Back to announcement
20240621_IMFI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31663466_lamp1.pdf
Listing Text extracted IMFISource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 122
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 30 Juni 2022 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 21 Juni 2024
Masa Penawaran Umum : 12 – 14 Juni 2024 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (Tanggal Emisi) : 21 Juni 2024
Tanggal Penjatahan : 19 Juni 2024 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 24 Juni 2024
INFORMASI TAMBAHAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (SELANJUTNYA DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DISEBUT (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi dan Pembiayaan Syariah
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Indomobil Tower, Lt. 8 Per 31 Mei 2024, Perseroan memiliki 210 kantor cabang, 36 Outlet dan 8 unit syariah yang
Jl. M.T. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330 tersebar di wilayah Jabodetabek, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi
Telp.: (021) 29185400 dan Papua.
www.indomobilfinance.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
(“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.283.905.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS DELAPAN PULUH TIGA MILIAR SEMBILAN RATUS LIMA JUTA RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKA BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.831.005.000.000,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS TIGA PULUH SATU MILIAR LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa
warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi
yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp1.404.980.000.000,- (satu triliun empat ratus empat miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap Obligasi sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp611.160.000.000,- (enam ratus sebelas miliar seratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi
sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp814.865.000.000,- (delapan ratus empat belas miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap Obligasi sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen). Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 1 Juli 2025
untuk Obligasi Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG
TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH
ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS
PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR
PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
id
AA-
(Double A Minus)
PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
PT TRIMEGAH
PT ALDIRACITA PT BRI DANAREKSA PT INDO PREMIER PT MANDIRI PT RHB SEKURITAS
PT BNI SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA
SEKURITAS INDONESIA SEKURITAS SEKURITAS SEKURITAS INDONESIA
TBK
PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2024
Page 2
PT Indomobil Finance Indonesia (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap, dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000, kepada OJK di Jakarta dengan surat No. LGL/074/IMFI/IV/2022 tanggal 18 April 2022, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 dan peraturan pelaksananya serta perubahan-perubahannya (“UUP2SK”). Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-109/D.04/2022 tanggal 30 Juni 2022 perihal Pemberitahuan Pernyataan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap di atas, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.283.905.000.000,- (satu triliun dua ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus lima juta Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 (“Obligasi”), dengan jumlah pokok sebesar Rp2.831.005.000.000,- (dua triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar lima juta Rupiah) yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Persetujuan Prinsip BEI No. S-04177/BEI. PP2/05-2022 tanggal 25 Mei 2022. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan V Indomobil Finance Indonesia Tahun 2022 PT Indomobil Finance Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No. LGL/067/IMFI/IV/2022 tanggal 7 April 2022 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek melalui Penawaran Umum Berkelanjutan V Indomobil Finance Tahun 2022 PT Indomobil Finance Indonesia dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana Surat No. S-1538/NB.221/2022 tanggal 9 Juni 2022 perihal Surat Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran semua data, informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia, serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap pihak Afiliasi tidak diperkenankan memberikan keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi. Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab IX tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG- UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN PUBLIK. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/2020. PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI . ..................................................................................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. ........................................................................................................................................................................iii
RINGKASAN . ................................................................................................................................................................................................xi
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. ........................................................................................................................................1
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA....................................................................................................................................................16
III. PERNYATAAN UTANG......................................................................................................................................................................17
IV. IKHTISAR KEUANGAN PENTING....................................................................................................................................................24
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ...................................................................................................................28
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN...................................................................................................................38
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ............................................................................................................................................38
2. PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SERTA KOMPOSISI KEPEMILIKAN
SAHAM DALAM PERSEROAN...................................................................................................................................................38
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. .......................................................................................................................................38
4. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA.....................39
5. DIAGRAM HUBUNGAN KEPEMILIKAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. .................................39
6. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM....................................................................40
7. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSEROAN ....................44
8. PERJANJIAN-PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN. ...............................45
9. ASET TETAP. ..............................................................................................................................................................................67
10. ASURANSI. .................................................................................................................................................................................69
11. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL . ..............................................................................................................................................70
12. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA...........................................................................................................................................70
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.......................................................................................................................................................72
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT......................................................................................................................................73
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM..........................................80
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI. ......................................................................................................................82
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI.................................86
XII. PENDAPAT SEGI HUKUM. ...............................................................................................................................................................87
i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
“Afiliasi” : Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-
Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UUPPSK”) yaitu:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan;
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
yang sama
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
(dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
tersebut.
“Agen Pembayaran” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis yang
berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi
dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Denda (jika ada) dan/atau
pembayaran hak-hak lain/manfaat lain atas Obligasi (jika ada) kepada
Pemegang Obligasi untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
“Anak Perusahaan” : Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
“Aktiva Tetap” : Berarti seluruh aktiva tetap konsolidasi Perseroan berdasarkan harga
perolehan aktiva tetap sesuai dengan laporan keuangan konsolodasi
Perseroan.
“Bank Kustodian” : Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Pasar Modal.
iii
Page 6
“Bapepam” : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal atau para pengganti dan penerima hak
dan kewajibannya.
“Bapepam dan LK” : Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 606/KMK.0/2005 tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2005 (dua ribu
lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan
Lembaga Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11 (sebelas) Oktober 2010 (dua ribu
sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
“Bunga Obligasi” : Berarti tingkat bunga per tahun Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang
harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Bursa Efek” : Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain
dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka, yang dalam hal ini
adalah PT Bursa Efek Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.
“Daftar Pemegang : Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening” kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di
KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data
yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Denda” : Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
Obligasi yaitu sebesar tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) hari.
“Dokumen Emisi” : Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, BEI, KSEI dan lembaga terkait
lainnya, sesuai dengan peraturan pasar modal di Indonesia diantaranya
berupa Akta Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang, Akta
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Perjanjian Agen Pembayaran,
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Informasi Tambahan,
Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini berikut segala perubahan-
perubahannya.
“Efektif” : Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM, sebagaimana diubah
pada UU No. 4/2023 yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
efektif oleh OJK.
“Emisi” : Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
“Hari Kalender” : Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar
tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
iv
Page 7
sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja
biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Hari Kerja” : Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“Informasi Tambahan” : Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
Masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/2014.
“Jaminan” : Berarti jaminan untuk menjamin pelunasan Jumlah Terutang sesuai dengan
ketentuan Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Jumlah Terutang” : Berarti sejumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
lainnya yang berhubungan dengan Obligasi ini, termasuk tetapi tidak terbatas
pada Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang
dari waktu ke waktu.
“Konfirmasi Tertulis” : Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan
konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk mendapatkan pembayaran Bunga
Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
Obligasi.
“Konfirmasi Tertulis : Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO” atau kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
“KTUR” menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
“KSEI” : Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal
yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI.
“Kustodian” : Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan
dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak
lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal,
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Masyarakat” : Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun yang bertempat
tinggal/berkedudukan di wilayah Indonesia.
“Obligasi” : Berarti Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp2.831.005.000.000,- (dua triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar lima
juta Rupiah) yang terdiri dari:
v
Page 8
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
Rp1.404.980.000.000,- (satu triliun empat ratus empat miliar
sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap Obligasi sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen).
Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo
Obligasi Seri A.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
Rp611.160.000.000,- (enam ratus sebelas miliar seratus enam
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar
7,15% (tujuh koma satu lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri B
adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh
tempo Obligasi Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah
Rp814.865.000.000,- (delapan ratus empat belas miliar delapan
ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
Obligasi sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen). Jangka
waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.
yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum dan
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan dicatatkan di Bursa
Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
seri Obligasi dan/atau karena pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“Otoritas Jasa : Berarti lembaga yang Independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan” atau “OJK” wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal
22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
“Pemegang Obligasi” : Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal.
“Pemeringkat” : Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), berkedudukan di Jakarta
Selatan.
vi
Page 9
“Penawaran Umum” : Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk
menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.
“Penawaran Umum : Berarti kegiatan Penawaran Umum yang dilakukan secara bertahap sesuai
Berkelanjutan” dengan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014.
“Pengakuan Utang” : Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
No. 88 tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dan/atau penambahan-
penambahannya dan/atau pembaruan-pembaruannya yang dibuat oleh
Perseroan dikemudian hari.
“Penitipan Kolektif” : Berarti jasa penitipan kolektif atas sejumlah efek yang dimiliki oleh lebih dari
satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Penjamin Emisi : Berarti penjamin pelaksana emisi obligasi yang dalam hal ini adalah
Obligasi” PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT RHB Sekuritas
Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, yang membuat kontrak
dengan perseroan untuk melakukan penawaran umum berkelanjutan atas
nama perseroan, yang ditunjuk oleh perseroan berdasarkan perjanjian
penjaminan emisi obligasi.
“Penjamin Pelaksana : Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi” penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Aldiracita
Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo
Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia, dan
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai syarat-syarat dan ketentuan-
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
“Peraturan No. IX.A.2” : Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
Nomor Kep-122/BL/2009 tanggal 29 (dua puluh sembilan) Mei 2009 (dua ribu
sembilan) tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14
7/2017” (empat belas) Maret 2017 (dua ribu tujuh belas) tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14
9/2017” (empat belas) Maret 2017 (dua ribu tujuh belas) tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
Bersifat Utang.
“Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal
19/2020” 22 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat.
“Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal
20/2020” 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
vii
Page 10
“Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal
30/2015” 16 (enam belas) Desember 2015 (dua ribu lima belas) tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
35/2014” (delapan) Desember 2014 (dua ribu empat belas) tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8
36/2014” (delapan) Desember 2014 (dua ribu empat belas) tentang Penawaran Umum
Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. : Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tanggal
49/2020” 3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
Sukuk.
“Perjanjian Agen : Berarti perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan pembayaran
Pembayaran” Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi serta Denda (jika ada) sebagaimana
tercantum dalam akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 85 tanggal 31 Mei
2024, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran : Berarti perjanjian yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh
Obligasi di KSEI” Perseroan dan KSEI tanggal No. SP-057/OBL/KSEI/0524 tanggal 31 Mei 2024.
“Perjanjian Penjaminan : Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Indomobil
Emisi Obligasi” Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 No. 87 tanggal
31 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian : Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Indomobil
Perwaliamanatan” Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024, No. 86 tanggal
31 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.
“Pernyataan Penawaran : Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Umum Berkelanjutan” Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap yang dibuat oleh
Perseroan.
“Pernyataan : Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka
Pendaftaran” 19 Undang-undang Pasar Modal juncto Peraturan OJK No. 7/2017 berikut
dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum
melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk pengubahan-
pengubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk
memenuhi persyaratan OJK.
“Perseroan” : Berarti pihak yang melakukan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini perseroan
terbatas PT Indomobil Finance Indonesia, berkedudukan di Jakarta Timur.
“Perusahaan Efek” : Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana yang
ditentukan dalam Undang-Undang Pasar Modal.
“Piutang” : Berarti tagihan yang timbul dari kegiatan usaha Perseroan, sesuai dengan
anggaran dasar Perseroan, yang belum jatuh tempo dan yang telah jatuh
tempo namun belum dibayar dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
dari tanggal jatuh tempo angsuran masing-masing piutang tersebut.
“Pokok Obligasi” : Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan melalui Penawaran
viii
Page 11
Umum yang terhutang dari waktu ke waktu dalam jumlah pokok sebesar
Rp2.831.005.000.000,- (dua triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar lima
juta Rupiah) yang terdiri dari:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
Rp1.404.980.000.000,- (satu triliun empat ratus empat miliar
sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap Obligasi sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen).
Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat
jatuh tempo Obligasi Seri A.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
Rp611.160.000.000,- (enam ratus sebelas miliar seratus enam
puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar
7,15% (tujuh koma satu lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri
B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B
pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah
Rp814.865.000.000,- (delapan ratus empat belas miliar delapan
ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
Obligasi sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen). Jangka
waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau karena
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat
sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Rekening Efek” : Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
“RUPO” : Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi.
“Satuan : Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan” Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
“Sertifikat Jumbo : Berarti bukti penerbitan Obligasi masing-masing seri yang disimpan dalam
Obligasi” Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan, atas nama atau
tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi masing-masing
tahap melalui Pemegang Rekening.
“Tanggal Emisi” : Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan Tanggal Pembayaran
hasil emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan
yaitu tanggal 21 Juni 2024.
ix
Page 12
“Tanggal Pelunasan : Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pokok Obligasi” dibayarkan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 5 dan 6 dari Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Pembayaran : Berarti tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi” dibayar kepada Pemegang Obligasi, yang namanya tercantum dalam Daftar
Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Tanggal Penjatahan” : Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yaitu tanggal 19 Juni 2024.
“Undang-Undang Pasar : Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
Modal (UUPM)” 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun
1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah sebagian dengan UU No.
4/2023.
“Undang-Undang No. : Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
4/2023 atau UUP2SK” Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 4 Tahun 2023.
”Utang” : Berarti semua utang yang berbunga, termasuk utang bank, utang sewa guna
usaha, utang efek konversi dan instrument pinjaman lainnya, utang Perseroan
dan Anak Perusahaan (jika ada) atau pihak lainnya yang dijamin dengan
agunan atau gadai atas aktiva Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada),
utang pihak lain diluar Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin oleh
Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada), kewajiban tanpa syarat (non-
contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk Letter of
Credit (L/C) atau instrumen sejenis termasuk pinjaman yang berasal dari
perusahaan lain yang diakuisisi dan menjadi Anak Perusahaan (jika ada) atau
perusahaan lain yang melebur kedalam Perseroan, yang tercantum dalam
laporan posisi keuangan konsolidasi, kecuali utang dagang, uang muka, utang
pajak, utang dividen, bank garansi dan Standby Letter of Credit (L/C).
“Wali Amanat” : Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah
PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.
x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan
ini. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbanganpertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan
1. KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan,
dengan demikian Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Edaran Pemegang Saham PT Indomobil Finance Indonesia sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham No. 26 tanggal 8 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid, S.H., Notaris di Jakarta, dan
telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusannya No.AHU-0001531.AH.01.02. Tahun 2024 tanggal 10 Januari 2024, (ii) diberitahukan kepada
dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahunan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0010518 tanggal 10 Januari 2024, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0005160.AH.01.11. Tahun 2024 pada tanggal 10 Januari 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Rapat tanggal 13 Desember 2023, telah menyetujui
perubahan redaksi Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan, untuk disesuaikan dengan ketentuan KBLI 2020 dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah pembiayaan investasi, modal kerja, multiguna, sewa operasi dan
pembiayaan syariah. Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki, sebanyak 210 (dua
ratus sepuluh) Kantor Cabang dan 36 (tiga puluh enam) Outlet, dan 8 (delapan) Unit Syariah yang tersebar
di berbagai wilayah di Indonesia.
Kantor pusat Perseroan terletak di Indomobil Tower, Lt. 8, Jl. M.T. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang
Saham PT Indomobil Finance Indonesia sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 38
tanggal 29 Mei 2020 yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i)
diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahunan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0253466 tanggal 19 Juni 2020; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0096664.AH.01.11.Tahun 2020 pada tanggal 19 Juni 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Akta No. 38/2020”).
Dimana struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:
xi
Page 14
Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Indomobil Multi Jasa Tbk 1.041.052 1.041.052.000.000 99,91
PT IMG Sejahtera Langgeng 948 948.000.000 0,09
Jumlah 1.042.000 1.042.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 958.000 958.000.000.000
3. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang berasal dari dan/atau dihitung
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut.
Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang tercantum dalam Informasi Tambahan
ini, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini wajar, dalam semua hal yang
material yang ditandatangani oleh Sandy tanggal 5 Maret 2024.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
URAIAN
2023 2022
Jumlah Aset 16.073.481 15.006.380
Jumlah Liabilitas 13.633.055 12.774.632
Jumlah Ekuitas 2.440.426 2.231.748
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
URAIAN
2023 2022
Total Pendapatan 2.382.493 2.354.256
Total Beban 2.019.180 2.067.640
Laba Tahun Berjalan 273.412 224.151
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
URAIAN
2023 2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 1,20 21,92
Laba Tahun Berjalan 21,98 95,89
Jumlah Aset 7,11 5,84
Jumlah Liabilitas 6,72 5,32
Jumlah Ekuitas 9,35 8,92
Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan / Pendapatan 15,17 12,10
Pendapatan / Jumlah Aset 14,82 15,69
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan 11,48 9,52
Imbal Hasil Aset 1,70 1,49
Imbal Hasil Ekuitas 11,20 10,04
Rasio Keuangan
Jumlah Liabilitas atas Ekuitas (x) 5,59 5,72
Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset (x) 0,85 0,85
xii
Page 15
31 Desember
URAIAN
2023 2022
Gearing Ratio (%) 5,43 5,58
Financing to Asset Ratio (%) 88,62 87,86
Equity to Fully Paid Capital Ratio (%) 234,21 214,18
Rasio Permodalan (%) 25,92 25,51
Non-Performing Financing (NPF) (%) 0,83 0,79
Interest Coverage Ratio (x) 1,52 1,42
Debt Service Coverage Ratio (x) 0,15 0,12
Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang dan yang
dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan
dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan.
4. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap
Tahap III Tahun 2024
Target dana Penawaran Umum : Sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
Berkelanjutan yang akan
dihimpun
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp2.831.005.000.000,- (dua triliun delapan ratus tiga puluh satu
miliar lima juta Rupiah)
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender;
- Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
- Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.
Seri Obligasi : Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
Rp1.404.980.000.000,- (satu triliun empat ratus empat
miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan
tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 6,85% (enam koma
delapan lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri A adalah
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi
Seri A.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
Rp611.160.000.000,- (enam ratus sebelas miliar seratus
enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
Obligasi sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen).
Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung
sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi
Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah
Rp814.865.000.000,- (delapan ratus empat belas miliar
delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap Obligasi sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol
persen). Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
xiii
Page 16
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat
jatuh tempo Obligasi Seri C.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Pemesanan : Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1,- (satu Rupiah).
Pembayaran Kupon Bunga : Setiap 3 (Tiga) bulan atau Triwulanan.
Jaminan : Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
seluruh harta kekayaan perseroan baik barang bergerak maupun barang
tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab undang-
undang hukum perdata. Hak pemegang obligasi adalah pari passu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur perseroan lainnya baik yang ada
sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur perseroan
yang dijamin secara khusus dengan kekayaan perseroan baik yang telah
ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penyisihan Dana : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Obligasi.
Pembelian Kembali : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali 1 (satu) tahun setelah
Tanggal Penjatahan untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan Perseroan mempunyai hak untuk
memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan dengan memperhatikan
ketentuan dan perundang-perundangan yang berlaku. Obligasi yang
dibeli kembali oleh Perseroan untuk disimpan dikemudian hari dapat
dijual kembali dan/atau diberlakukan sebagai pelunasan Obligasi dan
Obligasi ini tidak berhak atas Bunga Obligasi. Rencana pembelian kembali
diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender sebelum tanggal
permulaan penawaran pembelian kembali Obligasi. Selambat-lambatnya
2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
Perseroan wajib mengumumkan perihal pembelian kembali Obligasi
tersebut pada 1 (satu) surat kabar berbahasa indonesia berperedaran
nasional. Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali diuraikan
dalam Bab I Penawaran Umum Berkelanjutan.
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk.
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan
dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor dan alat berat.
Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini
dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana di Informasi Tambahan ini.
6. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Efek bersifat utang yang belum dilunasi dan masih terutang sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan
ini adalah sebesar Rp1.616.530 juta dengan rincian sebagai berikut:
xiv
Page 17
(dalam jutaan Rupiah)
Tingkat Bunga Jumlah Obligasi
Nama Efek Seri Jatuh Tempo
per Tahun (%) Terutang
Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance C 9,90 4 Agustus 2025 90.000
Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance B 6,50 19 November 2024 52.800
Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance C 7,50 19 November 2026 593.540
Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2021
Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance B 6,50 25 Maret 2025 382.000
Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III
Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance C 7,50 25 Maret 2027 32.285
Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III
Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance B 7,60 8 Juli 2027 100.000
Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance B 7,50 28 Maret 2026 279.585
Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance C 7,75 28 Maret 2028 86.320
Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
Tahun 2023
Jumlah 1.616.530
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan telah melakukan pembayaran bunga obligasi sesuai dengan jatuh
tempo yang telah ditetapkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang
disebutkan dalam perjanjian perwaliamanatan. Jumlah pokok utang obligasi telah dibayarkan sesuai dengan
tanggal jatuh tempo obligasi yang bersangkutan.
xv
Page 18
Halaman ini sengaja dikosongkan
xvi
Page 19
I. PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
DAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.283.905.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS DELAPAN PULUH TIGA MILIAR
SEMBILAN RATUS LIMA JUTA RUPIAH)
dengan ini Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKA BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.831.005.000.000,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS TIGA PULUH SATU
MILIAR LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri
Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp1.404.980.000.000,- (satu triliun empat ratus empat
miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 6,85% (enam
koma delapan lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
(seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp611.160.000.000,- (enam ratus sebelas miliar seratus
enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen).
Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B
pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp814.865.000.000,- (delapan ratus empat belas miliar
delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,40% (tujuh koma
empat nol persen). Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September
2024, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal
1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN
DITENTUKAN KEMUDIAN.
DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG
JANGKA PANJANG DARI
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
idAA-
(Double A Minus)
PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA
Kegiatan Usaha:
Pembiayaan Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi dan Pembiayaan Syariah
Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
Kantor Pusat: Kantor Cabang:
Indomobil Tower, Lt. 8 Per 31 Mei 2023, Perseroan memiliki 210 kantor cabang, 36 Outlet
Jl. M.T. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330 dan 8 unit syariah yang tersebar di wilayah Jabodetabek, Jawa, Bali,
Telp.: (021) 29185400 Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
www.indomobilfinance.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK
MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT
MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA
OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
1
Page 20
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
1. UMUM
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024.
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.
HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai surat No. RC-214/PEF-DIR/III/2024
tertanggal 8 Maret 2024 untuk periode 8 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025, Obligasi ini mendapatkan
peringkat:
idAA-
(Double A Minus)
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-174/PEF-
DIR/V/2024 tanggal 22 Mei 2024 Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2024
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-Undang Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
49/2020.
2. SYARAT-SYARAT OBLIGASI
JUMLAH POKOK DAN BUNGA OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dengan jumlah sebesar
Rp2.831.005.000.000,- (dua triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar lima juta Rupiah) yang terdiri dalam 3
(tiga) seri yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp1.404.980.000.000,- (satu triliun empat
ratus empat miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi
sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga
ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A
pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp611.160.000.000,- (enam ratus sebelas
miliar seratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,15% (tujuh
koma satu lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
2
Page 21
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp814.865.000.000,- (delapan ratus empat
belas miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi
sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen). Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi
Seri C.
TANGGAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A,
21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) hari.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:
Bunga ke: Seri A Seri B Seri C
1 21 September 2024 21 September 2024 21 September 2024
2 21 Desember 2024 21 Desember 2024 21 Desember 2024
3 21 Maret 2025 21 Maret 2025 21 Maret 2025
4 1 Juli 2025 21 Juni 2025 21 Juni 2025
5 21 September 2025 21 September 2025
6 21 Desember 2025 21 Desember 2025
7 21 Maret 2026 21 Maret 2026
8 21 Juni 2026 21 Juni 2026
9 21 September 2026 21 September 2026
10 21 Desember 2026 21 Desember 2026
11 21 Maret 2027 21 Maret 2027
12 21 Juni 2027 21 Juni 2027
13 21 September 2027
14 21 Desember 2027
15 21 Maret 2028
16 21 Juni 2028
17 21 September 2028
18 21 Desember 2028
19 21 Maret 2029
20 21 Juni 2029
PERHITUNGAN BUNGA
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
3
Page 22
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA
1) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
2) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli
Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
4) Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
Obligasi yang bersangkutan.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
1) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
Obligasi yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO tiap-tiap
Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Obligasi untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.
PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, dengan
memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku;
b. Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya;
c. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dengan
memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal.
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindah bukuan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi Sertifikat
Obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran obligasi di KSEI atas permintaan
Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar
Modal dan peraturan KSEI.
4
Page 23
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran wajib memberlakukan Pemegang Rekening selaku
Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.
3. PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Emisi.
4. PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
4.1 Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan
melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
a. Melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam satu atau beberapa
transaksi yang berhubungan, seluruh atau sebagian Aktiva Tetap, kecuali:
(i) dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
(ii) penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aktiva Tetap yang sudah tua atau tidak produktif baik
secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau
pelepasan; dan
(iii) dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau
perikatan yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan.
Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aktiva Tetap adalah lebih dari 50% (lima puluh persen)
dari total Aktiva Tetap per laporan keuangan konsolidasi Perseroan yang terakhir.
b. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan, kecuali:
(i) merger atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan; atau
(ii) merger atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh
pemegang saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan
Perseroan dalam membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Obligasi;
c. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
d. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan.
e. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain di luar kegiatan usaha Perseroan tersebut,
dengan memperhatikan ketentuan poin 4.3 huruf b, kecuali pinjaman kepada karyawan Perseroan,
koperasi dan yayasan karyawan Perseroan, dan/atau Afiliasi serta PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan
Koperasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.2 Sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1 di atas persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan
ketentuan:
a. Permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, Penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan
atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat
selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan dan
data/dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu
permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan
wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah data/dokumen
pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan
tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak seluruh
data/dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan
tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat.
5
Page 24
4.3 Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan ini dimana Perseroan merupakan pihak dalam
perjanjian tersebut;
b. Menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan
tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada
Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
Debt to Equity Ratio. yaitu perbandingan total Utang dengan total Modal tidak lebih dari: 10 : 1
(sepuluh) berbanding (satu);
c. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang akan
jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu selambat-lambatnya
1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi di rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan wajib untuk menyerahkan kepada
Wali Amanat fotokopi bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama melalui faksimili;
d. Bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam poin c
di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan
yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara
proposional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu dan lain dengan memperhatikan
ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
e. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan
dan perdagangan sebagaimana mestinya dan pertauran yang berlaku;
f. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
menggambarkan dengan tepat keadaan menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
g. Segera mememberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
h. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak
terjadinya hal-hal sebagai berikut:
(i) Membuat penjaminan baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Anak
Perusahaan (jika ada) kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan
ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam poin 3 huruf b di atas;
(ii) Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas
jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (jika ada)
serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
(iii) Setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia, dan perubahan pemegang saham utama Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
(jika ada), diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen-dokumen keputusan rapat umum
pemegang saham Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) atas perubahan tersebut,
setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; dan
(iv) Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan (jika ada) yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan
dan/atau Anak Perusahaan (jika ada).
i. Membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
j. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
(i) Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang
terdaftar di OJK selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun
buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan tahunan Perseroan kepada OJK,
dengan memperhatikan ketentuan Pasar Modal yang berlaku;
(ii) Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya:
- 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
Akuntan Publik ; atau
- 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan
Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau
6
Page 25
- 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dan yang memberikan pendapat tentang
kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
- pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK.
(iii) Laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada OJK
dan/atau Bursa Efek;
(iv) Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain
sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku; dan
(v) Setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
diketahuinya pelanggaran tersebut;
k. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
l. Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang
mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan ketentuan
asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
m. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya
keadaan atau kejadian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat
menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur
Perseroan;
n. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
o. Memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan
tertulis 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung
yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan
atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi
semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
p. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan
pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu
disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
q. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan fotokopi
Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Wali Amanat;
r. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh
Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan
peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK No. 49/2020.
s. Dalam hal Obligasi telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung
jawab secara finansial dan hukum mengenai pelunasan keseluruhan atas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
serta Denda (jika ada).
5. KELALAIAN PERSEROAN
5.1 Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang
Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain poin 5.1
huruf a di atas); atau
7
Page 26
c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
d. Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan
Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak
sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau ketidakbenaran
tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan; atau
e. Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian
hutang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang melebihi 30% (tiga
puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulan terakhir, yang
berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya
menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);
5.2 Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Angka 5.1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung selama 10 (sepuluh) Hari Kerja,
setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau
tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
diterima oleh Wali Amanat;
b. Angka 5.1 huruf b sampai dengan huruf e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari
Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat
mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau
tanpa dihilangkannya keadaan tersebut.
Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1
(satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali
Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang
ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat
menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan
penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga
dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan
dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Dalam keadaan tersebut di atas
Perseroan dan/atau Anak Perusahaannya (jika ada) dan/atau Afiliasinya dilarang membeli kembali atau
membeli sebagian Obligasi.
5.3 Apabila:
a. Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan
yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga
mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajiban dalam
Dokumen Emisi; atau
b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
d. Adanya suatu Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau
Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan
yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang.
Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
tempo dengan sendirinya.
8
Page 27
5.4 Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang diderita
Wali Amanat termasuk biaya Konsultan hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan
kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
Amanat.
6. RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
6.1 RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
periode pembayaran Bunga Obligasi, dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
dengan kelalaian.
c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
termasuk penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 20/2020.
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia.
6.2 RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki
Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
6.3 Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 6.2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis
kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
6.4 Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
setelah diterimanya surat permohonan.
6.5 Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO:
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
pemanggilan RUPO.
b. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
9
Page 28
c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya diselenggarakan
tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
lain:
- Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
- Agenda RUPO;
- Pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
- Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
- Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.6 Tata Cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadirdalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
pada tanggal tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
RUPO.
m. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan.
6.7 Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 6.6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
sebagaimana dimaksud dalam ketentuan poin 6.1, diatur sebagai berikut:
(i) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
berikut:
10
Page 29
1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin 1) diatas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dala poin 3) diatas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang ketiga
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(ii) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin 1) diatas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iii) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum
kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin 1) diatas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO yang kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusanyang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(i) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
11
Page 30
(ii) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin (i) di atas tidak tercapai, maka
wajib diadakan RUPO kedua.
(iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(iv) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud poin (iii) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO ketiga.
(v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
(vi) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud poin (v) di atas tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO keempat.
(vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
(viii) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 6.5 di atas.
6.8 Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
pengumuman dan pemanggilan-pemanggilan RUPO, biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan
kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
Perseroan dari Wali Amanat.
6.9 Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
6.10 Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan
Obligasi.
6.11 Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
ditanggung oleh Perseroan.
6.12 Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
6.13 Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
6.14 Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
12
Page 31
7. HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Denda dan/atau
pembayaran hak-hak lain atas obligasi/efek bersifat utang (jika ada). Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak
atas Bunga Obligasi pada perioder Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening berhak memperoleh pembayaran
Denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi
dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
8. PEMBELIAN KEMBALI
8.1 Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
dengan harga pasar.
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi.
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
13
Page 32
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam angka 8, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
Kembali.
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
kembali Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali
Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
14. Pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
lebih dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan.
15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut, jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
obligasi tersebut, jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
8.2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 8.1 angka 5 di atas dikecualikan jika telah memperoleh
persetujuan RUPO;
8.3 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 8.1 angka 6 di atas dikecualikan pada Afiliasi yang timbul
karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia;
8.4 Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 8.1 angka 7 dan
angka 8 di atas wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi Emiten yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
(i) situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa
Inggris; dan
(ii) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
2. bagi Emiten yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
(i) situs web Emiten dalam bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
bahasa Inggris; dan
(ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
8.5 Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 8.1 angka 13 di atas, meliputi antara
lain:
1. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
2. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
3. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
9. PROSEDUR PEMESANAN
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini mengenai Persyaratan
Pemesanan Pembelian Obligasi.
14
Page 33
10. HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Emiten lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Emiten yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Emiten baik yang
telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan. Emiten
mempunyai hutang senioritas sebesar Rp6.353.452.428.541 (enam triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar empat
ratus lima puluh dua juta empat ratus dua puluh delapan ratus lima ratus empat puluh satu Rupiah), berdasarkan
laporan keuangan per tanggal 31 Desember 2023 yang mempunyai hak keutamaan atau preferen. Batasan atas
penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan.
11. WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten Pierre Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon: (021) 7917 5000
Faksimili: (021) 799 0720
E-mail: waliamanat@bankmega.com
U.p: Capital Market Services
12. PEMENUHAN PERATURAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan dapat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 36/2014 sebagai berikut:
1) Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2) Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3) Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh
Perseroan tertanggal 3 Juni 2024.
4) Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang yang
memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
(empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
15
Page 34
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obilgasi Berkelanjutan V Indomobil
Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor sebagaimana
kegiatan usaha Perseroan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara periodik, dengan periode laporan 30 Juni dan
31 Desember, kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015. Apabila dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana
hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan terlebih dahulu akan melaporkan kepada OJK dengan mengemukakan alasan
beserta pertimbangan dan perubahan penggunaan dana tersebut dan harus memperoleh RUPO.
Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap II Tahun 2023 seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana dan dilaporkan
kepada OJK sesuai dengan Surat No. LGL/108/IMFI/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 perihal Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap II Tahun 2023 sebagaimana diatur oleh Peraturan OJK No. 30/2015.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan sekitar 0,267% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sekitar 0,200%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,150%;
- Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%; dan
- Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025% .
2. Biaya jasa untuk Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,011%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,010%; dan
- Biaya jasa Notaris sekitar 0,001%.
3. Biaya jasa untuk Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,042%, yang terdiri dari:
- Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,003%; dan
- Biaya Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,039%.
4. Biaya lain-lain (biaya penjatahan, biaya percetakan, biaya pencatatan) sekitar 0,014%.
16
Page 35
III. PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan
mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp13.633.055 juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Utang bank – Neto pihak ketiga 10.701.320
Beban akrual 161.533
Utang pajak 36.920
Utang lain-lain
Pihak ketiga 163.846
Pihak berelasi 6.486
Total utang lain-lain 170.332
Liabilitas imbalan kerja karyawan 23.185
Utang obligasi – Neto 2.529.614
Utang derivatif 10.151
Jumlah Liabilitas 13.633.055
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi
sehingga tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo yang belum
dilunasi.
1. Utang Bank – pihak ketiga
Saldo utang bank neto pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp10.701.320 juta, dengan rincian
sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan Jumlah
Kredit Berjangka
Rupiah
PT Bank Jago Tbk (Jago) 999.583
PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin) 480.556
PT Bank Oke Indonesia Tbk (OK) 400.000
PT Bank IBK Indonesia Tbk (IBK) 133.550
PT Bank Jtrust Indonesia Tbk (Jtrust) 127.203
PT Bank Permata Tbk (Permata) 114.583
PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana) 77.778
PT Bank Muamalat Tbk (Muamalat) 34.320
MUFG Bank, Ltd. (MUFG) 29.167
PT Bank Central Asia Tbk (BCA) 16.667
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon) -
Dolar AS
Kredit Sindikasi Berjangka XII
(AS$265.166.666 pada tahun 2023 dan AS$18.333.333 pada tahun 2022) 4.087.809
Kredit Sindikasi Berjangka XI
(AS$77.500.000 pada tahun 2023 dan AS$167.500.000 pada tahun 2022) 1.194.740
MUFG Bank, Ltd.
(AS$10.144.278 pada tahun 2023) 156.384
Kredit Sindikasi Berjangka X
(AS$2.500.000 pada tahun 2022 dan AS$60.833.333 pada tahun 2022) 38.540
PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon)
(AS$15.436.944 pada tahun 2022) -
Sub-total 7.890.880
17
Page 36
Keterangan Jumlah
Kredit Modal Kerja
Rupiah
PT Bank BTPN Tbk (BTPN) 500.000
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri) 400.000
MUFG Bank, Ltd (MUFG) 400.000
PT Bank Jago Tbk (Jago) 200.000
PT Bank Mizuho Indonesia (Mizuho) 200.000
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 100.000
PT Bank Nationalnobu Tbk (Nobu) 100.000
PT Bank DBS Indonesia (DBS) 100.000
JP Morgan Chase Bank (JP Morgan) 68.000
PT Bank Victoria International Tbk (Victoria) 20.000
PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin) -
PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga) -
PT Bank CTBC Indonesia (CTBC) -
PT Bank Jtrust Indonesia Tbk (Jtrust) -
Dolar AS
PT Bank Danamon Indonesia Tbk
(AS$25.760.000 pada tahun 2023 dan AS$25.400.000 pada tahun 2022) 397.116
PT Bank CIMB Niaga Tbk
(AS$18.500.000 pada tahun 2023) 285.196
PT Bank CIMB Niaga Syariah Tbk
(AS$3.200.000 pada tahun 2023) 49.331
PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank)
(AS$18.000.000 pada tahun 2022) -
Sub-total 2.819.643
Total 10.710.523
Dikurangi biaya transaksi yang belum diamortisasi (9.203)
Neto 10.701.320
Kredit Berjangka
Berikut ini adalah tabel rincian dari fasilitas pinjaman kredit berjangka yang diterima dalam Rupiah:
(dalam jutaan Rupiah)
Batas Maksimum Periode
Nama Bank Fasilitas Cicilan Pokok
Kredit Awal Akhir
Setiap satu bulan
II 500.000 18 Juni 2019 24 Maret 2022
sekali
Setiap satu bulan
III 500.000 26 Maret 2021 10 Mei 2024
PT Bank Pan Indonesia sekali
Tbk (Panin) 16 Desember Setiap satu bulan
IV 500.000 30 Agustus 2022
2025 sekali
14 Desember 14 Desember Setiap satu bulan
V 500.000
2023 2027 sekali
14 Desember Setiap satu bulan
II 100.000* 11 Februari 2022
2018 sekali
PT Bank Permata Tbk
Setiap satu bulan
III 250.000* 30 Juli 2021 19 Oktober 2025
sekali
PT Bank Central Asia Setiap satu bulan
IV 200.000 26 Maret 2021 29 Maret 2024
Tbk (BCA) sekali
19 September Setiap satu bulan
I 20.000* 9 Januari 2024
2007 sekali
PT Bank Danamon 29 Desember Setiap satu bulan
II 50.000* 30 Maret 2022
Indonesia Tbk 2023 sekali
29 Desember Setiap satu bulan
III 250.000* 30 Maret 2022
2023 sekali
18
Page 37
Batas Maksimum Periode
Nama Bank Fasilitas Cicilan Pokok
Kredit Awal Akhir
29 Desember 30 September Setiap satu bulan
I 50.000*
2023 2025 sekali
MUFG Bank, Ltd
29 Desember 28 November Setiap satu bulan
II 250.000*
2023 2025 sekali
PT Bank KEB Hana Setiap satu bulan
I 200.000 3 Februari 2022 23 Februari 2025
Indonesia sekali
PT Bank Jtrust Setiap satu bulan
I 200.000 28 Maret 2022 25 Mei 2026
Indonesia Tbk sekali
Pembayaran penuh
I 200.000 28 Juni 2022 22 Juli 2025 pada saat jatuh
PT Bank Oke Indonesia tempo
Tbk Pembayaran penuh
II 200.000 27 Juni 2023 27 Juni 2026 pada saat jatuh
tempo
22 Desember 22 Desember Setiap satu bulan
PT Bank Muamalat Tbk I 50.000
2022 2025 sekali
PT Bank Jago Tbk Setiap satu bulan
I 1.000.000 15 Juni 2023 18 Oktober 2028
(Jago) sekali
Setiap satu bulan
PT Bank IBK Tbk (IBK) I 150.000 16 Juni 2023 26 Juni 2027
sekali
Pembayaran penuh
PT Bank BTPN Tbk 30 September
I 50.000 17 Mei 2023 pada saat jatuh
(BTPN) 2024
tempo
PT Bank Mandiri Setiap tiga bulan
IV 300.000 30 Maret 2021 23 Maret 2022
(Persero) Tbk sekali
PT Bank Syariah
Indonesia Setiap satu bulan
I 100.000 6 Februari 2019 7 Juli 2022
(sebelumnya PT Bank sekali
Syariah Mandiri)
*Setara dalam Dolar AS
IMFI membayar suku bunga tahunan fasilitas pinjaman dalam Rupiah sebesar 6,00% - 7,40% untuk tahun 2023
dan 6,00% - 9,00% suku bunga tahunan fasilitas pinjaman dalam Rupiah untuk tahun 2022.
Berikut ini adalah tabel rincian dari fasilitas pinjaman kredit berjangka yang diterima dalam Dolar AS:
(dalam jutaan dolar AS)
Batas Maksimum Periode
Nama Bank Fasilitas Cicilan Pokok
Kredit Awal Akhir
31 Oktober 20 November Setiap tiga bulan
Kredit Sindikasi Berjangka XIII I AS$400
2023 2029 sekali
Setiap tiga bulan
Kredit Sindikasi Berjangka XII I AS$327 22 Juli 2022 29 Juli 2026
sekali
18 Januari Setiap tiga bulan
Kredit Sindikasi Berjangka XI I AS$270 4 Mei 2021
2025 sekali
31 Maret 23 Februari Setiap tiga bulan
Kredit Sindikasi Berjangka X I AS$255
2020 2024 sekali
IMFI membayar suku bunga tahunan fasilitas pinjaman sindikasi sebesar 3 months Term SOFR + margin pada
tahun 2023 dan pada tahun 2022.
19
Page 38
Kredit Modal Kerja
Berikut ini adalah tabel rincian dari fasilitas pinjaman kredit modal kerja yang diterima dalam Rupiah:
(dalam jutaan Rupiah)
Batas Maksimum Periode
Nama Bank Fasilitas Cicilan Pokok
Kredit Awal Akhir
PT Bank Mandiri I 400.000 27 Agustus 26 Agustus Pembayaran penuh pada
(Persero) Tbk 2015 2024 saat jatuh tempo
PT Bank Permata Tbk I 100.000 27 Februari 21 Mei Pembayaran penuh pada
2017 2024 saat jatuh tempo
PT Bank CIMB Niaga I 350.000* 22 Desember 1 Desember Pembayaran penuh pada
Tbk 2014 2024 saat jatuh tempo
PT Bank CTBC I 150.000* 18 September 30 November Pembayaran penuh pada
Indonesia 2014 2024 saat jatuh tempo
PT Bank Nationalnobu I 100.000 5 Juni 24 Mei Pembayaran penuh pada
Tbk 2015 2024 saat jatuh tempo
PT Bank BTPN Tbk I 500.000* 18 Maret 2016 31 Maret 2024 Pembayaran penuh pada
(BTPN) saat jatuh tempo
PT Bank Pan I 800.000* 22 Maret 2010 22 Maret 2024 Pembayaran penuh pada
Indonesia Tbk (Panin) saat jatuh tempo
PT Bank Danamon I 400.000* 19 September 9 Januari 2024 Pembayaran penuh pada
Tbk 2007 saat jatuh tempo
PT Bank Mizuho I 200.000* 28 Oktober 28 Oktober Pembayaran penuh pada
Indonesia 2013 2024 saat jatuh tempo
PT Bank Maybank I 300.000* 27 Mei 27 Mei Pembayaran penuh pada
Indonesia Tbk 2011 2024 saat jatuh tempo
PT Bank Victoria I 20.000 28 November 28 November Pembayaran penuh pada
International Tbk 2014 2024 saat jatuh tempo
PT Bank DBS I 100.000* 6 Januari 2017 30 September Pembayaran penuh pada
Indonesia 2024 saat jatuh tempo
PT Bank Ina Perdana I 20.000 11 Agustus 11 Agustus Pembayaran penuh pada
Tbk 2020 2024 saat jatuh tempo
PT Bank Jago Tbk I 300.000 25 Maret 2021 18 Oktober Pembayaran penuh pada
2024 saat jatuh tempo
PT Bank Jtrust I 100.000 24 Agustus 31 Agustus Pembayaran penuh pada
Indonesia Tbk 2021 2024 saat jatuh tempo
PT Bank Digital BCA I 100.000 4 Juli 4 Juli Pembayaran penuh pada
2022 2024 saat jatuh tempo
MUFG Bank, Ltd I 400.000* 15 Juni 2023 15 Desember Pembayaran penuh pada
2024 saat jatuh tempo
*) Setara dalam Dolar AS
IMFI membayar suku bunga tahunan fasilitas pinjaman dalam Rupiah 5,45% - 7,65% untuk tahun 2023 dan 2,40%
- 7,20% suku bunga tahunan fasilitas pinjaman dalam Rupiah dan 3,50% suku bunga tahunan fasilitas pinjaman
dalam Dolar A.S untuk tahun 2022.
Berikut ini adalah tabel rincian dari fasilitas pinjaman kredit modal kerja yang diterima dalam Dolar AS:
Batas Maksimum Periode
Nama Bank Fasilitas Cicilan Pokok
Kredit Awal Akhir
PT Bank ANZ Indonesia I AS$15.000.000* 30 November 2017 30 April 2024 Pembayaran penuh pada
saat jatuh tempo
*) Setara dalam Rupiah
IMFI membayar suku bunga fasilitas pinjaman dalam Rupiah tahunan 7,50% untuk tahun 2023.
20
Page 39
Kredit Rekening Koran
Berikut ini adalah tabel rincian dari fasilitas pinjaman kredit rekening koran yang diterima dalam Rupiah:
(dalam jutaan Rupiah)
Batas Maksimum Periode
Nama Bank Fasilitas Cicilan Pokok
Kredit Awal Akhir
PT Bank Central 22 November 22 Februari Pembayaran penuh
I 30.000
Asia Tbk 2010 2024 pada saat jatuh tempo
PT Bank Danamon Pembayaran penuh
I 10.000 19 Januari 2010 9 Januari 2024
Indonesia Tbk pada saat jatuh tempo
JP Morgan Chase Bank, Pembayaran penuh
I 200.000 16 Maret 2020 18 Maret 2024
N.A., Cabang Jakarta pada saat jatuh tempo
IMFI membayar suku bunga tahunan dalam Rupiah 5,07% - 7,16% untuk tahun 2023 dan 4,02% - 6,06% untuk
tahun 2022.
Rincian utang bank pada tanggal 31 Desember 2023 menurut tahun jatuh temponya adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 2024 2025 2026 2027 2028 Jumlah
Kredit berjangka
Kredit Sindikasi Berjangka XII 1.749.743 1.607.347 730.719 - - 4.087.809
Kredit Sindikasi Berjangka XI 1.099.407 95.333 - - - 1.194.740
Jago 229.500 229.500 229.500 185.750 125.333 999.583
Panin 263.889 183.334 33.333 - - 480.556
OK - 200.000 200.000 - - 400.000
MUFG 79.996 76.388 - - - 156.384
IBK 34.752 37.377 40.198 21.223 - 133.550
Jtrust 50.139 53.630 23.434 - - 127.203
Permata 62.500 52.083 - - - 114.583
Hana 66.667 11.111 - - - 77.778
Kredit Sindikasi Berjangka X 38.540 - - - - 38.540
Muamalat 16.646 17.674 - - - 34.320
Danamon 16.667 12.500 - - - 29.167
BCA 16.667 - - - - 16.667
Kredit modal kerja
BTPN 500.000 - - - - 500.000
Mandiri 400.000 - - - - 400.000
MUFG 400.000 - - - - 400.000
Danamon 397.116 - - - - 397.116
CIMB Niaga 285.196 - - - - 285.196
Jago 200.000 - - - - 200.000
Mizuho 200.000 - - - - 200.000
Maybank 100.000 - - - - 100.000
DBS 100.000 - - - - 100.000
Nobu 100.000 - - - - 100.000
JP Morgan 68.000 - - - - 68.000
CIMB Niaga - Syariah 49.331 - - - - 49.331
Victoria 20.000 - - - - 20.000
Total 6.544.756 2.576.277 1.257.184 206.973 125.333 10.710.523
21
Page 40
2. Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang yang Belum Dilunasi
Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah efek bersifat utang yang telah diterbitkan oleh Perseroan
dan masih terutang sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar Rp1.616.530,- juta
dengan perincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Tingkat Bunga Jumlah Obligasi
Nama Efek Seri Jatuh Tempo
per Tahun (%) Terutang
Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia
C 9,90 4 Agustus 2025 90.000
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020
Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia 19 November
B 6,50 52.800
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021 2024
Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia 19 November
C 7,50 593.540
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021 2026
Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia
B 6,50 25 Maret 2025 382.000
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia
C 7,50 25 Maret 2027 32.285
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Indonesia
B 7,60 8 Juli 2027 100.000
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Indonesia
B 7,50 28 Maret 2026 279.585
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Indonesia
C 7,75 28 Maret 2028 86.320
Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
Jumlah 1.616.530
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan telah melakukan pembayaran bunga obligasi sesuai dengan jatuh
tempo yang telah ditetapkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang
disebutkan dalam perjanjian perwaliamanatan. Jumlah pokok utang obligasi telah dibayarkan sesuai dengan
tanggal jatuh tempo obligasi yang bersangkutan.
3. Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 Bulan Ke Depan
Adapun kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung
dari Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Uraian (Rupiah)
Juli 2024 Agustus 2024 September 2024
Liabilitas
Utang Bank 596.157 262.391 213.788
Utang Pajak 5.012 12.406 8.829
Utang Lain-lain - - -
Utang Obligasi – neto 1.900 14.214 13.728
Utang Derivatif - - -
Total Liabilitas 603.069 289.011 236.345
Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan
tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal yang dimiliki Perseroan.
Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap
kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.
Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana
mestinya.
22
Page 41
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN
TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH
JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.
TERHITUNG DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK PERIODE 12 (DUA BELAS) BULAN YANG
BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT, DAN DARI TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN TERSEBUT
SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS
DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL
PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.
PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG DAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS - LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN
YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM BAB III INFORMASI TAMBAHAN INI.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA
UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
23
Page 42
IV. IKHTISAR KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan yang berasal dari dan/atau dihitung
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut.
Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang tercantum dalam Informasi Tambahan
ini, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini wajar, dalam semua hal yang
material yang ditandatangani oleh Sandy tanggal 5 Maret 2024.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
URAIAN
2023 2022
ASET
KAS DAN SETARA KAS
Kas 25.913 23.634
Bank - pihak ketiga 582.222 284.963
Deposito berjangka - pihak ketiga 480.000 775.000
Total kas dan setara kas 1.088.135 1.083.596
Cadangan kerugian penurunan nilai kas dan setara kas (272) (272)
Kas dan setara kas – Neto 1.087.863 1.083.324
PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN
Pihak ketiga
Piutang pembiayaan konsumen 7.552.944 6.055.783
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui (1.408.812) (1.159.254)
Piutang pembiayaan konsumen - pihak ketiga 6.144.132 4.896.530
Pihak berelasi
Piutang pembiayaan konsumen 13.001 10.439
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui (1.141) (1.139)
Piutang pembiayaan konsumen - pihak berelasi 11.860 9.300
Total piutang pembiayaan konsumen 6.155.992 4.905.829
Cadangan kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan konsumen (336.122) (285.491)
Piutang pembiayaan konsumen – Neto 5.819.870 4.620.338
PIUTANG SEWA PEMBIAYAAN
Pihak ketiga
Piutang sewa pembiayaan 9.601.285 9.607.831
Nilai residu yang dijamin 13.566.852 11.697.727
Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui (1.228.849) (1.403.215)
Simpanan jaminan (13.566.852) (11.697.727)
Piutang sewa pembiayaan - pihak ketiga 8.372.436 8.204.615
Pihak berelasi
Piutang sewa pembiayaan 484.817 517.641
Nilai residu yang dijamin 138.659 146.572
Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui (22.714) (34.391)
Simpanan jaminan (138.659) (146.572)
Piutang sewa pembiayaan - pihak berelasi 462.103 483.250
Total piutang sewa pembiayaan 8.834.539 8.687.865
Cadangan kerugian penurunan nilai piutang sewa pembiayaan (414.773) (223.446)
Piutang sewa pembiayaan – Neto 8.419.766 8.464.419
TAGIHAN ANJAK PIUTANG
Pihak ketiga
Tagihan anjak piutang 4.590 100.100
Pendapatan anjak piutang yang belum diakui (515) (528)
24
Page 43
31 Desember
URAIAN
2023 2022
Total tagihan anjak piutang 4.075 99.572
Cadangan kerugian penurunan nilai tagihan anjak piutang (10) (1)
Tagihan anjak piutang – Neto 4.065 99.571
Biaya dibayar di muka 5.128 4.299
Uang muka 3.484 5.797
Piutang lain-lain - pihak ketiga 73.317 61.001
Tagihan pajak 6.928 -
Piutang Derivatif 198.938 305.803
Aset pajak tangguhan – Neto 6.930 9.141
Aset tetap
Biaya perolehan 669.314 605.383
Akumulasi penyusutan (297.628) (257.037)
Nilai tercatat Neto 371.686 348.346
Aset lain-lain 75.506 4.341
JUMLAH ASET 16.073.481 15.006.380
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang bank - Neto pihak ketiga 10.701.320 9.129.824
Beban akrual 161.533 95.190
Utang pajak 36.920 30.052
Utang lain-lain
Pihak ketiga 163.846 171.667
Pihak berelasi 6.486 6.350
Total utang lain-lain 170.332 178.017
Liabilitas imbalan kerja karyawan 23.185 21.613
Utang obligasi – Neto 2.529.614 3.297.061
Utang derivatif 10.151 22.876
JUMLAH LIABILITAS 13.633.055 12.774.632
Ekuitas
Modal saham – nilai nominal
Rp1.000.000 per saham
Modal dasar – 2.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 1.042.000 saham pada tahun 2023
dan 2022 1.042.000 1.042.000
Tambahan modal disetor 1.785 1.785
Penghasilan komprehensif lain
Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai arus kas - neto (6.537) (17.240)
Keuntungan revaluasi tanah 70.488 60.273
Keuntungan aktuarial atas liabilitas imbalan kerja – neto 3.083 1.750
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 2.200 2.100
Belum ditentukan penggunaannya 1.327.407 1.141.081
JUMLAH EKUITAS 2.440.426 2.231.748
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 16.073.481 15.006.380
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
URAIAN
2023 2022
Sewa pembiayaan 1.185.998 1.083.997
Pembiayaan konsumen 908.364 912.483
Anjak Piutang 8.010 17.409
Pendapatan dari piutang yang telah dihapuskan, denda keterlambatan dan
administrasi 242.349 313.936
Pendapatan bunga, laba penjualan aset tetap dan pendapatan lain-lain 37.772 26.431
Total Pendapatan 2.382.493 2.354.256
Beban pembiayaan - neto 808.691 814.103
Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang 516.441 450.748
25
Page 44
31 Desember
URAIAN
2023 2022
Gaji, tunjangan dan beban kesejahteraan karyawan 325.374 300.390
Umum dan administrasi 221.120 171.015
Penyisihan kerugian penurunan nilai lainnya dan kerugian penjualan atas jaminan
aset yang dibiayai 93.475 275.537
Penyusutan aset hak guna 30.909 29.588
Penyusutan aset tetap 23.170 26.259
Total Beban 2.019.180 2.067.640
Laba sebelum beban pajak final dan beban pajak penghasilan 363.313 286.616
Beban pajak final (1.640)
(1.784)
Laba sebelum beban pajak penghasilan 361.529 284.976
Beban pajak penghasilan – neto (60.825)
(88.117)
Laba Tahun Berjalan 273.412 224.151
Penghasilan komprehensif lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Kerugian aktuarial atas liabilitas imbalan kerja 1.710 13.605
Pajak terkait (376) (2.993)
Keuntungan aktuarial atas liabilitas imbalan kerja - neto 1.334 10.612
Keuntungan atas revaluasi aset tetap (tanah) 10.214 -
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Keuntungan atas lindung nilai arus kas 13.722 119.309
Pajak terkait (3.019) (26.248)
Keuntungan atas lindung nilai arus kas - neto 10.703 93.061
Penghasilan komprehensif lain - Neto setelah pajak 22.251 103.673
Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 295.663 327.824
Laba Tahun Berjalan per Saham Dasar (Rupiah Penuh) 262,392 215,116
ARUS KAS
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
URAIAN
2023 2022
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
Penerimaan kas dari:
Transaksi sewa pembiayaan 9.478.594 8.696.548
Transaksi pembiayaan konsumen 3.600.138 3.494.669
Transaksi anjak piutang 381.233 854.016
Pendapatan lain-lain 267.696 328.941
Pendapatan bunga 4.997 4.504
Total penerimaan kas 13.732.658 13.378.678
Pengeluaran kas untuk
Transaksi sewa pembiayaan (8.262.379) (8.445.254)
Transaksi pembiayaan konsumen (4.496.567) (2.967.930)
Transaksi anjak piutang (277.727) (821.419)
Pembayaran beban pembiayaan (763.587) (798.023)
Pembayaran beban gaji, tunjangan dan kesejahteraan karyawan (321.177) (298.726)
Pembayaran beban operasional (236.634) (156.257)
Pembayaran pajak penghasilan badan (90.217) (41.694)
Total pengeluaran kas (14.448.288) (13.529.303)
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi (715.630) (150.624)
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
Hasil penjualan aset tetap 8.427 6.871
Perolehan aset tetap (56.483) (24.924)
Perolehan aset hak guna (15.462) (14.203)
Pembelian portfolio efek - 4.728
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi (63.518) (27.528)
26
Page 45
31 Desember
URAIAN
2023 2022
Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
Penambahan utang bank 34.289.020 22.532.155
Penerimaan dari penerbitan obligasi 1.283.905 2.338.660
Pelunasan utang bank (32.628.400) (22.997.037)
Pembayaran utang obligasi (2.053.375) (1.465.000)
Pengeluaran kas untuk bank-bank sehubungan dengan transaksi refinancing KPR
dan pembiayaan bersama (285) (8.412)
Pembayaran dividen kas (86.986) (145.090)
Pembayaran liabilitas sewa (15.415) (19.265)
Pembayaran biaya emisi obligasi (4.094) (9.126)
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 784.370 226.884
Kenaikan neto kas dan setara kas 5.222 48.732
Kas dan setara kas awal tahun 1.083.596 1.035.890
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas (683) (1.026)
Kas dan setara kas akhir tahun 1.088.135 1.083.596
Komponen kas dan setara kas terdiri dari
Kas 25.913 23.634
Bank 582.222 284.963
Deposito berjangka 480.000 775.000
Total 1.088.135 1.083.596
RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
URAIAN
2023 2022
Rasio Pertumbuhan (%)
Pendapatan 1,20 21,92
Laba Tahun Berjalan 21,98 95,89
Jumlah Aset 7,11 5,84
Jumlah Liabilitas 6,72 5,32
Jumlah Ekuitas 9,35 8,92
Rasio Usaha (%)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan / Pendapatan 15,17 12,10
Pendapatan / Jumlah Aset 14,82 15,69
Laba Tahun Berjalan / Pendapatan 11,48 9,52
Imbal Hasil Aset 1,70 1,49
Imbal Hasil Ekuitas 11,20 10,04
Rasio Keuangan
Jumlah Liabilitas atas Ekuitas (x) 5,59 5,72
Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset (x) 0,85 0,85
Gearing Ratio (%) 5,43 5,58
Financing to Asset Ratio (%) 88,62 87,86
Equity to Fully Paid Capital Ratio (%) 234,21 214,18
Rasio Permodalan (%) 25,92 25,51
Non-Performing Financing (NPF) (%) 0,83 0,79
Interest Coverage Ratio (x) 1,52 1,42
Debt Service Coverage Ratio (x) 0,15 0,12
Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang dan yang
dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
27
Page 46
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting dari
Perseroan yang berasal dari dan/atau dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.
Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang tercantum dalam Informasi Tambahan
ini, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini wajar, dalam semua hal yang
material yang ditandatangani oleh Sandy tanggal 5 Maret 2024.
Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.
A. ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF
1. Pendapatan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENDAPATAN
Sewa pembiayaan 1.185.998 1.083.997
Pembiayaan konsumen 908.364 912.483
Anjak piutang 8.010 17.409
Pendapatan dari piutang yang telah dihapuskan, denda keterlambatan dan administrasi 242.349 313.936
Pendapatan bunga, laba penjualan aset tetap dan pendapatan lain-lain 37.772 26.431
Total Pendapatan 2.382.493 2.354.256
Sewa Pembiayaan
Pendapatan sewa pembiayaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp1.185.998 juta, yang mengalami peningkatan sebesar Rp102.001 juta atau 9,41% jika dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp1.083.997 juta. Pendapatan dari
sewa pembiayaan masih mendominasi pendapatan perusahaan, diikuti segmen pembiayaan konsumen. Hal ini
selaras dengan komposisi piutang pembiayaan Perseroan.
Pembiayaan Konsumen
Pendapatan pembiayaan konsumen untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp908.364 juta, yang mengalami penurunan sebesar Rp4.119 juta atau 0,45% jika dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp912.483 juta. Penurunan tersebut seiring dengan
kebijakan Perseroan yang lebih selektif dalam memberikan pembiayaan dan menjaga NPL dimana mayoritas
pembiayaan konsumen didominasi oleh kendaraan beroda dua dan beroda empat.
Anjak Piutang
Pendapatan anjak piutang Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp8.010 juta, yang mengalami penurunan sebesar Rp9.399 juta atau 53,99% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp17.409 juta. Penurunan tersebut seiring dengan
penurunan piutang anjak piutang dimana tenor pembiayaan tersebut memiliki rata-rata tenor di bawah satu
tahun.
Pendapatan dari Piutang yang Telah Dihapuskan, Denda Keterlambatan, dan Administrasi
Jumlah pendapatan dari piutang yang telah dihapuskan, denda keterlambatan, dan administrasi Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp242.349 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp71.587 juta atau22,80% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp313.936 juta. Penurunan tersebut disebabkan oleh menurunnya rasio
pemulihan atas piutang yang telah dihapuskan sebesar 39,83% dan pendapatan dari denda keterlambatan
sebesar 12,64% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Namun di sisi lain,
pendapatan pinalti mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu sebesar 162,64% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
28
Page 47
Pendapatan Bunga, Laba Penjualan Aset Tetap, dan Pendapatan Lain-Lain
Jumlah pendapatan bunga, laba penjualan aset tetap, dan pendapatan lain-lain untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp37.772 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp11.341 juta atau
42,91% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp26.431 juta.
Peningkatan tersebut didominasi oleh akun pendapatan lain-lain yang mengalami kenaikan signifikan sebesar
106.18% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Pendapatan lain-lain
terutama terdiri dari pendapatan administrasi lainnya yang terjadi setelah transaksi terkait kontrak pembiayaan.
2. Beban
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
BEBAN
Beban pembiayaan - neto 808.691 814.103
Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang 516.441 450.748
Gaji, tunjangan dan beban kesejahteraan karyawan 325.374 300.390
Umum dan administrasi 221.120 171.015
Penyisihan kerugian penurunan nilai lainnya dan kerugian penjualan atas jaminan
aset yang dibiayai 93.475 275.537
Penyusutan aset hak guna 30.909 29.588
Penyusutan aset tetap 23.170 26.259
Total Beban 2.019.180 2.067.640
Beban Pembiayaan – neto
Jumlah beban pembiayaan – neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp808.691 juta, yang mengalami penurunan sebesar Rp5.412 juta atau 0,66% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp814.103 juta. Penurunan tersebut
disebabkan oleh penurunan rugi selisih kurs - neto sebesar 126,25% dari Rp397.862 juta pada tahun 2022
menjadi laba selisih kurs - neto Rp104.434 juta di tahun 2023.
Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai Piutang
Jumlah penyisihan kerugian penurunan nilai piutang Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp516.441 juta, yang mengalami peningkatan sebesar Rp65.693 juta atau
14,57% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp450.748
juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh seiring dengan kebijakan Perseroan yang konservatif dalam
mengantisipasi piutang yang tak tertagih dan juga ketidakpastian kondisi ekonomi di masa mendatang.
Gaji, Tunjangan dan Beban Kesejahteraan Karyawan
Jumlah beban gaji, tunjangan dan beban kesejahteraan karyawan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp325.374 juta, yang mengalami peningkatan sebesar Rp24.984 juta
atau 8,32% dibandingkan dengan periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar
Rp300.390 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan beban gaji ini seiring dengan peningkatan
jumlah tenaga kerja yang meningkat 9.46% dari 3.485 pada Desember 2022 menjadi 3.836 karyawan pada
Desember 2023. Selain itu, peningkatan ini juga selaras dengan kebijakan Perseroan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan gaji karyawan.
Umum dan Administrasi
Jumlah beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp221.120 juta, yang mengalami peningkatan sebesar Rp50.105 juta atau 29,30% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp171.015 juta. Peningkatan
tersebut disebabkan oleh kenaikan biaya perjalanan yang terkait dengan aktivitas marketing dan collection yang
meningkat sebesar 65,38% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai Lainnya dan Kerugian Penjualan Atas Jaminan Aset yang Dibiayai
Jumlah penyisihan kerugian penurunan nilai lainnya dan kerugian penjualan atas jaminan aset yang dibiayai
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp93.475 juta, yang
mengalami penurunan sebesar Rp182.062 juta atau 66,08% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp275.537 juta. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan biaya
konsumen macet dan penurunan biaya pencadangan aset yang dikuasakan kembali.
29
Page 48
Penyusutan Aset Hak Guna
Penyusutan aset hak guna untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp30.909
juta, yang mengalami peningkatan sebesar Rp1.321 juta atau 4,47% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp29.588 juta.
Penyusutan Aset Tetap
Penyusutan aset tetap untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp23.170
juta, yang mengalami penurunan sebesar Rp3.089 juta atau 11,76% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp26.259 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
menurunnya akumulasi penyusutan pada pengembangan gedung yang disewa.
3. Laba Tahun Berjalan
Jumlah laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp273.412 juta, yang mengalami peningkatan sebesar Rp49.261 juta atau 21,98% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp224.151 juta. Peningkatan tersebut disebabkan
oleh peningkatan pendapatan di tahun 2023 menjadi sebesar Rp2.382.493 juta dibandingkan dengan tahun
2022, yaitu sebesar Rp2.354.256 juta.
4. Penghasilan Komprehensif Lain – Neto Setelah Pajak
Laba Komprehensif Lain – Neto Setelah Pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp22.251 juta, yang mengalami penurunan sebesar Rp81.422 juta atau 78,54%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp103.673 juta.
Penurunan tersebut disebabkan oleh bersumber dari penurunan keuntungan atas lindung nilai arus kas – neto
pada tahun 2023 sebesar Rp82.357 juta atau 88,50% jika dibandingkan dengan tahun 2022.
5. Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Jumlah laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp295.663 juta, yang mengalami penurunan sebesar Rp32.161 juta atau 9,81% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp327.824 juta. Penurunan tersebut
disebabkan oleh utamanya bersumber dari penurunan laba komprehensif lain.
B. ANALISIS NERACA KEUANGAN
1. Total Aset
31 Desember
URAIAN
2023 2022
ASET
KAS DAN SETARA KAS
Kas 25.913 23.634
Bank - pihak ketiga 582.222 284.963
Deposito berjangka - pihak ketiga 480.000 775.000
Total kas dan setara kas 1.088.135 1.083.596
Cadangan kerugian penurunan nilai kas dan setara kas (272) (272)
Kas dan setara kas – Neto 1.087.863 1.083.324
PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN
Pihak ketiga
Piutang pembiayaan konsumen 7.552.944 6.055.783
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui (1.408.812) (1.159.254)
Piutang pembiayaan konsumen - pihak ketiga 6.144.132 4.896.530
Pihak berelasi
Piutang pembiayaan konsumen 13.001 10.439
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui (1.141) (1.139)
Piutang pembiayaan konsumen - pihak berelasi 11.860 9.300
Total piutang pembiayaan konsumen 6.155.992 4.905.829
30
Page 49
31 Desember
URAIAN
2023 2022
Cadangan kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan konsumen (336.122) (285.491)
Piutang pembiayaan konsumen – Neto 5.819.870 4.620.338
PIUTANG SEWA PEMBIAYAAN
Pihak ketiga
Piutang sewa pembiayaan 9.601.285 9.607.831
Nilai residu yang dijamin 13.566.852 11.697.727
Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui (1.228.849) (1.403.215)
Simpanan jaminan (13.566.852) (11.697.727)
Piutang sewa pembiayaan - pihak ketiga 8.372.436 8.204.615
Pihak berelasi
Piutang sewa pembiayaan 484.817 517.641
Nilai residu yang dijamin 138.659 146.572
Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui (22.714) (34.391)
Simpanan jaminan (138.659) (146.572)
Piutang sewa pembiayaan - pihak berelasi 462.103 483.250
Total piutang sewa pembiayaan 8.834.539 8.687.865
Cadangan kerugian penurunan nilai piutang sewa pembiayaan (414.773) (223.446)
Piutang sewa pembiayaan – Neto 8.419.766 8.464.419
TAGIHAN ANJAK PIUTANG
Pihak ketiga
Tagihan anjak piutang 4.590 100.100
Pendapatan anjak piutang yang belum diakui (515) (528)
Total tagihan anjak piutang 4.075 99.572
Cadangan kerugian penurunan nilai tagihan anjak piutang (10) (1)
Tagihan anjak piutang – Neto 4.065 99.571
Biaya dibayar di muka 5.128 4.299
Uang muka 3.484 5.797
Piutang lain-lain - pihak ketiga 73.317 61.001
Tagihan pajak 6.928 -
Piutang Derivatif 198.938 305.803
Aset pajak tangguhan – Neto 6.930 9.141
Aset tetap
Biaya perolehan 669.314 605.383
Akumulasi penyusutan (297.628) (257.037)
Nilai tercatat Neto 371.686 348.346
Aset lain-lain 75.506 4.341
JUMLAH ASET 16.073.481 15.006.380
Total Aset
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp16.073.481 juta, yang mengalami
peningkatan sebesar Rp1.067.101 juta atau 7,11% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar
Rp15.006.380 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh meningkatnya jumlah piutang pembiayaan konsumen
dan aset tetap. Total Kas dan Setara Kas - Neto tercatat meningkat 0,42% dari Rp1.083.824 juta di akhir tahun
2022 menjadi Rp1.087.863 juta. Hal ini menunjukan bahwa Perseroan berhasil menjaga likuiditasnya selama
tahun 2023.
Piutang Pembiayaan Konsumen
Jumlah piutang pembiayaan konsumen neto pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp5.819.870 juta,
yang mengalami peningkatan sebesar Rp1.199.532 juta atau 25,96% dibandingkan pada tanggal 31 Desember
2022, yaitu sebesar Rp4.620.338 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh meningkatnya pembiayaan baru
Perseroan yang tumbuh 64,25% dibandingkan dengan tahun 2022.
Piutang Sewa Pembiayaan
Jumlah piutang sewa pembiayaan neto pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp8.419.766 juta, yang
mengalami penurunan sebesar Rp44.653 juta atau 0,53% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu
sebesar Rp8.464.419 juta. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan pembiayaan baru pada segmen
kendaraan penumpang.
31
Page 50
Tagihan Anjak Piutang
Jumlah tagihan anjak piutang pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp4.065 juta, yang mengalami
penurunan sebesar Rp95.506 juta atau 95,92% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar
Rp99.571 juta. Penurunan tersebut seiring dengan penurunan pembiayaan baru pada anjak piutang.
2. Liabilitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
URAIAN
2023 2022
LIABILITAS
Utang bank - Neto pihak ketiga 10.701.320 9.129.824
Beban akrual 161.533 95.190
Utang pajak 36.920 30.052
Utang lain-lain
Pihak ketiga 163.846 171.667
Pihak berelasi 6.486 6.350
Total utang lain-lain 170.332 178.017
Liabilitas imbalan kerja karyawan 23.185 21.613
Utang obligasi – Neto 2.529.614 3.297.061
Utang derivatif 10.151 22.876
JUMLAH LIABILITAS 13.633.055 12.774.632
Total Liabilitas
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp13.633.055 juta, yang mengalami
peningkatan sebesar Rp858.423 juta atau 6,72% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar
Rp12.774.632 juta. Peningkatan ini seiring dengan kenaikan pada total aset. Peningkatan liabilitas ditopang oleh
peningkatan yang terjadi pada utang bank - neto pihak ketiga dan beban akrual.
Utang Lain-lain
Jumlah utang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp170.332 juta, yang mengalami
penurunan sebesar Rp7.684 juta atau 4,32% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar
Rp178.017 juta. Penurunan tersebut utamanya bersumber dari penurunan akun liabilitas sewa.
Utang Obligasi – neto
Jumlah utang Obligasi neto pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.529.614 juta, yang mengalami
penurunan sebesar Rp767.447 juta atau 23,28% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar
Rp3.297.061 juta. Penurunan tersebut disebabkan oleh adanya pelunasan beberapa hutang obligasi di tahun
2023.
3. Ekuitas
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
URAIAN
2023 2022
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal
Rp1.000.000 per saham
Modal dasar – 2.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh – 1.042.000 saham pada tahun 2023
dan 2022 1.042.000 1.042.000
Tambahan modal disetor 1.785 1.785
Penghasilan komprehensif lain
Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai arus kas - neto (6.537) (17.240)
Keuntungan revaluasi tanah 70.488 60.273
Keuntungan aktuarial atas liabilitas imbalan kerja – neto 3.083 1.750
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 2.200 2.100
Belum ditentukan penggunaannya 1.327.407 1.141.081
JUMLAH EKUITAS 2.440.426 2.231.748
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 16.073.481 15.006.380
32
Page 51
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.440.426 juta, yang mengalami
peningkatan sebesar Rp208.678 juta atau 9,35% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar
Rp2.231.748 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan Saldo Laba yang Belum Ditentukan
Penggunaannya dan perbaikan atas kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai arus kas di
tahun 2023.
C. ANALISIS RASIO IMBAL HASIL
Imbal Hasil Aset
Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari aset yang
dimiliki Perseroan, yang diukur dari perbandingan antara laba tahun berjalan terhadap jumlah aset.
Tingkat imbal hasil aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah 1,70%,
mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2022, yaitu sebesar 1,49%. Peningkatan ini disebabkan
oleh efisiensinya pengelolaan aset dalam menghasilkan kenaikan laba tahun berjalan Perseroan seiring
peningkatan laba tahun berjalan Perseroan serta peningkatan laba tahun berjalan di tahun 2023.
Imbal Hasil Ekuitas
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba tahun berjalan dari
ekuitas yang ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba tahun berjalan terhadap jumlah ekuitas.
Tingkat imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah 11,20%,
mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2022, yaitu sebesar 10,04%. Peningkatan ini
disebabkan oleh meningkatnya laba tahun berjalan pada 31 Desember 2023.
D. SOLVABILITAS
Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pinjaman jangka pendek maupun jangka
panjang yang sudah jatuh tempo, yang tercermin dari perbandingan antara jumlah liabilitas dengan ekuitas dan
juga perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah aset.
Perbandingan antara jumlah liabilitas dengan ekuitas pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing
masing adalah sebesar 5,59 kali dan 5,72 kali. Sedangkan perbandingan antara jumlah liabilitas dengan aset
masing-masing berada pada jumlah yang sama sebesar 0,85 kali pada tanggal 31 Desember 2023 dan pada
tanggal 31 Desember 2022.
E. INFORMASI SEGMEN
Segmen operasi adalah suatu komponen dari Perseroan yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang mana
memperoleh pendapatan dan menimbulkan beban, termasuk pendapatan dan beban terkait dengan transaksi
dengan komponen lain dari entitas yang sama, yang hasil operasinya dikaji ulang secara berkala oleh pengambil
keputusan operasional untuk membuat keputusan tentang sumber daya yang dialokasikan pada segmen
tersebut dan menilai kinerjanya, dan tersedia informasi keuangan yang dapat dipisahkan. Hasil segmen yang
dilaporkan kepada pengambil keputusan operasional termasuk item yang dapat diatribusikan secara langsung
kepada segmen dan juga yang dapat dialokasikan dengan basis yang wajar.
Perseroan mengelola kegiatan usahanya dan mengidentifikasi segmen yang dilaporkan berdasarkan wilayah
geografis.
Perseroan menentukan dan menyajikan segmen operasi berdasarkan informasi yang secara internal diberikan
kepada pengambil keputusan operasional.
Perseroan melakukan kegiatan pembiayaan di beberapa wilayah di Indonesia (Jakarta, Bogor, Tangerang dan
Bekasi - disingkat Jabotabek, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi). Untuk itu,
informasi segmen geografis disajikan sebagai bentuk primer pelaporan segmen.
33
Page 52
Informasi segmen menurut daerah geografis adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023
Jawa, Bali, dan Jumlah -
Jabodetabek Sumatera Kalimantan Sulawesi
Nusa Tenggara Neto
Pendapatan Segmen 1.153.078 409.119 416.513 146.838 256.945 2.382.493
Beban Segmen:
Beban pembiayaan - neto 487.497 115.339 104.849 35.579 65.427 808.691
Penyisihan kerugian penurunan nilai
121.695 115.695 157.992 46.433 74.626 516.441
piutang dan kas dan setara kas
Gaji, tunjangan dan beban
80.959 96.126 75.991 25.540 46.758 325.374
kesejahteraan karyawan
Umum dan administrasi 102.355 49.089 37.778 11.682 20.216 221.120
Penyisihan kerugian penurunan nilai
lainnya dan kerugian penjualan atas 16.203 14.526 25.964 15.661 21.121 93.475
jaminan aset yang dibiayai
Penyusutan aset hak guna 7.535 8.539 6.786 3.121 4.928 30.909
Penyusutan aset tetap 12.142 3.821 3.586 1.401 2.220 23.170
Total Beban 828.386 403.135 412.946 139.417 235.296 2.019.180
Hasil Segmen 324.692 5.984 3.567 7.421 21.649 363.313
Laba sebelum beban pajak final dan beban
pajak penghasilan 324.692 5.984 3.567 7.421 21.649 363.313
Beban pajak final (1.784) - - - - (1.784)
Beban pajak penghasilan - neto (88.117) - - - - (88.117)
Laba tahun berjalan 234.791 5.984 3.567 7.421 21.649 273.412
Total aset segmen* 9.232.284 2.315.685 2.515.137 738.390 1.265.055 16.066.551
Total liabilitas segmen 7.008.226 2.190.260 2.590.997 676.590 1.166.982 13.633.055
Total perolehan aset tetap segmen 20.689 27.148 8.588 4.504 5.769 66.697
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2022
Jawa, Bali, dan Jumlah -
Jabodetabek Sumatera Kalimantan Sulawesi
Nusa Tenggara Neto
Pendapatan Segmen 1.148.383 423.359 365.659 145.742 271.113 2.354.256
Beban Segmen:
Beban pembiayaan - neto 462.306 123.667 119.784 38.889 69.457 814.103
Penyisihan kerugian penurunan nilai
159.624 98.438 82.782 40.754 69.150 450.748
piutang dan kas dan setara kas
Gaji, tunjangan dan beban
79.258 89.090 66.424 22.835 42.783 300.390
kesejahteraan karyawan
Umum dan administrasi 61.514 46.382 33.606 10.053 19.460 171.015
Penyisihan kerugian penurunan nilai
lainnya dan kerugian penjualan atas 200.863 24.431 17.633 15.763 16.848 275.537
jaminan aset yang dibiayai
Penyusutan aset hak guna 8.045 7.854 5.937 3.033 4.719 29.588
Penyusutan aset tetap 16.493 3.305 3.359 1.157 1.946 26.259
Total Beban 988.103 393.167 329.524 132.484 224.363 2.067.640
Hasil Segmen 160.280 30.192 36.135 13.258 46.751 286.616
Laba sebelum beban pajak final dan beban
160.280 30.192 36.135 13.258 46.751 286.616
pajak penghasilan
Beban pajak final (1.640) - - - - (1.640)
Beban pajak penghasilan - neto (60.825) - - - - (60.825)
Laba tahun berjalan 97.815 30.192 36.135 13.258 46.751 224.151
Total aset segmen* 8.853.954 2.194.762 2.041.847 667.193 1.239.483 14.997.239
Total liabilitas segmen 7.005.160 2.015.955 2.033.334 589.702 1.130.481 12.774.632
Total perolehan aset tetap segmen 14.590 3.859 3.165 1.027 2.282 24.924
*) tidak termasuk aset pajak tangguhan – neto
34
Page 53
F. ANALISIS ARUS KAS
dalam jutaan Rupiah
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi (715.630) (150.624)
Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi (63.518) (27.528)
Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan 784.370 226.884
Kenaikan neto kas dan setara kas 5.222 48.732
Kas dan setara kas awal tahun 1.083.596 1.035.890
Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas (683) (1.026)
Kas dan setara kas akhir tahun 1.088.135 1.083.596
Kas neto digunakan untuk Aktivitas Operasi
Kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp715.630 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp565.006 juta atau sebesar 375,11% dari
tahun 2022, dimana kas dari aktivitas operasi digunakan sebesar Rp150.624 juta. Peningkatan ini terutama
disebabkan karena adanya peningkatan pengeluaran kas melalui transaksi sewa pembiayaan, pembiayaan
konsumen, dan pendapatan bunga serta penambahan utang bank.
Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp63.518 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp35.990 juta atau sebesar 130,74%, dari
sebesar Rp27.528 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama
disebabkan karena adanya perolehan aset tetap dan aset hak guna.
Kas Bersih diperoleh untuk Aktivitas Pendanaan
Kas bersih didapatkan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp784.370 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp557.486 juta atau sebesar
245,71%, dari arus kas yang didapatkan sebesar Rp226.884 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya penambahan utang bank.
Perseroan menjaga (manage) arus kas dengan cara menyesuaikan jumlah dan jangka waktu pinjaman dengan
jumlah dan jangka waktu piutang konsumen agar tidak terjadi ketidaksesuaian (mismatch) antara arus kas yang
diterima dari pelanggan dengan arus kas yang harus dibayarkan Perseroan kepada bank dan kewajiban obligasi.
Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber
pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi tanpa menganggu aktivitas dan kondisi keuangan
Perseroan. Perseroan mengelola likuiditas dengan menjaga kecukupan dana simpanan, memperoleh fasilitas
pinjaman dan dengan terus-menerus memonitor arus kas perkiraan dan arus kas aktual serta mencocokkan
profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan. Perseroan juga melakukan monitor secara berkala posisi
likuiditas terhadap limit maksimal. Untuk mengelola likuiditas jangka pendek, Perseroan memelihara kecukupan
dana untuk membiayai kebutuhan modal kerja yang berkelangsungan.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, ikatan-ikatan, kejadian-kejadian atau ketidakpastian
yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan.
Pola Arus Kas Sesuai Dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Arus kas masuk untuk kegiatan usaha Perseroan sebagian besar didanai oleh penerimaan kas yang dihasilkan
dari kegiatan operasional, pinjaman bank dari dalam dan luar negeri, penerbitan obligasi, serta setoran modal
dari pemegang saham. Perseroan pada dasarnya menggunakan dana (arus kas keluar) untuk penyaluran
pembiayaan dengan skema sewa pembiayaan, pembiayaan konsumen, dan anjak piutang, pembayaran bunga
obligasi yang diterbitkan dan pinjaman bank yang diterima, pelunasan pokok pinjaman bank yang diterima,
pembayaran pokok obligasi yang diterbitkan serta untuk pembayaran beban operasional. Perseroan selalu
berupaya mempertahankan cadangan likuiditas untuk memenuhi seluruh kewajiban keuangannya serta untuk
memenuhi kebutuhan penyaluran pembiayaan.
35
Page 54
Sumber Likuiditas Yang Material Yang Belum Digunakan
Pada posisi Desember 2023, Perseroan masih memiliki kas dan setara kas sebesar Rp1.087.863 juta dan jumlah
ketersediaan fasilitas kredit yang masih dapat digunakan sebesar Rp9.141.661 juta dimana berasal dari fasilitas
kredit sindikasi, pembiayaan bersama maupun fasilitas kredit bilateral, baik itu jangka panjang ataupun pendek.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup untuk
menjalankan kegiatan usahanya.
G. INVESTASI BARANG MODAL
Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, perolehan aset tetap Perseroan
masing - masing adalah sebesar Rp56.483 juta dan Rp24.924 juta. Saat ini Perseroan mengoptimalkan
penggunaan barang modal yang telah ada dan meminimalkan rencana investasi barang modal yang baru kecuali
penggantian aset lama dengan aset baru supaya lebih produktif. Pengeluaran terkait dengan barang modal yang
masih produktif hanya untuk perbaikan dan pemeliharaan atas barang modal yang telah dimiliki Perseroan.
Sumber pendanaan untuk pembelian barang modal umumnya dibiayai dari laba yang dihasilkan dari aktivitas
operasional Perseroan. Pembelian barang modal seluruhnya menggunakan sumber pendanaan Rupiah yang
tidak perlu dilakukan lindung nilai. Pembelian barang modal dilakukan dalam batas yang sesuai dengan
kemampuan dan arus kas Perseroan sehingga tidak mengganggu kinerja keuangan Perseroan.
Kebijakan Perseroan dalam pengambilan keputusan terhadap pengadaan barang modal, akan berorientasi
kepada peningkatan kinerja Perseroan, dengan pembelian barang modal dapat dilakukan optimalisasi proses
dan prosedur kerja, diantaranya adalah memperkuat jaringan teknologi informasi di setiap cabang perseroan,
yang mampu memberikan informasi secara lebih cepat, akurat, terkini dan dapat diandalkan.
Investasi dalam pengembangan jaringan teknologi informasi, pemeliharaan dan perbaikan ini diharapkan akan
meningkatkan kapasitas perseroan sehingga meningkatkan efisiensi operasional, kualitas layanan nasabah dan
memperkecil risiko kesalahan informasi untuk menunjang kinerja Perseroan.
Perseroan tidak memiliki komitmen investasi dengan pihak ketiga maupun pihak berelasi terkait investasi barang
modal yang material.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada pengikatan yang bersifat signifikan dalam
melakukan belanja modal yang belum terealisasi.
H. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG DAN SUKU BUNGA ACUAN PINJAMAN
Fluktuasi kurs mata uang asing dan suku bunga acuan pinjaman mempengaruhi tingkat profitabilitas Perseroan,
sebab laba atau rugi kurs serta beban bunga yang terjadi dibebankan pada operasi tahun berjalan, dimana hal
tersebut mempengaruhi keadaan keuangan Perseroan pada masa yang akan datang dengan mengestimasi arus
kas dan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut.
Perseroan menerapkan kebijakan lindung nilai terhadap seluruh pinjaman dalam mata uang asing yang suku
bunganya telah ditentukan terlebih dahulu guna meredam gejolak finansial akibat volatilitas nilai tukar atau
perubahan suku bunga pasar. Dalam menerapkan kebijakan lindung nilai, Perseroan menggunakan instrumen
keuangan derivatif, seperti cross currency swap dan interest rate swap sebagai bagian dari aktivitas manajemen
aset dan liabilitas untuk melindungi dampak risiko mata uang asing dan risiko tingkat suku bunga dimana
transaksi dalam mata uang asing dicatat berdasarkan kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.
Perseroan tidak memiliki pinjaman dan perikatan atau komitmen tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata
uang asing, atau pinjaman yang suku bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu.
36
Page 55
I. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM 2 (DUA) TAHUN TERAKHIR PERSEROAN
Efektif pada tanggal 1 Januari 2022, Perseroan menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
revisi yang efektif sejak tanggal tersebut yaitu:
• Penyesuaian Tahunan 2020 - PSAK No. 71, “Instrumen Keuangan - Imbalan dalam pengujian “10 persen”
untuk penghentian pengakuan liabilitas keuangan”
• Penyesuaian Tahunan 2020 - PSAK No. 73: Sewa
• Amendemen PSAK No. 57: Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan Aset Kontijensi tentang Kontrak Merugi- Biaya
Memenuhi Kontrak
Efektif pada tanggal 1 Januari 2023, Perseroan menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
revisi yang efektif sejak tanggal tersebut yaitu:
• Amendemen PSAK 16: Aset Tetap – Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan
• Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan Tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau
Jangka Panjang
• Amandemen PSAK 1: Penyajian laporan keuangan - Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
• Amandemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan - Definisi Estimasi
Akuntansi
• Amandemen PSAK 46: Pajak Penghasilan - Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas yang Timbul dari
Transaksi Tunggal
Penerapan dari standar revisi tersebut tidak menimbulkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi
Perusahaan dan tidak berdampak signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan pada periode berjalan atau
periode sebelumnya.
Perubahan kebijakan akuntansi Perseroan telah dibuat seperti yang disyaratkan, sesuai dengan ketentuan
transisi dalam masing-masing standar dan interpretasi.
J. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI YANG DAPAT MEMPENGARUHI
JUMLAH PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS PERSEROAN
Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam
ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan
keuangan yang telah diaudit untuk tahun 2023 dan 2022.
K. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA
Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik dan
politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung secara material dan signifikan terhadap kegiatan usaha
Perseroan yang tercermin di laporan keuangan.
37
Page 56
VI. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan
dengan demikian Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Edaran Pemegang Saham PT Indomobil Finance Indonesia sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham No. 26 tanggal 8 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid, S.H., Notaris di Jakarta, dan
telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusannya No.AHU-0001531.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 10 Januari 2024, (ii) diberitahukan kepada
dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahunan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0010518 tanggal 10 Januari 2024, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0005160.AH.01.11.Tahun 2024 pada tanggal 10 Januari 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Rapat tanggal 13 Desember 2023, telah menyetujui
perubahan redaksi Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan, untuk disesuaikan dengan ketentuan KBLI 2020 dengan memperhatikan peraturan perundang
undangan yang berlaku.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SERTA KOMPOSISI
KEPEMILIKAN SAHAM DALAM PERSEROAN
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan
susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham
dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 38/2020, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
Keterangan
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 2.000.000 2.000.000.000.000
Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
PT Indomobil Multi Jasa Tbk 1.041.052 1.041.052.000.000 99,91
PT IMG Sejahtera Langgeng 948 948.000.000 0,09
Jumlah 1.042.000 1.042.000.000.000 100,00
Jumlah Saham Dalam Portepel 958.000 958.000.000.000
3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris dimana pada tanggal 12 Juni 2023, terdapat pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham
PT Indomobil Finance Indonesia sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 18 tanggal 12 Juni 2023,
dibuat di hadapan Muhammad Kholid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan
diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0129341 tanggal 20 Juni 2023; dan (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0114573.AH.01.11. Tahun 2023 tanggal 20 Juni 2023. Susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Jusak Kertowidjojo
Komisaris : Gunawan
Komisaris Independen : Triyana Iskandarsjah
38
Page 57
Direksi
Presiden Direktur : Edy Handojo Santoso
Direktur : Paulus A. Larosa
Direktur : Sifra Viona Tjahjono
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk jangka waktu masa jabatan selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal keputusan edaran pemegang saham Perseroan tanggal 17 Mei 2023 dan akan berakhir pada
penutupan Tahun Buku 2027 pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun 2028. Para anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah memperoleh surat keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan
kepatutan dari OJK.
4. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA
Nama Perseroan IMJ
Jusak Kertowidjojo Presiden Komisaris Direktur Utama
Gunawan Komisaris Wakil Direktur Utama
Triyana Iskandarsjah Komisaris Independen -
Edy Handojo Santoso Presiden Direktur -
Paulus A. Larosa Direktur -
Sifra Viona Tjahjono Direktur -
5. DIAGRAM HUBUNGAN KEPEMILIKAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN
Berikut adalah diagram hubungan kepemikan Perseroan dengan pemegang saham serta posisi Perseroan secara
horizontal dengan anak usaha lainnya dari pemegang saham pengendali yang kepemilikannya di atas 50% pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Merujuk pada definisi ‘Pengendali’ sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No. 9/2017, maka ‘Pengendali’
Perseroan adalah PT Indomobil Multi Jasa Tbk (“IMJ”), sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan. Berdasarkan kepemilikan saham
Perseroan tersebut, IMJ mempunyai kemampuan untuk menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau
kebijaksanaan Perseroan.
39
Page 58
Selanjutnya, Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”)
dengan telah disampaikannya informasi mengenai pemilik manfaat Perseroan pada tanggal 19 Juni 2020 kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum, yang dilakukan melalui Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta (“Laporan Notaris”). Pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, pemilik manfaat Perseroan, sebagaimana disebutkan dalam
Laporan Notaris, adalah Bapak Jusak Kertowidjojo. Sebagai orang perseorangan dalam kapasitasnya sebagai diri
pribadi, Bapak Jusak Kertowidjojo dapat dianggap tidak memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018.
6. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM
PT INDOMOBIL MULTI JASA TBK (“IMJ”)
A. Perubahan Anggaran Dasar Terakhir
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar, anggaran dasar yang
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat IMJ No. 26, tanggal 15 Agustus
2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta dan telah: (i)
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusannya No.AHU-0058952. AH.01.02.Tahun 2022 Tanggal 19 Agustus 2022; (ii) diberitahukan kepada dan
diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No.AHU-AH.01.09-0045504 tanggal 19 Agustus 2022, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0162566.AH.01.11.Tahun 2022 pada tanggal 19 Agustus 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, (“Akta No. 26/2022”), berdasarkan mana Keputusan Rapat, tanggal 27 Juli 2022,
telah menyetujui perubahan redaksi Pasal 3 Anggaran Dasar, tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
untuk disesuaikan dengan ketentuan KBLI 2020 dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang
berlaku.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
B. Struktur Permodalan, Susunan Pemegang Saham Serta Komposisi Kepemilikan Saham
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan dengan demikian struktur
permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta No. 26/2022,
1. Modal Dasar berjumlah Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), terbagi atas 15.000.000.000 (lima belas
miliar) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp200,00 (dua ratus Rupiah);
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebanyak 8.654.325.000 (delapan miliar enam ratus
lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu) saham atau seharga Rp.1.730.865.000.000 (satu triliun
tujuh ratus tiga puluh miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah).
Struktur permodalan, susunan pemegang saham serta kompisisi kepemilikan saham yang terakhir, adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), terbagi atas 15.000.000.000 (lima belas
miliar) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp200,00 (dua
ratus Rupiah).
Modal Ditempatkan : Rp1.730.865.000.000 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar delapan ratus enam
puluh lima juta Rupiah). Terbagi atas sebanyak 8.654.325.000 (delapan miliar enam
ratus lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu) lembar saham.
Modal Disetor : Rp1.730.865.000.000 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar delapan ratus enam
puluh lima juta Rupiah.
40
Page 59
Selanjutnya, berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 30 April 2024 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham
Registra selaku Biro Administrasi Efek IMJ, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam
IMJ, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp200 per saham Persentase
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 15.000.000.000 3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
PT Indomobil Sukses International Tbk 7.959.422.871 1.591.884.574.200 91,96
PT Indomobil Manajemen Corpora 7.500 1.500.000 0,01
Masyarakat *) 694.894.629 138.978.925.800 8,03
Modal Ditempatkan/Disetor 8.654.325.000 1.730.865.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 9.230.450.000 1.846.090.000.000
*) Merupakan gabungan para pemegang saham IMJ yang masing-masing mempunyai porsi kepemilikan saham kurang dari
5% (lima persen).
C. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha IMJ
Berdasarkan Akta No.26/2022, ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Anggaran Dasar IMJ, maksud dan tujuan IMJ ialah
berusaha dalam dibidang perdagangan, perbengkelan, jasa, dan pengangkutan.
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Anggaran Dasar IMJ, untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut di atas, IMJ dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:
(1) Kegiatan Usaha Utama
a. - Perdagangan Besar Mobil Baru (45101)
Mencakup usaha perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulan, karavan,
mikrobus, pemadam kebakaran dan sebagainya) lori, trailer, semi trailer dan berbagai kendaraan
pengangkut motor lainnya.
- Perdagangan Besar Mobil Bekas (45102)
Mencakup usaha penjualanan eceran mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulan, karavan,
mikrobus, pemadam kebakaran dan sebagainya) lori, trailer, semi trailer dan berbagai kendaraan
pengangkut motor lainnya.
- Perdagangan Eceran Mobil Baru (45103)
Mencakup usaha penjualanan eceran mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulan, karavan,
mikrobus, pemadam kebakaran dan sebagainya) lori, trailer, semi trailer dan berbagai kendaraan
pengangkut motor lainnya
- Perdagangan Eceran Mobil Bekas (45104)
Mencakup usaha penjualanan eceran mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulan, karavan,
mikrobus, pemadam kebakaran dan sebagainya) lori, trailer, semi trailer dan berbagai kendaraan
pengangkut motor lainnya.
- Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45301)
Mencakup usaha perdagangan besar berbagai suku cadang komponen dan aksesori yang terpisah dari
perdagangannya seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan
bagian kelistrikan.
- Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45302)
Mencakup usaha penjualan eceran berbagai suku cadang komponen dan aksesori yang terpisah dari
perdagangannya seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan
bagian kelistrikan.
- Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru (45401)
Mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau mopet;
41
Page 60
- Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas (45402)
Mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau mopet;
- Perdagangan Eceran Sepeda Motor Baru (45403)
Mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau mopet;
- Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas (45404)
Mencakup usaha penjualana eceran sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau mopet;
- Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesornya (45405)
Mencakup usaha perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.
- Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorinya (45406)
Mencakup usaha penjualan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.
- Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau kontrak (46100)
Mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar) pelelangan, dan perdagangan besar
lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual
atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama
atau melakukan transaksi atas nama. Perusahaan termasuk melalui internet dan agen yang terlibat dalam
perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup bahan baku tekstil dan barang setengah jadi,
bahan bakar, bijih, bijihan logam dan industri kimia, termasuk pupuk, makanan, minuman dan tembakau,
tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit, kayu-kayuan dan bahan bangunan, mesin, termasuk
mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat, furnitur, barang keperluan rumah
tangga dan perangkat keras, kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan
perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan Perdagangan Mobil (451),
Repartasi dan Perawatan Mobil (452), Perdagangan Suku Cadang dan Aksesori Mobil (453) dan
Perdagangan Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor dan Perdagangan Suku Cadang dan Aksesorisnya
(454).
- Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian (46530)
Mencakup usaha perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian, seperti bajak,
penyebar pupuk, penanam biji, alat panen, alat penebah, mesin pemerah susu, mesin beternak unggas
dan mesin beternak lebah dan trakstor yang dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan termasuk
mesin pemotong rumput.
- Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya) Suku Cadang dan
Perlengkapannya (46593)
Mencakup usaha perdagangan besar macam macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak
bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam
macam suku cadang dan perlengkapannya.
- Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas dan Produk YBDI (46610)
Mencakup usaha perdagangan bahan bakar gas, cair dan padat serta produk sejeninya, seperti minyak
bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar,
minyak tanah, batu bara, arang, ambas arang batu, bahan bakar kayu, nafta dan bahan bakar lainnya
termasuk pula bahan bakar gas, seperti LPG, Gas Butana, dan propana, minyak semir, minyak pelumas
dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan.
- Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG)
Disarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (47301)
Mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG atau jenis bahan bakar
lain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportassi darat, laut dan udara (SPBU, SPBG dsb) untuk
kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, termasuk pul bahan bakar untuk speed boat dn
genset. Biasanya kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, cooling, prooduk,
bahan-bahan pembersih dan barang barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda mootor. Perdagangan
42
Page 61
besar bahan bakar dimasukan dalam kelompok 46610. Perdagangan eceran LPG dan Bahan bakar untuk
keperluan memasak atau pemanas dimasukan dalam kelompok 47772.
- Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG)
selain disarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (47302)
Mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG atau jenis bahan bakar
lain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportassi darat, laut dan udara (SPBU, SPBG dsb).
Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU, dimasukan dalam kelompok
47301.
b. - Reparasi Mobil (45201)
Mencakup usaha reparasi dan perawatan mobil, seperti reparasi mekanik, reparasi elektrik, sistem injeksi
elektronik, servis regular, reparasi badan mobil, reparasi bagian kendaraan bermotor penyemprotan dan
pengecetan, reparasi kaca dan jendela dan reparasi tempat duduk kendaraan bermotor. Termasuk
reparasi pemasangan, atau penggantian ban dan pipa, perawatan anti karat, pemasangan bagian dan
aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan dan usaha perawatan lainnya.
- Pencucian dan Salon Mobil (45202)
Mencakup usaha pencucian mobil dan salon mobil seperti. Pencucian dan pemolesan dan pemasangan
bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan di salon mobil.
- Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor (45407)
Mencakup usaha pemeliharaan dan repasi sepeda motor termasuk pencucian sepeda motor dan usaha
perawatannya
c. - Aktivitas Perusahaan Holding (64200)
Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies) yaitu perusahaan yang menguasai aset
dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok terssebut.
Holding Companies tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
mencakup jasa yang diberikan penasehat (counselors) dan perunding (negotiators) dalam merancang
merger dan akuisisi perusahaan.
- Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (70209)
Mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan
keuangan, tujuan dan kebijaksanaan pemasaran, perencanaan, praktik dan dan kebijaksanaan sumber
daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
mencakup bantuan nasihat, bimbingan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen
olah agronomisi dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode
dan prosedur akuntasi, program akuntasi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lainnya.
d. - Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (49431)
Mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari
satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pickup, dan kontainer.
- Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus (49432)
Mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraa bermotor dan dapat mengangkut lebih dari
satu jenis barang, yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar
minyak (BBM), angkutan barang berbahaya, dan angkutan barang alat-alat berat.
- Angkutan Sewa (49422)
Mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang
melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah
administratif dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan. Termasuk
layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya serta penyewaan mobil atau angkutan
pribadi lainnya dengan sopir. Kelompok ini juga mencakup angkutan sewa bajaj, kancil, bentor dan
lainnya.
43
Page 62
e. - Pendidikan Bahas Swasta (85493)
Mencakup kegiatan Pendidikan yang bersifat dengan tujuan untuk menambah ketrampilan dalam bidang
Bahasa yang diselenggrakan oleh swasta.Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah bahas Arab,
Belanda, Indonesia, Inggris, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Perancis, Rusia, Sakura,
Spanyol dan Bahasa lainnya, termasuk juga kursus Toefl, Toeic, Telts dan penerjemah.
(2) Kegiatan Usaha Penunjang
Menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dengan bidang usaha tersebut diatas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
D. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 26/2022.
Dengan demikian, pada Tanggal Akhir Uji Tuntas, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang
menjabat sebagai berikut:
Direktur Utama : Jusak Kertowidjojo
Wakil Direktur Utama : Gunawan (Gunawan Effendi)
Direktur : Andrew Nasuri
Direktur Tidak Terafiliasi : Toshiro Mizutani
Komisaris Utama : Soebronto Laras*
Komisaris : Josef Utamin
Komisaris Independen : Agus Hasan Pura Anggawijaya
*Telah meninggal dunia pada 20 September 2023
Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, berikutnya
terhitung sejak penutupan rapat ini dan akan berakhir pada RUPS Tahunan untuk Tahun buku 2026 yang
diselenggarakan tahun 2027.
7. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
A. Perseroan
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 30 Mei 2024:
1. Perseroan sedang menghadapi Perkara Perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Bungo,
Pengadilan Negeri Kab. Kediri, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan
Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Mahkamah Agung.
Namun perkara Perdata, tersebut di atas seluruhnya tidak mempengaruhi secara negatif dan material atas
kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan, serta rencana pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III.
2. Selain perkara perdata tersebut di atas, tidak terdapat:
a. suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi
dan Mahkamah Agung;
b. perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia;
c. pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga;
d. perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui
Pengadilan Hubungan Industrial;
e. sengketa tata usaha negara dihadapan Pengadilan Tata Usaha Negara;
f. sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak;
g. sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan
h. sengketa persaingan usaha.
yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi kegiatan
usaha Perseroan.
44
Page 63
3. Perseroan juga tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas,
baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan, hubungan industrial, sengketa
konsumen dan persaingan usaha, termasuk somasi dari pihak manapun, yang dapat memengaruhi secara
negatif jalannya kegiatan usaha Perseroan atau kondisi keuangan Perseroan.
Perkara Perdata yang sedang dihadapi Perseroan sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:
Tempat Perkara Nilai Perkara Tingkat Posisi Agenda
No. No. Perkara Materi
Terdaftar (Rp) Peradilan Perseroan Lawan Persidangan
PENGADILAN NEGERI (PN)
1. Pengadilan Negeri 3/Pdt. Materiil: PN Tukinem dan Nur Tergugat Penggugat Agenda
Muara Bungo G/2024/PN. 1) Rp312.900.000 Aswita mengajukan Tukinem dan Putusan
Mrb 2) Rp316.750.000 Gugatan Perbuatan Nur Aswita Sela
Imateriil: Melawan Hukum
Rp2.000.000.000 kepada IMFI
2. Pengadilan Negeri 7/Pdt. Materiil: PN Mohamad Zainuddin Tergugat Penggugat Mediasi
Kab. Kediri G/2024/PN Rp370.000.000 mengajukan Gugatan Mohamad
Gpr Imateriil: Perbuatan Melawan Zainuddin
Rp20.000.000 Hukum kepada IMFI
3. Pengadilan Negeri 82/Pdt.G/ Materiil: PN Umar Said Tergugat Penggugat Agenda
Tanjungkarang 2024/PN. Tjk Rp105.449.000 mengajukan Gugatan Umar Said sidang
Imateriil: Perbuatan Melawan pertama
Rp2.000.000.000 Hukum kepada IMFI
4. Pengadilan Negeri 170/Pdt. G/ Materiil: PN Salma Ali mengajukan Tergugat Penggugat Agenda
Depok 2024/PN. Dpk Rp352.976.000 Gugatan Perbuatan Salma Ali sidang
Imateriil: Melawan Hukum pertama
Rp1.000.000.000 kepada IMFI
PENGADILAN TINGGI (PT)
1. Pengadilan Negeri 139/Pdt.G/20 Materiil: PT Daerah Yohanes Arwan Tergugat/ Penggugat Menunggu
Sleman 23/PN. Smn Rp100.000.000 Istimewa Ismianta mengajukan Terbanding Yohanes Putusan
Imateriil: Yogyakarta Gugatan Perbuatan Arwan Banding
Rp3.700.000.000 Melawan Hukum Ismianta/
kepada IMFI Pembanding
MAHKAMAH AGUNG (MA)
1. Pengadilan Negeri 026/ARB/BPS Rp86.382.000 MA Hadijah Kasim Termohon Pemohon Menunggu
Limboto K-KAB.GTO/ menggugat IMFI di Kasasi Kasasi Putusan
IX/2023 BPSK Kasasi
B. Para Anggota Direksi dan Komisaris
Berdasarkan Surat Pernyataan Tidak Terlibat Perkara dari masing-masing anggota Direksi dan Komisaris
Perseroan tanggal 30 Mei 2024 bahwa dirinya tidak sedang terlibat perkara di badan peradilan : (a) suatu
perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan
Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan
Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan
Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan
Industrial; (e) sengketa tata usaha negara dihadapan Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara
perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan (h)
sengketa persaingan usaha.
8. PERJANJIAN-PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN
Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak
ketiga. Perjanjian-perjanjian yang masih berlaku dengan pihak-pihak tersebut sampai dengan Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
45
Page 64
1. Fasilitas Kredit
No. Perihal Uraian
1. Nama Perjanjian Surat Bank Danamon No. B.059/HK-EB/0324 tanggal 1 April 2024, Perihal: Surat
Penawaran yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Enterprise Banking Team
Head dan Legal Operation Bank Danamon serta telah disetujui oleh Perseroan
dengan turut ditandatangani oleh Presiden Direktur Perseroan (selanjutnya
disebut “PK Bank Danamon”).
Para Pihak 1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (”Bank Danamon”);
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Bank Danamon memberikan fasilitas-fasiitas kredit kepada Perseroan sebagai
berikut:
1. Fasilitas 1 : Kredit Berjangka – Revolving
Limit Fasilitas : Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah)
Tujuan : Modal Kerja Debitur
Mata Uang : Rupiah & Dollar USD
Jatuh Tempo : 9 Oktober 2024
Suku Bunga : 5,45% - 7,65% per tahun
2. Fasilitas 2 : Umbrella Forex Line (Umbrella PSE) – Uncomitted,
Revolving
Limit Fasilitas : Rp208.000.000.000,- (dua ratus delapan miliar
Rupiah)
Tujuan : Modal Kerja Debitur
Mata Uang : Rupiah & Dollar USD
Jatuh Tempo : 9 Oktober 2024
Suku Bunga : Berdasarkan suku bunga pasar (market rate)
3. Fasilitas 3 : Kredit Rekening Koran - Uncommitted, Revolving
Limit Fasilitas : Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah)
Tujuan : Modal Kerja Debitur
Mata Uang : Rupiah
Jatuh Tempo : 9 Oktober 2024
Suku Bunga : 5,07% - 7,16% per tahun
4. Fasilitas 4 : Kredit Angsuran Berjangka 1 (KAB 1)/Medium Term
Notes (MTN) / Obligasi (Bonds) - Uncommitted,
Revolving
Limit Fasilitas : Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah)
Tujuan : Modal Kerja Debitur
Mata Uang : Rupiah & Dollar USD
Jatuh Tempo : 9 Oktober 2024
Suku Bunga : 6,00% - 7,40% per tahun
Jaminan Tanpa jaminan (clean basis)
Pembatasan Dalam PK Danamon, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
kepada Bank Danamon untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap
III.
46
Page 65
No. Perihal Uraian
Nilai Pinjaman Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
(Outstanding) sebesar Rp397.116.160.000,-.
2. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 56 tanggal 22 April 2008, dibuat di hadapan Sjarmeini
S. Chandra, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya, mengalami perubahan terakhir
berdasarkan Perubahan Ke empat belas atas Perjanjian Kredit No. 142/Add-
KCK/2024 tanggal 2 Mei 2024, dibuat di bawah tangan (“Perubahan Keempat
belas”) (selanjutnya disebut “PK BCA”).
Para Pihak 1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. PT Bank Central Asia Tbk (“Bank BCA”);
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), dengan jumlah tidak melebihi sebesar
Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah).
Suku Bunga 5,07% - 7,16% per tahun
Tujuan Fasilitas kredit tersebut di atas, digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja
Jatuh Tempo Sampai dengan tanggal 22 Februari 2025
Jaminan Tanpa jaminan (clean basis)
Pembatasan Dalam PK BCA, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
kepada BCA untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat outstanding atas fasilitas kredit
(Outstanding) ini.
3. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit (Money Market Loan) No. 19 tanggal 4 Juli 2022, dibuat di
hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya, mengalami
perubahan berdasarkan Addendum Pertama Perjanjian Kredit (Money Market
Loan) No. 002/ADD/BCAD/2023 tanggal 3 November 2023, dibuat di bawah
tangan (“PK BCAD”).
Para Pihak 1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. PT Bank Digital BCA (“BCA Digital”);
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Fasilitas Kredit Money Market (uncommitted) sebesar Rp100.000.000.000,-
(seratus miliar Rupiah).
Suku Bunga 5,45% - 7,65% per tahun
Tujuan Bridging Facility
Jatuh Tempo 4 Juli 2024
47
Page 66
No. Perihal Uraian
Jaminan Tanpa jaminan (clean basis)
Pembatasan Dalam PK BCA, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
kepada BCA Digital untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat outstanding atas fasilitas kredit
(Outstanding) ini.
4. Nama Perjanjian Perjanjian Fasilitas Kredit No. 703/MA/MZH/1013 tanggal 28 Oktober 2013,
dibuat di bawah tangan juncto Skedul No 704/LA/MZH/1013-Pinjaman Berulang
(Revolving Loan) tanggal 28 Oktober 2013, selanjutnya mengalami beberapa
perubahan terakhir berdasarkan Perubahan No. 819/AMD/MZH/ 1023 tanggal 27
Oktober 2023, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “PK Mizuho”).
Para Pihak 1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. PT Bank Mizuho Indonesia (“Bank Mizuho”);
Perseroan dan Mizuho secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Berdasarkan PK Mizuho, Bank Mizuho dengan ini memberikan kepada Debitur
suatu fasilitas pinjaman berulang tanpa komitmen (on the uncommitted basis)
maksimum pokok pinjaman sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
Rupiah) atau jumlah yang setara dalam USD pada nilai tukar yang berlaku pada
Bank.
Suku Bunga 5,45% - 7,65% per tahun
Tujuan Fasilitas Pinjaman Berulang tersebut akan digunakan Debitur untuk mendanai
modal kerja
Jatuh Tempo 28 Oktober 2024
Jaminan Tanpa jaminan (clean basis)
Pembatasan Dalam PK Mizuho, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
kepada Mizuho untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
(Outstanding) sebesar Rp200.000.000.000,-.
5. Nama Perjanjian Perjanjian Kredit No. 6 tanggal 28 November 2014, yang telah dilegalisasi oleh
Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta, dengan No. Legalisasi:
151/SS/Duplo/Leg/2014 yang selanjutnya mengalami perubahan terakhir
berdasarkan Pengubahan IX terhadap Perjanjian Kredit No. 6 tanggal 27
Desember 2023, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “PK Bank Victoria”).
48
Page 67
No. Perihal Uraian
Para Pihak 1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. PT Bank Victoria (“Bank Victoria”).
Perseroan dan Bank Victoria secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Berdasarkan PK Bank Victoria, Fasilitas Kredit yang diberikan Bank Victoria kepada
Debitur, sebagai berikut:
- Jenis Fasilitas Kredit : Demand Loan (Uncommitted) dengan mekanisme
transaksi seperti Money Market Line
- Jumlah Fasilitas Kredit : setinggi-tingginya sebesar Rp20.000.000.000,-
(dua puluh miliar Rupiah)
Suku Bunga 5,45% - 7,65% per tahun
Tujuan Untuk pembiayaan modal kerja Debitur
Jatuh Tempo 28 November 2024
Jaminan Tanpa jaminan (clean basis)
Pembatasan Dalam PK Bank Victoria, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan
(negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan
kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan
karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis
terlebih dahulu kepada Bank Victoria untuk melaksanakan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat outstanding atas fasilitas kredit
(Outstanding) ini.
6. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 5 tanggal 22 Desember 2014 yang dibuat di hadapan
Eveline Gandauli Rajagukguk, S.H., Notaris di Jakarta, yang selanjutnya mengalami
perubahan dimana perubahan terakhir berdasarkan Perubahan Ke-13 (tiga belas)
Terhadap Perjanjian Kredit No. 5 tanggal 22 Desember 2014 yang dibuat pada
tanggal 27 November 2023, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “PK
Bank Niaga”).
Para Pihak 1. Perseroan (“Nasabah”); dan
2. PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Bank Niaga”).
Perseroan dan Bank Niaga secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Berdasarkan PK Bank Niaga, Bank Niaga memberikan fasilitas kredit kepada
Nasabah, sebagai berikut:
1. Fasilitas Pinjaman Tetap:
- Jenis Fasilitas Kredit : Fasilitas Pinjaman Tetap - Fasilitas Kredit
Langsung - On Revolving Basis -
Uncommitted Facility (“Fasilitas PT”)
- Jumlah Fasilitas Kredit : maksimum setinggi-tingginya
Rp350.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah), dengan suku bunga sebesar 5,45% -
7,65% per tahun.
Fasilitas PT ini dapat digunakan bersama-sama secara sublimit dengan
Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Ekstra sebesar Rp350.000.000.000,-
(tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dan bersifat interchangeable dengan
49
Page 68
No. Perihal Uraian
Fasilitas Pembiayaan Tetap Musyarakah sublimit Fasilitas Pembiayaan
Transaksi Khusus Ekstra Musyarakah sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga
ratus lima puluh miliar Rupiah), dengan ketentuan jumlah penggunaan
Fasilitas PT, Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Ekstra, Fasilitas Pembiayaan
Tetap Musyarakah dan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Khusus Ekstra
Musyarakah secara bersama-sama tidak melebihi Rp350.000.000.000,- (tiga
ratus lima puluh miliar Rupiah) atau dapat digunakan oleh Debitur dalam
mata uang USD (Dollar Amerika Serikat) dengan nilai yang setara tidak
melebihi Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah).
2. Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Ekstra
- Jenis Fasilitas Kredit : Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Ektra -
Fasilitas Kredit Langsung - On Revolving Basis
- Uncommitted Facility (“Fasilitas PTK
Ekstra”)
- Jumlah Fasilitas Kredit : maksimum setinggi-tingginya
Rp350.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah), dengan suku bunga sebesar 5,45% -
7,65% per tahun.
Fasilitas PTK Ekstra ini dapat digunakan bersama-sama secara sublimit dari
Fasilitas PT sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar
Rupiah) yang bersifat interchangeable dengan Fasilitas Pembiayaan Tetap
Musyarakah sublimit Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Ekstra Musyarakah
sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah), dengan
ketentuan jumlah penggunaan Fasilitas PT, Fasilitas PTK Ekstra, Fasilitas
Pembiayaan Tetap Musyarakah dan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Khusus
Ekstra Musyarakah secara bersama-sama tidak melebihi
Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) atau dapat
digunakan oleh Debitur dalam mata uang USD (Dollar Amerika Serikat)
dengan nilai yang setara tidak melebihi Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima
puluh miliar Rupiah).
3. Fasilitas Pembiayaan Tetap Musyarakah:
- Jenis Fasilitas Kredit : Fasilitas Pembiayaan Tetap Musyarakah -
Fasilitas Pembiayaan Langsung – On
Revolving Basis – Uncommitted (“Fasilitas PT
Musyarakah”)
- Jumlah Fasilitas Kredit : maksimum setinggi-tingginya
Rp350.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah), nisbah akan ditentukan pada saat
penarikan.
Fasilitas PT Musyarakah ini dapat digunakan bersama-sama secara sublimit
dengan Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Ekstra Musyarakah sebesar
Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dan bersifat
interchangeable dengan Fasilitas PT sublimit Fasilitas PTK Ekstra sebesar
Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah), dengan
ketentuan jumlah penggunaan Fasilitas PT, Fasilitas PTK Ekstra, Fasiitas PT
Musyarakah dan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Khusus Ektsra Musyarakah
secara bersama-sama tidak melebihi Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima
puluh miliar Rupiah) atau dapat digunakan oleh Debitur dalam mata uang
USD (Dollar Amerika Serikat) dengan nilai yang setara tidak melebihi
Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah).
4. Fasilitas Pembiayaan Transaksi Khusus Ekstra Musyarakah:
50
Page 69
No. Perihal Uraian
- Jenis Fasilitas Kredit : Fasilitas Pembiayaan Transaksi Khusus Ekstra
Musyarakah - Fasilitas Pembiayaan Langsung
– On Revolving Basis – Uncommitted
(“Fasilitas PTK Ekstra Musyarakah”)
- Jumlah Fasilitas Kredit : maksimum setinggi-tingginya
Rp350.000.000.000,- (tiga ratus miliar
Rupiah), nisbah akan ditentukan pada saat
penarikan.
Fasilitas PTK Ekstra Musyarakah dapat digunakan bersama-sama secara
sublimit dari Fasilitas PT Musyarakah sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga
ratus lima puluh miliar Rupiah) yang bersifat interchangeable dengan
Fasilitas PT sublimit Fasilitas PTK Ekstra sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga
ratus lima puluh miliar Rupiah), dengan ketentuan jumlah penggunaan
Fasilitas PT, PTK Ekstra, Fasiitas PT Musyarakah dan Fasilitas Pinjaman PTK
Ektra Musyarakah secara bersama-sama tidak melebihi
Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) atau dapat
digunakan oleh Debitur dalam mata uang USD (Dollar Amerika Serikat)
dengan nilai yang setara tidak melebihi Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima
puluh miliar Rupiah).
Tujuan Perseroan menggunakan fasilitas-fasilitas tersebut untuk pembiayaan modal
kerja
Jatuh Tempo Fasilitas-fasilitas tersebut jatuh tempo pada tanggal 1 Desember 2024
Jaminan Tanpa jaminan (clean basis)
Pembatasan Dalam PK Bank Niaga, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
kepada Bank Niaga untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
(Outstanding) sebesar Rp334.527.200.000,-.
7. Nama Perjanjian Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Kredit No. 050/SKU/COD-Thamrin/2010
tertanggal 16 Pebruari 2010 yang dibuat di bawah tangan dan telah dilegalisir oleh
Eveline Gandauli Rajagukguk., S.H., Notaris di Jakarta dengan No. 003/Leg/II/2010
tanggal 16 Pebruari 2010 juncto Akta Perjanjian Kredit (Badan Usaha) No. 19
tanggal 16 Pebruari 2010 yang dibuat di hadapan Eveline Gandauli Rajagukguk,
S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan
Perubahan Perjanjian Kredit No. 61/PrbPK/CDU1/2023 tanggal 30 Mei 2023,
dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “PK Maybank”).
Para Pihak 1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”)
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”
Fasilitas Kredit Berdasarkan PK Maybank, Maybank menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit
kepada Perseroan dalam bentuk Pinjaman Promes Berulang (Demand Loan)
sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) atau nilai yang setara
(ekuivalen) dalam Dollar Amerika Serikat.
51
Page 70
No. Perihal Uraian
Suku Bunga 5,45% - 7,65% per tahun
Tujuan Fasilitas kredit yang diberikan oleh Maybank kepada Perseroan hanya dapat
digunakan oleh Perseroan semata-mata untuk tujuan membiayai pemberian
kredit modal kerja kendaraan bermotor untuk motor baru merek Suzuki, Honda,
Yamaha dan Kawasaki; mobil dan truk baru untuk merek-merek di bawah
Indomobil Group termasuk merek Jepang lainnya; dan alat-alat berat untuk
merek-merek di bawah Indomobil Group, produk-produk United Tractor dan
merk Caterpillar.
Jatuh Tempo Jangka waktu/jatuh tempo atas fasilitas ini berakhir pada tanggal 27 Mei 2024 dan
pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambah ini fasilitas ini masih mengikat bagi
Para Pihak dimana perpanjangan atas PK Maybank ini masih dalam proses
pembuatan oleh Maybank, selaku Kreditur.
Jaminan Tanpa jaminan (clean basis)
Pembatasan Dalam PK Maybank, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
kepada Maybank untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
(Outstanding) sebesar Rp100.000.000.000,-.
8. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 26 tanggal 22 Maret 2010, yang
dibuat di hadapan James Herman Rahardjo, S.H., Notaris di Jakarta, yang
selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perubahan Perjanjian
Kredit No. 005/IBD-MM/LEG/22/Per.III tanggal 2 April 2024, dibuat di bawah
tangan (selanjutnya secara bersama-sama disebut “PK Panin”).
Para Pihak 1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank”)
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Bank memberikan fasilitas Pinjaman Money Market (revolving) kepada Perseroan
sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar Rupiah) atau nilai yang
setara (ekuivalen) dalam Dollar Amerika Serikat.
Suku Bunga 5,45% - 7,65% per tahun
Tujuan Fasilitas ini akan digunakan oleh Debitur untuk modal kerja pembiayaan
Jatuh Tempo 22 Juni 2024
Jaminan Tanpa jaminan (clean basis)
Pembatasan Dalam PK Panin tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
52
Page 71
No. Perihal Uraian
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
kepada Bank Panin untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat outstanding atas fasilitas kredit
(Outstanding) ini.
9. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 05 tanggal 14 Desember 2023,
dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta (“PK Bank Panin 5”).
Para Pihak 1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank”)
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Bank memberikan fasilitas Pinjaman Tetap V (PT V), bersifat non-revolving kepada
Perseroan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).
Suku Bunga 6,00% - 7,40% per tahun
Tujuan Fasilitas ini akan digunakan oleh Debitur untuk modal kerja pembiayaan
Jatuh Tempo 48 bulan terhitung sejak PK Bank Panin 5, yaitu pada tanggal 14 Desember 2027.
Jaminan Tanpa jaminan (clean basis)
Pembatasan Dalam PK Panin 5, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
kepada Bank Panin untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
(Outstanding) sebesar Rp480.555.555.555,-.
10. Nama Perjanjian Ketentuan dan Syarat-syarat Umum Dari Perjanjian Fasilitas Kredit Bank CTBC
yang telah dilegalisasi oleh Eveline Gandauli Rajagukguk, S.H., Notaris di Jakarta
dengan No. Legalisasi: 035/LEG/IX/2013 tanggal 18 September 2014 juncto Akta
Perjanjian Fasilitas Kredit No. 16 tanggal 18 September 2014 dibuat dihadapan
Eveline Gandauli Rajagukguk, S.H., Notaris di Jakarta, yang selanjutnya mengalami
perubahan, terakhir berdasarkan Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas Kredit No.
418/ADD/XI/2023 tanggal 27 November 2023, dibuat di bawah tangan
(selanjutnya disebut “PK Bank CTBC Indonesia”)
Para Pihak 1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. PT Bank CTBC Indonesia (“Bank CTBC Indonesia”)
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Bank CTBC Indonesia setuju memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan dan
Perseroan setuju untuk menerima fasilitas kredit dari Bank CTBC Indonesia,
berupa Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek sejumlah Rp150.000.000.000,00
(seratus lima puluh miliar Rupiah).
Suku Bunga 5,45% - 7,65% per tahun
Tujuan Fasilitas Pinjaman ini akan digunakan oleh Debitur untuk pembiayaan konsumen.
53
Page 72
No. Perihal Uraian
Jatuh Tempo 30 September 2024
Jaminan Tanpa jaminan (clean basis)
Pembatasan Dalam PK Bank CTBC Indonesia, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan
(negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan
kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan
karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis
terlebih dahulu kepada Bank CTBC Indonesia untuk melaksanakan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat outstanding atas fasilitas kredit
(Outstanding) ini.
11. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit Jangka Pendek Nomor: CRO.KP/146/KJP/15 No. 13 tanggal
27 Agustus 2015 dibuat di hadapan Eveline Gandauli Rajagukguk, S.H., Notaris di
Jakarta juncto Addendum VII (Ketujuh) Perjanjian Kredit Jangka Pendek No.
CRO.KP/146/KJP/15 Akta Nomor: 38 tanggal 18 Juli 2022, dibuat di hadapan
Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya
mengalami perubahan terakhir berdasarkan Surat Bank Mandiri No.
CBG.C81/SAD.SPPK.232/2023 tanggal 25 Agustus 2023, perihal: Surat Penawaran
Pemberian Kredit (SPPK) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Vice President
Bank Mandiri serta telah disetujui oleh Perseroan dengan turut ditandatangani
oleh Presiden Direktur Perseroan (selanjutnya disebut “PK Bank Mandiri Kredit
Jangka Pendek”)
Para Pihak 1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri/Kreditur”)
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Berdasarkan PK Bank Mandiri Kredit Jangka Pendek, Kreditur memberikan fasilitas
kredit kepada Debitur dengan jumlah yang tidak melebihi limit kredit sebesar
Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas
Kredit”).
Suku Bunga 5,45% - 7,65% per tahun
Tujuan Debitur menggunakan Fasilitas Kredit untuk kebutuhan modal kerja atau
gap/deficit cash flow jangka pendek
Jatuh Tempo 26 Agustus 2024
Jaminan Tanpa jaminan (clean basis)
Pembatasan Dalam PK Bank Mandiri Jangka Pendek, tidak terdapat ketentuan-ketentuan
pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi
penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan rencana
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b)
membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Mandiri untuk
melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.
54
Page 73
No. Perihal Uraian
Nilai Pinjaman Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
(Outstanding) sebesar Rp400.000.000.000,-.
12. Nama Perjanjian Surat Bank Mandiri No. CBG.C81/SAD.SPPK.232/2023 tanggal 25 Agustus 2023,
perihal: Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) yang dikeluarkan dan
ditandatangani oleh Vice President Bank Mandiri serta telah disetujui oleh
Perseroan dengan turut ditandatangani oleh Presiden Direktur Perseroan
(selanjutnya disebut “Perjanjian Treasury Line Mandiri”).
Para Pihak 1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. Bank Mandiri;
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Treasury Line Untuk Forex, Spot, Today, Tom, Forward, Swap dan Option:
- Limit : USD10.000.000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat)
- Jenis : Foreign Exchange (Forex) Line
- Sifat : Uncommitted
- Tujuan : Transaksi Treasury (Forex, Spot, Today, Tom, Forward, Swap dan
option) dalam rangka hedging kewajiban/penerimaa valuta
sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bank
- Jaminan : Joint collateral dengan fasilitas kredit jangka pendek
berdasarkan PK Bank Mandiri Kredit Jangka Pendek
Treasury Line Untuk Interest Rate Swap & Cross Currency SWAP:
- Limit : USD70.000.000 (tujuh puluh juta Dollar Amerika Serikat)
- Jenis : Interest Rate Swap (IRS) & Cross Currency Swap (CCS)
- Sifat : Uncommitted dan adviced
- Tujuan : Untuk transaksi IRS dalam rangka hedging atas fasilitas kredit
dengan suku bunga floating dengan persyaratan yang telah
ditentukan oleh Bank Mandiri
- Jaminan : Tanpa jaminan
Jatuh Tempo 28 Agustus 2028
Pembatasan Sehubungan dengan fasilitas Treasury Line dari Bank Mandiri tersebut tidak
terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan
rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan/atau;
(b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Mandiri untuk
melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.
13. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Money Market No. 17 tanggal 5 Juni 2015
dibuat di hadapan Drs. Gunawan Tedjo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, juncto Akta
Addendum Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 17 Mei 2023 yang dibuat di hadapan
Agustine Irianti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, selanjutnya telah diubah terakhir
berdasarkan Surat Bank Nobu No. 0315/EXT/CL/KP-PLS/V/2024 tanggal 2 Mei
2024, perihal: Persetujuan Fasilitas Kredit yang dikeluarkan dan ditandatangani
oleh Commercial Lending Div Head dan Relationship Manager Bank Nobu serta
telah disetujui oleh Perseroan dengan turut ditandatangani oleh Direktur
Perseroan (selanjutnya disebut “PK Bank Nobu”).
Para Pihak 1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. PT Bank Nationalnobu Tbk (“Bank”)
55
Page 74
No. Perihal Uraian
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Bank memberikan Fasilitas Pinjaman Tetap On Demand (Money Market Line)
kepada Debitur sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).
Suku Bunga 5,45% - 7,65% per tahun
Jaminan Tanpa jaminan (clean basis)
Pembatasan Dalam PK Nobu Bank, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
kepada Nobu Bank untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
(Outstanding) sebesar Rp100.000.000.000,-.
14. Nama Perjanjian Perjanjian Fasilitas No. SMBCI/NS/0396 tanggal 18 Maret 2016, dibuat di bawah
tangan, juncto Perubahan Pertama Atas Perubahan dan Pernyataan Kembali
tanggal 28 Desember 2021 atas Perjanjian Fasilitas No. SMBCI/NS/0396 tanggal
18 Maret 2016, dibuat di bawah tangan, juncto Schedule No. 004 tanggal 28
Desember 2021, dibuat di bawah tangan, selanjutnya, mengalami perubahan
terakhir berdasarkan Schedule No. 007 tanggal 17 Mei 2023, dibuat di bawah
tangan juncto Schedule No. 009 tanggal 17 Mei 2023, dibuat di bawah tangan
Para Pihak 1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. PT Bank BTPN Tbk (“BTPN”)
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit 1. Fasilitas pinjaman berulang (revolving), tanpa komitmen (uncomitted)
sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) atau nilai yang
setara dalam mata uang USD, dengan suku bunga sebesar 5,45% - 7,65% per
tahun. Periode Ketersediaan atas Fasilitas Pinjaman ini sampai dengan
tanggal 31 Maret 2025 (periode ketersediaan/penarikan) dan Jatuh tempo
atas Fasilitas Pinjaman ini adalah 3 bulan setelah tanggal penarikan terakhir
atas Fasilitas Pinjaman;
2. Fasilitas pinjaman berulang (revolving), tanpa komitmen (uncomitted)
sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) atau nilai yang
setara dalam mata uang USD, dengan suku bunga sebesar 6,00% - 7,40 per
tahun. Periode Ketersediaan atas Fasilitas Pinjaman ini sampai dengan
tanggal 30 September 2024 (periode ketersediaan/penarikan) dan Jatuh
tempo atas Fasilitas Pinjaman ini adalah 3 bulan setelah tanggal penarikan
terakhir atas Fasilitas Pinjaman.
Tujuan Fasillitas kredit ini akan digunakan oleh Debitur untuk modal kerja
Jaminan Tanpa jaminan (clean basis)
Pembatasan Dalam PK BTPN, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
56
Page 75
No. Perihal Uraian
serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
kepada BTPN untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
(Outstanding) sebesar Rp500.000.000.000,-.
15. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 01 tanggal 6 Januari 2017 dibuat di
hadapan Veronica Nataadmadja, S.H., M.Corp Adm., M. Comm (Business Law),
Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan
Perubahan Keenam atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No.252/PFPA-DBSI/X/1-
2/2023 tanggal 13 Oktober 2023, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “PK
DBS”).
Para Pihak 1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. PT Bank DBS Indonesia (“DBS”)
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit DBS memberikan fasilitas perbankan dalam bentuk uncommitted revolving credit
facility dengan jumlah pokok maksimum Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
Rupiah) atau ekuivalen dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) dengan
jangka waktu untuk setiap penarikan maksimum 1 (satu) tahun (“Fasilitas
Kredit”).
Suku Bunga 5,45% - 7,65% per tahun
Tujuan Fasillitas kredit ini akan digunakan oleh Debitur untuk modal kerja
Jatuh Tempo Fasilitas Kredit ini akan berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan akan
diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
jatuh tempo dengan pemberitahuan kepada Debitur, kecuali jika Fasilitas
Perbankan diakhiri lebih awal oleh Bank.
Jaminan Tanpa jaminan (clean basis)
Pembatasan Dalam PK DBS, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
kepada DBS untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
(Outstanding) sebesar Rp100.000.000.000,-.
16. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit (Fasilitas Money Market) No. 80 tanggal 27 Februari 2017
dibuat di hadapan Drs. Gunawan Tedjo, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, juncto
Akta Perubahan Perjanjian Kredit (Fasilitas Money Market) No. 45 tanggal 30 Juli
2021 dibuat di hadapan Drs. Gunawan Tedjo, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta,
selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Addendum Perjanjian
Kedit (Fasilitas Money Market) No. 1688/MM/ADD/IX/2023/CG6 tanggal 4
November 2023, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “PK Money Market
Permata”).
57
Page 76
No. Perihal Uraian
Para Pihak 1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. PT Bank Permata, Tbk (“Bank Permata”)
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Bank Permata memberikan fasilitas Money Market kepada Debitur, sebesar
Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah), dengan suku bunga sebesar 5,45% -
7,65% per tahun (“Fasilitas Money Market”)
Tujuan Fasillitas Pinjaman ini digunakan oleh Debitur untuk keperluan modal kerja dalam
rangka pembiayaan konsumen, dan pembiayaan konsumen tersebut hanya
khusus untuk:
(i) pembiayaan mobil baru maupun bekas (tidak dapat digunakan untuk mobil
ex Taxi, merk China, Malaysia (Proton) dan India (Tata).
(ii) pembiayaan sepeda motor baru untuk merk Jepang.
Jatuh Tempo 21 Mei 2024. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, fasilitas ini
masih mengikat bagi Para Pihak dan perpanjangan atas PK Money Market
Permata masih dalam proses pembuatan oleh Bank Permata, selaku Kreditur.
Jaminan Tanpa jaminan (clean basis)
Pembatasan Dalam Money Market Permata, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan
(negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan
kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan
karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis
terlebih dahulu kepada Bank Permata untuk melaksanakan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat outstanding atas fasilitas kredit
(Outstanding) ini.
17. Nama Perjanjian Perjanjian Fasilitas No. 68/FA/ANZ/NEW/XI/2017 tanggal 30 November 2017 yang
telah dilegalisasi oleh Herlina Tobing Manullang, S.H., Notaris di Jakarta, dengan
No. Legalisasi: 752/Leg/2017/Rangkap 2 tanggal 30 November 2017, juncto
Perubahan Kedua Atas Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian
Fasilitas No. 908/FA/ANZ/AMD/VI/2022 tanggal 23 Agustus 2022, dibuat di bawah
tangan, selanjutnya mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Surat ANZ No.
1277/FA/ANZ/AMD/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 yang dikeluarkan dan
ditandatangani oleh Head of Financial Institution Grooup ANZ (selanjutnya
disebut “PK ANZ”).
Para Pihak 1. Perseroan (“Peminjam”); dan
2. PT Bank ANZ Indonesia (“ANZ/Bank”)
Peminjam dan ANZ, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Bank memberikan fasilitas pinjaman/kredit kepada Peminjam sebesar
USD15.000.000,- (lima Belas Juta Dollar Amerika Serikat) (“Batas Fasilitas”).
Fasilitas ini tersedia dalam Mata Uang Rupiah (IDR) & Dollar Amerika Serikat
(USD).
Suku Bunga 5,45% - 7,65% per tahun
Tujuan Fasilitas ini digunakan oleh Peminjam untuk modal kerja dan pembiayaan umum
perusahaan
58
Page 77
No. Perihal Uraian
Jatuh Tempo 30 April 2025
Jaminan Tanpa jaminan (clean basis)
Pembatasan Dalam PK ANZ, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
kepada ANZ untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III..
Nilai Pinjaman Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat outstanding atas fasilitas kredit
(Outstanding) ini.
18. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 04 tanggal 11 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan
Mahmud Said, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan
berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit No. 427/BIP-ARB/KMK-P/X/2023
tanggal 2 Oktober 2023, dibuat di bawah tangan (“PK Bank INA”).
Para Pihak 1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. Bank INA (“Bank”)
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Bank memberikan fasilitas kredit Modal Kerja - Demand Loan yang bersifat
Uncommited dan clean basis kepada Debitur dalam jumlah pokok tidak melebihi
sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) (“Fasilitas Pinjaman”).
Suku Bunga 5,45% - 7,65% per tahun
Tujuan Fasilitas pinjaman ini akan digunakan oleh Debitur untuk Modal Kerja.
Jatuh Tempo 11 Agustus 2024
Jaminan Tanpa jaminan (clean basis)
Pembatasan Dalam PK Bank INA, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
kepada Bank INA untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat outstanding atas fasilitas kredit
(Outstanding) ini.
19. Nama Perjanjian Perjanjian Kredit No. 0100/015 tanggal 25 Maret 2021, dibuat di bawah tangan,
selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Addendum IV Perjanjian
Kredit No. 0100/084/B/18102023 tanggal 18 Oktober 2023, dibuat di bawah
tangan (selanjutnya disebut “PK Bank Jago”).
Para Pihak 1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. PT Bank Jago Tbk (“Bank”)
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
59
Page 78
No. Perihal Uraian
Fasilitas Kredit Bank memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada Debitur, sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)
Suku Bunga 5,45% - 7,65% per tahun
Tujuan Fasilitas pinjaman ini akan digunakan oleh Debitur untuk Modal Kerja.
Jatuh Tempo 18 Oktober 2024
Jaminan Tanpa jaminan (clean basis)
Pembatasan Dalam PK Bank Jago, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
kepada Bank Jago untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
(Outstanding) sebesar Rp200.000.000.000,-
20. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 35 tanggal 15 Juni 2023, dibuat di hadapan Sindian
Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah berdasarkan Akta
Addendum I Perjanjian Kredit No. 81 tanggal 18 Oktober 2023, dibuat di hadapan
Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “PK Bank
Jago 2”)
Para Pihak 1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. PT Bank Jago Tbk (“Bank”)
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Bank memberikan fasilitas Pinjaman Angsuran Berjangka (PAB Line), bersifat
committed kepada Debitur, sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Suku Bunga 6,00% - 7,40% per tahun
Tujuan Fasilitas pinjaman ini akan digunakan oleh Debitur untuk Modal Kerja
Jatuh Tempo Maksimum 60 bulan terhitung sejak tanggal pencairan pinjaman
Jaminan Tanpa jaminan (clean basis)
Pembatasan Dalam PK Bank Jago 2, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
kepada Bank Jago untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
(Outstanding) sebesar Rp999.583.333.333,-.
21. Nama Perjanjian Surat JP Morgan No. 037/CPD/NEW/III/2020 tanggal 16 Maret 2020, Perihal:
Fasilitas-Fasilitas Perbankan Tanpa Komitmen dikeluarkan dan ditandatangani
60
Page 79
No. Perihal Uraian
oleh Executive Director & Senior Country Business Manager JP Morgan dan telah
disetujui oleh Perseroan dengan turut ditandatangani oleh Direktur Perseroan,
selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Surat JP Morgan No.
005/CPD/FA/AMD/III/2024 tanggal 14 Maret 2024, Perihal: Fasilitas-Fasilitas
Perbankan Tanpa Komitmen dikeluarkan dan ditandatangani oleh Vice President
Global Corporate Banking dan Executive Director Global Corporate Banking JP
Morgan dan telah disetujui oleh Perseroan dengan turut ditandatangani oleh
Presiden Direktur Perseroan (selanjutnya disebut “PK JP Morgan”).
Para Pihak 1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. JP Morgan Chase Bank, N. A., Cabang Jakarta (“Bank”)
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Bank memberikan fasilitas Pinjaman Angsuran Berjangka (PAB Line), bersifat
committed kepada Debitur, sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).
Suku Bunga 5,07% - 7,16% per tahun
Tujuan Fasilitas pinjaman ini akan digunakan oleh Debitur untuk Modal Kerja
Jatuh Tempo Maksimum 60 bulan terhitung sejak tanggal pencairan pinjaman
Jaminan Tanpa jaminan (clean basis)
Pembatasan Dalam PK JP Morgan, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
kepada JP Morgan untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
(Outstanding) sebesar Rp68.000.000.000,-
22. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit No. 152 tanggal 27 Juni 2023, dibuat di hadapan Ester
Septarini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “PK Bank Oke 2”)
Para Pihak 1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank”)
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Bank memberikan fasilitas kredit modal kerja (Non Revolving) kepada Debitur,
sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah), dengan suku bunga
sebesar 6,00% - 7,40% per tahun.
Tujuan Fasilitas pinjaman ini akan digunakan oleh Debitur untuk Modal Kerja.
Jatuh Tempo 36 bulan termasuk grace period selama 35 bulan, terhitung sejak pencairan
fasilitas kredit
Jaminan Tanpa jaminan (clean basis)
Pembatasan Dalam PK Bank Oke 2, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
61
Page 80
No. Perihal Uraian
Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
kepada Bank Oke untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas semua fasilitas kredit ini dari
(Outstanding) Bank adalah sebesar Rp200.000.000.000,-.
23. Nama Perjanjian Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka sebesar US$400.000.000 tanggal 31
Oktober 2023, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit
Sindikasi 2023”).
Para Pihak 1. Perseroan (“Penerima Pinjaman”);
2. Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Cabang Singapore; PT Bank BTPN Tbk;
Bank of China (Hong Kong) Limited; Bank of China (Hong Kong) Limited,
Cabang Jakarta; CIMB Bank Berhad, Cabang Singapore; PT Bank CIMB Biaga
Tbk; CTBC Bank Co., Ltd; DBS Bank Ltd; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; Mizuho
Bank, Ltd; PT Bank Mizuho Indonesia; Oversea-Chinese Banking Corporation
Limited; RHB Bank Berhad (“Para Penerima Mandat Pengatur Utama dan
Pengelolaan Pembukuan”);
3. DBS Bank Ltd; Oversea-Chinese Banking Corporation Limited; RHB Bank
Berhad; CTBC Bank Co, Ltd; CIMB Bank Berhad, Cabang Singapura; Bank of
China (Hong Kong) Limed; Sumitomo Mitsui Banking Coporation Cabang
Singapore; Taiwan Cooperative Bank, Cabang Luar Negeri; Land Bank of
Taiwan; First Commercial Bank, Cabang Luar Negeri; Taipei Fubo Commercial
Bank Co, Ltd, Cabang Singapura; Bank of The Philippine Islands; Taishin
International Bank; Taiwan Business Bank Ltd, Cabang Luar Negeri; The
Shanghai Commercial & Savings Bank, Ltd, Cabang Luar Negeri; Hua Nan
Commercial Bank Ltd, Cabang Luar Negeri; Bank of Panhsin; Bank of Taiwan,
Cabang Singapura; Chang Hwa Commercial Bank Ltd, Cabang Luar Negeri;
Taiwan Shin Kong Commercial Bank Co, Ltd; Mega International Commercial
Bank Co, Ltd, Cabang Luar Negeri; E Sun Commercial Bank, Ltd; The Hyakugo
Bank, Ltd; Hua Nan Commecial Bank Ltd, Cabang Singapura; PT Bank Mandiri
(Persero) tbk., Cabang Singapura; PT Bank Mizuho Indonesia; The Korea
Development Bank, Cabang Singapora; PT Bank CIMB Niaga Tbk; PT Bank
BTPN Tbk; Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta; PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; PT Bank
Maspion Indonesia Tbk; PT Bank SBI Indonesia; PT. Bank KEB Hana Indonesia;
PT Bank Mayapada Internasional, Tbk; PT. Bank Woori Saudara Indonesia
1906, Tbk (“Para Pemberi Pinjaman”);
4. CTBC Bank Co, Ltd (“Agen”);
5. PT Bank CTBC Indonesia (“Bank Rekening”);
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi 2023 ini, Fasilitas Kredit ini diberikan oleh
Para Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman seluruhnya sebesar
US$400.000.000 (empat ratus juta Dollar Amerika Serikat), sebagai berikut:
62
Page 81
No. Perihal Uraian
1. Fasilitas Tahap A:
No. Pemberi Pinjaman Komitmen (US$)
1. DBS Bank Ltd 25.000.000
2. Oversea-Chinese Banking Corporation Limited 25.000.000
3. RHB Bank Berhad 25.000.000
4. CTBC Bank Co, Ltd 25.000.000
5. CIMB Bank Berhad, Cabang Singapura 12.500.000
6. Bank of China (Hong Kong) Limed 12.500.000
7. Sumitomo Mitsui Banking Coporation 12.500.000
Cabang Singapore
8. Taiwan Cooperative Bank, Cabang Luar Negeri 10.000.000
9. Land Bank of Taiwan 10.000.000
10. First Commercial Bank, Cabang Luar Negeri 10.000.000
11. Taipei Fubo Commercial Bank Co, Ltd, 8,000.000
Cabang Singapura
12. Bank of The Philippine Islands 7.000.000
13. Taishin International Bank 7.000.000
14. Taiwan Business Bank Ltd, 7.000.000
Cabang Luar Negeri
15. The Shanghai Commercial & Savings Bank, 6.000.000
Ltd, Cabang Luar Negeri
16. Hua Nan Commercial Bank Ltd, 6.500.000
Cabang Luar Negeri
17. Bank of Panhsin 5.500.000
18. Bank of Taiwan, Cabang Singapura 5.500.000
19. Chang Hwa Commercial Bank Ltd, 5.500.000
Cabang Luar Negeri
20. Taiwan Shin Kong Commercial Bank Co, Ltd 5.500.000
21. Mega International Commercial Bank Co, Ltd, 5.500.000
Cabang Luar Negeri
22. E Sun Commercial Bank, Ltd 5.000.000
23. The Hyakugo Bank, Ltd 4.000.000
24. Hua Nan Commecial Bank Ltd, 3.500.000
Cabang Singapura
Total 249.000.000
2. Fasilitas Tahap B:
No. Pemberi Pinjaman Komitmen (USD)
1. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, 25.000.000
Cabang Singapura
2. PT Bank Mizuho Indonesia 25.000.000
3. The Korea Development Bank, 13.500.000
Cabang Singapora
4. PT Bank CIMB Niaga Tbk 12.500.000
5. PT Bank BTPN Tbk 12.500.000
6. Bank of China (Hong Kong) Limited 12.500.000
Cabang Jakarta
7. PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk 10.000.000
8. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk 10.000.000
9. PT Bank Maspion Indonesia Tbk 8.000.000
10. PT Bank SBI Indonesia 6.000.000
11. PT Bank KEB Hana Indonesia 5.500.000
12. PT Bank Mayapada Internasional, Tbk 5.500.000
13. PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk 5.000.000
Total 151.000.000
63
Page 82
No. Perihal Uraian
(selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit”).
Tujuan Penerima Pinjaman harus menggunakan seluruh Fasilitas Kredit ini untuk
pembiayaan tujuan-tujuan umum korporasi.
Jatuh Tempo Jangka waktu atas Fasilitas Kredit ini selama 48 (empat puluh delapan) bulan
setelah Tanggal Penggunaan terakhir/tanggal ketika Fasilitas Kredit tersebut
dilakukan penarikan/digunakan (Utilisation Date).
Jaminan Tanpa jaminan (clean basis)
Pembatasan Dalam Perjanjian Kredit Sindikasi 2023 tidak terdapat ketentuan-ketentuan
pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi
penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan rencana
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b)
membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Pemberi Pinjaman atau
Agen untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat outstanding atas fasilitas kredit
(Outstanding) ini.
24. Nama Perjanjian Akta Perjanjian Kredit (Kredit Modal Kerja) No. 184 tanggal 16 Juni 2023, dibuat
di hadapan Chrisrtina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta juncto
Persyaratan Umum Perjanjian Kredit tanggal 16 Juni 2023, Legalisasi No.
2718/L/2023 tanggal 16 Juni 2023 dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “PK Bank IBK”).
Para Pihak 1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. PT Bank IBK Indonesia Tbk (“Bank”)
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Bank Memberikan fasilitas Kredit kepada Debitur, berupa fasilitas Working Capital
Executing (WCE) sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah),
dengan suku bunga sebesar 6,00% - 7,40% per tahun.
Tujuan Debitur akan menggunakan fasilitas kredit ini untuk modal kerja pembiayaan
Jangka waktu 48 bulan dari masing-masing pencairan.
Jaminan Tanpa jaminan (clean basis)
Pembatasan Dalam PK Bank IBK, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
kepada Bank IBK untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
(Outstanding) sebesar Rp133.549.477.385,-.
64
Page 83
No. Perihal Uraian
25. Nama Perjanjian Surat Perjanjian Kredit No. 2023-0048833 tanggal 15 Desember 2023, dibuat di
bawah tangan juncto Surat No. 271/EB/1233 tanggal 29 Desember 2023 (“PK
MUFG”)
Para Pihak 1. Perseroan (“Debitur”); dan
2. MUFG Bank Ltd (“Bank”);
Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.
Fasilitas Kredit Bank memberikan fasilitas kepada kepada Debitur:
1. Fasilitas pinjaman bergulir tanpa komitmen, sebesar Rp400.000.000.000,-
(empat ratus miliar Rupiah) atau nilai yang setara dengan mata uang US
Dollar, dengan suku bunga: Cost of Fund + Margin. Fasilitas ini digunakan
oleh Debitur untuk membiayai kebutuhan modal kerja. Jangka waktu
pembayaran kembali atas fasiitas ini pada tanggal 15 Juni 2025;
2. Fasilitas pinjaman bejangka, sebesar Rp29.166.666.666,65, dengan suku
bunga: 6,00% - 7,40%/tahun. Fasilitas ini digunakan oleh Debitur untuk
membiayai kebutuhan modal kerja. Jangka waktu pembayaran kembali atas
fasiitas ini pada tanggal 15 Juni 2025;
3. Fasilitas pinjaman bejangka, sebesar USD10,144.277.72, dengan suku bunga:
6,00% - 7,40%/tahun. Fasilitas ini digunakan oleh Debitur untuk membiayai
kebutuhan modal kerja. Jangka waktu pembayaran kembali atas fasiitas ini
pada tanggal 15 Juni 2025; dan
4. Fasilitas Forward Mata Uang Asing sebesar USD21,600.000 (dua puluh satu
juta enam ratus ribu Dollar Amerika Serikat), tujuan fasilitas ini untuk
menyokong lindung nilai FX (mata uang asing). Jatuh tempo atas fasilitas ini
pada tanggal 15 Juni 2029.
Jaminan Tanpa jaminan (clean basis)
Pembatasan Dalam PK MUFG, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
kepada MUFG untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.
Nilai Pinjaman Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
(Outstanding) sebesar Rp585.550.851.998,65,-
2. Fasilitas Kerjasama Pembiayaan Bersama (Joint Financing)
Perjanjian Kerjasama Pembiayaan dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Bank CIMB Niaga”)
Bank CIMB Niaga dan Perseroan telah mengadakan kerjasama pembiayaan bersama berdasarkan Perjanjian
Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama No. 4379/PKS/JF/XII/2017 tanggal
2 Januari 2018, dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perubahan
dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasiitas Pembiayaan Bersama
No. 4379/PKS/JF/XII/2017 tanggal 16 Februari 2024, dibuat di bawah tangan (selanjutnya sama disebut
“Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga”).
Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga, Bank CIMB Niaga dan Perseroan (“Kreditur”)
setuju/sepakat untuk melakukan kerjasama pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur
(Debitur, yaitu: perorangan yang mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Bersama dari Kreditur berdasarkan
65
Page 84
Perjanjian Pembiayaan Konsumen untuk pembelian obyek pembiayaan bersama berupa kendaraan
bermotor (roda 2 atau roda 4) dalam kondisi baru maupun bekas, dengan jenis mobil: Sedan, SUV, MPV dan
minibus buatan Jepang, Korea, Amerika dan Eropa) sesuai dengan struktur pembiayaan sebagaimana yang
diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga serta tunduk pada seluruh ketentuan
perundang-undangan yang telah maupun yang akan berlaku kemudian berkaitan dengan pemberian fasilitas
Pembiayaan Bersama. Dalam memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama, Bank menunjuk Perseroan untuk
melakukan segala tindakan berkaitan dengan tugas & tanggung jawabnya selaku Kuasa Bank sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian ini.
Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga, Bank CIMB Niaga dari waktu ke waktu selama
berlangsungnya perjanjian ini, memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur melalui Perseroan
selaku Kuasa Bank dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sifat kerjasama pembiayaan : revolving.
b. Sifat Pembiayaan Bersama yang diberikan kepada Debitur adalah bersifat “On Liquidation”, yang berarti
bahwa atas fasilitas Pembiayaan Bersama yang telah ditarik wajib dilakukan pembayaran angsuran secara
bulanan hingga seluruh pinjaman Debitur kepada Kreditur lunas.
c. Jumlah pembiayaan bersama bagi setiap Debitur adalah maksimal sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar
Rupiah) untuk mobil baru/bekas dan minimal Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta Rupiah) untuk motor
baru/bekas.
d. Jumlah pembiayaan bersama bagi setiap Debitur adalah maksimal sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh
juta Rupiah) untuk motor baru.
e. Penggunaan : Pembiayaan kredit kepada Debitur Perseroan untuk kepemilikan
kendaraan bermotor (roda 2 atau roda 4) dalam kondisi baru maupun
bekas, dengan jenis mobil: Sedan, SUV, MPV dan minibus buatan Jepang,
Korea, Amerika dan Eropa;
f. Wilayah kerjasama : Wilayah Indonesia;
g. Porsi Pembiayaan : - Bank : 90%;
- Debitur : 10%;
Selama berlangsungnya Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga, Kreditur setuju untuk
memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur sesuai struktur pembiayaan dan ketentuan-
ketentuan lain dalam Perjanjian, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Maksimum pembiayaan sebesar 80% (delapan puluh persen) dengan tujuan produktif dan 80% (delapan
puluh persen) non produktif dari harga kendaraan (on the road) untuk kendaraan baru atau dari penilaian
Perseroan untuk kendaraan bekas;
b. Maksimum pembiayaan untuk motor sebesar 75% (tujuh pulluh lima persen) dari harga kendaraan (on
the road) untuk kendaraan baru;
Setiap Perjanjian Pembiayaan Konsumen, akan dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan (dalam kedudukan
untuk dirinya sendiri dan selaku Kuasa Bank CIMB Niaga) dengan Debitur sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian dan dengan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kerjama
Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama dilakukan diseluruh wilayah di Indonesia yang terdapat cabang
Perseroan.
Jangka Waktu Kerjasama:
Kerjasama berdasarkan Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 16 Februari 2025 dengan ketentuan
bahwa:
a. Bank berhak dan akan melakukan evaluasi atas realisasi kerjasama ini sedikitnya setiap setahun sekali.
b. Jangka waktu Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur adalah maksimal 5 (lima) tahun atau 60
(enam puluh) bulan untuk mobil baru dan maksimal 3 (tiga) tahun ataun 36 (tiga puluh enam) bulan untuk
mobil baru dan maksimal 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan untuk mobil bekas dan motor
baru.
c. Jangka waktu penarikan fasilitas pembiayaan bersama (Availability Period) adalah sampai dengan tanggal
16 Februari 2024. Jangka waktu dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari Bank CIMB Niaga
setelah mempertimbangkan permohon tertulis dari Perseroan. Persetujuan merupakan satu kesatuan
dari Perjanjian ini.
66
Page 85
d. Perjanjian dapat diperpanjang sementara 3 (tiga) bulan, tanpa merubah syarat dan ketentuan yang
berlaku saat ini. Perpanjangan sementara dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan
Perpanjangan Sementara yang di keluarkan oleh Bank.
e. Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga ini tetap
berlaku dan mengikat hingga seluruh kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
Konsumen telah berakhir secara hukum atau telah diselesaikan dengan cara (i) pelunasan oleh Debitur;
atau (ii) penjualan Objek Pembiayaan (baik hasil penjualan memenuhi nilai pelunasan maupun tidak);
atau (iii) pencairan klaim asuransi atas Objek Pembiyaan (baik nilai pencairan klaim memenuhi nilai
pelunasan maupun tidak); atau (iv) telah Hapus Buku kecuali terdapat pembayaran dari Debitur
dikemudian hari.
Dalam Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga, tidak terdapat ketentuan-ketentuan
pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i) menghalangi pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan
V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b)
membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III;
dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada
Bank CIMB Niaga untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.
9. ASET TETAP
BIDANG TANAH DAN BANGUNAN
Tanah dan bangunan milik Perseroan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan antara lain
sebagai kantor cabang, penyimpanan kendaraan tarikan, dan penyimpanan dokumen administrasi Perseroan.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki sebanyak 26 (dua puluh enam) bidang
tanah dan bangunan, tersebar di beberapa propinsi di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah,
Bali, Sulawesi dan Sumatera, sebagaimana tersebut dalam tabel berikut:
No. Surat Tanggal Nilai
No. Tanggal Luas
No. Ukur/Gambar Berakhirnya Lokasi SHGB Tahun Buku
SHGB Penerbitan (M2)
Situasi Hak Desember 2023
Bidang Tanah terletak di Kelurahan
5898/1993 Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara,
1. 950 18-10-1994
(14-12-1993)
24-01-2034
Kotamadya Jakarta Timur, Propinsi
391 14.676.220.000
DKI Jakarta
Bidang Tanah terletak di Kelurahan
7832/1995
2. 1785 28-11-1995
(28-11-1995)
19-09-2035 Cikokol, Kotamadya Tangerang, 85 1.683.000.000
Propinsi Banten.
Bidang Tanah terletak di Desa
00189/Cikarang
Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang
3. 495 22-01-2018 Kota/2017 11-12-2037
Utara, Kabupaten Bekasi, Propinsi
63 1.380.000.000
(19-12-2017
Jawa Barat.
Bidang Tanah terletak di Kelurahan
43/Tegalsari/19 Tegalsari, Kecamatan Tegalsari,
4. 233 13-03-1999
99 (04-03-1999)
07-08-2033
Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa
644 16.040.500.000
Timur.
Bidang Tanah terletak di Kelurahan
9/Miroto/2005 Miroto, Kecamatan Semarang
5. 743 15-06-2005
(14-06-2005)
10-06-2035
Tengah, Kota Semarang, Propinsi
225 7.305.000.000
Jawa Tengah.
Bidang Tanah terletak di Kelurahan
00073/Samoja/
Samoja, Kecamatan Batununggal,
6. 24 28-07-2006 2006 24-09-2027
Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa
845 15.987.500.000
(5-07-2006)
Barat.
Tanah terletak di Kelurahan
00299/Sidomul
Sidomulyo Timur, Kecamatan
7. 623 16-02-2011 yotimur/2011 05-12-2031
Marpoyan Damai, Kotamadya
186 1.786.000.000
(24-01-2011)
Pekanbaru, Propinsi Riau
Bidang Tanah terletak di Kelurahan
6550/1997 Kayukingin Jaya, Kecamatan Bekasi
8. 5907 26-12-1997
(26-05-1997) 18-12-2037 Selatan, Kotamadya Bekasi, Propinsi
75 1.490.600.000
Jawa Barat
67
Page 86
No. Surat Tanggal Nilai
No. Tanggal Luas
No. Ukur/Gambar Berakhirnya Lokasi SHGB Tahun Buku
SHGB Penerbitan (M2)
Situasi Hak Desember 2023
Bidang Tanah terletak di Kelurahan
Taman Baldi, Kecamatan Nongsa,
9. 1232 09-09-2006 - 19-03-2031
Kotamadya Batam, Propinsi
104 2.778.000.000
Kepulauan Riau
Bidang Tanah terletak di Kelurahan
108/Baranangsi
Baranangsiang ,Kecamatan Bogor
10. 791
18-12-2014 ang/2014 08-12-2043
Timur, Kotamadya Bogor, Propinsi
196 8.592.500.000
(08-12-2014)
Jawa Barat
00683/Dauh Bidang Tanah terletak di Desa Dauh
11. 127 06-12-2012 Puri Kaja/2012 07-03-2044 Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara, 300 7.574.400.000
(4-02-2014) Kota Denpasar, Propinsi Bali
Bidang Tanah terletak
02825/Kassi-
Di Desa Kassi-Kassi, Kecamatan
12. 21195 16-09-2013 Kassi/2013 13-02-2045
Rappocini, Kota Makasar, Propinsi
115
(19-08-2013)
Sulawesi Selatan
8.231.000.000
Bidang Tanah terletak
02826/Kassi-
Di Desa Kassi-Kassi, Kecamatan
13. 21194 16-09-2013 Kassi/2013 13-02-2045
Rappocini, Kota Makasar, Propinsi
120
(16-09-2013)
Sulawesi Selatan
Bidang Tanah terletak
00702/Gebang
Di Desa Gebang Ilir, Kecamatan
14. 428 14-09-2018 Ilir/2018 30-08-2048
Gebang, Kabupaten Cirebon, Propinsi
13.804 18.006.971.155
(05-09-2018)
Jawa Barat
Bidang Tanah terletak
00058/2018 Di Kelurahan Terboyo Wetan,
15. 00048 13-06-2005
(03-07-2018)
14-06-2035
Kecamatan Genuk, Kota Semarang,
6.689 35.947.450.000
Propinsi Jawa Tengah
00388/Duapulu
Desa Dua Puluh Ilir Satu,Kec.Ilir Timur
16. 272 11-12-2020 h hilir 01-11-2040
Satu, Provinsi Palembang
421 8.980.000.000
11-12-2020
00131/Kelapa
Kelurahan Kelapa Gading Barat,
Gading
17. 8722 29-04-2013
Barat/2012
28-04-2033 Kecamatan Kelapa Gading, Provinsi 71
DKI Jakarta
13-07-20121
11.540.999.852
00132/Kelapa
Kelurahan Kelapa Gading Barat,
Gading
18. 8721 17-04-2013
Barat/2012
16-04-2033 Kecamatan Kelapa Gading, Provinsi 71
DKI Jakarta
13-07-20121
3414/1991/ Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan
19. 98 08-08-2021 Tambakboyo 08-08-2041 Ambarawa, Kabupaten Semarang, 3.292
25-10-1991 Propinsi Jawa Tengah
18.574.398.915
2384/1996/ Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan
20. 99 08-08-2021 Tambakboyo 08-08-2041 Ambarawa, Kabupaten Semarang, 3.145
06-06-1996 Propinsi Jawa Tengah
Bidang Tanah terletak
Di Kelurahan Wanarejan, Kecamatan 1.773
21. SHM No.854 (*)
Taman, Kabupaten Pemalang,
Propinsi Jawa Tengah
Bidang Tanah terletak
Di Kelurahan Wanarejan, Kecamatan 1.715
22. SHM No.1138 (*)
Taman, Kabupaten Pemalang,
Propinsi Jawa Tengah
16.488.751.620
Bidang Tanah terletak
Di Kelurahan Wanarejan, Kecamatan 1.700
23. SHM No. 1129 (*)
Taman, Kabupaten Pemalang,
Propinsi Jawa Tengah
Bidang Tanah terletak
Di Kelurahan Wanarejan, Kecamatan
24. SHM No.00570 (*)
Taman, Kabupaten Pemalang,
1.507
Propinsi Jawa Tengah
Bidang Tanah terletak di Kelurahan
Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara,
25. SHGB NO. 01772/BIDARA CINA
Kotamadya Jakarta Timur, Propinsi
179 13.234.500.000
DKI Jakarta
Bidang Tanah terletak di Kelurahan
26. SHGB NO.00900/CATURTUNGGAL
Caturtunggal, Kecamatan Kapanewon
569 9.170.229.840
68
Page 87
No. Surat Tanggal Nilai
No. Tanggal Luas
No. Ukur/Gambar Berakhirnya Lokasi SHGB Tahun Buku
SHGB Penerbitan (M2)
Situasi Hak Desember 2023
Depok, Kabupaten Sleman, Daerah
Istimewa Yogyakarta
Catatan:
* ) Berdasarkan Surat Keterangan No.3/Ket/V/2022 tanggal 22 Mei 2022 dikeluarkan dan ditandatangani oleh M. Kholid
Artha, S.H., Notaris & PPAT di Jakarta, diterangkan bahwa 1. Proses yang telah dijalankan, Penandatangan Akta
Pelepasan Hak, Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan, Surat Keputusan dari Dinas Pekerjaan Umum, 2. Proses yang
dijalankan saat ini adalah ijin alih fungsi dari tanah pertanian menjadi tanah darat, yaitu pengajuan Pertimbangan Teknis
dan Ijin Peruntukkan Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, 3. Selanjunya akan dilakukan Surat Keputusan
Permohonan Hak dan Penerbitan Sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang. 4. Selanjutnya proses ijin di OSS.
5. Point 1 sampai dengan 5, maka tanda terima tidak dapat diberikan karena berkas belum masuk ke Kantor Pertanahan
Kabupaten Pemalang.
KENDARAAN BERMOTOR
Sampai dengan tanggal prospektus ini diterbitkan Perseroan memiliki 554 (lima ratus lima puluh empat) unit
kendaraan bermotor yang tersebar di Kantor Pusat dan Kantor Cabang, terdiri dari 368 (tiga ratus enam puluh
delapan) unit kendaraan bermotor roda empat dan 186 (seratus delapan puluh enam) unit kendaraan bermotor
roda dua).
10. ASURANSI
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki asuransi dengan rincian sebagai berikut:
Dokumen No. dan Total Periode
No. Penanggung Obyek pertanggungan
asuransi Tanggal polis Pertanggungan Asuransi
1. Property All Risks 191010624010000022 PT Asuransi Building and Office 35.324.663.847 11-12-2023
Including 4 Januari 2024 Central Asia Equipment s/d
Earthquake Policy 11-12-2024
2. Moveable 191151223100000015 PT Asuransi Electronic Equipment 1.900.391.152 25-09-2023
Property All Risk 17 Oktober 2023 Central Asia Insurance -Moveable s/d
Equipment 25-09-2024
3. Kendaraan 191020123090001356 PT Asuransi All Risks, untuk 368 67.744.465.157 31-08-2023
Bermotor Roda 20 September 2023 Central Asia kendaraan bermotor s/d
Empat roda empat 31-08-2024
4. Kendaraan 191020123050001363 PT Asuransi All Risks, untuk 11 105.875.000 02-06-2023
Bermotor Roda 26 Mei 2023 Central Asia kendaraan bermotor s/d
Dua roda dua 02-06-2024
5. Money In Transit 12.400.0004.99874 PT Asuransi Ganti kerugian 45.060.000.000 31-12-2023
26 Februari 2024 Sinar Mas terhadap kerugian atas s/d
uang terdiri dari kas, 31-12-2024
Bank Notes, Currency
Notes, Cek, Postal
Order, alat penukaran
(money order) yang
sedang diantarkan
kepada penyimpanan
di seluruh wilayah
Cabang
6. Money In Safe 12.400.0004.91984 PT. Asuransi Ganti kerugian 3.273.000.000 31-12-2023
23 Februari 2022 Sinar Mas terhadap kerugian atas s/d
kepentingan yang 31-12-2024
dilindungi dari
kecelakaan dan/atau
pencurian, pada saat
kepentingan yang
dilindungi tersebut
dalam ruang
penyimpanan, atau
laci terkunci, kabinet,
69
Page 88
Dokumen No. dan Total Periode
No. Penanggung Obyek pertanggungan
asuransi Tanggal polis Pertanggungan Asuransi
cash register, petty
cash, cash box
ditempat dan
termasuk kerusakan
dari ruang
penyimpanan seluruh
wilayah Cabang
Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan asuransi cukup untuk menutup kemungkinan
kerugian dari risiko yang dipertanggungkan.
11. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Nomor, Tanggal Jangka Waktu Jenis Hak Atas Judul/Nama Hak
Nomor, Tanggal Nama
No. Sertifikat/Surat Berlakunya Kekayaan Atas Kekayaan
Pendaftaran Pemilik
Pendaftaran Ciptaan Pendaftaran Intelektual Intelektual
50 tahun, sejak
024461 Hak Cipta-Seni
1. 19 Maret 2004 tanggal 15 Mei "Si Mofi" Perseroan
19 Maret 2004 Lukis
2002
10 tahun, sejak
IDM000006805 J00-2003-12746-12866 “Indomobil
2. tanggal 26 Mei Merek Perseroan
6 Mei 2004 6 Mei 2004 Finance”
2013
10 tahun, sejak
IDM000006760 J00-2003-12746-12867 “Indomobil
3. tanggal 26 Mei Merek Perseroan
6 Mei 2004 6 Mei 2004 Finance”
2013
50 tahun, sejak
031074 Hak Cipta-Seni "Indomobil
4. 23 Agustus 2006 tanggal 3 Juni Perseroan
3 Juni 2003 Logo Finance"
2003
10 tahun, sejak
IDM000798505 J00-2016039101
5. tanggal 22 Merek “EZ FOR YOU” Perseroan
22 Agustus 2016 22 Agustus 2016
Agustus 2016
10 Tahun, sejak IVORY
JID2023027545 IDM001147196
6. tanggal 31 Maret Merek Imfi Virtual Expo Perseroan
31 Maret 2023 31 Desember 2023
2033 Anniversary
10 Tahun, sejak
JID2023027541 IDM001147221
7. tanggal 31 Maret Merek IVORY Perseroan
31 Maret 2023 15 Desember 2023
2033
12. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA
A. UMUM
Berdasarkan pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah Aktivitas
Keuangan dan Asuransi (Kategori K).
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Anggaran Dasar, untuk mencapai Maksud dan Tujuan
tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perusahaan Pembiayaan Konvensional (64911)
Mencakup usaha peusahaan pembiayaan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha
meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa yaitu pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja,
pembiayaan multiguna dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain.
b. Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (64913)
Mencakup kegiatan usaha unit kerja dari kantor pusat perusahaan pembiayaan yang melaksanakan kegiatan
pembiayaan syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan pembiayaan
syariah.
Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap maksud dan tujuan tersebut dengan Klasifikasi Baku
Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, sebagaimana termaktub dalam Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
Nomor Induk Perseroan: 8120003901675 tanggal 13 Mei 2022, Kode KBLI: 64911 Perusahaan Pembiayaan
Konvensional.
70
Page 89
Jaringan Kantor Cabang dan Outlet
Kegiatan usaha Perseroan sangat ditunjang oleh luasnya jaringan pelayanan dan pemasaran produk-produk
Perseroan. Pada tanggal 31 Mei 2024, Perseroan memiliki jaringan operasional melalui 210 kantor cabang, 36
Outlet dan 8 Unit Syariah.
Jumlah kantor cabang dan Outlet yang demikian banyak dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia merupakan
salah satu keunggulan kompetitif Perseroan. Dengan jaringan pelayanan yang begitu luas, Perseroan mampu
melayani nasabah dari berbagai golongan profesi dan pendapatan, yang secara langsung juga mengurangi risiko
pembiayaan melalui diversifikasi kredit.
Di setiap cabang, Perseroan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional, yang merupakan salah satu
pilar utama Perseroan. Struktur organisasi kantor cabang dipimpin oleh seorang kepala cabang dan didukung
oleh tenaga yang menjalankan fungsi kredit, penanganan piutang, kredit bermasalah, penjualan aset yang
dikuasai dan administrasi akuntansi keuangan. Beberapa kantor cabang Perseroan terhubung dengan jaringan
sistem online Perseroan ke Kantor Pusat melalui virtual private network (VPN). Pada saat ini Kantor Pusat
Perseroan berlokasi di Indomobil Tower Lantai 8, Jl. MT. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur, yang dimiliki oleh
PT Indomobil Sukses Internasional Tbk.
Dengan sistem teknologi informasi yang terintegrasi, maka setiap petugas yang berwenang dari masing-masing
cabang dapat segera mendapatkan informasi database nasabah, piutang, data kredit tertunggak (overdue),
maupun memproses aplikasi kredit dan mendapatkan persetujuan aplikasi kredit dalam tempo yang singkat.
B. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memperkirakan perusahaan pembiayaan akan terus tumbuh
pada tahun 2024 dalam kisaran antara 11%-13%. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)
memproyeksikan pertumbuhan penjualan mobil nasional akan relatif stabil sebesar 1,1 juta unit atau meningkat
9,37% dibandingkan tahun 2023, sedangkan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memproyeksikan
penjualan sepeda motor baru akan meningkat. mencapai 6,2-6,5 juta unit.
Perseroan menyadari sepenuhnya prospek bisnis yang menjanjikan terkait kendaraan berbasis elektrifikasi yang
mengalami pertumbuhan signifikan di tahun 2023, oleh karena itu Perseroan optimis dapat meningkatkan
kinerja Perseroan di tahun-tahun mendatang. Sebagai strategi pemasaran, Perseroan kembali mengadakan
pameran hybrid bertajuk OLIMFIADE (Online-Offline IMFI and Dealer Exhibition) dengan tema “Your Financial
Partner” pada tahun 2023.
Di tahun 2024, Perseroan akan terus menjaga komitmennya untuk menjadi perusahaan pembiayaan yang
mampu menghadirkan solusi finansial untuk mewujudkan kebutuhan finansial nasabah di seluruh Indonesia
dengan didukung oleh semangat untuk memberikan yang terbaik. Sesuai dengan kebijakan strategis yang telah
disusun, Perseroan akan fokus mengejar pertumbuhan yang berkualitas. Perseroan sebagai perusahaan
pembiayaan konsisten melakukan inovasi dalam mengembangkan beragam produk pembiayaan untuk
menggarap pasar pembiayaan baru yang potensial, namun tetap fokus pada pembiayaan terkait industri
otomotif. Perseroan juga menargetkan diversifikasi produk pembiayaan dengan tujuan memitigasi risiko dan
mengantisipasi fluktuasi permintaan pada segmen pembiayaan tertentu.
Penjualan mobil nasional mengalami penurunan hingga berakhirnya kuartal I-2024. Berdasarkan data Gabungan
Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan wholesales (pabrik ke dealer) mobil nasional turun
23,9% year on year (YoY) menjadi 215.069 unit pada Januari hingga Maret 2024. Pada periode yang sama,
penjualan retail (dealer ke konsumen) mobil nasional juga menyusut 15% YoY menjadi 271.423 unit. Sebaliknya,
Perseroan sendiri mengalami peningkatan pembiayaan baru sebesar 11,85% dari Rp1.460.988 juta year to date
Maret 2023 menjadi Rp1.634.079 juta year to date Maret 2024. Perseroan berkomitmen untuk selalu
beradaptasi dengan dinamika pasar, terus menjaga kualitas aset, intensifikasi pengumpulan dan mengutamakan
aset berkualitas baik dalam mencapai target. Pada aspek pemasaran, Perseroan mengembangkan program
pemasaran, membuat saluran/jaringan bisnis dengan dealer lama dan baru atau merek lain, serta meningkatkan
keterlibatan pelanggan melalui saluran digital. Perseroan akan menggarap peluang bisnis yang dinilai mampu
meningkatkan penjualan, seperti penyediaan produk baru dan optimalisasi penawaran pemasaran di kantor
cabang.
71
Page 90
VII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 No. 87 tanggal
31 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi
Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 secara kesanggupan
penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.831.005.000.000,- (dua triliun delapan ratus tiga
puluh satu miliar lima juta Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
Porsi Penjaminan
Keterangan Total Penjaminan (%)
Seri A Seri B Seri C
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia 140.000 20.000 15.000 175.000 6,18
PT BNI Sekuritas 247.000 50.000 155.000 452.000 15,97
PT BRI Danareksa Sekuritas 235.015 32.000 220.010 487.025 17,20
PT Indo Premier Sekuritas 355.000 308.050 235.200 898.250 31,73
PT Mandiri Sekuritas 75.045 142.000 140.110 357.155 12,62
PT RHB Sekuritas Indonesia 155.000 - 11.000 166.000 5,86
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 197.920 59.110 38.545 295.575 10,44
TOTAL 1.404.980 611.160 814.865 2.831.005 100,00
Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya sesuai dengan Peraturan IX.A.7, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 adalah PT Mandiri
Sekuritas.
Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan
Obligasi.
72
Page 91
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM.
Bank Mega dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan
No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang - Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun
1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan dan Bank Mega selaku Wali Amanat telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan.
Berdasarkan:
- Surat pernyataan No. 1242/CAMS-WA/24 tanggal 29 Mei 2024, Wali Amanat menyatakan selama menjadi
Wali Amanat tidak akan:
(i) mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam
Peraturan No.19/2020;
(ii) menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank Mega yang
melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Efek bersifat utang
dan/atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
(iii) merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan;
- Surat pernyataan No. 1243/CAMS-WA/24 tanggal 29 Mei 2024, Wali Amanat menyatakan saat ini tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai
hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
- Surat pernyataan No. 1259/CAMS-WA/24 tanggal 30 Mei 2024, Wali Amanat menyatakan telah melakukan
due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
1. Riwayat Singkat
Bank Mega, didirikan dengan nama PT Bank Karman, berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian
No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal
26 November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya. Akta
pendirian ini disahkan oleh Menkumham dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970,
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Februari 1970 serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank
Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat di hadapan oleh Eddy Widjaja, S.H.,
Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi
di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C2-1345
HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei
1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan UUPT, sebagaimana termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat
di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008
tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.
73
Page 92
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk
disesuaikan dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 serta Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma
Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima
dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
10 Maret 2023.
Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta No. 01 tanggal
1 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta.
2. Permodalan
Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk per 29 Februari 2024 berdasarkan laporan bulanan yang
diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada PT Bank Mega Tbk
berdasarkan Surat No.DE/III/2024-0849 tanggal 2 Maret 2024 adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp500 per saham Persentase
Pemegang Saham
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) (%)
Modal Dasar 27.000.000.000 13.500.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- PT Mega Corpora 6.812.223.614 3.406.111.807.000 58,02%
- Publik (masing masing di bawah 5%) 4.928.699.751 2.464.349.875.500 41,98%
Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor Penuh 11.740.923.365 5.870.461.682.500 100,00
Jumlah Saham Dalam Pertepel 15.259.076.635 7.629.538.317.500
3. Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta No. 01 tanggal 1 Maret 2024 yang
dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
Komisaris
Komisaris Utama : Chairul Tanjung
Komisaris Independen : Achjadi Ranuwisastra
Komisaris Independen : Lambock V. Nahattands
Komisaris Independen : Hizbullah
Direksi
Direktur Utama : Kostaman Thayib
Wakil Direktur Utama : Indivara Erni
Wakil Direktur Utama : Lay Diza Larentie
Direktur : Yuni Lastianto
Direktur : Madi Darmadi Lazuardi
Direktur : Martin Mulwanto
Direktur : Ir.C. Guntur Triyudianto
Direktur Independen : YB Hariantono
74
Page 93
4. Kegiatan Usaha
Selaku bank umum, PT Bank Mega Tbk menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya
dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan
nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai
bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda
Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.
Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen
Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank
Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit Korporasi, International
Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction,
Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega
Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Program Free Talk, Pembayaran Tagihan Listrik, serta
peluncuran produk-produk simpanan.
Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk. berpegang teguh
pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat
dan fasilitas perbankan terkini.
Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas,
sehingga pada per 30 September 2023 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Wilayah, Kantor Fungsional,
Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu sebanyak 380 kantor.
Pengalaman Bank Mega di pasar modal dari sejak tahun 2022 meliputi:
• Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
75
Page 94
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
• Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
• Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
• Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
• Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
• Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024
5. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada
saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
perwaliamanatan kepada OJK.
6. Penggantian Wali Amanat
Sesuai Peraturan OJK No. 20/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian
Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;
76
Page 95
3. pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
4. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia;
5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
7. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal;
8. atas permintaan para Pemegang Obligasi;
9. timbulnya hubungan afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
10. timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 19/2020; atau
11. Atas permintaan Wali Amanat dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali
Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada
Perseroan.
7. Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat
Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2023 dan 2022
(audited).
Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA,
auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa
Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 26
Januari 2024. Sedangkan laporan keuangan untuk tanggal 31 Desember 2022 diambil dari Laporan Keuangan
yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (“KNMTR”) (firma anggota Crowe
Global) dengan partner penanggung jawab adalah Denny Susanto, CPA, flutuasi audit yang ditetapkan oleh IAPI
dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam
laporannya tertanggal 27 Januari 2023 sebagai berikut:
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Pos-Pos
2023 2022
ASET
Kas 855.222 901.616
Giro pada Bank Indonesia 6.822.433 8.691.986
Giro pada bank lain
Pihak berelasi 104 101
Pihak ketiga 645.772 758.672
Total 645.876 758.773
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (1.203) (1.153)
Giro pada bank lain - neto 644.673 757.620
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
Pihak ketiga 3.352.627 9.164.176
Efek-efek
Pihak berelasi 198.288 192.200
Pihak ketiga 37.426.300 38.985.741
Total 37.624.588 39.177.941
Dikurangi:
Cadangan Kerugian Penurunan Nilai - (915)
Efek-efek - neto 37.624.588 39.177.026
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
Pihak ketiga 7.215.441 3.254.705
Tagihan derivatif
77
Page 96
31 Desember
Pos-Pos
2023 2022
Pihak ketiga 20.974 10.119
Kredit yang diberikan
Pihak berelasi 1.318.592 880.897
Pihak ketiga 64.986.127 69.430.406
Pendapatan bunga yang ditangguhkan (11.823) (21.946)
Total Kredit yang diberikan 66.292.896 70.289.357
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai (604.816) (572.030)
Kredit yang diberikan - neto 65.688.080 69.717.327
Tagihan akseptasi
Pihak ketiga - 53.031
Dikurangi:
Cadangan kerugian penurunan nilai - (66)
Tagihan akseptasi - neto - 52.965
Aset tetap dan aset hak guna 8.121.885 7.999.048
Dikurangi:
Akumulasi penyusutan (1.924.127) (1.632.305)
Aset tetap dan aset hak guna - neto 6.197.758 6.366.743
Aset lain-lain
Pihak berelasi 15.751 13.848
Pihak ketiga 3.612.044 3.642.318
TOTAL ASET 132.049.591 141.750.449
LIABILITAS
Liabilitas segera 296.179 245.593
Simpanan dari nasabah
Giro
Pihak berelasi 482.783 470.942
Pihak ketiga 9.642.942 12.347.900
Tabungan
Pihak berelasi 113.643 145.624
Pihak ketiga 15.548.598 14.585.937
Deposito berjangka
Pihak berelasi 1.717.317 1.827.590
Pihak ketiga 61.930.467 73.571.674
Simpanan dari bank lain
Pihak berelasi 1.202.082 568.738
Pihak ketiga 2.670.514 977.958
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali 12.573.231 13.263.387
Liabilitas derivatif 18.931 66.818
Utang pajak penghasilan 59.596 143.076
Pinjaman yang diterima 2.909.228 1.856.213
Utang akseptasi - 53.031
Liabilitas pajak tangguhan 156.812 48.996
Liabilitas imbalan pasca kerja 277.530 241.747
Obligasi Subordinasi - neto
Pihak berelasi 48.000 38.000
Pihak ketiga 2.000 12.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
Pihak berelasi 4.703 5.547
Pihak ketiga 639.592 645.998
TOTAL LIABILITAS 110.294.148 121.116.769
EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham 5.870.462 5.870.462
Tambahan modal disetor 6.347.491 6.347.491
Penghasilan komprehensif lain - neto 3.314.078 3.141.926
Cadangan umum 1.716 1.639
Saldo laba 6.221.696 5.272.162
78
Page 97
31 Desember
Pos-Pos
2023 2022
TOTAL EKUITAS 21.755.443 20.633.680
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 132.049.591 141.750.449
LAPORAN LABA RUGI
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Pos-Pos
2023 2022
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga 10.217.532 9.069.057
Beban bunga (4.685.387) (3.199.931)
PENDAPATAN BUNGA - NETO 5.532.145 5.869.126
PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi 1.671.911 1.925.229
Keuntungan penjualan efek-efek - neto 535.366 430.738
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto 55.255 128.506
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto 14.794 1.466
Lain-lain 10.704 11.339
Total pendapatan operasional lainnya 2.288.030 2.497.278
BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi (11.427) (11.749)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset non keuangan -
(195.318) (147.840)
neto
Beban umum dan administrasi (1.817.565) (1.846.500)
Beban gaji dan tunjangan lainnya (1.463.387) (1.358.753)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO 4.332.478 5.001.562
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO 10.251 26.508
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK 4.342.729 5.028.070
BEBAN PAJAK - NETO (832.059) (975.392)
LABA TAHUN BERJALAN 3.510.670 4.052.678
Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto (48.533) (39.105)
Surplus revaluasi aset - 589.592
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
496.444 (313.949)
komprehensif lain - neto
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 3.958.581 4.289.216
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh) 299 345
Alamat PT Bank Mega Tbk. adalah sebagai berikut:
PT BANK MEGA Tbk.
Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Telepon: (021) 7917 5000
Faksimili: (021) 7918 7100
E-mail: waliamanat@bankmega.com
Up.: Capital Market Services
79
Page 98
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
PENAWARAN UMUM
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam penawaran umum ini adalah sebagai
berikut:
Konsultan : Thamrin & Rekan (“TR&Co”)
Hukum Menara Kuningan 9 th Floor
Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav-5 Jakarta Selatan 12940
Surat Penunjukan : ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat
No. LGL/045.C/IMFI/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 yang
turut ditandatangani oleh Direktur Perseroan.
No. STTD : STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023
atas nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012
atas nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
Pedoman Kerja : Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal (HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan
HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
10 November 2021 Tentang Perubahan Keputusan
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi
Konsultan Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif
sejak tanggal 10 November 2021.
Tugas Pokok : Melakukan uji tuntas segi hukum atas fakta yang ada
mengenai Perseroan sebagaimana disampaikan oleh
Perseroan. Hasil pemeriksaan mana telah dimuat
dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas dari
Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum
yang diberikan secara obyektif dan mandiri, dengan
berpedoman pada kode etik, standar profesi dan
peraturan Pasar Modal yang berlaku.
Notaris : Aulia Taufani, SH.,
Menara Sudirman, 18th Floor
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
Jakarta 12190
Surat Penunjukan : ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan berdasarkan
Surat No. LGL/045.B/IMFI/V/2024 tanggal 8 Mei 2024
yang turut ditandatangani oleh Direktur Perseroan.
No. STTD : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
atas nama Aulia Taufani, S.H., M.Kn.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Keanggotaan
Nomor : 0060219710719
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004
tentang jabatan Notaris dan Kode etik Ikatan Notaris
Independen.
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
ini, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan,
Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi, serta akta-akta pengubahannya.
80
Page 99
Wali Amanat : PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega Lantai 16
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
Jakarta 12790
Surat Penunjukan : ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan berdasarkan
Surat No. LGL/045.A/IMFI/V/2024 tanggal 8 Mei
2024 yang turut ditandatangani oleh Direktur
Perseroan.
No. STTD : No.20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
Keanggotaan Asosiasi : Keanggotaan Asosiasi Wali Amanat Indonesia
(AWAI) sesuai Surat Keterangan AWAI Nomor
AWAI/06/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Pedoman Kerja : Pedoman kerja Wali Amanat mengikuti ketentuan
yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang
berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
Tugas Pokok : PT Bank Mega Tbk, selaku Wali Amanat dalam
Penawaran Umum Obligasi ini adalah Mewakili
kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
hak-hak pemegang Obligasi sesuai syarat-syarat
Obligasi dan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Negara
Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang
Pasar Modal.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Equity Tower Lt.30
Sudirman Central Business District, Lot. 9
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
Jakarta 12190
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP
Code) yang diterbitkan oleh International
Organization of Securities Commissions (“IOSCO”).
Anggota-anggota IOSCO adalah otoritas Pasar Modal
lebih dari 100 negara. Kode etik dan praktek terbaik
diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies
ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang
didirikan oleh Asian credit rating agencies, dan
diawasi oleh Asian Development Bank (“ADB”).
SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL BUKAN MERUPAKAN PIHAK TERAFILIASI
DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO. 8 TAHUN 1995 TANGGAL 10 NOPEMBER 1995 TENTANG PASAR MODAL Jo. UNDANG-UNDANG NOMOR
4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN.
81
Page 100
X. TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
A. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.
B. Pemesanan Pembelian Obligasi
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dapat ditujukan melalui alamat
email Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang terdapat pada Bab IX Informasi Tambahan ini. Setelah FPPO
ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih
dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dan pemesanan yang
telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi
Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) atau kelipatannya.
D. Masa Penawaran Umum Obligasi
Masa Penawaran Umum Obligasi akan dimulai pada tanggal 12 Juni 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
tanggal 14 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.
E. Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Selanjutnya,
Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada tanggal
21 Juni 2024.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi. pelunasan
Pokok Obligasi memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan
kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan
Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang
disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.
82
Page 101
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
didistribusikan oleh Perseroan.
F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam Bab VII Informasi Tambahan ini, pada tempat dimana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan
dan FPPO. Pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara elektronik melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi
dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1
(satu) alamat email dan hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan
(Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh : BCA
1000567890 Budi
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak
diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang
berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian
Obligasi-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian
G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi
Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
kepada pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.
H. Penjatahan Obligasi
Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka akan
dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal 19 Juni 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini baik secara langsung maupun
tidak langsung maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan Bapepam No.VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
83
Page 102
I. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi
Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat
mengajukan pemesanan. Selain Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi, dana
tersebut harus sudah masuk dalam rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2024
(in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah ini:
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BNI Sekuritas
Bank Sinarmas Bank Negara Indonesia
Cabang: KFO Thamrin Cabang: Mega Kuningan
No. Rekening: 0055054347 No. Rekening: 014-003-4143
Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Bank Rakyat Indonesia Bank Permata
Cabang: Bursa Efek Jakarta Cabang: Sudirman, Jakarta
No. Rekening: 0671.01.000692.30.1 No. Rekening: 0701528328
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas PT RHB Sekuritas Indonesia
Bank Mandiri Bank Permata
Cabang: Jakarta Sudirman Cabang: Sudirman, Jakarta
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 701350480
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT RHB Sekuritas Indonesia
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Bank Rakyat Indonesia
Cabang: Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 0671.01.000645.30.4
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
Selanjutnya, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan pada
tanggal 21 Juni 2024.
J. Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya atau terjadi penundaan atau pembatalan
Penawaran Umum, jika pesanan Obligasi sudah dibayar, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin
Emisi Obligasi wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya keputusan pembatalan Penawaran
Umum tersebut dan jika Perseroan telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan uang
pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan
Penawaran Umum tersebut.
Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan
yang menyebabkan terjadinya keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing
seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.
84
Page 103
Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara transfer. Apabila uang
pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para
pemesan Obligasi.
K. Distribusi Obligasi Secara Elektronik
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 Juni 2024. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah
dilaksanakannya instruksi tersebut maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek
sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi
kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
L. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
85
Page 104
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR
PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh di kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi pada tanggal 12 Juni 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 14 Juni 2024 pukul
16.00 WIB di kantor masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia PT BNI Sekuritas
Menara Tekno 9th Floor Sudirman Plaza, Indofood Tower Lt. 16
Jl. H. Fachrudin No.19, Kebon Sirih, Tanah Abang, Jl. Jend Sudirman Kav 76 - 78
Jakarta Pusat, 10250 Jakarta 12910
Telepon: 021-39705858 Telepon: (021) 2554 3946
Faksimili: 021-39705850 Faksimili: -
www.aldiracita.com www.bnisekuritas.co.id
email: fixedincome@aldiracita.com email: dcm@bnisekuritas.co.id
PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas
Gedung BRI II, Lantai 23 Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 - 46 Jl. Jend. Sudirman Kav 52 - 53
Jakarta 10210 Jakarta 12190
Tel. (021) 5091 4100 Telepon: (021) 5088 7168
Fax. (021) 2520 990 Faksimili: (021) 5088 7167
www.bridanareksasekuritas.co.id www.indopremier.com
Email: debtcapitalmarket@brids.co.id email: fixed.income@ipc.co.id
PT Mandiri Sekuritas PT RHB Sekuritas Indonesia
Menara Mandiri I, Lantai 24 - 25 Revenue Tower Lantai 10-11, District 8 - SCBD,
Jl. Jend Sudirman Kav 54 - 55 Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
Jakarta 12190 Jakarta 12190, Indonesia
Telepon: (021) 526 3445 Telepon: (021) 5093 9868
Faksimili: (021) 527 5701 Faksimili: (021) 5093 9859
www.mandirisekuritas.co.id www.rhbtradesmart.co.id
email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id email: rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha Lt. 18
Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
Tel: (021) 2924 9088
Fax: (021) 2924 9150
www.trimegah.com
email: fit@trimegah.com
86
Page 105
XII. PENDAPAT SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap
III Tahun 2024 melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Thamrin & Rekan.
87
Page 106
88
Page 107
89
Page 108
90
Page 109
91
Page 110
92
Page 111
93
Page 112
94
Page 113
95
Page 114
96
Page 115
97
Page 116
98
Page 117
99
Page 118
100
Page 119
101
Page 120
102
Page 121
103
Page 122
PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA Indomobil Tower, Lt. 8 Jl. M.T. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330 Telp.: (021) 29185400 www.indomobilfinance.com
Names mentioned 170 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA Kegiatan Usaha Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×9
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1 ×4
unresolved
org
PT BRI DANAREKSA
p.1
unresolved
org
PT INDO PREMIER
p.1
unresolved
org
PT MANDIRI
p.1
unresolved
org
PT RHB SEKURITAS
p.1
unresolved
org
INDONESIA TBK
p.1 ×7
unresolved
org
Bapepam
p.6 ×6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal
p.6 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan.
p.6
unresolved
person
Aulia Taufani
· Notaris
p.9 ×9
unresolved
org
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia
p.9 ×3
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.9 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.9 ×3
unresolved
org
PT RHB Sekuritas Indonesia
p.9 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.13 ×8
unresolved
person
Muhammad Kholid Artha
· Notaris
p.13 ×7
unresolved
org
PT IMG Sejahtera Langgeng
p.14 ×2
unresolved
org
PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA Kegiatan
p.19
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.24
unresolved
org
Bank Muamalat Tbk
p.35 ×4
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.36 ×9
unresolved
org
Bank CIMB Niaga Syariah Tbk
p.36 ×2
unresolved
org
PT Bank KEB Hana
p.37
unresolved
org
PT Bank Jtrust
p.37 ×2
unresolved
org
Bank IBK Tbk
p.37 ×5
unresolved
org
PT Bank Victoria
p.38 ×9
unresolved
org
PT Bank Digital BCA
p.38 ×2
unresolved
org
PT Bank ANZ Indonesia
p.38 ×2
unresolved
org
PT Bank Central
p.39
unresolved
org
Asia Tbk
p.39
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.56
unresolved
person
Triyana Iskandarsjah
· Komisaris Independen
p.57
unresolved
person
Paulus A. Larosa
· Direktur
p.57
unresolved
person
Sifra Viona Tjahjono
· Direktur
p.57
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.58
unresolved
person
Jusak Kertowidjojo. Sebagai
· Presiden Komisaris
p.58 ×6
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.58 ×4
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.59
unresolved
org
Indomobil Sukses International Tbk
p.59 ×2
unresolved
org
PT Indomobil Manajemen Corpora
p.59
unresolved
org
Pengadilan Negeri Muara Bungo
p.62
unresolved
org
Pengadilan Negeri Kab. Kediri
p.62
unresolved
org
Pengadilan Negeri Tanjungkarang
p.62
unresolved
org
Pengadilan Negeri Depok
p.62
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.62 ×4
unresolved
org
Arbitrasi Nasional Indonesia
p.62 ×2
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.62 ×2
unresolved
org
Bank Danamon No. B.
p.64
unresolved
person
Sjarmeini S. Chandra
· Notaris
p.65
unresolved
org
Bank BCA
p.65
unresolved
person
Sri Buena Brahmana
· Notaris
p.65
unresolved
person
Suwarni Sukiman
· Notaris
p.66
unresolved
person
Eveline Gandauli Rajagukguk
· Notaris
p.67 ×11
unresolved
org
Bank Niaga
p.67 ×7
unresolved
org
PT Musyarakah
p.68 ×5
unresolved
person
James Herman Rahardjo
· Notaris
p.70
unresolved
person
Sri Rahayuningsih
· Notaris
p.71
unresolved
org
Bank Mandiri No. CBG.
p.72 ×2
unresolved
org
Bank Mandiri Kredit Jangka Pendek
p.72 ×2
unresolved
org
Bank Mandiri Jangka Pendek
p.72
unresolved
org
Bank Mandiri Kredit Jangka Pendek Treasury Line
p.73
unresolved
person
Drs. Gunawan Tedjo
· Notaris
p.73 ×8
unresolved
person
Agustine Irianti
· Notaris
p.73
unresolved
org
Bank Nobu
p.73 ×3
unresolved
person
Veronica Nataadmadja
p.75
unresolved
person
Herlina Tobing Manullang
· Notaris
p.76
unresolved
person
Mahmud Said
· Notaris
p.77
unresolved
org
Bank INA
p.77 ×4
unresolved
person
Sindian Osaputra
· Notaris
p.78 ×3
unresolved
person
Ester Septarini
· Notaris
p.79
unresolved
org
Bank Oke
p.79 ×3
unresolved
org
Sumitomo Mitsui Banking Corporation
p.80
unresolved
org
Bank of China (Hong Kong
p.80 ×3
unresolved
org
Bank Berhad
p.80 ×6
unresolved
org
Bank CIMB Biaga Tbk
p.80 ×2
unresolved
org
Taiwan Business Bank Ltd
p.80 ×2
unresolved
org
Hua Nan Commercial Bank Ltd
p.80 ×2
unresolved
org
Chang Hwa Commercial Bank Ltd
p.80 ×2
unresolved
org
Hua Nan Commecial Bank Ltd
p.80 ×2
unresolved
org
PT Bank SBI Indonesia
p.80 ×2
unresolved
org
PT. Bank Woori Saudara Indonesia
p.80 ×2
unresolved
org
Bank of China (Hong Kong) Limited | 12.500.000
Cabang Jakarta
p.81
unresolved
person
Chrisrtina Dwi Utami
· Notaris
p.82
unresolved
person
Christina Dwi Utami
· Notaris
p.82
unresolved
person
M. Kholid Artha
· Notaris
p.87
unresolved
—
Hak Cipta-Seni
p.88
unresolved
—
Lukis
p.88
unresolved
—
J00-2016039101
p.88
unresolved
—
IVORY
p.88
unresolved
—
IDM001147196
p.88
unresolved
—
Anniversary
p.88
unresolved
—
IDM001147221
p.88
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas. Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi
p.90
unresolved
person
Dharma Akhyuzi
· Notaris
p.92 ×9
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.92
unresolved
person
Ir.C. Guntur Triyudianto
p.92
unresolved
org
Konsultan Hukum Thamrin & Rekan
p.105
unresolved
org
PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA Indomobil Tower
p.122
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.