Skip to content
Back to announcement

20260519_AISA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32092480_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review AISA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.949
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.
NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

Jakarta, 19 Mei 2026 Nomor: 09/V/EFK/2026

RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk.

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya, EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta, dengan ini menerangkan sesuai dengan ketentuan Pasal 49 ayat (1) dan Pasal 52 ayat (1) Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“PJOK No. 15/2020”), bahwa PT EKS FOOD SEJAHTERA Tbk.
(“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan dan RUPS

Luar Biasa yang diselenggarakan secara fisik dan secara elektronik tanpa kehadiran fisik para pemegang
saham dengan menggunakan sistem cASY.KSEI yang disediakan oleh PT Kustodian Sentral Efek
Indonesia (“KSEI”), dengan rincian informasi sebagai berikut:

La. Hari/ Tanggal, Waktu, Tempat, dan Agenda RUPS Tahunan
Hari/Tanggal — : Jumat, 15 Mei 2026
Waktu : 09.21 WIB s/d 10.25 WIB
Tempat : Arch Duke Hall, Cyber 2 Tower, Lt. 17,

Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, RT.7/RW.2, Kuningan Timur,
Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan

Dengan Agenda RUPS Tahunan sebagai berikut:

1.

»

Persetujuan atas laporan tahunan Perseroan dan pengesahan laporan keuangan konsolidasian
Perseroan termasuk laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 serta pemberian pelunasan dan pembebasan
tanggung jawab sepenuhnya (acguit et de charge) kepada anggota Direksi dan anggota Dewan
Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025.

Penunjukan akuntan publik dan kantor akuntan publik independen untuk mengaudit laporan
keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Penetapan gaji atau honorarium dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan untuk tahun buku 2026.

Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12180
T. 46221 27936937, M. 4628118888480
Page 2 OCR 0.943
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.
NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

Hari / Tanggal, Waktu, Tempat, dan Agenda RUPS Luar Biasa
Hari/Tanggal — : Jumat, 15 Mei 2026

Waktu : 10.26 WIB s/d 11.27 WIB

Tempat : Arch Duke Hall, Cyber 2 Tower, Lt. 17,

Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5, RT.7/RW.2, Kuningan Timur,
Kec. Setiabudi, Jakarta Selatan

Dengan Agenda RUPS Luar Biasa sebagai berikut:

I.

2

u

Perubahan susunan Direksi Perseroan.

Persetujuan untuk pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan
melalui penurunan nilai nominal saham dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.L.1 tentang Kuasi Reorganisasi sebagaimana
termuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawa$ Pasar Modal dan Lembaga
Keuangan No. KEP-718/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 (“Peraturan IX.L.I”).

Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Kuasi Reorganisasi sebagaimana
dimaksud dalam Peraturan IX.L.I, setelah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum
Republik Indonesia atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan
pengurangan modal Perseroan.

Persetujuan dan perubahan Pasal 4 Anggaran Dasar Perseroan sebagai akibat pelaksanaan
pengurangan modal dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi.

Persetujuan penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
Perseroan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun 2025
mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

Persetujuan untuk memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melaksanakan seluruh keputusan dalam agenda-agenda tersebut di atas,
termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-akta,
surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan, hadir di hadapan pihak/pejabat yang
berwenang (termasuk notaris), serta mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang
berwenang untuk memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat
yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku.

Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi yang hadir dalam RUPS Tahunan dan RUPS

Luar Biasa:

Anggota Dewan Komisaris Perseroan:
Komisaris Utama : Tuan Lim Aun Seng

Komisaris Independen : Tuan Komjen (Purn.) DR. Drs. Ito Sumardi Djuni

Sanyoto, S.H., M.H., MBA., M.M. (hadir secara virtual)

Komisaris Independen : Tuan Herwan Ng.

Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12180
T. 46221 27936937, M. 462811888480
Page 3 OCR 0.944
—

EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.
NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

11.

Anggota Direksi Perseroan:
Direktur Utama : Tuan Gerry Mustika
Direktur : Nyonya Sukawati Wijaya

Kehadiran Pemegang Saham dalam Rapat Tahunan dan RUPS Luar Biasa

a. RUPS Tahunan
Bahwa dalam RUPS Tahunan berlaku ketentuan kuorum sebagaimana diatur dalam
Pasal 23 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 86 ayat (1) Undang-undang No. 40
tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”), dan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK
No. 15/2020, berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat diselenggarakan apabila
dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
seluruh saham dengan hak suara yang sah.
P

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam RUPS Tahunan Pemegang Saham yang hadir atau
diwakili oleh kuasanya dalam Rapat tersebut adalah mewakili sebanyak 7.103.875.415 saham
atau mewakili 76,2889604Y4 dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan
hak suara yang sah, dan oleh karenanya persyaratan kuorum kehadiran sebagaimana diatur
dalam ketentuan-ketentuan tersebut telah terpenuhi, sehingga Rapat tersebut adalah sah dan
berhak mengambil keputusan yang mengikat sesuai dengan agenda Rapat.

b. RUPS Luar Biasa

1. Untuk mata acara Pertama, Ketiga dan Keenam Rapat berlaku ketentuan kuorum
sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Perseroan,
Pasal 86 ayat (1) UUPT, dan Pasal 41 ayat (1) huruf (a) POJK No. 15/2020. Berdasarkan
ketentuan-ketentuan tersebut, Rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri oleh Pemegang
Saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh saham
dengan hak suara yang sah.

2. Untuk mata acara Kedua, Keempat dan Kelima Rapat berlaku ketentuan kuorum
sebagaimana diatur dalam Pasal 26 ayat (1) huruf (a) Anggaran Dasar Pereroan, Pasal 88
ayat (1) UUPT, dan Pasal 42 huruf (a) POJK No. 15/2020. Berdasarkan ketentuan-
ketentuan tersebut, Rapat dapat diselenggarakan apabila dihadiri paling sedikit 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah.

Sehubungan dengan hal tersebut, dalam RUPS Luar Biasa Pemegang Saham yang hadir atau
diwakili oleh kuasanya dalam Rapat tersebut adalah mewakili sebanyak 7.116.131.315 saham
atau mewakili 76,4205773Yo dari seluruh saham yang telah dikeluarkan oleh Perseroan dengan
hak suara yang sah yang dimiliki oleh pemegang saham, dan oleh karenanya persyaratan
kuorum kehadiran sebagaimana diatur dalam ketentuan-ketentuan tersebut telah terpenuhi,

Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12180
T. 46221 27936937, M. 462811888480
Page 4 OCR 0.942
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.
NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

IV.

sehingga Rapat tersebut adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat sesuai
dengan agenda Rapat.

Kesempatan Untuk Mengajukan Pertanyaan Dan/Atau Memberikan Pendapat Dalam Rapat
Pemegang saham dan/atau kuasanya telah diberikan kesempatan untuk mengajukan pertanyaan
dan/atau memberikan pendapat terkait mata acara Rapat, dan tidak terdapat pemegang saham yang
mengajukan pertanyaan.

Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Rapat
Pengambilan keputusan dalam Rapat dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Apabila
musyawarah untuk mufakat tidak tercapai maka dilakukan melalui pemungutan suara.

Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam RUPS Tahunan:

1. Mata Acara Pertama

Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan

7.103.795.215 Saham Nihil 80.200 Saham Nihil

2. Mata Acara Kedua
Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan
7.103.795.215 Saham Nihil 80.200 Saham Nihil

3. Mata Acara Ketiga

Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan

7.103.056.215 Saham 739.000 Saham 80.200 Saham Nihil

4. Mata Acara Keempat

Setju Tidak Setuju Abstain — | Usulan/Pertanyaan
7.103.056.215 Saham 739.000 Saham 80.200 Saham Nihil

Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru

Jakarta Selatan 12180
T. 46221 27936937, M. 4628118888480
Page 5 OCR 0.947
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.
NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

Hasil Pemungutan Suara dan Jumlah Pertanyaan dalam RUPS Luar Biasa:

1. Mata Acara Pertama

Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan

7.115.312.115 Saham 739.000 Saham 80.200 Saham Nihil

2. Mata Acara Kedua
Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan
7.115.312.115 Saham 739.000 Saham 80.200 Saham Nihil

3. Mata Acara Ketiga
Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan
7.115.312.115 Saham 739.000 Saham 80.200 Saham Nihil

4. Mata Acara Keempat

Setuju . Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan
7.115.312.115 Saham 739.000 Saham 80.200 Saham Nihil

5. Mata Acara Kelima
Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan
7.115.312.115 Saham 739.000 Saham 80.200 Saham Nihil

6. Mata Acara Keenam

Setuju Tidak Setuju Abstain Usulan/Pertanyaan
7.115.312.115 Saham 739.000 Saham 80.200 Saham Nihil

Hasil Keputusan RUPS Tahunan:
1. Mata Acara Pertama:
1. Menyetujui dan mengesahkan Laporan Direksi mengenai jalannya usaha Perseroan
dan tata usaha keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2025 serta persetujuan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan
termasuk di dalamnya Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Akuntan Publik
Independen Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti dan Surja (Ernst & Young
Indonesia), dan persetujuan atas Laporan Tahunan dan Laporan Keberlanjutan Perseroan,

Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12180
T. 46221 27936937, M. 628118888480
Page 6 OCR 0.947
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.
NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir

pada tanggal 31 Desember 2025.

2. Menyetujui memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acguit

et de charge) kepada seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas

tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah dilakukan dalam tahun buku yang

berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, dengan hak

substitusi, untuk menuangkan/menyatakan keputusan ini dalam satu atau lebih akta yang

dibuat di hadapan Notaris, dan untuk selanjutnya memberitahukannya pada instansi

pemerintah dan/atau pihak lainnya, serta melakukan semua dan setiap tindakan

yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan peraturan

perundang-undangan yang berlaku.

2. Mata Acara Kedua:

1. Menyetujui penetapan penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir pada
31 Desember 2025 sebesar Rp89.132.940.486,- sebagai laba ditahan dengan tujuan untuk

memperkuat struktur permodalan Perseroan.

»

Menyetujui memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan untuk melakukan

segala tindakan yang diperlukan terkait dengan pelaksanaan keputusan-keputusan tersebut

di atas termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta dibuatkan segala akta-

akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan serta menyampaikannya
kepada instansi pemerintah dan/atau pihak lainnya, serta hadir di hadapan pihak/pejabat

yang berwenang, satu dan lain hal tanpa ada yang dikecualikan

3. Mata Acara Ketiga:

Menyetujui memberikan kuasa dan kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk

menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik dengan kriteria Independen dan

terdaftar di OJK yang akan mengaudit laporan keuangan Perseroan tahun buku yang berakhir

31 Desember 2026 dan menetapkan persyaratan-persyaratan lain, termasuk honorarium,

sehubungan penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik tersebut termasuk

pemberhentiannya.

4. Mata Acara Keempat:

1. Menyetujui dan menetapkan gaji dan/atau honorarium bagi anggota Dewan Komisaris

Perseroan secara keseluruhan untuk tahun buku 2026 sebanyak-banyaknya tidak melebihi

2Y4 dari total pendapatan kotor Perseroan tahun 2025.
2. Menyetujui memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan

menetapkan gaji dan/atau tunjangan bagi anggota Direksi Perseroan, dengan

memperhatikan masukan/rekomendasi dari Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan.

Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12180
T. 46221 27936937, M. 462818888480
Page 7 OCR 0.942
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.
NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

VI.

Hasil Keputusan RUPS Luar Biasa:
1. Mata Acara Pertama:

1. Menyetujui pemberhentian dengan hormat, karena pengunduran diri Farry Ongko Widjaja
selaku Direktur Perseroan serta memberikan pelunasan serta pembebasan sepenuhnya
(acguit et de charge) atas tindakan pengurusan yang dilakukan oleh Farry Ongko Widjaja
sejak pengangkatan beliau menjadi Direktur Perseroan sampai dengan ditutupnya Rapat
ini, sepanjang tindakan-tindakannya tersebut tercermin dalam Laporan Tahunan
Perseroan, berikut dengan dokumen-dokumen pendukungnya termasuk Laporan Keuangan

Perseroan.

2. Menyetujui mengangkat Ricky Tjok sebagai Direktur Perseroan. Sehingga, susunan
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai
dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan yang akan

diselenggarakan pada tahun 2030, adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris:

Komisaris Utama : Bapak Lim Aun Seng

Komisaris Independen : Bapak Komjen (Purn.) DR. Drs. Ito Sumardi Djuni Sanyoto,
S.H., M.H., MBA., M.M.

Komisaris Independen : Bapak Herwan, NG

Direksi:

Direktur Utama : Bapak Gerry Mustika
Direktur : Ibu Sukawati Wijaya
Direktur : Bapak Ricky Tjok

3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan perubahan susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas termasuk tetapi tidak
terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta menandatangani segala akta
yang dibuat di hadapan Notaris, selanjutnya memberitahukan kepada pihak yang
berwenang serta melakukan segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan

keputusan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Mata Acara Kedua:

1. Menyetujui pengurangan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan
melalui penurunan nilai nominal saham dalam rangka pelaksanaan Kuasi Reorganisasi
sebagaimana dimaksud dalam Peraturan IX.L.1 tentang Kuasi Reorganisasi sebagaimana

Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12180
T. 46221 27936937, M. 628118888480
Page 8 OCR 0.952
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.
NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

termuat dalam Lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga

Keuangan No. KEP-718/BL/2012 tanggal 28 Desember 2012 (“Peraturan IX.L.I”).

2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi

Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas

termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta

menandatangani satu atau lebih akta yang dibuat di hadapan Notaris, selanjutnya

memberitahukan kepada instansi pemerintah dan/atau pihak lainnya serta melakukan

segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Mata Acara Ketiga:

1. Menyetujui rencana Perseroan untuk melakukan Kuasi Reorganisasi sebagaimana

dimaksud dalam Peraturan TX.L.1, setelah diperolehnya persetujuan dari Menteri Hukum

Republik Indonesia atas perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan

pengurangan modal Perseroan.

2. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan untuk melakukan segala tindakan sehubungan dengan keputusan tersebut di atas

termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau meminta untuk dibuatkan serta
menandatangani satu atau lebih akta yang dibuat di hadapan Notaris, selanjutnya
memberitahukan kepada instansi pemerintah dan/atau pihak lainnyaserta melakukan

segala tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut sesuai dengan

peraturan perundang-undangan yang berlaku.

4. Mata Acara Keempat:

1. Menyetujui perubahan Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan terkait

Modal sebagai akibat pelaksanaan pengurangan modal dalam rangka pelaksanaan Kuasi

Reorganisasi, termasuk menyesuaikan dan/atau mengubah susunan Pemegang Saham

Perseroan termasuk yang tercatat di dalam basis data (database) Sistem Administrasi

Hukum Umum Online di Kementerian Hukum RI.

2. Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik

sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan

setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi
tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam satu atau lebih

akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali seluruh

ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang

disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang

selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan

Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12180
T. 46221 27936937, M. 462818888480
Page 9 OCR 0.956
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.
NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN

S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA

NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan
dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi pemerintah dan/atau pihak lainnya, serta
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

5. Mata Acara Kelima:

1. Menyetujui penyesuaian Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan mengenai Maksud dan Tujuan
Perseroan sehubungan dengan berlakunya Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 tahun
2025 mengenai Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.

»

Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan, baik
sendiri-sendiri maupun bersama-sama, dengan hak substitusi, untuk melakukan segala dan
setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan keputusan tersebut, termasuk tetapi
tidak terbatas untuk menyatakan/menuangkan keputusan tersebut dalam satu atau lebih
akta yang dibuat di hadapan Notaris, untuk mengubah dan/atau menyusun kembali seluruh
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan sesuai keputusan tersebut, sebagaimana yang
disyaratkan oleh serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, yang
selanjutnya untuk mengajukan permohonan persetujuan dan/atau menyampaikan
pemberitahuan atas keputusan Rapat ini dan/atau perubahan Anggaran Dasar Perseroan
dalam keputusan Rapat ini, kepada instansi pemerintah dan/atau pihak lainnya, serta
melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

6. Mata Acara Keenam:

Menyetujui untuk memberikan kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melaksanakan seluruh keputusan
dalam agenda-agenda tersebut di atas, termasuk tetapi tidak terbatas untuk membuat atau
meminta dibuatkan segala akta-akta, surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukan,
untuk mengubah dan/atau menyusun kembali seluruh ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
sesuai keputusan tersebut (termasuk menegaskan susunan Pemegang Saham dalam akta
tersebut bilamana diperlukan), hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang (termasuk
notaris), serta mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk
memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundangan yang berlaku, serta melakukan semua
dan setiap tindakan yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.

Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12180
T. 46221 27936937, M. 4628118888480
Page 10 OCR 0.916
EMMYRA FAUZIA KARIANA, S.H. M.Kn.
NOTARIS/PPAT KOTA ADMINISTRASI JAKARTA SELATAN
S.K. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: AHU-094.AH.02.02-Tahun 2012, tanggal 21 November 2012

Demikian Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa PT FKS FOOD SEJAHTERA Tbk.

#

Jalan Senayan No. 17, Kelurahan Rawa Barat, Kecamatan Kebayoran Baru
Jakarta Selatan 12180
T. 46221 27936937, M. 46281 18888480

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.62 MB
Published19 May 2026
Pages10
Characters22,531
Text sourceOCR
OCR confidence0.944

Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org FKS FOOD SEJAHTERA Tbk. p.1 ×5
linked person DR. Drs. Ito Sumardi Djuni Sanyoto p.2 ×5
linked person Herwan Ng. · Komisaris Independen p.2 ×2
linked person Gerry Mustika · Direktur Utama p.3 ×4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved person EMMYRA FAUZIA KARIANA p.1 ×11
unresolved org MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA p.1 ×10
unresolved org EKS FOOD SEJAHTERA Tbk. p.1 ×2
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.1
unresolved org Pengawa p.2
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.2 ×2
unresolved person Lim Aun Seng · Komisaris Utama p.2 ×3
unresolved person MBA. p.2 ×2
unresolved person Sukawati Wijaya Kehadiran · Direktur p.3 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwanto Susanti p.5
unresolved — Farry Ongko Widjaja · Direktur p.7
unresolved person Herwan · Komisaris Independen p.7
unresolved person Ricky Tjok · Direktur p.7 ×2
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.8
unresolved org Kementerian Hukum RI. p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 67 ms 13 Sep 2026 14:22

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result