Back to announcement
20260504_SMAR_Informasi Transaksi Afiliasi_32076848_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review SMARSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 13
Page 1
KETERBUKAAN INFORMASI SEHUBUNGAN DENGAN
TRANSAKSI AFILIASI
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan
No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan
(“POJK 42/2020”).
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
(“Perseroan”)
Kegiatan Usaha Utama:
Perkebunan kelapa sawit, perindustrian pengolahan kelapa sawit dan pemurnian minyak kelapa
sawit, perdagangan produk berbasis kelapa sawit, jasa pengelolaan, dan pengangkutan produk
berbasis kelapa sawit
Berkedudukan di Jakarta Pusat, Indonesia
Kantor Pusat :
Sinar Mas Land Plaza, Menara II Lt. 28-30
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350
Telepon: (62 21) 50338899
Email: investor@smart-tbk.com
www.smart-tbk.com
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan bertanggung jawab sepenuhnya atas kebenaran dan
kelengkapan informasi atau fakta material yang dimuat dalam Keterbukaan Informasi ini, dan
menyatakan bahwa sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka, semua informasi material
sehubungan dengan Transaksi (sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi ini)
telah diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan.
Transaksi (sebagaimana didefinisikan dalam Keterbukaan Informasi ini) tidak mengandung
benturan kepentingan sebagaimana didefinisikan pada POJK 42/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan pada tanggal 5 Mei 2026
Page 2
I. PENDAHULUAN
Informasi sebagaimana tercantum dalam Keterbukaan Informasi ini disampaikan sehubungan
dengan transaksi jual beli aset milik PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk (selanjutnya
disebut “Perseroan”) kepada PT Ivo Mas Tunggal (selanjutnya disebut “IMT”), pihak terafiliasi, yang
merupakan transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020.
Pada tanggal 30 April 2026, Perseroan telah menjual aset berupa pabrik kelapa sawit Ujung Tanjung
dan pabrik pengolahan inti sawit Libo di Riau (selanjutnya disebut “Pabrik”) kepada IMT, dengan total
harga jual senilai Rp 39.021.820.000,- (secara keseluruhan disebut “Transaksi”).
Transaksi merupakan suatu transaksi afiliasi karena terdapat hubungan afiliasi (sebagaimana
didefinisikan dalam Undang-undang Pasar Modal dan POJK 42/2020) antara Perseroan dan IMT,
sebagaimana dijelaskan lebih lanjut pada Bagian II.E dari Keterbukaan Informasi ini.
Transaksi bukan merupakan transaksi material karena nilai Transaksi di bawah 20% dari ekuitas
Perseroan, yang merupakan batasan nilai material yang diatur pada pasal 3 ayat 1 dalam Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan
Usaha (“POJK 17/2020”).
Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan (sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020)
dan tidak berpotensi mengakibatkan terganggunya kelangsungan usaha Perseroan.
II. KETERANGAN MENGENAI TRANSAKSI
A. Tanggal Transaksi
30 April 2026
B. Objek Transaksi
Pabrik kelapa sawit Ujung Tanjung dan pabrik pengolahan inti sawit Libo di Riau
C. Nilai Transaksi
Nilai Transaksi adalah sebagai berikut:
Nilai transaksi (Rp)
Pabrik kelapa sawit Ujung Tanjung Rp 35.418.800.000,-
Pabrik pengolahan inti sawit Libo Rp 3.603.020.000,-
Jumlah nilai transaksi Rp 39.021.820.000,-
1
Page 3
D. Pihak-pihak yang Melakukan Transaksi
1. Perseroan
Riwayat Singkat
Perseroan didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia pada
tahun 1962 berdasarkan Akta No. 67 tanggal 18 Juni 1962 yang dibuat oleh Raden
Kadiman, S.H., notaris di Jakarta, dan telah disahkan oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia dalam Surat Keputusan No. J.A.5/115/3 tanggal 29 Agustus 1963
serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 83 tanggal
15 Oktober 1963, Tambahan No 570. Perseroan mencatatkan sahamnya di Bursa
Efek Indonesia pada tahun 1992.
Anggaran Dasar Perseroan telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan Akta No. 32 tanggal 16 Juni 2025 yang dibuat oleh Sri Hidianingsih Adi
Sugijanto, S.H., notaris di Jakarta, terkait penambahan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia atas kegiatan usaha baru dan pendukung tanpa mengubah kegiatan
usaha utama Perseroan. Perubahan tersebut telah memperoleh persetujuan dari
Menteri Hukum Republik Indonesia sesuai dengan surat keputusannya No. AHU-
0039440.AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 18 Juni 2025.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha Perseroan dan entitas anak meliputi pengembangan perkebunan,
pertanian, perdagangan, pengolahan hasil perkebunan, serta bidang jasa
pengelolaan dan penelitian yang berhubungan dengan kegiatan usaha. Hasil
produksi Perseroan dan entitas anak meliputi hasil olahan kelapa sawit antara lain
minyak goreng, lemak nabati dan margarin serta minyak kelapa sawit (“CPO“), inti
sawit (“PK“), minyak inti sawit (“PKO“), cocoa butter substitute, fatty acids, glycerine,
sabun dan biodiesel.
Perseroan berkedudukan di Jakarta Pusat dengan kantor pusat di Sinar Mas Land
Plaza, Menara II Lt. 28-30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350. Kebun dan pabrik
kelapa sawit Perseroan dan entitas anak berlokasi di Sumatera Utara, Jambi, Bangka,
Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur dan Kalimantan Selatan, sedangkan pabrik
pengolahannya berlokasi di Surabaya, Medan, Tarjun dan Marunda.
Kepemilikan Saham
Kepemilikan saham Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Saham Jumlah Nilai
Persentase
Pemegang Saham Ditempatkan dan Nominal
Kepemilikan
Disetor Penuh (Dalam Rp Juta)
PT Purimas Sasmita 2.653.897.571 92,4% 530.780
Publik 218.295.795 7,6% 43.659
Jumlah 2.872.193.366 100,0% 574.439
2
Page 4
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : Franky Oesman Widjaja
Wakil Komisaris Utama : Rafael B. Concepcion, Jr.
Wakil Komisaris Utama/ : Prof. DR. Teddy Pawitra
Komisaris Independen
Komisaris : Ir. Lukmono Sutarto
Komisaris Independen : Prof. DR. Susiyati B. Hirawan
Komisaris Independen : Ardhayadi, SE., MA
Komisaris Independen : Ketut Sanjaya
Direksi
Direktur Utama : The Biao Leng
Wakil Direktur Utama : Jimmy Pramono
Wakil Direktur Utama : DR. ING Gianto Widjaja
Direktur : Franciscus Costan
Direktur : D. Agus Purnomo
Direktur : Drs. Gatot Eddy Pramono
2. IMT
Riwayat Singkat
IMT didirikan berdasarkan hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia pada tahun
1978 berdasarkan Akta No. 65 tanggal 19 Juli 1978 yang dibuat oleh Didi
Sudjadi, S.H., notaris di Jakarta, yang kemudian diubah dengan Akta No. 66 tanggal
18 September 1980 dan Akta No. 90 tanggal 18 April 1983 dibuat oleh notaris yang
sama. Akta pendirian dan perubahan ini disahkan oleh Menteri Kehakiman Republik
Indonesia dengan Surat Keputusan No. C2-4182.HT.01.01.TH.83 tanggal 31 Mei
1983 serta diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 10 tanggal
4 Februari 1986, Tambahan No 130.
Anggaran dasar IMT telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir
berdasarkan Akta No. 01 tanggal 8 Juli 2025 yang dibuat oleh Ariana Budiarti Rahayu,
S.H., M.Kn., notaris di Bogor, mengenai penambahan Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia dan penyesuaian pasal 3 anggaran dasar IMT. Perubahan tersebut
telah disetujui oleh Menteri Hukum Republik Indonesia berdasarkan Surat
Keputusan No. AHU-0047042. AH.01.02.TAHUN 2025 tanggal 17 Juli 2025.
Kegiatan Usaha
Kegiatan usaha IMT dan entitas anak meliputi perkebunan, industri minyak sawit
serta produk turunannya dan perdagangan. Hasil produksi IMT meliputi hasil olahan
kelapa sawit antara lain CPO, PK, PKO, Refined Bleached Deodorized Olein, Refined
Belached Deodorized Palm Oil, Refined Bleached Deodorized Stearin dan Palm Fatty
Acid Distillate.
3
Page 5
IMT berkedudukan di Jakarta Pusat dengan kantor pusat di Sinar Mas Land Plaza,
Menara II Lt. 30, Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350. Kebun dan pabrik kelapa
sawit IMT dan entitas anak terletak di Riau, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan
Barat, sedangkan pabrik penyulingan (refinery) di Belawan dan Lubuk Gaung. Pabrik
yang berlokasi di Belawan disewakan kepada Perseroan.
Kepemilikan Saham
Kepemilikan saham IMT pada tanggal 31 Desember 2025 adalah sebagai berikut:
Saham Jumlah Nilai
Persentase
Pemegang Saham Ditempatkan dan Nominal
Kepemilikan
Disetor Penuh (Dalam Rp Juta)
PT Indokarya Mas Sejahtera 445.000.000 74,17% 445.000
PT Purimas Sasmita 155.000.000 25,83% 155.000
Jumlah 600.000.000 100% 600.000
Pengurusan dan Pengawasan
Susunan Dewan Komisaris dan Direksi IMT saat ini adalah sebagai berikut:
Dewan Komisaris
Komisaris Utama : The Biao Leng
Komisaris : Jimmy Pramono
Komisaris : DR. ING Gianto Widjaja
Komisaris : Carel Risakotta
Direksi
Direktur Utama : Drs. Syafriadi
Direktur : Feredy
Direktur : David
Direktur : Ertin Tanuwandi
Direktur : Aditya Gunawan
Direktur : Wiwiek Budiono Muljono
Direktur : Boy Yakobus Muliana
E. Sifat Hubungan Afiliasi
Sesuai Pasal 1 POJK 42/2020, berikut adalah hubungan afiliasi antara Perseroan dan IMT.
1. Hubungan antara dua perusahaan yang dikendalikan, baik secara langsung maupun
tidak langsung oleh pihak yang sama di mana Perseroan dan IMT memiliki pemegang
saham yang sama yaitu PT Purimas Sasmita, dan berada di bawah perusahaan induk
yang sama yaitu Golden Agri-Resources Ltd, perusahaan publik yang tercatat di Bursa
Singapura.
2. Hubungan antara dua perusahaan di mana terdapat satu atau lebih anggota Direksi
atau Dewan Komisaris yang sama. Terdapat beberapa pihak yang sama yang menjabat
sebagai anggota Direksi maupun anggota Dewan Komisaris dari Perseroan dan IMT
sebagai berikut:
4
Page 6
Nama Perseroan IMT
The Biao Leng Direktur Utama Komisaris Utama
Jimmy Pramono Wakil Direktur Utama Komisaris
DR. ING Gianto Widjaja Wakil Direktur Utama Komisaris
III. RINGKASAN LAPORAN PENILAI INDEPENDEN
A. Penilai Independen yang Ditunjuk
Perseroan telah menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng, Irwan, Gunawan & Rekan
(selanjutnya disebut “SIG”) untuk memberikan pendapat sebagai penilai independen atas
Nilai Pasar bangunan, infrastruktur, mesin, dan peralatan pabrik kelapa sawit Ujung
Tanjung di Desa Kandis serta bangunan, infrastruktur, mesin, dan peralatan pabrik
pengolahan inti sawit (kernel crushing plant, KCP) Libo di Desa Sam Sam, keduanya
berada di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, dan kewajaran atas
pelaksanaan Transaksi sesuai dengan surat penugasan No. 200-PRP/SIG-0140/XII/2025,
tanggal 18 Desember 2025 dan Addendum No. 200.1-PRP/SIG-0140/IV/2026, tanggal
13 April 2026 yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan. SIG merupakan Kantor
Jasa Penilai Publik resmi berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 553/KM.1/2009
tanggal 10 Juni 2009 dan terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang pasar modal di
Otoritas Jasa Keuangan (selanjutnya disebut “OJK”) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi
Penunjang Pasar Modal dari OJK No. STTD.PPB-25/PJ-1/PM.02/2023 (penilai properti dan
bisnis).
B. Pendapat Pihak Independen
1. Laporan Penilaian Properti
Berikut adalah ringkasan laporan penilaian atas Nilai Pasar Properti sebagaimana
dituangkan dalam laporan SIG No. 00016/2.0045-00/PI/01/0140/1/IV/2026 tanggal
28 April 2026 (“Laporan Penilaian”) dengan ringkasan sebagai berikut:
Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan IMT.
Objek Penilaian
Bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan Pabrik Kelapa Sawit kapasitas
60 ton/jam terletak di PKS Ujung Tanjung, Jalan Lintas Sumatera Km. 82, Desa
Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik pengolahan inti sawit (Kernel
Crushing Plant/KCP) kapasitas 200 ton/hari terletak di KCP Libo, Jalan Lintas
Sumatera Km. 91, Desa Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi
Riau.
Tujuan Penilaian
Tujuan Penilaian adalah untuk memberikan pendapat mengenai Nilai Pasar atas objek
penilaian untuk keperluan transaksi jual beli.
5
Page 7
Asumsi dan Kondisi Pembatas
Asumsi:
SIG mengeluarkan Laporan Penilaian Properti yang bersifat non-disclaimer
opinion.
SIG telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
Penilaian.
Laporan yang dihasilkan merupakan Laporan Penilaian Properti yang terbuka
untuk publik, kecuali terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat
memengaruhi operasional perusahaan.
SIG bertanggung jawab atas Laporan Penilaian Properti dan kesimpulan Nilai.
SIG telah melakukan identifikasi atas status hukum objek Penilaian.
SIG berasumsi bahwa properti yang ditunjukkan kepada kami adalah benar
merupakan properti dalam penilaian.
SIG mengasumsikan tidak ada perubahan yang signifikan atas objek yang dinilai
pada tanggal inspeksi lapangan dan pada waktu tanggal penilaian.
Mesin dan peralatan dinilai sebagai satu kesatuan, di tempat (in-situ/in place) dan
bagian dari bisnis yang berjalan.
Sesuai dengan ruang lingkup penilaian properti, SIG telah melakukan penelaahan
dokumen yang berkaitan dengan objek penilaian yang diterima dari pemberi
tugas. Berdasarkan hasil penelaahan dokumen yang telah dilakukan dan tanpa
melakukan verifikasi atas dokumen hukum, maka SIG berasumsi bahwa status
properti dalam kondisi kepemilikan yang sah dan bebas dari sengketa.
Objek bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan yang dinilai berdasarkan data
dan hasil pembahasan dengan pemberi tugas.
SIG tidak mendapatkan bukti kepemilikan dan perijinan atas objek yang dinilai,
kami mengasumsikan objek yang dinilai benar milik PT Smart Tbk yang akan
ditransaksikan.
Inspeksi dan laporan tidak dimaksudkan sebagai survei bangunan, infrastruktur,
mesin dan peralatan, kami mengasumsikan terhadap bagian yang tidak dapat
dijangkau tidak ada kerusakan permanen, termasuk karat, lapuk terkena rayap,
dan bahaya yang ada, atau teknik dan bahan yang tidak sesuai.
Analisis, opini dan kesimpulan nilai yang dinyatakan di dalam Laporan Penilaian
ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang diungkapkan di dalam Laporan
Penilaian, yang merupakan hasil analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang
independen.
Laporan Penilaian dianggap sah apabila tertera tanda tangan Pimpinan Rekan,
Kode QR dan cap huruf timbul (embos) Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) SUGENG,
IRWAN, GUNAWAN & REKAN.
Kurs tengah pada tanggal 31 Desember 2025, USD 1 : Rp 16.782,0 (sumber :
www.bi.go.id, data diolah).
6
Page 8
Kondisi pembatas:
Objek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perizinan yang
sah, SIG tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen yang diterima
dari pemberi tugas.
SIG mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal-hal yang
merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten.
Objek yang dinilai diasumsikan memiliki penggunaan dan perizinan yang sah dan
tidak ada kondisi setempat dan perizinan yang merugikan dan tidak adanya
kemungkinan rencana yang merugikan.
Laporan hasil penilaian ini hanya digunakan untuk maksud dan tujuan yang
ditujukan terbatas sesuai dalam laporan ini.
Informasi, perkiraan dan pendapat yang diperoleh dari berbagai sumber, SIG
anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya dan benar.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Penilaian Properti
Penilaian properti dengan menggunakan pendekatan biaya. Pendekatan Biaya adalah
Pendekatan Penilaian untuk mendapatkan indikasi Nilai objek Penilaian berdasarkan
biaya reproduksi baru atau biaya pengganti baru pada tanggal Penilaian setelah
dikurangi dengan penyusutan (POJK No. 28 /POJK.04/2021 pasal 1 angka 20).
Metode yang digunakan adalah metode biaya pengganti. Metode Biaya Pengganti
adalah metode yang mengindikasikan Nilai dengan menghitung biaya untuk membuat
aset yang serupa dengan utilitas yang setara (Penjelasan atas POJK No. 28
/POJK.04/2021 pasal 48 huruf a).
Pertimbangan menggunakan pendekatan biaya dengan metode biaya pengganti
dengan pertimbangan tersedianya data estimasi biaya yang digunakan yaitu Biaya
Pengganti Baru, diketahui umur ekonomis dan perkiraan penyusutan dari objek yang
dinilai.
SIG berpendapat objek yang dinilai berupa bangunan, infrastruktur, mesin dan
peralatan (Pabrik Kelapa Sawit dan Pabrik Pengolahan Inti Sawit) merupakan Properti
Khusus. Properti Khusus adalah properti yang memiliki karakteristik tertentu, memiliki
manfaat yang terbatas pada penggunaan atau pengguna tertentu, dan jarang
diperjualbelikan di pasar terbuka, kecuali sebagai bagian dari suatu penjualan properti
secara keseluruhan (POJK Nomor : 28 /POJK.04/2021, Penjelasan Pasal 45 huruf d).
Sebagaimana Mengacu pada POJK Nomor : 28 /POJK.04/2021 Pasal 34 dan Nomor 33
/SEOJK.04/2021 BAB III angka 4, yaitu Jenis objek Penilaian properti yang dapat
dilakukan Penilaian dengan menggunakan 1 (satu) Pendekatan Penilaian, diantaranya
adalah Properti Khusus. sehingga dalam penilaian ini kami menggunakan 1 (satu)
pendekatan penilaian, yaitu pendekatan biaya.
SIG tidak menggunakan Pendekatan Pasar karena tidak ada data pembanding pasar
yang sebanding dan sejenis dengan objek penilaian.
SIG tidak menggunakan Pendekatan pendapatan karena penilaian pabrik tidak
termasuk dalam properti yang menghasilkan pendapatan (income producing
property).
7
Page 9
Kesimpulan Penilaian
Dengan memperhatikan faktor seperti lokasi, waktu, keadaan fisik yang sebanding
dengan properti yang dinilai dan faktor yang mempunyai pengaruh terhadap nilai, SIG
berpendapat bahwa properti yang dinilai marketable dan Nilai Pasar atas objek
penilaian pada tanggal 31 Desember 2025 sebagai berikut :
Nilai Pasar
(Rp)
Pabrik kelapa sawit Ujung Tanjung 35.418.800.000
Pabrik pengolahan inti sawit Libo 3.603.020.000
Jumlah nilai pasar 39.021.820.000
terbilang total Tiga Puluh Sembilan Miliar Dua Puluh Satu Juta Delapan Ratus Dua
Puluh Ribu Rupiah.
2. Ringkasan Pendapat Kewajaran Transaksi
Berikut adalah ringkasan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi sebagaimana
dituangkan dalam laporan SIG No. 002-FO/0140/SIG/2026 tanggal 28 April 2026
(“Laporan Pendapat Kewajaran”) dengan ringkasan sebagai berikut:
Pihak-Pihak yang Terkait dalam Transaksi
Pihak-pihak yang bertransaksi adalah Perseroan dan IMT.
Objek Transaksi Pendapat Kewajaran
Fasilitas aset bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan Pabrik Kelapa Sawit
kapasitas 60 ton/jam terletak di PKS Ujung Tanjung, Jalan Lintas Sumatera Km. 82,
Desa Kandis, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau.
Fasilitas aset bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan pabrik pengolahan inti
sawit (Kernel Crushing Plant/KCP) kapasitas 200 ton/hari terletak di KCP Libo,
Jalan Lintas Sumatera Km. 91, Desa Sam Sam, Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak,
Provinsi Riau.
Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan penyusunan laporan pendapat kewajaran atas Transaksi adalah
untuk memberikan pendapat kewajaran atas transaksi jual beli, yang akan digunakan
dalam rangka memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di pasar modal
untuk keperluan Otoritas Jasa Keuangan yaitu POJK 42/2020.
Asumsi dan Syarat Pembatas
SIG telah diberikan data copy melalui email akta perusahaan, perijinan, laporan
keuangan, obyek yang dijual (bangunan, infrastruktur, mesin dan peralatan,
struktur organisasi dan tenaga kerja, proyeksi keuangan sebelum dan sesudah
terjadi transaksi, proforma laporan Keuangan serta informasi dari Perseroan, SIG
asumsikan benar dan sesuai dengan aslinya. SIG tidak bertanggung jawab atas
segala kerugian, biaya ataupun pengeluaran apapun yang disebabkan oleh
8
Page 10
ketidakterbukaan informasi sehingga data yang SIG peroleh menjadi tidak lengkap
atau dapat disalah-artikan.
Pendapat kewajaran ini merupakan satu kesatuan dan penggunaan sebagian dari
analisis dan informasi tanpa mempertimbangkan informasi dan analisis lainnya
secara utuh sebagai satu kesatuan dapat menyebabkan pandangan dan
kesimpulan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran.
SIG juga mengasumsikan bahwa dari tanggal penerbitan pendapat kewajaran ini
sampai dengan tanggal terjadinya rencana Transaksi tidak terjadi perubahan
apapun yang berpengaruh secara material terhadap asumsi yang digunakan dalam
penyusunan pendapat kewajaran ini. SIG tidak bertanggung jawab untuk
menegaskan kembali atau melengkapi, memutakhirkan (update) pendapat kami
karena adanya perubahan asumsi dan kondisi serta peristiwa-peristiwa yang
terjadi setelah tanggal surat ini.
Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi umum keuangan, moneter,
peraturan dan kondisi pasar saat ini.
Dalam mempersiapkan Pendapat Kewajaran ini SIG telah melakukan analisis dan
mempertimbangkan atas dokumen dan informasi yang diterima dari manajemen
Perseroan. Perubahan terhadap data tersebut dapat berpengaruh terhadap hasil
Pendapat Kewajaran.
Pendapat kewajaran ini hanya dapat digunakan sehubungan dengan rencana
Transaksi dan tidak dapat dipergunakan untuk kepentingan lain. Pendapat
kewajaran ini juga tidak dimaksudkan sebagai rekomendasi untuk menyetujui atau
tidak menyetujui rencana Transaksi atau mengambil tindakan tertentu atas
rencana Transaksi.
SIG mengeluarkan Laporan Pendapat Kewajaran yang bersifat non-disclaimer
opinion.
SIG telah melakukan penelaahan atas dokumen yang digunakan dalam proses
analisis Pendapat Kewajaran.
SIG telah mengkaji dan menyesuaikan penggunaan proyeksi Keuangan yang telah
dibuat oleh manajemen, dan kami bertanggung jawab atas pelaksanaan kewajaran
proyeksi Keuangan.
Laporan yang dihasilkan merupakan Laporan yang terbuka untuk publik, kecuali
terdapat informasi yang bersifat rahasia, yang dapat mempengaruhi operasional
perusahaan.
SIG bertanggung jawab atas Laporan Pendapat Kewajaran dan kesimpulan
kewajaran transaksi.
SIG telah melakukan identifikasi atas status hukum objek rencana transaksi.
SIG berasumsi bahwa properti yang ditunjukkan kepada kami adalah benar
merupakan properti dalam penilaian.
SIG mengasumsikan tidak ada perubahan yang signifikan atas objek yang dinilai
pada tanggal inspeksi lapangan dan pada waktu tanggal penilaian.
Analisis, opini dan kesimpulan pendapat kewajaran yang dinyatakan di dalam
Laporan Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi dan batasan-batasan yang
diungkapkan di dalam Laporan Pendapat Kewajaran, yang merupakan hasil
analisis, opini dan kesimpulan Penilai yang independen.
9
Page 11
Perkiraan Pendapat Kewajaran yang dihasilkan dalam penugasan penilaian
profesional telah disajikan sebagai kesimpulan Pendapat Kewajaran.
Laporan Pendapat Kewajaran ini dianggap sah apabila tertera tanda tangan
Pimpinan Rekan dan cap huruf timbul (embos) KJPP SUGENG, IRWAN, GUNAWAN
& REKAN (KJPP SIG).
Kondisi Pembatas
Obyek yang dinilai dianggap berada di bawah hak kepemilikan dan perijinan yang
sah, SIG tidak menjamin kebenaran atau keabsahannya dokumen yang KJPP SIG
terima dari pemberi tugas.
SIG mengasumsikan keberadaan properti yang dinilai tidak ada hal-hal yang
merusak atau berbahaya atau terjadi kerusakan laten.
Obyek yang dinilai diasumsikan memiliki penggunaan dan perizinan yang sah dan
tidak ada kondisi setempat dan perijinan yang merugikan dan tidak adanya
kemungkinan rencana yang merugikan.
Laporan Pendapat Kewajaran dari penugasan ini untuk maksud dan tujuan yang
ditujukan terbatas sesuai dalam laporan ini.
Informasi, perkiraan dan pendapat yang SIG peroleh dari berbagai sumber, KJPP
SIG anggap merupakan informasi yang dapat dipercaya dan benar.
Pendekatan dan Metode Penilaian
Pendekatan dan metodologi penilaian Pendapat Kewajaran dengan tahapan
melakukan analisis atas pertimbangan bisnis yang digunakan Perseroan terkait
dengan rencana transaksi terhadap kepentingan pemegang saham sebagai berikut:
Analisis Transaksi
Analisis kualitatif dan kuantitatif yang terkait dengan rencana Transaksi
Analisis atas kewajaran nilai Transaksi
Kesimpulan Pendapat Kewajaran
Dengan mempertimbangkan analisis kualitatif dan analisis kuantitatif maka atas
rencana Transaksi Jual Beli pabrik kelapa sawit Ujung Tanjung dan pabrik pengolahan
inti sawit Libo di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau, kami berpendapat
bahwa Rencana Transaksi adalah wajar bagi Perseroan dan bagi pemegang saham.
IV. PENJELASAN, PERTIMBANGAN DAN ALASAN DILAKUKANNYA TRANSAKSI
A. Alasan dan Latar Belakang Dilakukannya Transaksi
Sejalan dengan prospek industri sawit yang positif dan permintaan produk turunan
bernilai tambah yang terus meningkat, Perseroan sebagai perusahaan agribisnis
terintegrasi senantiasa berupaya meningkatkan profitabilitas dan menjaga daya saing
melalui penguatan kapabilitas produksi, distribusi, dan logistik secara berkelanjutan.
Dalam rangka mengoptimalkan nilai pengembalian investasi, manajemen juga
berupaya mengelola operasional dan aset dengan efisien, dan secara berkala
melakukan evaluasi atas aset-aset yang dimiliki agar dapat menghasilkan laba yang
optimal bagi Perseroan.
10
Page 12
Perseroan memiliki fasilitas pabrik kelapa sawit Ujung Tanjung di Desa Kandis dan
pabrik pengolahan inti sawit Libo di Desa Sam Sam, keduanya berada di Kecamatan
Kandis, Kabupaten Siak, Provinsi Riau. Pabrik ini terletak relatif jauh dari area
perkebunan Perseroan, sehingga pengelolaan fasilitas tersebut akan menjadi kurang
optimal baik dari sisi operasional, logistik, dan struktur biaya, maupun dalam hal
koordinasi. Selama ini, pemanfaatan Pabrik dilakukan dengan cara menyewakannya
kepada IMT yang memiliki perkebunan dengan lokasi dekat dengan Pabrik.
Perseroan melakukan evaluasi berkelanjutan terhadap struktur bisnis dan aset yang
dimiliki. Dalam hal ini, manajemen menilai bahwa lokasi yang kurang strategis dan
seiring semakin tuanya fasilitas mesin-mesin pada Pabrik maka kepemilikan Pabrik
tersebut tidak lagi sejalan dengan strategi Perseroan untuk memfokuskan sumber daya
dan modal pada kegiatan usaha utama yang memberikan sinergi dan nilai tambah yang
optimal. Oleh karena itu, manajemen Perseroan memutuskan untuk mendivestasi
Pabrik tersebut.
Transaksi ini diharapkan memberikan manfaat bagi Perseroan berupa optimalisasi
penggunaan aset, di mana aset yang kurang produktif dapat menghasilkan tambahan
arus kas saat ini, yang pada akhirnya diharapkan dapat memberikan nilai tambah bagi
para pemegang saham.
B. Pertimbangan dan Alasan Dilakukannya Transaksi Dibandingkan dengan Transaksi
Lain yang Sejenis yang Tidak Dilakukan dengan Pihak Afiliasi
Operasional IMT sebagai pihak terafiliasi mencakup perkebunan kelapa sawit, fasilitas
pengolahan, dan fasilitas pendukung lainnya yang berlokasi di Provinsi Riau, dan
berlokasi dekat dengan Pabrik milik Perseroan. Dengan demikian, IMT memiliki
kesesuaian operasional dan potensi sinergi yang lebih baik dalam mengelola aset
tersebut secara lebih efisien dan berkelanjutan.
Sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemanfaatan aset, selama ini Pabrik tersebut
telah disewakan oleh Perseroan kepada IMT untuk mengolah tandan buah segar dan
inti sawit yang diproduksi IMT.
Perseroan telah mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya transaksi dengan
pihak yang tidak terafiliasi. Namun, berdasarkan karakteristik dan lokasi Pabrik, serta
potensi integrasi operasional, Perseroan menilai bahwa transaksi dengan IMT
merupakan alternatif yang paling optimal untuk memaksimalkan nilai dan pemanfaatan
Pabrik tersebut. Apabila ditawarkan kepada pihak tidak terafiliasi dengan lokasi
operasional yang lebih jauh, nilai dan efisiensi transaksi berpotensi tidak optimal bagi
Perseroan.
11
Page 13
V. PERNYATAAN DIREKSI DAN KOMISARIS
A. Pernyataan Direksi
Direksi Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini merupakan transaksi
afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020. Transaksi ini juga telah melalui
prosedur yang memadai sesuai dengan kebijakan internal Perseroan dalam rangka
memastikan bahwa Transaksi dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang berlaku
umum serta sesuai dengan ketentuan dalam POJK 42/2020.
B. Pernyataan Direksi dan Dewan Komisaris
Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan dengan ini menyatakan bahwa Transaksi ini tidak
mengandung Benturan Kepentingan dan sepanjang pengetahuan dan keyakinan mereka,
semua informasi dan/atau fakta material sehubungan dengan Transaksi telah
diungkapkan dalam Keterbukaan Informasi ini dan informasi dan/atau fakta material
tersebut tidak menyesatkan serta dapat dipertanggungjawabkan dengan baik.
VI. INFORMASI TAMBAHAN
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Transaksi, dapat menghubungi Corporate Secretary
Perseroan pada jam kerja Perseroan melalui kontak berikut:
PT Sinar Mas Agro Resources and Technology Tbk
Plaza Sinar Mas Land, Menara II Lt. 28-30
Jl. M.H. Thamrin No. 51, Jakarta 10350
Telepon: (62 21) 50338899
Email: investor@smart-tbk.com
UP: Corporate Secretary
Jakarta, 5 Mei 2026
Direksi Perseroan
12
Names mentioned 37 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT Sinar Mas Agro Resources
p.1 ×3
unresolved
org
Technology Tbk
p.1 ×3
unresolved
person
H. Thamrin
p.1 ×4
unresolved
person
Raden Kadiman
p.3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Sri Hidianingsih Adi Sugijanto
p.3
unresolved
org
Menteri Hukum Republik Indonesia
p.3 ×2
unresolved
person
Didi Sudjadi
p.4
unresolved
person
Ariana Budiarti Rahayu
p.4
unresolved
org
PT Indokarya Mas Sejahtera
p.5
unresolved
person
Drs. Syafriadi
p.5
unresolved
org
Golden Agri-Resources Ltd
p.5
unresolved
org
Kantor Jasa Penilai Publik Sugeng
p.6
unresolved
org
Gunawan & Rekan
p.6 ×3
unresolved
org
Menteri Keuangan
p.6
unresolved
org
Smart Tbk
p.7 ×2
unresolved
org
KJPP SUGENG
p.11
unresolved
org
KJPP SIG
p.11 ×3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.364
1954 ms
12 Sep 2026 22:29
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None,
'category': 'OTHER',
'description': 'Pendapat Kewajaran'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Pendapat Kewajaran',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': '20'}