Back to announcement
20240419_MPMF_Pengumuman Pencatatan Awal Obligasi dan Sukuk_31627781_lamp1.pdf
Listing Text extracted MPMFSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 146
Page 1
INFORMASI TAMBAHAN
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I JACCS MPM FINANCE INDONESIA TAHAP III TAHUN 2024
Jadwal
Tanggal Efektif : 29 Juli 2022
Masa Penawaran Umum : 4 – 16 April 2024
Tanggal Penjatahan : 17 April 2024
Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”) : 19 April 2024
Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan : 19 April 2024
Tanggal Pencatatan pada PT Bursa Efek Indonesia : 22 April 2024
INFORMASI TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN PADA TINDAKAN YANG
AKAN DIAMBIL, SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
INFORMASI TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG
SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN SELURUH PERUBAHAN
YANG BERSIFAT MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN MENYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI EFEK INI, TIDAK JUGA
MENYATAKAN KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL
TERSEBUT ADALAH PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG
JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT YANG TERCANTUM
DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PENAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG TAHAP KE-3 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK
BERSIFAT UTANG YANG TELAH MENJADI EFEKTIF.
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
Kegiatan Usaha Utama:
Pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan kegiatan usaha pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan OJK
Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
KANTOR PUSAT KANTOR CABANG
Gedung Lippo Kuningan Lantai 23 & 25, Unit A,B,C,D,E,F Per 29 Februari 2024, Perseroan memiliki 90 Kantor Cabang dan
Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B-12, Jakarta Selatan 12940 5 Kantor Pemasaran yang aktif beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia
Telp: (021) 2971 0100, Fax: (021) 2911 0313
Situs Internet: https://www.jaccs-mpmfinance.com
Email: corporate.secretary@jaccs-mpmfinance.com
PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
OBLIGASI BERKELANJUTAN I JACCS MPM FINANCE INDONESIA
DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR RP1.500.000.000.000
(SATU TRILIUN LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan telah menerbitkan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I JACCS MPM FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2022
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP600.000.000.000 (ENAM RATUS MILIAR RUPIAH)
dan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I JACCS MPM FINANCE INDONESIA TAHAP II TAHUN 2023
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP400.000.000.000 (EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH)
Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I tersebut, Perseroan akan menerbitkan dan menawarakan
OBLIGASI BERKELANJUTAN I JACCS MPM FINANCE INDONESIA TAHAP III TAHUN 2024
DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEBESAR RP500.000.000.000 (LIMA RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen), dalam 2 (dua) seri yaitu:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender
terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga
tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal
Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saat jatuh tempo.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembayaran Bunga Obligasi
pertama masing-masing seri akan dilakukan pada tanggal 19 Juli 2024 sedangkan pembayaran Bunga Obligasi terakhir sekaligus jatuh tempo Obligasi adalah
pada tanggal 29 April 2025 untuk Seri A dan tanggal 19 April 2027 untuk Seri B yang juga merupakan Tanggal Pelunasan dari masing-masing Seri Pokok Obligasi.
PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
OBLIGASI INI AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA FIDUSIA ATAS PIUTANG LANCAR DENGAN NILAI JAMINAN SEKURANG-
KURANGNYA SEBESAR 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI YANG TERUTANG DENGAN KETENTUAN BAHWA PADA
TANGGAL EMISI JAMINAN YANG DIBERIKAN SEKURANG-KURANGNYA SEBESAR 25% (DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI POKOK OBLIGASI,
SELAMBAT-LAMBATNYA 90 (SEMBILAN PULUH) HARI KALENDER SEJAK TANGGAL EMISI JAMINAN YANG DIBERIKAN SEKURANG-KURANGNYA
SEBESAR 50% (LIMA PULUH PERSEN) DARI POKOK OBLIGASI DAN SELAMBAT-LAMBATNYA 120 (SERATUS DUA PULUH) HARI KALENDER SEJAK
TANGGAL EMISI JAMINAN YANG DIBERIKAN SEKURANG-KURANGNYA SEBESAR 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN) DARI POKOK OBLIGASI.
PERSEROAN BERKEWAJIBAN MENYETOR UANG TUNAI (DANA) JIKA NILAI JAMINAN KURANG DARI NILAI SEBAGAIMANA DITENTUKAN DALAM
PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGASI.
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM.
PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI (BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI SEBELUM TANGGAL
PELUNASAN POKOK OBLIGASI SEJAK SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. DALAM HAL PERSEROAN TELAH MELAKUKAN PEMBELIAN
KEMBALI UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGASI MAKA PERSEROAN MEMPUNYAI HAK UNTUK MEMBERLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI
TERSEBUT SEBAGAI PELUNASAN ATAU SEBAGAI OBLIGASI YANG DIBELI KEMBALI UNTUK DISIMPAN DAN YANG DI KEMUDIAN HARI DAPAT
DIJUAL KEMBALI DAN/ATAU UNTUK DIBERLAKUKAN SEBAGAI PELUNASAN. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI PEMBELIAN KEMBALI
OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWAWARAN UMUM.
RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSEROAN ADALAH RISIKO KREDIT/PEMBIAYAAN YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSUMEN UNTUK MEMBAYAR
KEMBALI FASILITAS PEMBIAYAAN YANG DIBERIKAN SEHINGGA MENYEBABKAN TIDAK TERTAGIHNYA PIUTANG PEMBIAYAAN KEPADA KONSUMEN
YANG DAPAT MENURUNKAN PENDAPATAN DAN KINERJA PERSEROAN. KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI RISIKO USAHA DAN RISIKO
UMUM PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI FAKTOR RISIKO.
INVESTOR PEMBELI OBLIGASI MEMILIKI RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI
INI YANG ANTARA LAIN DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
PERSEROAN HANYA MENERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
(“KSEI”) DAN AKAN DIDISTRIBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG DIADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPEROLEH HASIL PEMERINGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT FITCH RATINGS
INDONESIA (“FITCH”):
AA(idn) (Double A)
KETERANGAN LEBIH LANJUT MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI
PENAWARAN UMUM.
OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”)
Penawaran Umum Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitment)
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Informasi Tambahan ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 4 April 2024.
Page 2
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I kepada OJK dengan Surat No. 024-LGL-JMPMFI-VI-2022 tanggal 10 Juni 2022 Perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 yang diundangkan tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan-peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “UUPM” atau “Undang-Undang Pasar Modal”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 yang diundangkan tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845 (“UU PPSK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima dari Surat OJK No. S-160/D.04/2022 tanggal 29 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran. Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah dana sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) dan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah dana sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-04028/BEI.PP1/05-2022 tanggal 19 Mei 2022. Apabila syarat-syarat pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”). Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Pasal 73 Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 yang diundangkan tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Perubahan atas Peraturan OJK No. 7/POJK.05/2022 yang diundangkan tanggal 18 (delapan belas) Mei 2022 (dua ribu dua puluh dua) tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 7/2022”), Perseroan telah melaporkan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan I kepada OJK melalui Surat No. 003/COMP-JACCSMPMF/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan Efek melalui Penawaran Umum PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia. OJK selanjutnya telah melakukan pencatatan atas rencana Perseroan tersebut melalui Surat No. S-143/NB.221/2022 tanggal 18 Januari 2022 perihal Surat Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Berupa Obligasi Melalui Penawaran Umum Berkelanjutan. Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta standar profesi masing- masing. Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi. Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam Penawaran Umum Obligasi ini tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat pada Bab VIII dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini. PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/ PERATURAN SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT. PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TELAH DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN. PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020 TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK (“POJK NO. 49/2020”).
Page 3
DAFTAR ISI
DAFTAR ISI. . ............................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN . . ...................................................................................................................... iii
RINGKASAN.. ...........................................................................................................................................xvi
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN.................................................................xvi
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM....................................................xvii
3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN...............................................................xvii
4. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI....................................xix
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI..........................................xix
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING............................................................................................xix
I. PENAWARAN UMUM......................................................................................................................... 1
1. PENAWARAN UMUM OBLIGASI . . ................................................................................................ 1
2. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI................................................ 16
3. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN.............................................. 16
4. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. . .................................................................................. 17
5. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT.................................................................................. 17
6. PERPAJAKAN.......................................................................................................................... 18
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM..................................... 20
III.
PERNYATAAN UTANG..................................................................................................................... 21
1. URAIAN KOMPONEN LIABILITAS............................................................................................. 21
2. KOMITMEN DAN KONTIJENSI.................................................................................................. 25
3. PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL
INFORMASI TAMBAHAN INI DITERBITKAN. . ............................................................................. 26
4. UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN. . .................................................. 26
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING............................................................................................ 28
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN................................................................................................. 28
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN........................................... 29
3. RASIO-RASIO PENTING.. ......................................................................................................... 29
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN . . ........................................................................ 31
1. HASIL KEGIATAN USAHA......................................................................................................... 31
2. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS . . ............................................................................................ 32
3. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN.................................................................................. 33
4. BELANJA MODAL. . ................................................................................................................... 33
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN.................................................... 34
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA,
SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA......................................................................... 35
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN. . .................................................................................. 35
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN...................................................................................... 35
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN. . ................................................... 35
3. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN................................................................................ 36
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN.................................................................................. 45
5. TATA KELOLA PERUSAHAAN (Corporate Governance)....................................................... 47
i
Page 4
6. SUMBER DAYA MANUSIA. . ................................................................................................ 48
7. PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING................................................................................ 50
8. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI OLEH PERSEROAN............. 71
9. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN.. .............................. 74
10. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN
PEMEGANG SAHAM BERBENTUK BADAN HUKUM. . .......................................................... 75
11. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN
DEWAN KOMISARIS PERSEROAN.................................................................................... 75
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN................ 76
1. UMUM.............................................................................................................................. 76
2. KEGIATAN USAHA............................................................................................................ 76
3. PROSPEK USAHA. . ........................................................................................................... 80
4. JARINGAN KANTOR CABANG. . ......................................................................................... 81
5. PERSAINGAN................................................................................................................... 81
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI....................................................................................................... 82
IX. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT....................................................................................... 83
1. Umum..................................................................................................................................... 83
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat....................... 83
3. Pengurusan dan Pengawasan......................................................................................... 84
4. Kegiatan Usaha................................................................................................................... 85
5. Perizinan BRI....................................................................................................................... 87
6. Tugas Pokok Wali Amanat................................................................................................. 87
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat. . ............................ 87
8. Laporan Keuangan Wali Amanat...................................................................................... 88
9. Informasi............................................................................................................................. 89
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL................................................................... 90
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI. . .............................................................................................. 92
1. PEMESAN YANG BERHAK....................................................................................................... 92
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI....................................................................................... 92
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN . . ............................................................................................ 92
4. MASA PENAWARAN UMUM...................................................................................................... 92
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF................................................... 92
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI..................................................... 93
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI. . ...................................................................... 93
8. PENJATAHAN OBLIGASI.......................................................................................................... 93
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI................................................................ 94
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK......................................................................... 94
11. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN.................................................................... 94
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN
OBLIGASI....................................................................................................................................... 96
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM....................................................................................................... 97
ii
Page 5
DEFINISI DAN SINGKATAN
Afiliasi : berarti pihak-pihak afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK, yaitu:
(a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua,
baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
dengan:
1) suami atau istri;
2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari
anak;
3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri
dari cucu;
4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya
dari saudara yang bersangkutan; atau
5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
(b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat
kedua, baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan
seorang dengan:
1) 11Borang tua dan anak;
2) 12Bkakek dan nenek serta cucu; atau
3) 13Bsaudara dari orang yang bersangkutan.
(c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris
dari pihak tersebut;
(d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu)
atau lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau
pengawas yang sama;
(e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung
maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan
atau dikendalikan oleh perusahaan atau pihak tersebut dalam
menentukan pengelolaan dan/atau kebijakan perusahaan atau
pihak dimaksud;
(f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun,
dalam menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan
oleh pihak yang sama; atau
(g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu
pihak yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki
paling kurang 20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai
hak suara dari perusahaan tersebut.
Agen Pembayaran : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berkedudukan
di Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan serta berkewajiban
membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi, Denda (jika ada), dan/atau pembayaran hak-hak
lain/manfaat lain atas Obligasi (jika ada) kepada Pemegang Obligasi
untuk dan atas nama Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian
Agen Pembayaran termasuk diantaranya untuk melakukan hal-hal
sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran, dengan
memperhatikan ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Bank Kustodian : berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK
untuk memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa Kustodian
sebagaimana dimaksud dalam UUPM sebagaimana telah diubah
dengan UU PPSK.
iii
Page 6
Bapepam dan LK : berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang
merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan atau Para Pengganti dan Penerima Hak dan
Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri
Keuangan Republik Indonesia tanggal 30 Desember 2005 Nomor 606/
KMK.01/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas
Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan
Republik Indonesia Nomor 184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober
2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan
sebagaimana telah dicabut oleh Peraturan Menteri Keuangan Republik
Indonesia Nomor 206/PMK.01/2014 tanggal 17 Oktober 2014 tentang
Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan. Per tanggal 31
Desember 2012 fungsi BAPEPAM dan LK telah beralih ke OJK.
Bunga Obligasi : berarti tingkat bunga Obligasi per tahun dari masing-masing seri
Obligasi yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
BEI atau Bursa Efek Indonesia : berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM sebagaimana
telah diubah dengan UU PPSK, yang dalam hal ini adalah PT Bursa
Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.
Daftar Pemegang Rekening : berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan
tentang kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening di KSEI yang memuat keterangan
antara lain: nama, jumlah kepemilikan Obligasi, status pajak dan
kewarganegaraan Pemegang Obligasi berdasarkan data-data yang
diberikan oleh Pemegang Rekening kepada KSEI.
Denda : berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi
dan jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian,
sejak hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban
yang harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Dokumen Penawaran umum : berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang, Prospektus dan/atau Informasi
Tambahan, Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan, Dokumen
Jaminan dan dokumen-dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka
Penawaran Umum ini.
Dokumen Jaminan : berarti akta fidusia dan dokumen pendukungnya atas Jaminan yang
dipergunakan sebagai jaminan atas Penawaran Umum Obligasi ini,
sebagaimana tercantum dalam Akta Jaminan Fidusia atas Piutang
Lancar yang akan dibuat dan ditandatangani di kemudian hari oleh
Perseroan sebagai pemberi fidusia dan PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk sebagai penerima fidusia.
iv
Page 7
Efek : berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara
langsung maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dari
penerbit atau dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap
derivatif atas Efek, yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan
di Pasar Modal sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 5
UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK.
Emisi : berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan
dijual kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.
Formulir Pemesanan Pembelian : berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima), yang
Obligasi atau FPPO ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin
Emisi Obligasi.
Grup JACCS : Berarti JACCS, Co., Ltd. dan Perusahaan Anak.
Harga Penawaran : berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.
Hari Bursa : berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa
Efek, yaitu Senin sampai dengan Jumat kecuali hari tersebut
merupakan hari libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh
Bursa Efek.
Hari Kalender : berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender
Gregorius tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur
nasional yang sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari
Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Hari Kerja : berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kecuali hari Sabtu,
Minggu dan libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah atau
Hari Kerja biasa yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh
Pemerintah Republik Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.
Informasi Tambahan : berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I JACCS
MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024, yang akan diumumkan
kepada Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.
JACCS : berarti JACCS Co., Ltd. (Japan Consumer Credit Service Co., Ltd.),
yang merupakan pemegang saham pengendali Perseroan selaku
pemilik 60% (enam puluh persen) saham dalam Perseroan.
Jaminan : berarti barang jaminan yang diberikan oleh Perseroan untuk menjamin
pelunasan Jumlah Terutang sesuai dengan ketentuan Perjanjian
Perwaliamanatan.
Jumlah Terutang : berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada
Pemegang Obligasi berdasarkan Dokumen Penawaran Umum
sehubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk tetapi tidak terbatas
pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika ada) yang
terutang dari waktu ke waktu.
v
Page 8
Konfirmasi Tertulis : berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam
Rekening Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening
berdasarkan perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang
Obligasi dan konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang
Obligasi untuk mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan
Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.
Konfirmasi Tertulis Untuk RUPO atau : berarti surat konfirmasi kepemilikan Obligasi yang diterbitkan oleh
KTUR KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening,
khusus untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan
RUPO, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.
Konsultan Hukum : berarti Imran Muntaz & Co Law Firm yang melakukan pemeriksaan
dari segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan serta
keterangan lain yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi.
KSEI : berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di
Jakarta Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam
Undang-Undang Pasar Modal yang dalam Emisi ini bertugas sebagai
Agen Pembayaran berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan
mengadministrasikan Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran
Efek Bersifat Utang di KSEI.
: berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang
Kustodian berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima
bunga dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili
Pemegang Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan
ketentuan UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK, yang
meliputi KSEI, Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.
Manajer Penjatahan : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi
menurut syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7,
yaitu PT KB Valbury Sekuritas, yang akan melakukan apabila jumlah
pesanan atas Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan
dalam Penawaran Umum.
Masa Penawaran Umum : berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan
pemesanan Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan
dan Formulir Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”), yaitu 3 (tiga)
Hari Kerja, yakni tanggal 4 April 2024, tanggal 5 April 2024 dan tanggal
16 April 2024. Dalam hal terjadi penghentian perdagangan Efek di
Bursa Efek selama paling kurang 1 (satu) Hari Bursa dalam Masa
Penawaran Umum, maka Perseroan dapat melakukan perpanjangan
Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama dengan masa
penghentian perdagangan Efek dimaksud.
Masyarakat : berarti perorangan dan/atau badan, Warga Negara Indonesia/Badan
Hukum Indonesia yang bertempat tinggal/berkedudukan di Indonesia
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang
Pasar Modal.
MPM : Berarti PT Mitra Pinasthika Mustika, selaku pemilik 40% (empat puluh
persen) saham dalam Perseroan.
Notaris : berarti Kantor Notaris Aulia Taufani, S.H., yang membuat perjanjian-
perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.
vi
Page 9
Obligasi : berarti Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia
Tahap III Tahun 2024, yaitu surat utang yang dikeluarkan oleh
Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum,
yang akan diterbitkan dan ditawarkan Perseroan melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu
ke waktu dengan jumlah Pokok Obligasi sebesar Rp500.000.000.000
(lima ratus miliar Rupiah), jumlah mana merupakan sebagian dari
jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun secara bertahap
dalam Penawaran Umum Berkelanjutan yang secara keseluruhan
sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar
Rupiah), dengan tingkat suku bunga tetap, yang terbagi dalam 2 (dua)
seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp150.000.000.000
(seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok
Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp350.000.000.000
(tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun, dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi;
dan jumlah pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang
sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan pembelian kembali
sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
Jumbo Obligasi, dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam
Pasal 5 dan 6 Perjanjian Perwaliamanatan.
Obligasi Berkelanjutan I : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap I Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022,
yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan
oleh Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan
I Tahap I dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam
jumlah pokok obligasi sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus
miliar Rupiah), jumlah mana merupakan sebagian dari jumlah
keseluruhan target dana yang akan dihimpun secara bertahap dalam
Penawaran Umum Berkelanjutan yang secara keseluruhan sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah),
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan
3 (tiga) tahun, dan telah di catatkan di Bursa Efek serta di daftarkan
di KSEI.
vii
Page 10
Obligasi Berkelanjutan I : berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi
Tahap II Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023,
yang dibuktikan dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan
oleh Perseroan, yang merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan
I Tahap II dari rangkaian Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam
jumlah pokok obligasi sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus
miliar Rupiah), jumlah mana merupakan sebagian dari jumlah
keseluruhan target dana yang akan dihimpun secara bertahap dalam
Penawaran Umum Berkelanjutan yang secara keseluruhan sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah),
dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan
3 (tiga) tahun, dan telah di catatkan di Bursa Efek serta di daftarkan
di KSEI.
Otoritas Jasa Keuangan atau OJK : berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun
2011 tanggal 22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan,
sebagaimana telah diubah sebagian dengan UU PPSK.
Pasar Modal : berarti bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
a. Penawaran Umum dan transaksi Obligasi;
b. Pengelolaan investasi;
c. Perseroan yang berkaitan dengan Obligasi yang diterbitkannya;
dan
d. Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Obligasi;
sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 UUPM
sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK.
Pemegang Rekening : berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di
KSEI yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/
atau pihak lain disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.
Pemegang Obligasi : berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
a. Rekening Efek pada KSEI; atau
b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau
Perusahaan Efek
Pemeringkat : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas
Obligasi, sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 33 UUPM
sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK, yang dalam hal ini
adalah PT Fitch Ratings Indonesia (“Fitch”), berkedudukan di Jakarta
Selatan.
Pemerintah : berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.
Penawaran Awal : berarti ajakan, baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan menggunakan Prospektus, yang antara lain bertujuan untuk
mengetahui minat calon pembeli atas Obligasi dan/atau perkiraan dari
Harga Penawaran Obligasi.
Penawaran Umum : berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang dilakukan oleh Perseroan
melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada
Masyarakat berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM
sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK.
viii
Page 11
Penawaran Umum Berkelanjutan : berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang dilakukan secara
bertahap dengan target dana sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu
triliun lima ratus miliar Rupiah), sesuai dengan POJK No. 36/2014.
Pernyataan Penawaran Umum : berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahun 2022, yang
dibuat oleh Perseroan sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS
MPM Finance Indonesia Tahun 2022 No. 35 tanggal 8 Juni 2022, akta
Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahun 2022 No. 127
tanggal 29 Juni 2022, akta Addendum II Dan Pernyataan Kembali
Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
I JACCS MPM Finance Indonesia Tahun 2022 No. 108 tanggal 27 Juli
2022 Nomor 108, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pengakuan Utang : berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
sebagaimana tercantum dalam Akta Pengakuan Utang Obligasi
Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024
No. 32 tanggal 22 Maret 2024,yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana
diubah dengan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Pengakuan
Utang Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap
III Tahun 2024 No. 17 tanggal 3 April 2024, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Penitipan Kolektif : berarti jasa penitipan kolektif atas Efek dan/atau dana yang dimiliki
bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh
Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 UUPM
sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK.
Penjamin Emisi Obligasi : berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Emiten untuk
melakukan Penawaran Umum Obligasi atas nama Emiten dan
melakukan pembayaran kepada Emiten, yang dalam hal ini adalah PT
Indo Premier Sekuritas dan PT KB Valbury Sekuritas, sesuai dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan
Emisi Obligasi.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi : berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi ini, yang dalam hal ini
adalah PT Indo Premier Sekuritas dan PT KB Valbury Sekuritas, sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
Penjaminan Emisi Obligasi.
Peraturan KSEI : berarti Keputusan Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor
KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012 tentang Perubahan
Peraturan Jasa Kustodian Sentral.
Peraturan No. IX.A.2 : berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara
Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum.
Peraturan No. IX.A.7 : berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam
dan LK No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang
Pemesanan dan Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.
ix
Page 12
Perjanjian Agen Pembayaran : berarti perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi serta
pembayaran Denda (jika ada), dan/atau pembayaran hak-hak lain/
manfaat lain atas Obligasi (jika ada) sebagaimana tercantum dalam
Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 29 tanggal 22 Maret 2024 yang
dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat : berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Utang di KSEI Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan No. SP-025/OBL/
KSEI/0324 tanggal 22 Maret 2024, yang dibuat di bawah tangan
bermeterai cukup.
Perjanjian Penjaminan Emisi : berarti perjanjian antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Obligasi
Obligasi sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi
Efek Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap
III Tahun 2024 No. 31 tanggal 22 Maret 2024 yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
sebagaimana diubah dengan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali
Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM
Finance Indoensia Tahap III Tahun 2024 No. 16 tanggal 3 April 2024,
yang dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan.
Perjanjian Perwaliamanatan : berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I JACCS
MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024, yang dibuat oleh
Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Akta
Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM
Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024 No. 30 tanggal 22 Maret
2024 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H. Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana diubah dengan Akta
Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan
Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III
Tahun 2024 No. 15 tanggal 3 April 2024 yang dibuat di hadapan Aulia
Taufani, S.H. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.
Pernyataan Pendaftaran : berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
dengan bantuan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam rangka
Penawaran Umum dengan memperhatikan Pasal 1 angka 18 UUPM
sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK juncto POJK No. 7/2017
dan dengan memperhatikan POJK No. 58/2017, dan Peraturan Nomor
IX.A.2.
Dalam Emisi ini, Perseroan telah menyampaikan Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I kepada OJK dengan Surat No. 024-LGL-JMPMFI-
VI-2022 tanggal 10 Juni 2022 Perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan
pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022.
x
Page 13
Pernyataan Pendaftaran Menjadi : berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Efektif Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana
telah diubah dengan UU PPSK, yaitu:
a. Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif pada Hari Kerja ke-20
(kedua puluh) sejak diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara
lengkap atau pada tanggal yang lebih awal jika dinyatakan efektif
oleh OJK.
b. Dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas,
OJK dapat meminta perubahan dan/atau tambahan informasi
dari Emiten.
c. Dalam hal Emiten menyampaikan perubahan dan/atau tambahan
informasi sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas,
Pernyataan Pendaftaran tersebut dianggap telah disampaikan
kembali pada tanggal diterimanya perubahan atau tambahan
informasi tersebut.
d. Dalam hal OJK meminta perubahan dan/atau tambahan informasi
dari Emiten sebagaimana dimaksud pada huruf b, penghitungan
waktu untuk efektifnya Pernyataan Pendaftaran dihitung sejak
tanggal diterimanya perubahan dan/atau tambahan informasi
dimaksud.
e. Pernyataan Pendaftaran tidak dapat menjadi efektif sampai saat
perubahan dan/atau tambahan informasi sebagaimana dimaksud
pada huruf c diterima dan telah memenuhi syarat yang ditetapkan
oleh OJK.
f. Jangka waktu Pernyataan Pendaftaran dapat diubah menjadi
efektif lebih cepat dari hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak
diterimanya Pernyataan Pendaftaran secara lengkap.
Perubahan jangka waktu Pernyataan Pendaftaran menjadi efektif
lebih cepat dari hari kerja ke-20 (kedua puluh) sejak diterimanya
Pernyataan Pendaftaran secara lengkap, diatur lebih lanjut oleh
OJK.
Dalam Emisi ini, Pernyataan Pendaftaran telah menjadi efektif
berdasarkan Surat OJK No. S-160/D.04/2022 tanggal 29 (dua puluh
sembilan) Juli 2022 (dua ribu dua puluh dua) perihal Pemberitahuan
Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Perseroan atau Emiten : berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT JACCS
Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, berkedudukan di Jakarta
Selatan dan berkantor pusat di Jakarta Selatan.
Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek : berarti surat persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh Bursa
Bersifat Utang Efek atas permohonan pencatatan Efek yang diajukan oleh Perseroan
kepada Bursa Efek, sebagaimana ternyata dari surat yang diterbitkan
oleh Bursa Efek tertanggal 19 Mei 2022 nomor S-04028/BEI.PP1/05-
2022, perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.
Perusahaan Efek : berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin
Emisi Efek, perantara pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM sebagaimana diubah dengan
UU PPSK.
Piutang : berarti piutang Perseroan berupa pembiayaan konsumen kendaraan
bermotor.
Piutang Lancar : berarti Piutang selain Piutang Kurang Lancar.
xi
Page 14
Piutang Kurang Lancar : berarti Piutang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar setelah
melewati 90 (sembilan puluh) Hari Kalender dari tanggal jatuh tempo
angsuran masing-masing piutang tersebut.
POJK No. 33/2014 : berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 yang diundangkan pada
tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris
Emiten atau Perusahaan Publik.
POJK No. 36/2014 : berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 yang diundangkan pada
tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan
Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 30/2015 : berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 yang diundangkan pada
tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawaran Umum.
POJK No. 55/2015 : berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 yang diundangkan pada
tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit.
POJK No. 56/2015 : berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 yang diundangkan pada
tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.
POJK No. 7/2017 : berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 yang diundangkan pada
tanggal 14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran
Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat
Utang, dan/atau Sukuk.
POJK No. 9/2017 : berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 yang diundangkan
pada tanggal 14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan
Prospektus Ringkas Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat
Utang.
POJK No. 58/2017 : berarti Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2017 yang diundangkan
pada tanggal 8 Desember 2017 tentang Penyampaian Pernyataan
Pendaftaran atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik.
POJK No. 19/2020 : berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 yang diundangkan pada
tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melakukan Kegiatan
Sebagai Wali Amanat.
POJK No. 20/2020 : berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang diundangkan pada
tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 49/2020 : berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 yang diundangkan pada
tanggal 11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.
POJK No. 7/2022 : berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 yang diundangkan
pada tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah
dengan Perubahan atas Peraturan OJK No. 7/POJK.05/2022 yang
diundangkan pada tanggal 18 Mei 2022 tentang Perubahan atas
Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan
Usaha Perusahaan Pembiayaan.
xii
Page 15
Pokok Obligasi : berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang Obligasi
yang ditawarkan dan diterbitkan Emiten melalui Penawaran Umum
yang merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan
berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang
pada Tanggal Emisi sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus
miliar Rupiah), jumlah mana merupakan sebagian dari jumlah
keseluruhan target dana yang akan dihimpun secara bertahap dalam
Penawaran Umum Berkelanjutan yang secara keseluruhan sebesar
Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), terbagi
dalam 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp150.000.000.000
(seratus limma puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun, dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh
(bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok
Obligasi Seri A pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp350.000.000.000
(tiga ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
sebesar 7,25% (tujuh kom dua lima persen) per tahun,dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada Tanggal
Pelunasan Pokok Obligasi;
dan jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat
berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi sesuai
dengan seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali
Obligasi sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan
Sertifikat Jumbo Obligasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan
Pasal 6 Perjanjian Perwaliamanatan.
Prospektus : berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi
lain sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan dengan
tujuan agar pihak lain membeli Obligasi sebagaimana didefinisikan
dalam Pasal 1 angka 25 UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU
PPSK, yang telah diterbitkan tanggal 2 Agustus 2022.
Rekening Efek : berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana
milik Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank
Kustodian atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan
rekening efek yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.
RUPO : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana
diatur dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.
RUPS : berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.
Satuan Pemindahbukuan : berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan
dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat
Obligasi.
Sertifikat Jumbo Obligasi : berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang
diterbitkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening.
xiii
Page 16
Tanggal Distribusi : berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
dilakukan secara elektronik yang wajib diselesaikan 2 (dua) Hari Kerja
terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi,
yakni tanggal 19 April 2024.
Tanggal Emisi : berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifikat Jumbo
Obligasi yang di terima KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan
Tanggal Pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada Perseroan, yakni tanggal 19 April 2024.
Tanggal Pembayaran : berarti tanggal pembayaran hasil Emisi yang disetor oleh Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi ke rekening Perseroan yang dananya
diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi dengan memperhatikan
ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang
merupakan tanggal yang sama dengan Tanggal Emisi, yakni tanggal
19 April 2024.
Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi : berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan
dalam Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran,
dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 dan 6 Perjanjian
Perwaliamanatan yaitu :
Seri A : 29 April 2025
Seri B : 19 April 2027
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi : berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan
wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum
dalam Daftar Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran
dan dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Tanggal Penjatahan : berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang wajib
diselesaikan 1 (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran
Umum, yakni tanggal 17 April 2024.
UU Cipta Kerja : berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022
tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara
Republik Indonesia No. 41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6856.
Undang-Undang Pasar Modal atau : berarti Undang-undang No. 8 Tahun 1995 yang diundangkan tanggal
UUPM 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3608.
UU PPSK : berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 yang diundangkan tanggal
12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan, Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.
UUPT : berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 yang diundangkan tanggal
tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia No. 4756.
xiv
Page 17
UU Perbankan : berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No. 31, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3472) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998
tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang
Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 No.
182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia No. 3790).
Wali Amanat : berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi
sebagaimana dimaksud dalam UUPM sebagaimana telah diubah
dengan UU PPSK yang dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk. (“BRI”), berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta
Pusat, bertindak untuk diri sendiri dan berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
xv
Page 18
RINGKASAN
Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan-catatan atas laporan keuangan yang tercantum
di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-pertimbangan
yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam mata uang Rupiah
dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
1. KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Perseroan adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Elbatama Securindo berdasarkan
Hukum Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 26 tanggal 3 Mei
1990 yang dibuat dihadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diperbaiki oleh Akta No.
327 tanggal 30 Juni 1990 yang dibuat dihadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta (“Akta Pendirian”).
Perseroan mendapatkan status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-4110
HT.01.01.Th.90 tanggal 16 Juli 1990 dan telah didaftarkan pada buku register Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
No. 1583/1990 tanggal 26 Juli 1990 serta telah diumumkan di BNRI No. 85 dan TBNRI No. 8963 tanggal 22
Oktober 1996.
Sejak pendirian dan mendapatkan status sebagai badan hukum, Akta Pendirian telah mengalami beberapa kali
perubahan dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham Perubahan
Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Menjadi PT JACCS Mitra Pinasthika
Mustika Finance Indonesia No. 37 tanggal 6 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H.,
M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU- 0103193.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 10 Desember 2019, serta telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0238220.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 10 Desember 2019 (“Akta No. 37/2019”),
dimana berdasarkan akta tersebut para pemegang saham menyetujui perubahan nama Perseroan yang semula
bernama PT Mitra Pinasthika Mustika Finance menjadi PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia.
Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan adalah:
a) Menjalankan usahanya selaku perseroan perdagangan surat berharga (securities company), memperdagangkan
efek, baik untuk diri sendiri, maupun sebagai kuasa atau komisioner, yang diizinkan untuk dijalankan oleh
perseroan menurut peraturan perundangan Republik Indonesia;
b) Menjalankan usaha sebagai penjamin emisi efek menurut peraturan perundangan yang berlaku di Republik
Indonesia; dan
c) Menjalankan segala kegiatan dan usaha dalam usahanya untuk mencapai dan yang selaras dengan maksud
dan tujuan tersebut dalam ayat sebelumnya dan menjalankan usahanya dalam arti kata yang seluas-luasnya,
bai katas tanggungan sendiri maupun Bersama-sama dengan orang atau badan lain, dengan cara dan dalam
bentuk yang sesuai dengan keperluan, dengan tidak mengurangi peraturan perundangan negara Republik
Indonesia.
Namun berdasarkan Akta Pernyataan Surat Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 65 tanggal 26 Mei
2015 yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H, S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0936704.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015 dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-3514122.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015, serta
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran
Dasar No. AHU-AH.01.03-0937782 tanggal 8 Juni 2015 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
3514122.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015, serta telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0937783 tanggal 8 Juni 2015
dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-3514122.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015,
kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang pembiayaan. Untuk mencapai maksud dan tujuan
tersebut, perusahaan dapat melakukan kegiatan usaha (i) Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja,
(iii) Pembiayaan Multiguna, dan (iv) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
xvi
Page 19
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran Dasar telah sesuai dengan Pasal 7 POJK
No. 7/2022.
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar telah dijalankan oleh Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini
adalah kegiatan usaha (i) Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan Multiguna, dan
(iv) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK yang telah sesuai dengan Anggaran Dasar.
2. STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan pemegang saham
serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan.
Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 50 tanggal 20 Mei 2014 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-02193.40.21.2014 tanggal 21 Mei 2014 dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-02673.40.20.2014 tanggal 21 Mei 2014 (“Akta No. 50/2014”).
Selanjutnya, susunan pemegang saham Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 58 tanggal 17 Mei 2017, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H.,
LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0137335
tanggal 18 Mei 2017; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0063857.AH.01.11.Tahun 2017 pada
tanggal 18 Mei 2017 (“Akta No. 58/2017”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir
pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
Nilai Nominal
Rp1.000.000 per saham Persentase
Keterangan
(%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar
Jumlah Modal Dasar 1.224.475 1.224.475.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. JACCS Co., Ltd. 734.685 734.685.000.000 60
2. PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk 489.790 489.790.000.000 40
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.224.475 1.224.475.000.000 100
Saham Dalam Portepel - -
Tidak terdapat pemegang saham Perseroan lainnya selain JACCS Co., Ltd dan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk.
3. KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN
Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:
Nama Obligasi Berkelanjutan : Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia.
Target Dana Obligasi Berkelanjutan I : Sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Nama Obligasi : Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III
Tahun 2024.
xvii
Page 20
Jumlah Pokok Obligasi : Sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar Rupiah), yang
terdiri dari 2 (dua) seri yaitu:
- Seri A dalam jumlah sebesar Rp150.000.000.000 (seratus lima
puluh miliar Rupiah); dan
- Seri B dalam jumlah sebesar Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima
puluh miliar Rupiah).
Jangka Waktu : - Seri A dengan jangka waktu waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
Hari Kalender; dan
- Seri B dengan jangka waktu waktu 3 (tiga) tahun.
Bunga Obligasi : - Seri A sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun;
dan
- Seri B sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun.
Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi
pertama akan dibayarkan pada tanggal 19 Juli 2024, sedangkan
Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan Obligasi akan
dibayarkan pada tanggal 29 April 2025 untuk Obligasi Seri A dan
tanggal 19 April 2027 untuk Obligasi Seri B.
Harga Penawaran : 100% dari nilai Pokok Obligasi.
Satuan Perdagangan : Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
Satuan Pemindahbukuan : Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
Jaminan : Obligasi dijamin dengan Jaminan khusus berupa fidusia atas Piutang
Lancar dengan nilai Jaminan sekurang-kurangnya sebesar 75% (tujuh
puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terutang selambat-
lambatnya 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi,
dengan ketentuan bahwa :
a. pada Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya
sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Pokok Obligasi;
b. selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya
sebesar 50% (lima puluh persen) dari Pokok Obligasi; dan
c. selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender sejak
Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya
sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pokok Obligasi.
Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan
mempertahankan pada setiap saat nilai Jaminan sesuai dengan
ketentuan dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan dan
jika nilai Jaminan kurang dari nilai sebagaimana ditentukan dalam
Pasal 7.3 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan
berkewajiban menyetor uang tunai (dana) sesuai dengan ketentuan
Pasal 7.3 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan.
Penyisihan Dana (Sinking Fund) : Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi.
xviii
Page 21
Pembelian Kembali (Buy Back) : Perseroan dapat melakukan pembelian kembali (buy back) untuk
sebagian atau seluruh Obligasi ditujukan sebagai pembayaran
kembali Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali dengan
harga pasar. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru dapat
dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan. Pembelian
kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut
mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi ketentuan-ketentuan
dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Hasil Pemeringkatan : AA (idn) (Double A) dari Fitch.
Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.
4. KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:
Tingkat Bunga Nilai Efek Jumlah Yang Masih
Jenis/Nama Efek Tanggal Efektif Jatuh Tempo
(per tahun) Dicatatkan Terhutang
Obligasi MPM Finance I Tahun
9,75 16 September 2019 18.000.000.000 24 September 2024 18.000.000.000
2019 Seri C
Obligasi Berkelanjutan I JACCS
MPM Finance Indonesia Tahap I 7,40 29 Juli 2022 500.000.000.000 10 Agustus 2025 500.000.000.000
Tahun 2022 Seri B
Medium Term Notes JACCS MPM
Finance Indonesia III Tahun 2022 6,52 28 September 2022 150.000.000.000 28 September 2025 150.000.000.000
Tahap I
Medium Term Notes JACCS MPM
Finance Indonesia III Tahun 2022 6,76 11 Oktober 2022 150.000.000.000 11 Oktober 2025 150.000.000.000
Tahap II
Obligasi Berkelanjutan I JACCS
MPM Finance Indonesia Tahap II 6,25 11 Agustus 2023 170.000.000.000 21 Agustus 2024 170.000.000.000
Tahun 2023 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I JACCS
MPM Finance Indonesia Tahap II 7,00 11 Agustus 2023 230.000.000.000 11 Agustus 2026 230.000.000.000
Tahun 2023 Seri B
TOTAL 1.218.000.000.000
5. RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja, yaitu sehubungan dengan kegiatan pembiayaan
investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan
persetujuan OJK, sebagaimana hal tersebut ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan
dan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat
pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.
6. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan laporan keuangan
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut, yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.
xix
Page 22
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh IAPI, ditandatangani oleh Liana Lim, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No. AP. 0851)
dalam laporannya yang diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2024 dengan opini tanpa modifikasian.
Laporan Posisi Keuangan
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 31 Desember
2023 2022
Jumlah aset 8.158.042 8.292.807
Jumlah liabilitas 6.450.979 6.551.977
Jumlah ekuitas 1.707.063 1.740.830
Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember
2023 2022
Pendapatan 1.604.504 1.554.694
Beban (1.601.280) (1.424.939)
Laba sebelum pajak penghasilan 3.224 129.755
Laba bersih periode berjalan 424 100.979
Jumlah laba (rugi) komprehensif periode berjalan (3.467) 166.568
Laba per saham (dalam Rupiah penuh) 346 82.467
Rasio-rasio Penting
(dalam % kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Total pendapatan 3,20% 2,07%
Laba bersih periode/tahun berjalan 99,58% 58,44%
Total aset (1,63%) 7,42%
Total liabilitas (1,54%) 6,61%
Total ekuitas (1,94%) 10,58%
Rasio Permodalan
Modal disesuaikan/Aset disesuaikan 1 30,07% 29,99%
Kualitas Piutang Pembiayaan
Piutang non performing (>90 hari) 4,54% 2,66%
Piutang non performing - net (>90 hari) 1 2,44% 1,36%
Rentabilitas
Laba (rugi) tahun berjalan/pendapatan 0,03% 6,50%
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/pendapatan 0,20% 8,35%
Laba (rugi) tahun berjalan/total aset (ROA) 0,01% 1,22%
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan 6/total aset (ROA) 1 0,04% 1,64%
Laba (rugi) tahun berjalan/rata-rata aset (ROAA) 0,01% 1,26%
Laba (rugi) tahun berjalan/ekuitas (ROE) 0,02% 6,00%
Laba (rugi) tahun berjalan/rata-rata ekuitas (ROAE) 0,03% 6,09%
NIM 1 8,17% 9,13%
BOPO 1 105,42% 97,79%
xx
Page 23
(dalam % kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
2023 2022
Likuiditas
Current ratio 1 147,22% 140,61%
Cash Ratio 1 12,79% 15,74%
Solvabilitas
Total liabilitas/total aset (x) 0,79x 0,79x
Gearing ratio (x) 3,61% 3,59x
Pendapatan/total aset (x) 19,67x 18,75x
Total liabilitas/total ekuitas (x) 3,78x 3,76x
Financing to asset ratio 2 90,22% 87,68%
Networth to paid-up capital 3 116,27% 118,57%
Interest coverage ratio (x) 4 2,04x 2,31x
Debt service coverage ratio (x) 5 2,11x 2,38x
Catatan:
1. Sesuai dengan Surat Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
2. Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara piutang pembiayaan terhadap total aset pada tahun yang bersangkutan
3. Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara jumlah ekuitas terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada tahun
yang bersangkutan
4. Interest Coverage Ratio dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan) dibagi dengan
beban bunga
5. Debt Service Coverage dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak, depresiasi, amortisasi dan kerugian kredit ekspektasian
(cadangan) dibagi dengan beban bunga
Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi Tambahan ini.
xxi
Page 24
Halaman ini sengaja dikosongkan
xxii
Page 25
I. PENAWARAN UMUM
1. PENAWARAN UMUM OBLIGASI
1.1 Nama Obligasi
Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024.
1.2 Jenis Obligasi
Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan
untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI
sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening. Bukti
kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan oleh Pemegang
Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan Rekening Efek yang
ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.
1.3 Harga Penawaran
Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.
1.4 Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi
Jumlah seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp500.000.000.000,-
(lima ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri sebagai berikut:
Seri A : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp150.000.000.000,-
seratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam
koma tujuh nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus
tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan
Seri B : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga
ratus lima puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma
dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun sejak
Tanggal Emisi.
Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana
dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian
Perwaliamantan Obligasi mengenai Syarat-Syarat Obligasi.
Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan
harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki
oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing-masing Bunga
Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari Bursa, maka
Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahnya tanpa dikenakan Denda.
Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan Pelunasan Pokok Obligasi akan dibayarkan pada tanggal
29 April 2025 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 19 April 2027 untuk Obligasi seri B. Jadwal Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing seri Obligasi
secara detail adalah sebagai berikut:
1
Page 26
Bunga Ke- Seri A Seri B
1 19 Juli 2024 19 Juli 2024
2 19 Oktober 2024 19 Oktober 2024
3 19 Januari 2025 19 Januari 2025
4 29 April 2025 19 April 2025
5 19 Juli 2025
6 19 Oktober 2025
7 19 Januari 2026
8 19 April 2026
9 19 Juli 2026
10 19 Oktober 2026
11 19 Januari 2027
12 19 April 2027
1.5 Perhitungan Bunga Obligasi
Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung berdasarkan
jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari
Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
1.6 Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi
i. Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak
berhak atas Bunga Obligasi pada periode Bunga Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan
lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
ii. Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang
bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;
iii. Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi;
iv. Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian, Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.
1.7 Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi
i. Pokok Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
ii. Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran
Obligasi;
iii. Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi. Dengan demikian, Perseroan dibebaskan
dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.
2
Page 27
1.8 Jumlah Minimum Pemesanan
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu Satuan
Perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
1.9 Satuan Pemindahbukuan Obligasi
Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp 1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
1.10 Satuan Perdagangan Obligasi
Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta
Rupiah) atau kelipatannya.
1.11 Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)
Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka sesuai dengan ketentuan POJK
No. 20/2020 berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
kembali dengan harga pasar;
b. Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
c. Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
d. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan Perseroan
tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
e. Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
(wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah memperoleh
persetujuan RUPO;
f. Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
terafiliasi, kecuali afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal Pemerintah;
g. Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling lambat
2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
h. Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian kembali
Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender sebelum
tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui (i) situs web Perseroan dalam Bahasa
Indonesia dan Bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan paling sedikit Bahasa
Inggris dan (ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional;
i. Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
1) periode penawaran pembelian kembali;
2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
5) tata cara penyelesaian transaksi;
6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penawaran jual;
7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
j. Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipasi setiap
Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang ditawarkan
untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang telah
disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l. Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
sebagaimana dimaksud dalam butir h dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah
3
Page 28
Tanggal Penjatahan;
2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
dan
3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
kembali;
dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke-2 (dua) setelah terjadinya
pembelian kembali Obligasi.
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
informasi yang meliputi antara lain:
1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
kembali;
3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijamin jika
terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak dijamin;
p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis Perseroan atas
pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri RUPO,
hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi yang dibeli
kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak
menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.
I.12. Jaminan
Obligasi dijamin dengan Jaminan khusus berupa fidusia atas Piutang Lancar dengan nilai Jaminan
sekurang-kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terutang
dengan ketentuan bahwa pada Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 25%
(dua puluh lima persen) dari Pokok Obligasi, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 50% (lima puluh persen)
dari Pokok Obligasi dan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pokok
Obligasi. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan pada setiap saat
nilai Jaminan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan dan jika nilai
Jaminan kurang dari nilai sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan
maka Perseroan berkewajiban menyetor uang tunai (dana) sesuai dengan ketentuan Pasal 7.3 huruf
g Perjanjian Perwaliamanatan.
Jaminan Piutang Lancar yang dijaminkan kepada Pemegang Obligasi adalah milik Perseroan dan tidak
dijaminkan kepada pihak lain.
Jaminan akan diikat secara fidusia menggunakan Dokumen Jaminan sesuai dengan peraturan
perundangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999
(seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Jaminan Fidusia, tanggal tiga puluh September
seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan (30-9-1999). Pembebanan atas Jaminan tersebut akan
dilakukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, dan Perseroan dengan ini
berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan pemenuhan Jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal
12.1 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan.
4
Page 29
Perseroan berkewajiban mendaftarkan akta Jaminan Fidusia melalui Wali Amanat dengan bantuan
notaris yang ditunjuk oleh Perseroan pada kantor pendaftaran fidusia Kementerian Hukum dan
Hak Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
penandatanganan akta jaminan fidusia dan notaris memberikan fotokopi bukti pendaftaran dari Kantor
Pendaftaran Fidusia kepada Perseroan dan Wali Amanat segera setelah diperolehnya bukti pendaftaran
Fidusia atas Jaminan tersebut.
Hak Pemegang Obligasi atas Jaminan adalah preferen terhadap hak-hak kreditur Perseroan lain sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
I.13. Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (sinking fund)
Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan untuk
mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana penggunaan
dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan ini.
I.14. Hak Senioritas Atas Utang
Pemegang Obligasi mempunyai hak untuk didahulukan. Pada tanggal Perjanjian Perwaliamanatan,
Perseroan mempunyai utang senioritas yang merupakan utang Perseroan yang mempunyai jaminan
secara khusus sebesar Rp5.444.394.000.000,00 (lima triliun empat ratus empat puluh empat miliar
tiga ratus sembilan puluh empat juta Rupiah), berdasarkan laporan keuangan Perseroan tanggal 31
(tiga satu) Desember 2023 (dua ribu dua puluh tiga) yang dijamin oleh Perseroan dan mempunyai hak
keutamaan atau preferen. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak keutamaan
atau preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Perjanjian
Perwaliamanatan.
I.15. Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan
Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan biaya-biaya Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa persetujuan tertulis
dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal-hal atau tindakan-tindakan sebagai berikut:
1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam angka 2, tidak akan melakukan hal-hal sebagai
berikut:
a. melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam satu atau
beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh atau sebagian besar total aset, kecuali dalam
rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
- Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar total aset adalah lebih dari 40% (empat
puluh persen) dari total aset per laporan keuangan Perseroan yang terakhir;
b. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan, kecuali:
(i) merger atau akuisisi yang dilakukan dalam kaitannya dengan kegiatan usaha Perseroan,
atau
(ii) akuisisi yang didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang saham
Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Perseroan dalam
membayar semua kewajibannya kepada Pemegang Obligasi, atau
c. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan;
d. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
e. memberikan atau menerima pinjaman atau kredit kepada atau dari pihak ketiga, dimana
penerimaan atau pemberian pinjaman atau kredit tersebut merupakan kegiatan di luar kegiatan
usaha Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan butir 1.14.3 huruf (b), kecuali pinjaman
kepada karyawan Perseroan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan, dan/atau Afiliasi
serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) sesuai ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
5
Page 30
2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud dalam nomor 1 di atas akan diberikan oleh
Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau meminta tambahan data/dokumen
pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah permohonan persetujuan
tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh Wali Amanat, dan jika
dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima persetujuan,
penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung lainnya dari Wali Amanat,
maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka persetujuan
atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Perseroan tidak menerima
persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
persetujuan.
3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya
sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perseroan merupakan pihak dalam
perjanjian tersebut;
b. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
Olbigasi, dengan ketentuan kondisi rasio keuangan sebagai berikut:
- Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total utang dengan total Modal tidak lebih dari
10 : 1 (sepuluh berbanding satu);
- “Utang” adalah semua utang yang berbunga, termasuk utang bank, utang sewa guna
usaha, utang efek konversi dan instrumen pinjaman lainnya, utang Perseroan atau pihak
lainnya yang dijamin dengan agunan atau gadai atas aktiva Perseroan, kewajiban tanpa
syarat (non-contigent) kepada bank sehubungan dengan pembayaran untuk Letter of
Credit (L/C) atau instrumen sejenis termasuk pinjaman yang berasal dari perusahaan
lain yang diakuisisi dan menjadi perusahaan lain yang melebur ke dalam Perseroan,
yang tercantum dalam neraca, kecuali utang dagang, uang muka, utang pajak, utang
dividen, bank garansi dan Standby Letter of Credit (L/C);
- “Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan yang berakhir;
c. Menyetorkan dana untuk pelunasan-pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
Obligasi yang jatuh tempo ke dalam rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang
harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum Tanggal
Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, harus telah efektif
dalam rekening yang ditunjuk oleh KSEI.
Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban menyerahkan
bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama melalui email.
d. Bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur
dalam huruf (c) diatas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Jumlah
denda tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan
pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas. Denda yang dibayar oleh Perseroan
yang merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi
secara proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu dan lain dengan
memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
e. Memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12
Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Memberikan dan mempertahankan Jaminan dengan nilai sekurang-kurangnya sebesar 75%
(tujuh puluh lima persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terutang, dengan ketentuan bahwa
pada Tanggal Emisi, Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 25% (dua puluh
lima persen) dari Pokok Obligasi, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
6
Page 31
sejak Tanggal Emisi, Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 50% (lima puluh
persen) dari Pokok Obligasi, dan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender
sejak Tanggal Emisi, Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh
lima persen) dari Pokok Obligasi;
g. Dalam hal nilai Jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian Perwaliamanatan
kurang dari jumlah yang ditentukan dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan, maka
Perseroan berkewajiban untuk menambah Jaminan, baik dalam bentuk tagihan lain ataupun
dapat menggunakan dana tunai, sehingga nilai Jaminan memenuhi ketentuan sebagaimana
ditentukan dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus dilakukan
Perseroan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal diterimanya surat
pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya kewajiban untuk menambah Jaminan
tersebut. Dalam hal Perseroan melakukan penambahan Jaminan dalam bentuk dana tunai,
maka Perseroan wajib menempatkan tambahan Jaminan dalam bentuk dana tunai tersebut
pada rekening yang ditentukan dalam surat pemberitahuan dari Wali Amanat tersebut atau
dalam rekening lain sesuai dengan kesepakatan antara Perseroan dan Wali Amanat. Dalam
hal rekening yang dipergunakan adalah rekening lain, maka dengan ini Wali Amanat diberikan
kuasa oleh Perseroan untuk mengambil, menerima, dan melakukan tindakan-tindakan lain,
termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang dipergunakan untuk
menjamin atas pembayaran Jumlah Terutang. Kuasa yang diberikan pada Pasal 7.3 huruf g
Perjanjian Perwaliamanatan hanya terbatas sehubungan dengan penambahan Jaminan dalam
bentuk dana tunai.
Dalam hal nilai Jaminan tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian
Perwaliamanatan, maka berdasarkan permintaan tertulis dari Perseroan mengenai hal
tersebut, Wali Amanat akan melepaskan kelebihan penguasaan atas seluruh atau sebagian
jumlah dana yang telah disetorkan ke dalam rekening penampungan tersebut untuk selanjutnya
dikembalikan kepada Perseroan.
h. Mempertahankan komposisi pemegang saham Perseroan, dimana JACCS memiliki kepemilikan
saham minimum 51% (lima puluh satu persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan
dan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk memiliki kepemilikan saham minimum 40% (empat puluh
persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
i. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
keuangan dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
j. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat-lambatnya 14
(empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
k. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
Hari Kerja sejak terjadinya hal-hal sebagai berikut:
(i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) yang dilakukan oleh Perseroan kecuali untuk
kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio
keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan;
(ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan yang mengganggu secara material
pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan pelunasan/pembayaran
kembali Obligasi ini;
(iii) setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia, perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang telah
diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia, perubahan pemegang saham utama Perseroan dan diikuti dengan penyerahan
akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan RUPS Perseroan, setelah akta-akta/
dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
(iv) perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi Perseroan
yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana mengakibatkan
ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan.
7
Page 32
l. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
(i) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan
yang terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK disampaikan bersamaan dengan penyerahan
laporan kepada OJK;
(ii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan selambat-lambatnya
1 (satu) bulan setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir;
(iii) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam
waktu yang bersamaan dengan disampaikannya laporan-laporan tersebut oleh Perseroan
kepada OJK dan/atau Bursa Efek berdasarkan ketentuan Pasar Modal yang berlaku;
(iv) salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta-akta lainnya yang dibuat
sehubungan dengan Emisi Obligasi ini; dan
(v) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis
oleh Wali Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan
data-data lain sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat
yang telah ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang-
undangan yang berlaku.
m. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya
kelalaian sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya
pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
n. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku-buku dan catatan-
catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan Perseroan
dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi yang berlaku umum dan
diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku;
o. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
Republik Indonesia;
p. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk
tapi tidak terbatas kepada PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (“MPM Insurance”) dan/
atau asurasi-asuransi lain yang bekerjasama dengan Perseroan) terhadap segala risiko yang
biasa dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama
dengan Perseroan;
q. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
r. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan
Pemegang Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan
menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut
kepada Wali Amanat;
s. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat-syarat dan
ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang
serupa;
t. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 tentang
Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut perubahannya, dan/atau
pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.
I.16. Kelalaian Perseroan
1. Tunduk pada ketentuan POJK No. 20/2020, kondisi-kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan
dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal-hal
tersebut di bawah ini:
8
Page 33
a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada
Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan suatu perjanjian utang atau kredit oleh
salah satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan dalam
jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan
berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak
yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara material
kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban-kewajibannya berdasarkan Perjanjian
Perwaliamanatan; atau
c. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan, yang mana ketidaksesuaian
atau ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau itikad buruk dari
Perseroan; atau
d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau lebih ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Penawaran Umum lainnya yang secara material
berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Penawaran Umum (selain butir 1.15 angka 1 huruf
a).
2. Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
a. Butir 1.15 angka 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
b. Butir 1.15 angka 1 huruf b sampai huruf d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam teguran
tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat teguran
dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang mulai
dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional, atas
biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO menurut
ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.
Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
sehubungan dengan kelalaian tersebut.
Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan-alasan Perseroan serta RUPO
memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai
dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu harus
melakukan penagihan kepada Perseroan.
3. Apabila:
a. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
b. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan
keputusan pengadilan;
maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Obligasi dan untuk
itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi. Dalam
hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.
9
Page 34
4. Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi dengan nilai yang dianggap wajar kepada Wali
Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian, biaya,
yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya konsultan hukum yang disetujui oleh Perseroan
sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan Dokumen Penawaran
Umum kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.
I.17. RUPO
Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020 dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemegang Obligasi
mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi, perubahan
tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020;
b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat-akibatnya, atau untuk
mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan-
ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk dalam
penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No. 20/2020;
e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku di Negara Republik Indonesia, pelaksanaan mana wajib diberitahukan terlebih dahulu
kepada Perseroan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak sebelum pemanggilan RUPO.
2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tertulis kepada Wali
Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam
KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
b. Perseroan;
c. Wali Amanat; atau
d. OJK.
3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1.16.2 poin a), poin b), dan poin d) wajib
disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
untuk RUPO.
4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
Kalender setelah diterimanya surat permohonan.
5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.
a. Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia
yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender
sebelum pemanggilan.
10
Page 35
b. Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum RUPO,
melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran
nasional.
c. Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum
RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO sebelumnya telah
diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
d. Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
antara lain:
1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
2) agenda RUPO;
3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memiliki hak suara dalam RUPO; dan
5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
e. RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelumnya.
6. Tata cara RUPO:
a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak menghadiri
RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang dimilikinya.
b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal
penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
Amanat.
d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
dialihkan/dipindahbukukan sejak 4 (empat) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO
sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan
dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat. Transaksi Obligasi
yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai
1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebutkan Nomor KTUR,
kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daftar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
kepada Wali Amanat;
2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam RUPO berkewajiban
untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah Pemegang Obligasi
memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
Perseroan dan Wali Amanat.
j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.
k. Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
l. Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakan RUPO
tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO tersebut
diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunjuk notaris
untuk membuat berita acara RUPO.
11
Page 36
7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11.6 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan, kuorum
dan pengambilan keputusan:
a. D a l a m h a l R U P O b e r t u j u a n u n t u k m e m u t u s k a n m e n g e n a i p e r u b a h a n P e r j a n j i a n
Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan
diatur sebagai berikut:
1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
sebagai berikut:
(a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan
yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian
dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
(b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
(c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
12
Page 37
(d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
(e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
dalam RUPO.
b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian
dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang
sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah
Obligasi yang hadir dalam RUPO.
2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit
3/4 (tiga per empat) dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili
paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi
dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan keputusan suara
terbanyak.
6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tidak tercapai,
maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi atau
diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan
mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh OJK
atas permohonan Wali Amanat; dan
8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang Obligasi
keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.5 Perjanjian
Perwaliamanatan.
8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan
iklan untuk pengumuman dan pemanggilan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan
untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan
wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan biaya
tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.
9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.
10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat, karenanya
Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan-keputusan yang
diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO mengenai perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/
atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku efektif sejak tanggal
ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lainnya
sehubungan dengan Obligasi.
11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.
12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai Pokok
Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga Obligasi,
dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani perubahan
13
Page 38
Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal tersebut maka
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan RUPO atau tanggal
lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu untuk penandatanganan
perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya tersebut) maka Wali Amanat
berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutang kepada Perseroan tanpa terlebih
dahulu menyelenggarakan RUPO.
13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia
serta peraturan Bursa Efek.
14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan
di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut yang berlaku.
I.18. Hak-hak Pemegang Obligasi
1) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dan/
atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib dibayarkan
oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang sama dengan
jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi
pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.
2) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran
Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI yang berlaku.
3) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan butir 1.14.3 (c),
maka Perseroan wajib membayar Denda akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi sebesar tingkat Bunga Obligasi masing-masing seri
Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Jumlah Denda tersebut dihitung berdasarkan
hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh
Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kepada Pemegang Obligasi secara
proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
4) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada
Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak diterbitkannya KTUR
tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.
5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
I.19. Syarat-Syarat Obligasi
Perseroan berjanji dan mengikat diri pada Wali Amanat, baik pada Wali Amanat untuk diri Wali Amanat
sendiri maupun kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi (janji dan pengikatan diri ini
dibuat dan mengikat bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi) bahwa Perseroan akan
mengeluarkan Obligasi atau melakukan Emisi dengan syarat-syarat sebagai berikut:
14
Page 39
1. Obligasi Merupakan Bukti Utang:
a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi
merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang
Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Sertifikat Jumbo Obligasi ditambah
dengan Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan
Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan
bagian penting dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan
Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi
Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.
2. Pendaftaran Obligasi di KSEI:
a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang
di KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan
di bidang Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
b. Obligasi didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan
Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI.
c. Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang
lainnya.
d. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
didaftarkan atas nama KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi
melalui Pemegang Rekening.
3. Penarikan Obligasi:
Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk
dikonversikan menjadi Sertifikat Obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan Keputusan RUPO.
4. Pengalihan Obligasi:
Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke
Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang
Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran
Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hakh ak lain yang berhubungan dengan
Obligasi.
5. Sanksi:
Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya
ketentuan Pasal 7.3 Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai
dengan Perjanjian Perwaliamanatan antara lain apabila Perseroan lalai menyerahkan dana
secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat
Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, maka Perseroan
wajib membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi,
yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.
6. Lain-lain:
a. Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan
yang sah dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
b. Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi, Denda (jika ada), dan pembayaran hak-hak lain/
manfaat lain atas Obligasi (jika ada) merupakan hak dari Pemegang Obligasi. Pembayaran
manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam
Perjanjian Perwaliamanatan.
15
Page 40
c. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak
untuk dirinya sendiri atau berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya
sebagai Pemegang Obligasi.
d. Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong
pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan membayarkannya
kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen
Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan pajak kepada Pemegang Obligasi.
I.20. Hukum yang Berlaku
Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dibuat berdasarkan dan tunduk di
bawah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
2. KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI
Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch.
Berdasarkan pemeringkatan dari Fitch berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini, sesuai dengan Surat Fitch No.
26/DIR/RATLTR/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Peringkat PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Indonesia, dan penegasan pemeringkatan dari Fitch berkaitan dengan penerbitan Obligasi Bekelanjutan I
sesuai dengan Surat Fitch No.45/DIR/RATLTR/III/2024 tanggal 24 Maret 2024 perihal peringkat PT JACCS Mitra
Pinasthika Mustika Finance Indonesia, dengan peringkat:
AA (idn)
(Double A)
Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch, sebagaimana definisi
hubungan Afiliasi dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK.
Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi tersebut
belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.
3. PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
Sehubungan dengan ketentuan POJK No. 36/2014, Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:
i. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I akan dilaksanakan dalam periode 2 (dua) tahun
dengan ketentuan pemberitahuan pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
terakhir disampaikan kepada OJK paling lambat pada ulang tahun kedua sejak Pernyataan Pendaftaran
menjadi Efektif. Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I telah menjadi efektif pada tanggal 29 Juli 2022 berdasarkan Surat OJK No. S-160/D.04/2022
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
ii. Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling sedikit 2 (dua) tahun sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran kepada OJK.
iii. Tidak pernah mengalami kondisi Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian pernyataan
pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, dimana hal ini telah dipenuhi oleh Perseroan
dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 8 Juni 2022 dengan No.028-LGL-JMPMFI-VI-2022 dan
Laporan Auditor Independen atas Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari Kantor Akuntan Publik
16
Page 41
Siddharta Widjaja & rekan tanggal 9 Juni 2022 dengan No. L-067/SFS/VI/22, keduanya menyatakan bahwa
Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan; dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir
sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
Penawaran Umum Berkelanjutan. Perseroan selanjutnya telah memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah
Gagal Bayar pada tanggal 19 Maret 2024 yang menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal
Bayar atas seluruh kewajiban Perseroan atau tidak pernah mengalami kondisi Gagal Bayar dalam periode
2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum
Obligasi ini. Gagal bayar berarti kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan
kepada kreditur pada saat jatuh tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari
modal disetor.
iv. Obligasi Berkelanjutan I memiliki hasil pemeringkatan AA (Double A) yang termasuk dalam kategori 4 (empat)
peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat Efek.
Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.
4. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
Penerbit : PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia
Kegiatan usaha utama : Pembiayaan investasi, modal kerja,dan multiguna
Kantor pusat : Gedung Lippo Kuningan Lantai 23 & 25,
Unit A,B,C,D,E,F. Jl. H.R. Rasuna said Kav. B-12,
Jakarta Selatan 12940
Tel. : (021) 2971 0100
Faks. : (021) 2911 0313
Email : corporate.secretary@jaccs-mpmfinance.com
Situs web : https://www.jaccs-mpmfinance.com
Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan tentang
Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.
5. KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT
Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (selanjutnya disebut sebagai
“BRI”) bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan para
Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUP2SK. BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK
dengan No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, telah
dibuat Perjanjian Perwaliamanatan antara Perseroan dengan BRI.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas (due diligence) terhadap Perseroan, dengan Surat
Pernyataan No. B.115-INV/TCS/AET/03/2024 tanggal 21 Maret 2024 sebagaimana diatur dalam POJK No. 20/2020.
Penelaahan/uji tuntas (due diligence) yang dilakukan BRI hanya dimaksudkan sebagai penelaahan internal dan
tidak dimaksudkan sebagai advis atau saran kepada pihak lain untuk melakukan suatu tindakan apapun, termasuk
untuk membeli atau menjual Efek bersifat utang yang diterbitkan Perseroan.
BRI sebagai Wali Amanat dengan Surat Pernyataan No. B. 116-INV/TCS/AET/03/2024 tanggal 21 Maret 2024,
menyatakan bahwa (i) tidak mempunyai hubungan Afiliasi dengan Perseroan; (ii) tidak memiliki hubungan kredit
dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati sesuai dengan Peraturan OJK No.
19/POJK.04/2020 tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat
17
Page 42
(“POJK No.19/2020”); (iii) tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali
Amanat dalam penerbitan Obligasi sesuai POJK No. 19/2020; dan (iv) tidak menerima dan meminta terlebih
dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan
keuangan berdasarkan pertimbangan Wali Amanat, sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada
Pemegang Obligasi.
Alamat Wali Amanat adalah sebagai berikut:
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II, Lantai 06
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
Telepon : (62 21) 5758143; Faksimili : (62 21) 5752360
E-mail : tcsoperation@corp.bri.co.id
U.p. Divisi Investment Services
Trust& Corporate Services Department
6. PERPAJAKAN
Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang Obligasi
diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang Diterima atau Diperoleh Wajib
Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi Wajib Pajak
berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebesar 10%
(sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan yaitu:
a. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Obligasi;
b. Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan
c. Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan
Obligasi.
Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak :
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan memenuhi
persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang No. 36 Tahun
2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan
sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU Cipta Kerja; dan
b. Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.
Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dilakukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan
b. Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima
atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau
c. Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksadana, selaku pembeli obligasi langsung tanpa melalui
perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat
transaksi.
18
Page 43
Pada tanggal 2 Februari 2021, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No.
9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%. Bunga
obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi tanpa
bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan terhitung sejak berlakunya PP No. 9/2021.
CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.
19
Page 44
II. PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL
PENAWARAN UMUM
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi dengan
biaya-biaya Emisi, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja, yaitu sehubungan dengan kegiatan pembiayaan
investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan
persetujuan OJK, sebagaimana hal tersebut ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan
dan perundang-undangan yang berlaku.
Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal yang
berlaku di Indonesia.
Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi,
maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan RUPO dan memperoleh
persetujuan dari RUPO, sesuai dengan POJK No. 30/2015.
Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan tanggal
laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan POJK No.
30/2015. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 (lima belas) bulan
berikutnya.
Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan menempatkan
dana tersebut sementara dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dapat memberikan keuntungan
finansial yang wajar bagi Perseroan.
Perseroan telah melakukan laporan realisasi penggunaan dana untuk hasil dana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II yang telah dilakukan Perseroan, setelah dikurangi dengan seluruh biaya yang terkait,
telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut, dan laporan realisasi penggunaan dana telah dilaporkan oleh Perseroan sesuai dengan POJK No.
30/2015 dengan Surat No. 003/CORSEC/I/2024 tanggal 9 Januari 2024 perihal Laporan Realisasi Penggunaan
Dana Hasil Penawanan Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II
Tahun 2023 PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (“Perseroan”).
Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 0,429% (nol
koma empat dua sembilan persen) dari nilai Emisi yang meliputi:
• Biaya jasa untuk Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sekitar 0,230%, yang
terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan sekitar 0,190%, biaya jasa penjaminan sekitar 0,020% dan biaya
jasa penjualan sekitar 0,020%;
• Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,058%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
sekitar 0,043% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,015%;
• Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,094%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat sekitar
0,054% dan biaya Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,040%;
• Biaya lain-lain sekitar 0,047%, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya
pencetakan Informasi Tambahan, formulir, audit penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan
hal-hal tersebut.
20
Page 45
III. PERNYATAAN UTANG
Pernyataan utang berikut berasal dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja &
Rekan, berdasarkan standar audit yang ditetapkan oleh IAPI, sebagaimana tercantum dalam laporan auditor
independen No. 00099/2.1005/AU.1/09/0851-3/1/III/2024 tanggal 20 Maret 2024 yang ditandatangani oleh Liana
Lim, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No. AP. 0851) dengan opini tanpa modifikasian, yang tidak tercantum dalam
Informasi Tambahan ini.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mempunyai liabilitas yang seluruhnya berjumlah Rp6.450.979
juta, yang terdiri dari liabilitas jangka pendek sebesar Rp2.416.388 juta dan liabilitas jangka panjang sebesar
Rp4.034.591 juta, dengan rincian sebagai berikut :
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Utang pajak 5.792
Utang usaha 58.962
Liabilitas lain-lain 58.345
Beban yang masih harus dibayar 39.108
Pinjaman yang diterima 4.972.981
Liabilitas derivatif 78.076
Utang obligasi 922.521
Surat utang jangka menengah 302.098
Pinjaman subordinasi 13.096
Jumlah liabilitas 6.450.979
1. URAIAN KOMPONEN LIABILITAS
Utang Pajak
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mempunyai saldo utang pajak sebesar Rp5.792 juta.
Utang Usaha
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pihak Ketiga
Dealer 45.218
Asuransi 9.358
Fidusia 3.868
Lain-lain 513
58.957
Pihak berelasi
Asuransi 5
Jumlah Utang Usaha 58.962
21
Page 46
Liabilitas lain-lain
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mempunyai saldo liabilitas lain-lain sebesar Rp58.345 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pihak ketiga
Titipan konsumen 36.888
Liabilitas sewa 21.452
Lain-lain 5
Jumlah Liabilitas Lain-lain 58.345
Beban yang masih harus dibayar
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mempunyai saldo beban yang masih harus dibayar sebesar Rp39.108
juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pihak ketiga
Biaya Promosi 27.284
Kompensasi karyawan 3.837
Sewa perlekangkapan kantor dan mobil 1.290
Outsourcing 1.073
Telepon, listrik, kirim, dan cetakan 991
Internet 174
Konsultan 101
Lain-lain 772
35.522
Pihak berelasi
Kompensasi karyawan 3.586
Jumlah Beban Yang Masih Harus Dibayar 39.108
Pinjaman Yang Diterima
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mempunyai saldo pinjaman bank sebesar Rp4.972.981 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Rupiah
PT Bank Mandiri (Persero)Tbk 432.022
PT Bank Central Asia Tbk 247.084
PT Bank Danamon Indonesia Tbk 234.511
PT Bank Permata Tbk 85.647
PT Bank CIMB Niaga Tbk 83.810
PT Bank Mizuho Indonesia 74.051
PT Bank KEB Hana Indonesia 70.141
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta 50.027
PT Bank JTrust Indonesia Tbk 25.061
PT Bank Shinhan Indonesia 20.986
1.323.340
22
Page 47
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Dolar Amerika Serikat
Pinjaman sindikasi yang dikoordinasi oleh MUFG Bank Ltd. dan Mizuho Bank Ltd. 1.200.215
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta 277.315
PT Bank Permata Tbk 175.103
PT Bank BTPN Tbk 87.505
Pinjaman sindikasi yang dikoordinasi oleh MUFG Bank Ltd. dan Mizuho Bank Ltd. 86.351
PT Bank Mizuho Indonesia 49.714
1.876.203
Yen Jepang
Pinjaman sindikasi yang dikoordinasi oleh MUFG Bank, Ltd. dan Mizuho Bank Ltd. 1.705.430
Pinjaman sindikasi yang dikoordinasi oleh MUFG Bank, Ltd. dan Mizuho Bank Ltd. 68.008
1.773.438
Jumlah Pinjaman Bank 4.972.981
Pada tanggal 31 Desember 2023, pinjaman-pinjaman tersebut di atas dikenakan suku bunga 5,73% - 9,75% per
tahun (2022: 4,54% - 11,24% per tahun).
Pada umumnya, perjanjian pinjaman tersebut mensyaratkan Perseroan untuk memberikan pemberitahuan tertulis
dalam hal pembagian dividen, perubahan susunan direksi dan komisaris, dan perolehan pinjaman baru dari
bank lain, kecuali dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari, serta mensyaratkan Perseroan untuk mendapatkan
persetujuan tertulis dalam hal perubahan modal dan pemegang saham, perubahan bisnis utama, melakukan
investasi, akuisisi, penggabungan usaha, reorganisasi serta pembagian dividen lebih dari 50% laba bersih. Dalam
perjanjian pinjaman tersebut, Perseroan juga diwajibkan untuk memenuhi persyaratan keuangan sebagaimana
telah diungkapkan pada Bab IV informasi tambahan ini.
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan yang diwajibkan dalam
perjanjian pinjaman. Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan
jadwal.
Berikut adalah penjelasan detail mengenai fasilitas pinjaman yang dimiliki oleh Perseroan:
Fasilitas Tipe Fasilitas Jumlah Fasilitas Jaminan Jatuh Tempo
Rupiah (Dalam Jutaan Rupiah)
MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta Modal kerja berulang Rp200.000 Tidak dijamin Berkisar antara
oleh apapun 7 November 2025 –
23 Januari 2026
Modal kerja Rp500.000 Tidak dijamin
tidak berulang oleh apapun
PT Bank Central Asia Tbk Cerukan Rp20.000 Piutang pembiayaan dan Berkisar antara 14 Maret
sewa pembiayaan 2025 – 28 Oktober 2025
Modal kerja Rp520.000 Piutang pembiayaan dan
tidak berulang sewa pembiayaan
PT Bank KEB Hana Indonesia Modal kerja Rp140.000 Piutang pembiayaan 9 Juni 2025
tidak berulang
PT Bank Permata Tbk Modal kerja berulang Rp105.000 Tidak dijamin oleh apapun Berkisar antara 25 Maret
2024 – 12 Oktober 2026
Modal kerja Rp200.000 Piutang pembiayaan dan
tidak berulang sewa pembiayaan
Modal kerja Rp150.000 Piutang pembiayaan dan
tidak berulang sewa pembiayaan
Modal kerja Rp200.000 Piutang pembiayaan dan
tidak berulang sewa pembiayaan
PT Danamon Indonesia Tbk Modal kerja Rp500.000 Piutang pembiayaan dan 25 April 2025 –
tidak berulang sewa pembiayaan 23 Juni 2025
Modal kerja berulang Rp250.000 Tidak dijamin oleh apapun
PT Bank CIMB Niaga Tbk Modal kerja berulang Rp100.000 Tidak dijamin oleh apapun
Modal kerja Rp200.000 Piutang pembiayaan an sewa 21 Februari 2025
tidak berulang pembiayaan
23
Page 48
Fasilitas Tipe Fasilitas Jumlah Fasilitas Jaminan Jatuh Tempo
PT Bank Mizuho Indonesia Modal kerja berulang Rp400.000 Tidak dijamin oleh apapun Berkisar antara
23 Mei 2025 –
24 Desember 2025
PT Bank Mandiri (Persero) Tbk Modal kerja tidak Rp500.000 Piutang pembiayaan 29 Agustus 2026 –
berulang 16 Oktober 2026
PT Bank Shinhan Indonesia Modal kerja tidak Rp50.000 Piutang pembiayaan 17 Februari 2025
berulang
PT Bank BTPN Tbk (dahulu PT Modal kerja berulang Rp250.000 Piutang pembiayaan dan Berkisar antara 25 April
Bank Sumitomo Mitsui Indonesia) sewa pembiayaan 2025 – 16 Desember 2025
PT Bank Jtrust Indonesia Tbk Modal kerja tidak Rp200.000 Piutang pembiayaan dan Berkisar antara 27 April
berulang sewa pembiayaan 2024 – 17 Mei 2024
Dolar AS (dalam nilai penuh Dolar
Amerika Serikat)
Pinjaman sindikasi yang Modal kerja USD100.000.000 Piutang pembiayaan dan Berkisar antara 21 Juli
koordinasi oleh MUFG Bank, Ltd. tidak berulang JPY20.112.000.000 sewa pembiayaan 2026 – 28 Juni 2027
dan Mizuho Bank Ltd.
Pinjaman sindikasi yang Modal kerja tidak - Piutang pembiayaan dan 18 April 2023
koordinasi oleh MUFG Bank, Ltd., berulang sewa pembiayaan
Mizuho Bank Ltd., dan Overseas-
Chinese Banking Corporation
Limited
PT Bank Resona Perdania Modal kerja - Piutang pembiayaan dan 25 April 2023
tidak berulang sewa pembiayaan
Metropolitan Bank and Trust Modal kerja tidak - Piutang pembiayaan dan 13 April 2023
Company, Cabang Tokyo berulang sewa pembiayaan
Pinjaman sindikasi yang Modal kerja tidak USD125.000.000 Piutang pembiayaan dan Berkisar antara
koordinasi oleh MUFG Bank, Ltd. berulang JPY13.988.750.000 sewa pembiayaan 26 Februari 2024–
dan Mizuho Bank Ltd. 24 Mei 2024
Liabilitas Derivatif
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mempunyai saldo liabilitas derivatif sebesar Rp78.076 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Kontrak cross-currency interest rate swap
Pihak berelasi 21.197
Pihak ketiga 56.879
Jumlah Neto 78.076
Utang Obligasi
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mempunyai saldo utang obligasi sebesar Rp922.521 juta, dengan
rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Obligasi berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 500.000
Obligasi berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 400.000
Obligasi MPM Finance I Tahun 2019 18.000
Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi (4.468)
Beban kupon yang masih harus dibayar 8.989
Jumlah Neto 922.521
24
Page 49
Nama obligasi Nilai nominal Tingkat suku bunga Skedul pembayaran Tanggal Jatuh
(jutaan Rupiah) tetap setahun bunga tempo
MPM Finance I Tahun 2019 Seri C 18.000 9,75% Triwulan 24 September 2024
Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance 500.000 7,40% Triwulan 10 Agustus 2025
Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri B
Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance 170.000 6,25% Triwulan 21 Agustus 2024
Indonesia Tahap II Tahun 2023 Seri A
Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance 230.000 7,00% Triwulan 11 Agustus 2026
Indonesia Tahap II Tahun 2022 Seri B
Surat Utang Jangka Menengah
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mempunyai saldo surat utang jangka menengah sebesar Rp302.098
juta, dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Nilai Nominal 300.000
Beban emisi yang belum diamortisasi (265)
Biaya bunga yang masih harus dibayar 2.363
Jumlah Neto 302.098
Nilai nominal Tingkat bunga
Nama efek Tanggal penerbitan Tanggal jatuh tempo
(jutaan Rupiah) per tahun
JACCS MPM Finance Indonesia III Tahap I
150.000 28 September 2022 28 September 2025 6,52%
Tahun 2022
JACCS MPM Finance Indonesia III Tahap II
150.000 11 Oktober 2022 11 Oktober 2025 6,76%
Tahun 2022
Pinjaman Subordinasi
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mempunyai saldo pinjaman subordinasi sebesar Rp13.096 juta,
dengan rincian sebagai berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Jumlah
Pinjaman subordinasi 13.000
Beban bunga yang masih harus dibayar 96
Jumlah Neto 13.096
2. KOMITMEN DAN KONTIJENSI
Pada tanggal 23 Juni 2014, Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa yang tidak dapat dibatalkan
dengan PT Mitra Wijaya Wisesa sebagai pemilik kantor komersial Perseroan di Lippo Kuningan, Jakarta. Periode
sewa adalah 5 tahun sejak 23 Juni 2014 sampai dengan 23 Juni 2019. Perseroan telah memperpanjang periode
masa sewa melalui Addendum II Perjanjian Sewa Menyewa Ref.No.007/LK.ADD02/XII/2018 untuk periode 5
tahun sejak 23 Juni 2019 sampai 22 Juni 2024 serta Addendum III Perjanjian Sewa Menyewa Ref. No. 007/
LK.ADD03/IX/2020 mengenai perpanjangan masa sewa sampai 22 Juli 2024. Pembayaran sewa dibayarkan di
muka setiap triwulanan.
Untuk periode sewa dari 23 Juni 2019 sampai 22 Juni 2024, Perseroan telah membayar di muka uang jaminan
sebesar Rp2.898 juta serta pembayaran tersebut disajikan sebagai “Aset lain-lain” pada laporan posisi keuangan
per 31 Desember 2023.
25
Page 50
Pada tanggal 31 Desember 2023, jumlah pembayaran sewa di masa depan terkait dengan perjanjian sewa
sebesar Rp25.077 juta.
Perseroan tidak memiliki liabilitas kontinjensi yang signifikan pada tanggal 31 Desember 2023.
Pada tanggal 31 Desember 2023 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan
telah memenuhi batasan-batasan yang diwajibkan dalam perjanjian-perjanjian pinjaman di atas dan Perseroan
telah melakukan pembayaran dan cicilan pokok dan bunganya sesuai skedul yang ditetapkan.
3. PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI
TAMBAHAN INI DITERBITKAN
Pencairan pinjaman
Sejak tanggal 31 Desember 2023 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah melakukan
pencairan fasilitas jangka pendek sebesar Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) dan fasilitas jangka
panjang sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah).
Pembayaran pinjaman
Sejak tanggal 31 Desember 2023 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan
telah melunasi fasilitas pinjaman sebesar Rp760.924 juta dan termasuk pembayaran bunga surat utang jangka
menengah sebesar Rp4.980 juta.
4. UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN
Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah sebesar
Rp655.782 juta, yang terdiri dari pinjaman fasilitas bank, pembayaran bunga bank dan obligasi.
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI,
TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI.
SETELAH TANGGAL 31 DESEMBER 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN
DAN SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKAN-
NYA INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN DAN IKATAN
LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL PERSEROAN
SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI DAN
YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN YANG BUKAN MERUPAKAN
BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.
PADA TANGGAL 31 DESEMBER 2023, TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM PER-
JANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL TERHADAP
KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.
SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR PERSEROAN SAMPAI DENGAN TANGGAL DIT-
ERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN POKOK
DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.
DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA HARA-
PAN PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN
KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI DENGAN PERS-
YARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.
Perseroan telah memenuhi semua rasio keuangan yang dipersyaratkan dalam perjan-
jian utang perseroan.
26
Page 51
MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN PEMANTAUAN
TERHADAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP KEWAJIBAN YANG AKAN
JATUH TEMPO SELALU DAPAT DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS
PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.
TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM dan
HAK-HAK PEMEGANG OBLIGASI.
27
Page 52
IV. IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING
Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2023 dan 2022, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang tidak tercantum
dalam Informasi Tambahan ini.
Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir
pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan, berdasarkan Standar
Audit yang ditetapkan oleh IAPI, ditandatangani oleh Liana Lim, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No. AP. 0851)
dalam laporannya yang diterbitkan pada tanggal 20 Maret 2024 dengan opini tanpa modifikasian.
1. LAPORAN POSISI KEUANGAN
(dalam jutaan Rupiah)
31 Desember 2023 31 Desember 2022
ASET
Kas dan bank 309.035 438.206
Piutang pembiayaan - bersih
Pihak ketiga 6.601.168 6.387.217
Piutang sewa pembiayaan - bersih
Pihak ketiga 759.216 884.247
Beban dibayar dimuka 22.261 27.792
Piutang lain-lain 235.753 186.056
Aset derivatif 67.388 184.703
Aset pajak tangguhan - bersih 86.675 81.865
Aset tetap - bersih 52.188 40.648
Aset tak berwujud - bersih 11.844 14.608
Aset lain-lain 12.514 47.465
JUMLAH ASET 8.158.042 8.292.807
LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang pajak 5.792 29.524
Utang usaha 58.962 56.813
Liabilitas lain-lain 58.345 47.483
Beban yang masih harus dibayar 39.108 60.135
Pinjaman yang diterima 4.972.981 5.333.491
Liabilitas derivatif 78.076 60.169
Utang obligasi 922.521 649.324
Surat utang jangka menengah 302.098 301.942
Pinjaman subordinasi 13.096 13.096
JUMLAH LIABILITAS 6.450.979 6.551.977
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal
Rp1.000.000 (nilai penuh) per saham
Modal dasar dan modal ditempatkan
dan disetor penuh 1.224.475 saham 1.224.475 1.224.475
Tambahan modal disetor 243.689 243.689
Cadangan lindung nilai arus kas (31.430) (29.188)
Komponen ekuitas lain 1.971 1.971
Saldo laba
Telah ditentukan penggunaannya 150.017 140.017
Belum ditentukan penggunaannya 118.341 159.866
JUMLAH EKUITAS 1.707.063 1.740.830
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS 8.158.042 8.292.807
28
Page 53
2. LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
(dalam jutaan Rupiah)
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember
2023 2022
PENDAPATAN
Pembiayaan
- Pihak ketiga 1.023.472 996.239
Sewa pembiayaan
- Pihak ketiga 104.195 130.853
Lain-lain
- Pihak berelasi 67.406 69.479
- Pihak ketiga 476.837 358.123
JUMLAH PENDAPATAN 1.604.504 1.554.694
BEBAN
Beban keuangan (523.445) (462.973)
Penyisihan kerugian penurunan nilai (542.610) (476.259)
Gaji dan tunjangan (301.315) (294.614)
UImum dan administrasi (233.910) (191.093)
JUMLAH BEBAN (1.601.280) (1.424.939)
LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN 3.224 129.755
BEBAN PAJAK PENGHASILAN (2.800) (28.776)
LABA BERSIH PERIODE BERJALAN 424 100.979
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK PENGHASILAN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba rugi
Pengukuran kembali aktuaria atas kewajiban
imbalan pascakerja, setelah pajak penghasilan (1.649) 7.887
Pos-pos yang akan direklasifikasikan ke laba rugi
Perubahan nilai wajar neto dari lindung nilai atas
arus kas, setelah pajak penghasilan (2.242) 57.702
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN,
SETELAH PAJAK PENGHASILAN (3.891) 65.589
JUMLAH LABA (RUGI) KOMPREHENSIF PERIODE BERJALAN (3.467) 166.568
Laba per saham dasar (dalam Rupiah penuh) 346 82.467
3. RASIO-RASIO PENTING
(dalam % kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
2023 2022
Rasio Pertumbuhan
Total pendapatan 3,20% 2,07%
Laba bersih periode/tahun berjalan 99,58% 58,44%
Total aset (1,63%) 7,42%
Total liabilitas (1,54%) 6,61%
Total ekuitas (1,94%) 10,58%
Rasio Permodalan
Modal disesuaikan/Aset disesuaikan 1 30,07% 29,99%
29
Page 54
(dalam % kecuali dinyatakan lain)
31 Desember
2023 2022
Kualitas Piutang Pembiayaan
Piutang non performing (>90 hari) 4,54% 2,66%
Piutang non performing - net (>90 hari) 1 2,44% 1,36%
Rentabilitas
Laba (rugi) tahun berjalan/pendapatan 0,03% 6,50%
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/pendapatan 0,20% 8,35%
Laba (rugi) tahun berjalan/total aset (ROA) 0,01% 1,22%
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan 6 /total aset (ROA) 1 0,04% 1,64%
Laba (rugi) tahun berjalan/rata-rata aset (ROAA) 0,01% 1,26%
Laba (rugi) tahun berjalan/ekuitas (ROE) 0,02% 6,00%
Laba (rugi) tahun berjalan/rata-rata ekuitas (ROAE) 0,03% 6,09%
NIM 1 8,17% 9,13%
BOPO 1 105,42% 97,79%
Likuiditas
Current ratio 1 147,22% 140,61%
Cash Ratio 1 12,79% 15,74%
Solvabilitas
Total liabilitas/total aset (x) 0,79x 0,79x
Gearing ratio (x) 3,61% 3,59x
Pendapatan/total aset (x) 19,67x 18,75x
Total liabilitas/total ekuitas (x) 3,78x 3,76x
Financing to asset ratio 2 90,22% 87,68%
Networth to paid-up capital 3 116,27% 118,57%
Interest coverage ratio (x) 4 2,04x 2,31x
Debt service coverage ratio (x) 5 2,11x 2,38x
Catatan:
1. Sesuai dengan Surat Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
2. Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara piutang pembiayaan terhadap total aset pada tahun yang bersangkutan
3. Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara jumlah ekuitas terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada tahun
yang bersangkutan
4. Interest Coverage Ratio dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan) dibagi dengan
beban bunga
5. Debt Service Coverage dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak, depresiasi, amortisasi dan kerugian kredit ekspektasian
(cadangan) dibagi dengan beban bunga
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio keuangan
yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.
30
Page 55
V. ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN
Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama-sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Informasi keuangan yang disajikan berikut bersumber dari laporan keuangan
Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal
tersebut. Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tambahan informasi dari analisis
dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.
Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa mendatang
(forward looking statement) dan merefleksikan pandangan Perseroan saat ini berkenaan dengan peristiwa dan
kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material sebagai akibat dari
faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab mengenai Faktor Risiko yang terdapat pada Prospektus Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I.
1. HASIL KEGIATAN USAHA
Tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan tahun berakhir pada tanggal
31 Desember 2022
Pendapatan. Pendapatan Perseroan mengalami kenaikan sebesar 3,20% menjadi Rp1.604.504 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dari sebelumnya Rp1.554.694 juta untuk periode yang sama pada
tahun 2022, hal ini terutama dikarenakan kenaikan pendapatan dari pembiayaan.
• Pembiayaan. Pendapatan dari aktivitas pembiayaan mengalami kenaikan sebesar 2,73% menjadi Rp1.023.472
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dari sebelumnya Rp996.239 juta untuk
periode yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama dikarenakan oleh kenaikan
penghasilan bunga yang berasal dari kenaikan pertumbuhan piutang pembiayaan sampai tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023.
• Sewa pembiayaan. Pendapatan dari aktivitas sewa pembiayaan menurun sebesar 20,37% menjadi Rp104.195
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dari sebelumnya Rp130.853 juta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama dikarenakan oleh penurunan
penghasilan bunga yang berasal dari penurunan pertumbuhan piutang sewa pembiayaan sampai tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023.
• Lain-lain. Pendapatan lain-lain meningkat sebesar 11,51% menjadi Rp476.837 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dari sebelumnya Rp427.602 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal
31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh peningkatan fee-based income seperti biaya
administasi seiring dengan peningkatan pembiayaan baru.
Beban keuangan. Beban keuangan meningkat sebesar 13,06% menjadi Rp523.445 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 dari sebelumnya Rp462.973 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31
Desember 2022. Kenaikan ini disebabkan oleh kenaikan saldo pinjaman yang diterima seiring dengan pertumbuhan
pembiayaan Perseroan dan kenaikan bunga maupun beban lindung nilai untuk pinjaman valuta asing.
Beban penyisihan kerugian penurunan nilai. Penyisihan kerugian penurunan nilai meningkat sebesar 13,93%
menjadi Rp542.610 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dari sebelumnya Rp476.259
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh
penurunan kualitas pembiayaan.
31
Page 56
Beban gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan mengalami kenaikan sebesar 2,27% menjadi Rp301.315 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dari sebelumnya Rp294.614 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan oleh peningkatan jumlah
karyawan Perseroan.
Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar 22,41% menjadi Rp233.910
juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dari sebelumnya Rp191.093 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh berbagai inisiatif yang
dilakukan oleh Perseroan untuk meningkatan aktivitas promosi dan kegiatan pemasaran yang sejalan dengan
kenaikan pertumbuhan pembiayaan baru Perseroan di tahun 2023.
Laba sebelum pajak. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan mencatatkan laba
sebelum pajak sebesar Rp3.224 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan
laba sebelum pajak sebesar Rp129.755 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Beban pajak penghasilan. Perseroan mencatatkan beban pajak penghasilan sebesar Rp2.800 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan beban pajak penghasilan sebesar Rp28.776 juta
untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022. Penurunan ini sejalan dengan menurunnya laba
sebelum pajak.
Laba bersih periode berjalan. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan mencatatkan
laba bersih sebesar Rp424 juta untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan laba
bersih periode berjalan sebesar Rp100.979 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
Jumlah laba (rugi) komprehensif periode berjalan. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas,
Perseroan mencatatkan jumlah rugi komprehensif periode berjalan sebesar Rp3.467 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dari sebelumnya laba komprehensif periode berjalan
sebesar Rp166.568 juta pada tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022.
2. ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS
Aset
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah aset Perseroan mengalami penurunan sebesar 1,63% menjadi Rp8.158.042 juta per 31 Desember 2023
dari sebelumnya Rp8.292.807 juta per 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama disebabkan oleh penurunan
kas dan aset derivatif Perseroan.
Liabilitas
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Jumlah liabilitas Perseroan mengalami penurunan sebesar 1,54% menjadi Rp6.450.979 juta per 31 Desember 2023
dari sebelumnya Rp6.551.977 juta per 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama disebabkan oleh menurunnya
saldo pinjaman yang diterima Perseroan.
Ekuitas
Posisi tanggal 31 Desember 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022
Ekuitas Perseroan mengalami penurunan sebesar 1,94% menjadi Rp1.707.063 juta per 31 Desember 2023 dari
sebelumnya Rp1.740.830 juta per 31 Desember 2022. Penurunan ini terutama disebabkan oleh adanya dividen
yang akan dibayarkan oleh Perseroan kepada pemegang saham dan penurunan laba yang dihasilkan Perseroan.
32
Page 57
3. LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN
Sumber likuiditas utama Perseroan adalah penerimaan pinjaman bank dan penerbitan surat berharga yang hanya
digunakan Perseroan untuk kegiatan pembiayaan. Pada tanggal 31 Desember 2023, sumber likuiditas material
Perseroan yang belum digunakan tercatat sebesar Rp5.684.697 juta. Penerbitan Obligasi akan turut menambah
sumber likuiditas Perseroan untuk kegiatan pembiayaan.
Perseroan berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan kas yang diharapkan akan dihasilkan dari kegiatan
operasi dan sumber keuangan yang saat ini tersedia untuk Perseroan, Perseroan memiliki likuiditas yang cukup
untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, kewajiban pembayaran utang dan kebutuhan akan kas lainnya untuk
saat ini dan 12 bulan setelah tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
Arus kas dari aktivitas operasi
Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari transaksi pembiayaan, transaksi
sewa pembiayaan, serta aktivitas operasi lainnya, dan arus kas keluar terutama digunakan untuk transaksi
pembiayaan, transaksi sewa pembiayaaan, beban keuangan, dan pembayaran gaji dan tunjangan.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp134.608 juta untuk tahun yang berakhir
pada tanggal 31 Desember 2023 terdiri dari penerimaan transaksi pembiayaan terkait pembayaran angsuran,
penerimaan transaksi sewa pembiayaan terkait pembayaran angsuran, pendapatan administrasi, denda dari
pelanggan, pendapatan bunga, dan lain-lain. Sedangkan sumber pengeluaran kas untuk aktivitas operasi terutama
untuk transaksi pembiayaan yaitu pengeluaran kas untuk pembayaran ke dealer atau supplier kendaraan bermotor,
serta pengeluaran kas untuk transaksi sewa pembiayaan, beban usaha, gaji dan tunjangan, dan beban keuangan.
Arus kas dari aktivitas investasi
Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terdiri terutama dari pembelian aset tak berwujud berupa
perangkat lunak dan perangkat keras terkait teknologi informasi untuk kegiatan usaha dan pengelolalan Perseoran.
Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan adalah sebesar Rp9.332 juta untuk tahun
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2023 yang terdiri dari pembelian aset tetap dan pembelian aset tak
berwujud. Untuk periode yang sama, Perseroan mencatatkan hasil penjualan aset tetap sebesar Rp5.035 juta.
Arus kas dari aktivitas pendanaan
Arus kas yang yang diperoleh dari aktivitas pendanaan terutama terdiri dari penerimaan dari pinjaman yang
diterima dan penerimaan dari utang obligasi, dan arus kas keluar untuk aktivitas pendanaan terutama terdiri dari
pembayaran pinjaman yang diterima, pembayaran utang obligasi, pembayaran dividen tunai, serta pembayaran
liabilitas sewa.
Arus kas bersih yang diperoleh dari aktivitas pendanaan Perseroan sebesar Rp14.769 juta untuk tahun yang
berakhir pada tanggal 30 Desember 2023 terutama dari penerimaan dari pinjaman yang diterima sebesar
Rp2.743.852 juta.
4. BELANJA MODAL
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan mencatatkan belanja modal sebesar Rp14.366 juta.
Jumlah belanja modal Perseroan untuk tahun 2024 diperkirakan sebesar Rp11.784 juta yang sebagian besar
akan digunakan untuk pembelian peralatan kantor, perabotan kantor, perangkat lunak dan perangkat keras
terkait teknologi informasi, dan renovasi gedung. Pada bulan Februari 2024, belanja modal yang telah terealisasi
mencapai sekitar 21,15%.
33
Page 58
VI. KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN
KEUANGAN
Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan Perseroan tertanggal 20 Maret 2024 atas
laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 dan 2022 serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal tersebut, sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.
34
Page 59
VII. KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN,
KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN DAN
PROSPEK USAHA
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan dan
menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan:
A. KETERANGAN TENTANG PERSEROAN
1. RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan. Anggaran Dasar
Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No.37
tanggal 6 Desember 2019 dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
Selatan, dan telah (i) disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan
Surat Keputusan No. AHU-0103193.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 10 Desember 2019; dan (ii) didaftarkan dalam
Daftar Perseroan No. AHU-0238220.AH.01.11 Tahun 2019 tanggal 10 Desember 2019 (”Akta No. 37/2019”),
dimana berdasarkan akta tersebut para pemegang saham menyetujui perubahan nama Perseroan yang semula
Bernama PT Mitra Pinasthika Mustika Finance menjadi PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia.
Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Anggaran
Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan pemegang saham
serta komposisi kepemilikan saham dalam Perseroan.
Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 50 tanggal 20 Mei 2014 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-02193.40.21.2014 tanggal 21 Mei 2014 dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-02673.40.20.2014 tanggal 21 Mei 2014 (“Akta No. 50/2014”).
Selanjutnya, susunan pemegang saham Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana dimuat dalam Akta
Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 58 tanggal 17 Mei 2017, dibuat di hadapan Mala Mukti, S.H.,
LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.03-0137335
tanggal 18 Mei 2017; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0063857.AH.01.11.Tahun 2017 pada
tanggal 18 Mei 2017 (“Akta No. 58/2017”), struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan terakhir
pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah sebagai berikut:
35
Page 60
Nilai Nominal
Rp1.000.000 per saham Persentase
Keterangan
(%)
Jumlah Saham Jumlah Nilai Nominal (Rp)
Modal Dasar
Jumlah Modal Dasar 1.224.475 1.224.475.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. JACCS Co., Ltd. 734.685 734.685.000.000 60,0
2. PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk 489.790 489.790.000.000 40,0
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 1.224.475 1.224.475.000.000 100,0
Saham Dalam Portepel - -
3. DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kantor pusat Perseroan telah memiliki izin-izin
penting antara lain :
No Izin Keterangan
1 Izin Usaha Dalam Bidang Usaha Lembaga 1. Izin Usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan berdasarkan Keputusan Menteri
Pembiayaan Keuangan Republik Indonesia No. 68/KMK.017/1994 tanggal 5 Maret 1994 tentang
Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Elbatama Finance
yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan dan telah diubah beberapa kali terakhir
berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia, No. Kep-421/
KM.6/2003 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/
KMK.017/1994 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada
PT Elbatama Finance, No. KEP-143/KM.10/2012 tanggal 16 Maret 2012 tentang
Perubahan atas Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.017/1994 tentang
Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Elbatama Finance
sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP-421/
KM.6/2003 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.
2. Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-811/NB.11/2019
tanggal 31 Desember 2019 tentang Pemberlakuan Izin Usaha Di Bidang Perusahaan
Pembiayaan Sehubungan Perubahan Nama PT Mitra Pinasthika Mustika Finance
Menjadi PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, yang diterbitkan
oleh OJK. Izin ini berlaku selama perusahaan yang bersangkutan menjalankan
kegiatan usahanya.
2 Nomor Induk Berusaha (NIB) No. 9120300330356 tanggal 5 Maret 2019 sebagaimana telah diubah terakhir pada
tanggal 18 Januari 2023 yang diterbitkan oleh Pemerintah Republik Indonesia
melalui Lembaga Pengelola dan Penyelenggara OSS. NIB telah berlaku efektif
selama perusahaan menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
perundang-undangan.
3 Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan Surat NPWP No. 01.351.786.7-062.000 yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak
Keterangan Terdaftar (SKT) Madya Jakarta Selatan I, dengan SKT No. S-573KT/WPJ.04/KP.1103/2019 tanggal
13 Desember 2019 yang diterbitkan oleh Kepala Kantor a.n. Kepala Seksi Pelayanan
pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I, Kantor Wilayah DJP Jakarta
Selatan I, Direktrorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Perseroan telah terdaftar pada administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhitung
sejak tanggal 15 Juni 1990.
4 Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak No. S-365PKP/WPJ.04/KP.1103/2019 tanggal 13 Desember 2019 yang diterbitkan
(SPPKP) oleh Kepala Kantor a.n. Kepala Seksi Pelayanan pada Kantor Pelayanan Pajak
Madya Jakarta Selatan I, Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal
Pajak, Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
Sehubungan dengan izin usaha yang wajib dimiliki oleh kantor cabang berupa izin pembukaan kantor cabang
untuk menjalankan kegiatan usaha pembiayaan, kantor cabang Perseroan seluruhnya telah mendapatkan izin
tersebut yang akan terus berlaku selama kantor-kantor tersebut menjalankan kegiatan usahanya. Apabila kantor
cabang tersebut ditutup, Perseroan akan mengembalikan izin pembukaan kantor cabang tersebut.
Berdasarkan daftar jaringan kantor Perseroan per 29 Februari 2024, Perseroan memiliki 90 (sembilan puluh)
kantor cabang dan 5 (lima) kantor pemasaran yang masih aktif beroperasional. Adapun pembukaan dan/atau
pemindahan tersebut telah mendapatkan perizinan/pencatatan sebagai berikut:
36
Page 61
a. Kantor Cabang
Ijin OJK / Menteri Keuangan Terkait Pencatatan Perubahan Alamat OJK / Nama Kantor
No. Kecamatan
Pembukaan Kantor Cabang Menteri Keuangan Cabang
1. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas S u r a t O J K N o . S - 2 8 9 6 / N B . 111 / 2 0 1 6 Kotawaringin Barat Arut Selatan
Jasa Keuangan No. KEP-294/NB.111/2014 tanggal 21 Juli 2016 tentang Laporan ( K a b u p a t e n
t a n g g a l 1 6 S e p t e m b e r 2 0 1 4 t e n t a n g Perubahan Alamat Kantor Cabang PT Kotawaringin Barat)
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang M i t r a P i n a s t h i k a M u s t i k a F i n a n c e d i
PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance di Kotawaringin Barat
Kotawaringin Barat.
2. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- S u r a t O J K N o . S - 4 1 6 2 / N B . 111 / 2 0 1 7 Balikpapan Balikpapan Selatan
170/KM.10/2007 tanggal 28 Agustus 2007 tanggal 4 September 2017 tentang Laporan (Kota Balikpapan)
tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Perubahan Alamat Kantor Cabang PT Mitra
Cabang PT. Austindo Nusantara Jaya Pinasthika Mustika Finance
Finance di Makassar, Manado, Balikpapan,
Samarinda dan Surabaya.
3. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- - Banjarmasin Banjarmasin Timur
239/KM.10/2008 tanggal 12 November (Kota Banjarmasin)
2008 tentang Pemberian Izin Pembukaan
Kantor Cabang PT Austindo Nusantara
Jaya Finance.
4. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- S u r a t O J K N o . S - 5 1 5 8 / N B . 111 / 2 0 1 8 Bukittinggi (Agam) Banuhampu Sei Puar
263/KM.10/2008 tanggal 22 Desember tanggal 9 Oktober 2018 tentang Laporan (Kabupaten Agam) -
2008 tentang Pemberian Izin Pembukaan Perubahan Alamat Kantor Cabang PT Bukittinggi
Kantor Cabang PT. Austindo Nusantara Mitra Pinasthika Mustika Finance Agam
Jaya Finance dan Malang (II)
5. Keputusan Menteri keuangan No. KEP- S u r a t O J K N o . S - 3 6 0 3 / N B . 111 / 2 0 2 0 Depok Beji (Kota Depok)
652/KM.10/2010 tanggal 2 Desember tanggal 02 Oktober 2020 tentang Laporan
2010 tentang Pemberian Izin Pembukaan Perubahan Alamat Kantor Cabang PT
Kantor Cabang PT. Austindo Nusantara JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Jaya Finance di Depok Indonesia – Depok
6. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- S u r a t O J K N o . S - 3 2 3 3 / N B . 111 / 2 0 1 8 Bekasi Bekasi Utara (Kota
199/KM.10/2008 tanggal 16 September tanggal 26 Juni 2018 tentang Laporan Bekasi)
2008 tentang Pemberian Izin Pembukaan Perubahan Alamat Kantor Cabang PT Mitra
Kantor Cabang PT Austindo Nusantara Pinasthika Mustika Finance
Jaya Finance.
7. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- S u r a t O J K N o . S - 5 3 3 1 / N B . 111 / 2 0 1 5 Bogor Bogor Tengah (Kota
1 2 7 / K M . 6 / 2 0 0 3 t a n g g a l 3 A p r i l 2 0 0 3 tanggal 5 Oktober 2015 tentang Laporan Bogor)
t e n t a n g P e m b e r i a n I z i n P e m b u k a a n Pemindahan Alamat Kantor Cabang PT
Kantor Cabang PT. Elbatama Finance dan M i t r a P i n a s t h i k a M u s t i k a F i n a n c e d i
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Cilegon, Rokan Hilir, dan Bogor
Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra
Pinasthika Mustika Finance
8. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas S u r a t O J K N o . S - 3 6 7 0 / N B . 111 / 2 0 1 9 Bojonegoro Bojonegoro (Kota
Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 tanggal 26 Agustus 2019 tentang Laporan Bojonegoro)
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Perubahan Alamat Kantor Cabang PT Mitra
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance Bojonegoro
Pinasthika Mustika Finance
9. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas S u r a t O J K N o . S - 2 8 3 0 / N B . 111 / 2 0 1 7 Singaraja Buleleng (Kabupaten
Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 tanggal 15 Juni 2017 tentang Laporan Buleleng)
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Perubahan Alamat Kantor Cabang PT
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Pinasthika Mustika Finance
10. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas S u r a t O J K N o . S - 6 6 9 / N B . 111 / 2 0 1 9 Muara Bungo Pasar Muara Bungo
Jasa Keuangan No. KEP-307/NB.111/2014 tanggal 14 Februari 2019 tentang Laporan - Bungo Dani
t a n g g a l 2 4 S e p t e m b e r 2 0 1 4 t e n t a n g Perubahan Alamat Kantor Cabang PT Mitra (Kabupaten Bungo)
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang Pinasthika Mustika Finance
PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance di
Bungo
11. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas S u r a t O J K N o . S - 5 3 3 1 / N B . 111 / 2 0 1 5 Cilegon Cibeber (Kota
Jasa Keuangan No. KEP-333/NB.111/2014 tanggal 5 Oktober 2015 tentang Laporan Cilegon)
t a n g g a l 1 0 O k t o b e r 2 0 1 4 t e n t a n g Pemindahan Alamat Kantor Cabang PT
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang M i t r a P i n a s t h i k a M u s t i k a F i n a n c e d i
PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance di Cilegon, Rokan Hilir, dan Bogor
Cilegon
37
Page 62
Ijin OJK / Menteri Keuangan Terkait Pencatatan Perubahan Alamat OJK / Nama Kantor
No. Kecamatan
Pembukaan Kantor Cabang Menteri Keuangan Cabang
12. Keputusan Anggota Dewan Komisioner - Bekasi 2 (Cikarang) C i k a r a n g S e l a t a n
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-118/ (Kota Bekasi)
NB.111/2017 tanggal 3 Agustus 2017
tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor
Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika
Finance di Bekasi (II)
13. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- S u r a t O J K N o . S - 1 9 5 2 / N B . 111 / 2 0 1 8 Denpasar Denpasar (Kota
059/KM.5/2006 tanggal 20 Februari 2006 tanggal 11 April 2018 tentang Laporan Denpasar)
tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Perubahan Alamat Kantor Cabang PT Mitra
Cabang PT Austindo Nusantara Jaya Pinasthika Mustika Finance Indonesia
Finance dan Keputusan Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-116/
NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 tentang
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang
PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
14. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- S u r a t O J K N o . S - 4 9 8 / N B . 111 / 2 0 1 8 Surabaya 2 Dukuh Pakis (Kota
1 7 0 / K M . 1 0 / 2 0 0 7 t a n g g a l 2 8 A g u s t u s tanggal 30 Januari 2018 tentang Laporan Surabaya)
t e n t a n g P e m b e r i a n I z i n P e m b u k a a n Perubahan Alamat Kantor Cabang PT Mitra
Kantor Cabang PT Austindo Nusantara Pinasthika Mustika Finance di Surabaya
Jaya Finance
15. Keputusan Anggota Dewan Komisioner S u r a t O J K N o . S - 1 2 4 2 / N B . 0 2 1 / 2 0 2 3 Giri - Banyuwangi Giri
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-186/ tanggal 11 April 2023 tentang Laporan
N B . 111 / 2 0 1 8 t a n g g a l 1 2 M a r e t 2 0 1 8 Perubahan Alamat Kantor Cabang PT
tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Ca b a n g PT M i tr a Pi n a s th i k a M u s ti k a Indonesia di Kabupaten Banyuwangi
Finance
16. Keputusan Anggota Dewan Komisioner - Girisubo (Tileng) Girisubo (Kabupaten
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-213/ Gunungkidul)
NB.111/2022 tanggal 12 Oktober 2022
tentang Pemberian Izin Pembukaan
Kantor Cabang PT JACCS Mitra Pinasthika
Mustika Finance Indonesia Kabupaten
Gunungkidul
17. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas - Lampung Tengah Gunung Sugih
Jasa Keuangan No. KEP-306/NB.111/2014 (Kabupaten Lampung
tanggal 24 September 2014 tentang Tengah)
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang
PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance di
Lampung Tengah.
18. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- S u r a t O J K N o . S - 5 5 1 6 / N B . 111 / 2 0 1 8 Palembang Ilir Timur Tiga (Kota
038/KM.10/2008 tanggal 10 Maret 2008 tanggal 31 Oktober 2018 tentang Laporan Palembang)
t e n t a n g P e m b e r i a n I z i n P e m b u k a a n Perubahan Alamat Kantor Cabang PT Mitra
Kantor Cabang PT. Austindo Nusantara Pinasthika Mustika Finance
Jaya Finance
19. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- S u r a t O J K N o . S - 2 1 0 3 / N B . 0 2 1 / 2 0 2 3 Jambi Selatan Jambi Selatan (Kota
199/KM.10/2008 tanggal 16 September tanggal 9 Juni 2023 tentang Laporan Jambi)
2008 tentang Pemberian Izin Pembukaan Perubahan Alamat Kantor Cabang PT
Kantor Cabang PT. Austindo Nusantara JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Jaya Finance Indonesia di Kota Jambi dan Kota
Pasuruan I
20. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas - Kudus Jati (Kota Kudus)
Jasa Keuangan No. KEP-239/NB.111/2017
tanggal 27 Oktober 2017 tentang Pemberian
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra
Pinasthika Mustika Finance di Kudus
21. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas S u r a t O J K N o . S - 2 8 4 0 / N B . 111 / 2 0 1 9 J a k a r t a T i m u r J a t i n e g a r a ( K o t a
Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 tanggal 28 Juni 2019 tentang Laporan (Rawamangun) Jakarta Timur)
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Perubahan Alamat Kantor Cabang PT Mitra
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
Pinasthika Mustika Finance
22. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas - Palangkaraya Jekan Raya (Kota
Jasa Keuangan No. KEP-332/NB.111/2014 Palangkaraya)
tanggal 10 Oktober 2014 tentang
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang
PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
38
Page 63
Ijin OJK / Menteri Keuangan Terkait Pencatatan Perubahan Alamat OJK / Nama Kantor
No. Kecamatan
Pembukaan Kantor Cabang Menteri Keuangan Cabang
23. Keputusan Anggota Dewan Komisioner - Jombang Peterongan (Kota
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-180/ Jombang)
NB.111/2018 tanggal 27 Februari 2018
tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor
Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika
Finance
24. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- - Kendari Kadia (Kota Kendari)
73/KM.10/2011 tanggal 19 Januari 2011
tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor
Cabang PT. Elbatama Finance di Kendari
25. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas S u r a t O J K N o . S - 4 1 6 0 / N B . 111 / 2 0 2 2 Kaliwates K a l i w a t e s
Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Laporan (Kabupaten Jember)
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Perubahan Alamat Kantor Cabang PT
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Pinasthika Mustika Finance Indonesia di 4 Lokasi
26. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas - Madiun Kartoharjo (Kota
Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 Madiun)
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra
Pinasthika Mustika Finance
27. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas - Gresik Kebomas (Kabupaten
Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 Gresik)
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra
Pinasthika Mustika Finance
28. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- Surat Kementerian Keuangan No. S-1316/ Cirebon Kedaung (Kota
038/KM.10/2008 tanggal 10 Maret 2008 MK.10/2012 tanggal 12 Oktober 2012 Cirebon)
tentang Pemberian Izin Pembukaan tentang Pemindahan Alamat Kantor
Kantor Cabang PT. Austindo Nusantara Cabang P T M it ra P i nas t hi k a M us t i k a
Jaya Finance Finance di Cirebon dan Padang
29. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- S u r a t O J K N o . S - 3 9 3 3 / N B . 111 / 2 0 2 0 J a k a r t a B a r a t K e m b a n g a n ( K o t a
1 2 7 / K M . 6 / 2 0 0 3 t a n g g a l 3 A p r i l 2 0 0 3 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Laporan (Kedoya) Jakarta Barat)
tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Perubahan Alamat Kantor Cabang PT
Cabang PT. Elbatama Finance. JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Indonesia Jakarta Selatan
30. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas S u r a t O J K N o . S - 5 1 5 8 / N B . 111 / 2 0 1 8 Malang 2 (Kepanjen) Kepanjen (Kabupaten
Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 tanggal 9 Oktober 2018 tentang Laporan Malang)
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Perubahan Alamat Kantor Cabang PT
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Mitra Pinasthika Mustika Finance Agam
Pinasthika Mustika Finance dan Malang (II)
31. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- S u r a t O J K N o . S - 1 4 4 6 / N B . 111 / 2 0 2 0 Malang Klojen (Kota Malang)
059/KM.5/2006 tanggal 20 Februari 2006 tanggal 7 April 2020 tentang Laporan
tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Perubahan Alamat Kantor Cabang PT
Cabang PT Austindo Nusantara Jaya JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Finance dan Keputusan Dewan Komisioner Indonesia Malang
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-116/
NB.111/2015 tanggal 30 April 2015 tentang
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang
PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
32. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Surat OJK No. S-546/PL.021/2023 tanggal Timor Tengah Selatan Kota Soe (Kabupaten
Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 1 5 N o v e m b e r 2 0 2 3 t e n t a n g L a p o r a n (Soe) T i m o r Te n g a h
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Perubahan Alamat Kantor Cabang PT Selatan)
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Pinasthika Mustika Finance I n d o n e s i a K a b u p a t e n Ti m o r Te n g a h
Selatan
33. Keputusan Anggota Dewan Komisioner S u r a t O J K N o . S - 4 1 6 0 / N B . 111 / 2 0 2 2 K o t a Ta m b o l a k a K o t a Ta m b o l a k a
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-165/ tanggal 25 Oktober 2022 tentang Laporan (Waitabula) (Kabupaten Sumba
NB.111/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang Perubahan Alamat Kantor Cabang PT Barat Daya)
Pemberian Izin Peningkatan Status Kantor JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Selain Kantor Cabang Menjadi Kantor Indonesia di 4 Lokasi
Cabang PT JACCS Mitra Pinasthika
Mustika Finance Indonesia Kabupaten
Sumba Barat Daya
34. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas - S u m b a T i m u r Kota Waingapu
Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 (Waingapu) (Kabupaten Sumba
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Timur)
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra
Pinasthika Mustika Finance
39
Page 64
Ijin OJK / Menteri Keuangan Terkait Pencatatan Perubahan Alamat OJK / Nama Kantor
No. Kecamatan
Pembukaan Kantor Cabang Menteri Keuangan Cabang
35. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- Surat OJK No. S-503/NB.111/2016 tanggal Bandung Lengkong (Kota
199/KM.10/2008 tanggal 16 September 7 Maret 2016 tentang Laporan Perubahan Bandung)
2008 tentang Pemberian Izin pembukaan Alamat Kantor Cabang PT Mitra Pinasthika
Kantor Cabang PT. Austindo Nusantara Mustika Finance di 6 Daerah
Jaya Finance dan Keputusan Menteri
Keuangan No. KEP-160/KM.6/2004 tanggal
4 Mei 2004 tentang Pemberian Izin
Pembukaan Kantor Cabang PT Austindo
Nusantara Jaya Finance
36. Keputusan Anggota Dewan Komisioner - Malili Malili (Kabupaten
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-163/ Luwu Timur)
NB.111/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang
Pemberian Izin Peningkatan Status Kantor
Selain Kantor Cabang Menjadi Kantor
Cabang PT JACCS Mitra Pinasthika
Mustika Finance Indonesia Kabupaten
Luwu TImur
37. Keputusan Menteri keuangan No. KEP- S u r a t O J K N o . S - 2 1 8 9 / N B . 111 / 2 0 1 5 Duri Mandau (Kabupaten
230/KM.10/2010 tentang Pemberian Izin tanggal 21 April 2015 tentang Kelengkapan Bengkalis)
Pembukaan Kantor Cabang PT. Austindo Data Laporan Perubahan Alamat Kantor
Nusantara Jaya Finance di Duri-Bengkalis C a b a n g P T M it ra P i nas t hi k a M us t i k a
tanggal 17 Mei 2010 Finance
38. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- S u r a t O J K N o . S - 4 1 6 2 / N B . 111 / 2 0 1 7 Pekanbaru Marpoyan Damai
059/KM.5/2006 tanggal 20 Februari 2006 tanggal 4 September 2017 tentang Laporan (Kota Pekanbaru)
t e n t a n g P e m b e r i a n I z i n P e m b u k a a n Perubahan Alamat Kantor Cabang PT Mitra
Kantor Cabang PT Austindo Nusantara Pinasthika Mustika Finance
Jaya Finance
39. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- S u r a t O J K N o . S - 2 7 6 5 / N B . 111 / 2 0 2 0 Mataram Mataram Timur (Kota
597/KM.10/2010 tentang Pemberian Izin tanggal 3 Agustus 2020 tentang Laporan Mataram)
Pembukaan Kantor Cabang PT Austindo Perubahan Alamat Kantor Cabang PT
Nusantara Jaya Finance di Mataram dan JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Indonesia Mataram
Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra
Pinasthika Mustika Finance
40. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- S u r a t O J K N o . S - 2 6 5 / N B . 111 / 2 0 2 0 Probolinggo Mayangan (Kota
196/KM.10/2010 tentang Pemberian Izin tanggal 22 Januari 2020 tentang Laporan Probolinggo)
Pembukaan Kantor Cabang PT Austindo Perubahan Alamat Kantor Cabang PT
Nusantara Jaya Finance di Probolinggo JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
dan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Indonesia Probolinggo (II)
Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra
Pinasthika Mustika Finance
41. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- Surat Menteri Keuangan No. S-1494/ Medan 1 Medan Maimun (Kota
170/KM.6/2003 tanggal 12 Mei 2003 MK.10/2009 tanggal 5 Oktober 2009 Medan)
tentang Pemberian Izin Pembukaan Kanto t e n t a n g P e m i n d a h a n A l a m a t K a n t o r
Cabang PT Elbatama Finance Cabang PT Austindo Nusantara Jaya
Finance di Medan
42. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- - Sampit Mentawa Baru
636/KM.10/2012 tanggal 23 November Ketapang (Kabupaten
2013 tentang Pemberian Izin Pembukaan Kotawaringin Timur)
Kantor Cabang PT Mitra Pinasthika
Mustika Finance di Sampit
43. Keputusan Anggota Dewan Komisioner - Nganjuk Nganjuk
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-164/
NB.111/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang
Pemberian Izin Peningkatan Status Kantor
Selain Kantor Cabang Menjadi Kantor
Cabang PT JACCS Mitra Pinasthika
Mustika Finance Indonesia Kabupaten
Nganjuk
44. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas - Batam Nongsa (Kota Batam)
Jasa Keuangan No. KEP-68/NB.111/2017
tanggal 9 Mei 2017 tentang Pemberian
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT Mitra
Pinasthika Mustika Finance
40
Page 65
Ijin OJK / Menteri Keuangan Terkait Pencatatan Perubahan Alamat OJK / Nama Kantor
No. Kecamatan
Pembukaan Kantor Cabang Menteri Keuangan Cabang
45. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas - Kupang Oebobo (Kota
Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 Kupang)
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra
Pinasthika Mustika Finance
46. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- S u r a t O J K N o . S - 4 1 6 0 / N B . 111 / 2 0 2 2 Padang Timur Padang Timur
038/KM.10/2008 tanggal 10 Maret 2008 tanggal 25 Oktober 2022 tentang Laporan
t e n t a n g P e m b e r i a n I z i n P e m b u k a a n Perubahan Alamat Kantor Cabang PT
Kantor Cabang PT. Austindo Nusantara JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Jaya Finance Indonesia di 4 Lokasi
47. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- - Palu Palu Timur (Kota
635/KM.10/2012 tanggal 23 November Palu)
2012 tentang Pemberian Izin Pembukaan
Kantor Cabang PT Austindo Nusantara
Jaya Finance
48. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas S u r a t O J K N o . S - 2 6 8 3 / N B . 111 / 2 0 1 5 Pasuruan 2 Pandaan (Kabupaten
Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 tanggal 15 Mei 2015 tentang Laporan Pasuruan)
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian P e m i n d a h a n A l a m a t K a n t o r C a b a n g
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra PT Mitra Pinasthika Mustika Finance
Pinasthika Mustika Finance Indonesia – Pasuruan II
49. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas S u r a t O J K N o . S - 2 1 0 3 / N B . 0 2 1 / 2 0 2 3 P a s u r u a n 1 - P u r w o r e j o ( K o t a
Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 tanggal 9 Juni 2023 tentang Laporan Purworejo Pasuruan)
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Perubahan Alamat Kantor Cabang PT
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Pinasthika Mustika Finance Indonesia di Kota Jambi dan Kota
Pasuruan I
50. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas - Kediri 2 Pare (Kabupaten
Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 Kediri)
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra
Pinasthika Mustika Finance
51. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- S u r a t O J K N o . S - 3 7 4 9 / N B . 111 / 2 0 1 7 Solo Pasar Kliwon
025/KM.5/2005 tanggal 17 Januari 2005 tanggal 14 Agustus 2017 tentang Laporan (Surakarta)
t e n t a n g P e m b e r i a n I z i n P e m b u k a a n Perubahan Alamat Kantor Cabang PT Mitra
Kantor Cabang PT Austindo Nusantara Pinasthika Mustika Finance
Jaya Finance
52. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- - Air Molek – Indragiri P a s i r Penyu
343/KM.10/2012 tanggal 18 Juli 2012 Hulu (Kabupaten Indagiri
tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Hulu)
Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika
Finance di Air Molek-Indragiri Hulu
53. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- Tanda Terima Permohonan Perizinan OJK Kediri 1 Pesantren (Kota
199/KM.10/2008 tanggal 16 September tanggal 28 Maret 2024 terkait Perubahan Kediri)
2008 tentang Pemberian Izin Pembukaan Alamat Kantor Cabang IKNB (Kediri 1)
Kantor Cabang PT Austindo Nusantara
Jaya Finance dan Keputusan Anggota
Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan
No. KEP-116/NB.111/2015 tanggal 30 April
2015 tentang Pemberian Izin Pembukaan
K a n t o r C a b a n g P T. M i t r a P i n a s t h i k a
Mustika Finance
54. Keputusan Anggota Dewan Komisioner - Ponorogo Ponorogo (Kabupaten
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-181/ Ponorogo)
NB.111/2018 tanggal 27 Februari 2018
tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor
Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika
Finance
55. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas S u r a t O J K N o . S - 2 7 8 3 / N B . 0 2 1 / 2 0 2 3 Pontianak Pontianak Selatan
Jasa Keuangan No. KEP-110/NB.11/2013 tanggal 26 Juli 2023 tentang Laporan (Kota Pontianak)
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Perubahan Alamat Kantor Cabang PT
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Pinasthika Mustika Finance) Indonesia di Kota Pontianak dan Kota
Tarakan.
56. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas - Mojokerto Prajuritkulon (Kota
Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 Mojokerto)
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra
Pinasthika Mustika Finance
41
Page 66
Ijin OJK / Menteri Keuangan Terkait Pencatatan Perubahan Alamat OJK / Nama Kantor
No. Kecamatan
Pembukaan Kantor Cabang Menteri Keuangan Cabang
57. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas S u r a t O J K N o . S - 2 8 3 0 / N B . 111 / 2 0 1 7 Lombok Tengah Praya (Kabupaten
Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 tanggal 15 Juni 2017 tentang Laporan Lombok Tengah)
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Perubahan Alamat Kantor Cabang PT
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Pinasthika Mustika Finance
58. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- - Purwokerto Purwokerto Selatan
0651/KM.10/201038/KM.10/2008 tanggal ( K a b u p a t e n
2 Desember 2010 tentang Pemberian Izin Banyumas)
Pembukaan Kantor Cabang PT Austindo
Nusantara Jaya Finance di Purwokerto -
Banyumas
59. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- - Rantau Prapat Rantau Selatan (Kota
038/KM.10/2008 tanggal 10 Maret 2008 Rantau Prapat)
tentang Pemberian Izin Pembukaan
Kantor Cabang PT Austindo Nusantara
Jaya Finance
60. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- Surat OJK No. S-50/NB.111/2023 tanggal 3 Makassar Rappocini (Kota
170/KM.10/2007 tanggal 28 Agustus 2007 Januari 2023 tentang Laporan Perubahan Makassar)
tentang Pemberian Izin Pembukaan Kanto Alamat Kantor Cabang PT JACCS Mitra
Cabang PT Austindo Nusantara Jaya Pinasthika Mustika Finance Indonesia di
Finance Di Makassar, Manado, Balikpapan, Kota Makassar
Samarinda dan Surabaya
61. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- S u r a t O J K N o . S - 4 1 6 0 / N B . 111 / 2 0 2 2 Bengkulu Ratu Agung (Kota
911/KM.10/2011 tanggal 28 Desember tanggal 25 Oktober 2022 tentang Laporan Bengkulu)
2011 tentang Pemberian Izin Pembukaan Perubahan Alamat Kantor Cabang PT
Kantor Cabang PT Austindo Nusantara JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Jaya Finance Indonesia di 4 Lokasi
62. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- S u r a t O J K N o . S - 4 0 3 7 / N B . 111 / 2 0 1 7 Samarinda Samarinda Ulu (Kota
1 7 0 / K M . 1 0 / 2 0 0 7 t a n g g a l 2 8 A g u s t u s tanggal 28 Agustus 2017 tentang Laporan Samarinda)
2007 tentang Pemberian Izin Pembukaan Perubahan Alamat Kantor Cabang PT Mitra
Kantor Cabang PT Austindo Nusantara Pinasthika Mustika Finance di Samarinda
Jaya Finance
63. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas S u r a t O J K N o . S - 2 8 6 9 / N B . 111 / 2 0 2 0 Blitar Sananwetan (Kota
Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 tanggal 10 Agustus 2020 tentang Laporan Blitar)
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Perubahan Alamat Kantor Cabang PT
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Pinasthika Mustika Finance Indonesia Blitar
64. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas S u r a t O J K N o . S - 1 4 5 8 / N B . 111 / 2 0 2 0 Kutai Timur Sangatta Utara
Jasa Keuangan No. KEP-293/NB.111/2014 tanggal 8 April 2020 tentang Laporan (Kabupaten Kutai
t a n g g a l 1 6 S e p t e m b e r 2 0 1 4 t e n t a n g Perubahan Alamat Kantor Cabang PT Timur)
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Kutai Timur
65. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- S u r a t O J K N o . S - 4 1 6 2 / N B . 111 / 2 0 1 7 Manado Sario (Kota Manado)
1 7 0 / K M . 1 0 / 2 0 0 7 t a n g g a l 2 8 A g u s t u s tanggal 4 September 2017 tentang Laporan
2007 tentang Pemberian Izin Pembukaan Perubahan Alamat Kantor Cabang PT Mitra
Kanto Cabang PT Austindo Nusantara Pinasthika Mustika Finance
Jaya Finance
66. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Surat OJK No. S-503/NB.111/2016 tanggal Lombok Timur Selong (Kabupaten
Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 07 Maret 2016 tentang Laporan Perubahan Lombok Timur)
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Alamat Kantor Cabang PT Mitra Pinasthika
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Mustika Finance di 6 Daerah
Pinasthika Mustika Finance
67. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- S u r a t O J K N o . S - 3 1 5 1 / N B . 111 / 2 0 2 0 Semarang Semarang Barat
160/KM.6/2004 tanggal 4 Mei 2004 tentang tanggal 2 September 2020 tentang Laporan (Kota Semarang)
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang Perubahan Alamat Kantor Cabang PT
PT Austindo Nusantara Jaya Finance JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Indonesia Semarang
68. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- Surat Menteri Keuangan No. S-1147/ Serpong Serpong Utara (Kota
038/KM.10/2008 tanggal 10 Maret 2008 MK.10/2012 tanggal 30 Agustus 2012 Tangerang Selatan)
tentang Pemberian Izin Pembukaan tentang Pemindahan Alamat Kantor
Kantor Cabang PT Austindo Nusantara C a b a n g P T M it ra P i nas t hi k a M us t i k a
Jaya Finance Finance di Serpong
69. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- - Pematang Siantar Siantar Timur (Kota
038/KM.10/2018 tanggal 10 Maret 2008 Pematang Siantar)
tentang Pemberian Izin Pembukaan
Kantor Cabang PT Austindo Nusantara
Jaya Finance
42
Page 67
Ijin OJK / Menteri Keuangan Terkait Pencatatan Perubahan Alamat OJK / Nama Kantor
No. Kecamatan
Pembukaan Kantor Cabang Menteri Keuangan Cabang
70. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas - Sidoarjo Sidoarjo (Kabupaten
Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 Sidoarjo)
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra
Pinasthika Mustika Finance
71. Keputusan Anggota Dewan Komisioner S u r a t O J K N o . S - 2 1 8 7 / N B . 111 / 2 0 2 1 S l e m a n – D e p o k Sleman (Kabupaten
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-122/ tanggal 23 Juni 2021 tentang Laporan (Yogyakarta) Sleman)
NB.111/2017 tanggal 10 Agustus 2017 Perubahan Alamat Kantor Cabang PT
tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika Indonesia – Sleman
Finance
72. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- Surat OJK No/ 3198/NB.11/2013 tanggal Lampung Kota Bandar
239/KM.10/2008 tanggal 12 November 2 2 A g u s t u s 2 0 1 3 t e n t a n g L a p o r a n Lampung
2008 tentang Pemberian Izin Pembukaan Perpindahan Alamat Kantor PT Mitra
Kantor Cabang PT Austindo Nusantara Pinasthika Mustika Finance di Bandar
Jaya Finance. Lampung
73. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- S u r a t O J K N o . S - 6 3 9 6 / N B . 111 / 2 0 1 5 Sukabumi Sukaraja (Kabupaten
5 9 8 / K M . 1 0 / 2 0 1 0 t a n g g a l 2 6 O k t o b e r tanggal 4 Desember 2015 tentang Laporan Sukabumi)
2010 tentang Pemberian Izin Pembukaan Perubahan Alamat Kantor Cabang PT Mitra
Kantor Cabang PT Austindo Nusantara Pinasthika Mustika Finance Indonesia di
Jaya Finance Sukabumi
74. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- S u r a t O J K N o . S - 2 3 1 . N B . 111 / 2 0 2 0 Surabaya 1 Sukolilo (Kota
1 2 7 / K M . 6 / 2 0 0 3 t a n g g a l 3 A p r i l 2 0 0 3 tanggal 21 Januari 2020 tentang Laporan Surabaya)
tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor Perubahan Alamat Kantor Cabang PT
Cabang PT Elbatama Finance JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Indonesia Surabaya
75. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Surat OJK No. S-503/NB.111/2016 tanggal Tabanan Bali (Tabanan)
Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 7 Maret 2016 tentang Laporan Perubahan
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Alamat Kantor Cabang PT Mitra Pinasthika
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra Mustika Finance di 6 Daerah
Pinasthika Mustika Finance
76. Keputusan Anggota Dewan Komisioner - Pangkal Pinang Taman Sari
OJK No. KEP-198/NB.111/2017 tanggal
22 September 2017 tentang Pemberian
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT Mitra
Pinasthika Mustika Finance di Pangkal
Pinang
77. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- - Pekanbaru (Panam) Ta m p a n ( K o t a
194/KM.10.2010 tanggal 1 April 2010 Pekanbaru)
tentang Pemberian Izin Pembukaan
Kantor Cabang PT Austindo Nusantara
Jaya Finance
78. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas S u r a t O J K N o . S - 4 1 6 2 / N B . 111 / 2 0 1 7 Paser Ta n a h g r o g o t
Jasa Keuangan No. KEP-292/NB.111/2014 tanggal 4 September 2017 tentang Laporan (Kabupaten Paser)
t a n g g a l 1 6 S e p t e m b e r 2 0 1 4 t e n t a n g Perubahan Alamat Kantor Cabang PT Mitra
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang Pinasthika Mustika Finance
PT. Mitra Pinasthika Mustika Financr
79. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas S u r a t O J K N o . S - 5 2 4 8 / N B . 111 / 2 0 1 8 Bone Ta n e t e R i a t t a n g
Jasa Keuangan No. KEP-296/NB.111/2014 tanggal 15 Oktober 2018 tentang Laporan Barat (Kabupaten
t a n g g a l 1 6 S e p t e m b e r 2 0 1 4 t e n t a n g Perubahan Alamat Kantor Cabang PT Bone)
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang Mitra Pinasthika Mustika Finance
PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
80. Keputusan Anggota Dewan Komisioner - Tangerang T a n g e r a n g
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-201/ ( K o t a m a d y a
NB.111/2017 tanggal 22 September 2017 Tangerang)
tentang Pemberian Izin Pembukaan Kantor
Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika
Finance di Tangerang (II)
81. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas - Lombok Utara Tanjung (Kabupaten
Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 Lombok Utara)
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra
Pinasthika Mustika Finance
82. Keputusan Anggota Dewan Komisioner S u r a t O J K N o . S - 4 3 5 / P L . 0 2 1 / 2 0 2 3 Tanjung Pandan Ta n j u n g P a n d a n
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-162/ tanggal 27 Oktober 2023 tentang Laporan (Kabupaten Belitung)
NB.111/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang Perubahan Alamat Kantor Cabang PT
Pemberian Izin Peningkatan Status Kantor JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Selain Kantor Cabang Menjadi Kantor Indonesia di Kabupaten Belitung
Cabang PT JACCS Mitra Pinasthika
Mustika Finance Indonesia Kabupaten
Belitung
43
Page 68
Ijin OJK / Menteri Keuangan Terkait Pencatatan Perubahan Alamat OJK / Nama Kantor
No. Kecamatan
Pembukaan Kantor Cabang Menteri Keuangan Cabang
83. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Ta n d a Te rim a Perm ohonan Periz i nan Berau Ta n j u n g R e d e p
Jasa Keuangan No. KEP-245/NB.11/2013 OJK tanggal 27 November 2023 terkait (Kabupaten Berau)
tanggal 7 Oktober 2013 tentang Pemberian Perubahan Alamat Kantor Cabang IKNB
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra (Berau)
Pinasthika Mustika Finance
84. Keputusan Anggota Dewan Komisioner S u r a t O J K N o . S - 2 7 8 3 / N B . 0 2 1 / 2 0 2 3 Tarakan Timur Tarakan Timur (Kota
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-166/ tanggal 26 Juli 2023 tentang Laporan Tarakan)
NB.111/2022 tanggal 18 Juli 2022 tentang Perubahan Alamat Kantor Cabang PT
Pemberian Izin Peningkatan Status Kantor JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Selain Kantor Cabang Menjadi Kantor Indonesia di Kota Pontianak dan Kota
C a b a n g P T J A C C S M i t r a P i n a s t h i k a Tarakan.
Mustika Finance Indonesia Kabupaten
Kota Tarakan
85. Keputusan Anggota Dewan Komisioner S u r a t O J K N o . S - 5 9 3 4 / N B . 111 / 2 0 1 8 Tegal Te g a l Ti m u r ( K o t a
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-227/ tanggal 4 Desember 2018 tentang Laporan Tegal)
NB.111/2018 tanggal 18 April 2018 tentang Perubahan Alamat Kantor Cabang PT
Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang Mitra Pinasthika Mustika Finance
PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance
86. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- S u r a t O J K N o . S - 1 9 0 0 / N B . 111 / 2 0 2 0 Karawang Te l u k j a m b e
229/KM.10/2010 tanggal 17 Mei 2010 tanggal 20 Mei 2020 tentang Laporan Timur (Kabupaten
t e n t a n g P e m b e r i a n I z i n P e m b u k a a n Perubahan Alamat Kantor Cabang PT Karawang)
Kantor Cabang PT. Austindo Nusantara JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
Jaya Finance Indonesia di Karawang
87. Keputusan Anggota Dewan Komisioner - Tuban Tu b a n ( K a b u p a t e n
Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-222/ Tuban)
NB.111/2018 tentang Pemberian tanggal
10 April 2018 Izin Pembukaan Kantor
Cabang PT. Mitra Pinasthika Mustika
Finance
88. Keputusan Dewan Komisioner Otoritas - Tulung Agung Tulungagung
Jasa Keuangan No. KEP-116/NB.111/2015 ( K a b u p a t e n
tanggal 30 April 2015 tentang Pemberian Tulungagung)
Izin Pembukaan Kantor Cabang PT. Mitra
Pinasthika Mustika Finance (Kabupaten
Tulungagung)
89. Keputusan Menteri Keuangan No. KEP- - Ujung Batu – Rokan U j u n g b a t u
438/KM.10/2011 tanggal 7 Juni 2011 Hulu (Kabupaten Rokan
tentang Pemberian Izin Pembukaan Hulu)
Kantor Cabang PT. Austindo Nusantara
Jaya Finance
90. Keputusan Dewan Komisioner OJK No. S u r a t O J K N o . S - 5 7 6 3 / N B . 111 / 2 0 1 8 Palopo Wara (Kota Palopo)
KEP-250/NB.11/2013 tanggal 17 Oktober t a n g g a l 1 3 N o v e m b e r 2 0 1 8 t e n t a n g
2013 tentang Pemberian Izin Pembukaan Laporan Perubahan Alamat Kantor Cabang
K a n t o r C a b a n g P T M i t r a P i n a s t h i k a PT Mitra Pinasthika Mustika Finance
Mustika Finance di Palopo Palopo
b. Kantor Pemasaran
No. Surat Pencatatan Pembukaan Kantor Nama Kantor Pemasaran Kecamatan
Pemasaran
1. S-5032/NB.111/2017 tanggal 13 Oktober Kefamenanu Kota Kefamenanu (Timor Tengah Utara)
2017 tentang Laporan Pembukaan Kantor
Selain Kantor Cabang PT Mitra Pinasthika
Mustika Finance
2. Tidak diperlukan pencatatan untuk kantor Bondowoso Bondowoso
pemasaran sesuai POJK No. 47/2020
3. Tidak diperlukan pencatatan untuk kantor Nunukan Nunukan
pemasaran sesuai POJK No. 47/2020
4. Tidak diperlukan pencatatan untuk kantor Lamongan Simpang Empat
pemasaran sesuai POJK No. 47/2020
Tidak diperlukan pencatatan untuk kantor Lamongan Lamongan
pemasaran sesuai POJK No. 47/2020
44
Page 69
4. PENGURUSAN DAN PENGAWASAN
Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Dengan
demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub
dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT JACCS Mitra Pinasthika
Mustika Finance Indonesia No. 395 tanggal 25 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Hanum Megasari, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0035805 tanggal 25 Januari 2024,
serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0018679.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 25 Januari
2024 (“Akta No. 395/2024”).
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Toshiya Kaname
Komisaris : Benny Redjo Setyono
Komisaris : Chihiro Ushigome
Komisaris Independen Josaphat Budisatyawira
Komisaris Independen Alip
Direksi
Direktur Utama : Kazuhiro Inoue
Direktur Keuangan : Hajimu Yukimoto
Direktur : Venky Charles Sutiono
Direktur : Supriyanto
Direktur : Kazunori Inoue
Direktur : Gestik Dwi Puji Marhaeningsih
Masa jabatan para anggota Direksi dan Komisaris Perseroan tersebut diatas adalah 3 (tiga) tahun dengan uraian
sebagai berikut:
a. Masa jabatan Kazuhiro Inoue (Direktur Utama) yang terhitung berlaku mulai tanggal 24 Januari 2024 sampai
dengan tanggal 23 Januari 2027;
b. Masa jabatan Hajimu Yukimoto (Direktur Keuangan) yang diangkat kembali terhitung berlaku mulai tanggal
14 Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2026;
c. Masa jabatan Venky Charles Sutiono (Direktur) yang diangkat kembali terhitung berlaku mulai tanggal 14
Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024;
d. Masa jabatan Supriyanto (Direktur) yang terhitung berlaku mulai tanggal 30 Desember 2023 sampai dengan
tanggal 29 Desember 2026;
e. Masa jabatan Kazunori Inoue (Direktur) yang terhitung berlaku mulai tanggal 24 Januari 2024 sampai dengan
tanggal 23 Januari 2027;
f. Masa jabatan Gestik Dwi Puji Marhaeningsih (Direktur) yang terhitung berlaku mulai tanggal 4 Mei 2023
sampai dengan tanggal 3 Mei 2026;
g. Masa jabatan Toshiya Kaname (Komisaris Utama) yang terhitung berlaku mulai tanggal 24 Oktober 2023
sampai dengan tanggal 23 Oktober 2026;
h. Masa jabatan Benny Redjo Setyono (Komisaris) yang terhitung berlaku mulai tanggal 15 Februari 2022
sampai dengan tanggal 14 Februari 2025;
i. Masa jabatan Chihiro Ushigome (Komisaris) yang terhitung berlaku mulai tanggal 24 Januari 2024 sampai
dengan tanggal 23 Januari 2027;
j. Masa jabatan Josaphat Budisatyawira (Komisaris Independen) yang terhitung berlaku mulai tanggal 10
Februari 2023 sampai dengan tanggal 9 Februari 2026; dan
k. Masa jabatan Alip (Komisaris Independen) yang terhitung berlaku mulai tanggal 24 Januari 2024 sampai
dengan tanggal 23 Januari 2027.
45
Page 70
Berikut ini adalah riwayat singkat masing-masing anggota Dewan Komisaris dan Direksi baru:
DEWAN KOMISARIS
Chihiro Ushigome
Komisaris
Warga Negara Jepang, 40 Tahun. Beliau menjabat sebagai Komisaris Perseroan sejak
2024. Beliau memperoleh gelar Sarjana Bisnis dari Universitas Risho pada tahun 2006.
Beliau telah berkarir di Grup JACCS sejak 2006 dan telah menduduki beberapa jabatan.
Beliau pernah ditugaskan antara lain sebagai Sales Staff di JACCS CO., LTD (2006 –
2014), Manager di JACCS CO., LTD (2014 -2019), dan Business Advisor Perseroan
(2019 – 2022). Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Senior Advisor di JACCS CO., LTD.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain JACCS dan MPM.
Alip
Komisaris Independen
Warga Negara Indonesia, 48 Tahun. Beliau menjabat sebagai Komisaris Independen
Perseroan sejak 2024. Beliau memperoleh gelar Master of Business Administration
dari Kellogg School of Management dan The Hong Kong University of Science and
Technology pada tahun 2013.
Beliau memulai karirnya di Kantor Akuntan Publik Ernst & Young (Jakarta, Sydney,
dan London) dengan jabatan terakhir sebagai Senior Manager (1999 – 2007). Beliau
kemudian melanjutkan karirnya sebagai Principal di Arghajata Consulting (2007 – 2010),
dan terakhir menjabat sebagai Anggota Komite Audit di PT Baramulti Suksessarana
Tbk (2018 -2023). Saat ini, beliau juga menjabat sebagai Anggota Komite Audit di PT
Intiland Development Tbk, Komisaris Independen di PT Heritage Menteng Realty Tbk,
dan Direktur & Partner di PT AJ Capital Advisory.
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Komisaris lainnya; (ii) anggota Direksi;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain JACCS dan MPM.
46
Page 71
DIREKSI
Kazuhiro Inoue
Direktur Utama
Warga Negara Jepang, 49 Tahun. Beliau menjabat sebagai Direktur Utama Perseroan
sejak 2024. Beliau memperoleh gelar Sarjana Pendidikan dari Universitas Gakugei
Tokyo pada tahun 1998.
Beliau telah berkarir di JACCS CO., LTD sejak 2008 dan telah menduduki beberapa
jabatan. Beliau pernah ditugaskan antara lain sebagai Sales Staff (2008 – 2013),
Executive Manager (2013 – 2015), Chief Manager (2015 – 2022), General Manager
(2022 – 2023), dan terakhir menjabat sebagai Direktur Perseroan (2023 – 2024).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain JACCS dan MPM.
Kazunori Inoue
Direktur
Warga Negara Jepang, 48 Tahun. Beliau menjabat sebagai Direktur Perseroan sejak
2024. Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari Nihon University pada tahun 1999.
Beliau telah berkarir di Grup JACCS sejak 1999 dan telah menduduki beberapa jabatan.
Beliau pernah ditugaskan antara lain sebagai Sales Representative di JACCS CO., LTD
(1999 – 2010), Manager di JACCS CO., LTD (2010 – 2011), General Secretary di JACCS
Labor Union (2011 – 2013), Senior Advisor di JACCS CO., LTD (2011 – 2021), Senior VP
(Direktur) di JACCS Finance Philipines Corporation (2021 – 2023), dan terakhir menjabat
sebagai Senior Manager di JACCS CO., LTD (2023 – 2024).
Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota Komisaris;
dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendali selain JACCS dan MPM.
Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas, telah memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam: (i) POJK No. 33/2014; (ii) Peraturan OJK No. 29/
POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014 Tentang Tata
Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 29/2020”); dan (iii) telah mendapat
persetujuan Uji Kemampuan dan Kepatuhan (fit and proper test) dari OJK.
5. TATA KELOLA PERUSAHAAN (Corporate Governance)
Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada susunan Komite Pemantau Risiko, Komite Manajemen Risiko,
dan Komite Pengarah Teknologi Informasi Perseroan,yakni sebagai berikut:
Komite Pemantau Risiko
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, susunan Komite Pemantau Risiko sesuai dengan Keputusan
Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan sebagai pengganti rapat dewan komisaris yang berlaku efektif tanggal 26
Februari 2024, adalah sebagai berikut:
Ketua : Alip
Anggota : Hendry
Anggota : Chihiro Ushigome
47
Page 72
Komite Manajemen Risiko
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, susunan Komite Manajemen Risiko sesuai dengan Kerangka
Acuan Komite Manajemen Risiko yang dibuat tanggal 31 Januari 2024 oleh Kepala Divisi Manajemen Risiko,
Kredit, Fraud & Risiko Operasional dan telah disetujui oleh Direktur Perseroan pada tanggal 31 Januari 2024,
adalah sebagai berikut:
Ketua : Supriyanto sebagai Direktur Manajemen Risiko
Anggota : Handoko sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko Kredit, Fraud & Risiko Operasional
(Pemimpin Rapat)
Anggota : Kazuhiro Inoue sebagai Direktur Utama
Anggota : Hajimu Yukimoto sebagai Direktur Keuangan, Teknologi dan Operasional
Anggota : Gestik Dwi Puji Marhaeningsih sebagai Direktur Bisnis Ritel
Anggota : Venky Charles Sutiono sebagai Direktur Bisnis Korporasi
Anggota : Kazunori Inoue sebagai Direktur Pengembangan Bisnis dan Perencanaan Korporasi
Anggota : Melinda Lilananda sebagai Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran
Anggota : Lingling Liesuanto sebagai Kepala Divisi GA, Manejemen Aset dan Operasional
Anggota : Nugroho Budi Santoso sebagai Kepala Divisi Penagihan
Anggota : Rino Bayu Irawan sebagai Kepala Divisi Audit Internal
Anggota : * sebagai Kepala Divisi Teknologi dan Informasi
Anggota : Timothy Anugerah sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi
Anggota : Rio Andersen sebagai Kepala Divisi Personalia (Human Capital)
*posisi ini masih kosong dan ditangani langsung oleh Direktur terkait.
Komite Pengarah Teknologi Informasi
Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, susunan Komite Pengarah Teknologi Informasi sesuai
dengan Kerangka Acuan Komite Pengarah Teknologi Informasi yang dibuat tanggal 31 Januari
2024 oleh Kepala Divisi Teknologi Informasi dan telah disetujui oleh Direktur Perseroan pada
tanggal 31 Januari 2024, adalah sebagai berikut:
Ketua : Hajimu Yukimoto sebagai Direktur Keuangan, Teknologi dan Operasional
Anggota : ** sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi (Pemimpin Rapat)
Anggota : Kazuhiro Inoue sebagai Direktur Utama
Anggota : Gestik Dwi Puji Marhaeningsih sebagai Direktur Bisnis Ritel
Anggota : Venky Charles Sutiono sebagai Direktur Bisnis Korporasi
Anggota : Kazunori Inoue sebagai Direktur Pengembangan Bisnis dan Perencanaan Korporasi
Anggota : Supriyanto sebagai Direktur Manajemen Risiko
Anggota : Melinda Lilananda sebagai Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran
Anggota : Handoko sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko Kredit, Fraud dan Risiko Operasional
Anggota : Nugroho Budi Santoso sebagai Kepala Divisi Penagihan
Anggota : Timothy Anugerah sebagai Kepala Divisi Keuangan & Akuntansi
Anggota : Lingling Liesuanto sebagai Kepala Divisi GA, Manajemen Aset dan Operasional
**Posisi ini masih kosong dan ditangani langsung oleh Ketua Komite
6. SUMBER DAYA MANUSIA
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki karyawan tetap sebanyak 1.417 (seribu empat ratus tujuh
belas) orang dan karyawan kontrak sebanyak 1.233 (seribu dua ratus tiga puluh tiga) orang. Tabel berikut ini
menunjukkan komposisi karyawan tetap menurut status, jenjang pendidikan, jabatan, dan usia pada 31 Desember
2023 dan 31 Desember 2022:
48
Page 73
Komposisi Karyawan Menurut Status
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Tetap 1.417 1.435
Kontrak 1.233 1.095
Total 2.650 2.530
Komposisi Karyawan Tetap Jenjang Pendidikan
31 Desember
Keterangan
2023 2022
Master 12 9
Sarjana 877 871
Diploma 192 200
SMU 336 355
SD/SMP - -
Total 1.417 1.435
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Jabatan
31 Desember
Keterangan
2023 2022
General Manager 7 7
Manager 190 178
Supervisor 410 385
Pelaksana 809 864
Total 1.416 1.434
Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Usia
31 Desember
Keterangan
2023 2022
18-25 12 13
26-35 428 559
36-45 691 651
46-55 284 211
Total 1.417 1.435
Tidak terdapat perubahan yang signifikan dan yang penting atas jumlah pegawai tetap Perseroan dalam 2 (dua)
tahun terakhir.
Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, tidak terdapat karyawan Perseroan yang memiliki
keahlian khusus di bidangnya.
Tenaga Kerja Asing
Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian perizinan tenaga kerja asing pada Perseroan.
Saat ini Perseroan memiliki 4 (empat) orang tenaga kerja asing berkedudukan di Indonesia dalam jabatannya
selaku Komisaris Utama, Direktur Utama, Direktur Keuangan dan Direktur.
49
Page 74
Berikut ini adalah penjelasan mengenai tenaga kerja asing tersebut:
Warga Persetujuan Pemanfaatan
No. Nama Jabatan Pengesahan RPTKA KITAS
Negara Tenaga Kerja Asing dari OJK
1. Toshiya Komisaris Jepang Surat Keputusan Direktur NIORA: Keputusan Anggota Dewan
Kaname Utama Jenderal Pembinaan J1U1NNR41889 Komisioner OJK No. KEP-612/
Penempatan Tenaga Kerja Dan Permit Number: NB.11/2017 tentang Hasil
Perluasan Kesempatan Kerja 2C21JE3163AX Penilaian Kemampuan dan
No. B.3/139380/PK.04.01/ Berlaku sampai 1 Kepatutan Sdr. Toshiya Kaname
XI/2023 tentang Pengesahan Desember 2024 selaku Calon Komisaris Utama
Rencana Penggunaan Tenaga PT Mitra Pinasthika Mustika
Kerja Asing Perpanjangan Finance tanggal 24 Oktober
tanggal 1 November 2023, yang 2017
berlaku sejak 2 Desember 2023
sampai dengan 1 Desember
2024
2. Kazuhiro Direktur Jepang Surat Keputusan Direktur NIORA: Keputusan Anggota Dewan
Inoue Utama Jenderal Pembinaan J1U1SAGF96967 Komisioner OJK No. KEP-184/
Penempatan Tenaga Kerja Dan Permit Number: PL.02/2023 tentang Hasil
Perluasan Kesempatan Kerja 2C21JE1546-A Penilaian Kemampuan dan
No. B.3/008617/PK.04.01/ Berlaku sampai 10 Kepatutan Sdr. Kazuhiro Inoue
II/2024 tentang Pengesahan Februari 2025 selaku Calon Direktur Utama PT
Rencana Penggunaan Tenaga JACCS Mitra Pinasthika Mustika
Kerja Asing Pekerjaan Lebih dari Finance Indonesia tanggal 27
6 Bulan pada PT JACCS Mitra November 2023
Pinasthika Mustika Finance
tanggal 22 Januari 2024 sampai
dengan 10 Februari 2025
3. Hajimu Direktur Jepang Surat Keputusan Direktur NIORA: Surat Deputi Gubernur Senior
Yukimoto Keuangan Jenderal Pembinaan JEGAA23101 Bank Indonesia No. 5/44/
Penempatan Tenaga Kerja Dan Permit Number: DGS/DPIP/Rahasia tentang
Perluasan Kesempatan Kerja 2C21JE2164-X Persetujuan calon Pengurus
No. 3/016637/PK.04.01/II/2023 Berlaku sampai 6 bank Saudara tanggal 15 April
tentang Pengesahan Rencana April 2024 2003
Penggunaan Tenaga Kerja
Asing Perpanjangan Pada PT
JACCS Mitra Pinasthika Mustika
Finance tanggal 16 Februari
2023, yang berlaku sejak 7 April
2023 sampai dengan 6 April
2024
4. Kazunori Direktur Jepang Keputusan Direktur Jenderal NIORA: Keputusan Anggota Dewan
Inoue Pembinaan Penempatan J1U1XCR94355 Komisioner OJK No. KEP-191/
Tenaga Kerja dan Perluasan Permit Number: PL.02/2023 tentang Hasil
Kesempatan Kerja Nomor 2C11JD0290GA Penilaian Kemampuan dan
B.3/020495/PK.04.01/II/2024 Berlaku sampai11 Kepatutan Sdr. Kazunori Inoue
tentang Tenaga Kerja Asing Maret 2025 selaku Calon Direktur PT
Pekerjaan lebih dari 6 bulan JACCS Mitra Pinasthika Mustika
pada PT JACCS Mitra Pinasthika Finance Indonesia tanggal 27
Mustika Finance Indonesia November 2023
tanggal 20 Februari 2024, yang
berlaku selama 12 bulan sejak
tanggal tanda masuk
7. ERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING
Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian-perjanjian penting dengan pihak
ketiga untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan. Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan terhadap
perjanjian-perjanjian penting Perseroan, yakni menjadi sebagai berikut:
7.1. Perjanjian Kredit/Instrumen Utang
1. USD125.000.000 and JPY13.998.750.000 Facilities Agreement Tanggal 22 Mei 2019 antara Perseroan
sebagai Debitur dan MUFG Bank, LTD sebagai Agen.
50
Page 75
Jumlah Fasilitas
(i) Fasilitas Kreditur USD sebesar USD125.000.000 (seratus dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat);
dan
(ii) Fasilitas kreditur JPY sebesar JPY13.998.750.000 (tiga belas miliar sembilan ratus sembilan puluh
delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu Yen Jepang)
yang dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 29 Februari 2024)
USD3.575.000 (tiga juta lima ratus tujuh puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) dan JPY375.666.667 (tiga
ratus tujuh puluh lima juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Yen Jepang).
Nilai Outstanding (Per 29 Februari 2024)
USD20.475.000 (dua puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) dan JPY2.214.166.667
(dua miliar dua ratus empat belas juta seratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh Yen
Jepang).
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Untuk persyaratan modal kerjanya yang timbul dari pembiayaan dan bisnis sewa pembiayaan dan (asalkan
mendapat persetujuan tertulis dari Agen bertindak atas perintah dari Kreditur) persyaratan modal kerja
lainnya.
Jaminan
Jaminan fidusia atas piutang dan asuransi, serta gadai atas rekening bank.
Jangka Waktu
Fasilitas dalam perjanjian ini berlaku sejak tanggal perjanjian ini sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal perjanjian ini atau tanggal dimana seluruh fasilitas dipergunakan atau dibatalkan atau dihentikan
mana yang terjadi terlebih dahulu. Setiap fasilitas yang ditarik wajib dilunasi selambat-lambatnya 48 (empat
puluh delapan bulan) sejak tanggal penarikan untuk masing-masing fasilitas.
2. US$100,000,000 and JPY20,112,000,000 Facilities Agreement tanggal 1 Juli 2022 yang diatur oleh Mizuho
Bank, Ltd. dan MUFG Bank, Ltd. sebagai Mandated Lead Arrangers, Underwriters, dan Bookrunners dengan
MUFG Bank, Ltd., Cabang Hong Kong bertindak sebagai Agen.
Jumlah Fasilitas
(i) Fasilitas Kreditur USD sebesar USD100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat); dan
(ii) Fasilitas kreditur JPY sebesar JPY 20.112.000.000 (dua puluh miliar seratus dua belas juta Yen Jepang)
yang dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 29 Februari 2024)
USD100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat) dan JPY20.112.000.000 (dua puluh miliar seratus
dua belas juta Yen Jepang).
Nilai Outstanding (Per 29 Februari 2024)
USD74.687.500 (tujuh puluh empat juta enam ratus dua puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) dan
JPY15.023.000.000 (lima belas miliar dua puluh tiga juta Yen Jepang).
51
Page 76
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Untuk persyaratan modal kerjanya yang timbul dari pembiayaan dan bisnis sewa pembiayaan dan (asalkan
mendapat persetujuan tertulis dari Agen bertindak atas perintah dari Kreditur) persyaratan modal kerja
lainnya.
Jaminan
Jaminan fidusia atas piutang dan asuransi, serta gadai atas rekening bank.
Jangka Waktu
Fasilitas dalam perjanjian ini berlaku sejak tanggal perjanjian ini sampai dengan 12 (dua belas) bulan sejak
tanggal perjanjian ini atau tanggal dimana seluruh fasilitas dipergunakan atau dibatalkan atau dihentikan
mana yang terjadi terlebih dahulu. Setiap fasilitas yang ditarik wajib dilunasi selambat-lambatnya 48 (empat
puluh delapan bulan) sejak tanggal penarikan untuk masing-masing fasilitas.
3. Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 25 April 2008, dibuat dihadapan Arnasya Ahadiah Pattinama, S.H.,
Notaris di Jakarta sebagaimana diubah terakhir dengan Perubahan Kesembilan Belas Atas Perjanjian Kredit
No. 498/Add-KCK/2022 tanggal 28 Desember 2022, antara Perseroan sebagai Debitur dan PT Bank Central
Asia, Tbk (“BCA”) sebagai Kreditur.
Jumlah Fasilitas
(i) Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran): dengan jumlah tidak melebihi Rp20.000.000.000 (dua puluh
miliar Rupiah);
(ii) Fasilitas Installment Loan IX: dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima
puluh miliar Rupiah); dan
(iii) Fasilitas Installment Loan X: dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar
Rupiah).
dimana masing-masing fasilitas tersebut di atas dapat ditarik secara bertahap.
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 29 Februari 2024)
(i) Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran): Rp0 (nol Rupiah);
(ii) Fasilitas Installment Loan IX: Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah); dan
(iii) Fasilitas Installment Loan X: Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
Nilai Outstanding (Per 29 Februari 2024)
(i) Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran): Rp0 (nol Rupiah);
(ii) Fasilitas Installment Loan IX: Rp0 (nol Rupiah); dan
(iii) Fasilitas Installment Loan X: Rp344.444.444.444 (tiga ratus empat puluh empat miliar empat ratus
empat puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat Rupiah).
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Untuk pembiayaan modal kerja pembiayaan Perseroan.
Jaminan
Jaminan fidusia atas tagihan/piutang.
52
Page 77
Jangka Waktu
- Batas waktu penarikan untuk:
a. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran): terhitung sejak terhitung sejak tanggal penandatanganan
Perubahan Kedelapan Belas perjanjian ini (14 Oktober 2022) dan berakhir pada tanggal 9 Agustus
2023;
b. Fasilitas Installment Loan IX: telah berakhir; dan
c. Fasilitas Installment Loan X: terhitung sejak tanggal 29 November 2021 dan berakhir pada tanggal
29 November 2022.
- Batas waktu pembayaran untuk:
a. Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran): Pembayaran utang wajib dibayarkan pada saat batas waktu
penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit berakhir, untuk fasilitas Kredit Lokal (Rekening
Koran);
b. Fasilitas Installment Loan IX: Mengangsur secara prorata, pada setiap tanggal yang sama dengan
tanggal masing-masing penarikan pada tiap-tiap bulan yang dimulai pada bulan berikutnya setelah
pada tanggal penarikan dengan jangka waktu pembayaran maksimum 3 (tiga) tahun terhitung
sejak tanggal masing-masing penarikan; dan
c. Fasilitas Installment Loan X: Mengangsur secara prorata, pada setiap tanggal yang sama dengan
tanggal masing-masing penarikan pada tiap-tiap bulan yang dimulai pada bulan berikutnya setelah
pada tanggal penarikan dengan jangka waktu pembayaran maksimum 3 (tiga) tahun terhitung
sejak tanggal masing-masing penarikan.
4. Perjanjian Kredit (Money Market) Nomor MM/08/605/N/WB-FI tanggal 28 Agustus 2008, dibuat dibawah
tangan dan bermeterai cukup dan dilegalisasi dihadapan Irene Lidjaja, S.H., M.Kn., selaku pengganti dari
Pudji Redjeki Irawati, S.H., Notaris di Jakarta dengan nomor Leg. 94/VIII/2008 sebagaimana diubah terakhir
dengan Addendum Perjanjian Kredit (Fasilitas Money Market) No. 1339/MM/ADD/VIII/2023/CG6 tanggal
16 Agustus 2023, dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup, antara Perseroan sebagai Debitur dan PT
Bank Permata, Tbk (“Permata”) sebagai Kreditur.
Jumlah Fasilitas
Rp105.000.000.000 (seratus lima miliar Rupiah) yang dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 29 Februari 2024)
Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah)
Nilai Outstanding (Per 29 Februari 2024)
Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah)
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Untuk keperluan modal kerja Perseroan dalam rangka pembiayaan dan pembiayaan tersebut hanya khusus
untuk pembiayaan mobil baru maupun bekas (tidak dapat digabungkan untuk ex Taxi, merk China, Malaysia
dan India dan pembiayaan sepeda motor baru (merk Jepang, hanya Honda dan Yamaha saja).
Jaminan
Clean basis
Jangka Waktu
Jangka waktu fasilitas berlaku 31 Maret 2023 sampai tanggal 31 Maret 2024.
53
Page 78
5. Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) No. KK/09/203/N/WB-FI tanggal 20 April
2009, yang dibuat dibawah tangan dan telah dilegalisasi oleh Maria Andriani Kidarsa, S.H., Notaris di
Jakarta tertanggal 20 April 2009 dibawah No. 2990/Leg/IV/2009 sebagaimana diubah terakhir dengan Akta
Perubahan Ksepuluh Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 9 tanggal 13 Oktober 2022, dibuat
dihadapan Agustine Irianti, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat yang tunduk pada Syarat
dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan No. SKU/20/0460/AMD/MF tanggal 29 Juni 2020,
antara Perseroan sebagai Debitur dan Permata sebagai Kreditur.
Jumlah Fasilitas
(i) Fasilitas Term Loan-11 sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah);
(ii) Fasilitas Term Loan-12 sebesar Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah); dan
(iii) Fasilitas Term Loan-13 sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah).
dimana masing-masing fasilitas tersebut di atas dapat ditarik secara bertahap
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 29 Februari 2024)
(i) Fasilitas Term Loan-11: Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah);
(ii) Fasilitas Term Loan-12: Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah); dan
(iii) Fasilitas Term Loan-13: Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah)
Nilai Outstanding (Per 29 Februari 2024)
(i) Fasilitas Term Loan-11: Rp20.277.777.778 (dua puluh miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh ratus
tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan Rupiah);
(ii) Fasilitas Term Loan-12: Rp45.833.333.333 (empat puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh tiga juta
tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah); dan
(iii) Fasilitas Term Loan-13: Rp170.281.593.262 (seratus tujuh puluh miliar dua ratus delapan puluh satu
juta lima ratus sembilan puluh tiga ribu dua ratus enam puluh dua Rupiah)
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Untuk keperluan modal kerja Perseroan dalam rangka pembiayaan dan pembiayaan leasing.
Jaminan
Jaminan fidusia atas piutang dagang dari usaha pembiayaan (mobil dan motor) dan pembiayaan leasing
(alat berat) (heavy equipment) dari Perseroan.
Jangka Waktu
- Batas waktu penarikan untuk:
a. Fasilitas Term Loan-11: telah berakhir;
b. Fasilitas Term Loan-12: telah berakhir; dan
c. Fasilitas Term Loan-13: telah berakhir
- Batas waktu pembayaran untuk:
a. Fasilitas Term Loan-11: sampai dengan 29 Juni 2025;
b. Fasilitas Term Loan-12: sampai dengan 19 Mei 2026; dan
c. Fasilitas Term Loan-13: 54 (lima puluh empat) bulan sejak tanggal 13 Oktober 2022 (tanggal Akta
Perubahan Kesepuluh Ketentuan Khusus ini ditandatangani), termasuk availability period.
6. Perjanjian Kredit No. 2021-0023838 LN tanggal 21 September 2021 sebagaimana diubah terakhir kali dengan
Perubahan Perjanjian Kredit No. 2023-0036778 LN tanggal 31 Agustus 2023, antara Perseroan sebagai
Debitur dan MUFG sebagai Kreditur.**)
54
Page 79
Jumlah Fasilitas
Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar rupiah) yang dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 29 Februari 2024)
Rp0 (nol Rupiah).
Nilai Outstanding (Per 29 Februari 2024)
Rp0 (nol Rupiah).
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Untuk modal kerja.
Jaminan
Clean basis.
Jangka Waktu
- Jangka waktu tersedianya fasilitas: 31 Agustus 2023 – 31 Agustus 2024.
- Tanggal pembayaran kembali yang terakhir: 31 Agustus 2025.
Catatan:.
**) Perjanjian antara Perseroan dengan krediturnya merupakan perjanjian afiliasi dengan hubungan sebagai berikut:
- MUFG merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan melalui JACCS;
- JACCS merupakan pemegang saham pengendali Perseroan; dan
- Danamon merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan, dimana 92,47% (sembilan puluh dua koma empat tujuh
persen) saham Danamon dimiliki oleh MUFG dan MUFG merupakan pemegang saham pengendali JACCS.
7. Perjanjian Kredit No. 2021-0044922 LT tanggal 27 Oktober 2021 antara Perseroan sebagai Debitur dan
MUFG sebagai Kreditur.**)
Jumlah Fasilitas
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) yang dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 29 Februari 2024)
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
Nilai Outstanding (Per 29 Februari 2024)
Rp254.059.220.199 (dua ratus lima puluh empat miliar lima puluh sembilan juta dua ratus dua puluh ribu
seratus sembilan puluh sembilan Rupiah).
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Untuk modal kerja.
Jaminan
Clean basis.
55
Page 80
Jangka Waktu
- Jangka waktu tersedianya fasilitas: 27 Oktober 2021 – 27 Februari 2022.
- Jangka waktu pelunasan untuk masing-masing fasilitas yang ditarik: 27 Februari 2026.
Catatan:.
**) Perjanjian antara Perseroan dengan krediturnya merupakan perjanjian afiliasi dengan hubungan sebagai berikut:
- MUFG merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan melalui JACCS;
- JACCS merupakan pemegang saham pengendali Perseroan; dan
- Danamon merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan, dimana 92,47% (sembilan puluh dua koma empat tujuh
persen) saham Danamon dimiliki oleh MUFG dan MUFG merupakan pemegang saham pengendali JACCS.
8. Perjanjian Kredit No. 151/PK/CB/JKT/2017 tanggal 21 November 2017 berikut Syarat Umum Kredit Bank
CIMB Niaga 2015 Rev. 04 Nomor 151/PK/CB/JKT/2017 tanggal 21 November 2017 sebagaimana diubah
terakhir dengan Perubahan Kesembilan Terhadap Perjanjian Kredit No. 151/PK/CB/JKT/2017 tanggal 21
November 2017, dibuat dibawah tangan tanggal 21 Februari 2024, berikut Syarat Umum Kredit Bank CIMB
Niaga 2019 Rev. 06 Nomor 001/SUK/CB/JKT/2021 tanggal 4 Januari 2021, antara Perseroan sebagai Debitur
dan PT Bank CIMB Niaga, Tbk (“CIMB”) sebagai Kreditur.
Jumlah Fasilitas
(i) Fasilitas PTK Ekstra sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah);
(ii) Fasilitas PT sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah);
(iii) Fasilitas PTK 4 sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah); dan
(iv) Fasilitas PTK 5: maksimum sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah)
yang masing-masing fasilitas dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 29 Februari 2024)
(i) Fasilitas PTK Ekstra: Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah);
(ii) Fasilitas PT: Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah);
(iii) Fasilitas PTK 4: Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah); dan
(iv) Fasilitas PTK 5: Rp0 (nol Rupiah)
Nilai Outstanding (Per 29 Februari 2024)
(i) Fasilitas PTK Ekstra: Rp0 (nol Rupiah)
(ii) Fasilitas PT: Rp0 (nol Rupiah); dan
(iii) Fasilitas PTK 4: Rp66.666.666.667 (enam puluh enam miliar enam ratus enam puluh enam juta enam
ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah); dan
(iv) Fasilitas PTK 5: Rp0 (nol Rupiah)
Tujuan Penggunaan Fasilitas
- Fasilitas PTK Ekstra: Pembiayaan modal kerja Perseroan;
- Fasilitas PT: Pembiayaan modal kerja Perseroan;
- Fasilitas PTK 4: Pembiayaan kebutuhan modal kerja Perseroan terkait dengan consumer finance dan
leasing financing business Perseroan; dan
- Fasilitas PTK 5: Pembiayaan kebutuhan modal kerja Perseroan terkait dengan consumer finance dan
leasing financing business Perseroan
Jaminan
Tidak terdapat jaminan untuk Fasilitas PTK Ekstra dan Fasilitas PT, namun untuk Fasilitas PTK 4 dan PTK
5 dijamin dengan jaminan fidusia atas tagihan.
Jangka Waktu
56
Page 81
- Jangka waktu tersedianya fasilitas:
a. Fasilitas PTK Ekstra: sejak tanggal 21 November 2023 sampai dengan tanggal 21 November 2024;
b. Fasilitas PT: sejak tanggal 21 November 2023 sampai dengan tanggal 21 November 2024; dan
c. Fasilitas PTK 4: sejak tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan tanggal 7 Juli 2022; dan
d. Fasilitas PTK 5: 9 (sembilan) bulan sejak tanggal perjanjian ini.
- Jangka waktu pelunasan untuk masing-masing fasilitas yang ditarik:
a. Fasilitas PTK Ekstra: sampai dengan 1 (satu) bulan dari setiap penarikan dan dapat diperpanjang
sampai dengan 3 (tiga) bulan, namun seluruh kewajiban harus dilunasi pada tanggal 21 November
2024;
b. Fasilitas PT: maksimum 3 (tiga) bulan per penarikan dan minimum 1 (satu) bulan per penarikan,
dimana penarikan dengan tenor kurang dari 3 (tiga) bulan dapat diperpanjang menjadi maksimum
sampai dengan 3 (tiga) bulan, namun seluruh kewajiban harus dilunasi pada tanggal 21 November
2024;
c Fasilitas PTK 4: maksimum 48 (empat puluh delapan) bulan per penarikan, namun seluruh kewajiban
harus dilunasi dalam waktu 4 (empat) tahun sejak tanggal penarikan terakhir, yaitu sampai tanggal
21 Februari 2025; dan
d. Fasilitas PTK 5: maksimum 36 (tiga puluh enam) bulan per penarikan, namun seluruh kewajiban
harus dilunasi dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak tanggal penarikan terakhir.
9. Perjanjian Fasilitas Kredit No. 579/MA/MZH/0613 tanggal 17 Juni 2013 sebagaimana diubah terakhir dengan
Perubahan No. 1034/AMD/MZH/1223 tanggal 22 Desember 2023, antara Perseroan sebagai Debitur dengan
PT Bank Mizuho Indonesia (“Mizuho”) sebagai Kreditur.
Jumlah Fasilitas
Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah) yang dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 29 Februari 2024)
Rp355.384.957.065 (tiga ratus lima puluh lima miliar tiga ratus delapan puluh empat juta sembilan ratus
lima puluh tujuh ribu enam puluh empat Rupiah).
Nilai Outstanding (Per 29 Februari 2024)
Rp112.297.042.936 (seratus dua belas miliar dua ratus sembilan puluh tujuh juta empat puluh dua ribu
sembilan ratus tiga puluh enam Rupiah).
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Untuk mendanai modal kerja Perseroan.
Jaminan
Clean basis.
Jangka Waktu
- Jangka waktu tersedianya fasilitas: Dimulai pada tanggal 22 Desember 2023 sampai dengan (termasuk)
tanggal jatuh tempo.
- Periode maksimum pembayaran kembali dana pinjaman: Dalam jangka waktu 48 (empat puluh delapan)
bulan sejak tanggal penarikan fasilitas pinjaman.
- Tanggal jatuh tempo: 22 Desember 2024 atau suatu tanggal lain yang lebih awal saat diakhirinya
fasilitas pinjaman berulang dalam situasi-situasi tertentu menurut syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan
perjanjian dan skedul.
57
Page 82
10. Perjanjian Kredit No. SMBCI/NS/0348 tanggal 13 April 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan Perubahan
Keempat atas Perjanjian Kredit tanggal 10 November 2021 atas Perjanjian Kredit No. SMBCI/NS/0348
tanggal 13 April 2015 yang tunduk pada Skedul No. 010 tanggal 13 April 2015 yang telah diubah dengan
Perubahan Pertama atas Skedul No. 001 tanggal 23 September 2022, antara Perseroan sebagai Debitur
dan PT Bank BTPN Tbk (“BTPN”) sebagai Kreditur.*)
Jumlah Fasilitas
Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 29 Februari 2024)
Rp169.474.537.892 (seratus enam puluh sembilan miliar empat ratus tujuh puluh empat juta dua ratus ribu
lima ratus sembilan puluh empat Rupiah).
Nilai Outstanding (Per 29 Februari 2024)
Rp80.525.799.406 (delapan puluh miliar lima ratus dua puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh sembilan
ribu empat ratus enam Rupiah).
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Untuk modal kerja.
Jaminan
Jaminan fidusia piutang.
Jangka Waktu
Fasilitas dalam perjanjian ini dapat dipergunakan sampai tanggal 29 Juli 2022. Jangka waktu pelunasan
adalah 48 (empat puluh delapan) bulan setelah tanggal penarikan terakhir fasilitas Loan on Note.
Catatan:
*) Perjanjian ini sebelumnya dibuat oleh Perseroan dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (“SMBC”). Sehubungan dengan
terjadinya penggabungan antara BTPN dan SMBC, maka hak tagih atas fasilitas dalam perjanjian ini beralih kepada BTPN.
11. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Fasilitas Kredit Executing Multifinance No. 15 tanggal 19 Mei 2020, yang
dibuat dihadapan Miryany Usman, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah terakhir dengan Perubahan
Ke I Perjanjian Fasilitas Kredit Executing Multifinance (KEM) No. 298/PK.EMN/J-LINK-JAK/XII/2020 tanggal
18 Desember 2020, yang tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Kredit tanggal 19
Mei 2020, antara Perseroan sebagai Debitur dan PT Bank Jtrust Indonesia, Tbk (“JTrust”) sebagai Kreditur.
Jumlah Fasilitas
Fasilitas Kredit Executing Multifinance sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah).
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 29 Februari 2024)
Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah)
Nilai Outstanding (Per 29 Februari 2024)
Rp14.444.444.444 (empat belas miliar empat ratus empat puluh empat jta empat ratus empat puluh empat
ribu empat ratus empat puluh empat Rupiah)
58
Page 83
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan dalam menyalurkan pinjaman kepada End User peminjamnya
untuk pembelian atau pengadaan kendaraan bermotor roda dua, roda empat, alat berat dan ringan (heavy
and light equipment) dan mesin (machinery), baik untuk tujuan pemakaian (konsumtif) dan serbaguna
(multi-purpose).
Jaminan
Jaminan fidusia atas piutang
Jangka Waktu
1. Batas waktu penarikan fasilitas selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 19 November 2020
sampai dengan 19 Mei 2021.
2. Batas waktu pembayaran angsuran maksimal 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal pencairan atau
penarikan setiap pinjaman fasilitas kredit terkait.
12. Akta Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 28 Januari 2022 yang dibuat dihadapan Agustine Irianti, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, antara Perseroan sebagai penerima pinjaman dan PT Bank
Shinhan Indonesia (“Shinhan”) sebagai pemberi pinjaman
Jumlah Fasilitas
Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) yang dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 29 Februari 2024)
Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah)
Nilai Outstanding (Per 29 Februari 2024)
Rp16.166.666.667 (enam belas miliar seratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh enam ribu
enam ratus enam puluh enam tujuh Rupiah)
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Untuk membiayai modal kerja Perseroan.
Jaminan
Jaminan fidusia atas piutang
Jangka Waktu
Fasilitas kredit pinjaman korporasi (modal kerja) pembayaran pokok diberikan 36 (tiga puluh enam) bulan
pada setiap tanggal penarikan, exclude availability period (AP) selama 6 (enam) bulan sejak tanggal
ditandatanganinya perjanjian ini, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan tanggal 28 Juli 2025.
13. Akta Perjanjian Penerimaan Pinjaman Pemegang Saham No. 16 tanggal 17 Mei 2021, yang dibuat dihadapan
Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, antara Perseroan sebagai Debitur dan JACCS Co. Ltd. (“JACCS”)
sebagai Kreditur**)
Jumlah Fasilitas
Nilai limit sampai dengan JPY 40,000,000,000 (empat puluh miliar Yen Jepang) dan jumlah pokok pinjaman
sebesar Rp13.000.000.000 (tiga belas miliar Rupiah)
59
Page 84
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 29 Februari 2024)
Rp13.000.000.000 (tiga belas miliar Rupiah)
Nilai Outstanding (Per 29 Februari 2024)
Rp13.000.000.000 (tiga belas miliar Rupiah)
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Modal kerja
Jaminan
Tidak ada (clean basis).
Jangka Waktu
- Tanggal penarikan: 20 Mei 2021
- Tanggal jatuh tempo: 20 Mei 2026
Catatan:.
**) Perjanjian antara Perseroan dengan krediturnya merupakan perjanjian afiliasi dengan hubungan sebagai berikut:
- MUFG merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan melalui JACCS;
- JACCS merupakan pemegang saham pengendali Perseroan; dan
- Danamon merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan, dimana 92,47% (sembilan puluh dua koma empat tujuh
persen) saham Danamon dimiliki oleh MUFG dan MUFG merupakan pemegang saham pengendali JACCS.
14. Akta Perjanjian Kredit No. 47 tanggal 22 Maret 2022, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
Kota Admnistrasi Jakarta Selatan, yang terakhir diubah dengan Perjanjian Perubahan Terhadap Perjanjian
Kredit No. 155/PP/EB/0523 tanggal 22 Mei 2023, antara Perseroan sebagai Debitur dan PT Bank Danamon
Indonesia Tbk (“Danamon”) sebagai Kreditur**)
Jumlah Fasilitas
Nilai plafon masing-masing fasilitas adalah sebagai berikut:
- Fasilitas KAB sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
- Fasilitas Kredit Berjangka sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah).
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 29 Februari 2024)
- Fasilitas KAB sebesar Rp399.584.664.503 (tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar lima ratus delapan
puluh empat juta enam ratus enam puluh empat ribu lima ratus tiga Rupiah).
- Fasilitas Kredit Berjangka sebesar Rp0 (nol Rupiah)
Nilai Outstanding (Per 29 Februari 2024)
- Fasilitas KAB sebesar Rp307.082.002.164 (tiga ratus tujuh miliar delapan puluh dua juta dua ribu
seratus enam puluh empat Rupiah).
- Fasilitas Kredit Berjangka sebesar Rp0 (nol Rupiah)
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Pembiayaan modal kerja
Jaminan
- Fasilitas KAB: Jaminan fidusia atas piutang
- Fasilitas Kredit Berjangka: tidak ada (clean basis)
60
Page 85
Jangka Waktu
- Jangka waktu fasilitas:
a. 36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal penarikan untuk Fasilitas KAB, dengan maturity date
sampai dengan tanggal 22 April 2026.
b. Sejak tanggal 22 Maret 2023 samapi dengan tanggal 22 April 2024 untuk Fasilitas Kredit Berjangka.
- Jangka waktu penarikan:
a. Sampai dengan tanggal 22 April 2023 untuk Fasilitas KAB.
b. Maksimal 3 (tiga) bulan untuk Fasilitas Kredit Berjangka.
Catatan:.
**) Perjanjian antara Perseroan dengan krediturnya merupakan perjanjian afiliasi dengan hubungan sebagai berikut:
- MUFG merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan melalui JACCS;
- JACCS merupakan pemegang saham pengendali Perseroan; dan
- Danamon merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan, dimana 92,47% (sembilan puluh dua koma empat tujuh
persen) saham Danamon dimiliki oleh MUFG dan MUFG merupakan pemegang saham pengendali JACCS.
15. Akta Perjanjian Kredit No. 10 tanggal 27 Mei 2022, dibuat dihadapan Susana Tatang, S.H., Notaris di Kota
Tangerang Selatan, antara Perseroan sebagai Debitur dan PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank Hana”)
sebagai Kreditur
Jumlah Fasilitas
Rp140.000.000.000 (seratus empat puluh miliar Rupiah).
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 29 Februari 2024)
Rp140.000.000.000 (seratus empat puluh miliar Rupiah).
Nilai Outstanding (Per 29 Februari 2024)
Rp62.222.222.222 (enam puluh dua miliar dua ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh dua ribu dua
ratus dua puluh dua Rupiah)
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Modal kerja.
Jaminan
Jaminan fidusia berupa Account Receivable/Daftar Piutang milik Perseroan.
Jangka Waktu
- Jangka waktu tersedianya fasilitas: 3 (tiga) tahun tidak termasuk jangka waktu pencairan/Availability
Period.
- Jangka pencairan/Availability Period: 6 (enam) bulan terhitung setelah penandatangan perjanjian.
16. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.KP/615/KMK/2022 tanggal 17 Oktober 2022, dibuat dihadapan
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan sebagai Debitur dan
PT Bank Mandiri Tbk (“Bank Mandiri”) sebagai Kreditur
Jumlah Fasilitas
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 29 Februari 2024)
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
61
Page 86
Nilai Outstanding (Per 29 Februari 2024)
Rp407.083.333.333 (empat ratus tujuh miliar delapan puluh tiga juta tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus
tiga puluh tiga Rupiah).
Tujuan Penggunaan Fasilitas
Modal kerja.
Jaminan
Jaminan fidusia berupa Piutang milik Perseroan.
Jangka Waktu
- Jangka waktu kredit: 60 (enam puluh) bulan terhitung mulai sejak tanggal 17 Oktober 2022 dan akan
berakhir pada tanggal 16 Oktober 2027.
- Jangka penarikan: 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2022 dan akan berakhir
pada tanggal 16 Oktober 2023.
- Jangka waktu angsuran: Maksimal 48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal penarikan fasilitas
kredit.
Selain perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana disebutkan diatas, Perseroan juga memiliki perjanjian terkait
pererbitan instrumen utang, yakni Medium Term Notes dan Obligasi sebagaimana telah diungkapkan dalam
angka 4 (Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang) Yang Belum Dilunasi) pada Ringkasan Tambahan Informasi
ini. Tidak terdapat ketentuan atas perjanjian-perjanjian kredit atau instrumen utang yang menghalangi
Perseroan dalam melakukan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
7.2. Perjanjian dengan Pihak Ketiga Lainnya
a. Perjanjian Kerjasama Payment Aggregator
- Perjanjian Kerjasama antara Perseroan dengan POS tentang Penerimaan Pembayaran Angsuran
Kredit Secara Online No. 004/JMPMFI/LGL/PKP.POS/III/2023 dan No. PKS.162/DIR-4/0723
tanggal 7 Juli 2023. Dalam perjanjian ini, para pihak telah setuju untuk melakukan kerjasama
penerimaan pembayaran angsuran kredit secara online yang akan dilakukan POS untuk Perseroan
dari pelanggan di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Untuk hal tersebut, POS akan
menyediakan fasilitas berupa loket sebagai tempat layanan penerimaan pembayaran angsuran
kredit oleh pelanggan Perseroan dan/atau penyetor di setiap kantor pos dan/atau agen pos.
Sedangkan untuk Perseroan, Perseroan wajib membayar imbal jasa sebesar Rp6.000 (enam ribu
Rupiah) sudah termasuk PPN per transaksi dan denda (jika ada) atas setiap transaksi penerimaan
pembayaran angsuran kredit per transaksi oleh POS. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 7 Juli
2023 sampai dengan 6 Juli 2026. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi
Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
- Perjanjian Kerja Sama antara Perseroan dengan PT Klik Indomaret Sukses (“KIS”) tentang
Penerimaan Pembayaran Tagihan No.006/MPMF/LGL/PKP.IP.KIS/III/2019 dan No. 095/CLG-OTH/
IV/2019 tanggal 27 Maret 2019. Dalam perjanjian ini, Perseroan menunjuk KIS sehubungan dengan
penyediaan layanan transaksi pembayaran tagihan oleh debitur Perseroan kepada Perseroan
melalui channel delivery collecting agent. KIS berperan sebagai aggregator switching untuk
menyediakan layanan transaksi pembayaran tagihan secara langsung untuk debitur Perseroan
di channel delivery collecting agent yang telah bekerjasama dengan KIS. Untuk setiap transaksi
berhasil sehubungan dengan pembayaran tagihan yang dilakukan oleh debitur melalui channel
delivery collecting agent, dengan besaran biaya transaksi Rp5.500 (lima ribu Rupiah) untuk
angsuran kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan Rp11.000 (sebelas ribu Rupiah) untuk angsuran
62
Page 87
kendaraan bermotor roda 4 (empat). Biaya transaksi tersebut sudah termasuk biaya PPN 10%
(sepuluh persen). Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 28 Maret 2019 sampai dengan 27 Maret
2021. Perjanjian ini akan diperpanjang secara otomatis untuk setiap 1 (satu) tahun berikutnya
sepanjang tidak ada pemberitahuan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya untuk tidak
diperpanjang perjanjian ini. Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian
ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang
menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
- Perjanjian Kerjasama antara Perseroan dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (“SAT”) tentang
Penerimaan Pembayaran Angsuran Kredit Secara Online No. 020/MPMF/CSL/PDL.SAT/VI/2015 dan
No. SATMPMF/BUSDEV/ANGSURAN/VII/2015/259 tanggal 1 Juli 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Amandemen I Perjanjian Kerjasama antara Perseroan dengan SAT tentang Penerimaan
Pembayaran Angsuran Kredit Secara Online No. 005/MPMF/CSL/PKP.SAT/VII/2017 dan No. SAT-
MPMF/AMD I PEMBAYARAN ANGSURAN/IX/2017/580 tanggal 6 September 2017. Dalam perjanjian
ini, para pihak menyepakati kerjasama pembayaran angsuran kredit konsumen Perseroan secara
online yang akan dilakukan oleh SAT untuk Perseroan dari pelanggan di seluruh wilayah Negara
Republik Indonesia melalui gerai SAT. Atas layanan yang diberikan SAT kepada Perseroan,
Perseroan berkewajiban membayar imbalan jasa atas layanan sebesar Rp5.400 (lima ribu empat
ratus Rupiah) kepada SAT atas setiap transaksi penerimaan pembayaran angsuran kredit motor
di gerai dan Rp7.364 (tujuh ribu tiga ratus enam puluh empat Rupiah) kepada SAT atas setiap
transaksi penerimaan pembayaran angsuran kredit mobil di gerai. Imbalan jasa tersebut sudah
termasuk PPN dan PPh. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan 30 Juni
2019. Para pihak sepakat dalam hal jangka waktu perjanjian ini berakhir dan tidak ada pihak yang
bermaksud untuk mengakhiri perjanjian ini, maka para pihak setuju dan sepakat untuk melakukan
perpanjangan jangka perjanjian secara otomatis untuk jangka waktu setiap 1 (satu) berikutnya dan
berlaku selanjutnya, kecuali salah satu pihak memberitahukan maksud dan keinginan mereka untuk
mengakhiri perjanjian ini. Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian
ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang
menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
- Restated Agreement antara PT Sarana Yukti Bandhana (“SYB”) dengan Perseroan tentang
Pengelolaan Data Tagihan Secara Online No. SP.MLPO/39/IX/2015 dan No. 028/MPMF/CSL/PDL.
SYB/IX/2015 tanggal 2 Oktober 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan Addendum III Restated
Agreement antara SYB dengan Perseroan tentang Pengelolaan Data Tagihan Secara Online No.
SP.MLPO/19/VIII/2019 dan No. 018/MPMF/LGL/PKP.AMDN-SYB/V/2019 tanggal 9 Agustus 2019.
Dalam perjanjian ini disepakati bahwa SYB telah setuju untuk bekerjasama dalam hal pengelolaan
tagihan Perseroan guna memberikan kemudahan bagi nasabah Perseroan dalam melakukan
pembayaran tagihan sehubungan dengan penggunaan jasa pembiayaan Perseroan melalui Agen
Penerima Pembayaran (“APP”) dimana SYB menyediakan host SYB yang dihubungan dengan host
APP dan menyediakan help desk services dengan rincian kewajiban masing-masing pihak. APP
yang digunakan untuk pembayaran tagihan Perseroan dari nasabah Perseroan adalah PT Pos
Indonesia (Persero) (“POS”), PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”), dan CA Agregator (“Agregator”).
Selain itu, para pihak juga menyepakati bahwa SYB juga berperan sebagai CA Agregator, sehingga
pembayaran tagihan nasabah Perseroan dapat dilakukan di lokasi Payment Point yang dikelola
oleh mitra. Adapun biaya SYB yang harus dibayar oleh Perseroan per transaksi berhasil adalah:
a. Transaksi yang dilakukan pada APP POS, SYB mendapatkan biaya sebesar Rp1.100 (seribu
seratus Rupiah) per transaksi berhasil sudah termasuk PPN, yang dibayarkan oleh Perseroan
kepada SYB paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Perseroan menerima tagihan dari SYB
untuk periode 1 (satu) kali sebulan;
b. Transaksi yang dilakukan pada APP BCA atau melalui fasilitas BCA VA Online, SYB
mendapatkan biaya masing-masing sebesar Rp550 (lima ratus lima puluh Rupiah) per transaksi
berhasil sudah termasuk PPN, yang dibayarkan melalui BCA pada H+1 transaksi; dan
c. Biaya change request yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada SYB adalah sebesar
Rp12.000.000 (dua belas juta Rupiah) belum termasuk PPN, yang dibayarkan satu kali sejak
tanggal ditandatanganinya Addendum III ini oleh para pihak.
63
Page 88
Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 20 Februari 2012 sampai dengan 20 Februari 2017. Apabila
para pihak dalam perjanjian ini tidak mengemukakan maksud mereka secara tertulis paling lambat
30 (tiga puluh) hari untuk mengakhiri perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka waktu, maka
perjanjian ini dengan sendirinya diperpanjang secara terus menerus sampai dengan adanya
salah satu pihak yang mengakhiri dan disetujui oleh pihak lainnya dalam perjanjian ini. Tidak
terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan mengikat
para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam
melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
b. Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi
- Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor antara Perseroan dengan
PT Sompo Insurance Indonesia (“Sompo”) No. 035/MPMF/CSL/PKP.SJNI/XI/2015 tanggal 13
November 2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Addendum Kedua Perjanjian Kerjasama
Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor antara Perseroan dengan Sompo No. 010/MPMF/
CSL/PKP.ADD-SII/IX/2017 tanggal 12 September 2017. Dalam perjanjian ini disepakati bahwa
Perseroan mereferensikan Sompo untuk melakukan penjualan produk asuransi Sompo kepada
debitur dimana debitur sepenuhnya berhak untuk memutuskan akan menggunakan produk asuransi
Sompo atau rekanan perusahaan asuransi Perseroan lainnya. Dalam hal debitur memutuskan
untuk menggunakan produk asuransi Sompo, maka Perseroan membantu debitur dalam proses
penunjukan Sompo sebagai penanggung untuk melaksanakan penutupan asuransi kendaraan
bermotor atas obyek pertanggungan dengan Sompo. Jenis kendaraan bermotor yang dapat menjadi
obyek pertanggungan adalah (i) kendaraan bermotor pengangkut penumpang yang terdiri atas jenis,
antara lain, Sedan, Jeep, Station Wagon, dan Minibus; (ii) kendaraan bermotor pengangkut barang
yang terdiri atas jenis, antara lain pick-up, box, dan truck. Harga pertanggungan untuk kendaraan
bermotor beroda empat atau lebih untuk kondisi 100% baru adalah Harga on The Road dan untuk
kondisi bekas adalah Harga Pasar pada saat penutupan obyek pertanggungan dilaksanakan atau
sesuai permintaan nilai pertanggungan dari debitur melalui Perseroan dalam Surat Permohonan
Penutupan Asuransi (SPPA). Harga pertanggungan untuk kondisi Comprehensive atau TLO dengan
jangka waktu asuransi lebih dari 1 (satu) tahun adalah menggunakan nilai sebagai berikut: tahun
pertama sebesar 100% (OTR/harga pasar/nilai pertanggungan yang diajukan), tahun ke-2 sebesar
85% dari harga pertanggungan tahun pertama, tahun ke-3 sebesar 70% dari harga pertanggungan
tahun pertama, tahun ke-4 sebesar 65% dari harga pertanggungan tahun pertama, tahun ke-5
sebesar 65% harga pertanggungan tahun pertama. Jangka waktu pertanggungan asuransi adalah
sejak tanggal yang tercantum dalam SPPA yang dikirim oleh Perseroan sampai dengan jangka
waktu perjanjian pembiayaan berakhir atau maksimum 5 (lima) tahun. Perjanjian ini berlaku untuk
jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 13 November 2015 dan diperpanjang secara
otomatis untuk jangka waktu yang sama. Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga
perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian
ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
- Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Mesin dan Peralatan Kontraktor antara Perseroan
dengan Sompo No. 022/MPMF/CSL/PKP-SII/VII/2016 antara Perseroan dengan Sompo.
Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan mereferensikan Sompo untuk melakukan penjualan
produk asuransi Sompo kepada debitur dimana debitur sepenuhnya berhak untuk memutuskan akan
menggunakan produk asuransi Sompo atau rekanan perusahaan asuransi Perseroan lainnya. Dalam
hal debitur memutuskan untuk menggunakan produk asuransi Sompo, maka Perseroan membantu
debitur untuk melaksanakan penutupan asuransi atas mesin dan peralatan kontraktor dengan
Sompo. Jenis pertanggungan mesin dan peralatan kontraktor yang dijamin dalam perjanjian ini
adalah semua jenis mesin dan peralatan kontraktor untuk keperluan penggunaan komersial dalam
kondisi baru ataupun bekas pakai sepanjang (i) mesin dan perlatan kontraktor milik Perseroan
yang pengadaannya menggunakan fasilitas pembiayaan dari Perseroan dengan jangka waktu
angsuran maksimal 4 (empat) tahun; dan (ii) mesin dan peralatan kontraktor tersebut berada dan
digunakan di daerah teritorial/wilayah Indonesia. Nilai pertanggungan atas mesin dan peralatan
64
Page 89
kontraktor yang diasuransikan untuk tahun pertama adalah sebesar Harga On The Road untuk
mesin dan peralatan kontraktor baru dan sesuai New Replacement Value pada saat penutupan
asuransi dilaksanakan untuk mesin dan peralatan kontraktor bekas pakai dan rekondisi, namun
wajib disesuaikan dengan perubahan harga pertanggungan apabila terjadi perubahan harga
pertanggungan yang cukup signifikan, untuk mencegah adanya harga pertanggungan di bawah
harga atau di atas harga pertanggungan yang berlaku umum. Dalam hal terjadinya perubahan
harga pertanggungan yang cukup signifikan, maka Sompo akan memberitahukannya secara
tertulis kepada Perseroan. Nilai pertanggungan maksimum yang dapat dijamin secara otomatis
oleh Sompo adalah sebesar US$ 1,000,000 (satu juta Dolar Amerika Serikat) untuk setiap unit
mesin dan peralatan kontraktor termasuk perlengkapan non standar jika ada di dalamnya. Nilai
pertanggungan di tahun kedua dan seterusnya disepakati sesuai dengan New Replacement Value
atau minimal sesuai dengan Nilai Pertanggungan di tahun pertama. Jangka waktu pertanggungan
asuransi tersebut di atas adalah terhitung sejak tanggal yang tercantum di dalam Surat Permintaan
Pertanggungan (SPP). Perjanjian ini berlaku sejak 28 Juni 2016 dan akan terus berlaku kecuali
diakhiri menurut ketentuan pembatalan perjanjian sebagaimana diatur dalam perjanjian ini. Tidak
terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan mengikat
para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam
melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
- Perjanjian kerjasama antara Perseroan dengan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (d/h PT
Asuransi Kresna Mitra Tbk) (“AMGP”) tentang Penutupan Asuransi Alat Berat No. 006/JMPMFI/LGL/
PKS.AMPG/III/2021 dan No. 0011000/PKS-ASMI/III/2021 tanggal 17 Maret 2021. Dalam perjanjian
ini disepakati bahwa Perseroan bersedia mereferensikan asuransi alat berat milik AMGP kepada
nasabah Perseroan. Dalam hal nasabah Perseroan memutuskan untuk menggunakan asuransi alat
berat milik AMGP sebagai syarat bagi nasabah Perseroan memperoleh suatu produk pembiayaan
milik Perseroan, maka dalam polis asuransi yang diterbitkan oleh AMGP akan tercantum leasing
clause karena Perseroan sebagai penerima manfaat dari asuransi. Jenis asuransi yang dapat
ditutup oleh AMGP adalah jenis asuransi yang merupakan produk jasa asuransi dari AMGP yang
telah mendapat persetujuan dari Departemen Keuangan/Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. Obyek pertanggungan adalah
alat-alat berat. Nilai pertanggungan terhadap agunan yang diasuransikan untuk tahun pertama
adalah sebesar harga on the road untuk alat berat kondisi baru (new) dan menggunakan new
replacement value untuk agunan dengan kondisi bekas pakai atau rekondisi. Nilai pertanggungan
ditahun kedua dan seterusnya disepakati sesuai dengan new replacement value atau minimal
sesuai dengan nilai pertanggungan di tahun pertama. Masa asuransi maksimal adalah 3 (tiga)
tahun. Perjanjian ini berlaku efektif untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penandatanganan
perjanjian dan dapat diperpanjang kembali secara otomatis untuk jangka waktu yang sama, kecuali
diakhiri oleh salah satu pihak. Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian
ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang
menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
- Perjanjian kerjasama antara Perseroan dengan AMGP tentang Penutupan Asuransi Kendaraan
Bermotor No. 018/JMPMFI/LGL/PKS.AMPG/VII/2021 dan No. 004009/PKS-ASMI/VI/2021 tanggal
27 Juli 2021.Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan bersedia mereferensikan penutupan
asuransi kendaraan bermotor milik AMGP kepada debitur. Dalam hal debitur Perseroan memutuskan
untuk menggunakan asuransi kendaraan bermotor milik AMGP, maka Perseroan membantu debitur
dalam proses penunjukan AMGP sebagai penanggung untuk melaksanakan penutupan asuransi
kendaraan bermotor atas objek pertanggungan dengan AMGP. Objek pertanggungan adalah
kendaraan bermotor baru atau bekas roda empat atau lebih milik Perseroan dan/atau yang dibiayai
oleh Perseroan kepada debitur dan/atau dijaminkan kepada Perseroan. Kondisi pertanggungan
yang dijamin adalah objek pertanggungan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan resiko
pertanggungan kerugian gabungan (comprehensive) atau kerugian total (total loss only). Harga
pertanggungan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kondisi Comprehensive atau
TLO dengan jangka waktu asuransi lebih dari 1 (satu) tahun adalah menggunakan nilai sebagai
berikut:
65
Page 90
1. tahun pertama sebesar 100% (OTR/harga pasar/nilai pertanggungan yang diajukan)
2. tahun ke-2 sebesar 85% dari harga pertanggungan tahun pertama
3. tahun ke-3 sebesar 70% dari harga pertanggungan tahun pertama
4. tahun ke-4 sebesar 65% dari harga pertanggungan tahun pertama
5. tahun ke-5 sebesar 65% dari harga pertanggungan tahun pertama
Jangka waktu pertanggungan asuransi adalah terhitung sejak tanggal yang tercantum dalam SPPA
yang dikirim oleh Perseroan sampai dengan jangka waktu perjanjian pembiayaan berakhir atau
maksimal 5 (lima) tahun. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun, terhitung sejak
tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu
yang sama, kecuali diakhiri oleh salah satu pihak. Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian
ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan
dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi.
- Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor antara Perseroan dengan PT
Asuransi Wahana Tata (“AWT”) No. 002/MPMF/CSL/PKP.AWT/III/2014 tanggal 28 Februari 2014
dan berlaku efektif terhitung tanggal 1 Maret 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan
Addendum I Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor antara Perseroan
dengan AWT No. 009/MPMF/CSL/PKP.Add-AWT/IX/2017 tanggal 5 September 2017. Dalam
perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan mereferensikan produk asuransi kendaraan bermotor
milik AWT kepada konsumen, dimana konsumen sepenuhnya berhak untuk memutuskan akan
menggunakan produk asuransi AWT tersebut atau produk asuransi milik rekanan perusahaan
asuransi Perseroan lainnya. Jenis kendaraan bermotor yang dapat menjadi obyek pertanggungan
adalah (i) kendaraan bermotor pengangkut penumpang yang terdiri atas jenis, antara lain sepeda
motor, sedan, jeep, station wagon, dan minibus; (ii) kendaraan bermotor pengangkut barang yang
terdiri atas jenis, antara lain pick-up, box, dan truck. Harga pertanggungan untuk kendaraan
bermotor beroda empat atau lebih untuk kondisi 100% baru adalah Harga on The Road dan untuk
kondisi bekas adalah Harga Pasar pada saat penutupan obyek pertanggungan dilaksanakan atau
sesuai permintaan nilai pertanggungan dari debitur melalui Perseroan dalam Surat Permohonan
Penutupan Asuransi (SPPA). Harga pertanggungan untuk kondisi Comprehensive atau TLO dengan
jangka waktu asuransi lebih dari 1 (satu) tahun adalah menggunakan nilai sebagai berikut: tahun
pertama sebesar 100% (OTR/harga pasar/nilai pertanggungan yang diajukan), tahun ke-2 sebesar
85% dari harga pertanggungan tahun pertama, tahun ke-3 sebesar 70% dari harga pertanggungan
tahun pertama, tahun ke-4 sebesar 65% dari harga pertanggungan tahun pertama, tahun ke-5
sebesar 65% harga pertanggungan tahun pertama. Limit maksimal harga pertanggungan sebesar
Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta Rupiah) per unit. Jangka waktu pertanggungan
asuransi adalah sebagaimana tercantum dalam Polis berdasarkan SPPA yang disampaikan oleh
Pihak Pertama dengan maksimum pertanggungan selama 5 (lima) tahun. Perjanjian ini berlaku
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Maret 2014 dan diperpanjang secara
otomatis untuk jangka waktu yang sama. Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga
perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian
ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
- Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Mesin dan Peralatan Kontraktor antara Perseroan dengan
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (“AMPM”) No. 1013/PKS-MPM/IX/15 tanggal 12 November
2015 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Addendum III Terhadap Perjanjian Kerjasama
Penutupan Asuransi Mesin dan Peralatan Kontraktor antara Perseroan dengan AMPM No. 001/
JMPMFI/LGL/PKP.ADD-MPMI/IV/2023 tanggal 22 Mei 2023. Dalam perjanjian ini disepakati bahwa
Perseroan mereferensikan AMPM untuk melakukan penjualan produk asuransi AMPM kepada
debitur dimana debitur Perseroan sepenuhnya berhak untuk memutuskan akan menggunakan
produk asuransi AMPM atau rekanan perusahaan asuransi Perseroan lainnya. Dalam hal debitur
memutuskan untuk menggunakan produk asuransi AMPM, maka Perseroan membantu debitur dalam
proses penunjukan AMPM sebagai penanggung untuk melaksanakan penutupan asuransi atas
obyek pertanggungan. Jenis pertanggungan mesin dan peralatan kontraktor yang dijamin dalam
66
Page 91
perjanjian ini adalah semua jenis mesin dan peralatan kontraktor untuk keperluan penggunaan
komersial dalam kondisi baru ataupun bekas pakai sepanjang (i) mesin dan perlatan kontraktor
milik Perseroan yang pengadaannya menggunakan fasilitas pembiayaan dari Perseroan dengan
jangka waktu angsuran maksimal 4 (empat) tahun; dan (ii) mesin dan peralatan kontraktor tersebut
berada dan digunakan di daerah teritorial/wilayah Indonesia. Nilai pertanggungan atas mesin
dan peralatan kontraktor yang diasuransikan untuk tahun pertama adalah sebesar Harga On The
Road untuk mesin dan peralatan kontraktor baru dan sesuai New Replacement Value pada saat
penutupan asuransi dilaksanakan untuk mesin dan peralatan kontraktor bekas pakai dan rekondisi,
namun wajib disesuaikan dengan perubahan harga pertanggungan apabila terjadi perubahan harga
pertanggungan yang cukup signifikan, untuk mencegah adanya harga pertanggungan di bawah
harga (under insured) atau di atas harga pertanggungan yang berlaku umum. Dalam hal terjadinya
perubahan harga pertanggungan yang cukup signifikan, maka AMPM akan memberitahukannya
secara tertulis kepada Perseroan. Dalam hal terjadi klaim atas mesin dan peralatan kontraktor
yang pertanggungannya dibawah harga (under insured) maka perhitungan penggantian atas klaim
tersebut akan dibayarkan secara prorate oleh AMPM. Nilai pertanggungan maksimum yang dapat
dijamin secara otomatis oleh AMPM adalah sebesar US$ 1,000,000 (satu juta Dolar Amerika Serikat)
untuk setiap unit mesin dan peralatan kontraktor termasuk perlengkapan non standar jika ada di
dalamnya. Nilai pertanggungan di tahun kedua dan seterusnya disepakati sesuai dengan New
Replacement Value atau minimal sesuai dengan Nilai Pertanggungan di tahun pertama. Jangka
waktu pertanggungan asuransi mesin dan peralatan kontraktor adalah selama 1 (satu) tahun
kepada Perseroan. Jangka waktu pertanggungan asuransi tersebut di atas adalah terhitung sejak
tanggal yang tercantum di dalam Surat Permintaan Pertanggungan (SPP) dan akan diperpanjang
secara otomatis oleh AMPM sampai masa pembiayaan selesai. Perjanjian ini berlaku sejak 12
November 2015 dan akan terus berlaku kecuali diakhiri menurut ketentuan pembatalan perjanjian
sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.
- Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor Antara Perseroan dengan AMPM
No. 010/JMPMFI/LGL/PKP.AMPM/V/2021 tanggal 28 Mei 2021. Dalam perjanjian ini disepakati
bahwa Perseroan mereferensikan AMPM untuk melakukan penjualan produk asuransi AMPM kepada
debitur dimana debitur sepenuhnya berhak untuk memutuskan akan menggunakan produk asuransi
AMPM atau rekanan perusahaan asuransi Perseroan lainnya. Dalam hal debitur memutuskan
untuk menggunakan produk asuransi AMPM, maka Perseroan membantu debitur dalam proses
penunjukan AMPM sebagai penanggung untuk melaksanakan penutupan asuransi kendaraan
bermotor atas obyek pertanggungan dengan AMPM. Obyek pertanggungan berupa kendaraan
bermotor roda dua (sepeda motor), roda tiga dan kendaraan bermotor roda dua dengan ukuran
volume kapasitas silinder mesin motor > 250 cc (Motor Gede) baik kondisi 100% (seratus persen)
baru atau kondisi bekas pakai dengan resiko pertanggungan adalah kerugian total (total loss only).
Obyek pertanggungan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan resiko pertanggungan
kerugian gabungan (comprehensive) atau kerugian total (total loss only). Harga pertanggungan
untuk kendaraan bermotor beroda dua adalah sesuai permintaan nilai pertanggungan dari debitur
melalui Perseroan dalam Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) atau minimal sesuai
pokok hutang dalam perjanjian pembiayaan. Kendaraan bermotor beroda empat atau lebih adalah
kondisi 100% baru adalah harga on the road dan kondisi bekas pakai adalah harga pasar pada saat
penutupan obyek pertanggungan dilaksanakan atau sesuai dengan permintaan nilai pertanggungan
dari debitur melalui Perseroan dalam SPPA. Harga pertanggungan untuk kondisi Comprehensive
atau TLO dengan jangka waktu asuransi lebih dari 1 (satu) tahun adalah menggunakan nilai
sebagai berikut:
a. Kendaraan Bermotor roda dua, roda tiga dan Motor Gede:
- tahun pertama sebesar 100% (OTR/harga pasar/nilai pertanggungan yang diajukan)
- tahun ke-2 sebesar 85% dari harga pertanggungan tahun pertama
- tahun ke-3 sebesar 75% dari harga pertanggungan tahun pertama
b. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih:
- tahun pertama sebesar 100% (OTR/harga pasar/nilai pertanggungan yang diajukan)
- tahun ke-2 sebesar 85% dari harga pertanggungan tahun pertama
- tahun ke-3 sebesar 70% dari harga pertanggungan tahun pertama
67
Page 92
- tahun ke-4 sebesar 65% dari harga pertanggungan tahun pertama
- tahun ke-5 sebesar 65% dari harga pertanggungan tahun pertama
- tahun ke-6 sebesar 60% dari harga pertanggungan tahun pertama
Jangka waktu pertanggungan asuransi adalah terhitung sejak tanggal yang tercantum dalam SPPA
yang dikirim oleh Perseroan sampai dengan jangka waktu perjanjian pembiayaan berakhir atau
maksimal 6 (enam) tahun, kecuali untuk kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor), roda tiga
dan Motor Gede dengan maksimal pembiayaan 3 (tiga) tahun. Perjanjian ini berlaku untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 28 Mei 2021 dan diperpanjang secara otomatis untuk
jangka waktu yang sama.
c. Perjanjian Kerjasama Asuransi Jiwa Kredit
- Perjanjian kerjasama antara Perseroan dengan PT Chubb Life Insurance Indonesia (“CLI”) tentang
Asuransi Jiwa Kredit No. 028/JMPMFI/LGL/PKP.CHUBB/VIII/2020 tanggal 15 September 2020.
Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan dengan menggunakan sumber daya manusia
atau tenaga pemasar yang dimilikinya akan mereferensikan produk asuransi jiwa kredit milik
CLI kepada debitur yang disetujui permohonan pembiayaannya oleh Perseroan, dan atas setiap
referensi yang disetujui pertanggungannya oleh CLI, Perseroan berhak untuk memperoleh imbalan
jasa referensi dari CLI. Uang pertanggungan adalah minimum uang pertanggungan Rp10.000.000
(sepuluh juta Rupiah) dan maksimum uang pertanggungan Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
Jangka waktu pertanggungan adalah 1 (satu) s.d 10 (sepuluh) tahun. Perjanjian ini berlaku efektif
untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang
kembali secara otomatis untuk jangka waktu yang sama sampai dengan diakhiri oleh salah satu
pihak. Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan
mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan
dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
- Perjanjian kerjasama antara Perseroan dengan PT Asuransi Astra Buana (“AAB”) tentang Kemitraan
Asuransi No. 017/MPMF/CSL/PKP.AAB/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017.Dalam perjanjian ini
disepakati bahwa Perseroan bersedia mereferensikan AAB untuk melakukan penjualan asuransi
proteksi diri AAB kepada calon peserta. Dalam hal calon peserta memutuskan untuk menggunakan
asuransi proteksi diri AAB, maka Perseroan akan membantu calon peserta dalam melakukan
penutupan asuransi proteksi diri AAB. Lingkup pertanggungan adalah asuransi proteksi diri untuk
peserta yang membeli sepeda motor dengan menggunakan fasilitas pembiayaan dari Perseroan.
Jenis pertanggungan adalah: (i) jaminan kecelakaan yang terdiri dari meninggal dunia karena
kecelakaan dan santunan biaya pemakaman dan cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan, dan
(ii) jaminan bukan kecelakaan yang terdiri dari meninggal dunia akibat bukan karena kecelakaan
dan santunan biaya pemakaman dan cacat tetap keseluruhan akibat bukan karena kecelakaan.
Nilai pertanggungan terdiri dari: (i) Multiguna 1 untuk meninggal dunia sebesar Rp15.000.0000
(lima belas juta Rupiah) ditambah santunan biaya pemakaman Rp500.000 (lima ratus ribu
Rupiah) dan untuk cacat keseluruhan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta Rupiah), Multiguna
2 untuk meninggal dunia sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah) ditambah santunan biaya
pemakaman Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) dan untuk cacat tetap keseluruhan Rp30.000.000
(tiga puluh juta Rupiah), dan Multiguna 3 untuk meninggal dunia sebesar Rp6.000.000 (enam
juta Rupiah) ditambah santunan biaya pemakaman Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) dan untuk
cacat tetap keseluruhan sebesar Rp6.000.000 (enam juta Rupiah). Masa asuransi sesuai dengan
jangka waktu pembiayaan. Perjanjian ini berlaku efektif untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang kembali secara otomatis untuk jangka waktu
yang sama, kecuali diakhiri oleh salah satu pihak. Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian
ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan
dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi.
68
Page 93
d. Perjanjian Kerjasama Lelang Kendaraan Bermotor
- Perjanjian Kerjasama tentang Jual Beli (Lelang) Kendaraan Bermotor No. 030/MPMF/LGL/PKP.JBA/
VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen VII Perjanjian
Kerjasama tentang Jual Beli (Lelang) Kendaraan Bermotor No. 046/JMPMFI/LGL/PKP.AMDN-JBA/
XI/2023 tanggal 20 November 2023 antara Perseroan dengan PT JBA Indonesia (“JBA”). Dalam
perjanjian ini disepakati untuk melakukan kerjasama sehubungan dengan penjualan barang AYDA
berupa kendaraan bermotor milik Perseroan melalui lelang yang akan dilakukan oleh JBA. Biaya
jasa lelang yang menjadi hak JBA adalah sebesar: (i) 1,00% (satu koma nol nol persen) dari harga
terbentuk untuk kendaraan bermotor roda dua yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Agustus 2022
dan (ii) sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen) dari harga terbentuk yang berlaku efektif
sejak tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan 31 Juli 2022 untuk kendaraan bermotor roda empat;
dan (iii) sebesar 1,50% (satu koma lima nol persen) dari harga terbentuk yang berlaku efektif sejak
tanggal 1 Agustus 2022 untuk kendaraan bermotor roda empat. Perjanjian ini berlaku terhitung
sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
- Perjanjian Kerjasama tentang Lelang Kendaraan Bermotor No. 027/MPMF/LGL/PKP.BLC/VII/2019
tanggal 16 Juli 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum V Perjanjian Kerjasama
tentang Lelang Kendaraan Bermotor No. 003/JMPMFI/LGL/PKP.ADD-BLC/XI/2023 tanggal 15
November 2023 antara Perseroan dengan PT Balai Lelang Caready (“BLC”). Dalam perjanjian
ini disepakati untuk melakukan kerjasama sehubungan dengan penjualan barang AYDA berupa
kendaraan bermotor milik Perseroan melalui lelang yang akan dilakukan oleh BLC. Biaya jasa
lelang terhitung sejak tanggal 8 Februari 2022 yang menjadi hak BLC adalah (i) untuk kendaraan
bermotor roda 2 (2W) adalah sebesar 0,6% (nol koma enam persen); dan (ii) untuk kendaraan
bermotor roda 4 (4W) adalah sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen), yang keduanya dihitung
dari Harga Terbentuk (belum termasuk PPN dan sudah termasuk Bea Lelang 0,6% (nol koma enam
persen). Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31
Desember 2024.
- Perjanjian Kerjasama tentang Jasa Lelang No. 031/JMPMFI/LGL/PKP.ALI/IX/2020 tanggal 1
September 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen III Perjanjian Kerjasama
tentang Jasa Lelang No. 048/JMPMFI/LGL/PKP.AMDN-ALI/XI/2023 tanggal 15 November 202
antara Perseroan dengan PT Anugerah Lelang Indonesia (“ALI”). Dalam perjanjian ini disepakati
untuk melakukan kerjasama sehubungan dengan penjualan barang AYDA berupa kendaraan
bermotor beroda dua ataupun lebih milik Perseroan melalui lelang yang akan dilakukan oleh ALI.
Biaya jasa lelang yang menjadi hak ALI untuk mobil adalah sebesar 2% (dua persen) dari harga
terbentuk dan untuk motor adalah sebesar 1% (satu persen) dari harga terbentuk. Perjanjian ini
berlaku terhitung sejak 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
- Perjanjian Kerjasama tentang Jasa Lelang 044/MPMF/LGL/PKP.PAS/XII/2023 dan No. 018/PKS/
XII/2023 tanggal 28 Desember 2023 antara Perseroan dengan PT Power Asetindo Selaras (“PAS”).
Dalam perjanjian ini disepakati untuk melakukan kerjasama sehubungan dengan penjualan barang
AYDA berupa kendaraan bermotor beroda dua, kendaraan bermotor roda empat/lebih, mesin-mesin
dan property, berupa tanah dan bangunan milik dan/atau dikuasai Perseroan melalui lelang yang
akan dilakukan oleh PAS. Biaya jasa lelang yang menjadi hak PAS adalah sebesar 1% (satu persen)
untuk motor dan mobil dari harga terjual, serta alat berat a) <Rp1.500.000.000 (kurang dari satu
miliar lima ratus juta Rupiah) dikenakan 1% (satu persen) dari harga terjual, b) Rp1.500.000.000
(satu miliar lima ratus juta Rupiah) dikenakan 0,9% (nol koma sembilan persen) dari harga terjual,
dan c) >Rp2.500.000.000 (lebih dari dua miliar lima ratus juta Rupiah) dikenakan 0,8% (nol koma
delapan persen) dari harga terjual. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak 1 Januari 2024 sampai
dengan tanggal 31 Desember 2024.
- Perjanjian Kerjasama Jasa Lelang Kendaraan Bermotor No. 0262/PKS/BLANJ/V/2019 tanggal 24
Mei 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen 9 Perjanjian Kerjasama Jasa Lelang
Kendaraan Bermotor No. 045/JMPMFI/LGL/PKP/AMDN-BLANJ/XI/2023 tanggal 13 November
2023 antara Perseroan dengan PT Balai Lelang Asta Nara Jaya (“BLANJ”). Dalam perjanjian ini
disepakati bahwa Perseroan menunjuk BLANJ untuk menjual atau melakukan pekerjaan pelelangan
69
Page 94
atas kendaraan bermotor milik Perseroan dengan penawaran secara tertulis yang bertujuan untuk
mendapatkan pembeli dengan harga tertinggi. Jangka waktu perjanjian ini berlaku sejak tanggal
1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024. Biaya jasa lelang yang menjadi hak
BLANJ adalah sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai nominal harga terbentuk untuk
setiap kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan untuk setiap kendaraan bermotor roda
dua dan roda tiga.
e. Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Mobil/Motor bagi Karyawan
- Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Mobil/Motor bagi Karyawan antara Perseroan
dengan PT Mitra Pinastika Mustika Rent (“MPMR”) tanggal 18 Mei 2015 sebagaimana telah diubah
dengan Amandemen I Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Mobil/Motor bagi Karyawan
antara Perseroan dengan MPMR tanggal 21 April 2021. Dalam perjanjian ini disepakati untuk
melakukan kerjasama pembiayaan dengan Perseroan untuk pengadaan unit mobil dan/atau motor
terkait dengan fasilitas kepemilikan mobil (“COP”) dan/atau fasilitas kepemilikan motor (“MOP”)
bagi karyawan MPMR. Pembiayaan COP dan/atau MOP akan dilakukan oleh Perseroan, sedangkan
karyawan yang tergabung dalam MPMR berkewajiban untuk melunasi kewajibannya atas fasilitas
COP atau MOP yang diperoleh dari Perseroan dan wajib melakukan penutupan asuransi melalui
perusahaan asuransi yang menjadi rekanan Perseroan. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 18
Mei 2015 sampai dengan perjanjian ini diakhiri oleh Perseroan dan MPMR.
- Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Mobil/Motor bagi Karyawan antara Perseroan
dengan PT Mitra Pinastika Mulia (“MPM Mulia”) tanggal 19 Mei 2015. Dalam perjanjian ini
disepakati untuk melakukan kerjasama pembiayaan dengan Perseroan untuk pengadaan unit mobil
dan/atau motor terkait dengan fasilitas kepemilikan mobil (“COP”) dan/atau fasilitas kepemilikan
motor (“MOP”) bagi karyawan MPM Mulia. Pembiayaan COP dan/atau MOP akan dilakukan oleh
Perseroan, sedangkan karyawan yang tergabung dalam MPM Mulia berkewajiban untuk melunasi
kewajibannya atas fasilitas COP atau MOP yang diperoleh dari Perseroan. Perjanjian ini berlaku
sejak tanggal 19 Mei 2015 sampai dengan perjanjian ini diakhiri oleh Perseroan dan MPM Mulia.
f. Perjanjian Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan
- Perjanjian Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan No. 151/03/2021/PKS/MPMR-LEG dan No. 003/
JMPMFI/LGL/PKP.MPMR/I/2021 tanggal 22 Maret 2021 sebagaimana telah diubah dengan
Amandemen III Perjanjian Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan No. 762/12/2023/PKS/MPMR-LEG
dan No. 050/JMPMFI/LGL/PKP.AMDN-MPMR/XII/2023 tanggal 6 Desember 2023 antara MPMR
dengan Perseroan. Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan meminjam pakai tanah dan
bangunan miliknya kepada MPMR untuk digunakan oleh MPMR sebagai kantor perwakilan MPMR.
Tanah dan Bangunan yang dipinjam pakaikan oleh Perseroan kepada MPMR berlokasi di Kota/
Kabupaten: (i) Kota Bengkulu; (ii) Kupang; (iii) Mataram; (iv) Kendari; (v) Tarakan; (vi) Palangkaraya;
(vii) Yogyakarta; (viii) Gorontalo; (ix) Palu; (x) Karawang; dan (xi) Surabaya. Perjanjian ini berlaku
sejak tanggal 1 Januari 2024 sampai dengan tanggal 31 Desember 2024.
g. Perjanjian Kerjasama Peminjaman Ruang Kantor
- Perjanjian Kerjasama Peminjaman Ruang Kantor antara Perseroan dengan PT Asuransi Mitra
Pelindung Mustika (“AMPM”) No 008/JMPMFI/LGL/PKP.AMPM/II/2024 dan No. DIR/PKS/
MPMI/003/III/2024 tanggal 25 Maret 2024. Dalam perjanjian ini disepakati bahwa AMPM melakukan
peminjaman sebagian kecil bagian dari ruangan pada kantor cabang dan/atau kantor lain selain
kantor cabang (kantor pemasaran) Perseroan yang berlokasi di Palopo, Palu, Kendari, Kupang,
Berau, Tarakan, dan Manado yang akan digunakan guna menunjang kegiatan usaha AMPM.
Perseroan akan menyediakan fasilitas kepada AMPM berupa listrik dari Perusahaan Listrik Negara
(PLN) dan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Jangka waktu sewa untuk kantor cabang
Palopo, Palu, Kendari, Kupang, Tarakan, Manado, Pontianak, dan Mataram adalah 1 Januari 2024
sampai dengan tanggal 31 Desember 2024 dengan biaya sewa Rp16.500.000 (enam belas juta
lima ratus ribu Rupiah) per tahun (nett).
70
Page 95
Selain perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan juga memiliki perjanjian
sewa menyewa kantor pusat, kantor cabang, dan kantor pemasaran dengan pihak ketiga.
Dengan demikian pada perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga lainnya sehubungan dengan
kegiatan operasional Perseroan tersebut, tidak terdapat ketentuan yang menghalangi Perseroan
dalam melakukan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan
dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
7.3. Perjanjian dengan Pihak Afiliasi
Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Mobil/Motor bagi Karyawan
- Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Mobil/Motor bagi Karyawan antara PT Mitra
Pinasthika Mustika Tbk (“MPM”) dengan Perseroan tanggal 13 April 2015 sebagaimana diubah
terakhir dengan Amandemen I Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Mobil/Motor Bagi
Karyawan antara MPM dengan Perseroan tanggal 1 Juni 2021. Dalam perjanjiian ini disepakati untuk
melakukan kerjasama sehubungan dengan program yang dimiliki MPM berupa fasilitas kepemilikan
mobil (“COP”) dan fasilitas kepemilikan motor (‘MOP”) bagi karyawan MPM. Pembiayaan COP
dan/atau MOP akan dilakukan oleh Perseroan, sedangkan karyawan yang tergabung dalam MPM
berkewajiban untuk melunasi kewajibannya atas fasilitas COP atau MOP yang diperoleh dari
Perseroan. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Maret 2015 sampai dengan perjanjian ini diakhiri
oleh Perseroan dan MPM. Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian
ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang
menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
Dengan demikian pada perjanjian-perjanjian dengan pihak Afiliasi sehubungan dengan kegiatan
operasional Perseroan tersebut, tidak terdapat ketentuan yang menghalangi Perseroan dalam
melakukan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
8. ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI OLEH PERSEROAN
Pada tanggal 31 Desember 2023, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap penting berupa tanah,
bangunan, renovasi gedung, perabot kantor, perlatan kantor, kendaraan, dan asset hak guna senilai Rp52.188
juta, dengan ringkasan daftar aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal 31 Desember 2023 sebagai
berikut:
(dalam jutaan Rupiah)
Aset Tetap Nilai Perolehan Akumulasi Penyusutan Nilai Buku
Tanah 70 - 70
Bangunan 1.017 1.019 (2)
Renovasi gedung 41.649 36.251 5.398
Perabot kantor 8.758 8.255 503
Peralatan kantor 76.672 72.483 4.189
Kendaraan 3.774 3.441 333
Aset hak guna 106.278 64.581 41.697
Total Aset Tetap 238.218 186.030 52.188
71
Page 96
a. Tanah
Kepatuhan
Nama
Jenis No Luas Tanggal Tanggal Tujuan Perpajakan
No. Pemilik Lokasi Status
Sertifikat Sertifikat (m2) Diterbitkan Berakhir Pemanfaatan Tanah dan
Sertifikat
Bangunan
1. SHGB 42 Perseroan Desa 163 m2 7 Maret 9 Juni 2033 Tidak Digunakan SPPT PBB
Pemecutan Kaja, 2022 dijaminkan untuk gedung Tahun
Kecamatan KC Denpasar 2024 telah
Denpasar Barat, dibayarkan
Kota Denpasar, oleh
Provinsi Bali Perseroan
pada tanggal
19 Maret 2024
Catatan:
Tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana disebutkan di atas digunakan untuk kantor cabang Perseroan di Denpasar.
b. Kendaraan Bermotor
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki aset berupa kepemilikan atas kendaraan
bermotor, berupa kendaraan bermotor roda empat sejumlah 18 (delapan belas) unit dan kendaraan bermotor
roda dua sejumlah 1 (satu) unit dengan rincian kepemilikan sebagai berikut:
- Kendaraan Bermotor Roda Empat
No. Kendaraan No. Polisi No. STNK No. BPKB Kepatuhan Perpajakan Kendaraan Bermotor
1. Nissan Serena 2.0 B1167 BV 01963384.H, berlaku sampai P-03219120 Perseroan telah memenuhi kewajiban pembayaran
Highway Star A/T tanggal 1 Maret 2029 pajak kendaraan bermotor berdasarkan Tanda Bukti
Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. C 3017018
yang berlaku sampai dengan tanggal 1 Maret 2025
2. Toyota Hi Ace M/T B 9827 SO 08640802.B, berlaku sampai O-07354943 Perseroan telah memenuhi kewajiban pembayaran
tanggal 27 November 2028 pajak kendaraan bermotor berdasarkan Tanda Bukti
Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. C 1580955
yang berlaku sampai dengan tanggal 27 November
2024
3. Daihatsu Xenia 1.3 BH 1257 MT 14352902.D, berlaku sampai P-07709028 Perseroan telah memenuhi kewajiban pembayaran
R M/T tanggal 16 Agustus 2026 pajak kendaraan bermotor berdasarkan Tanda
Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No.
0042200 yang berlaku sampai dengan tanggal 16
Agustus 2024
4. Daihatsu Terios 1.5 KH 1306 GT 14726890.D, berlaku sampai R-02901442 Perseroan telah memenuhi kewajiban pembayaran
X M/T tanggal 6 Mei 2026 pajak kendaraan bermotor berdasarkan Surat
Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan
SWDKLLJ No. O00468219 yang berlaku sampai
dengan tanggal 6 Mei 2024
5. Suzuki ST 150 L 9392 BC 01802078.H, berlaku sampai O-02593131 Perseroan telah memenuhi kewajiban pembayaran
tanggal 27 Februari 2029 pajak kendaraan bermotor berdasarkan Tanda
Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No.
07016383 yang berlaku sampai dengan tanggal 27
Februari 2025
6. Daihatsu Xeinia 1.3 B E 1 7 6 3 13995701.D, berlaku sampai Q-05745419 Perseroan telah memenuhi kewajiban pembayaran
R M/T AMR tanggal 19 Juli 2026 pajak kendaraan bermotor berdasarkan Tanda
Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No.
AK00603771 yang berlaku sampai dengan tanggal
19 Juli 2024
7. To y o t a H i A c e B 9456 SCH 04587430.C, berlaku sampai P-05906529 Perseroan telah memenuhi kewajiban pembayaran
Commuter M/T tanggal 15 Oktober 2024 pajak kendaraan bermotor berdasarkan Tanda
Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. C
1268758 yang berlaku sampai dengan tanggal 15
Oktober 2024
8. To y o t a H i A c e B 9511 SCH 04587429.C, berlaku sampai P-05906530 Perseroan telah memenuhi kewajiban pembayaran
Commuter M/T tanggal 15 Oktober 2024 pajak kendaraan bermotor berdasarkan Tanda
Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No.
B2591053 yang berlaku sampai dengan tanggal 15
Oktober 2023
9. Suzuki ST 150 DR 8198 VD 19307044.B, berlaku sampai P-04540819 Perseroan telah memenuhi kewajiban pembayaran
dengan 25 Mei 2024 pajak kendaraan bermotor berdasarkan Surat
Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB dan
SWDKLLJ No. NTB2100639224 yang berlaku
sampai dengan tanggal 25 Mei 2024
72
Page 97
No. Kendaraan No. Polisi No. STNK No. BPKB Kepatuhan Perpajakan Kendaraan Bermotor
10. Daihatsu Terios 1.5 KT 1290 WH 07093323.G, berlaku sampai Q-04711796 Perseroan telah memenuhi kewajiban pembayaran
R M/T tanggal 24 Oktober 2028 pajak kendaraan bermotor berdasarkan Surat
Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB, SWDKLLJ
dan PNBP No. 0334401 yang berlaku sampai
dengan tanggal 24 Oktober 2024
11. Daihatsu Terios 1.5 KT 1311 RO 21295497.C, berlaku sampai P-08829250 Perseroan telah memenuhi kewajiban pembayaran
R M/T tanggal 21 Januari 2024 pajak kendaraan bermotor berdasarkan Surat
Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB, SWDKLLJ
dan PNBP No. 0665188 yang berlaku sampai
dengan tanggal 21 Januari 2024
12. Suzuki AV1414F DX BK 1740 MG 00556383.G, berlaku sampai N-09358590 Perseroan telah memenuhi kewajiban pembayaran
(4x2) M/T tanggal 7 Juni 2028 pajak kendaraan bermotor berdasarkan Surat
Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB, dan
SWDKLLJ No. 00481944 yang berlaku sampai
dengan tanggal 7 Juni 2024
13. Daihatsi Terios 1.5 KB 1676 MF 09257397.G, berlaku sampai R-02816270 Perseroan telah memenuhi kewajiban pembayaran
X M/T tanggal 7 September 2028 pajak kendaraan bermotor berdasarkan Surat
Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB, dan
SWDKLLJ No. 17166751 yang berlaku sampai
dengan tanggal 7 September 2024
14. Daihatsu Xenia 1.3 KB 1415 WN 09257396.G, berlaku sampai R-02816269 Perseroan telah memenuhi kewajiban pembayaran
X M/T tanggal 3 Juli 2028 pajak kendaraan bermotor berdasarkan Surat
Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB, dan
SWDKLLJ No. 17166752 yang berlaku sampai
dengan tanggal 3 Juli 2024
15. Daihatsu Sigra 1.2 DR 1179 SE 01035385.G, berlaku sampai N-09574031 Perseroan telah memenuhi kewajiban pembayaran
M/T tanggal 23 Juni 2028 pajak kendaraan bermotor berdasarkan Surat
Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB, dan
SWDKLLJ No. 00185513 yang berlaku sampai
dengan tanggal 23 Juni 2024
16. Daihatsu Xenia 1.3 P 1614 LN 10522083.G, berlaku sampai U-01283416 Perseroan telah memenuhi kewajiban pembayaran
R A/T tanggal 19 Oktober 2028 pajak kendaraan bermotor berdasarkan Tanda
Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran No.
04855233 yang berlaku sampai dengan tanggal 19
Oktober 2024
17. Suzuki Avi 414 DX F 1454 RF 14524438.F, berlaku sampai O-03046508 Perseroan telah memenuhi kewajiban pembayaran
(4x2) MT tanggal 6 April 2028 pajak kendaraan bermotor berdasarkan Surat
Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB, dan
SWDKLLJ No. 05162138 yang berlaku sampai
dengan tanggal 6 April 2024
18. Suzuki ST150 Pick DK 8848 PO 13227314.D, berlaku sampai M-03643876 Perseroan telah memenuhi kewajiban pembayaran
Up tanggal 12 Oktober 2026 pajak kendaraan bermotor berdasarkan Surat
Ketetapan Pajak Daerah PKB/BBNKB, dan
SWDKLLJ No. B23 1304022 yang berlaku sampai
dengan tanggal 10 Oktober 2024
Catatan:
1. Aset kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana disebutkan di atas digunakan untuk kegiatan operasional
Perseroan.
2. Perseroan tidak melakukan pembayaran lanjutan atas Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang telah habis masa berlakunya
untuk kendaraan bermotor dengan plat nomor KT 1311 RO dikarenakan kendaraan tersebut akan dijual oleh Perseroan.
3. Perseroan sedang dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor untuk kendaraan bermotor degan plat nomor B 9511 SCH.
4. Terdapat 4 (empat) kendaraan bermotor roda empat yang belum dilakukan balik nama dan masih terdaftar atas nama pribadi (yang
sebelumnya merupakan debitur Perseroan) karena kendaraan tersebut merupakan objek pembiayaan yang ditarik dan dijadikan
kendaraan operasional Perseroan, yakni kendaraan bermotor dengan plat nomor BK 1740 MG, DR 1179 SE, F 1454 RF, dan DK 8848
PO. Perseroan berkomitmen akan melakukan proses balik nama atas kendaraan bermotor dengan plat nomor BK 1740 MG menjadi
atas nama Perseroan pada saat perpanjangan STNK, kecuali untuk kendaraan bermotor dengan plat nomor DR 1179 SE, F 1454 RF,
dan DK 8848 PO yang akan dijual oleh Perseroan.
- Kendaraan Bermotor Roda Dua
No. Kendaraan No. Polisi No. STNK No. BPKB Kepatuhan Perpajakan Kendaraan Bermotor
1. Honda B 4809 SYX 18304958.B, berlaku P-04023702 Perseroan telah memenuhi kewajiban pembayaran
AFX12U21C08 MT sampai tanggal 17 Mei pajak kendaraan bermotor berdasarkan Tanda Bukti
2024 Pelunasan Kewajiban Pembayaran No. B 5719839
yang berlaku sampai dengan tanggal 17 Mei 2024
Catatan:
1. Aset kendaraan bermotor roda dua yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana disebutkan di atas digunakan untuk kegiatan operasional
Perseroan
73
Page 98
9. STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN
74
Page 99
Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah JACCS Co., Ltd. (“JACCS”).
Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah Toru Yamazaki yang merupakan
Chairman, CEO and Representative Director di JACCS. Toru Yamazaki ditentukan sebagai pemilik manfaat
akhir (ultimate beneficial owner) pada Perseroan dikarenakan memenuhi kriteria pemilik manfaat dari perseroan
terbatas yang merupakan orang perseorangan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden No. 13
Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan
dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No.
13/2018”), yakni memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk mempengaruhi dan mengendalikan Perseroan tanpa
harus mendapatkan otoritas dari pihak manapun.
Pada tanggal 30 April 2022, Perseroan telah melakukan pelaporan atas perubahan pemilik manfaat akhir (ultimate
beneficial owner) pada sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia melalui notaris sebagaimana diatur dalam Perpres No. 13/2018.
10. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
BERBENTUK BADAN HUKUM
Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Pemegang Saham adalah sebagai
berikut:
Nama Perseroan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk JACCS Co., Ltd.
Toshiya Kaname Komisaris Utama - Managing Executive Officer
Benny Redjo Setyono Komisaris Komisaris Independen -
Chihiro Ushigome Komisaris
Josaphat Budisatyawira Komisaris Independen - -
Alip Komisaris Independen
Kazuhiro Inoue Direktur Utama - -
Hajimu Yukimoto Direktur Keuangan - -
Venky Charles Sutiono Direktur - -
Supriyanto Direktur - -
Kazunori Inoue Direktur - -
Gestik Dwi Puji Marhaeningsih Direktur - -
11. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
PERSEROAN
Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung surat pernyataan Perseroan tertanggal
2 April 2024. Dengan ini Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan tidak sedang maupun pernah
terlibat dalam praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan juga perkara hukum, baik perkara
perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan hukum di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana
pun di Indonesia atau di negara asing atau dalam perselisihan administratif dengan badan-badan pemerintah
termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah
perburuhan atau diajukan untuk kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang oleh pihak ketiga
atau tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu perusahaan mengalami kepailitan dan/atau penundaan
kewajiban pembayaran utang dan perselisihan lain di luar pengadilan yang dapat mempengaruhi usaha Perseroan,
serta tidak terdapat klaim atau somasi yang berpotensi menimbulkan permasalahan hukum yang material dan
berpengaruh negatif terhadap kegiatan usaha atau kelangsungan usaha Perseroan, serta rencana Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan.
Namun demikian, Perseroan terlibat dalam perkara hukum yang tidak material dan tidak berpengaruh negatif
terhadap kegiatan usaha atau kelangsungan usaha Perseroan, serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi.
75
Page 100
B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN
Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai kegiatan dan prospek usaha sejak Perseroan
menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap II sampai dengan tanggal Informasi Tambahan
ini diterbitkan :
1. UMUM
Perseroan mengalami berbagai perubahan dan perbaikan, baik dalam status perusahaan maupun kegiatan
operasional selama 33 tahun keberadaannya di Indonesia. Kehadiran Perseroan yang kini telah memiliki 90
kantor cabang dan 5 kantor pemasaran yang aktif beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia, bermula dari
sebuah perusahaan perdagangan surat berharga (sekuritas) bernama PT Elbatama Securindo yang didirikan pada
3 Mei 1990. Pada tahun 1993, Perseroan memutuskan untuk mengubah kegiatan usaha menjadi pembiayaan
dan mengubah nama menjadi PT Elbatama Finance. Pada perkembangan selanjutnya, tepatnya tahun 2000, PT
Austindo Nusantara Jaya melakukan akuisisi terhadap PT Elbatama Finance. Mengikuti akuisisi tersebut, pada
tahun 2003, Perseroan mengubah nama menjadi PT Austindo Nusantara Jaya Finance (ANJ Finance).
Pada tahun 2012, Perseroan mengalami perubahan struktur pemegang saham mayoritas. Tepat pada tanggal 7
Januari 2012, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk membeli semua saham milik ANJ Finance. Sejalan dengan hal
tersebut, Perseroan berganti nama menjadi PT Mitra Pinasthika Mustika Finance (MPM Finance). Perseroan
terus mengalami perkembangan hingga mampu menjadi perusahaan pembiayaan yang kokoh dari segi keuangan
serta terus berkembang dari sisi bisnis maupun operasional.
Sebagai bagian dari inisiatif strategis, tepat pada 14 Mei 2014, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk melakukan
merger anak usahanya, yaitu MPM Finance dengan PT Sasana Artha Finance (SAF) yang 40% sahamnya dimiliki
oleh JACCS dan memiliki fokus bisnis pada pembiayaan sepeda motor Honda. Dalam merger ini, Perseroan
menjadi perusahaan penerima penggabungan.
Untuk mengoptimalkan pertumbuhan bisnis Perseroan ke tingkat selanjutnya, pada Mei 2017, PT Mitra Pinasthika
Mustika Tbk melepas 20% saham Perseroan kepada JACCS yang merupakan mitra strategis jangka panjang di
bidang jasa keuangan dan pembiayaan. Dalam posisi ini, terjadi perubahan komposisi pemegang saham Perseroan
di mana JACCS menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 60% saham Perseroan. Sejalan dengan
hal tersebut, Perseroan berganti nama menjadi PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (JACCS
MPM Finance Indonesia) Perubahan anggaran dasar terakhir terdapat dalam Akta No. 37/2019.
2. KEGIATAN USAHA
Sesuai dengan Akta Pernyataan Surat Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 65 tanggal 26 Mei 2015 yang
dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, Perseroan dapat melakukan berbagai jenis
pembiayaan antara lain pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna, dan kegiatan
usaha pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan OJK. Dari kegiatan pembiayaan tersebut, saat ini Perseroan
melakukan kegiatan pembiayaan, sewa pembiayaan, dan anjak piutang. Perseroan dalam menjalankan kegiatan
usahanya telah mendapatkan izin usaha dalam bidang usaha Lembaga pembiayaan berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 68/KMK.017/1994 tanggal 5 Maret 1994 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Keuangan No.Kep-421/KM.6./2003 tanggal 1 Desember 2003 dan Keputusan Menteri Keuangan
No.KEP-143/KM.102012 tanggal 16 Maret 2012 dan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa
Keuangan No.KEP-811/NB.11/2019 tanggal 31 Desember 2019.
Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar telah dijalankan oleh Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan ini
adalah kegiatan usaha (i) Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan Multiguna, dan
(iv) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK yang telah sesuai dengan Anggaran Dasar.
76
Page 101
Diagram berikut menyajikan perkembangan Piutang Pembiayaan Perseroan untuk masing-masing periode di
bawah ini:
(dalam miliar Rupiah)
7.800
7.600
236
7.400
186
7.200
7.000 759
6.800 884
6.600
6.400
6.200
6.601
6.000 6.387
5.800
5.600
2022 2023
Piutang Pembiayaan Konsumen Piutang Sewa Pembiayaan Piutang Lain-lain
Adapun komposisi pembiayaan baru menurut jenis aset yang dibiayai untuk masing-masing periode di bawah ini:
Pertumbuhan Pembiayaan Baru Dalam Unit
(dalam unit)
Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Motor Baru 46.478 36.336
Motor Bekas 25.269 21.358
Mobil Baru 2.606 4.576
Mobil Bekas 16.230 15.810
Sewa Pembiayaan 470 462
Elektronik dan lain-lain 4.615 4.921
Jumlah 95.668 83.463
Pertumbuhan Pembiayaan Baru Dalam Juta Rupiah
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Motor Baru 1.039.103 794.363
Motor Bekas 403.797 319.063
Mobil Baru 584.128 958.036
Mobil Bekas 2.143.405 1.992.909
Sewa Pembiayaan 509.493 454.887
Elektronik dan lain-lain 31.592 38.691
Jumlah 4.711.518 4.557.949
Pembiayaan
Kegiatan utama pembiayaan adalah pemberian kredit untuk kepemilikan kendaraan roda dua dan kendaraan roda
empat baik kendaraan baru maupun kendaraan bekas. Perseroan menyediakan fasilitas pembiayaan dengan
jangka waktu hingga 5 tahun untuk pembiayaan roda empat dan hingga 3 tahun untuk pembiayaan roda dua.
77
Page 102
Perseroan melakukan perjanjian kontrak dengan debitur pada saat pemberian kredit dan mengelolanya sampai
perjanjian kontrak berakhir atau lunas. Dalam pemberian fasilitas pembiayaan untuk kendaraan roda dua,
Perseroan berfokus pada pembiayaan kendaraan roda dua baru merek Honda melalui sinergi positif dengan grup
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk khususnya MPMulia dan MPMMotor, sedangkan untuk pembiayaan kendaraan
roda empat, Perseroan tidak mengkhususkan diri pada merek atau produk tertentu, melainkan hampir semua
produk kendaraan roda empat dari berbagai merek dari Jepang yang diperdagangkan di Indonesia seperti
Suzuki, Daihatsu, Honda, Toyota, Mitsubishi dan Hino.
Diagram berikut menyajikan komposisi piutang pembiayaan Perseroan berdasarkan produk untuk masing-masing
periode di bawah ini:
Diagram berikut menyajikan komposisi portofolio pembiayaan Perseroan berdasarkan tipe aset untuk masing-
masing periode di bawah ini:
78
Page 103
Sewa Pembiayaan
Perseroan memberikan kemudahan kepada konsumen dalam mengembangkan usaha lewat tambahan investasi
aset produktif maupun penambahan modal kerja dengan penjaminan aset produktif yang telah dimiliki sebelumnya.
Sewa Pembiayaan dapat diberikan dengan jangka waktu pembiayaan sampai dengan 5 tahun. Perseroan
melakukan perjanjian kontrak dengan debitur pada saat pemberian kredit dan mengelolanya sampai perjanjian
kontrak berakhir atau lunas. Sebagian besar sewa pembiayaan berupa pembiayaan untuk alat berat, mesin-mesin,
dan kendaraan bermotor. Perseroan juga menyediakan jasa anjak piutang untuk pelanggan berulang dengan
rekam jejak pembayaran yang baik. Konsumen Perseroan pada sewa pembiayaan didominasi oleh perusahaan
kelas menengah dalam berbagai sektor industri yang tersebar di seluruh Indonesia.
Diagram berikut menyajikan komposisi piutang sewa pembiayaan Perseroan berdasarkan tipe aset untuk masing-
masing periode di bawah ini:
Diagram berikut menyajikan komposisi piutang sewa pembiayaan Perseroan berdasarkan sektor industri untuk
masing-masing periode di bawah ini:
79
Page 104
3. PROSPEK USAHA
Tahun 2023 merupakan tahun yang penuh tantangan bagi perekonomian Indonesia. Pada tahun ini, ekonomi
Indonesia tumbuh sebesar 5,05%, melebihi proyeksi pertumbuhan yang sebelumnya telah dipublikasikan oleh
International Monetary Fund (IMF), Asian Development Bank (ADB), maupun World Bank. Penyumbang utama
pertumbuhan ekonomi ini adalah peningkatan konsumsi rumah tangga dan investasi. Konsumsi rumah tangga,
yang merupakan komponen terbesar dari produk domestik bruto Indonesia, tumbuh 4,82% di 2023. Kenaikan upah
minimum dan bantuan sosial pemerintah menjadi faktor pendorong utama peningkatan konsumsi rumah tangga.
Di tengah tantangan ekonomi global dan inflasi yang tinggi, peningkatan konsumsi rumah tangga menunjukan
bahwa daya beli masyarakat Indonesia masih terjaga. Sementara investasi tumbuh 4,40% yang didukung oleh
realisasi program pembangunan infrastruktur. Meskipun pertumbuhan investasi melambat dibandingkan tahun
sebelumnya, hal ini tetap menunjukkan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia. Stabilitas politik
dan ekonomi, serta potensi pasar yang besar, menjadi daya tarik bagi investor untuk menanamkan modalnya
di Indonesia.
Sepanjang tahun 2023, Bank Indonesia mencatatkan pertumbuhan kredit konsumsi sebesar 13,2% yang terutama
disebabkan oleh pertumbuhan pada kredit kendaraan bermotor. Berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor
Indonesia (AISI), penjualan kendaraan bermotor roda dua di Indonesia pada tahun 2023 meningkat sebesar
19,44% menjadi 6.236.992 unit dari sebelumnya 5.221.470 unit pada tahun 2022. AISI menargketkan penjualan
kendaraan bermotor roda dua pada tahun 2024 akan bertumbuh sebesar 4,83% menjadi sebesar 6,5 juta unit
yang terutama akan ditopang oleh penjualan kendaraan bermotor roda dua jenis skuter matik.
Selain itu, berdasarkan data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor (GAIKINDO) realisasi penjualan kendaraan
roda empat sepanjang 2023 menembus angka 1.005.802 unit. GAIKINDO memprediksi penjualan kendaraan
bermotor roda empat pada tahun 2024 akan mencapai 1,1 juta unit yang terutama disebabkan oleh potensi
Indonesia sebagai pemain utama dalam industri kendaraan listrik. Performa penjualan kendaraan listrik di
Indonesia sepanjang Januari sampai dengan Oktober 2023 mengalami lonjakan hingga 322% dibandingkan
periode sama tahun lalu.
Pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor dipengaruhi terutama oleh pertumbuhan Produk Domestik Bruto
(PDB) Indonesia, pada tahun 2024 Pemerintah memproyeksikan bahwa ekonomi Indonesia akan tumbuh sebesar
5,0%. Perseroan telah menyiapkan berbagai rencana dan langkah-langkah strategis yang akan ditempuh di tahun
2024 dan beberapa tahun ke depan. Rencana dan langkah-langkah strategis ini akan menjadi acuan dalam
mencapai pertumbuhan yang terarah dan berkelanjutan.
Perseroan melihat bahwa industri pembiayaan multiguna di Indonesia memiliki potensi besar untuk dikembangkan.
Pembiayaan multiguna merujuk pada pembiayaan untuk pengadaan barang dan/atau jasa yang diperlukan oleh
debitur untuk pemakaian/konsumsi dan bukan untuk keperluan usaha (aktivitas produktif) dalam jangka waktu
yang diperjanjikan, yang mencakup pembelian sepeda motor, mobil, barang konsumer, dan lain-lain. Menurut
data Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia periode Desember 2023 yang diterbitkan oleh OJK, pembiayaan
multiguna merupakan segmen terbesar dari industri pembiayaan, yang memberi kontribusi sebesar 52,0% dengan
piutang mencapai Rp245,2 triliun per 31 Desember 2023. Segmen ini mengalami peningkatan piutang sebesar
13,8% dari posisi piutang per 31 Desember 2022 sebesar Rp215,4 triliun. Rasio NPF perusahaan pembiayaan
di Indonesia mengalami penurunan dari 3,6% per 31 Desember 2022 menjadi 4,04% per 31 Desember 2023.
Dengan memperhatikan kondisi perekonomian selama tahun 2023, pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor
sepanjang 2023, dan proyeksi atas pertumbuhan ekonomi yang berlanjut di tahun 2024, Perseroan memiliki
prospek usaha yang baik karena masih terbukanya peluang pasar pembiayaan kepemilikan kendaraan bermotor
di Indonesia.
80
Page 105
4. JARINGAN KANTOR CABANG
Per 29 Februari 2024, Perseroan telah beroperasi melayani konsumen melalui jejaring kantor cabang dan kantor
pemasaran yang tersebar di 6 (enam) lokasi di Indonesia, terdiri dari 90 kantor cabang dan 5 kantor pemasaran.
Tabel berikut menyajikan perkembangan jaringan pemasaran dan pelayanan Perseroan untuk masing-masing
periode di bawah ini:
Keterangan 29 Februari 2024 31 Desember 2023 31 Desember 2022
Kantor cabang 90 90 93
Kantor pemasaran 5 5 1
Jumlah 95 95 94
5. PERSAINGAN
Berdasarkan Statistik Lembaga Pembiayaan Indonesia yang diterbitkan oleh OJK, terdapat lebih dari 200
perusahaan pembiayaan pada Desember 2023 dimana perusahaan pembiayaan yang memiliki total aset lebih
dari Rp5 triliun memiliki 78,7% pangsa pasar dari seluruh pembiayaan. Total aset Perseroan pada tahun 2023
tercatat sebesar 1,7% terhadap aset industri pembiayaan, sementara piutang pembiayaan Perseroan sebesar
2,7% terhadap piutang pembiayaan industri. Pangsa pasar ini terbilang signifikan mengingat terdapat lebih dari
200 perusahaan pembiayaan yang aktif di Indonesia hingga Desember 2023.
Berdasarkan status kepemilikan, industri pembiayaan terbagi atas perusahaan pembiayaan yang dimiliki Agen
Tunggal Pemegang Merek (ATPM), perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan bank, dan perusahaan
pembiayaan independen (tidak terafiliasi dengan ATPM maupun dengan bank). Di antara perusahaan pembiayaan
independen, Perseroan memiliki keunggulan bersaing yang didukung oleh kehadiran geografis nasional, termasuk
melalui jaringan perusahaan Afiliasi, dukungan kuat dari pemegang saham yang mencakup dukungan bisnis
dari PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk sehubungan dengan pembiayaan sepeda motor baru merek Honda dan
dukungan dari pemegang saham mayoritas JACCS dalam mendapatkan sumber dana yang kompetitif. Disamping
itu, Perseroan didukung oleh tim manajemen yang solid dan berpengalaman.
Melalui beragam produk pembiayaan yang meliputi pembiayaan untuk pembiayaan mobil, pembiayaan motor,
hingga pembiayaan elektronik dan lain-lain, serta sewa pembiayaan untuk alat berat, mesin-mesin, dan kendaraan;
Perseroan memiliki keunggulan dibandingkan kompetitor dalam pemberian proses kredit yang lebih cepat, tingkat
suku bunga yang kompetitif, serta syarat dan ketentuan kredit yang lebih fleksibel. Hal ini sesuai dengan tagline
Perseroan yaitu Fast Friendly Financing.
81
Page 106
VIII. PENJAMINAN EMISI OBLIGASI
Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan, menyetujui
untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment) dan mengikatkan
diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga penawaran pada tanggal penutupan Masa
Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya.
Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum Obligasi
ini adalah sebagai berikut:
Porsi Penjaminan
No. Nama Seri A (Rp) Seri B (Rp) Total (Rp) %
1. PT Indo Premier Sekuritas 75.000.000.000 175.000.000.000 250.000.000.000 50,0
2. PT KB Valbury Sekuritas 75.000.000.000 175.000.000.000 250.000.000.000 50,0
Total 150.000.000.000 350.000.000.000 500.000.000.000 100,0
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum Obligasi
ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer Penjatahan dalam
Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT KB Valbury Sekuritas.
Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan merupakan
pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUPM
sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK.
PENENTUAN JUMLAH DANA OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA
Jumlah Dana Obligasi dan tingkat suku bunga ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi antara
Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan parameter,
yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark terhadap obligasi Pemerintah, dan
risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).
82
Page 107
IX. KETERANGAN MENGENAI WALI AMANAT
Sehubungan dengan Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun
2024, telah ditandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi antara Perseroan dengan PT Bank Rakyat
Indonesia (Persero) Tbk. selaku Wali Amanat. Dengan demikian yang berhak sebagai Wali Amanat atau badan
yang diberi kepercayaan untuk mewakili kepentingan dan bertindak untuk dan atas nama Pemegang Obligasi
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut
sebagai “BRI”) yang telah terdaftar di OJK berdasarkan Surat No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.
Sesuai dengan Peraturan OJK No. 19/2020 dan yang mana telah tercantum pada Surat No. B.116-INV/TCS/
AET/03/2024 tanggal 21 Maret 2024, Wali Amanat menyatakan:
• Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan Perseroan;
• Tidak memiliki hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah Obligasi yang diwaliamanati;
• Tidak merangkap menjadi penanggung dan/atau pemberi agunan dan menjadi Wali Amanat dalam penerbitan
Obligasi; dan
• Tidak menerima dan meminta pelunasan terlebih dahulu atas kewajiban Perseroan kepada Wali Amanat
selaku kreditur dalam hal Perseroan mengalami kesulitan keuangan, berdasarkan pertimbangan Wali Amanat,
sehingga tidak mampu memenuhi kewajibannya kepada pemegang efek bersifat utang.
BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan (due diligence) terhadap Perseroan atas rencana penerbitan
Obligasi Perseroan yang dinyatakan dalam surat BRI Surat No. B.115-INV/TCS/AET/03/2024 tanggal 21 Maret
2024, dengan memperhatikan Peraturan OJK No. 20/2020.
1. Umum
Pada awalnya Bank Rakyat Indonesia (untuk selanjutnya disebut “BRI”) didirikan dengan nama De Poerwokertosche
Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan-kawan
pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah
statusnya menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
No. 21 tahun 1992 tanggal 29 April 1992. Dengan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani
Salim, SH., Notaris di Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut
telah mendapat persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan keputusan No. C2-6584.
HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan No.
2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara Republik Indonesia
No. 73 tanggal 11 September 1992, Tambahan Berita Negara Republik Indonesia No. 3a tahun 1992. Anggaran
Dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. Perubahan terakhir anggaran dasar BRI sebagaimana
termaktub dalam Akta No. 4 tanggal 06 Oktober 2021 dibuat di hadapan Fathiah Helmi. S.H., Notaris di Jakarta
yang telah mendapatkan persetujuan dari Menkumham dengan Surat Keputusan No. AHU-AH.01.03-0457763
Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.
2. Struktur Permodalan dan Susunan Pemegang Saham Wali Amanat
Berdasarkan DPS per 31 Desember 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi
Efek, struktur permodalan dan susunan pemegang saham BRI adalah sebagai berikut:
83
Page 108
Nilai Nominal Rp50 per Saham
Keterangan
Jumlah Saham Nilai Nominal (%)
Modal Dasar
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00nm
- Saham biasa atas nama Seri B 299.999.999.999 14.999.999.999.950 100,00
Jumlah Modal Dasar 300.000.000.000 15.000.000.000.000 100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
- Saham Seri A Dwiwarna 1 50 0,00nm
- Saham biasa atas nama Seri B 80.610.976.875 4.030.548.843.750 53,19
Masyarakat
- Saham biasa atas nama Seri B 70.948.024.728 3.547.401.236.400 46,81
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh 151.559.001.604 7.557.950.080.200 100,00
Saham dalam Portepel 148.440.998.396 7.422.049.919.800
Catatan:
(1) termasuk saham treasuri sebanyak 655.751.800 Saham Seri B.
nm: menjadi nol karena pembulatan
3. Pengurusan dan Pengawasan
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan BRI No. 1 tanggal 2 Mei 2023, yang dibuat di
hadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi BRI adalah sebagai
berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Komisaris Independen : Rofikoh Rokhim
Komisaris : Awam Nurmawan Nuh
Komisaris : Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen : Hendrikus Ivo
Komisaris Independen : Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen : Heri Sunaryadi
Komisaris Independen : Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen : Agus Riswanto
Komisaris Independen : Nurmaria Sarosa
Direksi
Direktur Utama : Sunarso
Wakil Direktur Utama : Catur Budi Harto
Direktur : Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur : Agus Noorsanto
Direktur : Supari
Direktur : Amam Sukriyanto
Direktur : Arga Mahanana Nugraha
Direktur : Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur : Agus Sudiarto
Direktur : Handayani
Direktur : Agus Winardono
Direktur : Andrijanto
84
Page 109
4. Kegiatan Usaha
Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam Undang-
Undang No. 7 tahun 1992 berikut perubahannya dalam Undang-Undang No. 10 tahun 1998 tentang Perbankan.
Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya. BRI juga melakukan penyertaan pada
entitas anak sebagai berikut:
No. Perusahaan Anak Persentase Kepemilikan
1. PT Bank Raya Indonesia Tbk (sebelumnya PT Bank Rakyat Indonesia Agroniaga Tbk) 86,85%
2. BRI Remittance Co. Ltd. 100,00%
3. PT Asuransi BRI Life 54,77%
4. PT BRI Multifinance Indonesia 99,88%
5. PT BRI Danareksa Sekuritas 67,00 %
6. PT BRI Ventura Investama 99,97%
7. PT BRI Asuransi Indonesia 90,00%
8. PT Permodalan Nasional Madani 99,99%
9. PT Pegadaian 99,99%
10. PT Danareksa Investment Management 65,00%
Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia. BRI saat ini
melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent), dan
Jasa Kustodian.
a. Jasa Wali Amanat (Trustee)
Efek bersifat Utang yang menggunakan Jasa Wali Amanat BRI selama tahun 2022-2023 adalah sebagai
berikut:
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
1 Obligasi Berkelanjutan V Mandiri Tunas Finance Tahap III Tahun 2022 23-Feb-22
2 Obligasi Berkelanjutan III Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2022 23-Feb-22
3 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 08-Mar-22
4 Obligasi Tamaris Hydro I Tahun 2022 08-Mar-22
5 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap IV Tahun 2022 22-Mar-22
6 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap III Tahun 2022 25-Mar-22
7 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap II Tahun 2022 08-Apr-22
8 Obligasi Berkelanjutan III Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
9 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I Bumi Serpong Damai Tahap I Tahun 2022 07-Apr-22
10 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2022 28-Apr-22
11 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap I Tahun 2022 10-Jun-22
12 Obligasi Berkelanjutan I PP Presisi Tahap I Tahun 2022 30-Jun-22
13 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap II Tahun 2022 06-Jul-22
14 Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
15 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap I Tahun 2022 05-Jul-22
16 Obligasi Berkelanjutan I Medikaloka Hermina Tahap II Tahun 2022 14-Jul-22
17 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap I Tahun 2022 08-Jul-22
18 Obligasi II Perusahaan Pengelola Aset Tahun 2022 08-Jul-22
19 Obligasi Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
20 Sukuk Ijarah Berkelanjutan I SPINDO Tahap II Tahun 2022 27-Jul-22
21 Obligasi Berkelanjutan IV Medco Energi Internasional Tahap III Tahun 2022 26-Jul-22
22 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05-Aug-22
23 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Sarana Multi Infrastruktur Tahap I Tahun 2022 05-Aug-22
24 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 10-Aug-22
25 Obligasi I Hino Finance Indonesia Tahun 2022 09-Aug-22
26 Obligasi Berkelanjutan V Astra Sedaya Finance Tahap V Tahun 2022 26-Aug-22
27 Obligasi Berkelanjutan III Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2022 01-Sep-22
28 MTN JACCS MPM Finance Indonesia III Tahun 2022 Tahap I 28-Sep-22
85
Page 110
No Nama Efek Bersifat Utang Tanggal Emisi
29 Obligasi Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16-Sep-22
30 Sukuk Ijarah Berkelanjutan III Global Mediacom Tahap II Tahun 2022 16-Sep-22
31 Obligasi Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26-Oct-22
32 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Indosat Tahap I Tahun 2022 26-Oct-22
33 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap IV Tahun 2022 28-Oct-22
34 MTN I J Resources Asia Pasifik Tahun 2022 01-Nov-22
35 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap II Tahun 2022 08-Nov-22
36 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2022 13-Dec-22
37 MTN I PT Mitra Niaga Madani Tahun 2022 Tahap I 22-Dec-22
38 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap I Tahun 2022 10-Jan-23
39 Medium Term Notes (MTN) III PT PNM Venture Capital Tahun 2022 25-Jan-23
40 Obligasi Berkelanjutan VI Sarana Multigriya Finansial Tahap IV Tahun 2023 22-Feb-23
41 Obligasi Berkelanjutan V Federal International Finance Tahap V Tahun 2023 24-Feb-23
42 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap II Tahun 2023 08-Mar-23
43 Obligasi Berkelanjutan IV SANF Dengan Tingkat Bunga Tetap Tahap II Tahun 2023 16-Mar-23
44 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 28-Mar-23
45 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 04-Apr-23
46 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap I Tahun 2023 04-Apr-23
47 Obligasi Berkelanjutan IV WOM Finance Tahap III Tahun 2023 11-Apr-23
48 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap III Tahun 2023 17-May-23
49 EBAS-SP SMFBRIS01 08-Jun-23
50 Obligasi Berkelanjutan I Provident Investasi Bersama Tahap II Tahun 2023 07-Jun-23
51 Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Mandala Multifinance Tahap III Tahun 2023 22-Jun-23
52 MTN I PT LEN Industri (Persero) Tahun 2023 Tahap I 22-Jun-23
53 Obligasi Berkelanjutan III MNC Kapital Indonesia Tahap II Tahun 2023 27-Jun-23
54 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap I Tahun 2023 06-Jul-23
55 Obligasi Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 06-Jul-23
56 Sukuk Ijarah Berkelanjutan IV Global Mediacom Tahap I Tahun 2023 06-Jul-23
57 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
58 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
59 Obligasi II Hino Finance Indonesia Tahun 2023 11-Jul-23
60 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap I Tahun 2023 11-Jul-23
61 Obligasi Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 08-Aug-23
62 Sukuk Ijarah Berkelanjutan II Spindo Tahap II Tahun 2023 08-Aug-23
63 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap III Tahun 2023 Seri A 04-Aug-23
64 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 Seri A 11-Aug-23
65 Obligasi Berkelanjutan VI Mandiri Tunas Finance Tahap II Tahun 2023 Seri A 27-Sep-23
67 Obligasi Berkelanjutan IV Toyota Astra Financial Services Tahap II Tahun 2023 3-Okt- 23
68 Obligasi Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6-Okt-23
69 Sukuk Wakalah Berkelanjutan I MNC Energy Investments Tahap I Tahun 2023 6-Okt-23
70 Obligasi Berkelanjutan IV Summarecon Agung Tahap II Tahun 2023 19-Okt-23
71 Obligasi Berkelanjutan VII Sarana Multigriya Finansial Tahap II Tahun 2023 20-Okt-23
72 Obligasi Berkelanjutan VI Astra Sedaya Finance Tahap II Tahun 2023 25-Okt-23
73 Obligasi Berkelanjutan VI Federal International Finance Tahap II Tahun 2023 16-Nov-23
74 Obligasi Berkelanjutan II Provident Investasi Bersama Tahap I Tahun 2023 22-Nov-23
75 MTN INKA Multi Solusi II Tahun 2023 22-Nov-23
76 Obligasi Berkelanjutan III Sarana Multi Infrastruktur Tahap IV Tahun 2023 14-Dec-23
77 Obligasi Berkelanjutan IV Merdeka Copper Gold Tahap IV Tahun 2023 15-Dec-23
b. Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Utang.
c. Jasa Agen Jaminan (Security Agent)
Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.
86
Page 111
d. Produk dan Jasa Lainnya
Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain :
1) Jasa Trust & Corporate Services lainnya :
• Jasa Escrow Agent
• Jasa Arranger Sindikasi
2) Custodian Services
3) Jasa Trustee
4) DPLK BRI
5. Perizinan BRI
a. Peraturan Pemerintah (PP) No. 21 tahun 1992, tanggal 29 April 1992, perihal status BRI menjadi
Perusahaan Perseroan;
b. Anggaran Dasar BRI No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat oleh Muhani Salim, SH., Notaris di
Jakarta;
c. Surat Tanda Terdaftar dari Bapepam dan LK No.08/STTD-WA/PM/1996, tanggal 11 Juni 1996, perihal
Pemberian Ijin BRI sebagai Wali Amanat;
d. SK Bank Indonesia No. 5/117/DPwB24, tanggal 15 Oktober 2003, perihal Pemberian Ijin BRI sebagai
Bank Devisa;
e. Nomor Induk Berusaha (NIB) BRI No. 8120114132268 tanggal 26 November 2018.
6. Tugas Pokok Wali Amanat
Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat adalah:
- Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia;
- Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas sejak
menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan dengan Perseroan, tetapi perwakilan tersebut mulai berlaku
efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
- Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan dokumen lainnya
yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan; dan
- Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas-tugas perwaliamanatan
kepada OJK.
7. Penunjukan, Penggantian dan Berakhirnya Tugas Wali Amanat
Berdasarkan Peraturan OJK No. 20/2020, ketentuan mengenai penunjukan, penggantian, dan berakhirnya tugas
Wali Amanat, paling sedikit memuat hal-hal sebagai berikut:
a. Penunjukan Wali Amanat untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;
b. Penggantian Wali Amanat dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
- Wali Amanat tidak lagi memenuhi ketentuan untuk menjalankan fungsi sebagai Wali Amanat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
- Izin usaha Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat dicabut
- pembatalan surat tanda terdaftar atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat
- Wali Amanat dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang atau dibekukan operasinya dan/
atau kegiatan usahanya oleh pihak yang berwenang;
- Wali Amanat tidak dapat melaksanakan kewajibannya;
- Wali Amanat melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau peraturan perundang-undangan
di sektor jasa keuangan
- atas permintaan para Pemegang Obligasi
- timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat dengan Perseroan setelah penunjukan Wali Amanat,
kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal oleh Pemerintah
87
Page 112
- timbulnya hubungan kredit pembiayaan yang melampaui -jumlah sebagaimana diatur dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan mengenai Bank Umum yang melakukan kegiatan sebagai Wali Amanat; atau
c. Apabila telah Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat adalah pada saat:
- Obligasi telah dipenuhi kewajibannya baik nilai pokok Obligasi, Sisa Imbalan Ijarah, bunga Obligasi,
Cicilan Imbalan Ijarah, termasuk Kompensasi denda dan Kerugian Akibat Keterlambatan (jika ada) dan
Wali Amanat telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen Pembayaran atau
Perseroan;
- Tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah tanggal
jatuh tempo pokok Obligasi;
- Setelah diangkatnya Wali Amanat baru.
8. Laporan Keuangan Wali Amanat
Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan/atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan konsolidasian BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal 31 Maret 2023, serta untuk periode 3 (tiga)
bulan yang berakhir pada tanggal-tanggal 31 Maret 2023 dan 2022; dan (ii) laporan keuangan konsolidasian
BRI dan perusahaan anak BRI pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir pada
tanggal-tanggal 31 Desember 2022 dan 2021.
Berikut ini adalah kutipan dari Ikhtisar Laporan Keuangan Konsolidasian BRI per tanggal 31 Desember 2023,
31 Desember 2022 dan 2021 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Purwantono, Sungkoro & Surja.
Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2023 2022 2021
Total Aset 1.965.007.030 1.865.639.010 1.678.097.734
Total Liabilitas 1.648.534.888 1.562.243.693 1.386.310.930
Total Ekuitas 316.472.142 303.395.317 291.786.804
Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
(dalam jutaan Rupiah)
Keterangan 31 Desember
2023 2022 2021
Pendapatan Bunga dan Syariah – neto 135.183.487 124.597.073 114.094.429
Pendapatan Premi – neto 2.161.392 1.577.323 1.043.075
Pendapatan Operasional lainnya 45.625.785 39.127.694 41.215.807
Laba Operasional 76.828.737 64.306.037 41.144.382
Laba Sebelum Beban Pajak 76.429.712 64.596.701 40.992.065
Laba Tahun Berjalan 60.425.048 51.408.207 30.755.766
Rasio Penting
(dalam persentase)
Keterangan 31 Desember
2023 2022 2021
Capital Adequate Ratio (CAR) 27,27 25,51 27,16
Non Performing Loan Ratio (Gross) 2,95 2,67 3,00
Loan to Deposits Ratio (LDR) 84,73 78,82 83,46
Return On Asset (ROA) 3,24 3,79 2,64
Return On Equity (ROE) 19,95 19,59 16,04
Net Interest Margin (NIM) 7,95 7,85 7,70
Operating Expense to Operating Income (BOPO) 68,07 69,10 78,54
88
Page 113
9. Informasi
Alamat Wali Amanat :
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
Gedung BRI II, Lantai 06
Jl. Jend. Sudirman Kav.44-46, Jakarta Pusat 10210, DKI Jakarta
Telepon : (62 21) 5758143; Faksimili : (62 21) 5752360
E-mail : tcsoperation@corp.bri.co.id
U.p. Divisi Investment Services
Trust& Corporate Services Department
89
Page 114
X. LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL
Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini
adalah sebagai berikut:
WALI AMANAT
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II, Lt.30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210 - Indonesia
STTD : No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Keanggotaan Asosiasi : Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17 Desember
2008
Pedoman kerja : Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan Perjanjian
Perwaliamantan Obligasi, UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU
PPSK, serta peraturan yang berkaitan dengan tugas Wali Amanat
Surat Penunjukan : B.39-INV/TCS/AET/01/2024 tanggal 19 Januari 2024
Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di luar
pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi dengan
memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamantan Obligasi serta peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
KONSULTAN HUKUM
Imran Muntaz & Co Law Firm
Office 8 Building Lantai 35 Zona G,
Sudirman Central Business District Lot.28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190
STTD : STTD.KH-393/PM.223/2020 tanggal 30 Januari 2020 atas nama Imran
Muntaz, S.H.
Keanggotaan Asosiasi : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dengan No. 201947
Pedoman kerja : Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh HKHPM berdasarkan
Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021
tentang Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal
8 Agustus 2018 tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar
Modal
Surat Penunjukan : 0557/MPM-LOE/IMCO/I/24 tanggal 24 Januari 2024
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan
terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Perseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana
telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi Hukum
yang diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi Tambahan
sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini adalah sesuai
dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip keterbukaan.
90
Page 115
NOTARIS
Kantor Notaris Aulia Taufani, S.H.
Menara Sudirman Lantai 18
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
Jakarta 12190
STTD : STTD.N-5/PJ-1/PM.02/2023 tanggal 9 Februari 2023 atas nama Aulia Taufani,
S.H.
Keanggotaan Asosiasi : Ikatan Notaris Indonesia No. 0060219710719
Pedoman kerja : Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris dan Kode Etik
Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan : 003/LGL-SPK/JMFI/II/2023 tanggal 16 Februari 2024
Ruang lingkup tugas Notaris adalah membuat akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum
Obligasi, sesuai dengan peraturan jabatan notaris dan kode etik notaris.
Perusahaan Pemeringkat Efek
PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, Lantai 24, suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940
Ruang lingkup Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara
seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta
melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disyaratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang terhadap
hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian penting yang
dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari Kerja sejak
diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila terjadi perubahan
peringkat dari proses kaji ulang.
Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan tidak
ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUPM sebagaimana
telah diubah dengan UU PPSK.
91
Page 116
XI. TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI
1. PEMESAN YANG BERHAK
Perorangan Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal / berkedudukan di Indonesia dan serta lembaga/
badan hukum Indonesia yang berkedudukan / berdomisili di Indonesia.
2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini yang
dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi Tambahan
ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah FPPO diisi
dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan kembali, baik dalam
bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada Penjamin Emisi Obligasi dimana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/
paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang memuat susunan pengurus terakhir bagi
badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan tidak dapat dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian
Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi secara
keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.
3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN
Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.
4. MASA PENAWARAN UMUM
Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 4 April 2024 dan ditutup pada 16 April 2024 mulai pukul
10.00 WIB - 16.00 WIB. setiap Hari Kerja.
5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF
Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI berdasarkan
Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI, maka atas Obligasi
ini berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan
untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan diadministrasikan
secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil Penawaran Umum akan
dikreditkan ke dalam Rekening Efek selambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;
b. KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;
c. Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;
92
Page 117
d. Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali Obligasi
yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak-hak lainnya yang melekat pada Obligasi;
e. Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan jumlah Pokok Obligasi yang ditetapkan
Perseroan masing-masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi berdasarkan
data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang Obligasi yang berhak
atas pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki Obligasi pada 4 (empat) Hari
Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;
f. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam Daftar
Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal RUPO, dan wajib memperlihatkan KTUR
yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;
g. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat dialihkan/
dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai dengan tanggal
berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh
persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal-tanggal tersebut,
ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO;
h. Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.
6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan mengajukan
FPPO selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat pada Bab XI dalam
Informasi Tambahan ini, melalui email.
7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI
Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan kembali
1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk
elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti tanda terima
pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.
8. PENJATAHAN OBLIGASI
Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang dipesan
melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan Penjamin Emisi
Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan. Tanggal Penjatahan adalah 17 April 2024.
Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa pihak
tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran Umum
ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan hanya
dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh pemesan yang
bersangkutan.
Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5 (lima)
Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.
93
Page 118
Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT BRI Danareksa Sekuritas, akan
menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan penjatahan
dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12, Lampiran Keputusan Ketua Bepapam No. Kep-17/PM/2004
tanggal 13 April 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan Penjatahan Efek atau
Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah berakhirnya Masa
Penawaran Umum.
9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 18 April 2024 (in good funds) ditujukan pada
rekening di bawah ini:
Bank Permata Bank Central Asia
Cabang Sudirman Jakarta Cabang Kuningan Jakarta
0701254635 2173080077
PT Indo Premier Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Perseroan
pada Tanggal Pembayaran, yaitu tanggal 19 April 2024, selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB (in good funds).
Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan dibatalkan
jika persyaratan tidak dipenuhi.
10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK
Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 19 April 2024. Setelah
menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada Tanggal
Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek atau Sub
Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitulasi instruksi distribusi Obligasi yang akan disampaikan
oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.
Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Seritifkat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk
mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda Akibat Keterlambatan
kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender yang telah lewat
sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan ketentuan 1 (satu) tahun
adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
11. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN
Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesanan Obligasi ditolak sebagian
atau seluruhnya karena adanya penjatahan, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal Penjatahan. Pengembalian
uang kepada pemesan dapat dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke rekening atas nama pemesan atau
melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro yang dapat diambil langsung oleh
pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Obligasi atau Penjamin Emisi Obligasi dimana
pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat
dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak
terpenuhi, penawaran atas Obligasi batal demi hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan
kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya
Penawaran Umum.
94
Page 119
Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi, sehingga
terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi kepada para
pemesan Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari jumlah dana yang
terlambat dibayar kepada para pemesan Obligasi. Denda tersebut diatas dihitung dengan ketentuan 1 (satu)
tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.
Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi telah dilakukan pengembalian dalam waktu 2 (dua) Hari Kerja
sesudah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka Penjamin
Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membaya Denda kepada para pemesan Obligasi.
95
Page 120
XII. PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN
FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum pada kantor Penjamin Pelaksana
Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:
PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI
PT Indo Premier Sekuritas PT KB Valbury Sekuritas
Pacific Century Place Lantai 16, SCBD Lot 10 Sahid Sudirman Center Lantai 41
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53 Jl. Jenderal Sudirman No. 86
Jakarta 12190 Jakarta 10220
Telepon: (021) 5088 7168 Telepon: (021) 25098300
Faksimili: (021) 5088 7167 Faksimili: -
Email: fixed.income@ipc.co.id Email: fixed.income@kbvalbury.com
www.indopremier.com www.kbvalbury.com
96
Page 121
XIII. PENDAPAT DARI SEGI HUKUM
Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan Perseroan,
dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang telah disusun oleh Imran Muntaz & Co Law Firm.
97
Page 122
Halaman ini sengaja dikosongkan
98
Page 123
Jakarta, 3 April 2024 No. Ref.: 1665/IM/LO/MPMF-0013/IV/24
Kepada Yth.
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia
Gedung Lippo Kuningan Lt. 23 & 25
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. B-12 Jakarta 12490
DKI Jakarta, Jakarta Pusat Indonesia
Up. : Direksi
Perihal : Pendapat Dari Segi Hukum dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Tahap III dengan Nama “Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM
Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024” oleh PT JACCS Mitra Pinasthika
Mustika Finance Indonesia
Dengan hormat,
Kami, konsultan hukum pada Imran Muntaz & Co. (“IMCO”) yang telah memiliki Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-393/PM.223/2020 tanggal 30 Januari 2020,
atas nama Imran Muntaz, SH, dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan No. 201947, selaku Konsultan Hukum yang bebas dan mandiri, telah ditunjuk oleh PT JACCS
Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (“Perseroan”) berdasarkan Surat Penunjukan Nomor
0557/MPM-LOE/IMCO/I/24 tanggal 24 Januari 2024 untuk melakukan uji tuntas dan mempersiapkan
tambahan informasi atas laporan uji tuntas dan memberikan Pendapat Hukum (“Pendapat Hukum”)
sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan obligasi atau surat utang
kepada masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (“Penawaran Umum Berkelanjutan”)
Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024 dengan jumlah sebesar
Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) (“Obligasi”), yang merupakan bagian dari Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia dengan target dana
yang akan dihimpun sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah) (“Obligasi
Berkelanjutan I”).
Sebelumnya, Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) dengan Surat No. 024-
LGL-JMPMFI-VI-2022 tanggal 10 Juni 2022 Perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance
Indonesia Tahap I Tahun 2022 (“Pernyataan Pendaftaran”), sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UU PPSK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima
dari Surat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. S-160/D.04/2022 tanggal 29 Juli 2022
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.
Sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang dari Bursa Efek Indonesia (“BEI”), berdasarkan Surat No. S-
04028/BEI.PP1/05-2022 tanggal 19 Mei 2022 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Utang.
1
Page 124
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I, pada tahun 2022,
Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun
2022 dengan jumlah dana sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) (“Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I”), yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I.
Sebagai kelanjutan dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I, pada tahun 2023,
Perseroan telah menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap JACCS MPM Finance
Indonesia Tahap II Tahun 2023 dengan jumlah dana sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar
Rupiah) (“Obligasi Berkelanjutan I Tahap II”), yang merupakan bagian dari Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I.
Selanjutnya, sebagai kelanjutan dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I,
Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan Obligasi yang selanjutnya akan dicatatkan
pada Bursa Efek. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen), dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp150.000.000.000,- (seratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,70% (enam koma tujuh nol persen) per tahun dengan
jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran
Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari pokok
Obligasi Seri A pada tanggal pelunasan pokok Obligasi; dan
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp350.000.000.000,- (tiga ratus lima puluh miliar
Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,25% (tujuh koma dua lima persen) per tahun dengan
jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara
penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari pokok Obligasi Seri B pada tanggal
pelunasan pokok Obligasi;
sebagaimana tercantum dalam sertifikat jumbo Obligasi dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat perjanjian perwaliamanatan.
Obligasi ini dijamin dengan jaminan khusus berupa fidusia atas piutang lancar yang dimiliki Perseroan
yang tidak dijaminkan kepada pihak lain yang digunakan untuk kepentingan pemegang Obligasi melalui
wali amanat, yang diikat dengan fidusia sebagaimana dibuktikan dengan dokumen jaminan, dengan
nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai pokok Obligasi yang
terutang selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal emisi dengan
ketentuan:
- Pada tanggal emisi, jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 25% (dua puluh lima
persen) dari pokok Obligasi;
- Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal emisi, jaminan yang diberikan
sekurang-kurangnya sebesar 50% (lima puluh persen) dari pokok Obligasi; dan
- Selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal emisi, jaminan yang
diberikan sekurang-kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pokok Obligasi.
Bahwa dalam pemberian jaminan fidusia atas piutang lancar tersebut di atas, Perseroan telah
mendapatkan persetujuan dari pemegang sahamnya berdasarkan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
2
Page 125
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, yang ditandatangani oleh
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk selaku pemilik 40% (empat puluh persen) saham dalam Perseroan,
pada tanggal 3 Juli 2023 dan JACCS Co., Ltd. selaku pemilik 60% (enam puluh persen) saham dalam
Perseroan, pada tanggal 3 Juli 2023 yang selanjutnya akan dijabarkan lebih lanjut dalam Pendapat
Hukum ini. Atas hal tersebut, maka Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).
Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah mendapatkan hasil
pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, sesuai dengan
suratnya Nomor 45/DIR/RATLTR/III/2024 tanggal 24 Maret 2024 perihal Peringkat PT JACCS Mitra
Pinasthika Mustika Finance Indonesia dengan peringkat ‘AA (idn)’ untuk (i) Obligasi Berkelanjutan I
JACCS MPM Finance Indonesia Tahun 2022 sejumlah Rp 1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus
miliar Rupiah); (ii) Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022; (iii)
Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023; dan suratnya Nomor
26/DIR/RATLR/III/2024 tanggal 5 Maret 2024 perihal Peringkat PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika
Finance Indonesia dengan peringkat ‘AA (idn)’ untuk Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance
Indonesia Tahap III Tahun 2024. Peringkat atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I telah memenuhi ketentuan Pasal 12 Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 tentang
Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk .
Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja, yaitu sehubungan dengan
kegiatan pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan kegiatan usaha
pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK, sebagaimana hal tersebut ditentukan oleh izin yang
dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.
Wali amanat yang ditunjuk untuk Obligasi ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Wali
Amanat”). Perseroan berkewajiban untuk melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi digunakan sesuai Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
No. 30/2015”). Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam)
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut
untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah tanggal distribusi untuk Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/2015, dalam hal penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi ini akan diubah, maka rencana tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu
kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya paling lambat 14 (empat belas)
hari kalender sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Efek Obligasi (“RUPO”) dan
perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh RUPO.
Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, PT KB Valbury Sekuritas dan PT Indo
Premier Sekuritas , seluruhnya bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi Obligasi dan penjamin
emisi Obligasi.
3
Page 126
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) oleh penjamin emisi Obligasi.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal (*) 2024,
penjamin pelaksana emisi Obligasi dan penjamin emisi Obligasi bukan merupakan pihak terafiliasi
dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi afiliasi dalam
UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK. Selanjutnya, tidak terdapat hubungan afiliasi
dan/atau hubungan kredit antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK
No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali Amanat dan
Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat Utang dan/atau
Sukuk.
Sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 73 Peraturan OJK No.35/POJK.05/2018
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
OJK No. 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 7/2022”), Perseroan telah
menyampaikan pelaporan rencana penerbitan efek melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
kepada OJK Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) berdasarkan Surat Perseroan No.
003/COMP-JACCSMPMF/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan
Efek Melalui Penawaran Umum PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia dan telah
memperoleh Surat Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum No. S-
143/NB.221/2022 tanggal 18 Januari 2022 yang diterbitkan oleh OJK.
Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan dokumen-dokumen yang telah IMCO terima dari Perseroan
yang sehubungan dengan pelaksanaan uji tuntas atas Perseroan yang dituangkan dalam laporan uji
tuntas aspek hukum IMCO No. 1664/IM/LUT/MPMF-0013/IV/24 tanggal 3 April 2024 (“LUT”) yang
menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini.
Pendapat Hukum ini menggantikan seluruhnya pendapat segi hukum yang telah IMCO berikan
sebelumnya sebagaimana tercantum pada pendapat hukum kami No. 1659/IM/LO/MPMF-0013/III/24
tanggal 25 Maret 2024.
I. RUANG LINGKUP, ASUMSI DAN KUALIFIKASI
Pendapat Hukum ini kami buat berdasarkan ruang lingkup, asumsi serta kualifikasi sebagai berikut:
1. Pendapat Hukum dibuat berdasarkan keadaan Perseroan terhitung sejak tanggal pendirian
Perseroan sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini dan berdasarkan pemeriksaan
kami atas dokumen-dokumen asli, turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari
Perseroan, serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota
Direksi, Komisaris, atau pegawai Perseroan dan termasuk surat pernyataan yang diberikan oleh
Direksi Perseroan tertanggal 3 April 2024 (“Surat Pernyataan Perseroan”), yang hasilnya
termuat dalam LUT, yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
Hukum ini, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan laporan
keuangan Perseroan yang mencakup (i) laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember
2023 dan 2022 serta untuk tahun-tahun yang berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan(“Laporan Keuangan Perseroan”).
4
Page 127
2. Pendapat Hukum dilakukan dalam kerangka hukum Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan
untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi hukum negara lain.
3. Pendapat Hukum ini tidak sama sekali dapat digunakan untuk menilai (i) kewajaran komersial
dan/atau finansial atas suatu transaksi; (ii) aspek komersial dan/atau finansial sehubungan
dengan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi; (iii) aspek resiko-
resiko usaha yang dapat diderita sebagaimana tercantum dalam Informasi Tambahan
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi; serta (iv) harga penawaran saham-saham yang
ditawarkan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
4. Kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan di dalam standar profesi
Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) sebagaimana dimaksud dalam
Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, dengan ketentuan bahwa
batas materialitas tersebut dikonsultasikan dengan Perseroan.
5. Pendapat Hukum ini dibuat semata-mata bertujuan untuk dan hanya digunakan untuk
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
6. Pendapat Hukum ini tidak bertujuan untuk memberikan pandangan dan/atau pendapat
sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan/atau perpajakan, data statistik
maupun hal lainnnya selain daripada pendapat dari segi hukum. Sehubungan dengan
perpajakan, kami hanya melakukan pemeriksaan atas telah disampaikannya Surat
Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan pajak penghasilan badan dan kewajiban perpajakan terkait
aset Perseroan.
Berdasarkan ruang lingkup dan pembatasan diatas, kami mengasumsikan bahwa:
1. Semua tanda tangan atas semua dokumen yang diperlihatkan kepada kami sebagai asli adalah
otentik dan salinan, turunan atau fotokopi dari dokumen yang diberikan kepada kami adalah
sama dengan dokumen aslinya.
2. Dokumen asli masih ada dan tidak diubah, dibatalkan ataupun diganti dengan dokumen lainnya,
dan seluruh dokumen yang diberikan adalah benar, akurat dan tidak menyesatkan.
3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau para pejabat pemerintah yang
mengeluarkan perijinan kepada, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan
Perseroan, mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara
sah dan mengikat.
4. Pernyataan dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi, Dewan
Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan pihak lainnya adalah benar,
lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.
5. Seluruh dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, telah ditandatangani oleh pejabat,
instansi, lembaga, badan pemerintah, atau pihak-pihak lainnya yang berwenang untuk
menandatangani, mengeluarkan, dan/atau mengesahkan dokumen-dokumen tersebut.
5
Page 128
II. PENDAPAT HUKUM
Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam LUT,
serta dengan tunduk pada ruang lingkup, asumsi dan kualifikasi di atas, Pendapat Hukum kami
adalah sebagai berikut:
A. Perseroan
1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan
dengan nama PT Elbatama Securindo berdasarkan Hukum Indonesia. Perseroan didirikan
berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 26 tanggal 3 Mei 1990 yang dibuat
dihadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diperbaiki oleh Akta No.
327 tanggal 30 Juni 1990 yang dibuat dihadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta
(“Akta Pendirian”). Perseroan mendapatkan status badan hukum berdasarkan Surat
Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-4110 HT.01.01.Th.90 tanggal 16 Juli 1990 dan telah
didaftarkan pada buku register Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1583/1990 tanggal 26 Juli
1990 serta telah diumumkan di BNRI No. 85 dan TBNRI No. 8963 tanggal 22 Oktober 1996.
Dengan telah disahkannya Akta Pendirian Perseroan oleh Menteri Kehakiman, maka Perseroan
telah didirikan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
Sejak pendirian dan mendapatkan status sebagai badan hukum, Akta Pendirian telah mengalami
beberapa kali perubahan dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Mitra Pinasthika Mustika
Finance Menjadi PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia No. 37 tanggal 6
Desember 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU- 0103193.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 10 Desember 2019, serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0238220.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 10
Desember 2019 (“Akta No. 37/2019”), dimana berdasarkan akta tersebut para pemegang
saham menyetujui perubahan nama Perseroan yang semula bernama PT Mitra Pinasthika
Mustika Finance menjadi PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia.
(Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian beserta seluruh
perubahannya termasuk namun tidak terbatas sebagaimana termuat dalam Akta No. 37/2019
selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”).
Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk UUPT sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta
Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) dan Peraturan OJK No.
33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
(“POJK No. 33/2014”). Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan telah dilakukan secara
sah dan memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan peraturan perundang-
undangan yang berlaku.
6
Page 129
2. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di
bidang pembiayaan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, perusahaan dapat melakukan
kegiatan usaha (i) Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan
Multiguna, dan (iv) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.
Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran Dasar telah sesuai dengan
Pasal 7 POJK No. 7/2022 dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI Tahun 2020”).
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan,
kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini adalah
kegiatan usaha (i) Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan
Multiguna, dan (iv) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK yang telah
sesuai dengan Anggaran Dasar.
3. Tidak terjadi perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama
2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya Informasi Tambahan oleh Perseroan
sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, sejak tahun 2022
sampai dengan tahun 2024. Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 50 tanggal 20 Mei 2014 yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-02193.40.21.2014 tanggal 21 Mei 2014
dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-02673.40.20.2014 tanggal 21 Mei 2014
(“Akta No. 50/2014”), dimana struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:
Modal dasar : Rp1.224.475.000.000 (satu triliun dua ratus dua puluh
empat miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah).
Modal ditempatkan dan disetor : Rp1.224.475.000.000 (satu triliun dua ratus dua puluh
empat miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah),
yang merupakan 100% (seratus persen) dari modal dasar
Perseroan.
Modal dasar Perseroan terbagi atas 1.224.475 (satu juta dua ratus dua puluh empat ribu empat
ratus tujuh puluh lima) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham.
Selanjutnya, susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 58 tanggal 17 Mei 2017 yang
dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan
kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
No. AHU-AH.01.03-0137335 tanggal 18 Mei 2017 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
No. AHU-0063857.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 18 Mei 2017 (“Akta No. 58/2017”), yakni
sebagai berikut:
7
Page 130
Persentase dari
Nominal (Rp) Jumlah Modal
No. Nama Pemegang Saham
@ Rp1.000.000 Saham Ditempatkan dan
Disetor (%)
1. JACCS Co., Ltd. 734.685.000.000 734.685 60 %
(“JACCS”)
2. PT Mitra Pinasthika Mustika 489.790.000.000 489.790 40 %
Tbk. (“MPM”)
Jumlah saham yang telah
1.224.475.000.000 1.224.475 100 %
dikeluarkan/diambil bagian
Saham dalam Portepel - - -
Pemegang saham pengendali Perseroan adalah JACCS yang telah mendapatkan persetujuan Fit
& Proper Test dari OJK berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
2748/NB.1/2014 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi
Pemegang Saham Pengendali PT Mitra Pinasthika Mustika Finance atas nama JACCS Co. Ltd.
tanggal 20 Oktober 2014.
Susunan permodalan Perseroan pada saat pendirian dan susunan permodalan terakhir telah
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta telah memperoleh seluruh persetujuan yang diperlukan, serta saham-saham
Perseroan telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor penuh oleh masing-
masing pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepemilikan JACCS sebagai pemegang saham asing pada Perseroan yang tidak melebihi 85%
(delapan puluh lima persen) dari modal disetor Perseroan juga telah memenuhi Pasal 9
Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“POJK No. 47/2020”).
Bahwa sesuai dengan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan,
maka pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah Toru Yamazaki
yang merupakan Chairman, CEO and Representative Director di JACCS. Toru Yamazaki
ditentukan sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) pada Perseroan
dikarenakan memenuhi kriteria pemilik manfaat dari perseroan terbatas yang merupakan orang
perseorangan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), yakni memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk
mempengaruhi dan mengendalikan Perseroan tanpa harus mendapatkan otoritas dari pihak
manapun. Pada tanggal 30 April 2022, Perseroan telah melakukan pelaporan atas perubahan
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) pada sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui notaris sebagaimana
diatur dalam Perpres No. 13/2018.
Perseroan telah memiliki (i) Daftar Pemegang Saham yang mencerminkan susunan pemegang
saham Perseroan terakhir serta (ii) Daftar Khusus Perseroan, yang memuat kepemilikan saham
8
Page 131
oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan beserta keluarganya dalam Perseroan
dan/atau pada perusahaan lain sesuai dengan UUPT sebagaimana telah diubah dengan UUCK.
4. Susunan terkini Direksi Perseroan sampai tanggal Pendapat Hukum ini adalah berdasarkan
Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT JACCS Mitra
Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham
Luar Biasa No. 395 tanggal 25 Januari 2024, yang dibuat di hadapan Hanum Megasari, S.H.,
M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-
0035805 tanggal 25 Januari 2024, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-
0018679.AH.01.11.TAHUN 2024 tanggal 25 Januari 2024 (“Akta No. 395/2024”).
Adapun susunan terkini dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
berikut:
Direksi
Direktur Utama : Kazuhiro Inoue
Direktur : Venky Charles Sutiono
Direktur Keuangan : Hajimu Yukimoto
Direktur : Supriyanto
Direktur : Kazunori Inoe
Direktur : Gestik Dwi Puji Marhaeningsih
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Toshiya Kaname
Komisaris : Benny Redjo Setyono
Komisaris : Chihiro Ushigome
Komisaris Independen : Josaphat Budisatyawira
Komisaris Independen : Alip
Pengangkatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan
Anggaran Dasar Perseroan, serta memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014 dan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 29/POJK.05/2020 tentang Tata Kelola Perusaahaan yang Baik Bagi Perusahaan
Pembiayaan (“POJK No. 29/2020”).
Masa jabatan Direksi dan Komisaris Perseroan adalah 3 (tiga) tahun, dengan uraian sebagai
berikut:
a. Masa jabatan Kazuhiro Inoe (Direktur Utama) yang terhitung berlaku mulai tanggal 24
Januari 2024 sampai dengan tanggal 23 Januari 2027;
b. Masa jabatan Venky Charles Sutiono (Direktur) yang terhitung berlaku mulai tanggal 14
Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024;
c. Masa jabatan Hajimu Yukimoto (Direktur Keuangan) yang terhitung berlaku mulai tanggal
14 Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2026;
d. Masa jabatan Supriyanto (Direktur) yang terhitung berlaku mulai tanggal 30 Desember
2023 sampai dengan tanggal 29 Desember 2026;
9
Page 132
e. Masa jabatan Gestik Dwi Puji Marhaeningsih (Direktur) yang terhitung berlaku mulai
tanggal 4 Mei 2023 sampai dengan tanggal 3 Mei 2026;
f. Masa jabatan Kazunori Inoue (Direktur) yang terhitung berlaku mulai tanggal 24 Januari
2024 sampai dengan tanggal 23 Januari 2027;
g. Masa jabatan Toshiya Kaname (Komisaris Utama) yang terhitung berlaku mulai tanggal
24 Oktober 2023 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2026;
h. Masa jabatan Benny Redjo Setyono (Komisaris) yang terhitung berlaku mulai tanggal 15
Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2025;
i. Masa jabatan Chihiro Ushigome (Komisaris) yang terhitung berlaku mulai tanggal 24
Januari 2024 sampai dengan tanggal 23 Januari 2027;
j. Masa jabatan Josaphat Budisatyawira (Komisaris Independen) yang terhitung berlaku
mulai tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan tanggal 9 Februari 2026; dan
k. Masa jabatan Alip (Komisaris Independen) yang terhitung berlaku mulai tanggal 24 Januari
2024 sampai dengan tanggal 23 Januari 2027.
Berdasarkan pemeriksaan kami terhadap Perseroan, masing-masing Direktur dan Komisaris
Perseroan telah memiliki KTP atau Paspor, dan/atau NPWP, kecuali Chihiro Ushigome,
dikarenakan yang bersangkutan berdomisi di Jepang, sehingga untuk NPWP tidak diwajibkan
untuk dimiliki.
Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah mendapatkan persetujuan
penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) (“FPT”) berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan Perseroan telah melakukan pelaporan perubahan
susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris terakhir kepada OJK.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, tidak terdapat anggota Direksi
Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan yang memiliki rangkap jabatan sebagaimana
dilarang dalam Pasal 9 dan Pasal 18 POJK No. 29/2020.
Dalam memperkerjakan tenaga kerja asing sebagai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
Perseroan juga telah memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) POJK No. 47/2020,
dimana Perseroan telah memiliki paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris yang merupakan warga negara Indonesia.
Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. 116/LGL-MPMF/SK-DIR/VI/2019 tanggal 24
Juni 2019, Perseroan telah menunjuk Suviana sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate
Secretary), efektif sejak tanggal 24 Juni 2019. Sekretaris Perusahaan yang ditunjuk oleh
Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 35/2014”). Bahwa dengan penunjukan Sekretaris Perusahaan
tersebut, maka Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 35/2014.
Unit Audit Internal
Perseroan telah menunjuk Rino Bayu Irawan sebagai Kepala Unit Audit Internal terhitung sejak
tanggal 1 November 2021 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama No. 349/LGL-
JMFI/SK-DIR/XI/2021 tanggal 1 November 2021 menyesuaikan dengan Peraturan OJK No.
10
Page 133
56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal
(“POJK No. 56/2015”).
Pembentukan Unit Audit Internal tersebut telah sesuai dengan POJK No. 56/2015. Selain itu,
Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022
yang telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan
Komisaris Perseroan, dimana Piagam Unit Audit Internal tersebut telah memuat hal-hal
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 POJK No. 56/2015.
Komite Audit
Perseroan telah memiliki Komite Audit dengan komposisi anggota Komite Audit Perseroan
terakhir sampai pada tanggal Pendapat Hukum sesuai dengan Surat Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris Perseroan yang berlaku efektif tanggal 17 Juni 2022, adalah sebagai berikut:
a. Ketua : Josaphat Budisatyawira
b. Anggota :
- Yusuke Yoshimoto
- Hendry
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, seluruh
anggota Komite Audit berasal dari pihak independen. Pembentukan Komite Audit tersebut
telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”) dan POJK No. 29/2020. Masing-
masing anggota Komite Audit telah memenuhi Pasal 7 POJK No. 55/2015 dan Pasal 28A ayat
(1) POJK No. 29/2020.
Selain itu, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit yang berlaku mulai tanggal 30
Desember 2021, yang telah disahkan Dewan Komisaris Perseroan, dimana Piagam Komite
Audit tersebut telah memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) POJK No.
55/2015.
Piagam Komite Audit Perseroan telah dimuat dalam situs web Perseroan sesuai Pasal 12 ayat
(3) POJK No. 55/2015.
Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi dengan komposisi anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi terakhir sampai pada tanggal Pendapat Hukum sesuai dengan
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
yang berlaku efektif tanggal 17 Juni 2022, adalah sebagai berikut:
a. Ketua : Josaphat Budisatyawira
b. Anggota :
- Toshiya Kaname
- Benny Redjo Setyono
Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah memenuhi ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”) dan POJK No. 29/2020. Masing-masing anggota
11
Page 134
Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi persyaratan keanggotaan dalam Pasal 3
POJK No. 34/2014 dan Pasal 28C ayat (1) POJK No. 29/2020.
Selain itu, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang berlaku
mulai tanggal 20 Juni 2022 yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan, dimana
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah memuat hal-hal sebagaimana diatur
dalam Pasal 19 ayat (2) POJK No. 34/2014.
Komite Pemantau Risiko
Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko dengan komposisi anggota Komite
Pemantau Risiko Perseroan terakhir sampai pada tanggal Pendapat Hukum sesuai dengan
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia
Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris yang berlaku efektif tanggal 26 Februari 2024,
adalah sebagai berikut:
a. Ketua : Alip
b. Anggota :
- Hendry
- Chihiro Ushigome
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, seluruh
anggota Komite Pemantau Risiko berasal dari pihak independen. Pembentukan Komite
Pemantau Risiko tersebut telah sesuai dengan POJK No. 29/2020. Masing-masing anggota
Komite Pemantau Risiko telah memenuhi persyaratan keanggotaan dalam Pasal 28B ayat (1)
POJK No. 29/2020. Selain itu, Perseroan telah memiliki Pedoman Kebijakan Komite Pemantau
Risiko yang berlaku mulai 3 Agustus 2021 yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan.
Komite Manajemen Risiko
Perseroan telah memiliki Komite Manajemen Risiko berdasarkan Kerangka Acuan Komite
Manajemen Risiko yang dibuat tanggal 17 Januari 2024 oleh Kepala Divisi Manajemen Risiko,
Kredit, Fraud & Risiko Operasional dan telah disetujui oleh Direktur Perseroan pada tanggal
31 Januari 2024, dengan susunan sebagai berikut:
a. Ketua : Risk Director
b. Pemimpin Rapat :
- Credit Risk, Fraud & Operational Risk Management Division Head
c. Anggota :
- President Director
- Finance, Technology & Operations Director
- Ritel Business Director
- Corporate Business Director
- Business Development & Corporate Planning Director
- Sales & Marketing Division Head
- General Affair, Asset Management & Operations Division Head
- Collection Division Head
- Collection Strategy Division Head
- Internal Audit Division Head
12
Page 135
- Information & Technology Division Head
- Finance & Accounting Division Head
- Human Capital Division Head
Pembentukan Komite Manajemen Risiko tersebut telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-
Bank (“POJK No. 44/2020”) dan Surat Edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
(“SEOJK No. 7/2021”). Masing-masing anggota Komite Manajemen Risiko telah memenuhi
persyaratan keanggotaan dalam Pasal 19 ayat (1) POJK No. 44/2020 dan Bagian II.A.3
Lampiran II SEOJK No. 7/2021. Selain itu, Perseroan telah memiliki Pedoman Kebijakan
Penerapan Manajemen Risiko yang berlaku mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan 13
Februari 2028 yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.
Komite Pengarah Teknologi Informasi
Perseroan telah memiliki Komite Pengarah Teknologi Informasi dengan komposisi anggota
Komite Pengarah Teknologi Informasi Perseroan terakhir sampai pada tanggal Pendapat
Hukum sesuai dengan Kerangka Acuan Komite Pengarah Teknologi Informasi yang dibuat
tanggal 30 Januari 2024 oleh Kepala Departemen Manajemen Risiko Teknologi Informasi dan
telah disetujui oleh Direktur Perseroan pada tanggal 31 Januari 2024, adalah sebagai berikut:
a. Ketua : Direktur Keuangan, Teknologi dan Operasional
b. Pemimpin Rapat : Kepala Divisi Teknologi Informasi
c. Anggota :
- Direktur Utama
- Direktur Bisnis Ritel
- Direktur Bisnis Korporasi
- Direktur Pengembangan Bisnis dan Perencanaan Korporasi
- Direktur Manajemen Risiko
- Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran
- Kepala Divisi Manajemen Risiko Kredit, Fraud dan Risiko Operasional
- Kepala Divisi Penagihan
- Kepala Divisi Keuangan & Akuntansi
- Kepala Divisi GA, Manajemen Aset dan Operasional
Pembentukan Komite Pengarah Teknologi Informasi tersebut telah sesuai dengan Peraturan
OJK No. 4/POJK.04/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan
Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (“POJK No. 4/2021”). Masing-
masing anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi telah memenuhi Pasal 8 ayat (3) POJK
No. 4/2021. Selain itu, Perseroan telah memiliki Pedoman Kebijakan Information Technology
yang berlaku mulai tanggal 2 Januari 2024 sampai dengan 2 Januari 2029 yang telah disetujui
oleh Direksi Perseroan.
5. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin material yang
diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha aktualnya sebagaimana tercantum dalam Anggaran
Dasar Perseroan, termasuk izin-izin terkait dengan pembukaan kantor-kantor Perseroan dari pihak
yang berwenang sebagaimana disyaratkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang
13
Page 136
berlaku dan dengan jangka waktu yang masih berlaku sampai dengan tanggal dikeluarkannya
Pendapat Hukum ini.
Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari intansi
yang berwenang atas setiap izin-izin dimiliki Perseroan.
Selanjutnya, perizinan yang dimiliki Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta
kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar.
6. Perseroan telah melakukan RUPST tahun buku 2022 yang diselenggarakan pada tahun 2023
berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT JACCS Mitra
Pinasthika Mustika Finance Indonesia sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham
Tahunan No. 339 tanggal 30 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Hanum Megasari, S.H., M.Kn.,
Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta RUPST No. 339/2023”).
Berdasarkan Akta RUPST No. 339/2023, para pemegang saham Perseroan menetapkan:
a. Menerima dan menyetujui laporan tahunan/kinerja dan laporan keuangan Perseroan untuk
tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (“Laporan Tahunan 2022”).
b. Mengesahkan laporan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sebagaimana termuat dalam Laporan Tahunan
2022.
c. Berdasarkan laporan keuangan Perseroan, menetapkan bahwa Laba Bersih Setelah Pajak
(“LBSP”) Perseroan Tahun 2022 adalah sebesar Rp100.979.204.640 (seratus miliar
sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta dua ratus empat ribu enam ratus empat puluh
Rupiah).
d. Menetapkan penggunaan LBSP tahun buku 2022 sebagaimana disebutkan dalam huruf c di
atas:
1. Senilai Rp30.300.000.000 (tiga puluh miliar tiga ratus juta Rupiah) ditetapkan
sebagai pembayaran dividen kepada para pemegang saham; dan
2. Senilai Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan
umum.
e. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk
menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tahun buku 2022 sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
f. Menerima dan memberikan persetujuan atas laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial
Perseroan untuk tahun buku 2022 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022,
sebagaimana termuat dalam Laporan Tahunan 2022.
g. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada seluruh
anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusannya dan kepada seluruh anggota
Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasannya, yang telah mereka lakukan
selama tahun buku 2022, demikian sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam
laporan keuangan Perseroan tahun buku 2022 dan Laporan Tahunan 2022.
Pembagian dividen yang dilakukan Perseroan berdasarkan Akta RUPST No. 339/2023 tidak
melebihi 50% (lima puluh persen) atas laba bersih (net profit) yang tersedia untuk distribusi
dalam tahun buku 2022, dimana pembagian dividen hanya sebesar Rp30.300.000.000 (tiga
puluh miliar tiga ratus juta Rupiah) atau sebesar 30,01% (tiga puluh koma nol satu persen) dari
14
Page 137
LBSP Perseroan Tahun 2022. Dengan demikian, Perseroan tidak memerlukan persetujuan
tertulis dari kreditur Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen berdasarkan Akta
RUPST No. 339/2023 tersebut.
Berdasarkan Pasal 70 UUPT, Perseroan wajib untuk menyisihkan jumlah tertentu dari laba
bersih untuk cadangan sebesar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan
dan disetor dalam hal Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Berdasarkan pemeriksaan
kami atas dokumentasi Perseroan yang dalam hal ini adalah Laporan Keuangan Perseroan dan
didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini,
Perseroan telah menyisihkan dana cadangan sebesar Rp150.016.600.000 (seratus lima puluh
miliar enam belas juta enam ratus ribu Rupiah). Pembentukan cadangan wajib Perseroan
tersebut adalah sebesar 12,25% (dua belas koma dua lima persen) dari jumlah modal yang
ditempatkan dan disetor Perseroan saat ini atau belum mencapai 20% (dua puluh persen) dari
jumlah modal yang ditempatkan dan disetor Perseroan saat ini.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan belum dapat memenuhi kewajiban
pencadangan dari laba bersih paling sedikit Rp244.895.000.000 (dua ratus empat puluh empat
miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) atau sebesar 20% (dua puluh persen) dari
jumlah modal disetor ditempat saat ini berdasarkan Akta No. 50/2014 yang seluruhnya sebesar
Rp1.224.475.000.000 (satu triliun dua ratus dua puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh lima
juta Rupiah).
Selanjutnya, guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT, dimana Perseroan wajib memiliki
cadangan hingga mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan
disetor Perseroan, maka Perseroan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan, telah berkomitmen
untuk mencadangkan laba bersih hingga mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal
yang ditempatkan dan disetor Perseroan saat ini secara bertahap dalam hal Perseroan mendapat
saldo laba positif pada tahun buku selanjutnya. Berdasarkan UUPT sebagaimana telah diubah
dengan UU Cipta Kerja, tidak terdapat aturan mengenai batas waktu tertentu untuk pemenuhan
cadangan wajib sebesar 20% (dua puluh persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor
Perseroan.
Adapun, pada tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan belum melakukan RUPST untuk tahun
buku 2023. Berdasarkan Pasal 78 UUPT, RUPST wajib diadakan dalam jangka waktu paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun buku berakhir. Oleh karena itu, Perseroan saat ini masih
dalam batas waktu penyelenggaraan RUPST untuk tahun buku 2023 yang wajib dilakukan
paling lambat pada bulan Juni 2024.
7. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memenuhi kewajibannya dalam
menjalankan kepatuhan Perseroan sebagai perusahaan pembiayaan, termasuk telah terdaftar
sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan anggota PT Rapi
Utama Indonesia (RAPINDO), penyampaian laporan-laporan secara berkala kepada OJK,
penyelenggaraan rapat Direksi, penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris, penyelenggaraan
rapat Direksi Bersama Dewan Komisaris, rapat Komite-Komite Perseroan, serta kewajiban
sertifikasi keahlian di bidang pembiayaan, sertifikasi tingkat dasar di bidang pembiayaan, dan
sertifikasi keahlian di bidang manajemen risiko untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
serta memenuhi kewajiban perpajakan dalam SPT tahunan pajak.
15
Page 138
Berdasarkan Pasal 116 POJK No. 47/2020, sehubungan dengan keterlambatan Perseroan
melakukan pelaporan perubahan alamat kepada OJK, Perseroan akan dikenakan sanksi
administratif berupa peringatan tertulis dan/atau sanksi administratif tambahan berupa denda
administratif sebesar Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per hari keterlambatan dan paling
banyak sebesar Rp25.000.000 (dua puluh lima juta Rupiah).
8. Dengan merujuk pada Laporan Keuangan Perseroan, Perseroan telah memenuhi persyaratan
gearing ratio bagi perusahaan pembiayaan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) POJK
No. 7/2022 dengan nilai gearing ratio masih di bawah 10x (sepuluh kali), yaitu sebesar 3,61x
(tiga koma enam satu kali).
Berdasarkan laporan penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan (individual) untuk
periode tahun 2023 yang telah disampaikan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan
No. 001/COMP-JACCSMPMF/II/2024 tanggal 12 Februari 2024 dengan bukti terkirim laporan
tanggal 13 Februari 2024, peringkat tingkat kesehatan Perseroan berada di peringkat 2.
Berdasarkan Pasal 10 ayat (4) Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat
Kesehatan Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, peringkat komposit 2 mencerminkan kondisi
perusahaan pembiayaan yang secara umum sehat sehingga dinilai mampu menghadapi
pengaruh negatif yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya.
Dengan demikian, Perseroan juga telah memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan
dengan kondisi minimum sehat sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) POJK No. 7/2022.
9. Harta kekayaan Perseroan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha Perseroan, berupa
kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, dan hak kekayaan intelektual, telah dimiliki dan
dikuasai oleh Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dengan didukung atau
dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah yang masih berlaku sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memenuhi kewajiban perpajakan dalam
SPT tahunan pajak dan pembayaran pajak bumi dan bangunan serta pajak kendaraan bermotor,
kecuali:
a. sehubungan dengan pembayaran pajak atas kendaraan bermotor Perseroan dengan plat
nomor KT 1311 RO, dimana masa berlaku Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran
kendaraan tersebut telah habis masa berlakunya dan tidak dilakukan pembayaran lanjutan,
dikarenakan kendaraan tersebut akan dijual oleh Perseroan serta atas kendaraan bermotor
Perseroan dengan plat nomor B 9511 SCH, yang saat ini sedang dalam proses pembayaran
pajak atas kendaraan tersebut; dan
b. sehubungan dengan 4 (empat) kendaraan bermotor roda empat yang masih belum dilakukan
proses balik nama menjadi atas nama Perseroan dan masih terdaftar atas nama pribadi (yang
sebelumnya merupakan debitur Perseroan) karena kendaraan tersebut merupakan objek
pembiayaan yang ditarik dan dijadikan kendaraan operasional Perseroan, yakni kendaraan
bermotor dengan plat nomor BK 1740 MG, DR 1179 SE, F 1454 RF, dan DK 8848 PO.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan,
Perseroan berkomitmen akan melakukan proses balik nama atas kendaraan bermotor
dengan plat nomor BK 1740 MG menjadi atas nama Perseroan pada saat perpanjangan
STNK, kecuali untuk kendaraan bermotor dengan plat nomor DR 1179 SE, F 1454 RF, dan
DK 8848 PO yang akan dijual oleh Perseroan.
16
Page 139
Harta kekayaan Perseroan tidak sedang tersangkut perkara dan/atau sedang dalam penyitaan,
dan tidak sedang dibebankan dengan hak jaminan/agunan untuk menjamin kewajiban manapun
kepada pihak ketiga, kecuali hak tagih atas piutang terhadap konsumen pembiayaan yang
dijaminkan secara fidusia kepada sejumlah kreditur Perseroan. Penjaminan hak tagih atas
piutang tersebut telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, bahwa apabila jaminan hak
tagih atas piutang yang diberikan oleh Perseroan kepada kreditur Perseroan akan dieksekusi
dan dimiliki oleh pihak ketiga, maka hal tersebut dapat mengganggu kegiatan usaha/operasional
Perseroan secara material. Akan tetapi, Perseroan tidak pernah dinyatakan gagal bayar oleh
krediturnya, sehingga Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan tidak akan mengalami gagal
bayar di kemudian hari yang berdampak pada terjadinya eksekusi jaminan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan menguasai Agunan Yang
Diambil Alih (“AYDA”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan,
penguasaan AYDA oleh Perseroan telah dilaksanakan secara sah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan seluruh AYDA akan secepatnya dilakukan upaya
penyelesaian dengan mengacu pada harga pasar wajar.
10. Sampai Tanggal Pendapat Hukum ini, perjanjian-perjanjian yang telah dibuat dan
ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga tetap berlaku serta sah dan mengikat Perseroan,
serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan telah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari perjanjian-
perjanjian tersebut yang dapat menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi, serta tidak berpotensi merugikan hak-hak pemegang Obligasi
Perseroan. Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai atau cidera janji (default) dan Perseroan
tetap memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana telah ditentukan dalam perjanjian-
perjanjian yang bersangkutan.
Selanjutnya, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Keuangan Perseroan, bahwa
berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit/instrumen utang yang mengikat bagi Perseroan,
Perseroan diwajibkan untuk memenuhi kewajiban antara lain, batasan rasio keuangan seperti
debt equity ratio, non-performing financing ratio, total write off ratio, kepemilikan JACCS,
ekuitas pemegang saham dan rasio likuiditas. Pada tanggal 29 Februari 2024, 30 Juni 2023 dan
31 Desember 2022, Perseroan telah mematuhi pembatasan-pembatasan yang ada. Lebih lanjut,
berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, sampai
tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan
dalam tiap-tiap perjanjian kredit/instrumen utang, termasuk namun tidak terbatas pada
pemenuhan kewajiban untuk menjaga rasio keuangan. Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi ini juga tidak akan melanggar rasio-rasio keuangan sebagaimana disepakati dalam
tiap-tiap perjanjian kredit/instrumen utang yang dimiliki Perseroan.
Bahwa sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, Perseroan
memiliki kewajiban pemberitahuan tertulis terkait rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
17
Page 140
Obligasi kepada PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”) dan PT Bank Jtrust Indonesia, Tbk
(“JTrust”) sebagai kreditur Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut:
a. Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada BCA sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi berdasarkan surat Perseroan tertanggal 22 April
2022 perihal Pemberitahuan atas Rencana Penerbitan Obligasi dan MTN; dan
b. Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada JTrust sehubungan dengan rencana
Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi berdasarkan surat Perseroan tertanggal 22 April
2022 perihal Pemberitahuan atas Rencana Penerbitan Obligasi dan MTN.
Selain daripada pemberitahuan yang telah dilakukan Perseroan dan/atau persetujuan yang telah
diperoleh Perseroan sebagaimana diungkapkan di atas, Perseroan tidak memiliki kewajiban
untuk memperoleh persetujuan dari kreditur dan/atau melakukan pemberitahuan kepada
kreditur lainnya sehubungan dengan Penawaran umum Berkelanjutan Obligasi ini.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, sehubungan dengan adanya
ketentuan pembatasan pembagian dividen dalam perjanjian kredit antara Perseroan dengan The
Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, LTD (“MUFG”), Permata, PT Bank CIMB Niaga Tbk
(“CIMB”), dan PT Bank Danamon Tbk (“Danamon”), ketentuan pembatasan perjanjian-
perjanjian kredit tersebut tidak merugikan hak-hak pemegang saham publik dari MPM (selaku
pemegang saham Perseroan). Hal ini dikarenakan pembagian dividen masih diizinkan untuk
dilakukan tanpa persetujuan tertulis MUFG, Permata, CIMB, dan Danamon, sepanjang tidak
melebihi 50% (lima puluh persen) atas laba bersih (net profit) yang tersedia untuk distribusi
dalam tahun buku tersebut, sehingga pemegang saham publik dari MPM masih berpotensi
menerima pembagian dividen oleh Perseroan tersebut.
Selanjutnya, Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini juga tidak merugikan pemegang
Obligasi dikarenakan pemegang Obligasi bukan merupakan pihak yang berhak menerima
pembagian dividen dari Perseroan.
Lebih lanjut, ketentuan pembatasan pembagian dividen dalam perjanjian kredit antara
Perseroan dengan MUFG, Permata, CIMB, dan Danamon juga tidak bertentangan dengan
Anggaran Dasar Perseroan. Tidak terdapat ketentuan terkait jumlah minimum dividen yang
harus dibagikan Perseroan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memiliki perjanjian sewa kantor
pusat, kantor cabang, dan kantor pemasaran yang masih berlaku dan mengikat, kecuali untuk
kantor cabang Denpasar yang dimiliki Perseroan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
(SHGB).
11. Perseroan saat ini juga telah terikat dalam perjanjian-perjanjian afiliasi. Perjanjian-perjanjian
yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak afiliasi adalah sah, berlaku,
mengikat Perseroan dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, perjanjian-perjanjian afiliasi
juga tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara
18
Page 141
kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pihak terafiliasi yang dapat
merugikan Perseroan.
Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari perjanjian-perjanjian afiliasi tersebut yang dapat
menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, serta tidak
berpotensi merugikan hak-hak pemegang Obligasi Perseroan. Perseroan tidak berada dalam
keadaan lalai atau cidera janji (default) dan Perseroan tetap memenuhi kewajiban-kewajibannya
sebagaimana telah ditentukan dalam perjanjian-perjanjian afiliasi yang bersangkutan.
12. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan pemeriksaan kami dan
didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan
Perseroan adalah sebagai berikut:
a. Perseroan telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan Wajib Lapor Tenaga Kerja
(“WLTK”) di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi daerah setempat sesuai dengan
Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“UU WLTK”)
untuk seluruh kantor pusat, kantor cabang, dan kantor pemasaran Perseroan dengan jangka
waktu pelaporan kembali WLTK yang masih berlaku sampai dengan tanggal Pendapat
Hukum ini.
b. Seluruh karyawan Perseroan telah mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
(“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang No. 24
Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”) sebagaimana telah
diubah dengan UU Cipta Kerja. Selanjutnya, Perseroan telah memenuhi kewajiban
pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama 3 (tiga) bulan terakhir.
c. Perseroan tidak memiliki serikat pekerja. Berdasarkan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang
No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUTK”), setiap pekerja/buruh berhak
membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Berdasarkan ketentuan
tersebut, maka pembentukan serikat pekerja bukan kewajiban bagi Perseroan.
d. Perseroan juga telah memiliki Peraturan Perusahaan Perseroan yang masih berlaku sesuai
dengan ketentuan perundang-undangan. Peraturan Perusahaan tersebut berlaku selama 2
(dua) tahun terhitung sejak tanggal 19 Januari 2024 sampai dengan tanggal 18 Januari 2026.
e. Sampai tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memenuhi ketentuan pembayaran
Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2024
untuk seluruh karyawannya di seluruh Indonesia.
f. Sampai tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memiliki pengesahan Rencana
Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) dan persetujuan pemanfaatan tenaga kerja
asing dari OJK untuk 4 (empat) tenaga kerja asing yang diperkerjakan oleh Perseroan.
g. Perseroan telah memiliki Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB) sesuai dengan ketentuan
Pasal 106 UUTK yang telah dicatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
Kota Administrasi Jakarta Selatan. Masa kerja keanggotaan lembaga kerjasama bipartit
19
Page 142
berlaku selama 3 (tiga) tahun, sejak tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan tanggal 15 Maret
2025.
13. Perseroan telah melindungi harta kekayaannya dengan penutupan asuransi terhadap risiko
gempa bumi, kehilangan dan/atau risiko lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi harta
kekayaannya tersebut dengan nilai pertanggungan dan jangka waktu asuransi yang wajar dan
memadai. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, seluruh polis-polis asuransi Perseroan
masih berlaku.
Selanjutnya, terdapat polis asuransi untuk kendaraan bermotor Perseroan yang tercantum
dengan nama tertanggung yaitu Perseroan qq nama pribadi (yang sebelumnya merupakan
debitur Perseroan). Namun sebagaimana tercantum dalam polis asuransi tersebut, dalam hal
terdapat resiko kerugian di kemudian hari, ganti rugi akan dibayarkan kepada Perseroan.
Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan
berkomitmen melakukan permohonan perubahan (endorsement) atas polis asuransi tersebut
untuk mengubah nama Tertanggung yang sebelumnya terdaftar atas nama Perseroan qq nama
pribadi menjadi atas nama Perseroan.
14. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan
Perseroan dan Surat Pernyataan Bebas Perkara Perseroan tanggal 2 April 2024 (“Surat
Pernyataan Bebas Perkara Perseroan”), Perseroan tidak sedang maupun pernah terlibat
dalam praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan juga perkara hukum, baik
perkara perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan hukum di pengadilan dan/atau
badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing atau dalam perselisihan
administratif dengan badan-badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan
kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang oleh pihak ketiga atau tidak pernah
dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu perusahaan mengalami kepailitan dan/atau
penundaan kewajiban pembayaran utang dan perselisihan lain di luar pengadilan yang dapat
mempengaruhi usaha Perseroan, serta tidak terdapat klaim atau somasi yang berpotensi
menimbulkan permasalahan hukum yang material dan berpengaruh negatif terhadap kegiatan
usaha atau kelangsungan usaha Perseroan, serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan. Namun demikian, berdasarkan pemeriksaan kami dan
didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan dan Surat Pernyataan Bebas Perkara Perseroan,
Perseroan terlibat dalam perkara hukum tidak material sebagaimana dijabarkan dalam LUT.
Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan dan Surat Pernyataan Bebas
Perkara Perseroan, seluruh perkara hukum tersebut tidak mempengaruhi secara negatif dan
material atas kegiatan usaha Perseroan dan/atau kondisi keuangan Perseroan, serta tidak
terdapat dampak dari perkara-perkara hukum tersebut yang dapat menghalangi Perseroan dalam
melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana
hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
Selain dari yang telah diungkapkan di dalam LUT sehubungan dengan keterlibatan Perseroan
dalam perkara-perkara hukum, berdasarkan pemeriksaan kami sebagaimana didukung dengan
Surat Pernyataan Perseroan, dan surat pernyataan dari masing-masing anggota Direksi tanggal
8 Maret 2024 dan surat pernyataan dari masing-masing anggota Dewan Komisaris Perseroan
yaitu Alip, Josaphat Budisatyawira, Toshiya Kaname pada tanggal 8 Maret 2024, Chihiro
20
Page 143
Ushgome pada tanggal 12 Maret 2024, dan Benny Redjo Setyono pada tanggal 18 Maret 2024,
maka seluruh anggota Direksi dan Komisaris Perseroan tidak sedang maupun pernah terlibat
dalam praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan juga perkara hukum, baik
perkara perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan hukum di pengadilan dan/atau
badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing atau dalam perselisihan
administratif dengan badan-badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan
kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk
kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang oleh pihak ketiga atau tidak pernah
dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu perusahaan mengalami kepailitan dan/atau
penundaan kewajiban pembayaran utang dan perselisihan lain di luar pengadilan yang dapat
mempengaruhi usaha Perseroan, serta tidak terdapat klaim atau somasi yang berpotensi
menimbulkan permasalahan hukum yang material dan berpengaruh negatif terhadap kegiatan
usaha atau kelangsungan usaha Perseroan, serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan.
Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, tidak terdapat
keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang berpotensi menghalangi rencana
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.
B. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
1. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perseroan telah menandatangani:
a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM
Finance Indonesia Tahun 2022 No. 35 tanggal 8 Juni 2022, sebagaimana telah diubah
dengan Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahun 2022 No. 127 tanggal 29 Juni 2022
dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahun 2022 No. 108 tanggal 27
Juli 2022, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, yang dibuat oleh Perseroan sebagai emiten;
b. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
(“KSEI”) No. SP-025/OBL/KSEI/0324 tanggal 22 Maret 2024, antara Perseroan sebagai
penerbit efek dan KSEI sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengadministrasikan
Obligasi;
c. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 29 tanggal 22 Maret 2024, yang dibuat di hadapan
Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan sebagai
penerbit efek dan KSEI sebagai agen pembayaran;
d. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance
Indonesia Tahap III Tahun 2024 No. 30 tanggal 22 Maret 2024, sebagaimana telah diubah
dengan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024 No. 15 tanggal 3
April 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, antara Perseroan sebagai emiten dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero)
Tbk sebagai wali amanat;
21
Page 144
e. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance
Indonesia Tahap III Tahun 2024 No. 31 tanggal 22 Maret 2024, sebagaimana telah diubah
dengan Akta Addendum dan Pernyataan Kembali Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi
Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024 No. 16 tanggal 3
April 2024, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi
Jakarta Selatan, antara Perseroan sebagai emiten dan PT Indo Premier Sekuritas dan PT
KB Valbury Sekuritas sebagai penjamin pelaksana emisi Obligasi dan penjamin emisi
Obligasi; dan
f. Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap
III Tahun 2024 No. 32 tanggal 22 Maret 2024, sebagaimana telah diubah dengan Akta
Addendum dan Pernyataan Kembali Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I JACCS
MPM Finance Indonesia Tahap III Tahun 2024 No. 17 tanggal 3 April 2024, yang dibuat
di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang dibuat
oleh Perseroan sebagai emiten.
Selain daripada perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan juga akan
menandatangani Akta Jaminan Fidusia atas Piutang Lancar antara Perseroan sebagai pemberi
fidusia dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai penerima fidusia yang akan
dilakukan setelah tanggal emisi Obligasi.
Dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, Perseroan telah
memperoleh persetujuan dari:
a. Direksi sebagaimana ternyata dari Keputusan Sirkuler Direksi PT JACCS Mitra Pinasthika
Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti Dari Rapat Direksi, yang dibuat di bawah
tangan, bermeterai cukup, yang ditandatangani terakhir kali pada tanggal 7 Maret 2024;
b. Dewan Komisaris sebagaimana ternyata dari Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT
JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan
Komisaris, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, yang ditandatangani terakhir
kali pada tanggal 12 Maret 2024, penandatanganan terhadap persetujuan yang diberikan
oleh Dewan Komisaris Perseroan telah disertifikasi oleh Takahashi Toru, Notaris Publik di
Jepang, pada tanggal 13 Maret 2024, dan telah disertifikasi oleh Maejima Tadashi,
Kementerian Luar Negeri di Jepang, berdasarkan sertifikat apostille tanggal 13 Maret 2024
Nomor 035732; dan
c. Para pemegang saham sebagaimana ternyata dari Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT
JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, yang
ditandatangani oleh PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk selaku pemilik 40% (empat puluh
persen) saham dalam Perseroan, pada tanggal 13 Maret 2024 dan JACCS CO., LTD selaku
pemilik 60% (enam puluh persen) saham dalam Perseroan, pada tanggal 13 Maret 2024,
penandatanganan terhadap persetujuan yang diberikan oleh JACCS CO., LTD telah
disertifikasi oleh Takahashi Toru, Notaris Publik di Jepang, pada tanggal 13 Maret 2024,
dan telah disertifikasi oleh Maejima Tadashi, Kementerian Luar Negeri di Jepang,
berdasarkan sertifikat apostille tanggal 13 Maret 2024 Nomor 035731.
22
Page 145
Selanjutnya, sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perseroan telah
memperoleh persetujuan prinsip dari PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. S-
04028/BEI.PP1/05-2022 tanggal 19 Mei 2022 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
Bersifat Utang.
Perjanjian Perwaliamanatan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi telah
sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/2020.
Seluruh perjanjian Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
yang telah ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak-pihak terkait sebagaimana disebutkan
di atas, telah dibuat secara sah oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
Perseroan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas
pada UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK, dan karenanya berlaku dan mengikat
para pihak di dalamnya.
2. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum
Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang
Penawaran Umum Berkelanjutan Efek Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”),
yaitu Perseroan merupakan emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak
pernah mengalami gagal bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan
Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan tidak
pernah mengalami kondisi gagal bayar dalam periode 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
ini.
Obligasi telah memenuhi persyaratan efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu
efek bersifat utang yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.
3. Informasi yang material terkait dengan aspek hukum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi
Tambahan sebagai dokumen penawaran untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi telah
memuat informasi yang diungkapkan di dalam LUT dan Pendapat Hukum.
23
Page 146
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum
yang bebas dan mandiri, tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik secara langsung
maupun tidak langsung terhadap Perseroan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.
Hormat kami,
Imran Muntaz & Co.
___________________
Imran Muntaz, SH
STTD.KH-393/PM.223/2020
Tembusan:
-Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal – Otoritas Jasa Keuangan
24
Names mentioned 187 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA Kegiatan
p.1 ×2
unresolved
org
PT KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA
p.1 ×9
unresolved
org
PT FITCH RATINGS INDONESIA
p.1 ×2
unresolved
org
PT Indo Premier Sekuritas
p.1 ×4
unresolved
org
PT KB Valbury Sekuritas WALI AMANAT
p.1
unresolved
org
Bapepam
p.2 ×13
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan
p.6
unresolved
org
Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6 ×3
unresolved
org
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.6
unresolved
org
Kementerian Keuangan. Per
p.6
unresolved
org
JACCS Co., Ltd.
p.7 ×6
unresolved
org
Japan Consumer Credit Service Co., Ltd.
p.7
unresolved
org
Indonesia
p.8
unresolved
person
Kantor Notaris Aulia Taufani
· Notaris
p.8 ×28
unresolved
org
PT Elbatama Securindo
p.18 ×2
unresolved
person
Rachmat Santoso
· Notaris
p.18 ×7
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. C
p.18 ×2
unresolved
org
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
p.18 ×2
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Menjadi
p.18 ×3
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.18 ×9
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance
p.18 ×36
unresolved
person
Darmawan Tjoa
· Notaris
p.18
unresolved
person
Mala Mukti
· Notaris
p.19 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.19 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan
p.22 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja
p.22 ×4
unresolved
person
Liana Lim
p.22 ×3
unresolved
org
Kementerian
p.29
unresolved
org
PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika
p.32 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.42 ×54
unresolved
org
Danamon Indonesia Tbk
p.47 ×2
unresolved
org
Bank Sumitomo Mitsui Indonesia
p.48 ×2
unresolved
org
Overseas-Chinese Banking Corporation Limited
p.48
unresolved
org
PT Bank Resona Perdania
p.48
unresolved
org
PT Mitra Wijaya Wisesa
p.49
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.59 ×2
unresolved
org
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia. Perubahan-perubahan
p.59
unresolved
org
Menteri Pembiayaan
p.60
unresolved
org
PT Elbatama Finance
p.60 ×8
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia.
p.60
unresolved
org
Direktorat Jenderal Pajak
p.60 ×2
unresolved
org
Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Sehubungan
p.60
unresolved
org
Menteri Keuangan Terkait
p.61 ×8
unresolved
org
PT. Austindo Nusantara Jaya Pinasthika Mustika Finance Finance
p.61
unresolved
org
PT Austindo Nusantara Jaya Finance.
p.61 ×11
unresolved
org
PT. Austindo Nusantara Mitra Pinasthika Mustika Finance Agam
p.61
unresolved
org
PT. Austindo Nusantara JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
p.61 ×5
unresolved
org
PT Austindo Nusantara Pinasthika Mustika Finance Jaya Finance.
p.61 ×5
unresolved
org
PT Mitra Izin Pembukaan Kantor Cabang
p.61 ×2
unresolved
org
PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance Bojonegoro Pinasthika Mustika
p.61
unresolved
org
PT Izin Pembukaan Kantor Cabang
p.61 ×7
unresolved
org
PT. Mitra JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Pinasthika
p.61 ×7
unresolved
org
PT Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang M
p.61
unresolved
org
PT Austindo Nusantara Jaya Pinasthika Mustika Finance Indonesia
p.62 ×2
unresolved
org
PT Austindo Nusantara Pinasthika Mustika Finance
p.62 ×3
unresolved
org
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Kabupaten
p.62 ×5
unresolved
org
PT. Mitra Pinasthika Mustika Finance Pinasthika Mustika Finance
p.62 ×2
unresolved
org
PT. Austindo Nusantara Cabang P T M
p.63
unresolved
org
PT. Mitra Mitra Pinasthika Mustika Finance Agam Pinasthika
p.63
unresolved
org
PT Austindo Nusantara Jaya JACCS Mitra Pinasthika Mustika
p.63
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Kantor Cabang
p.64
unresolved
org
PT. Austindo Nusantara Mustika Finance
p.64
unresolved
org
PT. Austindo Data
p.64
unresolved
org
PT Austindo Perubahan Alamat Kantor Cabang
p.64 ×2
unresolved
org
PT Nusantara Jaya Finance
p.64 ×2
unresolved
org
PT JACCS Mitra Cabang
p.66
unresolved
org
PT Mitra Kanto Cabang
p.66
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Izin Pembukaan Kantor Cabang
p.66 ×2
unresolved
org
PT. Mitra Mustika Finance
p.66 ×2
unresolved
org
PT Austindo Nusantara C
p.66
unresolved
org
PT. Mitra Pinasthika Mustika Indonesia
p.67
unresolved
org
PT Austindo Nusantara Pinasthika Mustika Finance Indonesia
p.67
unresolved
org
PT Mitra Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang Pinasthika
p.67
unresolved
org
PT. Mitra Pinasthika Mustika Financr
p.67
unresolved
org
PT Pemberian Izin Peningkatan Status Kantor JACCS Mitra
p.67 ×2
unresolved
org
PT Pemberian Izin Pembukaan Kantor Cabang Mitra Pinasthika
p.68
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Mustika Finance
p.68
unresolved
person
Hanum Megasari
· Notaris
p.69 ×5
unresolved
—
Tahun. Beliau
· Komisaris
p.70 ×4
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Ernst
p.70
unresolved
org
PT AJ Capital Advisory.
p.70
unresolved
org
JACCS Finance Philipines Corporation
p.71
unresolved
person
Sirkuler
· Komisaris
p.71 ×3
unresolved
person
Gestik Dwi Puji Marhaeningsih
· Direktur
p.72 ×10
unresolved
person
Venky Charles Sutiono
· Direktur
p.72 ×3
unresolved
person
Toshiya
· Komisaris
p.74
unresolved
person
Jepang
· Komisaris
p.74 ×4
unresolved
person
NIORA
· Direktur
p.74 ×4
unresolved
person
Toshiya Kaname XI
· Komisaris Utama
p.74 ×2
unresolved
org
PT Mitra Pinasthika Mustika Kerja Asing Perpanjangan
p.74
unresolved
person
Kazuhiro
· Direktur
p.74
unresolved
person
Kazuhiro Inoue II
· Direktur Utama
p.74 ×11
unresolved
org
PT JACCS Mitra
p.74
unresolved
person
Hajimu
· Direktur
p.74
unresolved
org
Bank Indonesia
p.74
unresolved
org
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
p.74
unresolved
person
Kazunori
· Direktur
p.74
unresolved
org
PT JACCS Mitra Pinasthika
p.74
unresolved
person
Arnasya Ahadiah Pattinama
· Notaris
p.76
unresolved
person
Irene Lidjaja
p.77
unresolved
person
Pudji Redjeki Irawati
p.77
unresolved
person
Maria Andriani Kidarsa
· Notaris
p.78
unresolved
person
Agustine Irianti
· Notaris
p.78 ×3
unresolved
person
Miryany Usman
· Notaris
p.82
unresolved
org
JACCS Co. Ltd.
p.83
unresolved
person
Susana Tatang
· Notaris
p.85
unresolved
org
Bank Hana
p.85
unresolved
person
Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito
· Notaris
p.85 ×2
unresolved
org
PT Klik Indomaret Sukses
p.86
unresolved
org
PT Sarana Yukti Bandhana
p.87
unresolved
org
PT Sompo Insurance Indonesia
p.88
unresolved
org
Asuransi Kresna Mitra Tbk
p.89 ×2
unresolved
org
Departemen Keuangan
p.89
unresolved
org
PT Asuransi Wahana Tata
p.90
unresolved
org
PT Chubb Life Insurance Indonesia
p.92
unresolved
org
PT Asuransi Astra Buana
p.92
unresolved
org
PT Balai Lelang Caready
p.93
unresolved
org
PT Anugerah Lelang Indonesia
p.93
unresolved
org
PT Power Asetindo Selaras
p.93
unresolved
org
PT Balai Lelang Asta Nara Jaya
p.93
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.108
unresolved
person
H. R. Rasuna Said
p.123
unresolved
person
Imran Muntaz
p.123 ×2
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.128
unresolved
org
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai
p.131 ×5
unresolved
—
Suviana
· Sekretaris Perusahaan
p.132
unresolved
—
Rino Bayu Irawan
· Kepala Unit Audit Internal
p.132
unresolved
org
Departemen Manajemen Risiko Teknologi Informasi
p.135
unresolved
org
PT Rapi Utama Indonesia
p.137
unresolved
person
Takahashi Toru
· Notaris
p.144 ×2
unresolved
org
Kementerian Luar Negeri
p.144 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.