Skip to content
Back to announcement

20240422_SMBR_Rencana Transaksi Perubahan Kegiatan Usaha_31628300_lamp1.pdf

Asset transaction Needs review SMBR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
                      KETERBUKAAN INFORMASI
                           Kepada Pemegang Saham
                 Sehubungan Dengan Penambahan Kegiatan Usaha
                      PT Semen Baturaja Tbk (“Perseroan”)


Keterbukaan Informasi dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (“OJK”)
sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No.17/POJK.4/2020 tentang Transaksi Material dan
Perubahan Kegiatan Usaha.




                          PT Semen Baturaja Tbk
                                     (“Perseroan”)

                                 Bidang Usaha:
   Bergerak dalam bidang usaha Industri Semen dan Industri Kimia Dasar Lainnya

                      Berkedudukan di Kota Palembang, Indonesia

                                       Kantor Pusat:
                 Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati, Palembang 30258
                       Telp: (0711) - 511261 , Fax: (0711) - 512126
                                 Email: corsec.smbr@sig.id
                              Situs: www.semenbaturaja.co.id




     Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Palembang pada tanggal 22 April 2024
Page 2
                                          I. PENDAHULUAN

Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.17/POJK.04/2020 yang mewajibkan Perseroan untuk mengumumkan Keterbukaan Informasi mengenai
rencana perubahan kegiatan usaha (dalam hal ini penambahan kegiatan usaha baru) yang akan dilakukan
oleh Perseroan, dimana Perseroan wajib menyediakan data tentang perubahan kegiatan usaha bagi
pemegang saham sejak saat pengumuman Rapat Umum Pemegang Saham (”RUPS”) dan menyampaikan
Keterbukaan Informasi tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lambat pada saat pengumuman
RUPS.

Melalui Keterbukaan Informasi ini, Perseroan akan memberikan penjelasan, pertimbangan dan alasan
dilakukannya perubahan kegiatan usaha dalam rangka melaksakan transaksi jual beli semen dengan
konsep perjanjian royalti atas penggunaan merek dagang (trademark) yang dimiliki Perseroan maupun
anak usaha lain dari PT Semen Indonesia (Persero) Tbk (“SIG”). Selain hal-hal tersebut, Keterbukaan
Informasi ini juga menyajikan ringkasan tentang studi kelayakan perubahan kegiatan usaha sebagaimana
termuat dalam bagian IV. Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Firman Suryantoro,
Sugeng Suzy Hartono dan Rekan (“KJPP FAST”) sebagai penilai independen terdaftar di Otoritas Jasa
Keuangan yang bertugas melakukan studi kelayakan atas perubahan kegiatan usaha.

Direksi Perseroan mengumumkan Keterbukaan Informasi ini melalui situs website Perseroan dan situs
website Bursa Efek Indonesia dengan harapan agar Keterbukaan Informasi ini dapat memberikan
gambaran informasi maupun gambaran yang lebih komprehensif kepada pemegang saham Perseroan
mengenai rencana perubahan kegiatan usaha Perseroan.


                               II. INFORMASI MENGENAI PERSEROAN

A. Riwayat Singkat Perseroan

   Perseroan merupakan sebuah perseroan terbatas terbuka yang pertama kali didirikan dengan nama
   PT Semen Baturaja berdasarakan hukum Negara Republik Indonesia di bawah kerangka Undang-
   Undang No. 6 Tahun 1968 sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang No. 12 Tahun 1970 tentang
   Penanaman Modal Dalam Negeri, berdasarkan Akta Pendirian No. 34 tanggal 14 November 1974,
   dibuat di hadapan Jony Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal, S.H., Notaris di Jakarta, yang disahkan
   oleh Menteri Kehakiman berdasarkan Keputusan No. Y.A./5/422/18 tanggal 22 November 1974 dan
   diumumkan pada Berita Negara Republik Indonesia No. 15 tanggal 7 Januari 1975, tambahan No. 2.

   Perseroan mengalami perubahan nama menjadi PT Semen Baturaja (Persero) berdasarkan Akta No.
   12 tanggal 19 Agustus 1980, dibuat di hadapan Hadi Moentoro, S.H., Notaris di Jakarta, yang telah
   mendapatkan persetujuan dari Menteri Kehakiman berdasarkan keputusan No. Y.A./5/583/21 tanggal
   27 Desember 1980 dan telah di daftarkan dalam Pengadilan Negeri Palembang di bawah No. 6 1981
   tanggal 13 Februari 1981.

   Kemudian pada tahun 2023, Perseroan kembali melakukan perubahan nama menjadi PT Semen
   Baturaja Tbk berdasarkan Akta No. 46 tanggal 24 Januari 2023, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H.
   Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham berdasarkan Keputusan
   No. AHU-0011672.AH.01.02.TAHUN 2023 tanggal 21 Februari 2023 dan telah diberitahukan
   berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-
   0029219 tanggal 20 Februari 2023 serta telah didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
   0036778.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 20 Februari 2023.


                                                                                                   1
Page 3
  Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, yang terakhir kali diubah
  berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham dilakukan dengan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H.,
  Notaris di Jakarta, No. 46 tanggal 24 Januari 2023 mengenai perubahan status hukum Perseroan dari
  Persero menjadi Nonpersero sehingga dilakukan perubahan nama Perseroan serta menambahkan
  kewenangan Pemegang Saham Seri B Mayoritas yaitu SIG. Berdasarkan Akta Perjanjiaan Pengalihan
  Saham Tanggal 19 Desember 2022 No. 15 dibuat dihadapan dengan Akta Notaris Aulia Taufani, S.H.,
  di Jakarta Selatan. Pemerintah Negara Republik Indonesia selaku pemegang saham Perseroan,
  mengalihkan seluruh saham seri B dengan jumlah saham sebanyak 7.499.999.999 lembar senilai
  Rp2.848.672.233.000 pada SIG. Entitas induk langsung Perseroan adalah SIG dan entitas induk akhir
  Perseroan adalah Pemerintah Republik Indonesia.



B. Struktur Permodalan & Pemegang Saham

  Berikut adalah struktur permodolan dan komposisi pemegang saham Perseroan per 31 Desember 2023
  adalah sebagai berikut:




C. Pengurus dan Pengawas Perseroan

  Dewan Komisaris
  Komisaris Utama/Komisaris Independen               : Alex Iskandar Munaf
  Komisaris Independen                               : Chowadja Sanova
  Komisaris                                          : Hadi Daryanto
  Komisaris                                          : Inosentius Samsul

  Direksi
  Direktur Utama                                     : Suherman Yahya
  Direktur Operasi                                   : Muhammad Syafitri
  Direktur (Fungsi Keuangan & SDM)                   : Rahmat Hidayat

D. Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan
  Perseroan adalah perusahaan yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang persemenan dan industri
  kimia dasar lainnya serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan. Tujuannya

                                                                                                 2
Page 4
dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk
mendapat/mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan prinsip-prinsip perseroan
terbatas. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut di atas, Perseroan dapat melaksanakan kegiatan
usaha utama sebagai berikut:
a) Aktivitas penunjang pertambangan dan penggalian lainnya;
b) Industri semen;
c) Industri barang dari semen dan kapur untuk konstruksi;
d) Industri barang dari semen, kapur, gips, dan asbes lainnya;
e) Industri mortar atau beton siap pakai;
f) Pertambangan pasir besi;
g) Pertambangan bijih besi;
h) Penggalian batu kapur/gamping;
i) Penggalian tanah dan tanah liat;
j) Penggalian tras;
k) Penggalian batu, pasir, dan tanah liat lainnya;
l) Reparasi mesin untuk keperluan umum;
m) Instalasi/pemasangan mesin dan peralatan industri;
n) Penelitian dan pengembangan teknologi dan rekayasa;
o) Analisis dan uji teknis lainnya;
p) Pergudangan dan penyimpanan;
q) Pergudangan dan penyimpanan lainnya;
r) Penyediaan sumber daya manusia dan manajemen fungsi sumber daya manusia;
s) Perdagangan besar berbagai macam material bangunan;
t) Portal web dan/atau platform digital dengan tujuan komersil;
u) Perdagangan besar semen, kapur, pasir, dan batu
v) Pengelolaan dan pembuangan sampah berbahaya.

Selain kegiatan usaha utama sebagaimana dimaksud di atas, Perseroan dapat melakukan kegiatan
usaha penunjang/ pendukung yang berhubungan dengan semen dalam rangka optimalisasi
pemanfaatan sumber daya yang dimiliki, untuk:
a) Pengumpulan air limbah berbahaya;
b) Pengumpulan air limbah tidak berbahaya;
c) Pengelolaan dan pembuangan air limbah tidak berbahaya;
d) Pengelolaan dan pembuangan air limbah berbahaya;
e) Industri barang dari plastik untuk pengemasan;
f) Aktivitas penunjang pengelolaan air;
g) Penyiapan lahan;
h) Jasa pengujian laboratorium;
i) Instalasi mekanikal;
j) Instalasi saluran air (plambing);
k) Aktivitas pelayanan kepelabuhanan sungai dan danau;
l) Perkebunan buah kelapa sawit;
m) Perkebunan karet dan tanaman penghasil getah lainnya;
n) Penyediaan akomodasi jangka pendek lainnya;
o) Event organizer;
p) Pendidikan teknik swasta;
q) Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa;
r) Lapangan golf;
s) Gelanggang renang;
t) Lapangan sepak bola;
u) Lapangan tenis lapangan;

                                                                                                3
Page 5
  v) Sport center;
  w) Aktivitas fasilitas olahraga lainnya;
  x) Kawasan industri;
  y) Kedai makanan;
  z) Aktvitas praktik dokter umum;
  aa) Perdagangan eceran barang farmasi di apotik.


                 III. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

A. Umum
   Perseroan adalah perusahaan yang memiliki kegiatan usaha dalam bidang persemenan dan industri
   kimia dasar lainnya serta optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan. Dalam
   rangka melaksakan transaksi jual beli semen dengan konsep perjanjian royalti atas penggunaan merek
   dagang (trademark) yang dimiliki Perseroan maupun anak usaha lain dari PT Semen Indonesia
   (Persero) Tbk (“SIG”), Perseroan bermaksud untuk melakukan penambahan kegiatan usaha utama
   Perseroan yaitu Sewa Guna Usaha Tanpa Intelektual Properti, Bukan Karya Cipta (Kode KBLI
   77400).


B. Penjelasan, Pertimbangan, dan Alasan Perubahan Kegiatan Usaha
   Perseroan dengan persetujuan pemegang saham bermaksud bermaksud melakukan transaksi jual
   beli semen dengan konsep perjanjian royalti atas penggunaan merek dagang (trademark) yang dimiliki
   Perseroan maupun anak usaha lain dari SIG. Untuk memenuhi peraturan perundang-undangan terkait
   transaksi tersebut maka Perseroan berencana memperluas kegiatan usaha dengan menambahkan
   Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia 77400 (KBLI-77400: Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi
   Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta) pada kegiatan usaha (“Rencana Proyek”).


                                       IV. PENILAI INDEPENDEN

Sehubungan dengan rencana perubahan kegiatan usaha (dalam hal ini penambahan kegiatan usaha
baru), Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) sebagai pihak independen terdaftar di
OJK untuk melakukan Studi Kelayakan atas perubahan kegiatan usaha dan memberikan pendapat atas
kelayakan perubahan kegiatan usaha Perseroan. Berikut identitas penilai independen:
KJPP          : Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo dan Rekan (“KJPP FAST”)
Alamat        : Jl. Kendal No. 19, Menteng, Jakarta 10310
Telepon: +62 21 31908422, +62 21 3140626
Faksimili     : +62 21 31908421

          V. RINGKASAN TENTANG STUDI KELAYAKAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA

Laporan Studi Kelayakan Rencana Penambahan Usaha berdasarkan Laporan dengan Nomor:
00001/2.0074-02/FS/04/0097/1/IV/2024 tanggal 17 April 2024 yang disusun oleh KJPP FAST, dengan
uraian ringkas sebagai berikut:




                                                                                                     4
Page 6
A. Pendahuluan
   Perseroan dan SIG bermaksud melakukan transaksi jual beli semen dengan konsep perjanjian royalti
   atas penggunaan merek dagang (trademark) yang dimiliki Perseroan maupun anak usaha lain dari SIG.
   Untuk memenuhi peraturan perundang-undangan terkait transaksi tersebut maka Perseroan berencana
   memperluas kegiatan usaha dengan menambahkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
   77400 (KBLI-77400: Sewa Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, Bukan Karya Hak Cipta)
   pada kegiatan usahanya (“Rencana Proyek”). Oleh karena itu Perseroan menunjuk KJPP FAST untuk
   memberikan pendapat atas kelayakan (feasibility) dari Rencana Proyek (“Studi Kelayakan”), sesuai
   dengan Purchase Order (“PO”) No. 4000007332 tanggal 6 Maret 2024.

B. Maksud Dan Tujuan
   Maksud dari penilaian adalah mengkaji kelayakan atas Rencana Proyek, dilihat dari berbagai aspek
   yang relevan terkait Rencana Proyek. Sedangkan tujuan dari penugasan ini adalah untuk memperoleh
   pendapat atas kelayakan Rencana Proyek dari pihak independen, untuk memenuhi ketentuan-
   ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
   tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”).

C. Tanggal Penilaian
   Tanggal penilaian (cut-off date) dari Studi Kelayakan adalah pada tanggal 31 Desember 2023,
   parameter dan laporan keuangan yang digunakan dalam analisis menggunakan data per tanggal
   31 Desember 2023.

D. Prosedur Yang Digunakan
   Studi Kelayakan merupakan penyusunan pendapat atas kelayakan suatu usaha atau proyek, maka
   dalam pelaksanaan penilaian ini, Penilai telah bekerja secara profesional dan independen sesuai
   dengan Peraturan OJK Nomor 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian
   Bisnis di Pasar Modal dan Standar Penilaian Indonesia Edisi VII-2018 yang disusun oleh Masyarakat
   Penilai Independen dengan memperhatikan Kode Etik Penilai Indonesia dan peraturan yang terkait
   yaitu mencakup:
   1. Kajian Kelayakan Pasar;
   2. Kajian Kelayakan Teknis;
   3. Kajian Kelayakan Pola Bisnis;
   4. Kajian Kelayakan Model Manajemen;
   5. Kajian Kelayakan Resiko Usaha dan Lingkungan;
   6. Kajian Analisis SWOT; dan
   7. Kajian Kelayakan Keuangan.

   Ringkasan penjelasan atas masing-masing analisa kelayakan, adalah sebagai berikut:
   1. Kajian Kelayakan Pasar
      Berdasarkan penelaahan aspek pasar, penjualan semen di semua pulau di Indonesia mengalami
      pertumbuhan yang positif, terkecuali Pulau jawa. Penjualan semen di Pulau Jawa terkontraksi
      sebesar -1,2% yoy. Sebaliknya, penjualan semen di luar Pulau Jawa tumbuh positif. Total penjualan
      semen (penjumlahan penjualan domestik dan ekspor) tumbuh 2,8% yoy pada September 2023.
      Volume penjualan total produsen semen nasional pada September 2023 tercatat sebesar 7,1 juta
      ton, atau tumbuh sebesar 2,8% yoy. Secara kumulatif, total penjualan semen domestik dan ekspor
      pada Januari-September 2023 sebesar 54,7 juta ton, atau tumbuh 1,8% yoy. Struktur pasar semen
      di Indonesia cenderung berbentuk oligopoli, dengan beberapa produsen saja, diluar kelompok
      usaha SIG, seperti Cemindo Gemilang, Semen Conch, Semen Bosowa, Semen Imasco Asiatic dan


                                                                                                     5
Page 7
   Semen Tiga Roda. Cemindo Gemilang memiliki pangsa pasar di Sumatera, Kalimantan, Jawa, Bali,
   dan Nusa Tenggara serta internasional (Vietnam). Semen Conch memiliki jaringan distribusi di
   Papua; Semen Bosowa dengan jaringan distribusi Pulau Jawa, Bali, dan Nusa Tenggara dan juga
   internasional (Afrika); Semen Tiga Roda dengan jaringan distribusi di Pulau Jawa dan Kalimantan;
   serta Semen Imasco Asiatic dengan jaringan distribusi di Jawa Timur dan luar Jawa. Pangsa pasar
   produk Perseroan di wilayah Sumbagsel mencapai 34% meningkat dibandingkan periode
   sebelumnya.

2. Kajian Kelayakan Teknis
   Berdasarkan penelaahan aspek teknis, Rencana Proyek memiliki kemudahan aksesibilitas karena
   terletak di lokasi yang mudah diakses melalui moda transportasi darat dan air. Finish Mill dan
   Packing Unit Palembang dapat diakses melalui Pelabuhan Palembang (Dermaga GMP), dan moda
   transportasi darat melalui Gerbang Tol Kramasan sebagai pintu masuk/keluar Jalan Tol Palembang-
   Indralaya. Sedangkan Integrated Plant I dan II di Ogan Komering Ulu ke Finish Mill Palembang
   dapat diakses menggunakan Jalan Raya Tiga Gajah, sementara Finish Mill dan Packing Unit
   Lampung dapat diakses melalui Jalan Yos Sudarso, Bandar Lampung. Konsep dasar
   pengembangan Rencana Proyek sebagai alternatif saluran penjualan yang bersifat komplemen dan
   bukan subtitusi dari saluran penjualan yang telah ada. Teknologi yang digunakan Perseroan dalam
   pembuatan semen yang dilakukan menggunakan proses kering (dry process) yang dimulai dari
   penyediaan bahan mentah, penggilingan bahan mentah, pembakaran, pendinginan klinker,
   penggilingan klinker, dan pengantongan semen. Perencanaan teknis dengan kapasitas produksi
   terpasang 4,1 juta ton semen, meliputi jenis Ordinary Portland Cement (OPC) type I, Ordinary
   Portland Cement (OPC) type II, Ordinary Portland Cement (OPC) type V, Portland Composite
   Cement (PCC), Baturaja Mortar dan White Clay. Ketersediaan bahan baku utama berupa batu kapur
   dan tanah liat dimiliki Perseroan atas penguasaan konsesi penambangan mineral tersebut dengan
   jumlah sumber daya yang tersedia mencapai 270 juta ton, sehingga diperkirakan mampu
   mendukung operasional Perseroan hingga 60 tahun ke depan. Disamping itu, Perseroan juga
   didukung dengan sumber daya manusia yang kompeten sebanyak 880 orang karyawan.

3. Kajian Kelayakan Pola Bisnis
   Berdasarkan penelaahan aspek pola bisnis, terdapat 4 (empat) pola bisnis penjualan semen di
   Perseroan saat ini, yang disebut sebagai Stream 1, Stream 2, Stream 3, dan Stream 4. Rencana
   Proyek berkaitan dengan perubahan pola bisnis pada Stream 2 dan Stream 3. Sementara pola
   bisnis Stream 1 dan Stream 4 tidak mengalami perubahan. Stream 1 adalah pola bisnis penjualan
   semen zak brand milik Perseroan oleh Perseroan ke SIG. Stream 2 adalah pola bisnis penjualan
   semen zak brand milik Perseroan oleh entitas anak SIG lain, dimana Perseroan berpotensi
   mendapatkan royalti 2,5% atas penjualan. Pola bisnis Stream 2 tanpa Rencana Proyek pada
   dasarnya telah pula dijalankan Perseroan dengan pola maklon, dimana pendapatan Perseroan dari
   selisih harga jual dengan harga beli semen. Stream 3 adalah pola bisnis penjualan semen zak
   brand bukan milik Perseroan oleh Perseroan ke SIG, dimana Perseroan menjual ke SIG dengan
   tambahan margin 3,5% dan memberikan royalti 2,5% atas penjualan kepada entitas anak SIG lain.
   Pola bisnis Stream 3 tanpa Rencana Proyek pada dasarnya telah pula dijalankan Perseroan dengan
   pola maklon, dimana Perseroan mendapat kompensasi atas produksi semen zak untuk entitak anak
   SIG lain. Stream 4 adalah pola bisnis penjualan semen curah dari Perseroan ke SIG ataupun entitas
   anak SIG lain. Keunggulan dari Rencana Proyek terutama akan meningkatkan jangkauan distribusi
   produk Perseroan menjadi lebih luas dan bertambahkan keragaman produk entitas anak SIG lain
   yang dapat ditawarkan Perseroan ke pelanggan, menjadikan kompetitor kesulitan untuk meniru
   kemampuan Perseroan tersebut. Penciptaan nilai tambah dari Rencana Proyek dihasilkan melalui
   percepatan distribusi produk Perseroan ke pelanggan di pasar yang baru, serta mekanisme
   penjualan silang (cross selling) antar entitas dalam kelompok usaha SIG. Strategi pemasaran terkait


                                                                                                    6
Page 8
   Rencana Proyek yang akan dilakukan Perseroan adalah melalui komunikasi pemasaran; menjaga
   kontinuitas suplai produk dengan peningkatan fasilitas distribusi dan ekspansi pasar ke wilayah
   pengembangan; melakukan aktivitas branding Above The Line (ATL) dan Below The Line (BTL) baik
   secara offline maupun digital; melakukan aktivitas penjualan secara online melalui digital platform;
   melakukan penjualan produk turunan; dan melakukan optimalisasi biaya pelayanan ke pelanggan.

4. Kajian Kelayakan Model Manajemen
   Berdasarkan penelaahan aspek model manajemen, Rencana Proyek didukung oleh manajemen
   yang kompeten dan berpengalaman, serta profesional dalam setiap fungsi operasional. Hal ini
   sebagaimana tercermin dalam rekam jejak jajaran manajemen Perseroan. Selain itu, Perseroan
   juga memberikan penghargaan atas lahirnya inovasi-inovasi baru dari sumber daya manusia yang
   dimiliki. Model manajemen di Perseroan menekankan tidak hanya pada kompetensi dan
   pengalaman, namun juga pembentukan karakter sumber daya manusia dengan pembangunan
   budaya perusahaan yang berpedoman pada nilai-nilai Perseroan sebagaimana tercermin dalam
   budaya “AKHLAK”.

5. Kajian Kelayakan Resiko Usaha dan Lingkungan
   Berdasarkan penelaahan aspek risiko usaha dan lingkungan, faktor risiko meliputi risiko perijinan
   tambang pada proses bisnis mengelola perencanaan penambangan dengan mitigasi risiko berupa
   merencanakan percepatan peningkatan status IUP Operasi Produksi Batu Kapur T3, berkoordinasi
   dengan lintas divisi dan instansi terkait (KLHK, KESDM, BKPM, PTSP) dan percepatan
   pembangunan infrastruktur dan fasilitas penunjang tambang T3; risiko pembayaran piutang dengan
   mitigasi risiko berupa memastikan appraisal nilai jaminan yang dimiliki distributor sesuai dengan
   plafon penebusannya, memastikan distributor menggunakan fasilitas Distributor Finance (DF),
   melakukan pengajuan pengalihan piutang (take over piutang) bagi distributor yang masih aktif ke
   pihak perbankan, melakukan penjadwalan ulang pembayaran piutang bagi distributor yang telah
   jatuh tempo, melakukan evaluasi distributor terhadap penebusan dan pembayaran piutang dalam 3
   bulan terakhir, melakukan kerja sama dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN) dalam penagihan
   piutang macet dan mendaftarkan distributor yang telah diberikan surat peringatan dan bekerja sama
   dengan pihak KPKNL untuk memproses pelelangan aset bagi distributor yang macet dan gagal
   pengajuan ke perbankan; risiko persaingan bisnis dengan mitigasi risiko berupa melakukan dan
   memperkuat sinergi dengan BUMN Karya dan kerja sama dengan instansi dan Perseroan untuk
   meningkatkan penjualan semen, meningkatkan kontribusi dari proyek yang membutuhkan semen
   curah antara lain melalui kerja sama dengan provider yang memiliki informasi mengenai proyek,
   mengoptimalkan penjualan semen dengan platform digital, merencanakan dan melakukan program
   promosi yang tepat ke channel penjualan, mengedukasi produk (product knowledge) dan branding
   product, menerapkan pelayanan after sales ke channel penjualan dan peningkatan promosi dan
   akuisisi toko yang belum menjual Semen Baturaja di area margin; risiko operasional dengan mitigasi
   risiko berupa shutdown sesuai dengan jadwal dengan mempertimbangkan kesiapan ketersediaan
   spare part yang ada, meningkatkan pelaksanaan preventive dan predictive maintenance,
   menerapkan inovasi dan improvement pada proses produksi melalui TPM, mengoptimalkan
   penggunaan plant automation system, sharing knowledge sistem, operasional dan preventive
   peralatan, memastikan harga perolehan Bahan Baku Penolong sesuai RKAP 2023, melakukan
   substitusi material dalam proses pembuatan semen, meningkatkan penggunaan limbah untuk
   menurunkan konsumsi bahan bakar, penurunan clinker factor semen dengan peningkatan
   pemakaian bahan ketiga berupa fly ash dan pemakaian Cement Grinding Aid (CGA) sebagai bahan
   baku aditif penolong penggilingan semen, melakukan monitoring kualitas untuk bahan baku dan
   bahan penolong dalam proses penerimaan dan optimalisasi penggunaan aditif untuk meningkatkan
   kualitas semen; risiko distribusi dengan mitigasi risiko berupa pemantauan dan memastikan
   ekspeditor telah melakukan pemasangan dan pemantauan alat tracking pada setiap armadanya,
   memastikan pendistribusian semen sesuai order melalui survei ke toko oleh PIC sales area,


                                                                                                     7
Page 9
   memastikan kebutuhan angkutan untuk franco terpenuhi sesuai rencana, melakukan evaluasi
   terhadap distributor yang melakukan penebusan dan melakukan koordinasi dengan ekspeditur
   untuk patuh dengan regulasi; risiko kesesuaian pengembangan karyawan dengan jenjang karir
   dengan mitigasi risiko berupa pembekalan kepada para talent seperti coaching sebelum
   melaksanakan program pengembangan talent Perseroan baik melibatkan konsultan maupun
   penugasan khusus yang diberikan, memastikan setiap kandidat talent yang akan dikembangkan
   kompetensinya untuk mengikuti seluruh rangkaian proses pengembangan talenta melengkapi
   kebutuhan bank data terkait talent Perseroan seperti pendidikan pelatihan, riwayat jabatan,
   pencapaian kinerja dan lain-lain dan membuat perencanaan jadwal pengembangan talent dan
   memantau realisasi dari setiap aktivitas pengembangan talent; risiko compliance regulasi
   lingkungan dan energi dengan mitigasi risiko berupa pengelolaan lingkungan secara berkelanjutan
   dan pengurangan emisi karbon peningkatan pemanfaatan Alternative Fuel and Raw Material (AFR);
   risiko fraud dengan mitigasi berupa mengimplementasikan penerapan budaya perusahaan
   (AKHLAK) ke seluruh karyawan secara intens, sosialisasi fraud/gratifikasi/suap serta etika dan
   perilaku karyawan terhadap fraud/gratifikasi/suap secara efektif dan berkala ke seluruh karyawan
   dan sanksi, program pengendalian gratifikasi, melakukan pengawasan/pemeriksaan terhadap
   kegiatan operasional melalui Divisi Internal Audit secara berkala dan perbaikan proses bisnis.

6. Kajian Analisis SWOT
   Berdasarkan analisis SWOT, kekuatan (strength) dari Rencana Proyek adalah posisi Perseroan
   sebagai market leader di wilayah Sumbagsel, dukungan dari SIG sebagai kelompok usaha
   produsen semen terbesar di Indonesia, dan dukungan bahan baku dan bahan bakar melalui
   penguasaan konsesi pertambangan batu kapur dan sinergi BUMN dengan PT Bukit Asam Tbk.
   Sementara kelemahan (weakness) dari Rencana Proyek adalah ketergantungan terhadap SIG
   sebagai distributor tunggal. Selanjutnya peluang (opportunity) dari Rencana Proyek adalah
   peningkatan utilitas seiring bertambahnya potensi pasar, penciptaan nilai tambah bagi Perseroan
   dan SIG, serta dukungan teknologi dari kelompok usaha SIG. Sedangkan ancaman (threat) dari
   Rencana Proyek adalah potensi pendatang baru dengan proposisi nilai yang lebih baik, dan kualitas
   produk dibawah ekspektasi dari entitas anak SIG lain.

7. Kajian Kelayakan Keuangan
   Berdasarkan analisis aspek keuangan, tidak terdapat biaya pendirian (startup cost) secara langsung
   terkait Rencana Proyek, mengingat pada dasarnya Rencana Proyek adalah rencana perubahan
   skema penjualan atas aktivitas komersial yang telah berjalan di Perseroan. Analisis kelayakan
   finansial didasarkan pada arus kas bersih inkremental, yaitu selisih antara arus kas bersih tanpa
   Rencana Proyek dan arus kas bersih dengan Rencana Proyek. Memperhitungkan biaya modal
   ekuitas Perseroan sebesar 11,67% maka Rencana Proyek akan menghasilkan NPV (net present
   value) sebesar Rp15,5 miliar, MIRR (modified internal rate of return) sebesar 11,79%, dan PI
   (profitability index) sebesar 1,01x, dan overall return on investment sebesar 15,83%, dimana seluruh
   parameter kelayakan finansial tersebut mengindikasikan Rencana Proyek layak. Berdasarkan
   analisis rasio keuangan diperoleh indikasi bahwa Profitabilitas dengan Rencana Proyek cenderung
   semakin membaik, sebagaimana diindikasikan dari selisih positif rasio profitabilitas antara tanpa dan
   dengan Rencana Proyek; likuiditas dengan Rencana Proyek cenderung semakin membaik,
   meskipun tidak signifikan, sebagaimana diindikasikan dari selisih positif rasio likuiditas antara tanpa
   dan dengan Rencana Proyek; dan solvabilitas dengan Rencana Proyek cenderung semakin
   membaik, meskipun tidak signifikan, sebagaimana diindikasikan dari selisih negatif rasio solvabilitas
   antara tanpa dan dengan Rencana Proyek. Selanjutnya dari analisis sensitivitas diketahui bahwa
   margin markup Stream 3 lebih sensitif dibandingkan tarif royalti Stream 2 dan 3. Oleh karena itu
   Rencana Proyek perlu lebih memperhatikan dalam kebijakan penentuan harga jual ke SIG terkait
   Stream 3 agar Rencana Proyek dapat memberikan pengembalian yang sesuai, atau bahkan
   melebihi ekspektasi.


                                                                                                        8
Page 10
E. Kondisi Pembatas dan Asumsi – Asumsi Pokok
  Kondisi Pembatas
  Pokok-pokok syarat pembatas yang kami asumsikan dalam proyeksi keuangan yang digunakan dalam
  analisis atas Studi Kelayakan adalah sebagai berikut:
  - Tidak ada perubahan yang material mengenai kondisi politik, ekonomi, hukum atau undang-undang
     yang akan mempengaruhi aktivitas Rencana Proyek.
  - Tidak ada perubahan yang material mengenai tarif pajak, bea cukai, nilai tukar mata uang, dan suku
     bunga yang dipergunakan dalam asumsi proyeksi yang dapat mempengaruhi secara material
     kinerja Rencana Proyek selain yang telah diproyeksikan.
  - Tidak ada perubahan yang material pada struktur dan aktivitas utama Rencana Proyek atau pada
     sumber utama penghasilan Rencana Proyek dalam periode yang telah diproyeksikan.
  - Tidak ada hambatan-hambatan yang berarti yang berasal dari perselisihan industri, atau pengadaan
     tenaga kerja atau hal-hal lain yang dapat mempengaruhi kegiatan usaha Rencana Proyek.
  - Tidak terdapat perubahan-perubahan yang signifikan atas kondisi pasar dan harga dari produk-
     produk serta jasa-jasa yang akan dihasilkan Rencana Proyek, kecuali yang telah diproyeksikan.
  - Tidak ada perubahan yang material terhadap struktur biaya maupun beban-beban lain atas
     Rencana Proyek, kecuali yang telah diproyeksikan.
  - Tidak ada perubahan yang material terhadap perjanjian-perjanjian dan ketentuan-ketentuan yang
     ada.
  - Rencana bisnis dari Rencana Proyek berjalan sesuai yang telah direncanakan dan diproyeksikan.
  - Di dalam Studi Kelayakan terdapat pernyataan-pernyataan, penilaian, perkiraan dan proyeksi yang
     dibuat berdasarkan informasi yang disediakan oleh Manajemen Perseroan dalam rangka
     mengantisipasi pelaksanaan operasional selama periode proyeksi. Pernyataan, penilaian, perkiraan
     maupun proyeksi tersebut mencerminkan asumsi-asumsi yang dibuat oleh Manajemen Perseroan
     untuk mengestimasi hasil yang akan diperoleh selama periode proyeksi, dimana asumsi tersebut
     mungkin terjadi atau mungkin tidak terjadi.
  - KJPP FAST tidak bertanggung jawab atau menjamin setiap kewajiban atau kerugian yang mungkin
     muncul akibat diambilnya tindakan berdasarkan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi
     tanpa mempertimbangkan isi Studi Kelayakan secara keseluruhan yang dapat menyebabkan
     pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari Studi Kelayakan. Semua pernyataan
     yang terdapat di dalam Studi Kelayakan sebaiknya dihubungkan secara keseluruhan dengan tujuan
     dibuatnya Studi Kelayakan.
  - Kejadian-kejadian yang terjadi setelah tanggal efektif penilaian Studi Kelayakan mungkin
     mempunyai pengaruh signifikan terhadap penilaian kinerja Rencana Proyek selama periode
     proyeksi. Kami tidak berkewajiban untuk memperbaharui laporan ini atau untuk merevisi analisis
     dikarenakan kejadian dan transaksi yang terjadi setelah tanggal efektif penilaian yang digunakan,
     yaitu tanggal 31 Desember 2023.

  Asumsi – Asumsi Pokok
  Dalam melaksanakan analisis, kami mengasumsikan dan bergantung pada keakuratan dan
  kelengkapan dari semua informasi keuangan dan informasi-informasi lain yang diberikan kepada kami
  oleh Perseroan atau yang tersedia secara umum, dan kami tidak melakukan dan karenanya tidak
  bertanggung jawab atas pemeriksaan independen terhadap informasi-informasi tersebut. Kami juga
  bergantung kepada jaminan dari Manajemen Perseroan bahwa mereka tidak mengetahui fakta-fakta
  yang menyebabkan informasi-informasi yang diberikan kepada kami menjadi tidak lengkap atau
  menyesatkan.




                                                                                                    9
Page 11
   Kami tidak memberikan pendapat atas dampak perpajakan dari Rencana Proyek. Jasa-jasa yang kami
   berikan kepada Perseroan dalam kaitan dengan Rencana Proyek hanya merupakan studi kelayakan
   dari Rencana Proyek dan bukan jasa-jasa akuntansi, audit, atau perpajakan.

   Pekerjaan kami yang berkaitan dengan Rencana Proyek tidak merupakan dan tidak dapat ditafsirkan
   dalam bentuk apapun, sebagai suatu penelaahan atau audit atau pelaksanaan prosedur-prosedur
   tertentu atas informasi keuangan. Pekerjaan tersebut juga tidak dapat dimaksudkan untuk
   mengungkapkan kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam
   laporan keuangan atau pelanggaran hukum. Selain itu, kami tidak mempunyai kewenangan dan tidak
   mencoba mendapatkan bentuk transaksi-transaksi lainnya yang ada untuk Perseroan.

   Studi Kelayakan ini disusun berdasarkan kondisi pasar, kondisi perekonomian, kondisi umum bisnis
   dan kondisi keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal laporan ini diterbitkan.

   Dalam penyusunan Studi Kelayakan ini, kami juga menggunakan beberapa asumsi lainnya, seperti
   terpenuhinya semua kondisi dan kewajiban Perseroan dan semua pihak yang terlibat dalam Rencana
   Proyek. Rencana Proyek akan dilaksanakan seperti yang telah dijelaskan sesuai dengan jangka waktu
   yang telah ditetapkan, serta keakuratan informasi mengenai transaksi yang diungkapkan oleh
   Manajemen Perseroan.

F. Kesimpulan
   Berdasarkan hasil analisia atas kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan
   model manajemen, aspek risiko usaha dan lingkungan, dan kelayakan keuangan terhadap Rencana
   Proyek, dapat disimpulkan bahwa Rencana Proyek adalah layak, dengan syarat semua asumsi-
   asumsi yang ditetapkan dapat terpenuhi.



     VI. KETERSEDIAAN TENAGA AHLI BERKAITAN DENGAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perseroan memiliki sumber daya manusia, seperti karyawan dan manajemen yang kompeten dan
memadai. Secara khusus sehubungan dengan rencana penambahan kegiatan usaha baru, Perseroan
menempatkan sebanyak 15 (lima belas) orang tenaga ahli kunci yang merupakan karyawan Perseroan,
memiliki kemampuan yang memadai berdasarkan pengalaman dan pelatihan-pelatihan yang telah diikuti.


            VII. PENJELASAN, PERTIMBANGAN & ALASAN PERUBAHAN KEGIATAN USAHA
Perubahan kegiatan usaha dilakukan guna meningkatkan kinerja Perseroan pada masa yang akan datang,
Perseroan sebagai perusahaan yang bergerak dibidang usaha persemenan dan industri kimia dasar
lainnya berencana melakukan pengembangan usaha dengan harapan akan memberikan manfaat bagi
Perseroan dengan dilakukannya penambahan KBLI sebagaimana tersebut di atas, serta dapat
meningkatkan kinerja dan profitabilitas jangka panjang bagi Perseroan dan para pemegang saham.




                                                                                                   10
Page 12
     VIII. PENJELASAN TENTANG PENGARUH KEGIATAN USAHA PADA KONDISI KEUANGAN
                                PERUSAHAAN TERBUKA

Perseroan telah melakukan kajian dan studi yang komprehensif terkait dengan penambahan kegiatan
usaha meliputi analisia atas kelayakan pasar, kelayakan teknis, kelayakan pola bisnis, kelayakan model
manajemen, aspek risiko usaha dan lingkungan, dan kelayakan keuangan sehingga berdasarkan hasil
analisa, Rencana Proyek layak untuk dilaksanakan dengan melihat berbagai parameter di bawah ini:

1. Net Present Value (NPV)
   NPV menunjukkan nilai > 0 yaitu Rp 15.483.232.000
2. Modified Internal Rate of Return (MIRR)
   MIRR menunjukkan nilai > biaya modal (lebih besar) yaitu 11,79%
3. Profitability Index (PI)
   PI menunjukkan nilai > 1 yaitu 1,01
4. Overal Return on Invesment (ROI)
   ROI menunjukkan > biaya modal yaitu 15,83%
5. Break-even Point (BEP) Inkremental
   Rata-rata proyeksi BEP Rp 18.470.000.000


    IX. HAL-HAL MATERIAL LAIN YANG BERKAITAN DENGAN KEGIATAN USAHA YANG BARU

Rencana pengembangan usaha akan efektif setelah Perseroan mendapatkan persetujuan Para
Pemegang Saham dalam RUPS sebagaimana POJK 17/2020. Rencananya agenda pembahasan
mengenai pengembangan usaha ini akan dibahas dan disetujui dalam suatu mata acara khusus di dalam
RUPS Tahunan Perseroan Tahun Buku 2023 yang rencananya akan diselenggarakan tanggal 29 Mei 2024.

Setelah Para Pemegang Saham menyetujui mata acara terkait pengembangan usaha sebagaimana
tersebut di atas, maka akan dilanjutkan dengan pembahasan mata acara RUPS terkait perubahan
anggaran dasar yaitu perubahan terhadap Pasal 3 terkait dengan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan
Usaha Perseroan. Perubahan yang dimaksud adalah penambahan KBLI baru yaitu KBLI 77400 (Sewa
Guna Usaha Tanpa Hak Opsi Intelektual Properti, bukan Karya Hak Cipta) ke dalam Pasal 3 Anggaran
Dasar Perseroan.


                   X. PERNYATAAN DARI DEWAN KOMISARIS DAN DEWAN DIREKSI

Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertanggung
jawab sepenuhnya atas kebenaran dan kelengkapan dari seluruh informasi atau fakta material yang
terdapat dalam Keterbukaan Informasi ini dan menegaskan bahwa setelah melakukan pemeriksaan
secara seksama, dan sepanjang sepengetahuan dan keyakinan mereka, informasi material yang terdapat
dalam Keterbukaan Informasi ini adalah benar dan tidak ada fakta material lainnya yang tidak diungkapkan
atau dihilangkan sehingga menyebabkan informasi yang terdapat dalam Keterbukaan Informasi menjadi
tidak benar dan/atau menyesatkan. Selanjutnya, Direksi Perseroan menyatakan bahwa Keterbukaan
Informasi ini dipersiapkan sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menambahkan kegiatan usaha
PT Semen Baturaja Tbk dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No.17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan kegiatan Usaha Utama.


                                                                                                     11
Page 13
                                    XI. INFORMASI TAMBAHAN

Bagi para pemegang saham Perseroan yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai hal diatas
sebagaimana diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini, dapat menghubungi:

                                 PT Semen Baturaja Tbk

                                            Kantor Pusat:
                      Jl. Abikusno Cokrosuyoso Kertapati, Palembang 30258
                            Telp: (0711) - 511261 Fax: (0711) – 512126
                                Website: www.semenbaturaja.co.id
                            Up Vice President of Corporate Secretary
                                   Email: corsec.smbr@sig.id


                                   Palembang, 22 April 2024

                                         Hormat Kami,
                                           Direksi




                                                                                          12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.34 MB
Published22 Apr 2024
Pages13
Characters39,102
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 24 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Semen Baturaja Tbk p.1 ×19
linked person Alex Iskandar Munaf p.3
linked person Chowadja Sanova p.3
linked person Hadi Daryanto p.3
linked person Inosentius Samsul p.3
linked person Suherman Yahya p.3
linked person Muhammad Syafitri p.3
linked person Rahmat Hidayat p.3
linked org Cemindo Gemilang p.6 ×2
linked org Bukit Asam Tbk. p.9 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×5
possible org Semen Indonesia (Persero) Tbk p.2 ×5
possible org Bursa Efek Indonesia p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×3
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Firman Suryantoro p.2
unresolved org Sugeng Suzy Hartono dan Rekan p.2
unresolved org KJPP FAST p.2 ×5
unresolved person Jony Frederik Berthold Tumbelaka Sinjal · Notaris p.2
unresolved org Menteri Kehakiman p.2 ×2
unresolved person Hadi Moentoro · Notaris p.2
unresolved org Pengadilan Negeri Palembang p.2
unresolved person Akta Notaris Aulia Taufani · Notaris p.3 ×3
unresolved org Firman Suryantoro Sugeng Suzy Hartomo dan Rekan p.5

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 4808 ms 12 Sep 2026 23:04
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result