Back to announcement
20260504_SMAR_Informasi Transaksi Afiliasi_32076848_lamp6.pdf
Asset transaction Needs review SMARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 21
Page 1 OCR 0.940
Kantor Jasa Penilai Publik Sig Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Bidang Jasa: Properti dan Bisnis Nomor Izin Usaha KJPP : 2.09.0045 Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY, Tbk (PT SMART Tbk) TERLETAK DI : KECAMATAN KANDIS, KABUPATEN SIAK, PROVINSI RIAU FILE NO. : 002-FO/0140/SIG/2026 TANGGAL : 28 APRIL 2026
Page 2 OCR 0.915
Kantor Jasa Penilai Publik Wijaya Grand Centre Blok C No.30 Jl. Wijaya II - Kebayoran Baru, Jakarta 12160 Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Pages ME na aa Ft Teen - - - Fax.: (62-21) 7202956, 7396971 Bidang Jasa: Properti dan Bisnis e-mail : centra-jakarta @kippsig.co.id Nomor Izin Usaha KJPP : 2.09.0045 Website : www.kippsig.co.id Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Kantor Cabang: Tangerang Selatan (P), Malang (PS), Surabaya (PS), Denpasar (PS), Palembang (P) dan Makassar (PS) Jakarta, 28 April 2026 File No. : 002-FO/0140/SIG/2026 Perihal : Ringkasan Laporan Pendapat Kewajaran Kepada Yth. : Direksi PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk (PT SMART Tbk) Plaza Sinarmas Land, Menara II Lt. 28-30 Jalan M.H. Thamrin No. 51, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng Jakarta Pusat, 10350, Daerah Khusus Jakarta. Dengan hormat, Memenuhi Proposal Jasa Pembuatan Laporan Pendapat Kewajaran dan Penilaian Properti No. 200-PRP/SIG-0140/XI1/2025, tanggal 18 Desember 2025 dan Addendum No. 200.1-PRP/SIG-0140/IV/2026, tanggal 13 April 2026, bersama ini kami sampaikan Laporan Pendapat Kewajaran atas rencana transaksi jual beli yang akan dilakukan oleh PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk (PT SMART Tbk atau Perseroan), dengan ini kami sampaikan identifikasi penilai, pemberi tugas, penjelasan transaksi dan hasil pendapat kewajaran sebagai berikut : 1. Identifikasi Status Penilai Identifikasi status penilai publik dengan bidang jasa penilaian sebagai berikut : Nama Penilai Publik — : Sugeng Budiyono Nama Kantor : Kantor Jasa Penilai Pubik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Nomor Izin Penilai 1 No. : PB-1.09.00140 No. STTD OJK 1 No. : STTD.PPB-25/PJ-1/PM.02/2023 Bidang Jasa Penilaian : Penilaian Properti dan Penilaian Bisnis Nomor MAPPI 1 No. 97-S-00984 Dalam melakukan penilaian ini kami menyatakan sebagai berikut : a. Status penilai adalah penilai eksternal sebagai Persekutuan Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 553/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009, Nomor Izin : 2.09.0045. b. Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian objektif dan tidak memihak (independen). c. Penilai tidak mempunyai keterlibatan material, benturan atau potensi benturan kepentingan dengan subjek dan atau objek penilaian, baik pemilik maupun penyewa objek penilaian. d. Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian. Dalam penugasan penilaian ini, Penilai tidak menggunakan bantuan tenaga ahli dari luar. f. Seluruh Penilai, ahli dan staff pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim penugasan di bawah koordinator penilai berizin atau penanggungjawab laporan penilaian.
Page 3 OCR 0.926
Kantor Jasa Pena Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan ii Bidang Jasa “Propet dan Boris Nomor tin Uzoha KIPP: 20120045 Wiayah Kerja: Negara Republik Indonesia 2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Identitas pemberi tugas Nama perusahaan : PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk (PT SMART Tbk) Bidang usaha : Perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit dan produk turunannya Alamat : Plaza Sinarmas Land, Menara II Lt. 28-30, Jalan M.H. Thamrin No. 51, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, 10350, Daerah Khusus Jakarta. Nomor telepon & email : 62(21)-5033 8899, Nama kontak : Pinta S. Chandra, Nomor faksimili : -, Alamat email : investor@smart- tbk.com. Website : https://www.smart-tbk.com Pengguna laporan penilaian Laporan hasil penilaian ini akan digunakan oleh PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk (PT SMART Tbk) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Latar Belakang PT SMART Tbk memiliki fasilitas pabrik kelapa sawit (PKS) di Desa Kandis berupa bangunan, infrastruktur serta mesin dan peralatan dan fasilitas pabrik pengolahan inti sawit (KCP) di Desa Sam Sam berupa bangunan, infrastruktur serta mesin dan peralatan, keduanya berada di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Fasilitas pabrik kelapa sawit dan pabrik pengolahan inti sawit tersebut saat ini disewa dan dikelola oleh PT Ivo Mas Tunggal (IMT). Kedua fasilitas ini berlokasi relatif jauh dari area perkebunan Perseroan, sehingga pengelolaan fasilitas tersebut akan menjadi kurang optimal baik dari sisi operasional, logistik, dan struktur biaya, maupun dalam hal koordinasi. Seiring dengan evaluasi berkelanjutan terhadap struktur bisnis dan aset yang dimiliki, manajemen menilai bahwa selain lokasi yang kurang strategis, mesin- mesin yang terdapat pada fasilitas pabrik tersebut juga semakin tua, maka manajemen PT Smart Tbk memutuskan untuk mendivestasi kedua fasilitas kepada PT Ivo Mas Tunggal (IMT). Manajemen Perseroan PT SMART Tbk menegaskan bahwa Rencana Transaksi merupakan transaksi afiliasi, sebagaimana dijelaskan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”). Menurut informasi Pemberi Tugas, rencana transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan (sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020) dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan. Menurut informasi Pemberi Tugas, rencana transaksi bukan merupakan transaksi material karena nilai Transaksi di bawah 206 dari ekuitas Perseroan, yang merupakan batasan nilai material yang diatur pada pasal 3 ayat 1 dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha.
Page 4 OCR 0.937
Kantor Jasa Pena ubi Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan iii Biang Jasa Proper dan Bira Namar Iin Usaha KIPP:.080048 Wayah Korja: Negara Republik Indonesia Dasar pertimbangan rencana transaksi adalah sebagai berikut : « Operasional IMT sebagai pihak terafiliasi mencakup perkebunan kelapa sawit, fasilitas pengolahan, dan fasilitas pendukung lainnya yang berlokasi di Riau, sangat dekat dengan pabrik kelapa sawit Ujung Tanjung dan pabrik pengolahan inti sawit Libo milik Perseroan. Dengan demikian, IMT memiliki kesesuaian operasional dan potensi sinergi yang lebih baik dalam mengelola aset tersebut secara lebih efisien dan berkelanjutan. . Perseroan telah mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya transaksi dengan pihak yang tidak terafiliasi. Namun, berdasarkan karakteristik aset dan lokasi fasilitas, serta potensi integrasi operasional, Perseroan menilai bahwa transaksi dengan IMT merupakan alternatif yang paling optimal untuk memaksimalkan nilai dan pemanfaatan aset tersebut. Apabila ditawarkan kepada pihak tidak terafiliasi dengan lokasi operasional yang lebih jauh, nilai dan efisiensi transaksi berpotensi tidak optimal bagi Perseroan. 4. Dasar, Maksud dan Tujuan Penilaian Pendapat Kewajaran Dasar penugasan ini adalah memberikan pendapat kewajaran / Fairness Opinion atas rencana transaksi jual beli. Dasar Nilai adalah Nilai Pasar dari objek yang ditransaksikan. Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati-hatian, dan tanpa paksaan (POJK No. 28/POJK.04/2021, Pasal 1 angka 7) Maksud dan tujuan penugasan adalah digunakan oleh pemberi tugas memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di pasar modal untuk keperluan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam rangka memberikan pendapat kewajaran atas transaksi jual beli aset. Transaksi jual beli tersebut merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk memfokuskan sumber daya dan modal pada kegiatan usaha utama yang memberikan sinergi dan nilai tambah. Transaksi ini diharapkan memberikan manfaat bagi Perseroan berupa optimalisasi penggunaan aset, dimana aset yang kurang produktif dapat menghasilkan tambahan arus kas saat ini, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham. Pendapat Kewajaran ini diberikan dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan. 5. Ruang Lingkup Pendapat Kewajaran (fairness opinion) adalah suatu pernyataan yang diberikan oleh Penilai Bisnis yang menyatakan bahwa suatu transaksi itu wajar atau tidak wajar, setelah melakukan analisis mendalam atas Nilai dari objek yang ditransaksikan, dampak keuangan dari suatu rencana aksi korporasi tersebut terhadap kepentingan pemegang saham dan penggunaan pertimbangan- pertimbangan bisnis yang memadai oleh manajemen perusahaan dalam rencana aksi korporasi bagi kepentingan pemegang saham.
Page 5 OCR 0.950
Kantor Jasa Ponilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Ruang lingkup laporan pendapat kewajaran adalah melakukan analisis atas pertimbangan bisnis yang digunakan PT Smart Tbk terkait dengan rencana transaksi terhadap kepentingan pemegang saham, analisis atas kewajaran rencana transaksi yang akan dilaksanakan terhadap rencana penggunaannya, analisis dampak keuangan dari rencana transaksi yang dilaksanakan melalui analisis kuantitatif dan analisis kualitatif dari rencana transaksi, dan memberikan pendapat terhadap kewajaran dari rencana transaksi. 6. Sifat dan Sumber Informasi yang dapat Diandalkan Sebagai Penilai Independen dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran atas Rencana Transaksi, KJPP SIG telah mempelajari, mengacu dan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut : 6.1. Informasi dan Dokumen Perusahaan a. Informasi dari manajemen PT Smart Tbk tentang rencana transaksi yang akan dijalankan. b. Laporan Tahunan PT SMART Tbk tahun 2021-2025 dan Laporan Keuangan Konsolidasian PT SMART Tbk tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 yang telah diaudit. Akta pendirian PT Smart Tbk berikut perubahannya. Akta pendirian IMT berikut perubahannya. Perijinan PT Smart Tbk dan IMT. Struktur kepemilikan saham PT Smart Tbk dan IMT. Proyeksi keuangan PT Smart Tbk tanpa transaksi dan dengan melakukan transaksi Jual Beli tahun 2026 sampai dengan tahun 2030. arah h. Proforma laporan keuangan PT Smart Tbk sebelum transaksi dan proforma laporan keuangan setelah transaksi dilakukan per 31 Desember 2025. i. Draft Akta Jual Beli Aset Pabrik Ujung Tanjung (UTJM) antara PT Smart Tbk (Pihak Pertama) sebagai penjual dengan PT Ivo Mas Tunggal (Pihak Kedua) sebagai pembeli. j. Draft Akta Jual Beli Aset Kernel Crushing Plant (KCP) Libo antara PT Smart Tbk (Pihak Pertama) sebagai penjual dengan PT Ivo Mas Tunggal (Pihak Kedua) sebagai pembeli. k. Wawancara dengan manajemen PT Smart Tbk sehubungan dengan rencana transaksi. 6.2. Inspeksi Lapangan a. Inspeksi lapangan bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik kelapa sawit kapasitas 60 ton/jam, terletak di PKS Ujung Tanjung (UTJM), Jalan Lintas Sumatera Km. 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Page 6 OCR 0.933
Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Tidung Jasa Proper dan Bri Nomor tin Usaha KIPP 2090045, 'Wiayah Koja: Negara Repubik Indonesa Inspeksi lapangan bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik inti sawit (kernel crushing plant) kapasitas 200 ton/hari, terletak di KCP Libo (LIOK), Jalan Lintas Sumatera Km. 91, Desa Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Inspeksi lapangan dilaksanakan pada tanggal 09 sampai dengan tanggal 13 Februari 2026. Wawancara dan informasi relevan lainnya yang diberikan oleh manajemen perusahaan selama inspeksi lapangan dan pembahasan laporan dengan manajemen di kantor pusat perseroan. 6.3. Data Sekunder Data sekunder yang berhubungan dengan kondisi ekonomi makro, pasar produk kelapa sawit di Indonesia, kebijakan pemerintah di bidang perdagangan produk kelapa sawit yang kami anggap relevan, dan data peni a. e. ilaian properti meliputi : Parameter ekonomi makro Indonesia dari Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, Bank Indonesia dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. Data pasar produk kelapa sawit dari Dirjebun, Kementerian Pertanian, Dinas Perkebunan Riau, https://gapki.id dan https://www.mpevans.co.uk. Daftar Harga Satuan Pekerjaan (DHSP) Tahun 2025, Bidang Cipta Karya, Berdasarkan SE Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024. Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) per Provinsi & Kota/Kabupaten MAPPI 2025, Biaya Unit Terpasang tahun 2025, umur ekonomis bangunan dan Indeks Lantai MAPPI 2025 yang dikeluarkan MAPPI. Umur ekonomis mesin dan peralatan berdasarkan American Society of Appraisers. Data pasar bengkel dan laboratorium dari website market place atau platform. Data informasi yang dipublikasikan, data riset atau data yang diperoleh dari pemerintah, tidak membutuhkan verifikasi dari penilai. Tanggal Penilaian Tanggal penilaian sebagai tanggal pada saat nilai dinyatakan dan diberlakukan. Tanggal Penilaian adalah per tanggal 31 Desember 2025 sesuai dengan laporan keuangan konsolidasian PT Smart Tbk yang telah diaudit. Jenis Mata Uang yang Digunakan Hasil penilaian dinyatakan dalam mata uang rupiah. Tingkat Kedalaman Investigasi Dalam melakukan penilaian properti ini, kami telah melakukan inspeksi lapangan ke lokasi objek penilaian untuk mendapatkan keyakinan yang memadai antara data objek penilaian yang kami terima dengan kondisi fisik lapangan. Pembatasan dalam melakukan investigasi sebagai berikut :
Page 7 OCR 0.951
(Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan vi 10. 11. 12. a. Kami tidak melakukan audit atau verifikasi atas laporan keuangan perusahaan yang dijadikan dasar dalam penilaian ini, kami mengasumsikan bahwa laporan keuangan adalah benar. b. Kami tidak melakukan pengukuran atas luas bangunan, luas berdasarkan data yang kami terima dari pemberi tugas. Objek yang dinilai merupakan sebagian dari aset pabrik kelapa sawit dan pabrik inti sawit, berdasarkan data yang kami terima dan hasil pembahasan dengan pemberi tugas. Kami tidak mendapatkan bukti kepemilikan dan perijinan atas objek yang dinilai. c. Inspeksi lapangan tidak dimaksudkan sebagai survei bangunan, infrasstruktur, mesin dan peralatan, dan kami mengasumsikan terhadap bagian yang tidak dapat dijangkau tidak ada kerusakan permanen, termasuk karat, lapuk terkena rayap, dan bahaya yang ada, atau teknik dan bahan yang tidak sesuai. d. Kami mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal-hal yang merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten. e. Objek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perijinan yang sah, kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen yang kami terima dari pemberi tugas. f. Kemungkinan terjadinya perbedaan waktu dari tanggal penilaian, tanggal inspeksi lapangan dengan pelaksanaan Rencana Transaksi maka kesimpulan pendapat kewajaran ini berlaku apabila tidak ada perubahan yang memiliki dampak signifikan terhadap Rencana Transaksi. Penilaian Dilakukan Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) a. Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 berikut revisinya. b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 35 /POJK.04/2020 Tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar Modal, tanggal 25 Mei 2020. Cc. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor : 28 /POJK.04/2021 Tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal, tanggal 28 Desember 2021. Premis Nilai Premis Nilai adalah asumsi Nilai yang berhubungan dengan suatu kondisi transaksi yang dapat digunakan pada objek Penilaian. Dalam penilaian ini kelangsungan usaha dengan kondisi yang mencerminkan usaha yang sedang beroperasi. Premis dalam penilaian ini dimana kami menganggap perusahaan akan terus melanjutkan operasinya secara berkelanjutan. Pelaporan Laporan Pendapat Kewajaran dibuat dalam bentuk laporan lengkap dan laporan ringkas. (POJK No. 35/POJK.04/2020 Pasal 99 angka 3). Laporan ringkas, merupakan ringkasan seluruh informasi penting dari Laporan Penilaian Properti yang berbentuk laporan lengkap. Laporan ringkas disajikan secara terpisah, merupakan satu kesatuan dari Laporan Penilaian Properti.
Page 8 OCR 0.937
Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Bidang Jas 7 Proper dan Benis vii Nomor kin Usaha KIPP: 090045 "Wilayah Kerja: Negara Repubik Indonesia 13. 14. Laporan ini merupakan sebagai satu kesatuan dengan Laporan Penilaian Properti atas objek rencana Transaksi Jual Beli yaitu pabrik kelapa sawit Ujung Tanjung dan pabrik pengolahan inti sawit Libo di Riau. Pabrik kelapa sawit Ujung Tanjung meliputi bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan Pabrik Kelapa Sawit PKS Ujung Tanjung (UTJM) kapasitas 60 ton/jam terletak di, Jalan Lintas Sumatera Km. 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Pabrik pengolahan inti sawit Libo meliputi bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan Kernel Crushing Plant (KCP) kapasitas 200 ton/hari terletak di KCP Libo (LIOK), Jalan Lintas Sumatera Km. 91, Desa Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Laporan penilaian disusun dalam Bahasa Indonesia dan kami menyampaikan laporan masing-masing sejumlah 3 (tiga) eksemplar, dan memuat laporan sebagai berikut : a. Deskripsi informasi properti yang dinilai, definisi dan istilah, analisis pasar, pendekatan dan prosedur penilaian yang diterapkan. b. Pernyataan penilai, asumsi dan syarat pembatas. c. Foto-foto, gambar situasi tanah, gambar situasi bangunan, peta aksesibilitas dan peta lokasi. d. Copy perjanjian sewa menyewa pabrik pengolahan tandan buah segar (Pabrik Ujung Tanjung) dan copy perjanjian sewa menyewa pabrik pengolahan inti sawit (Kernel Crushing Plant Libo) antara PT SMART Tbk dengan PT Ivo Mas Tunggal (IMT) dan surat pernyataan atas laporan Pendapat Kewajaran. Batasan atau Pengecualian atau Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain Pemberi Tugas Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku. Asumsi dan Syarat Pembatas a. KJPP SIG telah diberikan data copy melalui email akta perusahaan, perijinan, laporan keuangan, objek yang dijual (bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan), struktur organisasi dan tenaga kerja, proyeksi keuangan sebelum dan sesudah terjadi transaksi, proforma laporan keuangan serta informasi dari PT Smart Tbk, KJPP SIG asumsikan benar dan sesuai dengan aslinya. KJPP SIG tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga data yang KJPP SIG peroleh menjadi tidak lengkap atau dapat disalah-artikan. b. Pendapat kewajaran ini merupakan satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
Page 9 OCR 0.950
Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan viii c. KJPP SIG juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini sampai dengan tanggal terjadinya rencana Transaksi tidak terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan pendapat kewajaran ini. Kami tidak bertanggungjawab untuk menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang terjadi setelah tanggal surat ini. d. Pendapat kewajaran ini juga disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter, peraturan dan kondisi pasar saat ini. e. Dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran ini KJPP SIG telah melakukan analisis dan mempertimbangkan atas dokumen dan informasi yang diterima dari manajemen PT Smart Tbk. Perubahan terhadap data tersebut dapat berpengaruh terhadap hasil Pendapat Kewajaran. f. Pendapat Kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan Rencana Transaksi dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat Kewajaran ini juga tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi untuk menyetujui atau tidak menyetujui Rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas Rencana Transaksi. 9. Objek yang dinilai merupakan sebagian dari aset pabrik kelapa sawit dan pabrik inti sawit, berdasarkan data yang kami terima dan hasil pembahasan dengan pemberi tugas. Kami tidak mendapatkan bukti kepemilikan dan perijinan atas objek yang dinilai. Kami mengasumsikan bahwa objek yang dinilai adalah benar yang dimaksud dan sesuai dengan rencana yang transaksikan. h. Kami mengeluarkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non- disclaimer opinion. i. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses analisis Pendapat Kewajaran. j. Kami telah mengkaji dan menyesuaikan penggunaan proyeksi keuangan yang telah dibuat oleh manajemen, dan kami bertanggungjawab atas pelaksanaan kewajaran proyeksi keuangan. k. Laporan yang dihasilkan merupakan Laporan yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional perusahaan. I. Kami bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan kewajaran transaksi. m. Kami telah melakukan identifikasi atas status hukum objek rencana transaksi. n. Kami berasumsi bahwa properti yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan properti dalam proses rencana transaksi. Oo. Kami mengasumsikan tidak ada perubahan yang signifikan atas objek yang dinilai pada tanggal inspeksi lapangan dan pada waktu tanggal penilaian.
Page 10 OCR 0.954
Kantor Jasa Penilai Publik 15. 16. Irwan, Gunawan & Rekan Analisis, opini dan kesimpulan pendapat kewajaran yang dinyatakan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi dan batasan- batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran, yang merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang independen. Perkiraan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan sebagai kesimpulan Pendapat Kewajaran. Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila tertera tanda tangan Pimpinan Rekan dan cap huruf timbul (embos) KJPP SUGENG, IRWAN, GUNAWAN & REKAN (KJPP SIG). Identifikasi Kondisi Yang Tidak Pasti dan Kondisi Pembatas a. Objek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perijinan yang sah, KJPP SIG tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen yang KJPP SIG terima dari pemberi tugas. . KJPP SIG mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal- hal yang merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten. Objek yang dinilai diasumsikan memiliki penggunaan dan perizinan yang sah dan tidak ada kondisi setempat dan perijinan yang merugikan dan tidak adanya kemungkinan rencana yang merugikan. Laporan Pendapat Kewajaran dari penugasan ini untuk maksud dan tujuan yang ditujukan terbatas sesuai dalam laporan ini. Informasi, perkiraan dan pendapat yang KJPP SIG peroleh dari berbagai sumber, KJPP SIG anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya dan benar. Identitas Pihak yang Melakukan Transaksi Identitas pihak transaksi jual beli sebagai berikut : 1) PT SMART Tbk PT SMART Tbk memiliki fasilitas pabrik kelapa sawit (PKS) di Desa Kandis berupa bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan dan fasilitas pabrik pengolahan inti sawit (KCP) di Desa Sam Sam berupa bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan, keduanya berada di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Fasilitas pabrik kelapa sawit dan pabrik pengolahan inti sawit tersebut saat ini disewa dan dikelola oleh PT Ivo Mas Tunggal (IMT). Kedua fasilitas ini berlokasi agak jauh dari area perkebunan Perseroan, sehingga pengelolaan fasilitas tersebut akan menjadi kurang optimal baik dari sisi operasional, logistik, dan struktur biaya, maupun dalam hal koordinasi. Alamat perusahaan di Sinar Mas Land Plaza, Menara 2, Lt. 28-30, Jalan MH. Thamrin No. 51, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi DKI Jakarta, 10350, Indonesia, telepon : #62 21 5033 8899, Faksimili : -, kontak : Pinta Sari Chandra, alamat email : investor@smart-tbk.com.
Page 11 OCR 0.933
Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan x Bidang Jasa Proper dan Bisnis Nomor Iin Usaha KIPP 2.08 2045 .Wiayah rio Nogera Repubi Indonesia Riwayat Singkat Perusahaan PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk disingkat PT SMART Tbk (sebelumnya PT. Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban) berkedudukan di Jakarta didirikan berdasarkan Akta No. 67 tanggal 18 Juni 1962 dan diubah dengan Akta No. 82 tanggal 25 Juni 1963 dan Akta Nomor 43 tanggal 2 Agustus 1963, yang dibuat di hadapan Raden Hadiwedo, Pengganti dari oleh Raden Kadiman, Notaris di Jakarta. Anggaran dasarnya telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia (sekarang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia) dalam Surat Keputusannya No. J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 83 tanggal 15 Oktober 1963, Tambahan No. 570. Anggaran Dasar Perusahaan telah mengalami beberapa kali perubahan antara lain sebagai berikut : « Akta No. 113 tanggal 29 Maret 2008 yang dibuat oleh Linda Herawati, SH, Notaris di Jakarta, perubahan anggaran dasar telah mendapatkan persetujuan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia tertanggal 21 Agustus 2008 Nomor : AHU-53268.AH.01.02 Tahun 2008 tentang perubahan seluruh anggaran dasar menyesuaikan dengan Undang- undang Nomor : 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. » Akta No. 101 tanggal 18 Juni 2015 yang dibuat oleh Linda Herawati, SH, Notaris di Jakarta, perubahan anggaran dasar telah diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.0951412 tanggal 14 Juli 2015. » Akta No. 08 tanggal 06 Juni 2020 yang dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, tentang perubahan anggaran dasar dalam rangka menyesuaikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tahun 2020 dan penyesuaian Pasal 3 maksud dan tujuan serta kegiatan usaha dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia tahun 2017. « Akta No. 25 tanggal 29 Juli 2020 yang dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan, tentang penyesuaian dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 15/POJK.03/2020 dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor : 15/POJK.03/2020, yang perubahan anggaran dasarnya telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan surat keputusannya tertanggal 13 Agustus 2020 Nomor : AHU -0056632 AH.01.02. TAHUN 2020. Perubahan tersebut telah diberitahukan, diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0352702 tanggal 18 Agustus 2020.
Page 12 OCR 0.918
Kantor Jasa Peni Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan xi Akta No. 08 tanggal 6 Juni 2022 yang dibuat oleh Mochamad Nova Faisal, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Selatan tentang perubahan maksud dan tujuan perseroan menyesuaikan bidang usaha perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia Tahun 2020. Akta No. 32 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, antara lain tentang (1) pengangkatan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan, (2) perubahan Maksud dan Tujuan serta Kegiatan Usaha Perseroan dan (3) penegasan alamat lengkap Perseroan. Perubahan anggaran dasar telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dengan surat keputusannya tertanggal 18 Juni 2025 Nomor : AHU-0039440.AH.01.02. TAHUN 2025. Kepemilikan Saham Kepemilikan saham Perseroan saat ini adalah sebagai berikut : Saham Jumlah Nilai Pemegang Saham Ditempatkan dan Pk ad Nominal Disetor Penuh ji (Dalam Rp Juta) PT Purimas Sasmita 2.653.897.571 92,4Yo 530.780 Publik (masing-masing dengan kepemilikan di bawah 596) 218.205.705 164 43.659 Jumlah 2.872.193.366 100,0Yo 574.439 Ba Pengurusan Perseroan Sesuai dengan akta no. 32 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi PT SMART Tbk saat ini adalah sebagai berikut : Dewan Komisaris Komisaris Utama 1 Tuan Franky Oesman Widjaja Wakil Komisaris Utama: Tuan Rafael Buhay Concepcion, Jr Wakil Komisaris Utama/ : Tuan Profesor Doktor Teddy Pawitra Komisaris Independen Komisaris : Tuan Insinyur Lukmono Sutarto Komisaris Independen — : Wanita Profesor Doktor Susiyati B. Hirawan Komisaris Independen — : Tuan Ardhayadi, Sarjana Ekoomi, Master of Arts. Komisaris Independen — : Tuan Ketut Sanjaya Direksi Direktur Utama : Nyonya The Biao Leng Wakil Direktur Utama : Tuan Jimmy Pramono Wakil Direktur Utama 1 Tuan Doktor Ingenieur Gianto Widjaja Direktur 1 Tuan Franciscus Costan Direktur 1 Tuan D. Agus Purnomo Direktur : Tuan Doktorandus Gatot Eddy Pramono
Page 13 OCR 0.900
Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Xii Bidang Jasa Proper dan BESI Nomor tin Uzaha KIPP” 09.015 Wlarah Kerja: Negara Rapubik Indone Kegiatan Usaha Kegiatan Usaha Utama PT SMART Tbk : a90 - 00053 TFT TO oa u. V. Perkebunan buah kelapa sawit. Industri minyak mentah dan lemak nabati. Industri minyak mentah kelapa sawit (crude palm oil). Industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil). Industri pemisahan/fraksinasi minyak mentah kelapa sawit dan minyak mentah inti kelapa sawit. Industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan dan minyak mentah inti kelapa sawit. Industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit. Industri pemisahan/fraksinasi minyak murni inti kelapa sawit. Industri minyak goreng kelapa sawit. Industri krimer nabati. Industri produk makanan lainnya. Industri ransum makanan hewan. . Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian. Perdagangan besar buah yang mengandung minyak. Perdagangan besar hasil pertanian dan hewan hidup lainnya. Perdagangan besar minyak dan lemak nabati. Perdagangan besar bahan makanan dan minuman hasil pertanian lainnya. Perdagangan besar pupuk dan produk agrokimia. Perdagangan besar produk lainnya yang tidak termasuk dalam lainnya. Industri minyak mentah dan lemak nabati dan hewan lainnya. Industri margarine. Pengadaan gas bio. Kegiatan Usaha Penunjang PT SMART Tbk : 00073 TFT TA PON KD Aktivitas telekomunikasi khusus untuk keperluan sendiri. Aktivitas konsultasi manajemen lainnya. Pengumpulan air limbah tidak berbahaya. Pengumpulan air limbah berbahaya. Treatment dan pembuangan air limbah tidak berbahaya. Treatment dan pembuangan air limbah berbahaya. Industri pupuk pelengkap. Industri pemberantas hama (formulasi). Aktivitas klinik swasta. Pendidikan taman kanak-kanak swasta/raudatul athfal/bustanul athfal. Pembangkitan tenaga listrik. Penampungan dan penyaluran air baku. . Angkutan bermotor untuk barang umum. Angkutan bermotor untuk barang khusus. Pergudangan dan penyimpanan. Real estat yang dimiliki sendiri atau disewa. Aktivitas perusahaan holding.
Page 14 OCR 0.938
Kantor Jasa Penilai Publik KI Irwan, Gunawan & Rekan xXili r. Aktivitas kantor pusat. s. Penelitian dan pengembangan bioteknologi. t. Penelitian dan pengembangan ilmu pertanian, peternakan, dan kehutanan. U. Pendidikan dasar/ibtidaiyah swasta. v. Pendidikan menengah pertama/tsanawiyah swasta. 2) PT Ivo Mas Tunggal (IMT) PT Ivo Mas Tunggal adalah pihak yang akan membeli fasilitas pabrik kelapa sawit (PKS) di Desa Kandis berupa bangunan, infrastruktur,mesin dan peralatan dan fasilitas pabrik pengolahan inti sawit (KCP) di Desa Sam Sam berupa bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan, keduanya berada di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau milik PT SMART Tbk. Saat ini IMT menyewa atas fasilitas milik PT SMART Tbk tersebut. Alamat perusahaan di Sinar Mas Land Plaza Menara 2 Lt. 30, Jalan MH. Thamrin No. 51, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Provinsi Daerah Khusus Jakarta, 10350, Indonesia, telepon : #62-21-50338899, Faksimili : -, Kontak : Herlina Sadeli, alamat email : herlina.sadeli@sinarmas-agri.com. Riwayat Singkat Perusahaan PT Ivo Mas Tunggal (dahulu PT Indonesian Vegetable Oil Factory) berkedudukan di Jakarta Pusat, didirikan berdasarkan Akta nomor : 65 tanggal 19 Juli 1978 berikut perubahan Nomor : 90 tanggal 18 April 1983, keduanya dibuat di hadapan Didi Sudjadi SH, Notaris di Jakarta, yang anggaran dasarnya telah disyahkan oleh Menteri Kehakiman Republik Indonesia tertanggal 31 Mei 1983 Nomor C2-4182 HT 01.01 Th'83. Anggaran dasar perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan antara lain sebagai berikut : e Akta Nomor : 27 tanggal 14 Oktober 2011 yang dibuat di hadapan Hardinawanti Surodjo, SH, Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 22 Nopember 2011 Nomor : AHU-57018- AH.01.02.Tahun 2011. « Akta Nomor : 01 tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat di hadapan Nanny Wiana Setiawan, SH, Notaris di Jakarta, yang telah diterima dan dicatat di dalam data base Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 27 Juli 2013 Nomor : AHU-AHA.O1.10.31214. « Akta nomor : 02 tanggal 29 April 2020 yang dibuat di hadapan Ariana Budiarti Rahayu, SH, MKn, Notaris di Kabupaten Bogor, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 18 Mei 2020 Nomor : AHU-0036440- AH.01.02.TAHUN 2020 tentang perubahan maksud dan tujuan Perseroan, dengan penambahan bidang usaha.
Page 15 OCR 0.907
Kano Jasa Pen Pubik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan xiv Bidang Jasa Proper 02.005 bi Indonesa Nomor ain Usaha KIP e Akta nomor : 001 tanggal 05 Agutus 2021 yang dibuat di hadapan Rosa Elita, Notaris di Kabupaten Tangerang, yang telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia tertanggal 3 September 2021 Nomor : AHU-AH.01.03-0444219. » Akta nomor : 39 tanggal 03 Oktober 2025 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, SH., Notaris di Jakarta, tentang susunan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. Pemberitahuan perubahan Data Perseroan diterima dan dicatat dalam database Sistem Administrasi Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0350757 tanggal 15 Oktober 2025. Kepemilikan Saham Berdasarkan akta Nomor : 01 tanggal 01 Juli 2013 yang dibuat di hadapan Nanny Wiana Setiawan, SH, Notaris di Jakarta susunan pemegang saham perseroan IMT sebagai berikut : Jumlah Persen Nilai Nominal No: Nama Pemegang Saham Saham Kepemilikan (Rp juta) 1. | PT Indokarya Mas Sejahtera 445.000.000 7417 Yo 445.000 2. | PT Purimas Sasmita 155.000.000 25,83Yo 155.000 Jumlah 600.000.000 100,004 600.000 Sesuai dengan akta no. 39 tanggal 03 Okober 2025 yang dibuat di hadapan Sri Hidianingsih Adi Sugijanto, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi IMT saat ini sebagai berikut : Dewan Komisaris Komisaris Utama : Nyonya The Biao Leng Komisaris : Tuan Carel Risakotta Komisaris 1 Tuan Doktor Ingenieur Gianto Widjaja Komisaris : Tuan Jimmy Pramono Direksi Direktur Utama : Tuan Doktorandus Syafriadi Direktur 1 Tuan Feredy Direktur 1 Tuan David Direktur 1 Tuan Wiwiek Budiono Mulyono Direktur 1 Tuan Boy Yakobus Muliana Direktur 1 Tuan Ertin Tanuwandi Direktur 1 Tuan Aditya Gunawan Kegiatan Usaha Perkebunan buah kelapa sawit. Industri minyak mentah dan lemak nabati. Industri minyak mentah kelapa. Industri minyak goreng kelapa. Industri minyak mentah kelapa sawit. Industri minyak mentah inti kelapa sawit (crude palm kernel oil). Industri pemurnian minyak mentah kelapa sawit dan minyak inti kelapa Oa moango
Page 16 OCR 0.924
Kantor Jasa Poni Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan xv HKangsa PERUT BT ip 203 as gara Republik Indonesia Industri pemisahan/fraksinasi minyak murni kelapa sawit. Industri ransum makanan hewan. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari hasil pertanian. Pembangkit tenaga listrik (pendukung). Penampungan dan penyaluran air baku (pendukung). . Perdagangan besar buah yang mengandung minyak (pendukung). Perdagangan besar minyak dan lemak nabati. Angkutan bermotor untuk barang khusus (pendukung). Aktivitas klinik swasta (pendukung). Aktivitas konsultasi manajemen lainnya (pendukung). Pergudangan dan penyimpanan (pendukung). S0vO053 KTT, 17. Kejadian Penting Setelah Tanggal Laporan Sampai dengan tanggal laporan ini, kami tidak mendapatkan informasi baik dari pemberi tugas dan/ atau informasi lain kejadian penting setelah tanggal penilaian yang berpengaruh signifikan terhadap nilai. 18. Keterkaitan Rencana Transaksi dengan Peraturan 1) Hubungan Afiliasi Berdasarkan informasi Pemberi Tugas, sesuai Pasal 1 POJK 42/2020, hubungan afiliasi antara PT Smart Tbk dan IMT sebagai berikut : Pemegang saham Hubungan pemegang saham antara PT Smart Tbk dan IMT dikendalikan oleh pemegang saham yang sama, yaitu PT Purimas Sasmita, dan berada di bawah perusahaan induk yang sama yaitu Golden Agri-Resources Ltd, perusahaan publik yang tercatat di Bursa Singapura. Pengurus Perseroan Hubungan antara dua perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi atau Dewan Komisaris yang sama. Terdapat beberapa pihak yang sama yang menjabat sebagai anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris dari Perseroan dan IMT sebagai berikut : Nama Pengurus PT Smart Tbk IMT Nyonya The Biao Leng Direktur Utama Komisaris Utama Tuan DR. ING. Gianto Widjaja Wakil Direktur Utama Komisaris Tuan Jimmy Pramono Wakil Direktur Utama Komisaris 2) Benturan Kepentingan Manajemen PT Smart Tbk menegaskan bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 42/POJK.04/2020 tanggal 1 Juli 2020 Tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan, dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
Page 17 OCR 0.948
Kano Jasa Pena Pub Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Bidang Jasa Naror xvi 19. 20. 3) Transaksi Material PT Smart Tbk menegaskan bahwa Rencana Transaksi tidak mengandung Unsur transaksi material, karena tidak memenuhi batasan nilai sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan, transaksi material apabila nilai transaksi sama dengan 204 (dua puluh persen) atau lebih dari ekuitas PT Smart Tbk. Objek Transaksi Jual Beli Objek jual beli adalah : a. Fasilitas aset bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan Pabrik Kelapa Sawit kapasitas 60 ton/jam terletak di PKS Ujung Tanjung (UTJM), Jalan Lintas Sumatera Km. 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Fasilitas aset bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik pengolahan inti sawit (Kernel Crushing Plant/KCP) kapasitas 200 ton/hari terletak di KCP Libo (LIOK), Jalan Lintas Sumatera Km. 91, Desa Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Pendekatan dan Metode Penilaian Pendekatan dan metodologi penilaian Pendapat Kewajaran dengan tahapan melakukan analisis atas pertimbangan bisnis yang digunakan PT Smart Tbk terkait dengan rencana transaksi terhadap kepentingan pemegang saham sebagai berikut : a. Analisis transaksi Meliputi identifikasi pihak-pihak dan hubungan antara pihak-pihak yang terkait dalam transaksi, perjanjian dan persyaratan yang disepakati dalam transaksi, serta penilaian atas risiko dan manfaat yang mungkin timbul dari pelaksanaan transaksi serta syarat-syarat terkait. . Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan rencana transaksi Analisis kualitatif meliputi riwayat perusahaan (sejarah dan sifat kegiatan usaha), analisis industri dan lingkungannya, analisis operasi dan prospek perusahaan, alasan transaksi, dan keuntungan / kerugian dari transaksi yang bersifat kualitatif. Analisis kuantitatif meliputi penilaian atas potensi pendapatan, aktiva, kewajiban dan kondisi keuangan, penilaian atas nilai tambah dari transaksi antara lain dengan melakukan analisis inkremental (incremental analysis). Analisis atas kewajaran nilai transaksi Analisis atas kewajaran nilai transaksi untuk meyakini bahwa harga yang direncanakan dalam transaksi berada dalam kisaran nilai pasar dan atau atau nilai yang menguntungkan bagi pemegang saham minoritas.
Page 18 OCR 0.956
Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan xvii 21. Pendapat Kewajaran atas Transaksi a. PT Smart Tbk merupakan perusahaan agribisnis terintegrasi yang senantiasa berupaya meningkatkan profitabilitas dan menjaga daya saing melalui optimalisasi pengelolaan operasional dan aset yang efisien. Sejalan dengan prospek industri sawit yang positif dan permintaan produk turunan bernilai tambah yang terus meningkat, Perseroan secara berkelanjutan melakukan penguatan kapabilitas produksi, distribusi, dan logistik. PT Smart Tbk memiliki fasilitas pabrik kelapa sawit di Desa Kandis dan pabrik pengolahan inti sawit di Desa Sam Sam, keduanya di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau berupa bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan. Kedua fasilitas tersebut saat ini disewa dan dikelola oleh IMT. Kedua fasilitas pabrik ini berlokasi relative jauh dari area perkebunan Perseroan, sehingga pengelolaan fasilitas tersebut menjadi kurang optimal baik dari sisi operasional, logistik, dan struktur biaya, maupun dalam hal koordinasi. Seiring dengan evaluasi berkelanjutan terhadap struktur bisnis dan aset yang dimiliki, manajemen menilai bahwa selain lokasi yang kurang strategis, mesin-mesin yang terdapat pada fasilitas pabrik tersebut juga semakin tua, maka manajemen PT Smart Tbk memutuskan untuk mendivestasi kedua fasilitas kepada PT Ivo Mas Tunggal (IMT). Pertimbangan utama transaksi Jual Beli ini adalah PT Smart Tbk dapat memfokuskan sumber daya dan modal pada kegiatan usaha utama yang memberikan sinergi dan nilai tambah. Transaksi ini diharapkan memberikan manfaat bagi Perseroan berupa optimalisasi penggunaan aset, dimana aset yang kurang produktif dapat menghasilkan tambahan arus kas saat ini, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi para pemegang saham. Berdasarkan proyeksi keuangan PT Smart Tbk selama tahun 2026 sampai dengan tahun 2030 rencana traksaksi jual beli (sebelum transaksi) menunjukan kenaikan akumulasi laba bersih sebesar 0,10”5 dibandingkan dengan tanpa transaksi jual beli (setelah transaksi). Rencana nilai transaksi jual beli adalah sebagai berikut : Nilai transaksi (Rp) Pabrik kelapa sawit Ujung Tanjung 35.418.800.000 Pabrik pengolahan inti sawit Libo 3.603.020.000 Jumlah nilai transaksi 39.021.820.000 Berdasarkan Laporan Penilaian Properti, Nilai Pasar objek rencana transaksi sebagai berikut : Nilai Pasar (Rp) Pabrik kelapa sawit Ujung Tanjung 35.418.800.000 Pabrik pengolahan inti sawit Libo 3.603.020.000 Jumlah nilai pasar 39.021.820.000
Page 19 OCR 0.871
Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Tama Opa Memesan La po: 200.043 Waah Kara Negara Row ndoeda xvili Dengan demikian harga jual rencana transaksi sama dengan Nilai Pasar Laporan Penilaian, sehingga harga jual rencana transaksi wajar. f. Dengan mempertimbangkan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif maka atas rencana Transaksi Jual Beli pabrik kelapa sawit Ujung Tanjung dan pabrik pengolahan inti sawit Libo di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kami berpendapat bahwa Rencana Transaksi adalah wajar bagi PT Smart Tbk dan bagi pemegang saham. Hormat kami, Sugeng Budiyono Pimpinan Rekan Penilai Properti dan Bisnis Ijin Penilai No. PB-1.09.00140 STTD OJK No. STTD.PPB-25/PJ-1/PM.02/2023 MAPPI No. 97-5-00984
Page 20 OCR 0.950
Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Xix Hang PESENMBKA PERNYATAAN PENILAI Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai eksternal, kami yang bertandatangan di bawah ini menyatakan bahwa : 1. 11. 12. 13. 14. 15. 16. 17. Kami sebagai Penilai Properti dan Bisnis sebagai penilai eksternal, independent, tidak ada hubungan afiliasi dan tidak mempunyai benturan kepentingan terhadap pihak-pihak transaksi dan objek yang dinilai. Kami sebagai Penilai Properti dan Bisnis menyatakan bahwa perhitungan dan analisis dalam rangka pemberian Pendapat Kewajaran telah dilakukan dengan benar. Kami sebagai Penilai Properti dan Bisnis bertanggungjawab atas laporan Pendapat Kewajaran: Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap objek penilaian yang berlaku pada tanggal penilaian. Analisis telah dilakukan untuk tujuan sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Pendapat Kewajaran. Penugasan penilaian profesional telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Perkiraan nilai dan pendapatan kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan penilaian profesional telah disajikan sebagai kesimpulan nilai. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisis telah diungkapkan. Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan asumsi dan kondisi pembatas. Data ekonomi dan industri dalam Laporan Pendapat Kewajaran diperoleh dari berbagai sumber yang diyakini Penilai Bisnis dapat dipertanggungjawabkan. Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan penilaian adalah benar sesuai dengan pemahaman terbaik dari penilai. Imbalan jasa penilai tidak berkaitan dengan hasil penilaian yang dilaporkan. Penilaian dilakukan dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI) dan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII - 2018. Penilai telah memenuhi persyaratan pendidikan profesional yang ditentukan dan/atau diselenggarakan oleh Asosiasi Penilai yang diakui Pemerintah. Penilai memiliki pemahaman mengenai lokasi dan/atau jenis properti yang dinilai. Penilai telah melakukan inspeksi terhadap properti yang dinilai. Tidak seorangpun, kecuali yang disebutkan dalam laporan penilaian, telah menyediakan bantuan profesional dalam menyiapkan laporan penilaian.
Page 21 OCR 0.871
Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Bitung asa Pr Bina Momo tin Usaha IP? 2.09 045 WWiayah Koja: Nogera Repubi Indonota XX 18. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap obyek Penilaian pada tanggal penilaian (cut off date). 19. Seluruh Penilai, ahli dan staff pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim penugasan dibawah penanggungjawab laporan penilaian. - Penanggung Jawab - Supervisi - Penilai - Penilai/Pelaksana Inspeksi : Sugeng Budiyono Penilai Properti dan Bisnis Ijin Penilai No. PB-1.09.00140 koordinator penilai berizin atau STTD OJK No. : STTD.PPB-25/PJ-1/PM.02/2023 MAPPI No. 97-5-00984 : Irwan Suryanto Penilai Properti Ijin Penilai No. P-1.09.00139 MAPPI No. 01-S-01398 : Yusuf MAPPI No. 97-T-00952 Register Penilai No. RMK-2017.01458 : - Muhammad Hilman Trihandoko MAPPI No. 16-T-06977 Register Penilai No. RMK-2018.01991 - Budi Setiawan MAPPI No. 10-T-02658 Register Penilai No. RMK-2017.01460 ( )
Names mentioned 68 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sig Sugeng
p.1
unresolved
org
Gunawan & Rekan
p.1 ×24
unresolved
org
SMART Tbk
p.1 ×90
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Wijaya Grand Centre
p.2
unresolved
person
H. Thamrin
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
KJPP SIG
p.5 ×13
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng
p.6 ×10
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.6
unresolved
org
Pusat Statistik
p.6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal. Data
p.6
unresolved
org
Kementerian Pertanian
p.6
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.7 ×3
unresolved
—
Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain Pemberi Tug
· Penilai
p.8
unresolved
org
KJPP SUGENG
p.10
unresolved
org
PT Sinar Mas Agro Resources
p.11
unresolved
org
Technology Tbk
p.11
unresolved
org
PT. Maskapai Perkebunan Sumcama Padang Halaban
p.11
unresolved
person
Raden Kadiman
· Notaris
p.11
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.11 ×2
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11 ×4
unresolved
person
Linda Herawati
· Notaris
p.11 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.11 ×3
unresolved
org
Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.11 ×3
unresolved
person
Mochamad Nova Faisal
· Notaris
p.11 ×5
unresolved
person
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto
· Notaris
p.12 ×7
unresolved
person
Profesor Doktor Teddy Pawitra
p.12 ×2
unresolved
person
Insinyur Lukmono Sutarto
· Komisaris
p.12 ×2
unresolved
person
Doktor Ingenieur Gianto Widjaja
p.12 ×2
unresolved
person
Doktorandus Gatot Eddy Pramono
· Direktur
p.12 ×2
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik KI Irwan
p.14
unresolved
org
PT Indonesian Vegetable Oil Factory
p.14
unresolved
person
Didi Sudjadi SH
· Notaris
p.14
unresolved
person
Hardinawanti Surodjo
· Notaris
p.14
unresolved
person
Nanny Wiana Setiawan
· Notaris
p.14 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.14
unresolved
person
Ariana Budiarti Rahayu
· Notaris
p.14
unresolved
person
Rosa Elita
· Notaris
p.15
unresolved
org
PT Indokarya Mas Sejahtera
p.15
unresolved
person
Carel Risakotta
· Komisaris
p.15
unresolved
person
Doktorandus Syafriadi
· Direktur Utama
p.15
unresolved
person
Feredy
p.15
unresolved
person
Wiwiek Budiono Mulyono
p.15
unresolved
person
Boy Yakobus Muliana
p.15
unresolved
person
Ertin Tanuwandi
p.15
unresolved
person
Aditya Gunawan Kegiatan Usaha Perkebunan
p.15
unresolved
org
Golden Agri-Resources Ltd
p.16
unresolved
person
Sugeng Budiyono
· Pimpinan Rekan
p.19
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
48 ms
13 Sep 2026 14:24
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}