Skip to content
Back to announcement

20260508_MBMA_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_32079507_lamp1.pdf

Listing Text extracted MBMA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 242

Page 1
                                                                                                                                                                                                   JADWAL
                                                                                                             Tanggal Efektif                                                                                                                                      :                    30 Juni 2025
                                                                                                             Masa Penawaran Umum                                                                                                                                  :                     6 Mei 2026
                                                                                                             Tanggal Penjatahan                                                                                                                                   :                     7 Mei 2026
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP IV TAHUN 2026


                                                                                                             Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)                                                                                               :                     8 Mei 2026
 DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP IV TAHUN 2026



                                                                                                             Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan                                                                                                                  :                     8 Mei 2026
                                                                                                             Tanggal Pencatatan di Bursa Efek Indonesia                                                                                                           :                    11 Mei 2026

                                                                                                              OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI. TIDAK JUGA MENYATAKAN
                                                                                                              KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
                                                                                                              PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.

                                                                                                              INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN
                                                                                                              DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.

                                                                                                              PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                              BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA, ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG
                                                                                                              TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

                                                                                                              PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK TAHAP KE-4 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                              EFEK BERSIFAT UTANG DAN SUKUK YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.




                                                                                                                                                         PT MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk
                                                                                                                                                                                                Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                  Perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan, dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal
                                                                                                                                                                                       Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                                                     Kantor Pusat:
                                                                                                                                                                                   Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
                                                                                        INFORMASI TAMBAHAN



                                                                                                                                                                           Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
                                                                                                                                                                                                Telepon: (021) 39525581
                                                                                                                                                                                               Faksimile: (021) 39525582
                                                                                                                                                                                          Situs web: www.merdekabattery.com
                                                                                                                                                                                          E-mail: corsec@merdekabattery.com
                                                                                                                                             PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS
                                                                                                                    DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp16.000.000.000.000 (ENAM BELAS TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                     Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan obligasi sebesar
                                                                                                                                    Rp6.163.326.000.000 (ENAM TRILIUN SERATUS ENAM PULUH TIGA MILIAR TIGA RATUS DUA PULUH ENAM JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                            Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP IV TAHUN 2026
                                                                                                                                                    DENGAN JUMLAH POKOK SEBESAR Rp5.000.000.000.000 (LIMA TRILIUN RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                             Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam tiga seri, yaitu:
                                                                                                             Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp2.536.644.000.000 (dua triliun lima ratus tiga puluh enam miliar enam ratus empat puluh empat juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                                                                                                          sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
                                                                                                             Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.784.826.000.000 (satu triliun tujuh ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus dua puluh enam juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                                                                                                                          tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                                             Seri C : Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp678.530.000.000 (enam ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25%
                                                                                                                          (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                             Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Agustus 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
                                                                                                             akan dibayarkan pada tanggal 15 Mei 2027 untuk Obligasi Seri A, tanggal 8 Mei 2029 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 8 Mei 2031 untuk Obligasi Seri C. Pelunasan Pokok Obligasi masing-
                                                                                                             masing seri Obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                                                                          DAN
                                                                                                                                      PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS
                                                                                                                                              DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp4.000.000.000.000 (EMPAT TRILIUN RUPIAH)
                                                                                                                                                                                 (“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                         Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan sukuk mudharabah sebesar
                                                                                                                             Rp3.377.875.000.000 (TIGA TRILIUN TIGA RATUS TUJUH PULUH TUJUH MILIAR DELAPAN RATUS TUJUH PULUH LIMA JUTA RUPIAH)
                                                                                                                                       Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
                                                                                                                                                SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I MERDEKA BATTERY MATERIALS TAHAP IV TAHUN 2026
                                                                                                             DENGAN TOTAL DANA SEBESAR Rp622.125.000.000 (ENAM RATUS DUA PULUH DUA MILIAR SERATUS DUA PULUH LIMA JUTA RUPIAH) (“SUKUK MUDHARABAH”)
                                                                                                             Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam dua seri, yaitu:
                                                                                                             Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp522.125.000.000 (lima ratus dua puluh dua miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
                                                                                                                          Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 8,61% (delapan koma enam satu persen) dari Pendapatan Yang
                                                                                                                          Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
                                                                                                             Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah
                                                                                                                          Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 8,85% (delapan koma delapan lima persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
                                                                                                                          ekuivalen 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.
                                                                                                             Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap triwulan, di mana Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Agustus 2026, sedangkan
                                                                                                             Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus pembayaran kembali dana Sukuk Mudharabah akan dibayarkan pada tanggal 8 Mei 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan
                                                                                                             tanggal 8 Mei 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B. Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah masing-masing seri Sukuk Mudharabah akan dilakukan secara penuh (bullet payment)
                                                                                                             pada saat jatuh tempo.
                                                                                                                                                            Obligasi Berkelanjutan I Tahap V dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) akan ditetapkan kemudian.
                                                                                                                                                              PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                              OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TIDAK DIJAMIN DENGAN SUATU JAMINAN KHUSUS, NAMUN DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN
                                                                                                              PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI
                                                                                                              SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131 DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA INDONESIA. HAK PEMEGANG OBLIGASI
                                                                                                              DAN PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARIPASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAIN BAIK YANG ADA
                                                                                                              SEKARANG MAUPUN DI KEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN
                                                                                                              BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DI KEMUDIAN HARI SESUAI DENGAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN.

                                                                                                              SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN, PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUYBACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH
                                                                                                              OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI DAN/ATAU TANGGAL PEMBAYARAN KEMBALI DANA SUKUK
                                                                                                              MUDHARABAH. PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN OBLIGASI DAN/ATAU DANA
                                                                                                              SUKUK MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR DENGAN MEMPERHATIKAN KETENTUAN DALAM
                                                                                                              PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH DAN PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
                                                                                                              YANG BERLAKU. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM
                                                                                                              INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL “PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.”

                                                                                                              RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH PERSEROAN MERUPAKAN PERUSAHAAN HOLDING YANG BERGANTUNG PADA PEMBAYARAN
                                                                                                              DIVIDEN DARI PERUSAHAAN ANAK.

                                                                                                              RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
                                                                                                              YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
                                                                                                              MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.

                                                                                                              PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH DAN DANA SUKUK MUDHARABAH.

                                                                                                              PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT
                                                                                                              KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM
                                                                                                              PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.

                                                                                                              DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN I DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN I INI, PERSEROAN
                                                                                                              TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS EFEK UTANG JANGKA PANJANG DARI PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA (“PEFINDO”):
                                                                                                                                        id
                                                                                                                                          A (Single A)                                                A (Single A Syariah)
                                                                                                                                                                                                    id (sy)
                                                                                                              PENJELASAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAGIAN DARI BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN
                                                                                                              JUDUL “KETERANGAN MENGENAI PEMERINGKATAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.”
                                                                                                                                         OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (“BEI”).
                                                                                                             Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini menjamin dengan kesanggupan
                                                                                                                                                           penuh (full commitment) terhadap Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini.
                                                                                                                                                 PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH

                                                                                                                                                                                                                                 Sekuritas



                                                                                                                PT Indo Premier        PT Trimegah Sekuritas        PT Sucor Sekuritas    PT Aldiracita Sekuritas PT Bahana Sekuritas               PT CIMB Niaga           PT Mandiri Sekuritas
                                                                                                                   Sekuritas               Indonesia Tbk                                           Indonesia                                           Sekuritas
                                                                                                                                                                                               WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                  PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                                                                                                                                      Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 6 Mei 2026.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK melalui Surat No. 014/MBM-JKT/CORSEC/IV/2025
tanggal 21 April 2025, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik
Indonesia No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64
Tahun 1995 (“UUPM”), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal
12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845 (“UUP2SK”)
dan peraturan-peraturan pelaksanaannya. Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan
telah menerima surat OJK No. S-71/D.04/2025 tanggal 30 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.

Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
Materials Tahap IV Tahun 2026” dan “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
Tahap IV Tahun 2026” pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang
dan Sukuk No. S-05037/BEI.PP1/05-2025 tanggal 22 Mei 2025. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak
terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran
pemesanan Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut wajib dikembalikan kepada para pemesan sesuai
dengan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal
29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan ini
bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka,
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, dan
standar profesi masing-masing.

Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan
atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan
tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi
dan Sukuk Mudharabah ini bukan merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan
sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat
dilihat pada Bab VIII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penjaminan Emisi Obligasi dan
Sukuk Mudharabah” dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Lembaga dan Profesi
Penunjang Pasar Modal.”

PENAWARAN UMUM INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/
PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA
DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA
INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN
UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN
DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN
PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN
BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK
INDONESIA TERSEBUT.

PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL
TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK
MENYESATKAN.

SESUAI KETENTUAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020
TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG
DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”), PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN
PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU
SUKUK KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA
MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH
MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN EFEK BERSIFAT
UTANG DAN/ATAU SUKUK YANG DITERBITKAN.
Page 3
DAFTAR ISI


DEFINISI DAN SINGKATAN...................................................................................................... iii
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN.................................................. xxiii
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN...................................................................................... xxvii
RINGKASAN ........................................................................................................................... xxx
I.      PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH . . .................................... 1
II.     RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
        PENAWARAN UMUM....................................................................................................... 46
III.    PERNYATAAN UTANG.. .................................................................................................... 53
IV.     IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING......................................................................... 71
        1. Laporan posisi keuangan konsolidasian. . ....................................................................... 71
        2. Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian.............................. 73
        3. Laporan arus kas konsolidasian.. ................................................................................... 74
        4. Informasi keuangan konsolidasian lainnya.................................................................... 75
        5. Rasio keuangan............................................................................................................ 75
        6. Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit, obligasi, dan sukuk............. 76
        7. Informasi nilai kurs. . .................................................................................................... 76
V.ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN..................................................... 78
  1. Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi
		   Grup MBMA................................................................................................................ 78
  2. Hasil operasional......................................................................................................... 86
  3. Aset, liabilitas, dan ekuitas.. ......................................................................................... 88
  4. Likuiditas dan sumber pendanaan................................................................................. 89
  5. Belanja modal.............................................................................................................. 91
VI.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK................... 93
VII.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA SERTA
        KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA................................................................... 94
  A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN................................................................... 94
		1. Riwayat singkat Perseroan..................................................................................... 94
		2. Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan...................... 94
		3. Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan ........
			saham Perseroan. . .................................................................................................. 94
		4. Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak......................................... 95
		5. Perjanjian penting................................................................................................. 96
		6. Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan. . ...................................... 106
		7. Keterangan singkat tentang pemegang saham utama dan Pengendali...................... 108
		8. Pengurusan dan pengawasan................................................................................ 109
		9. Sumber daya manusia.......................................................................................... 110
		10. Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak dan Direksi dan
			     Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak................................................ 124




                                                                    i
Page 4
 B. KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN
		ASOSIASI................................................................................................................. 124
  C. KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN
		   PROSPEK USAHA.. ................................................................................................... 131
		1. Umum................................................................................................................. 131
		2. Kegiatan usaha.................................................................................................... 132
		3. Kegiatan operasi penambangan............................................................................ 138
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH................................... 139
IX.    LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL.............................................. 141
X.     TATA CARA PEMESANAN.............................................................................................. 144
       A. Tata Cara Pemesanan Obligasi.................................................................................... 144
       B. Tata Cara Pemesanan Sukuk Mudharabah. . .................................................................. 148
XI.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
       PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH . . ............................................... 153
XII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM. . ................................................................................... 155




                                                              ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN

“Afiliasi”          berarti pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK,
                    yaitu:
                    (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan
                         derajat kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                         hubungan seseorang dengan:
                         1) suami atau istri;
                         2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                              anak;
                         3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau
                              istri dari cucu;
                         4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
                              dari saudara yang bersangkutan; atau
                         5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan;
                    (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
                         kedua, baik secara horizontal maupun vertikal, yaitu
                         hubungan seseorang dengan:
                         1) orang tua dan anak;
                         2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                         3) saudara dari orang yang bersangkutan;
                    (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau
                         komisaris dari pihak tersebut;
                    (d) hubungan antara dua atau lebih perusahaan di mana terdapat
                         satu atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris,
                         atau pengawas yang sama;
                    (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
                         maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
                         atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
                         menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
                         pihak dimaksud;
                    (f) hubungan antara dua atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                         baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa
                         pun, dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan
                         perusahaan oleh pihak yang sama; atau
                    (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama
                         yaitu pihak yang secara langsung maupun tidak langsung
                         memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang
                         mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.

“Agen Pembayaran”   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia atau KSEI,
                    berkedudukan di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan,
                    dan berkewajiban untuk (i) menyimpan dan mengadministrasikan
                    penyimpanan masing-masing seri Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                    berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
                    dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI;
                    dan (ii) membantu melaksanakan pembayaran jumlah yang
                    terutang oleh Perseroan atas Obligasi dalam Pokok Obligasi
                    dan Sukuk Mudharabah dalam pembayaran kembali Dana
                    Sukuk Mudharabah, Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil
                    Sukuk Mudharabah ataupun bentuk lainnya termasuk namun
                    tidak terbatas pada Denda dan/atau Kompensasi Kerugian
                    Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan
                    Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan




                                iii
Page 6
                             ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                             Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perjanjian
                             Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran
                             Sukuk Mudharabah atas nama Perseroan segera setelah Agen
                             Pembayaran menerima dana tersebut dari Perseroan.

“Ahli Syariah Pasar Modal”   berarti orang perseorangan yang memiliki pengetahuan dan
atau “ASPM”                  pengalaman di bidang syariah yang memiliki izin untuk
                             memberikan nasihat dan/atau mengawasi pelaksanaan penerapan
                             Prinsip Syariah di Pasar Modal oleh pihak yang melakukan
                             kegiatan syariah di Pasar Modal dan/atau memberikan pernyataan
                             kesesuaian syariah atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal.

“Akad Mudharabah”            berarti perjanjian atau kontrak tertulis antara Perseroan dan Wali
                             Amanat yang memuat hak dan kewajiban masing-masing pihak
                             yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal
                             sehubungan dengan Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,
                             sebagaimana dituangkan dalam Akad Mudharabah atas Penerbitan
                             Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
                             Tahap IV Tahun 2026 tanggal 22 April 2026, yang dibuat di bawah
                             tangan.

“Akta Pengakuan Utang”       berarti akta yang memuat pengakuan Perseroan atas utang yang
                             diperoleh sehubungan dengan Emisi Obligasi, sebagaimana
                             dimuat dalam Akta Pengakuan Utang No. 134 tanggal 22 April
                             2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                             Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Akta Pengakuan Kewajiban”   berarti akta yang memuat pengakuan atas kewajiban Perseroan
                             sehubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana
                             dimuat dalam Akta Pengakuan Kewajiban No. 137 tanggal
                             22 April 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                             M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Akuisisi BPI”               berarti transaksi yang dilakukan oleh Perseroan pada bulan
                             Desember 2022 dan Januari 2023 untuk mengakuisisi BPI,
                             perusahaan yang memegang 80,0% kepemilikan saham di MTI,
                             perusahaan pelaksana AIM I.

“Akuisisi HNMI”              berarti transaksi yang dilakukan oleh Perseroan pada bulan Mei
                             2023 untuk mengakuisisi HNMI, perusahaan pelaksana proyek
                             Konverter Nikel Matte.

“Akuisisi PT ESG”            berarti transaksi yang dilakukan oleh Perseroan melalui MIA pada
                             bulan November 2023 dengan melakukan penyertaan saham baru
                             untuk memiliki 55,0% kepemilikan saham di PT ESG, perusahaan
                             pelaksana proyek HPAL ESG.

“Akuisisi Signifikan”        berarti transaksi yang diselesaikan Perseroan pada tahun 2022,
                             yang meliputi:

                             •   Pada bulan Maret 2022, Perseroan mengakuisisi 95,3%
                                 kepemilikan langsung di MIN, yang memiliki 51% saham
                                 di SCM, perusahaan tambang, serta 49,0% saham dan 28,4%
                                 saham masing-masing di CSID dan BSID, perusahaan
                                 pelaksana proyek Smelter RKEF CSID dan BSID. Pada
                                 bulan April 2022, Perseroan melalui MIN memperoleh
                                 pengendalian pada saat MIN melakukan penyertaan saham
                                 baru di CSID dan BSID masing-masing sebesar 1,1% saham



                                         iv
Page 7
                                    dan 21,7% saham, sehingga menyebabkan MIN memiliki
                                    50,1% saham masing-masing di CSID dan BSID. Pada bulan
                                    Juni 2022, Perseroan menambah kepemilikan langsung
                                    di MIN sehingga kepemilikan saham Perseroan di MIN
                                    meningkat dari 95,30% menjadi 99,99%.

                                •   Pada bulan Maret 2022, Perseroan mengakuisisi 100,0%
                                    kepemilikan langsung di MED, yang merupakan perusahaan
                                    induk dari sejumlah perusahaan yang menyediakan
                                    infrastruktur pendukung untuk Tambang SCM dan Smelter
                                    RKEF. Melalui akuisisi saham MED, Perseroan secara tidak
                                    langsung memperoleh kepemilikan sebesar 32,0% di PT IKIP.

                                •   Pada bulan Mei 2022, Perseroan memperoleh pengendalian
                                    dengan melakukan penyertaan saham baru sebesar 50,1%,
                                    di ZHN, perusahaan pelaksana proyek untuk Smelter RKEF
                                    ZHN, yang telah beroperasi komersial sejak bulan Juli 2023.

“Akuntan Publik”                berarti Kantor Akuntan Publik (“KAP”) Tanubrata Sutanto Fahmi
                                Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) (“BDO”),
                                yang melaksanakan audit atas laporan keuangan konsolidasian
                                Grup MBMA.

“BAE” atau “Biro Administrasi   berarti Biro Administrasi Efek, yaitu PT Datindo Entrycom,
Efek”                           merupakan pihak yang berdasarkan kontrak dengan Perseroan
                                melaksanakan pencatatan pemilikan saham dan pembagian hak
                                yang berkaitan dengan saham.

“Bank Kustodian”                berarti bank umum dan bank umum syariah yang telah
                                memperoleh persetujuan OJK sebagai Kustodian sebagaimana
                                dimaksud dalam UUP2SK.

“BEI” atau “Bursa Efek”         berarti penyelenggara pasar di Pasar Modal untuk transaksi
                                bursa, dalam hal ini PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan
                                di Jakarta Selatan.

“BNRI”                          berarti singkatan dari Berita Negara Republik Indonesia.

“Bunga Obligasi”                berarti jumlah bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                                yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                                kecuali Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan, dengan rincian
                                sebagai berikut:
                                •   Seri A: 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
                                •   Seri B: 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun;
                                    dan
                                •   Seri C: 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun.

“Dampak Merugikan Material”     berarti dampak merugikan material terhadap:
                                (a) kondisi (keuangan atau lainnya), hasil operasi, aset, usaha
                                    atau prospek Grup MBMA dan Perusahaan Investasi (secara
                                    keseluruhan);
                                (b) kepemilikan dan operasi tambang dan fasilitas pengolahan
                                    oleh Perusahaan Anak berupa pencabutan atas izin pokok
                                    operasional secara permanen yang mengakibatkan Perseroan
                                    tidak memperoleh pendapatan keuangan dari Perusahaan
                                    Anak dimaksud; dan
                                (c) kemampuan Perseroan untuk memenuhi dan melaksanakan
                                    kewajibannya berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                                    Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.



                                            v
Page 8
“Daftar Pemegang Rekening”   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat
                             keterangan tentang kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
                             Mudharabah oleh Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
                             Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI meliputi
                             antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
                             Mudharabah, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
                             Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan
                             data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.

“Dana Sukuk Mudharabah”      berarti investasi yang ditempatkan oleh pemegang Sukuk
                             Mudharabah sehubungan dengan penerbitan Sukuk
                             Mudharabah pada Tanggal Emisi dengan jumlah dana sebesar
                             Rp622.125.000.000 (enam ratus dua puluh dua miliar seratus
                             dua puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari:
                             •   Sukuk Mudharabah Seri A, dengan jumlah dana sebesar
                                 Rp522.125.000.000 (lima ratus dua puluh dua miliar
                                 seratus dua puluh lima juta Rupiah) dan dengan Pendapatan
                                 Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
                                 Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya
                                 Nisbah adalah 8,61% (delapan koma enam satu persen) dari
                                 Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil
                                 sebesar ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen)
                                 per tahun, berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi
                                 dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah Seri A
                                 tersebut akan dilakukan secara penuh atau bullet payment
                                 sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Sukuk
                                 Mudharabah Seri A pada tanggal jatuh tempo; dan
                             •   Sukuk Mudharabah Seri B, dengan jumlah dana
                                 Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) dan dengan
                                 Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                                 berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana
                                 besarnya Nisbah adalah 8,85% (delapan koma delapan
                                 lima persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan
                                 indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,25% (sembilan koma
                                 dua lima persen) per tahun, berjangka waktu lima tahun
                                 sejak Tanggal Emisi dan pembayaran kembali Dana Sukuk
                                 Mudharabah Seri B tersebut akan dilakukan secara penuh
                                 atau bullet payment sebesar 100% (seratus persen) dari
                                 jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B pada tanggal jatuh
                                 tempo.

                             Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang
                             sehubungan dengan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah
                             dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah
                             sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
                             Mudharabah.

“Denda”                      berarti sejumlah dana yang wajib dibayar Perseroan akibat adanya
                             keterlambatan kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
                             Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat
                             Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana
                             yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak hari
                             keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                             harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                             dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu
                             bulan adalah 30 Hari Kalender.




                                         vi
Page 9
“Dokumen Emisi”                 berarti dokumen yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek,
                                KSEI maupun pihak terkait lainnya, sesuai dengan peraturan
                                Pasar Modal di Indonesia yang meliputi Informasi Tambahan,
                                Informasi Tambahan Ringkas, Prospektus, Pernyataan Penawaran
                                Umum Berkelanjutan Obligasi, Pernyataan Penawaran Umum
                                Berkelanjutan Sukuk Mudharabah, Perjanjian Perwaliamanatan
                                Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
                                Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan
                                Emisi Sukuk Mudharabah, Akta Pengakuan Utang, Akta
                                Pengakuan Kewajiban, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi,
                                Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian
                                Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Perjanjian Pendaftaran
                                Surat Berharga Syariah di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
                                Efek Bersifat Utang dan Sukuk, dan dokumen lainnya yang dibuat
                                dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“Dewan Syariah Nasional-        berarti sebuah lembaga yang berada di bawah naungan Majelis
Majelis Ulama Indonesia” atau   Ulama Indonesia (MUI), yang memiliki tugas untuk memastikan
“DSN-MUI”                       bahwa seluruh produk dan layanan yang ditawarkan oleh lembaga
                                keuangan syariah sesuai dengan prinsip-prinsip hukum Islam.

“Efek”                          berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam
                                bentuk konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai
                                dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
                                pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung
                                memperoleh manfaat ekonomis dari penerbit atau dari pihak
                                tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek,
                                yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal,
                                sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK juncto POJK No. 45/2024.

“Emisi”                         berarti penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh
                                Perseroan untuk ditawarkan dan dijual kepada Masyarakat melalui
                                Penawaran Umum.

“Force Majeure”                 berarti salah satu atau lebih peristiwa sebagaimana dimaksud
                                dalam Pasal 14 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Pasal 14
                                Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang meliputi:
                                (a) banjir, gempa bumi, gunung meletus, kebakaran, perang
                                    atau huru hara di Negara Republik Indonesia, atau keadaan
                                    darurat lainnya yang mempunyai akibat negatif secara
                                    material terhadap kemampuan masing-masing pihak
                                    untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan Perjanjian
                                    Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan
                                    Sukuk Mudharabah;
                                (b) perubahan dalam bidang ekonomi atau pasar uang di Negara
                                    Republik Indonesia atau perubahan peraturan perundang-
                                    undangan khususnya dalam bidang moneter di dalam negeri
                                    yang dapat menimbulkan Dampak Merugikan Material
                                    kepada Perseroan;
                                (c) saat dampaknya dari perubahan peraturan perundang-
                                    undangan atau pemberlakuan atau penerbitan suatu keputusan
                                    atau pemberlakuan undang-undang, peraturan, penetapan
                                    atau perintah dari pengadilan atau otoritas pemerintahan
                                    yang menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
                                    Perseroan.




                                           vii
Page 10
“Formulir Pemesanan           berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani, dan diajukan
Pembelian Obligasi” atau      oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Obligasi.
“FPPO”

“Formulir Pemesanan           berarti formulir asli yang harus diisi, ditandatangani, dan diajukan
Pembelian Sukuk Mudharabah”   oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah.
atau “FPPSM”

“Grup MBMA”                   berarti PT Merdeka Battery Materials Tbk dan Perusahaan Anak.

“Hari Bursa”                  berarti hari diselenggarakannya aktivitas perdagangan Efek
                              di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari
                              tersebut merupakan hari libur nasional atau hari yang dinyatakan
                              sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

“Hari Kalender”               berarti setiap hari dalam satu tahun dalam kalender Masehi tanpa
                              kecuali termasuk hari Sabtu dan Minggu dan hari libur nasional
                              yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah.

“Hari Kerja”                  berarti hari Senin sampai dengan Jumat, kecuali hari libur
                              nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa
                              yang karena suatu keadaan ditetapkan oleh Pemerintah sebagai
                              bukan Hari Kerja.

“IAPI”                        berarti singkatan dari Institut Akuntan Publik Indonesia.

“Jumlah Kewajiban”            berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan
                              kepada Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan Perjanjian
                              Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta perjanjian-perjanjian
                              lainnya yang berhubungan dengan Emisi Sukuk Mudharabah ini,
                              termasuk namun tidak terbatas pada Dana Sukuk Mudharabah,
                              Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat
                              Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari
                              waktu ke waktu.

“Jumlah Terutang”             berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
                              Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
                              Obligasi serta perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan
                              dengan Emisi Obligasi ini termasuk namun tidak terbatas pada
                              Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang
                              terutang dari waktu ke waktu.

“KBLI”                        berarti singkatan dari Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
                              Indonesia.

“Kemenkum”                    berarti singkatan dari Kementerian Hukum Republik Indonesia
                              sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal
                              dengan nama Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
                              Republik Indonesia, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
                              Republik Indonesia, Departemen Kehakiman Republik Indonesia,
                              Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik
                              Indonesia atau nama lainnya).

“Kompensasi Kerugian Akibat   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan
Keterlambatan”                berdasarkan Fatwa DSN-MUI No. 43/DSN/MUI/VIII/2004
                              tentang Ganti Rugi (Ta’widh) dan Fatwa DSN-MUI No. 129/
                              DSN-MUI/VII/2019 tentang Biaya Riil Sebagai Ta‘widh Akibat
                              Wanprestasi (At Takalif al Fi‘liyyah an-Nasyi‘ah An Aan Nukul),
                              sebagai akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
                              Pendapatan Bagi Hasil yang sudah jelas perhitungannya menjadi



                                          viii
Page 11
                             hak Pemegang Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran
                             kembali Dana Sukuk Mudharabah, di mana dalam hal ini tidak
                             ada unsur kesalahan dari Pemegang Sukuk Mudharabah, yang
                             mengakibatkan Pemegang Sukuk Mudharabah dirugikan sebagai
                             akibat dari kelalaian atau keterlambatan tersebut. Besarnya
                             Kompensasi Kerugian akibat keterlambatan untuk pembayaran
                             Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Dana Sukuk Mudharabah
                             tersebut ditetapkan sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam
                             rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan dan bukan
                             potensi kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss)
                             karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss/alfurshah
                             aldhai’ah). Batasan besarnya kompensasi kerugian akibat
                             keterlambatan tersebut untuk setiap Rp1.000.000.000 (satu
                             miliar Rupiah) kewajiban yang tidak dibayarkan adalah sebesar-
                             besarnya Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu Rupiah) per hari
                             untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan Rp256.944 (dua ratus lima
                             puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah) per
                             hari untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

“Konfirmasi Tertulis”        berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/
                             atau Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan
                             oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian
                             pembukaan rekening efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau
                             Pemegang Sukuk Mudharabah dan konfirmasi tersebut menjadi
                             dasar bagi Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
                             Mudharabah untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi
                             dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok Obligasi dan/
                             atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak
                             lain yang berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.

“Konfirmasi Tertulis Untuk   berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk
RUPO/RUPSM” atau “KTUR”      Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
                             Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
                             Rekening, khusus untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSM atau
                             meminta diselenggarakannya RUPO dan/atau RUPSM, dengan
                             memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

“Konsultan Hukum”            berarti Assegaf Hamzah & Partners yang melakukan pemeriksaan
                             atas fakta hukum yang ada mengenai Perseroan dan Perusahaan
                             Anak dan keterangan hukum lain yang berkaitan dalam rangka
                             Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“KSEI”                       berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan
                             di Jakarta, yang bertindak sebagai Lembaga Penyimpanan dan
                             Penyelesaian.

“Kustodian”                  berarti pihak yang memberikan jasa penitipan Efek dan harta
                             lain yang berkaitan dengan Efek, harta yang berkaitan dengan
                             portofolio investasi kolektif, serta jasa lain, termasuk menerima
                             dividen, bunga, dan hak lain, menyelesaikan transaksi Efek, serta
                             mewakili Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai
                             dengan ketentuan UUP2SK, yang meliputi KSEI, Perusahaan
                             Efek, dan Bank Kustodian.

“Lembaga OSS”                berarti Lembaga Pengelola dan Penyelenggara Online Single
                             Submission sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan
                             Pemerintah No. 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan
                             Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.




                                         ix
Page 12
“Lembaga Penyimpanan dan     berarti pihak yang:
Penyelesaian”                (a) menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi Bank
                                 Kustodian, Perusahaan Efek, dan pihak lainnya; dan
                             (b) m e m b e r i k a n j a s a l a i n y a n g d a p a t d i t e r a p k a n u n t u k
                                 mendukung kegiatan antar pasar.

“Manajer Penjatahan”         berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
                             dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan sesuai dengan syarat-
                             syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7, dalam hal
                             ini PT CIMB Niaga Sekuritas.

“Masa Penawaran Umum”        berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
                             pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sebagaimana
                             diatur dalam Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSM, yaitu satu
                             Hari Kerja. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek
                             di Bursa Efek selama paling kurang satu Hari Bursa dalam
                             Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan
                             perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama
                             dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud, sesuai
                             dengan Peraturan No. IX.A.2.

“Masyarakat”                 berarti perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun
                             Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik badan hukum
                             Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/
                             berkedudukan di Indonesia maupun di luar Indonesia, dengan
                             memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                             Modal yang berlaku.

“Menkum”                     berarti singkatan dari Menteri Hukum Republik Indonesia
                             sebagaimana diubah dari waktu ke waktu (dahulu dikenal dengan
                             nama Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia,
                             Menteri Kehakiman Republik Indonesia, Menteri Hukum dan
                             Perundang-Undangan Republik Indonesia atau nama lainnya).

“Mudharabah”                 berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal
                             (shahib al-mal) dan pihak pengelola usaha (mudharib) dengan
                             cara pemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan modal dan
                             pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut dalam
                             suatu usaha, dengan memperhatikan POJK No. 53/2015.

“Nisbah” atau “Nisbah Bagi   berarti besarnya bagian keuntungan masing-masing pihak dan
Hasil”                       wajib dituangkan secara tertulis dalam bentuk persentase,
                             sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
                             Sukuk Mudharabah.

“Nisbah Pemegang Sukuk       berarti bagian Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi
Mudharabah”                  hak Pemegang Sukuk Mudharabah yang secara proposional
                             dialokasikan untuk masing-masing seri Sukuk Mudharabah
                             berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan
                             yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang
                             Sukuk Mudharabah, dengan rincian sebagai berikut:
                             •   Seri A: 8,61% (delapan koma enam satu persen) dari
                                 Pendapatan Yang Dibagihasilkan; dan
                             •   Seri B: 8,85% (delapan koma delapan lima persen) dari
                                 Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

“Notaris”                    berarti Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                             Administrasi Jakarta Selatan, yang membuat perjanjian-
                             perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
                             Mudharabah ini.


                                             x
Page 13
“Obligasi”       berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
                 Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun
                 2026, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                 yang dikeluarkan Perseroan untuk jangka waktu terlama lima
                 tahun, di mana Pokok Obligasi sebesar Rp5.000.000.000.000
                 (lima triliun Rupiah) akan dijamin secara kesanggupan penuh
                 (full commitment), yang akan dicatatkan di Bursa Efek serta
                 didaftarkan di KSEI. Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat
                 berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari
                 masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian
                 kembali sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri
                 Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
                 Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                 Perwaliamanatan Obligasi.

“Obligasi I”     berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi I
                 Merdeka Battery Materials Tahun 2024, yang dibuktikan dengan
                 Sertifikat Jumbo Obligasi I Merdeka Battery Materials Tahun
                 2024, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                 Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah)
                 dalam dua seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari
                 Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima
                 nol persen) per tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan
                 (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap
                 sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang
                 seluruhnya dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi II”    berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi II
                 Merdeka Battery Materials Tahun 2024, yang dibuktikan dengan
                 Sertifikat Jumbo Obligasi II Merdeka Battery Materials Tahun
                 2024, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                 Rp2.000.000.000.000 (dua triliun Rupiah) dalam dua seri, yaitu
                 (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat
                 bunga tetap sebesar 6,80% (enam koma delapan nol persen) per
                 tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); dan (ii) Seri B
                 dalam jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar
                 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang seluruhnya
                 dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi III”   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi III
                 Merdeka Battery Materials Tahun 2025, yang dibuktikan dengan
                 Sertifikat Jumbo Obligasi III Merdeka Battery Materials Tahun
                 2025, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                 Rp1.396.815.000.000 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh enam
                 miliar delapan ratus lima belas juta Rupiah) dalam tiga seri, yaitu
                 (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender dan tingkat
                 bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per
                 tahun (yang saat ini telah lunas untuk Seri A); (ii) Seri B dalam
                 jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,75%
                 (delapan koma tujuh lima persen) per tahun; dan (iii) Seri C dalam
                 jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,25%
                 (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya
                 dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.




                             xi
Page 14
“Obligasi Berkelanjutan I       berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I”                        Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025,
                                yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I
                                Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025, yang dikeluarkan
                                Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp2.121.660.000.000
                                (dua triliun seratus dua puluh satu miliar enam ratus enam puluh
                                juta Rupiah) dalam tiga seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu
                                367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh
                                koma lima nol persen) per tahun; (ii) Seri B dalam jangka waktu
                                tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan koma
                                tujuh lima persen) per tahun; dan (iii) Seri C dalam jangka waktu
                                tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma
                                dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan di Bursa
                                Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan I       berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II”                       Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025,
                                yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi Berkelanjutan I
                                Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025, yang dikeluarkan
                                Perseroan dalam jumlah pokok sebesar Rp1.940.716.000.000
                                (satu triliun sembilan ratus empat puluh miliar tujuh ratus enam
                                belas juta Rupiah) dalam tiga seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka
                                waktu 367 Hari Kalender dan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
                                (tujuh koma lima nol persen) per tahun; (ii) Seri B dalam jangka
                                waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,75% (delapan
                                koma tujuh lima persen) per tahun; dan (iii) Seri C dalam jangka
                                waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan
                                koma dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya dicatatkan
                                di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Obligasi Berkelanjutan I       berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap III”                      Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun
                                2025, yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi
                                Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun
                                2025, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah pokok sebesar
                                Rp2.100.950.000.000 (dua triliun seratus miliar sembilan ratus
                                lima puluh juta Rupiah) dalam dua seri, yaitu (i) Seri A dalam
                                jangka waktu tiga tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 7,50%
                                (tujuh koma lima nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B dalam
                                jangka waktu lima tahun dan tingkat bunga tetap sebesar 8,25%
                                (delapan koma dua lima persen) per tahun, yang seluruhnya
                                dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI.

“Otoritas Jasa Keuangan” atau   berarti lembaga negara yang independen, yang mempunyai fungsi,
“OJK”                           tugas dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan
                                penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21
                                Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana diubah
                                dengan UUP2SK.

“Pasar Modal”                   berarti bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan
                                kegiatan:
                                (a) penawaran umum dan transaksi Efek;
                                (b) pengelolaan investasi;
                                (c) emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek
                                    yang diterbitkannya; dan
                                (d) lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.




                                           xii
Page 15
“Pemegang Obligasi”       berarti Masyarakat yang menanamkan dananya ke dalam Obligasi
                          dan memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
                          disimpan dan diadministrasikan dalam (a) Rekening Efek pada
                          KSEI; atau (b) Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang
                          Rekening.

“Pemegang Rekening”       berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening
                          Efek di KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan
                          Efek dan/atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI dengan
                          memperhatikan UUPM, UUP2SK dan Peraturan KSEI.

“Pemegang Sukuk           berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau
Mudharabah”               seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan dan diadministrasikan
                          dalam (a) Rekening Efek pada KSEI; atau (b) Rekening Efek pada
                          KSEI melalui Pemegang Rekening.

“Pemerintah”              berarti Pemerintah Republik Indonesia, termasuk namun tidak
                          terbatas pada otoritas, lembaga, komisi, institusi, atau badan
                          baik di tingkat pusat maupun di tingkat daerah dalam seluruh
                          tingkatannya.

“Penawaran Umum”          berarti kegiatan penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                          yang dilakukan oleh Perseroan melalui Penjamin Emisi Obligasi
                          dan Sukuk Mudharabah untuk menjual Obligasi dan Sukuk
                          Mudharabah kepada Masyarakat berdasarkan tata cara yang
                          diatur dalam UUP2SK dan peraturan-peraturan pelaksanaannya.

“Penawaran Umum           berarti kegiatan penawaran umum atas Obligasi Berkelanjutan I
Berkelanjutan”            dan Sukuk Mudharabah I yang dilakukan secara bertahap oleh
                          Perseroan, sesuai dengan POJK No. 36/2014 dan POJK No. 3/2018.

“Penawaran Umum Perdana   berarti Penawaran Umum Perdana Saham yang dilakukan oleh
Saham”                    Perseroan dalam rangka menerbitkan dan menawarkan saham
                          sebesar 11.549.999.900 (sebelas miliar lima ratus empat puluh
                          sembilan juta sembilan ratus sembilan puluh sembilan ribu
                          sembilan ratus) saham biasa atas nama yang merupakan saham
                          baru dengan nilai nominal Rp100 (seratus Rupiah) per saham yang
                          ditawarkan kepada masyarakat dengan harga penawaran sebesar
                          Rp795 (tujuh ratus sembilan puluh lima Rupiah) setiap sahamnya,
                          yang telah dinyatakan efektif pada tanggal 11 April 2023
                          berdasarkan Surat No. S-97/D.04/2023 perihal Pemberitahuan
                          Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

“Pendapatan Bagi Hasil”   berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang
                          menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah dan oleh karenanya
                          harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                          Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
                          yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang
                          Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan pada
                          tanggal Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil.

“Pendapatan Yang          berarti gross profit atau laba bruto Perseroan, yaitu pendapatan
Dibagihasilkan”           laba bruto Perseroan yang didapatkan setelah mengurangi biaya
                          produksi langsung dari pendapatan Perseroan yang merupakan
                          hasil kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan
                          Prinsip Syariah di Pasar Modal.




                                     xiii
Page 16
“Pengendali”                   berarti pihak yang baik langsung maupun tidak langsung:
                               (a) memiliki saham Perseroan lebih dari 50% (lima puluh
                               persen) dari seluruh saham dengan hak suara yang telah disetor
                               penuh; atau (b) mempunyai kemampuan untuk menentukan,
                               baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun
                               pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.

“Penitipan Kolektif”           berarti jasa penitipan atas Efek dan/atau dana yang dimiliki
                               bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili
                               oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Penjamin Emisi Obligasi dan   berarti pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk
Sukuk Mudharabah”              menjamin Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                               bagi kepentingan Perseroan dan melakukan pembayaran hasil
                               Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada Perseroan melalui
                               Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah
                               berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian
                               Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, yang dalam hal ini
                               PT Indo Premier Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk,
                               PT Sucor Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Bahana
                               Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas.

“Penjamin Pelaksana            berarti pihak yang akan bertanggung jawab atas penyelenggaraan
Emisi Obligasi dan Sukuk       dan penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk
Mudharabah”                    Mudharabah, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
                               Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Sucor
                               Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Bahana
                               Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas,
                               sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam
                               Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Perjanjian Penjaminan
                               Emisi Sukuk Mudharabah.

“Peraturan KSEI”               berarti Peraturan KSEI tentang Jasa Kustodian Sentral, Lampiran
                               Keputusan Direksi KSEI No. KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal
                               11 Juni 2012.

“Peraturan No. IX.A.2”         berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran atas Keputusan Ketua
                               Bapepam-LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009
                               tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum,
                               sebagaimana dicabut sebagian dengan POJK No. 45/2024.

“Peraturan No. IX.A.7”         berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua
                               Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011
                               tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran
                               Umum.

“Perjanjian Agen Pembayaran    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen
Obligasi”                      Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Bunga Obligasi
                               dan pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran Denda (jika
                               ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Obligasi (jika ada),
                               sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen Pembayaran
                               No. 123 tanggal 21 April 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima
                               Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.




                                          xiv
Page 17
“Perjanjian Agen Pembayaran     berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Agen
Sukuk Mudharabah”               Pembayaran perihal pelaksanaan pembayaran Pendapatan Bagi
                                Hasil dan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah serta
                                pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika
                                ada) dan/atau pembayaran hak-hak lain atas Sukuk Mudharabah
                                (jika ada), sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Agen
                                Pembayaran No. 124 tanggal 21 April 2026, yang dibuat
                                di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                                Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian Pendaftaran Efek    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Bersifat Utang di KSEI”         sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
                                Utang di KSEI No. SP-064/OBL/KSEI/0426 tanggal 21 April
                                2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Pendaftaran Surat   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI,
Berharga Syariah di KSEI”       sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Pendaftaran Efek Surat
                                Berharga Syariah di KSEI No. SP-034/SKK/KSEI/0426 tanggal
                                21 April 2026, yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup.

“Perjanjian Penjaminan Emisi    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Obligasi”                       Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian
                                Penjaminan Emisi Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I
                                Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026 No. 135 tanggal
                                22 April 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
                                M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian Penjaminan Emisi    berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Penjamin
Sukuk Mudharabah”               Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat dalam Akta
                                Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Sukuk
                                Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
                                Tahap IV Tahun 2026 No. 138 tanggal 22 April 2026, yang
                                dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                                Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian Perwaliamanatan     berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Obligasi”                       sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                                Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
                                Materials Tahap IV Tahun 2026 No. 133 tanggal 22 April 2026,
                                yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
                                di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Perjanjian Perwaliamanatan     berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan Wali Amanat
Sukuk Mudharabah”               sebagaimana dimuat dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan
                                Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka
                                Battery Materials Tahap IV Tahun 2026 No. 136 tanggal 22 April
                                2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                                Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Pernyataan Penawaran           berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Umum Berkelanjutan Obligasi     Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 88 tanggal
Berkelanjutan I”                21 April 2025, sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali
                                dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan
                                Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
                                Merdeka Battery Materials No. 15 tanggal 4 Juni 2025, dan Akta
                                Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran
                                Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
                                Materials No. 149 tanggal 24 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat
                                di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
                                Administrasi Jakarta Selatan.


                                           xv
Page 18
“Pernyataan Penawaran            berarti Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
Umum Berkelanjutan Sukuk         Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 92
Mudharabah Berkelanjutan I”      tanggal 21 April 2025, sebagaimana diubah dan dinyatakan
                                 kembali dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali
                                 Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
                                 Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 18 tanggal
                                 4 Juni 2025, dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali
                                 Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
                                 Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 153 tanggal
                                 24 Juni 2025, yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
                                 Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

“Pernyataan Pendaftaran”         berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh
                                 Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
                                 Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I,
                                 sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Pernyataan Pendaftaran          berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif”                 Pendaftaran sesuai ketentuan POJK No. 45/2024, yaitu pada Hari
                                 Kerja ke-20 sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
                                 lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan oleh
                                 OJK. Pernyataan Pendaftaran Menjadi Efektif telah diterima
                                 Perseroan sesuai dengan Surat OJK No. S-71/D.04/2025 tanggal
                                 30 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
                                 Pendaftaran.

“Persetujuan Prinsip             berarti persetujuan yang telah diberikan oleh Bursa Efek kepada
Pencatatan Efek Bersifat Utang   Perseroan berdasarkan Surat BEI No. S-05037/BEI.PP1/05-2025
dan Sukuk”                       tanggal 22 Mei 2025, sebagaimana diwajibkan berdasarkan
                                 Peraturan I-B tentang Pencatatan Efek Bersifat Utang, Lampiran
                                 Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep-00038/
                                 BEI/05-2020 tanggal 20 Mei 2020.

“Perseroan”                      berarti pihak yang melakukan Penawaran Umum, dalam hal ini
                                 PT Merdeka Battery Materials Tbk, berkedudukan di Jakarta
                                 Selatan, suatu perseroan yang didirikan menurut dan berdasarkan
                                 hukum dan Undang-Undang Negara Republik Indonesia.

“Perusahaan Anak”                berarti perusahaan yang laporan keuangannya dikonsolidasikan
                                 dengan laporan keuangan Perseroan.

“Perusahaan Asosiasi”            berarti perusahaan di mana Perseroan memiliki penyertaan saham
                                 baik secara langsung maupun tidak langsung sampai dengan
                                 sebesar 50% (lima puluh persen) dan laporan keuangannya tidak
                                 dikonsolidasikan dengan laporan keuangan Perseroan.

“Perusahaan Efek”                berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
                                 Emisi Efek dan/atau Perantara Pedagang Efek atau Manajer
                                 Investasi, sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.

“Perusahaan Investasi”           berarti perusahaan di mana Perseroan melakukan investasi baik
                                 secara langsung maupun tidak langsung, namun laporan keuangan
                                 perusahaan tersebut tidak dikonsolidasikan dengan Perseroan
                                 sesuai standar akuntansi yang berlaku di Indonesia.

“Perusahaan Pemeringkat          berarti penasihat investasi berbentuk Perseroan Terbatas yang
Efek”                            melakukan kegiatan pemeringkatan dan memberikan peringkat,
                                 dalam hal ini PT Pemeringkat Efek Indonesia, yang melakukan
                                 pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk
                                 Mudharabah Berkelanjutan I.


                                            xvi
Page 19
“POJK No. 3/2018”    berarti Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan
                     atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan
                     Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 9/2017”    berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret
                     2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
                     Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

“POJK No. 17/2020”   berarti Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April
                     2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.

“POJK No. 18/2015”   berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan
                     dan Persyaratan Sukuk.

“POJK No. 19/2020”   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April
                     2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai
                     Wali Amanat.

“POJK No. 20/2020”   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April
                     2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang
                     dan/atau Sukuk.

“POJK No. 36/2014”   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                     2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat
                     Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 40/2025”   berarti Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 19 Desember
                     2025 tentang Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.

“POJK No. 42/2020”   berarti Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020
                     tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.

“POJK No. 45/2024”   berarti Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tanggal 31 Desember
                     2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
                     Perusahaan Publik.

“POJK No. 49/2020”   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
                     2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.

“POJK No. 53/2015”   berarti Peraturan OJK No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember
                     2015 tentang Akad yang Digunakan dalam Penerbitan Efek
                     Syariah di Pasar Modal.

“Pokok Obligasi”     berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang
                     Obligasi berdasarkan Obligasi yang ditawarkan dan diterbitkan
                     Perseroan melalui Penawaran Umum yang merupakan rangkaian
                     dari Penawaran Umum Berkelanjutan dengan nilai nominal
                     sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah), yang terdiri
                     dari:

                     •   Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar
                         Rp2.536.644.000.000 (dua triliun lima ratus tiga puluh enam
                         miliar enam ratus empat puluh empat juta Rupiah) dengan
                         tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol
                         persen) per tahun, yang berjangka waktu 367 Hari Kalender
                         sejak Tanggal Emisi;




                                xvii
Page 20
                            •   Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar
                                Rp1.784.826.000.000 (satu triliun tujuh ratus delapan puluh
                                empat miliar delapan ratus dua puluh enam juta Rupiah)
                                dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma
                                nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu tiga tahun
                                sejak Tanggal Emisi; dan
                            •   Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar
                                Rp678.530.000.000 (enam ratus tujuh puluh delapan miliar
                                lima ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                                sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun,
                                yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.

                            Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
                            dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
                            seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
                            sebagai pelunasan Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
                            sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan
                            memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                            Obligasi.

“Prinsip Syariah di Pasar   berarti prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di pasar
Modal”                      modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis
                            Ulama Indonesia, sepanjang fatwa dimaksud tidak bertentangan
                            dengan peraturan OJK mengenai penerapan prinsip syariah
                            di pasar modal dan/atau peraturan OJK lainnya yang didasarkan
                            pada fatwa Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia.

“Prospektus”                berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Perseroan dan
                            informasi lain sehubungan dengan Emisi Obligasi dan Sukuk
                            Mudharabah dengan tujuan agar Masyarakat membeli Obligasi
                            dan/atau Sukuk Mudharabah, sebagaimana diatur dalam UUP2SK
                            juncto POJK No. 9/2017, dengan memperhatikan antara lain
                            Peraturan No. IX.A.2. Perseroan menerbitkan Prospektus pada
                            tanggal 2 Juli 2025.

“PSAK”                      berarti singkatan dari Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan.

“Rekening Efek”             berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau
                            Sukuk Mudharabah dan/atau dana milik Pemegang Obligasi dan/
                            atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh
                            KSEI, Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan kontrak
                            pembukaan rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang
                            Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah.

“Rp”                        berarti singkatan dari Rupiah.

“RUPO”                      berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi,
                            sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

“RUPS”                      berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham, yaitu rapat
                            umum para pemegang saham Perseroan yang diselenggarakan
                            sesuai dengan ketentuan-ketentuan anggaran dasar Perseroan,
                            UUPT dan UUPM.

“RUPSM”                     berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah,
                            sebagaimana diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                            Mudharabah.




                                      xviii
Page 21
“RUPS Luar Biasa”             berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham Luar
                              Biasa, yaitu rapat yang diselenggarakan sesuai dengan ketentuan
                              anggaran dasar Perseroan, UUPT dan UUPM.

“Satuan Pemindahbukuan”       berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                              dapat dipindahbukukan dari satu Rekening Efek ke Rekening
                              Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

“Satuan Perdagangan”          berarti satuan perdagangan Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang
                              diperdagangkan senilai Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau
                              kelipatannya.

“Sertifikat Jumbo Obligasi”   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam Penitipan
                              Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau
                              tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
                              melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A,
                              Obligasi Seri B, dan Obligasi Seri C.

“Sertifikat Jumbo Sukuk       berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam
Mudharabah”                   Penitipan Kolektif di KSEI yang diterbitkan oleh Perseroan atas
                              nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
                              Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, yang terdiri
                              dari Sukuk Mudharabah Seri A dan Sukuk Mudharabah Seri B.

“SOFR”                        berarti singkatan dari Secured Overnight Financing Rate.

“Sukuk”                       berarti Efek Syariah berupa sertifikat atau bukti kepemilikan yang
                              bernilai sama dan mewakili bagian penyertaan yang tidak
                              terpisahkan atau tidak terbagi (syuyu’/undivided share) atas aset
                              yang mendasarinya.

“Sukuk Mudharabah             berarti surat berharga syariah, dengan nama Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I”      Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025,
                              yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
                              Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun
                              2025, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah dana sebesar
                              Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) dalam dua
                              seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender
                              dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung
                              berdasarkan nisbah pemegang sukuk mudharabah, di mana
                              besarnya nisbah adalah 6,92% (enam koma sembilan dua persen)
                              dari pendapatan yang dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil
                              sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
                              dan (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan pendapatan
                              bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan nisbah
                              pemegang sukuk mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah
                              8,08% (delapan koma nol delapan persen) dari pendapatan yang
                              dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                              8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun.

“Sukuk Mudharabah             berarti surat berharga syariah, dengan nama Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II”     Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025,
                              yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
                              Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun
                              2025, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah dana sebesar
                              Rp1.777.875.000.000 (satu triliun tujuh ratus tujuh puluh tujuh
                              miliar delapan ratus tujuh puluh lima juta Rupiah) dalam tiga
                              seri, yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu 367 Hari Kalender
                              dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung



                                         xix
Page 22
                             berdasarkan nisbah pemegang sukuk mudharabah, di mana
                             besarnya nisbah adalah 20,51% (dua puluh koma lima satu persen)
                             dari pendapatan yang dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil
                             sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
                             (ii) Seri B dalam jangka waktu tiga tahun dan pendapatan bagi hasil
                             sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan nisbah pemegang
                             sukuk mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 23,93% (dua
                             puluh tiga koma sembilan tiga persen) dari pendapatan yang
                             dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                             8,75% (delapan koma tujuh lima persen) per tahun; dan (iii) Seri C
                             dalam jangka waktu lima tahun dan pendapatan bagi hasil sukuk
                             mudharabah yang dihitung berdasarkan nisbah pemegang sukuk
                             mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 25,30% (dua puluh
                             lima koma tiga nol persen) dari pendapatan yang dibagihasilkan,
                             dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,25% (sembilan
                             koma dua lima persen) per tahun.

“Sukuk Mudharabah            berarti surat berharga syariah, dengan nama Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap III”   Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025,
                             yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
                             Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun
                             2025, yang dikeluarkan Perseroan dalam jumlah dana sebesar
                             Rp1.000.000.000.000 (satu triliun Rupiah) dalam dua seri,
                             yaitu (i) Seri A dalam jangka waktu tiga tahun dan pendapatan
                             bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan nisbah
                             pemegang sukuk mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah
                             11,54% (sebelas koma lima empat persen) dari pendapatan yang
                             dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                             7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun; dan (ii) Seri B
                             dalam jangka waktu lima tahun dan pendapatan bagi hasil sukuk
                             mudharabah yang dihitung berdasarkan nisbah pemegang
                             sukuk mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 12,69%
                             (dua belas koma enam sembilan persen) dari pendapatan yang
                             dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                             8,25% (delapan koma dua lima persen) per tahun.

“Sukuk Mudharabah”           berarti jumlah kewajiban Perseroan kepada Pemegang Sukuk
                             Mudharabah berdasarkan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
                             dan diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum yang
                             merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan
                             dengan nilai nominal sebesar Rp622.125.000.000 (enam ratus
                             dua puluh dua miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) dalam
                             dua seri dengan jangka waktu terlama lima tahun sejak Tanggal
                             Emisi. Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang
                             sehubungan dengan pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dari
                             masing-masing seri Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan
                             pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk
                             Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah
                             sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
                             Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian
                             Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                                         xx
Page 23
“Tanggal Distribusi”            berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi dan
                                Sertifikat Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum kepada
                                KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi dan Sukuk
                                Mudharabah yang dilakukan secara elektronik paling lambat dua
                                Hari Kerja terhitung sejak Tanggal Penjatahan kepada pembeli
                                Obligasi dan Sukuk Mudharabah. Distribusi Obligasi dan Sukuk
                                Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal
                                8 Mei 2026.

“Tanggal Emisi”                 berarti tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan Sukuk
                                Mudharabah dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk
                                Mudharabah kepada Perseroan, yang juga merupakan tanggal
                                penerbitan Obligasi dan Sukuk Mudharabah.

“Tanggal Pelunasan Pokok        berarti tanggal di mana Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Obligasi”                       dibayar kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana ditetapkan
                                dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Pembayaran Bunga       berarti tanggal-tanggal pada saat mana Bunga Obligasi menjadi
Obligasi”                       jatuh tempo dan wajib dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
                                yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Obligasi
                                melalui Agen Pembayaran. Bunga Obligasi akan dibayarkan
                                setiap triwulan, di mana Bunga Obligasi pertama akan dibayarkan
                                pada tanggal 8 Agustus 2026, sedangkan Bunga Obligasi terakhir
                                akan dibayarkan pada tanggal 15 Mei 2027 untuk Obligasi Seri A,
                                8 Mei 2029 untuk Obligasi Seri B, dan 8 Mei 2031 untuk Obligasi
                                Seri C.

“Tanggal Pembayaran             berarti tanggal-tanggal pada saat mana Pendapatan Bagi Hasil
Pendapatan Bagi Hasil”          menjadi jatuh tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk
                                Mudharabah yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
                                Rekening melalui Agen Pembayaran. Pendapatan Bagi hasil
                                Sukuk Mudharabah akan dibayarkan setiap triwulan, di mana
                                Pendapatan Bagi Hasil pertama akan dibayarkan pada tanggal
                                8 Agustus 2026, sedangkan Pendapatan Bagi Hasil terakhir akan
                                dibayarkan pada tanggal 8 Mei 2029 untuk Sukuk Mudharabah
                                Seri A dan 8 Mei 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

“Tanggal Pembayaran Kembali     berarti tanggal di mana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh
Dana Sukuk Mudharabah”          tempo dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah,
                                sebagaimana ditetapkan dalam Daftar Pemegang Rekening,
                                melalui Agen Pembayaran.

“Tanggal Penjatahan”            berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi dan Sukuk
                                Mudharabah dalam hal jumlah permintaan Obligasi dan Sukuk
                                Mudharabah selama Masa Penawaran Umum melebihi jumlah
                                Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, sesuai dengan
                                Peraturan No. IX.A.7, yang wajib diselesaikan paling lambat
                                satu Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.
                                Penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan dilakukan pada
                                tanggal 7 Mei 2026.

“Tim Ahli Syariah” atau “TAS”   berarti tim yang bertanggung jawab terhadap kesesuaian Syariah
                                atas produk atau jasa syariah di Pasar Modal yang diterbitkan atau
                                dikeluarkan Perseroan, dengan memenuhi persyaratan dalam
                                POJK No. 18/2015 sebagaimana diubah dengan POJK No. 3/2018,
                                di mana anggota Tim Ahli Syariah wajib memiliki izin Ahli
                                Syariah Pasar Modal sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
                                No. 5/POJK.04/2021 tanggal 12 Maret 2021 tentang Ahli Syariah
                                Pasar Modal.


                                           xxi
Page 24
“Term SOFR”        berarti kurs referensi SOFR berjangka, yang dikelola CME
                   Group Benchmark Administration Limited (atau pihak lain yang
                   mengambil alih administrasi kurs tersebut) yang dipublikasikan
                   di situs web https://www.cmegroup.com/market-data/cme-group-
                   benchmark-administration/term-sofr.html.

“UU Cipta Kerja”   berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
                   Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun
                   2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Lembaran
                   Negara Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6856.

“UUP2SK”           berarti Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tanggal 12 Januari
                   2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4,
                   Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 6845.

“UUPM”             berarti Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tanggal 10 November
                   1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia Nomor 3608, beserta peraturan-peraturan
                   pelaksanaannya, sebagaimana telah diubah dengan UUP2SK.

“UUPT”             berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus
                   2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara Republik
                   Indonesia Tahun 2007 No. 106, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia No. 4756, sebagaimana telah diubah dengan
                   UU Cipta Kerja.

“Wali Amanat”      berarti pihak yang mewakili kepentingan seluruh Pemegang
                   Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah, sebagaimana
                   dimaksud dalam UUP2SK, yang dalam hal ini adalah PT Bank
                   Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat,
                   berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
                   Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.




                             xxii
Page 25
PENJELASAN ATAS ISTILAH TEKNIS YANG DIGUNAKAN

“Co”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk kobalt.

“Cu”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk tembaga.

“Cr”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk kromium.

“Cut-off Grade” atau “COG”   berarti batas kadar terambil, yaitu kadar rata-rata terendah suatu
                             bagian terkecil dari blok cadangan penambangan yang apabila
                             ditambang masih bernilai ekonomis. Jika kualitas material
                             deposit di atas Cut-off Grade maka diklasifikasikan sebagai bijih,
                             sedangkan yang lebih rendah diklasifikasikan sebagai limbah.

“DMT”                        berarti singkatan dari dry metric ton, yaitu tonase bijih yang
                             menyatakan kondisi kering.

“ESG”                        berarti singkatan dari Environmental, Social and Governance,
                             yaitu konsep yang mengedepankan kegiatan pembangunan,
                             investasi maupun bisnis yang berkelanjutan sesuai dengan tiga
                             kriteria, yaitu lingkungan, sosial serta tata kelola.

“Fe”                         berarti lambang dalam tabel periodik untuk besi.

“FeNi”                       berarti feronikel, yaitu suatu logam paduan antara besi dan nikel,
                             yang dihasilkan dari peleburan reduksi bijih nikel oksida atau
                             silikat, yang mempunyai kadar 25%-45% Ni.

“FPP”                        berarti singkatan dari feed preparation plant atau pabrik
                             penyiapan bijih, yaitu pabrik pengolahan bijih nikel limonit
                             menjadi slurry untuk memfasilitasi transportasi bijih melalui
                             pipa ke pabrik HPAL.

“GRK”                        berarti singkatan dari gas rumah kaca.

“HGNM”                       berarti singkatan dari High Grade Nickel Matte atau nikel matte
                             kadar tinggi, yaitu nikel matte dengan kadar nikel lebih dari 70%.

“HPAL”                       berarti singkatan dari High Pressure Acid Leach, yang merupakan
                             proses hidrometalurgi untuk mengekstrak nikel dan kobalt dari
                             bijih nikel laterit berkadar rendah. Fasilitas HPAL menghasilkan
                             produk antara MHP, serta produk akhir nikel sulfat dan kobalt
                             sulfat.

“HPAL CATL”                  berarti fasilitas produksi MHP di kawasan IKIP yang akan
                             dibangun oleh Perseroan bersama-sama dengan Ningbo Brunp
                             Contemporary Amperex Co., Ltd.

“HPAL ESG”                   berarti fasilitas produksi MHP berkapasitas 30 ktpa NiEq yang
                             dikelola oleh PT ESG.

“HPAL Meiming”               berarti fasilitas produksi MHP berkapasitas 25 ktpa NiEq yang
                             dikelola oleh MNEM.

“HPAL SLNC”                  berarti fasilitas produksi MHP berkapasitas 90 ktpa NiEq yang
                             dikelola oleh SLNC.




                                        xxiii
Page 26
“Harga Patokan Mineral”          berarti (i) harga batas bawah dalam perhitungan kewajiban
                                 pembayaran iuran produksi oleh pemegang IUP-OP Mineral
                                 Logam dan IUPK Operasi Produksi Mineral Logam; dan (ii) acuan
                                 harga penjualan bagi pemegang IUP-OP Mineral Logam dan
                                 IUPK Operasi Produksi Mineral Logam untuk penjualan bijih
                                 nikel, yang dihitung berdasarkan formula Harga Patokan Mineral
                                 dan mengacu pada Harga Mineral Acuan yang diterbitkan oleh
                                 kementerian setiap bulannya.

“IMIP”                           berarti singkatan dari Indonesia Morowali Industrial Park atau
                                 Kawasan Industri Morowali, yang merupakan kawasan industri
                                 yang terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tenggara,
                                 dengan luas lahan sekitar 2.000 hektar. Kawasan ini dikelola
                                 oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park.

“IUI”                            berarti singkatan dari Izin Usaha Industri.

“IUP-OP”                         berarti singkatan dari Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi.

“JORC”                           berarti singkatan dari Joint Ore Reserves Committee.

“JORC Code”                      berarti Australasian Code for Reporting of Exploration Results,
                                 Mineral Resources and Ore Reserves 2012 Edition yang
                                 diterbitkan oleh Joint Ore Reserves Committee dari Australasian
                                 Institute of Mining and Metallurgy, Australasian Institute of
                                 Geoscientists dan Minerals Council of Australia.

“JV”                             berarti singkatan dari joint venture atau usaha patungan.

“kawasan IKIP”                   berarti singkatan dari Indonesia Konawe Industrial Park, yang
                                 merupakan kawasan industri yang terletak di Kabupaten Konawe,
                                 Sulawesi Tenggara, dengan luas lahan sekitar 3.500 hektar.
                                 Kawasan ini dikelola oleh PT IKIP.

“Keyakinan Geologi”              berarti tingkat keyakinan mengenai endapan mineral yang
                                 meliputi ukuran, bentuk, sebaran, kuantitas, dan kualitasnya
                                 sesuai dengan tahap eksplorasi.

“Konverter Nikel Matte”          berarti fasilitas untuk mengkonversi LGNM menjadi HGNM
                                 di IMIP yang dikelola oleh HNMI.

“ktpa”                           berarti kilo ton per tahun.

“LGNM”                           singkatan dari Low Grade Nickel Matte atau nikel matte kadar
                                 rendah, yaitu nikel matte dengan kadar nikel antara 18% sampai
                                 dengan 22%.

“LME”                            berarti singkatan dari London Metal Exchange, yaitu suatu bursa
                                 berjangka dengan pasar opsi sendiri dan kontrak berjangka
                                 terbesar di dunia untuk bahan baku dan logam lainnya.

“LOM” atau “life of mine” atau   berarti taksiran umur ekonomis tambang yang dihitung dengan
“umur tambang”                   membagi jumlah cadangan dengan rencana produksi tambang
                                 per tahun.

“MHP”                            berarti singkatan dari Mixed Hydroxide Precipitate, yang
                                 merupakan salah satu produk antara dari pengolahan bijih nikel
                                 laterit yang biasanya mengandung 34%-55% Ni serta 1%-4,5%
                                 Co melalui proses hidrometalurgi. MHP digunakan sebagai bahan
                                 baku precursor dalam pembuatan baterai.




                                            xxiv
Page 27
“mt”                              berarti juta ton.

“mtpa”                            berarti juta ton per tahun.

“Ni”                              berarti lambang dalam tabel periodik untuk nikel.

“NiEq”                            berarti singkatan dari Nickel Equivalent.

“nikel limonit”                   berarti bijih nikel laterit berkadar rendah.

“nikel matte”                     berarti material yang terutana mengandung nikel, besi, dan sulfur,
                                  dengan komposisi persentasenya berbeda-beda yang bergantung
                                  pada komposisi bijih.

“nikel saprolit”                  berarti bijih nikel laterit berkadar tinggi.

“NPI”                             berarti singkatan dari Nickel Pig Iron, yang setara dengan
                                  feronikel berkadar ≥8% sesuai batasan yang ditetapkan dalam
                                  Permen No. 25/2018. NPI digunakan sebagai alternatif lebih
                                  murah dalam produksi stainless steel atau baja tahan karat.

“AIM I”                           berarti singkatan dari Acid Iron Metal, merupakan proyek
                                  patungan antara Grup MBMA dan grup Tsingshan di IMIP yang
                                  memproses bijih pirit kadar tinggi (besi sulfida) dari Tambang
                                  Tembaga Wetar untuk menghasilkan asam sulfat dan uap, serta
                                  logam, seperti pelet besi, tembaga, emas, dan perak.

“resource” atau “sumberdaya       berarti konsentrasi atau keberadaan mineral yang memiliki
mineral”                          keuntungan ekonomi intrinsik di bawah atau di permukaan kerak
                                  bumi dalam bentuk, kualitas dan kuantitas tertentu sehingga
                                  memiliki prospek ekstraksi ekonomi yang wajar di kemudian
                                  hari, sebagaimana didefinisikan JORC Code.

“reserve” atau “cadangan bijih”   berarti bagian dapat tertambang secara ekonomis dari suatu
                                  Sumberdaya Mineral Terukur dan Terunjuk, sebagaimana
                                  didefinisikan JORC Code.

“RKEF”                            berarti singkatan dari Rotary Kiln Electric Furnace, yang
                                  merupakan salah satu metode untuk menghasilkan feronikel dan
                                  nikel matte.

“SDG”                             berarti singkatan dari Sustainable Development Goals atau Tujuan
                                  Pembangunan Berkelanjutan, yaitu suatu agenda 2030 yang telah
                                  disepakati bersama oleh semua Negara Anggota Perserikatan
                                  Bangsa-Bangsa (PBB) pada tahun 2015. Agenda ini memberikan
                                  cetak biru bersama untuk perdamaian dan kemakmuran bagi
                                  manusia dan lingkungan, saat ini dan di masa depan.

“Smelter-Smelter RKEF”            berarti Smelter RKEF BSID, Smelter RKEF CSID, dan Smelter
                                  RKEF ZHN.

“Smelter RKEF BSID”               berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh BSID.

“Smelter RKEF CSID”               berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh CSID.

“Smelter RKEF ZHN”                berarti fasilitas produksi NPI di IMIP yang dikelola oleh ZHN.

“stripping ratio” atau “rasio     berarti rasio volume tanah dalam satuan BCM (burden cubic
pengupasan”                       meter) yang dikupas untuk mengambil satu ton bijih.




                                              xxv
Page 28
“Tambang SCM”   berarti tambang yang terletak di Kabupaten Konawe, Sulawesi
                Tenggara, di bawah IUP-OP yang dimiliki oleh SCM.

“tpa”           berarti singkatan dari ton per tahun.

“waste”         berarti sisa-sisa penggalian pada tambang bawah tanah yang tidak
                bermanfaat yang diperoleh pada saat persiapan penambangan
                bawah tanah.

“wmt”           berarti singkatan dari wet metric ton, yaitu tonase bijih yang
                menyatakan kondisi basah.




                           xxvi
Page 29
SINGKATAN NAMA PERUSAHAAN

“ABP”              berarti singkatan dari PT Anugerah Batu Putih.

“Arniko”           berarti singkatan dari Arniko Materials Pte. Ltd.

“BDM”              berarti singkatan dari PT Bintangdelapan Mineral.

“BSID”             berarti singkatan dari PT Bukit Smelter Indonesia.

“BPI”              berarti singkatan dari PT Batutua Pelita Investama.

“CATL”             berarti singkatan dari Contemporary Amperex Technology Co.,
                   Limited.

“CEI”              berarti singkatan dari PT Cahaya Energi Indonesia.

“CHL”              berarti singkatan dari PT Cahaya Hutan Lestari.

“CKA”              berarti singkatan dari PT Cahaya Kapur Alfa.

“CLI”              berarti singkatan dari PT Chengtok Lithium Indonesia.

“CLM”              berarti singkatan dari PT Ciptawana Lestari Mandiri.

“CSID”             berarti singkatan dari PT Cahaya Smelter Indonesia.

“CSK”              berarti singkatan dari PT Cahaya Sulawesi Kekal.

“Devmalla”         berarti singkatan dari Devmalla Materials Pte. Ltd.

“EIEB”             berarti singkatan dari PT ESG Industri Energi Baru.

“Erugant”          berarti singkatan dari Erugant International Holding Limited.

“PT ESG”           berarti singkatan dari PT ESG New Energy Material.

“GEM”              berarti singkatan dari GEM Co., Ltd.

“GEM Hongkong”     berarti singkatan dari GEM Hong Kong International Co. Limited.

“GEM Singapore”    berarti singkatan dari GEM (Singapore) International Investment
                   Pte. Ltd.

“HIL”              berarti singkatan dari Huayong International (Hong Kong)
                   Limited.

“HNC”              berarti singkatan dari PT Huayue Nickel Cobalt.

“HNMI”             berarti singkatan dari PT Huaneng Metal Industry.

“HTAI”             berarti singkatan dari HT Asia Industry Limited.

“Huayou Cobalt”    berarti singkatan dari Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd.

“grup Tsingshan”   berarti Eternal Tsingshan Group Ltd. dan grup perusahaannya.

“ICKS”             berarti singkatan dari PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi.

“ICS”              berarti singkatan dari PT Indogreen Cahaya Surya.




                             xxvii
Page 30
“PT IKIP”             berarti singkatan dari PT Indonesia Konawe Industrial Park.

“ITSS”                berarti singkatan dari PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel.

“PT IMIP”             berarti singkatan dari PT Indonesia Morowali Industrial Park.

“KCI”                 berarti singkatan dari PT Konawe Cahaya Indonesia.

“KMG”                 berarti singkatan dari PT Kapur Maxima Gemilang.

“LJK”                 berarti singkatan dari PT Lestari Jaya Kekal.

“LNJS”                berarti singkatan dari PT Lestari Nusa Jaya Semesta.

“MDKA”                berarti singkatan dari PT Merdeka Copper Gold Tbk.

“MEB”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Baru.

“MED”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Industri (sebelumnya
                      dikenal sebagai PT Jcorps Industri Mineral).

“MEN”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Nusantara.

“MEU”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Energi Utama.

“MIA”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Anantha.

“MIN”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Industri Mineral (sebelumnya
                      dikenal sebagai PT J&P Indonesia).

“MMID”                berarti singkatan dari PT Merdeka Mega Industri.

“MMS”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Mining Servis.

“MNEM”                berarti singkatan dari PT Meiming New Energy Material.

“MTI”                 berarti singkatan dari PT Merdeka Tsingshan Indonesia.

“NEA”                 berarti singkatan dari New Edge Asia Industrial Limited.

“New Horizon”         berarti singkatan dari New Horizon International Holdings
                      Limited.

“Ningbo Brunp CATL”   berarti singkatan dari Ningbo Brunp Contemporary Amperex
                      Co., Ltd.

“Plenceed”            berarti singkatan dari Plenceed International Industrial Limited.

“QMB”                 berarti singkatan dari PT QMB New Energy Materials.

“RIL”                 berarti singkatan dari Reef Investment Limited.

“PT SAK”              berarti singkatan dari PT Sulawesi Anugerah Kekal.

“SBK”                 berarti singkatan dari PT Sulawesi Batu Kapur.

“SCM”                 berarti singkatan dari PT Sulawesi Cahaya Mineral.

“SHPL”                berarti singkatan dari Strengthen Holding Pte. Ltd.

“SIP”                 berarti singkatan dari PT Sulawesi Industri Parama.

“SLNC”                berarti singkatan dari PT Sulawesi Nickel Cobalt.




                                xxviii
Page 31
“SMI”         berarti singkatan dari PT Sulawesi Makmur Indonesia.

“Trafigura”   berarti singkatan dari Trafigura Asia Trading Pte. Ltd.

“Tsingshan”   berarti grup perusahaan Tsingshan.

“ZHN”         berarti singkatan dari PT Zhao Hui Nickel.




                         xxix
Page 32
RINGKASAN


Ringkasan di bawah ini dibuat atas dasar fakta-fakta serta pertimbangan-pertimbangan penting yang
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan informasi lain
yang lebih rinci, termasuk laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA beserta catatan atas laporan
keuangan konsolidasian terkait, serta faktor risiko, yang seluruhnya tidak tercantum dalam Informasi
Tambahan ini. Semua informasi keuangan yang tercantum dalam Informasi Tambahan ini bersumber dari
laporan keuangan yang dinyatakan dalam mata uang Dolar AS kecuali dinyatakan lain dan disajikan
sesuai dengan prinsip standar akuntansi keuangan di Indonesia.


1.		 Kegiatan usaha dan prospek usaha Perseroan

Keterangan mengenai Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III
Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap III”) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka
Battery Materials Tahap III Tahun 2025 (“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III”) sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar Perseroan tidak mengalami
perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 31 tanggal 6 Desember 2024, yang dibuat di hadapan
Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan
kepada Menteri Hukum Republik Indonesia (“Menkum”) berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221318 tanggal 13 Desember 2024 dan telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum Republik Indonesia (“Kemenkum”) di
bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Desember 2024 (“Akta No. 31/2024”).
Berdasarkan Akta No. 31/2024, para pemegang saham Perseroan menyetujui antara lain perubahan
Pasal 18 ayat (3) anggaran dasar Perseroan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran
dasar dan KBLI adalah berusaha dalam aktivitas perusahaan holding (Kode KBLI 64200) dan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya (Kode KBLI 70209), namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-
benar dijalankan adalah perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel
dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.

Kegiatan usaha

Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara), dengan
memiliki salah satu sumberdaya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel di tambang yang terletak
di Tambang SCM menurut Wood Mackenzie, menargetkan posisi untuk menjadi salah satu pemain
global terdepan yang terintegrasi secara vertikal dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan
baterai kendaraan bermotor listrik. Grup MBMA memiliki berbagai aset signifikan di Sulawesi Tengah
dan Sulawesi Tenggara, Indonesia dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan
bermotor listrik.

Setelah penyelesaian Akuisisi Signifikan, Akuisisi PT Batutua Pelita Investama (“BPI”), Akuisisi
PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”) dan Akuisisi PT ESG New Energy Material (“PT ESG”) yang
dilakukan pada tahun 2022 dan 2023, serta kepemilikan minoritas atas PT Meiming New Energy
Material (“MNEM”) dan PT Sulawesi Nickel Cobalt (“SLNC”) pada tahun 2024, kegiatan usaha Grup
MBMA menjadi terintegrasi secara vertikal dengan (i) Tambang SCM yang signifikan secara global;
(ii) Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte yang telah beroperasi secara menguntungkan, yaitu
Smelter RKEF milik PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”), PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”)



                                                xxx
Page 33
dan PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”) (Smelter RKEF CSID, BSID, dan ZHN selanjutnya bersama-sama
disebut sebagai “Smelter-Smelter RKEF”, dan masing-masing disebut sebagai “Smelter RKEF”),
dan Konverter Nikel Matte milik HNMI; (iii) AIM I yang sedang dalam tahap komisioning dan telah
memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024, pelet besi pada kuartal kedua tahun 2025
dan katoda tembaga pada kuartal empat tahun 2025, pelet besi pada kuartal kedua tahun 2025 dan
katoda tembaga pada kuartal empat tahun 2025; (iv) pabrik HPAL berkapasitas 30 ktpa NiEq milik
PT ESG (“HPAL ESG”) dan pabrik HPAL berkapasitas 25ktpa NiEq milik MNEM (“HPAL Meiming”)
di Indonesia Morowali Industrial Park (“IMIP”), keduanya telah melakukan komisioning di akhir
tahun 2024, serta pabrik HPAL berkapasitas 90 ktpa NiEq milik SLNC (“HPAL SLNC”) di IMIP yang
telah memulai konstruksi pada bulan Januari 2025 dan diperkirakan akan mencapai tahap komisioning
dalam 18 bulan; dan (v) rencana untuk pabrik HPAL dan AIM tambahan di masa mendatang. Selain
itu, Grup MBMA memiliki pipeline proyek pertumbuhan masa depan lainnya yang akan memperkuat
posisi Grup MBMA di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan
bermotor listrik, meliputi kawasan Indonesia Konawe Industrial Park (“IKIP”) serta proyek pendukung
lainnya. Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral dan Cadangan Bijih per tanggal 31 Desember 2025,
Tambang SCM memiliki lebih dari 0,96 miliar bijih dry metric ton (“dmt”), yang mengandung 11,8
juta ton (“mt”) nikel pada kadar 1,23% Ni dan 0,8 mt kobalt pada kadar 0,08% Co.

Grup MBMA didukung oleh sponsor, yang terdiri dari Grup Provident, Grup Saratoga dan Garibaldi
Thohir, yang memiliki riwayat investasi bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang
menonjol dalam menarik investor institusi internasional blue chip dan membangun nilai melalui
perusahaan bernilai miliaran dolar seperti PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”) dan PT GoTo Gojek
Tokopedia Tbk (“GoTo”), keduanya merupakan investasi bersama dari ketiga sponsor Grup MBMA,
serta PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (dahulu PT Adaro Energy Indonesia Tbk) dan PT Adaro
Andalan Indonesia Tbk, yang merupakan investasi dari Grup Saratoga dan Garibaldi Thohir, dan Grup
Tower Bersama, yang merupakan investasi dari Grup Provident dan Grup Saratoga.

Per tanggal 31 Desember 2025, kapasitas produksi agregat terpasang Grup MBMA mencapai 88.000
tonne per annum (“tpa”) Ni dalam bentuk nickel pig iron (“NPI”) dan 50.000 tpa Ni dalam bentuk
nikel matte (44.088 tpa Ni dalam bentuk NPI dan 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte berdasarkan
persentase kepentingan pengendali Perseroan di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Setelah
AIM I memulai kegiatan operasi komersial, kapasitas produksi terpasang agregat Grup MBMA
diperkirakan akan meningkat menjadi total 88.000 tpa Ni dalam bentuk NPI, 50.000 tpa Ni dalam bentuk
nikel matte dan 1,2 juta tpa asam (44.088 tpa Ni dalam bentuk NPI, 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel
matte dan 960.000 tpa asam berdasarkan persentase kepentingan pengendali Perseroan di perusahaan
pelaksana proyek yang relevan).Tambang SCM telah memulai operasi komersial dengan melakukan
penjualan bijih nikel saprolit pertama ke Smelter RKEF BSID di bulan Agustus 2023 serta ke Smelter
RKEF CSID dan ZHN di bulan November 2023, dan melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama
ke PT Huayue Nickel Cobalt (“HNC”) di akhir tahun 2023.

Meskipun fasilitas Grup MBMA eksisting memiliki riwayat kegiatan operasi yang terbatas, Grup
MBMA telah mampu memanfaatkan keunggulan kompetitif struktural untuk memperluas kegiatan
usaha secara berkelanjutan dan mempertahankan tingkat kinerja operasi dan keuangan yang tinggi pada
saat bersamaan. Pendapatan Grup MBMA untuk tahun 2024 dan 2025 adalah masing-masing sebesar
US$1.844,7 juta dan US$1.434,5 juta. EBITDA Grup MBMA untuk 2024 dan 2025 adalah masing-
masing sebesar US$162,9 juta dan US$218,8 juta.

Prospek usaha

Seluruh kegiatan usaha Grup MBMA dijalankan di Indonesia. Di tengah masih tingginya ketidakpastian
dan berbagai tantangan global, seperti fragmentasi geoekonomi, ketegangan geopolitik hingga proyeksi
pertumbuhan ekonomi global di bawah rata-rata historis, Produk Domestik Bruto (“PDB”) Indonesia
pada tahun 2025 tercatat tumbuh sekitar 5,10% (y-o-y) dengan tingkat inflasi yang terkendali sekitar
2,6-2,8% sepanjang tahun 2025. Pertumbuhan ekonomi ini didorong oleh konsumsi masyarakat yang
tetap terjaga, serta didukung oleh stimulus fiskal, dan peningkatan investasi serta belanja modal oleh
Pemerintah. Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan berada di kisaran 4,9% - 5,7% pada tahun
2026 dengan tingkat inflasi akan terus terkendali dalam rentang sasaran 2,5% ±1% pada tahun 2026.



                                                 xxxi
Page 34
Grup MBMA percaya bahwa kegiatan usaha Grup MBMA telah dan akan terus mendapatkan manfaat dari
pergeseran global yang mendukung kendaraan bermotor listrik dan akan mendorong permintaan baterai
yang kuat. Nikel merupakan salah satu kandungan utama dalam pembuatan baterai kendaraan bermotor
listrik. Sifat-sifat utama nikel di antaranya adalah kekuatan dan keuletan yang tinggi, konduktivitas
termal yang rendah, resistansi terhadap korosi dan oksidasi, feromagnetisme, dan sifat-sifat katalis yang
membuatnya cocok untuk digunakan dalam pembuatan baterai. Meningkatnya penggunaan baterai Li-ion
untuk memberi tenaga pada kendaraan bermotor listrik akan menjadi salah satu komponen penting dari
permintaan nikel di masa mendatang. Berdasarkan CRU Consulting, permintaan nikel untuk baterai
diperkirakan akan mencapai 28% dari total permintaan nikel sebelum tahun 2030 dan mencapai 35%
pada tahun 2035.

Penjelasan lebih lengkap mengenai kegiatan usaha dan prospek usaha dapat dilihat pada bagian dari
Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Kegiatan Usaha Perseroan serta Kecenderungan
dan Prospek Usaha.”


2.       Keterangan tentang Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditawarkan

A. Obligasi

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:

Nama Obligasi Berkelanjutan         :   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials.

Target Obligasi Berkelanjutan       :   Sebesar Rp16.000.000.000.000 (enam belas triliun Rupiah).

Nama Obligasi                       :   Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV
                                        Tahun 2026.

Jumlah Pokok Obligasi               :   Sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah), yang terdiri
                                        dari tiga seri sebagai berikut:
                                        -    Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp2.536.644.000.000
                                             (dua triliun lima ratus tiga puluh enam miliar enam ratus
                                             empat puluh empat juta Rupiah);
                                        -    Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp1.784.826.000.000
                                             (satu triliun tujuh ratus delapan puluh empat miliar delapan
                                             ratus dua puluh enam juta Rupiah); dan
                                        -    Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp678.530.000.000
                                             (enam ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus tiga puluh
                                             juta Rupiah).

Jangka Waktu                        :   -   Seri A dengan jangka waktu 367 Hari Kalender;
                                        -   Seri B dengan jangka waktu tiga tahun; dan
                                        -   Seri C dengan jangka waktu lima tahun.

Tingkat Bunga Obligasi              :   -   Seri A sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun;
                                        -   Seri B sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
                                            tahun; dan
                                        -   Seri C sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per
                                            tahun.

                                        Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, di mana Bunga
                                        Obligasi pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Agustus 2026,
                                        sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus pelunasan Obligasi
                                        akan dibayarkan pada tanggal 15 Mei 2027 untuk Obligasi Seri A,
                                        tanggal 8 Mei 2029 untuk Obligasi Seri B, dan tanggal 8 Mei
                                        2031 untuk Obligasi Seri C.




                                                  xxxii
Page 35
Harga Penawaran               :   100% dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Pemindahbukuan         :   Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan            :   Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Pembayaran Kupon Bunga        :   Kuartalan.

Jaminan                       :   Obligasi ini tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun
                                  dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan, baik barang
                                  bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada
                                  maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan
                                  dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang Hukum
                                  Perdata. Hak Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak
                                  preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada
                                  sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur
                                  Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan
                                  baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari
                                  sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembelian Kembali (Buyback)   :   S a t u t a h u n s e t e l a h Ta n g g a l P e n j a t a h a n , P e r s e r o a n d a p a t
                                  melakukan pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau
                                  seluruh Obligasi sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
                                  Perseroan mempunyai hak untuk melakukan pembelian kembali
                                  tersebut sebagai bentuk pelunasan Obligasi atau disimpan
                                  untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar dengan
                                  memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                                  Obligasi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sinking Fund                  :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                  Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                  penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan
                                  rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.

Pembatasan dan Kewajiban      :   Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi
Perseroan                         belum seluruhnya dilunasi dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi
                                  serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya
                                  dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi,
                                  Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap pembatasan dan
                                  kewajiban, antara lain memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan
                                  sesuai dengan dalam laporan keuangan tahunan konsolidasian
                                  Grup MBMA akhir tahun buku yang telah diaudit oleh kantor
                                  akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan
                                  ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, harus berada
                                  dalam rasio keuangan Utang Neto Konsolidasian : EBITDA
                                  Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Dalam hal terjadi akuisisi
                                  terhadap suatu perusahaan oleh Grup MBMA dan Perusahaan
                                  Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi Modifikasi
                                  Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA Konsolidasian
                                  tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang Neto Konsolidasian dan
                                  Modifikasi EBITDA Konsolidasian akan dihitung menggunakan
                                  pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat
                                  berdasarkan data keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan
                                  periode mengacu pada laporan keuangan konsolidasian Grup
                                  MBMA yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek
                                  Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan
                                  untuk mencerminkan seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam
                                  Periode Pro-forma. Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi
                                  dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan ini
                                  dengan judul “Pembatasan dan kewajiban Perseroan.”


                                                 xxxiii
Page 36
Hasil Pemeringkatan             :   id
                                         A (Single A) dari Pefindo.

Wali Amanat                     :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Obligasi dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Keterangan tentang Obligasi.”

B.   Sukuk Mudharabah

Berikut merupakan ringkasan struktur Sukuk Mudharabah yang ditawarkan:

Nama Sukuk Mudharabah           :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials.
Berkelanjutan

Target Sukuk Mudharabah         :   Sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah).
Berkelanjutan

Nama Sukuk Mudharabah           :   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
                                    Tahap IV Tahun 2026.

Jumlah Dana Sukuk Mudharabah :      Sebesar Rp622.125.000.000 (enam ratus dua puluh dua miliar
                                    seratus dua puluh lima juta Rupiah), yang terdiri dari dua seri
                                    sebagai berikut:
                                    -    Seri A dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                                         Rp522.125.000.000 (lima ratus dua puluh dua miliar seratus
                                         dua puluh lima juta Rupiah); dan
                                    -    Seri B dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
                                         Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah).

Jangka Waktu                    :   -       Seri A dengan jangka waktu tiga tahun; dan
                                    -       Seri B dengan jangka waktu lima tahun.

Pendapatan Bagi Hasil Sukuk     :   -       Nisbah Seri A adalah sebesar 8,61% (delapan koma enam
Mudharabah                                  satu persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
                                            proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                            9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun; dan
                                    -       Nisbah Seri B adalah sebesar 8,85% (delapan koma delapan
                                            lima persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan (secara
                                            proporsional) dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen
                                            9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun.

                                    Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap
                                    triwulan, di mana Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                    pertama akan dibayarkan pada tanggal 8 Agustus 2026, sedangkan
                                    Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir sekaligus
                                    pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah akan dibayarkan
                                    pada tanggal 8 Mei 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan
                                    tanggal 8 Mei 2031 untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

Harga Penawaran                 :   100% dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.

Satuan Pemindahbukuan           :   Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Perdagangan              :   Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.

Pembayaran Pendapatan Bagi      :   Kuartalan.
Hasil




                                                  xxxiv
Page 37
Jaminan                       :   Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan suatu jaminan
                                  khusus, namun dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan,
                                  baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
                                  telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan
                                  ketentuan dalam Pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-Undang
                                  Hukum Perdata. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah
                                  paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan
                                  lain baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali
                                  hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
                                  kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada
                                  di kemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pembelian Kembali (Buyback)   :   Satu tahun setelah Tanggal Penjatahan, Perseroan dapat melakukan
                                  pembelian kembali (buyback) untuk sebagian atau seluruh Sukuk
                                  Mudharabah sebelum Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
                                  Mudharabah. Perseroan mempunyai hak untuk melakukan
                                  pembelian kembali tersebut sebagai bentuk pembayaran kembali
                                  Sukuk Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
                                  dengan harga pasar dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                  Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan
                                  perundang-undangan yang berlaku.

Sinking Fund                  :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran
                                  kembali Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk
                                  mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah
                                  sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk
                                  Mudharabah.

Pembatasan dan Kewajiban      :   Selama jangka waktu Sukuk Mudharabah dan seluruh jumlah Dana
Perseroan                         Sukuk Mudharabah belum seluruhnya dibayarkan kembali dan/
                                  atau seluruh jumlah Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
                                  serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum seluruhnya
                                  dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                  Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikatkan diri terhadap
                                  pembatasan dan kewajiban, antara lain memenuhi kewajiban-
                                  kewajiban keuangan sesuai dengan dalam laporan keuangan
                                  tahunan konsolidasian Grup MBMA akhir tahun buku yang telah
                                  diaudit oleh kantor akuntan publik, yang diserahkan kepada Wali
                                  Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                                  Mudharabah, harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto
                                  Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1.
                                  Dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup
                                  MBMA dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan
                                  akan menjadi Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi
                                  EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1. Modifikasi Utang
                                  Neto Konsolidasian dan Modifikasi EBITDA Konsolidasian
                                  akan dihitung menggunakan pro-forma akun manajemen yang
                                  tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data keuangan untuk
                                  12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
                                  konsolidasian Grup MBMA yang terakhir telah dipublikasikan
                                  di situs web Bursa Efek Indonesia (“Periode Pro-forma”)
                                  yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan seakan-akan
                                  akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Penjelasan
                                  lebih lengkap mengenai Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada
                                  bagian dari Bab I dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
                                  “Pembatasan dan kewajiban Perseroan.”




                                            xxxv
Page 38
Hasil Pemeringkatan                :      id
                                               A (sy) (Single A Syariah) dari Pefindo.

Wali Amanat                        :      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.

Skema Sukuk Mudharabah




Penjelasan mengenai struktur Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

1a. Perseroan sebagai Penerbit/Pengelola Usaha/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah; dan
1b. Pada saat yang bersamaan, investor sebagai Pemodal/Shahib al-Mal menyerahkan sejumlah dana
    sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.

2.   Dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah (ra’s al-mal) digunakan untuk kegiatan usaha Perseroan yang
     tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu perusahaan induk atas grup usaha
     yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral lainnya, pengolahan, dan kegiatan usaha
     terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal.

3.   Dari kegiatan usaha tersebut, Perseroan memperoleh pendapatan usaha.

4.   Pendapatan Yang Dibagihasilkan kepada investor (Pemegang Sukuk Mudharabah) berasal dari laba
     bruto hasil kegiatan usaha Perseroan, yang akan dihitung sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil yang
     telah disepakati berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan.

5.   Pada saat jatuh tempo, Perseroan sebagai Mudharib membayar kembali modal (ra’s al-mal) kepada
     investor (Pemegang Sukuk Mudharabah/Shahib al-Mal) sebesar Dana Sukuk Mudharabah.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada bagian dari Bab I dalam
Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan tentang Sukuk Mudharabah.”


3.		 Keterangan tentang efek bersifat utang yang belum dilunasi

A. Obligasi

                        Jumlah pokok       Tingkat bunga
       Keterangan         (Rp juta)       obligasi per tahun    Jangka waktu      Jatuh tempo       Peringkat
Obligasi I
  Seri B                       975.000             9,25%          Tiga tahun      3 April 2027    A dari Pefindo
Obligasi II
  Seri B                      1.783.985            9,00%          Tiga tahun     8 Oktober 2027   A dari Pefindo
Obligasi III
  Seri B                       357.380             8,75%          Tiga tahun      15 April 2028   A dari Pefindo
  Seri C                       214.485             9,25%          Lima tahun      15 April 2030   A dari Pefindo




                                                        xxxvi
Page 39
                              Jumlah pokok      Tingkat bunga
       Keterangan               (Rp juta)      obligasi per tahun    Jangka waktu        Jatuh tempo         Peringkat
Obligasi Berkelanjutan I
  Tahap I
     Seri A                        1.158.735         7,50%          367 Hari Kalender     15 Juli 2026     A dari Pefindo
     Seri B                          526.185         8,75%             Tiga tahun          8 Juli 2028     A dari Pefindo
     Seri C                          436.740         9,25%             Lima tahun          8 Juli 2030     A dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I
  Tahap II
     Seri A                          984.066         7,50%          367 Hari Kalender   27 Agustus 2026    A dari Pefindo
     Seri B                          686.140         8,75%             Tiga tahun       20 Agustus 2028    A dari Pefindo
     Seri C                          270.510         9,25%             Lima tahun       20 Agustus 2030    A dari Pefindo
Obligasi Berkelanjutan I
  Tahap III
     Seri A                          982.150         7,50%             Tiga tahun       9 Desember 2028    A dari Pefindo
     Seri B                        1.118.800         8,25%             Lima tahun       9 Desember 2030    A dari Pefindo
                                   9.494.176


B.   Sukuk Mudharabah

                              Jumlah dana        Indikasi bagi
      Keterangan                (Rp juta)       hasil per tahun      Jangka waktu        Jatuh tempo         Peringkat
Sukuk Mudharabah
  Berkelanjutan I Tahap I
    Seri A                           213.345         7,50%          367 Hari Kalender     15 Juli 2026    A(sy) dari Pefindo
    Seri B                           386.655         8,75%             Tiga tahun          8 Juli 2028    A(sy) dari Pefindo
Sukuk Mudharabah
  Berkelanjutan I Tahap II
    Seri A                           651.680         7,50%          367 Hari Kalender   27 Agustus 2026   A(sy) dari Pefindo
    Seri B                           857.625         8,75%             Tiga tahun       20 Agustus 2028   A(sy) dari Pefindo
    Seri C                           268.570         9,25%             Lima tahun       20 Agustus 2030   A(sy) dari Pefindo
Sukuk Mudharabah
  Berkelanjutan I Tahap III
    Seri A                           379.000         7,50%             Tiga tahun       9 Desember 2028 A(sy) dari Pefindo
    Seri B                           621.000         8,25%             Lima tahun       9 Desember 2030 A(sy) dari Pefindo
                                   3.377.875



4.		 Rencana penggunaan dana hasil yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum

A. Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi Obligasi, akan digunakan oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

•    sekitar US$150,0 juta atau setara Rp2.576,4 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran
     dipercepat atas seluruh pokok utang Fasilitas B yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk
     Fasilitas Kredit Berjangka dan Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 3 Oktober 2025 dengan jumlah
     pokok sampai dengan US$250.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000”),
     yang akan dibayarkan kepada para kreditur, melalui PT Bank CIMB Niaga Tbk (“CIMB”) sebagai
     Agen. Pada tanggal 21 April 2026, Perseroan mencatatkan saldo pinjaman Fasilitas B atas Perjanjian
     Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 sebesar US$150,0 juta atau setara Rp2.576,4 miliar, yang
     akan jatuh tempo pada tanggal 25 Juni 2026. Perseroan akan melakukan pembayaran dipercepat
     atas pinjaman Fasilitas B untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo kewajiban Perseroan atas
     Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 setelah pembayaran akan
     menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata
     uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 21 April 2026 sebesar Rp17.176/US$;




                                                          xxxvii
Page 40
•    sebesar Rp1.158,7 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai seluruh kewajiban
     Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
     Materials Tahap I Tahun 2025 Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2026;

•    sebesar Rp984,1 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan
     dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
     Tahap II Tahun 2025 Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 27 Agustus 2026; dan

•    sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja, termasuk namun tidak terbatas pada
     biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak dan biaya keuangan, termasuk bunga terutang
     Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 untuk periode bulan Maret
     2026 sampai dengan tanggal pembayaran dipercepat.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi
dapat dilihat pada bagian dari Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana penggunaan
dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi.”

B.   Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi Sukuk Mudharabah, akan digunakan oleh Perseroan untuk mendukung keberlanjutan
kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan
rincian sebagai berikut:

•    sebesar Rp213,3 miliar akan digunakan oleh Perseroan pembayaran seluruh kewajiban Perseroan
     dalam rencana pembayaran kembali seluruh jumlah pokok modal Sukuk Mudharabah I Merdeka
     Battery Materials Tahap I Tahun 2025 Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2026;
     dan

•    sisanya untuk keperluan korporasi umum Perseroan lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada
     kebutuhan modal kerja, seperti biaya karyawan, biaya jasa profesional, dan biaya pajak.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah dapat dilihat pada bagian dari Bab II dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana
penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.”


5.		 Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan pada
     saat Informasi Tambahan diterbitkan

Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 190 tanggal 21 Juni
2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, yang telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
0037618.AH.01.02.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0125794.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 serta telah
diumumkan dalam BNRI No. 56 tanggal 25 Juni 2024 Tambahan Berita Negara No. 20475; dan (ii) Daftar
Pemegang Saham (“DPS”) Perseroan per tanggal31 Maret 2026, struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:




                                               xxxviii
Page 41
Keterangan                                                        Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                                            Jumlah Nilai Nominal
                                                         Jumlah Saham                                 %
                                                                                    (Rp)
Modal Dasar                                                430.000.000.000       43.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
   PT Merdeka Energi Nusantara                              54.045.287.677        5.404.528.767.700    50,044
   Huayong International (Hong Kong) Limited                 8.149.060.000          814.906.000.000     7,546
   PT Alam Permai                                            5.896.520.600          589.652.060.000     5,460
   Winato Kartono                                            2.192.848.313          219.284.831.300     2,031
   Anthony Kartono Tan                                          10.915.500            1.091.550.000     0,010
   Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                   37.700.787.810        3.770.078.781.000    34,910
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 107.995.419.900       10.799.541.990.000   100,000
Sisa Saham dalam Portepel                                  322.004.580.100       32.200.458.010.000


Penjelasan lebih lengkap mengenai struktur permodalan Perseroan dapat dilihat pada bagian dari Bab VII
dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang
saham dan kepemilikan saham Perseroan.”


6.		 Data keuangan penting

Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam Informasi Tambahan ini
dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Informasi keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun
    yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
    Standar Akuntansi Keuangan (“SAK”) di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7 tentang Penyajian
    dan Pengungkapan Laporan Keuangan Emiten atau Perusahaan Publik (“Peraturan No. VIII.G.7”),
    dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto
    Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang
    ditetapkan oleh Institut Akuntan Publik Indonesia (“IAPI”), sebagaimana tercantum dalam laporan
    auditor independen No. 00126/2.1068/AU.1/05/0119-4/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 dan
    ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini
    tanpa modifikasian; dan

(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
     SAK di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika
     Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
     International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
     laporan auditor independen No. 00215/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/III/2025 tertanggal 28 Maret 2025
     dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini
     tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.




                                                 xxxix
Page 42
Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                    (dalam US$)
                                                                                    31 Desember
                                                                             2025                  2024
Jumlah Aset Lancar                                                             905.212.907           804.207.634
Jumlah Aset Tidak Lancar                                                     2.830.121.055         2.631.013.528
JUMLAH ASET                                                                  3.735.333.962         3.435.221.162
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                                559.390.578           419.384.088
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                               827.889.319           666.591.231
JUMLAH LIABILITAS                                                            1.387.279.897         1.085.975.319
JUMLAH EKUITAS                                                               2.348.054.065         2.349.245.843
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                                3.735.333.962         3.435.221.162

Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                    (dalam US$)
                                                                          Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                    31 Desember
                                                                             2025                 2024
Pendapatan usaha                                                             1.434.519.209        1.844.695.967
Laba kotor                                                                     166.481.364          114.109.847
Laba usaha                                                                     131.250.307            79.821.099
Laba sebelum pajak penghasilan                                                 112.556.022            90.111.713
Laba tahun berjalan                                                            100.511.478            79.506.681
Kerugian komprehensif lain tahun berjalan                                        (406.002)              (63.312)
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                 100.105.476            79.443.369
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                         29.564.258            22.781.830
  Kepentingan non-pengendali                                                    70.947.220            56.724.851
                                                                               100.511.478            79.506.681
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan yang dapat diatribusikan
  kepada:
  Pemilik entitas induk                                                        29.113.856             22.602.933
  Kepentingan non-pengendali                                                   70.991.620             56.840.436
                                                                              100.105.476             79.443.369
Laba per saham yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
  - Dasar                                                                         0,00027               0,00021
  - Dilusian                                                                      0,00027               0,00021


Laporan arus kas konsolidasian

                                                                                                    (dalam US$)
                                                                          Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                   31 Desember
                                                                             2025                 2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi                           37.190.268            78.493.399
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi                     (241.928.991)         (270.536.876)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan                       158.254.958           150.087.134
Kas dan bank pada akhir tahun                                                 192.638.927           244.034.440


Informasi keuangan konsolidasian lainnya




                                                            xl
Page 43
                                                                                                             (dalam US$)
                                                                                   Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                            31 Desember
                                                                                      2025                 2024
EBITDA (1)                                                                             218.794.181           162.908.808
Penjualan NiEq (ton) (2)                                                                   211.162                212.161
EBITDA per ton (3)                                                                           1.036                    768
Catatan:
(1) EBITDA dihitung dari laba tahun berjalan (i) dikurangi dengan manfaat pajak penghasilan, pendapatan keuangan, pendapatan
     lain-lain - bersih, dan bagian atas keuntungan bersih entitas asosiasi; dan (ii) ditambah beban pajak penghasilan, biaya
     keuangan, bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi, beban lain-lain - bersih, beban penyusutan dan beban amortisasi
     yang dibebankan ke beban pokok pendapatan dan beban usaha tahun berjalan.
     EBITDA yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini merupakan perhitungan tambahan terhadap kinerja dan likuiditas
     Grup MBMA yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai, SAK. Lebih lanjut, EBITDA bukan merupakan perhitungan
     kinerja keuangan atau likuiditas Grup MBMA berdasarkan SAK dan tidak boleh dianggap sebagai alternatif terhadap laba
     untuk tahun berjalan, laba usaha atau perhitungan kinerja lainnya sesuai dengan SAK atau sebagai alternatif terhadap
     arus kas dari aktivitas operasi untuk mengukur likuiditas. Grup MBMA berkeyakinan bahwa EBITDA memfasilitasi
     perbandingan kinerja operasi dari satu periode ke periode lainnya dan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya dengan
     menghilangkan potensi perbedaan yang disebabkan oleh masa manfaat aset. Grup MBMA juga percaya bahwa EBITDA
     adalah perhitungan tambahan terhadap kemampuan Grup MBMA untuk memenuhi persyaratan pelunasan utang. Terakhir,
     Grup MBMA menyajikan EBITDA karena Grup MBMA berkeyakinan bahwa perhitungan ini sering digunakan oleh analis
     sekuritas dan investor dalam mengevaluasi perusahaan sejenis.
(2) Penjualan NiEq meliputi penjualan bijih nikel limonit, NPI dan nikel matte.
(3) EBITDA per ton berarti EBITDA untuk tahun berjalan dibagi kuantitas bijih nikel, NPI dan nikel matte yang terjual untuk
     tahun tersebut.


Rasio keuangan

                                                                                               31 Desember
                                                                                       2025                    2024
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha                                                                              (22,2)%                  38,9%
Laba kotor                                                                                      45,9%                  47,3%
Laba usaha                                                                                      64,4%                  67,8%
Laba tahun berjalan                                                                             26,4%                 138,7%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                                  26,0%                 137,8%
EBITDA                                                                                          34,3%                  67,1%
Jumlah aset                                                                                      8,7%                   5,3%
Jumlah liabilitas                                                                               27,7%                  13,9%
Jumlah ekuitas                                                                                 (0,1)%                   1,7%
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha                                                                  11,6%                   6,2%
Laba usaha / Pendapatan usaha                                                                   9,1%                   4,3%
EBITDA / Pendapatan usaha                                                                      15,3%                   8,8%
Laba tahun berjalan / Pendapatan usaha                                                          7,0%                   4,3%
Laba tahun berjalan / Jumlah aset                                                               2,7%                   2,3%
Laba tahun berjalan / Jumlah ekuitas                                                            4,3%                   3,4%
RASIO KEUANGAN (x)




                                                             xli
Page 44
                                                                                                31 Desember
                                                                                        2025                     2024
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                                             1,6x                      1,9x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                                               0,6x                      0,5x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                                                  0,4x                      0,3x
DER (1)                                                                                          0,4x                      0,3x
DAR (2)                                                                                          0,3x                      0,2x
Interest coverage ratio (3)                                                                     10,9x                     22,6x
Debt service coverage ratio (4)                                                                  0,9x                      1,2x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok
      pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
      setahun, namun tidak termasuk liabilitas sewa.
(2) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah aset, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok pinjaman -
      bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun,
      namun tidak termasuk liabilitas sewa.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir dan bagian yang jatuh tempo dalam setahun dari pinjaman dan fasilitas kredit bank, utang obligasi serta
      sukuk.


Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit, obligasi, dan sukuk

                                                                              Persyaratan           31 Desember 2025
Perseroan
Obligasi I, Obligasi II, Obligasi III, Obligasi Berkelanjutan I Tahap I,
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, Obligasi Berkelanjutan I Tahap III,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III dan
Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000
Rasio Utang Neto Konsolidasian (1) terhadap EBITDA Konsolidasian (2)         maks. 5,0 : 1,0                3,3
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian merupakan jumlah pokok pinjaman dan fasilitas kredit bank serta nilai nominal utang obligasi
     dan sukuk setelah dikurangi dengan kas dan bank.
(2) EBITDA Konsolidasian merupakan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir.


Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.

Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar US$150.000.000 yang berasal dari Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA
US$250.000.000, dan Rp1.372,1 miliar yang berasal dari Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri
A dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri A. Kewajiban ini akan dibayarkan dengan
menggunakan sebagian dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini.

Penjelasan lebih lengkap mengenai data keuangan penting dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Ikhtisar Data Keuangan Penting.”




                                                             xlii
Page 45
7.		 Keterangan tentang Perusahaan Anak yang signifikan

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak yang signifikan dalam Grup MBMA
adalah sebagai berikut:

                                                                      Tahun              Kepemilikan
        Nama     Kegiatan usaha                      Tahun            operasi      Secara     Secara tidak      Kontribusi
 No. perusahaan       utama (1)         Domisili   penyertaan       komersial (2) langsung      langsung       pendapatan (3)
1.   CSID       Fasilitas produksi     Jakarta        2022             2020           -     50,10% melalui        12,7%
                NPI (Smelter                                                                  PT Merdeka
                RKEF)                                                                       Industri Mineral
                                                                                                (“MIN”)
2.   BSID         Fasilitas produksi   Jakarta       2022              2020           -     50,10% melalui         9,3%
                  NPI (Smelter                                                                    MIN
                  RKEF)
3.   ZHN          Fasilitas produksi   Jakarta       2022              2023          -      50,10% melalui         30,7%
                  NPI (Smelter                                                                   MIN
                  RKEF)
4.   HNMI         Fasilitas untuk      Jakarta       2023              2022          -      60,00% melalui         16,8%
                  mengkonversi                                                               PT Merdeka
                  nikel matte kadar                                                          Mega Industri
                  rendah menjadi                                                              (“MMID”)
                  nikel matte kadar
                  tinggi (Konverter
                  Nikel Matte)
5.   SCM          Pertambangan         Jakarta       2022              2023          -      51,00% melalui         24,9%
                  nikel                                                                          MIN

Catatan:
(1) Kegiatan usaha utama yang benar-benar dijalankan.
(2) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.
(3) Dihitung dengan membandingkan pendapatan Perusahaan Anak dengan pendapatan Grup MBMA (sebelum eliminasi) untuk
     tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.


Penjelasan lebih lengkap mengenai Perusahaan Anak yang signifikan dapat dilihat pada bagian dari
Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Keterangan Mengenai Perusahaan Anak dan
Perusahaan Asosiasi.”




                                                            xliii
Page 46
Halaman ini sengaja dikosongkan




              xliv
Page 47
I.		 PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK
		MUDHARABAH


1.		 Keterangan tentang Obligasi

1.1.		   Nama Obligasi

         Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026.

1.2.		   Jenis Obligasi

         Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
         didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
         Pemegang Rekening. Obligasi ini didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang
         Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan didaftarkan
         pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti
         kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
         oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan
         rekening efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.

1.3.		   Harga Penawaran

         Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.4.		   Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi, dan Jatuh Tempo Obligasi

         Jumlah Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp5.000.000.000.000 (lima
         triliun Rupiah), yang terbagi dalam tiga seri, dengan ketentuan:

         Seri A   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp2.536.644.000.000 (dua triliun lima
                      ratus tiga puluh enam miliar enam ratus empat puluh empat juta Rupiah) dengan
                      tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang
                      berjangka waktu 367 Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
         Seri B   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.784.826.000.000 (satu triliun tujuh
                      ratus delapan puluh empat miliar delapan ratus dua puluh enam juta Rupiah)
                      dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per
                      tahun, yang berjangka waktu tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
         Seri C   :   Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar Rp678.530.000.000 (enam ratus tujuh
                      puluh delapan miliar lima ratus tiga puluh juta Rupiah) dengan tingkat bunga
                      tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka
                      waktu lima tahun sejak Tanggal Emisi.

         Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi
         dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan
         Obligasi dari masing-masing seri Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
         Obligasi sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

         Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah
         dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
         yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.




                                                   1
Page 48
         Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
         masing seri Obligasi adalah sebagai berikut:

                  Bunga ke-                 Seri A                Seri B                Seri C
                      1                8 Agustus 2026         8 Agustus 2026        8 Agustus 2026
                      2               8 November 2026        8 November 2026       8 November 2026
                      3                8 Februari 2027        8 Februari 2027       8 Februari 2027
                      4                  15 Mei 2027            8 Mei 2027            8 Mei 2027
                      5                                       8 Agustus 2027        8 Agustus 2027
                      6                                      8 November 2027       8 November 2027
                      7                                       8 Februari 2028       8 Februari 2028
                      8                                         8 Mei 2028            8 Mei 2028
                      9                                       8 Agustus 2028        8 Agustus 2028
                     10                                      8 November 2028       8 November 2028
                     11                                       8 Februari 2029       8 Februari 2029
                     12                                         8 Mei 2029            8 Mei 2029
                     13                                                             8 Agustus 2029
                     14                                                            8 November 2029
                     15                                                             8 Februari 2030
                     16                                                               8 Mei 2030
                     17                                                             8 Agustus 2030
                     18                                                            8 November 2030
                     19                                                             8 Februari 2031
                     20                                                               8 Mei 2031


         Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi dan/atau
         jumlah pelunasan Pokok Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka pembayaran itu
         harus dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

1.5.		   Perhitungan Bunga Obligasi

         Tingkat Bunga Obligasi tersebut merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang
         dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu
         tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.

1.6.		   Tata cara pembayaran Bunga Obligasi

         i.    Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran
               kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga
               Obligasi untuk Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang
               Rekening.

         ii.   Pembayaran Bunga Obligasi kepada pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
               dilakukan Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
               Pembayaran Obligasi.

         iii. Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
              Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
              Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
              KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi
              Obligasi setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut,
              maka pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi
              pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

         iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
             Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
             setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
             pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
             Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang
             bersangkutan.


                                                   2
Page 49
1.7.		   Tata cara pembayaran Pokok Obligasi

         i.    Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

         ii.   Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening
               dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian
               Agen Pembayaran Obligasi.

         iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
              Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan,
              setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
              KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian
              Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang
              bersangkutan.

1.8.		   Pembayaran manfaat lain atas Obligasi

         Pembayaran manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan
         instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan Rapat Umum Pemegang
         Obligasi (“RUPO”) dan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

1.9.		   Satuan Pemindahbukuan Obligasi

         Satuan Pemindahbukuan Obligasi adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

1.10.    Satuan Perdagangan Obligasi

         Perdagangan Obligasi dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat-syarat dan ketentuan-
         ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan Obligasi
         di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau
         kelipatannya.

1.11.    Jaminan

         Obligasi tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
         kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
         ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
         Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Obligasi adalah
         paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada sekarang
         maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus
         dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai
         dengan peraturan perundang-undangan.

1.12.    Penyisihan dana pelunasan Obligasi (sinking fund)

         Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
         untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
         penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada bagian dari Bab II
         dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari
         hasil Penawaran Umum Obligasi.”

1.13.    Pembelian kembali Obligasi

         Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, ketentuan-ketentuan dalam hal Perseroan
         melakukan pembelian kembali Obligasi adalah sebagai berikut:

         i.    pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian
               dijual kembali dengan harga pasar.


                                                  3
Page 50
ii.   pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa
      Efek.

iii. pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal Penjatahan.

iv. pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
    Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan
    Obligasi.

v.    pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
      (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Obligasi kecuali
      telah memperoleh persetujuan RUPO.

vi. pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak yang tidak
    terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
    Pemerintah.

vii. rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
     lambat dua Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut.

viii. pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
      kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat dua Hari Kalender
      sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui: (i) situs web
      Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang
      digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web Bursa Efek atau satu surat
      kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

ix. rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
    tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.

x.    Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
      setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi
      yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang
      dapat dibeli kembali.

xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
    telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi.

xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir ix, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah
         Obligasi yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
     b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi
         Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kelalaian kepemilikan atau
         penyertaan modal Pemerintah; dan
     c. Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari
         dapat dijual kembali;



                                          4
Page 51
              dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
              terjadinya pembelian kembali Obligasi.

        xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada
              publik dalam waktu paling lambat dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
              Obligasi, informasi tersebut meliputi antara lain:
              a. jumlah nominal Obligasi yang telah dibeli;
              b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan
                  untuk dijual kembali;
              c. Harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
              d. Jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.

        xiv. pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
             a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
                RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
                yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
             b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali,
                hak menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat
                lain dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual
                kembali.

1.14.   Hak-hak Pemegang Obligasi

        Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, hak-hak Pemegang Obligasi adalah
        sebagai berikut:

        i.    Menerima pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi dari Perseroan yang
              dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok
              Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang
              wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
              harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis
              yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        ii.   Pemegang Obligasi yang berhak mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi adalah
              Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
              Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh
              KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi
              setelah tanggal penentuan pihak yang berhak memperoleh Bunga Obligasi tersebut, maka
              pihak yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obligasi pada
              periode Bunga Obligasi yang bersangkutan.

        iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pelunasan Pokok Obligasi
             dan/atau pembayaran Bunga Obligasi, Pemegang Obligasi berhak untuk menerima
             pembayaran Denda atas setiap kelalaian pembayaran Pokok Obligasi dan/atau pembayaran
             Bunga Obligasi. Jumlah Denda tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan
             sampai dengan dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar tersebut, dengan perhitungan
             satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Denda yang
             dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi, yang oleh Agen Pembayaran
             akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya
             Obligasi yang dimilikinya.

        iv. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
            sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi,
            namun tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan,
            dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
            dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPO (“KTUR”). Permintaan tertulis
            dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya



                                                  5
Page 52
              KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
              permintaan tertulis kepada Wali Amanat tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
              Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh
              KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari
              Wali Amanat. Permintaan tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat
              dan paling lambat 30 Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut
              Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.

        v.    Setiap Obligasi sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara dalam
              RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
              mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

1.15.   Pembatasan dan kewajiban Perseroan

        Selama jangka waktu Obligasi dan seluruh jumlah Pokok Obligasi belum seluruhnya dilunasi
        dan/atau seluruh jumlah Bunga Obligasi serta kewajiban pembayaran lainnya (jika ada) belum
        seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perseroan berjanji
        dan mengikatkan diri:

        i.    Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
              sebagai berikut:
              a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
              b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam
                  waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
                  diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
                  tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
                  telah memberikan izinnya; dan
              c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
                  pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
                  Amanat dalam waktu tujuh Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya
                  tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu tujuh Hari Kerja
                  tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali
                  Amanat dianggap telah memberikan izinnya.

        ii.   Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
              a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
                  atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
                  internal Grup MBMA dan Perusahaan Investasi atau penggabungan atau peleburan atau
                  pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang (i) bidang usahanya sama
                  atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/atau (ii) bidang usaha
                  lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel dan produk turunannya;
                  dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku
                  baterai kendaraan bermotor listrik, hal mana tidak menyebabkan Dampak Merugikan
                  Material, dengan ketentuan sebagai berikut:
                  1) semua syarat dan kondisi Obligasi dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
                       dan dokumen lain yang berkaitan dengan Obligasi tetap berlaku dan mengikat
                       sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving company) dan dalam hal
                       Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus (surviving company) maka
                       seluruh kewajiban berdasarkan Obligasi dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan
                       Obligasi telah dialihkan secara sah kepada perusahaan penerus (surviving
                       company) dan perusahaan penerus (surviving company) tersebut memiliki
                       aktiva dan kemampuan yang memadai untuk memenuhi kewajiban pembayaran
                       berdasarkan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
                  2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan (i) bidang usaha
                       yang sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/atau
                       (ii) bidang usaha lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel
                       dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam
                       industri rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik.


                                                    6
Page 53
b.   melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
     kedudukan utang yang timbul berdasarkan Obligasi, kecuali (i) apabila hasil dana
     dari utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan
     dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas
     utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi atau untuk pembelian kembali Obligasi ini dengan senantiasa memperhatikan
     ketentuan pada angka 1.13 dalam bab ini dengan judul “Pembelian kembali Obligasi”
     dan ketentuan dalam butir iii huruf c di bawah; dan/atau (ii) pinjaman untuk project
     financing dan tidak melanggar ketentuan dalam butir iii huruf c di bawah;
c.   menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
     pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
     yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh
     Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-
     hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali
     (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi atau untuk pembelian kembali Obligasi ini; dan/atau
     (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing;
d.   melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
     dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
     total aset Grup MBMA dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan
     konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK,
     kecuali:
     1) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai
          dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan aset tersebut tidak
          menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
     2) pengalihan aset yang dilakukan antara Perseroan atau Perusahaan Anak baik
          dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut yang
          tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan; dan
     3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
          dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup MBMA dan Perusahaan Investasi atau
          dipakai untuk melunasi utang Grup MBMA dan Perusahaan Investasi dan tidak
          menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
e.   mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
     bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar
     Perseroan saat ini dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru tersebut (i) bidang
     usaha yang sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/
     atau (ii) bidang usaha lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel
     dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam industri
     rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik; hal mana penambahan
     bidang usaha baru tersebut tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material serta
     perubahan-perubahan lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
     dan/atau kebijakan Pemerintah;
f.   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
g.   membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
     pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Terutang atau
     Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Akta Pengakuan Utang; dan
h.   mengadakan (i) segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
     di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen atau
     perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan sepenuhnya
     diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada
     Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dengan para pemegang
     sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan dengan pihak ketiga lainnya,
     di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam perjanjian-perjanjian tersebut.




                                      7
Page 54
iii. Selama Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi belum dilunasi seluruhnya, Perseroan
     berkewajiban untuk:
     a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Bunga Obligasi
         dan/atau pelunasan Pokok Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling
         lambat satu Hari Kerja sebelum Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal
         Pembayaran Bunga Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang dibuka khusus
         untuk keperluan tersebut dan menyerahkan salinan bukti pengiriman dana kepada
         Wali Amanat pada hari yang sama;
     b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
         untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
         Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
         memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan
         oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
         secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
         Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
         dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia; dan
     c. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan tahunan
         konsolidasian Grup MBMA akhir tahun buku yang telah diaudit oleh kantor akuntan
         publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi, harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto
         Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1, dengan ketentuan bahwa
         dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup MBMA dan Perusahaan
         Investasi (“Perusahaan Target”), dalam waktu tidak lebih dari lima Hari Kerja setelah
         selesainya akuisisi tersebut, Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan kepada Wali
         Amanat terkait tindakan akuisisi tersebut, yang mana laporan tersebut akan disertai
         dengan pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data
         keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
         konsolidasian Grup MBMA yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek
         Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan
         seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Laporan tersebut
         nantinya akan digunakan oleh Wali Amanat semata-mata untuk memastikan kepatuhan
         Perseroan terhadap rasio keuangan tersebut.

         Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup MBMA dan
         Perusahaan Investasi, para pihak sepakat bahwa:
         1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan Target,
             dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung menggunakan
             data keuangan selama Periode Pro-forma. Dalam hal Perusahaan Target belum
             beroperasi secara penuh dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan
             Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan Target sejak
             Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan secara komersial
             yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum beroperasi sama sekali
             dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan Target akan dianggap nil.
             EBITDA Grup MBMA dan Perusahaan Investasi dan EBITDA Perusahaan Target
             selanjutnya disebut “Modifikasi EBITDA Konsolidasian;”
         2) Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan Utang Neto Perusahaan Target
             pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup MBMA dan Perusahaan
             Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target. Utang Neto
             Konsolidasian Grup MBMA, utang neto Perusahaan Target dan tambahan utang
             Grup MBMA dan Perusahaan Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi
             Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi Utang Neto Konsolidasian;”

         Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target oleh
         Grup MBMA dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi
         sebagai berikut: Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA
         Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1;




                                         8
Page 55
     Kata-kata yang tertulis dimulai dengan huruf besar dalam ayat ini harus diberi arti
     sebagaimana tercantum di belakang kata-kata yang bersangkutan:
     1) Total Utang berarti pada saat apa pun, keseluruhan jumlah dari seluruh kewajiban
          pembayaran suatu entitas untuk atau sehubungan dengan utang keuangan berbunga
          termasuk Obligasi, kecuali bahwa utang-utang berikut ini akan dikecualikan dari
          penghitungan rasio-rasio di atas: (i) utang keuangan sepanjang utang keuangan
          tersebut ditimbulkan dan terkait secara langsung dengan pengoperasian tambang
          termasuk sewa peralatan, jaminan pelaksanaan, pembiayaan pemasok; (ii) utang
          keuangan yang terkait dengan transaksi treasury (sepanjang transaksi tersebut
          tidak memiliki dampak komersial peminjaman atau diklasifikasikan sebagai suatu
          peminjaman berdasarkan PSAK); (iii) kredit perdagangan; dan (iv) pinjaman yang
          berasal dari pemegang saham Perseroan, pemegang saham Perusahaan Anak dan
          pemegang saham Perusahaan Target;
     2) Utang Neto berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan jumlah
          pada saat tersebut, dari: (i) kas; dan (ii) investasi setara kas, dan sehingga tidak
          ada jumlah yang dihitung atau dikecualikan lebih dari satu kali;
     3) Utang Neto Konsolidasian berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas
          dasar konsolidasian) Utang Neto Perseroan dan Perusahaan Anak;
     4) EBITDA berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum dikurangi
          setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan penyusutan;
     5) EBITDA Konsolidasian berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian)
          EBITDA Grup MBMA;
     6) Perusahaan Target berarti perusahaan yang akan diakuisisi oleh Grup MBMA
          dan Perusahaan Investasi di masa yang akan datang sehingga laporan keuangannya
          dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
          di Indonesia;
     7) Modifikasi EBITDA Konsolidasian berarti EBITDA Grup MBMA dan EBITDA
          Perusahaan Target sebagaimana dimaksud dalam ayat ini;
     8) Modifikasi Utang Neto Konsolidasian berarti Utang Neto Konsolidasian Grup
          MBMA, Utang Neto Perusahaan Target, dan tambahan utang Grup MBMA untuk
          membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target sebagaimana dimaksud dalam
          ayat ini;
d.   memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-
     lambatnya tujuh Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan
     dengan:
     1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Obligasi yang
          dana dari hasil utang tersebut digunakan selain untuk Kegiatan Usaha Sehari-
          hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali
          (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi atau untuk pembelian kembali Obligasi ini; dan
     2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk utang
          yang diperoleh selain utang yang dananya digunakan untuk mendukung Kegiatan
          Usaha Sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan
          refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
          Perwaliamanatan Obligasi atau untuk pembelian kembali Obligasi ini.
e.   menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan;
f.   mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
g.   segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
     diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
     Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan
     oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin
     diperoleh Wali Amanat;
h.   memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
     dengan pemberitahuan lima Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
     jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
     atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan



                                       9
Page 56
   catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak
   bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian yang berlaku,
   dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan. Untuk menghindari
   keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan sekurang-
   kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
   1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
        di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
        kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
        diaudit atau direviu oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak diaudit
        yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
        kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern, dan pencatatan
   akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. selambat-lambatnya lima Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada
   Wali Amanat secara tertulis atas:
   1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
        pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat
        Umum Pemegang Saham (“RUPS”) setelah akta-akta tersebut diterima oleh
        Perseroan;
   2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai
        pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material;
   3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka
        1.15 dalam bab ini dengan judul “Pembatasan dan kewajiban Perseroan” dengan
        segera, dan atas permintaan tertulis dari Wali Amanat, menyerahkan pada Wali
        Amanat suatu keterangan yang memberikan gambaran lengkap atas kejadian
        tersebut dan tindakan atau langkah-langkah yang diambil (atau diusulkan untuk
        diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian tersebut, kecuali peristiwa
        kelalaian tersebut telah diberitahukan sebelumnya kepada Wali Amanat;
l. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
   menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai POJK No. 49/2020 antara lain dengan
   ketentuan sebagai berikut:
   1) pemeringkatan tahunan
        (i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
              setiap Obligasi kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya
              masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan
              seluruh kewajiban yang terkait dengan Obligasi yang diterbitkan;
        (ii) dalam hal peringkat Obligasi diperoleh lebih dari satu perusahaan pemeringkat
              efek pada saat Penawaran Umum, maka Perseroan dapat menunjuk salah satu
              dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk melakukan pemeringkatan
              tahunan sampai dengan selesainya seluruh kewajiban Perseroan yang terkait
              dengan Obligasi yang diterbitkan sepanjang telah diatur dalam Perjanjian
              Perwaliamanatan Obligasi;
        (iii) dalam hal peringkat Obligasi yang diperoleh berbeda dari peringkat
              sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
              sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
              nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 Hari Kerja setelah
              berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
              berikut:
              (a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
              (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
                   peringkat.




                                     10
Page 57
                  2) pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
                     (i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
                          Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
                          masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
                          yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
                          akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
                          mencakup hal-hal sebagai berikut:
                          (a) peringkat baru; dan
                          (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat
                               baru.
                     (ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
                          tahunan;
                  3) pemeringkatan ulang
                     (i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
                          pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
                          hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii) dan angka 2)
                          butir (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
                          dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
                          diterimanya peringkat dimaksud;
                     (ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
                          berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
                          kepada masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa
                          Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama
                          akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud
                          atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada
                          perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
             n.   memastikan bahwa hal-hal sebagai berikut tidak terjadi:
                  1) sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah
                     Republik Indonesia yang dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau
                     dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan
                     yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang memiliki Dampak
                     Merugikan Material;
                  2) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
                     tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
                     dibayarkan mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan
                     Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
                     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
                  3) pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
                     alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan
                     atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
                     sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan
                     Material bagi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban kewajibannya
                     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

1.16.   Kelalaian Perseroan

        i.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
             a. butir ii huruf a dan huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
                 terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
                 Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
                 perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
                 Amanat; atau
             b. butir ii huruf c dan huruf d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
                 terus-menerus selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis
                 dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
                 upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
                 Wali Amanat;



                                                  11
Page 58
              maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi
              melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan Wali
              Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan
              tata cara yang di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi.

              Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
              sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

              Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
              Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Terutang, maka Wali Amanat dalam waktu
              yang ditetapkan dalam RUPO wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh
              Jumlah Terutang.

        ii.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
              dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
              atau kejadian tersebut di bawah ini:
              a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban
                  pembayaran Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga
                  Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi; atau
              b. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang, oleh
                  salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang akan
                  ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh persen)
                  dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir, yang
                  berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut
                  seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan sebelum
                  waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali) sehingga
                  memiliki Dampak Merugikan Material yang secara berarti terhadap kemampuan
                  Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
                  Perwaliamanatan Obligasi; atau
              c. Perseroan tidak melaksanakan kewajiban atau tidak menaati dan/atau melanggar salah
                  satu atau lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
              d. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
                  keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
                  Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
                  dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
                  bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
                  memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; atau
              e. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang Perseroan sebagaimana dimaksud
                  dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium).

        iii. Apabila Perseroan diberikan moratorium (sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf
             e di atas), maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPO, bertindak mewakili
             kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan
             bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan
             tuntutan oleh Pemegang Obligasi.

        iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
            telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO
            bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil keputusan yang
            dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
            dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi
            jatuh tempo dengan sendirinya.

1.17.   Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”)

        Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan
        berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar
        Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Obligasi dicatatkan:


                                                  12
Page 59
i.    RUPO diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
      maksud-maksud sebagai berikut:
      a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
         mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, jumlah Obligasi, tingkat suku Bunga
         Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi dan dengan
         memperhatikan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
         Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 20/2020”);
      b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
         memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
      c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
         dimaksud pada angka 1.16 dalam bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” termasuk
         untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya,
         atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
      d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
         ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi;
      e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama
         Pemegang Obligasi termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan dalam
         Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi serta peraturan perundang-undangan yang
         berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya
         kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka 1.16 dalam bab ini dengan judul
         “Kelalaian Perseroan” dan POJK No. 20/2020;
      f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
         termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi atau berdasarkan peraturan
         perundang-undangan;
      g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
         Wali Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI sesuai
         dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI; dan
      h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
         tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.

ii.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPO dapat
      diselenggarakan atas permintaan:
      a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling
           sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi
           (tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan
           kecuali Afiliasi terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah)
           mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO
           dengan memuat agenda yang diminta dengan melampirkan asli KTUR dari KSEI
           yang diperoleh melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak
           diterbitkannya KTUR, Obligasi akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang
           tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut
           hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat;
      b. Perseroan;
      c. Wali Amanat; atau
      d. OJK.

iii. Permintaan penyelenggaraan RUPO sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, b
     dan d di atas wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat wajib
     melakukan pemanggilan untuk RUPO selambat-lambatnya 30 Hari Kalender setelah tanggal
     diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPO dari Pemegang Obligasi, Perseroan,
     atau OJK.

iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
    mengadakan RUPO, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis alasan
    penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-lambatnya
    14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.



                                          13
Page 60
v.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO:
     a. pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari
         Kalender sebelum pemanggilan RUPO. Pengumuman RUPO juga wajib dilakukan
         paling sedikit pada situs web Bursa Efek;
     b. pemanggilan RUPO wajib dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum
         diselenggarakannya RUPO melalui paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan RUPO juga wajib dilakukan
         paling sedikit pada situs web Bursa Efek;
     c. pemanggilan untuk RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat tujuh Hari
         Kalender sebelum diselenggarakannya RUPO kedua atau ketiga melalui satu surat
         kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
         bahwa RUPO pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum;
     d. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
         lama 21 Hari Kalender dari RUPO sebelumnya;
     e. Pemanggilan RUPO harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan
         informasi antara lain:
         1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
         2) agenda RUPO;
         3) pihak yang mengajukan susulan diselenggarakannya RUPO;
         4) pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
         5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
              RUPO.

vi. Tata cara RUPO:
    a. RUPO dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
        mempersiapkan acara RUPO dan bahan-bahan RUPO serta menunjuk Notaris yang
        harus membuat berita acara RUPO. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang
        diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPO dipimpin oleh Perseroan atau
        wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO, dan Perseroan harus
        mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk notaris yang harus
        membuat berita acara RUPO;
    b. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi,
        RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta
        diadakannya RUPO tersebut;
    c. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
        menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi
        yang dimilikinya;
    d. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi
        yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening yang
        diterbitkan oleh KSEI empat Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO,
        kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
        Ketentuan ini juga berlaku untuk penyelenggaraan RUPO kedua dan RUPO ketiga;
    e. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada
        Wali Amanat;
    f. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak
        dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak empat Hari Kerja atau sesuai dengan ketentuan
        KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya
        RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
        memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya
        jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai satu Hari Kerja
        setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
    g. Satu Satuan Pemindahbukuan Obligasi mempunyai hak untuk mengeluarkan satu
        suara dalam RUPO. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan
        menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan nomor
        KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;



                                        14
Page 61
    i. Pemegang Obligasi dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak menggunakan
       hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPO dan memberikan suara
       yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Obligasi selain suara abstain;
    j. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak memiliki
       hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut
       terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    k. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
       Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali Afiliasi
       tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    l. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
       antara Perseroan dan Wali Amanat;
    m. Sebelum pelaksanaan RUPO:
       1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari
            Afiliasinya kepada Wali Amanat;
       2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
            Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan Afiliasi
            tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
       3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO
            berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
            Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan
            Perseroan;
       4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan,
            berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
            berita acara RUPO.

vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i, kuorum pengambilan keputusan:
     a. dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas diatur sebagai
        berikut:
        1) apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
            ketentuan sebagai berikut:
            (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per
                  empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                  3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
            (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                  atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                  yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
            (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
                  atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                  yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
                  mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
                  jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
        2) apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
            diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
            (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per
                  tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
                  mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
                  1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
            (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
                  tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;



                                         15
Page 62
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
     3) apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
         ketentuan sebagai berikut:
         (i) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per
               dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak
               mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
               1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua;
         (iii) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
         (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
               tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
         (v) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
               atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
               yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
               mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
               jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b.   RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
     Obligasi, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
         bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
         keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
         empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO;
     2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO kedua;
     3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
         diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
         masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
         yang hadir dalam RUPO;
     4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO yang ketiga;
     5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
         diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
         masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
         berdasarkan keputusan suara terbanyak;
     6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
         maka wajib diadakan RUPO yang keempat;
     7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi
         yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
         mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
         OJK atas permohonan Wali Amanat;



                                     16
Page 63
         8)   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
              Obligasi sehubungan dengan RUPO kedua dan RUPO ketiga.

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
      kepada Wali Amanat paling lambat tujuh Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
      diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari
      pengunduran diri Wali Amanat.

ix. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

x.   Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
     dan karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi
     keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan
     dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan
     Obligasi.

xi. Wali Amanat wajib:
    a. menyampaikan ringkasan risalah RUPO kepada OJK dan mengumumkan ringkasan
        risalah RUPO tersebut kepada Masyarakat paling lama 2 hari kerja setelah RUPO
        diselenggarakan; dan
    b. mengumumkan hasil RUPO dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
        berperedaran nasional.
    Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung
    oleh Perseroan.

xii. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan
     dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat suku Bunga Obligasi, perubahan
     tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan
     menolak untuk menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
     perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
     30 Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika
     RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
     Perwaliamanatan Obligasi dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
     langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih
     dahulu menyelenggarakan RUPO.

xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO
      dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
      Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
      Republik Indonesia.

xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-
     undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
     berlaku.

xv. Selain penyelenggaraan RUPO sebagaimana diatur dalam perjanjian perwaliamanatan,
    Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara elektronik dengan menggunakan e-RUPO
    yang disediakan oleh Penyedia e-RUPO dan/atau sistem yang disediakan Perseroan,
    dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan OJK No. 14
    Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang
    Obligasi, dan Rapat Umum Pemegang Sukuk Secara Elektronik (“POJK No. 14/2025”).




                                          17
Page 64
1.18.   Pemberitahuan

        Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
        Obligasi dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya apabila
        disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama pihak yang
        bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan dengan pos tercatat
        atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah dikonfirmasikan.

        Perseroan
        Nama            :          PT Merdeka Battery Materials Tbk
        Alamat          :          Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
        		                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
        		                         Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
        Telepon         :          (021) 39525581
        Faksimile       :          (021) 39525582
        E-mail          :          alicorn-project@merdekabattery.com
        Untuk Perhatian :          Direksi

        Wali Amanat
        Nama            : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
        Alamat          : Gedung BRI II, Lantai 6
        		                Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
        		                Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
        Telepon         : (021) 5758144, 5752362
        Faksimile       : (021) 2510316, 5752444
        E-mail          : tcs@corp.bri.co.id
        Untuk Perhatian : Divisi Investment Services
        		Bagian Trust & Corporate Services

1.19.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi

        Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dapat dilakukan dengan ketentuan sebagai
        berikut:

        i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan sebelum tanggal
              diterbitkannya Informasi Tambahan, maka perubahan dan/atau penambahan Perjanjian
              Perwaliamanatan Obligasi tersebut harus dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
              ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah perubahan tersebut dilakukan,
              memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi ketentuan peraturan perundang-
              undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

        ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dilakukan pada dan/atau setelah
              tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan, maka perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
              Obligasi hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari RUPO dan
              perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu perjanjian tertulis yang
              ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan lain dalam peraturan/
              perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/perubahan terhadap
              perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan dengan perjanjian
              perwaliamanatan.

1.20.   Hukum yang berlaku

        Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi tunduk pada dan diartikan
        sesuai ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.




                                                  18
Page 65
2.		 Keterangan tentang Sukuk Mudharabah

2.1.		   Nama Sukuk Mudharabah

         Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026.

2.2.		   Jenis Sukuk Mudharabah

         Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah
         yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti kewajiban untuk kepentingan
         Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan
         atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk
         kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
         Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Sukuk
         Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
         oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan perjanjian pembukaan
         rekening efek yang ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pemegang Rekening.

2.3.		   Harga Penawaran

         Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk
         Mudharabah.

2.4.		   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil, dan Jatuh Tempo Sukuk
         Mudharabah

         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp622.125.000.000
         (enam ratus dua puluh dua miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah), yang terbagi dalam dua
         seri, dengan ketentuan:

         Seri A   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp522.125.000.000 (lima ratus
                      dua puluh dua miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi
                      Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk
                      Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 8,61% (delapan koma enam satu
                      persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
                      ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu
                      tiga tahun sejak Tanggal Emisi; dan
         Seri B   :   Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp100.000.000.000 (seratus
                      miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
                      berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah
                      adalah 8,85% (delapan koma delapan lima persen) dari Pendapatan yang
                      Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,25% (sembilan
                      koma dua lima persen) per tahun, yang berjangka waktu lima tahun sejak Tanggal
                      Emisi.

         Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembayaran
         kembali Dana Sukuk Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah dan/atau
         pelaksanaan pembelian kembali sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dari
         masing-masing seri Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo
         Sukuk Mudharabah sesuai ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

         Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
         Mudharabah adalah dengan harga yang sama dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang
         tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal
         Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.




                                                 19
Page 66
         Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
         Mudharabah dari masing-masing seri Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

          Pendapatan Bagi Hasil ke-             Seri A                           Seri B
                      1                     8 Agustus 2026                   8 Agustus 2026
                      2                    8 November 2026                  8 November 2026
                      3                     8 Februari 2027                  8 Februari 2027
                      4                       8 Mei 2027                       8 Mei 2027
                      5                     8 Agustus 2027                   8 Agustus 2027
                      6                    8 November 2027                  8 November 2027
                      7                     8 Februari 2028                  8 Februari 2028
                      8                       8 Mei 2028                       8 Mei 2028
                      9                     8 Agustus 2028                   8 Agustus 2028
                     10                    8 November 2028                  8 November 2028
                     11                     8 Februari 2029                  8 Februari 2029
                     12                       8 Mei 2029                       8 Mei 2029
                     13                                                      8 Agustus 2029
                     14                                                     8 November 2029
                     15                                                      8 Februari 2030
                     16                                                        8 Mei 2030
                     17                                                      8 Agustus 2030
                     18                                                     8 November 2030
                     19                                                      8 Februari 2031
                     20                                                        8 Mei 2031


         Jika tanggal-tanggal yang ditetapkan untuk melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
         dan/atau jumlah pelunasan Dana Sukuk Mudharabah jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa,
         maka pembayaran itu harus dilakukan pada Hari Bursa berikutnya.

2.5.		   Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah

         Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah merupakan bagian Pendapatan Bagi Hasil yang
         menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan
         Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk dibayarkan kepada Pemegang Sukuk
         Mudharabah.

         Apabila Pendapatan Yang Dibagihasilkan untuk keseluruhan Sukuk Mudharabah lebih besar dari
         yang diproyeksikan dan disepakati, yang akan dialokasikan secara proposional untuk masing-
         masing seri Sukuk Mudharabah, maka Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai Shahib al-Mal/
         Pemilik Dana Sukuk Mudharabah yang diwakili oleh Wali Amanat menyatakan setuju untuk
         melepaskan hak atas kelebihan Pendapatan Yang Dibagihasilkan tersebut kepada Mudharib, dan
         penghitungan Pendapatan Bagi Hasil menggunakan Pendapatan Yang Dibagihasilkan setelah
         dikurangi kelebihan pendapatan tersebut.

         Perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan melalui pemberitahuan
         dari Perseroan kepada Wali Amanat apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah
         menguntungkan Pemegang Sukuk Mudharabah atau berdasarkan persetujuan Rapat Umum
         Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSM”) apabila perubahan Nisbah Pemegang Sukuk
         Mudharabah akan menjadikan Pendapatan Bagi Hasil lebih kecil dari sebelum dilakukannya
         perubahan.

2.6.		   Perhitungan Pendapatan Bagi Hasil

         Besaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah merupakan indikasi pendapatan bagi hasil
         yang ditawarkan dalam persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
         jumlah hari yang lewat dari Tanggal Emisi dengan perhitungan satu tahun adalah 360 Hari
         Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.




                                                 20
Page 67
2.7.		   Akad Mudharabah dan skema Sukuk Mudharabah

         Akad Mudharabah

         Akad yang digunakan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah Akad Mudharabah, yang
         telah ditandatangani pada tanggal 22 April 2026 antara Perseroan (Mudharib) dan Wali Amanat
         sebagai wakil dari Pemilik Dana Sukuk Mudharabah (Shahib al-Mal). Akad Mudharabah
         mengatur mengenai hak dan kewajiban Mudharib dan Shahib al-Mal sesuai dengan POJK
         No. 53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad yang Digunakan dalam
         Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal dan POJK No. 3/POJK.04/2018 tentang Perubahan
         atas POJK No.18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk, dengan ringkasan
         sebagai berikut:

         i.    Mudharib setuju menerbitkan Sukuk Mudharabah dan mengelola dananya yang akan
               digunakan untuk mendukung keberlanjutan kegiatan usaha Mudharib yang tidak
               bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal. Rencana penggunaan dana yang
               diperoleh dari penerbitan Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada bagian dari Bab II dalam
               Informasi Tambahan ini dengan judul “Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari
               hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah.”

         ii.   Shahib al-Mal setuju menyediakan Dana Sukuk Mudharabah untuk kegiatan usaha oleh
               Mudharib sebagaimana tersebut di atas, dengan jumlah sebagaimana tercantum dalam
               Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang dicatatkan di Bursa Efek dan didaftarkan dalam
               Penitipan Kolektif KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah
               di KSEI.

         iii. Mudharib berkewajiban untuk mengembalikan seluruh Dana Sukuk Mudharabah pada
              saat Akad Mudharabah berakhir yaitu pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
              Mudharabah sebagaimana ditentukan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
              Mudharabah.

         iv. Pendapatan dari hasil kegiatan usaha Mudharib yang tidak bertentangan dengan prinsip
             syariah, akan dibagi kepada para pihak sesuai dengan Nisbah Bagi Hasil.

         v.    Mudharib menjamin bahwa kegiatan usaha yang dibiayai dengan Dana Sukuk Mudharabah
               tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan/atau peraturan perundang-
               undangan yang berlaku dan tidak dikaitkan dengan (mu’allaq) dengan suatu kejadian
               di masa yang akan datang yang belum tentu terjadi.

         Aset yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah

         Aset yang menjadi dasar dari penerbitan Sukuk Mudharabah berdasarkan Akad Mudharabah
         dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah kegiatan usaha Perseroan sebagai
         perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral
         lainnya, pengolahan, dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal. Aset
         yang menjadi dasar penerbitan Sukuk Mudharabah tersebut tidak bertentangan dengan Prinsip
         Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin bahwa selama periode Sukuk Mudharabah
         aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah tersebut tidak akan bertentangan dengan Prinsip
         Syariah di Pasar Modal.




                                                  21
Page 68
Skema Sukuk Mudharabah




Penjelasan mengenai struktur Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

1a. Perseroan sebagai Penerbit/Pengelola Usaha/Mudharib menerbitkan Sukuk Mudharabah;
    dan
1b. Pada saat yang bersamaan, investor sebagai Pemodal/Shahib al-Mal menyerahkan sejumlah
    dana sebesar nilai Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan.

2.   Dana hasil Emisi Sukuk Mudharabah (ra’s al-mal) digunakan untuk kegiatan usaha
     Perseroan yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu kegiatan
     perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel dan mineral
     lainnya, pengolahan, dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal.

3.   Dari kegiatan usaha tersebut, Perseroan memperoleh pendapatan usaha.

4.   Pendapatan Yang Dibagihasilkan kepada investor (Pemegang Sukuk Mudharabah)
     berasal dari laba bruto hasil kegiatan usaha Perseroan, yang akan dihitung sesuai dengan
     Nisbah Bagi Hasil yang telah disepakati berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang
     Dibagihasilkan.

5.   Pada saat jatuh tempo, Perseroan sebagai Mudharib membayar kembali modal (ra’s al-mal)
     kepada investor (Pemegang Sukuk Mudharabah/Shahib al-Mal) sebesar Dana Sukuk
     Mudharabah.

Sumber pendapatan yang menjadi dasar penghitungan Pembayaran Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah adalah pendapatan laba bruto Perseroan yang didapat setelah mengurangi biaya
produksi langsung dari pendapatan Perseroan yang merupakan hasil kegiatan usaha yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.

Segala perubahan Akad Mudharabah, isi Akad Mudharabah dan/atau aset (kegiatan usaha)
yang menjadi dasar (underlying asset) hanya dapat dilakukan apabila (i) Perseroan telah
mendapat persetujuan dari RUPSM atas usulan perubahan; dan (ii) Perseroan telah mendapat
pernyataan kesesuaian syariah dari Tim Ahli Syariah yang harus diperoleh Perseroan sebelum
dilaksanakannya RUPSM. Pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan
tersebut berhak atas pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah.

Pernyataan kesesuaian syariah atas Sukuk Mudharabah dalam Penawaran Umum dari Tim
Ahli Syariah

Berdasarkan Pernyataan Kesesuaian Syariah tanggal 21 April 2026, Tim Ahli Syariah
menetapkan bahwa perjanjian-perjanjian yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk
Mudharabah tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, yaitu fatwa-fatwa


                                          22
Page 69
         Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan
         di bidang Pasar Modal Syariah, dan mengharuskan Perseroan untuk mematuhi fatwa-fatwa
         Dewan Syariah Nasional - Majelis Ulama Indonesia dan peraturan perundang-undangan di Pasar
         Modal Syariah dalam kaitan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dimaksud.

2.8.		   Tata cara pembayaran Pendapatan Bagi Hasil

         i.    Pendapatan Bagi Hasil dilakukan dengan tanpa dilakukan pemotongan zakat terlebih
               dahulu.

         ii.   Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil adalah Pemegang
               Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat
               Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kecuali ditentukan lain
               oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi
               transaksi Sukuk Mudharabah dalam waktu empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
               Pendapatan Bagi Hasil, pembeli Sukuk Mudharabah yang menerima pengalihan Sukuk
               Mudharabah tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada periode Pendapatan
               Bagi Hasil yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
               KSEI yang berlaku.

         iii. Pendapatan Bagi Hasil akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen
              Pembayaran kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada
              Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan berdasarkan Daftar
              Pemegang Rekening.

         iv. Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
             Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan
             berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.

         v.    Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada
               Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas
               oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui
               Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran
               Sukuk Mudharabah, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk
               melakukan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.

2.9.		   Tata cara pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah

         i.    Sukuk Mudharabah harus dibayarkan pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
               Mudharabah.

         ii.   Pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
               melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama
               Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.

         iii. Sumber dana yang digunakan untuk pembayaran Dana Sukuk Mudharabah berasal dari
              dana yang diperoleh oleh Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah.
              Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang masih menjadi kewajiban Perseroan, yang
              dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Agen Pembayaran,
              dianggap sebagai kewajiban yang telah dilaksanakan oleh Perseroan, setelah dana tersebut
              diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI,
              dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, dengan demikian
              Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk
              Mudharabah yang bersangkutan.




                                                  23
Page 70
2.10.   Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Mudharabah

        Pembayaran manfaat lain atas Sukuk Mudharabah (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI
        berdasarkan instruksi Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPSM dan
        ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

2.11.   Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah

        Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

2.12.   Satuan Perdagangan Sukuk Mudharabah

        Perdagangan Sukuk Mudharabah dilakukan di Bursa Efek dengan memakai syarat-syarat dan
        ketentuan-ketentuan sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek. Satuan Perdagangan
        Sukuk Mudharabah di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp1.000.000 (satu juta
        Rupiah) dan/atau kelipatannya.

2.13.   Jaminan

        Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh
        harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah
        ada maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan
        Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata Indonesia. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah
        adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lain baik yang ada
        sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara
        khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian
        hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

2.14.   Penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah (sinking fund)

        Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pembayaran kembali Dana Sukuk
        Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi
        Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Emisi Sukuk
        Mudharabah, sebagaimana diungkapkan pada bagian dari Bab II dalam Informasi Tambahan ini
        dengan judul “Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari Hasil Penawaran Umum Sukuk
        Mudharabah.”

2.15.   Pembelian kembali Sukuk Mudharabah

        Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, ketentuan-ketentuan dalam hal
        Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

        i.    pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk
              Mudharabah atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar.

        ii.   pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau
              di luar Bursa Efek.

        iii. pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan satu tahun setelah Tanggal
             Penjatahan.

        iv. pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
            mengakibatkan Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian
            Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;

        v.    pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan
              kelalaian (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
              Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPSM.


                                                24
Page 71
vi. pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari pihak
    yang tidak terafiliasi kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan
    modal Pemerintah.

vii. rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh
     Perseroan paling lambat dua Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali
     Sukuk Mudharabah tersebut.

viii. pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman
      rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah. Pengumuman tersebut wajib dilakukan
      paling lambat dua Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
      dimulai melalui (i) situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan
      ketentuan bahasa asing yang digunakan paling sedikit bahasa Inggris; dan (ii) situs web
      Bursa Efek atau satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.

ix. rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir vii dan
    pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, paling sedikit memuat informasi
    tentang:
    a. periode penawaran pembelian kembali;
    b. jumlah dana maksimal yang digunakan untuk pembelian kembali;
    c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
    d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
    e. tata cara penyelesaian transaksi;
    f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
    g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
    h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
    i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah.

x.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi
     setiap Pemegang Sukuk Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah
     apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Sukuk
     Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali.

xi. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
    telah disampaikan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.

xii. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan
     pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir viii, dengan ketentuan sebagai berikut:
     a. jumlah pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak lebih dari 5% (lima persen) dari
         jumlah Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal
         Penjatahan;
     b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang
         dimiliki oleh Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kelalaian
         kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah; dan
     c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian
         hari dapat dijual kembali;
     dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya
     pembelian kembali Sukuk Mudharabah.

xiii. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat, serta mengumumkan kepada
      publik dalam waktu paling lambat dua Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
      Sukuk Mudharabah, informasi tersebut meliputi antara lain:
      a. jumlah nominal Sukuk Mudharabah yang telah dibeli;
      b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau
          disimpan untuk dijual kembali;
      c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
      d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah.



                                         25
Page 72
        xiv. pembelian kembali oleh Perseroan mengakibatkan:
             a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, hak
                menghadiri RUPSM, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil serta
                manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk
                pelunasan; atau
             b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang
                dibeli kembali, hak menghadiri RUPSM, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan
                Bagi Hasil serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, jika
                dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.

2.16.   Hak-hak Pemegang Sukuk Mudharabah

        Sesuai dengan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, hak-hak Pemegang Sukuk
        Mudharabah adalah sebagai berikut:

        i.    Menerima pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil dari
              Perseroan yang dibayarkan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran pada Tanggal
              Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan
              Bagi Hasil yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal
              Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah adalah dengan harga yang sama dengan
              jumlah Dana Sukuk Mudharabah yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
              oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
              Mudharabah.

        ii.   Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak mendapatkan pembayaran Pendapatan Bagi
              Hasil adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang
              Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
              Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan Peraturan KSEI.
              Dengan demikian jika terjadi transaksi Sukuk Mudharabah setelah tanggal penentuan pihak
              yang berhak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil tersebut, maka pihak yang menerima
              pengalihan Sukuk Mudharabah tersebut tidak berhak atas Pendapatan Bagi Hasil pada
              periode Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.

        iii. Apabila Perseroan tidak menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran kembali
             Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang sudah
             jelas perhitungannya menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah, maka Pemegang
             Sukuk Mudharabah berhak untuk menerima pembayaran Kompensasi Kerugian Akibat
             Keterlambatan atas setiap kelalaian pembayaran Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
             Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah. Jumlah Kompensasi Kerugian Akibat
             Keterlambatan tersebut dihitung secara harian, sejak hari keterlambatan sampai dengan
             dibayar lunas kewajiban yang harus dibayar tersebut, dengan perhitungan satu tahun adalah
             360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender. Kompensasi Kerugian Akibat
             Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah,
             yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
             proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

        iv. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili
            paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
            belum dilunasi, namun tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan
            dan/atau Afiliasi Perseroan, dapat mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
            agar diselenggarakan RUPSM dengan melampirkan asli Konfirmasi Tertulis untuk RUPSM
            (“KTUR”). Permintaan tertulis dimaksud harus memuat agenda yang diminta, dengan
            ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh
            Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat
            tersebut akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam
            KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh KSEI tersebut hanya




                                                 26
Page 73
              dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat. Permintaan
              tersebut wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 Hari
              Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib
              melakukan panggilan untuk RUPSM.

        v.    Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1 (satu Rupiah) berhak mengeluarkan satu suara
              dalam RUPSM, dengan demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSM
              mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.

2.17.   Pembatasan dan kewajiban Perseroan

        Selama jangka waktu Sukuk Mudharabah dan seluruh jumlah kewajiban atau pengeluaran lain
        yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
        belum seluruhnya dibayar menurut ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah,
        Perseroan berjanji dan mengikatkan diri:

        i.    Tanpa izin tertulis dari Wali Amanat, pemberian izin tertulis tersebut tunduk pada ketentuan
              sebagai berikut:
              a. izin tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
              b. Wali Amanat wajib memberikan tanggapan atas permohonan izin tersebut dalam
                  waktu 14 Hari Kerja setelah permohonan izin dan dokumen pendukungnya tersebut
                  diterima oleh Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 Hari Kerja tersebut Perseroan
                  tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap
                  telah memberikan izinnya; dan
              c. jika dalam tanggapannya Wali Amanat meminta tambahan data atau dokumen
                  pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib diberikan oleh Wali
                  Amanat dalam waktu tujuh Hari Kerja setelah data atau dokumen pendukung lainnya
                  tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat. Jika dalam waktu tujuh Hari Kerja
                  tersebut Perseroan tidak menerima tanggapan apapun dari Wali Amanat maka Wali
                  Amanat dianggap telah memberikan izinnya.

        ii.   Perseroan tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
              a. melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali penggabungan
                  atau peleburan atau pengambilalihan yang dilakukan dalam rangka restrukturisasi
                  internal Grup MBMA dan Perusahaan Investasi atau penggabungan atau peleburan
                  atau pengambilalihan yang dilakukan terhadap perusahaan yang (i) bidang usahanya
                  sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; (ii) bidang usaha
                  lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel dan produk turunannya;
                  dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku
                  baterai kendaraan bermotor listrik, hal mana tidak menyebabkan Dampak Merugikan
                  Material, dengan ketentuan sebagai berikut:
                  1) semua syarat dan kondisi Sukuk Mudharabah dalam Perjanjian Perwaliamanatan
                       Sukuk Mudharabah dan dokumen lain yang berkaitan dengan Sukuk Mudharabah
                       tetap berlaku dan mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus (surviving
                       company) dan dalam hal Perseroan bukan merupakan perusahaan penerus
                       (surviving company) maka seluruh kewajiban berdasarkan Sukuk Mudharabah
                       dan/atau Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah telah dialihkan secara
                       sah kepada perusahaan penerus (surviving company) dan perusahaan penerus
                       (surviving company) tersebut memiliki aktiva dan kemampuan yang memadai
                       untuk memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan Sukuk Mudharabah dan
                       Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
                  2) perusahaan penerus (surviving company) tersebut menjalankan (i) bidang usaha
                       yang sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/atau
                       (ii) bidang usaha lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel
                       dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam
                       industri rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik;




                                                   27
Page 74
b.   melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari
     kedudukan utang yang timbul berdasarkan Sukuk Mudharabah, kecuali (i) apabila hasil
     dana dari utang baru tersebut digunakan untuk Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan
     dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas
     utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan
     Sukuk Mudharabah atau untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah ini dengan
     senantiasa memperhatikan ketentuan pada angka 2.15 dalam bab ini dengan judul
     “Pembelian kembali Sukuk Mudharabah” dan ketentuan dalam butir iii huruf c
     di bawah; dan/atau (ii) pinjaman untuk project financing dan tidak melanggar ketentuan
     dalam butir iii huruf c di bawah;
c.   menjaminkan dan/atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas
     pendapatan Perseroan, baik yang sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa
     yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang diberikan atas utang yang diperoleh
     Perseroan dan/atau Perusahaan Anak untuk mendukung Kegiatan Usaha Sehari-
     hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali
     (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau untuk pembelian kembali Sukuk
     Mudharabah ini; dan/atau (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing;
d.   melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi
     dalam satu tahun buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% (sepuluh persen) dari
     total aset Grup MBMA dan Perusahaan Investasi berdasarkan laporan keuangan
     konsolidasian terkini yang telah diaudit oleh auditor independen yang terdaftar di OJK,
     kecuali:
     1) pengalihan aset yang tidak menghasilkan pendapatan, rusak, tidak lagi terpakai
          dan/atau sudah usang (non-produktif) dengan syarat penjualan aset tersebut tidak
          menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
     2) pengalihan aset yang dilakukan antara Perseroan atau Perusahaan Anak baik
          dalam satu transaksi atau rangkaian transaksi dan pengalihan aset tersebut yang
          tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
     3) pengalihan aset di mana hasil pengalihan tersebut diinvestasikan kembali
          dalam Kegiatan Usaha Sehari-hari Grup MBMA dan Perusahaan Investasi atau
          dipakai untuk melunasi utang Grup MBMA dan Perusahaan Investasi dan tidak
          menimbulkan Dampak Merugikan Material kepada Perseroan;
e.   mengubah bidang usaha Perseroan kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan
     bidang usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar
     Perseroan saat ini dengan ketentuan bahwa bidang usaha baru tersebut (i) bidang
     usaha yang sama atau sejalan dengan Grup MBMA dan Perusahaan Investasi; dan/
     atau (ii) bidang usaha lain yang tercakup dalam atau sejalan dengan industri nikel
     dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha lain yang tercakup dalam industri
     rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik; hal mana penambahan
     bidang usaha baru tersebut tidak menimbulkan Dampak Merugikan Material serta
     perubahan-perubahan lainnya yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan
     dan/atau kebijakan Pemerintah;
f.   mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan;
g.   membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan
     pada saat Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran Jumlah Kewajiban atau
     Perseroan tidak melakukan pembayaran Jumlah Kewajiban berdasarkan Perjanjian
     Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau Akta Pengakuan Kewajiban;
h.   mengadakan (i) segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya
     di luar Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan; atau (ii) perjanjian manajemen
     atau perjanjian serupa lainnya, yang mengakibatkan kegiatan/operasi Perseroan
     sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan Dampak Merugikan Material
     kepada Perseroan, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Perseroan dan/atau Perusahaan
     Anak dengan para pemegang sahamnya dan perjanjian-perjanjian pinjaman Perseroan
     dengan pihak ketiga lainnya, di mana Perseroan bertindak sebagai debitur di dalam
     perjanjian-perjanjian tersebut.




                                      28
Page 75
iii. Selama Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil belum dilunasi
     seluruhnya, Perseroan berkewajiban untuk:
     a. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran Pendapatan
         Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang jatuh tempo
         kepada Agen Pembayaran paling lambat satu Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
         Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
         Hasil ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI yang dibuka khusus untuk keperluan
         tersebut dan menyerahkan salinan bukti pengiriman dana kepada Wali Amanat pada
         hari yang sama;
     b. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan
         untuk menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin, dan persetujuan (baik dari
         Pemerintah maupun dari pihak yang berwenang lainnya) dan dengan segera
         memberikan laporan dan/atau masukan dan/atau melakukan hal-hal yang diwajibkan
         oleh peraturan perundang-undangan Republik Indonesia sehingga Perseroan dapat
         secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
         Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan,
         dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
     c. memenuhi kewajiban-kewajiban keuangan sesuai dengan laporan keuangan tahunan
         konsolidasian Grup MBMA akhir tahun buku yang telah diaudit oleh kantor akuntan
         publik, yang diserahkan kepada Wali Amanat berdasarkan ketentuan Perjanjian
         Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, harus berada dalam rasio keuangan Utang Neto
         Konsolidasian : EBITDA Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1, dengan ketentuan bahwa
         dalam hal terjadi akuisisi terhadap suatu perusahaan oleh Grup MBMA dan Perusahaan
         Investasi (“Perusahaan Target”), dalam waktu tidak lebih dari lima Hari Kerja setelah
         selesainya akuisisi tersebut, Perseroan akan mengirimkan pemberitahuan kepada Wali
         Amanat terkait tindakan akuisisi tersebut, yang mana laporan tersebut akan disertai
         dengan pro-forma akun manajemen yang tidak diaudit yang dibuat berdasarkan data
         keuangan untuk 12 bulan terakhir dengan periode mengacu pada laporan keuangan
         konsolidasian Grup MBMA yang terakhir telah dipublikasikan di situs web Bursa Efek
         Indonesia (“Periode Pro-forma”) yang selanjutnya disesuaikan untuk mencerminkan
         seakan-akan akuisisi telah dilakukan dalam Periode Pro-forma. Laporan tersebut
         nantinya akan digunakan oleh Wali Amanat semata-mata untuk memastikan kepatuhan
         Perseroan terhadap rasio keuangan tersebut.

         Sebagai akibat dari transaksi akuisisi Perusahaan Target oleh Grup MBMA dan
         Perusahaan Investasi, para pihak sepakat bahwa:
         1) EBITDA Konsolidasian akan memperhitungkan EBITDA dari Perusahaan Target,
             dengan ketentuan bahwa EBITDA Perusahaan Target dihitung menggunakan
             data keuangan selama Periode Pro-forma. Dalam hal Perusahaan Target belum
             beroperasi secara penuh dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan
             Target akan dihitung dengan menggunakan EBITDA Perusahaan Target sejak
             Perusahaan Target berproduksi dan menghasilkan pendapatan secara komersial
             yang disetahunkan. Dalam hal Perusahaan Target belum beroperasi sama sekali
             dalam Periode Pro-forma, maka EBITDA Perusahaan Target akan dianggap nil.
             EBITDA Grup MBMA dan Perusahaan Investasi dan EBITDA Perusahaan Target
             selanjutnya disebut “Modifikasi EBITDA Konsolidasian”;
         2) Utang Neto Konsolidasian akan memperhitungkan Utang Neto Perusahaan Target
             pada akhir Periode Pro-forma dan tambahan utang Grup MBMA dan Perusahaan
             Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target. Utang Neto
             Konsolidasian Grup MBMA dan utang neto Perusahaan Target dan tambahan
             utang Grup MBMA dan Perusahaan Investasi untuk membiayai transaksi akuisisi
             Perusahaan Target selanjutnya disebut “Modifikasi Utang Neto Konsolidasian”;

         Untuk menghindari keragu-raguan, dalam hal terjadi akuisisi Perusahaan Target oleh
         Grup MBMA dan Perusahaan Investasi, perhitungan rasio keuangan akan menjadi
         sebagai berikut: Modifikasi Utang Neto Konsolidasian : Modifikasi EBITDA
         Konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1;



                                         29
Page 76
     Kata-kata yang tertulis dimulai dengan huruf besar dalam ayat ini harus diberi arti
     sebagaimana tercantum di belakang kata-kata yang bersangkutan:
     1) Total Utang berarti pada saat apa pun, keseluruhan jumlah dari seluruh kewajiban
          pembayaran suatu entitas untuk atau sehubungan dengan (i) utang keuangan
          berbunga termasuk obligasi; dan (ii) Sukuk Mudharabah, kecuali bahwa utang-
          utang berikut ini akan dikecualikan dari penghitungan rasio-rasio di atas: (i) utang
          keuangan sepanjang utang keuangan tersebut ditimbulkan dan terkait secara
          langsung dengan pengoperasian tambang termasuk sewa peralatan, jaminan
          pelaksanaan, pembiayaan pemasok; (ii) utang keuangan yang terkait dengan
          transaksi treasury (sepanjang transaksi tersebut tidak memiliki dampak komersial
          peminjaman atau diklasifikasikan sebagai suatu peminjaman berdasarkan PSAK);
          (iii) kredit perdagangan; dan (iv) pinjaman yang berasal dari pemegang saham
          Perseroan, pemegang saham Perusahaan Anak dan pemegang saham Perusahaan
          Target;
     2) Utang Neto berarti Total Utang, pada saat apa pun, yang dikurangi dengan jumlah
          pada saat tersebut, dari: (i) kas; dan (ii) investasi setara kas, dan sehingga tidak
          ada jumlah yang dihitung atau dikecualikan lebih dari satu kali;
     3) Utang Neto Konsolidasian berarti, pada saat apa pun, keseluruhan jumlah (atas
          dasar konsolidasian) Utang Neto Perseroan dan Perusahaan Anak;
     4) EBITDA berarti laba operasional suatu entitas sebelum pajak sebelum dikurangi
          setiap jumlah yang terkait dengan amortisasi dan penyusutan;
     5) EBITDA Konsolidasian berarti keseluruhan jumlah (atas dasar konsolidasian)
          EBITDA Grup MBMA;
     6) Perusahaan Target berarti perusahaan yang akan diakuisisi oleh Grup MBMA
          dan Perusahaan Investasi di masa yang akan datang sehingga laporan keuangannya
          dikonsolidasikan dengan Perseroan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku
          di Indonesia;
     7) Modifikasi EBITDA Konsolidasian berarti EBITDA Grup MBMA dan EBITDA
          Perusahaan Target sebagaimana dimaksud dalam ayat ini;
     8) Modifikasi Utang Neto Konsolidasian berarti Utang Neto Konsolidasian Grup
          MBMA, Utang Neto Perusahaan Target, dan tambahan utang Grup MBMA untuk
          membiayai transaksi akuisisi Perusahaan Target sebagaimana dimaksud dalam
          ayat ini;
d.   memberitahukan secara tertulis terlebih dahulu kepada Wali Amanat selambat-
     lambatnya tujuh Hari Kerja sebelum ditandatanganinya dokumen-dokumen berkaitan
     dengan:
     1) peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari Sukuk
          Mudharabah yang dana dari hasil utang tersebut digunakan selain untuk
          Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk
          tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas utang yang telah ada pada tanggal
          ditandatanganinya Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau untuk
          pembelian kembali Sukuk Mudharabah ini;
     2) penjaminan dan/atau pembebanan aktiva Perseroan yang diberikan untuk
          utang yang diperoleh selain utang yang dananya digunakan untuk mendukung
          Kegiatan Usaha Sehari-hari Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk
          tujuan refinancing atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya
          Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau untuk pembelian kembali
          Sukuk Mudharabah ini;
e.   menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan peraturan perundang-
     undangan;
f.   mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
g.   segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu
     diminta oleh Wali Amanat dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva
     Perseroan dan hal lain-lain, dengan ketentuan permintaan tersebut harus disampaikan
     oleh Wali Amanat secara tertulis dengan menyebutkan informasi-informasi yang ingin
     diperoleh Wali Amanat;




                                      30
Page 77
h. memberikan izin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat
   dengan pemberitahuan lima Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama
   jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki
   atau dikuasai Perseroan dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, izin-izin dan
   catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
   sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan dan perjanjian-perjanjian
   yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan.
   Untuk menghindari keragu-raguan, pemberitahuan dari Wali Amanat kepada Perseroan
   sekurang-kurangnya memuat alasan diperlukannya pemeriksaan ke kantor Perseroan;
i. menyampaikan kepada Wali Amanat:
   1) laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar
        di OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
        kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
   2) laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan triwulan yang telah
        diaudit atau direviu oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK atau tidak diaudit
        yang akan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan keuangan tersebut
        kepada OJK atau Bursa Efek sesuai dengan tenggat waktu yang ditetapkan
        berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
j. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern, dan pencatatan
   akuntansi berdasarkan PSAK serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
k. selambat-lambatnya lima Hari Kerja setelah adanya kejadian, memberitahukan kepada
   Wali Amanat secara tertulis atas:
   1) setiap perubahan anggaran dasar, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris,
        pembagian dividen dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan RUPS
        setelah akta-akta tersebut diterima oleh Perseroan;
   2) perkara pidana, perdata, dan administrasi di mana Perseroan berkedudukan sebagai
        pihak tergugat dan/atau terlapor yang memiliki Dampak Merugikan Material;
   3) terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian sebagaimana dimaksud dalam
        sebagaimana dimaksud dalam angka 2.17 dalam bab ini dengan judul “Pembatasan
        dan kewajiban Perseroan” dengan segera, dan atas permintaan tertulis dari Wali
        Amanat, menyerahkan pada Wali Amanat suatu keterangan yang memberikan
        gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah-langkah
        yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki
        kejadian tersebut, kecuali peristiwa kelalaian tersebut telah diberitahukan
        sebelumnya kepada Wali Amanat;
l. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
   menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
m. melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai POJK No. 49/2020 antara
   lain dengan ketentuan sebagai berikut:
   1) pemeringkatan tahunan
        (i) Perseroan wajib menyampaikan kepada Wali Amanat peringkat tahunan atas
              setiap Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat 10 Hari Kerja setelah
              berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah
              menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait dengan Sukuk Mudharabah
              yang diterbitkan;
        (ii) dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah diperoleh lebih dari satu perusahaan
              pemeringkat efek pada saat Penawaran Umum, maka Perseroan dapat
              menunjuk salah satu dari perusahaan pemeringkat efek tersebut untuk
              melakukan pemeringkatan tahunan sampai dengan selesainya seluruh
              kewajiban Perseroan yang terkait dengan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan
              sepanjang telah diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
        (iii) dalam hal peringkat Sukuk Mudharabah yang diperoleh berbeda dari peringkat
              sebelumnya, Perseroan wajib mengumumkan kepada masyarakat paling
              sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
              nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama 10 Hari Kerja setelah
              berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir, mencakup hal-hal sebagai
              berikut:


                                    31
Page 78
                          (a) peringkat tahunan yang diperoleh; dan
                          (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab perubahan
                               peringkat;
                  2) pemeringkatan karena terdapat fakta material/kejadian penting
                     (i) dalam hal perusahaan pemeringkat efek menerbitkan peringkat baru maka
                          Perseroan wajib menyampaikan kepada OJK serta mengumumkan kepada
                          masyarakat paling sedikit dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia
                          yang berperedaran nasional atau laman (website) Bursa Efek paling lama
                          akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat baru tersebut,
                          mencakup hal-hal sebagai berikut:
                          (a) peringkat baru; dan
                          (b) penjelasan singkat mengenai faktor-faktor penyebab terbitnya peringkat
                               baru;
                     (ii) masa berlaku peringkat baru adalah sampai dengan akhir periode peringkat
                          tahunan;
                  3) pemeringkatan ulang
                     (i) dalam hal Perseroan menerima hasil pemeringkatan ulang dari perusahaan
                          pemeringkat efek terkait dengan peringkat efek bersifat utang selain karena
                          hal-hal sebagaimana dimaksud dalam angka 1) butir (iii) dan angka 2)
                          butir (i), maka Perseroan wajib menyampaikan hasil pemeringkatan ulang
                          dimaksud kepada OJK paling lama akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah
                          diterimanya peringkat dimaksud;
                     (ii) dalam hal peringkat yang diterima sebagaimana dimaksud dalam butir (i)
                          berbeda dari peringkat sebelumnya, maka Perseroan wajib mengumumkan
                          kepada masyarakat paling kurang dalam satu surat kabar harian berbahasa
                          Indonesia yang berperedaran nasional atau laman Bursa Efek paling lama
                          akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah diterimanya peringkat dimaksud
                          atau melakukan pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila ada
                          perubahan terhadap POJK No. 49/2020.
             n.   memastikan bahwa hal-hal sebagai berikut tidak terjadi:
                  1) sebagian besar atau seluruh hak, izin atau persetujuan lainnya dari Pemerintah
                     Republik Indonesia yang dimiliki tidak sah, atau Perseroan dibatalkan atau
                     dinyatakan tidak sah, atau Perseroan tidak mendapat izin atau persetujuan
                     yang diisyaratkan oleh ketentuan hukum yang berlaku, yang memiliki Dampak
                     Merugikan Material;
                  2) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
                     tetap diharuskan membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila
                     dibayarkan mempunyai Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan
                     Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajiban yang ditentukan dalam
                     Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; dan
                  3) pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang telah menyita atau mengambil
                     alih dengan cara apapun juga semua atau sebagian besar harta benda Perseroan
                     atau telah mengambil tindakan yang menghalangi Perseroan untuk menjalankan
                     sebagian besar atau seluruh usahanya sehingga mempunyai Dampak Merugikan
                     Material bagi kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya
                     berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.

2.18.   Kelalaian Perseroan

        i.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian yang disebutkan dalam:
             a. butir ii huruf a dan huruf b di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
                 terus menerus selama 60 Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali
                 Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya
                 perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh Wali
                 Amanat; atau




                                                  32
Page 79
      b.  butir ii huruf c dan huruf d di bawah ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
          terus-menerus selama dari 90 Hari Kalender, setelah diterimanya teguran tertulis
          dari Wali Amanat, tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya
          upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui oleh
          Wali Amanat;
      maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk
      Mudharabah melalui satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
      nasional dan Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSM
      menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
      Sukuk Mudharabah.

      Dalam RUPSM tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan
      penjelasan sehubungan dengan kelalaiannya tersebut.

      Apabila RUPSM tidak dapat menerima penjelasan serta alasan Perseroan, dan meminta
      Perseroan untuk melunasi seluruh Jumlah Kewajiban, maka Wali Amanat dalam waktu
      yang ditetapkan dalam RUPSM wajib melakukan penagihan kepada Perseroan atas seluruh
      Jumlah Kewajiban.

ii.   Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai sebagaimana
      dimaksud dalam butir i di atas, adalah apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
      atau kejadian tersebut di bawah ini:
      a. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati ketentuan dalam kewajiban
          pembayaran Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
          Mudharabah dan/atau Pendapatan Bagi Hasil yang telah jelas perhitungannya menjadi
          hak Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
          kepada Pemegang Sukuk Mudharabah; atau
      b. apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang, oleh
          salah satu krediturnya (cross default) baik yang telah ada sekarang maupun yang
          akan ada di kemudian hari dalam jumlah keseluruhannya melebihi 10% (sepuluh
          persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan triwulanan terakhir,
          yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang
          tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh kreditur yang bersangkutan
          sebelum waktunya untuk membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali)
          sehingga memiliki Dampak Merugikan Material terhadap kemampuan Perseroan
          untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
          Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
      c. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak menaati dan/atau melanggar salah satu atau
          lebih ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
      d. apabila terdapat pernyataan-pernyataan dan jaminan-jaminan Perseroan tentang
          keadaan/status Perseroan dan/atau keuangan Perseroan dan/atau pengelolaan usaha
          Perseroan tidak sesuai dengan kenyataan atau tidak benar adanya pada saat pernyataan
          dan jaminan tersebut diberikan, kecuali ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut
          bukan disebabkan karena kesengajaan atau itikad buruk Perseroan serta dengan
          memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah; atau
      e. adanya penundaan kewajiban pembayaran utang Perseroan sebagaimana dimaksud
          dalam ketentuan peraturan perundang-undangan (moratorium).

iii. Apabila Perseroan diberikan moratorium (sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf
     e di atas), maka Wali Amanat berhak, tanpa memanggil RUPSM, bertindak mewakili
     kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap
     menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan
     dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.




                                           33
Page 80
        iv. Apabila Perseroan dibubarkan karena sebab apapun atau terdapat keputusan pailit yang
            telah memiliki kekuatan hukum tetap maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPSM
            bertindak mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan
            yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan untuk itu Wali
            Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah.
            Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

2.19.   Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSM”)

        Untuk penyelenggaraan RUPSM, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan
        keputusan berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam
        peraturan Pasar Modal serta peraturan Bursa Efek di tempat di mana Sukuk Mudharabah
        dicatatkan:

        i.    RUPSM diselenggarakan pada setiap waktu menurut ketentuan pasal ini, antara lain untuk
              maksud-maksud sebagai berikut:
              a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk
                 Mudharabah mengenai perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, jumlah atau Dana
                 Sukuk Mudharabah, besaran Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara atau periode
                 pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
              b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau kepada Wali Amanat, untuk
                 memberikan pengarahan kepada Wali Amanat atau untuk mengambil tindakan lain;
              c. mengambil keputusan sehubungan dengan terjadinya kejadian kelalaian sebagaimana
                 dimaksud pada angka 2.18 dalam bab ini dengan judul “Kelalaian Perseroan” termasuk
                 untuk menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian dan akibat-akibatnya,
                 atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
              d. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut
                 ketentuan-ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
              e. mengambil tindakan lain yang dikuasakan untuk diambil oleh atau atas nama
                 Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk tetapi tidak terbatas pada mengubah Perjanjian
                 Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan
                 dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta peraturan perundang-
                 undangan yang berlaku atau menentukan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan
                 terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud pada angka 2.18 dalam bab ini dengan
                 judul “Kelalaian Perseroan” dan POJK No. 20/2020;
              f. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak
                 termuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah atau berdasarkan
                 peraturan perundang-undangan;
              g. mengambil keputusan yang diperlukan sehubungan dengan maksud Perseroan atau
                 Wali Amanat untuk melakukan pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI
                 sesuai dengan ketentuan peraturan Pasar Modal dan KSEI; dan
              h. mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak
                 tercapai kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat.

        ii.   Dengan memperhatikan peraturan di bidang Pasar Modal yang berlaku, RUPSM dapat
              diselenggarakan atas permintaan:
              a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun secara bersama-sama yang
                   mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Sukuk
                   Mudharabah yang belum dilunasi (tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki
                   oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan kecuali Afiliasi terjadi karena kepemilikan
                   atau penyertaan modal pemerintah) mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
                   Amanat agar diselenggarakan RUPSM dengan memuat agenda yang diminta dengan
                   melampirkan asli KTUR dari KSEI yang diperoleh melalui Pemegang Rekening,
                   dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR dari KSEI yang diperoleh
                   melalui Pemegang Rekening, dengan ketentuan terhitung sejak diterbitkannya KTUR,
                   Sukuk Mudharabah akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang




                                                   34
Page 81
          tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Sukuk Mudharabah oleh
          KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
          dari Wali Amanat;
     b.   Perseroan;
     c.   Wali Amanat; atau
     d.   OJK.

iii. Permintaan penyelenggaraan RUPSM sebagaimana dimaksud dalam butir ii huruf a, b
     dan d di atas wajib disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat. Wali Amanat wajib
     melakukan pemanggilan untuk RUPSM selambat-lambatnya 30 Hari Kalender setelah
     tanggal diterimanya surat permintaan penyelenggaraan RUPSM dari Pemegang Sukuk
     Mudharabah, Perseroan, atau OJK.

iv. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan
    untuk mengadakan RUPSM, maka Wali Amanat harus memberitahukan secara tertulis
    alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusannya kepada OJK, selambat-
    lambatnya 14 Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

v.   Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSM:
     a. pengumuman RUPSM wajib dilakukan melalui satu surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional dalam jangka waktu paling lambat 14 Hari
         Kalender sebelum pemanggilan RUPSM. Pengumuman RUPSM juga wajib dilakukan
         paling sedikit pada situs web Bursa Efek;
     b. pemanggilan RUPSM wajib dilakukan paling lambat 14 Hari Kalender sebelum
         diselenggarakannya RUPSM melalui paling sedikit satu surat kabar harian berbahasa
         Indonesia yang berperedaran nasional. Pemanggilan RUPSM juga wajib dilakukan
         paling sedikit pada situs web Bursa Efek;
     c. pemanggilan untuk RUPSM kedua atau ketiga dilakukan paling lambat tujuh Hari
         Kalender sebelum diselenggarakannya RUPSM kedua atau ketiga melalui satu surat
         kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional dan disertai informasi
         bahwa RUPSM pertama atau kedua telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
         kuorum;
     d. RUPSM kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 Hari Kalender dan paling
         lama 21 Hari Kalender dari RUPSM sebelumnya.
     e. Pemanggilan RUPSM harus dengan tegas memuat rencana RUPSM dan mengungkapkan
         informasi antara lain:
         1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSM;
         2) agenda RUPSM;
         3) pihak yang mengajukan susulan diselenggarakannya RUPSM;
         4) pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam
              RUPSM; dan
         5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan
              RUPSM.

vi. Tata cara RUPSM:
    a. RUPSM dipimpin dan diketuai oleh Wali Amanat dan Wali Amanat diwajibkan untuk
        mempersiapkan acara RUPSM dan bahan-bahan RUPSM serta menunjuk Notaris yang
        harus membuat berita acara RUPSM. Dalam hal penggantian Wali Amanat yang diminta
        oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah, RUPSM dipimpin oleh Perseroan
        atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSM, dan
        Perseroan harus mempersiapkan acara RUPSM dan materi RUPSM serta menunjuk
        notaris yang harus membuat berita acara RUPSM;
    b. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Sukuk
        Sukuk Mudharabah, RUPSM dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk
        Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSM tersebut;
    c. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa
        berhak menghadiri RUPSM dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah
        Sukuk Mudharabah yang dimilikinya;


                                        35
Page 82
    d. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSM adalah Pemegang
       Sukuk Mudharabah yang memiliki KTUR dan namanya tercatat dalam Daftar
       Pemegang Rekening yang diterbitkan oleh KSEI empat Hari Kerja sebelum tanggal
       penyelenggaraan RUPSM, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan
       KSEI yang berlaku. Ketentuan ini juga berlaku untuk penyelenggaraan RUPSM kedua
       dan RUPSM ketiga;
    e. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSM wajib menyerahkan asli
       KTUR kepada Wali Amanat;
    f. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk
       Mudharabah tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak empat Hari Kerja
       atau sesuai dengan ketentuan KSEI sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSM sampai
       dengan tanggal berakhirnya RUPSM yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
       dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi
       Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda
       penyelesaiannya sampai satu Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSM;
    g. Satu Satuan Pemindahbukuan Sukuk Mudharabah mempunyai hak untuk mengeluarkan
       satu suara dalam RUPSM. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani
       dengan menyebutkan nomor KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    h. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor
       KTUR, kecuali Wali Amanat memutuskan lain;
    i. Pemegang Sukuk Mudharabah dengan hak suara sah yang telah hadir namun tidak
       menggunakan hak suaranya atau abstain, dianggap sah menghadiri RUPSM dan
       memberikan suara yang sama dengan suara mayoritas Pemegang Sukuk Mudharabah
       selain suara abstain;
    j. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan tidak
       memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam korum kehadiran, kecuali Afiliasi
       tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    k. Suara blanko, abstain, dan suara yang tidak sah dianggap tidak dikeluarkan, termasuk
       Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi Perseroan, kecuali
       Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
    l. RUPSM dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati
       antara Perseroan dan Wali Amanat;
    m. Sebelum pelaksanaan RUPSM:
       1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
            dari Afiliasinya kepada Wali Amanat;
       2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
            Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya kecuali hubungan
            Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
       3) Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang
            hadir dalam RUPSM berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang
            menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk Mudharabah memiliki atau tidak
            memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan;
       4) Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSM termasuk materi RUPSM dan,
            berdasarkan kesepakatan dengan Perseroan, menunjuk notaris untuk membuat
            berita acara RUPSM.

vii. Dengan memperhatikan ketentuan dalam butir vi huruf i, kuorum pengambilan keputusan:
     a. dalam hal RUPSM bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir i di atas
        diatur sebagai berikut:
        1) apabila RUPSM dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4
                 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum
                 dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                 disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk
                 Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;



                                       36
Page 83
     (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
           tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang kedua;
     (iii) RUPSM kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
           Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
           jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
           keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga
           per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
     (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
           tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang ketiga;
     (v) RUPSM ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
           Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
           jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
           keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
           per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM.
2)   apabila RUPSM dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat
     maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
     (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
           2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
           belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
           apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
           Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
     (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
           tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang kedua;
     (iii) RUPSM kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
           Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
           jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
           keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
           per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
     (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
           tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang ketiga;
     (v) RUPSM ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
           Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari
           jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
           keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
           per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM.
3)   apabila RUPSM dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan
     ketentuan sebagai berikut:
     (i) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit
           1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih
           belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
           apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk
           Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
     (ii) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (i) tidak
           tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang kedua;
     (iii) RUPSM kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
           Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
           jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
           keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
           per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
     (iv) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam butir (iii) tidak
           tercapai, maka wajib diadakan RUPSM yang ketiga;
     (v) RUPSM ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
           Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
           jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
           keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu
           per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM.




                                 37
Page 84
     b.   RUPSM yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan
          Sukuk Mudharabah, dapat diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
          1) dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
              per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi
              dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling
              sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir
              dalam RUPSM;
          2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSM kedua;
          3) RUPSM kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
              yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
              dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSM;
          4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSM yang ketiga;
          5) RUPSM ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
              Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
              yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak;
          6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5) tidak tercapai,
              maka wajib diadakan RUPSM yang keempat;
          7) RUPSM keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk
              Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
              sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan
              oleh OJK atas permohonan Wali Amanat;
          8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSM keempat wajib
              memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan
              Sukuk Mudharabah sehubungan dengan RUPSM kedua dan RUPSM ketiga.

viii. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSM menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan
      kepada Wali Amanat paling lambat tujuh Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut
      diterima Perseroan dari Wali Amanat, kecuali biaya-biaya yang terjadi sebagai akibat dari
      pengunduran diri Wali Amanat.

ix. Penyelenggaraan RUPSM wajib dibuatkan berita acara secara notariil oleh notaris.

x.   Keputusan RUPSM mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan
     Wali Amanat, dan karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah
     wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPSM. Keputusan RUPSM
     mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian-
     perjanjian lain sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal
     ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
     perjanjian perjanjian lainnya sehubungan dengan Sukuk Mudharabah.

xi. Wali Amanat wajib:
    a. menyampaikan ringkasan risalah RUPSM kepada OJK dan mengumumkan ringkasan
        risalah RUPSM tersebut kepada Masyarakat paling lama 2 hari kerja setelah RUPSM
        tersebut kepada Masyarakat paling lama 2 hari kerja setelah RUPSM diselenggarakan;
        dan
    b. mengumumkan hasil RUPSM dalam satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
        berperedaran nasional.
    Biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSM tersebut wajib ditanggung
    oleh Perseroan.




                                          38
Page 85
        xii. Apabila RUPSM yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas
             Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya antara
             lain sehubungan dengan perubahan nilai Dana Sukuk Sukuk Mudharabah, perubahan
             besaran Pendapatan Bagi Hasil, perubahan tata cara pembayaran Pendapatan Bagi
             Hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan Perseroan menolak untuk
             menandatangani perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau
             perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya
             30 Hari Kalender sejak keputusan RUPSM atau tanggal lain yang diputuskan RUPSM (jika
             RUPSM memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan perubahan Perjanjian
             Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali
             Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan
             tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPSM.

        xiii. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSM
              dapat dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali
              Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara
              Republik Indonesia.

        xiv. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSM ditentukan lain oleh peraturan perundang-
             undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan tersebut yang
             berlaku.

        xv. Selain penyelenggaraan RUPSM sebagaimana diatur dalam perjanjian perwaliamanatan,
            Perseroan dapat melaksanakan RUPSM secara elektronik dengan menggunakan e-RUPSM
            yang disediakan oleh Penyedia e-RUPSM dan/atau sistem yang disediakan Perseroan,
            dengan memenuhi serta memperhatikan ketentuan yang diatur dalam POJK No. 14/2025.

2.20.   Pemberitahuan

        Semua pemberitahuan dari satu pihak kepada pihak lain dalam Perjanjian Perwaliamanatan
        Sukuk Mudharabah dianggap telah dilakukan dengan sah dan dengan sebagaimana mestinya
        apabila disampaikan kepada alamat tersebut di bawah ini, yang tertera di samping nama
        pihak yang bersangkutan, dan diberikan secara tertulis, ditandatangani serta disampaikan
        dengan pos tercatat atau disampaikan langsung dengan memperoleh tanda terima yang sudah
        dikonfirmasikan.

        Perseroan
        Nama            :         PT Merdeka Battery Materials Tbk
        Alamat          :         Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28
        		                        Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
        		                        Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta
        Telepon         :         (021) 39525581
        Faksimile       :         (021) 39525582
        E-mail          :         alicorn-project@merdekabattery.com
        Untuk Perhatian :         Direksi

        Wali Amanat
        Nama            : PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
        Alamat          : Gedung BRI II, Lantai 6
        		                Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46
        		                Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
        Telepon         : (021) 5758144, 5752362
        Faksimile       : (021) 2510316, 5752444
        E-mail          : tcs@corp.bri.co.id
        Untuk Perhatian : Divisi Investment Services
        		Bagian Trust & Corporate Services




                                                39
Page 86
2.21.   Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah

        Perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dapat dilakukan dengan ketentuan
        sebagai berikut:

        i.    Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan sebelum
              tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan, maka perubahan dan/atau penambahan
              Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah tersebut harus dibuat dalam suatu
              perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan dan setelah
              perubahan tersebut dilakukan, memberitahukan kepada OJK dengan tidak mengurangi
              ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

        ii.   Apabila perubahan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dilakukan pada dan/
              atau setelah tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan, maka perubahan Perjanjian
              Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan
              persetujuan dari RUPSM dan perubahan dan/atau penambahan tersebut dibuat dalam suatu
              perjanjian tertulis yang ditandatangani oleh Wali Amanat dan Perseroan, kecuali ditentukan
              lain dalam peraturan/perundangan yang berlaku, atau apabila dilakukan penyesuaian/
              perubahan terhadap perjanjian perwaliamanatan berdasarkan peraturan baru yang berkaitan
              dengan perjanjian perwaliamanatan.

2.22.   Hukum yang berlaku

        Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah tunduk pada dan
        diartikan sesuai ketentuan undang-undang dan hukum di Negara Republik Indonesia.

2.23.   Tim Ahli Syariah

        Berdasarkan Surat DSN-MUI No. U-0240/DSN-MUI/IV/2025 tanggal 15 April 2025 M
        (16 Syawal 1446 H) tentang Rekomendasi Penunjukan Tim Ahli Syariah, Tim Ahli Syariah
        yang bertugas untuk memberikan pendampingan dalam penerbitan Sukuk Mudharabah adalah
        sebagai berikut:

        No.             Nama                  Jabatan                Izin Ahli Syariah Pasar Modal (ASPM)
         1. Rully Intan Agustian R., S.T.   Ketua            No. KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 18 Agustus 2023
         2. Adni Kurniawan, Lc., M.M.       Anggota          No. KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 14 Agustus 2023

        Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
        adalah sebagai berikut:

        i.    memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar
              Modal atas penerbitan Sukuk Mudharabah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam
              kegiatan syariah di Pasar Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis
              Ulama Indonesia;

        ii.   membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan
              Sukuk Mudharabah;

        iii. menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk
             Mudharabah; dan

        iv. berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang
            terlibat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah apabila diperlukan.




                                                        40
Page 87
3.		 Pemenuhan kriteria Penawaran Umum Berkelanjutan

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I dapat
dilaksanakan oleh Perseroan dengan memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(“POJK No. 36/2014”), sebagai berikut:

i.    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
      akan dilaksanakan dalam periode dua tahun dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran
      Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I terakhir
      disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
      Menjadi Efektif.

ii.   Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit dua tahun sebelum penyampaian
      Pernyataan Pendaftaran kepada OJK, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan menjadi
      perusahaan publik sejak tanggal 11 April 2023 berdasarkan Surat No. S-97/D.04/2023 perihal
      Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Perdana Saham.

iii. Tidak sedang mengalami gagal bayar sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam
     rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini, di mana hal ini telah dipenuhi oleh
     Perseroan berdasarkan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 21 April 2026. Gagal Bayar berarti
     kondisi di mana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat
     jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.

iv. Memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori empat peringkat teratas yang merupakan urutan
    empat peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar
    yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek, di mana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
    dengan hasil pemeringkatan idA (Single A) dan idA (sy) (Single A Syariah) dari Pefindo.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.


4.		 Keterangan mengenai pemeringkatan Obligasi dan Sukuk Mudharabah

Hasil pemeringkatan

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
dan POJK No. 49/2020, dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Pefindo sesuai
dengan Surat No. RC-0561/PEF-DIR/IV/2026 tanggal 9 April 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 9 April 2026 sampai dengan 1 April
2027dan Surat No. RC-0562/PEF-DIR/IV/2026 tanggal 9 April 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 9 April 2026 sampai dengan
1 April 2027, yang ditegaskan kembali berdasarkan Surat No. RTG-090/PEF-DIR/IV/2026 tanggal
9 April 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Merdeka
Battery Materials dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Merdeka Battery Materials yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), dengan peringkat:

                               id
                                  A                                  A
                                                                   id (sy)
                           (Single A)                       (Single A Syariah)

Peringkat ini berlaku untuk periode 9 April 2026 sampai dengan 1 April 2027.




                                                  41
Page 88
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.

Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada OJK
paling lambat 10 Hari Kerja setelah berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan
telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

Skala pemeringkatan Efek utang jangka panjang

Tabel di bawah ini menunjukkan kategori peringkat yang berlaku untuk memberikan gambaran tentang
posisi peringkat Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I:

id
     AAA / idAAA (sy)   Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi paling rendah dan
                        berkemampuan paling baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh
                        kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

id
     AA / idAA (sy)     Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat rendah dan
                        berkemampuan sangat baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh
                        kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak mudah
                        dipengaruhi oleh keadaan yang merugikan.

id
     A / idA (sy)       Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi rendah dan berkemampuan
                        baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya
                        sesuai dengan yang diperjanjikan dan sedikit dipengaruhi oleh keadaan yang
                        merugikan.

id
     BBB / idBBB (sy)   Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi cukup rendah dan
                        berkemampuan cukup baik untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh
                        kewajiban finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan dan cukup peka oleh
                        keadaan yang merugikan.

id
     BB / idBB (sy)     Perusahaan atau efek utang yang masih berkemampuan untuk membayar bunga
                        dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya sesuai dengan yang
                        diperjanjikan, namun berisiko cukup tinggi dan sangat peka terhadap keadaan
                        yang merugikan.

id
     B / idB (sy)       Perusahaan atau efek utang yang berisiko investasi sangat tinggi dan berkemampuan
                        sangat terbatas untuk membayar bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban
                        finansialnya sesuai dengan yang diperjanjikan.

id
     CCC / idCCC (sy)   Perusahaan atau efek utang yang tidak berkemampuan lagi untuk membayar
                        bunga dan pokok utang dari seluruh kewajiban finansialnya.

id
     D / idD (sy)       Efek utang yang macet atau perusahaan yang sudah berhenti berusaha.

Sebagai tambahan, tanda tambah (+) atau kurang (-) dapat dicantumkan dengan peringkat mulai “ idAA”
hingga “ idB”. Tanda tambah (+) menunjukkan bahwa peringkat yang diberikan relatif kuat dan di atas
rata-rata kategori yang bersangkutan sedangkan tanda kurang (-) menunjukkan bahwa peringkat yang
diberikan relatif lemah dan di bawah rata-rata kategori yang bersangkutan.

Rating rationale

Berdasarkan rating rationale yang diterbitkan oleh Pefindo pada bulan April 2026 sebagai berikut:




                                                    42
Page 89
Kekuatan utama

Kegiatan usaha yang terintegrasi secara vertikal

Perseroan mendapatkan keuntungan dari kegiatan usaha yang terintegrasi secara vertikal dengan
mengamankan bahan baku, khususnya limonit dan saprolit, yang dapat meminimalkan biaya produksi
Perseroan, yang akan berdampak positif pada kondisi keuangan Perseroan. Dengan meningkatnya
kapasitas produksi tambang nikel di bawah SCM menjadi 7,0 juta wmt bijih saprolit dan 14,7 juta wmt
bijih limonit pada tahun 2025, dibandingkan dengan 2,3 juta wmt bijih saprolit dan 4,0 juta wmt bijih
limonit pada tahun 2023, pasokan saprolit dan limonit yang dibutuhkan oleh smelter-smelter RKEF
dan pabrik HPAL milik Perseroan akan secara bertahap dipenuhi seluruhnya oleh SCM. Perseroan juga
tengah mengembangkan jalan angkut sepanjang 53 km antara SCM dan IMIP, bersama dengan fasilitas
Feed Preparation Plant (“FPP”) dan pipa slurry, untuk memastikan stabilitas pasokan bijih nikel
serta menurunkan biaya transportasi. Entitas operasional lainnya, yaitu proyek AIM, akan memperoleh
sebagian besar bahan baku dari Proyek Tembaga Wetar milik MDKA (peringkat idA+ dengan prospek
stabil). Dalam jangka panjang, Perseroan juga berencana untuk mengembangkan lebih lanjut hilirisasi
pengolahan nikel dan rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik.

Sinergi yang kuat dengan grup dan mitra strategis

Perseroan menerima dukungan keuangan dari grupnya melalui suntikan modal yang signifikan lebih
dari US$800 juta untuk membiayai akuisisi pada tahap awal dan belanja modal. Perseroan juga berhasil
memperkuat modalnya dengan melakukan Penawaran Umum Perdana Saham pada April 2023 dengan
memperoleh lebih dari US$610 juta. Menjadi bagian dari grup yang terkemuka juga mendukung
fleksibilitas keuangan Perseroan untuk memperoleh pinjaman yang signifikan dari bank-bank besar
untuk membiayai pengembangan usahanya. Perseroan juga mendapatkan keuntungan dari mitra kerja
yang kuat dari grup Tsingshan dan GEM, untuk mengamankan konstruksi dan operasi serta teknologi
yang dibutuhkan untuk proyek-proyeknya. Tsinghan adalah mitra untuk tiga Smelter RKEF, fasilitas
Konverter Nikel Matte, proyek AIM I, Tambang SCM, dan PT Indonesia Konawe Industrial Park
(“PT IKIP”). Perseroan juga memiliki mitra strategis untuk mengembangkan smelter HPAL. Huayou
secara tidak langsung memiliki saham minoritas di Perseroan melalui Huayong International (Hong
Kong) Limited. Sinergi yang kuat dengan mitra strategis akan mengamankan keberlangsungan bisnis
Perseroan.

Cadangan dan sumber daya tambang yang memadai

Pefindo menilai cadangan dan sumberdaya nikel Grup MBMA sebagai signifikan, dengan cadangan
tambang sebesar 578,8 juta wmt dan sumberdaya sebesar 958,9 juta dmt per Desember 2025. Dengan
asumsi volume produksi tahunan berkisar 50 wmt dalam jangka menengah, Pefindo memproyeksikan
cadangan nikel masih memadai untuk ditambang selama lebih dari 11 tahun. Pefindo memperkirakan
Perseroan akan melanjutkan aktivitas eksplorasinya untuk memperoleh lebih banyak cadangan dan
sumberdaya karena smelter-smelter yang dimiliki akan sangat bergantung pada produksi dari tambang
nikel.

Batasan utama

Risiko pengembangan proyek-proyek baru

Pefindo menilai bahwa Perseroan terpapar risiko terkait dengan pengembangan proyek-proyek baru,
termasuk fase awal pengoperasian proyek AIM I dan proyek-proyek HPAL. Perseroan juga merencanakan
peningkatan volume produksi SCM dalam jangka pendek hingga menengah guna menyesuaikan dengan
kebutuhan smelter. Gangguan apapun terhadap rencana tersebut dapat berdampak negatif terhadap
kemampuan Perseroan dalam menghasilkan pendapatan serta margin keuntungan, yang pada akhirnya
dapat berakibat pada menurunnya kas masuk dibandingkan proyeksi dan dapat memperburuk profil
keuangan Perseroan. Pefindo mengantisipasi proyeksi rasio utang terhadap EBITDA akan membaik
secara bertahap dalam tiga tahun ke depan menjadi sekitar 2,5x pada tahun 2026-2028, dibandingkan




                                                   43
Page 90
dengan 4,3x pada tahun 2025, didorong oleh penurunan biaya kas sehingga meningkatkan margin
keuntungan Perseroan. Namun demikian, kondisi ini hanya dapat tercapai apabila Perseroan mampu
meningkatkan produksi tambang nikelnya dalam jangka pendek hingga menengah, dikarenakan hal
tersebut menjadi kunci dalam menurunkan biaya Perseroan melalui pengamanan pasokan limonit dan
saprolit yang dibutuhkan oleh Smelter-Smelter RKEF dan HPAL milik Perseroan.

Pefindo juga melihat bahwa kemampuan Perseroan untuk membayar seluruh utang dalam waktu dekat
akan terbatas dikarenakan kas masuk yang relatif terbatas dari perusahaan anak yang masih dalam
tahap awal operasi dan fokus Perseroan untuk mengembangkan bisnisnya. Oleh karena itu, Pefindo
memproyeksikan bahwa Perseroan akan bergantung pada pembiayaan kembali untuk membayar utang
yang akan jatuh tempo dalam waktu dekat.

Paparan terhadap fluktuasi harga nikel

Seperti perusahaan lain di sektor komoditas, Perseroan rentan terhadap fluktuasi harga komoditas,
khususnya nikel, yang dapat berdampak pada pendapatan dan margin keuntungan Perseroan. Setelah
mencapai harga tertinggi sekitar US$43.000 per ton pada Maret 2022 (berdasarkan harga dari London
Metal Exchange (“LME”)), menyusul berita gangguan pasokan dari Rusia dan ruginya margin call dari
Tsingshan, harga nikel global kembali normal menjadi sekitar US$15.000 per ton kuartal terakhir tahun
2025. Ke depan, harga nikel diperkirakan akan berkisar US$16.000-US$17.000 per ton dalam jangka
waktu dekat dan menengah, didorong oleh kebijakan Pemerintah Indonesia untuk menurunkan produksi
bijih nikel pada tahun 2026 secara bertahap guna mengatasi kelebihan pasokan nikel. Penurunan tajam
harga nikel global di bawah skala ekonomis dapat mengganggu laba dan kapasitas Perseroan untuk
membayar kewajiban keuangan.

Penilaian Peringkat Environmental, Social and Corporate Governance (“ESG”)

Pefindo melihat bahwa faktor-faktor ESG cukup berpengaruh negatif terhadap penilaian peringkat
Perseroan. Pefindo mempertimbangkan Perseroan memiliki paparan yang tinggi terhadap risiko
lingkungan dan sosial terhadap aktivitas produksi. Perseroan berusaha untuk menurunkan paparan
langsung terhadap batubara dengan membeli listrik dari pihak ketiga dibandingkan dengan membangun
pembangkit listrik tenaga uap yang berdampak pada biaya kas yang lebih tinggi dibandingkan
perusahaan-perusahaan lain. Kondisi ini juga berkontribusi pada margin EBITDA yang lebih rendah.
Namun, Pefindo menilai bahwa Perseroan masih cukup mampu untuk mempertahankan utang dan posisi
margin keuntungan di tengah strategi ini yang dikontribusikan dari manajemen operasi yang kuat.


5.		 Keterangan mengenai Wali Amanat

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah, Perseroan dan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. (“BRI”), selaku Wali Amanat telah menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi dan Perjanjian Perwaliamatan Sukuk Mudharabah.

Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, BRI sebagai Wali Amanat menyatakan bahwa (i) sesuai
dengan Surat Pernyataan No. B.388-INV/TCS/TCB/04/2026 tanggal 21 April 2026, telah melakukan
penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
dan (ii) sesuai dengan Surat Pernyataan No. B.389-INV/TCS/TCB/04/2026 tanggal 21 April 2026,
(a) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan
Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati; (c) tidak merangkap sebagai
penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Obligasi; dan
(d) tidak akan menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan Wali
Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, sebagaimana
diatur dalam Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat (“POJK No.19/2020”).




                                                 44
Page 91
Sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah ini, BRI sebagai Wali Amanat menyatakan (i) sesuai
dengan Surat Pernyataan No. B.385-INV/TCS/TCB/04/2026 tanggal 21 April 2026, telah melakukan
penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020;
(ii) sesuai dengan Surat Pernyataan No. B.386-INV/TCS/TCB/04/2026 tanggal 21 April 2026, (a)
tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (b) tidak memiliki hubungan kredit dengan
Perseroan melebihi 25% dari jumlah Sukuk Mudharabah yang diwaliamanati; (c) tidak merangkap
sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan Sukuk
Mudharabah; dan (d) tidak menerima dan meminta terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan berdasarkan pertimbangan
Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada Pemegang Sukuk Mudharabah,
sebagaimana diatur dalam POJK No.19/2020; dan (iii) sesuai dengan Surat Pernyataan No. B.387-INV/
TCS/TCB/04/2026 tanggal 21 April 2026, mempunyai penanggung jawab kegiatan yang diberi mandat
oleh Direksi yang memiliki penegetahuan yang memadai dan/atau pengalaman di bidang keuangan
syariah dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan dalam penerbitan sukuk yang memahami
kegiatan dan jenis usaha serta transaksi yang bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.




                                                45
Page 92
II.		 RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH
		 DARI HASIL PENAWARAN UMUM


1.		 Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Obligasi

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi ini, setelah dikurangi dengan biaya-biaya
Emisi Obligasi, akan digunakan oleh Perseroan, dengan rincian sebagai berikut:

•   sekitar US$150,0 juta atau setara Rp2.576,4 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk
    pembayaran dipercepat atas seluruh pokok utang Fasilitas B (sebagaimana didefinisikan di bawah)
    yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Kredit Berjangka dan Bergulir Mata
    Uang Tunggal tanggal 3 Oktober 2025 dengan jumlah pokok sampai dengan US$250.000.000
    (“Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000”), yang akan dibayarkan kepada para
    kreditur, yaitu PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”), CIMB, PT Bank Danamon Indonesia Tbk
    (“Bank Danamon”), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”), dan PT Bank Maybank
    Indonesia Tbk (“Maybank”) melalui CIMB sebagai Agen.

    Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 terdiri dari (i) suatu fasilitas pinjaman berjangka
    dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan yang setara dengan total
    komitmen yaitu sebesar US$100.000.000 (“Fasilitas A”); dan (ii) suatu fasilitas pinjaman bergulir
    dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan yang setara dengan total
    komitmen yaitu sebesar US$150.000.000 (“Fasilitas B”). Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan
    dapat menggunakan semua jumlah yang dipinjam olehnya berdasarkan Fasilitas B untuk tujuan
    umum perusahaan Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk pembayaran lebih awal atas
    jumlah yang belum dibayar berdasarkan obligasi berdenominasi Rupiah, pembiayaan belanja
    modal, modal kerja lainnya dari Perseroan dan pembiayaan intra-grup dari Perseroan (termasuk
    melalui suntikan modal atau pinjaman pemegang saham). Perseroan saat ini telah menggunakan
    Fasilitas B untuk menambah investasi pada SLNC, pembayaran pokok dan bunga obligasi Perseroan
    serta biaya umum Perseroan lainnya. Fasilitas A dan Fasilitas B memiliki tingkat suku bunga yang
    sama, di mana tingkat suku bunga pada setiap pinjaman untuk suatu hari dalam suatu jangka waktu
    bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari margin, yakni 2,75%
    per tahun dan tingkat suku bunga acuan majemuk untuk hari tersebut. Fasilitas B berlaku sampai
    dengan 48 bulan sejak (dan termasuk) tanggal penyelesaian (yakni tanggal 3 Oktober 2025), yang
    jatuh pada tanggal 3 Oktober 2029. Tidak ada hubungan Afiliasi antara Perseroan dengan para
    kreditur. Penjelasan lebih lengkap mengenai Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000
    dapat dilihat pada bagian dari Bab VII dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Perjanjian
    penting dengan pihak ketiga.”

    Pada tanggal 21 April 2026, Perseroan mencatatkan saldo pinjaman Fasilitas B atas Perjanjian
    Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 sebesar US$150,0 juta atau setara Rp2.576,4 miliar, yang
    akan jatuh tempo pada tanggal 25 Juni 2026. Perseroan akan melakukan pembayaran dipercepat
    atas pinjaman Fasilitas B untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo kewajiban Perseroan atas
    Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 setelah pembayaran akan
    menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi kewajiban keuangan dalam mata
    uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per 21 April 2026 sebesar Rp17.176/US$.

    Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembayaran dipercepat untuk seluruh pokok
    utang Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000, pembayaran dipercepat
    tersebut tidak dikenakan denda, namun Perseroan diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan
    selambat-lambatnya dua hari kerja sebelumnya (atau jangka waktu yang lebih singkat yang dapat
    disetujui oleh para kreditur mayoritas) kepada CIMB sebagai Agen. Perseroan berencana melakukan
    pembayaran dipercepat selambat-lambatnya lima hari kerja setelah Tanggal Emisi.




                                                  46
Page 93
    Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan atas Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit
    MBMA US$250.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran Umum
    Obligasi, setelah dikurangi biaya emisi, akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS pada nilai
    tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.

•   sebesar Rp1.158,7 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai seluruh kewajiban
    Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
    Materials Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap I”) Seri A yang akan jatuh tempo
    pada tanggal 15 Juli 2026.

    Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar
    Rp1.158,7 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% per tahun dan akan jatuh tempo pada
    tanggal 15 Juli 2026. Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi yang menjadi
    kewajiban Perseroan, digunakan oleh Perseroan untuk (i) pembayaran lebih awal kepada MDKA
    untuk seluruh pokok terutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
    US$100.000.000; dan (ii) dipinjamkan kepada PT Merdeka Tsingshan Indonesia (“MTI”) untuk
    selanjutnya digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul
    berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000.

    Pembayaran seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A dengan menggunakan sebagian
    dana hasil penerbitan Obligasi merupakan pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A,
    sehingga kewajiban pelunasan Perseroan atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A akan menjadi
    nihil.

•   sebesar Rp984,1 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai seluruh kewajiban Perseroan
    dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
    Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap II”) Seri A yang akan jatuh tempo pada
    tanggal 27 Agustus 2026.

    Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri A memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar
    Rp984,1 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% per tahun dan akan jatuh tempo pada
    tanggal 27 Agustus 2026. Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi yang
    menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh Perseroan untuk (i) pembayaran lebih awal atas
    sebagian pokok utang Fasilitas A yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI
    US$260.000.000; dan (ii) pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan
    Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000.

    Pembayaran seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri A dengan menggunakan sebagian
    dana hasil penerbitan Obligasi merupakan pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri A,
    sehingga kewajiban pelunasan Perseroan atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri A akan menjadi
    nihil.

•   sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja, termasuk namun tidak terbatas pada
    biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak dan biaya keuangan, termasuk bunga terutang
    Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 untuk periode bulan Maret
    2026 sampai dengan tanggal pembayaran dipercepat.

Pembayaran dipercepat untuk seluruh pokok utang Fasilitas B kepada para kreditur berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 dan pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
Seri A dan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri A tidak memenuhi definisi transaksi
afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan tidak memenuhi definisi transaksi material
berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK No. 17/2020”) karena pembayaran dipercepat dan pelunasan bukan merupakan suatu
transaksi baru melainkan pelaksanaan kewajiban berdasarkan perjanjian pinjaman dan perjanjian
perwaliamanatan.




                                                  47
Page 94
Perseroan menyatakan bahwa pembayaran dipercepat untuk seluruh pokok utang Fasilitas B kepada
para kreditur berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 dan pelunasan seluruh
pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A dan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap II
Seri A tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi untuk modal kerja,
dalam hal Perseroan akan menggunakannya untuk transaksi yang merupakan transaksi afiliasi dan/
atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan dalam hal nilainya termasuk dalam kategori transaksi
material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib:

•   memperoleh persetujuan dari RUPO dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat,
    serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu unsur
    penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Penawaran
    Umum Obligasi; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak
    memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan
    penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi Tambahan atau
    hasil RUPO dengan nilai diatas 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum Obligasi; atau

•   melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya
    kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang dari
    20% (dua puluh persen) dari total Penawaran Umum Obligasi; (ii) perubahan lokasi menyebabkan
    perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh
    penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam
    Informasi Tambahan atau hasil RUPO dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh persen) dari total
    Penawaran Umum Obligasi,

sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Penggunaan Dana
Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 40/2025”).

Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Obligasi ini kepada OJK, dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan
dana tersebut kepada masyarakat terhitung sejak periode perolehan dana dari Penawaran Umum
Obligasi sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi direalisasikan. Perseroan wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dalam setiap
RUPS tahunan dan laporan tahunan sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi
telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap
enam bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan
menyampaikan dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya
dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi telah direalisasikan. Dalam
hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum Obligasi sebelum Tanggal
Laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana terakhir
lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan Direksi
BEI No. Kep-00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 perihal Peraturan I-E tentang Kewajiban
Penyampaian Informasi sebagaimana diubah sebagian dengan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-
00052/BEI/04-2026 tanggal 1 April 2026 perihal Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan
Registrasi Kepemilikan Saham (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada
BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi setiap enam bulan sampai dana hasil
Penawaran Umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan
dana hasil Penawaran Umum seperti yang disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan penggunaan
dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-
masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.




                                                 48
Page 95
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan hanya
dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak
mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya harus
ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum Obligasi sesuai dengan
POJK No. 40/2025.

Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya
dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum tersebut.
Perseroan telah menyampaikan dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana hasil penawaran
umum (i) Obligasi Berkelanjutan I Tahap I berdasarkan Surat No. 006/MBM-JKT/CORSEC/I/2026
tanggal 15 Januari 2026 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 PT Merdeka Battery
Materials Tbk (Perseroan); (ii) Obligasi Berkelanjutan I Tahap II berdasarkan Surat No. 008/MBM-
JKT/CORSEC/I/2026 tanggal 15 Januari 2026 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun
2025 PT Merdeka Battery Materials Tbk (Perseroan); dan (iii) Obligasi Berkelanjutan I Tahap III
berdasarkan Surat No. 010/MBM-JKT/CORSEC/I/2026 tanggal 15 Januari 2026 perihal Penyampaian
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
Materials Tahap III Tahun 2025 PT Merdeka Battery Materials Tbk (Perseroan) serta Surat No. 030/
MBM-JKT/CORSEC/IV/2026 tanggal 8 April 2026 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun
2025 PT Merdeka Battery Materials Tbk (Perseroan).

Sesuai dengan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang (“POJK
No. 9/2017”), total perkiraan biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah
kurang lebih setara dengan 0,499% dari nilai Emisi Obligasi, yang meliputi:

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,369%;

•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,017%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
    Hukum sebesar 0,014%; dan biaya jasa Notaris sebesar 0,003%;

•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,057% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat sebesar
    0,004% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,053%;

•   Biaya lain-lain sebesar 0,006%, meliputi antara lain biaya pencatatan di KSEI dan BEI, biaya
    penyelenggaraan due diligence, biaya audit penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan,
    dan formulir-formulir.


2.		 Rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah

Seluruh dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi Sukuk Mudharabah, akan digunakan oleh Perseroan untuk mendukung keberlanjutan
kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal, dengan
rincian sebagai berikut:

•   sebesar Rp213,3 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran seluruh kewajiban
    Perseroan dalam rencana pembayaran kembali seluruh jumlah pokok modal Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 (“ Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan I Tahap I”) Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2026.



                                                  49
Page 96
    Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri A memiliki jumlah dana yang belum dilunasi sebesar
    Rp213,3 miliar dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan nisbah
    pemegang sukuk mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 6,92% (enam koma sembilan dua
    persen) dari pendapatan yang dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,50%
    (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Seluruh dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I,
    setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, telah digunakan oleh Perseroan untuk pemberian
    pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada Perusahaan Anak yaitu MTI yang
    selanjutnya telah digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana yang
    diperoleh dari fasilitas pinjaman dengan membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah
    digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek. Fasilitas
    pinjaman yang dimaksud adalah Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000, di mana
    MTI berencana untuk melakukan pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul
    berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000 kepada Pemberi Pinjaman Awal
    Fasilitas A melalui United Overseas Bank Limited (“UOBL”) sebagai Agen.

    Pembayaran seluruh dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri A dengan menggunakan
    sebagian dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah merupakan pembayaran kembali Sukuk
    Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri A, sehingga kewajiban pembayaran kembali Perseroan
    atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri A akan menjadi nihil.

•   sisanya untuk keperluan korporasi umum Perseroan lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada
    kebutuhan modal kerja, seperti biaya operasional, biaya karyawan, biaya jasa profesional, dan
    biaya pajak.

Pembayaran seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pembayaran kembali seluruh jumlah pokok
modal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri A tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi
berdasarkan POJK No. 42/2020 dan tidak memenuhi kriteria transaksi material berdasarkan POJK No.
17/2020 karena pembayaran kembali bukan merupakan suatu transaksi baru melainkan pelaksanaan
kewajiban berdasarkan perjanjian perwaliamanatan.

Perseroan menyatakan bahwa pembayaran seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pembayaran
kembali seluruh jumlah pokok modal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri A tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah untuk
keperluan korporasi umum Perseroan lainnya, dalam hal Perseroan akan menggunakannya untuk
transaksi yang merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan,
maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan dalam
hal nilainya termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020,
maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah, maka Perseroan wajib:

•   memperoleh persetujuan dari RUPSM dan melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat,
    serta menyampaikan dokumen pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu unsur
    penggunaan dana paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total Penawaran
    Umum Sukuk Mudharabah; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan
    dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai;
    (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi
    Tambahan atau hasil RUPSM dengan nilai diatas 10% (sepuluh persen) dari total Penawaran Umum
    Sukuk Mudharabah; atau

•   melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen pendukungnya
    kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana kurang
    dari 20% (dua puluh persen) dari total Penawaran Umum Sukuk Mudharabah; (ii) perubahan lokasi
    menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan



                                                 50
Page 97
    yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan
    dana dalam Informasi Tambahan atau hasil RUPSM dengan nilai paling banyak 10% (sepuluh
    persen) dari total Penawaran Umum Sukuk Mudharabah,

sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini kepada OJK, dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan
dana tersebut kepada masyarakat terhitung sejak periode perolehan dana dari Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah sampai dengan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah direalisasikan.
Perseroan wajib mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah dalam setiap RUPS tahunan dan laporan tahunan sampai dengan seluruh dana hasil
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah telah direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut
wajib dibuat secara berkala setiap enam bulan dengan Tanggal Laporan. Perseroan akan menyampaikan
dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal
Laporan sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah telah direalisasikan. Dalam
hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah sebelum
Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana
terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E,
Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah setiap enam bulan sampai dana hasil Penawaran Umum tersebut selesai
direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil Penawaran Umum seperti
yang disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan
RUPSM atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana
per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah yang belum direalisasikan, Perseroan
hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen keuangan yang aman, likuid dan
tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen keuangan serta pencairannya
harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Dana hasil penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap II Tahun 2025 (“Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap II”) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III, setelah dikurangi seluruh biaya emisi
yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana
penawaran umum tersebut. Perseroan telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana untuk
(i) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I berdasarkan Surat No. 007/MBM-JKT/CORSEC/I/2026
tanggal 15 Januari 2026 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran
Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I Tahun 2025 PT Merdeka
Battery Materials Tbk (Perseroan); (ii) Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II berdasarkan Surat
No. 009/MBM-JKT/CORSEC/I/2026 tanggal 15 Januari 2026 perihal Penyampaian Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
Tahap II Tahun 2025 PT Merdeka Battery Materials Tbk (Perseroan); dan (iii) Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap III berdasarkan Surat No. 011/MBM-JKT/CORSEC/I/2026 tanggal 15 Januari 2026
perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 PT Merdeka Battery Materials Tbk
(Perseroan) serta Surat No. 031/MBM-JKT/CORSEC/IV/2026 tanggal 8 April 2026 perihal Penyampaian
Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 PT Merdeka Battery Materials Tbk (Perseroan).

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya (belum termasuk pajak) yang dikeluarkan oleh
Perseroan adalah kurang lebih setara dengan 0,675% dari nilai Emisi Sukuk Mudharabah, yang meliputi:

•   Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%;

•   Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,474%;



                                                 51
Page 98
•   Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;

•   Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,050%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan
    Hukum sebesar 0,014%; biaya jasa Notaris sebesar 0,020%; dan biaya jasa TAS sebesar 0,016%.

•   Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal sebesar 0,085% yang terdiri biaya jasa Wali Amanat sebesar
    0,032% dan biaya jasa Pemeringkat Efek sebesar 0,053%;

•   Biaya lain-lain sebesar 0,016%, meliputi antara lain biaya pencatatan di KSEI dan BEI, biaya audit
    penjatahan, biaya pencetakan Informasi Tambahan, dan formulir-formulir.




                                                 52
Page 99
III. PERNYATAAN UTANG


Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal
31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh
manajemen Perseroan sesuai dengan SAK di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan
dalam mata uang Dolar Amerika Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang &
Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, sebagaimana
tercantum dalam laporan auditor independen No. 00126/2.1068/AU.1/05/0119-4/1/III/2026 tertanggal
30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119)
dengan opini tanpa modifikasian, yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup MBMA mempunyai total liabilitas sebesar US$1.387,3 juta, yang
terdiri dari liabilitas jangka pendek dan liabilitas jangka panjang masing-masing sebesar US$559,4 juta
dan US$827,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                            (dalam US$)
                                                                                     31 Desember 2025
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
   - pihak ketiga                                                                           153.139.282
   - pihak berelasi                                                                           4.309.725
Utang lain-lain                                                                              46.506.800
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka pendek                                        87.251.615
Utang pajak                                                                                   7.090.139
Utang dividen                                                                                16.117.700
Liabilitas kontrak                                                                            6.910.478
Liabilitas derivatif - bagian jangka pendek                                                   5.667.510
Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
   - Pinjaman dan fasilitas kredit bank                                                       2.500.000
   - Utang obligasi                                                                         176.430.742
   - Sukuk                                                                                   51.414.165
   - Liabilitas sewa                                                                          2.052.422
Total Liabilitas Jangka Pendek                                                              559.390.578
Liabilitas Jangka Panjang
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang                                        3.154.347
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
   - Pinjaman dan fasilitas kredit bank                                                       95.743.022
   - Pinjaman dari pemegang saham entitas anak                                                30.681.300
   - Utang obligasi                                                                          435.586.169
   - Sukuk                                                                                   148.797.350
   - Liabilitas sewa                                                                           1.735.816
Liabilitas pajak tangguhan                                                                    81.682.689
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                                        4.208.208
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang                                          9.946.835
Liabilitas derivatif - bagian jangka panjang                                                  16.353.583
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                                             827.889.319
JUMLAH LIABILITAS                                                                          1.387.279.897




                                                           53
Page 100
Penjelasan lebih lanjut mengenai masing-masing liabilitas tersebut adalah sebagai berikut:


1.		 Liabilitas jangka pendek

Utang usaha

Saldo utang usaha Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 adalah US$157,4 juta, yang terdiri
dari utang usaha kepada pihak ketiga dan utang usaha kepada pihak berelasi masing-masing sebesar
US$153,1 juta dan US$4,3 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                                    31 Desember 2025
Pihak ketiga                                                                                153.139.282
Pihak berelasi                                                                                4.309.725
Jumlah                                                                                      157.449.007

Komposisi utang usaha Grup MBMA berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                                    31 Desember 2025
Rupiah                                                                                      135.195.047
Dolar AS                                                                                     18.917.451
CNY                                                                                           3.317.647
EUR                                                                                              18.862
Jumlah                                                                                      157.449.007


Saldo utang usaha terutama berasal dari pembelian bahan baku, bahan bakar, suku cadang dan bahan
pendukung lainnya, jasa perbaikan dan pemeliharaan, jasa pengangkutan, jasa pertambangan, dan
pembelian aset tetap. Pada tanggal 31 Desember 2025, tidak terdapat utang usaha yang dikenakan
bunga. Karena sifatnya yang jangka pendek maka nilai wajar utang usaha diperkirakan sama dengan
nilai tercatatnya.

Utang lain-lain

Saldo utang lain-lain Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar US$46,5 juta, yang
merupakan jumlah pengurangan modal ZHN yang belum dibayarkan kepada Strengthen Holding Pte.
Ltd. (“SHPL”) sebagai akibat dari pengurangan modal yang dilakukan oleh ZHN pada bulan Oktober
2025. Pengurangan modal tersebut sudah dibayarkan sepenuhnya pada bulan Januari 2026.

Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka pendek

Saldo beban yang masih harus dibayar bagian jangka pendek Grup MBMA pada tanggal 31 Desember
2025 adalah US$87,3 juta. Penjelasan mengenai beban yang masih harus dibayar dapat dilihat lebih
lanjut pada bagian dari bab ini dengan judul “Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang.”

Utang pajak

Saldo utang pajak Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 adalah US$7,1 juta, dengan rincian
sebagai berikut:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                                    31 Desember 2025
Pajak Penghasilan Badan
  Pasal 29                                                                                    2.471.556
  Pasal 25                                                                                      779.191




                                                 54
Page 101
                                                                                              (dalam US$)
                                                                                       31 Desember 2025
Pajak lain-lain
  Pasal 21                                                                                         333.811
  Pasal 22                                                                                         190.349
  Pasal 23                                                                                       1.011.916
  Pasal 26                                                                                       1.112.237
  Pasal 4(2)                                                                                       551.568
  Pasal 15                                                                                           9.629
  PPN Jasa Luar Negeri                                                                             621.477
  PPN Keluaran                                                                                       8.405
Jumlah                                                                                           7.090.139


Utang dividen

Saldo utang dividen Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar US$16,1 juta, yang
terdiri dari utang dividen interim CSID kepada kepentingan non-pengendali.

Liabilitas kontrak

Saldo liabilitas kontrak Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat sebesar US$6,9 juta,
yang merupakan imbalan yang dibayarkan oleh pelanggan lebih dari saldo kewajiban pelaksanaan yang
telah dipenuhi.

Liabilitas derivatif - bagian jangka pendek

Saldo liabilitas derivatif - bagian jangka pendek Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat
sebesar US$5,7 juta. Penjelasan mengenai liabilitas derivatif dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari
bab ini dengan judul “Utang Obligasi” dan “Sukuk.”

Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun

Saldo pinjaman bagian yang jatuh tempo dalam setahun Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025
adalah US$232,4 juta, yang terdiri dari pinjaman dan fasilitas kredit bank, utang obligasi, sukuk, dan
liabilitas sewa. Penjelasan mengenai pinjaman dapat dilihat lebih lanjut pada bagian dari bab ini dengan
judul “Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun.”


2.		 Liabilitas jangka panjang

Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang

Saldo beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Desember
2025 adalah US$3,2 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                              (dalam US$)
                                                                                       31 Desember 2025
Operasi dan konstruksi                                                                          69.707.332
Bunga                                                                                           18.071.434
Biaya karyawan                                                                                   2.565.516
Biaya emisi obligasi                                                                                37.751
Biaya emisi sukuk                                                                                   23.929
Jumlah                                                                                          90.405.962
Bagian jangka pendek                                                                          (87.251.615)
Bagian jangka panjang                                                                            3.154.347




                                                   55
Page 102
Komposisi beban yang masih harus dibayar berdasarkan mata uang adalah sebagai berikut:

                                                                                          (dalam US$)
                                                                                   31 Desember 2025
Rupiah                                                                                      79.850.224
Dolar AS                                                                                     9.885.765
CNY                                                                                            669.973
Jumlah                                                                                      90.405.962


Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun

Saldo pinjaman Grup MBMA setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada tanggal
31 Desember 2025 adalah US$712,5 juta, yang terdiri dari pinjaman dan fasilitas kredit bank, pinjaman
dari pemegang saham entitas anak, utang obligasi, sukuk, dan liabilitas sewa, dengan rincian sebagai
berikut:

Pinjaman dan fasilitas kredit bank

Saldo pinjaman dan fasilitas kredit bank Grup MBMA setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
setahun pada tanggal 31 Desember 2025 adalah US$95,7 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                          (dalam US$)
                                                                                   31 Desember 2025
Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000                                            100.000.000
Biaya transaksi yang belum diamortisasi                                                     (1.756.978)
Jumlah                                                                                       98.243.022
Bagian jangka pendek                                                                        (2.500.000)
Bagian jangka panjang                                                                        95.743.022


Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000

Pada bulan Oktober 2025 Perseroan sebagai debitur menandatangani Perjanjian Fasilitas untuk
Fasilitas Kredit Berjangka dan Bergulir Mata Uang Tunggal dengan jumlah pokok sampai dengan
US$250.000.000 dengan, antara lain, CIMB, BCA, Bank Danamon, Bank Mandiri, dan Maybank sebagai
para penerima mandat pengatur utama dan para kreditur awal, di mana CIMB bertindak sebagai agen
(“Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000”). Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit
MBMA US$250.000.000 ini, para kreditur akan menyediakan kepada Perseroan yakni: (i) suatu fasilitas
pinjaman berjangka dalam mata uang Dolar AS dengan total komitmen yaitu sebesar US$100.000.000
(“Fasilitas A”); dan (ii) suatu fasilitas pinjaman bergulir dalam mata uang Dolar AS dengan total
komitmen yaitu sebesar US$150.000.000 (“Fasilitas B”) (Fasilitas B bersama-sama dengan Fasilitas A,
disebut sebagai “Fasilitas”). Fasilitas ini memiliki bunga per tahun sebesar keseluruhan dari 2,75%
dan tingkat suku bunga acuan majemuk untuk hari tersebut, untuk suatu jangka waktu 48 bulan.

Fasilitas ini ditujukan untuk melunasi seluruh jumlah yang terutang berdasarkan Perjanjian Fasilitas
untuk Fasilitas Kredit Bergulir Mata Uang Tunggal dengan jumlah pokok sampai dengan US$100.000.000
dengan CIMB, Bank Danamon. Maybank (sebagai “Mandated Lead Arrangers” dan para kreditur
awal), di mana CIMB bertindak sebagai agen (“Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MBMA
US$100.000.000”) dan untuk tujuan umum Perseroan.

Perseroan diwajibkan oleh krediturnya untuk memelihara rasio utang bersih konsolidasian terhadap
EBITDA konsolidasian lebih kecil dari 5 : 1. Perseroan juga diharuskan untuk mematuhi syarat
dan ketentuan tertentu sehubungan dengan anggaran dasar, sifat usaha, kegiatan investasi, kegiatan
pembiayaan, dan hal-hal lain. Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi rasio keuangan
yang dipersyaratkan serta syarat dan ketentuan terkait.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah melakukan penarikan
penuh atas Fasilitas A sebesar US$100.000.000 dan telah melakukan penarikan dan pembayaran atas
Fasilitas B masing-masing sebesar US$121.000.000.



                                                  56
Page 103
Jadwal pembayaran pokok pinjaman yang terutang adalah sebagai berikut:

                                                                                            (dalam US$)
                                                                                    Jumlah pembayaran
Jadwal pembayaran kembali (tahun)                                                        kembali
2026                                                                                           2.500.000
2027                                                                                          10.000.000
2028                                                                                          10.000.000
2029                                                                                          77.500.000
Jumlah                                                                                      100.000.000


Pinjaman dari pemegang saham entitas anak

Saldo pinjaman dari pemegang saham entitas anak Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
US$30,7 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                           (dalam US$)
                                                                                    31 Desember 2025
HT Asia Industry Limited (“HTAI”)                                                            24.681.300
Plenceed International Industrial Limited (“Plenceed”)                                        6.000.000
Jumlah                                                                                       30.681.300


HTAI

SCM menandatangani Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham dengan HTAI pada tanggal 21 September
2023 sebagaimana diubah melalui Addendum Pertama atas Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal
14 Juli 2025 untuk pokok pinjaman sebesar US$34.545.000 yang akan jatuh tempo setelah lima tahun
setelah tanggal efektif perjanjian atau dalam jangka waktu lain sebagaimana disetujui secara tertulis
oleh para pihak.

Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk modal kerja, meliputi antara lain biaya karyawan, biaya
jasa profesional, pembayaran royalti ke kas negara, biaya pengangkutan dan bongkar muat, biaya
pemeliharaan dan perbaikan, serta biaya penambangan.

Pinjaman ini akan dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari:

a.   rata-rata suku bunga 180 hari SOFR Average Index (“SOFRAI”); dan

b.   margin (4,75% per tahun).

Dalam perjanjian pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus dipatuhi oleh SCM.
SCM diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mengenai hal-hal tertentu yang
diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi korporasi, kegiatan pembiayaan
dan lainnya.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, SCM tidak melakukan penarikan atas
fasilitas pinjaman ini.

Plenceed

HNMI menandatangani Perjanjian Pinjaman dengan Plenceed pada bulan Desember 2025 sebesar
US$6.000.000 yang akan jatuh tempo lima tahun setelah tanggal efektif perjanjian ini atau dalam jangka
waktu lain sebagaimana disetujui secara tertulis oleh para pihak.

Fasilitas pinjaman ini digunakan untuk keperluan HNMI, termasuk namun tidak terbatas pada keperluan
korporasi umum, termasuk untuk keperluan pengeluaran modal dan operasional serta modal kerja HNMI,
dan keperluan-keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan HNMI.




                                                         57
Page 104
Pinjaman ini akan dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari:

a.   suku bunga 180 hari SOFRAI; dan

b.   margin (4,75% per tahun).

Dalam perjanjian pinjaman ini, tidak ada kewajiban rasio keuangan yang harus dipatuhi oleh HNMI.
HNMI diharuskan untuk memenuhi beberapa persyaratan dan ketentuan mengenai hal-hal tertentu yang
diatur dalam anggaran dasar, termasuk sifat umum kegiatan usaha, aksi korporasi, kegiatan pembiayaan
dan lainnya.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, HNMI telah melakukan penarikan penuh
atas fasilitas pinjaman ini.

Utang obligasi

Saldo utang obligasi Grup MBMA setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 31 Desember 2025 adalah US$435,6 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                             (dalam US$)
                                                                                                      31 Desember 2025
Nilai nominal                                                                                                 615.075.759
Biaya penerbitan obligasi yang belum diamortisasi sebesar Rp51.318.273.844                                     (3.058.848)
Jumlah                                                                                                        612.016.911
Bagian jangka pendek                                                                                        (176.430.742)
Bagian jangka panjang                                                                                         435.586.169

Informasi tambahan mengenai utang obligasi yang terutang per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                      Pokok         Pokok
                                     obligasi      obligasi
                                      (dalam       (dalam          Tanggal                                         Tingkat
                           Jenis     juta Rp)     Dolar AS)      jatuh tempo      Jadwal pembayaran bunga           bunga
Obligasi I                 Seri B       975.000   58.115.277        3 April 2027 Setiap triwulan dimulai tanggal      9,25%
                                                                                 3 Juli 2024

Obligasi II                Seri B     1.783.985 106.335.161      8 Oktober 2027 Setiap triwulan dimulai tanggal      9,00%
                                                                                8 Januari 2025

Obligasi III               Seri A      824.950    49.171.485      22 April 2026 Setiap triwulan dimulai tanggal      7,50%
                           Seri B      357.380    21.301.782      15 April 2028 15 Juli 2025                         8,75%
                           Seri C      214.485    12.784.467      15 April 2030                                      9,25%

Obligasi Berkelanjutan I   Seri A     1.158.735   69.066.877        15 Juli 2026 Setiap triwulan dimulai tanggal     7,50%
  Tahap I                  Seri B       526.185   31.363.474         8 Juli 2028 8 Oktober 2025                      8,75%
                           Seri C       436.740   26.032.068         8 Juli 2030                                     9,25%

Obligasi Berkelanjutan I   Seri A      984.066    58.655.659    27 Agustus 2026 Setiap triwulan dimulai tanggal      7,50%
  Tahap II                 Seri B      686.140    40.897.658    20 Agustus 2028 20 November 2025                     8,75%
                           Seri C      270.510    16.123.860    20 Agustus 2030                                      9,25%

Obligasi Berkelanjutan I   Seri A       982.150   58.541.456 9 Desember 2028 Setiap triwulan dimulai tanggal         7,50%
  Tahap III                Seri B     1.118.800   66.686.535 9 Desember 2030 9 Maret 2026                            8,25%


Pada tanggal 3 April 2024, Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi I Merdeka Battery Materials
Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.500.000.000.000 (“Obligasi I”), diterbitkan tanpa
warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam dua seri. Pelunasan masing-masing seri obligasi akan
dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Hasil bersih dari penerbitan obligasi
ini akan digunakan untuk: (i) pembayaran lebih awal atas pokok utang yang timbul berdasarkan




                                                           58
Page 105
Perjanjian Fasilitas US$80.000.000 yang dimiliki oleh Perseroan terhadap PT Bank UOB Indonesia
(“PT UOB”); dan (ii) modal kerja Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya karyawan,
biaya jasa profesional, biaya pajak, dan biaya keuangan.

Pada tanggal 8 Oktober 2024, Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi II Merdeka Battery
Materials Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar Rp2.000.000.000.000 (“Obligasi II”), diterbitkan
tanpa warkat, dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam dua seri yaitu. Pelunasan masing-masing
seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Hasil bersih dari
penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk: (i) pembayaran lebih awal kepada MDKA untuk seluruh
pokok terutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$175.000.000;
(ii) pembayaran lebih awal kepada MDKA untuk sebagian pokok terutang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$100.000.000; dan (iii) modal kerja Perseroan, termasuk
namun tidak terbatas pada biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak, biaya keuangan termasuk
bunga terutang dalam Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA US$175.000.000, dan Perjanjian Pinjaman
MDKA – MBMA US$100.000.000 untuk periode bulan Juli sampai dengan tanggal pembayaran lebih
awal.

Pada tanggal 15 April 2025, Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi III Merdeka Battery
Materials Tahun 2025 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.396.815.000.000 (“Obligasi III”), diterbitkan
tanpa warkat, dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam tiga seri. Pelunasan masing-masing seri obligasi
akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Hasil bersih dari penerbitan
obligasi ini akan digunakan untuk: (i) pembayaran lebih awal atas sebagian pokok terutang yang timbul
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MBMA US$100.000.000, yang akan dibayarkan kepada
para kreditur, yaitu CIMB, Bank Danamon, Maybank melalui CIMB sebagai agen; dan (ii) modal kerja
Perseroan, termasuk namun tidak terbatas pada biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak
dan biaya keuangan sehubungan dengan kegiatan operasional Perseroan.

Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah mendapatkan pemberitahuan efektifnya pernyataan
pendaftaran dari OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dengan
target dana yang dihimpun sebesar Rp16.000.000.000.000.

Pada tanggal 8 Juli 2025, Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I
dengan jumlah pokok sebesar Rp2.121.660.000.000, diterbitkan tanpa warkat, dan ditawarkan dengan
nilai 100% dalam tiga seri. Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan secara penuh (bullet
payment) pada saat jatuh tempo. Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan digunakan untuk:
(i) pembayaran lebih awal atas seluruh pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman
MDKA – MBMA US$100.000.000; dan (ii) memberikan pinjaman kepada MTI untuk selanjutnya
digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian
Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000.

Pada tanggal 20 Agustus 2025, Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I
Tahap II dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp1.940.716.000.000 yang diterbitkan tanpa warkat, dan
ditawarkan dengan nilai 100% dalam tiga seri. Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan
digunakan untuk: (i) memberikan pinjaman kepada MTI untuk selanjutnya digunakan untuk pembayaran
lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI
US$260.000.000, yang akan dibayarkan kepada Pemberi Pinjaman Fasilitas A Awal melalui UOBL
sebagai agen; dan (ii) pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir MBMA US$100.000.000, yang akan dibayarkan kepada para
kreditur, melalui CIMB sebagai agen.

Pada tanggal 9 Desember 2025, Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I
Tahap III dengan jumlah pokok obligasi sebesar Rp2.100.950.000.000 yang diterbitkan tanpa warkat,
dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam dua seri. Pelunasan masing-masing seri obligasi akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Hasil bersih dari penerbitan obligasi ini akan
digunakan untuk: (i) pembayaran dipercepat atas seluruh pokok utang Fasilitas B yang timbul berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000, yang akan dibayarkan kepada para kreditur, melalui



                                                  59
Page 106
CIMB sebagai agen; dan (ii) sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja, termasuk
namun tidak terbatas pada biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak dan biaya keuangan,
termasuk bunga terutang Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 untuk
periode bulan November 2025 sampai dengan tanggal pembayaran dipercepat.

Untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah melunasi pokok
Obligasi I Seri A sebesar Rp525.000.000.000 setara dengan US$31.655.110 dan Obligasi II Seri A sebesar
Rp216.015.000.000 setara dengan US$12.969.979 beserta semua bunga obligasi terakhir yang terkait.

Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari wali amanat:

•   Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali yang dilakukan dalam
    rangka restrukturisasi internal Grup MBMA dan perusahaan investasi atau yang dilakukan terhadap
    perusahaan yang (i) bidang usahanya sama dengan Grup MBMA dan perusahaan investasi; (ii) bidang
    usaha lain yang tercakup dalam industri nikel dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha
    lain yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, hal
    mana yang tidak menyebabkan dampak merugikan material, dengan ketentuan semua syarat kondisi
    obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta dokumen lain terkait tetap berlaku dan
    mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus;

•   Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
    yang timbul berdasarkan obligasi, kecuali (i) hasil dana dari utang baru tersebut digunakan untuk
    kegiatan usaha sehari-hari Grup MBMA atau untuk tujuan pembiayaan kembali atas utang yang telah
    ada atau pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian perwaliamanatan;
    dan/atau (ii) pinjaman untuk project financing dengan memperhatikan ketentuan dalam perjanjian
    perwaliamanatan;

•   Menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang
    sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan
    atas utang yang termasuk dalam poin kedua di atas dan/atau penjaminan atau pembebanan untuk
    project financing;

•   Melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi dalam satu tahun
    buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup MBMA dan perusahaan investasi,
    kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;

•   Mengubah bidang usaha Perseroan, kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan bidang
    usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar Perseroan saat ini
    dengan ketentuan dalam poin pertama di atas;

•   Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan;

•   Membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
    Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;

•   Mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan
    usaha sehari-hari Perseroan atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang
    mengakibatkan kegiatan/operasi Grup MBMA sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan
    dampak merugikan material, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Grup MBMA dengan para pemegang
    sahamnya dan perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga di mana Grup MBMA bertindak sebagai
    debitur.

Perseroan berkewajiban mempertahankan rasio keuangan utang neto konsolidasian : EBITDA
konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka waktu obligasi dan/atau seluruh jumlah pokok dan
bunga obligasi atau kewajiban lainnya belum seluruhnya dibayarkan. Rasio keuangan ini dihitung
setiap akhir tahun.



                                                 60
Page 107
Obligasi yang diterbitkan telah dicatatkan di BEI masing-masing pada tanggal 4 April 2024, 9 Oktober
2024, 16 April 2025, 9 Juli 2025, 21 Agustus 2025, dan 10 Desember 2025, dan diterbitkan dalam mata
uang Rupiah, serta mendapatkan peringkat idA (Single A) dari Pefindo. Perseroan telah menunjuk BRI,
pihak ketiga, sebagai wali amanat untuk bertindak sebagai perantara antara Perseroan dan pemegang
obligasi.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai kontrak cross currency swap dengan PT UOB,
Maybank, Bank Danamon, PT Bank OCBC NISP Tbk (“PT OCBC”), Natixis, cabang Singapura
(“Natixis”), dan CIMB, pihak ketiga, dengan rincian sebagai berikut:

                Jumlah      Setara
               nosional     dengan                                                                              Nilai wajar
                (dalam      (dalam         Tanggal                                    Tanggal       Tingkat      liabilitas
 Pihak lawan   juta Rp)    Dolar AS)      perjanjian        Tanggal efektif         jatuh tempo      bunga       derivatif
PT UOB           237.450   15.000.000      29 April 2024       26 April 2024           3 April 2027 6,95%           743.003

Maybank         395.750    25.000.000     9 Januari 2025         3 April 2025           3 April 2027    6,23%    1.019.199
                341.800    21.591.914    16 Januari 2025         3 April 2025           3 April 2027    6,10%      846.080
                303.120    20.000.000     2 Januari 2025       8 Januari 2025        8 Oktober 2027     4,75%    1.012.927
                454.680    30.000.000     6 Januari 2025       8 Januari 2025        8 Oktober 2027     4,80%    1.548.436
                378.900    25.000.000     9 Januari 2025       8 Januari 2025        8 Oktober 2027     4,79%    1.285.515
                303.120    20.000.000    16 Januari 2025       8 Januari 2025        8 Oktober 2027     4,60%      954.710
                344.180    22.709.158     11 Maret 2025          8 April 2025        8 Oktober 2027     4,05%      841.785
                324.240    20.000.000 4 September 2025       20 Agustus 2025        27 Agustus 2026     5,90%      613.388
                324.240    20.000.000 4 September 2025       20 Agustus 2025        20 Agustus 2028     6,95%      698.536
                326.900    20.000.000 11 September 2025            8 Juli 2025          15 Juli 2026    6,65%      527.781
                326.900    20.000.000 18 September 2025            8 Juli 2025          15 Juli 2026    6,50%      505.495
                199.246    12.190.000 19 September 2025            8 Juli 2025            8 Juli 2028   7,10%      339.167
                331.700    20.000.000 23 September 2025      15 Oktober 2025           22 April 2026    6,60%      208.334
                213.947    12.900.000 24 September 2025      15 Oktober 2025           15 April 2030    7,25%      129.695
                 65.017     3.900.000 18 Desember 2025      9 Desember 2025        9 Desember 2028      5,90%       46.820
                333.420    20.000.000 9 Desember 2025       9 Desember 2025        9 Desember 2030      6,45%      337.980
                333.420    20.000.000 18 Desember 2025      9 Desember 2025        9 Desember 2030      6,40%      292.306

Bank Danamon    324.240    20.000.000 4 September 2025 9 September 2025   27 Agustus 2026               5,90%      613.388
                335.588    20.700.000 9 September 2025 11 September 2025  27 Agustus 2026               5,75%      611.887
                310.140    18.700.000 24 September 2025  15 Oktober 2025     22 April 2026              6,60%      193.524
                333.420    20.000.000 9 Desember 2025 9 Desember 2025 9 Desember 2028                   5,95%      268.527
                250.065    15.000.000 10 Desember 2025 10 Desember 2025 9 Desember 2028                 5,95%      201.395
                333.420    20.000.000 16 Desember 2025 17 Desember 2025 9 Desember 2028                 5,98%      285.581
                451.784    27.100.000 22 Desember 2025 23 Desember 2025 23 Desember 2030                6,40%      396.074

PT OCBC         177.997    10.890.000 18 September 2025              8 Juli 2025       15 Juli 2026     6,50%      275.242
                326.900    20.000.000 18 September 2025              8 Juli 2025       15 Juli 2026     6,53%      509.952
                182.435    11.000.000 23 September 2025         15 Oktober 2025       22 April 2026     6,45%      105.637

Naxitis         270.510    16.686.000 4 September 2025       20 Agustus 2025       20 Agustus 2030      6,99%      469.713
                436.740    26.720.000 8 September 2025            8 Juli 2025           8 Juli 2030     7,21%      692.237
                361.900    22.323.000 11 September 2025     20 Agustus 20025       20 Agustus 2028      6,56%      558.531
                326.900    20.000.000 18 September 2025           8 Juli 2025           8 Juli 2028     7,05%      535.620

CIMB            356.578    21.500.000 19 September 2025 23 September 2025             15 April 2028     7,25%      318.040
                                                                                                                17.986.505




                                                           61
Page 108
Sukuk

Saldo Sukuk Grup MBMA setelah dikurangi bagian yang jatuh dalam setahun pada tanggal 31 Desember
2025 adalah US$148,8 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                                (dalam US$)
                                                                                                         31 Desember 2025
Nilai nominal                                                                                                    201.339.632
Biaya penerbitan sukuk yang belum diamortisasi sebesar Rp18.926.418.164                                           (1.128.117)
Jumlah                                                                                                           200.211.515
Bagian jangka pendek                                                                                            (51.414.165)
Bagian jangka panjang                                                                                           148.797.350)


Informasi tambahan mengenai sukuk yang terutang per 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                      Pokok       Pokok                                   Jadwal
                                       sukuk       sukuk                               pembayaran
                                      (dalam      (dalam             Tanggal            pendapatan         Tingkat nisbah
                            Jenis    juta Rp)    Dolar AS)         jatuh tempo           bagi hasil           bagi hasil
Sukuk Mudharabah            Seri A     213.345   12.716.517            15 Juli 2026   Setiap triwulan   6,92% dengan indikasi
  Berkelanjutan I Tahap I                                                             dimulai tanggal     bagi hasil sebesar
                                                                                      8 Oktober 2025       ekuivalen 7,50%
                                                                                                              per tahun
                            Seri B    386.655    23.046.731             8 Juli 2028                     8,08% dengan indikasi
                                                                                                          bagi hasil sebesar
                                                                                                           ekuivalen 8,75%
                                                                                                              per tahun

Sukuk Mudharabah           Seri A     651.680    38.843.655        27 Agustus 2026   Setiap triwulan 20,51% dengan indikasi
  Berkelanjutan I Tahap II                                                          dimulai tanggal    bagi hasil sebesar
                                                                                   20 November 2025     ekuivalen 7,50%
                                                                                                           per tahun
                            Seri B    857.625    51.119.092        20 Agustus 2028                   23,93% dengan indikasi
                                                                                                       bagi hasil sebesar
                                                                                                        ekuivalen 8,75%
                                                                                                           per tahun
                            Seri C    268.570    16.008.226        20 Agustus 2030                   25,30% dengan indikasi
                                                                                                       bagi hasil sebesar
                                                                                                        ekuivalen 9,25%
                                                                                                           per tahun

Sukuk Mudharabah            Seri A    379.000    22.590.451    9 Desember 2028        Setiap triwulan   11,54% dengan indikasi
  Berkelanjutan I Tahap III                                                           dimulai tanggal      bagi hasil sebesar
                                                                                       9 Maret 2026        ekuivalen 7,50%
                                                                                                               per tahun
                            Seri B    621.000    37.014.960    9 Desember 2030                          12,69% dengan indikasi
                                                                                                           bagi hasil sebesar
                                                                                                           ekuivalen 8,25%
                                                                                                               per tahun


Pada tanggal 30 Juni 2025, Perseroan telah mendapatkan pemberitahuan efektifnya pernyataan
pendaftaran dari OJK dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
dengan target dana yang dihimpun sebesar Rp4.000.000.000.000.

Pada tanggal 8 Juli 2025, Perseroan melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap I dengan jumlah pokok sebesar Rp600.000.000.000 yang diterbitkan tanpa warkat, dan ditawarkan
dengan nilai 100% dalam dua seri. Pelunasan masing-masing seri sukuk mudharabah akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Hasil bersih dari penerbitan sukuk mudharabah ini
akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada MTI
yang selanjutnya akan digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana yang




                                                              62
Page 109
diperoleh dari Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000 dengan membayar sebagian pokok
pinjaman yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya
operasional proyek.

Pada tanggal 20 Agustus 2025, Perseroan melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap II dengan jumlah pokok sebesar Rp1.777.875.000.000, diterbitkan tanpa warkat, dan ditawarkan
dengan nilai 100% dalam tiga seri. Pelunasan masing-masing seri sukuk mudharabah akan dilakukan
secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Hasil bersih dari penerbitan sukuk mudharabah ini
akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan akad mudharabah kepada MTI
yang selanjutnya akan digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana yang
diperoleh dari Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000 dengan membayar sebagian pokok
pinjaman yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya
operasional proyek.

Pada tanggal 9 Desember 2025, Perusahaan melakukan penawaran umum Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap III dengan jumlah pokok sebesar Rp1.000.000.000.000, diterbitkan tanpa warkat,
dan ditawarkan dengan nilai 100% dalam dua seri. Pelunasan masing-masing seri sukuk mudharabah
akan dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo. Hasil bersih dari penerbitan
sukuk mudharabah ini akan digunakan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan akad
mudharabah kepada MTI yang selanjutnya akan digunakan oleh MTI untuk kegiatan usahanya untuk
menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman berdasarkan Perjanjian Fasilitas Ekspansi
Proyek US$50.000.000 dengan membayar seluruh pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk
perancangan, pengadaan, konstruksi dan rencana pengembangan fasilitas pengolahan tembaga milik
MTI untuk memproduksi tembaga yang dapat diekspor dan sisanya untuk keperluan korporasi umum
lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja, seperti biaya operasional, biaya
karyawan, biaya jasa profesional, dan biaya pajak.

Berdasarkan perjanjian perwaliamanatan, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal berikut tanpa
persetujuan tertulis dari wali amanat:

•   Melakukan penggabungan atau peleburan atau pengambilalihan, kecuali yang dilakukan dalam
    rangka restrukturisasi internal Grup MBMA dan perusahaan investasi atau yang dilakukan terhadap
    perusahaan yang (i) bidang usahanya sama dengan Grup MBMA dan perusahaan investasi; (ii) bidang
    usaha lain yang tercakup dalam industri nikel dan produk turunannya; dan/atau (iii) bidang usaha
    lain yang tercakup dalam industri rantai nilai bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, hal
    mana yang tidak menyebabkan dampak merugikan material, dengan ketentuan semua syarat kondisi
    obligasi berdasarkan perjanjian perwaliamanatan serta dokumen lain terkait tetap berlaku dan
    mengikat sepenuhnya terhadap perusahaan penerus;

•   Melakukan peminjaman utang baru yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari kedudukan utang
    yang timbul berdasarkan sukuk mudharabah, kecuali (i) hasil dana dari utang baru tersebut
    digunakan untuk kegiatan usaha sehari-hari Grup MBMA atau untuk tujuan pembiayaan kembali
    atas utang yang telah ada atau pembelian kembali obligasi dengan tunduk pada ketentuan perjanjian
    perwaliamanatan; dan/atau (ii) pinjaman untuk project financing dengan memperhatikan ketentuan
    dalam perjanjian perwaliamanatan;

•   Menjaminkan dan/atau membebani aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang
    sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali jaminan yang diberikan
    atas utang yang termasuk dalam poin kedua di atas dan/atau penjaminan atau pembebanan untuk
    project financing;

•   Melakukan pengalihan aset dalam satu transaksi atau beberapa rangkaian transaksi dalam satu tahun
    buku berjalan yang jumlahnya melebihi 10% dari total aset Grup MBMA dan perusahaan investasi,
    kecuali untuk transaksi-transaksi tertentu sebagaimana diatur di dalam perjanjian perwaliamanatan;

•   Mengubah bidang usaha Perseroan, kecuali perubahan tersebut merupakan penambahan bidang
    usaha baru selain dari bidang usaha yang telah ada di dalam anggaran dasar Perseroan saat ini
    dengan ketentuan dalam poin pertama di atas;


                                                 63
Page 110
•    Mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan disetor Perseroan;

•    Membayar, membuat atau menyatakan pembagian dividen pada tahun buku Perseroan pada saat
     Perseroan lalai dalam melakukan pembayaran jumlah terutang;

•    Mengadakan segala bentuk kerja sama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya di luar kegiatan
     usaha sehari-hari Perseroan atau perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang
     mengakibatkan kegiatan/operasi Grup MBMA sepenuhnya diatur oleh pihak lain dan menimbulkan
     dampak merugikan material, kecuali perjanjian yang dibuat oleh Grup MBMA dengan para pemegang
     sahamnya dan perjanjian pinjaman dengan pihak ketiga di mana Grup MBMA bertindak sebagai
     debitur.

Perseroan berkewajiban mempertahankan rasio keuangan utang neto konsolidasian : EBITDA
konsolidasian tidak lebih dari 5 : 1 selama jangka waktu sukuk mudharabah dan/atau selama seluruh
jumlah pokok dan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah atau kewajiban lainnya belum seluruhnya
dibayarkan. Rasio keuangan ini dihitung setiap akhir tahun.

Sukuk mudharabah yang diterbitkan telah dicatatkan di BEI masing-masing pada tanggal 9 Juli 2025,
21 Agustus 2025, dan 10 Desember 2025, dan diterbitkan dalam mata uang Rupiah, serta mendapatkan
peringkat idA (sy) (Single A Syariah) dari Pefindo. Perseroan telah menunjuk BRI, pihak ketiga, sebagai
wali amanat untuk bertindak sebagai perantara antara Perseroan dan pemegang sukuk mudharabah.

Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan mempunyai kontrak cross currency swap dengan Maybank,
Bank Danamon, PT OCBC, dan Natixis, pihak ketiga, dengan rincian sebagai berikut:

                 Jumlah      Setara
                nosional     dengan                                                                            Nilai wajar
                 (dalam      (dalam          Tanggal                                    Tanggal      Tingkat    liabilitas
 Pihak lawan    juta Rp)    Dolar AS)       perjanjian       Tanggal efektif          jatuh tempo     bunga     derivatif
Maybank           324.240   20.000.000   9 September 2025     20 Agustus 2025        27 Agustus 2026 5,75%         591.195
                  378.432   22.700.000    9 Desember 2025    9 Desember 2025        9 Desember 2028 5,95%          304.778

Bank Danamon     533.391    32.901.000 11 September 2025 15 September 2025          20 Agustus 2028    6,75%      977.894

PT OCBC          324.240    20.000.000 9 September 2025          20 Agustus 2025    27 Agustus 2026    5,70%      581.851
                 213.302    13.050.000 18 September 2025              8 Juli 2025       15 Juli 2026   6,50%      329.836

Naxitis          268.570    16.566.000   8 September 2025        20 Agustus 2025    20 Agustus 2030    6,99%       465.962
                 324.240    20.000.000   9 September 2025        20 Agustus 2025    20 Agustus 2028    6,32%       374.586
                 386.655    23.655.000   9 September 2025             8 Juli 2025        8 Juli 2028   6,69%       408.486
                                                                                                                 4.034.588


Liabilitas sewa

Saldo liabilitas sewa Grup MBMA setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun pada
tanggal 31 Desember 2025 adalah US$1,7 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                              (dalam US$)
                                                                                                       31 Desember 2025
PT Mandiri Tunas Finance                                                                                         1.709.651
PT Mitsui Leasing Capital Indonesia                                                                              1.352.636
PT Agung Sedayu                                                                                                    438.230
PT Merdeka Indonesia Mandiri                                                                                       158.838
PT Tiga Pilar Bersaudara Investama                                                                                 128.883
Jumlah                                                                                                           3.788.238
Bagian jangka pendek                                                                                           (2.052.422)
Bagian jangka panjang                                                                                            1.735.816


Suku bunga pinjaman inkremental yang digunakan untuk perjanjian sewa yang tidak mengandung suku
bunga implisit adalah 6,75% - 11,00% per tahun.



                                                            64
Page 111
Laporan laba rugi konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 menyajikan
saldo berikut yang berkaitan dengan sewa:

                                                                                                           (dalam US$)
                                                                                                    31 Desember 2025
Bunga atas liabilitas sewa                                                                                      260.308


Liabilitas pajak tangguhan

Saldo liabilitas pajak tangguhan Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 adalah US$81,7 juta,
dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                            (dalam US$)
                                                                              Dikreditkan pada
                                                          Saldo awal              laba rugi            Saldo akhir
Properti pertambangan                                         (85.275.972)              4.974.701          (80.301.271)
Selisih kurs atas penjabaran laporan keuangan dalam
  mata uang asing                                                 (338.214)                     -              (338.214)
Perbedaan nilai buku aset tetap komersial dan fiskal              (244.496)                27.026              (214.470)
Perbedaan nilai buku persediaan komersial dan fiskal            (1.867.235)             1.041.501              (825.734)
Jumlah                                                         (87.725.917)             6.043.228           (81.682.689)


Liabilitas imbalan kerja jangka panjang

Saldo liabilitas imbalan kerja jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 adalah
US$4,2 juta, dihitung oleh Kantor Konsultan Aktuaria Riana & Rekan, aktuaris independen, pada
laporan aktuaria tersebut.

Asumsi utama yang digunakan dalam menentukan liabilitas imbalan kerja jangka panjang karyawan
Grup MBMA adalah sebagai berikut:

                                                                                                    31 Desember 2025
Tingkat diskonto                                                                                                  7,00%
Tingkat kenaikan gaji                                                                                             6,00%
Tingkat kematian                                                                                       100% TMI - 2019
Tingkat kecacatan                                                                                        5% TMI - 2019
Usia normal pensiun                                                                                        56 - 58 tahun
Tingkat kenaikan harga emas                                                                                       8,00%
Harga emas                                                                                                 Rp2.450.000


Melalui program pensiun imbalan pasti, Grup MBMA menghadapi sejumlah risiko signifikan sebagai
berikut:

(i) Penurunan pada tingkat diskonto menyebabkan kenaikan liabilitas program;

(ii) Liabilitas imbalan pensiun Grup MBMA berhubungan dengan tingkat kenaikan gaji, semakin tinggi
     tingkat kenaikan gaji akan menyebabkan semakin besarnya liabilitas.

Sensitivitas liabilitas imbalan pasti terhadap perubahan asumsi utama tertimbang pada 31 Desember
2025 adalah:

                                                                              Dampak terhadap liabilitas imbalan pasti
                                                       Perubahan asumsi       Kenaikan asumsi     Penurunan asumsi
Tingkat diskonto                                             1%                        (398.922)                467.488
Tingkat kenaikan gaji                                        1%                          304.165              (264.952)
Tingkat kenaikan harga emas                                  1%                          177.338              (152.759)




                                                          65
Page 112
Mutasi nilai kini kewajiban imbalan pasti yang tidak didanai Grup MBMA adalah sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam US$)
                                                                                               31 Desember 2025
Pada awal tahun                                                                                          2.094.061
Imbalan yang dibayar                                                                                      (68.180)
Biaya jasa kini                                                                                          1.672.884
Biaya jasa lalu                                                                                           (68.750)
Beban bunga                                                                                                147.382
Penyesuaian                                                                                                176.347
Pengukuran kembali:
  - Kerugian dari penyesuaian pengalaman                                                                    92.089
  - Kerugian dari perubahan asumsi keuangan                                                                252.816
Efek perubahan kurs valuta asing                                                                          (90.441)
Jumlah                                                                                                   4.208.208


Jumlah beban imbalan pasca-kerja adalah sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam US$)
                                                                                               31 Desember 2025
Biaya jasa kini                                                                                          1.672.884
Biaya jasa lalu                                                                                           (68.750)
Beban bunga                                                                                                147.382
Imbalan yang dibayar                                                                                      (68.180)
Penyesuaian                                                                                                176.347
Pengukuran kembali:
  - Kerugian dari penyesuaian pengalaman                                                                   245.795
  - Kerugian dari perubahan asumsi keuangan                                                                191.727
Jumlah                                                                                                   2.297.205


Beban imbalan pasca-kerja dicatatkan pada laporan laba rugi konsolidasian, kapitalisasi ke properti
pertambangan serta aset dalam pembangunan.

Analisis jatuh tempo yang diharapkan dari manfaat pensiun yang tidak terdiskonto pada tanggal
31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam US$)
                          Kurang dari 1                                        Lebih dari 10
                             tahun            2 - 5 tahun     6 - 10 tahun        tahun               Jumlah
Imbalan kerja jangka
panjang                           136.937         3.100.124        8.948.145      209.351.623          221.536.829


Durasi rata-rata tertimbang dari liabilitas imbalan pasti Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025
adalah berkisar antara 14 sampai dengan 31 tahun.

Provisi rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang

Saldo provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang Grup MBMA pada tanggal 31 Desember
2025 adalah US$9,9 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam US$)
                                                                                               31 Desember 2025
Saldo awal                                                                                               7.252.804
Penambahan                                                                                               4.996.171
Pembayaran                                                                                             (2.420.182)
Akresi                                                                                                     303.086
Perubahan selisih kurs                                                                                   (185.044)
Jumlah                                                                                                   9.946.835




                                                        66
Page 113
Penambahan provisi untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibebankan ke beban
pokok pendapatan dan dikapitalisasikan ke properti pertambangan.

Provisi rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang merupakan provisi yang dibuat oleh Grup MBMA
untuk memenuhi Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. P.59/ MENLHK/SETJEN/
KUM.1/10/2019 dan Peraturan Pemerintah No. 78/2010 (“PP No. 78”) untuk rehabilitasi daerah aliran
sungai, aktivitas reklamasi, dan penutupan tambang.

Manajemen berkeyakinan bahwa keseluruhan provisi rehabilitasi, reklamasi, dan penutupan tambang
pada tanggal 31 Desember 2025 telah cukup untuk memenuhi kewajiban sebagaimana yang diatur pada
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan di atas.

Liabilitas derivatif - bagian jangka panjang

Saldo liabilitas derivatif - bagian jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 tercatat
sebesar US$16.353.583. Penjelasan mengenai liabilitas derivatif dapat dilihat lebih lanjut pada bagian
dari bab ini dengan judul “Utang Obligasi” dan “Sukuk.”


3.		 Perubahan liabilitas setelah 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal Laporan Auditor
     Independen

-    Pada tahun 2026, Perseroan melakukan penarikan Fasilitas B atas Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA
     US$250.000.000 dengan total sebesar US$150.000.000.


4.		 Perjanjian penting, ikatan, dan kontinjensi

a.   Perjanjian penting

     SCM, sebagai produsen nikel, mengadakan sejumlah perjanjian penambangan nikel. Berdasarkan
     perjanjian-perjanjian tersebut, SCM diharuskan membayar biaya sewa dan biaya jasa kepada
     kontraktor, dihitung secara bulanan, berdasarkan rumus yang meliputi jumlah bijih nikel yang
     diangkut dan overburden yang ditambang dan diangkut. Kontraktor akan menyediakan sarana,
     mesin, perlengkapan, dan barang-barang lain yang diperlukan dan dalam kondisi tertentu dapat
     menggunakan peralatan SCM sendiri untuk melakukan jasa penambangan dan transportasi, dan
     diharuskan memenuhi persyaratan minimum produksi tertentu.

                                                                                                   Akhir periode
     Perusahaan         Kontraktor                Tipe perjanjian          Tanggal perjanjian        perjanjian
     SCM        PT Petronesia Benimel      Jasa penambangan nikel             12 Mei 2022       30 September 2025 (1)
     SCM        PT Rajawali Emas Ancora    Jasa penambangan nikel             14 Juli 2025          30 Juni 2028
                Lestari
     SCM        PT Hillconjaya Sakti       Jasa penambangan nikel             20 Mei 2024           19 Mei 2027
     SCM        PT Jakarta Anugerah        Jasa penambangan dan                1 Juli 2024          30 Juni 2027
                Mandiri                    pengangkutan bijih limonit
     SCM        PT Uniteda Arkato          Sewa peralatan                   20 Januari 2022         5 Oktober 2026
     SCM        PT Merdeka Mining          Perjanjian penyediaan jasa      30 September 2024     Dua tahun dan dapat
                Servis                                                                           diperpanjang secara
                                                                                                    otomatis dengan
                                                                                                   periode dua tahun
                                                                                                     sampai dengan
                                                                                                dilakukan pengakhiran
     SCM         PT Malachite              Jasa pengangkutan bijih nikel    26 Agustus 2023        25 Agustus 2026
                 International Mining
     SCM         PT Jakarta Anugerah       Jasa pengangkutan bijih nikel   4 September 2023       3 September 2026
                 Mandiri
     SCM         PT Teknologi              Jasa pengangkutan bijih nikel      1 April 2025         31 Maret 2028
                 Infrastruktur Indonesia




                                                        67
Page 114
                                                                                             Akhir periode
     Perusahaan        Kontraktor            Tipe perjanjian        Tanggal perjanjian         perjanjian
     MTI        PT Batutua Tembaga Raya Pemasok material               10 Mei 2021         Dimulai tidak lebih
                dan PT Batutua Kharisma                                                  awal dari 1 September
                Permai                                                                       2022 dan akan
                                                                                          berlaku untuk jangka
                                                                                             waktu 10 tahun
                                                                                           ke depan serta akan
                                                                                          diperpanjang secara
                                                                                             otomatis setiap
                                                                                                dua tahun
     MTI          PT Batutua Alam Persada   Pengaturan pengiriman      10 Mei 2021         Dimulai tidak lebih
                                                                                         awal dari 1 September
                                                                                             2022 dan akan
                                                                                          berlaku untuk jangka
                                                                                             waktu 10 tahun
                                                                                           ke depan serta akan
                                                                                          diperpanjang secara
                                                                                             otomatis setiap
                                                                                                dua tahun
     Catatan:
     (1) Tidak diperpanjang.


                                                                                            Akhir periode
     Perusahaan        Pelanggan                 Tipe perjanjian    Tanggal perjanjian        perjanjian
     MTI        PT QMB New Energy           Pemasok asam dan uap      30 April 2021       Dimulai 1 Oktober
                Materials                                                                  2022 (tergantung
                                                                                           penyesuaian oleh
                                                                                         para pihak) dan akan
                                                                                         berlaku untuk jangka
                                                                                            waktu 10 tahun
                                                                                               ke depan


b.   Perjanjian opsi beli dengan Arniko Materials Pte. Ltd. (“Arniko”)

     Pada bulan Mei 2024, Perseroan dan Arniko menandatangani Perjanjian Opsi Beli, sebagaimana
     terakhir diubah berdasarkan Amandemen Perjanjian Opsi Beli pada bulan Mei 2025, di mana
     Perseroan dapat melaksanakan opsi beli dalam periode opsi, yaitu periode yang dimulai pada tanggal
     terpenuhinya syarat awal dan berlanjut hingga yang belakangan antara kedua waktu berikut: (i) empat
     tahun sejak tanggal Perjanjian Opsi Beli; dan (ii) 18 bulan setelah terpenuhinya syarat awal. Syarat
     awal adalah: (i) Pabrik HPAL ESG telah memulai operasional dan operasional berlangsung selama
     periode satu tahun; dan (ii) PT ESG telah menyelesaikan empat triwulan berturut-turut dengan
     EBITDA operasional yang positif. Pada tanggal 31 Desember 2025, syarat awal belum terpenuhi
     dan periode opsi belum dimulai.

c.   Perjanjian opsi beli dengan Devmalla Materials Pte. Ltd. (“Devmalla”)

     Pada bulan Februari 2025, Perseroan dan Devmalla menandatangani Perjanjian Opsi Beli sehubungan
     dengan saham pada PT Merdeka Energi Baru (“MEB”), di mana Perseroan dapat melaksanakan
     opsi beli atas (i) saham yang dimiliki atau akan dimiliki Devmalla dalam MEB; dan/atau (ii) uang
     muka modal yang disediakan oleh Devmalla kepada MEB, dalam periode opsi, yaitu periode
     yang dimulai pada tanggal terpenuhinya syarat awal dan berlanjut hingga yang belakangan antara
     kedua waktu berikut: (i) lima tahun sejak tanggal Perjanjian Opsi Beli; dan (ii) 18 bulan setelah
     terpenuhinya syarat awal. Syarat awal adalah: (i) Pabrik HPAL SLNC telah memulai operasional
     dan operasional berlangsung selama periode satu tahun; dan (ii) SLNC telah menyelesaikan empat
     triwulan berturut-turut beroperasi dengan EBITDA yang positif. Pada tanggal 31 Desember 2025,
     syarat awal belum terpenuhi dan periode opsi belum dimulai.

d.   UU Minerba

     Pada bulan Maret 2025, Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia mengeluarkan Undang-Undang No. 2
     Tahun 2025 sebagai Amendemen atas Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan
     Mineral dan Batubara (“Amendemen”).



                                                        68
Page 115
    Perubahan dalam Amendemen ini adalah sebagai berikut:

    (i) Prioritas Kebutuhan Dalam Negeri

        Pemegang IUP dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (“IUPK”) pada tahap operasi produksi
        wajib memenuhi kebutuhan dalam negeri terlebih dahulu sebelum ekspor dan mengutamakan
        pemenuhan kebutuhan Badan Usaha Milik Negara (“BUMN”) yang menguasai hajat hidup
        orang banyak.

    (ii) Dukungan terhadap Perguruan Tinggi

        Wilayah Izin Usaha Pertambangan (“WIUP”) mineral logam dan batubara dapat diberikan
        secara prioritas kepada BUMN, Badan Usaha Milik Daerah (“BUMD”), atau badan usaha
        swasta untuk kepentingan perguruan tinggi, dengan kewajiban berbagi keuntungan sesuai
        perjanjian kerja sama.

    (iii) Penguatan Hilirisasi

        WIUP Mineral logam dan batubara dalam rangka hilirisasi dapat diberikan kepada BUMN dan
        badan usaha swasta dengan cara prioritas.

    (iv) Jangka Waktu Kegiatan Operasi Produksi Penambangan Terintegrasi Komoditas Mineral Non-
         Logam Tertentu

        Kegiatan operasi produksi mineral non-logam tertentu yang terintegrasi dengan fasilitas
        pengolahan dalam negeri ditetapkan maksimal 20 tahun, dengan perpanjangan 10 tahun setiap
        kali setelah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    (v) Prasyarat Tambahan Perpanjangan Kontrak Karya (“KK”) dan Perjanjian Karya Pengusahaan
        Pertambangan Batubara (“PKP2B”)

        Setelah Amendemen, perpanjangan KK/PKP2B menjadi IUPK hanya dapat dilakukan setelah
        memenuhi persyaratan tambahan berupa audit lingkungan.


5.		 Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan

Utang yang akan jatuh tempo dalam tiga bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar US$150.000.000 yang berasal dari Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA
US$250.000.000, dan Rp1.372,1 miliar yang berasal dari Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri A. Kewajiban ini akan dibayarkan dengan menggunakan
sebagian dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini.

SELURUH LIABILITAS KONSOLIDASIAN GRUP MBMA PADA TANGGAL 31 DESEMBER
2025 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.

TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN
PADA LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025
SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN LIABILITAS DAN/
ATAU PERIKATAN SETELAH SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITAS
SERTA PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA YANG AKAN DATANG, MANAJEMEN
MENYATAKAN KESANGGUPANNYA UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH
LIABILITASNYA YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI
SESUAI DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.


                                               69
Page 116
TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT YANG
DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DAN/ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK
USAHA GRUP MBMA YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN
USAHA GRUP MBMA.

SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2025 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN
INDEPENDEN DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI
DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN
MENYATAKAN TIDAK ADA KEADAAN LALAI YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN
DAN/ATAU PERUSAHAAN ANAK DALAM KELOMPOK USAHA GRUP MBMA ATAS
PEMBAYARAN POKOK DAN/ ATAU BUNGA PINJAMAN.




                                70
Page 117
IV.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING


Calon investor harus membaca ikhtisar data keuangan penting yang disajikan di bawah ini bersamaan
dengan laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024 dan
untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang seluruhnya tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini. Calon investor juga harus membaca Bab V dalam Informasi Tambahan ini
dengan judul “Analisis dan Pembahasan oleh Manajemen.”

Informasi keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun
    yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
    SAK di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika
    Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
    International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
    laporan auditor independen No. 00126/2.1068/AU.1/05/0119-4/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026
    dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini
    tanpa modifikasian; dan

(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
     SAK di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika
     Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
     International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
     laporan auditor independen No. 00215/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/III/2025 tertanggal 28 Maret 2025
     dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini
     tanpa modifikasian.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.


1.		 Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                              (dalam US$)
                                                                               31 Desember
                                                                        2025                 2024
ASET
Aset Lancar
Kas dan bank                                                             192.638.927          244.034.440
Piutang usaha
   - pihak ketiga                                                        212.161.022          179.100.788
   - pihak berelasi                                                       77.619.433                    -
Piutang lain-lain
   - pihak ketiga                                                          4.786.941            2.947.387
   - pihak berelasi                                                          716.383                    -
Persediaan                                                               232.296.189          275.170.772
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian lancar                       24.677.362           11.319.584
Aset derivatif                                                                     -               11.636
Pinjaman kepada pihak berelasi                                            11.458.333                    -
Pajak dibayar di muka - bagian lancar                                     25.208.877           74.275.416
Estimasi klaim pengembalian pajak                                        123.649.440           17.347.611
Jumlah Aset Lancar                                                       905.212.907          804.207.634




                                                      71
Page 118
                                                                                            (dalam US$)
                                                                             31 Desember
                                                                      2025                 2024
Aset Tidak Lancar
Uang muka dan biaya dibayar di muka - bagian tidak lancar                56.509.076           58.514.344
Uang muka investasi                                                      20.828.665           40.401.267
Investasi pada entitas asosiasi                                         129.824.398           61.017.604
Aset hak-guna                                                             8.131.636            5.703.400
Aset tetap                                                            1.764.201.215        1.582.456.238
Properti pertambangan                                                   483.625.406          499.191.249
Goodwill                                                                358.694.581          358.694.581
Pajak dibayar di muka - bagian tidak lancar                                       -           14.938.528
Aset pajak tangguhan                                                      3.886.774            5.700.598
Aset takberwujud                                                          1.289.719            1.061.958
Aset tidak lancar lain-lain                                               3.129.585            3.333.761
Jumlah Aset Tidak Lancar                                              2.830.121.055        2.631.013.528
JUMLAH ASET                                                           3.735.333.962        3.435.221.162
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Liabilitas Jangka Pendek
Utang usaha
   - pihak ketiga                                                      153.139.282          184.352.695
   - pihak berelasi                                                      4.309.725           15.439.930
Utang lain-lain                                                         46.506.800                    -
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka pendek                   87.251.615           79.448.513
Utang pajak                                                              7.090.139           10.630.236
Utang dividen                                                           16.117.700              270.607
Liabilitas kontrak                                                       6.910.478            4.067.763
Liabilitas derivatif - bagian jangka pendek                              5.667.510              385.091
Pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
   - Pinjaman dan fasilitas kredit bank                                  2.500.000           77.429.772
   - Utang obligasi                                                    176.430.742           45.778.222
   - Sukuk                                                              51.414.165                    -
   - Liabilitas sewa                                                     2.052.422            1.581.259
Jumlah Liabilitas Jangka Pendek                                        559.390.578          419.384.088
Liabilitas Jangka Panjang
Beban yang masih harus dibayar - bagian jangka panjang                   3.154.347            9.894.284
Pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun:
   - Pinjaman dan fasilitas kredit bank                                  95.743.022          257.421.147
   - Pinjaman dari pemegang saham                                                 -          105.300.000
   - Pinjaman dari pemegang saham entitas anak                           30.681.300           24.681.300
   - Utang obligasi                                                     435.586.169          169.689.139
   - Sukuk                                                              148.797.350                    -
   - Liabilitas sewa                                                      1.735.816            2.226.180
Liabilitas pajak tangguhan                                               81.682.689           87.725.917
Liabilitas imbalan kerja jangka panjang                                   4.208.208            2.094.061
Provisi rehabilitasi, reklamasi dan penutupan tambang                     9.946.835            7.252.804
Liabilitas derivatif - bagian jangka panjang                             16.353.583              306.399
Jumlah Liabilitas Jangka Panjang                                        827.889.319          666.591.231
JUMLAH LIABILITAS                                                     1.387.279.897        1.085.975.319




                                                           72
Page 119
                                                                                                  (dalam US$)
                                                                                  31 Desember
                                                                          2025                   2024
EKUITAS
Ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
Modal saham                                                                739.792.644            739.792.644
Tambahan modal disetor - bersih                                            765.639.788            765.675.594
Selisih nilai dari transaksi dengan kepentingan non-pengendali                (365.412)             (365.412)
Kerugian komprehensif lain                                                  (1.042.544)             (565.727)
Saldo laba:
  - Dicadangkan                                                                   4.000                 3.000
  - Belum dicadangkan                                                        79.598.147            50.008.474
Jumlah ekuitas yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk      1.583.626.623         1.554.548.573
Kepentingan non-pengendali                                                  764.427.442           794.697.270
JUMLAH EKUITAS                                                            2.348.054.065         2.349.245.843
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                             3.735.333.962         3.435.221.162



2.		 Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                  (dalam US$)
                                                                       Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                  31 Desember
                                                                          2025                  2024
Pendapatan usaha                                                          1.434.519.209         1.844.695.967
Beban pokok pendapatan                                                  (1.268.037.845)       (1.730.586.120)
Laba kotor                                                                  166.481.364            114.109.847
Beban usaha
Beban penjualan dan pemasaran                                                (4.607.786)           (3.197.065)
Beban umum dan administrasi                                                (30.623.271)           (31.091.683)
Laba usaha                                                                  131.250.307             79.821.099
Pendapatan keuangan                                                            6.858.174             6.621.075
Biaya keuangan                                                             (20.656.743)            (7.957.749)
Bagian atas keuntungan/(kerugian) bersih entitas asosiasi                     10.586.774             (476.870)
(Beban)/pendapatan lain-lain - bersih                                      (15.482.490)             12.104.158
Laba sebelum pajak penghasilan                                              112.556.022             90.111.713
Beban pajak penghasilan                                                    (12.044.544)           (10.605.032)
Laba tahun berjalan                                                         100.511.478             79.506.681
(Kegugian)/penghasilan komprehensif lain tahun berjalan:
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Selisih kurs karena penjabaran laporan keuangan                             (472.807)              (447.987)
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi:
  Pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-kerja                             92.617                452.728
  Pajak penghasilan terkait pos ini                                           (25.812)               (68.053)
                                                                             (406.002)               (63.312)
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                             100.105.476             79.443.369
Laba tahun berjalan yang dapat diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                      29.564.258            22.781.830
  Kepentingan non-pengendali                                                 70.947.220            56.724.851
JUMLAH                                                                      100.511.478            79.506.681
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan yang dapat
  diatribusikan kepada:
  Pemilik entitas induk                                                     29.113.856             22.602.933
  Kepentingan non-pengendali                                                70.991.620             56.840.436
JUMLAH                                                                     100.105.476             79.443.369
Laba per saham yang dapat diatribusikan kepada pemilik entitas induk
  - Dasar                                                                        0,00027                0,00021
  - Dilusian                                                                     0,00027                0,00021




                                                        73
Page 120
3.		 Laporan arus kas konsolidasian

                                                                                                         (dalam US$)
                                                                               Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                        31 Desember
                                                                                  2025                 2024
Arus kas dari aktivitas operasi
Penerimaan dari pelanggan                                                         1.326.682.257         1.787.850.403
Pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan lain-lain                             (1.225.331.919)       (1.720.893.377)
Pembayaran biaya karyawan                                                          (58.971.047)          (68.219.213)
Pembayaran pajak penghasilan badan                                                 (26.292.026)          (16.151.496)
Penerimaan lain-lain - bersih                                                         8.391.893              8.802.624
Penerimaan restitusi pajak pertambahan nilai                                          6.325.436             82.803.311
Penerimaan penghasilan bunga                                                          6.137.590              6.621.075
Penerimaan restitusi pajak penghasilan badan                                            248.084                      -
Penempatan kas dan deposito berjangka yang dibatasi penggunaannya                             -            (2.319.928)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas operasi                                37.190.268             78.493.399
Arus kas dari aktivitas investasi
Perolehan aset tetap                                                              (184.382.091)        (236.276.977)
Pembayaran atas uang muka investasi                                                (39.059.445)         (41.673.267)
Penambahan properti pertambangan                                                    (8.390.621)          (5.560.338)
Penambahan pinjaman kepada pihak berelasi                                          (11.458.333)                    -
Penerimaan hasil penjualan aset tetap                                                 1.928.507              297.847
Penambahan aset takberwujud                                                           (571.209)            (283.227)
Penerimaan penghasilan bunga pinjaman                                                     4.201                    -
Pelepasan entitas anak, setelah dikurangi kas yang dilepas karena kehilangan
  pengendalian pada entitas anak                                                              -           13.713.519
Penambahan investasi pada asosiasi                                                            -            (754.433)
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi                          (241.928.991)        (270.536.876)
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Pembayaran pinjaman dan kredit fasilitas bank                                     (650.000.000)        (106.419.268)
Penerimaan dari utang obligasi                                                      459.759.264          226.717.730
Penerimaan dari pinjaman bank dan kredit fasilitas bank                             412.000.000          158.000.000
Pembayaran pinjaman dari pemegang saham                                           (267.000.000)        (180.550.000)
Penerimaan dari sukuk                                                               206.357.015                    -
Penerimaan pinjaman dari pemegang saham                                             161.700.000          102.800.000
Pembayaran biaya keuangan                                                          (77.083.508)         (58.933.251)
Pembayaran dividen kepada kepentingan non-pengendali                               (62.128.228)         (16.520.304)
Pembayaran utang obligasi                                                          (44.625.089)                    -
Penerimaan dari uang muka penyertaan modal entitas anak dari kepentingan
  non-pengendali                                                                      23.220.673            28.350.000
Penerimaan pinjaman dari pemegang saham entitas anak                                   6.000.000             4.410.000
Pembayaran liabilitas sewa                                                           (3.421.155)           (2.351.074)
Pembayaran biaya penerbitan obligasi                                                 (3.249.489)           (1.419.199)
Pembayaran biaya yang berhubungan dengan pinjaman dan kredit fasilitas bank          (1.875.000)           (2.747.500)
Pembayaran biaya penerbitan sukuk                                                    (1.282.974)                     -
Pembayaran biaya emisi saham                                                           (116.551)           (1.250.000)
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan                             158.254.958           150.087.134
Penurunan bersih kas dan bank                                                      (46.483.765)          (41.956.343)
Kas dan bank pada awal tahun                                                        244.034.440           290.213.641
Efek nilai tukar mata uang asing terhadap kas dan bank                               (4.911.748)           (4.222.858)
Kas dan bank pada akhir tahun                                                       192.638.927           244.034.440




                                                           74
Page 121
4.		 Informasi keuangan konsolidasian lainnya

                                                                                                             (dalam US$)
                                                                                   Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                             31 Desember
                                                                                      2025                 2024
EBITDA (1)                                                                             218.794.181           162.908.808
Penjualan NiEq (ton) (2)                                                                   211.162                212.161
EBITDA per ton (3)                                                                           1.036                    768
Catatan:
(1) EBITDA dihitung dari laba tahun berjalan (i) dikurangi dengan manfaat pajak penghasilan, pendapatan keuangan, pendapatan
     lain-lain - bersih, dan bagian atas keuntungan bersih entitas asosiasi; dan (ii) ditambah beban pajak penghasilan, biaya
     keuangan, bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi, beban lain-lain - bersih, beban penyusutan dan beban amortisasi
     yang dibebankan ke beban pokok pendapatan dan beban usaha tahun berjalan.
     EBITDA yang disajikan dalam Informasi Tambahan ini merupakan perhitungan tambahan terhadap kinerja dan likuiditas
     Grup MBMA yang tidak diwajibkan oleh, atau disajikan sesuai, SAK. Lebih lanjut, EBITDA bukan merupakan perhitungan
     kinerja keuangan atau likuiditas Grup MBMA berdasarkan SAK dan tidak boleh dianggap sebagai alternatif terhadap laba
     untuk tahun berjalan, laba usaha atau perhitungan kinerja lainnya sesuai dengan SAK atau sebagai alternatif terhadap
     arus kas dari aktivitas operasi untuk mengukur likuiditas. Grup MBMA berkeyakinan bahwa EBITDA memfasilitasi
     perbandingan kinerja operasi dari satu periode ke periode lainnya dan dari satu perusahaan ke perusahaan lainnya dengan
     menghilangkan potensi perbedaan yang disebabkan oleh masa manfaat aset. Grup MBMA juga percaya bahwa EBITDA
     adalah perhitungan tambahan terhadap kemampuan Grup MBMA untuk memenuhi persyaratan pelunasan utang. Terakhir,
     Grup MBMA menyajikan EBITDA karena Grup MBMA berkeyakinan bahwa perhitungan ini sering digunakan oleh analis
     sekuritas dan investor dalam mengevaluasi perusahaan sejenis.
(2) Penjualan NiEq meliputi penjualan bijih nikel limonit, NPI dan nikel matte.
(3) EBITDA per ton berarti EBITDA untuk tahun berjalan dibagi kuantitas bijih nikel, NPI dan nikel matte yang terjual untuk
     tahun tersebut.


Rekonsiliasi laba tahun berjalan menjadi EBITDA

                                                                                                             (dalam US$)
                                                                                   Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                               31 Desember
                                                                                      2025                 2024
Laba tahun berjalan                                                                     100.511.478            79.506.681
Beban pajak penghasilan                                                                   12.044.544           10.605.032
Bagian atas (keuntungan)/kerugian bersih entitas asosiasi                              (10.586.774)               476.870
Beban/(pendapatan) lain-lain - bersih                                                     15.482.490        (12.104.158)
Beban penyusutan dan amortisasi                                                           87.543.874           83.087.709
Pendapatan keuangan                                                                      (6.858.174)          (6.621.075)
Biaya keuangan                                                                            20.656.743            7.957.749
EBITDA (1)                                                                              218.794.181          162.908.808
Catatan:
(1) EBITDA dihitung dari laba tahun berjalan (i) dikurangi dengan manfaat pajak penghasilan, pendapatan keuangan, pendapatan
     lain-lain - bersih, dan bagian atas keuntungan bersih entitas asosiasi; dan (ii) ditambah beban pajak penghasilan, biaya
     keuangan, bagian atas kerugian bersih entitas asosiasi, biaya lain-lain - bersih, beban penyusutan, dan beban amortisasi
     yang dibebankan ke beban pokok pendapatan dan beban usaha tahun berjalan.



5.		 Rasio keuangan

                                                                                               31 Desember
                                                                                       2025                    2024
RASIO PERTUMBUHAN (%)
Pendapatan usaha                                                                              (22,2)%                  38,9%
Laba kotor                                                                                      45,9%                  47,3%
Laba usaha                                                                                      64,4%                  67,8%
Laba tahun berjalan                                                                             26,4%                 138,7%
Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan                                                  26,0%                 137,8%
EBITDA                                                                                          34,3%                  67,1%
Jumlah aset                                                                                      8,7%                   5,3%
Jumlah liabilitas                                                                               27,7%                  13,9%
Jumlah ekuitas                                                                                 (0,1)%                   1,7%




                                                             75
Page 122
                                                                                                31 Desember
                                                                                        2025                     2024
RASIO USAHA (%)
Laba kotor / Pendapatan usaha                                                                  11,6%                      6,2%
Laba usaha / Pendapatan usaha                                                                   9,1%                      4,3%
EBITDA / Pendapatan usaha                                                                      15,3%                      8,8%
Laba tahun berjalan / Pendapatan usaha                                                          7,0%                      4,3%
Laba tahun berjalan / Jumlah aset                                                               2,7%                      2,3%
Laba tahun berjalan / Jumlah ekuitas                                                            4,3%                      3,4%
RASIO KEUANGAN (x)
Jumlah aset lancar / Jumlah liabilitas jangka pendek                                             1,6x                      1,9x
Jumlah liabilitas / Jumlah ekuitas                                                               0,6x                      0,5x
Jumlah liabilitas / Jumlah aset                                                                  0,4x                      0,3x
DER (1)                                                                                          0,4x                      0,3x
DAR (2)                                                                                          0,3x                      0,2x
Interest coverage ratio (3)                                                                     10,9x                     22,6x
Debt service coverage ratio (4)                                                                  0,9x                      1,2x
Catatan:
(1) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah ekuitas, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok
      pinjaman - bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam
      setahun, namun tidak termasuk liabilitas sewa.
(2) Dihitung dengan membandingkan jumlah liabilitas dengan jumlah aset, di mana jumlah liabilitas terdiri dari pokok pinjaman -
      bagian yang jatuh tempo dalam setahun dan pokok pinjaman - setelah dikurangi bagian yang jatuh tempo dalam setahun,
      namun tidak termasuk liabilitas sewa.
(3) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir.
(4) Dihitung dengan membandingkan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir dengan jumlah beban keuangan untuk periode
      12 bulan terakhir dan bagian yang jatuh tempo dalam setahun dari pinjaman dan fasilitas kredit bank, utang obligasi serta
      sukuk.



6.		 Rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam fasilitas kredit, obligasi, dan sukuk

                                                                              Persyaratan           31 Desember 2025
Perseroan
Obligasi I, Obligasi II, Obligasi III, Obligasi Berkelanjutan I Tahap I,
Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, Obligasi Berkelanjutan I Tahap III,
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I, Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II, Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III
dan Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000
Rasio Utang Neto Konsolidasian (1) terhadap EBITDA Konsolidasian (2)         maks. 5,0 : 1,0                3,3
Catatan:
(1) Utang Neto Konsolidasian merupakan jumlah pokok pinjaman dan fasilitas kredit bank serta nilai nominal utang obligasi
     dan sukuk setelah dikurangi dengan kas dan bank.
(2) EBITDA Konsolidasian merupakan EBITDA untuk periode 12 bulan terakhir.


Pada tanggal 31 Desember 2025, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan yang dipersyaratkan.


7.		 Informasi nilai kurs

•    Nilai kurs tengah pada tanggal 21 April 2026 adalah Rp17.176 per 1 Dolar Amerika Serikat (sumber:
     Bank Indonesia).




                                                              76
Page 123
•   Nilai kurs tengah tertinggi dan terendah per 1 Dolar Amerika Serikat untuk tiap bulan selama
    periode enam bulan terakhir adalah sebagai berikut:

                                                                           Nilai kurs terendah    Nilai kurs tertinggi
    Oktober 2025                                                                  16.534                 16.692
    November 2025                                                                 16.625                 16.760
    Desember 2025                                                                 16.632                 16.790
    Januari 2026                                                                  16.720                 16.981
    Februari 2026                                                                 16.758                 16.925
    Maret 2026                                                                    16.779                 16.990
    Sumber: Bank Indonesia


•   Nilai kurs per 1 Dolar Amerika Serikat untuk masing-masing periode yang disajikan dalam laporan
    keuangan adalah sebagai berikut:

                                                                                                Nilai kurs rata-rata
    31 Desember 2024                                                                                         16.144 (1)
    31 Desember 2025                                                                                         16.777 (2)
    Catatan:
    (1) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 53/KM.10/KF.4/2024 tanggal
         23 Desember 2024 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan
         Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal
         25 Desember 2024 sampai dengan 31 Desember 2024.
    (2) kurs pajak berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 31/MK/EF.2/2025 tanggal 29 Desember
         2025 tentang Nilai Kurs Sebagai Dasar Pelunasan Bea Masuk, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak
         Penjualan atas Barang Mewah, Bea Keluar, dan Pajak Penghasilan Yang Berlaku Untuk Tanggal 31 Desember 2025
         sampai dengan 6 Januari 2026.




                                                         77
Page 124
V.		 ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN


Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasi Grup MBMA
dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan Bab IV dalam Informasi Tambahan ini dengan judul
“Ikhtisar Data Keuangan Penting” dan laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA beserta catatan
atas laporan keuangan konsolidasian yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini. Analisis
dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan
pembahasan yang terdapat dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I, Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap II dan Informasi Tambahan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III.

Informasi keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024, dan untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang disajikan dalam tabel di bawah ini diambil dari:

(i) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 serta untuk tahun
    yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan SAK
    di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika Serikat,
    yang telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
    International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
    laporan auditor independen No. 00126/2.1068/AU.1/05/0119-4/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026
    dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini
    tanpa modifikasian; dan

(ii) laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2024 serta untuk tahun
     yang berakhir pada tanggal tersebut, yang disusun oleh manajemen Perseroan sesuai dengan
     SAK di Indonesia dan Peraturan No. VIII.G.7, dan disajikan dalam mata uang Dolar Amerika
     Serikat, telah diaudit oleh KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO
     International) berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam
     laporan auditor independen No. 00215/2.1068/AU.1/05/0119-3/1/III/2025 tertanggal 28 Maret 2025
     dan ditandatangani oleh Santanu Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini
     tanpa modifikasian.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pandangan manajemen saat ini berkenaan
dengan peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara
material sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab Faktor Risiko yang terdapat
dalam Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I.

Sebagai akibat dari pembulatan, penyajian jumlah beberapa informasi keuangan berikut ini dapat sedikit
berbeda dengan penjumlahan yang dilakukan secara aritmatik.


1.		 Faktor-faktor signifikan yang memengaruhi kondisi keuangan dan hasil operasi Grup
     MBMA

Kegiatan usaha dan hasil operasi Grup MBMA terutama dipengaruhi, dan diperkirakan akan terus
dipengaruhi, oleh faktor-faktor sebagai berikut:

Kondisi makroekonomi dan fluktuasi harga komoditas global, pasokan, dan permintaan

Sebagian besar pendapatan Grup MBMA diperoleh dan akan terus diperoleh dari penjualan produk Grup
MBMA yang ada saat ini maupun akan datang, meliputi (i) bijih nikel dari Tambang SCM; (ii) NPI dan
nikel matte dari Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte; (iii) produk nikel antara seperti
MHP dari pipeline pabrik HPAL Grup MBMA di masa depan; dan (iv) produk dari AIM I, meliputi



                                                  78
Page 125
asam sulfat, uap, pelet bijih besi, katoda tembaga, emas, dan perak. Dengan demikian, hasil kegiatan
operasi Grup MBMA dipengaruhi, dan akan terus dipengaruhi, secara langsung oleh harga produk
yang diproduksi dan dijual oleh Grup MBMA, yang pada gilirannya dipengaruhi oleh sejumlah faktor
makroekonomi dan pasar.

Sebagai contoh, harga dari banyak produk yang dijual Grup MBMA dipengaruhi oleh pasar komoditas,
yang secara historis bersifat musiman dan tunduk pada fluktuasi yang signifikan. Harga komoditas
terutama bergantung pada dinamika pasokan dan permintaan pasar ekspor komoditas dunia. Pasar
komoditas yang terkait kegiatan penambangan sangat kompetitif dan sensitif terhadap banyak faktor,
termasuk penjualan forward oleh produsen, tingkat biaya produksi di kawasan pertambangan utama,
perubahan hasil penambangan (termasuk pembukaan dan penutupan tambang, penemuan deposit baru,
dan perluasan kegiatan operasi di tambang yang ada), gangguan dalam distribusi mineral (karena cuaca
dan kondisi lainnya), kebijakan dan peraturan pemerintah seperti yang berkaitan dengan perpajakan,
royalti dan perlindungan lingkungan hidup dan kondisi perekonomian global.

Pasar komoditas juga dipengaruhi oleh permintaan dari industri pengguna akhir untuk masing-masing
komoditas. Sebagai contoh, harga dan permintaan nikel dipengaruhi oleh permintaan dari industri
stainless steel dan permintaan nikel untuk pembuatan baterai yang semakin meningkat dan terutama
digunakan untuk baterai kendaraan bermotor listrik dan penyimpanan energi. Penjualan kendaraan
bermotor listrik secara global telah melonjak dalam beberapa tahun terakhir dikarenakan kombinasi
antara kebijakan pemerintah yang mendukung, harga yang kompetitif dengan kendaraan dengan mesin
pembakaran internal, model kendaraan bermotor listrik baru yang semakin menarik, penyempurnaan
teknologi baterai, dan penyediaan infrastruktur pengisian daya untuk baterai kendaraan bermotor listrik.
Akibatnya, harga nikel memiliki prospek yang positif, didorong oleh permintaan akan baterai kendaraan
bermotor listrik yang kuat, dan meningkatnya penggunaan katoda dengan kandungan nikel yang tinggi
dan sangat tinggi, di mana hal ini akan menyebabkan kenaikan permintaan nikel secara keseluruhan,
dan defisit pasokan dalam jangka menengah, yang akan berdampak positif terhadap pendapatan dan
hasil operasi Grup MBMA dalam jangka pendek.

Harga bijih nikel saprolit dan bijih nikel limonit

Grup MBMA telah menjual bijih nikel saprolit yang dihasilkan dari Tambang SCM ke Smelter RKEF
BSID sejak bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN sejak bulan November 2023,
dan bijih nikel limonit yang dihasilkan dari Tambang SCM ke HNC sejak bulan Desember 2023. Sesuai
Peraturan Pemerintah, harga bijih nikel saprolit dan bijih nikel limonit yang dijual oleh Grup MBMA
didasarkan pada formula harga dalam Harga Patokan Mineral yang ditentukan oleh Kementerian ESDM
dengan mengacu pada harga nikel di LME dan disesuaikan berdasarkan faktor-faktor tambahan tertentu
termasuk kadar nikel, moisture content, dan faktor koreksi. Harga bijih nikel dalam negeri sebagaimana
dipublikasikan oleh Kementerian ESDM telah mengalami fluktuasi dari US$15.822,95/dmt per tanggal
31 Desember 2024 menjadi US$14.599,33/dmt per tanggal 31 Desember 2025.

Harga NPI

Grup MBMA saat ini menjual sebagian besar NPI yang diproduksi ke grup Tsingshan dan afiliasinya,
yang dijual dalam basis kandungan nikel per ton dengan harga yang didasarkan pada harga NPI rata-
rata yang dipublikasikan di Shanghai Metals Market (“SMM”), dengan penyesuaian minor untuk
pengangkutan dan kurs mata uang asing. Dengan demikian, harga NPI rata-rata dapat secara langsung
memengaruhi pendapatan Grup MBMA yang diterima dari penjualan NPI. Harga jual NPI rata-rata
Grup MBMA adalah sebesar US$11.608/t dan US$11.383/t masing-masing untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2025.

Meskipun harga NPI secara historis memiliki korelasi dengan harga nikel LME, penetapan harga NPI
dalam beberapa tahun terakhir semakin didorong oleh fundamental pasokan/permintaan lain, dan
khususnya dipengaruhi oleh faktor-faktor spesifik dengan Tiongkok, yang berbeda dengan faktor-faktor
yang memengaruhi harga logam nikel pengiriman di LME. Faktor-faktor tersebut meliputi permintaan
untuk NPI dari Tiongkok, tingkat biaya produksi regional, faktor makroekonomi seperti ekspektasi
mengenai inflasi, suku bunga dan permintaan, serta pasokan, global dan regional untuk komoditas,
serta kondisi perekonomian global secara umum.


                                                     79
Page 126
Harga NPI pada umumnya dipengaruhi oleh permintaan dari industri stainless steel. Harga NPI biasanya
naik selama periode permintaan stainless steel global yang tinggi dan turun selama periode permintaan
stainless steel yang rendah. Berdasarkan CRU Consulting, secara historis stainless steel menyumbang
lebih dari 60% permintaan nikel primer global. Tiongkok, dengan pertumbuhan ekonominya yang pesat,
telah menjadi kontributor utama untuk permintaan besar terhadap baja tahan karat akibat lonjakan
konstruksi dan pengembangan infrastruktur di negara tersebut. Meskipun tetap menjadi kontributor
signifikan, pangsa baja tahan karat dalam permintaan nikel primer diproyeksikan menurun dari 63%
pada tahun 2024 menjadi 49% pada tahun 2035. Perubahan ini terutama disebabkan oleh pertumbuhan
pesat sektor baterai, yang didorong oleh meningkatnya adopsi kendaraan listrik. Pangsa sektor baterai
dalam permintaan nikel primer diperkirakan meningkat dari 18% pada tahun 2024 menjadi 35% pada
tahun 2035. Namun demikian, peralihan permintaan dari industri stainless steel menjadi sektor baterai
tidak terlalu berpengaruh pada permintaan NPI dikarenakan pemanfaatan NPI sebagai bahan baku
konversi nikel matte, yang dapat digunakan sebagai bahan baku baterai. Hal tersebut dapat memberikan
dampak positif terhadap harga NPI.

Di sisi pasokan, penerapan larangan ekspor bijih nikel dari Indonesia mulai tahun 2014 telah membatasi
pasokan di pasar, terutama di Tiongkok, untuk bijih nikel yang tidak memiliki produk pengganti alami
yang tersedia di pasar.

Harga nikel matte

Nikel matte kadar tinggi atau HGNM adalah nikel antara yang dapat digunakan untuk memproduksi
nikel sulfat dan selanjutnya membuat baterai kendaraan bermotor listrik. Grup MBMA sejak bulan Juni
2023 mulai menjual HGNM yang diproduksi oleh HNMI ke grup Tsingshan dan afiliasinya, yang dijual
dalam basis kandungan nikel per ton dengan harga yang didasarkan pada harga nikel di LME. Harga
jual HGNM rata-rata Grup MBMA adalah sekitar US$13.770/t dan US$13.601/t masing-masing untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2025.

Harga HGNM pada umumnya dipengaruhi oleh permintaan dari industri stainless steel di mana nikel
matte digunakan untuk memproduksi elemen aditif, seperti nikel elektrolitik, nikel oksida, paduan besi-
nikel dan berbagai garam nikel, yang digunakan dalam industri baja untuk meningkatkan kelenturan
dan kekuatan baja, dan secara langsung digunakan dalam pembuatan baja yang membutuhkan perlakuan
khusus. HGNM juga dipengaruhi oleh permintaan dari nikel sulfat dan katoda nikel, yang merupakan
bahan baku yang penting dalam rantai produksi baterai kendaraan bermotor listrik. Industri stainless
steel masih menjadi pasar utama nikel matte. Secara historis, nikel matte rata-rata dijual dengan harga
diskon sekitar 78%-85% dari harga LME.

Volume produksi dan ekspansi kapasitas produksi

Pendapatan Grup MBMA adalah fungsi dari, dan berkorelasi langsung dengan, volume produksi.

Pendapatan Grup MBMA pada umumnya naik seiring dengan kenaikan volume produksi Grup MBMA
yang disertai dengan kenaikan biaya produksi secara bersamaan, dan pada umumnya turun seiring
dengan penurunan volume produksi Grup MBMA yang disertai dengan penurunan biaya produksi
secara bersamaan. Volume produksi untuk produk Grup MBMA terutama ditentukan oleh (i) kapasitas
dan efisiensi produksi dari proyek Grup MBMA; dan (ii) ketersediaan dan kadar bahan baku bijih
nikel yang digunakan dalam produksi. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, aset dalam
portofolio Grup MBMA yang telah beroperasi komersial adalah (i) Tambang SCM; (ii) Smelter RKEF
CSID, BSID, dan ZHN yang memproduksi NPI dengan total kapasitas produksi terpasang sebesar 88.000
tpa Ni; dan (iii) Konverter Nikel Matte HNMI yang memproduksi HGNM dengan kapasitas produksi
terpasang sebesar 50.000 tpa Ni dalam nikel matte.

Tambang SCM telah memulai operasi komersial dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit
pertama ke Smelter RKEF BSID di bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN di bulan
November 2023, dan melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama ke HNC di akhir tahun 2023.
Tambang SCM melakukan pengiriman bijih nikel saprolit sebesar 4,9 juta wmt dan 6,6 juta wmt masing-




                                                  80
Page 127
masing untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2025, serta penjualan bijih nikel
limonit sebesar 11,0 juta wmt dan 16,8 juta wmt untuk periode yang sama. Selain menjual bijih limonit
ke HNC, Tambang SCM juga mulai menjual bijih limonit ke HPAL ESG dan HPAL Meiming yang
dilakukan melalui FPP. Volume produksi bijih nikel terutama ditentukan oleh kondisi cuaca, ketersediaan
armada pertambangan dan pengangkutan, peralatan dan mesin yang dibutuhkan untuk penambangan
bijih, efektivitas kontraktor pihak ketiga yang digunakan dan ketersediaan tenaga kerja untuk operasi
pertambangan. Setelah kapasitas produksi Tambang SCM meningkat, Grup MBMA berharap bahwa
Tambang SCM akan dapat menyediakan pasokan bijih yang cukup dan stabil untuk fasilitas Smelter
RKEF dan HPAL Grup MBMA yang telah ada maupun dalam pipeline selama beberapa dekade.

NPI diproduksi dengan melebur bijih nikel, dan hasil produksinya bergantung pada kadar umpan bijih
nikel dan load smelter. Bijih nikel saprolit dengan kadar antara 1,6% dan 2,0% biasanya digunakan
dalam produksi NPI oleh Smelter-Smelter RKEF. Sama halnya dengan HGNM yang diproduksi dengan
melebur nikel matte kadar rendah, hasil produksinya bergantung pada kadar nikel matte sebagai bahan
baku utama dan load konverter. Nikel matte dengan kadar antara 15% dan 20% biasanya digunakan
dalam produksi HGNM oleh Konverter Nikel Matte HNMI. Kualitas bahan baku yang digunakan
akan memengaruhi volume produksi NPI maupun HGNM Grup MBMA dikarenakan kapasitas jumlah
bahan baku yang dapat diproses oleh Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte tidak berubah,
sehingga kadar bahan baku yang lebih rendah dapat mengakibatkan volume produksi yang lebih rendah.
Faktor lainnya yang memengaruhi volume produksi meliputi infrastruktur transportasi di fasilitas Grup
MBMA, pasokan listrik, serta faktor lingkungan hidup atau teknis lainnya. Kegiatan pemeliharaan atau
perbaikan tak terduga di Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte juga dapat mengakibatkan
penundaan atau penghentian kegiatan produksi yang dapat berdampak merugikan terhadap volume
produksi Grup MBMA.

Grup MBMA memiliki fleksibilitas untuk mengelola portofolio produksinya guna mengoptimalkan
sumber dayanya. Sebagai contoh, Grup MBMA menghentikan operasional Konverter Nikel Matte pada
kuartal pertama hingga kuartal ketiga tahun 2025 sejalan dengan strateginya untuk lebih memprioritaskan
produksi NPI yang memiliki margin lebih tinggi. Grup MBMA selanjutnya memperoleh kontrak penjualan
HGNM dengan persyaratan ekonomi yang menguntungkan, sehingga produksi HGNM kembali dimulai
pada awal Oktober 2025.

Sejalan dengan perkembangan dan pertumbuhan kegiatan usaha, Grup MBMA terus menjajaki peluang
untuk melakukan akuisisi dan investasi strategis dalam proyek tambahan di wilayah kegiatan usaha
Grup MBMA untuk lebih meningkatkan volume dan kapasitas produksi. Saat ini, Grup MBMA sedang
mengembangkan pipeline proyek ekspansi ke hilir, meliputi AIM I yang sedang dalam tahap komisioning
dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal kedua tahun 2024, pelet besi pada kuartal kedua
tahun 2025 dan katoda tembaga pada kuartal empat tahun 2025, serta pabrik HPAL SLNC yang telah
memulai konstruksi pada bulan Januari 2025 dan diperkirakan akan mencapai tahap komisioning dalam
18 bulan. Sampai dengan 31 Desember 2025, perkembangan pembangunan pabrik SLNC telah mencapai
83%. Untuk mendukung pengangkutan bijih limonit dari Tambang SCM ke pabrik HPAL SLNC, sebuah
FPP sedang dibangun yang telah mencapai 67% sampai dengan 31 Desember 2025. Setelah proyek
ekspansi ke hilir diselesaikan, integrasi ke hilir yang dilakukan oleh Grup MBMA akan memfasilitasi
produksi bijih nikel menjadi MHP yang digunakan untuk menghasilkan nikel sulfat dan kobalt sulfat
dan selanjutnya memproduksi prekursor, yang merupakan salah satu bahan baku penting yang digunakan
dalam baterai kendaraan bermotor listrik.

Ketika Grup MBMA mengakuisisi kegiatan usaha atau aset atau mendirikan kegiatan operasi baru melalui
pertumbuhan organik, hasil operasi dari akuisisi atau kegiatan operasi baru tersebut dikonsolidasikan
ke dalam laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA ke depannya, tetapi tidak untuk periode sebelum
akuisisi atau dimulainya kegiatan operasi. Dikarenakan Grup MBMA memiliki riwayat kegiatan operasi
yang terbatas, akuisisi aset baru atau dimulainya kegiatan operasi baru yang dikonsolidasian dapat
berdampak besar terhadap pendapatan, biaya dan hasil operasi Grup MBMA dibandingkan dengan
periode sebelumnya.




                                                  81
Page 128
Kemampuan dalam mengendalikan biaya produksi dan meningkatkan efisiensi

Sebagai produsen dan penjual komoditas, Grup MBMA menjual produk pada harga pasar dan kemampuan
Grup MBMA untuk mengelola biaya dan pengeluaran memiliki dampak signifikan terhadap hasil operasi.

Tambang SCM

Tambang SCM adalah tambang terbuka yang besar, dekat dengan permukaan, berbiaya rendah, di dalam
konsesi seluas 21.100 hektar. Tambang SCM akan menghasilkan bijih nikel saprolit yang akan dipasok
sebagai bahan baku smelter RKEF dan bijih nikel limonit yang akan dipasok sebagai bahan baku pabrik
HPAL. Tambang SCM telah memulai produksi komersial pada bulan Agustus 2023 dengan memasok
bijih nikel saprolit ke Smelter RKEF BSID.

Biaya pertambangan Grup MBMA untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan
2025 masing-masing adalah sebesar US$194,1 juta dan US$244,5 juta, yang mewakili sekitar 11,4%
dan 19,2% dari total biaya operasi dan produksi. Biaya pertambangan terutama timbul dari kegiatan
penambangan, pemrosesan, pengangkutan dan bongkar muat. Biaya penambangan secara umum
dipengaruhi oleh efisiensi produksi dan operasional fasilitas penambangan dan pemrosesan, serta
ketersediaan dan produktivitas kontraktor dan karyawan. Peningkatan kegiatan pengupasan batuan
penutup dan penambahan kedalaman lubang tambang juga akan turut meningkatkan biaya pertambangan.
Biaya pertambangan Grup MBMA diperkirakan akan terus meningkat sejalan dengan peningkatan
tingkat produksi Tambang SCM. Grup MBMA dapat memanfaatkan keahlian MDKA yang sudah teruji
dalam operasi penambangan dan pemrosesan pada saat kegiatan operasi di Tambang SCM meningkat
secara bertahap.

Biaya kas per wmt untuk bijih nikel saprolit dan limonit yang diproduksi dari Tambang SCM masing-
masing sebesar US$23,4 dan US$10,4 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, dan
US$23,8 dan US$10,0 untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

Smelter-Smelter RKEF

Komponen biaya terbesar untuk Smelter-Smelter RKEF Grup MBMA adalah bijih nikel saprolit. Biaya
bijih nikel saprolit berkorelasi dengan harga nikel LME. Secara historis, harga produk NPI berkorelasi
erat dengan harga nikel SMM, di mana SMM dan LME mempunyai korelasi secara tidak langsung,
sehingga smelter secara alami melakukan lindung nilai. Selama beberapa periode terakhir, terdapat
deviasi harga di antara dua produk tersebut sehingga lindung nilai menjadi kurang efektif. Setelah
Tambang SCM meningkatkan kegiatan produksinya, Tambang SCM akan memproduksi bijih nikel dalam
jumlah yang cukup dan kegiatan usaha Grup MBMA akan menjadi kurang sensitif terhadap perubahan
harga bijih nikel saprolit.

Salah satu komponen biaya utama untuk pengoperasian pabrik RKEF adalah penggunaan listrik yang
tinggi dalam proses RKEF (umumnya mewakili sekitar 28% dari biaya kas), yang dapat membuatnya
tidak kompetitif di wilayah dengan harga listrik yang tinggi. Namun demikian, hal ini belum menjadi
tantangan yang berarti bagi kegiatan operasi Grup MBMA dikarenakan ketersediaan harga listrik yang
rendah sebagai akibat melimpahnya sumberdaya batubara yang relatif murah di sekitar IMIP, dengan
Kalimantan sebagai pulau tetangga Sulawesi, IMIP memiliki akses ke pasokan batubara yang relatif
murah. Sumber batubara yang dekat, digabungkan dengan pembangkit listrik tenaga listrik captive yang
terpasang di IMIP, memungkinkan penyewa IMIP untuk mendapatkan keuntungan dari tenaga listrik
yang murah dan andal.

Biaya kas per ton untuk NPI dari Smelter-Smelter RKEF adalah sekitar US$10.307 dan US$9.406
masing-masing untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2025. Biaya AISC per
ton untuk NPI dari Smelter-Smelter RKEF adalah sekitar US$10.483 dan US$9.778 masing-masing
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2025.




                                                 82
Page 129
Konverter Nikel Matte

Komponen biaya terbesar untuk Konverter Nikel Matte adalah nikel matte kadar rendah. Biaya nikel matte
kadar rendah berkorelasi dengan harga nikel SMM. Secara historis, harga produk HGNM berkorelasi
erat dengan harga nikel LME, di mana LME dan SMM mempunyai korelasi secara tidak langsung,
sehingga konverter secara alami melakukan lindung nilai. Selama beberapa periode terakhir, terdapat
deviasi harga di antara dua produk tersebut sehingga lindung nilai menjadi kurang efektif.

Salah satu komponen biaya utama untuk Konverter Nikel Matte adalah penggunaan bahan baku nikel
matte kadar rendah dalam jumlah besar (umumnya mewakili lebih dari 90% dari biaya kas), yang dapat
membuatnya tidak kompetitif apabila terjadi kenaikan harga nikel matte kadar rendah, sejalan dengan
kenaikan harga NPI, yang tidak diikuti dengan kenaikan harga HGNM.

Biaya kas per ton untuk HGNM dari Konverter Nikel Matte adalah sekitar US$13.547 dan US$13.157
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024 dan 2025. Biaya AISC per ton untuk HGNM
dari Konverter Nikel Matte adalah sekitar US$13.576 dan US$13.199 untuk tahun yang berakhir pada
tanggal 31 Desember 2024 dan 2025.

Perubahan kebijakan Pemerintah dan undang-undang

Walaupun kebijakan Pemerintah Indonesia saat ini terhadap industri pertambangan mineral dalam negeri
pada umumnya berorientasi pasar, Pemerintah Indonesia dapat dari waktu ke waktu, mengumumkan
kebijakan atau undang-undang baru yang memengaruhi operasi penambangan dan pengolahan serta
penjualan produk tambang Grup MBMA.

Pemerintah Indonesia menargetkan untuk mencapai kapasitas produksi baterai kendaraan bermotor
listrik sebesar 140 GWh pada tahun 2030. Dalam upayanya untuk mencapai target tersebut, Pemerintah
Indonesia telah memperkenalkan berbagai inisiatif strategis untuk mendukung pengembangan rantai
pasokan baterai kendaraan bermotor listrik, meliputi antara lain pajak ekspor progresif untuk produk
nikel dan tax holiday jangka panjang untuk investasi proyek.

Larangan ekspor nikel

Pemerintah Indonesia telah memberlakukan berbagai peraturan tentang ekspor mineral. Pada tanggal
11 Januari 2014, Pemerintah Indonesia memberlakukan larangan ekspor mineral yang belum diolah
berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral
Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri (sebagaimana kemudian diubah
dengan Peraturan Menteri ESDM No. 8 Tahun 2015, “Permen ESDM No. 1/2014”), termasuk ekspor
bijih nikel kadar rendah, yang berlaku efektif pada tanggal 11 Januari 2014.

Pada tanggal 11 Januari 2017, Pemerintah Indonesia mencabut Peraturan Menteri ESDM No. 1/2014
dan menunda tanggal efektif larangan ekspor bijih nikel (kadar nikel kurang dari 1,7%) melalui
Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral melalui Kegiatan
Pengolahan dan Pemurnian di Dalam Negeri (“Permen ESDM No. 5/2017”). Berdasarkan Peraturan
Menteri ESDM No. 5/2017, pemegang IUP-OP diperbolehkan untuk mengekspor bijih nikel kadar
rendah (kadar nikel kurang dari 1,7%) paling lama lima tahun sejak Permen ESDM No. 5/2017 berlaku
efektif (sampai dengan tanggal 11 Januari 2022) dengan ketentuan pemegang IUP-OP tersebut telah
atau sedang membangun fasilitas pemurnian mineral di dalam negeri baik sendiri maupun bekerja sama
dengan pihak lain. Ketentuan ini secara umum masih sama dengan Peraturan Menteri ESDM No. 1/2014.
Lebih lanjut, Peraturan Menteri ESDM No. 5/2017 diganti dengan Peraturan Menteri ESDM No. 25
Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 25/2018”)
yang secara umum memuat ketentuan yang sama dengan Permen ESDM No. 5/2017. Lebih lanjut,
Permen ESDM No. 25/2018 diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 50 Tahun 2018, namun tidak
terdapat perubahan pada ketentuan mengenai pembatasan ekspor nikel berdasarkan peraturan tersebut.
Pada tanggal 30 Agustus 2019, Pemerintah Indonesia mengeluarkan Permen ESDM No. 11 Tahun 2019
tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun 2018
tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan Batubara (“Permen ESDM No. 11/2019”) yang berlaku



                                                 83
Page 130
pada 1 Januari 2020 yang merupakan perubahan kedua atas Permen ESDM No. 25/2018 dan menghapus
ketentuan yang memperbolehkan bijih nikel kadar rendah dengan kandungan nikel <1,7% untuk diekspor.
Perubahan peraturan tersebut menambahkan ketentuan larangan ekspor nikel dengan kadar <1,7%
dengan membatasi tanggal terakhir rekomendasi ekspor dari ESDM hingga tanggal 31 Desember 2019.
Sebagai akibatnya, hanya nikel dengan kadar tertentu atau nikel yang telah diproses dan dimurnikan yang
memenuhi persyaratan pemrosesan minimum dapat memperoleh rekomendasi ekspor. Larangan ekspor
bijih nikel ini berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2020. Permen ESDM No. 25/2018 telah diubah
lebih lanjut dengan Permen ESDM No. 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri
Energi dan Sumber Daya Mineral No. 25 Tahun 2018 tentang Pengusahaan Pertambangan Mineral dan
Batubara (“Permen ESDM No. 17/2020”), namun ketentuan mengenai pembatasan ekspor nikel tetap
berlaku berdasarkan amendemen tersebut. Saat ini, Permen ESDM No. 17/2020 tersebut juga telah diubah
lebih lanjut dengan Permen ESDM No. 17 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian,
dan Persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan
Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara, namun ketentuan mengenai pembatasan ekspor nikel tetap
berlaku berdasarkan Permen ESDM No. 11/2019.

Grup MBMA berkeyakinan bahwa keberhasilan kebijakan nikel di Indonesia akan mendorong Pemerintah
Indonesia untuk terus menggiatkan produksi dalam negeri lebih jauh ke hilir, di mana hal ini selaras
dengan tujuan strategis Grup MBMA.

Tax holiday

Beberapa Perusahaan Anak dalam Grup MBMA telah mendapatkan fasilitas tax holiday untuk investasi
modal spesifik berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan tentang Fasilitas Pengurangan Pajak
Penghasilan Badan dan berhak untuk mendapatkan (i) 100% pengurangan laba kena pajak bersih selama:
(a) tujuh tahun untuk BSID, CSID, ZHN, MTI; dan (b) lima tahun untuk HNMI, yang terhitung sejak
Perusahaan Anak tersebut memulai kegiatan produksi komersial yang ditetapkan dengan Keputusan
Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) tentang Penetapan Saat Dimulainya Berproduksi Secara Komersial;
(ii) 50% pengurangan dari laba kena pajak bersih selama dua tahun yang dihitung sejak akhir pengurangan
dari laba kena pajak bersih pada butir (i); dan (iii) pembebasan dari pemotongan dan pemungutan
pajak oleh pihak ketiga atas penghasilan yang diterima dan diperoleh Perusahaan Anak tersebut untuk
jangka waktu sesuai pada butir (i). Apabila salah satu manfaat pajak yang diberikan kepada Perusahaan
Anak dalam Grup MBMA berakhir atau dicabut atau apabila Grup MBMA tidak berhasil memenuhi
syarat untuk memperbarui atau memperpanjang manfaat pajak tersebut, hal tersebut dapat berdampak
merugikan terhadap kegiatan usaha Grup MBMA.

Royalti Pemerintah

Grup MBMA diwajibkan untuk membayar biaya royalti kepada Pemerintah berdasarkan jenis dan
jumlah mineral yang diproduksi. Biaya royalti tersebut wajib disetorkan langsung ke kas negara melalui
e-PNBP, dengan ketentuan disetorkan penuh dimuka sesuai rencana penjualan dalam bentuk billing/
tagihan provisional sebelum komoditas tambang mineral berada di atas moda pengangkutan dalam
rangka penjualan mineral. Pada tanggal 11 April 2025, Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah
No. 19 Tahun 2025 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku
Pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (“PP No. 19/2025”) yang mulai berlaku pada
tanggal 26 April 2025 dan mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun
2022 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian
Energi dan Sumber Daya Manusia. Melalui PP No. 19/2025, Pemerintah menetapkan tarif royalti menjadi
lebih tinggi untuk komoditas utama Grup MBMA yaitu bijih nikel dan produk pemurnian dalam bentuk
NPI dan nikel matte. Selain itu, tarif royalti ditetapkan secara progresif berdasarkan Harga Mineral
Acuan (“HMA”) yang ditetapkan oleh Kementerian ESDM setiap periodenya.




                                                  84
Page 131
(a) Untuk bijih nikel, dikenakan tarif royalti progresif sebagai berikut:

    •    HMA < US$18.000 dikenakan tarif 14,00% dari harga per ton;
    •    US$18.000 ≤ HMA < US$21.000 dikenakan tarif 15,00% dari harga per ton;
    •    US$21.000 ≤ HMA < US$24.000 dikenakan tarif 16,00% dari harga per ton;
    •    US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 18,00% dari harga per ton;
    •    HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 19,00% dari harga per ton.

(b) Untuk bijih nikel kadar Ni ≤ 1,5% sebagai bahan baku industri kendaraan bermotor listrik berbasis
    baterai di dalam negeri, dikenakan tarif 2,00% dari harga per ton:

(c) Untuk NPI, dikenakan tarif royalti progresif sebagai berikut:

    •    HMA < US$18.000 dikenakan tarif 5,00% dari harga per ton;
    •    US$18.000 ≤ HMA < US$21.000 dikenakan tarif 5,50% dari harga per ton;
    •    US$21.000 ≤ HMA < US$24.000 dikenakan tarif 6,00% dari harga per ton;
    •    US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 6,50% dari harga per ton;
    •    HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 7,00% dari harga per ton.

(d) Untuk nikel matte, dikenakan tarif royalti progresif sebagai berikut:

    •    HMA < US$18.000 dikenakan tarif 3,50% dari harga per ton;
    •    US$18.000 ≤ HMA < US$21.000 dikenakan tarif 4,00% dari harga per ton;
    •    US$21.000 ≤ HMA < US$24.000 dikenakan tarif 4,50% dari harga per ton;
    •    US$24.000 ≤ HMA < US$31.000 dikenakan tarif 5,00% dari harga per ton;
    •    HMA ≥ US$31.000 dikenakan tarif 5,50% dari harga per ton.

Devisa Hasil Ekspor dari Barang Sumber Daya Alam (“DHE SDA”)

Dalam hal Grup MBMA melakukan penjualan ekspor, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun
2025 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan dan/atau Pengolahan
Sumber Daya Alam (“PP No. 8/2025”), Grup MBMA diwajibkan untuk menempatkan seluruh DHE SDA
ke dalam Rekening Khusus DHE SDA sebesar 100% dan paling singkat 12 bulan sejak penempatan dalam
Rekening Khusus DHE SDA. DHE SDA yang telah ditempatkan ke dalam Rekening Khusus DHE SDA
tersebut dapat digunakan untuk beberapa hal sebagaimana diatur dalam PP No. 8/2025. Ketentuan ini
diperkirakan dapat menambah beban Grup MBMA karena harus menyediakan modal kerja tambahan
dalam periode tersebut.

Nilai tukar mata uang

Fluktuasi nilai tukar mata uang asing, khususnya fluktuasi nilai tukar Dolar AS terhadap Rupiah
dapat memengaruhi hasil kegiatan operasi Grup MBMA. Grup MBMA memperoleh pendapatan dalam
Dolar AS untuk penjualan ke luar negeri dan pendapatan dalam Rupiah untuk penjualan di dalam negeri,
sementara sebagian besar biaya dalam mata uang Rupiah, sehingga memberikan Grup MBMA lindung
nilai alami terhadap fluktuasi Rupiah terhadap Dolar AS sampai dengan nilai tertentu. Sebagian pinjaman
Grup MBMA juga dilakukan dalam Dolar AS. Lebih lanjut, mata uang pelaporan Perseroan saat ini
dilakukan dalam Dolar AS. Oleh karena itu, perubahan nilai tukar mata uang asing terhadap Rupiah
dapat memengaruhi pendapatan dan biaya Perseroan dalam Dolar AS sehingga dapat mengakibatkan
penurunan laba setelah pajak Grup MBMA dalam Dolar AS.




                                                  85
Page 132
2.		 Hasil operasional

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Pendapatan usaha

Pada tahun 2025, pendapatan usaha Grup MBMA sebagian besar terdiri dari: (i) penjualan NPI
yang diproduksi oleh Smelter RKEF CSID, BSID, dan ZHN kepada grup Tsingshan dan afiliasinya;
(ii) penjualan nikel matte yang diproduksi oleh Konverter Nikel Matte kepada trading house serta grup
Tsingshan dan afiliasinya; dan (iii) penjualan sebagian besar bijih nikel limonit yang diproduksi oleh
Tambang SCM ke HNC. Pendapatan usaha Grup MBMA menurun sebesar 22,2% menjadi US$1.434,5
juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$1.844,7 juta pada tahun 2024. Penurunan ini terutama
disebabkan oleh (i) penurunan pendapatan usaha dari penjualan nikel matte sebesar US$453,5 juta
sejalan dengan strategi Grup MBMA untuk lebih berfokus pada produksi NPI yang memiliki margin
lebih tinggi; dan (ii) penurunan pendapatan usaha dari penjualan NPI sebesar US$110,1 juta sejalan
dengan penurunan volume produksi sebagai dampak dari kegiatan pemeliharaan terjadwal di Smelter
RKEF ZHN dan BSID pada kuartal pertama dan kedua tahun 2025. Penurunan ini sebagian diimbangi
oleh kenaikan penjualan bijih limonit sebesar US$75,2 juta.

Beban pokok pendapatan

Pada tahun 2025, beban pokok pendapatan Grup MBMA menurun sebesar 26,7% menjadi US$1.268,0
juta dari sebelumnya US$1.730,6 juta pada tahun 2024. Penurunan ini terutama disebabkan oleh
penurunan volume penjualan NPI dan nikel matte sejalan dengan penurunan volume produksi, yang
merupakan dampak dari strategi Grup MBMA untuk lebih berfokus pada produksi NPI serta kegiatan
pemeliharaan terjadwal di Smelter RKEF BSID dan ZHN.

Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada NPI pada tahun 2025 tercatat sebesar
US$720,5 juta pada biaya kas dan biaya AISC per ton masing-masing sebesar US$9.406 dan US$9.778,
dibandingkan biaya kas dan AISC per ton masing-masing sebesar US$10.307 dan US$10.483 pada
tahun 2024. Penurunan biaya tersebut terutama disebabkan oleh penurunan penggunaan bijih saprolit
dari pihak ketiga dan pergeseran menuju penggunaan sumber listrik yang lebih terintegrasi dan efisien.

Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada nikel matte untuk tahun yang berakhir pada
tahun 2025 tercatat sebesar US$264,0 juta pada biaya kas dan AISC per ton masing-masing sebesar
US$13.157 dan US$13.199, dibandingkan biaya kas dan AISC per ton masing-masing sebesar US$13.547
dan US$13.576 pada tahun 2024. Penurunan biaya tersebut terutama disebabkan oleh penurunan volume
produksi yang diimbangi dengan turunnya harga bahan baku nikel matte kadar rendah. Lebih dari 90%
dari biaya tersebut sehubungan dengan pembelian nikel matte kadar rendah, yang merupakan salah satu
bahan baku utama untuk memproduksi HGNM.

Beban pokok pendapatan yang dapat diatribusikan pada bijih nikel limonit pada tahun 2025 tercatat
sebesar US$177,0 juta pada biaya kas per wmt US$10,0, dibandingkan biaya kas per wmt US$10,4 pada
tahun 2024. Biaya tersebut diperkirakan akan terus mengalami penurunan sejalan dengan peningkatan
volume penambangan dan upaya Grup MBMA untuk mengoptimalkan kegiatan operasi Tambang SCM.

Laba kotor

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba kotor Grup MBMA meningkat sebesar
45,9% menjadi US$166,5 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$114,1 juta pada tahun 2024. Margin
laba kotor pada tahun 2025 naik menjadi 11,6% dari sebelumnya 6,2% pada tahun 2024.

Beban usaha

Pada tahun 2025, beban usaha Grup MBMA, yang terdiri dari beban penjualan dan pemasaran dan beban
umum dan administrasi, meningkat sebesar 2,7% menjadi US$35,2 juta dari sebelumnya US$34,3 juta
pada tahun 2024.


                                                 86
Page 133
Beban penjualan dan pemasaran

Pada tahun 2025, beban penjualan dan pemasaran Grup MBMA meningkat sebesar 44,1% menjadi
US$4,6 juta dari sebelumnya US$3,2 juta pada tahun 2024.

Beban umum dan administrasi

Pada tahun 2025, beban umum dan administrasi Grup MBMA turun sebesar 1,5% menjadi US$30,6
juta dari sebelumnya US$31,1 juta pada tahun 2024. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh
penurunan beban asuransi dan biaya perjalanan dinas, yang sebagian diimbangi dengan kenaikan biaya
profesional, imbalan pasca-kerja, dan beban pajak dan pajak daerah.

Beban asuransi. Pada tahun 2025, beban asuransi turun sebesar 42,4% menjadi US$2,0 juta dari US$3,5
juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh reklasifikasi beban asuransi atas aset milik beberapa
Perusahaan Anak dari beban umum dan administrasi ke beban pokok pendapatan.

Biaya perjalanan dinas. Pada tahun 2025, biaya perjalanan dinas turun sebesar 66,0% menjadi US$0,6
juta dari sebelumnya US$1,9 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh menurunnya perjalanan
bisnis yang dilakukan oleh pemangku kepentingan terkait dengan kunjungan lapangan aksi korporasi.

Biaya profesional. Pada tahun 2025, biaya profesional naik sebesar 17,9% menjadi US$13,6 juta dari
sebelumnya US$11,6 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan biaya profesional sejalan
dengan perkembangan dan pertumbuhan operasional Grup MBMA.

Imbalan pasca-kerja. Pada tahun 2025, imbalan pasca-kerja tercatat sebesar US$0,9 juta dari sebelumnya
US$0,3 juta pada tahun 2024, terutama disebabkan oleh kenaikan jumlah karyawan dan menurunnya
tingkat diskonto.

Beban pajak dan pajak daerah. Pada tahun 2025, beban pajak dan pajak daerah naik sebesar 51,2%
menjadi US$1,7 juta dari sebelumnya US$1,2 juta, terutama disebabkan oleh kenaikan pajak yang tidak
dapat dikreditkan oleh Grup MBMA.

Laba usaha

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba usaha Grup MBMA meningkat sebesar
64,4% menjadi US$131,3 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$79,8 juta pada tahun 2024. Margin
laba usaha pada tahun 2025 meningkat menjadi 9,1% dari sebelumnya 4,3% pada tahun 2024.

Pendapatan keuangan

Pada tahun 2025, pendapatan keuangan Grup MBMA meningkat sebesar 3,6% menjadi US$6,9 juta dari
US$6,6 juta pada tahun 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena saldo bank rata-rata
yang lebih tinggi sepanjang tahun 2025.

Biaya keuangan

Pada tahun 2025, biaya keuangan Grup MBMA meningkat sebesar 159,6% menjadi US$20,7 juta dari
sebelumnya US$8,0 juta pada tahun 2024. Peningkatan tersebut terutama disebabkan karena peningkatan
bunga atas utang obligasi, sukuk, dan bunga pinjaman, yang tidak dapat diatribusikan secara langsung
dengan perolehan, konstruksi, dan produksi aset kualifikasian sesuai dengan PSAK No. 223, “Biaya
Pinjaman.”

Bagian atas keuntungan/(kerugian) bersih entitas asosiasi

Pada tahun 2025, Grup MBMA mencatatkan bagian atas keuntungan bersih entitas asosiasi sebesar
US$10,6 juta dibandingkan kerugian bersih entitas asosiasi sebesar US$0,5 juta pada tahun 2024.
Kenaikan tersebut terutama disebabkan oleh bagian atas keuntungan bersih PT Merdeka Industri
Anantha (“MIA”).


                                                 87
Page 134
(Beban)/pendapatan lain-lain - bersih

Pada tahun 2025, Grup MBMA mencatatkan beban lain-lain - bersih sebesar US$15,5 juta dibandingkan
dengan pendapatan lain-lain - bersih sebesar US$12,1 juta pada tahun 2024. Hal tersebut terutama
disebabkan oleh kenaikan kerugian selisih kurs - bersih sepanjang periode 2025 dan tidak adanya
keuntungan atas perubahan nilai wajar pada kepemilikan ekuitas atas pelepasan MIA di tahun 2024.

Laba sebelum pajak penghasilan

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba sebelum pajak penghasilan Grup MBMA
meningkat sebesar 24,9% menjadi US$112,6 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$90,1 juta pada
tahun 2024.

Beban pajak penghasilan

Pada tahun 2025, beban pajak penghasilan Grup MBMA meningkat sebesar 13,6% menjadi US$12,0
juta dari sebelumnya US$10,6 juta pada tahun 2024. Peningkatan tersebut sejalan dengan meningkatnya
laba Grup MBMA.

Laba tahun berjalan

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, laba tahun berjalan Grup MBMA meningkat
sebesar 26,4% menjadi US$100,5 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya US$79,5 juta pada tahun 2024.

(Kerugian)/penghasilan komprehensif lain tahun berjalan

Pada tahun 2025, kerugian komprehensif lain tahun berjalan Grup MBMA meningkat sebesar 541,3%
menjadi US$(0,4) juta dari sebelumnya US$(0,1) juta pada tahun 2024. Peningkatan kerugian tersebut
disebabkan oleh penurunan pengukuran kembali liabilitas imbalan pasca-kerja karena menurunnya
tingkat diskonto pada asumsi aktuaria yang mana pada tahun 2024 mengalami kenaikan bila dibandingkan
dengan tahun sebelumnya.

Jumlah penghasilan komprehensif tahun berjalan

Sebagai akibat dari hal yang telah dijelaskan sebelumnya, jumlah penghasilan komprehensif tahun
berjalan Grup MBMA meningkat sebesar 26,0% menjadi US$100,1 juta pada tahun 2025 dari sebelumnya
US$79,4 juta pada tahun 2024.


3.		 Aset, liabilitas, dan ekuitas

Posisi tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan posisi keuangan tanggal 31 Desember 2024

Aset

Jumlah aset Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 8,7% menjadi US$3.735,3
juta dibandingkan jumlah aset pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$3.435,2 juta.

Aset lancar

Jumlah aset lancar Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 12,6% menjadi
US$905,2 juta dibandingkan jumlah aset lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$804,2 juta.
Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan estimasi klaim pengembalian pajak dan
piutang usaha, yang diimbangi dengan penurunan kas dan bank, penurunan pajak dibayar di muka -
bagian lancar sehubungan dengan telah dilakukannya klaim pengembalian PPN dan persediaan terutama
sehubungan dengan penurunan bahan baku.




                                                 88
Page 135
Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup MBMA mencatatkan persediaan barang jadi sebesar US$93,3 juta,
yang sebagian besar terdiri dari bijih nikel sebanyak 5,1 juta wmt. Persediaan material ini merupakan
aset lancar yang memiliki nilai pasar sebesar US$91,2 juta dengan asumsi harga rata-rata bijih nikel
US$18/wmt pada tanggal 31 Desember 2025.

Aset tidak lancar

Jumlah aset tidak lancar Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 7,6% menjadi
US$2.830,1 juta dibandingkan jumlah aset tidak lancar pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
US$2.631,0 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan aset tetap sehubungan
dengan pembangunan AIM I dan infrastruktur pertambangan SCM, dan investasi pada entitas asosiasi,
khususnya terkait pengambil bagian atas saham baru yang diterbitkan oleh MEB dan MNEM serta
bagian atas laba bersih MIA.

Liabilitas

Jumlah liabilitas Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 27,7% menjadi
US$1.387,3 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$1.086,0 juta.

Liabilitas jangka pendek

Jumlah liabilitas jangka pendek Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar
33,4% menjadi US$559,4 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar
US$419,4 juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh peningkatan utang obligasi dan sukuk
yang akan jatuh tempo dalam setahun, dan utang lain-lain pihak ketiga, yang sebagian diimbangi dengan
penurunan pinjaman dan fasilitas kredit bank, yang akan jatuh tempo dalam setahun.

Liabilitas jangka panjang

Jumlah liabilitas jangka panjang Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 meningkat sebesar 24,2%
menjadi US$827,9 juta dibandingkan jumlah liabilitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$666,6
juta. Peningkatan tersebut terutama disebabkan oleh kenaikan utang obligasi dan sukuk, yang sebagian
diimbangi oleh penurunan pinjaman dan fasilitas kredit bank serta pinjaman dari pemegang saham.

Ekuitas

Jumlah ekuitas Grup MBMA pada tanggal 31 Desember 2025 menurun sebesar 0,1% menjadi US$2.348,1
juta dibandingkan jumlah ekuitas pada tanggal 31 Desember 2024 sebesar US$2.349,2 juta. Penurunan
tersebut terutama disebabkan oleh penurunan kepentingan non-pengendali, yang sebagian diimbangi
oleh kenaikan pada saldo laba.


4.        Likuiditas dan sumber pendanaan

Kebutuhan likuiditas utama Grup MBMA adalah untuk membiayai kegiatan operasi dan proyek ekspansi,
mendanai modal kerja, belanja modal dan melakukan kewajiban pembayaran utang, serta memelihara
cadangan kas. Sumber likuiditas utama Grup MBMA mencakup arus kas dari aktivitas operasi, setoran
modal, dan pinjaman. Pada tanggal 31 Desember 2025, Grup MBMA memiliki sumber likuiditas
internal dalam bentuk kas dan bank sebesar US$192,6 juta dan fasilitas pinjaman yang belum ditarik
dari pemegang saham Perseroan sebesar US$100,0 juta, dan sumber likuiditas eksternal dalam bentuk
fasilitas pinjaman yang belum ditarik dari pemegang saham Perusahaan Anak sebesar US$65,5 juta
dan fasilitas kredit bergulir sebesar US$150,0 juta.

Dengan mempertimbangkan sumber keuangan yang tersedia, termasuk arus kas dari aktivitas operasional,
serta Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang akan diterbitkan ini, Grup MBMA berkeyakinan akan
memiliki likuiditas yang cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja dan kegiatan operasi Grup
MBMA setidaknya untuk 12 bulan ke depan. Jika nantinya likuiditas Grup MBMA tidak mencukupi



                                                 89
Page 136
untuk memenuhi modal kerja dan belanja modal, Grup MBMA akan berusaha mendapatkan pinjaman
dan/atau fasilitas kredit baru maupun pendanaan melalui pasar modal. Kemampuan Grup MBMA untuk
memperoleh pendanaan yang memadai, termasuk fasilitas pinjaman baru, untuk memenuhi kebutuhan
belanja modal, kewajiban kontraktual, dan membayar utang dan bunga dapat dibatasi oleh kondisi
keuangan dan hasil operasi Grup MBMA serta likuiditas pasar keuangan domestik dan operasional.
Perseroan tidak dapat menjamin bahwa Perseroan akan berhasil memperoleh pendanaan dengan
persyaratan yang dapat diterima oleh Perseroan.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pembatasan terhadap
kemampuan Perusahaan Anak untuk mengalihkan dana kepada Perseroan yang dapat berdampak terhadap
kemampuan Perseroan dalam memenuhi kewajiban pembayaran tunai. Kegiatan usaha Grup MBMA
juga tidak memiliki modal kerja yang menimbulkan risiko khusus.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan tidak mengetahui adanya
kecenderungan, permintaan, perikatan atau komitmen, kejadian dan/atau ketidakpastian yang mungkin
mengakibatkan terjadinya peningkatan atau penurunan yang material terhadap likuiditas Perseroan.

Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dibandingkan dengan tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2024

Arus kas dari aktivitas operasi

Pada tahun 2025, arus kas bersih yang diperoleh Grup MBMA dari aktivitas operasi mencapai US$37,2
juta, terutama didorong oleh penerimaan dari pelanggan sebesar US$1.326,7 juta. Hal ini sebagian
diimbangi oleh pembayaran kepada pemasok, kontraktor dan lain-lain sebesar US$1.225,3 juta dan
pembayaran biaya karyawan sebesar US$60,0 juta.

Pada tahun 2024, arus kas bersih yang diperoleh Grup MBMA dari aktivitas operasi mencapai US$78,5
juta, terutama didorong oleh penerimaan dari pelanggan sebesar US$1.787,9 juta dan penerimaan
restitusi PPN sebesar US$82,8 juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan pembayaran kepada pemasok,
kontraktor dan lain-lain sebesar US$1.720,9 juta dan pembayaran biaya karyawan sebesar US$68,2 juta.

Penurunan arus kas diperoleh dari aktivitas operasi pada tahun 2025 dibandingkan tahun 2024, terutama
disebabkan oleh penurunan penerimaan restitusi pajak pertambahan nilai.

Arus kas bersih dari aktivitas investasi

Pada tahun 2025, arus kas bersih yang digunakan Grup MBMA untuk aktivitas investasi sebesar
US$241,9 juta, terutama didorong oleh perolehan aset tetap sebesar US$184,4 juta yang sebagian
besar berasal dari tambahan aset dalam pembangunan sehubungan dengan AIM I dan infrastruktur
pertambangan SCM, pembayaran atas uang muka investasi sebesar US$39,1 juta yang sebagian besar
merupakan penambahan uang muka investasi MEB dan MIA, dan pinjaman yang diberikan ke pihak
berelasi sebesar US$11,5 juta.

Pada tahun 2024, arus kas bersih yang digunakan Grup MBMA untuk aktivitas investasi sebesar
US$270,5 juta, yang terutama didorong oleh perolehan aset tetap sebesar US$236,3 juta yang sebagian
besar berasal dari tambahan aset dalam pembangunan sehubungan dengan AIM I.

Penurunan arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi pada tahun 2025 dibandingkan tahun
2024, terutama disebabkan oleh penurunan perolehan aset tetap yang sebagian diimbangi oleh pelepasan
entitas anak, setelah dikurangi kas yang dilepas karena kehilangan pengendalian pada entitas anak, dan
penambahan pinjaman kepada pihak berelasi.

Arus kas bersih dari aktivitas pendanaan

Pada tahun 2025, arus kas bersih yang diperoleh Grup MBMA dari aktivitas pendanaan sebesar US$158,3
juta, terutama didorong oleh (i) penerimaan dari utang obligasi sebesar US$459,8 juta; (ii) penerimaan
dari pinjaman bank dan kredit fasilitas sebesar US$412,0 juta; (iii) penerimaan dari sukuk sebesar


                                                 90
Page 137
US$206,4 juta; dan (iv) penerimaan pinjaman dari pemegang saham sebesar US$161,7 juta. Hal ini
sebagian diimbangi dengan (i) penurunan pembayaran pinjaman dan kredit fasilitas bank sebesar
US$650,0 juta; (ii) pembayaran pinjaman dari pemegang saham sebesar US$267,0 juta; (iii) pembayaran
biaya keuangan sebesar US$77,1 juta; (iv) pembayaran dividen kepada kepentingan non-pengendali
sebesar US$62,1 juta; dan (v) pembayaran utang obligasi sebesar US$44,6 juta.

Pada tahun 2024, arus kas bersih yang diperoleh Grup MBMA dari aktivitas pendanaan sebesar US$150,1
juta, terutama didorong oleh (i) penerimaan dari utang obligasi sebesar US$226,7 juta; (ii) penerimaan
dari pinjaman bank dan kredit fasilitas sebesar US$158,0 juta; (iii) penerimaan pinjaman dari pemegang
saham sebesar US$102,8 juta; dan (iv) penerimaan dari uang muka penyertaan modal Perusahaan
Anak dari kepentingan non-pengendali sebesar US$28,4 juta. Hal ini sebagian diimbangi dengan
(i) pembayaran pinjaman dari pemegang saham sebesar US$180,6 juta; (ii) pembayaran pinjaman bank
dan kredit fasilitas sebesar US$106,4 juta; dan (iii) pembayaran biaya keuangan sebesar US$58,9 juta.

Peningkatan arus kas yang diperoleh dari aktivitas pendanaan pada tahun 2025 dibandingkan pada
tahun 2024 terutama disebabkan oleh penerimaan sukuk dan kenaikan penerimaan dari utang obligasi,
yang sebagian diimbangi dengan penurunan pinjaman dan fasilitas kredit bank, pelunasan pinjaman
dari pemegang saham dan kenaikan pembayaran dividen kepada kepentingan non-pengendali.


5.		 Belanja modal

Belanja modal Grup MBMA di masa lalu sebagian besar timbul dari kegiatan eksplorasi, pembangunan
infrastruktur pertambangan, bangunan dan pabrik, serta pembelian alat berat.

Tabel berikut ini menyajikan rincian belanja modal historis berdasarkan arus kas untuk masing-masing
periode:

                                                                                                              (dalam US$)
                                                                                    Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                              31 Desember
                                                                                       2025                 2024
Aset tetap (1)                                                                          184.382.091           236.276.977
Properti pertambangan (2)                                                                 8.390.621              5.560.338
Jumlah                                                                                  192.772.712           241.837.315
Catatan:
(1) Aset tetap merupakan tanah, pabrik, bangunan, jalan dan jembatan, mesin dan peralatan, kendaraan, perabotan dan peralatan,
     peralatan teknologi informasi dan komunikasi, alat berat dan perlengkapan kantor, termasuk aset tetap dalam pembangunan
     yang pada tanggal posisi keuangan belum selesai dibangun seluruhnya.
(2) Properti pertambangan merupakan biaya-biaya yang dikapitalisasi yang terdiri dari biaya lahan kompensasi, biaya konsultan,
     pengeboran, gaji dan tunjangan, perizinan dan lisensi serta biaya-biaya lainnya yang terkait dengan aktivitas penambangan
     sumberdaya mineral Grup MBMA sebelum tahap produksi.


Rencana belanja modal

Grup MBMA memiliki anggaran belanja modal sebesar US$229 juta untuk tahun 2026, yang terutama
akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur tambang dan lainnya yang terkait dengan
Tambang SCM.

Pada tahun 2025, Grup MBMA telah merealisasikan investasi barang modal material sebesar US$192
juta dari anggaran belanja modal dan memiliki komitmen barang modal yang belum terealisasi sebesar
US$57 juta yang sebagian besar merupakan belanja modal terkait pabrik AIM I dan infrastruktur
Tambang SCM. Perseroan memperkirakan komitmen barang modal ini akan selesai direalisasi paling
lambat pada tahun 2026. Pihak yang terlibat meliputi antara lain PT Indo Global Traktor, Shandong
Zhongyu Industrial Control Technology Co Ltd, Tianhua Institute of Chemical, dan PT Karunia Baja
Persada. Sebagian besar belanja modal ini dilakukan dalam mata uang Rupiah dan Yuan Tiongkok dan
Grup MBMA berencana membiayai belanja modal ini dengan menggunakan kas yang dihasilkan dari
kegiatan operasional maupun pendanaan.




                                                             91
Page 138
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat investasi barang modal yang wajib
dikeluarkan dalam rangka pemenuhan persyaratan regulasi dan isu lingkungan hidup.

Belanja modal aktual dapat juga lebih tinggi atau rendah secara signifikan dibandingkan nilai yang
telah direncanakan karena berbagai faktor, termasuk, antara lain kenaikan jasa kontraktor, kebutuhan
tambahan biaya yang tidak direncanakan, dan kemampuan Grup MBMA mendapatkan pendanaan
eksternal yang cukup untuk rencana belanja modal tersebut.




                                                92
Page 139
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
		AKUNTAN PUBLIK


Manajemen Perseroan menyatakan bahwa tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak material
terhadap keadaan keuangan dan hasil usaha Grup MBMA yang terjadi setelah tanggal Laporan Auditor
Independen tertanggal 30 Maret 2026 atas laporan keuangan konsolidasian Grup MBMA pada tanggal
31 Desember 2025 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh
KAP Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan (anggota firma BDO International) berdasarkan
standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor independen
No. 00126/2.1068/AU.1/05/0119-4/1/III/2026 tertanggal 30 Maret 2026 dan ditandatangani oleh Santanu
Chandra, CPA (Registrasi Akuntan Publik No. 0119) dengan opini tanpa modifikasian, sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, selain hal sebagai berikut:

•   Pada bulan April 2026, Perseroan melakukan penarikan atas Perjanjian Pinjaman MDKA – MBMA
    US$100.000.000 sebesar US$50,0 juta.

•   Pada bulan April 2026, Perseroan melakukan pelunasan atas Obligasi III Seri A sebesar
    Rp824.950.000.000.




                                                93
Page 140
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN
		 USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK
		USAHA


A.		     K eterangan tentang P erseroan


1.		 Riwayat singkat Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, anggaran dasar
Perseroan tidak mengalami perubahan. Anggaran dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 31 tanggal 6 Desember 2024,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0221318 tanggal 13 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Desember
2024 (“Akta No. 31/2024”). Berdasarkan Akta No. 31/2024, para pemegang saham Perseroan menyetujui
antara lain perubahan Pasal 18 ayat (3) anggaran dasar Perseroan.

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran
dasar dan KBLI adalah berusaha dalam aktivitas perusahaan holding (Kode KBLI 64200) dan aktivitas
konsultasi manajemen lainnya (Kode KBLI 70209), namun kegiatan usaha yang saat ini telah benar-
benar dijalankan adalah perusahaan induk atas grup usaha yang bergerak di bidang pertambangan nikel
dan mineral lainnya, pengolahan dan kegiatan usaha terkait lainnya yang terintegrasi secara vertikal.

Perseroan berkantor pusat di Treasury Tower, Lantai 69, District 8 SCBD Lot. 28, Jl. Jend. Sudirman
Kav. 52-53, Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta.


2.		 Kejadian penting yang memengaruhi perkembangan usaha Perseroan

Berikut merupakan kejadian penting yang terjadi pada Perseroan sejak Perseroan melakukan penerbitan
Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan
tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

       Tanggal                                                  Keterangan
Maret 2026          - Pada tanggal 16 Maret 2026, Perseroan menerbitkan Keterbukaan Informasi terkait dengan rencana
                      pembelian kembali saham yang dikeluarkan Perseroan pada kondisi pasar yang berfluktuasi secara
                      signifikan dengan mengacu Peraturan OJK No. 13 Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga
                      Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan
                      tanggal 20 Juli 2023 juncto Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali
                      Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka tanggal 29 Desember 2023 juncto Surat OJK
                      No. S-102/D.04/2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh
                      Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan tanggal 17 September
                      2025. Pembelian kembali saham ini akan dilakukan untuk membeli kembali sebanyak-banyaknya
                      1.800.000.000 saham dengan alokasi dana maksimum sebesar Rp1.700.000.000.000 (satu triliun tujuh
                      ratus miliar Rupiah) (termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya) dan akan dilakukan
                      secara bertahap dalam waktu paling lama tiga bulan sampai dengan 16 Juni 2026.



3.		 Perkembangan struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham
     Perseroan

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
perubahan struktur permodalan Perseroan. Struktur permodalan Perseroan adalah sebagaimana tercantum



                                                        94
Page 141
dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 190 tanggal 21 Juni 2024, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang
telah memperoleh pengesahan dari Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0037618.AH.01.02.
Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0125794.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 25 Juni 2024 serta telah diumumkan dalam BNRI
No. 56 tanggal 12 Juli 2024 Tambahan Berita Negara No. 20475, di mana para pemegang saham Perseroan
menyetujui, antara lain peningkatan modal dasar Perseroan dari sebelumnya Rp35.000.000.000.000
menjadi Rp43.000.000.000.000 (“Akta No. 190/2024”), sedangkan susunan pemegang saham Perseroan
terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam DPS Perseroan per tanggal 31 Maret 2026.

Berdasarkan (a) Akta No. 190/2024; dan (b) DPS Perseroan per 31 Maret 2026, struktur permodalan,
susunan pemegang saham dan kepemilikan saham Perseroan adalah sebagai berikut:

Keterangan                                                                     Nilai Nominal Rp100 per saham
                                                                                         Jumlah Nilai Nominal
                                                                      Jumlah Saham                                                %
                                                                                                 (Rp)
Modal Dasar                                                             430.000.000.000       43.000.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
  PT Merdeka Energi Nusantara                                             54.045.287.677               5.404.528.767.700          50,044
  Huayong International (Hong Kong) Limited                                8.149.060.000                 814.906.000.000           7,546
  PT Alam Permai                                                           5.896.520.600                 589.652.060.000           5,460
  Winato Kartono                                                           2.192.848.313                 219.284.831.300           2,030
  Anthony Kartono Tan                                                         10.915.500                   1.091.550.000           0,010
  Masyarakat (masing-masing di bawah 5%)                                  37.700.787.810               3.770.078.781.000          34,910
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                               107.995.419.900              10.799.541.990.000          100,00
Sisa Saham dalam Portepel                                                322.004.580.100              32.200.458.010.000



4.          Perizinan yang dimiliki Perseroan dan Perusahaan Anak

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perusahaan Anak
telah memperoleh penambahan/penyesuaian izin-izin pokok sebagai berikut:

No.    Perusahaan                                Izin                                                   Keterangan
1.    MTI            NIB dengan No. 1207000311293 tanggal 19 Maret 2021 NIB MTI berlaku selama MTI menjalankan
                     dengan perubahan ke-1 tanggal 15 Desember 2025 yang kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
                     dikeluarkan oleh Lembaga OSS.                       perundang-undangan.
                     Izin No. 120700031129300025 tanggal 18 Desember Izin ini berlaku selama MTI menjalankan
                     2025 yang diterbitkan oleh Menteri Investasi dan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
                     Hilirisasi / Kepala BKPM.                        perundang-undangan.
2.    ABP            Izin No. 91202074231080006 tanggal 31 Juli 2025 yang IUP-OP berlaku selama lima tahun.
                     dikeluarkan oleh Lembaga OSS sebagai perpanjangan
                     dari IUP-OP yang diperoleh berdasarkan Keputusan
                     Gubernur Sulawesi Tengah No. 540/609/IUP-OP/
                     DPMPTSP/2020 Tahun 2020 tanggal 10 Desember
                     2020 tentang Persetujuan Peningkatan Izin Usaha
                     Pertambangan Eksplorasi Batuan Menjadi Izin Usaha
                     Pertambangan Operasi Produksi Batuan.
3.    SCM            K e p u t u s a n K e p a l a D i n a s P e n a n a m a n M o d a l d a n Berlaku sampai dengan 14 September 2037.
                     Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe
                     No. 517/01/IL/I/2021 tanggal 20 Januari 2021 tentang
                     Izin Lingkungan Kegiatan Penambangan Bijih Nikel
                     di Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Provinsi
                     Sulawesi Tenggara oleh PT Sulawesi Cahaya Mineral
                     juncto Keputusan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala
                     Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik
                     Indonesia No. 3288 Tahun 2025 tentang Kelayakan
                     Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Peningkatan
                     Produksi Penambangan Nikel dan Mineral Pengikutnya
                     (DMP) serta Fasilitas Pendukung Lainnya di Kabupaten
                     Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara oleh PT Sulawesi
                     Cahaya Mineral tanggal 9 Desember 2025.




                                                                95
Page 142
5.		 Perjanjian penting

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan dan Perusahaan Anak mengadakan perjanjian-
perjanjian penting baik dengan pihak-pihak Afiliasi maupun pihak ketiga untuk mendukung kegiatan
operasional Perseroan dan Perusahaan Anak.

Berikut disampaikan tambahan perjanjian maupun perjanjian yang mengalami perubahan (penambahan
dan/atau pembaruan dan/atau addendum dan/atau perpanjangan masa berlaku) yang telah dibuat oleh
Grup MBMA dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dan pihak ketiga sejak Perseroan melakukan
penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III sampai
dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:

5.1.		   Perjanjian penting dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi

a.   Perjanjian pinjam meminjam

     Perseroan

     -   Perjanjian Pinjaman tanggal 17 Oktober 2024 sebagaimana diubah dengan Amendemen Pertama
         tanggal 11 Maret 2026 (dan efektif sejak tanggal 17 Oktober 2025), yang dibuat oleh dan
         antara Perseroan dengan BPI. BPI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
         perjanjian ini, BPI setuju untuk menyediakan kepada Perseroan dana pembiayaan sejumlah
         maksimum US$8.000.000. Pinjaman akan digunakan untuk kegiatan sehari-hari Perseroan
         dan mendukung kegiatan usaha perusahaan anak atau entitas asosiasi dari Perseroan dengan
         cara penyediaan utang, penyetoran modal dan/atau uang muka setoran modal. Perjanjian ini
         dikenakan bunga senilai perjumlahan dari rata-rata tarif SOFR harian selama periode bunga
         ditambah margin 4,75%. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah tanggal yang jatuh pada 12 bulan
         sejak tanggal efektif Amendemen Pertama tanggal 11 Maret 2026, yakni 31 Oktober 2026.

         Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 21 April 2026 tercatat sebesar nihil.

     -   Perjanjian Utang Piutang tanggal 28 Maret 2023 sebagaimana terakhir diubah dengan
         Amendemen Ketiga tanggal 27 Maret 2026, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan
         BPI. BPI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BPI setuju
         untuk menyediakan kepada Perseroan dana pembiayaan sejumlah maksimum US$70.000.000
         atau dalam bentuk mata uang lain yang setara jumlahnya. Pinjaman akan digunakan untuk
         keperluan umum Perseroan. Perjanjian ini dikenakan bunga senilai perjumlahan dari rata-rata
         tarif SOFR harian selama periode bunga ditambah margin 4,75%. Tanggal jatuh tempo fasilitas
         adalah pada tanggal 31 Oktober 2026.

         Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 21 April 2026 tercatat sebesar nihil.

     Tambang SCM

     -   Perjanjian Pinjaman tanggal 12 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
         dengan SCM. SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
         Perseroan menyediakan kepada SCM pinjaman sejumlah maksimal US$51.000.000. SCM akan
         menggunakan pinjaman tersebut untuk keperluan SCM, termasuk namun tidak terbatas pada,
         keperluan korporasi umum termasuk untuk keperluan pengeluaran modal dan operasional serta
         modal kerja SCM, dan keperluan-keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan SCM. Perjanjian
         ini dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari SOFRAI dan margin 4,75% per tahun. Tanggal
         jatuh tempo pinjaman adalah lima tahun sejak tanggal 12 Desember 2025 atau waktu lainnya
         yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan secara tertulis oleh Perseroan dan SCM.

         Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 21 April 2026 tercatat sebesar US$21.543.000.




                                                 96
Page 143
-   Perjanjian Pinjaman SCM-CSI No. 05/SCM/XII/2020 tanggal 31 Desember 2021 sebagaimana
    terakhir diubah dengan Addendum Keempat yang berlaku efektif pada 31 Desember 2025, yang
    dibuat oleh SCM dengan CSID. SCM dan CSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
    Berdasarkan perjanjian ini, SCM sepakat untuk memberikan pinjaman kepada CSID sejumlah
    Rp38.023.840.500 untuk mendukung operasional CSID. Pinjaman ini dikenakan tanpa bunga.
    Tanggal jatuh tempo pinjaman adalah pada tanggal 31 Desember 2026.

    Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 21 April 2026 tercatat sebesar Rp38.023.840.500.

HNMI

-   Perjanjian Pinjaman tanggal 15 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan
    HNMI. HNMI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
    Perseroan menyediakan kepada HNMI pinjaman sejumlah maksimal US$9.000.000. HNMI
    akan menggunakan pinjaman tersebut untuk keperluan HNMI, termasuk namun tidak terbatas
    pada, keperluan korporasi umum termasuk untuk keperluan pengeluaran modal dan operasional
    serta modal kerja HNMI, dan keperluan-keperluan lainnya sebagaimana dibutuhkan HNMI.
    Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari SOFRAI dan margin 4,75% per tahun.
    Tanggal jatuh tempo pinjaman adalah lima tahun sejak tanggal 15 Desember 2025 atau waktu
    lainnya yang dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan secara tertulis oleh Perseroan dan
    HNMI.

    Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 21 April 2026 tercatat sebesar US$9.000.000.

AIM I

-   Akad Mudharabah yang ditandatangani pada tanggal 30 Juni 2025 sebagaimana diubah dengan
    Amendemen Pertama tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan
    MTI. MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan akad mudharabah ini,
    Perseroan setuju untuk menyalurkan dana sukuk mudharabah kepada MTI untuk dikelola
    sebesar jumlah dalam Dolar Amerika Serikat yang setara dengan US$36.804.511. Dana sukuk
    mudharabah tersebut akan digunakan untuk kegiatan usaha MTI yaitu untuk menggantikan
    dana yang diperoleh dari Perjanjian Fasilitas Berjangka US$260.000.000 dengan membayar
    sebagian pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja modal,
    biaya konstruksi dan biaya operasional proyek. Akad ini membagikan nisbah bagi hasil kegiatan
    usaha sebesar 8% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi/proyeksi bagi hasil
    sekitar sebesar ekuivalen SOFR 3-bulan ditambah margin 5,26% per tahun. Akad ini berlaku
    sejak tanggal akad, yaitu tanggal 30 Juni 2025, dan akan berakhir pada 30 Juni 2030.

    Dana sukuk mudharabah telah disalurkan seluruhnya, sehingga jumlah dana sukuk mudharabah
    pada tanggal 21 April 2026 tercatat sebesar US$36.804.511.

-   Akad Mudharabah yang ditandatangani pada tanggal 28 Agustus 2025 sebagaimana diubah
    dengan Amendemen Pertama tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara
    Perseroan dengan MTI. MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan akad
    mudharabah ini, Perseroan setuju untuk menyalurkan dana sukuk mudharabah kepada MTI
    untuk dikelola sebesar jumlah US$108.510.000, yang dikurangi dengan biaya-biaya emisi
    sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II, yang dihitung
    berdasarkan nilai kurs jual yang berlaku pada saat pencairan dana pembiayaan mudharabah
    tersebut kepada MTI. Dana sukuk mudharabah tersebut akan digunakan untuk kegiatan usaha
    MTI yaitu untuk menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman yang sebelumnya
    diterima oleh MTI berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000 dengan
    membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk pembiayaan belanja
    modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek. Akad mudharabah ini membagikan nisbah
    bagi hasil kegiatan usaha sebesar 23% dari pendapatan yang dibagihasilkan dengan indikasi/
    proyeksi bagi hasil sekitar sebesar ekuivalen Term SOFR 3-bulan ditambah margin5,26% per
    tahun. Akad mudharabah ini berlaku sejak tanggal 28 Agustus 2025, dan akan berakhir pada
    30 Juni 2030.


                                             97
Page 144
         Dana sukuk mudharabah telah disalurkan seluruhnya, sehingga jumlah dana sukuk mudharabah
         pada tanggal 21 April 2026 tercatat sebesar US$108.510.000.

     -   Akad Mudharabah yang ditandatangani pada tanggal 15 Desember 2025, yang dibuat oleh dan
         antara Perseroan dengan MTI. MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
         akad mudharabah ini, Perseroan setuju untuk menyalurkan dana sukuk mudharabah kepada
         MTI untuk dikelola sebesar jumlah Rp1.000.000.000.000, yang dikurangi dengan biaya-
         biaya emisi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III,
         yang dihitung berdasarkan nilai kurs jual yang berlaku pada saat pencairan dana pembiayaan
         mudharabah tersebut kepada MTI. Dana sukuk mudharabah tersebut akan digunakan untuk
         membiayai pengeluaran dana yang ditanggung oleh MTI sehubungan dengan perancangan,
         pengadaan, konstruksi dan rencana pengembangan peningkatan fasilitas pengolahan tembaga
         milik MTI untuk memproduksi tembaga yang dapat diekspor, serta sisanya untuk keperluan
         korporasi umum lainnya, termasuk namun tidak terbatas pada kebutuhan modal kerja, seperti
         biaya operasional, biaya karyawan, biaya jasa profesional, dan biaya pajak. Fasilitas pinjaman
         yang sebelumnya diterima oleh MTI adalah berdasarkan Perjanjian Fasilitas Ekspansi Proyek
         tanggal 29 Juli 2022 dengan nilai total dana pembiayaan sampai dengan US$50.000.000,
         sebagaimana telah diubah terakhir dengan Amandemen Kedua atas Perjanjian Fasilitas Ekspansi
         Proyek tanggal 30 Juni 2023 antara MTI dengan MDKA sebagai kreditur. Akad mudharabah ini
         membagikan nisbah bagi hasil kegiatan usaha sebesar 13% dari pendapatan yang dibagihasilkan
         dengan indikasi/proyeksi bagi hasil sekitar sebesar ekuivalen Term SOFR 3-bulan ditambah
         margin 5,26% per tahun. Akad mudharabah ini berlaku sejak tanggal 15 Desember 2025, dan
         akan berakhir pada 31 Desember 2030.

         Dana sukuk mudharabah telah disalurkan seluruhnya, sehingga jumlah dana sukuk mudharabah
         pada tanggal 21 April 2026 tercatat sebesar US$59.544.600.

b.   Perjanjian uang muka investasi

     -   Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 24 Oktober 2023 sebagaimana terakhir diubah
         dengan Amendemen Kedua atas Perjanjian Uang Muka Setoran Modal tanggal 29 Januari 2026,
         yang berlaku efektif sejak tanggal 31 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara Perseroan
         dengan MTI. MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini,
         Perseroan menyediakan uang muka setoran modal bagi MTI dengan jumlah pokok sebesar
         US$300.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan korporasi umum, termasuk namun tidak
         terbatas pada, membiayai sebagian kebutuhan belanja modal yang timbul dari pembangunan
         AIM I serta modal kerja MTI. Penyelesaian dengan mengkonversi uang muka setoran modal
         wajib dilaksanakan pada tanggal yang disepakati para pihak secara tertulis tidak lebih lama
         dari 31 Desember 2026 atau tanggal lainnya setelah persyaratan telah dipenuhi sesuai dengan
         kesepakatan secara tertulis para pihak. Sampai dengan tanggal 21 April 2026, Perseroan telah
         menyalurkan uang muka setoran modal sebesar US$145.689.300, dan belum terdapat uang
         muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada MTI sampai dengan Informasi
         Tambahan ini diterbitkan.

     -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 10 Desember 2025 dan berlaku efektif sejak
         tanggal 21 Juli 2025, yang dibuat oleh dan antara MED dengan CLM. MED dan CLM merupakan
         perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, MED setuju untuk menyediakan
         uang muka bagi CLM dengan jumlah maksimal sebesar Rp20.000.000 yang akan digunakan
         untuk keperluan umum CLM. Penyelesaian dengan mengkonversi uang muka setoran modal
         wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak uang muka setor modal terkait disediakan
         kepada CLM atau pada tanggal lain yang disetujui oleh MED. Sampai dengan tanggal 21 April
         2026, MED telah menyalurkan uang muka setoran modal sebesar Rp6.300.000, dan belum
         terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada CLM sampai dengan
         tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.




                                                  98
Page 145
     -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 10 Desember 2025, yang dibuat oleh
         dan antara MED dengan CHL. MED dan CHL merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
         Berdasarkan perjanjian ini, MED setuju untuk menyediakan uang muka bagi CHL dengan
         jumlah maksimal sebesar Rp3.315.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan umum CHL.
         Penyelesaian dengan mengkonversi uang muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat
         satu tahun sejak uang muka setor modal terkait disediakan kepada CHL atau pada tanggal lain
         yang disetujui oleh MED. Sampai dengan tanggal 21 April 2026, MED telah menyalurkan uang
         muka setoran modal sebesar Rp3.315.000.000, dan belum terdapat uang muka setoran modal
         yang dikonversi menjadi saham pada CHL sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
         diterbitkan.

     -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 5 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara
         ABP dengan MED. ABP dan MED merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
         perjanjian ini, MED setuju untuk menyediakan uang muka bagi ABP dengan jumlah maksimal
         sebesar Rp9.990.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan umum ABP. Penyelesaian
         dengan mengkonversi uang muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun
         sejak uang muka setor modal terkait disediakan kepada ABP atau pada tanggal lain yang
         disetujui oleh MED. Sampai dengan tanggal 21 April 2026, MED telah menyalurkan uang
         muka setoran modal sebesar Rp9.990.000.000, dan belum terdapat uang muka setoran modal
         yang dikonversi menjadi saham pada ABP sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
         diterbitkan.

     -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 5 Desember 2025, yang dibuat oleh dan antara
         ABP dengan MIN. ABP dan MIN merupakan perusahaan terkendali Perseroan. Berdasarkan
         perjanjian ini, MIN setuju untuk menyediakan uang muka bagi ABP dengan jumlah maksimal
         sebesar Rp10.000.000 yang akan digunakan untuk keperluan umum ABP. Penyelesaian dengan
         mengkonversi uang muka setoran modal wajib dilaksanakan paling lambat satu tahun sejak
         uang muka setor modal terkait disediakan kepada ABP atau pada tanggal lain yang disetujui
         oleh MIN. Sampai dengan tanggal 21 April 2026, MIN telah menyalurkan uang muka setoran
         modal sebesar Rp10.000.000, dan belum terdapat uang muka setoran modal yang dikonversi
         menjadi saham pada ABP sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

     -   Perjanjian Uang Muka Peningkatan Modal tanggal 10 Desember 2025, yang dibuat oleh
         dan antara CHL dengan CLM. CHL dan CLM merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
         Berdasarkan perjanjian ini, CHL setuju untuk menyediakan uang muka bagi CLM dengan
         jumlah maksimal sebesar Rp19.980.000.000 yang akan digunakan hanya untuk keperluan
         umum CLM. Penyelesaian dengan mengkonversi uang muka setoran modal wajib dilaksanakan
         paling lambat satu tahun sejak uang muka setor modal terkait disediakan kepada CLM atau
         pada tanggal lain yang disetujui oleh CHL. Sampai dengan tanggal 21 April 2026, CHL telah
         menyalurkan uang muka setoran modal sebesar Rp6.293.700.000, dan belum terdapat uang
         muka setoran modal yang dikonversi menjadi saham pada CLM sampai dengan Informasi
         Tambahan ini diterbitkan.

c.   Perjanjian operasional

     Tambang SCM

     -   Perjanjian Penyediaan Jasa No. 012/SCM/SRVC/I/2026 tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat
         oleh dan antara SCM dengan MMS. SCM merupakan perusahaan terkendali Perseroan, dan
         MMS memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan karena MMS dan Perseroan merupakan
         perusahaan terkendali MDKA. Berdasarkan perjanjian ini, MMS akan memberikan jasa umum,
         komersial, operasional, konstruksi dan jasa lainnya kepada SCM di lokasi kerja yaitu Desa
         Lalomerui, Kecamatan Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tengah atau tempat lain yang
         diinstruksikan oleh SCM. Perjanjian ini berlaku selama dua tahun sejak 31 Maret 2026 dan
         dapat diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama sampai dilakukan pengakhiran.




                                                 99
Page 146
    -    Perjanjian Penyediaan Jasa No. 001/MTS/SRVC/I/2026 tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat
         oleh dan antara SCM dengan PT Merdeka Teknik Servis (“MTS”). SCM merupakan perusahaan
         terkendali Perseroan, dan MTS memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan karena MTS dan
         Perseroan merupakan perusahaan terkendali MDKA. Berdasarkan perjanjian ini, MTS akan
         memberikan jasa konsultasi dengan ruang lingkup antara lain keberlanjutan dan lingkungan,
         layanan teknis, geosains, manajemen aset – kesiapan operasional, tailing, kegiatan konsultasi
         dan/atau perencanaan lainnya kepada SCM di lokasi kerja yaitu Desa Lalomerui, Kecamatan
         Routa, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tengah atau tempat lain yang diinstruksikan oleh SCM.
         Perjanjian ini berlaku selama lima tahun sejak 31 Maret 2026 dan dapat diperpanjang secara
         otomatis dengan periode yang sama sampai dilakukan pengakhiran.

    -    Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. Nikel No. BSI-N-26086 tanggal 1 April 2026, yang
         dibuat oleh dan antara SCM dengan BSID. SCM dan BSID merupakan perusahaan terkendali
         Perseroan. Berdasarkan perjanjian ini, BSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk
         menjual bijih nikel dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga
         bijih nikel ditentukan berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM) sesuai dengan peraturan
         perundang-undangan yang berlaku. Waktu pengiriman adalah sejak 1 April 2026 sampai dengan
         30 Juni 2026.

    -    Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. CSI-N-26037 tanggal 1 April 2026, yang dibuat oleh
         dan antara SCM dengan CSID. SCM dan CSID merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
         Berdasarkan perjanjian ini, CSID setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual
         bijih nikel dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel
         ditentukan berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM) sesuai dengan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku. Waktu pengiriman adalah sejak 1 April 2026 sampai dengan
         30 Juni 2026.

    -    Kontrak Jual - Beli Bijih Nikel No. ZHN-N-26039 tanggal 1 April 2026, yang dibuat oleh
         dan antara SCM dengan ZHN. SCM dan ZHN merupakan perusahaan terkendali Perseroan.
         Berdasarkan perjanjian ini, ZHN setuju untuk membeli dan SCM bersedia untuk menjual
         bijih nikel dengan kondisi dan ketentuan yang disepakati dalam perjanjian. Harga bijih nikel
         ditentukan berdasarkan Harga Patokan Mineral (HPM) sesuai dengan peraturan perundang-
         undangan yang berlaku. Waktu pengiriman adalah sejak 1 April 2026 sampai dengan
         30 Juni 2026.

    AIM I

    -    Perjanjian Penyediaan Jasa No. 003/MTI/SRVC/I/2026 tanggal 31 Maret 2026, yang dibuat
         oleh dan antara MTI dengan MMS. MTI merupakan perusahaan terkendali Perseroan, dan
         MMS memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan karena MMS dan Perseroan merupakan
         perusahaan terkendali MDKA. Berdasarkan perjanjian ini, MMS akan memberikan jasa umum,
         komersial, operasional, konstruksi, desain dan gambar, kegiatan jasa konstruksi dan/atau
         pelaksanaan jasa yang relevan lainnya kepada SCM di lokasi kerja yaitu IMIP atau tempat
         lain yang diinstruksikan oleh SCM. Perjanjian ini berlaku selama dua tahun sejak 31 Maret
         2026 dan dapat diperpanjang secara otomatis dengan periode yang sama sampai dilakukan
         pengakhiran.

Seluruh pelaksanaan transaksi dengan pihak Afiliasi di atas telah dan akan senantiasa untuk selanjutnya
dilakukan secara wajar dengan memenuhi prinsip transaksi yang wajar (arm’s length) sebagaimana
dilakukan dengan pihak ketiga. Perseroan telah memiliki prosedur internal guna memastikan bahwa
transaksi Afiliasi dilakukan secara wajar dengan membandingkan kondisi dan persyaratan transaksi
yang sejenis dengan transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai hubungan Afiliasi.




                                                 100
Page 147
5.2.		   Perjanjian penting dengan pihak ketiga

a.   Perjanjian kredit

     Perseroan

     -   Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000. Berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit
         MBMA US$250.000.000, para kreditur, yaitu BCA, CIMB (dan sebagai Agen), Bank Danamon,
         Bank Mandiri dan Maybank, akan menyediakan kepada Perseroan yakni: (i) suatu fasilitas
         pinjaman berjangka dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan yang
         setara dengan total komitmen yaitu sebesar US$100.000.000 (“Fasilitas A”); dan (ii) suatu
         fasilitas pinjaman bergulir dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan
         yang setara dengan total komitmen yaitu sebesar US$150.000.000 (“Fasilitas B). Berdasarkan
         perjanjian ini, Perseroan menggunakan semua jumlah yang dipinjam olehnya berdasarkan
         Fasilitas B untuk: tujuan umum perusahaan Perseroan, termasuk tetapi tidak terbatas untuk
         pembayaran lebih awal atas jumlah yang belum dibayar berdasarkan obligasi berdenominasi
         Rupiah, pembiayaan belanja modal, modal kerja lainnya dari Perseroan dan pembiayaan intra-
         grup dari Perseroan (termasuk melalui suntikan modal atau pinjaman pemegang saham).

         Tingkat suku bunga pada setiap pinjaman untuk suatu hari dalam suatu jangka waktu bunga
         adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari margin, yakni 2,75%
         per tahun dan tingkat suku bunga acuan majemuk untuk hari tersebut. Fasilitas A dan B dalam
         perjanjian ini berlaku sampai dengan 48 bulan sejak (dan termasuk) tanggal penyelesaian (yakni
         tanggal 3 Oktober 2025), yang jatuh pada tanggal 3 Oktober 2029 (“Tanggal Jatuh Tempo
         Akhir”). Khusus untuk Fasilitas A, Perseroan harus membayar kembali pinjaman yang diberikan
         kepadanya secara angsuran pada setiap tanggal pembayaran kembali sejumlah yang sama
         dengan persentase Fasilitas A dengan Tanggal Jatuh Tempo Akhir. Dengan tetap tunduk bahwa
         Perseroan tidak dapat meminjam kembali bagian apapun dari pinjaman berdasarkan Fasilitas A
         yang telah dilunasi, Perseroan harus melunasi setiap pinjaman berdasarkan Fasilitas B pada
         tanggal terakhir jangka waktu bunga.

         Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dapat melakukan pembayaran dipercepat untuk seluruh
         pokok utang Fasilitas B. Pembayaran dipercepat tersebut tidak dikenakan denda, namun
         Perseroan diwajibkan untuk mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya dua hari kerja
         sebelumnya (atau jangka waktu yang lebih singkat yang dapat disetujui oleh para kreditur
         mayoritas) kepada CIMB sebagai Agen.

         Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 21 April 2026 tercatat sebesar US$100.000.000
         untuk Fasilitas A dan US$150.000.000 untuk Fasilitas B.

     -   Perseroan telah mengadakan transaksi cross currency swap tambahan berdasarkan Perjanjian
         Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 24 Desember 2024
         antara Perseroan dengan Maybank. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Maybank akan
         melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan Maybank telah mengadakan dan/atau
         mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini
         dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap
         konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-
         ketentuan lain dalam perjanjian ini.

         Berikut adalah tambahan transaksi cross currency swap tambahan sejak Perseroan melakukan
         penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III:

                                Setara dengan                                                            Tingkat
                  Jumlah           (dalam           Tanggal                             Tanggal       bunga (dalam
          No. nosional (Rp)       Dolar AS)        perjanjian     Tanggal efektif     jatuh tempo       Dolar AS)
         1.   333.420.000.000       20.000.000   6 Januari 2026    9 Maret 2026     9 Desember 2030       6,35%




                                                        101
Page 148
-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 21 Maret
    2025 antara Perseroan dengan Bank Danamon. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan
    Bank Danamon akan melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan Bank Danamon
    telah mengadakan dan/atau mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana
    diatur dalam perjanjian ini dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau
    penyerahan yang dalam setiap konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut,
    dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan lain dalam perjanjian ini.

    Berikut adalah tambahan transaksi cross currency swap tambahan sejak Perseroan melakukan
    penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III:

                           Setara dengan                                                           Tingkat
             Jumlah           (dalam          Tanggal                             Tanggal       bunga (dalam
     No. nosional (Rp)       Dolar AS)       perjanjian     Tanggal efektif     jatuh tempo       Dolar AS)
    1.   333.420.000.000       20.000.000 9 Desember 2025 9 Desember 2025     9 Desember 2028       5,95%
    2.   250.065.000.000       15.000.000 10 Desember 2025 10 Desember 2025   9 Desember 2028       5,95%
    3.   333.420.000.000       20.000.000 16 Desember 2025 17 Desember 2025   9 Desember 2028       5,98%
    4.   451.784.100.000       27.100.000 22 Desember 2025 23 Desember 2025   9 Desember 2030        6,4%
    5.   288.408.300.000       17.300.000 5 Januari 2026     9 Maret 2026     9 Desember 2030        6,4%


-   Perjanjian Induk 2002 International Swaps and Derivatives Association Inc tanggal 10 Juni
    2025 antara Perseroan dengan Natixis. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan dan Natixis akan
    melakukan transaksi-transaksi di mana Perseroan dan Natixis telah mengadakan dan/atau
    mengantisipasi diadakannya satu atau lebih transaksi sebagaimana diatur dalam perjanjian ini
    dan para pihak setuju akan melakukan setiap pembayaran atau penyerahan yang dalam setiap
    konfirmasi disebutkan akan dilakukan oleh pihak tersebut, dengan memperhatikan ketentuan-
    ketentuan lain dalam perjanjian ini.

    Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah
    Berkelanjutan I Tahap III dan sampai Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
    diterbitkan, belum terdapat transaksi cross currency swap yang ditandatangani Perseroan dan
    Natixis berdasarkan perjanjian ini, namun Perseroan dan Natixis telah mengadakan beberapa
    kontrak commodity swap dengan Natixis untuk nikel, sebagai berikut:

             Jumlah
           nosional per Harga tetap         Jumlah
            metrik ton per MT (dalam     tetap (dalam       Tanggal                         Tanggal jatuh
     No.     (“MT”)      Dolar AS)         Dolar AS)       perjanjian      Tanggal efektif     tempo
    1.            2.000    18.760.000        37.520.000   28 Januari 2026   1 Oktober 2026  31 Oktober 2026
    2.            2.000    18.790.000        37.580.000   27 Januari 2026 1 November 2026 30 November 2026
    3.            2.000    18.825.000        37.650.000   28 Januari 2026 1 Desember 2026 31 Desember 2026


Smelter-Smelter RKEF

-   Perjanjian Pinjaman Pemegang Saham tanggal 30 September 2025, yang dibuat oleh dan antara
    SHPL dengan ZHN. Berdasarkan perjanjian ini, SHPL menyediakan kepada ZHN pinjaman
    sejumlah US$46.506.800. ZHN akan menggunakan pinjaman tersebut untuk keperluan korporasi
    umum, termasuk namun tidak terbatas pada modal kerja, pengeluaran modal dan operasional
    ZHN. Perjanjian ini dikenakan bunga senilai penjumlahan dari rata-rata suku bunga SOFRAI
    180 hari ditambah margin 4,75%. Tanggal jatuh tempo pinjaman adalah lima tahun sejak
    tanggal 30 September 2025.

    Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 21 April 2026 tercatat sebesar US$22.055.800.

HNMI

-   Perjanjian Pinjaman tanggal 15 Desember 2025 yang dibuat oleh dan antara Plenceed dengan
    HNMI. Berdasarkan perjanjian ini, Plenceed menyediakan kepada HNMI pinjaman sejumlah
    US$6.000.000. HNMI akan menggunakan pinjaman tersebut untuk keperluan pengeluaran



                                                  102
Page 149
         modal dan operasional serta modal kerja HNMI, dan keperluan-keperluan lainnya sebagaimana
         dibutuhkan HNMI. Perjanjian ini dikenakan bunga sebesar penjumlahan dari rata-rata suku
         bunga 180 hari SOFRAI ditambah margin 4,75% per tahun. Tanggal jatuh tempo pinjaman
         adalah lima tahun sejak tanggal 15 Desember 2025 atau waktu lainnya yang dapat diperpanjang
         berdasarkan kesepakatan secara tertulis oleh Plenceed dan HNMI.

         Saldo pokok terutang pinjaman pada tanggal 21 April 2026 tercatat sebesar US$6.000.000.

b.   Perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan
     Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III

     -   Obligasi Berkelanjutan I Tahap III

         Pada bulan Desember 2025, Perseroan telah menerbitkan surat utang obligasi dengan jumlah
         pokok Rp2.100.950.000.000, terbagi atas (i) obligasi Seri A sebesar Rp982.150.000.000 dengan
         tingkat suku bunga tetap 7,50% per tahun dan jangka waktu tiga tahun sejak diterbitkan yang
         akan jatuh tempo pada 9 Desember 2028; dan (ii) obligasi Seri B sebesar Rp1.118.800.000
         dengan tingkat suku bunga tetap 8,25% per tahun dan jangka waktu lima tahun sejak diterbitkan
         yang akan jatuh tempo pada 9 Desember 2030. Berdasarkan Akta Pengakuan Utang No. 136
         tanggal 24 November 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
         di Kota Administrasi Jakarta Selatan, Perseroan mengakui bahwa Perseroan benar-benar dan
         secara sah berutang kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan I Tahap III yang diwakili oleh
         BRI selaku wali amanat dalam jumlah sebagaimana disebutkan di atas dan Perseroan berjanji
         secara mutlak serta tidak bersyarat untuk membayar kepada pemegang Obligasi Berkelanjutan I
         Tahap III melalui agen pembayaran atas utang obligasi tersebut.

         Sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III tersebut, Perseroan telah menandatangani
         perjanjian perwaliamanatan dengan BRI selaku wali amanat sebagaimana dinyatakan dalam
         Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
         Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 No. 137 tanggal 24 November 2025, yang
         dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

         Selama Obligasi Berkelanjutan I Tahap III masih terutang, tanpa persetujuan tertulis dari
         wali amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal–hal, antara lain, (a) menjaminkan dan/atau
         membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang
         sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang
         diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha sehari-hari
         Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing) atas
         utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan Obligasi
         Berkelanjutan I Tahap III atau untuk pembelian kembali Obligasi Berkelanjutan I Tahap III;
         dan/atau (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing; serta (b) mengurangi modal
         dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan.

         Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan
         sehubungan dengan perjanjian perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III akan
         diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

     -   Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III

         Pada bulan Desember 2025, Perseroan telah menerbitkan surat berharga sukuk mudharabah
         dengan total dana Rp1.000.000.000.000 terbagi atas (i) dana sukuk mudharabah Seri A sebesar
         Rp379.000.000.000 dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan
         nisbah pemegang sukuk mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 11,54% dari pendapatan
         yang dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 7,50% per tahun dan jangka
         waktu tiga tahun sejak diterbitkan yang akan dilakukan pembayaran kembali pada 9 Desember
         2028; dan (ii) dana sukuk mudharabah Seri B sebesar Rp621.000.000.000 dengan pendapatan
         bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung berdasarkan nisbah pemegang sukuk mudharabah,



                                                 103
Page 150
         di mana besarnya nisbah adalah 12,69% dari pendapatan yang dibagihasilkan, dengan indikasi
         bagi hasil sebesar ekuivalen 8,25% per tahun dan jangka waktu lima tahun sejak diterbitkan
         yang akan dilakukan pembayaran kembali pada 9 Desember 2030.

         Sehubungan dengan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III tersebut, Perseroan telah
         menandatangani perjanjian perwaliamanatan dengan BRI selaku wali amanat sebagaimana
         dinyatakan dalam Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap III Tahun 2025 No. 138 tanggal
         24 November 2025, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.

         Selama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III masih terutang, tanpa persetujuan tertulis
         dari wali amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal–hal, antara lain, (a) menjaminkan dan/
         atau membebani dengan cara apapun aktiva termasuk hak atas pendapatan Perseroan, baik yang
         sekarang ada maupun yang akan diperoleh di masa yang akan datang, kecuali (i) jaminan yang
         diberikan atas utang yang diperoleh Perseroan untuk mendukung kegiatan usaha sehari-hari
         Perseroan dan/atau Perusahaan Anak atau untuk tujuan pembiayaan kembali (refinancing)
         atas utang yang telah ada pada tanggal ditandatanganinya perjanjian perwaliamanatan Sukuk
         Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III atau untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
         Berkelanjutan I Tahap III; dan/atau (ii) penjaminan atau pembebanan untuk project financing;
         serta (b) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan, dan modal disetor Perseroan.

         Perjanjian ini diatur berdasarkan hukum Indonesia dan perselisihan yang timbul dari dan
         sehubungan dengan perjanjian perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III
         akan diselesaikan melalui Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Sektor Jasa Keuangan.

c.   Perjanjian pembiayaan

     SCM

     -   Perjanjian Pembiayaan No. 9432502206-2212.2214-2223.2260 tanggal 25 November 2025,
         yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Mandiri Tunas Finance (“MTF”). Berdasarkan
         perjanjian ini, MTF menyediakan kepada SCM dana pembiayaan dengan jumlah pokok sebesar
         Rp29.937.270.691. SCM akan menggunakan pinjaman tersebut untuk keperluan pembiayaan
         investasi, multiguna dan modal kerja. Perjanjian ini dikenakan bunga efektif sebesar 6,75%
         per tahun. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 25 November 2025 hingga 25 Oktober 2029.
         Nilai pembiayaan atas perjanjian pembiayaan ini setelah dikurangi dengan uang muka adalah
         sebesar Rp29.937.270.691.

d.   Perjanjian operasional

     -   Kontrak Jasa Keamanan No. 027/SCM/SRVC/IV/2023 tanggal 1 Mei 2023 sebagaimana diubah
         dengan Amendemen Pertama tanggal 1 Januari 2025, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan
         PT Garda Utama Nasional (“GUN”). Berdasarkan perjanjian ini, SCM bermaksud menunjuk
         GUN untuk melaksanakan dan menyediakan jasa keamanan kepada SCM. Perjanjian ini berlaku
         sejak tanggal 1 Mei 2023 sampai dengan 31 Desember 2025. Sampai dengan tanggal Informasi
         Tambahan ini diterbitkan, para pihak masih dalam proses perundingan atas perpanjangan
         perjanjian ini dan para pihak masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap ketentuan
         perjanjian ini. Oleh karena itu, perjanjian ini tetap berlaku sah dan mengikat para pihak.

     -   Kontrak untuk Penyediaan Jasa Pengeboran Eksplorasi No. 037/SCM/SRVC/III/2024 tanggal
         5 Maret 2024 sebagaimana terakhir diubah dengan Amendemen Kedua tanggal 1 Desember
         2025, yang dibuat oleh dan antara SCM dengan PT Bahana Selaras Alam (“BSA”). Berdasarkan
         perjanjian ini, SCM menunjuk BSA untuk melaksanakan dan menyediakan jasa personel,
         peralatan, perlengkapan, dan keahlian untuk melakukan program pengeboran di proyek
         nikel SCM dengan pengeboran 52.800 meter. Perjanjian ini berlaku sampai dengan tanggal
         31 Desember 2026.




                                                 104
Page 151
e.   Perjanjian lainnya

     -   Perjanjian Pinjaman tanggal 21 Januari 2026, yang dibuat oleh dan antara Perseroan dengan
         IKIP. Berdasarkan perjanjian ini, Perseroan setuju untuk menyediakan kepada IKIP dana
         pembiayaan sejumlah maksimum US$50.000.000 atau dalam bentuk mata uang lain yang setara
         jumlahnya. Pinjaman akan digunakan untuk keperluan IKIP, termasuk namun tidak terbatas
         pada, keperluan korporasi umum seperti keperluan pengeluaran modal dan operasional serta
         modal kerja IKIP. Perjanjian ini dikenakan bunga SOFRAI selama periode bunga ditambah
         margin 4,75% per tahun. Tanggal jatuh tempo fasilitas adalah tanggal yang jatuh lima tahun
         sejak tanggal perjanjian ini, yakni pada tanggal 21 Januari 2031.

         Saldo pokok pinjaman terutang pada tanggal 21 April 2026 tercatat sebesar US$18.200.000.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pengikatan dan/atau perjanjian
penting dengan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi maupun pihak ketiga sebagaimana diuraikan
di atas dengan syarat tertentu yang memiliki pembatasan yang dapat merugikan kepentingan Pemegang
Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah (negative covenant).




                                                 105
Page 152
6.		 Diagram kepemilikan saham kelompok usaha Perseroan




                                                                106
                                                          106
Page 153
Catatan:
(1) Sisa sebesar 0,01% dari MIN dimiliki oleh MEN;
(2) Sisa sebesar 0,09% dari MED dimiliki oleh MIN;
(3) Sisa sebesar 0,10% dari SMI dimiliki oleh MIN;
(4) Sisa sebesar 0,10% dari ABP dimiliki oleh MIN;
(5) Sisa sebesar 0,10% dari CLM dimiliki oleh MED;
(6) Sisa sebesar 0,01% dari BPI dimiliki oleh MIN;
(7) Sisa sebesar 0,01% dari MMID dimiliki oleh MIN;
(8) Sisa sebesar 55,0% dari MIA dimiliki oleh Arniko;
(9) Lainnya dari PT ESG terdiri dari H&K International Investment Holdings Limited, International Mining (Hongkong)
     Technology Limited, Eversong International Investment Pte. Ltd., Y&K (HK) International Investment Holdings Limited,
     dan PT Ecopro ESG Investment;
(10) Sisa sebesar 1,00% dari MEU dimiliki oleh MIN;
(11) Lainnya dari MNEM terdiri dari Green Engineering Technology (Jingmen) Partnership (Limited Partnership), Ecopro Co.
     Ltd., Cahaya Jaya Investment Pte. Ltd. dan H&K International Investment Holdings Limited;
(12) Sisa sebesar 54,67% dari MEB dimiliki oleh Devmalla;
(13) Komposisi pemegang saham Perseroan berdasarkan DPS Perseroan per tanggal 31 Maret 2026;
(14) Sisa sebesar 0,01% dari PT Alam Permai dimiliki oleh PT Hijau Energi Bersama;
(15) Komposisi pemegang saham MDKA berdasarkan DPS MDKA per tanggal 31 Maret 2026;
(16) Kepemilikan saham Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan masyarakat.
(17) Komposisi pemegang saham PT Saratoga Investama Sedaya Tbk (“Saratoga”) berdasarkan DPS Saratoga per tanggal
     31 Maret 2026;
(18) Komposisi pemegang saham PT Provident Investasi Bersama Tbk (“PIB”) berdasarkan DPS PIB per tanggal 31 Maret
     2026;
(19) Pemilik manfaat akhir dari HIL adalah Mr. Chen Xuehua, yang juga menjabat sebagai Chairman dari Zhejiang Huayou
     Cobalt Co., Ltd. HIL adalah perusahaan swasta yang berbasis di Hong Kong dan merupakan perusahaan anak dari Zhejiang
     Huayou Cobalt Co., Ltd. Perusahaan induknya, Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd. tercatat di Bursa Efek Shanghai (SSE)
     dan informasi ini juga terdapat dalam situs web Huayou dengan tautan berikut https://www.huayou.com/ dan website Bursa
     Efek Shanghai dengan tautan sebagai berikut https://english.sse.com.cn/markets/equities/list/overview/?COMPANY_
     CODE=603799&STOCK_CODE=603799.


Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Pengendali Perseroan adalah MDKA melalui MEN
sebagai pemegang saham utama. Pengendali MDKA saat ini secara bersama-sama adalah PT Provident
Capital Indonesia (“PCI”) dan Saratoga. Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
perjanjian terpisah yang mengatur pengendalian MDKA antara PCI dan Saratoga, sehingga dalam hal
terjadi perbedaan pendapat di antara kedua entitas tersebut, mekanisme pengambilan keputusan akan
mengikuti ketentuan dalam RUPS di tingkat MDKA sebagaimana diatur dalam anggaran dasar MDKA.

Adapun pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, PCI dikendalikan oleh Winato Kartono dan
Saratoga dikendalikan oleh Edwin Soeryadjaya. Masing-masing dari individu tersebut hanya dapat
memengaruhi pengendalian terhadap MDKA secara tidak langsung melalui entitas yang dikendalikan
tersebut (yaitu melalui masing-masing PCI dan Saratoga) yang bergantung dari anggaran dasar yang
berlaku bagi masing-masing PCI dan Saratoga, dan bukan secara langsung oleh individu tersebut.

Perseroan telah melakukan pemenuhan atas kewajiban untuk menetapkan pemilik manfaat dari Perseroan
sebagaimana diwajibkan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak
Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Berdasarkan
Surat Pernyataan Pemilik Manfaat yang telah disampaikan Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal
11 November 2025, Perseroan menyatakan bahwa pemilik manfaat dari Perseroan adalah Winato Kartono
dan Edwin Soeryadjaya. Penetapan Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya telah sesuai dengan definisi
Pemilik Manfaat dalam Pasal 1 angka 2 Perpres No. 13 Tahun 2018, Peraturan Menkum No. 15 Tahun
2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi, dan
Peraturan Menkum No. 2 Tahun 2025 tentang Verifikasi dan Pengawasan Pemilik Manfaat Korporasi.

Dengan demikian, Pengendali Perseroan adalah MDKA, sedangkan Winato Kartono dan Edwin
Soeryadjaya merupakan pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari MDKA. Informasi
mengenai hal ini telah diungkapkan secara konsisten dalam laporan bulanan mengenai pemegang saham
Perseroan yang disampaikan secara berkala serta diunggah dalam situs web Bursa Efek Indonesia.




                                                           107
Page 154
7.		 Keterangan singkat tentang pemegang saham utama dan Pengendali

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan
mengenai anggaran dasar, struktur permodalan, susunan dan kepemilikan saham, serta pengurusan dan
pengawasan MEN dan MDKA (sebagaimana relevan), yaitu sebagai berikut:

7.1.		    PT Merdeka Energi Nusantara (“MEN”)

     a.   Riwayat singkat

          Anggaran dasar MEN telah mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
          Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 53 tanggal 23 Desember
          2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, SH., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah disetujui
          oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0084875.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal
          23 Desember 2025, dan telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
          Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0257347
          tanggal 23 Desember 2025, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan di bawah Kemenkum
          dengan No. AHU- AHU-0290085.AH.01.11.TAHUN 2025 tanggal 23 Desember 2025 (“Akta
          No. 53/2025”). Berdasarkan Akta No. 53/2025, para pemegang saham MEN telah menyetujui
          perubahan Pasal 4 ayat (1) dan (2) anggaran dasar MEN sehubungan dengan modal ditempatkan
          dan disetor MEN.

     b.   Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang
          Saham Luar Biasa No. 53 tanggal 23 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan
          Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan Menkum melalui
          keputusannya No. AHU-0084875.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 23 Desember 2025 dan
          diberitahukan melalui Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
          AH.01.03-0257347 tanggal 23 Desember 2025, struktur permodalan, susunan pemegang saham
          dan kepemilikan saham MEN adalah sebagai berikut:

          Keterangan                                                Nilai Nominal Rp250.000 per saham
                                                                               Jumlah Nilai Nominal
                                                             Jumlah Saham                                %
                                                                                        (Rp)
          Modal Dasar                                              150.000.000      37.500.000.000.000
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
            MDKA                                                    38.753.413       9.688.353.250.000   99,99
            PT Batutua Abadi Jaya                                            1                 250.000    0,01
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                38.753.414       9.688.353.500.000     100


     c.   Pengurusan dan pengawasan

          Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham
          Luar Biasa MEN No. 33 tertanggal 16 Desember 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan
          Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta (“Akta No. 33/2025”), susunan Dewan Komisaris dan
          Direksi MEN terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:

          Dewan Komisaris

          Komisaris		       :    Albert Saputro

          Direksi

          Direktur			       :    Cahyono Seto




                                                       108
Page 155
         Susunan Direksi dan Dewan Komisaris MEN berdasarkan Akta No. 33/2025 tersebut telah
         diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
         Perseroan No. AHU-AH.01.09-0368625 tertanggal 19 Januari 2026, dan telah terdaftar dalam
         Daftar Perseroan Kemenkum di bawah No. AHU-0297814.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal
         19 Januari 2026.

         Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut adalah sampai dengan
         penutupan RUPS Tahunan MEN pada tahun 2029.

7.2.		   PT Merdeka Copper Gold Tbk (“MDKA”)

         Struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan saham

         Berdasarkan (i) Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 121
         tanggal 27 Maret 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
         di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
         ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
         AH.01.03-0074803 tanggal 27 Maret 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
         Kemenkum di bawah No. AHU-0064457.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 27 Maret 2024;
         dan (ii) DPS MDKA per 31 Maret 2026, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan
         kepemilikan saham MDKA adalah sebagai berikut:

         Keterangan                                                   Nilai Nominal Rp20 per saham
                                                                               Jumlah Nilai Nominal
                                                             Jumlah Saham                                    %
                                                                                       (Rp)
         Modal Dasar                                            70.000.000.000       1.400.000.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
          PT Saratoga Investama Sedaya Tbk                        4.739.493.062           94.789.861.240     19,366
          PT Mitra Daya Mustika                                   2.907.302.421           58.146.048.420     11,880
          Garibaldi Thohir                                        1.826.062.554           36.521.251.080      7,462
          PT Suwarna Arta Mandiri                                 1.337.254.738           26.745.094.760      5,464
          Gavin Arnold Caudle                                       176.226.836            3.524.536.720      0,720
          Hardi Wijaya Liong                                         69.596.728            1.391.934.560      0,284
          Andrew Phillip Starkey                                      4.131.700               82.634.000      0,017
          Albert Saputro                                              2.093.800               41.876.000      0,009
          Titien Supeno                                               1.866.700               37.334.000      0,008
          Jason Laurence Greive                                         446.200                8.924.000      0,002
          David Thomas Fowler                                           339.200                6.784.000      0,001
          Masyarakat (masing-masing di bawah 5%) (1)             13.352.088.132          267.041.762.640     54,558
                                                                 24.416.902.071          488.338.041.420     99,771
            Saham treasuri (2)                                       56.081.700            1.121.634.000      0,229
         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh              24.472.983.771          489.459.675.420    100,000
         Sisa Saham dalam Portepel                               45.527.016.229          910.540.324.580
         Catatan:
         (1) Kepemilikan saham Hongkong Brunp & Catl Co, Limited sebesar 4,926% dicatatkan dalam porsi kepemilikan
              masyarakat.
         (2) Saham treasuri tidak dapat digunakan untuk mengeluarkan suara dalam RUPS dan tidak diperhitungkan dalam
              menentukan jumlah kuorum yang harus dicapai dalam RUPS serta tidak berhak mendapat pembagian dividen.



8.		 Pengurusan dan pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 54 tanggal 16 Januari 2023 (“Akta
No. 54/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 60
tanggal 20 Februari 2023 (“Akta No. 60/2023”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 89 tanggal
20 Oktober 2023 (“Akta No. 89/2023”) juncto Akta No. 31/2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan
Rapat No. 42 tanggal 10 Juni 2025 (“Akta No. 42/2025”), yang seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan anggota Dewan Komisaris
dan Direksi Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:




                                                       109
Page 156
Dewan Komisaris

Presiden Komisaris       :    Winato Kartono
Komisaris                :    Michael W.P. Soeryadjaya
Komisaris Independen     :    Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak.

Direksi

Presiden Direktur        :    Teddy Nuryanto Oetomo
Direktur                 :    Titien Supeno
Direktur                 :    Anthony Kartono Tan

Susunan Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan (i) Akta No. 54/2023 telah diberitahukan kepada
Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.09-0027503 tanggal 19 Januari 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan
pada Kemenkum di bawah No. AHU-0012541.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 19 Januari 2023; (ii) Akta
No. 60/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0093759 tanggal 20 Februari 2023 serta
telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0036466.AH.01.11.Tahun
2023 tanggal 20 Februari 2023; (iii) Akta No. 89/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana
ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0179842
tanggal 31 Oktober 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah
No. AHU-0218000.AH.01.11.Tahun 2023 tanggal 31 Oktober 2023; (iv) Akta 31/2024 telah diberitahukan
kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0287815 tanggal 13 Desember 2024 serta didaftarkan dalam Daftar
Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Desember
2024; dan (v) Akta No. 42/2025 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0296585 tanggal 11 Juni
2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0128287.AH.01.11.
Tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025.

Masa jabatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut adalah sampai dengan penutupan
RUPS Tahunan Perseroan pada tahun 2027, dengan tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan
mereka sewaktu-waktu dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pengangkatan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagaimana di atas telah dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.


9.		 Sumber daya manusia

Penggunaan tenaga kerja asing

Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat
penambahan/penyesuaian perizinan tenaga kerja asing pada Perseroan dan Perusahaan Anak, sebagai
berikut:

CSID

CSID telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/41796/PK.04.00/VII/2025 tanggal 14 Juli 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 30 November 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan 13 tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali.



                                                110
Page 157
•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/55620/PK.04.00/VIII/2025 tanggal 25 Agustus 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 31 Desember 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan tiga tenaga kerja
    asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/60323/PK.04.00/IX/2025 tanggal 11 September 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 31 Desember 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan enam tenaga kerja
    asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/60650/PK.04.00/IX/2025 tanggal 12 September 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 31 Desember 2026, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan empat tenaga kerja
    asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/00726/PK.04.00/I/2026 tanggal 7 Januari 2026, yang berlaku hingga
    tanggal 28 Februari 2027, CSID dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali.

BSID

BSID telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No.B.3/66322/PK.04.00/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Januari 2027, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan dua tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali.

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No.B.3/66323/PK.04.00/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Desember 2026, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan lima tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali.

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No.B.3/76801/PK.04.00/XI/2025 tanggal 11 November 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 31 Januari 2027, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan tiga tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali.

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No.B.3/87316/PK.04.00/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 28 Februari 2027, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja
    asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No.B.3/87429/PK.04.00/XII/2025 tanggal 24 Desember 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 28 Februari 2027, BSID dapat mempekerjakan sampai dengan satu tenaga kerja
    asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.

ZHN

ZHN telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/25923/PK.04.00/V/2025 tanggal 7 Mei 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Juli 2026, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan tiga tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali.



                                               111
Page 158
•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/48718/PK.04.00/VIII/2025 tanggal 1 Agustus 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Januari 2027, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan tiga tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali.

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/57265/PK.04.00/IX/2025 tanggal 1 September 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 31 Maret 2027, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 45 tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali.

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/62852/PK.04.00/IX/2025 tanggal 24 September 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 31 November 2026, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan delapan tenaga
    kerja asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/73217/PK.04.00/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Januari 2026, ZHN dapat mempekerjakan sampai dengan 10 tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali.

HNMI

HNMI telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/54305/PK.04.00/VIII/2025 tanggal 20 Agustus 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 28 Februari 2027, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali.

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/65986/PK.04.00/X/2025 tanggal 2 Oktober 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Desember 2026, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan tiga tenaga kerja asing
    dengan lokasi di Kabupaten Morowali.

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/66457/PK.04.00/X/2025 tanggal 3 Oktober 2025, yang berlaku hingga
    tanggal 31 Desember 2026, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi
    di Kabupaten Morowali.

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/74539/PK.04.00/XI/2025 tanggal 1 November 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 31 Januari 2027, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi
    di Kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta
    Utara, dan Kabupaten Morowali.

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/80728/PK.04.00/XI/2025 tanggal 26 November 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 28 Februari 2027, HNMI dapat mempekerjakan sampai dengan dua tenaga kerja
    asing dengan lokasi di Kabupaten Morowali.

•   Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
    Kesempatan Kerja No. B.3/81610/PK.04.00/XI/2025 tanggal 29 November 2025, yang berlaku
    hingga tanggal 28 Februari 2027, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan
    lokasi di Kabupaten Morowali.




                                                112
Page 159
•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/81689/PK.04.00/XI/2025 tanggal 29 November 2025, yang berlaku
      hingga tanggal 28 Februari 2027, HNMI dapat mempekerjakan empat tenaga kerja asing dengan
      lokasi di Kabupaten Morowali.

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/85658/PK.04.00/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025, yang berlaku
      hingga tanggal 31 Maret 2027, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi
      di Kabupaten Morowali.

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/85664/PK.04.00/XII/2025 tanggal 17 Desember 2025, yang berlaku
      hingga tanggal 31 Maret 2027, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi
      di Kabupaten Morowali.

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/04873/PK.04.00/I/2026 tanggal 22 Januari 2026, yang berlaku hingga
      tanggal 30 Mei 2027, HNMI dapat mempekerjakan dua tenaga kerja asing dengan lokasi di
      Kabupaten Morowali.

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/21228/PK.04.00/IV/2026 tanggal 2 April 2026, yang berlaku hingga
      tanggal 30 Juni 2027, HNMI dapat mempekerjakan satu tenaga kerja asing dengan lokasi di
      Kabupaten Morowali.

MTI

MTI telah memperoleh pengesahan RPTKA sebagai berikut:

•     Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan
      Kesempatan Kerja No. B.3/162614/PK.04.01/XI/2025 tentang Pengesahan Rencana Pengunaan
      Tenaga Kerja Asing Pekerjaan Lebih Dari 6 Bulan Pada MTI tanggal 20 November 2025, yang
      berlaku sejak tanggal 12 bulan sejak tanggal tanda masuk. Berdasarkan keputusan ini, MTI dapat
      mempekerjakan satu tenaga kerja asing untuk jabatan Komisaris dengan lokasi di Kota Jakarta Barat,
      Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kota Jakarta Timur, Kota Jakarta Utara, dan Kabupaten
      Morowali.

No.         Nama       Warga Negara               Jabatan                                 Dokumen Perizinan
Perseroan
1.    Benjamin Stanton New Zealand    - Finance Manager                  - E - I TA S N o . C 1 8 2 C 4 2 E 1 0 4 2 5 0 3 - B y a n g
      Kielly                                                               diterbitkan pada tanggal 29 April 2025 dan
                                                                           berlaku hingga tanggal 29 April 2026 (1)
2.    Yang Ziyan      RRT             - Business Consultant Manager - E - I TA S N o . C 1 8 2 C 2 2 J E 0 8 4 3 6 5 - B y a n g
                                                                      diterbitkan pada tanggal 25 November 2025
                                                                      dan berlaku hingga tanggal 13 Desember 2026
Direktur dan Komisaris Perusahaan Anak
3.    David Thomas    Australia       - Direktur MTI                     - E-ITAS No. E25B2C1200JE250047360, berlaku
      Fowler                                                               hingga tanggal 28 Juli 2026
4.    Yinglin Wu      RRT             - Direktur MTI                     - E-ITAS No. 2C2C2C22JE024696-B hingga
                                                                           tanggal 7 April 2026 (1)
5.    Gavin Arnold    Australia       - Komisaris MTI                    - Tidak relevan (2)
      Caudle
6.    Mei Xiongfeng   RRT             - Komisaris ZHN                    - ITAS No. E232C221B089907-B, berlaku hingga
                                                                           13 Oktober 2026
                                      - Komisaris BSID
                                      - Komisaris CSID
7.    Xin Zhi         RRT             - Komisaris MTI                    - Tidak relevan (2)




                                                         113
Page 160
No.            Nama   Warga Negara               Jabatan                                   Dokumen Perizinan
8.     Shi Hongchao   RRT            - Direktur SCM                     - E - I TA S N o . 2 C 2 1 2 C 2 2 J D 0 0 1 5 5 4 - C , y a n g
                                                                          berlaku hingga tanggal 31 Januari 2027
                                     - Direktur BSID
                                     - Direktur CSID
9.     Wu Huadi       RRT            - Direktur SCM                     - E-ITAP No. 2D21JB0072-X berlaku hingga
                                                                          19 Desember 2028
10.    Zhang Fan      RRT            - Direktur SCM                     - E-ITAP No. 2D41JE0102-V berlaku hingga
                                                                          4 Mei 2026 (1)
11.    Xiang Jinyu    RRT            - Presiden Komisaris SCM           - E-ITAP No. 2D412D21JB002174-B berlaku
                                                                          hingga 14 Februari 2030
12.    Renhui Wang    RRT            - Komisaris SCM                    - E-ITAP No. 2D411B0001-W berlaku hingga
                                                                          7 Maret 2027
13.    Lin Jiqun      RRT            - Komisaris SCM                    - E-ITAP No. 2D41JE0300-V berlaku hingga
                                                                          1 Desember 2026
CSID
14.    Bingguo Xiao   RRT            - Mechanical Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B082568-B, berlaku
                                                                          hingga tanggal 21 September 2026
15.    Cao Anjia      RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. E232C22B122104-B, berlaku hingga
                                       CSID                                         tanggal 30 Desember 2026
16.    Chenbo Bai     RRT            - Production Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B006588-B, berlaku
                                                                          hingga tanggal 26 November 2026
17.    Cheng Gu       RRT            - Ahli Listrik CSID                - E-ITAS No. 2C2C2C221B034429-B, berlaku
                                                                          hingga tanggal 16 April 2026 (1)
18.    Chuang Yang    RRT            - Technical Engineer CSID          - E-ITAS No. E232C221B005170-C, berlaku
                                                                          hingga tanggal 16 Januari 2027
19.    Dan Ren        RRT            - Production Engineer CSID         - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 8 1 2 2 - B , b er l ak u
                                                                          hingga tanggal 16 Desember 2026
20.    De Li          RRT            - Production Engineer CSID         - ITAS No. 2C2C2C221B0048017-B, berlaku
                                                                          hingga tanggal 8 Juni 2026
21.    Fubing Wang    RRT            - Production Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B057962-B, berlaku
                                                                          hingga tanggal 2 Juli 2026
22.    Gaofeng Zhu    RRT            - Ahli Mekanik CSID                - ITAS No. 2C2C2C221B103643-B, berlaku
                                                                          hingga tanggal 15 November 2026
23.    Gongming Xu    RRT            - Production Engineer CSID         - E-ITAS No. E22C221C003088-C, berlaku hingga
                                                                          tanggal 25 Januari 2027
24.    Guo Chao       RRT            - Production Engineer CSID         - E-ITAS No. E232C221C003090-C, berlaku
                                                                          hingga tanggal 3 Februari 2027
25.    Hongbo Sun     RRT            - Production Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B086928-B, berlaku
                                                                          hingga tanggal 28 September 2026
26.    Hongbo Xie     RRT            - Ahli Mekanik CSID                - E-ITAS No. 2C2C2C221B094638-B, berlaku
                                                                          hingga tanggal 9 Oktober 2026
27.    Hou Jiquan     RRT            - Mechanical Advisor CSID          - E-ITAS No. 2C2C2C221B087286-B, berlaku
                                                                          hingga tanggal 12 November 2026
28.    Jian Chen      RRT            - Ahli Mekanik CSID                - ITAS No. 2C2C2C221B0094646-B, berlaku
                                                                          hingga tanggal 31 Oktober 2026
29.    Jian Wang      RRT            - Production Engineer CSID         - E - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 4 4 7 3 , b e r l a k u
                                                                          hingga tanggal 13 Juli 2026
30.    Jiang Wen      RRT            - Production Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B076563-B, berlaku
                                                                          hingga tanggal 15 September 2026
31.    Jianhua Gong   RRT            - Electrical Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B063043-B, berlaku
                                                                          hingga tanggal 9 Agustus 2026
32.    Jun Zeng       RRT            - Financial Advisor CSID           - ITAS No. 2C2C2C221B081279-B, berlaku
                                                                          hingga tanggal 29 Desember 2026
33.    Le Wang        RRT            - Production Engineer CSID         - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 8 1 2 0 - B , b er l ak u
                                                                          hingga tanggal 16 Desember 2026
34.    Li Guangqi     RRT            - Production Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B076799-B, berlaku
                                                                          hingga tanggal 13 September 2026




                                                        114
Page 161
No.        Nama        Warga Negara               Jabatan                                   Dokumen Perizinan
35.   Li Hui           RRT            - Mechanical Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B103647-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 2 November 2026
36.   Li Mingchao      RRT            - Production Engineer CSID         - ITAS No.C22C421B106284-B, berlaku hingga
                                                                           13 November 2026
37.   Li Xinlong       RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - ITAS No. C22C421B114855-B, berlaku hingga
                                        CSID                                         5 Desember 2026
38.   Li Zhang         RRT            - Mechanical Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B081279-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 23 September 2026
39.   Li Zhaolin       RRT            - Mechanical Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B089585-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 16 Oktober 2026
40.   Ma Jianmin       RRT            - Production Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B092347-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 3 Oktober 2026
41.   Meng Baoxin      RRT            - Finance Manager CSID             - E-ITAS No. 2C2C2C221B087292-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 14 Oktober 2026
42.   Ning Chunyan     RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - ITAS No. C22C421B111889-B, berlaku hingga
                                        CSID                                         28 November 2026
43.   Peixiang Guo     RRT            - Mechanical Engineer CSID         - E - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 0 5 7 9 6 0 , b e r l a k u
                                                                           hingga tanggal 10 Juli 2026
44.   Ping Zhang       RRT            - Mechancial Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B067773-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 9 Agustus 2026
45.   Qiyong Li        RRT            - Mechanical Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B081277-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 21 September 2026
46.   Shang Zhijun     RRT            - Mechanical Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B082566-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 22 September 2026
47.   Shinian Wan      RRT            - Electrical Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B058175-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 31 Juli 2026
48.   Shiye Yang       RRT            - Mechanical Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B082570-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 14 September 2026
49.   Shunbing Fu      RRT            - Mechanical Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B103645-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 10 November 2026
50.   Shuqin Weng      RRT            - Mechanical Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B0B2574-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 30 September 2026
51.   Tian Qunlong     RRT            - Production Engineer CSID         - ITAS No. C22C421B106282-B, berlaku hingga
                                                                           13 November 2026
52.   Wang Kai         RRT            - Production Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B037085-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 22 Mei 2026
53.   Xiong Zhihui     RRT            - Production Engineer CSID         - ITAS No. C22C421B114853-B, berlaku hingga
                                                                           5 Desember 2026
54.   Yang Hongxia     RRT            - Production Advisor CSID          - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 8 11 8 - B , b e r l a k u
                                                                           hingga tanggal 19 Desember 2026
55.   Yingtao Lei      RRT            - Mechanical Engineer CSID         - ITAS No.C22C421B120542-B, berlaku hingga
                                                                           19 Desember 2026
56.   Zhang Fei        RRT            - Mechanical Engineer CSID         - ITAS No. C22C421B111885-B, berlaku hingga
                                                                           28 November 2026
57.   Zhang Qinggang   RRT            - Production Engineer CSID         - ITAS No. 2C2C2C221B103641-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 6 November 2026
58.   Zhenqi Hu        RRT            - Ahli Produksi CSID               - E-ITAS No. 2C2C2C221C007831-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 20 Februari 2027
59.   Zhenxi Wang      RRT            - Production Engineer CSID         - ITAS No. 2C2C2C221B0048017-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 7 Juni 2026
60.   Zhiping Liao     RRT            - Mechanical Engineer CSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B087290-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 14 Oktober 2026
61.   Zhuo Dou         RRT            - Production Advisor CSID          - E-ITAS No. 2C2C2C221B058173-A, berlaku
                                                                           hingga tanggal 28 Juli 2026
62.   Zhu Yingsheng    RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. E232C221B122100-B, berlaku
                                        CSID                                         hingga 28 Desember 2026




                                                         115
Page 162
No.            Nama     Warga Negara               Jabatan                              Dokumen Perizinan
BSID
63.    Bingbing Cheng   RRT            - Mechanical Engineer BSID        - E-ITAS No. 2C2C2C21C003082-C-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 7 Februari 2027
64.    Bingcan Shi      RRT            - Mechanical Engineer BSID        - E-ITAS No. 2C2C2C221B106592-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 22 November 2026
65.    Chen Zhiqiang    RRT            - Production Engineer BSID        - E-ITAS No. 2C2C2C221B032121-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 7 Mei 2026 (1)
66.    Chen Qingyang    RRT            - Mechanical Engineer BSID        - E-ITAS No. E232C12001B005180-C, berlaku
                                                                           hinggal tanggal 23 Januari 2027
67.    Dengjun Tang     RRT            - Financial Advisor BSID          - E-ITAS No. 2C2C2C221B048336-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 28 Juni 2026
68.    Gao Honglin      RRT            - Production Engineer BSID        - E-ITAS No. 2C2C2C221B056492-A, berlaku
                                                                           hingga tanggal 2 Desember 2025 (1)
69.    Haiguang Chen    RRT            - Production Engineer BSID        - E-ITAS No. 2C2C2C221C007829-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 20 Februari 2027
70.    Han Fu           RRT            - Production Engineer BSID        - E-ITAS No. 2C2C2C221B067759-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 3 Agustus 2026
71.    Huaming Wang     RRT            - Mechanical Engineer BSID        - E-ITAS No. 2C2C2C221B087284-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 15 Oktober 2026
72.    Jianping Ye      RRT            - Manajer Keuangan BSID           - E-ITAS No. 2C2C2C221B067761-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 2 Agustus 2026
73.    Jun Chen         RRT            - Mechanical Engineer BSID        - E-ITAS No. 2C2C2C221B067763-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 5 Agustus 2026
74.    Kang Qian        RRT            - Production Engineer BSID        - E-ITAS No. 2C2C2C221c)22102-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 29 April 2027
75.    Kong Debin       RRT            - Mechanical Engineer BSID        - E-ITAS No. 2C2C2C221B067765-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 12 Agustus 2026
76.    Kong Yanjun      RRT            - Mechanical Engineer BSID        - E-ITAS No. 2C2C2C221B005172-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 27 Januari 2027
77.    Li Bingzhi       RRT            - Mechanical Engineer BSID        - E-ITAS No. 2C2C2C221B000541-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 13 Januari 2027
78.    Li Dongsheng     RRT            - Production Engineer BSID        - E-ITAS No. E232C12001B067769-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 15 Agustus 2026
79.    Li Yongdan       RRT            - Mechanical Engineer BSID        - E-ITAS No. 2C2C2C221B005176-C, berlaku
                                                                           hingga tanggal 27 Januari 2027
80.    Li Yongfeng      RRT            - Mechanical Engineer BSID        - E-ITAS No. 2C2C2C221B049208-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 23 Juni 2026
81.    Lingyu Fu        RRT            - Production Engineer BSID        - E-ITAS No. 2C2C2C221B054475-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 6 Juli 2026
82.    Liu Pengwei      RRT            - Mechanical Engineer BSID        - E-ITAS No. 2C2C2C221B076565-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 15 September 2026
83.    Mengy Ing Song   RRT            - Production Advisor BSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B067767-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 3 Agustus 2026
84.    Ning Chunyan     RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. 2C211B3874-A, berlaku hingga
                                         BSID                                         16 Agustus 2025 (1)
85.    Ning Hu          RRT            - Mechanical Engineer BSID        - E-ITAS No. 2C2C2C221B115283-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 4 Desember 2026
86.    Qi Li            RRT            - Production Engineer BSID        - E-ITAS No. 2C2C2C21B034431-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 20 Mei 2026
87.    Qi Ying          RRT            - Production Advisor BSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B106590-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 17 November 2026
88.    Qingchao Wei     RRT            - Production Engineer BSID        - E-ITAS No. 2C2C2C221B043799-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 13 Juni 2026
89.    Qingsong Wu      RRT            - Production Engineer BSID        - E-ITAS No. 2C2C2C221B048021-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 8 Juni 2026
90.    Shibing Yu       RRT            - Production Advisor BSID         - E-ITAS No. 2C2C2C221B066104-B, berlaku
                                                                           hingga tanggal 1 Agustus 2026




                                                         116
Page 163
No.        Nama       Warga Negara              Jabatan                              Dokumen Perizinan
91.   Songjun Peng    RRT            - Mechanical Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221B106594-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 22 November 2026
92.   Sun Bo          RRT            - Mechanical Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221B106435-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 6 November 2026
93.   Tia Npei Sun    RRT            - Mechanical Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221B054479-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 3 Juli 2026
94.   Wanyao Wei      RRT            - Production Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221B057964-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 20 Juli 2026
95.   Wang Chengxiang RRT            - Mechanical Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221C021634-C, berlaku
                                                                        hingga tanggal 4 April 2027
96.   Wei Ju          RRT            - Mechanical Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221B054477-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 3 Juli 2026
97.   Wei Shunliang   RRT            - Mechanical Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221B005174-C, berlaku
                                                                        hingga tanggal 27 Januari 2027
98.   Xingwei Zhang   RRT            - Mechanical Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221B032123-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 3 Mei 2026 (1)
99.   Xu Bo           RRT            - Research and Development - E-ITAS No. 2C2C2C221B098596-B, berlaku
                                       Advisor BSID               hingga tanggal 23 Oktober 2026
100. Xu TianBao       RRT            - Electrical Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221B066100-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 10 Agustus 2026
101. Yanchao Hou      RRT            - Mechanical Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221B094650-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 7 Oktober 2026
102. Yang Jiale       RRT            - Production Advisor BSID        - E-ITAS No. 2C2C2C221B103651-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 6 November 2026
103. Yang Lijuan      RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. 2C2C2C221B076202-B, berlaku
                                       BSID                                         hingga tanggal 11 September 2026
104. Yonggui Xue      RRT            - Ahli Mekanik BSID              - E-ITAS No. 2C2C2C221B081275-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 8 September 2026
105. Yuhong Zhang     RRT            - Production Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221B047321-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 15 Juni 2026
106. Yulin Li         RRT            - Mechanical Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221B086926-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 29 September 2026
107. Zhang Peng       RRT            - Mechanical Engineer BSID       - E-ITAS No. 2C2C2C221B076204-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 9 September 2026
ZHN
108. Aijie Zhang      RRT            - Ahli Listrik ZHN               - E-ITAS No. 2C2C2C221B097518-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 2 November 2026
109. Bai Qiaoliang    RRT            - Mechanical Engineer ZHN        - ITAS No. 2C2C2C221B104297-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 27 November 2026
110. Bai Xiaokang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN        - ITAS No. 2C2C2C221B104299, berlaku hingga
                                                                        tanggal 27 November 2026
111. Bai Yabo         RRT            - Electrical Engineer ZHN        - ITAS No. 2C2C2C221B104301-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 30 November 2026
112. Baolong Li       RRT            - Mechanical Engineer ZHN        - E-ITAS No. 2C2C2C221B055210-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 3 Juli 2026
113. Bing Wang        RRT            - Ahli Mekanik ZHN               - E-ITAS No. 2C2C2C221B090057-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 9 Oktober 2026
114. Binwu Ling       RRT            - Ahli Mekanik ZHN               - E-ITAS No. 2C211B4663-A, berlaku hingga
                                                                        tanggal 15 September 2026
115. Chen Jianzhao    RRT            - Mechanical Engineer ZHN        - ITAS No. 2C2C2C221B045732-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 21 Juni 2026
116. Chen Yong        RRT            - Mechanical Engineer ZHN        - ITAS No. 2C2C2C221B045736-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 21 Juni 2026
117. Chen Zhanfeng    RRT            - Mechanical Engineer ZHN        - ITAS No. 2C2C2C221B081547-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 22 September 2026
118. Cheng Pengfei    RRT            - Mechanical Engineer ZHN        - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B039540-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 29 Mei 2026




                                                       117
Page 164
No.        Nama       Warga Negara             Jabatan                             Dokumen Perizinan
119. Cheng Yunyun     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055206-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 13 Juli 2026
120. Cui Guangyi      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 9 2 3 5 - B , b er l ak u
                                                                   hingga tanggal 21 Desember 2026
121. Dawei Zhang      RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B073894-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 5 September 2026
122. Ding Jian        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B104305-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2026
123. Falong He        RRT            - Electrical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B048280-B, berlaku
                                                                   hingga 29 Juni 2026
124. Fan Hongling     RRT            - Research and Development - E-ITAS No. 2C2C2C221B055364-B, berlaku
                                       Advisor ZHN                hingga tanggal 21 Juli 2026
125. Fuqiang Wang     RRT            - Ahli Produksi ZHN         - E-ITAS No. 2C2C2C221B119043-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 Desember 2026
126. Fuxiang Wang     RRT            - Ahli Listrik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B112550-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 9 Desember 2026
127. Gao Li           RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B095059-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 11 Oktober 2026
128. Guo Zhipeng      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025139-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 11 April 2026 (1)
129. Guozhi Han       RRT            - Finance Manager ZHN       - E-ITAS No. 2C2C2C221B082836-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 September 2026
130. Haigang Wu       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B082838-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 28 September 2026
131. Haitao Lu        RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B071990-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 2 September 2026
132. Haijiang Zhang   RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B048276-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 1 Juli 2026
133. Han Ruifu        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 9 2 3 3 - B , b er l ak u
                                                                   hingga tanggal 25 Desember 2026
134. Hongxia Gu       RRT            - Production Advisor ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C22JB0019560-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 12 November 2026
135. Hu Guiquan       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045744-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026
136. Hu Yanfeng       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025351-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 April 2026 (1)
137. Huo Yonggang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045728-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026
138. Jie Wei          RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 2 4 2 6 - B , b er l ak u
                                                                   hingga tanggal 3 Desember 2026
139. JiaLong Li       RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055366-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 Juli 2026
140. Jianhua Han      RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B048278-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 1 Juli 2026
141. Jingan Zhang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B92253-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 26 Oktober 2026
142. Jingwei Liu      RRT            - Ahli Produksi ZHN         - E-ITAS No. 2C2C2C221B57157-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 26 Oktober 2026
143. Kong Zhigang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045730-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026
144. Lai Zihao        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025349-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 April 2026 (1)
145. Lei Guo          RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B061098-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 Agustus 2026
146. Li Dalong        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B099036-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 November 2026
147. Li Kaikai        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B102082-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 24 November 2026




                                                     118
Page 165
No.        Nama       Warga Negara             Jabatan                            Dokumen Perizinan
148. Li Shijie        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B099028-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 10 November 2026
149. Li Wenbin        RRT            - Electrical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104307-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 24 November 2026
150. Li Xinjun        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B04309-B, berlaku hingga
                                                                   tanggal 24 November 2026
151. Li Zhiwei        RRT            - Electrical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104341-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2026
152. Lin Zeng         RRT            - Production Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B048282-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 Juni 2026
153. Liang Dong       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B048272-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026
154. Liheng Zhang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B082834-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 September 2026
155. Lin Yongqing     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104313-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2026
156. Liu Bin          RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045746-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 Juni 2026
157. Liu Changlin     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055208-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 6 Juli 2026
158. Long Wang        RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B112428-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 3 Desember 2026
159. Luo Bin          RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B081551-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 22 September 2026
160. Ma Haizhuang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104315-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2026
161. Miao Mengqiang   RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025143-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 11 April 2026 (1)
162. Ni Meng          RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B102092-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 November 2026
163. Peng Hongzhang   RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B090039-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 16 Oktober 2026
164. Pu Shunhong      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055368-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 16 Juli 2026
165. Qi Rui           RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B081549-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 22 September 2026
166. Qi Xianqing      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B102088-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 November 2026
167. Qin Xuewen       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B107624-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 26 November 2026
168. Qiu Hualiang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 2 4 2 0 - B , ber laku
                                                                   hingga tanggal 7 Desember 2026
169. Qiu Huiqian      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B076392-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 15 September 2026
170. Renxue Li        RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221C008530-C, berlaku
                                                                   hingga tanggal 24 Februari 2027
171. Shenke Dou       RRT            - Electrical Engineer ZHN   - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 2 5 5 4 - B , ber laku
                                                                   hingga tanggal 2 Desember 2026
172. Shi Xianhua      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045748-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 Juni 2026
173. Shihai Yang      RRT            - Penasihat Keuangan ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 9 2 3 9 - B , ber laku
                                                                   hingga tanggal 30 Desember 2026
174. Shu Lei          RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104317-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 November 2026
175. Shuai Kang       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B039538-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 Mei 2026
176. Shuwei Chang     RRT            - Ahli Produksi ZHN         - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 9 0 4 1 - B , ber laku
                                                                   hingga tanggal 19 Desember 2026




                                                     119
Page 166
No.        Nama       Warga Negara             Jabatan                             Dokumen Perizinan
177. Shuyan Xi        RRT            - Production Advisor ZHN    - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 2 5 5 2 - B , b er l ak u
                                                                   hingga tanggal 6 Desember 2026
178. Song Xiaoming    RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104319-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 27 November 2026
179. Sun Zhiwu        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B104295-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 16 November 2026
180. Tian Changyi     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055310-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 6 Juli 2026
181. Tianqiang Wang   RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B034647-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 17 Mei 2026
182. Tong Yong        RRT            - Electrical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104321-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2026
183. Wan Xiubin       RRT            - Production Advisor ZHN    - ITAS No. E232C221B119229-B, berlaku hingga
                                                                   tanggal 4 Januari 2027
184. Wang Chaofeng    RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B104323-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 28 November 2026
185. Wang Fuwen       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B119045-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 17 Desember 2026
186. Wang Qifeng      RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B102090-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 November 2026
187. Wang Qiya        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B104343-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2026
188. Wang Tao         RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025347-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 April 2026 (1)
189. Wang Tiankui     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055370-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 13 Juli 2026
190. Wang Yongbin     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B104327-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 12 November 2026
191. Wang Zhenjun     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B112422-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 Desember 2026
192. Wen Guoqiang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B048274-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026
193. Wenzhe Wu        RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 9 2 3 7 - B , b er l ak u
                                                                   hingga tanggal 29 Desember 2026
194. Wu Dongchao      RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B025353-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 April 2026 (1)
195. Wu Shidong       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B001230-C, berlaku
                                                                   hingga tanggal 23 Januari 2027
196. Wu Xingguo       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B081553-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 22 September 2026
197. Xianfeng Meng    RRT            - Ahli Listrik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B092251-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 2 Oktober 2026
198. Xiao Jing        RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C2211B107622-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 30 November 2026
199. Xiaofei Wang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B104325-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 November 2026
200. Xiaolei Zhao     RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B074787-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 5 September 2026
201. Xiaogiang Gou    RRT            - Ahli Produksi ZHN         - ITAS No. 2C2C2C221B043903-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 15 Juni 2026
202. Xiaoyang Gao     RRT            - Production Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104293-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 2 November 2026
203. Xingshun Li      RRT            - Ahli produksi ZHN         - E-ITAS No. No. 2C2C2C221B032515-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 6 Mei 2026 (1)
204. Xingyan Tang     RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B050304-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 Juli 2026
205. Xiong Yimin      RRT            - Financial Advisor ZHN     - E-ITAS No. 2C2C2C221B107626-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 25 November 2026




                                                     120
Page 167
No.        Nama       Warga Negara             Jabatan                            Dokumen Perizinan
206. Xuan Wang        RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B071988-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 Agustus 2026
207. Yan Siyou        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104329-B berlaku hingga
                                                                   tanggal 30 November 2026
208. Yang Chengman    RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B104331-B berlaku
                                                                   hingga tanggal 27 November 2026
209. Yang Guopeng     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B104333-B berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 November 2026
210. Yang Jianjun     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B039984-A, berlaku
                                                                   hingga tanggal 9 November 2026
211. Yang Xiaoxiao    RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045734-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026
212. Yang Yulin       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B04335-B berlaku
                                                                   hingga tanggal 27 November 2026
213. Yang Zhao        RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B090082-B berlaku
                                                                   hingga tanggal 11 Oktober 2026
214. Yang Zhiqiang    RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045742-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026
215. Yanrui Zhai      RRT            - Ahli Produksi ZHN         - ITAS No. 2C2C2C221B000591-C, berlaku
                                                                   hingga tanggal 3 Januari 2027
216. Yilong Du        RRT            - Production Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055316-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 14 Juli 2026
217. Yishou Du        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B032517-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 5 Mei 2026 (1)
218. Yongjun Liu      RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B000593-C, berlaku
                                                                   hingga tanggal 2 Januari 2027
219. Youxun Wang      RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B068515-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 24 Agustus 2026
220. Yuan Sijun       RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B029445-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 17 April 2026 (1)
221. Yuliang Shi      RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221B071986-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 29 Agustus 2026
222. Yulin Li         RRT            - Ahli Produksi ZHN         - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 2 4 2 4 - B , ber laku
                                                                   hingga tanggal 6 Desember 2026
223. Zeng Tao         RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045742-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026
224. Zhang Hanbing    RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B102084-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 23 November 2026
225. Zhang Huanpeng   RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B034645-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 19 Mei 2026
226. Zhang Rongrong   RRT            - Electrical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B102080-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 27 November 2026
227. Zhang Shihui     RRT            - Production Advisor ZHN    - E-ITAS No. 2C2C2C221B099030-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 November 2026
228. Zhang Weizhe     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B045738-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 21 Juni 2026
229. Zhang Yao        RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104337-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 12 November 2026
230. Zhao Chaoping    RRT            - Production Engineer ZHN   - ITAS No. 2C2C2C221B104347-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 20 November 2026
231. Zhao Fei         RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B074789-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 7 September 2026
232. Zhao Weiwei      RRT            - Research and Development - E-ITAS No. 2C2C2C221B039542-B, berlaku
                                       Advisor ZHN                hingga tanggal 29 Mei 2026
233. Zhenyong Ma      RRT            - Ahli Mekanik ZHN          - E-ITAS No. 2C2C2C221C018273-C, berlaku
                                                                   hingga tanggal 5 April 2027
234. Zhigang Yang     RRT            - Mechanical Engineer ZHN   - E-ITAS No. 2C2C2C221B055314-B, berlaku
                                                                   hingga tanggal 15 Juli 2026




                                                     121
Page 168
No.           Nama   Warga Negara               Jabatan                                Dokumen Perizinan
235. Zhou Hang       RRT            - Production Advisor ZHN           - ITAS No. E232C221C016214-C, berlaku hingga
                                                                         tanggal 7 Maret 2027
236. Zhou Xibin      RRT            - Mechanical Engineer ZHN          - ITAS No. 2C2C2C221B104339-B, berlaku
                                                                         hingga tanggal 12 November 2026
237. Zhou Yang       RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - ITAS No. E232C12001B260613235, berlaku
                                      ZHN                                          hingga tanggal 16 Januari 2027
238. Zixiang Gao     RRT            - Research and Development - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 9 2 4 1 - B , b er l ak u
                                      Advisor ZHN                hingga tanggal 31 Desember 2026
239. Zusong Xu       RRT            - Mechanical Engineer ZHN          - ITAS No. 2C2C2C221B099034-B, berlaku
                                                                         hingga tanggal 8 November 2026
HNMI
240. An Le           RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B073700-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 12 Agustus 2026
241. Cai Chenchen    RRT            - Production Advisor HNMI          - E-ITAS No. 2C2C2C221B066320-B, berlaku,
                                                                         berlaku hingga tanggal 16 Agustus 2026
242. Chao Zou        RRT            - Ahli Mekanik HNMI                - E-ITAS No. 2C2C2C221B101421-B, berlaku
                                                                         hingga tanggal 22 November 2026
243. Chen Hailiang   RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B071440-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 30 Agustus 2026
244. Cui Bingshen    RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. 2C2C2C221B068188-B, berlaku
                                      HNMI                                         hingga tanggal 12 Agustus 2026
245. Cui Dongsheng   RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B063154-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 12 Agustus 2026
246. Du Haijie       RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B071438-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 30 Agustus 2026
247. Duan Weiwei     RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B005194-C, berlaku
                                                                 hingga tanggal 1 Februari 2027
248. Fuliang Fan     RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B089635-, berlaku
                                                                 hingga tanggal 1 Oktober 2026
249. Gao Xiaodong    RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221C005560-C, berlaku
                                                                 hingga tanggal 18 Februari 2027
250. Guo Qicheng     RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. E232C221B075355-B, berlaku
                                      HNMI                                         hingga tanggal 22 Agustus 2026
251. Guoqiang Zhu    RRT            - Ahli Mekanik HNMI                - E-ITAS No. 2C2C2C221B073702-, berlaku
                                                                         hingga tanggal 13 Agustus 2026
252. Hao Zhijie      RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B066324-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 16 Agustus 2026
253. Hou Dianzheng   RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. 2C2C2C221B073694-B, berlaku
                                      HNMI                                         hingga tanggal 13 Agustus 2026
254. Jie Yu          RRT            - Ahli Mekanik HNMI                - E-ITAS No. 2C2C2C221B101419-B, berlaku
                                                                         hingga tanggal 24 Oktober 2026
255. Jinhao Shi      RRT            - Ahli Mekanik HNMI                - E-ITAS No. 2C2C2C221B063165-B A, berlaku
                                                                         hingga tanggal 13 Agustus 2026
256. Lei Peng        RRT            - Ahli Mekanik HNMI                - E-ITAS No. 2C2C2C221B097182-B, berlaku
                                                                         hingga tanggal 9 Oktober 2026
257. Leilei Wang     RRT            - Ahli Mekanik HNMI                - E-ITAS No. 2C2C2C221B098868-B, berlaku
                                                                         hingga tanggal 15 November 2026
258. Lele Yao        RRT            - Ahli Mekanik HNMI                - E-ITAS No. 2C2C2C221B085404-B, berlaku
                                                                         hingga tanggal 22 September 2026
259. Li Wei          RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. 2C2C2C221B063159-B, berlaku
                                      HNMI                                         hingga tanggal 12 Agustus 2026
260. Li Ye           RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B032334-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 4 Mei 2026 (1)
261. Li Zhen         RRT            - Ahli Mekanik HNMI                - E-ITAS No. 2C2C2C221B094659-B, berlaku
                                                                         hingga tanggal 31 Oktober 2026
262. Liang Zhaoyun   RRT            - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B073690-B, berlaku
                                                                 hingga tanggal 16 Agustus 2026
263. Liao Wenyue     RRT            - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. 2C2C2C221B032332-B, berlaku
                                      HNMI                                         hingga tanggal 10 Mei 2026



                                                       122
Page 169
No.         Nama          Warga Negara                Jabatan                                Dokumen Perizinan
264. Lirong Guo          RRT              - Financial Advisor HNMI           - E-ITAS No. 2C2C2C221C005558-C, berlaku
                                                                               hingga tanggal 18 Februari 2027
265. Liu Xiaobin         RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B061068-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 15 Juli 2026
266. Liu Yong            RRT              - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. 2C2C2C221B063156-B, berlaku
                                            HNMI                                         hingga tanggal 12 Agustus 2026
267. Lou Xiansang        RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B058067-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 20 Juli 2026
268. Lu Jianpeng         RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B066322-B, berlaku
                                                                        hingga tanggal 16 Agustus 2026
269. Lu Peng             RRT              - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. E232C221B068190-B, berlaku
                                            HNMI                                         hingga tanggal 22 Agustus 2026
270. Pei Liangning       RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B063162-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 13 Agustus 2026
271. Qin Yan             RRT              - Ahli Mekanik HNMI                - E-ITAS No. 2C2C2C221B049283-B, berlaku
                                                                               hingga tanggal 15 Juni 2026
272. Shi Xiaohu          RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B087106-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 9 Oktober 2026
273. Sun Xue             RRT              - Production Advisor HNMI          - E-ITAS No. 2C2C2C221B066316-B, berlaku
                                                                               hingga tanggal 16 Agustus 2026
274. Wang Pengfei        RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B098866-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 31 Oktober 2026
275. Wang Zongrui        RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. E232C221B066314-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 15 Agustus 2026
276. Wei Gang            RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B066318-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 16 Agustus 2026
277. Wu Gang             RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B068493-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 13 Agustus 2026
278. Xiangjun Zhao       RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B049281-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 29 Juni 2026
279. Xiaoqing Ping       RRT              - Ahli Mekanik HNMI                - E-ITAS No. 2C2C2C221B087368-B, berlaku
                                                                               hingga tanggal 12 Oktober 2026
280. Ximei Zhao          RRT              - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. 2C2C2C221B053283-B, berlaku
                                            HNMI                                         hingga tanggal 13 Juli 2026
281. Yang Yonggang       RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B073692-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 13 Agustus 2026
282. Yanzhao Wu          RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B098870-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 9 November 2026
283. Yu Jianxin          RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E - I TA S N o . 2 C 2 C 2 C 2 2 1 B 11 5 5 6 1 - B , y a n g
                                                                       berlaku hingga tanggal 21 Desember 2026
284. Zhang Han           RRT              - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. E232C221B068192-B, berlaku
                                            HNMI                                         hingga tanggal 22 Agustus 2026
285. Zhang Li            RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B082488-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 9 September 2026
286. Zhang Shengxue      RRT              - Q u a l i t y C o n t ro l E n g i n e e r - E-ITAS No. 2C2C2C221B073698-B, berlaku
                                            HNMI                                         hingga tanggal 12 Agustus 2026
287. Zhu Jingzheng       RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221B073696-B, berlaku
                                                                       hingga tanggal 12 Agustus 2026
288. Zhu Lijun           RRT              - Mechanical Engineer HNMI - E-ITAS No. 2C2C2C221C005556-C, berlaku
                                                                       hingga tanggal 18 Februari 2027
SCM
289. Ashutosh            Australia        - Technical Expert Development - E-ITAS No. E232C22JE010285-C yang berlaku
     Srivastava                             Consultant SCM                 hingga tanggal 17 Maret 2027
Catatan:
RPTKA : Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing.
E-ITAS : Izin Tinggal Terbatas Elektronik.
(1) Sehubungan dengan E-ITAS atas tenaga kerja asing yang habis masa berlakunya sampai dengan 11 Mei 2026, E-ITAS
     dimaksud sedang dalam proses perpanjangan.
(2) Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, tenaga kerja asing tersebut tidak berada di wilayah Republik
     Indonesia.



                                                             123
Page 170
10.		       Perkara yang dihadapi Perseroan, Perusahaan Anak dan Direksi dan Dewan Komisaris
            Perseroan dan Perusahaan Anak

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing Perseroan dan Perusahaan
Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara
perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan atau
perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial, atau tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Grup MBMA serta rencana Penawaran Umum dan rencana penggunaan dananya.
Lebih lanjut, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara kepailitan atau
penundaan kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau mengajukan
penundaan kewajiban pembayaran utang.

Berdasarkan situs web sistem informasi penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung
yang dapat diakses oleh publik, Perseroan dan Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu
perkara perdata atau pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan
industrial atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, masing-masing anggota Direksi dan
Dewan Komisaris Perseroan dan Perusahaan Anak (i) tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam:
(a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau
di lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri; atau (b) perselisihan administratif dengan
instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban perpajakan;
atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat
memengaruhi secara berarti kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Grup MBMA dan rencana
Penawaran Umum dan dan rencana penggunaan dananya; atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit;
atau (e) penundaan kewajiban pembayaran utang; atau (ii) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan
Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang
menghadapi somasi yang dapat memengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan dan/atau
kelangsungan usaha Grup MBMA dan rencana Penawaran Umum, dan rencana penggunaan dananya.

Berdasarkan situs web sistem informasi penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri,
Pengadilan Tata Usaha Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung
yang dapat diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dan
Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata dan/atau pidana di lembaga
peradilan di Indonesia; atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang;
atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial; atau
(d) penundaan kewajiban pembayaran utang.


B.		        KETERANGAN MENGENAI PERUSAHAAN ANAK DAN PERUSAHAAN ASOSIASI

Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki 26 Perusahaan Anak dan delapan
Perusahaan Asosiasi dengan penyertaan secara langsung dan tidak langsung, sebagai berikut:

                                                                                                     Kepemilikan
                                                                                Tahun
           Nama                                                    Tahun       Operasi         Secara      Secara tidak
No.     perusahaan    Kegiatan usaha utama (1)     Domisili      Penyertaan   Komersial (2)   langsung       langsung
1.    MIN            Aktivitas perusahaan        Jakarta           2022             -         99,99%               -
                     holding
2.    SCM            Pertambangan bijih nikel    Jakarta           2022           2023           -           51,00%
                                                                                                           melalui MIN




                                                           124
Page 171
                                                                                                    Kepemilikan
                                                                               Tahun
         Nama                                                     Tahun       Operasi         Secara      Secara tidak
No.   perusahaan    Kegiatan usaha utama (1)      Domisili      Penyertaan   Komersial (2)   langsung       langsung
3.    SMI          Industri pembuatan           Jakarta           2022             -            -           99,90%
                   logam dasar bukan besi,                                                                melalui SCM
                   penggalian batu kapur/                                                                  dan 0,10%
                   gamping, industri kapur,                                                               melalui MIN
                   dan aktivitas penunjang
                   pertambangan dan
                   penggalian lainnya
4.    CSID         Fasilitas produksi NPI       Jakarta           2022           2020           -           50,10%
                   (Smelter RKEF)                                                                         melalui MIN
5.    BSID         Fasilitas produksi NPI       Jakarta           2022           2020           -           50,10%
                   (Smelter RKEF)                                                                         melalui MIN
6.    MED          Aktivitas perusahaan         Jakarta           2022             -         99,91%         0,09%
                   holding                                                                                melalui MIN
7.    ICS          Pembangkit tenaga listrik    Jakarta           2022             -            -           99,80%
                                                                                                          melalui MED
                                                                                                           dan 0,20%
                                                                                                          melalui MIN
8.    KMG          Industri kapur; dan          Jakarta           2022             -            -           99,90%
                   Penggalian batu kapur/                                                                 melalui MED
                   gamping                                                                                 dan 0,10%
                                                                                                          melalui MIN
9.    LNJS         Pengumpulan limbah           Jakarta           2022             -            -           99,80%
                   berbahaya                                                                              melalui MED
                                                                                                           dan 0,20%
                                                                                                          melalui MIN
10.   KCI          Pembangkit, transmisi,       Jakarta           2022             -            -           99,80%
                   distribusi dan penjualan                                                               melalui MED
                   tenaga listrik dalam satu                                                               dan 0,20%
                   kesatuan usaha                                                                         melalui MIN
12.   CKA          Industri kapur dan           Jakarta           2022             -            -           99,60%
                   penggalian batu kapur/                                                                 melalui MED
                   gamping                                                                                 dan 0,40%
                                                                                                          melalui MIN
12.   SBK          Industri kapur dan           Jakarta           2022             -            -           99,60%
                   penggalian batu kapur/                                                                 melalui MED
                   gamping                                                                                 dan 0,40%
                                                                                                          melalui MIN
13.   CSK          Industri kapur, penggalian   Jakarta           2022             -            -           99,60%
                   batu kapur/gamping dan                                                                 melalui MED
                   penggalian kerikil/sirtu                                                                dan 0,40%
                                                                                                          melalui MIN
14.   ICKS         Industri kapur, penggalian   Jakarta           2022             -            -           99,60%
                   batu kapur/gamping dan                                                                 melalui MED
                   penggalian kerikil/sirtu                                                                dan 0,40%
                                                                                                          melalui MIN
15.   CHL          Aktivitas telekomunikasi     Jakarta           2022             -            -           51,00%
                   khusus untuk keperluan                                                                 melalui MED
                   sendiri dan perdagangan
                   besar hasil kehutanan dan
                   perburuan
16.   CLM          Perkebunan buah kelapa       Jakarta           2022             -            -           99,90%
                   sawit dan kawasan industri                                                             melalui CHL
                                                                                                           dan 0,10%
                                                                                                          melalui MED
17.   ABP          Penggalian batu kapur/       Jakarta           2022             -            -           99,90%
                   gamping                                                                                melalui MED
                                                                                                           dan 0,10%
                                                                                                          melalui MIN
18.   LJK          Industri kapur, penggalian   Jakarta           2022             -            -           99,20%
                   batu kapur/gamping dan                                                                 melalui MED
                   penggalian kerikil/sirtu                                                                dan 0,80%
                                                                                                          melalui MIN




                                                          125
Page 172
                                                                                                        Kepemilikan
                                                                                   Tahun
          Nama                                                        Tahun       Operasi         Secara      Secara tidak
No.    perusahaan      Kegiatan usaha utama (1)       Domisili      Penyertaan   Komersial (2)   langsung       langsung
19.   PT SAK          Industri kapur, penggalian    Jakarta           2022             -            -           99,20%
                      batu kapur/gamping dan                                                                  melalui MED
                      penggalian kerikil/sirtu                                                                 dan 0,80%
                                                                                                              melalui MIN
20.   ZHN             Fasilitas produksi NPI        Jakarta           2022           2023           -           50,10%
                      (Smelter RKEF)                                                                          melalui MIN
21.   BPI             Aktivitas perusahaan          Jakarta           2022             -         99,99%         0,01%
                      holding                                                                                 melalui MIN
22.   MTI             Fasilitas pemrosesan bijih    Jakarta           2022             -            -          80,00%
                      pirit kadar tinggi untuk                                                                melalui BPI
                      menghasilkan asam sulfat
                      dan uap, serta logam
                      seperti tembaga, perak dan
                      emas (pabrik AIM I)
23.   SIP             Industri pembuatan logam      Jakarta           2023             -            -           99,00%
                      dasar bukan besi                                                                        melalui MIN
                                                                                                               dan 1,00%
                                                                                                              melalui MED
24.   HNMI            Fasilitas untuk               Jakarta           2023           2022           -           60,00%
                      mengkonversi nikel matte                                                               melalui MMID
                      kadar rendah menjadi
                      nikel matte kadar tinggi
                      (Konverter Nikel Matte)
25.   MMID            Aktivitas perusahaan          Jakarta           2023             -         99,99%         0,01%
                      holding dan aktivitas                                                                   melalui MIN
                      konsultasi manajemen
                      lainnya
26.   MEU             Aktivitas perusahaan          Jakarta           2024             -         99,00%         1,00%
                      holding dan aktivitas                                                                   melalui MIN
                      konsultasi manajemen
                      lainnya
Perusahaan Asosiasi
1.    CEI             Pembangkit tenaga listrik -   Jakarta           2022             -            -           25,00%
                      energi baru terbarukan                                                                  melalui MED
2.    PT IKIP         Kawasan industri              Konawe            2022             -            -           32,00%
                                                                                                              melalui MED
3.    MIA             Perusahaan holding dan        Jakarta           2023             -         45,00%               -
                      konsultasi manajemen
                      lainnya
4.    PT ESG          Fasilitas produksi MHP        Jakarta           2023           2025           -           60,00%
                      (pabrik HPAL)                                                                           melalui MIA
5.    PT ESG          Industri pembuatan logam      Jakarta           2024             -            -           53,57%
      Industri        dasar bukan besi                                                                          melalui
      Energi Baru                                                                                               PT ESG
      (EIEB)                                                                                                  dan 46,43%
                                                                                                                melalui
                                                                                                                MNEM
6.    MNEM            Fasilitas produksi MHP        Jakarta           2024           2025           -           12,50%
                      (pabrik HPAL)                                                                           melalui MEU
7.    MEB             Aktivitas perusahaan          Jakarta           2024             -         45,33%               -
                      holding dan aktivitas
                      konsultasi manajemen
                      lainnya
8.    SLNC            Fasilitas produksi MHP        Jakarta           2024             -            -           50,10%
                      (pabrik HPAL)                                                                           melalui MEB
Catatan:
(1) Kegiatan usaha utama yang benar-benar dijalankan.
(2) Tahun operasi komersial adalah tahun di mana suatu perusahaan telah membukukan pendapatan.




                                                              126
Page 173
Berikut adalah keterangan singkat mengenai Perusahaan Anak yang mempunyai kontribusi 10% (sepuluh
persen) atau lebih dari total pendapatan (sebelum eliminasi) Grup MBMA:

1.   PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”)

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
     perubahan atas riwayat singkat, kegiatan usaha, struktur permodalan dan susunan pemegang saham,
     pengurusan dan pengawasan, serta perizinan CSID. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap
     ikhtisar keuangan penting CSID, yaitu sebagai berikut:

     Ikhtisar keuangan penting

     Ikhtisar data keuangan penting CSID di bawah ini bersumber dari laporan keuangan CSID untuk
     tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

     Laporan posisi keuangan

                                                                                              (dalam US$)
                                                                              31 Desember
                                                                       2025                  2024
     Jumlah aset                                                        209.761.217           250.410.696
     Jumlah liabilitas                                                   41.692.171            28.199.597
     Jumlah ekuitas                                                     168.069.046           222.211.099


     Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                              (dalam US$)
                                                                    Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                              31 Desember
                                                                       2025                 2024
     Pendapatan usaha                                                   203.244.133           224.304.595
     Laba usaha                                                          21.598.448             13.709.354
     Laba tahun berjalan                                                 21.061.452             15.919.081


     Pendapatan CSID memberikan kontribusi sebesar 12,7% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
     eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

2.   PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”)

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
     perubahan atas riwayat singkat, kegiatan usaha, struktur permodalan dan susunan pemegang saham,
     pengurusan dan pengawasan, serta perizinan BSID. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap
     ikhtisar keuangan penting BSID, yaitu sebagai berikut:

     Ikhtisar keuangan penting

     Ikhtisar data keuangan penting BSID di bawah ini bersumber dari laporan keuangan BSID untuk
     tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

     Laporan posisi keuangan

                                                                                              (dalam US$)
                                                                              31 Desember
                                                                       2025                  2024
     Jumlah aset                                                        208.732.447           234.702.438
     Jumlah liabilitas                                                   17.571.716            17.518.107
     Jumlah ekuitas                                                     191.160.731           217.184.331




                                                  127
Page 174
     Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                                     (dalam US$)
                                                                           Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                     31 Desember
                                                                              2025                 2024
     Pendapatan usaha                                                          148.150.902           156.928.680
     Laba/(rugi) usaha                                                           9.195.947            (3.413.522)
     Laba/(rugi) tahun berjalan                                                  7.969.030            (2.077.001)


     Pendapatan BSID memberikan kontribusi sebesar 9,3% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
     eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

3.   PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”)

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
     perubahan atas kegiatan usaha, pengurusan dan pengawasan serta perizinan ZHN. Namun demikian,
     terdapat perubahan terhadap riwayat singkat, struktur permodalan dan kepemilikan saham, serta
     ikhtisar keuangan penting ZHN, yaitu sebagai berikut:

     a.   Riwayat singkat

          Anggaran dasar ZHN telah mengalami perubahan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
          Sirkuler Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa ZHN No. 26 tanggal
          22 Oktober 2025, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang
          telah disetujui oleh Menkum berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0084298.AH.01.02.
          Tahun.2025 tanggal 22 Desember 2025 dan telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
          Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0256527
          tanggal 22 Desember 2025, seluruhnya telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
          Kemenkum di bawah No. AHU-0288467.AH.01.11.Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025
          (“Akta No. 26/2025”). Berdasarkan Akta No. 26/2025, para pemegang saham ZHN telah
          menyetujui perubahan Pasal 4 dan 5 anggaran dasar ZHN tentang Modal dan Saham.

     b.   Struktur permodalan dan kepemilikan saham

          Berdasarkan Akta No. 26/2025, struktur permodalan, susunan pemegang saham dan kepemilikan
          saham setelah pengurangan modal ZHN terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini
          diterbitkan adalah sebagai berikut:

                                                                    Nilai Nominal Rp14.421 per saham
          Keterangan
                                                             Jumlah Saham          Nominal (Rp)           %
          Modal Dasar                                              151.505.001       2.184.853.619.421
          Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
            PT Merdeka Industri Mineral                             75.904.006       1.094.611.670.526     50,10
            Strengthen Holding Pte. Ltd.                            75.600.995       1.090.241.948.895     49,90
          Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh               151.505.001       2.184.853.619.421    100,00
          Saham dalam Portepel                                               -                       -         -


     c.   Ikhtisar keuangan penting

          Ikhtisar data keuangan penting ZHN di bawah ini bersumber dari laporan keuangan ZHN untuk
          tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.




                                                       128
Page 175
          Laporan posisi keuangan

                                                                                              (dalam US$)
                                                                              31 Desember
                                                                       2025                  2024
          Jumlah aset                                                   566.240.512           558.222.273
          Jumlah liabilitas                                             143.288.569            62.795.179
          Jumlah ekuitas                                                422.951.943           495.427.094


          Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                              (dalam US$)
                                                                    Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                              31 Desember
                                                                       2025                 2024
          Pendapatan usaha                                              489.595.881           582.417.107
          Laba usaha                                                     63.499.835             49.853.831
          Laba tahun berjalan                                            59.688.143             49.820.888


          Pendapatan ZHN memberikan kontribusi sebesar 30,7% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
          eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.

4.   PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”)

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
     perubahan atas riwayat singkat, kegiatan usaha, struktur permodalan dan susunan pemegang saham,
     pengurusan dan pengawasan, serta perizinan HNMI. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap
     ikhtisar keuangan penting HNMI, yaitu sebagai berikut:

     Ikhtisar keuangan penting

     Ikhtisar data keuangan penting HNMI di bawah ini bersumber dari laporan keuangan HNMI untuk
     tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

     Laporan posisi keuangan

                                                                                              (dalam US$)
                                                                              31 Desember
                                                                       2025                  2024
     Jumlah aset                                                        170.460.392           185.004.526
     Jumlah liabilitas                                                   80.845.386            92.366.998
     Jumlah ekuitas                                                      89.615.006            92.637.528


     Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain

                                                                                              (dalam US$)
                                                                    Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                              31 Desember
                                                                       2025                 2024
     Pendapatan usaha                                                   268.144.687           721.634.334
     Laba usaha                                                           2.967.032              7.671.325
     Laba tahun berjalan                                                  1.008.195             12.108.563


     Pendapatan HNMI memberikan kontribusi sebesar 16,8% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
     eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.




                                                  129
Page 176
5.   PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”)

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah
     Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat
     perubahan terhadap riwayat singkat, kegiatan usaha, serta struktur permodalan dan susunan
     pemegang saham SCM. Namun demikian, terdapat perubahan terhadap perizinan dan ikhtisar
     keuangan penting SCM, yaitu sebagai berikut:

     a.   Perizinan

          SCM telah memperoleh perpanjangan atas izin penting sebagai berikut:

           No.        Izin                       Nomor, tanggal dan instansi                   Keterangan
          1.   Izin Lingkungan   Keputusan Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Berlaku sampai dengan
                                 Terpadu Satu Pintu Kabupaten Konawe No. 517/01/IL/I/2021 14 September 2037.
                                 tanggal 20 Januari 2021 tentang Izin Lingkungan Kegiatan
                                 Penambangan Bijih Nikel di Kecamatan Routa, Kabupaten
                                 Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara oleh PT Sulawesi Cahaya
                                 Mineral juncto Keputusan Menteri Lingkungan Hidup / Kepala
                                 Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Republik Indonesia
                                 Nomor 3288 Tahun 2025 tentang Kelayakan Lingkungan Hidup
                                 Rencana Kegiatan Peningkatan Produksi Penambangan Nikel
                                 dan Mineral Pengikutnya (DMP) serta Fasilitas Pendukung
                                 Lainnya di Kabupaten Konawe, Provinsi Sulawesi Tenggara Oleh
                                 PT Sulawesi Cahaya Mineral tanggal 9 Desember 2025.


     b.   Ikhtisar keuangan penting

          Ikhtisar data keuangan penting SCM di bawah ini bersumber dari laporan keuangan konsolidasian
          SCM untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 dan 2024.

          Laporan posisi keuangan konsolidasian

                                                                                                   (dalam US$)
                                                                                   31 Desember
                                                                            2025                  2024
          Jumlah aset                                                        641.614.734           518.035.200
          Jumlah liabilitas                                                  168.097.827           149.570.491
          Jumlah ekuitas                                                     473.516.907           368.464.709

          Laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian

                                                                                                   (dalam US$)
                                                                         Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                   31 Desember
                                                                            2025                 2024
          Pendapatan usaha                                                   396.418.901           316.516.209
          Laba usaha                                                          75.596.775             65.340.286
          Laba tahun berjalan                                                 53.392.920             47.027.393


          Pendapatan SCM memberikan kontribusi sebesar 24,9% dari pendapatan Grup MBMA (sebelum
          eliminasi) untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.




                                                      130
Page 177
C.		     KEGIATAN USAHA PERSEROAN SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA


1.		 Umum

Perseroan (pertama kali didirikan dengan nama sebagai PT Hamparan Logistik Nusantara), dengan
memiliki salah satu sumber daya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel di Tambang SCM menurut
Wood Mackenzie, menargetkan posisi untuk menjadi salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi
secara vertikal dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik. Grup
MBMA memiliki berbagai aset signifikan di Sulawesi Tengah dan Sulawesi Tenggara, Indonesia dalam
rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik.

Setelah penyelesaian Akuisisi Signifikan, Akuisisi BPI, Akuisisi HNMI dan Akuisisi PT ESG yang
dilakukan pada tahun 2022 dan 2023, serta kepemilikan minoritas atas MNEM dan SLNC pada tahun
2024, kegiatan usaha Grup MBMA menjadi terintegrasi secara vertikal dengan (i) Tambang SCM yang
signifikan secara global; (ii) Smelter-Smelter RKEF dan Konverter Nikel Matte yang telah beroperasi
secara menguntungkan, yaitu Smelter RKEF CSID, BSID, dan ZHN, dan Konverter Nikel Matte HNMI;
(iii) AIM I yang sedang dalam tahap komisioning dan telah memproduksi asam pertama pada kuartal
kedua tahun 2024, pelet besi pada kuartal kedua tahun 2025 dan katoda tembaga pada kuartal empat
tahun 2025; (iv) HPAL ESG yang telah beroperasi dan HPAL Meiming telah melakukan komisioning di
akhir tahun 2024; serta HPAL SLNC di IMIP yang telah memulai konstruksi pada bulan Januari 2025;
dan (v) rencana untuk pabrik HPAL dan AIM tambahan di masa mendatang. Selain itu, Grup MBMA
memiliki pipeline proyek pertumbuhan masa depan lainnya yang akan memperkuat posisi Grup MBMA
di sepanjang rantai nilai dari mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik,
meliputi kawasan IKIP serta proyek pendukung lainnya. Berdasarkan Laporan Sumberdaya Mineral
dan Cadangan Bijih per tanggal 31 Desember 2025, Tambang SCM memiliki lebih dari 0,96 miliar bijih
dmt, yang mengandung 11,8 mt nikel pada kadar 1,23% Ni dan 0,8 mt kobalt pada kadar 0,08% Co.

Grup MBMA didukung oleh sponsor, yang terdiri dari Grup Provident, Grup Saratoga dan Garibaldi
Thohir, yang memiliki riwayat investasi bersama selama bertahun-tahun dengan rekam jejak yang
menonjol dalam menarik investor institusi internasional blue chip dan membangun nilai melalui
perusahaan bernilai miliaran dolar seperti MDKA dan GoTo, keduanya merupakan investasi bersama dari
ketiga sponsor Grup MBMA, serta Adaro, yang merupakan investasi dari Grup Saratoga dan Garibaldi
Thohir, dan Grup Tower Bersama, yang merupakan investasi dari Grup Provident dan Grup Saratoga.

Per tanggal 31 Desember 2025, kapasitas produksi agregat terpasang Grup MBMA mencapai 88.000
tpa Ni dalam bentuk NPI dan 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte (44.088 tpa Ni dalam bentuk NPI
dan 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte berdasarkan persentase kepentingan pengendali Perseroan
di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Setelah AIM I memulai kegiatan operasi komersial,
kapasitas produksi terpasang agregat Grup MBMA diperkirakan akan meningkat menjadi total 88.000
tpa Ni dalam bentuk NPI, 50.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan 1,2 juta tpa asam (44.088 tpa Ni
dalam bentuk NPI, 30.000 tpa Ni dalam bentuk nikel matte dan 960.000 tpa asam berdasarkan persentase
kepentingan pengendali Perseroan di perusahaan pelaksana proyek yang relevan). Tambang SCM telah
memulai operasi komersial dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit pertama ke Smelter RKEF
BSID di bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN di bulan November 2023, dan
melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama ke HNC di akhir tahun 2023.

Meskipun fasilitas Grup MBMA eksisting memiliki riwayat kegiatan operasi yang terbatas, Grup
MBMA telah mampu memanfaatkan keunggulan kompetitif struktural untuk memperluas kegiatan
usaha secara berkelanjutan dan mempertahankan tingkat kinerja operasi dan keuangan yang tinggi pada
saat bersamaan. Pendapatan Grup MBMA untuk tahun 2024 dan 2025 adalah masing-masing sebesar
US$1.844,7 juta dan US$1.434,5 juta. EBITDA Grup MBMA untuk 2024 dan 2025 adalah masing-
masing sebesar US$162,9 juta dan US$218,8 juta.




                                                  131
Page 178
2.		 Kegiatan usaha

Grup MBMA, dengan salah satu sumber daya terbesar di dunia dalam hal kandungan nikel menurut
Wood Mackenzie, menargetkan untuk menjadi salah satu pemain global terdepan yang terintegrasi
secara vertikal dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik. Sejak
pendirian Perseroan pada tahun 2019, Perseroan telah menyelesaikan Akuisisi Signifikan, Akuisisi BPI,
Akuisisi HNMI dan Akuisisi PT ESG untuk memperluas kegiatan operasinya di sepanjang rantai nilai dari
mineral strategis dan bahan baku baterai kendaraan bermotor listrik, termasuk mengakuisisi Tambang
SCM, Smelter-Smelter RKEF, Konverter Nikel Matte, pabrik HPAL ESG yang telah beroperasi, AIM
I yang telah dalam tahap komisioning, serta HPAL SLNC dalam tahap pembangunan.

Berikut ringkasan proyek dalam pipeline Grup MBMA yang telah dikonfirmasi:

•   Tambang SCM: Terletak sekitar 50 km barat daya dari IMIP, Grup MBMA melalui SCM memiliki
    penyertaan sebesar 51,0% di tambang nikel terbuka yang besar, dekat dengan permukaan dan
    berbiaya rendah, di dalam konsesi seluas 21.100 hektar, dan memiliki kandungan nikel tinggi dalam
    skala global yang penting. Tambang SCM pada awalnya dimiliki oleh Rio Tinto yang menjual
    asetnya pada saat nikel limonit tidak ekonomis. Tambang SCM mulai beroperasi komersial pada
    bulan Agustus 2023 dan saat ini menghasilkan bijih nikel saprolit dan limonit.

•   Smelter RKEF: Berlokasi di dalam IMIP, Grup MBMA melalui CSID, BSID, dan ZHN memiliki
    penyertaan sebesar 50,1% saham di (a) dua Smelter-Smelter RKEF masing-masing dengan kapasitas
    terpasang 19 ktpa; dan (b) Smelter RKEF ketiga dengan kapasitas terpasang 50 ktpa. Smelter RKEF
    CSID, BSID, dan ZHN masing-masing mulai beroperasi komersial pada bulan Januari 2020, Maret
    2020 dan Juli 2023, dan saat ini menghasilkan NPI.

•   Konverter Nikel Matte: Berlokasi di dalam IMIP, Grup MBMA melalui HNMI memiliki penyertaan
    sebesar 60% saham di Konverter Nikel Matte dengan kapasitas terpasang 50 ktpa NiEq dalam
    bentuk nikel matte. Konverter Nikel Matte HNMI mulai beroperasi komersial pada bulan Januari
    2022 dan saat ini menghasilkan nikel matte kadar tinggi.

•   AIM: Berlokasi di dalam IMIP, AIM I adalah usaha patungan antara Grup MBMA dan grup Tsingshan,
    melalui perusahaan pelaksana proyek, MTI. Perseroan melalui Perusahaan Anak, BPI, memiliki
    80,0% saham dan grup Tsingshan memiliki sisanya 20,0% melalui Wealthy. AIM I diharapkan
    akan membeli dan memproses bijih pirit kadar tinggi (besi sulfida) dari Tambang Tembaga Wetar,
    tambang yang dimiliki oleh pemegang saham pengendali Grup MBMA, MDKA. Fasilitas pengolahan
    AIM I diharapkan akan dapat mengolah bahan baku untuk menghasilkan logam, seperti pelet besi,
    tembaga, emas, dan perak, serta asam sulfat dan uap. Seluruh pabrik dalam AIM I, yang terdiri
    dari pabrik asam, pabrik klorida dan pabrik katoda tembaga, diharapkan akan beroperasi secara
    penuh pada tahun 2026.

•   Pabrik HPAL: Berlokasi di IMIP, Grup MBMA (i) melalui PT ESG, yang merupakan perusahaan
    patungan dengan Grup GEM, memiliki penyertaan efektif sebesar 27,00% saham di HPAL dengan
    kapasitas 30 ktpa NiEq; (ii) melalui MNEM, yang merupakan perusahaan patungan dengan Grup
    GEM, memiliki penyertaan efektif sebesar 12,5% saham di HPAL dengan kapasitas 25 ktpa
    NiEq; dan (iii) melalui MEB, memiliki penyertaan efektif sebesar 22,7% saham di HPAL dengan
    kapasitas 90 ktpa NiEq. Pabrik HPAL ESG dan HPAL Meiming masing-masing mulai beroperasi
    komersial pada bulan Maret 2025 dan April 2025, sedangkan HPAL SLNC saat ini masih dalam
    tahap konstruksi, dengan komisioning diharapkan dalam waktu sekitar 18 bulan. Pabrik HPAL
    yang telah beroperasi saat ini menghasilkan MHP.

•   Kawasan IKIP: Grup MBMA melalui PT IKIP, yang merupakan perusahaan patungan dengan grup
    Tsingshan, sedang mengembangkan kawasan IKIP, kawasan industri bahan baku baterai seluas
    sekitar 3.500 hektar di dalam wilayah IUP Tambang SCM, dengan fokus pada pabrik HPAL yang
    akan mendapatkan manfaat dari sumberdaya bijih nikel limonit Grup MBMA yang besar. Kawasan
    IKIP diharapkan dapat memfasilitasi kemitraan Grup MBMA lainnya di masa depan. Kawasan IKIP
    akan difokuskan pada pengolahan nikel dengan metode hidrometalurgi melalui pabrik HPAL.



                                                   132
Page 179
•   Aset Lainnya: Grup MBMA melalui ABP sepenuhnya memiliki konsesi batu kapur seluas sekitar
    500 hektar. Grup MBMA melalui SCM juga pemilik jalan angkut sepanjang sekitar 20 km, yang
    menghubungkan batas IUP Tambang SCM dengan jalan angkut milik BDM, yang berjarak sekitar
    30 km ke IMIP. Jalan angkut gabungan tersebut ke depannya dapat digunakan untuk menghubungkan
    konsesi pertambangan yang berdekatan dengan Tambang SCM ke IMIP. SCM telah menandatangani
    perjanjian kerja sama dengan BDM untuk menggunakan jalan angkutnya. Tambang SCM saat ini juga
    sedang membangun jalan angkut baru dengan panjang sekitar 22,3 km yang akan menghubungkan
    jalan angkut eksisting milik SCM dengan IMIP yang diharapkan akan selesai pada semester
    pertama tahun 2026. Grup MBMA juga secara aktif menjajaki peluang untuk berekspansi ke hilir
    dan memproduksi komponen baterai lainnya.

Diagram di bawah ini menggambarkan kedekatan geografis dari proyek-proyek dalam pipeline Grup
MBMA yang telah dikonfirmasi:




Grup MBMA berkeyakinan bahwa dengan penyediaan sarana operasional yang kokoh dan penyelesaian
proyek dalam pembangunan, ditambah dengan peluang hilir potensial yang sedang dijajaki, Grup
MBMA berada pada posisi yang tepat untuk menangkap sebagian besar porsi rantai nilai dari bahan
baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik.




                                              133
Page 180
Diagram di bawah ini menggambarkan posisi proyek dalam pipeline Grup MBMA yang telah dikonfirmasi
dalam rantai nilai dari bahan baku strategis dan baterai kendaraan bermotor listrik:




Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap III sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat pembaruan
data-data operasional sebagai berikut:

Smelter-Smelter RKEF

Grup MBMA memiliki tiga Smelter RKEF (CSID, BSID, dan ZHN) yang telah beroperasi. Semua
Smelter RKEF berada di dalam IMIP dan dimiliki melalui usaha patungan dengan grup Tsingshan.

Smelter RKEF CSID

Smelter RKEF CSID adalah fasilitas produksi NPI yang terdiri dari dua lini produksi RKEF dan
berlokasi di dalam IMIP.

Smelter RKEF CSID melakukan komisioning pada bulan November 2019 dan mulai beroperasi
komersial pada bulan Januari 2020, di mana sejak beroperasi, kinerja produksi Smelter RKEF CSID
telah melampaui kapasitas produksi terpasang agregat sebesar 19.000 tpa Ni. Smelter RKEF CSID
telah memproduksi NPI dalam jumlah kecil di bulan Desember 2019 setelah komisioning, namun mulai
mencatatkan pendapatan di bulan Januari 2020.

Tabel di bawah ini menunjukkan statistik produksi Smelter RKEF CSID untuk masing-masing periode:

                                                                                  Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                            31 Desember
                                                                                     2025                 2024
Produksi NPI (ton)                                                                        146.086              159.932
Kadar Ni dalam NPI (%) (1)                                                                 12,2%                   11,9
Produksi NiEq (ton)                                                                        17.840               19.001
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA (ton) (2)                                 8.938                 9.519
Biaya kas rata-rata RKEF (US$ per ton NiEq) (3)                                             9.358               10.235
Catatan:
(1) Kadar Ni dalam NPI diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam NPI yang diproduksi Smelter RKEF CSID.
(2) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
     periode dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir periode yang relevan.
(3) Biaya kas RKEF adalah standar industri yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan nikel besar untuk mengukur biaya
     langsung yang timbul dari setiap ton nikel yang diproduksi, termasuk biaya transportasi. Biaya kas RKEF dihitung dalam
     satuan Dolar AS per ton nikel yang diproduksi.




                                                           134
Page 181
Grup MBMA saat ini memegang 50,1% kepemilikan saham tidak langsung di Smelter RKEF CSID
melalui kepemilikan langsung Perseroan di MIN sebesar 99,99%. Sisanya sebesar 49,9% kepemilikan
saham di Smelter RKEF CSID dipegang oleh NEA, perusahaan dalam grup Tsingshan.

Smelter RKEF BSID

Smelter RKEF BSID juga merupakan fasilitas produksi NPI yang terdiri dari dua lini produksi RKEF
dengan kapasitas produksi terpasang dan struktur biaya operasional yang serupa dengan Smelter RKEF
CSID. Pabrik ini juga berlokasi di dalam IMIP.

Smelter RKEF BSID melakukan komisioning pada bulan Februari 2020 dan mulai beroperasi komersial
pada bulan Maret 2020, di mana sejak beroperasi, kinerja produksi Smelter RKEF BSID telah melampaui
kapasitas produksi terpasang agregat sebesar 19.000 tpa Ni.

Tabel di bawah ini menunjukkan statistik produksi Smelter RKEF BSID untuk masing-masing periode:

                                                                                  Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                            31 Desember
                                                                                     2025                 2024
Produksi NPI (ton)                                                                      108.982 (1)           106.656 (1)
Kadar Ni dalam NPI (%) (2)                                                                    11,9                 12,3
Produksi NiEq (ton)                                                                       13.017 (1)           13.168 (1)
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA (ton) (3)                                  6.522                6.597
Biaya kas rata-rata RKEF (US$ per ton NiEq) (4)                                              9.682              10.935
Catatan:
(1) Pada tahun 2025 dan 2024, termasuk produksi LGNM masing-masing sebesar 11.736 ton (1.765 ton NiEq) dan 17.387 ton
     (2.683 ton NiEq) yang dijual ke Konverter Nikel Matte HNMI.
(2) Kadar Ni dalam NPI diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam NPI yang diproduksi Smelter RKEF BSID.
(3) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
     periode dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir periode yang relevan.
(4) Biaya kas RKEF adalah standar industri yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan nikel besar untuk mengukur biaya
     langsung yang timbul dari setiap ton nikel yang diproduksi, termasuk biaya transportasi. Biaya kas RKEF dihitung dalam
     satuan Dolar AS per ton nikel yang diproduksi.


Grup MBMA saat ini memegang 50,1% kepemilikan saham tidak langsung di Smelter RKEF BSID
melalui kepemilikan langsung Perseroan di MIN sebesar 99,99%. Sisanya sebesar 49,9% kepemilikan
saham di Smelter RKEF BSID dipegang oleh RIL, perusahaan dalam grup Tsingshan.

Smelter RKEF ZHN

Smelter RKEF ZHN merupakan fasilitas produksi NPI yang terdiri dari empat lini produksi RKEF dan
berlokasi di dalam IMIP.

Smelter RKEF ZHN melakukan komisioning pada bulan Juni 2023 dan mulai beroperasi komersial pada
bulan Juli 2023. Kapasitas produksi Smelter RKEF ZHN terpasang sebesar 50.000 tpa Ni.

Tabel di bawah ini menunjukkan statistik produksi Smelter RKEF ZHN untuk masing-masing periode:

                                                                                  Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                            31 Desember
                                                                                     2025                 2024
Produksi NPI (ton)                                                                        363.942              427.488
Kadar Ni dalam NPI (%) (1)                                                                    11,8                 11,7
Produksi NiEq (ton)                                                                        43.014               49.993
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA (ton) (2)                                21.550               25.046
Biaya kas rata-rata RKEF (US$ per ton NiEq) (3)                                             9.467               10.169
Catatan:
(1) Kadar Ni dalam NPI diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam NPI yang diproduksi Smelter RKEF ZHN.
(2) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
     periode dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir periode yang relevan.
(3) Biaya kas RKEF adalah standar industri yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan nikel besar untuk mengukur biaya
     langsung yang timbul dari setiap ton nikel yang diproduksi, termasuk biaya transportasi. Biaya kas RKEF dihitung dalam
     satuan Dolar AS per ton nikel yang diproduksi.



                                                           135
Page 182
Smelter RKEF ZHN saat ini menggunakan struktur kepemilikan yang mirip dengan Smelter-Smelter
RKEF Grup MBMA yang telah beroperasi, yaitu Smelter RKEF CSID dan BSID. Grup MBMA saat ini
memegang 50,1% kepemilikan saham tidak langsung di Smelter RKEF ZHN melalui kepemilikan
langsung Perseroan di MIN sebesar 99,99%. Sisa 49,9% kepemilikan saham di ZHN dipegang oleh
SHPL, perusahaan dalam grup Tsingshan.

Grafik di bawah ini menggambarkan kapasitas terpasang gabungan secara historis untuk masing-masing
tanggal:




Konverter Nikel Mattte HNMI

Konverter Nikel Matte HNMI merupakan fasilitas untuk mengkonversi nikel matte kadar rendah menjadi
nikel matte kadar tinggi yang terdiri dari tiga lini produksi dan berlokasi di dalam IMIP. Grup MBMA
menyelesaikan transaksi akuisisi Konverter Nikel Matte pada bulan Mei 2023.

Konverter Nikel Matte HNMI melakukan komisioning dan operasi komersial pada bulan Januari 2022.
Kapasitas produksi Konverter Nikel Matte HNMI terpasang sebesar 50.000 tpa Ni.

Tabel di bawah ini menunjukkan statistik produksi Konverter Nikel Matte HNMI untuk masing-masing
periode:

                                                                                  Tahun yang berakhir pada tanggal
                                                                                             31 Desember
                                                                                     2025                 2024
Produksi HGNM (ton)                                                                       27.259 (4)            69.099
Kadar Ni dalam HGNM (%) (1)                                                                   73.4                 72,8
Produksi NiEq (ton)                                                                        19.998               50.315
Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA (ton) (2)                                 11.999              30.189
Biaya kas rata-rata (US$ per ton NiEq) (3)                                                 13.157               13.547
Catatan:
(1) Kadar Ni dalam HGNM diperkirakan berdasarkan kombinasi kadar Ni dalam HGNM yang diproduksi Konverter Nikel
     Matte HNMI.
(2) Produksi NiEq Yang Diatribusikan Kepada Grup MBMA dihitung dengan mengalikan Produksi NiEq untuk masing-masing
     periode dengan persentase kepemilikan pengendalian di akhir periode yang relevan.
(3) Biaya kas Konverter Nikel Matte adalah standar industri yang digunakan oleh sebagian besar perusahaan nikel besar
     untuk mengukur biaya langsung yang timbul dari setiap ton nikel yang diproduksi, termasuk biaya transportasi. Biaya kas
     Konverter Nikel Matte dihitung dalam satuan Dolar AS per ton nikel yang diproduksi.
(4) Pada tahun 2025, Grup MBMA menghentikan sementara operasional Konverter Nikel Matte HNMI pada kuartal pertama
     hingga kuartal ketiga tahun 2025 sejalan dengan strateginya untuk lebih memprioritaskan produksi NPI yang memiliki
     margin lebih tinggi. Grup MBMA selanjutnya memperoleh kontrak penjualan HGNM dengan persyaratan ekonomi yang
     menguntungkan, sehingga operasional Konverter Nikel Matte HNMI serta produksi HGNM kembali dimulai pada awal
     Oktober 2025.


Perseroan saat ini memegang 60,0% kepemilikan saham tidak langsung di Konverter Nikel Matte HNMI
melalui kepemilikan langsung di MMI sebesar 99,99%. Sisanya sebesar 40,0% kepemilikan saham
di Konverter Nikel Matte HNMI dipegang oleh Plenceed, perusahaan dalam grup Tsingshan.




                                                            136
Page 183
AIM I

Perusahaan pelaksana AIM I adalah MTI, yang merupakan usaha patungan antara Grup MBMA melalui
BPI dan grup Tsingshan melalui Wealthy masing-masing dengan kepemilikan sebesar 80,0% dan 20%.
Pada bulan Desember 2022, Perseroan melakukan penyertaan saham baru di BPI yang menyebabkan
Perseroan memiliki 66,4% saham di BPI dan 53,1% kepemilikan efektif di MTI, dan pada bulan Januari
2023, Perseroan, secara langsung dan tidak langsung, membeli 33,6% kepemilikan saham di BPI, yang
menyebabkan Perseroan memiliki 100,0% kepemilikan efektif di BPI dan 80,0% kepemilikan efektif
di MTI.

AIM I diharapkan akan membeli dan memanfaatkan bijih pirit kadar tinggi (besi sulfida) dari Tambang
Tembaga Wetar milik MDKA, yang akan memadai untuk memasok AIM untuk lebih dari 20 tahun.
Bahan baku, yang juga akan mengandung tembaga, emas, perak, dan seng, akan dikirim dari Pulau
Wetar ke IMIP. Pabrik pengolahan AIM diharapkan akan memproses bahan baku untuk menghasilkan
logam, seperti pelet bijih besi, tembaga, emas, dan perak, serta asam sulfat dan uap.

Untuk kuartal yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025, pembangunan AIM I masih terus berlanjut
dengan seluruh pabrik diharapkan akan beroperasi secara penuh pada tahun 2026. Berikut status
perkembangan terakhir untuk masing-masing pabrik dalam AIM I:

           Pabrik                         Produk yang dihasilkan                Status per 31 Desember 2025
Pabrik asam               -   asam dan uap untuk dijual                      100% (beroperasi penuh)
                          -   kalsin untuk bahan baku pabrik klorida
Pabrik klorida            -   pelet besi untuk dijual                        100% (percobaan produksi)
                          -   bahan baku pabrik katoda tembaga
Pabrik katoda tembaga     -   katoda tembaga, emas, dan perak untuk dijual   100% (percobaan produksi)


Kawasan IKIP

Kawasan IKIP dengan luas sekitar 3.500 hektar akan dikembangkan dan dioperasikan bersama oleh Grup
MBMA dan grup Tsingshan di dalam area konsesi Tambang SCM. Perusahaan pelaksana proyek untuk
kawasan IKIP dimiliki sebesar 32,0% oleh Grup MBMA melalui MIN dan 68,0% oleh Ever Raising
Asia Co. Limited, anggota perusahaan dalam Grup Tsingshan. Setelah diselesaikan, Grup MBMA
berharap akan dapat menjual bijih nikel limonit ke pabrik HPAL yang berlokasi di dalam kawasan
IKIP. Melalui kemitraan dengan grup Tsingshan, Grup MBMA akan dapat memanfaatkan rekam jejak
dan pengalaman Tsingshan yang telah terbukti dalam mengembangkan IMIP dan PT Indonesia Weda
Bay Industrial Park. Dalam kawasan IKIP, Grup MBMA akan berfokus pada pabrik HPAL. Kegiatan
operasi di kawasan IKIP akan memberikan penekanan yang kuat terhadap ESG.

Grup MBMA melalui MED saat ini telah menandatangani Perjanjian Antara Pemegang Saham dengan
Ever Rising Asia Co., Limited, perusahaan dalam grup Tsingshan, untuk mengembangkan kawasan
IKIP secara bersama-sama, termasuk merekrut manajemen dan personil yang kompeten, memberikan
pendanaan dan memaksimalkan nilai komersial kawasan IKIP. Berdasarkan perjanjian ini, Grup MBMA
juga memiliki kewajiban untuk memperoleh seluruh perizinan yang diperlukan oleh kawasan IKIP
sebagai kawasan industri. Pada tahun 2024, PT IKIP telah memperoleh Izin Usaha Kawasan Industri.

Infrastruktur pendukung

Selain kegiatan operasi tersebut di atas, Grup MBMA memiliki berbagai infrastruktur pendukung yang
akan dikembangkan melalui kepemilikan saham di MED dan Perusahaan Anak-nya, termasuk akses
jalan alternatif, dan konsesi batu kapur dengan luas sekitar 500 hektar yang memperbolehkan Grup
MBMA untuk melakukan penambangan deposit batu kapur dalam jumlah besar.

Rincian infrastruktur tersebut diuraikan sebagai berikut:




                                                       137
Page 184
Jalan akses alternatif

Grup MBMA saat ini sedang membangun jalan angkut baru dengan panjang sekitar 22,3 km yang akan
menghubungkan jalan angkut eksisting milik SCM dengan IMIP. Jalan angkut baru ini diharapkan
menjadi jalan akses alternatif, sehingga Grup MBMA memiliki akses jalan angkut secara langsung
dari IUP Tambang SCM menuju IMIP. Jalan angkut baru ini akan memiliki rute langsung yang akan
mengurangi ongkos pengangkutan, dan menyediakan koridor untuk pipa dan lini transmisi. Jalan angkut
baru tersebut diharapkan akan selesai pada semester pertama tahun 2026.

Pemegang IUP batu kapur

Grup MBMA melalui ABP memiliki IUP batu kapur seluas sekitar 500 hektar yang berlokasi di Kabupaten
Morowali, Sulawesi Tengah. Konsesi ini akan menghasilkan batu kapur yang dapat digunakan untuk
proyek HPAL dan pembangunan infrastruktur, termasuk konstruksi jalan.


3.		 Kegiatan operasi penambangan

Grup MBMA melalui SCM memiliki dan melakukan operasi penambangan dan pemrosesan nikel
di Tambang SCM, yang merupakan sumberdaya nikel signifikan secara global dengan kandungan nikel
lebih dari 13 mt, yang pada awalnya dimiliki oleh Rio Tinto. Sumberdaya ini merupakan endapan
nikel laterit dalam jumlah besar yang dapat mendukung kegiatan operasi multi dekade. Tambang SCM
terletak di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, Indonesia, yang berjarak sekitar 50 km barat daya
dari IMIP, dan memiliki IUP-OP seluas kurang lebih 21.100 hektar. Tambang SCM memperoleh IUP-
OP pada tanggal 18 November 2019, yang berlaku hingga 14 September 2037, dan dapat diperpanjang
dua kali masing-masing untuk jangka waktu 10 tahun.

Perseroan memiliki penyertaan langsung sebesar 99,99% di MIN, yang memiliki penyertaan sebesar
51,0% di Tambang SCM. Sisanya sebesar 49,0% dipegang oleh HTAI, perusahaan dalam grup Tsingshan.

Tambang SCM telah memulai operasi komersial dengan melakukan penjualan bijih nikel saprolit pertama
ke Smelter RKEF BSID di bulan Agustus 2023 serta ke Smelter RKEF CSID dan ZHN di bulan November
2023, dan melakukan penjualan bijih nikel limonit pertama ke HNC di akhir tahun 2023. Tambang
SCM melakukan pengiriman bijih nikel saprolit sebesar 4,9 juta wmt dan 6,6 juta wmt masing-masing
pada tahun 2024 dan 2025, serta penjualan bijih nikel limonit sebesar 11,0 juta wmt dan 16,8 juta wmt
untuk periode yang sama. Selain menjual bijih limonit ke HNC, Tambang SCM juga memasok bijih
limonit ke HPAL ESG dan HPAL Meiming masing-masing sebesar 5,1 juta wmt dan 0,3 juta wmt pada
tahun 2025. Pengiriman bijih limonit ke HPAL ESG dan HPAL Meiming saat ini dilakukan melalui
fasilitas FPP. Ke depan, SCM juga akan memasok bijih limonit ke HPAL SLNC setelah pembangunan
pabrik tersebut diselesaikan.

Volume produksi bijih nikel terutama ditentukan oleh kondisi cuaca, ketersediaan armada pertambangan
dan pengangkutan, peralatan dan mesin yang dibutuhkan untuk penambangan bijih, efektivitas kontraktor
pihak ketiga yang digunakan dan ketersediaan tenaga kerja untuk operasi pertambangan. Setelah
kapasitas produksi Tambang SCM meningkat, Grup MBMA berharap bahwa Tambang SCM akan dapat
menyediakan pasokan bijih yang cukup dan stabil untuk fasilitas Smelter RKEF dan HPAL Grup MBMA
yang telah ada maupun dalam pipeline selama beberapa dekade.




                                                138
Page 185
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK
		MUDHARABAH


1.		 Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah

A. Obligasi

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi, para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang namanya
tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada Masyarakat Obligasi sebesar
Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) secara kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
dan Penjamin Emisi Obligasi adalah sebagai berikut:

                                                                             Porsi Penjaminan
 No.             Keterangan                     Seri A              Seri B               Seri C                Total           %
  1. PT Indo Premier Sekuritas               499.369.000.000     615.166.000.000     442.703.000.000      1.557.238.000.000    31,14
  2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk     337.270.000.000     229.720.000.000      80.935.000.000        647.925.000.000    12,96
  3. PT Sucor Sekuritas                      499.200.000.000     283.250.000.000        7.000.000.000       789.450.000.000    15,79
  4. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia       258.000.000.000     173.070.000.000      16.200.000.000        447.270.000.000     8,95
  5. PT Bahana Sekuritas                     191.100.000.000     150.600.000.000      35.252.000.000        376.952.000.000     7,54
  6. PT CIMB Niaga Sekuritas                 290.500.000.000      53.450.000.000      32.000.000.000        375.950.000.000     7,52
  7. PT Mandiri Sekuritas                    461.205.000.000     279.570.000.000      64.440.000.000        805.215.000.000    16,10
Jumlah                                     2.536.644.000.000   1.784.826.000.000     678.530.000.000      5.000.000.000.000   100,00

Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam
Penawaran Umum Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal
30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum (“Peraturan
No. IX.A.7”). Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini
adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dengan tegas menyatakan tidak
mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.

B.   Sukuk Mudharabah

Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Sukuk Mudharabah, para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
Masyarakat Sukuk Mudharabah sebesar Rp622.125.000.000 (enam ratus dua puluh dua miliar seratus
dua puluh lima juta Rupiah) yang dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment).

Susunan dan jumlah porsi serta persentase dari anggota sindikasi Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:

                                                                            Porsi Penjaminan
 No.             Keterangan                      Seri A                    Seri B                        Total                %
  1. PT Indo Premier Sekuritas                   116.125.000.000           100.000.000.000              216.125.000.000        34,74
  2. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk         148.000.000.000                         -              148.000.000.000        23,79
  3. PT Sucor Sekuritas                           51.000.000.000                         -               51.000.000.000         8,20
  4. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia            68.000.000.000                         -               68.000.000.000        10,93
  5. PT Bahana Sekuritas                          42.000.000.000                         -               42.000.000.000         6,75
  6. PT CIMB Niaga Sekuritas                      37.000.000.000                         -               37.000.000.000         5,95
  7. PT Mandiri Sekuritas                         60.000.000.000                         -               60.000.000.000         9,64
Jumlah                                           522.125.000.000           100.000.000.000              622.125.000.000       100,00




                                                               139
Page 186
Selanjutnya para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah
yang turut dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya
masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan
dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini adalah PT CIMB Niaga Sekuritas.

Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dengan
tegas menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan
dalam UUP2SK.


2.		 Penentuan Jumlah Pokok Obligasi dan Dana Sukuk Mudharabah dan Tingkat Suku
     Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah

Jumlah Pokok Obligasi, Dana Sukuk Mudharabah, tingkat suku Bunga Obligasi dan besaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara Perseroan
dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan mempertimbangkan beberapa
faktor dan parameter, yaitu hasil Penawaran Awal (bookbuilding), kondisi pasar untuk obligasi dan sukuk
mudharabah, benchmark terhadap obligasi Pemerintah (sesuai jatuh tempo masing-masing seri Obligasi
dan Sukuk Mudharabah), dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi dan Sukuk Mudharabah).




                                                 140
Page 187
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR
		MODAL


1.		 Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang membantu dan berperan dalam pelaksanaan Penawaran
Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah sebagai berikut:

KONSULTAN HUKUM

Assegaf Hamzah & Partners
Capital Place, Lantai 36 & 37
Jl. Jend. Gatot Subroto Kav. 18
Jakarta Selatan 12710

Nama rekan                :   Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
STTD                      :   No. STTD.KH-116/ PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 Mei 2023.
Keanggotaan Asosiasi      :   Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan
                              nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”)
                              No. 201407.
Pedoman Kerja             :   Standar Profesi HKHPM berdasarkan Surat Keputusan HKHPM
                              No. KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021.

Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini
adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian (dari segi hukum) atas fakta yang ada mengenai Perseroan
dan Perusahaan Anak dan keterangan lain yang berkaitan sebagaimana disampaikan oleh Perseroan.
Hasil pemeriksaan tersebut telah dimuat dalam Laporan Hasil Uji Tuntas dari Segi Hukum yang menjadi
dasar dari Pendapat Dari Segi Hukum yang diberikan secara obyektif dan mandiri, serta guna meneliti
informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi
Konsultan Hukum yang diuraikan di sini sesuai dengan kode etik, standar profesi, dan peraturan Pasar
Modal yang berlaku.

NOTARIS

Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.
Jl. Madrasah, Komplek Taman Gandaria Kav. 11A
Gandaria Selatan, Cilandak
Jakarta Selatan 12420

STTD                      :   No. STTD.N-90/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 21 Februari 2023.
Keanggotaan Asosiasi      :   Ikatan Notaris Indonesia No. 123/Pengda/Suket/XII/2012.
Pedoman Kerja             :   Undang-Undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris juncto
                              Undang-Undang No. 2 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-
                              Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris (“UU Notaris”),
                              dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.

Ruang lingkup tugas Notaris dalam Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini adalah
membuat akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah,
sesuai dengan UU Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.




                                                141
Page 188
WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Divisi Investment Services
Bagian Trust & Corporate Services
Gedung BRI II, Lantai 6
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta Pusat 10210

STTD                       :   No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Keanggotaan Asosiasi       :   Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) sesuai Surat Keterangan
                               No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember 2008.
Pedoman Kerja              :   Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
                               Mudharabah, UUPM serta peraturan yang berkaitan dengan Wali Amanat.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat dalam Penawaran Umum ini adalah mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah baik di dalam maupun di luar pengadilan mengenai
pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah sesuai dengan syarat-
syarat Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.


2.		 Tim Ahli Syariah

Ketua                      :   Rully Intan Agustian R., S.T.
Izin ASPM                  :   No. KEP-13/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 18 Agustus 2023.
Anggota                    :   Adni Kurniawan, Lc., M.M.
Izin ASPM                  :   No. KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 14 Agustus 2023.

Ruang lingkup tugas Tim Ahli Syariah dalam rangka Penawaran Umum Sukuk Mudharabah adalah
sebagai berikut:

i.    Memberikan nasihat dan saran serta mengawasi pemenuhan Prinsip Syariah di Pasar Modal atas
      penerbitan Sukuk Mudharabah sesuai dengan prinsip hukum Islam dalam kegiatan syariah di Pasar
      Modal berdasarkan fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia;

ii.   Membuat dan menerbitkan Pernyataan Kesesuaian Syariah sehubungan dengan penerbitan Sukuk
      Mudharabah;

iii. Menghadiri pertemuan dan/atau telekonferensi sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah;
     dan

iv. Berkomunikasi dengan konsultan atau pihak profesi penunjang pasar modal lainnya yang terlibat
    dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah apabila diperlukan.




                                                142
Page 189
3.		 Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Pemeringkat Efek Indonesia
Equity Tower, Lantai 30, SCBD Lot 9
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta Selatan 12190

Izin Kegiatan Usaha       :    No. KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994 tentang Pemberian
                               Izin Usaha di bidang Penasehat Investasi Kepada PT Pemeringkat Efek
                               Indonesia (Pefindo).

Ruang lingkup tugas Pefindo sebagai Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan
atas Obligasi Berkelanjutan I dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I setelah secara seksama
mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat, dan dapat dipercaya serta melakukan
kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan perundang-
undangan yang berlaku. Pefindo juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap hasil pemeringkatan yang
telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang dapat memengaruhi
hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama tujuh Hari Kerja sejak diketahuinya fakta
material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan peringkat
dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan
Sukuk Mudharabah ini menyatakan tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana
didefinisikan dalam UUP2SK.




                                                 143
Page 190
X.		     TATA CARA PEMESANAN


A.		     Tata Cara Pemesanan Obligasi


1.		 Pendaftaran Obligasi ke dalam Penitipan Kolektif

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI yang ditandatangani Perseroan dengan
KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi yang ditawarkan berlaku
ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali Sertifikat Jumbo
     Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi.
     Obligasi akan diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya,
     Obligasi hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya
     pada Tanggal Emisi. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau
     Bank Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
     Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening
     Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
     di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak
     atas pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO serta
     hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

d.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI
     selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang
     Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan Pokok Obligasi
     yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran
     Obligasi. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi yang dibayarkan pada periode
     pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar
     Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali
     ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPO dilaksanakan oleh Pemegang Obligasi dengan memperhatikan KTUR
     asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan seluruh Obligasi
     yang disimpan di KSEI sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak
     tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPO
     yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat; dan

f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi wajib membuka Rekening Efek
     di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


2.		 Pemesan Yang Berhak

Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun di luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
yang berlaku.




                                                 144
Page 191
3.		 Pemesanan pembelian Obligasi

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi
(“FPPO”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh di kantor Penjamin Emisi Obligasi
sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan
Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk Mudharabah,” baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah
diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Setelah FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani
oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy)
maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, kepada Penjamin Emisi Obligasi di mana pemesan
memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan
hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar jumlah
pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPO wajib mencantumkan
nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara lengkap dan
jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi apabila
pemesanan pembelian Obligasi dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan dalam FPPO.


4.		 Jumlah minimum pemesanan

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan Perdagangan
yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		 Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Obligasi akan dilaksanakan selama satu Hari Kerja, pada tanggal 6 Mei 2026,
mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.


6.		 Tempat pengajuan pemesanan pembelian Obligasi

Selama Masa Penawaran Umum Obligasi, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi
dengan mengajukan FPPO selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai pukul 16.00 WIB kepada
para Penjamin Emisi Obligasi, sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini dengan
judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah,” pada tempat di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO.


7.		 Bukti tanda terima pemesanan Obligasi

Para Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan
menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPO yang telah ditandatanganinya dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail, sebagai bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi bukan merupakan
jaminan dipenuhinya pemesanan.




                                                 145
Page 192
8.		 Penjatahan Obligasi

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi
yang dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh
kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminannya masing-
masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 7 Mei 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum Obligasi ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi
dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir
pemesanan untuk Penawaran Umum Obligasi ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka
untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan
Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi, atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang membeli
atau memiliki Obligasi untuk rekening mereka sendiri. Dalam hal terjadi kekurangan permintaan beli
dalam Penawaran Umum Obligasi ini, Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi,
atau pihak-pihak terafiliasi dengannya dilarang menjual Obligasi yang telah dibeli atau akan dibelinya
berdasarkan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, sampai dengan Obligasi tersebut dicatatkan di Bursa
Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum Obligasi
kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan
No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/
PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum Obligasi.


9.		 Pembayaran pemesanan pembelian Obligasi

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah
efektif pada rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya pada tanggal 7 Mei 2026 (in good
funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:

PT Indo Premier Sekuritas                         Bank Permata
                                                  Cabang Sudirman Jakarta
                                                  No. Rekening: 4001763313
                                                  A.n. PT Indo Premier Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk               Bank Mandiri
                                                  Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                  No. Rekening: 104.00.04085.556
                                                  A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

PT Sucor Sekuritas                                Bank Mandiri
                                                  Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                  No. Rekening: 1040001016752
                                                  A.n. PT Sucor Sekuritas




                                                 146
Page 193
PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                 Bank Sinarmas
                                                  Cabang KFO Thamrin
                                                  No. Rekening: 0055054347
                                                  A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT Bahana Sekuritas                               Bank CIMB Niaga
                                                  Cabang Graha CIMB Niaga
                                                  No. Rekening: 800029698900
                                                  A.n. PT Bahana Sekuritas

PT CIMB Niaga Sekuritas                           Bank CIMB Niaga
                                                  Cabang Graha CIMB Niaga
                                                  No. Rekening: 800163442600
                                                  A.n. PT CIMB Niaga Sekuritas

PT Mandiri Sekuritas                              Bank Mandiri
                                                  Cabang Jakarta Sudirman
                                                  No. Rekening: 1020005566028
                                                  A.n. PT Mandiri Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.


10.		   Distribusi Obligasi secara elektronik

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Mei 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi kepada
KSEI untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi di KSEI.
Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi
tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dari Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan pembayaran
yang telah dilakukan Penjamin Emisi Obligasi menurut bagian penjaminan masing-masing. Dengan
telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi kepada Penjamin Emisi Obligasi, maka tanggung
jawab pendistribusian Obligasi semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Obligasi yang
bersangkutan.


11.		   Pengembalian uang pemesanan Obligasi

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan Obligasi telah
diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dan
belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau
Penjamin Emisi Obligasi bertanggung jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan
Obligasi paling lambat dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan
dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen
pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi di mana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek
tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan
pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi
wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua
Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi.




                                                 147
Page 194
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kepada
para pemesan Obligasi untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas
tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar, dengan
ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah 30 Hari Kalender.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan cara
transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan atau
sejak batalnya Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi atau Penjamin
Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda kepada para pemesan
Obligasi.


B.		     Tata Cara Pemesanan Sukuk Mudharabah


1.		 Pendaftaran Sukuk Mudharabah ke dalam Penitipan Kolektif

Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan
pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI yang ditandatangani
Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.   Perseroan tidak menerbitkan Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat atau warkat kecuali
     Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk
     kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah akan diadministrasikan secara
     elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya, Sukuk Mudharabah hasil Penawaran
     Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi. KSEI
     akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
     bukti pencatatan Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut
     merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek;

b.   Pengalihan kepemilikan atas Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
     Efek di KSEI, yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang Rekening;

c.   Pemegang Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Sukuk
     Mudharabah yang berhak atas pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, pembayaran kembali Dana
     Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam RUPSM serta hak-hak lainnya yang melekat pada
     Sukuk Mudharabah;

d.   Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pembayaran kembali jumlah Dana Sukuk
     Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada
     Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal pembayaran
     Pendapatan Bagi Hasil maupun pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan
     dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran
     Sukuk Mudharabah. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak atas Pendapatan Bagi Hasil yang
     dibayarkan pada periode pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan adalah yang
     namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada empat Hari Kerja sebelum Tanggal
     Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-
     undangan yang berlaku;

e.   Hak untuk menghadiri RUPSM dilaksanakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah dengan
     memperhatikan KTUR asli yang diterbitkan oleh KSEI kepada Wali Amanat. KSEI akan membekukan
     seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak
     dapat dialihkan/dipindahbukukan sejak tiga Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSM
     (R-3) sampai dengan berakhirnya RUPSM yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali
     Amanat; dan



                                                148
Page 195
f.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek
     di Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.


2.		 Pemesan Yang Berhak

Perorangan, baik Warga Negara Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum, baik
badan hukum Indonesia maupun badan hukum asing yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
maupun di luar Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal
yang berlaku.


3.		 Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dengan menggunakan Formulir Pemesanan
Pembelian Sukuk Mudharabah (“FPPSM”) yang dicetak untuk keperluan ini yang dapat diperoleh
di kantor Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi
Tambahan ini dengan judul “Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian
Obligasi dan Sukuk Mudharabah,” baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik
(softcopy) melalui e-mail. Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan.
Setelah FPPSM diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPSM tersebut wajib
disampaikan kembali baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui
e-mail, kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana pemesan memperoleh Informasi Tambahan
dan FPPSM tersebut.

Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPSM dan wajib diajukan oleh pemesan yang bersangkutan
dengan melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi
badan hukum) serta tanda bukti sebagai nasabah anggota bursa dan melakukan pembayaran sebesar
jumlah pesanan. Bagi pemesan asing, di samping melampirkan fotokopi paspor, pada FPPSM wajib
mencantumkan nama dan alamat di luar negeri dan/atau domisili hukum yang sah dari pemesan secara
lengkap dan jelas serta melakukan pembayaran sebesar jumlah pesanan.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah berhak untuk menolak pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah apabila pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan dalam FPPSM.


4.		 Jumlah minimum pemesanan

Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu Satuan
Perdagangan yaitu sebesar Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.


5.		 Masa Penawaran Umum

Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah akan dilaksanakan satu Hari Kerja, pada tanggal
6 Mei 2026, mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB.


6.		 Tempat pengajuan pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah

Selama Masa Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian
Sukuk Mudharabah dengan mengajukan FPPSM selama jam kerja mulai pukul 09.00 WIB sampai
pukul 16.00 WIB kepada para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, sebagaimana dimuat pada Bab XI
dalam Informasi Tambahan ini dengan judul “Penyerbarluasan Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi Sukuk Mudharabah,” pada tempat di mana pemesan memperoleh
Informasi Tambahan dan FPPSM.



                                               149
Page 196
7.		 Bukti tanda terima pemesanan Sukuk Mudharabah

Para Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada pemesan satu tembusan FPPSM yang telah
ditandatanganinya dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui e-mail,
sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah. Bukti tanda terima pemesanan
pembelian Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.


8.		 Penjatahan Sukuk Mudharabah

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Sukuk
Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan
ditentukan oleh kebijaksanaan masing-masing Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan porsi
penjaminannya masing-masing. Tanggal Penjatahan adalah tanggal 7 Mei 2026.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Sukuk Mudharabah untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini. Dalam hal terjadi kelebihan
pemesanan Sukuk Mudharabah dan terbukti bahwa pihak tertentu mengajukan pemesanan Sukuk
Mudharabah melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini,
baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Sukuk Mudharabah yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.

Dalam hal terjadi kelebihan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak-pihak terafiliasi
dengannya dilarang membeli atau memiliki Sukuk Mudharabah untuk rekening mereka sendiri. Dalam
hal terjadi kekurangan permintaan beli dalam Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini, Penjamin
Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah, atau pihak-pihak terafiliasi
dengannya dilarang menjual Sukuk Mudharabah yang telah dibeli atau akan dibelinya berdasarkan
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, sampai dengan Sukuk Mudharabah tersebut dicatatkan
di Bursa Efek.

Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum
Sukuk Mudharabah kepada OJK paling lambat lima Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai
dengan Peraturan No. IX.A.2.

Manajer Penjatahan, dalam hal ini PT CIMB Niaga Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil
Pemeriksaan Akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman
pada Peraturan No. VIII.G.12 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/
PM/2004 tanggal 13 April 2004 dan Peraturan No. IX.A.7, paling lambat 30 hari setelah berakhirnya
Masa Penawaran Umum.


9.		 Pembayaran pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran, yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer, dengan
ditujukan kepada Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut
harus sudah efektif pada rekening Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya pada tanggal
7 Mei 2026 (in good funds) ditujukan pada rekening di bawah ini:




                                                150
Page 197
PT Indo Premier Sekuritas                         Bank Permata Syariah
                                                  Cabang Sudirman Jakarta
                                                  No. Rekening: 0701575830
                                                  A.n. PT Indo Premier Sekuritas

PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk               Bank Permata Syariah
                                                  Cabang Bursa Efek Indonesia
                                                  No. Rekening: 0.097.061.3161
                                                  A.n. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

PT Sucor Sekuritas                                Bank Permata Syariah
                                                  Cabang Pondok Indah
                                                  No. Rekening: 00702598753
                                                  A.n. PT Sucor Sekuritas

PT Aldiracita Sekuritas Indonesia                 Bank Nano Syariah
                                                  Cabang KCS Jakarta Cik Ditiro
                                                  No. Rekening: 9930048938
                                                  A.n. PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

PT Bahana Sekuritas                               Bank CIMB Niaga
                                                  Cabang Graha CIMB Niaga
                                                  No. Rekening: 860002080100
                                                  A.n. PT Bahana Sekuritas

PT CIMB Niaga Sekuritas                           Bank CIMB Niaga
                                                  Cabang Graha CIMB Niaga
                                                  No. Rekening: 860008298400
                                                  A.n. PT CIMB Niaga Sekuritas

PT Mandiri Sekuritas                              Bank Permata Syariah
                                                  Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
                                                  No. Rekening: 00971134003
                                                  A.n. PT Mandiri Sekuritas

Semua biaya atau provisi bank ataupun biaya transfer merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan pembayaran tidak dipenuhi.


10.		   Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik

Distribusi Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 8 Mei 2026. Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan memberi instruksi
kepada KSEI untuk mengkreditkan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi
Sukuk Mudharabah di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian
Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
dan KSEI. Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah memberi instruksi kepada KSEI
untuk memindahbukukan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sesuai dengan pembayaran
yang telah dilakukan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah menurut bagian penjaminan masing-masing.
Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Sukuk Mudharabah kepada Penjamin Emisi Sukuk
Mudharabah, maka tanggung jawab pendistribusian Sukuk Mudharabah semata-mata menjadi tanggung
jawab Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang bersangkutan.




                                                151
Page 198
11.		   Pengembalian uang pemesanan Sukuk Mudharabah

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal pemesanan Sukuk Mudharabah
ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan, dan uang pembayaran pemesanan
Sukuk Mudharabah telah diterima oleh masing-masing Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah
atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah dan belum dibayarkan kepada Perseroan, maka masing-masing
Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah bertanggung
jawab untuk mengembalikan uang pemesanan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah paling lambat
dua Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam
bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya
dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada
kantor Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah di mana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPSM. Dalam hal pencatatan Sukuk Mudharabah
di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu satu Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi
karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Sukuk Mudharabah batal demi hukum dan
pembayaran pesanan Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para pemesan Sukuk Mudharabah
oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat dua Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk
Mudharabah.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Sukuk
Mudharabah, sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib
membayar kepada para pemesan Sukuk Mudharabah untuk tiap hari keterlambatan Kompensasi Kerugian
Akibat Keterlambatan, dengan ketentuan satu tahun adalah 360 Hari Kalender dan satu bulan adalah
30 Hari Kalender. Batasan besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan tersebut untuk setiap
Rp1.000.000.000 (satu miliar Rupiah) adalah sebesar-besarnya Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu
Rupiah per hari untuk Sukuk Mudharabah Seri A dan sebesar-besarnya Rp256.944 (dua ratus lima
puluh enam ribu sembilan ratus empat puluh empat Rupiah) per hari untuk Sukuk Mudharabah Seri B.

Dalam hal pengembalian atas pembayaran pemesanan telah dipenuhi kepada para pemesan dengan
cara transfer ke rekening atas nama pemesan dalam waktu dua Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan
atau sejak batalnya Penawaran Umum Sukuk Mudharabah, maka Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk
Mudharabah atau Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah atau Perseroan tidak diwajibkan membayar
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada para pemesan
Sukuk Mudharabah.




                                                152
Page 199
XI. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
		 FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
		 DAN SUKUK MUDHARABAH


Informasi Tambahan dan FPPO/FPPSM dapat diperoleh pada tanggal 6 Mei 2026 mulai pukul
09.00 WIB - 16.00 WIB, pada kantor dan/atau dengan mengirimkan e-mail kepada Penjamin Pelaksana
Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah sebagai berikut:

         PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI DAN
                          SUKUK MUDHARABAH

          PT Indo Premier Sekuritas                   PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk

        Pacific Century Place, Lantai 16                Gedung Artha Graha, Lantai 18 & 19
   Sudirman Central Business District Lot 10               Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
         Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53                          Jakarta Selatan 12190
              Jakarta Selatan 12190                           Telepon: (021) 2924 9088
            Telepon: (021) 5088 7168                        Faksimile: (021) 2924 9168
          Faksimile: (021) 5088 7167                         E-mail: fit@trimegah.com
        E-mail: fixed.income@ipc.co.id                    Situs web: www.trimegah.com
       Situs web: www.indopremier.com

              PT Sucor Sekuritas                        PT Aldiracita Sekuritas Indonesia

       Sahid Sudirman Center, Lantai 12                       Menara Tekno, Lantai 9
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 86                         Jl. H. Fachrudin No. 19
               Jakarta Pusat 10220                              Jakarta Pusat 10250
            Telepon: (021) 8067 3000                         Telepon: (021) 3970 5858
          Faksimile: (021) 2788 9288                       Faksimile: (021) 3970 5850
         E-mail: fi@sucorsekuritas.com                  E-mail: fixedincome@aldiracita.com
      Situs web: www.sucorsekuritas.com                   Situs web: www.aldiracita.com

             PT Bahana Sekuritas                            PT CIMB Niaga Sekuritas

         Graha CIMB Niaga, Lantai 19                       Graha CIMB Niaga, Lantai 25
           Jl. Jend. Sudirman Kav. 58                         Jl. Jend. Sudirman Kav. 58
              Jakarta Selatan 12190                              Jakarta Selatan 12190
            Telepon: (021) 2505 081                            Telepon: (021) 5084 7847
           Faksimile: (021) 2505 070                 E-mail: jk.dcmproject@cimbniaga-ibk.co.id
   E-mail: groupbsfixedincome@bahana.co.id                     Situs web: www.cns.co.id
      Situs web: www.bahanasekuritas.id

                                    PT Mandiri Sekuritas

                                 Menara Mandiri, Lantai 24-25
                                 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
                                      Jakarta Selatan 12190
                                     Telepon: (021) 526 3445
                                   Faksimile: (021) 526 3521
                            E-mail: divisi-fi@mandirisekuritas.co.id
                             Situs web: www.mandirisekuritas.co.id




                                               153
Page 200
Halaman ini sengaja dikosongkan




              154
Page 201
XII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM


Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu berkaitan dengan
Perseroan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang telah disusun oleh
Assegaf Hamzah & Partners.




                                            155
Page 202
Halaman ini sengaja dikosongkan




              156
Page 203
No. 1191/03/14/04/2026                                                         Jakarta, 22 April 2026


Kepada Yth.
PT Merdeka Battery Materials Tbk (“Perseroan”)
Treasury Tower Lantai 69
District 8, SCBD Lot. 28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190 - Indonesia

U.p.: Direksi


Perihal:    Pendapat Dari Segi Hukum Atas Perseroan Sehubungan Dengan Penawaran Umum
            Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun
            2026 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
            Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026


Dengan hormat,

Dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”), kami, Assegaf
Hamzah & Partners, suatu firma hukum di Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Tunggul Purusa Utomo,
S.H., LL.M., selaku Rekan dalam firma hukum tersebut, yang terdaftar sebagai (i) Konsultan Hukum
Profesi Penunjang Pasar Modal pada OJK yang telah memiliki Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 2 Mei 2023 yang berlaku sampai
dengan tanggal 16 Mei 2028 dan (ii) anggota Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu
dikenal dengan nama Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal) No. 201407 yang berlaku sampai
tanggal 31 Juli 2028, telah ditunjuk oleh Perseroan berdasarkan Surat Penunjukan No.
1165/02/14/03/2026 tanggal 12 Maret 2026 untuk menyediakan jasa konsultan hukum di bidang pasar
modal sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan:

1.      Obligasi kepada masyarakat (“Obligasi”) melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
        Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026 dengan jumlah pokok sebesar
        Rp5.000.000.000.000 (lima triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun
        2026”). Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen),
        serta yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri dari tiga
        seri, yaitu: (a) Seri A, dengan Jumlah Pokok Obligasi Seri A sebesar Rp2.536.644.000.000
        (dua triliun lima ratus tiga puluh enam miliar enam ratus empat puluh empat juta Rupiah)
        dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun, yang
        berjangka waktu 367 (tiga ratus enam puluh tujuh) hari kalender sejak tanggal emisi; (b) Seri
        B, dengan Jumlah Pokok Obligasi Seri B sebesar Rp1.784.826.000.000 (satu triliun tujuh ratus
        delapan puluh empat miliar delapan ratus dua puluh enam juta Rupiah) dengan tingkat bunga
        tetap sebesar 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga)
        tahun sejak tanggal emisi; dan (c) Seri C, dengan Jumlah Pokok Obligasi Seri C sebesar
        Rp678.530.000.000 (enam ratus tujuh puluh delapan miliar lima ratus tiga puluh juta Rupiah)
        dengan tingkat bunga tetap sebesar 9,25% (sembilan koma dua lima persen) per tahun, yang
        berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.

2.      Sukuk mudharabah kepada masyarakat (“Sukuk Mudharabah”) melalui Penawaran Umum
        Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun
        2026 dengan total dana sebesar Rp622.125.000.000 (enam ratus dua puluh dua miliar seratus
        dua puluh lima juta Rupiah) (“PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun
        2026”). Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
        persen), serta yang akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full commitment) yang terdiri
        dari dua seri, yaitu: (a) Seri A, dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A sebesar
        Rp522.125.000.000 (lima ratus dua puluh dua miliar seratus dua puluh lima juta Rupiah)




                                                157
Page 204
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 2


        dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah
        Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana besarnya Nisbah adalah 8,61% (delapan koma enam
        satu persen) dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar
        ekuivalen 9,00% (sembilan koma nol nol persen) per tahun, yang berjangka waktu 3 (tiga)
        tahun sejak tanggal emisi dan (b) Seri B, dengan Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B
        sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
        Mudharabah yang dihitung berdasarkan Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, di mana
        besarnya Nisbah adalah 8,85% (delapan koma delapan lima persen) dari Pendapatan Yang
        Dibagihasilkan, dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 9,25% (sembilan koma dua lima
        persen) per tahun, yang berjangka waktu 5 (lima) tahun sejak tanggal emisi.

Masing-masing Obligasi dan Sukuk Mudarabah merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials dengan target dana yang akan
dihimpun sebesar Rp16.000.000.000.000 (enam belas triliun Rupiah) (“PUB Obligasi Berkelanjutan
I”) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Suku Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp4.000.000.000.000 (empat triliun Rupiah) (“PUB
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I”) yang telah mendapatkan pernyataan efektif dari OJK
berdasarkan Surat No. S-71/D.04/2025 pada tanggal 30 Juni 2025 perihal Pemberitahuan Efektifnya
Pernyataan Pendaftaran.

Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 ini, setelah
dikurangi dengan biaya-biaya Emisi Obligasi, akan digunakan oleh Perseroan, dengan rincian sebagai
berikut:

a.      sekitar US$150,0 juta atau setara Rp2.576,4 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk
        pembayaran dipercepat atas seluruh pokok utang Fasilitas B (sebagaimana didefinisikan di
        bawah) yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas untuk Fasilitas Kredit Berjangka dan
        Bergulir Mata Uang Tunggal tanggal 3 Oktober 2025 dengan jumlah pokok sampai dengan
        US$250.000.000 (“Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000”), yang akan
        dibayarkan kepada para kreditur, yaitu PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”), CIMB, PT Bank
        Danamon Indonesia Tbk (“Bank Danamon”), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk (“Bank Mandiri”),
        dan PT Bank Maybank Indonesia Tbk (“Maybank”) melalui CIMB sebagai Agen.

        Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 terdiri dari (i) suatu fasilitas pinjaman
        berjangka dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan yang setara
        dengan total komitmen yaitu sebesar US$100.000.000 (“Fasilitas A”); dan (ii) suatu fasilitas
        pinjaman bergulir dalam mata uang Dolar Amerika Serikat dengan jumlah keseluruhan yang
        setara dengan total komitmen yaitu sebesar US$150.000.000 (“Fasilitas B”). Berdasarkan
        perjanjian ini, Perseroan dapat menggunakan semua jumlah yang dipinjam olehnya
        berdasarkan Fasilitas B untuk tujuan umum perusahaan Perseroan, termasuk tetapi tidak
        terbatas untuk pembayaran lebih awal atas jumlah yang belum dibayar berdasarkan obligasi
        berdenominasi Rupiah, pembiayaan belanja modal, modal kerja lainnya dari Perseroan dan
        pembiayaan intra-grup dari Perseroan (termasuk melalui suntikan modal atau pinjaman
        pemegang saham). Perseroan saat ini telah menggunakan Fasilitas B untuk menambah
        investasi pada PT Sulawesi Nickel Cobalt, pembayaran pokok dan bunga obligasi Perseroan
        serta biaya umum Perseroan lainnya. Fasilitas A dan Fasilitas B memiliki tingkat suku bunga
        yang sama, di mana tingkat suku bunga pada setiap pinjaman untuk suatu hari dalam suatu
        jangka waktu bunga adalah tingkat persentase per tahun yang merupakan keseluruhan dari
        margin, yakni 2,75% per tahun dan tingkat suku bunga acuan majemuk untuk hari tersebut.
        Fasilitas B berlaku sampai dengan 48 bulan sejak (dan termasuk) tanggal penyelesaian (yakni
        tanggal 3 Oktober 2025), yang jatuh pada tanggal 3 Oktober 2029. Tidak ada hubungan Afiliasi
        antara Perseroan dengan para kreditur.




                                                158
Page 205
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 3


        Pada tanggal 21 April 2026, Perseroan mencatatkan saldo pinjaman Fasilitas B atas Perjanjian
        Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 sebesar US$150,0 juta atau setara Rp2.576,4 miliar,
        yang akan jatuh tempo pada tanggal 25 Juni 2026. Perseroan akan melakukan pembayaran
        dipercepat atas pinjaman Fasilitas B untuk seluruh pokok utang, sehingga saldo kewajiban
        Perseroan atas Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 setelah
        pembayaran akan menjadi nihil. Asumsi nilai kurs yang digunakan untuk mentranslasi
        kewajiban keuangan dalam mata uang Dolar AS adalah nilai kurs tengah Bank Indonesia per
        21 April 2026 sebesar Rp17.176/US$.

        Sehubungan dengan rencana Perseroan untuk melakukan pembayaran dipercepat untuk
        seluruh pokok utang Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000,
        pembayaran dipercepat tersebut tidak dikenakan denda, namun Perseroan diwajibkan untuk
        mengirimkan pemberitahuan selambat-lambatnya dua hari kerja sebelumnya (atau jangka
        waktu yang lebih singkat yang dapat disetujui oleh para kreditur mayoritas) kepada CIMB
        sebagai Agen. Perseroan berencana melakukan pembayaran dipercepat selambat-lambatnya
        lima hari kerja setelah tanggal emisi.

        Mengingat seluruh kewajiban keuangan Perseroan atas Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas
        Kredit MBMA US$250.000.000 dalam mata uang Dolar AS, maka dana dari hasil Penawaran
        Umum Obligasi, setelah dikurangi biaya emisi, akan dikonversi ke dalam mata uang Dolar AS
        pada nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dolar AS yang berlaku pada tanggal pembayaran.

b.      sebesar Rp1.158,7 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai seluruh kewajiban
        Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
        Materials Tahap I Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap I”) Seri A yang akan jatuh
        tempo pada tanggal 15 Juli 2026.

        Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar
        Rp1.158,7 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% per tahun dan akan jatuh tempo
        pada tanggal 15 Juli 2026. Obligasi Berkelanjutan I Tahap I, setelah dikurangi biaya emisi yang
        menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh Perseroan untuk (i) pembayaran lebih awal
        kepada MDKA untuk seluruh pokok terutang yang timbul berdasarkan Perjanjian Pinjaman
        MDKA – MBMA US$100.000.000; dan (ii) dipinjamkan kepada PT Merdeka Tsingshan
        Indonesia (“MTI”) untuk selanjutnya digunakan untuk pembayaran lebih awal atas sebagian
        pokok utang yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000.

        Pembayaran seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A dengan menggunakan
        sebagian dana hasil penerbitan Obligasi merupakan pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Tahap
        I Seri A, sehingga kewajiban pelunasan Perseroan atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri
        A akan menjadi nihil.

c.      sebesar Rp984,1 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk mendanai seluruh kewajiban
        Perseroan dalam rencana pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
        Materials Tahap II Tahun 2025 (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap II”) Seri A yang akan jatuh
        tempo pada tanggal 27 Agustus 2026.

        Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri A memiliki jumlah pokok yang belum dilunasi sebesar
        Rp984,1 miliar dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,50% per tahun dan akan jatuh tempo
        pada tanggal 27 Agustus 2026. Obligasi Berkelanjutan I Tahap II, setelah dikurangi biaya emisi
        yang menjadi kewajiban Perseroan, digunakan oleh Perseroan untuk (i) pembayaran lebih awal
        atas sebagian pokok utang Fasilitas A yang timbul berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka
        MTI US$260.000.000; dan (ii) pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul
        berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit Bergulir US$100.000.000.




                                                 159
Page 206
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 4


        Pembayaran seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri A dengan menggunakan
        sebagian dana hasil penerbitan Obligasi merupakan pelunasan Obligasi Berkelanjutan I Tahap
        II Seri A, sehingga kewajiban pelunasan Perseroan atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri
        A akan menjadi nihil.

d.      sisanya akan digunakan oleh Perseroan sebagai modal kerja, termasuk namun tidak terbatas
        pada biaya karyawan, biaya jasa profesional, biaya pajak dan biaya keuangan, termasuk bunga
        terutang Fasilitas B dalam Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 untuk periode
        bulan Maret 2026 sampai dengan tanggal pembayaran dipercepat.

Pembayaran dipercepat untuk seluruh pokok utang Fasilitas B kepada para kreditur berdasarkan
Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 dan pelunasan seluruh pokok Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I Seri A dan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri A tidak
memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang
Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK No. 42/2020”) dan tidak memenuhi
definisi transaksi material berdasarkan Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK No. 17/2020”) karena pembayaran dipercepat dan
pelunasan bukan merupakan suatu transaksi baru melainkan pelaksanaan kewajiban berdasarkan
perjanjian pinjaman dan perjanjian perwaliamanatan.

Perseroan menyatakan bahwa pembayaran dipercepat untuk seluruh pokok utang Fasilitas B kepada
para kreditur berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 dan pelunasan seluruh
pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap I Seri A dan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri
A tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV
Tahun 2026 untuk modal kerja, dalam hal Perseroan akan menggunakannya untuk transaksi yang
merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang mengandung benturan kepentingan, maka
Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan dalam hal
nilainya termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020,
maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026, maka Perseroan wajib:

1.      memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi (“RUPO”) dan melakukan
        keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen pendukungnya
        kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana paling sedikit
        sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV
        Tahun 2026; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan penggunaan dana yang tidak
        memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan
        penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi
        Tambahan atas Prospektus dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026
        dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 (“Informasi Tambahan”)
        atau hasil RUPO dengan nilai diatas 10% dari total PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV
        Tahun 2026; atau

2.      melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
        pendukungnya kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur
        penggunaan dana kurang dari 20% dari total PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun
        2026; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki dampak
        positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan dana
        yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi Tambahan atau hasil RUPO
        dengan nilai paling banyak 10% dari total PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026,




                                                 160
Page 207
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 5




sesuai dengan Peraturan OJK No. 40 Tahun 2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK No. 40/2025”).

Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib menyampaikan laporan realisasi penggunaan
dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 kepada OJK dan mengumumkan
laporan realisasi penggunaan dana tersebut kepada masyarakat terhitung sejak periode perolehan
dana dari PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 sampai dengan seluruh dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 direalisasikan. Perseroan wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV
Tahun 2026 dalam setiap Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) tahunan dan laporan tahunan
sampai dengan seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 telah
direalisasikan. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap enam
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember (“Tanggal Laporan”). Perseroan akan
menyampaikan dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya
dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026
telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan seluruh dana hasil PUB Obligasi
Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 sebelum Tanggal Laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan
mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian
laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia (“BEI”) No. Kep-
00087/BEI/12-2025 tanggal 12 Desember 2025 perihal Peraturan I-E tentang Kewajiban Penyampaian
Informasi sebagaimana diubah sebagian dengan Surat Keputusan Direksi BEI No. Kep-00052/BEI/04-
2026 tanggal 1 April 2026 perihal Perubahan Ketentuan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi
Kepemilikan Saham (“Peraturan I-E”), Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai
penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 setiap enam bulan sampai
dana hasil penawaran umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan
penggunaan dana hasil penawaran umum seperti yang disajikan di Informasi Tambahan atau
perubahan penggunaan dana sesuai dengan persetujuan RUPO atas perubahan penggunaan dana,
dan realisasi untuk masing-masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 yang belum
direalisasikan, Perseroan hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam instrumen
keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal hasil instrumen
keuangan serta pencairannya harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan dana hasil PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Seluruh dana yang diperoleh dari PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 ini,
setelah dikurangi dengan biaya-biaya Emisi Sukuk Mudharabah, akan digunakan oleh Perseroan untuk
mendukung keberlanjutan kegiatan usaha Perseroan yang tidak bertentangan dengan prinsip syariah
di pasar modal, dengan rincian sebagai berikut:

a.      sebesar Rp213,3 miliar akan digunakan oleh Perseroan untuk pembayaran seluruh kewajiban
        Perseroan dalam rencana pembayaran kembali seluruh jumlah pokok modal Sukuk
        Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap I (“Sukuk Mudharabah
        Berkelanjutan I Tahap I”) Seri A yang akan jatuh tempo pada tanggal 15 Juli 2026.

        Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri A memiliki jumlah dana yang belum dilunasi
        sebesar Rp213,3 miliar dengan pendapatan bagi hasil sukuk mudharabah yang dihitung
        berdasarkan nisbah pemegang sukuk mudharabah, di mana besarnya nisbah adalah 6,92%
        (enam koma sembilan dua persen) dari pendapatan yang dibagihasilkan, dengan indikasi bagi
        hasil sebesar ekuivalen 7,50% (tujuh koma lima nol persen) per tahun. Seluruh dana Sukuk
        Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I, setelah dikurangi dengan biaya-biaya emisi, telah
        digunakan oleh Perseroan untuk pemberian pembiayaan dengan menggunakan akad
        mudharabah kepada perusahaan anak yaitu MTI yang selanjutnya telah digunakan oleh MTI




                                                161
Page 208
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 6


        untuk kegiatan usahanya untuk menggantikan dana yang diperoleh dari fasilitas pinjaman
        dengan membayar sebagian pokok pinjaman yang dananya telah digunakan untuk
        pembiayaan belanja modal, biaya konstruksi dan biaya operasional proyek. Fasilitas pinjaman
        yang dimaksud adalah Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000, di mana MTI
        berencana untuk melakukan pembayaran lebih awal atas sebagian pokok utang yang timbul
        berdasarkan Perjanjian Fasilitas Berjangka MTI US$260.000.000 kepada Pemberi Pinjaman
        Awal Fasilitas A melalui United Overseas Bank Limited (“UOBL”) sebagai Agen.

        Pembayaran seluruh dana Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri A dengan
        menggunakan sebagian dana hasil penerbitan Sukuk Mudharabah merupakan pembayaran
        kembali Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri A, sehingga kewajiban pembayaran
        kembali Perseroan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri A akan menjadi nihil.

b.      sisanya untuk keperluan korporasi umum Perseroan lainnya, termasuk namun tidak terbatas
        pada kebutuhan modal kerja, seperti biaya karyawan, biaya jasa profesional, dan biaya pajak.

Pembayaran seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pembayaran kembali seluruh jumlah pokok
modal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri A tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi
berdasarkan POJK No. 42/2020 dan tidak memenuhi kriteria transaksi material berdasarkan POJK No.
17/2020 karena pembayaran kembali bukan merupakan suatu transaksi baru melainkan pelaksanaan
kewajiban berdasarkan perjanjian perwaliamanatan.

Perseroan menyatakan bahwa pembayaran seluruh kewajiban Perseroan dalam rencana pembayaran
kembali seluruh jumlah pokok modal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri A tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.

Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari hasil PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap IV Tahun 2026 untuk keperluan korporasi umum Perseroan lainnya, dalam hal Perseroan akan
menggunakannya untuk transaksi yang merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang
mengandung benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana diatur
dalam POJK No. 42/2020 dan dalam hal nilainya termasuk dalam kategori transaksi material
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana diatur dalam POJK No. 17/2020.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026, maka Perseroan wajib:

1.      memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah (“RUPSM”) dan
        melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat, serta menyampaikan dokumen
        pendukungnya kepada OJK dalam hal: (i) perubahan salah satu unsur penggunaan dana
        paling sedikit sebesar 20% (dua puluh persen) atau lebih dari total PUB Sukuk Mudharabah
        Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026; (ii) perubahan lokasi yang menyebabkan perubahan
        penggunaan dana yang tidak memiliki dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat
        oleh penilai; (iii) perubahan penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan
        dana dalam Informasi Tambahan atau hasil RUPSM dengan nilai diatas 10% dari PUB Sukuk
        Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026; atau

2.      melakukan keterbukaan informasi kepada masyarakat dan menyampaikan dokumen
        pendukungnya kepada OJK dalam hal terdapat kondisi: (i) perubahan salah satu unsur
        penggunaan dana kurang dari 20% dari total PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap
        IV Tahun 2026; (ii) perubahan lokasi menyebabkan perubahan penggunaan dana memiliki
        dampak positif berdasarkan studi kelayakan yang dibuat oleh penilai; (iii) perubahan
        penggunaan dana yang berbeda dengan rencana penggunaan dana dalam Informasi
        Tambahan atau hasil RUPSM dengan nilai paling banyak 10% dari total PUB Sukuk




                                                162
Page 209
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 7


        Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026,

sesuai dengan POJK No. 40/2025.

Sesuai dengan POJK No. 40/2025, Perseroan wajib melaporkan realisasi penggunaan dana hasil PUB
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 kepada OJK dan mengumumkan laporan
realisasi penggunaan dana tersebut kepada masyarakat terhitung sejak periode perolehan dana dari
PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 sampai dengan seluruh dana hasil PUB
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 direalisasikan. Perseroan wajib
mempertanggungjawabkan realisasi penggunaan dana hasil PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap IV Tahun 2026 dalam setiap RUPS tahunan dan laporan tahunan sampai dengan seluruh dana
hasil PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 telah direalisasikan. Laporan
realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap enam bulan dengan Tanggal
Laporan. Perseroan akan menyampaikan dan mengumumkan laporan tersebut selambat-lambatnya
tanggal 15 bulan berikutnya dari Tanggal Laporan sampai seluruh dana hasil PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 telah direalisasikan. Dalam hal Perseroan telah menggunakan
seluruh dana hasil PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 sebelum Tanggal
Laporan, Perseroan dapat menyampaikan dan mengumumkan laporan realisasi penggunaan dana
terakhir lebih awal dari batas waktu penyampaian laporan. Lebih lanjut, berdasarkan Peraturan I-E,
Perseroan wajib menyampaikan laporan kepada BEI mengenai penggunaan dana hasil PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 setiap enam bulan sampai dana hasil penawaran
umum tersebut selesai direalisasikan, berikut penjelasan yang memuat tujuan penggunaan dana hasil
penawaran umum seperti yang disajikan di Informasi Tambahan atau perubahan penggunaan dana
sesuai dengan persetujuan RUPSM atas perubahan penggunaan dana, dan realisasi untuk masing-
masing tujuan penggunaan dana per Tanggal Laporan.

Dalam hal terdapat dana hasil PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 yang
belum direalisasikan, Perseroan hanya dapat menempatkan dana atas nama Perseroan dalam
instrumen keuangan yang aman, likuid dan tidak mengalami fluktuasi harga. Bunga dan/atau imbal
hasil instrumen keuangan serta pencairannya harus ditempatkan pada rekening khusus penampungan
dana hasil PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2025 sesuai dengan POJK No.
40/2025.

PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 ini dijamin oleh PT Indo Premier Sekuritas, PT
Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Sucor Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas Indonesia, PT Bahana
Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas, dan PT Mandiri Sekuritas, selaku Penjamin Pelaksana Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan
Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV
Tahun 2026 No. 135 tanggal 22 April 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi”).

Penjamin Emisi Obligasi berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full commitment)
akan menawarkan dan menjual Obligasi kepada masyarakat pada pasar perdana dan wajib membeli
sisa Obligasi yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan masa penawaran umum, berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi. Para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar
Modal dalam PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang
Pasar Modal sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 ini dijamin oleh PT Indo Premier
Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk, PT Sucor Sekuritas, PT Aldiracita Sekuritas
Indonesia, PT Bahana Sekuritas, PT CIMB Niaga Sekuritas dan PT Mandiri Sekuritas, selaku Penjamin




                                               163
Page 210
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 8


Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah sebagaimana tercantum
dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026 No. 138 tanggal 22 April 2026, yang
dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan
(“Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah”).

Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah berjanji dan mengikatkan diri dengan kesanggupan penuh (full
commitment) akan menawarkan dan menjual Sukuk Mudharabah kepada masyarakat pada pasar
perdana dan wajib membeli sisa Sukuk Mudharabah yang tidak habis terjual pada tanggal penutupan
masa penawaran umum, berdasarkan ketentuan sebagaimana dimuat dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Sukuk Mudharabah. Para Penjamin Pelaksana Emisi Sukuk Mudharabah dan Penjamin Emisi
Sukuk Mudharabah serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 bukan merupakan pihak terafiliasi dengan
Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal
sebagaimana diubah dari waktu ke waktu.

Sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026, Perseroan telah menunjuk PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk selaku Wali Amanat (“Wali Amanat”) yang ketentuan penunjukannya serta ketentuan-ketentuan
lainnya tentang PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 (sebagaimana relevan) tercantum dalam Akta Perjanjian
Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials
Tahap IV Tahun 2026 No. 133 tanggal 22 April 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi”) dan
Akta Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026 No. 136 tanggal 22 April 2026, yang dibuat di
hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah”).

Selain perjanjian-perjanjian di atas, Perseroan juga telah menandatangani:

1.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
        Merdeka Battery Materials No. 92 tanggal 22 April 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan
        kembali dengan Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
        Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 18 tanggal 4
        Juni 2025 dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
        Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 153 tanggal
        24 Juni 2025, seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
        Administrasi Jakarta Selatan (“Akta PPUB Sukuk Mudharabah”);

2.      Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery
        Materials No. 88 tanggal 22 April 2025 sebagaimana diubah dan dinyatakan kembali dengan
        Akta Addendum I dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
        Obligasi Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 15 tanggal 4 Juni 2025 dan Akta
        Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
        Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials No. 149 tanggal 24 Juni 2025, seluruhnya dibuat di
        hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta
        PPUB Obligasi”);

3.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 124 tanggal 21 April 2026, yang dibuat di hadapan Jose
        Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan
        dengan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) (“Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk
        Mudharabah”);




                                                 164
Page 211
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 9




4.      Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 123 tanggal 21 April 2026, yang dibuat di hadapan Jose
        Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan
        dengan KSEI (“Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi”);

5.      Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah Di KSEI No. SP-034/SKK/KSEI/0426 tanggal
        21 April 2026 antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
        Syariah di KSEI”);

6.      Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di PT KSEI No. SP-064/OBL/KSEI/0426 tanggal
        21 April 2026 antara Perseroan dengan KSEI (“Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
        di KSEI”);

7.      Akad Mudharabah atas Penerbitan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery
        Materials Tahap IV Tahun 2026 tanggal 22 April 2026, antara Perseroan dengan Wali Amanat
        (“Akad Mudharabah”);

8.      Akta Pengakuan Kewajiban No. 137 tanggal 22 April 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima
        Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh Perseroan (“Akta
        Pengakuan Kewajiban”); dan

9.      Akta Pengakuan Utang No. 134 tanggal 22 April 2026, yang dibuat di hadapan Jose Dima
        Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, oleh Perseroan (“Akta
        Pengakuan Utang”).

Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Akta PPUB Sukuk
Mudharabah, Akta PPUB Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen
Pembayaran Obligasi, Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga Syariah di KSEI, Perjanjian Pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI, Akad Mudharabah, Akta Pengakuan Utang dan Akta Pengakuan
Kewajiban, secara bersama-sama disebut sebagai “Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan PUB
Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
Tahap IV Tahun 2026”.

Selain Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026
dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026, Perseroan telah memperoleh
persetujuan prinsip dari BEI berdasarkan Surat No. S-05037/BEI.PP1/05-2025 tanggal 22 Mei 2025
tentang Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dan Sukuk.

Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun
2026 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 ini akan diterbitkan tanpa
warkat, kecuali sertifikat jumbo dari masing-masing seri akan diterbitkan atas nama KSEI, untuk
diadministrasikan dalam penitipan kolektif di KSEI.

Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember 2020
tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 49/2020”), berdasarkan (i)
surat keterangan yang dikeluarkan oleh PT Pemeringkat Efek Indonesia (“Pefindo”) melalui Surat No.
RC-0561/PEF-DIR/IV/2026 tanggal 9 April 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 9 April 2026 sampai dengan 1 April 2027 dan (ii)
Surat Pefindo No. RC-0562/PEF-DIR/IV/2026 tanggal 9 April 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan
atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 9 April 2026 sampai
dengan 1 April 2027, yang telah ditegaskan kembali berdasarkan Surat Pefindo No. RTG-090/PEF-
DIR/IV/2026 tanggal 9 April 2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I
Tahap IV Merdeka Battery Materials dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Merdeka Battery




                                               165
Page 212
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 10


Materials yang Diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB), masing-masing Obligasi
sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
memiliki peringkat idA (single A).

Perseroan tidak mempunyai hubungan afiliasi dan/atau hubungan kredit atau pembiayaan dengan PT
Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai Wali Amanat dalam jumlah lebih dari 25% (dua puluh
lima persen) dari jumlah obligasi sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahap IV
Tahun 2026 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 sesuai dengan
ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Bank Umum yang
Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat sampai dengan dilunasinya obligasi yang diwaliamanati.

Dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan PUB Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026, Direksi Perseroan telah memperoleh persetujuan dari Dewan
Komisaris Perseroan sebagaimana dinyatakan dalam Keputusan Edaran Di Luar Rapat Dewan
Komisaris tanggal 27 Maret 2025. PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 tidak diwajibkan untuk memperoleh persetujuan
pemegang saham Perseroan.

Pada tahun 2025, Perseroan telah melakukan: (i) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I Merdeka Battery Materials Tahun 2025 dengan jumlah pokok yang dihimpun
sebesar Rp2.121.660.000.000 dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan I Tahap I Merdeka Battery Materials Tahun 2025 dengan total dana sebesar
Rp600.000.000.000; (ii) Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Merdeka
Battery Materials Tahun 2025 dengan jumlah pokok yang dihimpun sebesar Rp1.940.716.000.000 dan
Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap II Merdeka Battery
Materials Tahun 2025 dengan total dana sebesar Rp1.777.875.000.000; dan (iii) Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Merdeka Battery Materials Tahun 2025 dengan jumlah
pokok yang dihimpun sebesar Rp2.100.950.000.000 (“PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap III Tahun
2025”) dan Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Merdeka
Battery Materials Tahun 2025 dengan total dana sebesar Rp1.000.000.000.000 (“PUB Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan I Tahap III Tahun 2025”).

Pendapat dari segi hukum (“Pendapat Dari Segi Hukum”) ini disiapkan berdasarkan uji tuntas yang
kami lakukan atas Perseroan dan Perusahaan Anak yang dibuat berdasarkan keadaan Perseroan dan
Perusahaan Anak hingga tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan. Pendapat Dari Segi
Hukum ini dibuat berdasarkan data dan informasi yang kami peroleh dari Perseroan sampai dengan
tanggal 22 April 2026.

Pendapat Dari Segi Hukum ini disiapkan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di bidang pasar modal dan Standar Uji Tuntas dan Standar Pendapat Hukum
yang dikeluarkan oleh Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan (dahulu dikenal dengan nama
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal atau “HKHPM”) berdasarkan Keputusan HKHPM No.
Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar
Modal (sebagaimana diubah dengan Keputusan HKHPM No. 03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10
November 2021), dan telah memuat hal-hal yang diatur dalam Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017
yang diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam
Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang dan Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 yang
diundangkan pada tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

Dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini, referensi terhadap “Perusahaan Anak” berarti
perusahaan dimana Perseroan memiliki penyertaan, baik langsung maupun tidak langsung, sejumlah
lebih dari 50% saham perusahaan tersebut dan laporan keuangan perusahaan tersebut
dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan Perseroan serta perusahaan anak tersebut telah aktif




                                                166
Page 213
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 11


beroperasi secara komersial, yakni BSID, CSID, ABP, MED, SCM, ZHN, MIN, HNMI, dan MMID
(sebagaimana didefinisikan di bawah).

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 dan Pasal 2 ayat (5) Lampiran III Standar Profesi Konsultan Hukum
Pasar Modal sebagaimana tercantum dalam Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018
tentang Standar Profesi Konsultan Hukum Pasar Modal, dalam menjalankan tugasnya Konsultan
Hukum memegang teguh asas dan prinsip antara lain prinsip materialitas. Materialitas merupakan sikap
tindak untuk mengkaji secara seksama informasi atau fakta material yang relevan mengenai peristiwa,
kejadian atau fakta yang dapat mempengaruhi harga efek pada bursa efek atau keputusan pemodal,
calon pemodal atau pihak lain yang berkepentingan atas informasi atau fakta tersebut.

Sehubungan dengan ketentuan tersebut di atas, Pendapat Dari Segi Hukum ini tidak memuat informasi
terkait perusahaan anak dimana Perseroan memiliki penyertaan di atas 50% dari modal ditempatkan
dan disetor perusahaan anak tersebut namun perusahaan yang bersangkutan belum melakukan
kegiatan operasional, yaitu CHL, SMI, LNJS, KCI, CKA, SBK, CLM, ICS, KMG, CSK, LJK, SAK, ICKS,
BPI, SIP, MTI dan MEU (masing-masing sebagaimana didefinisikan di bawah), sehingga dengan
demikian tidak bersifat material mengingat perusahaan tersebut antara lain tidak menjalankan kegiatan
operasional, tidak memiliki tenaga kerja, tidak memiliki perjanjian penting dengan pihak ketiga dan tidak
memiliki kontribusi signifikan kepada Perseroan.


PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana kami rinci lebih lanjut dalam Laporan
Uji Tuntas dan Tambahan Informasi atas Laporan Uji Tuntas (“Laporan Uji Tuntas”) serta berdasarkan
asumsi-asumsi dan pembatasan yang diuraikan di akhir Pendapat Dari Segi Hukum ini dan
berdasarkan pengungkapan dalam Laporan Uji Tuntas, dengan ini kami memberikan Pendapat Dari
Segi Hukum sebagai berikut:

I.      PERSEROAN

        1.      Perseroan, didirikan dengan nama PT Hamparan Logistik Nusantara, berkedudukan di
                Jakarta Selatan, berdasarkan Akta Pendirian No. 66 tanggal 20 Agustus 2019, yang
                dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
                memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu yaitu saat ini Menteri Hukum
                Republik Indonesia, “Menkum”) berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-
                0041804.AH.01.01.Tahun2019 tanggal 22 Agustus 2019 dan telah didaftarkan dalam
                Daftar Perseroan pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
                Indonesia (sebagaimana diubah dari waktu ke waktu yaitu saat ini Kementerian Hukum
                Republik Indonesia, “Kemenkum”) di bawah No. AHU-0145851.AH.01.11.Tahun2019
                tanggal 22 Agustus 2019 (“Akta Pendirian”). Akta Pendirian Perseroan telah
                diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 80 tanggal 22 Agustus 2019
                Tambahan Berita Negara No. 34684.

                Dengan telah disahkannya Akta Pendirian oleh Menkum, maka Perseroan telah
                didirikan berdasarkan hukum Republik Indonesia.

                Anggaran dasar yang dimuat dalam Akta Pendirian Perseroan telah mengalami
                beberapa kali perubahan dan perubahan terakhir kali dimuat dalam Akta Pernyataan
                Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 31 tanggal 6 Desember 2024, yang
                dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta




                                                  167
Page 214
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 12


                Selatan, yang telah diberitahukan kepada Menteri Hukum berdasarkan Surat
                Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0221318
                tanggal 13 Desember 2024 dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                Kemenkum di bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun 2024 tanggal 13 Desember
                2024 (“Akta No. 31/2024”). Berdasarkan Akta No. 31/2024, para pemegang saham
                Perseroan menyetujui antara lain perubahan Pasal 18 ayat (3) Anggaran Dasar
                Perseroan mengenai kewenangan Direksi untuk mewakili Perseroan.

                Ketentuan anggaran dasar Perseroan sebagaimana terakhir dimuat dalam Akta No.
                31/2024 telah dibuat dan berlaku serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
                undangan yang berlaku termasuk namun tidak terbatas pada Undang-Undang No. 40
                Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dari waktu ke waktu
                (“UUPT”), Peraturan Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
                (“Bapepam dan LK”) No. IX.J.1 tentang Pokok-Pokok Anggaran Dasar Perseroan
                yang Melakukan Penawaran Umum Bersifat Ekuitas dan Perusahaan Publik, Lampiran
                Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. Kep-179/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008
                (“Peraturan No. IX.J.1”), Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember
                2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK
                No. 33/2014”) dan Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 21 April 2020 tentang
                Rencana Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

        2.      Kegiatan usaha Perseroan berdasarkan anggaran dasar Perseroan telah disesuaikan
                dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia yang berlaku saat ini
                sebagaimana diatur berdasarkan peraturan Badan Pusat Statistik No. 2 Tahun 2020
                tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia. Kegiatan usaha yang dilakukan
                Perseroan saat ini (riil), yakni berusaha dalam aktivitas perusahaan holding dan
                konsultasi manajemen lainnya, telah sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan
                sebagaimana dimuat dalam ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan serta telah
                sesuai dengan ketentuan angka 4 Peraturan No. IX.J.1.

        3.      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 190
                tanggal 21 Juni 2024, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
                di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang telah memperoleh persetujuan dari
                Menkum       sebagaimana        ternyata   dalam      Keputusan      No.     AHU-
                0037618.AH.01.02.Tahun2024 tanggal 25 Juni 2024 dan telah didaftarkan dalam
                Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-0125794.AH.01.11.Tahun2024
                tanggal 25 Juni 2024, struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

                Modal Dasar            : Rp43.000.000.000.000
                Modal Ditempatkan      : Rp10.799.541.990.000
                Modal Disetor          : Rp10.799.541.990.000

                Modal Dasar Perseroan terbagi atas 430.000.000.000 saham, masing-masing saham
                memiliki nilai nominal sebesar Rp100.

                Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perseroan dalam jangka waktu
                2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran sehubungan
                dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan PUB Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 telah dilakukan secara
                berkesinambungan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan
                ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan
                penyetoran yang dilakukan kepada Perseroan pada saat pendirian, sampai dengan
                tanggal dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, berdasarkan hasil pemeriksaan




                                                168
Page 215
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 13


                uji tuntas kami atas keterangan Perseroan, dokumentasi terhadap bukti penyetoran
                pada saat pendirian tidak dapat ditemukan.

                Sehubungan dengan hal tersebut di atas, para pemegang saham Perseroan telah
                menyetujui dan meratifikasi penyetoran permodalan yang dilakukan oleh pemegang
                saham pendiri Perseroan berdasarkan Akta Pendirian sebagaimana tercantum dalam
                Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar No. 60
                tanggal 20 Februari 2023, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan yang telah diberitahukan kepada Menkum
                sebagaimana ternyata dalam Surat Penerimaan Pemberitahuan Pemberitahuan
                Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0029030 tanggal 20 Februari 2023
                dan telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada Kemenkum di bawah No. AHU-
                0036466.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Februari 2023 (“Akta No. 60/2023”). Akta
                No. 60/2023 telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 27 tanggal
                20 Februari 2023 Tambahan Berita Negara No. 10841.

                Susunan pemegang saham Perseroan berdasarkan daftar pemegang saham per
                tanggal 31 Maret 2026 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku biro
                administrasi efek yang ditunjuk oleh Perseroan adalah sebagai berikut:

                  NO.      NAMA PEMEGANG SAHAM          JUMLAH SAHAM        JUMLAH (RP)         (%)
                   1.    PT Merdeka Energi               54.045.287.677    5.404.528.767.700    50,044
                         Nusantara
                   2.    Huayong International            8.149.060.000     814.906.000.000      7,546
                         (Hong Kong) Limited
                   3.    PT Alam Permai                   5.896.520.600     589.652.060.000      5,460
                   4.    Winato Kartono                   2.192.848.313     219.284.831.300      2,030
                   5.    Anthony Kartono Tan                 10.915.500        1.091.550.000     0,010
                   6.    Masyarakat di bawah 5%          37.700.787.810    3.770.078.781.000    34,910
                  Jumlah                                107.995.419.900   10.799.541.990.000   100,000
                  Saham dalam portepel                  322.004.580.100   32.200.458.010.000


                Berdasarkan keterbukaan informasi tanggal 16 Maret 2026 yang diumumkan oleh
                Perseroan kepada masyarakat (”Keterbukaan Informasi”), Perseroan berencana
                untuk melakukan pembelian kembali saham yang dikeluarkan Perseroan pada kondisi
                pasar yang berfluktuasi secara signifikan dengan mengacu Peraturan OJK No. 13
                Tahun 2023 tentang Kebijakan dalam Menjaga Kinerja dan Stabilitas Pasar Modal
                pada Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara Signifikan tanggal 20 Juli 2023 juncto
                Peraturan OJK No. 29 Tahun 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang
                Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka tanggal 29 Desember 2023 juncto Surat OJK
                S-102/D.04/2025 tentang Kebijakan Pelaksanaan Pembelian Kembali Saham yang
                Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka dalam Kondisi Pasar yang Berfluktuasi secara
                Signifikan tanggal 17 September 2025. Berdasarkan Keterbukaan Informasi,
                pembelian kembali saham tersebut akan dilakukan untuk membeli kembali sebanyak-
                banyaknya 1.800.000.000 saham dengan alokasi dana maksimum sebesar
                Rp1.700.000.000.000 (termasuk biaya perantara pedagang efek dan biaya lainnya)
                dan akan dilakukan secara bertahap dalam waktu paling lama tiga bulan sampai
                dengan 16 Juni 2026.




                                                  169
Page 216
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 14


                Pihak pengendali Perseroan saat ini adalah MDKA.
                Penetapan serta pengungkapan MDKA sebagai pengendali Perseroan telah sesuai
                dengan:

                a.       Pasal 45 Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
                         Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK No. 45/2024”) yang
                         mengatur bahwa penetapan atas pengendali suatu perusahaan terbuka
                         dilakukan pertama kali pada saat penyampaian pernyataan pendaftaran serta
                         diungkapkan dalam prospektus pernyataan pendaftaran. Dalam hal ini, (i)
                         pengungkapan MDKA sebagai pengendali telah tersedia pada Prospektus
                         Penawaran Umum Perdana Saham Perseroan serta (ii) Perseroan tidak
                         mengadakan RUPS untuk mengadakan penetapan pengendali sebagaimana
                         dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) POJK No. 45/2025 dan penjelasannya
                         mengingat hal tersebut wajib dilakukan antara lain jika terdapat pemegang
                         saham yang mempunyai kemampuan pengendalian, namun tidak menyatakan
                         sebagai Pengendali; dan

                b.       Pasal 1 angka (4) Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
                         Pengambilalihan Perusahaan Terbuka dimana MDKA merupakan pihak yang
                         secara tidak langsung memiliki saham Perseroan lebih dari 50% dari seluruh
                         saham dengan hak suara yang telah disetor penuh pada Perseroan.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan kami atas bukti pernyataan pemilik manfaat perseroan
                yang telah disampaikan oleh Perseroan kepada Kemenkum pada tanggal 11
                November 2025, Winato Kartono dan Edwin Soeryadjaya merupakan pemilik manfaat
                Perseroan (ultimate beneficial owner) sehubungan dengan ketentuan Pasal 1 angka 2
                dan Pasal 4 ayat (1) huruf f Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan
                Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan
                Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Dan Tindak Pidana Terorisme
                (“Perpres No. 13 Tahun 2018”). Perseroan telah melakukan pemenuhan kewajiban
                pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada instansi yang berwenang sebagaimana
                diatur dalam Perpres No. 13 Tahun 2018.

                Perseroan telah melakukan upaya pemenuhan kewajiban penyisihan dana cadangan
                sesuai Pasal 70 UUPT dengan cara menyisihkan sejumlah dana dari laba bersih untuk
                cadangan (“Penyisihan Dana Cadangan”) dimana kewajiban Penyisihan Dana
                Cadangan berlaku apabila suatu perseroan terbatas mempunyai saldo laba yang
                positif. Penyisihan Dana Cadangan oleh Perseroan sebesar USD1,000 yang diambil
                dari laba bersih Perseroan untuk masing-masing tahun buku sebagai berikut:

                a.       tahun buku 2021 yang sebelumnya telah disimpan sebagai laba ditahan
                         Perseroan telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
                         Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
                         Pemegang Saham Tahunan No. 60 tanggal 20 Februari 2023, dibuat di
                         hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., S.H., Notaris di Jakarta. Merujuk pada
                         kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal 20 Februari 2023, USD1.000 setara
                         dengan Rp15.168.000 yang merupakan 0,000017% dari modal disetor
                         Perseroan pada saat itu.

                b.       tahun buku 2022 telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
                         Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
                         Pemegang Saham Tahunan No. 54 tanggal 30 Juni 2023, dibuat di hadapan
                         Martina S.H., Notaris di Jakarta. Merujuk pada kurs tengah Bank Indonesia
                         pada tanggal 30 Juni 2023, USD1.000 setara dengan Rp15.034.000 yang




                                                 170
Page 217
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 15


                           merupakan 0,00014% dari modal disetor Perseroan pada saat itu.

                c.         tahun buku 2023 telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
                           Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
                           Pemegang Saham Tahunan No. 189 tanggal 21 Juni 2024, dibuat di hadapan
                           Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., S.H., Notaris di Jakarta. Merujuk pada kurs
                           tengah Bank Indonesia pada tanggal 21 Juni 2024, USD1.000 setara dengan
                           Rp16.420.000 yang merupakan 0,00015% dari modal disetor Perseroan pada
                           saat itu.

                d.         tahun buku 2024 telah dilakukan berdasarkan persetujuan pemegang saham
                           Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Berita Acara Rapat Umum
                           Pemegang Saham Tahunan No. 7 tanggal 10 Juni 2025, dibuat di hadapan
                           Diharini, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta. Merujuk pada kurs tengah Bank
                           Indonesia pada tanggal 10 Juni 2025, USD1.000 setara dengan Rp16.277.000
                           yang merupakan 0,00015% dari modal disetor Perseroan pada saat itu.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Laporan Keuangan Konsolidasian
                Interim Perseroan dan Entitas Anaknya per 31 Desember 2025, total Penyisihan Dana
                Cadangan oleh Perseroan adalah sebesar USD4.000. Merujuk pada kurs tengah Bank
                Indonesia pada tanggal 31 Desember 2025, USD4.000 setara dengan Rp67.488.000
                yang merupakan 0,000624% dari modal disetor Perseroan pada saat ini.

                Dalam hal ini, Perseroan belum pernah membagikan dividen kepada pemegang
                sahamnya sejak pendirian.

        4.      Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 54 tanggal 16
                Januari 2023 (“Akta No. 54/2023”) juncto Akta No. 60/2023 juncto Akta Pernyataan
                Keputusan Rapat No. 89 tanggal 20 Oktober 2023 (“Akta No. 89/2023”) juncto Akta
                No. 31/2024 juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 42 tanggal 10 Juni 2025
                (“Akta No. 42/2025”), seluruhnya dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn.,
                Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, susunan anggota Direksi dan Dewan
                Komisaris Perseroan pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini adalah sebagai
                berikut:

                Direksi
                Presiden Direktur                 : Teddy Nuryanto Oetomo
                Direktur                          : Titien Supeno
                Direktur                          : Anthony Kartono Tan

                Dewan Komisaris
                Presiden Komisaris                : Winato Kartono
                Komisaris                         : Michael W.P. Soeryadjaya
                Komisaris Independen              : Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak.

                Akta No. 54/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
                Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
                00275-3 tanggal 19 Januari 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                Kemenkum di bawah No. AHU-0012541.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 19 Januari
                2023.




                                                  171
Page 218
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 16




                Akta No. 60/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
                Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
                0093759 tanggal 20 Februari 2023 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                Kemenkum di bawah No. AHU-0036466.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 20 Februari
                2023.

                Akta No. 89/2023 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
                Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
                0179842 tanggal 31 Oktober 2023 serta didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                Kemenkum di bawah No. AHU-0218000.AH.01.11.Tahun2023 tanggal 31 Oktober 2023.

                Akta No. 31/2024 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
                Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
                0287815 tanggal 13 Desember 2024 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                Kemenkum di bawah No. AHU-0271690.AH.01.11.Tahun2024 tanggal 13 Desember
                2024.

                Akta No. 42/2025 telah diberitahukan kepada Menkum sebagaimana ternyata dalam
                Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
                0296585 tanggal 11 Juni 2025 dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan pada
                Kemenkum di bawah No. AHU-0128287.AH.01.11.Tahun2025 tanggal 11 Juni 2025.

                Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut memiliki masa jabatan sampai
                dengan ditutupnya Rapat Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Tahunan 2027 dengan
                tidak mengurangi hak RUPS untuk memberhentikan mereka sewaktu-waktu dengan
                memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah dilakukan
                sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan dan peraturan perundangan-
                undangan yang berlaku dan karenanya dapat bertindak dalam kewenangannya
                sebagaimana diatur dalam anggaran dasar Perseroan.

                Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini telah
                memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
                direktur dan komisaris Perseroan tanggal 22 April 2026:

                a.       tidak terdapat benturan kepentingan antara masing-masing direktur dan
                         komisaris Perseroan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV
                         Tahun 2026 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun
                         2026.

                b.       Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang menjabat saat ini telah
                         memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014.

                Pembagian tugas dan wewenang Direksi Perseroan adalah berdasarkan Keputusan
                Sirkuler Pengganti Rapat Direksi Perseroan yang berlaku efektif pada tanggal 2 Juni
                2025.

        5.      Berdasarkan Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Direksi PT Merdeka Battery
                Materials Tbk tanggal 28 Maret 2025 tentang Pengangkatan Sekretaris Perusahaan
                (Corporate Secretary) PT Merdeka Battery Materials Tbk, Direksi Perseroan telah




                                                172
Page 219
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 17


                menyetujui pengangkatan Teddy Nuryanto Oetomo sebagai Sekretaris Perusahaan
                Perseroan sebagaimana disyaratkan dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014
                tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik (“POJK No. 35/2014”).
                Pengangkatan Teddy Nuryanto Oetomo sebagai Sekretaris Perusahaan Perseroan
                telah dilakukan dengan memenuhi ketentuan POJK No. 35/2014. Pengangkatan
                tersebut telah dilaporkan kepada OJK berdasarkan Surat No. 010/MBM-
                JKT/CORSEC/III/2025 tanggal 28 Maret 2025 serta dimuat pada situs web Perseroan
                (https://merdekabattery.com/id/sustainability/corporate-governance/corporate-
                secretary) sesuai ketentuan Pasal 10 POJK No. 35/2014.

        6.      Berdasarkan Surat Keputusan Direksi PT Merdeka Battery Materials Tbk No. 001/SK-
                DIR/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Unit Audit Internal
                dan Piagam Unit Audit Internal PT Merdeka Battery Materials Tbk, Perseroan telah
                membentuk Unit Audit Internal dan memiliki Piagam Unit Audit Internal. Lebih lanjut,
                berdasarkan Surat Keputusan Presiden Direktur Perseroan No. 063/MBMA-
                JKT/CORSEC/X/2025 PT Merdeka Battery Materials Tbk tanggal 2 Oktober 2025
                tentang Penunjukan Kepala Unit Audit Internal dan Surat Keputusan Sirkuler
                Pengganti Rapat Dewan Komisaris Perseroan tanggal 2 Oktober 2025, Perseroan
                telah mengangkat Marco Sebastian sebagai Kepala Unit Audit Internal Perseroan.

                Berdasarkan Surat Perseroan No. 062/MBM-JKT/CORSEC/X/2025 tanggal 2 Oktober
                2025 kepada OJK, masa jabatan Marco Sebastian sebagai Kepala Unit Audit Internal
                Perseroan efektif pada tanggal pengangkatan, yaitu tanggal 2 Oktober 2025 sampai
                dengan waktu yang tidak terbatas.

                Pembentukan Unit Audit Internal Perseroan dan penetapan Piagam Unit Internal
                Perseroan telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan pada tanggal 17 Januari
                2023 berdasarkan surat keputusan Direksi sebagaimana disebutkan di atas yang turut
                ditandatangani oleh Dewan Komisaris Perseroan.

                Pembentukan Unit Audit Internal Perseroan dan Piagam Unit Audit Internal Perseroan
                telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan
                Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

        7.      Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka Battery Materials Tbk
                No. 002/SK-DK/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite
                Audit dan Piagam Komite Audit PT Merdeka Battery Materials Tbk juncto No. 007/SK-
                DK/MBM/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023, Perseroan telah membentuk Komite Audit
                dan menunjuk Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. sebagai Ketua Komite Audit serta
                Aria Kanaka dan Selvy Monalisa sebagai anggota Komite Audit. Berdasarkan Surat
                Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka Battery Materials Tbk No. 002/SK-
                DK/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite Audit dan
                Piagam Komite Audit, Dewan Komisaris telah menyetujui penetapan Piagam Komite
                Audit, dalam rangka memenuhi ketentuan dalam Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015
                tentang Pembentukan dan Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”).

                Pembentukan Komite Audit Perseroan dan Piagam Komite Audit Perseroan telah
                sesuai dengan POJK No. 55/2015.

        8.      Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka Battery Materials Tbk
                No. 001/SK-DK/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite
                Nominasi dan Remunerasi dan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi PT
                Merdeka Battery Materials Tbk juncto Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka
                Battery Materials Tbk No. 006/SK-DK/MBM/X/2023 tanggal 20 Oktober 2023 tentang




                                                173
Page 220
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 18


                Perubahan Anggota Komite Nominasi dan Remunerasi PT Merdeka Battery Materials
                Tbk, Perseroan telah membentuk Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan dan
                menunjuk Prof. Dr. Didi Achjari, M.Com., Ak. sebagai Ketua Komite Nominasi dan
                Remunerasi Perseroan serta Winato Kartono dan Michael W. Soeryadjaya sebagai
                anggota Komite Nominasi dan Remunerasi, dalam rangka memenuhi ketentuan
                Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi
                Emiten Atau Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”).

                Berdasarkan Surat Keputusan Dewan Komisaris PT Merdeka Battery Materials Tbk
                No. 001/SK-DK/MBM/I/2023 tanggal 17 Januari 2023 tentang Pembentukan Komite
                Nominasi dan Remunerasi dan Pedoman Komite Nominasi dan Remunerasi PT
                Merdeka Battery Materials Tbk, Perseroan telah menetapkan Pedoman Komite
                Nominasi dan Remunerasi sesuai dengan ketentuan POJK No. 34/2014.

                Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan telah sesuai dengan
                POJK No. 34/2014.

        9.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin
                pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
                kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
                undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai
                dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini. Perseroan juga telah
                memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan sebagaimana diwajibkan berdasarkan
                izin-izin pokok dan penting tersebut.

        10.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan memiliki penyertaan saham
                pada (i) Perusahaan Anak, (ii) perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham
                Perseroan baik langsung maupun tidak langsung di dalamnya lebih dari 50% namun
                perusahaan-perusahaan tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, dan (iii)
                perusahaan-perusahaan dimana kepemilikan saham Perseroan baik langsung
                maupun tidak langsung di dalamnya kurang dari 50% dan perusahaan-perusahaan
                tersebut tidak aktif beroperasi secara komersial, yaitu sebagai berikut:

                a.       PT Merdeka Industri Mineral (“MIN”), dimana Perseroan secara langsung
                         memiliki penyertaan saham sebesar 8.359.311 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp8.359.311.000.000 yang mewakili 99,99% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MIN.

                b.       PT Merdeka Energi Industri (“MED”), dimana Perseroan secara (i) langsung
                         memiliki penyertaan saham sebesar 450.595 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp450.595.000.000 yang mewakili 99,91% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MED dan (ii) tidak langsung
                         melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 399 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp399.000.000 yang mewakili 0,09% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh MED.

                c.       PT Zhao Hui Nickel (“ZHN”), dimana Perseroan secara tidak langsung melalui
                         MIN memiliki penyertaan saham sebesar 75.904.006 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp1.094.611.670.526 yang mewakili 50,10%
                         saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ZHN.

                d.       PT Batutua Pelita Investama (“BPI”), dimana Perseroan secara (i) langsung
                         memiliki penyertaan saham sebesar 1.723.524 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp861.762.000.000 yang mewakili 99,99% saham dari




                                                174
Page 221
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 19


                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh BPI dan (ii) tidak langsung
                         melalui MIN yang memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp500.000 yang mewakili 0,01% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh BPI.

                e.       MTI, dimana Perseroan secara tidak langsung melalui BPI memiliki
                         penyertaan saham sebesar 1.008.000 saham dengan nilai nominal seluruhnya
                         sebesar Rp1.008.000.000.000 yang mewakili 80% saham dari seluruh jumlah
                         saham yang dikeluarkan oleh MTI.

                f.       PT Bukit Smelter Indonesia (“BSID”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 22.465 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar US$22.465.000 atau setara dengan
                         Rp326.618.635.000 yang mewakili 50,10% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan oleh BSID.

                g.       PT Cahaya Smelter Indonesia (“CSID”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 25.602 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar US$25.602.000 atau setara dengan
                         Rp378.755.988.000 yang mewakili 50,10% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan oleh CSID.

                h.       PT Sulawesi Cahaya Mineral (“SCM”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 72.930 saham Seri
                         A dan 168.300 saham seri B, dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp262.253.475.000 yang mewakili 51% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan oleh SCM. Berdasarkan anggaran dasar SCM, tidak ada
                         perbedaan hak atas saham seri A dan seri B pada SCM.

                i.       PT Cahaya Hutan Lestari (“CHL”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui MED memiliki penyertaan saham sebesar 17.595 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp17.595.000.000 yang mewakili 51% saham
                         dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CHL.

                j.       PT Anugerah Batu Putih (“ABP”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 21.978 saham dengan
                         nilai nominal seluruhnya sebesar Rp21.978.000.000 yang mewakili 99,90%
                         saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ABP dan (ii) MIN
                         memiliki penyertaan saham sebesar 22 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp22.000.000 yang mewakili 0,10% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh ABP.

                k.       PT Sulawesi Makmur Indonesia (“SMI”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) SCM memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp999.000.000 yang mewakili
                         99,99% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SMI dan (ii)
                         MIN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh SMI.

                l.       PT Lestari Nusa Jaya Semesta (“LNJS”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 22.455 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp22.455.000.000 yang mewakili
                         99,8% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh LNJS dan (ii)




                                                 175
Page 222
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 20


                         MIN memiliki penyertaan saham sebesar 45 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp45.000.000 yang mewakili 0,2% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh LNJS.

                m.       PT Konawe Cahaya Indonesia (“KCI”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 2.495 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.495.000.000 yang mewakili
                         99,8% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh KCI dan (ii)
                         MIN memiliki penyertaan saham sebesar 5 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp5.000.000 yang mewakili 0,2% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh KCI.

                n.       PT Cahaya Kapur Alfa (“CKA”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 249 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 yang mewakili 99,6% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CKA dan (ii) MIN memiliki
                         penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp1.000.000 yang mewakili 0,4% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh CKA.

                o.       PT Sulawesi Batu Kapur (“SBK”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 249 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 yang mewakili 99,6% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SBK dan (ii) MIN memiliki
                         penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp1.000.000 yang mewakili 0,4% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh SBK.

                p.       PT Ciptawana Lestari Mandiri (“CLM”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) CHL memiliki penyertaan saham sebesar 24.975 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp24.975.000.000 yang mewakili
                         99,9% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CLM dan (ii)
                         MED memiliki penyertaan saham sebesar 25 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp25.000.000 yang mewakili 0,1% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh CLM.

                q.       PT Indogreen Cahaya Surya (“ICS”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 2.495 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp2.495.000.000 yang mewakili 99,80% saham
                         dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ICS dan (ii) MIN memiliki
                         penyertaan saham sebesar 5 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp5.000.000 yang mewakili 0,20% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh ICS.

                r.       PT Kapur Maxima Gemilang (“KMG”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 999 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp999.000.000 yang mewakili
                         99,90% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh KMG dan (ii)
                         MIN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,10% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh KMG.

                s.       PT Cahaya Sulawesi Kekal (“CSK”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 249 saham dengan nilai




                                                176
Page 223
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 21


                         nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 yang mewakili 99,60% saham
                         dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CSK dan (ii) MIN memiliki
                         penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp1.000.000 yang mewakili 0,40% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh CSK.

                t.       PT Lestari Jaya Kekal (“LJK”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 248 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp248.000.000 yang mewakili 99,20% saham
                         dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh LJK dan (ii) MIN memiliki
                         penyertaan saham sebesar 2 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp2.000.000 yang mewakili 0,80% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh LJK.

                u.       PT Sulawesi Anugerah Kekal (“SAK”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 248 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp248.000.000 yang mewakili
                         99,2% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SAK dan (ii)
                         MIN memiliki penyertaan saham sebesar 2 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp2.000.000 yang mewakili 0,8% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh SAK.

                v.       PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi (“ICKS”), dimana Perseroan secara
                         tidak langsung melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 249
                         saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp249.000.000 yang
                         mewakili 99,6% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ICKS
                         dan (ii) MIN memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,4% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan oleh ICKS.

                w.       PT Sulawesi Industri Parama (“SIP”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui (i) MED memiliki penyertaan saham sebesar 10 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 1% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh SIP dan (ii) MIN memiliki
                         penyertaan saham sebesar 990 saham dengan nilai nominal seluruhnya
                         sebesar Rp99.000.000 yang mewakili 99% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan oleh SIP.

                x.       PT Cahaya Energi Indonesia (“CEI”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui MED memiliki penyertaan saham sebesar 15.220 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp22.525.600.000 yang mewakili 25% saham
                         dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh CEI.

                aa.      PT Industri Konawe Industrial Park (“IKIP”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui MED memiliki penyertaan saham sebesar 8.992 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar US$8.992.000 atau setara dengan
                         Rp127.704.384.000 yang mewakili 32% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan oleh IKIP.

                bb.      PT Huaneng Metal Industry (“HNMI”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui PT Merdeka Mega Industri (“MMID”) memiliki penyertaan
                         saham sebesar 64.516 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp89.696.594.800 yang mewakili 60% saham dari seluruh jumlah saham yang
                         dikeluarkan oleh HNMI.




                                                 177
Page 224
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 22




                cc.      PT Merdeka Industri Anantha (“MIA”), dimana Perseroan secara langsung
                         memiliki penyertaan saham sebesar 4.860.000 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp777.600.000 yang mewakili 45% saham dari seluruh
                         jumlah saham yang dikeluarkan MIA.

                dd.      MMID, dimana Perseroan (i) secara langsung memiliki penyertaan saham
                         sebesar 1.178.272 saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar
                         Rp1.178.272.000.000 yang mewakili 99,99% saham dari seluruh jumlah
                         saham yang dikeluarkan MMID dan (ii) secara tidak langsung melalui MIN
                         memiliki penyertaan saham sebesar 1 saham dengan nilai nominal seluruhnya
                         sebesar Rp1.000.000 yang mewakili 0,01% saham dari seluruh jumlah saham
                         yang dikeluarkan MMID.

                ee.      PT ESG New Energy Material (“ESG”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui MIA memiliki penyertaan saham sebesar 108.000.000
                         saham dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.654.452.000.000 yang
                         mewakili 60% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan oleh ESG.

                ff.      PT Merdeka Energi Utama (“MEU”), dimana Perseroan (i) secara langsung
                         memiliki penyertaan saham sebesar 289.476 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp289.476.000.000 yang mewakili 99% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan MEU dan (ii) secara tidak langsung
                         melalui MIN memiliki penyertaan saham sebesar 2.964 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp2.964.000.000 yang mewakili 1% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan MEU.

                gg.      PT ESG Industri Energi Baru (“EIEB”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui (i) ESG memiliki penyertaan saham sebesar 678.625 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp678.625.000.000 yang mewakili
                         53,57% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan EIEB dan (ii)
                         MNEM memiliki penyertaan saham sebesar 588.175 saham dengan nilai
                         nominal seluruhnya sebesar Rp588.175.000.000 yang mewakili 46,43%
                         saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan EIEB.

                hh.      PT Meiming New Energy Material (“MNEM”), dimana Perseroan secara tidak
                         langsung melalui MEU memiliki penyertaan saham sebesar 18.750.000 saham
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp292.518.750.000 yang mewakili
                         12,50% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan MNEM.

                ii.      PT Merdeka Energi Baru (“MEB”), dimana Perseroan secara langsung
                         memiliki penyertaan saham sebesar 4.063.648 saham dengan nilai nominal
                         seluruhnya sebesar Rp617.674.496.000 yang mewakili 45,33% saham dari
                         seluruh jumlah saham yang dikeluarkan MEB.

                jj.      PT Sulawesi Nickel Cobalt (“SLNC”), dimana Perseroan secara tidak langsung
                         melalui MEB memiliki penyertaan saham sebesar 158.652.034 saham seri B
                         dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp2.513.048.218.560 yang mewakili
                         50,10% saham dari seluruh jumlah saham yang dikeluarkan SLNC.

                Penyertaan saham oleh Perseroan pada Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai
                dengan anggaran dasar Perseroan, anggaran dasar Perusahaan Anak dan peraturan
                perundang-undangan yang berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami
                atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 22 April 2026:




                                                178
Page 225
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 23




                a.      Tidak terdapat saham-saham yang dimiliki secara langsung maupun tidak
                        langsung oleh Perseroan pada masing-masing anak perusahaan yang
                        dikendalikan oleh Perseroan dan laporan keuangannya terkonsolidasi dengan
                        Perseroan      (“Anak    Perusahaan       Terkendali”)    yang     sedang
                        dibebankan/dijaminkan kepada pihak ketiga sebagai objek gadai.

                b.      Saham-saham yang dimiliki oleh Perseroan pada Anak Perusahaan
                        Terkendali, baik secara langsung atau pun tidak langsung, tidak sedang
                        menjadi objek sengketa atau perkara di lembaga peradilan maupun di luar
                        lembaga peradilan, baik di Indonesia maupun di luar negeri.

        11.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami dan Surat Pernyataan Perseroan
                tanggal 22 April 2026, seluruh fasilitas properti yang digunakan Perseroan telah
                diasuransikan dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti objek
                yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan polis-polis
                asuransi tersebut masih berlaku. Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami,
                penguasaan seluruh fasilitas properti yang digunakan Perseroan dilakukan
                berdasarkan suatu perjanjian sewa dimana Perseroan bertindak sebagai penyewa dan
                pihak ketiga lainnya sebagai pemberi sewa.

        12.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
                penguasaan atas aset atau harta kekayaan milik Perseroan yang material yang
                digunakan oleh Perseroan untuk menjalankan usahanya telah didukung atau
                dilengkapi dengan dokumen kepemilikan dan/atau penguasaan menurut hukum
                Indonesia dan tidak sedang menjadi objek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan
                atas utang atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga.

        13.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
                dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang perlu dibuat atau
                ditandatangani oleh Perseroan agar dapat melaksanakan kegiatan usahanya,
                termasuk perjanjian-perjanjian dengan pihak terafiliasi Perseroan, dan dalam hal
                terdapat wanprestasi, dapat mempengaruhi kegiatan usaha Perseroan secara
                material, telah dibuat oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar
                Perseroan dan ketentuan hukum yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian
                tersebut mengikat Perseroan.

                Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak ketiga
                dan pihak terafiliasi Perseroan tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi
                rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan PUB Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan rencana penggunaan dana
                dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan PUB Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 serta tidak mengatur pembatasan-
                pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan kepentingan pemegang obligasi dan
                pemegang saham publik Perseroan.

                Tidak terdapat kewajiban bagi Perseroan untuk memperoleh persetujuan dan/atau
                melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan dengan rencana PUB
                Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan PUB Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026.

                Perjanjian-Perjanjian Sehubungan Dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV
                Tahun 2026 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 telah
                dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan, mengikat Perseroan dan telah dilakukan




                                               179
Page 226
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 24


                sesuai dengan ketentuan anggaran dasar Perseroan serta ketentuan peraturan
                perundang-undangan yang berlaku pada saat penandatanganan perjanjian-perjanjian
                tersebut, termasuk Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                Kontrak Perwaliamatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, Peraturan OJK No.
                36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
                Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”) dan Peraturan OJK No.
                53/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang Akad Yang Digunakan Dalam
                Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal, serta perjanjian-perjanjian tersebut mengikat
                Perseroan serta masih berlaku dan mengikat para pihak. Perjanjian Penjaminan Emisi
                Obligasi dan Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah telah memuat hal-hal
                sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2) huruf b angka 1-9 dan 11 Peraturan
                OJK No. 13 Tahun 2025 tanggal 11 Juni 2025 tentang Pengendalian Internal dan
                Perilaku Perusahaan Efek yang Melakukan Kegiatan Usaha sebagai Penjamin Emisi
                Efek dan Perantara.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
                tanggal 22 April 2026, seluruh transaksi afiliasi yang dilaksanakan oleh Perseroan dan
                perusahaan terkendali Perseroan sebagaimana dimuat dalam Informasi Tambahan
                telah dilakukan berdasarkan prinsip yang wajar dan tanpa adanya benturan
                kepentingan apapun.

                Sehubungan dengan transaksi afiliasi yang dilakukan (i) oleh Perseroan dan/atau
                Perusahaan Anak sebagai perusahaan terkendali dari MDKA dan (ii) sebelum
                penawaran umum perdana saham Perseroan, berdasarkan hasil pemeriksaan uji
                tuntas kami atas informasi yang tersedia di domain publik dan dokumen yang
                disampaikan Perseroan, MDKA telah melakukan pemenuhan persyaratan ketentuan
                sebagaimana diatur berdasarkan POJK No. 42/2020.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, perjanjian-perjanjian yang dilakukan
                oleh Perseroan sebagaimana diungkapkan dalam Informasi Tambahan bukan
                merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
                17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha
                dan/atau transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK No.
                42/2020.

        14.     Perseroan telah memperoleh Pernyataan Kesesuaian Syariah Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026 tanggal 21 April 2026
                yang diterbitkan oleh Tim Ahli Syariah Penawaran Umum Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Tahap IV Tahun 2026 yang terdiri dari (i)
                Rully Intan Agustian R. (Izin Ahli Syariah Pasar Modal No. KEP-13/PM.02/PJ-
                ASPM/2023 tanggal 18 Agustus 2023) dan (ii) Adni Kurniawan (Izin Ahli Syariah Pasar
                Modal No. KEP-12/PM.02/PJ-ASPM/2023 tanggal 14 Agustus 2023) (“Pernyataan
                Kesesuaian Syariah”), sehubungan dengan Pasal 7 huruf (g) Peraturan OJK No.
                18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan
                Sukuk sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 3/POJK.04/2018 tanggal 26
                Maret 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
                18/POJK.04/2015 tentang Penerbitan dan Persyaratan Sukuk. Berdasarkan
                Pernyataan Kesesuaian Syariah, sepanjang ketentuan-ketentuan sebagaimana
                diuraikan pada Pernyataan Kesesuaian Syariah terpenuhi, maka perjanjian-perjanjian
                yang dibuat dalam rangka PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun
                2026 tidak bertentangan dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama
                Indonesia.




                                                 180
Page 227
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 25


        15.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan telah menaati ketentuan yang
                berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara lain: (i) pemenuhan
                kewajiban Upah Minimum Regional, (ii) kewajiban kepesertaan dalam program Badan
                Penyelenggara Jaminan Sosial (“BPJS”) Ketenagakerjaan dan Kesehatan berikut
                pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan selama 3 (tiga) periode
                terakhir, (iii) pemenuhan Wajib Lapor Penyelenggaraan Fasilitas Kesejahteraan
                Pekerja (“WLKP”), (iv) pemenuhan pelaporan wajib lapor ketenagakerjaan (“WLTK”),
                (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, (vi) Peraturan Perusahaan, dan (vii)
                pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”).

        16.     Penggunaan dana untuk masing-masing:

                a.       PUB Obligasi Berkelanjutan III Tahap I Tahun 2026 sebagaimana
                         diungkapkan dalam Informasi Tambahan, yakni pembayaran dipercepat untuk
                         seluruh pokok utang Fasilitas B kepada para kreditur berdasarkan Perjanjian
                         Fasilitas Kredit MBMA US$250.000.000 dan pelunasan seluruh pokok Obligasi
                         Berkelanjutan I Tahap I Seri A dan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I
                         Tahap II Seri A tidak memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan POJK
                         No. 42/2020 dan tidak memenuhi definisi transaksi material berdasarkan
                         POJK No. 17/2020 karena pembayaran dipercepat dan pelunasan bukan
                         merupakan suatu transaksi baru melainkan pelaksanaan kewajiban
                         berdasarkan perjanjian pinjaman dan perjanjian perwaliamanatan.

                         Perseroan menyatakan bahwa pembayaran dipercepat untuk seluruh pokok
                         utang Fasilitas B kepada para kreditur berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit
                         MBMA US$250.000.000 dan pelunasan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan
                         I Tahap I Seri A dan seluruh pokok Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Seri
                         A tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK
                         No. 42/2020.

                         Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari hasil PUB Obligasi
                         Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 yang akan digunakan oleh Perseroan
                         sebagai modal kerja, dalam hal Perseroan akan menggunakannya untuk
                         transaksi yang merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang
                         mengandung benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi
                         ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan dalam hal
                         nilainya termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam
                         POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
                         diatur dalam POJK No. 17/2020.

                b.       PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 sebagaimana
                         diungkapkan dalam Informasi Tambahan, yakni pembayaran seluruh
                         kewajiban Perseroan dalam rencana pembayaran kembali seluruh jumlah
                         pokok modal Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri A tidak
                         memenuhi definisi transaksi afiliasi berdasarkan POJK No. 42/2020 dan tidak
                         memenuhi kriteria transaksi material berdasarkan POJK No. 17/2020 karena
                         pembayaran kembali bukan merupakan suatu transaksi baru melainkan
                         pelaksanaan kewajiban berdasarkan perjanjian perwaliamanatan.

                         Perseroan menyatakan bahwa pembayaran seluruh kewajiban Perseroan
                         dalam rencana pembayaran kembali seluruh jumlah pokok modal Sukuk
                         Mudharabah Berkelanjutan I Tahap I Seri A tidak mengandung benturan
                         kepentingan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020.




                                                  181
Page 228
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 26




                         Sehubungan dengan rencana penggunaan dana dari hasil PUB Sukuk
                         Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 untuk keperluan korporasi
                         umum Perseroan lainnya, dalam hal Perseroan akan menggunakannya untuk
                         transaksi yang merupakan transaksi afiliasi dan/atau transaksi yang
                         mengandung benturan kepentingan, maka Perseroan wajib memenuhi
                         ketentuan sebagaimana diatur dalam POJK No. 42/2020 dan dalam hal
                         nilainya termasuk dalam kategori transaksi material sebagaimana diatur dalam
                         POJK No. 17/2020, maka Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagaimana
                         diatur dalam POJK No. 17/2020.

        17.     Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan
                penawaran umum berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam POJK No. 36/2014
                yaitu merupakan emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
                pernah dan tidak sedang mengalami kondisi gagal bayar sampai dengan penyampaian
                informasi tambahan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026
                dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
                tanggal 22 April 2026:

                a.       Perseroan tidak pernah dan tidak sedang mengalami kondisi gagal bayar
                         sebagaimana didefinisikan dalam Peraturan OJK No. 36/2014 sampai dengan
                         penyampaian informasi tambahan dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan
                         I Tahap IV Tahun 2026 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV
                         Tahun 2026; dan

                b.       efek yang diterbitkan melalui sebelum penyampaian pernyataan pendaftaran
                         dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan PUB
                         Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 memiliki peringkat
                         yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan
                         urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat layak
                         investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek
                         sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/2014.

        18.     Dalam rangka memenuhi ketentuan POJK No. 49/2020, berdasarkan (i) surat
                keterangan yang dikeluarkan oleh Pefindo melalui Surat No. RC-0561/PEF-
                DIR/IV/2026 tanggal 9 April 2026 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi
                Berkelanjutan I Merdeka Battery Materials Periode 9 April 2026 sampai dengan 1 April
                2027 dan (ii) Surat Pefindo No. RC-0562/PEF-DIR/IV/2026 tanggal 9 April 2026 perihal
                Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Merdeka Battery
                Materials Periode 9 April 2026 sampai dengan 1 April 2027, yang telah ditegaskan
                kembali berdasarkan Surat Pefindo No. RTG-090/PEF-DIR/IV/2026 tanggal 9 April
                2026 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV
                Merdeka Battery Materials dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Merdeka
                Battery Materials yang Diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB),
                masing-masing Obligasi sehubungan dengan PUB Obligasi Berkelanjutan I dan PUB
                Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I memiliki peringkat idA (single A).

                Peringkat yang telah diperoleh Perseroan sehubungan dengan Obligasi dan Sukuk
                Mudharabah dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan
                PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 (i) telah memenuhi
                ketentuan Pasal 5 POJK No. 36/2014, yaitu termasuk dalam kategori 4 (empat)
                peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam




                                                 182
Page 229
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 27


                kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan
                pemeringkat efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014 dan (ii) telah
                memenuhi ketentuan Pasal 12 POJK No. 49/2020, yaitu peringkat yang telah diperoleh
                Perseroan merupakan peringkat yang mencakup keseluruhan nilai PUB Obligasi
                Berkelanjutan I dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I yang direncanakan.

        19.     Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perseroan tidak memiliki hubungan
                afiliasi serta tidak memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat dan berdasarkan hasil
                pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan tanggal 22 April 2026,
                Perseroan tidak dan tidak akan mempunyai hubungan kredit dengan Wali Amanat
                dalam jumlah lebih dari 25% dari jumlah efek bersifat utang yang diwaliamanati sesuai
                dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang
                Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat, sampai dengan
                berakhirnya tugas Wali Amanat.

        20.     Obligasi yang diterbitkan melalui PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026
                tidak dijamin dengan suatu jaminan khusus, namun dijamin dengan seluruh harta
                kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang
                telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan ketentuan dalam
                Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata Indonesia. Hak
                pemegang obligasi adalah pari passu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur
                Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak
                kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan, baik
                yang telah ada, maupun yang akan ada di kemudian hari sesuai dengan peraturan
                perundang-undangan yang berlaku.

        21.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan Perseroan
                tanggal 22 April 2026, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara maupun
                sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata, pidana, persaingan usaha
                dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di
                Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan administratif dengan instansi
                pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan kewajiban perpajakan
                atau perselisihan yang berhubungan dengan masalah perburuhan/hubungan industrial
                atau tidak sedang menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan
                material kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana
                PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan PUB Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 serta rencana penggunaan dananya. Lebih
                lanjut, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara kepailitan atau penundaan
                kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
                mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
                penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
                Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
                diakses oleh publik, Perseroan tidak sedang terlibat dalam suatu perkara perdata atau
                pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau perselisihan administratif dengan
                instansi pemerintah yang berwenang termasuk yang berhubungan dengan masalah
                perburuhan/hubungan industrial atau penundaan kewajiban pembayaran utang.

        22.     Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-
                masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tanggal 22 April 2026,
                masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan (1) tidak pernah atau
                tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana, persaingan usaha
                dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga arbitrase baik di




                                                 183
Page 230
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 28


                Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif dengan instansi
                pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan dengan kewajiban
                perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
                perburuhan/hubungan industrial yang dapat mempengaruhi secara berarti kedudukan
                peranan dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan rencana PUB Obligasi
                Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I
                Tahap IV Tahun 2026 serta rencana penggunaan dananya atau (d) tidak pernah
                dinyatakan pailit atau (e) penundaan kewajiban pembayaran utang; atau (2) tidak
                menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan bersalah
                menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang menghadapi
                somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
                dan/atau kelangsungan usaha Perseroan dan PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV
                Tahun 2026 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 serta
                rencana penggunaan dananya.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
                penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
                Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
                diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan
                tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata dan/atau pidana di lembaga
                peradilan di Indonesia atau (b) perselisihan administratif dengan instansi pemerintah
                yang berwenang atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan masalah
                perburuhan/hubungan industrial atau (d) penundaan kewajiban pembayaran utang.

        23.     Informasi terkait dengan aspek hukum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi
                Tambahan sebagai dokumen penawaran untuk PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap
                IV Tahun 2026 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026
                telah memuat informasi yang material yang diungkapkan di dalam Laporan Uji Tuntas
                dan Pendapat Dari Segi Hukum.


II.     PERUSAHAAN ANAK PERSEROAN

        1.      Pendirian Perusahaan Anak telah dilakukan berdasarkan peraturan perundang-
                undangan Negara Republik Indonesia yang berlaku dan memiliki anggaran dasar yang
                telah disesuaikan dengan UUPT. Perubahan anggaran dasar Perusahaan Anak yang
                terakhir telah sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya masing-masing dan
                peraturan perundang-undangan yang berlaku.

                Sehubungan dengan penyetoran modal pendirian, (i) para pemegang saham SCM,
                MIN, ABP, CSID, BSID, MED, dan HNMI telah menyetujui dan meratifikasi penyetoran
                permodalan yang dilakukan oleh pemegang saham pendiri berdasarkan masing-
                masing akta pendirian mengingat berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas
                keterangan SCM, MIN, ABP, CSID, BSID, MED, dan HNMI dokumentasi terhadap bukti
                penyetoran pada saat pendirian masing-masing entitas tersebut tidak dapat
                ditemukan; dan (ii) para pemegang saham ZHN telah menyetujui dan meratifikasi
                penyetoran permodalan yang dilakukan oleh pemegang saham pendiri berdasarkan
                akta pendirian mengingat berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami terdapat
                keterlambatan penyetoran modal.

                Kegiatan usaha yang dilakukan masing-masing Perusahaan Anak saat ini telah sesuai
                dengan maksud dan tujuan masing-masing Perusahaan Anak sebagaimana dimuat
                dalam ketentuan Pasal 3 anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak.




                                                184
Page 231
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 29




        2.      Riwayat permodalan dan perubahan pemegang saham Perusahaan Anak dalam
                jangka waktu 2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya pernyataan pendaftaran
                sehubungan dengan rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan
                PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026, baik yang terdapat
                perubahan maupun tidak terdapat perubahan terhadap riwayat permodalan dan
                susunan pemegang saham dalam jangka waktu tersebut, telah dilakukan secara
                berkesinambungan sesuai dengan anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak
                dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kecuali sehubungan dengan belum
                diperolehnya persetujuan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Republik
                Indonesia (“ESDM”) atas peralihan (a) 1 saham dari Jimmy Budiarto kepada HT Asia
                Industry Limited dan (b) 70.069 saham Seri A dan 161.700 saham Seri B dari MIN
                kepada HT Asia Industry Limited berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
                Saham PT Sulawesi Cahaya Mineral No. 100 tanggal 26 Maret 2019, yang dibuat di
                hadapan Humberg Lie, S.H., S.E., M.Kn., Notaris di Jakarta Utara (“Akta No.
                100/2019”).

                Berdasarkan Surat SCM No. 060/GR-J/Minerba/SCM/II/2023 tanggal 9 Februari 2023
                kepada Plh. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, SCM
                menyampaikan permohonan kepada Menteri ESDM untuk memberikan rekomendasi
                bahwa pengalihan saham yang dilakukan pada SCM adalah sesuai dengan ketentuan
                perundang-undangan yang berlaku. Surat tersebut telah diterima oleh Sekretariat
                Jenderal Menteri ESDM tanggal 15 Februari 2023. SCM telah mendapatkan
                tanggapan oleh Kementerian ESDM berdasarkan Surat No. T-631/MB.04/DJB.M/2023
                tentang Tanggapan Atas permohonan Rekomendasi Bahwa Perubahan Saham PT
                Sulawesi Cahaya Mineral Telah Sesuai Ketentuan yang Berlaku tanggal 27 Februari
                2023 yang menyatakan bahwa susunan pemegang saham terakhir SCM berdasarkan
                Akta No. 100/2019 telah sesuai dengan Izin Usaha Pertambangan (“IUP”) Operasi
                Produksi SCM dan telah tercatat pada Minerba One Data Indonesia (“MODI”) sesuai
                dengan Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan SCM tanggal 20
                Februari 2023, SCM tidak pernah menerima gugatan, keberatan, sanksi, teguran,
                hukuman, atau tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i) setiap pemegang
                saham SCM, (ii) kreditur SCM, (iii) karyawan SCM, (iv) Menteri Energi dan Sumber
                Daya Mineral, (v) lembaga pemerintahan yang berwenang, dan/atau (vi) pihak ketiga
                lainnya sehubungan dengan belum diperolehnya persetujuan Menteri ESDM atas
                peralihan saham tersebut di atas.

                Berdasarkan ketentuan Pasal 93A juncto Pasal 151 Undang-Undang No. 4 Tahun
                2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dari waktu ke
                waktu (“UU Pertambangan Mineral dan Batubara”), pemegang IUP yang
                mengalihkan kepemilikan saham tanpa persetujuan Menteri ESDM, dikenai sanksi
                administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii) denda; (iii) penghentian sementara
                sebagian atau seluruh kegiatan eksplorasi atau operasi produksi; dan/atau (iv)
                pencabutan IUP. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang
                Reklamasi dan Pascatambang, pencabutan IUP tidak menghilangkan kewajibannya
                untuk melakukan reklamasi dan pascatambang. Berdasarkan UU Pertambangan
                Mineral dan Batubara, pemilik IUP yang dicabut dan tidak melaksanakan: (i) reklamasi
                dan/atau pasca tambang; dan/atau (ii) penempatan dana jaminan reklamasi dan/atau
                dana jaminan pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
                tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah) serta
                dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan
                kewajiban reklamasi dan/atau pascatambang yang menjadi kewajibannya.




                                                 185
Page 232
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 30




                Berdasarkan ketentuan Pasal 63 juncto Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan
                Menteri ESDM No. 11 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan,
                dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
                sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM No.
                51 Tahun 2018, pemegang IUP wajib terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
                Menteri ESDM atau gubernur sesuai dengan kewenangannya sebelum didaftarkan
                pada Kemenkum. Peraturan tersebut kemudian dicabut dan digantikan dengan
                Peraturan Menteri ESDM No. 7 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemberian Wilayah,
                Perizinan, dan Pelaporan pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara,
                sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri ESDM No. 16 Tahun 2021
                (“Peraturan Menteri ESDM No. 7/2020”) dimana Pasal 64 Peraturan Menteri ESDM
                No. 7/2020 juga mengatur hal serupa. Pemegang IUP yang telah melakukan
                perubahan saham tanpa terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri ESDM atau
                gubernur dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian
                sementara sebagian atau seluruh kegiatan usaha, dan/atau pencabutan izin.

                Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022 tentang
                Pedoman pelaksanaan Evaluasi Perizinan Serta Pencatatan Perubahan Pemegang
                Saham, Direksi, dan/atau Komisaris atas IUP yang Diterbitkan Oleh Gubernur atau
                Bupati/Walikota (“Keputusan Menteri ESDM No. 78.K/MB.01/MEM.B/2022”),
                sebelum berlakunya Undang-Undang No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas
                Undang-Undang No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,
                pemegang IUP yang telah melakukan perubahan pemegang saham tanpa terlebih
                dahulu mendapatkan persetujuan dari gubernur sebelum tanggal 10 Desember 2020
                dapat mengajukan permohonan pencatatan perubahan pemegang saham melalui
                MODI paling lambat pada tanggal 11 Juni 2022. Pemegang IUP yang telah melakukan
                perubahan pemegang saham tanpa terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari
                gubernur sebelum dilakukannya pencatatan dalam MODI dapat dikenakan sanksi
                administratif sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

                Perusahaan Anak sebagai berikut:

                (i)      BSID berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
                         No. 34 tanggal 10 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
                         S.E., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
                         Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
                         AH.01.03-0037882 tanggal 10 Maret 2023, pemegang saham BSID telah
                         meratifikasi penyetoran modal lanjutan yang dilakukan oleh pemegang saham
                         BSID pada BSID;

                (ii)     CSID berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
                         No. 35 tanggal 10 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H.,
                         S.E., Notaris di Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan
                         Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-
                         AH.01.03-0037932 tanggal 10 Maret 2023, pemegang saham CSID telah
                         meratifikasi penyetoran modal lanjutan yang dilakukan oleh pemegang saham
                         CSID pada CSID;

                (iii)    MED berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
                         sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 51 tanggal
                         20 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
                         Jakarta yang telah memperoleh persetujuan Menkum berdasarkan Surat
                         Keputusan No. AHU-0017331.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 20 Maret 2023,




                                                 186
Page 233
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 31


                         pemegang saham MED telah meratifikasi penyetoran modal lanjutan yang
                         dilakukan oleh pemegang saham MED pada MED;

                (iv)     SCM berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT
                         Sulawesi Cahaya Mineral No. 53 tanggal 20 Maret 2023, yang dibuat di
                         hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, yang telah
                         diberitahukan    kepada    Menkum     berdasarkan  Surat    Penerimaan
                         Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0042850
                         tanggal 20 Maret 2023, pemegang saham SCM telah meratifikasi penyetoran
                         modal lanjutan yang dilakukan oleh pemegang saham SCM pada SCM; dan

                (v)      MIN berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
                         sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa No. 58 tanggal
                         21 Maret 2023, yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di
                         Jakarta yang telah diberitahukan kepada Menkum berdasarkan Surat
                         Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
                         0043290 tanggal 21 Maret 2023, pemegang saham MIN telah meratifikasi
                         penyetoran modal lanjutan yang dilakukan oleh pemegang saham MIN pada
                         MIN.

        a.      Pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris yang saat ini menjabat di
                Perusahaan Anak telah dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar masing-
                masing Perusahaan Anak dan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan
                karenanya dapat bertindak dalam kewenangannya sebagaimana diatur dalam
                anggaran dasar masing-masing Perusahaan Anak.

        b.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini, Perusahaan Anak telah memperoleh izin-
                izin pokok dan penting dari pihak yang berwenang yang diperlukan untuk menjalankan
                kegiatan usahanya sebagaimana dipersyaratkan dalam peraturan perundang-
                undangan yang berlaku dan izin-izin pokok dan penting tersebut masih berlaku sampai
                dengan dikeluarkannya Pendapat Dari Segi Hukum ini, kecuali sehubungan dengan
                belum diperolehnya:

                i.       delapan Sertifikat Laik Fungsi (“SLF”) untuk bangunan ZHN yang berlokasi di
                         Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.

                         Berdasarkan Pasal 44 juncto 45 Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 tentang
                         Gedung dan Bangunan sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah
                         Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan
                         ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang No. 6
                         Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
                         Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang,
                         kelalaian untuk mendapatkan SLF dapat dikenakan sanksi administratif
                         berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian
                         sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan,
                         penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung,
                         pembekuan persetujuan bangunan gedung, pencabutan persetujuan
                         bangunan gedung pembekuan SLF bangunan gedung, pencabutan SLF
                         bangunan gedung, atau perintah pembongkaran bangunan gedung.

                ii.      perpanjangan Izin Tempat Penyimpanan Sementara             Limbah   Bahan
                         Berbahaya dan Beracun (B3) untuk BSID dan CSID.




                                                 187
Page 234
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 32


                         Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang
                         Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, apabila
                         pelaku usaha menjalankan kegiatan pengellaan air limbah melalui IPAL dan
                         penyimpanan limbah B3 dengan izin yang telah kadaluwarsa, maka hal ini
                         dikategorikan sebagai pelanggaran perizinan lingkungan hidup. Penanggung
                         jawab usaha dan/atau kegiatan dapat dikenakan sanksi administratif berupa:
                         (i) teguran tertulis, (ii) paksaan pemerintah, (iii) denda administratif, (iv)
                         pembekuan perizinan berusaha, dan/atau (v) pencabutan perizinan berusaha.

                Perusahaan Anak juga telah memenuhi kewajiban penyampaian pelaporan
                sebagaimana diwajibkan berdasarkan izin-izin pokok dan penting tersebut, kecuali:

                i.       BSID, sehubungan dengan belum dilakukannya: (i) pelaporan data industri
                         untuk Triwulan III 2025, Triwulan IV 2025, dan Triwulan I 2026, (ii) pelaporan
                         penyimpanan sementara limbah B3 untuk Triwulan III 2025, Triwulan IV 2025,
                         dan Triwulan I 2026, dan (iii) pelaporan Rencana Pengelolaan Lingkungan
                         Hidup (“RKL”) Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (“RPL”) untuk
                         Semester I dan II 2025.

                ii.      CSID, sehubungan dengan belum dilakukannya: (i) pelaporan data industri
                         untuk Triwulan III 2025, Triwulan IV 2025 dan Triwulan I 2026, (ii) pelaporan
                         penyimpanan sementara limbah B3 untuk Triwulan III 2025, Triwulan IV 2025,
                         dan Triwulan I 2026, dan (iii) pelaporan RKL dan RPL untuk Semester I dan II
                         2025.

                iii.     ZHN, sehubungan dengan belum dilakukannya: (i) pelaporan penyimpanan
                         sementara limbah B3 untuk Triwulan III 2025, Triwulan IV 2025 dan Triwulan I
                         2026; (ii) pelaporan RKL dan RPL untuk Semester I dan II 2025 dan (iii)
                         pelaporan data Industri untuk Triwulan III 2025, Triwulan IV 2025 dan Triwulan
                         I 2026.

                iv.      SCM, sehubungan dengan belum dilakukannya: (i) pelaporan berkala RKAB
                         untuk periode Triwulan I tahun 2026, (ii) pelaporan pelaksanaan Izin Usaha
                         Penyediaan Tenaga Listrik Untuk Kepentingan Sendiri periode Semester II
                         2025, (iii) pelaporan pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun
                         periode Triwulan I 2026, dan (iv) pelaporan pemantauan air limpasan tambang
                         dan air limbah domestik periode Triwulan I 2026.

                v.       HNMI, sehubungan dengan belum dilakukannya: (i) pelaporan SIINas untuk
                         periode Triwulan III 2025, Triwulan IV 2025 dan Triwulan I 2026, (ii) pelaporan
                         RKL – RPL untuk periode Semester I dan II 2025, dan (iii) pelaporan
                         pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun untuk periode Triwulan III
                         2025, Triwulan IV 2025 dan Triwulan I 2026.

                vi.      MED, sehubungan dengan belum dilakukannya penyampaian LKPM untuk
                         Triwulan IV 2025 dan Triwulan I 2026.

                vii.     ABP, sehubungan dengan belum dilakukannya (i) pelaporan bulanan IUP-OP
                         untuk bulan Maret dan April 2026, (ii) pelaporan RKL dan RPL untuk Semester
                         II 2025, dan (iii) pelaporan RKAB untuk Triwulan I 2026.

                viii.    MIN, sehubungan dengan belum dilakukannya penyampaian LKPM untuk
                         Triwulan IV 2025 dan Triwulan I 2026.




                                                  188
Page 235
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 33


                Berdasarkan Pasal 508 – 523 Peraturan Pemerintah No. 22 Tahun 2021 tentang
                Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“PP No.
                22/2021”), kegagalan untuk memenuhi kewajiban berdasarkan perizinan lingkungan
                dapat dikenakan sanksi adminsitratif dalam bentuk sebagai berikut: (i) teguran tertulis;
                (ii) paksaan pemerintah; (iii) denda administratif; (iv) pembekuan perizinan berusaha,
                dan/atau (v) pencabutan perizinan berusaha.

                Berdasarkan Pasal 80 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 6
                Tahun 2021 tentang Tata Cara Persyaratan Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya
                dan Beracun, setiap Orang yang menghasilkan Limbah B3, Pengumpul Limbah B3,
                Pemanfaat Limbah B3, Pengolah Limbah B3 dan Penimbun Limbah B3 yang memiliki
                fasilitas Penyimpanan Limbah B3 wajib melakukan pemantauan kegiatan
                Penyimpanan Limbah B3. Dokumen pencatatan atas pemantauan kegiatan Limbah B3
                wajib dilaporkan kepada pejabat penerbit Persetujuan Lingkungan paling sedikit 1 kali
                dalam 6 bulan sejak nomor induk berusaha dan/atau Persetujuan Lingkungan
                diterbitkan.

                Berdasarkan Pasal 48 ayat (2) Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2017 tentang
                Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri sebagaimana terakhir diubah oleh
                Perturan Pemerintah No. 46 Tahun 2023 tetang Perubahan atas Peraturan Pemerintah
                No. 28 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perindustrian (“PP 2/2017”)
                juncto Pasal 4 Peraturan Menteri Perindustrian No. 13 Tahun 2025 tentang Tata Cara
                Penyampaian Data Industri, Data Kawasan Industri, Data Lain, Informasi Industri, dan
                Informasi Lain Melalui Sistem Informasi Industri Nasional, setiap perusahaan industri
                wajib menyampaikan data industri secara berkala sebanyak 4 (empat) kali setiap tahun
                kepada Menteri, gubernur, dan bupati/walikota.

                Berdasarkan Pasal 73 PP 2/2017, perusahaan industri yang tidak menyampaikan data
                industri, dikenai sanksi administratif berupa (i) peringatan tertulis; (ii) denda
                administratif; (iii) penutupan sementara; (iv) pembekuan IUI; dan/atau (v) pencabutan
                IUI.

                Berdasarkan Pasal 12 Peraturan Menteri ESDM No. 7 tahun 2017 tentang Tata Cara
                Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara, pemegang IUP
                Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Batubara, IUPK Operasi
                Produksi Mineral Logam atau IUPK Operasi Produksi Batubara yang tidak memenuhi
                atau melanggar ketentuan terkait kewajiban pelaporan pelaksanaan kegiatan
                penjualan mineral logam atau batubara setiap bulannya, dikenai sanksi administartif
                berupa (i) peringatan tertulis; (ii) penghentian sementara sebagian atau seluruh
                kegiatan usaha pertambangan; dan/atau (iii) pencabutan IUP Operasi Produksi atau
                IUPK Operasi Produksi.

                Berdasarkan Pasal 18 juncto Pasal 25 Peraturan Menteri ESDM No.17 tahun 2025
                tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Persetujuan Rencana Kerja Dan
                Anggaran Biaya Serta Tata Cara Pelaporan Pelaksanaan Kegiatan Usaha
                Pertambangan Mineral Dan Batubara, pemegang IUP OP wajib menyampaikan
                laporan RKAB tahap kegiatan operasi produksi kepada Menteri atau Gubernur sesuai
                kewenangannya. Jika tidak mematuhi atau melanggar ketentuan tersebut, dikenakan
                sanksi administratif berupa: (i) peringatan tertulis; (ii) penghentian sementara sebagian
                atau seluruh kegiatan usaha; dan/atau (iii) pencabutan izin.

                Berdasarkan Pasal 39 juncto Pasal 103 Peraturan Menteri ESDM No.11 tahun 2021
                tentang Pelaksanaan Usaha Ketenagalistrikan, pelaku Usaha yang menjalankan
                kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (Pemegang




                                                  189
Page 236
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 34


                IUPTLS) dengan total kapasitas pembangkit tenaga listrik sampai dengan 500 kilowatt
                dalam 1 sistem instalasi tenaga listrik wajib menyampaikan laporan usaha penyediaan
                tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. Pemegang IUPTLS yang melanggar
                ketentuan tersebut dikenai sanksi administratif berupa: (i) teguran tertulis; (ii)
                pembekuan kegiatan sementara; dan/atau (iii) pencabutan perizinan berusaha.

                Berdasarkan Pasal 364 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan
                Koordinasi Penanaman Modal Nomor 5 Tahun 2025, pelaku usaha yang melanggar
                ketentuan mengenai persyaratan dasar, perizinan berusaha, dan perizinan berusaha
                untuk menunjang kegiatan usaha berdasarkan hasil pengawasan, termasuk
                perusahaan yang tidak menyampaikan LKPM, dapat dikenai sanksi administratif
                berupa: (i) peringatan; (ii) penghentian sementara kegiatan usaha; (iii) pengenaan
                denda administratif; (iv) pengenaan daya paksa polisional; (v) pencabutan
                lisensi/sertifikasi/persetujuan; dan/atau (vi) pencabutan persyaratan dasar, perizinan
                berusaha dan/atau perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha.

        c.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, kepemilikan dan/atau
                penguasaan atas aset atau harta kekayaan berupa benda-benda tidak bergerak
                dan/atau benda-benda bergerak yang material yang digunakan oleh Perusahaan Anak
                (kecuali ABP yang tidak memiliki aset atau harta kekayaan yang material) untuk
                menjalankan usahanya telah didukung atau dilengkapi dengan dokumen kepemilikan
                dan/atau penguasaan menurut hukum Indonesia dan anggaran dasar masing-masing
                Perusahaan Anak serta harta kekayaan milik Perusahaan Anak yang material tidak
                sedang menjadi objek sengketa atau dibebankan sebagai jaminan atas utang
                Perusahaan Anak atau untuk menjamin kewajiban suatu pihak kepada pihak ketiga.

        d.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, perjanjian-perjanjian yang
                berlaku yang dianggap penting dan material, yaitu perjanjian-perjanjian yang dibuat
                atau ditandatangani oleh Perusahaan Anak agar dapat melaksanakan kegiatan
                usahanya dan dalam hal terdapat wanprestasi dan berlaku secara efektif, dapat
                mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Anak secara material, telah dibuat oleh
                Perusahaan Anak sesuai dengan ketentuan anggaran dasarnya dan ketentuan hukum
                yang berlaku, dan karenanya perjanjian-perjanjian tersebut mengikat Perusahaan
                Anak yang bersangkutan.

                Adapun sehubungan dengan Perjanjian Jual Beli Bijih Limonit No. SCM/SPA-
                LIM/CLD/2020/IX/001 tanggal 22 September 2020 antara SCM dan PT Huayue Nickel
                Cobalt (“Perjanjian Limonit”), berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas
                Surat Pernyataan SCM tanggal 10 Maret 2025, sampai dengan tanggal surat
                pernyataan tersebut, sehubungan dengan Perjanjian Limonit:

                a.       belum terdapat rencana purchase order atas perjanjian tersebut. Oleh
                         karenanya, belum terdapat proses permohonan persetujuan Menteri ESDM
                         atas perjanjian tersebut, mengingat Perjanjian Limonit tersebut belum berlaku
                         efektif serta belum terdapat hak dan kewajiban dari para pihak yang timbul.
                         Lebih lanjut, para pihak masih dalam proses negosiasi atas rencana
                         amendemen atas perjanjian tersebut. Apabila amendemen tersebut telah
                         ditandatangani dan telah terdapat rencana purchase order, SCM akan segera
                         mengajukan proses permohonan persetujuan Menteri ESDM sebelum jual beli
                         bijih limonit dilaksanakan.

                b.       tidak pernah terjadi pelanggaran yang dilakukan sehubungan dengan
                         Perjanjian Limonit atau terjadi pelanggaran sebelum ditandatanganinya
                         amandemen rencana purchase order atas Perjanjian Limonit;




                                                 190
Page 237
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 35




                c.       tidak pernah terjadi jual beli bijih limonit oleh SCM dan PT Huayue Nickel
                         Cobalt berdasarkan Perjanjian Limonit yang dilakukan sebelum mendapat
                         persetujuan Menteri ESDM; dan

                d.       SCM tidak pernah menerima gugatan, keberatan, sanksi, teguran, hukuman,
                         atau tindakan/proses hukum apapun yang diajukan oleh (i) setiap pemegang
                         saham SCM, (ii) kreditur SCM, (iii) karyawan SCM, (iv) pihak ketiga lainnya,
                         (v) Menteri ESDM dan/atau (vi) pihak ketiga lainnya sehubungan dengan
                         penandatanganan Perjanjian Limonit.

                Perjanjian-perjanjian yang telah ditandatangani Perusahaan Anak dengan pihak ketiga
                tidak mencakup hal-hal yang dapat menghalangi rencana PUB Obligasi Berkelanjutan
                I Tahap IV Tahun 2026 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun
                2026 dan rencana penggunaan dana dalam rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I
                Tahap IV Tahun 2026 dan PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun
                2026 serta tidak ada pembatasan-pembatasan yang dapat merugikan hak-hak dan
                kepentingan pemegang obligasi dan pemegang saham publik Perseroan.

                Tidak terdapat kewajiban bagi Perusahaan Anak untuk memperoleh persetujuan
                dan/atau melakukan pemberitahuan kepada pihak ketiga sehubungan dengan rencana
                PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan PUB Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026.

                Atas perjanjian-perjanjian yang dianggap penting dan material yang telah habis masa
                berlakunya, termasuk perjanjian-perjanjian yang sedang dalam proses perpanjangan,
                Perusahaan Anak dan pihak ketiga masih saling menundukkan diri dan terikat terhadap
                ketentuan perjanjian tersebut. Oleh karena itu, perjanjian-perjanjian tersebut tetap
                berlaku dan mengikat para pihak.

        e.      Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
                Perusahaan Anak tanggal 22 April 2026, pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini,
                Perusahaan Anak yang memiliki harta kekayaan tidak bergerak yang dianggap
                material bagi Perusahaan Anak adalah SCM, BSID, ZHN, HNMI dan CSID dimana
                masing-masing perusahaan tersebut telah mengasuransikan harta kekayaan yang
                dianggap material dengan jumlah pertanggungan yang memadai untuk mengganti
                objek yang diasuransikan atau menutup risiko yang dipertanggungkan dan polis-polis
                asuransi tersebut masih berlaku, kecuali sehubungan dengan belum diperolehnya
                perpanjangan atas polis asuransi atas Property All Risk and Machinery Breakdown
                Insurance No. 01010925001257 dan No. 01012225000897 tanggal 26 Mei 2025 atas
                BSID dan CSID yang masa berlakunya telah habis pada tanggal 31 Maret 2026.

        f.      Pada tanggal Pendapat Dari Segi Hukum ini dikeluarkan, Perusahaan Anak telah
                menaati ketentuan yang berlaku sehubungan dengan aspek ketenagakerjaan, antara
                lain: (i) pemenuhan kewajiban Upah Minimum Regional, (ii) kewajiban kepesertaan
                dalam program BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan berikut pembayaran iuran
                BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan selama 3 (tiga) periode terakhir, (iii) WLKP, (iv)
                WLTK, (v) pembentukan Lembaga Kerjasama Bipartit, dan (vi) pembentukan
                Peraturan Perusahaan, dan (vii) perolehan dokumen persetujuan RPTKA, kecuali
                sehubungan dengan belum diperolehnya:

                (a)      RPTKA untuk beberapa tenaga kerja asing CSID dan HNMI;




                                                 191
Page 238
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 36


                         Berdasarkan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,
                         sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
                         Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun
                         2022 tentang Cipta Kerja (”UU Ketenagakerjaan”), setiap pemberi kerja yang
                         mempekerjakan tenaga kerja asing yang tidak memiliki RPTKA yang disahkan
                         Pemerintah Pusat, maka Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dapat
                         mengenakan sanksi administratif sesuai dengan kewenangannya.

                (b)      perpanjangan atas pengesahan Lembaga Kerjasama Bipartit SCM;

                         SCM telah mengajukan permohonan pencatatan LKS Bipartit SCM yang telah
                         diterima oleh Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Administrasi
                         Jakarta Selatan berdasarkan Tanda Terima Surat No. 1931 tanggal 8 April
                         2026.

                         Berdasarkan ketentuan Pasal 106 UU Ketenagakerjaan, setiap perusahaan
                         yang mempekerjakan 50 orang pekerja/buruh atau lebih wajib membentuk
                         lembaga kerja sama bipartit. Berdasarkan ketentuan Pasal 190 UU
                         Ketenagakerjaan, pelanggaran atas kewajiban ini dapat dikenakan sanksi
                         administratif berupa teguran, peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha,
                         pembekuan kegiatan usaha, pembatalan persetujuan, pembatalan
                         pendaftaran, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan
                         pencabutan izin.

                (c)      bukti pelaporan kembali WLTK HNMI (Kantor Jakarta) dan WLTK ZHN (Kantor
                         Jakarta);

                         Berdasarkan Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor
                         Ketenagakerjaan di perusahaan, pengusaha atau pengurus wajib melaporkan
                         secara tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk selambat-lambatnya
                         30 hari setelah mendirikan, menjalankan kembali atau memindahkan
                         perusahaan. Setelah menyampaikan laporan tersebut, pengusaha atau
                         pengurus wajib melaporkan setiap tahun secara tertulis mengenai
                         ketenagakerjaan pada Menteri atau pejabat yang ditunjuk. Bagi pengusaha
                         atau pengurus yang tidak memenuhi kewajiban pelaporan tersebut diancam
                         dengan pidana kurungan selama-lamanya tiga bulan atau denda setinggi-
                         tingginya Rp 1.000.000.

                (d)      pembayaran iuran BPJS Ketenagakerjaan: (i) ZHN untuk bulan Maret 2026
                         (kantor Morowali), (ii) CSID untuk bulan Maret 2026 (kantor Jakarta) dan
                         Januari 2026 (kantor site), dan (iii) BSID untuk bulan Januari 2026 (kantor site)
                         dan bulan Maret 2026 (kantor Jakarta), serta BPJS Kesehatan: (i) ZHN untuk
                         bulan Maret 2026 (kantor Jakarta dan Morowali), (ii) HNMI untuk bulan April
                         2026 (kantor Jakarta dan kantor Morowali), (iii) CSID untuk bulan Maret dan
                         April 2026 (kantor Jakarta) dan bulan April 2026 (kantor Morowali), (iv) BSID
                         untuk bulan Maret 2026 (kantor Jakarta) dan April 2026 (kantor Jakarta dan
                         kantor site), (v) ABP untuk bulan April 2026, dan (vi) SCM untuk bulan April
                         2026 (kantor Jakarta dan kantor Sulawesi).

                         Berdasarkan Pasal 19 Undang-Undang No. 24 Tahun 2011 tentang Badan
                         Penyelenggara Jaminan Sosial sebagaimana terakhir diubah dengan
                         Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang
                         Cipta Kerja dan ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-
                         Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah




                                                   192
Page 239
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 37


                         Pengganti Undang-Undang No. 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi
                         Undang-Undang (“UU BPJS”), pemberi kerja wajib memungut iuran yang
                         menjadi beban peserta BPJS dari pekerjanya dan menyetorkannya kepada
                         BPJS, dan pemberi kerja wajib membayar dan menyetor iuran yang menjadi
                         tanggung jawabnya kepada BPJS. Pasal 55 UU BPJS mengatur bahwa
                         pemberi kerja yang melanggar kewajiban iuran BPJS dipidana dengan pidana
                         penjara paling lama 8 tahun atau pidana denda paling banyak Rp
                         1.000.000.000.

                Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami, terdapat beberapa tenaga
                kerja asing yang dipekerjakan oleh HNMI, ZHN, CSID dan BSID yang belum
                memperoleh izin tinggal terbatas elektronik (E-ITAS).

                Berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian
                sebagaimana terakhir diubah dengan Undang-Undang No. 63 Tahun 2024, pejabat
                imigrasi berwenang melakukan tindakan administratif keimigrasian terhadap orang
                asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut
                diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau
                tidak menaati peraturan perundang-undangan. Tindakan administratif keimigrasian
                sebagaimana dimaksud dapat berupa: (i) pencantuman dalam daftar pencegahan atau
                penangkalan; (ii) pembatasan, perubahan, atau pembatalan izin tinggal; (iii) larangan
                untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia; (iv)
                keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat di wilayah Indonesia; (v)
                pengenaan biaya beban; dan/atau (vi) deportasi dari wilayah Indonesia.

        g.      Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan masing-masing
                Perusahaan Anak tanggal 22 April 2026, Perusahaan Anak terkait tidak sedang terlibat
                dalam suatu perkara maupun sengketa di luar pengadilan dan/atau perkara perdata,
                pidana, persaingan usaha dan/atau perselisihan lain di lembaga peradilan dan/atau di
                lembaga arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau perselisihan
                administratif dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan yang
                berhubungan dengan kewajiban perpajakan atau perselisihan yang berhubungan
                dengan masalah perburuhan/hubungan industrial atau tidak sedang menghadapi
                somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan peranan
                dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan, dan rencana PUB
                Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan PUB Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026, dan rencana penggunaan dananya. Lebih lanjut,
                Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara kepailitan atau penundaan
                kewajiban pembayaran utang atau mengajukan permohonan kepailitan atau
                mengajukan penundaan kewajiban pembayaran utang.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
                penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
                Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
                diakses oleh publik, Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam suatu perkara
                perdata atau pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau perselisihan administratif
                dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk yang berhubungan dengan
                masalah perburuhan/hubungan industrial atau penundaan kewajiban pembayaran
                utang.

        h.      Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami atas Surat Pernyataan dari masing-
                masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak tanggal 22 April 2026,
                masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perusahaan Anak terkait (1)
                tidak pernah atau tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata, pidana,




                                                193
Page 240
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 38


                persaingan usaha dan/atau perselisihan di lembaga peradilan dan/atau di lembaga
                arbitrase baik di Indonesia maupun di luar negeri atau (b) perselisihan administratif
                dengan instansi pemerintah yang berwenang termasuk perselisihan sehubungan
                dengan kewajiban perpajakan atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
                masalah perburuhan/hubungan industrial yang dapat mempengaruhi secara berarti
                kedudukan peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan, dan
                rencana PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan PUB Sukuk
                Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026, dan rencana penggunaan dananya
                atau (d) tidak pernah dinyatakan pailit atau (e) penundaan kewajiban pembayaran
                utang, atau; (2) tidak menjadi anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang dinyatakan
                bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit atau tidak sedang
                menghadapi somasi yang dapat mempengaruhi secara berarti dan material kedudukan
                peranan dan/atau kelangsungan usaha Perusahaan Anak, Perseroan, dan rencana
                PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan PUB Sukuk Mudharabah
                Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026, dan rencana penggunaan dananya, kecuali
                sehubungan belum diperolehnya surat pernyataan: (i) Wu Huadi selaku Direktur SCM,
                Komisaris Utama HNMI, Direktur BSID, Direktur CSID dan Direktur ZHN, (ii) Zhang
                Fan selaku Direktur SCM, Direktur HNMI, Direktur BSID, Direktur CSID dan Direktur
                ZHN, (iii) Xiang Jinyu selaku Presiden Komisaris SCM, (iv) Lin Jiqun selaku Komisaris
                SCM, Direktur HNMI, Komisaris Utama BSID, Komisaris Utama CSID dan Komisaris
                ZHN, (v) Wang Renhui selaku Komisaris SCM, Komisaris BSID, Komisaris CSID dan
                Komisaris ZHN, (vi) Zhang Qiquang selaku Komisaris HNMI, (vii) Ye Changqing selaku
                Komisaris HNMI, dan (viii) Mei Xiaofeng selaku Komisaris ZHN, Komisaris BSID dan
                Komisaris CSID.

                Berdasarkan hasil pemeriksaan uji tuntas kami melalui situs web sistem informasi
                penelusuran perkara pada masing-masing Pengadilan Negeri, Pengadilan Tata Usaha
                Negara, Kepaniteraan Mahkamah Agung serta Direktori Mahkamah Agung yang dapat
                diakses oleh publik, masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris
                Perusahaan Anak tidak sedang terlibat dalam: (a) suatu perkara perdata dan/atau
                pidana di lembaga peradilan di Indonesia atau (b) perselisihan administratif dengan
                instansi pemerintah yang berwenang atau (c) perselisihan yang berhubungan dengan
                masalah perburuhan/hubungan industrial atau (d) penundaan kewajiban pembayaran
                utang.


ASUMSI-ASUMSI DAN PEMBATASAN

Pendapat Dari Segi Hukum kami berikan dengan mendasarkan pada asumsi-asumsi dan pembatasan
sebagai berikut:

1.      Bahwa tanda tangan atas semua dokumen asli yang diberikan atau diperlihatkan oleh
        Perseroan dan Perusahaan Anak baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana
        diuraikan dalam Pendapat Dari Segi Hukum ini dan/atau pihak ketiga kepada kami dalam
        rangka PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan PUB Sukuk Mudharabah
        Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 adalah asli, dan (i) dokumen-dokumen asli yang
        diberikan atau diperlihatkan kepada kami adalah otentik, (ii) dokumen-dokumen yang diberikan
        kepada kami dalam bentuk fotokopi atau salinan lainnya adalah sesuai dengan aslinya; (iii)
        dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami dalam bentuk rancangan telah ditandatangani
        dalam bentuk dan isi yang sama dengan rancangan tersebut.

2.      Bahwa dokumen-dokumen, pernyataan-pernyataan, data, fakta-fakta, informasi-informasi dan
        keterangan-keterangan serta penegasan-penegasan baik lisan maupun tulisan yang diberikan
        oleh Perseroan dan Perusahaan Anak dan pihak ketiga kepada kami untuk tujuan pembuatan




                                                194
Page 241
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 39


        Pendapat Dari Segi Hukum adalah benar, akurat, lengkap, tidak menyesatkan dan sesuai
        dengan keadaan yang sebenarnya, serta tidak mengalami perubahan sampai dengan tanggal
        Pendapat Dari Segi Hukum.

3.      Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan Perusahaan Anak mempunyai
        kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara mengikat.

4.      Para pejabat pemerintah yang mengeluarkan perizinan kepada, melakukan pendaftaran atau
        pencatatan untuk kepentingan Perseroan dan Perusahaan Anak: (i) mempunyai kewenangan
        dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara mengikat; (ii) telah melakukan
        tindakannya sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan setiap permohonan
        perizinan atau dokumen pendaftaran atau pencatatan telah memuat setiap dan seluruh
        prasyarat yang ditentukan menurut peraturan perundang-undangan maupun kebijakan yang
        terkait.

5.      Pernyataan, pendapat, dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi,
        Dewan Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan secara langsung maupun tidak
        langsung, pejabat pemerintah dan pihak lainnya adalah benar, lengkap dan sesuai dengan
        keadaan yang sesungguhnya.

6.      Bahwa sehubungan dengan pendapat hukum kami secara umum dan khususnya yang
        menyangkut perizinan, harta kekayaan, atau perjanjian-perjanjian atau perkara/sengketa yang
        akan kami uraikan dalam Laporan Uji Tuntas, kami menerapkan prinsip materialitas yang
        umum berlaku dalam bidang pasar modal di Indonesia dan berdasarkan pandangan
        profesional kami terhadap hal-hal yang dapat mempengaruhi secara berarti operasi dan
        kelangsungan usaha dari Perseroan dan Perusahaan Anak.

7.      Pendapat Dari Segi Hukum ini disusun dan disiapkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas
        dokumen-dokumen yang kami peroleh sampai dengan tanggal 22 April 2026.

8.      Pendapat Dari Segi Hukum ini diberikan berdasarkan hukum yang berlaku di Negara Republik
        Indonesia, sehingga karenanya: (i) tidak dimaksudkan untuk berlaku atau dapat ditafsirkan
        menurut hukum atau yurisdiksi hukum lain dan (ii) tidak mencakup kepatuhan Perseroan atas
        hukum atau yurisdiksi hukum lain maupun hukum internasional sehubungan dengan kegiatan
        usaha maupun harta kekayaan Perseroan dan Perusahaan Anak.

9.      Pendapat Dari Segi Hukum sama sekali tidak dapat digunakan untuk menilai: (i) kewajaran
        atau finansial atas suatu transaksi, termasuk namun tidak terbatas pada transaksi dimana
        Perseroan dan Perusahaan Anak menjadi pihak atau mempunyai kepentingan atau harta
        kekayaannya yang terkait, dan (ii) aspek komersial dan finansial terkait rencana dan
        pelaksanaan penggunaan dana hasil PUB Obligasi Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026 dan
        PUB Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Tahap IV Tahun 2026.

10.     Informasi, fakta dan pendapat yang dimuat dalam Pendapat Dari Segi Hukum dapat
        terpengaruh bilamana asumsi-asumsi dan pembatasan tersebut di atas tidak tepat atau tidak
        benar atau tidak sesuai dengan kenyataannya.

11.     Peraturan sehubungan dengan perizinan yang diterbitkan oleh pemerintah daerah di mana
        Perseroan dan Perusahaan Anak memiliki kegiatan operasional pada umumnya tidak
        menyimpang dari kerangka peraturan hukum tentang hal yang sama yang diterbitkan oleh
        pemerintah pusat.




                                                195
Page 242
PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
PT MERDEKA BATTERY MATERIALS TBK
HALAMAN: 40


Demikian Pendapat Dari Segi Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan
hukum yang bebas dan mandiri, dengan penuh kejujuran dan tidak berpihak serta terlepas dari
kepentingan pribadi, baik secara langsung maupun tidak langsung terhadap usaha Perseroan dan kami
bertanggung jawab atas isi Pendapat Dari Segi Hukum ini.



Hormat kami,
ASSEGAF HAMZAH & PARTNERS




Tunggul Purusa Utomo, S.H., LL.M.
Partner

No. STTD                                              : STTD.KH-116/PJ-1/PM.02/2023
No. Himpunan Konsultan Hukum Sektor Keuangan          : 201407




                                               196

File

File Open PDF
Source IDX
Size4.07 MB
Published8 May 2026
Pages242
Characters971,689
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 156 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MERDEKA BATTERY MATERIALS Tbk p.1 ×207
linked org PT Trimegah Sekuritas p.1
linked org Mandiri Sekuritas p.1 ×4
linked org Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk p.16 ×5
linked org Huayong International (Hong Kong p.29 ×3
linked org Merdeka Energi p.30 ×4
linked org PT Merdeka Energi Nusantara. p.30 ×5
linked — Garibaldi Thohir p.33 ×3
linked org GoTo Gojek Tokopedia Tbk p.33 ×2
linked org Adaro Energy Indonesia Tbk p.33 ×2
linked org Adaro Andalan Indonesia Tbk p.33 ×2
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.39 ×2
linked org PT Alam Permai p.41
linked person Winato Kartono p.41 ×4
linked person Anthony Kartono Tan p.41 ×3
linked org Bank Central Asia Tbk p.92 ×2
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.92 ×2
linked org Bank Danamon p.92
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.92 ×4
linked org Bank Maybank Indonesia Tbk p.92 ×2
linked person Gavin Arnold Caudle p.155
linked person Titien Supeno p.155 ×3
linked person Jason Laurence Greive p.155
linked person David Thomas Fowler p.155
linked person Michael W.P. Soeryadjaya p.156 ×2
linked person Prof. Dr. Didi Achjari · Ketua Komite Audit p.156 ×8
linked person Marco Sebastian · Kepala Unit Audit Internal p.219 ×3
possible org Bursa Efek Indonesia p.1 ×9
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×4
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×23
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×23
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.15 ×3
possible org Merdeka Copper Gold Tbk. p.30 ×8
possible org Alamtri Resources Indonesia Tbk p.33 ×2
possible person Albert Saputro p.154 ×2
possible org Saratoga Investama Sedaya Tbk p.155 ×2
possible org PT Mitra Daya Mustika p.155
possible org PT Suwarna Arta Mandiri p.155
possible person Aria Kanaka p.219
unresolved org Jakarta Selatan 12190, DKI Jakarta p.1 ×4
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA p.1 ×5
unresolved org PT PEMERINGKAT EFEK INDONESIA p.1 ×2
unresolved org PT Indo Premier p.1
unresolved org PT Sucor Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas p.1
unresolved org PT Bahana Sekuritas p.1 ×3
unresolved org PT CIMB Niaga p.1
unresolved org Indonesia Tbk p.1
unresolved org Bapepam-LK p.2 ×6
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.6 ×34
unresolved org PT ESG p.6 ×6
unresolved org PT IKIP. p.7 ×4
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang & Rekan p.7 ×4
unresolved org PT Datindo Entrycom p.7
unresolved org Kementerian Hukum Republik Indonesia p.10 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.10
unresolved org Departemen Kehakiman Republik Indonesia p.10
unresolved org Departemen Hukum dan Perundang-Undangan Republik Indonesia p.10
unresolved org Assegaf Hamzah & Partners p.11 ×2
unresolved org PT CIMB Niaga Sekuritas. p.12 ×3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.12 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.12
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.12
unresolved org Menteri p.12 ×2
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.16 ×2
unresolved org PT Aldiracita Sekuritas Indonesia p.16 ×2
unresolved org CME Group Benchmark Administration Limited p.24
unresolved org Ningbo Brunp Contemporary Amperex Co., Ltd. p.25 ×2
unresolved org PT Indonesia Morowali Industrial Park. p.26 ×2
unresolved org PT Anugerah Batu Putih. p.29
unresolved org Arniko Materials Pte. Ltd. p.29
unresolved org PT Bintangdelapan Mineral. p.29
unresolved org PT Bukit Smelter Indonesia. p.29 ×2
unresolved org PT Batutua Pelita Investama. p.29 ×3
unresolved org PT Cahaya Energi Indonesia. p.29
unresolved org PT Cahaya Hutan Lestari. p.29
unresolved org PT Cahaya Kapur Alfa. p.29
unresolved org PT Chengtok Lithium Indonesia. p.29
unresolved org PT Ciptawana Lestari Mandiri. p.29
unresolved org PT Cahaya Smelter Indonesia. p.29 ×2
unresolved org PT Cahaya Sulawesi Kekal. p.29
unresolved org Devmalla Materials Pte. Ltd. p.29
unresolved org PT ESG Industri Energi Baru. p.29
unresolved org Erugant International Holding Limited p.29
unresolved org PT ESG New Energy Material. p.29 ×2
unresolved org GEM Co., Ltd. p.29
unresolved org GEM Hong Kong International Co. Limited p.29
unresolved org International Investment Pte. Ltd. p.29
unresolved org PT Huayue Nickel Cobalt. p.29 ×2
unresolved org PT Huaneng Metal Industry. p.29 ×2
unresolved org HT Asia Industry Limited p.29
unresolved org Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd. p.29
unresolved org Eternal Tsingshan Group Ltd. p.29
unresolved org PT Indonesia Cahaya Kekal Sulawesi. p.29
unresolved org PT Indogreen Cahaya Surya. p.29
unresolved org PT Indonesia Konawe Industrial Park. p.30 ×2
unresolved org PT Indonesia Tsingshan Stainless Steel. p.30
unresolved org PT IMIP p.30
unresolved org PT Konawe Cahaya Indonesia. p.30
unresolved org PT Kapur Maxima Gemilang. p.30
unresolved org PT Lestari Jaya Kekal. p.30
unresolved org PT Lestari Nusa Jaya Semesta. p.30
unresolved org PT Merdeka Energi Baru. p.30
unresolved org PT Merdeka Energi Industri p.30 ×2
unresolved org PT Jcorps Industri Mineral p.30
unresolved org PT Merdeka Energi Utama. p.30
unresolved org PT Merdeka Industri Anantha. p.30
unresolved org PT Merdeka Industri Mineral p.30 ×2
unresolved org PT Merdeka Mega Industri. p.30
unresolved org PT Merdeka Mining Servis. p.30
unresolved org PT Meiming New Energy Material. p.30 ×2
unresolved org PT Merdeka Tsingshan Indonesia. p.30 ×2
unresolved org New Edge Asia Industrial Limited p.30
unresolved org New Horizon International Holdings Limited p.30
unresolved org Plenceed International Industrial Limited p.30
unresolved org PT QMB New Energy Materials. p.30
unresolved org Reef Investment Limited p.30
unresolved org PT SAK p.30
unresolved org PT Sulawesi Anugerah Kekal. p.30
unresolved org PT Sulawesi Batu Kapur. p.30
unresolved org PT Sulawesi Cahaya Mineral. p.30 ×2
unresolved org PT Sulawesi Industri Parama. p.30
unresolved org PT Sulawesi Nickel Cobalt. p.30 ×2
unresolved org PT Sulawesi Makmur Indonesia. p.31
unresolved org Trafigura Asia Trading Pte. Ltd. p.31
unresolved org PT Zhao Hui Nickel. p.31 ×3
unresolved org PT Hamparan Logistik Nusantara p.32
unresolved org Bank Indonesia p.33 ×6
unresolved org Tanubrata Sutanto Fahmi Bambang p.41 ×3
unresolved person Santanu Chandra p.41 ×3
unresolved org PT Merdeka RKEF p.45
unresolved org PT Merdeka p.45
unresolved person Rully Intan Agustian R. p.86
unresolved person KEP- · Ketua p.86 ×2
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.154 ×15
unresolved org PT Batutua Abadi Jaya p.154
unresolved org Mahkamah Agung p.170 ×12
unresolved person Tunggul Purusa Utomo · Partner p.203
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.214
unresolved org Bapepam p.214 ×4
unresolved org Pusat Statistik p.214
unresolved person Diharini · Notaris p.217
unresolved — Pengangkatan Teddy Nuryanto Oetomo · Sekretaris Perusahaan p.219 ×5
unresolved org Menteri ESDM p.232 ×10
unresolved — Wu Huadi · Direktur p.240
unresolved — Zhang Fan · Direktur p.240
unresolved — Xiang Jinyu · Presiden Komisaris p.240
unresolved — Lin Jiqun · Komisaris p.240
unresolved — Wang Renhui · Komisaris p.240
unresolved — Zhang Qiquang · Komisaris p.240
unresolved — Ye Changqing · Komisaris p.240
unresolved — Xiaofeng · Komisaris p.240
unresolved org PARTNERS Tunggul Purusa Utomo p.242

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result