Back to announcement
20240125_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31571781_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review WSKTSource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 10
Page 1 OCR 0.943
ADDENDUM II PERJANJIAN PENGELOLAAN ALAT BERAT Nomor : L.93.1/ADD-II/WK/2022 Nomor : 31.1/WKI/ADD/2022 Antara PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK Dan PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR Jakarta, 07 November 2022
Page 2 OCR 0.930
& KA WASKITA INFRASTRUKTUR ADDENDUM PERJANJIAN PENGELOLAAN ALAT BERAT antara PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk dan PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR PERJANJIAN PENGELOLAAN ALAT BERAT ini (selanjutnya disebut “PERJANJIAN”) dibuat di Jakarta, pada hari Senin, 07 November 2022, oleh dan antara: 1 PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk, suatu Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas, yang didirikan berdasarkan Akta Nomor: 80 tanggal 15 Maret 1973, yang dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta serta telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/300/2 tanggal 20 Agustus 1973 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.91 tanggal 13 November 1973, Tambahan No. 822, sebagaimana terakhir diubah Akta Nomor : 11 tertanggal 7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021, dan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor: 50 tanggal 24 Juni 2022, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0027460 tanggal 29 Juni 2022, berkedudukan di Jl. M.T. Haryono Kavling No.10, Cawang, Jakarta Timur 13340, yang dalam hal ini diwakili oleh Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama, dari dan karenanya sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, untuk selanjutnya disebut “WSKT”, dan PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta No. 5 Tanggal 4 Maret 2016, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0019-486.AH.01.01. Tahun 2016 Tanggal 15 April 2016, dengan perubahan terakhir sebagaimana termuat dalam Akta No. 02 Tanggal 30 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU- AH.01.09-0051512 Tanggal 06 September 2022, berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower, Jl. MT. Haryono Kav. No. 13, Bidara Cina, Jakarta Timur, yang dalam hal ini diwakili secara sah oleh Oktarina Kartifa Ayu, selaku President Director, dari dan karenanya secara sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Waskita Karya Infrastruktur, untuk selanjutnya disebut “WKI”. Selanjutnya WSKT dan WKI secara sendiri-sendiri disebut “PIHAK” dan bersama-sama disebut “PARA PIHAK". PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: (3) WSKT merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus perusahaan terbuka bergerak di bidang jasa konstruksi dalam hal ini memiliki aset berupa alat-alat berat, dengan jenis dan jumlah sebagaimana dirinci dalam Lampiran A - Daftar Alat Berat (“Alat Berat”). PNS SKK PO pe teen wKI s & Ka Gie k w | DN loud 1
Page 3 OCR 0.928
INFRASTRUKTUR (b) WKI merupakan Anak Perusahaan WSKT yang bergerak di bidang industri konstruksi, investasi infrastruktur dan persewaan Alat Berat dan bermaksud untuk mengelola Alat Berat milik WSKT. Cc) WSKT bermaksud untuk melaksanakan kegiatan inbreng atas Alat Berat milik WSKT kepada WKI untuk disewakan kepada Pihak Ketiga (selanjutnya disebut “Pengguna Alat”), dan WKI bersedia untuk menerima Alat Berat milik WSKT untuk dikelola. (d) WSKT masih menunggu persetujuan dari Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham Dwi Warna atas kegiatan aksi korporasi inbreng kepada WKI. (e) Bahwa Para Pihak telah membuat Perjanjian Pengelolaan Alat Berat Nomor L.71/P/WK/2022 tanggal 10 November 2021 (“PERJANJIAN”) serta Addendum Perjanjian Pengelolaan Alat nomor : L.63/ADD-I/WK/2022 sama halnya nomor : 19/WKI/ADD/2022 tanggal 11 Agustus 2022 (“ADDENDUM 1”). ? Bahwa WKI telah mengirimkan surat Nomor : 445.1.5/WKI/DIR/2022 tanggal 01 November 2022 Perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Surat Perjanjian Pengelolaan Peralatan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani Addendum II Perjanjian Pengelolaan Alat Berat (“ADDENDUM I1”) ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN TETAP Pasal 2 HARGA SEWA TETAP Pasal 3 PELAPORAN PENGGUNAAN ALAT TETAP Pasal 4 TATA CARA PEMBAYARAN MAINTENANCE FEE TETAP Pasal 5 TATA CARA PENYEWAAN KEPADA PIHAK KETIGA PENYEWA/ PENGGUNA ALAT TETAP Pasal 6 HAK DAN KEWAJIBAN TETAP WSKT WKI
Page 4 OCR 0.922
& K WASKITA INFRASTRUKTUR Pasal 7 JANGKA WAKTU Semula: A. PARA PIHAK sepakat bahwa jangka waktu PERJANJIAN ini adalah untuk periode 12 (dua belas) bulan (“Jangka Waktu”) terhitung sejak tanggal penandatanganan PERJANJIAN ini atau tanggal 10 November 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK. B. TETAP C. TETAP Menjadi: A, PARA PIHAK sepakat bahwa jangka waktu PERJANJIAN ini adalah untuk perjode 24 (duapuluh empat) bulan (Jangka Waktu”) terhitung sejak tanggal penandatanganan PERJANJIAN ini atau tanggal 10 November 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK. B. TETAP C. TETAP Pasal 8 KEWAJIBAN PARA PIHAK YANG TIMBUL PADA SAAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN TETAP Pasal 9 PENGALIHAN TETAP Pasal 10 ASURANSI TETAP Pasal 11 FORCE MAJEURE TETAP Pasal 12 LAIN-LAIN TETAP Pasal 13 KETIDAKBERLAKUAN SEBAGIAN TETAP WSKT WKI Lip UT 5
Page 5 OCR 0.918
WASKITA INFRASTRUKTUR Pasal 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN TETAP Pasal 15 PEMBERITAHUAN TETAP Pasal 16 HUKUM YANG BERLAKU TETAP Pasal 17 KEPATUHAN TETAP Pasal 18 ANTI PENYUAPAN TETAP Demikian ADDENDUM II ini dibuat dan ditandatangani oleh wakil yang sah dari PARA PIHAK, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Segala ketentuan dalam PERJANJIAN dan ADDENDUM I tetap berlaku sepanjang tidak diubah dalam ADDENDUM II ini. WSKT WKI PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR Baal “Tas Nama : Destiawan Soewardjono Nama : Oktarina Karkifa Ayu Jabatan : President Director Jabatan : President Director WSKT WKI
Page 6 OCR 0.940
ADDENDUM II PERJANJIAN PENGELOLAAN ALAT BERAT Nomor : L.93.1/ADD-II/WK/2022 Nomor : 31.1/WKI/ADD/2022 Antara PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK Dan PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR Jakarta, 07 November 2022
Page 7 OCR 0.952
INFRASTRUKTUR ADDENDUM PERJANJIAN PENGELOLAAN ALAT BERAT antara PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk dan PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR PERJANJIAN PENGELOLAAN ALAT BERAT ini (selanjutnya disebut “PERJANJIAN”) dibuat di Jakarta, pada hari Senin, 07 November 2022, oleh dan antara: L. PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk, suatu Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk Perseroan Terbatas, yang didirikan berdasarkan Akta Nomor: 80 tanggal 15 Maret 1973, yang dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta serta telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/300/2 tanggal 20 Agustus 1973 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia No.91 tanggal 13 November 1973, Tambahan No. 822, sebagaimana terakhir diubah Akta Nomor : 11 tertanggal 7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021, dan Akta susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor: 50 tanggal 24 Juni 2022, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0027460 tanggal 29 Juni 2022, berkedudukan di Jl. M.T. Haryono Kavling No.10, Cawang, Jakarta Timur 13340, yang dalam hal ini diwakili oleh Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama, dari dan karenanya sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, untuk selanjutnya disebut “WSKT”: dan PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta No. 5 Tanggal 4 Maret 2016, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi S.H., Notaris di Jakarta telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI No. AHU-0019-486.AH.01.01. Tahun 2016 Tanggal 15 April 2016, dengan perubahan terakhir sebagaimana termuat dalam Akta No. 02 Tanggal 30 Agustus 2022 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU- AH.01.09-0051512 Tanggal 06 September 2022, berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower, Jl. MT. Haryono Kav. No. 13, Bidara Cina, Jakarta Timur, yang dalam hal ini diwakili secara sah oleh Oktarina Kartifa Ayu, selaku President Director, dari dan karenanya secara sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Waskita Karya Infrastruktur, untuk selanjutnya disebut “WKI”. Selanjutnya WSKT dan WKI secara sendiri-sendiri disebut “PIHAK” dan bersama-sama disebut “PARA PIHAK". PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut: @) WSKT merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus perusahaan terbuka bergerak di bidang jasa konstruksi dalam hal ini memiliki aset berupa alat-alat berat, dengan jenis dan jumlah sebagaimana dirinci dalam Lampiran A — Daftar Alat Berat (“Alat Berat”). WSKT WKI
Page 8 OCR 0.916
& C4 INFRASTRUKTUR (b) WKI merupakan Anak Perusahaan WSKT yang bergerak di bidang industri konstruksi, investasi infrastruktur dan persewaan Alat Berat dan bermaksud untuk mengelola Alat Berat milik WSKT. &) WSKT bermaksud untuk melaksanakan kegiatan inbreng atas Alat Berat milik WSKT kepada WKI untuk disewakan kepada Pihak Ketiga (selanjutnya disebut “Pengguna Alat”), dan WKI bersedia untuk menerima Alat Berat milik WSKT untuk dikelola. (d) WSKT masih menunggu persetujuan dari Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham Dwi Warna atas kegiatan aksi korporasi inbreng kepada WKI. (e) Bahwa Para Pihak telah membuat Perjanjian Pengelolaan Alat Berat Nomor L.71/P/WK/2022 tanggal 10 November 2021 (“PERJANJIAN”) serta Addendum Perjanjian Pengelolaan Alat nomor : L.63/ADD-I/WK/2022 sama halnya nomor : 19/WKI/ADD/2022 tanggal 11 Agustus 2022 (“ADDENDUM 1”). » Bahwa WKI telah mengirimkan surat Nomor : 445.1.5/WKI/DIR/2022 tanggal Ot November 2022 Perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Surat Perjanjian Pengelolaan Peralatan. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani Addendum II Perjanjian Pengelolaan Alat Berat (“ADDENDUM II”) ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut: Pasal 1 MAKSUD DAN TUJUAN TETAP Pasal 2 HARGA SEWA TETAP Pasal 3 PELAPORAN PENGGUNAAN ALAT TETAP Pasal 4 TATA CARA PEMBAYARAN MAINTENANCE FEE TETAP Pasal 5 TATA CARA PENYEWAAN KEPADA PIHAK KETIGA PENYEWA/PENGGUNA ALAT TETAP Pasal 6 HAK DAN KEWAJIBAN TETAP WSKT WKI In ni aer 2 is)
Page 9 OCR 0.928
« K0 WASKITA INFRASTRUKTUR Pasal 7 JANGKA WAKTU Semula: A. PARA PIHAK sepakat bahwa jangka waktu PERJANJIAN ini adalah untuk periode 12 (dua belas) bulan (“Jangka Waktu”) terhitung sejak tanggal penandatanganan PERJANJIAN ini atau tanggal 10 November 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK. B. TETAP C. TETAP Menjadi: A. PARA PIHAK sepakat bahwa jangka waktu PERJANJIAN ini adalah untuk periode 24 (duapuluh empat) bulan (Jangka Waktu”) terhitung sejak tanggal penandatanganan PERJANJIAN ini atau tanggal 10 November 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA PIHAK. B. TETAP C. TETAP Pasal 8 KEWAJIBAN PARA PIHAK YANG TIMBUL PADA SAAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN TETAP Pasal 9 PENGALIHAN TETAP Pasal 10 ASURANSI TETAP Pasal 11 FORCE MAJEURE TETAP Pasal 12 LAIN-LAIN TETAP Pasal 13 KETIDAKBERLAKUAN SEBAGIAN TETAP WKI
Page 10 OCR 0.932
WASKITA INFRASTRUKTUR Pasal 14 PENYELESAIAN PERSELISIHAN TETAP Pasal 15 PEMBERITAHUAN TETAP Pasal 16 HUKUM YANG BERLAKU TETAP Pasal 17 KEPATUHAN TETAP Pasal 18 ANTI PENYUAPAN TETAP Demikian ADDENDUM II ini dibuat dan ditandatangani oleh wakil yang sah dari PARA PIHAK, dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang sama. Segala ketentuan dalam PERJANJIAN dan ADDENDUM I tetap berlaku sepanjang tidak diubah dalam ADDENDUM II ini. WSKT WKI PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR Nama : Destiawan Soewardjono 1 Nama : Oktarina Kartifa Ayu Jabatan : President Director Jabatan : President Director WSKT | WKI
Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR PERJANJIAN PENGELOLAAN ALAT BERAT
p.2 ×2
unresolved
org
Milik Negara
p.2 ×4
unresolved
person
Kartini Muljadi
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Menteri Kehakiman Republik Indonesia
p.2 ×2
unresolved
person
Ashoya Ratam
· Notaris
p.2 ×7
unresolved
org
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
p.2 ×4
unresolved
—
Destiawan Soewardjono
· Direktur Utama
p.2 ×2
unresolved
person
Fathiah Helmi S.H.
· Notaris
p.2 ×2
unresolved
person
Varinia
· Notaris
p.2 ×3
unresolved
org
Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU- AH.
p.2 ×2
unresolved
—
Oktarina Kartifa Ayu
· President Director
p.2 ×2
unresolved
org
Kementerian BUMN
· Pemegang Saham
p.3 ×3
unresolved
org
PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR Baal
p.5
unresolved
org
PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR Nama
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
390 ms
13 Sep 2026 17:11
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}