Back to announcement
20260504_SMAR_Informasi Transaksi Afiliasi_32076848_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review SMARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 14
Page 1 OCR 0.887
SIG Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Bidang Jasa: Properti dan Bisnis Nomor Izin Usaha KJPP : 2.09.0045 Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Ringkasan Laporan Ha era Properti PKS UJUNG TANJUNG S0 TIM) DAN KCP LIBO (LIOK, PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk (PT SMART Tbk) TERLETAK DI : KECAMATAN KANDIS, KABUPATEN SIAK, PROVINSI RIAU FILE NO. : 00016/2.0045-00/PI/01/0140/1/IV/2026 TANGGAL : 28 APRIL 2026 ,
Page 2 OCR 0.915
Kantor Jasa Penilai Publik Wijaya Grand Centre Blok C No.30 Jl. Wijaya II - Kebi Baru, Jakarta 12160 Sig Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Phone: Ga 1 yasoas Tanosa Tani Pogasi Fax.: (62-21) 7202956, 7396971 Bidang Jasa : Properti dan Bisnis e-mail: central-jakarta@kippsig.co.id Nomor Izin Usaha KJPP : 2.09.0045 Website : www.kjppsig.co.id Wilayah Kerja : Negara Republik Indonesia Kantor Cabang: Tangerang Selatan (P), Malang (PS), Surabaya (PS), Denpasar (PS), Palembang (P) dan Makassar (PS) Jakarta, 28 April 2026 File No. : 00016/2.0045-00/P1/01/0140/1/1V/2026 Perihal : Ringkasan Laporan Penilaian Properti Kepada Yth. : Direksi PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk (PT SMART Tbk) Plaza Sinarmas Land, Menara II Lt. 28-30 Jalan M.H. Thamrin No. 51, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng Jakarta Pusat, 10350, Daerah Khusus Jakarta. Dengan hormat, Memenuhi permintaan Saudara, berdasarkan Proposal Jasa Pembuatan Laporan Pendapat Kewajaran dan Penilaian Properti No. 200-PRP/SIG-0140/XI1/2025, tanggal 18 Desember 2025 dan Addendum No. 200.1-PRP/SIG-0140/IV/2026, tanggal 13 April 2026, kami telah melaksanakan inspeksi dan penilaian properti dengan identifikasi penilai, pemberi tugas, objek penilaian, penjelasan dan kesimpulan penilaian sebagai berikut : 1. Identifikasi Status Penilai Identifikasi status penilai publik dengan bidang jasa penilaian sebagai berikut : Nama Penilai Publik — : Sugeng Budiyono Nama Kantor : Kantor Jasa Penilai Pubik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Nomor Izin Penilai 1 No. : PB-1.09.00140 No. STTD OJK 1 No. : STTD.PPB-25/PJ-1/PM.02/2023 Bidang Jasa Penilaian : Penilaian Properti dan Penilaian Bisnis Nomor MAPPI 1 No. 97-S-00984 Dalam melakukan penilaian ini kami menyatakan sebagai berikut : a. Status penilai adalah penilai eksternal sebagai Persekutuan Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 553/KM.1/2009 tanggal 10 Juni 2009, Nomor Izin : 2.09.0045. b. Penilai dalam posisi untuk memberikan penilaian objektif dan tidak memihak (independen). c. Penilai tidak mempunyai keterlibatan material, benturan atau potensi benturan kepentingan dengan subjek dan atau objek penilaian, baik pemilik maupun penyewa objek penilaian. Penilai memiliki kompetensi untuk melakukan penilaian. e. Dalam penugasan penilaian ini, Penilai tidak menggunakan bantuan tenaga ahli dari luar.
Page 3 OCR 0.921
Kano Jasa Peni Pubik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan . Bidang Jasa:ProperidanBisms " KK .Wisyah Kerja: Negora Repuik Indonesa f. Seluruh Penilai, ahli dan staff pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim penugasan di bawah koordinator penilai berizin atapenanggungjawab laporan penilaian. 2. Identifikasi Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan Identitas pemberi tugas Nama perusahaan : PT. SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk (PT SMART Tbk). Bidang usaha : Perkebunan kelapa sawit dan industri minyak kelapa sawit dan produk turunannya Alamat : Plaza Sinarmas Land, Menara II Lt. 28-30, Jalan M.H. Thamrin No. 51, Kel. Gondangdia, Kec. Menteng, Jakarta Pusat, 10350, Daerah Khusus Jakarta. Nomor telepon & email : 62(21)-5033 8899, Nomor faksimili : - & alamat email : investor@smart-tbk.com. Website : https://www.smart-tbk.com Pengguna laporan penilaian Laporan hasil penilaian ini akan digunakan oleh PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk (PT SMART Tbk) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). 3. Maksud dan Tujuan Penilaian Maksud penugasan ini adalah untuk memberikan pendapat Nilai Pasar dalam rangka digunakan untuk penyusunan Laporan Kewajaran / Fairness Opinion atas rencana transaksi jual beli dari properti tersebut dengan tujuan untuk dipergunakan dalam kaitannya untuk keperluan jual beli. Penilaian tidak digunakan di luar konteks atau tujuan penilaian tersebut. 4. Identifikasi Objek Penilaian dan Bentuk Kepemilikan a. Penilaian bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik kelapa sawit kapasitas 60 ton/jam, terletak di PKS Ujung Tanjung (UTJM), Jalan Lintas Sumatera Km. 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. b. Penilaian bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan kernel crushing plant kapasitas 200 ton/hari, terletak di KCP Libo (LIOK), Jalan Lintas Sumatera Km. 91, Desa Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Bentuk kepemilikan objek yang dinilai adalah kepemilikan tunggal yang dimiliki PT Sinar Mas Agro Resources And Technology Tbk (PT SMART Tbk).
Page 4 OCR 0.924
Kantor asa Pena Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Tiang Ta Papa On BE LI) Nam Lin Usah KPP: 2220015 “Wih Kar Negera Peebik donesia Klasifikasi Aset Bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik kelapa sawit kapasitas 60 ton/jam, terletak di PKS Ujung Tanjung (UTJM), Jalan Lintas Sumatera Km. 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dan bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan kernel crushing plant kapasitas 200 ton/hari, terletak di KCP Libo (LIOK), Jalan Lintas Sumatera Km. 91, Desa Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau adalah aset operasional. Aset operasional adalah aset yang digunakan dalam operasional perusahaan yang digunakan secara berkelanjutan. 5. Premis dan Dasar Nilai Premis Nilai adalah asumsi Nilai yang berhubungan dengan suatu kondisi transaksi yang dapat digunakan pada objek Penilaian. Dalam penilaian ini kelangsungan usaha dengan kondisi yang mencerminkan usaha yang sedang beroperasi. Premis dalam penilaian ini dimana kami menganggap perusahaan akan terus melanjutkan operasinya secara berkelanjutan. Dasar penilaian yang digunakan sesuai maksud dan tujuan di atas adalah Nilai Pasar. Definisi yang digunakan dalam penilaian sebagai berikut: Nilai Pasar Nilai Pasar adalah estimasi sejumlah uang yang dapat diperoleh atau dibayar dari hasil penukaran suatu aset atau liabilitas pada tanggal Penilaian, antara pembeli yang berminat membeli dengan penjual yang berminat menjual, dalam suatu transaksi bebas ikatan, yang pemasarannya dilakukan secara layak, dimana kedua pihak masing-masing bertindak atas dasar pemahaman yang dimilikinya, kehati- hatian, dan tanpa paksaan. (POJK RI No. 28/POJK.04/2021, Pasal 1 angka 7). 6. Tanggal Penilaian Tanggal penilaian sebagai tanggal pada saat nilai dinyatakan dan diberlakukan. Tanggal Penilaian adalah sesuai dengan laporan keuangan terakhir yang diterima per 31 Desember 2025. 7. Jenis Mata Uang yang Digunakan Hasil penilaian dinyatakan dalam mata uang Rupiah. 8. Tingkat Kedalaman Investigasi Dalam melakukan penilaian properti ini, kami telah melakukan inspeksi lapangan ke lokasi objek penilaian untuk mendapatkan keyakinan yang memadai antara data objek penilaian yang kami terima dengan kondisi fisik lapangan. Pembatasan dalam melakukan investigasi sebagai berikut : a. Kami tidak melakukan audit atau verifikasi atas laporan keuangan perusahaan yang dijadikan dasar dalam penilaian ini, kami mengasumsikan bahwa laporan keuangan adalah benar.
Page 5 OCR 0.945
Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Proper dan Dion IV 2030045 te Usa Winyoh Kerja: Negar Republik Indonesia 10. b. Kami tidak melakukan pengukuran atas luas bangunan dan infrastruktur, luas berdasarkan data yang kami terima dari pemberi tugas. c. Inspeksi lapangan tidak dimaksudkan sebagai survei bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan, dan kami mengasumsikan terhadap bagian yang tidak dapat dijangkau tidak ada kerusakan permanen, termasuk karat, lapuk terkena rayap, dan bahaya yang ada, atau teknik dan bahan yang tidak sesuai. d. Kami mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal-hal yang merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten. e. Objek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perijinan yang sah, kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen yang kami terima dari pemberi tugas. Proses dan Prosedur Penilaian Proses Penilaian adalah suatu proses yang meliputi pendefinisian penugasan, implementasi (meliputi proses pengumpulan data yang cukup dengan cara inspeksi, penelaahan, penghitungan, analisa dengan menggunakan pendekatan yang sesuai, dan memberikan kesimpulan nilai yang sesuai dengan objek penilaian dan tujuan penilaian) serta menyusun dan membuat laporan penilaian atas objek penilaian. Prosedur penilaian yang diterapkan meliputi definisi penugasan / identifikasi masalah, pengumpulan dan pemilihan data, analisis data, penerapan pendekatan yang digunakan dan pelaporan penilaian. Sifat dan Sumber Informasi yang dapat Diandalkan 10.1. Dokumen Perusahaan Sumber informasi diperoleh dari pemberi tugas meliputi : a. Akta pendirian berikut perubahannya PT Smart Tbk dan PT IMT. b. Laporan Keuangan Konsolidasian PT SMART Tbk tahun 2021 sampai dengan tahun 2025 yang telah diaudit. Softcopy Perijinan PT Smart Tbk dan PT IMT. Softcopy daftar aset objek yang dinilai. e. Softcopy layout bangunan. 10.2. Inspeksi Lapangan Inspeksi lapangan ke lokasi objek yang dinilai di PKS Ujung Tanjung (UTJM), Jalan Lintas Sumatera Km. 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dan di KCP Libo (LIOK), Jalan Lintas Sumatera Km. 91, Desa Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dilaksanakan pada tanggal 9 Februari 2026 sampai dengan 13 Februari 2026.
Page 6 OCR 0.911
Kantor Jasa Pena Pub Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Bidang Jasa Propot dan Ben 8'/ Nomor lin Usaha KOPP: 050015 Wiayah Kerja: Negara Repubi Indonesia 11. 12. 13. 10.3. Data Sekunder Data sekunder yang mendukung proses penilaian meliputi : a. Parameter ekonomi makro Indonesia dari Kementerian Keuangan, Badan Pusat Statistik, Bank Indonesia dan Badan Koordinasi Penanaman Modal. b. Data pasar produk kelapa sawit dari Dirjebun, Kementerian Pertanian, Dinas Perkebunan — Riau, https://gapki.id — dan https://www.mpevans.co.uk. c. Data pasar lahan industri Indonesia dari Perkembangan Properti Komersial, Bank Indonesia. d. Daftar Harga Satuan Pekerjaan (DHSP) Tahun 2025, Bidang Cipta Karya, Berdasarkan SE Bina Konstruksi Nomor 68/SE/Dk/2024. e. Indeks Kemahalan Konstruksi (IKK) per Provinsi & Kota/Kabupaten MAPPI 2025, Biaya Unit Terpasang tahun 2025, umur ekonomis bangunan dan Indeks Lantai MAPPI 2025 yang dikeluarkan MAPPI. Umur ekonomis mesin dan peralatan berdasarkan American Society of Appraisers f Data pasar peralatan laboratorium dan bengkel dari website market place platform. Data informasi yang dipublikasikan, data riset atau data yang diperoleh dari pemerintah, tidak membutuhkan verifikasi dari penilai. Penilaian dilakukan Berdasarkan Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) a. Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi VII-2018 berikut revisinya. b. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 28 IPOJK.04/2021 Tentang Penilaian Dan Penyajian Laporan Penilaian Properti di Pasar Modal. tanggal 28 Desember 2021. Hasil Pekerjaan Tenaga Ahli Dalam melakukan penilaian ini kami tidak menggunakan tenaga ahli dari luar. Laporan Penilaian Laporan Penilaian Properti dibuat dalam bentuk laporan lengkap dan laporan ringkas. (POJK No. 28/POJK.04/2021 Pasal 64 angka 2 dan 3). Laporan ringkas, merupakan ringkasan seluruh informasi penting dari Laporan Penilaian Properti yang berbentuk laporan lengkap. Laporan ringkas disajikan secara terpisah, merupakan satu kesatuan dari Laporan Penilaian Properti.
Page 7 OCR 0.929
Kantor asa Peni Putik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Bidang Jasa Proper dam Biar vI Nom in Usa KIPp: 20110045 AWloyoh Kerja: Megare Repubi Indonesia 14. 15. 16. 17. Laporan penilaian disusun dalam Bahasa Indonesia dan kami menyampaikan laporan masing-masing sejumlah 3 (tiga) eksemplar, dan memuat laporan sebagai berikut : a. Deskripsi informasi properti yang dinilai, definisi dan istilah, analisis pasar, pendekatan dan prosedur penilaian yang diterapkan. b. Pernyataan penilai, asumsi dan syarat pembatas. c. Foto-foto, gambar situasi bangunan, peta aksesibiltas dan peta lokasi. d. Copy perijinan dan surat pernyataan atas laporan penilaian properti. Kejadian Penting Setelah Tanggal Penilaian Sampai dengan tanggal laporan ini, kami tidak mendapatkan informasi baik dari pemberi tugas dan/ atau informasi lain kejadian penting setelah tanggal penilaian yang berpengaruh signifikan terhadap nilai. Persyaratan atas Persetujuan untuk Publikasi Laporan penilaian properti ini adalah laporan yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia yang dapat mempengaruhi operasional perusahaan. Batasan atau Pengecualian atau Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain Pemberi Tugas Penilai tidak memiliki tanggung jawab kepada pihak ketiga, selama tidak menyimpang dari peraturan dan hukum yang berlaku. Asumsi dan Kondisi Pembatas, Asumsi Khusus, Penugasan Khusus atau Penyimpangan dari Standar a. Kami mengeluarkan Laporan Penilaian Properti yang bersifat non-disclaimer opinion. b. Kami telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses Penilaian. c. Laporan yang dihasilkan merupakan Laporan Penilaian Properti yang terbuka untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat memengaruhi operasional perusahaan. d. Kami bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan Nilai. e. Kami telah melakukan identifikasi atas status hukum objek Penilaian. f. Kami berasumsi bahwa properti yang ditunjukkan kepada kami adalah benar merupakan properti dalam penilaian. 9g. Kami mengasumsikan tidak ada perubahan yang signifikan atas objek yang dinilai pada tanggal inspeksi lapangan dan pada waktu tanggal penilaian. h. Mesin dan peralatan dinilai sebagai satu kesatuan, di tempat (in-situ / in place) dan bagian dari bisnis yang berjalan. i. Sesuai dengan ruang lingkup penilaian properti, kami telah melakukan penelaahan dokumen yang berkaitan dengan objek penilaian yang kami terima dari pemberi tugas. Berdasarkan hasil penelaahan dokumen yang telah kami lakukan dan tanpa melakukan verifikasi atas dokumen hukum, maka kami
Page 8 OCR 0.953
Kantor Jasa Ponili Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan 18. 19. vii berasumsi bahwa status properti dalam kondisi kepemilikan yang sah dan bebas dari sengketa. j. Objek bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan yang dinilai berdasarkan data dan hasil pembahasan dengan pemberi tugas. k. Kami tidak mendapatkan bukti kepemilikan dan perijinan atas objek yang dinilai, kami mengasumsikan objek yang dinilai benar milik PT Smart Tbk yang akan ditransaksikan. IL Inspeksi dan laporan tidak dimaksudkan sebagai survei bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan, kami mengasumsikan terhadap bagian yang tidak dapat dijangkau tidak ada kerusakan permanen, termasuk karat, lapuk terkena rayap, dan bahaya yang ada, atau teknik dan bahan yang tidak sesuai. m. Analisis, opini dan kesimpulan nilai yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Penilaian, yang merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang independen. n. Laporan penilaian ini dianggap sah apabila tertera tanda tangan Pimpinan Rekan, Kode @R dan cap huruf timbul (embos) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SUGENG, IRWAN, GUNAWAN & REKAN. o. Kurs tengah pada tanggal 31 Desember 2025, USD 1 : Rp 16.782,0 (sumber : www.bi.go.id, data diolah). Identifikasi Kondisi Yang Tidak Pasti dan Kondisi Pembatas a. Objek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perizinan yang sah, kami tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen yang kami terima dari pemberi tugas. b. Kami mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal-hal yang merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten. c. Objek yang dinilai diasumsikan memiliki penggunaan dan perizinan yang sah dan tidak ada kondisi setempat dan perizinan yang merugikan dan tidak adanya kemungkinan rencana yang merugikan. d. Laporan hasil penilaian dari penugasan ini untuk maksud dan tujuan yang ditujukan terbatas sesuai dalam laporan ini. e. Informasi, perkiraan dan pendapat yang kami peroleh dari berbagai sumber, kami anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya dan benar. Pendekatan dan Metode Penilaian, dan Alasan Penggunaannya Penilaian bangunan, mesin dan peralatan pabrik kelapa sawit kapasitas 60 ton/jam, terletak di PKS Ujung Tanjung (UTJM), Jalan Lintas Sumatera Km. 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan bangunan, mesin dan peralatan kernel crushing plant kapasitas 200 ton/hari, terletak di KCP Libo (LIOK), Jalan Lintas Sumatera Km. 91, Desa Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dengan pendekatan penilaian sebagai berikut :
Page 9 OCR 0.935
Kantor Jasa Poni Pubiik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan ag aa NN viti Worer tin Usaha KIP 20920015 Wiayah Kerja: Negara Repubik Indonesia 20. Pendekatan Biaya Pendekatan ini digunakan untuk menilai bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan. Pendekatan Biaya adalah Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai objek Penilaian berdasarkan biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru pada tanggal Penilaian setelah dikurangi dengan penyusutan (POJK No. 28 /POJK.04/2021 pasal 1 angka 20). Metode yang digunakan adalah metode biaya pengganti. Metode Biaya Pengganti adalah metode yang mengindikasikan Nilai dengan menghitung biaya untuk membuat aset yang serupa dengan utilitas yang setara (Penjelasan atas POJK No. 28 IPOJK.04/2021 pasal 48 huruf a). Penilaian bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan menggunakan pendekatan biaya dengan metode biaya pengganti dengan pertimbangan tersedianya data estimasi biaya yang digunakan yaitu Biaya Pengganti Baru, diketahui umur ekonomis dan perkiraan penyusutan dari objek yang dinilai. Alasan Penggunaan Satu Pendekatan Penilaian Kami berpendapat objek yang dinilai berupa bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan (Pabrik Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Inti Sawit) merupakan Properti Khusus. Properti Khusus adalah properti yang memiliki karakteristik tertentu, memiliki manfaat yang terbatas pada penggunaan atau pengguna tertentu, dan jarang diperjualbelikan di pasar terbuka, kecuali sebagai bagian dari suatu penjualan properti secara keseluruhan (POJK Nomor : 28 /POJK.04/2021, Penjelasan Pasal 45 huruf d). Sebagaimana Mengacu pada POJK Nomor : 28 /POJK.04/2021 Pasal 34 dan Nomor 33 /SEOJK.04/2021 BAB III angka 4, yaitu Jenis objek Penilaian properti yang dapat dilakukan Penilaian dengan menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian, diantaranya adalah Properti Khusus. sehingga dalam penilaian ini kami menggunakan 1 (satu) pendekatan penilaian, yaitu pendekatan biaya. Kami tidak menggunakan Pendekatan Pasar karena tidak ada data pembanding pasar yang sebanding dan sejenis dengan objek penilaian. Kami tidak menggunakan Pendekatan pendapatan karena penilaian pabrik tidak termasuk dalam properti yang mengasilkan pendapatan (income producing property). Konfirmasi Penugasan Penilaian Pemberi Tugas memberikan konfirmasi bahwa properti yang menjadi objek penilaian ini tidak sedang atau telah dinilai oleh Penilai Publik lainnya untuk maksud, tujuan, pengguna laporan dan tanggal penilaian yang sama atau berdekatan (dalam jangka waktu tidak lebih dari dua bulan).
Page 10 OCR 0.905
Kantor Jasa Penilai Pub Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan g Bidang Irsa Properti danBisnis IX Wkomer tim Usaha IPP 2 00.045 WWiayah Koja: Nogara Repubik Indonesia 21. Kesimpulan Nilai Data ini dianalisa dengan memperhatikan faktor seperti lokasi, waktu, keadaan fisik yang sebanding dengan properti yang dinilai dan faktor yang mempunyai pengaruh terhadap nilai, hasil penilaian sebagai berikut : i Nilai Pasar No. Uraian (Rp 000) 1. | Bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik kelapa sawit kapasitas 60 ton/jam, terletak di PKS Ujung Tanjung (UTJM), Jalan Lintas Sumatera Km. 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. 35.418.800 2. Bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan kernel crushing plant kapasitas 200 ton/hari, terletak di KCP Libo (LIOK), Jalan Lintas Sumatera Km. 91, Desa Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. 3.603.020 Jumlah 39.021.820 Berdasarkan analisis diatas kami berpendapat bahwa properti yang dinilai marketable dan Nilai Pasar bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik kelapa sawit kapasitas 60 ton/jam, terletak di PKS Ujung Tanjung (UTJM), Jalan Lintas Sumatera Km. 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik pengolahan inti sawit kapasitas 200 ton/hari, terletak di KCP Libo (LIOK), Jalan Lintas Sumatera Km. 91, Desa Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau per tanggal 31 Desember 2025 berjumlah : Rp 39.021.820.000,- (TIGA PULUH SEMBILAN MILIAR DUA PULUH SATU JUTA DELAPAN RATUS DUA PULUH RIBU RUPIAH) Disini kami tegaskan bahwa kami tidak mempunyai suatu kepentingan apapun baik sekarang maupun di masa depan. Hormat kami, Sugeng Budiyono Pimpinan Rekan Penilai Properti dan Bisnis Ijin Penilai No. PB-1.09.00140 STTD OJK No. : STTD.PPB-25/PJ-1/PM.02/2023 MAPPI No. : 97-5-00984
Page 11 OCR 0.957
Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan PERNYATAAN PENILAI Dalam batas kemampuan dan keyakinan kami sebagai penilai eksternal, kami yang bertandatangan di bawah ini menyatakan bahwa : 1. 2. 10. 11. 12. 13. 14. 15. 16: UR, Penugasan Penilaian Profesional telah dilakukan terhadap objek Penilaian pada Tanggal Penilaian. Analisis telah dilakukan untuk tujuan Penilaian yang diungkapkan dalam Laporan Penilaian Properti. Penugasan Penilaian Profesional telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penilai telah melakukan Inspeksi terhadap objek Penilaian. Perkiraan Nilai yang dihasilkan dalam Penugasan Penilaian Profesional telah disajikan sebagai kesimpulan Nilai. Lingkup pekerjaan dan data yang dianalisa telah diungkapkan, Kesimpulan Nilai telah sesuai dengan Asumsi dan kondisi pembatas, Seluruh data dan informasi yang diungkapkan dalam laporan dapat dipertanggungjawabkan. Besaran imbalan jasa Penilai tidak tergantung pada hasil Penilaian. Penunjukan dalam penugasan ini tidak berhubungan dengan opini Penilaian yang telah disepakati sebelumnya dengan Pemberi Tugas Pernyataan faktual yang dipresentasikan dalam laporan penilaian adalah benar dan akurat sesuai dengan pemahaman terbaik dari penilai. Analisis, opini dan kesimpulan yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan Penilaian, yang mana merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang tidak berpihak dan tidak memiliki benturan kepentingan. Kami tidak mempunyai kepentingan baik sekarang atau di masa yang akan datang terhadap properti yang dinilai, maupun memiliki kepentingan pribadi atau keberpihakan kepada pihak lain yang memiliki kepentingan terhadap properti yang dinilai. Penilai telah memenuhi / mengikuti persyaratan pendidikan profesional yang ditetapkan / dilaksanakan oleh Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI). Penilai memiliki pengetahuan yang memadai sehubungan dengan objek properti dan/atau jenis industri yang dinilai. Penilai telah melaksanakan ruang lingkup sebagai berikut : identifikasi masalah (identifikasi batasan, tujuan dan objek, definisi penilaian dan tanggal penilaian), pengumpulan data dan wawancara, analisis data, estimasi nilai dengan menggunakan pendekatan penilaian, dan penulisan laporan. Tidak seorangpun selain yang bertandatangan di bawah ini, yang terlibat dalam pelaksanaan inspeksi, analisis, pembuatan kesimpulan, dan opini sebagaimana yang dinyatakan dalam Laporan Penilaian ini. Analisis, opini, dan kesimpulan yang dibuat Penilai, serta Laporan Penilaian yang telah dibuat dengan memenuhi ketentuan Kode Etik Penilai Indonesia (KEPI), Standar Penilaian Indonesia (SPI) dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang berlaku.
Page 12 OCR 0.864
Kantor Jsa Pena Pub Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Bkanglaa POpa Bam Bas xi Nomor kin Usaha KIPP:2.09.015, Wiyah Kalo: Negara Ropublik Indonesia 18. Penugasan penilaian profesional telah dilakukan terhadap objek Penilaian pada tanggal penilaian. 19. Seluruh Penilai, ahli dan staff pelaksana dalam penugasan ini adalah satu kesatuan tim penugasan dibawah koordinator penilai berizin atau penanggungjawab laporan penilaian. 20. Kami bertanggungjawab penuh atas laporan penilaian ini dan bersedia memberikan keterangan dan mempertanggungjawabkan laporan hasil penilaian kepada pengguna laporan. Penanggung Jawab : Sugeng Budiyono Penilai Properti dan Bisnis Izin Penilai No. PB-1.09.00140 STTD OJK No. : STTD.PPB-25/PJ-1/PM.02/2023 MAPPI No. 97-S-00984 ( ) - Supervisi : Irwan Suryanto Penilai Properti Izin Penilai No. P-1.09.00139 MAPPI No. 01-S-01398 ( ) - Penilai / Pelaksana Nag, / Inspeksi - Muhammad Hilman Trihandoko MAPPI No. 16-T-06977 L Register Penilai No. RMK-2018.01991 ) ( - Budi Setiawan (PLS MAPPI No. 10-T-02658 Register Penilai No. RMK-2017.01460
Page 13 OCR 0.887
Kantor Jasa Peni Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan Bidang Jasa Proparidan Bams” xii Maror rin Usah KIPP 12.05 0045 Wayah Karj: Negara Ropubik Indonesia RINGKASAN PENILAIAN PROPERTI PT SINAR MAS AGRO RESOURCES AND TECHNOLOGY Tbk (PT SMART Tbk) Biaya ala No. Uraian Pengganti Baru | NIldl Pasar (Rp 000) (Rp 000) A. | LOKASI I PKS Ujung Tanjung (UTJM), Jalan Lintas Sumatera Km. 82, Kelurahan Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau I. | BANGUNAN Pabrik Kelapa Sawit 1. | Loading Ramp 2.088.000 876.960 2. | Kantor 980.560 392.220 3. | Parkir Motor 510.000 204.000 4. | Pos Satpam 33.280 13.310 Perumahan 5. | Rumah G2 8.268.000 3.307.200 6. | Mess Management 706.800 282.720 7. | Rumah G10 1.952.000 780.800 8. | Masjid 630.300 273.130 9. | Rumah Manager 669.600 267.840 10. | Rumah Staff - Askep (UTJM) 595.000 238.000 11. | Rumah Staff - Karyawan (UTJM) 1.081.500 432.600 12. | Rumah Asisten 1.081.500 432.600 18.596.540 7.501.380 1. | INFRASTRUKTUR Cor Sludge Recovery Station 398.080 159.230 IN. | MESIN DAN PERALATAN 1. | Bunch Reception 4.917.400 1.069.000 2. | Sterilizing Station 17.832.700 3.783.700 3. | Threshing Station 12.140.300 2.375.200 4. | Empty Bunch Treatment 1.842.200 360.400 5. | Pressing Station 16.926.200 3.311.400 6. | Clarification Station 10.459.700 2.048.400 7. | Palm Oil Storage 8.032.100 1.571.500 8. | Depericarping Station 5.609.500 1.097.500 9. | Kernel Recovery Station 14.866.100 2.909.900 10. | Boiler House 13.389.900 2.874.100
Page 14 OCR 0.899
Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan xiti Wan Kota Nogta Reni Itoesi Biaya alai No. Uraian Pengganti Baru Ju (Rp 000) (Rp 000) 11. | Power House 4.198.900 890.100 12. | Raw Water/Boiler Water Treatment Plant 9.148.800 1.905.500 13. | Palm Oil Mill Effluent Treatment Plant 6.112.900 1.328.900 14. | Electrical Installation 10.586.100 2.172.600 15. | Laboratorium 116.250 24.350 16. | Peralatan Bengkel 137.800 35.640 136.316.850 27.758.190 Jumlah Lokasi | 155.311.470 35.418.800 B. | LOKASI II KCP Libo (LIOK), Jalan Lintas Sumatera Km. 91, Kelurahan Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau I. | Bangunan Pabrik Kernel Crushing Palm 1. | Bangunan Produksi 3.420.000 1.368.000 2. | Gudang dan Bengkel 748.800 299.520 Perumahan 3. | Rumah Staf 350.200 140.080 4.519.000 1.807.600 IN. | Infrastruktur Drainase 54.050 21.620 NI. | Mesin dan Peralatan 8.159.600 1.773.800 Jumlah Lokasi II 12.732.650 3.603.020 Jumlah Total 168.044.120 39.021.820
Names mentioned 21 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng
p.1 ×4
unresolved
org
Gunawan & Rekan
p.1 ×17
unresolved
org
SMART Tbk
p.1 ×20
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Wijaya Grand Centre
p.2
unresolved
person
H. Thamrin
p.2 ×2
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.2
unresolved
org
PT IMT.
p.5
unresolved
org
PT IMT. Softcopy
p.5
unresolved
org
Kementerian Keuangan
p.6
unresolved
org
Pusat Statistik
p.6
unresolved
org
Bank Indonesia
p.6 ×2
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal.
p.6
unresolved
org
Kementerian Pertanian
p.6
unresolved
org
Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
p.6
unresolved
—
Tanggung Jawab Kepada Pihak Selain Pemberi Tug
· Penilai
p.7
unresolved
person
Sugeng Budiyono
· Pimpinan Rekan
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
36 ms
13 Sep 2026 14:24
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}