Back to announcement
20240611_TPMA_Keterbukaan Informasi terkait Aksi Korporasi_31659983_lamp1.pdf
Other Text extracted TPMASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 141
Page 1
Jadwal
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa : 26 April 2024 Periode Perdagangan dan Pelaksanaan HMETD : 26 Juni – 9 Juli 2024
Efektif Pernyataan Pendaftaran : 10 Juni 2024 Akhir Pembayaran Saham Pelaksanaan HMETD : 9 Juli 2024
Daftar Pemegang Saham yang Berhak Memperoleh HMETD : 24 Juni 2024 Periode Distribusi Saham Hasil HMETD : 28 Juni – 11 Juli 2024
Cum-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 20 Juni 2024 Akhir Pembayaran Pemesanan Saham Tambahan : 11 Juli 2024
Ex-HMETD di Pasar Reguler dan Pasar Negosiasi : 21 Juni 2024 Penjatahan Saham Tambahan : 12 Juli 2024
Cum-HMETD di Pasar Tunai : 24 Juni 2024 Pembayaran dari Pembeli Siaga : 12 Juli 2024
Ex-HMETD di Pasar Tunai : 25 Juni 2024 Distribusi Saham Hasil Penjatahan : 15 Juli 2024
Distribusi HMETD : 25 Juni 2024 Pengembalian Uang Pemesanan : 15 Juli 2024
Pencatatan HMETD di Bursa Efek Indonesia : 26 Juni 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU
KECUKUPAN ISI PROSPEKTUS INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PROSPEKTUS INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI
DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT TRANS POWER MARINE TBK (“PERSEROAN”) BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN
PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI.
PT TRANS POWER MARINE TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Jasa pengangkutan laut
Berkedudukan di Jakarta Selatan
Kantor Pusat Kantor Perwakilan
Centennial Tower Lantai 26 Unit A&B Per 31 Maret 2024, Perseroan memiliki 3 kantor cabang dan perwakilan di Banjarmasin
JL. Gatot Subroto Kav. 24 & 25, Jakarta Selatan 12930 (Kalimantan Selatan), Cilacap (Jawa Tengah) dan Kumai (Kalimantan Tengah).
Tel. : (021) 2168 4016
E-mail: corsec@pt-tpm.com
Situs Web : www.transpowermarine.com
PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I
(“PMHMETD I”)
Perseroan menawarkan sebesar 874.120.034 (delapan ratus tujuh puluh empat juta seratus dua puluh ribu tiga puluh empat) Saham Baru atau sekitar 25,00% (dua
puluh lima koma nol nol persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) per saham
(“Saham HMETD”). Setiap pemegang 3 (tiga) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”) pada tanggal 24 Juni 2024 pukul 16.00 WIB
berhak atas sebanyak 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan
Harga Pelaksanaan sebesar Rp465,- (empat ratus enam puluh lima Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah
dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebesar Rp406.465.815.810,- (empat ratus enam miliar empat ratus enam puluh lima juta delapan
ratus lima belas ribu delapan ratus sepuluh Rupiah).
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I dengan cara penerbitan HMETD ini adalah saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta akan dicatatkan
pada Bursa Efek dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham HMETD memiliki hak yang sama dan sederajat dalam segala hal termasuk
hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana
diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 (“POJK No.32/2015”), dalam hal pemegang saham
memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening
Perseroan. HMETD yang tidak dilaksanakan pada tanggal terakhir pelaksanaan HMETD akan menjadi tidak berlaku lagi.
Melalui surat pernyataan tertanggal 17 Mei 2024, PT Dwitunggal Perkasa Mandiri (“DPM”) selaku pemegang 57,18% saham Perseroan akan memperoleh sejumlah
499.841.533 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh satu ribu lima ratus tiga puluh tiga) HMETD yang akan menjadi haknya berdasarkan
proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan dan menyatakan akan melaksanakan sebagian HMETD sejumlah 325.905.597 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan
ratus lima ribu lima ratus sembilan puluh tujuh) HMETD yang akan diperolehnya dalam PMHMETD I Perseroan. Atas sisa HMETD yang tidak dilaksanakan oleh DPM,
yaitu sejumlah 173.935.936 (seratus tujuh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh enam) HMETD, DPM dapat melakukan penjualan HMETD
tersebut kepada masyarakat sesuai mekanisme pasar yang berlaku di pasar modal. Sehubungan dengan komitmen tersebut, DPM menyatakan sanggup dan memiliki
kecukupan dana yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan tertanggal 17 Mei 2024 beserta bukti rekening koran PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tertanggal 17
Mei 2024.
Melalui surat pernyataan tertanggal 17 Mei 2024, PT Patin Resources (“PR”) selaku pemegang 12,05% saham Perseroan menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh
HMETD yang akan diperolehnya dalam PMHMETD I Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, PR dapat melakukan penjualan atas HMETD yang dimilikinya kepada
masyarakat sesuai mekanisme pasar yang berlaku di pasar modal.
Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka pemegang saham tersebut akan mengalami
dilusi.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan
kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir Pemesanan
dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta
penambahan saham. Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka
sesuai dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu I PT Trans Power Marine Tbk No. 28 tanggal 26 April 2024, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto S. H., Notaris di Jakarta Barat, PR sebagai Pembeli
Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru yang diterbitkan pada harga pelaksanaan setiap Saham Baru dengan ketentuan PR berkewajiban membeli seluruh sisa
saham sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Pembeli Siaga. Sehubungan dengan komitmen tersebut, PR menyatakan sanggup dan memiliki kecukupan dana yang
dibuktikan dengan adanya surat pernyataan tertanggal 17 Mei 2024 beserta bukti rekening koran PT Bank Central Asia Tbk per tertanggal 17 Mei 2024.
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB atas rencana penambahan modal dengan mengeluarkan saham baru dari portepel Perseroan dalam jumlah
sebanyak-banyaknya 1.130.000.000 (satu miliar seratus tiga puluh juta) lembar saham atas nama dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus rupiah) per saham atau 42,91%
(empat puluh dua koma sembilan satu persen) dari modal disetor Perseroan dengan menerbitkan HMETD dalam rangka PMHMETD I, sebagaimana ternyata dalam Akta
Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 27 tanggal 26 April 2024, yang dibuat dihadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto S. H., Notaris di Jakarta Barat.
HMETD AKAN DICATATKAN DI PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”) DAN DAPAT DIPERDAGANGKAN BAIK DI DALAM MAUPUN DI LUAR BEI SELAMA PERIODE PERDAGANGAN
HMETD MULAI TANGGAL 26 JUNI 2024 SAMPAI DENGAN TANGGAL 9 JULI 2024. HMETD DAPAT DILAKSANAKAN SELAMA PERIODE PERDAGANGAN HMETD DENGAN
MENGAJUKAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN SAHAM. PENCATATAN SAHAM BARU HASIL PELAKSANAAN HMETD AKAN DILAKUKAN DI BEI MULAI TANGGAL
26 JUNI 2024. TANGGAL TERAKHIR PELAKSANAAN HMETD ADALAH TANGGAL 9 JULI 2024, DENGAN KETENTUAN BAHWA HMETD YANG TIDAK DILAKSANAKAN SAMPAI
DENGAN TANGGAL TERSEBUT TIDAK BERLAKU LAGI.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO CUACA BURUK DAN KECELAKAAN. FAKTOR RISIKO LAINNYA DIUNGKAPKAN PADA BAB VI DALAM
PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH
KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
PEMEGANG SAHAM YANG TIDAK MELAKSANAKAN HAKNYA DALAM PMHMETD I AKAN MENGALAMI PENURUNAN PERSENTASE KEPEMILIKAN SAHAM (DILUSI) DALAM
JUMLAH YAITU MAKSIMUM SEBESAR 25,00% (DUA PULUH LIMA KOMA NOL NOL PERSEN).
Prospektus ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Juni 2024
Page 2
PT Trans Power Marine Tbk (“Perseroan”) telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dengan surat No. 60/TPMA/PUT I/IV/2024 tertanggal 29 April 2024 sehubungan dengan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Peraturan OJK No. 32/2015 dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK No. 33/2015”) yang merupakan pelaksanaan dari Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana telah diubah sebagian dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (selanjutnya disebut “UU P2SK”) dan peraturan pelaksanaannya. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Prospektus ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di Pasar Modal, dan kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing. Sehubungan dengan PMHMETD I, setiap pihak ter-Afiliasi dilarang untuk memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Prospektus, tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan. Lembaga serta Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka PMHMETD I ini, dengan tegas menyatakan bukan merupakan pihak Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. PT BCA Sekuritas merupakan pihak yang membantu penyusunan Prospektus PMHMETD I ini dan menyatakan telah memberikan persetujuan tertulis mengenai pencantuman nama PT BCA Sekuritas dalam Prospektus ini melalui surat tertanggal 4 Juni 2024 dan tidak mencabut persetujuan tersebut. PERSEROAN TELAH MENGUNGKAPKAN SEMUA INFORMASI YANG PERLU DIKETAHUI OLEH PUBLIK DAN TIDAK TERDAPAT LAGI INFORMASI YANG BELUM DIUNGKAPKAN YANG DAPAT MENGAKIBATKAN INFORMASI YANG TERCANTUM DALAM PROSPEKTUS INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN PUBLIK. PROSPEKTUS HANYA DIDISTRIBUSIKAN DI INDONESIA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI INDONESIA. TIDAK SATUPUN YANG TERCANTUM DALAM DOKUMEN INI DAPAT DIANGGAP SEBAGAI SEBUAH PENAWARAN EFEK UNTUK MENJUAL DI WILAYAH YANG MELARANG HAL TERSEBUT. SETIAP PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA UNTUK MEMATUHI KETENTUAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT, DAN PERSEROAN DIBEBASKAN DARI SEGALA TANGGUNG JAWAB DAN KONSEKUENSI ATAS SETIAP PELAKSANAAN HMETD YANG DILAKUKAN OLEH PIHAK DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT. PMHMETD I INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR INDONESIA MENERIMA PROSPEKTUS INI ATAU SBHMETD, ATAU DOKUMEN-DOKUMEN LAIN YANG BERKAITAN DENGAN PMHMETD I INI, MAKA DOKUMEN-DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI SAHAM BIASA ATAS NAMA HASIL PELAKSANAAN HMETD, KECUALI BILA PENAWARAN, PEMBELIAN ATAU PELAKSANAAN HMETD TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN DENGAN ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP UNDANG-UNDANG DAN/ATAU PERATURAN YANG BERLAKU DI NEGARA TERSEBUT. DALAM HAL TERDAPAT PEMEGANG SAHAM YANG BUKAN WARGA NEGARA INDONESIA YANG BERDASARKAN KETENTUAN PERUNDANG-UNDANGAN DI NEGARANYA DILARANG UNTUK MELAKSANAKAN HMETD, MAKA PERSEROAN ATAU PIHAK YANG DITUNJUK OLEH PERSEROAN BERHAK UNTUK MENOLAK PERMOHONAN PIHAK TERSEBUT UNTUK MELAKSANAKAN PEMBELIAN SAHAM BERDASARKAN HMETD YANG DIMILIKINYA.
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI .................................................................................................................................................... I
DEFINISI DAN SINGKATAN ............................................................................................................................ II
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN ............................................................................................................. VIII
RINGKASAN ................................................................................................................................................ IX
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I ...................................... 1
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM ....................................... 10
III. PERNYATAAN UTANG ...................................................................................................................... 13
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING............................................................................................... 20
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................................ 23
VI. FAKTOR RISIKO ................................................................................................................................ 33
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK................................................ 37
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
USAHA ............................................................................................................................................. 38
1) RIWAYAT SINGKAT ................................................................................................................................. 38
2) MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA PERSEROAN .......................................................................... 38
3) DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN DAN ENTITAS ANAK ................................................................................. 41
4) PERKEMBANGAN STRUKTUR PERMODALAN DAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ............................................ 42
5) PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ............................................................................................................. 42
6) TATA KELOLA PERUSAHAAN ..................................................................................................................... 46
7) STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN ............................................................................. 48
8) KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBENTUK BADAN HUKUM ................................... 49
9) STRUKTUR ORGANISASI ........................................................................................................................... 53
10) SUMBER DAYA MANUSIA ........................................................................................................................ 54
11) PERKARA YANG SEDANG DIHADAPI PERSEROAN, SERTA ANGGOTA DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN ..... 56
12) PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING YANG DILAKUKAN PERSEROAN DENGAN PIHAK KETIGA DAN/ATAU DENGAN PIHAK
AFILIASI. ............................................................................................................................................... 57
13) ASET YANG DIMILIKI PERSEROAN. .............................................................................................................. 81
14) KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA ................................................................ 101
IX. EKUITAS ......................................................................................................................................... 108
X. KEBIJAKAN DIVIDEN ....................................................................................................................... 109
XI. PERPAJAKAN.................................................................................................................................. 110
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA ...................................................................................... 113
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL ..................................................................... 116
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM ................................................................................................... 118
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS .................................................................................................... 124
i
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Beberapa singkatan dan kata-kata yang dipergunakan dalam Prospektus ini memiliki makna dan arti seperti
dijelaskan dalam tabel berikut:
Afiliasi Berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK, yang berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan
seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
saudara yang bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan antara pihak dengan pegawai, direktur atau komisaris dari
pihak tersebut, yaitu hubungan dengan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari
pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat 1
(satu) atau lebih anggota direksi dan/atau dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
langsung, dengan cara apapun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun, dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak
yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
perusahaan tersebut.
Anggota Bursa Berarti perantara perdagangan efek yang telah memperoleh izin usaha
dari Otoritas Jasa Keuangan dan pihak lain yang memperoleh persetujuan
dari Otoritas Jasa Keuangan, yang mempunyai hak untuk mempergunakan
sistem dan/atau sarana bursa efek sesuai dengan peraturan bursa efek
sebagaiman dimaksud dalam UU P2SK.
Anggaran Dasar Berarti Akta Pendirian dan Anggaran Dasar Perseroan.
Bank Kustodian Berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan OJK untuk
memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa kustodian sebagaimana
dimaksud dalam UU P2SK.
Bapepam-LK Berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
Indonesia No. 606/KMK.01/2005 tanggal 30 Desember 2005 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan, dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No.
184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata
ii
Page 5
Kerja Kementerian Keuangan, yang pada saat ini fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
Pasar Modal, dilaksanakan oleh OJK berdasarkan Undang-Undang No. 21
Tahun 2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
sebagaimana telah dicabut sebagian oleh Undang-Undang No. 9 Tahun
2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan.
Biro Administrasi Efek Berarti pihak yang berdasarkan kontrak dengan emiten dan/ atau penerbit
atau BAE efek melaksanakan pencatatan pemilikan efek dan pembagian hak yang
berkaitan dengan efek.dalam Penawaran Umum, yaitu PT Sinartama
Gunita berkedudukan di Kota Jakarta Pusat.
Bursa Efek atau BEI Berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK, yang diselenggarakan oleh PT
Bursa Efek Indonesia, suatu perseroan terbatas yang didirikan dan
dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia serta
berkedudukan di Kota Jakarta Selatan.
DPS atau Berarti daftar yang dikeluarkan oleh BAE, yang memuat keterangan
Daftar Pemegang Saham tentang kepemilikan saham dalam Perseroan.
Efek Berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit
atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap Derivatif atas
Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Bursa Efek
sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
Entitas Anak atau Berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan dengan
Perusahaan Anak Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.
FPPS Berarti singkatan dari Formulir Pemesanan Pembelian Saham dalam
rangka PMHMETD I.
FPPS Tambahan Berarti Formulir Pemesanan Pembelian Saham Tambahan, dalam rangka
PMHMETD I, yaitu formulir untuk memesan Saham Baru yang melebihi
porsi yang ditentukan sesuai dengan jumlah HMETD yang diterima oleh
1 (satu) Pemegang Saham Perseroan dalam rangka pelaksanaan
PMHMETD I.
Harga Pelaksanaan Berarti harga yang harus dibayarkan dalam PMHMETD I ini untuk setiap
pelaksanaan 1 (satu) HMETD menjadi 1 (satu) Saham Baru, yaitu sebesar
Rp465,- (empat ratus enam puluh lima Rupiah).
Hari Bursa Berarti hari-hari dimana aktivitas transaksi perdagangan efek dilakukan di
BEI, yaitu hari Senin sampai Jumat, kecuali hari libur nasional yang
ditetapkan Pemerintah atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh
BEI.
Hari Kalender Berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan Kalender Gregorius
(Gregorian Calendar) tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari
libur nasional yang ditentukan sewaktu-waktu oleh Pemerintah Republik
Indonesia dan Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja
biasa.
iii
Page 6
Hari Kerja Berarti hari kerja pada umumnya, tidak termasuk hari Sabtu dan Minggu
serta hari yang ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai
hari libur nasional.
HMETD Berarti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu yang merupakan hak yang
melekat pada Saham Lama yang memberikan kesempatan Pemegang
Saham yang bersangkutan untuk membeli Saham Baru sebelum
ditawarkan kepada pihak lain.
Kemenkumham Berarti singkatan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (dahulu dikenal dengan nama Departemen Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik
Indonesia, Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik
Indonesia atau nama lainnya).
KSEI Berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia berkedudukan di Jakarta
Selatan, yang merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
Kustodian Berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang
berkaitan dengan Efek serta jasa lainnya termasuk menerima dividen dan
hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UU P2SK,
yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Masyarakat Berarti perorangan dan/atau badan, baik Warga Negara Indonesia/Badan
Indonesia maupun Warga Negara Asing/Badan Asing baik yang bertempat
tinggal/berkedudukan di Indonesia maupun bertempat
tinggal/berkedudukan di luar wilayah Indonesia.
Menkumham Berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(sebelumnya dikenal dengan nama Menteri Kehakiman Republik
Indonesia, Menteri Hukum dan Perundang-undangan dan/atau nama
lainnya).
OJK atau Otoritas Jasa Keuangan Berarti lembaga negara yang independen yang mempunyai fungsi, tugas,
dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang
Otoritas Jasa Keuangan.
Pemegang Rekening Berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI,
yang meliputi Perusahaan Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh
KSEI, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di bidang pasar modal dan peraturan KSEI.
Pemegang Saham Berarti perseorangan dan/atau badan hukum yang telah memiliki saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS dan berhak atas HMETD.
Pemegang HMETD Berarti Pemegang Saham atau pemegang HMETD.
Pemerintah Berarti pemerintah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Penitipan Kolektif Berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu
pihak yang kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal.
iv
Page 7
Periode Perdagangan Berarti periode dimana Pemegang Saham dan/atau pemegang HMETD
dapat menjual atau mengalihkan HMETD yang dimilikinya serta
melaksanakan HMETD yang dimilikinya, yaitu mulai tanggal 26 Juni 2024
sampai dengan tanggal 9 Juli 2024.
Perjanjian Pengelolaan Saham Berarti akta Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen
Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran UmumTerbatas I (PUT I) PT Trans
Power Marine Tbk No. 29 tanggal 26 April 2024 sebagaimana diubah
dengan Addendum Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen
Pelaksanaan Dalam Rangka Penawaran UmumTerbatas I (PUT I) PT Trans
Power Marine Tbk No. 27 tanggal 20 Mei 2024 dan Addendum II Perjanjian
Pengelolaan Administrasi Saham Dan Agen Pelaksanaan Dalam Rangka
Penawaran UmumTerbatas I (PUT I) PT Trans Power Marine Tbk No. 7
tanggal 10 Juni 2024, yang keseluruhannya dibuat di hadapan Sri
Hidianingsih Adi Sugijanto S.H, Notaris di Jakarta Barat, yang
ditandatangani oleh Perseroan dengan BAE.
Pernyataan Pendaftaran Berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan
oleh Perseroan dalam rangka Penawaran Umum, sesuai dengan UU P2SK,
juncto POJK No. 32/2015.
Perseroan Berarti pihak yang melakukan PMHMETD I, yang dalam hal ini adalah PT
Trans Power Marine Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Perusahaan Efek Berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud
dalam UU P2SK.
POJK 33/2014 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK 34/2014 Berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK 35/2014 Berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014
tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK 30/2015 Berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK 32/2015 Berarti Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tanggal 29 April 2019 tentang
Perubahan atas POJK No. 32/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK 33/2015 Berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2015 tanggal 16 Desember 2015
tentang Bentuk dan Isi Prospektus Dalam Rangka Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu.
POJK 55/2015 Berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
v
Page 8
POJK 56/2015 Berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015
tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit
Internal.
POJK 15/2020 Berarti Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka.
POJK 16/2020 Berarti Peraturan OJK No. 16/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara
Elektronik.
POJK 17/2020 Berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
POJK 42/2020 Berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.03/2020 tanggal 2 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Prospektus Berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
sehubungan dengan Penawaran Umum dengan tujuan agar Pihak lain
membeli Efek, sebagaimana didefinisikan dalam UU P2SK, juncto POJK No.
33/2015.
PSAK Berarti Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan yang berlaku di Indonesia.
PMHMETD I Berarti penambahan modal dengan memberikan HMETD atas sebesar
874.120.034 (delapan ratus tujuh puluh empat juta seratus dua puluh ribu
tiga puluh empat) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus
Rupiah) per saham. Setiap pemegang 3 (tiga) Saham Lama yang namanya
tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 24 Juni 2024 pukul 16.00 WIB
berhak atas sebanyak 1(satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu)
Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp465,- (empat ratus
enam puluh lima Rupiah), yang harus dibayar penuh pada saat
melaksanakan HMETD.
Rekening Efek Berarti rekening yang memuat catatan posisi saham dan/atau dana milik
pemegang saham yang diadministrasikan di KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek yang ditandatangani
pemegang saham dengan Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Rp atau Rupiah Berarti Rupiah Indonesia yang merupakan mata uang yang sah dari negara
Republik Indonesia.
RUPS Berarti Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat umum para pemegang
saham Perseroan yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan-
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan UUPT dan UUPM sebagaimana
terakhir diubah dengan UU P2SK, serta peraturan-peraturan
pelaksanaannya.
RUPSLB Berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa, yang diselenggarakan
sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Saham Hasil Pelaksanaan Berarti seluruh saham hasil pelaksanaan HMETD yang merupakan Saham
HMETD atau Saham Baru Baru yang diperoleh oleh pemegang HMETD dan/atau Masyarakat dalam
vi
Page 9
PMHMETD I yaitu sebesar 874.120.034 (delapan ratus tujuh puluh empat
juta seratus dua puluh ribu tiga puluh empat) Saham.
Saham Lama Berarti saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh oleh Pemegang
Saham Perseroan pada tanggal DPS.
SBHMETD Berarti singkatan dari Sertifikat Bukti Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu,
yaitu surat bukti hak atau sertifikat yang dikeluarkan oleh Perseroan
kepada Pemegang Saham yang membuktikan HMETD, yang dapat
diperdagangkan selama Periode Perdagangan Sertifikat Bukti HMETD.
USD atau US$ Berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang resmi Negara
Amerika Serikat.
UU Berarti Undang-Undang.
UUPM Berarti Undang-Undang Republik Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No.
64 Tahun 1995 tanggal 10 November 1995, Tambahan No. 3608,
sebagaimana terakhir kali diubah dengan UU P2SK.
UUPT Berarti Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 106
Tahun 2007, Tambahan No. 4746 sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan No. 6856.
UU P2SK Berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan
Penguatan Sektor Keuangan, yang diterbitkan dalam Lembaran Negara
No. 4 Tahun 2023 Tambahan No. 6845.
vii
Page 10
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN
BEST : PT Bahtera Energi Samudra Tuah
DPM : PT Dwitunggal Perkasa Mandiri
PR : PT Patin Resources
viii
Page 11
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi
Perseroan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan
yang lebih terinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Prospektus ini. Semua
informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang USD dan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
di Indonesia.
1. Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan akta notaris No. 62 tanggal 24 Januari 2005 dari Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
notaris di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C-02878.HT.01.01.TH.2005 tanggal 2 Februari 2005 dan diumumkan dalam
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 55 Tambahan No. 7311 tanggal 12 Juli 2005.
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta notaris Sri
Hidianingsih Adi Sugijanto S.H., No. 33 tanggal 28 September 2022 mengenai perubahan maksud dan tujuan.
Akta perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-0072876.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Oktober 2022.
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, ruang lingkup kegiatan usaha Perseroan adalah menjalankan
kegiatan usaha dalam bidang:
- Angkutan laut
- Angkutan sungai, danau dan penyebrangan
- Aktivitas penunjang angkutan
- Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapannya
- Aktivitas konsultasi manajemen
- Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya
Kegiatan usaha Perseroan yang saat ini telah benar-benar dijalankan adalah melaksanakan kegiatan usaha jasa
pengangkutan komoditas curah seperti pasir besi, woodchips, batu bara, dan gypsum. Dalam pelaksanaannya,
layanan Perusahaan terbagi ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu:
- Pengangkutan Trans-shipment
- Pengangkutan Antar Pulau
2. Keterangan Mengenai PMHMETD I
Jumlah saham : Sebesar 874.120.034 (delapan ratus tujuh puluh empat juta seratus dua
puluh ribu tiga puluh empat) Saham Baru.
Nilai nominal : Rp100,- (seratus Rupiah) untuk setiap saham.
Rasio HMETD atas saham : Setiap pemegang 3 (tiga) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS
pada tanggal 24 Juni 2024 pukul 16.00 WIB mempunyai 1 (satu) HMETD,
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Harga pelaksanaan : Rp465,- (empat ratus enam puluh lima Rupiah) untuk setiap saham.
Nilai emisi : Sebesar Rp406.465.815.810,- (empat ratus enam miliar empat ratus
enam puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus sepuluh
Rupiah).
Dilusi kepemilikan : Maksimum sebesar 25,00% (dua puluh lima koma nol nol persen) setelah
PMHMETD I.
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tanggal daftar pemegang saham : 24 Juni 2024.
yang berhak atas HMETD
ix
Page 12
Tanggal pencatatan di BEI : 26 Juni 2024.
Periode perdagangan dan : 26 Juni – 9 Juli 2024.
pelaksanaan HMETD
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I dan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 15/2020, para Pemegang
Saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB
sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 27 tanggal 26 April 2024, yang
dibuat dihadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto S.H, Notaris di Jakarta Barat.
Melalui surat pernyataan tertanggal 17 Mei 2024, PT Dwitunggal Perkasa Mandiri (“DPM”) selaku pemegang
57,18% saham Perseroan akan memperoleh sejumlah 499.841.533 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta
delapan ratus empat puluh satu ribu lima ratus tiga puluh tiga) HMETD yang akan menjadi haknya berdasarkan
proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan dan menyatakan akan melaksanakan sebagian HMETD
sejumlah 325.905.597 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus lima ribu lima ratus sembilan puluh tujuh)
HMETD yang akan diperolehnya dalam PMHMETD I Perseroan. Atas sisa HMETD yang tidak dilaksanakan oleh
DPM, yaitu sejumlah 173.935.936 (seratus tujuh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga
puluh enam) HMETD, DPM dapat melakukan penjualan HMETD tersebut kepada masyarakat sesuai mekanisme
pasar yang berlaku di pasar modal. Sehubungan dengan komitmen tersebut, DPM menyatakan sanggup dan
memiliki kecukupan dana yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan tertanggal 17 Mei 2024 beserta bukti
rekening koran PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tertanggal 17 Mei 2024.
Melalui surat pernyataan tertanggal 17 Mei 2024, PT Patin Resources (“PR”) selaku pemegang 12,05% saham
Perseroan menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya dalam PMHMETD I
Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, PR dapat melakukan penjualan atas HMETD yang dimilikinya
kepada masyarakat sesuai mekanisme pasar yang berlaku di pasar modal.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi
tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang
HMETD, maka sesuai dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Trans Power Marine Tbk No.
28 tanggal 26 April 2024, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto S. H., Notaris di Jakarta Barat, PR
sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru yang diterbitkan pada harga pelaksanaan setiap
Saham Baru dengan ketentuan PR berkewajiban membeli seluruh sisa saham sebagaimana diatur di dalam
Perjanjian Pembeli Siaga. Sehubungan dengan komitmen tersebut, PR menyatakan sanggup dan memiliki
kecukupan dana yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan tertanggal 17 Mei 2024 beserta bukti rekening
koran PT Bank Central Asia Tbk per tertanggal 17 Mei 2024.
3. Struktur Permodalan Perseroan Sebelum dan Sesudah Proforma PMHMETD I
Susunan struktur permodalan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 74
tanggal 22 Maret 2012, yang dibuat dihadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, akta mana telah
mendapat persetujuan dari Menkumham Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-
16535.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 29 Maret 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
0027558.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 29 Maret 2012 Jo. Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Nomor: 08 tanggal 12 Oktober 2012, yang dibuat di hadapan Pratiwi Handayani, S.H., Notaris di Kota Jakarta
Pusat, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menkumham Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan Nomor: AHU-54195.AH.01.02. Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan Nomor: AHU-0091810.AH.01.09. Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012, serta telah dicatat
dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan (i)
Surat Nomor: AHU-AH.01.10-37973 tanggal 23 Oktober 2012 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0092585.AH.01.09. Tahun 2012
x
Page 13
tanggal 23 Oktober 2012; dan (ii) Surat Nomor: AHU-AH.01.10-37974 tanggal 23 Oktober 2012 perihal
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor:
AHU-0092586.AH.01.09. Tahun 2012 tanggal 23 Oktober 2012 serta telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia Nomor: 9495/L Tahun 2013 dan Tambahan Berita Negara Nomor: 100 tanggal 13 Desember
2013 Jis. Akta Pernyataan Keputusan Dewan Komisaris Nomor: 03 tanggal 06 Mei 2013, yang dibuat di hadapan
Dewi Sukardi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang, telah dicatat dalam Database Sisminbakum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Nomor: AHU-AH.01.10-
22544 tanggal 7 Juni 2013 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0053361.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sesuai dengan berdasarkan
Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh BAE pada tanggal 31 Mei 2024, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 7.000.000.000 700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Dwitunggal Perkasa Mandiri 1.499.524.600 149.952.460.000 57,18
PT Patin Resources 315.896.590 31.589.659.000 12,05
Masyarakat 806.938.910 80.693.891.000 30,77
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Sebelum Saham Tresuri 2.622.360.100 262.236.010.000 100,00
Saham Tresuri 10.939.900 1.093.990.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.633.300.000 263.330.000.000
Portepel 4.366.700.000 436.670.000.000
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki saham tresuri yang dibeli oleh Perseroan dalam
periode pembelian kembali saham pada tahun 2023. Jumlah saham tresuri adalah 10.939.900 (sepuluh juta
sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus) saham dengan nilai pembelian seluruhnya sebesar
Rp4.989.751.241.
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali DPM yang menyatakan akan melaksanakan
sebagian HMETD sejumlah 325.905.597 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus lima ribu lima ratus
sembilan puluh tujuh) HMETD dan PR sebagai pembeli siaga membeli seluruh saham baru yang tidak
dilaksanakan setelah pemesanan tambahan yaitu sejumlah 279.234.799 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta
dua ratus tiga puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan) HMETD:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 7.000.000.000 700.000.000.000 7.000.000.000 700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Dwitunggal Perkasa Mandiri 1.499.524.600 149.952.460.000 57,18 1.825.430.197 182.543.019.700 52,21
PT Patin Resources 315.896.590 31.589.659.000 12,05 595.131.390 59.513.139.033 17,02
Masyarakat 806.938.910 80.693.891.000 30,77 1.075.918.547 107.591.854.667 30,77
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Sebelum Saham Treasuri 2.622.360.100 262.236.010.000 100,00 3.496.480.134 349.648.013.400 100,00
Saham Tresuri 10.939.900 1.093.990.000 10.939.900 1.093.990.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.633.300.000 263.330.000.000 3.507.420.034 350.742.003.400
Portepel 4.366.700.000 436.670.000.000 3.492.579.966 349.257.996.600
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa hanya DPM yang
melaksanakan haknya sesuai komitmennya untuk membeli Saham Baru sejumlah 325.905.597 (tiga ratus dua
puluh lima juta sembilan ratus lima ribu lima ratus sembilan puluh tujuh) HMETD dan PR sebagai pembeli siaga
membeli seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan setelah pemesanan tambahan HMETD:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 7.000.000.000 700.000.000.000 7.000.000.000 700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Dwitunggal Perkasa Mandiri 1.499.524.600 149.952.460.000 57,18 1.825.430.197 182.543.019.700 52,21
xi
Page 14
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
PT Patin Resources 315.896.590 31.589.659.000 12,05 864.111.027 86.411.102.700 24,71
Masyarakat 806.938.910 80.693.891.000 30,77 806.938.910 80.693.891.000 23,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh Sebelum Saham Treasuri 2.622.360.100 262.236.010.000 100,00 3.496.480.134 349.648.013.400 100,00
Saham Tresuri 10.939.900 1.093.990.000 10.939.900 1.093.990.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.633.300.000 263.330.000.000 3.507.420.034 350.742.003.400
Portepel 4.366.700.000 436.670.000.000 3.492.579.966 349.257.996.600
Keterangan selengkapnya mengenai PMHMETD I dapat dilihat pada Bab I Prospektus ini.
4. Rencana Penggunaan Dana
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini setelah dikurangi oleh biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk
Pembelian saham PT Bahtera Energi Samudra Tuah (BEST) sebanyak 65% dari modal disetor milik PT Patin
Resources (Pihak Terafiliasi).
Keterangan selengkapnya mengenai penggunaan dana Perseroan dapat dilihat pada Bab II Prospektus ini.
5. Ikhtisar Data Keuangan Penting
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab V
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan
ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 beserta
catatan-catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, yang
terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Teramihardja, Pradhono &
Chandra, auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia
(“IAPI”) sebagaimana tercantum pada laporan auditor No. 00085/3.0251/AU.1/06/0272-3/1/V/2024 tertanggal
17 Mei 2024 yang telah ditandatangani oleh Nursal (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0272). Laporan auditor
independent tersebut, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal lain yang menyatakan
tujuan diterbitkannya laporan auditor independen. Laporan audit tersebut juga dicantumkan di bagian lain
dalam Prospektus ini.
Ringkasan Data Laporan Posisi Keuangan
dalam US Dollar
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Aset Lancar 28.320.376 26.452.105
Jumlah Aset Tidak Lancar 89.086.527 80.929.539
Jumlah Aset 117.406.903 107.381.644
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 15.936.717 15.928.164
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 8.946.134 2.622.776
Jumlah Liabilitas 24.882.851 18.550.940
Jumlah Ekuitas 92.524.052 88.830.704
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 117.406.903 107.381.644
xii
Page 15
Ringkasan Data Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain
dalam US Dollar
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENDAPATAN USAHA 66.582.357 62.801.600
BEBAN LANGSUNG 41.657.288 41.665.158
LABA BRUTO 24.925.069 21.136.442
Beban umum dan administrasi (5.081.210) (3.797.918)
Beban keuangan (1.168.425) (810.514)
Laba (rugi) entitas asosiasi 1.176.287 (29.059)
Penghasilan keuangan 527.111 46.769
Laba (rugi) selisih kurs - bersih 355.424 (1.073.263)
Lain-lain - bersih (239.495) (419.891)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK FINAL 20.494.761 15.052.566
Beban Pajak final (798.988) (756.403)
LABA TAHUN BERJALAN 19.695.773 14.296.163
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Rugi pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja (64.786) (308.092)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 19.630.987 13.988.071
Laba Per Saham Dasar yang dapat Diatribusikan 0,0075 0,0054
Ringkasan Arus Kas
dalam US Dollar
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 30.750.600 26.036.174
Arus Kas dari Aktivitas Investasi (20.130.368) (14.598.340)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan (10.246.681) (6.943.377)
Kenaikan Bersih Kas dan Setara Kas 373.551 4.494.457
Dampak Perubahan Selisih Kurs Terhadap Kas Dan Setara Kas (585.590) 836.523
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 15.498.716 10.167.736
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 15.286.677 15.498.716
Rasio-Rasio Keuangan Penting
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Aset Lancar terhadap Liabilitas Lancar (x) 1,8 1,7
Laba Bersih1) terhadap Pendapatan Bersih (%) 29,6 22,8
EBITDA2) terhadap Pendapatan Bersih (%) 51,4 44,0
Laba Bersih1) terhadap Total Aset (%) 16,8 13,3
Laba Bersih1) terhadap Total Ekuitas (%) 21,3 16,1
Total Liabilitas terhadap Total Aset (x) 0,2 0,2
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (x) 0,3 0,2
Total Utang Bank terhadap Total Ekuitas (x) 0,2 0,1
EBITDA2) terhadap Biaya Bunga Bank (Interest Coverage Ratio) (x) 35,7 37,8
EBITDA2) terhadap Biaya Bunga Bank dan Cicilan (Debt Service Coverage
Ratio) (x) 6,8 5,4
1) Laba Bersih adalah Laba Tahun Berjalan
2) Laba Sebelum Pajak+Biaya Bunga(net)+Penyusutan&Amortisasi
Rasio keuangan yg menjadi persyaratan atas fasilitas pinjaman
Rasio Keuangan Per 31 Desember 2023 Pembatasan Bank Central Asia Tbk
Liabilities to Equity Ratio 0,27x Maksimal 3x
xiii
Page 16
Rasio Keuangan Per 31 Desember 2023 Pembatasan Bank Central Asia Tbk
EBITDA to Interest Ratio 35,72x Minimal 3,5x
EBITDA to (Interest + Principal) Ratio 6,82x Minimal 1,2x
Rasio Keuangan Per 31 Desember 2023 Pembatasan Bank OCBC NISP Tbk
Adjusted Leverage Ratio 0,21x Maksimal 1,5x
Debt Service Coverage Ratio 6,82x Minimal 1,25x
Adjusted Current 1,78x Minimal 1,0x
Rasio Keuangan Per 31 Desember 2023 Pembatasan Bank UOB Indonesia Tbk
Debt Service Coverage Ratio 6,82x Minimal 1,2x
Gearing Ratio 0,15x Maksimal 2x
Keterangan mengenai data keuangan penting Perseroan dapat dilihat pada Bab IV Ikhtisar Data Keuangan
Penting.
6. Faktor Risiko
Dalam menjalankan usahanya Perseroan menghadapi risiko yang mempengaruhi hasil usaha Perseroan apabila
tidak diantisipasi dan dipersiapkan penanganannya dengan baik. Beberapa risiko yang mempengaruhi usaha
Perseroan secara umum dapat dikelompokkan sebagai berikut:
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Cuaca buruk dan Kecelakaan
Adanya cuaca buruk di laut di daerah perjalanan kapal Perseroan, dapat mengakibatkan antara lain: kapal
tidak dapat berlayar dan harus berlindung (shelter), putusnya jangkar, terjadinya kecelakaan, bertabrakan
dengan kapal lain atau dengan benda lain sehingga (dapat menimbulkan kebakaran, ledakan atau pecahnya
tangki penyimpanan, yang membahayakan kapal dan manusia serta lingkungannya).
.
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1) Risiko atas Kerusakan Armada dan Peningkatan Biaya Pemeliharaan
2) Risiko Tidak Diperpanjangnya Kontrak
3) Risiko Kerugian atas Penurunan Nilai Pasar Armada
4) Risiko Persaingan Usaha
5) Risiko Kelangkaan Pasokan Bahan Bakar
6) Risiko Pemogokan Tenaga Kerja
7) Risiko Pencabutan Izin usaha
C. Risiko Umum
1) Risiko Perekonomian Secara Makro Dan Global
2) Risiko Tingkat Suku Bunga Pinjaman
3) Risiko Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing
4) Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
5) Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
6) Risiko Perubahan Peraturan Pemerintah
D. Risiko Bagi Investor
1) Risiko terkait fluktuasi harga saham Perseroan
2) Risiko terkait nilai tukar mata uang asing
xiv
Page 17
3) Risiko terkait likuiditas saham Perseroan
4) Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
5) Risiko terkait kepemilikan saham minoritas
7. Kebijakan Dividen
Penentuan jumlah dan pembayaran dividen tersebut akan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan dan
mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat kecukupan
modal, kebutuhan dana Perseroan untuk ekspansi usaha lebih lanjut, tanpa mengurangi hak dari RUPS
Perseroan untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan. Sesuai dengan
ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan pasal 29 ayat 2 anggaran
dasar Perseroan, diatur bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan keuangan Perseroan
berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan tentang Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen, maka kebijakan
pembagian dividen yang diterapkan Perseroan disesuaikan dengan kemampuan Perseroan berdasarkan
keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini dilakukan dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan dan tingkat Kesehatan keuangan, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Berikut merupakan keterangan mengenai pembayaran dividen Perseroan untuk tahun buku 2020 sampai
dengan 2023, yang masing-masing dibayarkan pada tahun berikutnya:
Tahun Jumlah laba % dividen dari Nilai dividen Dividen per saham Tanggal Pembayaran
Dasar Pembagian
Fiskal (US$ ribu) laba bersih (juta Rp) (Rp) Dividen
Keputusan RUPS
2020 2.085 187 57.932 22 16 Juli 2021
17 Juni 2021
Keputusan RUPS 8
2021 3.959 54 31.599 21 8 Juli 2022
Juni 2022
Keputusan RUPS
2022 14.296 54 157.998 60 19 Juni 2023
17 Mei 2023
Keputusan RUPS
2023 19.696 63 196.677 75 28 Mei 2024
26 April 2024
Keterangan lebih lanjut mengenai kebijakan dividen dapat dilihat pada Bab X Prospektus ini.
xv
Page 18
I. PENAMBAHAN MODAL DENGAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH
DAHULU I
Perseroan menawarkan sebesar 874.120.034 (delapan ratus tujuh puluh empat juta seratus dua puluh ribu tiga puluh empat) Saham Baru atau sekitar
25,00% (dua puluh lima koma nol nol persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp100,-
(seratus Rupiah) per saham (“Saham HMETD”). Setiap pemegang 3 (tiga) Saham Lama yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (“DPS”)
pada tanggal 24 Juni 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp465,- (empat ratus enam puluh lima Rupiah), yang harus dibayar
penuh pada saat mengajukan pemesanan pelaksanaan HMETD. Jumlah dana yang akan diterima oleh Perseroan dalam PMHMETD I ini adalah sebesar
Rp406.465.815.810 ,- (empat ratus enam miliar empat ratus enam puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus sepuluh Rupiah).
Saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I dengan cara penerbitan HMETD ini adalah saham yang seluruhnya akan dikeluarkan dari portepel serta
akan dicatatkan pada Bursa Efek dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Saham HMETD memiliki hak yang sama dan
sederajat dalam segala hal termasuk hak atas dividen dengan saham yang telah disetor penuh lainnya. Setiap HMETD dalam bentuk pecahan akan
dibulatkan ke bawah (rounded down). Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No.14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas
Peraturan OJK No.32/POJK.04/2015 (“POJK No.32/2015”), dalam hal pemegang saham memiliki HMETD dalam bentuk pecahan, maka hak atas pecahan
saham tersebut wajib dijual oleh Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam rekening Perseroan. HMETD yang tidak dilaksanakan pada
tanggal terakhir pelaksanaan HMETD akan menjadi tidak berlaku lagi.
Melalui surat pernyataan tertanggal 17 Mei 2024, PT Dwitunggal Perkasa Mandiri (“DPM”) selaku pemegang 57,18% saham Perseroan akan
memperoleh sejumlah 499.841.533 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta delapan ratus empat puluh satu ribu lima ratus tiga puluh tiga) HMETD
yang akan menjadi haknya berdasarkan proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan dan menyatakan akan melaksanakan sebagian HMETD
sejumlah 325.905.597 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus lima ribu lima ratus sembilan puluh tujuh) HMETD yang akan diperolehnya dalam
PMHMETD I Perseroan. Atas sisa HMETD yang tidak dilaksanakan oleh DPM, yaitu sejumlah 173.935.936 (seratus tujuh tiga juta sembilan ratus tiga
puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh enam) HMETD, DPM dapat melakukan penjualan HMETD tersebut kepada masyarakat sesuai mekanisme
pasar yang berlaku di pasar modal. Sehubungan dengan komitmen tersebut, DPM menyatakan sanggup dan memiliki kecukupan dana yang dibuktikan
dengan adanya surat pernyataan tertanggal 17 Mei 2024 beserta bukti rekening koran PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tertanggal 17 Mei 2024.
Melalui surat pernyataan tertanggal 17 Mei 2024, PT Patin Resources (“PR”) selaku pemegang 12,05% saham Perseroan menyatakan tidak akan
melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya dalam PMHMETD I Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, PR dapat melakukan penjualan
atas HMETD yang dimilikinya kepada masyarakat sesuai mekanisme pasar yang berlaku di pasar modal.
Dalam hal terdapat pemegang saham Perseroan yang tidak melaksanakan HMETD yang dimilikinya secara penuh, maka pemegang saham tersebut akan
mengalami dilusi.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau pemegang bukti HMETD, maka sisanya
akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti
HMETD atau Formulir Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah dilaksanakan oleh
masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak
dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran
Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Trans Power Marine Tbk No. 28 tanggal 26 April 2024,
dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto S. H., Notaris di Jakarta Barat, PR sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru yang
diterbitkan pada harga pelaksanaan setiap Saham Baru dengan ketentuan PR berkewajiban membeli seluruh sisa saham sebagaimana diatur di dalam
Perjanjian Pembeli Siaga. Sehubungan dengan komitmen tersebut, PR menyatakan sanggup dan memiliki kecukupan dana yang dibuktikan dengan
adanya surat pernyataan tertanggal 17 Mei 2024 beserta bukti rekening koran PT Bank Central Asia Tbk per tertanggal 17 Mei 2024.
Perseroan telah mendapatkan persetujuan dari RUPSLB atas rencana penambahan modal dengan mengeluarkan saham baru dari portepel Perseroan
dalam jumlah sebanyak-banyaknya 1.130.000.000 (satu miliar seratus tiga puluh juta) lembar saham atas nama dengan nilai nominal Rp100,00 (seratus
rupiah) per saham atau 42,91% (empat puluh dua koma sembilan satu persen) dari modal disetor Perseroan dengan menerbitkan HMETD dalam rangka
PMHMETD I, sebagaimana ternyata dalam Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 27 tanggal 26 April 2024, yang dibuat
dihadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto S. H., Notaris di Jakarta Barat.
PT TRANS POWER MARINE TBK
Kegiatan Usaha Utama:
Bergerak dalam bidang Jasa pengangkutan laut
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat:
Centennial Tower Lantai 26 Unit A&B
JL. Gatot Subroto Kav. 24 & 25, Jakarta Selatan 12930
Tel. : (021) 2168 4016
E-mail: corsec@pt-tpm.com
Situs Web : www.transpowermarine.com
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI OLEH PERSEROAN ADALAH RISIKO RISIKO CUACA BURUK DAN KECELAKAAN. FAKTOR RISIKO LAINNYA
DIUNGKAPKAN PADA BAB VI DALAM PROSPEKTUS INI.
RISIKO YANG MUNGKIN DIHADAPI INVESTOR ADALAH RISIKO HARGA DAN TIDAK LIKUIDNYA SAHAM YANG DITAWARKAN PADA
PMHMETD I INI YANG DIPENGARUHI OLEH KONDISI PASAR MODAL INDONESIA.
1
Page 19
1. Keterangan Mengenai PMHMETD I
Jumlah saham : Sebesar 874.120.034 (delapan ratus tujuh puluh empat juta seratus dua
puluh ribu tiga puluh empat) Saham Baru.
Nilai nominal : Rp100,- (seratus Rupiah) untuk setiap saham.
Rasio HMETD atas saham : Setiap pemegang 3 (tiga) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS
pada tanggal 24 Juni 2024 pukul 16.00 WIB mempunyai 1 (satu) HMETD,
dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru.
Harga pelaksanaan : Rp465,- (empat ratus enam puluh lima Rupiah) untuk setiap saham.
Nilai emisi : Sebesar Rp406.465.815.810,- (empat ratus enam miliar empat ratus enam
puluh lima juta delapan ratus lima belas ribu delapan ratus sepuluh
Rupiah).
Dilusi kepemilikan : Maksimum sebesar 25,00% (dua puluh lima koma nol nol persen) setelah
PMHMETD I.
Pencatatan : PT Bursa Efek Indonesia (BEI).
Tanggal daftar pemegang saham : 24 Juni 2024.
yang berhak atas HMETD
Tanggal pencatatan di BEI : 26 Juni 2024.
Periode perdagangan dan : 26 Juni – 9 Juli 2024.
pelaksanaan HMETD
Dalam rangka pelaksanaan PMHMETD I dan untuk memenuhi ketentuan POJK No. 15/2020, para Pemegang
Saham Perseroan telah menyetujui rencana penambahan modal dengan memberikan HMETD dalam RUPSLB
sesuai dengan Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 27 tanggal 26 April 2024, yang
dibuat dihadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto S.H, Notaris di Jakarta Barat, antara lain sebagai berikut:
i. Menyetujui pelaksanaan Penambahan Modal dengan memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
(PMHMETD), sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 32/POJK.04/2015
tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 14/POJK.04/2019 tentang
Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa KeuanganNomor 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal
Perusahaan Terbuka Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (“POJK HMETD”) yang akan
ditawarkan melalui PUT I, dengan demikian Perseroan akan mengeluarkan saham baru dari portepel dengan
jumlah sebanyak-banyaknya 1.130.000.000 (satu miliar seratus tiga puluh juta) saham dengan nilai nominal
Rp. 100,- (seratus Rupiah) setiap saham, yang akan dilaksanakan setelah efektifnya Pernyataan Pendaftaran
dari Otoritas Jasa Keuangan.
ii. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan sehubungan pelaksanaan PUT I Perseroan, termasuk namun tidak terbatas dengan memenuhi
syarat- syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku termasuk POJK HMETD,
termasuk namun tidak terbatas:
a. Melaksanakan Pernyataan Pendaftaran kepada Otoritas Jasa Keuangan;
b. Menentukan kepastian jumlah saham yang dikeluarkan dalam rangka PUT I;
c. Menentukan rasio-rasio Pemegang Saham yang berhak atas PUT I;
d. Menentukan harga PUT I dengan persetujuan Dewan Komisaris;
e. Menentukan kepastian tanggal Daftar Pemegang Saham (DPS) yang berhak atas PUT I;
f. Menentukan kepastian penggunaan dana;
g. Menentukan kepastian jadwal waktu pelaksanaan PUT I;
h. Menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan dalam rangka PUT I termasuk akta-akta Notaris
berikut perubahan dan/atau penambahannya;
i. Mendaftarkan saham-saham Perseroan dalam penitipan kolektif sesuai dengan peraturan Kustodian
Sentral Efek Indonesia;
j. Mencatatkan saham Perseroan yang merupakan saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh pada
Bursa Efek dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan peraturan di
bidang Pasar Modal.
2
Page 20
iii. Memberikan kewenangan dan kuasa kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan kepastian jumlah saham
yang telah dikeluarkan dalam rangka PUT I dan menyatakan kepastian peningkatan modal ditempatkan dan
disetor setelah pelaksanaan pengeluaran saham baru dalam rangka PUT I, dan perubahan Pasal 4 Anggaran
Dasar Perseroan dan melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain persetujuan RUPS, Perseroan juga telah memperoleh persetujuan dan PT Bank Central Asia Tbk dan PT
Bank OCBC NISP TBk selaku lembaga perbankan yang memberikan fasilitas kredit kepada Perseroan.
Melalui surat pernyataan tertanggal 17 Mei 2024, PT Dwitunggal Perkasa Mandiri (“DPM”) selaku pemegang
57,18% saham Perseroan akan memperoleh sejumlah 499.841.533 (empat ratus sembilan puluh sembilan juta
delapan ratus empat puluh satu ribu lima ratus tiga puluh tiga) HMETD yang akan menjadi haknya berdasarkan
proporsi kepemilikan sahamnya dalam Perseroan dan menyatakan akan melaksanakan sebagian HMETD sejumlah
325.905.597 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus lima ribu lima ratus sembilan puluh tujuh) HMETD yang
akan diperolehnya dalam PMHMETD I Perseroan. Atas sisa HMETD yang tidak dilaksanakan oleh DPM, yaitu
sejumlah 173.935.936 (seratus tujuh tiga juta sembilan ratus tiga puluh lima ribu sembilan ratus tiga puluh enam)
HMETD, DPM dapat melakukan penjualan HMETD tersebut kepada masyarakat sesuai mekanisme pasar yang
berlaku di pasar modal. Sehubungan dengan komitmen tersebut, DPM menyatakan sanggup dan memiliki
kecukupan dana yang dibuktikan dengan adanya surat pernyataan tertanggal 17 Mei 2024 beserta bukti rekening
koran PT Bank Mandiri (Persero) Tbk tertanggal 17 Mei 2024.
Melalui surat pernyataan tertanggal 17 Mei 2024, PT Patin Resources (“PR”) selaku pemegang 12,05% saham
Perseroan menyatakan tidak akan melaksanakan seluruh HMETD yang akan diperolehnya dalam PMHMETD I
Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut, PR dapat melakukan penjualan atas HMETD yang dimilikinya kepada
masyarakat sesuai mekanisme pasar yang berlaku di pasar modal.
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham. Jika setelah alokasi
tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian oleh pemegang
HMETD, maka sesuai dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Untuk
Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Trans Power Marine Tbk No.
28 tanggal 26 April 2024, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto S. H., Notaris di Jakarta Barat, PR sebagai
Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru yang diterbitkan pada harga pelaksanaan setiap Saham Baru
dengan ketentuan PR berkewajiban membeli seluruh sisa saham sebagaimana diatur di dalam Perjanjian Pembeli
Siaga. Sehubungan dengan komitmen tersebut, PR menyatakan sanggup dan memiliki kecukupan dana yang
dibuktikan dengan adanya surat pernyataan tertanggal 17 Mei 2024 beserta bukti rekening koran PT Bank Central
Asia Tbk per tertanggal 17 Mei 2024.
2. Struktur Permodalan Sebelum dan Sesudah PMHMETD I
Susunan struktur permodalan sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 74
tanggal 22 Maret 2012, yang dibuat dihadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, akta mana telah
mendapat persetujuan dari Menkumham Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-
16535.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 29 Maret 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
0027558.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 29 Maret 2012 Jo. Akta Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
Nomor: 08 tanggal 12 Oktober 2012, yang dibuat di hadapan Pratiwi Handayani, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat,
akta mana telah mendapat persetujuan dari Menkumham Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan
Nomor: AHU-54195.AH.01.02. Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
Nomor: AHU-0091810.AH.01.09. Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012, serta telah dicatat dalam Database
Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan (i) Surat Nomor:
AHU-AH.01.10-37973 tanggal 23 Oktober 2012 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0092585.AH.01.09. Tahun 2012 tanggal 23 Oktober
2012; dan (ii) Surat Nomor: AHU-AH.01.10-37974 tanggal 23 Oktober 2012 perihal Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0092586.AH.01.09. Tahun
3
Page 21
2012 tanggal 23 Oktober 2012 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 9495/L
Tahun 2013 dan Tambahan Berita Negara Nomor: 100 tanggal 13 Desember 2013 Jis. Akta Pernyataan Keputusan
Dewan Komisaris Nomor: 03 tanggal 06 Mei 2013, yang dibuat di hadapan Dewi Sukardi, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang, telah dicatat dalam Database Sisminbakum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia sesuai dengan Surat Nomor: AHU-AH.01.10-22544 tanggal 7 Juni 2013 perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
0053361.AH.01.09.Tahun 2013 tanggal 7 Juni 2013.
Struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan sesuai dengan berdasarkan
Daftar Pemegang Saham yang diterbitkan oleh BAE pada tanggal 31 Mei 2024, sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 7.000.000.000 700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Dwitunggal Perkasa Mandiri 1.499.524.600 149.952.460.000 57,18
PT Patin Resources 315.896.590 31.589.659.000 12,05
Masyarakat 806.938.910 80.693.891.000 30,77
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Sebelum Saham Tresuri 2.622.360.100 262.236.010.000 100,00
Saham Tresuri 10.939.900 1.093.990.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.633.300.000 263.330.000.000
Portepel 4.366.700.000 436.670.000.000
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki saham tresuri yang dibeli oleh Perseroan dalam
periode pembelian kembali saham pada tahun 2023. Jumlah saham tresuri adalah 10.939.900 (sepuluh juta
sembilan ratus tiga puluh sembilan ribu sembilan ratus) saham dengan nilai pembelian seluruhnya sebesar
Rp4.989.751.241.
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa seluruh Pemegang
Saham melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru, kecuali DPM yang menyatakan akan melaksanakan
sebagian HMETD sejumlah 325.905.597 (tiga ratus dua puluh lima juta sembilan ratus lima ribu lima ratus
sembilan puluh tujuh) HMETD dan PR sebagai pembeli siaga membeli seluruh saham baru yang tidak dilaksanakan
setelah pemesanan tambahan yaitu sejumlah 279.234.799 (dua ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus tiga
puluh empat ribu tujuh ratus sembilan puluh sembilan) HMETD:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 7.000.000.000 700.000.000.000 7.000.000.000 700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Dwitunggal Perkasa Mandiri 1.499.524.600 149.952.460.000 57,18 1.825.430.197 182.543.019.700 52,21
PT Patin Resources 315.896.590 31.589.659.000 12,05 595.131.390 59.513.139.033 17,02
Masyarakat 806.938.910 80.693.891.000 30,77 1.075.918.547 107.591.854.667 30,77
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Sebelum Saham Treasuri 2.622.360.100 262.236.010.000 100,00 3.496.480.134 349.648.013.400 100,00
Saham Tresuri 10.939.900 1.093.990.000 10.939.900 1.093.990.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.633.300.000 263.330.000.000 3.507.420.034 350.742.003.400
Portepel 4.366.700.000 436.670.000.000 3.492.579.966 349.257.996.600
Berikut di bawah ini adalah proforma struktur permodalan Perseroan dengan asumsi bahwa hanya DPM yang
melaksanakan haknya sesuai komitmennya untuk membeli Saham Baru sejumlah 325.905.597 (tiga ratus dua
puluh lima juta sembilan ratus lima ribu lima ratus sembilan puluh tujuh) HMETD dan PR sebagai pembeli siaga
membeli seluruh sisa saham yang tidak dilaksanakan setelah pemesanan tambahan HMETD:
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Modal Dasar 7.000.000.000 700.000.000.000 7.000.000.000 700.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
PT Dwitunggal Perkasa Mandiri 1.499.524.600 149.952.460.000 57,18 1.825.430.197 182.543.019.700 52,21
PT Patin Resources 315.896.590 31.589.659.000 12,05 864.111.027 86.411.102.700 24,71
Masyarakat 806.938.910 80.693.891.000 30,77 806.938.910 80.693.891.000 23,08
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor
Penuh Sebelum Saham Treasuri 2.622.360.100 262.236.010.000 100,00 3.496.480.134 349.648.013.400 100,00
Saham Tresuri 10.939.900 1.093.990.000 10.939.900 1.093.990.000
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 2.633.300.000 263.330.000.000 3.507.420.034 350.742.003.400
4
Page 22
Sebelum Pelaksanaan PMHMETD I Setelah Pelaksanaan PMHMETD I
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) % Jumlah Saham Nilai Nominal (Rp) %
Portepel 4.366.700.000 436.670.000.000 3.492.579.966 349.257.996.600
3. Keterangan Tentang HMETD
Tata Cara Penerbitan dan Penyampaian Bukti HMETD
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik ke dalam rekening efek di KSEI melalui rekening efek Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian masing-masing di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Bursa setelah tanggal pencatatan pada DPS
yang berhak atas HMETD.
Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui KSEI yang dapat diperoleh oleh
pemegang saham Perseroan dari masing-masing Perusahaan Efek atau Bank Kustodiannya.
Bagi pemegang saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam penitipan kolektif di KSEI, Perseroan akan
menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD atas nama pemegang saham, yang dapat diambil oleh pemegang saham yang
berhak atau kuasanya di BAE pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 26 Juni 2024 hingga tanggal
9 Juli 2024 dengan membawa:
- Fotokopi identitas diri yang masih berlaku (bagi pemegang saham perorangan) dan fotokopi anggaran dasar
(bagi pemegang saham badan hukum/lembaga). Pemegang saham juga wajib menunjukkan asli dari fotokopi
tersebut.
- Asli surat kuasa (jika dikuasakan) dilengkapi fotokopi identitas diri lainnya yang masih berlaku baik untuk
pemberi kuasa maupun penerima kuasa (asli identitas pemberi dan penerima kuasa wajib diperlihatkan).
5
Page 23
Pemegang Saham yang berhak menerima HMETD
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dengan sah dalam DPS Perseroan pada tanggal 24 Juni
2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB berhak untuk membeli saham dengan ketentuan bahwa pemegang 3 (tiga)
Saham Lama berhak atas 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
untuk membeli 1 (satu) Saham Baru dengan nilai nominal Rp100,- (seratus Rupiah) setiap saham dengan harga
pelaksanaan sebesar Rp465 (empat ratus enam puluh lima Rupiah) untuk setiap saham.
Pemegang HMETD yang sah
Pemegang HMETD yang sah adalah:
i. Para Pemegang Saham Perseroan yang berhak menerima HMETD yang tidak dijual HMETD-nya, atau
ii. Pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya tercantum dalam kolom endosemen SBHMETD, atau
iii. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, sampai dengan tanggal terakhir periode
perdagangan HMETD.
Perdagangan dan Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak ingin melaksanakan haknya dan bermaksud untuk mengalihkan HMETD-nya yang
diperoleh dalam rangka PMHMETD I ini, dapat melakukan pengalihan HMETD kepada pihak lain pada Periode
Perdagangan HMETD, yaitu mulai tanggal 26 Juni 2024 sampai dengan 9 Juli 2024.
Perdagangan HMETD harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia, termasuk tetapi tidak terbatas pada ketentuan perpajakan dan ketentuan di bidang
pasar modal termasuk peraturan bursa dimana HMETD tersebut diperdagangkan. Bila pemegang HMETD
mengalami keragu-raguan dalam mengambil keputusan, sebaiknya berkonsultasi atas biaya sendiri dengan
penasihat investasi, perantara pedagang efek, manajer investasi, penasehat hukum, akuntan publik, atau
penasihat profesional lainnya. Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan
pemindahtanganan HMETD menjadi tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
Berikut ini adalah mekanisme perdagangan dan pengalihan HMETD:
HMETD tidak dalam Sistem Penitipan Kolektif di KSEI (Warkat)
Perdagangan dan pengalihan HMETD berbentuk warkat dilakukan dengan Sertifikat Bukti HMETD. Pemegang
HMETD yang melakukan penjualan/pembelian Sertifikat Bukti HMETD wajib memberikan dokumen pengalihan
kepada Biro Administrasi Efek. Selanjutnya, Biro Administrasi Efek akan mencatatkan transaksi pengalihan
tersebut dan memasukan nama pembeli HMETD dalam Daftar Pemegang HMETD.
Dalam hal pemegang saham yang memiliki HMETD dalam bentuk warkat bermaksud memperdagangkan HMETD
yang dimilikinya di BEI, maka Sertifikat Bukti HMETD harus diserahkan kepada Perantara Pedagang Efek atau Bank
Kustodian, yang selanjutnya akan melakukan konversi atas sertifikat HMETD di KSEI untuk dapat diperdagangkan
di BEI.
HMETD dalam Sistem Penitipan Kolektif di KSEI (Scripless)
Penyelesaian perdagangan HMETD yang berada dalam sistem penitipan kolektif (scripless) dilakukan melalui
transaksi Bursa Efek Indonesia, yang kemudian diselesaikan dengan cara pemindahbukuan HMETD dari sub
rekening efek penjual kepada sub rekening efek pembeli yang terdaftar di KSEI.
Berdasarkan Surat Keputusan BEI No. SK. KEP-00071/BEI/11-2013, satu satuan perdagangan HMETD ditetapkan
sebanyak 100 HMETD. Perdagangan yang tidak memenuhi satuan perdagangan HMETD dilakukan di pasar
negosiasi dengan berpedoman pada harga HMETD yang terbentuk. Perdagangan HMETD dilakukan pada setiap
hari bursa dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 12.00 waktu Jakarta Automated Trading System (“JATS”), kecuali
hari Jumat dari pukul 09.00 sampai dengan pukul 11.30 waktu JATS. Penyelesaian transaksi bursa atas HMETD
dilakukan pada hari bursa yang sama dengan dilakukannya transaksi bursa (T+0) selambat-lambatnya pukul 16.15
WIB.
Segala biaya dan pajak yang mungkin timbul akibat perdagangan dan pemindahtanganan HMETD menjadi
tanggung jawab dan beban pemegang HMETD atau calon pemegang HMETD.
6
Page 24
Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan
saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham
tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari
terakhir periode pelaksanaan HMETD yakni tanggal 9 Juli 2024.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening
bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juli 2024 dalam keadaan tersedia (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan.
Penjatahan Atas Pemesanan Saham Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan dilakukan pada tanggal 12 Juli 2024 dengan ketentuan sebagai
berikut:
a. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan
dipenuhi;
b. Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang
telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
c. Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan memperhatikan
jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Bentuk HMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli Saham Baru, jumlah Saham Baru yang akan
dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham Baru tambahan, kolom endosemen dan
keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
Pemecahan SBHMETD
Bagi pemegang SBHMETD yang ingin menjual atau mengalihkan sebagian dari HMETD yang dimilikinya, maka
pemegang HMETD yang bersangkutan dapat menghubungi BAE Perseroan untuk mendapatkan denominasi
HMETD yang diinginkan. Pemegang HMETD dapat melakukan pemecahan SBHMETD mulai tanggal 26 Juni 2024
sampai dengan 9 Juli 2024.
Biaya pemecahan SBHMETD akan dikenakan biaya yang menjadi beban pemohon.
Nilai Teoritis HMETD
Nilai dari HMETD yang ditawarkan oleh pemegang HMETD yang sah akan berbeda-beda dari HMETD yang satu
dengan yang lainnya berdasarkan kekuatan permintaan dan penawaran yang ada pada saat ditawarkan.
Berikut disajikan perhitungan teoritis nilai HMETD dalam PMHMETD I ini. Perhitungan di bawah ini hanya
merupakan ilustrasi teoritis dan bukan dimaksudkan sebagai jaminan ataupun perkiraan dari nilai HMETD.
Ilustrasi diberikan untuk memberikan gambaran umum dalam menghitung nilai HMETD.
Diasumsikan harga pasar satu saham = Rp a
Harga pelaksanaan saham dari dalam PMHMETD I = Rp b
Jumlah saham yang beredar sebelum PMHMETD I = A
7
Page 25
Jumlah saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I = B
Jumlah saham yang beredar setelah PMHMETD I = A+B
Harga teoretis saham baru = (Rp a x A) + (Rp b x B)
(A + B)
= Rp c
Harga teoritis HMETD = Rp c – Rp b
Perhitungan harga teoritis HMETD telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku berdasarkan Peraturan II-A Surat
Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00012/BEI/02-2009.
Pecahan HMETD
Sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan POJK No.14/2019, maka hak atas pecahan saham tersebut wajib dijual oleh
Perseroan dan hasil penjualannya dimasukkan ke dalam Rekening Perseroan.
Penggunaan SBHMETD
Bagi Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD yang mencantumkan nama dan alamat pemegang HMETD, jumlah saham
yang dimiliki, jumlah HMETD yang dapat digunakan untuk membeli saham dalam rangka PMHMETD I, jumlah
Saham HMETD yang akan dibeli, jumlah harga yang harus dibayar, jumlah pemesanan Saham HMETD tambahan,
kolom endosemen dan keterangan lain yang diperlukan.
Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan tidak akan
menerbitkan SBHMETD, melainkan akan melakukan pengkreditan HMETD ke rekening efek atas nama Bank
Kustodian atau Anggota Bursa yang ditunjuk masing-masing pemegang saham di KSEI.
Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 25 Juni 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE
yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya di BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 25 Juni 2024 dengan menunjukkan asli kartu
tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi Pemegang
Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan penerima kuasa,
di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7
Jl. Fachrudin No.19 RT.1/7
Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat
Tel. (021) 392 2332
Faks. (021) 392 3003
Email: helpdesk1@sinartama.co.id
8
Page 26
Hak Pemegang Saham
Apabila saham yang masih dalam simpanan akan dikeluarkan dengan cara penawaran umum terbatas kepada
para Pemegang Saham, maka seluruh Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam DPS pada tanggal
pencatatan (recording date), mempunyai hak terlebih dahulu untuk membeli saham yang akan dikeluarkan
tersebut, dalam jumlah sebanding dengan jumlah saham yang telah terdaftar dalam DPS Perseroan atas nama
Pemegang Saham masing-masing pada tanggal tersebut (proporsional). HMETD tersebut dapat dialihkan dan
diperdagangkan kepada pihak lain, dengan mengindahkan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan di bidang pasar modal di Indonesia. Selain itu, setiap saham memberikan hak kepada setiap
pemegang saham untuk:
a. Menerima dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya sehubungan dengan pemilikan saham. Setiap
pemegang saham yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham 8 (delapan) hari bursa setelah tanggal
Rapat Umum Pemegang Saham, berhak untuk memperoleh dividen, saham bonus, atau hak-hak lainnya
sehubungan dengan pemilikan saham.
b. Menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Setiap pemegang saham
yang namanya tercatat pada daftar pemegang saham satu Hari Kerja sebelum tanggal panggilan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan (recording date) berhak untuk menghadiri dan memberikan suara dalam Rapat
Umum Pemegang Saham Perseroan.
c. Meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan. Satu pemegang saham atau lebih
yang bersama-sama mewakili 1/10 (satu persepuluh) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang
sah dapat meminta agar diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Perseroan.
4. Informasi Mengenai Saham Perseroan
Berikut adalah historis kinerja saham Perseroan di Bursa Efek meliputi harga tertinggi, harga terendah dan volume
perdagangan setiap bulan dalam periode 12 (dua belas) bulan terakhir sebelum Pernyataan Pendaftaran
disampaikan kepada OJK:
Bulan Harga Tertinggi (Rp) Harga Terendah (Rp) Total Volume Perdagangan (lot)
Mar-24 730 630 145.454.600
Feb-24 700 615 61.158.300
Jan-24 745 605 102.430.900
Des-23 770 665 118.749.900
Nov-23 715 625 140.019.000
Okt-23 790 530 247.400.500
Sep-23 765 530 418.191.500
Agu-23 575 500 187.493.900
Jul-23 585 426 250.423.600
Jun-23 448 400 127.763.400
Mei-23 525 398 295.372.600
Apr-23 520 426 115.174.200
Sumber: Bloomberg
Selama 3 (tiga) tahun terakhir, tidak ada penghentian sementara perdagangan saham dan/atau penghapusan
pencatatan saham atas saham Perseroan.
5. Pencatatan Saham di BEI
Saham hasil pelaksanaan HMETD yang ditawarkan melalui PMHMETD I ini seluruhnya merupakan saham yang
dikeluarkan dari portepel Perseroan dan akan dicatatkan di Bursa Efek Indonesia sebesar 874.120.034 (delapan
ratus tujuh puluh empat juta seratus dua puluh ribu tiga puluh empat) Saham Baru atau maksimum sebesar
25,00% (dua puluh lima koma nol nol persen) dari modal ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I.
Dengan demikian, total keseluruhan saham Perseroan yang akan dicatatkan adalah sejumlah 3.507.420.034 (tiga
miliar lima ratus tujuh juta empat ratus dua puluh ribu tiga puluh empat) saham.
Perseroan tidak berencana untuk mengeluarkan saham dan/atau efek bersifat ekuitas dalam waktu 12 (dua belas)
bulan setelah tanggal efektif.
9
Page 27
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini setelah dikurangi oleh biaya-biaya emisi, akan digunakan untuk
Pembelian saham PT Bahtera Energi Samudra Tuah (“BEST”) sebanyak 65% dari modal disetor milik PT Patin
Resources (Pihak Terafiliasi).
Rincian informasi atas Rencana Akuisisi BEST tersebut adalah sebagai berikut:
Alasan serta pertimbangan : - memperkuat operasional dan pengembangan Perseroan di tengah
persaingan yang ketat
- meningkatkan value dan kinerja Perseroan
- menjadi perusahaan pengangkutan yang terintegrasi dan terkonsolidasi
sehingga meningkatkan volume usaha Perseroan di masa mendatang.
Pihak Penjual : PT Patin Resources
Uraian singkat kegiatan : Pengangkutan Laut
usaha BEST
Status operasional BEST : Beroperasi
Sifat hubungan afiliasi : hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung oleh pihak yang sama.
Jumlah Saham yang akan : sejumlah 332.650 (tiga ratus tiga puluh dua ribu enam ratus lima puluh)
dibeli saham atau setara dengan 65% modal ditempatkan dan disetor BEST.
Nilai transaksi : US$32.500.000
Nilai kurs yang digunakan : Sesuai dengan pasal 2.3 Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat, Perseroan
dan PR akan menyepakati nilai kurs yang akan dicantumkan dalam akta jual
beli.
Metode penentuan nilai : Pendekatan biaya dalam penilaian usaha biasa disebut pendekatan aset
transaksi (Asset Base Approach), pendekatan pasar (Market Approach), dan
pendekatan pendapatan (Income Approach).
Nomor dan Tanggal : Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat tertanggal 26 April 2024.
Perjanjian
Waktu pembelian saham : Perseroan dan PR menargetkan pembelian saham dengan
BEST penandatanganan akta jual beli dilakukan selambatnya pada tanggal 31
Desember 2024.
Persyaratan tertentu yang : Berdasarkan Pasal 4.1 Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat, berikut
dipersyaratkan untuk persyaratan pembelian saham BEST :
pembelian saham BEST
(a) seluruh pernyataan dan jaminan Penjual sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian ini adalah benar, sesuai dan akurat seluruhnya secara
material, sebagaimana ditegaskan dengan surat yang diberikan oleh
Penjual kepada Pembeli pada Tanggal Pemenuhan Persyaratan;
(b) seluruh pernyataan dan jaminan Pembeli sebagaimana tercantum
dalam Perjanjian ini adalah benar, sesuai dan akurat seluruhnya secara
material pada Tanggal Pemenuhan Persyaratan terakhir, sebagaimana
ditegaskan dengan surat yang diberikan oleh Pembeli kepada Penjual
pada Tanggal Pemenuhan Persyaratan;
(c) BEST memperoleh persetujuan dari para kreditur sehubungan dengan
Transaksi, termasuk dalam kaitannya dengan perubahan struktur
pemegang saham BEST melalui surat No. 40444/GBK/2024 tanggal 20
Mei 2024 yang dikeluarkan oleh PT Bank Central Asia Tbk.;
(d) Penjual memperoleh persetujuan dari Dewan Komisarisnya
sehubungan dengan Transaksi berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler
Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang
10
Page 28
Saham Luar Biasa tertanggal 25 April 2024 yang dibuat dibawah tangan
dan bermaterai cukup;
(e) Pembeli memperoleh persetujuan dari Dewan Komisarisnya
sehubungan dengan Transaksi berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan yang
dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup;
(f) tidak ada Peristiwa Merugikan Secara Material yang terjadi
(sebagaimana ditentukan oleh salah satu Pihak, yang bertindak secara
wajar, dan berdasarkan Pasal 4.2);
(g) rapat umum para pemegang saham (“RUPS”) BEST yang menyetujui
Transaksi dan menyetujui (berlaku pada dan sejak Tanggal
Penyelesaian) dan perubahan yang diperlukan atas Anggaran Dasar
sehubungan dengan Transaksi, sehubungan dengan hal ini RUPS BEST
akan dilakukan bersamaan dengan penandatanganan Akta Jual Beli
(“AJB”);
(h) Pembeli memberikan Penjual surat kesanggupan yang ditandatangani
oleh Pembeli yang menjamin kewajiban Pembeli untuk membayar
Harga Pembelian Saham kepada Penjual berdasarkan Perjanjian ini;
(i) Penyelesaian uji tuntas konfirmasi Pembeli, termasuk uji tuntas hukum
dan keuangan BEST;
(j) Terpenuhinya seluruh ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar
Perseroan, Undang-Undang Perseroan Terbatas, peraturan perundang-
undangan yang berlaku khususnya ketentuan pasar modal yang berlaku
bagi BEST sehubungan dengan pelaksanaan Transaksi.
(k) Telah berlaku efektifnya pernyataan pendaftaran Pembeli sehubungan
dengan peningkatan modal dengan memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (“HMETD”) oleh Otoritas Jasa Keuangan.
(l) Telah terpenuhinya seluruh persyaratkan yang diatur dalam peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal di Indonesia oleh Penjual
selaku perusahaan terbuka dan tercatat di Bursa Efek Indonesia.
Dana hasil PMHMETD I merupakan sebagian sumber dana yang akan digunakan untuk pelaksanaan transaksi
pembelian saham BEST. Selain dana hasil PMHMETD I, Perseroan akan menggunakan pinjaman bank dan kas
internal Perseroan untuk membiayai rencana transaksi di atas.
Apabila Perseroan bermaksud untuk mengubah rencana penggunaan dana hasil PMHMETD I ini maka Perseroan
harus terlebih dahulu (i) melaporkannya ke OJK disertai dengan alasan dan pertimbangannya bersamaan dengan
pemberitahuan mata acara RUPS dan (ii) meminta persetujuan terlebih dahulu dari RUPS sehubungan dengan
perubahan tersebut sesuai dengan POJK 30/2015.
Dalam hal dana yang diperoleh dari PMHMETD I ini belum dipergunakan langsung oleh Perseroan, maka
Perseroan akan menempatkan dana tersebut dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid.
Perseroan akan mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I ini dengan melaporkan
secara berkala kepada OJK sesuai dengan POJK 30/2015.
Sesuai dengan POJK 30/2015, Perseroan akan menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD
I ini kepada OJK paling lambat pada tanggal 15 (lima belas) bulan berikutnya setelah tanggal laporan sampai
dengan seluruh dana hasil PMHMETD I telah direalisasikan dan mempertanggungjawabkannya pada RUPS
Tahunan Perseroan. Laporan realisasi penggunaan dana yang disampaikan kepada OJK akan dibuat secara berkala
setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan No.I-
E tentang Kewajiban Penyampaian Informasi, Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No.Kep-00066/BEI/09-
2022 tanggal 30 September 2022, Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan
dana hasil PMHMETD I setiap 6 (enam) bulan sampai dana hasil PMHMETD I tersebut selesai direalisasikan
sebagaimana yang dimaksud dalam POJK No. 30/2015, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana
hasil PMHMETD I seperti yang disajikan di dalam Prospektus atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan
persetujuan RUPS atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana
per tanggal laporan.
11
Page 29
Rencana akuisisi BEST oleh Perseroan merupakan transaksi afilisi sebagaimana dimaksud POJK 42/2020 dan
merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud pada POJK 17/2020, berdasarkan Pasal 24 ayat (1) dari POJK
42/2020 dalam hal transaksi afiliasi nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam
POJK 17/2020 maka Perseroan hanya wajib memenuhi ketentuan POJK 17/2020. Lebih lanjut Perseroan akan
melakukan pemenuhan ketentuan POJK 17/2020 pada saat realisasi penggunaan dana hasil PMHMETD I.
Sesuai dengan ketentuan POJK 33/2015, total biaya yang dikeluarkan Perseroan sehubungan dengan
PMHMETD I diperkirakan berjumlah sekitar 0,536% dari total dana yang diperoleh dari PMHMETD I. Perkiraan
biaya tersebut dialokasikan sebagai berikut:
• Biaya jasa Konsultan Keuangan sekitar 0,185%;
• Biaya jasa Akuntan Publik sekitar 0,098%;
• Biaya jasa Konsultan Hukum sekitar 0,086%;
• Biaya Notaris sekitar 0,037%;
• Biaya Biro Administrasi Efek sekitar 0,022%;
• Biaya Pencatatan (OJK dan BEI) sekitar 0,087%; dan
• Biaya lain-lain (biaya audit penjatahan, dan biaya percetakan) sekitar 0,021%.
12
Page 30
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan jumlah liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023, yang diambil dari
laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, yang terdapat
di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Teramihardja, Pradhono & Chandra,
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum pada laporan auditor No. 00085/3.0251/AU.1/06/0272-3/1/V/2024 tanggal 17 Mei 2024
yang telah ditandatangani oleh Nursal (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0272). Laporan auditor independen
tersebut, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal lain yang menyatakan tujuan
diterbitkannya laporan auditor independen. Laporan audit tersebut juga dicantumkan di bagian lain dalam
Prospektus ini.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mempunyai jumlah liabilitas sebesar US$24.882.851, dengan rincian
sebagai berikut:
dalam US Dollar
Keterangan 31 Desember 2023
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank dan lembaga keuangan bukan bank
jangka pendek 5.978.068
Utang usaha
Pihak ketiga 4.297.512
Utang lain-lain
Pihak ketiga 3.370
Utang pajak 345.446
Beban akrual 1.342.464
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
Liabilitas sewa 104.172
Utang bank dan lembaga keuangan bukan bank
jangka panjang 3.865.685
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 15.936.717
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo dalam satu tahun:
Liabilitas sewa 515.794
Utang bank dan lembaga keuangan bukan bank
jangka panjang 7.545.414
Liabilitas imbalan kerja 884.926
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 8.946.134
JUMLAH LIABLITAS 24.882.851
Berikut dibawah ini penjelasan untuk tiap akun liabilitas tersebut:
1. Utang bank dan lembaga keuangan bukan bank
dalam US Dollar
Keterangan 31 Desember 2023
Utang bank dan lembaga keuangan non-bank
Jangka pendek
PT Bank OCBC NISP Tbk 3.130.559
PT Bank Central Asia Tbk 2.847.509
Jumlah 5.978.068
Jangka panjang
PT Bank Central Asia Tbk 8.622.444
PT Bank OCBC NISP Tbk 2.451.777
PT Bank UOB Indonesia Tbk 220.761
PT Toyota Astra Financial Services 63.288
13
Page 31
dalam US Dollar
Keterangan 31 Desember 2023
PT BCA Finance 52.829
Jumlah utang bank jangka panjang 11.411.099
Dikurangi:
Bagian jatuh tempo dalam satu tahun 3.865.685
Bagian jangka panjang 7.545.414
PT Bank OCBC NISP Tbk
Pada tanggal 19 Mei 2014, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman demand loan 1 dari PT Bank OCBC NISP
Tbk dengan batas maksimum sebesar US$2.500.000 yang digunakan untuk modal kerja. Pada bulan Juni 2017,
fasilitas ini telah diperpanjang dengan batas maksimum pinjaman yang telah diturunkan menjadi US$1.500.000.
Fasilitas ini telah diperpanjang sampai tanggal 15 Juli 2024.
Pada bulan Februari 2020, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman term loan dari PT Bank OCBC NISP Tbk
dengan batas maksimum pinjaman sebesar US$11.475.911. Fasilitas tersebut digunakan sebesar US$9.911.977
dalam bentuk Term Loan (TL). Fasilitas ini terutang secara angsuran sampai dengan Mei 2024.
Pada bulan Oktober 2020, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman demand loan 2 dari PT Bank OCBC NISP Tbk
dengan batas maksimum sebesar US$1.900.000. Fasilitas ini jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2024.
Pada bulan Juli 2022, Perusahaan memperoleh fasilitas pinjaman demand loan 3 dan term loan 7 dari PT Bank
OCBC NISP Tbk dengan batas maksimum masing-masing sebesar US$2.059.800 dan US$7.000.000. Fasilitas ini
jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2024. Pada tahun 2023, Perusahaan menggunakan fasilitas term loan 7 sebesar
US$2.073.876, dan terutang secara angsuran sampai dengan Mei 2030.
Seluruh fasilitas pinjaman tersebut dibebani bunga sebesar 5,25%-6% per tahun pada tahun 2023.
Seluruh fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan:
- 9 unit kapal tongkang, yakni Gold Trans 3001, 3002, 3003, 3005, 3006, 3007, 3008, 3301, dan 3302;
- 11 unit kapal tunda, yakni Trans Power 216, 217, 218, 221, 222, 245, 247, KR 2, KR 3, KR 5 dan KR 6.
Jumlah harga perolehan aset yang dijaminkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$42.953.329.
Perusahaan terikat dengan beberapa pembatasan khusus, antara lain:
- Menjaga Adjusted Leverage Ratio tidak lebih dari 1,5 kali;
- Debt Service Coverage Ratio minimal 1,25 kali;
- Adjusted Current Ratio minimal 1,0 kali.
Pembayaran pokok pinjaman sebesar US$1.783.404 pada tahun 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2023, saldo pinjaman atas fasilitas Term Loan (TL), Demand Loan 1 (DL 1), Demand
Loan 2 (DL 2), Demand Loan 3 (DL 3) dan Term Loan 7 (TL 7) di atas masing-masing sebesar US$518.764,
US$230.559, US$900.000, US$2.000.000, dan US$1.933.013.
PT Bank Central Asia Tbk
Pada tanggal 24 September 2020, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit dari PT Bank Central Asia Tbk dengan
rincian sebagai berikut:
• Kredit Investasi 1 (KI-1) dengan batas maksimum sebesar Rp40.000.000.000 dengan suku bunga 7,75%-8%
dan 8%-8,5% per tahun masing-masing pada tahun 2023. Fasilitas ini digunakan sebesar Rp38.400.000.000
(ekuivalen US$ 2.713.781) dan terutang secara angsuran sampai dengan November 2025.
• Kredit Investasi 2 (KI-2) dengan batas maksimum sebesar Rp 70.000.000.000 dengan suku bunga 7,75%-8%
per tahun pada tahun 2023. Pada tanggal 10 April 2023, 28 April 2023, dan 20 Desember 2023, Perusahaan
menggunakan fasilitas ini masing-masing sebesar Rp31.616.437.000 (ekuivalen US$2.065.894),
Rp24.188.088.000 (ekuivalen US$1.618.474), dan Rp14.195.475.000 (ekuivalen US$911.485).
• Installment Loan (IL) dengan batas maksimum sebesar Rp50.000.000.000 dengan suku bunga 7,75%-8% per
tahun pada tahun 2023. Pada tanggal 25 Juni 2021, Perusahaan menggunakan fasilitas kredit dari PT Bank
Central Asia Tbk berupa installment loan tranche I (IL tranche-1) dan II (IL tranche-2) dengan batas maksimum
masing-masing sebesar Rp25.000.000.000 (ekuivalen US$1.748.130) dan Rp843.000.000 (ekuivalen
14
Page 32
US$59.162). Fasilitas ini terutang secara angsuran sampai dengan Juni 2024. Pada tanggal 23 Juni 2023,
Perusahan menggunakan sisa fasilitas kredit IL-2 sebesar Rp24.157.000.000 (ekuivalen US$1.624.328).
Fasilitas ini terutang secara angsuran sampai dengan April 2026.
• Time Loan Revolving (TL) dengan batas maksimum sebesar US$2.000.000 dengan suku bunga 4%-6% per
tahun pada tahun 2023, dan akan jatuh tempo pada 5 Agustus 2024.
• Kredit Lokal (KL) dengan batas maksimum sebesar US$1.000.000 dengan suku bunga 4,5%-6% per tahun pada
tahun 2023, dan akan jatuh tempo pada 5 Agustus 2024.
Pada tanggal 19 Juni 2023, Perusahaan memperoleh fasilitas Kredit Investasi 3 (KI-3) sebesar Rp240.000.000.000.
Pada tanggal 27 Oktober 2023, fasilitas tersebut dikonversi menjadi fasilitas KI-3 dan installment loan II (IL-2)
dengan batas maksimum masing-masing sebesar Rp192.000.000.000 dan Rp48.000.000.000, dengan suku bunga
7,75%-8% per tahun pada tahun 2023. Pada tanggal 18 Desember 2023, Perusahaan menggunakan fasilitas KI-3
sebesar Rp27.210.312.000 (ekuivalen US$1.755.731).
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan:
- 10 unit kapal tongkang, yakni Gold Trans 312, 317, 318, 319, 321, 322, 323, 325, 3012 dan 3308;
- 8 unit kapal tunda, yakni Trans Power 165, 166, 205, 206, 209, 210, 243 dan KR Assist.
Jumlah harga perolehan aset yang dijaminkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$34.033.049.
Perusahaan terikat dengan beberapa persyaratan khusus, antara lain:
- Liabilities to Equity Ratio tidak lebih dari 3 kali;
- EBITDA to Interest Ratio tidak kurang dari 3,5 kali;
- EBITDA to (Interest + Principal) Ratio tidak kurang dari 1,2 kali.
Pembayaran pokok pinjaman pada tahun 2023 sebesar Rp23.765.223.765 (ekuivalen US$1.554.384).
Pada tanggal 31 Desember 2023, saldo pinjaman atas fasilitas KI-1, KI-2, KI-3, IL tranche-1, IL tranche-2, TL dan KL
di atas masing-masing sebesar Rp14.720.000.000 (ekuivalen US$954.852), Rp66.555.276.235 (ekuivalen
US$4.317.286), Rp27.210.312.000 (ekuivalen US$1.765.070), Rp4.166.666.669 (ekuivalen US$270.282),
Rp20.271.333.332 (ekuivalen US$1.314.954), US$2.000.000 dan US$847.509.
PT Bank UOB Indonesia Tbk
Pada tanggal 26 Maret 2019, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit investasi aset tetap dengan batas
maksimum sebesar US$5.000.000 yang akan digunakan untuk rencana penambahan kapal. Pinjaman ini dibebani
bunga sebesar 5,75%-6,75% per tahun pada tahun 2023 dan terutang secara angsuran bulanan sampai dengan
bulan Mei 2024.
Pada tanggal 26 Maret 2019, Perusahaan memperoleh fasilitas foreign exchange dengan batas maksimum sebesar
US$1.500.000 yang akan digunakan untuk keperluan lindung nilai.
Fasilitas pinjaman tersebut dijamin dengan:
- 2 unit kapal tongkang, yakni Gold Trans 3010 dan 3011;
- 2 unit kapal tunda, yakni Trans Power 220 dan 248.
Jumlah harga perolehan aset yang dijaminkan pada tanggal 31 Desember 2023 sebesar US$4.011.500.
Perusahaan terikat dengan beberapa batasan antara lain:
a. Debt Service Coverage Ratio harus dijaga minimal 1,2 kali; dan
b. Gearing Ratio maksimal 2 kali.
Pembayaran pokok pinjaman pada tahun 2023 masing-masing adalah sebesar US$494.318.
Pada tanggal 31 Desember 2023, saldo fasilitas pinjaman ini sebesar US$220.761.
15
Page 33
PT Toyota Astra Financial Services
Pada tahun 2023, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit kepemilikan kendaraan bermotor dari PT Toyota Astra
Financial Services dengan batas maksimum sebesar Rp1.194.200.000. Fasilitas ini memiliki jangka waktu 36 bulan
dan dikenakan bunga sebesar 7,10% per tahun serta dijamin dengan aset tetap kendaraan.
Pembayaran pokok pinjaman pada tahun 2023 adalah sebesar Rp218.559.404 (ekuivalen US$14.251).
Pada tanggal 31 Desember 2023, saldo fasilitas pinjaman ini sebesar Rp975.640.596 (ekuivalen US$63.288).
PT BCA Finance
Pada September 2022, Perusahaan memperoleh fasilitas kredit kepemilikan kendaraan bermotor dari PT BCA
Finance dengan batas maksimum sebesar Rp5.000.000.000. Perusahaan telah menggunakan fasilitas ini sebesar
Rp1.353.360.000. Fasilitas ini memiliki jangka waktu 36 bulan dan dikenakan bunga sebesar 2,95%-5,9% per tahun
serta dijamin dengan aset tetap kendaraan.
Pembayaran pokok pinjaman pada tahun 2023 adalah sebesar Rp428.961.795 (ekuivalen US$28.136).
Pada tanggal 31 Desember 2023, saldo fasilitas pinjaman ini masing-masing sebesar Rp814.414.232 (ekuivalen
US$52.829).
Kepatuhan atas Syarat-syarat Pinjaman
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan telah memenuhi semua persyaratan pinjaman-pinjaman tersebut
di atas seperti disebutkan dalam perjanjian pinjaman terkait.
2. Utang usaha
Rincian utang usaha berdasarkan pemasok adalah sebagai berikut:
dalam US Dollar
Keterangan 31 Desember 2023
Pihak ketiga
PT Batola Primatama 553.225
PT Andika Teguhsetya 414.852
Lain-lain (masing- masing di bawah US$200.000) 3.329.435
Jumlah 4.297.512
Rincian utang usaha berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:
dalam US Dollar
Keterangan 31 Desember 2023
Rupiah 4.223.340
Euro 72.732
Dolar AS 1.440
Jumlah 4.297.512
Rincian utang usaha berdasarkan umur adalah sebagai berikut:
dalam US Dollar
Keterangan 31 Desember 2023
Belum jatuh tempo 1.976.225
Sudah jatuh tempo
1 – 30 hari 337.978
31 – 60 hari 236.978
61 – 90 hari 192.587
> 90 hari 1.553.744
Jumlah 4.297.512
Utang usaha terutama timbul dari transaksi pembelian bahan bakar, suku cadang, asuransi, dan sewa kapal. Utang
usaha merupakan utang tanpa jaminan.
16
Page 34
3. Utang lain-lain
Utang lain-lain Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 adalah sebesar US$3.370.
4. Utang pajak
dalam US Dollar
Keterangan 31 Desember 2023
Pajak penghasilan
Pasal 4 (2) 108
Pasal 15 657
Pasal 21 197.273
Pasal 23 dan 26 114.764
Pajak Pertambahan Nilai 32.644
Jumlah 345.446
5. Beban akrual
Pada tanggal 31 Desember 2023, beban akrual Perseroan adalah sebesar US$1.342.464.
6. Liabilitas sewa
Mutasi liabilitas sewa sehubungan dengan aset hak-guna adalah sebagai berikut:
dalam US Dollar
2023
Saldo awal Penambahan Pembayaran Selisih kurs Saldo akhir
Kelas aset pendasar
Bangunan 108.042 644.051 (145.181) 13.054 619.966
Liabilitas sewa berdasarkan jangka waktu:
dalam US Dollar
Keterangan 31 Desember 2023
Jangka pendek 104.172
Jangka panjang 515.794
Jumlah 619.966
7. Liabilitas imbalan kerja
Perusahaan mengakui penyisihan imbalan kerja yang tidak didanai untuk karyawan yang mencapai usia pensiun
sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021, dan
PSAK No. 24.
Pada tanggal 31 Desember 2023, perhitungan imbalan pasca-kerja dihitung oleh aktuaris independen KKA
Tubagus Syafrial & Amran Nangasan yang laporannya bertanggal 31 Januari 2024.
Asumsi aktuarial yang digunakan dalam menghitung beban dan liabilitas imbalan kerja adalah sebagai berikut:
Usia pensiun : 60 tahun
Tingkat kenaikan gaji tahunan : 8% per tahun
Tingkat kematian : TMI-IV (2019)
Tingkat pengunduran diri : 10% per tahun pada umur 18 dan menurun secara bertahap sampai per
tahun pada umur 60 tahun
Tingkat diskonto per tahun : 6,78% per tahun
Tingkat kecacatan : 10% dari tabel mortalitas
Metode : Projected Unit Credit
Beban imbalan kerja yang diakui di laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain adalah sebagai berikut:
17
Page 35
dalam US Dollar
Keterangan 31 Desember 2023
Saldo awal tahun 652.201
Beban imbalan kerja 156.927
Kerugian komprehensif lain 64.786
Rugi selisih kurs 11.012
Jumlah 884.926
Mutasi nilai kini dari liabilitas imbalan pasti adalah sebagai berikut:
dalam US Dollar
Keterangan 31 Desember 2023
Saldo awal tahun 652.201
Biaya jasa kini 108.274
Biaya bunga 48.653
Kerugian aktuarial atas:
Penyesuaian historis 25.043
Perubahan asumsi 39.743
Rugi selisih kurs 11.012
Jumlah 884.926
Perubahan sebesar satu persentase pada tingkat diskonto dan gaji pada tanggal 31 Desember 2023 akan
berdampak sebagai berikut:
Tingkat diskonto Kenaikan gaji di masa depan
Pengaruh nilai kini atas Pengaruh nilai kini atas
Persentase Persentase
kewajiban imbalan pasca-kerja kewajiban imbalan pasca-kerja
Kenaikan +1% 808.941 +1% 989.195
Penurunan -1% 991.300 -1% 809.105
Analisa profil jatuh tempo pembayaran imbalan kerja pada tanggal 31 Desember 2023:
dalam US Dollar
Keterangan 31 Desember 2023
2 – 5 tahun 4.249
5 – 10 tahun 262.113
Lebih dari 10 tahun 618.564
Jumlah 884.926
Manajemen berpendapat bahwa estimasi atas imbalan kerja tersebut telah memadai untuk menutup liabilitas
imbalan kerja Perusahaan.
8. Perjanjian dan ikatan penting
a. Perusahaan mempunyai komitmen untuk melaksanakan jasa pengangkutan batu bara dan material sebagai
berikut:
No. Nama Proyek Pemberi kerja Mulai proyek Selesai proyek
1. Kontrak Pengiriman Batubara dari PT Jorong Barutama Greston Januari 2014 Desember 2023
Satui ke Cilacap
2. Kontrak Pengiriman Batubara PT Pelayaran Bahtera Adhiguna Juli 2020 Februari 2024
(Persero)
3. Kontrak Pengiriman Barang Curah PT Korintiga Hutani Januari 2023 Desember 2028
4. Kontrak Pengiriman Batubara PT Dian Ciptamas Agung Januari 2020 Desember 2025
5. Kontrak Pengiriman Batubara PT Borneo Indobara Februari 2020 Janurai 2025
6. Kontrak Pengiriman Batubara PT Solusi Bangun Indonesia Tbk Mei 2018 Desember 2023
7. Kontrak Pengiriman Batubara PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk Januari 2021 Desember 2024
8. Kontrak Pengiriman Batubara PT Dwi Guna Laksana Januari 2021 Desember 2024
9. Kontrak Pengiriman Batubara PT Indexim Coalindo Desember 2022 Desember 2024
Sampai dengan tanggal laporan keuangan, perpanjangan kontrak PT Jorong Barutama Greston dan PT
Pelayaran Bahtera Adhiguna (Persero) sedang dalam proses finalisasi administrasi.
18
Page 36
b. Pada tanggal 31 Desember 2023, Perusahaan memiliki uang muka pembelian aset tetap sebesar
US$7.191.813 yang sebagian besar merupakan uang muka pembelian kapal tunda dan tongkang, serta uang
muka atas docking aset Perusahaan. Perusahaan memiliki perjanjian terkait pembelian tongkang dan kapal
tunda sebagai berikut:
No. Nama Perjanjian Pembangun Nomor perjanjian Nilai kontrak
1. Kontrak pembangunan kapal Tanoto Shipyard TSY TPM FC001/10/2023 US$10.950.000
Pte., Ltd.
2. Kontrak pembangunan kapal PT Bahtera Bahari 79/KPK/VII/2022, 80/KPK/VII/2022, US$10.232.000
Shipyard 89/PPK/X/2022, & 90/PPK/X/2022
3. Kontrak pembangunan kapal PT Amnor Shipyard 274/AS/KPK/H-274/IX/2023 & SGD6.350.000
277/AS/KPK/H-277/IX/2023
4. Kontrak pembangunan kapal PT Bandar Victory 048/BVS/BTM/SP/H-877/XII/2023 & SGD3.940.000
Shipyard 049/BVS/BTM/SP/H-892/XII/2023
5. Kontrak pembangunan kapal Tuong Aik Shipyard TA22313 SGD1.670.000
Sdn., Bhd.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI LIABILITAS-LIABILITAS LAIN SELAIN YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN YANG
TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SAMPAI DENGAN PROSPEKTUS INI DITERBITKAN, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KOMITMEN, KONTINJENSI,
KEWAJIBAN DAN IKATAN LAIN KECUALI YANG TELAH DINYATAKAN DI ATAS DAN/ATAU YANG TELAH
DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN SERTA DISAJIKAN DALAM PROSPEKTUS INI.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
PROSPEKTUS INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA PROSPEKTUS INI, PERSEROAN TELAH
MELUNASI LIABILITAS YANG TELAH JATUH TEMPO.
TIDAK TERDAPAT FAKTA MATERIAL YANG DAPAT MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA LIABILITAS
DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
LAPORAN AKUNTAN PUBLIK DAN LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN
PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PENDAFTARAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN
PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK TERDAPAT KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN SETELAH
TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL EFEKTIFNYA PERNYATAAN
PENDAFTARAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN KEWAJIBAN SERTA PENINGKATAN HASIL
OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK
DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBANNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM PROSPEKTUS INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
TIDAK TERDAPAT PEMBATASAN YANG MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM PUBLIK.
19
Page 37
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersama dengan
laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan. Investor juga harus membaca Bab V
Prospektus ini yang berjudul Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan
ekuitas dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan-
catatan atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, yang terdapat
di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Teramihardja, Pradhono & Chandra,
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum pada laporan auditor No. 00085/3.0251/AU.1/06/0272-3/1/V/2024 tanggal 17 Mei 2024
yang telah ditandatangani oleh Nursal (Registrasi Akuntan Publik No. AP. 0272). Laporan auditor independent
tersebut, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal lain yang menyatakan tujuan
diterbitkannya laporan auditor independen. Laporan audit tersebut juga dicantumkan di bagian lain dalam
Prospektus ini.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
dalam US Dollar
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
ASET LANCAR
Kas dan setara kas 15.286.677 15.498.716
Piutang usaha - bersih
Pihak ketiga 10.968.365 9.392.706
Pihak berelasi 293.724 57.791
Piutang lain-lain
Pihak ketiga 301.660 180.103
Persediaan 580.834 908.463
Pajak dibayar di muka - 78.567
Pembayaran di muka 889.116 335.759
Jumlah Aset Lancar 28.320.376 26.452.105
ASET TIDAK LANCAR
Uang muka pembelian aset tetap 7.191.813 5.044.119
Aset tetap - bersih 71.575.219 71.475.893
Penyertaan saham 9.696.892 4.141.104
Aset hak-guna - neto 622.233 117.139
Aset lain-lain 370 151.284
Jumlah Aset Tidak Lancar 89.086.527 80.929.539
JUMLAH ASET 117.406.903 107.381.644
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
Utang bank dan lembaga keuangan bukan bank
jangka pendek 5.978.068 6.093.478
Utang usaha
Pihak ketiga 4.297.512 5.568.447
Utang lain-lain
Pihak ketiga 3.370 2.479
Utang pajak 345.446 179.981
Beban akrual 1.342.464 542.305
Liabilitas jangka panjang yang jatuh tempo dalam satu tahun
Liabilitas sewa 104.172 108.042
Utang bank dan lembaga keuangan bukan bank
20
Page 38
dalam US Dollar
31 Desember
Keterangan
2023 2022
jangka panjang 3.865.685 3.433.432
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 15.936.717 15.928.164
LIABILITAS JANGKA PANJANG
Liabilitas jangka panjang - setelah dikurangi bagian yang akan jatuh tempo
dalam satu tahun:
Liabilitas sewa 515.794 -
Utang bank dan lembaga keuangan bukan bank
jangka panjang 7.545.414 1.970.575
Liabilitas imbalan kerja 884.926 652.201
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 8.946.134 2.622.776
JUMLAH LIABILITAS 24.882.851 18.550.940
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham - nilai nominal Rp100 per saham
Modal dasar - 7.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 2.633.300.000 saham 28.298.347 28.298.347
Tambahan modal disetor 4.926.287 4.926.287
Saham tresuri (329.849) (127.098)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 369.866 319.866
Tidak ditentukan penggunaannya 59.259.401 55.413.302
JUMLAH EKUITAS 92.524.052 88.830.704
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 117.406.903 107.381.644
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
dalam US Dollar
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENDAPATAN USAHA 66.582.357 62.801.600
BEBAN LANGSUNG 41.657.288 41.665.158
LABA BRUTO 24.925.069 21.136.442
Beban umum dan administrasi (5.081.210) (3.797.918)
Beban keuangan (1.168.425) (810.514)
Laba (rugi) entitas asosiasi 1.176.287 (29.059)
Penghasilan keuangan 527.111 46.769
Laba (rugi) selisih kurs - bersih 355.424 (1.073.263)
Lain-lain - bersih (239.495) (419.891)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK FINAL 20.494.761 15.052.566
Beban Pajak final (798.988) (756.403)
LABA TAHUN BERJALAN 19.695.773 14.296.163
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Rugi pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja (64.786) (308.092)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 19.630.987 13.988.071
Laba Per Saham Dasar yang dapat diatribusikan 0,0075 0,0054
LAPORAN ARUS KAS
dalam US Dollar
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERASI
Penerimaan kas dari pelanggan 64.684.530 62.818.356
Pembayaran kas kepada pemasok (28.846.357) (28.568.918)
Pembayaran kas kepada karyawan (4.627.208) (4.530.059)
Pembayaran beban keuangan (1.110.507) (800.481)
Penerimaan penghasilan keuangan 527.111 46.769
21
Page 39
dalam US Dollar
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Lain-lain - bersih 123.031 (2.929.493)
Kas bersih diperoleh dari Aktivitas Operasi 30.750.600 26.036.174
ARUS KAS UNTUK AKTIVITAS INVESTASI
Perolehan aset tetap (11.379.420) (5.637.179)
Uang muka pembelian aset tetap (4.552.705) (5.044.119)
Penyertaan saham (4.379.501) (4.170.163)
Penerimaan (perolehan) aset lain-lain 158.818 (3.511)
Hasil pelepasan aset tetap 22.440 256.632
Kas bersih digunakan untuk aktivitas Investasi (20.130.368) (14.598.340)
ARUS KAS UNTUK AKTIVITAS PENDANAAN
Pembayaran dividen tunai (15.734.888) (2.172.690)
Pembayaran utang bank dan lembaga keuangan bukan bank jangka panjang (4.098.239) (4.403.754)
Pembelian saham treasuri (202.751) (127.098)
Pembayaran liabilitas sewa (145.181) (144.064)
Pembayaran utang bank dan lembaga keuangan bukan bank jangka pendek –
bersih (115.410) (95.771)
Penerimaan utang bank dan lembaga keuangan bukan bank jangka panjang 10.049.788 -
Kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan (10.246.681) (6.943.377)
KENAIKAN BERSIH KAS DAN SETARA KAS 373.551 4.494.457
DAMPAK PERUBAHAN SELISIH KURS TERHADAP KAS DAN SETARA KAS (585.590) 836.523
KAS DAN SETARA KAS AWAL TAHUN 15.498.716 10.167.736
KAS DAN SETARA KAS AKHIR TAHUN 15.286.677 15.498.716
RASIO- RASIO KEUANGAN PENTING
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Aset Lancar terhadap Liabilitas Lancar (x) 1,8 1,7
Laba Bersih1) terhadap Pendapatan Bersih (%) 29,6 22,8
EBITDA2) terhadap Pendapatan Bersih (%) 51,4 44,0
Laba Bersih1) terhadap Total Aset (%) 16,8 13,3
Laba Bersih1) terhadap Total Ekuitas (%) 21,3 16,1
Total Liabilitas terhadap Total Aset (x) 0,2 0,2
Total Liabilitas terhadap Total Ekuitas (x) 0,3 0,2
Total Utang Bank terhadap Total Ekuitas (x) 0,2 0,1
EBITDA2) terhadap Biaya Bunga Bank (Interest Coverage Ratio) (x) 35,7 37,8
EBITDA2) terhadap Biaya Bunga Bank dan Cicilan (Debt Service Coverage
Ratio) (x) 6,8 5,4
1) Laba Bersih adalah Laba Tahun Berjalan
2) Laba Sebelum Pajak+Biaya Bunga(net)+Penyusutan&Amortisasi
Rasio keuangan yg menjadi persyaratan atas fasilitas pinjaman
Rasio Keuangan Per 31 Desember 2023 Pembatasan Bank Central Asia Tbk
Liabilities to Equity Ratio 0,27x Maksimal 3x
EBITDA to Interest Ratio 35,72x Minimal 3,5x
EBITDA to (Interest + Principal) Ratio 6,82x Minimal 1,2x
Rasio Keuangan Per 31 Desember 2023 Pembatasan Bank OCBC NISP Tbk
Adjusted Leverage Ratio 0,21x Maksimal 1,5x
Debt Service Coverage Ratio 6,82x Minimal 1,25x
Adjusted Current 1,78x Minimal 1,0x
Rasio Keuangan Per 31 Desember 2023 Pembatasan Bank UOB Indonesia Tbk
Debt Service Coverage Ratio 6,82x Minimal 1,2x
Gearing Ratio 0,15x Maksimal 2x
Perseroan telah memenuhi rasio keuangan yang dipersyaratkan atas fasilitas pinjaman.
22
Page 40
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab ini
harus dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan beserta
catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut. Analisis dan pembahasan yang disajikan berikut mengandung
kalimat-kalimat yang juga menggambarkan risiko dan ketidakpastian. Hasil akhir sebenarnya dapat berbeda
secara signifikan dengan hal-hal yang dimaksud dalam kalimat-kalimat tersebut. Faktor-faktor yang dapat
menyebabkan perubahan signifikan sudah termasuk dalam kalimat-kalimat tersebut. tetapi tidak terbatas pada
analisis dan pembahasan berikut dan bagian yang terkait dalam Prospektus ini. khususnya Bab VI mengenai Faktor
Risiko.
Ikhtisar data keuangan penting di bawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain, laporan perubahan ekuitas
dan laporan arus kas untuk tahun-tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan-catatan
atas laporan-laporan tersebut yang telah disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan
Indonesia.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada 31 Desember 2023, yang terdapat
di bagian lain dalam Prospektus ini, telah disusun oleh Manajemen Perseroan sesuai dengan Standar Akuntansi
Keuangan Indonesia dan telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Teramihardja, Pradhono & Chandra,
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum pada laporan auditor No. 00085/3.0251/AU.1/06/0272-3/1/V/2024 tanggal 17 Mei 2024
yang telah ditandatangani oleh Nursal (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0272). Laporan auditor independent
tersebut, menyatakan opini wajar tanpa modifikasian dan berisi paragraf hal lain yang menyatakan tujuan
diterbitkannya laporan auditor independen. Laporan audit tersebut juga dicantumkan di bagian lain dalam
Prospektus ini.
A. UMUM
Perseroan didirikan berdasarkan akta notaris No. 62 tanggal 24 Januari 2005 dari Darmawan Tjoa, S.H., S.E.,
notaris di Jakarta. Akta pendirian ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
dengan Surat Keputusan No. C-02878.HT.01.01.TH.2005 tanggal 2 Februari 2005 dan diumumkan dalam
Lembaran Berita Negara Republik Indonesia No. 55 Tambahan No. 7311 tanggal 12 Juli 2005.
Anggaran dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan akta notaris Sri
Hidianingsih Adi Sugijanto S.H., No. 33 tanggal 28 September 2022 mengenai perubahan maksud dan tujuan. Akta
perubahan ini telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-0072876.AH.01.02.TAHUN 2022 tanggal 10 Oktober 2022.
Sesuai dengan pasal 3 anggaran dasar Perusahaan, ruang lingkup kegiatan Perusahaan terutama menjalankan
usaha dalam bidang pengangkutan dan pergudangan, angkutan laut dalam negeri dan luar negeri untuk barang
umum dan barang khusus, perdagangan besar dan eceran alat transportasi, suku cadang dan perlengkapannya,
dan konsultasi transportasi. Saat ini, Perusahaan bergerak di bidang jasa pengangkutan laut.
Perusahaan memulai kegiatan komersial pada bulan Maret 2005. Kantor Perusahaan berlokasi di Centennial
Tower lantai 26, unit A dan B, Jalan Gatot Subroto Kav. 24-25, Jakarta Selatan 12930. Dalam menjalankan
usahanya, Perusahaan memiliki 3 (tiga) cabang dan perwakilan di lokasi-lokasi utama pengangkutan batu bara,
seperti di Cilacap (Jawa Tengah), Banjarmasin (Kalimantan Selatan) dan Kumai (Kalimantan Tengah).
23
Page 41
B. FAKTOR-FAKTOR YANG MEMENGARUHI KONDISI KEUANGAN DAN KINERJA PERSEROAN
Kegiatan usaha, hasil usaha, dan kondisi keuangan Perseroan dipengaruhi oleh sejumlah faktor, yang paling
signifikan dijelaskan di bawah ini.
Risiko Fluktuasi Kurs Mata Uang Asing
Risiko fluktuasi kurs mata uang asing adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas masa datang dari suatu
instrumen keuangan berfluktuasi karena perubahan dari nilai tukar mata uang asing. Pengaruh dari risiko
perubahan nilai tukar mata uang asing terutama berhubungan dengan aktivitas operasi Perseroan (ketika
pendapatan dan beban terjadi dalam mata uang yang berbeda dari mata uang fungsional Perseroan), yaitu
pendapatan dan pinjaman dalam mata uang Rupiah. Perseroan memonitor secara ketat fluktuasi dari nilai tukar
mata uang asing dan ekspektasi pasar sehingga dapat mengambil langkah-langkah yang paling menguntungkan
Perseroan pada waktu yang tepat. Manajemen tidak menganggap perlu untuk melakukan transaksi forward/swap
mata uang asing saat ini.
Risiko Suku Bunga Acuan Pinjaman
Pada saat ini, posisi kas dan bank Perseroan lebih besar dari pinjaman bank Perseroan.
Risiko suku bunga adalah risiko di mana nilai wajar atau arus kas masa depan dari suatu instrumen keuangan
berfluktuasi karena perubahan suku bunga pasar. Pengaruh dari risiko perubahan suku bunga pasar terutama
berhubungan pinjaman jangka pendek dan jangka panjang dari Perseroan yang dikenakan suku bunga
mengambang.
Perseroan selalu memonitor dengan ketat suku bunga dan mencicil pinjamannya sesuai dengan perjanjian untuk
mengurangi risiko kenaikan suku bunga pinjaman. Bila sewaktu-waktu terjadi kenaikan suku bunga yang sangat
tinggi, Perseroan mengantisipasi dengan melunasi pinjaman banknya lebih cepat dari waktu yang sudah
ditentukan.
Risiko Harga atau Pendapatan
Pendapatan Perseroan terbagi menjadi 2 segmen yaitu transhipment (jarak pendek) dan long towing (antar
pulau).
Produksi batu bara yang meningkat khususnya batu bara untuk ekspor, sehingga volume transhipment meningkat
juga. Sedangkan harga transhipment dipengaruhi oleh permintaan dan supply tongkang. Sedangkan untuk barging
long towing dipengaruhi oleh cuaca dan harga mengikuti nilai wajar pasar.
Secara harga rata-rata pengangkutan, untuk pengangkutan transhipment harga rata-rata di tahun 2023
mengalami sedikit penurunan sekitar 6,2% dibandingkan harga rata-rata di tahun 2022. Hal ini dikarenakan
Perseroan lebih banyak mengangkut barang curah untuk jarak yang sangat dekat sehingga harganya lebih rendah
dibanding transhipment lainnya. Dan untuk pengangkutan antar pulau, harga rata-rata di tahun 2023 mengalami
sedikit penurunan sekitar 0.8% dibandingkan harga rata-rata di tahun 2022.
Inflasi tidak berpengaruh terhadap kegiatan usaha Perseroan. Demikian juga perubahan kurs valuta asing tidak
berpengaruh terhadap kegiatan usaha Perseroan, dikarenakan pendapatan Perseroan sekitar 50% basisnya USD,
dan sisanya 50% basisnya Rupiah. Demikian juga pinjaman Perseroan sebagian besar basisnya USD.
24
Page 42
C. ANALISIS LAPORAN LABA RUGI
dalam US Dollar
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENDAPATAN USAHA 66.582.357 62.801.600
BEBAN LANGSUNG 41.657.288 41.665.158
LABA BRUTO 24.925.069 21.136.442
Beban umum dan administrasi (5.081.210) (3.797.918)
Beban keuangan (1.168.425) (810.514)
Laba (rugi) entitas asosiasi 1.176.287 (29.059)
Penghasilan keuangan 527.111 46.769
Laba (rugi) selisih kurs - bersih 355.424 (1.073.263)
Lain-lain - bersih (239.495) (419.891)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK FINAL 20.494.761 15.052.566
Beban Pajak final (798.988) (756.403)
LABA TAHUN BERJALAN 19.695.773 14.296.163
Penghasilan Komprehensif Lain
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Rugi pengukuran kembali atas liabilitas imbalan kerja (64.786) (308.092)
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN BERJALAN 19.630.987 13.988.071
Laba Per Saham Dasar yang dapat diatribusikan 0,0075 0,0054
Pendapatan Usaha
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Perseroan membukukan pendapatan usaha sebesar US$66.582.357, meningkat sebesar 6,0% dari US$62.801.600
pada 2022. Peningkatan ini utamanya didukung oleh peningkatan volume pengangkutan.
Beban Langsung
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Beban langsung turun sebesar 0,02% yaitu dari US$41.665.158 pada tahun 2022 menjadi US$41.657.288 pada
2023. Penurunan ini terutama disebabkan biaya bahan bakar pada tahun 2023.
Laba Bruto
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Laba bruto Perseroan pada 2023 tercatat sebesar US$24.925.069, meningkat sebesar 17,9% dari US$21.136.442
pada 2022. Peningkatan ini seiring dengan peningkatan pendapatan usaha Perseroan.
Beban Umum dan Administrasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Sementara itu, beban umum dan administrasi Perseroan tercatat meningkat sebesar 33,79% dari US$3.797.918
pada 2022 menjadi US$5.081.210 pada 2023 terutama pada gaji & tunjangan dan imbalan kerja.
Beban Keuangan
25
Page 43
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Beban keuangan Perseroan tercatat sebesar US$1.168.425 pada 2023, meningkat sebesar 44,2% dari US$810.514
pada 2022. Peningkatan ini karena adanya peningkatan pembayaran bunga utang bank seiring dengan ekspansi
Perseroan untuk membeli armada baru yang akan digunakan untuk kegiatan operasionalnya.
Laba (Rugi) Entitas Asosiasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Laba (rugi) entitas asosiasi mengalami peningkatan sebesar 4.147,9% dari rugi US$29.059 pada tahun 2022
menjadi laba US$1.176.287 pada tahun 2023 peningkatan ini seiring dengan peningkatan laba entitas asosiasi
Perseroan – PT Trans Logistik Perkasa.
Penghasilan Keuangan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Penghasilan Keuangan meningkat sebesar 1.027,1% dari US$46.769 pada tahun 2022 menjadi US$527.111 pada
tahun 2023. Kenaikan ini terutama disebabkan penerimaan pendapatan bunga atas deposito yang dicairkan pada
tahun ini.
Laba Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Laba tahun berjalan Perseroan mengalami peningkatan sebesar 37,8% dari US$14.296.163 pada 2022 menjadi
US$19.695.773 pada 2023. Hal ini dikarenakan terutama oleh peningkatan pendapatan Perseroan dan
peningkatan laba entitas asosiasi.
Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Perseroan menutup tahun 2023 dengan membukukan penghasilan komprehensif tahun berjalan sebesar
US$19.630.987, meningkat sebesar 40,3% dari US$13.988.071 pada 2022. Kenaikan ini utamanya disebabkan oleh
peningkatan pendapatan Perseroan dan peningkatan laba entitas asosiasi.
26
Page 44
D. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
dalam US Dollar
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Aset Lancar 28.320.376 26.452.105
Jumlah Aset Tidak Lancar 89.086.527 80.929.539
Jumlah Aset 117.406.903 107.381.644
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 15.936.717 15.928.164
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 8.946.134 2.622.776
Jumlah Liabilitas 24.882.851 18.550.940
Jumlah Ekuitas 92.524.052 88.830.704
Jumlah Liabilitas dan Ekuitas 117.406.903 107.381.644
Jumlah Aset Lancar
Perbandingan Aset Lancar pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember
2022
Pada 2023, aset lancar Perseroan tercatat sebesar US$28.320.376, meningkat sebesar 7,1% dari US$26.452.105
pada 2022. Kenaikan ini utamanya disebabkan oleh peningkatan piutang usaha dan pembayaran di muka.
Jumlah Aset Tidak Lancar
Perbandingan Aset Tidak Lancar pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31
Desember 2022
Sementara itu, aset tidak lancar Perseroan tercatat sebesar US$89.086.527, meningkat sebesar 10,1% dari
US$80.929.539 pada 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan uang muka pembelian aset tetap dan penyertaan
saham pada entitas asosiasi.
Jumlah Aset
Perbandingan Aset pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Per 31 Desember 2023, jumlah aset Perseroan meningkat sebesar 9,3% dari US$107.381.644 pada 2022 menjadi
US$117.406.903. Kenaikan ini utamanya disebabkan oleh peningkatan piutang usaha, pembayaran di muka, uang
muka pembelian aset tetap dan penyertaan saham pada entitas asosiasi.
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek
Perbandingan Liabilitas Jangka Pendek pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31
Desember 2022
Perseroan mencatat liabilitas jangka pendek sebesar US$15.936.717 pada 2023, meningkat sebesar 0,1% dari
US$15.928.164 pada 2022 yang disebabkan terutama oleh beban akrual dan utang bank dan lembaga keuangan
bukan bank jangka panjang yang jatuh tempo dalam setahun.
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang
Perbandingan Liabilitas Jangka Panjang pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31
Desember 2022
Liabilitas jangka panjang Perseroan pada akhir 2023 tercatat sebesar US$8.946.134, meningkat sebesar 241,1%
dari US$2.622.776 pada 2022. Kenaikan ini disebabkan oleh peningkatan utang bank dan lembaga keuangan
bukan bank jangka panjang.
27
Page 45
Jumlah Liabilitas
Perbandingan Liabilitas pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas Perseroan adalah sebesar US$24.882.851 pada 2023, meningkat sebesar 34,1% dari
US$18.550.940 pada 2022. Kenaikan ini disebabkan terutama oleh beban akrual, utang bank dan lembaga
keuangan bukan bank jangka panjang.
Jumlah Ekuitas
Perbandingan Ekuitas pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan pada tanggal 31 Desember 2022
Per akhir 2023, jumlah ekuitas Perseroan meningkat sebesar 4,2% dari US$88.830.704 pada 2022 menjadi
US$92.524.052. Kenaikan ini disebabkan oleh laba bersih Perseroan tahun 2023.
E. LIKUIDITAS DAN SUMBER PERMODALAN
Laporan Arus Kas
dalam US Dollar
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Arus Kas dari Aktivitas Operasi 30.750.600 26.036.174
Arus Kas untuk Aktivitas Investasi (20.130.368) (14.598.340)
Arus Kas untuk Aktivitas Pendanaan (10.246.681) (6.943.377)
Kenaikan Bersih Kas dan Setara Kas 373.551 4.494.457
Dampak Perubahan Selisih Kurs Terhadap Kas Dan Setara Kas (585.590) 836.523
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 15.498.716 10.167.736
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 15.286.677 15.498.716
Arus Kas Dari Aktivitas Operasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Pada 2023, arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi Perseroan adalah sebesar US$30.773.040,
meningkat sebesar 18,2% dari US$26.036.174 pada 2022. Kenaikan ini disebabkan terutama oleh penerimaan kas
dari pelanggan dan penerimaan penghasilan keuangan. Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi
Perseroan terutama berasal dari penerimaan dari pelanggan, sedangkan arus kas yang digunakan untuk aktivitas
operasi terutama digunakan untuk pembayaran kepada pemasok terutama untuk pembayaran bahan bakar, gaji
karyawan, dan operasional kapal lainnya.
Arus Kas Untuk Aktivitas Investasi
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Pada 2023, arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan adalah sebesar US$20.130.368,
meningkat sebesar 37,89% dari US$14.598.340 pada 2022. Kenaikan ini disebabkan terutama oleh perolehan aset
tetap. Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan terutama digunakan untuk perolehan
aset tetap, pembayaran uang muka pembelian aset tetap. Untuk mendukung, aktivitas investasi berupa perolehan
aset tetap sebagian besar berasal dari kas operasional dan pendanaan pihak bank.
28
Page 46
Arus Kas Untuk Aktivitas Pendanaan
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Pada 2023, arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan adalah sebesar US$10.246.681,
meningkat sebesar 47,6% dari US$6.943.377 pada 2022. Kenaikan ini disebabkan terutama oleh pembayaran
dividen tunai. Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas pendanaan Perseroan terutama digunakan untuk
pembayaran dividen dan pelunasan utang bank dan lembaga keuangan bukan bank jangka panjang.
Solvabilitas
Kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran utang jangka pendek dan jangka panjang tercermin
melalui perhitungan sejumlah rasio keuangan, antara lain rasio lancar, rasio liabilitas terhadap ekuitas, dan rasio
liabilitas terhadap aset.
31 Desember
Rasio Keuangan
2023 2022
Rasio Aset Lancar terhadap Liabilitas Lancar 177,7% 166,1%
Rasio Liabilitas terhadap Ekuitas 26,9% 20,9%
Rasio Liabilitas terhadap Aset 21,2% 17,3%
Tingkat Kolektibilitas Piutang
Guna mengelola keuangan yang sehat serta menjaga kelancaran kegiatan operasional, Perseroan senantiasa
mempertahankan tingkat kolektibilitas piutang di tingkat yang sehat. Upaya ini juga merupakan bagian dari
langkah Perseroan dalam memitigasi risiko terkait ketidakmampuan Perusahaan dalam membayar utang serta
risiko penurunan nilai mata uang.
Pada 2023, rata-rata pelunasan piutang Perseroan berada di tingkat 57 hari, mengalami sedikit penurunan dari
tahun 2022 yaitu 54 hari. Ke depannya, melalui sistem pengelolaan utang yang efektif, Perseroan berupaya untuk
memperbaiki kualitas tingkat kolektabilitas piutang Perseroan setiap tahunnya.
Likuiditas
Likuiditas Perseroan bersumber dari dana internal yang berasal dari modal Perseroan dan dana eksternal yang
berasal dari fasilitas modal kerja yang diperoleh dari Bank.
Hingga tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup untuk melaksanakan
kegiatan operasionalnya.
Terdapat sumber likuiditas material yang belum digunakan yang berasal dari perbankan yang belum digunakan.
Pada posisi Desember 2023, Perseroan masih memiliki fasilitas dari Bank BCA sebesar Rp212.789.688.000 dan
fasilitas dari Bank OCBC NISP sebesar US$14.296.124.
Apabila modal kerja setelah plafon fasilitas telah terpakai semua dan masih tidak mencukupi maka Perseroan
dapat mencari tambahan fasilitas baik melalui pinjaman baru dari Bank.
Tidak terdapat kecenderungan yang diketahui, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau
ketidakpastian yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap
likuiditas Perseroan.
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan memiliki modal kerja yang cukup untuk menjalankan
kegiatan usahanya.
29
Page 47
F. BELANJA MODAL
Tabel berikut ini menyajikan pembelian barang modal Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022:
(dalam US Dollar)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Kapal tunda 6.322.478 2.563.158
Tongkang 7.339.541 3.441.243
Peralatan kapal 68.082 88.544
Kendaraan 131.161 106.217
Peralatan kantor 2.756 2.232
Jumlah 13.864.018 6.201.394
Ikatan Material untuk Investasi Barang Modal
Pada tahun 2023, Perseroan melakukan investasi barang modal berupa uang muka untuk pembangunan 1 (satu)
unit floating crane, 3 (tiga) unit kapal tunda, dan 4 (empat) unit tongkang sekitar US$3.500.000, yang akan
digunakan untuk kegiatan operasional Perseroan.
Selama tahun 2023, Perseroan telah merealisasikan investasi barang modal, yaitu 3 (tiga) unit kapal tunda dan 2
(dua) unit tongkang sekitar US$8,4 juta.
G. MANAJEMEN RISIKO
Perusahaan senantiasa berupaya melindungi kelangsungan bisnisnya dari risiko-risiko usaha, baik yang telah
teridentifikasi dan yang berpotensi terjadi. Untuk itu, Perusahaan memiliki dan menjalankan sistem manajemen
risiko berlapis dan structural agar mampu melindungi asetnya dengan optimal dan mempertahankan kinerjanya
dalam segala situasi. Tahapan sistem manajemen risiko Perusahaan adalah:
1. Identifikasi
Perusahaan mengidentifikasi risiko-risiko yang berpotensi terjadi untuk menyesuaikan risiko yang dihadapi
dengan penanganan yang perlu diterapkan di tahap selanjutnya. Dalam tahap ini, Perusahaan juga melakukan
antisipasi terhadap risiko-risiko tersebut.
2. Pengawasan
Dengan melakukan pengawasan dan pengkajian terhadap dinamika industri, ekonomi, serta perkembangan
usaha, Perusahaan mampu mempersiapkan diri dalam menghadapi kehadiran risiko baru serta memiliki
cadangan strategi yang memadai.
3. Mitigasi
Perusahaan mempersiapkan langkah mitigasi yang tepat sesuai risiko yang telah teridentifikasi. Dengan hasil
pengkajian risiko dari tahap identitas dan pengawasan, tahap mitigasi dapat terlaksana secara efektif.
Jenis Risiko Penjelasan Risiko Langkah Mitigasi
Risiko Modal Adanya risiko ketidakcukupan modal dalam Direksi senantiasa melakukan pengawasan
menjalankan kegiatan usaha. dengan memastikan kecukupan modal secara
berkala serta memantau struktur permodalan
yang mencakup kas, setara kas, ekuitas, modal
yang disetor penuh dan saldo laba.
Risiko Tingkat Risiko ini terkait dengan nilai wajar atau Perseroan melakukan pengawasan secara
Suku Bunga arus kas masa depan dari suatu instrumen intensif terhadap fluktuasi suku bunga dan
30
Page 48
Jenis Risiko Penjelasan Risiko Langkah Mitigasi
keuangan yang bergerak secara fluktuatif ekspektasi pasar. Dengan demikian, Perusahaan
karena perubahan suku bunga pasar. Hal dapat mengambil tindakan melalui langkah-
ini akan memengaruhi pinjaman jangka langkah yang strategis untuk menangani setiap
pendek dan jangka panjang Perusahaan fluktuasi yang terjadi.
yang dikenakan suku bunga mengambang.
Risiko Kredit Risiko kas dan setara kas berasal dari Perseroan berupaya meminimalisir risiko
penempatan rekening koran pada bank. konsentrasi kredit agar terhindar dari kerugian
Untuk membatasi risiko terkait hal yang disebabkan oleh kebangkrutan bank lain.
tersebut, Perusahaan membatasi investasi Setelah itu, Direksi akan mengevaluasi
dana pada setiap bank. pembatasan tersebut setiap tahunnya.
Risiko terkait pelanggan yang tidak mampu Perseroan menerapkan pembatasan agar saldo
memenuhi kewajibannya dalam melunasi piutang berada pada tingkat yang wajar. Selain
kredit sehingga menghambat itu, Perseroan juga berusaha untuk lebih selektif
keberlanjutan usaha. dan menerapkan sistem yang ketat dalam
mengakuisisi pelanggan.
Risiko Pasar Risiko pasar yang dihadapi Perusahaan Perseroan melakukan pengawasan yang ketat
disebabkan oleh nilai wajar atau arus kas terhadap perubahan nilai tukar mata uang
yang berubah secara drastis. Perubahan ini nonfungsional agar penukaran mata uang dapat
dipengaruhi oleh kenaikan atau penurunan dilakukan pada masa-masa yang
nilai mata uang nonfungsional. Luasnya menguntungkan. Sejauh ini, Manajemen
kegiatan usaha mengakibatkan Perusahaan menganggap bahwa transaksi forward/swap
memiliki pendapatan dalam nilai mata mata uang nonfungsional tidak perlu dilakukan.
uang yang berbeda-beda, khususnya Dolar
AS dan Rupiah. Dengan demikian, nilai
tukar pun turut memengaruhi keuntungan
serta kerugian Perusahaan.
Risiko Likuiditas Risiko terkait ketidakmampuan Perseroan melakukan pengawasan intensif
Perusahaan dalam memenuhi kewajiban terhadap arus kas untuk menciptakan
saat jatuh tempo tergolong ke dalam risiko keseimbangan antara kas masuk (cash-in) dan
likuiditas. kas keluar (cash-out).
H. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PENTING
Penyesuaian Tahunan 2023
Standar akuntansi dan interpretasi yang telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (“DSAK”), untuk
laporan keuangan tahun berjalan diungkapkan di bawah ini. Perusahaan telah menerapkan standar yang
dipandang relevan dengan pelaporan keuangan.
Berlaku efektif 1 Januari 2023:
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang kewajiban diklasifikasikan sebagai lancar atau
tidak lancar;
- Amendemen PSAK 1 “Penyajian Laporan Keuangan” tentang pengungkapan kebijakan akuntansi;
- Amendemen PSAK 16 “Aset Tetap” tentang hasil sebelum penggunaan yang diintensikan;
- Amendemen PSAK 25 “Kebijakan Akuntansi, Perubahan Estimasi Akuntansi dan Kesalahan” tentang definisi
estimasi akuntansi;
- Amendemen PSAK 46 “Pajak Penghasilan” tentang pajak tangguhan terkait aset dan liabilitas yang timbul dari
transaksi tunggal.
31
Page 49
Implementasi dari standar-standar tersebut tidak menghasilkan perubahan substansial terhadap kebijakan
akuntansi Perusahaan dan tidak memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan di tahun berjalan
atau tahun sebelumnya.
Penyesuaian Tahunan 2022
Standar akuntansi dan interpretasi yang telah disahkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (“DSAK”), untuk
laporan keuangan konsolidasian tahun berjalan diungkapkan di bawah ini. Perusahaan dan Entitas Anaknya telah
menerapkan standar yang dipandang relevan dengan pelaporan keuangan.
Berlaku efektif 1 Januari 2022:
- Amandemen PSAK No. 22: “Kombinasi bisnis tentang referensi ke kerangka konseptual”;
- Amandemen PSAK No. 57: “Provisi, liabilitas kontinjensi, dan aset kontinjensi tentang kontrak memberatkan
Biaya memenuhi kontrak”;
- Penyesuaian tahunan PSAK No. 71: “Instrumen keuangan”; dan
- Penyesuaian tahunan PSAK No. 73: “Sewa”.
Implementasi dari standar-standar tersebut tidak menghasilkan perubahan substansial terhadap kebijakan
akuntansi Perusahaan dan Entitas Anaknya dan tidak memiliki dampak yang material terhadap laporan keuangan
konsolidasian di tahun berjalan atau tahun sebelumnya.
I. SEGMEN OPERASI
Perseroan senantiasa melakukan perawatan dan perbaikan armada secara teratur dengan prosedur yang benar.
Setiap satu kali dalam 2,5 tahun, Perusahaan mengadakan docking kecil (intermediate survey) dan setiap 5 (lima)
tahun sekali melakukan docking besar (special survey) sebagai bagian dari perawatan besar.
Informasi segmen konsolidasi menurut segmen usaha adalah sebagai berikut:
(dalam US Dollar)
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Keterangan
Pendapatan % Pendapatan %
Transshipment 36.555.119 54,9 30.913.127 49,2
Pengangkutan antar pulau 30.027.238 45,1 31.888.473 50,8
Jumlah 66.582.357 100,0 62.801.600 100,0
J. KEJADIAN ATAU TRANSAKSI YANG TIDAK NORMAL ATAU JARANG TERJADI
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, tidak ada kejadian atau transaksi yang tidak normal dan jarang terjadi
atau perubahan penting dalam ekonomi yang dapat mempengaruhi jumlah pendapatan dan profitabilitas
Perseroan yang dilaporkan dalam laporan keuangan terakhir Perseroan yang telah diaudit yang dicantumkan
dalam Prospektus.
32
Page 50
VI. FAKTOR RISIKO
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan tidak terlepas dari berbagai faktor risiko yang dipengaruhi
oleh faktor-faktor internal maupun eksternal, yang dapat mempengaruhi kinerja dan pendapatan Perseroan.
Risiko-risiko yang diungkapkan dalam uraian berikut merupakan risiko-risiko yang material bagi Perseroan yang
telah disusun sesuai dengan bobot risiko berdasarkan dampak dari masing-masing risiko terhadap kinerja
keuangan Perseroan.
A. Risiko Utama yang Mempunyai Pengaruh Signifikan Terhadap Kelangsungan Usaha Perseroan
Risiko Cuaca buruk dan Kecelakaan
Adanya cuaca buruk di laut di daerah perjalanan kapal Perseroan, dapat mengakibatkan antara lain: kapal tidak
dapat berlayar dan harus berlindung (shelter), putusnya jangkar, terjadinya kecelakaan, bertabrakan dengan kapal
lain atau dengan benda lain sehingga (dapat menimbulkan kebakaran, ledakan atau pecahnya tangki
penyimpanan, yang membahayakan kapal dan manusia serta lingkungannya). Perseroan telah menempatkan
keselamatan sebagai prioritas dalam merancang dan mengoperasikan armadanya, namun, tidak ada jaminan
bahwa hal-hal ini tidak akan terjadi di masa yang akan datang. Hal-hal tersebut di atas dapat mempengaruhi
secara material dan negatif terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil usaha, dan prospek usaha Perseroan.
B. Risiko Usaha Yang Bersifat Material Baik Secara Langsung Maupun Tidak Langsung Yang Dapat
Mempengaruhi Hasil Usaha Dan Kondisi Keuangan Perseroan
1) Risiko atas Kerusakan Armada dan Peningkatan Biaya Pemeliharaan
Seiring dengan bertambahnya umur kapal, ada kemungkinan terjadi kerusakan saat beroperasi sehingga
menimbulkan tambahan biaya perbaikan jika masih bisa diperbaiki atau akan menyebabkan kerugian jika tidak
dapat diperbaiki lagi. Selain itu, pada umumnya, biaya operasi akan meningkat seiring dengan bertambahnya
umur kapal. Kapal-kapal yang lebih tua biasanya memerlukan biaya pemeliharaan yang lebih besar dan memiliki
tingkat pemakaian yang lebih rendah karena alasan pemeliharaan, dibanding dengan kapal-kapal terbaru. Tarif
asuransi untuk kargo menjadi lebih tinggi dengan tingkat efisiensi yang menurun seiring dengan bertambahnya
usia. Adanya kerusakan saat beropersi dan biaya pemeliharaan dapat berdampak negatif terhadap hasil usaha
dan arus kas Perseroan.
2) Risiko Tidak Diperpanjangnya Kontrak
Sebagian besar kapal Perseroan dioperasikan berdasarkan kontrak yang berjangka waktu bervariasi sekitar 6
bulan hingga 10 tahun, serta mengandung kesepakatan seperti harga dan minimum jumlah ton yang harus
dipenuhi oleh kedua belah pihak. Kontrak dapat berakhir apabila jangka waktu berakhir atau apabila terjadi force
majeure atau terjadi kelalaian pada salah satu pihak. Beberapa saat sebelum jatuh tempo, kontrak dapat
diperpanjang. Jika terjadi ketidak sepakatan atas kontrak dapat menyebabkan tidak diperpanjangnya kontrak,
sehingga kegiatan dan prospek usaha Perseroan secara langsung akan terpengaruh. Perseroan berkeyakinan
mememiliki hubungan yang baik dengan pelanggannya, namun tidak ada kepastian bahwa para pelanggan
tersebut akan terus menggunakan jasa Perseroan dimasa yang akan datang dengan syarat dan kondisi yang sama
dengan kontrak awal.
Perkembangan ekonomi juga mempunyai dampak yang besar terhadap permintaan akan jasa Perseroan. Apabila
kondisi ekonomi memburuk, para pelanggan Perseroan dapat mengurangi dan atau menghentikan produksinya
untuk sementara yang akhirnya mengurangi pasokan hasil industri. Hal-hal tersebut di atas, dapat mengakibatkan
berkurangnya permintaan untuk mentransportasikan barang dan mempengaruhi secara material dan negatif
terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil usaha, kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan.
3) Risiko Kerugian atas Penurunan Nilai Pasar Armada
Nilai pasar kapal-kapal Perseroan dipengaruhi oleh berbagai faktor antara lain usia, spesifikasi dan kondisi, kondisi
pasar dan ekonomi nasional yang mempengaruhi kondisi industri perkapalan secara umum, persaingan usaha,
33
Page 51
perubahan biaya yang dibutuhkan untuk membuat kapal baru, peraturan pemerintah dan kemajuan teknologi.
Apabila saat dinilai atau dijual, nilai pasar kapal ini turun, maka dapat berdampak negatif terhadap aset dan
kondisi keuangan dan prospek usaha Perseroan.
4) Risiko Persaingan Usaha
Sejak diterapkannya INPRES No. 5 tahun 2005 tentang cabotage system pertumbuhan jumlah perusahaan
pelayaran terutama kapal tunda dan tongkang meningkat cukup pesat. Hal ini menyebabkan persaingan di
industri ini menjadi semakin ketat. Beralihnya pelanggan Perseroan ke pesaing-pesaing dapat mengakibatkan
penurunan pendapatan usaha Perseroan. Jika hal ini terjadi, akan dapat mempengaruhi secara material dan
negatif terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil usaha, dan prospek usaha Perseroan.
5) Risiko Kelangkaan Pasokan Bahan Bakar
Salah satu komponen utama dalam mengoperasikan kapal adalah ketersediaan bahan bakar, khususnya solar.
Pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 biaya bahan bakar mewakili kurang lebih sekitar
34,76% dari total beban langsung Perseroan. Harga bahan bakar akan selalu berfluktuasi seiring dengan
permintaan dan penawaran di pasar juga kondisi ekonomi dan politik di negara-negara penghasil minyak dan gas.
Kelangkaan pasokan bahan bakar secara signifikan akan mempengaruhi ketepatan waktu supply bahan bakar
sehingga kapal harus menunggu supply bahan bakar lebih lama. Hal ini akan meningkatkan biaya langsung
sehingga dapat menurunkan margin keuntungan Perseroan. Jika hal ini terjadi maka dapat mempengaruhi secara
material dan negatif terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil usaha, dan prospek usaha Perseroan.
6) Risiko Pemogokan Tenaga Kerja
Dalam menjalankan kegiatan usaha utama, Perseroan didukung oleh sumber daya manusia yang berkualitas dan
berpengalaman di sektor transportasi laut. Saat ini, hubungan antara Perseroan dan para karyawan terpelihara
dengan baik, namun tidak tertutup kemungkinan terjadinya pemogokan tenaga kerja di masa yang akan datang.
Jika terjadi pemogokan tenaga kerja maka dapat mempengaruhi secara material dan negatif terhadap kegiatan
usaha, arus kas, hasil usaha, dan prospek usaha Perseroan.
7) Risiko Pencabutan Izin usaha
Untuk menjalankan usahanya, Peseroan membutuhkan izin-izin khusus diantaranya Surat Izin Usaha Perseroan
Angkutan Laut, Nomor Identitas Kepabeanan, dan lain-lain. Perseroan senantiasa memenuhi ketentuan dan
peraturan yang berlaku dalam mendapatkan dan memelihara izin-izin ini. Jika ada kelalaian atau perubahan
ketentuan yang tidak dapat dipenuhi dan diluar kendali Perseroan, maka dapat berdampak negatif terhadap
kelangsungan kegiatan usaha dan prospek Perseroan.
C. Risiko Umum
1) Risiko Perekonomian Secara Makro Dan Global
Penurunan keadaan perekonomian Indonesia atau global dapat berdampak pula terhadap kelangsungan usaha
Peseroan. Jika perekonomian menjadi lemah dan berdampak pada pelanggan-pelanggan Perseroan, dimana
pelanggan tersebut mengurangi bahkan memutuskan kerjasamanya dengan Perseroan, maka dapat berdampak
mempengaruhi secara material dan negatif terhadap kegiatan usaha, arus kas, hasil usaha, dan prospek usaha
Perseroan.
2) Risiko Tingkat Suku Bunga Pinjaman
Selain menggunakan dana hasil operasional ataupun modal dari para pemegang saham, Perseroan mendanai
pembelian kapal, tongkang dan floating crane juga dengan menggunakan dana pinjaman dari bank ataupun
kreditur lainnya. Tingkat bunga pinjaman Perseroan per 31 Desember 2023 berkisar antara 5,25% – 8,00% per
tahun.
34
Page 52
Keuntungan Perseroan dipengaruhi oleh perubahan tingkat bunga dan jumlah pinjaman, walaupun saat ini
Perseroan memperoleh tingkat bunga yang relatif rendah, tetapi perubahan kondisi perekonomian di masa depan
akan mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam memperoleh pinjaman dengan tingkat bunga yang baik, dan
hal ini dapat mempengaruhi kondisi keuangan dan tingkat keuntungan Perseroan.
3) Risiko Perubahan Nilai Tukar Mata Uang Asing
Sekitar kurang dari 50% pendapatan Perseroan diperoleh dalam mata uang Rupiah dan Perseroan mengeluarkan
sebagian biaya operasional dalam mata uang Rupiah, namun untuk pembelian kapal tunda dan tongkang
Perseroan melakukan transaksi dalam mata uang asing seperti USD dan SGD dengan nilai yang cukup besar.
Fluktuasi terhadap mata uang asing tersebut di atas dapat mempengaruhi secara material dan negatif terhadap
kegiatan usaha, arus kas, hasil usaha, dan prospek usaha Perseroan.
4) Risiko Kepatuhan Terhadap Peraturan Perundang-undangan yang Berlaku
Perseroan memiliki organ-organ didalam Perusahaan yang berfungsi mengikuti perubahan dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku, yang terkait dengan usahanya dan peraturan perundang-undangan pada
umumnya serta Perseroan juga memiliki sistem untuk memastikan kepatuhan korporasi terhadap perundang-
undangan yang berlaku.
5) Risiko Tuntutan atau Gugatan Hukum
Apabila Perseroan tidak mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan dapat
dikenakan sanksi perdata, termasuk denda, hukuman serta sanksi-sanksi pidana lainnya. Sebagai Perseroan yang
beraktifitas di sektor pengangkutan laut, maka Risiko tuntutan atau gugatan hukum juga dapat terjadi diluar
wilayah hukum Indonesia baik dengan mitra dagang ataupun klien.
6) Risiko Perubahan Peraturan Pemerintah
Adanya UU No.20 tahun 2010 tentang pelayaran yang penerapannya dituangkan dalam Peraturan Menteri
Perhubungan No.PM 48 tahun 2011 yang sangat memihak kepada Perseroan pelayaran nasional, menciptakan
pasar domestik yang baik, demikian pula sebagaimana dirasakan oleh Perseroan selaku Perseroan pelayaran
dengan bendera Indonesia. Dalam UU No.20 tahun 2010 Bagian Kedua Paragraf 1 Angkutan Laut Dalam Negri
Pasal 5, butir (1), dikatakan bahwa kegiatan angkutan laut dalam negeri dilakukan oleh Perseroan angkutan laut
nasional dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan
Indonesia, namun tidak ada jaminan bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan merubah atau mencabut peraturan
ini. Jika hal ini terjadi, maka persaingan akan lebih ketat lagi dengan kemungkinan masuknya kapal angkut
berbendera asing, sehingga kemungkinan dapat berdampak negatif mengakibatkan penurunan permintaan
pengangkutan Perseroan yang berpengaruh pada penurunan pendapatan Peseroan, kegiatan usaha, arus kas,
hasil usaha, dan prospek usaha Perseroan.
D. Risiko Bagi Investor
1. Risiko terkait fluktuasi harga saham Perseroan
Harga saham Perseroan dapat berfluktuasi secara luas dan mungkin dapat diperdagangkan pada harga di bawah
Harga Pelaksanaan HMETD. Hal ini kemungkinan disebabkan antara lain oleh perubahan kondisi Pasar Modal
Indonesia yang berfluktuasi baik karena faktor domestik maupun pengaruh pasar modal negara lain; dan
perubahan kondisi makro Indonesia maupun industri pelayaran pada khususnya, dan kondisi politik dan sosial
secara umum di Indonesia.
35
Page 53
2. Risiko terkait nilai tukar mata uang asing
Fluktuasi nilai tukar antara Rupiah terhadap mata uang lainnya dapat mempengaruhi jumlah mata uang asing
yang diterima oleh investor asing pada saat konversi dividen tunai atau distribusi lain yang dibayarkan dalam
Rupiah oleh Perseroan, atau hasil Rupiah dari setiap penjualan saham Perseroan.
3. Risiko terkait likuiditas saham Perseroan
Tidak ada jaminan bahwa pasar untuk saham Perseroan akan berkembang atau, jika pasar untuk saham Perseroan
berkembang, tidak ada jaminan bahwa saham Perseroan akan likuid. Jika dibandingkan dengan pasar modal di
negara-negara maju, pasar modal Indonesia relatif kurang likuid, memiliki volatilitas yang lebih tinggi dan memiliki
standar akuntansi yang berbeda. Harga-harga saham di pasar modal Indonesia juga relatif lebih tidak stabil
dibandingkan dengan pasar modal lainnya. Oleh karena itu, Perseroan tidak bisa memprediksi bahwa likuiditas
saham Perseroan akan terjaga.
Kemampuan untuk menjual dan menyelesaikan perdagangan di Bursa Efek juga dapat memiliki risiko
keterlambatan. Dengan demikian, tidak ada jaminan bahwa pemegang saham Perseroan akan dapat menjual
sahamnya pada harga atau waktu tertentu di mana pemegang saham tersebut akan mampu melakukannya di
pasar saham yang lebih likuid.
4. Kemampuan Perseroan untuk membayar dividen di kemudian hari
Pembagian dividen akan dilakukan berdasarkan persetujuan RUPS dengan mempertimbangkan beberapa faktor
antara lain saldo laba ditahan, kondisi keuangan, arus kas dan kebutuhan modal kerja, belanja modal, serta ikatan
perjanjian dan biaya yang timbul terkait ekspansi Perseroan. Selain itu, kebutuhan pendanaan atas rencana
pengembangan usaha di masa mendatang dan juga risiko akan kerugian yang dibukukan dalam laporan keuangan
dapat menjadi alasan yang mempengaruhi keputusan Perseroan untuk tidak membagikan dividen.
Beberapa faktor tersebut dapat berdampak pada kemampuan Perseroan untuk membayar dividen kepada
pemegang sahamnya, sehingga Perseroan tidak dapat memberikan jaminan bahwa Perseroan akan dapat
membagikan dividen atau Direksi Perseroan akan mengumumkan pembagian dividen.
5. Risiko terkait kepemilikan saham minoritas
Tanggung jawab Perseroan, pemegang saham mayoritas Perseroan, Dewan Komisaris, dan Direksi Perseroan
kepada pemegang saham minoritas berdasarkan hukum Indonesia mungkin lebih terbatas dibandingkan dengan
yurisdiksi lain. Oleh karena itu, pemegang saham minoritas di Indonesia mungkin tidak dapat melindungi
kepentingan mereka dengan hukum yang sudah berlaku di Indonesia, sama seperti para pemegang saham dari
perusahaan yang berkedudukan di wilayah hukum lain. Perseroan dan prinsip-prinsip hukum Perseroan, misalnya,
legalitas tindakan yang diambil oleh Perseroan, Dewan Komisaris, Direksi, dan pemegang saham mayoritas, serta
hak-hak pemegang saham minoritas diatur oleh hukum perusahaan dan Anggaran Dasar milik Perseroan.
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA RISIKO USAHA YANG MATERIAL YANG BERKAITAN
TERHADAP PERSEROAN DALAM MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA TELAH DIUNGKAPKAN DAN DISUSUN
BERDASARKAN BOBOT DARI DAMPAK MASING-MASING RISIKO TERHADAP KINERJA KEUANGAN PERSEROAN
DALAM PROSPEKTUS.
36
Page 54
VII. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK
Tidak terdapat kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan auditor independen atas laporan keuangan tertanggal 31
Desember 2023 dan 2022 yang diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Teramihardja, Pradhono & Chandra,
auditor independen, berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”)
sebagaimana tercantum dalam laporan-laporan auditor independen untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 No. 00085/3.0251/AU.1/06/0272-3/1/V/2024 tertanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh
Nursal (Registrasi Akuntan Publik No. AP.0272), yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan di Indonesia dan disajikan dalam mata uang USD, yang seluruhnya tercantum dalam
Prospektus ini.
37
Page 55
VIII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA
1) Riwayat Singkat
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan, didirikan dengan nama PT Trans Power Marine sebagaimana
termaktub dalam Akta Pendirian Nomor: 62 tanggal 24 Januari 2005, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa,
S.H., S.E., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: C-
02878 HT.01.01.TH.2005 tanggal 2 Februari 2005 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perusahaan pada Kantor
Pendaftaran Perusahaan Kodya Jakarta Pusat dengan Nomor: 0624/BH.09.05/III/2005 tanggal 15 Maret 2005,
serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Nomor: 7311 tanggal 12 Juli 2005, Tambahan
Berita Negara Nomor: 55.
Pada saat prospektus ini diterbitkan, ketentuan anggaran dasar lengkap terakhir Perseroan sebagaimana dimuat
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 07 tanggal 10 Agustus 2020, yang dibuat dihadapan Sri Hidianingsih
Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, sehubungan dengan penyesuaian dan pernyataan kembali seluruh
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dengan ketentuan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tentang rencana
dan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, yang telah mendapat persetujuan dari
Menkumham Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0063013.AH.01.02.Tahun 2020
tanggal 14 September 2020 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0152507.AH.01.11.Tahun
2020 tanggal 14 September 2020 dan terakhir kali dilakukan perubahan terakhir sebagaimana dinyatakan dalam
Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor: 33 tanggal 28 September 2022, yang dibuat dihadapan Sri Hidianingsih
Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat persetujuan dari Menkumham Republik
Indonesia berdasarkan Surat Keputusan Nomor: AHU-0072876.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 10 Oktober 2022
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0201524.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 10 Oktober
2022.
2) Maksud dan Tujuan serta kegiatan usaha Perseroan
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana tersebut Anggaran Dasar Perseroan adalah
sebagai berikut:
1. Maksud dan tujuan Perseroan adalah bergerak dalam bidang:
a. Angkutan Laut.
b. Angkutan Sungai, Danau dan Penyebrangan.
c. Aktivitas Penunjang Angkutan.
d. Perdagangan Besar Mesin, Peralatan dan Perlengkapannya.
e. Aktivitas Konsultasi Manajemen.
f. Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya.
2. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha utama
sebagai berikut:
a. Menjalankan usaha dalam bidang angkutan laut, golongan ini mencakup usaha pengangkutan
penumpang atau barang pada kapal yang dirancang untuk beroperasi pada perairan laut atau pantai
(pesisir), termasuk juga angkutan penarik atau pendorong tongkang (kapal barkas) kapal minyak dan lain-
lain. golongan ini tidak mencakup pengoperasian bangunan struktur, termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
i. KBLI Nomor 50131 : Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum. Kelompok ini
mencakup usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan
menggunakan kapal laut antar Pelabuhan dalam negeri dengan melayari
trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak
tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan
laut berikut operatornya.
38
Page 56
ii. KBLI Nomor 50132 : Angkutan Laut Perairan Pelabuhan Dalam Negeri Untuk Barang. Kelompok
ini mencakup usaha pengangkutan barang melalui laut pada Pelabuhan-
pelabuhan yang belum memiliki fasilitas lengkap, dengan menggunakan
angkutan perairan Pelabuhan (rede transport) sebagai penghubung dari
dermaga (Pelabuhan) ke kapal atau sebaliknya, dari kapal utama ke kapal
lainnya di perairan Pelabuhan atau sebaliknya, dan/atau dari dermaga
dan/atau kapal ke bangunan/instalasi di perairan laut atau sebaliknya.
iii. KBLI Nomor 50133 : Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus. Kelompok ini
mencakup usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut
yang dirancang secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang
tertentu, seperti angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya
dan beracun, bahan bakar minyak, minyak bumi, hasil olahan Liquefied
Petroleum Gas (LPG), Liquefied Natural Gas (LNG) dan Compressed Natural
Gas (CNG), ikan dan sejenisnya. Termasuk usaha persewaan angkutan laut
berikut operatornya.
iv. KBLI Nomor 50141 : Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum. Kelompok ini mencakup
usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut
antar Pelabuhan di Indonesia dengan Pelabuhan di luar negeri dengan
melayari trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau
trayek tidak tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan
angkutan laut berikut operatornya.
v KBLI Nomor 50142 : Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus. Kelompok ini mencakup
usaha angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya
angkutan barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun,
termasuk ikan dan sejenisnya. Angkutan laut khusus dengan menggunakan
kapal berbendera Indonesia dengan kondisi dan persyaratan kapalnya
disesuaikan dengan jenis kegiatan usaha pokoknya serta untuk melayani
trayek tidak tetap dan tidak teratur atau tramper antar pelabuhan di
Indonesia dengan Pelabuhan di luar negeri. Termasuk usaha persewaan
angkutan laut berikut operatornya.
b. Menjalankan usaha dalam bidang angkutan sungai danau dan penyebrangan, golongan ini mencakup
usaha pengangkutan penumpang atau barang pada perairan dalam seperti angkutan sungai, danau dan
penyeberangan, yang menggunakan kapal-kapal yang tidak cocok untuk transportasi laut. Termasuk
persewaan kapal pesiar dengan kru untuk perairan dalam.
i. KBLI Nomor 50221 : Angkutan Sungai dan Danau Untuk Barang Umum dan/atau Hewan.
Kelompok ini mencakup usaha angkutan barang di Sungai dan danau, dan
barang yang diangkut bisa lebih dari satu jenis, kecuali barang berbahaya,
barang khusus atau alat berat.
ii. KBLI Nomor 50222 : Angkutan Sungai dan Danau Untuk Barang Khusus. Kelompok ini mencakup
usaha angkutan barang di Sungai dan danau dengan kapal atau perahu
barang yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis
barang, termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan,
sesuai dengan barang khusus yang diangkut dan diklasifikasikan sebagai
berikut, yaitu angkutan kayu gelondongan/logs, angkutan Batangan
pipa/besi/rel, angkutan barang curah, angkutan barang cair, angkutan
barang yang memerlukan fasilitas pendingin, angkutan tumbuh-tumbuhan
dan hewan hidup, angkutan peti kemas, angkutan alat-alat berat dan
angkutan barang khusus lainnya.
c. Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas penunjang angkutan, golongan ini mencakup kegiatan
penunjang angkutan baik angkutan darat, perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang,
seperti pengoperasian bagian dari infrastruktur angkutan atau kegiatan yang berkaitan dengan
penanganan barang segera sebelum atau setelah pengangkutan atau antar segmen angkutan, termasuk
pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan, pengoperasian fasilitas terminal,
infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran, asisten pengemudi, jasa
penanganan dan manajemen barang, jasa penanganan broker dan barang. Tidak termasuk pengelolaan
39
Page 57
sekolah terbang, kegiatan kurir, provisi asuransi, kegiatan agen perjalanan, kegiatan operator wisata dan
kegiatan informasi wisata.
i. KBLI Nomor 52221 : Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut. Kelompok ini mencakup
kegiatan usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan
angkutan perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti
pengoperasian fasilitas terminal misalnya Pelabuhan dan dermaga,
navigasi, pemeriksaan barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas
dengan menggunakan sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan
pembakit radiasi pengion), pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa
penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
ii. KBLI Nomor 52222 : Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau. Kelompok ini
mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan Pelabuhan sungai dan danau.
Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk
penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal
misalnya Pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan
dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi
pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion), pelayaran dan
kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
iii. KBLI Nomor 52225 : Aktivitas Pengelolaan Kapal. Kelompok ini mencakup kegiatan jasa
pengelolaan kapal di bidang teknis kapal meliputi perawatan, persiapan
docking, penyediaan suku cadang, perbekalan, pengawakan, pengurusan
asuransi dan pengurusan sertifikasi kelautan kapal.
iv. KBLI Nomor 52229 : Aktivitas Penunjang Angkutan Perairan Lainnya. Kelompok ini mencakup
kegiatan navigasi, pelayaran dan kegiatan berlabuh, kapal lighterage,
kegiatan salvage/ Pekerjaan Bawah Air (PBA), kegiatan mercusuar,
operasi penguncian jalur air dan lain-lain, termasuk kapal Floating
Production, Storage and Offloading (FPSO) dan Floating, Storage and
Offloading (FSO) dan jasa penunjang angkutan perairan lainnya.
v. KBLI Nomor 52240 : Penanganan Kargo (Bongkar Muat Barang). Kelompok ini mencakup
usaha penanganan bongkar muat barang kargo dari angkutan darat,
angkutan jalan, angkutan air dan angkutan atas dasar balas jasa (fee) atau
kontrak. Kegiatannya mencakup kegiatan memuat dan membongkar
barang kargo terlepas dari jenis angkutan yang digunakan, kegiatan
terminal kargo berikut fasilitas pendukungnya, kegiatan bongkar muat
kapal dan kegiatan bongkar muat kendaraan dengan kereta gerbong
barang.
d. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapannya, golongan
ini mencakup perdagangan besar computer, perlengkapan telekomunikasi, mesin-mesin khusus untuk
semua jenis industri dan mesin-mesin dengan tujuan umum. Cakupan perdagangan besar di sini adalah
untuk keperluan kantor, pertanian, navigasi, industri, pemeriksa computer, alat-alat pengukuran dan
perlengkapan perkakas mesin. Golongan ini mencakup perdagangan besar beberapa peralatan,
software, media kosong dan perekam.
i. KBLI Nomor 46592 : Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang dan
Perlengkapannya. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
macam-macam alat transportasi laut bermotor ataupun tidak bermotor,
termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan
perlengkapannya.
ii. KBLI Nomor 46593 : Perdagangan besar alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor,
dan sejenisnya), suku cadang dan perlengkapannya. Kelompok ini
mencakup usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi
darat, bermotor ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan
sejenisnya), termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku
cadang dan perlengkapannya.
40
Page 58
e. Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen. Golongan ini mencakup kegiatan
penyediaan nasihat, petunjuk dan bantuan operasional untuk usaha dan organisasi lain pada berbagai
persoalan manajemen, penyediaan jasa bisnis ini dapat mencakup nasihat, petunjuk dan bantuan
operasional untuk usaha dan layanan masyarakat atau umum pada berbagai aspek manajemen dan
operasional.
i. KBLI Nomor 70202 : Aktivitas Konsultasi Transportasi. Kelompok ini mencakup kegiatan
konsultasi transportasi, antara lain penyampaian pandangan, saran,
penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen dan
penelitian di bidang transportasi baik darat, laut, maupun udara. Termasuk
manajemen keamanan pelabuhan.
f. Menjalankan usaha dalam bidang jasa penunjang jasa penunjang atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
yang dibutuhkan kegiatan pertambangan dan penggalian selain minyak bumi dan gas alam dan juga
mencakup jasa eksplorasi, jasa pemompaan dan pengeringan dan pengeboran percobaan dan
pengeboran sumur atau ladang percobaan.
i. KBLI Nomor 09900 : Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya. Kelompok ini
mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang
dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05
(pertambangan batu bara), 07 (pertambangan bijih logam) dan 08
(pertambangan dan penggalian lainnya), seperti jasa eksplorasi misalnya
dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat
observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa
percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.
3) Dokumen Perizinan Perseroan dan Entitas Anak
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, sampai dengan tanggal diterbitkannya Prospektus ini, Perseroan telah
memperoleh ijin-ijin yang dikeluarkan oleh instansi-instansi yang berwenang terkait dengan kegiatan usaha
Perseroan dengan rincian sebagai berikut:
No. Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
Perseroan
1. NIB 8120011221847 tanggal 14 Desember 2018 Selama Perseroan Pemerintah Republik
menjalankan kegiatan usaha Indonesia c.q. Lembaga
sesuai ketentuan peraturan Pengelola dan
perundang-undangan Penyelenggara Online Single
2. Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Submission
Untuk Kegiatan Berusaha 19102210113174434 yang
diterbitkan tanggal 20 Juni 2022
3. PKKPR Untuk Kegiatan Berusaha Nomor:
19102210113174431 yang diterbitkan tanggal 30 Juni
2022
4. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar Selama Perseroan
Nomor: 81200112218470011 yang diterbitkan pada menjalankan kegiatan usaha
tanggal 17 Oktober 2022 sesuai ketentuan peraturan
5. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar perundang-undangan
Nomor: 81200112218470012 yang diterbitkan pada
tanggal 17 Oktober 2022
6. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar
Nomor: 81200112218470013 yang diterbitkan pada
tanggal 17 Oktober 2022
7. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar
Nomor: 81200112218470008 yang diterbitkan pada
tanggal 17 Oktober 2022
8. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar
Nomor: 81200112218470014 yang diterbitkan pada
tanggal 17 Oktober 2022
41
Page 59
No. Jenis Izin, Nomor dan Tanggal Terbit Masa Berlaku Instansi yang menerbitkan
9. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sertifikat Standar
Nomor: 81200112218470006 yang diterbitkan pada
tanggal 17 Oktober 2022
10. Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan
Pemantauan Lingkungan Hidup
11. Surat Izin Usaha Perusahaan Angkutan Laut (SIUPAL) selama perusahaan yang Direktur Jenderal
Nomor: BXXV-89/AL 58 tanggal 28 Februari 2005 bersangkutan menjalankan Perhubungan Laut
kegiatan usahanya.
12. Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak: 02.435.712.1-054.000 - Direktorat Jenderal Pajak
13. Surat Keterangan Terdaftar Nomor: S- -
30KT/WPJ.07/KP.0803/2018 tanggal 21 Maret 2018, telah
terdaftar sejak 26 Januari 2005
14. Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Nomor: S- -
14PKP/WPJ.07/KP.0803/2018 tanggal 21 Maret 2018 dan
telah dikukuhkan sejak 3 Maret 2005
15. BPJS Ketenagakerjaan, sesuai dengan Sertifikat - BPJS Ketenagakerjaan
Kepesertaan dengan Nomor: JJ171171.
16. Surat Keterangan Pendaftaran Badan Usaha Nomor: - BPJS Kesehatan
01129271.
17. Wajib Lapor Ketenagakerjaan dengan Nomor Pelaporan: 04 April 2025 Menteri Ketenagakerjaan RI
12930.20240404.0001 tanggal 04 April 2024
Seluruh perizinan material tersebut masih berlaku sampai dengan Tanggal Prospektus ini diterbitkan.
4) Kepemilikan Saham dan Struktur Permodalan Terakhir
Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan, berdasarkan Daftar Pemegang Saham, susunan pemegang saham Perseroan
sesuai dengan Laporan Kepemilikan Yang Mencapai 5% (lima persen) atau Lebih Dalam Dari Saham Yang Diterbitkan
tertanggal 31 Mei 2024 yang dikeluarkan oleh Biro Administrasi Efek PT Sinartama Gunita, adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan
Jumlah Nominal (Rp) Jumlah Saham (%)
Modal Dasar 700.000.000.000 7.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor: 263.330.000.000 2.633.300.000
Pemegang Saham
- PT Patin Resources 31.589.659.000 315.896.590 12,05
- PT Dwitunggal Perkasa Mandiri 149.952.460.000 1.499.524.600 57,18
- Masyarakat 80.693.891.000 806.938.910 30,77
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Sebelum
Saham Treasury 262.236.010.000 2.622.360.100 100,00
- Treasury 1.093.990.000 10.939.900
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor 263.330.000.000 2.633.300.000 100,00
Saham dalam Portepel 436.670.000.000 4.366.700.000
5) Pengurusan dan Pengawasan
Pada tanggal Prospektus ini, sesuai Akta Pernyataan Keputusan Rapat Nomor 39 tanggal 22 Juni 2022, yang dibuat
di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, akta telah dicatat dalam Database Sisminbakum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sesuai dengan Surat Nomor: AHU-AH.01.09-
0028592 tanggal 1 Juli 2022 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0125654.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal 1 Juli 2022, susunan anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai berikut:
42
Page 60
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : I. Ade Sundari P.
Komisaris Independen : Hongisisilia
Direksi
Direktur Utama : Ronny Kurniawan
Direktur : Daniel Wardojo
Direktur : Rudy Sutiono
Direktur : Aman Suaedi
Berikut ini keterangan singkat mengenai masing-masing anggota Komisaris dan Direksi Perseroan:
Dewan Komisaris
I. Ade Sundari P.
Komisaris Utama
Warga Negara Indonesia, 55 tahun, lahir di Surabaya pada tahun 1969.
Memperoleh gelar Master of Business Administration, Harvard University pada
2019.
Beliau diangkat menjadi Komisaris Utama Perseroan dengan periode masa jabatan
selama 5 (lima) tahun sesuai Akta Berita Acara RUPST No. 5 tanggal 8 Juni 2022.
Riwayat Pekerjaan
2022 – sekarang : Komisaris Utama Perseroan
2007 – sekarang : Komisaris PT Patin Resources
2002 – sekarang : Komisaris PT Dian Bahari Sejati
1999 – sekarang : Direktur Entebe Shipping Pte. Ltd.
2020 – 2022 : Wakil Komisaris Utama Perseroan
1997 – 2013 : Komisaris di PT Mitra Bahtera Segarasejati Tbk
Hongisisilia
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 56 tahun, lahir di Bengkalis pada tahun 1968. Beliau
memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Akuntansi pada 1995 dari Universitas Negeri
Riau, Sumatera, Indonesia. Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak tahun 2018.
Beliau pertama kali diangkat sebagai Komisaris Independen Perseroan sesuai Akta
Berita Acara RUPSLB No. 75 tertanggal 23 Mei 2018. Beliau telah diangkat kembali
sebagai Komisaris Independen Perseroan dengan periode masa jabatan selama 5
(lima) tahun sesuai Akta Berita Acara RUPST No. 5 tanggal 8 Juni 2022.
Riwayat Pekerjaan
2020 – sekarang : Komisaris PT Bangun Karya Berkat
2020 – sekarang : Komisaris PT Anak Sehat Idaman Hati
2020 – sekarang : Komisaris PT Medicare Indonesia
2019 – sekarang : Komisaris Independen PT Ifishdeco Tbk
2019 – sekarang : Komisaris PT Aneka Permainan Elektronik
2018 – sekarang : Komisaris Independen Perseroan
2012 – sekarang : Komisaris Independen PT Megapolitan Development Tbk
2003 – sekarang : Direktur PT Artha Jasakonsulindo
1995 – 2003 : Partner PT KeyManagement
43
Page 61
1992 – 1995 : Finance & Accounting Manager PT Egasutinasakti
Direksi
Ronny Kurniawan
Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 57 tahun, lahir di Tanjung Balai pada tahun 1967. Beliau
memperoleh gelar Sarjana Ekonomi Jurusan Manajemen pada 1990 dari
Universitas Tarumanagara, Jakarta. Beliau diangkat sebagai Direktur Utama
Perseroan sejak tahun 2022.
Beliau telah diangkat kembali sebagai Direktur Utama Perseroan dengan periode
masa jabatan selama 5 (lima) tahun sesuai Akta Berita Acara RUPST No. 5 tanggal
8 Juni 2022.
Riwayat Pekerjaan
2022 – sekarang : Direktur Utama Perseroan
2014 – 2015 : Wakil Komisaris Utama Perseroan
2012 – 2014 : Managing Director Perseroan
2008 – 2012 : Chief Financial Officer PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk
2006 – 2008 : Direktur Keuangan PT Argo Pantes Tbk
2001 – 2005 : Chief Financial Officer PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
1998 – 2001 : Director Banking & Investor Relation Asia Pulp and Paper
co Ltd
1990 – 1997 : General Manager PT Pabrik Kertas Tjiwi Kimia Tbk
Daniel Wardojo
Wakil Direktur Utama
Warga Negara Indonesia, 46 tahun, lahir di Jakarta pada tahun 1978. Beliau
memperoleh gelar Master of Science in Logistics pada 2004 dari Universitas of
Wollongong, New South Wales, Australia. Beliau diangkat sebagai Wakil Direktur
Utama Perseroan sejak tahun 2022.
Beliau telah diangkat kembali sebagai Wakil Direktur Utama Perseroan dengan
periode masa jabatan selama 5 (lima) tahun sesuai Akta Berita Acara RUPST No. 5
tanggal 8 Juni 2022.
Riwayat Pekerjaan
2022 – sekarang : Wakil Direktur Perseroan
2012 – 2015 : Direktur Utama Perseroan
2012 – 2019 : Direktur Utama PT Dwitunggal Perkasa Mandiri
2014 – 2011 : Business Development and Commercial Manager PT
Mitrabahtera Segara Sejati Tbk, Operational Deputy
Manager PT Mitrabahtera Segara Sejati Tbk
2001 – 2002 : Marketing & Sales Manager PT Edward Makmur
44
Page 62
Rudy Sutiono
Direktur
Warga Negara Indonesia, 55 tahun, lahir di Jakarta pada tahun 1969. Beliau
memperoleh gelar Sarjana Akuntansi pada 1993 dari Universitas Trisakti. Beliau
diangkat sebagai Direktur Perseroan sejak tahun 2022.
Beliau telah diangkat kembali sebagai Direktur Perseroan dengan periode masa
jabatan selama 5 (lima) tahun sesuai Akta Berita Acara RUPST No. 5 tanggal 8 Juni
2022.
Riwayat Pekerjaan
2022 – sekarang : Direktur Perseroan
2012 – sekarang : Sekretaris Perusahaan Perseroan
2012 – 2019 : Direktur PT Dwitunggal Perkasa Mandiri
2010 – 2011 : Direktur PT The Univenus
2005 – 2012 : Finance Controller Sinarmas Pulp and Paper
1996 – 2005 : Accounting Head Sinarmas Pulp and Paper
1992 – 1996 : Supervisor Kantor Akuntan Publik Prasetio Utomo & Co
Aman Suaedi
Direktur
Warga Negara Indonesia, 48 tahun, lahir di Kebumen pada tahun 1976. Beliau
menempuh kursus pendek Program Pengembangan Manajemen Supervisory and
Management dari Prasetiya Mulya Business School untuk mendapatkan gelar
master. Beliau diangkat sebagai Direktur Independen Perseroan sejak tahun 2022.
Beliau telah diangkat kembali sebagai Direktur Perseroan dengan periode masa
jabatan selama 5 (lima) tahun sesuai Akta Berita Acara RUPST No. 5 tanggal 8 Juni
2022.
Riwayat Pekerjaan
2022 – sekarang : Direktur Perseroan
2010 – 2014 : Manajer Business Development Perseroan
2006 – 2010 : Manajer Operasional Perseroan
2004 – 2006 : Senior Marine Surveyor PT Inquiry Marine Services
2002 – 2004 : Ship Master Ocean Tankers Pte, Ltd.
2001 – 2002 : Chief Officer Sea, Ocean Tankers Pte, Ltd.
1998 – 2001 : Chief Officer Sea, Mitsubishi Chemical and Logistic co.,
Ltd.
Sifat hubungan afiliasi antara Direksi Perseroan, Komisaris Perseroan, dan Pemegang Saham Berbentuk Badan
Hukum adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris Direksi Saham Pengendali
Nama Jabatan
Ya Tidak Ya Tidak Ya Tidak
I. Ade Sundari P. Komisaris Utama - - - - -
Hongisisilia Komisaris Independen - - - - - -
Ronny Kurniawan Direktur Utama - - - - - -
Daniel Wardojo Wakil Direktur Utama - - - - - -
Rudy Sutiono Direktur - - - - - -
Aman Suaedi Direktur - - - - - -
45
Page 63
6) Tata Kelola Perusahaan
SEKRETARIS PERUSAHAAN (CORPORATE SECRETARY)
Berdasarkan Surat Penunjukan No. 144/Legal/TPM/2012- 10 tanggal 15 Oktober 2012, Perusahaan mengangkat
Bapak Rudy Sutiono yang menjabat sebagai Direktur Perusahaan untuk melaksanakan fungsi Sekretaris
Perusahaan.
Berikut ini adalah profil dari Sekretaris Perusahaan Perseroan:
Rudy Sutiono
Sekretaris Perusahaan
Profil lengkap beliau telah disajikan pada sub bab 5) Pengurus dan Pengawasan.
Keterangan Sekretaris Perusahaan adalah sebagai berikut:
Alamat : Centennial Tower Lantai 26 Unit A&B
JL. Gatot Subroto Kav. 24 & 25, Jakarta Selatan 12930
Nomor Telepon : (021) 2168 4016
Surat Elektronik : corsec@pt-tpm.com
KOMITE AUDIT
Per 31 Desember 2023, komposisi Komite Audit berjumlah 3 (tiga) orang, dengan 1 (satu) di antaranya menjabat
sebagai ketua yang merupakan Komisaris Independen. Seluruh anggota Komite Audit telah memenuhi kriteria
keahlian dan independensi yang dipersyaratkan dalam ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Surat Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris No. 90/TPMA/DeKom/V/2024 tanggal 17 Mei 2024,
susunan Komite Audit Perseroan adalah sebagai berikut:
Ketua : Hongisisilia
Anggota : Lina
Anggota : Rita Margaretha
Adapun keterangan mengenai anggota Komite Audit adalah sebagai berikut:
Hongisisilia
Beliau juga menjabat sebagai Komisaris Independen Perusahaan. Oleh sebab itu, profil beliau telah tersajikan
di dalam bab Profil Perusahaan sub bab Profil Dewan Komisaris.
Lina
Warga Negara Indonesia, 48 tahun, lahir di Jakarta tahun 1976. Berlatar belakang Pendidikan Sarjana Ekonomi
Akuntansi dari Universitas Katolik Widya Mandala, Surabaya (1999). Memilki rangkap jabatan sebagai Finance di
PT Bahtera Energi Samudra Tuah (2015-sekarang) dan sebelumnya pernah berkarier sebagai Finance & Purchasing
di PT Dwisatya Citarasa (2012-2015), Finance di PT Mitra Bahtera Segara Sejati (2007-2010), Finance & Accounting
di PT Ocean Gemindo (2005-2006), Finance & Accounting di PT Bank Central Asia Tbk, KCU Pasuruan (1999-2005)
dan Accounting di PT Jatimwood Karyajaya (1999).
Rita Margaretha
Warga Negara Indonesia, 45 tahun, lahir di Jakarta tahun 1979. Berlatar belakang pendidikan Sarjana Ekonomi
Universitas Atma Jaya jurusan Ekonomi Management (2004). Bekerja sebagai finance accounting PT Lima Pilar
Mas sejak tahun 2021 dan sebelumnya pernah berkarir sebagai finance dan accounting PT Dian Bahari Sejati
(2008 – 2021), accounting PT Anugerah Darani Horselindo Indonesia (2004 – 2008) dan sekertaris dan
accounting PT Oceanic Timber Product (2000 – 2004).
46
Page 64
UNIT AUDIT INTERNAL
Perusahaan telah mengangkat Kepala Unit Audit Internal berlandaskan Surat Keputusan Direksi No.
1/TPM/BOD/XI/2015 tanggal 25 November 2015 mengenai pengangkatan Ketua dan Pelaksana Departemen
Audit Internal dan Piagam Audit Internal yaitu Ellen Gunawan.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Kepala Unit Audit Internal:
Ellen Gunawan
Warga Negara Indonesia, 47 tahun. Berlatar belakang Pendidikan Sarjana Ekonomi Akuntansi dari Universitas
Tarumanagara (1998). Memilki rangkap jabatan sebagai Finance Accounting General Manager Perseroan (2012-
sekarang) dan sebelumnya pernah berkarier sebagai Management Reporting and Investor Relation Manager di
PT Mitra Bahtera Segarasejati Tbk (2009-2012), Budgeting and Management Reporting Manager di PT Truba Alam
Manunggal Engineering Tbk (2007-2009), Finance Controller di Asia Pulp and Paper (2000-2007), dan Auditor
Eksternal di Pricewaterhouse Coopers (PwC) (1998-2000).
KOMITE NOMINASI DAN REMUNERASI
Sesuai dengan Surat Keputusan Dewan Komisaris tanggal 24 April 2024, Perseroan menyatakan bahwa terhadap
pelaksanaan fungsi Nominasi dan Remunerasi tidak dibentuk Komite Nominasi dan Remunerasi tersendiri, karenanya
pelaksanaan fungsi Komite Nominasi dan Remunerasi dijalankan oleh Dewan Komisaris, sesuai dengan Peraturan OJK
Nomor: 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi. Sehubungan dengan itu Dewan Komisaris
Perseroan juga telah membuat Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi tanggal 24 April 2024.
MANAJEMEN RISIKO YANG DIHADAPI PERSEROAN
Perseroan memahami bahwa risiko usaha tidak dapat dihindari, namun dapat dicegah dan dimitigasi dengan baik
melalui sistem manajemen yang tepat. Oleh sebab itu, Perseroan melakukan sistem manajemen risiko yang mampu
mengidentifikasi, mengantisipasi, mengelola dan memitigasi segala bentuk risiko usaha.
Sistem manajemen risiko Perseroan meliputi proses pengukuran risiko dengan peraturan dan undang-undang yang
berlaku, pengelolaan dan pengendalian serta pelaporan risiko secara berkesinambungan untuk mengevaluasi dan
mengelola risiko serta memastikan bahwa eksposur risiko telah sesuai dengan Perseroan.
Profil Risiko Penjelasan
Risiko Cuaca buruk dan Perseroan memberikan pelatihan (training) rutin terhadap crew agar mereka
Kecelakaan siap menghadapi cuaca buruk.
Risiko atas Kerusakan Armada Perseroan secara rutin melakukan pemeliharaan (docking) armadanya untuk
dan Peningkatan Biaya menjamin kesiapan armada sesuai lokasi yang diminta pelanggan.
Pemeliharaan
Risiko Tidak Diperpanjangnya Perseroan senantiasa mencari kontrak dari pelanggan baru untuk memitigasi
Kontrak tidak diperpanjangnya kontrak pada salah satu pelanggan.
Risiko Kerugian atas Penurunan Pemeliharaan rutin dan perbaikan yang dibutuhkan terhadap armada yang
Nilai Pasar Armada ada dapat mengurangi penurunan nilai pasar armada.
Risiko Persaingan Usaha Perseroan senantiasa memberikan pelayanan yang terbaik kepada pelanggan-
pelanggan Perseroan agar pelanggan tetap memberikan order jasa ke
Perseroan.
Risiko Kelangkaan Pasokan Bahan Untuk menjamin pasokan bahan bakar Perseroan melakukan kontrak
Bakar pembelian dengan supplier bahan bakar.
Risiko Pemogokan Tenaga Kerja Perseroan memberikan insentif/bonus kepada crew/karyawan agar mereka
senantiasa merasakan kenyamanan bekerja di Perusahaan.
Risiko Pencabutan Izin usaha Perseroan senantiasa patuh pada peraturan yang berlaku agar setiap izin
usaha dapat terjamin keberlangsungannya.
Risiko Perekonomian Secara Kehati-hatian dalam mengelola cashflow menjadi faktor utama untuk
Makro Dan Global menjamin keberlangsungan usaha Perseroan mengahdapi ekonomi global
yang tidak menentu.
47
Page 65
Profil Risiko Penjelasan
Risiko Tingkat Suku Bunga Perseroan senantiasa melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman
Pinjaman (Bank) agar dapat memberikan tingkat suku bunga yang sangat kompetitif.
Risiko Perubahan Nilai Tukar Lebih dari 50% pendapatan Perseroan adalah berdasarkan mata uang USD
Mata Uang Asing sehingga untuk memitigasi risiko kerugian yang ditimbulkan oleh fluktuasi nilai
tukar Perseroan senantiasa memantau nilai tukar mata uang asing dan
ekspektasi pasar.
Risiko Kepatuhan Terhadap Perseroan senantiasa memperbarui setiap peraturan yang ada baik lama
Peraturan Perundang-undangan maupun baru agar dapat memenuhi peraturan yang ada.
yang Berlaku
Risiko Tuntutan atau Gugatan Kehati-hatian di dalam melakukan kontrak maupun perjanjian penting akan
Hukum mengurangi risiko adanya tuntutan dari pihak ketiga.
Risiko Perubahan Peraturan Perseroan senantiasa secara rutin melakukan pengecekan peraturan-
Pemerintah peraturan baru yang dibuat pemerintah.
7) Struktur Hubungan Kepemilikan Saham Perseroan
Sampai dengan Prospektus ini diterbitkan, berikut ini adalah diagram hubungan kepemilikan saham Perseroan:
*) Persentase kepemilikan di atas tidak memperhitungkan saham tresuri sejumlah 10.939.900 lembar.
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah PT Dwitunggal Perkasa Mandiri dengan penerima manfaat
langsung (beneficial owner) yaitu Ibu Patricia P. S. Prasatya.
48
Page 66
Berikut ini hubungan kepengurusan dan pengawasan Pemegang Saham Perseroan dengan kepemilikan saham di
atas 20% dan Perseroan serta Entitas Anak:
IASP H RK DW RS AS
Perseroan KU KI DU WDU D D
DPM - - - - - -
Keterangan Nama Dewan Komisaris dan Direktur: Keterangan Jabatan:
IASP : I. Ade Sundari P. KU : Komisaris Utama
H : Hongisisilia KI : Komisaris Independen
RK : Ronny Kurniawan DU : Direktur Utama
DW : Daniel Wardojo WDU : Wakil Direktur Utama
RS : Rudy Sutiono D : Direktur
AS : Aman Suaedi
8) Keterangan Singkat Tentang Pemegang Saham Yang Berbentuk Badan Hukum
PT Dwitunggal Perkasa Mandiri (“DPM”)
Alamat : Centennial Tower Lantai 26 Unit A&B
JL. Gatot Subroto Kav. 24 & 25, Jakarta Selatan 12930
No. Telepon : (021) 2168 4016
a. Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan perubahannya
Berikut ini adalah keterangan singkat tentang pemegang saham Perseroan berbentuk badan hukum:
DPM adalah suatu badan hukum yang berkedudukan di Jakarta Selatan dan didirikan dengan nama PT Dwitunggal
Perkasa Mandiri, sesuai dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT Dwitunggal Perkasa Mandiri Nomor: 69
tanggal 28 November 2011, yang dibuat di hadapan Yulia, S.H., Notaris di Kota Jakarta Selatan, akta mana telah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan Nomor: AHU-59478.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 5 Desember 2011 dan telah didaftarkan dalam
Daftar Perseroan Nomor: AHU-0098600.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 5 Desember 2011. Akta Pendirian tersebut
telah diubah beberapa kali, terakhir kali diubah dengan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham
Nomor: 14 tanggal 24 Maret 2023, yang dibuat Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana
telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan Nomor: AHU-0022466.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 14 April 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan Nomor: AHU-0074293.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 14 April 2023 (“Akta DPM Nomor: 14 tanggal 24
Maret 2023”).
b. Kegiatan Usaha
Pada tanggal Laporan Pemeriksaan Hukum ini, Maksud dan Tujuan DPM berdasarkan Akta DPM Nomor: 14 tanggal
24 Maret 202 adalah sebagai berikut:
a. Maksud dan Tujuan DPM ialah berusaha dalam bidang:
i. Angkutan laut;
ii. Angkutan sungai, danau dan penyebrangan;
iii. Aktivitas penunjang angkutan;
iv. Perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapannya;
v. Aktivitas konsultasi manajemen;
vi. Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya dan
vii. Aktivitas perusahaan holding.
b. Untuk mencapai Maksud dan Tujuan tersebut di atas, DPM dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
49
Page 67
i. Menjalankan kegiatan usaha dalam bidang angkatan laut, golongan ini mencakup usaha pengangkutan
penumpang atau barang pada kapal yang dirancang untuk beroperasi pada perairan laut atau pantai
(pesisir). Termasuk juga angkutan penarik atau pendorong tongkang (kapal berkas), kapal minyaK dan
lain-lain. Golongan ini tidak mencakup pengoperasian bangunan struktur, termasuk tetapi tidak terbatas
pada:
- KBLI Nomor : Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Umum. Kelompok ini mencakup
50131 usaha pengangkutan barang umum melalui laut dengan menggunakan kapal
laut antar Pelabuhan dalam negeri dengan melayari trayek secara tetap dan
teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak tetap dan tidak teratur
(tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
- KBLI Nomor : Angkutan Laut Dalam Negeri Untuk Barang Khusus. Kelompok ini mencakup
50133 usaha pengangkutan barang dengan menggunakan kapal laut yang dirancang
secara khusus untuk mengangkut suatu jenis barang tertentu, seperti angkutan
barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, bahan bakar minyak,
minyak bumi, hasil olahan Liquefied Petroleum Gas (LPG), Liquefied Natural
Gas (LNG) dan Compressed Natural Gas (CNG), ikan dan sejenisnya. Termasuk
usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
- KBLI Nomor : Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Umum. Kelompok ini mencakup
50141 usaha pengangkutan barang melalui laut dengan menggunakan kapal laut antar
Pelabuhan di Indonesia dengan Pelabuhan di luar negeri dengan melayari
trayek secara tetap dan teratur (liner) dengan berjadwal, atau trayek tidak
tetap dan tidak teratur (tramper). Termasuk usaha persewaan angkutan laut
berikut operatornya.
- KBLI Nomor : Angkutan Laut Luar Negeri Untuk Barang Khusus. Kelompok ini mencakup
50142 usaha angkutan laut internasional untuk barang khusus, contohnya angkutan
barang berbahaya, limbah bahan berbahaya dan beracun, termasuk ikan dan
sejenisnya. Angkutan laut khusus dengan menggunakan kapal berbendera
Indonesia dengan kondisi dan persyaratan kapalnya disesuaikan dengan jenis
kegiatan usaha pokoknya serta untuk melayani trayek tidak tetap dan tidak
teratur atau tramper antar pelabuhan di Indonesia dengan Pelabuhan di luar
negeri. Termasuk usaha persewaan angkutan laut berikut operatornya.
ii. Menjalankan usaha dalam bidang angkutan sungai, danau, dan penyebrangan yang mencakup usaha
pengangkutan penumpang atau barang pada perairan dalam seperti angkutan sungai, danau dan
penyebrangan, yang menggunakan kapal - kapal yang tidak cocok untuk transportasi laut. Termasuk
persewaan kapal pesiar dengan kru untuk perairan dalam, yaitu termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- KBLI Nomor : Angkutan Sungai dan Danau Untuk Barang Umum dan/atau Hewan. Kelompok
50221 ini mencakup usaha angkutan barang di Sungai dan danau, dan barang yang
diangkut bisa lebih dari satu jenis, kecuali barang berbahaya, barang khusus
atau alat berat.
- KBLI Nomor : Angkutan Sungai dan Danau Untuk Barang Khusus. Kelompok ini mencakup
50222 usaha angkutan barang di Sungai dan danau dengan kapal atau perahu barang
yang dimodifikasi secara khusus dan hanya mengangkut satu jenis barang,
termasuk kapal yang memenuhi persyaratan teknis/kelaikan, sesuai dengan
barang khusus yang diangkut dan diklasifikasikan sebagai berikut, yaitu
angkutan kayu gelondongan/logs, angkutan Batangan pipa/besi/rel, angkutan
barang curah, angkutan barang cair, angkutan barang yang memerlukan
fasilitas pendingin, angkutan tumbuh-tumbuhan dan hewan hidup, angkutan
peti kemas, angkutan alat-alat berat dan angkutan barang khusus lainnya.
iii. Menjalankan usaha dalam bidang aktifitas penunjang angkutan, golongan ini mencakup kegiatan
penunjang angkutan baik angkutan darat, perairan, maupun udara, untuk penumpang atau barang,
seperti pengoperasian bagian dari infrastruktur angkutan atau kegiatan yang berkaitan dengan
penanganan barang segera sebelum atau setelah pengangkutan atau antarsegmen angkutan. Termasuk
pengoperasian dan perawatan dari semua fasilitas angkutan, pengoperasian fasilitas terminal,
infrastruktur dan pemadam kebakaran serta jasa pencegahan kebakaran, asisten pengemudi, jasa
50
Page 68
penanganan dan manajemen barang, jasa penanganan broker dan barang. Tidak termasuk pengelolaan
sekolah terbang, kegiatan kurir, provisi asuransi, kegiatan agen perjalanan, kegiatan operator wisata dan
kegiatan informasi wisata, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- KBLI Nomor : Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Laut. Kelompok ini mencakup kegiatan
52221 usaha pelayanan kepelabuhan laut, yang berhubungan dengan angkutan
perairan untuk penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian
fasilitas terminal misalnya Pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan
barang muatan dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan
sumber radiasi pengion (zat radioaktif dan pembakit radiasi pengion),
pelayaran dan kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan
penundaan.
- KBLI Nomor : Aktivitas Pelayanan Kepelabuhanan Sungai dan Danau. Kelompok ini
52222 mencakup kegiatan usaha penyelenggaraan Pelabuhan sungai dan danau.
Termasuk kegiatan yang berhubungan dengan angkutan perairan untuk
penumpang, hewan atau barang, seperti pengoperasian fasilitas terminal
misalnya Pelabuhan dan dermaga, navigasi, pemeriksaan barang muatan
dalam kargo dan/atau peti kemas dengan menggunakan sumber radiasi
pengion (zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion), pelayaran dan
kegiatan berlabuh, jasa penambatan, jasa pemanduan dan penundaan.
iv. Menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapannya, golongan
ini mencakup perdagangan besar komputer, perlengkapan telekomunikasi, mesin-mesin khusus untuk
semua jenis industri dan mesin-mesin dengan tujuan umum. Cakupan perdagangan besar di sini adalah
untuk keperluan kantor, pertanian, navigasi, industri, pemeriksa komputer, alat-alat pengukuran dan
perlengkapan perkakas mesin. Golongan ini mencakup perdagangan besar beberapa peralatan,
software, media kosong dan perekam, termasuk tetapi tidak terbatas pada:
- KBLI Nomor : Perdagangan Besar Alat Transportasi Laut, Suku Cadang dan
46592 Perlengkapannya. Kelompok ini mencakup usaha perdagangan besar
macam-macam alat transportasi laut bermotor ataupun tidak bermotor,
termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan
perlengkapannya.
- KBLI Nomor : Perdagangan besar alat transportasi darat (bukan mobil, sepeda motor, dan
46593 sejenisnya), suku cadang dan perlengkapannya. Kelompok ini mencakup
usaha perdagangan besar macam-macam alat transportasi darat, bermotor
ataupun tidak bermotor (bukan mobil, sepeda motor dan sejenisnya),
termasuk usaha perdagangan besar macam-macam suku cadang dan
perlengkapannya.
v. Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas konsultasi manajemen. Golongan ini mencakup kegiatan
penyediaan nasihat, petunjuk dan bantuan operasional untuk usaha dan organisasi lain pada berbagai
persoalan manajemen, penyediaan jasa bisnis ini dapat mencakup nasihat, petunjuk dan bantuan
operasional untuk usaha dan layanan masyarakat atau umum pada berbagai aspek manajemen dan
operasional.
- KBLI Nomor : Aktivitas Konsultasi Transportasi. Kelompok ini mencakup kegiatan
70202 konsultasi transportasi, antara lain penyampaian pandangan, saran,
penyusunan studi kelayakan, perencanaan, pengawasan, manajemen dan
penelitian di bidang transportasi baik darat, laut, maupun udara. Termasuk
manajemen keamanan pelabuhan.
vi. Menjalankan usaha dalam bidang jasa penunjang jasa penunjang atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
yang dibutuhkan kegiatan pertambangan dan penggalian selain minyak bumi dan gas alam dan juga
mencakup jasa eksplorasi, jasa pemompaan dan pengeringan dan pengeboran percobaan dan
pengeboran sumur atau ladang percobaan.
51
Page 69
- KBLI Nomor : Aktivitas Penunjang Pertambangan dan Penggalian Lainnya. Kelompok ini
09900 mencakup jasa penunjang atas dasar balas jasa atau kontrak, yang
dibutuhkan dalam kegiatan pertambangan golongan pokok 05
(pertambangan batu bara), 07 (pertambangan bijih logam) dan 08
(pertambangan dan penggalian lainnya), seperti jasa eksplorasi misalnya
dengan cara tradisional seperti mengambil contoh bijih dan membuat
observasi geologi, jasa pemompaan dan penyaluran hasil tambang dan jasa
percobaan penggalian dan pengeboran ladang atau sumur tambang.
vii. Menjalankan usaha dalam bidang aktivitas perusahaan holding, golongan ini mencakup kegiatan dari
perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai asset dari sekelompok
perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemillikan kelompok tersebut. "Holding
Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Golongan ini tidak mencakup
kegiatan manajemen perusahaan, perencanaan strategi dan pembuat keputusan perusahaan.
- KBLI Nomor : Aktivitas Perusahaan Holding. Kelompok ini mencakup kegiatan dari
64200 perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang menguasai
asset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah
kepemilikan kelompok tersebut. "Holding - Companies" tidak terlibat dalam
kegiatan usaha perusahaan subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang
diberikan penasihat (counsellors) dan perunding (negotiators) dalam
merancang merger dan akuisisi perusahaan.
Bahwa kegiatan usaha rill yang dijalankan oleh DPM adalah Aktivitas Perusahaan Holding sebagaimana
dimaksud dalam NIB DPM.
c. Susunan Pengurus dan Pengawasan
Pada tanggal Prospektus ini, Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor: 16 tanggal 17 April
2024, yang dibuat dihadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah diterima
dan dicatat dalam database Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Umum Kemenkumham RI sesuai
dengan Surat Nomor: AHU-AH.01.09-0151068 tanggal 19 April 2024 perihal Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
0075919.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 19 April 2024 (“Akta DPM Nomor: 16 tanggal 17 April 2024”),
susunan pemegang saham DPM adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Patricia Pratiwi Suwati Prasatya
Dewan Komisaris
Komisaris : Silvya Oktrianti
d. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham
Pada tanggal Prospektus ini, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor: 33 tanggal
28 September 2012, yang dibuat dihadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
mendapat persetujuan dari Kemenkumham RI berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: AHU-
55097.AH.01.02.Tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
0093419.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 25 Oktober 2012, akta mana telah diterima dan dicatat dalam database
Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Umum Kemenkumham RI sesuai dengan Surat Nomor: AHU-
AH.01.03-37736 tanggal 22 Oktober 2012 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0092082.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 22 Oktober 2012 (“Akta
DPM Nomor: 33 tanggal 28 September 2012”), struktur permodalan DPM adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp800.000.000.000 (delapan ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari
8.000.000 (delapan juta) saham, dengan nilai nominal masing-masing
saham sebesar Rp100.000 (seratus ribu Rupiah).
52
Page 70
Modal Ditempatkan dan : Rp223.830.000.000 (dua ratus dua puluh tiga miliar delapan ratus tiga
Modal Disetor puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 2.238.300 (dua juta dua ratus tiga
puluh delapan ribu tiga ratus) saham.
Saham Dalam Portepel : Rp576.170.000.000 (lima ratus tujuh puluh enam miliar seratus tujuh
puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 5.761.700 (lima juta tujuh ratus
enam puluh satu ribu tujuh ratus) saham.
Pada tanggal Prospektus ini, berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham Nomor: 45 tanggal
13 November 2012, yang dibuat dihadapan Djumini Setyoadi, S.H, M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Barat, akta mana
telah diterima dan dicatat dalam database Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Umum Kemenkumham
RI sesuai dengan Surat Nomor: AHU-AH.01.10-41405 tanggal 22 November 2012 perihal Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-
0100867.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 22 November 2012 (“Akta DPM Nomor: 45 tanggal 13 November 2012”),
susunan pemegang saham DPM adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100.000,- per saham
Keterangan Nilai Nominal Jumlah
Persentase (%)
(Rp.) Saham
Modal Dasar 800.000.000.000 8.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Pemegang Saham
- Silvya Oktrianti 1.000.000 10 0,0004
- PT Trans Logistik Indonesia 223.829.000.000 2.238.290 99,9996
Total 223.830.000.000 2.238.300 100,0000
Saham Dalam Portepel 576.170.000.000 5.761.700
9) Struktur Organisasi
Berikut ini adalah struktur organisasi Perseroan pada tanggal Prospektus ini diterbitkan:
53
Page 71
10) Sumber Daya Manusia
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah karyawan Perseroan adalah sebanyak 97 karyawan. Tabel berikut ini
menunjukkan perkembangan komposisi karyawan menurut jenjang jabatan, usia, pendidikan, status, aktivitas
utama dan lokasi:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Komisaris 2 2
Direksi 4 4
Manajer 9 9
Staf 75 71
Supir dan Non-Staf 7 8
Jumlah 97 94
54
Page 72
Komposisi Karyawan Menurut Usia
31 Desember
Keterangan
2023 2022
18 – 25 tahun 10 10
26 – 35 tahun 35 44
36 – 45 tahun 29 27
46 – 55 tahun 21 13
>55 tahun 2 -
Jumlah 97 94
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Keterangan
2023 2022
S2 8 5
S1 55 55
Diploma 13 13
SMA/Sederajat 21 21
Jumlah 97 94
Komposisi Karyawan Menurut Lokasi
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jakarta 65 67
Cilacap 6 6
Banjarmasin 22 18
Kumai 3 3
Sangkulirang 1 -
Jumlah 97 94
Komposisi Karyawan Menurut Status
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Permanen 91 65
Kontrak 6 29
Jumlah 97 94
Komposisi Karyawan Menurut Aktivitas Utama
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Operation 30 30
Crewing 6 5
Technical 15 13
Procurement & Logistik 5 7
HR & GA 10 10
Bunker 4 4
Commercial 4 3
Bussiness Development 6 5
Finance & Accounting 15 15
Tax 2 2
Jumlah 97 94
55
Page 73
Komposisi Awak Kapal
Hingga 31 Desember 2022, total awak kapal Perseroan adalah 515 karyawan, sama seperti dari tahun 2022.
Berikut adalah komposisi awak kapal Perseroan selama 2 (dua) tahun buku terakhir:
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Perwira 272 254
Rating 243 231
Jumlah 515 485
Komposisi Karyawan Menurut Usia
31 Desember
Keterangan
2023 2022
18 – 25 tahun 124 131
26 – 35 tahun 209 184
36 – 45 tahun 113 155
46 – 55 tahun 61 49
>55 tahun 8 6
Jumlah 515 485
Komposisi Karyawan Menurut Jenjang Pendidikan
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ANT/ATT III 107 102
ANT/ATT IV-V 179 161
Ratings 229 222
Jumlah 515 485
Sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan Perseroan tidak mempekerjakan tenaga kerja asing.
Hingga pada saat Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki serikat pekerja.
Tidak terdapat perjanjian untuk melibatkan karyawan dan manajemen dalam kepemilikan saham Perseroan
termasuk perjanjian yang berkaitan dengan program kepemilikan saham Perseroan oleh karyawan atau anggota
Direksi dan anggota Dewan Komisaris.
11) Perkara Yang Sedang Dihadapi Perseroan, serta Anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
Berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan dan Surat Pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tertanggal 24 April 2024 dinyatakan bahwa Perseroan dan masing-masing anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang terlibat (baik sebagai penggugat, tergugat, pemohon atau termohon
dan dalam kapasitas yang lainnya) dalam suatu perkara dan tidak memiliki suatu somasi/ teguran atau suatu
kondisi/ keadaan yang mungkin dapat berpotensi menjadi perkara, (i) tidak terlibat dalam gugatan ataupun
perkara yang sedang berjalan atau telah diputus oleh Lembaga Peradilan dan/atau Badan Arbitrase, dan (ii) tidak
memiliki suatu kondisi/keadaan yang mungkin dapat berpotensi menjadi gugatan ataupun perkara baik di dalam
dan/atau di luar pengadilan yang berada di wilayah hukum Republik Indonesia atau negara lain, baik berupa
perkara perdata maupun pidana yang tercatat dalam register Pengadilan Negeri, sengketa yang tercatat di Badan
Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan badan-badan arbitrase lainnya, sengketa perpajakan di Pengadilan Pajak,
perselisihan perburuhan yang tercatat pada Pengadilan Hubungan Industrial (PHI), perkara tata usaha negara
yang terdaftar di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), sengketa hak kekayaan intelektual di Pengadilan Niaga,
serta sengketa hukum/perselisihan lain di luar Pengadilan, yang mungkin dapat berpengaruh secara material
terhadap kondisi keuangan dan kelangsungan usaha Perseroan maupun terhadap proses pernyataan pendaftaran
PUT I yang saat ini sedang dilakukan Perseroan.
56
Page 74
12) Perjanjian Material
Sampai dengan tanggal Laporan Pemeriksaan Hukum ini, terdapat perjanjian yang mengikat Perseroan dimana dalam
perjanjian tersebut terdapat ketentuan yang membatasi tindakan-tindakan Perseroan sebagai Debitur (negative
covenant) khususnya terkait dengan PMHMETD dan Pengambilalihan, yaitu sebagai berikut:
1. PT Bank Centra Asia Tbk
Perseroan (“Debitur”) telah menerima fasilitas kredit dari PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”), berdasarkan:
a. Akta Perjanjian Kredit Nomor: 06 tanggal 05 November 2020, yang dibuat dihadapan Karin Christian Basoeki,
S.H, Notaris di Kota Jakarta Selatan;
b. Perubahan Pertama atas Perjanjian Kredit No. 027/Add-KCK/2022 tanggal 04 Februari 2022 yang dibuat
dibawah tangan dan bermaterai cukup;
c. Perubahan Kedua atas Perjanjian Kredit No. 039/Add-kck/2023 tanggal 31 Januari 2023 yang dibuat dibawah
tangan dan bermaterai cukup;
d. Akta Perubahan Ketiga Atas Perjanjian Kredit Nomor 53 tanggal 19 Juni 2023 yang dibuat dihadapan Karin
Christina Basoeki, S.H., Notaris di Kota Jakarta Pusat.
Dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
No. Fasilitas Jumlah Fasilitas Bunga Jatuh Tempo
1. Kredit Lokal Jumlah tidak melebihi USD1.000.000 (satu 5,00% per 5 Agustus 2024
juta Dollar Amerika Serikat) tahun
2. Kredit Investasi 1 Jumlah pokok tidak melebihi November 2025
Rp40.000.000.000 (empat puluh miliar
Rupiah)
3. Kredit Investasi 2 Jumlah pokok tidak melebihi November 2025
Trance A Rp35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar
Rupiah)
4. Kredit Investasi 2 Jumlah pokok tidak melebihi November 2025
Trance B Rp35.000.000.000 (tiga puluh lima miliar
Rupiah) 9,00% per
5. Kredit Investaasi 3 Jumlah pokok tidak melebihi tahun 84 bulan sejak
Rp240.000.000.000 (dua ratus empat tanggal penarikan
puluh miliar Rupiah) pertama
6. Installment Loan Jumlah pokok tidak melebihi April 2026
Tranche A Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar
Rupiah)
7. Installment Loan Jumlah pokok tidak melebihi April 2026
Tranche B Rp25.000.000.000 (dua puluh lima miliar
Rupiah)
8. Time Loan Revolving Jumlah tidak melebihi USD2.000.000 (dua 5,00% per 5 Agustus 2024
juta Dollar Amerika Serikat) tahun
Terhadap fasilitas kredit tersebut diatas, mengacu pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Keterangan
Jaminan : Untuk lebih menjamin kepastian pembayaran kembali dengan tertib dan sebagaimana
mestinya Utang, Debitur dan/atau pemberi agunan dengan ini menyerahkan agunan
sebagai berikut:
1. 1 unit kapal tunda (tugboat) Bernama Trans Power 206;
2. 1 unit kapal tunda (tugboat) Bernama Trans Power 205;
3. 1 unit kapal tunda (tugboat) Bernama Trans Power 243;
4. 1 unit kapal tunda (tugboat) Bernama Trans Power 165;
5. 1 unit kapal tunda (tugboat) Bernama Trans Power 166;
6. 1 unit kapal tunda (tugboat) Bernama Trans Power 209;
57
Page 75
Ketentuan Keterangan
7. 1 unit kapal tunda (tugboat) Bernama Trans Power 210;
8. 1 unit kapal tunda (tugboat) Bernama KR Assist;
9. 1 unit tongkang (barge) Gold Trans 312;
10. 1 unit tongkang (barge) Gold Trans 317;
11. 1 unit tongkang (barge) Gold Trans 318;
12. 1 unit tongkang (barge) Gold Trans 319;
13. 1 unit tongkang (barge) Gold Trans 321;
14. 1 unit tongkang (barge) Gold Trans 322;
15. 1 unit tongkang (barge) Gold Trans 323;
16. 1 unit tongkang (barge) Gold Trans 325;
17. 1 unit tongkang (barge) Gold Trans 3308
18. 1 unit tongkang (barge) Gold Trans 3012
19. 4 set tug and barge yang dibiayai oleh Fasilitas KI-2
Yurisdiksi : Mengenai Perjanjian Kredit dan segala akibat serta pelaksanaannya, BCA dan Debitor
memilih tempat kediaman hukum yang tetap dan tidak berubah di Kantor Panitera
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat di Jakarta, tanpa mengurangi hak BCA untuk
menggugat Debitor di hadapan pengadilan lain di dalam wilayah Republik Indonesia
berdasarkan ketentuan-ketentuan hukum yang berlaku.
Kewajiban : Kecuali bilamana BCA secara tertulis menetapkan lain, Debitor wajib untuk:
Debitor 1. menggunakan Fasilitas Kredit yang diberikan BCA hanya untuk keperluan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.3 Perjanjian Kredit;
2. mentaati semua undang-undang, peraturan pemerintah, kebijakan pemerintah,
petunjuk atau instruksi dari pemerintah yang berlaku terhadap Debitor;
3. segera memberitahukan kepada BCA secara tertulis tentang adanya setiap perkara
yang menyangkut Debitor, baik perdata, tata usaha negara, tuntutan pajak,
penyidikan maupun perkara pidana yang akan mempengaruhi usaha maupun harta
kekayaan Debitor;
4. membayar semua biaya yang timbul dan berhubungan dengan pemberian Fasilitas
Kredit serta pelaksanaan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian Kredit
meskipun Fasilitas Kredit tidak dipergunakan dan/atau Perjanjian Kredit dibatalkan;
5. memberikan segala keterangan yang diminta oleh BCA yang berhubungan dengan
pemberian Fasilitas Kredit dan Agunan;
6. mempertahankan hak atas kekayaan intelektual, antara lain hak cipta, paten dan
merek yang telah atau akan dimiliki oleh Debitor;
7. membentuk dan memelihara system pembukuan, administratif dan pengawasan
keuangan sesuai dengan prinsip akuntansi yang umum diterima di Indonesia dan
yang diterapkan secara terus menerus untuk mencerminkan secara wajar keadaan
kekayaan keuangan serta hasil usaha Debitor;
8. mengizinkan BCA ataupun pihak yang ditunjuk oleh BCA pada setiap waktu untuk
memeriksa kegiatan, pembukuan dan catatan-catatan lainnya yang dibuat oleh
Debitor;
9. menyampaikan kepada BCA dalam bentuk dan dengan rincian yang dapat diterima
oleh BCA:
a. laporan keuangan tahunan (neraca dan perhitungan rugi laba) yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Terdaftar yang terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan ("OJK") yang disetujui oleh BCA dalam bentuk long form audited
report yang wajib disampaikan selambat-lambatnya 180 (seratus delapan
puluh) hari setelah tanggal penutupan tahun buku;
b. laporan keuangan triwulanan internal (neraca dan perhitungan rugi laba) yang
wajib. disampaikan selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari setelah akhir
periode tiap-tiap laporan;
c. laporan pendapatan kapal triwulan selamat-lambatnya 30 hari setelah akhir
periode tiap-tiap laporan.
d. Fotokopi kontrak berjalan atas setiap agunan berupa kapal yang diserahkan
kepada BCA dengan ketentuan:
58
Page 76
Ketentuan Keterangan
i. Debitor wajib menyampaikan fotokopi kontrak baru atau perpanjangan
kontrak berjalan selambat-lambatnya 1 bulan sejak tanggal
ditandatanganinya kontrak tersebut;
ii. Apabila terjadi pembatalan dan/atau pengakhiran kontrak, Debitor wajib
mencari kontrak baru dengan nilai yang setara.
10. memberikan prioritas terlebih dahulu atas laba usaha yang diterima Debitor untuk
membayar kewajiban Debitor yang jatuh waktu kepada BCA;
11. menjaga dan memelihara ijin-ijin dan dokumen syarat berlayar dan laik laut yang
wajib ada/dipelihara/dipertahankan atas kapal yang merupakan Agunan agar dapat
berlayar/beroperasi sesuai dengan tujuan penggunaan kapal selama Utang belum
lunas, serta memenuhi seluruh persyaratan sesuai dengan Undang-undang tentang
Pelayaran dan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku;
12. menerapkan persyaratan International Safety Management Code;
13. menyerahkan fotokopi dokumen-dokumen kapal sebagai berikut:
a. surat laut;
b. surat ukur internasional;
c. sertifikat garis muat internasional;
d. sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang;
e. grosse akta kapal yang diagunkan;
f. international oil pollution prevention certificate atau national pollution
prevention certificate
selambat-lambatnya:
a. 14 (empat belas) Hari Kerja setelah tanggal realisasi pertama masing-masing
fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), Fasilitas Tim Loan Revolving, dan
fasilitas Kredit Investasi 1, untuk seluruh Agunan selain Agunan kapal yang
dibiayai oleh fasilitas Kredit Investasi 2;
b. 3 (tiga) bulan setelah tanggal penarikan pertama fasilitas Kredit Investasi 2
untuk setiap set kapal atau tanggal delivery setiap set kapal (dipilih mana yang
lebih dahulu) untuk agunan kapal yang dibiayai oleh Fasilitas Kredit Investasi 2.
14. dalam hal Grosse Akta Kapal yang diagunkan masih dalam proses pengurusan, maka
Debitor wajib menyerahkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
a. fotokopi surat laut sementara;
b. fotokopi surat ukur internasional sementara;
c. fotokopi sertifikat garis muat internasional;
g. fotokopi sertifikat keselamatan konstruksi kapal barang sementara;
h. surat pernyataan berisi kesanggupan menyerahkan grosse akta kapal yang
dibiayai selamat-lambatnya 3 bulan setelah penarikan pertama per set atau
delivery per set kapal untuk pembelian 4 set tug & barge yang dibiayai Fasilitas
Kredit Investasi 2.
15. menyerahkan bukti pelunasan Outstanding di BNI selambat-lambatnya 7 (tujuh)
Hari Kerja setelah tanggal realisasi fasilitas Kredit Investasi 1;
16. menyerahkan bukti pelunasan Outstanding di Bank QNB dan Danamon selambat-
lambatnya 7 (tujuh) Hari Kerja setelah tanggal realisasi pertama fasilitas Kredit Lokal
(Rekening Koran) dan fasilitas Time Loan Revolving;
17. menyerahkan fotokopi invoice dan bill of sale selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
Hari Kerja setelah tanggal realisasi Fasilitas Kredit Investasi 2 dalam hal realisasi
Fasilitas Kredit Investasi 2 berdasarkan MoA.
18. Sehubungan dengan Fasilitas Kredit Investasi 2, jika nilai terendah kapal yang
dibiayai kembali sesuai invoice dan bill of sale:
a. lebih besar dari MoA, maka Debitor wajib menanggung kekurangan
pembayaran berdasarkan invoice dan bill of sale tersebut;
b. kurang dari MoA, maka Debitor wajib mengembalikan kepada BCA kelebihan
dana yang akan dihitung secara proporsional selambat- lambatnya 15(lima
belas) Hari Kerja setelah tanggal realisasi fasilitas Kredit Investasi 2.
19. menyerahkan laporan penilaian (appraisal report) dari Kantor Jasa Penilai Publik
("KJPP") yang termasuk dalam daftar rekanan BCA atas Agunan berupa kapal setiap
2 (dua) tahun sekali dalam hal kolektibilitas pinjaman Debitor dikategorikan Lancar
59
Page 77
Ketentuan Keterangan
atau setiap saat jika diminta oleh BCA dalam hal kolektibilitas pinjaman Debitor
dikategorikan Kurang Lancar, Diragukan, atau Macet. Khusus untuk laporan
penilaian atas kapal yang dibiayai fasilitas Kredit Investasi 2 ("Laporan Penilaian
Kapal KI 2") wajib diserahkan untuk pertama kali kepada BCA selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan sejak tanggal penarikan pertama fasilitas Kredit Investasi 2 untuk
setiap set kapal;
20. apabila nilai pasar atas kapal yang dibiayai fasilitas Kredit Investasi 2 berdasarkan
Laporan Penilaian Kapal KI 2 lebih rendah dibandingkan dengan nilai pembeliannya,
maka Debitor wajib melunasi sebagian besar porsi pembiayaan dari BCA atas selisih
nilai tersebut;
21. menyerahkan surat roya, menandatangani Dokumen Agunan dan memastikan
bahwa Agunan telah dibebankan hipotik, dengan nilai hipotik minimal sebesar 100
(seratus persen) dari nilai pasar berdasarkan laporan penilaian (appraisal report)
yang dibuat oleh KJPP yang termasuk dalam daftar rekanan BCA selambat-
lambatnya:
a. 1 (satu) bulan Hari Kerja setelah tanggal realisasi pertama masing-masing
fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), fasilitas Time Loan Revolving, dan
fasilitas, Kredit Investasi 1 untuk seluruh agunan selain agunan kapal yang
dibiayai oleh fasilitas Kredit Investasi 2;
b. 3 (tiga) bulan setelah tanggal penarikan pertama fasilitas Kredit Investasi 2
untuk setiap set kapal atau tanggal delivery setiap set kapal (dipilih mana yang
lebih dahulu), untuk Agunan kapal yang dibiayai oleh fasilitas Kredit Investasi
2.
22. mengasuransikan seluruh Agunan berupa kapal maksimal 3 (tiga) bulan sejak
diserahkan menjadi Agunan;
23. menyalurkan aktivitas keuangan Debitor melalui rekening BCA sebesar
proporsional terhadap seluruh pinjaman Debitor yang diperoleh dari bank maupun
lembaga pembiayaan lainnya;
24. mensubordinasikan seluruh kewajiban pembayaran utang Debitor kepada
pemegang saham dan/atau non-trade affiliated, baik yang telah ada maupun yang
akan ada di kemudian hari, terhadap pelunasan Utang berdasarkan Perjanjian
Kredit, kecuali utang kepada pemegang saham tersebut dikonversi menjadi modal
disetor dalam Debitor;
25. menjaga, memelihara, dan mempertahankan rasio keuangan (financial covenants)
sebagai berikut:
a. Total Liabilities to Equity Ratio, yaitu perbandingan antara total
kewajiban/utang terhadap total ekuitas maksimal 3 (tiga) kali;
b. EBITDA to Interest Ratio, yaitu perbandingan antara laba sebelum dikurangi
bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi terhadap beban bunga minimal 3,5
(tiga koma lima) kali;
c. EBTIDA to (Interest plus Installment) Ratio, yaitu perbandingan antara laba
sebelum dikurangi beban bunga, pajak, depresiasi dan amortisasi terhadap
beban bunga pinjaman ditambah dengan angsuran pinjaman periode berjalan
minimal 1,2 (satu koma dua) kali.
26. memberitahukan secara tertulis kepada BCA dalam hal:
a. Debitor memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain, termasuk
bank, leasing, dan/atau lembaga lainnya, dengan ketentuan ras keuangan
(financial covenants) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.aa Perjanjian
Kredit terpenuhi;
b. Debitor melakukan perubahan anggaran dasar dan/atau data perseroan selain
yang telah diatur dalam Pasal 14h. Perjanjian Kredit;
Selambat-lambatnya 14 hari kalender setelah tindakan tersebut dilakukan.
27. menjaga rasio kecukupan (coverage ratio) nilai pasar dan nilai pengikatan Agunan
terhadap total nilai plafon fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran), nilai plafon
fasilitas Time Loan Revolving dan nilai baki debet (outstanding) masing-masing
fasilitas Kredit Investasi 1, fasilitas Kredit Investasi 2 dan fasilitas Installment Loan,
minimal sebesar 150% (seratus lima puluh persen), dengan kondisi jika coverage
60
Page 78
Ketentuan Keterangan
ratio telah memenuhi, maka Debitor dapat menarik kembali sebagian agunan yang
mana kelayakannya akan ditentukan lebih lanjut oleh BCA.
Pembatasan : Selama Debitor belum membayar lunas Utang atau Batas Waktu Penarikan dan/atau
Penggunaan Fasilitas Kredit belum berakhir, Debitor tidak diperkenankan untuk
melakukan hal-hal berikut di bawah ini, tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari
BCA:
1. memperoleh pinjaman uang/kredit baru dari pihak lain, termasuk bank, leasing,
dan/atau lembaga lainnya, kecuali kewajiban pemenuhan rasio keuangan (financial
covenants) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13.y Perjanjian Kredit terpenuhi
dan/atau mengikatkan diri sebagai penanggung/penjamin dalam bentuk dan
dengan nama apa pun dan/atau mengagunkan harta kekayaan Debitor kepada
pihak lain;
2. meminjamkan uang, termasuk tetapi tidak terbatas kepada perusahaan afiliasinya
kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
3. melakukan transaksi dengan seseorang atau sesuatu pihak, termasuk tetapi tidak
terbatas dengan perusahaan afiliasinya, dengan cara yang berbeda atau diluar
praktek dan kebiasaan yang ada;
4. mengajukan permohonan pailit atau permohonan penundaan pembayaran kepada
instansi yang berwenang (Pengadilan);
5. melakukan investasi, penyertaan atau membuka usaha baru selain usaha yang telah
ada diluar bidang usaha utama (core business) Debitor;
6. menjual atau melepaskan harta tidak bergerak atau harta kekayaan utama dalam
menjalankan usahanya, kecuali dalam rangka menjalankan usaha sehari-hari;
7. melakukan peleburan, penggabungan, pengambilalihan atau pembubaran; dan
8. mengubah status kelembagaan, anggaran dasar terkait penurunan modal dan/atau
data perseroan terkait susunan pemegang saham yang mengakibatkan keluarga
Prasatya tidak lagi memegang 51% (lima puluh satu persen) saham, hak suara
mayoritas (majority voting rights ) dan/atau kontrol manajemen (management
control), baik secara langsung maupun tidak langsung dalam Debitor.
Keterangan:
1) Sehubungan dengan Perjanjian Kredit antara Perseroan dan BCA, Perseroan telah mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Atas
Tindakan-Tindakan Korporasi Yang Akan Dilakukan Oleh Perseroan melalui Surat Nomor: 15/TPM/Waiver-BCA/II/2024 tanggal 29
Februari 2024, yang mana Perseroan telah memohon persetujuan kepada BCA untuk melakukan tindakan korporasi dengan melakukan
investasi/penyertaan/pengambilaihan saham-saham dalam PT Bahtera Energi Samudra Tuah dan atas surat tersebut BCA telah
menyetujui dengan menandatangani dokumen tersebut pada tanggal 1 Maret 2024 oleh Heru Wirawan sebagai Vice President dan Harry
Soeratno sebagai Relationship Manager.
2) Bahwa penandatanganan Perjanjian Kredit oleh Perseroan dengan Bank OCBC NIPS dan pembebanan terhadap aset-aset Perseroan,
Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroa berdasarkan:
a. Yonggi Tanuwidjaja selaku Komisaris Utama sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan Anggota Dewan Komisaris yang
dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup tertanggal 20 Oktober 2020, Surat mana telah dilegalisasi oleh Venkiteswaran
Hariharan, notaris publik di Singapore tertanggal 20 Oktober 2020 dan Surat mana kemudian telah dikonsulerisasi oleh Pejabat
Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapore tertanggal 04 November 2020 dengan Nomor: 6283/KONS-LEG/XI/20.
b. Ingrid Ade Sunandari Prasatya selaku Wakil Komisaris Utama sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan Anggota Dewan
Komisaris yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup tertanggal 20 Oktober 2020, Surat mana telah dilegalisasi oleh
Venkiteswaran Hariharan, notaris publik di Singapore tertanggal 20 Oktober 2020 dan Surat mana kemudian telah dikonsulerisasi
oleh Pejabat Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapore tertanggal 04 November 2020 dengan Nomor: 6282/KONS-LEG/XI/20.
c. Hongisisilia selaku Komisaris Independen sebagaimana ternyata dalam Surat Persetujuan Anggota Dewan Komisaris yang dibuat
dibawah tangan dan bermaterai cukup tertanggal 05 November 2020 dan telah dilegalisasi oleh Karin Christina Basoeki, S.H.,
Notaris di Kota Jakarta Pusat dibawah Nomor: 928/Leg/XI/2020 tanggal 05 November 2020.
3) Bahwa jumlah pokok masing-masing fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
a) Fasilitas Kredit Lokal per 31 Desember 2023 adalah USD 847,509
b) Fasilitas Kredit Investasi 1 per 31 Desember 2023 adalah Rp14.720.000.000
c) Fasilitas Kredit Investasi 2 per 31 Desember 2023 adalah Rp66.555.276.235
d) Fasilitas Installment Loan Trance A per 31 Desember 2023 adalah Rp4.166.666.669
e) Fasilitas Installment Loan Trance B per 31 Desember 2023 adalah Rp20.271.333.332
f) Fasilitas Time Loan Revolving per 31 Desember adalah USD 2.000.000
4) Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, Perseroan telah memenuhi persyaratan financial covenant sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Kredit, yaitu sebagai berikut:
5) Sehubungan dengan pembebanan hipotik atas aset Perseroan, berikut kami sampaikan dokumen sebagai berikut:
61
Page 79
a. Kapal Tug Boat dengan nama TRANS POWER 205 sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 4647 tanggal 18 Juli 2007 yang tercatat
atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank Central Asia Tbk
sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 60/2021 tanggal 24 Maret 2021 sebesar
Rp12.262.000.000,- (dua belas miliar dua ratus enam puluh dua juta Rupiah);
b. Kapal Tug Boat dengan nama TRANS POWER 206 sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 4670 tanggal 13 Agustus 2007 yang
tercatat atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank Central Asia
Tbk sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 61/2021 tanggal 24 Maret 2021 sebesar
Rp10.347.000.000,- (sepuluh miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta Rupiah);
c. Kapal Tug Boat dengan nama TRANS POWER 243 sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 7072 tanggal 29 Desember 2011 yang
tercatat atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank Central Asia
Tbk sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 65/2021 tanggal 24 Maret 2021 sebesar
Rp14.437.000.000,- (empat belas miliar empat ratus tiga puluh tujuh juta Rupiah);
d. Kapal Tug Boat dengan nama TRANS POWER 165 sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 6556 tanggal 21 Oktober 2010 yang
tercatat atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank Central Asia
Tbk sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 56/2021 tanggal 24 Maret 2021 sebesar
Rp12.148.000.000,- (dua belas miliar seratus empat puluh delapan juta Rupiah);
e. Kapal Tug Boat dengan nama TRANS POWER 166 sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 6557 tanggal 21 Oktober 2010 yang
tercatat atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank Central Asia
Tbk sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 64/2021 tanggal 24 Maret 2021 sebesar
Rp12.148.000.000,- (dua belas miliar seratus empat puluh delapan juta Rupiah);
f. Kapal Tug Boat dengan nama TRANS POWER 209 sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 6445 tanggal 28 Juli 2010 yang tercatat
atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank Central Asia Tbk
sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 62/2021 tanggal 24 Maret 2021 sebesar
Rp13.673.000.000,- (tiga belas miliar enam ratus tujuh puluh tiga juta Rupiah);
g. Kapal Tug Boat dengan nama TRANS POWER 210 sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 6548 tanggal 12 Oktober 2010 yang
tercatat atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank Central Asia
Tbk sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 63/2021 tanggal 24 Maret 2021 sebesar
Rp13.730.000.000,- (tiga belas miliar tujuh ratus tiga puluh juta Rupiah);
h. Kapal Tug Boat dengan nama KR. ASSIST sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 6778 tanggal 28 Agustus 2013 yang tercatat
atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank Central Asia Tbk
sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 55/2021 tanggal 29 Maret 2021 sebesar Rp7.204.000.000,-
(tujuh miliar dua ratus empat juta Rupiah).
i. Kapal Tongkang dengan nama GOLD TRANS 312 (eks. BAIDURI 30321) sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 5261 tanggal 15
Juli 2008 tercatat atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank
Central Asia Tbk sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 54/2021 tanggal 24 Maret 2021 sebesar
Rp13.700.000.000,- (tiga belas miliar tujuh ratus juta Rupiah);
j. Kapal Tongkang dengan nama GOLD TRANS 317 (eks. PB 3005) sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 6499 tanggal 6 September
2010 tercatat atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank Central
Asia Tbk sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 55/2021 tanggal 24 Maret 2021 sebesar
Rp13.701.000.000,- (tiga belas miliar tujuh ratus satu juta Rupiah);
k. Kapal Tongkang dengan nama GOLD TRANS 318 (eks. PB 3007) sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 2084 tanggal 13 Desember
2010 tercatat atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank Central
Asia Tbk sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 47/2021 tanggal 12 April 2021 sebesar
Rp13.602.000.000,- (tiga belas miliar enam ratus dua juta Rupiah);
l. Kapal Tongkang dengan nama GOLD TRANS 319 (eks. PB 3011) sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 2085 tanggal 13 Desember
2010 tercatat atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank Central
Asia Tbk sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 48/2021 tanggal 12 April 2021 sebesar
Rp13.602.000.000,- (tiga belas miliar enam ratus dua juta Rupiah);
m. Kapal Tongkang dengan nama GOLD TRANS 321 sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 6724 tanggal 30 Maret 2011 tercatat
atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank Central Asia Tbk
sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 57/2021 tanggal 24 Maret 2021 sebesar
Rp15.500.000.000,- (lima belas miliar lima ratus juta Rupiah);
n. Kapal Tongkang dengan nama GOLD TRANS 322 (eks. PB 3012) sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 2242 tanggal 19 April 2011
tercatat atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank Central Asia
Tbk sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 49/2021 tanggal 12 April 2021 sebesar
Rp15.800.000.000,- (lima belas miliar delapan ratus juta Rupiah);
o. Kapal Tongkang dengan nama GOLD TRANS 323 sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 6975 tanggal 20 Oktober 2011 tercatat
atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank Central Asia Tbk
sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 58/2021 tanggal 24 Maret 2021 sebesar
Rp15.472.000.000,- (lima belas miliar empat ratus tujuh puluh dua juta Rupiah);
p. Kapal Tongkang dengan nama GOLD TRANS 325 sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 6976 tanggal 20 Oktober 2011 tercatat
atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank Central Asia Tbk
sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 59/2021 tanggal 24 Maret 2021 sebesar
Rp15.472.000.000,- (lima belas miliar empat ratus tujuh puluh dua juta Rupiah);
q. Kapal Tongkang dengan nama GOLD TRANS 3308 sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 1544 tanggal 12 April 2023 tercatat
atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank Central Asia Tbk
sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 189/2023 tanggal 19 Oktober 2023 sebesar
Rp39.982.300.000,- (tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus delapan puluh dua juta tiga ratus ribu Rupiah);
r. Kapal Tongkang dengan nama GOLD TRANS 3012 sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 1571 tanggal 5 Mei 2023 yang tercatat
atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank Central Asia Tbk
sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 190/2023 tanggal 19 Oktober 2023 sebesar
Rp30.975.500.000,- (tiga puluh miliar sembilan ratus tujuh puluh lima juta lima ratus ribu Rupiah);
62
Page 80
2. PT Bank OCBC NISP Tbk
Perseroan (“Debitur”) telah menerima fasilitas kredit dari PT Bank OCBC NIPS Tbk (“Bank”), berdasarkan:
a. Syarat dan Ketentuan Standar sehubungan Dengan Fasilitas Perbankan PT Bank OCBC NISP Tbk yang
telah ditandatangani oleh Perseroan dengan Bank pada tanggal 10 Mei 2015 (“Syarat dan Ketentuan
Standar”);
b. Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit Nomor: 179/CBL/PPP/V/2014 tanggal 13 Juni 2014, yang dibuat
dibawah tangan dan bermaterai cukup;
c. Akta Perjanjian Demand Loan Nomor: 95 tanggal 13 Juni 2014, yang dibuat dihadapan Sulistyaningsih,
S.H, Notaris di Kota Jakarta Barat;
d. Perubahan dan Penegasan Kembali Perjanjian Pinjaman Nomor: 151/CBL/PPP/VI/2015 tanggal 12 Juni
2015 yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup;
e. Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 314/CBL/PPP/XI/2015 tanggal 25 November 2015, yang dibuat
dibawah tangan dan bermaterai cukup;
f. Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 153/CBL/PPP/V/2016 tanggal 25 Mei 2016 yang dibuat dibawah
tangan dan bermaterai cukup;
g. Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 210/CBL/PPP/VI/2016 tanggal 17 Juni 2016 yang dibuat dibawah
tangan dan bermaterai cukup;
h. Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 192/CBL/PPP/VI/2017 tanggal 21 Juni 2017 yang dibuat dibawah
tangan dan bermaterai cukup;
i. Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 216/CBL/PPP/VII/2017 tanggal 17 Juli 2017 yang dibuat dibawah
tangan dan bermaterai cukup;
j. Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 399/CBL/PPP/XII/2017 tanggal 02 Februari 2018 yang dibuat
dibawah tangan dan bermaterai cukup;
k. Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 255/CBL/PPP/VII/2018 tanggal 25 Juli 2018 yang dibuat dibawah
tangan dan bermaterai cukup;
l. Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 235/CBL/PPP/VII/2019 tanggal 05 Juli 2019 yang dibuat dibawah
tangan dan bermaterai cukup;
m. Akta Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 28 tanggal 07 November 2019 yang dibuat dihadapan
Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Kota Jakarta Barat;
n. Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 26/BBL/PPP/I/2020 tanggal 27 Januari 2020 yang dibuat
dibawah tangan dan bermaterai cukup;
o. Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 69/BBL/PPP/III/2020 tanggal 02 Maret 2020 yang dibuat
dibawah tangan dan bermaterai cukup;
p. Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 89/BBL-COR/V/2020 tanggal 10 Juni 2020, yang dibuat dibawah
tangan dan bermaterai cukup;
q. Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 163/BBL-COR/VII/2020 tanggal 17 Juli 2020 yang dibuat dibawah
tangan dan bermaterai cukup;
r. Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 291/ILS-JKT/VIII/2021 tanggal 09 Agustus 2021 yang dibuat
dibawah tangan dan bermaterai cukup;
s. Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 500/ILS-JKT/PK/XII/2021 tanggal 14 Desember 2021 yang dibuat
dibawah tangan dan bermaterai cukup;
t. Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 270/ILS-JKT/PK/VII/2022 tanggal 13 Juli 2022 yang dibuat
dibawah tangan dan bermaterai cukup;
u. Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 294/ILS-JKT/PK/VII/2022 tanggal 29 Juli 2022 yang dibuat
dibawah tangan dan bermaterai cukup;
v. Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 524/ILS-JKT/PK/XII/2022 tanggal 21 Desember 2022, yang dibuat
dibawah tangan dan bermaterai cukup;
w. Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 219/ILS-JKT/PK/VI/2023 tanggal 07 Juni 2023 yang dibuat
dibawah tangan dan bermaterai cukup;
x. Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 389/ILS-JKT/PK/X/2023 tanggal 12 Oktober 2023, yang dibuat
dibawah tangan dan bermaterai cukup;
y. Akta Perubahan Perjanjian Pinjaman Nomor: 114 tanggal 23 November 2023, yang dibuat dihadapan
Ester Septarini, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat.
Dengan ketentuan dan syarat sebagai berikut:
63
Page 81
No. Fasilitas Jumlah Fasilitas Bunga Jatuh Tempo
1. Demand Loan 1 USD 1.500.000 6% per tahun 15 Juli 2024
2. Demand Loan 2 USD 1.900.000 6% per tahun 15 Juli 2024
3. Demand Loan 3 USD 2.000.000 6% per tahun 15 Juli 2024
4. Term Loan 1 USD 111.973,83 6% per tahun 30 Juni 2024
5. Term Loan 3 USD 431.377,88 6% per tahun 30 Juni 2024
6. Term Loan 6 USD 182.918,11 6% per tahun 30 Juni 2024
7. Term Loan 7 USD 7.000.000 7,75% per tahun mata 28 Februari 2031
uang Rupiah dan 6%
per tahun mata uang
USD
8. Term Loan 8 USD 10.000.000 6% per tahun 7 Tahun sejak penarikan
terakhir fasilitas Term
Loan 8
9. Transaksi Valuta Asing (FX) USD 7.000.000 - 15 Juli 2024
dan/atau Domestic Non-
Deliverable Forward
Terhadap fasilitas kredit tersebut diatas, mengacu pada syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Keterangan
Jaminan : 1. 1 unit kapal tongkang bernama Gold Trans 3301;
2. 1 unit kapal tongkang bernama Gold Trans 3302;
3. 1 unit kapal tongkang bernama Gold Trans 3008;
4. 1 unit kapal tongkang bernama Gold Trans 3007;
5. 1 unit kapal tongkang bernama Gold Trans 3006;
6. 1 unit kapal tongkang bernama Gold Trans 3002;
7. 1 unit kapal tongkang bernama Gold Trans 3001;
8. 1 unit kapal motor tunda bernama Trans Power 218;
9. 1 unit kapal motor tunda bernama Trans Power 217;
10. 1 unit kapal motor tunda bernama Trans Power 216;
11. 1 unit kapal motor tunda bernama KR 3;
12. 1 unit kapal motor tunda bernama KR 2;
13. 1 unit kapal motor tunda bernama Trans Power 221;
14. 1 unit kapal motor tunda bernama Trans Power 222;
Domisili Hukum : 1. Perjanjian Pinjaman diatur berdasarkan dan sesuai dengan hukum Negara
dan Penyelesaian Republik Indonesia dan hak-hak dan kewajiban-kewajiban yang ditanggung oleh
Perselisihan para pihak dalam perjanjian pinjaman adalah sah dan harus pula diterjemahkan
dan diinterpretasikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di indonesia.
2. Dalam melaksanakan perjanjian pinjaman bank dapat dengan bebas mengambil
inisiatif dan tindakan-tindakan atau proses hukum atau lainnya terhadap debitor
di Negara Republik Indonesia atau tempat lainnya pada yurisdiksi yang dipilih
oleh bank sebagaimana dinilai tepat oleh bank dan debitor dengan ini secara
tidak dapat ditarik kembali menyetujui bahwa dimana setiap tindakan atau
proses hukum dilakukan di wilayah Republik Indonesia, debitor akan tunduk
kepada yurisdiksi non-eksklusif dari pengadilan-pengadilan di wilayah Republik
Indonesia dalam segala hal yang berhubungan dengan kewajiban-kewajiban dan
tanggung jawab debitor berdasarkan atau timbul dari perjanjian pinjaman dan
debitor dengan ini secara tidak dapat ditarik kembali dan tidak bersyarat
menundukkan dirinya serta segala kepemilikan dan asetnya kepada yurisdiksi
pengadilan-pengadilan tersebut.
3. Debitor dengan ini melepaskan haknya untuk mengajukan setiap keberatan
mengenai yurisdiksi dari suatu pengadilan untuk memeriksa dan mengadili setiap
kasus yang diajukan oleh Bank.
4. Setiap dan seluruh perselisihan yang timbul antara para pihak sehubungan
dengan perjanjian pinjaman, harus sepanjang memungkinkan diselesaikan
64
Page 82
Ketentuan Keterangan
dengan itikad baik antara para pihak melalui musyawarah untuk mencapai
mufakat dalam waktu 30 hari dan apabila tidak tercapai para pihak sepakat untuk
memilih domisili hukum yang non-eksklusif pada kantor Panitera Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan di Jakarta.
Kewajiban Debitor : Janji-Janji untuk melakukan atau memenuhi suatu kewajiban
1. Debitor wajib menggunakan Fasilitas(-fasilitas) Pinjaman yang diterimanya dari
Bank sebagaimana diuraikan dalam Perjanjian Pinjaman dan tidak untuk tujuan
lain.
2. Pembukuan dan Laporan Keuangan:
a. Debitor wajib menyelenggarakan pembukuan, laporan keuangan dan
catatan selayaknya dan menyiapkan laporan keuangan sebagaimana
diisyaratkan sesuai dengan prinsip dan praktek akutansi yang secara
konsisten berlaku di Indonesia;
b. Debitor dan penjamin wajib menyampaikan kepada bank laporan
keuangannya yang telah diaudit. Apabila debitor dan penjamin lalai
menyampaikan laporan keuangan tersebut tepat pada waktunya, debitor
dengan ini setuju bahwa bank berhak untuk mengambil segala tindakan
yang baik dan perlu menurut bank.
3. Perubahan susunan pemegang saham dan pihak pengendali
Debitor menjamin untuk dirinya sendiri dan sekaligus juga meminta kepada PT
Dwitunggal Perkasa Mandiri untuk tidak merubah susunan pemegang saham
dalam kepemilikan atau pengendalian (langsung atau tidak langsung), susunan
direksi dan dewan komisaris pada debitor dan PT Dwitunggal Perkasa Mandiri,
namun jika perubahan tersebut tidak dapat dihindari atas:
a. Perubahan susunan pemegang saham Debitor dan/atau PT Dwitunggal
Perkasa Mandiri; dan
b. Perubahan susunan direksi dan dewan komisaris debitor dan/atau PT
Dwitunggal Perkasa Mandiri
Maka:
a. Debitor wajib mendapatkan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari bank
apabila terdapat perubahan susunan pemegang saham yang menyebabkan:
1) PT Dwitunggal Perkasa Mandiri bukan merupakan pemegang saham
mayoritas (secara langsung) pada debitor; dan
2) PT Patin Resources bukan merupakan pemegang saham mayoritas
(tidak langsung) pada debitor.
b. Debitor wajib menyerahkan salinan akta atas perubahan tersebut kepada
bank selambat-lambatnya 2 minggu setelah perubahan tersebut dengan
menyampaikan surat keterangan (covernote) dari notaris apabila
persetujuan/bukti pelaporan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
sedang dalam proses penyelesaian.
Sehubungan dengan hal tersebut Perjanjian Pinjaman dan Dokumen(-dokumen)
Jaminan akan terus berlaku dan mengikat Debitor, meskipun terdapat
perubahan dalam Anggaran Dasar atau dokumen-dokumen lainnya dari Debitor.
Selanjutnya setelah ada perubahan tersebut Debitor harus segera menyerahkan
kepada Bank salinan bukti adanya suatu perubahan terhadap pemegang saham
dan/atau Direksi dan/atau Dewan Komisaris Debitor berupa fotokopi dari
perubahan anggaran dasar tersebut
setelah mendapat persetujuan/ bukti pelaporan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia.
4. Kegiatan Usaha, debitor wajib (i) memperoleh dan memastikan bahwa seluruh
dokumen usaha dan/atau Perusahaan menyangkut perizinan dan lisensi yang
dikeluarkan oleh Pemerintah dan/atau instansi berwenang tetap berlaku; (ii)
memelihara dan mempertahankan keberadaan usaha dan/atau perusahaan
sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku; (iii) melakukan
kegiatan usaha dengan seksama, efisien dan secara wajar, dan (iv) memelihara
seluruh harta kekayaan perseroan dalam kondisi baik.
65
Page 83
Ketentuan Keterangan
5. Kewajiban Perpajakan: Debitor harus dengan segera dan tertib
menyelenggarakan dan membayar seluruh kewajiban pajak, bea dan retribusi
atau pungutan serta kewajiban lain yang diberlakukan oleh dan haris dibayar
kepada Direktorat Jenderal Pajak, Kantor Kas Negara atau Pemerintah Republik
Indonesia.
6. Asuransi:
a. Debitor dan/atau Pemberi Jaminan atas biaya sendiri, wajib
mengasuransikan seluruh Jaminan berdasarkan Dokumen(-dokumen)
Jaminan terhadap risiko/bahaya apapun sebagaimana diminta oleh Bank,
dengan mencantumkan Banker's Clause dimana Bank dinyatakan sebagai
penerima manfaat, dalam jumlah pertanggungan dengan memakai syarat-
syarat dari perusahaan asuransi yang disetujui oleh Bank. Debitor dan/atau
Pemberi Jaminan wajib menyerahkan semua asli dokumen asuransi kepada
dan untuk disimpan oleh Bank.
b. Debitor dan/atau Pemberi Jaminan wajib memberitahukan kepada Bank
secara tertulis 14 (empat belas) Hari Kerja sebelum jatuh tempo asuransi.
c. Apabila Debitor dan/atau Pemberi Jaminan telah mengasuransikan Jaminan
Fasilitas Kredit maka Bank diberikan kuasa oleh Debitor dan/atau Pemberi
Jaminan untuk mengajukan perubahan atas polis asuransi tersebut,
termasuk juga memperpanjang jangka waktu berlakunya dengan seluruh
biaya(-biaya) menjadi tanggungan dan harus dibayar oleh Debitor dan/atau
Pemberi Jaminan.
d. Apabila penutupan asuransi tersebut pada sub (a) dan sub (b) ayat ini tidak
terlaksana, Debitor dan/atau Pemberi Jaminan memberikan kuasa kepada
Bank, untuk melakukan penutupan asuransi sendiri pada perusahaan
asuransi yang ditunjuk oleh Bank untuk sejumlah pertanggungan, dengan
biaya dan premi asuransi menjadi tanggungan Debitor dan/atau Pemberi
Jaminan. Untuk pelaksanaan ketentuan penutupan asuransi tersebut,
Debitor dengan ini memberi kuasa kepada Bank untuk memotong/mendebit
rekening Debitor pada Bank sebesar biaya penutupan asuransi dan biaya-
biaya lain yang mungkin timbul. Dalam hal dana tidak tersedia di dalam
rekening Debitor dan/atau Pemberi Jaminan, maka Debitor dan/atau
Pemberi Jaminan wajib menanggung dan membayar kembali kepada Bank
secara penuh dan seketika, berdasarkan permintaan Bank, atas setiap biaya
dan pengeluaran-pengeluaran sebagaimana tersebut di atas.
Ketidakterlaksanaan penutupan asuransi oleh Bank sebagaimana dimaksud
diatas, tidak menjadi tanggung jawab Bank.
e. Ketentuan dalam sub (a) hingga (d) di atas tidak berlaku untuk Fasilitas
dengan agunan 100% tunai dan Fasilitas tanpa agunan.
7. Penyampaian Informasi : Debitor wajib segera memberitahukan secara tertulis
kepada Bank tentang adanya : (i) setiap perkara litigasi baik perkara pidana
maupun perkara perdata yang menimpa Debitor dan/atau Penjamin atau
sesuatu perkara yang melibatkan Debitor dan/atau Penjamin; (ii) setiap sengketa
yang mungkin timbul antara Debitor dan/atau Penjamin dengan pihak ketiga
lainnya; (iii) setiap Peristiwa Wanprestasi yang terjadi berdasarkan Perjanjian
Pinjaman dan/atau setiap perjanjian yang sedang berlangsung yang mengikat
Debitor; (iv) setiap kerugian atau kerusakan atas kekayaan dan/atau harta dari
Debitor dan/atau Penjamin dan setiap masalah atas harta Debitor dan/atau
Penjamin dan setiap masalah dan/atau kejadian yang berakibat buruk bagi
keadaan keuangan dan kegiatan Debitor dan/atau Penjamin yang menurut Bank
dapat mempengaruhi kewajiban Debitor dan/atau Penjamin kepada Bank.
8. Informasi dan Dokumen Tambahan: Debitor harus segera menyediakan
informasi dan menyerahkan dokumen sebagaimana diminta oleh Bank dari
waktu ke waktu termasuk dokumen yang berhubungan dengan prinsip Anti
Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme, dan menandatangani
atau menyerahkan perjanjian dan/atau dokumen tambahan dengan Bank
sebagaimana sewajarnya diminta oleh Bank dari waktu ke waktu untuk
66
Page 84
Ketentuan Keterangan
memastikan dan menjaga tetap terlindunginya seluruh hak dan kewenangan
Bank berdasarkan Perjanjian Pinjaman dan/atau Dokumen(-dokumen) Jaminan.
Ketentuan dalam paragraf di atas, berlaku pula untuk Debitor dan/atau Penjamin
yang merupakan perusahaan terbuka sepanjang pemberian informasi dan/atau
dokumen tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku tentang perusahaan terbuka.
9. Pencegahan Kerusakan Lingkungan:
a. Debitor menjamin bahwa (sepanjang disyaratkan oleh peraturan
pemerintah dan/atau instansi terkait) dalam melakukan kegiatan usahanya
yang dibiayai berdasarkan Perjanjian Pinjaman oleh Bank, telah memenuhi
persyaratan atau Standard yang ditetapkan oleh ketentuan perundangan
yang mengatur tentang AMDAL (Analisa Mengenai Dampak Lingkungan),
dan menyadari akan tanggung jawab sosial kepada masyarakat dan
lingkungan sosial/hidup
b. Debitor wajib segera memberitahukan kepada Bank setiap terjadi atau
timbul peristiwa pencemaran/kerusakan lingkungan serta tuntutan hukum
yang diajukan terhadap Debitor mengenai atau yang berhubungan dengan
pencemaran atau kerusakan terhadap lingkungan atau yang berhubungan
dengan peraturan tentang lingkungan.
10. Berdasarkan pemberitahuan dari Bank kepada Debitor sebelumnya, Debitor
wajib memberikan izin dan wewenang kepada Bank atau kepada para petugas
Bank yang ditunjuk oleh Bank untuk memasuki dan berada didalam lingkungan
tanah dan bangunan milik Debitor dimana Debitor menjalankan usahanya,
meninjau kegiatan usaha dan untuk memeriksa semua catatan termasuk
catatan/laporan keuangan yang berhubungan dengan kegiatan usaha Debitor.
Semua biaya-biaya yang timbul secara wajar untuk melakukan peninjauan dan
pemeriksaan tersebut sepenuhnya menjadi tanggungan/beban yang wajib
dibayar oleh Debitor.
11. Debitor wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Bank secara tertulis
mengenai terjadinya wanprestasi yang dialami oleh Debitor sebagaimana diatur
dalam ketentuan Pasal 12, berikut langkah-langkah yang telah dan akan diambil
oleh Debitor untuk memulihkan kejadian wanprestasi tersebut. Bank atas
pertimbangannya sendiri berhak untuk menerima dan menolak usulan dan/atau
permohonan Debitor. Dalam hal Bank menolak usulan dan/atau permohonan
tersebut, maka berlaku ketentuan Pasal 12.2.
12. Janji-janji Finansial (Financial Covenant)
a. Debitor wajib menjaga Adjusted Leverage Ratio maksimum sebesar 2,00
(dua) kali. Dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Adjusted Leverage Ratio adalah Adjusted Total Liabilities dibagi
Adjusted Tangible Networth.
2) Adjusted Total Liabilities adalah total kewajiban dikurangi hutang dari
pihak-pihak terkait yang disubordinasikan.
3) Adjusted Total Tangible Networth adalah kekayaan bersih ditambah
uang muka dari pihak (-pihak) terkait yang disubordinasikan dikurangi
aset tak berwujud dikurangi pinjaman dari pihak (-pihak)/(para)
pemegang saham dikurangi investasi.
b. Debitor wajib menjaga Debt Service Coverage Ratio (DSCR) minimum
sebesar 1,10 (satu koma sepuluh) kali. Dengan ketentuan sebagai berikut:
1) DSCR = EBITDA dibagi dengan (interest ditambah Current Portion Long
Term Debt (CPLTD)).
2) EBITDA = Operating Profit dibagi (Loss) ditambah Depreciation
ditambah Amortization ditambah other non cash item ni COGS dan SGA
only (ditambah Gross interest expense, jika gross interest expense
dibukukan pada level operating expense)
Pembatasan : Janji untuk Tidak Melakukan.
1. Debitor akan selalu memastikan bahwa tanpa persetujuan terlebih dahulu dari
Bank, Debitor tidak akan melikuidasi atau membubarkan perusahaan atau terikat
67
Page 85
Ketentuan Keterangan
dalam suatu penggabungan usaha, akuisisi, konsolidasi dan/atau usaha patungan
dengan perusahaan lain.
2. Pengurangan Modal: Debitor tidak akan menurunkan modal disetor perusahaan,
tanpa persetujuan terlebih dahulu dari Bank, kecuali penurunan modal disetor
tersebut disyaratkan oleh regulator.
3. Pengalihan Harta: Debitor tidak akan (baik dalam satu atau beberapa transaksi
yang terkait maupun tidak terkait serta dilakukan dalam suatu waktu atau suatu
periode) menjual, mengalihkan, menyewakan, meminjamkan atau sebaliknya
mengalihkan seluruh hartanya atau sebagian dari hartanya yang jika dijumlahkan
dengan pengalihan lainnya yang termasuk dalam ketentuan ayat ini adalah
material untuk nilai hartanya, kecuali (a) pengalihan yang dilakukan dalam
kegiatan usaha sehari- hari; atau (b) pengalihan yang telah disetujui oleh Bank;
atau (c) untuk Fasilitas yang dijamin dengan agunan 100% tunai.
4. Perubahan Kegiatan Usaha: Debitor tidak akan, tanpa persetujuan tertulis dari
Bank, secara material mengubah jenis dan skala kegiatan usahanya baik dengan
mengalihkan, akuisisi atau sebaliknya.
5. Mengikatkan Diri Dalam Kewajiban Lain Dan Memperoleh Pinjaman:
a. Pemberian Pinjaman dan Melakukan Pembayaran
1) Tanpa persetujuan tertulis dari Bank, Debitor tidak akan meminjamkan
sejumlah uang kepada orang atau badan hukum lain termasuk kepada
perusahaan terkait (related party) kecuali untuk pinjaman yang
dilakukan dalam kegiatan usaha sehari-hari (trade payable); atau
2) Tanpa persetujuan tertulis dari Bank, Debitor tidak akan
melakukan/membuat pembayaran dimuka atas pembelian barang, jasa
atau pajak atau pembayaran dimuka lainnya termasuk kepada
perusahaan terkait (related party) kecuali dalam kegiatan usaha sehari-
hari.
b. Menerima Pinjaman dan Menjamin Kewajiban
1) Debitor wajib menyerahkan kepada Bank surat pemberitahuan tertulis,
dalam hal Debitor akan mengikatkan diri dalam atau memperoleh
pinjaman/kewajiban baru atau tambahan atas jumlah uang yang
dipinjam (fasilitas) (termasuk kewajiban yang kontinjen dalam bentuk
garansi atau bentuk lainnya) dari lembaga keuangan lain; atau
2) Tanpa persetujuan tertulis dari Bank, Debitor tidak akan menjamin
kewajiban orang/pihak lain.
Ketentuan tersebut di atas berlaku juga untuk Fasilitas yang dijamin dengan
agunan 100% tunai, dengan ketentuan Debitor wajib menyampaikan
pemberitahuan tertulis terlebih dahulu kepada Bank.
6. Membuat Hak Jaminan Lain: Debitor tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu
dari Bank tidak akan mengadakan, memberikan atau menyerahkan suatu
jaminan (hak tanggungan, kuasa untuk memasang hak tanggungan, pengalihan
secara fidusia, gadai, hipotik, pembebanan atau bentuk jaminan lain) atau
pembebanan dalam bentuk apapun juga terhadap harta dan/atau kekayaan
Debitor, kecuali terhadap agunan yang telah diberitahukan sebelumnya kepada
Bank dan diberikan sebelum diterimanya fasilitas kredit dari Bank.
Ketentuan tersebut di atas berlaku juga untuk Fasilitas yang dijamin dengan
agunan 100% tunai, dengan pengecualian Debitor wajib menyampaikan
pemberitahuan terlebih dahulu kepada Bank.
7. Transaksi Sewajarnya (dalam derajat yang sama): Debitor tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Bank tidak akan terikat dalam suatu transaksi dengan
seseorang atau badan hukum lain kecuali dalam konsep bisnis yang wajar dan
tidak akan mengikatkan diri dalam transaksi dengan seseorang atau badan
hukum yang akan mewajibkan Debitor membayar lebih dari harga komersial
yang sewajarnya untuk setiap pembelian atau untuk menerima kurang dari
jumlah penuh harga komersial yang sewajarnya, kecuali berdasarkan potongan
harga yang lazim berlaku dalam melakukan kegiatan usahanya.
68
Page 86
Ketentuan Keterangan
8. Pembagian Dividen: Debitor tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Bank
tidak akan membayar dividen ataupun membagikan kekayaan Debitor dengan
cara apapun kepada pemegang saham.
Untuk Debitor yang merupakan perusahaan terbuka/publik dan/atau Fasilitas
dengan agunan 100% tunai, Debitor wajib mengirimkan pemberitahuan tertulis
kepada Bank perihal pembagian atau pembayaran dividen tersebut.
9. Peringkat: Debitor harus memastikan agar kewajiban pembayarannya
berdasarkan Perjanjian Pinjaman senantiasa dalam peringkat yang sekurang-
kurangnya setara dan pro rata dengan seluruh kewajiban yang tidak dijamin
lainnya, kecuali untuk kewajiban yang harus diutamakan berdasarkan ketentuan
hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
10. Pembayaran Lebih Cepat/Awal Kepada Pihak Ketiga: Debitor tanpa persetujuan
tertulis terlebih dahulu dari Bank, tidak akan melakukan pembayaran lebih
awal/cepat sebelum tanggal pembayaran yang telah ditentukan atas hutang
Debitor kepada pihak/orang lain, kecuali hutang yang dibuat dalam menjalankan
usaha Debitor sehari-hari.
11. Janji Tambahan (jika ada) akan diberlakukan terhadap Debitor sebagaimana
dirujuk dalam Perjanjian Pinjaman.
Keterangan:
1) Sehubungan dengan Perjanjian Kredit antara Perseroan dan OCBC, Perseroan telah mengajukan Surat Permohonan Persetujuan Atas
Tindakan-Tindakan Korporasi Yang Akan Dilakukan Oleh Perseroan melalui Surat Nomor: 57/TPMA/OCBC-Waiver/IV/2024 tanggal 24
April 2024, yang mana Perseroan telah memohon persetujuan kepada OCBC untuk melakukan tindakan korporasi dengan melakukan
investasi/penyertaan/pengambilaihan saham-saham dalam PT Bahtera Energi Samudra Tuah dan atas surat tersebut OCBC telah
menyetujui dengan menandatangani dokumen tersebut pada tanggal 24 April 2024 oleh Alexis Mario Tehubijuluw sebagai Enterprise
Banking Business Head.
2) Sehubungan dengan penandatanganan Perjanjian Kredit oleh Perseroan dengan Bank OCBC NISP dan pembebanan aset-aset Perseroan,
Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan Komisaris Perseroa berdasarka Surat Persetujuan Anggota Dewan Komisaris
yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai cukup pada tanggal 3 Oktober 2022.
3) Bahwa jumlah pokok masing-masing fasilitas kredit adalah sebagai berikut:
a) Fasilitas Term Loan per 31 Desember 2023 adalah USD 518.764
b) Fasilitas Demand Loan 1 per 31 Desember 2023 adalah USD 230,558.75
c) Fasilitas Demand Loan 2 per 31 Desember 2023 adalah USD 900,000.00
d) Fasilitas Demand Loan 3 per 31 Desember 2023 adalah USD 2,000,000.00
e) Fasilitas Term Loan 7 per 31 Desember adalah USD 1,933,013.07
4) Bahwa berdasarkan Laporan Keuangan Perseroan, Perseroan telah memenuhi persyaratan financial covenant sebagaimana diatur dalam
Perjanjian Kredit, yaitu sebagai berikut:
5) sehubungan dengan pembebanan hipotik atas aset Perseroan, berikut kami sampaikan dokumen sebagai berikut:
a. Kapal Tongkang dengan nama GOLD TRANS 3301 sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 8340 tanggal 13 Februari 2014 yang
tercatat atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank OCBC NISP
Tbk sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 76/2020 tanggal 9 April 2020 sebesar USD
1,089,000.00 (satu juta delapan puluh sembilan ribu Dollar Amerika Serikat);
b. Kapal Tongkang dengan nama GOLD TRANS 3302 sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 8339 tanggal 13 Februari 2014 yang
tercatat atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank OCBC NISP
Tbk sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 75/2020 tanggal 9 April 2020 sebesar USD
1,089,000.00 (satu juta delapan puluh sembilan ribu Dollar Amerika Serikat);
c. Kapal Tongkang dengan nama GOLD TRANS 3008 sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 8001 tanggal 26 Juli 2013 yang tercatat
atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank OCBC NISP Tbk
sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 73/2020 tanggal 9 April 2020 sebesar USD 1,002,000.00
(satu juta dua ribu Dollar Amerika Serikat);
d. Kapal Tongkang dengan nama GOLD TRANS 3007 sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 8000 tanggal 26 Juli 2013 yang tercatat
atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank OCBC NISP Tbk
sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 72/2020 tanggal 9 April 2020 sebesar USD 853,000.00
(delapan ratus lima puluh tiga ribu Dollar Amerika Serikat);
e. Kapal Tongkang dengan nama GOLD TRANS 3006 sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 7999 tanggal 26 Juli 2013 yang tercatat
atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank OCBC NISP Tbk
sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 71/2020 tanggal 9 April 2020 sebesar USD 853,000.00
(delapan ratus lima puluh tiga ribu Dollar Amerika Serikat);
f. Kapal Tongkang dengan nama GOLD TRANS 3002 sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 7575 tanggal 24 Oktober 2012 yang
tercatat atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank OCBC NISP
Tbk sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 79/2020 tanggal 21 April 2020 sebesar USD 855,000.00
(delapan ratus lima puluh lima ribu Dollar Amerika Serikat);
69
Page 87
g. Kapal Tongkang dengan nama GOLD TRANS 3001 sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 7574 tanggal 24 Oktober 2012 yang
tercatat atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank OCBC NISP
Tbk sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 78/2020 tanggal 21 April 2020 sebesar USD 851,000.00
(delapan ratus lima puluh satu ribu Dollar Amerika Serikat);
h. Kapal Tug Boat dengan nama TRANS POWER 218 sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 6497 tanggal 19 Desember 2013 yang
tercatat atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank OCBC NISP
Tbk sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 38/2020 tanggal 03 April 2020 sebesar USD 672,000.00
(enam ratus tujuh puluh dua ribu Dollar Amerika Serikat);
i. Kapal Tug Boat dengan nama TRANS POWER 217 sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 6496 tanggal 19 Desember 2013 yang
tercatat atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank OCBC NISP
Tbk sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 39/2020 tanggal 03 April 2020 sebesar USD 672,000.00
(enam ratus tujuh puluh dua ribu Dollar Amerika Serikat);
j. Kapal Tug Boat dengan nama TRANS POWER 216 sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 6777 tanggal 28 Agustus 2013 yang
tercatat atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank OCBC NISP
Tbk sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 55/2020 tanggal 13 April 2020 sebesar USD 689,000.00
(enam ratus delapan puluh sembilan ribu Dollar Amerika Serikat);
k. Kapal Tug Boat dengan nama KR 3 sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 6416 tanggal 2 Januari 2013 yang tercatat atas nama
Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank OCBC NISP Tbk sebagaimana
dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 58/2020 tanggal 13 April 2020 sebesar USD 650,000.00 (enam ratus lima
puluh ribu Dollar Amerika Serikat);
l. Kapal Tug Boat dengan nama KR 2 sesuai dengan Grosse Akta Nomor: 6415 tanggal 2 Januari 2013 yang tercatat atas nama
Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank OCBC NISP Tbk sebagaimana
dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 59/2020 tanggal 13 April 2020 sebesar USD 666,000.00 (enam ratus
enam puluh enam ribu Dollar Amerika Serikat);
m. Kapal Tug Boat dengan nama TRANS POWER 221 sesuai dengan Grosse Akta No. 1556 tanggal 17 April 2023 yang tercatat
atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank OCBC NISP Tbk
sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 113/2023 tanggal 24 Juli 2023 sebesar USD 1,300,665.46
(satu juta tiga ratus ribu enam ratus enam puluh lima Dollar Amerika Serikat empat puluh enam sen);
n. Kapal Tug Boat dengan nama TRANS POWER 222 sesuai dengan Grosse Akta No. 1575 tanggal 05 Mei 2023 yang tercatat
atas nama Perseroan, saat ini sedang menjadi jaminan utang Perseroan pada krediturnya yaitu PT Bank OCBC NISP Tbk
sebagaimana dimuat dalam Grosse Akta Hipotek Pertama Nomor: 114/2023 tanggal 24 Juli 2023 sebesar USD 1,291,679.19
(satu juta dua ratus sembilan puluh satu ribu enam ratus tujuh puluh sembilan Dollar Amerika Serikat sembilan belas sen);
13) Perjanjian-perjanjian Penting yang dilakukan Perseroan dengan pihak ketiga dan/atau dengan pihak
afiliasi.
1. Perjanjian pengangkutan Nomor.115/TPM-KTH/I/2023 tanggal 31 Januari 2023, yang dibuat antara Perseroan
("Kontraktor”) dengan PT Korintiga Hutani ("Perusahaan”) yang dibuat dibawah tangan dan bermaterai
cukup, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Keterangan
Layanan : 1. Perusahaan meminta Kontraktor untuk menyediakan layanan kegiatan
pengangkutan Cargo dari pelabuhan muat Perusahaan ke labuh jangkar Kapal
Induk dan membongkar/memuat Cargo dari kapal tongkang ke Kapal Induk,
temasuk untuk (i) menyediakan, mengoperasikan dan memelihara Kapal
Kontraktor; (ii) menyediakan personel layanan; dan (iii) memberikan
pengawasan atas semua operasi termasuk berlabuhnya tongkang di samping
floating crane (selanjutnya disebut sebagai “Layanan”).
2. Untuk pelaksanaan Layanan Kontraktor setuju untuk menggunakan 4 (empat)
unit kapal tunda, 4 (empat) unit 300ft tongkang dengan tambahan dinding, 1
(satu) unit floating crane (“FC”), 1 (satu) kapal tunda assist dan 4 (empat) unit
bulldozer dengan spesifikasi sebagaimana dimaksudkan pada Lampiran 2
Perjanjian ini (selanjutnya secara bersama-sama disebut sebagai “Kapal
Kontraktor”).
3. Lokasi labuh jangkar sebagaimana dimaksudkan pada ayat 2.1 Pasal ini selama
berlakunya Jangka Waktu Perjanjian ini adalah Teluk Kumai – Kalimantan
Tengah, (selanjutnya disebut sebagai “Labuh Kumai”). Apabila Perusahaan
membutuhkan FC Kontraktor untuk pindah ke lokasi lain diluar Labuh Jangkar
Kumai, Perusahaan mempunyai kewajiban untuk menginformasikan kepada
Kontraktor selambat-lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya. Semua biaya yang
timbul untuk mobilisasi akan dibebankan pada Perusahaan. Kontraktor berhak
untuk menolak area labuh jangkar yang dianggap berbahaya untuk Kapal
Kontraktor.
70
Page 88
Ketentuan Keterangan
4. Kontraktor dapat mengubah spesifikasi Kapal Kontraktor apabila diharuskan
oleh Hukum Yang Berlaku dan/atau karena alasan keselamatan. Kontraktor
harus menginformasikan perubahan spesifikasi untuk mendapatkan
persetujuan Perusahaan.
Jangka Waktu : 1. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal
1 Januari 2023 (selanjutnya disebut sebagai “Periode Awal”), kecuali diakhiri
lebih awal sesuai dengan persyaratan dan ketentuan Perjanjian ini.
2. Perusahaan dapat memperpanjang Perjanjian untuk 5 (lima) tahun berikutnya
(selanjutnya disebut sebagai “Periode Perpanjangan”) dengan syarat dan
ketentuan yang sama sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini kecuali untuk
Tarif Layanan yang diatur dalam Pasa 7.1 Perjanjian ini harus disepakati
bersama oleh Para Pihak. Perusahaan harus memberitahu Kontraktor secara
tertulis tentang niatnya untuk memperpanjang selambat-lambatnya 3 (tiga)
bulan sebelum berakhirnya Periode Awal.
3. Kontraktor dengan ini memberikan opsi kepada Perusahaan dan/atau calon
Perusahaan untuk membeli Kapal Kontraktor (“Opsi Pembelian”). Perusahaan
dan/atau calon Perusahaan dapat menggunakan Opsi Pembelian dalam hal
terpenuhinya kondisi-kondisi berikut ini:
a. Pada akhir Periode Awal, dengan pemberitahuan tertulis dari Perusahaan
dan/atau calon Perusahaan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan sebelum
berakhirnya Periode Awal, Perusahaan dan/atau nominee Perusahaan
membayar sebesar US$ 4.000.000 (empat juta Dolar Amerika Serikat) tidak
termasuk dengan semua pajak yang berlaku yang mana menjadi beban dari
calon Perusahaan.
b. Kapal Kontrkator akan diserahkan sebagaimana adanya tanpa adanya
kewajiban Kontraktor untuk memperbaiki Kapal Kontraktor. Selambat-
lambatnya 1 (satu) bulan sebelum penyerahan Kapal Kontraktor,
Kontraktor dengan didampingi oleh perwakilan dari Perusahaan akan
menyusun dan menyampaikan kepada Perusahaan daftar kondisi dan
bagian-bagian dari Kapal Kontraktor (“Dokumen Pemeriksaan”).
c. Para Pihak akan menandatangani suatu perjanjian terpisah yang mengatur
tentang pengalihan Kapal Kontraktor berdasarkan Opsi Pembelian ini.
d. Setelah penyerahan Kapal Kontraktor, Perusahaan akan memeriksa Kapal
Kontraktor sesuai dengan Dokumen Pemeriksaan.
e. Pada tanggal serah terima Kapal Kontraktor, jika ditemukan
ketidaksesuaian material dengan Dokumen Pemeriksaan, kecuali karena
pemakaian yang wajar, Kontraktor wajib untuk memperbaiki
ketidaksesuaian dan kerusakan yang diderita oleh Perusahaan tersebut.
f. Serah terima Kapal Kontraktor akan dilakukan 3 (tiga) hari kalender setelah
pembayaran harga jual beli sebagaimana dimaksudkan pada huruf a ayat
ini diterima oleh Kontraktor.
g. Setelah penyerahan Kapal Kontraktor, semua kewajiban masing-masing
Pihak sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini tidak akan berlaku lagi.
h. Kontraktor menjamin tidak akan ada jaminan, kerusakan, ganti rugi kepada
pihak ketiga mana pun, klaim dari pegawai atau sanksi atau biaya lainnya
dari pemerintah atas Kapal Kontraktor.
Kewajiban : 1. Kontraktor harus memastikan bahwa Kapal Kontraktor selalu tersedia setiap
Kontraktor saat pada Labuh Jangkar Kumai atau lokasi lainnya yang ditunjuk Perusahaan
untuk melakukan kegiatan Layanan selama 24 (dua puluh empat) jam dalam
71
Page 89
Ketentuan Keterangan
setiap hari kalender (tidak termasuk Hari Libur Umum Utama, Pasal 18 dan Pasal
19).
2. Sepatutnya dan sebenarnya melaksanakan kewajibannya berdasarkan
Pernjanjian ini:
a. Dengan cara yang wajar secara komersial, dan
b. Sesuai dengan praktek maritim yang baik.
3. Menyediakan atas biayanya sendiri asuransi Kargo dan seluruh perlindungan
keselamatan Kargo yang diangkut oleh Kontraktor. Kontraktor harus
bertanggung jawab atas kerugian atau kerusakan apapun yang timbul
dikarenakan kelalaian Kontraktor selama dalam pelaksanaan Layanan.
4. Memastikan bahwa ia memiliki cukup banyak tenaga terlatih dan berkualitas
untuk mengoperasikan Kapal Kontraktor dan melaksanakan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian ini.
5. Membayar semua gaji dan tunjangan beruntang kepada personil yang
bertanggung jawab untuk operasi Kapal Kontraktor dan melakukan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
6. Menjaga Kapal Kontraktor dalam keadaan dan kondisi baik dan melakukan
perbaikan serta biaya pengeluaran yang diperlukan dari waktu ke waktu untuk
memastikan kinerja Kapal Kontraktor sesuai dengan persyaratan Perjanjian ini.
7. Segera memberitahu Perusahaan mengenai keadaan darurar.
8. Memastikan bahwa Kapal Kontraktor memenuhi atas semua peraturan Kelas
yang berlaku dan Hukum Yang Berlaku.
9. Kontraktor menyampaikan kepada Perusahaan laporan-laporan berikut ini:
a. Statement of fact untuk pemuatan yang sedang berjalan setiap harinya;
b. Pernyataan laytime dalam waktu 72 (tujuh puluh dua) jam setelah
pemuatan selesai.
10. Kontraktor bertanggung jawab atas keajiban-kewajibannya diatur dalam
Perjanjian ini.
11. Kontraktor bertanggung jawab untuk mengirimkan ke Kapal Induk, Kargo yang
bersih dan bebas dari bahan atau bagian asing yang dapat merusak Kapal Induk.
Setiap kerusakan pada Kapal Induk yang dikarenakan perbuatan atau kelalaian
Kontraktor maka Kontraktor harus tanggung jawab. Jika ada kemungkinan
adanya bahan atau suku cadang asing dalam Kargo yang berkaitan dengan
Layanan, Kontraktor harus membuat laporan yang akurat kepada Perusahaan,
segera setelah Kontraktor menyadarinya.
Kewajiban : 1. Perusahaan berkewajiban untuk menyediakan Jaminan Tonase Minimum
Perusahaan Tahunan.
2. Sepatutnya dan benar melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini:
a. Dengan cara yang wajar secara komersial, dan
b. Sesuai dengan praktek pelayaran yang baik.
3. Mengkoorddinasikan tongkang dan waktu kedatangan Kapal Induk untuk
memungkinkan Kontraktor untuk melaksanakan Layanan sebagaimana
dimaksud oleh Perjanjian ini.
4. Memastikan bahwa ia memiliki peralatan komunikasi yang memadai untuk
berkomunikasi dengan Kapal Kontraktor dengan suaram email faksimili, dan
data 24 (dua puluh empat) jam sehari.
72
Page 90
Ketentuan Keterangan
5. Segera memberitahu Kontraktort keadaan darurat.
6. Perusahaan atas biayanya sendiri, bertanggung jawab untuk mengatur survei
yang kredibel untuk melakukan draft survey di pelabuhan muat.
7. Perusahaan akan menginstruksikan master Kapal Induk untuk bekerjasama
dengan Kontraktor dalam melakukan pemindahan, penambatan dan pelepasan
tambat FC dan semua instruksi yang wajar dari Kontraktor.
8. Memberikan kepada Kontraktor waktu yang wajar untuk melakukan
pemeliharaan terjadwal atau besar terhadap Kapal Kontraktor.
9. Perusahaan bertanggung jawab untuk mengirimkan kepada Kontraktor, Kargo
yang bersih dan bebas dari bahan atau bagian asing yang dapat merusak Kapal
Kontraktor. Setiap kerusakan pada Kapal Kontraktor karena tindakan atau
kelalaian Perusahaan, Perusahaan harus bertanggung jawab. Perusahaan akan
memberikan instruksi yang wajar kepada Kontraktor sehubungan dengan bahan
atau bagian asing yang ditemukan di dalam Kargo atas biaya Perusahaan.
10. Perusahaan setiap saat bertanggung jawab untuk mendapatkan dan
mempertahankan semua perijinan, persetujuan atau otorisasi yang diperlukan
untuk menjalankan bisnisnya sesuai dengan Hukum yang Berlaku.
11. Perusahaan akan bertanggung jawab atas kewajibannya sesuai dengan
Perjanjian ini.
Hukum yang : 1. Perjanjian ini akan diatur dalam segala hal oleh dan ditafsirkan sesuai dengan
berlkau dan hukum Negara Republik Indonesia.
penyelesaian
2. Semua perselisihan dan pertentangan antara Para Pihak yang berhubungan
sengketa
dengan ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat dalam Perjanjian ini atau yang
berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak.
3. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari perselisihan ini tidak juga dapat
diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka Para Pihak sepakat untuk
menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
di Jakarta.
2. Perjanjian Pengangkutan Batubara Nomor.377/PERJ/IC-TPM/XII/2022 tanggal 19 Desember 2022, yang dibuat
antara PT Indexim Coalindo ("Perseroan”) dengan Perseroan ("Kontraktor”) yang dibuat dibawah tangan dan
bermaterai cukup, dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Keterangan
Maksud dan : 1. Perseroan meminta Kontraktor untuk menyediakan layanan kegiatan
Tujuan pembongkaran Batubara dari Kapal Tongkang dan pemuatan Batubara ke Kapal
Kargo curah (“Layanan”) di area Labuh Jangkar Kaliorang, Kutai Timur,
Kalimantan Timur, Indonesia (“Labuh Jangkar Kaliorang”).
2. Kontraktor telah setuju untuk menyediakan, mengoperasikan dan memelihara
Floating Crane Joshua (untuk selanjutnya disebut sebagai “FC”) untuk Layanan
yang diperlukan oleh Perseroan, sesuai dengan dan tunduk kepada syarat dan
ketentuan sebagaimana ditetapkan dalam Perjanjian ini.
Jangka Waktu : 1. Jangka waktu Perjanjian ini (“Jangka Waktu”) berarti periode dua puluh empat
(24) bulan berturut-turut sejak Tanggal Keberlakuan.
2. Jangka Waktu Perjanjian dapat diperpanjang selama dua belas (12) bulan
berturut-turut (“Opsi”), tunduk pada kesepakatan bersama Perseroan dan
Kontraktor.
73
Page 91
Ketentuan Keterangan
Kewajiban : 1. Melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar berdasarkan Perjanjian ini
Kontraktor dengan cara yang wajar secara komersial dan sesuai dengan praktik kelautan
yang baik.
2. Memastikan bahwa ketersediaan FC sebagaimana diatur pada Klausul 2.4 sesuai
dengan jadwal pemuatan Kapal yang disepakati sebagaimana ditentukan dalam
Klausul 4 (b) dan (c).
3. Bongkar Batubara dari Kapal Tongkang sesuai dengan urutan pemuatan yang
disediakan oleh Perseroan di Labuh Jangkar Kaliorang atau Labuh Jangkar lain
yang ditentukan oleh Perseroan.
4. Memastikan bahwa Kontraktor memiliki jumlah personal terlatih dan
berkualitas yang memadai untuk mengoperasikan FC dan melaksanakan
kewajibannya berdasarkan Perjanjian ini.
5. Membayar semua gaji dan tunjangan yang terutang kepada personal yang
bertanggung jawab untuk melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
ini.
6. Pengadaan air bersih, perbekalan, transportasi ke dan dari FC untuk
personilnya, keamanan untuk FC, mooring buoys, dan membayar semua biaya
untuk operasi dan pemeliharaan FC.
7. Memastikan bahwa Kontraktor memiliki peralatan komunikasi yang memadai
untuk berkomunikasi dengan Perseroan dan/atau pengirim Perseroan dengan
suara, faksimili, email dan data dua puluh empat (24) jam sehari.
8. Sewajarnya memelihara FC dalam kondisi kerja yang baik dan melakukan
perbaikan atas biayanya sendiri yang diperlukan dari waktu ke waktu untuk
memastikan kinerja FC sesuai dengan ketentuan Perjanjian ini.
9. Segera memberitahu Perseroan:
a. Atas adanya keadaan darurat, atau
b. Jika ada Batubara terbakar di Tongkang yang ditambatkan di samping FC.
10. Mematuhi seluruh peraturan kelas yang berlaku serta Kebijakan K3 (Kesehatan,
Keselamatan dan Lingkungan Kerja) Perseroan.
11. Menyelesaikan masalah operasional, termasuk namun tidak terbatas pada
dampak dan/atau tabrakan antara FC dan kapal tongkang, kapal atau lainnya
sebelum pihak tersebut meninggalkan tempat Perseroan.
12. Kontraktor harus melakukan Tindakan persiapan dan mobilisasi yang diperlukan
untuk melaksanakan Layanan tersebut kepada Perseroan, yaitu:
a. Kontraktor harus menyediakan kepada Perseroan sebagaimana dapat
diberlakukan, peralatan dan personal Kontraktor sesuai dengan jadwal
Layanan.
b. Kontraktor harus menyiapkan peralatan Kontraktor dan FC sehingga siap
digunakan di Pelabuhan yang ditunjuk oleh Kapal sebelum kedatangan
Kapal agar pemuatan akan selalu dimulai tepat waktu.
c. Kontraktor harus menyediakan perangkat keamanan yang layak (termasuk
setara dengan Yokohoma fender) pada FC untuk mencegah kerusakan
akibat kontak apapun pada Kapal dan Tongkang ketika berdampingan dan
akan mengambil Langkah-langkah yang wajar untuk memastikan bahwa
tidak ada kerusakan yang terjadi pada Kapal dalam pelaksanaan Layanan.
Kewajiban : 1. Melaksanakan kewajiban-kewajibannya dengan baik dan benar berdasarkan
Perusahaan Perjanjian ini:
74
Page 92
Ketentuan Keterangan
a. Dengan cara yang wajar secara komersial; dan
b. Sesuai dengan praktik kelautan yang baik.
2. Mengkoordinasikan barging dan waktu kedatangan dari Kapal agar Kapal
Tongkang dan Kapal tiba tepat waktu, untuk memungkinkan pengangkutan
Batubara seperti yang dimaksud dalam Perjanjian ini.
3. Memastikan bahwa ia memiliki peralatan komunikasi yang memadai untuk
berkomunikasi dengan FC melalui suara, email dan data dua puluh empat (24)
jam sehari.
4. Memastikan bahwa ada pasokan muatan yang cukup ke FC bagi Kontraktor
untuk melaksanakan kewajiban Tingkat Pemuatan Minimum.
5. Memastikan bahwa kontraktor-kontraktor Kapal Tongkang dan Kapal Tunda
akan melaksanakan kegiatan barging dan tugging mereka masing-masing sesuai
dengan praktik kelautan dan keselamatan yang baik dan akan setiap saat
beroperasi dengan cara yang akan mencegah kerusakan pada Kapal atau FC,
termasuk memastikan bahwa ada tidak ada bahan pencemar dalam muatan
yang dapat merusak FC.
6. Sesegera mungkin memberitahu Kontraktor:
a. Keadaan darurat apapun, atau
b. Jika ada Batubara terbakar di Tongkang.
7. Mematuhi semua undnag-undang dan peraturan yang berlaku dari setiap
Institusi Pemerintahan.
8. Memberikan kepada Kontraktor waktu yang wajar untuk melakukan
pemeliharaan FC terjadwal atau besar sebagaimana diatur pada Klausul 3.9.
9. Memberikan kepada Kontraktor waktu yang wajar untuk melakukan
pemeliharaan FC tidak terjadwal ketika terjadi Peristiwa Keadaan Kahar
sebagaimana dimaksud Klausul 18.
10. Memastikan bahwa muatan yang disediakan untuk alih muat pada FC
berkualitas aman dan tidak ada material yang terkontaminasi yang dapat
merusak atau membahayakan FC. Setiap kerusakan atas FC dikarenakan hal ini
adalah menjadi tanggung jawab Perseroan.
Penyelesaian : 1. Semua perselisihan dan pertentangan antara Para Pihak yang berhubungan
sengketa dengan ketentuan-ketentuan atau syarat-syarat dalam Perjanjian ini atau yang
berhubungan dengan pelaksanaan Perjanjian ini akan diselesaikan secara
musyawarah untuk mufakat oleh Para Pihak.
2. Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender perselisihan ini tidak
juga dapat diselesaikan secara musyawarah untuk mufakat, maka Para Pihak
sepakat untuk menyelesaikan perselisihan tersebut melalui Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat.
3. Perjanjian Transshipment Batubara Nomor BIB-60-0001 tanggal 17 Februari 2020 sebagaimana telah diubah
terakhir kali berdasarkan Amandemen II Perjanjian Transshipment Batubara Nomor BIB-60-0001 tanggal 19
September 2022, yang dibuat antara PT Borneo Indobara ("BIB”) dengan Perseroan ("TPM”), dengan syarat
dan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Keterangan
Maksud dan : 1. Bahwa BIB merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan
Tujuan batubara, pemegang izin pertambangan PKP2B (perjanjian Kerjasama
Pengusahaan Pertambangan Batubara) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan
Selatan.
75
Page 93
Ketentuan Keterangan
2. Bahwa BIB bermaksud untuk bekerjasama dan menyewa floating crane milik
TPM untuk memenuhi kebutuhan BIB.
3. Bahwa TPM setuju untuk berkerjasama dan menyewakan floating crane milik
TPM kepada BIB.
Ruang Lingkup : 1. TPM wajib:
a. Melakukan pemindahan batubara dari tongkang BIB ke bulk
carriers/Mother Vessel di anchorage points yaitu di Muara Satui dan Bunati
dengan tepat waktu sesuai jadwal dan SOP yang ditentukan oleh BIB.
b. Setiap saat menyediakan 1 (satu) floating crane yang layak pakai, layak
laut/layak suangai, layak hitung dan memenuhi standar safety
pengangkutan cargo batubara secara penuh selama Jangka Waktu
Perjanjian.
c. TPM wajib menyediakan tug assist di Mother Vessel melakukan trimming
equipment, sling, towing w=equipment, dozer dan wheel loader dengan
berat maksimal masing-masing 14 (empat belas) ton, towing roper,
rendering equipment, grab (apabilah Mother Vessel tidak dilengkapi
dengan grab), peralatan untuk mobilisasi dan demobilisasi, bantuan
navigasi dan peralatan lain yang diperlukan.
d. Menyediakan operator dan tenaga kerja lain yang diperlukan (termasuk
tenaga kerja manajemen).
2. TPM wajib dengan biayanya sendiri bertanggung jawab terhadap segala aspek
jasa, termasuk namun tidak terbatas pembersihan Pelabuhan, biaya mooring
dan unmooring, izin sandar di Pelabuhan dan pembayaran biaya agency di
Loading Point.
3. Dalam kondisi apapun, apabila proses pemuatan di Loading Point berlangsung
ditempat lain, BIB akan menunjuk loading point alternatif. Freight rate
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 harus disesuaikan.
Jangka Waktu : Perjanjian ini berlaku efektif terhitung sejak tanggal 1 Februari 2020 sampai dengan
31 Januari 2025 (selanjutnya disebut “Jangka Waktu Perjanjian”).
Penyelesaian : 1. Perjanjian ini tunduk dibawah hukum Indonesia.
sengketa
2. Dalam hal terjadi perselisihan, konflik atau sehubungan dengan ketentuan dan
pelaksanaan Perjanjian, Para Pihak akan mengutamakan penyelesaian sengketa
dengan cara damai.
3. Dalam hal penyelesaian sengketa dengan cara damai tidak dapat tercapai dalam
jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender, Para Pihak dengan ini sepakat
untuk menyelesaikan dibawah ketentuan BANI (Badan Arbitrase Nasional
Indonesia) di Jakarta.
4. Keputusan arbitrase bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat
serta akan digunakan sebagai dasar untuk pengadilan atau pengadilan lain yang
berwenang yang memiliki kewenangan yuridiksi.
4. Surat Perjanjian Pengadaan Jasa Angkutan Batubara Dengan Skema Fright Charter Nomor 010/TPM-
BAGL/LGL/XII/2022 tanggal 28 Desember 2022 sebagaimana telah diubah terakhir kali berdasarkan
Amandemen II Pengadaan Jasa Angkutan Batubara Dengan Skema Fright Charter Nomor 010/TPM-
BAGL/LGL/XII/2022 tanggal 16 Februari 2024, yang dibuat antara PT Pelayaran Bahtera Adhiguna ("Pihak
Pertama”) dengan Perseroan ("Pihak Kedua”), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
76
Page 94
Ketentuan Keterangan
Maksud dan : Pihak Pertama menyewa Kapal dalam penguasaan Pihak Kedua untuk mengangkut
Tujuan batubara milik PT PLN (Persero) dan PT PLN Batubara dengan Skema Freight Charter
dari Pelabuhan Muat ke Pelabuhan Bongkar pada PLTU – PLTU milik PT PLN
(Persero) sesuai pada Lampiran 1 Perjanjian ini.
Ruang Lingkup : 1. Tugas dan lingkup pekerjaan Pihak Pertama:
pekerjaan
a. Menyiapkan Cargo yang akan diangkut/dikirim sesuai dengan kapasitas
Kapal yang telah dipersiapkan oleh Pihak Kedua, berdasarkan penugasan
dari Pihak Pertama yang disampaikan dalam Rapat Koordinasi bulanan.
b. Melaksanakan koordinasi dengan pihak pengelola Jetty untuk
mendapatkan pelayanan sandar dan slot Jetty, sesuai dengan kebutuhan
pengiriman/pengapalan batubara dari Jetty Pelabuhan Muat ke Jetty
Pelabuhan Bongkar.
c. Menyiapkan dokumen yang diperlukan, terkait dengan Pre Shipment, Pre
Loading, Ijin loading, Surat Keternagan Asal Barang (SKAB) dan lain-lain
yang dianggap perlu sebagai kelengkapan dokumen barang sebelum Kapal
berangkat dari Pelabuhan Muat.
d. Menyediakan Jasa Surveyor di Pelabuhan Muat dan Pelabuhan Bongkar.
e. Melakukan pembayaran kepada Pihak Kedua sesuai pekerjaan yang telah
dilakukan sebagaimana diatur pada Pasal 8 Perjanjian ini.
2. Tugas dan lingkup pekerjaan Pihak Kedua:
a. Menyediakan Kapal untuk dioperasikan dalam pengangkutan batubara PLN
Group sesuai dengan rute yang ditentukan Pihak Pertama, dengan kontrak
pola Freight Charter selama masa Perjanjian dalam jumlah yang cukup
dengan spesifikasi pada Lampiran I (Ship Particular) sesuai dengan hasil
Rapat Koordinasi Bulanan.
b. Menjamin sertifikat Kapal sebagaimana ayat 2 (a) Pasal ini masih berlaku
sampai dengan berakhirnya masa Perjanjian.
c. Menjamin Kapal sebagaimana ayat 2 (a) Pasal ini dalam kondisi laik laut dan
laik operasi sampai berakhirnya masa Perjanjian.
d. Memberikan jaminan bahwa Kapal tersebut bebas dari perikatan pihak lain
dan tidak tersangkut masalah hukum baik langsung maupun tidak langsung
selama masa Perjanjian.
e. Menjamin kelengkapan dokumen-dokumen Kapal, safety Kapal dan crew
sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
f. Menjamin Kapal sebagaimana ayat 2 (a) Pasal ini dapat dioperasikan untuk
mengangkut batubara sebagaimana pada Pasal 2 Perjanjian ini.
g. Menyiapkan anak buah kapal yang professional, yang siap mengoperasikan
Kapal.
h. Melakukan perencanaan dan penempatan crew Kapal sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di wilayah hukum Negara
Republik Indonesia, sehingga tidak mengganggu operasi kapal.
i. Menyediakan dan menjamin seluruh pembiayaan crew Kapal selama masa
Perjanjian meliputi gaji awak kapal (pokok dan tunjangan-tunjangan yang
lazim dikenakan), biaya mutase awak kapal/crew kapal, dan biaya lainnya
yang lazim dikenakan.
j. Menyampaikan informasi dan fungsi koordinasi dengan pihak terait
tentang rencana kedatangan Kapal, rencana pemuatan, rencana selesai
77
Page 95
Ketentuan Keterangan
pemuatan, dan lain-lain yang berhubungan dengan kegiatan bongkar muat
batubara.
k. Menjamin cargo yang dimuat sesuai dengan kapasitas kapal atau stability
booklet (tidak overload).
l. Bertanggung jawab dan membayar ganti rugi atas kerusakan Jetty yang
disebabkan oleh kesalah Pihak Kedua.
m. Mengurus semua perijinan yang terkait dengan kepelabuhan meliputi
sandar untuk loading, berlayar (Surat Persetujuan Berlayar) dan sandar
untuk unloading.
n. Menunjuk perwakilan/agen pelayaran yang kooperatif dan mampu
bekerjasama dengan pihak PBM (Perusahaan Bongkar Muat) dan pengelola
Jetty, dan instansi terkait.
o. Menjamin Kapal yang digunakan ditutup oleh asuransi kapal (asuransi Hull
& Machinery dan Protection & Indemnity).
p. Menjamin Kapal yang digunakan dilengkapi sarana/alat pemadam
kebakaran, pelampung dan peralatan K3.
q. Menjamin, memahami serta mentaati ketentuan perundang-undangan dan
peraturan-peraturan yang berlaku baik internal maupun eksternal yang
berkaitan dengan pelaksanaan Penyediaan Jasa Transportasi Laut
Pengangkutan Batubara.
r. Menyediakan kapal pengganti dengan jenis kapal yang sama apabila selama
dalam pengangkutan Kapal mengalami kendala apapun dalam pengiriman
batubara ke terminal bongkar.
s. Bertanggung jawab atas penyediaan data-data untuk keperluan asuransi
cargo, dan/atau klaim asuransi cargo jika terjadi.
t. Berkewajiban untuk mematuhi Peraturan dan Perundangan Kepelabuhan
dan Pelayaran yang diberlakukan oleh Administrator Pelabuhan dan
Pengelolaan di Jetty.
u. Terus menerus berkoordinasi dengan Pihak Pertama selama proses loading
dan unloading sehingga proses pengiriman/pengapalan sesuai jadwal yang
telah ditentukan.
v. Melaksanakan pekerjaan 24 (dua puluh empat) jam/hari dan 7 (tujuh) hari
seminggu sesuai kebutuhan dan permintaan Pihak Pertama.
Jangka Waktu : Jangka waktu Perjanjian ini selama 18 bulan sejak tanggal Surat Perintah Kerja yang
diterbitkan Pihak Pertama denga opsi perpanjangan 1 kali 6 bulan (sesuai dengan
SPMK pekerjaan dimulai sejak tanggal 1 Februari 2023)
Penyelesaian : 1. Apabila timbul sengketa dalam pelaksanaan Perjanjian ini, maka disepakati akan
sengketa diselesaikan oleh Para Pihak secara musyawarah.
2. Apabila penyelesaian perselisihan pendapat dengan cara musyawarah
sebagaimana dalam ayat (1) Pasal ini tidak dapat diselesaikan dalam suatu
kesepakatan dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender sejak terjadinya
perselisihan tersebut, maka Para Pihak sepakat untuk menyerahkan
penyelesaian perselisihan pendapat tersebut kepada Pengadilan Negeri Jakarta
Barat.
5. Amandement dan Pernyataan Kembali Perjanjian Transshipment Batubara Nomor 001/TPM-DCA/LGL/I/2020
tanggal 26 Agustus 2020 sebagaimana telah diubah terakhir kali berdasarkan Amandemen III Perjanjian
78
Page 96
Transshipment Batubara Nomor 001/TPM-DCA/LGL/I/2020 tanggal 27 Desember 2022, yang dibuat antara PT
Dian Cipta Agung (“DCA”) dengan Perseroan ("TPM”), dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Keterangan
Ruang Lingkup : 1. TPM wajib:
pekerjaan
a. Melakukan pengangkutan batubara dari terminal muat milik DCA atau jetty
pihak ketiga yang ditunjuk DCA, ke bulk carriers/mother vessel di anchorage
points yaitu di Muara Satui dan Bunati dengan tepat waktu sesuai jadwal
dan SOP yang ditentukan oleh DCA.
b. Menyediakan Tongkang 300 feet atau sesuai permintaan pihak DCA, Kapal
Tunda minimum 2.000 bhp, tenaga kerja, buruh Pelabuhan, alat berat, alat-
alat, sling, keamanan, bahan bakar, izin usaha, dan kebutuhan lainnya yang
diperlukan untuk memuat batubara ke bulk carrier.
c. Setiap saat menyediakan minimal 10 (sepuluh) set Tongkang beserta Kapal
Tunda yang layak pakai, layak laut.layak Sungai, layak hitung dan memenuhi
standar safety pengangkutan cargo batubara secara penuh selama Jangka
Waktu Perjanjian, termasuk penambahan set Tongkang dan Tugboat serta
alat berat lainnya untuk memenuhi jadwal bongkat fan muat (barging) DCA,
dengan pemberitahuan terlebih dahulu dari DCA ke TPM selambat-
lambatnya 2 (dua) minggu sebelumnya. Apabila setelah lewat waktu 7
(tujuh) hari kalender Tongkang dan Kapal Tunda tambahan yang telah
disediakan oleh TPM tidak jadi digunakan oleh DCA, maka TPM berhak atas
cancellation cost sebatas biaya yang wajar untuk penggantian mobilisasi
setiap tongkang tambahan, yang akan disepakati oleh Para Pihak secara
tertulis. Cancellation cost akan ditagihkan oleh TPM kepada DCA.
d. TPM wajib menyediakan tug assist di Jetty dan Mother Vessel, melakukan
trimming equipment, sling, towing equipment, dozer dan wheel loader
dengan berat maksimal masing-masing 14 (empat belas) ton, towing
ropesm rendering equipment, grab (apabila Mother Vessel tidak dilengkapi
dengan grab), peralatan untuk mobilisasi dan demobilisasi, bantuan
navigasi dan peralatan lain yang diperlukan.
e. TPM wajib menyediakan 3 (tiga) unit mooring buoy di Pelabuhan Bunati.
f. Menyediakan operator dan tenaga kerja lain yang diperlukan (termasuk
tenaga kerja manajemen).
g. Melakukan supervise/monitor operasional Tongkang dari proses loading
sampai unloading, meyakinkan safety Tongkang dan Tugboat selama
pelaksanaan kewajiban dalam Perjanjian ini, koordinasi penyandaran,
shifting, cast of Tongkang di Jetty, koordinasi penyandaran, shifting, casting
of Tongkang di Mother Vessel, pengaturan penyediaan tug assist,
koordinasi mooring dan unmooring, pengawasan dalam kegiatan
pemuatan kapal, koordinasi survey muatan kapal dan koordinasi loading
master.
2. TPM wajib dengan biayanya sendiri bertanggung jawab terhadap segala aspek
jasa, termasuk namun tidak terbatas pembersihan Pelabuhan, biaya mooring
dan unmooring, izin sandar di Pelabuhan dan pembayaran biaya agency di
Loading Point dan Delivery Point.
3. Dalam kondisi apapun, apabila proses pemuatan di Loading Point berlangsung
ditempat lain, DCA akan menunjuk loading point alternatif. Freight rate
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 6 harus disesuaikan
Jangka Waktu : 31 Desember 2025
Penyelesaian : 1. Perjanjian ini tunduk dibawah hukum Indonesia.
sengketa
79
Page 97
Ketentuan Keterangan
2. Dalam hal terjadi perselisihan, konflik atau kontroversi dan perbedaan yang
timbul atau sehubungan dengan ketentuan dan pelaksanaan Perjanjian, Para
Pihak akan mengutamakan penyelesaian sengketa dengan cara damai.
3. Dalam hal penyelesaian sengketa dengan cara damai tidak dapat tercapai dalam
jangka waktu 60 (enam puluh) hari kalender, Para Pihak dengan ini sepakat
untuk menyelesaikannya dibawah ketentuan BANI (Badan Arbitrase Nasional
Indonesia) di Jakarta.
4. Keputusan arbitrase bersifat final, mengikat dan tidak dapat diganggu gugat
serta akan digunakan sebagai dasar untuk pengadilan atau pengadilan lain yang
berwenang yang memiliki kewenangan yurisdiksi.
6. Surat Perjanjian Angkutan Laut Nomor: TPM-EEI-220101 tanggal 3 Januari 2022 sebagaimana telah diubah
terakhir kali berdasarkan Amendemen I Nomor Add 001/TPM-EEI/VII/2022 atas Surat Perjanjian Angkutan
Laut Nomor: TPM-EEI tertanggal 01 Juli 2022, yang dibuat antara Perseroan (“Pemilik Kapal”) dengan PT
Exploitasi Energi Indonesia Tbk ("Penyewa Ruang Kapal”), dengan ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Keterangan
Ketersediaan : 01 Januari 2022 sampai dengan 31 Desember 2024
kapal
Jenis muatan : Batubara curah sesuai dengan draught aman tongkang yang diijinkan pihak otoritas
pelabuhan
Cara pembayaran : 100% dibayar lunas dalam 90 hari kalander terhitung sejak tanggal pemuatan dan
invoice asli diterima dengan lengkap dan benar
Pelabuhan muat : Jetty PT BIB, Bunati – Kalimantan Selatan
Pelabuhan : Jetty PLTU
bongkar
Perselisihan : Akan diselesaikan secara musyawarah bersama dan kekeluargaan, dan apabila tidak
terdapat kesepakatan, maka para pinak setuju untuk diselesaikan di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan.
7. Perjanjian The Baltic And International Maritime Council (“BIMCO”) Uniform General Charter (as revised 1992,
1976 and 1994) Nama Sandi : “GENCON” Nomor: JBG-TPM-050810 tanggal 29 Agustus 2005 sebagaimana
telah diubah dengan Addendum No. 24 Coal Shipment Contract No. JBG-TPM-050801 tanggal 20 Maret 2024,
yang dibuat di bawah tangan dan bermeterai cukup dibuat antara PT Jorong Barutama Greston (selanjutnya
disebut sebagai “Penyewa”) dengan Perseroan (selanjutnya disebut sebagai “Pemilik”), dengan syarat dan
ketentuan sebagai berikut:
Ketentuan Keterangan
Ruang Lingkup : a. Penyewa telah berjanji untuk memakai jasa dari Pemilik dan Pemilik telah
berjanji untuk memberikan jasa kepada Penyewa dengan sistem “Consecutive
Voyage Charter” dan basis “FOIST” (Free In Out Stowed Trimmed);
b. Pemilik akan mengangut batu bara sebagaimana diarahkan oleh Penyewa dari
pelabuhan muat (Kaliorang) ke pelabuhan bongkar (PLTU SULUT 3 Minahasa dan
PLTU Gorontalo) Pengguna selama periode Perjanjian Sewa Kapal ini dan/atau
selama semua tonase terpenuhi/terkirim oleh Pemilik;
c. Pemilik setiap saat selama periode Perjanjian Sewa Kapa ini harus
mendedikasikan Kapal seperti yang diperlukan Penyewa untuk melakukan
kewajibannya dan Penyewa harus menjaga agar kapal melakukan pengapalan
berturut-turut selama periode Perjanjian Sewa Kapal ini dan/atau selama semua
tonase Perjanjian Sewa Kapal ini terpenuhi/terkirim oleh Pemilik, kecual jika
kapal pemilik mendapatkan gangguang/program
80
Page 98
Ketentuan Keterangan
pemeliharaan/perbaikan/keadaan kahar atau jika Pemilik perlu
mengoptimalkan penggunaan kapal maka Pemilik akan memberikan pengganti
kapal tersebut kepada Penyewa;
d. Jika ada tambahan pengapalan, Penyewa harus memberitahu Pemilik
setidaknya 14 hari sebelum jadwal pemuatan. Pemilik akan memberikan kapal
tambahan jika diperlukan dan disetujui oleh kedua belah pihak untuk memenuhi
Perjanjian Sewa Kapal ini.
Jangka Waktu : 01 Januari 2024 s.d 31 Desember 2024
Kargo : Up ot 500,000 Mt of coal inbulk 10% ta CHOPT annualy durnig period 1»January 2024
until "13 December 2024.
Kapal : a. Pemilik harus menyediakan sejumlah kapan (kapal tunda dan tongkang) yang
memadai selama periode Perjanjian Sewa Kapal ini;
b. Pemilik harus tetap menjaga pemenuhan persyaratan klasifikasi dan memiliki
penanggungan yang sah oleh asuransi-asuransi terkemuka dan kapal dijaga
dalam kondisi layak laut untuk dapat memenuhi pengangkutan kargo yang
dimaksud untuk sepanjang perjalanan. Asuransi-asuransi yang dimaksud adalah
asuransi atas kapal (kapal tunda dan barge, untuk lambung dan pemesinannya)
dan asuransi protection & indemnity untuk penanggungan penanggulangan
pencemaran lingkungan (sesuai dengan undang-undang/peraturan pemerintah
terkait yang berlaku) dan kerusakan fasilitas milik umum dan pribadi.
Status Hukum : a. Perjanjian Sewa Kapal ini akan diatur berdasarkan hukum Negara Republik
dan Indonesia;
Perselisihan
b. Segala sengketa yang timbul atau dalam hubunganya dengan Perjanjian Sewa
Kapal ini harus pertama kali diupayakan untuk diselesaikan secara musyawarah
dalam jangka waktu 30 hari kalender.
c. Jika sengketa tersebut tidak terselesaikan, Para Pihak sepakat bahwa sengketa
tersebut harus diajukan dan diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional
Indonesia (BANI) di Jakarta.
14) Aset yang dimiliki Perseroan.
A. Kapal yang dimiliki Perseroan
Kapal Tongkang (Barge)
Ukuran
Tempat dan
Nama Panjang x Tanda Selar/ Grosse Akta Tercatat
No. Tahun Gross T/
Kapal Lebar x Dalam Kapal Atas Nama
Pembuatan Netto T
(m)
GOLD GT. 3731 No. 9678/PPm
87,78 x 25,60
1. TRANS Batam/2022 3731/1120 Akta No.: 1571 tanggal 5 Perseroan
x 6,10
3012 Mei 2023
GOLD GT. 4550 No. 9641/PPm
96,56 x 27,43
2. TRANS Batam/2022 4450/1365 Akta No.: 1544 tanggal 12 Perseroan
x 6,40
3308 April 2023
GOLD GT. 4259 No. 7603/Bc Akta
96,62 x 27,45
3. TRANS China/2010 4259/1277 No.: 9121 tanggal 6 April Perseroan
x 6,41
3306 2016
GOLD GT. 3116 No. 8074/PPm
87,84 x 24,40
4. TRANS China/2014 3116/935 Akta No.: 326 tanggal 28 Perseroan
x 5,50
3011 Oktober 2019
81
Page 99
Ukuran
Tempat dan
Nama Panjang x Tanda Selar/ Grosse Akta Tercatat
No. Tahun Gross T/
Kapal Lebar x Dalam Kapal Atas Nama
Pembuatan Netto T
(m)
GOLD
TRAN 304
GT. 3074 No. 1219/IId Akta
(eks. 87,84 x 24,40
5. China/2005 3074/923 No.: 7270 tanggal 9 Mei Perseroan
GOLD x 5,50
2012
TRANS
301)
GOLD
Nantong GT. 3136 No. 2990/IIa Akta
TRANS 87,84 x 24,40
6. Tiannan 3136/941 No.: 4009 tanggal 27 Maret Perseroan
305 (eks. x 5,50
Shipyard/2002 2007
RMN-313)
GOLD
TRANS GT. 3140 No. 2549/Pst Akta
87,84 x 24,40
7. 307 (eks. China/2008 3140/942 No.: 5471 tanggal 3 Perseroan
x 5,50
BAIDURI Desember 2008
30380)
GOLD GT. 3142 No. 1530/PPm
87,78 x 24,38
8. TRANS Batam/2007 3142/943 Akta No.: 4648 tanggal 18 Perseroan
x 5,49
308 Juli 2007
GOLD GT. 3142 No. 1539/PPm
87,78 x 24,38
9. TRANS Batam/2007 3142/943 Akta No.: 4671 tanggal 13 Perseroan
x 5,49
309 Agustus 2007
GOLD
TRANS GT. 3141 No. 2514/Ba Akta
87,84 x 24,40
10. 310 (eks. China/2007 3141/943 No.: 4947 tanggal 12 Perseroan
x 5,50
BAIDURI Desember 2007
30295)
GOLD
TRANS GT. 3233 No. 2608/Ba Akta
87,84 x 24,40
11. 312 (eks. China/2007 3233/970 No.: 5261 tanggal 15 Juli Perseroan
x 5,50
BAIDURI 2008
30321)
GOLD GT. 3142 No. 1618/PPm
87,78 x 24,38
12. TRANS Batam/2007 3142/943 Akta No.: 4989 tanggal 17 Perseroan
x 5,49
313 Januari 2008
GOLD
TRANS GT. 3140 No. 4435/Bc Akta
87,84 x 24,40
13. 314 (eks. China/2008 3140/942 No.: 5571 tanggal 20 Perseroan
x 5,50
BAIDURI Februari 2009
30378)
GOLD GT. 3154 No. 2297/Pst Akta
87,84 x 24,40
14. TRANS China/2007 3154/947 No.: 5102 tanggal 2 April Perseroan
x 5,50
315 2008
GOLD
GT. 3245 No. 2923/Ba Akta
TRANS 87,84 x 24,40
15. China/2010 3245/974 No.: 6446 tanggal 28 Juli Perseroan
316 (eks. x 5,50
2010
PB 3008)
GOLD
GT. 3146 No. 469/IIm Akta
TRANS 87,84 x 24,40
16. China/2010 3146/944 No.: 6499 tanggal 6 Perseroan
317 (eks. x 5,50
September 2010
PB 3005)
GT. 3143 No. 278/Ab Akta
GOLD 87,84 x 24,40
17. China/2010 3143/943 No.: 2084 tanggal 13 Perseroan
TRANS x 5,50
Desember 2010
82
Page 100
Ukuran
Tempat dan
Nama Panjang x Tanda Selar/ Grosse Akta Tercatat
No. Tahun Gross T/
Kapal Lebar x Dalam Kapal Atas Nama
Pembuatan Netto T
(m)
318 (eks.
PB 3007)
GOLD
GT. 3143 No. 279/Ab Akta
TRANS 87,84 x 24,40
18. China/2010 3143/943 No.: 2085 tangga; 13 Perseroan
319 (eks. x 5,50
Desember 2010
PB 3011)
GOLD GT. 3138 No. 3394/Pst Akta
87,78 x 24,38
19. TRANS China/2010 3138/941 No.: 6724 tanggal 30 Maret Perseroan
x 5,49
321 2011
GOLD
GT. 3140 No. 309/Ab Akta
TRANS 87,84 x 24,40
20. China/2010 3140/942 No.: 2242 tanggal 19 April Perseroan
322 (eks. x 5,50
2011
PB 3012)
GOLD GT. 3233 No. 3684/Pst Akta
87,78 x 24,40
21. TRANS China/2011 3233/970 No.: 6975 tanggal 20 Perseroan
x 5,50
323 Oktober 2011
GOLD GT. 3233 No. 3153/Ba Akta
87,78 x 24,40
22. TRANS China/2011 3233/970 No.: 6976 tanggal 20 Perseroan
x 5,50
325 Oktober 2011
GOLD GT. 3233 No. 3838/Pst Akta
87,84 x 24,40
23. TRANS China/2011 3233/970 No.: 7074 tanggal 29 Perseroan
x 5,50
326 Desember 2011
GOLD GT. 3074 No. 3258/Ba Akta
87,84 x 24,40
24. TRANS China/2011 3074/923 No.: 7073 tanggal 29 Perseroan
x 5,50
327 Desember 2011
GOLD
TRANS GT. 4186 No. 2924/Ba Akta
96,56 x 27,48
25. 331 (eks. China/2009 4186/1256 No.: 6447 tanggal 28 Juli Perseroan
x 6,10
MANNA 2010
LINE 812)
GOLD GT. 3080 No. 3444/Ba Akta
87,78 x 24,38
26. TRANS China/2012 3080/924 No.: 7574 tanggal 24 Perseroan
x 5,48
3001 Oktober 2012
GOLD GT. 3080 No. 3445/Ba Akta
87,78 x 24,38
27. TRANS China/2012 3080/924 No.: 7575 tanggal 24 Perseroan
x 5,48
3002 Oktober 2012
GOLD GT. 3157 No. 3446/Ba Akta
87,84 x 24,40
28. TRANS China/2012 3157/948 No.: 7576 tanggal 24 Perseroan
x 5,50
3003 Oktober 2012
GOLD GT. 3157 No. 3447/Ba Akta
87,84 x 24,40
29. TRANS China/2012 3157/948 No.: 7577 tanggal 24 Perseroan
x 5,50
3005 Oktober 2012
GOLD GT. 3111 No. 3650/Ba Akta
87,84 x 24,40
30. TRANS China/2012 3111/934 No.: 7999 tanggal 26 Juli Perseroan
x 5,50
3006 2013
GOLD GT. 3111 No. 3649/Ba Akta
87,84 x 24,40
31. TRANS China/2012 3111/934 No.: 8000 tanggal 26 Juli Perseroan
x 5,50
3007 2013
GOLD GT. 3111 No. 3647/Ba Akta
87,84 x 24,40
32. TRANS China/2012 3111/934 No.: 8002 tanggal 26 Juli Perseroan
x 5,50
3009 2013
83
Page 101
Ukuran
Tempat dan
Nama Panjang x Tanda Selar/ Grosse Akta Tercatat
No. Tahun Gross T/
Kapal Lebar x Dalam Kapal Atas Nama
Pembuatan Netto T
(m)
GOLD GT. 4270 No. 3783/Ba Akta
96,62 x 27,45
33. TRANS China/2013 4270/1281 No.: 8340 tanggal 13 Perseroan
x 6,41
3301 Februari 2014
GOLD GT. 4270 No. 3784/Ba Akta
96,62 x 27,45
34. TRANS China/2013 4270/1281 No.: 8339 tanggal 13 Perseroan
x 6,41
3302 Februari 2014
GOLD GT. 4270 No. 4975/Pst Akta
96,62 x 27,45
35. TRANS China/2013 4270/1281 No.: 8341 tanggal 13 Perseroan
x 6,41
3303 Februari 2014
GOLD GT. 4270 No. 3813/Ba Akta
96,62 x 27,45
36. TRANS China/2013 4270/1281 No.: 8338 tanggal 13 Perseroan
x 6,41
3305 Februari 2014
GOLD
TRAN 304
GT. 3074 No. 1219/Iid Akta
(eks. 87,84 x 24,40
37. China/2005 3074/923 No.: 7270 tanggal 9 Mei Perseroan
GOLD x 5,50
2012
TRANS
301)
84
Page 102
Kapal Floating Crane
Ukuran
Tempat dan
Panjang x Tanda Selar/ Grosse Akta Tercatat
No. Nama Kapal Tahun Gross T/
Lebar x Kapal Atas Nama
Pembuatan Netto T
Dalam (m)
KTH GREEN
GT. 2563 No. 5059/PPm Akta
GLOBAL 62,91 x
1. Batam/2012 2563/769 No.: 2961 tanggal 16 Mei Perseroan
(eks. GREEN 24,38 x 4,88
2013
GLOBAL)
GT. 2479 No. 3646/Ba Akta
57,50 x
2. JOSHUA China/2012 2479/744 No.: 7998 tanggal 26 Juli Perseroan
22,60 x 5,00
2013
GT. 2646 No. 3996/Ba Akta
SOVEREIGN 67,20 x
3. China/2012 2646/794 No.: 8799 tanggal 26 Perseroan
8 22,00 x 5,00
Februari 2015
Kapal Tug Boat
Ukuran
Tempat dan
Panjang x Tanda Selar/ Grosse Akta Tercatat
No. Nama Kapal Tahun Gross T/
Lebar x Kapal Atas Nama
Pembuatan Netto T
Dalam (m)
GT. 204 No. 3374/IIk Akta
DELTA 26,21 x 8,10
1. Samarinda/2006 204/62 No.: 4412 tanggal 13 Mei Perseroan
CAHAYA 7 x 3,40
2008
GT. 288 No. 6115/Pst Akta
TRANS 26,65 x 8,60
2. Malaysia/2022 288/87 No.: 1575 tanggal 5 Mei Perseroan
POWER 222 x 4,20
2023
TRANS GT. 288 No. 6237/Pst Akta
26,65 x 8,60
3. POWER Malaysia/2023 288/87 No.: 1839 tanggal 8 Perseroan
x 4,20
2001 Desember 2023
GT. 240 No. 5204/IIk Akta
26,72 x 8,50
4. KR2 Samarinda/2012 240/72 No.: 6415 tanggal 2 Januari Perseroan
x 3,75
2013
GT. 240 No. 5203/IIk Akta
26,83 x 8,50
5. KR3 Samarinda/2012 240/72 No.: 6416 tanggal 2 Januari Perseroan
x 3,75
2013
GT. 240 No. 5272/IIk Akta
26,83 x 8,50
6. KR5 Samarinda/2012 240/72 No.: 6533 tanggal 25 Perseroan
x 3,75
Maret 2013
GT. 240 No. 5273/IIk Akta
26,83 x 8,50
7. KR6 Samarinda/2012 240/72 No.: 6534 tanggal 25 Perseroan
x 3,75
Maret 2013
GT. 128 No. 5478/IIk Akta
KR. A S S I S 21,55 x 6,50
8. Samarinda/2012 128/39 No.: 6778 tanggal 28 Perseroan
T x 3,30
Agustus 2013
GT. 288 No. 2867/IIk Akta
SANTOSO - 28,61 x 8,30
9. Samarinda/2004 288/87 No.: 4195 tanggal 25 Perseroan
5 x 3,65
Oktober 2007
TRANS
GT. 159 No. 5451/IIk Akta
POWER 121 24,75 x 7,50
10. Samarinda/2011 159/48 No.: 6751 tanggal 31 Juli Perseroan
(eks. x 3,10
2013
SHAFIRA 08)
GT. 163 No. 4352/Bc Akta
TRANS 24,29 x 7,32
11. Malaysia/2007 163/49 No.: 5472 tanggal 3 Perseroan
POWER 161 x 3,35
Desember 2008
85
Page 103
Ukuran
Tempat dan
Panjang x Tanda Selar/ Grosse Akta Tercatat
No. Nama Kapal Tahun Gross T/
Lebar x Kapal Atas Nama
Pembuatan Netto T
Dalam (m)
(eks. TEKUN
16218)
GT. 203 No. 5216/Bc Akta
TRANS 24,29 x 8,00
12. Malaysia/2010 203/61 No.: 6506 tanggal 7 Perseroan
POWER 163 x 3,65
September 2010
GT. 203 No. 5215/Bc Akta
TRANS 24,29 x 8,00
13. Malaysia/2010 203/61 No.: 6556 tanggal 21 Perseroan
POWER 165 x 3,65
Oktober 2010
GT. 203 No. 5217/Bc Akta
TRANS 24,29 x 8,00
14. Malaysia/2010 203/61 No.: 6557 tanggal 21 Perseroan
POWER 166 x 3,65
Oktober 2010
GT. 174 No. 3267/IIa Akta
ASMAR- 24,82 x 7,50
15. Samarinda/2005 174/53 No.: 4256 tanggal 2 Januari Perseroan
2 x 3,30
2008
TRANS
POWER 202 GT. 275 No. 3545/IIa Akta
27,37 x 9,00
16. (eks. China/2004 275/83 No.: 7798 tanggal 28 Perseroan
x 4,40
MODALWA Maret 2013
N 2090)
TRANS
GT. 207 No. 2989/IIa Akta
POWER 203 Balikpapan/200 26,48 x 8,28
17. 207/63 No.: 656 tanggal 28 Maret Perseroan
(eks. NITYA 2 x 3,98
2007
1)
GT. 261 No. 4051/Bc Akta
TRANS Muara 27,31 x 8,60
18. 261/79 No.: 5039 tanggal 27 Perseroan
POWER 204 Baru/2006 x 4,10
Februari 2008
GT. 254 No. 1525/PPm
TRANS 26,04 x 8,60
19. Batam/2007 254/77 Akta No.: 4647 tanggal 18 Perseroan
POWER 205 x 4,30
Juli 2007
GT. 254 No. 1529/PPm
TRANS 26,04 x 8,60
20. Batam/2007 254/77 Akta No.: 4670 tanggal 13 Perseroan
POWER 206 x 4,30
Agustus 2007
GT. 249 No. 1542/PPm
TRANS 26,04 x 8,60
21. Batam/2007 249/75 Akta No.: 4712 tanggal 7 Perseroan
POWER 207 x 4,30
September 2007
GT. 249 No. 1552/PPm
TRANS 26,04 x 8,60
22. Batam/2007 249/75 Akta No.: 4713 tanggal 7 Perseroan
POWER 208 x 4,30
September 2007
GT. 265 No. 2922/Ba Akta
TRANS 27,02 x 8,60
23. Malaysia/2009 265/80 No.: 6445 tanggal 28 Juli Perseroan
POWER 209 x 4,20
2010
GT. 242 No. 3153/Pst Akta
TRANS 26,78 x 8,60
24. Malaysia/2010 242/79 No.: 6548 tanggal 12 Perseroan
POWER 210 x 4,20
Oktober 2010
GT. 200 No. 3677/IIk Akta
TRANS 26,21 x 8,10
25. Samarinda/2007 200/60 No.: 4400 tanggal 2 Mei Perseroan
POWER 211 x 3,40
2008
GT. 263 No. 3271/Ba Akta
TRANS 27,15 x 8,60
26. Malaysia/2011 263/79 No.: 7075 tanggal 29 Perseroan
POWER 212 x 4,20
Desember 2011
GT. 276 No. 3841/Pst Akta
TRANS 29,00 x 8,60
27. Malaysia/2011 276/83 No.: 7076 tanggal 29 Perseroan
POWER 213 x 4,20
Desember 2011
86
Page 104
Ukuran
Tempat dan
Panjang x Tanda Selar/ Grosse Akta Tercatat
No. Nama Kapal Tahun Gross T/
Lebar x Kapal Atas Nama
Pembuatan Netto T
Dalam (m)
GT. 243 No. 5480/IIk Akta
TRANS 27,04 x 8,10
28. Samarinda/2012 243/73 No.: 6776 tanggal 28 Perseroan
POWER 215 x 4,00
Agustus 2013
GT. 241 No. 5481/IIk Akta
TRANS 27,04 x 8,10
29. Samarinda/2012 241/73 No.: 6777 tanggal 28 Perseroan
POWER 216 x 4,00
Agustus 2013
GT. 220 No. 558/Ab Akta
TRANS 27,60 x 8,20
30. Cilegon/2012 220/66 No.: 6496 tanggal 19 Perseroan
POWER 217 x 3,75
Desember 2013
GT. 220 No. 559/Ab Akta
TRANS 27,60 x 8,20
31. Cilegon/2012 220/66 No.: 6497 tanggal 19 Perseroan
POWER 218 x 3,75
Desember 2013
GT. 191 No. 5640/IIk Akta
TRANS 25,27 x 7,50
32. Samarinda/2013 191/58 No.: 6578 tanggal 21 Perseroan
POWER 219 x 3,66
Februari 2014
GT. 263 No. 8075/PPm
TRANS 27,14 x 8,60
33. Malaysia/2013 263/79 Akta No.: 327 tanggal 28 Perseroan
POWER 220 x 4,25
Oktober 2019
GT. 270 No. 518/Ab Akta
TRANS 27,53 x 9,00
34. Malaysia/2005 270/81 No.: 3421 tanggal 28 Perseroan
POWER 241 x 4,85
Maret 2013
TRAN
POWER 242 GT. 274 No. 2424/Ba Akta
27,50 x 9,00
35. (eks. Malaysia/2006 274/83 No.: 4454 tanggal 9 Januari Perseroan
x 4,85
MODALWA 2007
N 24137)
GT. 247 No. 3256/Ba Akta
TRANS 26,88 x 9,00
36. China/2009 247/75 No.: 7072 tanggal 29 Perseroan
POWER 243 x 4,25
Desember 2011
GT. 252 No. 5559/IIk Akta
TRANS 28,23 x 8,20
37. Samarinda/2012 252/76 No.: 6343 tanggal 8 Perseroan
POWER 245 x 4,00
November 2013
GT. 288 No. 5665/IIk Akta
TRANS 27,74 x 8,50
38. Samarinda/2013 288/87 No.: 6579 tanggal 21 Perseroan
POWER 247 x 4,50
Februari 2014
TRANS
GT. 295 No. 3994/IIa Akta
POWER 248 27,36 x 9,00
39. China/2010 295/89 No.: 8358 tanggal 29 April Perseroan
(eks. RADAR x 4,40
2019
11)
GT. 252 No. 5560/IIk Akta
TRANS 28,23 x 8,20
40. Samarinda/2012 252/76 No.: 6344 tanggal 8 Perseroan
POWER 246 x 4,00
November 2013
GT.288 No.6114/Pst Akta
Trans Power Sibu, Serawak 26,65 x 8,60
41. 288/87 No. 1556 tanggal 17 April Perseroan
221 Malaysia 2022 x 4,20
2023
GT.288 No.6115/Pst akta
Trans Power Sibu, Serawak 26,65 x 8,60
42. 288/87 No. 1575 tanggal 05 Mei Perseroan
222 Malaysia 2022 x 4,20
2023
Keterangan:
Bahwa atas aset tersebut sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 20 Mei 2024, kapal-kapal
tersebut di atas tidak sedang terlibat dalam suatu perkara, sengketa dan/atau persilihan dalam bentuk apapun
dengan pihak ketiga.
87
Page 105
B. Kendaraan Bermotor
No. Merek/Tipe Jenis Tahun No. Polisi No. BPKB
1. Toyota/ Alphard 2.5 G AT Mobil 2018 B 188 EPK N-10864002
2. Lexus/ RX 200 T LUXURY 4x2 AT Mobil 2017 B 189 UP U-00102828
3. Toyota/ Alphard 2.5 G AT Mobil 2018 B 2780 SZW N-09889434
4. Mitsubishi/ Strada CR 2.8 AM DC GLX MT Mobil 2014 DA 8796 CR P-00247448
5. Honda/ CIV15TCCVT1500 Mobil 2018 B 1973 SAO N-07621496
6. Honda/ HRVRUS18RSCVTCK Mobil 2018 B 2709 SZX N-10864948
7. Toyota/ Fortuner 2.4 VRZ 4x2 AT Mobil 2019 B 1488 SJZ P-03653505
8. Toyota/ Kijang Innova 2.4 G Mobil 2021 B 2647 SRX O-07910087
9. Daihatsu/ S401RV-ZMDEJJ HJ Mobil 2021 B 2514 SRW Q-07908835
10. Daihatsu/ S401RV-ZMDEJJ HJ Mobil 2011 B 1865 PKV I-02605184
11. Honda/ CRV15TCPRESTIGECVTCKD Mobil 2022 B 2005 PE T-00743883
12. Honda/ CRV15TCPRESTIGECVTCKD Mobil 2022 B 2260 SJH T-00735741
13. Mitsubishi/ TRITON24DCGLS4x4MT Mobil 2019 B 9060 SBE P-08543621
14. Honda/ HRVRU115ECVTCKD Mobil 2015 B 2967 SFJ L-13889758
15. Honda/ HR-V 1.5L E CVT Mobil 2022 B 1859 DKE T-00746627
16. Suzuki/ AEV415PCX TYPE24X2MT Mobil 2022 B 9498 SAM T-04563161
17. Honda/ NC11BF1D AT Motor 2013 KT 4981 JI K-05558788
18. Yamaha/ 54P (Cast Wheel) AT Motor 2013 KT 5840 HJ K-00809141
19. Honda/ NC11DICF AT Motor 2014 B 3544 SRC L-08198030
20. Honda/ NF 125 SD Motor 2007 B 6766 PHU 4333464-G
21. Grand Livina XC AT Mobil 2010 B 1215 PKE H-05801333
22. Honda City Mobil 2012 B 1337 SAH J-03668900
Keterangan:
Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 20 Mei
2024 atas kendaraan tersebut di atas tidak sedang terlibat dalam suatu perkara, sengketa dan/atau persilihan
dalam bentuk apapun dengan pihak ketiga.
C. Hak Kekayaan Intelektual
Berdasarkan Sertifikat Merek dengan Nomor Pendaftaran IDM001151085, dijelaskan bahwa Perseroan
merupakan pemegang Merek dengan rincian sebagai berikut:
Keterangan Rincian
Nama Pemilik Merek : Perseroan
Nomor Permohonan : JID2023034149
Tanggal Pengajuan dan : 28 April 2023
Tanggal Penerimaan
Kelas Barang/Jasa : 39
Uraian Barang/Jasa : pengangkutan; jasa pengangkutan; jasa pengangkutan; Pengangkutan paket;
perencanaan, pengangkutan, pengangkutan wisatawan; pengangkutan minyak;
pengangkutan barang; pengangkutan limbah; pengangkutan gas alam;
pengangkutan paket
Uraian Warna : Hitam, biru dan merah
Etiket Merek :
Jangka Waktu : Selama 10 tahun atau sampai dengan 28 April 2033
88
Page 106
D. Penyertaan Saham
Bahwa sampai dengan tanggal Prospektus ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan penyertaan saham, yaitu
sebagai berikut:
1. PT Pelayaran Trans Nusantara sebanyak 129.612 (seratus dua puluh sembilan ribu enam ratus dua belas) saham
atau sebesar Rp129.612.000.000 (seratus dua puluh sembilan miliar enam ratus dua belas juta Rupiah) atau
sebesar 42,85% (empat puluh dua koma delapan lima persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan
disetor penuh dalam PT Pelayaran Trans Nusantara.
2. PT Trans Logistik Perkasa sebanyak 129.612 129.612 (seratus dua puluh sembilan ribu enam ratus dua belas)
saham atau sebesar Rp129.612.000.000 (seratus dua puluh sembilan miliar enam ratus dua belas juta Rupiah)
atau sebesar 30% (tiga puluh persen) dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam PT
Trans Logistik Perkasa.
E. Perjanjian Asuransi
Perseroan telah mengasuransikan risiko yang mungkin terjadi atas harta kekayaannya, yaitu sebagai berikut:
No. Ketentuan Keterangan
1. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-7
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 3007
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
2. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-28
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 3302
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
3. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-1
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Tran 304
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
4. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-9
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 305
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
5. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-11
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 308
89
Page 107
No. Ketentuan Keterangan
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
6. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-12
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 309
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
7. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-13
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 310
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
8. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-14
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 312
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
9. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-17
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 317
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
10. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-18
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 318
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
11. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-19
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 319
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
12. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-20
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
90
Page 108
No. Ketentuan Keterangan
Kapal : Gold Trans 321
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
13. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-21
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 322
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
14. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-22
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 323
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
15. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-23
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 325
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
16. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-24
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 326
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
17. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-25
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 327
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
18. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-26
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 331
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
19. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-2
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
91
Page 109
No. Ketentuan Keterangan
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 3001
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
20. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-3
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 3002
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
21. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-4
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 3003
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
22. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-5
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 3005
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
23. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-6
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 3006
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
24. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-8
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 3008
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
25. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-27
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 3301
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
26. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-30
92
Page 110
No. Ketentuan Keterangan
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 3306
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
27. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-31
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Santoso 6
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
28. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50016497/2023
Period of inssurence : From 19th June 2023 12:00 GMT till 19th June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 3012
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 Any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above.
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners - Class 1
29. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50012922-2
Period of Insurance : From 19th of June 2023 12:00 GMT till 19th of June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 3001
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
30. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50013339-2
Period of Insurance : From 19th of June 2023 12:00 GMT till 19th of June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 3011
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
31. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50016430/2023
Period of Insurance : From 19th of June 2023 12:00 GMT till 19th of June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 3308
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
32. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007477/2023
Period of Insurance : From 19th of June 2023 12:00 GMT till 19th of June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Santoso 5
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
33. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
93
Page 111
No. Ketentuan Keterangan
Certificate of Insurance : 50017166/2023
Period of Insurance : As from 12:00 hours GMT the 18th of December 2023 untill 12:00 hours
GMT the 19th of June 2024
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 2001
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
34. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50013339-1
Period of Insurance : From 19th of June 2023 12:00 GMT till 19th of June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 220
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
35. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50016398/2023
Period of Insurance : As from 19th of June 2023 12:00 GMT till 19th of June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 221
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
36. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50012922-1
Period of Insurance : From 19th of June 2023 12:00 GMT till 19th of June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 248
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
37. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-30
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Delta Cahaya 7
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
38. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-10
Period of Insurance : From 19th of June 2023 12:00 GMT till 19th of June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 307
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
39. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-15
Period of Insurance : From 19th of June 2023 12:00 GMT till 19th of June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 313
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above
94
Page 112
No. Ketentuan Keterangan
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
40. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-16
Period of Insurance : From 19th of June 2023 12:00 GMT till 19th of June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 316
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
41. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50010372-29
Period of Insurance : From 19th of June 2023 12:00 GMT till 19th of June 2024 12:00 GMT
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 3305
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
42. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007680-1
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 hours GMT 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Joshua
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
43. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-35
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : KR Assist
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
44. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-31
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : KR 2
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
45. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-32
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : KR 3
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
46. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-33
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : KR 5
95
Page 113
No. Ketentuan Keterangan
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
47. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-34
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : KR 6
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
48. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007680-2
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : KTH Green Global
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
49. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007680-3
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Sovereign 8
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit as detailed under the heading Security above
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
50. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-1
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 121
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
51. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-2
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 161
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
52. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-3
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 162
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
53. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-4
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
96
Page 114
No. Ketentuan Keterangan
Kapal : Trans Power 163
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
54. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-5
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 165
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
55. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-6
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 166
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
56. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-7
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 181
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
57. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-8
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 202
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
58. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-9
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 203
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
59. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-10
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 205
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
60. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-11
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
97
Page 115
No. Ketentuan Keterangan
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 206
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
61. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-12
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 207
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
62. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-13
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 208
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
63. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-14
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 209
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
64. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-15
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 210
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
65. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-16
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 211
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
66. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-17
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 212
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
67. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-18
98
Page 116
No. Ketentuan Keterangan
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 213
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
68. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-19
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 215
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
69. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-20
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 216
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
70. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-21
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 217
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
71. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-22
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 218
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
72. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-23
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 219
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
73. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50016475/2023
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 222
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
74. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
99
Page 117
No. Ketentuan Keterangan
Certificate of Insurance : 50007810-24
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 241
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
75. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-25
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 242
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
76. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-26
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 243
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
77. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-27
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 245
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
78. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-28
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 246
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
79. Penanggung : MS Amlin Insurance SE
Certificate of Insurance : 50007810-29
Period of Insurance : 12 months as from 12:00 GMT the 19th of June 2023
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Trans Power 247
Maksimal Nilai : USD 50,000,000.00 any one accident or occurrence, combined single
Pertanggungan limit
Type Insurance : Protection & Indemnity for Shipowners – Class 1
80. Penanggung : PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Malacca Trus Wuwungan
Isurance, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi FPG Indonesia, PT
Asuransi Cenral Asia, PT Asuransi Astra Buana dan PT Asuransi
Jasaraharja Putera
Certificate of Insurance : 45040123013557
Period of Insurance : 25 Mei 2023 s.d 25 Mei 202
Tertanggung : Perseroan
Kapal : - Gold Trans 3308
100
Page 118
No. Ketentuan Keterangan
- Gold Trans 3012
Maksimal Nilai : USD 4.728.750
Pertanggungan
Type Insurance : Marine Hull
80. Penanggung : PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT
Malacca Trus Wuwungan Isurance, PT Asuransi Cenral Asia, PT Asuransi
Astra Buana, PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika dan PT Asuransi Tri
Pakarta
Certificate of Insurance : 45040124001475
Period of Insurance : 22 Desember 2023 s.d. 28 Juli 2024
Tertanggung : Perseroan
Kapal : Gold Trans 2001
Maksimal Nilai : USD 1.000.000
Pertanggungan
Type Insurance : Marine Hull
81. Penanggung : PT Asuransi Multi Artha Guna Tbk, PT Asuransi Jasa Indonesia, PT
Malacca Trus Wuwungan Isurance, PT Asuransi Cenral Asia, PT Asuransi
Astra Buana, PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika dan PT Asuransi Tri
Pakarta
Certificate of Insurance : 45040123018518
Period of Insurance : 28 Juli 2023 s.d. 28 Juli 2024
Tertanggung : Perseroan QQ PT Bank OCBC NISP Tbk
Kapal : - Trans Power 216
- Trans Power 217
- Trans Power 218
- Trans Power 245
- Trans Power 247
- KR 2
- KR 3
- KR 5
- KR 6
- Gold Trans 3001
- Gold Trans 3002
- Gold Trans 3003
- Gold Trans 3005
- Gold Trans 3006
- Gold Trans 3007
- Gold Trans 3008
- Gold Trans 3301
- Gold Trans 3302
Maksimal Nilai : USD 20.400.000
Pertanggungan
Type Insurance : Marine Hull
15) Kegiatan Usaha Serta Kecenderungan dan Prospek Usaha
UMUM
Perseroan masih melaksanakan kegiatan usaha berlandaskan Anggaran Dasar Perusahaan sesuai dengan
perubahan terakhir yang ditetapkan dalam Akta No. 7 tanggal 10 Agustus 2020 dan Akta No. 33 tanggal 28
September 2022.
Berdasarkan Anggaran Dasar tersebut, Perusahaan melaksanakan kegiatan usaha jasa pengangkutan komoditas
curah seperti pasir besi, woodchips, batu bara, dan gypsum. Dalam pelaksanaannya, layanan Perusahaan terbagi
ke dalam 2 (dua) jenis, yaitu:
101
Page 119
• Pengangkutan Trans-shipment
• Pengangkutan Antar Pulau
Di awal berdirinya, Perseroan menyediakan layanan yang mencakup pengangkutan komoditas batu bara, iron ore,
gypsum, pasir dan woodchip. Seiring dengan perkembangannya, Perusahaan melakukan diversifikasi produk, di
antaranya penambahan biji besi olahan, biji nikel, atau Sponge Rotary Kiln (SRK) dan wood pellets.
Kini, Perseroan telah berkembang pesat menjadi sebuah Perseroan pengangkutan barang curah antarpulau dan
pengangkutan transshipment, yang didukung oleh sejumlah aset infrastruktur antara lain 3 (tiga) crane barge, 41
kapal tunda, dan 35 kapal tongkang.
Perseroan memiliki 3 (tiga) kantor cabang/perwakilian di Banjarmasin (Kalimantan Selatan), Cilacap (Jawa Tengah)
dan Kumai (Kalimantan Tengah).
Pada tanggal 20 Februari 2013, Perseroan resmi tercatat di BEI dengan kode emiten TPMA melalui Penawaran
Saham Perdana atau Initial Public Offering (IPO). Pada IPO tersebut, Perseroan melepas 395.000.000 lembar
saham yang memiliki nilai nominal Rp39.500.000.000 dengan harga penawaran Rp230 per lembar. Jumlah saham
yang dilepas tersebut setara dengan 15% dari total efek yang tercatat di BEI yaitu sebesar 2.633.300.000 lembar
sahamdengan nilai nominal Rp263.330.000.000.
VISI dan MISI Perseroan
Dalam menjalankan kegiatan usahanya Perseroan memiliki VISI dan MISI sebagai berikut :
VISI
Menjadi perusahaan profesional terkemuka dan bernilai tambah di bidang jasa transportasi laut.
MISI
Untuk menyediakan layanan dan solusi terbaik kepada pelanggannya, serta menghasilkan nilai tambah dan
pertumbuhan yang berkelanjutan bagi industri pelayaran Indonesia.
Kegiatan Usaha
Aktivitas operasional yang dijalankan Perusahaan berupa pengangkutan yang ditunjang oleh kapal tunda dan
kapal tongkang. Layanan pengangkutan terbagi menjadi 2 (dua) jenis, yaitu:
1. Pengangkutan Transshipment
Jenis pengangkutan barang/komoditas ini menggunakan kapal tunda dan kapal tongkang dengan tujuan kapal
induk (mother vessel) yang kemudian akan melanjutkan proses transportasi. Layanan transshipment
disediakan untuk memfasilitasi keterbatasan kapal induk untuk merapat ke pelabuhan muat.
Selain mengandalkan kapal tunda dan kapal tongkang, transshipment juga menggunakan crane barge saat
pemindahan barang. Cakupan layanan pada transshipment umumnya memiliki jarak pengangkutan tidak
lebih dari 8 (delapan) mil.
2. Pengangkutan Antar Pulau
Jenis pengangkutan ini menyediakan fasilitas pengangkutan barang/komoditas antar pulau dari pelabuhan
ke pelabuhan bongkar baik dalam negeri atau regional di seluruh wilayah Indonesia.
Operasi transshipment dan pengangkutan antar pulau berimbang mendukung kinerja Perseroan. Perseroan
senantiasa mengatur dengan saksama shipment planning agar skema kepatuhan pelanggan dapat terpenuhi
dengan baik.
Terlepas dari jenis layanannya, Perseroan secara rutin memantau keselamatan dan keamanan pelayaran
kapal dengan menggunakan radar serta informasi dari awak kapal tunda. Dengan berpegang pada peraturan
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, Perseroan senantiasa
102
Page 120
berupaya menjaga kepercayaan pelanggan melalui pengawasan aktivitas operasional yang intensif selama 24
jam.
Armada Kapal
Per akhir tahun 2023, Perseroan memiliki 79 unit kapal yang terdiri dari:
1. 41 unit kapal tunda
Kapal ini digunakan untuk pengangkutan komoditas curah.
2. 35 unit kapal tongkang
Kapal ini digunakan untuk pengangkutan komoditas curah.
3. 3 unit crane barge
Memiliki kapasitas sebesar 18.000-24.000 MT/hari yang digunakan untuk jasa pengangkutan transshipment.
Perseroan senantiasa melakukan perawatan dan perbaikan armada secara teratur dengan prosedur yang benar.
Setiap satu kali dalam 2,5 tahun, Perusahaan mengadakan docking kecil (intermediate survey) dan setiap 5 (lima)
tahun sekali melakukan docking besar (special survey) sebagai bagian dari perawatan besar.
Volume Pengangkutan
2023 2022
Segmen Usaha
ton % ton %
Transshipment 16.546.896 89,1 13.956.031 86,8
Pengangkutan Antar Pulau 2.019.039 10,9 2.128.412 13,2
Jumlah 18.565.935 100,0 16.084.443 100,0
Nilai Pengangkutan
(dalam US Dollar)
2023 2022
Segmen Usaha
Pendapatan % Pendapatan %
Transshipment 36.555.118 54,9 30.913.127 49,2
Pengangkutan Antar Pulau 30.027.239 45,1 31.888.473 50,8
Jumlah 66.582.357 100,0 62.801.600 100,0
Tinjauan Ekonomi
Pada 2023, ekonomi global masih menunjukkan perlambatan yang cukup signifikan. Tensi geopolitik yang semakin
memanas di sejumlah negara memberikan sentimen negatif bagi tatanan ekonomi dunia. Tekanan fiskal yang
tercermin melalui tingginya inflasi dan suku bunga juga menandakan bahwa tantangan ekonomi global selama
tahun 2023 tidaklah mudah untuk dijalani.
Namun, di tengah tantangan-tantangan ini, Indonesia tumbuh sebesar 5,05%. Pertumbuhan ini melambat dari
tahun 2022 yang mencapai 5,31%. Walaupun demikian, Indonesia termasuk salah satu negara yang berhasil
tumbuh resilien dibandingkan negara-negara peers lainnya dan negara anggota G20.
Dari sisi produksi, pertumbuhan tertinggi terjadi pada Lapangan Usaha Transportasi dan Pergudangan sebesar
13,96%. Sementara dari sisi pengeluaran pertumbuhan tertinggi dicapai oleh Pengeluaran Konsumsi Lembaga
Nonprofit yang Melayani Rumah Tangga (PK-LNPRT) sebesar 9,83%. Perekonomian Indonesia 2023 yang diukur
berdasarkan Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku mencapai Rp20.892,4 triliun dan PDB per
kapita mencapai Rp75,0 juta atau US$4.919,7.
Angkutan laut merupakan salah satu moda yang paling efisien untuk angkutan barang di perdagangan
internasional. Seiring dengan meningkatnya kegiatan perdagangan internasional di Indonesia, industri pelayaran
nasional diharapkan dapat ikut tumbuh dan memenuhi permintaan angkutan laut di dalam negeri secara optimal.
Berdasarkan data Sistem Manajemen Lalu Lintas Angkutan Laut (SIMLALA), 60 ribu kapal mengangkut hingga 1
miliar ton barang keluar dan masuk perairan Indonesia setiap tahunnya.
Menurut DPP INSA, faktor utama bagi pelayaran nasional sehingga bisa menjadi tuan rumah di negeri sendiri
adalah penerapan kebijakan asas cabotage secara konsisten dalam menjaga kondusivitas industri pelayaran
nasional. Meski saat ini Indonesia telah menjadi tuan rumah di negeri sendiri, tetapi daya saing pelayaran nasional
103
Page 121
harus terus ditingkatkan. Untuk itu, pelayaran nasional harus berani berbenah dengan perlakuan setara untuk
peningkatan daya saing, dengan dukungan insentif di bidang moneter, fiskal dan operasional.
Berdasarkan data Kementerian ESDM, produksi batu bara nasional pada 2023 tercatat mencapai 770,31 juta ton,
jauh melampaui target yang ditetapkan yaitu 695 juta ton. Realisasi ekspor tercatat mencapai 406,67 ton pada
2023, meningkat dari tahun 2022 yaitu 367,94 juta ton.
Strategi Usaha
Salah satu keunggulan Indonesia adalah keberadaannya yang strategis dengan sumber daya alam yang melimpah
dan komoditas yang beragam. Oleh sebab itu, Indonesia memiliki kapabilitas dan peluang yang besar untuk
mengoptimalkan kinerja industri pelayaran karena posisinya sebagai negara maritim.
Memanfaatkan peluang ini, Perseroan memfokuskan bisnisnya di bidang jasa pengangkutan dan merumuskan
beberapa strategi usaha untuk menjaga kelangsungan bisnisnya. Fokus strategi Perseroan adalah sebagai berikut:
Diversifikasi Layanan
Perseroan terus berupaya melakukan diversifikasi jenis layanan selain pengangkutan batu bara. Saat ini,
Perseroan telah menyediakan layanan pengangkutan untuk berbagai jenis komoditas, seperti biji nikel, iron sand,
clinkers, wood pellets, dan woodchip, yang merupakan bahan baku utama industri kertas, dan sponge rotary kiln,
yang merupakan pengganti scrap serta gypsum.
Optimalisasi Pemanfaatan Armada
Ketersediaan dan kualitas armada memiliki peranan yang krusial untuk memenuhi permintaan pelanggan yang
terus meningkat. Selain menambah armada secara bertahap, Perseroan juga memetakan jadwal pelayaran yang
detail agar mampu memberikan layanan yang optimal bagi pelanggan. Perseroan juga bekerja sama dengan pihak
ketiga dalam hal penyediaan kapal. Selain itu, Perseroan menyediakan spot charter sebagai bentuk pemanfaatan
armada untuk keperluan jangka pendek pelanggan.
Hubungan Kemitraan yang Benefisial
Perseroan senantiasa menjalin hubungan yang harmonis dan benefisial dengan seluruh pihak, termasuk regulator,
mitra usaha, pelanggan, dan pemangku kepentingan lainnya. Salah satu bentuk komitmen ini adalah keanggotaan
aktif Perseroan dalam Indonesian National Shipowners Association (INSA).
INSA mewadahi beragam komponen industri, baik yang berada di Indonesia maupun luar negeri, dalam berbagai
informasi dengan jalinan kerja sama. Melalui INSA, Perseroan dapat terlibat dan berkontribusi secara aktif dalam
industri pelayaran nasional serta menjalin hubungan yang sehat dengan seluruh pihak terkait. Selain itu,
Perseroan juga bekerja sama dengan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) untuk mendapatkan
informasi yang krusial mengenai kondisi cuaca. Hal ini sangat penting untuk menjaga keselamatan seluruh awak
kapal.
Pengelolaan utang dan piutang yang Ideal
Dalam hal keuangan, Perseroan memastikan bahwa pengelolaan utang dan piutang dikelola dengan seimbang
untuk menjaga arus kas dengan baik. Perseroan menghomati hak pemasok dan penyedia jasa dengan membayar
pinjaman sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan dan perjanjian yang disepakati. Selain itu, Perseroan juga
berupaya mengurangi pinjaman yang dapat berpotensi memunculkan beban bunga secara jangka panjang.
Pengelolaan utang dan piutang juga bergantung pada kredibilitas pelanggan. Untuk menghindari piutang tak
tertagih, Perseroan melakukan seleksi dan evaluasi yang ketat terhadap kondisi dan reputasi pelanggan melalui
sejumlah indikator seperti rekam jejak pembayaran utang dan kondisi keuangan.
Pemasaran
Dalam menghadapi perkembangan industri yang dinamis, Perseroan harus mempu mengeksekusi strategi-strategi
pemasaran yang efektif agar dapat membuahkan hasil sesuai ekspektasi. Berikut adalah sejumlah strategi
pemasaran yang dilakukan Perseroan:
104
Page 122
Diversifikasi Layanan
Perseroan terus melakukan diversifikasi jenis pelayanan guna menjangkau cakupan pasar yang lebih luas. Strategi
ini dilakukan dengan menyediakan kapal dengan sistem spot charter, yaitu kontrak pengangkutan barang jangka
pendek dari pelabuhan muat ke pelabuhan bongkar. Diversifikasi layanan ini diharapkan dapat memfasilitasi
kebutuhan lepas pelanggan. Selain itu, layanan spot charter juga merupakan bagian dari upaya Perseroan untuk
memanfaatkan armada secara optimal.
Diversifikasi Jenis Barang/Komoditas yang Diangkut
Perusahaan menyadari pentingnya diversifikasi komoditas untuk mendukung kelangsungan usahanya. Sejak 2012,
Perusahaan terus mencoba mengeksplorasi jenis barang dan komoditas baru dalam cakupan layanan
pengangkutan yang disediakan. Kini, selain batu bara, Perusahaan juga melayani pengangkutan komoditas seperti
pasir besi, clinker, biji besi olahan (sponge rotary kiln), woodchip, gypsum, dan wood pellets. Perusahaan masih
terus memperluas jenis barang/komoditas yang dapat diangkut untuk meningkatkan keberagaman layanan yang
dapat ditawarkan kepada pelanggan.
Pengelolaan Hubungan yang Baik dengan Pelanggan
Perseroan senantiasa menjaga hubungan dengan pelanggan secara komunikatif dan responsif untuk
mempertahankan kepercayaan pelanggan dan memberikan nilai tambah yang optimal bagi para pelanggan. Untuk
itu, Perseroan senantiasa menginformasikan status pengangkutan kepada setiap pelanggan secara real time
menggunakan sistem teknologi informasi dalam pengawasan kapal. Selain itu, Perseroan juga berupaya
memastikan ketersediaan armada agar dapat memenuhi permintaan pelanggan. Hal ini dilakukan melalui kerja
sama dengan penyedia kapal untuk mengatasi kekurangan armada Perseroan.
Ekspansi Jaringan Pemasaran dan Operasi
Perseroan berupaya memberikan kemudahan kepada para pelanggan dalam berkomunikasi dengan Perseroan.
Saat ini, Perseroan memiliki 3 (tiga) kantor perwakilan/kantor cabang yang tersebar di daerah tempat aktivitas
operasional yang berlokasi di Cilacap (Jawa Tengah), Banjarmasin (Kalimantan Selatan), dan Kumai (Kalimantan
Tengah). Untuk meningkatkan efisiensi pelayanan dan memperluas jangkauan operasionalnya, Perseroan terus
berupaya menambah kantor perwakilan pada beberapa titik di Indonesia.
Berpartisipasi dalam Acara Terkait Pelayaran
Dalam mengembangkan jaringan bisnisnya, Perseroan aktif dalam berbagai acara seperti konferensi dan pameran
yang berkaitan dengan bidang usahanya. Sejak 2014, Perseroan rutin menghadiri Coal Trans, sebuah konferensi
batu bara internasional yang diselenggarakan di Bali. Dalam konferensi tersebut, Perseroan berkesempatan untuk
bertemu langsung dengan para pelanggan dan pemasok serta mengenalkan jenis-jenis layanannya.
Didukung oleh berbagai program pemasaran yang telah dilakukan dan perkembangan industri pelayaran,
Perseroan dapat terus mengembangkan pangsa pasarnya. Pada tahun 2023, pangsa pasar Perseroan tercatat
sekitar 2,4% dari total produksi batu bara nasional. Hingga akhir 2023, beberapa proyek yang dikerjakan oleh
Perusahaan adalah sebagai berikut:
No. Nama Proyek Pemberi Kerja Mulai Proyek Selesai Proyek
1. Kontrak Pengiriman Batu Bara PT Jorong Barutama Greston Januari 2014 Desember 2023
Kontrak Pengiriman Batu Bara PT Pelayaran Bahtera Adhiguna
2. Juli 2020 Februari 2024
(Persero)
3. Kontrak Pengiriman Barang Curah PT Korintiga Hutani Mei 2013 Januari 2028
4. Kontrak Pengiriman Batu Bara PT Dian Ciptamas Agung Januari 2020 Desember 2025
5. Kontrak Pengiriman Batu Bara PT Borneo Indabara Februari 2020 Januari 2025
6. Kontrak Pengiriman Batu Bara PT Solusi Bangun Indonesia Mei 2018 Desember 2023
7. Kontrak Pengiriman Batu Bara PT Exploitasi Energi Indonesia Tbk Januari 2021 Desember 2024
8. Kontrak Pengiriman Batu Bara PT Dwi Guna Laksana Januari 2021 Desember 2024
9. Kontrak Pengiriman Batu Bara PT Indexim Coalindo Desember 2022 Desember 2024
105
Page 123
Prospek Usaha
Menjelang tahun 2024, ekonomi global diramalkan masih diterpa ombak yang menantang. Berdasarkan data Dana
Moneter Internasional (IMF), pertumbuhan ekonomi global disinyalir melambat menjadi 2,9%, dipicu oleh perang
di Ukraina, inflasi tinggi, dan kenaikan suku bunga. Sementara itu, IMF juga memperkirakan perekonomian
Indonesia dapat tumbuh sebesar 5,0% pada tahun 2024.
Industri pelayaran juga diprediksi akan tetap tumbuh pada tahun-tahun mendatang. Tingkat permintaan
pelanggan diprediksi terus meningkat, yang pada akhirnya mendorong pelaku usaha untuk menambah jumlah
armada dan memperkuat kinerjanya secara konsolidasi.
Perseroan adalah suatu perusahaan terbatas yang berkedudukan di Indonesia dan bergerak di bidang angkutan
laut, angkutan sungai, danau dan penyeberangan, aktivitas penunjang angkutan, perdagangan besar mesin,
peralatan dan perlengkapannya, aktivitas konsultasi manajemen, aktivitas penunjang pertambangan dan
penggalian lainnya. Saat ini kegiatan usaha Perseroan adalah jasa pengangkutan dan pengiriman jalur laut untuk
barang curah. BEST adalah suatu perusahaan yang berkedudukan di Indonesia bergerak dalam bidang penyediaan
sarana dan prasarana serta jasa angkutan laut antar pelabuhan di Indonesia dan penyewaan kapal beserta awak
serta keagenan kapal. Saat ini kegiatan utama BEST adalah jasa pelayaran. Sejalan dengan rencana kerja Perseroan
untuk semakin tumbuh secara berkelanjutan, maka rencana transaksi ini dilakukan dengan tujuan efektifitas dan
efesiensi pengelolaan manajemen dalam pengangkutan dan pengiriman barang curah yang merupakan kegiatan
utama Perseroan dalam satu payung grup usaha. Dengan demikian, diharapkan terjalin integrasi dan konsolidasi
usaha mengingat BEST memiliki kegiatan usaha utama dalam jasa pelayaran atau jasa angkutan laut agar dapat
terus mengembangkan dan meningkatkan volume usaha Perseroan di masa mendatang. Berdasarkan
pertimbangan atas pencapaian kinerja usaha dan keuangan BEST yang sudah baik selama ini, Rencana Transaksi
juga diharapkan akan memberikan dampak yang baik dan positif bagi kinerja usaha dan keuangan Perseroan
secara keseluruhan di masa yang akan datang, sehingga diharapkan akan menambah nilai Perseroan bagi
pemegang saham Perseroan, termasuk pemegang saham publik. Selain itu, peningkatan kinerja keuangan
Perseroan secara berkesinambungan di masa mendatang diharapkan dapat dicapai dengan pelaksanaan Rencana
Transaksi tersebut, dengan mempertimbangkan prospek kegiatan BEST yang baik.
Kegiatan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan (CSR)
Kesuksesan Perseroan dalam mencapai kinerja yang unggul adalah hasil dari peran serta dukungan banyak
pemangku kepentingan, termasuk masyarakat sehingga Perseroan menganggap penting untuk terus
memperhatikan dan meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Kami memberikan penduduk setempat prioritas
dalam mengisi lowongan kerja di daerah operasional Perseroan, juga merekrut karyawan berdasarkan
kemampuan dan kompetensi tanpa memperhatikan jenis kelamin, agama, atau suku. Dalam memberikan
pelatihan dan pendidikan, Perseroan berkomitmen untuk memberikan kesempatan yang sama kepada semua
karyawan termasuk kru kapal.
Di samping itu, Perseroan juga berperan dalam memberikan manfaat kepada masyarakat di area operasionalnya
dengan memanfaatkan layanan lokal untuk penyediaan bahan makanan dan pasokan air bersih bagi armada
Perseroan. Melalui upaya ini, Perseroan beserta kegiatan operasionalnya dapat turut berpartisipasi dalam
membangun ekonomi dan kesejahteraan masyarakat setempat. Perseroan mengutamakan seluruh kegiatan
bisnisnya menggunakan tenaga kerja lokal pada area operasional Perseroan maupun kantor-kantor
perwakilan/cabang Perseroan berada. Dengan demikian, hal ini dapat mengembangkan potensi masyarakat
sekaligus membangun hubungan timbal balik yang harmonis antara Perseroan dengan masyarakat.
Perseroan juga menunjukkan perhatian dan kepeduliannya terhadap isu-isu sosial yang mempengaruhi
masyarakat dengan turut serta dalam realisasi kegiatan kemanusiaan seperti perbaikan sarana dan prasarana
sosial, sumbangan pada hari besar agama, serta kunjungan rutin ke panti jompo dan panti asuhan.
Di tahun 2023, tidak ditemukan adanya keluhan yang disampaikan masyarakat mengenai aktivitas operasional
Perseroan.
Selama tahun 2023, Perseroan merealisasikan biaya kegiatan tanggung jawab sosial perusahaan senilai
Rp79.000.000,- yang meliputi kegiatan pengembangan kompetensi karyawan, pembangunan gereja dan kurban
pada hari raya idul adha.
106
Page 124
Kecenderungan Yang Dapat Mempengaruhi Secara Signifikan Kegiatan Usaha Dan Prospek Usaha
Tidak terdapat kecenderungan yang signifikan dalam produksi, penjualan, persediaan, beban, dan harga
penjualan sejak tahun buku terakhir yang mempengaruhi kegiatan usaha dan prospek keuangan Perseroan.
Tidak terdapat kecenderungan, ketidakpastian, permintaan, komitmen, atau peristiwa yang dapat diketahui yang
dapat mempengaruhi secara signifikan penjualan bersih atau pendapatan usaha, pendapatan dari operasi
berjalan, profitabilitas, likuiditas atau sumber modal, atau peristiwa yang akan menyebabkan informasi keuangan
yang dilaporkan tidak dapat dijadikan indikasi atas hasil operasi atau kondisi keuangan masa datang.
Ketergantungan terhadap pemasok dan pelanggan tertentu.
Hingga Prospektus ini diterbitkan, Perseroan tidak memiliki ketergantungan terhadap pemasok dan pelanggan
tertentu.
Salah satu faktor terbesar dalam beban langsung Perseroan adalah bahan bakar namun dalam pelaksanaannya
Perseroan secara berkala melakukan lelang/tender untuk mendapatkan pemasok dan untuk pelanggan hal ini
dapat dilihat dari jumlah pelanggan Perseroan sebagaimana yang telah disampaikan dalam laporan keuangan
tahunan Perseroan per 31 Desember 2023.
Persaingan
Rencana produksi batubara (RKAB) tahun 2024 menurut kementrian ESDM adalah sebesar 922,4 Juta ton
meningkat 19,6% dibandingkan RKAB tahun 2023 yang sebesar 770,97 juta ton.
Konsumsi batu bara domestik dan global terutama China tahun ini juga diperkirakan akan naik dibandingkan tahun
2023. Dengan RKAB tahun 2024 sebesar 922,4 Juta ton maka konsumsi domestik yang akan di support lewat
skema DMO yaitu sekitar 230,6 Juta ton meningkat dari tahun 2023 yang 193 Juta ton. Dengan peningkatan
jumlah RKAB tersebut, maka linier kebutuhan angkutan batubara juga akan meningkat.
Posisi Perseroan dalam hal ini adalah memanfaatkan peluang dengan menambah armada baru di tahun ini yang
tentunya akan memperkuat posisi Perseroan di tengah persaingan yang ada. Pertumbuhan penjualan dan laba
yang selama ini dicapai Perseroan membuktikan kemampuan Perseroan di tengah persaingan yang ada.
Pelanggan Perseroan yang sebagian besar adalah pelanggan lama membuktikan bahwa pelanggan sangat setia
dalam memakai jasa Perseroan. Selain itu Perseroan masih dapat terus berkembang merujuk pada produksi
batubara Indonesia yang terus bertumbuh.
107
Page 125
IX. EKUITAS
Tabel berikut ini menunjukan posisi ekuitas Perseroan dan entitas anaknya. Informasi keuangan Perseroan tanggal
31 Desember 2023 dan 2022, yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari laporan keuangan yang telah
diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Teramihardja, Pradhono & Chandra, auditor independen, berdasarkan
Standar Audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”) sebagaimana tercantum dalam
laporan auditor independen untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 No.
00085/3.0251/AU.1/06/0272-3/1/V/2024 tertanggal 17 Mei 2024 yang ditandatangani oleh Nursal (Registrasi
Akuntan Publik No. AP.0272) dengan opini audit wajar tanpa modifikasian.
dalam US Dollar
31 Desember
Keterangan
2023 2022
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham - nilai nominal Rp100 per saham
Modal dasar - 7.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh - 2.633.300.000 saham 28.298.347 28.298.347
Tambahan modal disetor 4.926.287 4.926.287
Saham tresuri (329.849) (127.098)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 369.866 319.866
Tidak ditentukan penggunaannya 59.259.401 55.413.302
JUMLAH EKUITAS 92.524.052 88.830.704
Tidak terdapat perubahan struktur permodalan dari tanggal laporan keuangan terakhir sampai dengan tanggal
efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Perseroan berencana untuk melakukan PMHMETD I sebesar 874.120.034 (delapan ratus tujuh puluh empat juta
seratus dua puluh ribu tiga puluh empat) Saham Baru atau maksimum sebesar 25,00% (dua puluh lima koma nol
nol persen) dari jumlah saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah PMHMETD I dengan nilai nominal
Rp100,- (seratus Rupiah) per saham. Setiap pemegang 3 (tiga) Saham Lama yang namanya tercatat dalam DPS
pada tanggal 5 Juni 2024 pukul 16.00 WIB berhak atas sebanyak 1 (satu) HMETD, dimana setiap 1 (satu) HMETD
memberikan hak kepada pemegangnya untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan
Rp465,- (empat ratus enam puluh lima Rupiah).
Tabel berikut ini menggambarkan proforma ekuitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dengan asumsi
semua HMETD ditawarkan dalam PMHMETD I ini dilaksanakan seluruhnya dengan harga pelaksanaan Rp465,-
(empat ratus enam puluh lima Rupiah) per saham.
dalam US Dollar*
Sebelum Pelaksanaan Setelah
Keterangan
PMHMETD I HMETD PMHMETD I
EKUITAS
Ekuitas yang Dapat Diatribusikan kepada Pemilik Entitas Induk
Modal saham - nilai nominal Rp100 per saham
Modal dasar - 7.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor penuh 28.298.347 26.000.000 54.298.347
Tambahan modal disetor 4.926.287 - 4.926.287
Saham tresuri (329.849) - (329.849)
Saldo laba
Ditentukan penggunaannya 369.866 - 369.866
Tidak ditentukan penggunaannya 59.259.401 - 59.259.401
JUMLAH EKUITAS 92.524.052 26.000.000 118.524.052
*) dengan menggunakan kurs Rp15.633,30
108
Page 126
X. KEBIJAKAN DIVIDEN
Sesuai dengan Undang-undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas dan Anggaran Dasar Perseroan,
pembagian dividen harus disetujui oleh para pemegang saham dalam RUPST.
Penentuan jumlah dan pembayaran dividen tersebut akan dapat dilaksanakan dengan memperhatikan dan
mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain tingkat kesehatan keuangan Perseroan, tingkat kecukupan
modal, kebutuhan dana Perseroan untuk ekspansi usaha lebih lanjut, tanpa mengurangi hak dari RUPS Perseroan
untuk menentukan lain sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Sesuai dengan ketentuan pasal 71 ayat 3 Undang-undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 dan pasal 29
ayat 2 anggaran dasar Perseroan, diatur bahwa dividen hanya dapat dibayarkan sesuai dengan kemampuan
keuangan Perseroan berdasarkan keputusan yang diambil dalam RUPS.
Perseroan berupaya untuk melaksanakan pembagian dividen setiap tahunnya. Pembagian dividen merupakan
salah satu upaya Perseroan untuk memenuhi hak dan kepentingan para pemegang saham. Akan tetapi,
pengambilan keputusan terkait dividen disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Perseroan untuk memastikan
kecukupan modal dalam kegiatan usaha. Pembagian dan besaran dividen yang diberikan kepada para pemegang
saham diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPS Tahunan) dan keputusan Direksi dan
Dewan Komisaris untuk interim dividen.
Perseroan hanya akan membayar dividen dari laba bersih berdasarkan hukum di Indonesia dan akan
membayarkan dividen secara tunai, jika ada, dalam mata uang Rupiah.
Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan tentang Penggunaan Laba dan Pembagian Dividen, maka kebijakan
pembagian dividen yang diterapkan Perseroan disesuaikan dengan kemampuan Perseroan berdasarkan
keputusan yang diambil dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini dilakukan dengan
mempertimbangkan kondisi keuangan dan tingkat kesehatan keuangan, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Berikut merupakan keterangan mengenai pembayaran dividen Perseroan untuk tahun buku 2020 sampai dengan
2023, yang masing-masing dibayarkan pada tahun berikutnya:
Tahun Jumlah laba % dividen dari Nilai dividen Dividen per saham Tanggal Pembayaran
Dasar Pembagian
Fiskal (US$ ribu) laba bersih (juta Rp) (Rp) Dividen
Keputusan RUPS
2020 2.085 187 57.932 22 16 Juli 2021
17 Juni 2021
Keputusan RUPS 8
2021 3.959 54 31.599 21 8 Juli 2022
Juni 2022
Keputusan RUPS
2022 14.296 54 157.998 60 19 Juni 2023
17 Mei 2023
Keputusan RUPS
2023 19.696 63 196.677 75 28 Mei 2024
26 April 2024
Perseroan tidak memiliki pembatasan (negative covenants) sehubungan dengan pembatasan pihak ketiga dalam
rangka pembagian dividen yang dapat merugikan hak-hak pemegang saham publik.
109
Page 127
XI. PERPAJAKAN
Pajak Penghasilan atas dividen saham dikenakan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 4 ayat 3 huruf (f) Undang-Undang Republik Indonesia No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak
Penghasilan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 (berlaku efektif 1 Januari
2009), Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, Undang-
Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (“Undang-Undang Pajak Penghasilan”), dan
Peraturan Pemerintah No. 19 Tahun 2009 tentang Pajak Penghasilan Atas Dividen Yang Diterima Atau Diperoleh
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri, serta berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 18/PMK.03/2021
(“PMK-18/2021”) dan Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak
Penghasilan, perlakuan pajak atas dividen yang diterima oleh Wajib Pajak Dalam Negeri adalah sebagai berikut:
a) Wajib Pajak Orang Pribadi: dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto dan
bersifat final yang harus dibayar sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri tersebut. Namun jika
dividen tersebut diinvestasikan kembali di Indonesia dalam jangka waktu tertentu dan jenis investasi
tertentu, maka dividen tersebut dikecualikan dari objek pajak penghasilan (sehingga tidak dikenakan pajak).
Tata cara dan ketentuan mengenai jenis investasi yang diperbolehkan dan periode investasi diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang “Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2020 Tentang Cipta Kerja Dibidang Pajak Penghasilan, PPN Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta
Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan”; dan
b) Wajib Pajak Badan: bukan merupakan objek pajak penghasilan sehingga tidak dikenakan pajak sepanjang
dividen dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau interim sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, termasuk rapat sejenis dan pembagian dividen sejenis.
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan
Berusaha turut mengatur bahwa pengecualian penghasilan berupa dividen sebagaimana diatur dalam undang-
undang pajak penghasilan berlaku sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta
Kerja, yaitu pada tanggal 2 November 2020. Peraturan pemerintah tersebut memberi ketentuan bahwa dividen
yang dikecualikan dari objek pajak penghasilan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum
pemegang saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rapat umum
pemegang saham atau dividen interim yang dimaksud termasuk rapat sejenis dan mekanisme pembagian dividen
sejenis. Turut sejalan dengan ketentuan dalam undang-undang pajak penghasilan sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan undang-undang cipta kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 mengatur
bahwa dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam
negeri atau Wajib Pajak badan dalam negeri dikecualikan dari objek pajak penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri yang tidak memenuhi ketentuan investasi sebagaimana dimaksud dalam undang-
undang pajak penghasilan, maka dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak
orang pribadi dalam negeri terutang pajak penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh. Pajak
Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dan
ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi diatur dalam
Peraturan Menteri Keuangan.
Dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri
dan/atau Wajib Pajak badan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f angka 1 UU Pajak
Penghasilan, tidak dipotong Pajak Penghasilan. Dalam hal Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri yang tidak
memenuhi ketentuan investasi dan jangka waktu investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf f
angka 1 butir a UU Pajak Penghasilan, atas dividen yang berasal dari dalam negeri yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri terutang Pajak Penghasilan pada saat dividen diterima atau diperoleh.
Pajak Penghasilan yang terutang tersebut wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri.
Dividen yang dibagikan kepada Wajib Pajak Luar Negeri akan dikenakan tarif 20% (dua puluh persen) dari kas yang
dibayarkan (dalam hal dividen tunai) atau 20% (dua puluh persen) dari nilai pari (dalam hal dividen saham) atau
tarif yang lebih rendah dapat dikenakan apabila Wajib Pajak Luar Negeri merupakan penduduk dari suatu Negara
yang telah menandatangani Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (“P3B”) dengan Indonesia, dengan
memenuhi ketentuan sebagaimana diatur di dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2018 tentang
Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda.
110
Page 128
Agar Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) tersebut dapat menerapkan tarif sesuai P3B, sesuai dengan Peraturan
Direktur Jenderal Pajak PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda,
Wajib Pajak Luar Negeri diwajibkan untuk melampirkan Surat Keterangan Domisili (SKD) / Certificate of Domicile
of Non Resident for Indonesia Tax Withholding yaitu:
1) SKD WPLN harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menggunakan Form DGT;
b. diisi dengan benar, lengkap dan jelas;
c. ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh WPLN sesuai dengan kelaziman
di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
d. disahkan dengan ditandatangani atau diberi tanda yang setara dengan tanda tangan oleh Pejabat yang
Berwenang sesuai dengan kelaziman di negara mitra atau yurisdiksi mitra P3B;
e. terdapat pernyataan WPLN bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B;
f. terdapat pernyataan bahwa WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B;
dan
g. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.
2) Dalam hal WPLN menggunakan Certificate of Residence, WPLN tetap wajib mengisi Form DGT selain Part II.
3) Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan merupakan satu kesatuan dengan SKD WPLN.
4) SKD WPLN dilengkapi dengan pernyataan bahwa:
a. tidak terjadi penyalahgunaan P3B; dan
b. WPLN merupakan beneficial owner dalam hal dipersyaratkan dalam P3B
5) Pemotong dan/atau Pemungut Pajak yang menerima tanda terima SKD WPLN harus melakukan pengecekan
informasi terhadap informasi dalam SKD WPLN melalui laman milik Direktorat Jenderal Pajak atau saluran
tertentu yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Di samping persyaratan Form-DGT atau Form SKD Negara Mitra, maka WPLN wajib memenuhi persyaratan
sebagai Beneficial Owner atau pemilik yang sebenarnya atas manfaat ekonomis dari penghasilan.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 234/PMK.03/2009 tanggal 29 Desember 2009
tentang Bidang Penanaman Modal Tertentu Yang Memberikan Penghasilan Kepada Dana Pensiun Yang
Dikecualikan Sebagai Objek Pajak, penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya
telah disahkan Menteri Keuangan dari penanaman modal antara lain berupa dividen dari saham pada perseroan
terbatas yang tercatat pada bursa efek di Indonesia dikecualikan dari objek Pajak Penghasilan.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1997 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No. 41
Tahun 1994 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek dan Surat
Edaran Direktorat Jenderal Pajak No. SE-06/PJ.4/1997 tanggal 20 Juni 1997 perihal Pelaksanaan Pemungutan
Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Transaksi Penjualan Saham di Bursa Efek, ditetapkan sebagai berikut:
1. Atas penghasilan yang diterima atau diperoleh orang pribadi atau badan dari transaksi penjualan saham di
Bursa Efek dipungut Pajak Penghasilan sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi dan bersifat final.
Pembayaran Pajak Penghasilan yang terutang dilakukan dengan cara pemotongan oleh penyelenggara Bursa
Efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi penjualan saham;
2. Pemilik saham pendiri dikenakan tambahan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 0,5% (nol koma lima
persen) dari nilai saham Perseroan yang dimilikinya pada saat Penawaran Umum;
3. Penyetoran tambahan Pajak Penghasilan dilakukan oleh Perseroan atas nama masing-masing pemilik saham
pendiri dalam jangka waktu selambat-lambatnya 1 bulan setelah saham tersebut diperdagangkan di Bursa
Efek. Namun, apabila Wajib Pajak pemilik saham pendiri tidak memilih untuk memenuhi kewajiban
perpajakan dengan cara membayar tambahan Pajak Penghasilan final 0,5% (nol koma lima persen) tersebut,
penghitungan Pajak Penghasilan atas keuntungan penjualan saham pendiri dilakukan berdasarkan tarif Pajak
Penghasilan yang berlaku umum sesuai dengan Pasal 17 Undang-undang No. 7 Tahun 1983 sebagaimana
telah diubah terakhir dengan Undang-undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
111
Page 129
Bea Meterai
Menurut Undang-Undang No. 10 Tahun 2020 tanggal 26 Oktober 2020 tentang Bea Meterai, suatu dokumen yang
mengakibatkan transaksi surat berharga Indonesia dikenakan meterai sebesar Rp10.000 atas setiap jenis transaksi
efek yang yang dilakukan di pasar perdana berupa konfirmasi penjatahan efek dengan nilainya lebih dari
Rp5.000.000 dan/atau transaksi surat berharga Indonesia yang dilakukan di bursa efek berupa konfirmasi nilai
transaksi dengan nilai lebih dari Rp10.000.000, yang dipungut atau dipotong oleh pialang. Pada umumnya, biaya
meterai jatuh tempo pada saat dokumen ditandatangani.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan oleh Perseroan
Sebagai Wajib Pajak secara umum Perseroan memiliki kewajiban untuk Pajak Penghasilan (PPh), Pajak
Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Perseroan telah memenuhi kewajiban
perpajakannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Pada tanggal Prospektus ini diterbitkan,
Perseroan tidak memiliki tunggakan pajak.
CALON PEMBELI SAHAM DALAM PMHMETD I INI DIHARAPKAN UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN
PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN YANG TIMBUL DARI PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN SAHAM YANG DIBELI MELALUI PMHMETD I INI.
112
Page 130
XII. KETERANGAN MENGENAI PEMBELI SIAGA
PT PATIN RESOURCES (”PR”)
Keterangan Singkat
PT PATIN RESOURCE (“PR”) adalah suatu badan hukum yang berkedudukan di Jakarta Selatan, dan didirikan
dengan nama PT PATIN RESOURCES, sesuai dengan Akta Pendirian Nomor: 20 tanggal 18 Juni 2007, yang dibuat
dihadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapat pengesahan dari Kemenkumham
RI berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: W7-08100 HT.01.01-TH.2007 tanggal 19 Juli 2007
tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum dan telah didaftarkan pada kantor Pendaftaran Perusahaan Kodya
Jakarta Selatan Nomor 1514/BH.09.03/V/2008 tanggal 09 Mei 2008 (“Akta Pendirian PR”). Sampai dengan
tanggal Laporan Pemeriksaan Hukum ini, perubahan terakhir atas Anggaran Dasar PR dilakukan berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar
Biasa Nomor: 34 tanggal 10 November 2023, yang dibuat dihadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di Jakarta, akta
mana telah mendapat persetujuan dari Kemenkumham RI berdasarkan Surat Keputusan Menkumham RI Nomor:
AHU-0069821.AH.01.02.Tahun 2023 tanggal 14 November 2023 serta telah diterima dan dicatat dalam database
Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Umum Kemenkumham RI sesuai dengan Surat Nomor: AHU-
AH.01.09-0184473 tanggal 14 November 2023 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0228243.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 14 November
2023 (“Akta PR Nomor 34 tanggal 10 November 2023”).
Kegiatan Usaha
Maksud dan Tujuan PR berdasarkan Akta PR Nomor 34 tanggal 10 November 2023, adalah sebagai berikut:
a. Maksud dan Tujuan PR ialah berusaha dalam bidang:
i. Aktivitas Keuangan dan Asuransi (kategori K)
ii. Aktivitas Profesional, Ilmiah dan Teknis (kategori M)
iii. Real Estate (kategori L)
b. Untuk mencapai Maksud dan Tujuan tersebut di atas, MHS dapat melaksanakan kegiatan usaha sebagai
berikut:
i. Aktivitas Perusahaan Holding (64200)
Kelompok ini mencakup kegiatan dari perusahaan holding (holding companies), yaitu perusahaan yang
menguasai aset dari sekelompok perusahaan subsidiari dan kegiatan utamanya adalah kepemilikan
kelompok tersebut. "Holding Companies" tidak terlibat dalam kegiatan usaha perusahaan
subsidiarinya. Kegiatannya mencakup jasa yang diberikan penasihat (counsellors) dan perunding
(negotiators) dalam merancang merger dan akuisisi perusahaan.
ii. Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya (70209)
Kelompok ini mencakup ketentuan bantuan nasihat, bimbingan dan operasional usaha dan
permasalahan organisasi dan manajemen lainnya seperti perencanaan strategi dan organisasi
keputusan berkaitan dengan keuangan, tujuan dan kebijakan pemasaran, perencanaan, praktek dan
kebijakan-kebijakan sumber daya manusia, perencanaan penjadwalan dan pengontrolan produksi,
Penyediaan jasa usaha ini dapat mencakup bantuan nasihat, bimbingan dan operasional berbagai
fungsi manajemen, konsultasi manajemen olah agronomist dan agricultural economis pada bidang
pertanian dan sejenisnya, rancangan dari metode dan prosedur akuntansi, program akuntansi biaya,
prosedur pengawasan anggaran belanja, pemberian nasihat dan bantuan untuk usaha dan pelayanan
masyarakat dalam perencanaan, pengorganisasian, efisiensi dan pengawasan, informasi manajemen
dan lain-lain. Termasuk jasa pelayanan studi investasi infrastruktur.
iii. Real Estate Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (68111)
Kelompok ini mencakup usaha pembelian, penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik
yang dimiliki sendiri maupun disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan
non hunian (seperti fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta
penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah, pengembangan
gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian
113
Page 131
real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian
untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.
Bahwa kegiatan usaha rill yang dijalankan oleh Pembeli Siaga adalah Aktivitas Perusahaan Holding sebagaimana
didukung dengan NIB Pembeli Siaga.
Pengurusan dan Pengawasan
Sesuai dengan Akta PR Nomor 34 tanggal 10 November 2023, susunan pengurus PR adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Patricia Pratiwi Suwati Prasatya
Dewan Komisaris
Komisaris : Ingrid Ade Sundari Prasatya
Struktur Permodalan
Sesuai dengan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Sebagai Pengganti Rapat Umum
Pemegang Saham Nomor: 39 tanggal 16 Desember 2019, yang dibuat dihadapan Meissie Pholuan, S.H., Notaris di
Jakarta akta mana telah mendapat persetujuan dari Kemenkumham RI berdasarkan Surat Keputusan
Menkumham RI Nomor: AHU-0105673.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 17 Desember 2019 serta telah diterima dan
dicatat dalam database Sisminbakum Direktorat Jendral Administrasi Umum Kemenkumham RI sesuai dengan
Surat Nomor: AHU-AH.01.03-0373859 tanggal 17 Desember 2019 perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar Perseroan dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan Nomor: AHU-0243505.AH.01.11.Tahun
2019 tanggal 17 Desember 2019 (“Akta PR Nomor 39 tanggal 16 Desember 2019”), struktur permodalan PR
adalah sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp153.250.000.000 (seratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima
puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 153.250 (seratus lima puluh tiga
ribu dua ratus lima puluh) saham, dengan nilai nominal masing-
masing saham sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah).
Modal Ditempatkan dan : Rp153.250.000.000 (seratus lima puluh tiga miliar dua ratus lima
Modal Disetor puluh juta Rupiah) yang terdiri dari 153.250 (seratus lima puluh tiga
ribu dua ratus lima puluh) saham
Saham Dalam Portepel : -
Susunan Pemegang Saham
Sesuai dengan Akta PR Nomor 39 tanggal 16 Desember 2019, susunan pemegang saham PR adalah sebagai
berikut:
Nilai Nominal Rp1.000.000,- per saham
Keterangan Jumlah Nilai Nominal
Persentase (%)
Saham (Rp.)
Modal Dasar 153.250 153.250.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor
Pemegang Saham
- Ingrid Ade Sundari Prasatya 76.625 76.625.000.000 50
- Patricia Pratiwi Suwati Prasatya 76.625 76.625.000.000 50
Total 153.250 153.250.000.000 100
Saham Dalam Portepel - -
Sifat Hubungan Afiliasi dengan Perseroan
Hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung oleh pihak yang
sama yaitu Patricia P.S. Prasatya.
114
Page 132
Keterangan Mengenai Pembelian Sisa Saham
Sesuai dengan Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum Terbatas I No. 28
tanggal 26 April 2024, yang dibuat dihadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto S.H., Notaris di Jakarta, antara
Perseroan dengan PT Patin Resources, menyatakan bahwa PT Patin Resources memiliki kemampuan kecukupan
dana untuk melakukan pembelian sisa saham yang tidak diambil haknya oleh para pemegang saham yang berhak
sesuai dengan Harga Penawaran.
Bahwa sesuai dengan Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran Umum
Terbatas I No. 28 tanggal 26 April 2024 Jo. Addendum Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Penawaran
Umum Terbatas I No. 25 tanggal 17 Mei 2024 yang keduanya dibuat dihadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H.
Notaris di Jakarta, Pembeli Siaga akan membeli sisa saham sebanyak-banyaknya 548.214.437 (lima ratus empat
puluh delapan juta dua ratus empat belas ribu empat ratus tiga puluh tujuh) lembar saham.
Uraian Tentang Persetujuan Untuk Membeli Sisa Saham
PR telah memperoleh persetujuan Dewan Komisaris PR sehubungan dengan tindakan Direksi PR untuk melakukan
penyertaan modal sebagaimana dimaksud pada Pasal 11 ayat (3) huruf b Anggaran Dasar Perseroan melalui Surat
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Pengganti Rapat Dewan Komisaris yang dibuat dibawah tangan dan
bermaterai cukup tertanggal 26 April 2024.
Sumber Dana Yang Digunakan Untuk Pembelian Sisa Saham
Pembeli Siaga melalui Surat Pernyataan Pembeli Siaga tertanggal 17 Mei 2024 yang dibuat dibawah tangan dan
bermaterai cukup, menyatakan berkomitmen untuk menjadi Pembeli Siaga atas sisa saham yang tidak diambil
pemegang saham Perseroan lainnya, sehubungan dengan hal tersebut Pembeli Siaga memiliki dana yang cukup
dan sanggup untuk melaksanakan kewajibannya sebagaimana tercantum dalam bukti rekening dana (kas internal)
dari PT Bank Central Asia Tbk tertanggal 17 Mei 2024.
Uraian tentang persyaratan penting dari perjanjian pembelian sisa Efek atau persetujuan untuk membeli Efek
oleh Pembeli Siaga
Sesuai dengan Pasal 4 Kewajiban Bersyarat pada Akta Perjanjian Kesanggupan Pembelian Sisa Saham Dalam
Rangka Penawaran Umum Terbatas I No. 28 tanggal 26 April 2024 Jo. Addendum Perjanjian Kesanggupan
Pembelian Sisa Saham Penawaran Umum Terbatas I No. 25 tanggal 17 Mei 2024 disebutkan bahwa Pembeli Siaga
untuk mengambil bagian atau membeli seluruh sisa saham berdasarkan perjanjian ini tunduk pada ketentuan-
ketentuan dibawah ini:
1. Para pemegang saham Emiten (Perseroan) telah menyetujui Penawaran Umum Terbatas I dan pengeluaran
Saham dengan cara Penawaran Umum Terbatas I ini dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan
diadakan Perseroan.
2. Pernyataan pendaftaran yang diajukan oleh Perseroan kepada OJK dalam rangka Penawaran Umum Terbatas
I telah menjadi efektif berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
3. Perseroan telah memperoleh semua persetujuan dan izin-izin yang diperlukan, serta telah mengambil segala
tindakan-tindakan sebagaimana diperlukan guna secara sah mengeluarkan dan menyerahkan serta
mencatatkan saham yang berasal dari Penawaran Umum Terbatas I ini pada Bursa Efek Indonesia.
4. Pembeli Siaga telah memperoleh persetujuan korporasi (dewan komisaris Pembeli Siaga) sebagaimana
dimaksud dalam anggaran dasar Pembeli Siaga sehubungan dengan peningkatan penyertaan saham ke dalam
Perseroan.
115
Page 133
XIII. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang berperan dalam PMHMETD I ini adalah sebagai berikut:
Konsultan Hukum Infiniti & Co
Infiniti Office, 2nd
Permata Regency, Kembangan
Jakarta Barat
Tel. (021) 5020 0285
Nama Partner : Wahyudi Susanto
Nomor dan tanggal STTD : STTD.KH-185/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 26 September
2023
Pedoman Kerja : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”)
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan HKHPM Nomor:
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018
tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal sebagaimana telah diubah dengan
Keputusan HKHPM Nomor: Kep.03/HKHPM/XI/2021
tentang Perubahan Keputusan HKHPM Nomor:
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 08 Agustus 2018
tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal (“Standar Profesi HKHPM”).
Surat Penunjukan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat Penunjukan
No. Ref. 005/IC-LTR/I/2024 tanggal 26 Januari 2024.
Tugas Pokok: Melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan terbaik yang dimilikinya atas
fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang berhubungan
dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian dari
segi hukum tersebut telah dimuat dalam Laporan Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri serta guna
meneliti informasi yang dimuat dalam Prospektus sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai dengan Standar Profesi dan
peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
Akuntan Publik KAP Teramihardja, Pradhono & Chandra
AXA Tower 27th Floor Suite 03
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 18, Kuningan, Setiabudi
Jakarta 12940
Tel. (021) 3005 6267, 3005 6270
Faks. (021) 3005 6269
Nama Rekan : Nursal
Nomor STTD : STD.AP-329/PM.22/2018 tanggal 5 Februari 2018
Keanggotaan Asosiasi Insitut Akuntan Publik Indonesia (IAPI) No. 530
Surat Penunjukan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No.
006/NS/TPC/SBO/I/2024 tanggal 29 Januari 2024.
Tugas Pokok: Melakukan audit berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik
Indonesia (IAPI). Standar tersebut mengharuskan Akuntan Publik untuk mematuhi
ketentuan etika serta merencanakan dan melaksanakan audit untuk memperoleh keyakinan
memadai tentang apakah suatu laporan keuangan bebas dari kesalahan penyajian material.
Tanggung jawab Akuntan Publik adalah untuk menyatakan suatu opini atas laporan
keuangan berdasarkan bukti audit.
Notaris Kantor Notaris Srihidianingsih Adi Sugijanto, S. H.
Ruko Sentra Bisnis
Tanjung Duren Blok C No.3A
116
Page 134
Jl. Tanjung Duren Raya, Jakarta Barat 11470
Tel. (021) 568 9278
Nomor STTD : STTD.N-140/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 20 Juli 2023
Pedoman Kerja : Undang-Undang No.2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang No.30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris.
Surat Penunjukan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat
No. 51/IV/PT/2024 tanggal 26 April 2024.
Tugas Pokok: Menghadiri rapat-rapat mengenai pembahasan segala aspek dalam rangka PMHMETD I
kecuali rapat-rapat yang menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi
pemasaran, menyiapkan dan membuatkan akta-akta dalam rangka PMHMETD I, antara lain
membuat Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.Menghadiri rapat-rapat mengenai
pembahasan segala aspek dalam rangka PMHMETD ini, kecuali rapat-rapat yang
menyangkut aspek keuangan dan penentuan harga maupun strategi pemasaran;
menyiapkan dan membuatkan Akta-Akta dalam rangka PMHMETD.
BAE PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7
Jl. Fachrudin No.19 RT.1/7
Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat
Tel. (021) 392 2332
Faks. (021) 392 3003
Nomor Izin Usaha : Kep-82/PM/1991 tanggal 30 September 1991
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Biro Administrasi Efek Indonesia (ABI)
Nomor Asosiasi : ABI/IX/2008-007
Surat Penunjukan : Ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan surat No. 035/SG-
CA/TPMA/III/24 tanggal 5 Maret 2024.
Tugas Pokok: Tugas dan tanggung jawab BAE dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan peraturan pasar
modal dan Otoritas Jasa Keuangan yang berlaku, meliputi menyusun Daftar Pemegang
Saham yang berhak atas HMETD, menerbitkan Sertifikat Bukti HMETD (SBHMETD) untuk
pemegang saham yang sahamnya masih dalam bentuk Surat Kolektif Saham (SKS), menerima
permohonan pelaksanaan HMETD, permohonan pemesanan saham tambahan dan
melakukan rekonsiliasi dana atas pembayaran permohonan pelaksanaan HMETD dan
pemesanan saham tambahan tersebut dengan Bank yang ditunjuk oleh Perseroan,
melakukan penerbitan dan pendistribusian saham dalam bentuk SKS maupun dalam bentuk
elektronik ke dalam penitipan kolektif di KSEI serta menerbitkan konfirmasi penjatahan dan
pengembalian uang pemesanan pembelian saham hasil penjatahan pemesanan Saham
Tambahan.
Semua lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang turut serta dalam PMHMETD I ini, menyatakan dengan
tegas tidak ter-Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana dimaksud dalam UU P2SK.
117
Page 135
XIV. TATA CARA PEMESANAN SAHAM
Perseroan telah menunjuk PT Sinartama Gunita sebagai pelaksana pengelola administrasi saham dan sebagai agen
pelaksana dalam rangka PMHMETD I ini, sesuai dengan Perjanjian Pengelolaan Administrasi Saham.
Berikut ini adalah persyaratan dan tata cara pemesanan pembelian saham sehubungan dengan PMHMETD I
Perseroan:
1) Pemesan yang Berhak
Para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam DPS Perseroan pada tanggal 24 Juni 2024 pukul
16.00 WIB berhak memperoleh HMETD (“Pemegang Saham Yang Berhak”) untuk mengajukan pemesanan
pembelian Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini dengan ketentuan bahwa setiap pemegang 3 (tiga) Saham
Lama, mendapatkan 1 (satu) HMETD dimana setiap 1 (satu) HMETD memberikan hak kepada pemegangnya
berhak untuk membeli sebanyak 1 (satu) Saham Baru dengan Harga Pelaksanaan sebesar Rp465,- (empat ratus
enam puluh lima Rupiah) setiap saham yang harus dibayar penuh pada saat mengajukan pemesanan pembelian
Saham Baru.
Pemegang Saham Yang Berhak untuk melakukan pembelian Saham Baru adalah:
1) Para pemegang SBHMETD yang namanya tercantum dalam SBHMETD atau yang memperoleh HMETD secara
sah sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku; atau
2) Pemegang HMETD elektronik yang tercatat dalam Penitipan Kolektif pada KSEI sampai dengan periode
perdagangan HMETD.
Pemesan dapat terdiri atas perorangan, warga negara Indonesia dan/atau asing dan/atau lembaga dan/atau
badan hukum/badan usaha baik Indonesia/asing sebagaimana diatur dalam UUPM berikut dengan peraturan
pelaksanaannya.
Untuk memperlancar serta terpenuhinya jadwal pendaftaran Pemegang Saham Yang Berhak, maka para
Pemegang Saham yang memegang saham Perseroan dalam bentuk warkat yang akan menggunakan haknya untuk
memperoleh HMETD dan belum melakukan pencatatan peralihan kepemilikan sahamnya disarankan untuk
mendaftar di BAE sebelum batas akhir pendaftaran pemegang saham yaitu tanggal 20 Juni 2024.
2) Distribusi HMETD
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing di KSEI
selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS Perseroan yang berhak atas HMETD,
yaitu tanggal 25 Juni 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan akan didistribusikan oleh Perseroan melalui BAE
yang dapat diperoleh oleh Pemegang Saham Perseroan dari masing-masing Anggota Bursa atau Bank
Kustodiannya.
Bagi Pemegang Saham Yang Berhak yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI,
Perseroan akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham Yang Berhak.
Para Pemegang Saham Yang Berhak dapat mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir
lainnya di kantor BAE Perseroan pada setiap hari dan jam kerja mulai tanggal 25 Juni 2024 dengan menunjukkan
asli kartu tanda pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopi serta asli surat kuasa bagi
Pemegang Saham yang tidak bisa mengambil sendiri dengan menyerahkan fotokopi identitas pemberi dan
penerima kuasa, di:
Biro Administrasi Efek Perseroan
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7
Jl. Fachrudin No.19 RT.1/7
Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat
Tel. (021) 392 2332
Faks. (021) 392 3003
118
Page 136
Email: helpdesk1@sinartama.co.id
3) Prosedur Pendaftaran/Pelaksanaan HMETD
Pelaksanaan HMETD dapat dilakukan mulai tanggal 26 Juni 2024 hingga 9 Juli 2024.
a. Para pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif di KSEI yang akan melaksanakan HMETD-nya wajib
mengajukan permohonan pelaksanaan melalui Perusahaan Efek/Bank Kustodian yang ditunjuk sebagai
pengelola efeknya. Selanjutnya Perusahaan Efek/Bank Kustodian melakukan permohonan atau i nstruksi
pelaksanaan (exercise) melalui sistem C-BEST sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh KSEI.
Dalam melakukan instruksi pelaksanaan, Perusahaan Efek/Bank Kustodian harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
(i) Pemegang HMETD harus menyediakan dana pelaksanaan HMETD pada saat mengajukan permohonan
tersebut;
(ii) Kecukupan HMETD dan dana pembayaran atas pelaksanaan HMETD harus telah tersedia di dalam
rekening efek dan rekening dana pemegang HMETD yang melakukan pelaksanaan.
Satu Hari Bursa berikutnya, KSEI akan menyampaikan Daftar Pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif
di KSEI yang melaksanakan haknya dan menyetorkan dana pembayaran pelaksanaan HMETD tersebut ke
rekening Bank Perseroan.
Saham baru hasil pelaksanaan HMETD akan didistribusikan ke masing-masing Rekening Efek pemegang
HMETD yang bersangkutan yang melaksanakan haknya oleh KSEI. Saham Baru hasil pelaksanaan akan
didistribusikan selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan diterima dari KSEI
dan dana pembayaran telah diterima dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan.
b. Para pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang akan melaksanakan HMETD nya
harus mengajukan permohonan HMETD kepada BAE yang ditunjuk Perseroan, dengan menyerahkan
dokumen sebagai berikut:
(i) Asli Sertifikat Bukti HMETD yang telah ditandatangani dan diisi lengkap;
(ii) Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindah-bukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari
bank tempat menyetorkan pembayaran;
(iii) Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/Pengurus yang berhak mewakili (bagi lembaga/Badan Hukum);
(iv) Asli Surat Kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampiri
dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
(v) Apabila pemegang HMETD menghendaki Saham Baru hasil pelaksanaan dimasukkan dalam Penitipan
Kolektif, maka permohonan pelaksanaan kepada BAE harus diajukan melalui Perusahaan Efek atau
Bank Kustodian yang ditunjuk dengan menyerahkan dokumen tambahan berupa:
- Asli Surat Kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk
mengajukan permohonan pelaksanaan HMETD dan melakukan pengelolaan efek atas Saham Baru
dalam penitipan Kolektif di KSEI atas nama pemberi kuasa;
- Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani
dengan lengkap.
- Dikenakan biaya konversi sebesar Rp50.000,- per SBHMETD dengan PPN 11 %.
Perseroan akan menerbitkan Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD dalam bentuk fisik Surat Kolektif Saham,
jika pemegang Sertifikat Bukti HMETD tidak menginginkan saham hasil pelaksanaannya dimasukkan dalam
Penitipan Kolektif di KSEI.
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
119
Page 137
Pendaftaran pelaksanaan HMETD dilakukan di Kantor BAE Perseroan. Pendaftaran dapat dilakukan mulai
tanggal 26 Juni 2024 hingga 9 Juli 2024 pada hari dan jam kerja (Senin – Jumat pukul 09.00 – 15.00 WIB).
Bilamana pengisian Sertifikat Bukti HMETD tidak sesuai dengan petunjuk/syarat pemesanan saham yang
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD dan Prospektus, maka hal ini dapat mengakibatkan penolakan
pemesanan. HMETD hanya dianggap telah dilaksanakan pada saat pembayaran tersebut telah terbukti diterima
dengan baik (in good funds) di rekening Perseroan sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam syarat-
syarat pembelian.
4) Pemesanan Saham Tambahan
Pemegang saham yang HMETD-nya tidak dijual atau pembeli/pemegang HMETD terakhir yang namanya
tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, dapat memesan
saham tambahan melebihi hak yang dimilikinya dengan cara mengisi kolom pemesanan pembelian saham
tambahan dan/atau FPPS Tambahan yang telah disediakan dalam jumlah sekurang-kurangnya 100 (seratus)
saham atau kelipatannya dan menyerahkan kepada BAE paling lambat hari terakhir periode pelaksanaan HMETD
yakni tanggal 9 Juli 2024.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
dalam bentuk elektronik harus mengajukan permohonan kepada BAE melalui Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa dari pemegang HMETD kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian untuk mengajukan
permohonan pemesanan pembelian saham tambahan dan melakukan pengelolaan efek atas saham hasil
penjatahan dalam Penitipan Kolektif KSEI dan kuasa lainnya yang mungkin diberikan sehubungan dengan
pemesanan pembelian saham tambahan atas nama pemberi kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran;
e. Asli Formulir Penyetoran Efek yang diterbitkan oleh KSEI yang telah diisi dan ditandatangani secara lengkap
untuk keperluan pendistribusian saham hasil pelaksanaan oleh BAE.
f. Dikenakan biaya konversi.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI, mengisi dan menyerahkan FPPS Tambahan yang telah
didistribusikan dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. Asli instruksi pelaksanaan (exercise) yang telah berhasil (settled) dilakukan melalui C-Best yang sesuai atas
nama pemegang HMETD tersebut (khusus bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI yang telah
melaksanakan haknya melalui sistem C-Best);
b. Asli formulir penyetoran Efek yang dikeluarkan KSEI yang telah diisi lengkap untuk pendistribusian Saham
Hasil Pelaksanaan HMETD oleh BAE;
c. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
d. Dikenakan biaya konversi.
Pemegang HMETD dalam bentuk warkat/Sertifikat Bukti HMETD yang menginginkan saham hasil penjatahannya
tetap dalam bentuk warkat/fisik SKS, harus mengajukan permohonan kepada BAE dengan menyerahkan dokumen
sebagai berikut:
a. Asli FPPS Tambahan yang telah diisi dengan lengkap dan benar;
b. Asli surat kuasa yang sah (jika dikuasakan) bermeterai Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilampirkan dengan
fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima kuasa;
c. Fotokopi KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan) atau fotokopi Anggaran Dasar dan
lampiran susunan Direksi/pengurus (bagi lembaga/badan hukum);
d. Asli bukti pembayaran dengan transfer/pemindahbukuan/giro/cek/tunai ke rekening Perseroan dari bank
tempat menyetorkan pembayaran.
120
Page 138
Setiap dan semua biaya konversi atas pengalihan saham Perseroan dalam bentuk warkat menjadi bentuk
elektronik dan/atau sebaliknya dari bentuk elektronik menjadi bentuk warkat harus dibayar dan ditanggung
penuh oleh pemegang saham Perseroan yang bersangkutan.
Pembayaran atas pemesanan tambahan tersebut dapat dilaksanakan dan harus telah diterima pada rekening
bank Perseroan selambat-lambatnya pada tanggal 11 Juli 2024 dalam keadaan tersedia (in good funds).
Pemesanan yang tidak memenuhi petunjuk sesuai dengan ketentuan pemesanan dapat mengakibatkan
penolakan pemesanan.
5) Penjatahan Pemesanan Tambahan
Penjatahan atas pemesanan saham tambahan akan ditentukan pada tanggal 12 Juli 2024 dengan ketentuan
sebagai berikut:
1) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan tidak melebihi jumlah
seluruh saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka seluruh pesanan atas saham tambahan akan
dipenuhi;
2) Bila jumlah seluruh saham yang dipesan, termasuk pemesanan saham tambahan melebihi jumlah seluruh
saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini, maka kepada pemesan yang melakukan pemesanan saham
tambahan akan diberlakukan sistem penjatahan secara proporsional, berdasarkan atas jumlah HMETD yang
telah dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta pemesanan saham tambahan;
3) Jumlah saham yang akan dijatahkan adalah sisa saham yang belum diambil bagian dengan memperhatikan
jumlah kepemilikan saham setelah pelaksanaan PMHMETD I.
Manajer penjatahan akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran
dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada Peraturan No. VIII.G.12, laporan hasil pemeriksaan
tersebut wajib disampaikan oleh Perseroan kepada OJK dalam jangka waktu 30 hari setelah tanggal penjatahan
berakhir sesuai dengan POJK No. 32/2015 dan POJK No.14/2019.
6) Persyaratan Pembayaran bagi para Pemegang SBHMETD (di luar Penitipan Kolektif KSEI) dan Pemesanan
Saham Baru Tambahan
Pembayaran pemesanan pembelian saham dalam rangka PMHMETD I yang permohonan pemesanannya diajukan
langsung kepada BAE Perseroan harus dibayar penuh (in good funds) dalam mata uang Rupiah pada saat
pengajuan pemesanan secara tunai/cek/bilyet giro/pemindahbukuan/transfer dengan mencantumkan Nomor
SBHMETD atau Nomor FPPS Tambahan dan pembayaran harus dilakukan ke rekening Bank Perseroan sebagai
berikut:
PT Trans Power Marine Tbk
Bank : PT Bank Central Asia Tbk cabang Gatot Subroto
No. Rekening: 1450164549
Atas Nama: PT Trans Power Marine Tbk
Bila pembayaran dilakukan dengan cek atau pemindahbukuan atau bilyet giro maka tanggal pembayaran dihitung
berdasarkan tanggal setelah pembayaran diterima dengan baik (in good funds) dan telah nyata ada dalam
Rekening Bank Perseroan. Untuk pembelian saham tambahan, pembayaran dilakukan pada hari pemesanan yang
mana pembayaran tersebut harus diterima dengan baik (in good funds) dalam rekening Perseroan paling lambat
tanggal 11 Juli 2024.
Segala biaya bank dan biaya transfer yang timbul dalam rangka pembelian saham menjadi beban pemesan.
Pemesanan akan dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.
7) Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Saham
Perseroan melalui BAE akan menyerahkan kepada pemesan bukti tanda terima pemesanan pembelian Saham
yang merupakan bagian dari Sertifikat Bukti HMETD yang telah dicap dan ditandatangani sebagai bukti tanda
terima pemesanan pembelian Saham yang dapat dijadikan bukti pada saat mengambil Formulir Konfirmasi
121
Page 139
Penjatahan dan/atau pengembalian uang pemesanan yang tidak dipenuhi. Bukti tanda terima pemesanan ini
bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan Saham.
Bagi pemegang HMETD dalam Penitipan Kolektif KSEI akan mendapatkan konfirmasi atas permohonan
pelaksanaan HMETD dari C-BEST melalui pemegang rekening KSEI.
Adapun periode akan diterimanya bukti tanda terima pemesanan pembelian saham yaitu pada tanggal 28 Juni
2024 sampai dengan 11 Juli 2024.
8) Pembatalan Pemesanan Pembelian
Perseroan berhak untuk membatalkan pemesanan Saham Baru, baik secara keseluruhan atau sebagian, dengan
memperhatikan persyaratan yang berlaku. Pemberitahuan pembatalan pemesanan saham akan diumumkan
bersamaan dengan pengumuman penjatahan atas pemesanan saham yaitu pada tanggal 12 Juli 2024.
Hal-hal yang dapat menyebabkan dibatalkannya pemesanan Saham Baru antara lain:
1) Pengisian SBHMETD atau FPPS Tambahan tidak sesuai dengan petunjuk/syarat-syarat pemesanan Saham Baru
yang tercantum dalam SBHMETD dan Prospektus.
2) Tidak terpenuhinya persyaratan pembayaran.
3) Tidak terpenuhinya persyaratan kelengkapan dokumen permohonan.
9) Pengembalian Uang Pemesanan
Dalam hal tidak terpenuhinya sebagian atau seluruhnya dari Pemesanan Saham Tambahan dalam PMHMETD I
atau dalam hal terjadi pembatalan pemesanan saham, maka Perseroan akan mengembalikan sebagian atau
seluruh uang pemesanan tersebut dalam mata uang Rupiah dengan mentransfer ke rekening bank atas nama
pemesan. Pengembalian uang oleh Perseroan akan dilakukan pada tanggal 15 Juli 2024 atau selambat-lambatnya
2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal penjatahan. Pengembalian uang yang dilakukan sampai dengan tanggal 16 Juli
2024 tidak akan disertai bunga.
Apabila terjadi keterlambatan pengembalian uang, jumlah yang akan dikembalikan akan disertai bunga sebesar
1% (satu persen) per tahun dari nilai dana yang wajib dikembalikan, yang diperhitungkan setelah tanggal 16 Juli
2024 sampai dengan tanggal dimana uang tersebut dikembalikan. Apabila keterlambatan tersebut dikarenakan
pemesan tidak mengambil pengembalian sesuai dengan waktu yang ditentukan, kesalahan dari sistem pada bank
yang bersangkutan atau hal-hal lain yang bukan disebabkan oleh kesalahan Perseroan, maka Perseroan tidak
membayar bunga atas keterlambatan tersebut.
10) Penyerahan Surat Kolektif Saham Hasil Pelaksanaan HMETD dan Pengkreditan ke Rekening Efek
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemesan yang melaksanakan HMETD sesuai haknya melalui KSEI, akan
dikreditkan pada Rekening Efek selambat-lambatnya dalam 2 (dua) Hari Bursa setelah permohonan pelaksanaan
HMETD diterima dari KSEI dan dana pembayaran telah diterima dengan baik di rekening bank Perseroan.
Saham Baru hasil pelaksanaan HMETD bagi pemegang HMETD dalam bentuk warkat yang melaksanakan HMETD
sesuai haknya akan mendapatkan SKS atau saham dalam bentuk warkat selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Bursa
setelah permohonan diterima oleh BAE Perseroan dan dana pembayaran telah efektif (in good funds) di rekening
bank Perseroan.
Adapun Saham Baru hasil penjatahan atas pemesanan Saham Baru tambahan akan tersedia untuk diambil SKSnya
atau akan didistribusikan dalam bentuk elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI selambat-lambatnya 2 (dua)
Hari Kerja setelah penjatahan.
SKS baru hasil pelaksanaan HMETD sesuai hak dapat diambil pada setiap Hari Kerja (Senin s/d Jumat, 09.00 - 15.00
WIB) mulai tanggal 28 Juni 2024 hingga tanggal 11 Juli 2024, sedangkan SKS baru hasil penjatahan dapat diambil
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah proses penjatahan.
Pengambilan dilakukan di BAE Perseroan dengan menunjukkan/menyerahkan dokumen-dokumen sebagai
berikut:
122
Page 140
- Asli KTP/Paspor/KITAS yang masih berlaku (untuk perorangan), atau
- Fotokopi Anggaran Dasar (bagi lembaga/badan hukum) dan susunan direksi komisaris atau pengurus yang
masih berlaku;
- Asli surat kuasa yang sah (untuk lembaga/badan hukum atau perorangan yang dikuasakan) bermeterai
Rp10.000,- (sepuluh ribu Rupiah) dilengkapi dengan fotokopi KTP/Paspor/KITAS dari pemberi dan penerima
kuasa;
- Asli Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian.
11) Alokasi Terhadap HMETD yang Tidak Dilaksanakan
Apabila saham yang ditawarkan dalam PMHMETD I ini tidak seluruhnya diambil oleh pemegang saham atau
pemegang bukti HMETD, maka sisanya akan dialokasikan kepada pemegang saham lainnya yang melakukan
pemesanan lebih besar dari haknya seperti yang tercantum dalam Sertifikat Bukti HMETD atau Formulir
Pemesanan dan Pembelian Saham Tambahan, secara proporsional berdasarkan atas jumlah HMETD yang telah
dilaksanakan oleh masing-masing pemegang saham yang meminta penambahan saham.
Jika setelah alokasi tersebut masih tersisa jumlah Saham Baru yang tidak dilaksanakan dan/atau diambil bagian
oleh pemegang HMETD, maka sesuai dengan Akta Perjanjian Pembelian Sisa Saham Dalam Rangka Penawaran
Umum Untuk Penambahan Modal Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I PT Trans Power
Marine Tbk No. 28 tanggal 26 April 2024, dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto S. H., Notaris di Jakarta
Barat, PR sebagai Pembeli Siaga akan membeli seluruh sisa Saham Baru yang diterbitkan pada harga pelaksanaan
setiap Saham Baru dengan ketentuan PR berkewajiban membeli seluruh sisa saham sebagaimana diatur di dalam
Perjanjian Pembeli Siaga.
12) Pengalihan HMETD
Pemegang HMETD yang tidak melaksanakan haknya untuk membeli Saham Baru dalam rangka PMHMETD I ini,
dapat menjual haknya kepada pihak lain sejak tanggal 26 Juni 2024 hingga 9 Juli 2024 melalui BEI atau dapat
dilaksanakan di luar BEI.
Pemegang saham yang tidak melaksanakan haknya setelah pelaksanaan HMETD dapat mengalami penurunan
persentase kepemilikan (dilusi) sampai dengan jumlah maksimum sebesar 25,00% (dua puluh lima koma nol nol
persen).
123
Page 141
XV. PENYEBARLUASAN PROSPEKTUS
Perseroan telah mengumumkan informasi penting berkaitan dengan PMHMETD I ini melalui website Perseroan
dan website BEI.
a. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya berada dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, HMETD akan
didistribusikan secara elektronik melalui Rekening Efek Anggota Bursa atau Bank Kustodian masing-masing
di KSEI selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pencatatan pada DPS yang berhak atas
HMETD, yaitu tanggal 25 Juni 2024. Prospektus dan petunjuk pelaksanaan tersedia di BAE Perseroan.
b. Bagi Pemegang Saham yang sahamnya tidak dimasukkan dalam sistem Penitipan Kolektif di KSEI, Perseroan
akan menerbitkan SBHMETD atas nama Pemegang Saham dan dapat mengambil SBHMETD, Prospektus,
FPPS Tambahan dan formulir lainnya mulai tanggal 25 Juni 2024 dengan menunjukkan asli kartu tanda
pengenal yang sah (KTP/Paspor/KITAS) dan menyerahkan fotokopinya serta asli Surat Kuasa bagi yang tidak
bisa mengambil sendiri pada BAE Perseroan:
PT Sinartama Gunita
Menara Tekno Lantai 7
Jl. Fachrudin No.19 RT.1/7
Kel. Kampung Bali Kec. Tanah Abang
Jakarta Pusat
Tel. (021) 392 2332
Faks. (021) 392 3003
Email: helpdesk1@sinartama.co.id
Apabila Pemegang Saham Perseroan yang namanya dengan sah tercatat dalam DPS Perseroan tanggal
24 Juni 2024 belum menerima atau mengambil SBHMETD, Prospektus, FPPS Tambahan dan formulir lainnya dan
tidak menghubungi BAE Perseroan, maka setiap dan segala risiko ataupun kerugian yang mungkin timbul bukan
menjadi tanggung jawab Perseroan ataupun BAE Perseroan, melainkan sepenuhnya merupakan tanggung jawab
para Pemegang Saham Perseroan yang bersangkutan.
HMETD dalam bentuk elektronik akan didistribusikan ke dalam Rekening Efek KSEI atau didistribusikan kepada
pemegang saham melalui Pemegang Rekening KSEI.
124
Names mentioned 127 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Dwitunggal Perkasa Mandiri
p.1 ×21
unresolved
person
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto S. H.
· Notaris
p.1 ×19
unresolved
org
Bapepam-LK
p.4 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.4 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.4 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×6
unresolved
org
Departemen
p.6
unresolved
org
Departemen Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Departemen Hukum dan Perundang-undangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.6
unresolved
org
Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.6 ×9
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Menteri Hukum dan Perundang-undangan
p.6
unresolved
—
HMETD
p.6
unresolved
org
Bank Kustodian. Rp
p.8
unresolved
org
PT Bahtera Energi Samudra Tuah DPM
p.10
unresolved
org
PT Dwitunggal Perkasa Mandiri PR
p.10
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
person
Yulia
· Notaris
p.12 ×5
unresolved
person
Pratiwi Handayani
· Notaris
p.12 ×3
unresolved
person
Dewi Sukardi
· Notaris
p.13 ×3
unresolved
org
PT Bahtera Energi Samudra Tuah
p.14 ×5
unresolved
org
Pembatasan Bank Central Asia Tbk
p.15 ×3
unresolved
org
Pembatasan Bank OCBC NISP Tbk
p.16 ×2
unresolved
org
Pembatasan Bank UOB Indonesia Tbk
p.16 ×2
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.19
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi
p.22
unresolved
org
Bank Kustodiannya. Bagi Pemegang Saham Yang Berhak
p.25
unresolved
org
PT Sinartama Gunita Menara Tekno
p.25
unresolved
org
| PT Patin Resources
· Pihak Penjual
p.27
unresolved
org
PT Toyota Astra Financial Services
p.30 ×3
unresolved
org
PT BCA Finance
p.31 ×3
unresolved
org
PT Batola Primatama
p.33
unresolved
org
PT Andika Teguhsetya
p.33
unresolved
org
PT Jorong Barutama Greston
p.35 ×2
unresolved
org
PT Pelayaran Bahtera Adhiguna
p.35 ×3
unresolved
org
PT Korintiga Hutani
p.35 ×2
unresolved
org
PT Dian Ciptamas Agung
p.35
unresolved
org
PT Indexim Coalindo
p.35 ×2
unresolved
org
PT Bahtera Bahari
p.36
unresolved
org
PT Amnor Shipyard
p.36
unresolved
org
PT Bandar Victory
p.36
unresolved
org
PT Trans Logistik Perkasa. Penghasilan Keuangan Tahun
p.43
unresolved
org
Bank BCA
p.46
unresolved
org
Menteri Perhubungan
p.52
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.59 ×2
unresolved
org
Menteri Ketenagakerjaan RI
p.59
unresolved
org
PT Dian Bahari Sejati
p.60 ×2
unresolved
org
Entebe Shipping Pte. Ltd.
p.60
unresolved
org
Mitra Bahtera Segarasejati Tbk
p.60 ×4
unresolved
org
PT Bangun Karya Berkat
p.60
unresolved
org
PT Anak Sehat Idaman Hati
p.60
unresolved
org
PT Medicare Indonesia
p.60
unresolved
org
PT Aneka Permainan Elektronik
p.60
unresolved
org
Megapolitan Development Tbk
p.60 ×2
unresolved
org
PT Artha Jasakonsulindo
p.60
unresolved
org
PT KeyManagement
p.60
unresolved
org
PT Egasutinasakti Direksi Ronny Kurniawan
p.61
unresolved
org
PT Edward Makmur
p.61
unresolved
org
PT The Univenus
p.62
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Prasetio Utomo
p.62
unresolved
org
PT Inquiry Marine Services
p.62
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.63 ×2
unresolved
org
PT Dwisatya Citarasa
p.63
unresolved
org
PT Mitra Bahtera Segara Sejati
p.63
unresolved
org
PT Ocean Gemindo
p.63
unresolved
org
PT Jatimwood Karyajaya
p.63
unresolved
org
PT Lima Pilar Mas
p.63
unresolved
org
PT Anugerah Darani Horselindo Indonesia
p.63
unresolved
org
PT Oceanic Timber Product
p.63
unresolved
org
Departemen Audit Internal dan Piagam Audit Internal
p.64
unresolved
org
Truba Alam Manunggal Engineering Tbk
p.64 ×2
unresolved
person
Patricia P. S. Prasatya.
p.65
unresolved
person
Djumini Setyoadi
· Notaris
p.70
unresolved
org
PT Trans Logistik Indonesia
p.70
unresolved
org
Arbitrase
p.73
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.73 ×2
unresolved
org
Bank Centra Asia Tbk
p.74 ×2
unresolved
person
Karin Christian Basoeki
· Notaris
p.74
unresolved
person
Karin Christina Basoeki
· Notaris
p.74 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.75 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik
p.75
unresolved
org
Bank QNB
p.76
unresolved
org
Bank OCBC NIPS
p.78 ×3
unresolved
—
Yonggi Tanuwidjaja
· Komisaris Utama
p.78
unresolved
—
Ingrid Ade Sunandari Prasatya
· Wakil Komisaris Utama
p.78
unresolved
person
Sulistyaningsih
· Notaris
p.80 ×3
unresolved
person
Ester Septarini
· Notaris
p.80
unresolved
org
PT Dwitunggal Perkasa Mandiri Maka
p.82
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.82 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.90
unresolved
org
PT PLN (Persero)
p.94 ×2
unresolved
org
PT PLN Batubara
p.94
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Barat.
p.95
unresolved
org
PT Dian Cipta Agung
p.96
unresolved
person
Meissie Pholuan
· Notaris
p.131
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.