Skip to content
Back to announcement

20240531_SILO_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31644727_lamp2.pdf

RUPS minutes Parsed SILO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
                                  RINGKASAN RISALAH
                        RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
                        PT SILOAM INTERNATIONAL HOSPITALS TBK

Direksi PT Siloam International Hospitals Tbk (“Perseroan”) dengan ini mengumumkan kepada para
Pemegang Saham Perseroan bahwa Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat”) telah
diselenggarakan pada hari Kamis, 30 Mei 2024 di Auditorium Mochtar Riady Institute for
Nanotechnology, Jl. Jenderal Sudirman No.1688, Lippo Karawaci, Tangerang 15811, dibuka pada pukul
09:28 WIB dan ditutup pada pukul 10:40 WIB.

Rapat dipimpin oleh Bapak Benny Haryanto Djie, Presiden Direktur Perseroan, berdasarkan Surat
Keputusan Direksi yang berlaku efektif tanggal 29 Mei 2024 dan Rapat dihadiri oleh:

DEWAN KOMISARIS :
Komisaris                           : Andy N. Purwohardono*
Komisaris                           : Lim Suet Wun*
Komisaris Independen                : DR Kartini Syahrir*
Komisaris Independen                : Peter John Chambers*

DIREKSI :
Presiden Direktur                    : Benny Haryanto Djie
Direktur                             : dr. Grace Frelita Indradjaja*
Direktur                             : dr. Anang Prayudi*
Direktur                             : Phua Meng Kuan (Daniel Phua)
Direktur                             : Monica Surjapranata*
Direktur                             : Hendy Widjaja
*) Mengikuti jalannya Rapat melalui media telekonferensi (video conference)

Ringkasan Risalah Rapat dibuat untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”) adalah sebagai berikut:
A. Kuorum Kehadiran Pemegang Saham
     Rapat dihadiri sebanyak 11.787.596.963 saham, atau mewakili 90,798% dari 12.982.224.800 saham
     yang merupakan jumlah seluruh saham yang ditempatkan dan disetor penuh setelah tidak
     memperhitungkan saham yang dibeli kembali oleh Perseroan, maka ketentuan yang diatur dalam
     UUPT, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan dan Anggaran Dasar Perseroan untuk pelaksanaan Rapat
     ini, serta pengambilan keputusan atas seluruh agenda Rapat telah terpenuhi.

B.   Pemberian Kesempatan Mengajukan Pertanyaan dan/atau Memberikan Pendapat Terkait
     Mata Acara Rapat
     Pada setiap akhir pembahasan masing-masing mata acara Rapat, Ketua Rapat memberikan
     kesempatan para Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat (“Pemegang Saham”)
     untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat atau saran yang berhubungan
     dengan mata acara yang sedang dibicarakan.

                                                                                                1
Page 2
C.   Mekanisme Pengambilan Keputusan Rapat
     Setiap saham memberikan hak kepada pemegang saham untuk mengeluarkan 1 (satu) suara sesuai
     dengan ketentuan Pasal 23 ayat 12 Anggaran Dasar Perseroan yang dimuat juga dalam peraturan
     Tata Tertib Rapat yang dibagikan serta dibacakan, pengambilan keputusan dilakukan berdasarkan
     musyawarah untuk mufakat. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak
     tercapai, maka keputusan diambil dengan pemungutan suara melalui e-voting eASY.KSEI dan
     pemungutan suara langsung berdasarkan:
      • suara setuju lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah
         dalam Rapat untuk Mata Acara Pertama sampai dengan Mata Acara Keenam Rapat.
      • suara setuju lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan dengan sah
         dalam Rapat untuk Mata Acara Ketujuh Rapat.

D.   Pihak Independen Penghitung Suara
     Perseroan telah menunjuk pihak independen yaitu Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di
     Kabupaten Tangerang sebagai pihak independen dalam melakukan perhitungan dan validasi suara.

E.   Keputusan Rapat
     Segala hal yang dibicarakan dan diputuskan dalam Rapat dituangkan dalam akta Risalah Rapat
     Umum Pemegang Saham Tahunan Nomor 124 tertanggal 30 Mei 2024, dibuat oleh Sriwi Bawana
     Nawaksari, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Tangerang yang pada pokoknya memuat hal-hal
     sebagai berikut:

     Mata Acara Rapat Pertama:
     ”Persetujuan Laporan Tahunan Perseroan termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan
     Komisaris serta Pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir
     pada tanggal 31 Desember 2023.

     Jumlah penanya: Tidak ada
     Hasil Perhitungan Suara:
              Tidak Setuju                            Abstain                       Setuju
            Saham            %                Saham              %             Saham           %
              0            0,00             17.501.700          0,15       11.770.095.263     99,85

     Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak yaitu 11.787.596.963 saham (100%)
     memutuskan:
     1. Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2023 termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris, serta
        mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
        31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik “Amir Abadi Jusuf,
        Aryanto, Mawar & Rekan” sebagaimana dinyatakan dalam laporannya No.
        00209/2.1030/AU.1/10/1680-1/1/III/2024 tertanggal 22 Maret 2024, dengan opini bahwa
        “laporan keuangan disajikan secara wajar”.
     2. Memberikan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada seluruh anggota Direksi
        dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang telah
        dijalankannya untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et
        de charge), sepanjang tindakan-tindakan mereka tersebut termasuk tindakan-tindakan
        yang berkaitan dengan kegiatan usaha yang merupakan turunan dari kegiatan usaha utama
        Perseroan tercermin dalam Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan serta Laporan
        Tahunan Perseroan untuk tahun buku 2023 tersebut dan bukan merupakan tindak pidana
                                                                                            2
Page 3
    atau pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mata Acara Rapat Kedua:
”Penetapan Penggunaan Laba Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023.”

Jumlah penanya: Tidak ada
Hasil Perhitungan Suara:
        Tidak Setuju                Abstain                           Setuju
    Saham           %         Saham             %                Saham          %
       0            0       15.257.200         0,13          11.772.339.763    99,87

Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak yaitu 11.787.596.963 saham (100%)
memutuskan:
1. Menyetujui pembagian dividen final tunai untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
   31 Desember 2023 kepada pemegang saham yang berasal dari laba bersih Perseroan
   tahun 2023 sebesar Rp260.000.000.000 (dua ratus enam puluh miliar Rupiah) atau 21%
   dari laba bersih Perseroan tahun 2023.
2. Menyetujui untuk membukukan sisa laba bersih tahun 2023 sebesar Rp987.044.000.000
   (sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar empat puluh empat Rupiah) sebagai laba
   ditahan Perseroan.
3. Memberikan kuasa dengan hak subtitusi dan wewenang penuh kepada Direksi Perseroan
   untuk menetapkan daftar pemegang saham yang berhak atas dividen final tunai,
   menetapkan jadwal dan tata cara pembagian dividen serta melakukan segala tindakan
   yang diperlukan sehubungan dengan pembagian dividen termasuk mengumumkannya
   sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Mata Acara Rapat Ketiga:
”Penunjukan Kantor Akuntan Publik dan/atau Akuntan Publik untuk melakukan audit
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2024 termasuk audit atas Laporan Keuangan lain yang dibutuhkan Perseroan.”

Jumlah penanya: Tidak ada
Hasil Perhitungan Suara:
       Tidak Setuju                      Abstain                           Setuju
    Saham          %            Saham                  %              Saham             %
  7.357.079       0,06        15.257.200              0,13        11.764.982.684       99,81

Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak yaitu 11.780.239.884 saham (99,94%)
memutuskan:
1. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris, atas rekomendasi Komite Audit, untuk
   menunjuk Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan memberikan jasa
   audit atas informasi keuangan historis tahunan termasuk audit atas Laporan Keuangan
   lain yang dibutuhkan Perseroan.
2. Memberikan wewenang kepada Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan untuk
   melakukan tindakan dan segala pengurusan, termasuk namun tidak terbatas pada
   menunjuk Akuntan Publik serta menetapkan besaran honorarium professional,
   menandatangani dokumen-dokumen, dan/atau menunjuk Kantor Akuntan Publik

                                                                                               3
Page 4
    lainnya yang terdaftar di OJK apabila karena satu dan lain hal Kantor Akuntan Publik di
    atas tidak dapat melaksanakan tugasnya.

Mata Acara Rapat Keempat:
” Perubahan Susunan Direksi dan/atau Dewan Komisaris Perseroan.”

Jumlah penanya: Tidak ada
Hasil Perhitungan Suara:
        Tidak Setuju                 Abstain                       Setuju
    Saham           %         Saham             %             Saham          %
  7.066.079        0,06     15.257.200         0,13       11.765.273.684    99,81

Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak yaitu 11.780.530.884 saham (99,94%)
memutuskan:
1. Menerima pengunduran diri dan memberikan pelunasan serta pembebasan tanggung
   jawab (volledig acquit et de charge) kepada Bapak John Riady sebagai Presiden Komisaris
   Perseroan, Bapak Peter John Chambers sebagai Komisaris Independen Perseroan dan Ibu
   Monica Surjapranata sebagai Direktur Perseroan, masing-masing atas tindakan
   pengawasan dan pengurusan yang dilakukannya sejak pengangkatan beliau sampai
   dengan berakhirnya masa jabatannya yaitu terhitung sejak ditutupnya Rapat ini, sepanjang
   tindakan-tindakan tersebut tercatat dalam Laporan Tahunan dan Laporan Keuangan serta
   catatan Perseroan lainnya, dan bukan merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap
   ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
2. Menetapkan dan mengangkat Bapak Rosan Perkasa MBA., MA sebagai Presiden
    Komisaris Perseroan merangkap Komisaris Independen Perseroan untuk masa jabatan
    terhitung sejak ditutupnya Rapat ini sampai dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang
    Saham Tahunan yang akan diselenggarakan pada tahun 2026, dengan demikian susunan
    anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menjadi sebagai berikut:
    DIREKSI
    Presiden Direktur        : Benny Haryanto Djie
    Direktur                 : dr. Grace Frelita Indradjaja
    Direktur                 : dr. Anang Prayudi
    Direktur                 : Atiff Ibrahim Gill
    Direktur                 : Phua Meng Kuan (Daniel Phua)
    Direktur                 : Hendy Widjaja
    DEWAN KOMISARIS
    Presiden Komisaris/      : Rosan Perkasa MBA., MA
    Komisaris Independen
    Komisaris                : Lim Suet Wun
    Komisaris                : Andy Nugroho Purwohardono
    Komisaris Independen     : DR Kartini Syahrir


    Komisaris Independen yang diusulkan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah
    menyatakan bahwa dirinya independen dan memenuhi persyaratan sebagai Komisaris
    Independen sebagaimana ditentukan dalam Pasal 21 ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa

                                                                                          4
Page 5
     Keuangan Nomor 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau
     Perusahaan Publik.
3.   Memberikan wewenang dan kuasa penuh dengan hak substitusi kepada Direksi
     Perseroan baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk melakukan segala tindakan
     yang diperlukan berkaitan dengan keputusan-keputusan sebagaimana diambil dan/atau
     diputuskan dalam Rapat ini, termasuk tetapi tidak terbatas untuk menyatakan
     pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan dalam akta notaris,
     melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
     Indonesia dan mendaftarkan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan
     sebagaimana disebutkan di atas dalam Daftar Perseroan sesuai dengan peraturan
     perundang-undangan yang berlaku.

Mata Acara Rapat Kelima:
”Penetapan Remunerasi bagi Anggota Dewan Komisaris dan Anggota Direksi Perseroan
untuk Tahun 2024.”

Jumlah penanya: Tidak ada
Hasil Perhitungan Suara:
        Tidak Setuju                Abstain                          Setuju
    Saham           %         Saham            %                Saham          %
  7.357.079        0,06     17.398.700        0,15          11.762.841.184    99,79

Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak yaitu 11.780.239.884 saham (99,94%)
memutuskan:
1. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
   menetapkan besaran gaji, bonus dan tunjangan lainnya bagi para anggota Direksi sesuai
   dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi Perseroan
   untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024; dan
2. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Komite Nominasi dan Remunerasi untuk
   menetapkan besaran gaji dan tunjangan lainnya bagi para anggota Dewan Komisaris
   sesuai dengan struktur dan besaran remunerasi berdasarkan kebijakan remunerasi
   Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

Mata Acara Rapat Keenam:
”Persetujuan untuk pengalihan saham (hasil pembelian kembali saham yang telah disetujui
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan tanggal 25 Mei 2023) melalui
pelaksanaan program MESOP dan pemberian kewenangan kepada Direksi untuk menjual
saham hasil pembelian kembali terkait dengan program MESOP.”

Jumlah penanya: Tidak ada
Hasil Perhitungan Suara:
        Tidak Setuju                     Abstain                           Setuju
    Saham           %            Saham                %               Saham            %
  97.987.620       0,83        15.257.200            0,13         11.674.352.143      99,04

Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak yaitu 11.689.609.343 saham (99,17%)
memutuskan:
                                                                                              5
Page 6
     1.   Memberikan persetujuan untuk pengalihan saham hasil pembelian kembali saham
          sebagaimana telah disetujui dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
          tanggal 25 Mei 2023, yaitu sebesar 23.880.200 (dua puluh tiga juga delapan ratus
          delapan puluh ribu dua ratus) saham.
     2.   Memberikan kewenangan kepada Direksi untuk melaksanakan tahapan-tahapan yang
          diperlukan terkait pengalihan saham, termasuk melakukan segala tindakan yang
          diperlukan untuk dan dalam rangka program MESOP, antara lain, namun tidak terbatas
          pada, menentukan kriteria dan pelaksanaan seleksi peserta, syarat dan ketentuan
          partisipasi dan hal-hal lain yang diperlukan dalam pelaksanaan program MESOP.

     Mata Acara Rapat Ketujuh:
     ” Persetujuan Perubahan Pasal 12 Anggaran Dasar Perseroan.”

     Jumlah penanya: Tidak ada
     Hasil Perhitungan Suara:
             Tidak Setuju                  Abstain                     Setuju
         Saham           %          Saham             %           Saham          %
            0            0        15.257.200         0,13     11.772.339.763    99,87

     Dengan demikian, Rapat dengan suara terbanyak yaitu 11.787.596.963 saham (100%)
     memutuskan:
     1. Menyetujui atas penambahan dan/atau perubahan Pasal 12 ayat 4 dan ayat 5 Anggaran
        Dasar Perseroan.
     2. Menyetujui untuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam
        Anggaran Dasar sehubungan dengan penambahan dan/atau perubahan Pasal 12 ayat 4
        dan ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan.
     3. Memberikan kuasa dan wewenang kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk
        melakukan segala tindakan yang diperlukan berkaitan dengan keputusan mata acara
        Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan kembali seluruh ketentuan dalam
        Anggaran Dasar dalam suatu Akta Notaris dan menyampaikan kepada instansi yang
        berwenang untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda penerimaan pemberitahuan
        perubahan Anggaran Dasar, melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan
        berguna untuk keperluan tersebut dengan tidak ada satupun yang dikecualikan,
        termasuk untuk mengadakan penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan
        Anggaran Dasar tersebut dipersyaratkan oleh instansi yang berwenang.

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52 ayat (1)
POJK 15/2020 dan sekaligus untuk memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan
Publik sehubungan dengan perubahan anggota Direksi dan/atau anggota Dewan Komisaris

                                     Tangerang, 30 Mei 2024
                                            Direksi




                                                                                                 6

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.18 MB
Published31 May 2024
Pages6
Characters17,451
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Tahunan
Held30 May 2024 · 09:28–
Present11,787,596,963 (90.80%)
ChairBenny Haryanto Djie
Agenda 1 approved
For
11,787,596,963
100.00%
Against
1
—
Abstain
2
—
Agenda 2 approved
For
11,787,596,963
100.00%
Against
1
—
Abstain
202
—
Agenda 4 approved
For
11,780,239,884
99.94%
Against
1
—
Abstain
—
—
Agenda 5 approved
For
11,780,530,884
99.94%
Against
1
—
Abstain
—
—
Agenda 6 approved
For
11,780,239,884
99.94%
Against
1
—
Abstain
—
—
Agenda 7
For
11,689,609,343
99.17%
Against
—
—
Abstain
—
—
Agenda 8 approved
For
11,787,596,963
100.00%
Against
1
—
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Lippo Karawaci p.1
linked person Benny Haryanto Djie p.1 ×3
linked person Lim Suet Wun p.1 ×2
linked person Kartini Syahrir p.1 ×2
linked person Peter John Chambers · Komisaris Independen p.1 ×2
linked person dr. Grace Frelita Indradjaja p.1 ×3
linked person dr. Anang Prayudi p.1 ×3
linked person Phua Meng Kuan p.1 ×2
linked person Monica Surjapranata · Direktur p.1 ×2
linked person Hendy Widjaja p.1 ×2
linked person Amir Abadi Jusuf p.2
linked person Atiff Ibrahim Gill p.4
linked person Andy Nugroho Purwohardono p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×3
possible person John Riady · Presiden Komisaris p.4
possible org Rosan Perkasa MBA. p.4 ×2
unresolved person Sriwi Bawana Nawaksari · Notaris p.2 ×2
unresolved org Mawar & Rekan p.2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 500 ms 12 Sep 2026 23:03
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 1,
             'votes_abstain': '2',
             'votes_against': '1',
             'votes_for': '11787596963'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 2,
             'votes_abstain': '202',
             'votes_against': '1',
             'votes_for': '11787596963'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '99.94',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'diputuskan dalam Rapat ini, termasuk tetapi '
                                'tidak terbatas untuk menyatakan pengangkatan '
                                'anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
                                'dalam akta notaris, melakukan pemberitahuan '
                                'kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia dan mendaftarkan susunan '
                                'Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan '
                                'sebagaimana disebutkan di atas dalam Daftar '
                                'Perseroan sesuai dengan peraturan '
                                'perundang-undangan yang berlaku.',
             'seq': 4,
             'votes_against': '1',
             'votes_for': '11780239884'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '99.94',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 5,
             'votes_against': '1',
             'votes_for': '11780530884'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '99.94',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': '',
             'seq': 6,
             'votes_against': '1',
             'votes_for': '11780239884'},
            {'pct_for': '99.17',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'Rapat ini, termasuk menyusun dan menyatakan '
                                'kembali seluruh ketentuan dalam Anggaran '
                                'Dasar dalam suatu Akta Notaris dan '
                                'menyampaikan kepada instansi yang berwenang '
                                'untuk mendapatkan persetujuan dan/atau tanda '
                                'penerimaan pemberitahuan perubahan Anggaran '
                                'Dasar, melakukan segala sesuatu yang '
                                'dipandang perlu dan berguna untuk keperluan '
                                'tersebut dengan tidak ada satupun yang '
                                'dikecualikan, termasuk untuk mengadakan '
                                'penambahan dan/atau perubahan dalam perubahan '
                                'Anggaran Dasar tersebut dipersyaratkan oleh '
                                'instansi yang berwenang. Demikian Ringkasan '
                                'Risalah Rapat ini dibuat untuk memenuhi '
                                'ketentuan Pasal 51 dan Pasal 52 ayat (1) POJK '
                                '15/2020 dan sekaligus untuk memenuhi '
                                'ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
                                'No. 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan Atas '
                                'Informasi Atau Fakta Material oleh Emiten '
                                'atau Perusahaan Publik sehubungan dengan '
                                'perubahan anggota Direksi dan/atau anggota '
                                'Dewan Komisaris Tangerang, 30 Mei 2024 '
                                'Direksi 6',
             'seq': 7,
             'votes_for': '11689609343'},
            {'approved': True,
             'pct_for': '100',
             'seq': 8,
             'votes_abstain': None,
             'votes_against': '1',
             'votes_for': '11787596963'}],
 'chair_name': 'Benny Haryanto Djie',
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-05-30',
 'meeting_type': 'AGM',
 'pct_present': '90.798',
 'shares_present': '11787596963',
 'shares_total_voting': '12982224800',
 'time_start': '09:28:00'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result