Skip to content
Back to announcement

20240125_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31571781_lamp5.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 9

Page 1 OCR 0.865
ADDENDUM III
PERJANJIAN PENGELOLAAN ALAT BERAT

Nomor 1.44.5/ADD-ITI/WK/2023
Nomor : 20: /WKI/ADDIII/2023

Antara
PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk

dan

PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR

Jakarta, 07 Juli 2023
Page 2 OCR 0.943
SA &

WASKITA INFRASTRUKTUR

ADDENDUM PERJANJIAN
PENGELOLAAN ALAT BERAT

antara
PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk

dan
PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR

ADDENDUM III PERJANJIAN PENGELOLAAN ALAT BERAT ini (selanjutnya disebut
“ADDENDUM TIT) dibuat di Jakarta, pada hari Jumat, 07 Juli 2023, oleh dan antara:

1

PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk, suatu Badan Usaha Milik. Negara yang berbentuk
Perseroan Terbatas, yang didirikan berdasarkan Akta Nomor: 80 tanggal 15 Maret 1973, yang
dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta serta telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
Y.A.5/300/2 tanggal 20 Agustus 1973 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.91 tanggal 13 November 1973, Tambahan No. 822, sebagaimana terakhir diubah
Akta Nomor : 11 tertanggal 7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021, dan Akta
susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor: 08 tanggal 08 Juni
2023, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, mendapatkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0125514 tanggal 09 Juni 2023,
berkedudukan di Jl. M.T. Haryono Kavling No.10, Cipinang Cempedak, Jakarta Timur 13340,
yang dalam hal ini diwakili oleh Mursyid selaku Direktur Utama, dari dan karenanya sah
dan berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, untuk
selanjutnya disebut “WSKT”, dan

PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan Akta No. 5 Tanggal 4 Maret 2016, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi S.H.,
Notaris di Jakarta telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI No. AHU-0019-486.AH.01.01. Tahun 2016 Tanggal 15 April 2016, dengan perubahan
terakhir sebagaimana termuat dalam Akta No. 01 Tanggal 05 April 2023 yang dibuat dihadapan
Varinia, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.09-0107442
Tanggal 07 April 2023, berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower, Jl. MT. Haryono Kav,
No. 13, Bidara Cina, Jakarta Timur, yang dalam hal ini diwakili secara sah oleh Oktarina
Kartifa Ayu, selaku President Director, dan Luki Danardi, selaku Director of Business
Development, Marketing & Portfolio, dari dan karenanya secara sah dan berwenang
bertindak untuk dan atas nama PT Waskita Karya Infrastruktur, untuk selanjutnya disebut

“WKI".

Selanjutnya WSKT dan WKI secara sendiri-sendiri disebut “PIHAK” dan bersama-sama disebut
“PARA PIHAK",

PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

@)

WSKT merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus perusahaan terbuka bergerak
di bidang jasa konstruksi dalam hal ini memiliki aset berupa alat-alat berat, dengan jenis
dan jumlah sebagaimana dirinci dalam Lampiran A — Daftar Alat Berat (“Alat Berat”).

uin “LED
Page 3 OCR 0.924
SA

WASKITA INFRASTRUKTUR

tb) WKI merupakan Anak Perusahaan WSKT yang bergerak di bidang industri konstruksi,
investasi infrastruktur dan persewaan Alat Berat dan bermaksud untuk mengelola Alat Berat

milik WSKT.

(@j PARA PIHAK bermaksud untuk melaksanakan kerja sama untuk mengelola Alat Berat milik
WSKT untuk disewakan kepada Pihak Ketiga (selanjutnya disebut “Pengguna Alat”), dan
WKI bersedia untuk menerima Alat Berat milik WSKT untuk dikelola.

(d) Bahwa Para Pihak telah membuat Perjanjian Pengelolaan Alat Berat Nomor L.71/P/WK/2022
tanggal 10 November 2021 (“PERJANJIAN”), Addendum Perjanjian Pengelolaan Alat nomor
: L.63/ADD-I/WK/2022 sama halnya nomor : 19/WKI/ADD/2022 tanggal 11 Agustus 2022
(“ADDENDUM 1”), serta Addendum Kedua Perjanjian Pengelolaan Alat nomor : L.63/ADD-
I/WK/2022 sama halnya nomor : 31.1/WKI/ADD/2022 tanggal 07 November 2022
(“ADDENDUM II).

te) Bahwa berdasarkan Risalah Rapat Koordinasi Pengelolaan Peralatan WSKT oleh WKI ke-IV
tanggal 19 Mei 2023.

@ Bahwa Para Pihak sepakat untuk melakukan perubahan pada PERJANJIAN, ADDENDUM I,
ADDENDUM II terkait Harga Sewa, Penggunaan Alat, Tata Cara Pembayaran Maintenance
Fee, Tata Cara Penyewaan kepada Pihak Ketiga dan Hak dan Kewajiban Para Pihak.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani
Addendum III Perjanjian Pengelolaan Alat Berat (“ADDENDUM III”) ini dengan syarat dan ketentuan

sebagai berikut:

Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN

TETAP

Pasal 2
HARGA SEWA

Menambah ayat baru (Ayat 2.3) menjadi sebagai berikut:
Semula:

2.1 PARA PIHAK sepakat bahwa Harga Sewa yang dikenakan kepada Pengguna Alat adalah
sebagaimana dirinci dalam Lampiran 8 - Acuan Harga Sewa, dengan periode pemakaian terhitung
sejak alat tiba di lokasi yang disepakati atau diterima dengan baik oleh Pengguna Alat sampai alat
dikembalikan dan diterima kembali oleh WKI dengan kondisi baik.

2.2 Atas harga sewa sebagaimana disebut ayat (1) di atas, WKI wajib menyampaikan pemberitahuan
realisasi sewa per bulan kepada WSKT.

Menjadi:
2.1 Tetap.

2.2 Tetap.

2.3 Dalam hal Alat digunakan oleh WSKT, maka tidak dikenakan Harga Sewa, dengan ketentuan Alat
dikembalikan dalam keadaan baik, layak dan siap operasional yang disepakati dalam Berita Acara .
Pengembalian Alat.

wsi wkt
Tah MAKAN TE

Page 4 OCR 0.925
4 &

WASKITA INFRASTRUKTUR

Pasal 3
PELAPORAN PENGGUNAAN ALAT

Mengubah ketentuan Pasa! 3 menjadi sebagai berikut:
Semula:

3.1 PARA PIHAK sepakat bahwa setiap minggu ke-4 setiap bulan berjalan, WSKT dan WKI akan
melakukan rekonsiliasi atas penyewaan Alat Berat kepada Pengguna Alat yang dituangkan ke dalam
Berita Acara Rekonsiliasi, termasuk penggunaan alat oleh WSKT.

3.2 Atas peralatan milik WSKT yang nyata-nyata ide atau produktivitasnya rendah, WKI berhak
menyewakan kepada pihak ketiga, dengan sistem bagi hasil yaitu hasil pendapatan sewa dikurangi
gaji operator, mekanik dan maintenance, akan dibagi para pihak yaitu WKI dan WSKT dengan porsi
70:30, sedangkan uang makan operator menjadi tanggung jawab penyewa.

3.3 Selama masa pengelolaan peralatan oleh WKI, maka BUA personil peralatan WSKT yang
ditugaskan ke WKI masih menjadi tanggung jawab WSKT. Guna menghindari keragu-raguan,
kewajiban WSKT atas BUA personil yang ditugaskan di WKI ini hanya terbatas pada Alat-alat
sebagaimana dirinci dalam Lampiran A - Daftar Alat Berat.

3.4 WKI berhak melakukan pengecekan atas Alat Berat yang tidak produktif di proyek-proyek WSKT,

Alat Berat Idle yang diasumsikan stand by untuk potensi proyek WSKT berikutnya tidak menjadi
alasan bagi WSKT untuk menahan Alat Berat tersebut untuk dikelola oleh WKI.

Menjadi:
3.1 Tetap

3.2 Atas Alat Berat milik WSKT yang nyata-nyata idle atau produktivitasnya rendah, WKI berhak
menyewakan kepada pihak ketiga / Pengguna Alat, yang mana hasil pendapatan sewa akan menjadi
milik WKI dan berhak digunakan sepenuhnya oleh WKI.

3.3 Tetap
3.4 Tetap

Pasal 4
TATA CARA PEMBAYARAN MAINTENANCE FEE

Mengubah ketentuan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
Semula:

4.1 Atas pengelolaan alat oleh WKI, maka WKI berhak atas Maintenance Fee. Pembayaran
Maintenance Fee dilakukan secara berkala setiap bulan kepada WKI sebagaimana dirinci dalam
Lampiran D - Acuan Biaya Jasa Koordinasi/ Maintenance Fee.

4.2 Nilai Maintenance Fee yang diterima WKI dalam mengelola peralatan WSKT adalah sebesar
Rp16.078.678.195 (Lampiran D). Jika perbaikan peralatan melebihi nilai tersebut, maka selisih nilai

WSKr N WKT
TEY AA oo, GGIkP

Page 5 OCR 0.923
SA

WASKITA INFRASTRUKTUR

akan ditagihkan dan dibebankan kepada Penyewa. Apabila schedule penggunaan alat sudah selesai
dan masih ada sisa biaya pemeliharaan menjadi hak Penyewa.

4.3 PARA PIHAK sepakat bahwa setiap minggu ke-4 setiap bulan berjalan, WSKT dan WKI akan
melakukan rekonsiliasi atas Maintenance Fee kepada WSKT yang dituangkan ke dalam Berita Acara
Rekonsiliasi.

4.4 Pembayaran Penerimaan WKI atas Maintenance Fee dapat dilakukan dengan cara transfer
langsung ke rekening WKI,

4.5 Pembayaran Penerimaan WKI atas Maintenance Fee sebagaimana Pasal 4.3 dilakukan melalui
transfer ke rekening WKI sebagai berikut:

Bank : Bank BJB

No. Rekening : 2602201901001

Atas Nama : PT. Waskita Karya Infrastruktur

4.6 WKI berhak untuk menerima tambahan biaya apabila WSKT meminta jasa tambahan kepada
WKT yang besarnya akan ditentukan dengan persetujuan PARA PIHAK.

4.7 Biaya Maintenance Fee dan Beban Penyusutan (depresiasi) atas alat yang digunakan oleh WSKT
tetap dicatat menjadi beban proyek yang menggunakan alat tersebut.

4.8 Selama masa pengelolaan peralatan oleh WKI, maka BUA personil peralatan WSKT yang
ditugaskan ke WKI masih menjadi tanggung jawab WSKT. Guna menghindari keragu-raguan,

kewajiban WSKT atas BUA personil yang ditugaskan di WKI ini hanya terbatas pada Alat-alat
sebagaimana dirinci dalam Lampiran A - Daftar Alat Berat.

Menjadi:

4.1 Atas pengelolaan alat oleh WKI, maka WKI berhak untuk memanfaatkan pendapatan hasil sewa
sebagai biaya Maintenance fee dan pengelolaan alat. Namun demikian, kewajiban pembayaran
Maintenance Fee yang telah ditagihkan sebelum ditandatanganinya ADDENDUM III masih tetap
menjadi kewajiban WSKT.

4.2 Dihapus

4,3 Dihapus

4.4 Dihapus

4.5 Tetap

4.6 Dihapus

4.7 Biaya Beban Penyusutan (depresiasi) atas Alat yang digunakan oleh WSKT tetap dicatat menjadi
beban proyek yang menggunakan alat tersebut.

4.8 Tetap

Pasal 5
TATA CARA PENYEWAAN KEPADA PIHAK KETIGA PENYEWA/PENGGUNA ALAT

Mengubah ketentuan Pasal 5 menjadi sebagai berikut:
Semula :

A wskr WKT

4
ET Tp MEN 2,

z
Page 6 OCR 0.932
&

WASKITA INFRASTRUKTUR

4.9 WKI wajib meminta deposit awal sebagai Jaminan pembayaran sewa Alat Berat dari Pengguna
Alat sebesar 1096 dari total harga sewa dengan minimal periode sewa selama 30 hari kalender.

4.10 Pengguna Alat wajib membayar harga sewa berikut PPN (Pajak Pertambahan Nilai) dengan tarif
Maintenance Fee setara dengan persewaan Alat Berat jika disewa dengan pihak ketiga.

4.11 Sebagai altematif Jaminan Pembayaran sebagaimana disebut ayat 4.1 di atas, WKI dan
Pengguna Alat dapat menyepakati pihak yang bertanggung jawab atas penutupan polis
asuransi. Apabila disepakati, Pengguna Alat wajib menanggung penutupan polis asuransi Alat
Berat yang disewanya sesuai jasa asuransi yang ditunjuk oleh WKI dan dipotongkan dari biaya
sewa alat.

Menjadi :
5.1 Tetap

5.2 Pengguna Alat wajib membayar Harga Sewa berikut PPN (Pajak Pertambahan Nilai), tarif
Maintenance Fee, serta biaya mobilisasi Alat Berat.

5.3 Sebagai altematif Jaminan Pembayaran sebagaimana disebut ayat 5.1 di atas, WKI dan
Pengguna Alat dapat menyepakati pihak yang bertanggung jawab atas penutupan polis asuransi.
Apabila disepakati, Pengguna Alat wajib menanggung penutupan polis asuransi Alat Berat yang
disewanya sesuai jasa asuransi yang ditunjuk oleh WKI dan dipotongkan dari biaya sewa alat.

Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN

Mengubah ketentuan Pasal 6 menjadi sebagai berikut:
Semula :

Hak dan kewajiban WSKT:

a) berhak meminta WKI untuk melaksanakan perbaikan alat sesuai kebutuhan proyek,

b) wajib menyerahkan Alat Berat kepada WKI (bertahap/sekatigus) datam kondisi baik (bisa operasi)
dan surat-surat masih valid yang dilengkapi dengan BAST dan BAASO

Cc) bersama-sama WKI, melakukan pemeriksaan fisik atas Alat Berat sebelum/ pada saat serah
terima,

d) wajib menjaga/menyimpan dokumen pemilikan Alat Berat,

e) Wajib menanggung biaya mobilisasi peralatan dari lokasi semula menuju ke lokasi Workshop dan
biaya mobilisasi dan workshop ke proyek.

f) Wajib membayar Maintenance Fee atas pengelolaan peralatan oleh WKI sebagaimana ketentuan
Pasal 4.

Hak dan kewajiban WKI:

a) berhak menerima alat berat dengan dibuktikan BAST dan BAASO dalam keadaan baik dan siap
operasi tanpa hambatan apapun,

b) berhak untuk mengelola dan menyewakan Alat Berat,

Cc) berhak menempati lahan milik WSKT di Cileungsi dan Cengkareng untuk dimanfaatkan sebagai
Workshop alat,

d) berhak mendapatkan Maintenance Fee atas pengelolaan peralatan oleh WKI sebagaimana
ketentuan Pasal 4,

6) wajib menjaga dan melakukan perawatan/pemeliharaan Alat Berat secara berkala (maintenance),

f) wajib mengasuransikan Alat Berat baik yang disewakan kepada Pengguna Alat baik atas beban
WKI maupun Pengguna Alat,

9) wajib rekonsiliasi dan melaporkan realisasi sewa kepada WSKT,
wajib menyerahkan kembali Alat Berat pada saat berakhimya PERJANJIAN,

ws KI WKT

AIsi£ hal WA NEdN 267

Page 7 OCR 0.914
&

WASKITA
Menjadi :

Hak dan kewajiban WSKT:

a) Tetap

b) Tetap

C) Tetap

d) Tetap

e) Tetap

f) dihapus

9) menanggung beban depresiasi Alat Berat

Hak dan kewajiban WKI:
a) Tetap
b) Tetap
Cc) Tetap
d) Tetap
e) Tetap
f) Tetap
9) Tetap

h) wajib menyerahkan kembali Alat Berat pada saat berakhimya PERJANJIAN.

Pasal 7
JANGKA WAKTU

TETAP

Pasal 8

KEWAJIBAN PARA PIHAK YANG TIMBUL
PADA SAAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN

TETAP

Pasal 9

PENGALIHAN

TETAP

Pasal 10

ASURANSI

TETAP

Pasal 11

FORCE MAJEURE

TETAP

Pasal 12

LAIN-LAIN

TETAP

(INFRASTRUKTUR

Page 8 OCR 0.828
&

WASKITA

INFRASTRUKTUR

Pasal 13
KETIDAKBERLAKUAN SEBAGIAN

TETAP
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
TETAP
Pasal 15
PEMBERITAHUAN
TETAP
Pasal 16
HUKUM YANG BERLAKU
TETAP
Pasal 17
KEPATUHAN
TETAP
Pasal 18
ANTI PENYUAPAN
TETAP
Demikian ADDENDUM III ini dibuat dan ditandatangani oleh wakil yang sah dari PARA PIHAK, dibuat

dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang

sama. Segala ketentuan dalam PERJANJIAN, ADDENDUM I dan ADDENDUM II tetap berlaku
sepanjang tidak diubah dalam ADDENDUM TII ini.

WSKT WKI

PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR
HPRYA ta
T Lp
Ka
2
Ka) s
y3 Ss

v -
Tt, gan
Mursyid Oktarina Kartifa Ayu Luki Danardi
President Director President Director Director of Business
Development, Marketing
& Portfolio
FA WSKT A

Iya oo, ZR 252

Tr T
Page 9 OCR 0.888
«0

WASKITA INFRASTRUKTUR

Pasal 13
KETIDAKBERLAKUAN SEBAGIAN

TETAP
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
TETAP
Pasal 15
PEMBERITAHUAN
TETAP
Pasal 16
HUKUM YANG BERLAKU
TETAP
Pasal 17
KEPATUHAN
TETAP
Pasal 18
ANTI PENYUAPAN
TETAP
Demikian ADDENDUM III ini dibuat dan ditandatangani oleh wakil yang sah dari PARA PIHAK, dibuat
dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang

sama. Segala ketentuan dalam PERJANJIAN, ADDENDUM I dan ADDENDUM II tetap berlaku
sepanjang tidak diubah dalam ADDENDUM III ini.

WSKT WKI
PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR

12529353

Mursyid Oktarina Kartifa Ayu Luki Danardi
President Director President Director Director of Business
Development, Marketing
& Portfolio

2 WSKT WKI

(TERM 1 Tai pI$

Z r | 7 |

aa

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.64 MB
Published25 Jan 2024
Pages9
Characters15,095
Text sourceOCR
OCR confidence0.905

Names mentioned 16 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR p.1 ×11
possible org WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk p.1 ×17
possible org Negara Republik Indonesia p.2
possible — Mursyid · Direktur Utama p.2
unresolved org PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR ADDENDUM III PERJANJIAN PENGELOLAAN p.2
unresolved org Milik. Negara p.2 ×2
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.2
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.2 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Fathiah Helmi S.H. · Notaris p.2
unresolved person Varinia · Notaris p.2
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-AH. p.2
unresolved — Oktarina Kartifa Ayu · President Director p.2
unresolved — Luki Danardi · Director p.2
unresolved org PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR HPRYA p.8

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 487 ms 13 Sep 2026 17:11
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result