Back to announcement
20240614_MORA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661744_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed MORASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Jakarta, 13 Juni 2024
Nomor : 16/VI/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Mora Telematika Indonesia Tbk
Pemegang Saham Luar Biasa Gedung Grha 9, Jl. Panataran Nomor 9,
PT Mora Telematika Indonesia Tbk Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng
Jakarta Pusat
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) “PT Mora Telematika Indonesia Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Kamis, 13 Juni 2024
Waktu : 11.41 WIB – 12 .05 WIB
Tempat : Rosewood Room 1-3, Royal Kuningan Hotel, Jalan Kuningan Persada Nomor 2,
Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Indra Nathan Kusnadi Komisaris Utama
2. Karim Panjaitan Komisaris
3. Kanaka Puradiredja Komisaris Independen
- Direksi: 1. Jimmy Kadir Direktur Utama
2. Genta Andhika Putra Wakil Direktur Utama
21.121.224.691 saham (89,3200855%) dari total 23.646.668.691
-Pemegang Saham:
saham Perseroan.
I. MATA ACARA RAPAT
1. Persetujuan untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari
50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih,
baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak;
2. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan
kegiatan usaha Perseroan termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang penambahan bidang
usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
(“POJK 17/2020”).
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
1. Menyampaikan Pemberitahuan mengenai Rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Perseroan Nomor 030/MTI/CORSEC/EXT/IV/2024
pada tanggal 29 April 2024.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
2. Menyampaikan Pengumuman dan Pemanggilan Rapat kepada OJK, situs web Perseroan, situs
web Bursa Efek Indonesia, dan situs web easy KSEI sebagai penyedia e-rups melalui Surat
Perseroan Nomor 036/MTI/CORSEC/EXT/V/2024 tertanggal 7 Mei 2024 dan Surat Perseroan
Nomor 041/MTI/CORSEC/EXT/V/2024 tertanggal 22 Mei 2024.
3. Menyampaikan Keterbukaan Informasi beserta Dokumen Studi Kelayakan dari Kantor Jasa
Penilai Publik sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Mora Telematika
Indonesia Tbk kepada OJK, Situs web Perseroan, Situs Web Bursa Efek Indonesia dan Situs web
KSEI sebagai penyedia e-rups melalui Surat Perseroan Nomor 037/MTI/CORSEC/EXT/V/2024
tertanggal 7 Mei 2024 sebagaimana telah diperbaharui melalui Surat Perseroan Nomor
045/MTI/CORSEC/EXT/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 dan Surat Perseroan Nomor
051/MTI/CORSEC/EXT/VI/2024 tertanggal 11 Juni 2024.
III. KEPUTUSAN RAPAT
MATA ACARA PERTAMA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Pertama Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
300 saham atau sebesar 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
21.121.224.391 saham atau sebesar 99,999999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat.
- Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar
Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah
21.121.224.691 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
- Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui penjaminan dan/atau rencana penjaminan oleh Direksi Perseroan atas sebagian
besar aset bergerak maupun aset tidak bergerak Perseroan dan anak perusahaan Perseroan
sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diperoleh dan/atau akan diperoleh Perseroan dari
para kreditur bank dan/atau perusahaan modal ventura dan/atau perusahaan pembiayaan
dan/atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri,
termasuk persetujuan bagi Perseroan untuk masuk dan menjadi pihak dalam setiap dokumen-
dokumen transaksi yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan perolehan fasilitas
pinjaman tersebut.
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal yang diputuskan dalam
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Keputusan Rapat dan dalam rangka pelaksanaan serta efektifnya keputusan-keputusan yang
tercantum dalam Keputusan Rapat, seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tetapi
tidak terbatas pada, membuat atau meminta dibuatkan segala dokumen, perjanjian dan/atau
akta yang diperlukan serta menyatakan kembali Keputusan ini, baik sebagian maupun
seluruhnya, dalam bentuk akta notaris, menghadap dihadapan pihak, pejabat, badan dan/atau
instansi yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku termasuk namun
tidak terbatas pada ketentuan di bidang Pasar Modal.
MATA ACARA KEDUA RAPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
Kedua Rapat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
- Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
300 saham atau sebesar 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat.
b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
21.121.224.391 saham atau sebesar 99,999999% dari total seluruh saham yang sah yang
hadir dalam Rapat.
- Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar
Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah
21.121.224.691 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
- Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
1. Menyetujui 14 penambahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana diterangkan dalam Rapat,
termasuk melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
Tujuan serta Kegiatan Usaha yang materinya telah disampaikan dalam Rapat.
2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan
segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal yang diputuskan dalam
Keputusan Rapat dan dalam rangka pelaksanaan serta efektifnya keputusan-keputusan yang
tercantum dalam Keputusan Rapat, seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tetapi
tidak terbatas pada, membuat atau meminta dibuatkan segala dokumen, perjanjian dan/atau
akta yang diperlukan serta menyatakan kembali Keputusan ini, baik sebagian maupun
seluruhnya, dalam bentuk akta notaris, menghadap dihadapan pihak, pejabat, badan dan/atau
instansi yang berwenang termasuk notaris, melakukan pelaporan, pendaftaran dan/atau
mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pendaftaran kepada dan/atau dari pihak yang
berwenang dan/atau pihak-pihak terkait lainnya.
Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 13 Juni 2024 di bawah Nomor 36,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 13 Jun 2024 · – |
| Present | 21,121,224,691 (89.32%) |
| Chair | — |
Agenda 1
For
21,121,224,391
100.00%
Against
—
—
Abstain
300
0.00%
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×4
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
737 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.000001',
'pct_for': '99.999999',
'pct_in_favor_total': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id Keputusan Rapat dan dalam '
'rangka pelaksanaan serta efektifnya '
'keputusan-keputusan yang tercantum dalam '
'Keputusan Rapat, seluruhnya tanpa ada yang '
'dikecualikan, termasuk tetapi tidak terbatas '
'pada, membuat atau meminta dibuatkan segala '
'dokumen, perjanjian dan/atau akta yang '
'diperlukan serta menyatakan kembali Keputusan '
'ini, baik sebagian maupun seluruhnya, dalam '
'bentuk akta notaris, menghadap dihadapan '
'pihak, pejabat, badan dan/atau instansi yang '
'berwenang dengan memperhatikan ketentuan yang '
'berlaku termasuk namun tidak terbatas pada '
'ketentuan di bidang Pasar Modal. MATA ACARA '
'KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
'Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan '
'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
'hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan '
'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
'dilakukan melalui pemungutan suara dengan '
'cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
'sebanyak 300 saham atau sebesar 0,000001% '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju. c. Pemegang saham dan/atau '
'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
'sebanyak 21.121.224.391 saham atau sebesar '
'99,999999% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat. - Berdasarkan Pasal '
'47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar '
'Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan '
'suara yang sama dengan suara mayoritas '
'pemegang saham yang mengeluarkan suara. '
'Dengan demikian total suara setuju berjumlah '
'21.121.224.691 saham atau 100% dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
'seq': 1,
'votes_abstain': '300',
'votes_for': '21121224391',
'votes_in_favor_total': '21121224691'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-13',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '89.3200855',
'shares_present': '21121224691',
'venue': 'Rosewood Room 1-3, Royal Kuningan Hotel, Jalan Kuningan Persada '
'Nomor 2, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan'}