Skip to content
Back to announcement

20240125_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31571781_lamp3.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.936
ADDENDUM I

PERJANJIAN PENGELOLAAN ALAT BERAT

Nomor : L.63/ADD-I/WK/2022
Nomor : 19/WKI/ADD/2022

Antara
PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk

dan

PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR

Jakarta, 11 Agustus 2022
Page 2 OCR 0.949
KD KA

WASKITA INFRASTRUKTUR

ADDENDUM I PERJANJIAN
PENGELOLAAN ALAT BERAT

antara
PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk

dan
PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR

ADDENDUM I PERJANJIAN PENGELOLAAN ALAT BERAT ini (selanjutnya disebut
“ADDENDUM I”) dibuat di Jakarta, pada hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022, oleh dan antara:

1. PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan Akta No. 80 Tanggal 15 Maret 1973, yang dibuat dihadapan Kartini Muljadi,
S.H., Notaris di Jakarta serta telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman RI
berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/300/2 Tanggal 20 Agustus 1973 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara RI No. 91 Tanggal 13 November 1973, Tambahan No.
822, sebagaimana terakhir diubah Akta No. 11 tanggal 07 Oktober 2021, yang dibuat
dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, mendapatkan Persetujuan
Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal
11 Oktober 2021 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari
Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021,
dan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta No. 50 tanggal
24 Juni 2022, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta,
mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian
Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.09-0027460 tanggal 29 Juni 2022, berkedudukan di Jl.
MT. Haryono Kav. No. 10, Cawang, Jakarta Timur 13340, yang dalam hal ini diwakili secara
sah oleh Destiawan Soewardjono, selaku President Director, dari dan karenanya sah
dan berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, untuk
selanjutnya disebut “WSKT”, dan

2. PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan Akta No. 5 Tanggal 4 Maret 2016, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi S.H.,
Notaris di Jakarta telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI No. AHU-0019-486.AH.01.01. Tahun 2016 Tanggal 15 April 2016, sebagaimana
perubahan Anggaran Dasar dan Nama Perseroan dengan Akta No. 02 Tanggal 14 Juli 2021
yang dibuat oleh Varinia, S.H., Notaris di Jakarta, dengan pengesahan melalui Keputusan
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0049873.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 19 Juli
2022 dan Akta Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta No. 02
Tanggal 12 April 2022 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., Notaris di Jakarta,
mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian
Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.09-0004917 Tanggal 14 April 2022, berkedudukan di
Gedung Waskita Rajawali Tower, Jl. MT. Haryono Kav. No. 13, Bidara Cina, Jakarta Timur,
yang dalam hal ini diwakili secara sah oleh Oktarina Kartifa Ayu, selaku President
Director, dari dan karenanya secara sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
PT Waskita Karya Infrastruktur, untuk selanjutnya disebut "WKI".

AK Al
Page 3 OCR 0.926
S4 K2

WASKITA INFRASTRUKTUR
Selanjutnya WSKT dan WKI secara sendiri-sendiri disebut “PIHAK” dan bersama-sama disebut
“PARA PIHAK".

PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

(3) Bahwa, PARA PIHAK menandatangani Perjanjian Pengelolaan Alat Berat Nomor :
L.71/P/WK/2022 Tanggal 10 November 2021 ("PERJANJIAN”).

(b) Bahwa, berdasarkan surat Nomor : 186.02/WKI/DIR/2022 Tanggal 2 Mei 2022 Perihal
Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Surat Perjanjian Pengelolaan Peralatan.

(0) Bahwa, berdasarkan surat Nomor : 1089/WK/DIR/2022 Tanggal 09 Agustus 2022 Perihal
Tanggapan Atas Permohonan Percepatan Inbreng Alat dan Pembayaran Termin Proyek
Transmisi Paket 3.

(d) Bahwa, PARA PIHAK bermaksud untuk mengadakan perpanjangan jangka waktu
PERJANJIAN dan melakukan beberapa perubahan dalam PERJANJIAN.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani
ADDENDUM I ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN

Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.2 angka 1 dari semula :

1.2 Alat yang diserahkan pengelolaannya kepada WKI terdiri dari:
L Alat /dle
WKI dapat menyewakan Alat Berat milik WSKT yang idle kepada pengguna Alat
dengan harga sewa tertentu sebagaimana dirinci dalam Lampiran B - Acuan
Harga Sewa (“Harga Sewa") Jika inbreng dilakukan secara bertahap, maka PARA
PIHAK akan mengadakan amandemen atas PERJANJIAN ini dalam rangka
penyesuaian alat yang berkurang sebagai akibat inbreng:

2. Alat Produktif
Untuk alat yang sedang dalam pemakaian oleh WSKT untuk kegiatan proyek,
PARA PIHAK sepakat untuk tidak mengenakan Biaya Sewa, namun WKI berhak
atas biaya jasa koordinasi ("Maintenance Fee") sebagaimana dirinci dalam
Lampiran - D - Acuan Biaya Jasa Koordinasi.

Menjadi :

1.2 Alat yang diserahkan pengelolaannya kepada WKI terdiri dari:
1. Alat /dle

a. WKI dapat meminta penyerahan Alat Berat dari WSKT (Business Uni?) yang
nyata-nyata sedang idle atau produktifitasnya rendah, untuk disewakan
kepada pengguna Alat dengan harga sewa tertentu sebagaimana dirinci dalam
Lampiran B - Acuan Harga Sewa (“Harga Sewa").

b. WKI dapat menggunakan Alat Berat tersebut untuk pelaksanaan maupun
penyelesaian proyek WKI.

WSKT WKI |

rb Tm UIN

7 (7 2 7 T

Page 4 OCR 0.934
KD &

WASKITA INFRASTRUKTUR

Cc. Pengelolaan seluruh Alat Berat yang Jdle dilaksanakan secara sekaligus
maupun secara bertahap. Terhadap Alat Berat yang /die dan belum
diserahterimakan kepada WKI, PARA PIHAK akan menyepakati suatu prosedur
pengelolaan dan serah terima alat dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal ditandatanganinya ADDENDUM I
ini.

d. Untuk alat yang tidak dalam pemakaian (idle) di Proyek WSKT wajib diserahkan
kepada WKI untuk dikelola. WSKT wajib terlebih dahulu berkoordinasi dengan
WKI apabila WSKT bermaksud memindahkan Alat Berat ke Proyek WSKT
lainnya.

2 Alat Produktif
TETAP.

Pasal 2
HARGA SEWA

TETAP

Pasal 3
PELAPORAN PENGGUNAAN ALAT

Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat 3.2 dan penambahan baru ayat 3.4 semula :

3.2 Atas peralatan idle milik WSKT, WKI boleh menyewakan kepada pihak ketiga, dengan
sistem bagi hasil yaitu hasil pendapatan sewa dikurangi gaji operator, mekanik dan
maintenance, akan dibagi para pihak yaitu WKI dan WSKT dengan porsi 70:30, sedangkan
uang makan operator menjadi tanggung jawab penyewa.

Menjadi :

3.2 Atas peralatan milik WSKT yang nyata-nyata /dleatau produktifitasnya rendah, WKI berhak
menyewakan kepada pihak ketiga, dengan sistem bagi hasil yaitu hasil pendapatan sewa
dikurangi gaji operator, mekanik dan maintenance, akan dibagi para pihak yaitu WKI dan
WSKT dengan porsi 70:30, sedangkan uang makan operator menjadi tanggung jawab
penyewa.

3.4 WKI berhak melakukan pengecekan atas Alat Berat yang tidak produktif di proyek-proyek

WSKT. Alat Berat Ide yang diasumsikan stand by untuk potensi proyek WSKT berikutnya
tidak menjadi alasan bagi WSKT untuk menahan Alat Berat tersebut untuk dikelola oleh

WKT.

Pasal 4
TATA CARA PEMBAYARAN MAINTENANCE FEE

TETAP

WSKT WKI

Page 5 OCR 0.916
EA K

WASKITA INFRASTRUKTUR

Pasal 5
TATA CARA PENYEWAAN KEPADA PIHAK KETIGA PENYEWA/PENGGUNA ALAT

TETAP

Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN

Menambah ayat baru hak dan kewajiban WSKT dan WKI dari semula:

Hak dan kewajiban WSKT:

a) berhak meminta WKI untuk melaksanakan perbaikan alat sesuai kebutuhan proyek:

b) wajib menyerahkan Alat Berat kepada WKI (bertahap/sekaligus) dalam kondisi baik (bisa
operasi) dan surat-surat masih valid yang dilengkapi dengan BAST dan BAASO

C) bersama-sama WKI, melakukan pemeriksaan fisik atas Alat Berat sebelum/ pada saat serah
terima,

d) wajib menjaga/menyimpan dokumen pemilikan Alat Berat:

e) Wajib menanggung biaya mobilisasi peralatan dari lokasi semula menuju ke lokasi Workshop
dan biaya mobilisasi dari workshop ke proyek.

? Wajib membayar Maintenance Fee atas pengelolaan peralatan oleh WKI sebagaimana
ketentuan Pasal 4.

Hak dan kewajiban WKI:

a) berhak menerima alat berat dengan dibuktikan BAST dan BAASO dalam keadaan baik dan
siap operasi tanpa hambatan apapun:

b) berhak untuk mengelola dan menyewakan Alat Berat:

C) berhak menempati lahan milik WSKT di Cileungsi dan Cengkareng untuk dimanfaatkan
sebagai Workshop alat:

d) berhak mendapatkan Maintenance Fee atas pengelolaan peralatan oleh WKI sebagaimana
ketentuan Pasal 4:

e) wajib menjaga dan melakukan perawatan/pemeliharaan Alat Berat secara berkala
(maintenance):

? wajib mengasuransikan Alat Berat baik yang disewakan kepada pengguna Alat baik atas
beban WKI maupun Pengguna Alat:

9) wajib rekonsiliasi dan melaporkan realisasi sewa kepada WSKT:
wajib menyerahkan kembali Alat Berat pada saat berakhirnya PERJANJIAN,

Menjadi:

Hak dan kewajiban WSKT:
a) TETAP,
b) TETAP,
C) TETAP,
d) TETAP:
&) TETAP:
P  TETAP.

WSKT WKI

AAN

BE
xg
Is

Page 6 OCR 0.904
SA

WASKITA
9) wajib mencadangkan biaya yang akan digunakan untuk memperbaiki Alat Berat atau menjadi

penjamin WKI kepada Pihak Ketiga atas biaya-biaya spare part yang mungkin timbul.

h) wajib memproses permintaan perbaikan alat yang telah memenuhi prosedur pemeriksaan alat

yang mengacu kepada Pedoman Pemeriksaan Alat (PPA) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari

kerja sejak tanggal diterimanya permintaan tertulis dari WKI kepada WSKT.

&

INFRASTRUKTUR

Hak dan kewajiban WKI:

2)
b)
9
d)
2)
)
9)
n)

TETAP:
TETAP,
TETAP)
TETAP,
TETAP,
TETAP:
TETAP:
TETAP,

1) berhak menerima reimbursementatau pembayaran di muka dari WSKT atau menjadi penjamin
kepada Pihak Ketiga atas sparet part dan perbaikan Alat Berat yang Ide atau rusak.

Pasal 7
JANGKA WAKTU

Mengubah ketentuan Pasal 7 huruf A dari semula:

A.

PARA PIHAK sepakat bahwa jangka waktu PERJANJIAN ini adalah untuk periode 6 (enam)
bulan (Yangka Waktu”) terhitung sejak tanggal penandatanganan PERJANJIAN ini atau
tanggal 10 Mei 2022 (“Tanggal Efektif”) dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan
PARA PIHAK.

Menjadi:

A. PARA PIHAK sepakat bahwa jangka waktu PERJANJIAN ini adalah untuk periode 12 (dua
belas) bulan (“Jangka Waktu”) terhitung sejak tanggal penandatanganan PERJANJIAN ini
atau tanggal 10 November 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA

PIHAK.

Pasal 8
KEWAJIBAN PARA PIHAK YANG TIMBUL
PADA SAAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN
TETAP
Pasal 9
PENGALIHAN

TETAP

WSKT WKI

Page 7 OCR 0.908
AD &

WASKITA INFRASTRUKTUR

Pasal 10
ASURANSI
TETAP
Pasal 11
FORCE MAJEURE
TETAP
Pasal 12
LAIN-LAIN
TETAP
Pasal 13
KETIDAKBERLAKUAN SEBAGIAN
TETAP
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
TETAP
Pasal 15
PEMBERITAHUAN
TETAP
Pasal 16
HUKUM YANG BERLAKU
TETAP
Pasal 17
KEPATUHAN

TETAP

WSKT WKI

Page 8 OCR 0.872
4 &

WASKITA INFRASTRUKTUR

Pasal 18
ANTI PENYUAPAN

TETAP
Demikian ADDENDUM TI ini dibuat dan ditandatangani oleh wakil yang sah dari PARA PIHAK,

dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum
yang sama.

WSKT WKI
PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR
.. BAKEONUXO65933153
Nama : Destiawan Soewardjono Nama : Oktarina Kartifa Ayu

Jabatan : President Director 1 Jabatan : President Director

WSKT WKI

21a

Tt

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.43 MB
Published25 Jan 2024
Pages8
Characters11,185
Text sourceOCR
OCR confidence0.918

Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR p.1 ×8
possible org WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk p.1 ×14
unresolved org PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR ADDENDUM I PERJANJIAN PENGELOLAAN p.2
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.2
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.2
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.2 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-AH. p.2 ×3
unresolved — Destiawan Soewardjono · President Director p.2
unresolved person Fathiah Helmi S.H. · Notaris p.2
unresolved person Varinia · Notaris p.2 ×3
unresolved org Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU- p.2

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 325 ms 13 Sep 2026 17:11
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result