Back to announcement
20260514_GPSO_Tanggapan atas Permintaan Penjelasan Bursa_32091350_lamp4.pdf
Other Text extracted GPSOSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 68
Page 1
LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
Atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa
Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin
Antara PT. Geoprima Solusi, Tbk. dengan
PT. Jaya Indah Casting
Disiapkan Untuk:
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Page 2
DAFTAR ISI
Hal
Halaman Judul
Daftar Isi
1. Latar Belakang ............................................................................................................. 1
2. Dasar Penugasan ........................................................................................................ 3
3. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran........................................................................... 3
4. Status Penilai .............................................................................................................. 4
5. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan ...................................................................... 4
6. Objek Pendapat Kewajaran ......................................................................................... 4
7. Jenis Mata Uang yang Digunakan ............................................................................... 4
8. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran ................................................................... 4
9. Tanggal Pendapat Kewajaran ...................................................................................... 5
10. Tingkat Kedalaman Investigasi .................................................................................... 5
11. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan ................................................... 5
12. Asumsi dan Kondisi Pembatas .................................................................................... 6
13. Persyaratan Atas PersetujuanUntuk Publikasi ............................................................. 6
14. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Sesuai Peratuan Yang Berlaku ... 6
15. Konfirmasi Penugasan Bersamaan (Berdekatan) ........................................................ 6
16. Pernyataan Penilai ....................................................................................................... 7
17. Sumber Data ................................................................................................................ 7
18. Pendekatan dan Prosedur yang digunakan ................................................................. 9
19. Hubungan Pihak-pihak yang akan Melakukan Rencana Transaksi ............................. 10
20. Uraian Mengenai Penilai Properti Serta Hasil Penilaian Properti yang Menjadi Dasar
Dalam Pemberian Pendapat Kewajaran ...................................................................... 11
Page 3
21. Metodologi dan Analisis Kewajaran Rencana Transaksi.............................................. 13
21.1. Analisis Rencana Transaksi ............................................................................. 13
a. Identifikasi dan Hubungan Antara Pihak-pihak yang Bertransaksi ............. 13
b. Hubungan antara Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi ..... 15
c. Perjanjian dan Persyaratan yang disepakati dalam Tencana Transaksi .... 16
d. Penilaian atas Risiko dan Manfaat dari Rencana Transaksi ...................... 20
21.2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif Rencana Transaksi ....................................... 23
a. Analisis Kualitatif ........................................................................................ 23
b. Analisa Kuantitatif ...................................................................................... 41
21.3. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi ........................................................... 58
a. Transaksi Penambahan Modal tanpa Memberikan Hak Memesan Efek
Terlebih Dahulu (PMTHMETD) .................................................................. 58
b. Perbandingan Antara Nilai Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian
Atas Rencana Transaksi ............................................................................ 59
c. Analisis untuk Memastikan bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan
Nilai Tambah dari Rencana Transaksi Yang Akan Dilakukan .................... 59
21.4. Analisis Atas Faktor-Faktor lain yang Relevan ................................................ 62
22. Kesimpulan .................................................................................................................. 62
23. Kejadian Penting (Subsequent Events) Setelah Tanggal Penilaian ............................. 62
24. Distribusi Laporan Pendapat Kewajaran ...................................................................... 63
25. Pernyataan Penilai ....................................................................................................... 64
26. Asumsi-asumsi dan Syarat-syarat Pembatas .............................................................. 65
Page 4
No. : 00211/2.0053-00/BS/05/0095/1/IV/2026 Jakarta, 23 April 2026
Kepada,
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Rukan Artha Gading Niaga Blok D No.15A
Kel. Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading
Jakarta Utara 14240
U.p. : Direksi
Hal : Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan
Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin, antara
PT. Geoprima Solusi, Tbk. dengan PT. Jaya Indah Casting
Dengan hormat,
Sehubungan dengan penugasan yang diberikan kepada Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan
Rekan (“KJPP Andesta”/“Kami”), oleh manajemen PT. Geoprima Solusi, Tbk (”GPSO”/”Perseroan”)
untuk memberikan Pendapat Kewajaran sebagai penilai independen, sesuai proposal penawaran jasa
pendapat kewajaran No. 095/P-Andesta/II/2026, tanggal 19 Pebruari 2026, maka dengan ini Kami
sebagai KJPP resmi, berdasarkan Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik dengan Surat Keputusan
Menteri Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat izin usaha No 2.09.0053, tanggal
15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) No. STTD-PPB-01/PM.2/2018 (Penilai Properti dan Penilai Usaha) menyampaikan pendapat
atas kewajaran (“Pendapat Kewajaran”) Rencana Transaksi jual beli tanah bangunan dan mesin-
mesin kemudian tanah, bangunan dan mesin-mesin tersebut dilakukan Rencana Transaksi sewa
menyewa antara GPSO dengan PT. Jaya Indah Casting ("JIC"), yang keduanya merupakan
perusahaan terkendali dari Tjokro Group melalui PT. PIMSF Pulogadung (“PIMSF”), selanjutnya
rangkaian rencana tersebut kemudian disebut (“Rencana Transaksi”).
1. Latar Belakang
GPSO adalah suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka (public company) yang
bergerak dibidang pemborong (kontraktor), perdagangan, pengolahan lahan, pengadaan
barang, jasa dan perindustrian, akan melakukan Penambahan Modal tanpa Memberikan Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (“PMTHMETD”) selanjutnya dana yang diperoleh akan
dilakukan Rencana Transaksi jual beli tanah, bangunan dan mesin-mesin dengan JIC, yang
keduanya merupakan perusahaan terkendali dari Tjokro Group melalui PIMSF, selanjutnya
oleh GPSO tanah, bangunan dan mesin-mesin tersebut akan dilakukan Rencana Transaksi
sewa menyewa dengan JIC.
Page 5
GPSO juga akan merubah bidang usaha menjadi aktivitas konsultasi manajemen lainnya,
industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua dan tiga, perdagangan besar
mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya, perdagangan besar mesin kantor dan industri
pengolahan, suku cadang, perlengkapannya dan real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
GPSO akan menerbitkan saham baru melalui PMTHMETD. Saham-saham yang akan
dikeluarkan adalah saham dalam simpanan (portepel) sebanyak 10,00% (sepuluh koma nol
persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dengan jumlah
modal saham yang telah disetor adalah sebanyak 666.741.103 (enam ratus enam puluh enam
juta tujuh ratus empat puluh satu ribu seratus tiga) saham, sehingga GPSO berencana akan
menerbitkan saham baru melalui PMTHMETD sebanyak 66.674.000 (enam puluh enam juta
enam ratus tujuh puluh empat) saham baru dengan nilai nominal Rp. 427,- (empat ratus dua
puluh tujuh Rupiah) rata-rata harga penutupan saham GPSO selama kurun waktu 25 (dua
puluh lima) Hari Bursa berturut-turut di Pasar Reguler.
Dana yang diperoleh dari PMTHMETD sebesar Rp. 28.469.798.000,- (dua puluh delapan
miliar empat ratus enam puluh sembilan juta tujuh ratus sembilan puluh delapan ribu Rupiah)
kekurangan dana akan menggunakan pinjaman bank sebesar Rp. 50.000.000.000,- (lima
puluh miliar Rupiah) dan kas Perseroan sebesar Rp. 30.202.000,- (tiga puluh juta dua ratus
dua ribu Rupiah), selanjutnya dari dana yang diperoleh akan digunakan untuk membeli tanah,
bangunan dan mesin-mesin, yang diuraikan sebagai berikut:
Objek Rencana Transaksi adalah tanah, bangunan dan mesin-mesin, terletak di Kawasan EJIP
Industrial Park, Blok 8-M-1, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten
Bekasi, Provinsi Jawa Barat, dengan nilai Rencana Transaksi jual beli sebesar
Rp. 78.500.000.000,- (tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah).
Setelah Rencana Transaksi jual beli tanah, bangunan dan mesin-mesin terealisasi, selanjutnya
tanah, bangunan dan mesin-mesin tersebut akan disewakan oleh GPSO kepada JIC dengan
harga sewa sebesar Rp. 9.300.000.000,- (sembilan puluh miliar tiga ratus juta Rupiah) per
tahun.
Berdasarkan laporan keuangan GPSO yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, diaudit
oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Herman Dody Tanumihardja & Rekan, nilai buku ekuitas
GPSO sebesar Rp. 42.673.943.189,-. Nilai Rencana Transaksi sebesar Rp. 78.500.000.000,-
atau 183,95%, dari nilai buku ekuitas GPSO per tanggal 31 Desember 2025.
Rencana Transaksi merupakan transaksi material, sehingga GPSO wajib memperhatikan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 17/POJK.04/2020,
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“Peraturan No.
17/POJK.04/2020”).
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 2
Page 6
Selanjutnya oleh karena Rencana Transaksi dilakukan dengan pihak afiliasi, maka Rencana
Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sehingga GPSO wajib memperhatikan ketentuan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu (“Peraturan
No. 42/POJK.04/2020”).
Berdasarkan Peraturan No. 42/POJK.04/2020, pasal 24 ayat 1 Dalam hal Transaksi Afiliasi
nilainya memenuhi kriteria transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan, mengenai transaksi material dan perubahan kegiatan usaha, Perusahaan
Terbuka hanya wajib memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan mengenai
transaksi material dan perubahan kegiatan usaha.
Dengan demikian dalam rangka pelaksanaan Rencana Transaksi ini dan untuk memenuhi
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Peraturan No. 17/PJOK.04/2020, GPSO telah
menunjuk KJPP Andesta, sebagai penilai independen untuk memberikan Pendapat
Kewajaran atas Rencana Transaksi tersebut.
2. Dasar Penugasan
Berdasarkan proposal penawaran jasa Pendapat Kewajaran No. 095/P-Andesta/II/2026,
tertanggal 19 Pebruari 2026, oleh KJPP Andesta yang ditujukan kepada GPSO, dan telah
disetujui sebagai surat perjanjian kerja.
Pendapat Kewajaran berpedoman kepada Standar Penilaian Indonesia (SPI-Edisi VII-2018),
dengan ruang lingkup antara lain meliputi: Verifikasi dan identifikasi data, pemeriksaan data-
data dan analisis, dan penyampaian dalam bentuk laporan Pendapat Kewajaran.
3. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran
Sehubungan dengan Peraturan No. 35/POJK.04/2020, berkaitan dengan penunjukan KJPP
Andesta, untuk memberikan Pendapat Kewajaran (“Fainess Opinion”) atas Rencana
Transaksi, maka ruang lingkup dari penugasan profesional meliputi:
a. Nilai dari objek yang ditransaksikan
b. Dampak keuangan dari Rencana Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan
pemegang saham.
c. Pertimbangan bisnis yang digunakan oleh manajemen GPSO, terkait dengan Rencana
Transaksi yang telah dilakukan terhadap kepentingan pemegang saham.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 3
Page 7
4. Status Penilai
Penilai adalah KJPP Andesta dalam posisi untuk memberikan Pendapat Kewajaran yang
objektif dan tidak memihak. Penilai tidak ada keterlibatan material atau benturan kepentingan
baik aktual maupun bersifat potensial dengan subjek dan atau objek Pendapat Kewajaran.
Penilai memiliki kompetensi untuk memberikan opini Pendapat Kewajaran.
Dalam menjalankan tugas profesinya, tanggung jawab Penilai sebagai individu harus
dipisahkan dari Penilai sebagai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sehingga tanggung jawab
Penilai sebagai individu tidak menjadi tanggung jawab KJPP secara keseluruhan (SPI Edisi VII
2018, KEPI butir 5.8.8.3).
5. Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi Tugas dan pengguna laporan pendapat kewajaran, dengan data-data diuraikan
sebagai berikut:
Nama Perusahaan : PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Bidang Usaha : Pemborong (kontraktor), perdagangan, pengolahan lahan,
pengadaan barang, jasa dan perindustrian.
Alamat : Rukan Artha Gading Niaga Blok D No.15A, Kelurahan Kelapa
Gading Barat, Kecamatan Kelapa Gading, Kota Administrasi
Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta.
6. Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah Rencana Transaksi, berupa tanah, bangunan dan mesin-
mesin, terletak di Kawasan EJIP Industrial Park, Blok 8-M-1, Desa Sukaresmi, Kecamatan
Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
7. Jenis Mata Uang Yang Digunakan
Mata uang yang digunakan dalam Pendapat Kewajaran ini adalah mata uang Rupiah (Rp.).
8. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Laporan Pendapat Kewajaran ini adalah untuk memberikan opini atas kewajaran Rencana
Transaksi antara GPSO dengan JIC, dalam rangka pemenuhan ketentuan Peraturan
No. 17/POJK.04/2020, atas Rencana Transaksi, sebagaimana didefinisikan dalam laporan ini,
dan tidak untuk Rencana Transaksi lainnya.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 4
Page 8
9. Tanggal Pendapat Kewajaran
Analisis Pendapat Kewajaran dilaksanakan per tanggal 31 Desember 2025, parameter dan
laporan keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per 31 Desember 2025.
10. Tingkat Kedalaman Investigasi
Semua informasi yang berkaitan dengan Pendapat Kewajaran ini, tetapi tidak termasuk
kesimpulan tentang opini nilai, Kami terima dari Pemberi Tugas termasuk hal-hal yang
menyangkut status hukum kepemilikan serta hal-hal yang relevan lainnya. Kami berasumsi
bahwa informasi dan data yang Kami terima tersebut, sepanjang menyangkut data dan
keterangan mengenai objek Pendapat Kewajaran adalah benar.
Dalam hal penelitian dan penyelidikan yang ada hubungannya dengan kebenaran legalitas hak
kepemilikan serta utang piutang yang mengakibatkan kerugian atas objek Pendapat
Kewajaran, bukan merupakan ruang lingkup penugasan Penilai, pekerjaan tersebut
merupakan pekerjaan profesi lain, dan oleh sebab itu dalam Pendapat Kewajaran ini, Kami
berasumsi bahwa Pendapat Kewajaran telah bebas dari segala permasalahan hukum. Tingkat
kedalaman investigasi yang akan dilakukan dalam penugasan ini terbatas pada:
a. Investigasi dilakukan melalui proses pengumpulan data dengan cara inspeksi/wawancara,
penelaahan, penghitungan dan analisis.
b. Kami telah melakukan penelahaan, perhitungan dan analisis, dan diasumsikan tidak ada
informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan.
c. Bilamana dalam pelaksanaan investigasi di lapangan ataupun dalam proses pengumpulan
data, terdapat kendala-kendala yang membatasi akses Penilai, sehingga Penilai tidak dapat
melakukan investigasi secara normal, maka hal tersebut akan diungkapkan di dalam
laporan pendapat kewajaran.
11. Sifat dan Sumber Informasi yang Dapat Diandalkan
Selain menggunakan data yang diberikan oleh Pemberi Tugas, Kami juga menggunakan
informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi. Penggunaan informasi
dan data tersebut dapat disetujui, sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada tingkat
nasional dan atau internasional, sumber data tersebut antara lain:
a. Bank Indonesia.
b. Badan Pusat Statistik.
c. Data riset dari pihak independen.
d. Informasi dari media cetak dan elektronik.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 5
Page 9
12. Asumsi dan Kondisi Pembatas
a. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
b. KJPP Andesta telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses Pendapat Kewajaran, namun tidak melakukan penelitian terhadap
keabsahan dokumen-dokumen yang terkait, oleh karenanya Kami tidak menjamin
kebenaran atau keabsahannya.
c. KJPP Andesta menggunakan data dan informasi yang diperoleh, berasal dari sumber
yang dapat dipercaya keakuratannya.
d. KJPP Andesta menggunakan proyeksi keuangan yang disampaikan manajemen GPSO
yang mencerminkan kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen GPSO
dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty) dan bertanggung jawab atas
kewajaran proyeksi keuangan dan kesimpulan nilai akhir.
e. Hasil analisis yang dilakukan menghasilkan Laporan Penilaian Usaha yang terbuka untuk
publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi
operasional Perseroan.
f. Periode proyeksi keuangan yang disusun manajemen GPSO selama 5 tahun yaitu 2026
s/d 2030.
13. Persyaratan Atas Persetujuan untuk Publikasi
Dilarang menyebarluaskan pernyataan atau laporan Pendapat Kewajaran, baik secara
keseluruhan, sebagian atau sebagai referensi, nilai yang terdapat didalamnya, maupun nama
dan afiliasi tenaga ahli dari Penilai, tanpa persetujuan tertulis dari KJPP Andesta, kecuali untuk
GPSO dan JIC sesuai dengan penugasan ini.
14. Konfirmasi Bahwa Pendapat Kewajaran Dilakukan Sesuai Peraturan yang
Berlaku
Berdasarkan proposal penawaran jasa Pendapat Kewajaran yang telah disepakati, dinyatakan
bahwa Pendapat Kewajaran ini, dilakukan berdasarkan Peraturan No. 35/POJK.04/2020 dan
SPI edisi VII, tahun 2018.
15. Konfirmasi Penugasan Bersamaan (Berdekatan)
Berdasarkan Informasi dari Pemberi Tugas, bahwa aset atau liabilitas yang menjadi objek
Pendapat Kewajaran tidak sedang atau telah dilakukan opini pendapat kewajaran oleh Penilai
Publik lainnya untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal Pendapat Kewajaran yang
sama atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan). KEPI 2018 Edisi VII-
Tahun 2018 butir 5.8.C.4.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 6
Page 10
16. Pernyataan Penilai
Berdasarkan pengetahuan Kami atas penugasan Pendapat Kewajaran, dengan ini Kami
menyatakan:
a. Penilai bertanggung jawab dalam penyusunan laporan Pendapat Kewajaran (fairness
opinion) atas Rencana Transaksi.
b. Penilai tidak mempunyai benturan kepentingan atas Rencana Transaksi yang akan
dilakukan.
c. Seluruh pendapat yang dinyatakan dalam laporan ini, baik mengenai analisis, kesimpulan
atau pendapat, adalah benar.
d. Analisis dan kesimpulan hanya dibatasi oleh asumsi dan kondisi pembatas yang
dilaporkan.
e. Hasil analisis, kesimpulan dan pendapat yang dinyatakan pada laporan ini terbatas pada
kontinjensi, keterbatasan dan asumsi, yang merupakan pemahaman secara menyeluruh,
didasarkan analisis profesional serta pendapat dan kesimpulan Kami.
f. Pada saat ini maupun pada masa yang akan datang, Kami tidak memiliki kepentingan
terhadap Perseroan dan objek Rencana Transaksi ataupun analisis kewajaran Rencana
Transaksi dan pihak yang terlibat dan terkait di dalamnya.
g. Kami tidak memiliki kepentingan pribadi terhadap Perseroan atau perusahaan yang Kami
nilai ataupun analisis kewajaran Rencana Transaksi dan pihak yang terlibat dan terkait di
dalamnya.
h. Imbalan jasa tidak berkaitan dengan Pendapat Kewajaran yang dilaporkan.
i. Pemberian Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi dilakukan dengan memenuhi
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan
Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal ("Peraturan No. 35/POJK.04/2020"),
ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (“KEPI”) dan Standar Penilaian Indonesia (“SPI’)
yang diakui oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (“MAPPI”).
j. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau
diselenggarakan oleh asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.
k. Kami melakukan penugasan ini secara independen tanpa intervensi dari pihak manapun.
17. Sumber Data
Dalam menyusun Pendapat Kewajaran ini, Kami telah menelaah, mempertimbangkan,
mengacu, atau melaksanakan prosedur atas data dan informasi, antara lain sebagai berikut:
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 7
Page 11
a. Keterbukaan informasi sehubungan dengan Rencana Transaksi yang telah disusun oleh
manajemen GPSO.
b. Laporan Keuangan GPSO untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2021
dan 2022 (Audited), oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Irwanto Hary dan Usman, nama
akuntan yang melakukan audit adalah Rudi Riady CPA., dengan pendapat wajar, dalam
semua hal yang material.
c. Laporan Keuangan GPSO untuk periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023
s/d 2025 (Audited), oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Herman Dody Tanumihardja &
Rekan, nama akuntan yang melakukan audit adalah Drs. Dody Hapsoro, CPA. CA, dengan
pendapat wajar, dalam semua hal yang material.
d. Laporan Penilaian Properti No. 00209/2.0053-00/PI/05/0506/1/IV/2026, tanggal 22 April
2026, mengenai Nilai Pasar tanah, bangunan dan mesin-mesin, diterbitkan oleh KJPP
Andesta.
e. Laporan Penilaian Properti No. 00210/2.0053-00/PI/05/0506/1/IV/2026, tanggal 22 April
2026, mengenai Nilai Sewa Pasar tanah, bangunan dan mesin-mesin, diterbitkan oleh
KJPP Andesta.
f. Perjanjian Pengikatan untuk Jual Beli yang dibuat dan ditandatangani oleh JIC dan GPSO,
tanggal 23 April 2026.
g. Kesepakatan Bersama sewa menyewa yang dibuat dan ditandatangani oleh GPSO dan
JIC, tanggal 23 April 2026.
h. Dokumen-dokumen lain yang berhubungan dengan Rencana Transaksi.
i. Hasil wawancara dengan pihak manajemen GPSO mengenai alasan, latar belakang, dan
hal-hal lain yang terkait dengan Rencana Transaksi.
j. Surat Representasi Manajemen (Management Representative Letter) yang dibuat oleh
GPSO, bahwa Perseroan telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan
berkenaan dengan Rencana Transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen GPSO,
tidak ada faktor material yang belum diungkapkan dan menyesatkan.
k. Berbagai sumber informasi baik berdasarkan media cetak dan elektronik dan hasil analisis
lain yang Kami anggap relevan.
l. Pihak-pihak yang telah diwawancarai terkait dengan Rencana Transaksi, yaitu Bapak
Dionysius Tjokro menjabat sebagai Direktur Utama mewakili GPSO.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 8
Page 12
18. Pendekatan dan Prosedur Yang Digunakan
Dalam melakukan kewajaran Rencana Transaksi, KJPP Andesta, telah melakukan analisis
sebagai berikut:
a. Analisis Rencana Transaksi
Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Analisis identifikasi pihak-pihak yang bertransaksi.
2) Analisis hubungan antara pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi.
3) Analisis perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam Rencana Transaksi.
4) Analisis penilaian atas risiko dan manfaat dari Rencana Transaksi.
b. Analisis Pendapat Kewajaran
Analisis yang dilakukan adalah sebagai berikut:
1) Analisis Rencana Transaksi.
2) Analisis Kualitatif dan Kuantitatif atas Rencana Transaksi.
3) Analisis Atas Kewajaran Rencana Transaksi.
4) Analisis Atas Faktor-Faktor Yang Relevan.
c. Penjelasan dan Alasan
Mengungkapkan penjelasan dan alasan yang cukup mengenai hal-hal sebagai berikut:
1) Ketidakpastian rencana pembiayaan dalam Rencana Transaksi.
2) Ketidakpastian nilai tukar mata uang.
3) Ketidakpastian risiko pasar.
4) Faktor lain yang berpengaruh.
d. Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai
Analisis kewajaran Rencana Transaksi dengan membandingkan antara harga jual beli
dengan nilai pasar dari hasil penilaian. Apabila harga jual beli berada pada batas atas dan
batas bawah pada kisaran nilai, tidak melebihi 7,5%, sesuai Peraturan
No. 35/POJK.04/2020, maka Rencana Transaksi tersebut dikategorikan wajar.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 9
Page 13
19. Hubungan Pihak-Pihak Yang Akan Melakukan Rencana Transaksi
Hubungan pihak-pihak yang akan melakukan Rencana Transaksi, dapat diuraikan sebagai
berikut:
a. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Kepemilikan Saham
Berdasarkan analisis kepemilikan saham, terlihat bahwa antara pihak-pihak yang
bertransaksi memiliki hubungan afiliasi yaitu:
JIC merupakan pihak yang terafiliasi dengan GPSO dikarenakan JIC dimiliki oleh pihak
yang sama dengan GPSO yakni bapak Kurniawan Eddy Tjokro.
b. Hubungan Afiliasi Berdasarkan Kepengurusan Perusahaan
Berdasarkan analisis kepengurusan perusahaan, terlihat bahwa antara pihak-pihak yang
bertransaksi memiliki hubungan afiliasi sebagai berikut:
Nama PIMSF GPSO JIC
Ratna Dewi Eddy Tjokro Komisaris - -
Karnadi Margaka - Komisaris Utama -
Adi Sulaiman Direktur Utama Komisaris -
Purwan Habibie Siswanto - Komisaris Independen -
Dionysius Tjokro Direktur Direktur Utama
Axal Tobias Joel - Direktur -
Sutrisno Eddy Tjokro Komisaris Utama - Presiden Komisaris
Ir. Arwijanto Tjokro - - Komisaris
Ny. Cassandra Purwada - - Presiden Direktur
Izurman SH - - Direktur
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 10
Page 14
20. Uraian Mengenai Penilai Properti Serta Hasil Penilaian Properti Yang
Menjadi Dasar Dalam Pemberian Pendapat Kewajaran
Hasil penilaian properti yang dikeluarkan oleh KJPP Andesta, diuraikan sebagai berikut:
a. Nilai Pasar Tanah, Bangunan dan Mesin-Mesin
1) Uraian Mengenai Kantor Jasa Penilai Publik
KJPP Andesta adalah kantor jasa penilai publik independen, didirikan berdasarkan
Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat izin usaha No 2.09.0053,
tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD.PP-202/PM.223/2022 (Penilai Properti),
terdaftar atas nama Iqro Haikal Sulaiman, MAPPI (Cert.).
2) Nomor Laporan Penilaian Properti
Laporan penilaian properti No. 00209/2.0053-00/PI/05/0506/1/IV/2026, tanggal
22 April 2026.
3) Objek Penilaian
Objek penilaian adalah tanah, bangunan dan mesin-mesin, terletak di Kawasan EJIP
Industrial Park, Blok 8-M-1, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan,
Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
4) Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan Tujuan Penilaian adalah memberikan opini Nilai Pasar, untuk kepentingan
jual beli (transaksi antar perusahaan yang terafiliasi) sebagaimana diatur oleh
perundang- undangan dan ketentuan yang berlaku.
5) Dasar Nilai
Sesuai dengan Maksud dan Tujuan Penilaian, Dasar Nilai yang digunakan adalah Nilai
Pasar.
6) Kesimpulan Nilai Pasar
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi serta mempertimbangkan
semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, nilai pasar objek penilaian
pada tanggal penilaian adalah sebesar Rp. 83.861.016.000,- (delapan puluh tiga
miliar delapan ratus enam puluh satu juta enam belas ribu Rupiah).
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 11
Page 15
b. Nilai Sewa Pasar Tanah, Bangunan dan Mesin-Mesin
1) Uraian Mengenai Kantor Jasa Penilai Publik
KJPP Andesta adalah kantor jasa penilai publik independen, didirikan berdasarkan
Surat Ijin Usaha Kantor Jasa Penilai Publik berdasarkan Surat Keputusan Menteri
Keuangan No. 1/KM.1/2022, tanggal 3 Januari 2022, surat izin usaha No 2.09.0053,
tanggal 15 Juli 2009 dan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal dari
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. STTD.PP-202/PM.223/2022 (Penilai Properti),
terdaftar atas nama Iqro Haikal Sulaiman, MAPPI (Cert.).
2) Nomor Laporan Penilaian Properti
Laporan penilaian properti No. 00210/2.0053-00/PI/05/0506/1/IV/2026, tanggal
22 April 2026.
3) Objek Penilaian
Objek penilaian adalah tanah, bangunan dan mesin-mesin, terletak di Kawasan EJIP
Industrial Park, Blok 8-M-1, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan,
Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
4) Maksud dan Tujuan Penilaian
Maksud dan Tujuan Penilaian adalah memberikan opini Nilai Sewa Pasar, untuk
kepentingan sewa menyewa (transaksi antar perusahaan yang terafiliasi)
sebagaimana diatur oleh perundang- undangan dan ketentuan yang berlaku.
5) Dasar Nilai
Sesuai dengan Maksud dan Tujuan Penilaian, Dasar Nilai yang digunakan adalah Nilai
Sewa Pasar.
6) Kesimpulan Nilai Sewa Pasar
Berdasarkan hasil analisis atas seluruh data dan informasi serta mempertimbangkan
semua faktor yang relevan yang mempengaruhi penilaian, Nilai Sewa Pasar objek
penilaian pada tanggal penilaian adalah sebesar Rp. 9.080.577.000,- (sembilan
miliar delapan puluh juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah) per tahun.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 12
Page 16
21. Metodologi dan Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
Dalam melakukan evaluasi kewajaran atas Rencana Transaksi, analisis dilakukan dengan
tahapan-tahapan sebagai berikut:
21.1. Analisis Rencana Transaksi
GPSO akan melakukan Rencana Transaksi jual beli tanah, bangunan dan mesin-mesin
dengan JIC sebesar Rp. 78.500.000.000,- sumber dana berasal dari PMTHMETD, sisanya
menggunakan pinjaman bank dan Kas Perseroan, selanjutnya oleh GPSO objek Rencana
Transaksi tersebut akan disewakan kepada JIC dengan nilai sewa sebesar
Rp. 9.300.000.000,- per tahun.
a. Identifikasi Pihak-Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terkait dalam Rencana Transaksi adalah GPSO sebagai pihak
pembeli/yang akan menyewakan dan JIC sebagai pihak penjual/penyewa. Identifikasi
mengenai pihak-pihak yang bertransaksi, diuraikan sebagai berikut:
1) PT. Georima Solusi, Tbk.
GPSO didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 6 Maret 1997 dalam
rangkaUndang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968
berdasarkan Akta Notaris No.15 tanggal 6 Maret 1997, dari Jimmy Simanungkalit,
S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.C2-
9162HT.01.01. Th.1998 tanggal 20 Juli 1998.
Anggaran Dasar perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain
dengan Akta Notaris No.11 tanggal 22 September 2021 dari Rahayu Ningsih, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, mengenai perubahan Anggaran Dasar Perusahaan yang
telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. AHU 0162523.AH.01.11 TAHUN 2021 tanggal 22 September
2021, dan telah diterima dan dicatat didalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0451366 tanggal 22 September 2021.
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar perusahaan, ruanglingkup perusahaan bergerak
dalam bidang pemborong (kontraktor), perdagangan, pengolahanlahan, pengadaan
barang, jasa dan perindustrian. Perusahaan mulai beroperasi secara komersial sejak
tahun 1998.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 13
Page 17
Perusahaan berdomisili di Jakarta Utara dengan kantor operasional di Rukan Artha
Gading Niaga Blok D No.15A, Kelapa Gading, Jakarta Utara, 14240.
Susunan pemegang saham GPSO, per 31 Desember 2025, diuraikan sebagai berikut:
Jumlah Persentase Nilai Saham
No. Pemegang Saham
Saham Kepemilikan (%) (Rp.000,-)
1 PT. PIMSF Pulogadung 326.369.600 48,95% 16.318.480.000
2 Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 340.371.503 51,05% 17.018.575.150
Jumlah 666.741.103 100,00% 33.337.055.150
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi GPSO, per 31 Desember 2025, diuraikan
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Karnadi Margaka
Komisaris : Adi Sulaiman
Komisaris Independen : Purwan Habibie Siswanto
Direksi
Direktur Utama : Dionysius Tjokro
Direktur : Axel Tobias Joel
2) PT. Jaya Indah Casting
JIC merupakan salah satu perusahaan terkendali dari PIMSF yang didirikan
berdasarkan Akta Pendirian No. 59, tanggal 22 Pebruari 1995, dibuat dihadapan Ny.
Chairunnisa Said Selenggang, S.H., Notaris di Bekasi, dan Akta ini telah disahkan
dengan Keputusan Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. 02-
1649.HT.01.01TH96, tanggal 9 Maret 2023.
Anggaran Dasar JIC telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan
kali dimuat dalam Akta Notaris No. 3, tanggal 12 September 2025, dibuat di hadapan
Lusia Hutabarat, S.H., Notaris di Jakarta, mengenai perubahan kepemilikan saham
dan pengurus perusahaan. Perubahan tersebut telah disetujui oleh Kementerian
Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.01.09-0349017, tanggal
10 Oktober 2025.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 14
Page 18
Sesuai dengan Pasal 3 Anggaran Dasar, ruang lingkup kegiatan JIC adalah bergerak
dalam bidang membuat/memproduksi pengecoran besi/baja dan produk yang
berhubungan dengan produk tersebut.
JIC beralamat di Kawasan EJIP Industrial Park, Blok 8-M-1, Desa Sukaresmi,
Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat.
Susunan pemegang saham JIC, per 31 Desember 2025 diuraikan sebagai berikut:
Jumlah Persentase Nilai Saham
No. Pemegang Saham
Saham Kepemilikan (%) (Rp.000,-)
1 Morita Tjokro Gearindo
Saham Serie A 9.750.000 67,80% 21.518.250.000
Saham Serie B 4.380.575 30,46% 61.328.050.000
2 Kurniawan Eddy Tjokro
Saham Serie A 250.000 1,74% 551.750.000
Jumlah 14.380.575 100,00% 83.398.050.000
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi JIC per tanggal 31 Desember 2025, diuraikan
sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Presiden Komisaris : Sutrisno Eddy Tjokro
Komisaris : Ir. Arwijanto Tjokro
Direksi
Presiden Direktur : Ny. Cassandra Purwada
Direktur : Izurman SH
b. Hubungan antara Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi
Sesuai dengan informasi manajemen dan dengan analisis hubungan afiliasi berdasarkan
kepemilikan saham dan kepengurusan, terlihat bahwa antara pihak-pihak yang
bertransaksi memiliki hubungan afiliasi yaitu:
1) Hubungan afiliasi berdasarkan kepemilikan saham
Antara pihak-pihak yang bertransaksi terdapat hubungan afiliasi dari segi kepemilikan
saham yaitu:
JIC merupakan pihak yang terafiliasi dengan Perseroan dikarenakan JIC dimiliki oleh
pihak yang sama dengan GPSO yakni bapak Kurniawan Eddy Tjokro.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 15
Page 19
2) Hubungan afiliasi berdasarkan kepengurusan perusahaan
Berdasarkan analisis kepengurusan perusahaan, terlihat bahwa antara pihak-pihak
yang bertransaksi memiliki hubungan afiliasi yaitu:
a) Bapak Adi Sulaiman, menjabat sebagai Direktur Utama PIMSF dan menjabat
sebagai Komisaris GPSO.
b) Bapak Dionysius Tjokro, menjabat sebagai Direktur PIMSF dan menjabat sebagai
Direktur Utama GPSO
c) Bapak Sutrisno Eddy Tjokro, menjabat sebagai Komisaris Utama PIMSF dan
menjabat sebagai Presiden Komisaris JIC
d) Ibu Ratna Dewi Eddy Tjokro adalah kakak dari Bapak Kurniawan Eddy Tjokro.
e) Bapak Sutrisno Eddy adalah orang tua dari Bapak Kurniawan Eddy Tjokro.
f) Bapak Dionisius Tjokro adalah anak dari Bapak Kurniawan Eddy Tjokro.
g) Bapak Arwijanto Tjokro adalah paman dari Bapak Kurniawan Eddy Tjokro.
c. Perjanjian dan Persyaratan yang disepakati dalam Rencana Transaksi
1) Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) Tanah, Bangunan dan Mesin-mesin
Berdasarkan PPJB antara JIC dengan GPSO, Pokok-pokok kesepakatan dalam PPJB
adalah sebagai berikut:
a). Tanggal PPJB
PPJB ditandatangani pada tanggal 23 April 2026.
b). Pihak-pihak yang bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi, adalah JIC sebagai pemilik tanah, bangunan dan
mesin-mesin (selanjutnya disebut pihak penjual atau pihak Pertama) dengan
GPSO (selanjutnya disebut pihak pembeli atau pihak Kedua).
c). Ketentuan Pokok
(1) Pihak Pertama mempunyai 1 (satu) bidang tanah dan bangunan Pabrik yang
terletak di Kawasan Industri EJIP Kav.8 Blok M-2, kelurahan Sukaresmi,
kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat dengan
luas 15.400 m² (limabelas ribu empat ratus meter persegi) sesuai dengan
Sertipikat Hak Guna Bangunan No.221/Sukaresmi tercatat atas nama
PT. Jaya Indah Casting berkedudukan di Bekasi selanjutnya disebut “Pabrik”.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 16
Page 20
(2) Di atas Pabrik tersebut Pihak Pertama juga memiliki mesin-mesin Produksi
untuk Pekerjaan Casting yang telah lengkap termasuk seluruh fasilitas mesin-
mesin, peralatan-peralatan produksi serta sarana dan prasarana yang ada
selanjutnya disebut “Mesin dan Fasilitas Pabrik”.
(3) Pihak Pertama hendak menjual kepada Pihak Kedua atas seluruh Tanah,
Mesin dan Fasilitas Pabrik tersebut berikut segala turutan-turutannya yang
tertanam diatas Tanah tersebut yang menurut sifatnya, guna peruntukannya
atau menurut penetapan undang-undang dianggap sebagai benda tetap dan
Pihak Kedua hendak membeli Tanah Mesin dan Fasilitas Pabrik tersebut.
Pihak Kedua setuju dan sepakat untuk membeli Tanah Mesin dan Fasilitas
Pabrik dari Pihak Pertama.
(4) Dikarenakan jual beli atas Tanah tersebut belum dapat dinyatakan dalam
suatu Akta Jual Beli yang dibuat dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah
yang berwenang dikarenakan syarat-syarat yang diperlukan untuk jual beli
Tanah tersebut belum lengkap. Bahwa dikarenakan syarat-syarat jual beli
belum lengkap maka Para Pihak mengikatkan diri secara hukum, dengan ini
setuju dan sepakat untuk membuat Perjanjian Pengikatan Untuk Jual Beli
selanjutnya disebut “Perjanjian” dengan ketentuan-ketentuan dan syarat-
syarat sebagaimana tercantum dalam Perjanjian ini
d). Harga Jual Beli
Harga jual beli atas Pabrik tersebut yang telah disepakati oleh Para Pihak adalah
sebesar Rp. 58.500.000.000,- (lima puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah)
belum termasuk PPN 11% dan untuk harga jual beli Mesin dan Fasilitas Pabrik
adalah sebesar Rp.20.000.000.000,- (dua puluh miliar Rupiah) belum termasuk
PPN 11% sehingga total harga jual beli adalah sebesar Rp. 78.500.000.000,-
(tujuh puluh delapan miliar lima ratus juta Rupiah) selanjutnya disebut “Harga Jual
Beli”.
e). Cara Pembayaran
(1) Tata cara pembayaran Harga Jual Beli tersebut akan dibayar lunas oleh Pihak
Kedua kepada Pihak Pertama pada saat penandatanganan Akta Jual Beli
dihadapan Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah yang berwenang
dengan cara transfer ke rekening Pihak Pertama yang ditunjuk.
(2) Pihak Pertama wajib melakukan pelunasan hutang Bank untuk dapat
mengambil asli Sertipikat serta dokumen lainnya yang diperlukan dan
menyerahkan Asli Sertipikat kepada Pihak Kedua. Pihak Pertama wajib untuk
mendapatkan konfirmasi dari Bank terkait pelunasan dan penyerahan
dokumen jaminan tersebut.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 17
Page 21
f). Biaya-biaya yang Timbul
(1) Pihak Pertama bertanggung jawab atas biaya-biaya yang timbul atas jual beli
Pabrik, Mesin Dan Fasilitas Pabrik tersebut yang merupakan kewajiban Pihak
Pertama yaitu:
(a) Pajak Penghasilan (PPh) Penjual atas pengalihan hak dan/atau bangunan
yang akan disesuaikan dengan nilai yang ditetapkan oleh Kantor Pajak
pada saat transaksi ini dapat dilakukan Akta Jual Beli.
(b) Biaya Notaris Akta Jual Beli dan Balik Nama yang akan diperhitungkan
secara proposional.
(c) Biaya administrasi Bank atas penyelesaian pinjaman (pelunasan kredit)
bank atas nama Pihak Pertama termasuk biaya denda pelunasan
dipercepat atau biaya lainnya menjadi tanggung jawab Pihak Pertama.
(2) Pihak Kedua bertanggung jawab atas biaya-biaya yang timbul atas jual beli
Pabrik, Mesin Dan Fasilitas Pabrik tersebut yang merupakan kewajiban Pihak
Kedua yaitu:
(a) Bea Perolehan Hak Atas Tanah Bangunan (BPHTB) yang akan
disesuaikan dengan nilai yang ditetapkan oleh Kantor Pajak pada saat
transaksi ini dapat dilakukan Akta Jual Beli;
(b) Biaya Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah dan biaya balik
nama yang akan diperhitungkan secara proposional.
(c) Pajak Pertambahan Nilai (PPN 11%) atas transaksi jual beli
(3) Harga jual beli sebagaimana telah ditentukan, sudah final dan mutlak,
sehingga Pihak Pertama dengan alasan apapun tidak berhak untuk meminta
kenaikan harga Pabrik, Mesin Dan Fasilitas Pabrik tersebut kepada Pihak
Kedua.
2) Kesepakatan Bersama Sewa Menyewa Tanah, Bangunan dan Mesin-mesin
Berdasarkan Kesepakatan Bersama antara GPSO dengan JIC, Pokok-pokok
kesepakatan Kesepakatan Bersama adalah sebagai berikut:
a) Tanggal Kesepakatan Bersama
Kesepakatan Bersama ditandatangani pada tanggal 23 April 2026.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 18
Page 22
b) Pihak-pihak yang bertransaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi, adalah GPSO sebagai pemilik tanah, bangunan
dan mesin-mesin (selanjutnya disebut pihak yang menyewakan atau pihak
Pertama) dengan JIC (selanjutnya disebut pihak penyewa atau pihak Kedua).
c) Ketentuan Pokok
(1) Pihak Pertama dan Pihak Kedua telah menandatangani Perjanjian Pengikatan
Jual Beli tertanggal 24 April 2026 yang dibuat dibawah tangan dengan meterai
cukup selanjutnya disebut “PPJB”.
(2) Objek jual beli dari PPJB tersebut terdiri dari:
(a) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan pabrik yang terletak di Kawasan
Industri EJIP Kav.8 Blok M-2, Kelurahan Sukaresmi, Kecamatan Cikarang
Selatan, Kabupaten Bekasi, Propinsi Jawa Barat dengan luas 15.400 m²
(limabelas ribu empat ratus meter persegi) sesuai dengan Sertipikat Hak
Guna Bangunan No.221/Sukaresmi tercatat atas nama PT Jaya Indah
Casting berkedudukan di Bekasi selanjutnya disebut “Pabrik”
(b) mesin-mesin Produksi untuk Pekerjaan Casting yang telah lengkap
termasuk seluruh fasilitas mesin-mesin, peralatan-peralatan produksi
serta sarana dan prasarana yang ada selanjutnya disebut “Mesin dan
Fasilitas Pabrik”
(3) Atas PPJB yang telah dibuat tersebut, maka pihak kedua setuju dan sepakat
menjual seluruh aset yang dimiliki Pihak Kedua kepada Pihak Pertama.
(4) Pihak Kedua tetap ingin melakukan kegiatan operasional perusahaan diatas
Objek Jual Beli tersebut yang akan beralih kepemilikannya kepada Pihak
Pertama, dikarenakan Pihak Kedua memiliki kemampuan, pengetahuan dan
pasar untuk membuat produk-produk komponen suku cadang yang akan
dijual kepada customer Pihak Kedua.
d) Jangka Waktu dan Harga Sewa Menyewa
(1) Jangka waktu efektif Perjanjian Sewa Menyewa akan berlaku efektif sejak
Akta Jual Beli ditandatangani dihadapan Notaris dan/atau PPAT yang ditunjuk
sampai dengan 10 tahun kedepan.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 19
Page 23
(2) Uang sewa Pabrik, Mesin dan Fasilitas Pabrik untuk tahun-1 sampai dengan
tahun ke-3 sebesar Rp. 9.300.000.000,- (sembilan milyar tiga ratus juta
Rupiah) pertahun belum termasuk PPN 11% dan sudah termasuk Pajak Atas
Sewa 10% selanjutnya disebut “Uang Sewa”. Tagihan sewa akan ditagihkan
oleh Pihak Pertama kepada Pihak Kedua setiap bulannya.
(3) Uang Sewa akan direview setiap 3 tahun sekali dengan minimal kenaikan
Uang Sewa 10% dari Uang Sewa sebelumnya untuk jangka waktu 3 tahun
selanjutnya demikian seterusnya.
e) Cara Pembayaran
Tata cara pembayaran Harga Sewa Menyewa tersebut akan dibayar lunas oleh
Pihak Kedua kepada Pihak Pertama pada saat penandatanganan Akta Sewa
Menyewa dihadapan Notaris dan/atau Pejabat Pembuat Akta Tanah yang
berwenang dengan cara transfer ke rekening Pihak Pertama yang ditunjuk.
f) Persyaratan Lainnya
(1) Pihak Pertama juga akan berjanji kepada Pihak Kedua bahwa akan
memberikan Order Pekerjaan Komponen Casting untuk dikerjakan oleh Pihak
Kedua dengan sistem bagi hasil yang akan ditentukan kemudian, dengan
memberikan keuntungan usaha serta manfaat bagi Para Pihak untuk
kemajuan bersama.
(2) Selama Jangka Waktu sewa untuk perawatan sarana dan prasarana
bangunan Pabrik menjadi tanggung jawab Pihak Pertama. Sedangkan untuk
Mesin dan Fasilitas Pabrik selama jangka waktu sewa biaya perbaikan dan
perawatan menjadi tanggung jawab Pihak Kedua.
(3) Hal-hal yang belum diatur dalam Kesepakatan ini akan dibicarakan oleh kedua
belah pihak secara musyawarah dan kekeluargaan.
d. Penilaian atas Risiko dan Manfaat dari Rencana Transaksi
1) Faktor Risiko
Dalam menjalankan usahanya, GPSO menghadapi risiko yang dapat mempengaruhi
hasil usaha, apabila tidak diantisipasi dengan baik. Risiko yang dihadapi oleh GPSO
secara keseluruhan dapat disusun berdasarkan eksposur risiko (yaitu kombinasi
dampak dan probabilitas) dari yang tertinggi sampai terendah. Risiko-risiko yang
dihadapi oleh GPSO, diantaranya adalah:
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 20
Page 24
a) Risiko Penerbitan Saham Baru
Sebagai akibat dari PMTHMETD sebanyak 10% (sepuluh persen), maka jumlah
saham yang akan dikeluarkan oleh GPSO akan menjadi lebih banyak, sehingga
pemegang saham (selain PIMSF) akan mengalami penurunan presentasi
kepemilikan saham (dilusi).
b) Risiko Membeli Tanah, Bangunan dan Mesin-Mesin
Risiko yang dihadapi pada saat membeli tanah, bangunan dan mesin-mesin
diantaranya adalah:
(1) Risiko Utama
Risiko utama yang dihadapi lini bisnis fabrikasi dan permesinan adalah
tingginya ketergantungan pada siklus belanja modal (capital expenditure)
sektor industri manufaktur secara umum, serta kerentanan terhadap pasokan
bahan baku logam khusus (machinery & tool steels) yang mayoritas masih
mengandalkan impor. Guna memitigasi risiko tersebut, Perseroan tidak
hanya mengandalkan pesanan proyek fabrikasi peralatan baru, tetapi juga
memperkuat penetrasi pada jasa perbaikan (repairing) dan perawatan
berkelanjutan (preventive maintenance) yang memberikan pendapatan
berulang (recurring income), sekaligus mendiversifikasi basis pelanggan ke
berbagai sektor yang lebih dominan, seperti pertambangan, agrikultur, dan
barang konsumsi.
(2) Risiko Fluktuasi Nilai Tukar Mata Uang Asing
Mengingat material dasar seperti baja bersertifikat standar internasional
(JIS/DIN/ASTM) dan komponen alat berat sangat bergantung pada impor,
pelemahan nilai tukar Rupiah berpotensi kenaikan beban pokok produksi dan
menekan margin keuntungan dari divisi trading maupun fabrikasi. Sebagai
langkah proteksi, manajemen Perseroan mengimplementasikan strategi
lindung nilai (hedging) secara natural melalui penyeimbangan arus kas valas,
serta menyertakan klausul penyesuaian harga jual (price adjustment clause)
dalam kontrak proyek berjangka menengah hingga panjang.
(3) Risiko Perubahan Peraturan dan Kebijakan Pemerintah
Bisnis perbengkelan mesin dan penyuplai material sangat terekspos pada
perubahan regulasi, seperti kuota pembatasan impor baja, penerapan bea
masuk tindakan pengamanan (safeguard), hingga pengetatan standar
lingkungan terkait pengelolaan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun)
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 21
Page 25
sisa produksi logam. Untuk meminimalkan disrupsi operasional, Perseroan
secara ketat memastikan seluruh fasilitas mematuhi baku mutu lingkungan
dan perizinan industri terbaru, dengan terus memantau dinamika tata niaga
baja untuk mengamankan jalur alternatif pasokan material lokal yang
memenuhi standar kualitas.
(4) Risiko makroekonomi dan stabilitas iklim usaha
Kondisi perlambatan ekonomi makro, berpotensi memaksa klien-klien industri
untuk menunda rencana ekspansi pabrik atau pembelian mesin baru, yang
secara langsung dapat menurunkan volume permintaan jasa rekayasa
(engineering) dan fabrikasi. Menghadapi potensi kelesuan pasar ini,
Perseroan menerapkan prinsip kehati-hatian finansial dengan menjaga rasio
likuiditas yang kuat, melakukan efisiensi biaya overhead bengkel, dan
memaksimalkan utilitas mesin pada proyek-proyek upgrade atau modifikasi
mesin eksisting yang biasanya lebih diminati klien saat ekonomi sedang
melambat. Keputusan terkait langkah bisnis dalam penambahan kegiatan
usaha selalu mempertimbangkan risiko-risiko umum tersebut, sehingga
meminimalisir dampak kepada Perseroan.
(5) Risiko operasional, keselamatan kerja (K3), dan cacat produksi
Kegiatan pengelasan, pemotongan logam, dan operasional alat berat memiliki
risiko bawaan yang tinggi terhadap kecelakaan kerja karyawan, downtime
mesin secara mendadak, hingga ketidakpresisian dimensi produk fabrikasi
yang berujung pada penolakan barang oleh klien. Memitigasi ancaman
tersebut, Perseroan memberlakukan standar Keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) yang sangat ketat, menjalankan inspeksi quality control (QC)
berbasis presisi di setiap fase permesinan, serta menerapkan program
perawatan mesin preventif guna menekan angka kegagalan produksi hingga
mendekati titik nol
2) Faktor Manfaat
a) Tjokro Group melaui PIMSF bersama dengan Perseroan memiliki arah bisnis
baru untuk menjadi pemain utama dan pemimpin di industri komponen mekanikal
dan permesinan (Machining) dengan melakukan penguasaan sektor hulu hingga
hilir untuk dan menjadi pioneer serta terdepan di bisnis solusi layanan mekanikal
terpadu menguasai semua alur produksi dan jasa, GPSO saat ini belum memiliki
tanah, bangunan dan mesin-mesin sendiri yang dapat menujang usaha GPSO.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 22
Page 26
Melalui pembelian tanah, bangunan dan mesin-mesin, GPSO akan memiliki aset
dalam rangka pemenuhan fasilitas produksi, sehingga dengan pembelian tersebut
dapat memberikan kepercayaan kepada para pelanggan bahwa Perseroan
memiliki kemampuan untuk melaksanakan produksi dan memberikan pelayanan
paripurna kepada para pelanggannya.
b) Disamping itu, jika dalam pengembangannya GPSO memerlukan dana dari
perbankan, GPSO telah memiliki aset berupa tanah bangunan dan mesin-mesin
yang dapat dijaminkan kepada pihak Bank.
c) Pembelian aset tetap berupa tanah, bangunan dan mesin-mesin yang dimiliki oleh
JIC adalah rencana strategis jangka panjang, dimana aset tetap tersebut masih
terdapat lahan untuk proses permesinan (machining) hal ini merupakan tahap
lanjutan dan proses pembentukan mekanikal komponen yang presisi untuk
menciptakan produk-produk handal yang akan digunakan oleh banyak industri.
21.2. Analisis Kualitatif dan Kuantitatif
a. Analisis Kualitatif
1) Riwayat Perusahaan dan Sifat Kegiatan Usaha
GPSO didirikan di Republik Indonesia pada tanggal 6 Maret 1997 dalam
rangkaUndang-undang Penanaman Modal Dalam Negeri No. 6 tahun 1968
berdasarkan Akta Notaris No.15 tanggal 6 Maret 1997, dari Jimmy Simanungkalit,
S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian tersebut telah disahkan oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No.C2-
9162HT.01.01. Th.1998 tanggal 20 Juli 1998.
Anggaran Dasar perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, antara lain
dengan Akta Notaris No.11 tanggal 22 September 2021 dari Rahayu Ningsih, S.H.,
Notaris di Jakarta Selatan, mengenai perubahan Anggaran Dasar Perusahaan yang
telah disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam
Surat Keputusan No. AHU 0162523.AH.01.11 TAHUN 2021 tanggal 22 September
2021, dan telah diterima dan dicatat didalam Sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dalam Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0451366 tanggal 22 September 2021.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 23
Page 27
2) Analisis Industri
(a) Pertumbuhan Ekonomi Indonesia
Pertumbuhan ekonomi Indonesia tumbuh lebih tinggi didukung berbagai kebijakan
yang ditempuh Pemerintah dan Bank Indonesia. Pertumbuhan ekonomi pada
triwulan IV 2025 tercatat sebesar 5,39% (yoy), lebih tinggi dari pertumbuhan pada
triwulan sebelumnya sebesar 5,04% (yoy). Peningkatan ini terutama ditopang oleh
permintaan domestik dari konsumsi rumah tangga dan investasi sejalan dengan
dampak positif berbagai stimulus kebijakan Pemerintah dan bauran kebijakan
Bank Indonesia. Dengan perkembangan ini, pertumbuhan ekonomi secara
keseluruhan tahun 2025 sebesar 5,11% (yoy), lebih tinggi dibandingkan dengan
pertumbuhan pada 2024 sebesar 5,03% (yoy) dan diikuti dengan perbaikan
kualitas ketenagakerjaan. Pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi diprakirakan
berlanjut pada triwulan I 2026. Konsumsi rumah tangga meningkat ditopang
berbagai program stimulus Pemerintah, pelonggaran kebijakan moneter,
ekspektasi konsumen yang terus membaik serta peningkatan kegiatan ekonomi
pada berbagai Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) di triwulan I 2026 seperti
Tahun Baru Imlek, Hari Suci Nyepi, dan Idulfitri 1447 H. Investasi juga diprakirakan
tumbuh lebih tinggi didorong oleh investasi Pemerintah, termasuk hilirisasi Sumber
Daya Alam (SDA), serta perbaikan keyakinan pelaku usaha yang masih berlanjut.
Tabel Pertumbuhan Ekonomi
Sumber : Bank Indonesia
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 24
Page 28
(b) Neraca Pembayaran Indonesia
Secara keseluruhan tahun 2025, perkembangan NPI menunjukan ketahanan
sektor eksternal yang tetap terjaga, di Tengah meningkatnya ketidakpastian pasar
keuangan global. Transaksi berjalan tahun 2025 mencatat defisit yang terkendali
sebesar 1,5 miliar dolar AS (0,1% dar PDB), lebih tinggi dibandingkan dengan
defisit tahun 2024 sebesar 8,6 miiliar dolar AS (0,6% dari PDB). Perkembangan
ini depengaruhi oleh peningkatan surplus neraca perdagangan barang seiring
dengan kinerja ekspor yang meningkat, khususnya ekpor produk manufaktur.
Selain itu, surplus neraca pendapatan sekunder juga lebih tinggi dipengaruhi oleh
meningkatnya penerimaan remitansi dari Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Sementara itu defisit neraca jasa meningkat didorong oleh kenaikan defisit jasa
telekomukasi sejalan dengan peningkatan kinerja sektor informasi dan
komunikasi. Defisit neraca pendapatan primer juga meningkat dipengaruhi oleh
kenaikan pembayaran deviden. Transaksi modal dan finasial tahun 2025 mencatat
defisit sebesar 4,2 miliar dolar AS didorong oleh keluarnya aliran modal asing pada
investasi portfolio dan investasi lainnya seiring dengan ketidakpastian pasar
keungan global yang tinggi sepanjang tahun 2025. Posisi Cadangan devisa
meningkat dari 155,7 miliar dolar AS pada akhir Desember 2024 menjadi 156,5
milair dolar AS pada akhir Desember 2025. Posisi cadangan devisa tersebut
setara dengan pembiayaan 6,2 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri
Pemerintah, serta berada di atas standar kecukupan internasional ± 3 bulan impor.
Grafik Neraca Pembayaran Indonesia
Sumber : Bank Indonesia.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 25
Page 29
(c) Nilai Tukar Rupiah
Tekanan terhadap nilai tukar Rupiah sempat meningkat akibat kebijakan tarif
sepihak oleh AS dan dinamika global lainnya, namun langkah stabilisasi Bank
Indonesia berhasil menahan pelemahan lebih dalam. Tekanan terhadap nilai tukar
Rupiah kembali tinggi sejak akhir Agustus 2025 akibat faktor global, seperti
penurunan FFR yang dinilai kurang akomodatif (less dovish) dan government
shutdown di AS, serta faktor domestik antara lain berupa kerusuhan sosial dan
kekhawatiran pasar atas melebarnya defisit fiskal.
Nilai tukar Rupiah hingga akhir Desember 2025 tercatat Rp16.675 per dolar AS,
atau melemah 3,48% dari posisi akhir Desember 2024. Secara keseluruhan,
pergerakan Rupiah relatif stabil dibandingkan dengan kelompok mata uang
negara berkembang dan lebih kuat dibandingkan dengan mata uang negara maju
selain dolar AS. Stabilisasi nilai tukar Rupiah tidak hanya ditopang oleh konsistensi
kebijakan stabilisasi Bank Indonesia, tetapi juga oleh peningkatan konversi valuta
asing ke Rupiah oleh eksportir seiring dengan penguatan kebijakan Devisa Hasil
Ekspor Sumber Daya Alam.
Grafik Pergerakan Nilai Tukar Rupiah
Sumber: Bloomberg
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 26
Page 30
(d) Inflasi
Stabilitas harga terjaga dengan inflasi yang rendah dalam kisaran sasaran 2,5±1%
dan mendukung stabilitas perekonomian. Inflasi Indeks Harga Konsumen (IHK)
Desember 2025 tercatat rendah sebesar 2,92% (yoy). Inflasi inti terjaga rendah
sebesar 2,38% (yoy), seiring konsistensi kebijakan suku bunga dalam menjangkar
ekspektasi inflasi dalam sasaran, kapasitas ekonomi yang masih besar, imported
inflation yang terkendali sejalan dengan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah
Bank Indonesia, serta dampak positif dari digitalisasi. Inflasi volatile food (VF)
tercatat 6,21% (yoy).
Sementara itu, inflasi kelompok administered prices (AP) tercatat sebesar 1,93%
(yoy), sejalan dengan terbatasnya kebijakan penyesuaian harga yang diatur oleh
Pemerintah. Ke depan, Bank Indonesia meyakini inflasi IHK pada 2026 dan 2027
akan tetap terjaga rendah dalam sasaran 2,5±1% didukung oleh komitmen Bank
Indonesia untuk terus konsisten memperkuat kebijakan moneter serta sinergi
dengan Pemerintah dalam pengendalian inflasi baik di pusat maupun di daerah.
Grafik Inflasi Gabungan Kota IHK
Sumber: BPS, diolah
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 27
Page 31
(e) Analisis Bisnis Fabrikasi dan Permesinan
(1) Industri Penjualan Suku Cadang Sparepart Sepeda Motor
Penjualan sepeda motor di Indonesia mencatatkan kinerja positif sepanjang
2025. Menariknya, tahun 2025 jadi rekor tertinggi sejak lima tahun terakhir.
Berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), penjualan
motor nasional mencapai 6.412.769 unit. Capaian ini melanjutkan tren positif
pasar roda dua sejak pandemi. Jika ditarik ke belakang, penjualan motor
sempat terpuruk pada 2020 dengan total 3.660.616 unit.
Memasuki 2021, pasar mulai bangkit dengan penjualan 5.057.516 unit, lalu
naik lagi menjadi 5.221.470 unit pada 2022. Momentum pertumbuhan sepeda
motor semakin terasa pada 2023 ketika penjualan motor menembus
6.236.992 unit. Tren positif itu berlanjut di 2024 dengan total 6.333.310 unit,
sebelum akhirnya mencetak rekor baru pada 2025.
Dengan angka 6,41 juta unit, penjualan motor tahun ini tidak hanya melampaui
capaian 2024, tetapi juga menjadi yang tertinggi sejak 2020. Di sisi lain,
penjualan motor ada kenaikan sebesar 1,25 persen. Meskipun angka
persentasenya terlihat kecil, namun secara volume, tambahan hampir 80 ribu
unit di tengah isu penurunan daya beli kelas menengah adalah pencapaian
yang signifikan bagi industri otomotif. Angka ini juga mengonfirmasi bahwa
target AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia) untuk tahun 2025 yang
dipatok minimal di angka 6,4 juta unit telah berhasil tercapai.
Kenaikan tersebut menunjukkan daya beli masyarakat terhadap kendaraan
roda dua masih kuat, terutama untuk kebutuhan mobilitas harian dan aktivitas
ekonomi. Sepeda motor masih menjadi tulang punggung transportasi
masyarakat Indonesia, baik di perkotaan maupun daerah.
Selain faktor kebutuhan, ketersediaan model baru, kemudahan pembiayaan,
serta jaringan penjualan yang luas turut menopang kinerja pasar roda dua
sepanjang 2025. Jika dilihat data bulanan 2025, penjualan tertinggi itu terjadi
pada Oktober dengan torehan 590.362 unit. Setelahnya penjualan turun:
523.591 unit (Oktober) dan 461.925 unit (Desember).
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 28
Page 32
Grafik Penjualan Motor Tahun 2020 s/d 2025
Sumber: AISI 2024
Bisnis sparepart motor selalu punya daya tarik tersendiri. Bagaimana tidak,
dengan lebih dari 120 juta kendaraan roda dua beroperasi di jalanan Indonesia
(data AISI 2024), kebutuhan akan perawatan dan penggantian suku cadang
tidak pernah surut. Persaingan di sektor ini kian ketat, apalagi dengan
banyaknya pemain besar bahkan pabrik yang mulai turun langsung ke pasar
retail. Seperti roda yang terus berputar, perjalanan bisnis sparepart motor di
tahun 2025 penuh dengan tantangan.
Para pelaku usaha tidak hanya harus bersaing di pasar yang semakin padat,
tetapi juga menghadapi berbagai tantangan ekonomi yang menguji daya
tahan mereka. Berikut adalah beberapa masalah utama yang perlu
diantisipasi diantaranya:
• Fluktuasi Nilai Tukar Rupiah Tahun 2025 dibuka dengan nilai tukar rupiah
terhadap dolar AS yang mencapai Rp16.400. Ini menjadi ancaman serius
bagi pelaku bisnis sparepart, terutama yang bergantung pada impor.
Harga komponen bahan baku melonjak, sementara margin keuntungan
semakin tertekan. Bagi pelaku usaha kecil yang tidak memiliki modal
besar, kondisi ini bisa menjadi hambatan besar untuk bersaing.
• Daya Beli Masyarakat Melemah Penurunan daya beli masyarakat menjadi
isu yang tidak bisa diabaikan. Dengan deflasi selama dua bulan berturut-
turut di tahun 2024 (data BPS), konsumen menjadi lebih selektif dalam
membelanjakan uang mereka. Banyak pengguna motor yang menunda
perawatan atau memilih suku cadang murah tanpa memperhatikan
kualitas. Ini tentu menjadi tantangan besar bagi pelaku usaha yang
mengandalkan penjualan sparepart berkualitas tinggi.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 29
Page 33
• Kompetisi Pasar yang Meningkat Bisnis sparepart kini tidak lagi hanya
milik toko kecil atau grosir tradisional. Pemain besar seperti pabrikan
motor mulai turun ke retail, menawarkan harga yang sulit disaingi. Selain
itu, produk sparepart murah dari impor juga membanjiri pasar,
menciptakan persaingan yang semakin ketat. Tanpa strategi yang tepat,
banyak pelaku usaha kecil yang berpotensi tersingkir dari pasar.
• Kebijakan Pajak dan Regulasi yang Tidak Stabil Perubahan kebijakan
pajak, seperti kenaikan PPN menjadi 12%, menambah beban bagi pelaku
bisnis. Tidak hanya itu, aturan baru ini sering kali membingungkan,
terutama bagi pelaku usaha kecil yang belum memiliki sistem pencatatan
modern. Ketidakpastian ini menciptakan risiko tambahan yang harus
dihadapi oleh semua pelaku bisnis sparepart.
• Biaya Operasional yang Kian Tinggi Suku bunga acuan Bank Indonesia
yang masih tinggi, yakni 6,25% (data RDG April 2024), menyebabkan
biaya pinjaman meningkat. Biaya sewa toko, listrik, hingga gaji karyawan
juga ikut naik. Untuk menjaga profitabilitas, pelaku usaha dipaksa untuk
melakukan efisiensi, yang sering kali berujung pada pengurangan tenaga
kerja atau penurunan kualitas layanan.
Meskipun dihantam berbagai tantangan, bisnis sparepart motor tetap memiliki
potensi besar di tahun 2025. Ada beberapa alasan mengapa industri ini masih
dianggap menjanjikan, terutama di pasar Indonesia yang dikenal sebagai
salah satu negara dengan pengguna sepeda motor terbanyak di dunia yaitu:.
• Jumlah Pengguna Motor yang Terus Bertambah Data menunjukkan
bahwa populasi pengguna sepeda motor di Indonesia terus tumbuh setiap
tahun. Sepeda motor tetap menjadi alat transportasi utama bagi
masyarakat karena efisiensi biaya dan kemampuannya menjangkau
berbagai medan. Dengan demikian, kebutuhan akan sparepart motor
akan terus ada, mulai dari komponen rutin seperti oli dan ban, hingga suku
cadang yang lebih kompleks.
• Peluang di Segmen Perawatan dan Modifikasi Selain kebutuhan
perbaikan, segmen perawatan dan modifikasi kendaraan menjadi ceruk
pasar yang tidak kalah potensial. Banyak pengguna motor, terutama anak
muda, rela mengeluarkan uang lebih untuk memodifikasi kendaraan
mereka agar terlihat lebih unik dan menarik. Ini membuka peluang bagi
supplier sparepart motor untuk menawarkan produk modifikasi, seperti
variasi knalpot, lampu, hingga aksesori lainnya.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 30
Page 34
• Minim Risiko Obsolescence Tidak seperti produk teknologi yang cepat
usang, sparepart motor memiliki masa guna yang panjang. Selama
kendaraan bermotor masih digunakan, kebutuhan akan sparepart tidak
akan hilang. Bahkan, motor-motor tua yang masih beroperasi
menciptakan pasar khusus untuk komponen langka yang tidak diproduksi
secara massal.
• Dukungan Teknologi Digital Kemajuan teknologi memberi kesempatan
bagi pelaku bisnis untuk memperluas jangkauan pasar. Platform digital
seperti e-commerce dan media sosial memungkinkan Anda menjangkau
konsumen lebih luas tanpa harus membuka cabang fisik. Dengan bermitra
dengan grosir sparepart motor yang menyediakan produk lengkap dan
harga kompetitif, seperti Karunia Utama Variasi, pelaku usaha dapat
menawarkan harga yang bersaing sekaligus meningkatkan efisiensi
operasional.
• Pasar Luar Kota yang Belum Tersentuh Pasar potensial tidak hanya
berada di kota besar. Daerah-daerah di luar kota yang aksesibilitasnya
masih terbatas menjadi peluang besar. Masyarakat di daerah ini sering
kesulitan mendapatkan sparepart berkualitas dengan harga terjangkau.
Melalui strategi distribusi yang tepat, seperti menjalin kerja sama dengan
supplier sparepart motor terpercaya, Anda dapat memasuki pasar ini
dengan mudah.
• Setiap tantangan selalu membawa peluang tersendiri. Dengan strategi
yang tepat, bisnis sparepart motor tetap bisa menjadi ladang emas di
tahun 2025. Kuncinya adalah fleksibilitas dalam menghadapi perubahan,
inovasi dalam pelayanan, dan kemitraan dengan supplier grosir sparepart
motor yang dapat diandalkan.
(2) Perkembangan Industri Manufaktur
Industri manufaktur merupakan salah satu sektor strategis dalam
perekonomian Indonesia. Sektor ini berperan penting dalam menciptakan
lapangan kerja, meningkatkan nilai ekspor, serta memperkuat struktur industri
nasional. Sebagai penggerak utama industrialisasi, manufaktur juga
berkontribusi signifikan terhadap peningkatan nilai tambah sumber daya
domestik dan penguatan daya saing ekonomi nasional.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 31
Page 35
Memasuki era modern yang ditandai oleh digitalisasi, otomatisasi, dan
intensifikasi persaingan global, industri manufaktur Indonesia menghadapi
dinamika yang semakin kompleks. Perkembangan teknologi yang pesat
menuntut perubahan mendasar dalam cara produksi, manajemen rantai
pasok, dan pengelolaan sumber daya manusia. Di satu sisi, berbagai
tantangan struktural masih membayangi sektor ini. Namun, di sisi lain, era
modern juga membuka peluang besar untuk melakukan transformasi dan
memperkuat posisi industri manufaktur Indonesia di tingkat regional maupun
global yaitu:
• Tingginya tingkat konsumsi domestik yang ditopang oleh jumlah
penduduk besar dan pertumbuhan kelas menengah.
• Masuknya investasi asing langsung (Foreign Direct Investment/FDI) ke
sektor-sektor manufaktur strategis.
• Dukungan pemerintah melalui kebijakan industrialisasi, pembangunan
kawasan industri terintegrasi, serta program pengolahan dan hilirisasi
sumber daya alam.
• Kemajuan teknologi digital yang mulai diterapkan dalam proses produksi
untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas produk.
Tantangan Industri Manufaktur di Era Modern, diantaranya adalah:
• Transformasi Digital dan Industri 4.0
Salah satu tantangan utama industri manufaktur Indonesia adalah
keterbatasan adopsi teknologi Industri 4.0, khususnya di kalangan industri
kecil dan menengah (IKM). Banyak pelaku usaha masih belum optimal
dalam memanfaatkan teknologi seperti: Internet of Things (IoT),
Kecerdasan Buatan (Artificial Intelligence), Big Data, Otomatisasi dan
robotik.
Keterlambatan adopsi teknologi ini menghambat peningkatan
produktivitas, efisiensi proses, serta daya saing industri di pasar global.
• Ketersediaan Sumber Daya Manusia Berkualitas
Perubahan kebutuhan industri yang semakin berbasis teknologi
menimbulkan kesenjangan keterampilan tenaga kerja. Banyak pekerja
belum memiliki kompetensi yang sesuai, khususnya dalam: Teknologi
informasi dan sistem digital, Perawatan dan pengoperasian mesin
otomatis, Analisis data dan pengendalian proses industri.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 32
Page 36
Kondisi ini menuntut penguatan pendidikan vokasi, pelatihan industri,
serta sinergi yang lebih erat antara dunia usaha dan institusi pendidikan.
• Infrastruktur dan Logistik
Biaya logistik di Indonesia masih relatif tinggi, diperkirakan mencapai
sekitar 23% dari PDB. Angka ini lebih besar dibandingkan negara
tetangga seperti Malaysia dan Thailand. Tingginya biaya logistik
berdampak langsung pada meningkatnya biaya produksi dan
menurunnya daya saing produk manufaktur Indonesia.
• Ketergantungan pada Bahan Baku Impor
Beberapa sektor manufaktur, terutama elektronik dan farmasi, masih
sangat bergantung pada bahan baku impor. Ketergantungan ini
menyebabkan industri rentan terhadap fluktuasi nilai tukar, gangguan
rantai pasok global, serta kebijakan perdagangan internasional.
• Regulasi dan Birokrasi
Kompleksitas regulasi, proses perizinan yang panjang, serta kebijakan
yang sering berubah masih menjadi hambatan utama bagi dunia usaha.
Kondisi ini dapat mengurangi minat investasi dan memperlambat
ekspansi industri manufaktur.
(3) Peluang Industri Manufaktur di Era Modern
Di tengah berbagai tantangan tersebut, era modern justru menghadirkan
peluang besar bagi perkembangan industri manufaktur Indonesia.
Transformasi digital melalui konsep Industri 4.0 membuka ruang bagi
perusahaan untuk meningkatkan efisiensi operasional, menekan biaya
produksi, serta menghasilkan produk dengan kualitas dan presisi lebih tinggi.
Hilirisasi sumber daya alam seperti nikel, bauksit, dan minyak sawit
memberikan potensi nilai tambah yang signifikan, terutama untuk
pengembangan industri baterai kendaraan listrik, produk elektronik, serta
berbagai produk turunan berbasis kelapa sawit. Selain itu, pertumbuhan pasar
domestik yang kuat menciptakan peluang besar bagi sektor makanan dan
minuman, otomotif, serta elektronik.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 33
Page 37
Meningkatnya relokasi pabrik dari negara lain, khususnya Tiongkok, juga
membuka peluang bagi Indonesia untuk menarik investasi asing, asalkan
didukung oleh infrastruktur yang memadai dan regulasi yang stabil. Investasi
asing tersebut tidak hanya meningkatkan kapasitas produksi, tetapi juga
mendorong transfer teknologi, peningkatan kualitas sumber daya manusia,
dan penerapan standar produksi global.
Perkembangan e-commerce dan sistem logistik modern turut menciptakan
permintaan baru terhadap produk manufaktur seperti kemasan inovatif, mesin
otomatis, dan peralatan industri ringan. Dengan dukungan kebijakan
pemerintah terkait hilirisasi industri, pengembangan kawasan industri
terintegrasi, serta promosi energi ramah lingkungan, sektor manufaktur
memiliki potensi besar untuk menjadi tulang punggung perekonomian
nasional di era digital. Ke depan, peluang ini akan semakin optimal apabila
pelaku industri mampu beradaptasi terhadap perubahan teknologi,
meningkatkan inovasi berkelanjutan, serta mengembangkan sumber daya
manusia yang kompeten di bidang teknologi dan rekayasa.
(f) Analisis Bisnis Sewa Menyewa Tanah, Bangunan dan Mesin-mesin
(1) Perkembangan Kawasan Industri di Indonesia
Saat ini, Indonesia terus mendorong pertumbuhan sektor industri sebagai
salah satu penggerak utama ekonomi nasional. Salah satu wujud nyata dari
upaya ini adalah pengembangan kawasan industri yang tersebar di berbagai
wilayah. Kawasan industri adalah kawasan tempat pemusatan kegiatan
industri yang dilengkapi dengan sarana dan prasarana penunjang yang
dikembangkan serta dikelola oleh perusahaan kawasan industri.
Kini, jumlah kawasan industri di Indonesia secara nasional telah mencapai
sekitar 136 kawasan yang tersebar di berbagai provinsi. Kawasan-kawasan
ini menjadi pusat kegiatan dari berbagai sektor industri, mulai dari otomotif,
elektronik, tekstil dan garmen, makanan dan minuman, kimia dan petrokimia,
hingga sektor logistik dan energi terbarukan. Setiap sektor tersebut
memberikan kontribusi besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional,
membuka lapangan kerja yang luas, serta mendorong peningkatan ekspor
Indonesia ke pasar global.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 34
Page 38
Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM membeberkan efektivitas
pemanfaatan kawasan industri di Indonesia masih rendah. Dari total 173
kawasan industri yang terdaftar, tingkat efektivitas operasionalnya baru
mencapai sekitar 25–30%, meski kawasan industri memiliki peran strategis
dalam mendorong hilirisasi dan realisasi investasi, banyak di antaranya yang
belum berfungsi optimal. Dari 173 kawasan industri ini efektivitasnya masih
kurang lebih sekitar rata-rata 25% sampai 30%. Pemerintah tengah
mengupayakan berbagai langkah strategis untuk memperkuat peran kawasan
industri, termasuk melalui program Kawasan Siap Investasi (KLIK). Program
ini memberikan kewenangan bagi pengelola kawasan industri untuk
mempercepat proses perizinan, sehingga investor bisa langsung
menanamkan modal tanpa menunggu prosedur administratif yang panjang.
Selain kawasan industri, Kementerian Investasi juga mengelola beberapa
bentuk kawasan strategis lain, seperti kawasan ekonomi khusus (KEK) yang
berjumlah sekitar 25 kawasan, serta kawasan perdagangan bebas (free trade
zone). Penguatan kawasan industri menjadi fokus utama karena sebagian
besar kawasan tersebut sudah memiliki kesiapan legal dan teknis, termasuk
izin lokasi, amdal, dan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang
(PKKPR).
Berdasarkan data Kementerian Investasi/BKPM hingga 7 Oktober 2025,
sebagian besar kawasan industri masih terkonsentrasi di Pulau Jawa. Dari
total 173 kawasan industri, 104 kawasan atau sekitar 60% berada di Jawa
dengan total luas mencapai 38.613,78 hektare. Sisanya, 69 kawasan industri
tersebar di luar Jawa dengan total luas lahan mencapai 53.165,67 hektare.
Distribusi kawasan industri di luar Jawa mencakup Sumatra sebanyak 33
kawasan dengan luas 10.229,05 hektare; Kalimantan sebanyak 15 kawasan
dengan luas 16.724,46 hektare; Sulawesi sebanyak 17 kawasan dengan luas
14.404,14 hektare; dan Maluku-Papua sebanyak 4 kawasan dengan luas
11.808,02 hektare.
Di Pulau Jawa, Jawa Barat menjadi provinsi dengan jumlah kawasan industri
terbanyak yakni 56 kawasan, disusul Banten (19 kawasan), Jawa Timur (14),
dan Jawa Tengah (12). Sementara di luar Jawa, konsentrasi kawasan industri
terbesar terdapat di Sulawesi Tengah dengan 9 kawasan, serta Kalimantan
Selatan dengan 7 kawasan. Adapun di wilayah timur, seluruh kawasan industri
yang terdaftar berada di Maluku Utara sebanyak 4 kawasan. Secara
keseluruhan, total luas lahan kawasan industri di Indonesia mencapai
91.779,45 hektare.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 35
Page 39
Tabel Jumlah Kawasan Industri Berdasarkan Pulau
Lokasi Jumlah Kawasan Luas (Ha)
Pulau Jawa 104 38.613,78
Pulau Sumatera 33 10.229,05
Pulau Kalimantan 15 16.724,46
Pulau Sulawesi 17 14.404,14
Pulau Maluku-Papua 4 11.808,02
Sumber Kementrian Investasi dan Hilirisasi / BKPM, diolah KJPP
(2) Indeks Permintaan dan Pasokan Properti Komersial Sewa
Indeks Permintaan Properti Komersial kategori sewa pada triwulan IV-2025
secara tahunan menunjukkan peningkatan 1,55% (yoy), sedikit lebih besar
meningkat dari 1,53% (yoy) pada Triwulan III-2025. Pelemahan permintaan
terjadi pada segmen perkantoran sewa dan ritel sewa serta penurunan
permintaan pada segmen hotel dan convention hall.
Grafik Pertumbuhan Tahunan Indeks Permintaan Properti Komersial Sewa
Sumber Bank Indonesia
Indeks Pasokan Properti Komersial kategori sewa secara tahunan tumbuh
sekitar 1,61% (yoy), lebih rendah dibandingkan pertumbuhan triwulanan
sebelumnya sebesar 2,02% (yoy). Perlambatan ini disebabkan oleh
melambatnya pasokan pada segmen ritel sewa di Jakarta dan Bodebek.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 36
Page 40
(3) Perkembangan Sewa Lahan Industri
Konsultan properti PT Leads Property mencatat lonjakan signifikan
permintaan sewa pabrik siap pakai (ready-built factory/RBF) di wilayah
Jabodetabek dari perusahaan-perusahaan asal China. Peningkatan ini
didorong oleh kebijakan tarif impor tinggi Amerika Serikat (AS) terhadap
produk China. Selain itu, perusahaan China juga melihat potensi besar pasar
konsumsi Indonesia sebagai basis produksi. Perusahaan tersebut mencari
pabrik siap pakai untuk disewa, bukan dibeli. Karena jika beli, proses
akuisisinya terlalu lama. Perusahaan China umumnya menyewa pabrik
selama 3–5 tahun untuk menguji pasar, efisiensi tenaga kerja, hingga logistik.
Jenis properti yang paling dicari meliputi gudang modern dan pabrik siap
pakai.Pergerakan permintaan lahan industri Jabodetabek–Banten
menunjukkan tren meningkat:
• Semester I 2024: 55.000 m²
• Semester II 2024: 60.000 m²
• Semester I 2025: 71.000 m²
• Semester II 2025: 97.000 m²
Namun, pertumbuhan permintaan tersebut belum diimbangi dengan
ketersediaan pasokan. Leads Property mencatat total pasokan lahan industri
di Jakarta, Tangerang, Depok, Bekasi, Bogor, Karawang, dan Purwakarta
mencapai lebih dari 2,53 juta m². Meski besar, sebagian besar masih berupa
gudang dan belum dikonversi menjadi pabrik siap pakai.
Selain itu, industri manufaktur juga menghadapi hambatan lain, seperti
minimnya pasokan gas industri serta tenaga kerja yang terkonsentrasi di kota-
kota besar. Mahalnya investasi infrastruktur gas turut memperlambat
pengembangan kawasan industri berbasis energi intensif.
Pada 2026, Leads Property memproyeksikan tambahan pasokan baru pabrik
dan gudang siap pakai sekitar 230.000 m² di wilayah Jabodetabek. Tingkat
hunian diperkirakan stabil pada 90%–92%, sementara harga sewa diprediksi
naik tipis 1%–2%. Meski demikian, pasokan baru tersebut tetap belum mampu
mengimbangi lonjakan permintaan dari perusahaan China.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 37
Page 41
3) Analisis Operasional dan Prospek GPSO
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, ruang lingkup perusahaan
bergerak dalam bidang pemborong (kontraktor), perdagangan, pengolahanlahan,
pengadaan barang, jasa dan perindustrian. Perusahaan mulai beroperasi secara
komersial sejak tahun 1998.
Data yang diperoleh dari pihak manajemen GPSO, pada tahun 2021 s/d 2024 dan per
31 Desember 2025, pendapatan berasal dari penjualan barang dagang dan penjualan
jasa, yang diuraikan sebagai berikut:
(a) Penjualan Barang Dagang
(1) Penjualan barang dagang sampai dengan tanggal 31 Desember 2025
sebesar Rp. 5,33 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp. 4,00 miliar atau
turun sebesar 42,88%, dibandingkan penjualan barang dagang sampai
dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp. 9,34 miliar.
(2) Penjualan barang dagang sampai dengan tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp. 9,34 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp. 3,52 miliar atau
turun sebesar 27,40%, dibandingkan penjualan barang dagang sampai
dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp. 12,87 miliar.
(3) Penjualan barang dagang sampai dengan tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp. 12,87 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp. 2,17 miliar atau
naik sebesar 20,28%, dibandingkan penjualan barang dagang sampai
dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp. 10,70 miliar.
(4) Penjualan barang dagang sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp. 10,70 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp. 271,48 juta atau
turun sebesar 2,47%, dibandingkan penjualan barang dagang sampai dengan
tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp. 10,97 miliar.
(b) Penjualan Jasa
(1) Penjualan jasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp. 153,18 juta, mengalami penurunan sebesar Rp. 688,03 juta atau turun
sebesar 81,79%, dibandingkan penjualan jasa sampai dengan tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp. 841,21 juta.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 38
Page 42
(2) Penjualan jasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp.
841,21 juta, mengalami penurunan sebesar Rp. 2,44 miliar atau turun sebesar
74,40%, dibandingkan penjualan jasa sampai dengan tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp. 3,28 miliar.
(3) Penjualan jasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp. 3,28
miliar, mengalami penurunan sebesar Rp. 1,22 miliar atau turun sebesar
27,14%, dibandingkan penjualan jasa sampai dengan tanggal 31 Desember
2022 sebesar Rp. 4,50 miliar.
(4) Penjualan jasa sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp. 4,50
miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp. 4,18 miliar atau naik sebesar
1309,49%, dibandingkan penjualan jasa sampai dengan tanggal 31
Desember 2021 sebesar Rp. 319,90 juta.
4) Alasan Dilakukan Rencana Transaksi
(a) Tjokro Group melalui PIMSF adalah pengendali baru pada GPSO.
(b) Tjokro Group akan merubah kegiatan usaha utama GPSO dari aktivitas yang
bergerak dalam bidang pemborong (kontraktor), perdagangan, pengolahan lahan,
pengadaan barang, jasa dan perindustrian menjadi bidang usaha andalan Tjokro
Group yang selama ini telah dikenal oleh masyarakat, yaitu aktivitas konsultasi
manajemen lainnya, industri komponen dan perlengkapan sepeda motor roda dua
dan tiga, perdagangan besar mesin, peralatan dan perlengkapan lainnya,
perdagangan besar mesin kantor dan industri pengolahan, suku cadang,
perlengkapannya dan real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
(c) Tjokro Group adalah konglomerasi manufaktur dan rekayasa (engineering)
terkemuka di Indonesia yang berawal dari bengkel bubut kecil "Cokro Bersaudara"
pada tahun 1968. Kelompok usaha ini berfokus pada produksi komponen presisi,
fabrikasi, reparasi mesin industri, dan otomotif (4-roda & 2-roda). Kini, Tjokro
Group berkembang menjadi holding yang terintegrasi dari hulu ke hilir, serta
sedang memperkuat posisinya di industri berat.
(d) JIC sebagai pihak afiliasi Tjokro Group telah membuat produk yang selama ini
dikenal masyarakat umum sebagai produk Tjokro.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 39
Page 43
(e) Langkah awal yang akan dilakukan GPSO dibawah kendali Tjokro Group yaitu
akan membeli tanah, bangunan dan mesin-mesin yang terafiliasi dengan Tjokro
Group yakni JIC. Langkah ini dilakukan karena GPSO saat ini belum memiliki
tanah, bangunan dan mesin-mesin sendiri yang dapat menujang usaha GPSO,
dibawah kendali Tjokro Group. Disamping itu jika GPSO dalam
pengembangannya memerlukan dana pihak bank, maka GPSO telah memilik aset
berupa tanah, bangunan dan mesin-mesin yang dapat dijaminkan kepada pihak
Bank.
(f) GPSO sebagai pemilik baru tanah, bangunan dan mesin-mesin, berniat
menyewakan tanah, bangunan dan mesin-mesin tersebut kepada JIC sementara
waktu, karena JIC telah memiliki keahlian, manajemen, tenaga kerja dan bahan
baku yang langsung dapat berproduksi. GPSO sebagai wajah baru Tjokro Group,
akan memproduksi produk Tjokro kepada JIC dengan perjanjian kerjasama,
dimana produk Tjokro akan diproduksi sesuai permintaan GPSO.
(g) Atas aktivitas sewa tersebut GPSO akan langsung membukukan pendapatan atas
tanah, bangunan dan mesin-mesin yang dimilikinya. Pendapatan ini tidak terkait
dengan risiko usaha, karena pendapatan langsung yang akan diterima dari
aktivitas sewa-menyewa real estate sesuai bidang usaha GPSO juga.
5) Keuntungan dan Kerugian yang Bersifat Kualitatif atas Rencana Transaksi yang
Akan Dilakukan
(a) Keuntungan dari Rencana Transaksi
(1) Dengan pembelian tanah, bangunan dan mesin-mesin, GPSO akan memiliki
aset dalam rangka fasilitas produksi. GPSO akan membawa arah bisnis baru
dibidang permesinan presisi dan komponen mekanikal yang dapat
dihandalkan oleh pelanggan dimasa mendatang sehingga dengan pembelian
tersebut dapat memberikan kepercayaan kepada para pelanggannya bahwa
GPSO memiliki kemampuan untuk melaksanakan produksi dan memberikan
pelayanan yang paripurna kepada para pelanggannya.
(2) Selain itu, pembelian aset tetap berupa tanah, bangunan dan mesin-mesin
dari JIC memiliki rencana strategis kedepannya dimana aset tetap tersebut
masih terdapat lahan untuk proses machining (permesinan) yang merupakan
tahap lanjutan dan proses pembentukan mekanikal komponen yang presisi
untuk menciptakan produk-produk yang handal yang akan digunakan oleh
banyak industri.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 40
Page 44
(3) Perseroan akan menguasai seluruh rantai pasok produksi termasuk distribusi
untuk menciptakan keunggulan-keunggulan dan memberikan nilai tambah
bagi para pelanggannya. Kedepannya Perseroan berkeyakinan bahwa
dengan memiliki aset tetap yang dibeli dari JIC, akan memiliki fleksibilitas
pengembangan dimasa mendatang.
(4) Perseroan memiliki kebebasan penuh untuk merancang, membangun, dan
memodifikasi fasilitas produksi sesuai dengan kebutuhan spesifik alur kerja
industri sesuai kebutuhan Perseroan dimasa mendatang dibandingkan bila
Perseroan memilih untuk menyewa yang tidak dapat diperpanjang apabila
penyewa tidak mau menyewakan kembali.
(5) Pembelian aset tetap berupa tanah, bangunan dan mesin-mesin dari JIC oleh
Perseroan akan memberikan dampak positif Aset Investasi yang dimiliki oleh
Perseroan dengan adanya kenaikan investasi (capital gain) dimana
Perseroan berkeyakinan bahwa nilai properti aset yang dimiliki oleh
Perseroan khususnya tanah akan cenderung meningkat seiring waktu,
menjadikannya aset Perseroan yang berharga dan bisa memberikan
keuntungan bagi Perseroan dan pemegang saham dimasa mendatang
(b) Kerugian atas Rencana Transaksi
Secara langsung pembelian tanah, bangunan dan mesin-mesin tidak ada kerugian
bagi Perseroan, sebaliknya Perseroan mendapatkan keuntungan dari
pendapatan sewa tanah, bangunan dan mesin-mesin serta biaya Pajak Bumi dan
Bangunan serta biaya pemeliharaan mesin-mesin (maintenance) yang akan
ditanggung oleh JIC.
b. Analisis Kuantitatif
1) Penilaian Atas Potensi Pendapatan, Aset, Liabilitas dan Kondisi Keuangan
Perseroan
Penilaian Kinerja Historis Berdasarkan Laporan Keuangan per tanggal 31 Desember
2021 s/d 2025, diuraikan sebagai berikut:
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 41
Page 45
a) Realisasi Posisi Keuangan
(Rp. .000,-)
Uraian 2021 2022 2023 2024 2025
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
Audited Audited Audited Audited Audited
Aset Lancar
o Kas dan Bank 1.453.998 6.010.509 7.170.829 770.372 833.687
o Piutang Usaha
- Pihak Berelasi - - - 1.748.988 1.753.391
- Pihak Ketiga 3.609.527 5.805.441 3.315.441 3.028.773 234.508
o Piutang Lain-lain
- Pihak Berelasi 333.067 1.188.454 8.057.187 7.347.663 6.894.363
- Pihak Ketiga 7.850 22.200 81.900 87.000 79.100
o Persediaan 18.422.762 18.127.150 16.131.916 16.714.130 16.425.636
o Uang Muka dan Beban Dibayar Dimuka 20.990.736 3.637.047 3.611.099 621.345 6.378
o Pajak Dibayar Dimuka 1.047.256 114.484 1.069.643 317.699 -
Jumlah Aset Lancar 45.865.197 34.905.285 39.438.016 30.635.970 26.227.064
Aset Tidak Lancar
o Aset Tetap 14.685.752 22.744.903 20.134.151 18.434.864 19.733.589
o Aset Tak Berwujud - 163.348 42.128 11.625 6.387
o Beban Tangguhan 60.809 41.629 273.612 2.694.833 -
o Aset Pajak Tangguhan 2.622.064 3.262.026 2.686.092 3.922.106 2.924.296
Jumlah Aset Tidak Lancar 17.368.624 26.211.905 23.135.982 25.063.428 22.664.272
Total Aset 63.233.821 61.117.190 62.573.998 55.699.399 48.891.335
Liabilitas Jangka Pendek
o Utang Usaha 4.973.424 2.657.723 2.307.434 2.995.208 534.986
o Utang Lain-lain
- Pihak Berelasi 737.233 1.183.685 1.390.079 1.854.364 769.049
- Pihak Ketiga 1.048.984 1.035.131 580.736 742.673 752.104
o Beban Yang Masih Harus Dibayar 53.373 105.428 2.986.247 266.425 90.721
o Uang Muka Penjualan 296.750 305.749 297.906 287.250 -
o Utang Pajak 2.390.590 1.454.983 361.885 353.049 349.743
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek 9.500.354 6.742.699 7.924.288 6.498.968 2.496.603
Liabilitas Jangka Panjang
o Liabilitas Imbalan Kerja 3.953.803 4.180.570 3.496.190 3.641.206 3.720.789
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang 3.953.803 4.180.570 3.496.190 3.641.206 3.720.789
Total Liabilitas 13.454.157 10.923.269 11.420.478 10.140.174 6.217.392
Ekuitas
o Modal Ditempatkan dan Disetor 33.333.330 33.337.055 33.337.055 33.337.055 33.337.055
o Tambahan Modal Disetor 15.883.858 15.898.759 15.898.759 15.898.759 15.898.759
o Saldo Laba
- Ditentukan Penggunaannya 5.000.000 5.000.000 5.000.000 5.000.000 5.000.000
- Belum Ditentukan Penggunaannya (3.227.858) (3.137.542) (3.108.760) (8.927.162) (12.102.675)
o Komponen Ekuitas Lainnya (1.209.667) (904.351) 26.465 250.574 540.804
Jumlah Ekuitas 49.779.664 50.193.921 51.153.519 45.559.225 42.673.943
Total Liabilitas dan Ekuitas 63.233.821 61.117.190 62.573.998 55.699.399 48.891.335
(1) Aset Lancar
Aset lancar per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp. 26,22 miliar,
mengalami penurunan sebesar Rp. 4,40 miliar atau turun sebesar 14,39%,
dibandingkan dengan aset lancar per tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp. 30,63 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah penurunan
piutang usaha pihak ketiga dan penurunan piutang lain-lain pihak berelasi.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 42
Page 46
Aset lancar per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp. 30,63 miliar,
mengalami penurunan sebesar Rp. 8,80 miliar atau turun sebesar 22,32%,
dibandingkan dengan aset lancar per tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp. 39,43 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah penurunan kas
& bank, dan penurunan uang muka & beban dibayar dimuka.
Aset lancar per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp. 39,43 miliar,
mengalami kenaikan sebesar Rp. 4,53 miliar atau naik sebesar 12,99%,
dibandingkan dengan aset lancar per tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp. 34,90 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut adalah kenaikan kas &
bank, dan kenaikan pitang lain-lain pihak berelasi.
Aset lancar per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp. 34,90 miliar,
mengalami penurunan sebesar Rp. 10,95 miliar atau turun sebesar 23,90%,
dibandingkan dengan aset lancar per tanggal 31 Desember 2021 sebesar
Rp. 45,86 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah penurunan
uang muka & beban dibayar dimuka.
(2) Aset Tidak Lancar
Aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp. 22,66 miliar,
mengalami penurunan sebesar Rp. 2,39 miliar atau turun sebesar 9,57%,
dibandingkan dengan aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp. 25,06 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah
penurunan beban tangguhan dan penurunan aset pajak tangguhan.
Aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp. 25,06 miliar,
mengalami kenaikan sebesar Rp. 1,92 miliar atau naik sebesar 8,33%,
dibandingkan dengan aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp. 23,13 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut adalah
kenaikan beban tangguhan dan kenaikan aset pajak tangguhan.
Aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp. 23,13 miliar,
mengalami penurunan sebesar Rp. 3,07 miliar atau turun sebesar 11,73%,
dibandingkan dengan aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp. 26,21 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut adalah
penurunan aset tetap dan penurunan aset pajak tangguhan.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 43
Page 47
Aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp. 26,21 miliar,
mengalami kenaikan sebesar Rp. 8,84 miliar atau naik sebesar 50,92%,
dibandingkan dengan aset tidak lancar per tanggal 31 Desember 2021
sebesar Rp. 17,36 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut adalah
kenaikan aset tetap dan kenaikan aset pajak tangguhan.
(3) Liabilitas Jangka Pendek
Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp. 2,49
miliar, mengalami penurunan sebesar Rp. 4,00 miliar atau turun sebesar
61,58%, dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek per tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp. 6,49 miliar. Penyebab utama penurunan
tersebut adalah penurunan utang usaha dan penurunan utang lain-lain pihak
berelasi.
Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp. 6,49
miliar, mengalami penurunan sebesar Rp. 1,42 miliar atau turun sebesar
17,99%, dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek per tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp. 7,92 miliar. Penyebab utama penurunan
tersebut adalah penurunan beban yang masih harus dibayar.
Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp. 7,92
miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp. 1,18 miliar atau naik sebesar
17,52%, dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek per tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp. 6,74 miliar. Penyebab utama kenaikan
tersebut adalah kenaikan beban yang masih harus dibayar.
Liabilitas jangka pendek per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp. 6,74
miliar, mengalami penurunan sebesar Rp. 2,75 miliar atau turun sebesar
29,03%, dibandingkan dengan liabilitas jangka pendek per tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp. 9,50 miliar. Penyebab utama penurunan
tersebut adalah penurunan utang usaha dan penurunan utang pajak.
(4) Liabilitas Jangka Panjang
Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp. 3,72
miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp. 79,58 juta atau naik sebesar 2,19%,
dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2024
sebesar Rp. 3,64 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut adalah kenaikan
liabilitas imbalan kerja.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 44
Page 48
Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp. 3,64
miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp. 145,01 juta atau naik sebesar 4,15%,
dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp. 3,49 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut adalah kenaikan
liabilitas imbalan kerja.
Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp. 3,49
miliar, mengalami penuruna sebesar Rp. 684,37 juta atau turun sebesar
16,37%, dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang per tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp. 4,18 miliar. Penyebab utama penurunan
tersebut adalah penurunan liabilitas imbalan kerja.
Liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp. 4,18
miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp. 226,76 juta atau naik sebesar 5,74%,
dibandingkan dengan liabilitas jangka panjang per tanggal 31 Desember 2021
sebesar Rp. 3,95 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut adalah kenaikan
liabilitas imbalan kerja.
(5) Ekuitas
Ekuitas per tanggal 31 Desember 2025 sebesar Rp. 42,67 miliar, mengalami
penurunan sebesar Rp. 2,88 miliar atau turun sebesar 6,33%, dibandingkan
dengan ekuitas per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp. 45,55 miliar.
Penyebab utama penurunan tersebut adalah karena Perseroan mencatat
rugi.
Ekuitas per tanggal 31 Desember 2024 sebesar Rp. 45,55 miliar, mengalami
penurunan sebesar Rp. 5,59 miliar atau turun sebesar 10,94%, dibandingkan
dengan ekuitas per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp. 51,15 miliar.
Penyebab utama penurunan tersebut adalah karena Perseroan mencatat
rugi.
Ekuitas per tanggal 31 Desember 2023 sebesar Rp. 51,15 miliar, mengalami
kenaikan sebesar Rp. 559,59 juta atau naik sebesar 1,91%, dibandingkan
dengan ekuitas per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp. 50,19 miliar.
Penyebab utama kenaikan tersebut adalah karena Perseroan mencatat laba.
Ekuitas per tanggal 31 Desember 2022 sebesar Rp. 50,19 miliar, mengalami
kenaikan sebesar Rp. 414,25 juta atau naik sebesar 0,83%, dibandingkan
dengan ekuitas per tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp. 49,77 miliar.
Penyebab utama kenaikan tersebut adalah karena Perseroan mencatat laba.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 45
Page 49
b) Realisasi Laba (Rugi)
(Rp. .000,-)
Uraian 2021 2022 2023 2024 2025
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
Audited Audited Audited Audited Audited
Pendapatan 11.291.725
o Penjualan Barang Dagang 10.971.823 10.700.341 12.870.841 9.344.754 5.338.150
o Penjualan Jasa 319.902 4.508.977 3.285.421 841.217 153.185
Jumlah Pendapatan 11.291.725 15.209.318 16.156.262 10.185.971 5.491.334
Beban Pokok Pendapatan
Jumlah Beban Pokok Pendapatan (5.666.052) (6.653.031) (5.060.133) (5.125.791) (2.131.806)
(Rugi) Laba Kotor 5.625.673 8.556.287 11.096.129 5.060.180 3.359.529
Beban Usaha
o Beban Penjualan (746.511) (1.759.814) (1.222.652) (918.927) (1.002.648)
o Beban Umum dan Administrasi (6.197.961) (6.745.490) (10.298.405) (9.310.912) (6.995.018)
Jumlah Beban Usaha (6.944.472) (8.505.304) (11.521.057) (10.229.840) (7.997.666)
Laba Usaha (1.318.799) 50.983 (424.928) (5.169.660) (4.638.137)
Pendapatan (Beban) Lain-lain
Jumlah Pendapatan (Beban) Lain-lain (2.633.290) 136.742 992.484 (1.947.968) 2.378.575
Laba (Rugi) Sebelum Pajak Penghasilan (3.952.090) 187.725 567.556 (7.117.628) (2.259.562)
o Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan
- Pajak Kini (207.370) (404.527) (225.378) - -
- Pajak Tangguhan 349.590 307.118 (313.396) 1.299.225 (915.950)
Jumlah Manfaat (Beban) Pajak Penghasilan 142.219 (97.409) (538.774) 1.299.225 (915.950)
Laba (Rugi) Tahun Berjalan (3.809.870) 90.316 28.782 (5.818.403) (3.175.513)
Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain
o Pos yang tidak akan direklasifikasi ke Laba Rugi
Pengukuran Kembali Atas:
- Liabilitas Imbalan Pasca Kerja (1.512.929) (27.529) 1.193.354 287.319 372.091
- Pajak Penghasilan Terkait 332.844 332.844 (262.538) (63.210) (81.860)
Jumlah Penghasilan (Rugi) Komprehensif Lain (1.180.084) 305.316 930.816 224.108 290.231
Laba (Rugi) Komprehensif Tahun Berjalan (4.989.955) 395.632 959.599 (5.594.295) (2.885.282)
(5) Pendapatan
Total pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp. 5,49 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp. 4,69 miliar atau turun
sebesar 46,09%, dibandingkan total pendapatan sampai dengan tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp. 10,18 miliar. Penyebab utama penurunan
adalah penurunan penjualan barang dagang.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 46
Page 50
Total pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp. 10,18 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp. 5,97 miliar atau turun
sebesar 36,95%, dibandingkan total pendapatan sampai dengan tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp. 16,15 miliar. Penyebab utama penurunan
adalah penurunan penjualan barang dagang.
Total pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp. 16,15 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp. 946,94 juta atau naik
sebesar 6,23%, dibandingkan total pendapatan sampai dengan tanggal
31 Desember 2022 sebesar Rp. 15,20 miliar. Penyebab utama kenaikan
adalah kenaikan penjualan barang dagang.
Total pendapatan sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp. 15,20 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp. 3,91 miliar atau naik
sebesar 34,69%, dibandingkan total pendapatan sampai dengan tanggal
31 Desember 2021 sebesar Rp. 11,29 miliar. Penyebab utama kenaikan
adalah kenaikan penjualan jasa.
(6) Laba (Rugi) Tahun Berjalan Setelah Pajak
Laba (rugi) setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2025 sebesar
minus Rp. 3,17 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp. 2,64 miliar,
dibandingkan dengan laba (rugi) setelah pajak sampai dengan tanggal
31 Desember 2024 sebesar minus Rp. 5,81 miliar. Penyebab utama kenaikan
tersebut karena turunnya beban pokok penjualan dan turunnya beban usaha.
Laba (rugi) setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 sebesar
minus Rp. 5,81 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp. 5,84 miliar,
dibandingkan dengan laba (rugi) setelah pajak sampai dengan tanggal 31
Desember 2023 sebesar Rp. 28,78 juta. Penyebab utama penurunan tersebut
karena turunnya pendapatan.
Laba (rugi) setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp. 28,78 juta, mengalami penurunan sebesar Rp. 61,53 juta, dibandingkan
dengan laba (rugi) setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp. 90,31 juta. Penyebab utama penurunan tersebut karena naiknya
beban usaha.
Laba (rugi) setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp. 90,31 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp. 3,90 miliar, dibandingkan
dengan laba (rugi) setelah pajak sampai dengan tanggal 31 Desember 2021
sebesar minus Rp. 3,80 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut karena
naiknya pendapatan.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 47
Page 51
c) Realisasi Arus Kas
(Rp. .000,-)
Uraian 2021 2022 2023 2024 2025
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
Audited Audited Audited Audited Audited
Arus Kas dari Aktivitas Operasi
o Penerimaan Kas dari Pelanggan 12.037.623 13.022.402 19.152.749 6.670.142 10.401.542
o Pembayaran Kas kepada Pemasok (3.301.049) (8.673.119) (10.969.521) (11.419.389) (6.447.154)
o Penerimaan (Pembayaran) Lainnya (2.857.087) 2.104.244 6.381.764 (5.211) 538.164
o Pembayaran Kas ke Karyawan (3.742.539) (4.064.787) (3.064.452) (3.292.033) (3.656.912)
o Penerimaan (Pembayaran) Bunga 104.613 23.638 10.682 (342.555) 65.483
o Pembayaran Pajak Penghasilan (9.131.737) (280.557) (947.278) (162.956) (24.373)
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Operasi (6.890.176) 2.131.821 10.563.943 (8.552.002) 876.750
Arus Kas dari Aktivitas Investasi
o Perolehan Aset Tetap (7.523.709) (9.840.148) (6.242.743) (4.881) (181.421)
o Hasil Penjualan Aset Tetap 24.400 226.667 6.816.900 982.618 -
o Uang Muka Pembelian Aset (14.000.000) 12.428.481 - - -
Kas Bersih Digunakan untuk Aktivitas Investasi (21.499.309) 2.815.000 574.157 977.737 (181.421)
Arus Kas dari Aktivitas Pendanaan
o Penerimaan Piutang Pihak Berelasi 17.828.613 446.452 206.393 5.615.722 8.597.923
o Penambahan Piutang Pihak Berelasi (855.387) (10.184.174) (4.906.198) (8.144.623)
o Penerimaan Utang Pihak Berelasi - - - 5.239.090 3.220.984
o Pembayaran Utang Pihak Berelasi - - - (4.774.805) (4.306.299)
o Penambahan Modal 8.333.330 3.725 - - -
o Tambahan Modal Disetor 15.433.858 14.901 - - -
o Pembayaran Dividen (14.000.000) - - - -
o Pembayaran Aset Jangka Pendek (26.208) - - - -
27.569.593
Kas Bersih Diperoleh dari (Digunakan untuk) Aktivitas Pendanaan (390.309) (9.977.781) 1.173.808 (632.015)
o Kenaikan (Penurunan) Bersih Kas dan Bank (819.893) 4.556.511 1.160.320 (6.400.457) 63.315
o Kas dan Bank Awal Tahun 2.273.891 1.453.998 6.010.509 7.170.830 770.372
Kas dan Bank Akhir Tahun 1.453.998 6.010.509 7.170.830 770.372 833.687
(1) Arus Kas untuk Aktivitas Operasi
Arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2025 sebesar
Rp. 876,75 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp. 9,42 miliar, dibandingkan
dengan arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2024 sebesar
minus Rp. 8,55 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut karena naiknya
penerimaan kas dari pelanggan dan turunnya pembayaran kas kepada
pemasok.
Arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2024 sebesar
minus Rp. 8,55 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp. 19,11 miliar,
dibandingkan dengan arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember
2023 sebesar Rp. 10,56 miliar. Penyebab utama penurunan tersebut karena
turunnya penerimaan kas dari pelanggan dan turunnya pembayaran lainnya.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 48
Page 52
Arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp. 10,56 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp. 8,43 miliar, dibandingkan
dengan arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp. 2,13 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut karena naiknya
penerimaan kas dari pelanggan dan naiknya penerimaan lainnya.
Arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp. 2,13 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp. 9,02 miliar, dibandingkan
dengan arus kas dari aktivitas operasi per tanggal 31 Desember 2021 sebesar
minus Rp. 6,89 miliar. Penyebab utama kenaikan tersebut karena naiknya
penerimaan lainnya dan turunnya pembayaran pajak penghasilan.
(2) Arus Kas untuk Aktivitas Investasi
Arus kas dari aktivitas investasi per tanggal 31 Desember 2025 sebesar
minus Rp. 181,42 juta, mengalami penurunan sebesar Rp. 1,15 miliar,
dibandingkan dengan arus kas dari aktivitas investasi per tanggal
31 Desember 2024 sebesar Rp. 977,73 juta, penyebab utama penurunan
adalah turunnya penjualan aset tetap.
Arus kas dari aktivitas investasi per tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp. 977,73 juta, mengalami kenaikan sebesar Rp. 403,58 juta, dibandingkan
dengan arus kas dari aktivitas investasi per tanggal 31 Desember 2023
sebesar Rp. 574,15 juta, penyebab utama kenaikan adalah turunnya
perolehan aset tetap.
Arus kas dari aktivitas investasi per tanggal 31 Desember 2023 sebesar
Rp. 574,15 juta, mengalami penurunan sebesar Rp. 2,24 miliar, dibandingkan
dengan arus kas dari aktivitas investasi per tanggal 31 Desember 2022
sebesar Rp. 2,81 miliar, penyebab utama penurunan adalah turunnya uang
muka pembelian aset.
Arus kas dari aktivitas investasi per tanggal 31 Desember 2022 sebesar
Rp. 2,81 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp. 24,31 miliar, dibandingkan
dengan arus kas dari aktivitas investasi per tanggal 31 Desember 2021
sebesar minus Rp. 21,49 miliar, penyebab utama kenaikan adalah naiknya
uang muka pembelian aset.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 49
Page 53
(3) Arus Kas untuk Aktivitas Pendanaan
Arus kas dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember 2025 sebesar
minus Rp. 632,01 juta, mengalami penurunan sebesar Rp. 1,80 miliar,
dibandingkan dengan arus kas dari aktivitas pendanaan per tanggal
31 Desember 2024, sebesar Rp. 1,17 miliar. Penyebab utama penurunan
adalah naiknya penambahan piutang pihak berelasi dan turunnya penerimaan
piutang pihak berelasi.
Arus kas dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember 2024 sebesar
Rp. 1,17 miliar, mengalami kenaikan sebesar Rp. 11,15 miliar, dibandingkan
dengan arus kas dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember 2023,
sebesar minus Rp. 9,97 miliar. Penyebab utama kenaikan adalah naiknya
penerimaan piutang pihak berelasi.
Arus kas dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember 2023 sebesar
minus Rp. 9,97 miliar, mengalami penurunan sebesar Rp. 9,58 miliar,
dibandingkan dengan arus kas dari aktivitas pendanaan per tanggal
31 Desember 2022, sebesar minus Rp. 390,30 juta. Penyebab utama
penurunan adalah naiknya penambahan piutang pihak berelasi.
Arus kas dari aktivitas pendanaan per tanggal 31 Desember 2022 sebesar
minus Rp. 390,30juta, mengalami penurunan sebesar Rp. 27,95 miliar,
dibandingkan dengan arus kas dari aktivitas pendanaan per tanggal
31 Desember 2021, sebesar Rp. 27,56 miliar. Penyebab utama penurunan
adalah turunnya penerimaan piutang pihak berelasi.
d) Analisis Rasio Keuangan
Uraian 2021 2022 2023 2024 2025
31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember 31 Desember
Audited Audited Audited Audited Audited
RASIO PERTUMBUHAN (%)
o Pendapatan N/A 34,69% 6,23% -36,95% -46,09%
o Laba Usaha N/A -103,87% -933,47% 1116,60% -10,28%
o Laba Bersih N/A -102,37% -68,13% -20315,24% -45,42%
o Total Aset N/A -3,35% 2,38% -10,99% -12,22%
o Total Liabilitas N/A -18,81% 4,55% -11,21% -38,69%
o Total Ekuitas N/A 0,83% 1,91% -10,94% -6,33%
RASIO-RASIO
o Current Ratio 482,77% 517,68% 497,69% 471,40% 1050,51%
o Marjin Laba T ahun Berjalan - Net Profit Margin -33,74% 0,59% 0,18% -57,12% -57,83%
o T ingkat Pengembalian Aset – ROA -6,03% 0,15% 0,05% -10,45% -6,50%
o T ingkat Pengembalian Modal – ROE -7,65% 0,18% 0,06% -12,77% -7,44%
o Rasio T otal Liabilitas T erhadap Ekuitas – DER 27,03% 21,76% 22,33% 22,26% 14,57%
o Rasio T otal Liabilitas T erhadap Aset – DAR 21,28% 17,87% 18,25% 18,21% 12,72%
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 50
Page 54
(1) Rasio Likuiditas
Likuiditas menggambarkan kemampuan Perseroan dalam memenuhi
liabilitas keuangan jangka pendeknya. Kebutuhan likuiditas Perseroan
terutama diperlukan untuk modal kerja. Sedangkan, sumber utama likuiditas
Perseroan berasal dari penerimaan kas dari pelanggan.
Perseroan memiliki tingkat likuiditas keuangan yang baik. Hal ini ditunjukkan
oleh stabilnya rasio lancar (total aset lancar/total liabilitas jangka pendek)
pada periode berakhir pada 31 Desember 2021 s/d 2025 masing-masing
sebesar 482,77%, 517,68%, 497,69%, 471,40% dan 1050,51%
Sumber likuiditas Perseroan dapat diperoleh secara internal maupun
eksternal yang berasal dari aktivitas operasi maupun aktivitas pendanaan.
Hingga saat ini, Perseroan tidak memiliki sumber likuiditas material yang
belum digunakan.
Perseroan tidak melihat adanya kecenderungan yang diketahui, permintaan,
perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian diluar akuisisi
saham yang mungkin mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan
yang material terhadap likuiditas Perseroan. Kedepannya, Perseroan akan
terus mengandalkan arus kas dari aktivitas operasi untuk terus mendanai
kegiatan operasi dan belanja modal.
(2) Rasio Profitabilitas
Rasio profitabilitas menunjukkan operasional kemampuan suatu perusahaan
dalam mengelola aset-asetnya dengan tujuan akhir mengoptimalkan
pengembalian yang dapat diperoleh para penyedia kapital (capital providers).
Net profit margin selama periode 2021 s/d 2024 rata-rata mencapai minus
22,52%. Secara berturut-turut mulai dari tahun 2021 s/d 2024, net profit
margin cenderung befluktuasi yaitu masing masing sebesar minus 33,74%,
0,59%, 0,18%, dan minus 57,12%, sampai dengan tanggal 31 Desember
2025 Perseroan mencatat net profit margin sebesar minus Rp. 3,17 miliar
atau sebesar minus 57,83%, hal ini disebabkan tingginya beban usaha.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 51
Page 55
(3) Rasio Rentabilitas
Rasio rentabilitas digunakan untuk melakukan analisis perbandingan antara
modal pinjaman yang diberikan oleh kreditor dan modal sendiri dan rasio
mengukur perolehan profit dari penggunaan modal yang digunakan tersebut.
Return on Assets (ROA) adalah rasio profitabilitas yang menunjukan
persentase keuntungan (laba bersih) yang diperoleh perusahaan
dibandingkan keseluruhan sumber daya atau rata-rata jumlah aset, rata rata
ROA selama tahun 2021 s/d 2024 tercatat sebesar minus 4,07%, dan per
tanggal 31 Desember 2025 mencatat ROA sebesar minus 6,50%
Return on Equity (ROE) Rasio profitabilitas yang mengukur kemampuan
perusahaan untuk menghasilkan laba dari investasi pemegang saham di
perusahaan, rata rata ROE selama tahun 2021 s/d 2024 tercatat sebesar
minus 5,05%, dan per tanggal 31 Desember 2025 mencatat ROE sebesar
minus 7,44%.
(4) Rasio Solvabilitas
Rasio solvabilitas menggambarkan kemampuan perusahaan dalam
membayar semua liabilitas (jangka pendek maupun jangka panjang)
Perseroan. Rasio rata-rata jumlah liabilitas terhadap jumlah ekuitas
Perseroan (Debt to Equity Ratio/ DER) selama tahun 2021 s/d 2024 adalah
23,34%, dan per tanggal 31 Desember 2025 mencatat DER sebesar 14,57%,
hal ini menunjukan Jumlah ekuitas lebih besar dibandingkan dengan jumlah
liabilitas.
Sedangkan Rasio jumlah liabilitas terhadap jumlah aset Perseroan (Debt to
Assets Ratio/DAR) selama tahun 2021 s/d 2024 rata-rata sebesar 18,90%, hal
ini menunjukkan bahwa jumlah liabilitas dan total aset relatif stabil.
2) Analisis Laporan Keuangan (Proforma) Sebelum dan Sesudah Rencana
Transaksi Dilakukan
Terkait dengan analisa posisi proforma GPSO sebelum dan sesudah Rencana
Transaksi, yang disampaikan manajemen GPSO, berikut ini adalah proforma
keuangan GPSO sebelum dan sesudah Rencana Transaksi yang dibuat oleh
Manajemen Perseroan:
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 52
Page 56
(Rp. )
Sebelum Rencana Setelah Rencana
Penyesuaian
Transaksi Transaksi
31 Desember 2025 31 Desember 2025
ASET
ASET LANCAR
o Kas dan Bank 833.687.279 (30.202.000) 803.485.279
o Piutang Usaha
- Pihak Berelasi 1.753.390.963 1.753.390.963
- Pihak Ketiga 234.508.464 - 234.508.464
o Piutang Lain-lain
- Pihak Berelasi 6.894.363.399 - 6.894.363.399
- Pihak Ketiga 79.100.000 - 79.100.000
o Persediaan 16.425.635.918 - 16.425.635.918
o Uang Muka dan Beban Dibayar Dimuka 6.377.517 - 6.377.517
o Pajak Dibayar Dimuka - - -
JUMLAH ASET LANCAR 26.227.063.540 (30.202.000) 26.196.861.540
ASET TIDAK LANCAR
o Aset Tetap 19.733.589.208 78.500.000.000 98.233.589.208
o Aset Tak Berwujud 6.386.892 - 6.386.892
o Beban Tangguhan - - -
o Aset Pajak Tangguhan 2.924.295.751 - 2.924.295.751
JUMLAH ASET TIDAK LANCAR 22.664.271.851 78.500.000.000 101.164.271.851
TOTAL ASET 48.891.335.391 78.469.798.000 127.361.133.391
LIABILITAS
LIABILITAS JANGKA PENDEK
o Utang Usaha 534.986.306 - 534.986.306
o Utang Lain-lain -
- Pihak Berelasi 769.049.000 - 769.049.000
- Pihak Ketiga 752.103.987 - 752.103.987
o Beban Yang Masih Harus Dibayar 90.721.034 - 90.721.034
o Uang Muka Penjualan - - -
o Utang Pajak 349.742.748 - 349.742.748
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PENDEK 2.496.603.075 - 2.496.603.075
LIABILITAS JANGKA PANJANG
o Liabilitas Imbalan Kerja 3.720.789.127 - 3.720.789.127
o Utang Bank - 50.000.000.000 50.000.000.000
JUMLAH LIABILITAS JANGKA PANJANG 3.720.789.127 50.000.000.000 53.720.789.127
JUMLAH LIABILITAS 6.217.392.202 50.000.000.000 56.217.392.202
EKUITAS
o Modal Ditempatkan dan Disetor 33.337.055.150 3.333.700.000 36.670.755.150
o Tambahan Modal Disetor 15.898.758.600 25.136.098.000 41.034.856.600
o Saldo Laba -
- Ditentukan Penggunaannya 5.000.000.000 - 5.000.000.000
- Belum Ditentukan Penggunaannya (8.927.162.499) - (8.927.162.499)
o Laba (Rugi) Tahun Berjalan (3.175.512.534) - (3.175.512.534)
o Komponen Ekuitas Lainnya 540.804.472 540.804.472
JUMLAH EKUITAS 42.673.943.189 28.469.798.000 71.143.741.189
JUMLAH LIABILITAS & EKUITAS 48.891.335.391 78.469.798.000 127.361.133.391
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 53
Page 57
Berdasarkan analisa proforma laporan keuangan Perseroan sebelum dan sesudah
Rencana Transaksi, dapat disimpulkan sebagai berikut:
(h) Aset Lancar
(1) Kas & setara kas, terjadi kenaikan dari semula Rp. 833,68 juta, menjadi
sebesar Rp. 803,48 juta, berkurang sebesar Rp. 30,20 juta, merupakan
kekurangan biaya dalam Rencana Transaksi.
(2) Piutang usaha, tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp. 1,98 miliar.
(3) Piutang lain-lain, tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp. 6,97 miliar.
(4) Persediaan, tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp. 16,42 miliar.
(5) Uang muka dan beban dibayar dimuka, tidak mengalami perubahan, tetap
sebesar Rp. 6,37 juta.
(i) Aset Tidak Lancar
(1) Aset tetap, terjadi kenaikan dari semula Rp. 19,73 miliar, menjadi sebesar
Rp. 98,23 miliar, naik sebesar Rp. 78,50 miliar, berasal dari pembelian tanah,
bangunan dan mesin-mesin menggunakan dana hasil PMTHMETD, pinjaman
bank, dan kas perusahaan.
(2) Aset tak berwujud, tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp. 6,36 juta.
(3) Aset pajak tangguhan, tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp. 2,92
miliar.
(j) Liabilitas Jangka Pendek
(1) Utang usaha pihak ketiga, tidak mengalami perubahan, tetap sebesar
Rp. 543,98 juta.
(2) Utang lain-lain, tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp. 1,52 miliar.
(3) Beban yang masihd harus dibayar, tidak mengalami perubahan, tetap
sebesar Rp. 90,72 juta.
(4) Utang pajak, tidak mengalami perubahan, tetap sebesar Rp. 349,74 juta.
(k) Liabilitas Jangka Panjang
(1) Liabilitas imbalan pasca kerja, tidak mengalami perubahan, tetap sebesar
Rp. 3,72 miliar.
(2) Utang bank, semula nihil menjadi sebesar Rp. 50,00 miliar, yang akan
digunakan untuk membeli tanah, bangunan dan mesin-mesin.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 54
Page 58
(l) Ekuitas
Ekuitas terjadi kenaikan dari semula Rp. 42,67 miliar, menjadi sebesar Rp. 71,36
miliar, terdiri dari modal disetor sebesar Rp. 36,67 miliar, tambahan modal disetor
sebesar Rp. 41,03 miliar, saldo laba ditentukan penggunaanya sebesar Rp. 5,00
miliar, saldo laba belum ditentukan penggunaannya sebesar Rp. 12,10 miliar, dan
komponen ekuitas lainnya sebesar Rp. 540,80 juta.
Berdasarkan uraian diatas, maka aset lancar terjadi penurunan yaitu dari semula
Rp. 26,22 miliar, menjadi sebesar Rp. 26,19 miliar, merupakan kekurangan biaya
menggunakan kas perusahaan, aset tidak lancar terjadi kenaikan dari semula
Rp. 22,66 miliar, menjadi sebesar Rp. 101,16 miliar, yang berasal dari pembelian
tanah, bangunan dan mesin-mesin, menggunakan dana hasil HMTEMTD,
pinjaman bank dan kas perusahaan, selanjutnya total aset terjadi kenaikan yaitu
dari semula Rp. 48,89 miliar, menjadi sebesar Rp. 127,36 miliar.
Pada akun total liabilitas terjadi kenaikan sebesar Rp. 50,00 miliar, dari
sebelumnya Rp. 6,21 miliar menjadi sebesar Rp. 56,21 miliar. Terlihat bahwa
Rencana Transaksi akan menambah modal disetor dan juga menambah liabilitas
jangka panjang berupa pinjaman bank.
3) Analisis Inkremental (Incremental Analysis) untuk Mengukur Nilai Tambah dari
Rencana Transaksi
Kontribusi nilai tambah terhadap GPSO sebagai akibat dari Rencana Transaksi yang
akan dilakukan, termasuk dampaknya terhadap posisi keuangan GPSO.
(a) Inkremental berdasarkan proyeksi 5 tahun (2026 s/d 2030)
Terkait analisis inkremental dan dampak terhadap operasional GPSO, dimana
GPSO akan melakukan Rencana Transaksi jual beli dan sewa menyewa tanah
bangunan dan mesin-mesin dengan JIC, maka GPSO akan mendapatkan nilai
tambah atau inkremental (manfaat ekonomis), GPSO akan memiliki kesempatan
untuk mengembangkan usaha, berupa rencana strategis jangka panjang, dimana
aset tetap tersebut masih terdapat lahan untuk proses permesinan (machining)
hal ini merupakan tahap lanjutan dan proses pembentukan mekanikal komponen
yang presisi untuk menciptakan produk-produk handal yang akan digunakan oleh
banyak industri.
Tjokro group sebelumnya bekerjasama dengan JIC dalam memproduksi rantai
pasok (supply chain) di industri solusi mekanikal komponen dari hulu (upstream)
hingga hilir (downstream), selanjutnya dibawah kendali Tjokro group, GPSO dan
JIC akan bersinergi, berikut adalah analisis profitabilitas untuk mengukur nilai
tambah bagi GPSO:
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 55
Page 59
(1) Proyeksi Laba (Rugi)
Setelah GPSO memperoleh persetujuan dari OJK dan RUPS, untuk
melakukan perubahan bidang usaha, maka GPSO akan memperoleh laba
(rugi) selama 5 tahun proyeksi, diuraikan sebagai berikut:
(Rp. .000,-)
No Deskripsi 2026 2027 2028 2029 2030
1 Pendapatan 92.467.820 193.717.422 202.938.294 212.620.208 223.716.219
2 Beban Pokok Pendapatan (75.851.602) (159.161.241) (166.992.179) (175.214.664) (183.852.924)
Laba Kotor 16.616.218 34.556.181 35.946.114 37.405.544 39.863.295
3 Beban Umum dan Administrasi (862.420) (1.993.555) (2.082.080) (2.177.383) (2.213.098)
4 Beban Keuangan (2.469.148) (4.705.367) (4.367.806) (3.994.898) (3.582.941)
Laba Usaha 13.284.650 27.857.259 29.496.228 31.233.263 34.067.256
5 Pajak Penghasilan (2.922.623) (6.128.597) (6.489.170) (6.871.318) (7.494.796)
Laba (Rugi) Bersih 10.362.027 21.728.662 23.007.058 24.361.945 26.572.460
Laba (rugi) bersih pada tahun 2026 sebesar Rp. 10,36 miliar, mengalami
kenaikan sebesar Rp. 13,53 miliar, dibandingkan dengan laba (rugi) bersih
pada tahun 2025 sebesar minus Rp. 3,17 miliar. Penyebab utama kenaikan
adalah kenaikan penjualan.
Laba (rugi) bersih pada tahun 2027 sebesar Rp. 21,72 miliar, mengalami
kenaikan sebesar Rp. 11,36 miliar, dibandingkan dengan laba (rugi) bersih
pada tahun 2026 sebesar Rp. 10,36 miliar. Penyebab utama kenaikan adalah
kenaikan penjualan.
Laba (rugi) bersih pada tahun 2028 sebesar Rp. 23,00 miliar, mengalami
kenaikan sebesar Rp. 1,27 miliar, dibandingkan dengan laba (rugi) bersih
pada tahun 2027 sebesar Rp. 21,72 miliar. Penyebab utama kenaikan adalah
kenaikan penjualan.
Laba (rugi) bersih pada tahun 2029 sebesar Rp. 24,36 miliar, mengalami
kenaikan sebesar Rp. 1,35 miliar, dibandingkan dengan laba (rugi) bersih
pada tahun 2028 sebesar Rp. 23,00 miliar. Penyebab utama kenaikan adalah
kenaikan penjualan.
Laba (rugi) bersih pada tahun 2030 sebesar Rp. 26,57 miliar, mengalami
kenaikan sebesar Rp. 2,21 miliar, dibandingkan dengan laba (rugi) bersih
pada tahun 2029 sebesar Rp. 24,36 miliar. Penyebab utama kenaikan adalah
kenaikan penjualan.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 56
Page 60
(b) Inkremental Proforma Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi
Posisi laporan keuangan GPSO sebelum dan sesudah Rencana Transaksi
terealisasi, yang dibuat oleh manajemen GPSO, diuraikan sebagai berikut:
(Rp. )
Sebelum Rencana Setelah Rencana
Neraca Perseroan Transaksi Transaksi
31 Desember 2025 31 Desember 2025
Aset
Aset Lancar 26.227.063.540 26.196.861.540
Aset Tetap 19.733.589.208 98.233.589.208
Aset Lain-lain 2.930.682.643 2.930.682.643
Total Aset 48.891.335.391 127.361.133.391
Liabilitas
Liabilitas Jangka Pendek 2.496.603.075 2.496.603.075
Liabilitas Jangka Panjang 3.720.789.127 53.720.789.127
Ekuitas 42.673.943.189 71.143.741.189
Total Liabilitas dan Equitas 48.891.335.391 127.361.133.391
Sebelum Rencana Setelah Rencana
Rasio Penting Transaksi Transaksi
31 Desember 2025 31 Desember 2025
Rasio Liabilitas Terhadap Total Aset 0,13 0,44
Rasio Liabilitas Terhadap Equitas 0,15 0,79
Berdasarkan proforma laporan keuangan GPSO per tanggal 31 Desember 2025
sebelum dan sesudah Rencana Transaksi, bahwa dengan dilakukannya Rencana
Transaksi jual beli dan sewa menyewan tanah, bangunan dan mesin-mesin, antra
GPSO dengan JIC, rasio liabilitas terhadap total aset akan menurun dari semula
0,13 dibandingkan dengan sesudah Rencana Transaksi menjadi sebesar 0,44.
Selanjutnya, rasio liabilitas terhadap ekuitas dari semula 0,15 dibandingkan
dengan sesudah Rencana Transaksi menjadi sebesar 0,79. Hal ini dapat
memperkuat struktur kapital yang dimiliki Perseroan, yang pada akhirnya dapat
menambah kapasitas pinjaman kepada pihak ketiga, jika diperlukan untuk
pengembangan usaha pada masa yang akan datang.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 57
Page 61
21.3. Analisis Kewajaran Rencana Transaksi
Analisis kewajaran Rencana Transaksi, dengan membandingkan antara harga jual beli dengan
nilai pasar dari hasil penilaian. Apabila harga jual beli berada pada batas atas dan batas bawah
pada kisaran nilai, tidak melebihi 7,5% sesuai Peraturan No. 35/POJK.04/2020, maka
Rencana Transaksi tersebut dikategorikan wajar dan tidak merugikan Perseroan atau
pemegang sahamnya.
a. Transaksi Penambahan Modal tanpa Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (PMTHMETD)
1) Sumber Dana berasal dari PMTHMETD, dan sisanya diperoleh dari pinjaman bank.
2) Dari dana yang diperoleh, akan digunakan untuk membeli tanah, bangunan dan
mesin-mesin.
3) biaya atau pendapatan yang relevan
Tidak ada biaya-biaya yang relevan diluar rencana penggunaan dana hasil
PMTHMETD, sedangkan pendapatan yang relevan adalah adanya peningkatan laba
setelah pajak penghasilan Perseroan yang diperoleh dari perubahan bidang usaha
yang akan dilakukan GPSO.
4) informasi non keuangan yang relevan
GPSO akan merubah kegiatan usaha utama dari sebelumnya dengan bidang usaha
sebagai pemborong (kontraktor), perdagangan, pengolahan lahan, pengadaan
barang, jasa dan perindustrian menjadi bidang usaha andalan Tjokro Group selama
ini yang telah dikenal masyarakat.
5) Prosedur pengambilan keputusan oleh manajemen Perseroan dalam menentukan
nilai Rencana Transaksi dengan memperhatikan alternatif lain adalah sebagai berikut:
(a) Pembelian dari pihak afiliasi, dari sisi legalitas lebih terjamin, dibandingkan
dengan transaksi dengan pihak tidak terafiliasi yang memerlukan pengecekan
(verifikasi) terhadap legalitas untuk menghindari munculnya masalah dimasa
depan.
(b) Nilai Rencana Transaksi sudah mempertimbangkan hasil penilaian dari pihak
independen.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 58
Page 62
b. Perbandingan Antara Rencana Transaksi dengan Hasil Penilaian Atas Rencana
Transaksi
1) Transaksi Jual Beli Tanah, Bangunan dan Mesin-Mesin
a) Berdasarkan laporan penilaian properti yang dikeluarkan oleh KJPP Andesta,
No. 00209/2.0053-00/PI/05/0506/1/IV/2026 tanggal 22 April 2026, kesimpulan
Nilai Pasar adalah Rp. 83.861.016.000,-.(delapan puluh tiga miliar delapan
ratus enam puluh satu juta enam belas ribu Rupiah).
b) Berdasarkan PPJB, tanggal 23 April 2026, harga jual beli tanah bangunan dan
mesin-mesin, antara GPSO dan JPIC, adalah sebesar Rp. 87.500.000.000,-
(delapan puluh tujuh miliar lima ratus juta Rupiah).
2) Transaksi Sewa Menyewa Tanah, Bangunan dan Mesin-Mesin
a) Berdasarkan laporan penilaian properti yang dikeluarkan oleh KJPP Andesta,
No. 00210/2.0053-00/PI/05/0506/1/IV/2026 tanggal 22 April 2026, kesimpulan
Nilai Sewa Pasar adalah Rp. 9.080.577.000,- (sembilan miliar delapan puluh
juta lima ratus tujuh puluh tujuh ribu Rupiah) per tahun.
b) Berdasarkan Kesepakatan Bersama, tanggal 23 April 2026, harga sewa menyewa
tanah bangunan dan mesin-mesin, antara GPSO dan JIC, adalah sebesar
Rp. 9.300.000.000,- (sembilan miliar tiga ratus juta Rupiah) per tahun.
c. Analisis untuk Memastikan Bahwa Nilai Rencana Transaksi Memberikan Nilai
Tambah
1) Proyeksi Laba Rugi
a) Laba (Rugi) GPSO, tanpa adanya Rencana Transaksi
(Rp. .000,-)
No Deskripsi 2026 2027 2028 2029 2030
1 Pendapatan 25.647.076 29.331.567 33.545.825 38.366.064 43.879.464
2 Beban Pokok Pendapatan (16.426.126) (19.110.049) (21.861.894) (25.010.004) (28.611.442)
Laba Kotor 9.220.950 10.221.518 11.683.931 13.356.060 15.268.022
3 Beban Penjualan (1.042.754) (1.084.464) (1.127.843) (1.172.956) (1.219.875)
4 Beban Umum dan Administrasi (7.211.996) (7.437.654) (7.653.249) (7.656.487) (7.899.781)
Laba Usaha 966.200 1.699.400 2.902.840 4.526.617 6.148.366
5 Pajak Penghasilan (212.564) (373.868) (638.625) (995.856) (1.352.640)
Laba (Rugi) Bersih 753.636 1.325.532 2.264.215 3.530.761 4.795.725
Akumulasi Laba (Rugi) 753.636 2.079.168 4.343.382 7.874.144 12.669.869
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 59
Page 63
Berdasarkan proyeksi laba (rugi), tanpa adanya Rencana Transaksi, selama
5 tahun (2026 s/d 2030), maka GPSO akan mencatat akumulasi laba bersih
sebesar Rp. 12,66 miliar.
b) Laba (Rugi) GPSO, dengan adanya Rencana Transaksi
(Rp. .000,-)
No Deskripsi 2026 2027 2028 2029 2030
1 Pendapatan 92.467.820 193.717.422 202.938.294 212.620.208 223.716.219
2 Beban Pokok Pendapatan (75.851.602) (159.161.241) (166.992.179) (175.214.664) (183.852.924)
Laba Kotor 16.616.218 34.556.181 35.946.114 37.405.544 39.863.295
3 Beban Umum dan Administrasi (862.420) (1.993.555) (2.082.080) (2.177.383) (2.213.098)
4 Beban Keuangan (2.469.148) (4.705.367) (4.367.806) (3.994.898) (3.582.941)
Laba Usaha 13.284.650 27.857.259 29.496.228 31.233.263 34.067.256
5 Pajak Penghasilan (2.922.623) (6.128.597) (6.489.170) (6.871.318) (7.494.796)
Laba (Rugi) Bersih 10.362.027 21.728.662 23.007.058 24.361.945 26.572.460
Akumulasi Laba (Rugi) 10.362.027 32.090.689 55.097.747 79.459.693 106.032.152
Jika Rencana Transaksi terealisasi, maka kinerja keuangan GPSO dimasa depan
akan lebih baik, yang tercermin dari akumulasi laba bersih selama 5 tahun (2026
s/d 2030), yang akan diterima oleh GPSO sebesar Rp. 106,03 miliar, terjadi
kenaikan sebesar Rp. 93,36 miliar atau naik sebesar 736,88%, dibandingkan laba
bersih sebelum Rencana Transaksi sebesar Rp. 12,66 miliar.
2) Proforma Sebelum dan Sesudah Rencana Transaksi
Berdasarkan proforma laporan keuangan GPSO per tanggal 31 Desember 2025
sebelum dan sesudah Rencana Transaksi, bahwa dengan dilakukannya Rencana
Transaksi jual beli dan sewa menyewan tanah, bangunan dan mesin-mesin, antara
GPSO dengan JIC, rasio liabilitas terhadap total aset akan terjadi kenaikan dari semula
0,13 dibandingkan dengan sesudah Rencana Transaksi menjadi sebesar 0,44.
Selanjutnya, rasio liabilitas terhadap ekuitas dari semula 0,15 dibandingkan dengan
sesudah Rencana Transaksi menjadi sebesar 0,79.
Hal ini dapat memperkuat struktur kapital yang dimiliki Perseroan, yang pada akhirnya
dapat menambah kapasitas pinjaman kepada pihak ketiga (perbankan), jika diperlukan
untuk pengembangan usaha pada masa yang akan datang.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 60
Page 64
3) Batas Atas dan Batas Bawah Pada Kisaran Nilai
a) Transaksi Jual Beli Tanah, Bangunan dan Mesin-Mesin
Rencana Transaksi jual beli tanah, bangunan dan mesin-mesin, lebih rendah
6,83% dibandingkan dengan Nilai Pasar hasil penilaian oleh KJPP Andesta,
diuraikan pada tabel berikut:
Nilai Rencana
Deskripsi
Transaksi (Rp.)
Batas atas 90.150.592.200
Nilai Pasar 83.861.016.000
Batas Bawah 77.571.439.800
Nilai Rencana Transaksi 78.500.000.000
Selisih Nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Pasar 6,83%
b) Transaksi Sewa Menyewa Tanah, Bangunan dan Mesin-Mesin
Rencana Transaksi sewa menyewa tanah, bangunan dan mesin-mesini, lebih
tinggi 2,36% dibandingkan dengan Nilai Sewa Pasar hasil penilaian oleh KJPP
Andesta, diuraikan pada tabel berikut:
Nilai Rencana
Deskripsi
Transaksi (Rp.)
Batas atas 9.761.620.275
Nilai Sewa Pasar per tahun 9.080.577.000
Batas Bawah 8.399.533.725
Nilai Sewa Rencana Transaksi 9.300.000.000
Selisih Nilai Rencana Transaksi dengan Nilai Sewa Pasar 2,36%
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 61
Page 65
21.4. Analisis Atas Faktor-Faktor Lain Yang Relevan
Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan untuk menjadi pertimbangan dari Rencana
Transaksi adalah:
a. Rencana Transaksi yang akan dilakukan merupakan peluang (opportunity) bagi
Perseroan, dalam rangka mengembangkan bisnis dan melakukan ekspansi usaha, yang
menghasilkan permesinan presisi dan komponen mekanikal yang dapat dihandalkan,
maka dimasa depan harus memiliki tanah dan bangunan serta mesin-mesin produksi.
b. Pembelian tanah, bangunan danmesin-mesin dari pihak afiliasi, dari sisi legalitas lebih
terjamin, dibandingkan dengan transaksi dengan pihak tidak terafiliasi yang memerlukan
pengecekan (verifikasi) terhadap legalitas untuk menghindari munculnya masalah dimasa
depan.
b. Masalah perizinan, dimana saat ini perizinan untuk besi tuang cetak sudah tidak lagi
diterbitkan perizinan untuk industri tersebut, sudah dimiliki oleh JIC.
22. Kesimpulan
Berdasarkan analisis kewajaran atas Rencana Transaksi atau “Transaksi” ini sebagaimana
diuraikan diatas, dengan melihat alasan-alasan, manfaat, risiko dan analisis kewajaran
Rencana Transaksi, KJPP Andesta berpendapat bahwa harga Rencana Transaksi sudah
tepat, dan dengan memperhatikan analisis diatas, Kami menyimpulkan bahwa secara
keseluruhan Rencana Transaksi tersebut adalah “Transaksi Wajar”.
23. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
Berdasarkan informasi dari manajemen Perseroan, tidak terdapat kejadian-kejadian penting
setelah tanggal penilaian (subsequent event).
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 62
Page 66
24. Distribusi Laporan Pendapat Kewajaran
Pendapat Kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi ekonomi dan peraturan yang ada pada
saat ini. Kami tidak bertanggung jawab untuk memutakhirkan atau melengkapi Pendapat
Kewajaran Kami karena peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal Pendapat Kewajaran
ini. Pendapat Kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan pihak yang
berwenang dari KJPP Andesta.
Kami menyatakan dengan sesungguhnya bahwa Kami tidak mempunyai kepentingan, baik
secara langsung maupun tidak langsung atas opini Pendapat Kewajaran yang telah Kami
laksanakan, dan Pendapat Kewajaran ini telah dilaksanakan sesuai dengan Standar Penilaian
Indonesia dan Kode Etik Penilai Indonesia yang berlaku.
Hormat Kami,
KJPP Edi Andesta dan Rekan
Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert)
Pimpinan Rekan
MAPPI 94-S-0411
Klasifikasi: Penilai Properti dan Bisnis
Register RMK-2017.00091
Izin Penilai Publik PB-1.09.00095
Registrasi OJK-Pasar Modal No. STTD.PPB-01/PM.2/2018
Registrasi OJK-IKNB No. 114/NB.122/STTD-P/2016
Lisensi BPN No : 340/SK-600.PT.01.01/VII/2019
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 63
Page 67
Pernyataan Penilai
Dalam batas kemampuan dan keyakinan sebagai Penilai, Kami yang bertanda tangan dibawah ini
menyatakan bahwa :
1. Pernyataan dalam laporan ini, yang menjadi dasar analisis, pendapat dan kesimpulan yang
diuraikan didalamnya adalah benar sesuai dengan fakta dan pemahaman terbaik Penilai.
Selanjutnya laporan ini menjelaskan semua syarat-syarat pembatas yang mempengaruhi analisis,
pendapat dan kesimpulan yang tertera dalam laporan ini.
2. Laporan ini telah disusun sesuai dengan ketentuan-ketentuan didalam Peraturan
No. 35/POJK.04/2020, Standar Penilai Indonesia (SPI), dan Kode Etik Penilai (KEPI). tentang
Pedoman Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Usaha di Pasar Modal serta tunduk pada
ketentuan-ketentuan yang berlaku.
3. Kami sebagai Penilai tidak mempunyai kepentingan baik secara langsung maupun tidak secara
langsung terhadap objek pendapat kewajaran.
4. Penugasan pendapat kewajaran professional telah dilakukan terhadap objek pendapat kewajaran
pada tanggal pendapat kewajaran (cut off date).
5. Analisis telah dilakukan untuk maksud dan tujuan sebagaimana telah diungkap dalam laporan
pendapat kewajaran.
6. Perkiraan nilai yang dihasilkan dalam penugasan pendapat kewajaran professional telah disajikan
sebagai kesimpulan akhir.
7. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan dalam laporan pendapat kewajaran.
8. Kesimpulan nilai telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas.
9. Data ekonomi dan industri dalam laporan pendapat kewajaran diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggungjawabkan.
10. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan pendapat kewajaran, telah
menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan pendapat kewajaran.
Penilai :
Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert) ........………………………….
Penanggung Jawab
MAPPI 94-S-0411
Register : RMK-2017.00091
Ahmad Firdaus ........………………………….
Supervisi
MAPPI 04-T-01814
Register : RMK-2017.00718
Iqro Haikal Sulaiman ........………………………….
Penilai
MAPPI 11-T-03175
Register : RMK-2017.00719
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 64
Page 68
Asumsi dan Syarat Pembatas
Pendapat kewajaran ini berdasarkan atas asumsi-asumsi dan syarat-syarat pembatasan sebagai
berikut:
1. Bahwa semua pernyataan dan keterangan yang tercantum dalam laporan ini adalah benar dan
sesuai dengan pengetahuan serta itikad baik dari Penilai.
2. Bahwa dengan dilandasi itikad baik, semua dokumen yang diberikan atau diperlihatkan oleh
Pemberi Tugas dan pihak ketiga kepada Kami dalam rangka pendapat kewajaran ini adalah sah,
benar, lengkap dan sesuai dengan kenyataan sebenarnya dan bahwa dokumen-dokumen yang
diberikan kepada Kami dalam bentuk foto copy, turunan dan/atau salinan adalah sesuai dengan
aslinya dan dokumen tersebut adalah sah, benar, lengkap serta sesuai dengan kenyataan
sebenarnya dan Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan
dalam proses pendapat kewajaran.
3. Data ekonomi dan industri dalam laporan pendapat kewajaran, diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini oleh Penilai dan dapat dipertanggungjawabkan.
4. Kami menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya (fiduciary
duty).
5. Kami bertanggungjawab atas pelaksanaan pendapat kewajaran dan kewajaran proyeksi
keuangan.
6. Kami bertanggungjawab atas laporan pendapat kewajaran dan kesimpulan nilai akhir.
7. Laporan pendapat kewajaran ini bersifat terbuka untuk publik kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan.
8. Kami telah memperoleh informasi atas status hukum objek pendapat kewajaran dari Pemberi
Tugas.
9. Kecuali dinyatakan secara tegas didalam penugasan pendapat kewajaran ini, tidak dapat diasumsikan
bahwa Kami berkewajiban dan telah melakukan pemeriksaan legalitas atas bisnis objek pendapat
kewajaran.
10. Bukan merupakan tanggung jawab Kami atas segala tuntutan dan kewajiban yang berkaitan
dengan penggunaan laporan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan dari laporan ini.
11. Dalam Penugasan ini, Pemberi tugas telah mempelajari, mengetahui dan menyadari sepenuhnya
mengenai keberadaan KJPP Andesta.
12. Baik KJPP Andesta, maupun para penilai dan karyawan lainnya, sama sekali tidak mempunyai
kepentingan finansial terhadap objek pendapat Kewajan.
13. Kecuali dinyatakan lain, Nilai dicantumkan dalam mata uang Rupiah, demikian juga analisis dan
perhitungan yang digunakan sebagai dasar penilaian berdasarkan mata uang Rupiah.
14. Baik KJPP Andesta, maupun para Penilai dan karyawannya, oleh karena pendapat kewajaran ini
tidaklah diwajibkan memberikan kesaksian atau kehadirannya dalam pengadilan/Dewan Arbitrasi
atau instansi Pemerintah lainnya, kecuali ada perjanjian sebelumnya.
15. Laporan ini dianggap sah apabila tertera cap (seal) dan tanda tangan Pimpinan Rekan.
PT. Geoprima Solusi, Tbk.
Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi Jual Beli dan Sewa Menyewa Tanah, Bangunan & Mesin-Mesin 65
Names mentioned 48 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Jaya Indah Casting Disiapkan
p.1
unresolved
org
PT. Jaya Indah Casting
p.4 ×4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta dan Rekan
p.4
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Edi Andesta
p.4
unresolved
org
KJPP Andesta
p.4 ×22
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.4 ×3
unresolved
org
Herman Dody Tanumihardja & Rekan
p.5 ×2
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.5 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia
p.8 ×12
unresolved
org
Pusat Statistik.
p.8
unresolved
person
Drs. Dody Hapsoro
p.11 ×2
unresolved
person
Ratna Dewi Eddy Tjokro
· Komisaris
p.13
unresolved
—
Axal Tobias Joel
p.13
unresolved
person
Sutrisno Eddy Tjokro
· Komisaris Utama
p.13 ×4
unresolved
person
Ir. Arwijanto Tjokro
p.13 ×3
unresolved
person
Cassandra Purwada
p.13 ×3
unresolved
person
Izurman SH
p.13 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik KJPP Andesta
p.14 ×2
unresolved
person
Iqro Haikal Sulaiman
p.14 ×2
unresolved
org
PT. Georima Solusi
p.16
unresolved
person
Jimmy Simanungkalit
p.16 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16 ×4
unresolved
person
Rahayu Ningsih
p.16 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.16 ×2
unresolved
org
PT. Jaya Indah Casting JIC
p.17
unresolved
person
Chairunnisa Said Selenggang
· Notaris
p.17
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.17
unresolved
person
Lusia Hutabarat
· Notaris
p.17
unresolved
org
Kementerian Hukum Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-AH.
p.17
unresolved
—
Morita Tjokro Gearindo
p.18
unresolved
person
Kurniawan Eddy Tjokro
p.18 ×4
unresolved
person
Dionisius Tjokro
p.19
unresolved
org
Kementerian Investasi dan Hilirisasi
p.38
unresolved
org
Kementerian Investasi
p.38 ×2
unresolved
org
Bank Indonesia Indeks Pasokan Properti Komersial
p.39
unresolved
org
PT Leads Property
p.40
unresolved
org
KJPP Edi Andesta dan Rekan
p.66
unresolved
org
Rekan Ir. Edi Andesta
p.66
unresolved
person
Ir. Edi Andesta, MAPPI (Cert)
· Pimpinan Rekan
p.66 ×4
unresolved
—
KEPI
· Penilai
p.67
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.