Back to announcement
20240125_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31571781_lamp6.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
ADDENDUM IV
PER.,AilJIAil PE}IGELOIAJI* AI.AT BERAT
Nomor z'73.? I ADD-ry/wK/2o23
l{omor: 4l IWKU ADD,J, 12023
Antara
PT WAS(rTA KARYA (PER!'ERO) Tbk
dan
PT WASKTTA KARYA II{FRASTRUIfiUR
lakarta, 7 November 2023
Page 2
dt,
vuasr<tia IXFFASfBUKTUF
ADDEI{DUlII IV
PER'AIUIAI{ PETGELOLAAI{ AI/AT BERAT
antata
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TbK.
dan
PT WASKTTA KARYA INFRASTRUKTUR
ADDENDUM MERIAI{,IAI{ PEI{GELOLAAI{ AI-AT BERAT ini (selanjutnya disebut
"ADDEI{DUM IV) dibuat di Jakarta, pada hari Selasa. 7 November 2023, oleh dan antara:
1 PT IilASKfTA fiARYA (Persem) Tb& suatu Badan Usaha Milik lGgEra yang berbentuk
Pers€roan Terbatas, yang didirikan berdasarkan Akta Nomor: 80 tanggal 15 Maret 1973,
yang dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di lakarta sefta telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
Y.A.5i300/2 tanggal 20 Agustus 1973 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.91 tanggal 13 November 1973, Tambahan No. 822, sebagaimana terakhir
diubah Akta Nomor : 11 tertanggal 7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam,
S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran
Dasar Perseroan No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober
2021, dan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor:
08 tanggal 08 Juni 2023, yang dibuat dihadapan Ashofd Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di
Jakarta. mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan darl
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-
0125514 tanggal 09 Juni 2023, berkedudukan di Jl. M.T. Haryono lGvling No.10, Cipinang
Cempedak, lakarta ]lmur 133,10, yang dalam hal ini diwakili oleh Mursyid selaku
Direktu. t tama, dari dan karenanya sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama
PT waskita Karya (P€rsero) Tbk, untuk selanjuhya disebut'WSKT'; dan
2 PT WASXfTA KARYA I]{FRASTRUICU& suatu Perseroan Terbatas fang didirikan
berdasarkan AkE No. 5 Tanggal 4 Maret 2016. yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi S.H.,
Notaris di lakarta telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia RI No. AHU-0019486.AH.01.01. Tahun 2016 Tanggal 15 April 2016, dengan
perubahan terakhir sebagaimana termuat dalam Akta No. 01 Tanggal 01 September 2023
yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., Notaris di lakarta, dan telah mendapatkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari lGmenterian Hukum dan HAM
RI No. AHU-AH.o1.09-0158649 Tanggal (H September 2023, berkedudukan di Gedung
Waskita Rajawali Tower, ll. MT. Haryono Kav. No. 13, Bidara Cina, Jakarta Timur. yang
dalam hal ini diwakili secara sah oleh OKarina lGrtifa Ayu, selaku President Director.
dan Adi Sutrisno. selaku Dir€ctor of ltlarketing & Operation, dari dan karenanya
secara sah dan beMenang bertindak untuk dan atas nama PT waskita Karya
Infrastruktur, untuk selanjuhfa diebut'WlG".
Selanjutnya WSKT dan WKI secara sendirl-sendiri disebut "PIHAK" dan bersama-sama disebut
"PARA PIHAT.
I WKI
illluit]f,ltrrr U5
\ I l" I
Page 3
dp
,tualtr<rTA
@
INFBASTBUI(tUE
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:
(a) WSKT merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus perusahaan terbuka
bergerak di bidang jasa konstruksi dalam hal ini memiliki aset berupa alat-alat berat,
dengan jenis dan jumlah sebagaimana dirinci dalam Lampiran A - Daftar Alat Berat CAlat
BeraY).
(b) WKI merupakan Anak Perusahaan WSKT fdng bergerak di bidang industri konstruksi,
investasi infrastmktur dan perservaan Alat Berat dan bermaksud untuk mengelola Alat
Berat milik WSKT.
(c) PAfo{ PIHAK bermaksud untuk melaksanakan kerja sama untuk mengelola Alat Berat
milik WSKT untuk disewakan kepada Pihak Ketiga (selanjutnya disebut "Pengguna Alat1,
dan WKI bersedia untuk menerima Alat Berat milik WSKT untuk dikelola.
(d) Bahwa Fara Pihak telah membuat Perjanjian Pengelolaan Alat Berat Nomor
L.7I|PIWK/2022 tanggal 10 November 2021 CPERIANJIAN'J, sebagaimana diubah
melalui Addendum Perjanjian Pengelolaan Alat nomor : 1.63/ADD-IAA/(2022 sf,ffrE
halnya nomor i L9[WKVAOD|2022 tanggal 11 Agustus 2022 CADDENDUM I'),
Addendum Kedua Perjanjian Pengelolaan Alat nomor : L.93.1/ADD-IIfl^/YJ2022 strma
halnfa nomor: 31 . 1/WKI/ADD/2022 tanggal 07 November 2022 C'ADDENDUM II1, serta
Addendum Ketiga Perjanjian Pengelolaan Alat nomor : L.Z|4.5/ADD-III/WV2023 sama
halnya nomor : 20.1/WKI/ADDIII(2022 t,,nggal 07 luli 2023 CADDENDUM III').
(e) Bahwa Para Pihak sepakat untuk melakukan perubahan pada PERIANJIAN, ADDENDUM
I, ADDENDUM II, dan ADDENDUM III melalui ADDENDUM IV Peianjian Pengelolaan Alat
Berat ini.
Berdasarkan haFhal tersebut di atat PARA PIHAK sepakat unfuk membuat dan menandatangani
Addendum Merjanjian Pengelolaan Alat Berat CADDENDUM IV') ini dengan syarat dan
ketentuan sebagai berikut:
Pasal 1
I'IAKSUD DAl{ TU'UAN
Mengubah ketentuan Pasal 1 Ayat I menjadi sebagai berikut:
Semula:
PARA PIHAK sepakat bahwa maksud dan tujuan dari diadakannfd PERIANILAN ini adalah dalam
nngka:
1.1. WSKT menyerahkan pengelolaan Alat Eerat WSKT untuk dikelola oleh WKI, dan WKI akan
mengelola Alat Berat WSKT sesuai dengan pros€dur yang berlaku di lingkungan WSKT atau
common practice yang disepakati.
Meniadil
1.1. WSKT menyerahkan pengelolaan Alat Berat WSKT sebagairnana terdaftar dalam lampiran
A (Daftar Alat Berat) perjanjian ini untuk dikelola oleh WKI. dan WKI akan mengelola Alat
Berat WSKr sesuai dengEn prosedur yang berlaku di lingkungEn WSKT atau common
WKI
il v' \L +' f$ u 2ls
J t,
Page 4
IYASXITA D.?irsrr.rr-
practice yang disepakati. Para Pihak sepakat bahwa Lampiran A (Daftar Alat Berat)
dapat berubah, dan apabila tedadi perubahan akan dibuatkan Berita Acara tersendiri oleh
Para Pihak yang merupakan bagian dari Perjanjian ini.
Pasal 2
HARGA SEWA
TETAP
Pasal 3
PEL/APORAN PENGGUNAAN AI.AT
Mengubah ketentuan Pasal 3 Ayat 2 menjadi sebagai berikut:
Semula:
3.2 Atas Alat Berat milik WSKT yang nyata-nyata /i//e atau produKivitasnya rendah, WKI berhak
/
menyewakan kepada pihak ketiga Pengguna Alat, yang mana hasil pendapatan sewa akan
menjadi milik WKI dan berhak digunakan sepenuhnya oleh WKI.
Menjadi:
3.2 Atas Alat Berat milik WSKT yang ldle atau produktivitasnya rendah, WKI berhak menyewakan
kepada pihak keuga / Pengguna Alat, yang mana hasil pendapatan sewa akan menjadi milik WKI
dan berhak digunakan sepenuhnya oleh WKI. Termasuk dalam definisi Pihak Ketiga/Pengguna
Af at yaitu WSKT yang melakukan Kerja Sama Operasi (KSO) dalam bentuk Intqrad
Ma nage meft (fSO Integrated).
Pasal 4
TATA CARA PETTIBAYARAN ,,,AINIEIUATICE FEE
TETAP
Pasal 5
TATA CARA PENYEWAAN KEPADA PIHAK XETIGA PEI{YEWA/PENGGUNA AIAT
TETAP
Pasal 6
HAK DAN XEWA'IBAI{
TETAP
WSKT WKI
zt\uillvhrrr 315
rt t- I
Page 5
&/
JUAlSKr7A
Pasal 7
rxFFAStRUXiUir
,AilGKAWAKTU
Mengubah ketentuan Pasal 3 A}rdt 2 menjadi sebagai berikut:
Semula:
A. PARA PIHAK sepakat bahwa jangka waktu PERIANIIAN ini adalah urtuk periode 24
(duapuluh empat) bulan C.langka Waktu") terhitung sejak tanggal penandatangann
PERIANLAN ini atau tanggal 10 November 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan PARA PIHAK.
B. TETAP
C, TETAP
Menjadi:
A. PARA PIHAK sepakat bahwa jangka waktu PERIAIUIAN ini adalah sampai dengan tanggal
10 November 2024 CJanglc Waktu") dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakabn PARA PIHAK.
B. TEI-AP
C. TETAP
Pasal 8
IGWA'IBAil PARA PIHAKYAI{G TI}IBUL
PADA SAAT BERAKHIR]|YA PER'AI'I'IAI{
TETAP
Pasal 9
PE]IGALIHAN
TETAP
Pasal 10
ASURAl{SI
TETAP
Pasal 11
FORCE I'A'EURE
TETAP
Pasal 12
IAIN.LAIt{
TETAP
WSKT WKI
I b, il at/
tL N\ I 4ls
rI ! I
Page 6
&/
,|UASKTTA
Pasal 13
@
rt{FBASTAUXTUi
KETIDAKBERIAXUAil SEBAGIAII
TETAP
Pasal 14
PEilYETESAIAN PERSEUSIHAI{
TETAP
Pasal 15
PEiIBERITAHUA'I
TETAP
Pasal 16
HUXU}I YAIIG BERIAKU
TETAP
Pasal 17
KEPATUHAl{
TETAP
Pasal 18
A]ITI PEIIYUAPAI{
TETAP
Demikian ADDENDUM Mni dibuat dan ditandatangani oleh wakil yang sah dari PARA PIHAK,
dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum
yang sama. Segala ketentuan dalam PERIAN)IAN, ADDENDUM I, ADDENDUM II, dan ADDENDUM
III tetap berlaku sepanjang tidak diubah dalam ADDENDUM Mni.
wsr(T WIc
PT WASKITA I6RYA (Persero) Tbk PT WASKTTA XARYA I]TFRASTRUKTUR
$.AR T
A RAI
io. ro i"
ilursyid Olcarina Kartifa Ayu Adi Sutrisno
President Director President Director Director of Marketing &
Operation
WSKT WKI
v h_ h $ I
{
sls
/d MI V ,l
Names mentioned 18 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT WASKTTA KARYA II
p.1
unresolved
org
PT WASKTTA KARYA INFRASTRUKTUR ADDENDUM MERIAI
p.2
unresolved
org
PT IilASKfTA
p.2
unresolved
org
Milik
p.2
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.2
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.2
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Ashofd Ratam
· Notaris
p.2
unresolved
org
PT WASXfTA KARYA I
p.2
unresolved
person
Fathiah Helmi S.H.
· Notaris
p.2
unresolved
person
Varinia
· Notaris
p.2
unresolved
—
Grtifa Ayu
· President Director
p.2
unresolved
org
Milik Negara
p.3
unresolved
org
RYA (Persero) Tbk
p.6
unresolved
org
PT WASKTTA XARYA I
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
678 ms
12 Sep 2026 21:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}