Skip to content
Back to announcement

20260828_KOTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32133484_lamp5.pdf

Other Text extracted KOTA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 24

Page 1
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
DESMAR, SUSANTO, SALMAN DAN REKAN
                                                                                                   DSS&R
                                                                                                    P   A   R   T   N   E   R   S

PROPERTY VALUATION, BUSINESS VALUATION & ADVISORY                                                       A Valuation Firm
Licence No. 2.17.0142, KMK 420/KM.1/2022, Wilayah Kerja Negara Republik Indonesia

Surabaya, 21 Agustus 2026
No. Laporan   : 00400/2.0142-01/PI/10/0363/1/VIII/2026
Lampiran      : 2 (dua) Bundel Laporan Penilaian
Perihal       : Laporan Penilaian Aset Operasional (Properti dalam Pengembangan)

Yang Terhormat
PT. DMS Propertindo, Tbk
Graha Mampang Lantai 1
Jalan Mampang Prapatan Raya No. 100
Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan-DKI Jakarta 12760

Dengan hormat,
Menyambung permintaan dari PT. DMS Propertindo, Tbk Perihal Proposal Penawaran
Nomor 0017/2.0142-01/PP-A/DSSR-06/0363/VIII/2026, pada tanggal 10
Agustus 2026 untuk memberikan opini Nilai Pasar atas Objek berupa beberapa bidang
Tanah Kosong yang berlokasi di Jalan Raya Gn. Anyar Sawah No. 18, Kelurahan Gn.
Anyar, Kecamatan Gn. Anyar, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Indonesia. Dengan
ini kami menyatakan bahwa kami telah melakukan analisa atas objek penilaian, dan
menyampaikan laporan ini untuk keperluan Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan.

1.     Status Penilai
       Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh penilai independen yang merupakan Penilai
       Publik dan salah satu rekan pada KJPP Desmar Susanto Salman dan Rekan (KJPP
       DSSR) serta terdaftar di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan Ikatan
       Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP). KJPP DSSR merupakan KJPP independen
       berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 420/KM.1/2022 dengan Izin Usaha
       Kantor Jasa Penilai Publik Nomor 2.17.0142 dari Kementerian Keuangan Republik
       Indonesia.

       Penilai Publik yang bertanggung jawab sekaligus yang bertanda tangan di dalam Laporan
       Penilaian adalah Ronald Tulus Maruli Silitonga, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
       merupakan Penilai Publik Properti dengan Nomor Izin Penilai Publik No. P-
       1.13.00363 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan memiliki Surat
       Tanda Terdaftar Sdr. Ronald Tulus Maruli Sebagai Profesi Penunjang Penilai Publik
       Sektor Jasa Keuangan dengan Nomor KEP-815/KS.13/2026 dari Keputusan Dewan
       Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta memiliki lisensi penilai pertanahan
       dengan Nomor PP1.0029.23 dari Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan
       Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

       Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian secara objektif dan tidak memihak,
       serta tidak mempunyai potensi benturan kepentingan dengan subyek dan/ atau
       objek penilaian dalam penugasan penilaian.

       Seluruh tenaga penilai, staf pelaksana dan tenaga ahli yang terlibat dalam proses
       dan pelaksanaan penilaian ini adalah satu kesatuan tim penugasan sesuai dengan
       tugas dan tanggung jawab masing-masing di bawah koordinator Penilai berizin atau
       penanggung jawab yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.


  Kantor Pusat:                                                         Kantor Cabang Surabaya: Nomor 509/KM.1/2022
  Gedung TRANKA 2nd Floor                                               Perumahan Puri Kencana Karah, Jalan Puri Jambangan Baru I
  Jl. Raya Pasar Minggu Km. 17,5 No. 17, Jakarta 12520, Indonesia       Blok B-31, RT 005 RW 011, Karah, Jambangan, Surabaya 60232
  Phone (62 21) 7982579/7980085 /7987062 ▪ Fax (62 21) 7987082          Phone (+62) 811-862-341
  Email : secretariat@dssr.co.id                                        Email : secretariat_surabaya@dssr.co.id
  Website : www.dssr.co.id
  Kantor Pusat : Jakarta (PB)                                   Kantor Cabang : Surabaya (P) Jambi (PS) Yogyakarta (P) Kupang (P)

Page 2
                                                                     DSS&R
                                                                     P   A   R   T    N    E
                                                                             A Valuation Firm
                                                                                                R   S




2.   Pemberi Tugas
     Pemberi Tugas adalah PT. DMS Propertindo, Tbk yang beralamat di Graha
     Mampang Lantai 1, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 100, Duren Tiga, Pancoran,
     Jakarta Selatan-DKI Jakarta 12760, Indonesia.

3.   Pengguna Laporan
     PT. DMS Propertindo, Tbk
     Graha Mampang Lantai 1, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 100, Duren Tiga,
     Pancoran, Jakarta Selatan-DKI Jakarta 12760, Indonesia

     PT. Art Design Indonesia
     Mayapada Tower 2 Lantai 8, Jalan Jend Sudirman Kav 27, Kota Jakarta Selatan,
     Provinsi DKI Jakarta, Indonesia

     Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
     Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta
     10710, Indonesia

     Penilai Bisnis

4.   Objek Penilaian dan Kepemilikan
     Objek Penilaian adalah Aset Operasional berupa Properti dalam Pengembangan
     Kawasan Terpadu (Mix-Used) <East Gate Surabaya= yang Berlokasi di Jalan Raya
     Gn. Anyar Sawah No. 18, Kelurahan Gn. Anyar, Kecamatan Gn. Anyar, Kota
     Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Indonesia yang termasuk ke dalam Real Properti
     yang dapat kami uraikan sebagai berikut:
     No.       Jenis Aset           Luas (m²)
      1.   Rencana Pengembangan Kawasan Terpadu (Mix-Used) <East Gate
           Surabaya=
           Luas Tanah           :   231.182 m2 (meter persegi)
                                    Terdiri dari 96 (Sembilan Puluh Enam Sertifikat
                                    Hak Guna Bangunan a.n. pemegang hak PT ART
           Kepemilikan          :
                                    DESIGN INDONESIA berkedudukan di Jakarta
                                    Selatan

                                    Jalan Raya Gn. Anyar Sawah No. 18, Kelurahan
           Alamat               :   Gn. Anyar, Kecamatan Gn. Anyar, Kota Surabaya,
                                    Provinsi Jawa Timur, Indonesia

           Bentuk Kepemilikan   :   Tunggal

5.   Jenis Mata Uang yang Digunakan
     Kami menilai properti dimaksud dengan menggunakan mata uang Negara Kesatuan
     Republik Indonesia (NKRI) Rupiah. Kami mengingatkan bahwa penggunaan nilai
     tukar selain yang tercantum dalam laporan ini tidak berlaku.




                                                                                                - ii
LAPORAN PENILAIAN PROPERTI                                        SURAT PENGANTAR
PT. DMS Propertindo, Tbk

Page 3
                                                                           DSS&R
                                                                           P   A   R   T    N    E
                                                                                   A Valuation Firm
                                                                                                      R   S




6.   Maksud dan Tujuan Penilaian
     Maksud penilaian ini adalah memberikan opini independen atas Nilai Pasar dari Aset
     Operasional berupa Properti dalam Pengembangan, berupa Rencana Kawasan
     Hunian Terpadi (Mix-Used) <East Gate Surabaya= dengan luas sebesar 231.182 m²
     (meter persegi) yang berlokasi Jalan Raya Gn. Anyar Sawah No. 18, Kelurahan Gn.
     Anyar, Kecamatan Gn. Anyar, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Indonesia;
     untuk menunjang aktivitas penilaian saham oleh penilai bisnis dan oleh karenanya
     tidak direkomendasikan untuk tujuan lainnya.

7.   Dasar Nilai
     Dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan diatas adalah Nilai Pasar.
     Definisi Nilai Pasar sesuai dengan POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEOJK No.
     33/SEOJK.04/2021 adalah sebagai berikut:


     Nilai Pasar adalah Perkiraan jumlah uang pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date),
     yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu obyek
     penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat
     menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
     layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
     dimilikinya, kehati hatian dan tanpa paksaan (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No. 28/POJK.04/2021).

     Kami juga menegaskan bahwa dalam penilaian ini kami tidak memperhitungkan
     biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di
     dalam Standar Penilaian Indonesia.

8. Tanggal Penilaian
     Tanggal Inspeksi 11 – 12 Agustus 2026 dan Tanggal penilaian adalah 30 Juni 2026
     (Cut Off Date).

9.   Tingkat Kedalaman Investigasi
     Penilaian ini dilakukan dengan batasan investigasi sebagai berikut:
     a. Proses pengumpulan dan analisis data dilakukan secara lengkap pada objek
        penilaian dan Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi
        aset termasuk data yang harus disediakan oleh Pemberi Tugas dan/atau pihak
        terkait lainnya.
     b. Terdapat data dan informasi yang relevan, yang diambil dari sumber yang layak;
     c. Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
        digunakan dalam proses penilaian;
     d. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau
        divalidasi oleh Asosiasi Profesi Penilai;
     e. Penelaahan, perhitungan dan analisa dapat dilakukan dengan baik tanpa
        terhalang oleh informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan;
     f. Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas status hukum obyek penilaian.




                                                                                                  - iii
LAPORAN PENILAIAN PROPERTI                                           SURAT PENGANTAR
PT. DMS Propertindo, Tbk

Page 4
                                                                       DSS&R
                                                                        P   A   R   T    N    E
                                                                                A Valuation Firm
                                                                                                   R   S




10. Sifat dan Sumber Informasi
   Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat
   disetujui untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada
   tingkat nasional maupun internasional. Sumber data tersebut antara lain dapat
   bersumber dari:
   a. Bank Indonesia;
   b. Badan Pertanahan Nasional;
   c. Bursa Efek Indonesia atau bursa lain;
   d. Badan Pusat Statistik;
   e. Data Pemerintah Kota dan Kabupaten;
   f. Data riset dari Lembaga independen/firma; dan
   g. Validasi Sumber Data dan Informasi dari Asosiasi Profesi Penilai (MAPPI)
   h. Biaya Teknis Bangunan dari Asosiasi Profesi Penilai (MAPPI)
   i. Informasi dari media elektronik.

11. Asumsi Umum dan Khusus
   Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh Penilai Properti wajib :
   • Menghasilkan Laporan Penilaian Properti yang bersifat non-disclaimer opinion;
   • Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen yang
     digunakan dalam proses Penilaian;
   • Mencerminkan data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh
     bersumber dari dan/atau divalidasi oleh asosiasi profesi Penilai;
   • Menggunakan proyeksi keuangan yang telah dibuat oleh manajemen dan dikaji
     dan/atau disesuaikan oleh Penilai Properti;
   • Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian
     dan kewajaran proyeksi keuangan;
   • Menghasilkan Laporan Penilaian Properti yang terbuka untuk publik, kecuali
     terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
     perusahaan;
   • Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian
     Properti dan kesimpulan Nilai; dan
   • Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan identifikasi atas status hukum
     objek Penilaian.

12. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi
   Laporan penilaian dan/atau referensi yang melampirinya hanya ditujukan untuk
   pemberi tugas dan pengguna laporan sebagaimana dimaksud pada lingkup
   penugasan ini. Penggunaan laporan diluar dari ketentuan pada lingkup penugasan
   ini harus mendapat persetujuan KJPP Desmar Susanto Salman dan Rekan dan
   pemberi tugas.

13. Pendekatan, Metode Penilaian dan Alasan Penggunaannya
   Berdasarkan POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021
   tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
   serta Standar Penilaian Indonesia Edisi VII – 2018 serta Kode Etik Penilai
   Indonesia (KEPI), pendekatan penilaian real properti dilakukan dengan




                                                                                               - iv
LAPORAN PENILAIAN PROPERTI                                           SURAT PENGANTAR
PT. DMS Propertindo, Tbk

Page 5
                                                                        DSS&R
                                                                        P   A   R   T    N    E
                                                                                A Valuation Firm
                                                                                                   R   S




   menggunakan 3 (tiga) Pendekatan,           yaitu   Pendekatan   Pasar,       Pendekatan
   Pendapatan dan Pendekatan Biaya.

   Pendekatan Pasar (Market Approach). Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi
   nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang identik atau
   sebanding, di mana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia (KPUP -
   15.1).

   Dalam Pendekatan Pasar, langkah pertama adalah mempertimbangkan harga yang
   baru terjadi di pasar dari transaksi aset yang identik atau sebanding. Jika transaksi
   terakhir yang telah terjadi hanya sedikit, dapat dipertimbangkan dengan
   menggunakan harga yang ditawarkan (untuk dijual) atau yang terdaftar (listed)
   dari aset yang identik atau sebanding, relevansinya dengan informasi ini perlu
   diketahui secara jelas dan dengan seksama dianalisis. Dalam hal ini perlu dilakukan
   penyesuaian atas informasi harga transaksi atau penawaran apabila terdapat
   perbedaan dengan transaksi yang sebenarnya, sesuai dengan Dasar Nilai dan
   asumsi yang akan digunakan dalam penilaian. Perbedaan dapat juga meliputi
   karakteristik hukum, ekonomi atau fisik dari aset yang ditransaksikan dan yang
   dinilai. (KPUP 15.2).

   Pendekatan Pendapatan (Income Approach). menghasilkan indikasi nilai
   dengan mengubah arus kas di masa yang akan datang ke nilai kini (KPUP-16.1).

   Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan aset selama
   masa manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi
   merupakan konversi pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan
   tingkat diskonto yang sesuai. Arus kas dapat diperoleh dari pendapatan suatu
   kontrak atau beberapa kontrak bukan dari kontrak; misalnya keuntungan yang
   diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan atau kepemilikan suatu aset (KPUP
   16.2).

   Pendekatan Biaya (Cost Approach). Pendekatan Biaya menghasilkan indikasi
   nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, di mana pembeli tidak akan membayar
   suatu aset lebih dari pada biaya untuk memperoleh aset dengan kegunaan yang
   sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi (KPUP - 17.0).

   Pendekatan Biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip
   ekonomi, dimana pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari pada biaya
   untuk memperoleh aset dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat
   pembelian atau konstruksi. (KPUP 17.0).

   Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli di pasar
   untuk aset yang dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun
   untuk aset yang setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar,
   ketidaknyamanan, risiko atau faktor lainnya. Umumnya aset yang dinilai akan
   kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah usang, dibandingkan dengan
   aset alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal ini, diperlukan penyesuaian
   karena adanya perbedaan biaya dengan aset alternatif, tergantung pada Dasar Nilai
   yang diperlukan (KPUP 17.0).




                                                                                                  -v
LAPORAN PENILAIAN PROPERTI                                          SURAT PENGANTAR
PT. DMS Propertindo, Tbk

Page 6
                                                                        DSS&R
                                                                        P   A   R   T    N    E
                                                                                A Valuation Firm
                                                                                                   R   S




    Pendekatan penilaian yang digunakan oleh Penilai Properti untuk menilai objek
    penilaian Metode Utama yang digunakan dalam penilaian Properti Pengembangan
    adalah Metode residual yang terdiri dari Teknik penyisaan tanah dan Teknik
    pengembangan lahan. Metode Residual merupakan perpaduan antara Pendekatan
    Pasar, Pendapatan dan Biaya. Namun demikian, Metode Residual dikelompokkan
    dalam pendekatan Pendapatan untuk keperluan pencantuman dalam laporan
    penilaian (SPI 302.5.4.b).

    Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada Standar Penilaian
    Indonesia (SPI) Edisi VII–2018, Dalam melakukan penilaian properti ini, penilai
    properti menggunakan Metode Residual yang dikelompokkan ke dalam
    Pendekatan Pendapatan dengan Teknik Pengembangan Lahan (Land
    Development Analysis). Penjelasan mengenai alasan pemilihan penggunaan
    pendekatan penilaian dijelaskan dalam Laporan Penilaian.

14. Penggunaan Standar
    Penilai Publik dalam melaksanakan pekerjaan dengan segala keahlian yang dimiliki
    dan didasarkan atas prinsip-prinsip yang berlaku pada POJK No. 28/POJK.04/2021
    dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
    Penilaian Properti di Pasar Modal serta Standar Penilaian Indonesia Edisi VII – 2018
    serta Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).

15. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
    Tidak terdapat peristiwa atau kejadian penting atas objek penilaian setelah tanggal
    penilaian yang dapat berpengaruh terhadap nilai. Nilai hanya berlaku per Tanggal
    Penilaian saja. Hal tersebut dikarenakan terdapat faktor ketidakpastian di masa
    datang yang tidak dapat diukur yang berimplikasi pada penetapan asumsi makro
    ekonomi maupun industry outlook. Nilai tersebut dapat berubah secara signifikan
    dan tidak terduga selama periode waktu yang relatif singkat (termasuk sebagai
    akibat dari faktor-faktor tidak bisa diperkirakan secara PASAR oleh Penilai pada
    tanggal penilaian). Penilai tidak bertanggung jawab atas kejadian yang mungkin
    timbul dari akibat perubahan nilai. Dengan adanya ketidakpastian penilaian tersebut
    di atas, sebaiknya pengguna laporan perlu me-review ulang hasil penilaian secara
    berkala.




                                                                                               - vi
LAPORAN PENILAIAN PROPERTI                                          SURAT PENGANTAR
PT. DMS Propertindo, Tbk

Page 7
                                                                         DSS&R
                                                                         P   A   R   T    N    E
                                                                                 A Valuation Firm
                                                                                                    R   S




16. Kesimpulan Penilaian
    Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang
    berlaku, kami berpendapat bahwa Nilai Pasar dari Aset Operasional Properti dalam
    Pengembangan, berupa Rencana Kawasan Hunian Terpadi (Mx-Used) <East Gate
    Surabaya= dengan luas sebesar 231.182 m² (meter persegi) yang berlokasi Jalan
    Raya Gn. Anyar Sawah No. 18, Kelurahan Gn. Anyar, Kecamatan Gn. Anyar, Kota
    Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Indonesia pada tanggal penilaian 30 Juni 2026
    adalah sebesar:

    Nilai Pasar:
                               Rp1.566.005.000.000,-

           (Satu Triliun Lima Ratus Enam Puluh Enam Milyar Lima Juta Rupiah)

    Nilai tersebut bergantung pada komentar yang ada di laporan ini dan dengan
    memperhatikan asumsi dan syarat-syarat yang kami lampirkan bersama laporan
    penilaian ini.

    Demikian penilaian properti ini kami sampaikan secara objektif dan tidak memihak
    serta kami tidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di masa yang akan
    datang, atas properti yang dinilai atau dari nilai yang diopinikan atau Penilai tidak
    mempunyai potensi benturan kepentingan dengan objek penilaian dan/atau pemilik
    aset dalam kapasitas kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik, serta kami memiliki
    kompetensi untuk melakukan penilaian aset tersebut.

    Laporan ini dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Desmar Susanto Salman &
    Rekan dengan Penilai Publik / Penanggungjawab Ronald Tulus Maruli Silitonga,
    M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.).


    Hormat kami,
    KJPP Desmar Susanto Salman & Rekan




    Ronald Tulus Maruli Silitonga, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
    Penilai Publik
    Klasifikasi Bidang Jasa    : Penilai Properti (P)
    No. Anggota MAPPI          : 09-S-02419
    No. Register               : RMK 2017.00321
    STTD Sektor Keuangan       : KEP-815/KS.13/2026
    Lisensi BPN                : PP1.0029.23
    No. Ijin Penilai Publik    : P-1.13.00363




                                                                                               - vii
LAPORAN PENILAIAN PROPERTI                                           SURAT PENGANTAR
PT. DMS Propertindo, Tbk

Page 8
                                                                    DSS&R
                                                                     P   A   R   T    N    E
                                                                             A Valuation Firm
                                                                                                R   S




                             PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda
tangan di bawah ini menyatakan bahwa:
1. Penugasan Penilaian Profesional telah dilakukan terhadap objek Penilaian pada
    Tanggal Penilaian;
2. analisis telah dilakukan untuk tujuan Penilaian yang diungkapkan dalam Laporan
    Penilaian Properti;
3. Penugasan Penilaian Profesional telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan;
4. telah dilakukan Inspeksi terhadap objek Penilaian;
5. perkiraan Nilai yang dihasilkan dalam Penugasan Penilaian Profesional telah
    disajikan sebagai kesimpulan Nilai;
6. lingkup pekerjaan dan data yang di analisa telah diungkapkan;
7. kesimpulan Nilai telah sesuai dengan Asumsi dan kondisi pembatas;
8. seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan dapat
    dipertanggungjawabkan; dan
9. besaran imbalan jasa Penilai tidak tergantung pada hasil Penilaian.

                       Nama                     Kualifikasi       Tanda Tangan


     Penanggung Jawab Proyek :
     Ronald Tulus Maruli Silitonga,
                                                   Penilai
     M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
                                                  Properti
     Izin Penilai Publik No. P-1.13.00363
                                                Bersertifikat
     MAPPI No. : 09-S-02419
     No. Register : 2017.00321

     Pemeriksa :
     Cucu Eka Sukmana, S.IP.                     Reviewer
     MAPPI No. 11-T-03235                        Properti
     No. Register : 2017.01540

     Penilai :
     Ludi Hadianto, S.E, MAPPI (Cert.)             Penilai
     Mappi : 02-S-01677                           Properti
     RMK : 2017-00546

     Panca Nopa Istiyanto, S.T                     Penilai
     MAPPI No. 23-P-11862                         Properti
     No. Register RMK-2025.05094

     Asisten Penilai :
     Julius Langgeng Nugroho, S.T              Asisten Penilai
     MAPPI No. 26-A-15026                         Properti




                                                                                           - viii
LAPORAN PENILAIAN PROPERTI                                        SURAT PENGANTAR
PT. DMS Propertindo, Tbk

Page 9
                                                                        DSS&R
                                                                        P   A   R   T    N    E
                                                                                A Valuation Firm
                                                                                                   R   S




                          ASUMSI DAN SYARAT PEMBATAS
Penilaian dan Laporan Penilaian bergantung kepada Asumsi dan syarat-syarat pembatas
sebagai berikut:
1.   KJPP Desmar Susanto Salman dan Rekan (KJPP DSSR) tidak memperbolehkan
     penggunaan seluruh, sebagian ataupun sebagai rujukan dari Penilaian dari Laporan
     ini dalam dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam
     bentuk apa pun juga tanpa izin tertulis dari KJPP DSSR.
2.   Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP DSSR seperti yang
     disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP
     DSSR tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti
     tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa
     menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang
     ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang
     berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
     tersebut sepenuhnya berada di pihak klien.
3.   Penilaian dan laporan penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk
     klien yang dimaksud dan penasihat profesionalnya dan disajikan hanya untuk
     maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan penilaian. KJPP
     DSSR tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain klien dimaksud. Pihak lain
     yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
4.   Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
     merupakan bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud
     dan tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh
     digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
     kesalahan.
5.   KJPP DSSR telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian
     tidak berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari
     properti yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. KJPP DSSR tidak
     memberikan jaminan bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau
     kerusakan yang tidak terlihat. KJPP DSSR tidak berkewajiban untuk melakukan
     pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain,
     penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi dengan
     baik.
6.   Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan
     lainnya untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain,
     penilaian kami didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan
     tidak ada pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa pembangunan.
7.   Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa
     memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait
     dengan transaksi penjualan tersebut. Properti yang dinilai berdasarkan asumsi
     bebas dari segala hipotek, persengketaan dan premi, serta biaya lain yang belum
     diselesaikan.
9. Gambar, denah, ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk
   kemudahan visualisasi saja.




                                                                                               - ix
LAPORAN PENILAIAN PROPERTI                                           SURAT PENGANTAR
PT. DMS Propertindo, Tbk

Page 10
                                                                       DSS&R
                                                                       P   A   R   T    N    E
                                                                               A Valuation Firm
                                                                                                  R   S




10. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh secara tertulis dan/atau lisan dari
    peraturan daerah Kabupaten Pandeglang, Peraturan bupati Kabupaten Pandeglang
    dan peraturan pemerintah yang dipublikasikan secara resmi oleh instansi terkait,
    kami beranggapan bahwa properti yang dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai hal
    yang bersifat pembatasan-pembatasan dan properti maupun kondisi penggunaan,
    baik saat ini maupun yang akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-
    peraturan yang berlaku.
10. Properti dilengkapi sertifikat tanah yang sah dan bebas dari hak atas jalan dan
    pelanggaran apa pun juga, termasuk pula bebas dari batasan yang memberatkan,
    halangan-halangan, ataupun pengeluaran tidak wajar lainnya. KJPP DSSR tidak
    melakukan pengukuran ulang terhadap luasan properti secara detail, melainkan data
    dari sertifikat yang diterima dari klien.
11. Penilai tidak berkewajiban memberikan kesaksian atau hadir di pengadilan karena
    laporan ini berkaitan dengan terjadinya sengketa atas properti dimaksud tanpa
    perjanjian tertulis terlebih dahulu.
12. Setiap informasi yang berasal dari Data Pribadi yang diperoleh dan/atau digunakan
    dalam penugasan penilaian ini hanya digunakan untuk kepentingan sesuai tujuan
    penilaian, dan selanjutnya data dan informasi yang dimaksud dikecualikan sebagai
    Data Pribadi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan dan perundang-undangan
    yang terkait Perlindungan Data Pribadi.
13. Apabila asumsi dan asumsi khusus sebagaimana yang dimaksud tidak terpenuhi,
    maka opini nilai yang disampaikan penilai tidak dapat digunakan.




                                                                                                 -x
LAPORAN PENILAIAN PROPERTI                                         SURAT PENGANTAR
PT. DMS Propertindo, Tbk

Page 11
                                                             DSS&R
                                                             P   A   R   T    N    E
                                                                     A Valuation Firm
                                                                                        R   S




                                 DAFTAR ISI
    BAB                           URAIAN                             HALAMAN


              PENGANTAR                                                       i
              PERNYATAAN PENILAI                                             viii
              ASUMSI DAN SYARAT PEMBATAS                                     ix
              DAFTAR ISI                                                     xi
              RINCIAN PENILAIAN                                              xii

     1.0      RINGKASAN EKSEKUTIF                                            1
     2.0      DESKRIPSI OBJEK PENILAIAN                                      3
     3.0      ANALISIS LINGKUNGAN                                            3
     4.0      URAIAN TAPAK                                                   7
     5.0      GAMBARAN PASAR                                                 23
     6.0      PENGGUNAAN TERTINGGI DAN TERBAIK                               28
     7.0      IMPLEMENTASI PENGGUNAAN PENDEKATAN PENILAIAN                   29
     8.0      ANALISIS PENILAIAN                                             30
     9.0      KESIMPULAN PENILAIAN                                           38



              LAMPIRAN
              DENAH LOKASI
              DENAH TANAH
              SITEPLAN
              FOTO
              KERTAS KERJA PENILAIAN




                                                                                    - xi
LAPORAN PENILAIAN PROPERTI                             SURAT PENGANTAR
PT. DMS Propertindo, Tbk

Page 12
                                                              DSS&R
                                                               P   A   R   T    N    E
                                                                       A Valuation Firm
                                                                                          R   S




                              RINCIAN PENILAIAN

PENDEKATAN PENDAPATAN (INCOME APPROACH)
METODE RESIDUAL
Teknik Pengembangan Lahan (Land Development Analysis)
         Jenis Aset/Asset           Luas/Area
 No.                                                  Rupiah (Rp.)
           Description              (m2/sqm)
1.     Rencana Pengembangan Kawasan Terpadu (Mix-Used) <East Gate
       Surabaya=
       Jalan Raya Gn. Anyar Sawah No. 18, Kelurahan Gn. Anyar, Kecamatan Gn.
       Anyar, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Indonesia
       Luas Tanah             :                      231.182 m2 (meter persegi)
       Kesimpulan Penilaian   :   Nilai Pasar                1.566.005.251.352
                          TOTAL                            1.566.005.251.352
                    PEMBULATAN                             1.566.005.000.000




                                                                                     - xii
LAPORAN PENILAIAN PROPERTI                                 SURAT PENGANTAR
PT. DMS Propertindo, Tbk

Page 13
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
DESMAR, SUSANTO, SALMAN DAN REKAN
                                                                                                   DSS&R
                                                                                                    P   A   R   T   N   E   R   S

PROPERTY VALUATION, BUSINESS VALUATION & ADVISORY                                                       A Valuation Firm
Licence No. 2.17.0142, KMK 420/KM.1/2022, Wilayah Kerja Negara Republik Indonesia

Surabaya, 20 Agustus 2026
No Laporan    : 00399/2.0142-01/PI/10/0363/1/VIII/2026
Lampiran      : 2 (dua) Bundel Laporan Penilaian
Perihal       : Laporan Penilaian Aset Operasional (Properti dalam Pengembangan)

Yang Terhormat
PT. DMS Propertindo, Tbk
Graha Mampang Lantai 1
Jalan Mampang Prapatan Raya No. 100
Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan-DKI Jakarta 12760

Dengan hormat,
Menyambung permintaan dari PT. DMS Propertindo, Tbk Perihal Proposal Penawaran
Nomor 0014/2.0142-01/PP-A/DSSR-06/0363/VIII/2026, pada tanggal 07
Agustus 2026 untuk memberikan opini Nilai Pasar atas Aset Operasional berupa Tanah
Kosong Rencana Kawasan Pemukiman Terpadu yang berlokasi di Desa Cipining, Desa
Curugbitung, Desa Pasirkacapi, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,
Indonesia. Dengan ini kami menyatakan bahwa kami telah melakukan analisa atas objek
penilaian, dan menyampaikan laporan ini untuk keperluan Pemberi Tugas dan Pengguna
Laporan.

1.     Status Penilai
       Pekerjaan ini akan dilaksanakan oleh penilai independen yang merupakan Penilai
       Publik dan salah satu rekan pada KJPP Desmar Susanto Salman dan Rekan (KJPP
       DSSR) serta terdaftar di Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan Ikatan
       Kantor Jasa Penilai Publik (IKJPP). KJPP DSSR merupakan KJPP independen
       berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan 420/KM.1/2022 dengan Izin Usaha
       Kantor Jasa Penilai Publik Nomor 2.17.0142 dari Kementerian Keuangan Republik
       Indonesia.

       Penilai Publik yang bertanggung jawab sekaligus yang bertanda tangan di dalam
       Laporan Penilaian adalah Ronald Tulus Maruli Silitonga, M.Ec.Dev., MAPPI
       (Cert.) merupakan Penilai Publik Properti dengan Nomor Izin Penilai Publik No. P-
       1.13.00363 dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia dan memiliki Surat
       Tanda Terdaftar Sdr. Ronald Tulus Maruli Sebagai Profesi Penunjang Penilai Publik
       Sektor Jasa Keuangan dengan Nomor KEP-815/KS.13/2026 dari Keputusan Dewan
       Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, serta memiliki lisensi penilai pertanahan
       dengan Nomor PP1.0029.23 dari Menteri Agraria Dan Tata Ruang/Kepala Badan
       Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

       Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian secara objektif dan tidak memihak,
       serta tidak mempunyai potensi benturan kepentingan dengan subyek dan/ atau
       objek penilaian dalam penugasan penilaian.

       Seluruh tenaga penilai, staf pelaksana dan tenaga ahli yang terlibat dalam proses
       dan pelaksanaan penilaian ini adalah satu kesatuan tim penugasan sesuai dengan
       tugas dan tanggung jawab masing-masing di bawah koordinator Penilai berizin atau
       penanggung jawab yang memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.

  Kantor Pusat:                                                         Kantor Cabang Surabaya: Nomor 509/KM.1/2022
  Gedung TRANKA 2nd Floor                                               Perumahan Puri Kencana Karah, Jalan Puri Jambangan Baru I
  Jl. Raya Pasar Minggu Km. 17,5 No. 17, Jakarta 12520, Indonesia       Blok B-31, RT 005 RW 011, Karah, Jambangan, Surabaya 60232
  Phone (62 21) 7982579/7980085 /7987062 ▪ Fax (62 21) 7987082          Phone (+62) 811-862-341
  Email : secretariat@dssr.co.id                                        Email : secretariat_surabaya@dssr.co.id
  Website : www.dssr.co.id
  Kantor Pusat : Jakarta (PB)                                   Kantor Cabang : Surabaya (P) Jambi (PS) Yogyakarta (P) Kupang (P)

Page 14
                                                                     DSS&R
                                                                      P   A   R   T    N    E
                                                                              A Valuation Firm
                                                                                                 R   S




2.   Pemberi Tugas
     Pemberi Tugas adalah PT. DMS Propertindo, Tbk yang beralamat di Graha
     Mampang Lantai 1, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 100, Duren Tiga, Pancoran,
     Jakarta Selatan-DKI Jakarta 12760, Indonesia.

3.   Pengguna Laporan
     PT. DMS Propertindo, Tbk
     Graha Mampang Lantai 1, Jalan Mampang Prapatan Raya No. 100, Duren Tiga,
     Pancoran, Jakarta Selatan-DKI Jakarta 12760, Indonesia

     PT. Mandirinusa Grahaperkasa
     Jalan Jendral Sudirman Kav. 27, Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi,
     Provinsi Jakarta Selatan, Indonesia

     Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
     Gedung Sumitro Djojohadikusumo, Jalan Lapangan Banteng Timur 2-4, Jakarta
     10710, Indonesia

     Penilai Bisnis

4.   Objek Penilaian dan Kepemilikan
     Objek penilaian merupakan Tanah Rencana Pengembangan Kawasan Hunian
     Terpadu =Green Maja City= yang termasuk dalam kategori Real Property, yang dapat
     kami uraikan sebagai berikut:
      No.                              Deskripsi
       1.   Tanah Kosong Rencana Pengembangan Kawasan Hunian Terpadu =Green
            Maja City=
            Luas Tanah         :   5.468.623 m² (meter persegi)
            Kepemilikan        :   1. SHGB. No. 00004 atas Nama : PT.
                                      Mandirinusa Grahaperkasa Berkedudukan di
                                      Kota Administrasi Jakarta Barat
                                   2. SHGB. No. 00126 atas Nama :         PT.
                                      Mandirinusa Grahaperkasa Berkedudukan di
                                      Kota Administrasi Jakarta Barat
                                   3. SHGB. No. 00218 atas Nama :         PT.
                                      Mandirinusa Grahaperkasa Berkedudukan di
                                      Kota Administrasi Jakarta Barat
            Alamat             :   Desa Pasirkecapi, Desa Cipining, Desa
                                   Curugbitung, Kecamatan Maja, Kabupaten
                                   Lebak, Provinsi Banten, Indonesia.
            Bentuk Kepemilikan :   Tunggal

5.   Jenis Mata Uang yang Digunakan
     Kami menilai properti dimaksud dengan menggunakan mata uang Negara Kesatuan
     Republik Indonesia (NKRI) Rupiah. Kami mengingatkan bahwa penggunaan nilai
     tukar selain yang tercantum dalam laporan ini tidak berlaku.




                                                                                                 - ii
LAPORAN PENILAIAN PROPERTI                                        SURAT PENGANTAR
PT. DMS Propertindo, Tbk

Page 15
                                                                           DSS&R
                                                                           P   A   R   T    N    E
                                                                                   A Valuation Firm
                                                                                                      R   S




6.   Maksud dan Tujuan Penilaian
     Maksud penilaian ini adalah memberikan opini independen atas Nilai Pasar dari
     objek Tanah Kosong seluas 5.468.623 m² yang berlokasi Desa Pasirkecapi, Desa
     Cipining, Desa Curugbitung, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten,
     Indonesia; untuk menunjang aktivitas penilaian saham oleh penilai bisnis dan oleh
     karenanya tidak direkomendasikan untuk tujuan lainnya.

7.   Dasar Nilai
     Dasar nilai yang digunakan sesuai maksud dan tujuan diatas adalah Nilai Pasar.
     Definisi Nilai Pasar sesuai dengan POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEOJK No.
     33/SEOJK.04/2021 adalah sebagai berikut:
     Nilai Pasar adalah Perkiraan jumlah uang pada Tanggal Penilaian (Cut Off Date),
     yang dapat diperoleh dari transaksi jual beli atau hasil penukaran suatu obyek
     penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dan penjual yang berniat
     menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara
     layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang
     dimilikinya, kehati hatian dan tanpa paksaan (Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
     No. 28/POJK.04/2021).

     Kami juga menegaskan bahwa dalam penilaian ini kami tidak memperhitungkan
     biaya dan pajak yang terjadi karena adanya jual beli, sesuai dengan yang diatur di
     dalam Standar Penilaian Indonesia.

8. Tanggal Penilaian
     Tanggal Inspeksi 10 – 12 Agustus 2026 dan Tanggal penilaian adalah 30 Juni 2026
     (Cut Off Date).

9.   Tingkat Kedalaman Investigasi
     Penilaian ini dilakukan dengan batasan investigasi sebagai berikut:
     a. Proses pengumpulan dan analisis data dilakukan secara lengkap pada objek
        penilaian dan Inspeksi dapat dilakukan tanpa ada pembatasan akses ke lokasi
        aset termasuk data yang harus disediakan oleh Pemberi Tugas dan/atau pihak
        terkait lainnya.
     b. Terdapat data dan informasi yang relevan, yang diambil dari sumber yang layak;
     c. Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang
        digunakan dalam proses penilaian;
     d. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh bersumber dari atau
        divalidasi oleh Asosiasi Profesi Penilai;
     e. Penelaahan, perhitungan dan analisa dapat dilakukan dengan baik tanpa
        terhalang oleh informasi yang tersembunyi atau sengaja disembunyikan;
     f. Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas status hukum obyek penilaian.

10. Sifat dan Sumber Informasi
     Informasi dan data yang relevan namun tidak membutuhkan verifikasi, dapat
     disetujui untuk digunakan sepanjang sumber data tersebut dipublikasikan pada
     tingkat nasional maupun internasional. Sumber data tersebut antara lain dapat
     bersumber dari:




                                                                                                  - iii
LAPORAN PENILAIAN PROPERTI                                           SURAT PENGANTAR
PT. DMS Propertindo, Tbk

Page 16
                                                                       DSS&R
                                                                        P   A   R   T    N    E
                                                                                A Valuation Firm
                                                                                                   R   S




   a. Bank Indonesia;
   b. Badan Pertanahan Nasional;
   c. Bursa Efek Indonesia atau bursa lain;
   d. Badan Pusat Statistik;
   e. Data Pemerintah Kota dan Kabupaten;
   f. Data riset dari Lembaga independen/firma; dan
   g. Validasi Sumber Data dan Informasi dari Asosiasi Profesi Penilai (MAPPI)
   h. Biaya Teknis Bangunan dari Asosiasi Profesi Penilai (MAPPI)
   i. Informasi dari media elektronik.

11. Asumsi Umum dan Khusus
   Asumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh Penilai Properti wajib :
   • Menghasilkan Laporan Penilaian Properti yang bersifat non-disclaimer opinion;
   • Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen yang
     digunakan dalam proses Penilaian;
   • Mencerminkan data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh
     bersumber dari dan/atau divalidasi oleh asosiasi profesi Penilai;
   • Menggunakan proyeksi keuangan yang telah dibuat oleh manajemen dan dikaji
     dan/atau disesuaikan oleh Penilai Properti;
   • Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian
     dan kewajaran proyeksi keuangan;
   • Menghasilkan Laporan Penilaian Properti yang terbuka untuk publik, kecuali
     terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional
     perusahaan;
   • Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian
     Properti dan kesimpulan Nilai; dan
   • Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan identifikasi atas status hukum
     objek Penilaian.

12. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi
   Laporan penilaian dan/atau referensi yang melampirinya hanya ditujukan untuk
   pemberi tugas dan pengguna laporan sebagaimana dimaksud pada lingkup
   penugasan ini. Penggunaan laporan diluar dari ketentuan pada lingkup penugasan
   ini harus mendapat persetujuan KJPP Desmar Susanto Salman dan Rekan dan
   pemberi tugas.

13. Pendekatan, Metode Penilaian dan Alasan Penggunaannya
   Berdasarkan POJK No. 28/POJK.04/2021 dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021
   tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal
   serta Standar Penilaian Indonesia Edisi VII – 2018 serta Kode Etik Penilai
   Indonesia (KEPI), pendekatan penilaian real properti dilakukan dengan
   menggunakan 3 (tiga) Pendekatan, yaitu Pendekatan Pasar, Pendekatan
   Pendapatan dan Pendekatan Biaya.

   Pendekatan Pasar (Market Approach). Pendekatan Pasar menghasilkan indikasi
   nilai dengan cara membandingkan aset yang dinilai dengan aset yang identik atau
   sebanding, di mana informasi harga transaksi atau penawaran tersedia (KPUP -
   15.1).



                                                                                               - iv
LAPORAN PENILAIAN PROPERTI                                           SURAT PENGANTAR
PT. DMS Propertindo, Tbk

Page 17
                                                                        DSS&R
                                                                        P   A   R   T    N    E
                                                                                A Valuation Firm
                                                                                                   R   S




   Dalam Pendekatan Pasar, langkah pertama adalah mempertimbangkan harga yang
   baru terjadi di pasar dari transaksi aset yang identik atau sebanding. Jika transaksi
   terakhir yang telah terjadi hanya sedikit, dapat dipertimbangkan dengan
   menggunakan harga yang ditawarkan (untuk dijual) atau yang terdaftar (listed)
   dari aset yang identik atau sebanding, relevansinya dengan informasi ini perlu
   diketahui secara jelas dan dengan seksama dianalisis. Dalam hal ini perlu dilakukan
   penyesuaian atas informasi harga transaksi atau penawaran apabila terdapat
   perbedaan dengan transaksi yang sebenarnya, sesuai dengan Dasar Nilai dan
   asumsi yang akan digunakan dalam penilaian. Perbedaan dapat juga meliputi
   karakteristik hukum, ekonomi atau fisik dari aset yang ditransaksikan dan yang
   dinilai. (KPUP 15.2).

   Pendekatan Pendapatan (Income Approach). menghasilkan indikasi nilai
   dengan mengubah arus kas di masa yang akan datang ke nilai kini (KPUP-16.1).

   Pendekatan ini mempertimbangkan pendapatan yang akan dihasilkan aset selama
   masa manfaatnya dan menghitung nilai melalui proses kapitalisasi. Kapitalisasi
   merupakan konversi pendapatan menjadi sejumlah modal dengan menggunakan
   tingkat diskonto yang sesuai. Arus kas dapat diperoleh dari pendapatan suatu
   kontrak atau beberapa kontrak bukan dari kontrak; misalnya keuntungan yang
   diantisipasi akan diperoleh dari penggunaan atau kepemilikan suatu aset (KPUP
   16.2).

   Pendekatan Biaya (Cost Approach). Pendekatan Biaya menghasilkan indikasi
   nilai dengan menggunakan prinsip ekonomi, di mana pembeli tidak akan membayar
   suatu aset lebih dari pada biaya untuk memperoleh aset dengan kegunaan yang
   sama atau setara, pada saat pembelian atau konstruksi (KPUP - 17.0).

   Pendekatan Biaya menghasilkan indikasi nilai dengan menggunakan prinsip
   ekonomi, dimana pembeli tidak akan membayar suatu aset lebih dari pada biaya
   untuk memperoleh aset dengan kegunaan yang sama atau setara, pada saat
   pembelian atau konstruksi. (KPUP 17.0).

   Pendekatan ini berdasarkan pada prinsip harga yang akan dibayar pembeli di pasar
   untuk aset yang dinilai, tidak lebih dari biaya untuk membeli atau membangun
   untuk aset yang setara, kecuali ada faktor waktu yang tidak wajar,
   ketidaknyamanan, risiko atau faktor lainnya. Umumnya aset yang dinilai akan
   kurang menarik dikarenakan faktor usia atau sudah usang, dibandingkan dengan
   aset alternatif yang baru dibeli atau dibangun. Untuk hal ini, diperlukan penyesuaian
   karena adanya perbedaan biaya dengan aset alternatif, tergantung pada Dasar Nilai
   yang diperlukan (KPUP 17.0).

   Pendekatan penilaian yang digunakan oleh Penilai Properti untuk menilai objek
   penilaian Metode Utama yang digunakan dalam penilaian Properti Pengembangan
   adalah Metode residual yang terdiri dari Teknik penyisaan tanah dan Teknik
   pengembangan lahan. Metode Residual merupakan perpaduan antara Pendekatan
   Pasar, Pendapatan dan Biaya. Namun demikian, Metode Residual dikelompokkan




                                                                                                  -v
LAPORAN PENILAIAN PROPERTI                                          SURAT PENGANTAR
PT. DMS Propertindo, Tbk

Page 18
                                                                        DSS&R
                                                                        P   A   R   T    N    E
                                                                                A Valuation Firm
                                                                                                   R   S




    dalam pendekatan Pendapatan untuk keperluan pencantuman dalam laporan
    penilaian (SPI 302.5.4.b).

    Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada Standar Penilaian
    Indonesia (SPI) Edisi VII–2018, Dalam melakukan penilaian properti ini, penilai
    properti menggunakan Metode Residual yang dikelompokkan ke dalam
    Pendekatan Pendapatan dengan Teknik Pengembangan Lahan (Land
    Development Analysis). Penjelasan mengenai alasan pemilihan penggunaan
    pendekatan penilaian dijelaskan dalam Laporan Penilaian.

14. Penggunaan Standar
    Penilai Publik dalam melaksanakan pekerjaan dengan segala keahlian yang dimiliki
    dan didasarkan atas prinsip-prinsip yang berlaku pada POJK No. 28/POJK.04/2021
    dan SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan
    Penilaian Properti di Pasar Modal serta Standar Penilaian Indonesia Edisi VII – 2018
    serta Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI).

15. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian
    Tidak terdapat peristiwa atau kejadian penting atas objek penilaian setelah tanggal
    penilaian yang dapat berpengaruh terhadap nilai. Nilai hanya berlaku per Tanggal
    Penilaian saja. Hal tersebut dikarenakan terdapat faktor ketidakpastian di masa
    datang yang tidak dapat diukur yang berimplikasi pada penetapan asumsi makro
    ekonomi maupun industry outlook. Nilai tersebut dapat berubah secara signifikan
    dan tidak terduga selama periode waktu yang relatif singkat (termasuk sebagai
    akibat dari faktor-faktor tidak bisa diperkirakan secara PASAR oleh Penilai pada
    tanggal penilaian). Penilai tidak bertanggung jawab atas kejadian yang mungkin
    timbul dari akibat perubahan nilai. Dengan adanya ketidakpastian penilaian tersebut
    di atas, sebaiknya pengguna laporan perlu me-review ulang hasil penilaian secara
    berkala.




                                                                                               - vi
LAPORAN PENILAIAN PROPERTI                                          SURAT PENGANTAR
PT. DMS Propertindo, Tbk

Page 19
                                                                         DSS&R
                                                                         P   A   R   T    N    E
                                                                                 A Valuation Firm
                                                                                                    R   S




16. Kesimpulan Penilaian
    Dengan mempertimbangkan seluruh informasi yang relevan dan kondisi pasar yang
    berlaku, kami berpendapat bahwa Nilai Pasar atas Aset Operasional Tanah
    Rencana Pengembangan Kawasan Hunian Terpadu <Green Maja City= seluas
    5.468.623 m² (meter persegi) yang berlokasi di Desa Pasirkecapi, Desa Cipining,
    Desa Curugbitung, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Indonesia
    pada tanggal penilaian 30 Juni 2026 adalah sebesar:

    Nilai Pasar:
                               Rp4.310.522.000.000,-
    (Empat Triliun Tiga Ratus Sepuluh Milyar Lima Ratus Dua Puluh Dua Juta Rupiah)

    Nilai tersebut bergantung pada komentar yang ada di laporan ini dan dengan
    memperhatikan asumsi dan syarat-syarat yang kami lampirkan bersama laporan
    penilaian ini.

    Demikian penilaian properti ini kami sampaikan secara objektif dan tidak memihak
    serta kami tidak mengambil keuntungan, baik sekarang maupun di masa yang akan
    datang, atas properti yang dinilai atau dari nilai yang diopinikan atau Penilai tidak
    mempunyai potensi benturan kepentingan dengan objek penilaian dan/atau pemilik
    aset dalam kapasitas kami sebagai Kantor Jasa Penilai Publik, serta kami memiliki
    kompetensi untuk melakukan penilaian aset tersebut.

    Laporan ini dikeluarkan oleh Kantor Jasa Penilai Publik Desmar Susanto Salman &
    Rekan dengan Penilai Publik / Penanggungjawab Ronald Tulus Maruli Silitonga,
    M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.).


    Hormat kami,
    KJPP Desmar Susanto Salman & Rekan




    Ronald Tulus Maruli Silitonga, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
    Penilai Publik
    Klasifikasi Bidang Jasa    : Penilai Properti (P)
    No. Anggota MAPPI          : 09-S-02419
    No. Register               : RMK 2017.00321
    STTD Sektor Keuangan       : KEP-815/KS.13/2026
    Lisensi BPN                : PP1.0029.23
    No. Ijin Penilai Publik    : P-1.13.00363




                                                                                               - vii
LAPORAN PENILAIAN PROPERTI                                           SURAT PENGANTAR
PT. DMS Propertindo, Tbk

Page 20
                                                                    DSS&R
                                                                     P   A   R   T    N    E
                                                                             A Valuation Firm
                                                                                                R   S




                             PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai Penilai, kami yang bertanda
tangan di bawah ini menyatakan bahwa:
1. Penugasan Penilaian Profesional telah dilakukan terhadap objek Penilaian pada
    Tanggal Penilaian;
2. analisis telah dilakukan untuk tujuan Penilaian yang diungkapkan dalam Laporan
    Penilaian Properti;
3. Penugasan Penilaian Profesional telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
    peraturan perundang-undangan;
4. telah dilakukan Inspeksi terhadap objek Penilaian;
5. perkiraan Nilai yang dihasilkan dalam Penugasan Penilaian Profesional telah
    disajikan sebagai kesimpulan Nilai;
6. lingkup pekerjaan dan data yang di analisa telah diungkapkan;
7. kesimpulan Nilai telah sesuai dengan Asumsi dan kondisi pembatas;
8. seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan dapat
    dipertanggungjawabkan; dan
9. besaran imbalan jasa Penilai tidak tergantung pada hasil Penilaian.

                       Nama                     Kualifikasi       Tanda Tangan


     Penanggung Jawab Proyek :
     Ronald Tulus Maruli Silitonga,
                                                   Penilai
     M.Ec.Dev., MAPPI (Cert)
                                                  Properti
     Izin Penilai Publik No. P-1.13.00363
                                                Bersertifikat
     MAPPI No. : 09-S-02419
     No. Register : 2017.00321

     Pemeriksa :
     Cucu Eka Sukmana, S.IP.                     Reviewer
     MAPPI No. 11-T-03235                        Properti
     No. Register : 2017.01540


     Penilai :                                     Penilai
     Setyo Agus Triyanto, S.E                     Properti
     MAPPI No. 16-P-06796
     No. Register : 2024.04970

     Erwin Irwandha                                Penilai
     MAPPI No. 16-P-06797                         Properti
     No. Register : 2023.04786


     Asisten Penilai :                         Asisten Penilai
     Derry Yovandy, S.E                           Properti
     MAPPI No. 21-A-10765

     Julius Langgeng Nugroho, S.T              Asisten Penilai
     MAPPI No. 26-A-15026                         Properti




                                                                                           - viii
LAPORAN PENILAIAN PROPERTI                                        SURAT PENGANTAR
PT. DMS Propertindo, Tbk

Page 21
                                                                        DSS&R
                                                                         P   A   R   T    N    E
                                                                                 A Valuation Firm
                                                                                                    R   S




                          ASUMSI DAN SYARAT PEMBATAS
Penilaian dan Laporan Penilaian bergantung kepada Asumsi dan syarat-syarat pembatas
sebagai berikut:
1.   KJPP Desmar Susanto Salman dan Rekan (KJPP DSSR) tidak memperbolehkan
     penggunaan seluruh, sebagian ataupun sebagai rujukan dari Penilaian dari Laporan
     ini dalam dokumen, edaran, pernyataan, referensi ataupun dipublikasikan dalam
     bentuk apa pun juga tanpa izin tertulis dari KJPP DSSR.
2.   Informasi yang telah diberikan oleh pihak lain kepada KJPP DSSR seperti yang
     disebutkan dalam laporan penilaian dianggap layak dan dapat dipercaya, tetapi KJPP
     DSSR tidak bertanggung jawab jika ternyata informasi yang diberikan itu terbukti
     tidak sesuai dengan hal yang sesungguhnya. Informasi yang dinyatakan tanpa
     menyebutkan sumbernya merupakan hasil penelaahan kami terhadap data yang
     ada, pemeriksaan atas dokumen ataupun keterangan dari instansi pemerintah yang
     berwenang. Tanggung jawab untuk memeriksa kembali kebenaran informasi
     tersebut sepenuhnya berada di pihak klien.
3.   Penilaian dan laporan penilaian bersifat rahasia dan hanya ditujukan terbatas untuk
     klien yang dimaksud dan penasihat profesionalnya dan disajikan hanya untuk
     maksud dan tujuan sesuai dengan yang dicantumkan pada laporan penilaian. KJPP
     DSSR tidak bertanggung jawab kepada pihak lain selain klien dimaksud. Pihak lain
     yang menggunakan laporan ini bertanggung jawab atas segala risiko yang timbul.
4.   Nilai yang dicantumkan dalam laporan ini serta setiap nilai lain dalam Laporan yang
     merupakan bagian dari properti yang dinilai hanya berlaku sesuai dengan maksud
     dan tujuan penilaian. Nilai yang digunakan dalam laporan penilaian ini tidak boleh
     digunakan untuk tujuan penilaian lain yang dapat mengakibatkan terjadinya
     kesalahan.
5.   KJPP DSSR telah mempertimbangkan kondisi properti dimaksud, namun demikian
     tidak berkewajiban untuk memeriksa struktur bangunan ataupun bagian-bagian dari
     properti yang tertutup, tidak terlihat dan tidak dapat dijangkau. KJPP DSSR tidak
     memberikan jaminan bila ada pelapukan, rayap, gangguan hama lainnya atau
     kerusakan yang tidak terlihat. KJPP DSSR tidak berkewajiban untuk melakukan
     pemeriksaan terhadap fasilitas lingkungan dan lainnya. Kecuali diinformasikan lain,
     penilaian kami didasarkan pada asumsi bahwa seluruh aspek ini dipenuhi dengan
     baik.
6.   Kami tidak melakukan penyelidikan atas kondisi tanah dan fasilitas lingkungan
     lainnya untuk suatu pengembangan baru. Apabila tidak diinformasikan lain,
     penilaian kami didasarkan pada kewajaran, dan untuk suatu rencana pengembangan
     tidak ada pengeluaran tidak wajar atau keterlambatan dalam masa pembangunan.
7.   Nilai pasar yang dimaksud mencerminkan nilai yang sesungguhnya tanpa
     memperhitungkan adanya kewajiban atas pajak atau biaya-biaya yang terkait
     dengan transaksi penjualan tersebut. Properti yang dinilai berdasarkan asumsi
     bebas dari segala hipotek, persengketaan dan premi, serta biaya lain yang belum
     diselesaikan.
9. Gambar, denah, ataupun peta yang terdapat dalam laporan ini disajikan hanya untuk
   kemudahan visualisasi saja.




                                                                                                - ix
LAPORAN PENILAIAN PROPERTI                                           SURAT PENGANTAR
PT. DMS Propertindo, Tbk

Page 22
                                                                       DSS&R
                                                                       P   A   R   T    N    E
                                                                               A Valuation Firm
                                                                                                  R   S




10. Keterangan mengenai rencana tata kota diperoleh secara tertulis dan/atau lisan dari
    peraturan daerah Kabupaten Pandeglang, Peraturan bupati Kabupaten Pandeglang
    dan peraturan pemerintah yang dipublikasikan secara resmi oleh instansi terkait,
    kami beranggapan bahwa properti yang dinilai tidak terpengaruh oleh berbagai hal
    yang bersifat pembatasan-pembatasan dan properti maupun kondisi penggunaan,
    baik saat ini maupun yang akan datang tidak bertentangan dengan peraturan-
    peraturan yang berlaku.
10. Properti dilengkapi sertifikat tanah yang sah dan bebas dari hak atas jalan dan
    pelanggaran apa pun juga, termasuk pula bebas dari batasan yang memberatkan,
    halangan-halangan, ataupun pengeluaran tidak wajar lainnya. KJPP DSSR tidak
    melakukan pengukuran ulang terhadap luasan properti secara detail, melainkan data
    dari sertifikat yang diterima dari klien.
11. Penilai tidak berkewajiban memberikan kesaksian atau hadir di pengadilan karena
    laporan ini berkaitan dengan terjadinya sengketa atas properti dimaksud tanpa
    perjanjian tertulis terlebih dahulu.
12. Setiap informasi yang berasal dari Data Pribadi yang diperoleh dan/atau digunakan
    dalam penugasan penilaian ini hanya digunakan untuk kepentingan sesuai tujuan
    penilaian, dan selanjutnya data dan informasi yang dimaksud dikecualikan sebagai
    Data Pribadi sebagaimana yang diatur dalam ketentuan dan perundang-undangan
    yang terkait Perlindungan Data Pribadi.
13. Apabila asumsi dan asumsi khusus sebagaimana yang dimaksud tidak terpenuhi,
    maka opini nilai yang disampaikan penilai tidak dapat digunakan.




                                                                                                 -x
LAPORAN PENILAIAN PROPERTI                                         SURAT PENGANTAR
PT. DMS Propertindo, Tbk

Page 23
                                                             DSS&R
                                                             P   A   R   T    N    E
                                                                     A Valuation Firm
                                                                                        R   S




                                 DAFTAR ISI
    BAB                           URAIAN                             HALAMAN


              PENGANTAR                                                       i
              PERNYATAAN PENILAI                                             viii
              ASUMSI DAN SYARAT PEMBATAS                                     ix
              DAFTAR ISI                                                     xi
              RINCIAN PENILAIAN                                              xii

     1.0      RINGKASAN EKSEKUTIF                                            1
     2.0      DESKRIPSI OBJEK PENILAIAN                                      3
     3.0      ANALISIS LINGKUNGAN                                            3
     4.0      URAIAN TAPAK                                                   7
     5.0      GAMBARAN PASAR                                                 23
     6.0      PENGGUNAAN TERTINGGI DAN TERBAIK                               28
     7.0      IMPLEMENTASI PENGGUNAAN PENDEKATAN PENILAIAN                   29
     8.0      ANALISIS PENILAIAN                                             30
     9.0      KESIMPULAN PENILAIAN                                           38



              LAMPIRAN
              DENAH LOKASI
              DENAH TANAH
              SITEPLAN
              FOTO
              KERTAS KERJA PENILAIAN




                                                                                    - xi
LAPORAN PENILAIAN PROPERTI                             SURAT PENGANTAR
PT. DMS Propertindo, Tbk

Page 24
                                                               DSS&R
                                                                P   A   R   T    N    E
                                                                        A Valuation Firm
                                                                                           R   S




                              RINCIAN PENILAIAN

PENDEKATAN PENDAPATAN (INCOME APPROACH)
METODE RESIDUAL
Teknik Pengembangan Lahan (Land Development Analysis)

        Jenis Aset/Asset           Luas/Area
 No.                                                   Rupiah (Rp.)
          Description              (m2/sqm)
1.     Tanah Rencana Pengembangan Kawasan Hunian Terpadu ”Green Maja
       City”
       Desa Pasirkecapi, Desa Cipining, Desa Curugbitung,    Kecamatan               Maja,
       Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Indonesia
       Luas Tanah             :                   5.468.623 m2 (meter persegi)
       Kesimpulan Penilaian   :   Nilai Pasar               4.310.522.075.853
                        TOTAL                             4.310.522.075.853
                PEMBULATAN                                4.310.522.000.000




                                                                                      - xii
LAPORAN PENILAIAN PROPERTI                                   SURAT PENGANTAR
PT. DMS Propertindo, Tbk


File

File Open PDF
Source IDX
Size1.26 MB
Published28 Aug 2026
Pages24
Characters68,549
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 30 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT. DMS Propertindo p.1 ×59
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×6
possible org Bursa Efek Indonesia p.4 ×2
unresolved org KJPP Desmar Susanto Salman dan Rekan p.1 ×6
unresolved org KJPP Desmar Susanto Salman p.1 ×8
unresolved org KJPP DSSR p.1 ×22
unresolved org Menteri Keuangan p.1 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Penilai Publik p.1 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.1 ×2
unresolved org Menteri Agraria Dan Tata Ruang p.1 ×2
unresolved org Pertanahan Nasional Republik Indonesia. Penilai p.1 ×2
unresolved org PT. Art Design Indonesia Mayapada Tower p.2
unresolved org PT ART Kepemilikan p.2
unresolved org Bank Indonesia p.4 ×2
unresolved org Pertanahan Nasional p.4 ×2
unresolved org Pusat Statistik p.4 ×2
unresolved — MAPPI · Penilai p.4 ×4
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Desmar Susanto Salman & Rekan p.7 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Desmar Susanto Salman p.7 ×2
unresolved person Penanggungjawab Ronald Tulus Maruli Silitonga p.7 ×6
unresolved org KJPP Desmar Susanto Salman & Rekan p.7 ×2
unresolved org Rekan Ronald Tulus Maruli Silitonga p.7 ×2
unresolved person Ludi Hadianto p.8
unresolved person Panca Nopa Istiyanto p.8
unresolved person Julius Langgeng Nugroho p.8 ×2
unresolved org PT. Mandirinusa Grahaperkasa p.14
unresolved org PT. Mandirinusa Grahaperkasa Berkedudukan p.14 ×3
unresolved person Penilai Setyo Agus Triyanto p.20
unresolved person Asisten Penilai Derry Yovandy p.20

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result