Back to announcement
20240125_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31571781_lamp3.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 8
Page 1 OCR 0.936
ADDENDUM I PERJANJIAN PENGELOLAAN ALAT BERAT Nomor : L.63/ADD-I/WK/2022 Nomor : 19/WKI/ADD/2022 Antara PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk dan PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR Jakarta, 11 Agustus 2022
Page 2 OCR 0.949
KD KA WASKITA INFRASTRUKTUR ADDENDUM I PERJANJIAN PENGELOLAAN ALAT BERAT antara PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk dan PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR ADDENDUM I PERJANJIAN PENGELOLAAN ALAT BERAT ini (selanjutnya disebut “ADDENDUM I”) dibuat di Jakarta, pada hari ini, Kamis, 11 Agustus 2022, oleh dan antara: 1. PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta No. 80 Tanggal 15 Maret 1973, yang dibuat dihadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta serta telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman RI berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/300/2 Tanggal 20 Agustus 1973 dan telah diumumkan dalam Berita Negara RI No. 91 Tanggal 13 November 1973, Tambahan No. 822, sebagaimana terakhir diubah Akta No. 11 tanggal 07 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021, dan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta No. 50 tanggal 24 Juni 2022, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.09-0027460 tanggal 29 Juni 2022, berkedudukan di Jl. MT. Haryono Kav. No. 10, Cawang, Jakarta Timur 13340, yang dalam hal ini diwakili secara sah oleh Destiawan Soewardjono, selaku President Director, dari dan karenanya sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, untuk selanjutnya disebut “WSKT”, dan 2. PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta No. 5 Tanggal 4 Maret 2016, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0019-486.AH.01.01. Tahun 2016 Tanggal 15 April 2016, sebagaimana perubahan Anggaran Dasar dan Nama Perseroan dengan Akta No. 02 Tanggal 14 Juli 2021 yang dibuat oleh Varinia, S.H., Notaris di Jakarta, dengan pengesahan melalui Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-0049873.AH.01.02 Tahun 2022 tanggal 19 Juli 2022 dan Akta Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta No. 02 Tanggal 12 April 2022 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.09-0004917 Tanggal 14 April 2022, berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower, Jl. MT. Haryono Kav. No. 13, Bidara Cina, Jakarta Timur, yang dalam hal ini diwakili secara sah oleh Oktarina Kartifa Ayu, selaku President Director, dari dan karenanya secara sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Waskita Karya Infrastruktur, untuk selanjutnya disebut "WKI". AK Al
Page 3 OCR 0.926
S4 K2
WASKITA INFRASTRUKTUR
Selanjutnya WSKT dan WKI secara sendiri-sendiri disebut “PIHAK” dan bersama-sama disebut
“PARA PIHAK".
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
(3) Bahwa, PARA PIHAK menandatangani Perjanjian Pengelolaan Alat Berat Nomor :
L.71/P/WK/2022 Tanggal 10 November 2021 ("PERJANJIAN”).
(b) Bahwa, berdasarkan surat Nomor : 186.02/WKI/DIR/2022 Tanggal 2 Mei 2022 Perihal
Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Surat Perjanjian Pengelolaan Peralatan.
(0) Bahwa, berdasarkan surat Nomor : 1089/WK/DIR/2022 Tanggal 09 Agustus 2022 Perihal
Tanggapan Atas Permohonan Percepatan Inbreng Alat dan Pembayaran Termin Proyek
Transmisi Paket 3.
(d) Bahwa, PARA PIHAK bermaksud untuk mengadakan perpanjangan jangka waktu
PERJANJIAN dan melakukan beberapa perubahan dalam PERJANJIAN.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani
ADDENDUM I ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN
Mengubah ketentuan Pasal 1 ayat 1.2 angka 1 dari semula :
1.2 Alat yang diserahkan pengelolaannya kepada WKI terdiri dari:
L Alat /dle
WKI dapat menyewakan Alat Berat milik WSKT yang idle kepada pengguna Alat
dengan harga sewa tertentu sebagaimana dirinci dalam Lampiran B - Acuan
Harga Sewa (“Harga Sewa") Jika inbreng dilakukan secara bertahap, maka PARA
PIHAK akan mengadakan amandemen atas PERJANJIAN ini dalam rangka
penyesuaian alat yang berkurang sebagai akibat inbreng:
2. Alat Produktif
Untuk alat yang sedang dalam pemakaian oleh WSKT untuk kegiatan proyek,
PARA PIHAK sepakat untuk tidak mengenakan Biaya Sewa, namun WKI berhak
atas biaya jasa koordinasi ("Maintenance Fee") sebagaimana dirinci dalam
Lampiran - D - Acuan Biaya Jasa Koordinasi.
Menjadi :
1.2 Alat yang diserahkan pengelolaannya kepada WKI terdiri dari:
1. Alat /dle
a. WKI dapat meminta penyerahan Alat Berat dari WSKT (Business Uni?) yang
nyata-nyata sedang idle atau produktifitasnya rendah, untuk disewakan
kepada pengguna Alat dengan harga sewa tertentu sebagaimana dirinci dalam
Lampiran B - Acuan Harga Sewa (“Harga Sewa").
b. WKI dapat menggunakan Alat Berat tersebut untuk pelaksanaan maupun
penyelesaian proyek WKI.
WSKT WKI |
rb Tm UIN
7 (7 2 7 T
Page 4 OCR 0.934
KD & WASKITA INFRASTRUKTUR Cc. Pengelolaan seluruh Alat Berat yang Jdle dilaksanakan secara sekaligus maupun secara bertahap. Terhadap Alat Berat yang /die dan belum diserahterimakan kepada WKI, PARA PIHAK akan menyepakati suatu prosedur pengelolaan dan serah terima alat dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal ditandatanganinya ADDENDUM I ini. d. Untuk alat yang tidak dalam pemakaian (idle) di Proyek WSKT wajib diserahkan kepada WKI untuk dikelola. WSKT wajib terlebih dahulu berkoordinasi dengan WKI apabila WSKT bermaksud memindahkan Alat Berat ke Proyek WSKT lainnya. 2 Alat Produktif TETAP. Pasal 2 HARGA SEWA TETAP Pasal 3 PELAPORAN PENGGUNAAN ALAT Mengubah ketentuan Pasal 3 ayat 3.2 dan penambahan baru ayat 3.4 semula : 3.2 Atas peralatan idle milik WSKT, WKI boleh menyewakan kepada pihak ketiga, dengan sistem bagi hasil yaitu hasil pendapatan sewa dikurangi gaji operator, mekanik dan maintenance, akan dibagi para pihak yaitu WKI dan WSKT dengan porsi 70:30, sedangkan uang makan operator menjadi tanggung jawab penyewa. Menjadi : 3.2 Atas peralatan milik WSKT yang nyata-nyata /dleatau produktifitasnya rendah, WKI berhak menyewakan kepada pihak ketiga, dengan sistem bagi hasil yaitu hasil pendapatan sewa dikurangi gaji operator, mekanik dan maintenance, akan dibagi para pihak yaitu WKI dan WSKT dengan porsi 70:30, sedangkan uang makan operator menjadi tanggung jawab penyewa. 3.4 WKI berhak melakukan pengecekan atas Alat Berat yang tidak produktif di proyek-proyek WSKT. Alat Berat Ide yang diasumsikan stand by untuk potensi proyek WSKT berikutnya tidak menjadi alasan bagi WSKT untuk menahan Alat Berat tersebut untuk dikelola oleh WKT. Pasal 4 TATA CARA PEMBAYARAN MAINTENANCE FEE TETAP WSKT WKI
Page 5 OCR 0.916
EA K WASKITA INFRASTRUKTUR Pasal 5 TATA CARA PENYEWAAN KEPADA PIHAK KETIGA PENYEWA/PENGGUNA ALAT TETAP Pasal 6 HAK DAN KEWAJIBAN Menambah ayat baru hak dan kewajiban WSKT dan WKI dari semula: Hak dan kewajiban WSKT: a) berhak meminta WKI untuk melaksanakan perbaikan alat sesuai kebutuhan proyek: b) wajib menyerahkan Alat Berat kepada WKI (bertahap/sekaligus) dalam kondisi baik (bisa operasi) dan surat-surat masih valid yang dilengkapi dengan BAST dan BAASO C) bersama-sama WKI, melakukan pemeriksaan fisik atas Alat Berat sebelum/ pada saat serah terima, d) wajib menjaga/menyimpan dokumen pemilikan Alat Berat: e) Wajib menanggung biaya mobilisasi peralatan dari lokasi semula menuju ke lokasi Workshop dan biaya mobilisasi dari workshop ke proyek. ? Wajib membayar Maintenance Fee atas pengelolaan peralatan oleh WKI sebagaimana ketentuan Pasal 4. Hak dan kewajiban WKI: a) berhak menerima alat berat dengan dibuktikan BAST dan BAASO dalam keadaan baik dan siap operasi tanpa hambatan apapun: b) berhak untuk mengelola dan menyewakan Alat Berat: C) berhak menempati lahan milik WSKT di Cileungsi dan Cengkareng untuk dimanfaatkan sebagai Workshop alat: d) berhak mendapatkan Maintenance Fee atas pengelolaan peralatan oleh WKI sebagaimana ketentuan Pasal 4: e) wajib menjaga dan melakukan perawatan/pemeliharaan Alat Berat secara berkala (maintenance): ? wajib mengasuransikan Alat Berat baik yang disewakan kepada pengguna Alat baik atas beban WKI maupun Pengguna Alat: 9) wajib rekonsiliasi dan melaporkan realisasi sewa kepada WSKT: wajib menyerahkan kembali Alat Berat pada saat berakhirnya PERJANJIAN, Menjadi: Hak dan kewajiban WSKT: a) TETAP, b) TETAP, C) TETAP, d) TETAP: &) TETAP: P TETAP. WSKT WKI AAN BE xg Is
Page 6 OCR 0.904
SA WASKITA 9) wajib mencadangkan biaya yang akan digunakan untuk memperbaiki Alat Berat atau menjadi penjamin WKI kepada Pihak Ketiga atas biaya-biaya spare part yang mungkin timbul. h) wajib memproses permintaan perbaikan alat yang telah memenuhi prosedur pemeriksaan alat yang mengacu kepada Pedoman Pemeriksaan Alat (PPA) selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permintaan tertulis dari WKI kepada WSKT. & INFRASTRUKTUR Hak dan kewajiban WKI: 2) b) 9 d) 2) ) 9) n) TETAP: TETAP, TETAP) TETAP, TETAP, TETAP: TETAP: TETAP, 1) berhak menerima reimbursementatau pembayaran di muka dari WSKT atau menjadi penjamin kepada Pihak Ketiga atas sparet part dan perbaikan Alat Berat yang Ide atau rusak. Pasal 7 JANGKA WAKTU Mengubah ketentuan Pasal 7 huruf A dari semula: A. PARA PIHAK sepakat bahwa jangka waktu PERJANJIAN ini adalah untuk periode 6 (enam) bulan (Yangka Waktu”) terhitung sejak tanggal penandatanganan PERJANJIAN ini atau tanggal 10 Mei 2022 (“Tanggal Efektif”) dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK. Menjadi: A. PARA PIHAK sepakat bahwa jangka waktu PERJANJIAN ini adalah untuk periode 12 (dua belas) bulan (“Jangka Waktu”) terhitung sejak tanggal penandatanganan PERJANJIAN ini atau tanggal 10 November 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK. Pasal 8 KEWAJIBAN PARA PIHAK YANG TIMBUL PADA SAAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN TETAP Pasal 9 PENGALIHAN TETAP WSKT WKI
Page 7 OCR 0.908
AD & WASKITA INFRASTRUKTUR Pasal 10 ASURANSI TETAP Pasal 11 FORCE MAJEURE TETAP Pasal 12 LAIN-LAIN TETAP Pasal 13 KETIDAKBERLAKUAN SEBAGIAN TETAP Pasal 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN TETAP Pasal 15 PEMBERITAHUAN TETAP Pasal 16 HUKUM YANG BERLAKU TETAP Pasal 17 KEPATUHAN TETAP WSKT WKI
Page 8 OCR 0.872
4 & WASKITA INFRASTRUKTUR Pasal 18 ANTI PENYUAPAN TETAP Demikian ADDENDUM TI ini dibuat dan ditandatangani oleh wakil yang sah dari PARA PIHAK, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. WSKT WKI PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR .. BAKEONUXO65933153 Nama : Destiawan Soewardjono Nama : Oktarina Kartifa Ayu Jabatan : President Director 1 Jabatan : President Director WSKT WKI 21a Tt
Names mentioned 11 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR ADDENDUM I PERJANJIAN PENGELOLAAN
p.2
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman RI
p.2
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.
p.2 ×3
unresolved
—
Destiawan Soewardjono
· President Director
p.2
unresolved
person
Fathiah Helmi S.H.
· Notaris
p.2
unresolved
person
Varinia
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM RI Nomor AHU-
p.2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
325 ms
13 Sep 2026 17:11
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}