Skip to content
Back to announcement

20260504_SMAR_Informasi Transaksi Afiliasi_32076848_lamp6.pdf

Asset transaction Needs review SMAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 21

Page 1 OCR 0.940
Kantor Jasa Penilai Publik

Sig Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan

Bidang Jasa: Properti dan Bisnis
Nomor Izin Usaha KJPP : 2.09.0045
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia

Ringkasan Laporan
Pendapat Kewajaran

PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND
TECHNOLOGY, Tbk (PT SMART Tbk)

TERLETAK DI :

KECAMATAN KANDIS,
KABUPATEN SIAK,
PROVINSI RIAU

FILE NO. : 002-FO/0140/SIG/2026
TANGGAL : 28 APRIL 2026

Page 2 OCR 0.915
Kantor Jasa Penilai Publik Wijaya Grand Centre Blok C No.30

Jl. Wijaya II - Kebayoran Baru, Jakarta 12160

Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Pages ME na aa Ft Teen
- - - Fax.: (62-21) 7202956, 7396971
Bidang Jasa: Properti dan Bisnis e-mail : centra-jakarta @kippsig.co.id
Nomor Izin Usaha KJPP : 2.09.0045 Website : www.kippsig.co.id
Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Kantor Cabang: Tangerang Selatan (P), Malang (PS), Surabaya (PS),

Denpasar (PS), Palembang (P) dan Makassar (PS)

Jakarta, 28 April 2026
File No. : 002-FO/0140/SIG/2026
Perihal : Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran

Kepada Yth. :

Direksi PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk (PT SMART Tbk)
Plaza Sinarmas Land, Menara II Lt. 28-30

Jalan M.H. Thamrin No. 51, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng

Jakarta Pusat, 10350, Daerah Khusus Jakarta.

Dengan hormat,

Memenuhi Proposal Jasa Pembuatan Laporan Pendapat Kewajaran dan Penilaian
Properti No. 200-PRP/SIG-0140/XI1/2025, tanggal 18 Desember 2025 dan Addendum
No. 200.1-PRP/SIG-0140/IV/2026, tanggal 13 April 2026, bersama ini kami
sampaikan Laporan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi jual beli yang akan
dilakukan oleh PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk (PT SMART
Tbk atau Perseroan), dengan ini kami sampaikan identifikasi penilai, pemberi tugas,
penjelasan transaksi dan hasil pendapat kewajaran sebagai berikut :

1. Identifikasi Status Penilai
Identifikasi status penilai publik dengan bidang jasa penilaian sebagai berikut :
Nama Penilai Publik — : Sugeng Budiyono

Nama Kantor : Kantor Jasa Penilai Pubik Sugeng, Irwan, Gunawan &
Rekan

Nomor Izin Penilai 1 No. : PB-1.09.00140

No. STTD OJK 1 No. : STTD.PPB-25/PJ-1/PM.02/2023

Bidang Jasa Penilaian : Penilaian Properti dan Penilaian Bisnis

Nomor MAPPI 1 No. 97-S-00984

Dalam melakukan penilaian ini kami menyatakan sebagai berikut :

a. Status penilai adalah penilai eksternal sebagai Persekutuan Kantor Jasa
Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan berdasarkan Keputusan
Menteri Keuangan No. 553/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009, Nomor Izin :
2.09.0045.

b. Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian objektif dan tidak memihak
(independen).

c. Penilai tidak mempunyai keterlibatan material, benturan atau potensi
benturan kepentingan dengan subjek dan atau objek penilaian, baik pemilik
maupun penyewa objek penilaian.

d. Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian.

Dalam penugasan penilaian ini, Penilai tidak menggunakan bantuan tenaga
ahli dari luar.

f. Seluruh Penilai, ahli dan staff pelaksana dalam penugasan ini adalah satu
kesatuan tim penugasan di bawah koordinator penilai berizin atau
penanggungjawab laporan penilaian.
Page 3 OCR 0.926
Kantor Jasa Pena Publik
Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan ii

Bidang Jasa “Propet dan Boris

Nomor tin Uzoha

KIPP: 20120045

Wiayah Kerja: Negara Republik Indonesia

2.

Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan

Identitas pemberi tugas

Nama perusahaan : PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY
Tbk (PT SMART Tbk)

Bidang usaha : Perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa
sawit dan produk turunannya

Alamat : Plaza Sinarmas Land, Menara II Lt. 28-30, Jalan M.H.

Thamrin No. 51, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng,
Jakarta Pusat, 10350, Daerah Khusus Jakarta.

Nomor telepon & email : 62(21)-5033 8899, Nama kontak : Pinta S. Chandra,

Nomor faksimili : -, Alamat email : investor@smart-
tbk.com.
Website : https://www.smart-tbk.com

Pengguna laporan penilaian

Laporan hasil penilaian ini akan digunakan oleh PT SINAR MAS AGRO
RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk (PT SMART Tbk) dan Otoritas Jasa
Keuangan (OJK).

Latar Belakang

PT SMART Tbk memiliki fasilitas pabrik kelapa sawit (PKS) di Desa Kandis
berupa bangunan, infrastruktur serta mesin dan peralatan dan fasilitas pabrik
pengolahan inti sawit (KCP) di Desa Sam Sam berupa bangunan, infrastruktur
serta mesin dan peralatan, keduanya berada di Kecamatan Kandis, Kabupaten
Siak, Provinsi Riau. Fasilitas pabrik kelapa sawit dan pabrik pengolahan inti sawit
tersebut saat ini disewa dan dikelola oleh PT Ivo Mas Tunggal (IMT).

Kedua fasilitas ini berlokasi relatif jauh dari area perkebunan Perseroan, sehingga
pengelolaan fasilitas tersebut akan menjadi kurang optimal baik dari sisi
operasional, logistik, dan struktur biaya, maupun dalam hal koordinasi.

Seiring dengan evaluasi berkelanjutan terhadap struktur bisnis dan aset yang
dimiliki, manajemen menilai bahwa selain lokasi yang kurang strategis, mesin-
mesin yang terdapat pada fasilitas pabrik tersebut juga semakin tua, maka
manajemen PT Smart Tbk memutuskan untuk mendivestasi kedua fasilitas
kepada PT Ivo Mas Tunggal (IMT).

Manajemen Perseroan PT SMART Tbk menegaskan bahwa Rencana Transaksi
merupakan transaksi afiliasi, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). Menurut informasi Pemberi Tugas,
rencana transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan (sebagaimana
dimaksud dalam POJK 42/2020) dan tidak berpotensi mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.

Menurut informasi Pemberi Tugas, rencana transaksi bukan merupakan transaksi
material karena nilai Transaksi di bawah 206 dari ekuitas Perseroan, yang
merupakan batasan nilai material yang diatur pada pasal 3 ayat 1 dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Page 4 OCR 0.937
Kantor Jasa Pena ubi
Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan iii

Biang Jasa Proper dan Bira
Namar Iin Usaha KIPP:.080048
Wayah Korja: Negara Republik Indonesia

Dasar pertimbangan rencana transaksi adalah sebagai berikut :

« Operasional IMT sebagai pihak terafiliasi mencakup perkebunan kelapa sawit,
fasilitas pengolahan, dan fasilitas pendukung lainnya yang berlokasi di Riau,
sangat dekat dengan pabrik kelapa sawit Ujung Tanjung dan pabrik
pengolahan inti sawit Libo milik Perseroan. Dengan demikian, IMT memiliki
kesesuaian operasional dan potensi sinergi yang lebih baik dalam mengelola
aset tersebut secara lebih efisien dan berkelanjutan.

. Perseroan telah mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya transaksi
dengan pihak yang tidak terafiliasi. Namun, berdasarkan karakteristik aset dan
lokasi fasilitas, serta potensi integrasi operasional, Perseroan menilai bahwa
transaksi dengan IMT merupakan alternatif yang paling optimal untuk
memaksimalkan nilai dan pemanfaatan aset tersebut. Apabila ditawarkan
kepada pihak tidak terafiliasi dengan lokasi operasional yang lebih jauh, nilai
dan efisiensi transaksi berpotensi tidak optimal bagi Perseroan.

4. Dasar, Maksud dan Tujuan Penilaian Pendapat Kewajaran

Dasar penugasan ini adalah memberikan pendapat kewajaran / Fairness Opinion
atas rencana transaksi jual beli. Dasar Nilai adalah Nilai Pasar dari objek yang
ditransaksikan.

Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari
hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli
yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu
transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana
kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya,
kehati-hatian, dan tanpa paksaan (POJK No. 28/POJK.04/2021, Pasal 1 angka 7)

Maksud dan tujuan penugasan adalah digunakan oleh pemberi tugas memenuhi
ketentuan peraturan perundang-undangan di pasar modal untuk keperluan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka memberikan pendapat kewajaran
atas transaksi jual beli aset.

Transaksi jual beli tersebut merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk
memfokuskan sumber daya dan modal pada kegiatan usaha utama yang
memberikan sinergi dan nilai tambah. Transaksi ini diharapkan memberikan
manfaat bagi Perseroan berupa optimalisasi penggunaan aset, dimana aset yang
kurang produktif dapat menghasilkan tambahan arus kas saat ini, yang pada
akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham.

Pendapat Kewajaran ini diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.

5. Ruang Lingkup

Pendapat Kewajaran (fairness opinion) adalah suatu pernyataan yang diberikan
oleh Penilai Bisnis yang menyatakan bahwa suatu transaksi itu wajar atau tidak
wajar, setelah melakukan analisis mendalam atas Nilai dari objek yang
ditransaksikan, dampak keuangan dari suatu rencana aksi korporasi tersebut
terhadap kepentingan pemegang saham dan penggunaan pertimbangan-
pertimbangan bisnis yang memadai oleh manajemen perusahaan dalam rencana
aksi korporasi bagi kepentingan pemegang saham.
Page 5 OCR 0.950
Kantor Jasa Ponilai Publik

Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan

Ruang lingkup laporan pendapat kewajaran adalah melakukan analisis atas
pertimbangan bisnis yang digunakan PT Smart Tbk terkait dengan rencana
transaksi terhadap kepentingan pemegang saham, analisis atas kewajaran
rencana transaksi yang akan dilaksanakan terhadap rencana penggunaannya,
analisis dampak keuangan dari rencana transaksi yang dilaksanakan melalui
analisis kuantitatif dan analisis kualitatif dari rencana transaksi, dan memberikan
pendapat terhadap kewajaran dari rencana transaksi.

6. Sifat dan Sumber Informasi yang dapat Diandalkan

Sebagai Penilai Independen dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran atas
Rencana Transaksi, KJPP SIG telah mempelajari, mengacu dan
mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut :
6.1. Informasi dan Dokumen Perusahaan

a. Informasi dari manajemen PT Smart Tbk tentang rencana transaksi
yang akan dijalankan.

b. Laporan Tahunan PT SMART Tbk tahun 2021-2025 dan Laporan
Keuangan Konsolidasian PT SMART Tbk tahun 2021 sampai dengan
tahun 2025 yang telah diaudit.

Akta pendirian PT Smart Tbk berikut perubahannya.
Akta pendirian IMT berikut perubahannya.

Perijinan PT Smart Tbk dan IMT.

Struktur kepemilikan saham PT Smart Tbk dan IMT.

Proyeksi keuangan PT Smart Tbk tanpa transaksi dan dengan
melakukan transaksi Jual Beli tahun 2026 sampai dengan tahun 2030.

arah

h. Proforma laporan keuangan PT Smart Tbk sebelum transaksi dan
proforma laporan keuangan setelah transaksi dilakukan per
31 Desember 2025.

i. Draft Akta Jual Beli Aset Pabrik Ujung Tanjung (UTJM) antara PT Smart
Tbk (Pihak Pertama) sebagai penjual dengan PT Ivo Mas Tunggal
(Pihak Kedua) sebagai pembeli.

j. Draft Akta Jual Beli Aset Kernel Crushing Plant (KCP) Libo antara
PT Smart Tbk (Pihak Pertama) sebagai penjual dengan PT Ivo Mas
Tunggal (Pihak Kedua) sebagai pembeli.

k. Wawancara dengan manajemen PT Smart Tbk sehubungan dengan
rencana transaksi.

6.2. Inspeksi Lapangan

a. Inspeksi lapangan bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik
kelapa sawit kapasitas 60 ton/jam, terletak di PKS Ujung Tanjung
(UTJM), Jalan Lintas Sumatera Km. 82, Desa Kandis, Kecamatan
Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Page 6 OCR 0.933
Kantor Jasa Penilai Publik

Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan

Tidung Jasa Proper dan Bri
Nomor tin Usaha KIPP 2090045,
'Wiayah Koja: Negara Repubik Indonesa

Inspeksi lapangan bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik
inti sawit (kernel crushing plant) kapasitas 200 ton/hari, terletak di KCP
Libo (LIOK), Jalan Lintas Sumatera Km. 91, Desa Sam Sam,
Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Inspeksi lapangan dilaksanakan pada tanggal 09 sampai dengan
tanggal 13 Februari 2026.

Wawancara dan informasi relevan lainnya yang diberikan oleh
manajemen perusahaan selama inspeksi lapangan dan pembahasan
laporan dengan manajemen di kantor pusat perseroan.

6.3. Data Sekunder

Data sekunder yang berhubungan dengan kondisi ekonomi makro, pasar
produk kelapa sawit di Indonesia, kebijakan pemerintah di bidang
perdagangan produk kelapa sawit yang kami anggap relevan, dan data

peni
a.

e.

ilaian properti meliputi :

Parameter ekonomi makro Indonesia dari Kementerian Keuangan,
Badan Pusat Statistik, Bank Indonesia dan Badan Koordinasi
Penanaman Modal.

Data pasar produk kelapa sawit dari Dirjebun, Kementerian Pertanian,
Dinas Perkebunan Riau, https://gapki.id dan
https://www.mpevans.co.uk.

Daftar Harga Satuan Pekerjaan (DHSP) Tahun 2025, Bidang Cipta
Karya, Berdasarkan SE Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024.

Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) per Provinsi & Kota/Kabupaten
MAPPI 2025, Biaya Unit Terpasang tahun 2025, umur ekonomis
bangunan dan Indeks Lantai MAPPI 2025 yang dikeluarkan MAPPI.
Umur ekonomis mesin dan peralatan berdasarkan American Society of
Appraisers.

Data pasar bengkel dan laboratorium dari website market place atau
platform.

Data informasi yang dipublikasikan, data riset atau data yang diperoleh dari
pemerintah, tidak membutuhkan verifikasi dari penilai.

Tanggal Penilaian

Tanggal penilaian sebagai tanggal pada saat nilai dinyatakan dan diberlakukan.
Tanggal Penilaian adalah per tanggal 31 Desember 2025 sesuai dengan laporan
keuangan konsolidasian PT Smart Tbk yang telah diaudit.

Jenis Mata Uang yang Digunakan

Hasil penilaian dinyatakan dalam mata uang rupiah.

Tingkat Kedalaman Investigasi

Dalam melakukan penilaian properti ini, kami telah melakukan inspeksi lapangan
ke lokasi objek penilaian untuk mendapatkan keyakinan yang memadai antara
data objek penilaian yang kami terima dengan kondisi fisik lapangan.
Pembatasan dalam melakukan investigasi sebagai berikut :
Page 7 OCR 0.951
(Kantor Jasa Penilai Publik

Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan vi

10.

11.

12.

a. Kami tidak melakukan audit atau verifikasi atas laporan keuangan
perusahaan yang dijadikan dasar dalam penilaian ini, kami mengasumsikan
bahwa laporan keuangan adalah benar.

b. Kami tidak melakukan pengukuran atas luas bangunan, luas berdasarkan
data yang kami terima dari pemberi tugas. Objek yang dinilai merupakan
sebagian dari aset pabrik kelapa sawit dan pabrik inti sawit, berdasarkan
data yang kami terima dan hasil pembahasan dengan pemberi tugas. Kami
tidak mendapatkan bukti kepemilikan dan perijinan atas objek yang dinilai.

c. Inspeksi lapangan tidak dimaksudkan sebagai survei bangunan,
infrasstruktur, mesin dan peralatan, dan kami mengasumsikan terhadap
bagian yang tidak dapat dijangkau tidak ada kerusakan permanen, termasuk
karat, lapuk terkena rayap, dan bahaya yang ada, atau teknik dan bahan
yang tidak sesuai.

d. Kami mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal-hal
yang merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten.

e. Objek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perijinan
yang sah, kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen
yang kami terima dari pemberi tugas.

f. Kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal penilaian, tanggal
inspeksi lapangan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi maka
kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku apabila tidak ada perubahan
yang memiliki dampak signifikan terhadap Rencana Transaksi.

Penilaian Dilakukan Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Dan
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK)

a. Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 berikut revisinya.

b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 35
/POJK.04/2020 Tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis
di Pasar Modal, tanggal 25 Mei 2020.

Cc. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 28
/POJK.04/2021 Tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Properti
di Pasar Modal, tanggal 28 Desember 2021.

Premis Nilai

Premis Nilai adalah asumsi Nilai yang berhubungan dengan suatu kondisi
transaksi yang dapat digunakan pada objek Penilaian. Dalam penilaian ini
kelangsungan usaha dengan kondisi yang mencerminkan usaha yang sedang
beroperasi. Premis dalam penilaian ini dimana kami menganggap perusahaan
akan terus melanjutkan operasinya secara berkelanjutan.

Pelaporan

Laporan Pendapat Kewajaran dibuat dalam bentuk laporan lengkap dan laporan
ringkas. (POJK No. 35/POJK.04/2020 Pasal 99 angka 3). Laporan ringkas,
merupakan ringkasan seluruh informasi penting dari Laporan Penilaian Properti
yang berbentuk laporan lengkap. Laporan ringkas disajikan secara terpisah,
merupakan satu kesatuan dari Laporan Penilaian Properti.
Page 8 OCR 0.937
Kantor Jasa Penilai Publik

Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan

Bidang Jas 7 Proper dan Benis

vii

Nomor kin Usaha KIPP: 090045
"Wilayah Kerja: Negara Repubik Indonesia

13.

14.

Laporan ini merupakan sebagai satu kesatuan dengan Laporan Penilaian
Properti atas objek rencana Transaksi Jual Beli yaitu pabrik kelapa sawit Ujung
Tanjung dan pabrik pengolahan inti sawit Libo di Riau.

Pabrik kelapa sawit Ujung Tanjung meliputi bangunan, infrastruktur, mesin dan
peralatan Pabrik Kelapa Sawit PKS Ujung Tanjung (UTJM) kapasitas 60 ton/jam
terletak di, Jalan Lintas Sumatera Km. 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis,
Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Pabrik pengolahan inti sawit Libo meliputi
bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan Kernel Crushing Plant (KCP)
kapasitas 200 ton/hari terletak di KCP Libo (LIOK), Jalan Lintas Sumatera Km.
91, Desa Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Laporan penilaian disusun dalam Bahasa Indonesia dan kami menyampaikan
laporan masing-masing sejumlah 3 (tiga) eksemplar, dan memuat laporan
sebagai berikut :

a. Deskripsi informasi properti yang dinilai, definisi dan istilah, analisis pasar,
pendekatan dan prosedur penilaian yang diterapkan.

b. Pernyataan penilai, asumsi dan syarat pembatas.

c. Foto-foto, gambar situasi tanah, gambar situasi bangunan, peta aksesibilitas
dan peta lokasi.

d. Copy perjanjian sewa menyewa pabrik pengolahan tandan buah segar
(Pabrik Ujung Tanjung) dan copy perjanjian sewa menyewa pabrik
pengolahan inti sawit (Kernel Crushing Plant Libo) antara PT SMART Tbk
dengan PT Ivo Mas Tunggal (IMT) dan surat pernyataan atas laporan
Pendapat Kewajaran.

Batasan atau Pengecualian atau Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain
Pemberi Tugas

Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak
menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku.

Asumsi dan Syarat Pembatas

a. KJPP SIG telah diberikan data copy melalui email akta perusahaan,
perijinan, laporan keuangan, objek yang dijual (bangunan, infrastruktur,
mesin dan peralatan), struktur organisasi dan tenaga kerja, proyeksi
keuangan sebelum dan sesudah terjadi transaksi, proforma laporan
keuangan serta informasi dari PT Smart Tbk, KJPP SIG asumsikan benar
dan sesuai dengan aslinya. KJPP SIG tidak bertanggung jawab atas segala
kerugian, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP SIG peroleh menjadi
tidak lengkap atau dapat disalah-artikan.

b. Pendapat kewajaran ini merupakan satu kesatuan dan penggunaan
sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan
analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan
pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari
pendapat kewajaran.
Page 9 OCR 0.950
Kantor Jasa Penilai Publik

Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan viii

c. KJPP SIG juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat
kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana Transaksi tidak
terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap
asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini.
Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi,
memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi
dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini.

d. Pendapat kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan,
moneter, peraturan dan kondisi pasar saat ini.

e. Dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran ini KJPP SIG telah melakukan
analisis dan mempertimbangkan atas dokumen dan informasi yang diterima
dari manajemen PT Smart Tbk. Perubahan terhadap data tersebut dapat
berpengaruh terhadap hasil Pendapat Kewajaran.

f. Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan
Rencana Transaksi dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain.
Pendapat Kewajaran ini juga tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi untuk
menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Transaksi atau mengambil
tindakan tertentu atas Rencana Transaksi.

9. Objek yang dinilai merupakan sebagian dari aset pabrik kelapa sawit dan
pabrik inti sawit, berdasarkan data yang kami terima dan hasil pembahasan
dengan pemberi tugas. Kami tidak mendapatkan bukti kepemilikan dan
perijinan atas objek yang dinilai. Kami mengasumsikan bahwa objek yang
dinilai adalah benar yang dimaksud dan sesuai dengan rencana yang
transaksikan.

h. Kami mengeluarkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-
disclaimer opinion.

i. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam
proses analisis Pendapat Kewajaran.

j. Kami telah mengkaji dan menyesuaikan penggunaan proyeksi keuangan
yang telah dibuat oleh manajemen, dan kami bertanggungjawab atas
pelaksanaan kewajaran proyeksi keuangan.

k. Laporan yang dihasilkan merupakan Laporan yang terbuka untuk publik,
kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi
operasional perusahaan.

I. Kami bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
kewajaran transaksi.

m. Kami telah melakukan identifikasi atas status hukum objek rencana
transaksi.

n. Kami berasumsi bahwa properti yang ditunjukkan kepada kami adalah benar
merupakan properti dalam proses rencana transaksi.

Oo. Kami mengasumsikan tidak ada perubahan yang signifikan atas objek yang
dinilai pada tanggal inspeksi lapangan dan pada waktu tanggal penilaian.
Page 10 OCR 0.954
Kantor Jasa Penilai Publik

15.

16.

Irwan, Gunawan & Rekan

Analisis, opini dan kesimpulan pendapat kewajaran yang dinyatakan di
dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-
batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran, yang
merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang independen.

Perkiraan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan penilaian
profesional telah disajikan sebagai kesimpulan Pendapat Kewajaran.

Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila tertera tanda tangan
Pimpinan Rekan dan cap huruf timbul (embos) KJPP SUGENG, IRWAN,
GUNAWAN & REKAN (KJPP SIG).

Identifikasi Kondisi Yang Tidak Pasti dan Kondisi Pembatas

a.

Objek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perijinan
yang sah, KJPP SIG tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya
dokumen yang KJPP SIG terima dari pemberi tugas.

. KJPP SIG mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal-

hal yang merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten.

Objek yang dinilai diasumsikan memiliki penggunaan dan perizinan yang sah
dan tidak ada kondisi setempat dan perijinan yang merugikan dan tidak
adanya kemungkinan rencana yang merugikan.

Laporan Pendapat Kewajaran dari penugasan ini untuk maksud dan tujuan
yang ditujukan terbatas sesuai dalam laporan ini.

Informasi, perkiraan dan pendapat yang KJPP SIG peroleh dari berbagai
sumber, KJPP SIG anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya dan
benar.

Identitas Pihak yang Melakukan Transaksi

Identitas pihak transaksi jual beli sebagai berikut :

1) PT SMART Tbk

PT SMART Tbk memiliki fasilitas pabrik kelapa sawit (PKS) di Desa Kandis
berupa bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan dan fasilitas pabrik
pengolahan inti sawit (KCP) di Desa Sam Sam berupa bangunan,
infrastruktur, mesin dan peralatan, keduanya berada di Kecamatan Kandis,
Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Fasilitas pabrik kelapa sawit dan pabrik
pengolahan inti sawit tersebut saat ini disewa dan dikelola oleh PT Ivo Mas
Tunggal (IMT).

Kedua fasilitas ini berlokasi agak jauh dari area perkebunan Perseroan,
sehingga pengelolaan fasilitas tersebut akan menjadi kurang optimal baik
dari sisi operasional, logistik, dan struktur biaya, maupun dalam hal
koordinasi.

Alamat perusahaan di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 28-30, Jalan
MH. Thamrin No. 51, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota
Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10350, Indonesia,
telepon : #62 21 5033 8899, Faksimili : -, kontak : Pinta Sari Chandra,
alamat email : investor@smart-tbk.com.
Page 11 OCR 0.933
Kantor Jasa Penilai Publik

Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan x

Bidang Jasa Proper dan Bisnis
Nomor Iin Usaha KIPP 2.08 2045
.Wiayah rio Nogera Repubi Indonesia

Riwayat Singkat Perusahaan

PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk disingkat PT SMART
Tbk (sebelumnya PT. Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban)
berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta No. 67 tanggal 18 Juni
1962 dan diubah dengan Akta No. 82 tanggal 25 Juni 1963 dan Akta
Nomor 43 tanggal 2 Agustus 1963, yang dibuat di hadapan Raden
Hadiwedo, Pengganti dari oleh Raden Kadiman, Notaris di Jakarta.

Anggaran dasarnya telah mendapatkan pengesahan dari Menteri
Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia) dalam Surat Keputusannya No. J.A.5/115/3
tanggal 29 Agustus 1963 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No. 83 tanggal 15 Oktober 1963, Tambahan No. 570.

Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan
antara lain sebagai berikut :

« Akta No. 113 tanggal 29 Maret 2008 yang dibuat oleh Linda Herawati,
SH, Notaris di Jakarta, perubahan anggaran dasar telah mendapatkan
persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 21
Agustus 2008 Nomor : AHU-53268.AH.01.02 Tahun 2008 tentang
perubahan seluruh anggaran dasar menyesuaikan dengan Undang-
undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

» Akta No. 101 tanggal 18 Juni 2015 yang dibuat oleh Linda Herawati, SH,
Notaris di Jakarta, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.0951412
tanggal 14 Juli 2015.

» Akta No. 08 tanggal 06 Juni 2020 yang dibuat oleh Mochamad Nova
Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, tentang perubahan
anggaran dasar dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas
Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020 dan penyesuaian Pasal 3 maksud dan
tujuan serta kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia tahun 2017.

« Akta No. 25 tanggal 29 Juli 2020 yang dibuat oleh Mochamad Nova
Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, tentang penyesuaian
dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 15/POJK.03/2020
dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 15/POJK.03/2020, yang
perubahan anggaran dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan surat keputusannya
tertanggal 13 Agustus 2020 Nomor : AHU -0056632 AH.01.02. TAHUN
2020. Perubahan tersebut telah diberitahukan, diterima dan dicatat
dalam database Sistem Administrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0352702
tanggal 18 Agustus 2020.
Page 12 OCR 0.918
Kantor Jasa Peni Publik

Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan xi

Akta No. 08 tanggal 6 Juni 2022 yang dibuat oleh Mochamad Nova
Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan tentang perubahan
maksud dan tujuan perseroan menyesuaikan bidang usaha perseroan
dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020.

Akta No. 32 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi
Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, antara lain tentang (1) pengangkatan
anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, (2) perubahan Maksud
dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dan (3) penegasan alamat
lengkap Perseroan. Perubahan anggaran dasar telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan surat
keputusannya tertanggal 18 Juni 2025 Nomor : AHU-0039440.AH.01.02.
TAHUN 2025.

Kepemilikan Saham

Kepemilikan saham Perseroan saat ini adalah sebagai berikut :

Saham Jumlah Nilai
Pemegang Saham Ditempatkan dan Pk ad Nominal
Disetor Penuh ji (Dalam Rp Juta)
PT Purimas Sasmita 2.653.897.571 92,4Yo 530.780
Publik (masing-masing dengan
kepemilikan di bawah 596) 218.205.705 164 43.659
Jumlah 2.872.193.366 100,0Yo 574.439 Ba

Pengurusan Perseroan

Sesuai dengan akta no. 32 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Sri
Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi PT SMART Tbk saat ini adalah sebagai berikut :

Dewan Komisaris

Komisaris Utama 1 Tuan Franky Oesman Widjaja

Wakil Komisaris Utama: Tuan Rafael Buhay Concepcion, Jr
Wakil Komisaris Utama/ : Tuan Profesor Doktor Teddy Pawitra
Komisaris Independen

Komisaris : Tuan Insinyur Lukmono Sutarto

Komisaris Independen — : Wanita Profesor Doktor Susiyati B. Hirawan
Komisaris Independen — : Tuan Ardhayadi, Sarjana Ekoomi, Master of Arts.
Komisaris Independen — : Tuan Ketut Sanjaya

Direksi

Direktur Utama : Nyonya The Biao Leng

Wakil Direktur Utama : Tuan Jimmy Pramono

Wakil Direktur Utama 1 Tuan Doktor Ingenieur Gianto Widjaja

Direktur 1 Tuan Franciscus Costan

Direktur 1 Tuan D. Agus Purnomo

Direktur : Tuan Doktorandus Gatot Eddy Pramono
Page 13 OCR 0.900
Kantor Jasa Penilai Publik

Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Xii

Bidang Jasa Proper dan BESI
Nomor tin Uzaha KIPP” 09.015

Wlarah Kerja: Negara Rapubik Indone

Kegiatan Usaha
Kegiatan Usaha Utama PT SMART Tbk :

a90

-

00053 TFT TO

oa

u.
V.

Perkebunan buah kelapa sawit.

Industri minyak mentah dan lemak nabati.

Industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil).

Industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil).

Industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak
mentah inti kelapa sawit.

Industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan dan minyak mentah
inti kelapa sawit.

Industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit.

Industri pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit.

Industri minyak goreng kelapa sawit.

Industri krimer nabati.

Industri produk makanan lainnya.

Industri ransum makanan hewan.

. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian.

Perdagangan besar buah yang mengandung minyak.

Perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya.
Perdagangan besar minyak dan lemak nabati.

Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian
lainnya.

Perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia.

Perdagangan besar produk lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya.
Industri minyak mentah dan lemak nabati dan hewan lainnya.

Industri margarine.

Pengadaan gas bio.

Kegiatan Usaha Penunjang PT SMART Tbk :

00073 TFT TA PON KD

Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri.
Aktivitas konsultasi manajemen lainnya.

Pengumpulan air limbah tidak berbahaya.

Pengumpulan air limbah berbahaya.

Treatment dan pembuangan air limbah tidak berbahaya.
Treatment dan pembuangan air limbah berbahaya.
Industri pupuk pelengkap.

Industri pemberantas hama (formulasi).

Aktivitas klinik swasta.

Pendidikan taman kanak-kanak swasta/raudatul athfal/bustanul athfal.
Pembangkitan tenaga listrik.

Penampungan dan penyaluran air baku.

. Angkutan bermotor untuk barang umum.

Angkutan bermotor untuk barang khusus.
Pergudangan dan penyimpanan.

Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa.
Aktivitas perusahaan holding.
Page 14 OCR 0.938
Kantor Jasa Penilai Publik

KI Irwan, Gunawan & Rekan xXili

r. Aktivitas kantor pusat.

s. Penelitian dan pengembangan bioteknologi.

t. Penelitian dan pengembangan ilmu pertanian, peternakan, dan
kehutanan.

U. Pendidikan dasar/ibtidaiyah swasta.

v. Pendidikan menengah pertama/tsanawiyah swasta.

2) PT Ivo Mas Tunggal (IMT)

PT Ivo Mas Tunggal adalah pihak yang akan membeli fasilitas pabrik kelapa
sawit (PKS) di Desa Kandis berupa bangunan, infrastruktur,mesin dan
peralatan dan fasilitas pabrik pengolahan inti sawit (KCP) di Desa Sam Sam
berupa bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan, keduanya berada di
Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau milik PT SMART Tbk.
Saat ini IMT menyewa atas fasilitas milik PT SMART Tbk tersebut.

Alamat perusahaan di Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lt. 30, Jalan MH.
Thamrin No. 51, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota
Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, 10350,
Indonesia, telepon : #62-21-50338899, Faksimili : -, Kontak : Herlina Sadeli,
alamat email : herlina.sadeli@sinarmas-agri.com.

Riwayat Singkat Perusahaan

PT Ivo Mas Tunggal (dahulu PT Indonesian Vegetable Oil Factory)
berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta nomor : 65
tanggal 19 Juli 1978 berikut perubahan Nomor : 90 tanggal 18 April 1983,
keduanya dibuat di hadapan Didi Sudjadi SH, Notaris di Jakarta, yang
anggaran dasarnya telah disyahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia tertanggal 31 Mei 1983 Nomor C2-4182 HT 01.01 Th'83.

Anggaran dasar perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan
antara lain sebagai berikut :

e Akta Nomor : 27 tanggal 14 Oktober 2011 yang dibuat di hadapan
Hardinawanti Surodjo, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tertanggal 22 Nopember 2011 Nomor : AHU-57018-
AH.01.02.Tahun 2011.

« Akta Nomor : 01 tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat di hadapan Nanny
Wiana Setiawan, SH, Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di
dalam data base Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum
dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 27 Juli 2013
Nomor : AHU-AHA.O1.10.31214.

« Akta nomor : 02 tanggal 29 April 2020 yang dibuat di hadapan Ariana
Budiarti Rahayu, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah
mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia tertanggal 18 Mei 2020 Nomor : AHU-0036440-
AH.01.02.TAHUN 2020 tentang perubahan maksud dan tujuan
Perseroan, dengan penambahan bidang usaha.
Page 15 OCR 0.907
Kano Jasa Pen Pubik
Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan xiv

Bidang Jasa Proper

02.005
bi Indonesa

Nomor ain Usaha KIP

e Akta nomor : 001 tanggal 05 Agutus 2021 yang dibuat di hadapan Rosa
Elita, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan
persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia tertanggal 3 September 2021 Nomor : AHU-AH.01.03-0444219.

» Akta nomor : 39 tanggal 03 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Sri
Hidianingsih Adi Sugijanto, SH., Notaris di Jakarta, tentang susunan
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Pemberitahuan perubahan Data
Perseroan diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data
Perseroan No. AHU-AH.01.09-0350757 tanggal 15 Oktober 2025.

Kepemilikan Saham

Berdasarkan akta Nomor : 01 tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat di hadapan
Nanny Wiana Setiawan, SH, Notaris di Jakarta susunan pemegang saham
perseroan IMT sebagai berikut :

Jumlah Persen Nilai Nominal
No: Nama Pemegang Saham Saham Kepemilikan (Rp juta)
1. | PT Indokarya Mas Sejahtera 445.000.000 7417 Yo 445.000
2. | PT Purimas Sasmita 155.000.000 25,83Yo 155.000
Jumlah 600.000.000 100,004 600.000

Sesuai dengan akta no. 39 tanggal 03 Okober 2025 yang dibuat di hadapan
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan
Komisaris dan Direksi IMT saat ini sebagai berikut :

Dewan Komisaris

Komisaris Utama : Nyonya The Biao Leng
Komisaris : Tuan Carel Risakotta
Komisaris 1 Tuan Doktor Ingenieur Gianto Widjaja
Komisaris : Tuan Jimmy Pramono

Direksi

Direktur Utama : Tuan Doktorandus Syafriadi
Direktur 1 Tuan Feredy

Direktur 1 Tuan David

Direktur 1 Tuan Wiwiek Budiono Mulyono
Direktur 1 Tuan Boy Yakobus Muliana
Direktur 1 Tuan Ertin Tanuwandi

Direktur 1 Tuan Aditya Gunawan

Kegiatan Usaha

Perkebunan buah kelapa sawit.

Industri minyak mentah dan lemak nabati.

Industri minyak mentah kelapa.

Industri minyak goreng kelapa.

Industri minyak mentah kelapa sawit.

Industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil).
Industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak inti kelapa

Oa moango
Page 16 OCR 0.924
Kantor Jasa Poni Publik
Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan xv
HKangsa PERUT BT

ip 203

as
gara Republik Indonesia

Industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit.
Industri ransum makanan hewan.
Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian.
Pembangkit tenaga listrik (pendukung).
Penampungan dan penyaluran air baku (pendukung).
. Perdagangan besar buah yang mengandung minyak (pendukung).
Perdagangan besar minyak dan lemak nabati.
Angkutan bermotor untuk barang khusus (pendukung).
Aktivitas klinik swasta (pendukung).
Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (pendukung).
Pergudangan dan penyimpanan (pendukung).

S0vO053 KTT,

17. Kejadian Penting Setelah Tanggal Laporan

Sampai dengan tanggal laporan ini, kami tidak mendapatkan informasi baik dari
pemberi tugas dan/ atau informasi lain kejadian penting setelah tanggal
penilaian yang berpengaruh signifikan terhadap nilai.

18. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan

1) Hubungan Afiliasi

Berdasarkan informasi Pemberi Tugas, sesuai Pasal 1 POJK 42/2020,
hubungan afiliasi antara PT Smart Tbk dan IMT sebagai berikut :

Pemegang saham

Hubungan pemegang saham antara PT Smart Tbk dan IMT dikendalikan
oleh pemegang saham yang sama, yaitu PT Purimas Sasmita, dan berada
di bawah perusahaan induk yang sama yaitu Golden Agri-Resources Ltd,
perusahaan publik yang tercatat di Bursa Singapura.

Pengurus Perseroan

Hubungan antara dua perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota
Direksi atau Dewan Komisaris yang sama. Terdapat beberapa pihak yang
sama yang menjabat sebagai anggota Direksi maupun anggota Dewan
Komisaris dari Perseroan dan IMT sebagai berikut :

Nama Pengurus PT Smart Tbk IMT
Nyonya The Biao Leng Direktur Utama Komisaris Utama
Tuan DR. ING. Gianto Widjaja Wakil Direktur Utama Komisaris
Tuan Jimmy Pramono Wakil Direktur Utama Komisaris

2) Benturan Kepentingan

Manajemen PT Smart Tbk menegaskan bahwa Rencana Transaksi tidak
mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor
42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan
Transaksi Benturan Kepentingan, dan tidak berpotensi mengakibatkan
terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.

Page 17 OCR 0.948
Kano Jasa Pena Pub
Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan

Bidang Jasa
Naror

xvi

19.

20.

3) Transaksi Material

PT Smart Tbk menegaskan bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung
Unsur transaksi material, karena tidak memenuhi batasan nilai sebagaimana
diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, transaksi material apabila
nilai transaksi sama dengan 204 (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas
PT Smart Tbk.

Objek Transaksi Jual Beli
Objek jual beli adalah :

a.

Fasilitas aset bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan Pabrik Kelapa
Sawit kapasitas 60 ton/jam terletak di PKS Ujung Tanjung (UTJM), Jalan
Lintas Sumatera Km. 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak,
Provinsi Riau.

Fasilitas aset bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik
pengolahan inti sawit (Kernel Crushing Plant/KCP) kapasitas 200 ton/hari
terletak di KCP Libo (LIOK), Jalan Lintas Sumatera Km. 91, Desa Sam Sam,
Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

Pendekatan dan Metode Penilaian

Pendekatan dan metodologi penilaian Pendapat Kewajaran dengan tahapan
melakukan analisis atas pertimbangan bisnis yang digunakan PT Smart Tbk
terkait dengan rencana transaksi terhadap kepentingan pemegang saham
sebagai berikut :

a.

Analisis transaksi

Meliputi identifikasi pihak-pihak dan hubungan antara pihak-pihak yang
terkait dalam transaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam
transaksi, serta penilaian atas risiko dan manfaat yang mungkin timbul dari
pelaksanaan transaksi serta syarat-syarat terkait.

. Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan rencana transaksi

Analisis kualitatif meliputi riwayat perusahaan (sejarah dan sifat kegiatan
usaha), analisis industri dan lingkungannya, analisis operasi dan prospek
perusahaan, alasan transaksi, dan keuntungan / kerugian dari transaksi yang
bersifat kualitatif.

Analisis kuantitatif meliputi penilaian atas potensi pendapatan, aktiva,
kewajiban dan kondisi keuangan, penilaian atas nilai tambah dari transaksi
antara lain dengan melakukan analisis inkremental (incremental analysis).

Analisis atas kewajaran nilai transaksi

Analisis atas kewajaran nilai transaksi untuk meyakini bahwa harga yang
direncanakan dalam transaksi berada dalam kisaran nilai pasar dan atau
atau nilai yang menguntungkan bagi pemegang saham minoritas.
Page 18 OCR 0.956
Kantor Jasa Penilai Publik

Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan xvii

21. Pendapat Kewajaran atas Transaksi

a.

PT Smart Tbk merupakan perusahaan agribisnis terintegrasi yang senantiasa
berupaya meningkatkan profitabilitas dan menjaga daya saing melalui
optimalisasi pengelolaan operasional dan aset yang efisien. Sejalan dengan
prospek industri sawit yang positif dan permintaan produk turunan bernilai
tambah yang terus meningkat, Perseroan secara berkelanjutan melakukan
penguatan kapabilitas produksi, distribusi, dan logistik.

PT Smart Tbk memiliki fasilitas pabrik kelapa sawit di Desa Kandis dan
pabrik pengolahan inti sawit di Desa Sam Sam, keduanya di Kecamatan
Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau berupa bangunan, infrastruktur, mesin
dan peralatan. Kedua fasilitas tersebut saat ini disewa dan dikelola oleh IMT.

Kedua fasilitas pabrik ini berlokasi relative jauh dari area perkebunan
Perseroan, sehingga pengelolaan fasilitas tersebut menjadi kurang optimal
baik dari sisi operasional, logistik, dan struktur biaya, maupun dalam hal
koordinasi. Seiring dengan evaluasi berkelanjutan terhadap struktur bisnis
dan aset yang dimiliki, manajemen menilai bahwa selain lokasi yang kurang
strategis, mesin-mesin yang terdapat pada fasilitas pabrik tersebut juga
semakin tua, maka manajemen PT Smart Tbk memutuskan untuk
mendivestasi kedua fasilitas kepada PT Ivo Mas Tunggal (IMT).

Pertimbangan utama transaksi Jual Beli ini adalah PT Smart Tbk dapat
memfokuskan sumber daya dan modal pada kegiatan usaha utama yang
memberikan sinergi dan nilai tambah. Transaksi ini diharapkan memberikan
manfaat bagi Perseroan berupa optimalisasi penggunaan aset, dimana aset
yang kurang produktif dapat menghasilkan tambahan arus kas saat ini, yang
pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para
pemegang saham.

Berdasarkan proyeksi keuangan PT Smart Tbk selama tahun 2026 sampai
dengan tahun 2030 rencana traksaksi jual beli (sebelum transaksi)
menunjukan kenaikan akumulasi laba bersih sebesar 0,10”5 dibandingkan
dengan tanpa transaksi jual beli (setelah transaksi).

Rencana nilai transaksi jual beli adalah sebagai berikut :

Nilai transaksi

(Rp)
Pabrik kelapa sawit Ujung Tanjung 35.418.800.000
Pabrik pengolahan inti sawit Libo 3.603.020.000
Jumlah nilai transaksi 39.021.820.000

Berdasarkan Laporan Penilaian Properti, Nilai Pasar objek rencana transaksi
sebagai berikut :

Nilai Pasar
(Rp)
Pabrik kelapa sawit Ujung Tanjung 35.418.800.000
Pabrik pengolahan inti sawit Libo 3.603.020.000

Jumlah nilai pasar 39.021.820.000
Page 19 OCR 0.871
Kantor Jasa Penilai Publik

Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan
Tama Opa
Memesan La po: 200.043

Waah Kara Negara Row ndoeda

xvili

Dengan demikian harga jual rencana transaksi sama dengan Nilai Pasar
Laporan Penilaian, sehingga harga jual rencana transaksi wajar.

f. Dengan mempertimbangkan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif maka
atas rencana Transaksi Jual Beli pabrik kelapa sawit Ujung Tanjung dan
pabrik pengolahan inti sawit Libo di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak,
Provinsi Riau, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar
bagi PT Smart Tbk dan bagi pemegang saham.

Hormat kami,

Sugeng Budiyono

Pimpinan Rekan

Penilai Properti dan Bisnis

Ijin Penilai No. PB-1.09.00140

STTD OJK No. STTD.PPB-25/PJ-1/PM.02/2023
MAPPI No. 97-5-00984
Page 20 OCR 0.950
Kantor Jasa Penilai Publik

Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Xix
Hang PESENMBKA

PERNYATAAN PENILAI

Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai eksternal, kami yang
bertandatangan di bawah ini menyatakan bahwa :

1.

11.

12.
13.

14.

15.

16.
17.

Kami sebagai Penilai Properti dan Bisnis sebagai penilai eksternal, independent,
tidak ada hubungan afiliasi dan tidak mempunyai benturan kepentingan terhadap
pihak-pihak transaksi dan objek yang dinilai.

Kami sebagai Penilai Properti dan Bisnis menyatakan bahwa perhitungan dan
analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan
benar.

Kami sebagai Penilai Properti dan Bisnis bertanggungjawab atas laporan
Pendapat Kewajaran:

Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap objek penilaian yang
berlaku pada tanggal penilaian.

Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan
Pendapat Kewajaran.

Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Perkiraan nilai dan pendapatan kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan
penilaian profesional telah disajikan sebagai kesimpulan nilai.

Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan.
Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas.

Data ekonomi dan industri dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperoleh dari
berbagai sumber yang diyakini Penilai Bisnis dapat dipertanggungjawabkan.

Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan penilaian adalah benar
sesuai dengan pemahaman terbaik dari penilai.

Imbalan jasa penilai tidak berkaitan dengan hasil penilaian yang dilaporkan.

Penilaian dilakukan dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia
(KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII - 2018.

Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan
dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah.

Penilai memiliki pemahaman mengenai lokasi dan/atau jenis properti yang
dinilai.
Penilai telah melakukan inspeksi terhadap properti yang dinilai.

Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian, telah
menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan penilaian.
Page 21 OCR 0.871
Kantor Jasa Penilai Publik

Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan

Bitung asa Pr Bina
Momo tin Usaha IP? 2.09 045
WWiayah Koja: Nogera Repubi Indonota

XX

18. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap obyek Penilaian pada
tanggal penilaian (cut off date).

19. Seluruh Penilai, ahli dan staff pelaksana dalam penugasan ini adalah satu

kesatuan

tim penugasan

dibawah

penanggungjawab laporan penilaian.

- Penanggung Jawab

- Supervisi

- Penilai

- Penilai/Pelaksana
Inspeksi

: Sugeng Budiyono

Penilai Properti dan Bisnis
Ijin Penilai No. PB-1.09.00140

koordinator penilai

berizin atau

STTD OJK No. : STTD.PPB-25/PJ-1/PM.02/2023

MAPPI No. 97-5-00984

: Irwan Suryanto

Penilai Properti
Ijin Penilai No. P-1.09.00139

MAPPI No. 01-S-01398

: Yusuf

MAPPI No. 97-T-00952
Register Penilai No. RMK-2017.01458

: - Muhammad Hilman Trihandoko

MAPPI No. 16-T-06977
Register Penilai No. RMK-2018.01991

- Budi Setiawan
MAPPI No. 10-T-02658

Register Penilai No. RMK-2017.01460

( )

File

File Open PDF
Source IDX
Size9.44 MB
Published5 May 2026
Pages21
Characters47,285
Text sourceOCR
OCR confidence0.929

Names mentioned 68 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked person Menteng Jakarta Pusat p.2 ×2
linked org PT Ivo Mas Tunggal p.3 ×19
linked org Sinar Mas p.10 ×2
linked org PT Purimas Sasmita p.12 ×5
linked person Franky Oesman Widjaja p.12
linked person Rafael Buhay Concepcion, Jr · Wakil Komisaris Utama p.12 ×3
linked person Susiyati B. Hirawan p.12
linked person Ketut Sanjaya p.12
linked person Nyonya The Biao Leng · Direktur Utama p.12 ×8
linked person Jimmy Pramono · Wakil Direktur Utama p.12 ×8
linked person Franciscus Costan p.12
linked person D. Agus Purnomo p.12
linked person DR. ING. Gianto Widjaja · Direktur Utama p.16
possible org Negara Republik Indonesia p.1 ×5
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×10
possible person Ardhayadi p.12
possible person David p.15
possible person Budi Setiawan p.21
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sig Sugeng p.1
unresolved org Gunawan & Rekan p.1 ×24
unresolved org SMART Tbk p.1 ×90
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Wijaya Grand Centre p.2
unresolved person H. Thamrin p.2 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org KJPP SIG p.5 ×13
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng p.6 ×10
unresolved org Kementerian Keuangan p.6
unresolved org Pusat Statistik p.6
unresolved org Bank Indonesia p.6
unresolved org Koordinasi Penanaman Modal. Data p.6
unresolved org Kementerian Pertanian p.6
unresolved org Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia p.7 ×3
unresolved — Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain Pemberi Tug · Penilai p.8
unresolved org KJPP SUGENG p.10
unresolved org PT Sinar Mas Agro Resources p.11
unresolved org Technology Tbk p.11
unresolved org PT. Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban p.11
unresolved person Raden Kadiman · Notaris p.11
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.11 ×2
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11 ×4
unresolved person Linda Herawati · Notaris p.11 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia p.11 ×3
unresolved org Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.11 ×3
unresolved person Mochamad Nova Faisal · Notaris p.11 ×5
unresolved person Sri Hidianingsih Adi Sugijanto · Notaris p.12 ×7
unresolved person Profesor Doktor Teddy Pawitra p.12 ×2
unresolved person Insinyur Lukmono Sutarto · Komisaris p.12 ×2
unresolved person Doktor Ingenieur Gianto Widjaja p.12 ×2
unresolved person Doktorandus Gatot Eddy Pramono · Direktur p.12 ×2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik KI Irwan p.14
unresolved org PT Indonesian Vegetable Oil Factory p.14
unresolved person Didi Sudjadi SH · Notaris p.14
unresolved person Hardinawanti Surodjo · Notaris p.14
unresolved person Nanny Wiana Setiawan · Notaris p.14 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.14
unresolved person Ariana Budiarti Rahayu · Notaris p.14
unresolved person Rosa Elita · Notaris p.15
unresolved org PT Indokarya Mas Sejahtera p.15
unresolved person Carel Risakotta · Komisaris p.15
unresolved person Doktorandus Syafriadi · Direktur Utama p.15
unresolved person Feredy p.15
unresolved person Wiwiek Budiono Mulyono p.15
unresolved person Boy Yakobus Muliana p.15
unresolved person Ertin Tanuwandi p.15
unresolved person Aditya Gunawan Kegiatan Usaha Perkebunan p.15
unresolved org Golden Agri-Resources Ltd p.16
unresolved person Sugeng Budiyono · Pimpinan Rekan p.19

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 48 ms 13 Sep 2026 14:24
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result