Skip to content
Back to announcement

20240625_BABP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31674566_lamp5.pdf

RUPS minutes Parsed BABP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                      AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


                                                          Jakarta, 21 Juni 2024

Nomor : 24/VI/2024                                        Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                 PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk
        Pemegang Saham Luar Biasa                         MNC Bank Tower Lantai 8
        PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk                     Jl. Kebon Sirih No. 27, Kebon Sirih, Menteng
                                                          Jakarta Pusat


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) dari “PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta
Pusat (selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal     : Jumat, 21 Juni 2024
Waktu            : 10.50 WIB – 11.10 WIB
Tempat           : Gedung iNews Lantai 3, Jalan Kebon Sirih Kav. 17-19
                   Jakarta Pusat 10340

Kehadiran         : - Dewan Komisaris:        1.     Ponky Nayarana Pudijanto     Presiden Komisaris
                                                                                  (Independen)
                                              2. Peter Fajar                      Komisaris
                                              3. Frederikus P. Weoseke            Komisaris
                                                                                  Independen

                       - Direksi:             1.     Rita Montagna Siahaan        Presiden Direktur
                                              2.     Denny Setiawan Hanubrata     Wakil Presiden
                                                                                  Direktur
                                              3.     Hermawan                     Direktur

                       - Undangan:            1.     Aris Palembangan             Calon Direktur
                                              2.     Zainudin Samaludin           Calon Direktur
                                                                                  Kepatuhan

                                                        10.172.788.359 saham atau mewakili 64,97893%
                                                        yang dimiliki Pemegang Saham Independen dari
                       - Pemegang Saham Independen      jumlah seluruh saham yang dimiliki oleh
                   :                                    Pemegang      Saham    Independen    sebanyak
                                                        15.655.519.150 saham.
Page 2
                                     AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


I.     MATA ACARA RAPAT
       Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak
       Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya sebesar 10% dari modal disetor Perseroan
       dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang pasar
       modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
       Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan
       Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.

II.    PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
       a.    Pemberitahuan tentang rencana akan diadakannya Rapat kepada Otoritas Jasa Keuangan
             (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 6 Mei 2024.
       b.    Pengumuman kepada para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 15 Mei 2024 sesuai
             dengan Pasal 14 juncto Pasal 52 ayat 1 POJK No.15/2020;
       c.    Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham Perseroan terkait Rencana Penambahan
             Modal Perseroan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) yang
             masing-masing telah diumumkan melalui website BEI dan website Perseroan yaitu
             www.mncbank.co.id pada tanggal 15 Mei 2024.
       d.    Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Mei 2024 sesuai
             dengan Pasal 17 juncto Pasal 52 ayat 1 POJK No.15/2020.
       e.    Perubahan Dan/Atau Tambahan Informasi Atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang
             Saham Perseroan terkait Rencana Penambahan Modal Perseroan Tanpa Hak Memesan Efek
             Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) yang masing-masing telah diumumkan melalui website
             BEI dan website Perseroan yaitu www.mncbank.co.id pada tanggal 19 Juni 2024.

III. KEPUTUSAN RAPAT
      MATA ACARA RAPAT
       - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham independen dan/atau kuasa pemegang
         saham independen yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
         terkait dengan Mata Acara Rapat.
       - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pemegang saham independen dan/atau kuasa
         pemegang saham independen yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
       - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui sistem
         eASY.KSEI.
      - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
          a. Pemegang saham independen dan/atau kuasa pemegang saham independen yang menyatakan
              abstain yaitu sebanyak 261.100 saham atau sebesar 0,00167% dari total seluruh saham yang
              dimiliki pemegang saham independen..
          b. Pemegang saham independen dan/atau kuasa pemegang saham independen yang menyatakan
              tidak setuju yaitu sebanyak 3.099.380 saham atau sebesar 0,01980% dari total seluruh saham
              yang dimiliki pemegang saham independen..
Page 3
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


        c. Pemegang saham independen dan/atau kuasa pemegang saham independen yang menyatakan
            setuju sebanyak 10.169.427.879 saham atau sebesar 64,95746% dari total seluruh saham
            yang dimiliki pemegang saham independen.
       Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, bahwa suara abstain
       dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang
       mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar 10.169.688.979 saham
       atau 64,95913% dari total seluruh saham yang dimiliki pemegang saham independen.

       Keputusan Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut :
       1. Menyetujui untuk penambahan modal Perseroan dengan mekanisme Tanpa Hak Memesan
          Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya 4.445.899.735 saham seri B dengan nilai nominal
          Rp50,00 per saham, atau sebanyak-banyaknya 10% dari modal disetor, dengan
          memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang berlaku dibidang
          pasar modal khususnya POJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas POJK
          No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan
          Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
       2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
          mengeluarkan saham baru Perseroan terkait dengan pelaksanaan penambahan modal
          Perseroan dengan mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
       3. Menyetujui untuk pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan
          persetujuan Dewan Komisaris untuk pelaksanaan penambahan modal Perseroan dengan
          mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut di atas, termasuk tetapi tidak
          terbatas dalam menentukan harga pelaksanaan penambahan modal Perseroan dengan
          mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang dianggap baik oleh Direksi,
          membuat dan/atau meminta dibuatkan segala dokumen berkaitan dengan peningkatan modal
          tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta melakukan pendaftaran yang
          diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan penambahan modal Perseroan
          dengan mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu, satu dan lain hal tanpa ada
          pengecualian dengan mengingat ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku
          termasuk peraturan peraturan di bidang Pasar Modal.
       4. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah saham yang
          sesungguhnya yang telah dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan PMTHMETD.


Rapat menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan Rapat termasuk tetapi tidak
terbatas pada membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta sehubungan
dengan keputusan Rapat.

Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 21 Juni 2024 di bawah Nomor 66,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Page 4
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id


Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.25 MB
Published25 Jun 2024
Pages4
Characters10,996
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held21 Jun 2024 · 10:50–11:10
Present261,100 (0.00%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
10,169,427,879
64.96%
Against
3,099,380
0.02%
Abstain
261,100
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MNC INTERNASIONAL Tbk p.1 ×8
linked person Menteng Jakarta Pusat p.1
linked person Ponky Nayarana Pudijanto · Presiden Komisaris p.1
linked person Peter Fajar p.1
linked person Frederikus P. Weoseke p.1
linked person Rita Montagna Siahaan · Presiden Direktur p.1
linked person Denny Setiawan Hanubrata p.1
possible person Hermawan · Direktur p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×4
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 284 ms 12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.00167',
             'pct_against': '0.01980',
             'pct_for': '64.95746',
             'pct_in_favor_total': '64.95913',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Jakarta, 21 Juni 2024 Nomor '
                                ': 24/VI/2024 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Luar Biasa PT BANK MNC INTERNASIONAL '
                                'Tbk Jl. Kebon Sirih No. 27, Kebon Sirih, '
                                'Menteng Jakarta Pusat Dengan hormat, Bersama '
                                'ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat '
                                '“Rapat”) dari “PT BANK MNC INTERNASIONAL '
                                'Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi '
                                'Jakarta Pusat (selanjutnya disingkat '
                                '“Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada: '
                                'Hari/Tanggal : Jumat, 21 Juni 2024 Waktu : '
                                '10.50 WIB – 11.10 WIB Tempat : Gedung iNews '
                                'Lantai 3, Jalan Kebon Sirih Kav. 17-19 '
                                'Jakarta Pusat 10340 Kehadiran : - Dewan '
                                'Komisaris: 1. Ponky Nayarana Pudijanto '
                                'Presiden Komisaris (Independen) 2. Peter '
                                'Fajar Komisaris 3. Frederikus P. Weoseke '
                                'Komisaris Independen - Direksi: 1. Rita '
                                'Montagna Siahaan Presiden Direktur 2. Denny '
                                'Setiawan Hanubrata Wakil Presiden Direktur 3. '
                                'Hermawan Direktur - Undangan: 1. Aris '
                                'Palembangan Calon Direktur 2. Zainudin '
                                'Samaludin Calon Direktur Kepatuhan '
                                '10.172.788.359 saham atau mewakili 64,97893% '
                                'yang dimiliki Pemegang Saham Independen dari '
                                '- Pemegang Saham Independen jumlah seluruh '
                                'saham yang dimiliki oleh : 15.655.519.150 '
                                'saham. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA '
                                'Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi '
                                'Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id I. MATA '
                                'ACARA RAPAT Persetujuan penambahan modal '
                                'Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal '
                                'Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu '
                                'sebanyak-banyaknya sebesar 10% dari modal '
                                'disetor Perseroan dengan memperhatikan '
                                'ketentuan peraturan perundang-undangan yang '
                                'berlaku dibidang pasar modal khususnya '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
                                'No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
                                'No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal '
                                'Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak '
                                'Memesan Efek Terlebih Dahulu. II. PEMENUHAN '
                                'PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT a. '
                                'Pemberitahuan tentang rencana akan '
                                'diadakannya Rapat kepada Otoritas Jasa '
                                'Keuangan (“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia '
                                '(“BEI”) pada tanggal 6 Mei 2024. b. '
                                'Pengumuman kepada para Pemegang Saham '
                                'Perseroan pada tanggal 15 Mei 2024 sesuai '
                                'dengan Pasal 14 juncto Pasal 52 ayat 1 POJK '
                                'No.15/2020; c. Keterbukaan Informasi kepada '
                                'Pemegang Saham Perseroan terkait Rencana '
                                'Penambahan Modal Perseroan Tanpa Hak Memesan '
                                'Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) yang '
                                'masing-masing telah diumumkan melalui website '
                                'BEI dan website Perseroan yaitu '
                                'www.mncbank.co.id pada tanggal 15 Mei 2024. '
                                'd. Pemanggilan kepada para Pemegang Saham '
                                'Perseroan pada tanggal 30 Mei 2024 sesuai '
                                'dengan Pasal 17 juncto Pasal 52 ayat 1 POJK '
                                'No.15/2020. e. Perubahan Dan/Atau Tambahan '
                                'Informasi Atas Keterbukaan Informasi kepada '
                                'Pemegang Saham Perseroan terkait Rencana '
                                'Penambahan Modal Perseroan Tanpa Hak Memesan '
                                'Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) yang '
                                'masing-masing telah diumumkan melalui website '
                                'BEI dan website Perseroan yaitu '
                                'www.mncbank.co.id pada tanggal 19 Juni 2024. '
                                'III. KEPUTUSAN RAPAT MATA ACARA RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'independen dan/atau kuasa pemegang saham '
                                'independen yang hadir untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan Mata Acara Rapat. - Pada '
                                'kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada '
                                'pemegang saham independen dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham independen yang hadir dalam '
                                'Rapat yang mengajukan pertanyaan. - '
                                'Pengambilan keputusan dilakukan dengan '
                                'pemungutan suara secara lisan dan melalui '
                                'sistem eASY.KSEI. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut: a. Pemegang saham independen '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham independen yang '
                                'menyatakan abstain yaitu sebanyak 261.100 '
                                'saham atau sebesar 0,00167% dari total '
                                'seluruh saham yang dimiliki pemegang saham '
                                'independen.. b. Pemegang saham independen '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham independen yang '
                                'menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak '
                                '3.099.380 saham atau sebesar 0,01980% dari '
                                'total seluruh saham yang dimiliki pemegang '
                                'saham independen.. AULIA TAUFANI, S.H. '
                                'NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri '
                                'Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id c. Pemegang '
                                'saham independen dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham independen yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 10.169.427.879 saham atau sebesar '
                                '64,95746% dari total seluruh saham yang '
                                'dimiliki pemegang saham independen. Sesuai '
                                'dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran '
                                'Dasar Perseroan, bahwa suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian jumlah suara setuju '
                                'adalah sebesar 10.169.688.979 saham atau '
                                '64,95913% dari total seluruh saham yang '
                                'dimiliki pemegang saham independen. Keputusan '
                                'Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut : 1. '
                                'Menyetujui untuk penambahan modal Perseroan '
                                'dengan mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek '
                                'Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya '
                                '4.445.899.735 saham seri B dengan nilai '
                                'nominal Rp50,00 per saham, atau '
                                'sebanyak-banyaknya 10% dari modal disetor, '
                                'dengan memperhatikan ketentuan peraturan '
                                'perundang-undangan dan peraturan yang berlaku '
                                'dibidang pasar modal khususnya POJK '
                                'No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas '
                                'POJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan '
                                'Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan '
                                'Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. 2. '
                                'Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa '
                                'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
                                'mengeluarkan saham baru Perseroan terkait '
                                'dengan pelaksanaan penambahan modal Perseroan '
                                'dengan mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek '
                                'Terlebih Dahulu. 3. Menyetujui untuk '
                                'pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi '
                                'Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris '
                                'untuk pelaksanaan penambahan modal Perseroan '
                                'dengan mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek '
                                'Terlebih Dahulu tersebut di atas, termasuk '
                                'tetapi tidak terbatas dalam menentukan harga '
                                'pelaksanaan penambahan modal Perseroan dengan '
                                'mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih '
                                'Dahulu yang dianggap baik oleh Direksi, '
                                'membuat dan/atau meminta dibuatkan segala '
                                'dokumen berkaitan dengan peningkatan modal '
                                'tersebut serta meminta persetujuan dan/atau '
                                'melaporkan serta melakukan pendaftaran yang '
                                'diperlukan kepada pihak yang berwenang '
                                'berkaitan dengan penambahan modal Perseroan '
                                'dengan mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek '
                                'Terlebih Dahulu, satu dan lain hal tanpa ada '
                                'pengecualian dengan mengingat ketentuan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku '
                                'termasuk peraturan peraturan di bidang Pasar '
                                'Modal. 4. Memberikan kuasa kepada Dewan '
                                'Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah '
                                'saham yang sesungguhnya yang telah '
                                'dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan '
                                'PMTHMETD. Rapat menyetujui untuk memberikan '
                                'wewenang dan kuasa dengan hak subtitusi '
                                'kepada Direksi Perseroan untuk melakukan '
                                'segala tindakan sehubungan dengan keputusan '
                                'Rapat termasuk tetapi tidak terbatas pada '
                                'membuat atau meminta untuk dibuatkan serta '
                                'menandatangani segala akta sehubungan dengan '
                                'keputusan Rapat. Berita acara Rapat tersebut '
                                'di atas dituangkan dalam akta tertanggal 21 '
                                'Juni 2024 di bawah Nomor 66, yang dibuat oleh '
                                'saya, Notaris. Adapun salinan dari akta '
                                'tersebut pada saat ini masih dalam proses '
                                'penyelesaian di kantor kami. AULIA TAUFANI, '
                                'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
                                'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
                                'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
                                'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
                                '18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id Demikianlah '
                                'resume ini disampaikan mendahului salinan '
                                'dari akta tersebut di atas, yang segera saya '
                                'kirimkan',
             'seq': 1,
             'title': 'Menyetujui untuk penambahan modal Perseroan dengan '
                      'mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu '
                      'sebanyak-banyaknya 4.445.899.735 saham seri B dengan '
                      'nilai nominal Rp50,00 per saham, atau '
                      'sebanyak-banyaknya 10% dari modal disetor, dengan '
                      'memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan '
                      'dan peraturan yang berlaku dibidang pasar modal '
                      'khususnya POJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan '
                      'atas P',
             'votes_abstain': '261100',
             'votes_against': '3099380',
             'votes_for': '10169427879',
             'votes_in_favor_total': '10169688979'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-21',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '0.00167',
 'shares_present': '261100',
 'shares_total_voting': '3099380',
 'time_end': '11:10:00',
 'time_start': '10:50:00',
 'venue': 'Gedung iNews Lantai 3, Jalan Kebon Sirih Kav. 17-19 Jakarta Pusat '
          '10340'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result