Back to announcement
20240625_BABP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31674566_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed BABPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 9
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 21 Juni 2024
Nomor : 23/VI/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk
Pemegang Saham Tahunan MNC Bank Tower Lantai 8
PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk Jl. Kebon Sirih No. 27, Kebon Sirih, Menteng
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Jumat, 21 Juni 2024
Waktu : 09.43 WIB – 10.31 WIB
Tempat : Gedung iNews Lantai 3, Jalan Kebon Sirih Kav. 17-19
Jakarta Pusat 10340
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Ponky Nayarana Pudijanto Presiden Komisaris
(Independen)
2. Peter Fajar Komisaris
3. Frederikus P. Weoseke Komisaris
Independen
- Direksi: 1. Rita Montagna Siahaan Presiden Direktur
2. Denny Setiawan Hanubrata Wakil Presiden
Direktur
3. Hermawan Direktur
- Undangan: 1. Aris Palembangan Calon Direktur
2. Zainudin Samaludin Calon Direktur
Kepatuhan
38.806.937.813 saham (87,287%) dari seluruh saham
yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat
- Pemegang Saham:
Rapat yaitu sebanyak 44.458.997.354 saham.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan
yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
(acquit et de charge).
3. Persetujuan atas penggunaan keuntungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
4. Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan.
5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk Tahun
Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
7. Penyampaian realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas X dan Waran Seri
IV Perseroan.
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Pemberitahuan tentang rencana akan diadakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 6 Mei 2024 dengan surat Nomor
021/MNCB/CS/V/2024.
2. Pengumuman kepada para Pemegang Saham sehubungan dengan pelaksanaan Rapat yang
telah diumumkan melalui website resmi Perseroan, website BEI, serta website eASY.KSEI
pada tanggal 15 Mei 2024 sesuai dengan Pasal 14 juncto Pasal 52 ayat 1 POJK No. 15/2020;
3. Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan Rapat
yang telah diumumkan melalui website resmi Perseroan, website BEI, serta website
eASY.KSEI pada tanggal 30 Mei 2024 sesuai dengan Pasal 17 juncto Pasal 52 ayat 1 POJK
No. 15/2020.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
277.480 saham atau sebesar 0,000715% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
38.806.660.333 saham atau sebesar 99,999285% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.806.937.813 saham
atau 100% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
Keputusan Mata Acara Rapat Pertama adalah sebagai berikut :
Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Direksi, termasuk di dalamnya Laporan
Keberlanjutan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk
Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
sebanyak 277.480 saham atau sebesar 0,000715% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
38.806.660.333 saham atau sebesar 99,999285% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.806.937.813 saham
atau 100% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua adalah sebagai berikut:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya
kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir padatanggal 31 Desember 2023 (acquit et de
charge), sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Perseroan tahun 2023 dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
261.100 saham atau sebesar 0,000673% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 16.380 saham atau sebesar 0,000042% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
38.806.660.333 saham atau sebesar 99,999285% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.806.921.433 saham
atau 99,999958% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Rapat Ketiga adalah sebagai berikut:
Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan seluruhnya akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat
permodalan Perseroan.
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Oleh karena Mata Acara Rapat Keempat bersifat laporan, maka tidak diadakan sesi tanya jawab
maupun pengambilan keputusan.
- Paparan Mata Acara Rapat Keempat adalah sebagai berikut:
Sesuai dengan dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 6 POJK No. 51/POJK.03/2017 tentang
Penerapan Keuangan Berkelanjutan bagi Lembaga Jasa Keuangan, Emiten dan Perusahaan
Publik, Lembaga Jasa Keuangan (untuk selanjutnya disingkat “LJK”) wajib mengkomunikasikan
Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan kepada pemegang saham dan seluruh jenjang organisasi
yang ada pada LJK. Komunikasi kepada pemegang saham dapat dilakukan antara lain melalui
Rapat Umum Pemegang Saham.
Direksi telah menyusun Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (untuk selanjutnya disingkat
“RAKB”) tahun 2024. RAKB tersebut telah disetujui oleh Dewan Komisaris dan telah
disampaikan kepada OJK melalui Surat Perseroan No. 437/MNCB/DIR/XI/2023 tanggal 27
November 2023.
Perseroan menyadari pentingnya pengelolaan keuangan berkelanjutan dengan mengedepankan
penerapan prinsip “triple bottom line” dalam kegiatan usaha bank yaitu people, profit dan planet,
dimana aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup merupakan 3 (tiga) hal yang harus berjalan
dengan selaras. Komitmen MNC Bank pada keuangan berkelanjutan dituangkan dalam Rencana
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Aksi Keuangan Berkelanjutan (RAKB) yang memuat rencana penerapan keuangan berkelanjutan
jangka panjang 2024-2028. RAKB ini merupakan rencana lanjutan setelah aplikasi penerapan di
tahun 2023. Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan di tahun 2024 yaitu:
1. Pengembangan Kapasitas Internal Bank.
Persiapan Sumber Daya Manusia (SDM) yang paham dan mampu menerapkan prinsip-
prinsip keuangan berkelanjutan. Melanjutkan tahap pemberian sosialisasi dan pelatihan
kepada karyawan terkait.
2. Manajemen Risiko, Tata Kelola
Melanjutkan pelaksanaan assessment terhadap debitur berdasarkan kriteria pada Taksonomi
Hijau Indonesia (THI).
3. Mengembangkan produk dan/atau jasa keuangan berkelanjutan.
Secara bertahap akan mengembangkan produk dan jasa yang sudah ada saat ini, diversifikasi
dan peningkatan portofolio pembiayaan pada proyek-proyek yang sejalan dengan pernerapan
keuangan berkelanjutan.
4. Melakukan/menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Linkungan (TJSL) dan aktivitas
penunjang lainnya.
melaksanakan program-program sejalan dengan RAKB termasuk didalamnya kegiatan CSR,
edukasi dan literasi keuangan berkelanjutan termasuk penerapan Corporate Culture serta
kegiatan aktivitas penunjang lainnya, disesuaikan dengan metode yang berlaku dengan situasi
dan kondisi dalam bertinteraksi di masyarakat.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
261.100 saham atau sebesar 0,000673% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
38.806.676.713 saham atau sebesar 99,999327% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.806.937.813 saham
atau 100% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima adalah sebagai berikut:
Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk menunjuk
Kantor Akuntan Publik Independen dan/atau Akuntan Publik untuk mengaudit laporan keuangan
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, menetapkan
Page 6
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
honorarium Kantor Akuntan Publik Independen dan/atau Akuntan Publik tersebut serta
persyaratan lain penunjukannya, dengan memperhatikan usulan dan rekomendasi Komite Audit
Perseroan.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
261.100 saham atau sebesar 0,000673% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 16.178.000 saham atau sebesar 0,041688% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
38.790.498.713 saham atau sebesar 99,957639% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
- Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 38.790.759.813 saham
atau 99,958312% dari seluruh suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keenam adalah sebagai berikut:
1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Mahdan dari jabatannya selaku
Komisaris Perseroan berlaku efektif terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024 dan
memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada
Perseroan selama masa baktinya serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
jawab sepenuhnya atas segala tindakan pengurusan yang telah dilakukannya (acquit et de
charge) sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan
Perseroan.
2. Menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
jangka waktu terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan RUPS
Tahunan Perseroan yang ke-3 (ketiga) yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, dengan
tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya sewaktu-
waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 juncto Pasal 105 ayat 1 UUPT.
3. Membatalkan pengangkatan Bapak Thomas Hartono Tulus sebagai Wakil Presiden Direktur
Perseroan yang telah diputuskan dalam RUPSLB 4 Oktober 2022. Adapun keputusan
lainnya yang diputuskan dalam RUPSLB 4 Oktober 2022 tersebut tetap berlaku.
Page 7
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
4. Menyetujui Pengangkatan Bapak Aris Palembangan sebagai Direktur Perseroan dan Bapak
Zainudin Samaludin sebagai Direktur Kepatuhan, dengan ketentuan masa jabatan yang akan
berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam surat persetujuan dari Otoritas
Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan/atau terpenuhinya
persyaratan yang ditetapkan dalam surat Otoritas Jasa Keuangan yang dimaksud.
5. Menetapkan bahwa sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, maka susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris (Independen) : Bapak Ponky Nayarana Pudijanto
Komisaris : Bapak Peter Fajar
Komisaris Independen : Bapak Frederikus P. Weoseke
DIREKSI
Presiden Direktur : Ibu Rita Montagna Siahaan
Wakil Presiden Direktur : Bapak Denny Setiawan Hanubrata
Direktur : Bapak Hermawan
Direktur : Bapak Aris Palembangan
Direktur Kepatuhan : Bapak Zainudin Samaludin
Dengan ketentuan bahwa masa jabatan Bapak Aris Palembangan sebagai Direktur dan Bapak
Zainudin Samaludin sebagai Direktur Kepatuhan berlaku sejak tanggal yang ditetapkan
dalam surat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan atas Penilaian Kemampuan dan
Kepatutan dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat Otoritas Jasa
Keuangan yang dimaksud.
Masa jabatan Direksi yang baru akan mengikuti sisa masa jabatan Direksi yang berlangsung
pada saat ini yaitu sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tahun 2025 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105 ayat 1
UUPT.
6. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan tugas dan wewenang
bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan.
7. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan
rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan gaji dan
tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
8. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk membuat atau
meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang berkaitan dengan itu, dan
untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam Daftar
Perseroan.
Page 8
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Oleh karena Mata Acara Rapat Ketujuh bersifat laporan, maka tidak diadakan sesi tanya jawab
maupun pengambilan keputusan.
- Paparan Mata Acara Rapat Ketujuh adalah sebagai berikut:
Bahwa pada tahun 2023 Perseroan telah melaksanakan Penawaran Umum Terbatas Kesepuluh
Tahun 2023 (selanjutnya disingkat PUT X). Sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban
menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PUT X dan Waran Seri IV sebagai
bentuk pertanggungjawaban, yaitu sebagai berikut:
Laporan realisasi penggunaan dana hasil PUT X dan Waran Seri IV telah disampaikan oleh
Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Nomor 193/MNCB/DIR/V/2024 tanggal
17 Mei 2024.
Hasil PUT X adalah sebesar Rp 802.487.559.375 dan telah direalisasikan penggunaan dana
seluruhnya untuk Pemberian Kredit.
Biaya Emisi Rp1.727.146.465,- dengan perincian sebagai berikut:
Biaya Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar Rp704.850.000.
Biaya Jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar Rp83.250.000.
Biaya Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sebesar Rp675.183.265.
Biaya lain-lain sebesar Rp263.863.200.
Laporan Hasil Konversi Waran Seri IV adalah sebagai berikut:
1. Waran Seri IV
- Tanggal Penerbitan : 22 Juni 2018
- Tanggal Berakhirnya Waran : 20 Juni 2023
- Total efek yang telah diterbitkan : 273.580.271
- Efek yang telah dikonversi : 267.891.989 atau Rp26.789.198.900
- Sampai dengan tanggal berakhirnya Waran seri IV, total efek yang tidak dikonversikan :
5.688.282.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 21 Juni 2024 di bawah Nomor 65,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Page 9
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 21 Jun 2024 · 09:43–10:31 |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
38,806,660,333
100.00%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 2
approved
For
38,806,660,333
100.00%
Against
16,380
0.00%
Abstain
261,100
0.00%
Agenda 4
For
38,806,676,713
100.00%
Against
—
—
Abstain
261,100
0.00%
Agenda 5
approved
For
38,790,498,713
99.96%
Against
16,178,000
0.04%
Abstain
261,100
0.00%
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×9
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.5 ×2
unresolved
person
Thomas Hartono Tulus
· Wakil Presiden Direktur
p.6
unresolved
—
Menyetujui Pengangkatan Bapak Aris Palembangan
· Direktur
p.7 ×4
unresolved
person
Zainudin Samaludin
· Direktur
p.7 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
849 ms
12 Sep 2026 23:01
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'pct_for': '99.999285',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak sebanyak 277.480 saham atau '
'sebesar 0,000715% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju. c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 38.806.660.333 '
'saham atau sebesar 99,999285% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah '
'suara setuju adalah sebesar 38.806.937.813 '
'saham atau 100% dari seluruh suara yang '
'dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. - '
'Keputusan',
'seq': 1,
'votes_for': '38806660333',
'votes_in_favor_total': '38806937813'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000673',
'pct_against': '0.000042',
'pct_for': '99.999285',
'pct_in_favor_total': '99.999958',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA KETIGA RAPAT - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Ketiga Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 261.100 saham atau '
'sebesar 0,000673% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 16.380 '
'saham atau sebesar 0,000042% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 38.806.660.333 saham atau sebesar '
'99,999285% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. - Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar '
'Perseroan, bahwa suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian jumlah suara setuju '
'adalah sebesar 38.806.921.433 saham atau '
'99,999958% dari seluruh suara yang '
'dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. - '
'Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '261100',
'votes_against': '16380',
'votes_for': '38806660333',
'votes_in_favor_total': '38806921433'},
{'pct_abstain': '0.000673',
'pct_for': '99.999327',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id Aksi Keuangan Berkelanjutan '
'(RAKB) yang memuat rencana penerapan keuangan '
'berkelanjutan jangka panjang 2024-2028. RAKB '
'ini merupakan rencana lanjutan setelah '
'aplikasi penerapan di tahun 2023. Rencana '
'Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan di '
'tahun 2024 yaitu: 1. Pengembangan Kapasitas '
'Internal Bank. Persiapan Sumber Daya Manusia '
'(SDM) yang paham dan mampu menerapkan '
'prinsip- prinsip keuangan berkelanjutan. '
'Melanjutkan tahap pemberian sosialisasi dan '
'pelatihan kepada karyawan terkait. 2. '
'Manajemen Risiko, Tata Kelola Melanjutkan '
'pelaksanaan assessment terhadap debitur '
'berdasarkan kriteria pada Taksonomi Hijau '
'Indonesia (THI). 3. Mengembangkan produk '
'dan/atau jasa keuangan berkelanjutan. Secara '
'bertahap akan mengembangkan produk dan jasa '
'yang sudah ada saat ini, diversifikasi dan '
'peningkatan portofolio pembiayaan pada '
'proyek-proyek yang sejalan dengan pernerapan '
'keuangan berkelanjutan. 4. '
'Melakukan/menjalankan Tanggung Jawab Sosial '
'dan Linkungan (TJSL) dan aktivitas penunjang '
'lainnya. melaksanakan program-program sejalan '
'dengan RAKB termasuk didalamnya kegiatan CSR, '
'edukasi dan literasi keuangan berkelanjutan '
'termasuk penerapan Corporate Culture serta '
'kegiatan aktivitas penunjang lainnya, '
'disesuaikan dengan metode yang berlaku dengan '
'situasi dan kondisi dalam bertinteraksi di '
'masyarakat. MATA ACARA KELIMA RAPAT - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir '
'untuk mengajukan pertanyaan dan/atau '
'memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara '
'Kelima Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak ada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat '
'yang mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 261.100 saham atau '
'sebesar 0,000673% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada '
'pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan tidak setuju. c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 38.806.676.713 '
'saham atau sebesar 99,999327% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. - Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah '
'suara setuju adalah sebesar 38.806.937.813 '
'saham atau 100% dari seluruh suara yang '
'dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. - '
'Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '261100',
'votes_for': '38806676713',
'votes_in_favor_total': '38806937813'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000673',
'pct_against': '0.041688',
'pct_for': '99.957639',
'pct_in_favor_total': '99.958312',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id honorarium Kantor Akuntan '
'Publik Independen dan/atau Akuntan Publik '
'tersebut serta persyaratan lain '
'penunjukannya, dengan memperhatikan usulan '
'dan rekomendasi Komite Audit Perseroan. MATA '
'ACARA KEENAM RAPAT - Rapat memberikan '
'kesempatan kepada pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang hadir untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan Mata Acara Keenam '
'Rapat. - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut '
'tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
'mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'secara lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - '
'Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut '
'adalah sebagai berikut: a. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'abstain yaitu sebanyak 261.100 saham atau '
'sebesar 0,000673% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
'16.178.000 saham atau sebesar 0,041688% dari '
'total seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. c. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 38.790.498.713 saham atau sebesar '
'99,957639% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. - Sesuai dengan '
'ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar '
'Perseroan, bahwa suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian jumlah suara setuju '
'adalah sebesar 38.790.759.813 saham atau '
'99,958312% dari seluruh suara yang '
'dikeluarkan secara sah dalam Rapat ini. - '
'Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '261100',
'votes_against': '16178000',
'votes_for': '38790498713',
'votes_in_favor_total': '38790759813'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-21',
'meeting_type': 'AGM',
'time_end': '10:31:00',
'time_start': '09:43:00',
'venue': 'Gedung iNews Lantai 3, Jalan Kebon Sirih Kav. 17-19 Jakarta Pusat '
'10340'}