Back to announcement
20260504_HMSP_Pemanggilan RUPS_32077145_lamp5.pdf
RUPS notice Text extracted HMSPSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1
`
PT HANJAYA MANDALA SAMPOERNA Tbk.
Jl. Rungkut Industri Raya No. 18, Surabaya,
Telp. (031) 8431699, Faks. (031) 8430986
PEMANGGILAN RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM TAHUNAN
Direksi PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk., berkedudukan di Surabaya (“Perseroan”), dengan ini mengundang Pemegang Saham
Perseroan untuk menghadiri Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Perseroan (“Rapat”) yang akan diselenggarakan pada:
Hari/Tanggal : Senin, 18 Mei 2026
Waktu : 09:00 WIB – selesai
Tempat : The Langham Jakarta
The Langham Ballroom West, 3rd Floor
District 8
Sudirman Centra Business District (SCBD) Lot 8
Jakarta - 12190
Adapun Mata Acara Rapat adalah sebagai berikut:
1. Persetujuan Laporan Tahunan dan Pengesahan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan Untuk Tahun Buku Yang Berakhir
Pada Tanggal 31 Desember 2025.
Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 69 dan Pasal 78 Undang-Undang Perseroan Terbatas No. 40 Tahun 2007 (“UUPT”); (ii) Pasal 9 ayat
3 huruf (a) dan (b) Anggaran Dasar Perseroan; dan (iii) Pasal 21 ayat 3 dan ayat 5 Anggaran Dasar Perseroan, laporan tahunan dan
laporan keuangan konsolidasian Perseroan, secara berturut-turut, harus mendapatkan persetujuan dan pengesahan dari Rapat
Umum Pemegang Saham (“RUPS”) Perseroan.
2. Persetujuan penggunaan Saldo Laba Perseroan untuk tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025.
Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 70 dan Pasal 71 ayat 1 UUPT; (ii) Pasal 9 ayat 3 huruf (c) Anggaran Dasar Perseroan; dan (iii) Pasal 22
ayat 1 Anggaran Dasar Perseroan, penggunaan laba bersih Perseroan diputuskan dalam RUPS.
3. Persetujuan penetapan Kantor Akuntan Publik untuk mengaudit Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan untuk tahun buku
yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2026.
Berdasarkan ketentuan Pasal 68 ayat 1 huruf (c) UUPT, laporan keuangan perusahaan terbuka wajib diserahkan kepada akuntan
publik untuk diaudit. Selanjutnya, berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 15/POJK.04/2020 tanggal 20 April 2020
tentang Rencana dan Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka, penunjukan dan pemberhentian
akuntan publik yang akan memberikan jasa audit atas informasi keuangan historis tahunan wajib diputuskan dalam RUPS dengan
mempertimbangkan usulan Dewan Komisaris.
4. Persetujuan Penyesuaian Anggaran Dasar Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia.
Berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (1) UUPT dan Pasal 12 ayat (1) Anggaran Dasar Perseroan, perubahan Anggaran Dasar
Perseroan ditetapkan oleh RUPS.
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 7 Tahun 2025 tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
dan Surat Edaran Bersama Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Menteri Hukum, dan Kepala
Badan Pusat Statistik Nomor 4.S, M.HH-1.HH.04.02, 1 Tahun 2026 tentang Implementasi Penyesuaian Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia 2025 dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Perseroan bermaksud untuk menyesuaikan
deskripsi dari kegiatan usaha eksisting Perseroan dengan tabel perubahan kode yang tercantum dalam Klasifikasi Baku Lapangan
Usaha Indonesia (KBLI) 2025.
Page 2
5. Persetujuan Perubahan Susunan Pengurus Perseroan.
Berdasarkan ketentuan (i) Pasal 94 ayat 1 UUPT, (ii) Pasal 3 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 33/POJK.04/2014 tentang Direksi
dan Dewan Komisaris Emiten dan Perusahaan Publik; dan (iii) Pasal 15 ayat (3) Anggaran Dasar Perseroan, para anggota Direksi
diangkat oleh RUPS.
Ketentuan Umum:
1. Pemanggilan Rapat ini merupakan undangan resmi bagi para Pemegang Saham untuk menghadiri Rapat. Perseroan tidak
mengirimkan undangan tersendiri kepada masing-masing Pemegang Saham Perseroan. Penjelasan mata acara Rapat secara
lengkap dapat diunduh melalui situs web Perseroan (https://www.sampoerna.com/id/investor-relations-gcg/disclosure).
2. Pemegang Saham yang berhak hadir atau diwakili dalam Rapat adalah para Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat
dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada hari Kamis tanggal 23 April 2026 pukul 16.00 WIB, sedangkan untuk Pemegang
Saham tanpa warkat yang sahamnya berada dalam Penitipan Kolektif PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) sesuai dengan
catatan saldo rekening efek pada penutupan perdagangan saham pada hari Kamis tanggal 23 April 2026.
3. Para Pemegang Saham Perseroan yang sahamnya belum masuk dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka yang sah yang
akan menghadiri Rapat, wajib untuk memperlihatkan asli Surat Kolektif Saham atau menyerahkan fotokopinya dan menyerahkan
fotokopi Kartu Tanda Penduduk (“KTP”) atau bukti jati diri lainnya kepada Petugas Pendaftaran sebelum memasuki ruang Rapat.
Sedangkan para Pemegang Saham yang sahamnya telah masuk ke dalam Penitipan Kolektif KSEI atau kuasa mereka yang sah yang
akan menghadiri Rapat, diwajibkan untuk menyerahkan asli Konfirmasi Tertulis Untuk Rapat (“KTUR”) dan fotokopi KTP atau bukti
jati diri lainnya.
4. Keikutsertaan pemegang saham dalam rapat, dapat dilakukan dengan mekanisme sebagai berikut:
a. Hadir dalam Rapat secara fisik; atau
b. Hadir dalam Rapat secara elektronik melalui aplikasi eASY.KSEI.
Perseroan tetap menghimbau Pemegang Saham untuk registrasi dan mengikuti Rapat dengan kehadiran secara elektronik melalui
eASY.KSEI dalam tautan https://akses.ksei.co.id/ yang disediakan oleh KSEI.
Untuk menggunakan aplikasi eASY.KSEI, Pemegang Saham dapat mengakses menu eASY.KSEI pada fasilitas AKSes melalui tautan
https://akses.ksei.co.id/, dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut:
i) Pemegang Saham menginformasikan kehadirannya atau menunjuk kuasanya dan/atau menyampaikan pilihan suara pada
aplikasi eASY.KSEI, paling lambat pukul 12.00 WIB pada 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal Rapat.
ii) Pemegang Saham yang akan hadir secara elektronik atau memberikan kuasanya secara elektronik ke dalam Rapat melalui
aplikasi eASY.KSEI, wajib memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
• Proses registrasi;
• Proses penyampaian pertanyaan dan/atau pendapat secara elektronik;
• Proses Pemungutan Suara/Voting; dan
• Tayangan RUPS.
5. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham untuk menguasakan kehadirannya melalui pemberian kuasa termasuk
pengambilan suara serta penyampaian pertanyaan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Perseroan menyiapkan kuasa kepada Pemegang Saham yang dapat diunduh melalui situs web Perseroan
(https://www.sampoerna.com/id/investor-relations-gcg/disclosure) atau melalui e-Proxy yang dapat diakses secara
elektronik di platform eASY.KSEI melalui www.ksei.co.id. Penerima Kuasa yang tersedia di eASY.KSEI adalah Pihak
Independen yang ditunjuk oleh Perseroan yaitu Biro Administrasi Efek Perseroan, PT Raya Saham Registra (”RSR”), atau Bank
Kustodian dari Pemegang Saham.
Page 3
b. Para anggota Direksi, anggota Dewan Komisaris dan karyawan Perseroan dapat bertindak sebagai kuasa Pemegang Saham
Perseroan dalam Rapat, namun demikian suara yang mereka keluarkan selaku kuasa Pemegang Saham tidak dihitung dalam
pemungutan suara.
c. Wakil Pemegang Saham yang berbentuk badan hukum (“Pemegang Saham Badan Hukum”) wajib menyerahkan:
i) Fotokopi Anggaran Dasar Pemegang Saham Badan Hukum yang berlaku; dan
ii) Dokumen pengangkatan para anggota direksi yang menjabat,
kepada Perseroan melalui email ke rsrbae@registra.co.id paling lambat pada tanggal 13 Mei 2026 pukul 16.00 WIB.
6. Bahan-bahan yang akan dibicarakan dalam Rapat telah tersedia pada situs web Perseroan
(https://www.sampoerna.com/id/investor-relations-gcg/disclosure) sejak tanggal 24 April 2026 sampai dengan tanggal Rapat
diselenggarakan.
7. Perseroan menghimbau kepada Pemegang Saham untuk memberikan kuasa kepada Pihak Independen yang ditunjuk oleh
Perseroan yaitu RSR, Biro Administrasi Efek Perseroan. Namun demikian tanpa bermaksud untuk menghalangi Pemegang Saham
atau kuasanya untuk menghadiri Rapat, Perseroan menetapkan standar prosedur sebagai berikut:
a. Agar Rapat berjalan dengan tertib, efisien dan tepat waktu, Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham dimohon dengan
hormat untuk hadir paling lambat pukul 07:30 WIB. Proses registrasi akan ditutup pada pukul 08.30 WIB.
b. Pemegang Saham atau kuasa Pemegang Saham yang datang ke tempat Rapat wajib mengikuti protokol kesehatan dan
keamanan yang ditetapkan oleh pengelola gedung. Apabila tidak memenuhi salah satu dari ketentuan protokol kesehatan dan
keamanan tersebut, maka tidak diperkenankan masuk ke tempat Rapat.
8. Perseroan tidak menyediakan cindera mata (souvenir) pada penyelenggaraan Rapat.
Jakarta, 24 April 2026
PT Hanjaya Mandala Sampoerna Tbk.
Direksi Perseroan
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1 ×2
unresolved
org
Menteri Investasi dan Hilirisasi
p.1
unresolved
org
Koordinasi Penanaman Modal Menteri
p.1
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.2
unresolved
org
PT Raya Saham Registra
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.