Back to announcement
20240507_SMCB_Pemanggilan RUPS_31635947_lamp5.pdf
RUPS notice Text extracted SMCBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 31
Page 1
Bahan Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk – Jakarta, 31 Mei 2024
1
Page 2
Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Independen Perseroan untuk melakukan audit atas pembukuan
Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
4. Persetujuan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan tantiem tahun buku 2023 dan
remunerasi (gaji, fasilitas dan tunjangan) tahun buku 2024 untuk Direksi.
5. Persetujuan penetapan tantiem tahun buku 2023 dan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan tunjangan) untuk
tahun buku 2024 untuk Dewan Komisaris.
6. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, dalam rangka (i) penyesuaian
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) dan (ii) penambahan bidang usaha Perseroan,
termasuk pembahasan Studi Kelayakan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
8. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.
2
Page 3
MATA ACARA PERTAMA
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan :
• Mata acara wajib untuk dilaksanakan dalam RUPS sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana
diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”) serta Pasal 21 ayat 2 huruf a Anggaran Dasar Perseroan. Lebih lanjut, sejalan dengan Pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar
Perseroan, persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas pengawasan Dewan Komisaris dari RUPS berarti
memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun buku 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam laporan tahunan dan laporan keuangan kecuali perbuatan
penggelapan, penipuan dan tindakan pidana lainnya.
• Perseroan akan memaparkan dan mengusulkan kepada Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) untuk menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku
2023, termasuk Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris serta mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2023 yang telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (a member firm of Deloitte Touche Tohmatsu) dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian sesuai dengan laporannya
Nomor: 00039/2.1265/AU.1/04/1672-1/1/III/2024 tanggal 7 Maret 2024, dengan pendapat “wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan
konsolidasian Grup tanggal 31 Desember 2022, serta kinerja keuangan konsolidasian dan arus kas konsolidasiannya untuk tahun yang berakhir pada tanggal
tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia”, dan memberikan pelunasan serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit et de
charge) kepada seluruh anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusan serta kepada seluruh anggota Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan
pengawasan selama tahun buku Perseroan yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023, sepanjang tindakan tersebut tercermin dalam buku laporan Perseroan
dan bukan merupakan tindakan pidana.
• Informasi detail dapat merujuk pada:
a. Laporan Keuangan Tahunan tahun buku 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (a member firm of Deloitte Touche Tohmatsu)
dengan pendapat Wajar Tanpa Pengecualian sesuai dengan laporannya Nomor: 00039/2.1265/AU.1/04/1672-1/1/III/2024 tanggal 7 Maret 2024.
b. Laporan Tahunan (Annual Report) Tahun 2023 beserta Laporan Keberlanjutan Tahun 2023.
3
Page 4
MATA ACARA KEDUA
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023.
Penjelasan:
• Mata acara wajib untuk dilaksanakan dalam RUPST sesuai dengan Pasal 21 ayat 2 huruf b
Anggaran Dasar Perseroan serta Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT.
• Laba Bersih Tahun Buku 2023 Perseroan sebesar Rp894.645.079.934,-.
• Dalam penetapan penggunaan laba bersih, Perseroan masih melakukan kajian untuk
menetapkan besaran yang akan diusulkan kepada RUPS.
• Informasi detail dapat merujuk pada Laporan Keuangan Tahunan Tahun Buku 2023.
4
Page 5
MATA ACARA KETIGA
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Independen Perseroan untuk
melakukan audit atas pembukuan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 2023.
Penjelasan:
• Mata acara wajib untuk dilaksanakan dalam RUPST sesuai Pasal 21 ayat 2 huruf c
Anggaran Dasar Perseroan, Pasal 68 ayat 1 huruf c UUPT, Pasal 59 POJK No.
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham
Perusahaan Terbuka serta Pasal 3 POJK No. 9/2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan
Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
• Penunjukkan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik akan diputuskan dalam
RUPS dengan mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
• Usulan penetapan akuntan publik dan/atau kantor akuntan publik saat ini masih dalam
proses pengadaan.
5
Page 6
MATA ACARA KEEMPAT
4. Persetujuan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan tantiem tahun
buku 2023 dan remunerasi (gaji, fasilitas dan tunjangan) tahun buku 2024 untuk Direksi.
Penjelasan:
• Mata acara ini sesuai dengan Pasal 11 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 96 UUPT, yaitu
bahwa “Para anggota Direksi dapat diberi gaji berikut fasilitas dan/atau tunjangan lainnya
termasuk tantiem dan santunan purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditentukan oleh RUPS
dan wewenang tersebut dapat dilimpahkan kepada Dewan Komisaris.
• Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada
Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan fungsi remunerasi dan nominasi dengan tetap
memperhatikan arahan dari Pemegang Saham Mayoritas, untuk menentukan besaran tantiem
untuk tahun buku 2023 serta menetapkan gaji, tunjangan dan fasilitas bagi anggota Direksi
Perseroan untuk tahun buku 2024.
6
Page 7
MATA ACARA KELIMA
5. Persetujuan penetapan tantiem tahun buku 2023 dan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan
tunjangan) untuk tahun buku 2024 untuk Dewan Komisaris.
Penjelasan:
• Mata acara ini sesuai dengan Pasal 14 ayat 29 Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 113 UUPT,
yaitu bahwa “Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium dan tunjangan/fasilitas termasuk
tantiem dan santunan purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh RUPS dengan
memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.
• Perseroan akan mengusulkan kepada RUPS untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada
Dewan Komisaris Perseroan yang menjalankan fungsi remunerasi dan nominasi dengan tetap
memperhatikan arahan dari Pemegang Saham Mayoritas untuk menetapkan besarnya tantiem
untuk tahun buku 2023 serta menetapkan gaji/honorarium, tunjangan dan fasilitas anggota
Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku 2024.
7
Page 8
MATA ACARA KEENAM [1|5]
6. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, dalam rangka (i) penyesuaian dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) dan (ii) penambahan bidang usaha Perseroan, termasuk pembahasan
Studi Kelayakan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Penjelasan:
Mata acara ini terdiri dari:
a. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk menyesuaikan dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020).
Mata acara ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
sehubungan dengan telah diterbitkannya ketentuan Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan
Perizinan Berbasis Risiko (PP No. 5 Tahun 2021) dan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS No. 2/2020). Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian atas ketentuan Pasal 3
Anggaran Dasar Perseroan dengan peraturan yang berlaku terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, agar dapat
dilakukan sinkronisasi dengan aplikasi perizinan Online Single Submission (OSS). Saat ini, Perseroan masih dalam proses
menyusun perubahan tersebut dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada pemegang saham sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
b. Penambahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk KBLI dengan royalti
(77400) dan sewa lahan (68111).
Sehubungan dengan mata acara penambahan Kegiatan Usaha ini juga dilakukan pembahasan Studi Kelayakan sesuai dengan
dengan Bab III Perubahan Kegiatan Usaha Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material
dan Perubahan Kegiatan Usaha.
8
Page 9
MATA ACARA KEENAM [2|5]
6. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, dalam rangka (i) penyesuaian dengan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) dan (ii) penambahan bidang usaha Perseroan, termasuk pembahasan
Studi Kelayakan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Bahan Materi:
a. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk menyesuaikan dengan Klasifikasi
Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020).
Bahan materi sebagaimana tercantum pada matrik di slide bawah ini.
b. Penambahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk KBLI dengan royalti
(77400) dan sewa lahan (68111).
Bahan materi telah dipublikasikan pada tanggal pengumuman RUPST pada tanggal 23 April 2024 beserta perubahan dan
penambahannya, yaitu:
i. Keterbukaan Informasi terkait dengan Penambahan Kegiatan Usaha royalti (77400) dan sewa lahan (68111)
ii. Laporan Studi Kelayakan dari Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin dan Rekan terkait royalti;
iii. Laporan Studi Kelayakan dari Kantor Jasa Penilai Publik Ruky, Safrudin dan Rekan terkait sewa lahan.
Penambahan Kegiatan Usaha tercantum pada matrik di slide di bawah ini.
Setiap perubahan atau penambahan atas Keterbukaan Informasi akan kami umumkan Kembali dalam waktu 2 hari kerja
9
sebelum RUPS.
Page 10
MATA ACARA KEENAM [3|5]
Matrik Lengkap Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
akan disampaikan pada saat Rapat diselenggarakan
Pasal & Ayat Anggaran Dasar Saat Ini Usulan Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 3 ayat 1 Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha dalam Maksud dan tujuan Perseroan adalah berusaha
bidang industri (industri pengolahan: konstruksi, dalam bidang industri pengolahan; konstruksi;
penunjang usaha lainnya), perdagangan (perdagangan pengangkutan dan pergudangan; aktivitas
besar, aktivitas professional, ilmiah dan teknis), penyewaan dan sewa guna usaha tanpa hal opsi,
pertambangan (pertambangan dan penggalian), ketenagakerjaan, agen perjalanan dan penunjang
transportasi (pengangkutan dan pergudangan), serta usaha lainnya; perdagangan besar dan eceran,
pengelolaan limbah berbahaya (pengelolaan air, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor;
pengelolaan air limbah, pengelolaan dan daur ulang treatment air, treatment air limbah, treatment dan
sampah, aktivitas remediasi) pemulihan material sampah dan aktivitas remediasi;
aktivitas professional ilmiah dan teknis;
pertambangan dan penggalian; real estat.
10
Page 11
MATA ACARA KEENAM [4|5]
Matrik Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Sehubungan dengan Penambahan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha 77400 dan 68111
Pasal & Ayat Anggaran Dasar Saat Ini KBLI Usulan Perubahan Anggaran Dasar
Pasal 3 ayat 2 Tidak ada 77400 sewa guna usaha tanpa intelektual
properti, bukan karya hak cipta
Tidak ada 68111 real estat yang dimiliki sendiri atau
disewa
11
Page 12
MATA ACARA KEENAM [5|5]
Matrik Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Pasal & Ayat Anggaran Dasar Saat Ini Usulan Perubahan
Anggaran Dasar
Pasal 3 ayat 3 Untuk mencapai maksud dan tujuan serta untuk menunjang kegiatan usaha utama Perseroan tersebut di Tetap
atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan usaha penunjang sebagai berikut:
a. Melakukan pengecekan awal limbah B3, limbah bukan B3 dan sampah sebelum dilakukan pengelolaan
b. Melakukan pemilahan, pengemasan dan pengolahan limbah B3, limbah bukan B3 dan sampah yang
diperlukan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
c. Melakukan pemuatan limbah B3, limbah bukan B3 dan sampah sesuai dengan hasil penelaahan
sehingga siap diangkut ke tempat pengelolaan secara aman sesuai dengan prosedur keselamatan.
d. Melakukan pengecekan ulang pada saat bahan limbah diterima di lokasi pengelolaan untuk selanjutnya
dilakukan proses pengumpulan limbah B3, limbah bukan B3 dan sampah di lokasi pengelolaan.
e. Melakukan penyiapan awal yang diperlukan untuk limbah B3, limbah bukan B3 dan sampah bisa
dimanfaatkan;
f. Melakukan pemanfaatan dan/atau pengolahan limbah B3, limbah bukan B3 dan sampah di fasilitas
pabrik pembuatan semen;
g. Melakukan pengecekan awal terhadap ijin dan kondisi fisik kendaraan pengangkut;
h. Membuat pelaporan secara berkala terhadap bahan limbah B3, limbah bukan B3 dan sampah yang
diterima dan dimanfaatkan untuk dikirimkan ke instansi terkait;
i. Melakukan kegiatan konsultasi pengelolaan limbah B3, limbah bukan B3 dan sampah, pengukuran dan
uji analisa, sebagai bagian -dari kegiatan penelitian;
j. Memberikan jasa konsultasi manajemen kepada perusahaan afiliasi dari Perseroan sebagai kegiatan
penunjang dari kegiatan usaha dari perusahaan afiliasi Perseroan tersebut.
12
Page 13
MATA ACARA KETUJUH
7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan:
Mata Acara Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terdiri dari :
a. Perubahan Pasal 17 ayat (5) Anggaran Dasar tentang Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Penjelasan :
Mata Acara ini dilakukan dalam rangka mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Dengan demikian, Pasal 17 ayat (5) Anggaran Dasar Perseroan akan diubah sebagai berikut:
Semula:
“Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disampaikan oleh Direksi dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disetujui dalam
kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun sebelumnya yang diberlakukan.”
Menjadi:
“Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disampaikan oleh Direksi dan/atau Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan belum disetujui dalam
kurun waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan 1 (satu) tahun sebelumnya yang diberlakukan.”
b. Perubahan Pasal 18 ayat (12) Anggaran Dasar tentang Tahun Buku dan Laporan Tahunan dalam rangka penyesuaian dengan POJK No. 14/POJK.04/2022 tentang
Penyampaian Laporan Keuangan Berkala Emiten dan Perusahaan Publik.
Penjelasan:
Mata acara ini dilakukan dalam rangka penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Pasal 20 ayat (1), (3) dan (4) POJK No. 14/POJK.04/2022, yang mewajibkan Perseroan
untuk mengumumkan laporan keuangan berkala melalui situs web Bursa Efek dan menyediakan laporan keuangan berkala tersebut pada situs web Perseroan dalam Bahasa
Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan adalah paling sedikit Bahasa Inggris.
Dengan demikian, Pasal 18 ayat (12) Anggaran Dasar Perseroan akan diubah sebagai berikut:
Semula:
“Perseroan wajib mengumumkan laporan keuangan ternasuk Neraca dan Laporan Laba/Rugi dalam surat kabar berbahasa Indonesia dan berperedaran nasional menurut
tata cara sebagaimana diatur dalam Peraturan di bidang Pasar Modal.”
Menjadi:
“Perseroan wajib mengumumkan laporan keuangan termasuk Neraca dan Laporan Laba/Rugi melalui situs web Bursa Efek dan menyediakan laporan keuangan tersebut
pada situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan adalah paling sedikit Bahasa Inggris, sebagaimana
diatur dalam Peraturan di bidang Pasar Modal.
13
Page 14
MATA ACARA KEDELAPAN
8. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
• Mata acara ini antara lain sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan pada penutupan RUPS Tahunan yang diselenggarakan pada
tahun 2024.
• Perubahan Pengurus Perseroan merujuk pada ketentuan POJK No. 33/POJK.04/2014
tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik serta ketentuan
Pasal 11, Pasal 14 dan Pasal 25 ayat (1) a Anggaran Dasar Perseroan.
• Bahan untuk mata acara Perubahan Pengurus Perseroan akan tersedia paling lambat
pada saat RUPS diselenggarakan.
14
Page 15
EIGHT AGENDA [2/2]
8. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.
Penjelasan:
• Pada RUPST Tahun buku 2023 yang diselenggarakan pada tahun 2024, terdapat pengurus yang masa
jabatannya habis/berakhir:
Nama Jabatan Dasar Pengangkatan Habis Masa Jabatan
Prijo Sambodo Komisaris Utama / Komisaris Independen RUPST 2020 jo RUPST 2023 RUPST yang diselenggarkan tahun 2024
Lilik Unggul Raharjo Direktur Utama RUPSLB 2019 jo RUPSLB 2022 RUPST yang diselenggarkan tahun 2024
• Susunan Pengurus Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris Direksi
1. Komisaris Utama / Komisaris Independen: Prijo Sambodo 1. Direktur Utama: Lilik Unggul Raharjo
2. Komisaris: Herudi Kandau Nugroho 2. Direktur: Ony Suprihartono
3. Komisaris: Yoshifumi Taura 3. Direktur: Soni Asrul Sani
4. Direktur: Yasuhide Abe
15
Page 16
Material for Annual General
Meeting of Shareholders
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk – Jakarta, 31 May 2024
16
Page 17
Agenda of the Annual General Meeting of Shareholders
1. Approval of the Company's Annual Report and ratification of the Company's Financial Statements for the financial year
ending 31 December 2023.
2. Determination of the use of net profit in the financial year ending 31 December 2023.
3. Appointment of a Public Accounting Firm as the Company's Independent Auditor to conduct an audit of the Company's
books for the 2024 Fiscal Year.
4. Approval of the delegation of authority to the Board of Commissioners to determine tantiem for the 2023 financial year
and remuneration (salaries, facilities and benefits) for the 2024 financial year for the Directors.
5. Approval of the determination of tantiem for the 2023 financial year and remuneration (salary/honorarium, facilities and
allowances) for the 2024 financial year for the Board of Commissioners.
6. Amendments to Article 3 of the Articles of Association concerning Purposes and Objectives and Business Activities,
including (i) adjustments to the Standard Classification of Indonesian Business Fields (KBLI 2020) and (ii) additional
business fields of the Company, including discussion of the Feasibility Study in order to fulfill the requirements and
provisions of Financial Services Authority Regulation No. 17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes
in Business Activities (“POJK No. 17/2020”).
7. Changes to the Company's Articles of Association.
8. Approval of Changes the Company’s management.
1
7
Page 18
FIRST AGENDA
1. Approval of the Company's Annual Report and ratification of the Company's Financial Statements for the financial year ending 31
December 2023.
Explanation:
• The agenda is mandatory to be held at the AGMS in accordance with Article 21 paragraph 2 letter a of the Company's Articles of
Association.
• The Company will present and propose to the General Meeting of Shareholders (“GMS”) to approve the Company's Annual Report for the
2022 Fiscal Year, including the Supervisory Report of the Board of Commissioners and ratify the Company's Financial Statements for the
2022 Fiscal Year which has been audited by the Public Accounting Firm Imelda & Rekan (a member firm of Deloitte Touche Tohmatsu) as
stated in its report Number: 00039/2.1265/AU.1/04/1672-1/1/III/2024 dated 7 Maret 2024, with the opinion “fairly, in all material respects,
the consolidated financial position of the Group as at 31 December 2023, and its consolidated financial performance and its consolidated
cash flows for the year then ended in accordance with Indonesian Financial Accounting Standards”, and provide full release and discharge
(acquit et de charge) to all members of the Company's Board of Directors for their management actions and to all members The Board of
Commissioners of the Company for supervisory actions during the Company's financial year ending on 31 December 2023, as long as the
action is reflected in the Company's report book and does not constitute a criminal act.
• Detailed information can refer to:
a. Annual Financial Statement for Financial Year 2023 which has been audited by Public Accounting Firm Imelda & Rekan (a member firm of
Deloitte Touche Tohmatsu) as stated in its report Number: 00039/2.1265/AU.1/04/1672-1/1/III/2024 dated 7 Maret 2024.
b. The 2023 Annual Report and the 2023 Sustainability Report.
18
Page 19
SECOND AGENDA
2. Determination of the use of Net Profit for the financial year ending 31 December 2023.
Explanation:
• The agenda is mandatory to be held at the AGMS in accordance with Article 21 paragraph 2
letter b of the Company's Articles of Association and Article 70 & 71 Company Law.
• The Company's 2023 Fiscal Year Net Profit is IDR894,645,079,934,-.
• In determining the use of net profit, the Company is still conducting a study to determine the
amount to be proposed to the GMS.
• Detailed information can refer to the 2023 Annual Financial Statements.
19
Page 20
THIRD AGENDA
3. Appointment of a Public Accounting Firm as the Company's Independent Auditor to audit
the Company's books for the 2024 Fiscal Year.
Explanation:
• The agenda is mandatory to be held at the AGMS in accordance with Article 21
paragraph 2 letter c of the Company's Articles of Association, and Article 68 paragraph 1
letter c of the Company Law, Article 59 POJK No. 15/POJK.04/2020 concerning the Plan
and Organizing of the General Meeting of Shareholders of a Public Company and Article
3 POJK No. 9/2023 concerning the Use of Public Accounting Services and Public
Accounting Firms in Financial Services Activities.
• The appointment of a public accountant and/or public accounting firm will be decided in
the GMS by considering the proposal of the Board of Commissioners.
• The proposal for appointment of a public accountant and/or public accounting firm is
currently still in the procurement process.
20
Page 21
FOURTH AGENDA
4. Approval of the delegation of authority to the Board of Commissioners to determine the
2023 financial year bonuses and remuneration (salaries, facilities and allowances) for the
2024 financial year for the Board of Directors.
Explanation:
• This agenda is in accordance with Article 11 paragraph 19 of the Company's Articles of
Association and Article 96 Company Law, which states that "Members of the Board of
Directors may be given a salary along with other facilities and/or allowances including
bonuses and post-service benefits, the type and amount of which is determined by the
GMS and the authority can be delegated to the Board of Commissioners”.
• The Company will propose to the GMS to give authority and power to the Company's Board
of Commissioners who carry out the remuneration and nomination functions while taking
into account the direction of the Majority Shareholders, to determine the amount of bonuses
for the 2023 financial year and to determine the salaries, allowances and facilities for
members of the Company's Board of Directors for the 2024 financial year.
21
Page 22
FIFTH AGENDA
5. Approval of the determination of the 2023 financial year bonus and remuneration
(salary/honorarium, facilities and allowances) for the 2024 financial year for the Board of
Commissioners.
Explanation:
• This agenda is in accordance with Article 14 paragraph 29 of the Company's Articles of Association
and Article 113 Company Law, namely that "Members of the Board of Commissioners are given
honorarium and allowances/facilities including tantiem and post-service benefits, the type and
amount of which is determined by the GMS with due observance of the prevailing laws and
regulations".
• The Company will propose to the GMS to give authority and power to the Board of Commissioners
of the Company who carries out the remuneration and nomination functions while taking into
account the direction of the Majority Shareholders to determine the amount of bonus for the
2023 financial year and to determine the salary/honorarium, allowances and facilities for
members of the Company's Board of Commissioners for the 2024 financial year.
22
Page 23
SIXTH AGENDA [1|5]
6. Amendments to Article 3 of the Articles of Association concerning Purposes and Objectives and Business
Activities, including adjustments to the Standard Classification of Indonesian Business Fields (KBLI 2020)
and discussion of the Feasibility Study regarding additional business fields of the Company in order to fulfill
the requirements and provisions of Financial Services Authority Regulation No. 17/POJK.04/2020
concerning Material Transactions and Changes in Business Activities.
Explanation:
This agenda item consists of:
a. Changes to Article 3 of the Articles of Association concerning Purposes and Objectives and Business Activities to adapt to the Standard
Classification of Indonesian Business Fields (KBLI 2020).
This agenda item was carried out in the context of adjustments to the provisions of the Standard Classification of Indonesian Business Fields in
connection with the issuance of the provisions of Government Regulation No. 5 of 2021 concerning Implementation of Risk-Based Licensing (PP
No. 5 of 2021) and Central Statistics Agency Regulation No. 2 of 2020 concerning Standard Classification of Indonesian Business Fields (Perka BPS
No. 2/2020). Therefore, it is necessary to make adjustments to the provisions of Article 3 of the Company's Articles of Association with the
applicable regulations relating to the Standard Classification of Indonesian Business Fields, so that it can be synchronized with the Online Single
Submission (OSS) licensing application. Currently, the Company is still in the process of preparing these changes and will provide further
information to shareholders in accordance with applicable regulations.
b. Added provisions to Article 3 of the Articles of Association regarding Purposes and Objectives and Business Activities for KBLI with royalties
(77400) and land rental (68111).
In connection with the agenda for adding Business Activities, a Feasibility Study was also discussed in accordance with Chapter III Changes to
Business Activities of the Financial Services Authority Regulation No. 17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and Changes in Business
Activities.
23
Page 24
SIXTH AGENDA [2|5]
6. Amendments to Article 3 of the Articles of Association concerning Purposes and Objectives and Business Activities,
including adjustments to the Standard Classification of Indonesian Business Fields (KBLI 2020) and discussion of the
Feasibility Study regarding additional business fields of the Company in order to fulfill the requirements and
provisions of Financial Services Authority Regulation No. 17/POJK.04/2020 concerning Material Transactions and
Changes in Business Activities
Material:
a. Changes to Article 3 of the Articles of Association concerning Purposes and Objectives and Business Activities to
adapt to the Standard Classification of Indonesian Business Fields (KBLI 2020).
Materials as listed in the matrix on the slide below.
b. Added provisions to Article 3 of the Articles of Association regarding Purposes and Objectives and Business Activities
for KBLI with royalties (77400) and land rental (68111).
Material materials have been published on the announcement date of the AGMS on April 23, 2024, as amended and
supplemented, namely:
• Disclosure of Information related to Additional Business Activities royalties (77400) and land rental (68111)
• Feasibility Study Report from the Ruky, Safrudin and Partners Public Appraisal Services Office regarding royalties;
• Feasibility Study Report from the Ruky, Safrudin and Partners Public Appraisal Services Office regarding land
rental.
Additional Business Activities are listed in the matrix on the slide below.
We will announce any changes or additions to the Information Disclosure within 2 working days before the GMS.
24
Page 25
SIXTH AGENDA [3|5]
The complete matrix for amendments to Article 3 of the Articles of Association regarding the Purposes and
Objectives and Business Activities will be submitted when the Meeting is held
Article & Paragraph Existing Article of Association Proposed Amendments to the Articles of
Association
Article 3 paragraph 1 The Company's purposes and objectives are to operate in The Company's purposes and objectives are to
the fields of industry (processing industry: construction, operate in the processing industry; construction;
other business support), trade (wholesale trade, transportation and warehousing; rental and leasing
professional, scientific and technical activities), mining activities without options, employment, travel
(mining and quarrying), transportation (transportation agents and other business support; wholesale and
and warehousing), and waste management. hazardous retail trade, repair and maintenance of cars and
(water management, waste water management, waste motorbikes; water treatment, waste water
management and recycling, remediation activities). treatment, waste material treatment and recovery
and remediation activities; scientific and technical
professional activities; mining and excavation;
real estate.
25
Page 26
SIXTH AGENDA [4|5]
Matrix of Amendments to Article 3 of the Articles of Association concerning The Purposes and Objectives
and Business Activities Addition to the Standard Classification of Business Fields 77400 and 68111
Article & Paragraph Existing Article of Association No Standard Proposed Amendments to the Articles of
Classification of Association
Industrial Fields
Article 3 paragraph 2 N/A 77400 leasing without intellectual property,
not copyrighted works
NA 68111 owned or rented real estate
26
Page 27
MATA ACARA KEENAM [5|5]
Matrik Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
Pasal & Ayat Anggaran Dasar Saat Ini Usulan Perubahan
Anggaran Dasar
Pasal 3 ayat 3 To achieve the purposes and objectives and to support the Company's main business activities as mentioned Not change
above, the Company may carry out supporting business activities as follows:
a. Carry out initial checks of B3 waste, non-B3 waste and waste before processing
b. Carry out sorting, packaging and processing of B3 waste, non-B3 waste and waste as required in
accordance with applicable regulations and legislation.
c. Carrying out loading of B3 waste, non-B3 waste and waste according to the results of the review so that
it is ready to be transported to the management location safely in accordance with safety procedures.
d. Carrying out double checks when waste materials are received at the management location for further
collection of B3 waste, non-B3 waste and waste at the management location.
e. Carry out the necessary initial preparations for B3 waste, non-B3 waste and waste that can be utilized;
f. Utilizing and/or processing B3 waste, non-B3 waste and waste in cement manufacturing facilities;
g. Carry out initial checks on permits and physical conditions of transport vehicles;
h. Make regular reports on B3 waste materials, non-B3 waste and waste received and utilized to be sent to
the relevant agencies;
i. Carrying out consultation activities on the management of B3 waste, non-B3 waste and waste,
measurements and analysis tests, as part of research activities;
j. Providing management consulting services to affiliated companies of the Company as supporting
activities for the business activities of the affiliated companies of the Company.
27
Page 28
SEVENTH AGENDA
7. Changes to the Company's Articles of Association.
Explanation:
Agenda for Amendments to the Company's Articles of Association consisting of:
a. Amendment to Article 17 paragraph (5) of the Articles of Association concerning Work Plans and Annual Budget
Explanation :
This agenda item was carried out in order to amend the provisions of Article 17 paragraph (5) of the Company's Articles of Association regarding the Company's Work Plan and Budget.
Thus, Article 17 paragraph (5) of the Company's Articles of Association will be amended as follows:
Existing:
"In the event that the draft Company Work Plan and Budget has not been submitted by the Board of Directors and/or the Company's Work Plan and Budget have not been approved
within the time period as intended in paragraph (4), then the previous year's Company Work Plan and Budget shall apply."
Become:
"In the event that the draft Company Work Plan and Budget has not been submitted by the Board of Directors and/or the Company Work Plan and Budget has not been approved
within the time period as intended in paragraph (4), then the Company Work Plan and Budget of the previous 1 (one) year shall be enforced."
b. Amendment to Article 18 paragraph (12) of the Articles of Association concerning the Financial Year and Annual Report in order to adapt to POJK No. 14/POJK.04/2022 concerning
Submission of Periodic Financial Reports for Issuers and Public Companies.
Explanation:
This agenda item was carried out in the context of adjusting the Company's Articles of Association with article 20 paragraphs (1), (3) and (4) POJK No. 14/POJK.04/2022, which requires
the Company to announce periodic financial reports via the Stock Exchange website and provide these periodic financial reports on the Company's website in Indonesian and a foreign
language, provided that the foreign language used is at least English.
Thus, Article 18 paragraph (12) of the Company's Articles of Association will be amended as follows:
Existing:
"The company is obliged to publish financial reports including the Balance Sheet and Profit/Loss Report in Indonesian language newspapers with national circulation according to the
procedures as regulated in the Capital Market Regulations."
Become:
"The company is obliged to publish financial reports including the Balance Sheet and Profit/Loss Report through the Stock Exchange website and provide the financial reports on the
Company's website in Indonesian and a foreign language, provided that the foreign language used is at least English, as regulated in the Regulations in the field of Capital Markets.
28
Page 29
EIGHT AGENDA [1/2]
8. Approval of Changes the Company’s management.
Explanation:
• This agenda item relates, among other to each one of the Company's Directors and Board of
Commissioners whose term of office ends at the closing of the Annual GMS which will be
held in 2024.
• Changes in the Company's Management refer to POJK provisions No. 33/POJK.04/2014
concerning the Board of Directors and Board of Commissioners of Issuers or Public
Companies and the provisions of Article 11, Article 14 and Article 25 paragraph (1) a of the
Company's Articles of Association.
• Materials for the Company's Management Change agenda will be available no later than
when the GMS is held.
29
Page 30
EIGHT AGENDA [2/2]
8. Approval of Changes the Company’s management.
Explanation:
• At the AGM for the 2023 financial year which was held in 2024, there were administrators whose terms
of office expired/ended:
Name Position Basis of Appointment End of term of office
Prijo Sambodo Presiden Commissioner / Independen AGMS 2020 jo AGMS 2023 AGMS held in 2024
Commisioner
Lilik Unggul Raharjo Presiden Director EGMS 2019 jo EGMS 2022 AGMS held in 2024
• The current composition of the Company's Management is as follows:
Board of Commissioners Directors
1. Presiden Commissioner / Independen Commisioner: Prijo Sambodo 1. Presiden Director: Lilik Unggul Raharjo
2. Commisioner: Herudi Kandau Nugroho 2. Director: Ony Suprihartono
3. Commisioner: Yoshifumi Taura 3. Director: Soni Asrul Sani
4. Director: Yasuhide Abe
30
Page 31
Names mentioned 20 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.3 ×2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
p.5
unresolved
org
Pusat Statistik
p.8
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Ruky
p.9 ×2
unresolved
org
Safrudin dan Rekan
p.9 ×2
unresolved
person
RUPST
· Komisaris Independen
p.15
unresolved
person
RUPSLB
· Direktur Utama
p.15
unresolved
person
Herudi Kandau Nugroho
· Komisaris
p.15 ×3
unresolved
org
Financial Services Authority
p.17 ×4
unresolved
org
Public Accounting Firm Imelda & Rekan
p.18 ×2
unresolved
person
EGMS
· Director
p.30
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.