Back to announcement
20260828_KOTA_Laporan Informasi dan Fakta Material_32133484_lamp1.pdf
Other Text extracted KOTASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 33
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI KEPADA PEMEGANG SAHAM PT DMS PROPERTINDO TBK MENGENAI
RENCANA PENAMBAHAN MODAL DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU I,
TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM PERDANA
SAHAM
(“KETERBUKAAN INFORMASI”)
PT DMS PROPERTINDO TBK
Kegiatan Usaha
Bergerak dalam bidang pengembangan properti, perhotelan dan jasa manajemen hotel baik secara
langsung maupun tidak langsung melalui Entitas Anak
Kantor Pusat
Gedung Graha Mampang, Lantai 2
Jl. Mampang Prapatan Raya No.100
Jakarta 12760
Telp.: +62 21 794 0671
Email: investor.relation@dmspropertindo.com
Situs web: www.dmspropertindo.com
KETERBUKAAN INFORMASI INI DIBUAT DAN DITUJUKAN DALAM RANGKA MEMENUHI (I) PERATURAN
OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN
TERBUKA DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SEBAGAIMANA TERAKHIR DIUBAH
OLEH PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 14/POJK.04/2019 TENTANG PERUBAHAN ATAS
PERATURAN OJK NOMOR 32/POJK.04/2015 TENTANG PENAMBAHAN MODAL PERUSAHAAN TERBUKA
DENGAN MEMBERIKAN HAK MEMESAN EFEK TERLEBIH DAHULU SERTA SEBAGAIMANA DICABUT SEBAGIAN
OLEH PERATURAN OJK NOMOR 45 TAHUN 2024 TENTANG PENGEMBANGAN DAN PENGUATAN EMITEN DAN
PERUSAHAAN PUBLIK (“POJK 32/2015”), (II) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR
17/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI MATERIAL DAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA (“POJK 17/2020”),
DAN (III) PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR 40 TAHUN 2025 TENTANG PENGGUNAAN DANA
HASIL PENAWARAN UMUM (“POJK 40/2025”).
INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI PENTING UNTUK DIBACA
DAN DIPERHATIKAN OLEH PEMEGANG SAHAM PT DMS PROPERTINDO TBK (“PERSEROAN”).
JIKA ANDA MENGALAMI KESULITAN UNTUK MEMAHAMI INFORMASI SEBAGAIMANA TERCANTUM DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI SEBAIKNYA ANDA BERKONSULTASI DENGAN PENASEHAT HUKUM,
AKUNTAN PUBLIK, PENASEHAT KEUANGAN ATAU PROFESIONAL LAINNYA.
DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN, BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN BERSAMA-SAMA,
BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KELENGKAPAN DAN KEBENARAN SELURUH INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL YANG DIMUAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI DAN MENEGASKAN BAHWA
INFORMASI YANG DIKEMUKAKAN DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA
FAKTA MATERIAL YANG TIDAK DIKEMUKAKAN YANG DAPAT MENYEBABKAN INFORMASI MATERIAL DALAM
KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR DAN/ATAU MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta, 28 Agustus 2026
Page 2
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat sehubungan dengan rencana Perseroan untuk (“Rencana Transaksi”):
1. melakukan Penambahan Modal dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu I
sebagaimana dimaksud dalam POJK 32/2015 (“PMHMETD I”), dimana penggunaan dana atas
rencana PMHMETD I akan digunakan oleh Perseroan untuk melakukan transaksi pengambilalihan
yang dilakukan oleh Perseroan terhadap PT Art Design Indonesia (“ADI”) dan PT Mandirinusa Graha
Perkasa (“MGP”) yang merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020;
dan
2. perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham (“PUPS”) Perseroan yang telah
efektif pada tanggal 19 Juli 2019.
RENCANA PMHMETD I
Perseroan akan melakukan PMHMETD I sebanyak-banyaknya 100.000.000.000 (seratus miliar) saham baru seri
B (“Saham Baru”) atau sebesar-besarnya 90,46% (sembilan puluh koma empat puluh enam persen) dari
modal ditempatkan dan disetor penuh Perseroan setelah PMHMETD I dengan nilai nominal Rp25 (dua puluh
lima Rupiah) setiap saham. Saham Baru akan memiliki hak yang sama dengan saham-saham Perseroan lainnya
yang telah dikeluarkan oleh Perseroan. PMHMETD I ini tidak menyebabkan terjadinya perubahan pengendali di
Perseroan.
PERKIRAAN WAKTU PELAKSANAAN PMHMETD I DAN PERIODE PENGGUNAAN DANA
Sesuai dengan ketentuan Pasal 8 ayat (3) POJK 32/2015, jangka waktu antara tanggal persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa (“RUPSLB”) sampai dengan efektifnya pernyataan pendaftaran oleh Otoritas Jasa
Keuangan (“OJK”) tidak lebih dari 12 (dua belas) bulan. Dengan demikian pelaksanaan PMHMETD I diperkirakan
paling lambat dalam 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal RUPSLB yang menyetujui rencana PMHMETD
I.
RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PMHMETD I
Perseroan bermaksud untuk menggunakan seluruh dana yang diterima dari hasil PMHMETD I untuk:
1. Sebesar Rp4.400.000.000.000 (empat triliun empat ratus miliar Rupiah) akan digunakan untuk
melakukan pengambilalihan atas 2 (dua) perusahaan, yaitu (“Transaksi Pengambilalihan”):
a. ADI melalui pembelian saham yang dimiliki oleh PT Michel Energi (“ME”) sebanyak 1.206.272 (satu
juta dua ratus enam ribu dua ratus tujuh puluh dua) lembar saham atau yang mewakili 99,99%
(sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dengan nilai transaksi sebesar
Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus miliar Rupiah); dan
b. MGP melalui pembelian saham yang dimiliki oleh ME sebanyak 6.413.296 (enam juta empat ratus
tiga belas ribu dua ratus sembilan puluh enam) lembar saham atau yang mewakili 99,99% (sembilan
puluh sembilan koma sembilan sembilan persen) dengan nilai transaksi sebesar
Rp3.200.000.000.000 (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah).
2. Sisanya akan digunakan seluruhnya oleh Perseroan untuk modal kerja dan kegiatan operasional, serta
pengembangan usaha Perseroan.
Page 2 of 33
Page 3
Transaksi Pengambilalihan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
dikarenakan nilai transaksi sebagaimana dimaksud melebihi dari 50% dari ekuitas, total aset dan total
pendapatan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan wajib memenuhi prosedur-prosedur sebagaimana diatur
POJK 17/2020, yaitu: (i) menggunakan penilai untuk menentukan nilai wajar dari Transaksi Pengambilalihan,
(ii) mengumumkan keterbukaan informasi atas Transaksi Pengambilalihan, (iii) menyampaikan keterbukaan
informasi dan dokumen pendukungnya kepada OJK, dan (iv) memperoleh persetujuan Rapat Umum
Pemegang Saham (“RUPS”).
KETERANGAN MENGENAI RENCANA TRANSAKSI PENGAMBILALIHAN
Uraian Transaksi Pengambilalihan
A. Objek dan Nilai Transaksi
Objek dan nilai dari rencana Transaksi Pengambilalihan adalah, sebagai berikut:
1. Pengambilalihan Perseroan atas ADI, melalui pembelian saham yang dimiliki oleh ME sebanyak
1.206.272 (satu juta dua ratus enam ribu dua ratus tujuh puluh dua) lembar saham yang mewakili
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen), dengan nilai transaksi
sebesar Rp1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus miliar Rupiah); dan
2. Pengambilalihan Perseroan atas MGP, melalui pembelian saham yang dimiliki oleh ME sebanyak
6.413.296 (enam juta empat ratus tiga belas ribu dua ratus sembilan puluh enam) lembar saham
yang mewakili 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen), dengan nilai
transaksi sebesar Rp3.200.000.000.000 (tiga triliun dua ratus miliar Rupiah).
B. Materialitas Transaksi Pengambilalihan
Transaksi Pengambilalihan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020
dikarenakan nilai transaksi sebagaimana dimaksud melebihi dari 50% dari ekuistas, total aset dan total
pendapatan Perseroan berdasarkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk periode yang
berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jonnardi Jamaludin,
Ardi, Sukimto dan Rekan berdasarkan Laporan Auditor Independen Nomor: 00114/2.1524/AU.1/03/0100-
1/1/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026. Adapun keterangan lebih lanjut adalah sebagai berikut:
1. ADI
(dalam Rupiah)
Berdasarkan Audit 30 Juni 2026 Perseroan ADI % ADI / Perseroan
Total Aset 1.914.696.780.333 1.550.509.057.028 80,98%
Total Pendapatan 67.295.037.035 - 0,00%
Total Rugi Bersih 16.097.792.640 (595.527.291) Tidak relevan
(dalam Rupiah)
Nilai Transaksi 1.200.000.000.000
Total Ekuitas Perseroan 1.253.586.951.496
Nilai Transaksi / Total Ekuitas Perseroan 95,73%
2. MGP
(dalam Rupiah)
Berdasarkan Audit 30 Juni 2026 Perseroan MGP % MGP / Perseroan
Total Aset 1.914.696.780.333 3.514.880.976.655 183,57%
Total Pendapatan 67.295.037.035 - 0,00%
Total Rugi Bersih 16.097.792.640 (6.606.512.337) Tidak relevan
Page 3 of 33
Page 4
(dalam Rupiah)
Nilai Transaksi 3.200.000.000.000
Total Ekuitas Perseroan 1.253.586.951.496
Nilai Transaksi / Total Ekuitas Perseroan 255,27%
C. Pengaruh Transaksi Pengambilalihan Terhadap Informasi Keuangan Konsolidasian
Perseroan
(dalam Rupiah)
Sebelum Transaksi Sesudah Transaksi Perubahan
Total Aset 1.914.696.780.333 7.463.293.418.570 5.548.596.638.237
Total Liabilitas 661.109.828.836 893.498.016.961 232.388.188.125
Ekuitas 1.253.586.951.496 6.138.598.090.544 4.885.011.139.047
Pendapatan 67.295.037.035 67.295.037.035 -
Laba (Rugi) Neto 16.097.792.640 16.097.792.640 -
D. Ringkasan Perjanjian Jual Beli Saham ADI dan MGP
Berikut ini merupakan ringkasan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham ADI:
Nama Perjanjian : Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham oleh dan antara ME dan Perseroan tanggal
24 Agustus 2026 ("Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham ADI”)
Pihak dalam Perjanjian : 1. Perseroan sebagai pembeli; dan
2. ME sebagai penjual.
ME dan Perseroan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Maksud dan Tujuan : ME bermaksud untuk menjual dan mengalihkan dan Perseroan bermaksud untuk
Perjanjian membeli dan menerima 1.206.272 (satu juta dua ratus enam ribu dua ratus tujuh
puluh dua) lembar saham yang pada tanggal efektifnya kepemilikan saham yang
dijual (“Tanggal Efektif Kepemilikan Saham Yang Dijual”), dimiliki oleh ME
pada ADI, yang mewakili 99,99% dari seluruh modal ditempatkan dan disetor ADI
(“Saham Yang Dijual”).
Harga Jual Beli : Rp1.200.000.000.000.
Persyaratan : Persyaratan Pendahuluan ME
Pendahuluan
1. Pada Tanggal Efektif Kepemilikan Saham Yang Dijual, ME telah memiliki
Saham Yang Dijual;
2. ME akan membuat ADI melakukan pengumuman pada 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
3. ME akan membuat ADI melakukan pengumuman kepada karyawan ADI
sebelum terjadinya perubahan pengendalian ADI; dan
4. ME telah menyampaikan kepada Perseoran keputusan sirkuler sebagai
pengganti RUPS yang telah ditandatangani seluruh pemegang saham ADI
yang menyetujui pengambilalihan atas ADI oleh Perseroan, pengalihan
Saham Yang Dijual kepada Perseroan, serta penegasan pengesampingan hak
dari pemegang saham ADI lainnya untuk ditawarkan terlebih dahulu atau
membeli terlebih dahulu atau hak serupa lainnya sehubungan dengan Saham
Yang Dijual (sebagaimana relevan).
Persyaratan Pendahuluan Perseroan
1. Proses penambahan modal dengan memberikan HMETD yang dilakukan oleh
Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK 32/2015 telah memperoleh
pernyataan efektif dari OJK dan selesai dilaksanakan serta dana hasil
pelaksanaan HMETD tersebut mencukupi untuk merealisasikan rencana
Page 4 of 33
Page 5
penggunaannya;
2. Perseroan telah memperoleh persetujuan korporasi sebagaimana diperlukan
berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan
3. Perseroan telah memperoleh seluruh persetujuan dari pihak ketiga (jika ada)
termasuk kreditur Pembeli (jika ada) dan/atau otoritas pemerintah
(sebagaimana relevan).
Tanggal Penyelesaian : Penyelesaian akan dilakukan paling lambat dalam 2 (dua) hari kerja setelah semua
Persyaratan Pendahuluan telah dipenuhi, atau dikesampingkan (secara tertulis) oleh
pihak yang relevan di kantor ME atau di tempat lain yang disetujui secara tertulis
oleh Para Pihak.
Penyelesaian Sengketa : Badan Arbitrase Nasional Indonesia yang beralamat di Wahana Graha Lantai 2, Jalan
Mampang Prapatan No. 2, Jakarta 12760 (“BANI”).
Berikut ini merupakan ringkasan dari Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham MGP:
Nama Perjanjian : Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham oleh dan antara ME dan Perseroan tanggal
24 Agustus 2026 ("Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham MGP”)
Pihak dalam Perjanjian : 1. Perseroan sebagai pembeli; dan
2. ME sebagai penjual (“ME”).
ME dan Perseroan secara bersama-sama disebut sebagai “Para Pihak”.
Maksud dan Tujuan : ME bermaksud untuk menjual dan mengalihkan dan Perseroan bermaksud untuk
Perjanjian membeli dan menerima 6.413.296 (enam juta empat ratus tiga belas ribu dua
ratus sembilan puluh enam) lembar saham yang pada tanggal efektifnya
kepemilikan saham yang dijual (“Tanggal Efektif Kepemilikan Saham Yang
Dijual”), dimiliki oleh ME pada MGP, yang mewakili 99,99% dari seluruh modal
ditempatkan dan disetor MGP (“Saham Yang Dijual”).
Harga Jual Beli : Rp3.200.000.000.000.
Persyaratan : Persyaratan Pendahuluan ME
Pendahuluan
1. Pada Tanggal Efektif Kepemilikan Saham Yang Dijual, ME telah memiliki
Saham Yang Dijual;
2. ME akan membuat MGP melakukan pengumuman pada 1 (satu) surat kabar
harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
3. ME akan membuat MGP melakukan pengumuman kepada karyawan MGP
sebelum terjadinya perubahan pengendalian MGP; dan
4. ME telah menyampaikan kepada Perseoran keputusan sirkuler sebagai
pengganti RUPS yang telah ditandatangani seluruh pemegang saham MGP
yang menyetujui pengambilalihan atas MGP oleh Perseroan, pengalihan
Saham Yang Dijual kepada Perseroan, serta penegasan pengesampingan
hak dari pemegang saham MGP lainnya untuk ditawarkan terlebih dahulu
atau membeli terlebih dahulu atau hak serupa lainnya sehubungan dengan
Saham Yang Dijual (sebagaimana relevan).
Persyaratan Pendahuluan Perseroan
1. Proses penambahan modal dengan memberikan HMETD yang dilakukan
oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan POJK 32/2015 telah memperoleh
pernyataan efektif dari OJK dan selesai dilaksanakan serta dana hasil
pelaksanaan HMETD tersebut mencukupi untuk merealisasikan rencana
penggunaannya;
Page 5 of 33
Page 6
2. Perseroan telah memperoleh persetujuan korporasi sebagaimana
diperlukan berdasarkan anggaran dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku; dan
3. Perseroan telah memperoleh seluruh persetujuan dari pihak ketiga (jika
ada) termasuk kreditur Pembeli (jika ada) dan/atau otoritas pemerintah
(sebagaimana relevan).
Tanggal Penyelesaian : Penyelesaian akan dilakukan paling lambat dalam 2 (dua) hari kerja setelah semua
Persyaratan Pendahuluan telah dipenuhi, atau dikesampingkan (secara tertulis)
oleh pihak yang relevan di kantor ME atau di tempat lain yang disetujui secara
tertulis oleh Para Pihak.
Penyelesaian Sengketa : BANI.
E. Tujuan dan Manfaat Transaksi Pengambilalihan
Rencana pengambilalihan ADI dan MGP merupakan langkah strategis untuk memperkuat basis aset
sekaligus memperluas pijakan bisnis Perseroan melalui penguasaan land bank strategis dengan total
sekitar 571 Ha. Pengambilalihan ADI memberikan akses terhadap lahan seluas sekitar 23 ha di
Surabaya, salah satu pusat aktivitas ekonomi dan perdagangan di Indonesia bagian timur, sedangkan
pengambilalihan MGP memberikan penguasaan atas sekitar 548 ha di Maja, kawasan yang memiliki
potensi pertumbuhan seiring dengan perkembangan hunian, konektivitas transportasi, serta kebutuhan
kawasan industri dan logistik.
Dari sisi pengembangan usaha, penguasaan land bank tersebut memberikan fleksibilitas bagi Perseroan
untuk mengembangkan berbagai alternatif kawasan sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-
masing lokasi. Lahan di Surabaya berpotensi dikembangkan sebagai kawasan mixed-use, kawasan
industri ringan, maupun properti premium, yang dapat mencakup apartemen, pusat perdagangan,
hotel, perkantoran, area kuliner, pergudangan, fasilitas logistik, hingga kawasan hunian terpadu.
Sementara itu, lahan di Maja memiliki skala yang memungkinkan pengembangan kawasan berskala
besar, antara lain kota mandiri, kawasan industri dan logistik, pergudangan, perumahan, serta kawasan
komersial.
Dari sisi pengembangan usaha, penguasaan land bank tersebut memberikan fleksibilitas bagi Perseroan
untuk mengembangkan berbagai alternatif kawasan sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-
masing lokasi. Lahan di Surabaya berpotensi dikembangkan sebagai kawasan mixed-use, kawasan
industri ringan, maupun properti premium, yang dapat mencakup apartemen, pusat perdagangan,
hotel, perkantoran, area kuliner, pergudangan, fasilitas logistik, hingga kawasan hunian terpadu.
Sementara itu, lahan di Maja memiliki skala yang memungkinkan pengembangan kawasan berskala
besar, antara lain kota mandiri, kawasan industri dan logistik, pergudangan, perumahan, serta kawasan
komersial.
Secara finansial, transaksi ini diharapkan dapat memperbesar total aset dan nilai buku Perseroan,
meningkatkan kemampuan leverage, serta menciptakan potensi peningkatan laba melalui kombinasi
margin pembangunan, capital gain, dan recurring income. Di sisi lain, peningkatan dan diversifikasi
sumber pendapatan diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Perseroan terhadap bisnis existing
dan membentuk portofolio usaha yang lebih beragam.
Dari perspektif strategis, akuisisi memungkinkan Perseroan mempercepat ekspansi dibandingkan
membangun posisi secara organik dari awal, karena penguasaan perusahaan pemilik lahan memberikan
akses terhadap aset, legalitas, perizinan yang telah berjalan, serta posisi strategis di pasar. Penguasaan
land bank dalam skala besar juga dapat menjadi strategic asset dan memberikan keunggulan kompetitif
karena merupakan aset yang relatif sulit ditiru oleh kompetitor.
Secara keseluruhan, pengambilalihan ADI dan MGP diharapkan dapat memperbesar basis aset
Perseroan, mengamankan land bank strategis, memperluas pengembangan bisnis properti dan
Page 6 of 33
Page 7
kawasan, menciptakan sumber pendapatan jangka panjang, serta meningkatkan nilai perusahaan.
Dengan total aset strategis sekitar 571 ha, transaksi tersebut diposisikan sebagai investasi jangka
panjang yang memiliki potensi capital gain sekaligus peluang menghasilkan arus kas yang lebih
produktif melalui pengembangan aset yang telah tersedia.
Manfaat Transaksi
• Tanah Perseroan meningkat sehingga dapat menopang keberlangsungan usaha.
• Diversifikasi geografis. Portofolio investasi tanah terdapat di beberapa lokasi.
• Valuasi Perseroan meningkat.
• Jumlah saham Perseroan akan meningkat sehingga dapat meningkatkan kapitalisasi pasar dan
likuiditas saham Perseroan.
F. Pihak yang terlibat dalam Transaksi Pengambilalihan
Berikut merupakan informasi umum mengenai pihak yang terlibat dalam Transaksi Pengambilalihan.
Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan, didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 04 tanggal 7 Januari 2011, yang dibuat
di hadapan M. Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Hukum Republik Indonesia (dahulu bernama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, untuk selanjutnya disebut “Menkum”) dengan Surat Keputusan No. AHU-
05677.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No.
AHU-0009275.AH.01.09.Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011 telah diumumkan dalam Berita Negara
Republik Indonesia No. 59, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 26416 tanggal 24 Juli 2012
(“Akta Pendirian Perseroan”).
Pada tahun 2019, Perseroan mengubah status perusahaan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan
terbuka sebagaimana terangkum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 3 tanggal
1 Februari 2019 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H., M.Kn., Notaris di Bogor, yang
telah memperoleh persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan
No. AHU-0005542.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 2 Februari 2019, yang telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0017621.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 2 Februari 2019, serta telah memperoleh
Penerimaan Perubahan Data Perseroan dari Menkum berdasarkan Surat Penerimaan No. AHU-AH.01.03-
0066671 tanggal 2 Februari 2019, yang telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0017621.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 2 Februari 2019.
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sehubungan dengan Pasal 9, Pasal 10, dan Pasal
11 sebagaimana terangkum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT DMS Propertindo Tbk No. 54
tanggal 27 Agustus 2021 yang dibuat di hadapan Miki Tanumiharja, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada dan diterima oleh Menkum melalui Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0453032 tanggal 26 September 2021 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0165243.AH.01.11.Tahun 2021 tanggal 26 September
2021 (“Akta Perseroan No. 54/2021”).
Akta Pendirian Perseroan beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta Perseroan No. 54/2021 secara
bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar Perseroan”.
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi terakhir tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT
DMS Propertindo Tbk No. 81 tanggal 19 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Elizabeth Karina Leonita, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Jakarta Selatan, yang telah menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0311588 tanggal 15 Juli 2025 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0159556.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 15 Juli 2025 (“Akta Perseroan No.
81/2025”).
Page 7 of 33
Page 8
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha
di bidang pembangunan, perdagangan dan jasa, yang berhubungan dengan real estate, properti dan
pengelolaan taman hiburan/rekreasi.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
1. melakukan kegiatan usaha dalam bidang pembangunan, antara lain real estate, properti dan
developer, termasuk pengolahan, penataan, pengurugan dan penggalian tanah, perawatan,
pemugaran, perawatan, pemugaran pengusahaan dan pengelolaan segala fasilitas dan sarana
penunjang serta penjualan dan penyewaan gedung, tanah/rumah hunian/rumah toko dan
bangunan lainnya, termasuk tetapi tidak terbatas pada gedung perkantoran, pusat perbelanjaan,
kawasan industri, bangunan hotel, apartemen, kawasan pemukiman, tempat rekreasi, restoran,
tempat kesenian/tempat kebudayaan, tempat olah raga, jalan raya, jembatan-jembatan, landasan
pesawat, dermaga;
2. menjalankan kegiatan usaha dalam bidang pemborongan/kontraktor segala macam bangunan,
baik termasuk sebagai perencana, pelaksana maupun penyelenggara pembuatan jalan, jembatan,
lapangan, gedung, bendungan, landasan, perumahan, pertamanan, air bersih, air limbah, sampah
drainase, tangki, pipa dan mekanikal elektrikal, termasuk juga pengairan, penggalian dan
pengurugan tanah, pemasangan instalasi air, listrik, diesel, gas dan telekomunikasi, serta pada
umumnya mengerjakan segala sesuatu pekerjaan tehknik yang berhubungan dengan pekerjaan
tersebut;
3. bertindak sebagai pengembang yang meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan konstruksi
beserta fasilitas-fasilitasnya, termasuk perencanaan, pembangunan, pembebasan, pembukaan,
pengurugan dan pemerataan tanah.
Namun kegiatan usaha yang benar-benar dilakukan oleh Perseroan pada saat ini adalah pengembangan
properti, perhotelan dan jasa manajemen hotel baik secara langsung maupun tidak langsung melalui
entitas anak.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Perseroan No. 81/2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah
sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Mohamad Prapanca
Direktur : Adriansyah Akbar
Direktur : Gema Pratama
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : David Desanan Anan Winowood
Komisaris : Yarsof
Komisaris Independen : Steven Tirtawidjaja
Komisaris Independen : Aria Eddy Kertocahyono
Pengendali dari Perseroan adalah PT DMS Investama (“DMSI”) dan pemilik manfaat akhir dari Perseroan
adalah Mohamad Prapanca.
Struktur Permodalan Sebelum PMHMETD
Berdasarkan Daftar Pemegang Saham Perseroan yang dikeluarkan oleh PT Bima Registra selaku Biro
Administrasi Efek Perseroan, susunan pemegang saham Perseroan pada bulan Juli 2026 adalah sebagai
berikut:
Page 8 of 33
Page 9
Nilai Nominal Rp100 per saham
Pemegang Saham Jumlah Nominal Persentase
Jumlah Saham
(Rp) (%)
Modal Dasar 32.820.000.000 3.282.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
1. DMSI 5.072.641.269 507.264.126.900 48,10
2. Mohamad Prapanca 10.000 1.000.000 0,00
3. Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) 5.473.534.432 547.353.443.200 51,90
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 10.546.185.701 1.054.618.570.100 100,00
Saham dalam Portepel 22.273.814.299 2.227.381.429.900 -
Ikhtisar Data Keuangan
Data-data keuangan penting untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 tersebut berasal dari
Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Jonnardi,
Jamaludin, Sukimto dan Rekan dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian, sebagaimana tercantum dalam
Laporan Auditor Independen No. 00114/2.1524/AU.1/03/0100-1/1/VIII/2026 tanggal 21 Agustus 2026
yang ditandatangani oleh Dr. Jonnardi,SE.,MM.,AK.,CA.,CPA.,CFI.
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
LAPORAN POSISI KEUANGAN
ASET
Aset Lancar 207.503.571.328 148.902.594.585 262.999.268.333 141.783.557.391
Aset Tidak Lancar 1.707.193.209.004 1.508.337.995.058 1.711.418.725.732 1.363.003.743.619
Total Aset 1.914.696.780.333 1.657.240.589.643 1.974.417.994.065 1.504.787.301.010
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek 82.469.236.875 123.374.042.868 95.377.074.270 115.156.179.305
Liabilitas Jangka Panjang 578.640.591.961 352.301.410.220 641.551.760.939 193.937.229.940
Total Liabilitas 661.109.828.836 475.675.453.088 736.928.835.208 309.093.409.245
Ekuitas 1.253.586.951.496 1.181.565.136.555 1.237.489.158.856 1.195.693.891.765
Total Liabilitas dan Ekuitas 1.914.696.780.333 1.657.240.589.643 1.974.417.994.065 1.504.787.301.010
LAPORAN LABA RUGI DAN
PENGHASILAN
KOMPREHENSIF LAIN
Pendapatan Neto 67.295.037.035 17.362.750.367 122.584.696.135 29.377.755.960
Laba (Rugi) Bruto 51.843.004.317 11.375.326.808 84.937.810.483 20.192.563.677
Rugi Usaha 16.918.092.141 (14.128.755.211) 43.575.240.549 (19.510.287.833)
Rugi Neto 16.043.906.276 (14.128.755.211) 41.637.774.419 (18.069.882.353)
Rugi Komprehensif Neto 16.097.792.640 (14.128.755.211) 41.785.267.091 (17.930.677.886)
Catatan: *) Tidak diaudit.
Page 9 of 33
Page 10
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
LAPORAN ARUS KAS
KONSOLIDASIAN
Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk)
Aktivitas Operasi 23.797.870.585 (8.318.918.218) 46.299.373.816 3.984.642.791
Kas Neto Digunakan untuk
Aktivitas Investasi (17.787.396.454) (153.242.409.485) (421.909.643.413) 704.811.307
Kas Neto Diperoleh dari
(Digunakan untuk)
Aktivitas Pendanaan (67.796.198.925) 163.948.472.047 443.066.175.211 (4.040.943.054)
Kenaikan (Penurunan) Neto
Kas dan Setara Kas (61.785.724.794) 2.387.144.344 67.455.905.613 648.511.043
Kas dan Setara Kas Awal Tahun 69.526.973.991 2.071.068.378 2.071.068.378 1.422.557.335
Kas dan Setara Kas Akhir
Tahun 7.741.249.197 4.458.212.722 69.526.973.991 2.071.068.378
Catatan: *) Tidak diaudit.
G. Keterangan Mengenai Perusahaan Target
1. ADI
Riwayat Singkat
ADI, didirikan berdasakan Akta Pendirian Perseroan No. 3 tanggal 21 April 2005, yang dibuat di
hadapan Nyonya Ririh Krishnani, S.H., Notaris di Cikarang, yang telah memperoleh pengesahan
dari Menkum dengan Surat Keputusan No.C-16985 HT.01.01.TH.2005 tanggal 21 Juni 2005 dan
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. 000314547360 tanggal 29 September 2005 (”Akta
Pendirian ADI”).
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan terakhir adalah sehubungan dengan Pasal 3 sebagaimana
terangkum dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Art Design Indonesia No. 1 tanggal 1 Juli
2022 yang dibuat di hadapan Sunarni S.H., Notaris di Jakarta. Perubahan ini telah memperoleh
persetujuan perubahan anggaran dasar dari Menkum berdasarkan Surat Keputusannya No. AHU-
0053171.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022, serta telah memperoleh Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0038295 tanggal 29 Juli 2022 dan
keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0146729.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 29 Juli 2022 (“Akta ADI No. 1/2022”).
Akta Pendirian ADI beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta ADI No. 1/2022 selanjutnya
secara bersama-sama dsebut sebagai “Anggaran Dasar ADI”.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan Pasal 3 Anggaran Dasar ADI, maksud dan tujuan ADI adalah melakukan usaha di
bidang perdagangan besar dan real estat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas ADI dapat melaksanakan kegiatan usaha
utama sebagai berikut:
a. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri atau Disewa (68111), mencakup usaha pembelian,
penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti
fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan
rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
Page 10 of 33
Page 11
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan
dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah
b. Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (68200), mencakup kegiatan penyediaan
real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan dengan real estat
seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian, penjualan dan
penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real estat atas dasar
balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang wasiat real estat.
c. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100), mencakup usaha
agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya
yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan
dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui
internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang
hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan
industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu,
alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin
kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan
rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen
konsi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lolang
komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor,
dimasukkan dalam golongan 451 sampai dengan 454.
d. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (46900), mencakup usaha perdagangan besar
berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada
kekhususan tertentu) termasuk perkulakan.
Kegiatan usaha yang benar-benar dilakukan oleh ADI pada saat ini adalah Real Estate yang dimiliki
sendiri atau disewa.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Para Pemegang Saham Di Luar Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Art Design Indonesia No. 17 tanggal 17 Januari 2025, yang dibuat
di hadapan Sumarni, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri Hukum
dan Hak Asasi Manusia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
PT Art Design Indonesia No. AHU-AH.01.09-0051296 tanggal 04 Februari 2025 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-000206469.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 04
Februari 2025, susunan Direksi dan Dewan Komisaris ADI adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur : Franciscus Wongso
Dewan Komisaris
Komisaris : Redjianto Setiadi
Ikhtisar Data Keuangan
ata-data keuangan penting untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 tersebut berasal
dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit dan diterbitkan kembali oleh
Kantor Akuntan Publik Rama Wendra dengan opini wajar tanpa pengecualian, sebagaimana
tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00182/2.0641/AU.1/03/2156-4/1/VIII/2026
tanggal 20 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Evans Fausta Pallasius, CPA.
Page 11 of 33
Page 12
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
LAPORAN POSISI
KEUANGAN
ASET
Aset Lancar 358.414.445.249 944.644.058.080 1.248.782.170.123 955.229.575.579
Aset Tidak Lancar 1.192.094.611.779 76.573,598.852 285.287.214.352 65.517.542.802
Total Aset 1.550.509.057.028 1.021.217.656.932 1.534.069.384.475 1.020.747.118.381
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek 190.000.000 - 215.264.286 100.000.000
Liabilitas Jangka
Panjang 348.485.412.774 940.009.696.193 1.256.900.883.165 940.902.183.170
Total Liabilitas 348.675.412.774 940.009.696.193 1.257.116.147.451 941.002.183.170
Ekuitas 1.201.833.644.254 81.207.960.739 276.953.237.024 79.744.935.211
Total Liabilitas dan
Ekuitas 1.550.509.057.028 1.021.217.656.932 1.534.069.384.475 1.020.747.118.381
LAPORAN LABA RUGI
DAN PENGHASILAN
KOMPREHENSIF
LAIN
Pendapatan Neto - - - -
Laba (Rugi) Bruto (595.527.291) (246.741.475) (735.090.237) (3.008.288.966)
Rugi Usaha (595.527.291) (246.741.475) (735.090.237) (3.008.288.966)
Rugi Neto (595.527.291) (246.741.475) (735.090.237) (3.008.288.966)
Rugi Komprehensif Neto (595.527.291) (246.741.475) (735.090.237) (3.008.288.966)
Catatan: *) Tidak diaudit.
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
LAPORAN ARUS KAS
KONSOLIDASIAN
Kas Neto yang Digunakan
untuk
Aktivitas Operasi 4.116.689.697 163.393.319.217 (2.170.483.401) (12.588.485.364)
Kas Neto yang Diperoleh dari
Aktivitas Investasi (13.481.350) (163.563.275.466) (195.757.283.633) -
Kas Neto yang Digunakan
untuk
Aktivitas Pendanaan 20.556362.250 - 197.943.392.050 12.442.887.120
Kenaikan (Penurunan)
Neto Kas dan Setara Kas 16.426.191.203 (169.956.249) 15.625.016 (145.598.244)
Kas dan Setara Kas Awal
Tahun 193.277.427 177.652.411 177.652.411 323.250.655
Kas dan Setara Kas Akhir
Tahun 16.619.468.630 7.696.162 193.277.427 177.652.411
Catatan: *) Tidak diaudit.
2. MGP
Riwayat Singkat
MGP didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan No. 308 tanggal 30 Agustus 1995, yang dibuat
di hadapan Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah memperoleh pengesahan dari
Menteri Kehakiman dengan Surat Keputusan No. C2-16.160 HT.01.01.Th. 95 tanggal 2 Oktober
1995 dan telah didaftarkan dalam Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 528
tanggal 9 April 1996 (”Akta Pendirian MGP”).
Perubahan Anggaran Dasar MGP terakhir adalah sehubungan dengan Pasal 1 dan Pasal 3
sebagaimana terangkum dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT
Mandirinusa Grahaperkasa No. 7 tanggal 6 Desember 2022 yang dibuat di hadapan Yenny Lestari
Wilamarta, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Bekasi. Perubahan ini telah memperoleh persetujuan
perubahan anggaran dasar dari Menkum berdasarkan Surat Keterangannya No. AHU-
0091891.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 19 Desember 2022, serta telah memperoleh Penerimaan
Page 12 of 33
Page 13
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0088325 tanggal 19 Desember 2022
dan keduanya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0255130.AH.01.11.Tahun 2022
tanggal 19 Desember 2022 (“Akta MGP No. 7/2022”).
Akta Pendirian MGP beserta seluruh perubahannya, termasuk Akta MGP No. 7/2022 selanjutnya
secara bersama-sama disebut sebagai “Anggaran Dasar MGP”.
Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Berdasarkan pasal 3 Anggaran Dasar MGP, maksud dan tujuan Perseroan adalah melakukan usaha
di bidang perdangangan besar dan real estat.
Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:
a. Real Estat Yang Dimiliki Sendiri Atau Disewa (68111), mencakup usaha pembelian,
penjualan, persewaan dan pengoperasian real estat baik yang dimiliki sendiri maupun
disewa, seperti bangunan apartemen, bangunan hunian dan bangunan non hunian (seperti
fasilitas penyimpanan/gudang, mall, pusat perbelanjaan dan lainnya) serta penyediaan
rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara
permanen, baik dalam bulanan atau tahunan. Termasuk kegiatan penjualan tanah,
pengembangan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di
gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan
dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah,
b. Real Estat Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (68200), mencakup kegiatan
penyediaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, termasuk jasa yang berkaitan
dengan real estat seperti kegiatan agen dan makelar real estat, perantara pembelian,
penjualan dan penyewaan real estat atas dasar balas jasa atau kontrak, pengelolaan real
estat atas dasar balas jasa atau kontrak, jasa penaksiran real estat dan agen pemegang
wasiat real estat.
c. Perdagangan Besar Atas Dasar Balas Jasa (Fee) atau Kontrak (46100), mencakup usaha
agen yang menerima komisi, perantara (makelar), pelelangan, dan pedagang besar lainnya
yang memperdagangkan barang-barang di dalam negeri, luar negeri atas nama pihak lain.
Kegiatannya antara lain agen komisi, broker barang dan seluruh perdagangan besar lainnya
yang menjual atas nama dan tanggungan pihak lain; kegiatan yang terlibat dalam penjualan
dan pembelian bersama atau melakukan transaksi atas nama perusahaan, termasuk melalui
internet; dan agen yang terlibat dalam perdagangan seperti bahan baku pertanian, binatang
hidup; bahan baku tekstil dan barang setengah jadi; bahan bakar, bijih-bijihan, logam dan
industri kimia, termasuk pupuk; makanan, minuman dan tembakau; tekstil, pakaian, bulu,
alas kaki dan barang dari kulit; kayu-kayuan dan bahan bangunan; mesin, termasuk mesin
kantor dan komputer, perlengkapan industri, kapal, pesawat; furnitur, barang keperluan
rumah tangga dan perangkat keras; kegiatan perdagangan besar rumah pelelangan; agen
konsi zat radioaktif dan pembangkit radiasi pengion. Termasuk penyelenggara pasar lolang
komoditas. Tidak termasuk kegiatan perdagangan besar mobil dan sepeda motor,
dimasukkan dalam golongan 451 sampai dengan 454.
d. Perdagangan Besar Berbagai Macam Barang (46900), mencakup usaha perdagangan
besar berbagai macam barang yang tanpa mengkhususkan barang tertentu (tanpa ada
kekhususan tertentu) termasuk perkulakan.
Namun kegiatan usaha yang benar-benar dilakukan oleh MGP pada saat ini adalah Real Estat yang
dimiliki sendiri atau disewa.
Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham PT Mandirinusa Grahaperkasa No.
9 tanggal 14 Agustus 2023, yang dibuat di hadapan Yenny Lestari Wilamarta, SH., M.Kn., Notaris
di Kota Bekasi yang telah mendapatkan bukti Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Page 13 of 33
Page 14
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0153562 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0161364.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 21 Agustus 2023, susunan Direksi dan Dewan Komisaris
MGP adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Charlie Salim
Direktur : Buyung Gunawan
Dewan Komisaris
Komisaris : Ismoyo Subandrio
Ikhtisar Data Keuangan
Data-data keuangan penting untuk tahun yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2026 tersebut berasal
dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan yang telah diaudit dan diterbitkan kembali oleh
Kantor Akuntan Publik Rama Wendra dengan opini wajar tanpa pengecualian, sebagaimana
tercantum dalam Laporan Auditor Independen No. 00178/2.0641/AU.1/03/2156-1/1/VIII/2026
tanggal 20 Agustus 2026 yang ditandatangani oleh Evans Fausta Pallasius, CPA.
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
LAPORAN POSISI KEUANGAN
ASET
Aset Lancar 14.509.548.288 - 642.102.576 -
Aset Tidak Lancar 3.500.371.428.367 2.071.674.457.117 2.072.230.957.117 2.070.985.061.017
Total Aset 3.514.880.976.655 2.071.674.457.117 2.072.873.059.693 2.070.985.061.017
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek 52.450.000 166.944.000 850.000.000.000 850.166.944.000
Liabilitas Jangka Panjang 314.857.636.416 1.569.007.513.117 720.468.657.117 718.318.117.017
Total Liabilitas 314.910.086.416 1.569.174.457.117 1.570.468.657.117 1.568.485.061.017
Ekuitas 3.199.970.890.239 502.500.000.000 502.404.402.576 502.500.000.000
Total Liabilitas dan Ekuitas 3.514.880.976.655 2.071.674.457.117 2.072.873.059.693 2.070.985.061.017
LAPORAN LABA RUGI DAN
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pendapatan Neto - - - -
Laba (Rugi) Bruto (6.606.512.337) - (95.597.424) -
Rugi Usaha (6.606.512.337) - (95.597.424) -
Rugi Neto (6.606.512.337) - (95.597.424) -
Rugi Komprehensif Neto (6.606.512.337) - (95.597.424) -
Catatan: *) Tidak diaudit.
(dalam Rupiah)
30 Juni 31 Desember
Keterangan
2026 2025* 2025 2024
LAPORAN ARUS KAS
KONSOLIDASIAN
Kas Neto yang Digunakan untuk
Aktivitas Operasi (306.554.062.337) - (95.597.424) -
Kas Neto yang Diperoleh dari
Aktivitas Investasi (297.500.000) - (1.412.840.100) (14.325.331.300)
Kas Neto yang Digunakan untuk
Aktivitas Pendanaan 320.719.008.049 - 2.150.540.100 14.325.331.300
Kenaikan (Penurunan) Neto Kas dan
Setara Kas 13.867.445.712 - 642.102.576 -
Kas dan Setara Kas Awal Tahun - - - -
Kas dan Setara Kas Akhir Tahun 14.509.548.288 - 642.102.576 -
Catatan: *) Tidak diaudit.
Page 14 of 33
Page 15
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN ASET ADI DAN MGP
ADI
Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian Aset Milik PT Art Design Indonesia (ADI) yang telah diterbitkan
oleh KJPP Desmar, Susanto, Salaman dan Rekan dengan Rekan Penilai Ronald Tulus Maruli Silitonga,
M.Ec.Dev., MAPPI (Cert) dengan nomor laporan penilaian 00400/2.0142-01/PI/10/0363/1/VIII/2026
tanggal 21 Agustus 2026, Objek Penilaian adalah Aset Operasional berupa Properti dalam Pengembangan
Kawasan Terpadu (Mix-Used) “East Gate Surabaya” yang Berlokasi di Jalan Raya Gn. Anyar Sawah No. 18,
Kelurahan Gn. Anyar, Kecamatan Gn. Anyar, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Indonesia dengan luas
231.182 m2 (meter persegi).
Maksud penilaian ini adalah memberikan opini independen atas Nilai Pasar dari Aset Operasional berupa
Properti dalam Pengembangan, berupa Rencana Kawasan Hunian Terpadi (Mix-Used) “East Gate Surabaya”
dengan luas sebesar 231.182 m² (meter persegi) yang berlokasi Jalan Raya Gn. Anyar Sawah No. 18,
Kelurahan Gn. Anyar, Kecamatan Gn. Anyar, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, Indonesia; untuk
menunjang aktivitas penilaian saham oleh penilai bisnis dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk
tujuan lainnyaAsumsi dan kondisi pembatas yang digunakan oleh Penilai Properti wajib:
• Menghasilkan Laporan Penilaian Properti yang bersifat non-disclaimer opinion;
• Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses Penilaian;
• Mencerminkan data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh bersumber dari dan/atau
divalidasi oleh asosiasi profesi Penilai;
• Menggunakan proyeksi keuangan yang telah dibuat oleh manajemen dan dikaji dan/atau disesuaikan
oleh Penilai Properti;
• Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan;
• Menghasilkan Laporan Penilaian Properti yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional perusahaan;
• Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan Nilai;
dan
• Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan identifikasi atas status hukum objek Penilaian.
Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada POJK No. 28/POJK.04/2021 dan
SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Properti di Pasar Modal serta Standar Penilaian Indonesia Edisi VII – 2018 dalam
melakukan penilaian properti ini, penilai properti menggunakan Metode Residual yang dikelompokkan
kedalam Pendekatan Pendapatan dengan Teknik Pengembangan Lahan ( Land Development Analysis).
Penjelasan mengenai alasan pemilihan penggunaan pendekatan penilaian dijelaskan dalam Laporan
Penilaian. Indikasi Nilai Aset Operasional Rp1.566.005.000.000,- (Satu Triliun Lima Ratus Enam Puluh Enam
Milyar Lima Juta Rupiah).
MGP
Berikut adalah ringkasan Laporan Penilaian Aset Milik MGP yang telah diterbitkan oleh KJPP Desmar,
Susanto, Salaman dan Rekan dengan Rekan Penilai Ronald Tulus Maruli Silitonga, M.Ec.Dev., MAPPI (Cert.)
dengan nomor laporan 00399/2.0142-01/PI/10/0363/1/VIII/2026 tanggal 20 Agustus 2026, Objek
Penilaian merupakan Aset Operasional berupa Tanah Rencana Pengembangan Kawasan Hunian Terpadu
”Green Maja City” yang termasuk dalam kategori Real Property dengan luas 5.468.623 m² (meter persegi).
Maksud penilaian ini adalah memberikan opini independen atas Nilai Pasar dari objek Tanah Kosong seluas
5.468.623 m² yang berlokasi Desa Pasirkecapi, Desa Cipining, Desa Curugbitung, Kecamatan Maja,
Kabupaten Lebak, Provinsi Banten, Indonesia; untuk menunjang aktivitas penilaian saham oleh penilai
bisnis dan oleh karenanya tidak direkomendasikan untuk tujuan lainnyaAsumsi dan kondisi pembatas yang
digunakan oleh Penilai Properti wajib:
Page 15 of 33
Page 16
• Menghasilkan Laporan Penilaian Properti yang bersifat non-disclaimer opinion;
• Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses Penilaian;
• Mencerminkan data dan informasi atau properti pembanding yang diperoleh bersumber dari dan/atau
divalidasi oleh asosiasi profesi Penilai;
• Menggunakan proyeksi keuangan yang telah dibuat oleh manajemen dan dikaji dan/atau disesuaikan
oleh Penilai Properti;
• Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan kewajaran proyeksi
keuangan;
• Menghasilkan Laporan Penilaian Properti yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang
bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional perusahaan;
• Mencerminkan Penilai Properti bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan Nilai;
dan
• Mencerminkan Penilai Properti telah melakukan identifikasi atas status hukum objek Penilaian.
Dengan memperhatikan lingkup pekerjaan dan merujuk kepada POJK No. 28/POJK.04/2021 dan
SEOJK No. 33/SEOJK.04/2021 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Properti di Pasar Modal serta Standar Penilaian Indonesia Edisi VII – 2018 dalam
melakukan penilaian properti ini, penilai properti menggunakan Metode Residual yang dikelompokkan ke
dalam Pendekatan Pendapatan dengan Teknik Pengembangan Lahan ( Land Development Analysis).
Penjelasan mengenai alasan pemilihan penggunaan pendekatan penilaian dijelaskan dalam Laporan
Penilaian. Indikasi Nilai Aset Operasional Rp4.310.522.000.000,-(Empat Triliun Tiga Ratus Sepuluh Milyar
Lima Ratus Dua Puluh Dua Juta Rupiah).
RINGKASAN LAPORAN PENILAIAN SAHAM DAN PENDAPAT KEWAJARAN ATAS RENCANA TRANSAKSI
1.1. Ringkasan Laporan Penilaian 100% Saham ADI
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham KJPP Febriman Siregar & Rekan atas 100% saham
ADI sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. 00746/2.0109-05/BS/03/0069/1/VIII/2026 tanggal
27 Agustus 2026 oleh Ir. Yohn. PS. Napitupulu, M.Sc MAPPI (Cert.):
a. Identitas Pihak
PT Art Design Indonesia (ADI)
a) Riwayat Singkat
PT Art Design Indonesia (“ADI”) didirikan berdasarkan Akta No. 3 tanggal 21 April
2005 oleh Notaris Ririh Krishnani, S.H.,. Akta Pendirian ADI telah disahkan oleh
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor C-16985.HT.01.01.TH.2005, tanggal
21 (Dua Puluh Satu) Juni 2005 (Dua Ribu Lima).
Perubahan terakhir Anggaran Dasar diaktakan dengan Akta Notaris No. 1 tanggal 1
Juli 2022 dari Notaris Sunarni, S.H., di Jakarta. Perubahan ini telah dicatat oleh Yenny
Lestari Wilamarta, S.H.M.Kn di Kota Bekasi. Perubahan yang telah dicatat oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU-
0053171.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022.
Page 16 of 33
Page 17
b) Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan ADI adalah menjalankan usaha dalam bidang real estat yang
dimiliki sendiri atau disewa, real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak,
perdagangan besar atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak dan perdagangan besar
berbagai macam bidang.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam penugasan ini adalah 100% ekuitas PT Art Design Indonesia dengan hak
kepemilikan mayoritas.
c. Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan Penilaian Ekuitas ini adalah untuk memberikan opini nilai pasar atas 100%
ekuitas PT Art Design Indonesia (ADI) dalam rangka kepentingan aksi korporasi berupa rencana
transaksi akuisisi PT Art Design Indonesia (ADI) oleh PT DMS Propertindo, Tbk (KOTA).
Laporan penilaian ini digunakan untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek
Indonesia (pasar modal) dan tidak digunakan untuk perpajakan, pengadilan, dan tujuan lain di luar
dari tujuan yang telah disebutkan dalam laporan ini.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
i. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion;
ii. Mencerminkan Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan
dalam proses Penilaian;
iii. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya;
iv. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty)
v. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan
kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
vi. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
vii. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan
kesimpulan Nilai; dan
viii. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek
Penilaian dari pemberi tugas.
ix. Pemberi Tugas dan/atau Perusahaan meyakini bahwa Objek Penilaian tidak sedang tersangkut
masalah hukum atau sedang dalam tuntutan hukum.
x. Tidak ada dispute pajak, yang bersifat material dan seluruh kewajiban pajak terkait Objek
Penilaian dapat dipenuhi oleh Objek Penilaian, baik sebagai bagian dari entitas bisnis maupun
sebagai entitas bisnis secara keseluruhan.
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Aset dan Pendekatan Pasar. Untuk
Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value (ABV), sedangkan untuk Pendekatan
Pasar digunakan Metode Guideline Publicly Trade Company (GPTC). Pendekatan Aset digunakan
dengan pertimbangan bahwa Perusahaan memiliki aset yang mempunyai kontribusi yang signifikan
terhadap Perusahaan, dalam hal ini tanah. Sementara Pendekatan Pasar digunakan dengan
pertimbangan bahwa terdapat perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan Perusahaan.
Page 17 of 33
Page 18
f. Kesimpulan
Dengan menggunakan Pendekatan Aset Melalui Metode Adjusted Book Value atau Penyesuaian
Nilai Buku dan Pendekatan Pasar Melalui Metode Guideline Publicly Traded Companies atau Metode
Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa, dan berdasarkan analisis dari semua data dan informasi
yang kami peroleh dan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang
mempengaruhi penilaian, dan mengacu pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode
penilaian yang digunakan, kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 100,00% Ekuitas Perusahaan per
30 Juni 2026 setelah dilakukan pembulatan adalah sebesar Rp1.253.417.646.000.- (Satu Triliun
Dua Ratus Lima Puluh Tiga Miliar Empat Ratus Tujuh Belas Juta Enam Ratus Empat Puluh Enam
Ribu Rupiah).
1.2. Ringkasan Laporan Penilaian 100% Saham MGP
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian saham KJPP Febriman Siregar & Rekan atas 100% saham
MGP sebagaimana dituangkan dalam laporannya No. 00747/2.0109-05/BS/03/0069/1/VIII/2026
tanggal 27 Agustus 2026 oleh Ir. Yohn. PS. Napitupulu, M.Sc MAPPI (Cert.):
a. Identitas Pihak
PT Mandirinusa Graha Perkasa (MGP)
a) Riwayat Singkat
PT Mandirinusa Graha Perkasa (“MGP”) didirikan berdasarkan Akta No. 308 tanggal
30 Agustus 1995 oleh Notaris Benny Kristianto, S.H., Akta Pendirian MGP telah
disahkan oleh Menteri Kehakiman dalam Surat Keputusan No. C2-16.160
HT.01.01.Th.95 tanggal 12 Desember 1995.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar diaktakan dengan Akta Notaris No. 09 tanggal 14
Agustus 2023 dari Notaris Yenny Lestari Wilamarta, S.H.M.Kn di Kota Bekasi.
Perubahan yang telah dicatat oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui Surat Keputusan No. AHU.AH.01.09-0153562 tanggal 21 Agustus
2023.
b) Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan MGP adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa properti.
b. Objek Penilaian
Objek penilaian dalam penugasan ini adalah 100% ekuitas PT Mandiri Nusa Graha Perkasa dengan
hak kepemilikan mayoritas.
c. Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan Penilaian Ekuitas ini adalah untuk memberikan opini nilai pasar atas 100%
ekuitas PT Mandirinusa Graha Perkasa (MGP) dalam rangka kepentingan aksi korporasi berupa
rencana transaksi akuisisi PT Mandirinusa Graha Perkasa (MGP) oleh PT DMS Propertindo, Tbk
(KOTA).
Laporan penilaian ini digunakan untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bursa Efek
Indonesia (pasar modal) dan tidak digunakan untuk perpajakan, pengadilan, dan tujuan lain di luar
dari tujuan yang telah disebutkan dalam laporan ini.
d. Asumsi dan Kondisi Pembatas
i. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis ini bersifat non-disclaimer opinion;
ii. Mencerminkan Penilai Bisnis telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan
dalam proses Penilaian;
Page 18 of 33
Page 19
iii. Mencerminkan bahwa data dan informasi yang diperoleh berasal dari sumber yang dapat
dipercaya keakuratannya;
iv. Menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan kewajaran
proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan pencapaiannya
(fiduciary duty)
v. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas pelaksanaan Penilaian dan
kewajaran proyeksi keuangan yang telah disesuaikan;
vi. Menghasilkan Laporan Penilaian Bisnis yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi
yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan;
vii. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Bisnis dan
kesimpulan Nilai; dan
viii. Mencerminkan bahwa Penilai Bisnis telah memperoleh informasi atas status hukum objek
Penilaian dari pemberi tugas.
ix. Pemberi Tugas dan/atau Perusahaan meyakini bahwa Objek Penilaian tidak sedang tersangkut
masalah hukum atau sedang dalam tuntutan hukum.
x. Tidak ada dispute pajak, yang bersifat material dan seluruh kewajiban pajak terkait Objek
Penilaian dapat dipenuhi oleh Objek Penilaian, baik sebagai bagian dari entitas bisnis maupun
sebagai entitas bisnis secara keseluruhan.
e. Pendekatan dan Metode Penilaian
Dalam penilaian ini, pendekatan penilaian yang diaplikasikan adalah Pendekatan Aset dan
Pendekatan Pasar. Untuk Pendekatan Aset digunakan Metode Adjusted Book Value (ABV),
sedangkan untuk Pendekatan Pasar digunakan Metode Guideline Publicly Traded Company (GPTC).
Pendekatan Aset digunakan dengan pertimbangan bahwa MGP memiliki aset yang mempunyai
kontribusi yang signifikan terhadap Perusahaan, dalam hal ini persediaan tanah dalam
pengembangan. Sementara Pendekatan Pasar digunakan dengan pertimbangan bahwa terdapat
perusahaan yang sepadan dan sebanding dengan Perusahaan
f. Kesimpulan
Dengan menggunakan Pendekatan Aset Melalui Metode Adjusted Book Value atau Penyesuaian
Nilai Buku dan Pendekatan Pasar Melalui Metode Guideline Publicly Traded Companies atau Metode
Pembanding Perusahaan Tercatat di Bursa, dan berdasarkan analisis dari semua data dan informasi
yang kami peroleh dan dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang relevan yang
mempengaruhi penilaian, dan mengacu pada hasil perhitungan dengan menggunakan metode
penilaian yang digunakan, kami berpendapat bahwa Nilai Pasar 100,00% Ekuitas Perusahaan per
30 Juni 2026 setelah dilakukan pembulatan adalah sebesar Rp3.244.935.521.000.- (Tiga Triliun
Dua Ratus Empat Puluh Empat Miliar Sembilan Ratus Tiga Puluh Lima Juta Lima Ratus Dua Puluh
Satu Ribu Rupiah)
Page 19 of 33
Page 20
2. Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran KJPP Febriman Siregar & Rekan atas Rencana
Transaksi sebagaimana dituangkan dalam laporannya 00748/2.0109-05/BS/03/0069/1/VIII/2026
tanggal 27 Agustus 2026 oleh Ir. Yohn. PS. Napitupulu, M.Sc MAPPI (Cert.), M.Sc. dengan ringkasan
sebagai berikut:
1) Identitas Pihak
i. Perseroan
Perseroan merupakan pihak yang bertindak sebagai Pembeli dalam Rencana Transaksi.
a. Riwayat Singkat
PT DMS Propertindo Tbk (“KOTA”) didirikan di Republik Indonesia berdasarkan akta
pendirian No. 4 dari Notaris M. Nova Faisal, SH., M.Kn., pada tanggal 7 Januari 2011. Akta
pendirian telah mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. AHU-05677.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 2
Februari 2011 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 59,
Tambahan No. 26416 tanggal 24 Juli 2012.
Anggaran Dasar KOTA telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan
akta No. 81 dari Elizabeth Karina Leonita, SH., M.Kn., Notaris di Bogor, tanggal 19 Juni
2025 tentang perubahan anggaran dasar KOTA dalam rangka Penawaran Umum Perdana.
Akta ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan No. AHU.AH.01.09-0311588 tertanggal 15 Juli 2025.
b. Kegiatan Usaha
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar KOTA, maksud dan tujuan KOTA antara lain
menjalankan usaha di bidang pembangunan, real estat, jasa, serta perdagangan.
ii. PT Michel Energi (ME)
ME merupakan pihak yang bertindak sebagai Penjual dalam Rencana Transaksi.
a. Riwayat Singkat
PT Michel Energi (“ME”) didirikan berdasarkan Akta No. 70 tanggal 24 April 2013 oleh
Notaris H. Feby Rubein Hidayat, S.H., dan Akta Pendirian ME telah disahkan oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-23210.AH.01.01 Tahun 2013
tanggal 1 Mei 2013.
Perubahan terakhir Anggaran Dasar diaktakan dengan Akta Notaris No. 36 tanggal 27 April
2026 dari Notaris Panji Kresna., S.H., M.KN., di Kota Bekasi. Perubahan yang telah dicatat
oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan
No. AHU-AH.01.09-0234057 tanggal 27 April 2026.
ME berkedudukan di Jalan RE Martadinata Nomor 8 Blok B/9, Ancol, Pademangan,
Kelurahan Ancol, Kecamatan PAdemangan, Kota Administrasi Jakarta Utara, Provinsi DKI
Jakarta.
b. Kegiatan Usaha
Maksud dan tujuan ME adalah menjalankan usaha dalam bidang real estat atas balas jasa
(fee) atau kontrak.
Page 20 of 33
Page 21
2) Objek Penilaian
Objek penugasan pendapat kewajaran ini adalah
i. Rencana Transaksi Akuisisi PT Mandiri Nusa Graha Perkasa (MGP) Akuisisi PT Art Design
Indonesia (ADI) oleh PT DMS Propertindo, Tbk. (KOTA); dan
ii. Rencana Transaksi Akuisisi PT Art Design Indonesia (ADI) oleh PT DMS Propertindo Tbk.
(KOTA).
3) Tujuan Penilaian
Maksud dan tujuan pelaksanaan penugasan ini adalah memberikan suatu Pendapat Kewajaran atas
Transaksi Material berupa Rencana Transaksi Akuisisi PT Art Design Indonesia (ADI) oleh PT DMS
Propertindo, Tbk. (KOTA) dan Rencana Transaksi Akuisisi PT Mandiri Nusa Graha Perkasa (MGP)
oleh PT DMS Propertindo Tbk. (KOTA) sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)
Nomor 32 Tahun 2015 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2020.
Laporan Pendapat Kewajaran ini digunakan untuk kepentingan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan
tidak digunakan untuk Bursa Efek Indonesia (Pasar Modal), perpajakan, pengadilan, dan tujuan lain
di luar dari tujuan yang disebutkan dalam laporan ini.
4) Asumsi dan Kondisi Pembatas
Penyusunan laporan pendapat kewajaran ini menggunakan asumsi dan kondisi pembatas sebagai
berikut:
i. Laporan Pendapat Kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion.
ii. KJPP FSR telah melakukan penelaahan atas dokumen-dokumen yang digunakan dalam
proses pendapat kewajaran.
iii. Data-data dan informasi yang diperoleh KJPP FSR berasal dari sumber yang dapat dipercaya
keakuratannya.
iv. KJPP FSR menggunakan proyeksi keuangan yang telah disesuaikan yang mencerminkan
kewajaran proyeksi keuangan yang dibuat oleh manajemen dengan kemampuan untuk
pencapaiannya (fiduciary duty)
v. KJPP FSR bertanggung jawab atas atas pelaksanaan penyusunan Pendapat Kewajaran
vi. KJPP FSR menghasilkan Laporan Pendapat Kewajaran yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan.
vii. KJPP FSR bertanggung jawab atas Kesimpulan Pendapat Kewajaran.
viii. KJPP FSR telah memperoleh informasi atas status hukum Objek Pendapat Kewajaran dari
Pemberi Tugas.
ix. Tidak ada dispute pajak yang bersifat material dan seluruh kewajiban pajak terkait Objek
Pendapat Kewajaran dapat dipenuhi oleh KOTA, baik sebagai bagian dari entitas bisnis
maupun sebagai entitas bisnis secara keseluruhan.
x. Hasil uji kaji terbatas dengan maksud dan tujuan penugasan, sudah dapat memenuhi
kebutuhan analisis secara kuantitatif.
5) Pendekatan dan Metode Penilaian
Analisis kewajaran Rencana Transaksi meliputi beberapa aspek sebagai metodologi penyusunan
Laporan Pendapat Kewajaran meliputi antara lain:
i. Analisis transaksi;
Rencana Transaksi merupakan pengambilalihan (akuisisi) PT Mandirinusa Graha Perkasa
oleh PT DMS Propertindo Tbk melalui pembelian saham yang dimiliki oleh PT Michel Energi
(“ME”) atas PT Mandirinusa Graha Perkasa sebanyak 6.413.296 (enam juta empat ratus tiga
belas ribu dua ratus sembilan puluh enam) lembar saham atau sebesar 99,99% dan
Page 21 of 33
Page 22
pengambilalihan (akuisisi) PT Art Design Indonesia oleh PT DMS Propertindo Tbk. melalui
pembelian saham yang dimiliki oleh Michel Energi (“ME”) atas PT Art Design Indonesia
sebanyak 1.206.272 (satu juta dua ratus enam ribu dua ratus tujuh puluh dua) lembar
saham atau sebesar 99,99%.
Berdasarkan struktur kepemilikan para pihak yang bertransaksi, diketahui bahwa tidak
terdapat hubungan afiliasi antara PT DMS Propertindo Tbk., PT Mandirinusa Graha Perkasa,
dan PT Art Design Indonesia. Berdasarkan dokumen Perjanjian Pengikatan Jual Beli serta
informasi yang kami peroleh dari Manajemen, PT DMS Propertindo Tbk berencana untuk
melakukan pengambilalihan (akuisisi) PT Mandirinusa Graha Perkasa melalui pembelian
saham yang dimiliki oleh PT Michel Energi (“ME”) atas PT Mandirinusa Graha Perkasa
sebanyak 6.413.296 (enam juta empat ratus tiga belas ribu dua ratus sembilan puluh enam)
lembar saham atau sebesar 99,99% senilai Rp 3.200.000.000.000 (tiga triliun dua ratus
miliar rupiah) dan pengambilalihan (akuisisi) PT Art Design Indonesia melalui pembelian
saham yang dimiliki oleh PT Michel Energi (“ME”) atas PT Art Design Indonesia sebanyak
1.206.272 (satu juta dua ratus enam ribu dua ratus tujuh puluh dua) lembar saham atau
sebesar 99,99% senilai Rp 1.200.000.000.000 (satu triliun dua ratus miliar rupiah), di mana
transaksi-transaksi tersebut memenuhi definisi transaksi material menurut POJK 17 tahun
2020.
Berdasarkan Draft Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Mandirinusa Graha Perkasa
Konsultan Hukum Tjajo and Partners (TnP) tanggal 24 Agustus 2026 dan Draft Perjanjian
Pengikatan Jual Beli Saham PT Art Design Indonesia yang disusun oleh Konsultan Hukum
Tjajo and Partners (TnP) tanggal 24 Agustus 2026, tidak ada persyaratan khusus yang akan
merugikan pihak-pihak yang bertransaksi sehingga syarat-syarat yang ada pada Rencana
Transaksi adalah wajar.
ii. Analisis kualitatif atas rencana transaksi;
Alasan Dilakukannya Rencana Transaksi
Berdasarkan informasi yang diuraikan oleh Manajemen KOTA, alasan dilakukannya Rencana
Transaksi ini adalah bahwa KOTA melihat adanya potensi pengembangan yang sangat baik
atas tanah milik PT Mandirinusa Graha Perkasa yang terletak di Maja, Banten, dan tanah
milik PT Art Design Indonesia yang terletak di Gunung Anyar, Surabaya.
Keuntungan Dilakukannya Rencana Transaksi
Berdasarkan informasi yang diuraikan oleh Manajemen KOTA, setelah Rencana Transaksi
berjalan efektif, maka luas tanah yang dimiliki oleh KOTA akan mengalami peningkatan dan
diharapkan dapat menopang keberlangsungan usaha KOTA. Selain itu, dengan adanya
Rencana Transaksi ini, maka KOTA akan memiliki cakupan luasan tanah yang berada di
wilayah geografis yang lebih beragam, sehingga portofolio investasi tanah semakin luas.
Selain itu, dengan adanya Rencana Transaksi ini maka jumlah saham KOTA akan meningkat
sehingga kapitalisasi pasar KOTA juga ikut meningkat.
Kerugian Dilakukannya Rencana Transaksi
Rencana Transaksi ini juga memiliki potensi kerugian, diantaranya hilangnya peluang untuk
mengembangkan aset eksisting yang dimiliki KOTA sehubungan dengan Rencana Transaksi
yang akan dilakukan. Selain itu, dengan efektifnya Rencana Transaksi yang akan dilakukan
KOTA, akan timbul biaya-biaya investasi untuk mengembangkan tanah yang telah diakuisisi.
Biaya-biaya investasi ini juga akan memiliki dampak pada keuangan KOTA dimana mungkin
akan terjadi perlambatan dalam menghasilkan pendapatan.
Analisis Dampak Likuiditas
Sehubungan dengan Rencana Transaksi, maka struktur kas KOTA akan mengalami
peningkatan sebesar Rp 514.304 juta dari sebelumnya Rp 7.741 juta menjadi Rp 522.045
juta karena adanya adanya dana yang diperoleh dari penerbitan saham baru sehubungan
dengan pengambilalihan PT Art Design Indonesia dan PT Mandirinusa Graha Perkasa.
iii. Analisis kuantitatif atas rencana transaksi;
Analisis Proforma Rencana Transaksi
Berdasarkan proforma keuangan KOTA yang kami terima dari Manajemen KOTA, terdapat
Page 22 of 33
Page 23
pergerakan struktur laporan keuangan pada Tanggal Pendapat Kewajaran yaitu 30 Juni 2026
sehubungan dengan Rencana Transaksi yang akan dilaksanakan. Dampak keuangan
Rencana Transaksi terhadap akun-akun pada laporan keuangan proforma KOTA diuraikan
sebagai berikut:
• Aset lancar KOTA mengalami peningkatan sebesar Rp 856.099 juta dari sebelumnya
Rp 207.504 juta menjadi sebesar Rp 1.063.602 juta.
• Aset tidak lancar KOTA mengalami peningkatan sebesar Rp4.692.521 juta dari
sebelumnya Rp 1.707.193 juta menjadi sebesar Rp 6.399.714 juta.
• Liabilitas lancar KOTA mengalami peningkatan sebesar Rp 348.728 juta dari
sebelumnya Rp 82.469 juta menjadi sebesar Rp 431.197 juta.
• Liabilitas tidak lancar KOTA mengalami peningkatan sebesar Rp 314.857 juta dari
sebelumnya Rp 578.641 juta menjadi sebesar Rp 893.498 juta.
• Ekuitas KOTA mengalami peningkatan sebesar Rp4.885.034 dari sebelumnya Rp
1.253.587 juta menjadi sebesar Rp 6.138.621 juta.
Analisis Nilai Tambah
Analisis nilai tambah atas Rencana Transaksi dilakukan untuk melihat kemampuan KOTA
dalam menghasilkan kinerja keuangan yang lebih baik dengan membandingkan proyeksi
keuangan tanpa dilaksanakannya Rencana Transaksi dan dilaksanakannya Rencana
Transaksi.
Berdasarkan proyeksi keuangan yang disampaikan oleh Manajemen KOTA, setelah Rencana
Transaksi dilakukan, berikut uraian selama periode proyeksi.
a. Laba bersih akan mengalami peningkatan sebesar Rp 3.034.160 juta selama periode
proyeksi. Hal ini dikarenakan adanya peningkatan penjualan yang cukup signifikan dari
segmen properti pada tahun 2029 dan diikuti oleh kenaikan marjin laba bersih pada
tahun 2030 sampai dengan tahun 2034. Namun, pada tahun 2027, terdapat penurunan
laba bersih. Hal ini dikarenakan belum adanya pendapatan setelah akuisisi, namun
terdapat pembayaran pajak sehingga laba bersih mengalami penurunan.;
b. Arus kas juga akan mengalami peningkatan dengan total Rp 5.848.156 juta selama
periode proyeksi karena adanya kenaikan penjualan segmen yang cukup tinggi pada
tahun 2028 diikuti dengan tahun 2031 sampai dengan tahun 2034;
c. Total aset akan mengalami peningkatan sebesar Rp 9.541.259 juta selama periode
proyeksi. Hal ini dikarenakan adanya kenaikan kas dan bank karena adanya peningkatan
penjualan di segmen properti.;
d. Liabilitas akan mengalami peningkatan dengan total Rp 1.557.099 juta rupiah selama
periode proyeksi, yang disebabkan oleh peningkatan utang lancar lain-lain dan pinjaman
bank pada tahun 2027, peningkatan utang lancar lain-lain di tahun 2031 dan tahun
2036; dan
e. Total ekuitas akan mengalami peningkatan sebesar Rp 7.984.160 juta selama periode
proyeksi karena adanya peningkatan jumlah modal disetor serta adanya kenaikan laba
bersih.
iv. Analisis atas kewajaran nilai transaksi; dan
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham PT Mandirinusa Graha Perkasa, nilai
transaksi yang akan dilakukan atas pengambilalihan 6.413.296 (enam juta empat ratus tiga
belas ribu dua ratus sembilan puluh enam) lembar saham atau sebesar 99,99% saham ME
atas MGP adalah sebesar Rp 3.200.000.000.000. Berdasarkan Laporan Penilaian 100%
Ekuitas MGP yang dikeluarkan oleh KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan Nomor
Laporan 00747/2.0109-05/BS/03/0069/1/VIII/2026 tertanggal 27 Agustus 2026, Nilai Pasar
atas 100% ekuitas MGP adalah sebesar Rp 3.244.935.521.000, sehingga Nilai Pasar
6.413.296 (enam juta empat ratus tiga belas ribu dua ratus sembilan puluh enam) lembar
saham atau sebesar 99,99% saham ME atas MGP adalah sebesar Rp 3.244.909.952.698.
Berdasarkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli Saham antara KOTA dengan ADI, nilai transaksi
yang akan dilakukan atas pengambilalihan 1.206.272 (satu juta dua ratus enam ribu dua
ratus tujuh puluh dua) lembar saham atau sebesar 99,99% saham dan pengambilalihan
Page 23 of 33
Page 24
99,99% saham ME atas ADI adalah sebesar Rp 1.200.000.000.000. Berdasarkan Laporan
Penilaian 100% Ekuitas ADI yang dikeluarkan oleh KJPP Febriman Siregar dan Rekan dengan
Nomor Laporan 00746/2.0109-05/BS/03/0069/1/VIII/2026 tertanggal 26 Agustus 2026,
Nilai Pasar atas 100% ekuitas ADI adalah sebesar Rp 1.253.417.646.000, sehingga Nilai
Pasar 1.206.272 (satu juta dua ratus enam ribu dua ratus tujuh puluh dua) lembar saham
atau sebesar 99,99% saham ME atas ADI adalah sebesar Rp 1.253.416.606.917
6) Kesimpulan
Berdasarkan Analisis Transaksi akuisisi PT Mandirinusa Graha Perkasa dengan PT DMS Propertindo
Tbk berupa pengambilalihan 99,99% saham milik PT Michel Energi atas PT Mandirinusa Graha
Perkasa dan akuisisi PT Art Design Indonesia dengan PT DMS Propertindo Tbk. berupa
pengambilaihan 99,99% saham milik PT Michel Energi atas PT Art Design Indonesia, tidak ada
persyaratan khusus yang akan merugikan pihak-pihak yang bertransaksi.
Berdasarkan Analisis Kualitattif yang mencakup alasan dilakukannya Rencana Transaksi,
keuntungan dan kerugian Rencana Transaksi dan analisis dampak likuiditas dapat menunjang
rencana masa depan KOTA sehingga ke depan diharapkan dapat menguntungkan bagi pemegang
saham.
Berdasarkan Analisis Kuantitatif yang mencakup analisis proforma Rencana Transaksi, analisis nilai
tambah, dan analisis kewajaran nilai Rencana Transaksi dapat disimpulkan bahwa KOTA memiliki
nilai tambah atas laba bersih sebesar Rp 3.034.160 juta dan perbandingan nilai Rencana Transaksi
dengan Nilai Pasar masih berada di dalam rentang batas bawah dan batas atas dari Nilai Pasar.
Oleh karena itu, Rencana Transaksi dapat disimpulkan WAJAR.
Page 24 of 33
Page 25
PROFORMA DAMPAK TRANSAKSI
Laporan keuangan
Laporan keuangan Laporan keuangan Laporan keuangan Laporan keuangan Laporan keuangan Laporan keuangan Gabungan Laporan keuangan
konsolidasian DMSP konsolidasian DMSP PT ADI PT ADI PT MNGP PT MNGP konsolidasian DMSP konsolidasian DMSP
Sebelum Asumsi Setelah Asumsi Sebelum Setelah Sebelum Setelah Setelah Asumsi Setelah
Akuisisi Penyesuaian Proforma Akuisisi Akuisisi Penyesuaian Proforma Asumsi Akuisisi Penyesuaian Proforma Asumsi Akuisisi Eliminasi Proforma Akuisisi
Deskripsi 30 Juni 2026 Ref Dr Ref Cr 30 Juni 2026 30 Juni 2026 Dr Ref Cr 30 Juni 2026 30 Juni 2026 Dr Ref Cr 30 Juni 2026 30 Juni 2026 Dr Cr 30 Juni 2026
ASET
Aset Lancar
Kas dan bank 7,741,249,196 5a.1,2 5,044,436,400,000 5a,2,3,4,5 4,561,261,400,000 490,916,249,196 16,619,468,630 - - 16,619,468,630 14,509,548,288 - - 14,509,548,288 522,045,266,114 - - 522,045,266,114
Piutang usaha 141,798,792,172 - - 141,798,792,172 - - - - - - - - 141,798,792,172 - - 141,798,792,172
Piutang lain-lain 44,793,332,261 - - 44,793,332,261 - - - - - - - - 44,793,332,261 - - 44,793,332,261
Persediaan 12,061,761,097 - - 12,061,761,097 - - - - - - - - 12,061,761,097 - - 12,061,761,097
Biaya dibayar dimuka dan uang muka 870,705,097 - - 870,705,097 9,794,563,845 - - 9,794,563,845 - - - 10,665,268,942 - - 10,665,268,942
Pajak dibayar di muka 237,731,505 - - 237,731,505 - - - - - - - - 237,731,505 - - 237,731,505
Aset lancar lainnya 332,000,000,000 - - 332,000,000,000 - - - 332,000,000,000 332,000,000,000
Total Aset Lancar 207,503,571,328 - - 690,678,571,328 358,414,032,475 358,414,032,475 14,509,548,288 14,509,548,288 1,063,602,152,092 1,063,602,152,092
-
Aset tetap - neto 361,990,318,074 - - 361,990,318,074 - - - - - 361,990,318,074 - - 361,990,318,074
Uang muka 373,063,157,321 - 5a,2 94,436,400,000 278,626,757,321 - - - - - 278,626,757,321 - - 278,626,757,321
Tanah untuk pengembangan 747,826,418,017 5a,2 94,436,400,000 - 842,262,818,017 1,192,095,024,553 - - 1,192,095,024,553 3,500,371,428,367 - - 3,500,371,428,367 5,534,729,270,937 - - 5,534,729,270,937
Investasi jangka panjang 4,000,000,000 - - 4,000,000,000 - - - - - - - - 4,000,000,000 - - 4,000,000,000
Goodwill 29,622,030,459 - - 29,622,030,459 - - - - - - - - 29,622,030,459 54,057,510 29,676,087,969
Aset pajak tangguhan 11,635,008,558 - - 11,635,008,558 - - - - - - - - 11,635,008,558 11,635,008,558
Aset tidak lancar lainnya 179,056,276,575 - - 179,056,276,575 - - - - - - - - 179,056,276,575 179,056,276,575
Investasi pada entitas anak - 5a,3,4 4,400,000,000,000 - 4,400,000,000,000 - - - - - - - - 4,400,000,000,000 4,400,000,000,000 -
TOTAL ASET 1,914,696,780,333 6,797,871,780,333 1,550,509,057,028 1,550,509,057,028 3,514,880,976,655 3,514,880,976,655 11,863,261,814,016 7,463,315,871,525
*) Ringkasan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Sebelum Asumsi Akuisisi diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perusahaan pada Tanggal 30 Juni 2026
Yang Telah Diaudit.
Page 25 of 33
Page 26
Laporan keuangan
Laporan keuangan Laporan keuangan Laporan keuangan Laporan keuangan Laporan keuangan Laporan keuangan Gabungan Laporan keuangan
konsolidasian DMSP konsolidasian DMSP PT ADI PT ADI PT MNGP PT MNGP konsolidasian DMSP konsolidasian DMSP
Sebelum Asumsi Setelah Asumsi Sebelum Setelah Sebelum Setelah Setelah Asumsi Setelah
Akuisisi Penyesuaian Proforma Akuisisi Akuisisi Penyesuaian Proforma Asumsi Akuisisi Penyesuaian Proforma Asumsi Akuisisi Eliminasi Proforma Akuisisi
Deskripsi 30 Juni 2026 Ref Dr Ref Cr 30 Juni 2026 30 Juni 2026 Dr Ref Cr 30 Juni 2026 30 Juni 2026 Dr Ref Cr 30 Juni 2026 30 Juni 2026 Dr Cr 30 Juni 2026
LIABILITAS DAN EKUITAS
Liabilitas Jangka Pendek - -
Utang usaha 9,701,156,819 - - 9,701,156,819 - - - - - - - - 9,701,156,819 - - 9,701,156,819
Pinjaman bank jangka pendek 72,462,279 - - 72,462,279 - - - - - - - - 72,462,279 - - 72,462,279
Beban akrual 19,895,193,677 - - 19,895,193,677 190,000,000 - - 190,000,000 50,000,000 - - 50,000,000 20,135,193,677 - - 20,135,193,677
Utang pajak 48,804,137,830 - - 48,804,137,830 - - - - 2,450,000 - - 2,450,000 48,806,587,830 - - 48,806,587,830
Utang lancar lainnya 2,020,899,954 - - 2,020,899,954 - - - - - - - - 2,020,899,954 - 348,485,412,774 350,506,312,728
Utang lancar lainnya-Pihak Berelasi - - 348,485,412,774 348,485,412,774 - - - - 348,485,412,774 348,485,412,774 -
Pinjaman bank jatuh tempo dalam setahun 1,975,386,315 - - 1,975,386,315 - - - - - - - - 1,975,386,315 - - 1,975,386,315
Total 82,469,236,875 82,469,236,875 348,675,412,774 - - 348,675,412,774 52,450,000 52,450,000 431,197,099,649 431,197,099,649
- -
Liabilitas Jangka Panjang - -
Pinjaman bank 426,747,000,000 - - 426,747,000,000 - - - - 297,500,000,000 - - 297,500,000,000 724,247,000,000 - - 724,247,000,000
Utang jangka panjang lainnya 148,812,520,754 - - 148,812,520,754 - - - - - - - - 148,812,520,754 - 17,357,636,416 166,170,157,170
Utang jangka panjang lainnya-pihak berelasi - - - - - - 17,357,636,416 - - 17,357,636,416 17,357,636,416 17,357,636,416 -
Liabilitas imbalan pasca kerja 3,081,071,207 - - 3,081,071,207 - - - - - - - - 3,081,071,207 - - 3,081,071,207
Pinjaman pihak ketiga - - - - - - - - - - - - - - - -
-
Total Liabilitas 661,109,828,836 661,109,828,836 348,675,412,774 - - 348,675,412,774 314,910,086,416 - - 314,910,086,416 1,324,695,328,026 - - 893,498,228,377
Ekuitas
Modal saham - nilai nominal Rp100 per saham 1,054,618,570,100 - - 1,054,618,570,100 10,000,000,000 - 5b,1 1,196,273,000,000 1,206,273,000,000 2,500,000,000 - 5c,1 3,204,173,000,000 3,206,673,000,000 5,467,564,570,100 4,412,946,000,000 - 1,054,618,570,100
Modal saham - Seri B nilai nominal Rp25 per saham - 5a,1 2,500,000,000,000 2,500,000,000,000 - - - - 2,500,000,000,000 - 2,500,000,000,000
Uang muka setoran modal 1,196,273,000,000 1,196,273,000,000 5b,1 - - 3,204,173,000,000 3,204,173,000,000 5c,1 - - - -
Selisih transaksi perubahan ekuitas - - - - - - - - - - - - - - -
entitas anak (4,937,552) - - (4,937,552) - - - - - - - - (4,937,552) - - (4,937,552)
Tambahan modal disetor 229,096,746,500 5a,5 66,825,000,000 5a,1 2,450,000,000,000 2,612,271,746,500 - - - - - - - - 2,612,271,746,500 - - 2,612,271,746,500
Penghasilan kompherensif lain 1,539,033,313 - - 1,539,033,313 - - - - - - - - 1,539,033,313 - - 1,539,033,313
Saldo laba (33,175,720,650) - - (33,175,720,650) (4,439,355,746) - - (4,439,355,746) (6,702,109,761) - - (6,702,109,761) (44,317,186,157) 11,141,465,507 (33,175,720,650)
Kepentingan nonpengendali 1,513,259,785 - - 1,513,259,785 - - - - - - - - 1,513,259,785 25,944,069 1,539,203,853
Current Year Profit / ( Loss ) - - - - - - - - - - - - - - 1,832,647,934 1,832,647,934
Total Ekuitas 1,253,586,951,496 66,825,000,000 4,950,000,000,000 6,136,761,951,496 1,201,833,644,254 - - 1,201,833,644,254 3,199,970,890,239 - - 3,199,970,890,239 10,538,566,485,989 6,138,620,543,499
TOTAL LIABILITAS DAN EKUITAS 1,914,696,780,333 66,825,000,000 4,950,000,000,000 6,797,871,780,333 1,550,509,057,028 - - 1,550,509,057,028 3,514,880,976,655 - - 3,514,880,976,655 11,863,261,814,016 7,463,315,871,525
*) Ringkasan Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian Sebelum Asumsi Akuisisi diambil dari Laporan Keuangan Konsolidasian Perusahaan pada Tanggal 30 Juni 2026
Yang Telah Diaudit.
Page 26 of 33
Page 27
1. LATAR BELAKANG AKUISISI SAHAM PT ART DESIGN INDONESIA (PT ADI) DAN PT
MANDIRINUSA GRAHAPERKASA (PT MGP) OLEH PT DMS PROPERTINDO TBK
a. Informasi Umum Tentang Perusahaan
PT DMS Propertindo Tbk – Perusahaan Yang Akan Mengakuisisi
PT DMS Propertindo Tbk (“Perusahaan”) didirikan di Republik Indonesia berdasarkan akta pendirian
No. 4 dari Notaris M. Nova Faisal, SH., M.Kn., pada tanggal 7 Januari 2011. Akta pendirian telah
mendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat
Keputusan No. AHU-05677.AH.01.01.Tahun 2011 tanggal 2 Februari 2011 dan telah diumumkan dalam
Berita Negara Republik Indonesia No. 59, Tambahan No. 26416 tanggal 24 Juli 2012. Anggaran Dasar
Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir berdasarkan akta No. 81 tanggal 19
Juni 2025, Notaris Elizabeth Karina Leonita SH, MKn, Notaris di Jakarta, tanggal tentang perubahan
susunan Direksi dan Komisaris dan pengangkatan untuk masa jabatan yang baru selama 5 tahun. Akta
ini disahkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.09-0311588 tanggal 15 Juli 2025.
Sesuai dengan pasal 3 Anggaran Dasar Perusahaan, maksud dan tujuan Perusahaan antara lain
menjalankan usaha di bidang pembangunan, real estat, jasa, serta perdagangan.
Kantor pusat Perusahaan berlokasi di Graha Mampang, Jl. Mampang Prapatan No. 100, Jakarta Selatan.
Perusahaan mulai beroperasi secara komersial pada tahun 2014. PT DMS Investama adalah entitas
induk dan entitas induk terakhir dari Perusahaan.
1. PT Art Design Indonesia - Perusahaan Yang Akan Diakuisisi
PT Art Design Indonesia (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta No. 03 tanggal 21 April 2005
oleh Notaris Ririh Krishnani, SH. Notaris di Bekasi. Akta pendirian Perusahaan ini disahkan oleh
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C-
16985 HT.01.01.TH.2005. tanggal 21 Juni 2005.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris No.1 tanggal 1 Juli 2022 dari Sunarni, SH., notaris di Jakarta, mengenai Pernyataan
Keputusan Para Pemegang Saham untuk perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar dan perubahan data
pemegang saham.
Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat Keputusan
No. AHU 0053171.AH.01.02.Tahun 2022 tanggal 29 Juli 2022.
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah menjalankan usaha dalam bidang real estat yang dimiliki
sendiri atau disewa, real estat atas dasar balas jasa (fee) atau kontrak, perdagangan besar atas.
dasar balas jasa (fee) atau kontrak dan perdagangan besar berbagai macam barang.
Kantor berlokasi di Mayapada Tower 2, Lantai 8, Jalan Jenderal Sudirman No 27, Kelurahan Karet,
Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta.
2. PT Mandirinusa Grahaperkasa - Perusahaan Yang Akan Diakuisisi
PT Mandirinusa Grahaperkasa (“Perusahaan”) didirikan berdasarkan Akta Notaris No. 308 tanggal
30 Agustus 1995 oleh Benny Kristianto, S.H., Notaris di Jakarta. Akta pendirian telah disahkan oleh
Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Surat Keputusan No. C2-16.160 HT.01.01.Th.95
tanggal 12 Desember 1995.
Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta
Notaris No. 09 tanggal 14 Agustus 2023 oleh Yenny Lestari Wilamarta, S.H., M.Kn., notaris di Kota
Bekasi. Perubahan ini telah disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
melalui Surat Keputusan No. AHU.AH.01.09-0153562 tanggal 21 Agustus 2023
Page 27 of 33
Page 28
Maksud dan tujuan Perusahaan adalah menjalankan usaha dalam bidang jasa properti. Perusahaan
belum menjalankan kegiatan usaha dan belum memulai kegiatan operasional secara komersial.
Perusahaan berlokasi di Gedung Mayapada Tower 2, Lantai 7, Jl. Jenderal Sudirman, Kav. 27,
Kelurahan Karet, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.
b. Latar Belakang dan Tujuan Akuisisi
Rencana pengambilalihan ADI dan MGP merupakan langkah strategis untuk memperkuat basis aset
sekaligus memperluas pijakan bisnis Perseroan melalui penguasaan land bank strategis dengan total
sekitar 571 Ha. Pengambilalihan ADI memberikan akses terhadap lahan seluas sekitar 23 ha di
Surabaya, salah satu pusat aktivitas ekonomi dan perdagangan di Indonesia bagian timur, sedangkan
pengambilalihan MGP memberikan penguasaan atas sekitar 548 ha di Maja, kawasan yang memiliki
potensi pertumbuhan seiring dengan perkembangan hunian, konektivitas transportasi, serta kebutuhan
kawasan industri dan logistik.
Dari sisi pengembangan usaha, penguasaan land bank tersebut memberikan fleksibilitas bagi Perseroan
untuk mengembangkan berbagai alternatif kawasan sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-
masing lokasi. Lahan di Surabaya berpotensi dikembangkan sebagai kawasan mixed-use, kawasan
industri ringan, maupun properti premium, yang dapat mencakup apartemen, pusat perdagangan,
hotel, perkantoran, area kuliner, pergudangan, fasilitas logistik, hingga kawasan hunian terpadu.
Sementara itu, lahan di Maja memiliki skala yang memungkinkan pengembangan kawasan berskala
besar, antara lain kota mandiri, kawasan industri dan logistik, pergudangan, perumahan, serta kawasan
komersial.
Dari sisi pengembangan usaha, penguasaan land bank tersebut memberikan fleksibilitas bagi Perseroan
untuk mengembangkan berbagai alternatif kawasan sesuai dengan karakteristik dan potensi masing-
masing lokasi. Lahan di Surabaya berpotensi dikembangkan sebagai kawasan mixed-use, kawasan
industri ringan, maupun properti premium, yang dapat mencakup apartemen, pusat perdagangan,
hotel, perkantoran, area kuliner, pergudangan, fasilitas logistik, hingga kawasan hunian terpadu.
Sementara itu, lahan di Maja memiliki skala yang memungkinkan pengembangan kawasan berskala
besar, antara lain kota mandiri, kawasan industri dan logistik, pergudangan, perumahan, serta kawasan
komersial.
Secara finansial, transaksi ini diharapkan dapat memperbesar total aset dan nilai buku Perseroan,
meningkatkan kemampuan leverage, serta menciptakan potensi peningkatan laba melalui kombinasi
margin pembangunan, capital gain, dan recurring income. Di sisi lain, peningkatan dan diversifikasi
sumber pendapatan diharapkan dapat mengurangi ketergantungan Perseroan terhadap bisnis existing
dan membentuk portofolio usaha yang lebih beragam.
Dari perspektif strategis, akuisisi memungkinkan Perseroan mempercepat ekspansi dibandingkan
membangun posisi secara organik dari awal, karena penguasaan perusahaan pemilik lahan memberikan
akses terhadap aset, legalitas, perizinan yang telah berjalan, serta posisi strategis di pasar. Penguasaan
land bank dalam skala besar juga dapat menjadi strategic asset dan memberikan keunggulan kompetitif
karena merupakan aset yang relatif sulit ditiru oleh kompetitor.
Secara keseluruhan, pengambilalihan ADI dan MGP diharapkan dapat memperbesar basis aset
Perseroan, mengamankan land bank strategis, memperluas pengembangan bisnis properti dan
kawasan, menciptakan sumber pendapatan jangka panjang, serta meningkatkan nilai perusahaan.
Dengan total aset strategis sekitar 571 ha, transaksi tersebut diposisikan sebagai investasi jangka
panjang yang memiliki potensi capital gain sekaligus peluang menghasilkan arus kas yang lebih
produktif melalui pengembangan aset yang telah tersedia.
Manfaat Transaksi
• Tanah Perseroan meningkat sehingga dapat menopang keberlangsungan usaha.
• Diversifikasi geografis. Portofolio investasi tanah terdapat di beberapa lokasi.
• Valuasi Perseroan meningkat.
• Jumlah saham Perseroan akan meningkat sehingga dapat meningkatkan kapitalisasi pasar dan
likuiditas saham Perseroan.
Page 28 of 33
Page 29
2. TUJUAN PENYUSUNAN INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Informasi keuangan konsolidasian proforma disusun oleh Manajemen Perusahaan. Tujuannya adalah untuk
digunakan sebagai komponen di dalam Keterbukaan Informasi Perusahaan, yang merupakan persyaratan
untuk transaksi material. Selain itu, hal ini dimaksudkan untuk mengilustrasikan dampak peristiwa atau
transaksi signifikan terhadap informasi keuangan yang belum disesuaikan Perusahaan pada tanggal dan
untuk periode yang berakhir 30 Juni 2026 dimana seolah-olah peristiwa atau transaksi tersebut telah terjadi
pada tanggal tersebut.
Dengan demikian, informasi keuangan konsolidasian proforma bukanlah indikator yang mengukur kinerja
aktual Perusahaan yang akan terjadi karena informasi keuangan konsolidasian proforma disusun dengan
menggunakan asumsi dan kejadian yang belum terjadi. Sehingga, informasi keuangan konsolidasian
proforma mungkin tidak sesuai dengan tujuan selain yang disebutkan diatas.
3. DASAR PENYUSUNAN INFORMASI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Informasi keuangan konsolidasian proforma disusun dan dipersiapkan berdasarkan pada sejumlah asumsi,
estimasi dan informasi yang saat ini tersedia, untuk memberikan informasi mengenai laporan posisi
keuangan konsolidasian proforma pada tanggal 30 Juni 2026.
Informasi keuangan konsolidasian proforma berasal dari laporan posisi keuangan konsolidasian historis pada
tanggal 30 Juni 2026. Penyajian informasi keuangan konsolidasian proforma sesuai dengan SAK di Indonesia
serta kebijakan akuntansi konsisten dengan kebijakan akuntansi yang digunakan, kecuali asumsi yang
digunakan pada saat penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma seperti yang diungkapkan
dalam Catatan 4 dan 5. Transaksi pengakuisisian saham ADI dan MGP dicatat sesuai dengan Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 103 “Kombinasi Bisnis”.
Informasi keuangan konsolidasian proforma tidak dapat memberikan gambaran yang benar atas laporan
posisi keuangan konsolidasian Perusahaan yang sebenarnya.
4. ASUMSI-ASUMSI DASAR YANG DIGUNAKAN MANAJEMEN DALAM PENYUSUNAN INFORMASI
KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
Informasi Keuangan Konsolidasian Proforma Putus Hubungan Kepemilikan disusun dengan menggunakan
asumsi-asumsi dasar sebagai berikut:
a. Laporan posisi keuangan konsolidasian Perusahaan pada tanggal 30 Juni 2026, telah disusun dan
disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diaudit oleh KAP Jonnardi,
Jamaludin, Sukimto dan Rekan dengan LAI No. 00114/2.1524/AU.1/03/0100-1/1/VIII/2026 tertanggal
21 Agustus 2026.
b. Laporan posisi keuangan konsolidasian PT Art Design Indonesia pada tanggal 30 Juni 2026, telah
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diaudit oleh
KAP Rama Wendra dengan LAI No. 00182/2.0641/AU.1/03/2156-4/1/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus
2026.
c. Laporan posisi keuangan konsolidasian PT Mandirinusa Grahaperkasa pada tanggal 30 Juni 2026, telah
disusun dan disajikan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dan telah diaudit oleh
KAP Rama Wendra dengan LAI 00178/2.0641/AU.1/03/2156-1/1/VIII/2026 tertanggal 20 Agustus
2026.
d. Rencana Perusahaan untuk melakukan investasi dalam bentuk saham di PT ADI dan PT MGP masing-
masing sebanyak 99,99% dan sebanyak 99,99% Saham.
5. ASUMSI-ASUMSI DASAR YANG DIGUNAKAN DALAM MENYIAPKAN PROFORMA LAPORAN
POSISI KEUANGAN KONSOLIDASIAN PROFORMA
a) Transaksi proforma yang dilakukan Perusahaan sebagai berikut:
Page 29 of 33
Page 30
1. Perusahaan menerbitkan saham Baru PMHMETD I sebesar 100.000.000.000 dengan nominal saham
baru sebesar Rp25, target penerimaan sebesar Rp Rp4.950.000.000.000.
2. Perusahaan menerima pengembalian dana IPO dari pembatalan pembayaran uang muka pembelian
tanah dan uang muka proyek sebesar Rp94,436,400,000 yang seluruhnya akan digunakan untuk
akuisisi lahan
3. Perusahaan membeli saham PT ADI yang dimiliki oleh PT Michel Energi sebesar
Rp1.200.000.000.000. Transaksi dilakukan dengan harga Rp1.000.000 per saham dengan jumlah
saham sebanyak 1.206.272 lembar atau setara dengan 99,99% dari modal PT ADI.
4. Perusahaan membeli saham PT MGP yang dimiliki oleh PT Michel Energi sebesar
Rp3.200.000.000.000. Transaksi dilakukan dengan harga Rp500.000 per saham, saham dengan
jumlah saham sebanyak 6.413.296 lembar atau setara dengan 99,99% dari modal PT MGP.
5. Perusahaan mencatat biaya emisi sebesar 1.35% dari PMHMETD I sebesar Rp66.825.000.000 atas
menerbitkan saham Baru PMHMETD I.
b) Transaksi proforma yang dilakukan PT ADI sebagai berikut:
1. PT ADI melakukan Perubahan Pemegang saham, Meningkatkan Modal Dasar, Modal Ditempatkan
dan Modal Disetor dari konversi uang muka setoran modal ke modal dengan rincian sebagai berikut:
a. Perubahan Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor dari konversi uang muka
setoran modal ke modal dengan rincian sebagai berikut
- Modal Dasar Rp1.538.273.000.000.
- Modal Ditempatkan Rp1.538.273.000.000.
- Modal Disetor Rp1.206.273.000.000.
b. Perubahan susunan Komposisi Pemegang Saham, menjadi sebagai berikut:
- PT Michel Energi Rp1.206.272.000.000.
- Roy Dalhar Pahlevi Rp1.000.000.
2. Penjualan seluruh saham PT Michel Energi kepada PT DMS Propertindo Tbk sebesar
Rp1.200.000.000.000.
c) Transaksi proforma yang dilakukan PT MGP sebagai berikut:
1. PT MGP melakukan Perubahan Pemegang saham, Meningkatkan Modal Dasar, Modal Ditempatkan
dan Modal Disetor dari konversi uang muka setoran modal ke modal dengan rincian sebagai berikut
a. Perubahan Modal Dasar, Modal Ditempatkan dan Modal Disetor dalam Perseroan, menjadi
sebagai berikut:
- Modal Dasar Rp6.448.061.000.000.
- Modal Ditempatkan Rp3.206.673.000.000
- Modal Disetor Rp3.206.673.000.000
b. Perubahan susunan Komposisi Pemegang Saham, menjadi-sebagai berikut:
- PT Michel Energi Rp Rp3.206.648.000.000 atau 6.413.296 lembar saham
- Roy Dalhar Pahlevi Rp 25.000.000 atau 50 Lembar saham
2. Penjualan seluruh saham PT Michel Energi kepada PT DMS Propertindo Tbk sebesar
RpRp3.200.000.000.000.
6. TANGGUNG JAWAB MANAJEMEN PERUSAHAAN DAN PENYELESAIAN INFORMASI KEUANGAN
KONSOLIDASIAN PROFORMA
Manajemen Perusahaan bertanggung jawab terhadap seluruh data, informasi dan asumsi dasar yang
digunakan di dalam penyusunan informasi keuangan konsolidasian proforma pada tanggal 30 Juni 2026,
yang telah disetujui oleh Direksi untuk diterbitkan pada tanggal 27 Agustus 2026.
Informasi keuangan konsolidasian proforma ini bukan merupakan petunjuk hasil usaha atau dampak yang
berkaitan atas posisi keuangan yang mungkin dicapai seandainya transaksi tersebut telah terjadi.
Page 30 of 33
Page 31
URAIAN PERUBAHAN DANA PUPS
Total dana dari hasil PUPS Perseroan adalah sebesar Rp.186.600.000.000, dimana Perseroan berencana untuk
melakukan penyesuaian penggunaan dana PUPS dengan rincian sebagai berikut:
Penggunaan Dana PUPS Sebelum Sesudah
Rp % Rp %
Pembelian Lahan Potensial 100.000.000.000 53,59% 149.436.400.000 80,08%
Modal Kerja 78.637.000.000 42,14% 29.200.600.000 15,65%
Biaya PUPS 7.963.000.000 4,27% 7.963.000.000 4,27%
Total 186.600.000.000 100,00% 186.600.000.000 100,00%
Sehubungan dengan perubahan penggunaan dana atas PUPS, Perseroan menegaskan bahwa:
1. Perubahan dana dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, termasuk Anggaran Dasar
Perseroan dan dokumen PUPS;
2. Perubahan penggunaan dana PUPS akan dilaporkan dalam laporan realisasi penggunaan dana secara
berkala kepada OJK dan BEI sebagaimana dimaksud dalam POJK 40/2025; dan
3. Tidak terdapat dampak material terhadap kegiatan usaha dan kelangsungan usaha Perseroan.
PERTIMBANGAN DAN ALASAN PERUBAHAN DANA PUPS
Perubahan penggunaan dana dilakukan sebagai bagian dari upaya Perseroan untuk mengoptimalkan
pemanfaatan dana hasil PUPS sejalan dengan perkembangan kondisi usaha dan perubahan prioritas investasi
Perseroan. Berdasarkan evaluasi manajemen, sebagian rencana penggunaan dana sebagaimana tercantum
dalam Prospektus tidak lagi menjadi prioritas utama dalam periode berjalan, sehingga Perseroan memandang
perlu melakukan penyesuaian alokasi dana kepada kebutuhan yang lebih sesuai dengan kondisi dan strategi
usaha Perseroan saat ini.
PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS DAN DIREKSI PERSEROAN
1. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa Transaksi Pengambilalihan termasuk dalam
kategori transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020 namun bukan merupakan
transaksi afiliasi dan transaksi yang mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
POJK 42/2020;
2. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa dalam melakukan Rencana Transaksi,
Perseroan telah melaksanakan prosedur yang memadai dan transaksi akan dilaksanakan sesuai dengan
praktik bisnis yang berlaku umum; dan
3. Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab penuh atas kebenaran dari seluruh informasi
yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan penelitian
secara seksama atas informasi-informasi yang tersedia, dengan ini menyatakan bahwa sepanjang
pengetahuan dan keyakinan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan semua informasi material telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
Untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dalam melaksanakan Rencana
Transaksi, Perseroan akan meminta persetujuan pemegang saham Perseroan dalam RUPSLB yang akan
diselenggarakan pada tanggal 6 Oktober 2026.
Page 31 of 33
Page 32
Berikut adalah tanggal-tanggal penting sehubungan dengan RUPSLB Perseroan:
1. Pemberitahuan mata acara RUPSLB kepada OJK 14-Agu-26
2. Pengumuman rencana penyelenggaraan RUPSLB 28-Agu-26
3. Pengumuman Keterbukaan Informasi terkait rencana PMHMETD 28-Agu-26
Daftar pemegang saham yang berhak memberikan suara dalam RUPSLB
4. 11-Sep-26
I (recording date)
5. Pemanggilan RUPSLB 14-Sep-26
6. RUPSLB 06-Okt-26
7. Pengumuman ringkasan risalah RUPSLB 08-Okt-26
8. Penyampaian risalah RUPSLB kepada OJK dan BEI 08-Okt-26
Berikut adalah mata acara RUPSLB sehubungan dengan Rencana Transaksi:
1. Persetujuan atas rencana penerbitan Saham Baru melalui pelaksanaan PMHMETD I kepada pemegang
saham Perseroan yang akan dilaksanakan berdasarkan POJK 32/2015.
2. Persetujuan atas perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan:
(a) peningkatan modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD; dan (b) penerbitan saham seri baru yakni saham Seri B atas saham Perseroan
serta peningkatan modal dasar, modal disetor dan ditempatkan Perseroan.
3. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan suatu transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam POJK 17/2020.
4. Persetujuan atas perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan dalam rangka penyesuaian dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025.
5. Persetujuan atas rencana perubahan penggunaan dana hasil PUPS Perseroan.
Ketentuan Kuorum Kehadiran dan Persetujuan Mata Acara Pertama, Mata Acara Ketiga, dan Mata Acara Kelima
1. Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang
Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka (“POJK
15/2020”), Pasal 15 ayat (8) dan Pasal 11 ayat (2) Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat
dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari 1/2 (satu
per dua) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan RUPSLB tersebut adalah sah
apabila disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara
yang hadir dalam RUPSLB.
2. Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPSLB pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas tidak
tercapai, RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dengan ketentuan RUPSLB kedua adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang
mewakili paling sedikit 1/3 (satu per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Keputusan yang diambil oleh RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
3. Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas tidak
tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
Ketentuan Kuorum Kehadiran dan Persetujuan Mata Acara Kedua dan Mata Acara Keempat
1. Berdasarkan Pasal 42 POJK 15/2020 dan Pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, RUPSLB dapat
dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang mewakili lebih dari 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara. Keputusan RUPSLB tersebut adalah sah
apabila disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh jumlah saham dengan hak suara
Page 32 of 33
Page 33
yang hadir dalam RUPSLB.
2. Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPSLB pertama sebagaimana dimaksud pada angka 1 di atas tidak
tercapai, RUPSLB kedua dapat diselenggarakan dengan ketentuan RUPSLB kedua adalah sah dan berhak
mengambil keputusan yang mengikat jika RUPSLB dihadiri oleh pemegang saham atau kuasanya yang
mewakili paling sedikit 3/5 (tiga per lima) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara.
Keputusan yang diambil oleh RUPSLB kedua adalah sah jika disetujui oleh paling sedikit 1/2 (satu per
dua) bagian dari seluruh saham dengan hak suara yang hadir dalam RUPSLB.
3. Dalam hal kuorum kehadiran dalam RUPSLB kedua sebagaimana dimaksud pada angka 2 di atas tidak
tercapai, RUPSLB ketiga dapat diadakan dengan ketentuan RUPSLB ketiga sah dan berhak mengambil
keputusan jika dihadiri oleh pemegang saham dari saham dengan hak suara yang sah dalam kuorum
kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Perseroan.
INFORMASI TAMBAHAN
Untuk memperoleh informasi lebih lanjut sehubungan dengan PMHMETD I, pemegang saham Perseroan dapat
menyampaikannya kepada Corporate Secretary Perseroan, pada setiap hari dan jam kerja Perseroan pada
alamat tersebut di bawah ini:
Corporate Secretary
PT DMS Propertindo Tbk.
Jl. Mampang Prapatan Raya No.100
Jakarta 12760
Telp.: +62 21 794 0671
Email: investor.relation@dmspropertindo.com
Situs web: www.dmspropertindo.com
Jakarta, 28 Agustus 2026
Direksi
Page 33 of 33
Names mentioned 58 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Art Design Indonesia
p.2 ×26
unresolved
org
PT Mandirinusa Graha Perkasa
p.2 ×15
unresolved
org
PT Michel Energi
p.2 ×12
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jonnardi Jamaludin
p.3
unresolved
org
Sukimto dan Rekan
p.3 ×3
unresolved
org
Arbitrase Nasional Indonesia
p.5
unresolved
person
M. Nova Faisal
· Notaris
p.7 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.7
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.7 ×9
unresolved
person
Elizabeth Karina Leonita
· Notaris
p.7 ×5
unresolved
person
Miki Tanumiharja
· Notaris
p.7
unresolved
org
PT Bima Registra
p.8
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Jonnardi
p.9
unresolved
person
Dr. Jonnardi
p.9 ×2
unresolved
person
Ririh Krishnani
· Notaris
p.10 ×4
unresolved
person
Sunarni S.H.
· Notaris
p.10 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.11 ×2
unresolved
org
PT Art Design Indonesia No. AHU-AH.
p.11
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Rama Wendra
p.11 ×2
unresolved
person
Evans Fausta Pallasius
p.11 ×2
unresolved
person
Benny Kristianto
· Notaris
p.12 ×4
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.12 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.12
unresolved
org
PT Mandirinusa Grahaperkasa
p.12 ×6
unresolved
person
Yenny Lestari Wilamarta
· Notaris
p.12 ×6
unresolved
org
KJPP Desmar
p.15 ×2
unresolved
org
Salaman dan Rekan
p.15 ×2
unresolved
org
Rekan Penilai Ronald Tulus Maruli Silitonga
p.15 ×2
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar & Rekan
p.16 ×3
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar
p.16 ×5
unresolved
person
Ir. Yohn. PS. Napitupulu
p.16 ×6
unresolved
org
PT Mandiri Nusa Graha Perkasa
p.18 ×3
unresolved
person
H. Feby Rubein Hidayat
p.20 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. AHU-
p.20
unresolved
person
Panji Kresna.
p.20
unresolved
org
KJPP FSR
p.21 ×7
unresolved
org
PT Mandirinusa Graha Perkasa Konsultan Hukum Tjajo
p.22
unresolved
org
KJPP Febriman Siregar dan Rekan
p.23 ×2
unresolved
org
PT MNGP
p.25 ×4
unresolved
org
PT MGP
p.27 ×6
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.27
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.27
unresolved
org
Rama Wendra
p.29 ×2
unresolved
org
PT Michel Energi Rp
p.30
unresolved
org
PT Michel Energi Rp Rp
p.30
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.