Skip to content
Back to announcement

AnnualReport2025-KEEN-att1.pdf

Other Text extracted KEEN

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 3

Page 1 OCR 0.906
KENCANA
— ENERGY

SURAT KEPUTUSAN DIREKSI
BOARD OF DIRECTORS DECREE

No. 57/SK-DIR/LEG-KEL/XI1/2024

Kencana Tower 11" Floor,
Business Park Kebon Jeruk
Jl. Raya Meruya Ilir No. 88,
Jakarta Barat 11620, Indonesia

T:462 21 58900791
F:462 2158901129

www.kencanaenergy.com

UMUM (GENERAL)

TENTANG :

Menimbang :

Mengingat

PENETAPAN KEBIJAKAN PENGHORMATAN
DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI
MANUSIA BERDASARKAN STANDAR
INTERNASIONAL

a. Bahwa PT Kencana Energi Lestari, Tbk
memiliki komitmen — teguh untuk
menjalankan bisnis yang menjunjung
tinggi etika dan tanggung jawab social.

b. Bahwa untuk memastikan perlindungan
hak-hak dan kebebasan dasar bagi
seluruh pemangku kepentingan,
termasuk karyawan Perseroan
diperlukan penetapan kebijakan formal
yang selaras dengan standar
internasional.

c. Bahwa berdasarkan pertimbangan
sebagaimana dimaksud pada huruf (a)
dan (b), perlu ditetapkan Surat
Keputusan Direksi tentang Kebijakan
Penghormatan dan Perlindungan Hak
Asasi Manusia.

a. Undang-Undang Republik Indonesia No.
6 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan.

b. PP Perusahaan PT KEL No.
849/PP/L/VII/D/ 2024.

Cc. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia
(DUHAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa.

d. Deklarasi Organisasi Buruh Internasional
(ILO) tentang Prinsip-Prinsip Dasar dan
Hak-Hak di Tempat Kerja.

Direksi Perseroan Terbatas Kencana Energi Lestari, Tbk,

MEMUTUSKAN

1. Kebijakan ini berlaku untuk PT Kencana Energi Lestari, Tbk
(KEEN) dan seluruh anak Perusahaan.

REGARDING

Considering

In View Of

ESTABLISHMENT OF POLICIES FOR
RESPECTING AND PROTECTING HUMAN
RIGHTS BASED ON INTERNATIONAL
STANDARDS

a. PT Kencana Energi Lestari, Tbk is
firmly committed to conducting
business in a manner that upholds
ethics and social responsibility.

b. Whereas, to ensure the protection of
fundamental rights and freedoms for
all stakeholders, including the
Company's employees, it is necessary
to establish formal policies that

with international

are in line

Standards.

Cc.  Whereas, based on the considerations
referred to in points (a) and (b),
it is necessary to issue a Board of
Directors Decree on the Policy of
Respect and Protection of Human
Rights.

a. Law of the Republic of Indonesia No. &
of 2023 concerning employment.

b. Company Regulations PT KEL No.
849/PP/L/VII/D/2024.

C. United Nations Universal Declaration
of Human Rights (UDHR).

d. International Labor Organization (ILO)
Declaration on Fundamental
Principles and Rights at Work.

Directors of Perseroan Terbatas Kencana Energi Lestari, Tbk,

HEREBY DECIDES

1. This policy is applicable for PT Kencana Energi Lestari,
Tbk (KEEN) and all its subsidiaries.

&

v
Page 2 OCR 0.935
P

(/

KENCANA
ENERGY

Penetapan Kebijakan Penghormatan dan Perlindungan

Hak Asasi Manusia Berdasarkan Standar Internasional
sebagai berikut:

Pasal 1

Prinsip Dasar

Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh
kegiatan operasional PT Kencana Energi Lestari, Tbk
didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang
diakui secara universal, termasuk namun tidak terbatas
pada:

1.

Non-diskriminasi: Menjamin kesetaraan
kesempatan bagi seluruh karyawan dan calon
karyawan tanpa memandang suku, agama, ras,
gender, atau kondisi fisik.

Kerja Paksa dan Pekerja Anak: Melarang secara
tegas segala bentuk kerja paksa, kerja wajib, dan
penggunaan pekerja anak.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3):
Menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat,
dan bebas dari bahaya bagi semua karyawan.
Kebebasan Berserikat dan Berunding Bersama:
Menghormati hak karyawan untuk mendirikan dan
bergabung dengan serikat pekerja dan hak untuk
melakukan perundingan kolektif secara sukarela.
Upah yang Layak: Memberikan upah, tunjangan, dan
kondisi kerja yang adil dan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 2
Kewajiban Perusahaan

al

Direksi dan manajemen wajib mengintegrasikan
prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang
termaktub dalam Deklarasi DUHAM dan Deklarasi
ILO ke dalam seluruh rantai nilai dan operasional
perusahaan.

Perusahaan wajib melakukan uji tuntas (due
diligence) secara berkala untuk mengidentifikasi,
mencegah, dan memitigasi potensi dampak negatif
kegiatan perusahaan terhadap HAM.

Perusahaan wajib menyediakan mekanisme
pengaduan dan pemulihan yang efektif dan mudah
diakses bagi karyawan atau pemangku kepentingan
yang merasa hak-haknya dilanggar.

Kencana Tower 11" Floor,
Business Park Kebon Jeruk
JI. Raya Meruya Ilir No. 88,
Jakarta Barat 11620, Indonesia

T:462 2158900791
F:462 2158901129

www.kencanaenergy.com

Establishment of Policies on Respect for and Protection
of Human Rights Based on International Standards as
follows:

Article 1

Fundamental Principles

This policy is to ensure that all operational activities of
PT Kencana Energi Lestari, Tbk are based on
universally recognized human rights principles,
including but not limited to:

1. Non-discrimination: Ensuring egual opportunities
for all employees and prospective employees
regardless of ethnicity, religion, race, gender, or
physical condition.

2. Forced Labor and Child Labor: Strictly prohibiting
all forms of forced labor, compulsory labor, and the
use of child labor.

3.  Occupational Health and Safety (OHS): Providing a
safe, healthy, and hazard-free work environment for
all employees.

4. Freedom of Association and Collective Bargaining:
Respecting the right of employees to establish and
join labor unions and the right to engage in
collective bargaining voluntarily.

5. Fair Wages: Provide fair wages, benefits, and
working conditions in accordance with applicable
laws and regulations.

Artide 2

Company Obligations

1. The board of directors and management are
reguired to integrate the principles of human rights
as enshrined in the Universal Declaration of Human
Rights and the ILO Declaration into the entire value
chain and operations of the company.

2. Companies conduct regular due
diligence to identify, prevent, and mitigate the
potential negative impact of their activities on
human rights.

3. Companies must provide effective and accessible
complaint and redress mechanisms for employees
or stakeholders who feel that their rights have been
violated.

must
Page 3 OCR 0.908
4

KENCANA
" ENERGY

Pasal 3

Penerapan dan Pengawasan

1. Unit Departemen HRD/Legal ditunjuk sebagai
penanggung jawab utama atas implementasi dan
sosialisasi kebijakan ini.

2. Setiap karyawan, pemasok, dan mitra bisnis wajib
mematuhi kebijakan yang ditetapkan dalam Surat
Keputusan ini.

3. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat
dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan
Perusahaan dan/atau peraturan  perundang-
undangan yang berlaku.

3. Pengecualian terhadap kebijakan ini wajib disetujui oleh
Presiden Direktur.

4. Keputusan ini mulai berlaku pada tangga! 9 Desember
2024 dan akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan
Perusahaan dan perkembangan hukum serta standar
internasional.

Ditetapkan di/ Decided at : Jakarta

Kencana Tower 11" Floor,
Business Park Kebon Jeruk
JI. Raya Meruya Ilir No. 88,
Jakarta Barat 11620, Indonesia

T:462 2158900791
F14622158901129

www.kencansenergy.com

Article 3

Implementation and Supervision

1. The HRD/Legal Department Unit is appointed as the
main party responsible for the implementation and
dissemination of this policy.

2. Every employee, supplier, and business partner is
reguired to comply with the policies set forth in this
Decree.

3. Violations of these provisions are subject to
sanctions in  accordahce with Company
Regulations and/or applicable laws and
regulations.

Any exception of this policy must be approved by
President Director.

This policy is effective per December 9, 2024 and will
be reviewed periodically as reguired by the Company
and in accordance with legal developments and
international standards.

& Pada tanggal/ Date 17 Desember 2024
Wilson Makna: Gi: idjaja Karel Sampe Pajung
President Director Chief Financial Officer Chief Operations Officer

2
5

Chief Construction Officer

File

File Open PDF
Source IDX
Size3.99 MB
Published30 Apr 2026
Pages3
Characters7,911
Text sourceOCR
OCR confidence0.916

Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Kencana Energi Lestari p.1 ×13
unresolved org Departemen HRD p.3

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

Other files in this announcement 3

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result