Back to announcement
20240531_SILO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31644727_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed SILOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
RINGKASAN RISALAH
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK
Direksi PT Siloam International Hospitals Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para
Pemegang Saham Perseroan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) telah
diselenggarakan pada hari Kamis, 30 Mei 2024 di Auditorium Mochtar Riady Institute for
Nanotechnology, Jl. Jenderal Sudirman No.1688, Lippo Karawaci, Tangerang 15811, dibuka pada pukul
09:28 WIB dan ditutup pada pukul 10:40 WIB.
Rapat dipimpin oleh Bapak Benny Haryanto Djie, Presiden Direktur Perseroan, berdasarkan Surat
Keputusan Direksi yang berlaku efektif tanggal 29 Mei 2024 dan Rapat dihadiri oleh:
DEWAN KOMISARIS :
Komisaris : Andy N. Purwohardono*
Komisaris : Lim Suet Wun*
Komisaris Independen : DR Kartini Syahrir*
Komisaris Independen : Peter John Chambers*
DIREKSI :
Presiden Direktur : Benny Haryanto Djie
Direktur : dr. Grace Frelita Indradjaja*
Direktur : dr. Anang Prayudi*
Direktur : Phua Meng Kuan (Daniel Phua)
Direktur : Monica Surjapranata*
Direktur : Hendy Widjaja
*) Mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi (video conference)
Ringkasan Risalah Rapat dibuat untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”) adalah sebagai berikut:
A. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham
Rapat dihadiri sebanyak 11.787.596.963 saham, atau mewakili 90,798% dari 12.982.224.800 saham
yang merupakan jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah tidak
memperhitungkan saham yang dibeli kembali oleh Perseroan, maka ketentuan yang diatur dalam
UUPT, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Anggaran Dasar Perseroan untuk pelaksanaan Rapat
ini, serta pengambilan keputusan atas seluruh agenda Rapat telah terpenuhi.
B. Pemberian Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Terkait
Mata Acara Rapat
Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan
kesempatan para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat (“Pemegang Saham”)
untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atau saran yang berhubungan
dengan mata acara yang sedang dibicarakan.
1
Page 2
C. Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
Setiap saham memberikan hak kepada pemegang saham untuk mengeluarkan 1 (satu) suara sesuai
dengan ketentuan Pasal 23 ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga dalam peraturan
Tata Tertib Rapat yang dibagikan serta dibacakan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan
musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak
tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara melalui e-voting eASY.KSEI dan
pemungutan suara langsung berdasarkan:
• suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah
dalam Rapat untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Keenam Rapat.
• suara setuju lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah
dalam Rapat untuk Mata Acara Ketujuh Rapat.
D. Pihak Independen Penghitung Suara
Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Tangerang sebagai pihak independen dalam melakukan perhitungan dan validasi suara.
E. Keputusan Rapat
Segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat dituangkan dalam akta Risalah Rapat
Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 124 tertanggal 30 Mei 2024, dibuat oleh Sriwi Bawana
Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang yang pada pokoknya memuat hal-hal
sebagai berikut:
Mata Acara Rapat Pertama:
”Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
Jumlah penanya: Tidak ada
Hasil Perhitungan Suara:
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham % Saham % Saham %
0 0,00 17.501.700 0,15 11.770.095.263 99,85
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak yaitu 11.787.596.963 saham (100%)
memutuskan:
1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta
mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Amir Abadi Jusuf,
Aryanto, Mawar & Rekan” sebagaimana dinyatakan dalam laporannya No.
00209/2.1030/AU.1/10/1680-1/1/III/2024 tertanggal 22 Maret 2024, dengan opini bahwa
“laporan keuangan disajikan secara wajar”.
2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi
dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
dijalankannya untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et
de charge), sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut termasuk tindakan-tindakan
yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang merupakan turunan dari kegiatan usaha utama
Perseroan tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan
Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 tersebut dan bukan merupakan tindak pidana
2
Page 3
atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Kedua:
”Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.”
Jumlah penanya: Tidak ada
Hasil Perhitungan Suara:
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham % Saham % Saham %
0 0 15.257.200 0,13 11.772.339.763 99,87
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak yaitu 11.787.596.963 saham (100%)
memutuskan:
1. Menyetujui pembagian dividen final tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 kepada pemegang saham yang berasal dari laba bersih Perseroan
tahun 2023 sebesar Rp260.000.000.000 (dua ratus enam puluh miliar Rupiah) atau 21%
dari laba bersih Perseroan tahun 2023.
2. Menyetujui untuk membukukan sisa laba bersih tahun 2023 sebesar Rp987.044.000.000
(sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar empat puluh empat Rupiah) sebagai laba
ditahan Perseroan.
3. Memberikan kuasa dengan hak subtitusi dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan
untuk menetapkan daftar pemegang saham yang berhak atas dividen final tunai,
menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen serta melakukan segala tindakan
yang diperlukan sehubungan dengan pembagian dividen termasuk mengumumkannya
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Ketiga:
”Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 termasuk audit atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.”
Jumlah penanya: Tidak ada
Hasil Perhitungan Suara:
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham % Saham % Saham %
7.357.079 0,06 15.257.200 0,13 11.764.982.684 99,81
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak yaitu 11.780.239.884 saham (99,94%)
memutuskan:
1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris, atas rekomendasi Komite Audit, untuk
menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa
audit atas informasi keuangan historis tahunan termasuk audit atas Laporan Keuangan
lain yang dibutuhkan Perseroan.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk
melakukan tindakan dan segala pengurusan, termasuk namun tidak terbatas pada
menunjuk Akuntan Publik serta menetapkan besaran honorarium professional,
menandatangani dokumen-dokumen, dan/atau menunjuk Kantor Akuntan Publik
3
Page 4
lainnya yang terdaftar di OJK apabila karena satu dan lain hal Kantor Akuntan Publik di
atas tidak dapat melaksanakan tugasnya.
Mata Acara Rapat Keempat:
” Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.”
Jumlah penanya: Tidak ada
Hasil Perhitungan Suara:
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham % Saham % Saham %
7.066.079 0,06 15.257.200 0,13 11.765.273.684 99,81
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak yaitu 11.780.530.884 saham (99,94%)
memutuskan:
1. Menerima pengunduran diri dan memberikan pelunasan serta pembebasan tanggung
jawab (volledig acquit et de charge) kepada Bapak John Riady sebagai Presiden Komisaris
Perseroan, Bapak Peter John Chambers sebagai Komisaris Independen Perseroan dan Ibu
Monica Surjapranata sebagai Direktur Perseroan, masing-masing atas tindakan
pengawasan dan pengurusan yang dilakukannya sejak pengangkatan beliau sampai
dengan berakhirnya masa jabatannya yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sepanjang
tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan serta
catatan Perseroan lainnya, dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menetapkan dan mengangkat Bapak Rosan Perkasa MBA., MA sebagai Presiden
Komisaris Perseroan merangkap Komisaris Independen Perseroan untuk masa jabatan
terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2026, dengan demikian susunan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
DIREKSI
Presiden Direktur : Benny Haryanto Djie
Direktur : dr. Grace Frelita Indradjaja
Direktur : dr. Anang Prayudi
Direktur : Atiff Ibrahim Gill
Direktur : Phua Meng Kuan (Daniel Phua)
Direktur : Hendy Widjaja
DEWAN KOMISARIS
Presiden Komisaris/ : Rosan Perkasa MBA., MA
Komisaris Independen
Komisaris : Lim Suet Wun
Komisaris : Andy Nugroho Purwohardono
Komisaris Independen : DR Kartini Syahrir
Komisaris Independen yang diusulkan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah
menyatakan bahwa dirinya independen dan memenuhi persyaratan sebagai Komisaris
Independen sebagaimana ditentukan dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa
4
Page 5
Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
Perusahaan Publik.
3. Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan
yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan sebagaimana diambil dan/atau
diputuskan dalam Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan
pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam akta notaris,
melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dan mendaftarkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
sebagaimana disebutkan di atas dalam Daftar Perseroan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Mata Acara Rapat Kelima:
”Penetapan Remunerasi bagi Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan
untuk Tahun 2024.”
Jumlah penanya: Tidak ada
Hasil Perhitungan Suara:
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham % Saham % Saham %
7.357.079 0,06 17.398.700 0,15 11.762.841.184 99,79
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak yaitu 11.780.239.884 saham (99,94%)
memutuskan:
1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi sesuai
dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk
menetapkan besaran gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris
sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
Mata Acara Rapat Keenam:
”Persetujuan untuk pengalihan saham (hasil pembelian kembali saham yang telah disetujui
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 25 Mei 2023) melalui
pelaksanaan program MESOP dan pemberian kewenangan kepada Direksi untuk menjual
saham hasil pembelian kembali terkait dengan program MESOP.”
Jumlah penanya: Tidak ada
Hasil Perhitungan Suara:
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham % Saham % Saham %
97.987.620 0,83 15.257.200 0,13 11.674.352.143 99,04
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak yaitu 11.689.609.343 saham (99,17%)
memutuskan:
5
Page 6
1. Memberikan persetujuan untuk pengalihan saham hasil pembelian kembali saham
sebagaimana telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
tanggal 25 Mei 2023, yaitu sebesar 23.880.200 (dua puluh tiga juga delapan ratus
delapan puluh ribu dua ratus) saham.
2. Memberikan kewenangan kepada Direksi untuk melaksanakan tahapan-tahapan yang
diperlukan terkait pengalihan saham, termasuk melakukan segala tindakan yang
diperlukan untuk dan dalam rangka program MESOP, antara lain, namun tidak terbatas
pada, menentukan kriteria dan pelaksanaan seleksi peserta, syarat dan ketentuan
partisipasi dan hal-hal lain yang diperlukan dalam pelaksanaan program MESOP.
Mata Acara Rapat Ketujuh:
” Persetujuan Perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.”
Jumlah penanya: Tidak ada
Hasil Perhitungan Suara:
Tidak Setuju Abstain Setuju
Saham % Saham % Saham %
0 0 15.257.200 0,13 11.772.339.763 99,87
Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak yaitu 11.787.596.963 saham (100%)
memutuskan:
1. Menyetujui atas penambahan dan/atau perubahan Pasal 12 ayat 4 dan ayat 5 Anggaran
Dasar Perseroan.
2. Menyetujui untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam
Anggaran Dasar sehubungan dengan penambahan dan/atau perubahan Pasal 12 ayat 4
dan ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan.
3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara
Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam
Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang
berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan
perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan,
termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan
Anggaran Dasar tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52 ayat (1)
POJK 15/2020 dan sekaligus untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik sehubungan dengan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris
Tangerang, 30 Mei 2024
Direksi
6
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 30 May 2024 · 09:28– |
| Present | 11,787,596,963 (90.80%) |
| Chair | Benny Haryanto Djie |
Agenda 1
approved
For
11,787,596,963
100.00%
Against
1
—
Abstain
2
—
Agenda 2
approved
For
11,787,596,963
100.00%
Against
1
—
Abstain
202
—
Agenda 4
approved
For
11,780,239,884
99.94%
Against
1
—
Abstain
—
—
Agenda 5
approved
For
11,780,530,884
99.94%
Against
1
—
Abstain
—
—
Agenda 6
approved
For
11,780,239,884
99.94%
Against
1
—
Abstain
—
—
Agenda 7
For
11,689,609,343
99.17%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 8
approved
For
11,787,596,963
100.00%
Against
1
—
Abstain
—
—
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
Sriwi Bawana Nawaksari
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
500 ms
12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 1,
'votes_abstain': '2',
'votes_against': '1',
'votes_for': '11787596963'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 2,
'votes_abstain': '202',
'votes_against': '1',
'votes_for': '11787596963'},
{'approved': True,
'pct_for': '99.94',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'diputuskan dalam Rapat ini, termasuk tetapi '
'tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan '
'anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
'dalam akta notaris, melakukan pemberitahuan '
'kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
'Republik Indonesia dan mendaftarkan susunan '
'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
'sebagaimana disebutkan di atas dalam Daftar '
'Perseroan sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku.',
'seq': 4,
'votes_against': '1',
'votes_for': '11780239884'},
{'approved': True,
'pct_for': '99.94',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 5,
'votes_against': '1',
'votes_for': '11780530884'},
{'approved': True,
'pct_for': '99.94',
'resolution_items': [],
'resolution_text': '',
'seq': 6,
'votes_against': '1',
'votes_for': '11780239884'},
{'pct_for': '99.17',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan '
'kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran '
'Dasar dalam suatu Akta Notaris dan '
'menyampaikan kepada instansi yang berwenang '
'untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda '
'penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran '
'Dasar, melakukan segala sesuatu yang '
'dipandang perlu dan berguna untuk keperluan '
'tersebut dengan tidak ada satupun yang '
'dikecualikan, termasuk untuk mengadakan '
'penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan '
'Anggaran Dasar tersebut dipersyaratkan oleh '
'instansi yang berwenang. Demikian Ringkasan '
'Risalah Rapat ini dibuat untuk memenuhi '
'ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52 ayat (1) POJK '
'15/2020 dan sekaligus untuk memenuhi '
'ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas '
'Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten '
'atau Perusahaan Publik sehubungan dengan '
'perubahan anggota Direksi dan/atau anggota '
'Dewan Komisaris Tangerang, 30 Mei 2024 '
'Direksi 6',
'seq': 7,
'votes_for': '11689609343'},
{'approved': True,
'pct_for': '100',
'seq': 8,
'votes_abstain': None,
'votes_against': '1',
'votes_for': '11787596963'}],
'chair_name': 'Benny Haryanto Djie',
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-05-30',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '90.798',
'shares_present': '11787596963',
'shares_total_voting': '12982224800',
'time_start': '09:28:00'}