Skip to content
Back to announcement

20260519_AISA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32092480_lamp1.pdf

RUPS minutes Parsed AISA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1
                                                          RINGKASAN RISALAH
                                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN LUAR BIASA
                                                      PT FKS FOOD SEJAHTERA TBK

PT FKS Food Sejahtera Tbk. (selanjutnya disebut “Perseroan”) telah melaksanakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disebut “RUPST”)
dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disebut “RUPSLB”) (RUPST dan RUPSLB secara bersama-sama disebut sebagai “Rapat”).
Rapat diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik dengan menggunakan fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) yang
disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI). Dengan rincian sebagai berikut:
    1. Hari / Tanggal, Waktu dan Tempat

        Hari / Tanggal   :   Jumat, 15 Mei 2026
        Waktu            :   09.21 WIB s.d 10.25 WIB (RUPST) dan 10.26 WIB s.d 11.27 WIB (RUPSLB);
        Tempat           :   Arch Duke Hall, Cyber 2 Tower, Lt.17,
                             Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, RT.7/RW.2, Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan

   2. Kehadiran Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan pada Rapat

                                                            Dewan Komisaris
        Jabatan                       Nama                                            Hadir / Tidak Hadir        Fisik / Virtual
        Komisaris Utama           :   Lim Aun Seng                                           Hadir                    Fisik
        Komisaris Independen      :   Komjen (Purn.) DR. Drs. Ito Sumardi Djuni              Hadir                   Virtual
                                      Sanyoto, S.H., M.H., MBA., M.M.
        Komisaris Independen      :   Herwan Ng                                               Hadir                   Fisik
Page 2
                                                             Direksi
    Jabatan                        Nama                                           Hadir / Tidak Hadir       Fisik / Virtual
    Direktur Utama            :    Gerry Mustika                                         Hadir                   Fisik
    Direktur                  :    Sukawati Wijaya                                       Hadir                   Fisik
    Direktur                  :    Farry Ongko Widjaja                               Tidak Hadir                   -

3. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat

   a. Dalam RUPST, Kuorum Kehadiran untuk seluruh Mata Acara Rapat adalah sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan,
      Pasal 86 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UUPT”), dan Pasal 41 ayat (1)
      huruf (a) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang
      Saham Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK 15/2020”) yaitu lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
      hak suara yang sah. Sehubungan dengan hal tersebut, Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham dalam RUPST adalah sebagai berikut :

        Mata Acara Rapat                Jumlah Seluruh Saham dengan Hak Suara yang Sah             Minimum Kuorum             Tercapainya Kuorum
                                                Total             Yang Hadir / Diwakili            Yang Dibutuhkan
        Pertama                             9.311.800.000             7.103.875.415                  4.655.900.001                 Tercapai
        Kedua                                  (100%)                (76,2889604%)                  (50% + 1 lembar
        Ketiga                                                                                          saham)
        Keempat

   b. Dalam RUPSLB, Kuorum Kehadiran untuk :
      (i)    Mata Acara Rapat Pertama, Ketiga dan Keenam adalah sesuai dengan Pasal 23 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86
             ayat (1) UUPT, dan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK 15/2020 yaitu lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan
             hak suara yang sah, dan;
      (ii)   Mata Acara Rapat Kedua, Keempat dan Kelima adalah sesuai dengan Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 88
             ayat (1) UUPT, dan Pasal 42 huruf (a) POJK 15/2020 yaitu lebih dari 2/3 (dua per tiga ) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak
             suara yang sah.
      Sehubungan dengan hal tersebut, Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham dalam RUPSLB adalah sebagai berikut :

        Mata Acara Rapat                Jumlah Seluruh Saham dengan Hak Suara yang Sah             Minimum Kuorum             Tercapainya Kuorum
                                                Total             Yang Hadir / Diwakili            Yang Dibutuhkan
        Pertama,     Ketiga       dan       9.311.800.000             7.116.131.315                  4.655.900.001                 Tercapai
        Keenam                                 (100%)                (76,4205773%)                  (50% + 1 lembar
                                                                                                        saham)
Page 3
        Kedua,    Keempat     dan        9.311.800.000                7.116.131.315              6.207.866.668              Tercapai
        Kelima                              (100%)                   (76,4205773%)            (66,67% + 1 lembar
                                                                                                    saham)

4. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Memberikan Pendapat Dalam Rapat

   Sebelum pengambilan keputusan dalam setiap Mata Acara Rapat, Pimpinan Rapat memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham atau
   Kuasa Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan atau pendapatnya terkait Mata Acara Rapat yang sedang dibahas.

5. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
   a. Keputusan Rapat diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat; dan
   b. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Suara abstain
      dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Saham yang mengeluarkan suara.

6. Mata Acara, Pertanyaan, Pengambilan Keputusan dan Keputusan Rapat

    a. Mata Acara, Pertanyaan, Pengambilan Keputusan dan Keputusan dalam RUPST

                                                             Mata Acara Rapat Pertama
    Perihal                            Persetujuan atas laporan tahunan Perseroan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan
                                       termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
                                       tanggal 31 Desember 2025 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
                                       et de charge) kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan
                                       dan pengawasan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025
    Sesi Tanya Jawab                   Tidak Terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
    Pengambilan Keputusan              Dengan Pemungutan Suara
                                                      Setuju                           Abstain                        Tidak Setuju
                                                  7.103.795.215                         80.200                            Nihil
                                                 (99,9988710%)                      (0,0011290%)
    Keputusan                          Disetujui dengan suara terbanyak sebesar 7.103.875.415 saham atau 100% dari seluruh jumlah suara yang
                                       hadir dalam Rapat memutuskan :
                                       1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha
                                           keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta persetujuan
                                           dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan
Page 4
                           Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit
                           oleh Akuntan Publik Independen Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (Ernst & Young
                           Indonesia), dan persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan, laporan tugas
                           pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                           2025.
                        2. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de charge)
                           kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
                           pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
                        3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk
                           menuangkan/menyatakan keputusan ini dalam satu atau lebih akta yang dibuat dihadapan Notaris, dan
                           untuk selanjutnya memberitahukannya pada instansi pemerintah dan/atau pihak lainnya, serta melakukan
                           semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
                           peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                               Mata Acara Rapat Kedua
Perihal                 Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
                        2025.
Sesi Tanya Jawab        Tidak Terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Pengambilan Keputusan   Dengan Pemungutan Suara
                                       Setuju                           Abstain                        Tidak Setuju
                                   7.103.795.215                         80.200                             Nihil
                                  (99,9988710%)                      (0,0011290%)
Keputusan               Disetujui dengan suara terbanyak sebesar 7.103.875.415 saham atau 100% dari seluruh jumlah suara yang
                        hadir dalam Rapat memutuskan :
                        1. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025
                            sebesar Rp89.132.940.486,- sebagai laba ditahan dengan tujuan untuk memperkuat struktur permodalan
                            Perseroan.
                        2. Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala
                            tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas termasuk
                            tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun
                            dokumen-dokumen yang diperlukan serta menyampaikannya kepada instansi pemerintah dan/atau pihak
                            lainnya, serta hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang
                            dikecualikan.
Page 5
                                               Mata Acara Rapat Ketiga
Perihal                 Penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik independen untuk mengaudit laporan keuangan
                        Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026
Sesi Tanya Jawab        Tidak Terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Pengambilan Keputusan   Dengan Pemungutan Suara
                                        Setuju                            Abstain                        Tidak Setuju
                                    7.103.056.215                          80.200                           739.000
                                   (99,9884682%)                       (0,0011290%)                     (0,0104028%)
Keputusan               Disetujui dengan suara terbanyak sebesar 7.103.136.415 saham atau 99,9895972% dari seluruh jumlah suara
                        yang hadir dalam Rapat memutuskan :
                        Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk
                        Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dengan kriteria Independen dan terdaftar di OJK yang akan
                        mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2026 dan menetapkan
                        persyaratan-persyaratan lain, termasuk honorarium, sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor
                        Akuntan Publik tersebut termasuk pemberhentiannya.


                                               Mata Acara Rapat Keempat
Perihal                 Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
                        untuk tahun buku 2026.
Sesi Tanya Jawab        Tidak Terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Pengambilan Keputusan   Dengan Pemungutan Suara
                                        Setuju                           Abstain                        Tidak Setuju
                                    7.103.056.215                         80.200                          739.000
                                   (99,9884682%)                      (0,0011290%)                     (0,0104028%)
Keputusan               Disetujui dengan suara terbanyak sebesar 7.103.136.415 saham atau 99,9895972% dari seluruh jumlah suara
                        yang hadir dalam Rapat memutuskan :
                        1. Menyetujui dan menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan secara
                           keseluruhan untuk tahun buku 2026 sebanyak-banyaknya tidak melebihi 2% dari total pendapatan kotor
                           Perseroan tahun 2025.
Page 6
                               2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan/atau
                                   tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan masukan/rekomendasi dari Komite
                                   Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

b. Mata Acara, Pertanyaan, Pengambilan Keputusan dan Keputusan dalam RUPSLB

                                                      Mata Acara Rapat Pertama
Perihal                        Perubahan susunan Direksi Perseroan.
Sesi Tanya Jawab               Tidak Terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Pengambilan Keputusan          Dengan Pemungutan Suara
                                               Setuju                             Abstain                           Tidak Setuju
                                           7.115.312.115                           80.200                             739.000
                                          (99,9884881%)                        (0,0011270%)                        (0,0103849%)
Keputusan                      Disetujui dengan suara terbanyak sebesar 7.115.392.315 saham atau 99,9896151% dari seluruh jumlah suara
                               yang hadir dalam Rapat memutuskan :
                               1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat, karena pengunduran diri Farry Ongko Widjaja selaku Direktur
                                   Perseroan serta memberikan pelunasan serta pembebasan sepenuhnya (acquit et de charge) atas
                                   tindakan pengurusan yang dilakukan oleh Farry Ongko Widjaja sejak pengangkatan beliau menjadi
                                   Direktur Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakannya tersebut
                                   tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan, berikut dengan dokumen-dokumen pendukungnya
                                   termasuk Laporan Keuangan Perseroan.
                               2. Menyetujui mengangkat Ricky Tjok sebagai Direktur Perseroan. Sehingga, susunan Dewan Komisaris dan
                                   Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
                                   Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, adalah sebagai berikut:
                                   Dewan Komisaris:
                                   Komisaris Utama          : Lim Aun Seng
                                   Komisaris Independen : Komjen (Purn.) DR. Drs. Ito Sumardi Djuni Sanyoto, S.H., M.H., MBA., M.M.
                                   Komisaris Independen : Herwan, Ng

                                   Direksi:
                                   Direktur Utama        : Gerry Mustika
                                   Direktur              : Sukawati Wijaya
                                   Direktur              : Ricky Tjok
Page 7
                        3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
                           melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan
                           Komisaris Perseroan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk
                           dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat dihadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan
                           kepada pihak yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan
                           keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                               Mata Acara Rapat Kedua
Perihal                 Persetujuan untuk pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui
                        penurunan nilai nominal saham dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi sebagaimana dimaksud dalam
                        Peraturan IX.L.1 tentang Kuasi Reorganisasi sebagaimana termuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan
                        Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-718/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012
                        (“Peraturan IX.L.I”).
Sesi Tanya Jawab        Tidak Terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Pengambilan Keputusan   Dengan Pemungutan Suara
                                        Setuju                           Abstain                         Tidak Setuju
                                    7.115.312.115                         80.200                           739.000
                                   (99,9884881%)                      (0,0011270%)                      (0,0103849%)
Keputusan               Disetujui dengan suara terbanyak sebesar 7.115.392.315 saham atau 99,9896151% dari seluruh jumlah suara
                        yang hadir dalam Rapat memutuskan :
                        1. Menyetujui pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui
                            penurunan nilai nominal saham dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi sebagaimana dimaksud
                            dalam Peraturan IX.L.1 tentang Kuasi Reorganisasi sebagaimana termuat dalam Lampiran Keputusan
                            Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-718/BL/2012 tanggal 28
                            Desember 2012 (“Peraturan IX.L.I”).
                        2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
                            melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas
                            untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani satu atau lebih akta yang dibuat di
                            hadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan kepada instansi pemerintah dan/atau pihak lainnya serta
                            melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
                            peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Page 8
                                               Mata Acara Rapat Ketiga
Perihal                 Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Kuasi Reorganisasi sebagaimana dimaksud dalam
                        Peraturan IX.L.1, setelah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas perubahan
                        Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pengurangan modal Perseroan.
Sesi Tanya Jawab        Tidak Terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Pengambilan Keputusan   Dengan Pemungutan Suara
                                        Setuju                            Abstain                         Tidak Setuju
                                    7.115.312.115                          80.200                           739.000
                                   (99,9884881%)                       (0,0011270%)                      (0,0103849%)
Keputusan               Disetujui dengan suara terbanyak sebesar 7.115.392.315 saham atau 99,9896151% dari seluruh jumlah suara
                        yang hadir dalam Rapat memutuskan :
                        1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Kuasi Reorganisasi sebagaimana dimaksud dalam
                            Peraturan IX.L.1, setelah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas
                            perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pengurangan modal Perseroan.
                        2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
                            melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas
                            untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani satu atau lebih akta yang dibuat di
                            hadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan kepada instansi pemerintah dan/atau pihak lainnyaserta
                            melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan
                            peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                                               Mata Acara Rapat Keempat
Perihal                 Persetujuan dan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat pelaksanaan pengurangan
                        modal dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi.
Sesi Tanya Jawab        Tidak Terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Pengambilan Keputusan   Dengan Pemungutan Suara
                                        Setuju                           Abstain                        Tidak Setuju
                                    7.115.312.115                         80.200                          739.000
                                   (99,9884881%)                      (0,0011270%)                     (0,0103849%)
Keputusan               Disetujui dengan suara terbanyak sebesar 7.115.392.315 saham atau 99,9896151% dari seluruh jumlah suara
                        yang hadir dalam Rapat memutuskan :
                        1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait Modal sebagai
                            akibat pelaksanaan pengurangan modal dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi, termasuk
Page 9
                           menyesuaikan dan/atau mengubah susunan Pemegang Saham Perseroan termasuk yang tercatat di
                           dalam basis data (database) Sistem Administrasi Hukum Umum Online di Kementerian Hukum RI.
                        2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri
                           maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang
                           diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
                           menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam satu atau lebih akta yang dibuat di hadapan Notaris,
                           untuk mengubah dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai
                           keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-
                           undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
                           menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                           dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi pemerintah dan/atau pihak lainnya, serta melakukan semua
                           dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.

                                               Mata Acara Rapat Kelima
Perihal                 Persetujuan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan Perseroan
                        sehubungan dengan berlakunya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2025 mengenai Klasifikasi
                        Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Sesi Tanya Jawab        Tidak Terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Pengambilan Keputusan   Dengan Pemungutan Suara
                                        Setuju                           Abstain                        Tidak Setuju
                                    7.115.312.115                         80.200                          739.000
                                   (99,9884881%)                      (0,0011270%)                     (0,0103849%)
Keputusan               Disetujui dengan suara terbanyak sebesar 7.115.392.315 saham atau 99,9896151% dari seluruh jumlah suara
                        yang hadir dalam Rapat memutuskan :
                        1. Menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan Perseroan
                            sehubungan dengan berlakunya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2025 mengenai
                            Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
                        2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri
                            maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang
                            diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
                            menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam satu atau lebih akta yang dibuat di hadapan Notaris,
                            untuk mengubah dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai
                            keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-
Page 10
                           undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau
                           menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan
                           dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi pemerintah dan/atau pihak lainnya, serta melakukan semua
                           dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.

                                               Mata Acara Rapat Keenam
Perihal                 Persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk
                        melaksanakan seluruh keputusan dalam agenda-agenda tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
                        membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan,
                        hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang (termasuk notaris), serta mengajukan permohonan kepada
                        pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada
                        pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.
Sesi Tanya Jawab        Tidak Terdapat Pemegang Saham yang mengajukan pertanyaan
Pengambilan Keputusan   Dengan Pemungutan Suara
                                        Setuju                             Abstain                       Tidak Setuju
                                    7.115.312.115                           80.200                         739.000
                                   (99,9884881%)                        (0,0011270%)                    (0,0103849%)
Keputusan               Disetujui dengan suara terbanyak sebesar 7.115.392.315 saham atau 99,9896151% dari seluruh jumlah suara
                        yang hadir dalam Rapat memutuskan :
                        Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik
                        sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melaksanakan seluruh keputusan dalam agenda-agenda
                        tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta,
                        surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali
                        seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan
                        Pemegang Saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang
                        (termasuk notaris), serta mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh
                        persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud
                        dalam peraturan perundangan yang berlaku, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan
                        sesuai dengan peraturan perundang–undangan yang berlaku.

                                               Jakarta, 19 Mei 2026
                                                     Direksi
                                            PT FKS Food Sejahtera Tbk

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published19 May 2026
Pages10
Characters30,684
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held15 May 2026 · 09:21–10:25
Present7,103,875,415 (100.00%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
7,103,795,215
100.00%
Against
31
100.00%
Abstain
80,200
0.00%
Agenda 2 approved
For
7,103,795,215
100.00%
Against
31
100.00%
Abstain
80,200
0.00%
Agenda 3 approved
For
7,103,056,215
99.99%
Against
739,000
0.01%
Abstain
80,200
0.00%
Agenda 4 approved
For
7,103,056,215
99.99%
Against
739,000
0.01%
Abstain
80,200
0.00%
Agenda 7 approved
For
7,115,312,115
99.99%
Against
739,000
0.01%
Abstain
80,200
0.00%
Agenda 8 approved
For
7,115,312,115
99.99%
Against
739,000
0.01%
Abstain
80,200
0.00%
Agenda 10 approved
For
7,115,312,115
99.99%
Against
739,000
0.01%
Abstain
80,200
0.00%
Agenda 11 approved
For
7,115,312,115
99.99%
Against
739,000
0.01%
Abstain
80,200
0.00%
Agenda 12 approved
For
7,115,312,115
99.99%
Against
739,000
0.01%
Abstain
80,200
0.00%
Agenda 13 approved
For
7,115,312,115
99.99%
Against
739,000
0.01%
Abstain
80,200
0.00%
RUPS detail

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FKS FOOD SEJAHTERA TBK p.1 ×8
linked person Herwan Ng p.1 ×2
linked person Gerry Mustika p.2 ×2
linked person DR. Drs. Ito Sumardi Djuni Sanyoto p.6 ×3
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved person Virtual Sanyoto p.1
unresolved person MBA. p.1 ×2
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.4
unresolved — Farry Ongko Widjaja · Direktur p.6
unresolved — Ricky Tjok · Direktur p.6
unresolved person Herwan · Komisaris Independen p.6
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.7 ×2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.8 ×2
unresolved org Kementerian Hukum RI. p.9
unresolved org Pusat Statistik p.9 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 1614 ms 12 Sep 2026 22:22
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0011290',
             'pct_against': '100',
             'pct_for': '99.9988710',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Setuju 7.115.312.115 (99,9884881%) Keputusan '
                                'Disetujui dengan suara terbanyak sebesar '
                                '7.115.392.315 saham atau 99,9896151% dari '
                                'seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan : 1. Menyetujui pemberhentian '
                                'dengan hormat, karena pengunduran diri Farry '
                                'Ongko Widjaja selaku Direktur Perseroan serta '
                                'memberikan pelunasan serta pembebasan '
                                'sepenuhnya (acquit et de charge) atas '
                                'tindakan pengurusan yang dilakukan oleh Farry '
                                'Ongko Widjaja sejak pengangkatan beliau '
                                'menjadi Direktur Perseroan sampai dengan '
                                'ditutupnya Rapat ini, sepanjang '
                                'tindakan-tindakannya tersebut tercermin dalam '
                                'Laporan Tahunan Perseroan, berikut dengan '
                                'dokumen-dokumen pendukungnya termasuk Laporan '
                                'Keuangan Perseroan. 2. Menyetujui mengangkat '
                                'Ricky Tjok sebagai Direktur Perseroan. '
                                'Sehingga, susunan Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat '
                                'ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum '
                                'Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan '
                                'diselenggarakan pada tahun 2030, adalah '
                                'sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris '
                                'Utama : Lim Aun Seng Komisaris Independen : '
                                'Komjen (Purn.) DR. Drs. Ito Sumardi Djuni '
                                'Sanyoto, S.H., M.H., MBA., M.M. Komisaris '
                                'Independen : Herwan, Ng Direksi: Direktur '
                                'Utama : Gerry Mustika Direktur : Sukawati '
                                'Wijaya Direktur : Ricky Tjok 3. Menyetujui '
                                'memberikan wewenang dan kuasa dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'melakukan segala tindakan sehubungan dengan '
                                'perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan '
                                'Komisaris Perseroan tersebut di atas termasuk '
                                'tetapi tidak terbatas untuk membuat atau '
                                'meminta untuk dibuatkan serta menandatangani '
                                'segala akta yang dibuat dihadapan Notaris, '
                                'selanjutnya memberitahukan kepada pihak yang '
                                'berwenang serta melakukan segala tindakan '
                                'yang diperlukan sehubungan dengan keputusan '
                                'tersebut sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku.',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '80200',
             'votes_against': '31',
             'votes_for': '7103795215'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0011290',
             'pct_against': '100',
             'pct_for': '99.9988710',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. '
                                'KEP-718/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 '
                                '(“Peraturan IX.L.I”). Sesi Tanya Jawab Tidak '
                                'Terdapat Pemegang Saham yang mengajukan '
                                'pertanyaan Pengambilan Keputusan Dengan '
                                'Pemungutan Suara Setuju 7.115.312.115 '
                                '(99,9884881%) Keputusan Disetujui dengan '
                                'suara terbanyak sebesar 7.115.392.315 saham '
                                'atau 99,9896151% dari seluruh jumlah suara '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan : 1. '
                                'Menyetujui pengurangan modal dasar, modal '
                                'ditempatkan dan modal disetor Perseroan '
                                'melalui penurunan nilai nominal saham dalam '
                                'rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi '
                                'sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.L.1 '
                                'tentang Kuasi Reorganisasi sebagaimana '
                                'termuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan '
                                'Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. '
                                'KEP-718/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 '
                                '(“Peraturan IX.L.I”). 2. Menyetujui '
                                'memberikan wewenang dan kuasa dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'melakukan segala tindakan sehubungan dengan '
                                'keputusan tersebut di atas termasuk tetapi '
                                'tidak terbatas untuk membuat atau meminta '
                                'untuk dibuatkan serta menandatangani satu '
                                'atau lebih akta yang dibuat di hadapan '
                                'Notaris, selanjutnya memberitahukan kepada '
                                'instansi pemerintah dan/atau pihak lainnya '
                                'serta melakukan segala tindakan yang '
                                'diperlukan sehubungan dengan keputusan '
                                'tersebut sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku.',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '80200',
             'votes_against': '31',
             'votes_for': '7103795215'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0011290',
             'pct_against': '0.0104028',
             'pct_for': '99.9884682',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Setuju 7.115.312.115 (99,9884881%) Keputusan '
                                'Disetujui dengan suara terbanyak sebesar '
                                '7.115.392.315 saham atau 99,9896151% dari '
                                'seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan : 1. Menyetujui rencana Perseroan '
                                'untuk melakukan Kuasi Reorganisasi '
                                'sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.L.1, '
                                'setelah diperolehnya persetujuan dari Menteri '
                                'Hukum Republik Indonesia atas perubahan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan '
                                'pengurangan modal Perseroan. 2. Menyetujui '
                                'memberikan wewenang dan kuasa dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi Perseroan untuk '
                                'melakukan segala tindakan sehubungan dengan '
                                'keputusan tersebut di atas termasuk tetapi '
                                'tidak terbatas untuk membuat atau meminta '
                                'untuk dibuatkan serta menandatangani satu '
                                'atau lebih akta yang dibuat di hadapan '
                                'Notaris, selanjutnya memberitahukan kepada '
                                'instansi pemerintah dan/atau pihak '
                                'lainnyaserta melakukan segala tindakan yang '
                                'diperlukan sehubungan dengan keputusan '
                                'tersebut sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku.',
             'seq': 3,
             'votes_abstain': '80200',
             'votes_against': '739000',
             'votes_for': '7103056215'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0011290',
             'pct_against': '0.0104028',
             'pct_for': '99.9884682',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Setuju 7.115.312.115 (99,9884881%) Keputusan '
                                'Disetujui dengan suara terbanyak sebesar '
                                '7.115.392.315 saham atau 99,9896151% dari '
                                'seluruh jumlah suara yang hadir dalam Rapat '
                                'memutuskan : 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 '
                                'ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar '
                                'Perseroan terkait Modal sebagai akibat '
                                'pelaksanaan pengurangan modal dalam rangka '
                                'pelaksanaan Kuasi Reorganisasi, termasuk '
                                'menyesuaikan dan/atau mengubah susunan '
                                'Pemegang Saham Perseroan termasuk yang '
                                'tercatat di dalam basis data (database) '
                                'Sistem Administrasi Hukum Umum Online di '
                                'Kementerian Hukum RI. 2. Menyetujui untuk '
                                'memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi '
                                'Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun '
                                'bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk '
                                'melakukan segala dan setiap tindakan yang '
                                'diperlukan sehubungan dengan keputusan '
                                'tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas '
                                'untuk menyatakan/menuangkan keputusan '
                                'tersebut dalam satu atau lebih akta yang '
                                'dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah '
                                'dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan '
                                'Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan '
                                'tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh '
                                'serta sesuai dengan ketentuan perundang- '
                                'undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk '
                                'mengajukan permohonan persetujuan dan/atau '
                                'menyampaikan pemberitahuan atas keputusan '
                                'Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar '
                                'Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada '
                                'instansi pemerintah dan/atau pihak lainnya, '
                                'serta melakukan semua dan setiap tindakan '
                                'yang diperlukan, sesuai dengan peraturan '
                                'perundang–undangan yang berlaku.',
             'seq': 4,
             'votes_abstain': '80200',
             'votes_against': '739000',
             'votes_for': '7103056215'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0011270',
             'pct_against': '0.0103849',
             'pct_for': '99.9884881',
             'seq': 7,
             'votes_abstain': '80200',
             'votes_against': '739000',
             'votes_for': '7115312115'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0011270',
             'pct_against': '0.0103849',
             'pct_for': '99.9884881',
             'seq': 8,
             'votes_abstain': '80200',
             'votes_against': '739000',
             'votes_for': '7115312115'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0011270',
             'pct_against': '0.0103849',
             'pct_for': '99.9884881',
             'seq': 10,
             'votes_abstain': '80200',
             'votes_against': '739000',
             'votes_for': '7115312115'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0011270',
             'pct_against': '0.0103849',
             'pct_for': '99.9884881',
             'seq': 11,
             'votes_abstain': '80200',
             'votes_against': '739000',
             'votes_for': '7115312115'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0011270',
             'pct_against': '0.0103849',
             'pct_for': '99.9884881',
             'seq': 12,
             'votes_abstain': '80200',
             'votes_against': '739000',
             'votes_for': '7115312115'},
            {'approved': True,
             'pct_abstain': '0.0011270',
             'pct_against': '0.0103849',
             'pct_for': '99.9884881',
             'seq': 13,
             'votes_abstain': '80200',
             'votes_against': '739000',
             'votes_for': '7115312115'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2026-05-15',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '100',
 'shares_present': '7103875415',
 'time_end': '10:25:00',
 'time_start': '09:21:00',
 'venue': 'Arch Duke Hall, Cyber 2 Tower, Lt.17, Jl. H.R. Rasuna Said Blok '
          'X-5, RT.7/RW.2, Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan 2.'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result