Back to announcement
20240625_BAYU_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31674761_lamp3.pdf
RUPS minutes Parsed BAYUSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
PEMBERITAHUAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT BAYU BUANA Tbk
Untuk memenuhi Pasal 12 ayat 13 Anggaran Dasar Perseroan tentang Rapat Umum Pemegang
Saham, Direksi PT Bayu Buana Tbk. (Perseroan) dengan ini memberitahukan kepada Pemegang
Saham, bahwa Perseroan telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
(selanjutnya disebut “Rapat”) sebagai berikut :
A. Tanggal, tempat dan waktu pelaksanaan Rapat :
Tanggal : 21 Juni 2024
Tempat : Movenpick Hotel Jakarta City Centre, Lune Ballroom, Ruang M.
Jl. Pecenongan Kav. 7-17, Jakarta Pusat
Waktu : 10.22 - 11.33 WIB
B. Dengan Mata Acara Rapat sebagai berikut :
1. Laporan Tahunan untuk Tahun Buku 2023, yaitu :
a. Persetujuan atas Laporan Kegiatan Perseroan;
b. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan
Entitas Anak termasuk didalamnya Neraca dan Perhitungan Laba Rugi Tahun
Buku 2023;
c. Pengesahan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
2. Penetapan Penggunaan Laba Perseroan Tahun Buku 2023.
3. Pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.
4. Penetapan besarnya gaji dan/atau tunjangan lainnya dari anggota Direksi dan anggota
Dewan Komisaris Perseroan untuk periode tahun 2024 dan sebagai pelaksanaannya
akan diberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan hak substitusi kepada
Komisaris Utama dan Direktur Utama.
5. Penunjukan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Perseroan
Tahun Buku 2024.
C. Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang hadir dalam Rapat.
Dewan Komisaris :
- Komisaris Utama : Bapak Thio Gwan Po Micky
- Komisaris Independen : Bapak Pranowo Gumulia
Direksi :
- Direktur Utama : Bapak Agustinus Kasjaya Pake Seko
- Direktur Independen : Bapak Hardy Karuniawan
- Direktur : Bapak Kusuwandi Tamin
1
Page 2
D. Jumlah pemegang saham dan atau kuasa pemegang saham yang hadir dalam Rapat sejumlah
263.998.807 saham atau mewakili 74,74 % dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah yang telah dikeluarkan Perseroan.
E. Dalam setiap Mata Acara Rapat telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat, tidak terdapat pertanyaan yang disampaikan oleh pemegang
saham dan atau kuasanya dari Mata Acara Pertama hingga Mata Acara Kelima, kecuali 1 (satu)
pertanyaan pada Mata Acara Keempat.
F. Keputusan Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Namun apabila
pemegang saham atau kuasanya ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain,
maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara.
Keputusan Rapat atas Mata Acara Pertama hingga Mata Acara Kelima diambil secara
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan Rapat diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2
(satu perdua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
Total Suara Setuju adalah Jumlah Suara Setuju dan Jumlah Suara Abstain (sesuai dengan
ketentuan Pasal 12 ayat 11 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap mengeluarkan
suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara). Jumlah
Suara Setuju dan Tidak Setuju dalam Rapat dari seluruh saham dengan hak suara yang sah dan
hadir dalam Rapat yang didalamnya termasuk suara e-Proxy dan e-Voting dari aplikasi
e-ASY.KSEI, adalah sesuai dengan tabel di bawah ini :
Jumlah Suara Tidak Jumlah Suara Jumlah Suara Setuju Total Suara Setuju (%)
Setuju Abstain
0 39.883.651 224.115.156 263.998.807 74.74
G. Keputusan Rapat adalah sebagai berikut :
1) Mata Acara Pertama :
1. a. Menyetujui dan menerima dengan baik Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun
Buku 2023 termasuk mengenai Laporan Kegiatan Perseroan;
b. Mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasi Perseroan dan Entitas Anak untuk
Tahun Buku yang berakhir pada 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Akuntan
Publik AMIR ABADI JUSUF, ARYANTO, MAWAR & REKAN dengan pendapat wajar
dalam semua hal yang material sebagaimana dinyatakan dalam Laporan Nomor :
00272/2.1030/AU.1/05/1155-1/1/III/2024 tanggal 28 Maret 2024;
c. Mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan Tahun
buku 2023.
2. Dengan disetujuinya Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, maka dengan demikian berarti juga memberikan
pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (acquit et decharge) kepada Direksi Perseroan
atas tindakan kepengurusan dan kepada Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengawasan yang telah mereka jalankan selama Tahun Buku 2023 sepanjang tindakan-
tindakan pengurusan dan pengawasan tersebut tercantum pada Laporan Keuangan
Perseroan.
2
Page 3
2) Mata Acara Kedua :
1. Menyetujui dan menetapkan penggunaan Laba Tahun Berjalan yang Dapat
Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk untuk tahun buku yang berakhir pada 31
Desember 2023 sebesar Rp. 70.807.269.385,- sebagai berikut :
a. Menyisihkan sebesar Rp. 100.000.000,- untuk dana Cadangan Wajib sesuai
ketentuan pasal 70 Undang-undang tentang Perseroan Terbatas Nomor 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
b. Membagikan dividen tunai sejumlah Rp.75 per saham atau semuanya berjumlah
Rp 26.491.558.500 kepada para pemegang saham pemilik 353.220.780 saham yang
telah dikeluarkan Perseroan, yang namanya terdaftar dalam Daftar Pemegang
Saham pada tanggal 29 Mei 2024 pukul 16:00 WIB.
c. Sisanya sebesar Rp. 44.215.710.885,- dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan pembagian
dividen tunai tersebut dan untuk melakukan semua tindakan yang diperlukan.
Pembayaran dividen tunai akan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan pajak, Bursa Efek Indonesia dan ketentuan pasar modal lainnya yang
berlaku.
3) Mata Acara Ketiga :
a. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada Bapak BOSTOMI
SUHARMAN selaku Komisaris Perseroan atas tugas pengawasan dan Bapak AGUSTINUS
KASJAYA PAKE SEKO selaku Direktur Utama Perseroan dan Bapak KUSUWANDI TAMIN
selaku Direktur Perseroan atas tugas pengurusan yang telah dijalankannya sampai
dengan ditutupnya Rapat, sepanjang tindakan tersebut tercermin pada Laporan
Keuangan Perseroan.
b. Menyetujui untuk mengangkat kembali Bapak BOSTOMI SUHARMAN sebagai Komisaris
Perseroan, Bapak AGUSTINUS KASJAYA PAKE SEKO sebagai Direktur Utama Perseroan
dan Bapak KUSUWANDI TAMIN sebagai Direktur Perseroan dengan masa jabatan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum
Pemegang Saham yang akan diselenggarakan pada tahun 2029.
Sehingga selanjutnya susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
terhitung sejak ditutupnya Rapat adalah sebagai berikut :
Anggota Dewan Komisaris Perseroan adalah :
Komisaris Utama : Bapak Thio Gwan Po Micky
Komisaris Independen : Bapak Pranowo Gumulia
Komisaris : Bapak Bostomi Suharman
Anggota Direksi Perseroan adalah :
Direktur Utama : Bapak Agustinus Kasjaya Pake Seko
Direktur Independen : Bapak Hardy Karuniawan
Direktur : Bapak Kusuwandi Tamin
3
Page 4
4) Mata Acara Keempat :
Menyetujui penetapan besarnya gaji dan/atau tunjangan lainnya dari anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk periode tahun 2024 dan sebagai pelaksanaanya
akan diberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dengan hak substitusi kepada
Komisaris Utama dan Direktur Utama.
5) Mata Acara Kelima :
a. Menyetujui untuk memberikan persetujuan dan wewenang kepada Dewan Komisaris
Perseroan untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik dan Akuntan Publik yang akan
memeriksa atau mengaudit Laporan Keuangan Perseroan Tahun Buku 2024 dengan
kriteria akuntan publik yang ditunjuk merupakan Akuntan Publik Independen yang
terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan ; dan
b. Memberi wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan
honorarium akuntan publik dan persyaratan penunjukan lainnya.
1. Jadwal Pembagian Dividen Tunai :
1. Cum Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 01 Juli 2024
2. Ex Dividen di Pasar Reguler dan Negosiasi 02 Juli 2024
3. Cum Dividen di Pasar Tunai 03 Juli 2024
4. Ex Dividen di Pasar Tunai 04 Juli 2024
5. Recording Date yang berhak atas Dividen (DPS) 03 Juli 2024
6. Pelaksanaan pembayaran Dividen 25 Juli 2024
2. Tata Cara Pembayaran Dividen Tunai
a. Dividen Tunai akan dibagikan kepada Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan (“DPS”) atau recording date pada tanggal 03 Juli 2024 sampai
dengan pukul 16.00 WIB dan/atau pemilik saham Perseroan pada Sub Rekening Efek di PT
Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada penutupan perdagangan tanggal 03 Juli 2024.
b. Bagi para Pemegang Saham yang merupakan pemegang rekening pada PT. Kustodian Sentral
Efek Indonesia (“KSEI”), pembayaran Dividen akan dilaksanakan melalui KSEI dan akan
didistribusikan ke dalam rekening Perusahaan Efek dan atau Bank Kustodian pada tanggal 25
Juli 2024.
c. Bagi para Pemegang Saham yang bukan merupakan pemegang rekening pada KSEI atau
masih dalam bentuk warkat, maka pembayaran Dividen Tunai akan dilakukan melalui
transfer bank ke rekening Pemegang Saham Perseroan dan dimohon agar memberitahukan
secara tertulis nomor rekening Bank kepada Biro Administrasi Efek Perseroan yaitu PT EDI
Indonesia, yang beralamat Wisma SMR Lt. 10 Jl. Yos Sudarso Kav. 89 Jakarta 14360. Telepon
+62 21 6505829 dan Fax +62 21 6505987 paling lambat tanggal 03 Juli 2024 pukul 16:00 WIB.
d. Dividen Tunai akan dikenakan pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan
perpajakan yang berlaku. Jumlah pajak yang dikenakan akan menjadi tanggungan Pemegang
Saham yang bersangkutan serta dipotong dari jumlah Dividen Tunai yang menjadi hak
Pemegang Saham yang bersangkutan.
e. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri yang berbentuk badan
hukum yang belum mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak (“NPWP”) diminta untuk
menyampaikan NPWP kepada KSEI atau Biro Administrasi Efek PT EDI Indonesia (“BAE”)
dengan alamat Wisma SMR Lantai 10, Jl. Yos Sudarso Kav. 89 Jakarta 14350 paling lambat
tanggal 03 Juli 2024 pada pukul 16.00 WIB. Tanpa pencantuman NPWP, Dividen Tunai yang
4
Page 5
dibayarkan kepada Wajib Pajak Dalam Negeri tersebut akan dikenakan pajak penghasilan
(“PPh”) sebesar 30%.
f. Bagi Pemegang Saham yang merupakan Wajib Pajak Luar Negeri yang pemotongan pajaknya
akan menggunakan tarif berdasarkan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”)
wajib memenuhi persyaratan Pasal 26 Undang–Undang Pajak Penghasilan No. 36 Tahun 2008
serta menyampaikan form DGT-1 atau DGT-2 yang telah dilegalisasi oleh Kantor Pelayanan
Pajak Perusahaan Masuk Bursa kepada KSEI atau BAE paling lambat tanggal 08 Juli 2024
pukul 16.00 WIB. Tanpa adanya dokumen dimaksud, maka Dividen Tunai yang dibayarkan
akan dikenakan PPh Pasal 26 sebesar 20%.
g. Slip bukti pemotongan pajak dividen bagi pemegang saham tercatat dalam penitipan kolektif
KSEI dapat diambil di Perusahaan Efek dan/atau Bank Kustodian dimana pemegang saham
membuka rekening efek dan bagi pemegang saham warkat dapat diambil di Biro Administrasi
Efek Perseroan.
Demikian pemberitahuan ini, harap pemegang saham Perseroan menjadi maklum.
Jakarta, 25 Juni 2024
PT BAYU BUANA Tbk.
Direksi
5
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 21 Jun 2024 · 10:22–11:33 |
| Present | 263,998,807 (74.74%) |
| Chair | — |
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Agustinus Kasjaya Pake Seko
· Direktur Utama
p.1 ×9
unresolved
org
MAWAR & REKAN
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
850 ms
12 Sep 2026 23:01
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-21',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '74.74',
'record_date': '2024-07-03',
'shares_present': '263998807',
'time_end': '11:33:00',
'time_start': '10:22:00',
'venue': 'Movenpick Hotel Jakarta City Centre, Lune Ballroom, Ruang M. Jl. '
'Pecenongan Kav. 7-17, Jakarta Pusat'}