Back to announcement
20240426_CBUT_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_31630219_lamp2.pdf
RUPS minutes Parsed CBUTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 5
Page 1
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
Rabu, 24 April 2024
Nomor : 18/IV/2024 Kepada Yth:
Hal : Resume Rapat Umum PT Citra Borneo Utama Tbk.
Pemegang Saham Tahunan Di ASDP/Pelabuhan Roro Tempenek
PT Citra Borneo Utama Tbk. RT000/RW000, Kelurahan Kumai Hulu,
Kecamatan Kumai, Kabupaten Kotawaringin
Barat, Kalimantan Tengah, 74181
Dengan hormat,
Bersama ini saya sampaikan Resume Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (selanjutnya disingkat
sebagai “Rapat”) dari PT Citra Borneo Utama Tbk., berkedudukan di Kabupaten Kotawaringin Barat
(selanjutnya disingkat sebagai “Perseroan”) yang telah diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Rabu, 24 April 2024
Waktu : 10.50 WIB – 11.44 WIB
Tempat : Thamrin Nine Ballroom – Chubb Square, Thamrin Nine, Lantai Dasar (GF) Jalan MH
Thamrin Nomor 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat - 10230
Kehadiran : - Dewan Komisaris: 1. Doktor Sofyan A. Djalil Komisaris Utama
2. Boumediene Sumurung.H Komisaris Independen
(Boumediene Sumurung
Halomoan)
1. Balakrishnan Naidu Direktur Utama
- Direksi:
Ramasamy Naidu
2. Ronny Hertantyo Raharjo* Direktur
*hadir melalui video telekonferensi
- Pemegang Saham: 2.203.026.500 saham (70,4968%) dari seluruh saham yang
telah ditempatkan dan disetor penuh hingga saat Rapat yaitu
sebanyak 3.125.000.000 saham.
I. MATA ACARA RAPAT:
1. Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023, termasuk di dalamnya
Laporan Kegiatan Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewam Komisaris, dan Laporan Keuangan
Tahun Buku 2023, serta pemberian pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya (acquit
et de charge) kepada Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan
pengawasan yang dilakukan dalam Tahun Buku 2023.
2. Persetujuan Penggunaan Laba Bersih Perseroan Tahun Buku 2023.
3. Persetujuan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana Saham.
4. Penetapan Remunerasi bagi Anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan.
5. Persetujuan Penunjukan Akuntan Publik dan/atau Kantor Akuntan Publik yang akan mengaudit
Laporan Keuangan Perseroan untuk Tahun Buku 2024.
Page 2
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
II. PEMENUHAN PROSEDUR HUKUM UNTUK PENYELENGGARAAN RAPAT:
1. Pemberitahuan tentang rencana Rapat Perseroan kepada Otoritas Jasa Keuangan dan PT Bursa
Efek Indonesia dengan surat tanggal 7 Maret 2024 Nomor 016/CBUT-JKT/III/2024 perihal
Pemberitahuan Mata Acara Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan dan Luar Biasa;
2. Pengumuman dalam website resmi PT Bursa Efek Indonesia, website resmi PT Kustodian Sentral
Efek Indonesia dan website resmi Perseroan masing-masing pada Tanggal 18 Maret 2024; dan
3. Pemanggilan untuk Rapat telah diumumkan dalam website resmi PT Bursa Efek Indonesia, website
resmi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia dan website resmi Perseroan masing-masing pada
tanggal 2 April 2024.
III. KEPUTUSAN RAPAT:
MATA ACARA RAPAT PERTAMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan pembahasan Mata Acara Rapat Pertama.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak
8.746.300 saham atau merupakan 0,39701293% dari total seluruh saham yang sah yang hadir
dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100
saham atau merupakan 0,00000454% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
2.194.280.100 saham atau merupakan 9 9 , 6 0 2 9 8 2 5 3 % dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020, suara
abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 2.203.026.400 saham atau
merupakan 99.99999546% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Pertama.
- Keputusan Mata Acara Rapat Pertama yaitu sebagai berikut :
1) Menyetujui Laporan Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023, termasuk di dalamnya Laporan
Kegiatan Perseroan dan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan.
2) Mengesahkan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2023 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Paul Hadiwinata,
Hidajat, Arsono, Retno, Palilingan & Rekan yang terafiliasi dengan PKF International dengan
Nomor Laporan No.00445/2.1133/AU.1/04/0133-1/1/III/2024 tanggal 22 Maret 2024 dengan
pendapat Wajar dalam semua hal yang material, posisi keuangan PT Citra Borneo Utama Tbk
tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
3) Memberikan pelunasan dan pembebasan sepenuhnya (volledig acquit et de charge) kepada
setiap anggota Direksi dan Dewan Komisaris atas tindakan pengurusan dan pengawasan yang
telah dijalankan selama tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 sejauh
tindakan tersebut tercermin dalam Laporan Keuangan Perseroan kecuali perbuatan
penggelapan, penipuan dan tindak pidana lainnya.
Page 3
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
MATA ACARA RAPAT KEDUA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan pembahasan Mata Acara Rapat Kedua.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 8.746.300
saham atau merupakan 0,39701293% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100
saham atau merupakan 0,00000454% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat.
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
2.194.280.100 saham atau merupakan 9 9 , 6 0 2 9 8 2 5 3 % dari total seluruh saham yang sah
yang hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 47 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020, suara
abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang
mengeluarkan suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 2.203.026.400 saham atau
merupakan 99,99999546% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kedua.
- Keputusan Mata Acara Rapat Kedua yaitu sebagai berikut:
Menyetujui penggunaan laba bersih Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 sebesar Rp144.244.509.731,- (Seratus Empat Puluh Empat Miliar - Dua
Ratus Empat Puluh Empat Juta - Lima Ratus Sembilan Ribu - Tujuh Ratus Tiga Puluh Satu
Rupiah) sebagai berikut:
1. Menyisihkan sebesar Rp62.500.000.000,- (enam puluh dua miliar - lima ratus juta Rupiah) untuk
cadangan wajib;
2. Sebesar Rp28.848.901.946,- (dua puluh delapan miliar - delapan ratus empat puluh delapan juta
- sembilan ratus satu ribu - sembilan ratus empat puluh enam Rupiah) atau sebesar Rp9,23,-
(sembilan koma dua puluh tiga Rupiah) per saham ditetapkan sebagai Dividen Tunai;
3. Sebesar Rp52.895.607.785,- (lima puluh dua miliar - delapan ratus sembilan puluh lima juta -
enam ratus tujuh ribu - tujuh ratus delapan puluh lima Rupiah) menjadi cadangan lainnya.
MATA ACARA RAPAT KETIGA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir untuk
mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat terkait dengan Mata Acara Rapat Ketiga.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham dan/atau kuasa pemegang
saham yang hadir yang mengajukan pertanyaan.
- Oleh karena Mata Acara Rapat Ketiga hanya bersifat laporan, maka tidak dilakukan pemungutan suara.
- Oleh Direksi disampaikan Laporan Realisasi Penggunaan Dana hasil Penawaran Umum Perdana
Saham, kemudian Rapat menerima dengan baik laporan pertanggungjawaban Perseroan atas Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum Perdana sebagaimana yang telah dilaporkan dalam Rapat.
MATA ACARA RAPAT KEEMPAT
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan pembahasan Mata Acara Rapat Keempat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
Page 4
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 8.746.300
saham atau merupakan 0,039701293% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100
saham atau merupakan 0,00000454% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
2.194.280.100 saham atau merupakan 9 9 . 6 0 2 9 8 2 5 3 % dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 2.203.026.400 saham atau merupakan
99,99999546 % dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Keempat.
- Keputusan Mata Acara Rapat Keempat yaitu sebagai berikut:
1. Melimpahkan wewenangnya kepada Dewan Komisaris Perseroan dengan memperhatikan usul
dan rekomendasi dari Pemegang Saham Pengendali serta Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan dan besarnya uang jasa/honorarium dan atau tunjangan dalam bentuk apapun lainnya
yang telah ditetapkan bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan dimaksud akan dicantumkan
dalam Laporan Tahunan untuk tahun buku 2024.
2. Memberikan kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih dahulu mendapatkan persetujuan
tertulis dari Pemegang Saham Pengendali serta Komite Nominasi dan Remunerasi bagi anggota
Direksi Perseroan.
MATA ACARA RAPAT KELIMA
- Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang saham dan kuasa pemegang saham yang hadir
secara fisik maupun elektronik untuk mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan pendapat
terkait dengan pembahasan Mata Acara Rapat Keempat.
- Pada kesempatan tanya-jawab tersebut tidak terdapat pemegang saham atau kuasa pemegang
saham yang hadir dalam Rapat yang mengajukan pertanyaan.
- Pengambilan keputusan dilakukan dengan pemungutan suara dengan cara lisan dan elektronik.
- Bahwa hasil dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai berikut:
a. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan abstain sebanyak 8.746.300
saham atau merupakan 0,039701293% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam
Rapat;
b. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan tidak setuju sebanyak 100
saham atau merupakan 0,00000454% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat
c. Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang menyatakan setuju sebanyak
2.194.280.100 saham atau merupakan 9 9 , 6 0 2 9 8 8 2 5 3 % dari total seluruh saham yang
sah yang hadir dalam Rapat;
sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, suara abstain dianggap
mengeluarkan suara yang sama dengan suara mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan
suara, dengan demikian total suara setuju berjumlah 2.203.026.400 saham atau merupakan
99,99999546% dari total seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat memutuskan
menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat Kelima.
Page 5
AULIA TAUFANI, S.H.
NOTARIS DI JAKARTA
Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 Desember 2017
MENARA SUDIRMAN Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta Selatan 12190
Telp: 52892366 (hunting), Fax : 5204780
Email : ataufani@ataa.id
- Keputusan Mata Acara Rapat Kelima yaitu sebagai berikut:
Menyetujui untuk memberikan wewenang dan kuasa kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk
menunjuk Kantor Akuntan Publik Independen, untuk melakukan audit Laporan Keuangan
Perseroan tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2024, serta menetapkan biaya
audit dan persyaratan lainnya, termasuk untuk menunjuk Kantor Akuntan Publik pengganti,
apabila Kantor Akuntan Publik yang telah ditunjuk tidak dapat melanjutkan atau melaksanakan
tugasnya karena sebab apapun berdasarkan peraturan perundangan.
Rapat memberi kuasa dengan hak substitusi kepada masing-masing anggota Direksi Perseroan untuk
melakukan segala tindakan yang diperlukan dalam kerangka pelaksanaan dari keputusan-keputusan Rapat
ini, memberitahukan keputusan-keputusan Rapat ini kepada pihak yang berwenang serta melakukan
pemberitahuan atau pengumuman yang diperlukan, satu dan lain hal tanpa dikecualikan sesuai dengan
ketentuan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Keputusan Rapat tersebut di atas dituangkan dalam Akta Berita Acara Rapat tertanggal 24 April
2024, Nomor 48, yang dibuat oleh saya, Notaris. Adapun salinan akta tersebut pada saat ini masih dalam
proses penyelesaian di kantor kami.
Demikianlah resume ini disampaikan mendahului salinan dari akta tersebut di atas yang segera saya,
Notaris, kirimkan kepada Perseroan setelah selesai dikerjakan.
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Tahunan |
| Held | 24 Apr 2024 · 10:50–11:44 |
| Present | 2,203,026,500 (70.50%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
2,194,280,100
—
Against
100
0.00%
Abstain
8,746,300
0.40%
Agenda 3
approved
For
2,194,280,100
—
Against
100
0.00%
Abstain
8,746,300
0.04%
Agenda 4
approved
For
2,194,280,100
—
Against
100
0.00%
Abstain
8,746,300
0.04%
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
person
AULIA TAUFANI
p.1 ×5
unresolved
person
H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan Menteri
p.1 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.1 ×5
unresolved
person
Doktor Sofyan A. Djalil
· Komisaris Utama
p.1 ×2
unresolved
—
Boumediene Sumurung Halomoan
· Komisaris Independen
p.1
unresolved
person
Balakrishnan Naidu
· Direktur Utama
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2 ×3
unresolved
org
Palilingan & Rekan
p.2
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Independen
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 1.000
947 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_abstain': '0.39701293',
'pct_against': '0.00000454',
'pct_in_favor_total': '99.99999546',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'ublik Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN '
'2017, TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN '
'Lantai 18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 '
'Jakarta Selatan 12190 Telp: 52892366 '
'(hunting), Fax : 5204780 Email : '
'ataufani@ataa.id MATA ACARA RAPAT KEDUA - '
'Rapat memberikan kesempatan kepada pemegang '
'saham dan kuasa pemegang saham yang hadir '
'secara fisik maupun elektronik untuk '
'mengajukan pertanyaan dan/atau memberikan '
'pendapat terkait dengan pembahasan Mata Acara '
'Rapat Kedua. - Pada kesempatan tanya-jawab '
'tersebut tidak terdapat pemegang saham '
'dan/atau kuasa pemegang saham yang hadir yang '
'mengajukan pertanyaan. - Pengambilan '
'keputusan dilakukan dengan pemungutan suara '
'dengan cara lisan dan elektronik. - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 8.746.300 saham atau merupakan '
'0,39701293% dari total seluruh saham yang sah '
'yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 100 saham atau '
'merupakan 0,00000454% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat. c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 2.194.280.100 '
'saham atau merupakan 9 9 , 6 0 2 9 8 2 5 3 % '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 47 '
'Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. '
'15/POJK.04/2020, suara abstain dianggap '
'mengeluarkan suara yang sama dengan suara '
'mayoritas pemegang saham yang mengeluarkan '
'suara, dengan demikian total suara setuju '
'berjumlah 2.203.026.400 saham atau merupakan '
'99,99999546% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat '
'Kedua. - Keputusan',
'seq': 1,
'title': 'Persetujuan dan Pengesahan Laporan Tahunan Perseroan '
'Tahun Buku 2023, termasuk di dalamnya Laporan Kegiatan '
'Perseroan, Laporan Tugas Pengawasan Dewam Komisaris, '
'dan Laporan Keuangan Tahun Buku 2023, serta pemberian '
'pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya '
'(acquit et de charge) kepada Direksi dan Dewan '
'Komisaris Perseroan atas tindakan pengurusan dan '
'pengawasan yang dilakukan dalam Tahun',
'votes_abstain': '8746300',
'votes_against': '100',
'votes_for': '2194280100',
'votes_in_favor_total': '2203026400'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.039701293',
'pct_against': '0.00000454',
'pct_in_favor_total': '99.99999546',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. AULIA TAUFANI, '
'S.H. NOTARIS DI JAKARTA Surat Keputusan '
'Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik '
'Indonesia NO : AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, '
'TGL : 28 Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai '
'18 A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id - Bahwa '
'hasil dari pemungutan suara tersebut adalah '
'sebagai berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 8.746.300 saham atau merupakan '
'0,039701293% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 100 saham atau '
'merupakan 0,00000454% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 2.194.280.100 '
'saham atau merupakan 9 9 . 6 0 2 9 8 2 5 3 % '
'dari total seluruh saham yang sah yang hadir '
'dalam Rapat; sesuai dengan ketentuan Pasal 11 '
'ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, suara '
'abstain dianggap mengeluarkan suara yang sama '
'dengan suara mayoritas pemegang saham yang '
'mengeluarkan suara, dengan demikian total '
'suara setuju berjumlah 2.203.026.400 saham '
'atau merupakan 99,99999546 % dari total '
'seluruh saham yang sah yang hadir dalam Rapat '
'memutuskan menyetujui usulan keputusan Mata '
'Acara Rapat Keempat. - Keputusan Mata Acara '
'Rapat Keempat yaitu sebagai berikut: 1. '
'Melimpahkan wewenangnya kepada Dewan '
'Komisaris Perseroan dengan memperhatikan usul '
'dan rekomendasi dari Pemegang Saham '
'Pengendali serta Komite Nominasi dan '
'Remunerasi Perseroan dan besarnya uang '
'jasa/honorarium dan atau tunjangan dalam '
'bentuk apapun lainnya yang telah ditetapkan '
'bagi anggota Dewan Komisaris Perseroan '
'dimaksud akan dicantumkan dalam Laporan '
'Tahunan untuk tahun buku 2024. 2. Memberikan '
'kuasa kepada Dewan Komisaris dengan terlebih '
'dahulu mendapatkan persetujuan tertulis dari '
'Pemegang Saham Pengendali serta Komite '
'Nominasi dan Remunerasi bagi anggota Direksi '
'Perseroan. MATA ACARA RAPAT KELIMA - Rapat '
'memberikan kesempatan kepada pemegang saham '
'dan kuasa pemegang saham yang hadir secara '
'fisik maupun elektronik untuk mengajukan '
'pertanyaan dan/atau memberikan pendapat '
'terkait dengan pembahasan',
'seq': 3,
'votes_abstain': '8746300',
'votes_against': '100',
'votes_for': '2194280100',
'votes_in_favor_total': '2203026400'},
{'approved': True,
'pct_abstain': '0.039701293',
'pct_against': '0.00000454',
'pct_in_favor_total': '99.99999546',
'resolution_items': [],
'resolution_text': 'n cara lisan dan elektronik. - Bahwa hasil '
'dari pemungutan suara tersebut adalah sebagai '
'berikut: a. Pemegang saham atau kuasa '
'pemegang saham yang menyatakan abstain '
'sebanyak 8.746.300 saham atau merupakan '
'0,039701293% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat; b. Pemegang saham '
'atau kuasa pemegang saham yang menyatakan '
'tidak setuju sebanyak 100 saham atau '
'merupakan 0,00000454% dari total seluruh '
'saham yang sah yang hadir dalam Rapat c. '
'Pemegang saham atau kuasa pemegang saham yang '
'menyatakan setuju sebanyak 2.194.280.100 '
'saham atau merupakan 9 9 , 6 0 2 9 8 8 2 5 3 '
'% dari total seluruh saham yang sah yang '
'hadir dalam Rapat; sesuai dengan ketentuan '
'Pasal 11 ayat 9 Anggaran Dasar Perseroan, '
'suara abstain dianggap mengeluarkan suara '
'yang sama dengan suara mayoritas pemegang '
'saham yang mengeluarkan suara, dengan '
'demikian total suara setuju berjumlah '
'2.203.026.400 saham atau merupakan '
'99,99999546% dari total seluruh saham yang '
'sah yang hadir dalam Rapat memutuskan '
'menyetujui usulan keputusan Mata Acara Rapat '
'Kelima. AULIA TAUFANI, S.H. NOTARIS DI '
'JAKARTA Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak '
'Asasi Manusia Republik Indonesia NO : '
'AHU-00081.AH.02.02.TAHUN 2017, TGL : 28 '
'Desember 2017 MENARA SUDIRMAN Lantai 18 '
'A,B,D, Jl. Jend. Sudirman Kav. 60 Jakarta '
'Selatan 12190 Telp: 52892366 (hunting), Fax : '
'5204780 Email : ataufani@ataa.id - Keputusan',
'seq': 4,
'votes_abstain': '8746300',
'votes_against': '100',
'votes_for': '2194280100',
'votes_in_favor_total': '2203026400'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2024-04-24',
'meeting_type': 'AGM',
'pct_present': '70.4968',
'shares_present': '2203026500',
'shares_total_voting': '3125000000',
'time_end': '11:44:00',
'time_start': '10:50:00',
'venue': 'Thamrin Nine Ballroom – Chubb Square, Thamrin Nine, Lantai Dasar '
'(GF) Jalan MH Thamrin Nomor 10, Tanah Abang, Jakarta Pusat - 10230'}