Back to announcement
20260519_AISA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32092480_lamp3.pdf
RUPS minutes Needs review AISASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.949
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 Jakarta, 19 Mei 2026 Nomor: 09/V/EFK/2026 RINGKASAN RISALAH RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk. Yang bertanda tangan di bawah ini, saya, EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“PJOK No. 15/2020”), bahwa PT EKS FOOD SEJAHTERA Tbk. (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan dan RUPS Luar Biasa yang diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik tanpa kehadiran fisik para pemegang saham dengan menggunakan sistem cASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), dengan rincian informasi sebagai berikut: La. Hari/ Tanggal, Waktu, Tempat, dan Agenda RUPS Tahunan Hari/Tanggal — : Jumat, 15 Mei 2026 Waktu : 09.21 WIB s/d 10.25 WIB Tempat : Arch Duke Hall, Cyber 2 Tower, Lt. 17, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, RT.7/RW.2, Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan Dengan Agenda RUPS Tahunan sebagai berikut: 1. » Persetujuan atas laporan tahunan Perseroan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. Penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik independen untuk mengaudit laporan keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026. Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2026. Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 T. 46221 27936937, M. 4628118888480
Page 2 OCR 0.943
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 Hari / Tanggal, Waktu, Tempat, dan Agenda RUPS Luar Biasa Hari/Tanggal — : Jumat, 15 Mei 2026 Waktu : 10.26 WIB s/d 11.27 WIB Tempat : Arch Duke Hall, Cyber 2 Tower, Lt. 17, Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, RT.7/RW.2, Kuningan Timur, Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan Dengan Agenda RUPS Luar Biasa sebagai berikut: I. 2 u Perubahan susunan Direksi Perseroan. Persetujuan untuk pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui penurunan nilai nominal saham dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.L.1 tentang Kuasi Reorganisasi sebagaimana termuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawa$ Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-718/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 (“Peraturan IX.L.I”). Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Kuasi Reorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.L.I, setelah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pengurangan modal Perseroan. Persetujuan dan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat pelaksanaan pengurangan modal dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi. Persetujuan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan Perseroan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2025 mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melaksanakan seluruh keputusan dalam agenda-agenda tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang (termasuk notaris), serta mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku. Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi yang hadir dalam RUPS Tahunan dan RUPS Luar Biasa: Anggota Dewan Komisaris Perseroan: Komisaris Utama : Tuan Lim Aun Seng Komisaris Independen : Tuan Komjen (Purn.) DR. Drs. Ito Sumardi Djuni Sanyoto, S.H., M.H., MBA., M.M. (hadir secara virtual) Komisaris Independen : Tuan Herwan Ng. Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 T. 46221 27936937, M. 462811888480
Page 3 OCR 0.944
— EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 11. Anggota Direksi Perseroan: Direktur Utama : Tuan Gerry Mustika Direktur : Nyonya Sukawati Wijaya Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat Tahunan dan RUPS Luar Biasa a. RUPS Tahunan Bahwa dalam RUPS Tahunan berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat (1) Undang-undang No. 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), dan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK No. 15/2020, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. P Sehubungan dengan hal tersebut, dalam RUPS Tahunan Pemegang Saham yang hadir atau diwakili oleh kuasanya dalam Rapat tersebut adalah mewakili sebanyak 7.103.875.415 saham atau mewakili 76,2889604Y4 dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah, dan oleh karenanya persyaratan kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut telah terpenuhi, sehingga Rapat tersebut adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat sesuai dengan agenda Rapat. b. RUPS Luar Biasa 1. Untuk mata acara Pertama, Ketiga dan Keenam Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat (1) UUPT, dan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK No. 15/2020. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh Pemegang Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. 2. Untuk mata acara Kedua, Keempat dan Kelima Rapat berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Pereroan, Pasal 88 ayat (1) UUPT, dan Pasal 42 huruf (a) POJK No. 15/2020. Berdasarkan ketentuan- ketentuan tersebut, Rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah. Sehubungan dengan hal tersebut, dalam RUPS Luar Biasa Pemegang Saham yang hadir atau diwakili oleh kuasanya dalam Rapat tersebut adalah mewakili sebanyak 7.116.131.315 saham atau mewakili 76,4205773Yo dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham, dan oleh karenanya persyaratan kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut telah terpenuhi, Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 T. 46221 27936937, M. 462811888480
Page 4 OCR 0.942
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 IV. sehingga Rapat tersebut adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat sesuai dengan agenda Rapat. Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Memberikan Pendapat Dalam Rapat Pemegang saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, dan tidak terdapat pemegang saham yang mengajukan pertanyaan. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat Pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara. Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam RUPS Tahunan: 1. Mata Acara Pertama Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 7.103.795.215 Saham Nihil 80.200 Saham Nihil 2. Mata Acara Kedua Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 7.103.795.215 Saham Nihil 80.200 Saham Nihil 3. Mata Acara Ketiga Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 7.103.056.215 Saham 739.000 Saham 80.200 Saham Nihil 4. Mata Acara Keempat Setju Tidak Setuju Abstain — | Usulan/Pertanyaan 7.103.056.215 Saham 739.000 Saham 80.200 Saham Nihil Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 T. 46221 27936937, M. 4628118888480
Page 5 OCR 0.947
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam RUPS Luar Biasa: 1. Mata Acara Pertama Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 7.115.312.115 Saham 739.000 Saham 80.200 Saham Nihil 2. Mata Acara Kedua Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 7.115.312.115 Saham 739.000 Saham 80.200 Saham Nihil 3. Mata Acara Ketiga Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 7.115.312.115 Saham 739.000 Saham 80.200 Saham Nihil 4. Mata Acara Keempat Setuju . Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 7.115.312.115 Saham 739.000 Saham 80.200 Saham Nihil 5. Mata Acara Kelima Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 7.115.312.115 Saham 739.000 Saham 80.200 Saham Nihil 6. Mata Acara Keenam Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan 7.115.312.115 Saham 739.000 Saham 80.200 Saham Nihil Hasil Keputusan RUPS Tahunan: 1. Mata Acara Pertama: 1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Independen Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (Ernst & Young Indonesia), dan persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan, Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 T. 46221 27936937, M. 628118888480
Page 6 OCR 0.947
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 2. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025. 3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan ini dalam satu atau lebih akta yang dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada instansi pemerintah dan/atau pihak lainnya, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Mata Acara Kedua: 1. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada 31 Desember 2025 sebesar Rp89.132.940.486,- sebagai laba ditahan dengan tujuan untuk memperkuat struktur permodalan Perseroan. » Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta- akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan serta menyampaikannya kepada instansi pemerintah dan/atau pihak lainnya, serta hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan 3. Mata Acara Ketiga: Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dengan kriteria Independen dan terdaftar di OJK yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir 31 Desember 2026 dan menetapkan persyaratan-persyaratan lain, termasuk honorarium, sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut termasuk pemberhentiannya. 4. Mata Acara Keempat: 1. Menyetujui dan menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2026 sebanyak-banyaknya tidak melebihi 2Y4 dari total pendapatan kotor Perseroan tahun 2025. 2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dengan memperhatikan masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan. Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 T. 46221 27936937, M. 462818888480
Page 7 OCR 0.942
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 VI. Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa: 1. Mata Acara Pertama: 1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat, karena pengunduran diri Farry Ongko Widjaja selaku Direktur Perseroan serta memberikan pelunasan serta pembebasan sepenuhnya (acguit et de charge) atas tindakan pengurusan yang dilakukan oleh Farry Ongko Widjaja sejak pengangkatan beliau menjadi Direktur Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat ini, sepanjang tindakan-tindakannya tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan Perseroan, berikut dengan dokumen-dokumen pendukungnya termasuk Laporan Keuangan Perseroan. 2. Menyetujui mengangkat Ricky Tjok sebagai Direktur Perseroan. Sehingga, susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan diselenggarakan pada tahun 2030, adalah sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris Utama : Bapak Lim Aun Seng Komisaris Independen : Bapak Komjen (Purn.) DR. Drs. Ito Sumardi Djuni Sanyoto, S.H., M.H., MBA., M.M. Komisaris Independen : Bapak Herwan, NG Direksi: Direktur Utama : Bapak Gerry Mustika Direktur : Ibu Sukawati Wijaya Direktur : Bapak Ricky Tjok 3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta yang dibuat di hadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan kepada pihak yang berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Mata Acara Kedua: 1. Menyetujui pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan melalui penurunan nilai nominal saham dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.L.1 tentang Kuasi Reorganisasi sebagaimana Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 T. 46221 27936937, M. 628118888480
Page 8 OCR 0.952
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 termuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan No. KEP-718/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 (“Peraturan IX.L.I”). 2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani satu atau lebih akta yang dibuat di hadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan kepada instansi pemerintah dan/atau pihak lainnya serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 3. Mata Acara Ketiga: 1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Kuasi Reorganisasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan TX.L.1, setelah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum Republik Indonesia atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan pengurangan modal Perseroan. 2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani satu atau lebih akta yang dibuat di hadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan kepada instansi pemerintah dan/atau pihak lainnyaserta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Mata Acara Keempat: 1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait Modal sebagai akibat pelaksanaan pengurangan modal dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi, termasuk menyesuaikan dan/atau mengubah susunan Pemegang Saham Perseroan termasuk yang tercatat di dalam basis data (database) Sistem Administrasi Hukum Umum Online di Kementerian Hukum RI. 2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam satu atau lebih akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 T. 46221 27936937, M. 462818888480
Page 9 OCR 0.956
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi pemerintah dan/atau pihak lainnya, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 5. Mata Acara Kelima: 1. Menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan Perseroan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2025 mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. » Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam satu atau lebih akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi pemerintah dan/atau pihak lainnya, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 6. Mata Acara Keenam: Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melaksanakan seluruh keputusan dalam agenda-agenda tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan Pemegang Saham dalam akta tersebut bilamana diperlukan), hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang (termasuk notaris), serta mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku, serta melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 T. 46221 27936937, M. 4628118888480
Page 10 OCR 0.916
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn. NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012 Demikian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk. # Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12180 T. 46221 27936937, M. 46281 18888480
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
EMMYRA FAUZIA KARIANA
p.1 ×11
unresolved
org
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
p.1 ×10
unresolved
org
EKS FOOD SEJAHTERA Tbk.
p.1 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Pengawa
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2 ×2
unresolved
person
Lim Aun Seng
· Komisaris Utama
p.2 ×3
unresolved
person
MBA.
p.2 ×2
unresolved
person
Sukawati Wijaya Kehadiran
· Direktur
p.3 ×3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti
p.5
unresolved
—
Farry Ongko Widjaja
· Direktur
p.7
unresolved
person
Herwan
· Komisaris Independen
p.7
unresolved
person
Ricky Tjok
· Direktur
p.7 ×2
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.8
unresolved
org
Kementerian Hukum RI.
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.000
67 ms
13 Sep 2026 14:22
no text layer - needs OCR