Back to announcement
20240611_SSIA_Rencana Transaksi Material Dengan Persetujuan RUPS_31660067_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review SSIASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 27
Page 1
Page 2
I. DEFINISI
Afiliasi : berarti:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan: (1) suami atau istri;
(2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri
dari anak; (3) kakek dan nenek dari suami atau istri
dan suami atau istri dari cucu; (4) saudara dari suami
atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau (5) suami atau istri dan saudara
orang yang bersangkutan;
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan
derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal,
yaitu hubungan seseorang dengan: (1) orang tua dan
anak; (2) kakek dan nenek serta cucu; atau (3) saudara
dari orang yang bersangkutan;
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur,
atau komisaris dan pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan
dimana terdapat satu atau lebih anggota direksi,
pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan
atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang
dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama;
atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham
utama yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak
langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh
persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
AJB Saham : akta jual beli saham yang akan ditandatangani oleh
Perseroan, PBL dan SCS di hadapan Notaris dalam rangka
pelaksanaan Rencana Pengalihan Saham.
APU : PT Anarawata Puspa Utama.
Benturan Kepentingan : perbedaan antara kepentingan ekonomis perusahaan
terbuka dengan kepentingan ekonomis pribadi anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau pengendali yang dapat merugikan perusahaan
terbuka dimaksud.
Keterbukaan Informasi : Keterbukaan Informasi ini yang memuat informasi-
informasi terkait dengan Rencana Transaksi yang
2
Page 3
disiapkan dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No.
17/2020.
Laporan Keuangan : Laporan Keuangan Perseroan yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
& Rekan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember
2023 berdasarkan Laporan Auditor Independen No.
00234/2.1030/AU.1/03/1698-2/1/III/2024 tanggal 26
Maret 2024 yang ditandatangani oleh Chairul Wismoyo,
dengan opini “laporan keuangan konsolidasian menyajikan
secara wajar, dalam semua hal yang material, sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”.
Laporan Keuangan Proforma : Laporan Keuangan Proforma Perseroan yang telah
diperiksa oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan No. R/159.AAT/cwm/2024
tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh Chairul
Wismoyo.
Menkumham : Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia.
OJK : Otoritas Jasa Keuangan, berarti lembaga yang mempunyai
fungsi, tugas, dan wewenang peraturan, pengawasan,
pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21
tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana
diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun
2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UU No. 21/2011”). Sejak tanggal 31
Desember 2012, fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan
dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor Pasar
Modal, beralih dari Bapepam dan LK ke OJK, sesuai dengan
Pasal 55 UU No. 21/2011.
PBL : PT Puri Bumi Lestari, yang merupakan pihak terafiliasi
dari APU.
Perseroan : PT Surya Semesta Internusa Tbk.
POJK No. 15/2020 : Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana
dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK No. 17/2020 : Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK No. 42/2020 : Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
PPJB : Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan Pengambilan
Saham-Saham Baru tertanggal 13 Mei 2024 yang
ditandatangani oleh Perseroan, APU dan SCS sebagaimana
telah diubah berdasarkan Perjanjian Novasi dan
3
Page 4
Addendum atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan
Pengambilan Saham-Saham Baru tanggal 20 Mei 2024
yang ditandatangani oleh Perseroan, APU, SCS dan PBL,
berikut setiap perubahan maupun penambahannya yang
dibuat dari waktu ke waktu.
Rencana Penerbitan Saham : memiliki definisi sebagaimana diberikan pada Bagian II
Keterbukaan Informasi ini.
Rencana Pengalihan Saham : memiliki definisi sebagaimana diberikan pada Bagian II
Keterbukaan Informasi ini.
Rencana Transaksi : memiliki definisi sebagaimana diberikan pada Bagian II
Keterbukaan Informasi ini.
RUPS : Rapat Umum Pemegang Saham.
RUPSLB : Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan yang
akan diselenggarakan pada tanggal 21 Juni 2024 untuk
menyetujui, antara lain, Rencana Transaksi.
SCS : PT Suryacipta Swadaya, entitas anak Perseroan yang
99,99% sahamnya dimiliki oleh Perseroan.
Transaksi Afiliasi : setiap aktivitas dan/atau transaksi yang dilakukan oleh
perusahaan terbuka atau perusahaan terkendali dengan
Afiliasi dari perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota
direksi, anggota dewan komisaris, pemegang saham utama,
atau pengendali, termasuk setiap aktivitas dan/atau
transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka atau
perusahaan terkendali untuk kepentingan Afiliasi dari
perusahaan terbuka atau Afiliasi dari anggota direksi,
anggota dewan komisaris, pemegang saham utama, atau
pengendali.
Tanggal Penutupan Transaksi : tanggal 21 Juni 2024 atau pada tanggal lainnya yang akan
disetujui oleh Perseroan dan PBL.
Transaksi Material : setiap transaksi yang dilakukan oleh perusahaan terbuka
atau perusahaan terkendali yang memenuhi batasan nilai
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.
II. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada para pemegang saham Perseroan sehubungan
dengan rencana (i) Perseroan untuk mengalihkan sejumlah 55.808.781 saham yang dimilikinya
dalam SCS kepada PBL (“Rencana Pengalihan Saham”) dan (ii) SCS untuk menerbitkan
962.701.486 saham baru yang akan diambil bagian seluruhnya oleh PBL (“Rencana Penerbitan
Saham”), secara bersama-sama dengan Rencana Pengalihan Saham selanjutnya disebut sebagai
“Rencana Transaksi”.
Setelah dilakukannya Rencana Transaksi (i) SCS masih akan tetap menjadi entitas anak yang
terkonsolidasi pada Perseroan, dimana Perseroan akan memiliki 1.771.928.821 saham pada SCS
4
Page 5
atau yang mewakili 63,5% dari seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam
SCS dan (ii) PBL akan memiliki 1.018.510.267 saham pada SCS atau yang mewakili 36,5% dari
seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam SCS.
Nilai dari Rencana Transaksi adalah sebesar Rp3.099.123.040.428,00, dengan rincian sebagai
berikut:
a. Nilai Rencana Pengalihan Saham adalah sebesar Rp169.814.958.827,00; dan
b. Nilai Rencana Penerbitan Saham adalah sebesar Rp2.929.308.081.601,00.
Nilai dari Rencana Transaksi sebagaimana tersebut di atas adalah sebesar 69,75% dari total
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2023, dimana total
ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan adalah sebesar Rp 4.443.454.368.823,00.
Dengan demikian, Rencana Transaksi merupakan Transaksi Material yang nilainya melebihi 50%
dari ekuitas Perseroan.
Berdasarkan perhitungan materialitas di atas, maka Perseroan wajib memenuhi prosedur yang
disyaratkan bagi suatu Transaksi Material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, yaitu
antara lain wajib untuk memperoleh persetujuan RUPS dan menggunakan penilai untuk
memberikan pendapat kewajaran atas Rencana Transaksi.
Rencana Transaksi merupakan Transaksi Afiliasi dikarenakan (i) Perseroan memberikan
jaminan atas pemenuhan kewajiban SCS dalam PPJB; dan (ii) Perseroan dan SCS merupakan
pihak dalam PPJB. Mengingat SCS merupakan perusahaan terkendali yang sahamnya dimiliki
99,99% oleh Perseroan, maka sesuai ketentuan Pasal 6 butir (1) POJK No. 42/2020, Perseroan
tidak wajib untuk memenuhi prosedur sebagaimana disyaratkan berdasarkan Pasal 3 POJK No.
42/2020 dan tidak wajib untuk menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dan/atau
kewajaran atas Rencana Transaksi. Lebih lanjut, PBL bukan merupakan pihak yang memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
Merujuk pada ketentuan Pasal 24 POJK No. 42/2020, dalam hal Transaksi Afiliasi nilainya
memenuhi kriteria Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 17/2020,
Perusahaan Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan POJK No. 17/2020.
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, selain dari (i) persetujuan RUPS Perseroan sebagaimana
diwajibkan berdasarkan POJK No. 17/2020; (ii) persetujuan dari kreditur SCS, yaitu PT Sarana
Multi Infrastruktur (Persero), PT Bank Central Asia Tbk. dan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk.; dan
(iii) pemberitahuan tertulis kepada kreditur SCS, yaitu PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero)
dan PT Bank Central Asia Tbk. sehubungan dengan perubahan Anggaran Dasar SCS paling lambat
30 hari setelah dilakukannya Rencana Transaksi, tidak diperlukan persetujuan dan/atau
pemberitahuan lainnya dari kreditur maupun instansi berwenang lainnya.
III. INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA TRANSAKSI
A. URAIAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI
1. Objek Rencana Transaksi
a. Rencana Pengalihan Saham
55.808.781 saham yang dimiliki oleh Perseroan pada SCS.
b. Rencana Penerbitan Saham
962.701.486 saham baru yang akan diterbitkan oleh SCS.
5
Page 6
2. Nilai Rencana Transaksi
a. Rencana Pengalihan Saham
Rp169.814.958.827,00
b. Rencana Penerbitan Saham
Rp2.929.308.081.601,00
3. Dokumen sehubungan dengan Rencana Transaksi
Pada tanggal 13 Mei 2024, Perseroan, APU dan SCS telah menandatangani Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Saham dan Pengambilan Saham-Saham Baru. Lebih lanjut, pada
tanggal 20 Mei 2024, Pereroan, APU, SCS dan PBL menandatangani Perjanjian Novasi
dan Addendum atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan Pengambilan Saham-
Saham Baru, dimana berdasarkan perjanjian tersebut, seluruh hak dan kewajiban
APU dalam PPJB telah dinovasikan kepada PBL.
Berikut adalah ringkasan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan Pengambilan
Saham-Saham Baru tertanggal 13 Mei 2024 sebagaimana telah diubah berdasarkan
Perjanjian Novasi dan Addendum atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan
Pengambilan Saham-Saham Baru tanggal 20 Mei 2024 yang mengatur mengenai
Rencana Transaksi:
Nama Perjanjian : Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan Pengambilan Saham-
Saham Baru tertanggal 13 Mei 2024 (“PPJB”) sebagaimana
telah diubah berdasarkan Perjanjian Novasi dan Addendum
atas Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan Pengambilan
Saham-Saham Baru tanggal 20 Mei 2024 (“Perjanjian Novasi”,
bersama-sama dengan PPJB selanjutnya disebut sebagai
“Perjanjian”).
Para Pihak : 1. Perseroan;
2. APU, sebagai pihak dalam Perjanjian awal yang seluruh hak
dan kewajibannya telah dinovasikan kepada PBL
berdasarkan Perjanjian Novasi;
3. SCS; dan
4. PBL, sebagai afiliasi dari APU,
(secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak” dan
masing-masing disebut sebagai “Pihak”).
Objek Perjanjian : 1. Rencana Pengalihan Saham
Rencana penjualan dan pengalihan atas 55.808.781 (lima
puluh lima juta delapan ratus delapan ribu tujuh ratus
delapan puluh satu) saham SCS, dengan total nilai nominal
seluruhnya sebesar Rp55.808.781.000,00 (lima puluh lima
miliar delapan ratus delapan juta tujuh ratus delapan puluh
satu ribu Rupiah) dari Perseroan kepada PBL.
2. Rencana Penerbitan Saham
Rencana penerbitan 962.701.486 (sembilan ratus enam
puluh dua juta tujuh ratus satu ribu empat ratus delapan
puluh enam) saham baru dengan nilai nominal sebesar
6
Page 7
Rp1.000,00 (seribu Rupiah) per saham atau seluruhnya
sebesar Rp962.701.486.000,00 (sembilan ratus enam
puluh dua miliar tujuh ratus satu juta empat ratus delapan
puluh enam ribu Rupiah) yang akan diterbitkan oleh SCS
dan diambil bagian seluruhnya oleh PBL.
Nilai Rencana : Total harga pelaksanaan Rencana Transaksi adalah sebesar
Transaksi Rp3.099.123.040.428,00 (tiga triliun sembilan puluh sembilan
miliar seratus dua puluh tiga juta empat puluh ribu empat ratus
dua puluh delapan Rupiah) dengan rincian sebagai berikut:
1. sebesar Rp169.814.958.827,00 (seratus enam puluh
sembilan miliar delapan ratus empat belas juta sembilan
ratus lima puluh delapan ribu delapan ratus dua puluh
tujuh Rupiah) untuk Rencana Pembelian Saham (“Harga
Pembelian Saham”);
2. sebesar Rp2.929.308.081.601,00 (dua triliun sembilan
ratus dua puluh sembilan miliar tiga ratus delapan juta
delapan puluh satu ribu enam ratus satu Rupiah) untuk
Rencana Penerbitan Saham (“Harga Penerbitan Saham”).
Cara : Pembayaran Harga Pembelian Saham
Pembayaran
1. Pembayaran Pertama, yakni sebesar 10% dari Harga
Pembelian Saham, wajib dibayarkan oleh PBL kepada
Perseroan dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kerja
sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian (“Pembayaran
Pertama Pembelian Saham”). Pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini, PBL telah melakukan pembayaran sebesar
10% dari Harga Pembelian Saham kepada Perseroan.
2. Pembayaran Terakhir, yakni sebesar 90% dari Harga
Pembelian Saham, wajib dibayarkan oleh PBL kepada
Perseroan pada Tanggal Penutupan Transaksi bersamaan
dengan tanggal ditandatanganinya AJB Saham.
Pembayaran Harga Penerbitan Saham
1. Pembayaran Pertama, yakni sebesar 10% dari Harga
Penerbitan Saham, wajib dibayarkan oleh PBL kepada SCS
dalam waktu paling lambat 5 (lima) Hari Kerja sejak
tanggal ditandatanganinya Perjanjian (“Pembayaran
Pertama Penerbitan Saham”). Pada tanggal Keterbukaan
Informasi ini, PBL telah melakukan pembayaran sebesar
10% dari Harga Penerbitan Saham kepada SCS.
2. Pembayaran Terakhir, yakni sebesar 90% dari Harga
Penerbitan Saham, wajib dibayarkan oleh PBL kepada SCS
pada Tanggal Penutupan Transaksi bersamaan dengan
tanggal ditandatanganinya akta notaris sehubungan
dengan persetujuan atas Rencana Penerbitan Saham.
7
Page 8
Persyaratan : Antara lain sebagai berikut:
Pendahuluan
1. PBL telah menyerahkan kepada Perseroan dan SCS fotokopi
sesuai asli bukti Pembayaran Pertama Pembelian Saham
kepada Perseroan melalui Rekening Bank Perseroan dan
dokumen Pembayaran Pertama Penerbitan Saham kepada
SCS melalui Rekening SCS;
2. Perseroan telah menyerahkan kepada PBL:
a. Keputusan tertulis Dewan Komisaris Perseroan untuk
menyetujui pelaksanaan Rencana Pembelian Saham;
b. bukti pemenuhan ketentuan POJK No. 17/2020;
c. bukti pengumuman keterbukaan informasi terkait
Rencana Transaksi oleh Perseroan kepada masyarakat
dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak
tanggal Perjanjian serta bukti penyampaian
keterbukaan informasi tersebut kepada OJK; dan
d. bukti telah diperolehnya persetujuan RUPS Perseroan
atas Rencana Transaksi, berupa surat keterangan
(cover note) yang diterbitkan Notaris;
3. SCS telah memperoleh surat persetujuan tertulis (waiver
letter) dari PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”) dan PT Sarana
Multi Infrastruktur (Persero) (“PTSMI”) terkait dengan
persetujuan atas Rencana Transaksi;
4. SCS telah menyerahkan kepada PBL, fotokopi sesuai asli
surat persetujuan tertulis (waiver letter) dari BCA dan
PTSMI, sebagaimana dimaksud dalam butir 3 di atas;
5. SCS telah memperoleh surat persetujuan tertulis (waiver
letter) dari PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (“Bank
Mandiri”) terkait dengan persetujuan atas Rencana
Transaksi;
6. SCS telah menyerahkan kepada PBL, fotokopi sesuai asli
atas surat persetujuan tertulis (waiver letter) dari Bank
Mandiri sebagaimana dimaksud dalam butir 5 di atas;
7. PBL telah menyelesaikan uji tuntas (due diligence) atas SCS
dan entitas anak SCS;
8. PBL telah menyerahkan kepada SCS, fotokopi sesuai asli
Keputusan Dewan Komisaris PBL untuk menyetujui
Rencana Transaksi;
9. PBL dan/atau konsultan hukum yang ditunjuknya telah
memperoleh Surat Keterangan Pendaftaran Tanah yang
diterbitkan oleh Kantor Pertanahan yang berwenang dalam
rangka pelaksanaan uji tuntas (due diligence) oleh PBL atas
tanah-tanah yang dimiliki oleh SCS dan entitas anak SCS;
dan
10. PBL telah menerima fotokopi sesuai asli rencana dan
anggaran SCS untuk tahun buku 2024.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, SCS masih dalam
proses untuk memperoleh persetujuan tertulis dari BCA, PTSMI
dan Bank Mandiri sehubungan dengan Rencana Transaksi.
Lebih lanjut, Keputusan Sirkuler pemegang saham SCS untuk
menyetujui penerbitan saham baru sehubungan dengan
Rencana Penerbitan Saham akan ditandatangani bersamaan
8
Page 9
dengan ditandatanganinya AJB Saham pada Tanggal Penutupan
Transaksi.
Ketentuan : Sejak tanggal ditandatanganinya Perjanjian sampai dengan
Penting Lainnya Tanggal Penutupan Transaksi, pelaksanaan tindakan-tindakan
atau transaksi-transaksi tertentu yang melibatkan SCS atau
entitas anak SCS sebagaimana dirinci dalam Perjanjian hanya
dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan tertulis dari
PBL, kecuali tindakan atau transaksi tersebut telah tercantum
dalam rencana dan anggaran tahun buku 2024 dan/atau
merupakan kegiatan usaha dan operasional sehari-hari dari SCS
atau entitas anak SCS.
Tindakan-tindakan atau transaksi-transaksi sebagaimana
dimaksud di atas termasuk antara lain:
1. melakukan perubahan material terhadap praktik akuntansi
atau pelaporan yang digunakan oleh SCS atas laporan
keuangan SCS;
2. melakukan pengeluaran (termasuk untuk pengambilalihan
atas kewajiban atau aset apapun baik dalam bentuk sewa,
sewa beli atau bentuk lainnya) dengan jumlah lebih dari
USD10.000.000,00 (sepuluh juta Dolar Amerika Serikat);
3. melakukan transaksi afiliasi baru dalam SCS, kecuali jika
nilai transaksi tersebut di bawah USD5.000.000,00 (lima
juta Dolar Amerika Serikat) per transaksi atau kecuali jika
transaksi tersebut dilakukan oleh SCS dengan entitas anak
SCS, namun tidak termasuk transaksi afiliasi yang telah
disampaikan secara tertulis oleh Perseroan kepada PBL;
4. mengurangi modal atau membeli kembali saham SCS;
5. menjual, mengalihkan, menyewakan, melisensikan,
memindahkan dan/atau melepaskan sebagian atau semua
bagian yang material dari bisnis atau aset SCS dan/atau
entitas anak SCS dengan nilai transasksi lebih dari
USD3.000.000,00 (tiga juta Dolar Amerika Serikat), kecuali
aset yang sudah tidak lagi diperlukan dalam kegiatan usaha
SCS atau entitas anak SCS;
6. melakukan tindakan apapun yang akan menyebabkan SCS
dan/atau entitas anak SCS dibubarkan atau dilikuidasi; atau
7. melakukan penawaran umum perdana saham atau
penerbitan saham umum dengan maksud untuk
mencatatkan SCS dan/atau entitas anak SCS pada bursa efek
manapun;
8. melakukan perubahan material terhadap kegiatan usaha
utama SCS dan/atau entitas anak SCS;
9. menyetujui pembagian dividen oleh SCS dan/atau entitas
anak SCS kepada para pemegang sahamnya, namun tidak
termasuk persetujuan pembagian dividen oleh SCS kepada
Perseroan dalam rangka penggunaan dana atas Rencana
Transaksi;
10. memberikan penjaminan atas aset material dengan nilai
lebih dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas SCS
dan/atau entitas anak SCS, atau menjadikan SCS dan/atau
entitas anak SCS sebagai penjamin, kecuali
9
Page 10
penjaminan/jaminan dalam rangka menjamin utang atau
kewajiban SCS dan/atau entitas anak SCS sehubungan
dengan Perjanjian Fasilitas BCA- PTSMI, Perjanjian Fasilitas
Bank Mandiri atau Perjanjian Kredit Bank CIMB Niaga;
11. melakukan perubahan anggaran dasar SCS atau anggaran
dasar entitas anak SCS;
12. melakukan perubahan struktur permodalan, susunan para
pemegang saham, Direksi atau Dewan Komisaris SCS atau
entitas anak SCS, kecuali sebagaimana diatur dalam
Perjanjian ini;
13. melakukan pengakhiran hubungan kerja masal terhadap
karyawan-karyawan SCS atau entitas anak SCS;
14. melakukan tindakan apapun yang dapat menyebabkan
penundaan sebagian besar kegiatan usaha SCS atau entitas
anak SCS;
15. menerima pinjaman atau fasilitas kredit dalam bentuk
apapun dari pihak ketiga atau memberikan pinjaman atau
fasilitas kredit kepada pihak ketiga manapun, atau
menerbitkan atau memberikan jaminan perusahaan untuk
kepentingan pihak ketiga manapun atau sebaliknya
bertanggung jawab secara tanggung renteng terhadap atau
sehubungan dengan kewajiban atau utang dari pihak ketiga
manapun;
16. melakukan tindakan apapun yang dapat mempengaruhi
keberlakuan dan keabsahan izin-izin SCS atau entitas anak
SCS; atau
17. menerbitkan saham-saham baru dalam SCS atau entitas
anak SCS, selain dari Rencana Penerbitan Saham.
Jaminan Perseroan atas Pemenuhan Kewajiban SCS
1. Memastikan kewajiban SCS sehubungan dengan
Persyaratan Pendahuluan sebagaimana diatur di dalam
Perjanjian telah terpenuhi atau diterima oleh PBL selambat-
lambatnya pada tanggal 21 Juni 2024 pukul 14.00 WIB atau
tanggal lain yang disepakati oleh Para Pihak.
2. Perseroan menyatakan dan menjamin PBL bahwa
pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan yang
diberikan SCS adalah benar atau tidak menyesatkan.
3. Perseroan bertanggung jawab untuk memberikan ganti rugi
dan membebaskan SCS dalam hal terdapat klaim, tuntutan,
dan/atau gugatan terhadap pernyataan-pernyataan dan
jaminan-jaminan yang diberikan SCS kepada PBL.
Penyelesaian : Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI)
Sengketa
Hukum yang : Hukum Negara Republik Indonesia
Mengatur
10
Page 11
4. Keterangan Pihak-pihak yang melakukan Rencana Transaksi
a. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan, berkedudukan di Jakarta Pusat, adalah suatu perseroan terbatas
terbuka yang didirikan secara sah berdasarkan dan tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Perseroan didirikan
pertama kali dengan nama PT Multi Investment Ltd. berdasarkan Akta
Pendirian No.37 tanggal 15 Juni 1971, dibuat dihadapan Ny. Umi Sutamto, S.H.,
pengganti dari Ny. Subagio Reksodiputro, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut
telah disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.J.A.5/150/16 tanggal 8
September 1971, didaftarkan dalam Daftar Perusahaan sesuai UUWDP dalam
register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta, di bawah No.2167 tanggal
16 September 1971 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.80 tanggal 5 Oktober 1971, Tambahan No. 458.
Berdasarkan Akta No.54 tanggal 24 November 1995 yang dibuat oleh
Rukmasanti Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta, nama Perseroan yang semula
adalah PT Multi Investments Ltd. diubah menjadi PT Surya Semesta Internusa.
Akta tersebut telah disetujui oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia
berdasarkan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No.C2-
16603.HT.01.04.TH.95 tanggal 18 Desember 1995 dan telah didaftarkan di
dalam register di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah
No.164/A.Not/HKM/1996/PN.JAK.SEL tanggal 22 Januari 1996, serta telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.16 tanggal 23
Februari 1996, Tambahan No. 2035.
Kegiatan usaha yang dijalankan Perseroan saat ini adalah pengembangan
kawasan industri, properti komersial, jasa konstruksi dan perhotelan melalui
penyertaan pada enitas anak.
Pengurus dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 11 tanggal 8 Juni 2022,
dibuat di hadapan Kumala Tjahjani Widodo, S.H., M.H., Notaris di Kota
Administrasi di Jakarta Pusat, yang telah diterima dan diberitahukan kepada
Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0029101
tanggal 4 Juli 2022 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0126834.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 4 Juli 2022 jo. Akta Pernyataan
Keputusan Rapat No. 05 tanggal 7 Juni 2023, dibuat di hadapan Kumala
Tjahjani Widodo, S.H., M.H., Notaris di Kota Administrasi di Jakarta Pusat, yang
telah diterima dan diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata
dalam Surat No. AHU-AH.01.09-0134779 tanggal 4 Juli 2023 dan didaftarkan
dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-0125542.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 4 Juli 2023, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Ir. Hagianto Kumala
(Independen)
Wakil Presiden Komisaris : Crescento Hermawan
Komisaris : Steen Dahl Poulsen
Komisaris : Frans Bedjo Wiantono
11
Page 12
Komisaris (Independen) : Irawan Chandra
Direksi
Presiden Direktur : Johannes Suriadjaja
Wakil Presiden Direktur : Ir. Eddy Purwana Wikanta
Direktur : The Jok Tung
Direktur : Wilson Effendy
Direktur : Sonny Satia Negara
Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian Perseroan berdasarkan Laporan
Keuangan adalah sebagai berikut:
POSISI KEUANGAN Desember 2022 Desember 2023
Aset
Aset lancar 3.324.869.202.882 3.234.886.448.886
Aset tidak lancar 4.964.777.103.261 5.181.886.680.394
Jumlah Aset 8.289.646.306.143 8.416.773.129.280
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 1.831.407.799.386 1.521.061.385.408
Liabilitas jangka panjang 2.198.770.853.464 2.452.257.375.049
Jumlah liabilitas 4.030.178.652.850 3.973.318.760.457
Ekuitas 4.259.467.653.293 4.443.454.368.823
Jumlah liabilitas dan 8.289.646.306.143 8.416.773.129.280
ekuitas
LAPORAN LABA RUGI 2022 2023
Penjualan Bersih 3.614.941.222.156 4.537.653.827.301
(Beban) Pokok Penjualan (2.696.803.845.920) (3.210.471.315.180)
Laba Kotor 918.137.376.236 1.327.182.512.121
Pendapatan (Beban) Lain- (694.784.504.038) (1.052.081.962.683)
Lain - Bersih
Laba sebelum pajak 223.352.872.198 275.100.549.438
penghasilan
Laba tahun berjalan 207.915.707.392 231.545.763.253
Laba Komprehensif tahun 256.164.393.810 213.029.825.394
berjalan
Laba tahun berjalan yang 175.815.035.148 176.574.853.281
dapat diatribusikan kepada
Pemilik Entitas Induk
Laba Per Saham Dasar 38,65 38,80
b. PBL
Riwayat Singkat
PBL, merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan akta
pendirian nomor 3 tertanggal 12 Oktober 2023, yang dibuat dihadapan Grendi
Jaya DarmawanSH, MKn, notaris yang berkedudukan di Kabupaten Kudus, dan
telah memperoleh pengesahan dari instansi yang berwenang, sebagaimana
12
Page 13
ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor AHU-0077067.AH.01.01.TAHUN 2023 tertanggal
12 Oktober 2023(“Akta Pendirian”).
Akta Pendirian telah diubah berdasarkan akta pernyataan keputusan sirkuler
para pemegang saham nomor 15 tertanggal 18 Desember 2023, yang dibuat
dihadapan Grendi Jaya Darmawan SH, MKn, notaris yang berkedudukan di
Kabupaten Kudus, yang telah memperoleh pengesahan dari instansi yang
berwenang, sebagaimana ternyata dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia nomor AHU-0080053.AH.01.02.TAHUN
2023 tertanggal 20 Desember 2023 dan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan nomor AHU-AH.01.03-0159573 tertanggal
20 Desember 2023 (“Akta 15”).
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh PBL saat ini adalah Aktivitas Perusahaan
Holding dan Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Berdasarkan Akta 15, struktur pemodalan dan kepemilikan saham PBL adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp. 2.500.000.000.000
Modal Disetor/Ditempatkan : Rp. 2.290.410.000.000
Pengurus dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan adalah sebagaimana
tercantum dalam Akta Pendirian, yaitu sebagai berikut :
Komisaris : Bapak Handojo
Direktur : Bapak Eru Setiawan
c. SCS
Riwayat Singkat
SCS, berkedudukan di Karawang, adalah suatu perseroan terbatas terbuka
yang didirikan secara sah berdasarkan dan tunduk pada peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Republik Indonesia. SCS didirikan berdasarkan Akta
Pendirian No. 61 tanggal 26 Februari 1990, dibuat di hadapan Rukmasanti
Hardjasatya, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah memperoleh
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. C2-
6182.HT.01.01.TH’91 tanggal 29 Oktober 1991, serta telah didaftarkan di
Kantor Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 9 November 1991 di
bawah No. 1041 dan diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.
100 tanggal 13 Desember 1991, Tambahan No. 4792.
13
Page 14
Kegiatan usaha yang dijalankan oleh SCS saat ini adalah pengembangan dan
pengelolaan kawasan industri.
Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Struktur permodalan SCS adalah sebagaimana tercantum dalam Akta
Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 95 tanggal 21 Februari 2013,
dibuat di hadapan Jimmy Tanal, S.H., Notaris di Jakarta Selatan yang telah
diberitahukan kepada Menkumham sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.10-
34290 tanggal 21 Agustus 2013 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0078254.AH.01.09.TAHUN 2013 tanggal 21 Agustus 2013
tanggal 22 November 2018 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 17
tanggal 15 November 2018, dibuat di hadapan Nanny Wiana Setiawan, S.H.,
Notaris di Jakarta Pusat yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0266474 tanggal 22 November 2018 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0156837.AH.01.11.TAHUN 2018 tanggal 22 November 2018 (“Akta No.
17/2018”), yaitu sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun Rupiah
Rupiah), terbagi atas 4.000.000.0000 (empat
miliar) saham, dengan nilai nominal sebesar
Rp1.000,00 (seribu Rupiah) per saham;
Modal Ditempatkan : Rp1.827.737.602.000 (satu triliun delapan ratus
dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh
juta enam ratus dua ribu Rupiah), terbagi atas
1.827.737.602 (satu miliar delapan ratus dua
puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu
enam ratus dua) saham; dan
Modal Disetor : Rp1.827.737.602.000 (satu triliun delapan ratus
dua puluh tujuh miliar tujuh ratus tiga puluh tujuh
juta enam ratus dua ribu Rupiah), terbagi atas
1.827.737.602 (satu miliar delapan ratus dua
puluh tujuh juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu
enam ratus dua) saham atau 100% (seratus
persen) dari nilai nominal setiap saham yang
telah diterbitkan Perseroan.
Susunan pemegang saham SCS dengan struktur permodalan sebagaimana
dimaksud di atas dan sebagaimana tercantum dalam Akta No. 17/2018, adalah
sebagai berikut:
No. Nama Pemegang Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
Saham Saham (Rp)
@Rp1.000,00
Modal Dasar 4.000.000.000 4.000.000.000.000 100
Modal Ditempatkan dan Disetor
1. PT TCP Internusa 1 1.000 0,01
(“TCP”)
2. Perseroan 1.827.737.601 1.827.737.601.000 99,99
Jumlah 1.827.737.602 1.827.737.602.000 100,00
14
Page 15
Jumlah Saham dalam 2.172.262.398 2.172.262.398.000 -
Portepel
Pengurus dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi SCS adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Diluar Rapat Para Pemegang Saham No. 10
tanggal 05 April 2024, dibuat di hadapan Viondi Yunatan, S.H., M.Kn., Notaris
di Kabupaten Tangerang, yang telah diberitahukan kepada Menkumham
sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-01.09-0172496 tanggal 30 April 2024 dan
didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0083738.AH.01.11.TAHUN.2024 tanggal 30 April 2024, yaitu sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Ir. Eddy Purwana Wikanta
Wakil Presiden Komisaris : Sudirman Maman Rusdi
Komisaris : Henky Karel Walla
Komisaris : The Jok Tung
Komisaris : Hendro Santoso
Direksi
Presiden Direktur : Johannes Suriadjaja
Wakil Presiden Direktur : Wilson Effendy
Direktur : Hudaya Arryanto Sumadhija
Direktur : Petrus Kosasi Karto
Direktur : Didi Wihardi
Posisi Keuangan
Ringkasan posisi keuangan konsolidasian SCS yang berakhir pada 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar
& Rekan berdasarkan laporan auditor independen
No. 00225/2.1030/AU.1/03/1698-2/1/III/2024 tanggal 25 Maret 2024
dengan opini “laporan keuangan konsolidasian terlampir menyajikan secara
wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian Group
tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kas
konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai
dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia, adalah sebagai berikut:
POSISI KEUANGAN Desember 2022 Desember 2023
Aset
Aset lancar 561.591.874.818 692.935.817.336
Aset tidak lancar 3.148.212.517.591 3.399.280.721.484
Jumlah Aset 3.709.804.392.409 4.092.216.538.820
Liabilitas dan ekuitas
Liabilitas jangka pendek 122.040.094.257 245.442.776.190
Liabilitas jangka panjang 1.273.676.751.972 1.563.046.614.875
Jumlah liabilitas 1.395.716.846.229 1.808.489.391.065
Ekuitas 2.314.087.546.180 2.283.727.147.755
Jumlah liabilitas dan 3.709.804.392.409 4.092.216.538.820
ekuitas
15
Page 16
LAPORAN LABA RUGI 2022 2023
Penjualan Bersih 497.373.859.050 684.752.054.377
(Beban) Pokok Penjualan (253.334.670.005) (308.644.062.915)
Laba Kotor 244.039.189.045 376.107.991.462
Pendapatan (Beban) Lain- (173.303.470.183) (224.240.791.661)
Lain
Laba sebelum pajak 70.735.718.862 151.867.199.801
penghasilan
Laba tahun berjalan 60.312.145.702 138.908.274.260
5. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Pihak yang melakukan Rencana
Transaksi
SCS merupakan perusahaan terkendali yang 99,99% sahamnya dimiliki oleh
Perseroan.
Selain itu, terdapat kesamaan pengurus pada Perseroan dan SCS sebagai berikut:
Nama Jabatan
Perseroan SCS
Johannes Suriadjaja Presiden Direktur Presiden Direktur
Ir. Eddy Purwana Wikanta Wakil Presiden Direktur Presiden Komisaris
The Jok Tung Direktur Komisaris
Wilson Effendy Direktur Wakil Presiden Direktur
Struktur Perseroan dan Entitas Anak Sebelum dan Setelah Dilakukannya
Rencana Transaksi
16
Page 17
B. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA RENCANA TRANSAKSI
SCS, sebagai pengembang dan pengelola Kawasan Industri, telah mengembangkan
Kawasan Industri “Suryacipta City of Industry” di Kabupaten Karawang yang telah
beroperasi komersial sejak tahun 1995 dan saat ini telah melakukan pengembangan lebih
lanjut ke Kabupaten Subang. Kawasan Industri Subang Smartpolitan direncanakan akan
memulai operasi komersial pada tahun 2024. Kawasan Industri merupakan bidang usaha
yang memerlukan permodalan yang besar termasuk antara lain untuk keperluan
pembelian atau akuisisi tanah maupun pengembangan infrastuktur antara lain berupa
persiapan kavling tanah, jalan, utilitas dan/atau daerah hijau yang selanjutnya kavling
tersebut akan dijual kepada para calon pembeli yang umumnya akan membangun pabrik
di Kawasan Industri dan menjadi tenant di Kawasan Industri yang dikelola SCS.
Mengingat hal tersebut di atas, SCS membutuhkan struktur permodalan yang sehat dan
kuat untuk dapat mengembangkan Kawasan Industri yang dapat memenuhi kebutuhan dan
kriteria para calon pembeli dan tetap kompetitif untuk bersaing dengan Kawasan industri
lainnya.
Dengan adanya PBL sebagai investor strategis dari SCS melalui pelaksanaan Rencana
Transaksi diharapkan akan memperkuat struktur permodalan SCS dengan mengurangi
hutang SCS terhadap bank yang secara tidak langsung dapat mengurangi biaya bunga dan
pada pada akhirnya diharapkan akan membuat SCS menjadi lebih kompetitif. Dengan
adanya tambahan setoran modal dari PBL ke dalam SCS, pengembangan Kawasan Industri
Subang Smartpolitan diharapkan dapat lebih cepat sehingga akan lebih menarik bagi para
calon pembeli Kawasan Industri Subang Smartpolitan.
C. PENGARUH RENCANA TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Berikut adalah ringkasan pengaruh Rencana Transaksi terhadap kondisi keuangan
Perseroan:
1. bertambahnya saldo Kas dan Bank Perseroan secara konsolidasi terutama yang ada
di SCS yang berasal dari pelaksanaan Rencana Penerbitan Saham kepada PBL, dan di
Perseroan yang berasal dari pelaksanaan Rencana Pengalihan Saham kepada PBL;
17
Page 18
2. tambahan setoran modal dari PBL ke dalam SCS dalam Rencana Penerbitan Saham
direncanakan akan digunakan antara lain untuk mengurangi hutang SCS pada bank
sehingga struktur permodalan SCS diharapkan akan menjadi lebih baik dengan
bertambahnya ekuitas dan berkurangnya hutang SCS kepada bank, serta beban biaya
bunga di SCS juga akan lebih rendah dibandingkan sebelum adanya Rencana
Penerbitan Saham;
3. hasil dari Rencana Transaksi dengan PBL, pada laporan keuangan konsolidasi
Perseroan, akan dicatat sebagai bagian Kepentingan Non Pengendali dan Selisih
Transaksi dengan pihak Non Pengendali di Neraca konsolidasi Perseroan bagian
Ekuitas;
4. SCS akan tetap dikonsolidasikan kepada Perseroan dan laba tahun berjalan serta laba
komprehensif yang berasal dari SCS akan diatribusikan ke Kepentingan Non
Pengendali sebesar 36,5% di Laporan Laba Rugi Konsolidasi Perseroan sejak
efektifnya pelaksanaan Rencana Transaksi dimana PBL telah menjadi pemegang
saham SCS.
Analisis dampak terhadap kondisi keuangan Perseroan sebelum dan sesudah transaksi
apabila diasumsikan Rencana Transaksi terjadi pada tanggal 31 Desember 2023 (proforma
konsolidasi) dan digunakan untuk melunasi hutang bank SCS sebesar Rp 1.446 miliar
adalah sebagai berikut:
dalam Milyar Rp
KETERANGAN TRANSAKSI KENAIKAN
KENAIKAN (PENURUNAN)
(PENURUNAN)
SEBELUM SESUDAH
TOTAL ASET 8,416.8 10,069.9 1,653.1
1 Kas dan Setara Kas 1,219.0 2,884.7 1,665.6 Peningkatan saldo kas dan setara yang
berasal dari Rencana Transaksi setelah
dikurangi pembayaran hutang bank
2 Aset Tidak Lancar Lainnya 68.7 57.2 (11.5) Pencairan Sinking Fund pinjaman bank
yang dilunasi
TOTAL LIABILITIES 3,973.3 2,578.4 (1,394.9)
3 Utang Pajak 93.1 114.8 21.7 Peningkatan utang pajak yang berasal
dari laba atas Rencana Pengalihan
Saham
4 Utang Bank dan Sindikasi Jangka 224.7 131.4 (93.3) Pembayaran Utang Bank
Pendek
5 Utang Bank dan Sindikasi Jangka 2,151.2 827.9 (1,323.3) Pembayaran Utang Bank
Panjang
dalam Milyar Rp
KETERANGAN TRANSAKSI KENAIKAN
KENAIKAN (PENURUNAN)
SEBELUM SESUDAH (PENURUNAN)
TOTAL EKUITAS 4,443.5 7,491.5 3,048.0
6 Selisih Transaksi dengan Pihak 187.4 1,417.6 1,230.3 Terjadi Selisih Transaksi dengan
Non-Pengendali Pihak Non Pengendali yang berasal
dari Rencana Penerbitan Saham
7 Saldo Laba Tidak Ditentukan 2,946.5 3,010.4 63.9 Peningkatan laba bersih
Penggunaannya
8 Kepentingan Non-Pengendali 436.4 2,190.3 1,753.9 Peningkatan Kepentingan Non
Pengendali karena adanya Rencana
Transaksi
18
Page 19
dalam Milyar Rp
KETERANGAN TRANSAKSI KENAIKAN
KENAIKAN (PENURUNAN)
(PENURUNAN)
SEBELUM SESUDAH
LABA TAHUN BERJALAN 231.5 295.4 63.9
9 Beban Umum dan Administrasi (653.2) (682.6) (29.4) Penambahan Beban Umum dan
Administrasi dari beban provisi yang
ditangguhkan atas hutang bank yang
dilunasi
10 Penghasilan Lainnya 43.3 158.2 115.0 Penghasilan lainnya yang berasal dari
laba atas Rencana Pengalihan Saham
11 Beban Pajak Penghasilan (43.6) (65.2) (21.7) Pajak yang berasal dari laba atas
Rencana Pengalihan Saham
LABA TAHUN BERJALAN YANG
DAPAT DIATRIBUSIKAN KEPADA 176.6 240.5 63.9
PEMILIK ENTITAS INDUK
LABA PER SAHAM DASAR
(dalam Rupiah Penuh) 38.8 52.8 14.0
IV. RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN 36,5% SAHAM SCS DAN LAPORAN PENDAPAT
KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
1. Ringkasan Laporan Penilaian 36,5% Saham SCS
KJPP Toto Suharto dan Rekan sebagai Penilai yang ditunjuk oleh SCS untuk melakukan
penilaian atas Obyek Transaksi telah menyampaikan Laporan Penilaian ekuitas SCS untuk
sebagian atau 36,5% kepemilikan saham SCS No. 00174/2.0055-00/BS/03/0060/0/V/2024
tertanggal 13 Mei 2024 yang telah diperbaharui melalui Laporan Penilaian ekuitas SCS untuk
sebagian atau 36,5% kepemilikan saham SCS No. 00204/2.0055-
00/BS/03/0060/0/VI/2024 tertanggal 7 Juni 2024, yang diwakili oleh Ir. Toto Suharto,
M.Sc., MAPPI (Cert.) selaku Pimpinan Rekan, dengan ringkasan sebagai berikut :
a. Identitas Pihak Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan adalah Perseroan.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian adalah ekuitas SCS untuk sebagian atau 36,5% kepemilikan saham SCS.
c. Maksud dan tujuan Penilaian
Tujuan penilaian adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar Saham
SCS per 31 Desember 2023 untuk Rencana Transaksi.
d. Tanggal Penilaian
Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Analisis perhitungan Nilai
Pasar saham dilaksanakan menggunakan parameter dan laporan keuangan audited
per tanggal 31 Desember 2023.
e. Syarat Pembatasan
Penilaian ini didasarkan pada analisa dan perhitungan secara cermat atas saham yang
dinilai sesuai dengan data dan informasi yang diperoleh, yaitu :
1. Kami tidak memiliki kepentingan pribadi atau kecenderungan untuk berpihak
berkenaan dengan subyek dari laporan ini maupun pihak-pihak yang terlibat
didalamnya.
2. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah
disajikan sebagai kesimpulan nilai
19
Page 20
3. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan dalam laporan
penilaian ini sebagai acuan dalam penilaian.
4. Penilai telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
5. Penilai tidak meneliti semua hal yang menyangkut keabsahan atas dokumen-
dokumen legalitas, oleh karenanya Penilai menyarankan pihak yang
berkepentingan, melakukan konsultasi pada konsultan hukum, untuk
mendapatkan opini yang bersangkutan dengan aspek hukum.
6. Data dan informasi yang digunakan adalah berasal dari sumber yang dapat
dipertanggungjawabkan dan dipercaya keakuratannya.
7. Proyeksi keuangan yang digunakan telah disesuaikan dengan kewajaran proyeksi
keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty).
8. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran
proyeksi keuangan.
9. Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Usaha dan kesimpulan
Nilai Akhir.
10. Laporan Penilaian ini bersifat non-disclaimer opinion.
11. Penilai Bisnis melalui Surat Representasi yang disampaikan menelaah dan
meyakini atas data dan informasi yang disampaikan, termasuk informasi atas
status hukum Obyek Penilaian dari Pemberi Tugas.
12. Penilai hanya mempertanggungjawabkan hasil penilaian kepada Pemberi Tugas.
Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak
bertentangan dengan peraturan dan hukum yang berlaku.
13. Apabila tidak ada persetujuan yang disepakati bersama sebelumnya, Penilai tidak
diwajibkan untuk memberikan kesaksian kepada pengadilan ataupun badan
pemerintah lainnya sehubungan dengan saham yang dinilai.
14. Semua tuntutan bilamana ada, telah diabaikan. Oleh karena saham yang dinilai
sesuai dengan syarat pembatasan yang kedua dianggap berada dibawah hak milik
yang sah.
15. Laporan Penilaian dianggap tidak sah dan tidak berlaku, apabila tidak tertera cap
basah/timbul (seal) Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan serta
tandatangan dari Pimpinan Rekanan dan/atau Rekan yang memiliki izin penilai
publik.
f. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam melakukan penilaian saham SCS, untuk memperoleh hasil penilaian yang akurat
dan obyektif, maka pendekatan yang dapat diterapkan untuk memperkirakan Nilai
Pasar SCS adalah dengan Pendekatan Pendapatan (Income Approach) dengan
metode Discounted Cash Flow (DCF) dan Pendekatan Aset (Asset Based Approach)
dengan metode Adjusted Book Value (ABV).
g. Kesimpulan Nilai
Berdasarkan hasil kajian dan analisis yang telah dilakukan, maka kami melakukan
pembobotan dari masing-masing indikasi nilai yang dihasilkan dari 2 (dua)
pendekatan nilai yang diterapkan agar dihasilkan kesimpulan akhir dengan nilai
tunggal (SPI 330 5.38).
Pembobotan yang kami berikan adalah 70% untuk indikasi nilai dengan pendekatan
pendapatan menggunakan metode Discounted Cash Flow (DCF) dikarenakan SCS saat
ini masih going concern dan mengalami pertumbuhan cukup baik kedepannya.
Sedangkan bobot 30% kami berikan untuk indikasi nilai dengan pendekatan aset
menggunakan metode Adjusted Book Value (ABV) , dikarenakan aset yang dimiliki oleh
SCS merupakan aset yang menghasilkan pendapatan bagi SCS.
20
Page 21
Dengan pembobotan yang diterapkan, kami berpendapat kesimpulan akhir Nilai Pasar
36,5% Saham SCS per tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar
Rp2.894.692.152.870,00.
2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
KJPP Toto Suharto dan Rekan sebagai Penilai yang ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan
penilaian atas Obyek Transaksi telah menyampaikan Laporan Pendapat Kewajaran
No.00175/2.0055-00/BS/03/0060/0/V/2024, tanggal 13 Mei 2024 yang telah diperbaharui
melalui Laporan Pendapat Kewajaran No.00205/2.0055-00/BS/03/0060/0/VI/2024,
tanggal 7 Juni 2024, yang diwakili oleh Ir. Toto Suharto, M.Sc., MAPPI (Cert.) selaku Pimpinan
Rekan, dengan ringkasan sebagai berikut:
a. Identitas Pihak Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pengguna laporan adalah Perseroan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
b. Objek Rencana Transaksi
Objek transaksi dalam Pendapat Kewajaran ini dimana Perseroan merencanakan
untuk menjual atau melepas atas kepemilikan 55.808.781 lembar saham atau setara
dengan 2,00% saham di SCS dengan nilai transaksi sebesar Rp169,81 miliar, selain itu
terdapat penerbitan saham baru oleh SCS dengan jumlah 962.701.486 lembar saham
atau setara 34,5% saham dengan nilai transaksi Rp2.929,30 miliar. Berikut adalah
rincian objek transaksi :
Keterangan Jumlah Lembar Persentase
Kepemilikan Saham milik Perseroan di SCS 55.808.781 2,00%
Penerbitan Saham Baru SCS 962.701.486 34,50%
SCS merupakan entitas anak dari Perseroan. Berdasarkan Laporan Keuangan,
Perseroan tercatat memiliki 1.827.737.601 (satu miliar delapan ratus dua puluh tujuh
juta tujuh ratus tiga puluh tujuh ribu enam ratus satu) saham atau 99,99% dari total
seluruh modal yang telah ditempatkan dan disetor dalam SCS dan merupakan
pemegang saham pengendali dari SCS.
c. Maksud dan tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran adalah untuk
memberikan gambaran kepada Direksi Perseroan mengenai kewajaran Rencana
Transaksi dari aspek keuangan dan untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, yaitu
POJK Nomor 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha.
21
Page 22
d. Tanggal Penilaian
Tanggal efektif penilaian adalah per 31 Desember 2023, dimana batas tersebut diambil
atas dasar pertimbangan kepentingan dan tujuan penilaian. Analisis perhitungan Nilai
Pasar saham dilaksanakan menggunakan parameter dan laporan keuangan audited
per tanggal 31 Desember 2023.
e. Asumsi-Asumsi Penting dan Independensi Penilai
Dalam penyusunan Laporan Pendapat Kewajaran ini, kami menggunakan beberapa
asumsi, antara lain :
1. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP TnR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP TnR berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya.
4. KJPP TnR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang
mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen
dengan kemampuan untuk pencapaiannya (fiduciary duty).
5. KJPP TnR bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan yang telah disesuaikan.
6. KJPP TnR menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik,
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi
operasional perusahaan.
7. KJPP TnR bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan Kesimpulan
Pendapat Kewajaran.
8. KJPP TnR telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari
pemberi tugas.
9. KJPP TnR mengasumsikan bahwa sejak Rencana Transaksi hingga penerbitan
Laporan Pendapat Kewajaran ini tidak terjadi perubahan apapun yang
berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi.
10. KJPP TnR berasumsi bahwa Perseroan mentaati semua peraturan yang
ditetapkan pemerintah, khususnya yang terkait dengan operasional Perseroan,
baik di masa lalu maupun di masa mendatang.
11. KJPP TnR berasumsi bahwa legalitas yang dimiliki oleh Perseroan telah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
12. KJPP TnR berasumsi bahwa Perseroan telah dan akan memenuhi kewajiban yang
berkenaan dengan perpajakan, retribusi dan pungutan-pungutan lainnya sesuai
dengan peraturan yang berlaku.
13. KJPP TnR telah memperoleh informasi yang material atas syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan dalam perjanjian-perjanjian yang terkait dengan Rencana
Transaksi dari Perseroan.
14. Laporan Pendapat Kewajaran disusun hanya untuk maksud dan tujuan sesuai
dengan yang dicantumkan pada Laporan Pendapat Kewajaran ini. Kami tidak
bertanggung jawab kepada pihak lain selain kepada Perseroan, sehingga pihak
lain yang menggunakan Laporan Pendapat Kewajaran ini bertanggung jawab atas
segala resiko yang timbul.
15. KJPP TnR tidak berkewajiban untuk memberikan kesaksian atau hadir di depan
pengadilan atau pejabat pemerintah apabila hal tersebut tidak terkait dengan
maksud dan tujuan Laporan Pendapat Kewajaran ini serta di luar ruang lingkup
dari penugasan.
16. Jika dikemudian hari KJPP TnR diminta untuk memberikan penjelasan dan
pemaparan yang dilakukan diluar wilayah kerja kantor kami maupun kepada
pihak selain pemberi tugas dan pengguna jasa maka segala bentuk biaya yang
timbul menjadi beban Perseroan.
22
Page 23
17. Laporan ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pimpinan dan stempel
kantor (office seal) dari KJPP TnR.
f. Metode Analisis Atas Rencana Transaksi
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, kami melakukan
analisis dengan tahapan-tahapan sebagai berikut:
1. Analisis Rencana Transaksi yang meliputi identifikasi dan hubungan antara pihak-
pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi, analisis terhadap perjanjian yang
akan ditandatangani sehubungan dengan Rencana Transaksi, analisis manfaat dan
risiko terhadap Rencana Transaksi.
2. Analisis kualitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi riwayat pihak-pihak yang
terlibat dan kegiatan usaha, analisis industri, analisis operasional dan prospek,
analisis alasan dilakukannya Rencana Transaksi, keuntungan dan kerugian dari
Rencana Transaksi.
3. Analisis kuantitatif atas Rencana Transaksi yang meliputi analisis laporan
keuangan historikal, analisis rasio keuangan, analisis proyeksi keuangan sebelum
dan sesudah Rencana Transaksi, analisis rasio keuangan sebelum dan sesudah
Rencana Transaksi, analisis proforma keuangan sebelum dan sesudah Rencana
Transaksi, analisis nilai tambah.
4. Analisis atas kewajaran nilai Rencana Transaksi.
g. Informasi Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi yaitu:
1. PT Surya Semesta Internusa Tbk sebagai pihak yang akan melepas atau menjual
sebagian kepemilikan saham di PT Suryacipta Swadaya.
2. PT Puri Bumi Lestari sebagai pihak yang akan mengambil alih saham kepemilikan
Perseroan di PT Suryacipta Swadaya melalui skema pengalihan saham dan right
issue.
h. Opini Kewajaran atas Rencana Transaksi
▪ Setelah melakukan analisis sesuai dengan kriteria Peraturan OJK Nomor
17/POJK.04/2020, tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha,
maka Rencana Transaksi ini merupakan Transaksi Material.
▪ Berdasarkan perjanjian dan persyaratan di atas tidak ada persyaratan khusus
yang akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang
ada pada Rencana Transaksi adalah wajar.
▪ Manfaat rencana transaksi;
▪ Bertambahnya saldo Kas dan Bank Perseroan secara konsolidasi terutama
yang ada di SCS yang berasal dari penerbitan saham baru dan di Perseroan
yang berasal dari penjualan saham ke PBL.
▪ Tambahan dana dari PBL tersebut digunakan untuk mengurangi hutang bank
di SCS, maka struktur permodalan di SCS akan menjadi lebih baik dengan
bertambahnya ekuitas dan berkurangnya hutang Bank di SCS. Selanjutnya
biaya bunga di SCS akan lebih rendah dibandingkan sebelum adanya Rencana
Transaksi.
▪ Dana dari PBL di laporan keuangan konsolidasi Perseroan akan dicatat sebagai
bagian Kepentingan Non Pengendali dan Selisih Transaksi dengan pihak Non
Pengendali di Neraca konsolidasi Perseroan bagian Ekuitas.
▪ SCS akan tetap dikonsolidasikan oleh Perseroan dan laba tahun berjalan serta
laba komprehensif yang berasal dari SCS akan diatribusikan ke Kepentingan
Non Pengendali sebesar 36,5% dari laba tahun berjalan serta laba
23
Page 24
komprehensif yang berasal dari SCS, di Laporan Laba Rugi Konsolidasi
Perseroan sejak efektifnya PBL di SCS.
▪ Risiko Rencana Transaksi; apabila Rencana Transaksi gagal maka Perseroan akan
kembali ke rencana strategis Perseroan yang disusun sebelum adanya Rencana
Transaksi
▪ Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi; SCS sebagai pengembang dan pengelola
Kawasan Industri telah mengembangkan Kawasan Industri “Suryacipta City of
Industry”, pengembangan kawasan industri merupakan bidang usaha yang
memerlukan permodalan yang besar, dalam ini SCS membutuhkan struktur
permodalan yang sehat dan kuat untuk dapat mengembangkan Kawasan Industri.
Dengan adanya PBL sebagai investor strategis (Investor Strategis) melalui
Rencana Transaksi akan memperkuat struktur permodalan SCS.
▪ Keuntungan Perseroan dengan adanya investor strategis dari SCS melalui
pelaksanaan Rencana Transaksi diharapkan akan memperkuat struktur
permodalan SCS dengan mengurangi hutang SCS terhadap bank yang secara tidak
langsung dapat mengurangi biaya bunga dan pada pada akhirnya diharapkan akan
membuat SCS menjadi lebih kompetitif.
▪ Sementara kerugian yang akan diperoleh Perseroan dari Rencana Transaksi ini
adalah dengan dilakukannya Rencana Transaksi, terdapat biaya-biaya yang
muncul akibat Rencana Transaksi ini, yang tidak terbatas pada biaya lembaga
penunjang pasar modal seperti biaya KAP dan KJPP dengan biaya-biaya yang
muncul antara lain biaya KAP, biaya penilaian objek transaksi, biaya-biaya terkait
profesi penilai serta kewajiban-kewajiban yang lain yang dapat muncul
dikemudian hari.
▪ Berdasarkan analisis historis keuangan Perseroan diketahui bahwa Perseroan
memiliki kinerja yang baik. Dengan demikian rencana Perseroan melakukan
Rencana Transaksi untuk memperkuat posisi keuangan dan meningkatkan
daya saing adalah wajar.
▪ Berdasarkan proyeksi keuangan Perseroan, diperkirakan akan mengalami
peningkatan penjualan, laba kotor dan laba bersih, serta dapat meningkatkan
jumlah aset dan jumlah ekuitas dengan demikian Perseroan melakukan
Rencana Transaksi adalah wajar.
▪ Adapun dampak dari Rencana Transaksi yaitu, rata rata Operating Margin
meningkat dari 24,70% menjadi 24,71%. Sedangkan rata rata Net Margin
mengalami perubahan dari 18,52% sebelum ada Rencana Transaksi menjadi
rata-rata sebesar 20,65% setelah Rencana Transaksi.
▪ Berdasarkan proforma posisi keuangan, saat SCS mengumumkan dividen, SCS
mencatat utang dividen kepada Perseroan sebesar Rp433.682.506.599 dan
Perseroan mencatat piutang dividen dari SCS sebesar Rp433.682.506.599.
Perseroan menjual 55.808.781 saham SCS kepada PBL dengan nilai nominal
Rp1.000 per saham dengan harga kesepakatan Rp3.042,8 per saham dengan
nilai transaksi sebesar Rp169.814.958.827 sehingga mencatat keuntungan
pada laporan laba rugi sebesar Rp114.996.052.717. Penyesuaian beban pajak
penghasilan yang dicatat atas transaksi ini sebesar Rp21.661.173.630.
▪ Berdasarkan proforma laba rugi, SCS melakukan percepatan pembayaran
utang Bank Mandiri dan Bank Sindikasi masing-masing sebesar
Rp446.000.000.000 dan Rp1.000.000.000.000 setelah menerima kas dari
penjualan saham baru ke PBL. Penyesuaian beban umum dan administrasi
yang dicatat terkait provisi atas percepatan pelunasan utang Bank Mandiri dan
Bank Sindikasi di SCS adalah sebesar Rp29.443.643.157.
▪ Berdasarkan analisis nilai tambah, proyeksi jumlah aset Perseroan sebelum
Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp12.115,98 miliar pada
tahun 2024 menjadi Rp16.028,56 miliar pada tahun 2028. Selanjutnya,
proyeksi jumlah aset Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing
24
Page 25
adalah sebesar Rp12.776,23 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp16.967,54
miliar pada tahun 2028. Proyeksi jumlah liabilitas Perseroan sebelum Rencana
Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp4.628,73 miliar pada tahun 2024
menjadi Rp3.812,37 miliar pada tahun 2028. Selanjutnya, proyeksi jumlah
liabilitas Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar
Rp3.171,83 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp2.054,93 miliar pada tahun
2028. Proyeksi jumlah ekuitas Perseroan sebelum Rencana Transaksi masing-
masing adalah sebesar Rp12.115,98 miliar pada tahun 2024 menjadi
Rp16.028,56 miliar pada tahun 2028. Selanjutnya, proyeksi jumlah ekuitas
Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar
Rp9.604,39 miliar pada tahun 2024 menjadi Rp14.912,60 miliar pada tahun
2028.
▪ Berdasarkan analisis nilai tambah, proyeksi jumlah pendapatan Perseroan
sebelum Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp7.947,11 miliar
pada tahun 2028 menjadi Rp8.221,36 miliar pada tahun 2028. Selanjutnya,
proyeksi jumlah pendapatan Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-
masing adalah sebesar Rp7.947,11 miliar pada tahun 2024 menjadi
Rp8.221,36 miliar pada tahun 2028. Proyeksi laba bersih Perseroan sebelum
Rencana Transaksi masing-masing adalah sebesar Rp2.049,91 miliar pada
tahun 2024 menjadi Rp2.005,89 miliar pada tahun 2028. Selanjutnya, proyeksi
jumlah laba bersih Perseroan setelah Rencana Transaksi masing-masing
adalah sebesar Rp2.182,93 pada tahun 2024 menjadi Rp2.159,86 miliar pada
tahun 2028. Terdapat perubahan pada laba bersih Perseroan yang mengalami
kenaikan setelah Rencana Transaksi.
▪ Berdasarkan draft Perjanjian Akta Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham dan
Pengambilan Saham – Saham Baru (CSPA), Perseroan sepakat menetapkan
total Nilai Rencana Transaksi adalah sebesar Rp3.099.123.040.428,00 (tiga
triliun sembilan puluh sembilan miliar seratus dua puluh tiga juta empat puluh
ribu empat ratus dua puluh delapan rupiah).
▪ Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 Pasal 48 butir (b) “Batas
atas dan batas bawah pada kisaran Nilai, tidak boleh melebihi 7,5% (tujuh
koma lima perseratus) dari Nilai yang dijadikan acuan“.
Berdasarkan perbandingan di atas, selisih antara Nilai Transaksi yaitu 7,06%
diatas dari Nilai Pasar namun tidak lebih dari deviasi 7,5%. Sehingga kami
berpendapat bahwa secara keseluruhan transaksi ditetapkan adalah WAJAR.
Berdasarkan analisa tersebut diatas, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi
adalah WAJAR.
V. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB) PERSEROAN
Perseroan bermaksud untuk menyelenggarakan RUPSLB, antara lain dalam rangka Rencana
Transaksi dengan jadwal sebagai berikut:
1. Pemberitahuan kepada OJK mengenai rencana RUPSLB : 6 Mei 2024
2. Pengumuman RUPSLB : 15 Mei 2024
25
Page 26
3. Recording date pemegang saham yang berhak hadir dalam : 29 Mei 2024
RUPSLB
4. Pemanggilan RUPSLB : 30 Mei 2024
5. Penyelenggaraan RUPSLB : 21 Juni 2024
Mata acara RUPSLB sehubungan dengan Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
Persetujuan atas rencana (i) penjualan atas sebagian saham yang dimiliki oleh Perseroan dalam
PT Suryacipta Swadaya kepada investor; dan (ii) pengeluaran saham-saham baru oleh PT
Suryacipta Swadaya yang akan diambil bagian oleh investor, yang merupakan transaksi material
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 17/POJK/04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Berdasarkan Pasal 41 POJK No. 15/2020, RUPSLB dapat dilaksanakan dengan ketentuan:
a. dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang sah yang mewakili lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan
hak suara yang sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara
yang dikeluarkan dengan sah dalam RUPSLB;
b. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB pertama di atas tidak tercapai, maka RUPSLB
kedua dapat dilangsungkan jika RUPSLB dihadiri paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian
dari jumlah seluruh saham yang telah ditempatkan oleh Perseroan dengan hak suara yang
sah dan disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang
dikeluarkan dengan sah dalam RUPSLB;
c. dalam hal kuorum kehadiran pada RUPSLB kedua tidak tercapai, RUPSLB ketiga dapat
diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil keputusan jika
dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
VI. PIHAK INDEPENDEN
Pihak-pihak independen yang telah ditunjuk Perseroan untuk membantu Perseroan dalam
Rencana Transaksi:
1. Makes & Partners Law Firm, Konsultan Hukum yang ditunjuk Perseroan untuk
membantu Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi;
2. Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan (KJPP TnR), penilai publik yang
ditunjuk oleh Perseroan untuk melakukan penilaian sehubungan dengan kewajaran atas
Rencana Transaksi; dan
3. Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan, akuntan publik
yang ditunjuk untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Perseroan dan memeriksa
Laporan Keuangan Proforma Perseroan sehubungan dengan Rencana Transaksi.
VII. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa Rencana Transaksi merupakan
Transaksi Afiliasi yang dikecualikan dan bukan merupakan Transaksi Benturan Kepentingan
sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 42/2020.
Informasi yang disajikan dalam Keterbukaan Informasi ini telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan dan Direksi Perseroan bertanggung jawab atas kebenaran informasi tersebut. Dewan
Komisaris Perseroan dan Direksi Perseroan menyatakan bahwa seluruh informasi material yang
26
Page 27
dikemukakan dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan
dan tidak ada informasi material lainnya sehubungan dengan Rencana Transaksi yang belum
diungkapkan sehingga dapat menyebabkan informasi yang disajikan dalam Keterbukaan
Informasi ini menjadi tidak benar atau menyesatkan.
VIII. TAMBAHAN INFORMASI
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan Rencana Transaksi, pemegang
saham Perseroan dapat menghubungi Perseroan dengan alamat korespondensi sebagai berikut:
PT SURYA SEMESTA INTERNUSA TBK.
Gedung Tempo Scan Tower Lt.20, Jl.H.R.Rasuna Said, Kav.3-4,
Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Administrasi Jakarta Selatan
Tel. (62-21) 526 2121, 5272121
Fax. (62-21) 526 7878
Website: http://www.suryainternusa.com/
Email: inquiry@suryainternusa.com
Up. : corporate secretary
Jakarta, 11 Juni 2024
Hormat Kami,
Direksi PT Surya Semesta Internusa Tbk.
27
Names mentioned 52 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Anarawata Puspa Utama. Benturan Kepentingan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3 ×3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.3
unresolved
org
Bapepam
p.3 ×2
unresolved
org
PT Puri Bumi Lestari
p.3 ×2
unresolved
org
PT Suryacipta Swadaya
p.4 ×5
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.10
unresolved
org
PT Multi Investment Ltd.
p.11
unresolved
person
Umi Sutamto
p.11
unresolved
person
Subagio Reksodiputro
p.11
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.11 ×6
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.11
unresolved
person
Rukmasanti Hardjasatya
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
org
PT Multi Investments Ltd.
p.11
unresolved
org
PT Surya Semesta Internusa. Akta
p.11
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.11 ×2
unresolved
person
Kumala Tjahjani Widodo
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
person
Ir. Hagianto Kumala
p.11
unresolved
person
Grendi Jaya DarmawanSH
p.12
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-
p.13
unresolved
person
Grendi Jaya Darmawan SH
p.13
unresolved
org
Menteri
p.13
unresolved
person
Handojo
p.13
unresolved
person
Eru Setiawan
p.13
unresolved
person
Jimmy Tanal
· Notaris
p.14
unresolved
person
Nanny Wiana Setiawan
· Notaris
p.14
unresolved
org
PT TCP Internusa
p.14
unresolved
person
Viondi Yunatan
· Notaris
p.15
unresolved
org
Saham SCS KJPP Toto Suharto dan Rekan
p.19
unresolved
org
Rekan
· Penilai
p.19 ×2
unresolved
person
Ir. Toto Suharto
p.19 ×5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto & Rekan
p.20 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Toto Suharto
p.20 ×2
unresolved
org
Rencana Transaksi KJPP Toto Suharto dan Rekan
p.21
unresolved
org
KJPP TnR
p.22 ×16
unresolved
org
Bank Sindikasi
p.24 ×2
unresolved
org
Makes & Partners
p.26
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.455
7103 ms
12 Sep 2026 23:02
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'telah menyampaikan Laporan Penilaian ekuitas SCS '
'untuk'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'telah menyampaikan Laporan Penilaian ekuitas SCS untuk',
'object_truncated': True,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '5000000.00'}