Skip to content
Back to announcement

20240625_BABP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31674566_lamp3.pdf

RUPS minutes Parsed BABP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id




                                                        Jakarta, 21 Juni 2024

Nomor : 23/VI/2024                                      Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                               PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk
        Pemegang Saham Tahunan                          MNC Bank Tower Lantai 8
        PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk                   Jl. Kebon Sirih No. 27, Kebon Sirih, Menteng
                                                        Jakarta Pusat



Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Jumat, 21 Juni 2024
Waktu            : 09.43 WIB – 10.31 WIB
Tempat           : Gedung iNews Lantai 3, Jalan Kebon Sirih Kav. 17-19
                   Jakarta Pusat 10340

Kehadiran         : - Dewan Komisaris:       1.   Ponky Nayarana Pudijanto       Presiden Komisaris
                                                                                 (Independen)
                                             2. Peter Fajar                      Komisaris
                                             3. Frederikus P. Weoseke            Komisaris
                                                                                 Independen

                    - Direksi:               1.   Rita Montagna Siahaan          Presiden Direktur
                                             2.   Denny Setiawan Hanubrata       Wakil Presiden
                                                                                 Direktur
                                             3.   Hermawan                       Direktur

                    - Undangan:              1.   Aris Palembangan               Calon Direktur
                                             2.   Zainudin Samaludin             Calon Direktur
                                                                                 Kepatuhan

                                                  38.806.937.813 saham (87,287%) dari seluruh saham
                                                  yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
                    - Pemegang Saham:
                                                  Rapat yaitu sebanyak 44.458.997.354 saham.
Page 2
                                    AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


I.     MATA ACARA RAPAT
        1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
           Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
        2. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
           pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
           kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan
           yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
           (acquit et de charge).
        3. Persetujuan atas penggunaan keuntungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
           31 Desember 2023.
        4. Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan.
        5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun
           Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
        6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
        7. Penyampaian realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas X dan Waran Seri
           IV Perseroan.

II.    PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
       1.     Pemberitahuan tentang rencana akan diadakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
             (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 6 Mei 2024 dengan surat Nomor
             021/MNCB/CS/V/2024.
       2.    Pengumuman kepada para Pemegang Saham sehubungan dengan pelaksanaan Rapat yang
             telah diumumkan melalui website resmi Perseroan, website BEI, serta website eASY.KSEI
             pada tanggal 15 Mei 2024 sesuai dengan Pasal 14 juncto Pasal 52 ayat 1 POJK No. 15/2020;
       3.    Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Rapat
             yang telah diumumkan melalui website resmi Perseroan, website BEI, serta website
             eASY.KSEI pada tanggal 30 Mei 2024 sesuai dengan Pasal 17 juncto Pasal 52 ayat 1 POJK
             No. 15/2020.

III. KEPUTUSAN RAPAT
      MATA ACARA PERTAMA RAPAT
       - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
         hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
         Pertama Rapat.
       - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
         saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
       - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
         eASY.KSEI.
      - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
Page 3
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


    a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
        277.480 saham atau sebesar 0,000715% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat.
    b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        38.806.660.333 saham atau sebesar 99,999285% dari total seluruh saham yang sah yang
        hadir dalam Rapat.
   Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
   dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
   mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.806.937.813 saham
   atau 100% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
   Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
   Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Direksi, termasuk di dalamnya Laporan
   Keberlanjutan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
   Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023

MATA ACARA KEDUA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Kedua Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
   saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
   eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
        sebanyak 277.480 saham atau sebesar 0,000715% dari total seluruh saham yang sah yang
        hadir dalam Rapat.
    b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        38.806.660.333 saham atau sebesar 99,999285% dari total seluruh saham yang sah yang
        hadir dalam Rapat.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
   dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
   mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.806.937.813 saham
   atau 100% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
   Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
   pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
   kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
   mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir padatanggal 31 Desember 2023 (acquit et de
   charge), sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
   Perseroan tahun 2023 dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku.
Page 4
                               AULIA TAUFANI, S.H.
                                   NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


MATA ACARA KETIGA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Ketiga Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
   saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
   eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
        261.100 saham atau sebesar 0,000673% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat.
    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
        sebanyak 16.380 saham atau sebesar 0,000042% dari total seluruh saham yang sah yang
        hadir dalam Rapat.
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        38.806.660.333 saham atau sebesar 99,999285% dari total seluruh saham yang sah yang
        hadir dalam Rapat.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
   dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
   mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.806.921.433 saham
   atau 99,999958% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut:
   Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2023 dan seluruhnya akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat
   permodalan Perseroan.

MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Oleh karena Mata Acara Rapat Keempat bersifat laporan, maka tidak diadakan sesi tanya jawab
  maupun pengambilan keputusan.
- Paparan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut:
  Sesuai dengan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang
  Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan
  Publik, Lembaga Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disingkat “LJK”) wajib mengkomunikasikan
  Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan kepada pemegang saham dan seluruh jenjang organisasi
  yang ada pada LJK. Komunikasi kepada pemegang saham dapat dilakukan antara lain melalui
  Rapat Umum Pemegang Saham.
  Direksi telah menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (untuk selanjutnya disingkat
  “RAKB”) tahun 2024. RAKB tersebut telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan telah
  disampaikan kepada OJK melalui Surat Perseroan No. 437/MNCB/DIR/XI/2023 tanggal 27
  November 2023.
  Perseroan menyadari pentingnya pengelolaan keuangan berkelanjutan dengan mengedepankan
  penerapan prinsip “triple bottom line” dalam kegiatan usaha bank yaitu people, profit dan planet,
  dimana aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup merupakan 3 (tiga) hal yang harus berjalan
  dengan selaras. Komitmen MNC Bank pada keuangan berkelanjutan dituangkan dalam Rencana
Page 5
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


   Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) yang memuat rencana penerapan keuangan berkelanjutan
   jangka panjang 2024-2028. RAKB ini merupakan rencana lanjutan setelah aplikasi penerapan di
   tahun 2023. Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan di tahun 2024 yaitu:
    1. Pengembangan Kapasitas Internal Bank.
       Persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang paham dan mampu menerapkan prinsip-
       prinsip keuangan berkelanjutan. Melanjutkan tahap pemberian sosialisasi dan pelatihan
       kepada karyawan terkait.
    2. Manajemen Risiko, Tata Kelola
       Melanjutkan pelaksanaan assessment terhadap debitur berdasarkan kriteria pada Taksonomi
       Hijau Indonesia (THI).
    3. Mengembangkan produk dan/atau jasa keuangan berkelanjutan.
       Secara bertahap akan mengembangkan produk dan jasa yang sudah ada saat ini, diversifikasi
       dan peningkatan portofolio pembiayaan pada proyek-proyek yang sejalan dengan pernerapan
       keuangan berkelanjutan.
    4. Melakukan/menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Linkungan (TJSL) dan aktivitas
       penunjang lainnya.
       melaksanakan program-program sejalan dengan RAKB termasuk didalamnya kegiatan CSR,
       edukasi dan literasi keuangan berkelanjutan termasuk penerapan Corporate Culture serta
       kegiatan aktivitas penunjang lainnya, disesuaikan dengan metode yang berlaku dengan situasi
       dan kondisi dalam bertinteraksi di masyarakat.

MATA ACARA KELIMA RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Kelima Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
   saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
   eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
        261.100 saham atau sebesar 0,000673% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat.
    b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        38.806.676.713 saham atau sebesar 99,999327% dari total seluruh saham yang sah yang
        hadir dalam Rapat.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
   dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
   mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.806.937.813 saham
   atau 100% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut:
   Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
   Kantor Akuntan Publik Independen dan/atau Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan
   Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, menetapkan
Page 6
                              AULIA TAUFANI, S.H.
                                  NOTARIS DI JAKARTA
          Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
      MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                           Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                   Email : ataufani@ataa.id


   honorarium Kantor Akuntan Publik Independen dan/atau Akuntan Publik tersebut serta
   persyaratan lain penunjukannya, dengan memperhatikan usulan dan rekomendasi Komite Audit
   Perseroan.

MATA ACARA KEENAM RAPAT
 - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
   hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
   Keenam Rapat.
 - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
   saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
 - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
   eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
    a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
        261.100 saham atau sebesar 0,000673% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
        Rapat.
    b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
        sebanyak 16.178.000 saham atau sebesar 0,041688% dari total seluruh saham yang sah yang
        hadir dalam Rapat.
    c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
        38.790.498.713 saham atau sebesar 99,957639% dari total seluruh saham yang sah yang
        hadir dalam Rapat.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
   dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
   mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.790.759.813 saham
   atau 99,958312% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah sebagai berikut:
    1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Mahdan dari jabatannya selaku
         Komisaris Perseroan berlaku efektif terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024 dan
         memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada
         Perseroan selama masa baktinya serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
         jawab sepenuhnya atas segala tindakan pengurusan yang telah dilakukannya (acquit et de
         charge) sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
         Perseroan.
    2. Menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
         jangka waktu terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS
         Tahunan Perseroan yang ke-3 (ketiga) yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, dengan
         tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-
         waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 juncto Pasal 105 ayat 1 UUPT.
    3. Membatalkan pengangkatan Bapak Thomas Hartono Tulus sebagai Wakil Presiden Direktur
         Perseroan yang telah diputuskan dalam RUPSLB 4 Oktober 2022. Adapun keputusan
         lainnya yang diputuskan dalam RUPSLB 4 Oktober 2022 tersebut tetap berlaku.
Page 7
                           AULIA TAUFANI, S.H.
                                NOTARIS DI JAKARTA
     Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
           NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                      Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                              Email : ataufani@ataa.id


4.   Menyetujui Pengangkatan Bapak Aris Palembangan sebagai Direktur Perseroan dan Bapak
     Zainudin Samaludin sebagai Direktur Kepatuhan, dengan ketentuan masa jabatan yang akan
     berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari Otoritas
     Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan/atau terpenuhinya
     persyaratan yang ditetapkan dalam surat Otoritas Jasa Keuangan yang dimaksud.
5.   Menetapkan bahwa sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, maka susunan Dewan
     Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:

     DEWAN KOMISARIS
     Presiden Komisaris (Independen)       : Bapak Ponky Nayarana Pudijanto
     Komisaris                             : Bapak Peter Fajar
     Komisaris Independen                  : Bapak Frederikus P. Weoseke

     DIREKSI
     Presiden Direktur                     : Ibu Rita Montagna Siahaan
     Wakil Presiden Direktur               : Bapak Denny Setiawan Hanubrata
     Direktur                              : Bapak Hermawan
     Direktur                              : Bapak Aris Palembangan
     Direktur Kepatuhan                    : Bapak Zainudin Samaludin

     Dengan ketentuan bahwa masa jabatan Bapak Aris Palembangan sebagai Direktur dan Bapak
     Zainudin Samaludin sebagai Direktur Kepatuhan berlaku sejak tanggal yang ditetapkan
     dalam surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan
     Kepatutan dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat Otoritas Jasa
     Keuangan yang dimaksud.

   Masa jabatan Direksi yang baru akan mengikuti sisa masa jabatan Direksi yang berlangsung
   pada saat ini yaitu sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang akan
   diselenggarakan pada tahun 2025 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
   Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 ayat 1
   UUPT.
6. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan tugas dan wewenang
   bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan.
7. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan
   rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan gaji dan
   tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
8. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
   melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris dan
   Direksi Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau
   meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu, dan
   untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam Daftar
   Perseroan.
Page 8
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id


   MATA ACARA KETUJUH RAPAT
   - Oleh karena Mata Acara Rapat Ketujuh bersifat laporan, maka tidak diadakan sesi tanya jawab
     maupun pengambilan keputusan.
   - Paparan Mata Acara Rapat Ketujuh adalah sebagai berikut:
     Bahwa pada tahun 2023 Perseroan telah melaksanakan Penawaran Umum Terbatas Kesepuluh
     Tahun 2023 (selanjutnya disingkat PUT X). Sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang
     Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban
     menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUT X dan Waran Seri IV sebagai
     bentuk pertanggungjawaban, yaitu sebagai berikut:

       Laporan realisasi penggunaan dana hasil PUT X dan Waran Seri IV telah disampaikan oleh
       Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Nomor 193/MNCB/DIR/V/2024 tanggal
       17 Mei 2024.

       Hasil PUT X adalah sebesar Rp 802.487.559.375 dan telah direalisasikan penggunaan dana
       seluruhnya untuk Pemberian Kredit.
       Biaya Emisi Rp1.727.146.465,- dengan perincian sebagai berikut:

           Biaya Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar Rp704.850.000.
           Biaya Jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar Rp83.250.000.
           Biaya Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sebesar Rp675.183.265.
           Biaya lain-lain sebesar Rp263.863.200.

       Laporan Hasil Konversi Waran Seri IV adalah sebagai berikut:

       1. Waran Seri IV
          - Tanggal Penerbitan : 22 Juni 2018
          - Tanggal Berakhirnya Waran : 20 Juni 2023
          - Total efek yang telah diterbitkan : 273.580.271
          - Efek yang telah dikonversi : 267.891.989 atau Rp26.789.198.900
          - Sampai dengan tanggal berakhirnya Waran seri IV, total efek yang tidak dikonversikan :
            5.688.282.


Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 21 Juni 2024 di bawah Nomor 65,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Page 9
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.45 MB
Published25 Jun 2024
Pages9
Characters26,831
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held21 Jun 2024 · 09:43–10:31
Present— (—)
Chair—
Agenda 1
For
38,806,660,333
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2 approved
For
38,806,660,333
100.00%
Against
16,380
0.00%
Abstain
261,100
0.00%
Agenda 4
For
38,806,676,713
100.00%
Against
—
—
Abstain
261,100
0.00%
Agenda 5 approved
For
38,790,498,713
99.96%
Against
16,178,000
0.04%
Abstain
261,100
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MNC INTERNASIONAL Tbk p.1 ×8
linked person Menteng Jakarta Pusat p.1
linked person Ponky Nayarana Pudijanto · Presiden Komisaris p.1 ×2
linked person Peter Fajar p.1 ×2
linked person Frederikus P. Weoseke p.1 ×2
linked person Rita Montagna Siahaan · Presiden Direktur p.1 ×2
linked person Denny Setiawan Hanubrata p.1 ×2
possible person Hermawan · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible person Mahdan p.6
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×9
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×9
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Independen p.5 ×2
unresolved person Thomas Hartono Tulus · Wakil Presiden Direktur p.6
unresolved — Menyetujui Pengangkatan Bapak Aris Palembangan · Direktur p.7 ×4
unresolved person Zainudin Samaludin · Direktur p.7 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 849 ms 12 Sep 2026 23:01

no shares_present; no pct_present

Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '99.999285',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'yaitu sebanyak sebanyak 277.480 saham atau '
                                'sebesar 0,000715% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju. c. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 38.806.660.333 '
                                'saham atau sebesar 99,999285% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. - Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
                                'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah '
                                'suara setuju adalah sebesar 38.806.937.813 '
                                'saham atau 100% dari seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_for': '38806660333',
             'votes_in_favor_total': '38806937813'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000673',
             'pct_against': '0.000042',
             'pct_for': '99.999285',
             'pct_in_favor_total': '99.999958',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id MATA ACARA KETIGA RAPAT - '
                                'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 261.100 saham atau '
                                'sebesar 0,000673% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 16.380 '
                                'saham atau sebesar 0,000042% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 38.806.660.333 saham atau sebesar '
                                '99,999285% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. - Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, bahwa suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian jumlah suara setuju '
                                'adalah sebesar 38.806.921.433 saham atau '
                                '99,999958% dari seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '261100',
             'votes_against': '16380',
             'votes_for': '38806660333',
             'votes_in_favor_total': '38806921433'},
            {'pct_abstain': '0.000673',
             'pct_for': '99.999327',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Aksi Keuangan Berkelanjutan '
                                '(RAKB) yang memuat rencana penerapan keuangan '
                                'berkelanjutan jangka panjang 2024-2028. RAKB '
                                'ini merupakan rencana lanjutan setelah '
                                'aplikasi penerapan di tahun 2023. Rencana '
                                'Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan di '
                                'tahun 2024 yaitu: 1. Pengembangan Kapasitas '
                                'Internal Bank. Persiapan Sumber Daya Manusia '
                                '(SDM) yang paham dan mampu menerapkan '
                                'prinsip- prinsip keuangan berkelanjutan. '
                                'Melanjutkan tahap pemberian sosialisasi dan '
                                'pelatihan kepada karyawan terkait. 2. '
                                'Manajemen Risiko, Tata Kelola Melanjutkan '
                                'pelaksanaan assessment terhadap debitur '
                                'berdasarkan kriteria pada Taksonomi Hijau '
                                'Indonesia (THI). 3. Mengembangkan produk '
                                'dan/atau jasa keuangan berkelanjutan. Secara '
                                'bertahap akan mengembangkan produk dan jasa '
                                'yang sudah ada saat ini, diversifikasi dan '
                                'peningkatan portofolio pembiayaan pada '
                                'proyek-proyek yang sejalan dengan pernerapan '
                                'keuangan berkelanjutan. 4. '
                                'Melakukan/menjalankan Tanggung Jawab Sosial '
                                'dan Linkungan (TJSL) dan aktivitas penunjang '
                                'lainnya. melaksanakan program-program sejalan '
                                'dengan RAKB termasuk didalamnya kegiatan CSR, '
                                'edukasi dan literasi keuangan berkelanjutan '
                                'termasuk penerapan Corporate Culture serta '
                                'kegiatan aktivitas penunjang lainnya, '
                                'disesuaikan dengan metode yang berlaku dengan '
                                'situasi dan kondisi dalam bertinteraksi di '
                                'masyarakat. MATA ACARA KELIMA RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
                                'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
                                'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
                                'Kelima Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
                                'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
                                'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 261.100 saham atau '
                                'sebesar 0,000673% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada '
                                'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'yang menyatakan tidak setuju. c. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 38.806.676.713 '
                                'saham atau sebesar 99,999327% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. - Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
                                'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara '
                                'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
                                'dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang '
                                'mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah '
                                'suara setuju adalah sebesar 38.806.937.813 '
                                'saham atau 100% dari seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '261100',
             'votes_for': '38806676713',
             'votes_in_favor_total': '38806937813'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.000673',
             'pct_against': '0.041688',
             'pct_for': '99.957639',
             'pct_in_favor_total': '99.958312',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id honorarium Kantor Akuntan '
                                'Publik Independen dan/atau Akuntan Publik '
                                'tersebut serta persyaratan lain '
                                'penunjukannya, dengan memperhatikan usulan '
                                'dan rekomendasi Komite Audit Perseroan. MATA '
                                'ACARA KEENAM RAPAT - Rapat memberikan '
                                'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
                                'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
                                'pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam '
                                'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
                                'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
                                'mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
                                'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
                                'adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'abstain yaitu sebanyak 261.100 saham atau '
                                'sebesar 0,000673% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '16.178.000 saham atau sebesar 0,041688% dari '
                                'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 38.790.498.713 saham atau sebesar '
                                '99,957639% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. - Sesuai dengan '
                                'ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar '
                                'Perseroan, bahwa suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian jumlah suara setuju '
                                'adalah sebesar 38.790.759.813 saham atau '
                                '99,958312% dari seluruh suara yang '
                                'dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. - '
                                'Keputusan',
             'seq': 5,
             'votes_abstain': '261100',
             'votes_against': '16178000',
             'votes_for': '38790498713',
             'votes_in_favor_total': '38790759813'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-21',
 'meeting_type': 'AGM',
 'time_end': '10:31:00',
 'time_start': '09:43:00',
 'venue': 'Gedung iNews Lantai 3, Jalan Kebon Sirih Kav. 17-19 Jakarta Pusat '
          '10340'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result