Skip to content
Back to announcement

20240621_IMFI_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31663466_lamp1.pdf

Listing Text extracted IMFI

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 122

Page 1
                                                                                                                JADWAL
                     Tanggal Efektif                           :                           30 Juni 2022 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                    :                            21 Juni 2024
                     Masa Penawaran Umum                       :                      12 – 14 Juni 2024 Tanggal Distribusi Obligasi Secara Elektronik (Tanggal Emisi)          :                            21 Juni 2024
                     Tanggal Penjatahan                        :                           19 Juni 2024 Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia                           :                            24 Juni 2024

INFORMASI TAMBAHAN    OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
                      KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                      PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA (SELANJUTNYA DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DISEBUT (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI
                      BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM
                      INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN IV YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                     PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA
                                                                                                        Kegiatan Usaha Utama:
                                                                           Pembiayaan Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi dan Pembiayaan Syariah
                                                                                                  Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
                                                               Kantor Pusat:                                                                                    Kantor Cabang:
                                                           Indomobil Tower, Lt. 8                                            Per 31 Mei 2024, Perseroan memiliki 210 kantor cabang, 36 Outlet dan 8 unit syariah yang
                                              Jl. M.T. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330                                tersebar di wilayah Jabodetabek, Jawa, Bali, Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi
                                                           Telp.: (021) 29185400                                                                                   dan Papua.
                                                        www.indomobilfinance.com
                                                                                           PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                       OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
                                                                   DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                                                                                        (“PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN V”)
                                                                   Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
                                                           OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2022
                                                                   DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                                                                     dan
                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2023
                                DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.283.905.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS DELAPAN PULUH TIGA MILIAR SEMBILAN RATUS LIMA JUTA RUPIAH)
                                                              Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan:
                                                  OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKA BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2024
                              DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.831.005.000.000,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS TIGA PULUH SATU MILIAR LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                     Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa
                     warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi
                     yang dikehendaki sebagai berikut:
                     Seri A       :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp1.404.980.000.000,- (satu triliun empat ratus empat miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat
                                       bunga tetap Obligasi sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal
                                       Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
                      Seri B       : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp611.160.000.000,- (enam ratus sebelas miliar seratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi
                                       sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                                       (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
                      Seri C       : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp814.865.000.000,- (delapan ratus empat belas miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                       tetap Obligasi sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen). Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
                                       secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.
                     Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga. Pembayaran Bunga
                     Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 1 Juli 2025
                     untuk Obligasi Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
                      OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN DITENTUKAN KEMUDIAN.


                                                                                                     PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                      OBLIGASI INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG
                      TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-
                      UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA BAIK YANG ADA
                      SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH
                      ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI.

                      PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
                      UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN
                      KEMBALI TERSEBUT UNTUK DIPERGUNAKAN SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI ATAU UNTUK DISIMPAN DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM PERJANJIAN
                      PERWALIAMANATAN DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU. KETERANGAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI DAPAT DILIHAT PADA BAB I PERIHAL
                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                      RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS
                      PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR
                      PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
                      OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                      PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
                      DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                  DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG JANGKA PANJANG DARI
                                                                             PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):

                                                                                                                    id
                                                                                                                         AA-
                                                                                                              (Double A Minus)
                                                             PENCATATAN ATAS OBLIGASI YANG DITAWARKAN INI AKAN DILAKUKAN PADA BURSA EFEK INDONESIA
                                                                                       PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI




                                                                                                                                                                                                 PT TRIMEGAH
                        PT ALDIRACITA                                          PT BRI DANAREKSA              PT INDO PREMIER                 PT MANDIRI             PT RHB SEKURITAS
                                                    PT BNI SEKURITAS                                                                                                                          SEKURITAS INDONESIA
                     SEKURITAS INDONESIA                                           SEKURITAS                    SEKURITAS                    SEKURITAS                  INDONESIA
                                                                                                                                                                                                      TBK
                                                                     PENAWARAN OBLIGASI INI DIJAMIN SECARA KESANGGUPAN PENUH (FULL COMMITMENT)
                                                                                                              WALI AMANAT
                                                                                                             PT Bank Mega Tbk
                                                                                   Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 12 Juni 2024
Page 2
PT Indomobil Finance Indonesia (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap, dengan target dana
yang akan dihimpun sebesar Rp5.000.000.000.000, kepada OJK di Jakarta dengan surat No. LGL/074/IMFI/IV/2022 tanggal
18 April 2022, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan No. 6845 dan peraturan pelaksananya serta perubahan-perubahannya
(“UUP2SK”). Pernyataan Pendaftaran ini telah menjadi Efektif berdasarkan Surat OJK No. S-109/D.04/2022 tanggal 30 Juni 2022
perihal Pemberitahuan Pernyataan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap di atas, Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan
Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah pokok sebesar Rp600.000.000.000,- (enam ratus miliar Rupiah) dan
Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.283.905.000.000,- (satu triliun dua ratus delapan puluh tiga miliar sembilan ratus lima juta Rupiah). Perseroan berencana
untuk menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun
2024 (“Obligasi”), dengan jumlah pokok sebesar Rp2.831.005.000.000,- (dua triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar lima juta
Rupiah) yang akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”), sesuai dengan Persetujuan Prinsip BEI No. S-04177/BEI.
PP2/05-2022 tanggal 25 Mei 2022. Apabila syarat-syarat pencatatan Obligasi di BEI tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum batal
demi hukum dan uang pemesanan pembelian Obligasi yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan Obligasi
sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan V
Indomobil Finance Indonesia Tahun 2022 PT Indomobil Finance Indonesia berdasarkan Surat Perseroan No. LGL/067/IMFI/IV/2022
tanggal 7 April 2022 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek melalui Penawaran Umum Berkelanjutan V Indomobil Finance
Tahun 2022 PT Indomobil Finance Indonesia dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi Pengawasan
Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana Surat No. S-1538/NB.221/2022 tanggal 9 Juni 2022 perihal Surat
Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum.
Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya
atas kebenaran semua data, informasi atau fakta material, serta kejujuran pendapat yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini
sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik
Indonesia, serta kode etik, norma dan standar profesinya masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, semua pihak, termasuk setiap pihak Afiliasi tidak diperkenankan memberikan
keterangan atau membuat pernyataan apapun mengenai data atau hal-hal yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini
tanpa sebelumnya memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Perseroan dan para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
rangka Penawaran Umum ini bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung
sesuai dengan definisi Afiliasi dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan para Penjamin Emisi Obligasi dapat dilihat pada Bab VII tentang Penjaminan Emisi Obligasi.
Sedangkan penjelasan mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini dapat dilihat pada Bab IX tentang Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG ATAU PERATURAN LAIN
SELAIN YANG BERLAKU DI NEGARA REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK
INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI INI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN OBLIGASI TERSEBUT
TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-
UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURIDIKSI DI LUAR
INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG WAJIB DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK
TERDAPAT LAGI INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG BELUM DIUNGKAPKAN SEHINGGA TIDAK MENYESATKAN
PUBLIK.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI KEPADA OJK
PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK
BERSIFAT UTANG YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/2020.
PERSEROAN DENGAN INI MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN
DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI . ..................................................................................................................................................................................................i
DEFINISI DAN SINGKATAN. ........................................................................................................................................................................iii
RINGKASAN . ................................................................................................................................................................................................xi
I.       PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN. ........................................................................................................................................1
II.      RENCANA PENGGUNAAN DANA....................................................................................................................................................16
III.     PERNYATAAN UTANG......................................................................................................................................................................17
IV.      IKHTISAR KEUANGAN PENTING....................................................................................................................................................24
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN. ...................................................................................................................28
VI.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN...................................................................................................................38
         1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN. ............................................................................................................................................38
         2. PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SERTA KOMPOSISI KEPEMILIKAN
            SAHAM DALAM PERSEROAN...................................................................................................................................................38
         3. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN. .......................................................................................................................................38
         4. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA.....................39
         5. DIAGRAM HUBUNGAN KEPEMILIKAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN. .................................39
         6. KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM....................................................................40
         7. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSEROAN ....................44
         8. PERJANJIAN-PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN. ...............................45
         9. ASET TETAP. ..............................................................................................................................................................................67
         10. ASURANSI. .................................................................................................................................................................................69
         11. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL . ..............................................................................................................................................70
         12. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA...........................................................................................................................................70
VII.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI.......................................................................................................................................................72
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT......................................................................................................................................73
IX.      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM..........................................80
X.       TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI. ......................................................................................................................82
XI.      PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI.................................86
XII.     PENDAPAT SEGI HUKUM. ...............................................................................................................................................................87




                                                                                                        i
Page 4
Halaman ini sengaja dikosongkan




              ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          :   Berarti pihak-pihak yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-
                        Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
                        Keuangan (“UUPPSK”) yaitu:
                        a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua,
                            baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang
                            dengan:
                            1. suami atau istri;
                            2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                            3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
                            4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara
                                yang bersangkutan; atau
                            5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                        b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik
                            secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
                            1. orang tua dan anak;
                            2. kakek dan nenek serta cucu; atau
                            3. saudara dari orang yang bersangkutan;
                        c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
                            pihak tersebut;
                        d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu
                            atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris atau pengawas
                            yang sama
                        e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                            langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                            perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                            dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                        f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik
                            langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
                            menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                            yang sama; atau
                        g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                            yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20%
                            (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan
                            tersebut.

“Agen Pembayaran”   :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), berkedudukan di Jakarta
                        Selatan, yang ditunjuk Perseroan dengan perjanjian tertulis yang
                        berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi
                        dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Denda (jika ada) dan/atau
                        pembayaran hak-hak lain/manfaat lain atas Obligasi (jika ada) kepada
                        Pemegang Obligasi untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam
                        Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan yang diatur
                        dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

“Anak Perusahaan”   :   Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
                        Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Aktiva Tetap”      :   Berarti seluruh aktiva tetap konsolidasi Perseroan berdasarkan harga
                        perolehan aktiva tetap sesuai dengan laporan keuangan konsolodasi
                        Perseroan.

“Bank Kustodian”    :   Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
                        melakukan kegiatan usaha sebagai Kustodian sebagaimana dimaksud dalam
                        Undang-Undang Pasar Modal.




                                               iii
Page 6
“Bapepam”          :   Berarti Badan Pengawas Pasar Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
                       ayat 1 Undang-Undang Pasar Modal atau para pengganti dan penerima hak
                       dan kewajibannya.

“Bapepam dan LK”   :   Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan sebagaimana
                       dimaksud dalam Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                       Nomor: 606/KMK.0/2005 tanggal 30 (tiga puluh) Desember 2005 (dua ribu
                       lima) tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan
                       Lembaga Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
                       Nomor: 184/PMK.01/2010 tanggal 11 (sebelas) Oktober 2010 (dua ribu
                       sepuluh) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.

“Bunga Obligasi”   :   Berarti tingkat bunga per tahun Obligasi dari masing-masing seri Obligasi yang
                       harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana
                       ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Bursa Efek”       :   Berarti pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/atau
                       sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain
                       dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka, yang dalam hal ini
                       adalah PT Bursa Efek Indonesia, yang berkedudukan di Jakarta Selatan.

“Daftar Pemegang   :   Berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening”              kepemilikan Obligasi oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening di
                       KSEI yang memuat keterangan antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi,
                       status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data
                       yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.


“Denda”            :   Berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya
                       keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok
                       Obligasi yaitu sebesar tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari
                       jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                       keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus
                       dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu)
                       tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30
                       (tiga puluh) hari.

“Dokumen Emisi”    :   Berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, BEI, KSEI dan lembaga terkait
                       lainnya, sesuai dengan peraturan pasar modal di Indonesia diantaranya
                       berupa Akta Perjanjian Perwaliamanatan, Akta Pengakuan Utang, Akta
                       Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Akta Perjanjian Agen Pembayaran,
                       Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Informasi Tambahan,
                       Informasi Tambahan Ringkas, dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat
                       dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini berikut segala perubahan-
                       perubahannya.

“Efektif”          :   Berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                       Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM, sebagaimana diubah
                       pada UU No. 4/2023 yaitu pada hari kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan
                       Pendaftaran secara lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan
                       efektif oleh OJK.

“Emisi”            :   Berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                       kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

“Hari Kalender”    :   Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Gregorius Calendar
                       tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang




                                              iv
Page 7
                            sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Hari Kerja
                            biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah
                            Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Hari Kerja”            :   Berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari libur nasional yang
                            ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang
                            karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                            Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

“Informasi Tambahan”    :   Berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK dalam
                            rangka Penawaran Umum Obligasi, yang akan diumumkan kepada
                            Masyarakat sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/2014.

“Jaminan”               :   Berarti jaminan untuk menjamin pelunasan Jumlah Terutang sesuai dengan
                            ketentuan Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Jumlah Terutang”       :   Berarti sejumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                            Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta perjanjian-perjanjian
                            lainnya yang berhubungan dengan Obligasi ini, termasuk tetapi tidak terbatas
                            pada Pokok Obligasi dan Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang
                            dari waktu ke waktu.

“Konfirmasi Tertulis”   :   Berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
                            Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
                            perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan
                            konfirmasi tersebut menjadi dasar untuk mendapatkan pembayaran Bunga
                            Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan
                            Obligasi.

“Konfirmasi Tertulis    :   Berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI
Untuk RUPO” atau            kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk
“KTUR”                      menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
                            memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“KSEI”                  :   Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan,
                            yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                            Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar Modal
                            yang dalam Emisi bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian
                            Agen Pembayaran dan mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian
                            Pendaftaran Obligasi di KSEI.

“Kustodian”             :   Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang berkaitan
                            dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga dan hak-hak
                            lain, menyelesaikan transaksi efek dan mewakili Pemegang Rekening yang
                            menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pasar Modal,
                            yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

“Masyarakat”            :   Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
                            Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
                            tinggal/berkedudukan     di   Indonesia    maupun  yang   bertempat
                            tinggal/berkedudukan di wilayah Indonesia.

“Obligasi”              :   Berarti Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga
                            Tetap Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
                            Rp2.831.005.000.000,- (dua triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar lima
                            juta Rupiah) yang terdiri dari:




                                                   v
Page 8
                           Seri A    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
                                         Rp1.404.980.000.000,- (satu triliun empat ratus empat miliar
                                         sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                         tetap Obligasi sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen).
                                         Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                         Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                                         dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
                                         persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo
                                         Obligasi Seri A.
                           Seri B    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
                                         Rp611.160.000.000,- (enam ratus sebelas miliar seratus enam
                                         puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar
                                         7,15% (tujuh koma satu lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri B
                                         adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                         Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
                                         (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh
                                         tempo Obligasi Seri B.
                           Seri C    :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah
                                         Rp814.865.000.000,- (delapan ratus empat belas miliar delapan
                                         ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                         Obligasi sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen). Jangka
                                         waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal
                                         Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                                         payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok
                                         Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.

                             yang merupakan surat berharga bersifat utang yang dikeluarkan oleh
                             Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum dan
                             dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, serta akan dicatatkan di Bursa
                             Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian
                             Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
                             berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
                             seri Obligasi dan/atau karena pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
                             sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan
                             memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian
                             Perwaliamanatan.

“Otoritas Jasa         :     Berarti lembaga yang Independen yang mempunyai fungsi, tugas, dan
Keuangan” atau “OJK”         wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                             sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal
                             22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.

“Pemegang Obligasi”    :     Berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi
                             yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                             a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                             b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.

“Pemegang Rekening”    :     Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
                             yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak lain
                             yang disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan perundang-undangan
                             di bidang Pasar Modal.

“Pemeringkat”          :     Berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO), berkedudukan di Jakarta
                             Selatan.




                                                    vi
Page 9
“Penawaran Umum”         :   Berarti kegiatan penawaran Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan untuk
                             menjual Obligasi kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam
                             Undang-Undang Pasar Modal dan peraturan pelaksanaannya.

“Penawaran Umum          :   Berarti kegiatan Penawaran Umum yang dilakukan secara bertahap sesuai
Berkelanjutan”               dengan Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014.

“Pengakuan Utang”        :   Berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                             sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan
                             V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024
                             No. 88 tanggal 31 Mei 2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
                             di Jakarta, berikut perubahan-perubahannya, dan/atau penambahan-
                             penambahannya dan/atau pembaruan-pembaruannya yang dibuat oleh
                             Perseroan dikemudian hari.

“Penitipan Kolektif”     :   Berarti jasa penitipan kolektif atas sejumlah efek yang dimiliki oleh lebih dari
                             satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian sebagaimana
                             dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Penjamin Emisi          :   Berarti penjamin pelaksana emisi obligasi yang dalam hal ini adalah
Obligasi”                    PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa
                             Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT RHB Sekuritas
                             Indonesia, dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, yang membuat kontrak
                             dengan perseroan untuk melakukan penawaran umum berkelanjutan atas
                             nama perseroan, yang ditunjuk oleh perseroan berdasarkan perjanjian
                             penjaminan emisi obligasi.

“Penjamin Pelaksana      :   Berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Emisi Obligasi”              penatalaksanaan Penawaran Umum, yang dalam hal ini adalah PT Aldiracita
                             Sekuritas Indonesia, PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo
                             Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT RHB Sekuritas Indonesia, dan
                             PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, sesuai syarat-syarat dan ketentuan-
                             ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

“Peraturan No. IX.A.2”   :   Berarti Peraturan No. IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                             Nomor Kep-122/BL/2009 tanggal 29 (dua puluh sembilan) Mei 2009 (dua ribu
                             sembilan) tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.

“Peraturan OJK No.       :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14
7/2017”                      (empat belas) Maret 2017 (dua ribu tujuh belas) tentang Dokumen
                             Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
                             Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau Sukuk.

“Peraturan OJK No.       :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14
9/2017”                      (empat belas) Maret 2017 (dua ribu tujuh belas) tentang Bentuk dan Isi
                             Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek
                             Bersifat Utang.

“Peraturan OJK No.       :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 19/POJK.04/2020 tanggal
19/2020”                     22 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
                             Amanat.

“Peraturan OJK No.       :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal
20/2020”                     23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
                             Sukuk.




                                                    vii
Page 10
“Peraturan OJK No.        :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tanggal
30/2015”                      16 (enam belas) Desember 2015 (dua ribu lima belas) tentang Laporan
                              Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“Peraturan OJK No.        :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8
35/2014”                      (delapan) Desember 2014 (dua ribu empat belas) tentang Sekretaris
                              Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.

“Peraturan OJK No.        :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8
36/2014”                      (delapan) Desember 2014 (dua ribu empat belas) tentang Penawaran Umum
                              Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“Peraturan OJK No.        :   Berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 49/POJK.04/2020 tanggal
49/2020”                      3 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau
                              Sukuk.

“Perjanjian Agen          :   Berarti perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan pembayaran
Pembayaran”                   Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi serta Denda (jika ada) sebagaimana
                              tercantum dalam akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 85 tanggal 31 Mei
                              2024, dibuat di hadapan Aulia Taufani, SH., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian Pendaftaran   :   Berarti perjanjian yang dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup oleh
Obligasi di KSEI”             Perseroan dan KSEI tanggal No. SP-057/OBL/KSEI/0524 tanggal 31 Mei 2024.

“Perjanjian Penjaminan    :   Berarti Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan V Indomobil
Emisi Obligasi”               Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 No. 87 tanggal
                              31 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

“Perjanjian               :   Berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan V Indomobil
Perwaliamanatan”              Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024, No. 86 tanggal
                              31 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta.

“Pernyataan Penawaran     :   Berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V
Umum Berkelanjutan”           Indomobil Finance Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap yang dibuat oleh
                              Perseroan.

“Pernyataan               :   Berarti pernyataan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka
Pendaftaran”                  19 Undang-undang Pasar Modal juncto Peraturan OJK No. 7/2017 berikut
                              dokumen-dokumen yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK sebelum
                              melakukan Penawaran Umum kepada Masyarakat termasuk pengubahan-
                              pengubahan, tambahan-tambahan serta pembetulan-pembetulan untuk
                              memenuhi persyaratan OJK.

“Perseroan”               :   Berarti pihak yang melakukan Emisi Obligasi, yang dalam hal ini perseroan
                              terbatas PT Indomobil Finance Indonesia, berkedudukan di Jakarta Timur.

“Perusahaan Efek”         :   Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                              Perantara Pedagang Efek dan/atau Manajer Investasi sebagaimana yang
                              ditentukan dalam Undang-Undang Pasar Modal.

“Piutang”                 :   Berarti tagihan yang timbul dari kegiatan usaha Perseroan, sesuai dengan
                              anggaran dasar Perseroan, yang belum jatuh tempo dan yang telah jatuh
                              tempo namun belum dibayar dalam waktu 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
                              dari tanggal jatuh tempo angsuran masing-masing piutang tersebut.

“Pokok Obligasi”          :   Berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi
                              berdasarkan Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan melalui Penawaran



                                                    viii
Page 11
                          Umum yang terhutang dari waktu ke waktu dalam jumlah pokok sebesar
                          Rp2.831.005.000.000,- (dua triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar lima
                          juta Rupiah) yang terdiri dari:
                        Seri A     : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
                                       Rp1.404.980.000.000,- (satu triliun empat ratus empat miliar
                                       sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                       tetap Obligasi sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen).
                                       Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                       Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                       Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
                                       (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat
                                       jatuh tempo Obligasi Seri A.
                         Seri B    : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
                                       Rp611.160.000.000,- (enam ratus sebelas miliar seratus enam
                                       puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar
                                       7,15% (tujuh koma satu lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri
                                       B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
                                       Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
                                       sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B
                                       pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
                         Seri C    : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah
                                       Rp814.865.000.000,- (delapan ratus empat belas miliar delapan
                                       ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                       Obligasi sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen). Jangka
                                       waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak
                                       Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
                                       (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
                                       Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.

                         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
                         pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau karena
                         pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan
                         dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan syarat-syarat
                         sebagaimana diuraikan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Rekening Efek”     :    Berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                         Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian atau
                         Perusahaan Efek berdasarkan kontrak pembukaan rekening efek yang
                         ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

“RUPO”              :    Berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi.

“Satuan             :    Berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Pemindahbukuan”          Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam
                         Perjanjian Perwaliamanatan.

“Sertifikat Jumbo   :    Berarti bukti penerbitan Obligasi masing-masing seri yang disimpan dalam
Obligasi”                Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan, atas nama atau
                         tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi masing-masing
                         tahap melalui Pemegang Rekening.

“Tanggal Emisi”     :    Berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Pelaksana
                         Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi yang
                         diterima oleh KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan Tanggal Pembayaran
                         hasil emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada Perseroan
                         yaitu tanggal 21 Juni 2024.




                                                 ix
Page 12
“Tanggal Pelunasan     :   Berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Pokok Obligasi”            dibayarkan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
                           Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
                           ketentuan Pasal 5 dan 6 dari Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Pembayaran    :   Berarti tanggal saat mana Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi”            dibayar kepada Pemegang Obligasi, yang namanya tercantum dalam Daftar
                           Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
                           ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

“Tanggal Penjatahan”   :   Berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yaitu tanggal 19 Juni 2024.

“Undang-Undang Pasar   :   Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
Modal (UUPM)”              1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No.64 Tahun
                           1995, Tambahan No. 3608, sebagaimana diubah sebagian dengan UU No.
                           4/2023.

“Undang-Undang No.     :   Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari 2023 tentang
4/2023 atau UUP2SK”        Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
                           Indonesia No. 4 Tahun 2023.

”Utang”                :   Berarti semua utang yang berbunga, termasuk utang bank, utang sewa guna
                           usaha, utang efek konversi dan instrument pinjaman lainnya, utang Perseroan
                           dan Anak Perusahaan (jika ada) atau pihak lainnya yang dijamin dengan
                           agunan atau gadai atas aktiva Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada),
                           utang pihak lain diluar Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin oleh
                           Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada), kewajiban tanpa syarat (non-
                           contingent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk Letter of
                           Credit (L/C) atau instrumen sejenis termasuk pinjaman yang berasal dari
                           perusahaan lain yang diakuisisi dan menjadi Anak Perusahaan (jika ada) atau
                           perusahaan lain yang melebur kedalam Perseroan, yang tercantum dalam
                           laporan posisi keuangan konsolidasi, kecuali utang dagang, uang muka, utang
                           pajak, utang dividen, bank garansi dan Standby Letter of Credit (L/C).

“Wali Amanat”          :   Berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
                           dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal yang dalam hal ini adalah
                           PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.




                                                  x
Page 13
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan
ini. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan di Indonesia. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbanganpertimbangan yang paling
penting bagi Perseroan

1.   KETERANGAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan,
dengan demikian Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Edaran Pemegang Saham PT Indomobil Finance Indonesia sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham No. 26 tanggal 8 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid, S.H., Notaris di Jakarta, dan
telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusannya No.AHU-0001531.AH.01.02. Tahun 2024 tanggal 10 Januari 2024, (ii) diberitahukan kepada
dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahunan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0010518 tanggal 10 Januari 2024, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0005160.AH.01.11. Tahun 2024 pada tanggal 10 Januari 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Rapat tanggal 13 Desember 2023, telah menyetujui
perubahan redaksi Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan, untuk disesuaikan dengan ketentuan KBLI 2020 dengan memperhatikan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan usaha utama Perseroan adalah pembiayaan investasi, modal kerja, multiguna, sewa operasi dan
pembiayaan syariah. Pada tanggal diterbitkan Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki, sebanyak 210 (dua
ratus sepuluh) Kantor Cabang dan 36 (tiga puluh enam) Outlet, dan 8 (delapan) Unit Syariah yang tersebar
di berbagai wilayah di Indonesia.

Kantor pusat Perseroan terletak di Indomobil Tower, Lt. 8, Jl. M.T. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki Perusahaan Anak dan Perusahaan
Asosiasi.

2.   STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM TERAKHIR

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, tidak terdapat perubahan struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham
Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang
Saham PT Indomobil Finance Indonesia sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 38
tanggal 29 Mei 2020 yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah: (i)
diberitahukan kepada dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahunan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0253466 tanggal 19 Juni 2020; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0096664.AH.01.11.Tahun 2020 pada tanggal 19 Juni 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia (selanjutnya disebut “Akta No. 38/2020”).

Dimana struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan pada saat Informasi Tambahan ini
diterbitkan adalah sebagai berikut:




                                                        xi
Page 14
                                                       Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
                     Keterangan
                                                     Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal (Rp)            %
     Modal Dasar                                                2.000.000              2.000.000.000.000
     Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
     PT Indomobil Multi Jasa Tbk                                1.041.052             1.041.052.000.000        99,91
     PT IMG Sejahtera Langgeng                                        948                   948.000.000         0,09
     Jumlah                                                     1.042.000             1.042.000.000.000       100,00
     Jumlah Saham Dalam Portepel                                  958.000               958.000.000.000

3.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang berasal dari dan/atau dihitung
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 untuk tahun yang berakhir
pada tanggal-tanggal tersebut.

Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang tercantum dalam Informasi Tambahan
ini, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini wajar, dalam semua hal yang
material yang ditandatangani oleh Sandy tanggal 5 Maret 2024.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           31 Desember
                                   URAIAN
                                                                                     2023               2022
 Jumlah Aset                                                                        16.073.481          15.006.380
 Jumlah Liabilitas                                                                  13.633.055          12.774.632
 Jumlah Ekuitas                                                                      2.440.426           2.231.748

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           31 Desember
                                   URAIAN
                                                                                     2023               2022
 Total Pendapatan                                                                    2.382.493           2.354.256
 Total Beban                                                                         2.019.180           2.067.640
 Laba Tahun Berjalan                                                                   273.412             224.151

RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                            31 Desember
                                   URAIAN
                                                                                     2023                  2022
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                               1,20                    21,92
 Laba Tahun Berjalan                                                                     21,98                    95,89
 Jumlah Aset                                                                              7,11                     5,84
 Jumlah Liabilitas                                                                        6,72                     5,32
 Jumlah Ekuitas                                                                           9,35                     8,92
 Rasio Usaha (%)
 Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan / Pendapatan                                       15,17                    12,10
 Pendapatan / Jumlah Aset                                                                14,82                    15,69
 Laba Tahun Berjalan / Pendapatan                                                        11,48                     9,52
 Imbal Hasil Aset                                                                         1,70                     1,49
 Imbal Hasil Ekuitas                                                                     11,20                    10,04
 Rasio Keuangan
 Jumlah Liabilitas atas Ekuitas (x)                                                         5,59                   5,72
 Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset (x)                                                     0,85                   0,85




                                                         xii
Page 15
                                                                                                   31 Desember
                                          URAIAN
                                                                                            2023                 2022
 Gearing Ratio (%)                                                                               5,43                 5,58
 Financing to Asset Ratio (%)                                                                   88,62                87,86
 Equity to Fully Paid Capital Ratio (%)                                                        234,21               214,18
 Rasio Permodalan (%)                                                                           25,92                25,51
 Non-Performing Financing (NPF) (%)                                                              0,83                 0,79
 Interest Coverage Ratio (x)                                                                     1,52                 1,42
 Debt Service Coverage Ratio (x)                                                                 0,15                 0,12

Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang dan yang
dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keterangan lebih lanjut mengenai Ikhtisar Data Keuangan
dapat dilihat pada Bab IV Informasi Tambahan.

4.   KETERANGAN TENTANG OBLIGASI

Nama Obligasi                             :   Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap
                                              Tahap III Tahun 2024

Target dana Penawaran Umum                :   Sebesar Rp5.000.000.000.000,- (lima triliun Rupiah)
Berkelanjutan yang akan
dihimpun

Jumlah Pokok Obligasi                     :   Sebesar Rp2.831.005.000.000,- (dua triliun delapan ratus tiga puluh satu
                                              miliar lima juta Rupiah)

Jangka Waktu                              :   -      Seri A dengan jangka waktu 370 Hari Kalender;
                                              -      Seri B dengan jangka waktu 3 (tiga) tahun; dan
                                              -      Seri C dengan jangka waktu 5 (lima) tahun.

Seri Obligasi                             :       Seri A   : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah
                                                             Rp1.404.980.000.000,- (satu triliun empat ratus empat
                                                             miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan
                                                             tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 6,85% (enam koma
                                                             delapan lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri A adalah
                                                             370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak
                                                             Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
                                                             penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                                                             Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi
                                                             Seri A.
                                                  Seri B   : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah
                                                             Rp611.160.000.000,- (enam ratus sebelas miliar seratus
                                                             enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                             Obligasi sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen).
                                                             Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung
                                                             sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
                                                             penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                                                             Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi
                                                             Seri B.
                                                  Seri C   : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah
                                                             Rp814.865.000.000,- (delapan ratus empat belas miliar
                                                             delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat
                                                             bunga tetap Obligasi sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol
                                                             persen). Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun
                                                             terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
                                                             dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%




                                                                xiii
Page 16
                                                  (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat
                                                  jatuh tempo Obligasi Seri C.

Harga Penawaran                  :   100% dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Pemesanan                 :   Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan            :   Rp1,- (satu Rupiah).

Pembayaran Kupon Bunga           :   Setiap 3 (Tiga) bulan atau Triwulanan.

Jaminan                          :   Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan
                                     seluruh harta kekayaan perseroan baik barang bergerak maupun barang
                                     tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
                                     hari sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 kitab undang-
                                     undang hukum perdata. Hak pemegang obligasi adalah pari passu tanpa
                                     hak preferen dengan hak-hak kreditur perseroan lainnya baik yang ada
                                     sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur perseroan
                                     yang dijamin secara khusus dengan kekayaan perseroan baik yang telah
                                     ada maupun yang akan ada di kemudian hari.

Penyisihan Dana                  :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini
                                     dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil
                                     Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
                                     dana hasil Penawaran Umum Obligasi.

Pembelian Kembali                :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali 1 (satu) tahun setelah
                                     Tanggal Penjatahan untuk sebagian atau seluruh Obligasi sebelum
                                     Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan Perseroan mempunyai hak untuk
                                     memberlakukan pembelian kembali tersebut untuk dipergunakan
                                     sebagai pelunasan Obligasi atau disimpan dengan memperhatikan
                                     ketentuan dan perundang-perundangan yang berlaku. Obligasi yang
                                     dibeli kembali oleh Perseroan untuk disimpan dikemudian hari dapat
                                     dijual kembali dan/atau diberlakukan sebagai pelunasan Obligasi dan
                                     Obligasi ini tidak berhak atas Bunga Obligasi. Rencana pembelian kembali
                                     diumumkan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kalender sebelum tanggal
                                     permulaan penawaran pembelian kembali Obligasi. Selambat-lambatnya
                                     2 (dua) hari kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
                                     Perseroan wajib mengumumkan perihal pembelian kembali Obligasi
                                     tersebut pada 1 (satu) surat kabar berbahasa indonesia berperedaran
                                     nasional. Keterangan lebih lanjut mengenai Pembelian Kembali diuraikan
                                     dalam Bab I Penawaran Umum Berkelanjutan.

Wali Amanat                      :   PT Bank Mega Tbk.

5.   RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi, akan
dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor dan alat berat.

Keterangan lebih lanjut mengenai penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi ini
dapat dilihat pada Bab II Rencana Penggunaan Dana di Informasi Tambahan ini.

6.   KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Efek bersifat utang yang belum dilunasi dan masih terutang sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan
ini adalah sebesar Rp1.616.530 juta dengan rincian sebagai berikut:




                                                     xiv
Page 17
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                              Tingkat Bunga                       Jumlah Obligasi
                  Nama Efek                       Seri                          Jatuh Tempo
                                                              per Tahun (%)                          Terutang
 Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance       C               9,90        4 Agustus 2025              90.000
 Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
 Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance       B              6,50        19 November 2024             52.800
 Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
 Tahun 2021
 Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance       C              7,50        19 November 2026           593.540
 Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
 Tahun 2021
 Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance       B              6,50         25 Maret 2025             382.000
 Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III
 Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance       C              7,50         25 Maret 2027               32.285
 Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III
 Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance        B              7,60           8 Juli 2027             100.000
 Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I
 Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance        B              7,50         28 Maret 2026             279.585
 Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
 Tahun 2023
 Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance        C              7,75         28 Maret 2028               86.320
 Indonesia Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II
 Tahun 2023
 Jumlah                                                                                                 1.616.530

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan telah melakukan pembayaran bunga obligasi sesuai dengan jatuh
tempo yang telah ditetapkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang
disebutkan dalam perjanjian perwaliamanatan. Jumlah pokok utang obligasi telah dibayarkan sesuai dengan
tanggal jatuh tempo obligasi yang bersangkutan.




                                                         xv
Page 18
Halaman ini sengaja dikosongkan




              xvi
Page 19
I.         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                    OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP
            DENGAN TARGET DANA YANG DIHIMPUN SEBESAR Rp5.000.000.000.000,- (LIMA TRILIUN RUPIAH)
                    Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan:
       OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP I TAHUN 2022
                  DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp600.000.000.000,- (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
                                                                     DAN
       OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP II TAHUN 2023
  DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR RP1.283.905.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS DELAPAN PULUH TIGA MILIAR
                                                SEMBILAN RATUS LIMA JUTA RUPIAH)
                                      dengan ini Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
       OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKA BUNGA TETAP TAHAP III TAHUN 2024
 DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp2.831.005.000.000,- (DUA TRILIUN DELAPAN RATUS TIGA PULUH SATU
                                               MILIAR LIMA JUTA RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi terdiri dari 3 (tiga) seri, yaitu Obligasi Seri A, Seri B, dan Seri C yang masing-masing ditawarkan sebesar 100% (seratus
persen) dari jumlah Pokok Obligasi. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri
Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut:
 Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp1.404.980.000.000,- (satu triliun empat ratus empat
               miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 6,85% (enam
               koma delapan lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
               terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
               (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
 Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp611.160.000.000,- (enam ratus sebelas miliar seratus
               enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,15% (tujuh koma satu lima persen).
               Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi
               dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B
               pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
 Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp814.865.000.000,- (delapan ratus empat belas miliar
               delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,40% (tujuh koma
               empat nol persen). Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi.
               Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah
               Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi Seri C.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah pokok. Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan
sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga. Pembayaran Bunga Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September
2024, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal
1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A, 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
     OBLIGASI BERKELANJUTAN V INDOMOBIL FINANCE DENGAN TINGKAT BUNGA TETAP TAHAP IV DAN/ATAU TAHAP SELANJUTNYA (JIKA ADA) AKAN
                                                      DITENTUKAN KEMUDIAN.
      DALAM RANGKA PENERBITAN OBLIGASI INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS SURAT HUTANG
                                                 JANGKA PANJANG DARI
                                     PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (PEFINDO):
                                                         idAA-
                                                    (Double A Minus)




                                             PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA
                                                     Kegiatan Usaha:
                    Pembiayaan Investasi, Modal Kerja, Multiguna, Sewa Operasi dan Pembiayaan Syariah
                                         Berkedudukan di Jakarta Timur, Indonesia
                             Kantor Pusat:                                                    Kantor Cabang:
                        Indomobil Tower, Lt. 8                      Per 31 Mei 2023, Perseroan memiliki 210 kantor cabang, 36 Outlet
            Jl. M.T. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330           dan 8 unit syariah yang tersebar di wilayah Jabodetabek, Jawa, Bali,
                         Telp.: (021) 29185400                         Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua.
                      www.indomobilfinance.com
 RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN, YAITU KETIDAKMAMPUAN NASABAH/DEBITUR UNTUK
 MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, DAN APABILA JUMLAHNYA CUKUP MATERIAL DAPAT
 MEMPENGARUHI KINERJA PERSEROAN. RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI ADALAH TIDAK LIKUIDNYA
 OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN
 OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.




                                                                1
Page 20
KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG AKAN DITERBITKAN
1. UMUM
NAMA OBLIGASI
Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024.

JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
nama KSEI sebagai bukti hutang untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI
untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan
didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan
Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI, Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian.

HARGA PENAWARAN
100% (seratus persen) dari Nilai Nominal Obligasi.

HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Untuk memenuhi Peraturan OJK No. 7/2017 dan Peraturan OJK No. 49/2020, Perseroan telah melakukan
pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
Berdasarkan hasil pemeringkatan atas surat utang jangka panjang sesuai surat No. RC-214/PEF-DIR/III/2024
tertanggal 8 Maret 2024 untuk periode 8 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025, Obligasi ini mendapatkan
peringkat:
                                                          idAA-
                                                     (Double A Minus)
Selanjutnya Peringkat Obligasi telah mendapatkan penegasan kembali berdasarkan Surat No. RTG-174/PEF-
DIR/V/2024 tanggal 22 Mei 2024 Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Tahun 2024
yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB).
Lembaga Pemeringkat Efek dalam hal ini Pefindo tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam ketentuan Pasal 1 angka I Undang-Undang Pasar Modal.
Perseroan wajib menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari
Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan, sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No.
49/2020.

2. SYARAT-SYARAT OBLIGASI
JUMLAH POKOK DAN BUNGA OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dengan jumlah sebesar
Rp2.831.005.000.000,- (dua triliun delapan ratus tiga puluh satu miliar lima juta Rupiah) yang terdiri dalam 3
(tiga) seri yaitu:
 Seri A   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah Rp1.404.980.000.000,- (satu triliun empat
              ratus empat miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi
              sebesar 6,85% (enam koma delapan lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga
              ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
              secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri A
              pada saat jatuh tempo Obligasi Seri A.
 Seri B   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah Rp611.160.000.000,- (enam ratus sebelas
              miliar seratus enam puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi sebesar 7,15% (tujuh
              koma satu lima persen). Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal




                                                        2
Page 21
              Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus
              persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri B pada saat jatuh tempo Obligasi Seri B.
 Seri C   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah Rp814.865.000.000,- (delapan ratus empat
              belas miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap Obligasi
              sebesar 7,40% (tujuh koma empat nol persen). Jangka waktu Obligasi Seri C adalah 5 (lima) tahun
              terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment)
              sebesar 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi Seri C pada saat jatuh tempo Obligasi
              Seri C.

TANGGAL PEMBAYARAN BUNGA OBLIGASI
Bunga Obligasi dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga. Pembayaran Bunga
Obligasi pertama akan dilakukan pada tanggal 21 September 2024, sedangkan Pembayaran Bunga Obligasi
terakhir sekaligus jatuh tempo masing-masing Obligasi adalah pada tanggal 1 Juli 2025 untuk Obligasi Seri A,
 21 Juni 2027 untuk Obligasi Seri B, dan 21 Juni 2029 untuk Obligasi Seri C.
Obligasi harus dilunasi dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi
Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi, dengan memperhatikan Sertifikat Jumbo Obligasi dan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan.
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan jumlah
hari yang lewat, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus
enam puluh) hari.
Jadwal pembayaran Pokok dan Bunga untuk masing-masing Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel
di bawah ini:
  Bunga ke:                 Seri A                         Seri B                           Seri C
      1              21 September 2024               21 September 2024                21 September 2024
      2              21 Desember 2024                21 Desember 2024                 21 Desember 2024
      3                21 Maret 2025                   21 Maret 2025                    21 Maret 2025
      4                  1 Juli 2025                    21 Juni 2025                     21 Juni 2025
      5                                              21 September 2025                21 September 2025
      6                                              21 Desember 2025                 21 Desember 2025
      7                                                21 Maret 2026                    21 Maret 2026
      8                                                 21 Juni 2026                     21 Juni 2026
      9                                              21 September 2026                21 September 2026
     10                                              21 Desember 2026                 21 Desember 2026
     11                                                21 Maret 2027                    21 Maret 2027
     12                                                 21 Juni 2027                     21 Juni 2027
     13                                                                               21 September 2027
     14                                                                               21 Desember 2027
     15                                                                                 21 Maret 2028
     16                                                                                  21 Juni 2028
     17                                                                               21 September 2028
     18                                                                               21 Desember 2028
     19                                                                                 21 Maret 2029
     20                                                                                  21 Juni 2029

PERHITUNGAN BUNGA
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Distribusi Obligasi Secara
Elektronik, dimana 1 (satu) bulan dihitung 30 (tiga puluh) hari dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam
puluh) hari dan akan dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) terhitung sejak Tanggal Emisi pada Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi.

Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI
pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.




                                                       3
Page 22
TATA CARA PEMBAYARAN BUNGA
1) Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada Pemegang
   Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan
   berdasarkan Daftar Pemegang Rekening.
2) Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
   Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
   dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
   kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
   transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli
   Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga
   Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
4) Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
   melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
   Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
   Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga
   Obligasi yang bersangkutan.

TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
1) Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen
   Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
3) Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
   melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh
   Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen
   Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok
   Obligasi yang bersangkutan.

SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1,- (satu rupiah) atau kelipatannya. Dalam RUPO tiap-tiap
Rp1,- (satu Rupiah) memberikan hak kepada Pemegang Obligasi untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.

JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai
sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan kelipatannya.

PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI, dengan
   memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku;
b. Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya;
c. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas
   nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dengan
   memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal.

PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindah bukuan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi Sertifikat
Obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran obligasi di KSEI atas permintaan
Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar
Modal dan peraturan KSEI.




                                                      4
Page 23
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek
lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran wajib memberlakukan Pemegang Rekening selaku
Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi.

3.   PENYISIHAN DANA (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana Emisi.

4.   PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
4.1 Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi. Bunga Obligasi
    dan ongkos-ongkos lain yang harus ditanggung oleh Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan
    berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan
    melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
    a. Melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam satu atau beberapa
       transaksi yang berhubungan, seluruh atau sebagian Aktiva Tetap, kecuali:
       (i) dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
       (ii) penjualan, pengalihan atau pelepasan atas Aktiva Tetap yang sudah tua atau tidak produktif baik
             secara sendiri-sendiri maupun bersama dengan satu atau lebih penjualan, pengalihan atau
             pelepasan; dan
       (iii) dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban yang tertuang dalam suatu perjanjian dan/atau
             perikatan yang telah ada atau dibuat sebelum tanggal Perjanjian Perwaliamanatan.
      Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar Aktiva Tetap adalah lebih dari 50% (lima puluh persen)
      dari total Aktiva Tetap per laporan keuangan konsolidasi Perseroan yang terakhir.
    b. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan, kecuali:
       (i) merger atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan; atau
       (ii) merger atau akuisisi tersebut didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh
             pemegang saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan
             Perseroan dalam membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Obligasi;
    c. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan, kecuali dalam rangka penyesuaian dengan peraturan
       perundang-undangan yang berlaku;
    d. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan.
    e. memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak ketiga selain di luar kegiatan usaha Perseroan tersebut,
       dengan memperhatikan ketentuan poin 4.3 huruf b, kecuali pinjaman kepada karyawan Perseroan,
       koperasi dan yayasan karyawan Perseroan, dan/atau Afiliasi serta PUKK (Pembinaan Usaha Kecil dan
       Koperasi) sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
4.2 Sebagaimana dimaksud dalam poin 4.1 di atas persetujuan tertulis dari Wali Amanat diberikan dengan
    ketentuan:
    a. Permohonan persetujuan tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
    b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, Penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
       pendukung dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan
       dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan, penolakan
       atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung tersebut tidak diberikan oleh Wali Amanat
       selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak permohonan persetujuan dan
       data/dokumen pendukung diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu
       permohonan tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat; dan
    c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung, maka persetujuan atau penolakan
       wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah data/dokumen
       pendukung tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika persetujuan atau penolakan
       tersebut tidak diberikan selambat-lambatnya 15 (lima belas) Hari Kerja terhitung sejak seluruh
       data/dokumen diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, maka dengan lewatnya waktu permohonan
       tersebut dianggap telah disetujui oleh Wali Amanat.




                                                     5
Page 24
4.3 Perseroan berkewajiban untuk:
    a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya
       sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan ini dimana Perseroan merupakan pihak dalam
       perjanjian tersebut;
    b. Menjaga rasio keuangan dan memelihara keadaan keuangan Perseroan berdasarkan laporan keuangan
       tahunan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada
       Wali Amanat, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
       Debt to Equity Ratio. yaitu perbandingan total Utang dengan total Modal tidak lebih dari: 10 : 1
       (sepuluh) berbanding (satu);
    c. Menyetorkan dana untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi yang akan
       jatuh tempo yang harus sudah tersedia/efektif (in good funds) dalam jangka waktu selambat-lambatnya
       1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga
       Obligasi di rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
       Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan wajib untuk menyerahkan kepada
       Wali Amanat fotokopi bukti pengiriman uang tersebut pada hari yang sama melalui faksimili;
    d. Bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam poin c
       di atas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan
       yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara
       proposional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu dan lain dengan memperhatikan
       ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
    e. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek keuangan
       dan perdagangan sebagaimana mestinya dan pertauran yang berlaku;
    f. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Prinsip Standar Akuntansi yang
       berlaku di Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-catatan lain yang cukup untuk
       menggambarkan dengan tepat keadaan menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
       dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan
       secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
    g. Segera mememberikan kepada Wali Amanat keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali
       Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
    h. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sejak
       terjadinya hal-hal sebagai berikut:
       (i) Membuat penjaminan baru (dengan bunga) baik yang dilakukan oleh Perseroan maupun Anak
             Perusahaan (jika ada) kecuali untuk kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan
             ketentuan mengenai rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam poin 3 huruf b di atas;
       (ii) Setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan/atau buruk atas
             jalannya usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (jika ada)
             serta pemenuhan kewajiban Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
       (iii) Setiap perubahan anggaran dasar yang memerlukan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak
             Asasi Manusia, dan perubahan pemegang saham utama Perseroan dan/atau Anak Perusahaan
             (jika ada), diikuti dengan penyerahan akta-akta/dokumen-dokumen keputusan rapat umum
             pemegang saham Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) atas perubahan tersebut,
             setelah akta-akta/dokumen-dokumen tersebut diterima oleh Perseroan; dan
       (iv) Perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan/atau Anak
             Perusahaan (jika ada) yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan
             dan/atau Anak Perusahaan (jika ada).
    i. Membayar kewajiban pajak Perseroan atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
       menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
    j. Menyerahkan kepada Wali Amanat:
       (i) Laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan yang
             terdaftar di OJK selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tiap tahun
             buku berakhir atau pada saat penyerahan laporan keuangan tahunan Perseroan kepada OJK,
             dengan memperhatikan ketentuan Pasar Modal yang berlaku;
       (ii) Laporan keuangan tengah tahunan Perseroan selambat-lambatnya:
             - 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika tidak disertai laporan
                 Akuntan Publik ; atau
             - 60 (enam puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku jika disertai laporan Akuntan
                 Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dalam rangka penelaahan terbatas; atau



                                                     6
Page 25
             -    90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah tanggal tengah tahun buku, jika disertai laporan
                  Akuntan Publik Perseroan yang telah terdaftar di OJK dan yang memberikan pendapat tentang
                  kewajaran laporan keuangan secara keseluruhan; atau
              - pada saat penyerahan laporan keuangan Perseroan tersebut kepada OJK.
        (iii) Laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam waktu yang
              bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan kepada OJK
              dan/atau Bursa Efek;
        (iv) Data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis oleh Wali
              Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan data-data lain
              sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat yang telah ditentukan
              dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang-undangan yang berlaku; dan
        (v) Setiap pelanggaran terhadap pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban sebagaimana
              tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan ini, selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah
              diketahuinya pelanggaran tersebut;
     k. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan ketentuan
        sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang serupa;
     l. Memelihara asuransi-asuransi atas harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang
        mempunyai reputasi baik terhadap segala resiko yang secara material lazim dihadapi oleh perusahaan-
        perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sejenis dengan Perseroan dengan ketentuan
        asuransi-asuransi tersebut tersedia dengan syarat-syarat komersial yang wajar bagi Perseroan;
     m. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat setelah menyadari terjadinya
        keadaan atau kejadian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan yang dapat
        menimbulkan kelalaian atau adanya pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur
        Perseroan;
     n. Mentaati ketentuan-ketentuan yang berlaku berkaitan dengan kegiatan usaha Perseroan;
     o. Memberi ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan
        tertulis 2 (dua) Hari Kerja sebelumnya selama jam kerja Perseroan, untuk memasuki gedung-gedung
        yang dimiliki atau dikuasai Perseroan pada saat jam kerja Perseroan dan untuk melakukan pemeriksaan
        atas dokumen-dokumen lain sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dengan memenuhi
        semua peraturan perundang-undangan yang berlaku;
     p. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap
        berlakunya segala kuasa, ijin, dan persetujuan dari pemerintah serta perijinan-perijinan penting dengan
        pihak lain yang berhubungan dengan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana dari waktu ke waktu
        disyaratkan oleh hukum yang berlaku;
     q. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan Pemegang
        Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan menyampaikan fotokopi
        Sertifikat Jumbo Obligasi kepada Wali Amanat;
     r. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai Peraturan OJK No. 49/2020, yang wajib dipatuhi oleh
        Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan
        peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK No. 49/2020.
     s. Dalam hal Obligasi telah jatuh tempo, maka Perseroan bersedia dan diwajibkan untuk bertanggung
        jawab secara finansial dan hukum mengenai pelunasan keseluruhan atas Pokok Obligasi, Bunga Obligasi
        serta Denda (jika ada).

5.   KELALAIAN PERSEROAN
5.1 Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih
    dari keadaan atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
    a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada Pemegang
       Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi
       berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
    b. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian
       Perwaliamanatan yang secara material berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk
       memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Emisi (selain poin 5.1
       huruf a di atas); atau




                                                      7
Page 26
    c. Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil alih dengan cara
       apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan yang
       menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga
       mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
       berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
    d. Apabila keterangan-keterangan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang keadaan atau status keuangan
       Perseroan dan/atau pengelolaan Perseroan yang termaktub dalam Dokumen Emisi secara material tidak
       sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya, yang mana ketidaksesuaian atau ketidakbenaran
       tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari Perseroan; atau
    e. Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian
       hutang oleh salah satu atau lebih krediturnya (cross default) dalam jumlah hutang melebihi 30% (tiga
       puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulan terakhir, yang
       berakibat jumlah yang terhutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian hutang tersebut seluruhnya
       menjadi dapat segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan
       sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali);
5.2 Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
    a. Angka 5.1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung selama 10 (sepuluh) Hari Kerja,
       setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat, tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau
       tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan
       diterima oleh Wali Amanat;
    b. Angka 5.1 huruf b sampai dengan huruf e dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus
       menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran tertulis dari
       Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran dari Wali Amanat
       mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai dilakukan oleh Perseroan atau
       tanpa dihilangkannya keadaan tersebut.
    Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1
    (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas biaya Perseroan. Wali
    Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara yang
    ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan. Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta
    Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan kelalaian tersebut. Apabila RUPO tidak dapat
    menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan, serta RUPO memutuskan agar Wali Amanat melakukan
    penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga
    dapat dituntut pembayarannya dengan segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan
    dalam keputusan RUPO itu harus melakukan penagihan kepada Perseroan. Dalam keadaan tersebut di atas
    Perseroan dan/atau Anak Perusahaannya (jika ada) dan/atau Afiliasinya dilarang membeli kembali atau
    membeli sebagian Obligasi.
5.3 Apabila:
    a. Pihak yang berwenang secara hukum menyita atau mengambil alih dengan cara apapun termasuk
       melakukan nasionalisasi, semua atau sebagian harta benda Perseroan atau telah mengambil tindakan
       yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan sebagian atau seluruh usahanya sehingga
       mempengaruhi secara material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajiban dalam
       Dokumen Emisi; atau
    b. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
    c. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
    d. Adanya suatu Penundan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Perseroan dan/atau
       Anak Perusahaan (jika ada) yang dijamin langsung oleh Perseroan yang telah memperoleh keputusan
       yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Niaga yang berwenang.
    Maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
    dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat
    dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh
    tempo dengan sendirinya.




                                                     8
Page 27
5.4 Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi kepada Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali
    Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya, tanggungan dan ongkos lain apapun yang diderita
    Wali Amanat termasuk biaya Konsultan hukum yang disetujui oleh Perseroan sehubungan dengan
    kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Emisi kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali
    Amanat.

6.   RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku
ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku:
6.1 RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
     a. Mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai
        perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau
        periode pembayaran Bunga Obligasi, dan ketentuan lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
        memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
     b. Menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan
        kepada Wali Amanat dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan
        Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan
        dengan kelalaian.
     c. Memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan
        Perjanjian Perwaliamanatan.
     d. Mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama Pemegang Obligasi
        termasuk penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
        dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan Peraturan OJK No. 20/2020.
     e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
        Republik Indonesia.
6.2 RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
    a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari
       20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki
       oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk
       diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat
       acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki
       Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh
       KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
       KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
    b. Perseroan;
    c. Wali Amanat; atau
    d. Otoritas Jasa Keuangan.
6.3 Permintaan sebagaimana dimaksud dalam poin 6.2 huruf a, b, dan d wajib disampaikan secara tertulis
    kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat
    permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
6.4 Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan
    RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada
    pemohon dengan tembusan kepada Otoritas Jasa Keuangan, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
    setelah diterimanya surat permohonan.
6.5 Pengumuman, pemanggilan dan waktu penyelenggaraan RUPO:
    a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
       berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
       pemanggilan RUPO.
    b. Pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
       diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
       berperedaran nasional.




                                                     9
Page 28
     c. Pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
        RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya diselenggarakan
        tetapi tidak mencapai kuorum.
     d. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara
        lain:
        - Tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        - Agenda RUPO;
        - Pihak yang mengajukan usulan diselenggarakannya RUPO;
        - Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
        - Kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
     e. RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat
        21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6.6 Tata Cara RUPO:
    a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
       menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
    b. Pemegang Obligasi yang berhak hadirdalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat
       dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang
       diterbitkan oleh KSEI.
    c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
    d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
       dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
       dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
       atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
       pada tanggal tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal
       pelaksanaan RUPO.
    e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan
       demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
       Obligasi yang dimilikinya.
    f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR, kecuali Wali
       Amanat memutuskan lain.
    g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
       diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
    h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
       - Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali
           Amanat.
       - Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Obligasi yang
           dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
       - Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk
           membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau
           tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
    i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
       dan Wali Amanat.
    j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
    k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk
       membuat berita acara RUPO.
    l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO
       dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut.
       Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk
       mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara
       RUPO.
    m. Suara blanko, abstain dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan.
6.7 Dengan memperhatikan ketentuan dalam poin 6.6 huruf g di atas, kuorum dan pengambilan keputusan:
    a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
       sebagaimana dimaksud dalam ketentuan poin 6.1, diatur sebagai berikut:
       (i) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai
           berikut:



                                                    10
Page 29
          1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
             jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
             hadir dalam RUPO.
          2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin 1) diatas tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPO yang kedua.
          3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
             sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
             empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          4) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dala poin 3) diatas tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPO yang ketiga
          5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
             sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
             mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
             bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   (ii)   Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib diselenggarakan
          dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
             jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
             mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
             hadir dalam RUPO.
          2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin 1) diatas tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPO yang kedua.
          3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
             sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
             keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
             Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          4) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka
             wajib diadakan RUPO ketiga.
          5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
             sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
             keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
             Obligasi yang hadir dalam RUPO.
   (iii) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan kuorum
         kehadiran dan keputusan sebagai berikut:
         1) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah
            Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
            apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         2) Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin 1) diatas tidak tercapai, maka
            wajib diadakan RUPO yang kedua.
         3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
            sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
            mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
            dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
         4) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud di atas tidak tercapai, maka
            wajib diadakan RUPO ketiga.
         5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
            sedikit 1/2 (satu per dua) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
            mengambil keputusanyang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua)
            dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
   diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
   (i) Dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
         Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.



                                                  11
Page 30
        (ii)   Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud pada poin (i) di atas tidak tercapai, maka
               wajib diadakan RUPO kedua.
        (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah
               Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        (iv) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud poin (iii) di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO ketiga.
        (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling
               sedikit 3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
               keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
        (vi) Dalam hal kuorum kehadiran RUPO kedua sebagaimana dimaksud poin (v) di atas tidak tercapai,
               maka wajib diadakan RUPO keempat.
        (vii) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang
               masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum
               kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat.
        (viii) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi
               ketentuan sebagaimana dimaksud dalam poin 6.5 di atas.
6.8 Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan iklan untuk
    pengumuman dan pemanggilan-pemanggilan RUPO, biaya Notaris dan sewa ruangan untuk
    penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan wajib dibayarkan
    kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima
    Perseroan dari Wali Amanat.
6.9 Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notarial oleh Notaris.
6.10 Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
     Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil
     dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-
     perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya
     perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan
     Obligasi.
6.11 Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
     berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib
     ditanggung oleh Perseroan.
6.12 Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
     Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan
     perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu
     selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan
     RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk
     melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
6.13 Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan
     bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan
     peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
6.14 Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
     di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.




                                                      12
Page 31
7.   HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI
Menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Denda dan/atau
pembayaran hak-hak lain atas obligasi/efek bersifat utang (jika ada). Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga
Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam 4 (empat) Hari Kerja sebelum
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak
atas Bunga Obligasi pada perioder Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai
dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening berhak memperoleh pembayaran
Denda sebesar 0,5% (nol koma lima persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi
dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan sampai dengan
dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan
1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) hari.
Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan
dan/atau Afiliasi Perseroan) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

8.   PEMBELIAN KEMBALI
8.1 Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
        dengan harga pasar.
    2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau diluar Bursa Efek.
    3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
    4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak
        dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
    5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
        sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
    6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi.
    7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua)
        Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.
    8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
        Obligasi.
    9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam angka 7 dan pengumuman
        sebagaimana dimaksud dalam angka 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
        a. periode penawaran pembelian kembali;
        b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
        c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
        d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
        e. tata cara penyelesaian transaksi;
        f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
        g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
        h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
        i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
    10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
        Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk
        dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
    11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
        disampaikan oleh Pemegang Obligasi;




                                                      13
Page 32
     12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
         sebagaimana dimaksud dalam angka 8, dengan ketentuan sebagai berikut:
         a. Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi untuk
             masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal
             Penjatahan;
         b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
         c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
             Kembali.
         dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya pembelian
         kembali Obligasi;
     13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali
         Amanat, serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah
         dilakukannya pembelian kembali Obligasi.
     14. Pembelian kembali obligasi dilakukan dengan mendahulukan obligasi yang tidak dijamin jika terdapat
         lebih dari satu obligasi yang diterbitkan Perseroan.
     15. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
         Perseroan atas pembelian kembali tersebut, jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
     16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
         obligasi tersebut, jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
     17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
         a. Hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak
             suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali jika
             dimaksudkan untuk pelunasan; atau
         b. Pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, meliputi hak
             menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
             yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
8.2 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 8.1 angka 5 di atas dikecualikan jika telah memperoleh
    persetujuan RUPO;
8.3 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 8.1 angka 6 di atas dikecualikan pada Afiliasi yang timbul
    karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia;
8.4 Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada poin 8.1 angka 7 dan
    angka 8 di atas wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk
    pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Bagi Emiten yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
       (i) situs web Emiten dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa
            Inggris; dan
       (ii) situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
            nasional.
    2. bagi Emiten yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
       (i) situs web Emiten dalam bahasa asing dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit
            bahasa Inggris; dan
       (ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
8.5 Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada poin 8.1 angka 13 di atas, meliputi antara
    lain:
    1. jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    2. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;
    3. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    4. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

9. PROSEDUR PEMESANAN
Prosedur Pemesanan Obligasi dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini mengenai Persyaratan
Pemesanan Pembelian Obligasi.




                                                      14
Page 33
10. HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Pemegang Obligasi tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa
hak preferen dengan hak-hak kreditur Emiten lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada
dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Emiten yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Emiten baik yang
telah ada maupun yang akan ada, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan. Emiten
mempunyai hutang senioritas sebesar Rp6.353.452.428.541 (enam triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar empat
ratus lima puluh dua juta empat ratus dua puluh delapan ratus lima ratus empat puluh satu Rupiah), berdasarkan
laporan keuangan per tanggal 31 Desember 2023 yang mempunyai hak keutamaan atau preferen. Batasan atas
penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan atau Preferen) adalah tidak melebihi rasio
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan.

11. WALI AMANAT
PT Bank Mega Tbk telah ditunjuk sebagai Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi ini sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan yang dibuat antara Perseroan dengan PT Bank Mega Tbk.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
                                              PT Bank Mega Tbk
                                        Menara Bank Mega Lantai 16
                                  Jalan Kapten Pierre Tendean No. 12-14 A
                                                Jakarta 12790
                                          Telepon: (021) 7917 5000
                                          Faksimili: (021) 799 0720
                                    E-mail: waliamanat@bankmega.com
                                         U.p: Capital Market Services

12. PEMENUHAN PERATURAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan dapat melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan dengan memenuhi ketentuan sebagaimana
diatur dalam POJK No. 36/2014 sebagai berikut:
1) Penawaran Umum Berkelanjutan dilaksanakan dalam periode paling lama 2 (dua) tahun dengan ketentuan
    pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan terakhir disampaikan kepada Otoritas Jasa
    Keuangan paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
2) Telah menjadi Emiten atau Perusahaan Publik dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun.
3) Tidak pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi
    Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan sesuai dengan Surat Pernyataan yang dibuat oleh
    Perseroan tertanggal 3 Juni 2024.
4) Efek yang dapat diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah efek bersifat utang yang
    memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4
    (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang
    dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.




                                                     15
Page 34
II.     RENCANA PENGGUNAAN DANA
Dana yang diperoleh Perseroan dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obilgasi Berkelanjutan V Indomobil
Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024, setelah dikurangi biaya-biaya emisi, akan
dipergunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja pembiayaan kendaraan bermotor sebagaimana
kegiatan usaha Perseroan.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara periodik, dengan periode laporan 30 Juni dan
31 Desember, kepada OJK dan Wali Amanat sesuai dengan Peraturan OJK No. 30/2015. Apabila dana hasil
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan sementara dana
hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi tersebut akan dilakukan Perseroan dengan memperhatikan
keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Apabila Perseroan bermaksud mengubah penggunaan dana hasil penawaran umum Obligasi ini sebagaimana
dimaksud di atas, maka Perseroan terlebih dahulu akan melaporkan kepada OJK dengan mengemukakan alasan
beserta pertimbangan dan perubahan penggunaan dana tersebut dan harus memperoleh RUPO.

Dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap II Tahun 2023 seluruhnya telah digunakan sesuai dengan tujuan penggunaan dana dan dilaporkan
kepada OJK sesuai dengan Surat No. LGL/108/IMFI/VII/2023 tanggal 14 Juli 2023 perihal Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga
Tetap Tahap II Tahun 2023 sebagaimana diatur oleh Peraturan OJK No. 30/2015.

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara
dengan sekitar 0,267% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa untuk penjaminan emisi efek sekitar 0,200%, yang terdiri dari:
    -    Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sekitar 0,150%;
    -    Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sekitar 0,025%; dan
    -    Biaya jasa penjualan (selling fee) sekitar 0,025% .
2. Biaya jasa untuk Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,011%, yang terdiri dari:
    -    Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,010%; dan
    -    Biaya jasa Notaris sekitar 0,001%.
3. Biaya jasa untuk Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,042%, yang terdiri dari:
    -    Biaya jasa Wali Amanat sekitar 0,003%; dan
    -    Biaya Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,039%.
4. Biaya lain-lain (biaya penjatahan, biaya percetakan, biaya pencatatan) sekitar 0,014%.




                                                     16
Page 35
III.       PERNYATAAN UTANG
Berdasarkan Laporan Keuangan untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan
mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp13.633.055 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                    Jumlah
 Utang bank – Neto pihak ketiga                                                                     10.701.320
 Beban akrual                                                                                          161.533
 Utang pajak                                                                                            36.920
 Utang lain-lain
    Pihak ketiga                                                                                      163.846
    Pihak berelasi                                                                                      6.486
    Total utang lain-lain                                                                             170.332
 Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                                     23.185
 Utang obligasi – Neto                                                                              2.529.614
 Utang derivatif                                                                                       10.151
 Jumlah Liabilitas                                                                                 13.633.055

Tidak terdapat pembatasan-pembatasan (negative covenant) yang dapat merugikan hak-hak pemegang Obligasi
sehingga tidak ada pencabutan dari pembatasan-pembatasan tersebut.

Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada liabilitas Perseroan yang telah jatuh tempo yang belum
dilunasi.

1.     Utang Bank – pihak ketiga

Saldo utang bank neto pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp10.701.320 juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
 Keterangan                                                                                            Jumlah
 Kredit Berjangka
 Rupiah
   PT Bank Jago Tbk (Jago)                                                                           999.583
   PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin)                                                                 480.556
   PT Bank Oke Indonesia Tbk (OK)                                                                    400.000
   PT Bank IBK Indonesia Tbk (IBK)                                                                   133.550
   PT Bank Jtrust Indonesia Tbk (Jtrust)                                                             127.203
   PT Bank Permata Tbk (Permata)                                                                     114.583
   PT Bank KEB Hana Indonesia (Hana)                                                                  77.778
   PT Bank Muamalat Tbk (Muamalat)                                                                    34.320
   MUFG Bank, Ltd. (MUFG)                                                                             29.167
   PT Bank Central Asia Tbk (BCA)                                                                     16.667
   PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon)                                                                 -

 Dolar AS
   Kredit Sindikasi Berjangka XII
   (AS$265.166.666 pada tahun 2023 dan AS$18.333.333 pada tahun 2022)                               4.087.809
   Kredit Sindikasi Berjangka XI
   (AS$77.500.000 pada tahun 2023 dan AS$167.500.000 pada tahun 2022)                               1.194.740
   MUFG Bank, Ltd.
   (AS$10.144.278 pada tahun 2023)                                                                   156.384
   Kredit Sindikasi Berjangka X
   (AS$2.500.000 pada tahun 2022 dan AS$60.833.333 pada tahun 2022)                                    38.540
   PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon)
   (AS$15.436.944 pada tahun 2022)                                                                          -
 Sub-total                                                                                          7.890.880




                                                      17
Page 36
 Keterangan                                                                                                    Jumlah

 Kredit Modal Kerja
 Rupiah
   PT Bank BTPN Tbk (BTPN)                                                                                    500.000
   PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (Mandiri)                                                                    400.000
   MUFG Bank, Ltd (MUFG)                                                                                      400.000
   PT Bank Jago Tbk (Jago)                                                                                    200.000
   PT Bank Mizuho Indonesia (Mizuho)                                                                          200.000
   PT Bank Maybank Indonesia Tbk                                                                              100.000
   PT Bank Nationalnobu Tbk (Nobu)                                                                            100.000
   PT Bank DBS Indonesia (DBS)                                                                                100.000
   JP Morgan Chase Bank (JP Morgan)                                                                            68.000
   PT Bank Victoria International Tbk (Victoria)                                                               20.000
   PT Bank Pan Indonesia Tbk (Panin)                                                                                -
   PT Bank CIMB Niaga Tbk (CIMB Niaga)                                                                              -
   PT Bank CTBC Indonesia (CTBC)                                                                                    -
   PT Bank Jtrust Indonesia Tbk (Jtrust)                                                                            -

 Dolar AS
    PT Bank Danamon Indonesia Tbk
    (AS$25.760.000 pada tahun 2023 dan AS$25.400.000 pada tahun 2022)                                         397.116
    PT Bank CIMB Niaga Tbk
    (AS$18.500.000 pada tahun 2023)                                                                           285.196
    PT Bank CIMB Niaga Syariah Tbk
    (AS$3.200.000 pada tahun 2023)                                                                              49.331
    PT Bank Maybank Indonesia Tbk (Maybank)
    (AS$18.000.000 pada tahun 2022)                                                                                  -
 Sub-total                                                                                                  2.819.643
 Total                                                                                                     10.710.523
 Dikurangi biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                             (9.203)
 Neto                                                                                                      10.701.320

Kredit Berjangka

Berikut ini adalah tabel rincian dari fasilitas pinjaman kredit berjangka yang diterima dalam Rupiah:

                                                                                                    (dalam jutaan Rupiah)
                                       Batas Maksimum                       Periode
      Nama Bank            Fasilitas                                                                 Cicilan Pokok
                                            Kredit              Awal                     Akhir
                                                                                                    Setiap satu bulan
                               II           500.000          18 Juni 2019         24 Maret 2022
                                                                                                          sekali
                                                                                                    Setiap satu bulan
                              III           500.000      26 Maret 2021                10 Mei 2024
 PT Bank Pan Indonesia                                                                                    sekali
 Tbk (Panin)                                                                      16 Desember       Setiap satu bulan
                              IV            500.000     30 Agustus 2022
                                                                                      2025                sekali
                                                             14 Desember          14 Desember       Setiap satu bulan
                               V            500.000
                                                                 2023                 2027                sekali
                                                             14 Desember                            Setiap satu bulan
                               II           100.000*                             11 Februari 2022
                                                                 2018                                     sekali
 PT Bank Permata Tbk
                                                                                                    Setiap satu bulan
                              III           250.000*         30 Juli 2021        19 Oktober 2025
                                                                                                          sekali
 PT Bank Central Asia                                                                               Setiap satu bulan
                              IV            200.000      26 Maret 2021            29 Maret 2024
 Tbk (BCA)                                                                                                sekali
                                                         19 September                               Setiap satu bulan
                               I            20.000*                               9 Januari 2024
                                                             2007                                         sekali
 PT Bank Danamon                                                                  29 Desember       Setiap satu bulan
                               II           50.000*      30 Maret 2022
 Indonesia Tbk                                                                        2023                sekali
                                                                                  29 Desember       Setiap satu bulan
                              III           250.000*     30 Maret 2022
                                                                                      2023                sekali




                                                        18
Page 37
                                                Batas Maksimum                     Periode
       Nama Bank            Fasilitas                                                                            Cicilan Pokok
                                                     Kredit                 Awal              Akhir
                                                                        29 Desember      30 September          Setiap satu bulan
                                   I                50.000*
                                                                            2023              2025                   sekali
 MUFG Bank, Ltd
                                                                        29 Desember       28 November          Setiap satu bulan
                                   II               250.000*
                                                                            2023              2025                   sekali
 PT Bank KEB Hana                                                                                              Setiap satu bulan
                                   I                200.000         3 Februari 2022        23 Februari 2025
 Indonesia                                                                                                           sekali
 PT Bank Jtrust                                                                                                Setiap satu bulan
                                   I                200.000         28 Maret 2022            25 Mei 2026
 Indonesia Tbk                                                                                                       sekali
                                                                                                              Pembayaran penuh
                                   I                200.000             28 Juni 2022         22 Juli 2025       pada saat jatuh
 PT Bank Oke Indonesia                                                                                              tempo
 Tbk                                                                                                          Pembayaran penuh
                                   II               200.000             27 Juni 2023         27 Juni 2026       pada saat jatuh
                                                                                                                    tempo
                                                                        22 Desember         22 Desember        Setiap satu bulan
 PT Bank Muamalat Tbk              I                 50.000
                                                                            2022                2025                 sekali
 PT Bank Jago Tbk                                                                                              Setiap satu bulan
                                   I                1.000.000           15 Juni 2023       18 Oktober 2028
 (Jago)                                                                                                              sekali
                                                                                                               Setiap satu bulan
 PT Bank IBK Tbk (IBK)             I                150.000             16 Juni 2023         26 Juni 2027
                                                                                                                     sekali
                                                                                                              Pembayaran penuh
 PT Bank BTPN Tbk                                                                           30 September
                                   I                 50.000             17 Mei 2023                             pada saat jatuh
 (BTPN)                                                                                         2024
                                                                                                                    tempo
 PT Bank Mandiri                                                                                               Setiap tiga bulan
                                   IV               300.000         30 Maret 2021           23 Maret 2022
 (Persero) Tbk                                                                                                       sekali
 PT Bank Syariah
 Indonesia                                                                                                     Setiap satu bulan
                                   I                100.000         6 Februari 2019           7 Juli 2022
 (sebelumnya PT Bank                                                                                                 sekali
 Syariah Mandiri)
*Setara dalam Dolar AS

IMFI membayar suku bunga tahunan fasilitas pinjaman dalam Rupiah sebesar 6,00% - 7,40% untuk tahun 2023
dan 6,00% - 9,00% suku bunga tahunan fasilitas pinjaman dalam Rupiah untuk tahun 2022.

Berikut ini adalah tabel rincian dari fasilitas pinjaman kredit berjangka yang diterima dalam Dolar AS:

                                                                                                              (dalam jutaan dolar AS)
                                                     Batas Maksimum                     Periode
          Nama Bank                     Fasilitas                                                               Cicilan Pokok
                                                          Kredit               Awal              Akhir
                                                                            31 Oktober       20 November       Setiap tiga bulan
 Kredit Sindikasi Berjangka XIII            I             AS$400
                                                                               2023              2029               sekali
                                                                                                               Setiap tiga bulan
 Kredit Sindikasi Berjangka XII             I             AS$327            22 Juli 2022      29 Juli 2026
                                                                                                                    sekali
                                                                                              18 Januari       Setiap tiga bulan
 Kredit Sindikasi Berjangka XI              I             AS$270            4 Mei 2021
                                                                                                 2025               sekali
                                                                             31 Maret         23 Februari      Setiap tiga bulan
 Kredit Sindikasi Berjangka X               I             AS$255
                                                                               2020              2024               sekali

IMFI membayar suku bunga tahunan fasilitas pinjaman sindikasi sebesar 3 months Term SOFR + margin pada
tahun 2023 dan pada tahun 2022.




                                                                   19
Page 38
Kredit Modal Kerja

Berikut ini adalah tabel rincian dari fasilitas pinjaman kredit modal kerja yang diterima dalam Rupiah:

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                       Batas Maksimum                Periode
       Nama Bank           Fasilitas                                                             Cicilan Pokok
                                            Kredit            Awal             Akhir
 PT Bank Mandiri               I           400.000         27 Agustus       26 Agustus       Pembayaran penuh pada
 (Persero) Tbk                                                2015             2024             saat jatuh tempo
 PT Bank Permata Tbk           I          100.000          27 Februari        21 Mei         Pembayaran penuh pada
                                                              2017             2024             saat jatuh tempo
 PT Bank CIMB Niaga            I          350.000*        22 Desember      1 Desember        Pembayaran penuh pada
 Tbk                                                          2014             2024             saat jatuh tempo
 PT Bank CTBC                  I          150.000*       18 September     30 November        Pembayaran penuh pada
 Indonesia                                                    2014             2024             saat jatuh tempo
 PT Bank Nationalnobu          I          100.000             5 Juni          24 Mei         Pembayaran penuh pada
 Tbk                                                          2015             2024             saat jatuh tempo
 PT Bank BTPN Tbk              I          500.000*       18 Maret 2016    31 Maret 2024      Pembayaran penuh pada
 (BTPN)                                                                                         saat jatuh tempo
 PT Bank Pan                   I          800.000*       22 Maret 2010    22 Maret 2024      Pembayaran penuh pada
 Indonesia Tbk (Panin)                                                                          saat jatuh tempo
 PT Bank Danamon               I          400.000*       19 September     9 Januari 2024     Pembayaran penuh pada
 Tbk                                                          2007                              saat jatuh tempo
 PT Bank Mizuho                I          200.000*         28 Oktober      28 Oktober        Pembayaran penuh pada
 Indonesia                                                    2013            2024              saat jatuh tempo
 PT Bank Maybank               I          300.000*           27 Mei          27 Mei          Pembayaran penuh pada
 Indonesia Tbk                                                2011            2024              saat jatuh tempo
 PT Bank Victoria              I           20.000        28 November      28 November        Pembayaran penuh pada
 International Tbk                                            2014            2024              saat jatuh tempo
 PT Bank DBS                   I          100.000*       6 Januari 2017   30 September       Pembayaran penuh pada
 Indonesia                                                                    2024              saat jatuh tempo
 PT Bank Ina Perdana           I           20.000          11 Agustus      11 Agustus        Pembayaran penuh pada
 Tbk                                                          2020            2024              saat jatuh tempo
 PT Bank Jago Tbk              I          300.000        25 Maret 2021     18 Oktober        Pembayaran penuh pada
                                                                              2024              saat jatuh tempo
 PT Bank Jtrust                I          100.000         24 Agustus       31 Agustus        Pembayaran penuh pada
 Indonesia Tbk                                               2021             2024              saat jatuh tempo
 PT Bank Digital BCA           I          100.000            4 Juli           4 Juli         Pembayaran penuh pada
                                                             2022             2024              saat jatuh tempo
 MUFG Bank, Ltd                I          400.000*       15 Juni 2023     15 Desember        Pembayaran penuh pada
                                                                              2024              saat jatuh tempo
*) Setara dalam Dolar AS

IMFI membayar suku bunga tahunan fasilitas pinjaman dalam Rupiah 5,45% - 7,65% untuk tahun 2023 dan 2,40%
- 7,20% suku bunga tahunan fasilitas pinjaman dalam Rupiah dan 3,50% suku bunga tahunan fasilitas pinjaman
dalam Dolar A.S untuk tahun 2022.

Berikut ini adalah tabel rincian dari fasilitas pinjaman kredit modal kerja yang diterima dalam Dolar AS:

                                       Batas Maksimum                Periode
        Nama Bank          Fasilitas                                                              Cicilan Pokok
                                            Kredit             Awal              Akhir
 PT Bank ANZ Indonesia         I        AS$15.000.000*   30 November 2017    30 April 2024    Pembayaran penuh pada
                                                                                                 saat jatuh tempo
*) Setara dalam Rupiah

IMFI membayar suku bunga fasilitas pinjaman dalam Rupiah tahunan 7,50% untuk tahun 2023.




                                                          20
Page 39
Kredit Rekening Koran

Berikut ini adalah tabel rincian dari fasilitas pinjaman kredit rekening koran yang diterima dalam Rupiah:

                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                            Batas Maksimum                          Periode
       Nama Bank              Fasilitas                                                                             Cicilan Pokok
                                                 Kredit                    Awal                  Akhir
 PT Bank Central                                                       22 November            22 Februari     Pembayaran penuh
                                    I            30.000
 Asia Tbk                                                                  2010                  2024        pada saat jatuh tempo
 PT Bank Danamon                                                                                              Pembayaran penuh
                                    I            10.000            19 Januari 2010        9 Januari 2024
 Indonesia Tbk                                                                                               pada saat jatuh tempo
 JP Morgan Chase Bank,                                                                                        Pembayaran penuh
                                    I            200.000               16 Maret 2020      18 Maret 2024
 N.A., Cabang Jakarta                                                                                        pada saat jatuh tempo

IMFI membayar suku bunga tahunan dalam Rupiah 5,07% - 7,16% untuk tahun 2023 dan 4,02% - 6,06% untuk
tahun 2022.

Rincian utang bank pada tanggal 31 Desember 2023 menurut tahun jatuh temponya adalah sebagai berikut:

                                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
           Keterangan                     2024             2025              2026             2027          2028             Jumlah
 Kredit berjangka
   Kredit Sindikasi Berjangka XII         1.749.743        1.607.347           730.719               -            -         4.087.809
   Kredit Sindikasi Berjangka XI          1.099.407           95.333                 -               -            -         1.194.740
   Jago                                     229.500          229.500           229.500         185.750      125.333           999.583
   Panin                                    263.889          183.334            33.333               -            -           480.556
   OK                                             -          200.000           200.000               -            -           400.000
   MUFG                                      79.996           76.388                 -               -            -           156.384
   IBK                                       34.752           37.377            40.198          21.223            -           133.550
   Jtrust                                    50.139           53.630            23.434               -            -           127.203
   Permata                                   62.500           52.083                 -               -            -           114.583
   Hana                                      66.667           11.111                 -               -            -            77.778
   Kredit Sindikasi Berjangka X              38.540                -                 -               -            -            38.540
   Muamalat                                  16.646           17.674                 -               -            -            34.320
   Danamon                                   16.667           12.500                 -               -            -            29.167
   BCA                                       16.667                -                 -               -            -            16.667

 Kredit modal kerja
   BTPN                                     500.000                -                 -               -            -           500.000
   Mandiri                                  400.000                -                 -               -            -           400.000
   MUFG                                     400.000                -                 -               -            -           400.000
   Danamon                                  397.116                -                 -               -            -           397.116
   CIMB Niaga                               285.196                -                 -               -            -           285.196
   Jago                                     200.000                -                 -               -            -           200.000
   Mizuho                                   200.000                -                 -               -            -           200.000
   Maybank                                  100.000                -                 -               -            -           100.000
   DBS                                      100.000                -                 -               -            -           100.000
   Nobu                                     100.000                -                 -               -            -           100.000
   JP Morgan                                 68.000                -                 -               -            -            68.000
   CIMB Niaga - Syariah                      49.331                -                 -               -            -            49.331
   Victoria                                  20.000                -                 -               -            -            20.000
 Total                                    6.544.756        2.576.277         1.257.184         206.973      125.333        10.710.523




                                                                  21
Page 40
2.   Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang yang Belum Dilunasi

Hingga Informasi Tambahan ini diterbitkan, jumlah efek bersifat utang yang telah diterbitkan oleh Perseroan
dan masih terutang sampai dengan diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar Rp1.616.530,- juta
dengan perincian sebagai berikut:

                                                                                                  (dalam jutaan Rupiah)
                                                                   Tingkat Bunga                      Jumlah Obligasi
                         Nama Efek                          Seri                      Jatuh Tempo
                                                                   per Tahun (%)                         Terutang
 Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia
                                                             C         9,90          4 Agustus 2025               90.000
 Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2020
 Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia                                19 November
                                                             B         6,50                                       52.800
 Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021                                           2024
 Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia                                19 November
                                                             C         7,50                                      593.540
 Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2021                                           2026
 Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia
                                                             B         6,50          25 Maret 2025               382.000
 Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Indonesia
                                                             C         7,50          25 Maret 2027                32.285
 Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Indonesia
                                                             B         7,60            8 Juli 2027               100.000
 Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
 Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Indonesia
                                                             B         7,50          28 Maret 2026               279.585
 Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
 Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Indonesia
                                                             C         7,75          28 Maret 2028                86.320
 Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
 Jumlah                                                                                                        1.616.530

Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan telah melakukan pembayaran bunga obligasi sesuai dengan jatuh
tempo yang telah ditetapkan dalam perjanjian perwaliamanatan dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang
disebutkan dalam perjanjian perwaliamanatan. Jumlah pokok utang obligasi telah dibayarkan sesuai dengan
tanggal jatuh tempo obligasi yang bersangkutan.

3.   Kewajiban Keuangan Perseroan yang Akan Jatuh Tempo Dalam Jangka Waktu 3 Bulan Ke Depan

Adapun kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan terhitung
dari Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                       Jumlah
      Uraian (Rupiah)
                                      Juli 2024                     Agustus 2024                     September 2024
 Liabilitas
 Utang Bank                                       596.157                          262.391                        213.788
 Utang Pajak                                        5.012                           12.406                          8.829
 Utang Lain-lain                                        -                                -                              -
 Utang Obligasi – neto                              1.900                           14.214                         13.728
 Utang Derivatif                                        -                                -                              -
 Total Liabilitas                                 603.069                          289.011                        236.345

Dalam memenuhi kewajiban keuangan Perseroan yang akan jatuh tempo dalam jangka waktu 3 bulan ke depan
tersebut di atas, Perseroan akan menggunakan dana yang berasal dari kas internal yang dimiliki Perseroan.

Perseroan senantiasa melakukan pemantauan terhadap kewajiban yang akan jatuh tempo, sehingga setiap
kewajiban yang akan jatuh tempo selalu dapat dipenuhi dengan tepat waktu.

Dengan ini manajemen menyatakan sanggup untuk menyelesaikan seluruh liabilitas Perseroan sebagaimana
mestinya.




                                                            22
Page 41
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI. PADA TANGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN
TELAH MELUNASI SELURUH LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO. TIDAK ADA LIABILITAS YANG TELAH
JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI OLEH PERSEROAN.

TERHITUNG DARI TANGGAL 31 DESEMBER 2023 DAN UNTUK PERIODE 12 (DUA BELAS) BULAN YANG
BERAKHIR PADA TANGGAL TERSEBUT, DAN DARI TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN TERSEBUT
SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIF INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS
DAN IKATAN-IKATAN BARU SELAIN LIABILITAS-LIABILITAS YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL
PERSEROAN SERTA LIABILITAS-LIABILITAS YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN DAN INFORMASI TAMBAHAN INI.

TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.

PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG DAN YANG DIPERSYARATKAN OLEH OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK).

PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS - LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN
YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM BAB III INFORMASI TAMBAHAN INI.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA
UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.




                                              23
Page 42
IV.      IKHTISAR KEUANGAN PENTING
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting dari Perseroan yang berasal dari dan/atau dihitung
berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut.

Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang tercantum dalam Informasi Tambahan
ini, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini wajar, dalam semua hal yang
material yang ditandatangani oleh Sandy tanggal 5 Maret 2024.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
                                  URAIAN
                                                                                 2023                2022
 ASET
 KAS DAN SETARA KAS
 Kas                                                                                  25.913            23.634
   Bank - pihak ketiga                                                               582.222           284.963
   Deposito berjangka - pihak ketiga                                                 480.000           775.000
 Total kas dan setara kas                                                          1.088.135         1.083.596
 Cadangan kerugian penurunan nilai kas dan setara kas                                  (272)             (272)
 Kas dan setara kas – Neto                                                         1.087.863         1.083.324

 PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN
 Pihak ketiga
   Piutang pembiayaan konsumen                                                     7.552.944         6.055.783
   Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui                              (1.408.812)       (1.159.254)
   Piutang pembiayaan konsumen - pihak ketiga                                      6.144.132         4.896.530
 Pihak berelasi
   Piutang pembiayaan konsumen                                                        13.001            10.439
   Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui                                   (1.141)           (1.139)
   Piutang pembiayaan konsumen - pihak berelasi                                       11.860              9.300
 Total piutang pembiayaan konsumen                                                 6.155.992         4.905.829
 Cadangan kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan konsumen                     (336.122)         (285.491)
 Piutang pembiayaan konsumen – Neto                                                5.819.870         4.620.338

 PIUTANG SEWA PEMBIAYAAN
 Pihak ketiga
   Piutang sewa pembiayaan                                                         9.601.285         9.607.831
   Nilai residu yang dijamin                                                      13.566.852        11.697.727
   Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui                                  (1.228.849)       (1.403.215)
   Simpanan jaminan                                                             (13.566.852)      (11.697.727)
 Piutang sewa pembiayaan - pihak ketiga                                            8.372.436         8.204.615
 Pihak berelasi
   Piutang sewa pembiayaan                                                           484.817           517.641
   Nilai residu yang dijamin                                                         138.659           146.572
   Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui                                      (22.714)          (34.391)
   Simpanan jaminan                                                                (138.659)         (146.572)
 Piutang sewa pembiayaan - pihak berelasi                                            462.103           483.250
 Total piutang sewa pembiayaan                                                     8.834.539         8.687.865
 Cadangan kerugian penurunan nilai piutang sewa pembiayaan                         (414.773)         (223.446)
 Piutang sewa pembiayaan – Neto                                                    8.419.766         8.464.419

 TAGIHAN ANJAK PIUTANG
 Pihak ketiga
   Tagihan anjak piutang                                                               4.590           100.100
   Pendapatan anjak piutang yang belum diakui                                          (515)             (528)




                                                        24
Page 43
                                                                                            31 Desember
                                     URAIAN
                                                                                     2023                 2022
    Total tagihan anjak piutang                                                           4.075              99.572
    Cadangan kerugian penurunan nilai tagihan anjak piutang                                 (10)                  (1)
 Tagihan anjak piutang – Neto                                                             4.065              99.571
 Biaya dibayar di muka                                                                    5.128                4.299
 Uang muka                                                                                3.484                5.797
 Piutang lain-lain - pihak ketiga                                                        73.317              61.001
 Tagihan pajak                                                                            6.928                     -
 Piutang Derivatif                                                                      198.938             305.803
 Aset pajak tangguhan – Neto                                                              6.930                9.141
 Aset tetap
    Biaya perolehan                                                                     669.314              605.383
    Akumulasi penyusutan                                                              (297.628)            (257.037)
 Nilai tercatat Neto                                                                    371.686              348.346
 Aset lain-lain                                                                          75.506                4.341
 JUMLAH ASET                                                                         16.073.481           15.006.380

 LIABILITAS DAN EKUITAS
 LIABILITAS
 Utang bank - Neto pihak ketiga                                                      10.701.320            9.129.824
 Beban akrual                                                                           161.533               95.190
 Utang pajak                                                                             36.920               30.052
 Utang lain-lain
    Pihak ketiga                                                                        163.846              171.667
    Pihak berelasi                                                                        6.486                6.350
    Total utang lain-lain                                                               170.332              178.017
 Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                       23.185               21.613
 Utang obligasi – Neto                                                                2.529.614            3.297.061
 Utang derivatif                                                                         10.151               22.876
 JUMLAH LIABILITAS                                                                   13.633.055           12.774.632

 Ekuitas
 Modal saham – nilai nominal
   Rp1.000.000 per saham
   Modal dasar – 2.000.000 saham
   Modal ditempatkan dan disetor penuh – 1.042.000 saham pada tahun 2023
   dan 2022                                                                           1.042.000            1.042.000
 Tambahan modal disetor                                                                   1.785                1.785
 Penghasilan komprehensif lain
   Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai arus kas - neto          (6.537)         (17.240)
   Keuntungan revaluasi tanah                                                               70.488            60.273
   Keuntungan aktuarial atas liabilitas imbalan kerja – neto                                  3.083            1.750
 Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                                                         2.200                2.100
   Belum ditentukan penggunaannya                                                     1.327.407            1.141.081
 JUMLAH EKUITAS                                                                       2.440.426            2.231.748
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                       16.073.481           15.006.380

LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF
                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          31 Desember
                                      URAIAN
                                                                                      2023               2022
 Sewa pembiayaan                                                                        1.185.998       1.083.997
 Pembiayaan konsumen                                                                      908.364         912.483
 Anjak Piutang                                                                              8.010          17.409
 Pendapatan dari piutang yang telah dihapuskan, denda keterlambatan dan
 administrasi                                                                             242.349            313.936
 Pendapatan bunga, laba penjualan aset tetap dan pendapatan lain-lain                      37.772             26.431
 Total Pendapatan                                                                       2.382.493          2.354.256
 Beban pembiayaan - neto                                                                  808.691            814.103
 Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang                                              516.441            450.748




                                                             25
Page 44
                                                                                        31 Desember
                                      URAIAN
                                                                                     2023           2022
 Gaji, tunjangan dan beban kesejahteraan karyawan                                       325.374      300.390
 Umum dan administrasi                                                                  221.120      171.015
 Penyisihan kerugian penurunan nilai lainnya dan kerugian penjualan atas jaminan
 aset yang dibiayai                                                                       93.475        275.537
 Penyusutan aset hak guna                                                                 30.909         29.588
 Penyusutan aset tetap                                                                    23.170         26.259
 Total Beban                                                                           2.019.180      2.067.640
 Laba sebelum beban pajak final dan beban pajak penghasilan                              363.313        286.616
 Beban pajak final                                                                                       (1.640)
                                                                                          (1.784)
 Laba sebelum beban pajak penghasilan                                                    361.529        284.976
 Beban pajak penghasilan – neto                                                                         (60.825)
                                                                                         (88.117)
 Laba Tahun Berjalan                                                                     273.412        224.151

 Penghasilan komprehensif lain:
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Kerugian aktuarial atas liabilitas imbalan kerja                                          1.710         13.605
 Pajak terkait                                                                             (376)         (2.993)
 Keuntungan aktuarial atas liabilitas imbalan kerja - neto                                 1.334         10.612
 Keuntungan atas revaluasi aset tetap (tanah)                                             10.214               -
 Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
 Keuntungan atas lindung nilai arus kas                                                   13.722        119.309
 Pajak terkait                                                                            (3.019)       (26.248)
 Keuntungan atas lindung nilai arus kas - neto                                            10.703          93.061
 Penghasilan komprehensif lain - Neto setelah pajak                                       22.251        103.673
 Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan                                           295.663        327.824
 Laba Tahun Berjalan per Saham Dasar (Rupiah Penuh)                                      262,392        215,116

ARUS KAS
                                                                                            (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                         31 Desember
                                      URAIAN
                                                                                    2023              2022
 Arus Kas dari Aktivitas Operasi
 Penerimaan kas dari:
   Transaksi sewa pembiayaan                                                         9.478.594        8.696.548
   Transaksi pembiayaan konsumen                                                     3.600.138        3.494.669
   Transaksi anjak piutang                                                             381.233          854.016
   Pendapatan lain-lain                                                                267.696          328.941
   Pendapatan bunga                                                                      4.997            4.504
 Total penerimaan kas                                                               13.732.658       13.378.678

 Pengeluaran kas untuk
   Transaksi sewa pembiayaan                                                        (8.262.379)      (8.445.254)
   Transaksi pembiayaan konsumen                                                    (4.496.567)      (2.967.930)
   Transaksi anjak piutang                                                            (277.727)        (821.419)
   Pembayaran beban pembiayaan                                                        (763.587)        (798.023)
   Pembayaran beban gaji, tunjangan dan kesejahteraan karyawan                        (321.177)        (298.726)
   Pembayaran beban operasional                                                       (236.634)        (156.257)
   Pembayaran pajak penghasilan badan                                                  (90.217)         (41.694)
 Total pengeluaran kas                                                             (14.448.288)     (13.529.303)
 Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi                                           (715.630)        (150.624)

 Arus Kas dari Aktivitas Investasi
 Hasil penjualan aset tetap                                                               8.427            6.871
 Perolehan aset tetap                                                                  (56.483)         (24.924)
 Perolehan aset hak guna                                                               (15.462)         (14.203)
 Pembelian portfolio efek                                                                     -            4.728
 Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi                                          (63.518)         (27.528)




                                                             26
Page 45
                                                                                       31 Desember
                                    URAIAN
                                                                                2023                 2022

 Arus Kas Dari Aktivitas Pendanaan
 Penambahan utang bank                                                           34.289.020       22.532.155
 Penerimaan dari penerbitan obligasi                                              1.283.905        2.338.660
 Pelunasan utang bank                                                          (32.628.400)     (22.997.037)
 Pembayaran utang obligasi                                                      (2.053.375)      (1.465.000)
 Pengeluaran kas untuk bank-bank sehubungan dengan transaksi refinancing KPR
 dan pembiayaan bersama                                                               (285)             (8.412)
 Pembayaran dividen kas                                                            (86.986)          (145.090)
 Pembayaran liabilitas sewa                                                        (15.415)           (19.265)
 Pembayaran biaya emisi obligasi                                                    (4.094)             (9.126)
 Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan                                       784.370             226.884

 Kenaikan neto kas dan setara kas                                                    5.222              48.732
 Kas dan setara kas awal tahun                                                   1.083.596           1.035.890
 Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas                           (683)              (1.026)
 Kas dan setara kas akhir tahun                                                  1.088.135           1.083.596

 Komponen kas dan setara kas terdiri dari
   Kas                                                                              25.913              23.634
   Bank                                                                            582.222             284.963
   Deposito berjangka                                                              480.000             775.000
 Total                                                                           1.088.135           1.083.596

RASIO KEUANGAN PENTING

                                                                                     31 Desember
                                    URAIAN
                                                                                  2023           2022
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Pendapatan                                                                              1,20            21,92
 Laba Tahun Berjalan                                                                    21,98            95,89
 Jumlah Aset                                                                             7,11             5,84
 Jumlah Liabilitas                                                                       6,72             5,32
 Jumlah Ekuitas                                                                          9,35             8,92
 Rasio Usaha (%)
 Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan / Pendapatan                                      15,17            12,10
 Pendapatan / Jumlah Aset                                                               14,82            15,69
 Laba Tahun Berjalan / Pendapatan                                                       11,48             9,52
 Imbal Hasil Aset                                                                        1,70             1,49
 Imbal Hasil Ekuitas                                                                    11,20            10,04
 Rasio Keuangan
 Jumlah Liabilitas atas Ekuitas (x)                                                      5,59             5,72
 Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset (x)                                                  0,85             0,85
 Gearing Ratio (%)                                                                       5,43             5,58
 Financing to Asset Ratio (%)                                                           88,62            87,86
 Equity to Fully Paid Capital Ratio (%)                                                234,21           214,18
 Rasio Permodalan (%)                                                                   25,92            25,51
 Non-Performing Financing (NPF) (%)                                                      0,83             0,79
 Interest Coverage Ratio (x)                                                             1,52             1,42
 Debt Service Coverage Ratio (x)                                                         0,15             0,12

Perseroan telah mememenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang dan yang
dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).




                                                             27
Page 46
V.      ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting dari
Perseroan yang berasal dari dan/atau dihitung berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut.

Laporan Keuangan Perseroan tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, yang tercantum dalam Informasi Tambahan
ini, telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Purwantono, Sungkoro & Surja berdasarkan Standar Audit
yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) dengan opini wajar, dalam semua hal yang
material yang ditandatangani oleh Sandy tanggal 5 Maret 2024.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatika.

A. ANALISIS LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF

1. Pendapatan
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          31 Desember
 Keterangan
                                                                                       2023            2022
 PENDAPATAN
 Sewa pembiayaan                                                                        1.185.998     1.083.997
 Pembiayaan konsumen                                                                      908.364       912.483
 Anjak piutang                                                                              8.010        17.409
 Pendapatan dari piutang yang telah dihapuskan, denda keterlambatan dan administrasi      242.349       313.936
 Pendapatan bunga, laba penjualan aset tetap dan pendapatan lain-lain                      37.772        26.431
 Total Pendapatan                                                                       2.382.493     2.354.256

Sewa Pembiayaan
Pendapatan sewa pembiayaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp1.185.998 juta, yang mengalami peningkatan sebesar Rp102.001 juta atau 9,41% jika dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp1.083.997 juta. Pendapatan dari
sewa pembiayaan masih mendominasi pendapatan perusahaan, diikuti segmen pembiayaan konsumen. Hal ini
selaras dengan komposisi piutang pembiayaan Perseroan.
Pembiayaan Konsumen
Pendapatan pembiayaan konsumen untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp908.364 juta, yang mengalami penurunan sebesar Rp4.119 juta atau 0,45% jika dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp912.483 juta. Penurunan tersebut seiring dengan
kebijakan Perseroan yang lebih selektif dalam memberikan pembiayaan dan menjaga NPL dimana mayoritas
pembiayaan konsumen didominasi oleh kendaraan beroda dua dan beroda empat.
Anjak Piutang
Pendapatan anjak piutang Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp8.010 juta, yang mengalami penurunan sebesar Rp9.399 juta atau 53,99% dibandingkan dengan tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp17.409 juta. Penurunan tersebut seiring dengan
penurunan piutang anjak piutang dimana tenor pembiayaan tersebut memiliki rata-rata tenor di bawah satu
tahun.
Pendapatan dari Piutang yang Telah Dihapuskan, Denda Keterlambatan, dan Administrasi
Jumlah pendapatan dari piutang yang telah dihapuskan, denda keterlambatan, dan administrasi Perseroan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp242.349 juta, mengalami
penurunan sebesar Rp71.587 juta atau22,80% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp313.936 juta. Penurunan tersebut disebabkan oleh menurunnya rasio
pemulihan atas piutang yang telah dihapuskan sebesar 39,83% dan pendapatan dari denda keterlambatan
sebesar 12,64% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Namun di sisi lain,
pendapatan pinalti mengalami peningkatan yang cukup signifikan yaitu sebesar 162,64% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.



                                                        28
Page 47
Pendapatan Bunga, Laba Penjualan Aset Tetap, dan Pendapatan Lain-Lain
Jumlah pendapatan bunga, laba penjualan aset tetap, dan pendapatan lain-lain untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp37.772 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp11.341 juta atau
42,91% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp26.431 juta.
Peningkatan tersebut didominasi oleh akun pendapatan lain-lain yang mengalami kenaikan signifikan sebesar
106.18% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Pendapatan lain-lain
terutama terdiri dari pendapatan administrasi lainnya yang terjadi setelah transaksi terkait kontrak pembiayaan.

2. Beban
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                      31 Desember
 Keterangan
                                                                                   2023              2022
 BEBAN
 Beban pembiayaan - neto                                                               808.691         814.103
 Penyisihan kerugian penurunan nilai piutang                                           516.441         450.748
 Gaji, tunjangan dan beban kesejahteraan karyawan                                      325.374         300.390
 Umum dan administrasi                                                                 221.120         171.015
 Penyisihan kerugian penurunan nilai lainnya dan kerugian penjualan atas jaminan
 aset yang dibiayai                                                                      93.475        275.537
 Penyusutan aset hak guna                                                                30.909         29.588
 Penyusutan aset tetap                                                                   23.170         26.259
 Total Beban                                                                          2.019.180      2.067.640

Beban Pembiayaan – neto
Jumlah beban pembiayaan – neto Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah
sebesar Rp808.691 juta, yang mengalami penurunan sebesar Rp5.412 juta atau 0,66% dibandingkan dengan
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp814.103 juta. Penurunan tersebut
disebabkan oleh penurunan rugi selisih kurs - neto sebesar 126,25% dari Rp397.862 juta pada tahun 2022
menjadi laba selisih kurs - neto Rp104.434 juta di tahun 2023.

Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai Piutang
Jumlah penyisihan kerugian penurunan nilai piutang Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp516.441 juta, yang mengalami peningkatan sebesar Rp65.693 juta atau
14,57% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp450.748
juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh seiring dengan kebijakan Perseroan yang konservatif dalam
mengantisipasi piutang yang tak tertagih dan juga ketidakpastian kondisi ekonomi di masa mendatang.
Gaji, Tunjangan dan Beban Kesejahteraan Karyawan
Jumlah beban gaji, tunjangan dan beban kesejahteraan karyawan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp325.374 juta, yang mengalami peningkatan sebesar Rp24.984 juta
atau 8,32% dibandingkan dengan periode tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar
Rp300.390 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan beban gaji ini seiring dengan peningkatan
jumlah tenaga kerja yang meningkat 9.46% dari 3.485 pada Desember 2022 menjadi 3.836 karyawan pada
Desember 2023. Selain itu, peningkatan ini juga selaras dengan kebijakan Perseroan untuk meningkatkan
kesejahteraan dan gaji karyawan.
Umum dan Administrasi
Jumlah beban umum dan administrasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp221.120 juta, yang mengalami peningkatan sebesar Rp50.105 juta atau 29,30% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp171.015 juta. Peningkatan
tersebut disebabkan oleh kenaikan biaya perjalanan yang terkait dengan aktivitas marketing dan collection yang
meningkat sebesar 65,38% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Penyisihan Kerugian Penurunan Nilai Lainnya dan Kerugian Penjualan Atas Jaminan Aset yang Dibiayai
Jumlah penyisihan kerugian penurunan nilai lainnya dan kerugian penjualan atas jaminan aset yang dibiayai
Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp93.475 juta, yang
mengalami penurunan sebesar Rp182.062 juta atau 66,08% dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp275.537 juta. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan biaya
konsumen macet dan penurunan biaya pencadangan aset yang dikuasakan kembali.



                                                          29
Page 48
Penyusutan Aset Hak Guna
Penyusutan aset hak guna untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp30.909
juta, yang mengalami peningkatan sebesar Rp1.321 juta atau 4,47% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp29.588 juta.

Penyusutan Aset Tetap
Penyusutan aset tetap untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp23.170
juta, yang mengalami penurunan sebesar Rp3.089 juta atau 11,76% dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp26.259 juta. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
menurunnya akumulasi penyusutan pada pengembangan gedung yang disewa.

3. Laba Tahun Berjalan

Jumlah laba tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp273.412 juta, yang mengalami peningkatan sebesar Rp49.261 juta atau 21,98% dibandingkan dengan tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp224.151 juta. Peningkatan tersebut disebabkan
oleh peningkatan pendapatan di tahun 2023 menjadi sebesar Rp2.382.493 juta dibandingkan dengan tahun
2022, yaitu sebesar Rp2.354.256 juta.

4. Penghasilan Komprehensif Lain – Neto Setelah Pajak

Laba Komprehensif Lain – Neto Setelah Pajak Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp22.251 juta, yang mengalami penurunan sebesar Rp81.422 juta atau 78,54%
dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp103.673 juta.
Penurunan tersebut disebabkan oleh bersumber dari penurunan keuntungan atas lindung nilai arus kas – neto
pada tahun 2023 sebesar Rp82.357 juta atau 88,50% jika dibandingkan dengan tahun 2022.

5. Total Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan

Jumlah laba komprehensif tahun berjalan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
adalah sebesar Rp295.663 juta, yang mengalami penurunan sebesar Rp32.161 juta atau 9,81% dibandingkan
dengan tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar Rp327.824 juta. Penurunan tersebut
disebabkan oleh utamanya bersumber dari penurunan laba komprehensif lain.

B. ANALISIS NERACA KEUANGAN

1. Total Aset

                                                                                     31 Desember
                                  URAIAN
                                                                              2023                 2022
 ASET
 KAS DAN SETARA KAS
 Kas                                                                               25.913              23.634
   Bank - pihak ketiga                                                            582.222             284.963
   Deposito berjangka - pihak ketiga                                              480.000             775.000
 Total kas dan setara kas                                                       1.088.135           1.083.596
 Cadangan kerugian penurunan nilai kas dan setara kas                               (272)               (272)
 Kas dan setara kas – Neto                                                      1.087.863           1.083.324

 PIUTANG PEMBIAYAAN KONSUMEN
 Pihak ketiga
   Piutang pembiayaan konsumen                                                  7.552.944            6.055.783
   Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui                           (1.408.812)          (1.159.254)
   Piutang pembiayaan konsumen - pihak ketiga                                   6.144.132            4.896.530
 Pihak berelasi
   Piutang pembiayaan konsumen                                                     13.001              10.439
   Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui                                (1.141)             (1.139)
   Piutang pembiayaan konsumen - pihak berelasi                                    11.860                9.300
 Total piutang pembiayaan konsumen                                              6.155.992           4.905.829




                                                        30
Page 49
                                                                                    31 Desember
                                   URAIAN
                                                                               2023             2022
 Cadangan kerugian penurunan nilai piutang pembiayaan konsumen                   (336.122)       (285.491)
 Piutang pembiayaan konsumen – Neto                                              5.819.870       4.620.338

 PIUTANG SEWA PEMBIAYAAN
 Pihak ketiga
   Piutang sewa pembiayaan                                                        9.601.285        9.607.831
   Nilai residu yang dijamin                                                     13.566.852       11.697.727
   Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui                                 (1.228.849)      (1.403.215)
   Simpanan jaminan                                                            (13.566.852)     (11.697.727)
 Piutang sewa pembiayaan - pihak ketiga                                           8.372.436        8.204.615
 Pihak berelasi
   Piutang sewa pembiayaan                                                         484.817          517.641
   Nilai residu yang dijamin                                                       138.659          146.572
   Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui                                    (22.714)         (34.391)
   Simpanan jaminan                                                              (138.659)        (146.572)
 Piutang sewa pembiayaan - pihak berelasi                                          462.103          483.250
 Total piutang sewa pembiayaan                                                   8.834.539        8.687.865
 Cadangan kerugian penurunan nilai piutang sewa pembiayaan                       (414.773)        (223.446)
 Piutang sewa pembiayaan – Neto                                                  8.419.766        8.464.419

 TAGIHAN ANJAK PIUTANG
 Pihak ketiga
    Tagihan anjak piutang                                                            4.590          100.100
    Pendapatan anjak piutang yang belum diakui                                       (515)            (528)
    Total tagihan anjak piutang                                                      4.075           99.572
    Cadangan kerugian penurunan nilai tagihan anjak piutang                            (10)              (1)
 Tagihan anjak piutang – Neto                                                        4.065           99.571
 Biaya dibayar di muka                                                               5.128            4.299
 Uang muka                                                                           3.484            5.797
 Piutang lain-lain - pihak ketiga                                                   73.317           61.001
 Tagihan pajak                                                                       6.928                 -
 Piutang Derivatif                                                                 198.938          305.803
 Aset pajak tangguhan – Neto                                                         6.930            9.141
 Aset tetap
    Biaya perolehan                                                                669.314          605.383
    Akumulasi penyusutan                                                         (297.628)        (257.037)
 Nilai tercatat Neto                                                               371.686          348.346
 Aset lain-lain                                                                     75.506            4.341
 JUMLAH ASET                                                                    16.073.481       15.006.380

Total Aset
Jumlah aset Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp16.073.481 juta, yang mengalami
peningkatan sebesar Rp1.067.101 juta atau 7,11% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar
Rp15.006.380 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh meningkatnya jumlah piutang pembiayaan konsumen
dan aset tetap. Total Kas dan Setara Kas - Neto tercatat meningkat 0,42% dari Rp1.083.824 juta di akhir tahun
2022 menjadi Rp1.087.863 juta. Hal ini menunjukan bahwa Perseroan berhasil menjaga likuiditasnya selama
tahun 2023.

Piutang Pembiayaan Konsumen
Jumlah piutang pembiayaan konsumen neto pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp5.819.870 juta,
yang mengalami peningkatan sebesar Rp1.199.532 juta atau 25,96% dibandingkan pada tanggal 31 Desember
2022, yaitu sebesar Rp4.620.338 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh meningkatnya pembiayaan baru
Perseroan yang tumbuh 64,25% dibandingkan dengan tahun 2022.

Piutang Sewa Pembiayaan
Jumlah piutang sewa pembiayaan neto pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp8.419.766 juta, yang
mengalami penurunan sebesar Rp44.653 juta atau 0,53% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu
sebesar Rp8.464.419 juta. Penurunan tersebut disebabkan oleh penurunan pembiayaan baru pada segmen
kendaraan penumpang.



                                                          31
Page 50
Tagihan Anjak Piutang
Jumlah tagihan anjak piutang pada tanggal 31 Desember 2022 adalah sebesar Rp4.065 juta, yang mengalami
penurunan sebesar Rp95.506 juta atau 95,92% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar
Rp99.571 juta. Penurunan tersebut seiring dengan penurunan pembiayaan baru pada anjak piutang.

2. Liabilitas
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          31 Desember
                                     URAIAN
                                                                                     2023                2022
 LIABILITAS
 Utang bank - Neto pihak ketiga                                                      10.701.320          9.129.824
 Beban akrual                                                                           161.533             95.190
 Utang pajak                                                                             36.920             30.052
 Utang lain-lain
 Pihak ketiga                                                                           163.846            171.667
 Pihak berelasi                                                                           6.486              6.350
 Total utang lain-lain                                                                  170.332            178.017
 Liabilitas imbalan kerja karyawan                                                       23.185             21.613
 Utang obligasi – Neto                                                                2.529.614          3.297.061
 Utang derivatif                                                                         10.151             22.876
 JUMLAH LIABILITAS                                                                   13.633.055         12.774.632

Total Liabilitas
Jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp13.633.055 juta, yang mengalami
peningkatan sebesar Rp858.423 juta atau 6,72% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar
Rp12.774.632 juta. Peningkatan ini seiring dengan kenaikan pada total aset. Peningkatan liabilitas ditopang oleh
peningkatan yang terjadi pada utang bank - neto pihak ketiga dan beban akrual.

Utang Lain-lain
Jumlah utang lain-lain pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp170.332 juta, yang mengalami
penurunan sebesar Rp7.684 juta atau 4,32% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar
Rp178.017 juta. Penurunan tersebut utamanya bersumber dari penurunan akun liabilitas sewa.

Utang Obligasi – neto
Jumlah utang Obligasi neto pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.529.614 juta, yang mengalami
penurunan sebesar Rp767.447 juta atau 23,28% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar
Rp3.297.061 juta. Penurunan tersebut disebabkan oleh adanya pelunasan beberapa hutang obligasi di tahun
2023.

3. Ekuitas
                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          31 Desember
                                     URAIAN
                                                                                     2023                2022
 EKUITAS
 Modal saham – nilai nominal
   Rp1.000.000 per saham
   Modal dasar – 2.000.000 saham
   Modal ditempatkan dan disetor penuh – 1.042.000 saham pada tahun 2023
   dan 2022                                                                            1.042.000         1.042.000
 Tambahan modal disetor                                                                    1.785             1.785
 Penghasilan komprehensif lain
   Kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai arus kas - neto       (6.537)          (17.240)
   Keuntungan revaluasi tanah                                                            70.488             60.273
   Keuntungan aktuarial atas liabilitas imbalan kerja – neto                               3.083             1.750
 Saldo laba
   Telah ditentukan penggunaannya                                                         2.200              2.100
   Belum ditentukan penggunaannya                                                     1.327.407          1.141.081
 JUMLAH EKUITAS                                                                       2.440.426          2.231.748
 JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                       16.073.481         15.006.380




                                                             32
Page 51
Jumlah ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp2.440.426 juta, yang mengalami
peningkatan sebesar Rp208.678 juta atau 9,35% dibandingkan pada tanggal 31 Desember 2022, yaitu sebesar
Rp2.231.748 juta. Peningkatan tersebut disebabkan oleh peningkatan Saldo Laba yang Belum Ditentukan
Penggunaannya dan perbaikan atas kerugian kumulatif atas instrumen derivatif untuk lindung nilai arus kas di
tahun 2023.

C. ANALISIS RASIO IMBAL HASIL

Imbal Hasil Aset
Tingkat imbal hasil aset menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba bersih dari aset yang
dimiliki Perseroan, yang diukur dari perbandingan antara laba tahun berjalan terhadap jumlah aset.

Tingkat imbal hasil aset Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah 1,70%,
mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2022, yaitu sebesar 1,49%. Peningkatan ini disebabkan
oleh efisiensinya pengelolaan aset dalam menghasilkan kenaikan laba tahun berjalan Perseroan seiring
peningkatan laba tahun berjalan Perseroan serta peningkatan laba tahun berjalan di tahun 2023.

Imbal Hasil Ekuitas
Tingkat imbal hasil ekuitas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam menghasilkan laba tahun berjalan dari
ekuitas yang ditanamkan, yang diukur dari perbandingan antara laba tahun berjalan terhadap jumlah ekuitas.

Tingkat imbal hasil ekuitas Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 adalah 11,20%,
mengalami peningkatan jika dibandingkan dengan tahun 2022, yaitu sebesar 10,04%. Peningkatan ini
disebabkan oleh meningkatnya laba tahun berjalan pada 31 Desember 2023.

D. SOLVABILITAS

Solvabilitas adalah kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pinjaman jangka pendek maupun jangka
panjang yang sudah jatuh tempo, yang tercermin dari perbandingan antara jumlah liabilitas dengan ekuitas dan
juga perbandingan antara jumlah liabilitas dengan jumlah aset.

Perbandingan antara jumlah liabilitas dengan ekuitas pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 masing
masing adalah sebesar 5,59 kali dan 5,72 kali. Sedangkan perbandingan antara jumlah liabilitas dengan aset
masing-masing berada pada jumlah yang sama sebesar 0,85 kali pada tanggal 31 Desember 2023 dan pada
tanggal 31 Desember 2022.

E. INFORMASI SEGMEN

Segmen operasi adalah suatu komponen dari Perseroan yang terlibat dalam aktivitas bisnis yang mana
memperoleh pendapatan dan menimbulkan beban, termasuk pendapatan dan beban terkait dengan transaksi
dengan komponen lain dari entitas yang sama, yang hasil operasinya dikaji ulang secara berkala oleh pengambil
keputusan operasional untuk membuat keputusan tentang sumber daya yang dialokasikan pada segmen
tersebut dan menilai kinerjanya, dan tersedia informasi keuangan yang dapat dipisahkan. Hasil segmen yang
dilaporkan kepada pengambil keputusan operasional termasuk item yang dapat diatribusikan secara langsung
kepada segmen dan juga yang dapat dialokasikan dengan basis yang wajar.

Perseroan mengelola kegiatan usahanya dan mengidentifikasi segmen yang dilaporkan berdasarkan wilayah
geografis.

Perseroan menentukan dan menyajikan segmen operasi berdasarkan informasi yang secara internal diberikan
kepada pengambil keputusan operasional.

Perseroan melakukan kegiatan pembiayaan di beberapa wilayah di Indonesia (Jakarta, Bogor, Tangerang dan
Bekasi - disingkat Jabotabek, Jawa, Bali dan Nusa Tenggara, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi). Untuk itu,
informasi segmen geografis disajikan sebagai bentuk primer pelaporan segmen.




                                                     33
Page 52
Informasi segmen menurut daerah geografis adalah sebagai berikut:

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Desember 2023
                                                            Jawa, Bali, dan                                         Jumlah -
                                                Jabodetabek                   Sumatera     Kalimantan   Sulawesi
                                                            Nusa Tenggara                                             Neto
 Pendapatan Segmen                                1.153.078       409.119       416.513       146.838     256.945    2.382.493
 Beban Segmen:
   Beban pembiayaan - neto                          487.497         115.339     104.849        35.579      65.427      808.691
   Penyisihan kerugian penurunan nilai
                                                    121.695         115.695     157.992        46.433      74.626      516.441
      piutang dan kas dan setara kas
   Gaji, tunjangan dan beban
                                                     80.959          96.126      75.991        25.540      46.758      325.374
      kesejahteraan karyawan
   Umum dan administrasi                            102.355          49.089      37.778        11.682      20.216      221.120
   Penyisihan kerugian penurunan nilai
      lainnya dan kerugian penjualan atas            16.203          14.526      25.964        15.661      21.121       93.475
      jaminan aset yang dibiayai
   Penyusutan aset hak guna                           7.535           8.539       6.786         3.121       4.928       30.909
   Penyusutan aset tetap                             12.142           3.821       3.586         1.401       2.220       23.170
 Total Beban                                        828.386         403.135     412.946       139.417     235.296    2.019.180
 Hasil Segmen                                       324.692           5.984       3.567         7.421      21.649      363.313
 Laba sebelum beban pajak final dan beban
   pajak penghasilan                                324.692         5.984          3.567        7.421      21.649      363.313
 Beban pajak final                                   (1.784)            -              -            -           -       (1.784)
 Beban pajak penghasilan - neto                     (88.117)            -              -            -           -      (88.117)
 Laba tahun berjalan                                234.791         5.984          3.567        7.421      21.649      273.412
 Total aset segmen*                               9.232.284     2.315.685      2.515.137      738.390   1.265.055   16.066.551
 Total liabilitas segmen                          7.008.226     2.190.260      2.590.997      676.590   1.166.982   13.633.055
 Total perolehan aset tetap segmen                    20.689       27.148          8.588        4.504       5.769        66.697

                                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              31 Desember 2022
                                                            Jawa, Bali, dan                                         Jumlah -
                                                Jabodetabek                   Sumatera     Kalimantan   Sulawesi
                                                            Nusa Tenggara                                             Neto
 Pendapatan Segmen                                1.148.383       423.359       365.659       145.742     271.113    2.354.256
 Beban Segmen:
   Beban pembiayaan - neto                          462.306         123.667     119.784        38.889      69.457      814.103
   Penyisihan kerugian penurunan nilai
                                                    159.624          98.438      82.782        40.754      69.150      450.748
      piutang dan kas dan setara kas
   Gaji, tunjangan dan beban
                                                     79.258          89.090      66.424        22.835      42.783      300.390
      kesejahteraan karyawan
   Umum dan administrasi                             61.514          46.382      33.606        10.053      19.460      171.015
   Penyisihan kerugian penurunan nilai
      lainnya dan kerugian penjualan atas           200.863          24.431      17.633        15.763      16.848      275.537
      jaminan aset yang dibiayai
   Penyusutan aset hak guna                           8.045           7.854       5.937         3.033       4.719       29.588
   Penyusutan aset tetap                             16.493           3.305       3.359         1.157       1.946       26.259
 Total Beban                                        988.103         393.167     329.524       132.484     224.363    2.067.640
 Hasil Segmen                                       160.280          30.192      36.135        13.258      46.751      286.616
 Laba sebelum beban pajak final dan beban
                                                    160.280          30.192      36.135        13.258      46.751      286.616
   pajak penghasilan
 Beban pajak final                                   (1.640)            -              -            -           -       (1.640)
 Beban pajak penghasilan - neto                     (60.825)            -              -            -           -      (60.825)
 Laba tahun berjalan                                  97.815       30.192         36.135       13.258      46.751      224.151
 Total aset segmen*                               8.853.954     2.194.762      2.041.847      667.193   1.239.483   14.997.239
 Total liabilitas segmen                          7.005.160     2.015.955      2.033.334      589.702   1.130.481   12.774.632
 Total perolehan aset tetap segmen                    14.590        3.859          3.165        1.027       2.282        24.924
*) tidak termasuk aset pajak tangguhan – neto




                                                               34
Page 53
F. ANALISIS ARUS KAS
                                                                                           dalam jutaan Rupiah
                                                                                        31 Desember
 Keterangan
                                                                                  2023               2022
 Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Operasi                                        (715.630)          (150.624)
 Kas Neto Digunakan untuk Aktivitas Investasi                                        (63.518)          (27.528)
 Kas Neto Diperoleh dari Aktivitas Pendanaan                                         784.370            226.884
 Kenaikan neto kas dan setara kas                                                       5.222            48.732
 Kas dan setara kas awal tahun                                                     1.083.596         1.035.890
 Dampak neto perubahan nilai tukar atas kas dan setara kas                              (683)            (1.026)
 Kas dan setara kas akhir tahun                                                    1.088.135         1.083.596

Kas neto digunakan untuk Aktivitas Operasi
Kas bersih digunakan untuk aktivitas operasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp715.630 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp565.006 juta atau sebesar 375,11% dari
tahun 2022, dimana kas dari aktivitas operasi digunakan sebesar Rp150.624 juta. Peningkatan ini terutama
disebabkan karena adanya peningkatan pengeluaran kas melalui transaksi sewa pembiayaan, pembiayaan
konsumen, dan pendapatan bunga serta penambahan utang bank.

Kas Bersih digunakan untuk Aktivitas Investasi
Kas bersih digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 adalah sebesar Rp63.518 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp35.990 juta atau sebesar 130,74%, dari
sebesar Rp27.528 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama
disebabkan karena adanya perolehan aset tetap dan aset hak guna.

Kas Bersih diperoleh untuk Aktivitas Pendanaan
Kas bersih didapatkan untuk aktivitas pendanaan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 adalah sebesar Rp784.370 juta, mengalami peningkatan sebesar Rp557.486 juta atau sebesar
245,71%, dari arus kas yang didapatkan sebesar Rp226.884 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh adanya penambahan utang bank.

Perseroan menjaga (manage) arus kas dengan cara menyesuaikan jumlah dan jangka waktu pinjaman dengan
jumlah dan jangka waktu piutang konsumen agar tidak terjadi ketidaksesuaian (mismatch) antara arus kas yang
diterima dari pelanggan dengan arus kas yang harus dibayarkan Perseroan kepada bank dan kewajiban obligasi.
Likuiditas menunjukkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban yang jatuh tempo dari sumber
pendanaan arus kas dan/atau dari aset likuid berkualitas tinggi tanpa menganggu aktivitas dan kondisi keuangan
Perseroan. Perseroan mengelola likuiditas dengan menjaga kecukupan dana simpanan, memperoleh fasilitas
pinjaman dan dengan terus-menerus memonitor arus kas perkiraan dan arus kas aktual serta mencocokkan
profil jatuh tempo aset dan liabilitas keuangan. Perseroan juga melakukan monitor secara berkala posisi
likuiditas terhadap limit maksimal. Untuk mengelola likuiditas jangka pendek, Perseroan memelihara kecukupan
dana untuk membiayai kebutuhan modal kerja yang berkelangsungan.

Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, ikatan-ikatan, kejadian-kejadian atau ketidakpastian
yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas
Perseroan.

Pola Arus Kas Sesuai Dengan Karakteristik dan Siklus Bisnis Perseroan
Arus kas masuk untuk kegiatan usaha Perseroan sebagian besar didanai oleh penerimaan kas yang dihasilkan
dari kegiatan operasional, pinjaman bank dari dalam dan luar negeri, penerbitan obligasi, serta setoran modal
dari pemegang saham. Perseroan pada dasarnya menggunakan dana (arus kas keluar) untuk penyaluran
pembiayaan dengan skema sewa pembiayaan, pembiayaan konsumen, dan anjak piutang, pembayaran bunga
obligasi yang diterbitkan dan pinjaman bank yang diterima, pelunasan pokok pinjaman bank yang diterima,
pembayaran pokok obligasi yang diterbitkan serta untuk pembayaran beban operasional. Perseroan selalu
berupaya mempertahankan cadangan likuiditas untuk memenuhi seluruh kewajiban keuangannya serta untuk
memenuhi kebutuhan penyaluran pembiayaan.




                                                             35
Page 54
Sumber Likuiditas Yang Material Yang Belum Digunakan
Pada posisi Desember 2023, Perseroan masih memiliki kas dan setara kas sebesar Rp1.087.863 juta dan jumlah
ketersediaan fasilitas kredit yang masih dapat digunakan sebesar Rp9.141.661 juta dimana berasal dari fasilitas
kredit sindikasi, pembiayaan bersama maupun fasilitas kredit bilateral, baik itu jangka panjang ataupun pendek.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup untuk
menjalankan kegiatan usahanya.

G. INVESTASI BARANG MODAL

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, perolehan aset tetap Perseroan
masing - masing adalah sebesar Rp56.483 juta dan Rp24.924 juta. Saat ini Perseroan mengoptimalkan
penggunaan barang modal yang telah ada dan meminimalkan rencana investasi barang modal yang baru kecuali
penggantian aset lama dengan aset baru supaya lebih produktif. Pengeluaran terkait dengan barang modal yang
masih produktif hanya untuk perbaikan dan pemeliharaan atas barang modal yang telah dimiliki Perseroan.

Sumber pendanaan untuk pembelian barang modal umumnya dibiayai dari laba yang dihasilkan dari aktivitas
operasional Perseroan. Pembelian barang modal seluruhnya menggunakan sumber pendanaan Rupiah yang
tidak perlu dilakukan lindung nilai. Pembelian barang modal dilakukan dalam batas yang sesuai dengan
kemampuan dan arus kas Perseroan sehingga tidak mengganggu kinerja keuangan Perseroan.

Kebijakan Perseroan dalam pengambilan keputusan terhadap pengadaan barang modal, akan berorientasi
kepada peningkatan kinerja Perseroan, dengan pembelian barang modal dapat dilakukan optimalisasi proses
dan prosedur kerja, diantaranya adalah memperkuat jaringan teknologi informasi di setiap cabang perseroan,
yang mampu memberikan informasi secara lebih cepat, akurat, terkini dan dapat diandalkan.

Investasi dalam pengembangan jaringan teknologi informasi, pemeliharaan dan perbaikan ini diharapkan akan
meningkatkan kapasitas perseroan sehingga meningkatkan efisiensi operasional, kualitas layanan nasabah dan
memperkecil risiko kesalahan informasi untuk menunjang kinerja Perseroan.

Perseroan tidak memiliki komitmen investasi dengan pihak ketiga maupun pihak berelasi terkait investasi barang
modal yang material.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada pengikatan yang bersifat signifikan dalam
melakukan belanja modal yang belum terealisasi.

H. RISIKO FLUKTUASI KURS MATA UANG DAN SUKU BUNGA ACUAN PINJAMAN

Fluktuasi kurs mata uang asing dan suku bunga acuan pinjaman mempengaruhi tingkat profitabilitas Perseroan,
sebab laba atau rugi kurs serta beban bunga yang terjadi dibebankan pada operasi tahun berjalan, dimana hal
tersebut mempengaruhi keadaan keuangan Perseroan pada masa yang akan datang dengan mengestimasi arus
kas dan seluruh persyaratan kontraktual dalam instrumen keuangan tersebut.

Perseroan menerapkan kebijakan lindung nilai terhadap seluruh pinjaman dalam mata uang asing yang suku
bunganya telah ditentukan terlebih dahulu guna meredam gejolak finansial akibat volatilitas nilai tukar atau
perubahan suku bunga pasar. Dalam menerapkan kebijakan lindung nilai, Perseroan menggunakan instrumen
keuangan derivatif, seperti cross currency swap dan interest rate swap sebagai bagian dari aktivitas manajemen
aset dan liabilitas untuk melindungi dampak risiko mata uang asing dan risiko tingkat suku bunga dimana
transaksi dalam mata uang asing dicatat berdasarkan kurs yang berlaku pada saat transaksi dilakukan.

Perseroan tidak memiliki pinjaman dan perikatan atau komitmen tanpa proteksi yang dinyatakan dalam mata
uang asing, atau pinjaman yang suku bunganya tidak ditentukan terlebih dahulu.




                                                      36
Page 55
I. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI DALAM 2 (DUA) TAHUN TERAKHIR PERSEROAN

Efektif pada tanggal 1 Januari 2022, Perseroan menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
revisi yang efektif sejak tanggal tersebut yaitu:
• Penyesuaian Tahunan 2020 - PSAK No. 71, “Instrumen Keuangan - Imbalan dalam pengujian “10 persen”
     untuk penghentian pengakuan liabilitas keuangan”
• Penyesuaian Tahunan 2020 - PSAK No. 73: Sewa
• Amendemen PSAK No. 57: Provisi, Liabilitas Kontijensi, dan Aset Kontijensi tentang Kontrak Merugi- Biaya
     Memenuhi Kontrak

Efektif pada tanggal 1 Januari 2023, Perseroan menerapkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK)
revisi yang efektif sejak tanggal tersebut yaitu:
• Amendemen PSAK 16: Aset Tetap – Hasil sebelum Penggunaan yang Diintensikan
• Amendemen PSAK 1: Penyajian Laporan Keuangan Tentang Klasifikasi Liabilitas sebagai Jangka Pendek atau
     Jangka Panjang
• Amandemen PSAK 1: Penyajian laporan keuangan - Pengungkapan Kebijakan Akuntansi
• Amandemen PSAK 25: Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi, dan Kesalahan - Definisi Estimasi
     Akuntansi
• Amandemen PSAK 46: Pajak Penghasilan - Pajak Tangguhan Terkait Aset dan Liabilitas yang Timbul dari
     Transaksi Tunggal

Penerapan dari standar revisi tersebut tidak menimbulkan perubahan substansial terhadap kebijakan akuntansi
Perusahaan dan tidak berdampak signifikan terhadap jumlah yang dilaporkan pada periode berjalan atau
periode sebelumnya.

Perubahan kebijakan akuntansi Perseroan telah dibuat seperti yang disyaratkan, sesuai dengan ketentuan
transisi dalam masing-masing standar dan interpretasi.

J. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL DAN JARANG TERJADI YANG DAPAT MEMPENGARUHI
   JUMLAH PENDAPATAN DAN PROFITABILITAS PERSEROAN

Tidak terdapat kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi atau perubahan penting dalam
ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas yang dilaporkan dalam laporan
keuangan yang telah diaudit untuk tahun 2023 dan 2022.

K. KEBIJAKAN PEMERINTAH DAN INSTITUSI LAINNYA

Tidak terdapat kebijakan pemerintah dan institusi lainnya dalam bidang fiskal, moneter, ekonomi publik dan
politik yang berdampak langsung maupun tidak langsung secara material dan signifikan terhadap kegiatan usaha
Perseroan yang tercermin di laporan keuangan.




                                                    37
Page 56
VI.      KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN
1.    RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami perubahan
dengan demikian Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Edaran Pemegang Saham PT Indomobil Finance Indonesia sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
Saham No. 26 tanggal 8 Januari 2024 yang dibuat di hadapan Muhammad Kholid, S.H., Notaris di Jakarta, dan
telah (i) mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusannya No.AHU-0001531.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 10 Januari 2024, (ii) diberitahukan kepada
dan diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahunan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0010518 tanggal 10 Januari 2024, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0005160.AH.01.11.Tahun 2024 pada tanggal 10 Januari 2024 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Rapat tanggal 13 Desember 2023, telah menyetujui
perubahan redaksi Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Perseroan, untuk disesuaikan dengan ketentuan KBLI 2020 dengan memperhatikan peraturan perundang
undangan yang berlaku.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2.    PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM SERTA KOMPOSISI
      KEPEMILIKAN SAHAM DALAM PERSEROAN

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan
susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 (dua) tahun terakhir.
Dengan demikian struktur permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham
dalam Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 38/2020, sebagai berikut:

                                                   Nilai Nominal Rp1.000.000,- setiap saham
              Keterangan
                                                 Jumlah Saham            Jumlah Nilai Nominal (Rp)      %
 Modal Dasar                                                2.000.000              2.000.000.000.000
 Modal Ditempatkan & Disetor Penuh
 PT Indomobil Multi Jasa Tbk                                1.041.052             1.041.052.000.000     99,91
 PT IMG Sejahtera Langgeng                                        948                   948.000.000      0,09
 Jumlah                                                     1.042.000             1.042.000.000.000    100,00
 Jumlah Saham Dalam Portepel                                  958.000               958.000.000.000

3.    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Hingga saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris dimana pada tanggal 12 Juni 2023, terdapat pengangkatan kembali anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Edaran Pemegang Saham
PT Indomobil Finance Indonesia sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham No. 18 tanggal 12 Juni 2023,
dibuat di hadapan Muhammad Kholid, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) diberitahukan kepada dan
diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0129341 tanggal 20 Juni 2023; dan (ii) didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU-0114573.AH.01.11. Tahun 2023 tanggal 20 Juni 2023. Susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan yang sedang menjabat pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, adalah
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
  Presiden Komisaris        :   Jusak Kertowidjojo
  Komisaris                 :   Gunawan
  Komisaris Independen      :   Triyana Iskandarsjah



                                                       38
Page 57
Direksi
   Presiden Direktur        :   Edy Handojo Santoso
   Direktur                 :   Paulus A. Larosa
   Direktur                 :   Sifra Viona Tjahjono

Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk jangka waktu masa jabatan selama 5 (lima) tahun
terhitung sejak tanggal keputusan edaran pemegang saham Perseroan tanggal 17 Mei 2023 dan akan berakhir pada
penutupan Tahun Buku 2027 pada Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan di tahun 2028. Para anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan di atas telah memperoleh surat keputusan lulus uji penilaian kemampuan dan
kepatutan dari OJK.

4.   HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN DALAM PERSEROAN DAN PEMEGANG SAHAM UTAMA

 Nama                                Perseroan                           IMJ
 Jusak Kertowidjojo                  Presiden Komisaris                  Direktur Utama
 Gunawan                             Komisaris                           Wakil Direktur Utama
 Triyana Iskandarsjah                Komisaris Independen                -
 Edy Handojo Santoso                 Presiden Direktur                   -
 Paulus A. Larosa                    Direktur                            -
 Sifra Viona Tjahjono                Direktur                            -

5.   DIAGRAM HUBUNGAN KEPEMILIKAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM PERSEROAN

Berikut adalah diagram hubungan kepemikan Perseroan dengan pemegang saham serta posisi Perseroan secara
horizontal dengan anak usaha lainnya dari pemegang saham pengendali yang kepemilikannya di atas 50% pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.




Merujuk pada definisi ‘Pengendali’ sebagaimana dimuat pada Peraturan OJK No. 9/2017, maka ‘Pengendali’
Perseroan adalah PT Indomobil Multi Jasa Tbk (“IMJ”), sebagai pihak yang memiliki saham lebih dari 50% (lima
puluh persen) dari seluruh saham yang telah disetor penuh dalam Perseroan. Berdasarkan kepemilikan saham
Perseroan tersebut, IMJ mempunyai kemampuan untuk menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau
kebijaksanaan Perseroan.



                                                       39
Page 58
Selanjutnya, Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor
13 tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”)
dengan telah disampaikannya informasi mengenai pemilik manfaat Perseroan pada tanggal 19 Juni 2020 kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum
Umum, yang dilakukan melalui Muhammad Kholid Artha, S.H., Notaris di Jakarta (“Laporan Notaris”). Pada
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, pemilik manfaat Perseroan, sebagaimana disebutkan dalam
Laporan Notaris, adalah Bapak Jusak Kertowidjojo. Sebagai orang perseorangan dalam kapasitasnya sebagai diri
pribadi, Bapak Jusak Kertowidjojo dapat dianggap tidak memenuhi kriteria pemilik manfaat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018.

6.   KETERANGAN TENTANG PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM

PT INDOMOBIL MULTI JASA TBK (“IMJ”)

A. Perubahan Anggaran Dasar Terakhir

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan anggaran dasar, anggaran dasar yang
terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat IMJ No. 26, tanggal 15 Agustus
2022 yang dibuat dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH., Notaris di Jakarta dan telah: (i)
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusannya No.AHU-0058952. AH.01.02.Tahun 2022 Tanggal 19 Agustus 2022; (ii) diberitahukan kepada dan
diterima serta dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No.AHU-AH.01.09-0045504 tanggal 19 Agustus 2022, (iii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0162566.AH.01.11.Tahun 2022 pada tanggal 19 Agustus 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, (“Akta No. 26/2022”), berdasarkan mana Keputusan Rapat, tanggal 27 Juli 2022,
telah menyetujui perubahan redaksi Pasal 3 Anggaran Dasar, tentang maksud dan tujuan serta kegiatan usaha
untuk disesuaikan dengan ketentuan KBLI 2020 dengan memperhatikan peraturan perundang undangan yang
berlaku.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

B. Struktur Permodalan, Susunan Pemegang Saham Serta Komposisi Kepemilikan Saham

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan dengan demikian struktur
permodalan dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham yang terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta No. 26/2022,
1. Modal Dasar berjumlah Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), terbagi atas 15.000.000.000 (lima belas
   miliar) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp200,00 (dua ratus Rupiah);
2. Dari modal dasar tersebut telah ditempatkan dan disetor sebanyak 8.654.325.000 (delapan miliar enam ratus
   lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu) saham atau seharga Rp.1.730.865.000.000 (satu triliun
   tujuh ratus tiga puluh miliar delapan ratus enam puluh lima juta Rupiah).

Struktur permodalan, susunan pemegang saham serta kompisisi kepemilikan saham yang terakhir, adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar           : Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun Rupiah), terbagi atas 15.000.000.000 (lima belas
                         miliar) saham dengan nilai nominal masing-masing saham sebesar Rp200,00 (dua
                         ratus Rupiah).
Modal Ditempatkan     : Rp1.730.865.000.000 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar delapan ratus enam
                         puluh lima juta Rupiah). Terbagi atas sebanyak 8.654.325.000 (delapan miliar enam
                         ratus lima puluh empat juta tiga ratus dua puluh lima ribu) lembar saham.
Modal Disetor         : Rp1.730.865.000.000 (satu triliun tujuh ratus tiga puluh miliar delapan ratus enam
                         puluh lima juta Rupiah.




                                                     40
Page 59
Selanjutnya, berdasarkan Daftar Pemegang Saham per 30 April 2024 yang dikeluarkan oleh PT Raya Saham
Registra selaku Biro Administrasi Efek IMJ, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam
IMJ, adalah sebagai berikut:

                                                         Nilai Nominal Rp200 per saham             Persentase
                 Keterangan
                                                  Jumlah Saham             Nilai Nominal (Rp)          (%)
Modal Dasar                                        15.000.000.000              3.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
   PT Indomobil Sukses International Tbk           7.959.422.871            1.591.884.574.200          91,96
   PT Indomobil Manajemen Corpora                          7.500                    1.500.000           0,01
   Masyarakat *)                                     694.894.629              138.978.925.800           8,03
Modal Ditempatkan/Disetor                          8.654.325.000            1.730.865.000.000         100,00
Saham Dalam Portepel                               9.230.450.000            1.846.090.000.000
*) Merupakan gabungan para pemegang saham IMJ yang masing-masing mempunyai porsi kepemilikan saham kurang dari
5% (lima persen).

C. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha IMJ

Berdasarkan Akta No.26/2022, ketentuan Pasal 3 Ayat (1) Anggaran Dasar IMJ, maksud dan tujuan IMJ ialah
berusaha dalam dibidang perdagangan, perbengkelan, jasa, dan pengangkutan.

Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Anggaran Dasar IMJ, untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut di atas, IMJ dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai berikut:

(1) Kegiatan Usaha Utama
  a. - Perdagangan Besar Mobil Baru (45101)
       Mencakup usaha perdagangan besar mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulan, karavan,
       mikrobus, pemadam kebakaran dan sebagainya) lori, trailer, semi trailer dan berbagai kendaraan
       pengangkut motor lainnya.

     - Perdagangan Besar Mobil Bekas (45102)
       Mencakup usaha penjualanan eceran mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulan, karavan,
       mikrobus, pemadam kebakaran dan sebagainya) lori, trailer, semi trailer dan berbagai kendaraan
       pengangkut motor lainnya.

     - Perdagangan Eceran Mobil Baru (45103)
       Mencakup usaha penjualanan eceran mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulan, karavan,
       mikrobus, pemadam kebakaran dan sebagainya) lori, trailer, semi trailer dan berbagai kendaraan
       pengangkut motor lainnya

     - Perdagangan Eceran Mobil Bekas (45104)
       Mencakup usaha penjualanan eceran mobil baru, termasuk mobil khusus (seperti ambulan, karavan,
       mikrobus, pemadam kebakaran dan sebagainya) lori, trailer, semi trailer dan berbagai kendaraan
       pengangkut motor lainnya.

     - Perdagangan Besar Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45301)
       Mencakup usaha perdagangan besar berbagai suku cadang komponen dan aksesori yang terpisah dari
       perdagangannya seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan
       bagian kelistrikan.

     - Perdagangan Eceran Suku Cadang dan Aksesori Mobil (45302)
       Mencakup usaha penjualan eceran berbagai suku cadang komponen dan aksesori yang terpisah dari
       perdagangannya seperti karet ban dan ban dalam, busi mobil, baterai (aki), perlengkapan lampu dan
       bagian kelistrikan.

     - Perdagangan Besar Sepeda Motor Baru (45401)
       Mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau mopet;




                                                     41
Page 60
- Perdagangan Besar Sepeda Motor Bekas (45402)
  Mencakup usaha perdagangan besar sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau mopet;

- Perdagangan Eceran Sepeda Motor Baru (45403)
  Mencakup usaha penjualan eceran sepeda motor baru, termasuk motor sepeda atau mopet;

- Perdagangan Eceran Sepeda Motor Bekas (45404)
  Mencakup usaha penjualana eceran sepeda motor bekas, termasuk motor sepeda atau mopet;

- Perdagangan Besar Suku Cadang Sepeda Motor dan Aksesornya (45405)
  Mencakup usaha perdagangan besar suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.

- Perdagangan Eceran Suku Cadang Sepeda Motor Dan Aksesorinya (45406)
  Mencakup usaha penjualan eceran suku cadang sepeda motor dan aksesorinya.

- Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau kontrak (46100)
  Mencakup usaha agen yang menerima komisi, perantara (makelar) pelelangan, dan perdagangan besar
  lainnya yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
  Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya yang menjual
  atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan dan pembelian bersama
  atau melakukan transaksi atas nama. Perusahaan termasuk melalui internet dan agen yang terlibat dalam
  perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang hidup bahan baku tekstil dan barang setengah jadi,
  bahan bakar, bijih, bijihan logam dan industri kimia, termasuk pupuk, makanan, minuman dan tembakau,
  tekstil, pakaian, bulu, alas kaki dan barang dari kulit, kayu-kayuan dan bahan bangunan, mesin, termasuk
  mesin kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat, furnitur, barang keperluan rumah
  tangga dan perangkat keras, kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan. Tidak termasuk kegiatan
  perdagangan besar mobil dan sepeda motor, dimasukkan dalam golongan Perdagangan Mobil (451),
  Repartasi dan Perawatan Mobil (452), Perdagangan Suku Cadang dan Aksesori Mobil (453) dan
  Perdagangan Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor dan Perdagangan Suku Cadang dan Aksesorisnya
  (454).

- Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapan Pertanian (46530)
  Mencakup usaha perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan pertanian, seperti bajak,
  penyebar pupuk, penanam biji, alat panen, alat penebah, mesin pemerah susu, mesin beternak unggas
  dan mesin beternak lebah dan trakstor yang dipergunakan dalam pertanian dan kehutanan termasuk
  mesin pemotong rumput.

- Perdagangan Besar Alat Transportasi Darat (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya) Suku Cadang dan
  Perlengkapannya (46593)
  Mencakup usaha perdagangan besar macam macam alat transportasi darat, bermotor ataupun tidak
  bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam
  macam suku cadang dan perlengkapannya.

- Perdagangan Besar Bahan Bakar Padat, Cair, dan Gas dan Produk YBDI (46610)
  Mencakup usaha perdagangan bahan bakar gas, cair dan padat serta produk sejeninya, seperti minyak
  bumi mentah, minyak mentah, bahan bakar diesel, gasoline, bahan bakar oli, kerosin, premium, solar,
  minyak tanah, batu bara, arang, ambas arang batu, bahan bakar kayu, nafta dan bahan bakar lainnya
  termasuk pula bahan bakar gas, seperti LPG, Gas Butana, dan propana, minyak semir, minyak pelumas
  dan produk minyak bumi yang telah dimurnikan.

- Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG)
  Disarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (47301)
  Mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG atau jenis bahan bakar
  lain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportassi darat, laut dan udara (SPBU, SPBG dsb) untuk
  kendaraan bermotor seperti mobil dan sepeda motor, termasuk pul bahan bakar untuk speed boat dn
  genset. Biasanya kegiatan ini dikombinasikan dengan penjualan bahan-bahan pelumas, cooling, prooduk,
  bahan-bahan pembersih dan barang barang lain untuk keperluan mobil dan sepeda mootor. Perdagangan



                                                 42
Page 61
     besar bahan bakar dimasukan dalam kelompok 46610. Perdagangan eceran LPG dan Bahan bakar untuk
     keperluan memasak atau pemanas dimasukan dalam kelompok 47772.

   - Perdagangan Eceran Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas (BBG), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG)
     selain disarana Pengisian Bahan Bakar Transportasi Darat, Laut, dan Udara (47302)
     Mencakup usaha perdagangan eceran bahan bakar minyak, bahan bakar gas, LPG atau jenis bahan bakar
     lain di sarana pengisian bahan bakar untuk transportassi darat, laut dan udara (SPBU, SPBG dsb).
     Perdagangan eceran bahan bakar untuk mobil dan sepeda motor di SPBU, dimasukan dalam kelompok
     47301.

b. - Reparasi Mobil (45201)
     Mencakup usaha reparasi dan perawatan mobil, seperti reparasi mekanik, reparasi elektrik, sistem injeksi
     elektronik, servis regular, reparasi badan mobil, reparasi bagian kendaraan bermotor penyemprotan dan
     pengecetan, reparasi kaca dan jendela dan reparasi tempat duduk kendaraan bermotor. Termasuk
     reparasi pemasangan, atau penggantian ban dan pipa, perawatan anti karat, pemasangan bagian dan
     aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan dan usaha perawatan lainnya.

   - Pencucian dan Salon Mobil (45202)
     Mencakup usaha pencucian mobil dan salon mobil seperti. Pencucian dan pemolesan dan pemasangan
     bagian dan aksesori yang bukan bagian dari proses pembuatan di salon mobil.

   - Reparasi dan Perawatan Sepeda Motor (45407)
     Mencakup usaha pemeliharaan dan repasi sepeda motor termasuk pencucian sepeda motor dan usaha
     perawatannya
c. - Aktivitas Perusahaan Holding (64200)
     Mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies) yaitu perusahaan yang menguasai aset
     dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan kelompok terssebut.
     Holding Companies tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya
     mencakup jasa yang diberikan penasehat (counselors) dan perunding (negotiators) dalam merancang
     merger dan akuisisi perusahaan.
   - Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (70209)
     Mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan permasalahan organisasi
     dan manajemen lainnya, seperti perencanaan strategi dan organisasi, keputusan berkaitan dengan
     keuangan, tujuan dan kebijaksanaan pemasaran, perencanaan, praktik dan dan kebijaksanaan sumber
     daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi. Penyediaan jasa usaha ini dapat
     mencakup bantuan nasihat, bimbingan operasional berbagai fungsi manajemen, konsultasi manajemen
     olah agronomisi dan agricultural economis pada bidang pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode
     dan prosedur akuntasi, program akuntasi biaya, prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian
     nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian,
     efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen dan lainnya.
d. - Angkutan Bermotor Untuk Barang Umum (49431)
     Mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraan bermotor dan dapat mengangkut lebih dari
     satu jenis barang, seperti angkutan dengan truk, pickup, dan kontainer.
   - Angkutan Bermotor Untuk Barang Khusus (49432)
     Mencakup usaha pengangkutan barang dengan kendaraa bermotor dan dapat mengangkut lebih dari
     satu jenis barang, yang secara khusus mengangkut satu jenis barang, seperti angkutan bahan bakar
     minyak (BBM), angkutan barang berbahaya, dan angkutan barang alat-alat berat.
   - Angkutan Sewa (49422)
     Mencakup usaha pengangkutan penumpang dengan menggunakan mobil penumpang umum yang
     melayani angkutan dari pintu ke pintu dalam wilayah operasi yang tidak dibatasi oleh wilayah
     administratif dan tarif berdasarkan kesepakatan antara pengguna dengan penyedia angkutan. Termasuk
     layanan carter, ekskursi, dan angkutan carter musiman lainnya serta penyewaan mobil atau angkutan
     pribadi lainnya dengan sopir. Kelompok ini juga mencakup angkutan sewa bajaj, kancil, bentor dan
     lainnya.



                                                    43
Page 62
 e. - Pendidikan Bahas Swasta (85493)
      Mencakup kegiatan Pendidikan yang bersifat dengan tujuan untuk menambah ketrampilan dalam bidang
      Bahasa yang diselenggrakan oleh swasta.Kegiatan yang masuk dalam kelompok ini adalah bahas Arab,
      Belanda, Indonesia, Inggris, Italia, Jawa, Jepang, Jerman, Korea, Mandarin, Perancis, Rusia, Sakura,
      Spanyol dan Bahasa lainnya, termasuk juga kursus Toefl, Toeic, Telts dan penerjemah.

(2) Kegiatan Usaha Penunjang

Menjalankan usaha-usaha lain yang berkaitan dengan bidang usaha tersebut diatas sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

D. Susunan Direksi dan Dewan Komisaris

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang terakhir
adalah sebagaimana termaktub dalam Akta No. 26/2022.

Dengan demikian, pada Tanggal Akhir Uji Tuntas, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang sedang
menjabat sebagai berikut:
  Direktur Utama                     : Jusak Kertowidjojo
  Wakil Direktur Utama               : Gunawan (Gunawan Effendi)
  Direktur                           : Andrew Nasuri
  Direktur Tidak Terafiliasi         : Toshiro Mizutani

     Komisaris Utama                           :     Soebronto Laras*
     Komisaris                                 :     Josef Utamin
     Komisaris Independen                      :     Agus Hasan Pura Anggawijaya
     *Telah meninggal dunia pada 20 September 2023

Pengangkatan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, berikutnya
terhitung sejak penutupan rapat ini dan akan berakhir pada RUPS Tahunan untuk Tahun buku 2026 yang
diselenggarakan tahun 2027.

7.    PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN DAN YANG BERHUBUNGAN DENGAN PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan,
A. Perseroan
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 30 Mei 2024:
1. Perseroan sedang menghadapi Perkara Perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri Muara Bungo,
   Pengadilan Negeri Kab. Kediri, Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Pengadilan Negeri Depok, Pengadilan
   Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Mahkamah Agung.
   Namun perkara Perdata, tersebut di atas seluruhnya tidak mempengaruhi secara negatif dan material atas
   kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan, serta rencana pelaksanaan Penawaran
   Umum Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III.
2. Selain perkara perdata tersebut di atas, tidak terdapat:
   a. suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi
      dan Mahkamah Agung;
   b. perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia;
   c. pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga;
   d. perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui
       Pengadilan Hubungan Industrial;
   e. sengketa tata usaha negara dihadapan Pengadilan Tata Usaha Negara;
   f. sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak;
   g. sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan
   h. sengketa persaingan usaha.
   yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan serta lokasi kegiatan
   usaha Perseroan.



                                                             44
Page 63
      3. Perseroan juga tidak sedang terlibat sengketa atau perselisihan hukum di luar badan peradilan tersebut di atas,
         baik secara perdata, pidana, tata usaha negara, kepailitan, arbitrase, perpajakan, hubungan industrial, sengketa
         konsumen dan persaingan usaha, termasuk somasi dari pihak manapun, yang dapat memengaruhi secara
         negatif jalannya kegiatan usaha Perseroan atau kondisi keuangan Perseroan.

           Perkara Perdata yang sedang dihadapi Perseroan sebagaimana dimaksud di atas adalah sebagai berikut:

      Tempat Perkara                       Nilai Perkara       Tingkat                                       Posisi              Agenda
No.                        No. Perkara                                           Materi
        Terdaftar                                (Rp)         Peradilan                         Perseroan             Lawan    Persidangan
                                                         PENGADILAN NEGERI (PN)
1.    Pengadilan Negeri   3/Pdt.         Materiil:                PN        Tukinem dan Nur      Tergugat        Penggugat      Agenda
      Muara Bungo         G/2024/PN.     1) Rp312.900.000                 Aswita mengajukan                     Tukinem dan     Putusan
                          Mrb            2) Rp316.750.000                 Gugatan Perbuatan                      Nur Aswita       Sela
                                         Imateriil:                         Melawan Hukum
                                         Rp2.000.000.000                      kepada IMFI
2.    Pengadilan Negeri   7/Pdt.         Materiil:                PN      Mohamad Zainuddin      Tergugat         Penggugat     Mediasi
      Kab. Kediri         G/2024/PN      Rp370.000.000                   mengajukan Gugatan                       Mohamad
                          Gpr            Imateriil:                       Perbuatan Melawan                       Zainuddin
                                         Rp20.000.000                     Hukum kepada IMFI
3.    Pengadilan Negeri   82/Pdt.G/      Materiil:                PN            Umar Said        Tergugat         Penggugat     Agenda
      Tanjungkarang       2024/PN. Tjk   Rp105.449.000                   mengajukan Gugatan                       Umar Said      sidang
                                         Imateriil:                       Perbuatan Melawan                                     pertama
                                         Rp2.000.000.000                  Hukum kepada IMFI
4.    Pengadilan Negeri   170/Pdt. G/    Materiil:                PN     Salma Ali mengajukan    Tergugat         Penggugat     Agenda
      Depok               2024/PN. Dpk   Rp352.976.000                    Gugatan Perbuatan                        Salma Ali     sidang
                                         Imateriil:                         Melawan Hukum                                       pertama
                                         Rp1.000.000.000                       kepada IMFI
                                                          PENGADILAN TINGGI (PT)
1.    Pengadilan Negeri   139/Pdt.G/20   Materiil:           PT Daerah       Yohanes Arwan      Tergugat/         Penggugat    Menunggu
      Sleman              23/PN. Smn     Rp100.000.000        Istimewa   Ismianta mengajukan    Terbanding         Yohanes      Putusan
                                         Imateriil:          Yogyakarta   Gugatan Perbuatan                         Arwan       Banding
                                         Rp3.700.000.000                    Melawan Hukum                         Ismianta/
                                                                               kepada IMFI                       Pembanding
                                                         MAHKAMAH AGUNG (MA)
1.    Pengadilan Negeri   026/ARB/BPS    Rp86.382.000             MA          Hadijah Kasim     Termohon          Pemohon      Menunggu
      Limboto             K-KAB.GTO/                                       menggugat IMFI di      Kasasi           Kasasi       Putusan
                          IX/2023                                                 BPSK                                           Kasasi


      B. Para Anggota Direksi dan Komisaris

      Berdasarkan Surat Pernyataan Tidak Terlibat Perkara dari masing-masing anggota Direksi dan Komisaris
      Perseroan tanggal 30 Mei 2024 bahwa dirinya tidak sedang terlibat perkara di badan peradilan : (a) suatu
      perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan
      Mahkamah Agung; (b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan
      Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara Perselisihan
      Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan
      Industrial; (e) sengketa tata usaha negara dihadapan Pengadilan Tata Usaha Negara; (f) sengketa atau perkara
      perpajakan pada Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; dan (h)
      sengketa persaingan usaha.

      8.   PERJANJIAN-PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN

      Dalam menjalankan kegiatan-kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian dengan pihak
      ketiga. Perjanjian-perjanjian yang masih berlaku dengan pihak-pihak tersebut sampai dengan Informasi
      Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




                                                                  45
Page 64
1. Fasilitas Kredit

No.     Perihal                                            Uraian
1. Nama Perjanjian       Surat Bank Danamon No. B.059/HK-EB/0324 tanggal 1 April 2024, Perihal: Surat
                         Penawaran yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Enterprise Banking Team
                         Head dan Legal Operation Bank Danamon serta telah disetujui oleh Perseroan
                         dengan turut ditandatangani oleh Presiden Direktur Perseroan (selanjutnya
                         disebut “PK Bank Danamon”).

      Para Pihak         1. Perseroan (“Debitur”); dan
                         2. PT Bank Danamon Indonesia Tbk (”Bank Danamon”);
                         Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   Bank Danamon memberikan fasilitas-fasiitas kredit kepada Perseroan sebagai
                         berikut:
                           1. Fasilitas 1       : Kredit Berjangka – Revolving
                                Limit Fasilitas : Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah)
                                Tujuan          : Modal Kerja Debitur
                                Mata Uang       : Rupiah & Dollar USD
                                Jatuh Tempo     : 9 Oktober 2024
                                Suku Bunga      : 5,45% - 7,65% per tahun

                          2.   Fasilitas 2       : Umbrella Forex Line (Umbrella PSE) – Uncomitted,
                                                   Revolving
                               Limit Fasilitas   : Rp208.000.000.000,- (dua ratus delapan miliar
                                                   Rupiah)
                               Tujuan            : Modal Kerja Debitur
                               Mata Uang         : Rupiah & Dollar USD
                               Jatuh Tempo       : 9 Oktober 2024
                               Suku Bunga        : Berdasarkan suku bunga pasar (market rate)

                          3.   Fasilitas 3       :   Kredit Rekening Koran - Uncommitted, Revolving
                               Limit Fasilitas   :   Rp10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah)
                               Tujuan            :   Modal Kerja Debitur
                               Mata Uang         :   Rupiah
                               Jatuh Tempo       :   9 Oktober 2024
                               Suku Bunga        :   5,07% - 7,16% per tahun

                          4.   Fasilitas 4       : Kredit Angsuran Berjangka 1 (KAB 1)/Medium Term
                                                   Notes (MTN) / Obligasi (Bonds) - Uncommitted,
                                                   Revolving
                               Limit Fasilitas   : Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah)
                               Tujuan            : Modal Kerja Debitur
                               Mata Uang         : Rupiah & Dollar USD
                               Jatuh Tempo       : 9 Oktober 2024
                               Suku Bunga        : 6,00% - 7,40% per tahun

      Jaminan            Tanpa jaminan (clean basis)

      Pembatasan         Dalam PK Danamon, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
                         covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
                         serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
                         Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
                         kepada Bank Danamon untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap
                         III.



                                                     46
Page 65
No.            Perihal                                        Uraian

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
      (Outstanding)      sebesar Rp397.116.160.000,-.

2.    Nama Perjanjian    Akta Perjanjian Kredit No. 56 tanggal 22 April 2008, dibuat di hadapan Sjarmeini
                         S. Chandra, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya, mengalami perubahan terakhir
                         berdasarkan Perubahan Ke empat belas atas Perjanjian Kredit No. 142/Add-
                         KCK/2024 tanggal 2 Mei 2024, dibuat di bawah tangan (“Perubahan Keempat
                         belas”) (selanjutnya disebut “PK BCA”).

      Para Pihak         1. Perseroan (“Debitur”); dan
                         2. PT Bank Central Asia Tbk (“Bank BCA”);
                         Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), dengan jumlah tidak melebihi sebesar
                         Rp30.000.000.000,- (tiga puluh miliar Rupiah).

      Suku Bunga         5,07% - 7,16% per tahun

      Tujuan             Fasilitas kredit tersebut di atas, digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja

      Jatuh Tempo        Sampai dengan tanggal 22 Februari 2025

      Jaminan            Tanpa jaminan (clean basis)

      Pembatasan         Dalam PK BCA, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
                         covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
                         serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
                         Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
                         kepada BCA untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat outstanding atas fasilitas kredit
      (Outstanding)      ini.

3.    Nama Perjanjian    Akta Perjanjian Kredit (Money Market Loan) No. 19 tanggal 4 Juli 2022, dibuat di
                         hadapan Sri Buena Brahmana, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya, mengalami
                         perubahan berdasarkan Addendum Pertama Perjanjian Kredit (Money Market
                         Loan) No. 002/ADD/BCAD/2023 tanggal 3 November 2023, dibuat di bawah
                         tangan (“PK BCAD”).

      Para Pihak         1. Perseroan (“Debitur”); dan
                         2. PT Bank Digital BCA (“BCA Digital”);
                         Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   Fasilitas Kredit Money Market (uncommitted) sebesar Rp100.000.000.000,-
                         (seratus miliar Rupiah).

      Suku Bunga         5,45% - 7,65% per tahun

      Tujuan             Bridging Facility

      Jatuh Tempo        4 Juli 2024




                                                   47
Page 66
No.         Perihal                                          Uraian
      Jaminan            Tanpa jaminan (clean basis)

      Pembatasan         Dalam PK BCA, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
                         covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
                         serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
                         Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
                         kepada BCA Digital untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat outstanding atas fasilitas kredit
      (Outstanding)      ini.

4.    Nama Perjanjian    Perjanjian Fasilitas Kredit No. 703/MA/MZH/1013 tanggal 28 Oktober 2013,
                         dibuat di bawah tangan juncto Skedul No 704/LA/MZH/1013-Pinjaman Berulang
                         (Revolving Loan) tanggal 28 Oktober 2013, selanjutnya mengalami beberapa
                         perubahan terakhir berdasarkan Perubahan No. 819/AMD/MZH/ 1023 tanggal 27
                         Oktober 2023, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “PK Mizuho”).

      Para Pihak         1. Perseroan (“Debitur”); dan
                         2. PT Bank Mizuho Indonesia (“Bank Mizuho”);
                         Perseroan dan Mizuho secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   Berdasarkan PK Mizuho, Bank Mizuho dengan ini memberikan kepada Debitur
                         suatu fasilitas pinjaman berulang tanpa komitmen (on the uncommitted basis)
                         maksimum pokok pinjaman sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
                         Rupiah) atau jumlah yang setara dalam USD pada nilai tukar yang berlaku pada
                         Bank.

      Suku Bunga         5,45% - 7,65% per tahun

      Tujuan             Fasilitas Pinjaman Berulang tersebut akan digunakan Debitur untuk mendanai
                         modal kerja

      Jatuh Tempo        28 Oktober 2024

      Jaminan            Tanpa jaminan (clean basis)

      Pembatasan         Dalam PK Mizuho, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
                         covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
                         serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
                         Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
                         kepada Mizuho untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
      (Outstanding)      sebesar Rp200.000.000.000,-.

5.    Nama Perjanjian    Perjanjian Kredit No. 6 tanggal 28 November 2014, yang telah dilegalisasi oleh
                         Suwarni Sukiman, S.H., Notaris di Jakarta, dengan No. Legalisasi:
                         151/SS/Duplo/Leg/2014 yang selanjutnya mengalami perubahan terakhir
                         berdasarkan Pengubahan IX terhadap Perjanjian Kredit No. 6 tanggal 27
                         Desember 2023, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “PK Bank Victoria”).




                                                   48
Page 67
No.          Perihal                                         Uraian
      Para Pihak         1. Perseroan (“Debitur”); dan
                         2. PT Bank Victoria (“Bank Victoria”).
                         Perseroan dan Bank Victoria secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   Berdasarkan PK Bank Victoria, Fasilitas Kredit yang diberikan Bank Victoria kepada
                         Debitur, sebagai berikut:
                         -   Jenis Fasilitas Kredit  : Demand Loan (Uncommitted) dengan mekanisme
                                                        transaksi seperti Money Market Line
                         -   Jumlah Fasilitas Kredit : setinggi-tingginya sebesar Rp20.000.000.000,-
                                                        (dua puluh miliar Rupiah)

      Suku Bunga         5,45% - 7,65% per tahun

      Tujuan             Untuk pembiayaan modal kerja Debitur

      Jatuh Tempo        28 November 2024

      Jaminan            Tanpa jaminan (clean basis)

      Pembatasan         Dalam PK Bank Victoria, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan
                         (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB
                         Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB
                         Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan
                         kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan
                         karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis
                         terlebih dahulu kepada Bank Victoria untuk melaksanakan PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III.

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat outstanding atas fasilitas kredit
      (Outstanding)      ini.

6.    Nama Perjanjian    Akta Perjanjian Kredit No. 5 tanggal 22 Desember 2014 yang dibuat di hadapan
                         Eveline Gandauli Rajagukguk, S.H., Notaris di Jakarta, yang selanjutnya mengalami
                         perubahan dimana perubahan terakhir berdasarkan Perubahan Ke-13 (tiga belas)
                         Terhadap Perjanjian Kredit No. 5 tanggal 22 Desember 2014 yang dibuat pada
                         tanggal 27 November 2023, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “PK
                         Bank Niaga”).

      Para Pihak         1. Perseroan (“Nasabah”); dan
                         2. PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Bank Niaga”).
                         Perseroan dan Bank Niaga secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   Berdasarkan PK Bank Niaga, Bank Niaga memberikan fasilitas kredit kepada
                         Nasabah, sebagai berikut:
                         1. Fasilitas Pinjaman Tetap:
                              - Jenis Fasilitas Kredit  : Fasilitas Pinjaman Tetap - Fasilitas Kredit
                                                          Langsung - On Revolving Basis -
                                                          Uncommitted Facility (“Fasilitas PT”)
                              - Jumlah Fasilitas Kredit : maksimum                  setinggi-tingginya
                                                          Rp350.000.000.000,- (tiga ratus miliar
                                                          Rupiah), dengan suku bunga sebesar 5,45% -
                                                          7,65% per tahun.

                              Fasilitas PT ini dapat digunakan bersama-sama secara sublimit dengan
                              Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Ekstra sebesar Rp350.000.000.000,-
                              (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dan bersifat interchangeable dengan



                                                   49
Page 68
No.   Perihal                                          Uraian
                     Fasilitas Pembiayaan Tetap Musyarakah sublimit Fasilitas Pembiayaan
                     Transaksi Khusus Ekstra Musyarakah sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga
                     ratus lima puluh miliar Rupiah), dengan ketentuan jumlah penggunaan
                     Fasilitas PT, Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Ekstra, Fasilitas Pembiayaan
                     Tetap Musyarakah dan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Khusus Ekstra
                     Musyarakah secara bersama-sama tidak melebihi Rp350.000.000.000,- (tiga
                     ratus lima puluh miliar Rupiah) atau dapat digunakan oleh Debitur dalam
                     mata uang USD (Dollar Amerika Serikat) dengan nilai yang setara tidak
                     melebihi Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah).

                2.   Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Ekstra
                     - Jenis Fasilitas Kredit    : Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Ektra -
                                                    Fasilitas Kredit Langsung - On Revolving Basis
                                                    - Uncommitted Facility (“Fasilitas PTK
                                                    Ekstra”)
                     - Jumlah Fasilitas Kredit : maksimum                       setinggi-tingginya
                                                    Rp350.000.000.000,- (tiga ratus miliar
                                                    Rupiah), dengan suku bunga sebesar 5,45% -
                                                    7,65% per tahun.

                     Fasilitas PTK Ekstra ini dapat digunakan bersama-sama secara sublimit dari
                     Fasilitas PT sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar
                     Rupiah) yang bersifat interchangeable dengan Fasilitas Pembiayaan Tetap
                     Musyarakah sublimit Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Ekstra Musyarakah
                     sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah), dengan
                     ketentuan jumlah penggunaan Fasilitas PT, Fasilitas PTK Ekstra, Fasilitas
                     Pembiayaan Tetap Musyarakah dan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Khusus
                     Ekstra      Musyarakah       secara    bersama-sama      tidak     melebihi
                     Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) atau dapat
                     digunakan oleh Debitur dalam mata uang USD (Dollar Amerika Serikat)
                     dengan nilai yang setara tidak melebihi Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima
                     puluh miliar Rupiah).

                3.   Fasilitas Pembiayaan Tetap Musyarakah:
                     - Jenis Fasilitas Kredit   : Fasilitas Pembiayaan Tetap Musyarakah -
                                                  Fasilitas Pembiayaan Langsung – On
                                                  Revolving Basis – Uncommitted (“Fasilitas PT
                                                  Musyarakah”)
                     - Jumlah Fasilitas Kredit : maksimum                  setinggi-tingginya
                                                  Rp350.000.000.000,- (tiga ratus miliar
                                                  Rupiah), nisbah akan ditentukan pada saat
                                                  penarikan.

                     Fasilitas PT Musyarakah ini dapat digunakan bersama-sama secara sublimit
                     dengan Fasilitas Pinjaman Transaksi Khusus Ekstra Musyarakah sebesar
                     Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dan bersifat
                     interchangeable dengan Fasilitas PT sublimit Fasilitas PTK Ekstra sebesar
                     Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah), dengan
                     ketentuan jumlah penggunaan Fasilitas PT, Fasilitas PTK Ekstra, Fasiitas PT
                     Musyarakah dan Fasilitas Pembiayaan Transaksi Khusus Ektsra Musyarakah
                     secara bersama-sama tidak melebihi Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima
                     puluh miliar Rupiah) atau dapat digunakan oleh Debitur dalam mata uang
                     USD (Dollar Amerika Serikat) dengan nilai yang setara tidak melebihi
                     Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah).

                4.   Fasilitas Pembiayaan Transaksi Khusus Ekstra Musyarakah:



                                          50
Page 69
No.            Perihal                                         Uraian
                              - Jenis Fasilitas Kredit    :   Fasilitas Pembiayaan Transaksi Khusus Ekstra
                                                              Musyarakah - Fasilitas Pembiayaan Langsung
                                                              – On Revolving Basis – Uncommitted
                                                              (“Fasilitas PTK Ekstra Musyarakah”)
                              - Jumlah Fasilitas Kredit   :   maksimum                  setinggi-tingginya
                                                              Rp350.000.000.000,- (tiga ratus miliar
                                                              Rupiah), nisbah akan ditentukan pada saat
                                                              penarikan.

                              Fasilitas PTK Ekstra Musyarakah dapat digunakan bersama-sama secara
                              sublimit dari Fasilitas PT Musyarakah sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga
                              ratus lima puluh miliar Rupiah) yang bersifat interchangeable dengan
                              Fasilitas PT sublimit Fasilitas PTK Ekstra sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga
                              ratus lima puluh miliar Rupiah), dengan ketentuan jumlah penggunaan
                              Fasilitas PT, PTK Ekstra, Fasiitas PT Musyarakah dan Fasilitas Pinjaman PTK
                              Ektra      Musyarakah        secara     bersama-sama      tidak     melebihi
                              Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) atau dapat
                              digunakan oleh Debitur dalam mata uang USD (Dollar Amerika Serikat)
                              dengan nilai yang setara tidak melebihi Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima
                              puluh miliar Rupiah).

      Tujuan             Perseroan menggunakan fasilitas-fasilitas tersebut untuk pembiayaan modal
                         kerja

      Jatuh Tempo        Fasilitas-fasilitas tersebut jatuh tempo pada tanggal 1 Desember 2024

      Jaminan            Tanpa jaminan (clean basis)

      Pembatasan         Dalam PK Bank Niaga, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
                         covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
                         serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
                         Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
                         kepada Bank Niaga untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
      (Outstanding)      sebesar Rp334.527.200.000,-.

7.    Nama Perjanjian    Syarat dan Ketentuan Umum Perjanjian Kredit No. 050/SKU/COD-Thamrin/2010
                         tertanggal 16 Pebruari 2010 yang dibuat di bawah tangan dan telah dilegalisir oleh
                         Eveline Gandauli Rajagukguk., S.H., Notaris di Jakarta dengan No. 003/Leg/II/2010
                         tanggal 16 Pebruari 2010 juncto Akta Perjanjian Kredit (Badan Usaha) No. 19
                         tanggal 16 Pebruari 2010 yang dibuat di hadapan Eveline Gandauli Rajagukguk,
                         S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan
                         Perubahan Perjanjian Kredit No. 61/PrbPK/CDU1/2023 tanggal 30 Mei 2023,
                         dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “PK Maybank”).

      Para Pihak         1. Perseroan (“Debitur”); dan
                         2. PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”)
                         Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”

      Fasilitas Kredit   Berdasarkan PK Maybank, Maybank menyetujui untuk memberikan fasilitas kredit
                         kepada Perseroan dalam bentuk Pinjaman Promes Berulang (Demand Loan)
                         sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar Rupiah) atau nilai yang setara
                         (ekuivalen) dalam Dollar Amerika Serikat.



                                                     51
Page 70
No.            Perihal                                        Uraian

      Suku Bunga         5,45% - 7,65% per tahun

      Tujuan             Fasilitas kredit yang diberikan oleh Maybank kepada Perseroan hanya dapat
                         digunakan oleh Perseroan semata-mata untuk tujuan membiayai pemberian
                         kredit modal kerja kendaraan bermotor untuk motor baru merek Suzuki, Honda,
                         Yamaha dan Kawasaki; mobil dan truk baru untuk merek-merek di bawah
                         Indomobil Group termasuk merek Jepang lainnya; dan alat-alat berat untuk
                         merek-merek di bawah Indomobil Group, produk-produk United Tractor dan
                         merk Caterpillar.

      Jatuh Tempo        Jangka waktu/jatuh tempo atas fasilitas ini berakhir pada tanggal 27 Mei 2024 dan
                         pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambah ini fasilitas ini masih mengikat bagi
                         Para Pihak dimana perpanjangan atas PK Maybank ini masih dalam proses
                         pembuatan oleh Maybank, selaku Kreditur.

      Jaminan            Tanpa jaminan (clean basis)

      Pembatasan         Dalam PK Maybank, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
                         covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
                         serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
                         Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
                         kepada Maybank untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
      (Outstanding)      sebesar Rp100.000.000.000,-.

8.    Nama Perjanjian    Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 26 tanggal 22 Maret 2010, yang
                         dibuat di hadapan James Herman Rahardjo, S.H., Notaris di Jakarta, yang
                         selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perubahan Perjanjian
                         Kredit No. 005/IBD-MM/LEG/22/Per.III tanggal 2 April 2024, dibuat di bawah
                         tangan (selanjutnya secara bersama-sama disebut “PK Panin”).

      Para Pihak         1. Perseroan (“Debitur”); dan
                         2. PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank”)
                         Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   Bank memberikan fasilitas Pinjaman Money Market (revolving) kepada Perseroan
                         sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar Rupiah) atau nilai yang
                         setara (ekuivalen) dalam Dollar Amerika Serikat.

      Suku Bunga         5,45% - 7,65% per tahun

      Tujuan             Fasilitas ini akan digunakan oleh Debitur untuk modal kerja pembiayaan

      Jatuh Tempo        22 Juni 2024

      Jaminan            Tanpa jaminan (clean basis)

      Pembatasan         Dalam PK Panin tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
                         covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
                         serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya



                                                   52
Page 71
No.            Perihal                                      Uraian
                         Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
                         kepada Bank Panin untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat outstanding atas fasilitas kredit
      (Outstanding)      ini.

9.    Nama Perjanjian    Akta Perjanjian Kredit dan Perjanjian Jaminan No. 05 tanggal 14 Desember 2023,
                         dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H., Notaris di Jakarta (“PK Bank Panin 5”).

      Para Pihak         1. Perseroan (“Debitur”); dan
                         2. PT Bank Pan Indonesia Tbk (“Bank”)
                         Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   Bank memberikan fasilitas Pinjaman Tetap V (PT V), bersifat non-revolving kepada
                         Perseroan sebesar Rp500.000.000.000,- (lima ratus miliar Rupiah).

      Suku Bunga         6,00% - 7,40% per tahun

      Tujuan             Fasilitas ini akan digunakan oleh Debitur untuk modal kerja pembiayaan

      Jatuh Tempo        48 bulan terhitung sejak PK Bank Panin 5, yaitu pada tanggal 14 Desember 2027.

      Jaminan            Tanpa jaminan (clean basis)

      Pembatasan         Dalam PK Panin 5, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
                         covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
                         serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
                         Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
                         kepada Bank Panin untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
      (Outstanding)      sebesar Rp480.555.555.555,-.

10. Nama Perjanjian      Ketentuan dan Syarat-syarat Umum Dari Perjanjian Fasilitas Kredit Bank CTBC
                         yang telah dilegalisasi oleh Eveline Gandauli Rajagukguk, S.H., Notaris di Jakarta
                         dengan No. Legalisasi: 035/LEG/IX/2013 tanggal 18 September 2014 juncto Akta
                         Perjanjian Fasilitas Kredit No. 16 tanggal 18 September 2014 dibuat dihadapan
                         Eveline Gandauli Rajagukguk, S.H., Notaris di Jakarta, yang selanjutnya mengalami
                         perubahan, terakhir berdasarkan Perubahan Atas Perjanjian Fasilitas Kredit No.
                         418/ADD/XI/2023 tanggal 27 November 2023, dibuat di bawah tangan
                         (selanjutnya disebut “PK Bank CTBC Indonesia”)

      Para Pihak         1. Perseroan (“Debitur”); dan
                         2. PT Bank CTBC Indonesia (“Bank CTBC Indonesia”)
                         Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   Bank CTBC Indonesia setuju memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan dan
                         Perseroan setuju untuk menerima fasilitas kredit dari Bank CTBC Indonesia,
                         berupa Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek sejumlah Rp150.000.000.000,00
                         (seratus lima puluh miliar Rupiah).

      Suku Bunga         5,45% - 7,65% per tahun

      Tujuan             Fasilitas Pinjaman ini akan digunakan oleh Debitur untuk pembiayaan konsumen.



                                                   53
Page 72
No.            Perihal                                       Uraian

      Jatuh Tempo        30 September 2024

      Jaminan            Tanpa jaminan (clean basis)

      Pembatasan         Dalam PK Bank CTBC Indonesia, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan
                         (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB
                         Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB
                         Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan
                         kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan
                         karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis
                         terlebih dahulu kepada Bank CTBC Indonesia untuk melaksanakan PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III.

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat outstanding atas fasilitas kredit
      (Outstanding)      ini.

11. Nama Perjanjian      Akta Perjanjian Kredit Jangka Pendek Nomor: CRO.KP/146/KJP/15 No. 13 tanggal
                         27 Agustus 2015 dibuat di hadapan Eveline Gandauli Rajagukguk, S.H., Notaris di
                         Jakarta juncto Addendum VII (Ketujuh) Perjanjian Kredit Jangka Pendek No.
                         CRO.KP/146/KJP/15 Akta Nomor: 38 tanggal 18 Juli 2022, dibuat di hadapan
                         Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya
                         mengalami perubahan terakhir berdasarkan Surat Bank Mandiri No.
                         CBG.C81/SAD.SPPK.232/2023 tanggal 25 Agustus 2023, perihal: Surat Penawaran
                         Pemberian Kredit (SPPK) yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Vice President
                         Bank Mandiri serta telah disetujui oleh Perseroan dengan turut ditandatangani
                         oleh Presiden Direktur Perseroan (selanjutnya disebut “PK Bank Mandiri Kredit
                         Jangka Pendek”)

      Para Pihak         1. Perseroan (“Debitur”); dan
                         2. PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri/Kreditur”)
                         Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   Berdasarkan PK Bank Mandiri Kredit Jangka Pendek, Kreditur memberikan fasilitas
                         kredit kepada Debitur dengan jumlah yang tidak melebihi limit kredit sebesar
                         Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas
                         Kredit”).

      Suku Bunga         5,45% - 7,65% per tahun

      Tujuan             Debitur menggunakan Fasilitas Kredit untuk kebutuhan modal kerja atau
                         gap/deficit cash flow jangka pendek

      Jatuh Tempo        26 Agustus 2024

      Jaminan            Tanpa jaminan (clean basis)

      Pembatasan         Dalam PK Bank Mandiri Jangka Pendek, tidak terdapat ketentuan-ketentuan
                         pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi
                         penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan rencana
                         penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b)
                         membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
                         meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Mandiri untuk
                         melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.




                                                   54
Page 73
No.          Perihal                                           Uraian

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
      (Outstanding)      sebesar Rp400.000.000.000,-.

12. Nama Perjanjian      Surat Bank Mandiri No. CBG.C81/SAD.SPPK.232/2023 tanggal 25 Agustus 2023,
                         perihal: Surat Penawaran Pemberian Kredit (SPPK) yang dikeluarkan dan
                         ditandatangani oleh Vice President Bank Mandiri serta telah disetujui oleh
                         Perseroan dengan turut ditandatangani oleh Presiden Direktur Perseroan
                         (selanjutnya disebut “Perjanjian Treasury Line Mandiri”).

      Para Pihak         1. Perseroan (“Debitur”); dan
                         2. Bank Mandiri;
                         Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   Treasury Line Untuk Forex, Spot, Today, Tom, Forward, Swap dan Option:
                         - Limit       : USD10.000.000 (sepuluh juta Dollar Amerika Serikat)
                         - Jenis       : Foreign Exchange (Forex) Line
                         - Sifat       : Uncommitted
                         - Tujuan      : Transaksi Treasury (Forex, Spot, Today, Tom, Forward, Swap dan
                                          option) dalam rangka hedging kewajiban/penerimaa valuta
                                          sesuai dengan persyaratan yang ditentukan oleh Bank
                         - Jaminan : Joint collateral dengan fasilitas kredit jangka pendek
                                          berdasarkan PK Bank Mandiri Kredit Jangka Pendek

                         Treasury Line Untuk Interest Rate Swap & Cross Currency SWAP:
                         - Limit       : USD70.000.000 (tujuh puluh juta Dollar Amerika Serikat)
                         - Jenis       : Interest Rate Swap (IRS) & Cross Currency Swap (CCS)
                         - Sifat       : Uncommitted dan adviced
                         - Tujuan      : Untuk transaksi IRS dalam rangka hedging atas fasilitas kredit
                                          dengan suku bunga floating dengan persyaratan yang telah
                                          ditentukan oleh Bank Mandiri
                         - Jaminan : Tanpa jaminan

      Jatuh Tempo        28 Agustus 2028

      Pembatasan         Sehubungan dengan fasilitas Treasury Line dari Bank Mandiri tersebut tidak
                         terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a)
                         menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan
                         rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan/atau;
                         (b) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
                         meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank Mandiri untuk
                         melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.

13. Nama Perjanjian      Akta Perjanjian Pemberian Fasilitas Money Market No. 17 tanggal 5 Juni 2015
                         dibuat di hadapan Drs. Gunawan Tedjo, S.H., M.H., Notaris di Jakarta, juncto Akta
                         Addendum Perjanjian Kredit No. 26 tanggal 17 Mei 2023 yang dibuat di hadapan
                         Agustine Irianti, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, selanjutnya telah diubah terakhir
                         berdasarkan Surat Bank Nobu No. 0315/EXT/CL/KP-PLS/V/2024 tanggal 2 Mei
                         2024, perihal: Persetujuan Fasilitas Kredit yang dikeluarkan dan ditandatangani
                         oleh Commercial Lending Div Head dan Relationship Manager Bank Nobu serta
                         telah disetujui oleh Perseroan dengan turut ditandatangani oleh Direktur
                         Perseroan (selanjutnya disebut “PK Bank Nobu”).

      Para Pihak         1.       Perseroan (“Debitur”); dan
                         2.       PT Bank Nationalnobu Tbk (“Bank”)



                                                    55
Page 74
No.            Perihal                                      Uraian
                         Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   Bank memberikan Fasilitas Pinjaman Tetap On Demand (Money Market Line)
                         kepada Debitur sebesar Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar Rupiah).

      Suku Bunga         5,45% - 7,65% per tahun

      Jaminan            Tanpa jaminan (clean basis)

      Pembatasan         Dalam PK Nobu Bank, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
                         covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
                         serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
                         Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
                         kepada Nobu Bank untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
      (Outstanding)      sebesar Rp100.000.000.000,-.

14. Nama Perjanjian      Perjanjian Fasilitas No. SMBCI/NS/0396 tanggal 18 Maret 2016, dibuat di bawah
                         tangan, juncto Perubahan Pertama Atas Perubahan dan Pernyataan Kembali
                         tanggal 28 Desember 2021 atas Perjanjian Fasilitas No. SMBCI/NS/0396 tanggal
                         18 Maret 2016, dibuat di bawah tangan, juncto Schedule No. 004 tanggal 28
                         Desember 2021, dibuat di bawah tangan, selanjutnya, mengalami perubahan
                         terakhir berdasarkan Schedule No. 007 tanggal 17 Mei 2023, dibuat di bawah
                         tangan juncto Schedule No. 009 tanggal 17 Mei 2023, dibuat di bawah tangan

      Para Pihak         1. Perseroan (“Debitur”); dan
                         2. PT Bank BTPN Tbk (“BTPN”)
                         Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   1.   Fasilitas pinjaman berulang (revolving), tanpa komitmen (uncomitted)
                              sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) atau nilai yang
                              setara dalam mata uang USD, dengan suku bunga sebesar 5,45% - 7,65% per
                              tahun. Periode Ketersediaan atas Fasilitas Pinjaman ini sampai dengan
                              tanggal 31 Maret 2025 (periode ketersediaan/penarikan) dan Jatuh tempo
                              atas Fasilitas Pinjaman ini adalah 3 bulan setelah tanggal penarikan terakhir
                              atas Fasilitas Pinjaman;

                         2.   Fasilitas pinjaman berulang (revolving), tanpa komitmen (uncomitted)
                              sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah) atau nilai yang
                              setara dalam mata uang USD, dengan suku bunga sebesar 6,00% - 7,40 per
                              tahun. Periode Ketersediaan atas Fasilitas Pinjaman ini sampai dengan
                              tanggal 30 September 2024 (periode ketersediaan/penarikan) dan Jatuh
                              tempo atas Fasilitas Pinjaman ini adalah 3 bulan setelah tanggal penarikan
                              terakhir atas Fasilitas Pinjaman.

      Tujuan             Fasillitas kredit ini akan digunakan oleh Debitur untuk modal kerja

      Jaminan            Tanpa jaminan (clean basis)

      Pembatasan         Dalam PK BTPN, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
                         covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan



                                                   56
Page 75
No.            Perihal                                      Uraian
                         serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
                         Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
                         kepada BTPN untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
      (Outstanding)      sebesar Rp500.000.000.000,-.

15. Nama Perjanjian      Akta Perjanjian Fasilitas Perbankan No. 01 tanggal 6 Januari 2017 dibuat di
                         hadapan Veronica Nataadmadja, S.H., M.Corp Adm., M. Comm (Business Law),
                         Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan
                         Perubahan Keenam atas Perjanjian Fasilitas Perbankan No.252/PFPA-DBSI/X/1-
                         2/2023 tanggal 13 Oktober 2023, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “PK
                         DBS”).

      Para Pihak         1. Perseroan (“Debitur”); dan
                         2. PT Bank DBS Indonesia (“DBS”)
                         Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   DBS memberikan fasilitas perbankan dalam bentuk uncommitted revolving credit
                         facility dengan jumlah pokok maksimum Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar
                         Rupiah) atau ekuivalen dalam mata uang Dollar Amerika Serikat (USD) dengan
                         jangka waktu untuk setiap penarikan maksimum 1 (satu) tahun (“Fasilitas
                         Kredit”).

      Suku Bunga         5,45% - 7,65% per tahun

      Tujuan             Fasillitas kredit ini akan digunakan oleh Debitur untuk modal kerja

      Jatuh Tempo        Fasilitas Kredit ini akan berakhir pada tanggal 30 September 2024 dan akan
                         diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal
                         jatuh tempo dengan pemberitahuan kepada Debitur, kecuali jika Fasilitas
                         Perbankan diakhiri lebih awal oleh Bank.

      Jaminan            Tanpa jaminan (clean basis)

      Pembatasan         Dalam PK DBS, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
                         covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
                         serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
                         Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
                         kepada DBS untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
      (Outstanding)      sebesar Rp100.000.000.000,-.

16. Nama Perjanjian      Akta Perjanjian Kredit (Fasilitas Money Market) No. 80 tanggal 27 Februari 2017
                         dibuat di hadapan Drs. Gunawan Tedjo, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta, juncto
                         Akta Perubahan Perjanjian Kredit (Fasilitas Money Market) No. 45 tanggal 30 Juli
                         2021 dibuat di hadapan Drs. Gunawan Tedjo, S.H., M.Hum., Notaris di Jakarta,
                         selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Addendum Perjanjian
                         Kedit (Fasilitas Money Market) No. 1688/MM/ADD/IX/2023/CG6 tanggal 4
                         November 2023, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “PK Money Market
                         Permata”).




                                                   57
Page 76
No.          Perihal                                        Uraian
      Para Pihak         1. Perseroan (“Debitur”); dan
                         2. PT Bank Permata, Tbk (“Bank Permata”)
                         Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   Bank Permata memberikan fasilitas Money Market kepada Debitur, sebesar
                         Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah), dengan suku bunga sebesar 5,45% -
                         7,65% per tahun (“Fasilitas Money Market”)

      Tujuan             Fasillitas Pinjaman ini digunakan oleh Debitur untuk keperluan modal kerja dalam
                         rangka pembiayaan konsumen, dan pembiayaan konsumen tersebut hanya
                         khusus untuk:
                         (i) pembiayaan mobil baru maupun bekas (tidak dapat digunakan untuk mobil
                               ex Taxi, merk China, Malaysia (Proton) dan India (Tata).
                         (ii) pembiayaan sepeda motor baru untuk merk Jepang.

      Jatuh Tempo        21 Mei 2024. Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, fasilitas ini
                         masih mengikat bagi Para Pihak dan perpanjangan atas PK Money Market
                         Permata masih dalam proses pembuatan oleh Bank Permata, selaku Kreditur.

      Jaminan            Tanpa jaminan (clean basis)

      Pembatasan         Dalam Money Market Permata, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan
                         (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB
                         Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB
                         Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan
                         kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan
                         karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis
                         terlebih dahulu kepada Bank Permata untuk melaksanakan PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III.

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat outstanding atas fasilitas kredit
      (Outstanding)      ini.

17. Nama Perjanjian      Perjanjian Fasilitas No. 68/FA/ANZ/NEW/XI/2017 tanggal 30 November 2017 yang
                         telah dilegalisasi oleh Herlina Tobing Manullang, S.H., Notaris di Jakarta, dengan
                         No. Legalisasi: 752/Leg/2017/Rangkap 2 tanggal 30 November 2017, juncto
                         Perubahan Kedua Atas Perubahan dan Pernyataan Kembali Atas Perjanjian
                         Fasilitas No. 908/FA/ANZ/AMD/VI/2022 tanggal 23 Agustus 2022, dibuat di bawah
                         tangan, selanjutnya mengalami perubahan, terakhir berdasarkan Surat ANZ No.
                         1277/FA/ANZ/AMD/V/2024 tanggal 2 Mei 2024 yang dikeluarkan dan
                         ditandatangani oleh Head of Financial Institution Grooup ANZ (selanjutnya
                         disebut “PK ANZ”).

      Para Pihak         1. Perseroan (“Peminjam”); dan
                         2. PT Bank ANZ Indonesia (“ANZ/Bank”)
                         Peminjam dan ANZ, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   Bank memberikan fasilitas pinjaman/kredit kepada Peminjam sebesar
                         USD15.000.000,- (lima Belas Juta Dollar Amerika Serikat) (“Batas Fasilitas”).
                         Fasilitas ini tersedia dalam Mata Uang Rupiah (IDR) & Dollar Amerika Serikat
                         (USD).

      Suku Bunga         5,45% - 7,65% per tahun

      Tujuan             Fasilitas ini digunakan oleh Peminjam untuk modal kerja dan pembiayaan umum
                         perusahaan



                                                   58
Page 77
No.            Perihal                                       Uraian

      Jatuh Tempo        30 April 2025

      Jaminan            Tanpa jaminan (clean basis)
      Pembatasan         Dalam PK ANZ, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
                         covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
                         serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
                         Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
                         kepada ANZ untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III..

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat outstanding atas fasilitas kredit
      (Outstanding)      ini.

18. Nama Perjanjian      Akta Perjanjian Kredit No. 04 tanggal 11 Agustus 2020 yang dibuat di hadapan
                         Mahmud Said, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya mengalami perubahan
                         berdasarkan Addendum Perjanjian Kredit No. 427/BIP-ARB/KMK-P/X/2023
                         tanggal 2 Oktober 2023, dibuat di bawah tangan (“PK Bank INA”).

      Para Pihak         1. Perseroan (“Debitur”); dan
                         2. Bank INA (“Bank”)
                         Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   Bank memberikan fasilitas kredit Modal Kerja - Demand Loan yang bersifat
                         Uncommited dan clean basis kepada Debitur dalam jumlah pokok tidak melebihi
                         sebesar Rp20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) (“Fasilitas Pinjaman”).

      Suku Bunga         5,45% - 7,65% per tahun

      Tujuan             Fasilitas pinjaman ini akan digunakan oleh Debitur untuk Modal Kerja.

      Jatuh Tempo        11 Agustus 2024

      Jaminan            Tanpa jaminan (clean basis)

      Pembatasan         Dalam PK Bank INA, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
                         covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
                         serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
                         Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
                         kepada Bank INA untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat outstanding atas fasilitas kredit
      (Outstanding)      ini.

19. Nama Perjanjian      Perjanjian Kredit No. 0100/015 tanggal 25 Maret 2021, dibuat di bawah tangan,
                         selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Addendum IV Perjanjian
                         Kredit No. 0100/084/B/18102023 tanggal 18 Oktober 2023, dibuat di bawah
                         tangan (selanjutnya disebut “PK Bank Jago”).

      Para Pihak         1. Perseroan (“Debitur”); dan
                         2. PT Bank Jago Tbk (“Bank”)
                         Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.




                                                   59
Page 78
No.           Perihal                                         Uraian
      Fasilitas Kredit   Bank memberikan fasilitas kredit modal kerja kepada Debitur, sebesar
                         Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah)

      Suku Bunga         5,45% - 7,65% per tahun

      Tujuan             Fasilitas pinjaman ini akan digunakan oleh Debitur untuk Modal Kerja.

      Jatuh Tempo        18 Oktober 2024

      Jaminan            Tanpa jaminan (clean basis)

      Pembatasan         Dalam PK Bank Jago, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
                         covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
                         serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
                         Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
                         kepada Bank Jago untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
      (Outstanding)      sebesar Rp200.000.000.000,-

20. Nama Perjanjian      Akta Perjanjian Kredit No. 35 tanggal 15 Juni 2023, dibuat di hadapan Sindian
                         Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah berdasarkan Akta
                         Addendum I Perjanjian Kredit No. 81 tanggal 18 Oktober 2023, dibuat di hadapan
                         Sindian Osaputra, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “PK Bank
                         Jago 2”)

      Para Pihak         1. Perseroan (“Debitur”); dan
                         2. PT Bank Jago Tbk (“Bank”)
                         Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   Bank memberikan fasilitas Pinjaman Angsuran Berjangka (PAB Line), bersifat
                         committed kepada Debitur, sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).

      Suku Bunga         6,00% - 7,40% per tahun

      Tujuan             Fasilitas pinjaman ini akan digunakan oleh Debitur untuk Modal Kerja

      Jatuh Tempo        Maksimum 60 bulan terhitung sejak tanggal pencairan pinjaman

      Jaminan            Tanpa jaminan (clean basis)

      Pembatasan         Dalam PK Bank Jago 2, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
                         covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
                         serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
                         Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
                         kepada Bank Jago untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
      (Outstanding)      sebesar Rp999.583.333.333,-.

21. Nama Perjanjian      Surat JP Morgan No. 037/CPD/NEW/III/2020 tanggal 16 Maret 2020, Perihal:
                         Fasilitas-Fasilitas Perbankan Tanpa Komitmen dikeluarkan dan ditandatangani



                                                   60
Page 79
No.            Perihal                                        Uraian
                         oleh Executive Director & Senior Country Business Manager JP Morgan dan telah
                         disetujui oleh Perseroan dengan turut ditandatangani oleh Direktur Perseroan,
                         selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Surat JP Morgan No.
                         005/CPD/FA/AMD/III/2024 tanggal 14 Maret 2024, Perihal: Fasilitas-Fasilitas
                         Perbankan Tanpa Komitmen dikeluarkan dan ditandatangani oleh Vice President
                         Global Corporate Banking dan Executive Director Global Corporate Banking JP
                         Morgan dan telah disetujui oleh Perseroan dengan turut ditandatangani oleh
                         Presiden Direktur Perseroan (selanjutnya disebut “PK JP Morgan”).

      Para Pihak         1. Perseroan (“Debitur”); dan
                         2. JP Morgan Chase Bank, N. A., Cabang Jakarta (“Bank”)
                         Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   Bank memberikan fasilitas Pinjaman Angsuran Berjangka (PAB Line), bersifat
                         committed kepada Debitur, sebesar Rp1.000.000.000.000,- (satu triliun Rupiah).

      Suku Bunga         5,07% - 7,16% per tahun

      Tujuan             Fasilitas pinjaman ini akan digunakan oleh Debitur untuk Modal Kerja

      Jatuh Tempo        Maksimum 60 bulan terhitung sejak tanggal pencairan pinjaman

      Jaminan            Tanpa jaminan (clean basis)

      Pembatasan         Dalam PK JP Morgan, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
                         covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
                         serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
                         Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
                         kepada JP Morgan untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
      (Outstanding)      sebesar Rp68.000.000.000,-

22. Nama Perjanjian      Akta Perjanjian Kredit No. 152 tanggal 27 Juni 2023, dibuat di hadapan Ester
                         Septarini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “PK Bank Oke 2”)

      Para Pihak         1. Perseroan (“Debitur”); dan
                         2. PT Bank Oke Indonesia Tbk (“Bank”)
                         Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   Bank memberikan fasilitas kredit modal kerja (Non Revolving) kepada Debitur,
                         sebesar Rp200.000.000.000,- (dua ratus miliar Rupiah), dengan suku bunga
                         sebesar 6,00% - 7,40% per tahun.

      Tujuan             Fasilitas pinjaman ini akan digunakan oleh Debitur untuk Modal Kerja.

      Jatuh Tempo        36 bulan termasuk grace period selama 35 bulan, terhitung sejak pencairan
                         fasilitas kredit

      Jaminan            Tanpa jaminan (clean basis)

      Pembatasan         Dalam PK Bank Oke 2, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
                         covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi



                                                   61
Page 80
No.          Perihal                                         Uraian
                         Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
                         serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
                         Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
                         kepada Bank Oke untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas semua fasilitas kredit ini dari
      (Outstanding)      Bank adalah sebesar Rp200.000.000.000,-.

23. Nama Perjanjian      Perjanjian Fasilitas Pinjaman Berjangka sebesar US$400.000.000 tanggal 31
                         Oktober 2023, dibuat di bawah tangan (selanjutnya disebut “Perjanjian Kredit
                         Sindikasi 2023”).

      Para Pihak         1.  Perseroan (“Penerima Pinjaman”);
                         2.  Sumitomo Mitsui Banking Corporation, Cabang Singapore; PT Bank BTPN Tbk;
                             Bank of China (Hong Kong) Limited; Bank of China (Hong Kong) Limited,
                             Cabang Jakarta; CIMB Bank Berhad, Cabang Singapore; PT Bank CIMB Biaga
                             Tbk; CTBC Bank Co., Ltd; DBS Bank Ltd; PT Bank Mandiri (Persero) Tbk; Mizuho
                             Bank, Ltd; PT Bank Mizuho Indonesia; Oversea-Chinese Banking Corporation
                             Limited; RHB Bank Berhad (“Para Penerima Mandat Pengatur Utama dan
                             Pengelolaan Pembukuan”);
                         3. DBS Bank Ltd; Oversea-Chinese Banking Corporation Limited; RHB Bank
                             Berhad; CTBC Bank Co, Ltd; CIMB Bank Berhad, Cabang Singapura; Bank of
                             China (Hong Kong) Limed; Sumitomo Mitsui Banking Coporation Cabang
                             Singapore; Taiwan Cooperative Bank, Cabang Luar Negeri; Land Bank of
                             Taiwan; First Commercial Bank, Cabang Luar Negeri; Taipei Fubo Commercial
                             Bank Co, Ltd, Cabang Singapura; Bank of The Philippine Islands; Taishin
                             International Bank; Taiwan Business Bank Ltd, Cabang Luar Negeri; The
                             Shanghai Commercial & Savings Bank, Ltd, Cabang Luar Negeri; Hua Nan
                             Commercial Bank Ltd, Cabang Luar Negeri; Bank of Panhsin; Bank of Taiwan,
                             Cabang Singapura; Chang Hwa Commercial Bank Ltd, Cabang Luar Negeri;
                             Taiwan Shin Kong Commercial Bank Co, Ltd; Mega International Commercial
                             Bank Co, Ltd, Cabang Luar Negeri; E Sun Commercial Bank, Ltd; The Hyakugo
                             Bank, Ltd; Hua Nan Commecial Bank Ltd, Cabang Singapura; PT Bank Mandiri
                             (Persero) tbk., Cabang Singapura; PT Bank Mizuho Indonesia; The Korea
                             Development Bank, Cabang Singapora; PT Bank CIMB Niaga Tbk; PT Bank
                             BTPN Tbk; Bank of China (Hong Kong) Limited Cabang Jakarta; PT Bank Rakyat
                             Indonesia (Persero) Tbk; PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk; PT Bank
                             Maspion Indonesia Tbk; PT Bank SBI Indonesia; PT. Bank KEB Hana Indonesia;
                             PT Bank Mayapada Internasional, Tbk; PT. Bank Woori Saudara Indonesia
                             1906, Tbk (“Para Pemberi Pinjaman”);
                         4. CTBC Bank Co, Ltd (“Agen”);
                         5. PT Bank CTBC Indonesia (“Bank Rekening”);
                         Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   Berdasarkan Perjanjian Kredit Sindikasi 2023 ini, Fasilitas Kredit ini diberikan oleh
                         Para Pemberi Pinjaman kepada Penerima Pinjaman seluruhnya sebesar
                         US$400.000.000 (empat ratus juta Dollar Amerika Serikat), sebagai berikut:




                                                    62
Page 81
No.   Perihal                                          Uraian
                1.   Fasilitas Tahap A:
                       No.                   Pemberi Pinjaman                Komitmen (US$)
                        1.     DBS Bank Ltd                                    25.000.000
                        2.     Oversea-Chinese Banking Corporation Limited     25.000.000
                        3.     RHB Bank Berhad                                 25.000.000
                        4.     CTBC Bank Co, Ltd                               25.000.000
                        5.     CIMB Bank Berhad, Cabang Singapura              12.500.000
                        6.     Bank of China (Hong Kong) Limed                 12.500.000
                        7.     Sumitomo Mitsui Banking Coporation              12.500.000
                               Cabang Singapore
                        8.     Taiwan Cooperative Bank, Cabang Luar Negeri     10.000.000
                        9.     Land Bank of Taiwan                             10.000.000
                      10.      First Commercial Bank, Cabang Luar Negeri       10.000.000
                      11.      Taipei Fubo Commercial Bank Co, Ltd,             8,000.000
                               Cabang Singapura
                      12.      Bank of The Philippine Islands                  7.000.000
                      13.      Taishin International Bank                      7.000.000
                      14.      Taiwan Business Bank Ltd,                       7.000.000
                               Cabang Luar Negeri
                      15.      The Shanghai Commercial & Savings Bank,         6.000.000
                               Ltd, Cabang Luar Negeri
                      16.      Hua Nan Commercial Bank Ltd,                    6.500.000
                               Cabang Luar Negeri
                      17.      Bank of Panhsin                                 5.500.000
                      18.      Bank of Taiwan, Cabang Singapura                5.500.000
                      19.      Chang Hwa Commercial Bank Ltd,                  5.500.000
                               Cabang Luar Negeri
                      20.      Taiwan Shin Kong Commercial Bank Co, Ltd        5.500.000
                      21.      Mega International Commercial Bank Co, Ltd,     5.500.000
                               Cabang Luar Negeri
                      22.      E Sun Commercial Bank, Ltd                      5.000.000
                      23.      The Hyakugo Bank, Ltd                           4.000.000
                      24.      Hua Nan Commecial Bank Ltd,                     3.500.000
                               Cabang Singapura
                       Total                                                  249.000.000
                2.   Fasilitas Tahap B:
                       No.                   Pemberi Pinjaman                Komitmen (USD)
                        1.     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk,                  25.000.000
                               Cabang Singapura
                        2.     PT Bank Mizuho Indonesia                        25.000.000
                        3.     The Korea Development Bank,                     13.500.000
                               Cabang Singapora
                        4.     PT Bank CIMB Niaga Tbk                          12.500.000
                        5.     PT Bank BTPN Tbk                                12.500.000
                        6.     Bank of China (Hong Kong) Limited               12.500.000
                               Cabang Jakarta
                        7.     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk          10.000.000
                        8.     PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk           10.000.000
                        9.     PT Bank Maspion Indonesia Tbk                    8.000.000
                      10.      PT Bank SBI Indonesia                            6.000.000
                      11.      PT Bank KEB Hana Indonesia                       5.500.000
                      12.      PT Bank Mayapada Internasional, Tbk              5.500.000
                      13.      PT Bank Woori Saudara Indonesia 1906, Tbk        5.000.000
                       Total                                                  151.000.000



                                         63
Page 82
No.            Perihal                                         Uraian

                         (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit”).

      Tujuan             Penerima Pinjaman harus menggunakan seluruh Fasilitas Kredit ini untuk
                         pembiayaan tujuan-tujuan umum korporasi.

      Jatuh Tempo        Jangka waktu atas Fasilitas Kredit ini selama 48 (empat puluh delapan) bulan
                         setelah Tanggal Penggunaan terakhir/tanggal ketika Fasilitas Kredit tersebut
                         dilakukan penarikan/digunakan (Utilisation Date).

      Jaminan            Tanpa jaminan (clean basis)

      Pembatasan         Dalam Perjanjian Kredit Sindikasi 2023 tidak terdapat ketentuan-ketentuan
                         pembatasan (negative covenants) yang dapat: (a) menghalangi
                         penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan rencana
                         penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b)
                         membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk
                         meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada Pemberi Pinjaman atau
                         Agen untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 31 Desember 2023, tidak terdapat outstanding atas fasilitas kredit
      (Outstanding)      ini.

24. Nama Perjanjian      Akta Perjanjian Kredit (Kredit Modal Kerja) No. 184 tanggal 16 Juni 2023, dibuat
                         di hadapan Chrisrtina Dwi Utami, S.H., M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta juncto
                         Persyaratan Umum Perjanjian Kredit tanggal 16 Juni 2023, Legalisasi No.
                         2718/L/2023 tanggal 16 Juni 2023 dibuat di hadapan Christina Dwi Utami, S.H.,
                         M.Hum., M.Kn., Notaris di Jakarta (selanjutnya disebut “PK Bank IBK”).

      Para Pihak         1. Perseroan (“Debitur”); dan
                         2. PT Bank IBK Indonesia Tbk (“Bank”)
                         Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

      Fasilitas Kredit   Bank Memberikan fasilitas Kredit kepada Debitur, berupa fasilitas Working Capital
                         Executing (WCE) sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah),
                         dengan suku bunga sebesar 6,00% - 7,40% per tahun.

      Tujuan             Debitur akan menggunakan fasilitas kredit ini untuk modal kerja pembiayaan

      Jangka waktu       48 bulan dari masing-masing pencairan.

      Jaminan            Tanpa jaminan (clean basis)

      Pembatasan         Dalam PK Bank IBK, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
                         covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
                         Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
                         serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
                         Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
                         kepada Bank IBK untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.

      Nilai Pinjaman     Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
      (Outstanding)      sebesar Rp133.549.477.385,-.




                                                    64
Page 83
No.      Perihal                                              Uraian
25. Nama Perjanjian       Surat Perjanjian Kredit No. 2023-0048833 tanggal 15 Desember 2023, dibuat di
                          bawah tangan juncto Surat No. 271/EB/1233 tanggal 29 Desember 2023 (“PK
                          MUFG”)

     Para Pihak          1. Perseroan (“Debitur”); dan
                         2. MUFG Bank Ltd (“Bank”);
                         Selanjutnya, secara bersama-sama disebut “Para Pihak”.

     Fasilitas Kredit     Bank memberikan fasilitas kepada kepada Debitur:
                          1. Fasilitas pinjaman bergulir tanpa komitmen, sebesar Rp400.000.000.000,-
                              (empat ratus miliar Rupiah) atau nilai yang setara dengan mata uang US
                              Dollar, dengan suku bunga: Cost of Fund + Margin. Fasilitas ini digunakan
                              oleh Debitur untuk membiayai kebutuhan modal kerja. Jangka waktu
                              pembayaran kembali atas fasiitas ini pada tanggal 15 Juni 2025;
                          2. Fasilitas pinjaman bejangka, sebesar Rp29.166.666.666,65, dengan suku
                              bunga: 6,00% - 7,40%/tahun. Fasilitas ini digunakan oleh Debitur untuk
                              membiayai kebutuhan modal kerja. Jangka waktu pembayaran kembali atas
                              fasiitas ini pada tanggal 15 Juni 2025;
                          3. Fasilitas pinjaman bejangka, sebesar USD10,144.277.72, dengan suku bunga:
                              6,00% - 7,40%/tahun. Fasilitas ini digunakan oleh Debitur untuk membiayai
                              kebutuhan modal kerja. Jangka waktu pembayaran kembali atas fasiitas ini
                              pada tanggal 15 Juni 2025; dan
                          4. Fasilitas Forward Mata Uang Asing sebesar USD21,600.000 (dua puluh satu
                              juta enam ratus ribu Dollar Amerika Serikat), tujuan fasilitas ini untuk
                              menyokong lindung nilai FX (mata uang asing). Jatuh tempo atas fasilitas ini
                              pada tanggal 15 Juni 2029.

     Jaminan              Tanpa jaminan (clean basis)

     Pembatasan           Dalam PK MUFG, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative
                          covenants) yang dapat: (a) menghalangi penerbitan/pelaksanaan PUB Obligasi
                          Berkelanjutan V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi
                          Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b) membatasi dan merugikan kepentingan
                          serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III; dan karenanya
                          Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu
                          kepada MUFG untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.

     Nilai Pinjaman       Pada tanggal 31 Desember 2023, outstanding atas fasilitas kredit ini adalah
     (Outstanding)        sebesar Rp585.550.851.998,65,-


2. Fasilitas Kerjasama Pembiayaan Bersama (Joint Financing)

   Perjanjian Kerjasama Pembiayaan dengan PT Bank CIMB Niaga Tbk (“Bank CIMB Niaga”)

   Bank CIMB Niaga dan Perseroan telah mengadakan kerjasama pembiayaan bersama berdasarkan Perjanjian
   Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama No. 4379/PKS/JF/XII/2017 tanggal
   2 Januari 2018, dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perubahan
   dan Pernyataan Kembali Perjanjian Kerjasama Dalam Rangka Pemberian Fasiitas Pembiayaan Bersama
   No. 4379/PKS/JF/XII/2017 tanggal 16 Februari 2024, dibuat di bawah tangan (selanjutnya sama disebut
   “Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga”).

   Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga, Bank CIMB Niaga dan Perseroan (“Kreditur”)
   setuju/sepakat untuk melakukan kerjasama pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur
   (Debitur, yaitu: perorangan yang mendapatkan Fasilitas Pembiayaan Bersama dari Kreditur berdasarkan




                                                   65
Page 84
Perjanjian Pembiayaan Konsumen untuk pembelian obyek pembiayaan bersama berupa kendaraan
bermotor (roda 2 atau roda 4) dalam kondisi baru maupun bekas, dengan jenis mobil: Sedan, SUV, MPV dan
minibus buatan Jepang, Korea, Amerika dan Eropa) sesuai dengan struktur pembiayaan sebagaimana yang
diatur dalam Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga serta tunduk pada seluruh ketentuan
perundang-undangan yang telah maupun yang akan berlaku kemudian berkaitan dengan pemberian fasilitas
Pembiayaan Bersama. Dalam memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama, Bank menunjuk Perseroan untuk
melakukan segala tindakan berkaitan dengan tugas & tanggung jawabnya selaku Kuasa Bank sebagaimana
ditentukan dalam Perjanjian ini.

Berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga, Bank CIMB Niaga dari waktu ke waktu selama
berlangsungnya perjanjian ini, memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur melalui Perseroan
selaku Kuasa Bank dengan jumlah setinggi-tingginya sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Sifat kerjasama pembiayaan : revolving.
b. Sifat Pembiayaan Bersama yang diberikan kepada Debitur adalah bersifat “On Liquidation”, yang berarti
    bahwa atas fasilitas Pembiayaan Bersama yang telah ditarik wajib dilakukan pembayaran angsuran secara
    bulanan hingga seluruh pinjaman Debitur kepada Kreditur lunas.
c. Jumlah pembiayaan bersama bagi setiap Debitur adalah maksimal sebesar Rp2.000.000.000,- (dua miliar
    Rupiah) untuk mobil baru/bekas dan minimal Rp75.000.000,- (tujuh puluh lima juta Rupiah) untuk motor
    baru/bekas.
d. Jumlah pembiayaan bersama bagi setiap Debitur adalah maksimal sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh
    juta Rupiah) untuk motor baru.
e. Penggunaan                    : Pembiayaan kredit kepada Debitur Perseroan untuk kepemilikan
                                   kendaraan bermotor (roda 2 atau roda 4) dalam kondisi baru maupun
                                   bekas, dengan jenis mobil: Sedan, SUV, MPV dan minibus buatan Jepang,
                                   Korea, Amerika dan Eropa;
f. Wilayah kerjasama             : Wilayah Indonesia;
g. Porsi Pembiayaan              : - Bank    : 90%;
                                   - Debitur : 10%;

Selama berlangsungnya Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga, Kreditur setuju untuk
memberikan Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur sesuai struktur pembiayaan dan ketentuan-
ketentuan lain dalam Perjanjian, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Maksimum pembiayaan sebesar 80% (delapan puluh persen) dengan tujuan produktif dan 80% (delapan
   puluh persen) non produktif dari harga kendaraan (on the road) untuk kendaraan baru atau dari penilaian
    Perseroan untuk kendaraan bekas;
b. Maksimum pembiayaan untuk motor sebesar 75% (tujuh pulluh lima persen) dari harga kendaraan (on
    the road) untuk kendaraan baru;
Setiap Perjanjian Pembiayaan Konsumen, akan dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan (dalam kedudukan
untuk dirinya sendiri dan selaku Kuasa Bank CIMB Niaga) dengan Debitur sesuai dengan ketentuan dalam
Perjanjian dan dengan tidak bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Kerjama
Pemberian Fasilitas Pembiayaan Bersama dilakukan diseluruh wilayah di Indonesia yang terdapat cabang
Perseroan.
Jangka Waktu Kerjasama:
Kerjasama berdasarkan Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal 16 Februari 2025 dengan ketentuan
bahwa:
a. Bank berhak dan akan melakukan evaluasi atas realisasi kerjasama ini sedikitnya setiap setahun sekali.
b. Jangka waktu Fasilitas Pembiayaan Bersama kepada Debitur adalah maksimal 5 (lima) tahun atau 60
   (enam puluh) bulan untuk mobil baru dan maksimal 3 (tiga) tahun ataun 36 (tiga puluh enam) bulan untuk
   mobil baru dan maksimal 3 (tiga) tahun atau 36 (tiga puluh enam) bulan untuk mobil bekas dan motor
   baru.
c. Jangka waktu penarikan fasilitas pembiayaan bersama (Availability Period) adalah sampai dengan tanggal
   16 Februari 2024. Jangka waktu dapat diperpanjang dengan persetujuan tertulis dari Bank CIMB Niaga
   setelah mempertimbangkan permohon tertulis dari Perseroan. Persetujuan merupakan satu kesatuan
   dari Perjanjian ini.



                                                  66
Page 85
      d. Perjanjian dapat diperpanjang sementara 3 (tiga) bulan, tanpa merubah syarat dan ketentuan yang
         berlaku saat ini. Perpanjangan sementara dapat dilakukan dengan menggunakan Surat Pemberitahuan
         Perpanjangan Sementara yang di keluarkan oleh Bank.
      e. Hak dan kewajiban Para Pihak berdasarkan Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga ini tetap
         berlaku dan mengikat hingga seluruh kewajiban pembayaran Debitur berdasarkan Perjanjian Pembiayaan
         Konsumen telah berakhir secara hukum atau telah diselesaikan dengan cara (i) pelunasan oleh Debitur;
         atau (ii) penjualan Objek Pembiayaan (baik hasil penjualan memenuhi nilai pelunasan maupun tidak);
         atau (iii) pencairan klaim asuransi atas Objek Pembiyaan (baik nilai pencairan klaim memenuhi nilai
         pelunasan maupun tidak); atau (iv) telah Hapus Buku kecuali terdapat pembayaran dari Debitur
         dikemudian hari.
         Dalam Perjanjian Pembiayaan Bersama Bank CIMB Niaga, tidak terdapat ketentuan-ketentuan
         pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i) menghalangi pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan
         V Tahap III dan rencana penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III dan/atau; (b)
         membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan V Tahap III;
         dan karenanya Perseroan tidak berkewajiban untuk meminta persetujuan tertulis terlebih dahulu kepada
         Bank CIMB Niaga untuk melaksanakan PUB Obligasi Berkelanjutan V Tahap III.

 9.   ASET TETAP

 BIDANG TANAH DAN BANGUNAN

 Tanah dan bangunan milik Perseroan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan antara lain
 sebagai kantor cabang, penyimpanan kendaraan tarikan, dan penyimpanan dokumen administrasi Perseroan.

 Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan Perseroan memiliki sebanyak 26 (dua puluh enam) bidang
 tanah dan bangunan, tersebar di beberapa propinsi di wilayah DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah,
 Bali, Sulawesi dan Sumatera, sebagaimana tersebut dalam tabel berikut:

                              No. Surat         Tanggal                                                           Nilai
        No.     Tanggal                                                                                Luas
No.                         Ukur/Gambar       Berakhirnya                   Lokasi SHGB                        Tahun Buku
       SHGB    Penerbitan                                                                              (M2)
                               Situasi            Hak                                                         Desember 2023
                                                                 Bidang Tanah terletak di Kelurahan
                              5898/1993                          Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara,
1.      950    18-10-1994
                             (14-12-1993)
                                              24-01-2034
                                                                  Kotamadya Jakarta Timur, Propinsi
                                                                                                       391    14.676.220.000
                                                                               DKI Jakarta
                                                                 Bidang Tanah terletak di Kelurahan
                              7832/1995
2.      1785   28-11-1995
                             (28-11-1995)
                                              19-09-2035            Cikokol, Kotamadya Tangerang,      85      1.683.000.000
                                                                           Propinsi Banten.
                                                                     Bidang Tanah terletak di Desa
                            00189/Cikarang
                                                                 Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang
3.      495    22-01-2018     Kota/2017       11-12-2037
                                                                  Utara, Kabupaten Bekasi, Propinsi
                                                                                                       63      1.380.000.000
                             (19-12-2017
                                                                               Jawa Barat.
                                                                 Bidang Tanah terletak di Kelurahan
                            43/Tegalsari/19                         Tegalsari, Kecamatan Tegalsari,
4.      233    13-03-1999
                            99 (04-03-1999)
                                              07-08-2033
                                                                 Kotamadya Surabaya, Propinsi Jawa
                                                                                                       644    16.040.500.000
                                                                                 Timur.
                                                                 Bidang Tanah terletak di Kelurahan
                            9/Miroto/2005                            Miroto, Kecamatan Semarang
5.      743    15-06-2005
                             (14-06-2005)
                                              10-06-2035
                                                                   Tengah, Kota Semarang, Propinsi
                                                                                                       225     7.305.000.000
                                                                             Jawa Tengah.
                                                                 Bidang Tanah terletak di Kelurahan
                            00073/Samoja/
                                                                   Samoja, Kecamatan Batununggal,
6.      24     28-07-2006        2006         24-09-2027
                                                                 Kotamadya Bandung, Propinsi Jawa
                                                                                                       845    15.987.500.000
                             (5-07-2006)
                                                                                 Barat.
                                                                      Tanah terletak di Kelurahan
                            00299/Sidomul
                                                                     Sidomulyo Timur, Kecamatan
7.      623    16-02-2011    yotimur/2011     05-12-2031
                                                                     Marpoyan Damai, Kotamadya
                                                                                                       186     1.786.000.000
                             (24-01-2011)
                                                                       Pekanbaru, Propinsi Riau
                                                                 Bidang Tanah terletak di Kelurahan
                              6550/1997                           Kayukingin Jaya, Kecamatan Bekasi
8.     5907    26-12-1997
                             (26-05-1997)     18-12-2037         Selatan, Kotamadya Bekasi, Propinsi
                                                                                                       75      1.490.600.000
                                                                               Jawa Barat




                                                            67
Page 86
                               No. Surat        Tanggal                                                                 Nilai
       No.       Tanggal                                                                                   Luas
No.                          Ukur/Gambar      Berakhirnya                     Lokasi SHGB                            Tahun Buku
      SHGB      Penerbitan                                                                                 (M2)
                                Situasi           Hak                                                               Desember 2023
                                                                  Bidang Tanah terletak di Kelurahan
                                                                   Taman Baldi, Kecamatan Nongsa,
9.     1232     09-09-2006         -          19-03-2031
                                                                       Kotamadya Batam, Propinsi
                                                                                                            104      2.778.000.000
                                                                             Kepulauan Riau
                                                                  Bidang Tanah terletak di Kelurahan
                             108/Baranangsi
                                                                   Baranangsiang ,Kecamatan Bogor
10.    791
                18-12-2014      ang/2014      08-12-2043
                                                                   Timur, Kotamadya Bogor, Propinsi
                                                                                                            196      8.592.500.000
                              (08-12-2014)
                                                                                Jawa Barat
                              00683/Dauh                          Bidang Tanah terletak di Desa Dauh
11.    127      06-12-2012   Puri Kaja/2012   07-03-2044         Puri Kaja, Kecamatan Denpasar Utara,       300      7.574.400.000
                              (4-02-2014)                             Kota Denpasar, Propinsi Bali
                                                                          Bidang Tanah terletak
                              02825/Kassi-
                                                                     Di Desa Kassi-Kassi, Kecamatan
12.   21195     16-09-2013     Kassi/2013     13-02-2045
                                                                   Rappocini, Kota Makasar, Propinsi
                                                                                                            115
                              (19-08-2013)
                                                                             Sulawesi Selatan
                                                                                                                     8.231.000.000
                                                                          Bidang Tanah terletak
                              02826/Kassi-
                                                                     Di Desa Kassi-Kassi, Kecamatan
13.   21194     16-09-2013     Kassi/2013     13-02-2045
                                                                   Rappocini, Kota Makasar, Propinsi
                                                                                                            120
                              (16-09-2013)
                                                                             Sulawesi Selatan
                                                                          Bidang Tanah terletak
                             00702/Gebang
                                                                    Di Desa Gebang Ilir, Kecamatan
14.    428      14-09-2018      Ilir/2018     30-08-2048
                                                                 Gebang, Kabupaten Cirebon, Propinsi
                                                                                                           13.804   18.006.971.155
                              (05-09-2018)
                                                                                Jawa Barat
                                                                          Bidang Tanah terletak
                               00058/2018                             Di Kelurahan Terboyo Wetan,
15.   00048     13-06-2005
                              (03-07-2018)
                                              14-06-2035
                                                                  Kecamatan Genuk, Kota Semarang,
                                                                                                           6.689    35.947.450.000
                                                                          Propinsi Jawa Tengah
                             00388/Duapulu
                                                                 Desa Dua Puluh Ilir Satu,Kec.Ilir Timur
16.    272      11-12-2020       h hilir      01-11-2040
                                                                       Satu, Provinsi Palembang
                                                                                                            421      8.980.000.000
                               11-12-2020
                              00131/Kelapa
                                                                   Kelurahan Kelapa Gading Barat,
                                 Gading
17.    8722     29-04-2013
                               Barat/2012
                                              28-04-2033          Kecamatan Kelapa Gading, Provinsi         71
                                                                            DKI Jakarta
                              13-07-20121
                                                                                                                    11.540.999.852
                              00132/Kelapa
                                                                   Kelurahan Kelapa Gading Barat,
                                 Gading
18.    8721     17-04-2013
                               Barat/2012
                                              16-04-2033          Kecamatan Kelapa Gading, Provinsi         71
                                                                            DKI Jakarta
                              13-07-20121
                               3414/1991/                         Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan
19.     98      08-08-2021    Tambakboyo      08-08-2041           Ambarawa, Kabupaten Semarang,           3.292
                               25-10-1991                                Propinsi Jawa Tengah
                                                                                                                    18.574.398.915
                               2384/1996/                         Kelurahan Tambakboyo, Kecamatan
20.     99      08-08-2021    Tambakboyo      08-08-2041           Ambarawa, Kabupaten Semarang,           3.145
                               06-06-1996                                Propinsi Jawa Tengah
                                                                         Bidang Tanah terletak
                                                                 Di Kelurahan Wanarejan, Kecamatan         1.773
21.   SHM No.854 (*)
                                                                     Taman, Kabupaten Pemalang,
                                                                         Propinsi Jawa Tengah
                                                                         Bidang Tanah terletak
                                                                 Di Kelurahan Wanarejan, Kecamatan         1.715
22.   SHM No.1138 (*)
                                                                     Taman, Kabupaten Pemalang,
                                                                         Propinsi Jawa Tengah
                                                                                                                    16.488.751.620
                                                                         Bidang Tanah terletak
                                                                 Di Kelurahan Wanarejan, Kecamatan         1.700
23.   SHM No. 1129 (*)
                                                                     Taman, Kabupaten Pemalang,
                                                                         Propinsi Jawa Tengah
                                                                         Bidang Tanah terletak
                                                                 Di Kelurahan Wanarejan, Kecamatan
24.   SHM No.00570 (*)
                                                                     Taman, Kabupaten Pemalang,
                                                                                                           1.507
                                                                         Propinsi Jawa Tengah
                                                                  Bidang Tanah terletak di Kelurahan
                                                                  Bidara Cina, Kecamatan Jatinegara,
25.   SHGB NO. 01772/BIDARA CINA
                                                                   Kotamadya Jakarta Timur, Propinsi
                                                                                                            179     13.234.500.000
                                                                              DKI Jakarta
                                                                  Bidang Tanah terletak di Kelurahan
26.   SHGB NO.00900/CATURTUNGGAL
                                                                 Caturtunggal, Kecamatan Kapanewon
                                                                                                            569     9.170.229.840




                                                            68
Page 87
                                 No. Surat         Tanggal                                                              Nilai
        No.     Tanggal                                                                                    Luas
No.                            Ukur/Gambar       Berakhirnya                  Lokasi SHGB                            Tahun Buku
       SHGB    Penerbitan                                                                                  (M2)
                                  Situasi            Hak                                                            Desember 2023
                                                                    Depok, Kabupaten Sleman, Daerah
                                                                          Istimewa Yogyakarta


 Catatan:
 * ) Berdasarkan Surat Keterangan No.3/Ket/V/2022 tanggal 22 Mei 2022 dikeluarkan dan ditandatangani oleh M. Kholid
     Artha, S.H., Notaris & PPAT di Jakarta, diterangkan bahwa 1. Proses yang telah dijalankan, Penandatangan Akta
     Pelepasan Hak, Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan, Surat Keputusan dari Dinas Pekerjaan Umum, 2. Proses yang
     dijalankan saat ini adalah ijin alih fungsi dari tanah pertanian menjadi tanah darat, yaitu pengajuan Pertimbangan Teknis
     dan Ijin Peruntukkan Tanah di Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, 3. Selanjunya akan dilakukan Surat Keputusan
     Permohonan Hak dan Penerbitan Sertifikat di Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang. 4. Selanjutnya proses ijin di OSS.
     5. Point 1 sampai dengan 5, maka tanda terima tidak dapat diberikan karena berkas belum masuk ke Kantor Pertanahan
     Kabupaten Pemalang.

 KENDARAAN BERMOTOR

 Sampai dengan tanggal prospektus ini diterbitkan Perseroan memiliki 554 (lima ratus lima puluh empat) unit
 kendaraan bermotor yang tersebar di Kantor Pusat dan Kantor Cabang, terdiri dari 368 (tiga ratus enam puluh
 delapan) unit kendaraan bermotor roda empat dan 186 (seratus delapan puluh enam) unit kendaraan bermotor
 roda dua).

 10. ASURANSI

 Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki asuransi dengan rincian sebagai berikut:

            Dokumen                 No. dan                                                         Total             Periode
 No.                                               Penanggung        Obyek pertanggungan
            asuransi             Tanggal polis                                                 Pertanggungan          Asuransi
  1.   Property All Risks   191010624010000022     PT Asuransi       Building and Office        35.324.663.847       11-12-2023
       Including            4 Januari 2024         Central Asia      Equipment                                           s/d
       Earthquake Policy                                                                                             11-12-2024
  2.   Moveable             191151223100000015     PT Asuransi       Electronic Equipment        1.900.391.152       25-09-2023
       Property All Risk    17 Oktober 2023        Central Asia      Insurance -Moveable                                 s/d
                                                                     Equipment                                       25-09-2024
  3.   Kendaraan            191020123090001356     PT Asuransi       All Risks, untuk 368       67.744.465.157       31-08-2023
       Bermotor Roda        20 September 2023      Central Asia      kendaraan bermotor                                  s/d
       Empat                                                         roda empat                                      31-08-2024
  4.   Kendaraan            191020123050001363     PT Asuransi       All Risks, untuk 11              105.875.000    02-06-2023
       Bermotor Roda        26 Mei 2023            Central Asia      kendaraan bermotor                                  s/d
       Dua                                                           roda dua                                        02-06-2024
  5.   Money In Transit     12.400.0004.99874      PT Asuransi       Ganti kerugian             45.060.000.000       31-12-2023
                            26 Februari 2024       Sinar Mas         terhadap kerugian atas                              s/d
                                                                     uang terdiri dari kas,                          31-12-2024
                                                                     Bank Notes, Currency
                                                                     Notes, Cek, Postal
                                                                     Order, alat penukaran
                                                                     (money order) yang
                                                                     sedang diantarkan
                                                                     kepada penyimpanan
                                                                     di seluruh wilayah
                                                                     Cabang
  6.   Money In Safe        12.400.0004.91984      PT. Asuransi      Ganti kerugian              3.273.000.000      31-12-2023
                             23 Februari 2022      Sinar Mas         terhadap kerugian atas                             s/d
                                                                     kepentingan yang                               31-12-2024
                                                                     dilindungi dari
                                                                     kecelakaan dan/atau
                                                                     pencurian, pada saat
                                                                     kepentingan yang
                                                                     dilindungi tersebut
                                                                     dalam ruang
                                                                     penyimpanan, atau
                                                                     laci terkunci, kabinet,




                                                               69
Page 88
           Dokumen              No. dan                                                        Total          Periode
No.                                                Penanggung    Obyek pertanggungan
           asuransi           Tanggal polis                                               Pertanggungan       Asuransi
                                                                 cash register, petty
                                                                 cash, cash box
                                                                 ditempat dan
                                                                 termasuk kerusakan
                                                                 dari ruang
                                                                 penyimpanan seluruh
                                                                 wilayah Cabang

Manajemen Perseroan berkeyakinan bahwa nilai pertanggungan asuransi cukup untuk menutup kemungkinan
kerugian dari risiko yang dipertanggungkan.

11. HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL

                               Nomor, Tanggal           Jangka Waktu     Jenis Hak Atas   Judul/Nama Hak
           Nomor, Tanggal                                                                                       Nama
     No.                       Sertifikat/Surat           Berlakunya        Kekayaan       Atas Kekayaan
            Pendaftaran                                                                                        Pemilik
                             Pendaftaran Ciptaan         Pendaftaran       Intelektual       Intelektual
                                                       50 tahun, sejak
               024461                                                    Hak Cipta-Seni
      1.                        19 Maret 2004          tanggal 15 Mei                        "Si Mofi"        Perseroan
            19 Maret 2004                                                    Lukis
                                                             2002
                                                       10 tahun, sejak
           IDM000006805      J00-2003-12746-12866                                           “Indomobil
      2.                                               tanggal 26 Mei        Merek                            Perseroan
             6 Mei 2004           6 Mei 2004                                                 Finance”
                                                             2013
                                                       10 tahun, sejak
           IDM000006760      J00-2003-12746-12867                                           “Indomobil
      3.                                               tanggal 26 Mei        Merek                            Perseroan
             6 Mei 2004           6 Mei 2004                                                 Finance”
                                                             2013
                                                       50 tahun, sejak
               031074                                                    Hak Cipta-Seni     "Indomobil
      4.                       23 Agustus 2006          tanggal 3 Juni                                        Perseroan
             3 Juni 2003                                                     Logo            Finance"
                                                             2003
                                                       10 tahun, sejak
           IDM000798505        J00-2016039101
      5.                                                  tanggal 22         Merek         “EZ FOR YOU”       Perseroan
           22 Agustus 2016     22 Agustus 2016
                                                         Agustus 2016
                                                       10 Tahun, sejak                          IVORY
           JID2023027545       IDM001147196
      6.                                              tanggal 31 Maret       Merek        Imfi Virtual Expo   Perseroan
           31 Maret 2023      31 Desember 2023
                                                             2033                           Anniversary
                                                       10 Tahun, sejak
           JID2023027541       IDM001147221
      7.                                              tanggal 31 Maret       Merek             IVORY          Perseroan
           31 Maret 2023      15 Desember 2023
                                                             2033

12. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA

A.     UMUM

Berdasarkan pasal 3 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah Aktivitas
Keuangan dan Asuransi (Kategori K).
Selanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Ayat (2) Anggaran Dasar, untuk mencapai Maksud dan Tujuan
tersebut di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan usaha sebagai berikut:
a. Perusahaan Pembiayaan Konvensional (64911)
    Mencakup usaha peusahaan pembiayaan yang diselenggarakan secara konvensional, dengan kegiatan usaha
    meliputi pembiayaan barang dan/atau jasa yaitu pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja,
    pembiayaan multiguna dan/atau kegiatan usaha pembiayaan lain.
b. Unit Usaha Syariah Perusahaan Pembiayaan (64913)
    Mencakup kegiatan usaha unit kerja dari kantor pusat perusahaan pembiayaan yang melaksanakan kegiatan
    pembiayaan syariah dan/atau berfungsi sebagai kantor induk dari kantor yang melaksanakan pembiayaan
    syariah.

      Perseroan telah melakukan penyesuaian terhadap maksud dan tujuan tersebut dengan Klasifikasi Baku
      Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2020, sebagaimana termaktub dalam Perizinan Berusaha Berbasis Resiko
      Nomor Induk Perseroan: 8120003901675 tanggal 13 Mei 2022, Kode KBLI: 64911 Perusahaan Pembiayaan
      Konvensional.



                                                           70
Page 89
Jaringan Kantor Cabang dan Outlet
Kegiatan usaha Perseroan sangat ditunjang oleh luasnya jaringan pelayanan dan pemasaran produk-produk
Perseroan. Pada tanggal 31 Mei 2024, Perseroan memiliki jaringan operasional melalui 210 kantor cabang, 36
Outlet dan 8 Unit Syariah.
Jumlah kantor cabang dan Outlet yang demikian banyak dan menyebar di seluruh wilayah Indonesia merupakan
salah satu keunggulan kompetitif Perseroan. Dengan jaringan pelayanan yang begitu luas, Perseroan mampu
melayani nasabah dari berbagai golongan profesi dan pendapatan, yang secara langsung juga mengurangi risiko
pembiayaan melalui diversifikasi kredit.
Di setiap cabang, Perseroan didukung oleh sumber daya manusia yang profesional, yang merupakan salah satu
pilar utama Perseroan. Struktur organisasi kantor cabang dipimpin oleh seorang kepala cabang dan didukung
oleh tenaga yang menjalankan fungsi kredit, penanganan piutang, kredit bermasalah, penjualan aset yang
dikuasai dan administrasi akuntansi keuangan. Beberapa kantor cabang Perseroan terhubung dengan jaringan
sistem online Perseroan ke Kantor Pusat melalui virtual private network (VPN). Pada saat ini Kantor Pusat
Perseroan berlokasi di Indomobil Tower Lantai 8, Jl. MT. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur, yang dimiliki oleh
PT Indomobil Sukses Internasional Tbk.
Dengan sistem teknologi informasi yang terintegrasi, maka setiap petugas yang berwenang dari masing-masing
cabang dapat segera mendapatkan informasi database nasabah, piutang, data kredit tertunggak (overdue),
maupun memproses aplikasi kredit dan mendapatkan persetujuan aplikasi kredit dalam tempo yang singkat.
B.   PROSPEK USAHA PERSEROAN
Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) memperkirakan perusahaan pembiayaan akan terus tumbuh
pada tahun 2024 dalam kisaran antara 11%-13%. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo)
memproyeksikan pertumbuhan penjualan mobil nasional akan relatif stabil sebesar 1,1 juta unit atau meningkat
9,37% dibandingkan tahun 2023, sedangkan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI) memproyeksikan
penjualan sepeda motor baru akan meningkat. mencapai 6,2-6,5 juta unit.
Perseroan menyadari sepenuhnya prospek bisnis yang menjanjikan terkait kendaraan berbasis elektrifikasi yang
mengalami pertumbuhan signifikan di tahun 2023, oleh karena itu Perseroan optimis dapat meningkatkan
kinerja Perseroan di tahun-tahun mendatang. Sebagai strategi pemasaran, Perseroan kembali mengadakan
pameran hybrid bertajuk OLIMFIADE (Online-Offline IMFI and Dealer Exhibition) dengan tema “Your Financial
Partner” pada tahun 2023.
Di tahun 2024, Perseroan akan terus menjaga komitmennya untuk menjadi perusahaan pembiayaan yang
mampu menghadirkan solusi finansial untuk mewujudkan kebutuhan finansial nasabah di seluruh Indonesia
dengan didukung oleh semangat untuk memberikan yang terbaik. Sesuai dengan kebijakan strategis yang telah
disusun, Perseroan akan fokus mengejar pertumbuhan yang berkualitas. Perseroan sebagai perusahaan
pembiayaan konsisten melakukan inovasi dalam mengembangkan beragam produk pembiayaan untuk
menggarap pasar pembiayaan baru yang potensial, namun tetap fokus pada pembiayaan terkait industri
otomotif. Perseroan juga menargetkan diversifikasi produk pembiayaan dengan tujuan memitigasi risiko dan
mengantisipasi fluktuasi permintaan pada segmen pembiayaan tertentu.
Penjualan mobil nasional mengalami penurunan hingga berakhirnya kuartal I-2024. Berdasarkan data Gabungan
Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), penjualan wholesales (pabrik ke dealer) mobil nasional turun
23,9% year on year (YoY) menjadi 215.069 unit pada Januari hingga Maret 2024. Pada periode yang sama,
penjualan retail (dealer ke konsumen) mobil nasional juga menyusut 15% YoY menjadi 271.423 unit. Sebaliknya,
Perseroan sendiri mengalami peningkatan pembiayaan baru sebesar 11,85% dari Rp1.460.988 juta year to date
Maret 2023 menjadi Rp1.634.079 juta year to date Maret 2024. Perseroan berkomitmen untuk selalu
beradaptasi dengan dinamika pasar, terus menjaga kualitas aset, intensifikasi pengumpulan dan mengutamakan
aset berkualitas baik dalam mencapai target. Pada aspek pemasaran, Perseroan mengembangkan program
pemasaran, membuat saluran/jaringan bisnis dengan dealer lama dan baru atau merek lain, serta meningkatkan
keterlibatan pelanggan melalui saluran digital. Perseroan akan menggarap peluang bisnis yang dinilai mampu
meningkatkan penjualan, seperti penyediaan produk baru dan optimalisasi penawaran pemasaran di kantor
cabang.




                                                     71
Page 90
VII.    PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 No. 87 tanggal
31 Mei 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Jakarta, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi
Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 secara kesanggupan
penuh (full commitment) dengan jumlah pokok sebesar Rp2.831.005.000.000,- (dua triliun delapan ratus tiga
puluh satu miliar lima juta Rupiah).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                          (dalam jutaan Rupiah, kecuali dinyatakan lain)
                                                    Porsi Penjaminan
 Keterangan                                                                         Total Penjaminan           (%)
                                             Seri A        Seri B       Seri C
 Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi
 PT Aldiracita Sekuritas Indonesia             140.000         20.000    15.000                 175.000         6,18
 PT BNI Sekuritas                              247.000         50.000   155.000                 452.000        15,97
 PT BRI Danareksa Sekuritas                    235.015         32.000   220.010                 487.025        17,20
 PT Indo Premier Sekuritas                     355.000        308.050   235.200                 898.250        31,73
 PT Mandiri Sekuritas                           75.045        142.000   140.110                 357.155        12,62
 PT RHB Sekuritas Indonesia                    155.000              -    11.000                 166.000         5,86
 PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.          197.920         59.110    38.545                 295.575        10,44
 TOTAL                                       1.404.980        611.160   814.865               2.831.005       100,00

Selanjutnya Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Emisi Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan
tugasnya sesuai dengan Peraturan IX.A.7, yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum
Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2024 adalah PT Mandiri
Sekuritas.

Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi Perseroan dengan Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dengan mempertimbangkan faktor dan parameter, yaitu hasil penawaran awal
(bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada Obligasi Pemerintah yang disesuaikan dengan waktu jatuh
tempo masing-masing seri Obligasi, serta risk premium yang disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan
Obligasi.




                                                         72
Page 91
VIII. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Mega Tbk (“Bank Mega”) bertindak sebagai Wali Amanat
atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana
ditetapkan dalam UUPM.

Bank Mega dalam penerbitan Obligasi ini bertindak sebagai Wali Amanat dan telah terdaftar di OJK dengan
No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000 sesuai dengan Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang - Undang No. 4 Tahun 2023 tentang
Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun
1995 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Modal.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi, Perseroan dan Bank Mega selaku Wali Amanat telah menandatangani
Perjanjian Perwaliamanatan.

Berdasarkan:
-   Surat pernyataan No. 1242/CAMS-WA/24 tanggal 29 Mei 2024, Wali Amanat menyatakan selama menjadi
    Wali Amanat tidak akan:
    (i) mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan dalam jumlah yang melebihi ketentuan dalam
          Peraturan No.19/2020;
    (ii) menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Bank Mega yang
          melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
          keuangan, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Efek bersifat utang
          dan/atau Sukuk, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
          undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
    (iii) merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang,
          Sukuk, dan/atau kewajiban Perseroan;
- Surat pernyataan No. 1243/CAMS-WA/24 tanggal 29 Mei 2024, Wali Amanat menyatakan saat ini tidak
    mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan dan selama menjadi Wali Amanat tidak akan mempunyai
    hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 19/2020;
-   Surat pernyataan No. 1259/CAMS-WA/24 tanggal 30 Mei 2024, Wali Amanat menyatakan telah melakukan
    due diligence terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
1.   Riwayat Singkat
Bank Mega, didirikan dengan nama PT Bank Karman, berkedudukan di Surabaya, berdasarkan Akta Pendirian
No. 32 tanggal 15 April 1969 yang kemudian diperbaiki berdasarkan Akta Perubahan No. 47 tanggal
26 November 1969, dimana kedua akta tersebut dibuat di hadapan Mr. Oe Siang Djie, Notaris di Surabaya. Akta
pendirian ini disahkan oleh Menkumham dalam Surat Keputusan No. J.A.5/8/1 tanggal 16 Januari 1970,
didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya di bawah No. 94/1970 tanggal 4 Februari 1970 serta
telah diumumkan dalam BNRI No. 13 tanggal 13 Februari 1970, Tambahan No. 55. Anggaran Dasar PT Bank
Karman kemudian telah beberapa kali mengalami perubahan.
PT Bank Karman memperoleh izin untuk beroperasi sebagai bank umum berdasarkan Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. D.15.6.5.48 tanggal 14 Agustus 1969. Berdasarkan Akta Berita
Acara Rapat Umum Pemegang Saham No. 25 tanggal 18 Januari 1992, dibuat di hadapan oleh Eddy Widjaja, S.H.,
Notaris di Surabaya, nama PT Bank Karman diubah menjadi PT Mega Bank dan domisili diubah menjadi
di Jakarta, akta mana telah memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. C2-1345
HT.01.04.TH.92 tanggal 12 Februari 1992, didaftarkan di dalam buku register di Kantor Pengadilan Negeri Jakarta
Pusat di bawah No. 741/1992 tanggal 9 Maret 1992 serta telah diumumkan dalam BNRI No. 36 tanggal 5 Mei
1992, Tambahan No. 2009. Perubahan nama PT Mega Bank ini telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Keuangan Republik Indonesia dengan Surat No. S.611/MK.13/1992 tanggal 23 April 1992.
Anggaran dasar Bank Mega telah diubah seluruhnya untuk disesuaikan dengan UUPT, sebagaimana termuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat dan Perubahan Anggaran Dasar No. 3 tanggal 5 Juni 2008 yang dibuat
di hadapan Masjuki, S.H., pada waktu itu pengganti dari Imas Fatimah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
memperoleh persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-45346.AH.01.02.Tahun 2008
tanggal 28 Juli 2008, serta telah diumumkan dalam BNRI No. 50 tanggal 23 Juni 2009, Tambahan No. 16490.



                                                      73
Page 92
Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan dan telah diubah untuk
disesuaikan dengan POJK Nomor 15/POJK.04/2020 dan POJK Nomor 16/POJK.04/2020 dengan Akta Perubahan
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021.

Anggaran dasar PT Bank Mega Tbk telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Perubahan
Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 12 Maret 2021 No. 07, dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H.,
Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan suratnya No. AHU-0049921.AH.01.11. Tahun 2021 tanggal 17 Maret 2021 serta Akta
Perubahan Anggaran Dasar PT Bank Mega Tbk tertanggal 27 Februari 2023 No. 08, dibuat di hadapan Dharma
Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta, yang penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasarnya telah diterima
dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia dengan suratnya No. AHU-AH.01.03-0038091 tanggal 10 Maret 2023 dan telah memperoleh
persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-0015234.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal
10 Maret 2023.

Perubahan Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir sebagaimana dimuat dalam akta No. 01 tanggal
1 Maret 2024 yang dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta.

2.   Permodalan

Susunan Pemegang Saham PT Bank Mega Tbk per 29 Februari 2024 berdasarkan laporan bulanan yang
diterbitkan dan disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada PT Bank Mega Tbk
berdasarkan Surat No.DE/III/2024-0849 tanggal 2 Maret 2024 adalah sebagai berikut:

                                                        Nilai Nominal Rp500 per saham              Persentase
              Pemegang Saham
                                                   Jumlah Saham          Nilai Nominal (Rp)            (%)
Modal Dasar                                       27.000.000.000                13.500.000.000.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh
- PT Mega Corpora                                  6.812.223.614               3.406.111.807.000       58,02%
- Publik (masing masing di bawah 5%)               4.928.699.751               2.464.349.875.500       41,98%
Jumlah Modal ditempatkan dan Disetor Penuh        11.740.923.365               5.870.461.682.500       100,00
Jumlah Saham Dalam Pertepel                       15.259.076.635               7.629.538.317.500

3.   Pengurusan dan Pengawasan

Susunan Dewan Komisaris dan anggota Direksi Bank Mega berdasarkan Akta No. 01 tanggal 1 Maret 2024 yang
dibuat di hadapan Dharma Akhyuzi, S.H., Notaris di Jakarta adalah sebagai berikut:
 Komisaris
 Komisaris Utama                   :   Chairul Tanjung
 Komisaris Independen              :   Achjadi Ranuwisastra
 Komisaris Independen              :   Lambock V. Nahattands
 Komisaris Independen              :   Hizbullah

 Direksi
 Direktur Utama                    :   Kostaman Thayib
 Wakil Direktur Utama              :   Indivara Erni
 Wakil Direktur Utama              :   Lay Diza Larentie
 Direktur                          :   Yuni Lastianto
 Direktur                          :   Madi Darmadi Lazuardi
 Direktur                          :   Martin Mulwanto
 Direktur                          :   Ir.C. Guntur Triyudianto
 Direktur Independen               :   YB Hariantono



                                                    74
Page 93
4.   Kegiatan Usaha

Selaku bank umum, PT Bank Mega Tbk menjalankan usaha di dalam bidang perbankan dalam arti seluas-luasnya
dengan visi menjadi kebanggaan bangsa dan misi menciptakan hubungan baik yang berkesinambungan dengan
nasabah melalui pelayanan jasa keuangan dan kemampuan kinerja organisasi terbaik untuk meningkatkan nilai
bagi para pemegang saham. PT Bank Mega Tbk juga terdaftar sebagai Wali Amanat berdasarkan Surat Tanda
Terdaftar sebagai Wali Amanat No. 20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000.

Berbagai macam jasa pelayanan telah dilengkapi, diantaranya dengan penyediaan Jasa Pembayaran
Telekomunikasi, Mega Transactional Banking, Mega Internet Banking, Jasa Pasar Modal (Wali Amanat, Agen
Pemantau, Jasa Kustodian, Agen Jaminan, Agen Fasilitas, Agen Rekening Penampungan/Escrow Agent), Bank
Administrator Rekening Dana Nasabah, Kredit Konsumer, Kredit Komersial, Kredit Korporasi, International
Transaction (Remittance, Collection, Trade Finance), Treasury/Global Service (Foreign Exchange Transaction,
Money Market, Marketable Securities, SBI), Mega Visa Card, Debit ATM Card (Mega Pass, Mega First), Mega
Payroll, Mega Call, Mega SDB, Mega Cash, Mega Ultima, Program Free Talk, Pembayaran Tagihan Listrik, serta
peluncuran produk-produk simpanan.

Dalam upaya mewujudkan kinerja sesuai dengan nama yang disandangnya, PT Bank Mega Tbk. berpegang teguh
pada asas profesionalisme, keterbukaan, dan kehati-hatian dengan didukung struktur permodalan yang kuat
dan fasilitas perbankan terkini.

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional PT Bank Mega Tbk terus meluas,
sehingga pada per 30 September 2023 PT Bank Mega Tbk telah memiliki Kantor Wilayah, Kantor Fungsional,
Kantor Cabang dan Kantor Cabang Pembantu sebanyak 380 kantor.

Pengalaman Bank Mega di pasar modal dari sejak tahun 2022 meliputi:
• Obligasi Berkelanjutan III SMART Tahap III Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan IV Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap III Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap ITahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
• Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
• Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Aneka Gas Industri Tahap V Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan IV PNM Tahap II Tahun 2022
• Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap I Tahun 2022




                                                    75
Page 94
•    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap I Tahun 2022
•    Obligasi Berkelanjutan III Adhi Karya Tahap III Tahun 2022
•    Obligasi Berkelanjutan IV SMART Tahap I Tahun 2022
•    Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022
•    Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap I Tahun 2022
•    Obligasi Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Kereta Api Indonesia Tahap I Tahun 2022
•    Obligasi Berkelanjutan V PNM Tahap I Tahun 2022
•    Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap II Tahun 2022
•    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap II Tahun 2022
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap II Tahun 2022
•    Obligasi Berkelanjutan II XL Axiata Tahap I Tahun 2022
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan III XL Axiata Tahap I Tahun 2022
•    Obligasi Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
•    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022
•    Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Intiland Development Tahap III Tahun 2022
•    Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Indonesia Tahap II Tahun 2022
•    Obligasi I TBS Energi Utama Tahun 2023
•    Obligasi Berkelanjutan III Bank Victoria Tahap I Tahun 2023
•    Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023
•    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I PNM Tahap II Tahun 2023
•    Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap III Tahun 2023
•    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap III Tahun 2023
•    Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi Internasional Tahap I Tahun 2023
•    Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
•    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Pegadaian Tahap IV Tahun 2023
•    Obligasi Berkelanjutan II Indonesia Infrastructure Finance Tahap I Tahun 2023
•    Surat Berharga Perpetual Berwawasan Lingkungan Indonesia Infrastructure Finance Tahun 2023
•    Sukuk Wakalah Berkelanjutan I Medco Power Tahap III Tahun 2024
•    Obligasi Berkelanjutan V Medco Energi International Tahap II Tahun 2024
•    Obligasi Berkelanjutan V Pegadaian Tahap V Tahun 2024
•    Obligasi Berkelanjutan IV Lautan Luas Tahap I Tahun 2024

5.   Tugas Pokok Wali Amanat

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 20/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok Wali Amanat antara lain adalah:
a. mewakili kepentingan Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
    Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
    Indonesia;
b. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf
    a sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada
    saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
c. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
    yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
d. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas
    perwaliamanatan kepada OJK.

6.   Penggantian Wali Amanat

Sesuai Peraturan OJK No. 20/2020 yang kemudian ditegaskan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, penggantian
Wali Amanat dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab-sebab sebagai berikut:
1. Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai dengan
    ketentuan peraturan perundang-undangan;
2. izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut;




                                                    76
Page 95
3.  pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat;
4.  Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
    hukum tetap atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan
    peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Republik Indonesia;
5. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempunyai kekuatan
    hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
6. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan;
7. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
    di bidang Pasar Modal;
8. atas permintaan para Pemegang Obligasi;
9. timbulnya hubungan afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat;
10. timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui jumlah sebagimana diatur dalam Peraturan OJK
    No. 19/2020; atau
11. Atas permintaan Wali Amanat dalam hal Wali Amanat mengundurkan diri atau Perseroan tidak membayar
    imbalan jasa Wali Amanat sebagaimana tersebut dalam Pasal 4 Perjanjian Perwaliamanatan, setelah Wali
    Amanat mengajukan permintaan pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut kepada
    Perseroan.

7.   Ikhtisar Laporan Keuangan Wali Amanat

Di bawah ini disajikan ikhtisar data keuangan penting PT Bank Mega Tbk pada 31 Desember 2023 dan 2022
(audited).

Laporan keuangan PT Bank Mega Tbk pada tanggal 31 Desember 2023 telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan (RSM Indonesia) dengan partner penanggung jawab adalah Bimo Iman Santoso, CPA,
auditor independen, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI dengan opini Wajar Tanpa
Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam laporannya tertanggal 26
Januari 2024. Sedangkan laporan keuangan untuk tanggal 31 Desember 2022 diambil dari Laporan Keuangan
yang telah diaudit oleh KAP Kosasih, Nurdiyaman, Mulyadi, Tjahjo & Rekan (“KNMTR”) (firma anggota Crowe
Global) dengan partner penanggung jawab adalah Denny Susanto, CPA, flutuasi audit yang ditetapkan oleh IAPI
dengan opini Wajar Tanpa Modifikasian (dahulu Wajar Tanpa Pengecualian), sebagaimana tercantum dalam
laporannya tertanggal 27 Januari 2023 sebagai berikut:

LAPORAN POSISI KEUANGAN
                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        31 Desember
                                       Pos-Pos
                                                                                 2023                 2022
ASET
Kas                                                                                  855.222             901.616
Giro pada Bank Indonesia                                                           6.822.433           8.691.986
Giro pada bank lain
  Pihak berelasi                                                                         104                 101
  Pihak ketiga                                                                       645.772             758.672
Total                                                                                645.876             758.773
  Dikurangi:
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                                   (1.203)             (1.153)
Giro pada bank lain - neto                                                           644.673             757.620
Penempatan pada Bank Indonesia dan bank lain
  Pihak ketiga                                                                     3.352.627           9.164.176
Efek-efek
  Pihak berelasi                                                                     198.288             192.200
  Pihak ketiga                                                                    37.426.300          38.985.741
Total                                                                             37.624.588          39.177.941
  Dikurangi:
  Cadangan Kerugian Penurunan Nilai                                                        -               (915)
Efek-efek - neto                                                                  37.624.588          39.177.026
Efek-efek yang dibeli dengan janji dijual kembali
  Pihak ketiga                                                                     7.215.441           3.254.705
Tagihan derivatif




                                                    77
Page 96
                                                                      31 Desember
                                       Pos-Pos
                                                               2023                 2022
  Pihak ketiga                                                        20.974               10.119
Kredit yang diberikan
  Pihak berelasi                                                 1.318.592              880.897
  Pihak ketiga                                                  64.986.127           69.430.406
  Pendapatan bunga yang ditangguhkan                               (11.823)             (21.946)
Total Kredit yang diberikan                                     66.292.896           70.289.357
  Dikurangi:
  Cadangan kerugian penurunan nilai                              (604.816)            (572.030)
Kredit yang diberikan - neto                                    65.688.080           69.717.327
Tagihan akseptasi
  Pihak ketiga                                                             -               53.031
  Dikurangi:
  Cadangan kerugian penurunan nilai                                      -                  (66)
Tagihan akseptasi - neto                                                 -               52.965
Aset tetap dan aset hak guna                                     8.121.885            7.999.048
  Dikurangi:
  Akumulasi penyusutan                                         (1.924.127)          (1.632.305)
Aset tetap dan aset hak guna - neto                              6.197.758            6.366.743
Aset lain-lain
    Pihak berelasi                                                  15.751               13.848
    Pihak ketiga                                                 3.612.044            3.642.318
TOTAL ASET                                                     132.049.591          141.750.449

LIABILITAS
Liabilitas segera                                                  296.179              245.593
Simpanan dari nasabah
  Giro
     Pihak berelasi                                                482.783              470.942
     Pihak ketiga                                                9.642.942           12.347.900
  Tabungan
     Pihak berelasi                                                113.643              145.624
     Pihak ketiga                                               15.548.598           14.585.937
  Deposito berjangka
     Pihak berelasi                                              1.717.317            1.827.590
     Pihak ketiga                                               61.930.467           73.571.674
Simpanan dari bank lain
     Pihak berelasi                                              1.202.082              568.738
     Pihak ketiga                                                2.670.514              977.958
Efek-efek yang dijual dengan janji dibeli kembali               12.573.231           13.263.387
Liabilitas derivatif                                                18.931               66.818
Utang pajak penghasilan                                             59.596              143.076
Pinjaman yang diterima                                           2.909.228            1.856.213
Utang akseptasi                                                          -               53.031
Liabilitas pajak tangguhan                                         156.812               48.996
Liabilitas imbalan pasca kerja                                     277.530              241.747
Obligasi Subordinasi - neto
    Pihak berelasi                                                    48.000               38.000
    Pihak ketiga                                                       2.000               12.000
Beban yang masih harus dibayar dan liabilitas lain-lain
    Pihak berelasi                                                   4.703                5.547
    Pihak ketiga                                                   639.592              645.998
TOTAL LIABILITAS                                               110.294.148          121.116.769

EKUITAS
Modal saham - nilai nominal Rp500 (nilai penuh) per saham
 Modal dasar - 27.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 11.740.923.365 saham         5.870.462            5.870.462
Tambahan modal disetor                                           6.347.491            6.347.491
Penghasilan komprehensif lain - neto                             3.314.078            3.141.926
Cadangan umum                                                        1.716                1.639
Saldo laba                                                       6.221.696            5.272.162




                                                          78
Page 97
                                                                                        31 Desember
                                    Pos-Pos
                                                                                   2023             2022
TOTAL EKUITAS                                                                       21.755.443       20.633.680
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                       132.049.591      141.750.449

LAPORAN LABA RUGI
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        31 Desember
                                    Pos-Pos
                                                                                   2023               2022
PENDAPATAN DAN BEBAN OPERASIONAL
Pendapatan bunga                                                                    10.217.532          9.069.057
Beban bunga                                                                         (4.685.387)       (3.199.931)
PENDAPATAN BUNGA - NETO                                                               5.532.145         5.869.126

PENDAPATAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                                   1.671.911          1.925.229
Keuntungan penjualan efek-efek - neto                                                  535.366            430.738
Keuntungan transaksi mata uang asing - neto                                             55.255            128.506
Keuntungan perubahan nilai wajar instrumen keuangan - neto                              14.794              1.466
Lain-lain                                                                               10.704             11.339
Total pendapatan operasional lainnya                                                 2.288.030          2.497.278

BEBAN OPERASIONAL LAINNYA
Provisi dan komisi                                                                     (11.427)          (11.749)
Beban cadangan kerugian penurunan nilai aset keuangan dan aset non keuangan -
                                                                                      (195.318)         (147.840)
neto
Beban umum dan administrasi                                                         (1.817.565)       (1.846.500)
Beban gaji dan tunjangan lainnya                                                    (1.463.387)       (1.358.753)
PENDAPATAN OPERASIONAL - NETO                                                         4.332.478         5.001.562
PENDAPATAN NON-OPERASIONAL - NETO                                                        10.251            26.508
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK                                                              4.342.729         5.028.070
BEBAN PAJAK - NETO                                                                    (832.059)         (975.392)
LABA TAHUN BERJALAN                                                                   3.510.670         4.052.678

Penghasilan komprehensif lain:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca kerja - neto                             (48.533)          (39.105)
  Surplus revaluasi aset                                                                      -          589.592
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
Perubahan nilai wajar efek-efek yang diukur pada nilai wajar melalui penghasilan
                                                                                       496.444          (313.949)
komprehensif lain - neto
TOTAL PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN                                        3.958.581          4.289.216
LABA PER SAHAM DASAR (nilai penuh)                                                         299                345

                               Alamat PT Bank Mega Tbk. adalah sebagai berikut:
                                              PT BANK MEGA Tbk.
                                          Menara Bank Mega Lantai 16
                                       Jalan Kapten Tendean No. 12-14 A
                                                 Jakarta 12790
                                           Telepon: (021) 7917 5000
                                           Faksimili: (021) 7918 7100
                                     E-mail: waliamanat@bankmega.com
                                          Up.: Capital Market Services




                                                        79
Page 98
IX.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
       PENAWARAN UMUM
 Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam penawaran umum ini adalah sebagai
 berikut:

  Konsultan        :   Thamrin & Rekan (“TR&Co”)
  Hukum                Menara Kuningan 9 th Floor
                       Jl. HR. Rasuna Said Blok X-7, Kav-5 Jakarta Selatan 12940

                        Surat Penunjukan         :    ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat
                                                      No. LGL/045.C/IMFI/V/2024 tanggal 8 Mei 2024 yang
                                                      turut ditandatangani oleh Direktur Perseroan.
                        No. STTD                 :    STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023
                                                      atas nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
                        Keanggotaan Asosiasi     :    Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012
                                                      atas nama Iswira Laksana, S.H., M.Si.
                        Pedoman Kerja            :    Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal yang
                                                      dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Pasar
                                                      Modal (HKHPM) berdasarkan Surat Keputusan
                                                      HKHPM No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal
                                                      10 November 2021 Tentang Perubahan Keputusan
                                                      Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
                                                      No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi
                                                      Konsultan Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif
                                                      sejak tanggal 10 November 2021.
                        Tugas Pokok              :    Melakukan uji tuntas segi hukum atas fakta yang ada
                                                      mengenai Perseroan sebagaimana disampaikan oleh
                                                      Perseroan. Hasil pemeriksaan mana telah dimuat
                                                      dalam Informasi Tambahan Laporan Uji Tuntas dari
                                                      Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum
                                                      yang diberikan secara obyektif dan mandiri, dengan
                                                      berpedoman pada kode etik, standar profesi dan
                                                      peraturan Pasar Modal yang berlaku.

  Notaris          :   Aulia Taufani, SH.,
                       Menara Sudirman, 18th Floor
                       Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
                       Jakarta 12190

                        Surat Penunjukan         :    ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan berdasarkan
                                                      Surat No. LGL/045.B/IMFI/V/2024 tanggal 8 Mei 2024
                                                      yang turut ditandatangani oleh Direktur Perseroan.
                        No. STTD                 :    STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023
                                                      atas nama Aulia Taufani, S.H., M.Kn.
                        Keanggotaan Asosiasi     :    Ikatan Notaris Indonesia (INI) dengan Keanggotaan
                                                      Nomor : 0060219710719
                        Pedoman Kerja            :    Pernyataan Undang-Undang No. 30 tahun 2004
                                                      tentang jabatan Notaris dan Kode etik Ikatan Notaris
                                                      Independen.
                        Tugas Pokok              :    Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum
                                                      ini, antara lain Perjanjian Perwaliamanatan,
                                                      Pengakuan Utang dan Perjanjian Penjaminan Emisi
                                                      Obligasi, serta akta-akta pengubahannya.




                                                     80
Page 99
Wali Amanat      :   PT Bank Mega Tbk
                     Menara Bank Mega Lantai 16
                     Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14 A
                     Jakarta 12790

                      Surat Penunjukan       :    ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan berdasarkan
                                                  Surat No. LGL/045.A/IMFI/V/2024 tanggal 8 Mei
                                                  2024 yang turut ditandatangani oleh Direktur
                                                  Perseroan.
                      No. STTD               :    No.20/STTD-WA/PM/2000 tanggal 2 Agustus 2000
                      Keanggotaan Asosiasi   :    Keanggotaan Asosiasi Wali Amanat Indonesia
                                                  (AWAI) sesuai Surat Keterangan AWAI Nomor
                                                  AWAI/06/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
                      Pedoman Kerja          :    Pedoman kerja Wali Amanat mengikuti ketentuan
                                                  yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                                  Undang-Undang Pasar Modal serta peraturan yang
                                                  berkaitan dengan tugas Wali Amanat.
                      Tugas Pokok            :    PT Bank Mega Tbk, selaku Wali Amanat dalam
                                                  Penawaran Umum Obligasi ini adalah Mewakili
                                                  kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam
                                                  maupun di luar pengadilan mengenai pelaksanaan
                                                  hak-hak pemegang Obligasi sesuai syarat-syarat
                                                  Obligasi dan ketentuan-ketentuan yang tercantum
                                                  dalam Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan
                                                  perundang-undangan yang berlaku di Negara
                                                  Republik Indonesia khususnya peraturan di bidang
                                                  Pasar Modal.

Perusahaan       :   PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat          Equity Tower Lt.30
                     Sudirman Central Business District, Lot. 9
                     Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53
                     Jakarta 12190

                     Pedoman Kerja           :    Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
                                                  Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP
                                                  Code) yang diterbitkan oleh International
                                                  Organization of Securities Commissions (“IOSCO”).
                                                  Anggota-anggota IOSCO adalah otoritas Pasar Modal
                                                  lebih dari 100 negara. Kode etik dan praktek terbaik
                                                  diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies
                                                  ini Asia (“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang
                                                  didirikan oleh Asian credit rating agencies, dan
                                                  diawasi oleh Asian Development Bank (“ADB”).


SEMUA LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL BUKAN MERUPAKAN PIHAK TERAFILIASI
DENGAN PERSEROAN SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NO. 8 TAHUN 1995 TANGGAL 10 NOPEMBER 1995 TENTANG PASAR MODAL Jo. UNDANG-UNDANG NOMOR
4 TAHUN 2023 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN.




                                                 81
Page 100
X.       TATA CARA PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
A. Pemesan Yang Berhak

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yurisdiksi setempat dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal yang berlaku.

B. Pemesanan Pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) asli yang dikeluarkan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang dapat ditujukan melalui alamat
email Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang terdapat pada Bab IX Informasi Tambahan ini. Setelah FPPO
ditandatangani oleh Pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali yang dapat melalui email terlebih
dahulu dan aslinya dikirimkan melalui jasa kurir kepada Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dan pemesanan yang
telah memenuhi kriteria yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi

Pemesanan Pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar Rp5.000.000,- (lima
juta Rupiah) atau kelipatannya.

D. Masa Penawaran Umum Obligasi

Masa Penawaran Umum Obligasi akan dimulai pada tanggal 12 Juni 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup pada
tanggal 14 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.

E.   Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan
didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
   diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
   didistribusikan dalam bentuk elektronik yang diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Selanjutnya,
   Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada tanggal
   21 Juni 2024.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening Efek yang
   diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan
   Pemegang Obligasi.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI. Perusahaan
   Efek atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening.
4. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga Obligasi. pelunasan
   Pokok Obligasi memberikan suara dalam RUPO serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dilaksanakan oleh
   Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI untuk selanjutnya diteruskan
   kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di Perusahaan Efek atau
   Bank Kustodian sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan pokok yang ditetapkan
   Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Perseroan melaksanakan
   pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang
   disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan.
6. Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi atau kuasanya dengan membawa
   asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO yang diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi yang bersangkutan
   dibekukan sampai dengan berakhirnya RUPO.




                                                     82
Page 101
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib menunjuk Perusahaan Efek atau Bank
   Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi yang
   didistribusikan oleh Perseroan.

F.   Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang umum berlaku kepada para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana
dimuat dalam Bab VII Informasi Tambahan ini, pada tempat dimana Pemesan memperoleh Informasi Tambahan
dan FPPO. Pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara elektronik melalui alamat email Penjamin Emisi Obligasi
dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan 1
    (satu) alamat email dan hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan
    (Refund) dengan format: Nama Bank<SPASI>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh : BCA
    1000567890 Budi

Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO asli yang telah diisi secara elektronik sesuai dengan pemesanan yang disampaikan untuk
   dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.

Penjamin Emisi Obligasi dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila FPPO tidak
diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan pembelian Obligasi termasuk persyaratan pihak yang
berhak melakukan pemesanan, tidak terpenuhi. Sedangkan pemesan, tidak dapat membatalkan pembelian
Obligasi-nya apabila telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian

G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi

Para Penjamin Emisi Efek yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
kepada pemesan 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi ini bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.

H. Penjatahan Obligasi

Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka akan
dilakukan sesuai dengan Peraturan No.IX.A.7. Tanggal penjatahan akan dilakukan pada tanggal 19 Juni 2024.

Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan
Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini baik secara langsung maupun
tidak langsung maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir
pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Efek akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat
5 (lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan
Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan Bapepam No.VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.




                                                    83
Page 102
I.   Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi

Setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi, Pemesan harus segera melaksanakan pembayaran
yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat
mengajukan pemesanan. Selain Penjamin Emisi Obligasi yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi, dana
tersebut harus sudah masuk dalam rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 20 Juni 2024
(in good funds) yang ditujukan pada rekening di bawah ini:

              PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                             PT BNI Sekuritas
                       Bank Sinarmas                                    Bank Negara Indonesia
                    Cabang: KFO Thamrin                                 Cabang: Mega Kuningan
                 No. Rekening: 0055054347                             No. Rekening: 014-003-4143
         Atas Nama: PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                 Atas Nama: PT BNI Sekuritas

                 PT BRI Danareksa Sekuritas                            PT Indo Premier Sekuritas
                    Bank Rakyat Indonesia                                    Bank Permata
                  Cabang: Bursa Efek Jakarta                           Cabang: Sudirman, Jakarta
             No. Rekening: 0671.01.000692.30.1                         No. Rekening: 0701528328
            Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas                 Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas

                     PT Mandiri Sekuritas                             PT RHB Sekuritas Indonesia
                        Bank Mandiri                                        Bank Permata
                  Cabang: Jakarta Sudirman                             Cabang: Sudirman, Jakarta
                No. Rekening: 1020005566028                            No. Rekening: 701350480
               Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas                   Atas Nama: PT RHB Sekuritas Indonesia

           PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                  Bank Rakyat Indonesia
               Cabang: Bursa Efek Indonesia
            No. Rekening: 0671.01.000645.30.4
      Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

     Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
     dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.

     Selanjutnya, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan pada
     tanggal 21 Juni 2024.

J.   Pengembalian Uang Pemesanan

     Dalam hal suatu pemesanan Efek ditolak sebagian atau seluruhnya atau terjadi penundaan atau pembatalan
     Penawaran Umum, jika pesanan Obligasi sudah dibayar, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin
     Emisi Obligasi wajib mengembalikan uang pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
     sesudah Tanggal Penjatahan atau sesudah tanggal diumumkannya keputusan pembatalan Penawaran
     Umum tersebut dan jika Perseroan telah menerima uang pemesanan, maka wajib mengembalikan uang
     pemesanan kepada pemesan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan
     Penawaran Umum tersebut.

     Jika terjadi keterlambatan, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan
     yang menyebabkan terjadinya keterlambatan wajib membayar kepada para pemesan untuk tiap hari
     keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing
     seri Obligasi per tahun dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai
     dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang seharusnya dibayar ditambah denda), dengan
     ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30
     (tiga puluh) Hari Kalender.




                                                        84
Page 103
     Cara pembayaran uang pengembalian pemesanan Obligasi dapat dilakukan secara transfer. Apabila uang
     pengembalian pemesanan Obligasi sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk
     mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau
     Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para
     pemesan Obligasi.

K. Distribusi Obligasi Secara Elektronik

     Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 21 Juni 2024. Perseroan wajib menerbitkan
     Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
     mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah
     dilaksanakannya instruksi tersebut maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab
     Penjamin Pelaksana Emisi Efek.

     Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan
     Obligasi dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek
     sesuai dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi
     kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung
     jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.

L.   Lain-lain

     Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak Pemesanan Pembelian Obligasi secara
     keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.




                                                       85
Page 104
XI.       PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN                                            DAN         FORMULIR
          PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dapat diperoleh di kantor para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi pada tanggal 12 Juni 2024 pukul 09.00 WIB sampai dengan tanggal 14 Juni 2024 pukul
16.00 WIB di kantor masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi sebagai berikut:

                                        PENJAMIN PELAKSANA EMISI EFEK

               PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                              PT BNI Sekuritas
                   Menara Tekno 9th Floor                         Sudirman Plaza, Indofood Tower Lt. 16
      Jl. H. Fachrudin No.19, Kebon Sirih, Tanah Abang,                Jl. Jend Sudirman Kav 76 - 78
                      Jakarta Pusat, 10250                                      Jakarta 12910
                    Telepon: 021-39705858                                Telepon: (021) 2554 3946
                   Faksimili: 021-39705850                                        Faksimili: -
                      www.aldiracita.com                                   www.bnisekuritas.co.id
              email: fixedincome@aldiracita.com                      email: dcm@bnisekuritas.co.id

                PT BRI Danareksa Sekuritas                                PT Indo Premier Sekuritas
                   Gedung BRI II, Lantai 23                       Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 - 46                           Jl. Jend. Sudirman Kav 52 - 53
                        Jakarta 10210                                            Jakarta 12190
                    Tel. (021) 5091 4100                                   Telepon: (021) 5088 7168
                     Fax. (021) 2520 990                                  Faksimili: (021) 5088 7167
             www.bridanareksasekuritas.co.id                                 www.indopremier.com
           Email: debtcapitalmarket@brids.co.id                        email: fixed.income@ipc.co.id

                    PT Mandiri Sekuritas                                PT RHB Sekuritas Indonesia
             Menara Mandiri I, Lantai 24 - 25                  Revenue Tower Lantai 10-11, District 8 - SCBD,
               Jl. Jend Sudirman Kav 54 - 55                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53,
                         Jakarta 12190                                     Jakarta 12190, Indonesia
                  Telepon: (021) 526 3445                                 Telepon: (021) 5093 9868
                  Faksimili: (021) 527 5701                               Faksimili: (021) 5093 9859
               www.mandirisekuritas.co.id                                 www.rhbtradesmart.co.id
           email: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id             email: rhbosk.id.fixedincome@rhbgroup.com

           PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
                Gedung Artha Graha Lt. 18
               Jl. Jend Sudirman Kav. 52-53
                       Jakarta 12190
                    Tel: (021) 2924 9088
                    Fax: (021) 2924 9150
                     www.trimegah.com
                 email: fit@trimegah.com




                                                          86
Page 105
XII.    PENDAPAT SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan V Indomobil Finance Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap
III Tahun 2024 melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Thamrin & Rekan.




                                                    87
Page 106
88
Page 107
89
Page 108
90
Page 109
91
Page 110
92
Page 111
93
Page 112
94
Page 113
95
Page 114
96
Page 115
97
Page 116
98
Page 117
99
Page 118
100
Page 119
101
Page 120
102
Page 121
103
Page 122
PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA
Indomobil Tower, Lt. 8
Jl. M.T. Haryono Kav. 11, Jakarta Timur 13330
Telp.: (021) 29185400
www.indomobilfinance.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size7.66 MB
Published21 Jun 2024
Pages122
Characters453,818
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 170 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA p.1 ×30
linked org PT BNI SEKURITAS p.1 ×7
linked org Bank Mega Tbk p.1 ×40
linked org PT Mandiri Sekuritas p.9 ×6
linked org Indomobil Multi Jasa Tbk p.14 ×11
linked org Bank Jago Tbk p.35 ×29
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.35 ×8
linked org Bank Oke Indonesia Tbk p.35 ×7
linked org Bank IBK Indonesia Tbk p.35 ×5
linked org Bank Jtrust Indonesia Tbk p.35 ×5
linked org Bank Permata Tbk p.35 ×18
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.35 ×5
linked org Bank Central Asia Tbk p.35 ×7
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.35 ×11
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.36 ×39
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.36 ×9
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.36 ×6
linked org Bank Nationalnobu Tbk p.36 ×7
linked org PT Bank DBS Indonesia p.36 ×3
linked org Bank Victoria International Tbk p.36 ×2
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.36 ×47
linked org Bank CTBC p.36 ×12
linked org PT Bank Danamon p.36 ×16
linked org PT Bank Syariah Indonesia p.37
linked org PT Bank Ina Perdana p.38
linked person Edy Handojo Santoso · Presiden Direktur p.57 ×2
linked org Mizuho, Bank p.66 ×2
linked — Sumitomo Mitsui Banking p.80 ×2
linked org Bank Maspion Indonesia Tbk p.80 ×5
linked org PT Bank Mayapada Internasional p.80 ×3
linked org Sinar Mas p.87 ×2
linked person Achjadi Ranuwisastra p.92
linked person Lambock V. Nahattands p.92
linked person Kostaman Thayib p.92
linked person Lay Diza Larentie p.92
linked person Madi Darmadi Lazuardi p.92
linked person YB Hariantono p.92
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×4
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×18
possible org PT TRIMEGAH p.1
possible org PT ALDIRACITA p.1
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×7
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.7 ×5
possible org MUFG Bank p.35 ×6
possible org Bank BTPN Tbk p.36 ×14
possible org PT Bank Mizuho p.38 ×3
possible org International Tbk p.38
possible org PT Bank DBS p.38
possible person Gunawan · Komisaris p.57
possible — Indomobil Sukses p.59
possible person Soebronto Laras p.62
possible org CTBC Bank Co., Ltd p.80
possible org DBS Bank Ltd p.80 ×5
possible org The Korea Development Bank p.80 ×2
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk p.80 ×5
possible org PT Mega Corpora p.92
possible person Chairul Tanjung p.92
possible person Indivara Erni p.92
possible person Yuni Lastianto p.92
possible person Martin Mulwanto p.92
possible person C. Guntur Triyudianto p.92
unresolved org PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA Kegiatan Usaha Utama p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×9
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×4
unresolved org PT BRI DANAREKSA p.1
unresolved org PT INDO PREMIER p.1
unresolved org PT MANDIRI p.1
unresolved org PT RHB SEKURITAS p.1
unresolved org INDONESIA TBK p.1 ×7
unresolved org Bapepam p.6 ×6
unresolved org Pengawas Pasar Modal p.6 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.6
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.6 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan. p.6
unresolved person Aulia Taufani · Notaris p.9 ×9
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.9 ×3
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.9 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.9 ×3
unresolved org PT RHB Sekuritas Indonesia p.9 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13 ×7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.13 ×8
unresolved person Muhammad Kholid Artha · Notaris p.13 ×7
unresolved org PT IMG Sejahtera Langgeng p.14 ×2
unresolved org PT INDOMOBIL FINANCE INDONESIA Kegiatan p.19
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.24
unresolved org Bank Muamalat Tbk p.35 ×4
unresolved org PT Bank CTBC Indonesia p.36 ×9
unresolved org Bank CIMB Niaga Syariah Tbk p.36 ×2
unresolved org PT Bank KEB Hana p.37
unresolved org PT Bank Jtrust p.37 ×2
unresolved org Bank IBK Tbk p.37 ×5
unresolved org PT Bank Victoria p.38 ×9
unresolved org PT Bank Digital BCA p.38 ×2
unresolved org PT Bank ANZ Indonesia p.38 ×2
unresolved org PT Bank Central p.39
unresolved org Asia Tbk p.39
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.56
unresolved person Triyana Iskandarsjah · Komisaris Independen p.57
unresolved person Paulus A. Larosa · Direktur p.57
unresolved person Sifra Viona Tjahjono · Direktur p.57
unresolved org Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum p.58
unresolved person Jusak Kertowidjojo. Sebagai · Presiden Komisaris p.58 ×6
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.58 ×4
unresolved org PT Raya Saham Registra p.59
unresolved org Indomobil Sukses International Tbk p.59 ×2
unresolved org PT Indomobil Manajemen Corpora p.59
unresolved org Pengadilan Negeri Muara Bungo p.62
unresolved org Pengadilan Negeri Kab. Kediri p.62
unresolved org Pengadilan Negeri Tanjungkarang p.62
unresolved org Pengadilan Negeri Depok p.62
unresolved org Mahkamah Agung p.62 ×4
unresolved org Arbitrasi Nasional Indonesia p.62 ×2
unresolved org Penyelesaian Sengketa Konsumen p.62 ×2
unresolved org Bank Danamon No. B. p.64
unresolved person Sjarmeini S. Chandra · Notaris p.65
unresolved org Bank BCA p.65
unresolved person Sri Buena Brahmana · Notaris p.65
unresolved person Suwarni Sukiman · Notaris p.66
unresolved person Eveline Gandauli Rajagukguk · Notaris p.67 ×11
unresolved org Bank Niaga p.67 ×7
unresolved org PT Musyarakah p.68 ×5
unresolved person James Herman Rahardjo · Notaris p.70
unresolved person Sri Rahayuningsih · Notaris p.71
unresolved org Bank Mandiri No. CBG. p.72 ×2
unresolved org Bank Mandiri Kredit Jangka Pendek p.72 ×2
unresolved org Bank Mandiri Jangka Pendek p.72
unresolved org Bank Mandiri Kredit Jangka Pendek Treasury Line p.73
unresolved person Drs. Gunawan Tedjo · Notaris p.73 ×8
unresolved person Agustine Irianti · Notaris p.73
unresolved org Bank Nobu p.73 ×3
unresolved person Veronica Nataadmadja p.75
unresolved person Herlina Tobing Manullang · Notaris p.76
unresolved person Mahmud Said · Notaris p.77
unresolved org Bank INA p.77 ×4
unresolved person Sindian Osaputra · Notaris p.78 ×3
unresolved person Ester Septarini · Notaris p.79
unresolved org Bank Oke p.79 ×3
unresolved org Sumitomo Mitsui Banking Corporation p.80
unresolved org Bank of China (Hong Kong p.80 ×3
unresolved org Bank Berhad p.80 ×6
unresolved org Bank CIMB Biaga Tbk p.80 ×2
unresolved org Taiwan Business Bank Ltd p.80 ×2
unresolved org Hua Nan Commercial Bank Ltd p.80 ×2
unresolved org Chang Hwa Commercial Bank Ltd p.80 ×2
unresolved org Hua Nan Commecial Bank Ltd p.80 ×2
unresolved org PT Bank SBI Indonesia p.80 ×2
unresolved org PT. Bank Woori Saudara Indonesia p.80 ×2
unresolved org Bank of China (Hong Kong) Limited | 12.500.000 Cabang Jakarta p.81
unresolved person Chrisrtina Dwi Utami · Notaris p.82
unresolved person Christina Dwi Utami · Notaris p.82
unresolved person M. Kholid Artha · Notaris p.87
unresolved — Hak Cipta-Seni p.88
unresolved — Lukis p.88
unresolved — J00-2016039101 p.88
unresolved — IVORY p.88
unresolved — IDM001147196 p.88
unresolved — Anniversary p.88
unresolved — IDM001147221 p.88
unresolved org PT Mandiri Sekuritas. Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi p.90
unresolved person Dharma Akhyuzi · Notaris p.92 ×9
unresolved org PT Datindo Entrycom p.92
unresolved person Ir.C. Guntur Triyudianto p.92
unresolved org Konsultan Hukum Thamrin & Rekan p.105
unresolved org PT. INDOMOBIL FINANCE INDONESIA Indomobil Tower p.122

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result