Skip to content
Back to announcement

20260901_PNMP_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32144091_lamp1.pdf

Other Text extracted PNMP

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 39

Page 1
                                                                               INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN. INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DAN PENAWARAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I.




                                                                                                   PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO)
                                                                                                                   Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                            Jasa Pembiayaan dan Jasa Manajemen
                                                                                                          Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                        Kantor Pusat:
                                                                                                                         Menara PNM
                                                                                                      Jl. Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920
                                                                                           Telepon: (021) 251 1404; Faks.: (021) 251 1405; e-mail:sekper@pnm.co.id
                                                                                                                     Web: www.pnm.co.id
                                                                                                            Jaringan Pemasaran dan Pelayanan:
                                                                     Per 30 Juni 2026, Perseroan memiliki 58 Kantor Cabang PNM dan 619 Unit/Outlet UlaMM serta 4.035 Unit PNM Mekaar
                                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                            OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM
                                                         DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
                                                                             (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                      dan
                                                                                         PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                      SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM
                                                       DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
                                                                       (“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I”)
                                                                      Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                    OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP IV TAHUN 2026
                                                               DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP591.265.000.000
                                                                   (LIMA RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR DUA RATUS ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                            (“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE”)
Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek untuk
kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A                 :     Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A sebesar Rp421.250.000.000 (empat ratus dua puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh
                             koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalendar sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B                 :     Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B sebesar Rp170.015.000.000 (seratus tujuh puluh miliar lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen)
                             per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pertama akan dibayarkan pada tanggal 18 Desember 2026, sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Orange terakhir sekaligus pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan pada tanggal 28 September 2027 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal 18 September 2029 untuk Obligasi Berwawasan
Sosial Orange Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                 dan
                                                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                             SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP V TAHUN 2026
                                                        DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.999.435.000.000
                                                   (SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN MILIAR EMPAT RATUS TIGA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
                                                                                      (“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE”)
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A      :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.363.825.000.000 (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan
                   Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah
                   70,48% (tujuh puluh koma empat delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan
                   Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B      :      Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp635.610.000.000 (enam ratus tiga puluh lima miliar enam ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                   Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 70,98% (tujuh
                   puluh koma sembilan delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
                   Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pertama akan dilakukan pada tanggal 18
Desember 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange masing-masing adalah
pada tanggal 28 September 2027 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A, dan tanggal 18 September 2029 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B.
                                                                                  PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH INI
SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.

   KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM
                                                                                      BERKELANJUTAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DITUJUKAN SEBAGAI
PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN
KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY
BACK) OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE.

  KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI
                                                                              PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN. KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA
SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN.
INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI.

PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                 DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I
                                      DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
                                                          idAAA (Triple A )                                                  idAAA(sy) (Triple A Syariah)
                                         KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM
                                            OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONE SIA (”BEI”)
                         Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
                                                                         terhadap Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Perseroan
                                                   PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE




           PT Bahana Sekuritas                              PT BRI Danareksa Sekuritas                                                                                        PT Mandiri Sekuritas
                                                                                                                    PT Indo Premier Sekuritas                                                                               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
               (terafiliasi)                                        (terafiliasi)                                                                                                 (terafiliasi)
                                                              WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
                                                                                                   PT Bank KB Indonesia Tbk
                                                                                   Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2026

Page 2
                                              JADWAL
 Tanggal Efektif                                                    :                   26 Juni 2025
 Masa Penawaran Umum                                                :        14 – 15 September 2026
 Tanggal Penjatahan                                                 :             16 September 2026
 Tanggal Distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau      :
 Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Secara Secara                          18 September 2026
 Elektronik (“Tanggal Emisi”)
 Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                :             18 September 2026
 Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                         :             21 September 2026

                                       PENAWARAN UMUM

PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Nama Obligasi Berwawasan Sosial Orange

Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026.

Jenis Obligasi Berwawasan Sosial Orange

Obligasi Berwawasan Sosial Orange diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange di KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening. Bukti
kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI
berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Pemegang Rekening.

Harga Penawaran

Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi.

Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi Berwawasan
Sosial Orange

Seluruh nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar
Rp591.265.000.000 (lima ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan
ketentuan sebagai berikut:

 Seri A     :   Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A sebesar Rp421.250.000.000
                (empat ratus dua puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat
                bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu
                Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalendar
                sejak Tanggal Emisi; dan




                                                  1

Page 3
 Seri B     :   Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B sebesar Rp170.015.000.000
                (seratus tujuh puluh miliar lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan
                Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.

Jumlah Pokok masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan masing-masing seri Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
Sosial Orange adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
Orange yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi
sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Dalam
hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa
dikenakan Denda.

Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah
sebagai berikut:

    Bunga ke-                         Seri A                                    Seri B
       1                        18 Desember 2026                          18 Desember 2026
       2                          18 Maret 2027                             18 Maret 2027
       3                           18 Juni 2027                              18 Juni 2027
       4                        28 September 2027                         18 September 2027
       5                                -                                 18 Desember 2027
       6                                -                                   18 Maret 2028
       7                                -                                    18 Juni 2028
       8                                -                                 18 September 2028
       9                                -                                 18 Desember 2028
      10                                -                                   18 Maret 2029
      11                                -                                    18 Juni 2029
      12                                -                                 18 September 2029

Perhitungan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange

Tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
 i.   Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan
      Sosial Orange adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam



                                                   2

Page 4
       Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
       Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4
       (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange,
       pembeli Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengalihan Obligasi Berwawasan
       Sosial Orange tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada periode
       Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.
 ii.   Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
       Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang
       Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
       bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
iii.   Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
       Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
       Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
iv.    Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang terutang, yang dilakukan oleh
       Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran,
       dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
       Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
       memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dengan
       demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi
       Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.

Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange

 i.    Obligasi Berwawasan Sosial Orange harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
       Berwawasan Sosial Orange;
ii.    Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
       Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
       Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
iii.   Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang terutang, yang dilakukan oleh
       Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran,
       dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi
       Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
       Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dengan demikian Perseroan
       dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
       Orange yang bersangkutan.

Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial Orange

Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah)
dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial Orange

Perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan
ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau
Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek.




                                                   3

Page 5
Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange

1) Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange maka
   berlaku ketentuan sebagai berikut :
    a. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai pelunasan atau
        disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
    b. pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan melalui Bursa
        Efek atau di luar Bursa Efek;
    c. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
        setelah Tanggal Penjatahan;
    d. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila hal
        tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
    e. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila Perseroan
        melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
        Berwawasan Sosial Orange, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
    f. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan oleh Perseroan
        kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
        modal oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pembelian Kembali yang diajukan karena adanya
        perubahan status Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
    g. rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange wajib dilaporkan kepada
        Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman
        rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut;
    h. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dapat dilakukan setelah pengumuman
        rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
    i. rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud dalam
        huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
        1. periode penawaran Pembelian Kembali;
        2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
        3. kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang akan dibeli kembali;
        4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan
            Sosial Orange;
        5. tata cara penyelesaian transaksi;
        6. persyaratan bagi pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang mengajukan
            penawaran jual;
        7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
        8. tata cara Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange; dan
        9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
            (tidak termasuk Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
            Republik Indonesia);
    j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
        pihak yang melakukan penjualan Obligasi Berwawasan Sosial Orange apabila jumlah Obligasi
        Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
        Sosial Orange melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dapat dibeli kembali;
    k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
        disampaikan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
    l. Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tanpa
        melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
        1. jumlah Pembelian Kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan
            Sosial Orange untuk masing-masing jenis obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode
            1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
        2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki
            oleh Afiliasi Perseroan; dan
        3. Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang
            kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan


                                                     4

Page 6
              paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
              Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
    m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi
         Berwawasan Sosial Orange kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta
         mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
         dilakukannya Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
    n. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan mendahulukan
         obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
    o. Pembelian Kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
         Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
    p. Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
         Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut jika terdapat jaminan atas
         seluruh obligasi. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan
         mengakibatkan:
          1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dibeli
             kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi
             Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
             dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
          2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial
             Orange yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh
             Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan
             Sosial Orange yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2) Pengumuman rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
   dimaksud pada angka (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
   sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian Kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut :
    a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
        i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
             asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
       ii. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
             nasional.
    b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
          1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
             asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
          2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
3) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf m paling sedikit:
    a. jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli oleh Perseroan;
    b. rincian jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli kembali untuk pelunasan
         atau disimpan untuk dijual kembali;
    c. harga Pembelian Kembali yang telah terjadi; dan
    d. jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

Jaminan

Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia.

Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.




                                                     5

Page 7
Hak Senioritas Atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange

Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.

Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange (sinking fund)

Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Orange Dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan ini Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perseroan berjanji dan mengikat diri
bahwa antara lain memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap
ekuitas tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu).

Penjelasan mengenai embatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat lebih
lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan Judul “Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
Kewajiban Perseroan”

Kelalaian Perseroan

Penjelasan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan
dengan Judul “Kelalaian Perseroan”

RUPO

Penjelasan mengenai RUPO dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul
“RUPO”.

Hak-Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange

i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Bunga
    Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen
    Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal
    Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan. Jumlah yang wajib
    dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
    adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
    tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
    pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
ii. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
    Orange adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
    Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi



                                                  6

Page 8
     Berwawasan Sosial Orange kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
     berlaku.
iii. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
     atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perseroan belum menyetorkan
     sejumlah uang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in
     good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Tanggal
     Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange ke rekening KSEI, maka Perseroan harus
     membayar Denda atas kelalaian tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
     Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
     harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange mengenai
     Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
     adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
     Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan
     Sosial Orange akan dibayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange secara
     proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun secara bersama-sama yang
     mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial
     Orange yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh
     Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
     penyertaan modal Pemerintah, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Obligasi
     Berwawasan Sosial Orange untuk diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan
     secara tertulis kepada Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan paling lambat 30 (tiga
     puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat Obligasi
     Berwawasan Sosial Orange wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
     suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dalam
     RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
     dimilikinya.

PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Nama Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap V Tahun 2026.

Jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas
nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI
sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI
berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan Pemegang Rekening.




                                                   7

Page 9
Harga Penawaran

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh
Tempo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dikeluarkan sebesar
Rp1.999.435.000.000 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh
lima miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:

 Seri A     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
                adalah sebesar Rp1.363.825.000.000 (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar
                delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara
                Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya
                nisbah adalah 70,48% (tujuh puluh koma empat delapan persen) dari Pendapatan yang
                Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen)
                per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370
                (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
 Seri B     :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
                adalah sebesar Rp635.610.000.000 (enam ratus tiga puluh lima miliar enam ratus
                sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan
                Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
                Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 70,98%
                (tujuh puluh koma sembilan delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
                dengan indikasi bagi hasil sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun.
                Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun
                sejak Tanggal Emisi.

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan
Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagai pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan Pembelian Kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dan/atau pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.


                                                  8

Page 10
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil. Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa
sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.

Tanggal Pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:

    Bunga ke-                        Seri A                                 Seri B
       1                       18 Desember 2026                       18 Desember 2026
       2                         18 Maret 2027                          18 Maret 2027
       3                          18 Juni 2027                           18 Juni 2027
       4                       28 September 2027                      18 September 2027
       5                               -                              18 Desember 2027
       6                               -                                18 Maret 2028
       7                               -                                 18 Juni 2028
       8                               -                              18 September 2028
       9                               -                              18 Desember 2028
      10                               -                                18 Maret 2029
      11                               -                                 18 Juni 2029
      12                               -                              18 September 2029

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan
untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Nisbah Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil dari
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.

Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A adalah sebesar 70,48% (tujuh
nol koma empat delapan persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
A melebihi Rp136.421.038.944,- (seratus tiga puluh enam miliar empat ratus dua puluh satu juta tiga
puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah) per tahun maka Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazul ‘an al-haq) untuk memperoleh
kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas
penghasilan yang telah dikurangi dengan kelebihan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan
tersebut.




                                                 9

Page 11
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B adalah sebesar 70,98% (tujuh
nol koma sembilan delapan persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
B melebihi Rp63.578.961.056,- (enam puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus
enam puluh satu ribu lima puluh enam Rupiah) per tahun maka Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazul ‘an al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang telah
dikurangi dengan kelebihan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.

Apabila Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil
lebih rendah dari nilai indikasi yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan boleh
melepaskan haknya (isqath al-haqq/attanazul 'an al-haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan dapat diberitahukan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Yang dimaksud dengan hak Perseroan adalah hak Perseroan
atas Pendapatan Bagi Hasil dari Nisbah milik Perseroan.

Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha
Mudharib berupa pemberian pembiayaan murabhahah Mekaar Syariah di seluruh Indonesia (“Objek
Mudharabah”).

Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Mudharabah kecuali disepakati oleh Shahibul Mal
dan Mudharib untuk dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku,
dengan periode perhitungan pendapatan yang dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama satu
triwulanan.

Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan
melalui pemberitahuan dari Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange atau berdasarkan persetujuan RUPSu apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum
dilakukannya perubahan.

Perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Dasar perhitungan Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah pendapatan Perseroan yang diperoleh dari
Margin Pembiayaan Murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan,
yang akan dibagihasilkan setiap triwulanan, yang jumlahnya dicantumkan dalam berdasarkan laporan
keuangan triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Perseroan. Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diperoleh pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.




                                                  10

Page 12
Akad Mudharabah dan Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Akad Mudharabah
1. Akad Mudharabah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
    sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
    Orange yang telah disetujui oleh Perseroan dan KB Bank sebagai sebagai Wali Amanat dan wakil
    dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2. Mudharib (Perseroan) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
    Berkelanjutan I PNM Tahap V Tahun 2026. Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
    akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.
3. Shahibul Mal (Pemegang Sukuk yang diwakili oleh KB Bank dalam perannya sebagai Wali Amanat)
    dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk kegiatan usaha oleh Mudharib sebagaimana
    tersebut di atas, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
    Berwawasan Sosial Orange yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif
    KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk di KSEI.
4. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Mudharabah
    berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
    Orange sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
    Berwawasan Sosial Orange.
5. Pendapatan dari hasil kegiatan pembiayaan syariah Mudharib, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai
    dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
6. Mudharib menyatakan dan menjamin bahwa Kegiatan Usaha yang dibiayai dengan Dana Sukuk
    Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
    dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan (mu’allaq) dengan
    suatu kejadian di masa yang akan datang yang belum tentu terjadi.

Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha
Mudharib berupa pemberian pembiayaan murabhahah Mekaar Syariah di seluruh Indonesia (“Objek
Mudharabah”).

Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar
Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, Pendapatan Bagi Hasil
yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini mengikuti prinsip yang
dibolehkan secara syariah, yaitu perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa pendapatan Perseroan
yang diperoleh dari Margin pembiayaan murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi
keuangan Perseroan.




                                                11

Page 13
Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange




 Keterangan:
 1. Perseroan sebagai Pengelola Dana/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange dengan syarat dan ketentuan terkait Pokok Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange, Kegiatan Usaha, Nisbah Bagi Hasil dan syarat-syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan
     Sosial Orange lainnya yang dituangkan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange dan investor sebagai Pemilik Dana/Shahib al Maal menyerahkan dana
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
 2. Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange digunakan untuk membiayai kegiatan usaha
     yang disepakati, yaitu kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
 3. Hasil pendapatan dari kegiatan usaha sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan akan dilaporkan
     secara berkala kepada investor.
 4. Distribusi bagi hasil atas pendapatan usaha sesuai dengan Nisbah bagi hasil untuk masing-masing
     pihak sesuai dengan kesepakatan.
 5. Pengembalian dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan kepada
     Investor di akhir periode Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

 Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Dalam
 Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah

 Berdasarkan Opini/Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim Ahli Syariah tanggal 28 Agustus 2026, Tim Ahli
 Syariah menetapkan bahwa perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
 Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan prinsip syariah merujuk pada fatwa-
 fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.

 Opini/Pernyataan Kesesuaian Syariah tersebut ditandatangani oleh:
 1. Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.S., selaku Ketua Tim Ahli Syariah,No izin: KEP-23/PM.223/PJ-
    ASPM/2021, tertanggal 5 Agustus 2021.
 2. Rully Intan Agustian, S.T., selaku Anggota Tim Ahli Syariah, No izin: KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023.
    tertanggal 18 Agustus 2023.

Tata Cara Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

  i.   Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi
       Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang Namanya tercatat
       dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
       Pendapatan Bagi Hasil. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah Berwawasan
       Sosial Orange dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
       Hasil, pembeli Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengalihan Sukuk



                                                12

Page 14
         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada
         periode Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan;
  ii.    Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
         kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening
         pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar
         Pemegang Rekening;
 iii.    Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
         Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
         Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
         Orange;
 iv.     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada masing-masing Pemegang Sukuk Mudharabah
         Berwawasan Sosial Orange akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan
         Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki dibandingkan dengan jumlah Dana
         Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali;
  v.     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas
         oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atas
         pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk
         Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
         memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
         dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
         Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.

Tata Cara Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

 i.     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran
        Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
 ii.    Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang
        Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI
        selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
        Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
iii.    Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dilakukan oleh
        Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui KSEI selaku
        Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah
        dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang
        Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
        Berwawasan Sosial Orange, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
        melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.

Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah senilai Rp1,- (satu
Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-
syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan
Bursa Efek dan/atau Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek.

Perubahan dan Penambahan Akad Mudharabah



                                                 13

Page 15
Dalam hal Perseroan akan mengubah isi Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau kegiatan usaha yang menjadi
dasar sukuk maka:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSu.
2. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas
    Syariah Perseroan atau Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSu; dan
3. Atas Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud,
    maka Perseroan akan melakukan pelunasan terhadap Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki
    oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju tersebut.

Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

(1) Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
    maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
    a. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai
        pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
    b. Pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan
        melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
    c. Pembelian Kembali Sukuk baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
    d. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan
        apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di
        dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
    e. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan
        apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
        Perwaliamanatan.
    f.  Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan oleh
        Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
        penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
    g. Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilaporkan
        kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana
        pembelian kembali- Sukuk Berwawasan Sosial Orange tersebut.
    h. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dapat dilakukan setelah
        pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
    i.  Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
        dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h paling sedikit
        memuat informasi tentang:
        1. periode penawaran Pembelian Kembali;
        2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
        3. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dibeli kembali;
        4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
            Berwawasan Sosial Orange;
        5. tata cara penyelesaian transaksi;
        6. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
            mengajukan penawaran jual;
        7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
            Sosial Orange;
        8. tata cara Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; dan
        9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
            Orange.
    j.  Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
        Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang melakukan penjualan Sukuk
        apabila jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan untuk dijual oleh
        Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah
        Berwawasan Sosial Orange yang dapat dibeli kembali.



                                                    14

Page 16
      k.   Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
           disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
      l.   Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
           Orange tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan
           sebagai berikut:
           1. jumlah Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak lebih dari
                5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk masing-
                masing jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang beredar (outstanding)
                dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
           2. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk
                Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Afiliasi
                tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah); dan
           3. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali hanya untuk disimpan
                yang kemudian hari dapat dijual kembali;
           dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
           Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
      m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
           dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya Pembelian Kembali Sukuk
           Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
      n. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan
           mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk yang diterbitkan oleh
           Perseroan.
      o. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilakukan dengan
           mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas Pembelian Kembali Sukuk
           Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak
           dijamin;
      p. Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
           Pembelian Kembali sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk; dan.
      q. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan
           mengakibatkan:
           1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Imbal
                Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Sukuk
                Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
                pembayaran kembali; atau
           2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah Berwawasan
                Sosial Orange yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak
                memperoleh Imbal Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain
                dari Sukuk yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
(2)   Pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
      sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari
      sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian Kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
      a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
           i.   situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
                asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
           ii. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
                berperedaran nasional.
      b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
           i.   situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
                asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
           ii. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
(3)   Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf m paling sedikit:
      a. jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli oleh Perseroan;
      b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli kembali untuk
           pembayaran kembali atau disimpan untuk dijual kembali;
      c. harga Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah terjadi; dan



                                                    15

Page 17
    d.    jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
          Orange.

Jaminan

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk ini
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik
Indonesia.

Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Hak Senioritas atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak mempunyai hak untuk didahulukan
dibanding kreditur preferen Perseroan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.

Penyisihan Dana Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
(sinking fund)

Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Berwawasan Sosial Orange.

Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

Sebelum Jumlah Kewajiban dibayar kembali atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa antara lain memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum
dalam laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah
pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu).

Penjelasan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat lebih
lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
Kewajiban Perseroan”.

Kelalaian Perseroan

Penjelasan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Kelalaian Perseroan”.

RUPSu




                                                 16

Page 18
Penjelasan mengenai RUPSu dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan
judul “RUPSu”.

Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

1.   Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
     pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan yang
     dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
     Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan
     harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis
     pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2.   Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
     Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
     KSEI yang berlaku.
3.   Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bagi Hasil Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange setelah lewat Tanggal Pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange, maka Perseroan harus membayar Ta’widh.
4.   Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-sama yang
     mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
     Sosial Orange yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah Berwawasan
     Sosial Orange yang dimiliki oleh Perusahaan Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
     Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSu
     dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
     dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
     mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
     pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
     dari Wali Amanat.
5.   Setiap Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp1 (satu) Rupiah berhak
     mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.

KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, Perseroan telah
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PEFINDO berdasarkan surat PEFINDO No. RC-
0269/PEF-DIR/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1
Maret 2027 dan surat PEFINDO No. RC-0270/PEF-DIR/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Periode 6
Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027. Selanjutnya ditegaskan dalam surat PEFINDO No. RTG-



                                                 17

Page 19
315/PEF-DIR/VIII/2026 pada 31 Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap V Tahun 2026 yang Diterbitkan melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), yang telah mendapat peringkat:

                   idAAA (Triple A)                               idAAA(sy) (Triple A Syariah)


Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, sesuai
dengan yang didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut belum lunas,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Penjelasan mengenai keterangan mengenai hasil pemeringkatan dapat dapat dilihat lebih lanjut pada Bab
I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange Dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange”.

PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No.36/2014, sebagai berikut:

i.    Penawaran Umum Berkelanjutan akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
      pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan
      Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
      Orange Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua
      sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif yang telah didapat pada tanggal 26 Juni 2025.

ii.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
      Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
      Utang dan/atau Sukuk.

iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
     penyampaian informasi tambahan dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini
     telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 1 September 2026 yang
     menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai
     dengan penyampaian informasi tambahan dalam rangka penawaran umum berkelanjutan. Gagal
     Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur
     pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.

iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
    4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
    yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan
    hasil pemeringkatan (id)AAAsy (Triple A) dari Pefindo.

Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada)
akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.




                                                  18

Page 20
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

KB Bank merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, yang dibuat antara Perseroan dengan KB Bank Wali
Amanat tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan saham
oleh Negara Republik Indonesia.

Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:

                                   PT Bank KB Indonesia Tbk
                                     Gedung KB Bank Lantai 8,
                                    Jl. MT. Haryono Kav. 50-51,
                                      Jakarta 12770, Indonesia
                                       Telepon: (021) 7988266
                                  Email: waliamanat@kbbank.co.id
                                      Up.: Custody Department

Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan.

                RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM

Obligasi Berwawasan Sosial Orange

Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang akan disalurkan pada pembiayaan Mekaar.

Rencana alokasi penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange I
PNM pada tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan diungkapkan dalam Informasi Tambahan dan dokumen
pendukung yang disampaikan kepada OJK pada saat penerbitan masing-masing tahap, sesuai dengan
kebutuhan pendanaan Perseroan, dengan tetap digunakan untuk modal kerja Perseroan serta
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di sektor
Pasar Modal.

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan
Mekaar Syariah.

Rencana alokasi penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange I PNM pada tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan diungkapkan dalam Informasi
Tambahan dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada OJK pada saat penerbitan masing-masing
tahap, sesuai dengan kebutuhan pendanaan Perseroan, dengan tetap digunakan untuk modal kerja
Perseroan berdasarkan prinsip syariah serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk peraturan di sektor Pasar Modal.




                                                 19

Page 21
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dapat dilihat lebih lanjut pada
Bab II dalam Informasi Tambahan dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.”

       INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI
     BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
                             SOSIAL ORANGE

Kegiatan Usaha Berwawasan sosial, yang selanjutnya disingkat (“KUBS”), adalah kegiatan usaha
dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau
memberikan manfaat bagi penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut, Perseroan memutuskan untuk
menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial pada tahun 2025.

Sebagai bagian dari penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka
Kerja Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange yang
merupakan kebijakan mengenai pengunaan dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange (Used of Proceeds) sesuai dengan kriteria yang
memenuhi syarat, proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying asset obligasi dan sukuk
mudharabah (Project Evaluation and Selection), mekanisme pengelolaan dana (Management of
Proceeds) setelah dana hasil penerbitan obligasi dan sukuk mudharabah efektif diterima oleh Perseroan,
serta pelaporan berkala atas penggunaan dana (Reporting).

Penjelasan mengenai informasi mengenai KUBS yang dibiayai dengan dana Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat dilihat lebih lanjut pada Bab III dalam
Informasi Tambahan dengan judul “Informasi Mengenai KUBS yang Dibiayai dengan Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange”.

                                        PERNYATAAN UTANG

Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp45.271.062 juta

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan adalah
sebesar Rp6.698.764 juta yang terdiri dari Utang Bank, Utang Sukuk dan MTN, Utang Obligasi dan Utang
Kepada Pemerintah dan Lembaga Kredit Luar Negeri.

Utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan diterbitkan
akan dibayarkan dengan dana yang diperoleh dari kas dan setara kas Perseroan dan arus kas dari kegiatan
operasional.

Penjelasan mengenai pernyataan utang dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Pernyataan Utang.”

                              IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan
laporan posisi keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di
bagian lain dalam Informasi Tambahan.



                                                    20

Page 22
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi
Tambahan, telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik
Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan
laporan auditor independen, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00426/2.1505/AU.1/09/1865-1/1/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Rindra
Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865).




LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                                              30 Juni*          31 Desember
 Keterangan
                                                                               2026          2025         2024
 ASET
 Kas dan setara kas                                                            1.913.657    2.725.071      3.718.176
 Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi                        761.070    1.731.901      1.021.745
 Pinjaman yang diberikan - bersih
 (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun
                                                                              46.465.331   44.741.624    43.591.421
 2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar Rp3.016.238 dan
 Rp3.742.881)

 Pembiayaan modal - bersih
 (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun        1.818.786    1.694.388      1.438.824
 2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar Rp113.684 dan Rp105.990)

 Piutang jasa manajemen - bersih
 (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun          12.540        8.975          20.131
 2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar Rp7.485 dan Rp7.419)
 Pendapatan masih akan diterima                                                  246.406      239.942       154.573
 Piutang kegiatan manajer investasi                                                    -        2.756         5.747
 Piutang lain-lain - bersih                                                       97.007       15.270       118.248
 Pajak dibayar di muka                                                           251.383      352.848       175.274
 Uang muka dan biaya dibayar di muka                                           1.460.017    1.118.180       746.649
 Aset pajak tangguhan                                                            649.268      817.537       978.330
 Aset tetap dan aset hak guna - bersih
 (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun
                                                                               3.081.165    3.082.347      2.994.423
 2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar Rp1.827.077 dan
 Rp1.810.538)
 Aset takberwujud - bersih
 (Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun         162.392      179.308        161.855
 2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar Rp522.583 dan Rp471.402)
 Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual                                   218.249
 Aset lain-lain – bersih                                                        434.214      306.161        237.321
 TOTAL ASET                                                                   57.571.485   57.016.308    55.362.717

 LIABILITAS
 Utang bank dan Lembaga keuangan                                              18.588.603   21.158.033    22.928.149
 Surat utang jangka menengah dan sukuk                                         9.808.292    8.054.845     4.442.900
 Utang obligasi                                                                3.848.084    2.676.432     4.241.210
 Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri    6.891.993    7.286.987     7.404.499
 Utang pajak                                                                     232.524      118.394        66.209
 Dana cadangan angsuran                                                        3.503.344    3.456.267     3.324.902




                                                            21

Page 23
                                                                                30 Juni*            31 Desember
 Keterangan
                                                                                 2026            2025         2024
 Utang kegiatan manajer investasi                                                        -             10              3
 Utang lain-lain                                                                 1.228.149      1.041.911      1.038.593
 Beban yang masih harus dibayar                                                  1.038.443      1.364.057      1.244.768
 Liabilitas pajak tangguhan                                                         12.888         12.909         15.664
 Liabilitas imbalan kerja                                                          118.742        178.266         98.198
 TOTAL LIABILITAS                                                               45.271.062     45.348.111     44.805.095

 EKUITAS
 Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:
 Modal saham - Saham biasa dengan nilai nominal Rp1.000.000 per lembar
 saham;
 Modal dasar - 9.200.000 lembar saham;                                           3.800.000      3.800.000       3.800.000
 Modal ditempatkan dan disetor penuh: 3.800.000 lembar saham per 30 Jun
 2026 dan 31 Des 2025
 Saldo laba:
   Telah ditentukan penggunaannya:
   -Cadangan umum                                                                  760.000        760.000         760.000
   -Cadangan bertujuan                                                              30.633          30.633         30.633
 -Belum ditentukan penggunaannya                                                 7.665.438      7.073.028       5.936.221
 Keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan kerja                         11.390        (21.321)         (2.066)
 Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:          12.267.461     11.642.340     10.524.788
 Kepentingan non-pengendali                                                         32.962         25.857         32.834
 TOTAL EKUITAS                                                                  12.300.423     11.668.197     10.557.622
 TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS                                                   57.571.485     57.016.308     55.362.717
*Tidak diaudit


LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     30 Juni*                       31 Desember
 Keterangan
                                                               2026            2025             2025            2024
 Pendapatan bunga dan syariah                                 7.268.671       7.617.099       15.785.772      15.842.292
 Beban bunga dan syariah                                    (1.230.284)     (1.240.707)       (2.440.411)     (2.470.600)
 PENDAPATAN DAN BEBAN BUNGA DAN SYARIAH –
                                                             6.038.387          6.376.392     13.345.361      13.371.692
 BERSIH

 Penerimaan kembali aset yang dihapus buku,
                                                                537.459          395.312         882.017          621.500
 pendapatan lunas dini, dan denda
 Pendapatan dari kegiatan manajer investasi                      23.271           19.408          66.046          120.125
 Pendapatan dari jasa giro, dividen dan bunga deposito
                                                                 17.674           34.441          52.583           49.706
 berjangka
 Keuntungan terealisasi atas penjualan efek                       4.043           6.394            81.050          39.299
 Pendapatan dari jasa konsultasi manajemen                       40.235          21.526            55.050          11.546
 Beban usaha                                                (5.945.116)     (5.515.855)      (13.028.753)    (12.557.247)
 Laba penjualan aset tetap                                        1.626             756            56.019          41.426
 Laba (rugi) selisih kurs - bersih                                   (6)             (5)               54             349
 Lain-lain - bersih                                              76.993          45.191             9.788         273.252
 LABA USAHA                                                     794.566       1.383.560         1.519.215       1.971.648


 Manfaat (Beban) pajak penghasilan:
   Pajak kini                                                   (32.388)         (36.714)      (216.687)        (320.302)
   Pajak tangguhan                                             (160.505)        (460.938)      (163.396)        (153.315)
 Total beban pajak penghasilan                                 (192.893)        (497.652)      (380.083)        (473.617)
 LABA TAHUN BERJALAN                                             601.673          885.908      1.139.132        1.498.031




                                                          22

Page 24
                                                                      30 Juni*                            31 Desember
 Keterangan
                                                               2026              2025                  2025             2024
 Penghasilan komprehensif lain:
 Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
 (Kerugian) pengukuran kembali atas program imbalan
                                                                41.938               16.582            (24.678)            (1.176)
 pasca kerja
 Pajak penghasilan terkait                                      (9.227)              (3.648)              5.431                260
                                                                32.711               12.934            (19.247)              (916)
 PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
                                                               634.384           898.842            1.119.885           1.497.115
 BERJALAN
 Laba per saham (dalam nilai penuh)                            313.196           463.789                298.169           392.105
*Tidak diaudit


RASIO KEUANGAN
                                                                                           (dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
                                                                  30 Juni*                             31 Desember
 Keterangan
                                                                   2026                         2025                  2024
 Rasio Pertumbuhan (%)
 Total Pendapatan                                                           -2,10                    -0,15                   11,51
 Laba Tahun Berjalan                                                       -32,08                   -23,94                   -9,19
 Jumlah Aset                                                                 0,97                     2,99                    8,44
 Jumlah Liabilitas                                                          -0,17                     1,21                    6,70
 Jumlah Ekuitas                                                              5,42                    10,52                   16,46

 Rasio Usaha (%)
 Laba Usaha/ Total Pendapatan                                                 9,97                      8,97                 11,63
 Total Pendapatan/Total Aset                                                 13,84                     29,70                 30,63
 Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan                                         7,75                      6,73                  8,83
 Imbal Hasil atas Aset                                                        1,05                      2,03                  2,82
 Imbal Hasil atas Ekuitas                                                     5,02                     10,25                 15,27

 Rasio Keuangan (x)
 Jumlah Liabilitas atas Ekuitas                                               3,68                      3,89                  4,24
 Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset                                           0,79                      0,80                  0,81
 Debt Service Coverage Ratio (DSCR)                                           0,15                      0,11                  0,07
 Interest Coverage Ration (ICR)                                               1,95                      1,62                  1,80
 Non Performing Financing (NPF) - net                                         0,07                      0,05                  0,12
 Non Performing Financing (NPF) - gross                                       1,94                      1,74                  2,31
*Tidak diaudit


RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT

                                        Rasio keuangan Perseroan yang                          Pemenuhan Perseroan
                                                dipersyaratkan                                   per 30 Juni 2026*
 Debt to Equity Ratio                            Maksimal 10x                                          3,18x
 Gearing Ratio                                   Maksimal 10x                                          3,03x
*Tidak diaudit


Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
tersebut.

Penjelasan mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat lebih lanjut pada Bab V dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting”.

                KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN

Setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni
2026, salah satu Perusahaan Anak Perseroan, yaitu PT Permodalan Nasional Madani Investment




                                                          23

Page 25
Management, telah dilakukan penjualan seluruh sahamnya kepada PT Danantara Asset Management
yang ditindaklanjuti dengan merger yang akan efektif pada tanggal 1 September 2026.

             KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
                     KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1. RIWAYAT PERSEROAN

Perseroan adalah suatu badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, berdomisili dan berkantor pusat
di Jakarta Selatan, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian yang dimuat
dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional Madani Disingkat PT PNM (Persero)
No. 1 tanggal 1 Juni 1999, dibuat dihadapan Ida Sofia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehakiman No. C-
11.609.HT.01.01.TH.99 tanggal 23 Juni 1999, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perseroan
Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 4758/BH09.05/VIIl/99 tanggal 27 Agustus 1999 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No. 5681
(selanjutnya disebut "Akta Pendirian").

Sebagaimana tertera dalam Akta Pendirian Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan pada saat
pendirian adalah sebagai berikut:

                                                              Jumlah Saham
                                                                                              Persentase
                  Keterangan                      Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
                                                                                                 (%)
                                                Jumlah Saham        Jumlah Nominal (Rp,-)
 Modal Dasar                                           1.200.000          1.200.000.000.000
 Modal Ditempatkan dan Disetor
 Negara Republik Indonesia                              300.000             300.000.000.000     100,00000
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh             300.000             300.000.000.000     100,00000
 Saham dalam Portepel                                   900.000             900.000.000.000


Anggaran dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah diubah beberapa kali, dengan
perubahan terakhir yang dimuat dalam Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT Permodalan Nasional Madani No. 90 tanggal 30 Juni 2026, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah memperoleh Keputusan dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui
Keputusan No. AHU-0046242.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 3 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0148685.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 3 Juli 2026, serta telah mendapatkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum melalui Surat No. AHU-
AH.01.03-0187079 tanggal 3 Juli 2026 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0148685.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 3 Juli 2026 (“Akta No. 90/2026”).

Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk
melakukan kegiatan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah
dan koperasi termasuk namun tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa
yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan termasuk namun tidak
terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan kepada
Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S); dan (iii) jasa
manajemen dan kemitraan. Saat ini, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa




                                                  24

Page 26
pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura melalui Anak
Perseroan. Perseroan dan Anak Perseroan difokuskan kepada penyaluran dana untuk UMKMK.

Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi,
Jakarta Selatan dan memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 58 (lima puluh delapan) Kantor Cabang
PNM, 619 (enam ratus sembilan belas) Unit/Outlet ULaMM, dan 4.035 (empat ribu tiga puluh lima) Unit
PNM Mekaar yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.

2. Kejadian Penting Perseroan

Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan pada tahun 2026 sampai dengan dengan
tanggal Informasi Tambahan diterbitkan:

 Tanggal                                                   Keterangan
            Salah satu anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Permodalan Nasional Madani Investment Management, telah
  2026      dilakukan penjualan seluruh sahamnya kepada PT Danantara Asset Management yang ditindaklanjuti dengan
            merger yang akan efektif pada tanggal 1 September 2026


3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Tahun 2021

Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 59
tanggal 28 Oktober 2021, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh
persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Keputusan No. AHU-0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021, serta telah
mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2 November 2021 (“Akta No. 59/2021”) jo. Akta
No. 90/2026. Berdasarkan Akta No. 59/2021, diketahui struktur permodalan terakhir dari Perseroan adalah
sebagai berikut:
 Modal Dasar          : Rp9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) terbagi
                          atas 9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp
                          1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham.
 Modal                : Rp3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
 Ditempatkan              3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp
                          1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham.
 Modal Disetor        : Rp3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
                          3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp
                          1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham

Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 59/2021 adalah sebagai
berikut:
                                   Jumlah Saham                           Nilai Saham
                                                                                                         Persentase
  Nama Pemegang Saham            Seri A                    Seri A (Dwiwarna)           Seri B
                                             Seri B                                                         (%)
                               (Dwiwarna)                  @Rp1.000.000,00         @Rp1.000.000,00
 Modal Dasar
     Rp9.200.000.000.000,00              1   9.199.999           1.000.000,00   9.199.999.000.000,00
 Modal Ditempatkan dan
 Disetor
     Negara Republik
                                         1            -          1.000.000,00                        -      0,00003
     Indonesia
     PT Bank Rakyat
                                         -   3.799.999                      -   3.799.999.000.000,00       99,99997
     Indonesia (Persero) Tbk




                                                          25

Page 27
 Jumlah Modal Ditempatkan
                                          1    3.799.999           1.000.000,00    3.799.999.000.000,00     100,00000
 dan Disetor
 Saham dalam Portepel                      -   5.400.000                      -    5.400.000.000.000,00


Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
peningkatan modal dilakukan melalui persetujuan RUPS, selanjutnya Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa persetujuan RUPS atas peningkatan
modal wajib diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk
didaftarkan di daftar Perseroan.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak ada perubahan pada kepemilikan saham
Perseroan.

4. PENGURUS DAN PENGAWASAN

Pada tanggal Informasi Tambahan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang
menjabat saat ini adalah sebagai berikut:

Berdasarkan Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Permodalan Nasional Madani (Persero) Nomor: 05 tanggal 5 Agustus 2026, dibuat oleh Hadijah S.H.,
Notaris di Jakarta dan akta tersebut telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan data
Perseroan dari Kementerian Hukum Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0391870 tanggal 19 Agustus 2026
dan Daftar Perseroan Nomor AHU-0206508.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 19 Agustus 2026 (”Akta No.
05/2026”), diketahui susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir sebagai berikut:

 Dewan Komisaris
 Komisaris Utama / Komisaris Independen                            :       Dradjad Hari Wibowo
 Komisaris Independen                                              :       Marsudi Syuhud)*
 Komisaris Independen                                              :       Nurhaida
 Komisaris                                                         :       Ardhya Pratiwi Setiowati
 Komisaris                                                         :       Iwan Taufiq Purwanto
 Komisaris                                                         :       Temmy Satya Permana)*

 Direksi
 Direktur Utama                                                        :   Kindaris
 Wakil Direktur Utama                                                  :   Sunar Basuki
 Direktur Bisnis dan SDM                                               :   Henry Yunus Kamang Pangemanan
 Direktur Keuangan                                                     :   Sahat Pangabahan Pangaribuan
 Direktur Operasional dan Hubungan Kelembagaan                         :   Lalu Dodot Patria Ary S
 Direktur Digital dan Teknologi Informasi                              :   Yusron Avivi
*) Keterangan:
Berdasarkan informasi yang disampaikan Perseroan terhadap anggota Dewan Komisaris Perseroan Drs. Marsudi dan Temmy Satya
Permana belum mendapatkan Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK.

Penjelasan mengenai keterangan tentang Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VIII dalam
Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta
Kecenderungan Dan Prospek Usaha”.

B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

Kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen.
Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura melalui Perusahaan Anak. Perseroan dan
Perusahaan Anak difokuskan kepada penyaluran dana untuk UMKMK.



                                                           26

Page 28
Pendapatan Perseroan merupakan komponen terbesar dari pendapatan konsolidasian Perseroan dan
Anak Perseroan, berkontribusi terhadap 98,02% (sembilan puluh delapan koma nol dua persen) dari
pendapatan Perseroan dan Anak Perseroan secara kolektif. Perseroan bergerak dalam bidang jasa
pembiayaan dan juga jasa manajemen.

Perseroan secara umum mengelola beberapa layanan, yaitu dijabarkan sebagaimana berikut ini:

ULaMM (Unit Layanan Modal Mikro)

ULaMM merupakan layanan pinjaman modal untuk usaha mikro dan kecil melalui penyaluran pembiayaan
yang diberikan secara langsung kepada perorangan yang memiliki usaha individual. ULaMM juga memiliki
tipe pembiayaan Syariah yaitu ULaMM Syariah yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan
fatwa dan/ atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia.

Layanan ini tidak hanya memberikan akses permodalan, tetapi juga dilengkapi dengan pelatihan, jasa
konsultasi, pendampingan, serta dukungan pengelolaan keuangan dan akses pasar bagi nasabah. Hingga
Juni 2026, ULaMM memiliki 619 kantor unit yang tersebar di 30 provinsi di seluruh Indonesia.

Jumlah persentase kolektibilitas 1 terhadap total outstanding ULaMM pada 30 Juni 2026 dan 30 Juni 2025
adalah masing-masing sebesar 85,20% & 81,72%, serta tingkat NPL pembiayaan ULaMM adalah masing-
masing sebesar 5,68% & 6,86%.

PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera)

Produk Mekaar didirikan pada akhir tahun 2015, yang merupakan layanan pemberdayaan dan modal
pembiayaan berbasis kelompok dengan sasaran utamanya yaitu kelompok perempuan prasejahtera yang
memiliki potensi usaha namun terkendala akses pendanaan untuk memulai dan/atau mengembangkan
usahanya.

Produk Mekaar menyediakan pembiayaan mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta dengan pilihan skema
konvensional dan syariah, serta jangka waktu pembiayaan maksimal 24 bulan. Pembiayaan Mekaar tidak
mensyaratkan agunan fisik namun menerapkan prinsip tanggung renteng dalam kelompok. Nasabah wajib
mengikuti kegiatan persiapan dan pertemuan kelompok secara berkala yang dilaksanakan tiap 1 mingguan
atau 2 mingguan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, untuk melaksanakan kegiatan pembayaran
angsuran, pencairan pembiayaan nasabah serta kegiatan pendampingan untuk mengembangkan
kapasitas usaha nasabah.

Sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 2015, Perseroan terus meningkatkan penyaluran
pembiayaan Mekaar, dari Rp1,7 miliar pada tahun pertama menjadi Rp405,7 triliun secara kumulatif hingga
30 Juni 2026. Sejalan dengan pertumbuhan penyaluran tersebut, kualitas pembiayaan Mekaar tetap
terjaga dengan NPL sebesar 1,57% per 30 Juni 2026.

Dalam rangka memperluas layanan pembiayaan berbasis syariah dan merespons kebutuhan pasar,
Perseroan mulai mengembangkan Mekaar Syariah pada akhir 2018 melalui konversi pembiayaan di
beberapa cabang, antara lain di Aceh, Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Pengembangan tersebut terus
diperluas, sehingga per 30 Juni 2026, Mekaar Syariah telah melayani 9,04 juta nasabah

Proses pembiayaan dimulai dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Account Officer (“AO”)
kepada calon nasabah. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai produk
Mekaar, tata cara pembiayaan, serta tanggung jawab yang akan diemban oleh nasabah. Selanjutnya
dilakukan Uji Kelayakan sebagai bagian dari proses Customer Due Diligence (“CDD”), di mana AO menilai
kelayakan usaha dan kondisi calon nasabah. Setelah itu, dilakukan verifikasi oleh Senior Account Officer
(SAO) atau Kepala Unit Mekaar (KUM) sebagai bentuk Enhanced Due Diligence (“EDD”) untuk memastikan
keakuratan dan kelengkapan data calon nasabah. Apabila hasil verifikasi memenuhi ketentuan, maka



                                                  27

Page 29
proses dilanjutkan ke tahap persiapan pembiayaan, yang mencakup penyampaian informasi rinci
mengenai hak dan kewajiban nasabah serta persetujuan pembiayaan oleh pejabat yang berwenang.
Setelah disetujui, dana pembiayaan kemudian disalurkan melalui proses pencairan pembiayaan, baik
secara tunai maupun non-tunai sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pencairan, nasabah wajib
mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (“PKM”) sebagai wadah pembinaan, monitoring, dan transaksi
angsuran secara rutin. Untuk memastikan pelaksanaan seluruh proses sesuai ketentuan, dilakukan
Surprise Visit oleh pejabat terkait secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Jasa Manajemen

Jasa Manajemen merupakan layanan strategis Perseroan yang dirancang untuk menginisiasi, mengelola,
dan melaksanakan berbagai program pemberdayaan di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan. Melalui
pendekatan yang terintegrasi dan berorientasi pada keberlanjutan, Perseroan berupaya menghadirkan
solusi yang relevan bagi masyarakat, khususnya kelompok prasejahtera, dalam meningkatkan kapasitas,
kemandirian, serta kualitas hidup.

Dengan mengedepankan inovasi dan pengembangan metode pemberdayaan, Jasa Manajemen Perseroan
terus beradaptasi terhadap dinamika dan kebutuhan penerima manfaat masyarakat. Berbagai program
dirancang tidak hanya untuk memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi
kemandirian yang mampu menciptakan dampak positif secara berkelanjutan.

Dalam memperluas jangkauan dan memperkuat dampak program, Perseroan membuka ruang kolaborasi
strategis dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari BUMN dan BUMD, perusahaan swasta,
lembaga keuangan, asosiasi, hingga organisasi nonpemerintah nasional maupun internasional. Kolaborasi
tersebut telah terjalin dengan berbagai mitra, antara lain BRI, Pegadaian, BRINS, BRI Life, Water.org,
BASE Stiftung (Swiss), Unicharm, PT ANTAM Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Sarana Multigriya
Financial, Peruri, PT Nindya Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Waskita Karya (Persero)
Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura Indonesia,
Dewan Asuransi Indonesia, PT Unilever Indonesia Tbk, serta berbagai perusahaan dan NGO lainnya.

Melalui sinergi lintas sektor tersebut, Perseroan bersama para mitra berupaya menghadirkan program-
program yang memiliki nilai strategis, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan
manfaat yang terukur dan berkelanjutan.

Seluruh aktivitas Jasa Manajemen dikelola secara profesional dengan mengedepankan prinsip tata kelola
yang baik, kolaborasi, inovasi, dan keberlanjutan. Sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap
pembangunan, Jasa Manajemen berkomitmen untuk terus memperkuat peran sebagai mitra strategis
dalam menciptakan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang positif, sekaligus mendukung
pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), sejalan
dengan visi dan misi perusahaan serta harapan para pemangku kepentingan.

Bersama Perseroan, kolaborasi tidak hanya menciptakan program, tetapi menghadirkan perubahan dan
membangun masa depan yang lebih berdaya serta berkelanjutan.

Program Pendampingan Kapasitas Usaha

Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) merupakan strategi PT Permodalan Nasional Madani
(Persero) untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan usaha nasabah UMKM. Dukungan pembiayaan
tidak hanya berupa modal, tetapi juga pendampingan, pembinaan, literasi usaha, penguatan jejaring, serta
pengembangan kapasitas secara terstruktur dan berkelanjutan. Perseroan melaksanakan program
Pengembangan Kapasitas Usaha (“PKU”) melalui pembinaan dan pendampingan nasabah maupun calon
nasabah. Tujuan pendampingan yang dilakukan PKU ialah untuk meningkatkan literasi dan inklusi
keuangan nasabah, meningkatkan literasi digital dan sosial nasabah, meningkatkan karakter/mental
nasabah dan nasabah naik kelas.

Berikut beberapa program pemberdayaan yang dilakukan Perseroan melalui PKU:


                                                  28

Page 30
1.    Mba Maya (Membina dan Memberdaya) adalah program pelatihan bagi Nasabah Mekaar yang
      bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha Nasabah.
2.    Mpok Rena (Program Retensi Nasabah) adalah program yang diberikan kepada Nasabah maupun
      Kelompok Mekaar sebagai upaya untuk memperbaiki kehadiran Nasabah pada saat PKM.
3.    Webinar adalah kegiatan pelatihan yang dilakukan secara daring yang diikuti nasabah Mekaar pada
      saat kegiatan PKM dengan lingkup materi peningkatan usaha maupun materi terkait lainnya oleh
      narasumber profesional, praktisi, atau tokoh inspiratif.
4.    PKU Akbar adalah program pelatihan yang dilakukan secara masif untuk Nasabah Mekaar dan
      ULaMM yang bertujuan meningkatkan literasi keuangan, literasi digital, dan literasi usaha melalui
      sesi motivasi, workshop/coaching clinic, showcase produk Nasabah, dan hal lainnya yang dapat
      menunjang peningkatan kapasitas Nasabah.
5.    Lentera adalah program sosialisasi untuk calon Nasabah Mekaar yang bertujuan untuk
      mengakomodir potensial pertumbuhan NOA baik yang baru ingin memulai usaha maupun yang
      sudah menjalankan usaha.
6.    Pra Pembiayaan adalah kegiatan pelatihan sekaligus pemasaran produk MT 200 – MT 200 Syariah
      terhadap komunitas (sektoral atau territorial) yang ada di wilayah pemasaran Kantor Unit ULaMM.
7.    Pertemuan Komunitas Bisnis (PKB) adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan
      pengetahuan serta keterampilan usaha dan penguatan kerja sama antar pelaku usaha dalam satu
      komunitas yang mendukung keberlanjutan dan perkembangan usaha mikro secara lebih terarah dan
      berkelanjutan.
8.    Klasterisasi adalah program pelatihan bagi sekelompok Nasabah dengan sektor usaha sejenis
      dalam satu wilayah dengan metode pendampingan yang berkelanjutan.
9.    Kampung Madani adalah program yang mengusung sebuah konsep kampung binaan PNM yang
      merupakan pemberdayaan berbasis lokasi yang melihat populasi nasabah dan non nasabah dengan
      jumlah yang signifikan dengan mempertimbangkan kemudahan replikasi program yang sesuai
      dengan ragam kondisi lokal.
10.   Bu Bahar (Bangkit dan Berusaha Mekaar) adalah program pemulihan kembali Nasabah yang
      bermasalah khususnya write-off (WO) Mekaar untuk kembali berusaha menjaga keberlanjutan
      hubungan serta mendorong pertumbuhan ekonomi Nasabah.
11.   Pameran adalah program untuk memfasilitasi Nasabah dalam memperkenalkan produk Nasabah
      dengan tujuan peningkatan exposure usaha, mendorong aktifitas promosi produk, memperluas
      pemasaran, dan memperkuat jejaring Nasabah.
12.   Sertifikat Halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah program yang bertujuan memfasilitasi
      Nasabah dalam memperoleh legalitas usaha dan legalitas produk melalui penerbitan sertifikat halal
      dan NIB guna meningkatkan kualitas, daya saing, kepercayaan konsumen, serta mendukung
      pengembangan dan keberlanjutan usaha Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13.   Mekaarpreneur adalah program inkubasi Nasabah yang berfokus pada materi pengembangan bisnis
      melalui literasi bisnis yang berkelanjutan.
14.   GAUN (Galeri Usaha Nasabah) adalah ruang display dan promosi produk unggulan nasabah PNM
      (Mekaar dan ULaMM) yang telah terkurasi, berfungsi sebagai etalase produk yang berkualitas,
      media pembelajaran dan inspirasi, dan sarana promosi non-komersial (showcase).
15.   Reward Digitalisasi Ketua Kelompok adalah pemberian paket data internet kepada ketua kelompok
      dengan grade kelompok A dan B.
16.   Reward Poin Aplikasi Portal Digi Nasabah adalah pemberian poin dengan pengerjaan materi literasi
      keuangan secara mandiri dan berhak mendapat poin digi yang dapat ditransaksikan di aplikasi portal
      digi Nasabah.
17.   Reward Studi Banding adalah Reward Studi Banding adalah bentuk penghargaan yang diberikan
      kepada ketua kelompok grade A Nasabah Mekaar PNM yang memenuhi kriteria dan/atau
      menunjukkan prestasi tertentu sebagai apresiasi atas pencapaian, partisipasi, dan komitmen dalam
      mengikuti program pemberdayaan, yang diwujudkan dalam kegiatan kunjungan atau pembelajaran
      ke lokasi, usaha, komunitas, atau pihak lain yang memiliki praktik baik (best practice) untuk
      memperoleh pengetahuan, pengalaman, dan inspirasi yang dapat diterapkan dalam pengembangan
      usaha.
18.   Reward Wisata Religi adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada Nasabah PNM yang
      memenuhi kriteria tertentu sebagai apresiasi atas pencapaian, partisipasi, dan komitmen dalam



                                                  29

Page 31
       mengikuti program pemberdayaan, yang diwujudkan melalui kegiatan kunjungan ke tempat-tempat
       yang memiliki nilai keagamaan dan/atau sejarah sebagai sarana untuk meningkatkan wawasan,
       pengalaman, serta nilai spiritual nasabah.
19.    PKM Bermakna, merupakan program pembelajaran yang dilaksanakan pada saat Pertemuan
       Kelompok Mingguan (PKM) dengan memberikan materi pelatihan yang disesuaikan dengan
       kebutuhan nasabah untuk meningkatkan pengetahuan dan mendukung perkembangan usaha.
       Materi disampaikan secara interaktif menggunakan media flip chart yang dilengkapi ilustrasi, serta
       melalui sesi tanya jawab agar lebih mudah dipahami oleh nasabah.

Penjelasan mengenai kegiatan usaha serta kecenderungan dan prospek usaha dapat dilihat lebih lanjut
pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha
Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha”.

                                               PERPAJAKAN

 CALON PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
 BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
 BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
 PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
 PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
 SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DIBELI MELALUI
 PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
 BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI.

       PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
                  MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang namanya tercantum dibawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Masyarakat dengan
kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis
maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dan/atau Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:

                                                                 Porsi Penjaminan (Rp juta)
                                                  Seri A            Seri B
 No.               Keterangan
                                             370 Hari Kalender     3 Tahun             Total         %
                                                  7,05%             7,10%
 1.    PT Bahana Sekuritas                              10.000          30.005              40.005     6,77
 2.    PT BRI Danareksa Sekuritas                       98.200          37.000            135.200     22,87
 3.    PT Indo Premier Sekuritas                        86.440          35.000            121.440     20,54
 4.    PT Mandiri Sekuritas                            105.105          38.010            143.115     24,20
 5.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk             121.505          30.000            151.505     25,62
 Jumlah                                                421.250         170.015            591.265    100,00




                                                       30

Page 32
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
sebagai berikut:

                                                                   Porsi Penjaminan (Rp juta)
                                                   Seri A             Seri B
 No.               Keterangan
                                              370 Hari Kalender      3 Tahun             Total        %
                                                   7,05%              7,10%
 1.    PT Bahana Sekuritas                                78.550          70.000            148.550     7,43
 2.    PT BRI Danareksa Sekuritas                        273.010         125.050            398.060    19,91
 3.    PT Indo Premier Sekuritas                         297.125         160.010            457.135    22,86
 4.    PT Mandiri Sekuritas                              304.105         120.550            424.655    21,24
 5.    PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk               411.035         160.000            571.035    28,56
 Jumlah                                                1.363.825         635.610          1.999.435   100,00


Penjelasan mengenai penjaminan emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab X dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial Orange Dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange”.

                      LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah
sebagai berikut:

Konsultan Hukum                          :   RBP Law Firm
Notaris                                  :   Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Wali Amanat                              :   PT Bank KB Indonesia Tbk.
Perusahaan Pemeringkat Efek              :   PT Pemeringkat Efek Indonesia

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK.

     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
                  MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan
oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.     Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
       Berwawasan Sosial Orange dalam bentuk sertifikat kecuali Setifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
       Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan untuk didaftarkan
       atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
       Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
       Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
       Berwawasan Sosial Orange hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek
       selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada
       Perseroan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi Berwawasan Sosial
       Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam Rekening Efek di KSEI.


                                                         31

Page 33
     Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi Berwawasan Sosial
     Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercatat dalam Rekening Efek;
b.   Pengalihan kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
     Sosial Orange dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
     akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c.   Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
     yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil,
     memberikan suara dalam RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Berwawasan
     Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
d.   Pendapatan Bagi Hasil dan pembayaran kembali Dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
     atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
     Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
     Pendapatan Bagi Hasil maupun pembayaran kembali Dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditetapkan Perseroan masing-masing dalam
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah
     Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
     yang memiliki Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
     Orange pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil;
e.   Hak untuk menghadiri RUPO dan RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
     Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan KTUR asli yang
     diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Mudharabah
     Berwawasan Sosial Orange yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
     dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
     sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan RUPSu (H-3) sampai dengan
     tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
     Amanat;
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib membuka Rekening Efek di Perseroan Efek
     atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

1. PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7

2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
   MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi
Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Setelah
FPPO dan/atau FPPSu diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO dan/atau



                                                  32

Page 34
FPPSu tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO
dan/atau FPPSu. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan/atau FPPSu dan wajib diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran
dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran
sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO
dan/atau FPPSu wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah
dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange apabila pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan dalam FPPO dan/atau FPPSu.

3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

4. MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dimulai dan ditutup pada tanggal 14 – 15 September 2026 mulai pukul
10.00 – 16.00 WIB.

5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
   DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan mengajukan
FPPO dan/atau FPPSu selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Informasi Tambahan, pada tempat di mana pemesanan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu.

6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
   SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharbah akan
menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSu yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.


                                                 33

Page 35
7. PENJATAHAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
   BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dipesan melebihi
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan
porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah 16 September 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu)
formulir pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange wajib menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan
oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
   SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange selambat-lambatnya pada tanggal 17 September 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di
bawah ini:

Obligasi Berwawasan Sosial Orange Orange
                                     Obligasi Berwawasan Sosial Orange
                                                                                            PT Trimegah
                       PT BRI Danareksa       PT Indo Premier
 PT Bahana Sekuritas                                              PT Mandiri Sekuritas   Sekuritas Indonesia
                           Sekuritas             Sekuritas
                                                                                                 Tbk
    Bank Rakyat                                                                             Bank Rakyat
                           Bank BRI           Bank Permata            Bank Mandiri
      Indonesia                                                                               Indonesia
                       Cabang Bursa Efek     Cabang Sudirman         Cabang Jakarta
  Cabang Bursa Efek                                                                       Cabang Bursa Efek
      Indonesia             Jakarta              Jakarta               Sudirman
                                                                                              Indonesia




                                                    34

Page 36
       No. Rekening :        No. Rekening :         No. Rekening :          No. Rekening :         No. Rekening :
     020601011691303      0671.01.000680.30.4         0701254783           1020005566028        0671.01.000645.30.4
      A/n : PT Bahana         A/n : PT BRI       A/n : PT Indo Premier     A/n : PT Mandiri      A/n : PT Trimegah
         Sekuritas        Danareksa Sekuritas           Sekuritas             Sekuritas          Sekuritas Indonesia
                                                                                                         Tbk

Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange

                                    Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                                                                                                   PT Trimegah
                           PT BRI Danareksa          PT Indo Premier
 PT Bahana Sekuritas                                                     PT Mandiri Sekuritas   Sekuritas Indonesia
                               Sekuritas                Sekuritas
                                                                                                        Tbk
                                                    Bank Permata            Bank Permata           Bank Syariah
  Bank CIMB Niaga
        Syariah             Bank Muamalat                Syariah               Syariah               Indonesia
 Cabang Graha CIMB         Cabang Sudirman        Cabang Sudirman        Cabang Arteri Pondok    Cabang The Tower
         Niaga              No. Rekening :               Jakarta            Indah Jakarta         No. Rekening :
    No. Rekening :           3010070250             No. Rekening :          No. Rekening :         777.777.6007
    860002080100             A/n : PT BRI             0701575830            00971134003          A/n : PT Trimegah
   A/n : PT Bahana        Danareksa Sekuritas                                                   Sekuritas Indonesia
                                                 A/n : PT Indo Premier     A/n : PT Mandiri
      Sekuritas                                                                                         Tbk
                                                        Sekuritas             Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank atau biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-lambatnya pada
tanggal 18 September 2026 kepada rekening Perseroan sebagai berikut:
             Obligasi Berwawasan Sosial Orange                     Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
                    Bank Rakyat Indonesia                                     Bank Syariah Indonesia
                  Cabang: Jakarta Sudirman 1                                     Cabang: Wisma 46
               No. Rekening: 037601002447300                                 No. Rekening: 7348168187
          Atas Nama: PT Permodalan Nasional Madani                   Atas Nama: PT Permodalan Nasional Madani


9.    DISTRIBUSI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
      BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 18 September 2026. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI. Dengan telah dilaksanaknnya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dan KSEI. Selanjutnya, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange memberi instruksi kepada
KSEI untuk memindahbukukan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dari Rekening Obligasi Berwawasan Sosial Orange Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Rekening Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Rekening Efek Penjamin Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan



                                                           35

Page 37
Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menurut bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Penjamin Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka
tanggung jawab pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.

10. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin
Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange bertanggung
jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
Tanggal Penjatahan atau sesudah pengumuman Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange batal demi hukum karena tidak dipenuhinya
persyaratan pencatatan.

Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat
diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dimana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu. Dalam hal pencatatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek tidak dapat
dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatan
tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sehingga terjadi
keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi kerugian
kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange sebesar maksimal ekuivalen dengan 1% (satu persen) diatas Pendapatan Bagi Hasil dari masing-
masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari
jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.


                                                  36

Page 38
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka Penjamin Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Perseroan tidak
diwajibkan membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.

     PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
 PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
                      BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu dapat diperoleh pada tanggal 14 – 15 September 2026
pada pukul 09.00 – 16.00 WIB, pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau melalui e-mail sebagai
berikut:

    PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
                                   ORANGE
                                     DAN
                SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE

             PT Bahana Sekuritas                             PT BRI Danareksa Sekuritas

         Graha CIMB Niaga, Lantai. 19                             Gedung BRI II, Lantai 23
           Jl. Jend. Sudirman No.58,                          Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
                  Jakarta 12190                                        Jakarta 10210
             Tel. (+62 21) 250 5081                              Telp. (+62 21) 5091 4100
            Faks. (+62 21) 522 5869                               Faks. (+62 21) 3501 817
         E-mail: bs_ibcm@bahana.co.id                Email: ib-group1@ bridanareksasekuritas.co.id
       groupbsfixedincome@bahana.co.id               debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
            www.bahanasekuritas.id                          www.bridanareksasekuritas.co.id

          PT Indo Premier Sekuritas                             PT Mandiri Sekuritas

         Pacific Century Place, Lantai 16                 Menara Mandiri I, Lantai 24 dan 25
          Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                    Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55,
                   Jakarta 12190                                     Jakarta 12190
             Telp. (+62 21) 5088 7168                           Telp. (+62 21) 526 3445
             Faks. (+62 21) 5088 7167                           Faks. (+62 21) 527 5701
          Email: fixed.income@ipc.co.id                    Email: divisi-fi@mandirisek.co.id;
               www.indopremier.com                            www.mandirisekuritas.co.id

                               PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

                                 Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
                                   Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
                                             Jakarta 12190
                                       Telp. (+62 21) 2924 9088



                                                37

Page 39
                       Faks. (+62 21) 2924 9150
                       Email: fit@trimegah.com

 SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH
LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI
                    DALAM INFORMASI TAMBAHAN.




                                 38


File

File Open PDF
Source IDX
Size0.7 MB
Published1 Sep 2026
Pages39
Characters157,377
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 73 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT PERMODALAN NASIONAL MADANI p.1 ×18
linked org PT Mandiri Sekuritas p.1 ×12
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.1 ×11
linked org Bank KB Indonesia Tbk p.1 ×8
linked org PT Danantara Asset Management p.25 ×3
linked org PT Bank Rakyat p.26 ×3
linked person Dradjad Hari Wibowo p.27
linked org Angkasa Pura p.29
linked org Unilever Indonesia Tbk p.29 ×2
linked org Bank Permata p.35 ×5
linked org Bank Mandiri p.35
linked org PT Trimegah Sekuritas p.36
linked org Bank CIMB Niaga p.36
linked org Bank Syariah Indonesia p.36
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.5 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.18 ×5
possible org ANTAM Tbk p.29 ×2
possible org Adhi Karya (Persero) Tbk p.29 ×2
possible org Waskita Karya (Persero) Tbk p.29 ×2
possible org Wijaya Karya (Persero) Tbk p.29 ×2
possible org PT Trimegah p.35 ×2
possible org PT Trimegah A p.36
possible org Bank Rakyat Indonesia p.36
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT BURSA EFEK INDONE SIA p.1
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×6
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.1 ×4
unresolved person Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin · Ketua p.13
unresolved person Rully Intan Agustian · Anggota p.13
unresolved org Bank Wali Amanat p.20
unresolved org Purwanto Susanti p.22
unresolved org Young Global Limited p.22
unresolved org PT Permodalan Nasional Madani Investment p.24
unresolved org PT Permodalan Nasional Madani Disingkat p.25
unresolved org PT PNM (Persero) p.25
unresolved person Ida Sofia · Notaris p.25
unresolved org Menteri Kehakiman p.25
unresolved org Menteri Kehakiman No. C- p.25
unresolved person Hadijah · Notaris p.25 ×4
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.25
unresolved org Kementerian p.25
unresolved org Bank Perkreditan Rakyat p.25
unresolved org PT Permodalan Nasional Madani Investment Management p.26
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.26 ×3
unresolved org Indonesia (Persero) Tbk p.26
unresolved org Kementerian Hukum Indonesia Nomor AHU-AH. p.27
unresolved person Drs. Marsudi p.27
unresolved org PT Sarana Multigriya Financial p.29
unresolved org PT Nindya Karya (Persero) p.29
unresolved org PT Brantas Abipraya (Persero) p.29
unresolved org PT Angkasa Pura Indonesia p.29
unresolved — | RBP Law Firm · Konsultan Hukum p.32
unresolved person | Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH · Notaris p.32 ×3
unresolved org PT Pemeringkat Efek Indonesia Para Lembaga p.32
unresolved org Bapepam p.35 ×2
unresolved org PT BRI Danareksa p.35 ×2
unresolved org PT Indo Premier p.35 ×4
unresolved org Sekuritas Tbk p.35 ×2
unresolved org Bank Rakyat Bank BRI p.35
unresolved org Bank Mandiri Indonesia p.35
unresolved org PT BRI p.36 ×2
unresolved org PT Mandiri p.36
unresolved org Sekuritas Indonesia Tbk p.36
unresolved org Bank Syariah Bank CIMB Niaga Syariah p.36
unresolved org Bank Muamalat p.36
unresolved org Bank Syariah Indonesia Cabang p.36
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas Graha CIMB Niaga p.38
unresolved org PT Mandiri Sekuritas Pacific Century Place p.38

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result