Skip to content
Back to announcement

20240125_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31571781_lamp6.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 6

Page 1
            ADDENDUM IV



PER.,AilJIAil PE}IGELOIAJI* AI.AT BERAT

    Nomor z'73.? I ADD-ry/wK/2o23

    l{omor: 4l IWKU ADD,J, 12023




                Antara
 PT WAS(rTA KARYA (PER!'ERO) Tbk



                 dan
 PT WASKTTA KARYA II{FRASTRUIfiUR




      lakarta, 7 November 2023
Page 2
dt,
vuasr<tia                                                                                   IXFFASfBUKTUF

                                      ADDEI{DUlII IV
                          PER'AIUIAI{ PETGELOLAAI{ AI/AT BERAT

                                            antata
                           PT WASKITA KARYA (PERSERO) TbK.


                                             dan
                           PT WASKTTA KARYA INFRASTRUKTUR



  ADDENDUM MERIAI{,IAI{ PEI{GELOLAAI{ AI-AT BERAT ini (selanjutnya disebut
  "ADDEI{DUM IV) dibuat di Jakarta, pada hari Selasa. 7 November 2023, oleh dan antara:

  1    PT IilASKfTA fiARYA (Persem) Tb& suatu Badan Usaha Milik lGgEra yang berbentuk
       Pers€roan Terbatas, yang didirikan berdasarkan Akta Nomor: 80 tanggal 15 Maret 1973,
       yang dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di lakarta sefta telah mendapatkan
       pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
       Y.A.5i300/2 tanggal 20 Agustus 1973 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
       Indonesia No.91 tanggal 13 November 1973, Tambahan No. 822, sebagaimana terakhir
       diubah Akta Nomor : 11 tertanggal 7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam,
       S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran
       Dasar Perseroan No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan
       Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak
       Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober
       2021, dan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor:
       08 tanggal 08 Juni 2023, yang dibuat dihadapan Ashofd Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
       Jakarta. mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan darl
       Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-
       0125514 tanggal 09 Juni 2023, berkedudukan di Jl. M.T. Haryono lGvling No.10, Cipinang
       Cempedak, lakarta ]lmur 133,10, yang dalam hal ini diwakili oleh Mursyid selaku
       Direktu. t tama, dari dan karenanya sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
       PT waskita Karya (P€rsero) Tbk, untuk selanjuhya disebut'WSKT'; dan


  2    PT WASXfTA KARYA I]{FRASTRUICU& suatu Perseroan Terbatas fang didirikan
       berdasarkan AkE No. 5 Tanggal 4 Maret 2016. yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi S.H.,
       Notaris di lakarta telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
       Manusia RI No. AHU-0019486.AH.01.01. Tahun 2016 Tanggal 15 April 2016, dengan
       perubahan terakhir sebagaimana termuat dalam Akta No. 01 Tanggal 01 September 2023
       yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., Notaris di lakarta, dan telah mendapatkan
       Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari lGmenterian Hukum dan HAM
       RI No. AHU-AH.o1.09-0158649 Tanggal (H September 2023, berkedudukan di Gedung
       Waskita Rajawali Tower, ll. MT. Haryono Kav. No. 13, Bidara Cina, Jakarta Timur. yang
       dalam hal ini diwakili secara sah oleh OKarina lGrtifa Ayu, selaku President Director.
       dan Adi Sutrisno. selaku Dir€ctor of ltlarketing & Operation, dari dan karenanya
       secara sah dan beMenang bertindak untuk dan atas nama PT waskita Karya
       Infrastruktur, untuk selanjuhfa diebut'WlG".

  Selanjutnya WSKT dan WKI secara sendirl-sendiri disebut "PIHAK" dan bersama-sama disebut
  "PARA PIHAT.

                      I                                                              WKI

  illluit]f,ltrrr                                    U5
                                                                             \   I         l"    I
Page 3
dp
,tualtr<rTA
                                                                                          @
                                                                                          INFBASTBUI(tUE




  PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:


  (a)      WSKT merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus perusahaan terbuka
           bergerak di bidang jasa konstruksi dalam hal ini memiliki aset berupa alat-alat berat,
           dengan jenis dan jumlah sebagaimana dirinci dalam Lampiran A - Daftar Alat Berat CAlat
           BeraY).

  (b)      WKI merupakan Anak Perusahaan WSKT fdng bergerak di bidang industri konstruksi,
           investasi infrastmktur dan perservaan Alat Berat dan bermaksud untuk mengelola Alat
           Berat milik WSKT.

  (c)      PAfo{ PIHAK bermaksud untuk melaksanakan kerja sama untuk mengelola Alat Berat
           milik WSKT untuk disewakan kepada Pihak Ketiga (selanjutnya disebut "Pengguna Alat1,
           dan WKI bersedia untuk menerima Alat Berat milik WSKT untuk dikelola.

  (d)      Bahwa Fara Pihak telah membuat Perjanjian Pengelolaan Alat Berat Nomor
           L.7I|PIWK/2022 tanggal 10 November 2021 CPERIANJIAN'J, sebagaimana diubah
           melalui Addendum Perjanjian Pengelolaan Alat nomor : 1.63/ADD-IAA/(2022 sf,ffrE
           halnya nomor i L9[WKVAOD|2022 tanggal 11 Agustus 2022 CADDENDUM I'),
           Addendum Kedua Perjanjian Pengelolaan Alat nomor : L.93.1/ADD-IIfl^/YJ2022 strma
           halnfa nomor: 31 . 1/WKI/ADD/2022 tanggal 07 November 2022 C'ADDENDUM II1, serta
           Addendum Ketiga Perjanjian Pengelolaan Alat nomor : L.Z|4.5/ADD-III/WV2023 sama
           halnya nomor : 20.1/WKI/ADDIII(2022 t,,nggal 07 luli 2023 CADDENDUM III').

  (e)      Bahwa Para Pihak sepakat untuk melakukan perubahan pada PERIANJIAN, ADDENDUM
           I, ADDENDUM II, dan ADDENDUM III melalui ADDENDUM IV Peianjian Pengelolaan Alat
           Berat ini.

  Berdasarkan haFhal tersebut di atat PARA PIHAK sepakat unfuk membuat dan menandatangani
  Addendum Merjanjian Pengelolaan Alat Berat CADDENDUM IV') ini dengan syarat dan
  ketentuan sebagai berikut:

                                            Pasal 1
                                     I'IAKSUD DAl{ TU'UAN

  Mengubah ketentuan Pasal 1 Ayat I menjadi sebagai berikut:
  Semula:
  PARA PIHAK sepakat bahwa maksud dan tujuan dari diadakannfd PERIANILAN ini adalah dalam
  nngka:
  1.1. WSKT menyerahkan pengelolaan Alat Eerat WSKT untuk dikelola oleh WKI, dan WKI akan
       mengelola Alat Berat WSKT sesuai dengan pros€dur yang berlaku di lingkungan WSKT atau
        common practice yang disepakati.

  Meniadil

   1.1. WSKT menyerahkan pengelolaan Alat Berat WSKT sebagairnana terdaftar dalam lampiran
        A (Daftar Alat Berat) perjanjian ini untuk dikelola oleh WKI. dan WKI akan mengelola Alat
        Berat WSKr sesuai dengEn prosedur yang berlaku di lingkungEn WSKT atau common
                                                                                   WKI

    il v' \L +' f$ u                                   2ls
                                                                               J         t,
Page 4
IYASXITA                                                                          D.?irsrr.rr-
         practice yang disepakati. Para Pihak sepakat bahwa Lampiran A (Daftar Alat Berat)
         dapat berubah, dan apabila tedadi perubahan akan dibuatkan Berita Acara tersendiri oleh
         Para Pihak yang merupakan bagian dari Perjanjian ini.



                                              Pasal 2
                                          HARGA SEWA

                                               TETAP


                                              Pasal 3
                                PEL/APORAN PENGGUNAAN AI.AT

  Mengubah ketentuan Pasal 3 Ayat 2 menjadi sebagai berikut:
  Semula:

  3.2 Atas Alat Berat milik WSKT yang nyata-nyata /i//e atau produKivitasnya rendah, WKI berhak
                                      /
  menyewakan kepada pihak ketiga Pengguna Alat, yang mana hasil pendapatan sewa akan
  menjadi milik WKI dan berhak digunakan sepenuhnya oleh WKI.

  Menjadi:

  3.2 Atas Alat Berat milik WSKT yang ldle atau produktivitasnya rendah, WKI berhak menyewakan
  kepada pihak keuga / Pengguna Alat, yang mana hasil pendapatan sewa akan menjadi milik WKI
  dan berhak digunakan sepenuhnya oleh WKI. Termasuk dalam definisi Pihak Ketiga/Pengguna
  Af   at yaitu WSKT yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dalam bentuk Intqrad
  Ma nage meft (fSO Integrated).




                                           Pasal 4
                          TATA CARA PETTIBAYARAN ,,,AINIEIUATICE FEE

                                              TETAP



                                    Pasal 5
        TATA CARA PENYEWAAN KEPADA PIHAK XETIGA PEI{YEWA/PENGGUNA AIAT

                                              TETAP


                                              Pasal 6
                                     HAK DAN XEWA'IBAI{

                                              TETAP




                   WSKT                                                             WKI

  zt\uillvhrrr                                          315
                                                                               rt         t-   I
Page 5
&/
JUAlSKr7A
                                            Pasal 7
                                                                                     rxFFAStRUXiUir


                                        ,AilGKAWAKTU

  Mengubah ketentuan Pasal 3 A}rdt 2 menjadi sebagai berikut:
  Semula:
       A. PARA PIHAK sepakat bahwa jangka waktu PERIANIIAN ini adalah urtuk periode 24
          (duapuluh empat) bulan C.langka Waktu") terhitung sejak tanggal penandatangann
          PERIANLAN ini atau tanggal 10 November 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan
          kesepakatan PARA PIHAK.
       B. TETAP
       C, TETAP

  Menjadi:

       A. PARA PIHAK sepakat bahwa jangka waktu PERIAIUIAN ini adalah sampai dengan tanggal
          10 November 2024 CJanglc Waktu") dan dapat diperpanjang sesuai dengan
          kesepakabn PARA PIHAK.
       B. TEI-AP
       C. TETAP

                                            Pasal 8
                            IGWA'IBAil PARA PIHAKYAI{G TI}IBUL
                            PADA SAAT BERAKHIR]|YA PER'AI'I'IAI{

                                             TETAP



                                            Pasal 9
                                         PE]IGALIHAN

                                             TETAP



                                           Pasal 10
                                          ASURAl{SI

                                             TETAP



                                           Pasal 11
                                        FORCE I'A'EURE

                                             TETAP



                                           Pasal 12
                                          IAIN.LAIt{

                                             TETAP

                   WSKT                                                        WKI

   I      b, il        at/
                       tL     N\    I                 4ls
                                                                          rI         !    I
Page 6
&/
,|UASKTTA
                                        Pasal 13
                                                                                          @
                                                                                          rt{FBASTAUXTUi


                               KETIDAKBERIAXUAil SEBAGIAII

                                              TETAP


                                             Pasal 14
                               PEilYETESAIAN PERSEUSIHAI{

                                              TETAP


                                            Pasal 15
                                        PEiIBERITAHUA'I

                                              TETAP


                                           Pasal 16
                                    HUXU}I YAIIG BERIAKU

                                              TETAP


                                           Pasal 17
                                          KEPATUHAl{

                                             TETAP


                                            Pasal 18
                                        A]ITI PEIIYUAPAI{

                                             TETAP


  Demikian ADDENDUM Mni dibuat dan ditandatangani oleh wakil yang sah dari PARA PIHAK,
  dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum
  yang sama. Segala ketentuan dalam PERIAN)IAN, ADDENDUM I, ADDENDUM II, dan ADDENDUM
  III tetap berlaku sepanjang tidak diubah dalam ADDENDUM Mni.


                wsr(T                                                  WIc
    PT WASKITA I6RYA (Persero) Tbk                    PT WASKTTA XARYA I]TFRASTRUKTUR



                        $.AR                                                   T
                                                        A                       RAI



                      io. ro   i"
                  ilursyid                      Olcarina Kartifa Ayu              Adi Sutrisno
              President Director                  President Director         Director of Marketing &
                                                                                      Operation


                 WSKT                                                            WKI

         v h_ h $                   I
                                    {
                                                        sls
                                                                       /d MI V                    ,l

File

File Open PDF
Source IDX
Size1.58 MB
Published25 Jan 2024
Pages6
Characters13,940
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

possible org PT WASKITA KARYA (PERSERO) p.2
possible org Negara Republik Indonesia p.2
unresolved org PT WASKTTA KARYA II p.1
unresolved org PT WASKTTA KARYA INFRASTRUKTUR ADDENDUM MERIAI p.2
unresolved org PT IilASKfTA p.2
unresolved org Milik p.2
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Ashofd Ratam · Notaris p.2
unresolved org PT WASXfTA KARYA I p.2
unresolved person Fathiah Helmi S.H. · Notaris p.2
unresolved person Varinia · Notaris p.2
unresolved — Grtifa Ayu · President Director p.2
unresolved org Milik Negara p.3
unresolved org RYA (Persero) Tbk p.6
unresolved org PT WASKTTA XARYA I p.6

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 678 ms 12 Sep 2026 21:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result