Back to announcement
20260901_PNMP_Penyampaian Prospektus//Informasi Tambahan_32144091_lamp1.pdf
Other Text extracted PNMPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 39
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA
ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI.
INFORMASI TAMBAHAN RINGKAS INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN. INFORMASI LENGKAP TERKAIT PENAWARAN UMUM TERDAPAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DAN PENAWARAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE TAHAP KE-5 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I.
PT PERMODALAN NASIONAL MADANI (PERSERO)
Kegiatan Usaha Utama:
Jasa Pembiayaan dan Jasa Manajemen
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Menara PNM
Jl. Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi, Jakarta 12920
Telepon: (021) 251 1404; Faks.: (021) 251 1405; e-mail:sekper@pnm.co.id
Web: www.pnm.co.id
Jaringan Pemasaran dan Pelayanan:
Per 30 Juni 2026, Perseroan memiliki 58 Kantor Cabang PNM dan 619 Unit/Outlet UlaMM serta 4.035 Unit PNM Mekaar
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP6.000.000.000.000,- (ENAM TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I”)
dan
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR SEBESAR RP10.000.000.000.000,- (SEPULUH TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP IV TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP591.265.000.000
(LIMA RATUS SEMBILAN PULUH SATU MILIAR DUA RATUS ENAM PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
(“OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE”)
Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti kepemilikan Efek untuk
kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A sebesar Rp421.250.000.000 (empat ratus dua puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh
koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalendar sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B sebesar Rp170.015.000.000 (seratus tujuh puluh miliar lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen)
per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pertama akan dibayarkan pada tanggal 18 Desember 2026, sedangkan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Orange terakhir sekaligus pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan pada tanggal 28 September 2027 untuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A, tanggal 18 September 2029 untuk Obligasi Berwawasan
Sosial Orange Seri B. Pelunasan masing-masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
dan
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I PNM TAHAP V TAHUN 2026
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBESAR RP1.999.435.000.000
(SATU TRILIUN SEMBILAN RATUS SEMBILAN PULUH SEMBILAN MILIAR EMPAT RATUS TIGA PULUH LIMA MILIAR RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE”)
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan atas nama PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sebagai bukti
kepemilikan Efek Syariah untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dan terdiri atas 2 (dua) seri yang memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang dikehendaki, yaitu sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.363.825.000.000 (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah
70,48% (tujuh puluh koma empat delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp635.610.000.000 (enam ratus tiga puluh lima miliar enam ratus sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 70,98% (tujuh
puluh koma sembilan delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan, di mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pertama akan dilakukan pada tanggal 18
Desember 2026, sedangkan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange terakhir sekaligus Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange masing-masing adalah
pada tanggal 28 September 2027 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A, dan tanggal 18 September 2029 untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG
BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH INI
SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA, BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN
SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI, DENGAN MEMPERHATIKAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN YANG BERLAKU.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM
BERKELANJUTAN.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DITUJUKAN SEBAGAI
PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN
KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. PEMBELIAN KEMBALI (BUY
BACK) OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO PEMBIAYAAN. KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN/DEBITUR UNTUK MEMBAYAR KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN, BAIK POKOK PINJAMAN MAUPUN BUNGANYA
SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN.
INVESTOR PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN DANA SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I
DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE BERKELANJUTAN I DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”) DENGAN PERINGKAT:
idAAA (Triple A ) idAAA(sy) (Triple A Syariah)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN MENGENAI PENAWARAN UMUM
OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONE SIA (”BEI”)
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan penuh (full commitment)
terhadap Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Perseroan
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
(terafiliasi) (terafiliasi) (terafiliasi)
WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
PT Bank KB Indonesia Tbk
Informasi Tambahan Ringkas ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 1 September 2026
Page 2
JADWAL
Tanggal Efektif : 26 Juni 2025
Masa Penawaran Umum : 14 – 15 September 2026
Tanggal Penjatahan : 16 September 2026
Tanggal Distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau :
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Secara Secara 18 September 2026
Elektronik (“Tanggal Emisi”)
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 18 September 2026
Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia : 21 September 2026
PENAWARAN UMUM
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Nama Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026.
Jenis Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Obligasi Berwawasan Sosial Orange diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange di KSEI sebagai bukti utang
untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening. Bukti
kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange bagi Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI
berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Pemegang Rekening.
Harga Penawaran
Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok
Obligasi.
Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Bunga dan Jatuh Tempo Obligasi Berwawasan
Sosial Orange
Seluruh nilai Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar
Rp591.265.000.000 (lima ratus sembilan puluh satu miliar dua ratus enam puluh lima juta Rupiah) dengan
ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri A sebesar Rp421.250.000.000
(empat ratus dua puluh satu miliar dua ratus lima puluh juta Rupiah) dengan tingkat
bunga tetap sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen) per tahun. Jangka waktu
Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalendar
sejak Tanggal Emisi; dan
1
Page 3
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange Seri B sebesar Rp170.015.000.000
(seratus tujuh puluh miliar lima belas juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Berwawasan
Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang sehubungan
dengan pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan masing-masing seri Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan
Sosial Orange adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
Orange yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi
sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Dalam
hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange jatuh pada hari yang bukan Hari
Bursa, maka Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa
dikenakan Denda.
Tanggal-tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Tanggal Pelunasan Pokok
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari masing-masing Seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah
sebagai berikut:
Bunga ke- Seri A Seri B
1 18 Desember 2026 18 Desember 2026
2 18 Maret 2027 18 Maret 2027
3 18 Juni 2027 18 Juni 2027
4 28 September 2027 18 September 2027
5 - 18 Desember 2027
6 - 18 Maret 2028
7 - 18 Juni 2028
8 - 18 September 2028
9 - 18 Desember 2028
10 - 18 Maret 2029
11 - 18 Juni 2029
12 - 18 September 2029
Perhitungan Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Tingkat Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange merupakan persentase per tahun dari nilai nominal
yang dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus
enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
i. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan
Sosial Orange adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam
2
Page 4
Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial Orange. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4
(empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange,
pembeli Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengalihan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange pada periode
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.
ii. Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang
Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
iii. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
iv. Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang terutang, yang dilakukan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran,
dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dengan
demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.
Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
i. Obligasi Berwawasan Sosial Orange harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
Berwawasan Sosial Orange;
ii. Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
iii. Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang terutang, yang dilakukan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran,
dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi
Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan
Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dengan demikian Perseroan
dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial
Orange yang bersangkutan.
Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Satuan Pemindahbukuan Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah senilai Rp1,- (satu Rupiah)
dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Perdagangan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-syarat dan
ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah)
dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau
Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek.
3
Page 5
Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange
1) Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange maka
berlaku ketentuan sebagai berikut :
a. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai pelunasan atau
disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
b. pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan melalui Bursa
Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun
setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila hal
tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
e. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan apabila Perseroan
melakukan kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
f. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan oleh Perseroan
kepada pihak yang tidak terafiliasi, kecuali afiliasi yang timbul karena kepemilikan atau penyertaan
modal oleh Pemerintah Republik Indonesia dan Pembelian Kembali yang diajukan karena adanya
perubahan status Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
g. rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange wajib dilaporkan kepada
Otoritas Jasa Keuangan oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman
rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut;
h. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange, dapat dilakukan setelah pengumuman
rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
i. rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana dimaksud dalam
huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h, paling sedikit memuat informasi:
1. periode penawaran Pembelian Kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
3. kisaran jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan
Sosial Orange;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang mengajukan
penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
8. tata cara Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
(tidak termasuk Afiliasi yang terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah
Republik Indonesia);
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
pihak yang melakukan penjualan Obligasi Berwawasan Sosial Orange apabila jumlah Obligasi
Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange melebihi jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
l. Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tanpa
melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan:
1. jumlah Pembelian Kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi Berwawasan
Sosial Orange untuk masing-masing jenis obligasi yang beredar (outstanding) dalam periode
1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki
oleh Afiliasi Perseroan; dan
3. Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang
kemudian hari dapat dijual kembali; dan wajib dilaporkan kepada Otoritas Jasa Keuangan
4
Page 6
paling lambat pada akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
m. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan Pembelian Kembali Obligasi
Berwawasan Sosial Orange kepada Otoritas Jasa Keuangan dan Wali Amanat serta
mengumumkan kepada Masyarakat dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah
dilakukannya Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange;
n. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan mendahulukan
obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian Kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu obligasi yang tidak dijamin.
p. Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange tersebut jika terdapat jaminan atas
seluruh obligasi. Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan
mengakibatkan:
1. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dibeli
kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi
Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi Berwawasan Sosial
Orange yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh
Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Obligasi Berwawasan
Sosial Orange yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
2) Pengumuman rencana Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
dimaksud pada angka (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian Kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut :
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui :
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
3) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada angka (1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli kembali untuk pelunasan
atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga Pembelian Kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
Jaminan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu agunan khusus namun dijamin dengan
seluruh harta kekayaan Perseroan baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal
1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Republik Indonesia.
Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah Paripassu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang sekarang ada maupun yang akan ada dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
maupun yang akan ada dikemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
5
Page 7
Hak Senioritas Atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange tidak mempunyai hak untuk didahulukan dan hak
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak
kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi Berwawasan Sosial Orange (sinking fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Orange Dan/atau pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Terutang atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange menurut ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan ini Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perseroan berjanji dan mengikat diri
bahwa antara lain memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan
tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah pinjaman terhadap
ekuitas tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu).
Penjelasan mengenai embatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat lebih
lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan Judul “Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
Kewajiban Perseroan”
Kelalaian Perseroan
Penjelasan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan
dengan Judul “Kelalaian Perseroan”
RUPO
Penjelasan mengenai RUPO dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul
“RUPO”.
Hak-Hak Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
i. Menerima pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen
Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan. Jumlah yang wajib
dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange
adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange.
ii. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Bunga Obligasi Berwawasan Sosial
Orange adalah Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
6
Page 8
Berwawasan Sosial Orange kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang
berlaku.
iii. Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange, Perseroan belum menyetorkan
sejumlah uang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa (in
good funds) sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi Berwawasan Sosial Orange ke rekening KSEI, maka Perseroan harus
membayar Denda atas kelalaian tersebut sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dari jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara
harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange mengenai
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari
Kalender. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi Berwawasan
Sosial Orange akan dibayar kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange secara
proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
iv. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun secara bersama-sama yang
mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh perseratus) dari jumlah Obligasi Berwawasan Sosial
Orange yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh
Perseroan dan/atau Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal Pemerintah, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Obligasi
Berwawasan Sosial Orange untuk diselenggarakan RUPO. Permintaan tersebut wajib disampaikan
secara tertulis kepada Wali Amanat Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan paling lambat 30 (tiga
puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat Obligasi
Berwawasan Sosial Orange wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
v. Setiap Obligasi Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu)
suara dalam RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dalam
RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange yang
dimilikinya.
PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Nama Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap V Tahun 2026.
Jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini akan diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan oleh Perseroan untuk didaftarkan atas
nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI
sebagai bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat mempunyai kewajiban pembayaran kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan di bidang Pasar Modal. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI
berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan Pemegang Rekening.
7
Page 9
Harga Penawaran
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari
nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Pendapatan Bagi Hasil dan Jatuh
Tempo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dikeluarkan sebesar
Rp1.999.435.000.000 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus tiga puluh
lima miliar Rupiah) dengan ketentuan sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A yang ditawarkan
adalah sebesar Rp1.363.825.000.000 (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar
delapan ratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya
nisbah adalah 70,48% (tujuh puluh koma empat delapan persen) dari Pendapatan yang
Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar 7,05% (tujuh koma nol lima persen)
per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 370
(tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B yang ditawarkan
adalah sebesar Rp635.610.000.000 (enam ratus tiga puluh lima miliar enam ratus
sepuluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dimana besarnya nisbah adalah 70,98%
(tujuh puluh koma sembilan delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar 7,10% (tujuh koma satu nol persen) per tahun.
Jangka waktu Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah 3 (tiga) Tahun
sejak Tanggal Emisi.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pelaksanaan
Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagai pembayaran kembali Dana
Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah dengan
memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange mengenai Syarat-Syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Jumlah Dana Sukuk tersebut dapat berkurang sehubungan dengan Pembelian Kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dan/atau pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
dibuktikan oleh Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memperhatikan syarat-syarat sebagaimana diuraikan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
8
Page 10
Pendapatan Bagi Hasil dibayarkan setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal
pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil. Dalam hal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka Pendapatan Bagi Hasil dibayar pada Hari Bursa
sesudahnya tanpa dikenakan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan.
Tanggal Pembayaran masing-masing Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:
Bunga ke- Seri A Seri B
1 18 Desember 2026 18 Desember 2026
2 18 Maret 2027 18 Maret 2027
3 18 Juni 2027 18 Juni 2027
4 28 September 2027 18 September 2027
5 - 18 Desember 2027
6 - 18 Maret 2028
7 - 18 Juni 2028
8 - 18 September 2028
9 - 18 Desember 2028
10 - 18 Maret 2029
11 - 18 Juni 2029
12 - 18 September 2029
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan
untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana diatur
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Nisbah Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil dari
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan oleh karenanya harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri A adalah sebesar 70,48% (tujuh
nol koma empat delapan persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
A melebihi Rp136.421.038.944,- (seratus tiga puluh enam miliar empat ratus dua puluh satu juta tiga
puluh delapan ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah) per tahun maka Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazul ‘an al-haq) untuk memperoleh
kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas
penghasilan yang telah dikurangi dengan kelebihan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan
tersebut.
9
Page 11
Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Seri B adalah sebesar 70,98% (tujuh
nol koma sembilan delapan persen) yang dihitung dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perseroan mengusulkan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menyetujui
bahwa jika Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange seri
B melebihi Rp63.578.961.056,- (enam puluh tiga miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta sembilan ratus
enam puluh satu ribu lima puluh enam Rupiah) per tahun maka Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange melepaskan hak (tanaazul ‘an al-haq) untuk memperoleh kelebihan dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut dan atas kelebihan dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
tersebut menjadi hak Perseroan, oleh karena itu penghitungan Nisbah adalah atas penghasilan yang telah
dikurangi dengan kelebihan pendapatan yang telah dilepaskan kepada Perseroan tersebut.
Apabila Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange mendapatkan Pendapatan Bagi Hasil
lebih rendah dari nilai indikasi yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka Perseroan boleh
melepaskan haknya (isqath al-haqq/attanazul 'an al-haqq) untuk menyesuaikan imbalan bagi Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan dapat diberitahukan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Yang dimaksud dengan hak Perseroan adalah hak Perseroan
atas Pendapatan Bagi Hasil dari Nisbah milik Perseroan.
Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha
Mudharib berupa pemberian pembiayaan murabhahah Mekaar Syariah di seluruh Indonesia (“Objek
Mudharabah”).
Nisbah untuk investor bersifat tetap sepanjang Akad Mudharabah kecuali disepakati oleh Shahibul Mal
dan Mudharib untuk dilakukan perubahan sesuai syarat dan tata cara perubahan nisbah yang berlaku,
dengan periode perhitungan pendapatan yang dibagihasilkan adalah yang diperoleh selama satu
triwulanan.
Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan
melalui pemberitahuan dari Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange atau berdasarkan persetujuan RUPSu apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum
dilakukannya perubahan.
Perhitungan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Dasar perhitungan Pendapatan yang Dibagihasilkan adalah pendapatan Perseroan yang diperoleh dari
Margin Pembiayaan Murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi keuangan Perseroan,
yang akan dibagihasilkan setiap triwulanan, yang jumlahnya dicantumkan dalam berdasarkan laporan
keuangan triwulanan (unaudited) terakhir sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Perseroan. Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan.
Perseroan tidak melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diperoleh pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange.
10
Page 12
Akad Mudharabah dan Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Akad Mudharabah
1. Akad Mudharabah dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
sebagaimana tercantum dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang telah disetujui oleh Perseroan dan KB Bank sebagai sebagai Wali Amanat dan wakil
dari Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2. Mudharib (Perseroan) setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Berkelanjutan I PNM Tahap V Tahun 2026. Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan Mekaar Syariah.
3. Shahibul Mal (Pemegang Sukuk yang diwakili oleh KB Bank dalam perannya sebagai Wali Amanat)
dengan ini setuju menyediakan Dana Sukuk untuk kegiatan usaha oleh Mudharib sebagaimana
tersebut di atas, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam Penitipan Kolektif
KSEI berdasarkan Perjanjian Tentang Pendaftaran Sukuk di KSEI.
4. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk pada saat Akad Mudharabah
berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange sebagaimana akan ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
5. Pendapatan dari hasil kegiatan pembiayaan syariah Mudharib, akan dibagi kepada Para Pihak sesuai
dengan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
6. Mudharib menyatakan dan menjamin bahwa Kegiatan Usaha yang dibiayai dengan Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
dan/atau peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan (mu’allaq) dengan
suatu kejadian di masa yang akan datang yang belum tentu terjadi.
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah kegiatan usaha
Mudharib berupa pemberian pembiayaan murabhahah Mekaar Syariah di seluruh Indonesia (“Objek
Mudharabah”).
Aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama periode Sukuk aset yang menjadi dasar
Sukuk tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, Pendapatan Bagi Hasil
yang diterima Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini mengikuti prinsip yang
dibolehkan secara syariah, yaitu perkalian Nisbah Bagi Hasil untuk Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan berupa pendapatan Perseroan
yang diperoleh dari Margin pembiayaan murabahah yang jumlahnya dicantumkan dalam setiap posisi
keuangan Perseroan.
11
Page 13
Skema Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Keterangan:
1. Perseroan sebagai Pengelola Dana/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dengan syarat dan ketentuan terkait Pokok Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange, Kegiatan Usaha, Nisbah Bagi Hasil dan syarat-syarat Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange lainnya yang dituangkan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan investor sebagai Pemilik Dana/Shahib al Maal menyerahkan dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2. Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange digunakan untuk membiayai kegiatan usaha
yang disepakati, yaitu kegiatan usaha yang tidak bertentangan dengan prinsip Syariah.
3. Hasil pendapatan dari kegiatan usaha sebagai Pendapatan Yang Dibagihasilkan akan dilaporkan
secara berkala kepada investor.
4. Distribusi bagi hasil atas pendapatan usaha sesuai dengan Nisbah bagi hasil untuk masing-masing
pihak sesuai dengan kesepakatan.
5. Pengembalian dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan kepada
Investor di akhir periode Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Pernyataan Kesesuaian Syariah atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Dalam
Penawaran Umum dari Tim Ahli Syariah
Berdasarkan Opini/Pernyataan Kesesuaian Syariah Tim Ahli Syariah tanggal 28 Agustus 2026, Tim Ahli
Syariah menetapkan bahwa perjanjian dan akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak bertentangan dengan prinsip syariah merujuk pada fatwa-
fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia.
Opini/Pernyataan Kesesuaian Syariah tersebut ditandatangani oleh:
1. Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin, M.S., selaku Ketua Tim Ahli Syariah,No izin: KEP-23/PM.223/PJ-
ASPM/2021, tertanggal 5 Agustus 2021.
2. Rully Intan Agustian, S.T., selaku Anggota Tim Ahli Syariah, No izin: KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023.
tertanggal 18 Agustus 2023.
Tata Cara Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
i. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi
Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang Namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil. Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil, pembeli Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang menerima pengalihan Sukuk
12
Page 14
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada
periode Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan;
ii. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening
pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening;
iii. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange;
iv. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada masing-masing Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange akan dilakukan secara proporsional sesuai dengan porsi kepemilikan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki dibandingkan dengan jumlah Dana
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang belum dibayar kembali;
v. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas
oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atas
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
Tata Cara Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
i. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran
Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
ii. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Pemegang
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI
selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
Pembayaran Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
iii. Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dilakukan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui KSEI selaku
Agen Pembayaran, dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah
dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang
Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
melakukan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.
Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah senilai Rp1,- (satu
Rupiah) dan/atau kelipatannya.
Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Perdagangan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan di Bursa Efek dengan syarat-
syarat dan ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan perdagangan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000,-
(lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya atau dengan nilai sebagaimana ditentukan dalam peraturan
Bursa Efek dan/atau Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Efek.
Perubahan dan Penambahan Akad Mudharabah
13
Page 15
Dalam hal Perseroan akan mengubah isi Akad Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau kegiatan usaha yang menjadi
dasar sukuk maka:
1. Perubahan tersebut hanya dapat dilakukan setelah terlebih dahulu disetujui oleh RUPSu.
2. Perubahan hanya dapat dilakukan jika ada pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas
Syariah Perseroan atau Tim Ahli Syariah yang wajib diperoleh sebelum pelaksanaan RUPSu; dan
3. Atas Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud,
maka Perseroan akan melakukan pelunasan terhadap Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki
oleh Pemegang Sukuk Berwawasan Sosial Orange yang tidak setuju tersebut.
Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
(1) Dalam hal Perseroan melakukan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditujukan sebagai
pembayaran kembali atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.
b. Pelaksanaan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan
melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek.
c. Pembelian Kembali Sukuk baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
d. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan
apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
e. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak dapat dilakukan
apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
f. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange hanya dapat dilakukan oleh
Perseroan dari pihak yang tidak terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
penyertaan modal oleh Pemerintah Republik Indonesia.
g. Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilaporkan
kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana
pembelian kembali- Sukuk Berwawasan Sosial Orange tersebut.
h. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, dapat dilakukan setelah
pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
i. Rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana
dimaksud dalam huruf g dan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h paling sedikit
memuat informasi tentang:
1. periode penawaran Pembelian Kembali;
2. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk Pembelian Kembali;
3. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang akan dibeli kembali;
4. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange;
5. tata cara penyelesaian transaksi;
6. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
mengajukan penawaran jual;
7. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange;
8. tata cara Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange; dan
9. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange.
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang melakukan penjualan Sukuk
apabila jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan untuk dijual oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang dapat dibeli kembali.
14
Page 16
k. Perseroan wajib menjaga kerahasian atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
l. Perseroan dapat melaksanakan Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf h dengan ketentuan
sebagai berikut:
1. jumlah Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak lebih dari
5% (lima persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk masing-
masing jenis Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang beredar (outstanding)
dalam periode 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
2. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan (kecuali Afiliasi
tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah); dan
3. Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali hanya untuk disimpan
yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya Pembelian Kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
n. Pembelian kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan dengan
mendahulukan sukuk yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu sukuk yang diterbitkan oleh
Perseroan.
o. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib dilakukan dengan
mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas Pembelian Kembali Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut jika terdapat lebih dari satu sukuk yang tidak
dijamin;
p. Pembelian Kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
Pembelian Kembali sukuk tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh sukuk; dan.
q. Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan
mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Imbal
Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain dari Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
pembayaran kembali; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak
memperoleh Imbal Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange serta manfaat lain
dari Sukuk yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
(2) Pengumuman rencana Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dan huruf h wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari
sebelum tanggal penawaran untuk Pembelian Kembali dimulai, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. situs web Bursa Efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional.
b. bagi Perseroan yang sahamnya tidak tercatat pada Bursa Efek paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa
asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
(3) Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada ayat 1) huruf m paling sedikit:
a. jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah dibeli kembali untuk
pembayaran kembali atau disimpan untuk dijual kembali;
c. harga Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang telah terjadi; dan
15
Page 17
d. jumlah dana yang digunakan untuk Pembelian Kembali Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange.
Jaminan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus namun
dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak,
baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi Pemegang Sukuk ini
sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Republik
Indonesia.
Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah pari passu tanpa hak preferen
dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali
hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Hak Senioritas atas Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tidak mempunyai hak untuk didahulukan
dibanding kreditur preferen Perseroan dan hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada
sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari.
Penyisihan Dana Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
(sinking fund)
Perseroan tidak melakukan penyisihan dana untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Berwawasan Sosial Orange.
Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Sebelum Jumlah Kewajiban dibayar kembali atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, Perseroan
berjanji dan mengikat diri bahwa antara lain memastikan keadaan keuangan Perseroan yang tercantum
dalam laporan keuangan tahunan Perseroan terakhir yang telah diaudit harus mencerminkan rasio jumlah
pinjaman terhadap ekuitas tidak melebihi besaran rasio 10:1 (sepuluh berbanding satu).
Penjelasan mengenai pembatasan-pembatasan dan kewajiban-kewajiban Perseroan dapat dilihat lebih
lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-
Kewajiban Perseroan”.
Kelalaian Perseroan
Penjelasan mengenai kelalaian Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Kelalaian Perseroan”.
RUPSu
16
Page 18
Penjelasan mengenai RUPSu dapat dilihat lebih lanjut pada Bab I dalam Informasi Tambahan dengan
judul “RUPSu”.
Hak-Hak Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
1. Menerima pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau
pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada
Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tertulis
pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
2. Yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
KSEI yang berlaku.
3. Apabila Perseroan ternyata tidak menyediakan dana secukupnya untuk pembayaran Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange setelah lewat Tanggal Pembayaran Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan/atau Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, maka Perseroan harus membayar Ta’widh.
4. Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange baik sendiri maupun bersama-sama yang
mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang belum dibayar kembali, termasuk di dalamnya Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange yang dimiliki oleh Perusahaan Negara Republik Indonesia namun tidak termasuk
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi
Perseroan, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPSu
dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta,
dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat.
5. Setiap Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebesar Rp1 (satu) Rupiah berhak
mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dimilikinya.
KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan Peraturan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, Perseroan telah
melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh PEFINDO berdasarkan surat PEFINDO No. RC-
0269/PEF-DIR/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Periode 6 Maret 2026 sampai dengan 1
Maret 2027 dan surat PEFINDO No. RC-0270/PEF-DIR/III/2026 tanggal 6 Maret 2026 perihal Sertifikat
Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Periode 6
Maret 2026 sampai dengan 1 Maret 2027. Selanjutnya ditegaskan dalam surat PEFINDO No. RTG-
17
Page 19
315/PEF-DIR/VIII/2026 pada 31 Agustus 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap IV Tahun 2026 dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I PNM Tahap V Tahun 2026 yang Diterbitkan melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), yang telah mendapat peringkat:
idAAA (Triple A) idAAA(sy) (Triple A Syariah)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan afiliasi dengan PEFINDO, sesuai
dengan yang didefinisikan dalam UUP2SK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut belum lunas,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
Penjelasan mengenai keterangan mengenai hasil pemeringkatan dapat dapat dilihat lebih lanjut pada Bab
I dalam Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan Mengenai Hasil Pemeringkatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange Dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange”.
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Penawaran Umum Berkelanjutan dapat dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam
POJK No.36/2014, sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange Berkelanjutan I terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua
sejak Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif yang telah didapat pada tanggal 26 Juni 2025.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
penyampaian informasi tambahan dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, di mana hal ini
telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan Perseroan tanggal 1 September 2026 yang
menyatakan Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sampai
dengan penyampaian informasi tambahan dalam rangka penawaran umum berkelanjutan. Gagal
Bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur
pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.
iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan
4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan
hasil pemeringkatan (id)AAAsy (Triple A) dari Pefindo.
Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) dan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada)
akan mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
18
Page 20
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
KB Bank merupakan Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Akta Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, yang dibuat antara Perseroan dengan KB Bank Wali
Amanat tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sehubungan dengan kepemilikan saham
oleh Negara Republik Indonesia.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut ini:
PT Bank KB Indonesia Tbk
Gedung KB Bank Lantai 8,
Jl. MT. Haryono Kav. 50-51,
Jakarta 12770, Indonesia
Telepon: (021) 7988266
Email: waliamanat@kbbank.co.id
Up.: Custody Department
Keterangan lebih lengkap mengenai Wali Amanat dapat dilihat pada Bab XII dalam Informasi Tambahan.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM
Obligasi Berwawasan Sosial Orange
Dana hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang akan disalurkan pada pembiayaan Mekaar.
Rencana alokasi penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange I
PNM pada tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan diungkapkan dalam Informasi Tambahan dan dokumen
pendukung yang disampaikan kepada OJK pada saat penerbitan masing-masing tahap, sesuai dengan
kebutuhan pendanaan Perseroan, dengan tetap digunakan untuk modal kerja Perseroan serta
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk peraturan di sektor
Pasar Modal.
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi, seluruhnya akan digunakan untuk modal kerja yang disalurkan kepada pembiayaan
Mekaar Syariah.
Rencana alokasi penggunaan dana yang diperoleh dari penerbitan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange I PNM pada tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan diungkapkan dalam Informasi
Tambahan dan dokumen pendukung yang disampaikan kepada OJK pada saat penerbitan masing-masing
tahap, sesuai dengan kebutuhan pendanaan Perseroan, dengan tetap digunakan untuk modal kerja
Perseroan berdasarkan prinsip syariah serta memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, termasuk peraturan di sektor Pasar Modal.
19
Page 21
Penjelasan mengenai rencana penggunaan dana hasil Penawaran Umum dapat dilihat lebih lanjut pada
Bab II dalam Informasi Tambahan dengan judul “Rencana Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.”
INFORMASI MENGENAI KUBS YANG DIBIAYAI DENGAN DANA OBLIGASI
BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN
SOSIAL ORANGE
Kegiatan Usaha Berwawasan sosial, yang selanjutnya disingkat (“KUBS”), adalah kegiatan usaha
dan/atau kegiatan lain yang bertujuan untuk mengatasi atau memitigasi permasalahan sosial dan/atau
memberikan manfaat bagi penduduk sasaran. Dalam kaitan tersebut, Perseroan memutuskan untuk
menerbitkan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk Berwawasan Sosial pada tahun 2025.
Sebagai bagian dari penerbitan Efek Bersifat Utang Berwawasan Sosial, Perseroan menyusun Kerangka
Kerja Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange yang
merupakan kebijakan mengenai pengunaan dana hasil penerbitan Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharbah Berwawasan Sosial Orange (Used of Proceeds) sesuai dengan kriteria yang
memenuhi syarat, proses evaluasi dan seleksi proyek yang menjadi underlying asset obligasi dan sukuk
mudharabah (Project Evaluation and Selection), mekanisme pengelolaan dana (Management of
Proceeds) setelah dana hasil penerbitan obligasi dan sukuk mudharabah efektif diterima oleh Perseroan,
serta pelaporan berkala atas penggunaan dana (Reporting).
Penjelasan mengenai informasi mengenai KUBS yang dibiayai dengan dana Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat dilihat lebih lanjut pada Bab III dalam
Informasi Tambahan dengan judul “Informasi Mengenai KUBS yang Dibiayai dengan Dana Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange”.
PERNYATAAN UTANG
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan mempunyai liabilitas sebesar Rp45.271.062 juta
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan adalah
sebesar Rp6.698.764 juta yang terdiri dari Utang Bank, Utang Sukuk dan MTN, Utang Obligasi dan Utang
Kepada Pemerintah dan Lembaga Kredit Luar Negeri.
Utang Perseroan yang akan jatuh tempo dalam waktu 3 (tiga) bulan sejak Informasi Tambahan diterbitkan
akan dibayarkan dengan dana yang diperoleh dari kas dan setara kas Perseroan dan arus kas dari kegiatan
operasional.
Penjelasan mengenai pernyataan utang dapat dilihat lebih lanjut pada Bab IV dalam Informasi Tambahan
dengan judul “Pernyataan Utang.”
IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan
laporan posisi keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir
31 Desember 2025 dan 2024 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di
bagian lain dalam Informasi Tambahan.
20
Page 22
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan
keuangan Perseroan untuk periode (i) pada tanggal dan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2026 dan 2025 (tidak diaudit) (ii) pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember
2025 dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Informasi
Tambahan, telah diaudit oleh KAP Purwanto Susanti dan Surja (firma anggota Ernst & Young Global
Limited), auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan PubIik
Indonesia (“IAPI”) dengan opini tanpa modifikasian dan paragraf hal lain mengenai tujuan penerbitan
laporan auditor independen, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen No.
00426/2.1505/AU.1/09/1865-1/1/III/2026 tertanggal 31 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Rindra
Sulindro (Registrasi Akuntan Publik No. AP.1865).
LAPORAN POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
ASET
Kas dan setara kas 1.913.657 2.725.071 3.718.176
Portfolio efek diukur pada nilai wajar melalui laba rugi 761.070 1.731.901 1.021.745
Pinjaman yang diberikan - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun
46.465.331 44.741.624 43.591.421
2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar Rp3.016.238 dan
Rp3.742.881)
Pembiayaan modal - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun 1.818.786 1.694.388 1.438.824
2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar Rp113.684 dan Rp105.990)
Piutang jasa manajemen - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun 12.540 8.975 20.131
2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar Rp7.485 dan Rp7.419)
Pendapatan masih akan diterima 246.406 239.942 154.573
Piutang kegiatan manajer investasi - 2.756 5.747
Piutang lain-lain - bersih 97.007 15.270 118.248
Pajak dibayar di muka 251.383 352.848 175.274
Uang muka dan biaya dibayar di muka 1.460.017 1.118.180 746.649
Aset pajak tangguhan 649.268 817.537 978.330
Aset tetap dan aset hak guna - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun
3.081.165 3.082.347 2.994.423
2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar Rp1.827.077 dan
Rp1.810.538)
Aset takberwujud - bersih
(Setelah dikurangi dengan cadangan kerugian penurunan nilai per 30 Jun 162.392 179.308 161.855
2026 dan 31 Des 2025 masing-masing sebesar Rp522.583 dan Rp471.402)
Aset tidak lancar yang dimiliki untuk dijual 218.249
Aset lain-lain – bersih 434.214 306.161 237.321
TOTAL ASET 57.571.485 57.016.308 55.362.717
LIABILITAS
Utang bank dan Lembaga keuangan 18.588.603 21.158.033 22.928.149
Surat utang jangka menengah dan sukuk 9.808.292 8.054.845 4.442.900
Utang obligasi 3.848.084 2.676.432 4.241.210
Pinjaman dari Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga kredit luar negeri 6.891.993 7.286.987 7.404.499
Utang pajak 232.524 118.394 66.209
Dana cadangan angsuran 3.503.344 3.456.267 3.324.902
21
Page 23
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Utang kegiatan manajer investasi - 10 3
Utang lain-lain 1.228.149 1.041.911 1.038.593
Beban yang masih harus dibayar 1.038.443 1.364.057 1.244.768
Liabilitas pajak tangguhan 12.888 12.909 15.664
Liabilitas imbalan kerja 118.742 178.266 98.198
TOTAL LIABILITAS 45.271.062 45.348.111 44.805.095
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk:
Modal saham - Saham biasa dengan nilai nominal Rp1.000.000 per lembar
saham;
Modal dasar - 9.200.000 lembar saham; 3.800.000 3.800.000 3.800.000
Modal ditempatkan dan disetor penuh: 3.800.000 lembar saham per 30 Jun
2026 dan 31 Des 2025
Saldo laba:
Telah ditentukan penggunaannya:
-Cadangan umum 760.000 760.000 760.000
-Cadangan bertujuan 30.633 30.633 30.633
-Belum ditentukan penggunaannya 7.665.438 7.073.028 5.936.221
Keuntungan (kerugian) aktuarial atas program imbalan kerja 11.390 (21.321) (2.066)
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk: 12.267.461 11.642.340 10.524.788
Kepentingan non-pengendali 32.962 25.857 32.834
TOTAL EKUITAS 12.300.423 11.668.197 10.557.622
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 57.571.485 57.016.308 55.362.717
*Tidak diaudit
LAPORAN LABA RUGI KONSOLIDASIAN
(dalam jutaan Rupiah)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Pendapatan bunga dan syariah 7.268.671 7.617.099 15.785.772 15.842.292
Beban bunga dan syariah (1.230.284) (1.240.707) (2.440.411) (2.470.600)
PENDAPATAN DAN BEBAN BUNGA DAN SYARIAH –
6.038.387 6.376.392 13.345.361 13.371.692
BERSIH
Penerimaan kembali aset yang dihapus buku,
537.459 395.312 882.017 621.500
pendapatan lunas dini, dan denda
Pendapatan dari kegiatan manajer investasi 23.271 19.408 66.046 120.125
Pendapatan dari jasa giro, dividen dan bunga deposito
17.674 34.441 52.583 49.706
berjangka
Keuntungan terealisasi atas penjualan efek 4.043 6.394 81.050 39.299
Pendapatan dari jasa konsultasi manajemen 40.235 21.526 55.050 11.546
Beban usaha (5.945.116) (5.515.855) (13.028.753) (12.557.247)
Laba penjualan aset tetap 1.626 756 56.019 41.426
Laba (rugi) selisih kurs - bersih (6) (5) 54 349
Lain-lain - bersih 76.993 45.191 9.788 273.252
LABA USAHA 794.566 1.383.560 1.519.215 1.971.648
Manfaat (Beban) pajak penghasilan:
Pajak kini (32.388) (36.714) (216.687) (320.302)
Pajak tangguhan (160.505) (460.938) (163.396) (153.315)
Total beban pajak penghasilan (192.893) (497.652) (380.083) (473.617)
LABA TAHUN BERJALAN 601.673 885.908 1.139.132 1.498.031
22
Page 24
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2025 2024
Penghasilan komprehensif lain:
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
(Kerugian) pengukuran kembali atas program imbalan
41.938 16.582 (24.678) (1.176)
pasca kerja
Pajak penghasilan terkait (9.227) (3.648) 5.431 260
32.711 12.934 (19.247) (916)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN TAHUN
634.384 898.842 1.119.885 1.497.115
BERJALAN
Laba per saham (dalam nilai penuh) 313.196 463.789 298.169 392.105
*Tidak diaudit
RASIO KEUANGAN
(dalam persen, kecuali dinyatakan lainnya)
30 Juni* 31 Desember
Keterangan
2026 2025 2024
Rasio Pertumbuhan (%)
Total Pendapatan -2,10 -0,15 11,51
Laba Tahun Berjalan -32,08 -23,94 -9,19
Jumlah Aset 0,97 2,99 8,44
Jumlah Liabilitas -0,17 1,21 6,70
Jumlah Ekuitas 5,42 10,52 16,46
Rasio Usaha (%)
Laba Usaha/ Total Pendapatan 9,97 8,97 11,63
Total Pendapatan/Total Aset 13,84 29,70 30,63
Laba Tahun Berjalan/Total Pendapatan 7,75 6,73 8,83
Imbal Hasil atas Aset 1,05 2,03 2,82
Imbal Hasil atas Ekuitas 5,02 10,25 15,27
Rasio Keuangan (x)
Jumlah Liabilitas atas Ekuitas 3,68 3,89 4,24
Jumlah Liabilitas atas Jumlah Aset 0,79 0,80 0,81
Debt Service Coverage Ratio (DSCR) 0,15 0,11 0,07
Interest Coverage Ration (ICR) 1,95 1,62 1,80
Non Performing Financing (NPF) - net 0,07 0,05 0,12
Non Performing Financing (NPF) - gross 1,94 1,74 2,31
*Tidak diaudit
RASIO YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
Rasio keuangan Perseroan yang Pemenuhan Perseroan
dipersyaratkan per 30 Juni 2026*
Debt to Equity Ratio Maksimal 10x 3,18x
Gearing Ratio Maksimal 10x 3,03x
*Tidak diaudit
Pada tanggal 30 Juni 2026, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan
tersebut.
Penjelasan mengenai ikhtisar data keuangan penting dapat dilihat lebih lanjut pada Bab V dalam Informasi
Tambahan dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting”.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
Setelah tanggal Laporan Keuangan Perseroan untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada 30 Juni
2026, salah satu Perusahaan Anak Perseroan, yaitu PT Permodalan Nasional Madani Investment
23
Page 25
Management, telah dilakukan penjualan seluruh sahamnya kepada PT Danantara Asset Management
yang ditindaklanjuti dengan merger yang akan efektif pada tanggal 1 September 2026.
KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT PERSEROAN
Perseroan adalah suatu badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas, berdomisili dan berkantor pusat
di Jakarta Selatan, yang telah secara sah berdiri dan dijalankan berdasarkan Akta Pendirian yang dimuat
dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Permodalan Nasional Madani Disingkat PT PNM (Persero)
No. 1 tanggal 1 Juni 1999, dibuat dihadapan Ida Sofia, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh
pengesahan Menteri Kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Kehakiman No. C-
11.609.HT.01.01.TH.99 tanggal 23 Juni 1999, telah didaftarkan pada Kantor Pendaftaran Perseroan
Kodya Jakarta Pusat di bawah No. 4758/BH09.05/VIIl/99 tanggal 27 Agustus 1999 serta telah diumumkan
dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 73 tanggal 10 September 1999, Tambahan No. 5681
(selanjutnya disebut "Akta Pendirian").
Sebagaimana tertera dalam Akta Pendirian Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan pada saat
pendirian adalah sebagai berikut:
Jumlah Saham
Persentase
Keterangan Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
(%)
Jumlah Saham Jumlah Nominal (Rp,-)
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Negara Republik Indonesia 300.000 300.000.000.000 100,00000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 300.000 300.000.000.000 100,00000
Saham dalam Portepel 900.000 900.000.000.000
Anggaran dasar sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian tersebut telah diubah beberapa kali, dengan
perubahan terakhir yang dimuat dalam Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
PT Permodalan Nasional Madani No. 90 tanggal 30 Juni 2026, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di
Jakarta, akta mana telah memperoleh Keputusan dari Menteri Hukum Republik Indonesia melalui
Keputusan No. AHU-0046242.AH.01.02.TAHUN 2026 tanggal 3 Juli 2026 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0148685.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 3 Juli 2026, serta telah mendapatkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum melalui Surat No. AHU-
AH.01.03-0187079 tanggal 3 Juli 2026 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0148685.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 3 Juli 2026 (“Akta No. 90/2026”).
Sebagaimana dimaksud dalam Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah untuk
melakukan kegiatan usaha di bidang pemberdayaan dan pengembangan usaha mikro, kecil, menengah
dan koperasi termasuk namun tidak terbatas pada usaha dengan prinsip syariah untuk menghasilkan jasa
yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapatkan/mengejar keuntungan guna meningkatkan
nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip perseroan terbatas. Untuk mencapai maksud dan
tujuan tersebut, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha (i) jasa pembiayaan termasuk namun tidak
terbatas pada kredit program dan/atau pembiayaan sistem tanggung renteng; (ii) penyertaan kepada
Lembaga Keuangan Mikro/Syariah (LKM/S) dan Bank Perkreditan Rakyat/Syariah (BPR/S); dan (iii) jasa
manajemen dan kemitraan. Saat ini, kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa
24
Page 26
pembiayaan dan jasa manajemen. Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura melalui Anak
Perseroan. Perseroan dan Anak Perseroan difokuskan kepada penyaluran dana untuk UMKMK.
Perseroan berkedudukan dan berkantor pusat di Menara PNM, Jalan Kuningan Mulia, Karet, Setiabudi,
Jakarta Selatan dan memiliki jaringan kerja 1 (satu) Kantor Pusat, 58 (lima puluh delapan) Kantor Cabang
PNM, 619 (enam ratus sembilan belas) Unit/Outlet ULaMM, dan 4.035 (empat ribu tiga puluh lima) Unit
PNM Mekaar yang tersebar di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia.
2. Kejadian Penting Perseroan
Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan pada tahun 2026 sampai dengan dengan
tanggal Informasi Tambahan diterbitkan:
Tanggal Keterangan
Salah satu anak perusahaan Perseroan, yaitu PT Permodalan Nasional Madani Investment Management, telah
2026 dilakukan penjualan seluruh sahamnya kepada PT Danantara Asset Management yang ditindaklanjuti dengan
merger yang akan efektif pada tanggal 1 September 2026
3. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Tahun 2021
Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Permodalan Nasional Madani (Persero) No. 59
tanggal 28 Oktober 2021, dibuat dihadapan Hadijah, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah memperoleh
persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Keputusan No. AHU-0061225.AH.01.02.Tahun 2021 tanggal 2 November 2021, serta telah
mendapatkan penerimaan pemberitahuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat No. AHU-AH.01.03-0468167 tanggal 2 November 2021 (“Akta No. 59/2021”) jo. Akta
No. 90/2026. Berdasarkan Akta No. 59/2021, diketahui struktur permodalan terakhir dari Perseroan adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp9.200.000.000.000,00 (sembilan triliun dua ratus miliar Rupiah) terbagi
atas 9.200.000 (sembilan juta dua ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp
1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham.
Modal : Rp3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
Ditempatkan 3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp
1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham.
Modal Disetor : Rp3.800.000.000.000,00 (tiga triliun delapan ratus miliar Rupiah) terbagi atas
3.800.000 (tiga juta delapan ratus ribu) saham dengan nilai nominal Rp
1.000.000,00 (satu juta Rupiah) setiap saham
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham berdasarkan Akta No. 59/2021 adalah sebagai
berikut:
Jumlah Saham Nilai Saham
Persentase
Nama Pemegang Saham Seri A Seri A (Dwiwarna) Seri B
Seri B (%)
(Dwiwarna) @Rp1.000.000,00 @Rp1.000.000,00
Modal Dasar
Rp9.200.000.000.000,00 1 9.199.999 1.000.000,00 9.199.999.000.000,00
Modal Ditempatkan dan
Disetor
Negara Republik
1 - 1.000.000,00 - 0,00003
Indonesia
PT Bank Rakyat
- 3.799.999 - 3.799.999.000.000,00 99,99997
Indonesia (Persero) Tbk
25
Page 27
Jumlah Modal Ditempatkan
1 3.799.999 1.000.000,00 3.799.999.000.000,00 100,00000
dan Disetor
Saham dalam Portepel - 5.400.000 - 5.400.000.000.000,00
Berdasarkan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
peningkatan modal dilakukan melalui persetujuan RUPS, selanjutnya Pasal 42 ayat (3) Undang-Undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas mengatur bahwa persetujuan RUPS atas peningkatan
modal wajib diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia untuk
didaftarkan di daftar Perseroan.
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak ada perubahan pada kepemilikan saham
Perseroan.
4. PENGURUS DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Informasi Tambahan, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang
menjabat saat ini adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Penegasan Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT
Permodalan Nasional Madani (Persero) Nomor: 05 tanggal 5 Agustus 2026, dibuat oleh Hadijah S.H.,
Notaris di Jakarta dan akta tersebut telah mendapatkan penerimaan pemberitahuan perubahan data
Perseroan dari Kementerian Hukum Indonesia Nomor AHU-AH.01.09-0391870 tanggal 19 Agustus 2026
dan Daftar Perseroan Nomor AHU-0206508.AH.01.11.TAHUN 2026 tanggal 19 Agustus 2026 (”Akta No.
05/2026”), diketahui susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama / Komisaris Independen : Dradjad Hari Wibowo
Komisaris Independen : Marsudi Syuhud)*
Komisaris Independen : Nurhaida
Komisaris : Ardhya Pratiwi Setiowati
Komisaris : Iwan Taufiq Purwanto
Komisaris : Temmy Satya Permana)*
Direksi
Direktur Utama : Kindaris
Wakil Direktur Utama : Sunar Basuki
Direktur Bisnis dan SDM : Henry Yunus Kamang Pangemanan
Direktur Keuangan : Sahat Pangabahan Pangaribuan
Direktur Operasional dan Hubungan Kelembagaan : Lalu Dodot Patria Ary S
Direktur Digital dan Teknologi Informasi : Yusron Avivi
*) Keterangan:
Berdasarkan informasi yang disampaikan Perseroan terhadap anggota Dewan Komisaris Perseroan Drs. Marsudi dan Temmy Satya
Permana belum mendapatkan Keputusan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK.
Penjelasan mengenai keterangan tentang Perseroan dapat dilihat lebih lanjut pada Bab VIII dalam
Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha Serta
Kecenderungan Dan Prospek Usaha”.
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
Kegiatan usaha utama yang dilakukan oleh Perseroan adalah jasa pembiayaan dan jasa manajemen.
Perseroan juga melakukan pembiayaan Modal Ventura melalui Perusahaan Anak. Perseroan dan
Perusahaan Anak difokuskan kepada penyaluran dana untuk UMKMK.
26
Page 28
Pendapatan Perseroan merupakan komponen terbesar dari pendapatan konsolidasian Perseroan dan
Anak Perseroan, berkontribusi terhadap 98,02% (sembilan puluh delapan koma nol dua persen) dari
pendapatan Perseroan dan Anak Perseroan secara kolektif. Perseroan bergerak dalam bidang jasa
pembiayaan dan juga jasa manajemen.
Perseroan secara umum mengelola beberapa layanan, yaitu dijabarkan sebagaimana berikut ini:
ULaMM (Unit Layanan Modal Mikro)
ULaMM merupakan layanan pinjaman modal untuk usaha mikro dan kecil melalui penyaluran pembiayaan
yang diberikan secara langsung kepada perorangan yang memiliki usaha individual. ULaMM juga memiliki
tipe pembiayaan Syariah yaitu ULaMM Syariah yang dijalankan berdasarkan prinsip syariah sesuai dengan
fatwa dan/ atau pernyataan kesesuaian syariah yang dikeluarkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis
Ulama Indonesia.
Layanan ini tidak hanya memberikan akses permodalan, tetapi juga dilengkapi dengan pelatihan, jasa
konsultasi, pendampingan, serta dukungan pengelolaan keuangan dan akses pasar bagi nasabah. Hingga
Juni 2026, ULaMM memiliki 619 kantor unit yang tersebar di 30 provinsi di seluruh Indonesia.
Jumlah persentase kolektibilitas 1 terhadap total outstanding ULaMM pada 30 Juni 2026 dan 30 Juni 2025
adalah masing-masing sebesar 85,20% & 81,72%, serta tingkat NPL pembiayaan ULaMM adalah masing-
masing sebesar 5,68% & 6,86%.
PNM Mekaar (Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera)
Produk Mekaar didirikan pada akhir tahun 2015, yang merupakan layanan pemberdayaan dan modal
pembiayaan berbasis kelompok dengan sasaran utamanya yaitu kelompok perempuan prasejahtera yang
memiliki potensi usaha namun terkendala akses pendanaan untuk memulai dan/atau mengembangkan
usahanya.
Produk Mekaar menyediakan pembiayaan mulai dari Rp2 juta hingga Rp15 juta dengan pilihan skema
konvensional dan syariah, serta jangka waktu pembiayaan maksimal 24 bulan. Pembiayaan Mekaar tidak
mensyaratkan agunan fisik namun menerapkan prinsip tanggung renteng dalam kelompok. Nasabah wajib
mengikuti kegiatan persiapan dan pertemuan kelompok secara berkala yang dilaksanakan tiap 1 mingguan
atau 2 mingguan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, untuk melaksanakan kegiatan pembayaran
angsuran, pencairan pembiayaan nasabah serta kegiatan pendampingan untuk mengembangkan
kapasitas usaha nasabah.
Sejak pertama kali diperkenalkan pada tahun 2015, Perseroan terus meningkatkan penyaluran
pembiayaan Mekaar, dari Rp1,7 miliar pada tahun pertama menjadi Rp405,7 triliun secara kumulatif hingga
30 Juni 2026. Sejalan dengan pertumbuhan penyaluran tersebut, kualitas pembiayaan Mekaar tetap
terjaga dengan NPL sebesar 1,57% per 30 Juni 2026.
Dalam rangka memperluas layanan pembiayaan berbasis syariah dan merespons kebutuhan pasar,
Perseroan mulai mengembangkan Mekaar Syariah pada akhir 2018 melalui konversi pembiayaan di
beberapa cabang, antara lain di Aceh, Padang, dan Nusa Tenggara Barat. Pengembangan tersebut terus
diperluas, sehingga per 30 Juni 2026, Mekaar Syariah telah melayani 9,04 juta nasabah
Proses pembiayaan dimulai dengan kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh Account Officer (“AO”)
kepada calon nasabah. Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman awal mengenai produk
Mekaar, tata cara pembiayaan, serta tanggung jawab yang akan diemban oleh nasabah. Selanjutnya
dilakukan Uji Kelayakan sebagai bagian dari proses Customer Due Diligence (“CDD”), di mana AO menilai
kelayakan usaha dan kondisi calon nasabah. Setelah itu, dilakukan verifikasi oleh Senior Account Officer
(SAO) atau Kepala Unit Mekaar (KUM) sebagai bentuk Enhanced Due Diligence (“EDD”) untuk memastikan
keakuratan dan kelengkapan data calon nasabah. Apabila hasil verifikasi memenuhi ketentuan, maka
27
Page 29
proses dilanjutkan ke tahap persiapan pembiayaan, yang mencakup penyampaian informasi rinci
mengenai hak dan kewajiban nasabah serta persetujuan pembiayaan oleh pejabat yang berwenang.
Setelah disetujui, dana pembiayaan kemudian disalurkan melalui proses pencairan pembiayaan, baik
secara tunai maupun non-tunai sesuai ketentuan yang berlaku. Setelah pencairan, nasabah wajib
mengikuti Pertemuan Kelompok Mingguan (“PKM”) sebagai wadah pembinaan, monitoring, dan transaksi
angsuran secara rutin. Untuk memastikan pelaksanaan seluruh proses sesuai ketentuan, dilakukan
Surprise Visit oleh pejabat terkait secara acak dan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Jasa Manajemen
Jasa Manajemen merupakan layanan strategis Perseroan yang dirancang untuk menginisiasi, mengelola,
dan melaksanakan berbagai program pemberdayaan di bidang ekonomi, sosial, dan lingkungan. Melalui
pendekatan yang terintegrasi dan berorientasi pada keberlanjutan, Perseroan berupaya menghadirkan
solusi yang relevan bagi masyarakat, khususnya kelompok prasejahtera, dalam meningkatkan kapasitas,
kemandirian, serta kualitas hidup.
Dengan mengedepankan inovasi dan pengembangan metode pemberdayaan, Jasa Manajemen Perseroan
terus beradaptasi terhadap dinamika dan kebutuhan penerima manfaat masyarakat. Berbagai program
dirancang tidak hanya untuk memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga membangun fondasi
kemandirian yang mampu menciptakan dampak positif secara berkelanjutan.
Dalam memperluas jangkauan dan memperkuat dampak program, Perseroan membuka ruang kolaborasi
strategis dengan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari BUMN dan BUMD, perusahaan swasta,
lembaga keuangan, asosiasi, hingga organisasi nonpemerintah nasional maupun internasional. Kolaborasi
tersebut telah terjalin dengan berbagai mitra, antara lain BRI, Pegadaian, BRINS, BRI Life, Water.org,
BASE Stiftung (Swiss), Unicharm, PT ANTAM Tbk, PT Adhi Karya (Persero) Tbk, PT Sarana Multigriya
Financial, Peruri, PT Nindya Karya (Persero), PT Brantas Abipraya (Persero), PT Waskita Karya (Persero)
Tbk, PT Wijaya Karya (Persero) Tbk, PT Pelabuhan Indonesia (Persero), PT Angkasa Pura Indonesia,
Dewan Asuransi Indonesia, PT Unilever Indonesia Tbk, serta berbagai perusahaan dan NGO lainnya.
Melalui sinergi lintas sektor tersebut, Perseroan bersama para mitra berupaya menghadirkan program-
program yang memiliki nilai strategis, relevan dengan kebutuhan masyarakat, serta mampu memberikan
manfaat yang terukur dan berkelanjutan.
Seluruh aktivitas Jasa Manajemen dikelola secara profesional dengan mengedepankan prinsip tata kelola
yang baik, kolaborasi, inovasi, dan keberlanjutan. Sebagai bagian dari kontribusi nyata terhadap
pembangunan, Jasa Manajemen berkomitmen untuk terus memperkuat peran sebagai mitra strategis
dalam menciptakan dampak sosial, ekonomi, dan lingkungan yang positif, sekaligus mendukung
pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals (SDGs), sejalan
dengan visi dan misi perusahaan serta harapan para pemangku kepentingan.
Bersama Perseroan, kolaborasi tidak hanya menciptakan program, tetapi menghadirkan perubahan dan
membangun masa depan yang lebih berdaya serta berkelanjutan.
Program Pendampingan Kapasitas Usaha
Program Pengembangan Kapasitas Usaha (PKU) merupakan strategi PT Permodalan Nasional Madani
(Persero) untuk meningkatkan kualitas dan keberlanjutan usaha nasabah UMKM. Dukungan pembiayaan
tidak hanya berupa modal, tetapi juga pendampingan, pembinaan, literasi usaha, penguatan jejaring, serta
pengembangan kapasitas secara terstruktur dan berkelanjutan. Perseroan melaksanakan program
Pengembangan Kapasitas Usaha (“PKU”) melalui pembinaan dan pendampingan nasabah maupun calon
nasabah. Tujuan pendampingan yang dilakukan PKU ialah untuk meningkatkan literasi dan inklusi
keuangan nasabah, meningkatkan literasi digital dan sosial nasabah, meningkatkan karakter/mental
nasabah dan nasabah naik kelas.
Berikut beberapa program pemberdayaan yang dilakukan Perseroan melalui PKU:
28
Page 30
1. Mba Maya (Membina dan Memberdaya) adalah program pelatihan bagi Nasabah Mekaar yang
bertujuan untuk meningkatkan kapasitas usaha Nasabah.
2. Mpok Rena (Program Retensi Nasabah) adalah program yang diberikan kepada Nasabah maupun
Kelompok Mekaar sebagai upaya untuk memperbaiki kehadiran Nasabah pada saat PKM.
3. Webinar adalah kegiatan pelatihan yang dilakukan secara daring yang diikuti nasabah Mekaar pada
saat kegiatan PKM dengan lingkup materi peningkatan usaha maupun materi terkait lainnya oleh
narasumber profesional, praktisi, atau tokoh inspiratif.
4. PKU Akbar adalah program pelatihan yang dilakukan secara masif untuk Nasabah Mekaar dan
ULaMM yang bertujuan meningkatkan literasi keuangan, literasi digital, dan literasi usaha melalui
sesi motivasi, workshop/coaching clinic, showcase produk Nasabah, dan hal lainnya yang dapat
menunjang peningkatan kapasitas Nasabah.
5. Lentera adalah program sosialisasi untuk calon Nasabah Mekaar yang bertujuan untuk
mengakomodir potensial pertumbuhan NOA baik yang baru ingin memulai usaha maupun yang
sudah menjalankan usaha.
6. Pra Pembiayaan adalah kegiatan pelatihan sekaligus pemasaran produk MT 200 – MT 200 Syariah
terhadap komunitas (sektoral atau territorial) yang ada di wilayah pemasaran Kantor Unit ULaMM.
7. Pertemuan Komunitas Bisnis (PKB) adalah program yang bertujuan untuk meningkatkan
pengetahuan serta keterampilan usaha dan penguatan kerja sama antar pelaku usaha dalam satu
komunitas yang mendukung keberlanjutan dan perkembangan usaha mikro secara lebih terarah dan
berkelanjutan.
8. Klasterisasi adalah program pelatihan bagi sekelompok Nasabah dengan sektor usaha sejenis
dalam satu wilayah dengan metode pendampingan yang berkelanjutan.
9. Kampung Madani adalah program yang mengusung sebuah konsep kampung binaan PNM yang
merupakan pemberdayaan berbasis lokasi yang melihat populasi nasabah dan non nasabah dengan
jumlah yang signifikan dengan mempertimbangkan kemudahan replikasi program yang sesuai
dengan ragam kondisi lokal.
10. Bu Bahar (Bangkit dan Berusaha Mekaar) adalah program pemulihan kembali Nasabah yang
bermasalah khususnya write-off (WO) Mekaar untuk kembali berusaha menjaga keberlanjutan
hubungan serta mendorong pertumbuhan ekonomi Nasabah.
11. Pameran adalah program untuk memfasilitasi Nasabah dalam memperkenalkan produk Nasabah
dengan tujuan peningkatan exposure usaha, mendorong aktifitas promosi produk, memperluas
pemasaran, dan memperkuat jejaring Nasabah.
12. Sertifikat Halal dan Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah program yang bertujuan memfasilitasi
Nasabah dalam memperoleh legalitas usaha dan legalitas produk melalui penerbitan sertifikat halal
dan NIB guna meningkatkan kualitas, daya saing, kepercayaan konsumen, serta mendukung
pengembangan dan keberlanjutan usaha Nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
13. Mekaarpreneur adalah program inkubasi Nasabah yang berfokus pada materi pengembangan bisnis
melalui literasi bisnis yang berkelanjutan.
14. GAUN (Galeri Usaha Nasabah) adalah ruang display dan promosi produk unggulan nasabah PNM
(Mekaar dan ULaMM) yang telah terkurasi, berfungsi sebagai etalase produk yang berkualitas,
media pembelajaran dan inspirasi, dan sarana promosi non-komersial (showcase).
15. Reward Digitalisasi Ketua Kelompok adalah pemberian paket data internet kepada ketua kelompok
dengan grade kelompok A dan B.
16. Reward Poin Aplikasi Portal Digi Nasabah adalah pemberian poin dengan pengerjaan materi literasi
keuangan secara mandiri dan berhak mendapat poin digi yang dapat ditransaksikan di aplikasi portal
digi Nasabah.
17. Reward Studi Banding adalah Reward Studi Banding adalah bentuk penghargaan yang diberikan
kepada ketua kelompok grade A Nasabah Mekaar PNM yang memenuhi kriteria dan/atau
menunjukkan prestasi tertentu sebagai apresiasi atas pencapaian, partisipasi, dan komitmen dalam
mengikuti program pemberdayaan, yang diwujudkan dalam kegiatan kunjungan atau pembelajaran
ke lokasi, usaha, komunitas, atau pihak lain yang memiliki praktik baik (best practice) untuk
memperoleh pengetahuan, pengalaman, dan inspirasi yang dapat diterapkan dalam pengembangan
usaha.
18. Reward Wisata Religi adalah bentuk penghargaan yang diberikan kepada Nasabah PNM yang
memenuhi kriteria tertentu sebagai apresiasi atas pencapaian, partisipasi, dan komitmen dalam
29
Page 31
mengikuti program pemberdayaan, yang diwujudkan melalui kegiatan kunjungan ke tempat-tempat
yang memiliki nilai keagamaan dan/atau sejarah sebagai sarana untuk meningkatkan wawasan,
pengalaman, serta nilai spiritual nasabah.
19. PKM Bermakna, merupakan program pembelajaran yang dilaksanakan pada saat Pertemuan
Kelompok Mingguan (PKM) dengan memberikan materi pelatihan yang disesuaikan dengan
kebutuhan nasabah untuk meningkatkan pengetahuan dan mendukung perkembangan usaha.
Materi disampaikan secara interaktif menggunakan media flip chart yang dilengkapi ilustrasi, serta
melalui sesi tanya jawab agar lebih mudah dipahami oleh nasabah.
Penjelasan mengenai kegiatan usaha serta kecenderungan dan prospek usaha dapat dilihat lebih lanjut
pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan dengan judul “Keterangan Tentang Perseroan, Kegiatan Usaha
Serta Kecenderungan Dan Prospek Usaha”.
PERPAJAKAN
CALON PEMBELI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT
PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN ATAU
PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN ATAS OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE YANG DIBELI MELALUI
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL ORANGE INI.
PENJAMINAN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang namanya tercantum dibawah ini telah menyetujui untuk menawarkan Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Masyarakat dengan
kesanggupan penuh (full commitment). Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini menghapuskan perikatan sejenis baik tertulis
maupun tidak tertulis yang telah ada sebelumnya dan yang akan ada di kemudian hari antara Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dan/atau Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange.
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp juta)
Seri A Seri B
No. Keterangan
370 Hari Kalender 3 Tahun Total %
7,05% 7,10%
1. PT Bahana Sekuritas 10.000 30.005 40.005 6,77
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 98.200 37.000 135.200 22,87
3. PT Indo Premier Sekuritas 86.440 35.000 121.440 20,54
4. PT Mandiri Sekuritas 105.105 38.010 143.115 24,20
5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 121.505 30.000 151.505 25,62
Jumlah 421.250 170.015 591.265 100,00
30
Page 32
Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange adalah
sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (Rp juta)
Seri A Seri B
No. Keterangan
370 Hari Kalender 3 Tahun Total %
7,05% 7,10%
1. PT Bahana Sekuritas 78.550 70.000 148.550 7,43
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 273.010 125.050 398.060 19,91
3. PT Indo Premier Sekuritas 297.125 160.010 457.135 22,86
4. PT Mandiri Sekuritas 304.105 120.550 424.655 21,24
5. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk 411.035 160.000 571.035 28,56
Jumlah 1.363.825 635.610 1.999.435 100,00
Penjelasan mengenai penjaminan emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dapat dilihat
lebih lanjut pada Bab X dalam Informasi Tambahan dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial Orange Dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange”.
LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini adalah
sebagai berikut:
Konsultan Hukum : RBP Law Firm
Notaris : Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
Wali Amanat : PT Bank KB Indonesia Tbk.
Perusahaan Pemeringkat Efek : PT Pemeringkat Efek Indonesia
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUP2SK.
TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditawarkan
oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange tersebut di KSEI, maka atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange dalam bentuk sertifikat kecuali Setifikat Jumbo Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan
Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek
selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada
Perseroan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dalam Rekening Efek di KSEI.
31
Page 33
Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang tercatat dalam Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang selanjutnya
akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;
c. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil,
memberikan suara dalam RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange;
d. Pendapatan Bagi Hasil dan pembayaran kembali Dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran
atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
Pendapatan Bagi Hasil maupun pembayaran kembali Dana Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang ditetapkan Perseroan masing-masing dalam
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange. Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah
Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
yang memiliki Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil;
e. Hak untuk menghadiri RUPO dan RUPSu dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan memperhatikan KTUR asli yang
diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO dan RUPSu (H-3) sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPO dan RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
Amanat;
f. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange wajib membuka Rekening Efek di Perseroan Efek
atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat
tinggal, serta badan usaha atau lembaga Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan yang
berhak membeli Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
sebagaimana diatur dalam Peraturan No. IX.A.7
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK
MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sebagaimana tercantum pada Bab XII dalam Informasi
Tambahan, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Setelah
FPPO dan/atau FPPSu diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO dan/atau
32
Page 34
FPPSu tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO
dan/atau FPPSu. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Setiap pihak hanya berhak mengajukan 1 (satu) FPPO dan/atau FPPSu dan wajib diajukan oleh pemesan
yang bersangkutan dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran
dasar bagi badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran
sebesar jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO
dan/atau FPPSu wajib mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah
dari pemesan secara lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange apabila pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dilakukan menyimpang dari
ketentuan-ketentuan dalam FPPO dan/atau FPPSu.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan yaitu sebesar
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dimulai dan ditutup pada tanggal 14 – 15 September 2026 mulai pukul
10.00 – 16.00 WIB.
5. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
DAN SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dengan mengajukan
FPPO dan/atau FPPSu selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada para
Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange,
sebagaimana dimuat pada Bab XIV dalam Informasi Tambahan, pada tempat di mana pemesanan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu.
6. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Para Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharbah akan
menyerahkan kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO dan/atau FPPSu yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
33
Page 35
7. PENJATAHAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang dipesan melebihi
jumlah Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang
ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange sesuai dengan
porsi penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah 16 September 2026.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange untuk
Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan
pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum ini, baik secara langsung maupun
tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu)
formulir pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange wajib menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada OJK paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2.
Manajer Penjatahan akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai
kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran
Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2004 tentang Pedoman Pemeriksaan
oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No.
IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
8. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange selambat-lambatnya pada tanggal 17 September 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di
bawah ini:
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Orange
Obligasi Berwawasan Sosial Orange
PT Trimegah
PT BRI Danareksa PT Indo Premier
PT Bahana Sekuritas PT Mandiri Sekuritas Sekuritas Indonesia
Sekuritas Sekuritas
Tbk
Bank Rakyat Bank Rakyat
Bank BRI Bank Permata Bank Mandiri
Indonesia Indonesia
Cabang Bursa Efek Cabang Sudirman Cabang Jakarta
Cabang Bursa Efek Cabang Bursa Efek
Indonesia Jakarta Jakarta Sudirman
Indonesia
34
Page 36
No. Rekening : No. Rekening : No. Rekening : No. Rekening : No. Rekening :
020601011691303 0671.01.000680.30.4 0701254783 1020005566028 0671.01.000645.30.4
A/n : PT Bahana A/n : PT BRI A/n : PT Indo Premier A/n : PT Mandiri A/n : PT Trimegah
Sekuritas Danareksa Sekuritas Sekuritas Sekuritas Sekuritas Indonesia
Tbk
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
PT Trimegah
PT BRI Danareksa PT Indo Premier
PT Bahana Sekuritas PT Mandiri Sekuritas Sekuritas Indonesia
Sekuritas Sekuritas
Tbk
Bank Permata Bank Permata Bank Syariah
Bank CIMB Niaga
Syariah Bank Muamalat Syariah Syariah Indonesia
Cabang Graha CIMB Cabang Sudirman Cabang Sudirman Cabang Arteri Pondok Cabang The Tower
Niaga No. Rekening : Jakarta Indah Jakarta No. Rekening :
No. Rekening : 3010070250 No. Rekening : No. Rekening : 777.777.6007
860002080100 A/n : PT BRI 0701575830 00971134003 A/n : PT Trimegah
A/n : PT Bahana Danareksa Sekuritas Sekuritas Indonesia
A/n : PT Indo Premier A/n : PT Mandiri
Sekuritas Tbk
Sekuritas Sekuritas
Semua biaya atau provisi bank atau biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange selanjutnya wajib melakukan pembayaran kepada Perseroan selambat-lambatnya pada
tanggal 18 September 2026 kepada rekening Perseroan sebagai berikut:
Obligasi Berwawasan Sosial Orange Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
Bank Rakyat Indonesia Bank Syariah Indonesia
Cabang: Jakarta Sudirman 1 Cabang: Wisma 46
No. Rekening: 037601002447300 No. Rekening: 7348168187
Atas Nama: PT Permodalan Nasional Madani Atas Nama: PT Permodalan Nasional Madani
9. DISTRIBUSI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL ORANGE SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 18 September 2026. Perseroan wajib menerbitkan
Sertifikat Jumbo Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange
pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di KSEI. Dengan telah dilaksanaknnya
instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange dan KSEI. Selanjutnya, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange memberi instruksi kepada
KSEI untuk memindahbukukan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange dari Rekening Obligasi Berwawasan Sosial Orange Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Rekening Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Rekening Efek Penjamin Sukuk Mudharabah Berwawasan
Sosial Orange sesuai dengan pembayaran yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan
35
Page 37
Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange menurut bagian
penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange kepada Penjamin Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka
tanggung jawab pendistribusian Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange yang bersangkutan.
10. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange ditolak sebagian atau
seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, atau dalam hal terjadi pembatalan atau penundaan
Penawaran Umum, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin
Emisi Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange bertanggung
jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah
Tanggal Penjatahan atau sesudah pengumuman Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange
dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange batal demi hukum karena tidak dipenuhinya
persyaratan pencatatan.
Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas
nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat
diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Penjamin Emisi
Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dimana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu. Dalam hal pencatatan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange di Bursa Efek tidak dapat
dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatan
tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange batal demi hukum dan pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk
Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, sehingga terjadi
keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi kerugian
kepada para pemesan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial
Orange sebesar maksimal ekuivalen dengan 1% (satu persen) diatas Pendapatan Bagi Hasil dari masing-
masing seri Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dari
jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh)
Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
36
Page 38
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah
Berwawasan Sosial Orange sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang untuk mengambilnya
dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan Penawaran Umum Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange, maka Penjamin Emisi Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange atau Perseroan tidak
diwajibkan membayar Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan Obligasi
Berwawasan Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange.
PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL ORANGE DAN SUKUK MUDHARABAH
BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
Informasi Tambahan dan FPPO dan/atau FPPSu dapat diperoleh pada tanggal 14 – 15 September 2026
pada pukul 09.00 – 16.00 WIB, pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi Berwawasan Sosial
Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan Penjamin Emisi Obligasi Berwawasan
Sosial Orange dan Sukuk Mudharabah Berwawasan Sosial Orange dan/atau melalui e-mail sebagai
berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI BERWAWASAN SOSIAL
ORANGE
DAN
SUKUK MUDHARABAH BERWAWASAN SOSIAL ORANGE
PT Bahana Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Graha CIMB Niaga, Lantai. 19 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jend. Sudirman No.58, Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 12190 Jakarta 10210
Tel. (+62 21) 250 5081 Telp. (+62 21) 5091 4100
Faks. (+62 21) 522 5869 Faks. (+62 21) 3501 817
E-mail: bs_ibcm@bahana.co.id Email: ib-group1@ bridanareksasekuritas.co.id
groupbsfixedincome@bahana.co.id debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
www.bahanasekuritas.id www.bridanareksasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, Lantai 16 Menara Mandiri I, Lantai 24 dan 25
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54 - 55,
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp. (+62 21) 5088 7168 Telp. (+62 21) 526 3445
Faks. (+62 21) 5088 7167 Faks. (+62 21) 527 5701
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: divisi-fi@mandirisek.co.id;
www.indopremier.com www.mandirisekuritas.co.id
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52 – 53
Jakarta 12190
Telp. (+62 21) 2924 9088
37
Page 39
Faks. (+62 21) 2924 9150
Email: fit@trimegah.com
SETIAP CALON INVESTOR DIHIMBAU UNTUK MEMBACA KETERANGAN LEBIH
LANJUT MENGENAI PENAWARAN UMUM INI MELALUI INFORMASI YANG TERSAJI
DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
38
Names mentioned 73 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×5
unresolved
org
PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT BURSA EFEK INDONE SIA
p.1
unresolved
org
PT Bahana Sekuritas
p.1 ×6
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
person
Prof. Dr. KH. Didin Hafidhuddin
· Ketua
p.13
unresolved
person
Rully Intan Agustian
· Anggota
p.13
unresolved
org
Bank Wali Amanat
p.20
unresolved
org
Purwanto Susanti
p.22
unresolved
org
Young Global Limited
p.22
unresolved
org
PT Permodalan Nasional Madani Investment
p.24
unresolved
org
PT Permodalan Nasional Madani Disingkat
p.25
unresolved
org
PT PNM (Persero)
p.25
unresolved
person
Ida Sofia
· Notaris
p.25
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.25
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C-
p.25
unresolved
person
Hadijah
· Notaris
p.25 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.25
unresolved
org
Kementerian
p.25
unresolved
org
Bank Perkreditan Rakyat
p.25
unresolved
org
PT Permodalan Nasional Madani Investment Management
p.26
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.26 ×3
unresolved
org
Indonesia (Persero) Tbk
p.26
unresolved
org
Kementerian Hukum Indonesia Nomor AHU-AH.
p.27
unresolved
person
Drs. Marsudi
p.27
unresolved
org
PT Sarana Multigriya Financial
p.29
unresolved
org
PT Nindya Karya (Persero)
p.29
unresolved
org
PT Brantas Abipraya (Persero)
p.29
unresolved
org
PT Angkasa Pura Indonesia
p.29
unresolved
—
| RBP Law Firm
· Konsultan Hukum
p.32
unresolved
person
| Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, SH
· Notaris
p.32 ×3
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia Para Lembaga
p.32
unresolved
org
Bapepam
p.35 ×2
unresolved
org
PT BRI Danareksa
p.35 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier
p.35 ×4
unresolved
org
Sekuritas Tbk
p.35 ×2
unresolved
org
Bank Rakyat Bank BRI
p.35
unresolved
org
Bank Mandiri Indonesia
p.35
unresolved
org
PT BRI
p.36 ×2
unresolved
org
PT Mandiri
p.36
unresolved
org
Sekuritas Indonesia Tbk
p.36
unresolved
org
Bank Syariah Bank CIMB Niaga Syariah
p.36
unresolved
org
Bank Muamalat
p.36
unresolved
org
Bank Syariah Indonesia Cabang
p.36
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas Graha CIMB Niaga
p.38
unresolved
org
PT Mandiri Sekuritas Pacific Century Place
p.38
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.