Back to announcement
20240507_SMCB_Pemanggilan RUPS_31635947_lamp1.pdf
RUPS notice Text extracted SMCBSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 7
Page 1
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
PT SOLUSI BANGUN INDONESIA TBK
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk (“Perseroan”), berkedudukan di Jakarta Selatan, dengan ini mengundang para
pemegang saham Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (“Rapat/RUPST”) yang
diselenggarakan secara fisik dan elektronik berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor
15/POJK.04/2020 tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka
(“POJK No. 15/2020”) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan
Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka Secara Elektronik (“POJK No. 16/2020”), dengan jadwal
sebagai berikut:
Hari/Tanggal : Jumat, 31 Mei 2024
Waktu : Pukul 14.00 WIB – selesai
Tempat : Ra Suites Simatupang, Pandawa Room, Lt 2, Jl TB Simatupang
No 30, Jakarta Selatan 12430, Indonesia
Rapat akan diselenggarakan dengan mata acara:
1. Persetujuan atas Laporan Tahunan Perseroan dan pengesahan atas Laporan Keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan :
Mata acara wajib untuk dilaksanakan dalam RUPST sesuai dengan Pasal 69 ayat (1) Undang-Undang No. 40
Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (“UUPT”) serta Pasal 21
ayat 2 huruf a Anggaran Dasar Perseroan. Lebih lanjut, sejalan dengan Pasal 21 ayat (3) Anggaran Dasar
Perseroan, persetujuan laporan tahunan termasuk pengesahan laporan keuangan serta laporan tugas
pengawasan Dewan Komisaris dari RUPST berarti memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab
sepenuhnya kepada para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas pengurusan dan
pengawasan yang telah dijalankan dalam tahun buku 2023, sejauh tindakan tersebut tercermin dalam
laporan tahunan dan laporan keuangan kecuali perbuatan penggelapan, penipuan dan tindakan pidana
lainnya.
2. Penetapan penggunaan Laba Bersih pada tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
Penjelasan :
Mata acara wajib untuk dilaksanakan dalam RUPST sesuai dengan Pasal 70 dan Pasal 71 UUPT serta Pasal
21 ayat 2 huruf b Anggaran Dasar Perseroan terkait penggunaan laba bersih untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
3. Penunjukan Kantor Akuntan Publik sebagai Auditor Independen Perseroan untuk melakukan audit atas
pembukuan Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Penjelasan :
Mata acara wajib untuk dilaksanakan dalam RUPST sesuai Pasal 21 ayat 2 huruf c Anggaran Dasar Perseroan,
Pasal 68 ayat (1) huruf (c) UUPT, Pasal 59 POJK No. 15/2020, serta Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 9 Tahun 2023 tentang Penggunaan Jasa Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa
Keuangan.
4. Persetujuan pelimpahan kewenangan kepada Dewan Komisaris untuk menentukan tantiem tahun buku
2023 dan remunerasi (gaji, fasilitas dan tunjangan) tahun buku 2024 untuk Direksi.
Penjelasan :
Mata acara ini sesuai dengan Pasal 96 UUPT serta Pasal 11 ayat 19 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu bahwa
“Para anggota Direksi dapat diberi gaji berikut fasilitas dan/atau tunjangan lainnya termasuk tantiem dan
1
Page 2
santunan purna jabatan yan jenis dan jumlahnya ditentukan oleh RUPST dan wewenang tersebut dapat
dilimpahkan kepada Dewan Komisaris”.
5. Persetujuan penetapan tantiem tahun buku 2023 dan remunerasi (gaji/honorarium, fasilitas dan
tunjangan) untuk tahun buku 2024 untuk Dewan Komisaris.
Penjelasan :
Mata acara ini sesuai dengan Pasal 113 UUPT serta Pasal 14 ayat 29 Anggaran Dasar Perseroan, yaitu bahwa
“Anggota Dewan Komisaris diberikan honorarium dan tunjangan/fasilitas termasuk tantiem dan santunan
purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan oleh RUPST dengan memperhatikan ketentuan
perundang-undangan yang berlaku”.
6. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha, dalam rangka (i)
penyesuaian dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020) dan (ii) penambahan bidang
usaha Perseroan, termasuk pembahasan Studi Kelayakan dalam rangka pemenuhan persyaratan dan
ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”).
Penjelasan :
Mata acara ini terdiri dari:
a. Perubahan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha untuk
menyesuaikan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI 2020).
Mata acara ini dilakukan dalam rangka penyesuaian terhadap ketentuan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia sehubungan dengan telah diterbitkannya ketentuan Peraturan Pemerintah No. 5
Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berbasis Risiko (PP No. 5 Tahun 2021) dan Peraturan
Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (Perka BPS
No. 2/2020). Sehingga, perlu dilakukan penyesuaian atas ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar Perseroan
dengan peraturan yang berlaku terkait Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia, agar dapat dilakukan
sinkronisasi dengan aplikasi perizinan Online Single Submission (OSS). Saat ini, Perseroan masih dalam
proses menyusun perubahan tersebut dan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada
pemegang saham sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b. Penambahan ketentuan Pasal 3 Anggaran Dasar tentang Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha
untuk KBLI dengan royalti (77400) dan sewa lahan (68111).
Sehubungan dengan mata acara penambahan Kegiatan Usaha ini juga dilakukan pembahasan Studi
Kelayakan sesuai dengan dengan Bab III Perubahan Kegiatan Usaha POJK No. 17/2020.
7. Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
Mata Acara Perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terdiri dari :
a. Perubahan Pasal 17 ayat (5) Anggaran Dasar tentang Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Penjelasan :
Mata Acara ini dilakukan dalam rangka mengubah ketentuan Pasal 17 ayat (5) Anggaran Dasar
Perseroan terkait Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
b. Perubahan Pasal 18 ayat (12) Anggaran Dasar tentang Tahun Buku dan Laporan Tahunan dalam rangka
penyesuaian dengan POJK No. 14/POJK.04/2022 tentang Penyampaian Laporan Keuangan Berkala
Emiten dan Perusahaan Publik.
Penjelasan:
Mata acara ini dilakukan dalam rangka penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Pasal 20 ayat
(1), (3) dan (4) POJK No. 14/POJK.04/2022, yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan laporan
keuangan berkala melalui situs web Bursa Efek dan menyediakan laporan keuangan berkala tersebut
pada situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing
yang digunakan adalah paling sedikit Bahasa Inggris.
2
Page 3
8. Persetujuan Perubahan Pengurus Perseroan.
Penjelasan :
Mata acara ini antara lain sehubungan dengan berakhirnya masa jabatan anggota Direksi dan Dewan
Komisaris Perseroan pada penutupan RUPST yang diselenggarakan pada tahun 2024.
Catatan :
1. Pemanggilan ini merupakan undangan resmi Rapat. Dengan demikian, Perseroan tidak mengirimkan surat
tersendiri kepada para pemegang saham.
2. Berdasarkan Pasal 23 ayat (2) POJK No. 15/2020, pemegang saham yang berhak menghadiri dan
memberikan suara dalam Rapat tersebut, namanya harus tercatat dalam Daftar Pemegang Saham
Perseroan atau pada rekening efek di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) pada tanggal 7 Mei 2024
pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek Indonesia.
3. Perseroan telah menyediakan bahan-bahan terkait dengan mata acara Rapat yang dapat diunduh melalui
situs web Perseroan https://solusibangunindonesia.com
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam Rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme: (i) kehadiran fisik
terbatas dalam Rapat; atau (ii) secara elektronik melalui System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
Namun, dengan mempertimbangkan adanya keterbatasan tempat penyelenggaraan Rapat bagi pemegang
saham yang hadir secara fisik dalam Rapat, maka Perseroan menghimbau kepada pemegang saham untuk
dapat hadir secara elektronik dengan melakukan registrasi kehadiran secara elektronik melalui System KSEI
(eASY.KSEI) dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
5. Pemegang saham yang dapat hadir secara elektronik sebagaimana disebutkan di atas adalah pemegang
saham individu lokal yang sahamnya disimpan dalam penitipan kolektif KSEI.
6. Sebelum menentukan keikutsertaan dalam Rapat, pemegang saham wajib membaca ketentuan yang
disampaikan melalui pemanggilan ini serta ketentuan lain yang terkait pelaksanaan Rapat berdasarkan
kewenangan yang ditetapkan oleh Perseroan.
7. Bagi pemegang saham yang akan menggunakan hak suaranya melalui aplikasi eASY.KSEI, dapat
menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau menyampaikan pilihan suaranya ke
dalam aplikasi eASY.KSEI.
8. Batas waktu untuk memberikan deklarasi kehadiran secara elektronik atau kuasa secara elektronik (e-proxy)
dan suara secara elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI adalah paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu)
hari kerja sebelum tanggal Rapat.
9. Pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik, sebelum memasuki ruang Rapat wajib
mengisi daftar hadir dengan memperlihatkan bukti identitas diri yang asli atau pemegang saham yang
merupakan badan hukum diminta untuk membawa salinan Anggaran Dasar terakhir dengan melampirkan
akta susunan pengurus (Direksi dan/atau Dewan Komisaris).
10. Bagi pemegang saham yang akan hadir atau memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) ke dalam Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI wajib memperhatikan hal-hal berikut:
a. Proses Registrasi
(i) Pemegang saham tipe individu lokal yang belum memberikan deklarasi kehadiran atau kuasa dalam
aplikasi eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik
maka wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan
Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
3
Page 4
(ii) Pemegang saham tipe individu lokal yang telah memberikan deklarasi kehadiran tetapi belum
memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI hingga
batas waktu pada butir 8 dan ingin menghadiri Rapat secara elektronik maka wajib melakukan
registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa
registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iii) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa yang disediakan oleh
Perseroan (Independent Representative) atau Individual Representative tetapi pemegang saham
belum memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) mata acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI
hingga batas waktu pada butir 8, maka penerima kuasa yang mewakili pemegang saham wajib
melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat sampai
dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh Perseroan.
(iv) Pemegang saham yang telah memberikan kuasa kepada penerima kuasa partisipan/Intermediary
(Bank Kustodian atau Perusahaan Efek) dan telah memberikan pilihan suara dalam aplikasi
eASY.KSEI hingga batas waktu pada butir 8, maka perwakilan penerima kuasa yang telah terdaftar
dalam aplikasi eASY.KSEI wajib melakukan registrasi kehadiran dalam aplikasi eASY.KSEI pada
tanggal pelaksanaan Rapat sampai dengan masa registrasi Rapat secara elektronik ditutup oleh
Perseroan.
(v) Pemegang saham yang telah memberikan deklarasi kehadiran atau memberikan kuasa kepada
penerima kuasa yang disediakan oleh Perseroan (Independent Representative) atau Individual
Representative dan telah memberikan pilihan suara minimal untuk 1 (satu) atau ke seluruh mata
acara Rapat dalam aplikasi eASY.KSEI paling lambat hingga batas waktu pada butir 8, maka
pemegang saham atau penerima kuasa tidak perlu melakukan registrasi kehadiran secara
elektronik dalam aplikasi eASY.KSEI pada tanggal pelaksanaan Rapat. Kepemilikan saham akan
otomatis diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dan pilihan suara yang telah diberikan akan
otomatis diperhitungkan dalam pemungutan suara Rapat.
(vi) Keterlambatan atau kegagalan dalam proses registrasi secara elektronik sebagaimana dimaksud
dalam angka (i) s/d (v) dengan alasan apapun akan mengakibatkan pemegang saham atau
penerima kuasanya tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik, serta kepemilikan sahamnya
tidak diperhitungkan sebagai kuorum kehadiran dalam Rapat.
(vii) Pemegang saham dapat pula memberikan kuasa secara elektronik (e-proxy) melalui aplikasi
eASY.KSEI yang telah disediakan oleh KSEI kepada pihak independen yang telah ditunjuk oleh
Perseroan yakni Biro Administrasi Efek Perseroan. Pemberian kuasa secara elektronik ini dapat
dilakukan sejak tanggal pemanggilan ini sampai dengan paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1
(satu) hari kerja sebelum penyelenggaraan Rapat.
b. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat bagi pemegang saham yang hadir secara fisik
(i) Dalam setiap mata acara Rapat, Pimpinan Rapat memberi kesempatan kepada pemegang saham
atau kuasanya untuk bertanya dan/atau menyatakan pendapat. Untuk satu mata acara hanya akan
ada satu tahap untuk bertanya dan/atau memberikan pendapat sehubungan dengan mata acara
(agenda) Rapat yang akan dibatasi selama 5 (lima) menit untuk 3 penanya.
(ii) Pertanyaan hanya dapat diajukan oleh para pemegang saham atau kuasanya yang sah pada waktu
yang ditentukan, yaitu setelah selesainya pemaparan mata acara Rapat dan sebelum dilakukannya
pemungutan suara.
(iii) Pemegang saham Perseroan atau kuasanya yang sah yang ingin mengajukan pertanyaan dan/atau
menyatakan pendapatnya, diminta untuk mengangkat tangan dan mengisi Lembar Pertanyaan &
Pendapat yang telah disediakan dengan menuliskan nama, jumlah saham yang dimiliki atau diwakili
dan pertanyaannya dan selanjutnya menyerahkan Lembar Pertanyaan & Pendapat yang telah diisi
kepada petugas yang ditunjuk.
(iv) Setelah seluruh Lembar Pertanyaan & Pendapat yang telah diisi terkumpul, Pimpinan Rapat akan
mempersilahkan Direksi atau pejabat Perseroan/profesi penunjang yang ditunjuk oleh Direksi
untuk menjawab atau menanggapi Pertanyaan atau Pendapat yang ada.
(v) Setelah semua Pertanyaan dan/atau Pendapat untuk suatu mata acara ditanggapi, Pimpinan Rapat
akan melanjutkan Rapat dengan pengambilan keputusan.
(vi) Pertanyaan dan/atau pendapat yang dapat diajukan hanyalah yang berhubungan dengan mata
acara yang sedang dibicarakan.
(vii) Pertanyaan dan/atau pendapat yang akan dijawab dan/atau ditanggapi hanya yang berhubungan
dengan mata acara Rapat yang sedang dibicarakan.
4
Page 5
c. Proses Penyampaian Pertanyaan dan/atau Pendapat Secara Elektronik
(i) Pemegang saham atau penerima kuasa memiliki kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat pada setiap sesi diskusi per mata acara Rapat. Pertanyaan dan/atau pendapat
per mata acara Rapat dapat disampaikan secara tertulis oleh pemegang saham atau penerima
kuasa dengan menggunakan fitur chat pada kolom ‘Electronic Opinions’ yang tersedia dalam layar
E-Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI. Pemberian pertanyaan dan/atau pendapat dapat dilakukan
selama status pelaksanaan Rapat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ adalah “Discussion
started for agenda item No. [ ]”.
(ii) Penentuan mekanisme pelaksanaan diskusi per mata acara Rapat secara tertulis melalui layar E-
Meeting Hall di aplikasi eASY.KSEI merupakan kewenangan bagi setiap Perseroan dan hal tersebut
akan dituangkan Perseroan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat melalui aplikasi eASY.KSEI.
(iii) Bagi penerima kuasa yang hadir secara elektronik dan akan menyampaikan pertanyaan dan/atau
pendapat pemegang sahamnya selama sesi diskusi per mata acara Rapat berlangsung, maka
diwajibkan untuk menuliskan nama pemegang saham dan besar kepemilikan sahamnya lalu diikuti
dengan pertanyaan atau pendapat terkait dengan mata acara Rapat.
(iv) Pertanyaan dan/atau pendapat yang dapat diajukan hanyalah yang berhubungan dengan mata
acara yang sedang dibicarakan.
(v) Pertanyaan dan/atau pendapat yang akan dijawab dan/atau ditanggapi hanya yang berhubungan
dengan mata acara Rapat yang sedang dibicarakan.
d. Proses Pemungutan Suara/Voting bagi pemegang saham yang hadir secara fisik
(i) Pengambilan keputusan dilaksanakan dengan menanyakan apakah usul yang diajukan dalam Rapat
dapat disetujui oleh pemegang saham dan/atau oleh kuasanya yang hadir secara fisik.
(ii) Selanjutnya jumlah suara tersebut akan diperhitungkan dengan suara yang telah diberikan melalui
eASY.KSEI melalui tautan di https://akses.ksei.co.id/ dan selanjutnya akan dilaporkan oleh
Notaris.
(iii) Tiap-tiap saham memberikan hak kepada pemegangnya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara.
Apabila salah seorang pemegang saham atau kuasanya yang sah memiliki atau mewakili lebih dari
1 (satu) saham, maka pemegang saham yang bersangkutan atau kuasanya diminta untuk
memberikan suara satu kali saja yang mencakup seluruh jumlah suara yang dimiliki atau
diwakilinya.
(iv) Pemegang dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir yang menyatakan suara tidak setuju atau
abstain diminta mengangkat tangan dan menyerahkan kartu suara yang diisi kepada petugas untuk
selanjutnya dihitung oleh Notaris dan BAE.
(v) Pemegang saham yang tidak mengangkat tangan dianggap menyetujui usulan yang diajukan.
Untuk mata acara ke 8, sesuai dengan ketentuan Pasal 13 ayat 17 juncto Pasal 16 ayat 16 Anggaran
Dasar Perseroan, “Pemungutan suara mengenai diri orang dilakukan dengan surat suara tertutup
tanpa tanda tangan”, untuk efisiensi waktu maka pemungutan tentang diri orang akan dilakukan
secara lisan (terbuka).
(vi) Sesuai dengan Pasal 25 ayat (17) Anggaran Dasar Perseroan, pemegang saham dengan hak suara
yang hadir dalam Rapat namun tidak mengeluarkan suara (abstain) dianggap mengeluarkan suara
yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan suara.
e. Proses Pemungutan Suara/Voting secara elektronik
(i) Proses pemungutan suara secara lisan dan secara elektronik yang berlangsung di aplikasi eASY.KSEI
pada menu E- Meeting Hall, sub menu Live Broadcasting.
(ii) Pemegang saham yang hadir sendiri atau diwakilkan penerima kuasanya secara elektronik namun
belum memberikan pilihan suara pada mata acara Rapat sebagaimana dimaksud pada butir 10
huruf a angka i – v, maka pemegang saham atau penerima kuasanya memiliki kesempatan untuk
menyampaikan pilihan suaranya selama masa pemungutan suara melalui layar E-Meeting Hall di
aplikasi eASY.KSEI dibuka oleh Perseroan. Ketika masa pemungutan suara secara elektronik per
mata acara Rapat dimulai, sistem secara otomatis menjalankan waktu pemungutan suara (voting
time) dengan menghitung mundur maksimum selama 5 (lima) menit. Selama proses pemungutan
suara secara elektronik berlangsung akan terlihat status “Voting for agenda item no [ ] has started”
pada kolom ‘General Meeting Flow Text’. Apabila pemegang saham atau penerima kuasanya tidak
5
Page 6
memberikan pilihan suara untuk mata acara Rapat tertentu hingga status pelaksanaan Rapat yang
terlihat pada kolom ‘General Meeting Flow Text’ berubah menjadi “Voting for agenda item no [ ]
has ended”, maka akan dianggap memberikan suara Abstain untuk mata acara Rapat yang
bersangkutan.
(iii) Voting time selama proses pemungutan suara secara elektronik merupakan waktu standar yang
ditetapkan pada aplikasi eASY.KSEI. Perseroan dapat menetapkan kebijakan waktu pemungutan
suara langsung secara elektronik per mata acara dalam Rapat (dengan waktu maksimum adalah 5
(lima) menit per mata acara Rapat) dan akan dituangkan dalam Tata Tertib Pelaksanaan Rapat
melalui aplikasi eASY.KSEI.
f. Menyaksikan Pelaksanaan Rapat pada “Tayangan RUPST”
(i) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang telah terdaftar di aplikasi eASY.KSEI paling lambat
hingga batas waktu pada butir 8 dapat menyaksikan pelaksanaan Rapat yang sedang berlangsung
melalui webinar Zoom dengan mengakses menu eASY.KSEI, submenu Tayangan RUPST yang
berada pada fasilitas AKSes (https://akses.ksei.co.id/).
(ii) Tayangan RUPST memiliki kapasitas hingga 500 peserta, di mana kehadiran tiap peserta akan
ditentukan berdasarkan first come first serve basis. Bagi pemegang saham atau penerima kuasanya
yang tidak mendapatkan kesempatan untuk menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPST tetap dianggap sah hadir secara elektronik serta kepemilikan saham dan pilihan suaranya
diperhitungkan dalam Rapat, sepanjang telah teregistrasi dalam aplikasi eASY.KSEI sebagaimana
ketentuan pada butir 10 huruf a angka i – v.
(iii) Pemegang saham atau penerima kuasanya hanya menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui
Tayangan RUPST namun tidak teregistrasi hadir secara elektronik pada aplikasi eASY.KSEI sesuai
ketentuan pada butir 10 huruf a angka i – v, maka kehadiran pemegang saham atau penerima
kuasanya tersebut dianggap tidak sah serta tidak akan masuk dalam perhitungan kuorum
kehadiran Rapat.
(iv) Pemegang saham atau penerima kuasanya yang menyaksikan pelaksanaan Rapat melalui Tayangan
RUPST dapat mengajukan pertanyaan dan/atau pendapat selama sesi diskusi per mata acara Rapat
berlangsung. Pemegang saham atau penerima kuasanya dapat menyampaikan pertanyaan
dan/atau pendapat melalui chatbox pada aplikasi eASY.KSEI.
(v) Untuk mendapatkan pengalaman terbaik dalam menggunakan aplikasi eASY.KSEI dan/atau
Tayangan RUPST, pemegang saham atau penerima kuasanya disarankan menggunakan peramban
(browser) Mozilla Firefox.
11. Dalam hal pemegang saham tidak dapat mengakses System KSEI (eASY.KSEI) dalam tautan
https://akses.ksei.co.id/, sehingga tidak dapat menghadiri Rapat secara elektronik ataupun memberikan
kuasa secara elektronik, dapat mengunduh surat kuasa yang terdapat dalam situs web Perseroan
https://solusibangunindonesia.com untuk memberikan kuasa dan suaranya dalam Rapat.
Surat Kuasa terdiri dari formulir surat kuasa mencakup pemilihan suara serta pertanyaan atas setiap mata
acara Rapat. Salinan Surat Kuasa yang telah dilengkapi dan ditandatangani oleh pemegang saham berikut
dengan dokumen pendukungnya disampaikan kepada Perseroan paling lambat pada tanggal 28 Mei 2024
pukul 10:00 WIB melalui email ke alamat email Corpsec.sbi@sig.id dan DM@datindo.com. Asli surat kuasa
wajib disampaikan secara langsung atau melalui surat tercatat kepada Biro Administrasi Efek Perseroan
yaitu PT Datindo Entrycom, Jl. Hayam Wuruk No. 28 Jakarta 10120 up. DATA MANAGEMENT DEPARTEMENT
paling lambat 3 (tiga) hari kerja sebelum tanggal penyelenggaraan Rapat yakni tanggal 28 Mei 2024.
12. Para pemegang saham yang telah memberikan kuasa dalam butir 11 di atas, dapat menyampaikan
pertanyaan atas mata acara melalui email ke Perseroan Corpsec.sbi@sig.id dengan ditembuskan pada
DM@datindo.com dan pertanyaan tersebut akan disampaikan dalam Rapat oleh Penerima Kuasa dan
dicatat dalam Risalah Rapat yang disusun oleh Notaris, dan jawaban atas pertanyaan tersebut akan
disampaikan melalui email pemegang saham paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah Rapat.
13. Notaris dibantu dengan Biro Administrasi Efek, akan melakukan pengecekan dan perhitungan suara setiap
mata acara Rapat dalam setiap pengambilan keputusan Rapat atas mata acara tersebut, termasuk yang
berdasarkan suara yang telah disampaikan oleh pemegang saham melalui eASY.KSEI sebagaimana
dimaksud dalam butir 10 di atas, maupun yang disampaikan dalam Rapat.
6
Page 7
14. Dengan keterbatasan tempat penyelenggaraan Rapat bagi pemegang saham yang hadir secara fisik dalam
Rapat, Perseroan dapat membatasi pemegang saham atau kuasanya yang berhak hadir secara fisik/masuk
ke dalam ruang Rapat.
15. Perseroan tidak menyediakan bahan/materi Rapat dalam bentuk cetakan/apapun, makanan dan minuman
serta cinderamata dan Perseroan dapat mengumumkan kembali apabila terdapat perubahan dan/atau
penambahan informasi terkait dengan tata cara pelaksanaan Rapat.
Jakarta, 8 Mei 2024
PT Solusi Bangun Indonesia Tbk
Direksi
7
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Dalam Kegiatan Jasa Keuangan.
p.1
unresolved
org
Pusat Statistik
p.2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.3
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.