Skip to content
Back to announcement

20240514_EMTK_Pemanggilan RUPS_31638480_lamp2.pdf

RUPS notice Text extracted EMTK

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                               PT ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI Tbk
                                         (“Perseroan”)

                                   PEMANGGILAN
                          RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN

Direksi Perseroan dengan ini menyampaikan pemanggilan kepada para Pemegang Saham Perseroan untuk menghadiri
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:

          Hari/Tanggal    :   Rabu/12 Juni 2024
          Waktu           :   Pukul 14.00 WIB – selesai
          Tempat          :   Studio SCTV, Lantai 8, SCTV Tower – Senayan City
                              Jl. Asia Afrika Lot. 19, Jakarta 10270, Indonesia
Mata Acara Rapat:
 1     Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun
       buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, serta memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung
       jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
       atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang dilakukan dalam tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
       Desember 2023.

        Penjelasan:
        Direksi Perseroan akan menyampaikan kinerja Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan akan
        menyampaikan tugas pengawasan Dewan Komisaris, yang telah dimuat dalam Laporan Tahunan dan
        Laporan Keuangan Perseroan, untuk kemudian disetujui dan disahkan oleh Rapat sekaligus pemberian
        pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada anggota
        Direksi dan Dewan Komisaris atas pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan selama tahun buku
        2023, sepanjang tercermin dari Laporan Tahunan dan tercatat pada Laporan Keuangan Perseroan dan bukan
        merupakan tindak pidana atau pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan yang
        berlaku, sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
        (“UUPT”) jo. Pasal 11 ayat (4) huruf a dan huruf b serta ayat (5) jo. Pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar
        Perseroan.

  2     Penetapan penggunaan laba ditahan Perseroan sampai dengan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
        Desember 2023.

        Penjelasan:
        Penggunaan laba ditahan Perseroan akan diusulkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 70 dan Pasal 71
        UUPT jo. Pasal 21 dan Pasal 22 Anggaran Dasar Perseroan.

  3     Persetujuan untuk menentukan gaji dan remunerasi lainnya bagi anggota Dewan Komisaris dan Direksi
        Perseroan untuk tahun buku 2024.

        Penjelasan:
        Dewan Komisaris Perseroan akan merekomendasikan kepada Rapat untuk menyetujui pemberian kuasa dan
        kewenangan kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan besaran gaji dan remunerasi bagi
        anggota Dewan Komisaris dan Direksi, dengan memperhatikan saran dan pendapat dari Komite Nominasi
        dan Komite Remunerasi Perseroan untuk tahun buku 2024, sesuai dengan peraturan perundang-undangan
        yang berlaku.

  4     Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan melakukan audit terhadap laporan
        keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

        Penjelasan:
        Memperhatikan Pasal 3 ayat (1) POJK No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan
        Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan jo. Pasal 11 ayat (4) huruf e Anggaran Dasar
        Perseroan, dalam Rapat akan diusulkan untuk menyetujui penunjukan Kantor Akuntan Publik Purwantono,
        Sungkoro, dan Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited) selaku Kantor Akuntan Publik dan
        Said Amru selaku Akuntan Publik, yang masing-masing merupakan Kantor Akuntan Publik dan Akuntan
        Publik yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, atau Akuntan Publik lain pada Kantor Akuntan Publik
                                                                                                                 1
Page 2
       Purwantono, Sungkoro, dan Surja (firma anggota dari Ernst & Young Global Limited) untuk melakukan audit
       atas buku Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024.

 5     Persetujuan Perubahan Susunan dan/atau Pengangkatan Kembali anggota Direksi dan Dewan Komisaris
       Perseroan.

       Penjelasan:
       Memperhatikan ketentuan (i) Pasal 94 dan Pasal 111 UUPT, (ii) Pasal 3 dan Pasal 23 POJK No.
       33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik, dan (iii) Pasal 15
       ayat (7) dan Pasal 18 ayat (7) Anggaran Dasar Perseroan, serta sehubungan dengan akan berakhirnya masa
       jabatan seluruh Pengurus Perseroan, Perseroan akan mengusulkan kepada Rapat untuk memperoleh
       persetujuan atas perubahan susunan dan/atau pengangkatan kembali anggota Dewan Komisaris dan Direksi
       Perseroan dengan masa jabatan efektif terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan penutupan Rapat
       Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan yang ke-5 (kelima) setelah tanggal efektif pengangkatannya
       dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan sewaktu-waktu sesuai dengan ketentuan Pasal
       105 dan Pasal 119 UUPT.

Catatan:

  1    Pemanggilan Rapat Perseroan ini merupakan undangan resmi sesuai ketentuan Anggaran Dasar Perseroan,
       sehingga tidak diperlukan lagi pengiriman undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham
       Perseroan.
 2     Bahan Rapat telah tersedia dan dapat diunduh pada situs web Perseroan, https://www.emtek.co.id/id/tata-
       kelola-perusahaan/rapat-umum-pemegang-saham?p=1&y=2024. Pada saat Rapat berlangsung, Perseroan
       tidak akan menyediakan Bahan Rapat baik dalam bentuk dokumen fisik maupun dokumen digital.
 3     Pemegang Saham Perseroan yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat dan mengeluarkan suara dalam
       Rapat adalah Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham (”DPS”)
       Perseroan pada hari Senin, tanggal 13 Mei 2024 sampai dengan pukul 16.00 WIB.
 4     Keikutsertaan Pemegang Saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
       a. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui fasilitas eASY KSEI https://akses.ksei.co.id/; atau
       b. Hadir dalam Rapat secara fisik.
 5     Dengan mempertimbangkan adanya keterbatasan tempat penyelenggaraan Rapat, Perseroan menghimbau
       Pemegang Saham untuk hadir secara elektronik sebagaimana dimaksud pada angka 4 huruf a di atas, atau
       melakukan pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy) melalui fasilitas eASY KSEI dengan memperhatikan
       hal-hal sebagai berikut:
       a. Pemegang Saham Perseroan yang dapat menggunakan fasilitas eASY KSEI adalah Pemegang Saham
           individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI;
       b. Pemegang Saham Perseroan harus terlebih dahulu terdaftar dalam fasilitas Acuan Kepemilikan
           Sekuritas KSEI (“AKSes KSEI”). Bagi Pemegang Saham yang belum terdaftar, harap terlebih dahulu
           melakukan registrasi melalui situs https://akses.ksei.co.id/;
       c. Untuk menggunakan fasilitas eASY KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY KSEI,
           submenu Login eASY KSEI yang berada pada fasilitas AKSes https://akses.ksei.co.id/;
       Panduan registrasi, penggunaan, dan penjelasan lebih lanjut mengenai eASY KSEI (e-Proxy dan e-Voting)
       dapat dilihat pada https://akses.ksei.co.id/.
 6     Pemegang Saham atau kuasanya yang sah yang akan menghadiri Rapat secara fisik, sebagaimana dimaksud
       dalam angka 4 huruf b di atas, diminta dengan hormat untuk membawa dan menyerahkan pada saat
       registrasi:
       a. Bagi Pemegang Saham perorangan, fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya
            kepada petugas Biro Administrasi Efek (“BAE”).
            Apabila Pemegang Saham perorangan tidak dapat hadir dan telah memberikan kuasa untuk menghadiri
            Rapat, maka penerima kuasa wajib menyerahkan surat kuasa asli beserta fotokopi Kartu Tanda
            Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya dari pemberi kuasa dan penerima kuasa kepada petugas
            BAE.
       b. Bagi Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum seperti perseroan terbatas, koperasi, yayasan atau
            dana pensiun, agar membawa fotokopi dari anggaran dasarnya yang lengkap dan susunan pengurus
            terakhir serta wajib dilengkapi dengan bukti salinan persetujuan/pemberitahuan/pengesahan
            (sebagaimana berlaku) dari pejabat atau instansi berwenang.
            Apabila Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum tidak dapat hadir dan telah memberikan kuasa
            untuk menghadiri Rapat, maka penerima kuasa wajib menyerahkan surat kuasa asli beserta fotokopi

                                                                                                                 2
Page 3
         Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau tanda pengenal lainnya dari pemberi kuasa dan penerima kuasa
         kepada petugas BAE.
    c.   Bagi Pemegang Saham dalam Penitipan Kolektif KSEI wajib membawa Surat Konfirmasi Tertulis Untuk
         Rapat (“KTUR”) yang dapat diperoleh melalui Anggota Bursa dan Bank Kustodian.

7   Pemegang Saham yang berhalangan untuk hadir dalam Rapat secara langsung, dapat diwakili oleh kuasanya.
    Untuk itu, Perseroan menyediakan 2 (dua) jenis Kuasa:
    a. Surat Kuasa Elektronik, yaitu melalui fasilitas eASY KSEI pada situs web https://akses.ksei.co.id/ yang
        disediakan oleh KSEI sebagai bagian dari mekanisme pemberian kuasa secara elektronik (e-Proxy)
        dalam proses penyelenggaraan Rapat. Fasilitas tersebut dapat dilakukan sejak tanggal pemanggilan ini
        sampai dengan 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat, yaitu tanggal 11 Juni 2024
        pukul 12.00 WIB; atau,
    b. Surat Kuasa Konvensional, yaitu dengan membawa surat kuasa yang sah, atau menurut contoh formulir
        surat kuasa yang tersedia pada situs web Perseroan https://www.emtek.co.id/id/tata-kelola-
        perusahaan/rapat-umum-pemegang-saham?p=1&y=2024, dengan ketentuan:
        (i) Anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan karyawan Perseroan dapat bertindak selaku kuasa
              dari Pemegang Saham, namun suara yang mereka keluarkan tidak diperhitungkan dalam
              pemungutan suara;
        (ii) Bagi Pemegang Saham yang alamatnya terdaftar di luar Republik Indonesia, surat kuasa harus
              dilegalisasi oleh notaris publik atau pejabat yang berwenang dan Kedutaan Besar/Perwakilan
              Republik Indonesia setempat atau di-apostille oleh otoritas yang berwenang di negara setempat
              (sebagaimana relevan);
        (iii) Surat Kuasa asli yang telah dilengkapi dan ditandatangani dengan disertai fotocopy KTP atau tanda
              pengenal lainnya dari pemberi kuasa harus sudah diterima oleh Perseroan melalui PT Raya Saham
              Registra, selaku BAE Perseroan yang beralamat di Gedung Plaza Sentral, Lantai 2, Jl. Jend.
              Sudirman Kav. 47-48, Jakarta 12930, Telepon: +6221 2525666, Faksimili: +6221 2525028, Email:
              rsrbae@registra.co.id, paling lambat tanggal 7 Juni 2024 pukul 16.00 WIB.

8   Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
    melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY KSEI, submenu Tayangan Rapat Umum Pemegang
    Saham (“RUPS”) yang berada pada fasilitas AKSes https://akses.ksei.co.id/, dengan memperhatikan hal-
    hal sebagai berikut:
    a. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya telah terdaftar di fasilitas eASY KSEI paling lambat tanggal
         11 Juni 2024 pukul 12.00 WIB.
    b. Tayangan RUPS memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan ditentukan
         berdasarkan first come first serve basis. Bagi Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang tidak
         mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan RUPS tetap
         dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya diperhitungkan
         dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam fasilitas eASY KSEI.
    c. Pemegang Saham Perseroan atau kuasanya yang hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
         Tayangan RUPS namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada fasilitas eASY KSEI, maka
         kehadiran Pemegang Saham atau kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam
         perhitungan kuorum kehadiran Rapat.
    d. Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan fasilitas eASY KSEI dan/atau Tayangan
         RUPS, Pemegang Saham atau kuasanya disarankan menggunakan peramban (browser) Mozilla Firefox.

9   Untuk memperlancar pengaturan dan tertibnya Rapat, Pemegang Saham atau kuasanya dimohon dengan
    hormat untuk hadir paling lambat pukul 13.00 WIB. Bagi Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham
    yang hadir setelah Rapat dibuka akan dianggap tidak hadir, oleh karenanya tidak dapat mengajukan usul
    dan/atau pertanyaan serta tidak dapat mengeluarkan suara dalam Rapat.




                                         Jakarta, 14 Mei 2024
                                  PT Elang Mahkota Teknologi Tbk
                                               Direksi




                                                                                                                  3

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.12 MB
Published14 May 2024
Pages3
Characters13,512
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org ELANG MAHKOTA TEKNOLOGI Tbk p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan p.1
unresolved org Kantor Akuntan Publik Purwantono p.1
unresolved org Young Global Limited p.1 ×2
unresolved — Said Amru · Akuntan Publik p.1
unresolved org PT Raya Saham Registra p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result