Back to announcement
20240422_SMBR_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31628300_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SMBRSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI
Kepada Pemegang Saham
Sehubungan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha
PT Semen Baturaja Tbk (“Perseroan”)
Keterbukaan Informasi dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No.17/POJK.4/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.
PT Semen Baturaja Tbk
(“Perseroan”)
Bidang Usaha:
Bergerak dalam bidang usaha Industri Semen dan Industri Kimia Dasar Lainnya
Berkedudukan di Kota Palembang, Indonesia
Kantor Pusat:
Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati, Palembang 30258
Telp: (0711) - 511261 , Fax: (0711) - 512126
Email: corsec.smbr@sig.id
Situs: www.semenbaturaja.co.id
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Palembang pada tanggal 22 April 2024
Page 2
I. PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.17/POJK.04/2020 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai
rencana perubahan kegiatan usaha (dalam hal ini penambahan kegiatan usaha baru) yang akan dilakukan
oleh Perseroan, dimana Perseroan wajib menyediakan data tentang perubahan kegiatan usaha bagi
pemegang saham sejak saat pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham (”RUPS”) dan menyampaikan
Keterbukaan Informasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada saat pengumuman
RUPS.
Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan dan alasan
dilakukannya perubahan kegiatan usaha dalam rangka melaksakan transaksi jual beli semen dengan
konsep perjanjian royalti atas penggunaan merek dagang (trademark) yang dimiliki Perseroan maupun
anak usaha lain dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (“SIG”). Selain hal-hal tersebut, Keterbukaan
Informasi ini juga menyajikan ringkasan tentang studi kelayakan perubahan kegiatan usaha sebagaimana
termuat dalam bagian IV. Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Firman Suryantoro,
Sugeng Suzy Hartono dan Rekan (“KJPP FAST”) sebagai penilai independen terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang bertugas melakukan studi kelayakan atas perubahan kegiatan usaha.
Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs website Perseroan dan situs
website Bursa Efek Indonesia dengan harapan agar Keterbukaan Informasi ini dapat memberikan
gambaran informasi maupun gambaran yang lebih komprehensif kepada pemegang saham Perseroan
mengenai rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan.
II. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat Perseroan
Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas terbuka yang pertama kali didirikan dengan nama
PT Semen Baturaja berdasarakan hukum Negara Republik Indonesia di bawah kerangka Undang-
Undang No. 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 1970 tentang
Penanaman Modal Dalam Negeri, berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 14 November 1974,
dibuat di hadapan Jony Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal, S.H., Notaris di Jakarta, yang disahkan
oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Keputusan No. Y.A./5/422/18 tanggal 22 November 1974 dan
diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 7 Januari 1975, tambahan No. 2.
Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT Semen Baturaja (Persero) berdasarkan Akta No.
12 tanggal 19 Agustus 1980, dibuat di hadapan Hadi Moentoro, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman berdasarkan keputusan No. Y.A./5/583/21 tanggal
27 Desember 1980 dan telah di daftarkan dalam Pengadilan Negeri Palembang di bawah No. 6 1981
tanggal 13 Februari 1981.
Kemudian pada tahun 2023, Perseroan kembali melakukan perubahan nama menjadi PT Semen
Baturaja Tbk berdasarkan Akta No. 46 tanggal 24 Januari 2023, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan
No. AHU-0011672.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 21 Februari 2023 dan telah diberitahukan
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
0029219 tanggal 20 Februari 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0036778.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Februari 2023.
1
Page 3
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir kali diubah
berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dengan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H.,
Notaris di Jakarta, No. 46 tanggal 24 Januari 2023 mengenai perubahan status hukum Perseroan dari
Persero menjadi Nonpersero sehingga dilakukan perubahan nama Perseroan serta menambahkan
kewenangan Pemegang Saham Seri B Mayoritas yaitu SIG. Berdasarkan Akta Perjanjiaan Pengalihan
Saham Tanggal 19 Desember 2022 No. 15 dibuat dihadapan dengan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H.,
di Jakarta Selatan. Pemerintah Negara Republik Indonesia selaku pemegang saham Perseroan,
mengalihkan seluruh saham seri B dengan jumlah saham sebanyak 7.499.999.999 lembar senilai
Rp2.848.672.233.000 pada SIG. Entitas induk langsung Perseroan adalah SIG dan entitas induk akhir
Perseroan adalah Pemerintah Republik Indonesia.
B. Struktur Permodalan & Pemegang Saham
Berikut adalah struktur permodolan dan komposisi pemegang saham Perseroan per 31 Desember 2023
adalah sebagai berikut:
C. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Dewan Komisaris
Komisaris Utama/Komisaris Independen : Alex Iskandar Munaf
Komisaris Independen : Chowadja Sanova
Komisaris : Hadi Daryanto
Komisaris : Inosentius Samsul
Direksi
Direktur Utama : Suherman Yahya
Direktur Operasi : Muhammad Syafitri
Direktur (Fungsi Keuangan & SDM) : Rahmat Hidayat
D. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
Perseroan adalah perusahaan yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang persemenan dan industri
kimia dasar lainnya serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan. Tujuannya
2
Page 4
dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip perseroan
terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:
a) Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya;
b) Industri semen;
c) Industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi;
d) Industri barang dari semen, kapur, gips, dan asbes lainnya;
e) Industri mortar atau beton siap pakai;
f) Pertambangan pasir besi;
g) Pertambangan bijih besi;
h) Penggalian batu kapur/gamping;
i) Penggalian tanah dan tanah liat;
j) Penggalian tras;
k) Penggalian batu, pasir, dan tanah liat lainnya;
l) Reparasi mesin untuk keperluan umum;
m) Instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri;
n) Penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa;
o) Analisis dan uji teknis lainnya;
p) Pergudangan dan penyimpanan;
q) Pergudangan dan penyimpanan lainnya;
r) Penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia;
s) Perdagangan besar berbagai macam material bangunan;
t) Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersil;
u) Perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu
v) Pengelolaan dan pembuangan sampah berbahaya.
Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha penunjang/ pendukung yang berhubungan dengan semen dalam rangka optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, untuk:
a) Pengumpulan air limbah berbahaya;
b) Pengumpulan air limbah tidak berbahaya;
c) Pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya;
d) Pengelolaan dan pembuangan air limbah berbahaya;
e) Industri barang dari plastik untuk pengemasan;
f) Aktivitas penunjang pengelolaan air;
g) Penyiapan lahan;
h) Jasa pengujian laboratorium;
i) Instalasi mekanikal;
j) Instalasi saluran air (plambing);
k) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau;
l) Perkebunan buah kelapa sawit;
m) Perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya;
n) Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya;
o) Event organizer;
p) Pendidikan teknik swasta;
q) Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
r) Lapangan golf;
s) Gelanggang renang;
t) Lapangan sepak bola;
u) Lapangan tenis lapangan;
3
Page 5
v) Sport center;
w) Aktivitas fasilitas olahraga lainnya;
x) Kawasan industri;
y) Kedai makanan;
z) Aktvitas praktik dokter umum;
aa) Perdagangan eceran barang farmasi di apotik.
III. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
A. Umum
Perseroan adalah perusahaan yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang persemenan dan industri
kimia dasar lainnya serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan. Dalam
rangka melaksakan transaksi jual beli semen dengan konsep perjanjian royalti atas penggunaan merek
dagang (trademark) yang dimiliki Perseroan maupun anak usaha lain dari PT Semen Indonesia
(Persero) Tbk (“SIG”), Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan kegiatan usaha utama
Perseroan yaitu Sewa Guna Usaha Tanpa Intelektual Properti, Bukan Karya Cipta (Kode KBLI
77400).
B. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Perubahan Kegiatan Usaha
Perseroan dengan persetujuan pemegang saham bermaksud bermaksud melakukan transaksi jual
beli semen dengan konsep perjanjian royalti atas penggunaan merek dagang (trademark) yang dimiliki
Perseroan maupun anak usaha lain dari SIG. Untuk memenuhi peraturan perundang-undangan terkait
transaksi tersebut maka Perseroan berencana memperluas kegiatan usaha dengan menambahkan
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 77400 (KBLI-77400: Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta) pada kegiatan usaha (“Rencana Proyek”).
IV. PENILAI INDEPENDEN
Sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha (dalam hal ini penambahan kegiatan usaha
baru), Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai pihak independen terdaftar di
OJK untuk melakukan Studi Kelayakan atas perubahan kegiatan usaha dan memberikan pendapat atas
kelayakan perubahan kegiatan usaha Perseroan. Berikut identitas penilai independen:
KJPP : Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo dan Rekan (“KJPP FAST”)
Alamat : Jl. Kendal No. 19, Menteng, Jakarta 10310
Telepon: +62 21 31908422, +62 21 3140626
Faksimili : +62 21 31908421
V. RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Laporan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Usaha berdasarkan Laporan dengan Nomor:
00001/2.0074-02/FS/04/0097/1/IV/2024 tanggal 17 April 2024 yang disusun oleh KJPP FAST, dengan
uraian ringkas sebagai berikut:
4
Page 6
A. Pendahuluan
Perseroan dan SIG bermaksud melakukan transaksi jual beli semen dengan konsep perjanjian royalti
atas penggunaan merek dagang (trademark) yang dimiliki Perseroan maupun anak usaha lain dari SIG.
Untuk memenuhi peraturan perundang-undangan terkait transaksi tersebut maka Perseroan berencana
memperluas kegiatan usaha dengan menambahkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
77400 (KBLI-77400: Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta)
pada kegiatan usahanya (“Rencana Proyek”). Oleh karena itu Perseroan menunjuk KJPP FAST untuk
memberikan pendapat atas kelayakan (feasibility) dari Rencana Proyek (“Studi Kelayakan”), sesuai
dengan Purchase Order (“PO”) No. 4000007332 tanggal 6 Maret 2024.
B. Maksud Dan Tujuan
Maksud dari penilaian adalah mengkaji kelayakan atas Rencana Proyek, dilihat dari berbagai aspek
yang relevan terkait Rencana Proyek. Sedangkan tujuan dari penugasan ini adalah untuk memperoleh
pendapat atas kelayakan Rencana Proyek dari pihak independen, untuk memenuhi ketentuan-
ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).
C. Tanggal Penilaian
Tanggal penilaian (cut-off date) dari Studi Kelayakan adalah pada tanggal 31 Desember 2023,
parameter dan laporan keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per tanggal
31 Desember 2023.
D. Prosedur Yang Digunakan
Studi Kelayakan merupakan penyusunan pendapat atas kelayakan suatu usaha atau proyek, maka
dalam pelaksanaan penilaian ini, Penilai telah bekerja secara profesional dan independen sesuai
dengan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
Bisnis di Pasar Modal dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 yang disusun oleh Masyarakat
Penilai Independen dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia dan peraturan yang terkait
yaitu mencakup:
1. Kajian Kelayakan Pasar;
2. Kajian Kelayakan Teknis;
3. Kajian Kelayakan Pola Bisnis;
4. Kajian Kelayakan Model Manajemen;
5. Kajian Kelayakan Resiko Usaha dan Lingkungan;
6. Kajian Analisis SWOT; dan
7. Kajian Kelayakan Keuangan.
Ringkasan penjelasan atas masing-masing analisa kelayakan, adalah sebagai berikut:
1. Kajian Kelayakan Pasar
Berdasarkan penelaahan aspek pasar, penjualan semen di semua pulau di Indonesia mengalami
pertumbuhan yang positif, terkecuali Pulau jawa. Penjualan semen di Pulau Jawa terkontraksi
sebesar -1,2% yoy. Sebaliknya, penjualan semen di luar Pulau Jawa tumbuh positif. Total penjualan
semen (penjumlahan penjualan domestik dan ekspor) tumbuh 2,8% yoy pada September 2023.
Volume penjualan total produsen semen nasional pada September 2023 tercatat sebesar 7,1 juta
ton, atau tumbuh sebesar 2,8% yoy. Secara kumulatif, total penjualan semen domestik dan ekspor
pada Januari-September 2023 sebesar 54,7 juta ton, atau tumbuh 1,8% yoy. Struktur pasar semen
di Indonesia cenderung berbentuk oligopoli, dengan beberapa produsen saja, diluar kelompok
usaha SIG, seperti Cemindo Gemilang, Semen Conch, Semen Bosowa, Semen Imasco Asiatic dan
5
Page 7
Semen Tiga Roda. Cemindo Gemilang memiliki pangsa pasar di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali,
dan Nusa Tenggara serta internasional (Vietnam). Semen Conch memiliki jaringan distribusi di
Papua; Semen Bosowa dengan jaringan distribusi Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dan juga
internasional (Afrika); Semen Tiga Roda dengan jaringan distribusi di Pulau Jawa dan Kalimantan;
serta Semen Imasco Asiatic dengan jaringan distribusi di Jawa Timur dan luar Jawa. Pangsa pasar
produk Perseroan di wilayah Sumbagsel mencapai 34% meningkat dibandingkan periode
sebelumnya.
2. Kajian Kelayakan Teknis
Berdasarkan penelaahan aspek teknis, Rencana Proyek memiliki kemudahan aksesibilitas karena
terletak di lokasi yang mudah diakses melalui moda transportasi darat dan air. Finish Mill dan
Packing Unit Palembang dapat diakses melalui Pelabuhan Palembang (Dermaga GMP), dan moda
transportasi darat melalui Gerbang Tol Kramasan sebagai pintu masuk/keluar Jalan Tol Palembang-
Indralaya. Sedangkan Integrated Plant I dan II di Ogan Komering Ulu ke Finish Mill Palembang
dapat diakses menggunakan Jalan Raya Tiga Gajah, sementara Finish Mill dan Packing Unit
Lampung dapat diakses melalui Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung. Konsep dasar
pengembangan Rencana Proyek sebagai alternatif saluran penjualan yang bersifat komplemen dan
bukan subtitusi dari saluran penjualan yang telah ada. Teknologi yang digunakan Perseroan dalam
pembuatan semen yang dilakukan menggunakan proses kering (dry process) yang dimulai dari
penyediaan bahan mentah, penggilingan bahan mentah, pembakaran, pendinginan klinker,
penggilingan klinker, dan pengantongan semen. Perencanaan teknis dengan kapasitas produksi
terpasang 4,1 juta ton semen, meliputi jenis Ordinary Portland Cement (OPC) type I, Ordinary
Portland Cement (OPC) type II, Ordinary Portland Cement (OPC) type V, Portland Composite
Cement (PCC), Baturaja Mortar dan White Clay. Ketersediaan bahan baku utama berupa batu kapur
dan tanah liat dimiliki Perseroan atas penguasaan konsesi penambangan mineral tersebut dengan
jumlah sumber daya yang tersedia mencapai 270 juta ton, sehingga diperkirakan mampu
mendukung operasional Perseroan hingga 60 tahun ke depan. Disamping itu, Perseroan juga
didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten sebanyak 880 orang karyawan.
3. Kajian Kelayakan Pola Bisnis
Berdasarkan penelaahan aspek pola bisnis, terdapat 4 (empat) pola bisnis penjualan semen di
Perseroan saat ini, yang disebut sebagai Stream 1, Stream 2, Stream 3, dan Stream 4. Rencana
Proyek berkaitan dengan perubahan pola bisnis pada Stream 2 dan Stream 3. Sementara pola
bisnis Stream 1 dan Stream 4 tidak mengalami perubahan. Stream 1 adalah pola bisnis penjualan
semen zak brand milik Perseroan oleh Perseroan ke SIG. Stream 2 adalah pola bisnis penjualan
semen zak brand milik Perseroan oleh entitas anak SIG lain, dimana Perseroan berpotensi
mendapatkan royalti 2,5% atas penjualan. Pola bisnis Stream 2 tanpa Rencana Proyek pada
dasarnya telah pula dijalankan Perseroan dengan pola maklon, dimana pendapatan Perseroan dari
selisih harga jual dengan harga beli semen. Stream 3 adalah pola bisnis penjualan semen zak
brand bukan milik Perseroan oleh Perseroan ke SIG, dimana Perseroan menjual ke SIG dengan
tambahan margin 3,5% dan memberikan royalti 2,5% atas penjualan kepada entitas anak SIG lain.
Pola bisnis Stream 3 tanpa Rencana Proyek pada dasarnya telah pula dijalankan Perseroan dengan
pola maklon, dimana Perseroan mendapat kompensasi atas produksi semen zak untuk entitak anak
SIG lain. Stream 4 adalah pola bisnis penjualan semen curah dari Perseroan ke SIG ataupun entitas
anak SIG lain. Keunggulan dari Rencana Proyek terutama akan meningkatkan jangkauan distribusi
produk Perseroan menjadi lebih luas dan bertambahkan keragaman produk entitas anak SIG lain
yang dapat ditawarkan Perseroan ke pelanggan, menjadikan kompetitor kesulitan untuk meniru
kemampuan Perseroan tersebut. Penciptaan nilai tambah dari Rencana Proyek dihasilkan melalui
percepatan distribusi produk Perseroan ke pelanggan di pasar yang baru, serta mekanisme
penjualan silang (cross selling) antar entitas dalam kelompok usaha SIG. Strategi pemasaran terkait
6
Page 8
Rencana Proyek yang akan dilakukan Perseroan adalah melalui komunikasi pemasaran; menjaga
kontinuitas suplai produk dengan peningkatan fasilitas distribusi dan ekspansi pasar ke wilayah
pengembangan; melakukan aktivitas branding Above The Line (ATL) dan Below The Line (BTL) baik
secara offline maupun digital; melakukan aktivitas penjualan secara online melalui digital platform;
melakukan penjualan produk turunan; dan melakukan optimalisasi biaya pelayanan ke pelanggan.
4. Kajian Kelayakan Model Manajemen
Berdasarkan penelaahan aspek model manajemen, Rencana Proyek didukung oleh manajemen
yang kompeten dan berpengalaman, serta profesional dalam setiap fungsi operasional. Hal ini
sebagaimana tercermin dalam rekam jejak jajaran manajemen Perseroan. Selain itu, Perseroan
juga memberikan penghargaan atas lahirnya inovasi-inovasi baru dari sumber daya manusia yang
dimiliki. Model manajemen di Perseroan menekankan tidak hanya pada kompetensi dan
pengalaman, namun juga pembentukan karakter sumber daya manusia dengan pembangunan
budaya perusahaan yang berpedoman pada nilai-nilai Perseroan sebagaimana tercermin dalam
budaya “AKHLAK”.
5. Kajian Kelayakan Resiko Usaha dan Lingkungan
Berdasarkan penelaahan aspek risiko usaha dan lingkungan, faktor risiko meliputi risiko perijinan
tambang pada proses bisnis mengelola perencanaan penambangan dengan mitigasi risiko berupa
merencanakan percepatan peningkatan status IUP Operasi Produksi Batu Kapur T3, berkoordinasi
dengan lintas divisi dan instansi terkait (KLHK, KESDM, BKPM, PTSP) dan percepatan
pembangunan infrastruktur dan fasilitas penunjang tambang T3; risiko pembayaran piutang dengan
mitigasi risiko berupa memastikan appraisal nilai jaminan yang dimiliki distributor sesuai dengan
plafon penebusannya, memastikan distributor menggunakan fasilitas Distributor Finance (DF),
melakukan pengajuan pengalihan piutang (take over piutang) bagi distributor yang masih aktif ke
pihak perbankan, melakukan penjadwalan ulang pembayaran piutang bagi distributor yang telah
jatuh tempo, melakukan evaluasi distributor terhadap penebusan dan pembayaran piutang dalam 3
bulan terakhir, melakukan kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penagihan
piutang macet dan mendaftarkan distributor yang telah diberikan surat peringatan dan bekerja sama
dengan pihak KPKNL untuk memproses pelelangan aset bagi distributor yang macet dan gagal
pengajuan ke perbankan; risiko persaingan bisnis dengan mitigasi risiko berupa melakukan dan
memperkuat sinergi dengan BUMN Karya dan kerja sama dengan instansi dan Perseroan untuk
meningkatkan penjualan semen, meningkatkan kontribusi dari proyek yang membutuhkan semen
curah antara lain melalui kerja sama dengan provider yang memiliki informasi mengenai proyek,
mengoptimalkan penjualan semen dengan platform digital, merencanakan dan melakukan program
promosi yang tepat ke channel penjualan, mengedukasi produk (product knowledge) dan branding
product, menerapkan pelayanan after sales ke channel penjualan dan peningkatan promosi dan
akuisisi toko yang belum menjual Semen Baturaja di area margin; risiko operasional dengan mitigasi
risiko berupa shutdown sesuai dengan jadwal dengan mempertimbangkan kesiapan ketersediaan
spare part yang ada, meningkatkan pelaksanaan preventive dan predictive maintenance,
menerapkan inovasi dan improvement pada proses produksi melalui TPM, mengoptimalkan
penggunaan plant automation system, sharing knowledge sistem, operasional dan preventive
peralatan, memastikan harga perolehan Bahan Baku Penolong sesuai RKAP 2023, melakukan
substitusi material dalam proses pembuatan semen, meningkatkan penggunaan limbah untuk
menurunkan konsumsi bahan bakar, penurunan clinker factor semen dengan peningkatan
pemakaian bahan ketiga berupa fly ash dan pemakaian Cement Grinding Aid (CGA) sebagai bahan
baku aditif penolong penggilingan semen, melakukan monitoring kualitas untuk bahan baku dan
bahan penolong dalam proses penerimaan dan optimalisasi penggunaan aditif untuk meningkatkan
kualitas semen; risiko distribusi dengan mitigasi risiko berupa pemantauan dan memastikan
ekspeditor telah melakukan pemasangan dan pemantauan alat tracking pada setiap armadanya,
memastikan pendistribusian semen sesuai order melalui survei ke toko oleh PIC sales area,
7
Page 9
memastikan kebutuhan angkutan untuk franco terpenuhi sesuai rencana, melakukan evaluasi
terhadap distributor yang melakukan penebusan dan melakukan koordinasi dengan ekspeditur
untuk patuh dengan regulasi; risiko kesesuaian pengembangan karyawan dengan jenjang karir
dengan mitigasi risiko berupa pembekalan kepada para talent seperti coaching sebelum
melaksanakan program pengembangan talent Perseroan baik melibatkan konsultan maupun
penugasan khusus yang diberikan, memastikan setiap kandidat talent yang akan dikembangkan
kompetensinya untuk mengikuti seluruh rangkaian proses pengembangan talenta melengkapi
kebutuhan bank data terkait talent Perseroan seperti pendidikan pelatihan, riwayat jabatan,
pencapaian kinerja dan lain-lain dan membuat perencanaan jadwal pengembangan talent dan
memantau realisasi dari setiap aktivitas pengembangan talent; risiko compliance regulasi
lingkungan dan energi dengan mitigasi risiko berupa pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan
dan pengurangan emisi karbon peningkatan pemanfaatan Alternative Fuel and Raw Material (AFR);
risiko fraud dengan mitigasi berupa mengimplementasikan penerapan budaya perusahaan
(AKHLAK) ke seluruh karyawan secara intens, sosialisasi fraud/gratifikasi/suap serta etika dan
perilaku karyawan terhadap fraud/gratifikasi/suap secara efektif dan berkala ke seluruh karyawan
dan sanksi, program pengendalian gratifikasi, melakukan pengawasan/pemeriksaan terhadap
kegiatan operasional melalui Divisi Internal Audit secara berkala dan perbaikan proses bisnis.
6. Kajian Analisis SWOT
Berdasarkan analisis SWOT, kekuatan (strength) dari Rencana Proyek adalah posisi Perseroan
sebagai market leader di wilayah Sumbagsel, dukungan dari SIG sebagai kelompok usaha
produsen semen terbesar di Indonesia, dan dukungan bahan baku dan bahan bakar melalui
penguasaan konsesi pertambangan batu kapur dan sinergi BUMN dengan PT Bukit Asam Tbk.
Sementara kelemahan (weakness) dari Rencana Proyek adalah ketergantungan terhadap SIG
sebagai distributor tunggal. Selanjutnya peluang (opportunity) dari Rencana Proyek adalah
peningkatan utilitas seiring bertambahnya potensi pasar, penciptaan nilai tambah bagi Perseroan
dan SIG, serta dukungan teknologi dari kelompok usaha SIG. Sedangkan ancaman (threat) dari
Rencana Proyek adalah potensi pendatang baru dengan proposisi nilai yang lebih baik, dan kualitas
produk dibawah ekspektasi dari entitas anak SIG lain.
7. Kajian Kelayakan Keuangan
Berdasarkan analisis aspek keuangan, tidak terdapat biaya pendirian (startup cost) secara langsung
terkait Rencana Proyek, mengingat pada dasarnya Rencana Proyek adalah rencana perubahan
skema penjualan atas aktivitas komersial yang telah berjalan di Perseroan. Analisis kelayakan
finansial didasarkan pada arus kas bersih inkremental, yaitu selisih antara arus kas bersih tanpa
Rencana Proyek dan arus kas bersih dengan Rencana Proyek. Memperhitungkan biaya modal
ekuitas Perseroan sebesar 11,67% maka Rencana Proyek akan menghasilkan NPV (net present
value) sebesar Rp15,5 miliar, MIRR (modified internal rate of return) sebesar 11,79%, dan PI
(profitability index) sebesar 1,01x, dan overall return on investment sebesar 15,83%, dimana seluruh
parameter kelayakan finansial tersebut mengindikasikan Rencana Proyek layak. Berdasarkan
analisis rasio keuangan diperoleh indikasi bahwa Profitabilitas dengan Rencana Proyek cenderung
semakin membaik, sebagaimana diindikasikan dari selisih positif rasio profitabilitas antara tanpa dan
dengan Rencana Proyek; likuiditas dengan Rencana Proyek cenderung semakin membaik,
meskipun tidak signifikan, sebagaimana diindikasikan dari selisih positif rasio likuiditas antara tanpa
dan dengan Rencana Proyek; dan solvabilitas dengan Rencana Proyek cenderung semakin
membaik, meskipun tidak signifikan, sebagaimana diindikasikan dari selisih negatif rasio solvabilitas
antara tanpa dan dengan Rencana Proyek. Selanjutnya dari analisis sensitivitas diketahui bahwa
margin markup Stream 3 lebih sensitif dibandingkan tarif royalti Stream 2 dan 3. Oleh karena itu
Rencana Proyek perlu lebih memperhatikan dalam kebijakan penentuan harga jual ke SIG terkait
Stream 3 agar Rencana Proyek dapat memberikan pengembalian yang sesuai, atau bahkan
melebihi ekspektasi.
8
Page 10
E. Kondisi Pembatas dan Asumsi – Asumsi Pokok
Kondisi Pembatas
Pokok-pokok syarat pembatas yang kami asumsikan dalam proyeksi keuangan yang digunakan dalam
analisis atas Studi Kelayakan adalah sebagai berikut:
- Tidak ada perubahan yang material mengenai kondisi politik, ekonomi, hukum atau undang-undang
yang akan mempengaruhi aktivitas Rencana Proyek.
- Tidak ada perubahan yang material mengenai tarif pajak, bea cukai, nilai tukar mata uang, dan suku
bunga yang dipergunakan dalam asumsi proyeksi yang dapat mempengaruhi secara material
kinerja Rencana Proyek selain yang telah diproyeksikan.
- Tidak ada perubahan yang material pada struktur dan aktivitas utama Rencana Proyek atau pada
sumber utama penghasilan Rencana Proyek dalam periode yang telah diproyeksikan.
- Tidak ada hambatan-hambatan yang berarti yang berasal dari perselisihan industri, atau pengadaan
tenaga kerja atau hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Rencana Proyek.
- Tidak terdapat perubahan-perubahan yang signifikan atas kondisi pasar dan harga dari produk-
produk serta jasa-jasa yang akan dihasilkan Rencana Proyek, kecuali yang telah diproyeksikan.
- Tidak ada perubahan yang material terhadap struktur biaya maupun beban-beban lain atas
Rencana Proyek, kecuali yang telah diproyeksikan.
- Tidak ada perubahan yang material terhadap perjanjian-perjanjian dan ketentuan-ketentuan yang
ada.
- Rencana bisnis dari Rencana Proyek berjalan sesuai yang telah direncanakan dan diproyeksikan.
- Di dalam Studi Kelayakan terdapat pernyataan-pernyataan, penilaian, perkiraan dan proyeksi yang
dibuat berdasarkan informasi yang disediakan oleh Manajemen Perseroan dalam rangka
mengantisipasi pelaksanaan operasional selama periode proyeksi. Pernyataan, penilaian, perkiraan
maupun proyeksi tersebut mencerminkan asumsi-asumsi yang dibuat oleh Manajemen Perseroan
untuk mengestimasi hasil yang akan diperoleh selama periode proyeksi, dimana asumsi tersebut
mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi.
- KJPP FAST tidak bertanggung jawab atau menjamin setiap kewajiban atau kerugian yang mungkin
muncul akibat diambilnya tindakan berdasarkan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi
tanpa mempertimbangkan isi Studi Kelayakan secara keseluruhan yang dapat menyebabkan
pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Studi Kelayakan. Semua pernyataan
yang terdapat di dalam Studi Kelayakan sebaiknya dihubungkan secara keseluruhan dengan tujuan
dibuatnya Studi Kelayakan.
- Kejadian-kejadian yang terjadi setelah tanggal efektif penilaian Studi Kelayakan mungkin
mempunyai pengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja Rencana Proyek selama periode
proyeksi. Kami tidak berkewajiban untuk memperbaharui laporan ini atau untuk merevisi analisis
dikarenakan kejadian dan transaksi yang terjadi setelah tanggal efektif penilaian yang digunakan,
yaitu tanggal 31 Desember 2023.
Asumsi – Asumsi Pokok
Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami
oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak melakukan dan karenanya tidak
bertanggung jawab atas pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
bergantung kepada jaminan dari Manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
menyesatkan.
9
Page 11
Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Proyek. Jasa-jasa yang kami
berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Proyek hanya merupakan studi kelayakan
dari Rencana Proyek dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.
Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Proyek tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak
mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.
Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar, kondisi perekonomian, kondisi umum bisnis
dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal laporan ini diterbitkan.
Dalam penyusunan Studi Kelayakan ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi lainnya, seperti
terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana
Proyek. Rencana Proyek akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
yang telah ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai transaksi yang diungkapkan oleh
Manajemen Perseroan.
F. Kesimpulan
Berdasarkan hasil analisia atas kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan
model manajemen, aspek risiko usaha dan lingkungan, dan kelayakan keuangan terhadap Rencana
Proyek, dapat disimpulkan bahwa Rencana Proyek adalah layak, dengan syarat semua asumsi-
asumsi yang ditetapkan dapat terpenuhi.
VI. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan memiliki sumber daya manusia, seperti karyawan dan manajemen yang kompeten dan
memadai. Secara khusus sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha baru, Perseroan
menempatkan sebanyak 15 (lima belas) orang tenaga ahli kunci yang merupakan karyawan Perseroan,
memiliki kemampuan yang memadai berdasarkan pengalaman dan pelatihan-pelatihan yang telah diikuti.
VII. PENJELASAN, PERTIMBANGAN & ALASAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perubahan kegiatan usaha dilakukan guna meningkatkan kinerja Perseroan pada masa yang akan datang,
Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak dibidang usaha persemenan dan industri kimia dasar
lainnya berencana melakukan pengembangan usaha dengan harapan akan memberikan manfaat bagi
Perseroan dengan dilakukannya penambahan KBLI sebagaimana tersebut di atas, serta dapat
meningkatkan kinerja dan profitabilitas jangka panjang bagi Perseroan dan para pemegang saham.
10
Page 12
VIII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
PERUSAHAAN TERBUKA
Perseroan telah melakukan kajian dan studi yang komprehensif terkait dengan penambahan kegiatan
usaha meliputi analisia atas kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model
manajemen, aspek risiko usaha dan lingkungan, dan kelayakan keuangan sehingga berdasarkan hasil
analisa, Rencana Proyek layak untuk dilaksanakan dengan melihat berbagai parameter di bawah ini:
1. Net Present Value (NPV)
NPV menunjukkan nilai > 0 yaitu Rp 15.483.232.000
2. Modified Internal Rate of Return (MIRR)
MIRR menunjukkan nilai > biaya modal (lebih besar) yaitu 11,79%
3. Profitability Index (PI)
PI menunjukkan nilai > 1 yaitu 1,01
4. Overal Return on Invesment (ROI)
ROI menunjukkan > biaya modal yaitu 15,83%
5. Break-even Point (BEP) Inkremental
Rata-rata proyeksi BEP Rp 18.470.000.000
IX. HAL-HAL MATERIAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA YANG BARU
Rencana pengembangan usaha akan efektif setelah Perseroan mendapatkan persetujuan Para
Pemegang Saham dalam RUPS sebagaimana POJK 17/2020. Rencananya agenda pembahasan
mengenai pengembangan usaha ini akan dibahas dan disetujui dalam suatu mata acara khusus di dalam
RUPS Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 yang rencananya akan diselenggarakan tanggal 29 Mei 2024.
Setelah Para Pemegang Saham menyetujui mata acara terkait pengembangan usaha sebagaimana
tersebut di atas, maka akan dilanjutkan dengan pembahasan mata acara RUPS terkait perubahan
anggaran dasar yaitu perubahan terhadap Pasal 3 terkait dengan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan. Perubahan yang dimaksud adalah penambahan KBLI baru yaitu KBLI 77400 (Sewa
Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, bukan Karya Hak Cipta) ke dalam Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan.
X. PERNYATAAN DARI DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN DIREKSI
Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan dari seluruh informasi atau fakta material yang
terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan
secara seksama, dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan mereka, informasi material yang terdapat
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material lainnya yang tidak diungkapkan
atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan. Selanjutnya, Direksi Perseroan menyatakan bahwa Keterbukaan
Informasi ini dipersiapkan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menambahkan kegiatan usaha
PT Semen Baturaja Tbk dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan kegiatan Usaha Utama.
11
Page 13
XI. INFORMASI TAMBAHAN
Bagi para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai hal diatas
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:
PT Semen Baturaja Tbk
Kantor Pusat:
Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati, Palembang 30258
Telp: (0711) - 511261 Fax: (0711) – 512126
Website: www.semenbaturaja.co.id
Up Vice President of Corporate Secretary
Email: corsec.smbr@sig.id
Palembang, 22 April 2024
Hormat Kami,
Direksi
12
Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Firman Suryantoro
p.2
unresolved
org
Sugeng Suzy Hartono dan Rekan
p.2
unresolved
org
KJPP FAST
p.2 ×5
unresolved
person
Jony Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.2 ×2
unresolved
person
Hadi Moentoro
· Notaris
p.2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Palembang
p.2
unresolved
person
Akta Notaris Aulia Taufani
· Notaris
p.3 ×3
unresolved
org
Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo dan Rekan
p.5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
4808 ms
12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}