Back to announcement
20260519_AISA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32092480_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed AISASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK
PT FKS Food Sejahtera Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”)
dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB”) (RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama disebut sebagai “Rapat”).
Rapat diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dengan rincian sebagai berikut:
1. Hari / Tanggal, Waktu dan Tempat
Hari / Tanggal : Jumat, 15 Mei 2026
Waktu : 09.21 WIB s.d 10.25 WIB (RUPST) dan 10.26 WIB s.d 11.27 WIB (RUPSLB);
Tempat : Arch Duke Hall, Cyber 2 Tower, Lt.17,
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, RT.7/RW.2, Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan
2. Kehadiran Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada Rapat
Dewan Komisaris
Jabatan Nama Hadir / Tidak Hadir Fisik / Virtual
Komisaris Utama : Lim Aun Seng Hadir Fisik
Komisaris Independen : Komjen (Purn.) DR. Drs. Ito Sumardi Djuni Hadir Virtual
Sanyoto, S.H., M.H., MBA., M.M.
Komisaris Independen : Herwan Ng Hadir Fisik
Page 2
Direksi
Jabatan Nama Hadir / Tidak Hadir Fisik / Virtual
Direktur Utama : Gerry Mustika Hadir Fisik
Direktur : Sukawati Wijaya Hadir Fisik
Direktur : Farry Ongko Widjaja Tidak Hadir -
3. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat
a. Dalam RUPST, Kuorum Kehadiran untuk seluruh Mata Acara Rapat adalah sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan,
Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UUPT”), dan Pasal 41 ayat (1)
huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK 15/2020”) yaitu lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah. Sehubungan dengan hal tersebut, Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham dalam RUPST adalah sebagai berikut :
Mata Acara Rapat Jumlah Seluruh Saham dengan Hak Suara yang Sah Minimum Kuorum Tercapainya Kuorum
Total Yang Hadir / Diwakili Yang Dibutuhkan
Pertama 9.311.800.000 7.103.875.415 4.655.900.001 Tercapai
Kedua (100%) (76,2889604%) (50% + 1 lembar
Ketiga saham)
Keempat
b. Dalam RUPSLB, Kuorum Kehadiran untuk :
(i) Mata Acara Rapat Pertama, Ketiga dan Keenam adalah sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86
ayat (1) UUPT, dan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK 15/2020 yaitu lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
hak suara yang sah, dan;
(ii) Mata Acara Rapat Kedua, Keempat dan Kelima adalah sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 88
ayat (1) UUPT, dan Pasal 42 huruf (a) POJK 15/2020 yaitu lebih dari 2/3 (dua per tiga ) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
suara yang sah.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham dalam RUPSLB adalah sebagai berikut :
Mata Acara Rapat Jumlah Seluruh Saham dengan Hak Suara yang Sah Minimum Kuorum Tercapainya Kuorum
Total Yang Hadir / Diwakili Yang Dibutuhkan
Pertama, Ketiga dan 9.311.800.000 7.116.131.315 4.655.900.001 Tercapai
Keenam (100%) (76,4205773%) (50% + 1 lembar
saham)
Page 3
Kedua, Keempat dan 9.311.800.000 7.116.131.315 6.207.866.668 Tercapai
Kelima (100%) (76,4205773%) (66,67% + 1 lembar
saham)
4. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Memberikan Pendapat Dalam Rapat
Sebelum pengambilan keputusan dalam setiap Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau
Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan atau pendapatnya terkait Mata Acara Rapat yang sedang dibahas.
5. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
a. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat; dan
b. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Suara abstain
dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.
6. Mata Acara, Pertanyaan, Pengambilan Keputusan dan Keputusan Rapat
a. Mata Acara, Pertanyaan, Pengambilan Keputusan dan Keputusan dalam RUPST
Mata Acara Rapat Pertama
Perihal Persetujuan atas laporan tahunan Perseroan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2025 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
et de charge) kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
dan pengawasan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
Sesi Tanya Jawab Tidak Terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara
Setuju Abstain Tidak Setuju
7.103.795.215 80.200 Nihil
(99,9988710%) (0,0011290%)
Keputusan Disetujui dengan suara terbanyak sebesar 7.103.875.415 saham atau 100% dari seluruh jumlah suara yang
hadir dalam Rapat memutuskan :
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta persetujuan
dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan
Page 4
Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit
oleh Akuntan Publik Independen Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (Ernst & Young
Indonesia), dan persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan, laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
2. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
menuangkan/menyatakan keputusan ini dalam satu atau lebih akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan
untuk selanjutnya memberitahukannya pada instansi pemerintah dan/atau pihak lainnya, serta melakukan
semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Kedua
Perihal Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2025.
Sesi Tanya Jawab Tidak Terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara
Setuju Abstain Tidak Setuju
7.103.795.215 80.200 Nihil
(99,9988710%) (0,0011290%)
Keputusan Disetujui dengan suara terbanyak sebesar 7.103.875.415 saham atau 100% dari seluruh jumlah suara yang
hadir dalam Rapat memutuskan :
1. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025
sebesar Rp89.132.940.486,- sebagai laba ditahan dengan tujuan untuk memperkuat struktur permodalan
Perseroan.
2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas termasuk
tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun
dokumen-dokumen yang diperlukan serta menyampaikannya kepada instansi pemerintah dan/atau pihak
lainnya, serta hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang
dikecualikan.
Page 5
Mata Acara Rapat Ketiga
Perihal Penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik independen untuk mengaudit laporan keuangan
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026
Sesi Tanya Jawab Tidak Terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara
Setuju Abstain Tidak Setuju
7.103.056.215 80.200 739.000
(99,9884682%) (0,0011290%) (0,0104028%)
Keputusan Disetujui dengan suara terbanyak sebesar 7.103.136.415 saham atau 99,9895972% dari seluruh jumlah suara
yang hadir dalam Rapat memutuskan :
Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dengan kriteria Independen dan terdaftar di OJK yang akan
mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2026 dan menetapkan
persyaratan-persyaratan lain, termasuk honorarium, sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
Akuntan Publik tersebut termasuk pemberhentiannya.
Mata Acara Rapat Keempat
Perihal Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
untuk tahun buku 2026.
Sesi Tanya Jawab Tidak Terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara
Setuju Abstain Tidak Setuju
7.103.056.215 80.200 739.000
(99,9884682%) (0,0011290%) (0,0104028%)
Keputusan Disetujui dengan suara terbanyak sebesar 7.103.136.415 saham atau 99,9895972% dari seluruh jumlah suara
yang hadir dalam Rapat memutuskan :
1. Menyetujui dan menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan secara
keseluruhan untuk tahun buku 2026 sebanyak-banyaknya tidak melebihi 2% dari total pendapatan kotor
Perseroan tahun 2025.
Page 6
2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau
tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan masukan/rekomendasi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
b. Mata Acara, Pertanyaan, Pengambilan Keputusan dan Keputusan dalam RUPSLB
Mata Acara Rapat Pertama
Perihal Perubahan susunan Direksi Perseroan.
Sesi Tanya Jawab Tidak Terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara
Setuju Abstain Tidak Setuju
7.115.312.115 80.200 739.000
(99,9884881%) (0,0011270%) (0,0103849%)
Keputusan Disetujui dengan suara terbanyak sebesar 7.115.392.315 saham atau 99,9896151% dari seluruh jumlah suara
yang hadir dalam Rapat memutuskan :
1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat, karena pengunduran diri Farry Ongko Widjaja selaku Direktur
Perseroan serta memberikan pelunasan serta pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge) atas
tindakan pengurusan yang dilakukan oleh Farry Ongko Widjaja sejak pengangkatan beliau menjadi
Direktur Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakannya tersebut
tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan, berikut dengan dokumen-dokumen pendukungnya
termasuk Laporan Keuangan Perseroan.
2. Menyetujui mengangkat Ricky Tjok sebagai Direktur Perseroan. Sehingga, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Lim Aun Seng
Komisaris Independen : Komjen (Purn.) DR. Drs. Ito Sumardi Djuni Sanyoto, S.H., M.H., MBA., M.M.
Komisaris Independen : Herwan, Ng
Direksi:
Direktur Utama : Gerry Mustika
Direktur : Sukawati Wijaya
Direktur : Ricky Tjok
Page 7
3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk
dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan
kepada pihak yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Kedua
Perihal Persetujuan untuk pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui
penurunan nilai nominal saham dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan IX.L.1 tentang Kuasi Reorganisasi sebagaimana termuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-718/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012
(“Peraturan IX.L.I”).
Sesi Tanya Jawab Tidak Terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara
Setuju Abstain Tidak Setuju
7.115.312.115 80.200 739.000
(99,9884881%) (0,0011270%) (0,0103849%)
Keputusan Disetujui dengan suara terbanyak sebesar 7.115.392.315 saham atau 99,9896151% dari seluruh jumlah suara
yang hadir dalam Rapat memutuskan :
1. Menyetujui pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui
penurunan nilai nominal saham dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan IX.L.1 tentang Kuasi Reorganisasi sebagaimana termuat dalam Lampiran Keputusan
Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-718/BL/2012 tanggal 28
Desember 2012 (“Peraturan IX.L.I”).
2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas
untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani satu atau lebih akta yang dibuat di
hadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan kepada instansi pemerintah dan/atau pihak lainnya serta
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 8
Mata Acara Rapat Ketiga
Perihal Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Kuasi Reorganisasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan IX.L.1, setelah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas perubahan
Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pengurangan modal Perseroan.
Sesi Tanya Jawab Tidak Terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara
Setuju Abstain Tidak Setuju
7.115.312.115 80.200 739.000
(99,9884881%) (0,0011270%) (0,0103849%)
Keputusan Disetujui dengan suara terbanyak sebesar 7.115.392.315 saham atau 99,9896151% dari seluruh jumlah suara
yang hadir dalam Rapat memutuskan :
1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Kuasi Reorganisasi sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan IX.L.1, setelah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas
perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pengurangan modal Perseroan.
2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas
untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani satu atau lebih akta yang dibuat di
hadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan kepada instansi pemerintah dan/atau pihak lainnyaserta
melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Keempat
Perihal Persetujuan dan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat pelaksanaan pengurangan
modal dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi.
Sesi Tanya Jawab Tidak Terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara
Setuju Abstain Tidak Setuju
7.115.312.115 80.200 739.000
(99,9884881%) (0,0011270%) (0,0103849%)
Keputusan Disetujui dengan suara terbanyak sebesar 7.115.392.315 saham atau 99,9896151% dari seluruh jumlah suara
yang hadir dalam Rapat memutuskan :
1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait Modal sebagai
akibat pelaksanaan pengurangan modal dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi, termasuk
Page 9
menyesuaikan dan/atau mengubah susunan Pemegang Saham Perseroan termasuk yang tercatat di
dalam basis data (database) Sistem Administrasi Hukum Umum Online di Kementerian Hukum RI.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam satu atau lebih akta yang dibuat di hadapan Notaris,
untuk mengubah dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai
keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-
undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan
dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi pemerintah dan/atau pihak lainnya, serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Kelima
Perihal Persetujuan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan Perseroan
sehubungan dengan berlakunya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2025 mengenai Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Sesi Tanya Jawab Tidak Terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara
Setuju Abstain Tidak Setuju
7.115.312.115 80.200 739.000
(99,9884881%) (0,0011270%) (0,0103849%)
Keputusan Disetujui dengan suara terbanyak sebesar 7.115.392.315 saham atau 99,9896151% dari seluruh jumlah suara
yang hadir dalam Rapat memutuskan :
1. Menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan Perseroan
sehubungan dengan berlakunya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2025 mengenai
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri
maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang
diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam satu atau lebih akta yang dibuat di hadapan Notaris,
untuk mengubah dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai
keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-
Page 10
undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan
dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi pemerintah dan/atau pihak lainnya, serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Keenam
Perihal Persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
melaksanakan seluruh keputusan dalam agenda-agenda tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan,
hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang (termasuk notaris), serta mengajukan permohonan kepada
pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada
pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Sesi Tanya Jawab Tidak Terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Pengambilan Keputusan Dengan Pemungutan Suara
Setuju Abstain Tidak Setuju
7.115.312.115 80.200 739.000
(99,9884881%) (0,0011270%) (0,0103849%)
Keputusan Disetujui dengan suara terbanyak sebesar 7.115.392.315 saham atau 99,9896151% dari seluruh jumlah suara
yang hadir dalam Rapat memutuskan :
Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melaksanakan seluruh keputusan dalam agenda-agenda
tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta,
surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali
seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan
Pemegang Saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang
(termasuk notaris), serta mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh
persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
dalam peraturan perundangan yang berlaku, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.
Jakarta, 19 Mei 2026
Direksi
PT FKS Food Sejahtera Tbk
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 15 May 2026 · 09:21–10:25 |
| Present | 7,103,875,415 (100.00%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
7,103,795,215
100.00%
Against
31
100.00%
Abstain
80,200
0.00%
Agenda 2
approved
For
7,103,795,215
100.00%
Against
31
100.00%
Abstain
80,200
0.00%
Agenda 3
approved
For
7,103,056,215
99.99%
Against
739,000
0.01%
Abstain
80,200
0.00%
Agenda 4
approved
For
7,103,056,215
99.99%
Against
739,000
0.01%
Abstain
80,200
0.00%
Agenda 7
approved
For
7,115,312,115
99.99%
Against
739,000
0.01%
Abstain
80,200
0.00%
Agenda 8
approved
For
7,115,312,115
99.99%
Against
739,000
0.01%
Abstain
80,200
0.00%
Agenda 10
approved
For
7,115,312,115
99.99%
Against
739,000
0.01%
Abstain
80,200
0.00%
Agenda 11
approved
For
7,115,312,115
99.99%
Against
739,000
0.01%
Abstain
80,200
0.00%
Agenda 12
approved
For
7,115,312,115
99.99%
Against
739,000
0.01%
Abstain
80,200
0.00%
Agenda 13
approved
For
7,115,312,115
99.99%
Against
739,000
0.01%
Abstain
80,200
0.00%
Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
person
Virtual Sanyoto
p.1
unresolved
person
MBA.
p.1 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.4
unresolved
—
Farry Ongko Widjaja
· Direktur
p.6
unresolved
—
Ricky Tjok
· Direktur
p.6
unresolved
person
Herwan
· Komisaris Independen
p.6
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.7 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.8 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum RI.
p.9
unresolved
org
Pusat Statistik
p.9 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
1614 ms
12 Sep 2026 22:22
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0011290',
'pct_against': '100',
'pct_for': '99.9988710',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Setuju 7.115.312.115 (99,9884881%) Keputusan '
'Disetujui dengan suara terbanyak sebesar '
'7.115.392.315 saham atau 99,9896151% dari '
'seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan : 1. Menyetujui pemberhentian '
'dengan hormat, karena pengunduran diri Farry '
'Ongko Widjaja selaku Direktur Perseroan serta '
'memberikan pelunasan serta pembebasan '
'sepenuhnya (acquit et de charge) atas '
'tindakan pengurusan yang dilakukan oleh Farry '
'Ongko Widjaja sejak pengangkatan beliau '
'menjadi Direktur Perseroan sampai dengan '
'ditutupnya Rapat ini, sepanjang '
'tindakan-tindakannya tersebut tercermin dalam '
'Laporan Tahunan Perseroan, berikut dengan '
'dokumen-dokumen pendukungnya termasuk Laporan '
'Keuangan Perseroan. 2. Menyetujui mengangkat '
'Ricky Tjok sebagai Direktur Perseroan. '
'Sehingga, susunan Dewan Komisaris dan Direksi '
'Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat '
'ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum '
'Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan '
'diselenggarakan pada tahun 2030, adalah '
'sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris '
'Utama : Lim Aun Seng Komisaris Independen : '
'Komjen (Purn.) DR. Drs. Ito Sumardi Djuni '
'Sanyoto, S.H., M.H., MBA., M.M. Komisaris '
'Independen : Herwan, Ng Direksi: Direktur '
'Utama : Gerry Mustika Direktur : Sukawati '
'Wijaya Direktur : Ricky Tjok 3. Menyetujui '
'memberikan wewenang dan kuasa dengan hak '
'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
'melakukan segala tindakan sehubungan dengan '
'perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan tersebut di atas termasuk '
'tetapi tidak terbatas untuk membuat atau '
'meminta untuk dibuatkan serta menandatangani '
'segala akta yang dibuat dihadapan Notaris, '
'selanjutnya memberitahukan kepada pihak yang '
'berwenang serta melakukan segala tindakan '
'yang diperlukan sehubungan dengan keputusan '
'tersebut sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku.',
'seq': 1,
'votes_abstain': '80200',
'votes_against': '31',
'votes_for': '7103795215'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0011290',
'pct_against': '100',
'pct_for': '99.9988710',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. '
'KEP-718/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 '
'(“Peraturan IX.L.I”). Sesi Tanya Jawab Tidak '
'Terdapat Pemegang Saham yang mengajukan '
'pertanyaan Pengambilan Keputusan Dengan '
'Pemungutan Suara Setuju 7.115.312.115 '
'(99,9884881%) Keputusan Disetujui dengan '
'suara terbanyak sebesar 7.115.392.315 saham '
'atau 99,9896151% dari seluruh jumlah suara '
'yang hadir dalam Rapat memutuskan : 1. '
'Menyetujui pengurangan modal dasar, modal '
'ditempatkan dan modal disetor Perseroan '
'melalui penurunan nilai nominal saham dalam '
'rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi '
'sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.L.1 '
'tentang Kuasi Reorganisasi sebagaimana '
'termuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan '
'Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. '
'KEP-718/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 '
'(“Peraturan IX.L.I”). 2. Menyetujui '
'memberikan wewenang dan kuasa dengan hak '
'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
'melakukan segala tindakan sehubungan dengan '
'keputusan tersebut di atas termasuk tetapi '
'tidak terbatas untuk membuat atau meminta '
'untuk dibuatkan serta menandatangani satu '
'atau lebih akta yang dibuat di hadapan '
'Notaris, selanjutnya memberitahukan kepada '
'instansi pemerintah dan/atau pihak lainnya '
'serta melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan sehubungan dengan keputusan '
'tersebut sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku.',
'seq': 2,
'votes_abstain': '80200',
'votes_against': '31',
'votes_for': '7103795215'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0011290',
'pct_against': '0.0104028',
'pct_for': '99.9884682',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Setuju 7.115.312.115 (99,9884881%) Keputusan '
'Disetujui dengan suara terbanyak sebesar '
'7.115.392.315 saham atau 99,9896151% dari '
'seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan : 1. Menyetujui rencana Perseroan '
'untuk melakukan Kuasi Reorganisasi '
'sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.L.1, '
'setelah diperolehnya persetujuan dari Menteri '
'Hukum Republik Indonesia atas perubahan '
'Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan '
'pengurangan modal Perseroan. 2. Menyetujui '
'memberikan wewenang dan kuasa dengan hak '
'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
'melakukan segala tindakan sehubungan dengan '
'keputusan tersebut di atas termasuk tetapi '
'tidak terbatas untuk membuat atau meminta '
'untuk dibuatkan serta menandatangani satu '
'atau lebih akta yang dibuat di hadapan '
'Notaris, selanjutnya memberitahukan kepada '
'instansi pemerintah dan/atau pihak '
'lainnyaserta melakukan segala tindakan yang '
'diperlukan sehubungan dengan keputusan '
'tersebut sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku.',
'seq': 3,
'votes_abstain': '80200',
'votes_against': '739000',
'votes_for': '7103056215'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0011290',
'pct_against': '0.0104028',
'pct_for': '99.9884682',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Setuju 7.115.312.115 (99,9884881%) Keputusan '
'Disetujui dengan suara terbanyak sebesar '
'7.115.392.315 saham atau 99,9896151% dari '
'seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan : 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 '
'ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar '
'Perseroan terkait Modal sebagai akibat '
'pelaksanaan pengurangan modal dalam rangka '
'pelaksanaan Kuasi Reorganisasi, termasuk '
'menyesuaikan dan/atau mengubah susunan '
'Pemegang Saham Perseroan termasuk yang '
'tercatat di dalam basis data (database) '
'Sistem Administrasi Hukum Umum Online di '
'Kementerian Hukum RI. 2. Menyetujui untuk '
'memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi '
'Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun '
'bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk '
'melakukan segala dan setiap tindakan yang '
'diperlukan sehubungan dengan keputusan '
'tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas '
'untuk menyatakan/menuangkan keputusan '
'tersebut dalam satu atau lebih akta yang '
'dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah '
'dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan '
'Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan '
'tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh '
'serta sesuai dengan ketentuan perundang- '
'undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk '
'mengajukan permohonan persetujuan dan/atau '
'menyampaikan pemberitahuan atas keputusan '
'Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar '
'Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada '
'instansi pemerintah dan/atau pihak lainnya, '
'serta melakukan semua dan setiap tindakan '
'yang diperlukan, sesuai dengan peraturan '
'perundang–undangan yang berlaku.',
'seq': 4,
'votes_abstain': '80200',
'votes_against': '739000',
'votes_for': '7103056215'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0011270',
'pct_against': '0.0103849',
'pct_for': '99.9884881',
'seq': 7,
'votes_abstain': '80200',
'votes_against': '739000',
'votes_for': '7115312115'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0011270',
'pct_against': '0.0103849',
'pct_for': '99.9884881',
'seq': 8,
'votes_abstain': '80200',
'votes_against': '739000',
'votes_for': '7115312115'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0011270',
'pct_against': '0.0103849',
'pct_for': '99.9884881',
'seq': 10,
'votes_abstain': '80200',
'votes_against': '739000',
'votes_for': '7115312115'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0011270',
'pct_against': '0.0103849',
'pct_for': '99.9884881',
'seq': 11,
'votes_abstain': '80200',
'votes_against': '739000',
'votes_for': '7115312115'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0011270',
'pct_against': '0.0103849',
'pct_for': '99.9884881',
'seq': 12,
'votes_abstain': '80200',
'votes_against': '739000',
'votes_for': '7115312115'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.0011270',
'pct_against': '0.0103849',
'pct_for': '99.9884881',
'seq': 13,
'votes_abstain': '80200',
'votes_against': '739000',
'votes_for': '7115312115'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-05-15',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '100',
'shares_present': '7103875415',
'time_end': '10:25:00',
'time_start': '09:21:00',
'venue': 'Arch Duke Hall, Cyber 2 Tower, Lt.17, Jl. H.R. Rasuna Said Blok '
'X-5, RT.7/RW.2, Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 2.'}