Skip to content
Back to announcement

20240614_MORA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31661744_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed MORA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 4

Page 1
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


                                                      Jakarta, 13 Juni 2024

Nomor : 16/VI/2024                                    Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                             PT Mora Telematika Indonesia Tbk
        Pemegang Saham Luar Biasa                     Gedung Grha 9, Jl. Panataran Nomor 9,
        PT Mora Telematika Indonesia Tbk              Kelurahan Pegangsaan, Kecamatan Menteng
                                                      Jakarta Pusat


Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
“Rapat”) “PT Mora Telematika Indonesia Tbk”, berkedudukan di Kota Administrasi Jakarta Pusat
(selanjutnya disingkat “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Kamis, 13 Juni 2024
Waktu        : 11.41 WIB – 12 .05 WIB
Tempat       : Rosewood Room 1-3, Royal Kuningan Hotel, Jalan Kuningan Persada Nomor 2,
               Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan

Kehadiran        : - Dewan Komisaris:       1. Indra Nathan Kusnadi            Komisaris Utama
                                            2. Karim Panjaitan                 Komisaris
                                            3. Kanaka Puradiredja              Komisaris Independen

                  - Direksi:                1.   Jimmy Kadir                   Direktur Utama
                                            2.   Genta Andhika Putra           Wakil Direktur Utama


                                            21.121.224.691 saham (89,3200855%) dari total 23.646.668.691
                   -Pemegang Saham:
                                            saham Perseroan.


I.   MATA ACARA RAPAT
     1. Persetujuan untuk menjadikan jaminan utang kekayaan Perseroan yang merupakan lebih dari
        50% (lima puluh persen) jumlah kekayaan bersih Perseroan dalam 1 (satu) transaksi atau lebih,
        baik yang berkaitan satu sama lain maupun tidak;
     2. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan penambahan
        kegiatan usaha Perseroan termasuk pembahasan Studi Kelayakan tentang penambahan bidang
        usaha Perseroan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa
        Keuangan No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
        (“POJK 17/2020”).

II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT
     1. Menyampaikan Pemberitahuan mengenai Rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada
        Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Perseroan Nomor 030/MTI/CORSEC/EXT/IV/2024
        pada tanggal 29 April 2024.
Page 2
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                        NOTARIS DI JAKARTA
                Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                      NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
            MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                 Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                         Email : ataufani@ataa.id


  2. Menyampaikan Pengumuman dan Pemanggilan Rapat kepada OJK, situs web Perseroan, situs
     web Bursa Efek Indonesia, dan situs web easy KSEI sebagai penyedia e-rups melalui Surat
     Perseroan Nomor 036/MTI/CORSEC/EXT/V/2024 tertanggal 7 Mei 2024 dan Surat Perseroan
     Nomor 041/MTI/CORSEC/EXT/V/2024 tertanggal 22 Mei 2024.
  3. Menyampaikan Keterbukaan Informasi beserta Dokumen Studi Kelayakan dari Kantor Jasa
     Penilai Publik sehubungan dengan Rencana Penambahan Kegiatan Usaha PT Mora Telematika
     Indonesia Tbk kepada OJK, Situs web Perseroan, Situs Web Bursa Efek Indonesia dan Situs web
     KSEI sebagai penyedia e-rups melalui Surat Perseroan Nomor 037/MTI/CORSEC/EXT/V/2024
     tertanggal 7 Mei 2024 sebagaimana telah diperbaharui melalui Surat Perseroan Nomor
     045/MTI/CORSEC/EXT/V/2024 tertanggal 31 Mei 2024 dan Surat Perseroan Nomor
     051/MTI/CORSEC/EXT/VI/2024 tertanggal 11 Juni 2024.


III. KEPUTUSAN RAPAT
  MATA ACARA PERTAMA RAPAT
      -   Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
          hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
          Pertama Rapat.
      -   Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
          saham yang hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
      -   Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
      -   Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
          a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
              300 saham atau sebesar 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
              Rapat.
          b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
          c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
              21.121.224.391 saham atau sebesar 99,999999% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
              dalam Rapat.
  -       Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
          dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar
          Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
          pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah
          21.121.224.691 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
          memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Pertama Rapat.
      -   Keputusan Mata Acara Pertama Rapat adalah sebagai berikut :
          1. Menyetujui penjaminan dan/atau rencana penjaminan oleh Direksi Perseroan atas sebagian
              besar aset bergerak maupun aset tidak bergerak Perseroan dan anak perusahaan Perseroan
              sehubungan dengan fasilitas pinjaman yang diperoleh dan/atau akan diperoleh Perseroan dari
              para kreditur bank dan/atau perusahaan modal ventura dan/atau perusahaan pembiayaan
              dan/atau perusahaan pembiayaan infrastruktur baik dari dalam negeri maupun luar negeri,
              termasuk persetujuan bagi Perseroan untuk masuk dan menjadi pihak dalam setiap dokumen-
              dokumen transaksi yang timbul berdasarkan atau sehubungan dengan perolehan fasilitas
              pinjaman tersebut.
          2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan
              segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal yang diputuskan dalam
Page 3
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id


           Keputusan Rapat dan dalam rangka pelaksanaan serta efektifnya keputusan-keputusan yang
           tercantum dalam Keputusan Rapat, seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tetapi
           tidak terbatas pada, membuat atau meminta dibuatkan segala dokumen, perjanjian dan/atau
           akta yang diperlukan serta menyatakan kembali Keputusan ini, baik sebagian maupun
           seluruhnya, dalam bentuk akta notaris, menghadap dihadapan pihak, pejabat, badan dan/atau
           instansi yang berwenang dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku termasuk namun
           tidak terbatas pada ketentuan di bidang Pasar Modal.

    MATA ACARA KEDUA RAPAT
    - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang
      hadir untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara
      Kedua Rapat.
    - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
      saham yang hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
    - Pengambilan keputusan dilakukan melalui pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
    - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut :
      a. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu sebanyak
           300 saham atau sebesar 0,000001% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
           Rapat.
      b. Tidak ada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju.
      c. Pemegang saham dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
           21.121.224.391 saham atau sebesar 99,999999% dari total seluruh saham yang sah yang
           hadir dalam Rapat.
   - Berdasarkan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana
      dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar
      Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
      pemegang saham yang mengeluarkan suara. Dengan demikian total suara setuju berjumlah
      21.121.224.691 saham atau 100% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
      memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Kedua Rapat.
    - Keputusan Mata Acara Kedua Rapat adalah sebagai berikut :
      1. Menyetujui 14 penambahan kegiatan usaha Perseroan sebagaimana diterangkan dalam Rapat,
         termasuk melakukan perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan
         Tujuan serta Kegiatan Usaha yang materinya telah disampaikan dalam Rapat.
      2. Memberikan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak substitusi, untuk melakukan
         segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan hal-hal yang diputuskan dalam
         Keputusan Rapat dan dalam rangka pelaksanaan serta efektifnya keputusan-keputusan yang
         tercantum dalam Keputusan Rapat, seluruhnya tanpa ada yang dikecualikan, termasuk tetapi
         tidak terbatas pada, membuat atau meminta dibuatkan segala dokumen, perjanjian dan/atau
         akta yang diperlukan serta menyatakan kembali Keputusan ini, baik sebagian maupun
         seluruhnya, dalam bentuk akta notaris, menghadap dihadapan pihak, pejabat, badan dan/atau
         instansi yang berwenang termasuk notaris, melakukan pelaporan, pendaftaran dan/atau
         mengajukan permohonan persetujuan dan/atau pendaftaran kepada dan/atau dari pihak yang
         berwenang dan/atau pihak-pihak terkait lainnya.

Berita acara Rapat tersebut di atas dituangkan dalam akta tertanggal 13 Juni 2024 di bawah Nomor 36,
yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan dari akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.
Page 4
                                AULIA TAUFANI, S.H.
                                     NOTARIS DI JAKARTA
             Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                   NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
         MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                              Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                      Email : ataufani@ataa.id




Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas, yang segera saya
kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.36 MB
Published14 Jun 2024
Pages4
Characters12,214
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held13 Jun 2024 · –
Present21,121,224,691 (89.32%)
Chair—
Agenda 1
For
21,121,224,391
100.00%
Against
—
—
Abstain
300
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Mora Telematika Indonesia Tbk p.1 ×11
linked person Menteng Jakarta Pusat p.1
linked person Indra Nathan Kusnadi p.1
linked person Karim Panjaitan p.1
linked person Kanaka Puradiredja p.1
linked person Jimmy Kadir · Direktur Utama p.1
linked person Genta Andhika Putra p.1
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Bursa Efek Indonesia p.2 ×2
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×4
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 0.778 737 ms 12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'agenda': [{'pct_abstain': '0.000001',
             'pct_for': '99.999999',
             'pct_in_favor_total': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Keputusan Rapat dan dalam '
                                'rangka pelaksanaan serta efektifnya '
                                'keputusan-keputusan yang tercantum dalam '
                                'Keputusan Rapat, seluruhnya tanpa ada yang '
                                'dikecualikan, termasuk tetapi tidak terbatas '
                                'pada, membuat atau meminta dibuatkan segala '
                                'dokumen, perjanjian dan/atau akta yang '
                                'diperlukan serta menyatakan kembali Keputusan '
                                'ini, baik sebagian maupun seluruhnya, dalam '
                                'bentuk akta notaris, menghadap dihadapan '
                                'pihak, pejabat, badan dan/atau instansi yang '
                                'berwenang dengan memperhatikan ketentuan yang '
                                'berlaku termasuk namun tidak terbatas pada '
                                'ketentuan di bidang Pasar Modal. MATA ACARA '
                                'KEDUA RAPAT - Rapat memberikan kesempatan '
                                'kepada pemegang saham dan/atau kuasa pemegang '
                                'saham yang hadir untuk mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau memberikan pendapat terkait dengan '
                                'Mata Acara Kedua Rapat. - Pada kesempatan '
                                'tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang '
                                'saham dan/atau kuasa pemegang saham yang '
                                'hadir dalam rapat yang mengajukan pertanyaan '
                                'dan/atau pendapat. - Pengambilan keputusan '
                                'dilakukan melalui pemungutan suara dengan '
                                'cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil dari '
                                'pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
                                'berikut : a. Pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain yaitu '
                                'sebanyak 300 saham atau sebesar 0,000001% '
                                'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
                                'dalam Rapat. b. Tidak ada pemegang saham '
                                'dan/atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju. c. Pemegang saham dan/atau '
                                'kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju '
                                'sebanyak 21.121.224.391 saham atau sebesar '
                                '99,999999% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat. - Berdasarkan Pasal '
                                '47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
                                'No.15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan '
                                'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan suara abstain dianggap mengeluarkan '
                                'suara yang sama dengan suara mayoritas '
                                'pemegang saham yang mengeluarkan suara. '
                                'Dengan demikian total suara setuju berjumlah '
                                '21.121.224.691 saham atau 100% dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
                                'Acara Kedua Rapat. - Keputusan',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '300',
             'votes_for': '21121224391',
             'votes_in_favor_total': '21121224691'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-06-13',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '89.3200855',
 'shares_present': '21121224691',
 'venue': 'Rosewood Room 1-3, Royal Kuningan Hotel, Jalan Kuningan Persada '
          'Nomor 2, Kelurahan Guntur, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result