Back to announcement
20240607_PPRE_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31648423_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed PPRESource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
PENGUMUMAN RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
TAHUN BUKU 2023
PT PP Presisi Tbk
Dengan ini Direksi PT PP Presisi Tbk (selanjutnya disebut “Perseroan”) memberitahukan kepada para Pemegang Saham Perseroan, bahwa
telah diselenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2023 secara fisik dan elektronik (selanjutnya disebut “Rapat”)
sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka (selanjutnya disebut “POJK 15”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat
Umum Pemegang Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (selanjutnya disebut “POJK 16”) yaitu:
A. Hari/Tanggal : Rabu, 5 Juni 2024
Waktu : Pukul 10.40 s.d 12.30
Tempat Rapat Fisik : Plaza PP - Auditorium Wisma Subiyanto Lt. 1
Jl. TB. Simatupang No. 57 Pasar Rebo, Jakarta 13760
Link Kehadiran Elektronik : Mengakses fasilitas Electronic General Meeting System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI
Mata Acara Rapat sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, serta Persetujuan Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris Tahun Buku 2023 sekaligus Pelunasan dan Pembebasan Tanggung Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge)
kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan Dewan Komisaris atas Keputusan pengawasan Perseroan yang telah
dijalankan selama Tahun Buku 2023.
2. Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk Tahun Buku 2024, serta Tantiem/Insentif Kinerja/ Insentif
Khusus untuk Tahun Buku 2023, bagi Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
4. Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2024.
5. Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
6. Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penawaran Umum Berkelanjutan.
7. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yaitu:
Dewan Komisaris Direksi
Komisaris Utama/Komisaris Nur Rochmad Direktur Keuangan, Manajemen Mohammad Arif
Independen Risiko & Legal (Plt. Direktur Iswahyudi
Utama)
Komisaris Independen Indra Jaya Rajagukguk Direktur Operasi Rebimun
Komisaris Muhammad Zahid Direktur Perencanaan Bisnis & Yudi Setiawan
HCM
Komisaris Albert Simangunsong
C. Kehadiran Pemegang Saham:
Perseroan memiliki saham treasuri (treasury stock) dalam jumlah sebanyak 108.058.700 lembar saham. Dengan demikian untuk perhitungan
kuorum maka jumlah saham yang telah dikeluarkan dan disetor penuh harus dikurangi dengan saham treasuri tersebut. Jumlah saham yang
akan dipakai sebagai dasar perhitungan kuorum adalah saham dikurangi 108.058.700 lembar saham, sehingga jumlah saham yang akan
dijadikan dasar untuk perhitungan kuorum adalah sejumlah 10.116.212.300 lembar saham.
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham per tanggal 13 Mei 2024 pukul 16.15 WIB dan daftar hadir yang disusun baik secara elektronik melalui
eASY KSEI maupun daftar hadir yang disusun oleh Biro Administrasi Efek, PT Datindo Entrycom, dapat saya laporkan bahwa dalam Rapat
ini telah hadir dan/atau diwakili oleh Pemegang Saham berjumlah 8.639.199.773 (delapan miliar enam ratus tiga puluh Sembilan juta seratus
Sembilan puluh Sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga) saham, atau mewakili 85,399% dari jumlah seluruh saham dengan hak suara
yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan setelah dikurangi saham treasury. Dengan demikian sesuai dengan ketentuan Pasal 14
ayat 2 angka 1 huruf a dan ayat 2 angka 4 huruf a Anggaran Dasar Perseroan, Rapat tersebut adalah sah dan dapat mengambil keputusan
yang mengikat.
Page 2
D. Kesempatan Pengajuan Pertanyaan/Pendapat/Tanggapan
Para Pemegang Saham atau kuasanya, baik yang hadir secara fisik maupun secara elektronik dalam Rapat telah diberikan kesempatan
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat dalam setiap Mata Acara Rapat. Pada mata acara Rapat ke-2, terdapat pemegang saham
yg mengajukan pertanyaan dan tanggapan, sedangkan untuk mata acara Rapat ke-1, ke-3, ke-4, ke-5, ke-6 dan ke-7 tidak ada yang
mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat.
E. Mekanisme pengambilan keputusan dalam Rapat adalah sebagai berikut :
Keputusan dilakukan dengan cara musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai,
maka keputusan dilakukan dengan pemungutan suara.
F. Hasil Pemungutan Suara dan Keputusan Rapat:
Hasil pemungutan suara yang di dalamnya termasuk suara eVoting dari sistem KSEI sebagai berikut:
Mata Acara Pertama Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan, serta Persetujuan Laporan
Rapat Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Tahun Buku 2023 sekaligus Pelunasan dan Pembebasan Tanggung
Jawab Sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada Direksi atas Tindakan Pengurusan Perseroan dan
Dewan Komisaris atas Keputusan pengawasan Perseroan yang telah dijalankan selama Tahun Buku 2023.
Hasil Pemungutan Tidak setuju =0
Suara Abstain =0
Setuju = 8.639.199.773 saham atau 100,00%
Keputusan Rapat Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris untuk
Tahun Buku 2023 dan mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Tahun Buku 2023, yang
telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Hertanto, Grace, Karunawan (HGK) sesuai Laporan No.
00048/2.1000/AU.1/03/0912-2/1/III/2024 Tanggal 1 Maret 2024 dengan opini “wajar, dalam semua hal yang
material, posisi keuangan konsolidasian PT Pembangunan Perumahan Presisi Tbk dan entitas anaknya
tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”, serta
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab (volledig acquit et de charge) kepada Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan Perusahaan yang telah dijalankan
dalam Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sepanjang tindakan tersebut bukan
merupakan tindak pidana dan/atau melanggar ketentuan perundang-undangan dan prosedur hukum yang
berlaku, tercermin dalam buku-buku laporan Perseroan, dan tidak menimbulkan kerugian bagi Perseroan
dan entitas anak.
Mata Acara Kedua Penetapan Penggunaan Laba Bersih Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir tanggal 31 Desember
Rapat 2023.
Hasil Pemungutan Tidak setuju =0
Suara Abstain =0
Setuju = 8.639.199.773 saham atau 100,00%
Keputusan Rapat Menetapkan penggunaan Laba Bersih yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk Perseroan
Tahun Buku 2023 sebesar Rp 80.215.559.126 (Delapan Puluh Miliar Dua Ratus Lima Belas Juta Lima Ratus
Lima Puluh Sembilan Ribu Seratus Dua Puluh Enam Rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
a. Cadangan wajib sebesar Rp 4.010.777.956,- (Empat Miliar Sepuluh Juta Tujuh Ratus Tujuh Puluh Tujuh
Ribu Sembilan Ratus Lima Puluh Enam Rupiah) atau 5% dari Laba Bersih ;
b. Saldo Laba Ditahan sebesar Rp 76.204.781.170,- (Tujuh Puluh Enam Miliar Dua Ratus Empat Juta Tujuh
Ratus Delapan Puluh Satu Ribu Seratus Tujuh Puluh Rupiah) atau 95% dari Laba Bersih
Mata Acara Ketiga Penetapan Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk Tahun Buku 2024, serta
Rapat Tantiem/Insentif Kinerja/ Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2023, bagi Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan.
Hasil Pemungutan Tidak setuju =0
Suara Abstain =0
Setuju = 8.639.199.773 saham atau 100,00%
Keputusan Rapat 1. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya
Remunerasi (Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk Tahun Buku 2024, serta Tantiem/Insentif
Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2023 bagi Dewan Komisaris
2. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan tertulis dari Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya Remunerasi
(Gaji/Honorarium, Fasilitas dan Tunjangan) untuk Tahun Buku 2024, serta Tantiem/Insentif
Kinerja/Insentif Khusus untuk Tahun Buku 2023 bagi Direksi.
Mata Acara Keempat Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) untuk Mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
Rapat Tahun Buku 2024.
Hasil Pemungutan Tidak setuju =0
Suara Abstain =0
Setuju = 8.639.199.773 saham atau 100,00%
Page 3
Keputusan Rapat 1. Menunjuk Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (terafiliasi dengan
RSM) untuk melakukan audit atas Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan tahun buku 2024
2. Memberikan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menetapkan besaran imbalan
jasa audit,penambahan/penyesuaian ruang lingkup lainnya selain sebagaimana keputusan tersebut
diatas, termasuk penetapan Akuntan Publik, dan persyaratan penunjukan lainnya yang wajar bagi KAP
tersebut
3. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan
persetujuan tertulis Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan KAP Pengganti dalam hal KAP Amir
Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan (terafiliasi dengan RSM) karena sebab apapun, tidak dapat
menyelesaikan audit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk Tahun Buku 2024, termasuk
menetapkan besaran imbalan jasa audit dan persyaratan lainnya bagi KAP pengganti tersebut.
Mata Acara Kelima Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Rapat
Hasil Pemungutan Tidak setuju =0
Suara Abstain =0
Setuju = 8.639.199.773 saham atau 100,00%
Keputusan Rapat 1. Menyetujui melakukan perubahan Anggaran Dasar Perseroan ;
2. Menyetujui untuk menyusun kembali seluruh ketentunan dalam Anggaran Dasar Perseroan sehubungan
dengan perubahan sebagaimana dimaksud pada butir 1 keputusan tersebut di atas ; dan
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi dengan hak substitusi untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan berkaitan dengan Keputusan Mata Acara Rapat ini termasuk menyusun dan menyatakan
kembali seluruh Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang
berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan perubahan
Anggaran Dasar Perseroan, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk keperluan
tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan, termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau
perubahan dalam perubahan Anggaran Dasar jika hal tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang
berwenang.
Mata Acara Keenam Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum melalui Penawaran
Rapat Umum Berkelanjutan.
Karena sifatnya laporan maka tidak dilakukan pengambilan keputusan, maka pelaporan ini akan dicatat dalam
Berita Acara bahwa Direksi telah menyampaikan “Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana Hasil
Penawaran Umum Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan.”
Dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan, Perseroan telah melaporkan di dalam Rapat atas
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi 1 Tahap 1 PT PP Presisi Tbk
per tanggal 31 Desember 2023, kepada Otoritas Jasa Keuangan melalui Surat Perseroan No.
003/EXT/CS/OJK-IDX/PPRE/I/2024 tanggal 12 Januari 2024.
Mata Acara Ketujuh Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan
Rapat
Hasil Pemungutan Tidak setuju =0
Suara Abstain =0
Setuju = 8.639.199.773 saham atau 100,00%
Keputusan Rapat 1. Mengukuhkan pemberhentian dengan hormat:
a) Saudara I Gede Upeksa Negara sebagai Direktur Utama yang diangkat berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP Presisi Tbk nomor 41
tanggal 24 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H., M.Kn., dan mengesahkan
segala tindakan yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai
Direktur Utama sejak tanggal pengangkatan sampai dengan ditetapkannya pelaksana tugas Direktur
Utama tanggal 24 April 2024 berdasarkan surat nomor 063/EXT/PP/DU/2024.
2. Memberhentikan dengan hormat:
a) Saudara Yudi Setiawan sebagai Direktur Perencanaan Bisnis & HCM berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT PP Presisi Tbk nomor 41
tanggal 24 Mei 2023 yang dibuat dihadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H., M.Kn., dan mengesahkan
segala tindakan yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan wewenangnya sebagai
Direktur Perencanaan Bisnis & HCM sejak tanggal pengangkatan
b) Saudara Indra Jaya Rajagukguk sebagai Komisaris Independen yang diangkat berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Pembangunan Perumahan
Presisi Tbk nomor 18 tanggal 19 Oktober 2020 yang dibuat dihadapan Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
M.Kn., dan mengesahkan segala tindakan yang dilakukan sehubungan dengan pelaksanaan tugas
dan wewenangnya sebagai Komisaris Independen sejak tanggal pengangkatan
Page 4
3. Sehubungan dengan pemberhentian Direksi sebagaimana yang dimaksud pada poin 1 (satu) dan 2 (dua)
maka memberikan pembebasan dan pelunasan sepenuhnya (Acquit et de Charge) sehubungan dengan
tindakan – tindakannya selama masa jabatannya sepanjang Tindakan – tindakan tersebut telah
diungkapkan dalam pembukuan dan catatan Perseroan secara akurat dan benar serta tidak melanggar
ketentuan Anggaran Dasar PT PP Presisi Tbk dan Peraturan Perundang– undangan.
4. Mengangkat Saudara Arzan sebagai Direktur Utama.
5. Menghapuskan jabatan Direktur Perencanaan Bisnis & HCM.
6. Mengubah struktur organisasi dan nomenklatur jabatan Direksi sebagai berikut:
a) Direktur Keuangan, Manajemen Risiko dan Legal menjadi Direktur Keuangan & HCM;
b) Direktur Operasi menjadi Direktur Pengelolaan Bisnis & Operasi.
7. Sehubungan dengan hal-hal sebagaimana dimaksud pada poin-poin diatas, maka susunan Dewan
Komisaris dan Direksi Perseroan menjadi sebagai berikut :
Dewan Komisaris
• Komisaris Utama/Komisaris Independen : Nur Rochmad
• Komisaris : Albert Simangunsong
• Komisaris : Muhammad Zahid
Direksi
• Direktur Utama : Arzan
• Direktur Keuangan, Manajemen Risiko & Legal : Mohammad Arif Iswahyudi
• Direktur Pengelolaan Bisnis & Operasi : Rebimun
8. Anggota Direksi yang diangkat sebagaimana dimaksud pada poin 4 (empat) yang masih menjabat pada
jabatan lain yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan untuk dirangkap dengan jabatan Dewan
Komisaris atau Direksi pada Anak Perusahaan Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan
akan mengundurkan diri atau diberhentikan dari jabatan tersebut.
9. Memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi Perseroan untuk menyatakan yang diputuskan
RUPS ini dalam bentuk Akta Notaris serta menghadap Notaris atau pejabat yang berwenang, dan
melakukan penyesuaian atau perbaikan-perbaikan yang diperlukan apabila dipersyaratkan oleh pihak
yang berwenang untuk keperluan pelaksanaan isi keputusan Rapat.
Jakarta, 5 Juni 2024
PT PP Presisi Tbk
Direksi
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 5 Jun 2024 · 10:40–12:30 |
| Present | 8,639,199,773 (85.40%) |
| Chair | — |
Names mentioned 19 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Iswahyudi
· Direktur
p.1
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.1
unresolved
org
Pembangunan Perumahan Presisi Tbk
p.2 ×4
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi
p.3 ×3
unresolved
org
Milik Negara
p.4
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.778
693 ms
12 Sep 2026 23:02
no vote table found
Raw output
{'agenda': [],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-06-05',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '85.399',
'shares_present': '8639199773',
'time_end': '12:30:00',
'time_start': '10:40:00'}