Back to announcement
20240625_BABP_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31674566_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed BABPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk
Direksi PT Bank MNC Internasional Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada
Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan (“RUPST”) dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
(“RUPSLB”) (selanjutnya disebut “Rapat”) pada hari Jumat, tanggal 21 Juni 2024, RUPST pukul
09.43 WIB s.d 10.31 WIB dan RUPSLB pukul 10.50 WIB s.d 11.10 WIB yang bertempat di Gedung
iNews Lantai 3, Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat 10340.
Sehubungan dengan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan keterbukaan sebagai berikut:
1. Pemberitahuan tentang rencana akan diadakannya Rapat ini kepada Otoritas Jasa Keuangan
(“OJK”) dan Bursa Efek Indonesia (“BEI”) pada tanggal 6 Mei 2024.
2. Pengumuman kepada para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 15 Mei 2024 sesuai
dengan Pasal 14 juncto Pasal 52 ayat 1 POJK No.15/2020;
3. Keterbukaan Informasi kepada Pemegang Saham Perseroan terkait Rencana Penambahan
Modal Perseroan Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) yang masing-
masing telah diumumkan melalui website BEI dan website Perseroan yaitu
www.mncbank.co.id pada tanggal 15 Mei 2024.
4. Pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 30 Mei 2024 sesuai
dengan Pasal 17 juncto Pasal 52 ayat 1 POJK No.15/2020.
5. Perubahan Dan/Atau Tambahan Informasi Atas Keterbukaan Informasi kepada Pemegang
Saham Perseroan terkait Rencana Penambahan Modal Perseroan Tanpa Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) yang masing-masing telah diumumkan melalui website BEI
dan website Perseroan yaitu www.mncbank.co.id pada tanggal 19 Juni 2024.
Rapat dipimpin oleh Bapak Ponky Nayarana Pudijanto, Presiden Komisaris (Independen)
Perseroan, sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan surat keputusan Dewan Komisaris.
Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat
adalah :
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris (Independen) : Bapak Ponky Nayarana Pudijanto
Komisaris : Bapak Peter Fajar
Komisaris Independen : Bapak Frederikus P. Weoseke
DIREKSI
Presiden Direktur : Ibu Rita Montagna Siahaan
Wakil Presiden Direktur : Bapak Denny Setiawan Hanubrata
Direktur : Bapak Hermawan
1 dari 10
Page 2
PEMEGANG SAHAM
1. Jumlah Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir dalam RUPST
seluruhnya mewakili 38.806.937.813 saham yang memiliki hak suara yang sah atau setara
dengan 87,287% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah
dikeluarkan Perseroan yaitu sejumlah 44.458.997.354 saham, dengan memperhatikan
Daftar Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan pukul
16.00 WIB.
2. Jumlah Pemegang Saham Independen dan/atau kuasa Pemegang Saham Independen yang
hadir dalam RUPSLB seluruhnya mewakili 10.172.788.359 saham yang memiliki hak suara
yang sah atau setara dengan 64,97893% dari jumlah seluruh saham yang dimiliki oleh
Pemegang Saham Independen sebanyak 15.655.519.150 saham, dengan memperhatikan
DPS Perseroan per tanggal 29 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Rapat diselenggarakan dengan mata acara sebagai berikut :
MATA ACARA RUPST :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan
dan pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 (acquit et de charge).
3. Persetujuan atas penggunaan keuntungan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023.
4. Laporan Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan Perseroan.
5. Penunjukan Akuntan Publik Independen untuk mengaudit buku-buku Perseroan untuk
Tahun Buku yang akan berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
6. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
7. Penyampaian realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Terbatas X dan Waran
Seri IV Perseroan.
MATA ACARA RUPSLB :
Persetujuan penambahan modal Perseroan melalui mekanisme Penambahan Modal Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya sebesar 10% dari modal disetor Perseroan
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dibidang
pasar modal khususnya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
MEKANISME PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat. Namun apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka pengambilan
keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara pemungutan suara.
2 dari 10
Page 3
PIHAK INDEPENDEN PENGHITUNG SUARA
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Aulia Taufani, S.H., selaku Notaris serta
PT BSR Indonesia selaku Biro Administrasi Efek untuk melakukan perhitungan kuorum dan
pengambilan suara.
KEPUTUSAN RAPAT
RUPST
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 277.480 saham atau sebesar 0,000715% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
38.806.660.333 saham atau sebesar 99,999285% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain/blanko
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 38.806.937.813 saham
atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Direksi, termasuk di dalamnya
Laporan Keberlanjutan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris
Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 277.480 saham atau sebesar 0,000715% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
3 dari 10
Page 4
setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
38.806.660.333 saham atau sebesar 99,999285% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain/blanko
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 38.806.937.813 saham
atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui dan mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepada Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan
pengurusan yang mereka lakukan dalam Tahun Buku yang berakhir padatanggal 31
Desember 2023 (acquit et de charge), sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan
Tahunan dan Laporan Keuangan Perseroan tahun 2023 dan tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
MATA ACARA KETIGA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Ketiga Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 261.100 saham atau sebesar 0,000673% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 16.380 saham atau sebesar 0,000042% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
38.806.660.333 saham atau sebesar 99,999285% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain/blanko
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 38.806.921.433 saham
atau 99,999958% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Ketiga Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Ketiga Rapat yaitu sebagai berikut:
Menyetujui untuk tidak membagikan dividen untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 dan seluruhnya akan dibukukan sebagai laba ditahan untuk memperkuat
permodalan Perseroan.
4 dari 10
Page 5
MATA ACARA KEEMPAT RAPAT
- Oleh karena Mata Acara Keempat Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak diadakan sesi
tanya jawab maupun pengambilan keputusan.
- Paparan Mata Acara Keempat Rapat adalah sebagai berikut:
Perseroan menyadari pentingnya pengelolaan keuangan berkelanjutan dengan
mengedepankan penerapan prinsip “triple bottom line” dalam kegiatan usaha bank yaitu
people, profit dan planet, dimana aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan hidup merupakan 3
hal yang harus berjalan dengan selaras. Komitmen MNC Bank pada keuangan berkelanjutan
dituangkan dalam Rencana Aksi Keuangan Berkelanjutan (“RAKB”) yang memuat rencana
penerapan keuangan berkelanjutan jangka panjang 2024-2028. RAKB ini merupakan rencana
lanjutan setelah aplikasi penerapan di tahun 2023. RAKB Perseroan di tahun 2024 yaitu:
1. Pengembangan Kapasitas Internal Bank.
Persiapan Sumber Daya Manusia (“SDM”) yang paham dan mampu menerapkan prinsip-
prinsip keuangan berkelanjutan. Melanjutkan tahap pemberian sosialisasi dan pelatihan
kepada karyawan terkait.
2. Manajemen Risiko, Tata Kelola.
Melanjutkan pelaksanaan assessment terhadap debitur berdasarkan kriteria pada
Taksonomi Hijau Indonesia (“THI”).
3. Mengembangkan produk dan/atau jasa keuangan berkelanjutan.
Secara bertahap akan mengembangkan produk dan jasa yang sudah ada saat ini,
diversifikasi dan peningkatan portofolio pembiayaan pada proyek-proyek yang sejalan
dengan pernerapan keuangan berkelanjutan.
4. Melakukan/menjalankan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (“TJSL”) dan aktivitas
penunjang lainnya.
Melaksanakan program-program sejalan dengan RAKB termasuk didalamnya kegiatan
Corporate Social Responsibiltiy (“CSR”), edukasi dan literasi keuangan berkelanjutan
termasuk penerapan Corporate Culture serta kegiatan aktivitas penunjang lainnya,
disesuaikan dengan metode yang berlaku dengan situasi dan kondisi dalam bertinteraksi
di masyarakat.
MATA ACARA KELIMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Kelima Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh Pemegang Saham dan/atau kuasa Pemegang Saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 261.100 saham atau sebesar 0,000673% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak
setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
38.806.676.713 saham atau sebesar 99,999327% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
5 dari 10
Page 6
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain/blanko
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 38.806.937.813 saham
atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Kelima Rapat adalah sebagai berikut:
Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen dan/atau Akuntan Publik untuk mengaudit
laporan keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024, menetapkan honorarium Kantor Akuntan Publik Independen dan/atau Akuntan Publik
tersebut serta persyaratan lain penunjukannya, dengan memperhatikan usulan dan
rekomendasi Komite Audit Perseroan.
MATA ACARA KEENAM RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham
yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan
Mata Acara Keenam Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu
sebanyak 261.100 saham atau sebesar 0,000673% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
b. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju yaitu
sebanyak 16.178.000 saham atau sebesar 0,041688% dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
38.790.498.713 saham atau sebesar 99,957639% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain/blanko
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 38.790.759.813 saham
atau 99,958312% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Keenam Rapat tersebut.
- Keputusan Mata Acara Keenam Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menerima dan menyetujui pengunduran diri Bapak Mahdan dari jabatannya selaku
Komisaris Perseroan berlaku efektif terhitung sejak tanggal 14 Februari 2024 dan
memberikan penghargaan setinggi-tingginya atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada
Perseroan selama masa baktinya serta memberikan pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya atas segala tindakan pengurusan yang telah dilakukannya
(acquit et de charge) sejauh tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan dan
Laporan Keuangan Perseroan.
2. Menyetujui pengangkatan kembali seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk
jangka waktu terhitung sejak tanggal ditutupnya Rapat ini sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan Perseroan yang ke-3 yang akan diselenggarakan pada tahun 2027, dengan
6 dari 10
Page 7
tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham untuk memberhentikannya
sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 119 juncto Pasal 105 ayat 1 UUPT.
3. Membatalkan pengangkatan Bapak Thomas Hartono Tulus sebagai Wakil Presiden
Direktur Perseroan yang telah diputuskan dalam RUPSLB 4 Oktober 2022. Adapun
keputusan lainnya yang diputuskan dalam RUPSLB 4 Oktober 2022 tersebut tetap
berlaku.
4. Menyetujui Pengangkatan Bapak Aris Palembangan sebagai Direktur Perseroan dan
Bapak Zainudin Samaludin sebagai Direktur Kepatuhan, dengan ketentuan masa jabatan
yang akan berlaku efektif terhitung sejak tanggal yang ditetapkan dalam surat
persetujuan dari OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dan/atau terpenuhinya
persyaratan yang ditetapkan dalam surat OJK yang dimaksud.
5. Menetapkan bahwa sehubungan dengan keputusan tersebut di atas, maka susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris (Independen) : Bapak Ponky Nayarana Pudijanto
Komisaris : Bapak Peter Fajar
Komisaris Independen : Bapak Frederikus P. Weoseke
DIREKSI
Presiden Direktur : Ibu Rita Montagna Siahaan
Wakil Presiden Direktur : Bapak Denny Setiawan Hanubrata
Direktur : Bapak Hermawan
Direktur : Bapak Aris Palembangan
Direktur Kepatuhan : Bapak Zainudin Samaludin
Dengan ketentuan bahwa masa jabatan Bapak Aris Palembangan sebagai Direktur dan
Bapak Zainudin Samaludin sebagai Direktur Kepatuhan berlaku sejak tanggal yang
ditetapkan dalam surat persetujuan dari OJK atas Penilaian Kemampuan dan Kepatutan
dan/atau terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam surat OJK yang dimaksud.
Masa jabatan Direksi yang baru akan mengikuti sisa masa jabatan Direksi yang
berlangsung pada saat ini yaitu sampai dengan ditutupnya RUPST Perseroan yang akan
diselenggarakan pada tahun 2025 dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang
Saham untuk memberhentikannya sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal 105
ayat 1 UUPT.
6. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk menentukan tugas dan
wewenang bagi masing-masing anggota Direksi Perseroan.
7. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan mempertimbangkan
rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan untuk menetapkan gaji dan
tunjangan bagi Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
8. Memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas pada untuk
membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang
7 dari 10
Page 8
berkaitan dengan itu, dan untuk mendaftarkan susunan anggota Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan dalam Daftar Perseroan.
MATA ACARA KETUJUH RAPAT
- Oleh karena Mata Acara Ketujuh Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak diadakan sesi tanya
jawab maupun pengambilan keputusan.
- Paparan Mata Acara Ketujuh Rapat adalah sebagai berikut:
Pada tahun 2023 Perseroan telah melaksanakan Penawaran Umum Terbatas Kesepuluh
Tahun 2023 (“PUT X”). Sesuai dengan ketentuan yang berlaku tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum, Perseroan berkewajiban menyampaikan laporan
realisasi penggunaan dana hasil PUT X dan Waran Seri IV sebagai bentuk pertanggungjawaban,
yaitu sebagai berikut:
Laporan realisasi penggunaan dana hasil PUT X dan Waran Seri IV telah disampaikan oleh
Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dengan Surat Nomor 193/MNCB/DIR/V/2024
tanggal 17 Mei 2024.
Hasil PUT X adalah sebesar Rp 802.487.559.375 dan telah direalisasikan penggunaan dana
seluruhnya untuk Pemberian Kredit.
Biaya Emisi Rp1.727.146.465,- dengan perincian sebagai berikut:
Biaya Jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar Rp704.850.000
Biaya Jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar Rp83.250.000
Biaya Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum sebesar Rp675.183.265
Biaya lain-lain sebesar Rp263.863.200
Laporan Hasil Konversi Waran Seri IV adalah sebagai berikut:
1. Waran Seri IV
- Tanggal Penerbitan : 22 Juni 2018
- Tanggal Berakhirnya Waran : 20 Juni 2023
- Total efek yang telah diterbitkan : 273.580.271
- Efek yang telah dikonversi : 267.891.989 atau Rp26.789.198.900
- Sampai dengan tanggal berakhirnya Waran Seri IV, total efek yang tidak dikonversikan:
5.688.282
RUPSLB
MATA ACARA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada Pemegang Saham Independen dan/atau kuasa
Pemegang Saham Independen yang hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau
memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak ada pertanyaan maupun pendapat yang
disampaikan oleh Pemegang Saham Independen dan/atau kuasa Pemegang Saham
Independen yang hadir.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara secara lisan dan melalui
sistem eASY.KSEI.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham independen dan/atau kuasa pemegang saham independen yang
menyatakan abstain yaitu sebanyak 261.100 saham atau sebesar 0,00167% dari total
8 dari 10
Page 9
seluruh saham yang dimiliki pemegang saham independen.
b. Pemegang saham independen dan/atau kuasa pemegang saham independen yang
menyatakan tidak setuju yaitu sebanyak 3.099.380 saham atau sebesar 0,01980% dari
total seluruh saham yang dimiliki pemegang saham independen.
c. Pemegang saham independen dan/atau kuasa pemegang saham independen yang
menyatakan setuju sebanyak 10.169.427.879 saham atau sebesar 64,95746% dari total
seluruh saham yang dimiliki pemegang saham independen.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain/blanko
dianggap memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham
independen yang mengeluarkan suara, dengan demikian jumlah suara setuju adalah sebesar
10.169.688.979 saham atau 64,95913% dari total seluruh saham yang dimiliki pemegang
saham independen.
- Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut:
1. Menyetujui untuk penambahan modal Perseroan dengan mekanisme Tanpa Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu sebanyak-banyaknya 4.445.899.735 saham seri B dengan
nilai nominal Rp50,00 per saham, atau sebanyak-banyaknya 10% dari modal disetor,
dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan dan peraturan yang
berlaku dibidang pasar modal khususnya POJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan
atas POJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
mengeluarkan saham baru Perseroan terkait dengan pelaksanaan penambahan modal
Perseroan dengan mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu.
3. Menyetujui untuk pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan
persetujuan Dewan Komisaris untuk pelaksanaan penambahan modal Perseroan dengan
mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu tersebut di atas, termasuk tetapi
tidak terbatas dalam menentukan harga pelaksanaan penambahan modal Perseroan
dengan mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang dianggap baik oleh
Direksi, membuat dan/atau meminta dibuatkan segala dokumen berkaitan dengan
peningkatan modal tersebut serta meminta persetujuan dan/atau melaporkan serta
melakukan pendaftaran yang diperlukan kepada pihak yang berwenang berkaitan dengan
penambahan modal Perseroan dengan mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu, satu dan lain hal tanpa ada pengecualian dengan mengingat ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan peraturan di bidang Pasar Modal.
4. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah saham
yang sesungguhnya yang telah dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan
PMTHMETD.
Jakarta, 25 Juni 2024
PT Bank MNC Internasional Tbk
Direksi
9 dari 10
Page 10
PENGUMUMAN
PENGESAHAN RUPS ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN BUKU 2023
PT BANK MNC INTERNASIONAL Tbk
Direksi PT Bank MNC Internasional Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) berkedudukan di
Jakarta guna memenuhi ketentuan Pasal 68 ayat (4) Undang-Undang No.40 Tahun 2007
tentang Perseroan Terbatas, dengan ini mengumumkan bahwa laporan keuangan Perseroan
Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja,
Suhartono, yang telah dipublikasikan pada tanggal 28 Maret 2024 telah disahkan dalam
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan pada hari Jumat
tanggal 21 Juni 2024 tanpa perubahan atau catatan.
Jakarta, 25 Juni 2024
PT Bank MNC Internasional Tbk
Direksi
10 dari 10
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 21 Jun 2024 · 09:43–10:31 |
| Present | 38,806,937,813 (87.29%) |
| Chair | Ponky Nayarana Pudijanto |
Agenda 1
For
38,806,660,333
100.00%
Against
—
—
Abstain
277,480
0.00%
Agenda 2
approved
For
38,806,660,333
100.00%
Against
16,380
0.00%
Abstain
261,100
0.00%
Agenda 4
For
38,806,676,713
100.00%
Against
—
—
Abstain
261,100
0.00%
Agenda 5
approved
For
38,790,498,713
99.96%
Against
16,178,000
0.04%
Abstain
261,100
0.00%
Agenda 7
approved
For
10,169,427,879
64.96%
Against
3,099,380
0.02%
Abstain
261,100
0.00%
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.3
unresolved
org
PT BSR Indonesia
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.6 ×2
unresolved
person
Thomas Hartono Tulus
p.7
unresolved
—
Menyetujui Pengangkatan Bapak Aris Palembangan
· Direktur
p.7 ×4
unresolved
person
Zainudin Samaludin
· Direktur
p.7 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Kanaka Puradiredja
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
866 ms
12 Sep 2026 23:01
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.000715',
'pct_for': '99.999285',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 277.480 saham atau sebesar '
'0,000715% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak 3 dari 10 setuju. c. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak '
'38.806.660.333 saham atau sebesar 99,999285% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain/blanko dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara, dengan demikian '
'total suara setuju berjumlah 38.806.937.813 '
'saham atau 100% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua '
'Rapat tersebut. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Menyetujui untuk penambahan modal Perseroan dengan '
'mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu '
'sebanyak-banyaknya 4.445.899.735 saham seri B dengan '
'nilai nominal Rp50,00 per saham, atau '
'sebanyak-banyaknya 10% dari modal disetor, dengan '
'memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan '
'dan peraturan yang berlaku dibidang pasar modal '
'khususnya POJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan '
'atas P',
'votes_abstain': '277480',
'votes_for': '38806660333',
'votes_in_favor_total': '38806937813'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000673',
'pct_against': '0.000042',
'pct_for': '99.999285',
'pct_in_favor_total': '99.999958',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 261.100 saham atau sebesar '
'0,000673% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 16.380 saham atau '
'sebesar 0,000042% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. c. Pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 38.806.660.333 '
'saham atau sebesar 99,999285% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
'Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat '
'17 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain/blanko dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara, dengan demikian '
'total suara setuju berjumlah 38.806.921.433 '
'saham atau 99,999958% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Ketiga Rapat tersebut. - Keputusan',
'seq': 2,
'votes_abstain': '261100',
'votes_against': '16380',
'votes_for': '38806660333',
'votes_in_favor_total': '38806921433'},
{'pct_abstain': '0.000673',
'pct_for': '99.999327',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 261.100 saham atau sebesar '
'0,000673% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan tidak setuju. c. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'setuju sebanyak 38.806.676.713 saham atau '
'sebesar 99,999327% dari total seluruh saham '
'yang sah yang hadir dalam Rapat. 5 dari 10 '
'Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 ayat 17 '
'Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain/blanko dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara, dengan demikian '
'total suara setuju berjumlah 38.806.937.813 '
'saham atau 100% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kelima '
'Rapat tersebut. - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '261100',
'votes_for': '38806676713',
'votes_in_favor_total': '38806937813'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.000673',
'pct_against': '0.041688',
'pct_for': '99.957639',
'pct_in_favor_total': '99.958312',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain '
'yaitu sebanyak 261.100 saham atau sebesar '
'0,000673% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. b. Pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 16.178.000 saham '
'atau sebesar 0,041688% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
'Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham '
'yang menyatakan setuju sebanyak '
'38.790.498.713 saham atau sebesar 99,957639% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain/blanko dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'yang mengeluarkan suara, dengan demikian '
'total suara setuju berjumlah 38.790.759.813 '
'saham atau 99,958312% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Keenam Rapat tersebut. - Keputusan',
'seq': 5,
'votes_abstain': '261100',
'votes_against': '16178000',
'votes_for': '38790498713',
'votes_in_favor_total': '38790759813'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.00167',
'pct_against': '0.01980',
'pct_for': '64.95746',
'pct_in_favor_total': '64.95913',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'a lisan dan melalui sistem eASY.KSEI. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut : a. Pemegang saham '
'independen dan/atau kuasa pemegang saham '
'independen yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 261.100 saham atau sebesar 0,00167% '
'dari total 8 dari 10 seluruh saham yang '
'dimiliki pemegang saham independen. b. '
'Pemegang saham independen dan/atau kuasa '
'pemegang saham independen yang menyatakan '
'tidak setuju yaitu sebanyak 3.099.380 saham '
'atau sebesar 0,01980% dari total seluruh '
'saham yang dimiliki pemegang saham '
'independen. c. Pemegang saham independen '
'dan/atau kuasa pemegang saham independen yang '
'menyatakan setuju sebanyak 10.169.427.879 '
'saham atau sebesar 64,95746% dari total '
'seluruh saham yang dimiliki pemegang saham '
'independen. Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 '
'ayat 17 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain/blanko dianggap memberikan suara yang '
'sama dengan suara mayoritas pemegang saham '
'independen yang mengeluarkan suara, dengan '
'demikian jumlah suara setuju adalah sebesar '
'10.169.688.979 saham atau 64,95913% dari '
'total seluruh saham yang dimiliki pemegang '
'saham independen. - Keputusan Mata Acara '
'Rapat yaitu sebagai berikut: 1. Menyetujui '
'untuk penambahan modal Perseroan dengan '
'mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih '
'Dahulu sebanyak-banyaknya 4.445.899.735 saham '
'seri B dengan nilai nominal Rp50,00 per '
'saham, atau sebanyak-banyaknya 10% dari modal '
'disetor, dengan memperhatikan ketentuan '
'peraturan perundang-undangan dan peraturan '
'yang berlaku dibidang pasar modal khususnya '
'POJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan '
'atas POJK No.32/POJK.04/2015 tentang '
'Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan '
'Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu. '
'2. Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa '
'kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
'mengeluarkan saham baru Perseroan terkait '
'dengan pelaksanaan penambahan modal Perseroan '
'dengan mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek '
'Terlebih Dahulu. 3. Menyetujui untuk '
'pemberian wewenang dan kuasa kepada Direksi '
'Perseroan dengan persetujuan Dewan Komisaris '
'untuk pelaksanaan penambahan modal Perseroan '
'dengan mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek '
'Terlebih Dahulu tersebut di atas, termasuk '
'tetapi tidak terbatas dalam menentukan harga '
'pelaksanaan penambahan modal Perseroan dengan '
'mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek Terlebih '
'Dahulu yang dianggap baik oleh Direksi, '
'membuat dan/atau meminta dibuatkan segala '
'dokumen berkaitan dengan peningkatan modal '
'tersebut serta meminta persetujuan dan/atau '
'melaporkan serta melakukan pendaftaran yang '
'diperlukan kepada pihak yang berwenang '
'berkaitan dengan penambahan modal Perseroan '
'dengan mekanisme Tanpa Hak Memesan Efek '
'Terlebih Dahulu, satu dan lain hal tanpa ada '
'pengecualian dengan mengingat ketentuan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku '
'termasuk peraturan peraturan di bidang Pasar '
'Modal. 4. Memberikan kuasa kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan untuk menyatakan jumlah '
'saham yang sesungguhnya yang telah '
'dikeluarkan sehubungan dengan pelaksanaan '
'PMTHMETD. Jakarta, 25 Juni 2024 PT Bank MNC '
'Internasional Tbk Direksi 9 dari 10 '
'PENGUMUMAN PENGESAHAN RUPS ATAS LAPORAN '
'KEUANGAN TAHUN BUKU 2023 PT BANK MNC '
'INTERNASIONAL Tbk Direksi PT Bank MNC '
'Internasional Tbk (selanjutnya disebut '
'“Perseroan”) berkedudukan di Jakarta guna '
'memenuhi ketentuan Pasal 68 ayat (4) '
'Undang-Undang No.40 Tahun 2007 tentang '
'Perseroan Terbatas, dengan ini mengumumkan '
'bahwa laporan keuangan Perseroan Tahun Buku '
'2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan '
'Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono, yang '
'telah dipublikasikan pada tanggal 28 Maret '
'2024 telah disahkan dalam Rapat Umum Pemegang '
'Saham Tahunan Perseroan yang diselenggarakan '
'pada hari Jumat tanggal 21 Juni 2024 tanpa '
'perubahan atau catatan. Jakarta, 25 Juni 2024 '
'PT Bank MNC Internasional Tbk Direksi 10 dari '
'10',
'seq': 7,
'votes_abstain': '261100',
'votes_against': '3099380',
'votes_for': '10169427879',
'votes_in_favor_total': '10169688979'}],
'chair_name': 'Ponky Nayarana Pudijanto',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-21',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '87.287',
'record_date': '2024-05-09',
'shares_present': '38806937813',
'shares_total_voting': '44458997354',
'time_end': '10:31:00',
'time_start': '09:43:00',
'venue': 'Gedung iNews Lantai 3, Jl. Kebon Sirih No. 17-19, Jakarta Pusat '
'10340. Sehubungan dengan Rapat, Direksi Perseroan telah melakukan '
'keterbukaan sebagai berikut: 1. Pemberitahuan tentang rencana akan '
'diadakannya Rapat ini kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) dan '
'Bursa Efek Indonesia (“BEI”)'}