Back to announcement
20240607_PPRE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31648423_lamp1.pdf
RUPS minutes Needs review PPRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1 OCR 0.949
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 SURAT KETERANGAN Nomor : 119/RUPSTH-PP PRESISI/VI/2024 Yang bertanda tangan di bawah ini, saya Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH, Notaris di Jakarta, dengan ini menerangkan: Bahwa pada hari ini, Rabu, tanggal 05 Juni 2024, berada di Plaza PP, Auditorium Wisma Subiyanto, Lantai 1, Jalan Let. Jend. TB Simatupang nomor 57, Pasar Rebo, Jakarta Timur, telah diadakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023, (selanjutnya disebut “Rapat”) PT PP Presisi Tbk (untuk selanjutnya disebut “PPRE”) secara fisik dan elektronik dengan mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”). Rapat PPRE dibuka pada jam 10.40 (sepuluh lewat empat puluh menit) WIB. Sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar dan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, untuk menyelenggarakan Rapat ini PPRE telah: 1. Melakukan Pemberitahuan rencana akan diselenggarakannya Rapat kepada OJK dan BEI dengan Surat Nomor 017/EXT/DIR/PPRE/IV/2024 tanggal 19 April 2024: 2. Melakukan Pengumuman Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui Iklan yang diunggah ke Website Bursa Efek Indonesia (Bahasa Indonesia), Sistem Pelaporan Elektronik Otoritas Jasa Keuangan (Bahasa Indonesia), Website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) dan Website PPRE (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) pada tanggal 29 April 2024, 3. Melakukan Pemanggilan Rapat kepada Para Pemegang Saham melalui Iklan yang diunggah ke Website Bursa Efek Indonesia (Bahasa Indonesia), Sistem Pelaporan Elektronik Otoritas Jasa Keuangan (Bahasa Indonesia), Website PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) dan Website PPRE (Bahasa Indonesia dan Bahasa Inggris) pada tanggal 14 Mei 2024. Dengan demikian PPRE telah memenuhi seluruh ketentuan yang disyaratkan oleh Anggaran Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk penyelenggaraan Rapat ini. PPRE memiliki saham treasuri (treasury stock) dalam jumlah sebanyak 108.058.700 lembar saham. Dengan demikian untuk perhitungan kuorum maka jumlah saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh harus dikurangi dengan saham treasuri tersebut. Jumlah saham yang akan dipakai sebagai dasar perhitungan kuorum adalah saham dikurangi 108.058.700 lembar saham, sehingga jumlah saham yang akan dijadikan dasar untuk perhitungan kuorum adalah sejumlah 10.116.212.300 lembar saham. : Dari Daftar Hadir hari ini, berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 13 Mei 2024 pukul 16.15 WIB dan daftar hadir yang disusun baik secara elektronik melalui eASY KSEI maupun daftar hadir yang disusun oleh Biro Administrasi Efek, PT Datindo Entrycom, dapat saya laporkan bahwa dalam Rapat ini telah hadir dan/atau diwakili oleh Pemegang Saham berjumlah 8.639.199.773 (delapan miliar JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 2 OCR 0.948
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 enam ratus tiga puluh Sembilan juta seratus Sembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga) saham, atau mewakili 85,399Yo dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh PPRE setelah dikurangi saham treasury. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat 2 angka 1 huruf a dan ayat 2 angka 4 huruf a Anggaran Dasar PPRE, Rapat adalah sah dan dapat mengambil keputusan yang mengikat. Rapat dihadiri oleh Direksi dan Dewan Komisaris PPRE sebagai berikut: DEWAN KOMISARIS: Bpk. NUR ROCHMAD : Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen Bpk. INDRA JAYA RAJAGUKGUK : Komisaris Independen Bpk. ALBERT SIMANGUNSONG : Komisaris Bpk. MUHAMMAD ZAHID : Komisaris DIREKSI: Bpk. MOHAMMAD ARIF ISWAHYUDI : Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal merangkap Plt Direktur Utama Bpk. YUDI SETIAWAN : Direktur Perencanaan Bisnis dan HCM Bpk. REBIMUN : Direktur Operasi Sesuai pengumuman Pemanggilan Rapat, Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut: 1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, serta Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023 sekaligus Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (Vvolledig acguit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Keputusan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023. 2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang Berakhir Tanggal 31 Desember 2023. 3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk Tahun Buku 2024, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2023, bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. 4. Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024. 5. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar. 6. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penawaran Umum Berkelanjutan. 7. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan. Sebelum pengambilan keputusan, Pemimpin Rapat yaitu Bpk. Nur Rochmad selaku Komisaris Utama merangkap Komisaris Independen PPRE yang ditunjuk berdasarkan Surat Dewan Komisaris Perihal Penyampaian Keputusan Di luar Rapat Dewan Komisaris PT PP Presisi Tbk Tentang Penunjukan Ketua/Pimpinan Rapat dalam rangka pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 Nomor 048/EXT/KOM/PPRE/2024 tanggal 30 April 2024, telah memberikan kesempatan kepada para Pemegang Saham untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat pada JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsiheyahoo.com
Page 3 OCR 0.931
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 setiap Mata Acara Rapat. Pada mata acara Rapat ke-2, ada pemegang saham yg mengajukan pertanyaan dan tanggapan, sedangkan untuk mata acara Rapat ke-1, ke-3, ke-4, ke-5, ke-6 dan ke-7 tidak ada yang mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat. Keputusan diambil secara musyawarah untuk mufakat, namun apabila Pemegang Saham atau Kuasa Pemegang Saham ada yang tidak menyetujui atau memberikan suara abstain, maka keputusan diambil dengan cara pemungutan suara. Adapun Keputusan dalam Rapat PPRE tersebut adalah sebagai berikut: 1. Mata Acara Rapat Pertama Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 8.639.199.773 saham — 100Y4 Jumlah suara tidak setuju sebanyak Osaham- 0Yo Jumlah suara yang abstain sebanyak Osaham- 0Y6 Jumlah suara setuju sebanyak 8.639.199.773 saham # 10096 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Pertama disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut: “Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk Tahun Buku 2023 dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Hertanto, Grace, Karunawan (HGK) sesuai Laporan Nomor: 00048/2.1000/AU.1/03/0912-2/1/111/2024 tanggal 1 Maret 2024 dengan opini “wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan konsolidasian PT Pembangunan Perumahan Presisi Tbk dan entitas anaknya tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acguit et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan perusahaan yang telah dijalankan dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan tersebut bukan merupakan tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan perundang-undangan dan prosedur hukum yang berlaku, tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi Perseroan dan entitas anak.” Mata Acara Rapat Kedua Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 8.639.199.773 saham - 100Y6 Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham - 0Yo Jumlah suara yang abstain sebanyak 0 saham - 0Yo Jumlah suara setuju sebanyak 8.639.199.773 saham - 100Y6 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Kedua disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut: JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsiheyahoo.com
Page 4 OCR 0.931
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 “Menetapkan penggunaan Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan Tahun Buku 2023 sebesar Rp80.215.559.126,- (Delapan Puluh Miliar Dua Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus Lima Puluh Sembilan Ribu Seratus Dua Puluh Enam Rupiah) dengan rincian sebagai berikut: a. b. Cadangan wajib sebesar Rp4.010.777.956,- (Empat Miliar Sepuluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) atau 596 dari Laba Bersih, Saldo Laba Ditahan sebesar Rp76.204.781.170,- (Tujuh Puluh Enam Miliar Dua Ratus Empat Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Rupiah) atau 9546 dari Laba Bersih.” 3. Mata Acara Rapat Ketiga Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 8.639.199.773 saham — 100Y6 Jumlah suara tidak setuju sebanyak Osaham- 0Y6 Jumlah suara yang abstain sebanyak Osaham- 0Y6 Jumlah suara setuju sebanyak 8.639.199.773 saham — 100Y6 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Ketiga disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut: 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk Tahun Buku 2024, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2023 bagi Dewan Komisaris. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk Tahun Buku 2024, serta Tantiem/Insentif Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2023 bagi Direksi. 4. Mata Acara Rapat Keempat Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 8.639.199.773 saham - 10046 Jumlah suara tidak setuju sebanyak Osaham- 046 Jumlah suara yang abstain sebanyak 0saham- 0Y6 Jumlah suara setuju sebanyak 8.639.199.773 saham - 1006 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Keempat disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut: 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (terafiliasi dengan RSM) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran imbalan jasa audit, penambahan/penyesuaian ruang lingkup lainnya selain sebagaimana keputusan tersebut di atas, termasuk penetapan Akuntan Publik, dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi KAP tersebut. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 5 OCR 0.948
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan tertulis Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan KAP Pengganti dalam hal KAP Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (terafiliasi dengan RSM) karena sebab apapun, tidak dapat menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024, termasuk menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi KAP Pengganti tersebut. 5. Mata Acara Rapat Kelima Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 8.639.199.773 saham - 100Y6 Jumlah suara tidak setuju sebanyak Osaham- 0Y6 Jumlah suara yang abstain sebanyak Osaham- 0Yo Jumlah suara setuju sebanyak 8.639.199.773 saham - 100Y6 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Kelima disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut: 1. Menyetujui melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan. 2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 keputusan tersebut diatas, dan 3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan Mata Acara Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada Instansi yang berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak satu pun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang. 6. Mata Acara Rapat Keenam Mengingat Mata Acara Keenam Rapat hanya bersifat laporan, maka tidak diperlukan adanya pemungutan suara/persetujuan atas Mata Acara Rapat ini, maka kepada Ibu Notaris diharap mencatat dalam Berita Acara bahwa Direksi telah menyampaikan: ”Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penawaran Umum Berkelanjutan.” JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsiheyahoo.com
Page 6 OCR 0.931
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 7. Mata Acara Rapat Ketujuh Dengan perhitungan suara sebagai berikut: Jumlah suara yang hadir sebanyak 8.639.199.773 saham - 100Y6 Jumlah suara tidak setuju sebanyak 0 saham - 0Y6 Jumlah suara yang abstain sebanyak Osaham - 0Y6 Jumlah total suara setuju sebanyak 8.639.199.773 saham - 100Y6 Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa usul yang diajukan untuk Mata Acara Rapat Ketujuh disetujui atas dasar musyawarah untuk mufakat, sebagai berikut: 1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat: Saudara I Gede Upeksa Negara sebagai Direktur Utama yang diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP Presisi Tbk Nomor 41 Tanggal 24 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Fathiah Helmi S.H., dan mengesahkan segala tindakan yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai Direktur Utama sejak tanggal pengangkatan sampai dengan ditetapkannya pelaksana tugas Direktur Utama tanggal 24 April 2024 berdasarkan surat nomor 063/EXT/PP/DU/2024, 2. Memberhentikan dengan hormat: yi a. Saudara Yudi Setiawan sebagai Direktur Perencanaan Bisnis dan HCM yang diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP Presisi Tbk nomor 41 tanggal 24 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Fathiah Helmi S.H., dan mengesahkan segala tindakan yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai Direktur Perencanaan Bisnis & HCM sejak tanggal pengangkatan, . Saudara Indra Jaya Rajagukguk sebagai Komisaris Independen yang diangkat berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pembangunan Perumahan Presisi Tbk Nomor 18 Tanggal 19 Oktober 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Fathiah Helmi S.H., dan mengesahkan segala tindakan yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai Komisaris Independen sejak tanggal pengangkatan. Sehubungan dengan pemberhentian Direksi sebagaimana yang dimaksud pada poin 1 (satu) dan 2 (dua) maka memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acguit et de Charge) sehubungan dengan tindakan-tindakannya selama masa jabatannya sepanjang tindakan-tindakan tersebut telah diungkapkan dalam pembukuan dan catatan Perseroan secara akurat dan benar serta tidak melanggar ketentuan Anggaran Dasar PT PP Presisi Tbk dan Peraturan Perundang-undangan. Mengangkat Saudara Arzan sebagai Direktur Utama. Menghapuskan jabatan Direktur Perencanaan Bisnis & HCM. Mengubah struktur organisasi dan nomenklatur jabatan Direksi sebagai berikut: a) Direktur Keuangan Manajemen Risiko dan Legal menjadi Direktur Keuangan & HCMj b) Direktur Operasi menjadi Direktur Pengelolaan Bisnis & Operasi. JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsih@yahoo.com
Page 7 OCR 0.948
NOTARIS & PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO, SH S.K Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor : AHU-071.AH.02.02-Tahun 2012, Tertanggal 02 Agustus 2012 S.K Menteri Agrariadan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Ke Nomor : 3/KEP-17.3/1/2015, Tertanggal 08 Januari 2015 7. Sehubungan dengan hal-hal dimaksud pada poin-poin di atas, maka susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut: Dewan Komisaris: Komisaris Utama /Komisaris Independen : Nur Rochmad Komisaris : Albert Simangunsong Komisaris : Muhammad Zahid Direksi: Direktur Utama : Arzan Direktur Keuangan & HCM : Mohammad Arif Iswahyudi Direktur Pengelolaan Bisnis & Operasi : Rebimun 8. Anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat) yang masih menjabat pada jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan Komisaris atau Direksi pada Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan akan mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut. 9. Memberikan kuasa dengan hak subsitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan Rapat. Rapat PPRE ditutup pada jam 12.30 (dua belas lewat tiga puluh menit) WIB. Keputusan Rapat PPRE tersebut dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal hari ini, Rabu, tanggal 05 Juni 2024, nomor: 14, dibuat oleh saya, Notaris. Salinan dari akta tersebut pada saat ini, masih dalam proses penyelesaian di kantor saya, Notaris. Demikian surat keterangan ini dibuat dengan sebagaimana mestinya. ANTE HANDARI ADI WARSITO, SH Notaris di Jakarta JL. PANGLIMA POLIM V/11, KEBAYORAN BARU, JAKARTA 12160 Telp. 7244650 - 7392801 - 7209542 - 7209645 Fax. : 7265090 E-mail : cahyanie72@yahoo.co.id Email : poerbaningsiheyahoo.com
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 5 Jun 2024 · – |
| Present | — (—) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
8,639,199,773
—
Against
0
—
Abstain
0
—
Agenda 3
For
8,639,199,773
—
Against
—
—
Abstain
0
—
Agenda 6
approved
For
8,639,199,773
—
Against
0
—
Abstain
—
—
Names mentioned 28 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
PPAT Ir. NANETTE CAHYANIE HANDARI ADI WARSITO
p.1 ×16
unresolved
org
Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×7
unresolved
org
Menteri Agraria dan Tata Ruang
p.1 ×3
unresolved
org
Pertanahan Nasional
p.1 ×6
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
unresolved
org
Menteri Agrariadan Tata Ruang
p.2 ×4
unresolved
org
Pembangunan Perumahan Presisi Tbk
p.3 ×4
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.4 ×2
unresolved
—
Perundang-undangan. Mengangkat Saudara Arzan
· Direktur Utama
p.6
unresolved
org
Pertanahan Nasional Ke
p.7
unresolved
org
Milik Negara
p.7
unresolved
person
ANTE HANDARI ADI WARSITO
p.7
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
Partial
confidence 0.444
180 ms
13 Sep 2026 16:27
no shares_present; no pct_present
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan '
'Keuangan Perseroan, serta Persetujuan Laporan Tugas '
'Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023 sekaligus '
'Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya '
'(Vvolledig acguit et de charge) kepada Direksi atas '
'Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas '
'Keputusan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan '
'selama Tahun Buku 2023. 2. Peneta',
'votes_abstain': '0',
'votes_against': '0',
'votes_for': '8639199773',
'votes_in_favor_total': '8639199773'},
{'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 3,
'votes_abstain': '0',
'votes_for': '8639199773',
'votes_in_favor_total': '8639199773'},
{'approved': True,
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 6,
'votes_against': '0',
'votes_for': '8639199773',
'votes_in_favor_total': '8639199773'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-05',
'meeting_type': 'AGM'}