Skip to content
Back to announcement

20260504_SMAR_Informasi Transaksi Afiliasi_32076848_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review SMAR

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 13

Page 1
         KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
                      TRANSAKSI AFILIASI


Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”).




       PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
                                      (“Perseroan”)

                                   Kegiatan Usaha Utama:
 Perkebunan kelapa sawit, perindustrian pengolahan kelapa sawit dan pemurnian minyak kelapa
 sawit, perdagangan produk berbasis kelapa sawit, jasa pengelolaan, dan pengangkutan produk
                                     berbasis kelapa sawit

                          Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia

                                        Kantor Pusat :
                          Sinar Mas Land Plaza, Menara II Lt. 28-30
                           Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350
                                 Telepon: (62 21) 50338899
                               Email: investor@smart-tbk.com

                                    www.smart-tbk.com




Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan
kelengkapan informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan
menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka, semua informasi material
sehubungan dengan Transaksi (sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi ini)
telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.




Transaksi (sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi ini) tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan pada POJK 42/2020.



                Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2026
Page 2
I.    PENDAHULUAN

Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan sehubungan
dengan transaksi jual beli aset milik PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (selanjutnya
disebut “Perseroan”) kepada PT Ivo Mas Tunggal (selanjutnya disebut “IMT”), pihak terafiliasi, yang
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.

Pada tanggal 30 April 2026, Perseroan telah menjual aset berupa pabrik kelapa sawit Ujung Tanjung
dan pabrik pengolahan inti sawit Libo di Riau (selanjutnya disebut “Pabrik”) kepada IMT, dengan total
nilai jual sebesar Rp 39.021.820.000,- (secara keseluruhan disebut “Transaksi”).

Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi karena terdapat hubungan afiliasi (sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK 42/2020) antara Perseroan dan IMT,
sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Bagian II.E dari Keterbukaan Informasi ini.

Transaksi bukan merupakan transaksi material karena nilai Transaksi di bawah 20% dari ekuitas
Perseroan, yang merupakan 1batasan nilai material yang diatur pada pasal 3 ayat 1 dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”).

Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan (sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020)
dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.


II.   KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI

      A. Tanggal Transaksi

         30 April 2026

      B. Objek Transaksi

         Pabrik kelapa sawit Ujung Tanjung dan pabrik pengolahan inti sawit Libo di Riau

      C. Nilai Transaksi

         Nilai Transaksi adalah sebagai berikut:

                                                            Nilai transaksi (Rp)
           Pabrik kelapa sawit Ujung Tanjung               Rp 35.418.800.000,-
           Pabrik pengolahan inti sawit Libo                Rp 3.603.020.000,-
           Jumlah nilai transaksi                          Rp 39.021.820.000,-




                                                                                                   1
Page 3
D. Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi

    1. Perseroan

       Riwayat Singkat
       Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia pada
       tahun 1962 berdasarkan Akta No. 67 tanggal 18 Juni 1962 yang dibuat oleh Raden
       Kadiman, S.H., notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
       Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963
       serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 83 tanggal
       15 Oktober 1963, Tambahan No 570. Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa
       Efek Indonesia pada tahun 1992.

       Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
       berdasarkan Akta No. 32 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi
       Sugijanto, S.H., notaris di Jakarta, terkait penambahan Klasifikasi Baku Lapangan
       Usaha Indonesia atas kegiatan usaha baru dan pendukung tanpa mengubah kegiatan
       usaha utama Perseroan. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari
       Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusannya No. AHU-
       0039440.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 18 Juni 2025.

       Kegiatan Usaha
       Kegiatan usaha Perseroan dan entitas anak meliputi pengembangan perkebunan,
       pertanian, perdagangan, pengolahan hasil perkebunan, serta bidang jasa
       pengelolaan dan penelitian yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Hasil
       produksi Perseroan dan entitas anak meliputi hasil olahan kelapa sawit antara lain
       minyak goreng, lemak nabati dan margarin serta minyak kelapa sawit (“CPO“), inti
       sawit (“PK“), minyak inti sawit (“PKO“), cocoa butter substitute, fatty acids, glycerine,
       sabun dan biodiesel.

       Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat dengan kantor pusat di Sinar Mas Land
       Plaza, Menara II Lt. 28-30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350. Kebun dan pabrik
       kelapa sawit Perseroan dan entitas anak berlokasi di Sumatera Utara, Jambi, Bangka,
       Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, sedangkan pabrik
       pengolahannya berlokasi di Surabaya, Medan, Tarjun dan Marunda.

       Kepemilikan Saham
       Kepemilikan saham Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

                                           Saham                             Jumlah Nilai
                                                       Persentase
             Pemegang Saham           Ditempatkan dan                          Nominal
                                                      Kepemilikan
                                       Disetor Penuh                       (Dalam Rp Juta)
         PT Purimas Sasmita             2.653.897.571       92,4%                 530.780
         Publik                           218.295.795         7,6%                  43.659
         Jumlah                         2.872.193.366      100,0%                 574.439




                                                                                              2
Page 4
  Pengurusan dan Pengawasan
  Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama             :   Franky Oesman Widjaja
   Wakil Komisaris Utama       :   Rafael B. Concepcion, Jr.
   Wakil Komisaris Utama/      :   Prof. DR. Teddy Pawitra
   Komisaris Independen
   Komisaris                   :   Ir. Lukmono Sutarto
   Komisaris Independen        :   Prof. DR. Susiyati B. Hirawan
   Komisaris Independen        :   Ardhayadi, SE., MA
   Komisaris Independen        :   Ketut Sanjaya

   Direksi
   Direktur Utama              :   The Biao Leng
   Wakil Direktur Utama        :   Jimmy Pramono
   Wakil Direktur Utama        :   DR. ING Gianto Widjaja
   Direktur                    :   Franciscus Costan
   Direktur                    :   D. Agus Purnomo
   Direktur                    :   Drs. Gatot Eddy Pramono

2. IMT

  Riwayat Singkat
  IMT didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun
  1978 berdasarkan Akta No. 65 tanggal 19 Juli 1978 yang dibuat oleh Didi
  Sudjadi, S.H., notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta No. 66 tanggal
  18 September 1980 dan Akta No. 90 tanggal 18 April 1983 dibuat oleh notaris yang
  sama. Akta pendirian dan perubahan ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
  Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-4182.HT.01.01.TH.83 tanggal 31 Mei
  1983 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 10 tanggal 4
  Februari 1986, Tambahan No 130.

  Anggaran dasar IMT telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
  berdasarkan Akta No. 01 tanggal 8 Juli 2025 yang dibuat oleh Ariana Budiarti Rahayu,
  S.H., M.Kn., notaris di Bogor, mengenai penambahan Klasifikasi Baku Lapangan
  Usaha Indonesia dan penyesuaian pasal 3 anggaran dasar IMT. Perubahan tersebut
  telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
  Keputusan No. AHU-0047042. AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 17 Juli 2025.

  Kegiatan Usaha
  Kegiatan usaha IMT dan entitas anak meliputi perkebunan, industri minyak sawit
  serta produk turunannya dan perdagangan. Hasil produksi IMT meliputi hasil olahan
  kelapa sawit antara lain CPO, PK, PKO, Refined Bleached Deodorized Olein, Refined
  Belached Deodorized Palm Oil, Refined Bleached Deodorized Stearin dan Palm Fatty
  Acid Distillate.




                                                                                    3
Page 5
       IMT berkedudukan di Jakarta Pusat dengan kantor pusat di Sinar Mas Land Plaza,
       Menara II Lt. 30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350. Kebun dan pabrik kelapa
       sawit IMT dan entitas anak terletak di Riau, Kalimantan Selatan dan Kalimantan
       Barat, sedangkan pabrik penyulingan (refinery) di Belawan, Medan dan Lubuk
       Gaung. Pabrik yang berlokasi di Belawan disewakan kepada Perseroan.

       Kepemilikan Saham
       Kepemilikan saham IMT pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:

                                             Saham                          Jumlah Nilai
                                                         Persentase
               Pemegang Saham           Ditempatkan dan                       Nominal
                                                        Kepemilikan
                                         Disetor Penuh                    (Dalam Rp Juta)
          PT Indokarya Mas Sejahtera        445.000.000      74,17%              445.000
          PT Purimas Sasmita                155.000.000      25,83%              155.000
          Jumlah                            600.000.000        100%              600.000

       Pengurusan dan Pengawasan
       Susunan Dewan Komisaris dan Direksi IMT saat ini adalah sebagai berikut:

         Dewan Komisaris
         Komisaris Utama            :   The Biao Leng
         Komisaris                  :   Jimmy Pramono
         Komisaris                  :   DR. ING Gianto Widjaja
         Komisaris                  :   Carel Risakotta

         Direksi
         Direktur Utama             :   Drs. Syafriadi
         Direktur                   :   Feredy
         Direktur                   :   David
         Direktur                   :   Ertin Tanuwandi
         Direktur                   :   Aditya Gunawan
         Direktur                   :   Wiwiek Budiono Muljono
         Direktur                   :   Boy Yakobus Muliana

E. Sifat Hubungan Afiliasi

   Sesuai Pasal 1 POJK 42/2020, berikut adalah hubungan afiliasi antara Perseroan dan IMT.

   1. Hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung maupun
      tidak langsung oleh pihak yang sama di mana Perseroan dan IMT memiliki pemegang
      saham yang sama yaitu PT Purimas Sasmita, dan berada di bawah perusahaan induk
      yang sama yaitu Golden Agri-Resources Ltd, perusahaan publik yang tercatat di Bursa
      Singapura.

   2. Hubungan antara dua perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi
      atau Dewan Komisaris yang sama. Terdapat beberapa pihak yang sama yang menjabat
      sebagai anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris dari Perseroan dan IMT
      sebagai berikut:




                                                                                        4
Page 6
                           Nama                        Perseroan                     IMT
                The Biao Leng                 Direktur Utama               Komisaris Utama
                Jimmy Pramono                 Wakil Direktur Utama         Komisaris
                DR. ING Gianto Widjaja        Wakil Direktur Utama         Komisaris


III.   RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN

       A. Penilai Independen yang Ditunjuk

         Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan
         (selanjutnya disebut “SIG”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
         Nilai Pasar bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik kelapa sawit Ujung
         Tanjung di Desa Kandis dan bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik
         pengolahan inti sawit (kernel crushing plant, KCP) Libo di Desa Sam Sam, keduanya
         berada di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau dan kewajaran atas
         pelaksanaan Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. 200-PRP/SIG-0140/XII/2025,
         tanggal 18 Desember 2025 dan Addendum No. 200.1-PRP/SIG-0140/IV/2026, tanggal 13
         April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. SIG merupakan Kantor Jasa
         Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 553/KM.1/2009
         tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
         Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
         Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PPB-25/PJ-1/PM.02/2023 (penilai properti dan
         bisnis).

       B. Pendapat Pihak Independen

         1. Laporan Penilaian Properti

            Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas Nilai Pasar Properti sebagaimana
            dituangkan dalam laporan SIG No. 00016/2.0045-00/PI/01/0140/1/IV/2026 tanggal 28
            April 2026 (“Laporan Penilaian”) dengan ringkasan sebagai berikut:

            Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
            Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan IMT.

            Objek Penilaian

            a. Bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan Pabrik Kelapa Sawit kapasitas 60
               ton/jam terletak di PKS Ujung Tanjung (UTJM), Jalan Lintas Sumatera Km. 82, Desa
               Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

            b. Bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik pengolahan inti sawit (Kernel
               Crushing Plant/KCP) kapasitas 200 ton/hari terletak di KCP Libo (LIOK), Jalan Lintas
               Sumatera Km. 91, Desa Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi
               Riau.

            Tujuan Penilaian
            Tujuan Penilaian adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar atas objek
            penilaian untuk keperluan transaksi jual beli.




                                                                                                 5
Page 7
Asumsi dan Kondisi Pembatas

Asumsi:
a. SIG mengeluarkan Laporan Penilaian Properti yang bersifat non-disclaimer opinion.
b. SIG telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
   Penilaian.
c. Laporan yang dihasilkan merupakan Laporan Penilaian Properti yang terbuka
   untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
   memengaruhi operasional perusahaan.
d. SIG bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan Nilai.
e. SIG telah melakukan identifikasi atas status hukum objek Penilaian.
f. SIG berasumsi bahwa properti yang ditunjukkan kepada kami adalah benar
   merupakan properti dalam penilaian.
g. SIG mengasumsikan tidak ada perubahan yang signifikan atas objek yang dinilai
   pada tanggal inspeksi lapangan dan pada waktu tanggal penilaian.
h. Mesin dan peralatan dinilai sebagai satu kesatuan, di tempat (in-situ/in place) dan
   bagian dari bisnis yang berjalan.
i. Sesuai dengan ruang lingkup penilaian properti, SIG telah melakukan penelaahan
   dokumen yang berkaitan dengan objek penilaian yang diterima dari pemberi tugas.
   Berdasarkan hasil penelaahan dokumen yang telah dilakukan dan tanpa
   melakukan verifikasi atas dokumen hukum, maka SIG berasumsi bahwa status
   properti dalam kondisi kepemilikan yang sah dan bebas dari sengketa.
j. Objek bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan yang dinilai berdasarkan data
   dan hasil pembahasan dengan pemberi tugas .
k. SIG tidak mendapatkan bukti kepemilikan dan perijinan atas objek yang dinilai,
   kami mengasumsikan objek yang dinilai benar milik PT Smart Tbk yang akan
   ditransaksikan.
l. Inspeksi dan laporan tidak dimaksudkan sebagai survei bangunan, sarana dan
   prasarana pendukung, kami mengasumsikan terhadap bagian yang tidak dapat
   dijangkau tidak ada kerusakan permanen, termasuk karat, lapuk terkena rayap,
   dan bahaya yang ada, atau teknik dan bahan yang tidak sesuai.
m. Analisis, opini dan kesimpulan nilai yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian ini
   dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan
   Penilaian, yang merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang
   independen.
n. Laporan Penilaian dianggap sah apabila tertera tanda tangan Pimpinan Rekan,
   Kode QR dan cap huruf timbul (embos) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SUGENG,
   IRWAN, GUNAWAN & REKAN.
o. Kurs tengah pada tanggal 31 Desember 2025, USD 1 : Rp 16.782,0 (sumber :
   www.bi.go.id, data diolah).




                                                                                    6
Page 8
Kondisi pembatas:
a. Objek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perizinan yang
   sah, SIG tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen yang diterima
   dari pemberi tugas.
b. SIG mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal-hal yang
   merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten.
c. Objek yang dinilai diasumsikan memiliki penggunaan dan perizinan yang sah dan
   tidak ada kondisi setempat dan perizinan yang merugikan dan tidak adanya
   kemungkinan rencana yang merugikan.
d. Laporan hasil penilaian ini hanya digunakan untuk maksud dan tujuan yang
   ditujukan terbatas sesuai dalam laporan ini.
e. Informasi, perkiraan dan pendapat yang diperoleh dari berbagai sumber, SIG
   anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya dan benar.

Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilaian Properti
Penilaian property dengan menggunakan pendekatan biaya. Pendekatan Biaya adalah
Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai objek Penilaian berdasarkan
biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru pada tanggal Penilaian setelah
dikurangi dengan penyusutan (POJK No. 28 /POJK.04/2021 pasal 1 angka 20).
Metode yang digunakan adalah metode biaya pengganti. Metode Biaya Pengganti
adalah metode yang mengindikasikan Nilai dengan menghitung biaya untuk membuat
aset yang serupa dengan utilitas yang setara (Penjelasan atas POJK No. 28
/POJK.04/2021 pasal 48 huruf a).
Pertimbangan menggunakan pendekatan biaya dengan metode biaya pengganti
dengan pertimbangan tersedianya data estimasi biaya yang digunakan yaitu Biaya
Pengganti Baru, diketahui umur ekonomis dan perkiraan penyusutan dari objek yang
dinilai.
SIG berpendapat objek yang dinilai berupa bangunan, infrastruktur, mesin dan
peralatan (Pabrik Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Inti Sawit) merupakan Properti
Khusus. Properti Khusus adalah properti yang memiliki karakteristik tertentu, memiliki
manfaat yang terbatas pada penggunaan atau pengguna tertentu, dan jarang
diperjualbelikan di pasar terbuka, kecuali sebagai bagian dari suatu penjualan properti
secara keseluruhan (POJK Nomor : 28 /POJK.04/2021, Penjelasan Pasal 45 huruf d).
Sebagaimana Mengacu pada POJK Nomor : 28 /POJK.04/2021 Pasal 34 dan Nomor 33
/SEOJK.04/2021 BAB III angka 4, yaitu Jenis objek Penilaian properti yang dapat
dilakukan Penilaian dengan menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian, diantaranya
adalah Properti Khusus. sehingga dalam penilaian ini kami menggunakan 1 (satu)
pendekatan penilaian, yaitu pendekatan biaya.
SIG tidak menggunakan Pendekatan Pasar karena tidak ada data pembanding pasar
yang sebanding dan sejenis dengan objek penilaian.
SIG tidak menggunakan Pendekatan pendapatan karena penilaian pabrik tidak
termasuk dalam properti yang mengasilkan pendapatan (income producing property).




                                                                                     7
Page 9
  Kesimpulan Penilaian

  Dengan memperhatikan faktor seperti lokasi, waktu, keadaan fisik yang sebanding
  dengan properti yang dinilai dan faktor yang mempunyai pengaruh terhadap nilai, SIG
  berpendapat bahwa properti yang dinilai marketable dan Nilai Pasar atas objek
  penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut :

                                                   Nilai Pasar
                                                      (Rp)
   Pabrik kelapa sawit Ujung Tanjung              35.418.800.000
   Pabrik pengolahan inti sawit Libo               3.603.020.000
   Jumlah nilai pasar                             39.021.820.000

  terbilang total Tiga Puluh Sembilan Miliar Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua
  Puluh Ribu Rupiah.

2. Ringkasan Pendapat Kewajaran Transaksi

  Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana
  dituangkan dalam laporan SIG No. 002-FO/0140/SIG/2026 tanggal 28 April 2026
  (“Laporan Pendapat Kewajaran”) dengan ringkasan sebagai berikut:

  Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
  Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan IMT.

  Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
  a. Fasilitas aset bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan Pabrik Kelapa Sawit
     kapasitas 60 ton/jam terletak di PKS Ujung Tanjung (UTJM), Jalan Lintas Sumatera
     Km. 82, Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
  b. Fasilitas aset bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik pengolahan inti
     sawit (Kernel Crushing Plant/KCP) kapasitas 200 ton/hari terletak di KCP Libo
     (LIOK), Jalan Lintas Sumatera Km. 91, Desa Sam Sam, Kecamatan Kandis,
     Kabupaten Siak, Provinsi Riau.

  Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
  Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah
  untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi jual beli, yang akan digunakan
  dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di pasar modal
  untuk keperluan Otoritas Jasa Keuangan yaitu POJK 42/2020.

  Asumsi dan Syarat Pembatas
  a. SIG telah diberikan data copy melalui email perijinan, laporan keuangan, obyek
     yang dijual (bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan, struktur organisasi dan
     tenaga kerja, proyeksi keuangan sebelum dan sesudah terjadi transaksi, proforma
     laporan Keuangan serta informasi dari Perseroan, SIG asumsikan benar dan sesuai
     dengan aslinya. SIG tidak bertanggung jawab atas segala kerugian, biaya ataupun
     pengeluaran apapun yang disebabkan oleh ketidakterbukaan informasi sehingga
     data yang SIG peroleh menjadi tidak lengkap atau dapat disalah-artikan.




                                                                                     8
Page 10
b. Pendapat kewajaran ini merupakan satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
   analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
   secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
   kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
c. SIG juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini
   sampai dengan tanggal terjadinya rencana aksi korporasi tidak terjadi perubahan
   apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi yang digunakan dalam
   penyusunan pendapat kewajaran ini. SIG tidak bertanggung jawab untuk
   menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami
   karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
   terjadi setelah tanggal surat ini.
d. Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
   peraturan dan kondisi pasar saat ini.
e. Dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran ini SIG telah melakukan analisis dan
   mempertimbangkan atas dokumen dan informasi yang diterima dari manajemen
   Perseroan. Perubahan terhadap data tersebut dapat berpengaruh terhadap hasil
   Pendapat Kewajaran.
f. Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan rencana
   Transaksi dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat
   kewajaran ini juga tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi untuk menyetujui atau
   tidak menyetujui rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas
   rencana Transaksi.
g. SIG mengeluarkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer
   opinion.
h. SIG telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
   analisis Pendapat Kewajaran.
i. SIG telah mengkaji dan menyesuaikan penggunaan proyeksi Keuangan yang telah
   dibuat oleh manajemen, dan kami bertanggung jawab atas pelaksanaan kewajaran
   proyeksi Keuangan.
j. Laporan yang dihasilkan merupakan Laporan yang terbuka untuk publik, kecuali
   terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
   perusahaan.
k. SIG bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
   kewajaran transaksi.
l.   SIG telah melakukan identifikasi atas status hukum objek rencana transaksi.
m. SIG berasumsi bahwa properti yang ditunjukkan kepada kami adalah benar
   merupakan properti dalam penilaian.
n. SIG mengasumsikan tidak ada perubahan yang signifikan atas objek yang dinilai
   pada tanggal inspeksi lapangan dan pada waktu tanggal penilaian.
o. Pemeriksaan batas fisik tanah sewa sesuai dengan dokumen tanah, dan luas tanah
   diasumsikan sesuai.
p. Analisis, opini dan kesimpulan pendapat kewajaran yang dinyatakan di dalam
   Laporan Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang
   diungkapkan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran, yang merupakan hasil
   analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang independen.



                                                                                   9
Page 11
            q. Perkiraan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan penilaian
               profesional telah disajikan sebagai kesimpulan Pendapat Kewajaran.
            r. Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila tertera tanda tangan
               Pimpinan Rekan dan cap huruf timbul (embos) KJPP SUGENG, IRWAN, GUNAWAN
               & REKAN (KJPP SIG).

            Kondisi Pembatas
            a. Obyek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perijinan yang
               sah, SIG tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen yang KJPP SIG
               terima dari pemberi tugas.
            b. SIG mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal-hal yang
               merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten.
            c. Obyek yang dinilai diasumsikan memiliki penggunaan dan perizinan yang sah dan
               tidak ada kondisi setempat dan perijinan yang merugikan dan tidak adanya
               kemungkinan rencana yang merugikan.
            d. Laporan Pendapat Kewajaran dari penugasan ini untuk maksud dan tujuan yang
               ditujukan terbatas sesuai dalam laporan ini.
            e. Informasi, perkiraan dan pendapat yang SIG peroleh dari berbagai sumber, KJPP
               SIG anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya dan benar.

            Pendekatan dan Metode Penilaian
            Pendekatan dan metodologi penilaian Pendapat Kewajaran dengan tahapan
            melakukan analisis atas pertimbangan bisnis yang digunakan Perseroan terkait
            dengan rencana transaksi terhadap kepentingan pemegang saham sebagai berikut:
            a. Analisis Transaksi
            b. Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan rencana Transaksi
            c. Analisis atas kewajaran nilai Transaksi

            Kesimpulan Pendapat Kewajaran

            Dengan mempertimbangkan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif maka atas
            rencana Transaksi Jual Beli pabrik kelapa sawit Ujung Tanjung dan pabrik pengolahan
            inti sawit Libo di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kami berpendapat
            bahwa Rencana Transaksi adalah wajar bagi Perseroan dan bagi pemegang saham.

IV.   PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI

      A.   Alasan dan Latar Belakang Dilakukannya Transaksi
           Sejalan dengan prospek industri sawit yang positif dan permintaan produk turunan
           bernilai tambah yang terus meningkat, Perseroan sebagai perusahaan agribisnis
           terintegrasi senantiasa berupaya meningkatkan profitabilitas dan menjaga daya saing
           melalui penguatan kapabilitas produksi, distribusi, dan logistik secara berkelanjutan.
           Dalam rangka mengoptimalkan nilai pengembalian investasi, manajemen juga
           berupaya mengelola operasional dan aset dengan efisien, dan secara berkala
           melakukan evaluasi atas aset-aset yang dimiliki agar dapat menghasilkan laba yang
           optimal bagi Perseroan.



                                                                                              10
Page 12
     Perseroan memiliki fasilitas pabrik kelapa sawit Ujung Tanjung di Desa Kandis dan
     pabrik pengolahan inti sawit Libo di Desa Sam Sam, keduanya berada di Kecamatan
     Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Pabrik ini terletak relatif jauh dari area
     perkebunan Perseroan, sehingga pengelolaan fasilitas tersebut akan menjadi kurang
     optimal baik dari sisi operasional, logistik, dan struktur biaya, maupun dalam hal
     koordinasi. Selama ini, pemanfaatan Pabrik dilakukan dengan cara menyewakannya
     kepada IMT yang memiliki perkebunan dengan lokasi dekat dengan Pabrik.

     Perseroan melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap struktur bisnis dan aset yang
     dimiliki. Dalam hal ini, manajemen menilai bahwa lokasi yang kurang strategis dan
     seiring semakin tuanya fasilitas mesin-mesin pada Pabrik maka kepemilikan Pabrik
     tersebut tidak lagi sejalan dengan strategi Perseroan untuk memfokuskan sumber daya
     dan modal pada kegiatan usaha utama yang memberikan sinergi dan nilai tambah yang
     optimal. Oleh karena itu, manajemen Perseroan memutuskan untuk mendivestasi
     Pabrik tersebut.

     Transaksi ini diharapkan memberikan manfaat bagi Perseroan berupa optimalisasi
     penggunaan aset, di mana aset yang kurang produktif dapat menghasilkan tambahan
     arus kas saat ini, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi
     para pemegang saham.

B.   Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan Transaksi
     Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi
     Operasional IMT sebagai pihak terafiliasi mencakup perkebunan kelapa sawit, fasilitas
     pengolahan, dan fasilitas pendukung lainnya yang berlokasi di Provinsi Riau, dan
     berlokasi dekat dengan Pabrik milik Perseroan. Dengan demikian, IMT memiliki
     kesesuaian operasional dan potensi sinergi yang lebih baik dalam mengelola aset
     tersebut secara lebih efisien dan berkelanjutan.

     Sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset, selama ini Pabrik tersebut
     telah disewakan oleh Perseroan kepada IMT untuk mengolah tandan buah segar dan
     inti sawit yang diproduksi IMT.

     Perseroan telah mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya transaksi dengan
     pihak yang tidak terafiliasi. Namun, berdasarkan karakteristik dan lokasi Pabrik, serta
     potensi integrasi operasional, Perseroan menilai bahwa transaksi dengan IMT
     merupakan alternatif yang paling optimal untuk memaksimalkan nilai dan pemanfaatan
     Pabrik tersebut. Apabila ditawarkan kepada pihak tidak terafiliasi dengan lokasi
     operasional yang lebih jauh, nilai dan efisiensi transaksi berpotensi tidak optimal bagi
     Perseroan.




                                                                                          11
Page 13
V.    PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS

      A. Pernyataan Direksi
         Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi
         afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi ini juga telah melalui
         prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka
         memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
         umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020.

      B. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
         Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini tidak
         mengandung Benturan Kepentingan dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka,
         semua informasi dan/atau fakta material sehubungan dengan Transaksi telah
         diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi dan/atau fakta material
         tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.


VI.   INFORMASI TAMBAHAN

      Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi, dapat menghubungi Corporate Secretary
      Perseroan pada jam kerja Perseroan melalui kontak berikut:

      PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
      Plaza Sinar Mas Land, Menara II Lt. 28-30
      Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350
      Telepon: (62 21) 50338899
      Email: investor@smart-tbk.com
      UP: Corporate Secretary



                                     Jakarta, 5 Mei 2026
                                      Direksi Perseroan




                                                                                           12

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.89 MB
Published5 May 2026
Pages13
Characters34,029
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org Sinar Mas p.1 ×3
linked org PT Ivo Mas Tunggal p.2
linked org PT Purimas Sasmita p.3 ×5
linked person Franky Oesman Widjaja p.4
linked person Prof. DR. Teddy Pawitra p.4
linked person Ir. Lukmono Sutarto p.4
linked person Prof. DR. Susiyati B. Hirawan p.4
linked person Ketut Sanjaya p.4
linked person The Biao Leng · Direktur Utama p.4 ×4
linked person Jimmy Pramono p.4 ×3
linked person DR. ING Gianto Widjaja p.4 ×5
linked person Franciscus Costan p.4
linked person D. Agus Purnomo p.4
linked person Drs. Gatot Eddy Pramono p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.1 ×4
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×2
possible org Bursa Efek Indonesia p.3
possible person Ardhayadi p.4
unresolved org PT Sinar Mas Agro Resources p.1 ×3
unresolved org Technology Tbk p.1 ×3
unresolved person H. Thamrin p.1 ×4
unresolved person Raden Kadiman p.3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Sri Hidianingsih Adi Sugijanto p.3
unresolved org Menteri Hukum Republik Indonesia p.3 ×2
unresolved person Didi Sudjadi p.4
unresolved person Ariana Budiarti Rahayu p.4
unresolved org PT Indokarya Mas Sejahtera p.5
unresolved person Drs. Syafriadi p.5
unresolved org Golden Agri-Resources Ltd p.5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng p.6
unresolved org Gunawan & Rekan p.6 ×3
unresolved org Menteri Keuangan p.6
unresolved org Smart Tbk p.7 ×2
unresolved org KJPP SUGENG p.11
unresolved org KJPP SIG p.11 ×3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.364 1433 ms 12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': '20'}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result