Skip to content
Back to announcement

20240513_INDY_Laporan Informasi dan Fakta Material_31638260_lamp2.pdf

Other Text extracted INDY

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 23

Page 1
     KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM
           PT INDIKA ENERGY TBK. (“PERSEROAN”)
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM INI DISAMPAIKAN OLEH PERSEROAN DALAM
RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 17/POJK.04/2020
TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA DAN PERATURAN OTORITAS
JASA KEUANGAN NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN BENTURAN
KEPENTINGAN TRANSAKSI TERTENTU.

DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TRANSAKSI MERUPAKAN
TRANSAKSI MATERIAL DENGAN NILAI TRANSAKSI LEBIH DARI 20% NAMUN KURANG DARI 50% DARI
EKUITAS PERSEROAN SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM POJK 17/2020.

INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK
DIBACA DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PERSEROAN.

JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASIHAT
HUKUM, AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.

DIREKSI PERSEROAN MENYAMPAIKAN INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI DENGAN MAKSUD UNTUK MEMBERIKAN INFORMASI MAUPUN
GAMBARAN YANG LEBIH LENGKAP KEPADA PARA PEMEGANG SAHAM PERSEROAN MENGENAI
TRANSAKSI SEBAGAI BAGIAN DARI KEPATUHAN PERSEROAN ATAS POJK 17/2020.

DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-
SAMA, BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DAN KELENGKAPAN INFORMASI
SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN DI DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI. DIREKSI DAN DEWAN
KOMISARIS PERSEROAN MENYATAKAN KELENGKAPAN INFORMASI SEBAGAIMANA DIUNGKAPKAN
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA,
MENEGASKAN BAHWA INFORMASI YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH
BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA PENTING MATERIAL DAN RELEVAN YANG TIDAK DIUNGKAPKAN ATAU
DIHILANGKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG
DIBERIKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.

SURAT UTANG TIDAK DITAWARKAN ATAU DIJUAL DI INDONESIA ATAU KEPADA WARGA NEGARA
INDONESIA ATAU KEPADA PENDUDUK INDONESIA, DALAM CARA YANG MERUPAKAN PENAWARAN
UMUM ATAUPUN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG YANG DILAKUKAN TANPA PENAWARAN UMUM
SEBAGAIMANA DIMAKSUD DALAM UNDANG-UNDANG NO. 8 TAHUN 1995 TENTANG PASAR MODAL,
SEBAGAIMANA TELAH DIUBAH DENGAN UNDANG-UNDANG NO. 4 TAHUN 2023 TENTANG
PENGEMBANGAN     DAN    PENGUATAN   SEKTOR    KEUANGAN, DAN   SETIAP PERATURAN
PELAKSANAANNYA (TERMASUK NAMUN TIDAK TERBATAS PADA PERATURAN OTORITAS JASA
KEUANGAN NOMOR 30/POJK.04/2019 TENTANG PENERBITAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
SUKUK YANG DILAKUKAN TANPA MELALUI PENAWARAN UMUM). INFORMASI YANG TERCANTUM
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN
UMUM ATAU ANJURAN UNTUK MEMBELI, BAIK LANGSUNG MAUPUN TIDAK LANGSUNG, ATAS EFEK
PERSEROAN DI YURISDIKSI MANAPUN TERMASUK DI INDONESIA.

SURAT UTANG TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNITED STATES SECURITIES ACT OF 1933,
SEBAGAIMANA TELAH DIAMANDEMEN (“SECURITIES ACT”) DAN TIDAK DITAWARKAN ATAU DIJUAL
DALAM WILAYAH AMERIKA SERIKAT (SEBAGAIMANA DIDEFINISIKAN DALAM RULE 144A DAN
REGULATION S DARI SECURITIES ACT), KECUALI BERDASARKAN PENGECUALIAN DARI, ATAU DALAM
TRANSAKSI YANG TIDAK TUNDUK KEPADA, PERSYARATAN PENDAFTARAN DALAM SECURITIES ACT.
TIDAK ADA PENAWARAN UMUM YANG AKAN DILAKUKAN DI DALAM AMERIKA SERIKAT ATAU
WILAYAH JURISDIKSI LAINNYA DI MANA PENAWARAN TERSEBUT DIBATASI, DILARANG, ATAU
DIANGGAP MELANGGAR HUKUM.
Page 2
                   PT INDIKA ENERGY TBK.

                      Kegiatan Usaha
Perdagangan, Pembangunan, Pertambangan, Pengangkutan dan Jasa
    Berkedudukan di Jakarta Selatan, DKI Jakarta, Indonesia

                               Kantor
                        Graha Mitra Lantai 11
                 Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.21
                      Jakarta 12930, Indonesia
           Telp. +6221 25579888 Fax. +6221 25579800
                       www.indikaenergy.co.id


                      Keterbukaan Informasi ini
          diterbitkan di Jakarta pada tanggal 13 Mei 2024




                                2
Page 3
                                   DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi berarti:

    a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
       maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:

         1. suami atau istri;

         2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;

         3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;

         4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang bersangkutan;
            atau

         5. suami atau istri dan saudara orang yang bersangkutan.

    b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara horizontal
       maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:

         1. orang tua dan anak;

         2. kakek dan nenek serta cucu; atau

         3. saudara dari orang yang bersangkutan.

    c.   hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dan pihak tersebut;

    d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan dimana terdapat satu atau lebih anggota
       direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;

    e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara
       apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
       menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;

    f.   hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung maupun
         tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
         perusahaan oleh pihak yang sama; atau

    g. hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara langsung
       maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
       mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

Akuntan Publik berarti Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan, selaku auditor independen yang
melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan.

Anak Perusahaan Penjamin berarti IIC, TIME, TPE, TPEC, dan TRIS (seluruhnya sebagaimana
didefinisikan di bawah ini), masing-masing merupakan anak perusahaan terkendali Perseroan, yang
dimiliki seluruhnya oleh Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung, yang memberikan



                                                   3
Page 4
jaminan untuk menjamin kewajiban pembayaran Perseroan berdasarkan Surat Utang (sebagaimana
didefinisikan di bawah ini).

Anak Perusahaan Yang Dibatasi (Restricted Subsidiary) berarti anak perusahaan Perseroan yang
dimiliki baik secara langsung maupun tidak langsung oleh Perseroan sebagaimana diatur di dalam
Indenture Surat Utang 2025.

IIC berarti PT Indika Inti Corpindo, berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas yang
didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum negara Republik Indonesia.

Indenture berarti Indenture sehubungan dengan penerbitan Surat Utang yang ditandatangani oleh
Perseroan, Anak Perusahaan Penjamin dan Trustee pada tanggal 7 Mei 2024.

Kemenkumham berarti Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Keterbukaan Informasi berarti Keterbukaan Informasi ini yang disampaikan kepada Pemegang
Saham Perseroan dalam rangka pemenuhan POJK 17/2020.

Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan berarti Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan
per 31 Desember 2023 yang diaudit oleh Akuntan Publik.

Menkumham berarti Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

OJK berarti Otoritas Jasa Keuangan, lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas, dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor Pasar Modal,
Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tanggal 22 November 2011
(tentang Otoritas Jasa Keuangan yang merupakan badan pengganti Bapepam-LK yang mulai berlaku
sejak tanggal 31 Desember 2012), sebagaimana telah diubah dengan UU 4/2023.

Pemegang Saham berarti para pemegang saham Perseroan yang namanya terdaftar dalam daftar
pemegang saham Perseroan.

Perseroan berarti PT Indika Energy Tbk., berkedudukan di Jakarta Selatan, suatu perseroan terbatas
terbuka yang sahamnya tercatat pada Bursa Efek Indonesia, yang didirikan dan dijalankan berdasarkan
hukum negara Republik Indonesia.

Perusahaan Terkendali berarti suatu perusahaan yang dikendalikan baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020 dan POJK 42/2020.

POJK 30/2019 berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 30/POJK.04/2019, diundangkan pada
tanggal 1 Juni 2020 tentang Penerbitan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk yang Dilakukan Tanpa
Melalui Penawaran Umum.

POJK 15/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 15/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

POJK 17/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 17/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material Dan Perubahan Kegiatan Usaha.




                                                4
Page 5
POJK 42/2020 berarti Peraturan OJK Nomor 42/POJK.04/2020, ditetapkan tanggal 1 Juli 2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Benturan Kepentingan Transaksi Tertentu.

SGX-ST berarti Singapore Exchange Securities Trading Limited, suatu Bursa Efek di Singapura.

Surat Utang berarti surat utang senior (Senior Notes) dalam jumlah sebesar USD 350.000.000 (tiga
ratus lima puluh juta Dolar Amerika Serikat) dengan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma
tujuh lima persen) per tahun dan jatuh tempo pada tahun 2029, yang diterbitkan oleh Perseroan dengan
tanpa syarat (unconditionally) dan tanpa dapat ditarik kembali (irrevocably) dijamin dengan jaminan
oleh Anak Perusahaan Penjamin.

Surat Utang 2025 berarti surat utang senior (Senior Notes) dalam jumlah sebesar USD 675.000.000
(enam ratus tujuh puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) dengan bunga tetap sebesar 8,25% (delapan
koma dua lima persen) per tahun dan jatuh tempo pada tahun 2025, yang diterbitkan oleh Indika Energy
Capital IV Pte. Ltd. dengan tanpa syarat (unconditionally) dan tanpa dapat ditarik kembali (irrevocably)
dijamin dengan jaminan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan Penjamin.

TIME berarti PT Tripatra Multi Energi, berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, suatu perseroan
terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

TPE berarti PT Tripatra Engineering, berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, suatu perseroan
terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

TPEC berarti PT Tripatra Engineers and Constructors, berkedudukan di Kota Tangerang Selatan, suatu
perseroan terbatas yang didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia.

Transaksi berarti transaksi penerbitan Surat Utang.

TRIS berarti Tripatra (Singapore) Pte. Ltd., berkedudukan di Singapura, suatu perusahaan yang
didirikan dan dijalankan berdasarkan hukum Negara Republik Singapura.

Trustee berarti the Bank of New York Mellon.

Securities Act berarti U.S. Securities Act tahun 1933 (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu).

USD berarti Dolar Amerika Serikat, yang merupakan mata uang yang sah dari Amerika Serikat.

UU 4/2023 berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan.

UU Pasar Modal berarti Undang-Undang Nomor 8 tahun 1995, diundangkan pada tanggal 1 Januari
1995 tentang Pasar Modal, sebagaimana terakhir diubah oleh UU 4/2023.


                                          PENDAHULUAN

Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK 17/2020, Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan
Informasi untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan bahwa Perseroan
telah menyelesaikan penerbitan dan penawaran Surat Utang sebesar USD 350.000.000 pada tanggal
7 Mei 2024 kepada investor asing di luar wilayah Republik Indonesia dengan tunduk pada Rule 144A
dan Regulation S berdasarkan United States Securities Act 1933 (sebagaimana diubah).



                                                   5
Page 6
Transaksi bukan merupakan suatu penawaran umum sebagaimana dimaksud UU Pasar Modal dan
setiap peraturan pelaksanaannya dan bukan merupakan suatu penerbitan efek bersifat utang tanpa
melalui penawaran umum sebagaimana dimaksud dalam POJK 30/2019.

Surat Utang dijamin dengan jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang diberikan oleh Anak
Perusahaan Penjamin dan jaminan berupa gadai saham yang diberikan oleh Perseroan dan Anak
Perusahaan Penjamin.

Transaksi dan pemberian jaminan atas Surat Utang merupakan satu kesatuan rangkaian transaksi dan
bukan merupakan suatu transaksi yang terpisah dan berdiri sendiri.

Merujuk kepada uraian di atas, pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Anak
Perusahaan Penjamin dan pemberian gadai saham oleh Anak Perusahaan Penjamin atas penerbitan
Surat Utang yang dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi afiliasi yang hanya cukup dilaporkan
kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah Transaksi berdasarkan POJK 42/2020 karena
transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki
paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali.
Namun demikian, dapat kami sampaikan bahwa Transaksi bukan merupakan benturan kepentingan
sebagaimana diatur dalam POJK 42/2020.

Selanjutnya, Transaksi merupakan Transaksi Material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
dimana nilai Transaksi memenuhi batasan transaksi material, yaitu sama dengan 20% (dua puluh
persen) atau lebih dari nilai ekuitas Perseroan, yang dalam hal ini setara dengan 25,42% (dua lima
koma empat dua persen) dari total ekuitas konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023
berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, tetapi bukan merupakan transaksi material
yang membutuhkan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham mengingat nilainya tidak lebih dari
50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian
Perseroan.

Berdasarkan hal-hal di atas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
khususnya POJK 17/2020, Direksi Perseroan dengan ini mengumumkan Keterbukaan Informasi ini
sesuai dengan tata cara dan prosedur pelaksanaan transaksi material dengan nilai transaksi lebih dari
20% (dua puluh persen) namun kurang dari 50% (lima puluh persen) dari ekuitas Perseroan
sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a) sampai dengan (c) jo. Pasal 17 POJK 17/2020
dengan maksud untuk memberikan informasi kepada para Pemegang Saham Perseroan mengenai
Transaksi serta sebagai pemenuhan kewajiban terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.

                         TRANSAKSI PENERBITAN SURAT UTANG


1.      OBYEK TRANSAKSI

       (i)     Penerbit Surat Utang:

               Perseroan.

       (ii)    Nilai Surat Utang:

               Sebesar USD 350.000.000.

       (iii)   Jatuh Tempo Pembayaran Utang Pokok:

               Pokok Surat Utang akan dibayarkan seluruhnya dan sekaligus pada tanggal jatuh
               tempo Surat Utang yaitu pada tanggal 7 Mei 2029.


                                                 6
Page 7
(iv)    Bunga dan Tempo Pembayaran Bunga:

        Tingkat suku bunga adalah sebesar 8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun.

        Bunga akan dibayarkan setiap 6 (enam) bulan (semi-annual).

(vi)    Pembatasan:

        Pembatasan-pembatasan berdasarkan Indenture adalah antara lain, sebagai berikut:

        -     Pembatasan terkait utang baru dan penerbitan saham preferen;
        -     Pembatasan untuk melakukan pembayaran yang dibatasi (restricted payments);
        -     Pembatasan terkait hak jaminan (lien);
        -     Pembatasan sehubungan dengan larangan pembagian dividen dan pembayaran
              lainnya yang dapat mempengaruhi Anak Perusahaan Yang Dibatasi;
        -     Pembatasan untuk melakukan penjualan saham dan penerbitan saham baru PT
              Kideco Jaya Agung (“Kideco”) dan Anak Perusahaan yang Dibatasi;
        -     Pembatasan pemberian jaminan perusahaan oleh Anak Perusahaan Yang
              Dibatasi;
        -     Pembatasan atas transaksi penjualan dan sewa beli kembali;
        -     Pembatasan untuk melakukan pengalihan aset;
        -     Pembatasan untuk melakukan transaksi tertentu dengan pemegang saham
              dan/atau afiliasi; dan
        -     Pembatasan atas kegiatan usaha Perseroan.

        Di dalam Indenture terdapat pembatasan sehubungan dengan larangan pembagian
        dividen dan pembayaran lainnya yang dapat mempengaruhi Anak Perusahaan Yang
        Dibatasi dan pembatasan untuk melakukan pembayaran lainnya. Ketentuan ini
        merupakan ketentuan yang berlaku umum dan diterapkan secara global pada skema
        transaksi penerbitan surat utang internasional dengan kategori high yield, termasuk
        Surat Utang yang diterbitkan oleh Perseroan. Ketentuan ini tidak mengandung arti
        bahwa Perseroan dilarang untuk membagikan dividen kepada Pemegang Saham
        Perseroan (termasuk kepada Pemegang Saham publik). Dalam hal Perseroan dalam
        kondisi keuangan yang sehat, memperoleh keuntungan dalam tahun berjalan dan
        dapat menjaga kualitas kreditnya serta memenuhi kewajiban finansialnya, maka
        Perseroan dapat membagikan dividen kepada Pemegang Saham Perseroan
        (termasuk kepada pemegang saham publik) tanpa memerlukan persetujuan atau
        melakukan pemberitahuan kepada pemegang Surat Utang terlebih dahulu. Hal ini juga
        sejalan dengan prinsip pembagian dividen sebagaimana diatur dalam Undang-
        Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, sebagaimana diubah
        dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
        Cipta Kerja sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan
        Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
        Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

(vii)   Jaminan

        Penerbitan Surat Utang dijamin dengan tanpa syarat (unconditionally) dan tanpa dapat
        ditarik kembali (irrevocably) dengan (i) jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh
        Anak Perusahaan Penjamin berdasakan syarat dan ketentuan yang diatur dalam
        Indenture; (ii) dijamin dengan saham IIC yang dimiliki oleh Perseroan, saham TPE dan
        TPEC yang dimiliki oleh Perseroan, IIC dan TIME, saham Kideco yang dimiliki oleh IIC
        dan Perseroan, dan saham TRIS yang dimiliki oleh TPEC, dimana jaminan-jaminan ini
        merupakan jaminan bersama (common security) berdasarkan Intercreditor Agreement
        tanggal 8 Januari 2013 sebagaimana terakhir diubah pada tanggal 17 April 2024 antara



                                          7
Page 8
                 PT Bank CIMB Niaga Tbk. sebagai agen jaminan bersama (common security agent),
                 Citicorp International Limited sebagai trustee pada Surat Utang 2025, Perseroan dan
                 pihak-pihak yang dijamin dan Anak Perusahaan Penjamin, yang ditambahkan
                 berdasarkan Supplement to Intercreditor Agreement tanggal 7 Mei 2024 antara PT
                 Bank CIMB Niaga Tbk. sebagai agen jaminan bersama (common security agent) dan
                 The Bank of New York Mellon sebagai trustee.

        (viii)   Nilai Penjaminan

                 USD1.375.113.654 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh tujuh
                 ribu empat ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat) dengan rincian sebagai berikut:

     Saham Yang                                                      Kepemilikan          Nilai Pasar
                       Kepemilikan Oleh         Lembar Saham
     Dijaminkan                                                          (%)             (dalam USD)
        IIC*)              Perseroan                468.288              99,997             653.055.870
       Kideco              Perseroan                100.139              40,00              475.354.069
       TPEC            Perseroan & TIME            1.092.553             99,999             212.421.273
        TPE            Perseroan & TIME            1.384.999             99,999               18.565.471
        TRIS                 TPEC                  39.000.000             100                 15.716.971
                                        Total                                             1.375.113.654

*)       Dalam melakukan penilaian saham IIC, dilakukan juga penilaian atas entitas anak maupun
entitas asosiasi IIC, termasuk saham IIC di Kideco, TPE, dan TPEC.

        (ix)     Penggunaan Dana Hasil Transaksi:

                 Perseroan akan menggunakan dana hasil penerbitan Surat Utang, setelah dikurangi
                 dengan biaya-biaya, komisi-komisi, dan biaya pengeluaran lainnya sehubungan
                 dengan penerbitan Surat Utang, diantaranya, untuk (i) pembelian kembali jumlah
                 maksimum pokok terutang sehubungan dengan Surat Utang 2025; (ii) pelunasan sisa
                 jumlah terutang Surat Utang 2025 melalui pembelian kembali pada pasar terbuka,
                 penawaran tender dan/atau pelunasan sebagaimana diatur dalam indenture Surat
                 Utang 2025; dan (iii) pendanaan pengeluaran modal Perseroan sehubungan dengan
                 pengembangan dan ekspansi kegiatan usaha non-batubara.

2.      PIHAK YANG TERLIBAT DALAM TRANSAKSI PENERBITAN SURAT UTANG

        (a)      Perseroan sebagai penerbit

                 Riwayat Singkat

                 Perseroan didirikan berdasarkan Akta No. 31 tanggal 19 Oktober 2000 yang dibuat di
                 hadapan Hasanal Yani Ali Amin, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah
                 mendapatkan pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C-
                 13115 HT.01.01.Th.2001 tanggal 18 Oktober 2001. Anggaran Dasar Perseroan telah
                 diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta Pernyataan
                 Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 8 tanggal 22 April 2022 yang dibuat
                 di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
                 yang telah mendapat persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No.
                 AHU-0034135.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 20 Mei 2022 dan telah didaftarkan dalam


                                                    8
Page 9
Daftar Perseroan pada Kemenkumham di bawah No. AHU-0093799.AH.01.11.Tahun
2022 tanggal 20 Mei 2022 dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 11 tanggal 19 April 2023, yang
dibuat di hadapan Aryanti Artisari, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.09-0118385 tanggal 15
Mei 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0091075.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 15 Mei 2023.

Saat ini Perseroan berdomisili di Jakarta Selatan dengan kantor pusat di Graha Mitra,
Lantai 11, Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav. 21, Jakarta Selatan 12930, Indonesia.

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Perseroan adalah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan,
pembangunan, pertambangan, pengangkutan, dan jasa.

Permodalan dan Kepemilikan Saham

Struktur permodalan Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

Modal dasar                                :   Rp     1.700.000.000.000
Modal ditempatkan/disetor                  :   Rp     521.019.200.000
Nilai nominal per saham                    :   Rp     100


Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan Daftar Pemegang Saham per
tanggal 31 Maret 2024 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan adalah sebagai berikut:

   Nama Pemegang Saham            Jumlah saham      Jumlah Nilai Nominal      %
                                                              (Rp)
  PT Indika Inti Investindo        1.968.882.699            196.888.269.900   37,789
  PT Teladan Resources             1.463.155.591            146.315.559.100   28,083
  Masyarakat                       1.778.153.710            177.815.371.000   34,128
  Total                            5.210.192.000            521.019.200.000   100,00


Pengurusan dan Pengawasan

Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan saat ini adalah sebagai
berikut:

Direksi
Direktur Utama                :    M. Arsjad Rasjid P.M.
Wakil Direktur Utama          :    Azis Armand
Direktur                      :    Retina Rosabai
Direktur                      :    Purbaja Pantja



                                    9
Page 10
      Direktur                   :    Kamen Kamenov Palatov
      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama            :    Agus Lasmono
      Wakil Komisaris Utama      :    Richard Bruce Ness
      Komisaris                  :    Indracahya Basuki
      Komisaris Independen       :    Farid Harianto
      Komisaris Independen       :    Eko Putro Sandjojo

(b)   IIC sebagai Anak Perusahaan Penjamin

      Riwayat Singkat

      IIC merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
      Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 18 tanggal 20 April 1998 yang dibuat di
      hadapan Miranti Tresnaning Timur, S.H., Notaris Kabupaten Daerah Tingkat II Bogor
      di Ciawi, akta mana telah mendapatkan pengesahan oleh Menkumham berdasarkan
      Surat Keputusan No. C2-10019HT.01.01.Th.98 tanggal 30 Juli 1998. Anggaran Dasar
      IIC telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta
      Perubahan Anggaran Dasar dan Susunan Direksi dan Dewan Komisaris No. 10 tanggal
      24 Juni 2020 yang dibuat di hadapan Ungke Mulawanti, S.H., M.Kn., Notaris di
      Kabupaten Bekasi, yang telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
      Keputusan No. AHU-0052495.AH.01.02.Tahun 2020 tanggal 30 Juli 2020 dan telah
      didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0124354.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal
      30 Juli 2020 dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir berdasarkan Akta
      Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 89 tanggal 26 Oktober 2023, yang
      dibuat di hadapan Ungke Mulawati, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Bekasi, yang
      telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
      Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH-01.09-0179286 tanggal 30 Oktober 2023 dan
      telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0216837.AH.01.11.Tahun 2023
      tanggal 30 Oktober 2023.

      Saat ini IIC berdomisili di Jakarta dengan kantor pusat di Graha Mitra, Lantai 4, Jl.
      Jenderal Gatot Subroto Kav. 21, Jakarta Selatan 12930, Indonesia.

      Maksud dan Tujuan

      Maksud dan tujuan IIC adalah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar
      dan eceran, dan aktivitas profesional ilmiah dan teknis.

      Permodalan dan Kepemilikan Saham

      Struktur permodalan IIC saat ini adalah sebagai berikut:

       Modal dasar                              :   Rp     500.000.000.000
       Modal ditempatkan/disetor                :   Rp     468.300.000.000
       Nilai nominal per saham                  :   Rp     1.000.000




                                       10
Page 11
      Susunan pemegang saham IIC saat ini adalah sebagai berikut:

          Nama Pemegang Saham          Jumlah          Jumlah Nilai Nominal           %
                                       saham
                                                               (Rp)
        PT Indika Mitra Holdiko              12                       12.000.000    0,003
        Perseroan                       468.288               468.288.000.000      99,997
        Total                           468.300               468.300.000.000      100,00


      Pengurusan dan Pengawasan

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris IIC saat ini adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur Utama              :   Retina Rosabai
      Direktur                    :   Lucas Djunaidi


      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama             :   Agus Lasmono
      Komisaris                   :   M. Arsjad Rasjid P.M.
      Komisaris                   :   Azis Armand

(c)   TIME sebagai Anak Perusahaan Penjamin

      Riwayat Singkat

      TIME merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
      Republik Indonesia berdasarkan Akta Pendirian No. 169 tanggal 29 Oktober 2012,
      dibuat dihadapan Mellyani Noor Shandra, S.H., Notaris di Jakarta. Akta tersebut telah
      memperoleh pengesahan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
      berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-60338.AH.01.01.Tahun 2012 tanggal 27
      November 2012 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0102294.AH.01.09.Tahun 2012 tanggal 27 November 2012. Anggaran Dasar TIME
      telah diubah beberapa kali dengan perubahan terakhir Akta No. 44 tanggal 8
      September 2021, dibuat dihadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn, Notaris di
      Bogor, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Surat
      Keputusan No. AHU-0049060.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 10 Septmber 2021 dan
      telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0155223.AH.01.11.Tahun 2021
      tanggal 10 September 2021 dan susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir
      berdasarkan Akta No. 88 tanggal 21 April 2022, yang dibuat di hadapan Elizabeth
      Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bogor, yang telah diterima oleh
      Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
      Perseroan No. AHU-AH.01.09-0010512 tanggal 28 April 2022 dan telah didaftarkan
      dalam Daftar Perseroan No. AHU- 0086117.AH.01.11.Tahun 2022 tanggal 28 April
      2022.




                                       11
Page 12
      Saat ini TIME berdomisili di Indy Bintaro Office Park, Gedung A, Jl. Boulevard Bintaro
      Jaya Blok B7/A6 Sektor VII, CBD Bintaro Jaya, Kel. Pondok Jaya, Kec. Pondok Aren,
      Kota Tangerang Selatan 15424.

      Maksud dan Tujuan

      Maksud dan tujuan TIME adalah menjalankan usaha dalam bidang perdagangan besar
      atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar khusus lainnya,
      perdagangan besar berbagai macam barang, konstruksi Gedung, konstruksi jalan dan
      jalan rel, aktivitas penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam, aktivitas
      penunjang pertambangan dan penggalian lainnya, ketenagalistrikan, pengelolaan air,
      pengelolaan dan pembuangan sampah, aktivitas penunjang angkutan, real estat yang
      dimiliki sendiri atau disewa dan Kawasan pariwisata, aktivitas kantor pusat, aktivitas
      konsultasi manajemen, instalasi system kelistrikan, air (pipa) dan instalasi konstruksi
      lainnya, dan aktivitas penyewaan dan sewa guna tanpa hak opsi mesin, peralatan dan
      barang berwujud lainnya.

      Permodalan dan Kepemilikan Saham

      Struktur permodalan TIME saat ini adalah sebagai berikut:

       Modal dasar                                   :   Rp   2.500.000.000.000
       Modal ditempatkan/disetor                     :   Rp   631.207.000.000
       Nilai nominal per saham                       :   Rp   1.000.000


      Susunan pemegang saham TIME saat ini adalah sebagai berikut:

          Nama Pemegang Saham              Jumlah        Jumlah Nilai Nominal       %
                                           saham
                                                                 (Rp)
        Perseroan                          631.167              631.167.000.000   99,994
        PT Indika Energy Infrastructure         40                  40.000.000    0,006
        Total                              631.207             631.207.000.000    100,00


      Pengurusan dan Pengawasan

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris TIME saat ini adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur                     :      Joseph Pangalila


      Dewan Komisaris
      Komisaris                    :      Kamen Kamenov Palatov




(d)   TPE sebagai Anak Perusahaan Penjamin


                                          12
Page 13
Riwayat Singkat

TPE merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 42 tanggal 10 Oktober 1973 yang dibuat di
hadapan Haji Zawir Simon, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan
pengesahan dari Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
694.HT.01.01.TH84 tanggal 30 Januari 1984. Anggaran Dasar TPE telah diubah
beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 80 tanggal 27 Maret
2023, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administratif Jakarta Selatan, yang telah diterima oleh Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0046462 tanggal 27 Maret 2023 dan dicatat dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0062194.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Maret 2023 dan susunan Direksi dan
Dewan Komisaris terakhir berdasarkan Akta No. 22 tanggal 6 Juli 2023, yang dibuat di
hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administratif Jakarta
Selatan, yang telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0142744 tanggal 13
Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0138397.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 13 Juli 2023.

Saat ini TPE berdomisili di Indy Bintaro Office Park, Gedung A, Sektor VII CBD Bintaro
Jaya, Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B-7 No. A-6, Kelurahan Pondok Jaya,
Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.

Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan TPE adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa konsultasi
konstruksi.

Permodalan dan Kepemilikan Saham

Struktur permodalan TPE saat ini adalah sebagai berikut:

 Modal dasar                                :   Rp   5.540.000.000
 Modal ditempatkan/disetor                  :   Rp   1.385.000.000
 Nilai nominal per saham                    :   Rp   1.000


Susunan pemegang saham TPE saat ini adalah sebagai berikut:

    Nama Pemegang Saham          Jumlah         Jumlah Nilai Nominal         %
                                 saham
                                                        (Rp)
  TIME                          1.360.000                1.360.000.000    98,19495
  Perseroan                        24.999                    24.999.000   1,80498
  IIC                                   1                        1.000    0,00007
  Total                         1.385.000               1.385.000.000     100,00




                                 13
Page 14
      Pengurusan dan Pengawasan

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris TPE saat ini adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur Utama            :    Raymond Naldi Rasfuldi
      Direktur                  :    Benny Julius Joesoep
      Direktur                  :    Suraji Nugroho
      Direktur                  :    Rizki Amelia
      Direktur                  :    Ananto Wardono


      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama           :    Kamen Kamenov Palatov
      Komisaris                 :    Dhira Nandana
      Komisaris                 :    Retina Rosabai
      Komisaris                 :    Hasnul Suhaimi
      Komisaris                 :    Farid Harianto

(e)   TPEC sebagai Anak Perusahaan Penjamin

      Riwayat Singkat

      TPEC merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan hukum negara
      Republik Indonesia berdasarkan Akta No. 121 tanggal 26 Agustus 1988 yang dibuat di
      hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan
      pengesahan dari Menkumham (saat ini) berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
      4485.HT.01.01-TH.89 tanggal 18 Mei 1989. Anggaran Dasar TPEC telah diubah
      beberapa kali dengan perubahan terakhir berdasarkan Akta No. 81 tanggal 27 Maret
      2023, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
      Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat
      Keputusan No. AHU-AH.01.03-0046463 tanggal 27 Maret 2023 dan dicatat dalam
      Daftar Perseroan No. AHU-0062199.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 27 Maret 2023 dan
      susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir berdasarkan Akta No. 23 tanggal 6 Juli
      2023, yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
      Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diterima oleh Menkumham berdasarkan Surat
      Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0142746
      tanggal 12 Juli 2023 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
      0138399.01.11.Tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023.

      Saat ini TPEC berdomisili di Indy Bintaro Office Park, Gedung A, Sektor VII CBD
      Bintaro Jaya, Jl. Boulevard Bintaro Jaya Blok B-7 No. A 6, Kelurahan Pondok Jaya,
      Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten.




                                      14
Page 15
      Maksud dan Tujuan

      Maksud dan tujuan TPEC adalah menjalankan usaha dalam bidang konstruksi,
      industri, perdagangan besar, konsultasi, dan informasi dan komunikasi.

      Permodalan dan Kepemilikan Saham

      Struktur permodalan TPEC saat ini adalah sebagai berikut:

       Modal dasar                               :   Rp    2.120.000.000.000
       Modal ditempatkan/disetor                 :   Rp    1.092.554.000.000
       Nilai nominal per saham                   :   Rp    1.000.000


      Susunan pemegang saham TPEC saat ini adalah sebagai berikut:

          Nama Pemegang          Jumlah saham        Jumlah Nilai Nominal          %
             Saham
                                                             (Rp)
        TIME                           560.154              560.154.000.000     51,27014
        Perseroan                      532.399              532.399.000.000     48,72977
        IIC                                  1                      1.000.000   0,00009
        Total                        1.092.554            1.092.554.000.000     100,00


      Pengurusan dan Pengawasan

      Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris TPEC saat ini adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur Utama             :    Raymond Naldi Rasfuldi
      Direktur                   :    Benny Julius Joesoep
      Direktur                   :    Suraji Nugroho
      Direktur                   :    Rizki Amelia
      Direktur                   :    Ananto Wardono


      Dewan Komisaris
      Komisaris Utama            :    Kamen Kamenov Palatov
      Komisaris                  :    Dhira Nandana
      Komisaris                  :    Retina Rosabai
      Komisaris                  :    Farid Harianto
      Komisaris                  :    Hasnul Suhaimi

(f)   TRIS sebagai Anak Perusahaan Penjamin

      Riwayat Singkat



                                       15
Page 16
      TRIS merupakan suatu perusahaan yang didirikan berdasarkan hukum Singapura dan
      tercatat sebagai perusahaan dengan No. 200602391C pada tanggal 22 Februari 2006.
      TRIS berdomisili di 7 Temasek Boulevard, #08-01, Suntec Tower One, Singapore
      038987.

      Maksud dan Tujuan

      Maksud dan tujuan TRIS ialah berusaha dalam bidang perdagangan umum (general
      trading) dan usaha investasi pada saham perusahaan lain (other holding company
      (investment holding)).

      Permodalan dan Kepemilikan Saham

      Struktur permodalan dan susunan kepemilikan saham TRIS saat ini adalah sebagai
      berikut:

             Nama Pemegang       Jumlah saham       Jumlah Nilai Nominal           %
                Saham
                                                           (USD)
            TPEC                      39.000.000                39.000.000       100,00


      Pengurusan dan Pengawasan

      Susunan pengurus TRIS saat ini adalah sebagai berikut:

      Direksi
      Direktur         :   Joseph Pangalila
      Direktur         :   Mohammad Mangkuningrat
      Direktur         :   Charles Cai
      Direktur         :   Azis Armand

(g)   Pembeli Awal

      Pembeli awal atau initial purchasers (“Pembeli Awal”) adalah pihak yang telah
      menyampaikan jumlah Surat Utang yang akan dibeli dan besarnya tingkat suku bunga
      yang diinginkan dengan tujuan untuk memperoleh indikasi jumlah Surat Utang yang
      akan diterbitkan. Pembeli Awal merupakan pihak yang memiliki peran untuk
      melakukan pembelian atas Surat Utang yang akan diterbitkan oleh Perseroan dan
      selanjutnya akan dijual kembali kepada para investor umum. Berikut ini adalah Pembeli
      Awal dari Surat Utang berdasarkan Perjanjian Pembelian (Purchase Agreement)
      tanggal 24 April 2024 yang dibuat oleh Perseroan, Anak Perusahaan Penjamin dan
      para Pembeli Awal:

      (i)       Standard Chartered Bank (Singapore) Limited

                Alamat : Marina Bay Financial Centre, Tower 1, 8 Marina Boulevard, Level 20
                         Singapore 018981




                                         16
Page 17
               (ii)    Deutsche Bank AG, Singapore Branch

                       Alamat : One Raffles Quay, #12-00 South Tower, Singapura 048583

               (iii)   Mandiri Securities Pte. Ltd.

                       Alamat : 12 Marina View, #19-06, Asia Square Tower 2, Singapura 018961

               (iv)    BNI Securities Pte. Ltd.

                       Alamat : Prudential Tower, 30 Cecil Street #17-08, Singapura 049712

3.     PENJELASAN, PERTIMBANGAN, DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI SERTA
       PENGARUH TRANSAKSI PADA KONDISI KEUANGAN PERSEROAN

       Penjelasan, Pertimbangan dan Alasan Transaksi

       Penerbitan Surat Utang akan menjaga likuiditas dan posisi kas Perseroan serta
       memperpanjang periode jatuh tempo utang Perseroan dengan skema pembayaran Surat
       Utang pada akhir jatuh tempo (bullet payment).

       Dengan pertimbangan bahwa, adanya ketidakpastian atas perkembangan harga batubara di
       masa yang akan datang, Perseroan meyakini bahwa dengan memperpanjang periode jatuh
       tempo utang Perseroan, maka Perseroan, atau secara tidak langsung melalui anak usahanya,
       dapat melakukan diversifikasi usaha ke sektor non-batubara.

       Pengaruh Transaksi Pada Kondisi Keuangan Perseroan

       Di satu sisi, penerbitan Surat Utang akan menyebabkan peningkatan beban bunga Perseroan,
       namun demikian, di sisi lain penerbitan Surat Utang akan memperpanjang profil jatuh tempo
       utang Perseroan. Dengan jangka waktu jatuh tempo yang lebih panjang, Transaksi diharapkan
       dapat menjaga likuiditas dan posisi kas Perseroan di tahun mendatang. Dana hasil penerbitan
       Surat Utang dapat digunakan oleh Perseroan, atau secara tidak langsung melalui anak
       usahanya, untuk melakukan diversifikasi usaha ke sektor non-batubara.


                               RINGKASAN LAPORAN PENILAI


Sebagaimana diatur dalam POJK 17/2020, untuk memastikan Kewajaran Transaksi yang akan
dilakukan oleh Perseroan, maka Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny
Hardi & Rekan (“KJPP”), untuk memberikan Pendapat Kewajaran atas Transaksi, sebagaimana
disajikan dalam Laporan Pendapat Kewajaran atas Transaksi No. 00034/2.0007-
00/BS/02/0490/1/V/2024 tertanggal 7 Mei 2024, dengan ringkasan sebagai berikut:

 1.    Pihak-pihak yang terkait dalam Transaksi

       Para pihak yang terlibat dalam Transaksi adalah:

       a. Perseroan, sebagai penerbit Surat Utang;

       b. IIC, TIME, TPE, TPEC, dan TRIS, sebagai Anak Perusahaan Penjamin.

 2.    Transaksi Material



                                                  17
Page 18
     Transaksi penerbitan Surat Utang adalah sebesar USD 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta
     Dollar Amerika Serikat). Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, total
     ekuitas konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023 adalah sebesar USD 1.377.137.450
     (satu milyar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh
     Dollar Amerika Serikat), sehingga penerbitan Surat Utang senilai USD 350.000.000 (tiga ratus
     lima puluh juta Dollar Amerika Serikat) adalah setara dengan 25,42% (dua lima koma empat
     dua persen) dari total ekuitas konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023.

3.   Obyek Transaksi Pendapat Kewajaran

     Sesuai dengan penugasan yang diberikan, ruang lingkup penilaian yang dilaksanakan oleh
     KJPP adalah pemberian pendapat kewajaran melalui analisis kewajaran, analisis kualitatif dan
     analisis kuantitatif atas Transaksi.

4.   Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran

     Berdasarkan hasil penelaahan Akuntan Publik atas informasi keuangan konsolidasian
     Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan, total ekuitas
     konsolidasian Perseroan adalah sebesar USD 1.377.137.450 (satu milyar tiga ratus tujuh puluh
     tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh Dollar Amerika Serikat), sehingga
     penerbitan Surat Utang sebesar USD 350.000.000 (tiga ratus lima puluh juta Dollar Amerika
     Serikat) adalah setara dengan 25,42% (dua lima koma empat dua persen) dari total ekuitas
     konsolidasian Perseroan per 31 Desember 2023. Dengan demikian, oleh karena nilai transaksi
     adalah lebih besar dari 20% (dua puluh persen) dari ekuitas Perseroan, maka Transaksi
     merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17/2020.

     Dengan demikian penilaian kewajaran ini diperlukan dalam rangka memenuhi ketentuan yang
     berlaku, yaitu POJK 17/2020.

5.   Tanggal Penilaian

     Pemberian pendapat kewajaran dilakukan per tanggal 31 Desember 2023.

6.   Independensi Penilai

     Dalam penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi, KJPP telah bertindak dengan
     independen tanpa adanya konflik kepentingan dan tidak terafiliasi dengan Perseroan ataupun
     pihak-pihak lain yang terafiliasi.

     KJPP juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
     penugasan ini. Selanjutnya, laporan pendapat kewajaran ini tidak dilakukan untuk memberikan
     keuntungan atau merugikan pada pihak manapun. Imbalan yang diterima KJPP sama sekali
     tidak dipengaruhi oleh kewajaran yang dihasilkan dari proses analisis kewajaran ini.

7.   Manfaat Transaksi

     Penerbitan Surat Utang akan menjaga likuiditas dan posisi kas Perseroan serta
     memperpanjang periode jatuh tempo utang Perseroan dengan skema pembayaran Surat
     Utang pada akhir jatuh tempo (bullet payment).

     Dengan pertimbangan bahwa, adanya ketidakpastian atas perkembangan harga batubara di
     masa yang akan datang, Perseroan meyakini bahwa dengan memperpanjang periode jatuh
     tempo utang Perseroan, maka Perseroan, atau secara tidak langsung melalui anak usahanya,
     dapat melakukan diversifikasi usaha ke sektor non-batubara.

     Berikut ini penjabaran tentang manfaat-manfaat dari penerbitan Surat Utang bagi Perseroan:


                                                18
Page 19
     a.   Dengan dilakukannya Transaksi, maka kewajiban keuangan Perseroan yang harus
          dipenuhi pada tahun 2025 atau pada saat jatuh temponya Surat Utang 2025 dapat diubah
          menjadi pembiayaan dengan jangka waktu yang lebih panjang;

     b.   Dengan skema pembayaran pokok Surat Utang pada akhir periode jatuh temponya (bullet
          payment), menjadikan Perseroan dapat menjaga likuiditasnya, terutama pada saat jatuh
          temponya Surat Utang 2025;

     c.   Melalui Transaksi, Perseroan, atau secara tidak langsung melalui anak perusahaannya,
          dapat melakukan ekspansi usaha atau diversifikasi usaha ke sektor non batu bara;

     d.   Dana yang semula akan dipergunakan oleh Perseroan untuk melunasi Surat Utang 2025
          dalam waktu dekat dapat dipergunakan kembali, sehingga penggunaan dana dapat
          difokuskan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dan anak-anak perusahaan
          Perseroan yang bergerak dibidang usaha non-batubara; dan

     e.   Pendanaan melalui penerbitan Surat Utang merupakan alternatif pembiayaan bagi
          Perseroan mengingat keterbatasan penyaluran pembiayaan oleh perbankan yang
          dipengaruhi iklim usaha bidang batubara yang masih belum pulih sepenuhnya.

8.   Asumsi-Asumsi dan Kondisi Pembatas

     Dalam menyusun pendapat kewajaran atas Transaksi, KJPP menggunakan beberapa asumsi
     antara lain:

     1. Laporan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan oleh KJPP bersifat non-disclaimer opinion.

     2. KJPP telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
        penilaian.

     3. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP berasal dari sumber yang dapat dipercaya
        keakuratannya dan bahwa seluruh data dan informasi tersebut adalah benar.

     4. KJPP menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
        kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk
        pencapaiannya (fiduciary duty).

     5. KJPP bertanggung jawab atas pelaksanaan penilaian dan kewajaran proyeksi keuangan
        yang telah disesuaikan.

     6. KJPP menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka untuk publik, kecuali
        terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional
        perusahaan.

     7. KJPP bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan Kesimpulan Pendapat
        Kewajaran.

     8. KJPP telah memperoleh informasi atas status hukum objek penilaian dari Pemberi Tugas.

     KJPP berpegang juga kepada surat pernyataan manajemen (management representation
     letter) bahwa manajemen telah menyampaikan seluruh informasi penting dan relevan dengan
     Rencana Transaksi dan sepanjang pengetahuan manajemen Perseroan tidak ada faktor
     material yang belum diungkapkan dan dapat menyesatkan.

9.   Metodologi Penilaian Kewajaran Atas Transaksi



                                            19
Page 20
      Analisis Kewajaran atas Transaksi ini dilakukan dengan analisis transaksi, analisis kualitatif
      (Qualitative Analysis) maupun analisis kuantitatif (Quantitative Analysis) yang berupa analisis
      kinerja dan analisis inkremental sehingga dapat ditentukan kewajaran Transaksi ditinjau dari
      dampak keuangan terhadap para pemegang saham Perseroan.

10.   Analisis Atas Kewajaran Transaksi

      Atas dasar analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif yang KJPP lakukan terhadap
      Transaksi, disimpulkan hal-hal sebagai berikut:

      1.   Perseroan akan menerbitkan Surat Utang. Dengan pertimbangan bahwa adanya
           ketidakpastian atas perkembangan harga batu bara di masa yang akan datang, Perseroan
           meyakini bahwa penerbitan Surat Utang dapat menjaga likuiditas dan posisi kas
           Perseroan. Hal ini didasarkan pada pertimbangan bahwa secara umum penerbitan Surat
           Utang, antara lain, akan digunakan untuk melunasi sebagian Surat Utang 2025 dan untuk
           melakukan ekspansi kegiatan usaha non-batubara.
      2.   Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17.
           Berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan per Tanggal Penilaian, total
           ekuitas konsolidasian Perseroan adalah sebesar USD 1.377.137.450 (satu milyar tiga
           ratus tujuh puluh tujuh juta seratus tiga puluh tujuh ribu empat ratus lima puluh Dollar
           Amerika Serikat), sehingga penerbitan Surat Utang sebesar USD 350.000.000 (tiga ratus
           lima puluh juta Dollar Amerika Serikat) adalah setara dengan 25,42% (dua lima koma
           empat dua persen) dari total ekuitas konsolidasian Perseroan per Tanggal Penilaian.
           Dengan demikian, oleh karena nilai transaksi adalah lebih besar dari 20% (dua puluh
           persen) dari ekuitas Perseroan, maka Transaksi merupakan transaksi material
           sebagaimana didefinisikan dalam POJK 17. Merujuk kepada POJK 17, untuk melakukan
           Transaksi, Perseroan perlu menggunakan penilai untuk menentukan kewajaran
           Transaksi, mengumumkan         keterbukaan informasi terkait Transaksi kepada para
           Pemegang Saham pada paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah tanggal Transaksi, dan
           menyampaikan bukti keterbukaan informasi beserta dokumen pendukungnya kepada OJK
           yang meliputi laporan penilai dan dokumen pendukung lainnya. Jangka waktu antara
           Tanggal Penilaian dan Transaksi wajib paling lama 6 (enam) bulan. Oleh karenanya,
           Perseroan telah meminta KJPP untuk menyiapkan penilaian kewajaran guna memenuhi
           ketentuan POJK 17.
      3.   Sesuai dengan Memorandum Penawaran untuk Surat Utang, dana hasil penerbitan Surat
           Utang, setelah dikurangi dengan biaya penerbitan, komisi, dan biaya transaksi lainnya,
           akan digunakan untuk: (i) pembelian kembali jumlah maksimum pokok terutang
           sehubungan dengan Surat Utang 2025; (ii) pelunasan sisa jumlah terutang Surat Utang
           2025 melalui pembelian kembali pada pasar terbuka, penawaran tender dan/atau
           pelunasan sebagaimana diatur dalam indenture Surat Utang 2025; (iii) pendanaan
           pengeluaran modal Perseroan sehubungan dengan pengembangan dan ekspansi
           kegiatan usaha non-batubara.
      4.   Manfaat yang akan diperoleh Perseroan adalah sebagai berikut:
             a. Dengan dilakukannya Transaksi, maka kewajiban keuangan Perseroan yang harus
                dipenuhi pada tahun 2025 atau pada saat jatuh temponya Surat Utang 2025 dapat
                diubah menjadi pembiayaan dengan jangka waktu yang lebih panjang;
             b. Dengan skema pembayaran pokok Surat Utang pada akhir periode jatuh temponya
                (bullet payment), menjadikan Perseroan dapat menjaga likuiditasnya, terutama pada
                saat jatuh temponya Surat Utang 2025;
             c. Melalui Transaksi, Perseroan, atau secara tidak langsung melalui anak
                perusahaannya, dapat melakukan ekspansi usaha atau diversifikasi usaha ke sektor
                non-batubara;
             d. Dana yang semula akan dipergunakan oleh Perseroan untuk melunasi sebagian
                Surat Utang 2025 dalam waktu dekat dapat dipergunakan kembali, sehingga
                penggunaan dana dapat difokuskan untuk membiayai kegiatan usaha Perseroan dan
                anak-anak perusahaan Perseroan yang bergerak dibidang usaha non-batubara; dan



                                                20
Page 21
       e. Pendanaan melalui penerbitan Surat Utang merupakan alternatif pembiayaan bagi
          Perseroan mengingat keterbatasan penyaluran pembiayaan oleh perbankan yang
          dipengaruhi iklim usaha bidang batubara yang masih belum pulih sepenuhnya.

  5.   Surat Utang ini dijamin dengan (i) jaminan perusahaan (corporate guarantee) yang
       diberikan oleh Anak Perusahaan Penjamin, (ii) jaminan berupa gadai saham yang
       diberikan oleh Perseroan dan Anak Perusahaan Penjamin, dimana jaminan-jaminan ini
       merupakan jaminan bersama (common security) dengan Surat Utang 2025. Pemberian
       jaminan perusahaan (corporate guarantee) oleh Anak Perusahaan Penjamin dan
       pemberian gadai saham oleh Anak Perusahaan Penjamin atas penerbitan Surat Utang
       yang dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi afiliasi sebagaimana didefinisikan
       dalam POJK 42, yang hanya cukup dilaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari
       kerja setelah Transaksi karena transaksi tersebut dilakukan antara Perseroan dengan
       Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99% (sembilan puluh
       sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali. Berdasarkan penjelasan dari
       manajemen Perseroan, Transaksi bukan merupakan transaksi yang mengandung
       benturan kepentingan.

       Jumlah nilai pasar saham-saham secara konsolidasian yang akan menjadi salah satu
       jaminan penerbitan Surat Utang adalah sebesar USD 1.375.113.654 (satu milyar tiga ratus
       tujuh puluh lima juta seratus tiga belas ribu enam ratus lima puluh empat Dollar Amerika
       Serikat) dengan rincian sebagai berikut:

  Saham
                                                            Kepemilikan         Nilai Pasar
   Yang              Kepemilikan Oleh       Lembar Saham
                                                                (%)            (dalam USD)
Dijaminkan
    IIC*)               Perseroan             468.288           99,997            653.055.870
  Kideco                Perseroan             100.139           40,00             475.354.069
  TPEC               Perseroan & TIME         1.092.553         99,999            212.421.273
   TPE               Perseroan & TIME         1.384.999         99,999             18.565.471
  TRIS                    TPEC               39.000.000          100               15.716.971
                                    Total                                       1.375.113.654

       *) Dalam melakukan penilaian saham IIC, dilakukan juga penilaian atas entitas anak
          maupun entitas asosiasi IIC, termasuk saham IIC di Kideco, TPE, dan TPEC.

  6.   Berdasarkan proyeksi arus kas Perseroan dalam lima tahun ke depan (tahun 2024 –
       2029), dengan dilakukannya Transaksi, posisi keuangan Perseroan memberikan
       gambaran yang lebih sehat, dimana dalam kondisi Melakukan Transaksi, nilai kini arus
       kas bersih Perseroan lebih tinggi sebesar USD 2.967.960 (dua juta sembilan ratus enam
       puluh tujuh ribu sembilan ratus enam puluh Dollar Amerika Serikat) dibandingkan dalam
       kondisi Tidak Melakukan Transaksi, seperti dapat dilihat dalam tabel nilai kini arus kas
       bersih berikut ini:

                                                                     Nilai Kini
                              Kondisi
                                                                  Arus Kas Bersih
           Melakukan Transaksi - dalam USD                                    1.401.499.582
           Tidak Melakukan Transaksi - dalam USD                              1.398.531.623
           Selisih                                                                  2.967.960




                                              21
Page 22
 11.   Kesimpulan

       Berdasarkan analisis transaksi, analisis kualitatif, analisis kuantitatif dan analisis kewajaran
       atas Transaksi, KJPP berpendapat bahwa Transaksi adalah wajar (fair).

               PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN

1.     Keterbukaan Informasi ini telah lengkap dan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam
       POJK 17/2020.

2.     Transaksi merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 dan
       transaksi pemberian jaminan oleh Anak Perusahaan Penjamin merupakan transaksi afiliasi
       sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Mengingat nilai Transaksi tidak mencapai lebih
       dari 50% (lima puluh persen) ekuitas Perseroan, maka Perseroan tidak memerlukan
       persetujuan RUPS untuk melakukan Transaksi.

3.     Jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan jaminan gadai saham oleh Anak Perusahaan
       Penjamin atas penerbitan Surat Utang yang dilakukan oleh Perseroan merupakan transaksi
       afiliasi yang hanya cukup dilaporkan kepada OJK berdasarkan POJK 42/2020 karena transaksi
       tersebut dilakukan antara Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki
       paling sedikit 99% (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan
       Terkendali.

4.     Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK
       42/2020.

5.     Pernyataan dalam Keterbukaan Informasi yang disampaikan tidak memuat pernyataan-
       pernyataan atau informasi atau fakta yang tidak benar atau menyesatkan, dan telah memuat
       seluruh informasi atau fakta material yang diperlukan bagi pemodal untuk mengambil
       keputusan sehubungan dengan Transaksi.

                                      TRANSAKSI AFILIASI

1.     Hubungan dan Sifat Hubungan Afiliasi dari Para Pihak yang Melakukan Transaksi
       Material

       Transaksi pemberian jaminan perusahaan (corporate guarantee) dan jaminan gadai saham
       atas penerbitan Surat Utang oleh Perseroan diberikan oleh Anak Perusahaan Penjamin yang
       merupakan anak perusahaan yang dimiliki seluruhnya baik secara langsung maupun tidak
       langsung oleh Perseroan. Oleh karenanya, hal ini merupakan transaksi afiliasi sebagaimana
       dimaksud dalam POJK 42/2020. Mengingat transaksi afiliasi tersebut dilakukan antara
       Perseroan dengan Perusahaan Terkendali yang sahamnya dimiliki paling sedikit 99%
       (sembilan puluh sembilan persen) dari modal disetor Perusahaan Terkendali, maka transaksi
       afiliasi ini hanya wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah
       penerbitan Surat Utang.

2.     Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Dilakukannya Transaksi Tersebut, Dibandingkan
       Apabila Dilakukan Transaksi Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak
       Afiliasi

       Mengingat transaksi afiliasi yang dimaksud dalam Transaksi adalah pemberian jaminan
       perusahaan (corporate guarantee) dan jaminan gadai saham oleh Anak Perusahaan Penjamin
       atas penerbitan Surat Utang oleh Perseroan, maka penjaminan tersebut secara umum hanya
       dapat diberikan oleh Afiliasi dari Perseroan.




                                                 22
Page 23
                                  INFORMASI TAMBAHAN

Apabila memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Perseroan dengan alamat:

                                      PT Indika Energy Tbk.
                                       Graha Mitra Lantai 11
                                Jl. Jenderal Gatot Subroto Kav.21
                                     Jakarta 12930, Indonesia
                          Telp. +6221 25579888 Fax. +6221 25579800
                         E-Mail: corporate.secretary@indikaenergy.co.id
                                      www.indikaenergy.co.id




                                              23

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.4 MB
Published13 May 2024
Pages23
Characters62,672
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 51 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org INDIKA ENERGY TBK. p.1 ×13
linked org Dana Pensiun p.4
linked org Bank CIMB Niaga Tbk. p.8 ×5
linked person M. Arsjad Rasjid P.M. p.9 ×2
linked person Retina Rosabai p.9 ×4
linked person Purbaja Pantja p.9
linked person Kamen Kamenov p.10 ×4
linked person Agus Lasmono p.10 ×2
linked person Richard Bruce Ness p.10
linked person Indracahya Basuki p.10
linked person Farid Harianto p.10 ×3
linked person Eko Putro Sandjojo p.10
linked person Hasnul Suhaimi p.14 ×2
linked — Standard Chartered p.16
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×6
possible person Gatot Subroto p.2 ×4
possible org negara Republik Indonesia p.4 ×9
possible org Bursa Efek Indonesia p.4
possible org PT Indika Inti Investindo p.9
possible org PT Teladan Resources p.9
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Imelda p.3
unresolved org PT Indika Inti Corpindo p.4
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. Keterbukaan Informasi p.4
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia. p.4 ×2
unresolved org Bapepam-LK p.4 ×2
unresolved org Singapore Exchange Securities Trading Limited p.5
unresolved org Indika Energy Capital IV Pte. Ltd. p.5
unresolved org PT Tripatra Multi Energi p.5
unresolved org PT Tripatra Engineering p.5
unresolved org PT Tripatra Engineers p.5
unresolved org Pte. Ltd. p.5
unresolved org PT Kideco Jaya Agung p.7
unresolved org Citicorp International Limited p.8
unresolved person Hasanal Yani Ali Amin · Notaris p.8
unresolved person Aryanti Artisari · Notaris p.8 ×3
unresolved org PT Datindo Entrycom p.9
unresolved person Miranti Tresnaning Timur · Notaris p.10
unresolved person Ungke Mulawanti · Notaris p.10
unresolved person Ungke Mulawati · Notaris p.10
unresolved org PT Indika Mitra Holdiko p.11
unresolved person Mellyani Noor Shandra · Notaris p.11
unresolved person Elizabeth Karina Leonita · Notaris p.11 ×11
unresolved org PT Indika Energy Infrastructure p.12
unresolved person Haji Zawir Simon · Notaris p.13
unresolved — IIC p.13
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.14
unresolved org Mandiri Securities Pte. Ltd. p.17
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi & Rekan p.17
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Stefanus Tonny Hardi p.17

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result