Back to announcement
20240513_INDY_Laporan Informasi dan Fakta Material_31638260_lamp2.pdf
Other Text extracted INDYSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 23
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
PT INDIKA ENERGY TBK. (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN
KEPENTINGAN TRANSAKSI TERTENTU.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MERUPAKAN
TRANSAKSI MATERIAL DENGAN NILAI TRANSAKSI LEBIH DARI 20% NAMUN KURANG DARI 50% DARI
EKUITAS PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK 17/2020.
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN
GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI
TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK 17/2020.
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
SURAT UTANG TIDAK DITAWARKAN ATAU DIJUAL DI INDONESIA ATAU KEPADA WARGA NEGARA
INDONESIA ATAU KEPADA PENDUDUK INDONESIA, DALAM CARA YANG MERUPAKAN PENAWARAN
UMUM ATAUPUN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DILAKUKAN TANPA PENAWARAN UMUM
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL,
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2023 TENTANG
PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN SEKTOR KEUANGAN, DAN SETIAP PERATURAN
PELAKSANAANNYA (TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 30/POJK.04/2019 TENTANG PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
SUKUK YANG DILAKUKAN TANPA MELALUI PENAWARAN UMUM). INFORMASI YANG TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN
UMUM ATAU ANJURAN UNTUK MEMBELI, BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, ATAS EFEK
PERSEROAN DI YURISDIKSI MANAPUN TERMASUK DI INDONESIA.
SURAT UTANG TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNITED STATES SECURITIES ACT OF 1933,
SEBAGAIMANA TELAH DIAMANDEMEN (“SECURITIES ACT”) DAN TIDAK DITAWARKAN ATAU DIJUAL
DALAM WILAYAH AMERIKA SERIKAT (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM RULE 144A DAN
REGULATION S DARI SECURITIES ACT), KECUALI BERDASARKAN PENGECUALIAN DARI, ATAU DALAM
TRANSAKSI YANG TIDAK TUNDUK KEPADA, PERSYARATAN PENDAFTARAN DALAM SECURITIES ACT.
TIDAK ADA PENAWARAN UMUM YANG AKAN DILAKUKAN DI DALAM AMERIKA SERIKAT ATAU
WILAYAH JURISDIKSI LAINNYA DI MANA PENAWARAN TERSEBUT DIBATASI, DILARANG, ATAU
DIANGGAP MELANGGAR HUKUM.
Page 2
PT INDIKA ENERGY TBK.
Kegiatan Usaha
Perdagangan, Pembangunan, Pertambangan, Pengangkutan dan Jasa
Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia
Kantor
Graha Mitra Lantai 11
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.21
Jakarta 12930, Indonesia
Telp. +6221 25579888 Fax. +6221 25579800
www.indikaenergy.co.id
Keterbukaan Informasi ini
diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2024
2
Page 3
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi berarti:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan;
atau
5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orang yang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan pihak tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun
tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung
maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
Akuntan Publik berarti Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan, selaku auditor independen yang
melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan.
Anak Perusahaan Penjamin berarti IIC, TIME, TPE, TPEC, dan TRIS (seluruhnya sebagaimana
didefinisikan di bawah ini), masing-masing merupakan anak perusahaan terkendali Perseroan, yang
dimiliki seluruhnya oleh Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung, yang memberikan
3
Page 4
jaminan untuk menjamin kewajiban pembayaran Perseroan berdasarkan Surat Utang (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini).
Anak Perusahaan Yang Dibatasi (Restricted Subsidiary) berarti anak perusahaan Perseroan yang
dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan sebagaimana diatur di dalam
Indenture Surat Utang 2025.
IIC berarti PT Indika Inti Corpindo, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang
didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.
Indenture berarti Indenture sehubungan dengan penerbitan Surat Utang yang ditandatangani oleh
Perseroan, Anak Perusahaan Penjamin dan Trustee pada tanggal 7 Mei 2024.
Kemenkumham berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang
Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020.
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
per 31 Desember 2023 yang diaudit oleh Akuntan Publik.
Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
(tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku
sejak tanggal 31 Desember 2012), sebagaimana telah diubah dengan UU 4/2023.
Pemegang Saham berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar
pemegang saham Perseroan.
Perseroan berarti PT Indika Energy Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas
terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.
Perusahaan Terkendali berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.
POJK 30/2019 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019, diundangkan pada
tanggal 1 Juni 2020 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa
Melalui Penawaran Umum.
POJK 15/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.
POJK 17/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.
4
Page 5
POJK 42/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.
SGX-ST berarti Singapore Exchange Securities Trading Limited, suatu Bursa Efek di Singapura.
Surat Utang berarti surat utang senior (Senior Notes) dalam jumlah sebesar USD 350.000.000 (tiga
ratus lima puluh juta Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma
tujuh lima persen) per tahun dan jatuh tempo pada tahun 2029, yang diterbitkan oleh Perseroan dengan
tanpa syarat (unconditionally) dan tanpa dapat ditarik kembali (irrevocably) dijamin dengan jaminan
oleh Anak Perusahaan Penjamin.
Surat Utang 2025 berarti surat utang senior (Senior Notes) dalam jumlah sebesar USD 675.000.000
(enam ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) dengan bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
koma dua lima persen) per tahun dan jatuh tempo pada tahun 2025, yang diterbitkan oleh Indika Energy
Capital IV Pte. Ltd. dengan tanpa syarat (unconditionally) dan tanpa dapat ditarik kembali (irrevocably)
dijamin dengan jaminan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan Penjamin.
TIME berarti PT Tripatra Multi Energi, berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, suatu perseroan
terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
TPE berarti PT Tripatra Engineering, berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, suatu perseroan
terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
TPEC berarti PT Tripatra Engineers and Constructors, berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, suatu
perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.
Transaksi berarti transaksi penerbitan Surat Utang.
TRIS berarti Tripatra (Singapore) Pte. Ltd., berkedudukan di Singapura, suatu perusahaan yang
didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Singapura.
Trustee berarti the Bank of New York Mellon.
Securities Act berarti U.S. Securities Act tahun 1933 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).
USD berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah dari Amerika Serikat.
UU 4/2023 berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.
UU Pasar Modal berarti Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995, diundangkan pada tanggal 1 Januari
1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana terakhir diubah oleh UU 4/2023.
PENDAHULUAN
Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan
telah menyelesaikan penerbitan dan penawaran Surat Utang sebesar USD 350.000.000 pada tanggal
7 Mei 2024 kepada investor asing di luar wilayah Republik Indonesia dengan tunduk pada Rule 144A
dan Regulation S berdasarkan United States Securities Act 1933 (sebagaimana diubah).
5
Page 6
Transaksi bukan merupakan suatu penawaran umum sebagaimana dimaksud UU Pasar Modal dan
setiap peraturan pelaksanaannya dan bukan merupakan suatu penerbitan efek bersifat utang tanpa
melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam POJK 30/2019.
Surat Utang dijamin dengan jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang diberikan oleh Anak
Perusahaan Penjamin dan jaminan berupa gadai saham yang diberikan oleh Perseroan dan Anak
Perusahaan Penjamin.
Transaksi dan pemberian jaminan atas Surat Utang merupakan satu kesatuan rangkaian transaksi dan
bukan merupakan suatu transaksi yang terpisah dan berdiri sendiri.
Merujuk kepada uraian di atas, pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Anak
Perusahaan Penjamin dan pemberian gadai saham oleh Anak Perusahaan Penjamin atas penerbitan
Surat Utang yang dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi afiliasi yang hanya cukup dilaporkan
kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Transaksi berdasarkan POJK 42/2020 karena
transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki
paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali.
Namun demikian, dapat kami sampaikan bahwa Transaksi bukan merupakan benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.
Selanjutnya, Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
dimana nilai Transaksi memenuhi batasan transaksi material, yaitu sama dengan 20% (dua puluh
persen) atau lebih dari nilai ekuitas Perseroan, yang dalam hal ini setara dengan 25,42% (dua lima
koma empat dua persen) dari total ekuitas konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, tetapi bukan merupakan transaksi material
yang membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham mengingat nilainya tidak lebih dari
50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan.
Berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
khususnya POJK 17/2020, Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
sesuai dengan tata cara dan prosedur pelaksanaan transaksi material dengan nilai transaksi lebih dari
20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) sampai dengan (c) jo. Pasal 17 POJK 17/2020
dengan maksud untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai
Transaksi serta sebagai pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
TRANSAKSI PENERBITAN SURAT UTANG
1. OBYEK TRANSAKSI
(i) Penerbit Surat Utang:
Perseroan.
(ii) Nilai Surat Utang:
Sebesar USD 350.000.000.
(iii) Jatuh Tempo Pembayaran Utang Pokok:
Pokok Surat Utang akan dibayarkan seluruhnya dan sekaligus pada tanggal jatuh
tempo Surat Utang yaitu pada tanggal 7 Mei 2029.
6
Page 7
(iv) Bunga dan Tempo Pembayaran Bunga:
Tingkat suku bunga adalah sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun.
Bunga akan dibayarkan setiap 6 (enam) bulan (semi-annual).
(vi) Pembatasan:
Pembatasan-pembatasan berdasarkan Indenture adalah antara lain, sebagai berikut:
- Pembatasan terkait utang baru dan penerbitan saham preferen;
- Pembatasan untuk melakukan pembayaran yang dibatasi (restricted payments);
- Pembatasan terkait hak jaminan (lien);
- Pembatasan sehubungan dengan larangan pembagian dividen dan pembayaran
lainnya yang dapat mempengaruhi Anak Perusahaan Yang Dibatasi;
- Pembatasan untuk melakukan penjualan saham dan penerbitan saham baru PT
Kideco Jaya Agung (“Kideco”) dan Anak Perusahaan yang Dibatasi;
- Pembatasan pemberian jaminan perusahaan oleh Anak Perusahaan Yang
Dibatasi;
- Pembatasan atas transaksi penjualan dan sewa beli kembali;
- Pembatasan untuk melakukan pengalihan aset;
- Pembatasan untuk melakukan transaksi tertentu dengan pemegang saham
dan/atau afiliasi; dan
- Pembatasan atas kegiatan usaha Perseroan.
Di dalam Indenture terdapat pembatasan sehubungan dengan larangan pembagian
dividen dan pembayaran lainnya yang dapat mempengaruhi Anak Perusahaan Yang
Dibatasi dan pembatasan untuk melakukan pembayaran lainnya. Ketentuan ini
merupakan ketentuan yang berlaku umum dan diterapkan secara global pada skema
transaksi penerbitan surat utang internasional dengan kategori high yield, termasuk
Surat Utang yang diterbitkan oleh Perseroan. Ketentuan ini tidak mengandung arti
bahwa Perseroan dilarang untuk membagikan dividen kepada Pemegang Saham
Perseroan (termasuk kepada Pemegang Saham publik). Dalam hal Perseroan dalam
kondisi keuangan yang sehat, memperoleh keuntungan dalam tahun berjalan dan
dapat menjaga kualitas kreditnya serta memenuhi kewajiban finansialnya, maka
Perseroan dapat membagikan dividen kepada Pemegang Saham Perseroan
(termasuk kepada pemegang saham publik) tanpa memerlukan persetujuan atau
melakukan pemberitahuan kepada pemegang Surat Utang terlebih dahulu. Hal ini juga
sejalan dengan prinsip pembagian dividen sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah
dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan
Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
(vii) Jaminan
Penerbitan Surat Utang dijamin dengan tanpa syarat (unconditionally) dan tanpa dapat
ditarik kembali (irrevocably) dengan (i) jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh
Anak Perusahaan Penjamin berdasakan syarat dan ketentuan yang diatur dalam
Indenture; (ii) dijamin dengan saham IIC yang dimiliki oleh Perseroan, saham TPE dan
TPEC yang dimiliki oleh Perseroan, IIC dan TIME, saham Kideco yang dimiliki oleh IIC
dan Perseroan, dan saham TRIS yang dimiliki oleh TPEC, dimana jaminan-jaminan ini
merupakan jaminan bersama (common security) berdasarkan Intercreditor Agreement
tanggal 8 Januari 2013 sebagaimana terakhir diubah pada tanggal 17 April 2024 antara
7
Page 8
PT Bank CIMB Niaga Tbk. sebagai agen jaminan bersama (common security agent),
Citicorp International Limited sebagai trustee pada Surat Utang 2025, Perseroan dan
pihak-pihak yang dijamin dan Anak Perusahaan Penjamin, yang ditambahkan
berdasarkan Supplement to Intercreditor Agreement tanggal 7 Mei 2024 antara PT
Bank CIMB Niaga Tbk. sebagai agen jaminan bersama (common security agent) dan
The Bank of New York Mellon sebagai trustee.
(viii) Nilai Penjaminan
USD1.375.113.654 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh tujuh
ribu empat ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) dengan rincian sebagai berikut:
Saham Yang Kepemilikan Nilai Pasar
Kepemilikan Oleh Lembar Saham
Dijaminkan (%) (dalam USD)
IIC*) Perseroan 468.288 99,997 653.055.870
Kideco Perseroan 100.139 40,00 475.354.069
TPEC Perseroan & TIME 1.092.553 99,999 212.421.273
TPE Perseroan & TIME 1.384.999 99,999 18.565.471
TRIS TPEC 39.000.000 100 15.716.971
Total 1.375.113.654
*) Dalam melakukan penilaian saham IIC, dilakukan juga penilaian atas entitas anak maupun
entitas asosiasi IIC, termasuk saham IIC di Kideco, TPE, dan TPEC.
(ix) Penggunaan Dana Hasil Transaksi:
Perseroan akan menggunakan dana hasil penerbitan Surat Utang, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya, komisi-komisi, dan biaya pengeluaran lainnya sehubungan
dengan penerbitan Surat Utang, diantaranya, untuk (i) pembelian kembali jumlah
maksimum pokok terutang sehubungan dengan Surat Utang 2025; (ii) pelunasan sisa
jumlah terutang Surat Utang 2025 melalui pembelian kembali pada pasar terbuka,
penawaran tender dan/atau pelunasan sebagaimana diatur dalam indenture Surat
Utang 2025; dan (iii) pendanaan pengeluaran modal Perseroan sehubungan dengan
pengembangan dan ekspansi kegiatan usaha non-batubara.
2. PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI PENERBITAN SURAT UTANG
(a) Perseroan sebagai penerbit
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 19 Oktober 2000 yang dibuat di
hadapan Hasanal Yani Ali Amin, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-
13115 HT.01.01.Th.2001 tanggal 18 Oktober 2001. Anggaran Dasar Perseroan telah
diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 8 tanggal 22 April 2022 yang dibuat
di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
AHU-0034135.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 20 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam
8
Page 9
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0093799.AH.01.11.Tahun
2022 tanggal 20 Mei 2022 dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 11 tanggal 19 April 2023, yang
dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.09-0118385 tanggal 15
Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0091075.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 15 Mei 2023.
Saat ini Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan dengan kantor pusat di Graha Mitra,
Lantai 11, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 21, Jakarta Selatan 12930, Indonesia.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan,
pembangunan, pertambangan, pengangkutan, dan jasa.
Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp 1.700.000.000.000
Modal ditempatkan/disetor : Rp 521.019.200.000
Nilai nominal per saham : Rp 100
Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per
tanggal 31 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
PT Indika Inti Investindo 1.968.882.699 196.888.269.900 37,789
PT Teladan Resources 1.463.155.591 146.315.559.100 28,083
Masyarakat 1.778.153.710 177.815.371.000 34,128
Total 5.210.192.000 521.019.200.000 100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : M. Arsjad Rasjid P.M.
Wakil Direktur Utama : Azis Armand
Direktur : Retina Rosabai
Direktur : Purbaja Pantja
9
Page 10
Direktur : Kamen Kamenov Palatov
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Agus Lasmono
Wakil Komisaris Utama : Richard Bruce Ness
Komisaris : Indracahya Basuki
Komisaris Independen : Farid Harianto
Komisaris Independen : Eko Putro Sandjojo
(b) IIC sebagai Anak Perusahaan Penjamin
Riwayat Singkat
IIC merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 18 tanggal 20 April 1998 yang dibuat di
hadapan Miranti Tresnaning Timur, S.H., Notaris Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
di Ciawi, akta mana telah mendapatkan pengesahan oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. C2-10019HT.01.01.Th.98 tanggal 30 Juli 1998. Anggaran Dasar
IIC telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
Perubahan Anggaran Dasar dan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris No. 10 tanggal
24 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di
Kabupaten Bekasi, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0052495.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124354.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal
30 Juli 2020 dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir berdasarkan Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 89 tanggal 26 Oktober 2023, yang
dibuat di hadapan Ungke Mulawati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang
telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.09-0179286 tanggal 30 Oktober 2023 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0216837.AH.01.11.Tahun 2023
tanggal 30 Oktober 2023.
Saat ini IIC berdomisili di Jakarta dengan kantor pusat di Graha Mitra, Lantai 4, Jl.
Jenderal Gatot Subroto Kav. 21, Jakarta Selatan 12930, Indonesia.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan IIC adalah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar
dan eceran, dan aktivitas profesional ilmiah dan teknis.
Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan IIC saat ini adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp 500.000.000.000
Modal ditempatkan/disetor : Rp 468.300.000.000
Nilai nominal per saham : Rp 1.000.000
10
Page 11
Susunan pemegang saham IIC saat ini adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Jumlah Nilai Nominal %
saham
(Rp)
PT Indika Mitra Holdiko 12 12.000.000 0,003
Perseroan 468.288 468.288.000.000 99,997
Total 468.300 468.300.000.000 100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris IIC saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Retina Rosabai
Direktur : Lucas Djunaidi
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Agus Lasmono
Komisaris : M. Arsjad Rasjid P.M.
Komisaris : Azis Armand
(c) TIME sebagai Anak Perusahaan Penjamin
Riwayat Singkat
TIME merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 169 tanggal 29 Oktober 2012,
dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-60338.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 27
November 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0102294.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 27 November 2012. Anggaran Dasar TIME
telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Akta No. 44 tanggal 8
September 2021, dibuat dihadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn, Notaris di
Bogor, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0049060.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 10 Septmber 2021 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0155223.AH.01.11.Tahun 2021
tanggal 10 September 2021 dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir
berdasarkan Akta No. 88 tanggal 21 April 2022, yang dibuat di hadapan Elizabeth
Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah diterima oleh
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0010512 tanggal 28 April 2022 dan telah didaftarkan
dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0086117.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 April
2022.
11
Page 12
Saat ini TIME berdomisili di Indy Bintaro Office Park, Gedung A, Jl. Boulevard Bintaro
Jaya Blok B7/A6 Sektor VII, CBD Bintaro Jaya, Kel. Pondok Jaya, Kec. Pondok Aren,
Kota Tangerang Selatan 15424.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan TIME adalah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar
atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar khusus lainnya,
perdagangan besar berbagai macam barang, konstruksi Gedung, konstruksi jalan dan
jalan rel, aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam, aktivitas
penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, ketenagalistrikan, pengelolaan air,
pengelolaan dan pembuangan sampah, aktivitas penunjang angkutan, real estat yang
dimiliki sendiri atau disewa dan Kawasan pariwisata, aktivitas kantor pusat, aktivitas
konsultasi manajemen, instalasi system kelistrikan, air (pipa) dan instalasi konstruksi
lainnya, dan aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin, peralatan dan
barang berwujud lainnya.
Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan TIME saat ini adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp 2.500.000.000.000
Modal ditempatkan/disetor : Rp 631.207.000.000
Nilai nominal per saham : Rp 1.000.000
Susunan pemegang saham TIME saat ini adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Jumlah Nilai Nominal %
saham
(Rp)
Perseroan 631.167 631.167.000.000 99,994
PT Indika Energy Infrastructure 40 40.000.000 0,006
Total 631.207 631.207.000.000 100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris TIME saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Joseph Pangalila
Dewan Komisaris
Komisaris : Kamen Kamenov Palatov
(d) TPE sebagai Anak Perusahaan Penjamin
12
Page 13
Riwayat Singkat
TPE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 42 tanggal 10 Oktober 1973 yang dibuat di
hadapan Haji Zawir Simon, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
694.HT.01.01.TH84 tanggal 30 Januari 1984. Anggaran Dasar TPE telah diubah
beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 80 tanggal 27 Maret
2023, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administratif Jakarta Selatan, yang telah diterima oleh Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0046462 tanggal 27 Maret 2023 dan dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0062194.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Maret 2023 dan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris terakhir berdasarkan Akta No. 22 tanggal 6 Juli 2023, yang dibuat di
hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administratif Jakarta
Selatan, yang telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0142744 tanggal 13
Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0138397.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Juli 2023.
Saat ini TPE berdomisili di Indy Bintaro Office Park, Gedung A, Sektor VII CBD Bintaro
Jaya, Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B-7 No. A-6, Kelurahan Pondok Jaya,
Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan TPE adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa konsultasi
konstruksi.
Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan TPE saat ini adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp 5.540.000.000
Modal ditempatkan/disetor : Rp 1.385.000.000
Nilai nominal per saham : Rp 1.000
Susunan pemegang saham TPE saat ini adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Saham Jumlah Jumlah Nilai Nominal %
saham
(Rp)
TIME 1.360.000 1.360.000.000 98,19495
Perseroan 24.999 24.999.000 1,80498
IIC 1 1.000 0,00007
Total 1.385.000 1.385.000.000 100,00
13
Page 14
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris TPE saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Raymond Naldi Rasfuldi
Direktur : Benny Julius Joesoep
Direktur : Suraji Nugroho
Direktur : Rizki Amelia
Direktur : Ananto Wardono
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kamen Kamenov Palatov
Komisaris : Dhira Nandana
Komisaris : Retina Rosabai
Komisaris : Hasnul Suhaimi
Komisaris : Farid Harianto
(e) TPEC sebagai Anak Perusahaan Penjamin
Riwayat Singkat
TPEC merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 121 tanggal 26 Agustus 1988 yang dibuat di
hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan
pengesahan dari Menkumham (saat ini) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
4485.HT.01.01-TH.89 tanggal 18 Mei 1989. Anggaran Dasar TPEC telah diubah
beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 81 tanggal 27 Maret
2023, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0046463 tanggal 27 Maret 2023 dan dicatat dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0062199.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Maret 2023 dan
susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir berdasarkan Akta No. 23 tanggal 6 Juli
2023, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0142746
tanggal 12 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0138399.01.11.Tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023.
Saat ini TPEC berdomisili di Indy Bintaro Office Park, Gedung A, Sektor VII CBD
Bintaro Jaya, Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B-7 No. A 6, Kelurahan Pondok Jaya,
Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.
14
Page 15
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan TPEC adalah menjalankan usaha dalam bidang konstruksi,
industri, perdagangan besar, konsultasi, dan informasi dan komunikasi.
Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan TPEC saat ini adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp 2.120.000.000.000
Modal ditempatkan/disetor : Rp 1.092.554.000.000
Nilai nominal per saham : Rp 1.000.000
Susunan pemegang saham TPEC saat ini adalah sebagai berikut:
Nama Pemegang Jumlah saham Jumlah Nilai Nominal %
Saham
(Rp)
TIME 560.154 560.154.000.000 51,27014
Perseroan 532.399 532.399.000.000 48,72977
IIC 1 1.000.000 0,00009
Total 1.092.554 1.092.554.000.000 100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris TPEC saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Raymond Naldi Rasfuldi
Direktur : Benny Julius Joesoep
Direktur : Suraji Nugroho
Direktur : Rizki Amelia
Direktur : Ananto Wardono
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kamen Kamenov Palatov
Komisaris : Dhira Nandana
Komisaris : Retina Rosabai
Komisaris : Farid Harianto
Komisaris : Hasnul Suhaimi
(f) TRIS sebagai Anak Perusahaan Penjamin
Riwayat Singkat
15
Page 16
TRIS merupakan suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura dan
tercatat sebagai perusahaan dengan No. 200602391C pada tanggal 22 Februari 2006.
TRIS berdomisili di 7 Temasek Boulevard, #08-01, Suntec Tower One, Singapore
038987.
Maksud dan Tujuan
Maksud dan tujuan TRIS ialah berusaha dalam bidang perdagangan umum (general
trading) dan usaha investasi pada saham perusahaan lain (other holding company
(investment holding)).
Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham TRIS saat ini adalah sebagai
berikut:
Nama Pemegang Jumlah saham Jumlah Nilai Nominal %
Saham
(USD)
TPEC 39.000.000 39.000.000 100,00
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan pengurus TRIS saat ini adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Joseph Pangalila
Direktur : Mohammad Mangkuningrat
Direktur : Charles Cai
Direktur : Azis Armand
(g) Pembeli Awal
Pembeli awal atau initial purchasers (“Pembeli Awal”) adalah pihak yang telah
menyampaikan jumlah Surat Utang yang akan dibeli dan besarnya tingkat suku bunga
yang diinginkan dengan tujuan untuk memperoleh indikasi jumlah Surat Utang yang
akan diterbitkan. Pembeli Awal merupakan pihak yang memiliki peran untuk
melakukan pembelian atas Surat Utang yang akan diterbitkan oleh Perseroan dan
selanjutnya akan dijual kembali kepada para investor umum. Berikut ini adalah Pembeli
Awal dari Surat Utang berdasarkan Perjanjian Pembelian (Purchase Agreement)
tanggal 24 April 2024 yang dibuat oleh Perseroan, Anak Perusahaan Penjamin dan
para Pembeli Awal:
(i) Standard Chartered Bank (Singapore) Limited
Alamat : Marina Bay Financial Centre, Tower 1, 8 Marina Boulevard, Level 20
Singapore 018981
16
Page 17
(ii) Deutsche Bank AG, Singapore Branch
Alamat : One Raffles Quay, #12-00 South Tower, Singapura 048583
(iii) Mandiri Securities Pte. Ltd.
Alamat : 12 Marina View, #19-06, Asia Square Tower 2, Singapura 018961
(iv) BNI Securities Pte. Ltd.
Alamat : Prudential Tower, 30 Cecil Street #17-08, Singapura 049712
3. PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN
Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi
Penerbitan Surat Utang akan menjaga likuiditas dan posisi kas Perseroan serta
memperpanjang periode jatuh tempo utang Perseroan dengan skema pembayaran Surat
Utang pada akhir jatuh tempo (bullet payment).
Dengan pertimbangan bahwa, adanya ketidakpastian atas perkembangan harga batubara di
masa yang akan datang, Perseroan meyakini bahwa dengan memperpanjang periode jatuh
tempo utang Perseroan, maka Perseroan, atau secara tidak langsung melalui anak usahanya,
dapat melakukan diversifikasi usaha ke sektor non-batubara.
Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan
Di satu sisi, penerbitan Surat Utang akan menyebabkan peningkatan beban bunga Perseroan,
namun demikian, di sisi lain penerbitan Surat Utang akan memperpanjang profil jatuh tempo
utang Perseroan. Dengan jangka waktu jatuh tempo yang lebih panjang, Transaksi diharapkan
dapat menjaga likuiditas dan posisi kas Perseroan di tahun mendatang. Dana hasil penerbitan
Surat Utang dapat digunakan oleh Perseroan, atau secara tidak langsung melalui anak
usahanya, untuk melakukan diversifikasi usaha ke sektor non-batubara.
RINGKASAN LAPORAN PENILAI
Sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, untuk memastikan Kewajaran Transaksi yang akan
dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny
Hardi & Rekan (“KJPP”), untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, sebagaimana
disajikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi No. 00034/2.0007-
00/BS/02/0490/1/V/2024 tertanggal 7 Mei 2024, dengan ringkasan sebagai berikut:
1. Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi
Para pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:
a. Perseroan, sebagai penerbit Surat Utang;
b. IIC, TIME, TPE, TPEC, dan TRIS, sebagai Anak Perusahaan Penjamin.
2. Transaksi Material
17
Page 18
Transaksi penerbitan Surat Utang adalah sebesar USD 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta
Dollar Amerika Serikat). Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, total
ekuitas konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar USD 1.377.137.450
(satu milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh
Dollar Amerika Serikat), sehingga penerbitan Surat Utang senilai USD 350.000.000 (tiga ratus
lima puluh juta Dollar Amerika Serikat) adalah setara dengan 25,42% (dua lima koma empat
dua persen) dari total ekuitas konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023.
3. Obyek Transaksi Pendapat Kewajaran
Sesuai dengan penugasan yang diberikan, ruang lingkup penilaian yang dilaksanakan oleh
KJPP adalah pemberian pendapat kewajaran melalui analisis kewajaran, analisis kualitatif dan
analisis kuantitatif atas Transaksi.
4. Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Berdasarkan hasil penelaahan Akuntan Publik atas informasi keuangan konsolidasian
Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, total ekuitas
konsolidasian Perseroan adalah sebesar USD 1.377.137.450 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh
tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat), sehingga
penerbitan Surat Utang sebesar USD 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta Dollar Amerika
Serikat) adalah setara dengan 25,42% (dua lima koma empat dua persen) dari total ekuitas
konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023. Dengan demikian, oleh karena nilai transaksi
adalah lebih besar dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, maka Transaksi
merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020.
Dengan demikian penilaian kewajaran ini diperlukan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
berlaku, yaitu POJK 17/2020.
5. Tanggal Penilaian
Pemberian pendapat kewajaran dilakukan per tanggal 31 Desember 2023.
6. Independensi Penilai
Dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi, KJPP telah bertindak dengan
independen tanpa adanya konflik kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun
pihak-pihak lain yang terafiliasi.
KJPP juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Selanjutnya, laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan
keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang diterima KJPP sama sekali
tidak dipengaruhi oleh kewajaran yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.
7. Manfaat Transaksi
Penerbitan Surat Utang akan menjaga likuiditas dan posisi kas Perseroan serta
memperpanjang periode jatuh tempo utang Perseroan dengan skema pembayaran Surat
Utang pada akhir jatuh tempo (bullet payment).
Dengan pertimbangan bahwa, adanya ketidakpastian atas perkembangan harga batubara di
masa yang akan datang, Perseroan meyakini bahwa dengan memperpanjang periode jatuh
tempo utang Perseroan, maka Perseroan, atau secara tidak langsung melalui anak usahanya,
dapat melakukan diversifikasi usaha ke sektor non-batubara.
Berikut ini penjabaran tentang manfaat-manfaat dari penerbitan Surat Utang bagi Perseroan:
18
Page 19
a. Dengan dilakukannya Transaksi, maka kewajiban keuangan Perseroan yang harus
dipenuhi pada tahun 2025 atau pada saat jatuh temponya Surat Utang 2025 dapat diubah
menjadi pembiayaan dengan jangka waktu yang lebih panjang;
b. Dengan skema pembayaran pokok Surat Utang pada akhir periode jatuh temponya (bullet
payment), menjadikan Perseroan dapat menjaga likuiditasnya, terutama pada saat jatuh
temponya Surat Utang 2025;
c. Melalui Transaksi, Perseroan, atau secara tidak langsung melalui anak perusahaannya,
dapat melakukan ekspansi usaha atau diversifikasi usaha ke sektor non batu bara;
d. Dana yang semula akan dipergunakan oleh Perseroan untuk melunasi Surat Utang 2025
dalam waktu dekat dapat dipergunakan kembali, sehingga penggunaan dana dapat
difokuskan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dan anak-anak perusahaan
Perseroan yang bergerak dibidang usaha non-batubara; dan
e. Pendanaan melalui penerbitan Surat Utang merupakan alternatif pembiayaan bagi
Perseroan mengingat keterbatasan penyaluran pembiayaan oleh perbankan yang
dipengaruhi iklim usaha bidang batubara yang masih belum pulih sepenuhnya.
8. Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas
Dalam menyusun pendapat kewajaran atas Transaksi, KJPP menggunakan beberapa asumsi
antara lain:
1. Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan oleh KJPP bersifat non-disclaimer opinion.
2. KJPP telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
penilaian.
3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya dan bahwa seluruh data dan informasi tersebut adalah benar.
4. KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk
pencapaiannya (fiduciary duty).
5. KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
yang telah disesuaikan.
6. KJPP menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan.
7. KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Pendapat
Kewajaran.
8. KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Pemberi Tugas.
KJPP berpegang juga kepada surat pernyataan manajemen (management representation
letter) bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan dengan
Rencana Transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor
material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.
9. Metodologi Penilaian Kewajaran Atas Transaksi
19
Page 20
Analisis Kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dengan analisis transaksi, analisis kualitatif
(Qualitative Analysis) maupun analisis kuantitatif (Quantitative Analysis) yang berupa analisis
kinerja dan analisis inkremental sehingga dapat ditentukan kewajaran Transaksi ditinjau dari
dampak keuangan terhadap para pemegang saham Perseroan.
10. Analisis Atas Kewajaran Transaksi
Atas dasar analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif yang KJPP lakukan terhadap
Transaksi, disimpulkan hal-hal sebagai berikut:
1. Perseroan akan menerbitkan Surat Utang. Dengan pertimbangan bahwa adanya
ketidakpastian atas perkembangan harga batu bara di masa yang akan datang, Perseroan
meyakini bahwa penerbitan Surat Utang dapat menjaga likuiditas dan posisi kas
Perseroan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa secara umum penerbitan Surat
Utang, antara lain, akan digunakan untuk melunasi sebagian Surat Utang 2025 dan untuk
melakukan ekspansi kegiatan usaha non-batubara.
2. Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17.
Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per Tanggal Penilaian, total
ekuitas konsolidasian Perseroan adalah sebesar USD 1.377.137.450 (satu milyar tiga
ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh Dollar
Amerika Serikat), sehingga penerbitan Surat Utang sebesar USD 350.000.000 (tiga ratus
lima puluh juta Dollar Amerika Serikat) adalah setara dengan 25,42% (dua lima koma
empat dua persen) dari total ekuitas konsolidasian Perseroan per Tanggal Penilaian.
Dengan demikian, oleh karena nilai transaksi adalah lebih besar dari 20% (dua puluh
persen) dari ekuitas Perseroan, maka Transaksi merupakan transaksi material
sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17. Merujuk kepada POJK 17, untuk melakukan
Transaksi, Perseroan perlu menggunakan penilai untuk menentukan kewajaran
Transaksi, mengumumkan keterbukaan informasi terkait Transaksi kepada para
Pemegang Saham pada paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi, dan
menyampaikan bukti keterbukaan informasi beserta dokumen pendukungnya kepada OJK
yang meliputi laporan penilai dan dokumen pendukung lainnya. Jangka waktu antara
Tanggal Penilaian dan Transaksi wajib paling lama 6 (enam) bulan. Oleh karenanya,
Perseroan telah meminta KJPP untuk menyiapkan penilaian kewajaran guna memenuhi
ketentuan POJK 17.
3. Sesuai dengan Memorandum Penawaran untuk Surat Utang, dana hasil penerbitan Surat
Utang, setelah dikurangi dengan biaya penerbitan, komisi, dan biaya transaksi lainnya,
akan digunakan untuk: (i) pembelian kembali jumlah maksimum pokok terutang
sehubungan dengan Surat Utang 2025; (ii) pelunasan sisa jumlah terutang Surat Utang
2025 melalui pembelian kembali pada pasar terbuka, penawaran tender dan/atau
pelunasan sebagaimana diatur dalam indenture Surat Utang 2025; (iii) pendanaan
pengeluaran modal Perseroan sehubungan dengan pengembangan dan ekspansi
kegiatan usaha non-batubara.
4. Manfaat yang akan diperoleh Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Dengan dilakukannya Transaksi, maka kewajiban keuangan Perseroan yang harus
dipenuhi pada tahun 2025 atau pada saat jatuh temponya Surat Utang 2025 dapat
diubah menjadi pembiayaan dengan jangka waktu yang lebih panjang;
b. Dengan skema pembayaran pokok Surat Utang pada akhir periode jatuh temponya
(bullet payment), menjadikan Perseroan dapat menjaga likuiditasnya, terutama pada
saat jatuh temponya Surat Utang 2025;
c. Melalui Transaksi, Perseroan, atau secara tidak langsung melalui anak
perusahaannya, dapat melakukan ekspansi usaha atau diversifikasi usaha ke sektor
non-batubara;
d. Dana yang semula akan dipergunakan oleh Perseroan untuk melunasi sebagian
Surat Utang 2025 dalam waktu dekat dapat dipergunakan kembali, sehingga
penggunaan dana dapat difokuskan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dan
anak-anak perusahaan Perseroan yang bergerak dibidang usaha non-batubara; dan
20
Page 21
e. Pendanaan melalui penerbitan Surat Utang merupakan alternatif pembiayaan bagi
Perseroan mengingat keterbatasan penyaluran pembiayaan oleh perbankan yang
dipengaruhi iklim usaha bidang batubara yang masih belum pulih sepenuhnya.
5. Surat Utang ini dijamin dengan (i) jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang
diberikan oleh Anak Perusahaan Penjamin, (ii) jaminan berupa gadai saham yang
diberikan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan Penjamin, dimana jaminan-jaminan ini
merupakan jaminan bersama (common security) dengan Surat Utang 2025. Pemberian
jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Anak Perusahaan Penjamin dan
pemberian gadai saham oleh Anak Perusahaan Penjamin atas penerbitan Surat Utang
yang dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan
dalam POJK 42, yang hanya cukup dilaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
kerja setelah Transaksi karena transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan
Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh
sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali. Berdasarkan penjelasan dari
manajemen Perseroan, Transaksi bukan merupakan transaksi yang mengandung
benturan kepentingan.
Jumlah nilai pasar saham-saham secara konsolidasian yang akan menjadi salah satu
jaminan penerbitan Surat Utang adalah sebesar USD 1.375.113.654 (satu milyar tiga ratus
tujuh puluh lima juta seratus tiga belas ribu enam ratus lima puluh empat Dollar Amerika
Serikat) dengan rincian sebagai berikut:
Saham
Kepemilikan Nilai Pasar
Yang Kepemilikan Oleh Lembar Saham
(%) (dalam USD)
Dijaminkan
IIC*) Perseroan 468.288 99,997 653.055.870
Kideco Perseroan 100.139 40,00 475.354.069
TPEC Perseroan & TIME 1.092.553 99,999 212.421.273
TPE Perseroan & TIME 1.384.999 99,999 18.565.471
TRIS TPEC 39.000.000 100 15.716.971
Total 1.375.113.654
*) Dalam melakukan penilaian saham IIC, dilakukan juga penilaian atas entitas anak
maupun entitas asosiasi IIC, termasuk saham IIC di Kideco, TPE, dan TPEC.
6. Berdasarkan proyeksi arus kas Perseroan dalam lima tahun ke depan (tahun 2024 –
2029), dengan dilakukannya Transaksi, posisi keuangan Perseroan memberikan
gambaran yang lebih sehat, dimana dalam kondisi Melakukan Transaksi, nilai kini arus
kas bersih Perseroan lebih tinggi sebesar USD 2.967.960 (dua juta sembilan ratus enam
puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh Dollar Amerika Serikat) dibandingkan dalam
kondisi Tidak Melakukan Transaksi, seperti dapat dilihat dalam tabel nilai kini arus kas
bersih berikut ini:
Nilai Kini
Kondisi
Arus Kas Bersih
Melakukan Transaksi - dalam USD 1.401.499.582
Tidak Melakukan Transaksi - dalam USD 1.398.531.623
Selisih 2.967.960
21
Page 22
11. Kesimpulan
Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran
atas Transaksi, KJPP berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar (fair).
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam
POJK 17/2020.
2. Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan
transaksi pemberian jaminan oleh Anak Perusahaan Penjamin merupakan transaksi afiliasi
sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Mengingat nilai Transaksi tidak mencapai lebih
dari 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan, maka Perseroan tidak memerlukan
persetujuan RUPS untuk melakukan Transaksi.
3. Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan jaminan gadai saham oleh Anak Perusahaan
Penjamin atas penerbitan Surat Utang yang dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi
afiliasi yang hanya cukup dilaporkan kepada OJK berdasarkan POJK 42/2020 karena transaksi
tersebut dilakukan antara Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki
paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan
Terkendali.
4. Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
42/2020.
5. Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-
pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat
seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi pemodal untuk mengambil
keputusan sehubungan dengan Transaksi.
TRANSAKSI AFILIASI
1. Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi
Material
Transaksi pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan jaminan gadai saham
atas penerbitan Surat Utang oleh Perseroan diberikan oleh Anak Perusahaan Penjamin yang
merupakan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya baik secara langsung maupun tidak
langsung oleh Perseroan. Oleh karenanya, hal ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020. Mengingat transaksi afiliasi tersebut dilakukan antara
Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
(sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali, maka transaksi
afiliasi ini hanya wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
penerbitan Surat Utang.
2. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Tersebut, Dibandingkan
Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak
Afiliasi
Mengingat transaksi afiliasi yang dimaksud dalam Transaksi adalah pemberian jaminan
perusahaan (corporate guarantee) dan jaminan gadai saham oleh Anak Perusahaan Penjamin
atas penerbitan Surat Utang oleh Perseroan, maka penjaminan tersebut secara umum hanya
dapat diberikan oleh Afiliasi dari Perseroan.
22
Page 23
INFORMASI TAMBAHAN
Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:
PT Indika Energy Tbk.
Graha Mitra Lantai 11
Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.21
Jakarta 12930, Indonesia
Telp. +6221 25579888 Fax. +6221 25579800
E-Mail: corporate.secretary@indikaenergy.co.id
www.indikaenergy.co.id
23
Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.3
unresolved
org
PT Indika Inti Corpindo
p.4
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Keterbukaan Informasi
p.4
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
p.4 ×2
unresolved
org
Bapepam-LK
p.4 ×2
unresolved
org
Singapore Exchange Securities Trading Limited
p.5
unresolved
org
Indika Energy Capital IV Pte. Ltd.
p.5
unresolved
org
PT Tripatra Multi Energi
p.5
unresolved
org
PT Tripatra Engineering
p.5
unresolved
org
PT Tripatra Engineers
p.5
unresolved
org
Pte. Ltd.
p.5
unresolved
org
PT Kideco Jaya Agung
p.7
unresolved
org
Citicorp International Limited
p.8
unresolved
person
Hasanal Yani Ali Amin
· Notaris
p.8
unresolved
person
Aryanti Artisari
· Notaris
p.8 ×3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.9
unresolved
person
Miranti Tresnaning Timur
· Notaris
p.10
unresolved
person
Ungke Mulawanti
· Notaris
p.10
unresolved
person
Ungke Mulawati
· Notaris
p.10
unresolved
org
PT Indika Mitra Holdiko
p.11
unresolved
person
Mellyani Noor Shandra
· Notaris
p.11
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.11 ×11
unresolved
org
PT Indika Energy Infrastructure
p.12
unresolved
person
Haji Zawir Simon
· Notaris
p.13
unresolved
—
IIC
p.13
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.14
unresolved
org
Mandiri Securities Pte. Ltd.
p.17
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi & Rekan
p.17
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi
p.17
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.