Source file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 3
Page 1 OCR 0.906
KENCANA — ENERGY SURAT KEPUTUSAN DIREKSI BOARD OF DIRECTORS DECREE No. 57/SK-DIR/LEG-KEL/XI1/2024 Kencana Tower 11" Floor, Business Park Kebon Jeruk Jl. Raya Meruya Ilir No. 88, Jakarta Barat 11620, Indonesia T:462 21 58900791 F:462 2158901129 www.kencanaenergy.com UMUM (GENERAL) TENTANG : Menimbang : Mengingat PENETAPAN KEBIJAKAN PENGHORMATAN DAN PERLINDUNGAN HAK ASASI MANUSIA BERDASARKAN STANDAR INTERNASIONAL a. Bahwa PT Kencana Energi Lestari, Tbk memiliki komitmen — teguh untuk menjalankan bisnis yang menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab social. b. Bahwa untuk memastikan perlindungan hak-hak dan kebebasan dasar bagi seluruh pemangku kepentingan, termasuk karyawan Perseroan diperlukan penetapan kebijakan formal yang selaras dengan standar internasional. c. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf (a) dan (b), perlu ditetapkan Surat Keputusan Direksi tentang Kebijakan Penghormatan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia. a. Undang-Undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2023 tentang ketenagakerjaan. b. PP Perusahaan PT KEL No. 849/PP/L/VII/D/ 2024. Cc. Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) Perserikatan Bangsa-Bangsa. d. Deklarasi Organisasi Buruh Internasional (ILO) tentang Prinsip-Prinsip Dasar dan Hak-Hak di Tempat Kerja. Direksi Perseroan Terbatas Kencana Energi Lestari, Tbk, MEMUTUSKAN 1. Kebijakan ini berlaku untuk PT Kencana Energi Lestari, Tbk (KEEN) dan seluruh anak Perusahaan. REGARDING Considering In View Of ESTABLISHMENT OF POLICIES FOR RESPECTING AND PROTECTING HUMAN RIGHTS BASED ON INTERNATIONAL STANDARDS a. PT Kencana Energi Lestari, Tbk is firmly committed to conducting business in a manner that upholds ethics and social responsibility. b. Whereas, to ensure the protection of fundamental rights and freedoms for all stakeholders, including the Company's employees, it is necessary to establish formal policies that with international are in line Standards. Cc. Whereas, based on the considerations referred to in points (a) and (b), it is necessary to issue a Board of Directors Decree on the Policy of Respect and Protection of Human Rights. a. Law of the Republic of Indonesia No. & of 2023 concerning employment. b. Company Regulations PT KEL No. 849/PP/L/VII/D/2024. C. United Nations Universal Declaration of Human Rights (UDHR). d. International Labor Organization (ILO) Declaration on Fundamental Principles and Rights at Work. Directors of Perseroan Terbatas Kencana Energi Lestari, Tbk, HEREBY DECIDES 1. This policy is applicable for PT Kencana Energi Lestari, Tbk (KEEN) and all its subsidiaries. & v
Page 2 OCR 0.935
P (/ KENCANA ENERGY Penetapan Kebijakan Penghormatan dan Perlindungan Hak Asasi Manusia Berdasarkan Standar Internasional sebagai berikut: Pasal 1 Prinsip Dasar Kebijakan ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional PT Kencana Energi Lestari, Tbk didasarkan pada prinsip-prinsip hak asasi manusia yang diakui secara universal, termasuk namun tidak terbatas pada: 1. Non-diskriminasi: Menjamin kesetaraan kesempatan bagi seluruh karyawan dan calon karyawan tanpa memandang suku, agama, ras, gender, atau kondisi fisik. Kerja Paksa dan Pekerja Anak: Melarang secara tegas segala bentuk kerja paksa, kerja wajib, dan penggunaan pekerja anak. Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3): Menyediakan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan bebas dari bahaya bagi semua karyawan. Kebebasan Berserikat dan Berunding Bersama: Menghormati hak karyawan untuk mendirikan dan bergabung dengan serikat pekerja dan hak untuk melakukan perundingan kolektif secara sukarela. Upah yang Layak: Memberikan upah, tunjangan, dan kondisi kerja yang adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 2 Kewajiban Perusahaan al Direksi dan manajemen wajib mengintegrasikan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM) yang termaktub dalam Deklarasi DUHAM dan Deklarasi ILO ke dalam seluruh rantai nilai dan operasional perusahaan. Perusahaan wajib melakukan uji tuntas (due diligence) secara berkala untuk mengidentifikasi, mencegah, dan memitigasi potensi dampak negatif kegiatan perusahaan terhadap HAM. Perusahaan wajib menyediakan mekanisme pengaduan dan pemulihan yang efektif dan mudah diakses bagi karyawan atau pemangku kepentingan yang merasa hak-haknya dilanggar. Kencana Tower 11" Floor, Business Park Kebon Jeruk JI. Raya Meruya Ilir No. 88, Jakarta Barat 11620, Indonesia T:462 2158900791 F:462 2158901129 www.kencanaenergy.com Establishment of Policies on Respect for and Protection of Human Rights Based on International Standards as follows: Article 1 Fundamental Principles This policy is to ensure that all operational activities of PT Kencana Energi Lestari, Tbk are based on universally recognized human rights principles, including but not limited to: 1. Non-discrimination: Ensuring egual opportunities for all employees and prospective employees regardless of ethnicity, religion, race, gender, or physical condition. 2. Forced Labor and Child Labor: Strictly prohibiting all forms of forced labor, compulsory labor, and the use of child labor. 3. Occupational Health and Safety (OHS): Providing a safe, healthy, and hazard-free work environment for all employees. 4. Freedom of Association and Collective Bargaining: Respecting the right of employees to establish and join labor unions and the right to engage in collective bargaining voluntarily. 5. Fair Wages: Provide fair wages, benefits, and working conditions in accordance with applicable laws and regulations. Artide 2 Company Obligations 1. The board of directors and management are reguired to integrate the principles of human rights as enshrined in the Universal Declaration of Human Rights and the ILO Declaration into the entire value chain and operations of the company. 2. Companies conduct regular due diligence to identify, prevent, and mitigate the potential negative impact of their activities on human rights. 3. Companies must provide effective and accessible complaint and redress mechanisms for employees or stakeholders who feel that their rights have been violated. must
Page 3 OCR 0.908
4 KENCANA " ENERGY Pasal 3 Penerapan dan Pengawasan 1. Unit Departemen HRD/Legal ditunjuk sebagai penanggung jawab utama atas implementasi dan sosialisasi kebijakan ini. 2. Setiap karyawan, pemasok, dan mitra bisnis wajib mematuhi kebijakan yang ditetapkan dalam Surat Keputusan ini. 3. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Peraturan Perusahaan dan/atau peraturan perundang- undangan yang berlaku. 3. Pengecualian terhadap kebijakan ini wajib disetujui oleh Presiden Direktur. 4. Keputusan ini mulai berlaku pada tangga! 9 Desember 2024 dan akan ditinjau secara berkala sesuai kebutuhan Perusahaan dan perkembangan hukum serta standar internasional. Ditetapkan di/ Decided at : Jakarta Kencana Tower 11" Floor, Business Park Kebon Jeruk JI. Raya Meruya Ilir No. 88, Jakarta Barat 11620, Indonesia T:462 2158900791 F14622158901129 www.kencansenergy.com Article 3 Implementation and Supervision 1. The HRD/Legal Department Unit is appointed as the main party responsible for the implementation and dissemination of this policy. 2. Every employee, supplier, and business partner is reguired to comply with the policies set forth in this Decree. 3. Violations of these provisions are subject to sanctions in accordahce with Company Regulations and/or applicable laws and regulations. Any exception of this policy must be approved by President Director. This policy is effective per December 9, 2024 and will be reviewed periodically as reguired by the Company and in accordance with legal developments and international standards. & Pada tanggal/ Date 17 Desember 2024 Wilson Makna: Gi: idjaja Karel Sampe Pajung President Director Chief Financial Officer Chief Operations Officer 2 5 Chief Construction Officer
Names mentioned 2 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Departemen HRD
p.3
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
No extraction attempted yet.