Back to announcement
20240503_ADMF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31634276_lamp1.pdf
Listing Text extracted ADMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 124
Page 1
JADWAL
Tanggal Efektif : 27 Juni 2023
Masa Penawaran Umum : 25-29 April 2024
Tanggal Penjatahan : 30 April 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 3 Mei 2024
Tanggal Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara Elektronik : 3 Mei 2024
Tanggal Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia : 6 Mei 2024
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP
PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONS ULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
PT ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE Tbk. (“PERSEROAN”) DAN PARA PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI ATAU
FAKTA MATERIAL, SERTA KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KETIGA DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN VI DAN PENAWARAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PT ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Tbk
Kegiatan Usaha Utama:
Perusahaan Pembiayaan dan Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
Kantor Pusat: Jaringan Usaha per tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
INFORMASI TAMBAHAN
Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61 Perseroan memiliki total 472 Jaringan Usaha yang terdiri dari 179 Kantor Cabang Konvensional,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 200 Kantor Selain Kantor Cabang,
Jakarta 12920 51 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Telp.: (021) 3973 3232, 3973 3322 (hunting) Faksimili: (021) 3973 4949
e-mail: af.corsec@adira.co.id
website: www.adira.co.id
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp9.000.000.000.000,- (SEMBILAN TRILIUN RUPIAH)
(“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI”)
dan
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR Rp1.000.000.000.000,- (SATU TRILIUN RUPIAH)
(“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.700.000.000.000,- (SATU TRILIUN TUJUH RATUS MILIAR RUPIAH)
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.250.000.000.000,- (SATU TRILIUN DUA RATUS LIMA PULUH MILIAR RUPIAH)
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE TAHAP I TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp300.000.000.000,- (TIGA RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarkan:
OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR Rp1.600.000.000.000,- (SATU TRILIUN ENAM RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Obligasi Seri A, Obligasi Seri B dan Obligasi Seri C yang diterbitkan tanpa warkat. Obligasi ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih Seri Obligasi yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp1.079.204.000.000,- (satu triliun tujuh puluh sembilan miliar dua ratus empat juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,40% (enam koma empat n ol
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp391.461.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus enam puluh satu juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,55% (enam koma lima
lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Obligasi Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp129.335.000.000,- (seratus dua puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh lima juta Rupiah) dengan bunga Obligasi sebesar 6,65% (enam koma enam lima
persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dila kukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari Jumlah Pokok Obligasi. Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi pertama masing-
masing seri akan dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah pada tanggal 13 Mei 2025 untuk Seri A, tanggal 3 Mei 2027 untuk Seri B, dan tanggal 3 Mei 2029
untuk Seri C yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
dan
SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH SEBESAR Rp400.000.000.000,- (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH) (”SUKUK MUDHARABAH”)
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 3 (tiga) Seri, yaitu Sukuk Mudharabah Seri A, Sukuk Mudharabah Seri B, dan Sukuk Mudharabah Seri C yang diterbitkan tanpa warkat. Sukuk Mudharabah ini memberikan pilihan bagi masyarakat untuk memilih
Seri Sukuk Mudharabah yang dikehendaki sebagai berikut :
Seri A : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp338.980.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 53,33% (lima puluh tiga koma tiga tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adal ah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi.
Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp39.005.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar lima juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 54,58% (lima puluh empat koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar
ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Seri C : Jumlah Dana Sukuk Mudharabah Seri C yang ditawarkan adalah sebesar Rp22.015.000.000,- (dua puluh dua miliar lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan
perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah, dimana besarnya nisbah adalah 55,42% (lima puluh lima koma empat dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indika si bagi hasil sebesar
ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun. Jangka waktu Sukuk Mudharabah adalah 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Sukuk Mudharabah dilakukan secara penuh
(bullet payment) pada saat tanggal jatuh tempo.
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Dana Sukuk Mudharabah. Pendapatan Bagi Hasil S ukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah. Tanggal Pembayaran Pendapatan bagi Hasil Sukuk Mudharabah pertama akan dilakukan pada tanggal 3 Agustus 2024, sedangkan Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah terakhir akan
dilakukan pada tanggal 13 Mei 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 3 Mei 2027 untuk Sukuk Mudharabah Seri B, tanggal 3 Mei 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri C yang juga merupakan Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
dari masing-masing Seri Sukuk Mudharabah. Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh P emegang Sukuk Mudharabah.
Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap IV dan/atau tahap selanjutnya (jika ada) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap IV dan/atau selanjutnya (jika ada) akan ditentukan kemudian.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS, TETAPI DIJAMIN DENGAN SELURUH HARTA KEKAYAAN PERSEROAN BAIK BARANG BERGERAK MAUPUN BARANG TIDAK
BERGERAK, BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN ADA DIKEMUDIAN HARI MENJADI JAMINAN BAGI PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI SESUAI DENGAN KETENTUAN DALAM PASAL 1131
DAN PASAL 1132 KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM PERDATA. HAK PEMEGANG OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH PARI PASSU TANPA HAK PREFEREN DENGAN HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN LAINNYA,
BAIK YANG ADA SEKARANG MAUPUN DIKEMUDIAN HARI, KECUALI HAK-HAK KREDITUR PERSEROAN YANG DIJAMIN SECARA KHUSUS DENGAN KEKAYAAN PERSEROAN BAIK YANG TELAH ADA MAUPUN YANG AKAN
ADA DI KEMUDIAN HARI. KETERANGAN LEBIH LANJUT DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI.
PERSEROAN DAPAT MEMBELI KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BAIK SELURUHNYA MAUPUN SEBAGIAN DITUJUKAN SEBAGIAN PEMBAYARAN KEMBALI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH ATAU DISIMPAN UNTUK KEMUDIAN DIJUAL KEMBALI DENGAN HARGA PASAR. PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH BARU DAPAT DILAKUKAN 1 (SATU) TAHUN
SETELAH TANGGAL PENJATAHAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH PERSEROAN TIDAK DAPAT DILAKUKAN APABILA HAL TERSEBUT MENGAKIBATKAN PERSEROAN
TIDAK DAPAT MEMATUHI KETENTUAN-KETENTUAN DALAM PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI DAN PERJANJIAN PERWALIAMANATAN SUKUK MUDHARABAH. PENJELASAN MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DAPAT DILIHAT LEBIH LANJUT PADA BAB I DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DENGAN JUDUL ”PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT, YAITU RISIKO YANG DISEBABKAN OLEH KEGAGALAN ATAU KELALAIAN DEBITUR/NASABAH DALAM MEMENUHI KEWAJIBANNYA SESUAI DENGAN
KONTRAK YANG TELAH DISEPAKATI. SECARA LANGSUNG, RISIKO TERSEBUT DAPAT MERUGIKAN PERSEROAN DALAM HAL KONSUMEN TIDAK MAMPU MEMBAYAR CICILAN ATAU MELUNASI KREDIT TEPAT WAKTU,
DIMANA HAL TERSEBUT AKAN BERDAMPAK PADA KEMUNGKINAN TERGANGGUNYA ARUS KAS DAN KERUGIAN PENURUNAN NILAI PIUTANG NASABAH.
RISIKO YANG DIHADAPI INVESTOR PEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH ADALAH TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN PADA PENAWARAN UMUM INI YANG ANTARA
LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN TIDAK MELAKUKAN PEMOTONGAN ZAKAT ATAS PENDAPATAN BAGI HASIL DAN DANA SUKUK MUDHARABAH INI.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI DAN SERTIFIKAT JUMBO SUKUK MUDHARABAH YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL E FEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan atas atas Obligasi Berkelanjutan VI dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V dari PT Pemeringkat Efek Indonesia
(Pefindo):
id AAA id AAA(sy)
(Triple A) (Triple A Syariah)
Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini akan dicatatkan pada PT Bursa Efek Indonesia
Penawaran Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
WALI AMANAT
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 April 2024
Page 2
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk. (selanjutnya dalam Informasi Tambahan ini disebut “Perseroan”) telah menyampaikan
Pernyataan Pendaftaran Emisi Obligasi sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Adira
Finance Tahap I Tahun 2023 (“Obligasi”) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap I Tahun 2023 (“Sukuk
Mudharabah”) kepada Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) di Jakarta dengan surat No. 036/ADMF/CS/III/23 pada tanggal 6 April
2023, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal (selanjutnya disebut “UUPM”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan berarti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan Dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UUP2SK”).
Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima surat dari OJK No. S-164/D.04/2023 pada tanggal
27 Juni 2023 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran dan telah melakukan Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar Rp1.700.000.000.000,- (satu triliun tujuh
ratus miliar Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap I Tahun 2023 dengan jumlah pokok sebesar
Rp300.000.000.000,- (tiga ratus miliar Rupiah).
Perseroan akan mencatatkan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah pokok sebesar
Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar Rupiah) dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III
Tahun 2024 dengan jumlah dana Sukuk Mudharabah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) pada PT Bursa
Efek Indonesia (“BEI”).
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”) No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan, Perseroan telah menyampaikan Pelaporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum
sehubungan dengan penerbitan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2024, dan rencana penerbitan tersebut telah dicatat dalam administrasi
Pengawasan Lembaga Pembiayaan Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana Surat OJK No. S-1041/PL.111/2024 tanggal
15 Maret 2024 Perihal Surat Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024 dan Surat OJK No. S-141/PL.113/2024 tanggal 4 April 2024, Perihal Pencatatan atas
Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum (Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2024)
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
Seluruh Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang disebut dalam Informasi Tambahan bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor Pasar Modal, kode etik, norma, serta standar profesi masing-masing.
Sehubungan dengan Penawaran Umum ini, setiap Pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai
data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan para Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
Para Penjamin Pelaksana Emisi Efek serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum ini
bukan merupakan pihak terafiliasi dengan Perseroan sesuai dengan definisi “Afiliasi” dalam UUP2SK. Selanjutnya penjelasan
mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab X tentang Penjaminan Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah.
PENAWARAN UMUM OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-
UNDANG ATAU PERATURAN LAIN SELAIN YANG BERLAKU DI INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH
INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA DOKUMEN TERSEBUT TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI
PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH, KECUALI BILA PENAWARAN DAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN ATAU BUKAN
MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN-KETENTUAN BURSA
EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR WILAYAH INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS SETIAP KLASIFIKASI OBLIGASI DAN SUKUK
MUDHARABAH KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA
BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN
YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR
DALAM PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN NOMOR: 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020
TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK.
i
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI ........................................................................................................................................................... ii
DEFINISI DAN SINGKATAN .............................................................................................................................. iii
RINGKASAN ........................................................................................................................................................ 16
I. PENAWARAN UMUM ............................................................................................................................ 25
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK
.............................................................................................................................................................. 53
III. PERNYATAAN UTANG ................................................................................................................................ 54
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ........................................................................................................... 58
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ............................................................................................ 63
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR ............................................................................ 66
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA .................................................. 67
VIII. PERPAJAKAN.......................................................................................................................................... 107
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM................................. 109
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH .............................................................................. 111
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT....................................................................................................... 112
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH .............................................................. 117
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK
MUDHARABAH ........................................................................................................................................ 122
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................................................... 123
ii
Page 4
DEFINISI DAN SINGKATAN
Berarti afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023, yaitu:
“Afiliasi” : Afiliasi adalah:
a. hubungan keluarga karena perkawinan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. suami atau istri;
2. orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
3. kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari cucu;
4. saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari saudara yang
bersangkutan; atau
5. suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
b. hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua, baik secara
horizontal
c. maupun vertikal, yaitu hubungan seseorang dengan:
1. orang tua dan anak;
2. kakek dan nenek serta cucu; atau
3. saudara dari orangyang bersangkutan.
c. hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur, atau komisaris dari pihak
tersebut;
d. hubungan antara 2 (dua) atau lebih Perusahaan dimana terdapat satu atau lebih
anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang sama;
e. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak langsung,
dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak
tersebut dalam menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak
dimaksud;
f. hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam menentukan pengelolaan
dan/atau kebijakan perusahaan oleh pihak yang sama; atau
g. hubungan antara pemsahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak yang secara
langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang 20% (dua puluh persen)
saham yang mempunyai hak suara dari perusahaan tersebut.
“Agen Pembayaran” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”), berkedudukan di Jakarta Selatan,
yang ditunjuk oleh Perseroan, dan berkewajiban membantu melaksanakan pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi beserta Denda (jika ada), serta
Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah beserta
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) kepada Pemegang Obligasi dan
Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran untuk dan atas
nama Perseroan segera setelah Agen Pembayaran menerima dana tersebut dari
Perseroan.
“Bank Kustodian” : Bank Kustodian adalah bank umum dan bank umum syariah yang telah memperoleh
persetujuan Otoritas Jasa Keuangan sebagai kustodian sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023.
“BEI” atau “Bursa Efek” : berarti penyelanggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa, yang dalam hal ini
adalah PT Bursa Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
iii
Page 5
“Bunga Obligasi” : Berarti bunga Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
kecuali Obligasi yang dimiliki Perseroan, yang mana bunga Obligasi tersebut akan
dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada
tanggal pembayaran bunga yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening
dan Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Rincian tingkat bunga Obligasi adalah sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan bunga tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen)
per tahun;
• Obligasi Seri B dengan bunga tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen)
per tahun; dan
• Obligasi Seri C dengan bunga tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen)
per tahun.
"Consumer Financing : berarti piutang pembiayaan yang diberikan Perseroan kepada nasabahnya.
Receivable"
“Daftar Pemegang Rekening” : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang kepemilikan
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh seluruh Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain:
nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang Obligasi
dan/atau Pemegang Sukuk Mudharabah berdasarkan data-data yang diberikan oleh
Pemegang Rekening kepada KSEI.
“Dana Sukuk Mudharabah” : berarti dana investasi yang ditempatkan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah pada
Perseroan sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah pada Tanggal Emisi,
dengan jangka waktu terlama 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi, dengan jumlah
sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah), terdiri dari:
- Sukuk Mudharabah Seri A dalam jumlah dana sebesar Rp338.980.000.000,- (tiga
ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah);
- Sukuk Mudharabah Seri B dalam jumlah dana sebesar Rp39.005.000.000,- (tiga
puluh sembilan miliar lima juta Rupiah); dan
- Sukuk Mudharabah Seri C dalam jumlah dana sebesar Rp22.015.000.000,- (dua
puluh dua miliar lima belas juta Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk
Mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Dealer” : berarti pihak (baik berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum) yang melakukan
penjualan kendaraan bermotor.
“Dealer Outlet” : berarti bentuk kerjasama antara Perseroan dengan dealer tertentu, yang mana terdapat
karyawan Perseroan yang bertugas di showroom dealer sehingga konsumen atau calon
konsumen yang mendatangi tempat dealer dapat langsung dilayani oleh karyawan
Perseroan untuk melakukan transaksi pembiayaan atas kepemilikan kendaraan bermotor
yang dipilih.
“Denda” : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar oleh Perseroan akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu sebesar 1% (satu
persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dari masing-masing seri Obligasi dari
jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian sejak keterlambatan
sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan, dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
iv
Page 6
“Dokumen Emisi” : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi/Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, Pengakuan Hutang, Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Perjanjian
Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi/Perjanjian
Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah, Perjanjian Pendaftaran Obligasi/Perjanjian
Pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI, Perjanjian Pendahuluan Pencatatan
Obligasi/Perjanjian Pendahuluan Pencatatan Sukuk Mudharabah, Informasi Tambahan,
Informasi Tambahan Ringkas dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan Penawaran
Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III ini.
“Efek” : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk konvensial dan digital atau
bentuk lain sesuai dengan perkembangan teknologi yang memberikan hak kepada
pemiliknya untuk secara langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis
dari penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas efek,
yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di pasar modal, sebagaimana dimaksud
dalam UUP2SK.
“Efektif” : berarti terpenuhinya seluruh persyaratan Pernyataan Pendaftaran sesuai dengan ketentuan
UUP2SK yaitu:
Pernyataan Pendaftaran dapat menjadi efektif dengan memperhatikan ketentuan sebagai
berikut:
1. atas dasar lewatnya waktu, yakni:
i. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima
Otoritas Jasa Keuangan secara lengkap, yaitu telah mencakup seluruh kriteria
yang ditetapkan dalam peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan
Penawaran Umum; atau
ii. 20 (dua puluh) Hari Kerja sejak tanggal perubahan terakhir atas Pernyataan
Pendaftaran yang diajukan Emiten atau yang diminta Otoritas Jasa Keuangan
dipenuhi;
2. atau atas dasar pernyataan efektif dari OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau
tambahan informasi lebih lanjut yang diperlukan.
“Emisi” : berarti suatu Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah oleh Perseroan yang
dilakukan untuk dijual dan diperdagangkan kepada Masyarakat.
“Hari Bursa” : berarti hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek, yaitu hari Senin sampai
dengan Jumat, kecuali hari libur nasional atau hari yang dinyatakan sebagai hari libur oleh
Bursa Efek.
“Hari Kalender” : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun dalam kalender Masehi tanpa kecuali, termasuk hari
Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan sewaktu-waktu oleh Pemerintah
Republik Indonesia.
“Hari Kerja” : berarti hari Senin sampai dengan Jumat kecuali hari libur nasional yang ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia atau Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu
ditetapkan oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
“IAPI” : berarti Institut Akuntan Publik Indonesia.
“Informasi Tambahan” : berarti Informasi Tambahan atas Prospektus yang akan disampaikan Perseroan dalam
rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 36/POJK.04/2014.
“Jaminan” : Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin
dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang bergerak maupun barang tidak
bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemenang Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak Pemegang Obligasi dan Sukuk
Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang
dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang telah ada, maupun yang
akan ada di kemudian hari.
v
Page 7
“Jumlah Terutang” : berarti semua jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi
sehubungan dengan Obligasi, yakni berupa jumlah Pokok Obligasi dan/atau Bunga
Obligasi serta Denda (jika ada) yang terutang dari waktu ke waktu.
“Jumlah Kewajiban” : berarti berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah serta perjanjian-
perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Emisi ini termasuk tetapi tidak terbatas Dana
Sukuk Mudharabah, Pendapatan Bagi Hasil serta Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan (jika ada) yang menjadi kewajiban Perseroan dari waktu ke waktu.
“Joint Financing” : berarti kerjasama antara bank dan Perseroan dalam hal memberikan pembiayaan.
“Kantor Perwakilan : berarti titik pelayanan kepada para konsumen Perseroan dan merupakan perpanjangan
(Representative Office-RO) tangan dari Kantor Cabang dimana Kantor Cabang dapat bertanggung jawab atas satu atau
beberapa RO dalam cakupan wilayahnya. RO memiliki wewenang memasarkan produk-
produk pembiayaan Perseroan, menerima pembayaran angsuran konsumen dan
menyediakan aplikasi/formulir kredit, namun seluruh proses administrasinya termasuk
persetujuan kredit dilakukan oleh Kantor Cabang yang membawahi RO tersebut.
“Kompensasi Kerugian Akibat : berarti jumlah yang harus dibayar Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
Keterlambatan” sebagai akibat dari kelalaian atau keterlambatan Perseroan dalam memenuhi kewajibannya
terhadap pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah, dimana tidak ada unsur kesalahan dari pemegang Sukuk Mudharabah, yang
mengakibatkan Pemegang Sukuk Mudharabah dirugikan akibat dari kelalaian atau
keterlambatan tersebut. Besarnya kompensasi kerugian akibat keterlambatan (jika ada)
untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah adalah :
- Sukuk Mudharabah Seri A sebesar Rp205,56 (dua ratus lima koma lima enam Rupiah);
- Sukuk Mudharabah Seri B sebesar Rp209,72 (dua ratus sembilan koma tujuh dua
Rupiah);
- Sukuk Mudharabah Seri C sebesar Rp212,50 (dua ratus dua belas koma lima nol
Rupiah);
untuk setiap Rp1.000.000,00 (satu juta Rupiah) keterlambatan per hari. Kompensasi
kerugian akibat keterlambatan tersebut dihitung harian berdasarkan jumlah hari yang
terlewat yaitu 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) hari dan 1 (satu bulan)
adalah 30 (tiga puluh) hari.
“Konfirmasi Tertulis” : berarti laporan konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dalam Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dan konfirmasi tersebut menjadi dasar
untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil, pelunasan Pokok
Obligasi dan/atau pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain yang
berkaitan dengan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh KSEI kepada Pemegang
RUPO” atau “KTUR” Obligasi melalui Pemegang Rekening, khusus untuk keperluan menghadiri RUPO atau
mengajukan permintaan diselenggarakannya RUPO.
“Konfirmasi Tertulis Untuk : berarti surat konfirmasi kepemilikan Sukuk Mudharabah yang diterbitkan oleh KSEI kepada
RUPSu” atau “KTUR” Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening, khusus untuk menghadiri
RUPSu atau meminta diselenggarakannya RUPSu, dengan memperhatikan ketentuan-
ketentuan KSEI.
“KSEI” : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan yang
menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Pasar Modal juncto Undang-Undang
Nomor: 4 Tahun 2023, yaitu menyelenggarakan kegiatan Kustodian sentral bagi bank
Kustodian, perusahaan Efek, dan pihak lainnya, dan memberikan jasa lain yang dapat
diterapkan untuk mendukung kegiatan antar pasar, yang dalam Emisi Obligasi ini bertugas
untuk menyimpan dan mengadministrasikan penyimpanan Obligasi berdasarkan Perjanjian
Pendaftaran Obligasi di KSEI dan bertugas sebagai Agen Pembayaran berdasarkan
Perjanjian Agen Pembayaran.
vi
Page 8
“Kustodian” : berarti pihak yang memberi jasa penitipan Efek dan harta lain yang berkaitan dengan Efek
serta jasa lainnya termasuk menerima Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan Bagi Hasil
Sukuk Mudharabah dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan Undang-undang
Pasar Modal, yang meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
“Manajer Penjatahan” : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No.IX.A.7 tentang Pemesanan Dan
Penjatahan Efek Dalam Rangka Penawaran Umum, dalam hal ini
PT Mandiri Sekuritas.
“Masa Penawaran Umum” : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang terdapat dalam Informasi Tambahan dan Formulir
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, yaitu selama 3 (tiga) hari
kerja, dan dalam hal terjadi penghentian perdagangan Obligasi/Sukuk Mudharabah di Bursa
Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka
Perseroan dapat melakukan perpanjangan masa Penawaran Umum untuk periode yang
sama dengan masa penghentian perdagangan Obligasi/Sukuk Mudharabah dimaksud
sebagaimana diatur dalam Peraturan No IX.A.2.
“Masyarakat” : berarti perorangan dan/atau badan hukum baik Warga Negara Indonesia dan/atau badan
hukum Indonesia yang bertempat tinggal atau berkedudukan di wilayah negara Republik
Indonesia maupun Warga Negara Asing dan/atau badan hukum asing, baik bertempat
tinggal atau berkedudukan di luar negeri.
“Mudharabah” : berarti perjanjian (akad) kerjasama antara pihak pemilik modal (shahib al-mal) dan pihak
pengelola usaha (mudharib) dengan cara pemilik modal (shahib al-mal) menyerahkan
modal dan pengelola usaha (mudharib) mengelola modal tersebut dalam suatu usaha,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Peraturan OJK 22 Nomor: 53.
“Nisbah” : berarti besarnya bagian keuntungan masing-masing pihak dan wajib dituangkan secara
tertulis dalam bentuk persentase. Rincian Nisbah adalah sebagai berikut:
• Seri A sebesar 53,33% (lima puluh tiga koma tiga tiga persen) dari Pendapatan Yang
Dibagihasilkan;
• Seri B sebesar 54,58% (lima puluh empat koma lima delapan persen) dari
Pendapatan Yang Dibagihasilkan;
• Seri C sebesar 55,42% (lima puluh lima koma empat dua persen) dari Pendapatan
Yang Dibagihasilkan;
“Nisbah Pemegang Sukuk : bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk Mudharabah berupa
Mudharabah” persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
vii
Page 9
“Obligasi” : berarti surat berharga bersifat utang, sesuai dengan Seri Obligasi dengan nama Obligasi
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2024, yang dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui
Penawaran Umum Berkelanjutan, yang merupakan penerbitan Obligasi Tahap III dari
rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan dengan jangka waktu terlama 60 (enam puluh)
bulan sejak Tanggal Emisi, dalam jumlah sebesar Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam
ratus miliar Rupiah) dan akan dicatatkan di Bursa Efek serta didaftarkan di KSEI, dengan
ketentuan sebagai berikut:
- Obligasi Seri A sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun berjangka waktu
370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah
pokok sebesar Rp1.079.204.000.000,- (satu triliun tujuh puluh sembilan miliar dua ratus
empat juta Rupiah);
- Obligasi Seri B sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun berjangka waktu
36 (tiga puluh enam) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok sebesar
Rp391.461.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus enam puluh satu
juta Rupiah); dan
- Obligasi Seri C sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun berjangka
waktu 60 (enam puluh) bulan terhitung sejak Tanggal Emisi dalam jumlah pokok sebesar
Rp129.335.000.000,- (seratus dua puluh sembilan miliar tiga ratus tiga puluh lima juta
Rupiah);
Jumlah pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pembelian kembali
sebagai pelunasan pokok obligasi dari masing-masing seri Obligasi dan/atau pelaksanaan
pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi sesuai dengan ketentuan Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.
“Otoritas Jasa Keuangan” : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan wewenang
atau “OJK” pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan juncto Undang-
Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan Nomor: 4 Tahun 2023.
"Pefindo" atau “Pemeringkat” : berarti PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo).
“Pemegang Obligasi” : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Obligasi yang
disimpan dan diadministrasikan dalam:
- Rekening Efek pada KSEI; atau
- Rekening Efek pada KSEI melalui Pemegang Rekening.
“Pemegang Sukuk : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh Sukuk Mudharabah
Mudharabah” yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
- Rekening Efek pada KSEI; atau
- Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan Efek.
“Pemegang Rekening” : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI, yang meliputi
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek atau pihak lain yang disetujui oleh KSEI, dengan
memperhatikan Undang-undang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
“Pemegang Saham Utama” : berarti pihak yang, baik secara langsung maupun tidak langsung, memiliki paling sedikit
20% hak suara dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh suatu
perusahaan atau dari seluruh saham yang mempunyai hak suara yang dikeluarkan oleh
suatu perusahaan atau jumlah yang lebih kecil dari itu sebagaimana ditetapkan oleh OJK.
“Pemerintah” : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
“Penawaran Umum” : berarti kegiatan penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah oleh Perseroan untuk
menjual Efek kepada masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam Undang-Undang
Pasar Modal juncto Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023, peraturan pelaksanaannya dan
ketentuan-ketentuan lain yang berhubungan, serta menurut ketentuan-ketentuan yang
dimuat dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
viii
Page 10
“Pendapatan Bagi Hasil” : berarti bagian dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang menjadi hak dan oleh karenanya
harus dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada Tanggal
Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang merupakan marjin atas pembiayaan murabahah
yang memiliki kriteria sebagaimana diatur di dalam pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah sebagai berikut:
- Sukuk Mudharabah Seri A: 53,33% (lima puluh tiga koma tiga tiga persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,40%
(enam koma empat nol persen) per tahun;
- Sukuk Mudharabah Seri B: 54,58% (lima puluh empat koma lima delapan persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55%
(enam koma lima lima persen); dan
- Sukuk Mudharabah Seri C: 55,42% (lima puluh lima koma empat dua persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65%
(enam koma enam lima persen) per tahun
“Pendapatan Yang : berarti marjin pendapatan Perseroan dari kumpulan portofolio pembiayaan murabahah atas
Dibagihasilkan” kendaraan bermotor roda dua dan/atau roda empat yang memiliki kriteria sebagaimana
ditentukan di Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Pengakuan Utang” : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi,
sebagaimana dimuat dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap III Tahun 2024 No. 4 tanggal 3 April 2024, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta.
“Penitipan Kolektif” : berarti jasa penitipan atas Efek yang dimiliki bersama oleh lebih dari satu pihak yang
kepentingannya diwakili oleh Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam dalam UUP2SK.
“Penjamin Emisi Efek” : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Perseroan untuk melaksanakan
Penawaran Umum bagi kepentingan dan menjamin sesuai dengan bagian masing-masing
dengan kesanggupan penuh (full commitment) untuk membeli dan membayar sisa Efek
yang tidak diambil oleh Masyarakat sesuai dengan ketentuan Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi/Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah yang membuat kontrak dengan
Perseroan untuk menjamin Penawaran Umum Efek Perseroan dengan atau tanpa
kewajiban untuk membeli sisa Efek yang tidak terjual,yang dalam hal ini adalah PT BNI
Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas, PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas,
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk dan PT Mega Capital Sekuritas.
“Penjamin Pelaksana Emisi : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Penawaran Umum
Efek” Berkelanjutan, yang dalam hal ini adalah PT BNI Sekuritas, PT BRI Danareksa Sekuritas,
PT Indo Premier Sekuritas, PT Mandiri Sekuritas, PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
dan PT Mega Capital Sekuritas sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi/Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah.
“Peraturan No IX.A.2” : berarti Peraturan No.IX.A.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No.Kep-
122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum.
“Peraturan No.IX.A.7” : berarti Peraturan No.IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.Kep-691/BL/2011
tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek dalam Penawaran
Umum.
“Peraturan OJK No. 49/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 49/POJK.04/2020 tanggal 11 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. 19/2020” : berarti Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020
tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat.
“Peraturan OJK No. 20/2020” : berarti Peraturan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 Tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
“Peraturan OJK No. 3/2018” : berarti Peraturan No. 18/POJK.04/2015 tanggal 26 Maret 2018 Tentang Perubahan atas
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 18/POJK.04/2015 Tentang Penerbitan dan
Persyaratan Sukuk
ix
Page 11
“Peraturan OJK No. 7/2017” : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen
Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
“Peraturan OJK No. 9/2017” : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi
Prospektus dan Prospektus Ringkas dalam rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.
“Peraturan OJK No. 18/2015” : berarti Peraturan OJK No. 18/POJK.04/2015 tanggal 3 November 2015 tentang Penerbitan
dan Persyaratan Sukuk.
“Peraturan OJK No. 30/2015” : Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan
Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum.
“Peraturan OJK No.55/2015” : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
“Peraturan OJK No.56/2015” : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 tanggal 23 Desember 2015 tentang
Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
“Peraturan OJK No. 29/2014” : Peraturan OJK No. 29/POJK.05/2014 tanggal 19 November 2014 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pembiayaan
“Peraturan OJK No. 33/2014” : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan
Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. 34/2014” : berarti Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Komite
Nominasi dan Remunerasi Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No. 35/2014” : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Sekretaris
Perusahaan Emiten atau Perusahaan Publik.
“Peraturan OJK No.36/2014” : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran
Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk.
“Perjanjian Agen : berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap
Pembayaran Obligasi” III Tahun 2024 No. 8 tanggal 3 April 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H.,
Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Agen : berarti Akta Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira
Pembayaran Sukuk Finance Tahap III Tahun 2024 No. 9 tanggal 3 April 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah
Mudharabah” Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Obligasi di
Obligasi di KSEI” KSEI No. SP-034/OBL/KSEI/0324 tanggal 3 April 2024 yang dibuat di bawah tangan dan
bermeterai cukup.
“Perjanjian Pendaftaran : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI, perihal Pendaftaran Sukuk
Sukuk Mudharabah di KSEI” Mudharabah di KSEI No. SP-007/SKK/KSEI/0324 tanggal 3 April 2024 yang dibuat di bawah
tangan dan bermeterai cukup.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance
Obligasi” Tahap III Tahun 2024 No. 5 tanggal 3 April 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Penjaminan Emisi : berarti Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira
Sukuk Mudharabah” Finance Tahap III Tahun 2024 No. 7 tanggal 3 April 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan : berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III
Obligasi” Tahun 2024 No. 3 tanggal 3 April 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris
di Jakarta.
“Perjanjian Perwaliamanatan : berarti Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance
Sukuk Mudharabah” Tahap III Tahun 2024 No. 6 tanggal 3 April 2024 yang dibuat di hadapan Fathiah Helmi,
S.H., Notaris di Jakarta.
x
Page 12
“Pernyataan Pendaftaran” : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada Otoritas Jasa Keuangan oleh Emiten
dalam rangka Penawaran Umum atau Perusahaan Publik.
“Pernyataan Efektif” : berarti Pernyataan yang diberikan oleh OJK yang menyatakan bahwa Pernyataan
Pendaftaran menjadi Efektif sehingga Perseroan melalui Penjamin Emisi Efek berhak
menawarkan dan menjual Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah sesuai dengan perundang-
undangan yang berlaku.
“Perseroan atau Mudharib” : berarti PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., suatu perseroan terbatas yang berkedudukan
di Jakarta Selatan, dan berkantor pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61 Jl.
Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
"Perusahaan Efek" : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek dan/ atau
Perantara Pedagang Efek atau Manajer Investasi sebagaimana dimaksud dalam UUP2SK.
"Perusahaan Publik" : berarti Perseroan dengan jumlah pemegang saham dan modal disetor yang ditetapkan
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
“Piutang” : berarti piutang dan/atau pembiayaan konsumen berbentuk murabahah Perseroan berupa
pembiayaan konsumen kendaraan bermotor.
“Piutang Lancar” : berarti Piutang selain Piutang Tidak Lancar.
“Piutang Tidak Lancar” : berarti Piutang yang telah jatuh tempo atau salah satu angsurannya tidak dilunasi dalam
waktu lebih dari 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh tempo.
“Piutang Tidak Lancar Yang : berarti piutang pembiayaan konsumen kendaraan bermotor yang salah satu angsurannya
Dijaminkan” tidak dilunasi dalam waktu lebih dari 60 (enam puluh) Hari Kalender sejak tanggal jatuh
tempo.
“Pokok Obligasi” : berarti jumlah pokok pinjaman Perseroan kepada Pemegang Obligasi, yang ditawarkan dan
diterbitkan Perseroan melalui Penawaran Umum, berdasarkan Obligasi yang terutang dari
waktu ke waktu dengan jumlah pokok sebesar sebesar Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun
enam ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
- Obligasi Seri A dalam jumlah pokok sebesar Rp1.079.204.000.000,- (satu triliun tujuh
puluh sembilan miliar dua ratus empat juta Rupiah);
- Obligasi Seri B dalam jumlah pokok sebesar Rp391.461.000.000,- (tiga ratus sembilan
puluh satu miliar empat ratus enam puluh satu juta Rupiah); dan
- Obligasi Seri C dalam jumlah pokok sebesar Rp129.335.000.000,- (seratus dua puluh
sembilan miliar tiga ratus tiga puluh lima juta Rupiah)
Jumlah Pokok masing-masing seri Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan
pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan pokok masing-masing seri Obligasi
yang dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi, dengan memperhatikan ketentuan pasal
5 Perjanjian Perwaliamantan.
“Rekening Efek” : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi/Sukuk Mudharabah dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi/Pemegang Sukuk Mudharabah yang diadministrasikan oleh KSEI,
Bank Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi /Pemegang Sukuk Mudharabah.
“RUPO” : berarti Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian
Perwaliamanatan.
“RUPS” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham.
“RUPSLB” : berarti Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa.
“RUPSu” : berarti Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Pasal 10
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Satuan Pemindahbukuan” : berarti satuan jumlah Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang dapat dipindahbukukan dari
satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, yaitu senilai Rp1 (satu Rupiah) atau
kelipatannya.
xi
Page 13
“Sertifikat Jumbo Obligasi” : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI yang
diterbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening, yang terdiri dari Obligasi Seri A , Obligasi
Seri B dan Obligasi Seri C.
“Sertifikat Jumbo Sukuk : berarti bukti penerbitan Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI
Mudharabah” yangditerbitkan oleh Perseroan atas nama atau tercatat atas nama KSEI untuk kepentingan
Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening.
“Suara” : berarti hak suara yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah
dalam RUPO dan RUPSu sebagaimana lebih lanjut diuraikan dalam Obligasi Berkelanjutan
Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan Tahap III.
“Sukuk Mudharabah” : berarti Sukuk Mudharabah dalam bentuk Rupiah, diberi nama Sukuk Mudharabah dengan
nama Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2024 dalam
jumlah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar Rupiah) yang terdiri dari:
- Mudharabah Seri A dengan jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp338.980.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan miliar sembilan ratus delapan puluh
juta Rupiah) dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung
berdasarkan perkalian Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah sebesar 53,33% (lima
puluh tiga koma tiga tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi
bagi hasil sebesar ekuivalen 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun, dan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi;
- Sukuk Mudharabah Seri B jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp39.005.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar lima juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah sebesar 54,58% (lima puluh empat koma lima delapan persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55%
(enam koma lima lima persen) per tahun, dan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan
sejak Tanggal Emisi; dan
- Sukuk Mudharabah Seri C jumlah Dana Sukuk Mudharabah sebesar
Rp22.015.000.000,- (dua puluh dua miliar lima belas juta Rupiah) dengan Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian Nisbah Pemegang
Sukuk Mudharabah sebesar 55,42% (lima puluh lima koma empat dua persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65%
(enam koma enam lima persen) per tahun, dan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan
sejak Tanggal Emisi.
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah tersebut akan dilakukan secara penuh atau
bullet payment sebesar 100% (seratus perseratus) dari jumlah dana Sukuk Mudharabah
pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan
pembayaran kembali dana sukuk mudharabah dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
Dana Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan sertifikat jumbo sukuk
mudharabah, dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
“Tanggal Emisi” : berarti tanggal distribusi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah ke dalam Rekening Efek
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah berdasarkan penyerahan
Sertifikat Jumbo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang diterima oleh KSEI dari
Perseroan, yang juga merupakan tanggal pembayaran hasil Emisi Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah dari Penjamin Emisi Efek kepada Perseroan.
“Tanggal Pelunasan Pokok : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo dari masing-masing seri Obligasi yang wajib dibayar
Obligasi” oleh Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Daftar
Pemegang Rekening dengan memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan.
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah tanggal 6 Mei 2025 untuk Seri A, tanggal 26 April
2027 untuk Seri B, dan tanggal 26 April 2029 Seri C.
xii
Page 14
“Tanggal Pembayaran” : berarti tanggal pembayaran dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah kepada
Perseroan yang disetor oleh Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah melalui
Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam rekening Perseroan (in good funds) berdasarkan
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Efek.
“Tanggal Pembayaran Bunga : berarti tanggal-tanggal jatuh tempo pembayaran Bunga Obligasi masing-masing seri
Obligasi” Obligasi yang wajib dibayar Perseroan melalui Agen Pembayaran kepada Pemegang
Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar Pemegang Rekening, dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal pembayaran bunga
obligasi adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Bunga
Seri A Seri B Seri C
Bunga Obligasi Ke-1 3 Agustus 2024 3 Agustus 2024 3 Agustus 2024
Bunga Obligasi Ke-2 3 November 2024 3 November 2024 3 November 2024
Bunga Obligasi Ke-3 3 Februari 2025 3 Februari 2025 3 Februari 2025
Bunga Obligasi Ke-4 13 Mei 2025 3 Mei 2025 3 Mei 2025
Bunga Obligasi Ke-5 3 Agustus 2025 3 Agustus 2025
Bunga Obligasi Ke-6 3 November 2025 3 November 2025
Bunga Obligasi Ke-7 3 Februari 2026 3 Februari 2026
Bunga Obligasi Ke-8 3 Mei 2026 3 Mei 2026
Bunga Obligasi Ke-9 3 Agustus 2026 3 Agustus 2026
Bunga Obligasi Ke-10 3 November 2026 3 November 2026
Bunga Obligasi Ke-11 3 Februari 2027 3 Februari 2027
Bunga Obligasi Ke-12 3 Mei 2027 3 Mei 2027
Bunga Obligasi Ke-13 3 Agustus 2027
Bunga Obligasi Ke-14 3 November 2027
Bunga Obligasi Ke-15 3 Februari 2028
Bunga Obligasi Ke-16 3 Mei 2028
Bunga Obligasi Ke-17 3 Agustus 2028
Bunga Obligasi Ke-18 3 November 2028
Bunga Obligasi Ke-19 3 Februari 2029
Bunga Obligasi Ke-20 3 Mei 2029
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal dimana jumlah Dana Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dan wajib
Kembali Dana Sukuk dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana ditetapkan dalam Daftar
Mudharabah” Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran dengan memperhatikan ketentuan
Perjanjian Perwaliamanatan. Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah
adalah tanggal 13 Mei 2025 untuk Sukuk Mudharabah Seri A, tanggal 3 Mei 2027 untuk
Sukuk Mudharabah Seri B, tanggal 3 Mei 2029 untuk Sukuk Mudharabah Seri C.
xiii
Page 15
“Tanggal Pembayaran : berarti tanggal-tanggal saat mana pembayaran Pendapatan Bagi Hasil menjadi jatuh tempo
Pendapatan Bagi Hasil” dan wajib dibayar kepada Pemegang Sukuk Mudharabah yang namanya tercantum dalam
Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan memperhatikan
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah. Tanggal pembayaran
pendapatan bagi hasil adalah sebagai berikut:
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Seri A Seri B Seri C
Pendapatan Bagi Hasil 3 Agustus 2024 3 Agustus 2024 3 Agustus 2024
Ke-1
Pendapatan Bagi Hasil 3 November 2024 3 November 3 November
Ke-2 2024 2024
Pendapatan Bagi Hasil 3 Februari 2025 3 Februari 2025 3 Februari 2025
Ke-3
Pendapatan Bagi Hasil 13 Mei 2025 3 Mei 2025 3 Mei 2025
Ke-4
Pendapatan Bagi Hasil 3 Agustus 2025 3 Agustus 2025
Ke-5
Pendapatan Bagi Hasil 3 November 3 November
Ke-6 2025 2025
Pendapatan Bagi Hasil 3 Februari 2026 3 Februari 2026
Ke-7
Pendapatan Bagi Hasil 3 Mei 2026 3 Mei 2026
Ke-8
Pendapatan Bagi Hasil 3 Agustus 2026 3 Agustus 2026
Ke-9
Pendapatan Bagi Hasil 3 November 3 November
Ke-10 2026 2026
Pendapatan Bagi Hasil 3 Februari 2027 3 Februari 2027
Ke-11
Pendapatan Bagi Hasil 3 Mei 2027 3 Mei 2027
Ke-12
Pendapatan Bagi Hasil 3 Agustus 2027
Ke-13
Pendapatan Bagi Hasil 3 November
Ke-14 2027
Pendapatan Bagi Hasil 3 Februari 2028
Ke-15
Pendapatan Bagi Hasil 3 Mei 2028
Ke-16
Pendapatan Bagi Hasil 3 Agustus 2028
Ke-17
Pendapatan Bagi Hasil 3 November
Ke-18 2028
Pendapatan Bagi Hasil 3 Februari 2029
Ke-19
Pendapatan Bagi Hasil 3 Mei 2029
Ke-20
“Tanggal Penjatahan” : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi, yaitu selambat-lambatnya pada 2 (dua)
Hari Kerja setelah tanggal penutupan Masa Penawaran Umum.
“Undang-Undang Pasar : berarti Undang-undang Negara Republik Indonesia No.8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.
Modal” atau “UUPM”
“Undang-Undang Nomor: 4 : berarti Undang-Undang Nomor: 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan
Tahun 2023” atau “UUP2SK” Sektor Keuangan, yang disahkan pada tanggal 12 Januari 2023 dan diundangkan pada
tanggal 12 Januari 2023 Lembaran Negara Tahun 2023 Nomor 4 Tambahan Lembaran
Negara Nomor 6845.
“UUPT” : berarti Undang-undang Republik Indonesia No.40 Tahun 2007 tanggal 16 Agustus 2007
tentang Perseroan Terbatas.
xiv
Page 16
“Wali Amanat” : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
sebagaimana dimaksud dalam UUPM yang dalam hal ini adalah PT Bank Negara Indonesia
(Persero) Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
xv
Page 17
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan keterangan yang
lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan yang tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat
atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan
Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PERSEROAN
Perseroan didirikan dengan nama “PT Adira Dinamika Multi Finance” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “P.T. Adira Dinamika
Multi Finance” No. 131 tanggal 13 Nopember 1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah:
(i) mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-19.HT.01.01.
TH.91 tanggal 8 Januari 1991; (ii) didaftarkan pada tanggal 14 Januari 1991 dalam buku register untuk maksud itu yang berada
di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 34/Not.1991/ PN.JKT.SEL; dan (iii) diumumkan dalam Tambahan No. 421
dari Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991. Selanjutnya, berdasarkan Akta Pernyataan
Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal 26 Januari 2004, dibuat di hadapan
Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04. TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; (ii) dilaporkan
kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Laporan
Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. C-02208 HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari
2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar Perusahaan pada Suku Dinas Perindustrian dan
Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah Tingkat II dengan No. TDP
090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan dalam Tambahan No. 1990 dari
BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, para pemegang saham Perseroan pada tanggal 23 Januari 2004 telah menyetujui
perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan Anggaran Dasar Perseroan, dengan demikian
perubahan Anggaran Dasar Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di hadapan
Mala Mukti S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem Administrasi
Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober 2021; (ii) didaftarkan dalam Daftar
Perseroan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (”Akta No.40/2021”) berdasarkan mana RUPSLB Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 15
Oktober 2021, telah menyetujui:
i. Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan peraturan OJK No.14/POJK.04/2019
tentang perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu serta
ii. Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan
terbuka.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61, Jl. Jenderal
Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
Per 29 Februari 2024 Perseroan memiliki total 472 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 179 Kantor Cabang Konvensional,
42 Kantor Cabang Unit Syariah, 200 Kantor Selain Kantor Cabang, 51 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar
hampir di seluruh wilayah Indonesia, dan sampai dengan 31 Desember 2023, Perseroan telah melayani 2,0 juta pelanggan
aktif dengan jumlah piutang yang dikelola mencapai Rp55,7 triliun.
Perseroan memperoleh izin dalam kegiatan usaha Lembaga Pembiayaan dari Menteri Keuangan Republik Indonesia
berdasarkan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia No. 253/KMK.013/1991 tanggal 4 Maret 1991.
16
Page 18
2. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH YANG DITAWARKAN
NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
13 Mei 2025;
▪ Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 3 Mei 2027; dan
▪ Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 3 Mei 2029;
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.079.204.000.000,- (satu triliun tujuh puluh sembilan miliar dua ratus
empat juta Rupiah);
• Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp391.461.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus
enam puluh satu juta Rupiah) ; dan
• Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp129.335.000.000,- (seratus dua puluh sembilan miliar tiga ratus tiga
puluh lima juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Obligasi Seri A : Bunga Tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun;
Obligasi Seri B : Bunga Tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun; dan
Obligasi Seri C : Bunga Tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung 30
(tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal
Pembayaran Bunga yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
17
Page 19
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan
surat Pefindo No. RC-277/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024; juncto surat Pefindo nomor
RTG-130/PEF-DIR/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Adira
Finance Tahap II Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dan sebagaimana tercantum pada surat Pefindo nomor
RC-277/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk Periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024; juncto No. RTG-054/PEF-DIR/II/2024
tanggal 15 Maret 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2024
dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan (PUB) dan sebagaimana tercantum pada Surat Pefindo No.RC-136/PEF-DIR/III/2024 tanggal 1 Maret
2024 perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
Periode 1 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025, dengan peringkat:
idAAA
(Triple A)
Peringkat ini terhadap Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk senilai maksimum
Rp9.000.000.000.000,00 (sembilan triliun rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran (27 Juni 2023) sampai dengan 27 Juni 2025.
NAMA SUKUK MUDHARABAH
“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan rincian sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
13 Mei 2025;
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 3 Mei 2027; dan
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 3 Mei 2029.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
• Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp338.980.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan miliar
sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah);
• Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp39.005.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar lima juta Rupiah);
dan
• Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah dana sebesar Rp22.015.000.000,- (dua puluh dua miliar lima belas juta
Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back)
sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
18
Page 20
HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.
PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Besarnya Nisbah adalah
sebagai berikut:
- Sukuk Mudharabah Seri A: 53,33% (lima puluh tiga koma tiga tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun;
- Sukuk Mudharabah Seri B: 54,58% (lima puluh empat koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun; dan
- Sukuk Mudharabah Seri C: 55,42% (lima puluh lima koma empat dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.
Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan murabahah yang diberikan:
- Untuk Seri A: tidak kurang dari 11,81% (sebelas koma delapan satu persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai
pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,19% (dua belas koma
satu sembilan persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan
marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
- Untuk Seri B: tidak kurang dari 11,82% (sebelas koma delapan dua persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai pemilik
dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,18% (dua belas koma satu
delapan persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin
tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
- Untuk Seri C: tidak kurang dari 11,82% (sebelas koma delapan dua persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai pemilik
dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,18% (dua belas koma satu
delapan persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin
tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk dapat
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana penggunaan dana
yang telah ditetapkan Perseroan.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan
surat Pefindo No. RC-278/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024; juncto surat Pefindo
nomor RTG-130/PEF-DIR/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI
Adira Finance Tahap II Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dan sebagaimana tercantum pada surat Pefindo nomor
RC-278/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk Periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024; juncto No. RTG-054/PEF-DIR/II/2024 tanggal
15 Maret 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2024 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) dan sebagaimana tercantum pada Surat Pefindo No.RC-137/PEF-DIR/III/2024 tanggal 1 Maret 2024
perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
Periode 1 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025, dengan peringkat:
idAAA(sy)
(Triple A Syariah)
19
Page 21
Peringkat ini terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk senilai maksimum
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran
(27 Juni 2023) sampai dengan 27 Juni 2025.
3. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Jumlah
Jumlah Terutang
Nominal Tingkat Jangka Tanggal Jatuh
No. Nama Obligasi/ Sukuk Seri Peringkat
Bunga Waktu Efektif Tempo
(Rp) (Rp)
1 Obligasi Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap VI C 190.000.000.000 8,10% 60 bulan idAAA 4-Okt-19 04-Okt-24 190.000.000.000
2 Obligasi Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II B 741.000.000.000 5,50% 36 bulan idAAA 23-Jul-21 23-Jul-24 741.000.000.000
3 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap II B 66.000.000.000 5,50% 36 bulan idAAA(sy) 23-Jul-21 23-Jul-24 66.000.000.000
B 830.000.000.000 5,60% 36 bulan idAAA 22-Mar-22 22-Mar-25 830.000.000.000
4 Obligasi Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III
C 250.000.000.000 6,25% 60 bulan idAAA 22-Mar-22 22-Mar-27 250.000.000.000
B 49.000.000.000 5,60% 36 bulan idAAA(sy) 22-Mar-22 22-Mar-25 49.000.000.000
5 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Adira Finance Tahap III
C 98.000.000.000 6,25% 60 bulan idAAA(sy) 22-Mar-22 22-Mar-27 98.000.000.000
A 405.000.000.000 5,50% 370 hari idAAA 7-Jul-23 17-Jul-24 405.000.000.000
6 Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap I B 410.000.000.000 6,00% 36 bulan idAAA 7-Jul-23 7-Jul-26 410.000.000.000
C 885.000.000.000 6,25% 60 bulan idAAA 7-Jul-23 7-Jul-28 885.000.000.000
A 64.000.000.000 5,50% 370 hari idAAA(sy) 7-Jul-23 17-Jul-24 64.000.000.000
7 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap I B 141.000.000.000 6,00% 36 bulan idAAA(sy) 7-Jul-23 7-Jul-26 141.000.000.000
C 95.000.000.000 6,25% 60 bulan idAAA 7-Jul-23 7-Jul-28 95.000.000.000
A 834.390.000.000 6,15% 370 hari idAAA 9-Nov-23 19-Nov-24 834.390.000.000
8 Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II B 385.235.000.000 6,50% 36 bulan idAAA 9-Nov-23 9-Nov-26 385.235.000.000
C 30.375.000.000 6,55% 60 bulan idAAA 9-Nov-23 9-Nov -28 30.375.000.000
A 251.170.000.000 6,15% 370 hari idAAA(sy) 9-Nov-23 19-Nov-24 251.170.000.000
9 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II B 48.730.000.000 6,50% 36 bulan idAAA(sy) 9-Nov-23 9-Nov-26 48.730.000.000
C 100.000.000 6,55% 60 bulan idAAA(sy) 9-Nov-23 9-Nov -28 100.000.000
Total Obligasi dan Sukuk Mudharabah Yang Masih Terhutang Sampai Dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan 5.774.000.000.000
4. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI BERKELANJUTAN VI
TAHAP III DAN SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V TAHAP III
Obligasi
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi VI Tahap III, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Sukuk Mudharabah
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah V Tahap III, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah yaitu sebagai dana untuk
pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.
5. STRUKTUR PERMODALAN
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal 26
Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan No. 1990
dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, juncto Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau lebih per tanggal 29
Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, struktur permodalan
dan susunan pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
20
Page 22
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan %
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk. 920.700.000 92.070.000.000 92,07
- Masyarakat*) 79.300.000 7.930.000.000 7,93
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000.000 100.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 3.000.000.000 300.000.000.000
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima
persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi keuangan
Perseroan untuk untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan – catatan atas laporan keuangan
tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP (Kantor
Akuntan Publik) Imelda & Rekan (anggota jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) berdasarkan standar audit yang
ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh
Elisabeth Imelda.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Laporan Posisi Keuangan
2023 2022
Aset 31.007.222 24.897.205
Liabilitas 19.895.036 14.864.819
Ekuitas 11.112.186 10.032.386
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pendapatan 9.507.934 8.340.436
Beban (7.035.265) (6.300.712)
Laba Sebelum Beban Pajak Penghasilan 2.472.669 2.039.724
Laba Tahun Berjalan 1.944.047 1.605.555
Jumlah Penghasilan Komprehensif Tahun Berjalan 1.882.800 1.693.014
Laba per Saham – Dasar (dinyatakan dalam nilai Rupiah penuh) 1.944 1.606
RASIO
31 Desember
Rasio Keuangan
2023 2022
Profitabilitas (%)
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 2 8,6 8,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE)2 18,7 17,4
Laba Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan 20,4 19,3
Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah/Piutang Pembiayaan
1,9 1,7
Konsumen (NPL) (%)1
21
Page 23
31 Desember
Rasio Keuangan
2023 2022
Likuiditas
Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi dan Sukuk
0,5 0,4
Mudharabah/Jumlah Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2 1,5 1,0
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali) 1,3 1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%) 30,7 33,5
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali) 0,6 0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali) 1,8 1,5
Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 24,5 5,0
Pertumbuhan Liabilitas 33,8 0,7
Pertumbuhan Ekuitas 10,8 12,1
Pertumbuhan Pendapatan 14,0 (3,6)
Pertumbuhan Laba Tahun Berjalan 21,1 32,3
1. Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2. Rasio sesuai dengan ketentuan OJK
22
Page 24
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
31 Desember
Rasio Keuangan 2023 2022
Gearing Ratio
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x -
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III Maks. 10x -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II Maks. 10x -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III Maks. 10x -
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I - Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III Maks. 10x -
PT Bank BCA Syariah Maks. 10x -
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I - Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II - Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I Maks. 10x -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x
Citibank, N.A., Indonesia Maks. 10x -
PT Bank CTBC Indonesia Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk Maks. 10x
PT Bank DBS Indonesia Maks. 10x
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Maks. 10x
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi II - Maks. 10x
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi III - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II - Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap I - Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II Maks. 10x
23
Page 25
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman
yaitu Gearing Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.
31 Desember
Rasio Keuangan Perseroan 2023 2022
Gearing Ratio (kali) 1,5 1,0
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang
Rasio Keuangan Rasio yang
31 Desember 2023
dipersyaratkan
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x) Maksimum 10:1 1,5
Perseroan telah memenuhi rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan Persyaratan 31 Desember 2023
Rasio Permodalan min. 10% 45,0%
Non Performing Finance (Neto) maks. 5% 0,49%
Gearing Ratio maks. 10x 1,5x
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
24
Page 26
I. PENAWARAN UMUM
A. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
NAMA OBLIGASI
“OBLIGASI BERKELANJUTAN VI ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Obligasi ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi,
dengan rincian sebagai berikut:
▪ Obligasi Seri A dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
13 Mei 2025;
▪ Obligasi Seri B dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 3 Mei 2027; dan
▪ Obligasi Seri C dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 3 Mei 2029;
JENIS OBLIGASI
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali sertifikat jumbo obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan atas nama KSEI sebagai
bukti utang untuk kepentingan pemegang obligasi melalui Pemegang Rekening dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya
sertifikat jumbo obligasi oleh Perseroan kepada KSEI. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi
Tertulis yang diterbitkan oleh KSEI atau Pemegang Rekening.
JUMLAH POKOK OBLIGASI
Seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
• Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp1.079.204.000.000,- (satu triliun tujuh puluh sembilan miliar dua ratus
empat juta Rupiah);
• Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp391.461.000.000,- (tiga ratus sembilan puluh satu miliar empat ratus
enam puluh satu juta Rupiah); dan
• Obligasi Seri C dengan jumlah pokok sebesar Rp129.335.000.000,- (seratus dua puluh sembilan miliar tiga ratus tiga
puluh lima juta Rupiah).
Jumlah Pokok Obligasi tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back) sebagai
pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi.
HARGA PENAWARAN
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
BUNGA OBLIGASI
Obligasi Seri A : Bunga Tetap sebesar 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun;
Obligasi Seri B : Bunga Tetap sebesar 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun; dan
Obligasi Seri C : Bunga Tetap sebesar 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan), sesuai dengan tanggal pembayaran Bunga Obligasi.
Jadwal pembayaran Bunga untuk masing-masing seri Obligasi adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Pembayaran Bunga
Seri A Seri B Seri C
Bunga Obligasi Ke-1 3 Agustus 2024 3 Agustus 2024 3 Agustus 2024
Bunga Obligasi Ke-2 3 November 2024 3 November 2024 3 November 2024
Bunga Obligasi Ke-3 3 Februari 2025 3 Februari 2025 3 Februari 2025
Bunga Obligasi Ke-4 13 Mei 2025 3 Mei 2025 3 Mei 2025
Bunga Obligasi Ke-5 3 Agustus 2025 3 Agustus 2025
Bunga Obligasi Ke-6 3 November 2025 3 November 2025
Bunga Obligasi Ke-7 3 Februari 2026 3 Februari 2026
Bunga Obligasi Ke-8 3 Mei 2026 3 Mei 2026
Bunga Obligasi Ke-9 3 Agustus 2026 3 Agustus 2026
25
Page 27
Tanggal Pembayaran Bunga
Seri A Seri B Seri C
Bunga Obligasi Ke-10 3 November 2026 3 November 2026
Bunga Obligasi Ke-11 3 Februari 2027 3 Februari 2027
Bunga Obligasi Ke-12 3 Mei 2027 3 Mei 2027
Bunga Obligasi Ke-13 3 Agustus 2027
Bunga Obligasi Ke-14 3 November 2027
Bunga Obligasi Ke-15 3 Februari 2028
Bunga Obligasi Ke-16 3 Mei 2028
Bunga Obligasi Ke-17 3 Agustus 2028
Bunga Obligasi Ke-18 3 November 2028
Bunga Obligasi Ke-19 3 Februari 2029
Bunga Obligasi Ke-20 3 Mei 2029
Bunga Obligasi dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, di mana 1 (satu) bulan dihitung
30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan wajib dibayar oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Agen Pembayaran setiap Tanggal Pembayaran Bunga.
Bunga tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening KSEI pada Tanggal
Pembayaran Bunga yang bersangkutan.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN OBLIGASI
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN OBLIGASI
Satuan perdagangan Obligasi adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan senilai
Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
TATA CARA PEMBAYARAN POKOK OBLIGASI
a. Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
b. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan oleh KSEI selaku Agen
Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui KSEI
selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut diterima oleh Pemegang
Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran, dengan demikian
Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
OBLIGASI MERUPAKAN BUKTI UTANG
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi merupakan bukti bahwa
Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam
Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting
dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang Rekening
dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang
Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN OBLIGASI DI KSEI
a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Hak Pemegang Obligasi adalah pari passu tanpa preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin dengan jaminan khusus(preferen) dengan kekayaan
26
Page 28
Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
PENARIKAN OBLIGASI
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek ke Rekening
Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat obligasi tidak dapat dilakukan,
kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan keputusan RUPO.
PENGALIHAN OBLIGASI
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya.
Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah
dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak lain yang
berhubungan dengan Obligasi.
JAMINAN
Obligasi ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik barang
bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan bagi
Pemegang Obligasi ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Hak
Pemegang Obligasi adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak-hak kreditur Perseroan lainnya, baik yang ada sekarang
maupun dikemudian hari, kecuali hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan kekayaan Perseroan baik yang
telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN POKOK OBLIGASI (SINKING FUND)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana untuk Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini sesuai dengan tujuan rencana penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Obligasi.
HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan
surat Pefindo No. RC-277/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan
VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024; juncto surat Pefindo nomor
RTG-130/PEF-DIR/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Adira
Finance Tahap II Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023 yang diterbitkan
melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dan sebagaimana tercantum pada surat Pefindo nomor RC-277/PEF-
DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi
Finance Tbk Periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024; juncto No. RTG-054/PEF-DIR/II/2024 tanggal 15 Maret
2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2024 dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) dan sebagaimana tercantum pada Surat Pefindo No.RC-136/PEF-DIR/III/2024 tanggal 1 Maret 2024
perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Periode
1 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025, dengan peringkat:
idAAA
(Triple A)
Peringkat ini berlaku untuk periode 1 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025.
Peringkat ini terhadap Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk senilai maksimum
Rp9.000.000.000.000,00 (sembilan triliun rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan
Pendaftaran (27 Juni 2023) sampai dengan 27 Juni 2025.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Obligasi kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI (BUY BACK)
a. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
27
Page 29
1. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan harga
pasar;
2. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
4. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
5. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi) sebagaimana
dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh persetujuan RUPO;
6. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
7. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari Kerja
sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut di surat kabar;
8. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi.
Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling sedikit melalui 1 (satu) surat harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali
dimulai;
9. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8, paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
h. tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
10. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Obligasi
yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi,
melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
11. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Obligasi;
12. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman sebagaimana dimaksud
dalam butir 9 dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi yang beredar (outstanding) dalam
periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Obligasi yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Obligasi;
13. Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali kepada OJK dan Wali Amanat serta
mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali
Obligasi;
14. Pembelian kembali Efek Obligasi yang tidak dijamin jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan Perseroan;
15. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin.
16. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali
Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh obligasi; dan
17. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO, hak suara, dan
hak memperoleh bunga, bagi hasil, marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli kembali
jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh bunga dari Obligasi yang dibeli kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan untuk
dijual kembali.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPO.
c. Pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud pada huruf (a) angka (7) dan angka (8) wajib
dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan
sebagai berikut:
bagi Perseroan yang sahamnya tercatat pada bursa efek paling sedikit melalui:
28
Page 30
1. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
2. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
d. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
a. jumlah Obligasi yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual kembali;-
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya Jumlah Terutang. Perseroan berjanji dan mengikatkan diri bahwa:
a. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Waliamanat, tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1) membayar, membuat atau menyatakan distribusi pembayaran lain selama Perseroan tidak melakukan pembayaran
Jumlah Terutang berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Pengakuan Utang atau terjadinya kelalaian
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan yang telah diungkapkan pada subbab Kelalaian
Perseroan pada Bab I. A Penawaran Umum ini, kecuali pembayaran untuk pembagian dividen;
2) memberikan pinjaman atau kredit kepada pihak yang memiliki hubungan Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya dimana
keseluruhan jumlah dari semua pinjaman tersebut melebihi jumlah Rp50.000.000.000,- (lima puluh miliar Rupiah)
kecuali pinjaman yang telah ada sebelum Perjanjian Perwaliamanatan ditandatangani dan pinjaman dalam rangka
menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
3) menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik
satu persatu ataupun secara keseluruhan berjumlah sebesar 40% (empat puluh persen) atau lebih dari harta
kekayaan Perseroan dari laporan keuangan terakhir yang diaudit, kecuali pengalihan piutang Perseroan untuk
mendukung kegiatan usaha Perseroan;
4) melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan pada
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi;
5) melakukan kegiatan usaha selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan ijin usaha Perseroan;
6) melakukan pengeluaran obligasi, atau melakukan pengeluaran instrumen utang lain yang sejenis dengan obligasi
dengan jaminan preferen;
7) mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan;
8) Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau diberikan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kecuali:
a. diberikan permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) sebagai
akibat adanya permohonan kepailitan pihak lain; atau
b. dalam hal kondisi keuangan Perseroan sudah dalam keadaan yang sedemikian rupa yang mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak lain.
9) mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan usaha Perseroan
sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan dikendalikan oleh pihak lain;
b. Pemberian Persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam point a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat dengan
ketentuan sebagai berikut:
1) permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
2) Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta data/dokumen pendukung lainnya dalam
waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima
secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokuemn pendukung lainnya dari Wali Amanat maka Wali
Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
3) Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan atau penolakan wajib
diberikan oleh Wali Amanat dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut
diterima secara lengkap oleh Wali Amanat dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak
menerima persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuan.
c. Perseroan berkewajiban untuk:
1) menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi yang jatuh tempo kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI dan
menyerahkan foto kopi bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, Perseroan harus membayar Denda.
Denda yang dibayarkan oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada
29
Page 31
Pemegang Obligasi secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan
Perjanjian Agen Pembayaran;
2) memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
segala kuasa, ijin dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
sehingga Perseroan dapat secara sah menjalankan kewajibannya berdasarkan setiap Dokumen Emisi dalam mana
Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan, keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap
Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
3) memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali
Amanat berdasarkan ketentuan Pasal 6.3 (x), harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas tidak
melebihi rasio 10 (sepuluh) berbanding 1 (satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK Nomor: 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan, atau
perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu;
4) menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku;
5) mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
6) memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
7) segera memberikan kepada Wali Amanat secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta oleh Wali Amanat
dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan hal lain-lain;
8) memberikan ijin kepada Wali Amanat atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat dengan pemberitahuan 6 (enam)
Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-
halaman yang dimiliki atau dikuasai dan melakukan pemeriksaan atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan
Perseroan yang terkait dengan penerbitan Obligasi sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang
berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih dahulu oleh Perseroan;
9) menyampaikan kepada wali amanat:
a. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang pasar modal yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI,
salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas.
b. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Obligasi dalam waktu
selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
c. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di Bapepam atau Bapepam
dan LK atau OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada
akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan keuangan tahunan Perseroan.
d. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
e. Laporan keuangan triwulan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
10) Memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akutansi bersadarkan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
11) mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan
baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan;
12) Memberitahu Wali Amanat atas:
a. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
b. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan pemegang saham mayoritas
Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
c. perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan Anak Perusahaan (bila
ada), yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (bila
ada).
d. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat,
menyerahkan pada Wali Amanat suatu pernyataan yang ditandatangani oleh seseorang yang dapat diterima
Wali Amanat untuk maksud tersebut yang dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan
kepada Wali Amanat atau diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi
atau apabila terjadi peristiwa kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau
langkah langkah yang diambil (atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan untuk memperbaiki kejadian
tersebut.
13) membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya;
30
Page 32
14) selama jangka waktu Obligasi, Bank Danamon selaku pemegang saham mayoritas dari seluruh saham yang telah
dikeluarkan Perseroan adalah tetap sama dengan pemegang saham mayoritas Perseroan pada saat diterbitkannya
Obligasi;
15) melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tanggal 3 Desember
2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk, berikut pengubahannya dan atau pengaturan
lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan.
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran Pokok Obligasi pada
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya
(cross default) dalam jumlah utang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, dari laporan
keuangan terkini yang telah di audit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat
segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
atau
5) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
b. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1) Huruf a angka 1) dan 4) dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas)
Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat sesuai dengan kondisi kelalaian yang dilakukan,
tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
2) Huruf a angka 2), 3) dan 5) ini dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus dalam waktu yang
ditentukan oleh Wali Amanat dengan memperhatikan kewajaran yang berlaku umum, sebagaimana tercantum dalam
teguran tertulis Wali Amanat, paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari
Wali Amanat tanpa diperbaiki/dihilangkan keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar
berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional
Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut ketentuan dan tata cara didalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan sehubungan dengan
kelalaiannya tersebut. Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila diperlukan
akan dilaksanakan RUPO berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan
sehubungan dengan Obligasi. Jika RUPO berikutnya memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada
Perseroan, maka Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus melakukan
penagihan.kepada Perseroan
c. Apabila:
1) Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
2) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang secara hukum telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau tindakan lainnya yang mengakibatkan Perseroan
tidak dapat menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya; atau
3) Perseroan dibubarkan, bubar karena sebab lain atau dinyatakan pailit, kecuali bubar karena penggabungan atau
peleburan yang telah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat.
31
Page 33
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang Obligasi dan mengambil
keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Obligasi dan untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala
tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI pada Informasi Tambahan ini.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Persyaratan Pemesanan Pembelian Obligasi dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Banking Operation
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD Lot I No. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong
Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541220 – 23 ext. 3162, ext. 3139
Faks.: (021) 29411502, 29411512
Email.: INT_custody@bni.co.id
RAPAT UMUM PEMEGANG OBLIGASI (RUPO)
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-ketentuan
di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Obligasi dicatatkan:
1) RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi mengenai perubahan jangka
waktu Obligasi, jumlah Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga
Obligasi, Jaminan atau penyisihan dana pelunasan (sinking fund) (jika ada), dan ketentuan lain Perjanjian
Perwaliamanatan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
serta akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam penentuan potensi
kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian
Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK No. 20/2020;
e. mengambil tindakan lain yang diusulkan oleh Wali Amanat yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
f. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
Perseroan dan Wali Amanat.
2) RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau
Afiliasinya, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. Otoritas Jasa Keuangan.
32
Page 34
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2) huruf a, angka b, dan angka d wajib disampaikan secara tertulis kepada
Wali Amanat dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan
ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan
permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis
dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut,
Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPO.
4) Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk mengadakan RUPO, maka Wali
Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada
OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPO, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
2) Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO, melalui paling sedikit
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
3) Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPO kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
4) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
5) RUPO kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6) Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPO dan
menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak diperhitungkan dalam
kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
c. Sebelum pelaksanaan RUPO, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Obligasi yang
merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
d. RUPO dapat diselenggarakan di tempat kedudukan Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan
dan Wali Amanat.
e. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk Notaris untuk membuat berita
acara RUPO.
g. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka RUPO dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang
Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi
RUPO serta menunjuk Notaris untuk membuat berita acara RUPO.
h. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut sebagaimana dimaksud pada huruf
g) diwajibkan - untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO
i. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI,
kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
j. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
k. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/dipindahbukukan
sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang
dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat,
transaksi Obligasi yang penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal Pelaksanaan RUPO.
l. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO, dengan demikian
setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang
dimilikinya.
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor: KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
n. Sebelum pelaksanaan RUPO:
33
Page 35
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya kepada Wali Amanat.
- Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban untuk membuat
surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki
hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
7) Dengan memperhatikan ketentuan ayat 6 huruf b Pasal ini, kuorum dan pengambilan keputusan:
a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam ayat 1) diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4
(tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
2. Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3
(dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
3. Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui
paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPO kedua.
c. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO ketiga.
e. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2
(satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang
hadir dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
34
Page 36
1. dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO kedua.
3. RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam
RUPO.
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPO ketiga.
5. RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga
per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah
dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6. Dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPO yang keempat;
7. RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili yang masih belum
dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum
keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat 5);
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat
7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan danalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPO.
11) Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya Perseroan, Wali
Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO
mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi baru
berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian
lainnya sehubungan dengan Obligasi.
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
13) Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga
Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak
untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal lain
yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan addendum Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan
Jumlah Terutang kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal,
maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
16) Selain RUPO sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPO secara
elektonik menggunakan e-RUPO yang disediakan oleh penyedia e-RUPO sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
Pasal 5 di Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan
diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh).
35
Page 37
36
Page 38
B. PENAWARAN UMUM SUKUK MUDHARABAH
NAMA SUKUK MUDHARABAH
“SUKUK MUDHARABAH BERKELANJUTAN V ADIRA FINANCE TAHAP III TAHUN 2024”
JANGKA WAKTU DAN JATUH TEMPO
Sukuk Mudharabah ini terdiri dari 3 (tiga) seri yang jatuh temponya berbeda-beda sesuai dengan Tanggal Pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah, dengan rincian sebagai berikut:
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal
13 Mei 2025;
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 3 Mei 2027; dan
▪ Sukuk Mudharabah dengan jangka waktu 60 (enam puluh) bulan sejak Tanggal Emisi yaitu tanggal 3 Mei 2029.
JENIS SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk didaftarkan
atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah. Sukuk Mudharabah ini didaftarkan
atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Rekening di KSEI yang selanjutnya untuk kepentingan Pemegang Sukuk
Mudharabah dan didaftarkan pada tanggal diserahkannya Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah oleh Perseroan kepada KSEI.
Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
KSEI, Perusahaan Efek atau Bank Kustodian.
Aset yang menjadi dasar Sukuk tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal dan Perseroan menjamin selama
periode Sukuk aset yang menjadi dasar Sukuk tidak akan bertentangan dengan Prinsip Syariah di Pasar Modal.
Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah:
• Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah seluruh piutang berdasarkan Unit Usaha Syariah (“UUS”) Perseroan
(Mudharib) yang merupakan hasil dari penyaluran pembiayaan Syariah berbasis murabahah.
• Jenis/bentuk aset: Piutang dengan kategori lancar.
• Status Aset Yang Menjadi Dasar Sukuk Mudharabah adalah tidak sebagai jaminan dan dikemudian hari dapat dijadikan
sebagai jaminan.
• Lokasi aset ada dalam wilayah kerja dari Perseroan.
• Nilai aset berdasarkan nilai laporan keuangan per 31 Desember 2023 adalah sebesar Rp5.520.062 juta.
Penggantian aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah jika nilai objek yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah mengalami
perubahan karena adanya perubahan nilai yang disebabkan oleh pembayaran yang jatuh tempo, pelunasan dipercepat dan
hal-hal lain yang dapat menyebabkan perubahan nilai aset, dan tidak cukup digunakan sebagai dasar dalam pembayaran bagi
hasil atau nilai Dana Sukuk Mudharabah, maka Perseroan akan melakukan penggantian aset berupa piutang lainnya yang
dimiliki dan dikelola oleh UUS Perseroan (Mudharib) yang merupakan penyaluran pembiayaan Syariah berbasis murabahah,
yang sesuai dengan nilai Sukuk yang diterbitkan.
Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, syarat dan ketentuan dalam hal Perseroan akan mengubah jenis
Akad Syariah, isi Akad Syariah dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah adalah sebagai berikut:
• Perubahan hanya dapat dilakukan jika Perseroan telah mendapat persetujuan dari RUPSu atas usulan perubahan;
• Mekanisme pemenuhan hak pemegang Sukuk Mudharabah yang tidak setuju terhadap perubahan dimaksud adalah:
- Pelunasan Sukuk Mudharabah;
• Perubahan hanya dapat dilakukan apabila Perseroan telah mendapat pernyataan kesesuaian dari Dewan Pengawas
Syariah Perseroan yang harus diperoleh oleh Perseroan sebelum dilaksanakannya RUPSu;
Sanksi yang berkaitan dengan tidak terpenuhinya kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah adalah
sebagai berikut:
• Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari Sukuk
Mudharabah maka Perseroan terkena ketentuan dalam pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
• Apabila Perseroan belum/ lalai menyerahkan dana secukupnya untuk pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan/atau pada tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah, Maka Perseroan wajib membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan.
Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayar oleh Perseroan yang merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah,
oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara proporsional berdasarkan besarnya
Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
37
Page 39
Berdasarkan penegasan opini yang dikeluarkan tanggal 2 April 2024 oleh Tim Ahli Syariah Pasar Modal Penerbitan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2024, menyatakan bahwa Tim Ahli Syariah telah menetapkan
bahwa perjanjian-perjanjian dan akad-akad yang dibuat dalam rangka penerbitan Sukuk Mudharabah tidak bertentangan
dengan fatwa-fatwa Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia dan hukum syariah secara umum.
SKEMA SUKUK MUDHARABAH
Keterangan:
1a : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Pemegang
Sukuk Mudharabah memberikan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan untuk dikelola oleh Perseroan.
1b : Berdasarkan akad Mudharabah yang ada didalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, Perseroan
menerbitkan Sukuk Mudharabah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.
1c : Perseroan menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Unit Usaha Syariah Perseroan (UUS) untuk dikelola
dan akan disalurkan untuk pembiayaan konsumen berdasarkan prinsip syariah.
2 : Besarnya Nisbah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang besarnya ditentukan dalam perubahan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
3 : Dana Sukuk Mudharabah disalurkan untuk pembiayaan konsumen (syariah).
4a : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan oleh Perseroan berdasarkan marjin pembiayaan murabahah yang dikelola oleh
Unit Usaha Syariah, sesuai Nisbah yang diperuntukkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang merupakan
perkalian antara Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Pemegang Sukuk Mudharabah.
4b : Pendapatan Bagi Hasil dibagikan sesuai Nisbah yang diperuntukan bagi UUS yang dihitung dari perkalian antara
Pendapatan Yang Dibagihasilkan dengan nisbah untuk Perseroan.
5a : UUS menyerahkan Dana Sukuk Mudharabah kepada Perseroan pada saat jatuh tempo Sukuk Mudharabah.
5b : Perseroan membayar kembali Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah pada saat jatuh
tempo Sukuk Mudharabah.
Penjelasan Sukuk Mudharabah:
1) Kewajiban Perseroan berdasarkan Sukuk Mudharabah pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan yang sah dan
yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
2) Pendapatan Bagi Hasil adalah distribusi hasil kepada Pemegang Sukuk Mudharabah dan Perseroan.
3) Pendapatan Bagi Hasil dihitung dengan mengalikan nisbah bagi hasil dari masing-masing pihak dengan Pendapatan Yang
Dibagihasilkan.
4) Pendapatan Yang Dibagihasilkan adalah marjin yang diperoleh oleh Perseroan dari hasil pembiayaan murabahah dengan
nilai portofolio senilai jumlah emisi yang dilakukan untuk setiap periode perhitungan bagi hasil.
5) Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin
lebih tinggi dari yang disyaratkan, maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan
perolehan marjin tersebut kepada Perseroan.
6) Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Dana Sukuk Mudharabah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada)
merupakan hak dari para Pemegang Sukuk Mudharabah.
7) Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak untuk dirinya sendiri atau
berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya sebagai Pemegang Sukuk Mudharabah.
8) Bagi Pemegang Sukuk Mudharabah berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku
di Negara Republik Indonesia untuk memotong pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada
Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan
38
Page 40
membayarkannya kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen Pembayaran akan
memberikan bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH
Seluruh nilai Dana Sukuk Mudharabah yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp400.000.000.000,- (empat ratus miliar
Rupiah), dengan ketentuan sebagai berikut:
• Sukuk Mudharabah Seri A dengan jumlah dana sebesar Rp338.980.000.000,- (tiga ratus tiga puluh delapan miliar
sembilan ratus delapan puluh juta Rupiah);
• Sukuk Mudharabah Seri B dengan jumlah dana sebesar Rp39.005.000.000,- (tiga puluh sembilan miliar lima juta Rupiah);
dan
• Sukuk Mudharabah Seri C dengan jumlah dana sebesar Rp22.015.000.000,- (dua puluh dua miliar lima belas juta
Rupiah).
Jumlah Dana Sukuk Mudharabah tersebut dapat berkurang sehubungan dengan pelaksanaan pembelian kembali (buy back)
sebagai pelunasan Sukuk Mudharabah sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah.
HARGA PENAWARAN
Sukuk Mudharabah ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari nilai Dana Sukuk Mudharabah.
PENDAPATAN BAGI HASIL SUKUK MUDHARABAH
Sukuk Mudharabah ini memberikan tingkat Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dihitung berdasarkan perkalian
antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, dimana Besarnya Nisbah adalah
sebagai berikut:
- Sukuk Mudharabah Seri A: 53,33% (lima puluh tiga koma tiga tiga persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun;
- Sukuk Mudharabah Seri B: 54,58% (lima puluh empat koma lima delapan persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan
dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen) per tahun; dan
- Sukuk Mudharabah Seri C: 55,42% (lima puluh lima koma empat dua persen) dari Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan
indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen) per tahun.
Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan murabahah yang diberikan:
- Untuk Seri A: tidak kurang dari 11,81% (sebelas koma delapan satu persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai
pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,19% (dua belas koma
satu sembilan persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan
marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
- Untuk Seri B: tidak kurang dari 11,82% (sebelas koma delapan dua persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai pemilik
dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,18% (dua belas koma satu
delapan persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin
tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
- Untuk Seri C: tidak kurang dari 11,82% (sebelas koma delapan dua persen). Pemegang Sukuk Mudharabah sebagai pemilik
dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari 12,18% (dua belas koma satu
delapan persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya dan memberikan kelebihan perolehan marjin
tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
Dalam hal Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Mudharib mengalami penurunan sebesar jumlah yang akan ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan, maka atas
pertimbangannya sendiri, Mudharib dapat memberikan sebagian porsinya untuk Shahib al-Mal, sehingga Shahib al-Mal akan
menerima Pendapatan Bagi Hasil sesuai dengan batas nilai minimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan.
Apabila Pendapatan Bagi Hasil yang diterima oleh Shahib al-Mal mengalami peningkatan sebesar jumlah yang akan ditentukan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dari ekuivalen yang juga akan ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, maka Shahib al-Mal dengan suka rela memberikan sebagian porsinya untuk Mudharib, sehingga Mudharib
akan melaksanakan kewajibannya untuk membayar Pendapatan Bagi Hasil kepada Shahib al-Mal sesuai dengan batas nilai
maksimal ekuivalen yang akan ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dibayarkan setiap 3 (tiga) bulan sesuai dengan Tanggal Pembayaran Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah.
Sumber pendapatan yang akan menjadi perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang Sukuk
Mudharabah adalah berasal dari marjin atas pembiayaan murabahah yang memiliki kriteria sebagaimana diatur dalam pasal 5
39
Page 41
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, yang akan ditentukan dalam perubahan perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
Jadwal pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah adalah sebagaimana tercantum dalam tabel dibawah ini:
Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil
Seri A Seri B Seri C
Pendapatan Bagi Hasil Ke-1 3 Agustus 2024 3 Agustus 2024 3 Agustus 2024
Pendapatan Bagi Hasil Ke-2 3 November 2024 3 November 2024 3 November 2024
Pendapatan Bagi Hasil Ke-3 3 Februari 2025 3 Februari 2025 3 Februari 2025
Pendapatan Bagi Hasil Ke-4 13 Mei 2025 3 Mei 2025 3 Mei 2025
Pendapatan Bagi Hasil Ke-5 3 Agustus 2025 3 Agustus 2025
Pendapatan Bagi Hasil Ke-6 3 November 2025 3 November 2025
Pendapatan Bagi Hasil Ke-7 3 Februari 2026 3 Februari 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-8 3 Mei 2026 3 Mei 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-9 3 Agustus 2026 3 Agustus 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-10 3 November 2026 3 November 2026
Pendapatan Bagi Hasil Ke-11 3 Februari 2027 3 Februari 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-12 3 Mei 2027 3 Mei 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-13 3 Agustus 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-14 3 November 2027
Pendapatan Bagi Hasil Ke-15 3 Februari 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-16 3 Mei 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-17 3 Agustus 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-18 3 November 2028
Pendapatan Bagi Hasil Ke-19 3 Februari 2029
Pendapatan Bagi Hasil Ke-20 3 Mei 2029
Pendapatan Bagi Hasil dihitung berdasarkan jumlah hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Emisi, dimana 1 (satu) bulan
dihitung 30 (tiga puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) tahun dihitung 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender.
Pendapatan Bagi Hasil tersebut akan dibayarkan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang
Rekening KSEI pada Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang bersangkutan.
Perseroan tidak berencana untuk melakukan pemotongan zakat atas bagi hasil yang diterima oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah.
SATUAN PEMINDAHBUKUAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah adalah senilai Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
SATUAN PERDAGANGAN SUKUK MUDHARABAH
Satuan perdagangan Sukuk Mudharabah adalah sebesar Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
senilai Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
TATA CARA PEMBAYARAN DANA SUKUK MUDHARABAH
a. Sukuk Mudharabah harus dibayar kembali pada Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah.
b. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah kepada Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh KSEI selaku Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran.
c. Pembayaran Dana Sukuk Mudharabah yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui KSEI selaku Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana tersebut
diterima oleh Pemegang Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan memperhatikan Perjanjian
40
Page 42
Agen Pembayaran, dengan demikian Perseroan dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Dana Sukuk
Mudharabah yang bersangkutan.
SUKUK MUDHARABAH MERUPAKAN BUKTI KEWAJIBAN
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Sukuk Mudharabah merupakan bukti
bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sejumlah Dana Sukuk
Mudharabah yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah ditambah dengan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan
Perjanjian Agen Pembayaran. Sukuk Mudharabah tersebut merupakan bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
b. Bukti kepemilikan Sukuk Mudharabah bagi Pemegang Sukuk Mudharabah adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh
Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Sukuk Mudharabah dan Pemegang Rekening. Konfirmasi Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan
atau diperdagangkan.
PENDAFTARAN SUKUK MUDHARABAH DI KSEI
a. Sukuk Mudharabah telah didaftarkan dalam penitipan kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Sukuk
Mudharabah di KSEI, dan dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal.
b. Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
c. Sukuk Mudharabah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening.
HAK SENIORITAS ATAS UTANG
Sukuk Mudharabah tidak dijamin dengan jaminan khusus, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah.
PENARIKAN SUKUK MUDHARABAH
Penarikan Sukuk Mudharabah dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu Rekening Efek
ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Sukuk Mudharabah keluar dari Rekening Efek untuk dikonversikan menjadi sertifikat
sukuk mudharabah tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan pendaftaran Sukuk Mudharabah di KSEI atas
permintaan Perseroan atau Wali Amanat, dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal
dan keputusan RUPSu.
PENGALIHAN SUKUK MUDHARABAH
Hak kepemilikan Sukuk Mudharabah beralih dengan pemindahbukuan Sukuk Mudharabah dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang Rekening selaku
Pemegang Sukuk Mudharabah yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah dan/atau pelunasan Dana Sukuk Mudharabah dan hak lain yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.
JAMINAN
Sukuk Mudharabah ini tidak dijamin dengan jaminan khusus, tetapi dijamin dengan seluruh harta kekayaan Perseroan baik
barang bergerak maupun barang tidak bergerak, baik yang telah ada maupun yang akan ada dikemudian hari menjadi jaminan
bagi Pemegang Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan ketentuan dalam pasal 1131 dan 1132 Kitab Undang-undang Hukum
Perdata. Hak Pemegang Sukuk Mudharabah adalah paripassu tanpa hak preferen dengan hak kreditur Perseroan lainnya,
baik yang ada sekarang maupun dikemudian hari, kecuali hak-hak kreditur Perseroan yang dijamin secara khusus dengan
kekayaan Perseroan baik yang telah ada maupun yang akan ada di kemudian hari.
PENYISIHAN DANA PELUNASAN DANA SUKUK MUDHARABAH (SINKING FUND)
Perseroan tidak mengadakan penyisihan dana untuk pelunasan Dana Sukuk Mudharabah ini dengan pertimbangan untuk dapat
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Sukuk Mudharabah ini sesuai dengan rencana penggunaan dana
yang telah ditetapkan Perseroan.
HASIL PEMERINGKATAN SUKUK MUDHARABAH
Dalam rangka Penawaran Umum ini, Perseroan telah melakukan pemeringkatan yang dilaksanakan oleh Pefindo. Berdasarkan
surat Pefindo No. RC-278/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024; juncto surat Pefindo
nomor RTG-130/PEF-DIR/X/2023 tanggal 3 Oktober 2023 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI
Adira Finance Tahap II Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023 yang
diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) dan sebagaimana tercantum pada surat Pefindo nomor
RC-278/PEF-DIR/III/2023 tanggal 28 Maret 2023 perihal Sertifikat Pemeringkatan atas Obligasi Berkelanjutan VI PT Adira
Dinamika Multi Finance Tbk Periode 28 Maret 2023 sampai dengan 1 Maret 2024; juncto No. RTG-054/PEF-DIR/II/2024 tanggal
41
Page 43
15 Maret 2024 perihal Surat Keterangan Peringkat atas Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2024 dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2024 yang diterbitkan melalui rencana Penawaran Umum
Berkelanjutan (PUB) dan sebagaimana tercantum pada Surat Pefindo No.RC-137/PEF-DIR/III/2024 tanggal 1 Maret 2024
perihal Sertifikat Pemantauan Pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
Periode 1 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025, dengan peringkat:
idAAA(sy)
(Triple A Syariah)
Peringkat ini berlaku untuk periode 1 Maret 2024 sampai dengan 1 Maret 2025.
Peringkat ini terhadap Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk senilai maksimum
Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah) yang akan diterbitkan selama 2 tahun sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran
(27 Juni 2023) sampai dengan 27 Juni 2025.
Perseroan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Pefindo yang bertindak sebagai lembaga pemeringkat.
Perseroan akan menyampaikan peringkat tahunan atas Sukuk kepada OJK paling lambat 10 (sepuluh) Hari Kerja setelah
berakhirnya masa berlaku peringkat terakhir sampai dengan Perseroan telah menyelesaikan seluruh kewajiban yang terkait,
sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
PEMBELIAN KEMBALI SUKUK MUDHARABAH (BUY BACK)
a. Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Sukuk Mudharabah maka berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) pembelian kembali Sukuk Mudharabah ditujukan sebagai pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah atau disimpan
untuk kemudian dijual kembali dengan harga pasar;
2) pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
3) pembelian kembali Sukuk Mudharabah baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
4) pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat
memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
5) pembelian kembali Sukuk Mudharabah tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian (wanprestasi)
sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, kecuali telah memperoleh persetujuan
RUPSu;
6) pembelian kembali Sukuk Mudharabah hanya dapat dilakukan oleh Perseroan dari Pihak yang tidak terafiliasi.
7) rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat 2 (dua) Hari
Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah tersebut di surat kabar;
8) pembelian kembali Sukuk Mudharabah, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk
Mudharabah;
9) rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud dalam butir 7 dan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8), paling sedikit memuat informasi tentang:
a. periode penawaran pembelian kembali;
b. jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali;
c. kisaran jumlah Sukuk Mudharabah yang akan dibeli kembali;
d. harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah;
e. tata cara penyelesaian transaksi;
f. persyaratan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan penawaran jual;
g. tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah;
h. tata cara pembelian kembali Sukuk Mudharabah; dan
i. hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Sukuk Mudharabah;
10) Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap Pemegang Sukuk
Mudharabah yang melakukan penjualan Sukuk Mudharabah apabila jumlah Sukuk Mudharabah yang ditawarkan untuk
dijual oleh Pemegang Sukuk Mudharabah, melebihi jumlah Sukuk Mudharabah yang dapat dibeli kembali;
11) Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah disampaikan oleh
Pemegang Sukuk Mudharabah;
12) Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Sukuk Mudharabah tanpa melakukan pengumuman sebagaimana
dimaksud dalam butir 8) dengan ketentuan:
a. jumlah pembelian kembali tidak lebih dari 5% (lima perseratus) dari jumlah Sukuk Mudharabah untuk masing-masing
jenis Sukuk Mudharabah yang beredar dalam periode satu tahun setelah Tanggal Penjatahan;
b. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali tersebut bukan Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan; dan
c. Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (kedua) setelah terjadinya pembelian kembali
Sukuk Mudharabah;
42
Page 44
13) Perseroan wajib melaporkan informasi terkait pelaksanaan pembelian kembali Sukuk Mudharabah kepada OJK dan Wali
Amanat serta mengumumkan kepada publik dalam waktu paling lama 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian
kembali Sukuk Mudharabah;
14) pembelian kembali Efek Sukuk Mudharabah dilakukan dengan mendahulukan Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan.
15) pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian
kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Sukuk Mudharabah yang tidak dijamin;
16) pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas pembelian kembali Sukuk
Mudharabah tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Sukuk Mudharabah; dan
17) pembelian kembali Sukuk Mudharabah oleh Perseroan mengakibatkan:
a. hapusnya segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak menghadiri RUPSu,
hak suara, dan hak memperoleh bunga, bagi hasil,- marjin, atau imbal jasa serta manfaat lain dari Sukuk Mudharabah
yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
b. pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Sukuk Mudharabah yang dibeli kembali, meliputi hak
menghadiri RUPSu, hak suara, dan hak memperoleh Pendapatan Bagi Hasil dari Sukuk Mudharabah yang dibeli
kembali, jika dimaksudkan untuk disimpan dan dijual kembali.
b. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 5) dikecualikan jika telah memperoleh persetujuan RUPSu.
c. Pengumuman rencana pembelian kembali Sukuk Mudharabah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 7) dan angka 8)
wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) hari sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai, dengan ketentuan
sebagai berikut:-
a. Perseroan wajib mengumumkan paling sedikit melalui:
i. situs web Perseroan dalam Bahasa Indonesia dan bahasa asing, dengan ketentuan bahasa asing yang digunakan
paling sedikit bahasa Inggris; dan
ii. situs web bursa efek atau 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
d. Informasi yang wajib dilaporkan sebagaimana dimaksud pada huruf a angka 13) paling sedikit:
a. jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli oleh Perseroan;
b. rincian jumlah Sukuk Mudharabah yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;-
c. harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
d. jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Sukuk Mudharabah
NISBAH PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH
1. Nisbah pemegang sukuk mudharabah berarti bagian Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi hak Pemegang Sukuk
Mudharabah berupa persentase tertentu dari Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang disepakati Perseroan untuk
dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah.
2. Sumber pendapatan yang akan menjadi patokan perhitungan Pendapatan Bagi Hasil antara Perseroan dan Pemegang
Sukuk Mudharabah adalah berasal dari piutang pembiayaan dengan metode murabahah atas kendaraan bermotor roda
dua dan/atau roda empat sesuai dengan karakteristik Akad Mudharabah, yang nilainya tidak kurang dari Dana Sukuk
Mudharabah dan pada 14 (empat belas) hari sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil dan memberikan
marjin indikatif rata-rata sebesar 12,000% (dua belas persen). Perseroan wajib menjaga rata-rata marjin atas pembiayaan
murabahah yang diberikan tidak kurang dari 11,813% (sebelas koma delapan satu tiga persen). Pemegang Sukuk
Mudharabah sebagai pemilik dana menyetujui bahwa apabila Perseroan berhasil membukukan marjin lebih tinggi dari
12,188%% (dua belas koma satu delapan delapan persen), maka Pemegang Sukuk Mudharabah melepaskan haknya
dan memberikan kelebihan perolehan marjin tersebut kepada Perseroan sebagai mudharib.
3. Besarnya Nisbah Pemegang Sukuk dihitung berdasarkan perkalian antara Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah,
sebagai berikut:
- besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri A sebesar 53,33% (lima puluh tiga koma tiga tiga persen) dari Pendapatan
yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,40% (enam koma empat nol persen) per tahun;
- besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri B sebesar 54,58% (lima puluh empat koma lima delapan persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,55% (enam koma lima lima persen)
per tahun ; dan
- besarnya nisbah Sukuk Mudharabah Seri C sebesar 55,42% (lima puluh lima koma empat dua persen) dari
Pendapatan yang Dibagihasilkan dengan indikasi bagi hasil sebesar ekuivalen 6,65% (enam koma enam lima persen)
per tahun;
4. Jumlah Pendapatan Bagi Hasil yang menjadi bagian hak Pemegang Sukuk Mudharabah dan wajib dibayarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah adalah sebesar Nisbah Pemegang Sukuk Mudharabah dikalikan
dengan Pendapatan Yang Dibagihasilkan, yang perhitungannya didasarkan pada informasi dari Perseroan kepada Wali
Amanat Sukuk Mudharabah tentang uraian dari perhitungan Pendapatan Bagi Hasil berdasarkan laporan keuntungan
triwulanan (unaudited) yang mencakup antara lain informasi tentang daftar piutang pembiayaan dengan metode
murabahah yang sesuai dengan criteria yang tertera dalam angka 1) yang menjadi dasar perhitungan Pendapatan Yang
43
Page 45
Dibagi Hasilkan, dan Pendapatan Bagi Hasil dengan tata cara pembayaran sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
PEMBATASAN-PEMBATASAN DAN KEWAJIBAN-KEWAJIBAN PERSEROAN
Sebelum dilunasinya semua Jumlah Kewajiban atau pengeluaran lain yang menjadi tanggung jawab Perseroan sehubungan
dengan penerbitan Sukuk Mudharabah, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa:
a. Pembatasan keuangan dan pembatasan-pembatasan lain terhadap Perseroan (debt covenants) adalah sebagai berikut:
Perseroan, tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah tidak akan melakukan hal-hal sebagai berikut:
i. Membayar, membuat atau menyatakan distribusi pembayaran lain selama Perseroan tidak melakukan pembayaran
Jumlah Kewajiban berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan Pengakuan Hutang atau
terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah yang
telah diungkapkan pada subbab Kelalaian Perseroan pada Bab I. B Penawaran Umum ini, kecuali pembayaran untuk
pembagian dividen;
ii. memberikan pinjaman atau kredit kepada Afiliasi ataupun pihak ketiga lainnya dimana keseluruhan jumlah dari semua
pinjaman tersebut melebihi jumlah Rp 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar Rupiah) kecuali pinjaman yang telah ada
sebelum Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah ditandatangani dan pinjaman dalam rangka menjalankan
kegiatan usaha Perseroan.
iii. menjual, menyewakan, mentransfer atau mengalihkan seluruh atau sebagian dari harta kekayaan Perseroan, baik
satu persatu ataupun secara keseluruhan berjumlah sebesar 40 % (empat puluh persen) atau lebih dari harta
kekayaan Perseroan dari laporan keuangan terakhir yang diaudit, kecuali pengalihan piutang Perseroan - untuk
mendukung kegiatan usaha Perseroan.
iv. melakukan penggabungan, konsolidasi dan peleburan dengan perusahaan lain kecuali sepanjang dilakukan pada
bidang usaha yang sama dan tidak mempunyai dampak negatif terhadap jalannya usaha Perseroan serta tidak
mempengaruhi kemampuan Perseroan dalam melakukan pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
Pendapatan Bagi Hasil.
v. melakukan kegiatan usaha utama selain yang disebutkan dalam Anggaran Dasar dan ijin usaha Perseroan pada saat
ditandatanganinya Perjanjian Perwalimanatan Sukuk Mudharabah.
vi. melakukan pengeluaran Sukuk Mudharabah, atau melakukan pengeluaran instrumen hutang lain yang sejenis
dengan sukuk mudharabah dengan jaminan preferen.
vii. mengurangi modal dasar, modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan.
viii. Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) mengajukan permohonan untuk dinyatakan pailit atau diberikan
Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kecuali:
a. diberikan permohonan PKPU yang diajukan oleh Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (jika ada) sebagai akibat
adanya permohonan kepailitan pihak lain; atau
b. dalam hal kondisi keuangan Perseroan sudah dalam keadaan yang sedemikian rupa yang mengakibatkan
Perseroan tidak dapat memenuhi kewajiban-kewajibannya kepada pihak lain.
ix. mengadakan segala bentuk kerjasama, bagi hasil atau perjanjian serupa lainnya diluar kegiatan usaha Perseroan
sehari-hari, atau mengadakan perjanjian manajemen atau perjanjian serupa lainnya yang mengakibatkan
kegiatan/operasi Perseroan dikendalikan oleh pihak lain.
b. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam point a di atas akan diberikan oleh Wali Amanat Sukuk
Mudharabah dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan
data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah, dan jika
dalam waktu 15 (lima belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan, penolakan atau
permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah maka Wali
Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat Sukuk Mudharabah meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung lainnya tersebut diterima secara lengkap oleh Wali Amanat Sukuk
Mudharabah dan jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan atau
penolakan dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dianggap telah
memberikan persetujuan.
c. Perseroan berkewajiban untuk:
i. menyetorkan dana (in good funds) yang diperlukan untuk pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah dan/atau
pembayaran Pendapatan Bagi Hasil yang harus dibayar kembali kepada Agen Pembayaran paling lambat 1 (satu)
Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil ke rekening yang ditunjuk oleh KSEI atau Tanggal
Pembayaran Kembali Dana Sukuk Mudharabah dan menyerahkan foto kopi bukti transfer kepada Wali Amanat Sukuk
44
Page 46
Mudharabah pada hari yang sama. Apabila lewat jatuh tempo Tanggal Pembayaran Kembali Dana Sukuk
Mudharabah dan/atau Tanggal Pembayaran Pendapatan Bagi Hasil, Perseroan harus membayar Kompensasi
Kerugian Akibat Keterlambatan. Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan yang dibayarkan oleh Perseroan yang
merupakan hak Pemegang Sukuk Mudharabah akan dibayarkan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah secara
proporsional berdasarkan besarnya Sukuk Mudharabah yang dimilikinya sesuai dengan ketentuan Perjanjian Agen
Pembayaran;
ii. memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjaga tetap berlakunya
segala kuasa, ijin, dan persetujuan (baik dari pemerintah maupun lainnya) dan dengan segera memberikan laporan
dan masukan dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundangundangan Republik Indonesia sehingga
Perseroan dapat secara Emisi dalam mana Perseroan menjadi salah satu pihaknya atau memastikan keabsahan,
keberlakuan, dapat dilaksanakannya setiap Dokumen Emisi di Republik Indonesia;
iii. memastikan pada setiap saat keadaan keuangan Perseroan yang tercantum dalam laporan keuangan tahunan
Perseroan terakhir yang telah diaudit atau laporan keuangan semesteran yang terakhir, diserahkan kepada Wali
Amanat Sukuk Mudharabah berdasarkan ketentuan point c huruf x, harus berada dalam rasio jumlah Pinjaman
terhadap Ekuitas tidak melebihi rasio 10 (sepuluh) berbanding 1 (satu) dengan tetap memperhatikan pembatasan
sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK Nomor: 31/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Pembiayaan
Syariah, atau perubahan-perubahannya yang berlaku dari waktu kewaktu.
iv. menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
v. mematuhi ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
vi. memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha dan harta kekayaan
Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi terhadap segala resiko yang biasa dihadapi oleh perusahan-
perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan Perseroan;
vii. segera memberikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis keterangan yang sewaktu-waktu diminta
oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan wajar mengenai operasi, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan
hal lain-lain.
viii. memberikan ijin kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah atau pihak yang ditunjuk oleh Wali Amanat Sukuk
Mudharabah dengan pemberitahuan 6 (enam) Hari Kerja sebelumnya secara tertulis, untuk selama jam kerja
Perseroan memasuki gedung-gedung dan halaman-halaman yang dimiliki atau dikuasai dan melakukan pemeriksaan
atas buku-buku, ijin-ijin dan catatan keuangan Perseroan yang terkait dengan penerbitan Sukuk Mudharabah
sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan-peraturan yang berlaku, dengan biaya-biaya yang disetujui terlebih
dahulu oleh Perseroan.
ix. menyampaikan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah:
1. Salinan dari laporan-laporan termasuk laporan-laporan yang berkaitan dengan aspek keterbukaan informasi
sesuai dengan ketentuan yang berlaku dibidang pasar modal yang disampaikan kepada OJK, Bursa Efek, KSEI,
salinan dari pemberitahuan atau surat edaran kepada pemegang saham dalam waktu selambat-lambatnya 2
(dua) Hari Kerja setelah laporan-laporan tersebut diserahkan kepada pihak-pihak yang disebutkan di atas;
2. Salinan resmi akta-akta dan perjanjian yang dibuat sehubungan dengan penerbitan Sukuk Mudharabah dalam
waktu selambat-lambatnya 2 (dua) Hari Kerja setelah diterimanya salinan tersebut oleh Perseroan.
3. Laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh akuntan publik yang terdaftar di OJK disampaikan bersamaan
dengan penyerahan laporan ke OJK atau selambat-lambatnya pada akhir bulan ketiga setelah tanggal laporan
keuangan tahunan Perseroan.
4. Laporan keuangan tengah tahunan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
5. Laporan keuangan triwulan disampaikan bersamaan dengan penyerahan laporan ke OJK.
x. memelihara secara konsisten sistem pembukuan, pengawasan intern dan pencatatan akutansi bersadarkan
Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
xi. mengusahakan agar harta kekayaan yang digunakan dalam menjalankan kegiatan usahanya berada dalam keadaan
baik, memperbaikinya dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha Perseroan.
xii. segera memberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah secara tertulis atas:
1. setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh penting dan buruk atas jalannya usaha atau
operasi atau keadaan keuangan Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada);
2. setiap perubahan anggaran dasar, susunan Direksi dan Dewan Komisaris, susunan pemegang saham mayoritas
Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada) dan diikuti dengan penyerahan akta-akta keputusan Rapat Umum
Pemegang Saham Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada).
3. perkara pidana, perdata, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan dan Anak Perusahaan (bila ada),
yang secara material mempengaruhi kelangsungan usaha Perseroan dan/atau Anak Perusahaan (bila ada);
4. terjadinya salah satu dari peristiwa kelalaian dengan segera, dan melalui permintaan tertulis dari Wali Amanat
Sukuk Mudharabah, menyerahkan pada Wali Amanat Sukuk Mudharabah suatu pernyataan yang ditandatangani
oleh seseorang yang dapat diterima Wali Amanat Sukuk Mudharabah untuk maksud tersebut yang
dikonfirmasikan bahwa kecuali sebelumnya telah diberitahukan kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah atau
diberitahukan pada saat konfirmasi bahwa peristiwa kelalaian tersebut tidak terjadi atau apabila terjadi peristiwa
45
Page 47
kelalaian, memberikan gambaran lengkap atas kejadian tersebut dan tindakan atau langkah langkah yang diambil
(atau diusulkan untuk diambil) oleh Perseroan memperbaiki kejadian tersebut.
xiii. membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam menjalankan usahanya
sebagaimana mestinya;
xiv. selama jangka waktu Sukuk Mudharabah, Bank Danamon selaku pemegang saham mayoritas dari seluruh saham
yang telah dikeluarkan Perseroan adalah tetap sama dengan pemegang saham mayoritas Perseroan pada saat
diterbitkannya Sukuk Mudharabah.
xv. Melakukan pemeringkatan atas Sukuk Mudharabah sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 49/POJK.04/2020 tanggal
03-12-2020 (tiga Desember dua ribu dua puluh) tentang Tentang Pemeringkatan) Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk
(selanjutnya disebut Peraturan OJK Nomor 49), yang diundangkan pada tanggal 11-12-2020 (sebelas Desember dua
ribu dua puluh) yang wajib dipatuhi oleh Perseroan sehubungan dengan pemeringkatan, atau melakukan
pemeringkatan sesuai dengan peraturan OJK, apabila terjadi perubahan terhadap Peraturan OJK Nomor 49.
xvi. menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah sesuai dengan tujuan penggunaan Dana Sukuk Mudharabah
tersebut dalam Pasal 2 Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan memperhatikan:
(i) Prinsip Syariah Pasar Modal dan kebiasaan yang berlaku, dan;
(ii) menanggung seluruh kerugian usaha yang diakibatkan oleh kelalaian, kesengajaan untuk merugikan dan/atau
pelanggaran Perseroan dalam menggunakan dan mengelola Dana Sukuk Mudharabah.
xvii. Menjamin bahwa Pendapatan Yang Dibagihasilkan yang diperoleh, bersih dari unsur yang tidak halal dan tidak
bertentangan dengan syariah Islam. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001
tanggal 18-04-2001 (delapan belas April tahun dua ribu satu), jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah
Islam adalah :
a). usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang;
b). usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional;
c). usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman yang haram;
d). usaha yang memproduksi, mendistribusi, dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak
moral dan bersifat mudarat.
KELALAIAN PERSEROAN
a. Kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan
atau kejadian atau hal-hal tersebut di bawah ini:
1) Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati ketentuan dalam kewajiban pembayaran kembali Dana Sukuk
Mudharabah pada Tanggal pembayaran kembali Sukuk Mudharabah dan/atau pendapatan bagi hasil pada Tanggal
pendapatan bagi hasil; atau
2) Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai dengan informasi dan
keterangan yang diberikan oleh Perseroan; atau
3) Apabila Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang oleh salah satu atau lebih krediturnya
(cross default) dalam jumlah utang melebihi 25% (dua puluh lima persen) dari ekuitas Perseroan, dari laporan
keuangan terkini yang telah di audit, baik yang telah ada sekarang maupun yang akan ada di kemudian hari yang
berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat
segera ditagih oleh pihak yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali); atau
4) Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) oleh badan peradilan yang berwenang;
atau
5) Perseroan berdasarkan perintah pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (in kracht) diharuskan
membayar sejumlah dana kepada pihak ketiga yang apabila dibayarkan akan mempengaruhi secara material
terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
b. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
1) Point a butir 1) dan 5) keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 14 (empat belas) Hari
Kerja setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah tanpa diperbaiki/dihilangkannya
keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan tersebut yang dapat disetujui
dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah; atau
2) Point a butir 2) 3) 4) dan 6) keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus selama 90 (sembilan puluh)
Hari Kalender setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah tanpa
diperbaiki/dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk menghilangkan keadaan
tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat Sukuk Mudharabah;
maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan kejadian tersebut kepada Pemegang Sukuk Mudharabah
melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional. Wali Amanat Sukuk Mudharabah
46
Page 48
atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPSu menurut tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
Apabila RUPSu tidak dapat menerima penjelasan dan alasan Perseroan maka apabila diperlukan akan dilaksanakan
RUPSu berikutnya untuk membahas langkah-langkah yang harus diambil terhadap Perseroan sehubungan dengan Sukuk
Mudharabah.
Jika RUPSu berikutnya memutuskan agar Wali Amanat Sukuk Mudharabah melakukan penagihan kepada Perseroan,
maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPSu itu harus melakukan
penagihan kepada Perseroan.
c. Apabila:
1) Perseroan dicabut izin usahanya oleh Menteri Keuangan atau Instansi lain yang berwenang sesuai dengan
perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia; atau
2) Pengadilan atau instansi pemerintah yang berwenang secara hukum telah menyita atau mengambil alih dengan cara
apapun semua atau sebagian besar harta benda Perseroan atau tindakan lainnya yang mengakibatkan Perseroan
tidak dapat menjalankan sebagian besar atau seluruh usahanya; atau
3) Perseroan dibubarkan, bubar karena sebab lain atau dinyatakan pailit, kecuali bubar karena penggabungan atau
peleburan yang telah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat Sukuk Mudharabah.
maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah berhak tanpa memanggil RUPsu bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Sukuk Mudharabah dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan bagi Pemegang Sukuk Mudharabah dan
untuk itu Wali Amanat Sukuk Mudharabah dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah. Dalam hal ini Sukuk Mudharabah menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
d. Dalam hal terjadi perubahan jenis Akad Mudharabah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang
menyebabkan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal; maka Sukuk Mudharabah akan menjadi utang piutang
dan Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk Mudharabah.
PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan
Peraturan Perpajakan yang berlaku di Indonesia. Mengenai perpajakan diuraikan dalam Bab VI pada Informasi Tambahan ini.
PERSYARATAN PEMESANAN PEMBELIAN SUKUK MUDHARABAH
Persyaratan Pemesanan Pembelian Sukuk Mudharabah dapat dilihat pada Bab X Informasi Tambahan ini.
KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sesuai dengan ketentuan yang dimuat dalam Perjanjian Perwaliamanatan, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. telah
ditunjuk oleh Perseroan sebagai Wali Amanat yang mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah ini.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Banking Operation
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD City Lot I No. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541229, 25541230
Fax.: (021) 29411502, 29411512
Email.: INT_custody@bni.co.id
RAPAT UMUM PEMEGANG SUKUK MUDHARABAH (RUPSu)
Untuk penyelenggaraan RUPSu, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan berlaku ketentuan-
ketentuan di bawah ini tanpa mengurangi ketentuan dalam peraturan Pasar Modal dan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Repubik Indonesia serta peraturan Bursa Efek ditempat dimana Sukuk Mudharabah dicatatkan:
1) RUPsu diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah mengenai
perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah, Dana Sukuk Mudharabah, pendapatan bagi hasil, perubahan tata cara
atau periode pembayaran pendapatan bagi hasil dan dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
47
Page 49
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan pengarahan kepada Wali
Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan
serta akibat-akibatnya, atau untuk mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Sukuk Mudharabah termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam Peraturan OJK Nomor : 20.;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat dalam Perjanjian
Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
f. Mengambil keputusan tentang terjadinya peristiwa Force Majeure dalam hal tidak tercapai kesepakatan antara
Perseroan dan Wali Amanat.
2) RUPSu dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih dari 20% (dua
puluh persen) dari jumlah Sukuk Mudharabah yang belum dilunasi tidak termasuk Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Perseroan dan/atau Perusahaan Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk
Mudharabah untuk diselenggarakan RUPSu dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus
memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki
oleh Pemegang Sukuk Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat Sukuk Mudharabah
akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan
pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat
Sukuk Mudharabah;
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3) Permintaan sebagaimana dimaksud dalam angka 2) poin a), poin b), dan poin d) wajib disampaikan secara tertulis kepada
Wali Amanat Sukuk Mudharabah dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang
diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR tersebut, Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Pemegang Sukuk
Mudharabah yang mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Sukuk
Mudharabah yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat dan paling lama 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
tanggal diterimanya surat permintaan tersebut, Wali Amanat wajib melakukan panggilan untuk RUPSu.
4) Dalam hal Wali Amanat Sukuk Mudharabah menolak permohonan Pemegang Sukuk Mudharabah atau Perseroan untuk
mengadakan RUPSu, maka Wali Amanat Sukuk Mudharabah wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
diterimanya surat permohonan.
5) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaran RUPSu dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Pengumuman RUPSu wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum pemanggilan.
2) Pemanggilan RUPSu dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPSu, melalui paling sedikit
1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional.
3) Pemanggilan RUPSu kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum RUPSu kedua atau
ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPSu sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai
kuorum.
4) Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPSu dan mengungkapkan informasi antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPSu;
2) agenda RUPSu;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPSu;
4) Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPSu; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPSu.
5) RUPSu kedua dan ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan paling lambat 21 (dua
puluh satu) Hari Kalender dari RUPSu sebelumnya.
6) Tata cara RUPSu:
a. Pemegang Sukuk Mudharabah, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri RUPSu
dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
b. Sukuk Mudharabah yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasi-nya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran, kecuali Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
pemerintah;
c. Sebelum pelaksanaan RUPSu, Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan Daftar Pemegang Sukuk Mudharabah
yang merupakan Afiliasi-nya kepada Wali Amanat;
48
Page 50
d. RUPSu dapat diselenggarakan ditempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara Perseroan dan Wali
Amanat;
e. RUPSu dipimpin oleh Wali Amanat.
f. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPSu termasuk materi RUPSu dan menunjuk Notaris untuk membuat
berita acara RUPSu;
g. dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, RUPSu dipimpin oleh
Perseroan atau wakil Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu tersebut;
h. Perseroan atau Pemegang Sukuk Mudharabah yang meminta diadakannya RUPSu tersebut sebagaimana dimaksud
pada huruf g) diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPSu dan materi --- RUPSu
i. Pemegang Sukuk Mudharabah yang berhak hadir dalam RUPSu adalah Pemegang Sukuk Mudharabah yang
namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
RUPSu yang diterbitkan oleh KSEI.
j. Pemegang Sukuk Mudharabah yang menghadiri RUPSu wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali Amanat.
k. Seluruh Sukuk Mudharabah yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Sukuk Mudharabah tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPSu sampai dengan
tanggal berakhirnya RUPSu yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah
memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Sukuk Mudharabah yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-
tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPSu.
l. Setiap Sukuk Mudharabah sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPSu, dengan
demikian setiap Pemegang Sukuk Mudharabah dalam RUPSu mempunyai hak untuk mengeluarkan suara sejumlah
Sukuk Mudharabah yang dimilikinya.
m. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor: KTUR, kecuali Wali Amanat
memutuskan lain.
n. Sebelum pelaksanaan RUPSu:
- Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Sukuk Mudharabah dari Afiliasinya kepada Wali
Amanat.
- Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah Sukuk Mudharabah yang
dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya.
- Pemegang Sukuk Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu
berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Sukuk
Mudharabah memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan. Dalam hal ini Pemegang Sukuk
Mudharabah atau kuasa Pemegang Sukuk Mudharabah bertanggungjawab penuh untuk keabsahan surat
pernyataan tersebut, Penerbit dan Wali Amanat dibebaskan dari keabsahan surat pernyataan tersebut.
7) Dengan memperhatikan ketentuan angka 6) huruf b, kuorum dan pengambilan keputusan RUPSu, dengan ketentuan
sebagai berikut:
a. Dalam hal RUPSu bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan sebagaimana
dimaksud dalam angka 1) huruf a ini diatur sebagai berikut:
1. Apabila RUPSu dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang
hadir dalam RUPSu.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu kedua.
c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu ketiga.
e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
2. Bila RUPSu dimintakan oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau Wali Amanat, maka wajib diselenggarakan
dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSu.
49
Page 51
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu kedua.
c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu ketiga.
e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlahSukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
3. Bila RUPSu dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSu.
b. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu kedua.
c. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
d. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) di atas tidak tercapai, maka wajib
diadakan RUPSu ketiga.
e. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
b. RUPSu yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat diselenggarakan dengan
ketentuan sebagai berikut:
1. dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam
RUPSu.
2. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1 di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSu kedua.
3. RUPSu kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari
jumlah Sukuk Mudharabah yang hadir dalam RUPSu.
4. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3 di atas tidak tercapai, maka wajib diadakan
RUPSu ketiga.
5. RUPSu ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili paling
sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Sukuk Mudharabah yang masih belum dilunasi dan berhak
mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara terbanyak.
6. dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka (5) tidak tercapai, maka dapat diadakan
RUPSu yang keempat;
7. RUPSU keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Sukuk Mudharabah atau diwakili yang
masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan--
kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
8. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPSu keempat wajib memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam angka 5);
8) Biaya-biaya penyelenggaraan RUPSu menjadi beban Perseroan dan wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat
7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat, yang ditetapkan danalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
9) Penyelenggaraan RUPSu wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10) Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan yang diambil dalam RUPSu.
11) Keputusan RUPSu mengikat bagi semua Pemegang Sukuk Mudharabah, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Sukuk Mudharabah wajib memenuhi keputusan-keputusan yang diambil dalam
50
Page 52
RUPSu. Keputusan RUPSu mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain
sehubungan dengan Sukuk Mudharabah, baru berlaku efektif sejak tanggal ditandatanganinya addendum Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya yang berhubungan dengan Sukuk Mudharabah.
12) Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPSu dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil RUPSu tersebut wajib ditanggung oleh
Perseroan.
13) Apabila RUPSu yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan Dana Sukuk Mudharabah, perubahan pendapatan
bagi hasil, perubahan tata cara pembayaran pendapatan bagi hasil, dan perubahan jangka waktu Sukuk Mudharabah dan
Perseroan menolak untuk menandatangani addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
sehubungan dengan hal tersebut, maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
RUPSu atau tanggal lain yang diputuskan RUPSu (jika RUPSu memutuskan suatu tanggal tertentu untuk
penandatanganan addendum Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat berhak
langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Kewajiban kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan
RUPSu.
14) Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPSu dapat dibuat dan bila perlu
kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat dengan mengindahkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia serta peraturan Bursa Efek.
15) Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPSu ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal, tersebut yang berlaku.
16) Selain RUPSu sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No. 20/2020, Perseroan dapat melaksanakan RUPSu secara
elektonik menggunakan e-RUPSu yang disediakan oleh penyedia e-RUPSu sebagaimana dimaksud dalam penjelasan
Pasal 5 Peraturan OJK Nomor: 16/POJK.04/2020 tentang Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
Terbuka Secara Elektronik yang ditetapkan pada tanggal 20-04-2020 (dua puluh April dua ribu dua puluh) dan
diundangkan pada tanggal 21-04-2020 (dua puluh satu April dua ribu dua puluh).
PERUBAHAN STATUS SUKUK
1) Sukuk tidak lagi menjadi Efek Syariah jika terjadi kondisi berikut:
a. tidak lagi memiliki aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah; dan/atau
b. terjadi perubahan jenis Akad Mudharabah, dan/atau aset yang menjadi dasar Sukuk Mudharabah, yang
menyebabkan bertentangan dengan prinsip syariah di pasar modal; maka Sukuk Mudharabah akan menjadi utang
piutang dan Perseroan wajib menyelesaikan kewajiban atas utang piutang dimaksud kepada Pemegang Sukuk
Mudharabah.
2) Pihak yang menentukan/menilai bahwa Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah adalah Dewan Pengawas
Syariah Perseroan dan/atau Tim Syariah Pasar Modal, dengan demikian pada tanggal dibuatnya pernyataan kesesuaian
syariah dari Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan/atau Tim Ahli Syariah Pasar Modal yang menyatakan bahwa terjadi
Perubahan Status Sukuk Mudharabah tidak lagi menjadi Efek Syariah maka pada tanggal pernyataan tersebut dikeluarkan
terjadilah perubahan status Sukuk Mudharabah (selanjutnya disebut Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah). Dalam hal
terjadi kejadian demikian, maka Dewan Pengawas Syariah Perseroan dan/atau anggota Tim Ahli Syariah Pasar Modal
berkewajiban menyampaikan Surat Pernyataan Kesesuaian Syariah atas perubahan status tersebut kepada Wali Amanat
Sukuk Mudharabah selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah.
3) Dalam hal terjadi kondisi perubahan status tersebut di atas, pada Tanggal Pernyataan Kesesuaian Syariah, maka Sukuk
Mudharabah berubah menjadi utang piutang. Dalam hal terjadi perubahan kondisi ini maka Perseroan seketika pada
tanggal tersebut wajib untuk menyelesaikan dan membayar seluruh Jumlah Kewajiban atas Sukuk Mudharabah senilai
Dana Sukuk Mudharabah dan Kompensasi Kerugian Akibat Keterlambatan kepada Pemegang Sukuk Mudharabah tanpa
melalui RUPSu, pada setiap hari keterlambatan, Perseroan berkewajiban membayar Kompensasi Kerugian Akibat
Keterlambatan sampai dengan dipenuhinya kewajiban tersebut.
4) kewajiban Wali Amanat Sukuk Mudharabah tetap mewakili kepentingan Pemegang Sukuk Mudharabah sampai dengan
seluruh haknya Pemegang Sukuk Mudharabah dipenuhi Perseroan, termasuk jika Sukuk Mudharabah berubah menjadi
utang piutang - sebagaimana dimaksud subbab Perubahan Status Sukuk ini;
PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Perseroan telah memenuhi kriteria untuk melaksanakan Penawaran Umum Berkelanjutan sebagaimana yang diatur dalam
Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014, sebagai berikut:
a. Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dapat dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun dengan ketentuan
pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang terakhir disampaikan kepada OJK
paling lambat pada ulang tahun kedua sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
b. Merupakan Perseroan dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami Gagal Bayar selama
2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
51
Page 53
Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance
Tahap III Tahun 2024. Hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan tanggal 28 Maret 2024.
c. Efek yang diterbitkan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan adalah Efek bersifat utang yang memiliki peringkat yang
termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam
kategori peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh Perusahaan Pemeringkat Efek.
Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 35/2018”), Perseroan telah melaporkan rencana penerbitan
Obligasi Berkelanjutan VI dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V kepada OJK melalui Surat No. 304/ADMF/CS/XI/22 tanggal
18 November 2022 perihal Penyampaian Laporan Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Adira Dinamika
Multi Finance Tbk., dan Surat No. 305/ADMF/CS/XI/22 tanggal 18 November 2022 perihal Penyampaian Laporan Rencana
Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk., Surat OJK No.S-1041/PL.111/2024 tanggal
15 Maret 2024 Perihal Surat Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Tahap III Tahun 2024 dan Surat OJK No. S-141/PL.113/2024 tanggal 4 April 2024, Perihal Pencatatan atas
Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum (Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2024)
PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
52
Page 54
II. RENCANA PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI PENAWARAN
UMUM BERKELANJUTAN OBLIGASI DAN SUKUK
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi VI Tahap III, setelah dikurangi biaya-biaya
Emisi akan dipergunakan untuk kegiatan pembiayaan konsumen sehubungan dengan kegiatan usaha Perseroan.
Seluruh Dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Sukuk Mudharabah V Tahap III, setelah dikurangi
biaya-biaya Emisi akan dipergunakan untuk hal-hal yang tidak bertentangan dengan syariah yaitu sebagai dana untuk
pembiayaan kendaraan bermotor dengan menggunakan akad murabahah.
Apabila penggunaan dana hasil Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah akan diubah, Perseroan wajib menyampaikan rencana
dan alasan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Efek bersifat utang atau Sukuk kepada Otoritas Jasa
Keuangan paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau
Sukuk; dan memperoleh persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Efek bersifat utang atau Sukuk sesuai dengan ketentuan
pada Pasal 10 Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015.
Apabila dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah belum dipergunakan seluruhnya, maka penempatan
sementara dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah tersebut harus dilakukan Perseroan dengan
memperhatikan keamanan dan likuiditas serta dapat memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana kepada OJK secara berkala dan wajib dipertanggungjawabkan pada
RUPS Tahunan, sesuai dengan Peraturan OJK No.30/POJK.04/2015 dan kepada Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk
Mudharabah melalui Wali Amanat sampai dengan dana hasil Penawaran Umum Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini terpakai
seluruhnya. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 (tiga puluh) Juni dan 31 (tiga puluh satu) Desember.
Dana hasil penawaran umum Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Tahun 2023 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap
II Tahun 2023, setelah dikurangi seluruh biaya emisi yang terkait, telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan. Perseroan
telah menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana masing-masing dengan Surat No. 211/ADMF/CS/XII/23 tanggal
8 Desember 2023 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap II Tahun 2023 PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk dan Surat No. 212/ADMF/CS/XII/23
tanggal 8 Desember 2023 perihal Penyampaian Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap II Tahun 2023 PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk.
Sesuai dengan Peraturan OJK No 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,283% dari nilai emisi Obligasi yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,150%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,018%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar
0,014%; biaya jasa Notaris sebesar 0,004%
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,044%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat 0,004% dan Perusahaan
Pemeringkat Efek sebesar 0,040%
6. Biaya lain-lain 0,021%, termasuk biaya pencatatan BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi
Tambahan dan formulir, Audit Penjatahan, dan lain-lain yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.
Sesuai dengan Peraturan OJK No 9/2017, total biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah kurang lebih setara dengan
0,307% dari nilai emisi Sukuk Mudharabah yang meliputi:
1. Biaya jasa penjaminan (underwriting fee) sebesar 0,025%
2. Biaya jasa penyelenggaraan (management fee) sebesar 0,150%;
3. Biaya jasa penjualan (selling fee) sebesar 0,025%;
4. Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sebesar 0,029%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum sebesar
0,014%; biaya jasa Notaris sebesar 0,015%
5. Biaya Lembaga Penunjang Pasar Modal 0,057%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat 0,017% dan Perusahaan
Pemeringkat Efek sebesar 0,040%
6. Biaya lain-lain 0,021%, termasuk biaya pencatatan BEI, Biaya-biaya untuk KSEI, biaya percetakan Informasi
Tambahan dan formulir, Audit Penjatahan dan lain-lain yang berhubungan dengan hal-hal tersebut.
53
Page 55
III. PERNYATAAN UTANG
Tabel di bawah ini memperlihatkan total liabilitas Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023, yang diambil dari laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 yang telah diaudit oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) Imelda & Rekan
(anggota jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini
tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mempunyai liabilitas yang keseluruhannya berjumlah Rp19.895.036 juta
dengan rincian sebagai berikut:
31 Desember 2023
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
LIABILITAS
Pinjaman yang diterima
Pihak ketiga 6.931.541
Pihak berelasi 2.381.431
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 874.663
Pihak berelasi 53.212
Utang obligasi – neto
Pihak ketiga 5.716.456
Pihak berelasi 168.650
Utang lain-lain
Pihak ketiga 807.304
Pihak berelasi 791.763
Liabilitas sewa 148.048
Utang pajak 180.796
Liabilitas imbalan kerja 982.172
Sukuk Mudharabah 859.000
JUMLAH LIABILITAS 19.895.036
PINJAMAN YANG DITERIMA
31 Desember 2023
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Pihak ketiga
Rupiah
PT Bank Pan Indonesia Tbk 1.931.525
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk 1.727.299
PT Bank Maybank Indonesia Tbk 1.551.605
PT Bank Central Asia Tbk 1.064.698
PT Bank BCA Syariah 233.333
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk 181.623
PT Bank UOB Indonesia 75.000
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk 75.000
PT Bank DBS Indonesia 91.458
6.931.541
Pihak Berelasi
Rupiah
MUFG Bank, Ltd. (Jakarta) 1.154.167
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 992.083
2.146.250
Yen Jepang
MUFG Bank, Ltd. (Singapura) 235.181
2.381.431
Jumlah pinjaman yang diterima 9.312.972
54
Page 56
Pada tanggal 31 Desember 2023, pinjaman yang diterima termasuk beban transaksi yang terkait langsung dengan pinjaman
yang diterima sebesar Rp7.070 juta. Rata-rata tertimbang tingkat suku bunga efektif per tahun atas pinjaman yang diterima
pada tanggal 31 Desember 2023 adalah 6,97%.
BEBAN YANG MASIH HARUS DIBAYAR
31 Desember 2023
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Pihak ketiga
Promosi 154.566
Bunga 85.390
Perolehan pembiayaan konsumen 63.451
Bagi hasil sukuk mudharabah 8.650
Marjin mudharabah 770
Lain-lain 561.836
874.663
Pihak berelasi
Premi asuransi kesehatan 38.398
Bunga 14.812
Premi asuransi tetap dan lainnya 2
53.212
Jumlah beban yang masih harus dibayar 927.875
UTANG OBLIGASI
31 Desember 2023
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Nilai nominal:
Oblligasi Berkelanjutan IV Tahap IV
Pihak ketiga 328.000
Oblligasi Berkelanjutan IV Tahap V
Pihak ketiga 607.750
Oblligasi Berkelanjutan IV Tahap VI
Pihak ketiga 190.000
Oblligasi Berkelanjutan V Tahap II
Pihak ketiga 697.550
Pihak berelasi 43.450
Oblligasi Berkelanjutan V Tahap III
Pihak ketiga 1.057.800
Pihak berelasi 22.200
Oblligasi Berkelanjutan VI Tahap I
Pihak ketiga 1.597.000
Pihak berelasi 103.000
Oblligasi Berkelanjutan VI Tahap II
Pihak ketiga 1.250.000
Dikurangi:
Biaya emisi Obligasi yang belum diamortisasi (11.644)
Jumlah utang obligasi - neto 5.885.106
Dikurangi:
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 3.102.380
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 2.782.726
Amortisasi biaya emisi Obligasi yang dibebankan ke laporan laba rugi 5.736
55
Page 57
UTANG LAIN-LAIN
31 Desember 2023
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Pihak ketiga
Utang kepada dealer 451.577
Pendapatan diterima dimuka 223.718
Premi Asuransi 28.344
Titipan konsumen 23.594
Pengurusan fidusia 6.227
Lain-lain 73.844
807.304
Pihak berelasi
Pendapatan diterima dimuka 595.333
Premi Asuransi 167.237
Pemulihan dari piutang yang dihapusbukukan porsi pembiayaan Bersama 24.836
Denda keterlambatan porsi pembiayaan bersama 4.357
791.763
Jumlah utang lain-lain 1.599.067
LIABILITAS SEWA
Analisis jatuh tempo liabilitas sewa yang didiskontokan sebagai berikut:
31 Desember 2023
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
< 1 tahun 19.999
1-5 tahun 110.665
> 5 tahun 17.384
Jumlah liabilitas sewa 148.048
Analisis jatuh tempo liabilitas sewa yang tidak didiskontokan sebagai berikut:
31 Desember 2023
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
< 1 tahun 31.249
1-5 tahun 135.774
> 5 tahun 17.794
Jumlah liabilitas sewa 184.817
UTANG PAJAK
31 Desember 2023
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Pajak pertambahan nilai dan materai 8.841
Pajak penghasilan:
Pasal 21 24.336
Pasal 23 dan 26 5.098
Pasal 25 dan 29 tahun berjalan 141.650
Pasal 4 (2) 821
Jumlah liabilitas sewa 180.796
56
Page 58
LIABILITAS IMBALAN KERJA
31 Desember 2023
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Imbalan kerja jangka pendek 375.621
Imbalan pasca-kerja 561.160
Imbalan kerja jangka panjang lainnya 45.391
Jumlah liabilitas imbalan kerja 982.172
SUKUK MUDHARABAH
31 Desember 2023
Keterangan
(dalam jutaan Rupiah)
Nilai nominal:
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III
Pihak ketiga 32.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV
Pihak ketiga 14.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II
Pihak ketiga 66.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III
Pihak ketiga 147.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I
Pihak ketiga 300.000
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II
Pihak ketiga 300.000
Jumlah sukuk mudharabah - neto 859.000
Dikurangi:
Bagian yang jatuh tempo dalam waktu satu tahun 427.170
Bagian yang jatuh tempo lebih dari satu tahun 431.830
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA TIDAK ADA LIABILITAS YANG AKAN
DILUNASI/DIBAYAR MENGGUNAKAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM DAN TIDAK
TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
PERSEROAN TIDAK MEMILIKI PEMBATASAN-PEMBATASAN (NEGATIVE COVENANTS)
YANG MERUGIKAN PEMEGANG OBLIGASI.
DENGAN MELIHAT KONDISI KEUANGAN PERSEROAN, MANAJEMEN PERSEROAN
SANGGUP UNTUK MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN
PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PER TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR
TELAH DIUNGKAPKAN DI DALAM INFORMASI TAMBAHAN.
TIDAK TERDAPAT PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PERJANJIAN KREDIT
YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN DALAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN YANG
DAPAT BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
TIDAK ADA KELALAIAN ATAS PEMBAYARAN POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI.
TIDAK ADA FAKTA MATERIAL YANG MENGAKIBATKAN PERUBAHAN SIGNIFIKAN PADA
LIABILITAS DAN/ATAU PERIKATAN BAIK SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN
TERAKHIR SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK, MAUPUN SETELAH
TANGGAL LAPORAN AKUNTAN PUBLIK SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI.
57
Page 59
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Calon Investor harus membaca ikhtisar dari data keuangan penting yang disajikan dibawah ini dengan laporan posisi
keuangan Perseroan pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir 31 Desember 2023 dan 2022 beserta catatan – catatan
atas laporan keuangan tersebut yang terdapat di bagian lain dalam Informasi Tambahan ini.
Tabel di bawah ini menyajikan ikhtisar data keuangan penting Perseroan yang bersumber dari laporan keuangan Perseroan
pada tanggal dan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 yang telah diaudit oleh KAP (Kantor
Akuntan Publik) Imelda & Rekan (anggota jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte) berdasarkan standar audit
yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 12 Februari 2024 yang ditandatangani
oleh Elisabeth Imelda.
LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
ASET
Kas dan kas di bank
Kas 128.375 111.028
Kas di bank
Pihak ketiga 570.099 675.223
Pihak berelasi 737.017 500.111
Piutang pembiayaan konsumen - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp1.270.590
(31 Desember 2022: Rp1.252.458)
Pihak ketiga 20.675.293 17.200.373
Pihak berelasi 5.336 4.348
Piutang pembiayaan murabahah - setelah dikurangi cadangan
kerugian penurunan nilai sebesar Rp292.108
(31 Desember 2022: Rp187.860)
Pihak ketiga 5.519.781 4.033.052
Pihak berelasi 281 305
Piutang sewa pembiayaan - setelah dikurangi cadangan kerugian
penurunan nilai sebesar Rp60.770
(31 Desember 2022: Rp47.448) 1.444.300 918.005
Beban dibayar dimuka
Pihak ketiga 104.160 92.233
Pihak berelasi 38.904 36.372
Piutang lain-lain - neto
Pihak ketiga 273.909 205.197
Pihak berelasi 67.152 63.024
Aset derivatif 1.006 40.884
Pajak dibayar dimuka 64.396 46.112
Investasi dalam saham, pihak berelasi 386.360 650
Aset tetap - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
Rp630.860 (31 Desember 2022: Rp604.357) 229.704 161.763
Aset hak guna - setelah dikurangi akumulasi penyusutan sebesar
Rp217.343 (31 Desember 2022: Rp199.721) 262.482 269.162
Aset tak berwujud – setelah dikurangi akumulasi amortisasi
sebesar Rp438.281 (31 Desember 2022: Rp387.791) 120.659 128.726
Aset pajak tangguhan 354.965 395.417
Aset lain-lain 23.043 15.220
JUMLAH ASET 31.007.222 24.897.205
LIABILITAS
Pinjaman yang diterima
Pihak ketiga 6.931.541 3.162.251
Pihak berelasi 2.381.431 1.910.833
58
Page 60
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Beban yang masih harus dibayar
Pihak ketiga 874.663 1.198.785
Pihak berelasi 53.212 47.459
Utang obligasi – neto
Pihak ketiga 5.716.456 4.920.107
Pihak berelasi 168.650 79.100
Utang lain-lain
Pihak ketiga 807.304 889.183
Pihak berelasi 791.763 815.143
Liabilitas sewa 148.048 168.688
Utang pajak 180.796 302.147
Liabilitas derivatif - 5.693
Liabilitas imbalan kerja 982.172 924.430
Sukuk Mudharabah 859.000 441.000
JUMLAH LIABILITAS 19.895.036 14.864.819
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp100 (nilai penuh) per saham
Modal dasar 4.000.000.000 saham
Modal ditempatkan dan disetor
penuh 1.000.000.000 saham 100.000 100.000
Tambahan modal disetor 6.750 6.750
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 223.137 207.082
Belum ditentukan penggunaannya 10.783.047 9.721.937
Kerugian kumulatif atas derivatif untuk lindung nilai arus kas –
neto (748) (3.383)
EKUITAS – NETO 11.112.186 10.032.386
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 31.007.222 24.897.205
LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENDAPATAN
Pembiayaan konsumen 6.041.776 5.373.674
Marjin murabahah 1.482.860 1.195.163
Sewa pembiayaan 147.862 68.220
Lain-lain 1.835.436 1.703.379
JUMLAH PENDAPATAN 9.507.934 8.340.436
BEBAN
Gaji dan tunjangan (2.419.732) (2.304.424)
Beban bunga dan keuangan (982.199) (700.133)
Penyisihan kerugian penurunan nilai
Pembiayaan konsumen (1.215.186) (990.784)
Pembiayaan murabahah (413.212) (227.253)
Sewa pembiayaan (19.256) (37.633)
Umum dan administrasi (1.338.942) (1.320.921)
Pemasaran (611.583) (653.420)
Bagi hasil sukuk mudharabah (29.983) (29.140)
Lain-lain (5.172) (37.004)
JUMLAH BEBAN (7.035.265) (6.300.712)
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 2.472.669 2.039.724
Beban pajak penghasilan (528.622) (434.169)
LABA TAHUN BERJALAN 1.944.047 1.605.555
59
Page 61
31 Desember
Keterangan
2023 2022
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
Pos yang tidak akan direklasifikasi ke laba rugi
Pengukuran kembali atas program imbalan pasca-kerja (81.900) 37.949
Manfaat pajak penghasilan terkait penghasilan
komprehensif lain yang tidak akan direklasifikasi ke
laba rugi 18.018 (8.348)
Pos yang akan direklasifikasi ke laba rugi
Bagian efektif atas perubahan nilai wajar instrumen
derivatif - lindung nilai arus kas 3.378 74.177
Pajak penghasilan terkait penghasilan komprehensif
lain yang akan direklasifikasi ke laba rugi (743) (16.319)
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN SETELAH
PAJAK (61.247) 87.459
JUMLAH PENGHASILAN KOMPREHENSIF TAHUN
BERJALAN 1.882.800 1.693.014
LABA PER SAHAM - DASAR (dinyatakan dalam
nilai Rupiah penuh) 1.944 1.606
RASIO
31 Desember
Rasio Keuangan
2023 2022
Profitabilitas (%)
Rasio laba (rugi) terhadap Aset (ROA) 2 8,6 8,6
Rasio laba (rugi) terhadap Ekuitas (ROE)2 18,7 17,4
Laba Tahun Berjalan/Jumlah Pendapatan 20,4 19,3
Aset Produktif
Piutang Pembiayaan Konsumen Bermasalah/Piutang Pembiayaan
1,9 1,7
Konsumen (NPL) (%)1
Likuiditas
Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi dan Sukuk
0,5 0,4
Mudharabah/Jumlah Aset (kali)
Gearing Ratio (kali)2 1,5 1,0
Aset Lancar/Liabilitas Lancar (kali) 1,3 1,3
Jumlah Pendapatan/Jumlah Aset (%) 30,7 33,5
Jumlah Liabilitas/Jumlah Aset (kali) 0,6 0,6
Jumlah Liabilitas/Jumlah Ekuitas (kali) 1,8 1,5
Pertumbuhan (%)
Pertumbuhan Aset 24,5 5,0
Pertumbuhan Liabilitas 33,8 0,7
Pertumbuhan Ekuitas 10,8 12,1
Pertumbuhan Pendapatan 14,0 (3,6)
Pertumbuhan Laba Tahun Berjalan 21,1 32,3
1. Termasuk porsi pembiayaan bersama.
2. Rasio sesuai dengan ketentuan OJK
TINGKAT PEMENUHAN RASIO KEUANGAN DALAM PERJANJIAN UTANG
Berikut adalah tabel tingkat pemenuhan rasio keuangan dalam perjanjian utang untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2023 dan 2022:
60
Page 62
31 Desember
Rasio Keuangan 2023 2022
Gearing Ratio
Tingkat Pemenuhan Persyaratan
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x -
PT Bank Pan Indonesia Tbk. - Fasilitas III Maks. 10x -
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. – Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas I Maks. 10x -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas II Maks. 10x -
PT Bank Maybank Indonesia Tbk – Fasilitas III Maks. 10x -
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas I - Maks. 10x
PT Bank UOB Indonesia - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Central Asia, Tbk. - Fasilitas III Maks. 10x
PT Bank BCA Syariah Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas II - Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas III Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas IV Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas V Maks. 10x Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Jakarta) - Fasilitas VI Maks. 10x
MUFG Bank Ltd. (Singapore) – Fasilitas I Maks. 10x -
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas I Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. - Fasilitas II Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank Danamon Indonesia Tbk. – Fasilitas III Maks. 10x
Citibank, N.A., Indonesia Maks. 10x Maks. 10x
PT Bank CTBC Indonesia Maks. 10x
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat & Banten Tbk Maks. 10x
PT Bank DBS Indonesia Maks. 10x
PT Bank Muamalat Indonesia Tbk Maks. 10x
BNP Paribas (Singapura) - Sindikasi I - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap II - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap III - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap IV Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap V Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan IV Tahap VI Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap I - Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap II Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan V Tahap III Maks. 10x Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I Maks. 10x
Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap II - Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap III Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Tahap IV Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap I - -
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap II Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan IV Tahap III Maks. 10x Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap I Maks. 10x
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II Maks. 10x
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan rasio keuangan yang disebutkan dalam perjanjian fasilitas-fasilitas pinjaman
yaitu Gearing Ratio maksimal 10x sesuai POJK No. 35/POJK. 05/2018.
Rasio Keuangan Perseroan 31 Desember
61
Page 63
2023 2022
Gearing Ratio (kali) 1,5 1,0
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan dalam Perjanjian Utang
Rasio yang
Rasio Keuangan 31 Desember 2023
dipersyaratkan
Jumlah Pinjaman terhadap Ekuitas (x) Maksimum 10:1 1,5
Perseroan telah memenuhi rasio Keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
Rasio Keuangan yang Dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Rasio Keuangan yang Dipelihara oleh Perseroan Persyaratan 31 Desember 2023
Rasio Permodalan min. 10% 45,0%
Non Performing Finance (Neto) maks. 5% 0,49%
Gearing Ratio maks. 10x 1,5x
Perseroan telah memenuhi seluruh rasio-rasio keuangan yang dipersyaratkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
62
Page 64
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan oleh manajemen atas kondisi keuangan serta hasil operasional Perseroan dalam bab ini harus
dibaca bersama-sama dengan ikhtisar data keuangan penting dan laporan keuangan Perseroan yang telah diaudit beserta
catatan-catatan atas laporan keuangan tersebut, yang terdapat di bagian lain dalam Prospektus ini. Analisis dan
pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat
pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan VI Tahap I.
Informasi keuangan yang disajikan dibawah ini diambil dari laporan posisi keuangan Perseroan yang telah diaudit pada
tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain dan arus kas untuk tahun-
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, beserta catatan atas laporan keuangan tersebut.
Laporan keuangan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 telah diaudit
oleh KAP (Kantor Akuntan Publik) Imelda & Rekan (anggota jaringan Deloitte Asia Pasifik dan Jaringan Deloitte)
berdasarkan standar audit yang ditetapkan IAPI, dengan opini tanpa modifikasian dalam laporannya tanggal 12 Februari
2024 yang ditandatangani oleh Elisabeth Imelda.
a. Analisis Kinerja Keuangan
Pendapatan
31 Desember 2023 31 Desember 2022 %
KETERANGAN
Rp juta % Rp juta % YoY
Pembiayaan konsumen 6.041.776 63,54 5.373.674 64,43 12,43
Marjin murabahah 1.482.860 15,60 1.195.163 14,33 24,07
Sewa pembiayaan 147.862 1,56 68.220 0,82 116,74
Lain-lain 1.835.436 19,30 1.703.379 20,42 7,75
Jumlah 9.507.934 100,00 8.340.436 100,00 14,00
Total pendapatan Adira Finance terdiri dari pendapatan pembiayaan konsumen, marjin murabahah, pendapatan sewa
pembiayaan, dan pendapatan lainnya. Sepanjang 2023, Perusahaan telah membukukan total pendapatan Rp9.507.934
juta, naik 14,00% (yoy) dari Rp8.340.436 juta yang dibukukan pada 2022.
Berikut adalah analisa perubahan pendapatan yang signifikan:
Pendapatan Pembiayaan Konsumen
Pada tahun 2023 pendapatan pembiayaan konsumen Perusahaan tercatat sebesar Rp6.041.776 juta, meningkat 12,43%
(yoy) dari Rp5.373.674 juta pada 2022. Kenaikan ini disebabkan oleh tumbuhnya piutang pembiayaan konsumen – neto
pada 2023. Dibandingkan dengan komponen lain dari total pendapatan, pendapatan pembiayaan konsumen memberikan
kontribusi sebesar 63,54% dari total pendapatan pada tahun 2023.
Pendapatan Marjin Murabahah
Pendapatan marjin murabahah tercatat sebesar Rp1.482.860 juta pada 2023, naik sebesar 24,07% (yoy) dari Rp1.195.163
juta di 2022. Kenaikan ini konsisten dengan pertumbuhan sebesar 36,9% (yoy) pada piutang pembiayaan murabahah –
neto di akhir tahun 2023. Pendapatan marjin murabahah mewakili 15,60% dari total pendapatan pada 2023, lebih tinggi
dibadingkan 14,33% pada tahun 2022.
Pendapatan Sewa Pembiayaan
Perseroan mencatatkan pendapatan sewa pembiayaan sebesar Rp147.862 juta pada 2023, meningkat 116,74% (yoy) dari
Rp68.220 juta yang diperoleh pada 2022. Berlanjutnya pertumbuhan ekonomi di tahun 2023 menjadi salah satu faktor utama
dibalik kinerja positif ini. Pada 2023, kontribusi dari pendapatan sewa pembiayaan adalah 1,56% dari total pendapatan, lebih
tinggi secara signifikan dibandingkan dengan 0,82% pada 2022.
Beban
31 Desember 2023 31 Desember 2022 %
KETERANGAN
Rp juta % Rp juta % YoY
Gaji dan tunjangan 2.419.732 34,39 2.304.424 36,57 5,00
Beban bunga dan keuangan 982.199 13,96 700.133 11,11 40,29
Penyisihan kerugian penurunan nilai
Pembiayaan konsumen 1.215.186 17,27 990.784 15,72 22,65
63
Page 65
31 Desember 2023 31 Desember 2022 %
KETERANGAN
Rp juta % Rp juta % YoY
Pembiayaan murabahah 413.212 5,87 227.253 3,61 81,83
Sewa pembiayaan 19.256 0,27 37.633 0,60 -48,83
Umum dan administrasi 1.338.942 19,03 1.320.921 20,96 1,36
Pemasaran 611.583 8,69 653.420 10,37 -6,40
Bagi hasil sukuk mudharabah 29.983 0,43 29.140 0,46 2,89
Lain-lain 5.172 0,07 37.004 0,59 -86,02
Jumlah 7.035.265 100,00 6.300.712 100,00 11,66
Pada 2023, total beban Adira Finance mengalami kenaikan sebesar 11,66% (yoy) menjadi Rp7.035.265 juta dari
Rp6.300.712 juta di 2022. Kenaikan ini sejalan dengan upaya-upaya Perusahaan untuk memperkuat bisnisnya dan juga
untuk lebih lanjut memperluas bisnis pembiayaannya ke segmen pembiayaan non-otomotif dan juga terkait dengan
pertumbuhan piutang yang dikelola oleh Perusahaan dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Beban Gaji dan Tunjangan
Pada 2023, beban gaji dan tunjangan berjumlah Rp2.419.732 juta, lebih tinggi sebesar 5,00% (yoy) dibandingkan
Rp2.304.424 juta pada 2022. Biaya Pelatihan dan Pendidikan meningkat 23,91% dibandingkan tahun sebelumnya dan biaya
Gaji & tunjangan meningkat 4,77% dibandingkan tahun sebelumnya.
Beban Umum dan Administrasi
Beban umum dan administrasi terdiri dari beban kantor, sewa, transportasi, jasa penerimaan angsuran, perbaikan dan
pemeliharaan, depresiasi aset tetap dan aset hak guna, amortisasi aset tak berwujud, pengiriman, perangko dan materai,
percetakan dan dokumentasi, administrasi bank, dan beban asuransi aset tetap. Secara keseluruhan, total beban relatif
stabil sejalan dengan meningkatnya efisiensi pada operasional Perusahaan. Pada 2023, total beban umum dan administrasi
berjumlah Rp1.338.942 juta. Beban kantor dan sewa merupakan dua komponen terbesar dari beban umum dan administrasi
pada 2023, masing-masing mewakili 43,31% dan 12,50% dari total beban umum dan administrasi.
Beban Pemasaran dan Lain-lain
Beban pemasaran mengalami penurunan dari Rp653.420 juta di 2022 menjadi Rp611.583 juta pada 2023, atau sebesar
6,40% (yoy), sementara Perusahaan mencatatkan beban lain-lain sebesar Rp5.172 juta di 2023 dibandingkan beban lain-
lain sebesar Rp37.004 juta di 2022. Secara keseluruhan, beban pemasaran dan lain-lain turun sebesar 10,67% (yoy) pada
2023 dari Rp690.424 juta di 2022 menjadi Rp616.755 juta.
Laba Tahun Berjalan
31 Desember 2023 31 Desember 2022 % YoY
KETERANGAN
Rp juta Rp juta
LABA SEBELUM BEBAN PAJAK PENGHASILAN 2.472.669 2.039.724 21,23
Beban pajak penghasilan (528.622) (434.169) 21,75
LABA TAHUN BERJALAN 1.944.047 1.605.555 21,08
Aktivitas perekonomian melanjutkan pertumbuhannya pada 2023. Sehingga dapat menopang baik industri otomotif dan
pembiayaan dalam hal peningkatan kinerjanya paska COVID-19. Kinerja Perseroan juga diuntungkan seperti tercermin pada
pertumbuhan total pendapatan. Sejalan dengan hal ini, laba tahun berjalan Perusahaan juga mengalami peningkatan dari
Rp1,6 triliun di 2022 menjadi Rp1,9 triliun di 2023, atau meningkat 21,1% (yoy).
b. Aset, Liabilitas dan Ekuitas
Aset
Pada akhir 2023, total aset Perseroan tercatat Rp31.007.222 juta, naik sebesar 24,54% (yoy) dibandingkan tahun 2022
sebesar Rp24.897.205 juta. Kenaikan ini didominasi oleh pertumbuhan yang kuat pada piutang pembiayaan sebesar
24,77% (yoy) menjadi Rp 27.644.991 juta, sejalan dengan peningkatan pada penyaluran pembiayaan baru Perusahaan,
serta diikuti berlanjutnya pertumbuhan perekonomian Indonesia.
Liabilitas
Pada akhir 2023, jumlah liabilitas Perseroan sebesar Rp19.895.036 juta, naik 33,84% (yoy) dibandingkan Rp14.864.819
juta pada 2022. Seiring tumbuhnya piutang pembiayaan, Perusahaan juga meningkatkan pendanaannya yang terdiri dari
pinjaman yang diterima, obligasi, dan sukuk mudharabah. Pinjaman yang diterima mengalami peningkatan hingga 83,58%
di 2023 dari Rp5.073.084 juta di 2022 menjadi Rp9.312.972 juta. Obligasi mengalami kenaikan sebesar 17,72% pada 2023
dari Rp4.999.207 juta pada 2022 menjadi Rp5.885.106 juta. Perusahaan juga terus mendiversifikasikan sumber
64
Page 66
pendanaannya dari sukuk mudharabah yang tercatat meningkat sebesar 94,78% (yoy) dari Rp441.000 juta di 2022 menjadi
Rp859.000 miliar di 2023. Diluar pendanaan, liabilitas lainnya mengalami penurunan dari Rp4.351.528 juta di 2022 menjadi
Rp3.837.958 juta di 2023, atau setara dengan penurunan sebesar 11,80% (yoy).
Ekuitas
Tahun fiskal 2023 Perusahaan diakhiri dengan jumlah ekuitas senilai Rp11.112.186 juta, naik dari Rp10.032.386 juta pada
akhir 2022. Kenaikan pada ekuitas Perseroan ini terutama didorong oleh kenaikan pada laba ditahan sebesar 10,85% (yoy)
menjadi Rp11.006.184 juta pada 2023 dari Rp9.929.019 juta pada 2022. Modal ditempatkan dan disetor penuh dan
tambahan modal disetor tidak mengalami perubahan dari 2022 dan berada masingmasing pada Rp100,0 miliar dan Rp6.750
juta.
65
Page 67
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR
Sebagai kelanjutan dari perjanjian jual beli bersyarat sehubungan dengan rencana jual beli saham PT Mandala Multifinance
Tbk (MFIN), MUFG Bank, Ltd. (MUBK) dan Perseroan pada tanggal 13 Maret 2024, telah menyelesaikan transaksi
pengambilalihan saham dalam MFIN, dimana MUBK memiliki sebanyak 1.871.038.600 saham atau sebanyak 70,6% dan
Perseroan membeli sebanyak 265.000.000 saham atau sebanyak 10% saham di dalam MFIN, selanjutnya, sehubungan
dengan transaksi ini, MUBK dan Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi dengan telah mengumumkannya
kepada publik melalui harian Bisnis Indonesia pada tanggal 14 Maret 2024. Nilai Transaksi (yaitu, jual beli 10% dari seluruh
saham yang dikeluarkan MFIN) adalah Rp873.700.000.000
Terdapat penyesuaian harga transaksi pembelian Home Credit Indonesia (HCI) setelah transaksi dilakukan. Penyesuaian
harga untuk Perseroan adalah sebesar Rp4.208.000.000 dan pembayaran atas nilai tersebut telah dilakukan pada tanggal
22 Maret 2024. Selain itu, terdapat penerbitan saham baru dan peningkatan modal dasar oleh HCI, sehingga kepemilikan
Perseroan menjadi sebesar 9,82% dari total nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor HCI.
Transaksi diatas tidak memiliki dampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan atau
kelangsungan usaha Perseroan
66
Page 68
VII. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN SERTA KEGIATAN DAN PROSPEK
USAHA
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
A.1. RIWAYAT SINGKAT
Perseroan didirikan dengan nama “PT Adira Dinamika Multi Finance” berdasarkan Akta Perseroan Terbatas “P.T. Adira
Dinamika Multi Finance” No. 131 tanggal 13 Nopember 1990, dibuat di hadapan Misahardi Wilamarta, S.H., Notaris di Jakarta,
yang telah: (i) mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2-
19.HT.01.01. TH.91 tanggal 8 Januari 1991; (ii) didaftarkan pada tanggal 14 Januari 1991 dalam buku register untuk maksud
itu yang berada di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di bawah No. 34/Not.1991/ PN.JKT.SEL; dan (iii) diumumkan dalam
Tambahan No. 421 dari Berita Negara Republik Indonesia (“BNRI”) No. 12 tanggal 8 Pebruari 1991. Selanjutnya, berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal 26 Januari 2004,
dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah: (i) mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C-02207 HT.01.04. TH.2004 tanggal 29 Januari
2004; (ii) dilaporkan kepada Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia sebagaimana ternyata dari
Surat Penerimaan Laporan Akta Perubahan Anggaran Dasar PT. Adira Dinamika Multi Finance Tbk No. C-02208
HT.01.04.TH.2004 tanggal 29 Januari 2004; dan (iii) didaftarkan pada tanggal 6 Pebruari 2004 dalam Daftar Perusahaan
pada Suku Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kodya Jakarta Selatan selaku Kantor Pendaftaran Perusahaan Daerah
Tingkat II dengan No. TDP 090316610384 dan No. Agenda Pendaftaran 112 RUB.09.03/II/2004; serta (iv) diumumkan
dalam Tambahan No. 1990 dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, para pemegang saham Perseroan pada tanggal 23
Januari 2004 telah menyetujui perubahan status Perseroan dari perusahaan tertutup menjadi perusahaan terbuka.
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan, dengan
demikian Anggaran Dasara Perseroan yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk No.40 tanggal 15 Oktober 2021 yang dibuat di
hadapan Mala Mukti S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan dan diterima serta dicatat di dalam Sistem
Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-AH.01.03-0465665 tanggal 27 Oktober 2021;
(ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober 2021 oleh Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (selanjutnya disebut ”Akta No.40/2021”) berdasarkan mana RUPSLB
Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 15 Oktober 2021, telah menyetujui:
i. Pengubahan ketentuan Anggaran Dasar dalam rangka penyesuaian dengan peraturan OJK No.14/POJK.04/2019
tentang perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang penambahan modal perusahaan terbuka dengan
memberikan hak memesan efek terlebih dahulu serta
ii. Peraturan OJK No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang rencana dan penyelenggaraan RUPS perusahaan
terbuka .
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar telah dilaksanakan oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Selatan dengan Kantor Pusat di Millennium Centennial Center Lt. 53, 56-61,
Jl. Jenderal Sudirman Kav. 25, Jakarta 12920.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 472 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 179
Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 200 Kantor Selain Kantor Cabang, 51 Kantor Selain Kantor
Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia.
A.2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan dalam 2 tahun terakhir adalah sebagai berikut:
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Seluruh Pemegang Saham PT Adira Dinamika Multi Finance No. 13 tanggal 26
Januari 2004, dibuat di hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah diumumkan dalam Tambahan No. 1990
dari BNRI No. 16 tanggal 24 Pebruari 2004, juncto Laporan Kepemilikan Efek Yang Mencapai 5% Atau Lebih Per Tanggal
29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Perseroan, adalah sebagai
berikut:
67
Page 69
Nilai Nominal Rp100,- per saham
Keterangan Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal %
(Rp)
Modal Dasar 4.000.000.000 400.000.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
- PT Bank Danamon Indonesia Tbk. 920.700.000 92.070.000.000 92,07
- Masyarakat (kepemilikan <5%)*) 79.300.000 7.930.000.000 7,93
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.000.000.000 100.000.000.000 100,00
Saham Dalam Portepel 3.000.000.000 300.000.000.000
*) Merupakan gabungan dari para pemegang saham Perseroan yang mempunyai kepemilikan saham kurang dari 5% (lima
persen) dari keseluruhan saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh dalam Perseroan.
A.3 KETERANGAN TENTANG PENYERTAAN SAHAM PERSEROAN PADA PERSEROAN TERBATAS LAIN
Perseroan melakukan penyertaan saham pada perseroan terbatas lainnya, yaitu sebesar 9,82% pada PT HOME CREDIT
INDONESIA (“HCI”) dan sebesar 10% pada PT Mandala Multifinance Tbk (“MFIN”), sebagaimana diuraikan di bawah ini:
1. Penyertaan saham Perseroan pada HCI
Sebagaimana telah diungkapkan pada Informasi Tambahan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap II dan Sukuk
Mudharabah Berkelanjutan V Tahap II Tahun 2023 lalu, Perseroan telah melakukan penyertaan saham di dalam PT
HOME CREDIT INDONESIA (“HCI”) melalui pembelian saham milik HOME CREDIT INDONESIA B.V, sebanyak 59
(lima puluh sembilan) saham seri/kelas A atau sebesar 9,82% (sembilan koma delapan dua persen) dari total nilai
nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor di dalam HCI, sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan
Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Home Credit Indonesia No. 22 tanggal 27 September 2023
dibuat di hadapan Shahreza Annaz, S.H., M.Kn.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan sebagaimana ternyata
dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Home Credit Indonesia No. AHU.AH.01.09-
0169084 tanggal 2 Oktober 2023 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat
Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah No. AHU-
0194971.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 2 Oktober 2023 juncto Akta Pernyataan Keputusan sebagai Pengganti Rapat
Umum Pemegang Saham PT Home Credit Indonesia No. 08 tanggal 20 Maret 2024 dibuat di hadapan Shahreza Annaz,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, sebagaimana ternyata dari Keputusan No. AHU-0020172.AH.01.02.TAHUN 2024
tanggal 28 Maret 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal
Administrasi Hukum Umum dan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar PT Home Credit
Indonesia No. AHU.AH.01.03-0076776 tanggal 28 Maret 2024 dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum dan didaftarkan dalam Daftar Perseroan di bawah
No. AHU-0065730.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 28 Maret 2024.
Penyertaan Tahun Status
Nama Perusahaan Tahun Pendirian Bidang Usaha
Perseroan Penyertaan Operasional
PT Home Credit Indonesia Perusahaan
2012 9,82% 2023 Beroperasi
(“HCI”) Pembiayaan
Dalam Penyertaan Saham Perseroan tersebut, Perseroan hanya menjadi pemegang saham minoritas, yakni sebesar
9,82% di HCI dan Penyertaan Saham Perseroan ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha serta bukan merupakan transaksi afiliasi dan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan
Kepentingan. Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan Pasal 4 Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 tentang
Keterbukaan Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah melakukan
keterbukaan Informasi kepada Publik pada situs Bursa Efek Indonesia melalui IDXnet berdasarkan Surat Perseroan
No. 170/ADMF/CS/X/23-KOR.2 tanggal 3 Oktober 2023 yang dikeluarkan oleh Head of Corporate Secretary Perseroan,
Perihal Penyelesaian Transaksi Pengalihan Saham PT Home Credit Indonesia dan telah direvisi pada tanggal
20 Oktober 2023 oleh Head of Corporate Secretary Perseroan.
2. Penyertaan saham Perseroan pada MFIN
Perseroan telah melakukan penyertaan saham di dalam MFIN melalui pembelian saham sebanyak 265.000.000 saham
atau sebanyak 10 % saham di dalam MFIN sebagaimana telah ditegaskan berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Rapat PT Mandala Multifinance Tbk No. 34 tanggal 19 Maret 2024 dibuat di hadapan Leolin Jayayanti, S.H., M.Kn.,
68
Page 70
Notaris di Jakarta, dan telah: (i) diberitahukan sebagaimana ternyata dari Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data MFIN No. AHU.AH.01.09-0116204 tanggal 22 Maret 2024 dari Kement erian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan di
bawah No. AHU-0060601.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 22 Maret 2024.
Penyertaan Tahun Status
Nama Perusahaan Tahun Pendirian Bidang Usaha
Perseroan Penyertaan Operasional
PT Mandala Multifinance Tbk 1983 Perusahaan
10 % 2024 Beroperasi
(“MFIN”) Pembiayaan
Dalam Penyertaan Saham Perseroan di MFIN ini, Perseroan hanya menjadi pemegang saham minoritas, yakni sebesar
10 % di MFIN dan Penyertaan Saham Perseroan ini bukan merupakan transaksi material sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha serta bukan merupakan transaksi afiliasi dan benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan
OJK No. 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan.
Selanjutnya, dalam rangka pemenuhan Pasal 4 Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 Tentang Keterbukaan Informasi
atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik, Perseroan telah melakukan keterbukaan Informasi kepada
Publik melalui Koran Bisnis Indonesia yang telah terbit pada tanggal 14 Maret 2024.
A.4 PERJANJIAN-PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN
1. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK CENTRAL ASIA
TBK (“BCA”)
Perseroan dan BCA telah menandatangani Perjanjian Kredit berdasarkan Akta Perjanjian Kredit No. 67 tanggal
13 Maret 2003 yang dibuat di hadapan Arifin Wibisana, S.H., Notaris di Jakarta, selanjutnya, mengalami perubahan
terakhir berdasarkan Perubahan Kedua Puluh Lima atas Perjanjian Kredit No. 330/Add-KCK/2023 tanggal
22 September 2023, dibuat dibawah tangan juncto Surat BCA No. 40253/GBK/2024 tanggal 13 Maret 2024, Perihal:
Pemberitahuan Perpanjangan Batas Waktu Penarikan dan/atau Penggunaan Fasilitas Kredit, dibuat dan
ditandatangani oleh Executive Vice President dan Vice President BCA (“selanjutnya secara bersama-sama disebut
“PK Bank BCA”).
Berdasarkan PK Bank BCA, BCA memberikan beberapa fasilitas kredit kepada Perseroan :
1. Fasilitas kredit jangka pendek yang tidak mengikat (uncommitted facility) berupa Pinjaman Berjangka Money
Market (selanjutnya disebut “Fasilitas PBMM”) dengan jumlah pokok setinggi-tingginya sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah. Jatuh tempo atas fasilitas ini pada tanggal 14 Juni 2024;
2. Fasilitas Installment Loan 7, dengan jumlah pokok/plafon sebesar Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun
Rupiah). Jatuh tempo atas fasilitas ini pada tanggal 20 April 2026; dan
3. Fasilitas Installment Loan 8, dengan jumlah pokok/plafon tidak melebihi sebesar Rp1.000.000.000.000,00
(satu triliun Rupiah). Jatuh tempo atas fasilitas ini pada tanggal 12 Juni 2027.
Fasilitas-fasilitas tersebut di atas akan digunakan Perseroan untuk:
1. Fasilitas PBMM akan digunakan Perseroan untuk dana talangan (bridging) untuk pembayaran ke dealer,
serta untuk membiayai operasional sehari-hari; dan
2. Fasilitas Installment Loan 7 dan 8 digunakan oleh Perseroan untuk membiayai kebutuhan modal kerja.
Berdasarkan PK Bank BCA, Perseroan wajib membayar bunga dengan uraian sebagai berikut:
1. Fasilitas PBMM:
Suku bunga akan ditentukan oleh Bank BCA pada setiap dealing baru.
2. Fasilitas Installment Loan 7 dan 8 :
Suku bunga akan ditentukan oleh Bank BCA pada setiap penarikan fasilitas.
Fasilitas kredit ini tidak dijamin dengan jaminan khusus berupa benda atau pendapatan atau aktiva lain milik
Perseroan dalam bentuk apapun serta tidak dijamin oleh pihak manapun, namun seluruh harta kekayaan Perseroan,
baik berupa barang bergerak maupun barang tidak bergerak, berwujud maupun tidak berwujud, yang telah ada
maupun yang akan ada di kemudian hari merupakan jaminan umum atas seluruh kewajiban Perseroan sesuai
dengan ketentuan Pasal 1131 dan Pasal 1132 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata.
Dalam PK BCA, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i) menghalangi
pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III; dan/atau
(ii) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan
Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III serta rencana penggunaan dananya.
69
Page 71
2. PERJANJIAN DALAM RANGKA PENERIMAAN FASILITAS KREDIT/PINJAMAN DARI PT BANK DANAMON
INDONESIA TBK (”BANK DANAMON”)
Perseroan dan Bank Danamon telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta Perjanjian
Kredit No. 08 tanggal 3 Juli 2012 yang dibuat di hadapan Sulistyaningsih, S.H., Notaris di Jakarta (“PK Bank
Danamon”), selanjutnya, PK Bank Danamon mengalami beberapa kali perubahan dimana perubahan yang terakhir
berdasarkan Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 154/PP/EB/0523 tertanggal 19 Mei 2023, dibuat dibawah
tangan juncto Surat Bank Danamon No. B.212/ARO/EB/0424 tanggal 19 April 2024, perihal Pemberitahuan
Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Kredit yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh EB Team Head, Relationship
Manager dan Legal Operation Bank Danamon (“selanjutnya secara bersama-sama disebut “PK Bank Danamon”).
Berdasarkan PK Bank Danamon, Bank Danamon memberikan fasilitas-fasilitas kredit kepada Perseroan, sebagai
berikut:
1. - Fasilitas Kredit : Working Capital (Kredit Berjangka/KB), yang bersifat Uncommited Revolving
- Jumlah fasilitas : diturunkan plafonnya sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar
Rupiah) dari semula sebesar Rp750.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh
miliar Rupiah) sehingga menjadi sebesar Rp450.000.000.000,00 (empat
ratus lima puluh miliar Rupiah)
- Jangka waktu : 31 Januari 2025
- Tujuan fasilitas : Modal Kerja
- Jaminan : clean base facility (tanpa jaminan khusus)
2. - Fasilitas Kredit : Fasilitas Omnibus Kredit Angsuran Berjangka (“Fasilitas KAB”) yang bersifat
Uncommitted Revolving
- Jumlah fasilitas : Rp1.050.000.000.000,00 (satu triliun lima puluh miliar Rupiah), yang terdiri
dari:
- Kredit Angsuran Berjangka (KAB 1) maksimum sebesar
Rp1.050.000.000.000,00 (satu triliun lima puluh miliar Rupiah); dan
- Pinjaman Sosial Kredit Angsuran Berjangka (KAB 2) maksimum
sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah).
- Jangka Waktu : Jangka waktu penarikan/pencairan atas fasilitas atas fasiitas ini sampai
dengan tanggal 31 Januari 2025 adapun jangka waktu fasilitas atas fasilitas
ini minimum 12 (dua belas) bulan dan maksimum 36 (tiga puluh enam) bulan
sejak setiap pencairan
- Jaminan : clean base facility (tanpa jaminan khusus)
Dalam PK Bank Danamon, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap
III; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III serta rencana penggunaan dananya.
Selanjutnya, penerimaan fasilitas kredit di atas dilakukan dengan Bank Danamon yang merupakan afiliasi
Perseroan, dimana Bank Danamon merupakan Pengendali Perseroan.
3. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI MUFG BANK, LTD (“MUFG”)
3.1 Perseroan (Debitur) dan MUFG Cabang Jakarta telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan
Perjanjian Kredit: 2021-0039390-LN tanggal 17 November 2021, dibuat di bawah tangan, selanjutnya mengalami
perubahan terakhir berdasarkan Addendum mengenai Ketentuan Komersial No. 2023-0022806 tanggal 30 Juni
2023, dibuat di bawah tangan (“PK MUFG 3”).
-Fasilitas & Tujuan Penggunaan:
MUFG Cabang Jakarta memberikan Fasilitas Kredit Bergulir Billateral Tanpa Komitmen sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) atau jumlah yang setara dalam mata uang Dollar Amerika Serikat.
Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja.
-Suku Bunga:
Suku Bunga akan dibebankan atas suatu Pinjaman pada Jangka Waktu Bunga dan mata uang tertentu + marjin
yang berlaku (untuk pinjaman Dollar Amerika Serikat dan Rupiah).
-Tanggal pembayaran terakhir/jatuh tempo:
70
Page 72
30 Desember 2024.
-Jaminan:
tanpa jaminan khusus (clean base facility)
Dalam PK MUFG 3 ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap
III; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III serta rencana penggunaan dananya.
3.2 Perseroan (Debitur) dan MUFG Cabang Jakarta telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan
Perjanjian Kredit: 2022-0027315-LT tanggal 3 Agustus 2022, dibuat di bawah tangan selanjutnya mengalami
perubahan terakhir berdasarkan Addendum mengenai Ketentuan Komersial No. 2023-0022806 tanggal 30 Juni
2023, dibuat di bawah tangan (“PK MUFG 4”).
-Fasilitas Kredit & Tujuan Penggunaan:
MUFG Cabang Jakarta memberikan Fasilitas Kredit Pinjaman Jangka Panjang tanpa Komitmen sebesar
Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar Rupiah). Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk kebutuhan modal
kerja.
-Suku Bunga:
Suku Bunga akan dibebankan atas suatu Pinjaman dalam Jangka Waktu Bunga + marjin yang berlaku untuk suatu
pinjaman dalam Rupiah.
-Tanggal Pembayaran Terakhir/Jatuh Tempo
3 Februari 2026.
-Jaminan:
tanpa jaminan khusus (clean base facility)
Dalam PK MUFG 4 ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap
III; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III serta rencana penggunaan dananya.
3.3 Perseroan (Debitur) dan MUFG Cabang Jakarta telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan
Perjanjian Kredit: 2022-0048951-LT tanggal 23 Desember 2022, dibuat di bawah tangan juncto Addendum mengenai
Ketentuan Komersial No. 2023-0022806 tanggal 30 Juni 2023, dibuat di bawah tangan (“PK MUFG 5”).
-Fasilitas Kredit & Tujuan Penggunaan:
MUFG Cabang Jakarta memberikan Fasilitas Kredit Pinjaman Jangka Panjang tanpa Komitmen sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah). Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk kebutuhan modal
kerja.
-Suku Bunga:
Suku Bunga akan dibebankan atas suatu Pinjaman pada Jangka Waktu Bunga dan mata uang tertentu + marjin
yang berlaku untuk suatu pinjaman dalam Rupiah dan Dolar Amerika Serikat.
-Tanggal Pembayaran Terakhir/Jatuh Tempo:
23 Juni 2026
-Jaminan:
Tanpa jaminan khusus (clean base facility)
Dalam PK MUFG 5 ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap
III; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III serta rencana penggunaan dananya.
71
Page 73
3.4 Perseroan (Debitur) dan MUFG Cabang Jakarta telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan
Perjanjian Kredit No. 2022-0048951-LN-01 tanggal 23 Desember 2022, dibuat di bawah tangan juncto Addendum
mengenai Ketentuan Komersial No. 2023-0022806 tanggal 30 Juni 2023, dibuat di bawah tangan (“PK MUFG 6”).
-Fasilitas Kredit & Tujuan Penggunaan:
MUFG Cabang Jakarta memberikan Fasilitas Kredit Pinjaman Jangka Pendek tanpa Komitmen sebesar
Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah). Fasilitas ini digunakan oleh Perseroan untuk modal kerja.
-Suku Bunga:
Suku Bunga akan dibebankan atas suatu Pinjaman pada Jangka Waktu Bunga dan mata uang tertentu + marjin
yang berlaku untuk suatu pinjaman dalam Rupiah dan Dollar Amerika Serikat.
-Tanggal Pembayaran Terakhir/Jatuh Tempo
23 Juni 2024
-Jaminan:
Tanpa jaminan khusus (clean base facility)
Dalam PK MUFG 6 ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap
III; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III serta rencana penggunaan dananya.
3.5 Perseroan (Debitur) dan MUFG Cabang Jakarta telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan
Perjanjian Kredit No. 2023-0025939 tanggal 20 Juli 2023, dibuat di bawah tangan juncto Addendum mengenai
Ketentuan Komersial No. 2023-0022806 tanggal 30 Juni 2023, dibuat di bawah tangan (“PK MUFG 7”).
-Fasilitas Kredit & Tujuan Penggunaan:
MUFG Cabang Jakarta memberikan Fasilitas Kredit Pinjaman Sosial Jangka Pendek Tanpa Komitmen sebesar
Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar Rupiah). Fasilitas ini diberikan dengan tujuan untuk mendukung proyek-
proyek sosial keuangan.
-Suku Bunga:
Suku Bunga akan dibebankan atas suatu Pinjaman pada Jangka Waktu Bunga dan mata uang tertentu + marjin
yang berlaku untuk suatu pinjaman dalam Rupiah.
-Tanggal Pembayaran Terakhir/Jatuh Tempo
20 Januari 2025.
-Jaminan:
Tanpa jaminan khusus (clean base facility)
Dalam PK MUFG 7 ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap
III; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III serta rencana penggunaan dananya.
3.6 Perseroan (Peminjam) dan MUFG Cabang Singapura telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit
berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit tanggal 21 November 2023 yang dibuat di bawah tangan (“PK MUFG
Singapura”).
-Fasilitas Pinjaman:
MUFG Cabang Singapura memberikan fasilitas pinjaman berjangka kepada Peminjam, sebagai berikut:
-Plafon : Fasilitas Pinjaman Berjangka JPY tanpa jaminan hingga sebesar USD100,000,000
(seratus juta Dollar Amerika Serikat) (“Fasilitas Term Loan”).
-Tujuan : untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Debitur
-Periode Ketersediaan : periode yang dimulai sejak dan termasuk tanggal Perjanjian ini dan berakhir pada
dan termasuk 12 bulan sejak Tanggal Perjanjian ini
72
Page 74
- Jatuh Tempo : 3 (tiga) tahun setelah Tanggal Penarikan Akhir
-Jaminan : tanpa jaminan khusus (clean basis)
Dalam PK MUFG Singapura ini, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat:
(i) menghalangi pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V
Tahap III; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan
VI Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III serta rencana penggunaan dananya.
Selanjutnya, perjanjian-perjanjian dalam penerimaan fasilitas kredit/pinjaman tersebut di atas dilakukan oleh Perseroan
dengan MUFG, MUFG merupakan afiliasi Perseroan karena MUFG memiliki saham di dalam Bank Danamon (Pengendali
Perseroan) sebesar 92,47%.
4. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK UOB INDONESIA
(“BANK UOB”)
Perseroan (“Debitur”) dan Bank UOB telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Akta
Perjanjian Kredit No. 17 tanggal 16 Desember 2021 dibuat di hadapan Sri Rahayuningsih, S.H, Notaris di Jakarta,
selanjutnya, mengalami perubahan terakhir berdasarkan Perubahan III Terhadap Perjanjian Kredit No. 263/03/2024
tanggal 13 Maret 2024, dibuat di bawah tangan (“PK Bank UOB”)
Fasilitas Kredit:
Bank UOB memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:
1. Fasilitas Term Loan 2
-Plafon : Fasilitas Term Loan bersifat uncommited sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Term Loan 2”).
-Suku Bunga : Suku bunga atas fasilitas ini sesuai konfirmasi dari Bank UOB yang akan ditentukan
1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penarikan.
-Penggunaan : digunakan oleh Debitur untuk mendukung modal kerjanya sesuai dengan ketentuan
OJK yang berlaku.
-Jangka waktu : berakhir pada tanggal 19 Juni 2024.
-Jaminan : tanpa jaminan (clean basis)
2. Fasilitas Term Loan 3
-Plafon : Fasilitas Term Loan bersifat uncommited sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Term Loan 3”).
-Suku Bunga : Suku bunga atas fasilitas ini sesuai konfirmasi dari Bank UOB yang akan ditentukan
1 (satu) hari kerja sebelum tanggal penarikan.
-Penggunaan : digunakan oleh Debitur untuk mendukung modal kerjanya sesuai dengan ketentuan
OJK yang berlaku.
-Jangka waktu : berakhir pada tanggal 13 September 2025.
-Jaminan : tanpa jaminan khusus (clean basis)
`
Dalam PK Bank UOB, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap
III; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III serta rencana penggunaan dananya.
73
Page 75
5. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK PANIN TBK
(“BANK PANIN”)
Pinjaman Tetap 14 (PT-14)
Perseroan (“Debitur”) dan Bank Panin telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Surat
Bank Panin No. 040/IBD/EXT/24 tanggal 21 Februari 2024, Perihal: Surat Fasilitas Pinjaman Tetap 14 yang
dikeluarkan dan ditandatangani oleh 2 (dua) Vice President Bank Panin serta telah diketahui dan disetujui oleh
Perseroan dengan turut ditandatangani oleh Direktur Perseroan (“PK Bank Panin PT14”).
-Fasilitas Kredit:
Bank Panin memberikan Fasilitas Pinjaman Tetap 14 bersifat committed non revolving kepada Perseroan sebesar
Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Kredit Pinjaman Tetap 14”).
-Suku Bunga:
1. Tingkat suku Bunga untuk jangka waktu pinjaman 1 tahun sebesar 6,30%/tahun;
2. Tingkat suku Bunga untuk jangka waktu pinjaman 2 tahun sebesar 6,50%/tahun;
3. Tingkat suku Bunga untuk jangka waktu pinjaman 3 tahun sebesar 6,75%/tahun. dengan ketentuan tingkat
suku bunga untuk setiap pinjaman yang telah ditarik (outstanding) berlaku tetap selama jangka waktu
pinjaman.
-Tujuan Penggunaan Fasilitas:
Fasilitas Kredit ini digunakan oleh Debitur untuk modal kerja pembiayaan.
-Jangka Waktu:
Jangka waktu 48 (empat puluh delapan) bulan terhitung sejak tanggal 22 Februari 2024.
-Jaminan:
Fasilitas kredit ini tidak dijamin secara khusus. Hak Bank Panin adalah pari pasu tanpa hak preferen dengan hak-
hak kreditur lainnya baik yang ada sekarang maupun di kemudian hari, kecuali hak-hak kreditur yang dijamin secara
khusus dengan kekayaan Debitur, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1131 dan Pasal 1132 KUHP.
Dalam PK Bank Panin PT14, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap
III; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III serta rencana penggunaan dananya.
6. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT BANK NEGARA
INDONESIA (PERSERO) TBK (“BANK BNI”)
Perseroan (“Debitur”) dan Bank BNI telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Surat Bank
BNI No. INT/07/030/R tanggal 1 Februari 2024, Perihal: Surat Persetujuan Fasilitas Kredit Saudara yang dikeluarkan
dan ditandatangani oleh Department Head Divisi International Banking & Financial Institution Bank BNI (“PK Bank
BNI”)
-Fasilitas Kredit:
Bank BNI memberikan fasilitas kredit kepada Debitur, sebagai berikut:
-Plafon : Fasilitas Kredit Modal Kerja Pembiayaan Piutang kepada end user bersifat Aflopend/Non
Revolving sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah) (selanjutnya disebut
“Fasilitas Kredit Modal Kerja”).
-Suku Bunga : Suku bunga akan ditentukan saat pencairan dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Suku bunga atas pinjaman yang telah ditarik berlaku tetap sampai dengan angsuran
terakhir. Suku bunga adalah tingkat bunga yang berlaku di BNI saat penarikan itu.
b. Suku bunga dapat direview setiap saat disesuaikan dengan tingkat suku bunga yang
berlaku di BNI untuk fasilitas yang belum ditarik.
-Tujuan : untuk modal kerja pembiayaan piutang kepada end user
74
Page 76
-Jangka Waktu : 48 (empat puluh delapan bulan) sejak tanggal 19 Februari 2024.
-Jatuh Tempo : berakhir pada tanggal 18 Februari 2028
-Jaminan : tanpa jaminan khusus (clean basis).
Dalam PK Bank BNI, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap
III; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III serta rencana penggunaan dananya.
7. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS KREDIT DARI PT. BANK CTBC INDONESIA
(“BANK CTBC”)
Perseroan (“Debitur”) dan Bank CTBC telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit berdasarkan Surat
Bank CTBC No. MKT/EXT/300/XII/2023 tanggal 8 Desember 2023 perihal: Surat Penawaran & Ringkasan Informasi
Produk dan/atau Layanan Bank Fasilitas Kredit yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Relationship Manager
dan Team Leader Bank CTBC serta telah disetujui dan diterima oleh Perseroan dengan turut ditandatangani oleh
Direktur Perseroan (“PK Bank CTBC”).
-Fasilitas Kredit:
Bank CTBC memberikan Fasilitas Kredit/Pinjaman Jangka Pendek kepada Debitur, sebagai berikut:
Fasilitas Perbankan Term Loan
-Plafon : Fasilitas Pinjaman Jangka Pendek bersifat Revolving sebesar Rp175.000.000.000,00
(seratus tujuh puluh lima miliar Rupiah) (selanjutnya disebut “Fasilitas Short Term Loan”).
-Suku Bunga : Indikatif 6,5% per tahun berlaku tetap selama masa penarikan.
-Tujuan : untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Debitur
-Tenor Fasilitas: 1 tahun dari tanggal perjanjian
-Jaminan : tanpa jaminan khusus (clean basis)
Dalam Bank CTBC, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap
III; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III serta rencana penggunaan dananya.
8. PERJANJIAN SEHUBUNGAN DENGAN PENERIMAAN FASILITAS PINJAMAN/KREDIT SINDIKASI
BERJANGKA DENGAN MUFG BANK, LTD., CABANG HONG KONG YANG BERTINDAK SEBAGAI AGEN
Perseroan (Peminjam) telah membuat dan menandatangani perjanjian kredit sindikasi, dimana MUFG Bank, Ltd.,
Cabang Hong Kong yang bertindak sebagai Agen berdasarkan Perjanjian Fasilitas Kredit tanggal 1 Februari 2024
yang dibuat di bawah tangan (“PK Sindikasi 2024”).
-Para Pihak:
1. Perseroan (“Peminjam”);
2. CTBC Bank Co, Ltd, Cabang Singapura; PT Bank DBS Indonesia; Malayan Banking Berhad, Cabang
Singapura; MUFG Bank, Ltd, Cabang Singapura; United Overseas Bank Limited; Bank of Baroda, IFSC
Banking Unit, GIFT City; PT Bank KEB Hana Indonesia; The Korea Development Bank, Cabang Singapura;
Mega International Commercial Bank Co., Ltd, Cabang Luar Negeri; Taipei Fubon Commercial Bank Co.,
Ltd, Cabang Singapura; Bank of China Limited, Cabang Singapura; Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited,
Cabang Singapura; E.SUN Commercial Bank., Ltd, Cabang Singapura; The Gumma Bank., Ltd; Hun Han
Commercial Bank., Ltd., Cabang Luar Negeri; Hun Han Commercial Bank., Ltd., Cabang Singapura; The
Shanghai Commercial & Savings Bank., Ltd, Cabang Luar Negeri; Taiwan Cooperative Bank, Cabang Luar
Negeri; First Commercial Bank, Cabang Luar Negeri; State Bank of India, Cabang Singapura; Taishin
International Bank, Co. Ltd; Bank of Taiwan, Cabang Singapura; Chang Hwa Commercial Bank, Ltd,
Cabang Singapura; The Chugoku Bank, Ltd (Incorporated in Japan) Cabang Hongkong; Far Eastern
75
Page 77
International Bank, Ltd; Sunny Bank, Ltd; Taiwan Business Bank Ltd, Cabang Luar Negeri; Taiwan Shin
Kong Commercial Bank Co, Ltd; The Chiba Bank, Ltd (Incorporated in Japan with limited liability) Cabang
Hongkong; The Hyakugo Bank, Ltd; The Joyo Bank, Ltd dan PT Bank SBI Indonesia, selanjutnya disebut
sebagai “Pemberi Pinjaman“;
3. CTBC Bank Co., Ltd; DBS Bank Ltd; Maybank Securities Pte. Ltd; MUFG Bank, Ltd; United Overseas Bank
Limited sebagai Mandated Lead Arrangers dan Bookrunners; dan
4. MUFG Bank, Ltd., Hong Kong Branch bertindak sebagai Agen.
-Fasilitas Kredit:
Berdasarkan PK Sindikasi 2024, Pemberi Pinjaman menyediakan kepada Peminjam fasilitas pinjaman/kredit
berjangka tanpa jaminan dalam mata uang Dollar Amerika Serikat dengan total komitmen seluruhnya sebesar
USD300,000,000 (tiga ratus juta dollar Amerika Serikat) (“Fasilitas Term Loan”), dengan rincian sebagai berikut:
NO. PEMBERI PINJAMAN AWAL KOMITMEN (US$)
1. CTBC Bank Co, Ltd, Cabang Singapura 20.000.000
2. PT Bank DBS Indonesia 20.000.000
3. Malayan Banking Berhad, Cabang Singapura 20.000.000
4. MUFG Bank, Ltd, Cabang Singapura 20.000.000
5. United Overseas Bank Limited 20.000.000
6. Bank of Baroda, IFSC Banking Unit, GIFT City 10.500.000
7. PT Bank KEB Hana Indonesia 10.000.000
8. The Korea Development Bank, Cabang Singapura 10.000.000
9. Mega International Commercial Bank Co., Ltd, 10.000.000
Cabang Luar Negeri
10. Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd, Cabang 10.000.000
Singapura
11. Bank of China Limited, Cabang Singapura 9.000.000
12. Sumitomo Mitsui Trust Bank, Limited, Cabang 9.000.000
Singapura
13. E.SUN Commercial Bank., Ltd, Cabang 8.000.000
Singapura
14. The Gumma Bank., Ltd 8.000.000
15. Hun Han Commercial Bank., Ltd., Cabang Luar 5.000.000
Negeri
16. Hun Han Commercial Bank., Ltd., Cabang 3.000.000
Singapura
17. The Shanghai Commercial & Savings Bank., Ltd, 8.000.000
Cabang Luar Negeri
18. Taiwan Cooperative Bank, Cabang Luar Negeri 8.000.000
19. First Commercial Bank, Cabang Luar Negeri 7.500.000
20. State Bank of India, Cabang Singapura 7.500.000
21. Taishin International Bank, Co. Ltd 7.500.000
22. Bank of Taiwan, Cabang Singapura 7.000.000
23. Chang Hwa Commercial Bank, Ltd, Cabang 7.000.000
Singapura
24. The Chugoku Bank, Ltd (Incorporated in Japan) 7.000.000
Cabang Hongkong
25. Far Eastern International Bank, Ltd 7.000.000
26. Sunny Bank, Ltd 7.000.000
27. Taiwan Business Bank Ltd, Cabang Luar Negeri 7.000.000
28. Taiwan Shin Kong Commercial Bank Co, Ltd 7.000.000
29. The Chiba Bank, Ltd (Incorporated in Japan with 5.000.000
limited liability) Cabang Hongkong
30. The Hyakugo Bank, Ltd 5.000.000
31. The Joyo Bank, Ltd 5.000.000
32. PT Bank SBI Indonesia 5.000.000
Total Komitmen 300.000.000
Selanjutnya disebut “Fasilitas Pinjaman Sindikasi 2024”
-Tujuan Fasilitas:
76
Page 78
Untuk memenuhi kebutuhan modal kerja Peminjam
-Jangka Waktu:
-Periode Ketersediaan : tanggal yang merupakan 6 (enam) bulan setelah tanggal perjanjian ini
-Tanggal
Pelunasan Akhir : tanggal yang jatuh pada 36 (tiga puluh enam) bulan setelah Tanggal Penggunaan
Akhir/Penarikan.
-Jaminan:
tanpa jaminan khusus (clean basis).
Dalam PK Sindikasi 2024, tidak terdapat ketentuan-ketentuan pembatasan (negative covenants) yang dapat: (i)
menghalangi pelaksanaan PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap
III; dan/atau (ii) membatasi dan merugikan kepentingan serta hak dari para pemegang Obligasi Berkelanjutan VI
Tahap III dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Tahap III serta rencana penggunaan dananya.
A.5 ASET TETAP
Pada tanggal, 31 Desember 2023 nilai buku aset tetap Perseroan sebesar Rp229.704 juta.
Bidang Tanah
Perseroan memiliki 32 (tiga puluh dua) bidang tanah dengan luas keseluruhan 52.848 m2 (lima puluh dua ribu
delapan ratus empat puluh delapan meter persegi), sebagai berikut:
Tanggal Luas
No.
No Berakhirnya (M2) Lokasi Wilayah Pemanfaatan
SHGB
SHGB
HGB Jl. Zainul Arifin No.27 Blok Untuk Kantor
DKI
1. No. 20/Jul/36 191 A3/ A4, Petojo Utara, Cabang Jakarta-
Jakarta
2927 JakPus, Ketapang
HGB Desa Sukaragam,
2.
No. 175
7/Dec/31 1.605
Kecamatan Serang
Bekasi *)
HGB Desa Sukaragam,
3. 7/Dec/31 188 Bekasi
No. 176 Kecamatan Serang *)
HGB Desa Sukaragam,
4. 7/Dec/31 830 Bekasi
No. 177 Kecamatan Serang *)
HGB Desa Sukaragam,
5. 7/Dec/31 4.435 Bekasi
No. 178 Kecamatan Serang *)
HGB Desa Sukaragam,
6. 7/Dec/31 3.155 Bekasi
No. 179 Kecamatan Serang *)
HGB Desa Sukaragam,
7. 7/Dec/31 4.425 Bekasi
No. 180 Kecamatan Serang *)
HGB Desa Sukaragam,
8. 7/Dec/31 176 Bekasi
No. 181 Kecamatan Serang *)
HGB Desa Sukaragam,
9. 7/Dec/31 1.133 Bekasi
No. 182 Kecamatan Serang *)
HGB Desa Sukaragam,
10. 7/Dec/31 2.295 Bekasi
No. 183 Kecamatan Serang *)
HGB Desa Sukaragam,
11. 7/Dec/31 1.160 Bekasi
No. 184 Kecamatan Serang *)
HGB Desa Sukaragam,
12. 7/Dec/31 1.240 Bekasi
No. 185 Kecamatan Serang *)
HGB Desa Sukaragam,
13. 7/Dec/31 2.495 Bekasi
No. 186 Kecamatan Serang *)
77
Page 79
Tanggal Luas
No.
No Berakhirnya (M2) Lokasi Wilayah Pemanfaatan
SHGB
SHGB
Jl. Jend. Sudirman C-9 Rt Untuk Kantor
HGB
14. 24/Sep/33 80 002/Rw04, Harapan Mulya, Bekasi Cabang Bekasi-
No. 285
Medan Satria, Bekasi Grand Mall
Jl. Jend. Sudirman C-10 Rt Untuk Kantor
HGB
15. 24/Sep/33 79 002/Rw04, Harapan Mulya, Bekasi Cabang Bekasi-
No. 286
Medan Satria Grand Mall
Untuk Kantor
HGB Harapan Mulya, Kecamatan
16. 24/Sep/33 77 Bekasi Cabang Bekasi-
No. 287 Medan Satria, Bekasi
Grand Mall
Jl. Raya Tajur No. 162, Untuk Kantor
HGB Kompleks sentral Tajur, Cabang Bogor 2-
17. 21/Oct/37 170 Bogor
No. 7 Desa Pakuan, Kecamatan Tajur
Bogor Selatan
Jl. Margonda Raya No. 88B Untuk Kantor
HGB
Rt 04/Rw 18, kelurahan Cabang Depok-
18. No. 23/Jan/33 124 Depok
Kemiri Muka, kecamatan Margonda
00163
Beji
HGB Jl. Margonda Raya Rt Untuk Kantor
19. No. 23/Jan/33 123 04/Rw 18, kelurahan Kemiri Depok Cabang Depok-
00164 Muka, kecamatan Beji Margonda
Jl. Margonda Raya No. 88C Untuk Kantor
HGB
Rt 04/Rw 18, kelurahan Cabang Depok-
20. No. 23/Jan/33 125 Depok
Kemiri Muka, kecamatan Margonda
00165
Beji
Jl. Surya Negara Blok D No.
HGB 9, Kelurahan Pekalangan, *)
21. 7/Dec/37 97 Cirebon
No. 631 Kecamatan Pekalipan,
Cirebon
Jl. Dr Wahidin S No. 57, Untuk Kantor
HGB
22. 24/Sep/32 700 Kelurahan Sukapura, Cirebon Cabang Cirebon-
No. 308
Kecamatan Kejaksaan Wahidin
Jl.Soekarno Hatta No. UntukKantor
HGB 380,Desa Situsauer,Kebon Cabang Bandung-
23. 24/Sep/27 940 Bandung
No. 48 Lega,Bojongloa Kidul,Tegal Soekarno Hatta
Lega
HGB Jl. Mataram 657 A, Untuk Kantor
24. No. 22/Jan/33 525 Kelurahan Wonodri, Semarang Cabang Semarang-
1309 Semarang Timur MT. Haryono
Jl. Raya Solo Baru Permai Untuk Kantor
HGB
Blok JA no. 9, Kel, Cabang Solo
25. No. 21/Feb/25 1.809 Solo
Madegondo, Kec Grogol,
1251
Kab Sukoharjo
Jl. Jend. Sudirman, Desa Untuk Kantor
HGB
26. 17/Feb/33 390 Wonerojo, Kecamatan Pekanbaru Cabang Pekanbaru-
No 385
Sukajadi Jend. Sudirman
Jl. Jend. Sudirman, Desa Untuk Kantor
HGB
27. 17/Feb/33 217 Wonerojo, Kecamatan Pekanbaru Cabang Pekanbaru-
No 386
Sukajadi Jend. Sudirman
Kelurahan Bende, Untuk Kantor
HGB
Kecamatan Baruga, Cabang Kendari-
28. No. 1/Sep/33 168 Kendari
Kotamadya Kendari, Ahmad Yani
00037
Sulawesi Tenggara
HGB Jl. P Pettarani (bisnis Untuk Kantor
29. No. 16/Oct/30 114 Center), Kelurahan Masale, Makassar Cabang Makassar-
21295 Kecamatan Panakkukang Pettarani
78
Page 80
Tanggal Luas
No.
No Berakhirnya (M2) Lokasi Wilayah Pemanfaatan
SHGB
SHGB
HGB Jl. P Pettarani (bisnis Untuk Kantor
30. No. 16/Oct/30 114 Center), Kelurahan Masale, Makassar Cabang Makassar-
21296 Kecamatan Panakkukang Pettarani
HGB Jl. Raya Serpong, Untuk Kantor
31. No. 30/Jan/33 4.787 Kelurahan Pakulonan, Tangerang Cabang Tangerang-
03996 Kecamatan Serpong Utara Alam Sutera
SHGB Desa Semambung, Untuk Warehouse
32. 24/09/44 5.391 Sidoarjo
No. 731 Kecamatan Gedangan
*) Perseroan belum berencana untuk memanfaatkan aset di lokasi tersebut karena lokasi yang kurang strategis
saat ini.
Kendaraan Bermotor
Perseroan memiliki 13 (tiga belas) kendaraan bermotor, terdiri dari 1 (satu) unit mobil, dan 12 (dua belas) unit roda
dua, sebagaimana tersebut dalam tabel dibawah ini, dipergunakan dalam rangka mendukung kegiatan operasional
Kantor Pusat dan Kantor Cabang, sebagai berikut :
No Area Nomor Polisi Nomor BPKB Jenis
1. Jabodetabek B 4607 BBC L07820580 Motor
2. Jabodetabek B 4671 BBC L07819599 Motor
3. Jabar D 4654 ABM NO6182924 Motor
4. Jatim L 5509 OM L12378667 Motor
5. Jateng AD 6083 MS H11292539I Motor
6. Jateng G 5691 AZ E7474569I Motor
7. Jateng R 2913 ZB F99857761 Motor
8. Sumbagut BK 3760 AFM L08681112 Motor
9. Kalimantan KT 2032 WN G0304153N Motor
10. Sumbagsel BH 2209 YP 3875055F Motor
11. Sumbagsel BG 4143 FD K08474055F Motor
12. Bali, Nusa Tenggara DK 6239 ADH M08219056 Motor
13. Head Office B 1022 DKC T00751821 Mobil
A.6 STRUKTUR HUBUNGAN KEPEMILIKAN
Berikut ini adalah hubungan kepemilikan Perseroan dan pemegang saham:
79
Page 81
*
*) Perseroan tidak memiliki informasi detil dan valid atas kepemilikan saham dalam PT Guna Dharma selain yang telah disajikan dalam informasi di atas.
Perseroan telah melakukan pemenuhan terhadap Pasal 18 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 13 tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenai Pemilik Manfaat Dari Korporasi Dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan
Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Terorisme (“Perpres No. 13/2018”) juncto Pasal 4 Peraturan Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia No. 15 Tahun 2019 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penerapan Prinsip
Mengenali Pemilik Manfaat Dari Korporasi, yakni dengan telah dilakukannya pelaporan pemilik manfaat Perseroan kepada
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, melalui
Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, pada tanggal 30 Agustus 2023 (“Form Pelaporan”). Berdasarkan informasi dalam
Form Pelaporan, pemilik manfaat Perseroan adalah Bapak Yasushi Itagaki. Pencantuman Bapak Yasushi Itagaki sebagai
pemilik manfaat dikarenakan Perseroan tidak memiliki informasi dan tidak dapat mengidentifikasi orang perseorangan
(sebagai individu dalam kapasitas pribadi) yang memenuhi kriteria sebagai pemilik manfaat Perseroan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 Perpres No. 13/2018, sehingga pencantuman Bapak Yasushi Itagaki semata-mata sebagai
pemenuhan Pasal 4 Perpres No.13/2018.
Selanjutnya, merujuk pada definisi Pengendali sebagaimana dimuat pada POJK No. 9/POJK.04/2018 tentang
Pengambilalihan Perusahaan Terbuka maka Pengendali Perseroan adalah Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc. Mitsubishi
UFJ Financial Group, Inc merupakan pihak yang secara tidak langsung memiliki saham lebih dari 50% dalam Perseroan
melalui MUFG Bank, Ltd. Pengungkapan Pengendali Perseroan telah diungkapkan dalam Laporan Tahunan Bank Danamon
2023 yang dikeluarkan tanggal 29 Februari 2024 sebagaimana telah dimuat melalui situs web
https://www.danamon.co.id/id/Tentang-Danamon/InformasiInvestor/Informasi-Keuangan/Laporan-Tahunan, dimana
diinformasikan bahwa Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc memiliki saham sebanyak 100% (seratus persen) di dalam MUFG
Bank, Ltd. MUFG Bank, Ltd merupakan pihak yang secara langsung memiliki saham sebanyak lebih dari 50% dari seluruh
saham dengan hak suara yang telah disetor penuh di dalam Bank Danamon sebagaimana termaktub dalam Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 40 tanggal 10
Desember 2020 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta juncto Daftar Pemegang Saham Bank Danamon
per 29 Februari 2024 yang dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Bank Danamon. Selain
kepemilikan saham Tidak Langsung tersebut, Mitsubishi UFJ Financial Group, Inc., juga mempunyai kemampuan untuk
menentukan dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan melalui MUFG Bank, Ltd. Selain Mitsubishi
UFJ Financial Group, Inc, Perseroan tidak mempunyai informasi mengenai pihak lain yang mempunyai kemampuan untuk
menentukan, baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apapun pengelolaan dan/atau kebijakan Perseroan.
80
Page 82
PT BANK DANAMON INDONESIA TBK
A. ANGGARAN DASAR PENDIRIAN DAN PERUBAHAN NAMA
PT Bank Danamon Indonesia Tbk, didirikan dengan nama PT Bank Kopra Indonesia atau PT Indonesian Copra
Banking Corporation Limited (“ICBC”) berdasarkan Akta Perseroan Terbatas ICBC No. 134, tanggal 16 Juli 1956,
dibuat di hadapan Mr. Raden Soedja, Notaris di Jakarta, dan telah mendapat penetapan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia No. J.A. 5/40/8 tanggal 24 April 1957, dan didaftarkan dalam buku register untuk maksud itu
yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta di bawah No. 845 pada tanggal 7 Mei 1957, serta
diumumkan dalam Tambahan No.46 Berita Negara Republik Indonesia No. 664 tanggal 7 Juni 1957 (“Akta
Pendirian”), juncto Akta Berita Acara No18 tanggal 13 Agustus 1976, dibuat di hadapan Tjahjadi Hartanto, Notaris
di Jakarta, dan telah diketahui Direktur Jenderal Hukum dan Perundang-udangan, u.b. Direktur Direktorat Perdata,
u.b Kepala Sub Direktorat Badan Hukum, Menteri Kehakiman Republik Indonesia, dan didaftarkan dalam buku
register untuk maksud itu yang berada di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan – Barat di bawah
No. 51/1976 pada tanggal 7 September 1976, telah menyetujui perubahan nama dari semula “PT Bank Kopra
Indonesia atau PT Indonesian Copra Banking Corporation Limited” menjadi “PT Bank Danamon Indonesia”. Juncto
Akta Pernyataan Keputusan Rapat PT Bank Danamon Indonesia No. 48 tanggal 29 April 1996 yang dibuat
dihadapan Adam Kasdarmadji, SH., Notaris di Jakarta, dan telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman
Republik Indonesia No. 02-10645.HT.1.04. Th.96 pada tanggal 28 Nopember 1996 berdasarkan mana RUPS Luar
Biasa pada tanggal 29 April 1996, menyetujui perubahan PT Bank Danamon Indonesia menjadi “PT. Bank
Danamon Indonesia TBK”.
B. PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar, dengan
demikian perubahan Anggaran Dasar PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang terakhir, adalah sebagaimana
termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon
Indonesia Tbk No. 40 tanggal 10 Desember 2020 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM., Notaris di Jakarta, dan
telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU.AH.01.03-0420961, pada tanggal
18 Desember 2020, (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0213780.AH.01.11 Tahun 2020 tanggal
18 Desember 2020 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, berdasarkan mana RUPS Luar
Biasa Perseroan yang diselenggarakan pada tanggal 26 Nopember 2020 (selanjutnya disebut ”Akta No.40/2020”),
telah menyetujui (i) pengubahan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan Dalam Rangka Penyesuaian dengan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.15/POJK.04/2020 tangga 20 April 2020 tentang rencana dan
penyelenggaraan RUPS Perusahaan Terbuka (ii) Menyatakan kembali seluruh Anggaran Dasar Perseroan.
C. STRUKTUR PERMODALAN, SUSUNAN PEMEGANG SAHAM DAN KOMPOSISI KEPEMILIKAN SAHAM
DALAM BANK DANAMON.
Struktur Permodalan, Susunan Pemegang Saham Dan Komposisi Kepemilikan Saham yang terakhir, sebagaimana
termaktub dalam Akta Np.40/2020 juncto Daftar Pemegang Saham Bank Danamon per 29 Februari 2024 yang
dikeluarkan oleh PT Adimitra Jasa Korpora, selaku Biro Administrasi Efek Bank Danamon, maka struktur
permodalan, susunan pemegang saham dan komposisi kepemilikan saham dalam Bank Danamon adalah sebagai
berikut:
Modal Dasar : Rp10.000.000.000.000,00 (sepuluh triliun Rupiah) terbagi atas: (a)
22.400.000 (dua puluh dua juta empat ratus ribu) saham Seri A dengan nilai
nominal sebesar Rp50.000,00 (lima puluh ribu Rupiah) setiap saham; dan
(b) 17.760.000.000 (tujuh belas miliar tujuh ratus enam puluh juta) saham
Seri B dengan nilai nominal sebesar Rp500,00 (lima ratus Rupiah) setiap
saham;
Modal Ditempatkan : : Rp5.995.576.435.000,00 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh lima
miliar lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu
Rupiah), sebanyak 9.773.552.870 ( sembilan miliar tujuh ratus tujuh puluh
tiga juta lima ratus lima puluh dua ribu delapan ratus tujuh puluh) saham,
yang terdiri dari: (a) 22.400.000 (dua puluh dua juta empat ratus ribu) saham
Seri A dengan nilai nominal seluruhnya sebesar Rp1.120.000.000.000,00
(satu triliun seratus dua puluh miliar Rupiah); dan (b) 9.751.352.870
(sembilan miliar tujuh ratus lima puluh satu juta seratus lima puluh dua ribu
81
Page 83
delapan ratus tujuh puluh) saham Seri B dengan nilai nominal seluruhnya
sebesar Rp4.875.576.435.000,00 (empat triliun delapan ratus tujuh puluh
lima miliar lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu
Rupiah);
Modal Disetor : Rp5.995.576.435.000,00 (lima triliun sembilan ratus sembilan puluh lima
miliar lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus tiga puluh lima ribu
Rupiah),
JUMLAH SAHAM NILAI NOMINAL (Rp)
Seri A Seri B Seri A Seri B
KETERANGAN %
Rp50.000,- Rp500,-
Per Saham Per Saham
Modal Dasar: 22.400.000 17.760.000.000 1.120.000.000.000 8.880.000.000.000
1. MUFG Bank, Ltd - 9.038.053.192 - 4.519.026.596.000 92,47
2. Masyarakat *) 22.400.000 735.499.678 - 367.749.839.000 7,53
Total 22.400.000 9.773.552.870 1.120.000.000.000 4.886.776.435.000 100,00
Saham Dalam Portepel - 7.986.447.130 - 3.993.223.565.000
*) Merupakan gabungan para pemegang saham Perseroan yang masing-masing mempunyai porsi kepemilikan saham
kurang dari 5% (lima persen).
D. MAKSUD DAN TUJUAN SERTA KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan ketentuan Pasal 3:
1. Maksud dan Tujuan Bank Danamon ialah menjalankan kegiatan usaha sebagai Bank Umum.
2. Kegiatan Usaha Utama:
a. menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, deposito berjangka, sertipikat
deposito, tabungan dan/atau bentuk lain yang sama dengan hal tersebut, baik dalam mata uang Rupiah
maupun mata uang asing;
b. memberikan pinjaman, baik jangka panjang, jangka menengah atau jangka pendek atau pinjaman dalam
bentuk lainnya yang lazim diberikan dalam dunia perbankan;
c. menerbitkan surat pengakuan utang;
d. membeli, menjual, atau menjamin atau risiko sendiri maupun untuk kepentingan dan atas perintah
nasabahnya:
(i) surat wesel, termasuk wesel yang diakseptasi oleh bank, yang masa berlakunya tidak melebihi
jangka waktu penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
(ii) surat pengakuan utang dan surat berharga lainnya yang sama berlakunya tidak melebihi jangka
waktu penerbitan yang lazim dalam perdagangan surat-surat tersebut;
(iii) surat perbendaharaan negara dan surat jaminan pemerintah;
(iv) sertifikat Bank Indonesia (SBI);
(v) obligasi;
(vi) surat promes berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
(vii) surat berharga lain yang berjangka waktu sampai dengan 1 (satu) tahun;
e. memindahkan dana baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan nasabah;
f. menempatkan dana pada, meminjam dana dari, atau meminjamkan dana kepada, bank lain, baik secara
tertulis, dengan cara telekomunikasi maupun dengan wesel tunjuk, cek atau sarana lainnya;
g. menerima pembayaran tagihan-tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan atau antara
pihak ketiga;
h. menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga ;
i. melakukan kegiatan penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu perjanjian;
j. melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga yang
tidak tercatat di Bursa Efek;
k. melakukan kegiatan anjak piutang, usaha kartu kredit dan sebagai wakil amanat;
82
Page 84
l. melakukan kegiatan dalam valuta asing sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan
Otoritas Jasa Keuangan;
m. menyediakan pembiayaan dan/atau melakukan kegiatan lain berdasarkan Prinsip Syariah, sesuai dengan
ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
n. melakukan kegiatan agen pemasaran untuk produk yang bukan perbankan seperti asuransi, reksadana,
obligasi Negara atau lainnya sesuai ketentuan.
3. Kegiatan Usaha Penunjang.
a. membeli agunan, baik seluruh maupun sebagian, melalui atau di luar pelelangan dalam debitur tidak
memenuhi kewajibannya kepada bank, dengan ketentuan bahwa agunan tersebut harus dapat dijual dalam
waktu singkat.
b. bertindak sebagai pendiri dan pengurus dana pensiun sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan dana pension
c. menerbitkan kredit berdokumen (letter of credit) dalam berbagai bentuk dan bank garansi.
d. melakukan kegiatan penyertaan modal pada bank atau perusahaan lain di bidang keuangan, seperti sewa
guna usaha, modal ventura, usaha kartu kredit, pembiayaan konsumen, perusahaan Efek, asuransi,
lembaga kliring penyelesaian dan penyimpanan, sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank
Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
e. melakukan kegiatan penyertaan modal sementara untuk mengatasi kredit macet, termasuk kegagalan
pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, dengan syarat harus menarik kembali penyertaannya, sesuai
dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan.
melakukan kegiatan usaha penunjang lainnya untuk mendukung kegiatan usaha utama Perseroan yang lazim
dilakukan oleh Bank sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundangan.
E. SUSUNAN ANGGOTA DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap susunan Anggota Direksi dan
Dewan Komisaris PT Bank Danamon Tbk, dengan demikian susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
PT Bank Danamon Indonesia Tbk yang terakhir sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Rapat
Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 56 tanggal 16 Desember 2021 yang
dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh
Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta
dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU.AH.01.03-0489180, pada tanggal 21 Desember 2021 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0227102.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 21 Desember 2021 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Akta No. 56/2021”) juncto Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 82 tanggal 19 Juli 2022 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM.,
Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum
Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU.AH.01.09/0035846 pada
tanggal 22 Juli 2022 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0141385.AH.01.11 Tahun 2022 tanggal
22 Juli 2022 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (“Akta No. 82/2022”) juncto Akta
Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Bank Danamon Indonesia Tbk No. 44 tanggal
15 Juni 2023 yang dibuat oleh Mala Mukti, SH., LLM.,Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada dan telah
diterima oleh Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia serta dicatat dalam Database Sisminbakum berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Data Perseroan No. AHU.AH.01.09-0128030 pada tanggal 15 Juni 2023 dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan
No. AHU-0111866.AH.01.11 Tahun 2023 tanggal 15 Juni 2023 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia (“Akta No. 44/2023”).
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Bank Danamon yang sedang menjabat pada Tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
83
Page 85
Direksi:
Direktur Utama : Daisuke Ejima
Wakil Direktur Utama : Honggo Widjojo Kangmasto
Wakil Direktur Utama : Hafid Hadeli
Direktur : Herry Hykmanto
Direktur : Rita Mirasari
Direktur : Dadi Budiana
Direktur : Muljono Tjandra
Direktur : Naoki Mizoguchi
Direktur : Thomas Sudarma
Dewan Komisaris:
Komisaris Utama : Yasushi Itagaki
Wakil Komisaris Utama
(Independen) : Halim Alamsyah
Komisaris : Nobuya Kawasaki
Komisaris : Dan Harsono
Komisaris (Independen) : Peter Benyamin Stok
Komisaris (Independen) : Hedy Maria Helena Lapian
Susunan Anggota Direksi, Dewan Komisaris Bank Danamon tersebut di atas, untuk masa jabatan sampai dengan
ditutupnya RUPS Tahunan ke-3, yang akan dilaksanakan paling lambat Juni 2026, dengan tidak mengurangi hak
RUPS Bank Danamon untuk memberhentikannya (mereka) sewaktu-waktu.
A.7 PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Pada tanggal Informasi Tambahan diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadapsusunan Anggota Direksi dan Dewan
Komisaris, dengan demikikan susunan Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang terakhir
berdasarkan :Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk yang dikeluarkan
oleh Kantor Notaris Mala Mukti, S.H., LL.M melalui Surat No. 053/Srt/III/2024 tanggal 27 Maret 2024 ("Resume RUPST").
Selanjutnya dalam Resume RUPST tersebut, keputusan RUPS Tahunan dimuat dalam Akta Risalah Rapat Umum
Pemegang Saham Tahunan No. 98 tanggal 27 Maret 2024, dibuat oleh Mala Mukti, S.H., LLM., Notaris di Kota Jakarta
Selatan yang mana salinannya masih dalam proses oleh pihak notaris.
Dengan demikian susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang sedang menjabat pada saat Informasi Tambahan
ini diterbitkan, adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Daisuke Ejima
Komisaris Independen : Krisna Wijaya
Komisaris Independen : Manggi Taruna Habir
Komisaris : Eng Heng Nee Philip
Komisaris : Congsin Congcar
Komisaris : Hafid Hadeli
:
Direksi
Direktur Utama : I Dewa Made Susila
Direktur : Swandajani Gunadi
Direktur : Niko Kurniawan Bonggowarsito
Direktur : Harry Latif
Direktur : Denny Riza Farib
Direktur : Sigit Hendra Gunawan*
Direktur : Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa*
Direktur : Takanori Mizuno*
*Saat ini, masih dalam proses Uji Kemampuan dan Kepatuhan dari Otoritas Jasa Keuangan dan akan efektif menjabat
setelah dinyatakan lulus
84
Page 86
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris tersebut di atas telah diangkat secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku serta berdasarkan keputusan RUPS Tahunan Perseroan tanggal 27 Maret
2024, dan Masa Jabatan para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tersebut di atas adalah terhitung sejak
ditutupnya RUPS Tahunan tanggal 27 Maret 2024 sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan ke-3, yaitu RUPS
Tahunan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026 yang akan diselenggarakan pada
tahun 2027, kecuali: (i) Bapak Sigit Hendra Gunawan (Direktur); (ii) Bapak Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa (Direktur); dan
(iii) Bapak Takanori Mizuno (Direktur), yang akan dihitung setelah diperolehnya hasil penilaian kemampuan dan kepatutan
dari OJK, sampai dengan ditutupnya RUPS Tahunan Perseroan ke-3, yaitu RUPS Tahunan Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026, yang akan diselenggarakan pada tahun 2027.
Pengangkatan anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan tersebut di atas telah sesuai dengan Peraturan OJK
No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten Atau Perusahaan Publik.
Berikut ini adalah riwayat singkat mengenai Direktur Perseroan yang baru:
Sigit Hendra Gunawan* - Direktur
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 55 tahun. Lulus dengan gelar Sarjana
Teknik lndustri dari Universitas Trisakti pada tahun 1993.
Pengalaman Kerja :
• 2023 – sekarang : Deputy Director – Chief of Risk Officer, Perseroan
• 2015 – 2023 : Director, PT BFI Finance Tbk
• 2011 – 2015 : Deputy Director - Head of Credit & Collection,
Perseroan
• 2006 – 2011 : Division Head Credit, Perseroan
• 2005 – 2006 : Deputy Division Head Credit, Perseroan
• 2004 – 2005 : Collection Department Head & Credit Fleet Department
Head, Astra Credit Companies
• 1993 – 2004 : Management Trainee, Astra Credit Companies
Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa* - Direktur
Warga Negara Indonesia. Saat ini berusia 47 tahun. Lulus dengan gelar Master Of
Management dari Australian National University pada tahun 2015 dan Sarjana
Akuntansi dari Universitas Indonesia pada tahun 1998.
Pengalaman Kerja :
• 2022 – sekarang : Deputy Director - Chief Financial Officer, Perseroan
• 2017 - 2022 : Deputy Director - Head of Financial Planning &
Procurement & Deputy Director - Head of
Strategy Transformation, Perseroan
• 2015 – 2017 : Deputy Director - Head of Financial Planning &
Project, Perseroan
• 2011 – 2013 : Division Head Financial Planning & Project,
Perseroan
• 2007 – 2011 : Division Head Budget, Perseroan
• 2005 – 2007 : Vice President - Network Finance, Axis Telecom
• 2000 – 2005 : Berbagai posisi senior dan terakhir menjabat
sebagai General Manager - Financial Panning &
Analysis, PT First Media Tbk
• 1998 – 2000 : Associate/Konsultan, Pricewaterhouse Financial
Advisory Services
85
Page 87
Takanori Mizuno* - Direktur
Warga Negara Jepang. Saat ini berusia 47 tahun. Lulus dengan gelar Bachelor of
Law dari Kyoto University pada tahun 2000.
Pengalaman Kerja :
• 2017 – sekarang : Managing Director Head of Strategic Planning
Department, Global Commercial Banking Division
MUFG Bank
• 2014 – 2017 Director, MUFG Corporate Banking Divison 3
• 2011 – 2014 Vice President, MUFG Jakarta
• 2006 – 2011 Vice President, MUFG Corporate Banking Division 6
• 2002 – 2006 Associate, MUFG Higashi - Osaka
• 2000 – 2002 Associate, MUFG Kyoto
*Saat ini, masih dalam proses Uji Kemampuan dan Kepatuhan dari Otoritas Jasa Keuangan dan akan efektif menjabat
setelah dinyatakan lulus.
Berikut ini merupakan tabel hubungan pengurusan, pengawasan antara Perseroan, Pemegang Saham dan Entias Asosiasi:
Perseroan Bank Danamon
NAMA
Dir Kom Dir Kom PS
I Dewa Made Susila DU - - - -
Niko Kurniawan Bonggowarsito D - - - -
Swandajani Gunadi D - - - -
Harry Latif D - - - -
Denny Riza Farib D - - - -
Sigit Hendra Gunawan* D - - - -
Sylvanus Gani Kukuh Mendrofa* D - - - -
Takanori Mizuno* D - - - -
Daisuke Ejima - KU DU - -
Krisna Wijaya - Kom-In - - -
Manggi Taruna Habir - Kom-In - - -
Eng Heng Nee Philip - Kom - - -
Congsin Congcar - Kom - - -
Hafid Hadeli - Kom WDU - -
Keterangan:
DU : Direktur Utama
D : Direktur
WDU : Wakil Direktur Utama
KU : Komisaris Utama
Kom : Komisaris
Kom-In : Komisaris Independen
PS : Pemegang Saham
*Saat ini, masih dalam proses Uji Kemampuan dan Kepatuhan dari Otoritas Jasa Keuangan dan akan efektif menjabat
setelah dinyatakan lulus.
86
Page 88
A.8 STRUKTUR ORGANISASI
*Saat ini, masih dalam proses Uji Kemampuan dan Kepatuhan dari Otoritas Jasa Keuangan dan akan efektif menjabat setelah dinyatakan lulus
87
Page 89
A.9 SUMBER DAYA MANUSIA
Jumlah Karyawan dan Perencanaan SDM
Sampai dengan 31 Desember 2023, jumlah karyawan Perseroan tercatat sebesar 17.237 orang, yang terdiri dari 14.719
karyawan tetap dan 2.518 karyawan tidak tetap.
Jumlah Karyawan Berdasarkan Status Kepegawaian
Berdasarkan status kepegawaian, jumlah karyawan terbesar ada pada kelompok karyawan dengan status tetap, yaitu 85%
dari jumlah karyawan.
Status Kepegawaian Desember 2023 Desember 2022
1. Tetap 14.719 13.863
2. Tidak Tetap 2.518 3.433
Jumlah 17.237 17.296
Jumlah Karyawan Berdasarkan Level Jabatan
Dari sisi level jabatan, jumlah karyawan terbesar ada di level staf, yaitu 72% dari jumlah karyawan.
Level Jabatan Desember 2023 Desember 2022
1. Wakil Direktur 9 7
2. Kepala Divisi 73 69
3. Manajer 785 734
4. Supervisor 4.025 3.912
5. Staf 12.345 12.574
Jumlah 17.237 17.296
Jumlah Karyawan Berdasarkan Masa Kerja
Sebagian besar karyawan Perseroan berada dalam kelompok masa kerja 1<x<5 tahun yaitu sebanyak 34% dari jumlah
seluruh karyawan.
Masa Kerja (Tahun) Desember 2023 Desember 2022
<1 1.512 1.728
1<x<5 5.779 5.819
5<x<10 3.336 3.256
10<x<15 4.066 4.332
15<x<20 2.109 1.882
20<x<25 355 250
>25 80 29
Jumlah 17.237 17.296
Jumlah Karyawan Berdasarkan Pendidikan
Dari segi pendidikan, jumlah karyawan dengan setingkat sarjana merupakan yang paling dominan di lingkungan Perseroan.
Proporsinya Sarjana mencapai 69% dari jumlah karyawan, sedangkan sisanya sebesar 30% adalah karyawan yang tingkat
Pendidikan nya di bawah Sarjana.
Tingkat Pendidikan Desember 2023 Desember 2022
Pasca Sarjana 103 89
Sarjana 11.921 11.766
Sarjana Muda/D1-D4 3.125 3.212
SLTA 2.085 2.226
SMP 3 3
SD - -
Jumlah 17.237 17.296
Jumlah Karyawan Berdasarkan Usia
Berdasarkan usia, jumlah karyawan dengan usia sangat produktif, yaitu 26<x<36 tahun, mencapai 8.883 karyawan atau
52% dari jumlah karyawan.
88
Page 90
Usia Desember 2023 Desember 2022
<26 881 790
26<x<36 8.883 9.426
36<x<46 6.370 6.172
46<x<51 901 761
51<x<55 198 141
>55 4 6
Jumlah 17.237 17.296
Komposisi Karyawan Berdasarkan Aktivitas Utama Sesuai Direktorat
Direktorat Desember 2023 Desember 2022
Fungsi Kepatuhan 8 12
Direktorat Keuangan 90 86
Direktorat HC Management & CREM 332 305
Direktorat Teknologi Informasi 242 224
Fungsi Operations* - 697
Direktorat Sales & Distributions 7.740 6.984
Direktorat Manajemen Risiko** 209 8.498
Direktorat Credit, Collection, & Legal*** 8.051 -
Direktorat Portfolio Sales 198 213
Direktorat Marketing & Digital Business 237 202
Direktorat Transformasi 60 8
Langsung di bawah Direktur Utama 70 67
Jumlah 17.237 17.296
*Fungsi Operations masuk ke Direktorat Sales & Distribution
**Direktorat Manajemen Resiko terdiri dari Manajemen Resiko sendiri
***Fungsi Credit Collection & Legal yang sebelumnya masuk di Manajemen Resiko menjadi direktorat Credit, Collection & Legal
Tenaga Asing
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada tenaga kerja asing
Serikat Pekerja
Pada saat Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat serikat pekerja yang dibentuk oleh Perseroan.
A.10 ASURANSI
Perseroan telah melakukan penutupan asuransi atas harta kekayaan berdasarkan polis asuransi sebagaimana tersebut
dalam tabel dibawah ini:
Dokumen No. Polis dan Nilai Jangka
No Penanggung Obyek Penanggungan
Asuransi Tanggal Polis Pertanggungan Waktu
1. Property All CoverNote/ PT Zurich Aset GA Adira Finance
Risks Renewal Asuransi (BNT, Jawa Barat, Jawa
No. Polis Indonesia Tengah, Jawa Timur, 31-12-2023
990123004596 Sumatera 1, Sumatera 2, 84.749.271.045
s/d
22-03-2024 Sulawesi, Kalimantan, 31-12-2024
Jabodetabek, HO-GA
Building
2. Earthquake CoverNote/ PT Zurich Aset GA Adira Finance
Insurance Renewal Asuransi (BNT, Jawa Barat, Jawa
Schedule No. Polis Indonesia Tengah, Jawa Timur, 31-12-2023
990123004597 Sumatera 1, Sumatera 2, 84.749.271.045,00
s/d
22-03-2024 Sulawesi, Kalimantan, 31-12-2024
Jabodetabek, HO-GA
Building
89
Page 91
Dokumen No. Polis dan Nilai Jangka
No Penanggung Obyek Penanggungan
Asuransi Tanggal Polis Pertanggungan Waktu
3. Movable CoverNote/ PT Zurich Aset GA Adira Finance
Property All Renewal Asuransi (BNT, Jawa Barat, Jawa
Risks (Mpar) No. Polis Indonesia Tengah, Jawa Timur, 31-12-2023
Insurance 991223073971 Sumatera 1, Sumatera 2, 3.163.376.396,00 s/d
Shcedule 22-03-2024 Sulawesi, Kalimantan, 31-12-2024
Jabodetabek, HO-GA
Building
4. Asuransi CoverNote/ PT Zurich Terhadap kendaraan
Kendaraan Renewal Asuransi bermotor roda empat 1.100.000.000,00
31-12-2023
Bermotor R 4 No. Polis Indonesia
s/d
9902223014902
31-12-2024
22-03-2024
5. Kendaraan CoverNote/ PT Zurich Terhadap kendaraan
Bermotor R 2 Renewal Asuransi bermotor roda dua, 35.000.000,00
31-12-2023
No. Polis Indonesia
s/d
990223014904
31-12-2024
22-03-2024
6. Property All CoverNote/ PT Zurich Aset IT (BNT, Jawa
Risks Renewal Asuransi Barat, Jawa Tengah, 67.939.080.116,00
No. Polis Indonesia Jawa Timur, Sumatera 1, 31-12-2023
990123009359 Sumatera 2, Sulawesi, s/d
22-03-2024 Kalimantan, 31-12-2024
Jabodetabek, HO-IT
Building
7. Earthquake CoverNote/ PT Zurich Aset IT (BNT, Jawa
Insurance Renewal Asuransi Barat, Jawa Tengah, 67.939.080.116,00
Schedule No. Polis Indonesia Jawa Timur, Sumatera 1, 31-12-2023
990123009360 Sumatera 2, Sulawesi, s/d
22-03-2024 Kalimantan, 31-12-2024
Jabodetabek, HO-IT
Building
8. Movable CoverNote/ PT Zurich Aset IT (BNT, Jawa
Property All Renewal Asuransi Barat, Jawa Tengah,
Risks (Mpar) No. Polis Indonesia Jawa Timur, Sumatera 1, 31-12-2023
Insurance 991223080114 Sumatera 2, Sulawesi, 33.803.762.598,00 s/d
Shcedule 22-03-2024 Kalimantan, 31-12-2024
Jabodetabek, HO-IT
Building
A.11 PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, SERTA ANGGOTA DIREKSI DAN ANGGOTA DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN
a. Perseroan
Sampai tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarkan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal
25 Maret 2024, menyatakan bahwa:
1. Perseroan sedang menghadapi Perkara Perdata yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, PN.
Batam, PN. Jambi, PN. Banjarmasin, PN. Solok, PN. Manado, Pengadilan Agama (PA). Serang, PN. Lubuk
Basung, Mahkamah Syariah Langsa, PA. Jakarta Selatan, PN. Makassar, PN. Tangerang, PN. Bogor, PN.
Palembang, PN. Bangko, PA Lasusua, Pengadilan Tinggi (PT) Banjarmasin, PT. Jambi dan Mahkamah Agung
(MA).
Perkara perdata tersebut di atas, seluruhnya tidak mempengaruhi secara negatif dan material atas kegiatan
usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan serta tidak mempunyai dampak yang material
terhadap rencana penggunaan dana PUB Obligasi Berkelanjutan VI Tahap III dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Tahap III.
90
Page 92
2. Selain perkara perdata tersebut di atas, tidak terdapat:
a. suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi
dan Mahkamah Agung;
b. perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia;
c. pengajuan Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga;
d. perkara Perselisihan Hubungan Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui
Pengadilan Hubungan Industrial;
e. sengketa tata usaha negara dihadapan Pengadilan Tata Usaha Negara;
f. sengketa atau perkara perpajakan pada Pengadilan Pajak;
g. sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen;dan
h. sengketa persaingan usaha yang melibatkan Perseroan maupun anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan serta lokasi kegiatan usaha Perseroan
b. Anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan berdasarakan Surat Pernyataan tertanggal 25 Maret
2024 Masing-masing anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan menyatakan tidak pernah terlibat dalam: (a)
suatu perkara perdata maupun pidana yang berlangsung di hadapan Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi dan
Mahkamah Agung;(b) perselisihan yang diselesaikan melalui Badan Arbitrasi Nasional Indonesia; (c) pengajuan
Pailit atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang melalui Pengadilan Niaga; (d) perkara perselisihan Hubungan
Industrial maupun perkara Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) melalui Pengadilan Hubungan Industrial; (e)
sengketa tata usaha negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara;(f)sengketa atau perkara perpajakan pada
Pengadilan Pajak; (g) sengketa di hadapan Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen; (h) sengketa persaingan
usaha.
Perkara Perdata, yang sedang dihadapi Perseron adalah sebagai berikut:
Proses
Posisi Perkara Di Nilai Perkara Status dan
Pengadilan Posisi Uraian Perkara
No No. Perkara Lawan Tingkat (Rp) Perkembangan
Perseroan
Peradilan Agenda Persidangan/
Tanggal
PENGADILAN NEGERI (PN)
1 PN Cikarang 37/Pdt.Eks/2022/P Penggugat Tergugat PN Adira Finance Cabang Kelapa 417.030.696
N.Ckr (Muhammad Gading Car melalui Lawyer
Faizal) Denny Siregar mengajukan
permohonan Eksekusi Fidusia
No.37/Pdt.Eks/2022/PN.Ckr Tanggal
tanggal 16.12.2022 kepada 29 April 2024
PN Cikarang terhadap debitur Upaya Eksekusi
atas nama Muhammad Faizal
terkait dengan No. PK
011722210607 Unit jaminan
Mercedes C 200CGI AT
No.Pol. B 1672 OY Debitur
dalam kondisi menunggak dan
unit masih dalam penguasaan
debitur serta tidak bersedia
untuk menyerahkan unit.
2 PN Batam 65/Pdt.G/2019/PN Penggugat/ Tergugat/ PN Perbuatan Melawan Hukum 1.469.000.000 Tanggal
Btm Terbanding/ Pembanding/ (PMH) 6 Mei 2024
Termohon Pemohon Kelanjutan dari Putusan Menunggu
Kasasi Kasasi Pidana PN Batam terhadap surat izin lelang dari
(Tasniem) Tasniem dan Yansen yang BP Batam
dinyatakan bersalah turut
membantu tindak pidana
penggelapan (Putusan PN
Batam tanggal 16 Januari
2019) dan melakukan
penggelapan dalam jabatan
(17 Juli 2017) sehingga
merugikan Adira.
Terhadap kerugian yang
terjadi akibat perbuatan
melawan hukum oleh Tasniem
91
Page 93
Proses
Posisi Perkara Di Nilai Perkara Status dan
Pengadilan Posisi Uraian Perkara
No No. Perkara Lawan Tingkat (Rp) Perkembangan
Perseroan
Peradilan Agenda Persidangan/
Tanggal
(Dealer Tasniem) dan Yansen
tersebut maka Adira akan
melakukan gugatan ganti rugi
terhadap keduanya termasuk
PT Tasniem Gerai Inspirasi
selaku pemilik Dealer Tasniem
melalui PN Batam.
3 PN Jambi 161/Pdt.G/2023/P Tergugat Penggugat PN Perbuatan Melawan Hukum 200.000.000 Tanggal
N Jmb (Dwi Atina (PMH) 29 April 2024:
Muhaima) Adira Finance digugat oleh
Penggugat (Debitur an DWI Pembacaan Putusan
ATINA MUHAIMA ) yang mana
Debitur menolak untuk
menyerahkan kendaraan dan
belum mampu melakukan
kewajiban pembayaran
angsuran tertunggak serta
Debitur tidak terima dilakukan
Laporan Polisi oleh Adira
Finance tentang Penggelapan
Fidusia
4 PN 3/Pdt.Eks/Fidusia. Pemohon Termohon PN Adira Finance mengajukan 419.895.724 Tanggal
Banjarmasin 2023/PN Bjm permohonan eksekusi jaminan 8 Mei 2024
fidusia kepada PN Pelaksanaan
Banjarmasin Eksekusi Jaminan
Fidusia
5 PN Solok 27/Pdt.G/2023/PN. Tergugat Penggugat PN Perbuatan Melawan Hukum 105.000.000 Tanggal
Slk. (Yusri Yance, (PMH) 2 Mei 2024
SH dan Adira Finance digugat oleh
Rekan) Aditya Dwifandi (Pihak Ke 3) Putusan
(diwakilkan oleh Yusri Yance,
SH dan Rekan ) terkait
penarikan unit jaminan Debitur
an Aidil Fitria yang dikuasai
oleh Penggugat dan diketahui
terdapat BPKB ganda unit
jaminan. Satu berada di
Penggugat dan satunya
berada di Adira Finance
6 PN Manado 743/Pdt.G/2023/P Tergugat Penggugat PN Adira Manado digugat oleh 11.000.000 Tanggal
N Mnd. (LPKRI) Debitur Diana Maria Tumiwan 29 April 2024:
melalui LPKRI sehubungan
adanya Laporan Polisi Adira di kesimpulan Para
Polres Minahasa dengan Pihak
dugaan tindak pidana
penggelapan obyek jaminan
fidusia yang dilakukan oleh
Debitur.
7 PN Manado 769/Pdt.G/2023/P Tergugat Penggugat PN Perbuatan Melawan Hukum 550.000.000 Tanggal
N Mnd. (Anggriani (PMH) 25 April 2024:
Hidayat) Adira Finance digugat oleh
Penggugat dikarenakan Kesimpulan
adanya tindakan Adira Penggugat dan
Finance yang melaporkan Tergugat
Penggugat ke Polisi terkait
pengalihan unit jaminan fidusia
8 PA Serang 3327/Pdt.G/2023/ Tergugat Penggugat PA Perbuatan Melawan Hukum 30.000.000 Tanggal
PA.Srg (Yaperma) (PMH) 30 April 2024:
Adira Finance digugat oleh
LSM Yaperma terkait Klasula Musyawarah Majelis
Baku Perjanjian terkait Eksepsi
Tergugat
9 PN Lubuk 46/Pdt.G/2023/PN. Tergugat Penggugat PN Perbuatan Melawan Hukum 103.165.000 Tanggal
Basung Lbb. (Nasrizal, (PMH) 30 April 2024:
Yenni Putri Adira Finance digugat oleh
Yelly) Debitur/Penggugatdikarenaka Pembacaan Putusan
n Debitur/Penggugat
92
Page 94
Proses
Posisi Perkara Di Nilai Perkara Status dan
Pengadilan Posisi Uraian Perkara
No No. Perkara Lawan Tingkat (Rp) Perkembangan
Perseroan
Peradilan Agenda Persidangan/
Tanggal
keberatan atas penarikan unit
jaminan, yang mana Debitur
telah mengalami
keterlambatan dalam
memenuhi kewajiban
pembayaran angsuran
tertunggak selama 3 bulan
10 Mahkamah 355/Pdt.G/2023/M Tergugat Penggugat PA Adira Finance mendapat 227.916.935 Tanggal
Syariah S- Lgs (Andres Gugatan di Mahkamah 25 April 2024:
Langsa Goesvanella) Syariah Langsa terkait
gugatan dari Debitur Andres Putusan
Goesvanella atas penarikan
unit jaminan
11 PN Cikarang 300/Pdt.G/2023/P Tergugat Penggugat PN Perbuatan Melawan Hukum 109.338.074 Tanggal
N Ckr (Moh. Syaffi (PMH) 25 April 2024:
Tuankotta) Adira Finance digugat
oleh Debitur a/n Didin Bukti surat para pihak
Komarudin diwakilkan oleh
Moh. Syaffi Tuankotta terkait
penarikan unit jaminan.
12 PA Jakarta 4013/Pdt.G/2023/ Tergugat Penggugat PA Perbuatan Melawan Hukum 302.275.538
Selatan PA.JS (Agus (PMH) Tanggal
Kurniawan) 3 Mei 2024:
Adira Dinamika Multi Finance
Cabang Tebet mendapat Duplik
relaas panggilan dari
Pengadilan Agama Jakarta
Selatan atas adanya Gugatan
PMH antara Debitur a/n Agus
Kurniawan (013022513504),
diwakilkan oleh Legal
Advocacy By The Non-
Governmental Consumer
Protection Agency (Lpksm)
Yayasan Perlindungan
Konsumen Ampera Malang
(Ypk-Ampera/Yaperma)
dengan dasar gugatannya
mempermasalahkan terkait
klausul baku Perjanjian
Pembiayaan Murabahah.
13 PN 460 / Pdt. G/ 2023 Tergugat Penggugat PN Perbuatan Melawan Hukum 1.000.000.000 Tanggal
Makassar / Pn. Mks (Karman (PMH) 25 April 2024:
Djaya) Adira Finance digugat oleh
Debitur atas nama Karman bukti surat dari
Djaya yang keberatan atas penggugat
pelaporan yang telahdi
lakukan oleh Adira Finance .
14 PN 96/Pdt.G/2024/PN Tergugat Penggugat PN Perbuatan Melawan Hukum 2.000.000.000 Tanggal
Tangerang Tng (Paryono) (PMH) 25 April 2024:
Adira Finance digugat terkait
adanya unsur klausula Baku Penyerahan
dalam Perjanjian Pembiayaan Replik Penggugat
15 PN Bogor 34/Pdt.G/2024/PN. Tergugat Penggugat PN Perbuatan Melawan Hukum 2.018.525.000
Bgr (Idris Sardi) (PMH) Tanggal
Adira Finance digugat terkait 8 Mei April 2024:
adanya unsur klausula Baku
dalam Perjanjian Pembiayaan Duplik Tergugat
16 PN 293/Pdt.G/2023/P Tergugat Penggugat PN Perbuatan Melawan Hukum 1.800.000.000
Palembang N.Plg (Noviyanti) (PMH) Tanggal
Adira Finance digugat oleh 6 April 2024:
Ahli waris Debitur (Istri)
Noviyanti mengajukan Bukti surat Tergugat
Gugatan Perbuatan
mempermasalahkan tidak
cairnya klaim asuransi ahli
waris debitur (istri) atas
meninggalnya Debitur ke
PT.asuransi Jiwa Manulife
93
Page 95
Proses
Posisi Perkara Di Nilai Perkara Status dan
Pengadilan Posisi Uraian Perkara
No No. Perkara Lawan Tingkat (Rp) Perkembangan
Perseroan
Peradilan Agenda Persidangan/
Tanggal
Indonesia akibat kurang masa
tunggu 3 bulan dari Perjanjian.
17 PN Bangko 3/Pdt.G/2024/PN Tergugat Penggugat PN Adira Finance digugat yang 306.425.999
Bko (Hasna Tuti, mana Penggugat Tanggal
Abidah, mempermasalahkan Upaya 30 April 2024
Agusnadi, penagihan yang dilakukan
Darimi, Nur oleh Adira Finance karena Mediasi
Asiah, menurut para debitur tersebut
Muhammad Adira salah alamat dalam
Anshori) melakukan penagihan karena
Adira Finance seharunya
melakukan penagihan
terhadap PT.Bintang Sembilan
Berjaya, Perusahaan Dimana
tempat Masing masing debitur
tersebut tergabung dalam
program fasilitas kredit yang
diadakan oleh Perusahaan
tersebut.
18 PA Lasusua 1 / pdt.Eks.HT/ Pemohon Termohon PA Adira Finance mengajukan 359.999.950
2024/ PA.Lss (Jamaluddin) Permohonan Eksekusi Fidusia Tanggal
kepada Pengadilan Agama 30 April 2024
Lasusua terkait permasalahan Penetapan
tunggakan angsuran oleh
Konsumen dan pengalihan
unit. Konsumen atas nama
Jamaluddin
PENGADILAN TINGGI (PT)
1 PN 105/Pdt.G/202 Tergugat / Penggugat / PT Adira Finance digugat oleh 38.093.000 Menunggu Relaas
Banjarmasin 3/PN Bjm Terbanding Pembanding Penggugat terkait dengan Pemberitahuan
(Pahmi) adanya Penerapan Klausula Putusan dari
Baku dalam Perjanjian Pengadilan Tinggi
Banjarmasin
2 PN Jambi 109/Pdt.G/202 Tergugat Penggugat / PN Perbuatan Melawan Hukum 200.000.000 Menunggu Relaas
3/PN Jmb /Terbanding Pembanding (PMH) Pemberitahuan
(Nuur Subhi) Adira Finance digugat oleh Putusan dari
Debitur/PenggugatDikarenaka Pengadilan Tinggi
n Debitur menolak untuk Jambi
menyerahkan kendaraan dan
belum mampu bayar
angsuran)
MAHKAMAH AGUNG (MA)
1 PN Padang 167/Pdt.G/2021/P Tergugat 3 / Penggugat/ MA Perbuatan Melawan Hukum 120.326.344 Menunggu Relaas
N.Pdg Terbanding/ Terbanding/ (PMH) Pemberitahuan
Pemohon Termohon Adira sebagai Tergugat 3 Putusan dari
Kasasi Kasasi digugat oleh Nasabah atas Mahkamah Agung
(Rahmat nama Rahmat Solihin.
Solihin) Penggugat keberatan karena
Tergugat 1 , setelah menerima
uang pelunasan/ pencairan
dari Adira tidak menyerahkan
Uang tersebut ke Penggugat
(Debitur)
Tergugat 2, Menguasai unit
milik Penggugat Tergugat 3
menyetujui proses
pembiayaan yang
direncanakan Tergugat 1
2 PN Manado 247/ pdt.Bth/2020/ Tergugat/ Penggugat/ MA 387.900.000 Menunggu Relaas
Pn. Mnd Terbanding/ Pembanding/ Perbuatan Melawan Hukum Pemberitahuan
Termohon Pemohon (PMH) Putusan dari
Kasasi Kasasi Mahkamah Agung
94
Page 96
Proses
Posisi Perkara Di Nilai Perkara Status dan
Pengadilan Posisi Uraian Perkara
No No. Perkara Lawan Tingkat (Rp) Perkembangan
Perseroan
Peradilan Agenda Persidangan/
Tanggal
(Karel Bangko Adira Finance Cabang Manado
SH) menerima relaas pangilan
sidang di PN Manado Gugatan
PMH, dikarenakan unit pajero
dakkar yang telah dilakukan
penarikan, dan klausal baku.
Pengugat yang adalah debitur a/
n Karel Bangko, keberatan
karena merasa belum menerima
salinan kontrak, no polis
asuransi dan STNK, dan di saat
penerbitan akta fidusia tidak di
hadirkan dihadapan notaris,
sehinga atas dalil tersebut
pengugat tidak mengatahui isi
dari perjanjian nya dengan Adira
Finance
3 PN Jayapura 174/Pdt.G/2021/Pn. Penggugat/ T Para Tergugat/ MA Perbuatan Melawan Hukum 1.170.912.471 Menunggu Relaas
Jap erbanding / Pembanding / (PMH) Pemberitahuan
Permohon Termohon Adira Finance cabang Jayapura Putusan dari
Kasai Kasasi ( Dealer melakukan gugatan PMH Mahkamah Agung
Langgeng terhadap Langgeng Sejati, Hadi
Sejati, Hadi Mutono (Owner Langgeng
Mutono (Owner Sejati) dan Dominggus.
Langgeng
Sejati)
dan Dominggus
4 PN Depok 167/Pdt.G/2022/ Tergugat/ Penggugat/ MA Perbuatan Melawan Hukum 225.767.887 Menunggu Relaas
PN.Depok Terbanding/ Pembanding/ (PMH) Pemberitahuan
Termohon Pemohon HR. Magdalena Pasaribu Putusan dari
Kasasi Kasasi mengajukan gugatan Mahkamah Agung
(HR. Magdalena perlawanan di PN Depok atas
Pasaribu) terlaksananya upaya eksekusi
Fiducia unit jaminan
WULLING/CORTEZ 1.5C
No.POl B1389ERS di PN Depok,
sekaligus keberatan atas
timbulnya perjanjian
pembiayaan restructure yg tidak
sesuai dengan kondisi yg
sebenarnya.
5 PN Serang 164/Pdt.G/2022/PN. Tergugat / Penggugat / MA Perbuatan Melawan Hukum 350.000.000 Menunggu Relaas
Srg Terbanding/ Pembanding/ (PMH) Pemberitahuan
Termohon Pemohon Adira Finance digugat oleh Putusan dari
Kasasi Kasasi Debitur Serang Mobil atas nama Mahkamah Agung
(Hj Ida Ruaida, Hj Ida Ruaida, S.Sos,.M.SI di PN
S.Sos,.M.SI) Serang Banten, dikarenakan
Debitur/ Penggugat tidak terima
atas upaya upaya penagihan
yang dilakukan oleh PT. Adira
Finance
6 PN Rantau 35/Pdt.G/2022/PN Turut Tergugat Penggugat / MA Perbuatan Melawan 250.000.000 Menunggu Relaas
Prapat Rap / Terbanding / Pembanding / Hukum (PMH) Pemberitahuan
Termohon Pemohon Pemegang unit mengajukan Putusan dari
Kasasi Kasasi (Irfan gugatan PMH (An Irfan Boy Mahkamah Agung
Boy Candra Candra Lubis) dengan PT Adira
Lubis) Finance Cabang Batam sebagai
Turut Tergugat di PN Rantau
Prapat
7 PN Kupang 278/Pdt.G/2021/PN Tergugat / Penggugat/ MA Perbuatan Melawan Hukum 614.364.747 Menunggu Relaas
Kpg Terbanding/ Pembanding/ (PMH) Pemberitahuan
Termohon Pemohon Adira Finance digugat oleh Putusan dari
Kasasi Kasasi (Bobby Debitur an Bobby Hartono Mahkamah Agung
Hartono Tantoy Tantoyo, yang mana Debitur
o) berasumsi bahwa seharusnya
unit jaminan dilakukan eksekusi
fidusia dan bukan dengan
memperkarakan Debitur dengan
upaya pidana. Dalam
petitumnya, debitur meminta
95
Page 97
Proses
Posisi Perkara Di Nilai Perkara Status dan
Pengadilan Posisi Uraian Perkara
No No. Perkara Lawan Tingkat (Rp) Perkembangan
Perseroan
Peradilan Agenda Persidangan/
Tanggal
supaya pelaksaan eksekusi unit
melalui eksekusi obyek jaminan
fidusia berdasarkan sertifikat
fidusia dan meminta Adira untuk
mencabut laporan di Polda NTT.
Adira melaporkan debitur di
Polda NTT dengan dugaan
penipuan dan pemalsuan
dokumen BPKB.
8 PN Tanjung 5/Pdt.G/2022/PN Tjt Tergugat/ Penggugat/Pem MA Adira Finance digugat oleh 150.000.000 Menunggu Relaas
Jabung Timur Terbanding/ banding/ Debitur an Zarkoni (Penggugat) Pemberitahuan
Termohon Pemohon Putusan dari
Kasasi Kasasi Mahkamah Agung
(Zarkoni)
9 PN Airmadidi 77/Pdt.Bth/2023/PN Tergugat/ Penggugat / MA Adira Cabang digugat oleh 354.293.370 Menunggu Relaas
Arm Terbanding/ Pembanding/ Penggugat (istri Debitur Moniy Pemberitahuan
Termohon Pemohon Altje Tulung) yang mengajukan Putusan dari
Kasasi Kasasi bantahan terhadap Putusan Mahkamah Agung
(Moniy Altje Perkara No
Tulung) 10/Pdt.Eks.Fidusia/2022/PN.Mn
d yang telah menetapkan Sita
Eksekusi terhadap unit obyek
jaminan fidusia dengan Debitur
an Ferry Gideon Wuisan (Suami
Penggugat).
10 PN Gorontalo 22/Pdt.G/2023/PN.G Tergugat/ Penggugat/ MA Perbuatan Melawan Hukum 130.540.044 Menunggu Relaas
to. Pembanding/T Terbanding (PMH) Pemberitahuan
ermohon /Pemohon Adira Finance digugat oleh Putusan dari
Kasasi Kasasi Debitur atas nama Ahmad Ismail Mahkamah Agung
(Ahmad Ismail) terkait keberatan Debitur atas
penarikan dan penjualan unit
jaminan yang dilakukan oleh
Adira Finance.
11 PN Bekasi No.339/Pdt.G/2023/ Tergugat / Penggugat / PT Perbuatan Melawan Hukum 75.000 Menunggu Relaas
PN Bks Pembanding Terbanding (PMH) Pemberitahuan
(Tricahaya Law Adira Finance digugat oleh Putusan dari
Firm) Debitur/Penggugat dikarenakan Mahkamah Agung
debitur/ Penggugat tidak
diterima adanya biaya
penyimpanan BPKB
12 PN Gunung 51/Pdt.G/2023/ Tergugat / Penggugat / PT Perbuatan Melawan Hukum 332.975.353 Menunggu Relaas
Sugih PN. Gns. Terbanding Pembanding (PMH) Pemberitahuan
(Edi Dwi Adira Finance digugat oleh Putusan dari
Nugroho & Debitur a/n Herlinawati Mahkamah Agung
Partners) (diwakilkan oleh Edi Dwi
Nugroho & Partners) terkait
klausula Baku Perjanjian
13 PN Padang 81/Pdt.G/2023/ Tergugat / Penggugat/ PT Perbuatan Melawan Hukum 105.975.000 Menunggu Relaas
PN.Pdg Pembanding Terbanding (PMH) Pemberitahuan
(Gandoriah Law Adira Finance digugat oleh Putusan dari
Office) Debitur Wanda Pratama Mahkamah Agung
(diwakilkan oleh Gandoriah Law
Office) terkait Klausula Baku
Perjanjian dan penarikan unit
jaminan
96
Page 98
A.12 KEJADIAN PENTING YANG MEMPENGARUHI PERKEMBANGAN USAHA PERSEROAN
Sifat dan akibat dari kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya dengan
proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut
Perseroan dan Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan
Perseroan tidak mengalami kepailitan, peristiwa terjadinya keadaan di bawah pengawasan kurator dalam kaitannya
dengan proses kepailitan atau penundaan kewajiban pembayaran utang, atau proses yang sejenis yang menyangkut
Perseroan dan Kelompok Usaha Perseroan yang berdampak signifikan terhadap Perseroan.
Sifat dan akibat dari restrukturisasi, penggabungan, pengambilalihan, pemisahan, atau peleburan yang dilakukan
oleh Perseroan
Perseroan tidak mengalami restrukturisasi, penggabungan, pemisahan, atau peleburan yang dilakukan oleh Perseroan.
Perseroan telah melakukan penutupan transaksi sehubungan dengan pembelian saham Seri A di HCI yang mewakili
9,82% (sembilan koma delapan dua persen) dari total nilai nominal saham yang telah ditempatkan dan disetor HCI
(“Transaksi”). Terdapat perubahan struktur dan jumlah saham yang dibeli oleh Perseroan dalam pelaksanaan Transaksi
untuk menyesuaikan pemenuhan persyaratan pendahuluan dalam Perjanjian.
Mempertimbangkan telah terpenuhinya persyaratan pendahuluan atas Perjanjian termasuk namun tidak terbatas pada
diperolehnya persetujuan Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia atas perubahan kepemilikan HCI, Perseroan dan
Home Credit Indonesia B.V. telah menyelesaikan Transaksi dengan menandatangani Akta Pengalihan Saham PT Home
Credit Indonesia No. 02 tanggal 2 Oktober 2023 yang dibuat di hadapan Shahreza Annaz, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta.
Dengan telah dilakukan penyelesaian atas Transaksi, Perseroan telah menjadi salah satu pemegang saham minoritas
HCI.
Sebagai kelanjutan dari perjanjian jual beli bersyarat sehubungan dengan rencana jual beli saham PT Mandala Multifinance
Tbk (MFIN), MUFG Bank, Ltd. (MUBK) dan Perseroan pada tanggal 13 Maret 2024, telah menyelesaikan transaksi
pengambilalihan saham dalam MFIN, dimana MUBK memiliki sebanyak 1.871.038.600 saham atau sebanyak 70,6% dan
Perseroan membeli sebanyak 265.000.000 saham atau sebanyak 10% saham di dalam MFIN, selanjutnya, sehubungan
dengan transaksi ini, MUBK dan Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi dengan telah mengumumkannya
kepada publik melalui harian Bisnis Indonesia pada tanggal 14 Maret 2024. Nilai Transaksi (yaitu, jual beli 10% dari seluruh
saham yang dikeluarkan MFIN) adalah Rp873.700.000.000.
Aset yang material yang dibeli dan/atau dijual di luar kegiatan usaha utama.
Perseroan tidak membeli dan/atau menjual aset material di luar kegiatan usaha utama Perseroan.
Setiap perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan Pengendali (jika ada).
Perseroan tidak melakukan perubahan kegiatan usaha termasuk perubahan nama dan pengendali.
Penambahan sarana produksi yang penting atau penggunaan teknologi baru.
Perseroan tidak melakukan penambahan sarana produksi yang penting atau menggunakan teknologi baru.
B. KEGIATAN DAN PROSPEK USAHA
B.1. KEGIATAN USAHA
UMUM
Berdasarkan Anggaran Dasar Perusahaan yang terakhir dan termuat dalam akta No. 40 tanggal 15 Oktober 2021 yang
dibuat oleh Mala Mukti, S.H., LL.M. Notaris di Jakarta, telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0186926.AH.01.11 Tahun 2021 tanggal 27 Oktober
2021, dilaporkan ke OJK pada tanggal 29 Oktober 2021, maksud dan tujuan dari Perusahaan adalah bergerak di bidang
(i) Perusahaan Pembiayaan (ii) Pembiayaan Syariah yang merupakan Unit Usaha Syariah. Namun kegiatan usaha
Perseroan yang telah benar-benar dijalankan saat ini adalah sebagai berikut:
97
Page 99
Perusahaan Pembiayaan
1. Pembiayaan investasi;
2. Pembiayaan modal kerja;
3. Pembiayaan multiguna;
4. Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan Otoritas Jasa Keuangan; dan
5. Sewa operasi (operating lease) dan/atau kegiatan berbasis fee sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan di sektor jasa keuangan.
Perusahaan Pembiayaan Syariah
1. Pembiayaan jual beli;
2. Pembiayaan investasi; dan
3. Pembiayaan jasa.
Sejak awal pendiriannya, Perseroan berkomitmen untuk menjadi perusahaan pembiayaan terbaik dan terkemuka di
Indonesia. Perseroan senantiasa hadir bagi seluruh konsumennya untuk melayani beragam pembiayaan berbagai merek
sepeda motor dan mobil, baik baru maupun bekas. Pada tahun 2004, melihat berbagai peluang bisnis di dalam negeri,
Perseroan melakukan penawaran umum saham pada tahun 2004 dan Bank Danamon menjadi pemegang saham mayoritas
sebesar 75%. Melalui beberapa aksi korporasi, saat ini Bank Danamon memiliki kepemilikan saham sebesar 92,07% atas
Perseroan.
Pada tahun 2012, Perseroan menambah ruang lingkup kegiatannya dengan pembiayaan berdasarkan prinsip syariah.
Beberapa tahun setelahnya, Perseroan juga mulai mendiversifikasikan produk pembiayaan dengan menyediakan produk
pembiayaan durables bagi konsumen, guna memberikan pengalaman layanan pembiayaan yang maksimal.
Perseroan senantiasa hadir memberikan pelayanan yang lebih baik serta berupaya untuk memberikan kontribusi kepada
bangsa dan negara Indonesia. Melalui identitas dan janji “Sahabat Setia Selamanya”, Perseroan terus berupaya untuk
memberikan kontribusi kepada bangsa dan negara Indonesia. Perseroan juga berkomitmen untuk menjalankan misi yang
berujung pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Indonesia, melalui penyediaan produk dan layanan yang beragam
sesuai siklus kehidupan konsumen serta memberikan pengalaman yang menguntungkan konsumen dari pembiayaan
otomotif (motor dan mobil), multiguna, perlengkapan rumah tangga dan elektronik (durables), pembiayaan umroh (Syariah),
hingga alat berat.
Dalam rangka meraih peluang dan memenuhi tuntutan pasar, Perseroan terus melanjutkan transformasi digital di seluruh
organisasi dan ekosistem Perseroan. Perseroan terus mengembangkan proses digitalisasi/otomatisasi pada kegiatan
usaha Perseroan dan melanjutkan investasi dalam bisnis pembiayaan melalui beberapa mobile/platform digital seperti
adiraku, momobil.id, momotor.id, dicicilaja.com, dan lainnya dalam rangka mempermudah proses pembiayaan dan sebagai
alternatif dalam mengakuisisi pembiayaan baru dan konsumen baik yang sudah ada maupun konsumen baru.
Disamping itu, Perusahaan akan terus meningkatkan fitur pada aplikasi adiraku yang telah berevolusi menjadi sebuah
Super-App untuk pengguna yang sudah menjadi konsumen maupun calon konsumen. Di dalam adiraku, telah terintegrasi
platform momobil untuk mobil, platform momotor untuk sepeda motor, dan juga pembiayaan untuk elektronik dan perabot
rumah tangga sehingga pengguna dapat memilih produk dan langsung mengajukan pembiayaan melalui adiraku. Dengan
adiraku, Perseroan dapat terus terhubung 24 jam sehari dengan konsumen Perseroan.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan memiliki total 472 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 179
Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor Cabang Unit Syariah, 200 Kantor Selain Kantor Cabang, 51 Kantor Selain Kantor
Cabang Unit Syariah yang tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia, dengan didukung oleh lebih dari 17 ribu karyawan,
untuk melayani sekitar 2,0 juta konsumen dengan jumlah piutang yang dikelola mencapai Rp55,7 triliun.
Pendapatan
Pendapatan Perseroan berasal dari pendapatan pembiayaan konsumen, pembiayaan murabahah, sewa pembiayaan, dan
lain-lain. Rincian dari pendapatan Perseroan untuk tahun yang berakhir masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023
dan 2022 adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Pembiayaan konsumen 6.041.776 5.373.674
Marjin murabahah 1.482.860 1.195.163
Sewa pembiayaan 147.862 68.220
Lain-lain 1.835.436 1.703.379
98
Page 100
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Jumlah Pendapatan 9.507.934 8.340.436
Piutang Pembiayaan
Adapun posisi saldo Piutang Pembiayaan Perseroan sebelum dan setelah dikurangi dengan penyisihan kerugian
penurunan nilai piutang masing-masing pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 sebagaimana tercermin pada tabel
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2023 2022
Piutang yang Dikelola
Piutang pembiayaan konsumen - bruto
Pihak ketiga 54.543.849 44.078.877
Pihak berelasi 6.122 4.691
Pendapatan pembiayaan konsumen yang belum diakui
Pihak ketiga (12.673.901) (9.935.471)
Pihak berelasi (679) (301)
Bagian piutang pembiayaan konsumen yang dibiayai pihak berelasi - neto (19.924.172) (15.690.617)
Cadangan kerugian penurunan nilai
Pihak ketiga (1.270.483) (1.252.416)
Pihak berelasi (107) (42)
Piutang Pembiayaan Konsumen - Neto 20.680.6291 17.204.721
Piutang pembiayaan murabahah - bruto
Pihak ketiga 16.159.859 12.417.249
Pihak berelasi 317 334
Marjin murabah yang belum diakui
Pihak ketiga (3.813.876) (2.945.116)
Pihak berelasi (23) (20)
Bagian piutang pembiayaan murarabah yang dibiayai pihak berelasi – neto (6.534.107) (5.251.230)
Cadangan kerugian penurunan nilai
Pihak ketiga (292.095) (187.851)
Pihak berelasi (13 (9)
Piutang Pembiayaan Murabahah - Neto 5.520.062 4.033.357
Piutang Sewa Pembiayaan – Konvensional
Piutang sewa pembiayaan - bruto 1.447.447 1.018.194
Nilai residu yang terjamin 455.335 321.966
Pendapatan sewa pembiayaan yang belum diakui (184.084) (133.602)
Simpanan jaminan (455.335) (321.966)
Cadangan kerugian penurunan nilai (50.487) (45.257)
Jumlah Konvensional 1.212.876 839.335
Piutang Sewa Pembiayaan - Syariah
Aset IMBT 330.547 97.991
Akumulasi penyusutan (88.840) (17.130)
Cadangan kerugian penurunan nilai (10.283) (2.191)
Jumlah Syariah 231.424 78.670
Piutang Sewa Pembiayaan - Neto 1.444.300 918.005
Pembiayaan Sepeda Motor
Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk sepeda motor baru
maupun bekas Perseroan pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Uraian
2023 2022
Sepeda Motor Baru
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp22 juta Rp22 juta
99
Page 101
31 Desember
Uraian
2023 2022
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 29 bulan 28 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 31%-35% 31%-35%
Sepeda Motor Bekas
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp14 juta Rp13 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 22 bulan 22 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 37%-41% 36%-40%
Pergerakan pembiayaan baru untuk sepeda motor baru maupun bekas Perseroan pada tahun yang berakhir tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Uraian
2023 2022
Sepeda Motor Baru
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 13.387 9.277
Jumlah Unit (ribuan unit) 602 429
Pangsa Pasar Sepeda Motor Baru 9,7% 8,2%
Sepeda Motor Bekas
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 2.353 2.074
Jumlah Unit (ribuan unit) 150 139
Dalam menggarap potensi pasar pembiayaan dalam negeri, Perseroan menyediakan fasilitas pembiayaan terhadap
pembelian kendaraan bermotor roda dua baik motor baru maupun motor bekas. Pada saat yang sama, Perseroan juga
menyadari bahwa konsumen pembiayaan segmen sepeda motor lebih sensitif terhadap gejolak ekonomi dan daya beli
ketika terjadi perlambatan pertumbuhan ekonomi serta dinamika lainnya seperti kenaikan harga berbagai komoditas
pangan.
Agar dapat terus mendorong penjualan sepeda motor, Perseroan menerapkan strategi dan kebijakan dalam pembiayaan
sepeda motor di antaranya dengan lebih agresif meningkatkan penetrasi bisnis otomotif dengan memberikan beragam
program yang menarik kepada konsumen. Hasilnya, Perseroan membukukan pertumbuhan pembiayaan baru sepeda
motor sebesar 38,7% y/y menjadi Rp15,7 triliun pada tahun 2023.
Perseroan turut mempromosikan pembiayaan untuk produk-produk yang ramah lingkungan, seperti sepeda motor listrik
dengan beragam merek. Perseroan tetap berkomitmen dalam pengembangan sustainable finance dan akan memperluas
penawaran produk-produk ramah lingkungan lainnya seperti sepeda listrik, mobil listrik dan panel surya.
Pembiayaan Mobil
Keterangan rata-rata nilai pembiayaan, jangka waktu pembiayaan dan tingkat bunga per tahun untuk mobil baru maupun
bekas Perseroan pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Uraian
2023 2022
Mobil Baru
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp234 juta Rp226 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 51 bulan 52 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 13%-17% 13%-17%
Mobil Bekas
Rata-Rata Nilai Pembiayaan Rp122 juta Rp114 juta
Rata-Rata Jangka Waktu Pembiayaan 44 bulan 42 bulan
Rata-Rata Tingkat Bunga (% per Tahun) 18%-22% 18%-22%
Pergerakan pembiayaan baru untuk mobil baru maupun bekas Perseroan pada tahun yang berakhir tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Uraian
2023 2022
Mobil Baru
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 11.808 9.440
Jumlah Unit (ribuan unit) 50 42
Pangsa Pasar Mobil Baru 5,0% 4,0%
100
Page 102
31 Desember
Uraian
2023 2022
Mobil Bekas
Jumlah Pembiayaan (Rp miliar) 6.080 4.736
Jumlah Unit (ribuan unit) 46 39
Perseroan senantiasa hadir dengan menyediakan produk dan layanan pembiayaan yang beragam sesuai siklus kehidupan
konsumen dan memberikan pengalaman yang menguntungkan untuk masyarakat. Perseroan juga terus berusaha
memberikan pelayanan terbaik dan menjaga kepercayaan konsumen serta mitra usaha untuk memenuhi kebutuhan mobil,
baik baru maupun bekas.
Pada tahun 2023, Perseroan mencatatkan kenaikan penyaluran pembiayaan mobil sebesar 26,2% y/y menjadi Rp17,9
triliun jika dibandingkan tahun sebelumnya. Kenaikan ini didukung kondisi ekonomi domestik yang kuat dan harga
komoditas yang masih relatif tinggi. Disamping itu, Perseroan juga secara konsisten mengimplementasikan kebijakan dan
strategi dalam mempertahankan kinerja pembiayaan mobil, diantaranya adalah: fokus pada pembiayaan mobil baik
konvensional maupun listrik; berpartisipasi dalam acara pameran otomotif; berkolaborasi dengan ekosistem internal
Perusahaan dan pihak eksternal dalam hal penawaran harga spesial dan beragam program promosional lainnya; dan
meningkatkan akuisisi dealer baru.
Pendapatan Pembiayaan
Pendapatan pembiayaan merupakan pendapatan bunga yang diterima dari konsumen sehubungan dengan perjanjian
pembiayaan kendaraan bermotor. Perseroan mengakui pendapatan pembiayaan dari amortisasi bunga tiap bulan dikurangi
dengan beban bunga yang merupakan kesepakatan kerjasama pembiayaan dengan pihak lain berdasarkan tingkat bunga
efektif.
Rincian pendapatan pembiayaan Perseroan untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022
adalah sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2023 2022
Pembiayaan Konsumen
Pihak ketiga 8.040.934 7.168.961
Pihak berelasi 436 256
Dikurangi: bagian pendapatan yang dibiayai pihak berelasi
sehubungan dengan transaksi pembiayaan bersama (1.999.594) (1.795.543)
Jumlah Pendapatan Pembiayaan Konsumen 6.041.776 5.373.674
Marjin Murabahah
Pihak ketiga 2.188.967 1.752.025
Pihak berelasi 15 44
Dikurangi: bagian pendapatan yang dibiayai pihak berelasi
sehubungan dengan transaksi pembiayaan bersama (706.122) (556.906)
Jumlah Pendapatan Marjin Murabahah 1.482.860 1.195.163
Sewa Pembiayaan
Jumlah Pendapatan Sewa Pembiayaan 147.862 68.220
Pendapatan pembiayaan Perseroan pada tahun 2023 mencapai Rp7.672.498 juta, meningkat sebesar 15,6% dibandingkan
dengan tahun 2022. Kenaikan ini terutama didorong oleh pertumbuhan pendapatan pembiayaan konsumen dan marjin
murabahah masing-masing sebesar 12,4% y/y dan 24,1% y/y.
Jumlah Pembiayaan Baru
31 Desember 2023 31 Desember 2022
Uraian
Rp Miliar Ribuan Unit Rp Miliar Ribuan Unit
Sepeda Motor Baru 13.387 602 9.277 429
Sepeda Motor Bekas 2.353 150 2.074 139
Mobil Baru 11.808 50 9.440 42
Mobil Bekas 6.080 46 4.736 39
Non otomotif* 7.967 389 6.171 333
Jumlah 41.595 1.238 31.697 982
*Non Otomotif: durable & others, Multipurpose loan (MPL), and heavy equipment
101
Page 103
Pada tahun 2023, Perseroan mencatat jumlah pembiayaan baru sebesar Rp41,6 triliun atau sejumlah 1,2 juta kontrak baru.
Nilai pembiayaan ini meningkat sebesar 31,2% bila dibandingkan tahun 2022 yang tercatat sebesar Rp31,7 triliun.
Peningkatan tersebut terutama didorong dari pertumbuhan segmen pembiayaan sepeda motor yaitu sebesar 38,7% y/y.
Selain itu, segmen pembiayaan mobil dan non otomotif juga mengalami peningkatan yaitu masing-masing sebesar 26,2%
y/y dan 29,0% y/y. Peningkatan Pembiayaan baru Perseroan juga didorong oleh program penjualan yang menarik dan
terlaksana dengan baik pada tingkat nasional dan cabang lokal, demikian pula dengan program-program loyalitas
pelanggan yang berhasil meningkatkan retensi pelanggan tahun 2023. Program-program khusus untuk dealer juga telah
diluncurkan untuk meningkatkan hubungan baik dengan mitra usaha.
Jaringan Kerja
Sebagai perusahaan pembiayaan yang terutama membidik segmen retail atau perorangan sebagai target usaha, Perseroan
berupaya untuk memaksimalkan kualitas layanan dan jangkauan ke konsumen. Sampai dengan Informasi Tambahan ini
diterbitkan, Perseroan memiliki total 472 Jaringan Usaha yang terdiri dari dari 179 Kantor Cabang Konvensional, 42 Kantor
Cabang Unit Syariah, 200 Kantor Selain Kantor Cabang, 51 Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah yang tersebar
hampir di seluruh wilayah Indonesia.
Adapun perkembangan jaringan usaha Perseroan pada 31 Desember 2023 dan 2022 disajikan dalam tabel sebagai berikut:
31 Desember
Uraian
2023 2022
Kantor Cabang Konvensional 179 174
Kantor Cabang Unit Syariah 42 42
Kantor Selain Kantor Cabang 193 191
Kantor Selain Kantor Cabang Unit Syariah 52 52
Jumlah Jaringan Usaha 466 459
Fasilitas Pembiayaan dan Kolektibilitas Piutang
Fasilitas pembiayaan konsumen yang diberikan oleh Perseroan dapat digolongkan dengan mempertimbangkan harga
kendaraan bermotor, jangka waktu pembiayaan, uang muka yang diberikan oleh calon nasabah dan tingkat bunga yang
dibebankan Perseroan. Dengan demikian, nilai pembiayaan sepeda motor yang dibiayai Perseroan pada tahun 2023 rata-
rata sebesar Rp17 juta – Rp21 juta, sementara untuk mobil adalah rata-rata Rp164 juta – Rp168 juta. Jangka waktu fasilitas
kredit yang diberikan Perseroan pada tahun 2023 untuk sepeda motor rata-rata 24 – 28 bulan, sementara untuk mobil rata-
rata 45 – 49 bulan. Sementara itu pengenaan tingkat bunga yang akan dibebankan ke konsumen tergantung pada tingkat
persaingan antar perusahaan pembiayaan di daerah setempat.
Tingkat suku bunga yang dibebankan dalam pembiayaan konsumen adalah tingkat suku bunga tetap selama masa kontrak.
Adapun skema pembiayaan yang diberikan Perseroan pada umumnya adalah berbentuk pembayaran cicilan tetap. Melalui
pembayaran cicilan tetap ini, konsumen Perseroan melakukan pembayaran dalam jumlah yang sama setiap bulan atau
periode tertentu sesuai dengan perjanjian kredit. Pembayaran dipercepat oleh nasabah dimungkinkan akan tetapi
Perseroan menetapkan kebijakan atas pengenaan denda atas jumlah tersisa hutang kepada konsumen atas percepatan
pelunasan tersebut.
Perseroan mengklasifikasikan tingkat kolektibilitas fasilitas pembayaran berdasarkan jumlah hari keterlambatan atau
tunggakan pembayaran yang dilakukan oleh nasabah.
Perkembangan tunggakan Perseroan adalah sebagai berikut:
Tunggakan Piutang Kendaraan Bermotor
(berdasarkan miliar Rupiah, kecuali %)
31 Desember
Uraian
2023 % 2022 %
Lancar 57.719 80% 46.928 81%
Dalam perhatian khusus 13.436 19% 9.874 17%
Kurang lancar 459 1% 283 0%
Diragukan 785 1% 516 1%
Jumlah Tunggakan 14.680 100% 10.673 100%
Jumlah Piutang 72.399 57.600
Keterangan: Termasuk bagian yang dibiayai melalui skema pembiayaan bersama (joint financing), pendapatan pembiayaan yang belum diakui dan biaya transaksi yang
terkait langsung dengan pemberian pembiayaan.
102
Page 104
Nilai tunggakan piutang kendaraan bermotor meningkat sejalan dengan meningkatnya jumlah piutang pembiayaan di tahun
2023 di tengah pemulihan konsumsi rumah tangga yang sedikit tertahan akibat tingginya biaya hidup. Namun demikian,
Perseroan tetap terus menerapkan prinsip-prinsip manajemen risiko dengan kehati-hatian sebagai upaya pengendalian
risiko kredit sehingga dapat terjaga pada tingkat yang terkendali. Hal ini terlihat pada tahun 2023, Perseroan berhasil
menjaga NPF (pokok piutang pembiayaan yang dikelola atas kontrak aktif) di bawah 2% dengan menerapkan prinsip
manajemen risiko yang diterapkan dengan hati-hati untuk menjaga kualitas aset Perusahaan. Dalam tiga tahun terakhir
NPF Perseroan (termasuk porsi pembiayaan bersama) tercatat sebesar 2,3% (2021); 1,7% (2022); dan 1,9% (2023).
B.2 STRATEGI USAHA PERSEROAN
Strategi Usaha Perseroan
Memandang ke depan, Perseroan akan menjalankan sejumlah strategi dan kebijakan guna mempertahankan kinerja
bisnisnya yang meliputi:
• Memperkuat dan meraih pangsa pasar di bisnis otomotif melalui diversifikasi produk dan menyediakan berbagai
program penjualan yang menarik bagi nasabah serta memperkuat hubungan baik dengan dealer kami.
• Memperluas jaringan ke bisnis non otomotif dengan terus melakukan diversifikasi produk yang ditawarkan untuk
mendukung pertumbuhan bisnis seperti seperti produk multiguna, dan lainnya.
• Fokus meningkatan customer retention dengan menawarkan program loyalitas dan referral, serta melakukan cross sell
berbasis kebutuhan kepada konsumen existing, sehingga memberikan pengalaman pelanggan yang lebih baik untuk
mendukung pertumbuhan pembiayaan Perusahaan
• Terus mengembangkan digitalisasi didalam Perusahaan dan ekosistem guna meningkatkan efisiensi dan efektivitas
bisnis seperti melakukan proses digital/otomatisasi dan berinvestasi dalam platform digital (Adiraku, momobil.id,
momotor.id, dicicilaja.co.id dan lain-lain).
• Mengelola kualitas aset guna menjaga rasio NPF tetap terkendali dengan dengan menerapkan prinsip manajemen
risiko yang diterapkan dengan hati-hati.
• Menjaga likuiditas yang cukup untuk mendanai kebutuhan bisnis dan memenuhi seluruh kewajiban keuangannya.
B.1.2. PROSPEK USAHA PERSEROAN
Kondisi makroekonomi global dan domestik diperkirakan akan cukup menantang meskipun peluang pertumbuhan tetap
ada, terutama makroekonomi domestik pada tahun 2024 dengan ekpektasi keberhasilan pemilihan presiden dan pemilihan
umum legislatif di awal tahun. Selain itu, perekonomian Indonesia juga masih rentan terhadap gangguan perdagangan
global, fluktuasi harga komoditas utama ekspor seperti batubara dan minyak sawit, dan juga pengetatan kebijakan moneter
lebih lanjut. Secara keseluruhan, Bank Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi domestik di tahun 2024 akan
tetap stabil di sekitar 5,2%, didukung oleh pengeluaran rumah tangga yang kuat, dan peningkatan pengeluaran Pemerintah.
Inflasi juga diperkirakan akan tetap terkendali. Berdasarkan data Bank Indonesia, Indeks Inflasi Harga Konsumen (IHK)
pada Maret 2024 sebesar 3,05% YoY menunjukan inflasi terjaga pada 2,5%+1.
Sejalan dengan pemulihan ekonomi domestik dan meningkatnya daya beli masyarakat, industri pembiayaan juga
diperkirakan akan mencetak pertumbuhan pada tahun 2024. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI)
memproyeksikan pertumbuhan pada piutang pembiayaan dari perusahaan-perusahaan multifinance sebesar 12-13% pada
tahun 2024. Berdasarkan data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia dari OJK, piutang pembiayaan pada perusahaan-
perusahaan multifinance pada bulan Januari 2024 telah bertumbuh 13,1% YoY.
Hal ini juga didorong oleh jumlah penduduk berpenghasilan menengah ke bawah yang diperkirakan akan mengalami
perbaikan pendapatan. Selain itu, produksi dan penjualan kendaraan bermotor akan berlanjut di hingga tahun 2023.
Kinerja positif dari industri otomotif di tahun 2023 diprakirakan berlanjut di tahun 2024, diharapkan penjualan mobil baru
dapat tetap tumbuh positif. Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) memproyeksikan pertumbuhan
penjualan mobil baru relatif stabil sebesar 1,1 juta unit, sedangkan Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI)
memproyeksikan penjualan sepeda motor baru domestik dapat mencapai 6,2-6,5 juta unit.
Perseroan memiliki pertumbuhan yang sehat pada aset dan profitabilitas, hal ini akan menopang berlanjutnya pertumbuhan
di tahun 2024.
Diversifikasi produk dan kanal penjualan juga akan terus didukung dengan memperkuat kolaborasi Perseroan dengan Bank
Danamon dan ekosistem MUFG, termasuk Home Credit Indonesia. Sementara itu, akusisi Mandala Finance diperkirakan
akan selesai pada tahun 2024 dan diharapkan dapat memperkuat cakupan pasar Perseroan.
103
Page 105
Secara bersama-sama, pengembangan ini dapat memperluas ekosistem Perseroan serta memungkinkan adanya
penawaran solusi yang lebih beragam untuk pelanggan dan mengoptimalkan peluang baru Perseroan seperti pembiayaan
kendaraan listrik (EV) dan pembiayaan UMKM.
Industri Sepeda Motor Indonesia
Berdasarkan data yang dirilis oleh AISI (Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia), di pasar kendaraan roda dua (2W)
penjualan wholesales domestik di tahun 2023 mengalami kenaikan menjadi 6,2 juta unit, atau sebesar 19,4% (y/y)
dibandingkan dengan 5,2 juta unit yang terjual di tahun 2022. Peningkatan tersebut disebabkan karena produksi sepeda
motor berangsur pulih seiring dengan membaiknya pasokan chip semikonduktor.
Penjualan Nasional Sepeda Motor Baru (dalam ribuan unit)
CAGR 2016-2023: 0,72%
6,383 6,487 6,236
5,931 5,886
5,057 5,221
3,660
2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023
Sumber: Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI)
Dalam kurun waktu 2016 – 2023, penjualan sepeda motor baru cukup stabil dengan CAGR sebesar 0,72%. Kondisi ini
disebabkan antara lain oleh pertumbuhan ekonomi yang cenderung stagnan selama 7 tahun terakhir dan sempat
mengalami penurunan yang signifikan di tahun 2020 akibat pandemi Covid-19. Penjualan sepeda motor baru mulai
menunjukkan perbaikan pada 3 tahun terakhir pada tahun 2021, 2022, dan 2023, pada tahun 2023 penjualan sepeda motor
baru domestik hampir mencapai kondisi pre-covid level di sekitar 6 juta unit. Sampai dengan Maret 2024, AISI telah
mencatatkan penjualan untuk sepeda motor baru domestik sepanjang Q1 2024 sebanyak 1,7 juta unit.
Industri Mobil Indonesia
Penjualan Nasional Mobil Baru (dalam ribuan unit)
Penjualan Nasional Mobil Baru (dalam ribuan unit)
CAGR 2016-2023: -0,77%
1,151
1,061 1,080 1,030 1,048 1,005
887
532
2016 2017 2018 2019 2020 2021 2022 2023
Sumber: Gaikindo
Penjualan kendaraan roda empat (4W) pada tahun 2023 mengalami stagnan dan penurunan dibandingkan tahun
sebelumnya. Data dari GAIKINDO (Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia) menunjukkan penjualan wholesales
4W turun 4,1% (y/y) di tahun 2023 menjadi 1,01 juta unit dari sebelumnya 1,05 juta unit. Penurunan tersebut disebabkan
adanya perlambatan pasar otomotif pada semester 2 (dua) karena adanya kenaikan suku bunga dan pertumbuhan ekonomi
yang melambat. Namun demikian, potensi untuk meningkatkan penjualan mobil masih sangat terbuka ke depannya,
104
Page 106
mengingat penetrasi mobil yang masih rendah. Sampai dengan Maret 2024, data yang diterbitkan oleh Gaikindo atas
penjualan mobil baru pada Q1 2024 adalah sebanyak 294 ribu unit dan telah bertumbuh 4,3% dibandingkan periode yang
sama pada tahun 2023.
B.1.3 TINGKAT KESEHATAN PERSEROAN
Sesuai dengan peraturan yang tertuang dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 Tentang Penyelenggaran Usaha
Perusahaan Pembiayaan dijelaskan bahwa perusahaan pembiayaan wajib memenuhi ketentuan gearing ratio paling
rendah 0 (nol) kali dan paling tinggi 10 (sepuluh) kali. Perseroan telah memenuhi rasio keuangan sesuai dengan yang
dipersyaratkan dalam perjanjian utang yang telah diungkapkan Perseroan dalam laporan keuangan Perseroan di dalam
Informasi Tambahan ini. Gearing Ratio (Pinjaman yang Diterima, Utang Obligasi-Bersih dan Sukuk Mudharabah/Jumlah
Ekuitas dikurangi Penyertaan) Perseroan berturut-turut pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 adalah sebagai berikut:
31 Desember
Uraian (Dalam Rp Miliar)
2023 2022
Pinjaman yang Diterima 9.313 5.073
Utang obligasi - Bersih 5.885 4.999
Sukuk Mudharabah 859 441
Jumlah Ekuitas dikurangi Penyertaan 10.726 10.032
Gearing Ratio (kali) 1,5 1,0
Kondisi gearing ratio Perseroan masih jauh dibawah ketentuan POJK No. 35/POJK.05/2018, hal ini membuktikan bahwa
Perseroan telah memenuhi ketentuan gearing ratio perusahaan pembiayaan sebagaimana dipersyaratkan oleh regulator.
B.1.4 PERSAINGAN USAHA
Dalam menghadapi persaingan usaha serta kelangsungan dan perkembangan usaha Perseroan di masa mendatang,
Perseroan memiliki beberapa strategi usaha sebagaimana diuraikan dibawah ini:
a. Fokus kepada Portofolio dengan Tingkat Pengembalian yang Tinggi
Perseroan memfokuskan kegiatan pembiayaannya pada aset dengan tingkat pengembalian yang tinggi dan tetap terus
memperhatikan secara khusus kualitas dari aset tersebut.
b. Menerapkan Manajemen Risiko dengan Hati-Hati
Kajian secara menyeluruh atas kemampuan finansial dari setiap calon konsumen mewajibkan pembayaran minimum
atas uang muka.
c. Komitmen untuk Produktivitas dan Efisiensi
Penyempurnaan sistem dan prosedur secara terus menerus untuk meningkatkan produktivitas, mendukung aktivitas
keuangan dan meningkatkan efisiensi.
d. Menjaga Hubungan yang Kuat dan Erat
Perseroan sangat menyadari bahwa hubungan yang kuat dan erat dengan rekan usaha dan konsumen merupakan
salah satu kunci kesuksesan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya menjaga hubungan baik
dan meningkatkan kepercayaan, dan kepuasan baik untuk konsumen maupun rekan usaha.
e. Optimalisasi Jaringan Usaha
Perusahaan terus memaksimalkan fungsi dan kinerja jaringan usahanya agar dapat memberikan pelayanan terbaik
bagi konsumen dan rekan usaha.
f. Pengembangan Teknologi Informasi dan Sumber Daya Manusia
Perseroan sangat memahami bahwa teknologi informasi dan sumber daya manusia memegang peranan penting untuk
mendukung pertumbuhan Perseroan. Oleh karena itu, Perseroan senantiasa berupaya untuk mengembangkan
teknologi informasi dan sumber daya manusianya.
g. Sinergi dengan Grup (MUFG Grup dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk)
Produk-produk gabungan dan potensi berbasis konsumen telah menciptakan sinergi usaha yang menakjubkan.
h. Diversifikasi Sumber Pendanaan yang Seimbang
Perseroan selalu berusaha dalam mencari sumber pendanaan yang stabil dan kompetitif dalam mencukupi kebutuhan
pendanaan, selain dengan dukungan penuh dari Induk Perusahaan, Perseroan juga bergerak ke arah diversifikasi ke
105
Page 107
berbagai pilihan yang tersedia dalam pasar modal dalam upaya menangkap peluang bisnis yang ada sehingga akan
terus terjaga struktur pendanaan yang efektif dan seimbang.
Terdapat kurang lebih 147 perusahaan pembiayaan di Indonesia, yang mana hal ini menyebabkan persaingan usaha di
industri pembiayaan sangat ketat. Namun demikian, Otoritas Jasa keuangan mencatat jumlah piutang pembiayaan oleh
industri pembiayaan sebesar Rp470,8 triliun hingga Desember 2023 (sumber: Laporan Otoritas Jasa Keuangan). Dengan
saldo pembiayaan yang sangat besar ini, maka terlihat prospek pertumbuhan industri pembiayaan masih menjanjikan.
Saldo piutang pembiayaan Perseroan (termasuk pembiayaan bersama) per akhir bulan Desember 2023 sebesar Rp55,7
triliun atau mewakili sebesar 8,4% dari jumlah piutang yang ada di industri pembiayaan. Selain itu, Perseroan merupakan
salah satu perusahaan pembiayaan terbesar di Indonesia dari aspek piutang yang dikelola (sumber: data internal
perusahaan yang diambil dari publikasi laporan keuangan). Dengan pencapaian ini, Perseroan tercatat sebagai salah satu
perusahaan yang memberikan kontribusi yang cukup signifikan di industri pembiayaan di Indonesia.
106
Page 108
VIII. PERPAJAKAN
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Oleh Pemegang Obligasi dan Sukuk Mudharabah
Pajak Penghasilan atas Bunga Obligasi dan Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang diterima atau diperoleh
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk Mudharabah diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan
Perpajakan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No.91 tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang Pajak
Penghasilan Atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi. Obligasi penghasilan berupa bunga obligasi yang diterima atau
diperoleh bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat
final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan, yaitu:
a. sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan obligasi, untuk bunga dari obligasi dengan kupon,
b. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan,
untuk diskonto dari obligasi dengan kupon,
c. sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan Obligasi, untuk diskonto dari obligasi tanpa
bunga.
d. Dalam hal terdapat diskonto negatif atau rugi pada saat penjualan obligasi dengan kupon, diskonto negatif atau rugi
tersebut dapat diperhitungkan dengan dasar pengenaan pajak penghasilan atas bunga obligasi berjalan.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh
Wajib Pajak:
(i) Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia;
(ii) Dana Pensiun yang pendirian/pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi persyaratan
sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan
Keempat Atas Undang-undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan;
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang diterima pemegang obligasi
tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima atau
diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi.
Pada tanggal 2 Februari 2021, dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 111 dan Pasal 185 huruf b Undang-Undang
No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No. 9/2021”).
Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima atau diperoleh Wajib
Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga obligasi termasuk bunga obligasi
dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah
6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Perseroan
Sebagai Wajib Pajak. Perseroan telah memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan perundang-undangan dan
peraturan perpajakan yang berlaku. Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan. Perseroan tidak memiliki
tunggakan pajak.
Sampai dengan Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak ada fasilitas khusus yang diperoleh Perseroan sehubungan
dengan Perpajakan.
CALON PEMBELI OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH DALAM PENAWARAN UMUM INI DIHARAPKAN
UNTUK BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA DAN/ATAU PENDAPATAN BAGI HASIL, PEMBELIAN, PEMILIKAN
MAUPUN PENJUALAN ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
107
Page 109
PEMENUHAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN OLEH PERSEROAN
Sehubungan dengan pemenuhan pajak penghasilan, maka Perseroan telah menghitung dan melaporkan Pajak
Penghasilan (PPh) Badan setiap tahunnya melalui Surat Pemberitahuan (SPT) PPh Badan sesuai dengan aturan
perpajakan yang berlaku. Pelaporan SPT PPh Badan terakhir adalah Tahun Pajak 2022. SPT tahun pajak 2022 telah
disampaikan dalam batas waktu yang telah ditetapkan oleh undang undang perpajakan yang berlaku. Perseroan telah
memenuhi kewajiban perpajakannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan peraturan perpajakan yang
berlaku.
108
Page 110
IX. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL DALAM RANGKA
PENAWARAN UMUM
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berperan dalam Penawaran Umum ini adalah sebagai berikut:
Wali Amanat : PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD City Lot I No 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang, Serpong
Tangerang Selatan-15310
Nomor STTD : 01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia (AWAI) Surat Keterangan no.
AWAI/01/12/2008 tanggal 17 Desember 2008
Pedoman Kerja : Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, UUPM, Pedoman
Operasional Wali Amanat.
Surat Penunjukan : No 045/ADMF/CS/III/24, tanggal 5 Maret 2024
Tugas Pokok : Mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di
luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang
Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dan pengelolaan
jaminan fidusia untuk kepentingan Pemegang Obligasi, dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam
Perjanjian Perwaliamanatan serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Sesuai dengan ketentuan Peraturan OJK No. 19/2020, PT Bank Negara Indonesia (Persero)
Tbk. selaku Wali Amanat dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah saat ini dan selama menjadi
Wali Amanat Obligasi dan/atau Wali Amanat Sukuk Mudharabah yang diterbitkan Perseroan,
tidak akan:
1. Mempunyai hubungan kredit kepada Perseroan dalam jumlah melebihi ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 19/2020.
2. Merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat
utang, Sukuk Mudharabah,dan/atau kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari
pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan.
3. Menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali
Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan
pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
pemegang Efek bersifat utang, dimana pelaksanaannya tetap memperhatikanketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
Notaris : Notaris Fathiah Helmi, S.H.,
Graha Irama, Lantai 6, Suite C
Jl. HR Rasuna Said Blok X-1 Kav.1&2
Kuningan
Jakarta 12950 – Indonesia
Nomor STTD : STTD.N-93/PM.22/2018, atas nama Fathiah Helmi
Keanggotaan : Ikatan Notaris Indonesia (INI) No. 011.003.027.260958
Asosiasi
Pedoman Kerja : Pernyataan Undang-undang No.30 tahun 2004 tentang Jabatan
Notaris dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : No 043/ADMF/CS/II/24, tanggal 29 Februari 2024
Tugas Pokok : Membuat akta-akta dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2024 dan
Penawaran Umum Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira
Finance Tahap III Tahun 2024, antara lain Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk
Mudharabah, Pengakuan Utang, Perjanjian Agen Jaminan, Akta
Jaminan Fidusia dan Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan
109
Page 111
Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk Mudharabah, serta akta-akta
pengubahannya.
Konsultan Hukum : Thamrin & Rekan (TR&Co),
Menara Kuningan Lt. 9 dan 12
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-7 Kav.5
Jakarta 12940, Indonesia
Nomor STTD : STTD.KH-107/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 15 Mei 2023 atas nama
Iswira Laksana, SH., M.Si
Keanggotaan : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No. 99012
Asosiasi
Pedoman Kerja : Surat Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal No.
KEP.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 Tentang
Perubahan Keputusan Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
No. KEP.02/HKHPM/VIII/2018 Tentang Standar Profesi Konsultan
Hukum Pasar Modal, yang berlaku efektif sejak tanggal 10
November 2021.
Surat Penunjukan : No 042/ADMF/CS/II/24, tanggal 29 Februari 2024
Tugas Pokok : Memberikan Pendapat Hukum mengenai Perseroan dalam rangka
Penawaran Umum ini. Konsultan Hukum melakukan uji tuntas dari
segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan dan
keterangan lain yang berhubungan dengan itu sebagaimana
disampaikan oleh Perseroan.Hasil pemeriksaan mana telah dimuat
dalam Laporan Informasi Tambahan Uji Tuntas Dari Segi Hukum
yang menjadi dasar dari Pendapat Hukum yang dimuat dalam
Informasi Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas
lainnya adalah meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan Fungsi
Konsultan Hukum yang diuraikan disini adalah sesuai dengan
Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna
melaksanakan prinsip keterbukaan.
Perusahaan : PT Pemeringkat Efek Indonesia (PEFINDO)
Pemeringkat Efek Panin Tower Senayan City, lantai 17
Jalan Asia Afrika Lot. 19
Jakarta, 10270
No. SIUP : KEP-39/PM-PI/1994 tanggal 13 Agustus 1994
Surat Penunjukan : No 048/ADMF/CS/III/24, tanggal 5 Maret 2024
Pedoman Kerja : Kode etik PEFINDO mengacu pada Code of Conduct
Fundamentals for Credit Rating Agencies (IPSCP Code) yang
diterbitkan oleh International Organization of Securities
Commissions (“IOSCO”). Anggota-anggot IOSCO adalah otoritas
Pasar Modal lebih dari 100 negara.Kode etik dan praktek terbaik
diadopsi dari Association of Credit Rating Agencies ini Asia
(“ACRAA”). ACRAA adalah asosiasi yang didirikan oleh Asian
credit rating agencies, dan diawasi oleh Asian Development Bank
(“ADB”)
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini menyatakan tidak ada
hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
110
Page 112
X. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, para
Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada masyarakat Obligasi
Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2024 sebesar Rp1.600.000.000.000,- (satu triliun enam ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Obligasi yang djamin
secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam Miliar Rupiah)
No. Penjamin Emisi Efek Obligasi Jumlah (Rp) (%)
Seri A Seri B Seri C
1. PT BNI Sekuritas 176,000 69,410 - 245,410 15,30
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 165,818 80,000 20,005 265,823 16,60
3. PT Indo Premier Sekuritas 126,360 119,051 45,025 290,436 18,20
4. PT Mandiri Sekuritas 238,005 7,000 19,000 264,005 16,50
5. PT Mega Capital Sekuritas 180,411 65,000 10,000 255,411 16,00
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 192,610 51,000 35,305 278,915 17,40
Jumlah 1.079,204 391,461 129,335 1.600,000 100,00
Berdasarkan persyaratan dan ketentuan-ketentuan yang tercantum di dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Sukuk
Mudharabah, para Penjamin Emisi Efek yang namanya tercantum di bawah ini telah menyetujui untuk menawarkan kepada
masyarakat Sukuk Mudharabah Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2024 sebesar Rp400.000.000.000,- (empat
ratus miliar Rupiah).
Susunan dan jumlah porsi serta persentase penjaminan dari anggota sindikasi Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah yang
djamin secara kesanggupan penuh (full commitment) adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan (dalam Miliar Rupiah)
No. Penjamin Emisi Efek Sukuk Mudharabah Jumlah (Rp) (%)
Seri A Seri B Seri C
1. PT BNI Sekuritas 66,500 - - 66,500 16,60
2. PT BRI Danareksa Sekuritas 63,750 5,000 - 68,750 17,20
3. PT Indo Premier Sekuritas 22,355 34,005 12,015 68,375 17,10
4. PT Mandiri Sekuritas 68,000 - - 68,000 17,00
5. PT Mega Capital Sekuritas 68,375 - - 68,375 17,10
6. PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk. 50,000 - 10,000 60,000 15,00
Jumlah 338,980 39,005 22,015 400,000 100,00
Selanjutnya Para Penjamin Emisi Efek yang turut dalam Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah ini telah sepakat untuk
melaksanakan tugasnya masing-masing sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No.
Kep-45/PM/2000 tanggal 27 Oktober 2000, yang telah diubah dengan No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
Pihak yang bertindak sebagai Manajer Penjatahan atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan Sukuk Mudharabah
adalah PT Mandiri Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi Efek dan Penjamin Emisi Efek lainnya dengan tegas menyatakan tidak menjadi pihak terafiliasi atau
terasosiasi dengan Perseroan sebagaimana didefinisikan dalam UUP2SK.
Metode Penentuan Tingkat Kupon Obligasi dan/atau Pendapatan yang Dibagihasilkan Sukuk Mudharabah
Tingkat Bunga Obligasi dan/atau Pendapatan yang Dibagihasilkan ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
Perseroan dengan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dengan mempertimbangkan faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar, benchmark kepada efek bersifat utang Pemerintah yang
disesuaikan dengan waktu jatuh tempo masing-masing seri Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, serta risk premium yang
disesuaikan dengan masing-masing pemeringkatan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
111
Page 113
XI. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Sehubungan dengan Emisi Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah
Berkelanjutan V Adira Finance Tahap III Tahun 2024, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah antara PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk selaku Emiten dengan PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk selaku Wali Amanat.
Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan
bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi dalam rangka Penawaran Umum “Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance
Tahap III Tahun 2024” dan Pemegang Sukuk Mudharabah dalam rangka Penawaran Umum “Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
V Adira Finance Tahap III Tahun 2024” adalah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. yang telah terdaftar di OJK dengan
Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat No.01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996, sesuai dengan Undang-
Undang No. 8 Tahun 1995 serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 45 Tahun 1995 tentang Penyelenggaraan
Kegiatan di Bidang Pasar Modal.
Wali Amanat menyatakan telah melakukan uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan dengan memperhatikan ketentuan
Bab II Pasal 5 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 20/POJK.04/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Kontrak
Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk, melalui suratnya No. INT/8/01770 Tanggal 15 Maret 2024 untuk
Obligasi dan No.INT/8/01773 Tanggal 15 Maret 2024 untuk Sukuk Mudharabah di mana uji tuntas tersebut paling sedikit
meliputi:
1) Penelaahan terhadap Perseroan, meliputi:
a) Peninjauan lapangan (inspeksi) terhadap Perseroan dan/atau proyek yg didanai;
b) Jumlah dan jenis Efek bersifat utang yang diterbitkan;
c) Kemampuan keuangan sebelum penerbitan dan selama umur Efek bersifat utang;
d) Risiko keuangan dan risiko-risiko lainnya yang mempunyai dampak terhadap kelangsungan usaha Perseroan;
e) Benturan kepentingan dan potensi benturan kepentingan antara Wali Amanat dan/atau Wali Amanat Sukuk
Mudharabah dengan Perseroan;
f) Hasil penilaian atas jaminan yang dikeluarkan oleh Penilai yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (jika
menggunakan jaminan)
g) Hasil pemeringkatan yang dilakukan oleh Perusahaan Pemeringkat Efek yang telah memperoleh izin dari Otoritas
Jasa Keuangan; dan
h) Hal-hal material lainnya yang memilki dampak terhadap kemampuan keuangan Perseroan baik langsung maupun
tidak langsung untuk memenuhi kewajiban Perseroan kepada pemegang Efek bersifat utang dan/atau Sukuk; dan
i) Aset yang dijadikan dasar penerbitan Sukuk
2) Penelaahan terhadap rancangan Kontrak Perwaliamanatan meliputi:
a) Penelaahan kesesuaian Kontrak Perwaliamanatan dengan pedoman Kontrak Perwaliamanatan sebagaimana diatur
dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan; dan
b) Penelaahan terhadap ketentuan-ketentuan yang dapat merugikan kepentingan pemegang Efek bersifat utang
dan/atau Sukuk.
Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan, dinyatakan melalui suratnya No.INT/8/01771
tanggal 15 Maret 2024 untuk Obligasi dan No.INT/8/ 01774 tanggal 15 Maret 2024 untuk Sukuk Mudharabah.
Wali Amanat juga telah menandatangani Surat Pernyataan No.INT/8/01772 tanggal 15 Maret 2024 untuk Obligasi dan
No.INT/8/01775 tanggal 15 Maret 2024 untuk Sukuk Mudharabah, yang menyatakan bahwa Wali Amanat:
1) Memiliki hubungan kredit dengan Perseroan berdasarkan Perjanjian Kredit tgl. 20 Februari 2024 dengan maksimum
fasilitas kredit yang diperoleh adalah sebesar Rp. 500.000.000.000 (lima ratus miliar rupiah). Lebih lanjut, total Efek bersifat
utang dan/atau Sukuk Emiten yang diwaliamanati oleh Wali Amanat adalah sebesar Rp.6.395.750.000.000,- (7,818%).
Dengan demikian hal tersebut tidak melanggar Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor Peraturan OJK
No.19/POJK.04/2020
2) Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dalam penerbitan Efek bersifat utang dan/atau
kewajiban Perseroan dan menjadi Wali Amanat dari pemegang Efek yang diterbitkan oleh Perseroan dimaksud.
Perseroan saat ini memiliki hubungan kredit dengan Wali Amanat.
Wali Amanat Sukuk Mudharabah mempunyai pejabat penanggung jawab dan/atau tenaga ahli di bidang perwaliamanatan
dalam penerbitan Sukuk Mudharabah yang mengerti kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan Prinsip-prinsip Syariah di
Pasar Modal.
112
Page 114
1. Umum
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut “BNI”), didirikan di Jakarta pada tanggal 5 Juli 1946. BNI
menawarkan layanan jasa keuangan terpadu kepada nasabah, didukung oleh perusahaan anak yang bergerak dibidang
jasa keuangan, sekuritas, asuransi dan modal ventura.
Pada 30 Desember 2023, BNI memiliki total aset sebesar Rp. 1.086.663.986.000.000 dan mempekerjakan lebih dari
27.570 karyawan. Untuk melayani nasabahnya, per BNI mengoperasikan jaringan layanan yang luas mencakup 2.122
outlet domestik dan 10 jaringan kantor luar negeri ,13.390 unit ATM milik sendiri termasuk 4 ATM di Hongkong dan 2 ATM
di Singapura, 71.000 EDC serta fasilitas Internet banking, mobile banking, SMS banking, BNI Debit Online dan lainnya.
Dalam memberikan layanan Wali Amanat, BNI telah memperoleh Surat Tanda Terdaftar Sebagai Wali Amanat dari
Bapepam dengan Nomor 01/STTD-WA/PM/1996 tanggal 27 Maret 1996.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk.
Divisi Banking Operation
Plaza BNI BSD Lantai 14
CBD BSD City Lot I No. 5
Jl. Pahlawan Seribu, Lengkong Gudang Serpong, Tangerang Selatan 15310
Telp.: (021) 25541229, 25541230
Fax.: (021) 29411502, 29411512
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan Akta No 18 tanggal 19 September 2023 dan Daftar Pemegang Saham per tanggal 30 Desember 2023 yang
dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham
BNI sebagai berikut:
Keterangan Jumlah Saham Nominal (Rp) %
Modal Dasar:
• Saham Seri A Rp 3.750 1 3.750 0,00
• Saham Seri B Rp3.750 578.683.733 2.170.063.998.750 0,14
• Saham Seri C Rp187.50 68.426.325.320 12.829.935.997.500
86
Jumlah Modal Dasar 69.005.009.054 15.000.000.000.00 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh:
• Saham Seri A Rp3750
Dwiwarna Negara Republik Indonesia 1 3.750 0,00
• Saham Seri B: Rp 3.750
Negara Republik Indonesia 434.012.799 1.627.547.996.250 1,16
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 144.670.934 542.516.002.500 0,39
Jumlah Saham Seri B 578.683.733 2.170.064.002.500 1,55
• Saham Seri C: Rp187.50
Negara Republik Indonesia 21.944.374.950 4.114.570.303.125 58,84
Kepemilikan Masyarakat dibawah 5% 14.774.254.232 2.770.172.668.500 39,61
Jumlah Saham Seri C 36.718.629.182 6.884.742.974.125 98,45
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 18.648.656.458 9.054.806.974.125 100,00
Jumlah saham dalam portepel: 15.853.848.069 5.945.193.025.875
3. Pengurusan Dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi BNI berdasarkan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan
Tahun Buku 2023 tgl. 04 Maret 2024 di Jakarta adalah sebagai berikut:
113
Page 115
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Pradjoto
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Pahala Nugraha Mansury
Komisaris Independen : Erwin Rijanto
Komisaris Independen : Sigit Widyawan
Komisaris Independen : Septian Hario Seto
Komisaris Independen : Imam Sugema
Komisaris Independen : Asmawi Syam
Komisaris : Askolani
Komisaris : Fadlansyah Lubis
Komisaris : Robertus Billitea
Komisaris : Mohamad Yusuf Permana
Direksi
Direktur Utama : Royke Tumilaar
Wakil Direktur Utama : Putrama W. Setyawan
Direktur Digital and Integrated Transaction Banking : Hussein Paolo Kartadjoemena
Direktur Retail Banking : Corina Leyla Karnalies
Direktur Finance : Novita Widya Anggraini
Direktur Technology and Operations : Toto Prasetio
Direktur Human Capital and Compliance : Mucharom
Direktur Wholesale and International Banking : Agung Prabowo
Direktur Risk Management : David Pirzada
Direktur Institutional Banking : Munadi Herlambang
Direktur Network and Services : Ronny Venir
Direktur Enterprise and Commercial Banking : I Made Sukajaya
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BNI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-Undang
Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Disamping itu BNI juga melakukan penyertaan pada
perusahaan anak dalam berbagai bidang usaha, antara lain:
• PT BNI Multi Finance Pembiayaan/Financing
• PT BNI Life Insurance / Asuransi Jiwa
• PT BNI Sekuritas
• BNI Remittance Ltd. /Financial Service
• PT Bank Syariah Indonesia /Perbankan
Dalam pengembangan Pasar Modal selama 3 Tahun terakhir (2019-2022), PT Bank Negara Indonesia (Persero)Tbk. ikut
berperan aktif, antara lain bertindak sebagai:
1. Wali Amanat (Trustee) pada penerbitan:
• Adira Dinamika PUB IV Tahap IV Tahun 2019
• Adira Dinamika PUB IV Tahap V Tahun 2019
• Adira Dinamika PUB IV Tahap VI Tahun 2019
• Adira Dinamika PUB V Tahap I Tahun 2020
• Adira Dinamika PUB V Tahap II Tahun 2021
• Adira Dinamika PUB V Tahap III Tahun 2022
• Adira Dinamika PUB VI Tahap I Tahun 2023
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB III Tahap III Tahun 2019
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB III Tahap IV Tahun 2019
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB IV Tahap I Tahun 2020
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB IV Tahap II Tahun 2021
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB IV Tahap III Tahun 2022
• Adira Dinamika Sukuk Mudharabah PUB V Tahap I Tahun 2023
• Bank Rakyat Indonesia PUB II Tahap IV Tahun 2018
• Bank Rakyat Indonesia Obligasi Subordinasi Tahun 2018
• Bank Rakyat Indonesia PUB III Tahap I Tahun 2019
• Bank Rakyat Indonesia Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2022
114
Page 116
• BRI Finance 2019 (MTN)
• BRI Finance Obligasi I 2022
• BRI Finance Obligasi II 2023
• Bank Mandiri Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I Tahap I Tahun 2023
• Bank Mandiri MTN Subordinasi II 2023
• Arkora Hydro Obligasi Berwawasan Lingkungan I Tahun 2023
• Timah Obligasi Berkelanjutan I Tahap II Tahun 2019
• Timah Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Tahun 2019
• Timah MTN I 2022
• OKI Pulp and Paper Mills MTN VII 2019
• OKI Pulp and Paper Mills MTN VIII 2019
• OKI Pulp and Paper Mills MTN IX 2019
• OKI Pulp and Paper Mills MTN XV 2019
• OKI Pulp and Paper Mills MTN I 2020
• OKI Pulp and Paper Mills MTN II 2020
• OKI Pulp and Paper Mills MTN XII 2020
• OKI Pulp and Paper Mills MTN X 2020
• OKI Pulp and Paper Mills MTN XI 2021
• OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2022
• OKI Pulp and Paper Mills Sukuk I 2023
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills MTN I 2019
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills MTN II 2020
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills MTN III 2020
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap I 2023
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap II 2023
• Pindo Deli Pulp and Paper Mills I Tahap III 2023
• PT PPA Sukuk 2022
2. Agen Pembayaran Dividen Perusahaan Go Public
• PT. Gudang Garam, Tbk.
• PT. Telkom (Persero), Tbk.
• PT. Semen Indonesia (Persero)
3. Mengelola Agen Penjaminan (Security Agent):
• Adira Dinamika PUB IV Tahap IV Tahun 2019
• Sukuk Mudharabah PUB III Tahap III Tahun 2019
• Adira Dinamika PUB IV Tahap VI Tahun 2019
• Sukuk Mudharabah PUB III Tahap IV Tahun 2019
• Adira Dinamika PUB IV Tahap VI Tahun 2019
4. Menyelenggarakan penyimpanan efek (Jasa Kustodian)
5. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah, tugas pokok Wali Amanat
antara lain adalah :
1. mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi dan Sukuk, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
2. mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam huruf a sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan
Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi dan Sukuk telah dialokasikan kepada
Pemegang Obligasi dan Pemegang Sukuk;
3. melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian
Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
dan Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah;
4. memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan kepada
OJK.
115
Page 117
6. Penggantian Wali Amanat
Berdasarkan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan Akta Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah dengan
sendirinya berhenti menjadi Wali Amanat bilamana terjadi salah satu dari hal-hal di bawah ini:
1. Izin usaha bank sebagai Wali Amanat dicabut.
2. Pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat di Pasar Modal.
3. Wali Amanat dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya atau dianggap telah bubar
berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
4. Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan
usahanya oleh pihak yangberwenang.
5. Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya.
6. Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal.
7. Timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat kecuali dalam hal
hubungan afiliasi tersebut karena kepemilikan atau penyertaan modal pemerintah.
8. Timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
Nomor 20/POJK.04/2020; atau
9. Diberhentikan oleh RUPO dan RUPSu sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah.
10. Dalam hal Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat dan setelah Wali Amanat mengajukan permintaan
pembayaran secara tertulis sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dalam waktu 30 (tigapuluh) Hari Kalender kepada
Perseroan, maka Wali Amanat dapat mengajukan permohonan pengunduran diri kepada Perseroan.Permohonan
pengunduran diri tersebut harus diajukan 3 (tiga) bulan sebelumnya secara tertulis dengan menyebutkan alasan-
alasannya. Atas hal pengunduran diri tersebut Perseroan bertanggung jawab untuk menunjuk Wali Amanat pengganti
dan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah diterima surat pengunduran diri tersebut. Perseroan wajib
menyelenggarakan RUPO dan/atau RUPSu untuk melaporkan kepada Pemegang Obligasi dan/atau Pemegang Sukuk
mengenai rencana pengunduran diri Wali Amanat dan mengajukan penunjukan Wali Amanat pengganti yang harus siap
memangku jabatannya pada saat efektifnya pengunduran diri Wali Amanat.
Wali Amanat baru dapat berhenti bertugas selaku Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
Perjanjian Perwaliamanatan Sukuk Mudharabah setelah permohonan berhenti tersebut diterima oleh RUPO dan/atau
RUPSu. Meskipun demikian Perseroan wajib melunasi imbalan jasa terhutang yang timbul sejak imbalan jasa yang belum
terbayar sampai dengan berakhirnya masa penunjukan Wali Amanat.
7. Ikhtisar Laporan Keuangan BNI
Ikhtisar data keuangan penting berikut diekstrak dari dan harus dibaca bersama-sama dengan dan mengacu pada Laporan
Keuangan Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. untuk Periode yang berakhir pada tanggal-tanggal
31 Desember 2023 dan 2022 dan catatan atas laporan keuangan yang terdapat di bagian lain dalam Laporan Keuangan
Konsolidasian PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. Laporan Keuangan tersebut dinyatakan dalam jutaan Rupiah dan
disusun sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
Uraian 31 Desember
2023 2022
Total Aset 1,086,663,986 1.029.836.868
Total Liabilitas 931,931,466 896.278.152
Total Ekuitas 154,732,520 133.558.716
Total Liabilitas dan Ekuitas 1,086,663,986 1.029.836.868
Laporan Laba Rugi Komprehensif
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember
Uraian
2023 2022
Pendapatan Bunga Bersih 41,275,673 41.320.692
Pendapatan Premi Bersih 1,659,301 1.551.533
Pendapatan (Beban) Bunga Bersih serta Pendapatan 42.934.974 42.872.225
Premi Bersih
Pendapatan (Beban) Operasional Selain Bunga Bersih (19,812,429) (19.973.370)
Laba (Rugi) Operasional 25,773,336 22.898.855
Laba (Rugi) Tahun Berjalan Sebelum Pajak 25,639,738 22.686.708
Pajak Penghasilan (4,533,510) (4.204.928)
Total Laba Tahun Berjalan 21,106,228 18.481.780
Total Penghasilan Komprehensif Lain Tahun Berjalan 673,295 (3.825.684)
Total Laba Komprehensif Tahun Berjalan 21,779,523 14.656.096
116
Page 118
XII. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
A. Pemesan Yang Berhak
Perorangan Warga Negara Indonesia dan perorangan Warga Negara Asing dimanapun mereka bertempat tinggal, serta
lembaga/badan hukum Indonesia ataupun asing dimanapun mereka berkedudukan.
B. Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan sesuai dengan yang tercantum dalam
Informasi Tambahan. Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (FPPO) dan/atau Formulir Pemesanan Pembelian Sukuk
Mudharabah (FPPSu) dapat diperoleh dari para Penjamin Emisi Efek sebagaimana tercantum pada Bab XI Informasi
Tambahan mengenai Penyebarluasan Informasi Tambahan dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah. Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO dan/atau FPPSu yang dicetak untuk
keperluan ini dan dikeluarkan oleh Penjamin Emisi Efek yang dibuat dalam 5 (lima) rangkap. Pemesanan Pembelian
Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan di atas tidak akan dilayani.
C. Jumlah Minimum Pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus dilakukan dalam jumlah sebesar Rp5.000.000 (lima
juta Rupiah) dan/atau kelipatannya.
D. Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Masa Penawaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dimulai pada tanggal 25 April 2024 pukul 09.00 WIB dan ditutup
pada tanggal 29 April 2024 pukul 16.00 WIB.
E. Pendaftaran
Obligasi dan/atau Sukuk mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini didaftarkan pada
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
dan/atau Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI. Dengan didaftarkannya
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI maka atas Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang ditawarkan
berlaku ketentuan sebagai berikut:
1. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam bentuk sertifikat kecuali Sertifikat Jumbo
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang disimpan KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah akan didistribusikan dalam bentuk elektronik yang
diadministrasikan dalam Penitipan Kolektif KSEI. Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek pada tanggal 3 Mei 2024.
2. Konfirmasi Tertulis berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening
Efek dengan Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah.
3. Pengalihan kepemilikan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening
Efek di KSEI, Perusahaan Efek, atau Bank Kustodian yang selanjutnya akan dikonfirmasikan kepada Pemegang
Rekening.
4. Pemegang Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek berhak atas pembayaran Bunga
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, memberikan suara
dalam RUPO dan/atau RUPSu, serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasidan/atau Sukuk Mudharabah.
5. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan Pokok Obligasi kepada pemegang Obligasi dan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabahkepada pemegang Sukuk
Mudharabah dilaksanakan oleh Perseroan melalui KSEI sebagai Agen Pembayaran melalui Rekening Efek di KSEI
untuk selanjutnya diteruskan kepada pemilik manfaat (beneficial owner) yang menjadi pemegang Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian, sesuai dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk
Mudharabah yang ditetapkan Perseroan dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, Perjanjian Perwaliamanatan
Sukuk Mudharabah, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi dan Perjanjian Agen Pembayaran Sukuk Mudharabah.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah
dan pelunasan Pokok Obligasi dan pelunasan Dana Sukuk Mudharabah berdasarkan data kepemilikan Obligasi dan
Sukuk Mudharabah yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan
6. Hak untuk menghadiri RUPO dan/atau RUPSu dilaksanakan oleh pemilik manfaat Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah atau kuasanya dengan membawa asli surat Konfirmasi Tertulis untuk RUPO dan/atau RUPSu yang
diterbitkan oleh KSEI dan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang bersangkutan dibekukan sampai dengan
berakhirnya RUPO dan/atau RUPSu.
7. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib menunjuk Perusahaan
Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang rekening di KSEI untuk menerima dan menyimpan Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah yang didistribusikan oleh Perseroan.
117
Page 119
F. Tempat Pengajuan Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Sebelum Masa Penawaran Umum ditutup, pemesan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah harus melakukan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah selama jam kerja dengan mengajukan FPPO dan/atau FPPSu kepada
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah yang ditunjuk melalui email.
PEMESAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH HANYA dapat dilakukan melalui alamat email Penjamin
Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Bab XI Informasi Tambahan dengan prosedur sebagai berikut:
a. Setiap pihak hanya berhak mengajukan satu FPPO dan/atau FPPsu dan wajib diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan 1 (satu) alamat email hanya bisa melakukan 1 (satu) kali pemesanan.
b. Melampirkan fotokopi jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar bagi badan hukum).
c. Menyampaikan pemesanan disertai detail Nomor Rekening untuk Pengembalian Kelebihan Pemesanan (refund)
dengan format: Nama Bank <spasi>No Rekening<SPASI>Nama Pemilik Rekening. Contoh BCA 100056789 Budi.
Pemesan akan mendapatkan email balasan yang berisikan:
a. Hasil scan FPPO dan/atau FPPSu asli yang telah diisi secara elektronik, sesuai dengan pemesanan yang disampaikan
untuk dicetak dan ditandatangani oleh Pemesan yang bersangkutan; atau,
b. Informasi penolakan karena persyaratan tidak lengkap atau email ganda.
Penjamin Emisi Obligasi dan Sukuk Mudharabah, dan Perseroan berhak untuk menolak pemesanan pembelian Obligasi
dan/atau Sukuk Mudharabah apabila FPPO dan/atau FPPSu tidak diisi dengan lengkap atau bila persyaratan pemesanan
pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah termasuk persyaratan pihak yang berhak melakukan pemesanan tidak
terpenuhi. Sedangkan pemesan tidak dapat membatalkan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah-nya apabila
telah memenuhi persyaratan pemesanan pembelian.
G. Bukti Tanda Terima Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Para Penjamin Emisi Efek atau Agen Penjualan yang menerima pengajuan pemesan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah akan menyerahkan kembali kepada Pemesan 1 (satu) tembusan FPPO dan/atau FPPSu yang telah
ditandatangani sebagai tanda terima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah. Bukti tanda
terima pemesanan pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah bukan merupakan jaminan dipenuhinya pemesanan.
H. Penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-
691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum. Apabila
jumlah keseluruhan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah yang dipesan melebihi jumlah Obligasi dan/atau Sukuk
Mudharabah yang ditawarkan, maka penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Tanggal penjatahan
akan dilakukan pada tanggal 30 April 2024.
Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Efek dan terbukti bahwa Pihak tertentu mengajukan pemesanan Efek melalui lebih
dari satu formulir pemesanan untuk setiap Penawaran Umum, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk
tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya dapat mengikutsertakan satu formulir pemesanan Efek yang pertama kali
diajukan oleh pemesan yang bersangkutan.
Penjamin Pelaksana Emisi akan menyampaikan Laporan Hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima) hari
kerja setelah Tanggal Penjatahan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.2 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka
Penawaran Umum dan Peraturan OJK Nomor 36/POJK.04/2014.
Manajer Penjatahan, dalam hal ini adalah PT Mandiri Sekuritas, akan menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan Akuntan
kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan dengan berpedoman pada peraturan Bapepam No.
VIII.G.12 Tentang Pedoman Pemeriksaan Oleh Akuntan Atas Pemesanan dan Penjatahan Efek Atau Pembagian Saham
Bonus dan Peraturan No. IX.A.7. Tentang Pemesanan Dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum, paling lambat 30
hari setelah berakhirnya masa Penawaran Umum.
I. Pembayaran Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah
Selambat-lambatnya setelah menerima pemberitahuan hasil penjatahan Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Pemesan
harus segera melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan kepada Penjamin
Emisi Efek melalui Agen Penjualan tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada rekening
Penjamin Emisi Efek selambat-lambatnya tanggal 2 Mei 2024 pukul 11:00 WIB (in good funds) kecuali Penjamin Emisi
Obligasi dan Penjamin Emisi Sukuk Mudharabah yang bertindak sebagai Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau
Sukuk Mudharabah, dapat melakukan pembayaran selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi yang yang ditujukan pada
rekening di bawah ini:
118
Page 120
Obligasi Sukuk Mudharabah
PT BNI Sekuritas Bank Negara Indonesia BCA Syariah
Cabang Mega Kuningan Cabang KCP Kenari
No. Rekening: 788-8899-787 No. Rekening: 006-222-6667
Atas Nama: PT BNI Sekuritas Atas Nama: PT BNI Sekuritas
PT BRI Danareksa Sekuritas Bank Rakyat Indonesia Bank Muamalat
Cabang Bursa Efek Jakarta Cabang Sudirman
No. Rekening: 0671.01.000680.30.4 No. Rekening: 301-0070250
Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas Atas Nama: PT BRI Danareksa Sekuritas
PT Indo Premier Sekuritas Bank Permata Bank Permata Syariah
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Sudirman Jakarta
No. Rekening: 0701254783 No. Rekening: 0701575830
Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas Atas Nama: PT Indo Premier Sekuritas
PT Mandiri Sekuritas Bank Mandiri Bank Permata Syariah
Cabang Jakarta Sudirman Cabang Arteri Pondok Indah Jakarta
No. Rekening: 1020005566028 No. Rekening: 00971134003
Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas Atas Nama: PT Mandiri Sekuritas
PT Mega Capital Sekuritas Bank Negara Indonesia Bank Mega Syariah
Cabang Kramat Cabang Tendean
No. Rekening: 1701707175 No. Rekening: 1000119914
Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas Atas Nama: PT Mega Capital Sekuritas
PT Trimegah Sekuritas Indonesia Bank Permata Bank Permata Syariah
Tbk Cabang Sudirman Cabang Bursa Efek Indonesia
No. Rekening: 0.400.176.3984 No. Rekening: 0.097.061.3161
Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk Atas Nama: PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk
Selanjutnya, setelah dana telah diterima oleh Penjamin Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah, Penjamin Emisi
Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah melalui Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah wajib
mentransfer dana Penawaran Umum kepada Perseroan pada Tanggal Pembayaran sesuai Tanggal Emisi yaitu pada
tanggal 3 Mei 2024 paling lambat jam 14.00 WIB kepada rekening Perseroan sebagai berikut:
Obligasi Sukuk Mudharabah
Bank Danamon Bank Danamon
Cabang Matraman Cabang Jakarta Office Chanelling
No. Rekening: 36479855 No. Rekening: 3541592295
Atas Nama: PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Atas Nama: PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk
J. Distribusi Obligasi/Sukuk Mudharabah Secara Elektronik
Distribusi Obligasi dan Sukuk Mudharabah secara elektronik akan dilakukan pada tanggal 3 Mei 2024, Perseroan wajib
menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi dan Sertifikat Jumbo Sukuk Mudharabah untuk diserahkan kepada KSEI dan
memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi dan Sukuk Mudharabah pada Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Efek di KSEI. Dengan telah dilaksanakannya instruksi tersebut, maka pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah semata-mata menjadi tanggung jawab Penjamin Pelaksana Emisi Efek.
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Efek memberi instruksi kepada KSEI untuk memindahbukukan Obligasi dan Sukuk
Mudharabah dari Rekening Efek Penjamin Pelaksana Emisi Efek ke dalam Rekening Efek Penjamin Emisi Efek sesuai
dengan bagian penjaminan masing-masing. Dengan telah dilaksanakannya pendistribusian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah kepada Penjamin Emisi Efek maka tanggung jawab pendistribusian Obligasi dan Sukuk Mudharabah semata-
mata menjadi tanggung jawab Penjamin Emisi Efek yang bersangkutan.
K. Pendaftaran Obligasi/Sukuk Mudharabah ke Dalam Penitipan Kolektif
Obligasi/Sukuk Mudharabah yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan pada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang untuk Obligasi dan Perjanjian Pendaftaran Surat Berharga
Syariah untk Sukuk Mudharabah di KSEI yang ditandatangani antara Perseroan dengan KSEI dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
Obligasi/Sukuk Mudharabah yang disimpan dalam penitipan kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang lainnya.
Dengan didaftarkannya Obligasi/Sukuk Mudharabah tersebut di KSEI, maka atas Obligasi/Sukuk Mudharabah yang
ditawarkan berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi/Sukuk Mudharabah diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi/Sukuk Mudharabah yang
diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti bahwa Perseroan mempunyai kewajiban kepada dan
untuk kepentingan Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening. Obligasi/Sukuk
Mudharabah hasil Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal
Emisi yaitu tanggal 3 Mei 2024. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank
Kustodian sebagai tanda bukti pencatatan Obligasi/Sukuk Mudharabah dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi
119
Page 121
Tertulis tersebut merupakan bukti kepemilikan yang sah atas Obligasi/Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam
Rekening Efek;
b. Pengalihan kepemilikan atas Obligasi/Sukuk Mudharabah dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek
di KSEI
c. Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi/Sukuk
Mudharabah yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi / pembayaran Pendapatan Bagi Hasil Sukuk
Mudharabah, pelunasan Pokok Obligasi / pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah, memberikan suara dalam
RUPO/RUPSu serta hak-hak lain yang berhubungan dengan Obligasi/Sukuk Mudharabah;
d. Pembayaran Bunga Obligasi / Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi /
pembayaran kembali Dana Sukuk Mudharabah akan dibayarkan oleh KSEI selaku Agen Pembayaran atas nama
Perseroan kepada Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah melalui Pemegang Rekening sesuai dengan jadwal
pembayaran Bunga Obligasi / Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah maupun pelunasan Pokok Obligasi /
pembayaran Pendapatan kembali Dana Sukuk Mudharabah yang ditetapkan dalam Perjanjian Perwaliamanatan
dan/atau Perjanjian Agen Pembayaran. Pemegang Obligasi/Sukuk Mudharabah yang berhak atas Bunga Obligasi /
Pendapatan Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang dibayarkan pada periode pembayaran Bunga Obligasi / Pendapatan
Bagi Hasil Sukuk Mudharabah yang bersangkutan adalah yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Obligasi/
Sukuk Mudharabah pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi/ Pendapatan Bagi
Hasil Sukuk Mudharabah, kecuali ditentukan lain oleh KSEI atau peraturan perundang-undangan yang berlaku;
e. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi pemegang Rekening Efek di KSEI.
L. Pengembalian Uang Pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah
Dalam hal pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah ditolak sebagian atau seluruhnya akibat dari pelaksanaan penjatahan
dan uang pembayaran pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah telah diterima oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/
Sukuk Mudharabah, maka uang pembayaran tersebut wajib dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk
Mudharabah kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan.
Dalam hal pencatatan Obligasi/Sukuk Mudharabah di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari
Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, penawaran atas Obligasi/Sukuk
Mudharabah batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah wajib dikembalikan kepada para
pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah tanggal
keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi/Sukuk Mudharabah.
Pengembalian uang dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau melalui
instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang
bersangkutan pada Penjamin Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah dimana pemesanan diajukan dengan menyerahkan bukti
tanda terima pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah dan bukti jati diri.
Jika terjadi keterlambatan pengembalian uang pemesanan sebagaimana ditentukan di atas, maka Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah atau Perseroan yang menyebabkan terjadinya keterlambatan tersebut wajib membayar
kepada para pemesan untuk tiap hari keterlambatan denda sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat bunga
dan/atau Pendapatan Bagi Hasil masing-masing seri Obligasi/Sukuk Mudharabah yang dihitung secara harian
(berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan pembayaran seluruh jumlah yang
seharusnya dibayar ditambah denda), dengan ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender
dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi/Sukuk Mudharabah sudah disediakan, akan tetapi pemesan tidak datang
untuk mengambilnya dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan, maka Perseroan dan/atau Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi/Sukuk Mudharabah tidak diwajibkan membayar bunga dan/atau denda Akibat Keterlambatan
kepada para pemesan Obligasi/Sukuk Mudharabah.
M. Penundaan Masa Penawaran Umum atau Pembatalan Penawaran Umum
A. Dalam jangka waktu sejak efektifnya Pernyataan Pendaftaran sampai dengan berakhirnya masa Penawaran Umum,
Perseroan dapat menunda masa Penawaran Umum untuk masa paling lama 3 (tiga) bulan sejak efektifnya
Pernyataan Pendaftaran atau membatalkan Penawaran Umum, dengan ketentuan:
1) terjadi suatu keadaan di luar kemampuan dan kekuasaan Perseroan yang meliputi:
a) Indeks harga saham gabungan di Bursa Efek turun melebihi 10% (sepuluh perseratus) selama 3 (tiga) hari bursa
berturut-turut;
b) Bencana alam, perang, huru-hara, kebakaran, pemogokan yang berpengaruh secara signifikan terhadap
kelangsungan usaha Perseroan; dan/atau
120
Page 122
c) Peristiwa lain yang berpengaruh secara signifikan terhadap kelangsungan usaha Perseroan yang ditetapkan oleh
OJK; dan
2) Perseroan wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) mengumumkan penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum dalam paling kurang
satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai peredaran nasional paling lambat satu hari kerja
setelah penundaan atau pembatalan tersebut. Disamping kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan
dapat juga mengumumkan informasi tersebut dalam media massa lainnya;
b) menyampaikan informasi penundaan masa Penawaran Umum atau pembatalan Penawaran Umum tersebut
kepada OJK pada hari yang sama dengan pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a);
c) menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam poin a) kepada OJK paling lambat satu hari
kerja setelah pengumuman dimaksud; dan
d) Perseroan yang menunda masa Penawaran Umum atau membatalkan Penawaran Umum yang sedang dilakukan,
dalam hal pesanan Efek telah dibayar maka Perseroan wajib mengembalikan uang pemesanan Efek kepada
pemesan paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak keputusan penundaan atau pembatalan tersebut.
B. Perseroan yang melakukan penundaan sebagaimana dimaksud pada butir A di atas, dan akan memulai kembali
masa Penawaran Umum berlaku ketentuan sebagai berikut:
1) dalam hal penundaan masa Penawaran Umum disebabkan oleh kondisi sebagaimana dimaksud dalam huruf a
butir 1) poin a), maka Perseroan wajib memulai kembali masa Penawaran Umum paling lambat 8 (delapan) hari
kerja setelah indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami peningkatan paling sedikit 50% (lima
puluh perseratus) dari total penurunan indeks harga saham gabungan yang menjadi dasar penundaan;
2) dalam hal indeks harga saham gabungan di Bursa Efek mengalami penurunan kembali sebagaimana dimaksud
dalam huruf a butir 1) poin a), maka Perseroan dapat melakukan kembali penundaan masa Penawaran Umum;
3) wajib menyampaikan kepada OJK informasi mengenai jadwal Penawaran Umum dan informasi tambahan
lainnya, termasuk informasi peristiwa material yang terjadi setelah penundaan masa Penawaran Umum (jika
ada) dan mengumumkannya dalam paling kurang satu surat kabar harian berbahasa Indonesia yang mempunyai
peredaran nasional paling lambat satu hari kerja sebelum dimulainya lagi masa Penawaran Umum. Disamping
kewajiban mengumumkan dalam surat kabar, Perseroan dapat juga mengumumkan dalam media massa
lainnya; dan
4) wajib menyampaikan bukti pengumuman sebagaimana dimaksud dalam butir 3) kepada OJK paling lambat satu
hari kerja setelah pengumuman dimaksud.
N. Lain-lain
Penjamin Pelaksana Emisi Efek berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi dan Sukuk
Mudharabah secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
121
Page 123
XIII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
PEMBELIAN OBLIGASI DAN/ATAU SUKUK MUDHARABAH
Informasi Tambahan serta Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi dan/atau Sukuk Mudharabah dapat diperoleh pada tanggal
25 April 2024 sampai dengan tanggal 29 April 2024 melalui email para Penjamin Emisi Efek di bawah ini:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI DAN SUKUK MUDHARABAH
PT BNI Sekuritas PT BRI Danareksa Sekuritas
Sudirman Plaza Indofood Tower Lt. 16 Gedung BRI II, Lantai 23
Jl. Jend.Sudirman Kav. 76-78 Jl. Jend. Sudirman Kav. 44 – 46
Jakarta 12910 Jakarta 10210
Telp.: (021) 2554 3946 Telp.: (021) 5091 4100
Fax.: (021) 5793 6934 Fax.: (021) 2520 990
Email: dcm@bnisekuritas.co.id Email: ib-group1@bridanareksasekuritas.co.id;
debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id
PT Indo Premier Sekuritas PT Mandiri Sekuritas
Pacific Century Place, Lt 16, SCBD lot 10 Menara Mandiri I, Lt. 24 - 25
Jl. Jend. Sudirman Kav 52-53 Jl. Jend. Sudirman Kav. 54-55
Jakarta 12190 Jakarta 12190
Telp.: (+6221) 5088 7168 Telp.: (+6221) 526 3445
Fax.: (+6221) 5793 1072 Fax.: (+6221) 526 3507
E-mail: fixed.income@ipc.co.id E-mail: divisi-IB@mandirisek.co.id
PT Mega Capital Sekuritas PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk.
Menara Bank Mega Lt.2 Gedung Artha Graha Lantai 18 & 19
Jl. Kapten Tendean Kav 12-14A Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12790 Jakarta 12190
Telp.: (021) 7917 5599 Telp.: (021) 29249088
Fax.: (021) 7917 3900 Fax.: (021) 29249150 / (021) 515 4554
E-mail: fixed@megasekuritas.id E-mail: fit@trimegah.com
122
Page 124
XIV. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan Pendapat Dari Segi Hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan, dalam
rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan VI Adira Finance Tahap III Tahun 2024 dan Sukuk Mudharabah Berkelanjutan
V Adira Finance Tahap III Tahun 2024 melalui Informasi Tambahan ini, yang telah disusun oleh Konsultan Hukum Thamrin &
Rekan (TR&Co).
123
Names mentioned 149 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
ADIRA DINAMIKA MULTIFINANCE Tbk
p.1 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL E FEK INDONESIA
p.1
unresolved
org
PT Pemeringkat Efek Indonesia
p.1 ×2
unresolved
org
PT Bursa Efek Indonesia Penawaran Obligasi
p.1
unresolved
org
PT BRI Danareksa Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×3
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.4 ×3
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.10 ×19
unresolved
org
Bapepam
p.10 ×10
unresolved
person
Misahardi Wilamarta
· Notaris
p.17 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.17 ×4
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
p.17 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.17 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.17 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.17 ×7
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.17 ×2
unresolved
org
Bank Kustodian. JUMLAH DANA SUKUK MUDHARABAH Seluruh
p.19
unresolved
org
PT Adimitra Jasa Korpora
p.21 ×4
unresolved
org
Imelda & Rekan
p.22 ×4
unresolved
org
PT Bank BCA Syariah
p.24 ×3
unresolved
org
PT Bank CTBC Indonesia
p.24 ×3
unresolved
org
PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat
p.24 ×3
unresolved
org
Banten Tbk
p.24 ×3
unresolved
org
Bank Muamalat Indonesia Tbk
p.24 ×6
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.32 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.68
unresolved
org
PT HOME CREDIT INDONESIA
p.69 ×6
unresolved
person
Shahreza Annaz
· Notaris
p.69 ×2
unresolved
org
PT Home Credit Indonesia No. AHU.
p.69 ×2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Direktorat Jenderal Administrasi
p.69 ×3
unresolved
org
Tahun Pendirian
· Nama Perusahaan
p.69 ×2
unresolved
person
Leolin Jayayanti
p.69
unresolved
org
Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum
p.70 ×2
unresolved
person
Arifin Wibisana
· Notaris
p.70
unresolved
org
Bank BCA
p.70 ×5
unresolved
person
Sulistyaningsih
· Notaris
p.71
unresolved
org
Bank Danamon No. B.
p.71
unresolved
org
Bank UOB
p.74 ×6
unresolved
person
Sri Rahayuningsih
· Notaris
p.74
unresolved
org
Bank BNI No. INT
p.75
unresolved
org
Bank CTBC No. MKT
p.76
unresolved
org
Mega International Commercial Bank Co., Ltd
p.76 ×2
unresolved
org
Taipei Fubon Commercial Bank Co., Ltd
p.76 ×2
unresolved
org
China Limited
p.76 ×2
unresolved
org
Co. Ltd
p.76 ×2
unresolved
org
Taiwan Business Bank Ltd
p.77 ×2
unresolved
org
PT Bank SBI Indonesia
p.77 ×2
unresolved
org
PT Guna Dharma
p.81
unresolved
person
Yasushi Itagaki. Pencantuman Bapak Yasushi Itagaki
p.81 ×2
unresolved
org
Bank Danamon. Selain
p.81
unresolved
org
PT Bank Kopra Indonesia
p.82 ×2
unresolved
org
PT Indonesian Copra Banking Corporation Limited
p.82 ×2
unresolved
person
Raden Soedja
· Notaris
p.82
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia No. J.A.
p.82
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.82
unresolved
person
Tjahjadi Hartanto
· Notaris
p.82
unresolved
person
Adam Kasdarmadji
· Notaris
p.82
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.82 ×4
unresolved
org
Bank Indonesia
p.83 ×5
unresolved
person
Kantor Notaris Mala Mukti
· Notaris
p.85 ×15
unresolved
org
BFI Finance Tbk
p.86 ×2
unresolved
org
Mahkamah Agung
p.92 ×2
unresolved
org
Arbitrasi Nasional Indonesia
p.92 ×2
unresolved
org
Penyelesaian Sengketa Konsumen
p.92 ×2
unresolved
org
PT Datindo Entrycom
p.114
unresolved
org
PT BNI Multi Finance Pembiayaan
p.115
unresolved
org
PT BNI Life Insurance
p.115
unresolved
org
BNI Remittance Ltd.
p.115
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia PUB II Tahap IV Tahun
p.115
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Obligasi Subordinasi Tahun
p.115
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia PUB III Tahap I Tahun
p.115
unresolved
org
Bank Rakyat Indonesia Obligasi Berwawasan Lingkungan Berkelanjutan I
p.115
unresolved
org
Konsultan Hukum Thamrin & Rekan
p.124
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.