Back to announcement
20240125_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31571781_lamp1.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 32
Page 1
Nomor : 90/WK/DIR/2024 Jakarta, 25 Januari 2024
Kepada Yth. :
Dewan Komisioner
Otoritas Jasa Keuangan
Up. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal
Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon
Gedung Sumitro Djojohadikusumo
Jl. Lapangan Banteng Timur No. 2 - 4
Jakarta
Perihal : Keterbukaan Informasi Transaksi Afiliasi
Perjanjian Pengelolaan Alat Berat Antara PT
Waskita Karya (Persero) Tbk Dengan PT
Waskita Karya Infrastruktur ("WKI")
Dengan hormat,
Dalam rangka memenuhi ketentuan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (“POJK”)
No.42/POJK.04/2020 tentang transaksi afiliasi dan benturan kepentingan, POJK
No. 17/POJK.04/2020 tentang transaksi material dan perubahan kegiatan usaha
serta POJK No. 31/POJK.04/2015 tentang keterbukaan informasi atau fakta
material oleh Emiten dan merujuk pada surat WKI Nomor: 12/WKI/DIR/2024
tanggal 16 Januari 2024, bersama ini kami sampaikan keterbukaan informasi
kepada pemegang saham terkait Transaksi Afiliasi Perjanjian Pengelolaan Alat
Berat antara Waskita dengan WKI sebagai berikut:
No. Perjanjian Pengelolaan Alat Tanggal
Perjanjian Pengelolaan Alat Berat Nomor
1. 10 November 2021
L.71/P/WK/2021
Addendum Perjanjian Pengelolaan Alat Berat
2. 11 Agustus 2022
Nomor L.63/ADD-I/WK/2022
Addendum Perjanjian Pengelolaan Alat Berat
3. 07 November 2022
Nomor L.93.1/ADD-II/WK/2022
Addendum Perjanjian Pengelolaan Alat Berat
4. 07 Juli 2023
Nomor L.44.5/ADD-III/WK/2023
Addendum Perjanjian Pengelolaan Alat Berat
5. 07 November 2023
Nomor 73.3/ADD-IV/WK/2023
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 2
Sebagai informasi tambahan, saat ini Perseroan sedang menjalani tahap final
atas review Master Restructuring Agreement (“MRA") yang telah disetujui 95%
yang mewakili utang outstanding kreditur perbankan. Perseroan menargetkan
setelah diselesaikannya proses review MRA Perseroan dapat menjaga dan
meningkatkan keberlanjutan kegiatan operasional di seluruh entitas anak
Perseroan.
Demikian kami sampaikan, atas perhatian yang diberikan kami ucapkan terima
kasih.
[XXXX]
Lamp : 1 Berkas
Tembusan:
- Kepala Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
- Board of Directors
PB.04.00 Dokumen ini telah ditandatangani secara elektronik menggunakan sertifikat elektronik yang
diterbitkan oleh Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE). Badan Siber dan Sandi Negara
Page 3
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan PT Waskita
Karya Infrastruktur (“WKI”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Perseroan memberikan Pengelolan Alat
Berat berdasarkan Perjanjian No L.71/P/WK/2021 Tanggal 10 November 2021.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2024
Page 4
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WKI : Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
Februari 2019.
Transaksi : Pengelolaan Alat Berat
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terbatas
Page 5
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. Perseroan dan WKI
merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Penjelasan lebih
lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan WKI dijelaskan dalam bagian II poin A dari
Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 6
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta No 20 tanggal 14 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Human Capital Management, : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem & Legal
Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health dan : I Ketut Pasek Senjaya Putra
Environment
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Alat Berat Nomor L.71/P/WK/2021 Tanggal 10
November 2021 telah disepakati bahwa Perseroan menyerahkan Pengelolaan Aset Alat Berat
kepada WKI.
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian tersebut, Alat yang diserahkan pegelolaannya kepada WKI adalah
Alat Idle dan Alat Produktif. Biaya Maintenance Fee yang diberikan oleh Perseroan kepada
WKI sebesar Rp16.078.678.195 (enam belas miliar tujuh puluh delapan juta enam ratus
tujuh puluh delapan ribu seratus sembilan puluh lima Rupiah). Jangka waktu pengelolaan
Alat Berat sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai dengan tanggal 10 Mei 2022.
Page 7
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b.3
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WKI
WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.
Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 300.000 300.000.000.000,-
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
Perseroan 299.999 299.999.000.000 99.99
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0.01
Total 300.000 300.000.000.000 100
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ferry Akbar Pasaribu
Komisaris : Sukmawati Sukarno
Komisaris : Dimas Ricky Wahyu Adityo
Komisaris Independen : Graldus Aleksius Marten
Page 8
DIREKSI
Direktur Utama : Oktarina Kartifa Ayu
Direktur : Adi Sutrisno
Direktur : Luki Danardi
Direktur : Mira Hilmia Kusumawati
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan dan WKI merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
sebagai berikut :
Perseroan
P
99,99%
WKI
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi Perseroan dengan WKI adalah untuk melaksanakan kegiatan
inbreng atas Alat Berat milik Perseroan. Dengan adanya inbreng atas alat berat tersebut diharapkan
dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi
Perseroan sebagai pemegang saham WKI.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 25 Januari 2024
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Page 9
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan PT Waskita
Karya Infrastruktur (“WKI”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Perseroan memberikan Pengelolan Alat
Berat sebagaimana telah dilakukan Adendum atas Perjanjian dengan Nomor L.63/ADD-I/WK/2022 tanggal 11
Agustus 2022 berdasarkan Perjanjian No L.71/P/WK/2021 Tanggal 10 November 2021.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2024
Page 10
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WKI : Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
Februari 2019.
Transaksi : Pengelolaan Alat Berat
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terbatas
Page 11
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. Perseroan dan WKI
merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Penjelasan lebih
lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan WKI dijelaskan dalam bagian II poin A dari
Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 12
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta No 20 tanggal 14 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Human Capital Management, : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem & Legal
Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health dan : I Ketut Pasek Senjaya Putra
Environment
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Alat Berat Nomor L.63/ADD-I/WK/2022 Tanggal 11
Agustus 2022 telah disepakati bahwa Perseroan menyerahkan Pengelolaan Aset Alat Berat
kepada WKI.
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian tersebut, Alat yang diserahkan pegelolaannya kepada WKI adalah
Alat Idle dan Alat Produktif. Biaya Maintenance Fee yang diberikan oleh Perseroan kepada
WKI sebesar Rp16.078.678.195 (enam belas miliar tujuh puluh delapan juta enam ratus
tujuh puluh delapan ribu seratus sembilan puluh lima Rupiah). Jangka waktu pengelolaan
Alat Berat sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai dengan tanggal 10 November
2022.
Page 13
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b.3
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WKI
WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.
Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 300.000 300.000.000.000,-
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
Perseroan 299.999 299.999.000.000 99.99
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0.01
Total 300.000 300.000.000.000 100
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ferry Akbar Pasaribu
Komisaris : Sukmawati Sukarno
Komisaris : Dimas Ricky Wahyu Adityo
Komisaris Independen : Graldus Aleksius Marten
Page 14
DIREKSI
Direktur Utama : Oktarina Kartifa Ayu
Direktur : Adi Sutrisno
Direktur : Luki Danardi
Direktur : Mira Hilmia Kusumawati
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan dan WKI merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
sebagai berikut :
Perseroan
P
99,99%
WKI
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi Perseroan dengan WKI adalah untuk melaksanakan kegiatan
inbreng atas Alat Berat milik Perseroan. Dengan adanya inbreng atas alat berat tersebut diharapkan
dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi
Perseroan sebagai pemegang saham WKI.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 25 Januari 2024
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Page 15
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan PT Waskita
Karya Infrastruktur (“WKI”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Perseroan memberikan Pengelolan Alat
Berat sebagaimana telah dilakukan Adendum Kedua atas Perjanjian dengan Nomor L.93.1/ADD-II/WK/2022
tanggal 07 November 2022 berdasarkan adendum pertama dengan nomor L.63/ADD-I/WK/2022 tanggal 11
Agustus 2022 berdasarkan Perjanjian No L.71/P/WK/2021 Tanggal 10 November 2021.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2024
Page 16
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WKI : Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
Februari 2019.
Transaksi : Pengelolaan Alat Berat
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terbatas
Page 17
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. Perseroan dan WKI
merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Penjelasan lebih
lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan WKI dijelaskan dalam bagian II poin A dari
Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 18
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta No 20 tanggal 14 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Human Capital Management, : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem & Legal
Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health dan : I Ketut Pasek Senjaya Putra
Environment
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Alat Berat Nomor L.93.1/ADD-II/WK/2022 Tanggal 07
November 2022 telah disepakati bahwa Perseroan menyerahkan Pengelolaan Aset Alat Berat
kepada WKI.
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian tersebut, Alat yang diserahkan pegelolaannya kepada WKI adalah
Alat Idle dan Alat Produktif. Biaya Maintenance Fee yang diberikan oleh Perseroan kepada
WKI sebesar Rp16.078.678.195 (enam belas miliar tujuh puluh delapan juta enam ratus
tujuh puluh delapan ribu seratus sembilan puluh lima Rupiah). Jangka waktu pengelolaan
Alat Berat sejak tanggal penandatanganan perjanjian sampai dengan tanggal 10 November
2023.
Page 19
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b.3
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WKI
WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.
Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 300.000 300.000.000.000,-
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
Perseroan 299.999 299.999.000.000 99.99
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0.01
Total 300.000 300.000.000.000 100
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ferry Akbar Pasaribu
Komisaris : Sukmawati Sukarno
Komisaris : Dimas Ricky Wahyu Adityo
Komisaris Independen : Graldus Aleksius Marten
Page 20
DIREKSI
Direktur Utama : Oktarina Kartifa Ayu
Direktur : Adi Sutrisno
Direktur : Luki Danardi
Direktur : Mira Hilmia Kusumawati
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan dan WKI merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
sebagai berikut :
Perseroan
P
99,99%
WKI
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi Perseroan dengan WKI adalah untuk melaksanakan kegiatan
inbreng atas Alat Berat milik Perseroan. Dengan adanya inbreng atas alat berat tersebut diharapkan
dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi
Perseroan sebagai pemegang saham WKI.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 25 Januari 2024
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Page 21
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan PT Waskita
Karya Infrastruktur (“WKI”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Perseroan memberikan Pengelolan Alat
Berat sebagaimana telah dilakukan adendum ketiga atas Perjanjian dengan Nomor L.44.5/ADD-III/WK/2023
tanggal 07 Juli 2023 berdasarkan adendum kedua atas perjanjian dengan Nomor L.93.1/ADD-II/WK/2022
tanggal 07 November 2022 berdasarkan adendum pertama dengan nomor L.63/ADD-I/WK/2022 tanggal 11
Agustus 2022 berdasarkan Perjanjian No L.71/P/WK/2021 Tanggal 10 November 2021.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2024
Page 22
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WKI : Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
Februari 2019.
Transaksi : Pengelolaan Alat Berat
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terbatas
Page 23
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. Perseroan dan WKI
merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Penjelasan lebih
lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan WKI dijelaskan dalam bagian II poin A dari
Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 24
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta No 20 tanggal 14 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Human Capital Management, : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem & Legal
Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health dan : I Ketut Pasek Senjaya Putra
Environment
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Alat Berat Nomor Nomor L.44.5/ADD-III/WK/2023
tanggal 07 Juli 2023 telah disepakati bahwa Perseroan menyerahkan Pengelolaan Aset Alat
Berat kepada WKI.
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian tersebut, Alat yang diserahkan pegelolaannya kepada WKI adalah
Alat Idle dan Alat Produktif. Atas penelolaan alat oleh WKI berhak untuk memanfaatkan
pendapatan hasil sewa sebagai biaya maintenance fee dan pengelolaan alat. Biaya Beban
Penyusutan (depresiasi) atas alat yang digunakan oleh Perseroan tetap dicatat menjadi
beban proyek yang menggunakan alat tersebut. Jangka waktu pengelolaan Alat Berat sejak
tanggal penandatanganan perjanjian sampai dengan tanggal 10 November 2024.
Page 25
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b.3
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WKI
WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.
Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 300.000 300.000.000.000,-
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
Perseroan 299.999 299.999.000.000 99.99
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0.01
Total 300.000 300.000.000.000 100
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ferry Akbar Pasaribu
Komisaris : Sukmawati Sukarno
Komisaris : Dimas Ricky Wahyu Adityo
Komisaris Independen : Graldus Aleksius Marten
Page 26
DIREKSI
Direktur Utama : Oktarina Kartifa Ayu
Direktur : Adi Sutrisno
Direktur : Luki Danardi
Direktur : Mira Hilmia Kusumawati
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan dan WKI merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
sebagai berikut :
Perseroan
P
99,99%
WKI
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi Perseroan dengan WKI adalah untuk melaksanakan kegiatan
inbreng atas Alat Berat milik Perseroan. Dengan adanya inbreng atas alat berat tersebut diharapkan
dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi
Perseroan sebagai pemegang saham WKI.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 25 Januari 2024
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Page 27
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK (“Perseroan”)
KETERBUKAAN INFORMASI
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi
DALAM RANGKA MEMENUHI KETENTUAN PERATURAN OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 42/POJK.04/2020 TENTANG TRANSAKSI AFILIASI DAN TRANSAKSI BENTURAN KEPENTINGAN
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
(“Perseroan”)
Berkedudukan di Jakarta
Kegiatan Usaha Utama :
Industri konstruksi, industri pabrikasi, jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan
terintegrasi (Engineering, Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan,
layanan jasa peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan dan
pengembang.
Kantor Pusat :
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS PERSEROAN BAIK SECARA SENDIRI-SENDIRI MAUPUN
BERSAMA-SAMA BERTANGGUNG JAWAB SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN DARI SELURUH
INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL YANG TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI
DAN MENEGASKAN, BAHWA SETELAH MELAKUKAN PENELITIAN SECARA SEKSAMA DAN
SEPANJANG SEPENGETAHUAN DAN KEYAKINAN MEREKA, INFORMASI MATERIAL YANG
TERDAPAT DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI ADALAH BENAR DAN TIDAK ADA FAKTA
MATERIAL YANG DIHILANGKAN SEHINGGA MENYEBABKAN INFORMASI YANG TERDAPAT
DALAM KETERBUKAAN INFORMASI INI MENJADI TIDAK BENAR, TIDAK LENGKAP ATAU
MENYESATKAN.
Keterbukaan Informasi sehubungan dengan Transaksi Afiliasi ini (“Keterbukaan Informasi”) memuat
informasi mengenai transaksi antara PT Waskita Karya (Persero) Tbk (“Perseroan”) dengan PT Waskita
Karya Infrastruktur (“WKI”). WKI merupakan anak perusahaan Perseroan dengan kepemilikan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Perseroan memberikan Pengelolan Alat
Berat sebagaimana telah dilakukan Adendum Keempat atas Perjanjian dengan Nomor 73.3/ADD-IV/WK/2023
tanggal 07 November 2023 berdasarkan adendum ketiga atas Perjanjian dengan Nomor L.44.5/ADD-
III/WK/2023 tanggal 07 Juli 2023 berdasarkan adendum kedua atas perjanjian dengan Nomor L.93.1/ADD-
II/WK/2022 tanggal 07 November 2022 berdasarkan adendum pertama dengan nomor L.63/ADD-I/WK/2022
tanggal 11 Agustus 2022 berdasarkan Perjanjian No L.71/P/WK/2021 Tanggal 10 November 2021.
Transaksi ini merupakan Transaksi Afiliasi sebagaimana diatur di dalam Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020.
Keterbukaan Informasi ini diterbitkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2024
Page 28
Definisi
Afiliasi : Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Undang-Undang Pasar
Modal.
OJK : Lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak
lain, yang mempunyai fungsi dan wewenang pengaturan,
pengawasan, pemeriksaan dan penyidikan sebagaimana dimaksud
dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal 22 November
2011. Sejak tanggal 31 Desember 2012 fungsi, tugas dan wewenang
pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor
pasar modal beralih dari Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK ke
OJK.
Peraturan OJK No. : Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan
42/POJK.04/2020 Transaksi Benturan Kepentingan.
Peraturan OJK No. : Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 31/POJK.04/2015 tentang
31/POJK.04/2015 Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau
Perusahaan Publik.
Perseroan : PT Waskita Karya (Persero) Tbk, suatu perseroan terbatas yang
didirikan berdasarkan hukum Negara Republik Indonesia
berkedudukan di Jakarta Timur.
WKI : Sebelumnya PT Waskita Karya Energi, merupakan suatu perseroan
terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia berdasarkan
Akta Pendirian Nomor 5 tanggal 4 Maret 2016 yang dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta tersebut
telah memperoleh pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor AHU-
0019486.AH.01.01.TAHUN 2016 tanggal 15 April 2016 dan telah
mengalami perubahan nama menjadi PT Waskita Karya
Infrastruktur berdasarkan Akta Nomor 109 tanggal 26 Februari 2019
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di
Kota Administrasi Jakarta Selatan, dengan pengesahan dari Menteri
Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui
Keputusan Nomor AHU-0010491.AH.01.02.TAHUN 2019 tanggal 26
Februari 2019.
Transaksi : Pengelolaan Alat Berat
Transaksi Afiliasi : Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan OJK No.
42/POJK.04/2020
Undang-Undang Pasar Modal : Undang-Undang No. 8 Tahun 1995.
Undang-Undang Perseroan : Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.
Terbatas
Page 29
PENDAHULUAN
Keterbukaan Informasi ini dibuat dalam rangka mematuhi Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020 Pasal 6 ayat
1 huruf b.3 jo. Ketentuan Peraturan OJK No. 31/POJK.04/2015 yang mewajibkan Perseroan untuk
mengumumkan keterbukaan informasi atas setiap Transaksi Afiliasi kepada masyarakat. Perseroan dan WKI
merupakan pihak terafiliasi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Pasar Modal. Penjelasan lebih
lanjut mengenai hubungan Afiliasi antara Perseroan dan WKI dijelaskan dalam bagian II poin A dari
Keterbukaan Informasi ini.
I. URAIAN SINGKAT MENGENAI PERSEROAN
A. Riwayat Singkat
Perseroan merupakan suatu perseroan terbatas yang didirikan di Negara Republik Indonesia
dengan Akta Pendirian Nomor 80 Tanggal 15 Maret 1973 dan Akta Nomor 50 Tanggal 8 Agustus
1973 dibuat di hadapan Kartini Muljadi S.H. Notaris di Jakarta yang telah disetujui oleh Menteri
Kehakiman melalui Keputusan Menteri Kehakiman No. Y.A 5/300/2 tertanggal 20 Agustus 1973
dan telah didaftarkan dalam buku register di kantor Pengadilan Negeri Jakarta tanggal 27 Agustus
1973 di bawah No. 3062 serta telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No. 91
tertanggal 13 November 1973. Perseroan telah melakukan Penawaran Umum Perdana,
mengubah status Perseroan menjadi Perseroan Terbatas Terbuka dan mengubah nama
Perseroan menjadi PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan Akta Pernyataan Persetujuan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Waskita Karya No. 57 tertanggal 24 Oktober 2012 yang dibuat di hadapan Fathiah
Helmi S.H, Notaris di Jakarta. Akta ini telah disetujui oleh Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No.
AHU-54929.AH.01.02 Tahun 2012 tanggal 24 Oktober 2012 dan telah diberitahukan kepada
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia melalui Surat No. AHU-AH.01.10-39503 tertanggal 5
November 2012 Perihal Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar, serta telah
didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0093081.AH.01.09 Tahun 2012, dan telah
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia tanggal 31 Mei 2013 Nomor 44 Tambahan
Nomor 61819, dengan perubahan terakhir sebagaimana dimuat dalam Akta Nomor : 11 tanggal
7 Oktober 2021, yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam, Sarjana Hukum, Magister Kenotariatan,
Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan
No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021. (“Akta No.
11/2021”).
B. Bidang Usaha
Kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di bidang industri konstruksi, industri pabrikasi,
jasa penyewaan, jasa keagenan, investasi, agro industri, pekerjaan terintegrasi ( Engineering,
Procurement and Construction; EPC); perdagangan, pengelolaan kawasan, layanan jasa
peningkatan kemampuan di bidang konstruksi, teknologi informasi serta kepariwisataan serta
optimalisasi pemanfaatan sumber daya yang dimiliki Perseroan untuk menghasilkan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat untuk mendapat/mengejar
keuntungan guna meningkatkan nilai Perseroan dengan menerapkan prinsip-prinsip Perseroan
Terbatas.
C. Struktur Permodalan dan Kepemilikan Saham
Struktur permodalan dan kepemilikan saham Perseroan berdasarkan Akta No. 06 tanggal 21
Januari 2022 yang dibuat di hadapan Ashoya Ratam S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta adalah
sebagai berikut:
Modal Dasar : Rp 5.429.580.400.000,-
Modal Ditempatkan dan Disetor : Rp 2.880.680.701.600,-
Modal dasar dibagi menjadi 54.295.804.000 saham, setiap saham dengan nilai nominal
Rp 100,00 (seratus Rupiah).
Page 30
Susunan Pemegang Saham Waskita adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL
PEMEGANG Rp 100,00
JUMLAH SAHAM %
SAHAM (SERATUS RUPIAH)
PER SAHAM
Negara 21.705.633.362
Republik 2.170.563.336.200,- 75,35%
(1 Saham Seri A Dwiwarna &
Indonesia
21.705.633.361 Saham Seri B)
Masyarakat 7.101.173.654
710.117.365.400,- 24,65%
(Saham Seri B)
TOTAL 28.806.807.016 2.880.680.701.600,- 100%
D. Pengurus dan Pengawas Perseroan
Berdasarkan Akta No 20 tanggal 14 Desember 2023, yang dibuat oleh Ashoya Ratam, Sarjana
Hukum, Magister Kenotariatan, Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan adalah sebagai berikut:
Direksi
Direktur Utama : Muhammad Hanugroho
Direktur Keuangan : Wiwi Suprihatno
Direktur Human Capital Management, : Ratna Ningrum
Pengembangan Sistem & Legal
Direktur Pengembangan Bisnis : Rudi Purnomo
Direktur Operasi I dan Quality, Safety, Health dan : I Ketut Pasek Senjaya Putra
Environment
Direktur Operasi II : Dhetik Ariyanto
Komisaris
Komisaris Utama/Independen : Heru Winarko
Komisaris Independen : Addin Jauharudin
Komisaris Independen : Muradi
Komisaris Independen : Muhammad Salim
Komisaris : T. Iskandar
Komisaris : Dedi Syarif Usman
II. INFORMASI MENGENAI TRANSAKSI AFILIASI DAN MATERIAL
A. Uraian Mengenai Transaksi Afiliasi
1. Obyek Transaksi
Berdasarkan Perjanjian Pengelolaan Alat Berat Nomor 73.3/ADD-IV/WK/2023 Tanggal 07
November 2023 telah disepakati bahwa Perseroan menyerahkan Pengelolaan Aset Alat Berat
kepada WKI.
2. Nilai Transaksi
Berdasarkan Perjanjian tersebut, Alat yang diserahkan pegelolaannya kepada WKI adalah
Alat Idle dan Alat Produktif. Atas penelolaan alat oleh WKI berhak untuk memanfaatkan
pendapatan hasil sewa sebagai biaya maintenance fee dan pengelolaan alat. Biaya Beban
Penyusutan (depresiasi) atas alat yang digunakan oleh Perseroan tetap dicatat menjadi
beban proyek yang menggunakan alat tersebut. Jangka waktu pengelolaan Alat Berat sejak
tanggal penandatanganan perjanjian sampai dengan tanggal 10 November 2024.
Page 31
Transaksi yang dilakukan merupakan transaksi afiliasi karena WKI sebagai anak perusahaan
Perseroan, dimana Perseroan memiliki 99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan
sembilan persen) dan WWE merupakan anak perusahaan WKI dengan kepemilikan sebesar
99,99% (sembilan puluh sembilan koma sembilan sembilan persen). Demikian pula transaksi
ini tidak menggunakan Penilai untuk menentukan nilai wajar dari objek Transaksi Afiliasi
dan/atau kewajaran transaksi dimaksud, karena transaksi yang dilakukan oleh WKI dan WWE
dikecualikan berdasarkan Peraturan OJK No. 42/POJK.04/ Pasal 6 ayat 1 huruf b.3
B. Pihak Yang Melakukan Transaksi Dan Hubungan Dengan Perseroan
1. WKI
WKI merupakan suatu perseroan terbatas berkedudukan di Jakarta Timur yang didirikan di
Negara Republik Indonesia Berdasarkan Akta pendirian No. 5 tanggal 4 Maret 2016 dibuat
dihadapan Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, akta mana telah mendapatkan pengesahan
dari Menteri Hukum dan HAM sesuai dengan Surat Keputusan No. AHU-
00019485.AH.01.01.Tahun 2016 tanggal 15 April 2016.
Maksud dan tujuan WKI berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 104 tanggal 29
April 2019 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn. Notaris di Kota Admlnistrasi
Jakarta Selatan ialah berusaha dalam bidang lndustri penciptaan Energi, lndustri Konstruksi,
lndustri Pabrikasi, Jasa Penyewaan, Jasa Keagenan, lnvestasi, Agro lndustri, Pekerjaan
Terintegrasi (EPC), Perdagangan, pengelolaan Kawasan, Layanan Jasa Peningkatan
Kemampuan di Bidang Konstruksi, Teknologi lnformasi serta Kepariwisataan dan
Pengembang untuk menghasilkan barang dan/atau Jasa yang Bermutu Tinggi dan Berdaya
Saing Kuat, serta Mengejar Keuntungan Guna Meningkatkan Nilai Perseroan dengan
Menerapkan Prinsip-Prinsip Perseroan terbatas.
Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat No. 83 tanggal 23 April 2019 yang dibuat
dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, akta
mana telah mendapatkan Surat Keputusan No. AHU-0022361 .AH.01.02.Tahun 2019 tanggal
24 April 2019, serta tetah mendapatkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0218101 tanggal 24 April 2019 dan telah didaftarkan
pada Daftar Perseroan No. AHU-0066861.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 24 April 2019,
struktur permodalan WKI adalah sebagai berikut:
NILAI NOMINAL RP 1.000.000,-
PERMODALAN (satu juta Rupiah) PER SAHAM
SAHAM Rupiah
Modal Dasar 1.200.000 1.200.000.000.000,-
Modal Disetor dan Ditempatkan 300.000 300.000.000.000,-
Nilai Nominal Saham
Pemegang Saham Jumlah Saham (%)
(Rp)
Perseroan 299.999 299.999.000.000 99.99
Koperasi Waskita 1 1.000.000 0.01
Total 300.000 300.000.000.000 100
Susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris berdasarkan Akta Nomor 01 Tanggal 01
September 2023 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., adalah sebagai berikut:
DEWAN KOMISARIS
Komisaris Utama : Ferry Akbar Pasaribu
Komisaris : Sukmawati Sukarno
Komisaris : Dimas Ricky Wahyu Adityo
Komisaris Independen : Graldus Aleksius Marten
Page 32
DIREKSI
Direktur Utama : Oktarina Kartifa Ayu
Direktur : Adi Sutrisno
Direktur : Luki Danardi
Direktur : Mira Hilmia Kusumawati
C. Sifat Hubungan Afiliasi Dari Pihak Yang Melakukan Transaksi Afiliasi
Perseroan dan WKI merupakan pihak terafiliasi karena WKI merupakan anak perusahaan
Perseroan yang dikendalikan secara langsung oleh Perseroan dengan kepemilikan saham,
sebagai berikut :
Perseroan
P
99,99%
WKI
III. LATAR BELAKANG DAN ALASAN TRANSAKSI DENGAN PIHAK AFILIASI
Latar belakang dilakukan Transaksi Perseroan dengan WKI adalah untuk melaksanakan kegiatan
inbreng atas Alat Berat milik Perseroan. Dengan adanya inbreng atas alat berat tersebut diharapkan
dapat memaksimalkan kinerja usahanya dan diharapkan akan memberikan nilai tambah bagi
Perseroan sebagai pemegang saham WKI.
IV. PERNYATAAN DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
Sehubungan dengan Transaksi Afiliasi dan/atau Transaksi Material ini, Dewan Komisaris dan Direksi
Perseroan menyatakan bahwa, setelah melakukan pemeriksaan yang wajar dan sepanjang
pengetahuan serta keyakinan mereka, memuat informasi material telah diungkapkan dalam
keterbukaan informasi ini dan informasi tersebut tidak menyesatkan dan Transaksi bukan merupakan
Transaksi Benturan Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam peraturan Otoritas Jasa Keuangan.
V. INFORMASI TAMBAHAN
Pemegang Saham yang memiliki pertanyaan atau memerlukan informasi tambahan sehubungan
dengan keterbukaan informasi ini dapat menghubungi:
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK.
Gedung Waskita Heritage
Jl. MT Haryono Kav. No 10
Cipinang Cempedak - Jakarta 13340
Phone (021) 8508510 / 8508520
Fax. (021) 8508506
Jakarta, 25 Januari 2024
Up. Senior Vice President
Corporate Secretary
Names mentioned 35 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Siber dan Sandi Negara
p.1 ×2
unresolved
org
Departemen Pengawasan Emiten dan Perusahaan Publik Otoritas Jasa Keuangan
p.2
unresolved
org
OTORITAS JASA KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
p.3 ×5
unresolved
org
Menteri Keuangan dan Bapepam dan LK
p.4 ×5
unresolved
org
Bapepam
p.4 ×10
unresolved
org
PT Waskita Karya Energi
p.4 ×5
unresolved
person
Fathiah Helmi
· Notaris
p.4 ×19
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.4 ×10
unresolved
person
Jose Dima Satria
· Notaris
p.4 ×29
unresolved
person
Kartini Muljadi S.H.
· Notaris
p.5 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman
p.5 ×5
unresolved
org
Menteri Kehakiman No. Y.
p.5 ×5
unresolved
org
Pengadilan Negeri
p.5 ×5
unresolved
org
Menteri Badan Usaha Milik Negara Selaku Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan
p.5 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum Hak Asasi Manusia No. AHU-
p.5 ×5
unresolved
org
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
p.5 ×5
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.5 ×5
unresolved
person
Ashoya Ratam S.H.
· Notaris
p.5 ×9
unresolved
org
Menteri Hukum dan HAM
p.7 ×5
unresolved
org
Koperasi Waskita
p.7 ×5
unresolved
person
Varinia
p.7 ×5
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.273
3030 ms
12 Sep 2026 21:37
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [{'area_sqm': None, 'category': 'OTHER', 'description': 'Afiliasi'}],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'CONFLICT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': 'Afiliasi',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}