Back to announcement
20240528_TOWR_Pemanggilan RUPS_31643303_lamp8.pdf
RUPS notice Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK
SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGALIHAN SAHAM
TREASURI (TREASURY SHARES) HASIL PEMBELIAN KEMBALI
SAHAM PERSEROAN MELALUI PEMBENTUKAN DAN
PELAKSANAAN PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM MANAJEMEN
DAN KARYAWAN (MANAGEMENT AND EMPLOYEE STOCK
OWNERSHIP PROGRAM)
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana
diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan setelah melakukan penelitian secara
wajar dan seksama, menegaskan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan, informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah
benar dan tidak ada fakta atau informasi material dan relevan yang tidak diungkapkan atau
dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.
PT Sarana Menara Nusantara Tbk
Berkedudukan di Kudus, Indonesia
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha:
Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, Aktivitas Perusahaan Holding dan
Konstruksi Sentral Telekomunikasi
Kantor Pusat Kantor Cabang
Jl. Jend. A.Yani No. 19 A Menara BCA, Lantai 53
Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus Jl. M.H. Thamrin No. 1
Kabupaten Kudus – 59317 Jakarta 10310, Indonesia
Jawa Tengah, Indonesia Tel. (62-21) 2358 5500
Tel. (62-291) 431691 Fax. (62-21) 2358 6446
Fax. (62-291) 431718
Website: www.ptsmn.co.id
Email: investor.relations@ptsmn.co.id
Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan sehubungan
dengan rencana pengalihan saham treasuri (treasury shares) Perseroan yang diperoleh dari
Program Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan cara membentuk dan melaksanakan
Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock
Ownership Program) (“Program MESOP II”). Pelaksanaan Program MESOP II ini tidak akan
memiliki dampak dilusi terhadap kepemilikan saham para pemegang saham Perseroan.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2024
1
Page 2
I. LATAR BELAKANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG AKAN DIALIHKAN
Pelaksanaan Program Pembelian Kembali Saham (sebagaimana didefinisikan di bawah ini),
pada saat itu telah dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan arus kas, tingkat
kewajiban hutang (leverage) serta nilai saham Perseroan dibandingkan dengan nilai saham
perusahaan lain yang sejenis dalam industri yang sama dengan Perseroan.
Lebih lanjut, berikut kami sampaikan rincian informasi mengenai pelaksanaan Program
Pembelian Kembali Saham, beserta rencana pelaksanaan pengalihan saham treasuri yang
berasal dari Program Pembelian Kembali Saham tersebut melalui Program MESOP II:
1. Tanggal Persetujuan : (i) Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada
RUPSLB tanggal 10 Agustus 2018, sehubungan dengan
rencana pembelian kembali saham Perseroan
tahun 2018 (”Pembelian Kembali Saham Tahun
2018”); dan
(ii) Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada
tanggal 5 Mei 2020, sehubungan dengan rencana
pembelian kembali saham Perseroan tahun 2020
(”Pembelian Kembali Saham Tahun 2020” dan
bersama-sama dengan Pembelian Kembali Tahun
2018 disebut sebagai ”Program Pembelian
Kembali Saham”);
2. Periode Pelaksanaan : (i) Pembelian Kembali Saham Tahun 2018: 10
Pembelian Kembali Saham Agustus 2018 – 10 Februari 2020; dan
(ii) Pembelian Kembali Saham Tahun 2020: 5 Mei
2020 – 5 November 2021;
3. Realisasi Pembelian : (i) Total saham yang telah dibeli kembali oleh
kembali saham Perseroan dalam Pembelian Kembali Saham
Tahun 2018 adalah sejumlah 809.296.100 saham
atau yang mewakili sekitar 1,6% dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan saat ini; dan
(ii) Total saham yang telah dibeli kembali oleh
Perseroan dalam Pembelian Kembali Saham
Tahun 2020 adalah sejumlah 406.389.100 saham
atau yang mewakili sekitar 0,8% dari modal
ditempatkan dan disetor Perseroan saat ini.
Dengan demikian, total saham yang telah dibeli
kembali oleh Perseroan dari Program Pembelian
Kembali Saham adalah sejumlah 1.215.685.200
saham atau yang mewakili sekitar 2,4% dari seluruh
modal ditempatkan dan disetor Perseroan saat ini.
4. Sumber saham hasil : Program MESOP II akan dilakukan melalui pengalihan
pembelian kembali yang Saham Treasuri Program MESOP II (sebagaimana
akan dialihkan didefinisikan dan diuraikan pada angka 5 dan angka 6
di bawah ini).
2
Page 3
5. Batas waktu pengalihan : Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
saham hasil pembelian (”OJK”) Nomor 30/POJK.04/2017 (”POJK 30/2017”) jo.
kembali Pasal 14 Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2023
(”POJK 29/2023”), jangka waktu pengalihan saham
hasil Pembelian Kembali Saham Tahun 2018 dan
Pembelian Kembali Saham Tahun 2020 adalah dimulai
sejak selesainya Periode Pelaksanaan Pembelian
Kembali Saham (sebagaimana diuraikan pada angka 2
di atas) sampai dengan masing-masing paling lambat
pada tanggal 10 Februari 2026 dan 5 November 2027.
Atas total saham yang telah dibeli kembali oleh
Perseroan dari Program Pembelian Kembali Saham
sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas, perlu
kami informasikan bahwa Perseroan berencana
mengalihkan saham treasuri seluruhnya melalui
Program MESOP I dan II. Sebelumnya, Perseroan
telah memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada
Tanggal Persetujuan RUPSLB (sebagaimana
diuraikan pada angka 1 di atas) yang menyetujui
pengalihan sebanyak-banyaknya sejumlah
310.000.000 saham atau yang mewakili sekitar 0,6%
dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan
saat ini melalui Program Kepemilikan Saham
Manajemen dan Karyawan I (”Program MESOP I”),
dimana pada tanggal Keterbukaan Informasi ini,
sebesar 101.800 saham telah dialihkan kepada
peserta Program MESOP I, sedangkan sisa saham
treasuri yang diikutsertakan dalam Program MESOP I,
namun masih belum dialihkan kepada perserta
Program MESOP I adalah sebesar 309.898.200
saham (”Saham Treasuri Program MESOP I”).
6. Jumlah saham yang akan : Jumlah saham treasuri yang akan dialihkan melalui
dialihkan Program MESOP II adalah seluruh saham treasuri
Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini,
setelah dikurangi Saham Treasuri Program MESOP I,
yakni sebanyak-banyaknya sejumlah 905.685.200
saham yang mewakili sekitar 1,8% dari modal
ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan saat
ini (”Saham Treasuri Program MESOP II”).
II. TUJUAN PROGRAM MESOP
Perseroan merujuk kepada: (a) Pasal 21 POJK No. 29/2023, dimana saham hasil pembelian
kembali dapat dialihkan dengan cara, antara lain melalui pelaksanaan program kepemilikan
saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris; dan (b) Pasal 49 POJK
29/2023, dimana Perusahaan Terbuka yang: (i) telah memperoleh persetujuan RUPS
mengenai pembelian kembali saham; dan/atau (ii) berada dalam jangka waktu pelaksanaan
pengalihan saham hasil pembelian kembali, sebelum POJK 29/2023 mulai berlaku, tetap
mengikuti ketentuan yang diatur pada POJK 30/2017.
Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, saham treasuri yang akan dialihkan melalui
Program MESOP I dan Program MESOP II berasal dari Program Pembelian Kembali Saham
yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan
3
Page 4
pada tahun 2018 dan 2020 (sebelum berlakunya POJK 29/2023), dan sehubungan dengan
hal tersebut, kami pahami bahwa rencana pengalihan atas saham treasuri tersebut (melalui
pelaksanaan Program MESOP I dan Program MESOP II) masih berada dalam jangka waktu
pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali (sebagaimana dijelaskan pada
angka 5 di atas, yakni dalam hal ini sebelum berlakunya POJK 29/2023), sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam POJK 30/2017 jo Pasal 49 POJK 29/2023.
Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa
Perseroan berencana untuk membentuk Program MESOP II dalam rangka mengalihkan
Saham Treasuri Program MESOP II, yakni sebanyak-banyaknya 905.685.200 saham yang
mewakili sekitar 1,8% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan saat ini
kepada Peserta Program (sebagaimana diuraikan di bawah ini).
Perseroan berkeyakinan bahwa perkembangan usaha dan peningkatan kinerja serta
performa yang dicapai Perseroan sampai dengan saat ini didukung oleh kerja keras dan
komitmen dari karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Guna memastikan
tercapainya keberlanjutan usaha Perseroan, Perseroan terus mengedepankan langkah-
langkah yang mampu mendukung peningkatan kinerja karyawan, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan yang pada akhirnya diharapkan mampu menjadi pendorong utama
peningkatan kinerja bisnis dan value Perseroan. Program MESOP II yang akan dibentuk
diharapkan sejalan dengan tujuan tersebut di atas, khususnya diharapkan mampu menarik,
mempertahankan, memberikan motivasi serta memberikan insentif kepada karyawan,
Direksi dan Komisaris Perseroan dalam rangka pencapaian tujuan jangka panjang dan
berkelanjutan Perseroan.
Mengingat bahwa Program MESOP II akan dilakukan melalui pengalihan saham treasuri
Perseroan, maka pelaksanaan Program MESOP II ini tidak akan menimbulkan dampak
dilusi kepada pemegang saham atas kepemilikan saham mereka dalam Perseroan,
dikarenakan saham-saham yang akan dialihkan dalam Program MESOP II ini bukan
merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan.
III. PERSYARATAN KARYAWAN, DIREKSI DAN/ATAU DEWAN KOMISARIS YANG
BERHAK MENERIMA SAHAM
Program MESOP II adalah program penawaran kepada karyawan, anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris (tidak termasuk Komisaris Independen) Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan Perseroan yang memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan pada
saat pelaksanaan Program MESOP II serta memenuhi persyaratan lainnya yang akan
ditetapkan oleh Direksi Perseroan (“Peserta Program”). Untuk kepentingan Keterbukaan
Informasi ini, Anak Perusahaan mencakup Perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki
baik langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan dan yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan kepada Perseroan.
IV. RENCANA PERIODE PELAKSANAAN (EXERCISE) PROGRAM MESOP
Program MESOP II akan dilakukan secara bertahap dan akan diselesaikan selambat-
lambatnya pada tanggal 5 November 2027, dengan detail tahapan pelaksanaan yang akan
ditentukan kemudian oleh Direksi Perseroan.
V. METODE PERHITUNGAN HARGA DAN BESARNYA PEMBAYARAN OLEH
PESERTA PROGRAM MESOP
Harga Pelaksanaan Program MESOP II akan ditentukan oleh Direksi Perseroan dengan
metode perhitungan menggunakan harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan
harian saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia selama 30 hari terakhir sebelum jadwal
pelaksanaan Program MESOP II dengan discount rate sebanyak-banyaknya 50%. Final
discount rate akan ditentukan oleh Direksi Perseroan setelah berkonsultasi terlebih dahulu
4
Page 5
dengan PT Sapta Adhikari Investama selaku pemegang saham pengendali Perseroan
dengan mempertimbangkan usulan dan/atau masukan yang diterima Direksi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan.
VI. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SETELAH PERIODE
PELAKSANAAN (EXERCISE) PROGRAM MESOP
No. Permodalan & Saham Jumlah Saham
1. Modal Ditempatkan dan Disetor 51.014.625.000
2. Saham Treasuri (sebelum pelaksanaan Program 1.215.583.400
MESOP II)
(a) Saham Treasuri Program MESOP I 309.898.200*
(b) Saham Treasuri Program MESOP II 905.685.200
3. Saham Treasuri (setelah pelaksanaan Program 0
MESOP I dan Program MESOP II)
*) Dari total 310.000.000 saham telah dialihkan kepada peserta program sebanyak 101.800 saham
VII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)
Sehubungan dengan rencana pembentukan dan pelaksanaan Program MESOP II
sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk
memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan
diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024. RUPSLB tersebut akan
dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan.
JADWAL RUPSLB
Pengumuman RUPSLB 13 Mei 2024
Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
27 Mei 2024
RUPSLB
Pemanggilan RUPSLB 28 Mei 2024
RUPSLB 26 Juni 2024
Bagi para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait
dengan hal-hal yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi
Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan dengan alamat korespondensi berikut
ini.
PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK.
Kantor Cabang
Menara BCA, Lantai 53
Jl. M.H. Thamrin No. 1
Jakarta 10310, Indonesia
Tel. (62-21) 2358 5500
Fax. (62-21) 2358 6446
Website: www.ptsmn.co.id
Email: investor.relations@ptsmn.co.id
U.p. Corporate Secretary
Jakarta, 13 Mei 2024
Direksi Perseroan
5
Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×2
unresolved
org
PT Sapta Adhikari Investama
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.