Skip to content
Back to announcement

20240528_TOWR_Pemanggilan RUPS_31643303_lamp8.pdf

RUPS notice Text extracted TOWR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 5

Page 1
      KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
            PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK

     SEHUBUNGAN DENGAN RENCANA PENGALIHAN SAHAM
   TREASURI (TREASURY SHARES) HASIL PEMBELIAN KEMBALI
       SAHAM PERSEROAN MELALUI PEMBENTUKAN DAN
  PELAKSANAAN PROGRAM KEPEMILIKAN SAHAM MANAJEMEN
     DAN KARYAWAN (MANAGEMENT AND EMPLOYEE STOCK
                   OWNERSHIP PROGRAM)
                (“KETERBUKAAN INFORMASI”)
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama,
bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan informasi sebagaimana
diungkapkan di dalam Keterbukaan Informasi ini dan setelah melakukan penelitian secara
wajar dan seksama, menegaskan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan, informasi yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini adalah
benar dan tidak ada fakta atau informasi material dan relevan yang tidak diungkapkan atau
dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang diberikan dalam Keterbukaan Informasi ini
menjadi tidak benar dan/atau menyesatkan.




                           PT Sarana Menara Nusantara Tbk
                           Berkedudukan di Kudus, Indonesia
                                    (“Perseroan”)

                                     Kegiatan Usaha:
         Aktivitas Konsultasi Manajemen Lainnya, Aktivitas Perusahaan Holding dan
                              Konstruksi Sentral Telekomunikasi

                Kantor Pusat                                 Kantor Cabang
          Jl. Jend. A.Yani No. 19 A                      Menara BCA, Lantai 53
 Kelurahan Panjunan, Kecamatan Kota Kudus                Jl. M.H. Thamrin No. 1
         Kabupaten Kudus – 59317                        Jakarta 10310, Indonesia
          Jawa Tengah, Indonesia                         Tel. (62-21) 2358 5500
            Tel. (62-291) 431691                         Fax. (62-21) 2358 6446
            Fax. (62-291) 431718

                                Website: www.ptsmn.co.id
                          Email: investor.relations@ptsmn.co.id

Keterbukaan Informasi ini disampaikan kepada Pemegang Saham Perseroan sehubungan
dengan rencana pengalihan saham treasuri (treasury shares) Perseroan yang diperoleh dari
Program Pembelian Kembali Saham Perseroan dengan cara membentuk dan melaksanakan
Program Kepemilikan Saham Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock
Ownership Program) (“Program MESOP II”). Pelaksanaan Program MESOP II ini tidak akan
memiliki dampak dilusi terhadap kepemilikan saham para pemegang saham Perseroan.

            Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 13 Mei 2024
                                            1
Page 2
     I.   LATAR BELAKANG PEMBELIAN KEMBALI SAHAM YANG AKAN DIALIHKAN

Pelaksanaan Program Pembelian Kembali Saham (sebagaimana didefinisikan di bawah ini),
pada saat itu telah dilakukan dengan mempertimbangkan ketersediaan arus kas, tingkat
kewajiban hutang (leverage) serta nilai saham Perseroan dibandingkan dengan nilai saham
perusahaan lain yang sejenis dalam industri yang sama dengan Perseroan.

Lebih lanjut, berikut kami sampaikan rincian informasi mengenai pelaksanaan Program
Pembelian Kembali Saham, beserta rencana pelaksanaan pengalihan saham treasuri yang
berasal dari Program Pembelian Kembali Saham tersebut melalui Program MESOP II:

1. Tanggal         Persetujuan :   (i) Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada
   RUPSLB                              tanggal 10 Agustus 2018, sehubungan dengan
                                       rencana pembelian kembali saham Perseroan
                                       tahun 2018 (”Pembelian Kembali Saham Tahun
                                       2018”); dan

                                   (ii) Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada
                                        tanggal 5 Mei 2020, sehubungan dengan rencana
                                        pembelian kembali saham Perseroan tahun 2020
                                        (”Pembelian Kembali Saham Tahun 2020” dan
                                        bersama-sama dengan Pembelian Kembali Tahun
                                        2018 disebut sebagai ”Program Pembelian
                                        Kembali Saham”);

2. Periode      Pelaksanaan :      (i) Pembelian Kembali Saham Tahun 2018:          10
   Pembelian Kembali Saham             Agustus 2018 – 10 Februari 2020; dan

                                   (ii) Pembelian Kembali Saham Tahun 2020: 5 Mei
                                        2020 – 5 November 2021;

3. Realisasi        Pembelian :    (i) Total saham yang telah dibeli kembali oleh
   kembali saham                       Perseroan dalam Pembelian Kembali Saham
                                       Tahun 2018 adalah sejumlah 809.296.100 saham
                                       atau yang mewakili sekitar 1,6% dari modal
                                       ditempatkan dan disetor Perseroan saat ini; dan

                                   (ii) Total saham yang telah dibeli kembali oleh
                                        Perseroan dalam Pembelian Kembali Saham
                                        Tahun 2020 adalah sejumlah 406.389.100 saham
                                        atau yang mewakili sekitar 0,8% dari modal
                                        ditempatkan dan disetor Perseroan saat ini.

                                   Dengan demikian, total saham yang telah dibeli
                                   kembali oleh Perseroan dari Program Pembelian
                                   Kembali Saham adalah sejumlah 1.215.685.200
                                   saham atau yang mewakili sekitar 2,4% dari seluruh
                                   modal ditempatkan dan disetor Perseroan saat ini.

4. Sumber      saham     hasil :   Program MESOP II akan dilakukan melalui pengalihan
   pembelian kembali     yang      Saham Treasuri Program MESOP II (sebagaimana
   akan dialihkan                  didefinisikan dan diuraikan pada angka 5 dan angka 6
                                   di bawah ini).




                                          2
Page 3
5. Batas waktu      pengalihan :   Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
   saham hasil      pembelian      (”OJK”) Nomor 30/POJK.04/2017 (”POJK 30/2017”) jo.
   kembali                         Pasal 14 Peraturan OJK Nomor 29/POJK.04/2023
                                   (”POJK 29/2023”), jangka waktu pengalihan saham
                                   hasil Pembelian Kembali Saham Tahun 2018 dan
                                   Pembelian Kembali Saham Tahun 2020 adalah dimulai
                                   sejak selesainya Periode Pelaksanaan Pembelian
                                   Kembali Saham (sebagaimana diuraikan pada angka 2
                                   di atas) sampai dengan masing-masing paling lambat
                                   pada tanggal 10 Februari 2026 dan 5 November 2027.

                                   Atas total saham yang telah dibeli kembali oleh
                                   Perseroan dari Program Pembelian Kembali Saham
                                   sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas, perlu
                                   kami informasikan bahwa Perseroan berencana
                                   mengalihkan saham treasuri seluruhnya melalui
                                   Program MESOP I dan II. Sebelumnya, Perseroan
                                   telah memperoleh persetujuan Rapat Umum
                                   Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan pada
                                   Tanggal     Persetujuan     RUPSLB      (sebagaimana
                                   diuraikan pada angka 1 di atas) yang menyetujui
                                   pengalihan        sebanyak-banyaknya         sejumlah
                                   310.000.000 saham atau yang mewakili sekitar 0,6%
                                   dari seluruh modal ditempatkan dan disetor Perseroan
                                   saat ini melalui Program Kepemilikan Saham
                                   Manajemen dan Karyawan I (”Program MESOP I”),
                                   dimana pada tanggal Keterbukaan Informasi ini,
                                   sebesar 101.800 saham telah dialihkan kepada
                                   peserta Program MESOP I, sedangkan sisa saham
                                   treasuri yang diikutsertakan dalam Program MESOP I,
                                   namun masih belum dialihkan kepada perserta
                                   Program MESOP I adalah sebesar 309.898.200
                                   saham (”Saham Treasuri Program MESOP I”).

6. Jumlah saham yang akan :        Jumlah saham treasuri yang akan dialihkan melalui
   dialihkan                       Program MESOP II adalah seluruh saham treasuri
                                   Perseroan pada tanggal Keterbukaan Informasi ini,
                                   setelah dikurangi Saham Treasuri Program MESOP I,
                                   yakni sebanyak-banyaknya sejumlah 905.685.200
                                   saham yang mewakili sekitar 1,8% dari modal
                                   ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan saat
                                   ini (”Saham Treasuri Program MESOP II”).


                             II. TUJUAN PROGRAM MESOP

Perseroan merujuk kepada: (a) Pasal 21 POJK No. 29/2023, dimana saham hasil pembelian
kembali dapat dialihkan dengan cara, antara lain melalui pelaksanaan program kepemilikan
saham oleh karyawan dan/atau direksi dan dewan komisaris; dan (b) Pasal 49 POJK
29/2023, dimana Perusahaan Terbuka yang: (i) telah memperoleh persetujuan RUPS
mengenai pembelian kembali saham; dan/atau (ii) berada dalam jangka waktu pelaksanaan
pengalihan saham hasil pembelian kembali, sebelum POJK 29/2023 mulai berlaku, tetap
mengikuti ketentuan yang diatur pada POJK 30/2017.

Pada tanggal Keterbukaan Informasi ini, saham treasuri yang akan dialihkan melalui
Program MESOP I dan Program MESOP II berasal dari Program Pembelian Kembali Saham
yang telah memperoleh persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Perseroan

                                           3
Page 4
pada tahun 2018 dan 2020 (sebelum berlakunya POJK 29/2023), dan sehubungan dengan
hal tersebut, kami pahami bahwa rencana pengalihan atas saham treasuri tersebut (melalui
pelaksanaan Program MESOP I dan Program MESOP II) masih berada dalam jangka waktu
pelaksanaan pengalihan saham hasil pembelian kembali (sebagaimana dijelaskan pada
angka 5 di atas, yakni dalam hal ini sebelum berlakunya POJK 29/2023), sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam POJK 30/2017 jo Pasal 49 POJK 29/2023.

Perseroan dengan ini memberitahukan kepada para pemegang saham Perseroan bahwa
Perseroan berencana untuk membentuk Program MESOP II dalam rangka mengalihkan
Saham Treasuri Program MESOP II, yakni sebanyak-banyaknya 905.685.200 saham yang
mewakili sekitar 1,8% dari modal ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan saat ini
kepada Peserta Program (sebagaimana diuraikan di bawah ini).

Perseroan berkeyakinan bahwa perkembangan usaha dan peningkatan kinerja serta
performa yang dicapai Perseroan sampai dengan saat ini didukung oleh kerja keras dan
komitmen dari karyawan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Guna memastikan
tercapainya keberlanjutan usaha Perseroan, Perseroan terus mengedepankan langkah-
langkah yang mampu mendukung peningkatan kinerja karyawan, Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan yang pada akhirnya diharapkan mampu menjadi pendorong utama
peningkatan kinerja bisnis dan value Perseroan. Program MESOP II yang akan dibentuk
diharapkan sejalan dengan tujuan tersebut di atas, khususnya diharapkan mampu menarik,
mempertahankan, memberikan motivasi serta memberikan insentif kepada karyawan,
Direksi dan Komisaris Perseroan dalam rangka pencapaian tujuan jangka panjang dan
berkelanjutan Perseroan.

Mengingat bahwa Program MESOP II akan dilakukan melalui pengalihan saham treasuri
Perseroan, maka pelaksanaan Program MESOP II ini tidak akan menimbulkan dampak
dilusi kepada pemegang saham atas kepemilikan saham mereka dalam Perseroan,
dikarenakan saham-saham yang akan dialihkan dalam Program MESOP II ini bukan
merupakan saham baru yang akan dikeluarkan dari portepel Perseroan.

    III. PERSYARATAN KARYAWAN, DIREKSI DAN/ATAU DEWAN KOMISARIS YANG
                           BERHAK MENERIMA SAHAM

Program MESOP II adalah program penawaran kepada karyawan, anggota Direksi dan/atau
anggota Dewan Komisaris (tidak termasuk Komisaris Independen) Perseroan dan/atau Anak
Perusahaan Perseroan yang memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan pada
saat pelaksanaan Program MESOP II serta memenuhi persyaratan lainnya yang akan
ditetapkan oleh Direksi Perseroan (“Peserta Program”). Untuk kepentingan Keterbukaan
Informasi ini, Anak Perusahaan mencakup Perusahaan-perusahaan yang sahamnya dimiliki
baik langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan dan yang laporan keuangannya
dikonsolidasikan kepada Perseroan.

        IV. RENCANA PERIODE PELAKSANAAN (EXERCISE) PROGRAM MESOP

Program MESOP II akan dilakukan secara bertahap dan akan diselesaikan selambat-
lambatnya pada tanggal 5 November 2027, dengan detail tahapan pelaksanaan yang akan
ditentukan kemudian oleh Direksi Perseroan.

       V. METODE PERHITUNGAN HARGA DAN BESARNYA PEMBAYARAN OLEH
                           PESERTA PROGRAM MESOP

Harga Pelaksanaan Program MESOP II akan ditentukan oleh Direksi Perseroan dengan
metode perhitungan menggunakan harga rata-rata dari harga penutupan perdagangan
harian saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia selama 30 hari terakhir sebelum jadwal
pelaksanaan Program MESOP II dengan discount rate sebanyak-banyaknya 50%. Final
discount rate akan ditentukan oleh Direksi Perseroan setelah berkonsultasi terlebih dahulu

                                            4
Page 5
dengan PT Sapta Adhikari Investama selaku pemegang saham pengendali Perseroan
dengan mempertimbangkan usulan dan/atau masukan yang diterima Direksi dari Komite
Nominasi dan Remunerasi Perseroan.


         VI. PROFORMA STRUKTUR PERMODALAN SEBELUM DAN SETELAH PERIODE
                        PELAKSANAAN (EXERCISE) PROGRAM MESOP

   No.                     Permodalan & Saham                                                   Jumlah Saham
    1.        Modal Ditempatkan dan Disetor                                                         51.014.625.000
    2.        Saham Treasuri (sebelum pelaksanaan Program                                            1.215.583.400
              MESOP II)
              (a) Saham Treasuri Program MESOP I                                                      309.898.200*
              (b) Saham Treasuri Program MESOP II                                                      905.685.200
    3.        Saham Treasuri (setelah pelaksanaan Program                                                        0
              MESOP I dan Program MESOP II)
*) Dari total 310.000.000 saham telah dialihkan kepada peserta program sebanyak 101.800 saham




                    VII. RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA (RUPSLB)

Sehubungan dengan rencana pembentukan dan pelaksanaan Program MESOP II
sebagaimana dijelaskan dalam Keterbukaan Informasi ini, Perseroan bermaksud untuk
memperoleh persetujuan dari para pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan
diselenggarakan pada hari Rabu, tanggal 26 Juni 2024. RUPSLB tersebut akan
dilaksanakan dengan mengikuti ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka dan Anggaran Dasar Perseroan.

                                  JADWAL RUPSLB
 Pengumuman RUPSLB                                                    13 Mei 2024
 Tanggal Daftar Pemegang Saham yang berhak hadir dalam
                                                                      27 Mei 2024
 RUPSLB
 Pemanggilan RUPSLB                                                   28 Mei 2024
 RUPSLB                                                               26 Juni 2024
Bagi para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut terkait
dengan hal-hal yang diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi
Perseroan pada setiap hari dan jam kerja Perseroan dengan alamat korespondensi berikut
ini.

                                 PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK.

                                                  Kantor Cabang
                                             Menara BCA, Lantai 53
                                              Jl. M.H. Thamrin No. 1
                                            Jakarta 10310, Indonesia
                                              Tel. (62-21) 2358 5500
                                             Fax. (62-21) 2358 6446
                                           Website: www.ptsmn.co.id
                                     Email: investor.relations@ptsmn.co.id

                                               U.p. Corporate Secretary

                                                  Jakarta, 13 Mei 2024
                                                   Direksi Perseroan

                                                                5

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.23 MB
Published28 May 2024
Pages5
Characters17,447
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 6 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org SARANA MENARA NUSANTARA TBK p.1 ×8
linked org Sapta Adhikari p.5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
unresolved person H. Thamrin p.1 ×2
unresolved org PT Sapta Adhikari Investama p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result