Skip to content
Back to announcement

20240426_CBUT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31630219_lamp4.pdf

RUPS minutes Parsed CBUT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1
                                   AULIA TAUFANI, S.H.
                                         NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id



                                                           Rabu, 24 April 2024


Nomor : 19/IV/2024                                         Kepada Yth:
Hal   : Resume Rapat Umum                                  PT Citra Borneo Utama Tbk.
        Pemegang Saham Luar Biasa                          Di ASDP/Pelabuhan Roro Tempenek
        PT Citra Borneo Utama Tbk.                         RT000/RW000, Kelurahan Kumai Hulu,
                                                           Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin
                                                           Barat, Kalimantan Tengah, 74181

Dengan hormat,

Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (selanjutnya disingkat
sebagai “Rapat”) dari PT Citra Borneo Utama Tbk., berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat
(selanjutnya disingkat sebagai “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:

Hari/Tanggal : Rabu, 24 April 2024
Waktu        : 11.54 WIB – 12.12 WIB
Tempat       : Thamrin Nine Ballroom – Chubb Square, Thamrin Nine, Lantai Dasar (GF) Jalan
               MH Thamrin Nomor 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat - 10230
Kehadiran        : - Dewan Komisaris:            1. Doktor Sofyan A. Djalil         Komisaris Utama
                                                  2. Boumediene Sumurung.H          Komisaris Independen
                                                     (Boumediene Sumurung
                                                     Halomoan)
                                                 1. Balakrishnan Naidu              Direktur Utama
                     - Direksi:                      Ramasamy Naidu
                                                 2. Ronny Hertantyo Raharjo*         Direktur

                     *hadir melalui video telekonferensi

                     - Pemegang Saham:           2.203.026.900 saham (70,49686080%) dari seluruh saham
                                                 yang telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat
                                                 yaitu sebanyak 3.125.000.000 saham.


I. MATA ACARA RAPAT:
  Penerimaan pengunduran diri anggota Direksi Perseroan dan persetujuan perubahan susunan Direksi
  Perseroan.
Page 2
                                 AULIA TAUFANI, S.H.
                                      NOTARIS DI JAKARTA
              Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                    NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
          MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                               Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                       Email : ataufani@ataa.id



II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
    1. Pemberitahuan tentang rencana Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa
       Efek Indonesia dengan surat tanggal 7 Maret 2024 Nomor 016/CBUT-JKT/III/2024 perihal
       Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa;
    2. Pengumuman dalam website resmi PT Bursa Efek Indonesia, website resmi PT Kustodian Sentral
       Efek Indonesia dan website resmi Perseroan masing-masing pada Tanggal 18 Maret 2024; dan
    3. Pemanggilan untuk Rapat telah diumumkan dalam website resmi PT Bursa Efek Indonesia, website
       resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan website resmi Perseroan masing-masing pada
       tanggal 2 April 2024.


III. KEPUTUSAN RAPAT:
     MATA ACARA RAPAT
     - Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
       secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
       terkait dengan pembahasan Mata Acara Rapat.
     - Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
       saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
     - Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
     - Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
       a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
          8 .7 46 .3 00 saham atau merupakan 0,3970129% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
          dalam Rapat;
       b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100
          saham atau merupakan 0,0000045% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
       c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
          2.194.280.500 saham atau merupakan 99,6029826 % dari total seluruh saham yang sah
          yang hadir dalam Rapat;
       sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020, suara
       abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
       mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 2.203.026.800 saham atau
       merupakan 99,9999955% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
       memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat.

     - Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai berikut :
       1) Menerima pengunduran diri Bapak BALAKRISHNAN NAIDU RAMASAMY NAIDU
          selaku Direktur Utama dan Bapak MAGEDONA AEGIDIUS selaku Direktur Perseroan,
          terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat dengan ucapan terima kasih dan penghargaan sebesar-
          besarnya atas kinerja terbaik yang telah diberikan selama keduanya menjabat sebagai anggota
          Direksi Perseroan. Selanjutnya memberikan pelunasan serta pembebasan tanggung jawab
          sepenuhnya (acquit et de charge) kepada Bapak BALAKRISHNAN NAIDU RAMASAMY
          NAIDU sebagai Direktur Utama dan Bapak MAGEDONA AEGIDIUS selaku Direktur
          Perseroan atas masa baktinya yang telah dijalankan sejak menjabat sebagai Komisaris Utama
          dan Komisaris Perseroan hingga ditutupnya Rapat ini, sejauh tindakan kepengurusan
          tersebut tercermin dalam buku-buku Perseroan dan bukan merupakan tindak pidana.
Page 3
                                  AULIA TAUFANI, S.H.
                                       NOTARIS DI JAKARTA
               Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
                     NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
           MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
                                Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
                                        Email : ataufani@ataa.id



      2) Menyetujui untuk mengangkat Bapak RORRY CHRISTIAN TOBING selaku Direktur
         Perseroan, terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat untuk sisa masa jabatan anggota Direksi
         Perseroan yang menjabat saat ini dengan tidak mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham
         untuk memberhentikannya sewaktu-waktu.

      3) Bahwa untuk sementara Perseroan belum mengangkat Direktur Utama.

      4) Sehubungan dengan Keputusan Mata Acara Rapat ini, maka susunan anggota Dewan
         Komisaris dan Direksi Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat sampai dengan berakhirnya
         masa jabatan masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar
         sebagai berikut:
         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama          : DR. Sofyan A. Djalil, SH, MA
         Komisaris Independen     : Boumediene Sumurung H.
         Direksi
         Direktur                 : Ronny Hertantyo Raharjo
         Direktur                 : Rorry Christian Tobing

      5)    Menyetujui pemberian wewenang dan kuasa dengan hak substitusi kepada Direksi dan/atau
           Corporate Secretary Perseroan baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri untuk menyatakan
           keputusan Rapat tersebut dalam akta Notaris. Untuk itu menghadap dimana perlu, memberikan
           keterangan dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta menandatangani semua surat atau
           akta yang diperlukan dan memberitahukan dan/atau melaporkan kepada instansi yang
           berwenang, membuat perubahan dan/atau tambahan yang diperlukan agar laporan dapat
           diterima dan selanjutnya melakukan segala sesuatu yang dipandang perlu dan berguna untuk
           melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada yang dikecualikan.

Rapat dengan ini memberi kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan
untuk melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam kerangka pelaksanaan dari keputusan-keputusan
Rapat ini, memberitahukan keputusan-keputusan Rapat ini kepada pihak yang berwenang serta melakukan
pemberitahuan atau pengumuman yang diperlukan, satu dan lain hal tanpa dikecualikan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 24 April 2024
Nomor 49, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam proses
penyelesaian di kantor kami.

Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.57 MB
Published26 Apr 2024
Pages3
Characters9,776
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

RUPS extracted from this filing

Emiten
TypeRUPS Luar Biasa
Held24 Apr 2024 · 11:54–12:12
Present2,203,026,900 (70.50%)
Chair—
Agenda 1 approved
For
2,194,280,500
99.60%
Against
100
0.00%
Abstain
—
—
RUPS detail

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Citra Borneo Utama Tbk. p.1 ×8
linked person Sofyan A. Djalil p.1 ×3
linked person Ronny Hertantyo Raharjo p.1 ×2
linked person BALAKRISHNAN NAIDU RAMASAMY NAIDU · Direktur Utama p.2 ×4
linked person MAGEDONA AEGIDIUS · Direktur p.2 ×4
linked person RORRY CHRISTIAN TOBING · Direktur p.3 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.2 ×2
possible org PT Bursa Efek Indonesia p.2 ×3
unresolved person AULIA TAUFANI p.1 ×3
unresolved person H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri p.1 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.1 ×3
unresolved — Boumediene Sumurung Halomoan · Komisaris Independen p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.2 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Rule parser OK confidence 1.000 835 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
             'pct_against': '0.0000045',
             'pct_for': '99.6029826',
             'pct_in_favor_total': '99.9999955',
             'resolution_items': [],
             'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
                                '2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
                                'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
                                'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
                                '(hunting), Fax : 5204780 Email : '
                                'ataufani@ataa.id Rabu, 24 April 2024 Nomor : '
                                '19/IV/2024 Hal : Resume Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Luar Biasa PT Citra Borneo Utama Tbk. '
                                'Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin '
                                'Barat, Kalimantan Tengah, 74181 Dengan '
                                'hormat, Bersama ini saya sampaikan Resume '
                                'Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa '
                                '(selanjutnya disingkat sebagai “Rapat”) dari '
                                'PT Citra Borneo Utama Tbk., berkedudukan di '
                                'Kabupaten Kotawaringin Barat (selanjutnya '
                                'disingkat sebagai “Perseroan”) yang telah '
                                'diselenggarakan pada: Hari/Tanggal : Rabu, 24 '
                                'April 2024 Waktu : 11.54 WIB – 12.12 WIB '
                                'Tempat : Thamrin Nine Ballroom – Chubb '
                                'Square, Thamrin Nine, Lantai Dasar (GF) Jalan '
                                'MH Thamrin Nomor 10, Tanah Abang, Jakarta '
                                'Pusat - 10230 Kehadiran : - Dewan Komisaris: '
                                '1. Doktor Sofyan A. Djalil Komisaris Utama 2. '
                                'Boumediene Sumurung.H Komisaris Independen '
                                '(Boumediene Sumurung Halomoan) 1. '
                                'Balakrishnan Naidu Direktur Utama - Direksi: '
                                'Ramasamy Naidu 2. Ronny Hertantyo Raharjo* '
                                'Direktur *hadir melalui video telekonferensi '
                                '- Pemegang Saham: 2.203.026.900 saham '
                                '(70,49686080%) dari seluruh saham yang telah '
                                'ditempatkan dan disetor penuh hingga saat '
                                'Rapat yaitu sebanyak 3.125.000.000 saham. I. '
                                'MATA ACARA RAPAT: Penerimaan pengunduran diri '
                                'anggota Direksi Perseroan dan persetujuan '
                                'perubahan susunan Direksi Perseroan. AULIA '
                                'TAUFANI, S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat '
                                'Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia '
                                'Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id II. '
                                'PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK '
                                'PENYELENGGARAAN RAPAT: 1. Pemberitahuan '
                                'tentang rencana Rapat Perseroan kepada '
                                'Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa Efek '
                                'Indonesia dengan surat tanggal 7 Maret 2024 '
                                'Nomor 016/CBUT-JKT/III/2024 perihal '
                                'Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang '
                                'Saham Tahunan dan Luar Biasa; 2. Pengumuman '
                                'dalam website resmi PT Bursa Efek Indonesia, '
                                'website resmi PT Kustodian Sentral Efek '
                                'Indonesia dan website resmi Perseroan '
                                'masing-masing pada Tanggal 18 Maret 2024; dan '
                                '3. Pemanggilan untuk Rapat telah diumumkan '
                                'dalam website resmi PT Bursa Efek Indonesia, '
                                'website resmi PT Kustodian Sentral Efek '
                                'Indonesia dan website resmi Perseroan '
                                'masing-masing pada tanggal 2 April 2024. III. '
                                'KEPUTUSAN RAPAT: MATA ACARA RAPAT - Rapat '
                                'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
                                'dan kuasa pemegang saham yang hadir secara '
                                'fisik maupun elektronik untuk mengajukan '
                                'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
                                'terkait dengan pembahasan Mata Acara Rapat. - '
                                'Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak '
                                'terdapat pemegang saham dan/atau kuasa '
                                'pemegang saham yang hadir dalam Rapat yang '
                                'mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
                                'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
                                'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
                                'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
                                'sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
                                'pemegang saham yang menyatakan abstain '
                                'sebanyak 8 .7 46 .3 00 saham atau merupakan '
                                '0,3970129% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
                                'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
                                'tidak setuju sebanyak 100 saham atau '
                                'merupakan 0,0000045% dari total seluruh saham '
                                'yang sah yang hadir dalam Rapat; c. Pemegang '
                                'saham atau kuasa pemegang saham yang '
                                'menyatakan setuju sebanyak 2.194.280.500 '
                                'saham atau merupakan 99,6029826 % dari total '
                                'seluruh saham yang sah yang hadir dalam '
                                'Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 47 '
                                'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. '
                                '15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
                                'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
                                'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
                                'suara, dengan demikian total suara setuju '
                                'berjumlah 2.203.026.800 saham atau merupakan '
                                '99,9999955% dari total seluruh saham yang sah '
                                'yang hadir dalam Rapat memutuskan menyetujui '
                                'usulan keputusan Mata Acara Rapat. - '
                                'Keputusan Mata Acara Rapat yaitu sebagai '
                                'berikut : 1) Menerima pengunduran diri Bapak '
                                'BALAKRISHNAN NAIDU RAMASAMY NAIDU selaku '
                                'Direktur Utama dan Bapak MAGEDONA AEGIDIUS '
                                'selaku Direktur Perseroan, terhitung efektif '
                                'sejak ditutupnya Rapat dengan ucapan terima '
                                'kasih dan penghargaan sebesar- besarnya atas '
                                'kinerja terbaik yang telah diberikan selama '
                                'keduanya menjabat sebagai anggota Direksi '
                                'Perseroan. Selanjutnya memberikan pelunasan '
                                'serta pembebasan tanggung jawab sepenuhnya '
                                '(acquit et de charge) kepada Bapak '
                                'BALAKRISHNAN NAIDU RAMASAMY NAIDU sebagai '
                                'Direktur Utama dan Bapak MAGEDONA AEGIDIUS '
                                'selaku Direktur Perseroan atas masa baktinya '
                                'yang telah dijalankan sejak menjabat sebagai '
                                'Komisaris Utama dan Komisaris Perseroan '
                                'hingga ditutupnya Rapat ini, sejauh tindakan '
                                'kepengurusan tersebut tercermin dalam '
                                'buku-buku Perseroan dan bukan merupakan '
                                'tindak pidana. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
                                'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
                                'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
                                'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
                                'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
                                'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
                                'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
                                '5204780 Email : ataufani@ataa.id 2) '
                                'Menyetujui untuk mengangkat Bapak RORRY '
                                'CHRISTIAN TOBING selaku Direktur Perseroan, '
                                'terhitung efektif sejak ditutupnya Rapat '
                                'untuk sisa masa jabatan anggota Direksi '
                                'Perseroan yang menjabat saat ini dengan tidak '
                                'mengurangi hak Rapat Umum Pemegang Saham '
                                'untuk memberhentikannya sewaktu-waktu. 3) '
                                'Bahwa untuk sementara Perseroan belum '
                                'mengangkat Direktur Utama. 4) Sehubungan '
                                'dengan Keputusan Mata Acara Rapat ini, maka '
                                'susunan anggota Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan terhitung sejak ditutupnya Rapat '
                                'sampai dengan berakhirnya masa jabatan '
                                'masing-masing Dewan Komisaris dan Direksi '
                                'Perseroan berdasarkan Anggaran Dasar sebagai '
                                'berikut: Dewan Komisaris Komisaris Utama : '
                                'DR. Sofyan A. Djalil, SH, MA Komisaris '
                                'Independen : Boumediene Sumurung H. Direksi '
                                'Direktur : Ronny Hertantyo Raharjo Direktur : '
                                'Rorry Christian Tobing 5) Menyetujui '
                                'pemberian wewenang dan kuasa dengan hak '
                                'substitusi kepada Direksi dan/atau Corporate '
                                'Secretary Perseroan baik bersama-sama maupun '
                                'sendiri-sendiri untuk menyatakan keputusan '
                                'Rapat tersebut dalam akta Notaris. Untuk itu '
                                'menghadap dimana perlu, memberikan keterangan '
                                'dan laporan, membuat atau suruh buatkan serta '
                                'menandatangani semua surat atau akta yang '
                                'diperlukan dan memberitahukan dan/atau '
                                'melaporkan kepada instansi yang berwenang, '
                                'membuat perubahan dan/atau tambahan yang '
                                'diperlukan agar laporan dapat diterima dan '
                                'selanjutnya melakukan segala sesuatu yang '
                                'dipandang perlu dan berguna untuk '
                                'melaksanakan hal tersebut di atas, tanpa ada '
                                'yang dikecualikan. Rapat dengan ini memberi '
                                'kuasa dengan hak substitusi kepada '
                                'masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk '
                                'melakukan segala tindakan yang diperlukan '
                                'dalam kerangka pelaksanaan dari '
                                'keputusan-keputusan Rapat ini, memberitahukan '
                                'keputusan-keputusan Rapat ini kepada pihak '
                                'yang berwenang serta melakukan pemberitahuan '
                                'atau pengumuman yang diperlukan, satu dan '
                                'lain hal tanpa dikecualikan sesuai dengan '
                                'ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan '
                                'peraturan perundang-undangan yang berlaku. '
                                'Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan '
                                'dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 24 '
                                'April 2024 Nomor 49, yang dibuat oleh saya, '
                                'Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada '
                                'saat ini masih dalam proses penyelesaian di '
                                'kantor kami. Demikianlah resume ini '
                                'disampaikan mendahului salinan dari akta '
                                'tersebut di atas yang segera saya, Notaris, '
                                'kirimkan kepada Perseroan setelah selesai '
                                'dikerjakan.',
             'seq': 1,
             'votes_against': '100',
             'votes_for': '2194280500',
             'votes_in_favor_total': '2203026800'}],
 'is_electronic': True,
 'meeting_date': '2024-04-24',
 'meeting_type': 'EGM',
 'pct_present': '70.49686080',
 'shares_present': '2203026900',
 'shares_total_voting': '3125000000',
 'time_end': '12:12:00',
 'time_start': '11:54:00',
 'venue': 'Thamrin Nine Ballroom – Chubb Square, Thamrin Nine, Lantai Dasar '
          '(GF) Jalan MH Thamrin Nomor 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat - 10230'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result