Back to announcement
20240422_SMBR_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31628300_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review SMBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
LAPORAN RINGKAS
STUDI KELAYAKAN
PENAMBAHAN BIDANG USAHA
PT SEMEN BATURAJA Tbk
KA NTO R JA SA P ENILA I PUBLIK
Keputusan Menteri Keuangan RI No. 1359/KM.1/2009, No. Izin 2.09.0074
Jakarta Branch Office :
Jl. Kendal No. 19, Menteng, Jakarta 10310, Indonesia
Telp. (021) 31908422, 3140626 Fax. (021) 31908421
Email : corsec@fastvalue.co.id, fast.kjpp@gmail.com
Page 2
Jakarta, 17 April 2024 No. Laporan: 00001/2.0074-02/FS/04/0097/1/IV/2024 Kepada Yth. Direksi PT SEMEN BATURAJA TBK Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati Palembang – 30258 PERIHAL : LAPORAN STUDI KELAYAKAN Dengan hormat, PT Semen Baturaja Tbk (“Perseroan” atau “Pemberi Tugas”) berencana untuk melakukan perluasan kegiatan usaha, yaitu di bidang jual beli semen dengan konsep perjanjian royalti. Sehubungan dengan hal tersebut, Perseroan telah menunjuk kami, Kantor Jasa Penilai Publik Firman, Suryantoro, Sugeng, Suzy, Hartomo dan Rekan (“KJPP FAST”), untuk menyusun studi kelayakan (feasibility study) atas rencana tersebut sebagaimana diungkapkan berikut ini, sesuai Purchase Order (“PO”) No. 4000007332 tanggal 6 Maret 2024 dari Pemberi Tugas. LATAR BELAKANG Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas berstatus perusahaan terbuka dan sahamnya diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia (publicly-listed company) yang bergerak dalam bidang industri semen, termasuk produksi, distribusi dan jasa lainnya terkait industri semen. Perseroan merupakan anak usaha dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (“SIG”). Berdasarkan informasi yang kami terima, Perseroan dan SIG bermaksud melakukan transaksi jual beli semen dengan konsep perjanjian royalti atas penggunaan merek dagang (trademark) yang dimiliki Perseroan maupun anak usaha lain dari SIG. Untuk memenuhi peraturan perundang-undangan terkait transaksi tersebut maka Perseroan berencana memperluas kegiatan usaha dengan menambahkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 77400 (KBLI-77400: Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta) pada kegiatan usahanya (“Rencana Proyek”). Oleh karena itu Perseroan menunjuk KJPP FAST untuk memberikan pendapat atas kelayakan (feasibility) dari Rencana Proyek (“Studi Kelayakan”). STATUS PENILAI KJPP FAST merupakan persekutuan perdata (partnership) yang bergerak dalam bidang penilaian properti dan bisnis. KJPP FAST memiliki kompetensi sebagai penilai publik dengan izin dari Kementerian Keuangan Republik Indonesia No. 2.09.0074 tanggal 8 Desember 2009, serta telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”) No. S-865/BL/2010 tanggal 29 Januari 2010. Penilai Publik yang bertanggungjawab adalah Ir. Suzy Israwati, MAPPI (Cert.) dengan Ijin Penilai No. B-1.09.00097, Register Menteri Keuangan (RMK) No. 2017.00098, Surat Tanda Terdaftar (STTD) Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.PB-14/PM.2/2018 (Penilai Bisnis), dan STTD Profesi Penunjang Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) No. 048/NB.122/STTD-P/2017, serta aktif mengikuti pelatihan pengembangan profesi (Continuing Professional Development/CPD) yang disyaratkan. Dalam penugasan ini kami bertindak sebagai penilai independen. Kami tidak mempunyai kepentingan terhadap objek yang dinilai yang bersifat material maupun benturan kepentingan baik aktual maupun bersifat potensial dan imbalan jasa yang kami terima tidak terkait dengan hasil penilaian yang dilaporkan.
Page 3
KJPP FAST telah berpengalaman dalam melaksanakan pekerjaan penilaian berbagai macam jenis
properti dan bisnis yang tersebar di seluruh Indonesia, baik properti/bisnis perusahaan swasta nasional,
multinasional, BUMN, instansi dan lembaga pemerintah, pemerintah daerah dan juga di lingkungan
perbankan dan lembaga-lembaga keuangan.
PEMBERI TUGAS
Pemberi Tugas yaitu Perseroan yang merupakan anak usaha dari SIG. Pemberi Tugas berkantor pusat
di Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati, Palembang 30258 | telepon (0711) – 511261 | fax (0711) 512126
| surel corsec.smbr@sig.id dan situs jejaring: www.semenbaturaja.co.id.
PENGGUNA LAPORAN PENILAIAN
Pengguna laporan adalah PT Semen Baturaja Tbk dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OBJEK PENILAIAN
Objek Penilaian dimaksud dalam Studi Kelayakan adalah perluasan kegiatan usaha Perseroan, yaitu
di bidang jual beli semen dengan konsep perjanjian royalti (KBLI-77400: Sewa Guna Usaha Tanpa Hak
Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta).
MAKSUD DAN TUJUAN
Maksud dari penilaian adalah mengkaji kelayakan atas Rencana Proyek, dilihat dari berbagai aspek
yang relevan terkait Rencana Proyek. Sedangkan tujuan dari penugasan ini adalah untuk memperoleh
pendapat atas kelayakan Rencana Proyek dari pihak independen, untuk memenuhi ketentuan-
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
TANGGAL PENILAIAN
Tanggal penilaian (cut-off date) dari Studi Kelayakan adalah pada tanggal 31 Desember 2023,
parameter dan laporan keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per tanggal
31 Desember 2023.
Masa berlaku Studi Kelayakan, yaitu selama 6 (enam) bulan sejak tanggal penilaian dalam Studi
Kelayakan.
SUMBER INFORMASI
Dalam menyusun Studi Kelayakan, kami telah menelaah, mempertimbangkan, mengacu, atau
melaksanakan prosedur atas data dan informasi sebagai berikut:
▪ Profil perusahaan, legalitas, dan perijinan Perseroan dan Rencana Proyek.
▪ Kajian Penentuan Harga Transfer Transaksi Royalti SIG FY2024 oleh konsultan independen
PT Pratama Indomitra Konsultan tanggal 28 Maret 2024.
▪ Proyeksi laporan keuangan Rencana Proyek selama periode 2024-2028 yang disiapkan oleh
manajemen Perseroan. Kami telah melakukan review dan penyesuaian atas proyeksi keuangan
yang disampaikan oleh manajemen tersebut dan menurut pertimbangan kami proyeksi keuangan
yang digunakan dalam analisis penilaian ini telah mencerminkan tingkat kewajaran pencapaiannya.
▪ Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk periode yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2023 yang telah diaudit Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan (“KAP IR”),
sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00040/2.1265/AU.1/04/1672-1/1/III/2024 tanggal
7 Maret 2024, dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
▪ Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2022 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan
(“KAP AAMR”) sebagaimana tertuang dalam laporannya No. 00129/2.1030/AU.1/04/1514-
3/1/II/2023 tertanggal 7 Maret 2023 dengan opini wajar dalam semua hal yang material.
▪ Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2021 yang telah diaudit oleh KAP AAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya No.
00026/2.1030/AU.1/04/1514-2/1/II/2022 tertanggal 15 Februari 2022 dengan opini wajar dalam
semua hal yang material.
Page 4
▪ Laporan keuangan konsolidasian Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2020 yang telah diaudit oleh KAP AAMR sebagaimana tertuang dalam laporannya No.
00068/2.1030/AU.1/1514-1/1/II/2021 tertanggal 22 Februari 2021 dengan opini wajar dalam semua
hal yang material.
▪ Informasi internal Perseroan lainnya dan hasil wawancara dengan pihak manajemen Perseroan
serta pihak terkait lainnya.
▪ Informasi ekonomi dan industri yang dikeluarkan oleh pihak ketiga yang terpercaya yang relevan
dengan penugasan.
PEDOMAN PENILAIAN
Studi Kelayakan merupakan penyusunan pendapat atas kelayakan suatu usaha atau proyek, maka
dalam pelaksanaan penilaian ini, Penilai telah bekerja secara profesional dan independen sesuai
dengan Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2020 tanggal 25 Mei 2020 tentang Penilaian dan Penyajian
Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal (“POJK 35/2020”) dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII
Tahun 2018 (“SPI Edisi VII-2018”).
SIFAT PENUGASAN
Dalam penugasan ini, kami bertindak sebagai penilai independen. Kami tidak mempunyai kepentingan
terhadap Objek Penilaian, baik bersifat material ataupun dalam hal benturan kepentingan yang aktual
maupun potensial. Imbalan jasa yang kami terima tidak terkait dengan hasil penilaian yang dilaporkan.
KONDISI PEMBATAS
Pokok-pokok syarat pembatas yang kami asumsikan dalam proyeksi keuangan yang digunakan dalam
analisis atas Studi Kelayakan adalah sebagai berikut:
▪ Tidak ada perubahan yang material mengenai kondisi politik, ekonomi, hukum atau undang-undang
yang akan mempengaruhi aktivitas Rencana Proyek.
▪ Tidak ada perubahan yang material mengenai tarif pajak, bea cukai, nilai tukar mata uang, dan
suku bunga yang dipergunakan dalam asumsi proyeksi yang dapat mempengaruhi secara material
kinerja Rencana Proyek selain yang telah diproyeksikan.
▪ Tidak ada perubahan yang material pada struktur dan aktivitas utama Rencana Proyek atau pada
sumber utama penghasilan Rencana Proyek dalam periode yang telah diproyeksikan.
▪ Tidak ada hambatan-hambatan yang berarti yang berasal dari perselisihan industri, atau
pengadaan tenaga kerja atau hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Rencana
Proyek.
▪ Tidak terdapat perubahan-perubahan yang signifikan atas kondisi pasar dan harga dari produk-
produk serta jasa-jasa yang akan dihasilkan Rencana Proyek, kecuali yang telah diproyeksikan.
▪ Tidak ada perubahan yang material terhadap struktur biaya maupun beban-beban lain atas
Rencana Proyek, kecuali yang telah diproyeksikan.
▪ Tidak ada perubahan yang material terhadap perjanjian-perjanjian dan ketentuan-ketentuan yang
ada.
▪ Rencana bisnis dari Rencana Proyek berjalan sesuai yang telah direncanakan dan diproyeksikan.
▪ Di dalam Studi Kelayakan terdapat pernyataan-pernyataan, penilaian, perkiraan dan proyeksi yang
dibuat berdasarkan informasi yang disediakan oleh Manajemen Perseroan dalam rangka
mengantisipasi pelaksanaan operasional selama periode proyeksi. Pernyataan, penilaian,
perkiraan maupun proyeksi tersebut mencerminkan asumsi-asumsi yang dibuat oleh Manajemen
Perseroan untuk mengestimasi hasil yang akan diperoleh selama periode proyeksi, dimana asumsi
tersebut mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi.
▪ KJPP FAST tidak bertanggung jawab atau menjamin setiap kewajiban atau kerugian yang mungkin
muncul akibat diambilnya tindakan berdasarkan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi
tanpa mempertimbangkan isi Studi Kelayakan secara keseluruhan yang dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Studi Kelayakan. Semua pernyataan
yang terdapat di dalam Studi Kelayakan sebaiknya dihubungkan secara keseluruhan dengan tujuan
dibuatnya Studi Kelayakan.
Page 5
▪ Kejadian-kejadian yang terjadi setelah tanggal efektif penilaian Studi Kelayakan mungkin
mempunyai pengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja Rencana Proyek selama periode
proyeksi. Kami tidak berkewajiban untuk memperbaharui laporan ini atau untuk merevisi analisis
dikarenakan kejadian dan transaksi yang terjadi setelah tanggal efektif penilaian yang digunakan,
yaitu tanggal 31 Desember 2023.
ASUMSI-ASUMSI POKOK
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami
oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak melakukan dan karenanya tidak
bertanggung jawab atas pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
bergantung kepada jaminan dari Manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Proyek. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Proyek hanya merupakan studi kelayakan
dari Rencana Proyek dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Proyek tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak
mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.
Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar, kondisi perekonomian, kondisi umum bisnis
dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal laporan ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Studi Kelayakan ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi lainnya, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana
Proyek. Rencana Proyek akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai transaksi yang diungkapkan oleh
Manajemen Perseroan.
KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL PENILAIAN (SUBSEQUENT EVENT)
Tidak ada kejadian penting pada Perseroan setelah tanggal penilaian sampai dengan tanggal
penyelesaian laporan yang dapat mempengaruhi hasil laporan penilaian.
Page 6
E{igr
Kantot Jasa Penilai Publik
IirmanSwyantoru
sageng suzy tlafiono & frelan
Registered Business & Praperty Appraisers
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil analisis atas kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan
model manajemen, dan kelayakan keuangan terhadap Rencana Proyek yang telah kami ungkapkan
dalam laporan ini, dapat disimpulkan bahwa Rencana Proyek adalah layak, dengan syarat semua
asumsi-asumsi yang ditetapkan dapat terpenuhi.
Hormat kami,
KANTOR JASA PENILAI PUBLIK
FIRMAN, SURYANTORO, SUGENG, SUZY, HARTOMO DAN REKAN
Regisfered Buslness & Property Apprar'sers
Rekan,
, i ffiJffiffi*f, flrrrrnsurramom
I I Ei'i*,rB '4. S 3urorsury
lfitltfl*g rrr,'E'rrrs
- lirrrtnl.uutiutt"r!"ttl0r'rlr'n
-1.t |
lr. Suzy lsrawati, MAPPI (Cert.)
ljin Penilai : 8-1.09.00097
Kualifikasi Penilai : Penilai Bisnis
STTD Pasar Modal : STTD.PB-l41PM.212A18
STTD IKNB :048/NB.122lSTrD-P12017
No. Register : 2017.00098
No. tvlAPPl : 92-5-00215
Page 7
ASUMSI DAN SYARAT PEMBATAS
1. LAPORAN STUDI KELAYAKAN BERSIFAT NON-DISCLAIMER OPINION.
2. PENILAI TELAH MELAKUKAN PENELAAHAN ATAS DOKUMEN-DOKUMEN YANG DIGUNAKAN
DALAM PROSES PEMBUATAN LAPORAN STUDI KELAYAKAN.
3. DATA DAN INFORMASI YANG DIPEROLEH BERASAL DARI SUMBER YANG DAPAT
DIPERCAYA KEAKURATANNYA.
4. PROYEKSI KEUANGAN YANG TELAH DISESUAIKAN YANG MENCERMINKAN KEWAJARAN
PROYEKSI KEUANGAN YANG DIBUAT OLEH MANAJEMEN DENGAN KEMAMPUAN
PENCAPAIANNYA (FIDUCIARY DUTY).
5. PENILAI BERTANGGUNG JAWAB ATAS PELAKSANAAN ANALISIS DAN KEWAJARAN
PROYEKSI KEUANGAN YANG TELAH DISESUAIKAN.
6. LAPORAN STUDI KELAYAKAN YANG TERBUKA UNTUK PUBLIK KECUALI TERDAPAT
INFORMASI YANG BERSIFAT RAHASIA, YANG DAPAT MEMPENGARUHI OPERASIONAL
PERUSAHAAN.
7. PENILAI BERTANGGUNG JAWAB ATAS LAPORAN STUDI KELAYAKAN DAN KESIMPULAN
AKHIR.
8. PENILAI TELAH MEMPEROLEH INFORMASI ATAS STATUS HUKUM OBJEK STUDI KELAYAKAN
DARI PEMBERI TUGAS.
i
Page 8
Kantu Jasa Penilai Publik
En4gf firmanSuryantuo
sageng Suzy llartomo & Belan
Registered Business & Praperty ApTaisers
PERNYATAAN PENILAI
1. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan studi kelayakan ini adalah benar sesuai
dengan pemahaman terbaik dari Penilai;
2. Penilai bertanggungjawab atas Laporan Studi Kelayakan;
3. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap Objek Studi Kelayakan pada tanggal
penilaian (cut-off date) 31 Desember 2023;
4. Analisls telah dilakukan untuktujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Studi Kelayakan;
5. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
6. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan;
7. Kesimpulan analisi telah sesuai dengan asumsi-asumsi dan kondisi pembatas; dan
8. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Studi Kelayakan diperoleh dari berbagai sumber
yang diyakini Penilai dapat dipertanggungjawabkan.
Nomor Nama Tandatanqan
1 Penanggung Jawab
lr. Suzy lsrawati, MAPPI (Cert.)
llin Penilai: B-1.09.00097 *{il**-*t
No. IMAPPI: 92-5-00215 JE
RMK-2017.00098
2. Pereviu
Hanandewa, S.T., lVI.tM., M.Sc., D.B.A., MAPPI (Cert.)
ljin Penilai: B-1.1 9.00537
No. MAPPI: 03-5-01763
RMK-2017.00801
3. Penilai
La Halufi, S.E., M.Ec.Dev
No. MAPPI: 21-P-11195
RMK-2022.04293
Page 9
RINGKASAN EKSEKUTIF
1. Berdasarkan penelaahan aspek legalitas dan hukum, Perseroan telah memenuhi legalitas dan
hukum utama yang diperlukan, sebagaimana dibuktikan dengan aktivitas komersial yang dilakukan
Perseroan telah berjalan dengan baik selama ini. Sementara berkaitan dengan Rencana Proyek
saat ini perlu memenuhi perijinan yang dibutuhkan, dimana Studi Kelayakan ini merupakan salah
satu persyaratan untuk memperoleh perijinan tersebut.
2. Berdasarkan penelaahan aspek pasar, penjualan semen di semua pulau di Indonesia mengalami
pertumbuhan yang positif, terkecuali Pulau jawa. Penjualan semen di Pulau Jawa terkontraksi
sebesar -1,2% yoy. Sebaliknya, penjualan semen di luar Pulau Jawa tumbuh positif. Total
penjualan semen (penjumlahan penjualan domestik dan ekspor) tumbuh 2,8% yoy pada September
2023. Volume penjualan total produsen semen nasional pada September 2023 tercatat sebesar
7,1 juta ton, atau tumbuh sebesar 2,8% yoy. Secara kumulatif, total penjualan semen domestik dan
ekspor pada Januari-September 2023 sebesar 54,7 juta ton, atau tumbuh 1,8% yoy. Struktur pasar
semen di Indonesia cenderung berbentuk oligopoli, dengan beberapa produsen saja, diluar
kelompok usaha SIG, seperti Cemindo Gemilang, Semen Conch, Semen Bosowa, Semen Imasco
Asiatic dan Semen Tiga Roda. Cemindo Gemilang memiliki pangsa pasar di Sumatera, Kalimantan,
Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara serta internasional (Vietnam). Semen Conch memiliki jaringan
distribusi di Papua; Semen Bosowa dengan jaringan distribusi Pulau Jawa, Bali, dan Nusa
Tenggara dan juga internasional (Afrika); Semen Tiga Roda dengan jaringan distribusi di Pulau
Jawa dan Kalimantan; serta Semen Imasco Asiatic dengan jaringan distribusi di Jawa Timur dan
luar Jawa. Pangsa pasar produk Perseroan di wilayah Sumatera bagian Selatan (Sumbagsel)
mencapai 34% meningkat dibandingkan periode sebelumnya.
3. Berdasarkan penelaahan aspek teknis, Rencana Proyek memiliki kemudahan aksesibilitas karena
terletak di lokasi yang mudah diakses melalui moda transportasi darat dan air. Finish Mill dan
Packing Unit Palembang dapat diakses melalui Pelabuhan Palembang (Dermaga GMP), dan moda
transportasi darat melalui Gerbang Tol Kramasan sebagai pintu masuk/keluar Jalan Tol
Palembang-Indralaya. Sedangkan Integrated Plant I dan II di Ogan Komering Ulu ke Finish Mill
Palembang dapat diakses menggunakan Jalan Raya Tiga Gajah, sementara Finish Mill dan
Packing Unit Lampung dapat diakses melalui Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung. Konsep dasar
pengembangan Rencana Proyek sebagai alternatif saluran penjualan yang bersifat komplemen
dan bukan subtitusi dari saluran penjualan yang telah ada. Teknologi yang digunakan Perseroan
dalam pembuatan semen yang dilakukan menggunakan proses kering (dry process) yang dimulai
dari penyediaan bahan mentah, penggilingan bahan mentah, pembakaran, pendinginan klinker,
penggilingan klinker, dan pengantongan semen. Perencanaan teknis dengan kapasitas produksi
terpasang 4,1 juta ton semen, meliputi jenis Ordinary Portland Cement (OPC) type I, Ordinary
Portland Cement (OPC) type II, Ordinary Portland Cement (OPC) type V, Portland Composite
Cement (PCC), Baturaja Mortar dan White Clay. Ketersediaan bahan baku utama berupa batu
kapur dan tanah liat dimiliki Perseroan atas penguasaan konsesi penambangan mineral tersebut
iii
Page 10
dengan jumlah sumber daya yang tersedia mencapai 270 juta ton, sehingga diperkirakan mampu
mendukung operasional Perseroan hingga 60 tahun ke depan. Disamping itu, Perseroan juga
didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten sebanyak 880 orang karyawan.
4. Berdasarkan penelaahan aspek pola bisnis, terdapat 4 (empat) pola bisnis penjualan semen di
Perseroan saat ini, yang disebut sebagai Stream 1, Stream 2, Stream 3, dan Stream 4. Rencana
Proyek berkaitan dengan perubahan pola bisnis pada Stream 2 dan Stream 3. Sementara pola
bisnis Stream 1 dan Stream 4 tidak mengalami perubahan. Stream 1 adalah pola bisnis penjualan
semen zak brand milik Perseroan oleh Perseroan ke SIG. Stream 2 adalah pola bisnis penjualan
semen zak brand milik Perseroan oleh entitas anak SIG lain, dimana Perseroan berpotensi
mendapatkan royalti 2,5% atas penjualan. Pola bisnis Stream 2 tanpa Rencana Proyek pada
dasarnya telah pula dijalankan Perseroan dengan pola maklon, dimana pendapatan Perseroan dari
selisih harga jual dengan harga beli semen. Stream 3 adalah pola bisnis penjualan semen zak
brand bukan milik Perseroan oleh Perseroan ke SIG, dimana Perseroan menjual ke SIG dengan
tambahan margin 3,5% dan memberikan royalti 2,5% atas penjualan kepada entitas anak SIG lain.
Pola bisnis Stream 3 tanpa Rencana Proyek pada dasarnya telah pula dijalankan Perseroan
dengan pola maklon, dimana Perseroan mendapat kompensasi atas produksi semen zak untuk
entitak anak SIG lain. Stream 4 adalah pola bisnis penjualan semen curah dari Perseroan ke SIG
ataupun entitas anak SIG lain. Keunggulan dari Rencana Proyek terutama akan meningkatkan
jangkauan distribusi produk Perseroan menjadi lebih luas dan bertambahkan keragaman produk
entitas anak SIG lain yang dapat ditawarkan Perseroan ke pelanggan, menjadikan kompetitor
kesulitan untuk meniru kemampuan Perseroan tersebut. Penciptaan nilai tambah dari Rencana
Proyek dihasilkan melalui percepatan distribusi produk Perseroan ke pelanggan di pasar yang baru,
serta mekanisme penjualan silang (cross selling) antar entitas dalam kelompok usaha SIG. Strategi
pemasaran terkait Rencana Proyek yang akan dilakukan Perseroan adalah melalui komunikasi
pemasaran; menjaga kontinuitas suplai produk dengan peningkatan fasilitas distribusi dan ekspansi
pasar ke wilayah pengembangan; melakukan aktivitas branding Above The Line (ATL) dan Below
The Line (BTL) baik secara offline maupun digital; melakukan aktivitas penjualan secara online
melalui digital platform; melakukan penjualan produk turunan; dan melakukan optimalisasi biaya
pelayanan ke pelanggan.
5. Berdasarkan penelaahan aspek model manajemen, Rencana Proyek didukung oleh manajemen
yang kompeten dan berpengalaman, serta profesional dalam setiap fungsi operasional. Hal ini
sebagaimana tercermin dalam rekam jejak jajaran manajemen Perseroan. Selain itu, Perseroan
juga memberikan penghargaan atas lahirnya inovasi-inovasi baru dari sumber daya manusia yang
dimiliki. Model manajemen di Perseroan menekankan tidak hanya pada kompetensi dan
pengalaman, namun juga pembentukan karakter sumber daya manusia dengan pembangunan
budaya perusahaan yang berpedoman pada nilai-nilai Perseroan sebagaimana tercermin dalam
budaya “AKHLAK”.
iv
Page 11
6. Berdasarkan penelaahan aspek risiko usaha dan lingkungan, faktor risiko meliputi risiko perijinan
tambang pada proses bisnis mengelola perencanaan penambangan dengan mitigasi risiko berupa
merencanakan percepatan peningkatan status IUP Operasi Produksi Batu Kapur T3, berkoordinasi
dengan lintas divisi dan instansi terkait (KLHK, KESDM, BKPM, PTSP) dan percepatan
pembangunan infrastruktur dan fasilitas penunjang tambang T3; risiko pembayaran piutang dengan
mitigasi risiko berupa memastikan appraisal nilai jaminan yang dimiliki distributor sesuai dengan
plafon penebusannya, memastikan distributor menggunakan fasilitas Distributor Finance (DF),
melakukan pengajuan pengalihan piutang (take over piutang) bagi distributor yang masih aktif ke
pihak perbankan, melakukan penjadwalan ulang pembayaran piutang bagi distributor yang telah
jatuh tempo, melakukan evaluasi distributor terhadap penebusan dan pembayaran piutang dalam
3 bulan terakhir, melakukan kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penagihan
piutang macet dan mendaftarkan distributor yang telah diberikan surat peringatan dan bekerja
sama dengan pihak KPKNL untuk memproses pelelangan aset bagi distributor yang macet dan
gagal pengajuan ke perbankan; risiko persaingan bisnis dengan mitigasi risiko berupa melakukan
dan memperkuat sinergi dengan BUMN Karya dan kerja sama dengan instansi dan Perseroan
untuk meningkatkan penjualan semen, meningkatkan kontribusi dari proyek yang membutuhkan
semen curah antara lain melalui kerja sama dengan provider yang memiliki informasi mengenai
proyek, mengoptimalkan penjualan semen dengan platform digital, merencanakan dan melakukan
program promosi yang tepat ke channel penjualan, mengedukasi produk (product knowledge) dan
branding product, menerapkan pelayanan after sales ke channel penjualan dan peningkatan
promosi dan akuisisi toko yang belum menjual Semen Baturaja di area margin; risiko operasional
dengan mitigasi risiko berupa shutdown sesuai dengan jadwal dengan mempertimbangkan
kesiapan ketersediaan spare part yang ada, meningkatkan pelaksanaan preventive dan predictive
maintenance, menerapkan inovasi dan improvement pada proses produksi melalui TPM,
mengoptimalkan penggunaan plant automation system, sharing knowledge sistem, operasional
dan preventive peralatan, memastikan harga perolehan Bahan Baku Penolong sesuai RKAP 2023,
melakukan substitusi material dalam proses pembuatan semen, meningkatkan penggunaan limbah
untuk menurunkan konsumsi bahan bakar, penurunan clinker factor semen dengan peningkatan
pemakaian bahan ketiga berupa fly ash dan pemakaian Cement Grinding Aid (CGA) sebagai bahan
baku aditif penolong penggilingan semen, melakukan monitoring kualitas untuk bahan baku dan
bahan penolong dalam proses penerimaan dan optimalisasi penggunaan aditif untuk meningkatkan
kualitas semen; risiko distribusi dengan mitigasi risiko berupa pemantauan dan memastikan
ekspeditor telah melakukan pemasangan dan pemantauan alat tracking pada setiap armadanya,
memastikan pendistribusian semen sesuai order melalui survei ke toko oleh PIC sales area,
memastikan kebutuhan angkutan untuk franco terpenuhi sesuai rencana, melakukan evaluasi
terhadap distributor yang melakukan penebusan dan melakukan koordinasi dengan ekspeditur
untuk patuh dengan regulasi; risiko kesesuaian pengembangan karyawan dengan jenjang karir
dengan mitigasi risiko berupa pembekalan kepada para talent seperti coaching sebelum
melaksanakan program pengembangan talent Perseroan baik melibatkan konsultan maupun
penugasan khusus yang diberikan, memastikan setiap kandidat talent yang akan dikembangkan
v
Page 12
kompetensinya untuk mengikuti seluruh rangkaian proses pengembangan talenta melengkapi
kebutuhan bank data terkait talent Perseroan seperti pendidikan pelatihan, riwayat jabatan,
pencapaian kinerja dan lain-lain dan membuat perencanaan jadwal pengembangan talent dan
memantau realisasi dari setiap aktivitas pengembangan talent; risiko compliance regulasi
lingkungan dan energi dengan mitigasi risiko berupa pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan
dan pengurangan emisi karbon peningkatan pemanfaatan Alternative Fuel and Raw Material
(AFR); risiko fraud dengan mitigasi berupa mengimplementasikan penerapan budaya perusahaan
(AKHLAK) ke seluruh karyawan secara intens, sosialisasi fraud/gratifikasi/suap serta etika dan
perilaku karyawan terhadap fraud/gratifikasi/suap secara efektif dan berkala ke seluruh karyawan
dan sanksi, program pengendalian gratifikasi, melakukan pengawasan/pemeriksaan terhadap
kegiatan operasional melalui Divisi Internal Audit secara berkala dan perbaikan proses bisnis.
7. Berdasarkan analisis SWOT, kekuatan (strength) dari Rencana Proyek adalah posisi Perseroan
sebagai market leader di wilayah Sumbagsel, dukungan dari SIG sebagai kelompok usaha
produsen semen terbesar di Indonesia, dan dukungan bahan baku dan bahan bakar melalui
penguasaan konsesi pertambangan batu kapur dan sinergi BUMN dengan PT Bukit Asam Tbk.
Sementara kelemahan (weakness) dari Rencana Proyek adalah ketergantungan terhadap SIG
sebagai distributor tunggal. Selanjutnya peluang (opportunity) dari Rencana Proyek adalah
peningkatan utilitas seiring bertambahnya potensi pasar, penciptaan nilai tambah bagi Perseroan
dan SIG, serta dukungan teknologi dari kelompok usaha SIG. Sedangkan ancaman (threat) dari
Rencana Proyek adalah potensi pendatang baru dengan proposisi nilai yang lebih baik, dan
kualitas produk dibawah ekspektasi dari entitas anak SIG lain.
8. Berdasarkan analisis aspek keuangan, tidak terdapat biaya pendirian (startup cost) secara
langsung terkait Rencana Proyek, mengingat pada dasarnya Rencana Proyek adalah rencana
perubahan skema penjualan atas aktivitas komersial yang telah berjalan di Perseroan. Analisis
kelayakan finansial didasarkan pada arus kas bersih inkremental, yaitu selisih antara arus kas
bersih tanpa Rencana Proyek dan arus kas bersih dengan Rencana Proyek. Memperhitungkan
biaya modal ekuitas Perseroan sebesar 11,67% maka Rencana Proyek akan menghasilkan NPV
(net present value) sebesar Rp15,5 miliar, MIRR (modified internal rate of return) sebesar 11,79%,
dan PI (profitability index) sebesar 1,01x, dan overall return on investment sebesar 15,83%, dimana
seluruh parameter kelayakan finansial tersebut mengindikasikan Rencana Proyek layak.
Berdasarkan analisis rasio keuangan diperoleh indikasi bahwa Profitabilitas dengan Rencana
Proyek cenderung semakin membaik, sebagaimana diindikasikan dari selisih positif rasio
profitabilitas antara tanpa dan dengan Rencana Proyek; likuiditas dengan Rencana Proyek
cenderung semakin membaik, meskipun tidak signifikan, sebagaimana diindikasikan dari selisih
positif rasio likuiditas antara tanpa dan dengan Rencana Proyek; dan solvabilitas dengan Rencana
Proyek cenderung semakin membaik, meskipun tidak signifikan, sebagaimana diindikasikan dari
selisih negatif rasio solvabilitas antara tanpa dan dengan Rencana Proyek. Selanjutnya dari analisis
sensitivitas diketahui bahwa margin markup Stream 3 lebih sensitif dibandingkan tarif royalti Stream
2 dan 3. Oleh karena itu Rencana Proyek perlu lebih memperhatikan dalam kebijakan penentuan
vi
Page 13
harga jual ke SIG terkait Stream 3 agar Rencana Proyek dapat memberikan pengembalian yang
sesuai, atau bahkan melebihi ekspektasi.
9. Berdasarkan analisis atas kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan
model manajemen, aspek risiko usaha dan lingkungan, dan kelayakan keuangan terhadap
Rencana Proyek sebagaimana diungkapkan diatas, dapat disimpulkan bahwa Rencana Proyek
adalah layak.
vii
Names mentioned 23 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Menteri Keuangan RI
p.1
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Firman
p.2
unresolved
org
Hartomo dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP FAST
p.2 ×6
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Ir. Suzy Israwati
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT Pratama Indomitra Konsultan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda & Rekan
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Imelda
p.3
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.3
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.3
unresolved
org
AAMR
p.3 ×3
unresolved
person
Pereviu Hanandewa
p.8
unresolved
person
D.B.A.
p.8
unresolved
person
Penilai La Halufi
p.8
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
4529 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}