Back to announcement
20240528_TOWR_Pemanggilan RUPS_31643303_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted TOWRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN DAN
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT SARANA MENARA NUSANTARA TBK
26 JUNI 2024
1. Umum
Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan 2024 (“RUPST”) dan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB” Bersama dengan RUPST selanjutnya disebut sebagai
“Rapat”). Demi kelancaran jalannya Rapat, selama Rapat peserta diharapkan untuk tidak
meninggalkan ruang Rapat, menonaktifkan fungsi suara telepon genggam, dan tidak melakukan
pembicaraan yang dapat mengganggu jalannya Rapat.
2. Bahasa
Rapat akan dilaksanakan dalam Bahasa Indonesia.
3. Pimpinan Rapat
a. Sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan, Rapat dipimpin oleh seorang anggota Dewan
Komisaris yang ditunjuk oleh Dewan Komisaris.
b. Pimpinan Rapat bertanggung jawab atas kelancaran jalannya Rapat dan berhak memutuskan
prosedur Rapat yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Tata Tertib ini dan berhak
meminta agar mereka yang hadir membuktikan kewenangannya untuk hadir dalam Rapat,
sesuai dengan persyaratan yang telah diumumkan dalam Pemanggilan Rapat.
4. Dalam Rapat ini telah menggunakan aplikasi penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
secara elektronik atau Electronic General Meeting System (aplikasi eASY.KSEI) yang disediakan
oleh PT Kustodian Sentral Efek Indonesia.
5. Mata Acara Rapat
RUPST
1. Persetujuan dan pengesahan atas (i) Laporan Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk di dalamnya laporan kegiatan Perseroan
dan laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023, dan (ii) Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun
buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, termasuk di dalamnya Neraca dan
Perhitungan Laba/Rugi Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan atas tindakan pengawasan dan pengurusan yang
mereka lakukan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 (acquit et
decharge);
2. Penetapan penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023;
3. Penetapan gaji dan tunjangan bagi anggota Direksi dan gaji atau honorarium dan tunjangan
bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024 serta tantiem bagi anggota
Direksi dan Dewan Komisaris untuk tahun buku 2023;
Page 2
4. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk melakukan audit atas buku-buku
Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024;
5. Pengangkatan kembali Bapak Ferdinandus Aming Santoso sebagai Direktur Utama
Perseroan;
6. Pengangkatan kembali Bapak Stephen Duffus Weiss sebagai Wakil Direktur Utama
Perseroan;
7. Pengangkatan kembali Bapak Eko Santoso Hadiprodjo sebagai Direktur Perseroan;
8. Pengangkatan kembali Bapak Indra Gunawan sebagai Direktur Perseroan;
9. Pengangkatan kembali Ibu Anita Anwar sebagai Direktur Perseroan;
10. Pengangkatan kembali Bapak Tonny Kusnadi sebagai Komisaris Utama Perseroan;
11. Pengangkatan kembali Bapak Ario Wibisono sebagai Komisaris Perseroan;
12. Pengangkatan kembali Bapak Kenny Harjo sebagai Komisaris Perseroan;
13. Pengangkatan kembali Bapak John A. Prasetio sebagai Komisaris Independen Perseroan;
14. Pengangkatan kembali Bapak Kusmayanto Kadiman sebagai Komisaris Independen
Perseroan; dan
15. Pemberian kuasa dan wewenang kepada Direksi untuk membayar dividen interim/sementara
untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.
RUPSLB
1. Perubahan Pasal 11 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan masa jabatan
Direksi dan Pasal 14 ayat 4 Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan masa jabatan
Dewan Komisaris; dan
2. Persetujuan atas rencana pengalihan saham treasuri (treasury shares) hasil pembelian
kembali saham Perseroan melalui pembentukan dan pelaksanaan Program Kepemilikan
Saham Manajemen dan Karyawan (Management and Employee Stock Ownership Program).
6. Kuorum Rapat
Kuorum kehadiran Rapat hanya dihitung sekali, yaitu sesaat sebelum dimulainya Rapat.
RUPST
Sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 23 ayat (1) huruf a Anggaran Dasar Perseroan, (ii) Pasal 41 ayat
(1) huruf (a) POJK No. 15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK 15/2020”), dan (iii) ketentuan Pasal 86 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (selanjutnya disebut “UUPT”),
RUPST adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per
dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh
Perseroan.
RUPSLB
- Sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 23 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, dan (ii) ketentuan
Pasal Pasal 42 huruf a Jo. pasal pasal 41 ayat 1 huruf a POJK 15/2020, Mata Acara Pertama
RUPSLB adalah sah apabila dihadiri oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan
oleh Perseroan.
- Sesuai dengan ketentuan (i) Pasal 23 ayat (1) huruf a butir iv Anggaran Dasar Perseroan, dan
(ii) Pasal 41 ayat (3) POJK 15/2020, Mata Acara Kedua RUPSLB adalah sah apabila dihadiri
oleh pemegang saham yang mewakili lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah seluruh
saham dengan hak suara yang sah yang telah dikeluarkan oleh Perseroan.
Page 3
7. Peserta Rapat
a. Peserta Rapat adalah para Pemegang Saham yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 27 Mei 2024.
b. Peserta Rapat mempunyai hak untuk mengeluarkan pendapat, mengajukan pertanyaan,
memberikan tanggapan dan memberikan suara dalam Rapat.
c. Pemegang saham yang hadir dalam Rapat dengan mekanisme:
i. Secara Fisik; atau
ii. Secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
8. Tanya Jawab
a. Dalam setiap mata acara Rapat, diberikan kesempatan untuk tanya jawab, bagi pemegang
saham yang hadir secara fisik dalam ruangan Rapat maupun pemegang saham yang hadir
secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
b. Pertanyaan-pertanyaan hanya dapat diajukan oleh pemegang saham atau kuasanya yang
sah pada waktu yang ditentukan setelah selesainya pemaparan mata acara Rapat dan
sebelum dilakukan pemungutan suara. Pertanyaan yang diajukan harus berhubungan
langsung dengan mata acara yang dibicarakan. Dalam hal masih terdapat pertanyaan
yang belum terjawab dalam Rapat, Perseroan dapat memberikan jawaban atau tanggapan
secara tertulis di luar Rapat.
Sesi tanya jawab hanya dilakukan dalam satu tahap saja untuk tiap mata acara dan
dibatasi maksimum 5 menit.
c. Sebelum mengajukan pertanyaan atau pendapat, para pemegang saham atau kuasa
pemegang saham diminta untuk menulis nama, alamat email dan alamat serta jumlah
saham yang dimiliki atau diwakilinya.
d. Pertanyaan dan/atau pendapat yang diajukan dilakukan secara tertulis, baik untuk
pemegang saham atau kuasanya yang hadir langsung dalam ruangan Rapat maupun
pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, dengan
mekanisme:
i. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir langsung dalam ruangan Rapat
dapat menulis pertanyaan dan/atau pendapat di kertas yang sudah disediakan, setelah
itu diberikan kepada Pimpinan Rapat oleh petugas.
ii. Bagi pemegang saham yang hadir secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI dapat
menulis pertanyaan dan/atau pendapat dengan menggunakan fitur chat pada kolom
“Electronic Opinions” yang tersedia dalam layar E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI.
e. Direksi atau Dewan Komisaris akan memberikan jawaban atau tanggapan atas pertanyaan
dan/atau pendapat yang diajukan secara tertulis, dan untuk hal ini dapat meminta pihak
lain yang berkompeten untuk memberikan jawaban atau tanggapan.
Jawaban pertanyaan atau tanggapan atas pendapat dalam aplikasi aplikasi eASY.KSEI,
akan dilakukan secara tertulis.
9. Keputusan Rapat
a. Pemungutan suara diambil dari:
i. suara elektronik dari e-voting pada aplikasi eASY.KSEI, yang diajukan oleh pemegang
saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada aplikasi eASY.KSEI;
ii. suara elektronik dari pemberi kuasa e-proxy pada aplikasi eASY.KSEI;
iii. suara dari pemegang saham yang hadir di tempat Rapat, yang diajukan pada saat
pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan;
iv. suara dari kuasa pemegang saham selain e-proxy yang hadir di ruang Rapat, yang
diajukan pada saat pemungutan suara untuk mata acara yang bersangkutan;
Pemungutan suara dilakukan dengan prosedur sebagai berikut:
Page 4
Pertama : pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e-proxy yang
memberikan suara tidak setuju akan diminta untuk mengangkat tangan, dan
petugas kami akan membagikan lembar formulir untuk diisi dengan
menuliskan nama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili, serta
diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada eASY.KSEI.
Kedua : pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e-proxy yang
memberikan suara blanko/abstain akan diminta untuk mengangkat tangan,
dan petugas kami akan membagikan lembar formulir untuk diisi dengan
menuliskan nama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili, serta
diserahkan kepada petugas untuk dicatat pada eASY.KSEI.
Ketiga : pemegang saham atau kuasa pemegang saham selain e-proxy yang tidak
mengangkat tangan maupun yang meninggalkan ruang Rapat pada saat
pemungutan suara, dianggap memberikan suara setuju.
Keempat : pemegang saham yang hadir secara elektronik dan teregistrasi pada
aplikasi eASY.KSEI, memberikan dan memasukkan pilihan suaranya untuk
setiap mata acara Rapat, baik suara setuju, suara tidak setuju maupun
abstain (suara blanko), melalui aplikasi eASY.KSEI, dan apabila tidak
memberikan atau memasukkan pilihan suaranya maka oleh aplikasi
eASY.KSEI dianggap abstain.
b. Pemungutan suara langsung secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI, untuk setiap
mata acara Rapat, akan dilangsungkan selama 2 menit (voting time).
c. Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara. Apabila seorang pemegang saham atau kuasanya yang sah memiliki atau mewakili
lebih dari 1 (satu) saham, maka yang bersangkutan (atau kuasa pemegang saham selain
e-proxy) hanya dapat memberikan 1 (satu) suara dan dianggap telah mewakili saham yang
dimiliki atau diwakilinya.
d. Bagi penerima kuasa pemegang saham selain e-proxy yang diberikan wewenang oleh
pemegang saham untuk mengeluarkan suara tidak setuju atau suara blanko/abstain, tetapi
pada waktu pengambilan keputusan oleh Pimpinan Rapat tidak mengangkat tangan untuk
memberikan suara tidak setuju atau suara blanko/abstain, maka mereka dianggap
menyetujui usulan tersebut.
e. Sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan, pengambilan keputusan dilaksanakan dengan
cara musyawarah untuk mufakat, dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk
mufakat tidak tercapai, maka untuk mata acara RUPST dan RUPSLB, keputusan akan
diambil dengan pemungutan suara berdasarkan suara setuju lebih dari 1/2 bagian dari
jumlah suara yang dikeluarkan secara sah dalam Rapat.
10. Bagi pemegang saham atau kuasanya yang datang setelah registrasi kehadiran Rapat ditutup
sehingga kehadirannya tidak tercatat dalam daftar hadir pemegang saham, maka yang
bersangkutan tidak diperkenankan untuk mengajukan pertanyaan maupun pendapat, serta
suaranya tidak dihitung.
11. Tata tertib ini berlaku sejak Rapat oleh Pimpinan Rapat sampai dengan ditutup oleh Pimpinan
Rapat.
Jakarta, 26 Juni 2024
Direksi Perseroan
Names mentioned 12 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.