Skip to content
Back to announcement

20260514_GPSO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32091350_lamp6.pdf

Other Text extracted GPSO

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.949
KESEPAKATAN BERSAMA
antara
PT GEOPRIMA SOLUSI, Tbk.
dengan
PT JAYA INDAH CASTING

Pada hari ini, Jumat tanggal duapuluh empat bulan April tahun duaribu duapuluh enam
(24-04-2026), Para Pihak yang bertandatangan pada akhir halaman ini:

DIONYSIUS TJOKRO, swasta, bertempat tinggal di Jl. Danau Bisma Blok A No.8-9,
Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pemegang Kartu
Tanda Penduduk No. 3171021410980002, dalam hal ini selaku Direktur Utama
demikian sah dalam melakukan Tindakan hukum ini untuk dan atas nama
PT Geoprima Solusi Tbk., berkedudukan di Jakarta Utara, selanjutnya disebut
sebagai,"PIHAK PERTAMA”.

CASSANDRA PURWADA, swasta, beralamat di Jl. Pasir Putih IV/16 Blok E-4/A
Kav.16, RT. 008, RW. 010, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta
Utara , pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3172015810930006, dalam hal ini
selaku Direktur Utama, demikian sah dalam melakukan Tindakan hukum ini untuk
dan atas nama PT Jaya Indah Casting, berkedudukan di Kabupaten Bekasi,
selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”.

Masing-masing Pihak disebut “PIHAK” dan secara Bersama-sama disebut sebagai Para
Pihak. Dengan ini Para Pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut :

1

2

3.

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menandatangani Perjanjian
Pengikatan Jual Beli tertanggal 24 April 2026 yang dibuat dibawah tangan dengan
meterai cukup selanjutnya disebut “PPJB”.

Objek jual beli dari PPJB tersebut terdiri dari :

a. 1 bidang 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Pabrik yang terletak di Kawasan
Industri EJIP Kav.8 Blok M-2, kelurahan Sukaresmi, kecamatan Cikarang Selatan,
Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat dengan luas 15.400m2 (limabelas ribu
empat ratus meter persegi) sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan
No.221/Sukaresmi tercatat atas nama PT Jaya Indah Casting berkedudukan di
Bekasi yang selanjutnya disebut “PABRIK":

b. mesin-mesin Produksi untuk Pekerjaan Casting yang telah lengkap termasuk
seluruh fasilitas mesin-mesin, peralatan-peralatan produksi serta sarana dan
prasarana yang ada selanjutnya disebut “MESIN DAN FASILITAS PABRIK”.

Atas PPJB yang telah dibuat tersebut, maka PIHAK KEDUA setuju dan sepakat

menjual seluruh asset Perseroan yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK
PERTAMA.

Page 2 OCR 0.959
4. PIHAK KEDUA tetap ingin melakukan kegiatan operasional Perusahaan diatas

Objek Jual Beli tersebut yang akan beralih kepemilikannya kepada PIHAK
PERTAMA. Dikarenakan PIHAK KEDUA memiliki kemampuan, pengetahuan dan
pasar untuk membuat produk-produk komponen suku cadang yang akan dijual
kepada Customer PIHAK KEDUA.

Dengan demikian antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA setuju dan sepakat
membuat KESEPAKATAN BERSAMA dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
sebagai berikut :

1.

Setelah PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menandatangani Akta Jual Beli atas
PABRIK, MESIN DAN FASILITAS PABRIK dihadapan Notaris dan/atau PPAT yang
ditunjuk maka pada hari yang sama PIHAK KEDUA akan menyewa kepada PIHAK
PERTAMA atas PABRIK, MESIN DAN FASILITAS PABRIK tersebut. PIHAK
PERTAMA setuju dan sepakat untuk menyewakan PABRIK, MESIN DAN FASILITAS
PABRIK yang akan dimilikinya tersebut kepada PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA
dan PIHAK KEDUA setuju dan sepakat untuk menandatangani PERJANJIAN SEWA
MENYEWA atas PABRIK, MESIN DAN FASILITAS PABRIK.

Jangka waktu efektif PERJANJIAN SEWA MENYEWA akan berlaku efektif sejak
Akta Jual Beli ditandatangani dihadapan Notaris dan/atau PPAT yang ditunjuk
sampai dengan 10 tahun kedepan.

Uang sewa PABRIK, MESIN DAN FASILITAS PABRIK untuk tahun-1 sampai dengan
tahun ke-3 sebesar Rp. 9.300.000.000,- (sembilan milyar tiga ratus juta) pertahun
belum termasuk PPN 1196 dan sudah termasuk Pajak Atas Sewa 1096 selanjutnya
disebut “Uang Sewa”. Tagihan sewa akan ditagihkan oleh PIHAK PERTAMA kepada
PIHAK KEDUA setiap bulannya.

Uang Sewa akan direview setiap 3 tahun sekali dengan minimal kenaikan Uang Sewa
10Yc (sepuluh persen) dari Uang Sewa sebelumnya untuk jangka waktu 3 tahun
selanjutnya demikian seterusnya.

PIHAK PERTAMA juga akan berjanji kepada PIHAK KEDUA bahwa akan
memberikan Order Pekerjaan Komponen Casting untuk dikerjakan oleh PIHAK
KEDUA dengan sistem bagi hasil yang akan ditentukan kemudian. Dengan
memberikan keuntungan usaha serta manfaat bagi Para Pihak untuk kemajuan
bersama.

Selama Jangka Waktu sewa untuk perawatan sarana dan prasarana bangunan
PABRIK menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. Sedangkan untuk MESIN DAN
FASILITAS PABRIK selama jangka waktu sewa biaya perbaikan dan perawatan
menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Page 3 OCR 0.958
7. Syarat-syarat dan ketentuan — ketentuan atas sewa menyewa akan ditentukan Para
Pihak lebih rinci yang akan dituangkan pada Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat
Para Pihak.

8. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak akan membatalkan Kesepakatan
Bersama ini setelah penandatanganan Akta Jual Beli atas PABRIK, MESIN DAN
FASILITAS PABRIK tersebut.

9. Kesepakatan ini dibuat berdasarkan itikad baik dan semua perselisihan yang mungkin
timbul berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan ini akan diselesaikan secara
kekeluargaan, musyawarah dan mufakat.

10.PARA PIHAK memilih domisili hukum tetap pada Panitera Pengadilan Negeri
Kabupaten Bekasi berkaitan dengan pelaksanaan Kesepakatan ini.

11. Hal — hal yang belum diatur dalam Kesepakatan ini akan dibicarakan oleh kedua belah
pihak secara musyawarah dan kekeluargaan.

12. Kesepakatan ini dibuat dengan itikad baik dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup
dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta ditandatangani oleh Para Pihak
dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sadar, serta tidak berada dalam
tekanan/pengaruh dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun/siapapun juga.

PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA,
PT GEOPRIMA SOLUSI, Tbk PT JAYA INDAH CASTING

SOLUSI TBK.

DIONYSIUS TJOKRO L
DIREKTUR UTAMA

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.92 MB
Published14 May 2026
Pages3
Characters5,787
Text sourceOCR
OCR confidence0.955

Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person DIONYSIUS TJOKRO p.1 ×2
linked org Geoprima Solusi Tbk. p.1 ×6
unresolved org PT JAYA INDAH CASTING p.1 ×3
unresolved org Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi p.3
unresolved org JAYA INDAH CASTING SOLUSI TBK. p.3 ×2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result