Back to announcement
20260508_MYOR_Pemanggilan RUPS_32079520_lamp3.pdf
RUPS notice Text extracted MYORSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
PT MAYORA INDAH Tbk
____________________________________________
TATA TERTIB
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN dan
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA
PT MAYORA INDAH Tbk
(Perseroan)
1. Rapat ini adalah Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa PT. Mayora Indah Tbk.
2. Rapat diselenggarakan dengan mengacu pada :
- POJK Nomor : 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020 tentang Rencana dan
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Terbuka
- POJK Nomor : POJK Nomor : 14 tahun 2025 tentang Pelaksanaan Rapat Umum
Pemegang Saham, Rapat Umum Pemegang Obligasi dan Rapat Umum Pemegang Sukuk
Secara Elektronik
- Peraturan-peraturan lain yang berhubungan dengan penyelenggaraan Rapat.
3. Bahasa yang digunakan dalam rapat ini adalah Bahasa Indonesia.
4. Rapat diselenggarakan secara fisik dan elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI
5. Rapat secara fisik diselenggarakan di Gedung Mayora Group, Jl. Daan Mogot KM 18, Jakarta
Barat.
- Kehadiran Pemegang Saham secara fisik dilakukan dengan memperhatikan kapasitas
ruang rapat yang tersedia.
- Pemegang Saham atau kuasanya yang berhak memasuki ruang Rapat dan suaranya
dihitung dalam Korum adalah yang telah mendapatkan dan membawa surat Konfirmasi
Kehadiran yang diperoleh setelah melakukan pendaftaran melalui
corporatesecretary@mayora.co.id, memperlihatkan identitas diri yang masih berlaku
dan menyerahkan foto copynya kepada pertugas yang berjaga saat pelaksanaan rapat
- Perseroan berhak tidak menerima Pemegang Saham yang tidak membawa konfirmasi
kehadiran dimaksud dan dapat mempersilahkan Pemegang Saham untuk hadir secara
elektronik jika kapasitas ruang rapat yang disediakan telah terisi.
- Perseroan dan manajemen gedung lokasi rapat berhak mengambil tindakan yang dianggap
perlu untuk ketertiban, termasuk melarang Pemegang Saham memasuki gedung atau
berada di lokasi rapat jika tidak memenuhi ketentuan yang diberlakukan
6. Yang berhak mengikuti atau diwakili dalam Rapat tersebut adalah Para Pemegang Saham
Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis,
tanggal 07 Mei 2026 dan Pemilik Saham Perseroan pada sub rekening efek PT. Kustodian
Sentral Efek Indonesia pada penutupan perdagangan saham Perseroan di Bursa Efek
Indonesia pada hari Kamis, tanggal 07 Mei 2026.
7. Rapat diselenggarakan pada hari Kamis, tanggal 04 Juni 2026 dimulai pada pukul 14.00 WIB.
Perhitungan suara Pemegang Saham yang berhak dan ingin memberikan suaranya pada rapat
akan ditutup pada pukul 13.45 WIB. Pemegang Saham yang hadir dalam Rapat setelah pukul
13.45 WIB dapat tetap mengikuti jalannya Rapat, namun Suara Pemegang Saham tersebut
tidak dihitung dalam korum.
1 / 3
Page 2
PT MAYORA INDAH Tbk
____________________________________________
8. Perhitungan jumlah pemegang saham yang hadir atau terwakili dalam rapat hanya dilakukan
satu kali, yaitu oleh notaris, sebelum rapat dibuka oleh Ketua Rapat
9. Mata Acara RUPS Tahunan ini adalah :
1. Persetujuan Laporan Tahunan Direksi termasuk Laporan Keuangan Konsolidasian dan
Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2025.
2. Penetapan penggunaan keuntungan tahun buku 2025 dan pemberian kuasa kepada
Direksi Perseroan untuk menentukan pelaksanaannya sesuai Undang Undang dan
Peraturan yang berlaku.
3. Penunjukan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik untuk tahun buku 2026 dan
pemberian wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan sehubungan dengan mata acara
Penunjukan tersebut.
4. Persetujuan penetapan remunerasi bagi anggota Direksi dan Komisaris Perseroan.
5. Perubahan Susunan Dewan Komisaris Perseroan
6. Laporan Penggunaan Dana yang diperoleh dari Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan
III Mayora Indah Tahap II dan III tahun 2025
Mata Acara RUPS Luar Biasa adalah :
Penyesuaian / Perubahan Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan diberlakukannya
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
10. Rapat dibuka dan dipimpin oleh Ketua Rapat
11. Pertanyaan atau Pendapat yang diajukan oleh Pemegang Saham atau Kuasanya dapat dibacakan
pada saat rapat dan dimasukan kedalam risalah rapat jika dianggap relevan oleh Pemimpin
Rapat.
12. Untuk menjamin kelancaran jalannya rapat, Ketua Rapat berwenang :
a. Mengambil tindakan yang diperlukan demi kelancaran dan ketertiban Rapat,
b. Memutuskan prosedur rapat yang belum diatur dalam Tata Tertib ini dan/atau mengambil
tindakan lain yang dianggap perlu.
13. Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dapat dilangsungkan jika : lebih dari 1/2 (satu per dua)
bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
Keputusan rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 1/2 (satu per dua) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
14. Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa dapat dilangsungkan jika lebih lebih dari 2/3 (dua
per tiga) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili.
Keputusan rapat adalah sah jika disetujui oleh lebih dari 2/3 (dua per tiga) bagian dari seluruh
saham dengan hak suara yang hadir dalam Rapat.
15. Semua acara Rapat dibahas dan dibicarakan secara berkesinambungan
2 / 3
Page 3
PT MAYORA INDAH Tbk
____________________________________________
16. Setelah pembahasan setiap agenda rapat, sebelum diadakan pemungutan suara, pimpinan
rapat akan memberikan kesempatan kepada para pemegang saham atau kuasanya untuk
mengajukan pertanyaan atau pendapatnya. Dengan prosedur sebagai berikut :
i. Bagi Pemegang Saham/Kuasanya yang hadir dalam ruang rapat dipersilahkan untuk
mengangkat tangan. petugas kami akan memberikan formulir untuk menuliskan
pertanyaan atau pendapatnya.
ii. Untuk Pemegang Saham/Kuasanya yang mengikuti jalannya rapat melalui webinar dapat
menggunakan fitur “risehand”
iii. Pimpinan rapat atau petugas yang ditunjuk akan mempersilahkan Pemegang Saham
untuk mengajukan pertanyaan atau pendapatnya didahului oleh menyebutkan nama dan
jumlah saham yang diwakilinya.
iv. Proses rapat akan difokuskan pada keputusan dalam agenda rapat. Pertanyaan, atau
pendapat yang belum dijawab dalam rapat dapat diajukan kembali melalui email
corporatesecretary@mayora.co.id.
17. Pertanyaan atau pendapat yang dapat diajukan hanyalah yang berhubungan langsung dengan
mata acara Rapat yang sedang dibicarakan
18. Ketua Rapat dapat meminta bantuan anggota Direksi atau pihak lain untuk memberikan
tanggapan atau menjawab pertanyaan yang diajukan.
19. Setiap saham memberikan hak kepada Pemiliknya untuk mengeluarkan 1 (satu) suara. Apabila
seorang Pemegang Saham memiliki lebih dari 1 (satu) saham, maka ia hanya diminta untuk
memberikan suara 1 (satu) kali, dan suaranya itu akan mewakili seluruh saham yang dimiliki
atau diwakilinya.
20. Semua keputusan diambil berdasarkan musyawarah untuk mufakat.
21. Dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka
keputusan diambil dengan pemungutan suara.
Waktu yang diberikan kepada Pemegang saham dan/atau wakil pemegang saham dalam
pemungutan suara adalah 35 detik
22. Proses pemungutan suara akan dipandu oleh Ketua Rapat dan dihitung oleh Biro Administrasi
Efek dan/atau Notaris sebagai pihak yang independen.
23. Suara blangko atau abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas
pemegang saham yang mengeluarkan suara.
24. Tata tertib ini berlaku sejak Rapat dibuka oleh Ketua Rapat sampai Rapat ini ditutup oleh
Ketua Rapat
Jakarta, 08 Mei 2026
Direksi PT. Mayora Indah Tbk.
3 / 3
Names mentioned 4 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.1
unresolved
org
Sentral Efek Indonesia
p.1
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.