Back to announcement
20260514_GPSO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32091350_lamp6.pdf
Other Text extracted GPSOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.949
KESEPAKATAN BERSAMA antara PT GEOPRIMA SOLUSI, Tbk. dengan PT JAYA INDAH CASTING Pada hari ini, Jumat tanggal duapuluh empat bulan April tahun duaribu duapuluh enam (24-04-2026), Para Pihak yang bertandatangan pada akhir halaman ini: DIONYSIUS TJOKRO, swasta, bertempat tinggal di Jl. Danau Bisma Blok A No.8-9, Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara, pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3171021410980002, dalam hal ini selaku Direktur Utama demikian sah dalam melakukan Tindakan hukum ini untuk dan atas nama PT Geoprima Solusi Tbk., berkedudukan di Jakarta Utara, selanjutnya disebut sebagai,"PIHAK PERTAMA”. CASSANDRA PURWADA, swasta, beralamat di Jl. Pasir Putih IV/16 Blok E-4/A Kav.16, RT. 008, RW. 010, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Jakarta Utara , pemegang Kartu Tanda Penduduk No. 3172015810930006, dalam hal ini selaku Direktur Utama, demikian sah dalam melakukan Tindakan hukum ini untuk dan atas nama PT Jaya Indah Casting, berkedudukan di Kabupaten Bekasi, selanjutnya disebut sebagai “PIHAK KEDUA”. Masing-masing Pihak disebut “PIHAK” dan secara Bersama-sama disebut sebagai Para Pihak. Dengan ini Para Pihak menerangkan terlebih dahulu sebagai berikut : 1 2 3. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA telah menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli tertanggal 24 April 2026 yang dibuat dibawah tangan dengan meterai cukup selanjutnya disebut “PPJB”. Objek jual beli dari PPJB tersebut terdiri dari : a. 1 bidang 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Pabrik yang terletak di Kawasan Industri EJIP Kav.8 Blok M-2, kelurahan Sukaresmi, kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat dengan luas 15.400m2 (limabelas ribu empat ratus meter persegi) sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan No.221/Sukaresmi tercatat atas nama PT Jaya Indah Casting berkedudukan di Bekasi yang selanjutnya disebut “PABRIK": b. mesin-mesin Produksi untuk Pekerjaan Casting yang telah lengkap termasuk seluruh fasilitas mesin-mesin, peralatan-peralatan produksi serta sarana dan prasarana yang ada selanjutnya disebut “MESIN DAN FASILITAS PABRIK”. Atas PPJB yang telah dibuat tersebut, maka PIHAK KEDUA setuju dan sepakat menjual seluruh asset Perseroan yang dimiliki oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA.
Page 2 OCR 0.959
4. PIHAK KEDUA tetap ingin melakukan kegiatan operasional Perusahaan diatas Objek Jual Beli tersebut yang akan beralih kepemilikannya kepada PIHAK PERTAMA. Dikarenakan PIHAK KEDUA memiliki kemampuan, pengetahuan dan pasar untuk membuat produk-produk komponen suku cadang yang akan dijual kepada Customer PIHAK KEDUA. Dengan demikian antara PIHAK PERTAMA dengan PIHAK KEDUA setuju dan sepakat membuat KESEPAKATAN BERSAMA dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagai berikut : 1. Setelah PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA menandatangani Akta Jual Beli atas PABRIK, MESIN DAN FASILITAS PABRIK dihadapan Notaris dan/atau PPAT yang ditunjuk maka pada hari yang sama PIHAK KEDUA akan menyewa kepada PIHAK PERTAMA atas PABRIK, MESIN DAN FASILITAS PABRIK tersebut. PIHAK PERTAMA setuju dan sepakat untuk menyewakan PABRIK, MESIN DAN FASILITAS PABRIK yang akan dimilikinya tersebut kepada PIHAK KEDUA. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA setuju dan sepakat untuk menandatangani PERJANJIAN SEWA MENYEWA atas PABRIK, MESIN DAN FASILITAS PABRIK. Jangka waktu efektif PERJANJIAN SEWA MENYEWA akan berlaku efektif sejak Akta Jual Beli ditandatangani dihadapan Notaris dan/atau PPAT yang ditunjuk sampai dengan 10 tahun kedepan. Uang sewa PABRIK, MESIN DAN FASILITAS PABRIK untuk tahun-1 sampai dengan tahun ke-3 sebesar Rp. 9.300.000.000,- (sembilan milyar tiga ratus juta) pertahun belum termasuk PPN 1196 dan sudah termasuk Pajak Atas Sewa 1096 selanjutnya disebut “Uang Sewa”. Tagihan sewa akan ditagihkan oleh PIHAK PERTAMA kepada PIHAK KEDUA setiap bulannya. Uang Sewa akan direview setiap 3 tahun sekali dengan minimal kenaikan Uang Sewa 10Yc (sepuluh persen) dari Uang Sewa sebelumnya untuk jangka waktu 3 tahun selanjutnya demikian seterusnya. PIHAK PERTAMA juga akan berjanji kepada PIHAK KEDUA bahwa akan memberikan Order Pekerjaan Komponen Casting untuk dikerjakan oleh PIHAK KEDUA dengan sistem bagi hasil yang akan ditentukan kemudian. Dengan memberikan keuntungan usaha serta manfaat bagi Para Pihak untuk kemajuan bersama. Selama Jangka Waktu sewa untuk perawatan sarana dan prasarana bangunan PABRIK menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA. Sedangkan untuk MESIN DAN FASILITAS PABRIK selama jangka waktu sewa biaya perbaikan dan perawatan menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
Page 3 OCR 0.958
7. Syarat-syarat dan ketentuan — ketentuan atas sewa menyewa akan ditentukan Para Pihak lebih rinci yang akan dituangkan pada Perjanjian Sewa Menyewa yang dibuat Para Pihak. 8. PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA tidak akan membatalkan Kesepakatan Bersama ini setelah penandatanganan Akta Jual Beli atas PABRIK, MESIN DAN FASILITAS PABRIK tersebut. 9. Kesepakatan ini dibuat berdasarkan itikad baik dan semua perselisihan yang mungkin timbul berkaitan dengan pelaksanaan kesepakatan ini akan diselesaikan secara kekeluargaan, musyawarah dan mufakat. 10.PARA PIHAK memilih domisili hukum tetap pada Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi berkaitan dengan pelaksanaan Kesepakatan ini. 11. Hal — hal yang belum diatur dalam Kesepakatan ini akan dibicarakan oleh kedua belah pihak secara musyawarah dan kekeluargaan. 12. Kesepakatan ini dibuat dengan itikad baik dalam 2 (dua) rangkap bermeterai cukup dan mempunyai kekuatan hukum yang sama, serta ditandatangani oleh Para Pihak dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, sadar, serta tidak berada dalam tekanan/pengaruh dalam bentuk apapun dan dari pihak manapun/siapapun juga. PIHAK PERTAMA, PIHAK KEDUA, PT GEOPRIMA SOLUSI, Tbk PT JAYA INDAH CASTING SOLUSI TBK. DIONYSIUS TJOKRO L DIREKTUR UTAMA
Names mentioned 5 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT JAYA INDAH CASTING
p.1 ×3
unresolved
org
Pengadilan Negeri Kabupaten Bekasi
p.3
unresolved
org
JAYA INDAH CASTING SOLUSI TBK.
p.3 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.