Skip to content
Back to announcement

20240125_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31571781_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 10

Page 1 OCR 0.943
ADDENDUM II

PERJANJIAN PENGELOLAAN ALAT BERAT
Nomor : L.93.1/ADD-II/WK/2022
Nomor : 31.1/WKI/ADD/2022

Antara
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK
Dan
PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR

Jakarta, 07 November 2022
Page 2 OCR 0.930
& KA

WASKITA

INFRASTRUKTUR
ADDENDUM PERJANJIAN
PENGELOLAAN ALAT BERAT

antara
PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk

dan
PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR

PERJANJIAN PENGELOLAAN ALAT BERAT ini (selanjutnya disebut “PERJANJIAN”) dibuat di
Jakarta, pada hari Senin, 07 November 2022, oleh dan antara:

1

PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk, suatu Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk
Perseroan Terbatas, yang didirikan berdasarkan Akta Nomor: 80 tanggal 15 Maret 1973, yang
dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta serta telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
Y.A.5/300/2 tanggal 20 Agustus 1973 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.91 tanggal 13 November 1973, Tambahan No. 822, sebagaimana terakhir diubah
Akta Nomor : 11 tertanggal 7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021, dan Akta
susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor: 50 tanggal 24 Juni
2022, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, mendapatkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0027460 tanggal 29 Juni 2022,
berkedudukan di Jl. M.T. Haryono Kavling No.10, Cawang, Jakarta Timur 13340, yang dalam
hal ini diwakili oleh Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama, dari dan karenanya
sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Waskita Karya (Persero) Tbk,
untuk selanjutnya disebut “WSKT”, dan

PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan Akta No. 5 Tanggal 4 Maret 2016, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi S.H.,
Notaris di Jakarta telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI No. AHU-0019-486.AH.01.01. Tahun 2016 Tanggal 15 April 2016, dengan perubahan
terakhir sebagaimana termuat dalam Akta No. 02 Tanggal 30 Agustus 2022 yang dibuat
dihadapan Varinia, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-
AH.01.09-0051512 Tanggal 06 September 2022, berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali
Tower, Jl. MT. Haryono Kav. No. 13, Bidara Cina, Jakarta Timur, yang dalam hal ini diwakili
secara sah oleh Oktarina Kartifa Ayu, selaku President Director, dari dan karenanya
secara sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Waskita Karya
Infrastruktur, untuk selanjutnya disebut “WKI”.

Selanjutnya WSKT dan WKI secara sendiri-sendiri disebut “PIHAK” dan bersama-sama disebut
“PARA PIHAK".

PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

(3)

WSKT merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus perusahaan terbuka bergerak
di bidang jasa konstruksi dalam hal ini memiliki aset berupa alat-alat berat, dengan jenis
dan jumlah sebagaimana dirinci dalam Lampiran A - Daftar Alat Berat (“Alat Berat”).

PNS SKK PO pe teen wKI

s & Ka

Gie

k w |
DN loud 1
Page 3 OCR 0.928
INFRASTRUKTUR
(b) WKI merupakan Anak Perusahaan WSKT yang bergerak di bidang industri konstruksi,

investasi infrastruktur dan persewaan Alat Berat dan bermaksud untuk mengelola Alat Berat
milik WSKT.

Cc) WSKT bermaksud untuk melaksanakan kegiatan inbreng atas Alat Berat milik WSKT kepada
WKI untuk disewakan kepada Pihak Ketiga (selanjutnya disebut “Pengguna Alat”), dan WKI
bersedia untuk menerima Alat Berat milik WSKT untuk dikelola.

(d) WSKT masih menunggu persetujuan dari Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham Dwi
Warna atas kegiatan aksi korporasi inbreng kepada WKI.

(e) Bahwa Para Pihak telah membuat Perjanjian Pengelolaan Alat Berat Nomor L.71/P/WK/2022

tanggal 10 November 2021 (“PERJANJIAN”) serta Addendum Perjanjian Pengelolaan Alat

nomor : L.63/ADD-I/WK/2022 sama halnya nomor : 19/WKI/ADD/2022 tanggal 11 Agustus
2022 (“ADDENDUM 1”).

? Bahwa WKI telah mengirimkan surat Nomor : 445.1.5/WKI/DIR/2022 tanggal 01 November

2022 Perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Surat Perjanjian Pengelolaan
Peralatan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani
Addendum II Perjanjian Pengelolaan Alat Berat (“ADDENDUM I1”) ini dengan syarat dan ketentuan
sebagai berikut:

Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN

TETAP

Pasal 2
HARGA SEWA
TETAP
Pasal 3
PELAPORAN PENGGUNAAN ALAT
TETAP
Pasal 4
TATA CARA PEMBAYARAN MAINTENANCE FEE
TETAP
Pasal 5
TATA CARA PENYEWAAN KEPADA PIHAK KETIGA PENYEWA/ PENGGUNA ALAT

TETAP

Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN

TETAP

WSKT WKI

Page 4 OCR 0.922
& K

WASKITA INFRASTRUKTUR
Pasal 7
JANGKA WAKTU
Semula:

A. PARA PIHAK sepakat bahwa jangka waktu PERJANJIAN ini adalah untuk periode 12 (dua
belas) bulan (“Jangka Waktu”) terhitung sejak tanggal penandatanganan PERJANJIAN ini
atau tanggal 10 November 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA
PIHAK.

B. TETAP

C. TETAP

Menjadi:

A, PARA PIHAK sepakat bahwa jangka waktu PERJANJIAN ini adalah untuk perjode 24
(duapuluh empat) bulan (Jangka Waktu”) terhitung sejak tanggal penandatanganan
PERJANJIAN ini atau tanggal 10 November 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan PARA PIHAK.

B. TETAP

C. TETAP

Pasal 8
KEWAJIBAN PARA PIHAK YANG TIMBUL
PADA SAAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN

TETAP

Pasal 9
PENGALIHAN

TETAP

Pasal 10
ASURANSI

TETAP

Pasal 11

FORCE MAJEURE

TETAP

Pasal 12

LAIN-LAIN

TETAP

Pasal 13

KETIDAKBERLAKUAN SEBAGIAN

TETAP

WSKT WKI

Lip UT 5

Page 5 OCR 0.918
WASKITA INFRASTRUKTUR

Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

TETAP

Pasal 15

PEMBERITAHUAN

TETAP

Pasal 16

HUKUM YANG BERLAKU

TETAP

Pasal 17

KEPATUHAN

TETAP

Pasal 18
ANTI PENYUAPAN

TETAP
Demikian ADDENDUM II ini dibuat dan ditandatangani oleh wakil yang sah dari PARA PIHAK, dibuat
dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang

sama. Segala ketentuan dalam PERJANJIAN dan ADDENDUM I tetap berlaku sepanjang tidak diubah
dalam ADDENDUM II ini.

WSKT WKI
PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR

Baal “Tas

Nama : Destiawan Soewardjono Nama : Oktarina Karkifa Ayu
Jabatan : President Director Jabatan : President Director
WSKT WKI

Page 6 OCR 0.940
ADDENDUM II

PERJANJIAN PENGELOLAAN ALAT BERAT
Nomor : L.93.1/ADD-II/WK/2022
Nomor : 31.1/WKI/ADD/2022

Antara
PT WASKITA KARYA (PERSERO) TBK
Dan
PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR

Jakarta, 07 November 2022
Page 7 OCR 0.952
INFRASTRUKTUR
ADDENDUM PERJANJIAN
PENGELOLAAN ALAT BERAT

antara
PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk

dan
PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR

PERJANJIAN PENGELOLAAN ALAT BERAT ini (selanjutnya disebut “PERJANJIAN”) dibuat di
Jakarta, pada hari Senin, 07 November 2022, oleh dan antara:

L.

PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk, suatu Badan Usaha Milik Negara yang berbentuk
Perseroan Terbatas, yang didirikan berdasarkan Akta Nomor: 80 tanggal 15 Maret 1973, yang
dibuat di hadapan Kartini Muljadi, S.H., Notaris di Jakarta serta telah mendapatkan
pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No.
Y.A.5/300/2 tanggal 20 Agustus 1973 dan telah diumumkan dalam Berita Negara Republik
Indonesia No.91 tanggal 13 November 1973, Tambahan No. 822, sebagaimana terakhir diubah
Akta Nomor : 11 tertanggal 7 Oktober 2021, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H.,
M.Kn., Notaris di Jakarta, yang telah mendapatkan Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar
Perseroan No. AHU-0056001.AH.01.02.TAHUN 2021 tanggal 11 Oktober 2021 dan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021, dan Akta
susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat dalam Akta Nomor: 50 tanggal 24 Juni
2022, yang dibuat dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, mendapatkan
Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan Hak
Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-AH.01.09-0027460 tanggal 29 Juni 2022,
berkedudukan di Jl. M.T. Haryono Kavling No.10, Cawang, Jakarta Timur 13340, yang dalam
hal ini diwakili oleh Destiawan Soewardjono selaku Direktur Utama, dari dan karenanya
sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Waskita Karya (Persero) Tbk,
untuk selanjutnya disebut “WSKT”: dan

PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan Akta No. 5 Tanggal 4 Maret 2016, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi S.H.,
Notaris di Jakarta telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
RI No. AHU-0019-486.AH.01.01. Tahun 2016 Tanggal 15 April 2016, dengan perubahan
terakhir sebagaimana termuat dalam Akta No. 02 Tanggal 30 Agustus 2022 yang dibuat
dihadapan Varinia, S.H., Notaris di Jakarta, dan telah mendapatkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-
AH.01.09-0051512 Tanggal 06 September 2022, berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali
Tower, Jl. MT. Haryono Kav. No. 13, Bidara Cina, Jakarta Timur, yang dalam hal ini diwakili
secara sah oleh Oktarina Kartifa Ayu, selaku President Director, dari dan karenanya
secara sah dan berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Waskita Karya
Infrastruktur, untuk selanjutnya disebut “WKI”.

Selanjutnya WSKT dan WKI secara sendiri-sendiri disebut “PIHAK” dan bersama-sama disebut
“PARA PIHAK".

PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

@)

WSKT merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus perusahaan terbuka bergerak
di bidang jasa konstruksi dalam hal ini memiliki aset berupa alat-alat berat, dengan jenis
dan jumlah sebagaimana dirinci dalam Lampiran A — Daftar Alat Berat (“Alat Berat”).

WSKT WKI

Page 8 OCR 0.916
& C4

INFRASTRUKTUR
(b) WKI merupakan Anak Perusahaan WSKT yang bergerak di bidang industri konstruksi,

investasi infrastruktur dan persewaan Alat Berat dan bermaksud untuk mengelola Alat Berat
milik WSKT.

&) WSKT bermaksud untuk melaksanakan kegiatan inbreng atas Alat Berat milik WSKT kepada
WKI untuk disewakan kepada Pihak Ketiga (selanjutnya disebut “Pengguna Alat”), dan WKI
bersedia untuk menerima Alat Berat milik WSKT untuk dikelola.

(d) WSKT masih menunggu persetujuan dari Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham Dwi
Warna atas kegiatan aksi korporasi inbreng kepada WKI.

(e) Bahwa Para Pihak telah membuat Perjanjian Pengelolaan Alat Berat Nomor L.71/P/WK/2022

tanggal 10 November 2021 (“PERJANJIAN”) serta Addendum Perjanjian Pengelolaan Alat

nomor : L.63/ADD-I/WK/2022 sama halnya nomor : 19/WKI/ADD/2022 tanggal 11 Agustus
2022 (“ADDENDUM 1”).

» Bahwa WKI telah mengirimkan surat Nomor : 445.1.5/WKI/DIR/2022 tanggal Ot November

2022 Perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Surat Perjanjian Pengelolaan
Peralatan.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan menandatangani
Addendum II Perjanjian Pengelolaan Alat Berat (“ADDENDUM II”) ini dengan syarat dan ketentuan
sebagai berikut:

Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN

TETAP
Pasal 2
HARGA SEWA
TETAP
Pasal 3
PELAPORAN PENGGUNAAN ALAT
TETAP
Pasal 4
TATA CARA PEMBAYARAN MAINTENANCE FEE

TETAP

Pasal 5
TATA CARA PENYEWAAN KEPADA PIHAK KETIGA PENYEWA/PENGGUNA ALAT
TETAP

Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN

TETAP
WSKT WKI

In
ni
aer
2
is)

Page 9 OCR 0.928
« K0

WASKITA INFRASTRUKTUR
Pasal 7
JANGKA WAKTU
Semula:
A. PARA PIHAK sepakat bahwa jangka waktu PERJANJIAN ini adalah untuk periode 12 (dua
belas) bulan (“Jangka Waktu”) terhitung sejak tanggal penandatanganan PERJANJIAN ini

atau tanggal 10 November 2022 dan dapat diperpanjang sesuai dengan kesepakatan PARA
PIHAK.

B. TETAP
C. TETAP
Menjadi:

A. PARA PIHAK sepakat bahwa jangka waktu PERJANJIAN ini adalah untuk periode 24
(duapuluh empat) bulan (Jangka Waktu”) terhitung sejak tanggal penandatanganan
PERJANJIAN ini atau tanggal 10 November 2023 dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan PARA PIHAK.

B. TETAP

C. TETAP

Pasal 8
KEWAJIBAN PARA PIHAK YANG TIMBUL
PADA SAAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN
TETAP

Pasal 9
PENGALIHAN

TETAP

Pasal 10
ASURANSI

TETAP

Pasal 11

FORCE MAJEURE

TETAP

Pasal 12

LAIN-LAIN

TETAP

Pasal 13

KETIDAKBERLAKUAN SEBAGIAN

TETAP

WKI

Page 10 OCR 0.932
WASKITA

INFRASTRUKTUR
Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

TETAP

Pasal 15

PEMBERITAHUAN

TETAP

Pasal 16

HUKUM YANG BERLAKU

TETAP

Pasal 17

KEPATUHAN

TETAP

Pasal 18
ANTI PENYUAPAN

TETAP

Demikian ADDENDUM II ini dibuat dan ditandatangani oleh wakil yang sah dari PARA PIHAK, dibuat
dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan hukum yang

sama. Segala ketentuan dalam PERJANJIAN dan ADDENDUM I tetap berlaku sepanjang tidak diubah
dalam ADDENDUM II ini.

WSKT WKI
PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR

Nama : Destiawan Soewardjono 1 Nama : Oktarina Kartifa Ayu
Jabatan : President Director Jabatan : President Director

WSKT | WKI

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.76 MB
Published25 Jan 2024
Pages10
Characters13,184
Text sourceOCR
OCR confidence0.931

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR p.1 ×15
possible org WASKITA KARYA (PERSERO) TBK p.1 ×29
possible org Negara Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved org PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR PERJANJIAN PENGELOLAAN ALAT BERAT p.2 ×2
unresolved org Milik Negara p.2 ×4
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.2 ×3
unresolved org Menteri Kehakiman Republik Indonesia p.2 ×2
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.2 ×7
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.2 ×4
unresolved — Destiawan Soewardjono · Direktur Utama p.2 ×2
unresolved person Fathiah Helmi S.H. · Notaris p.2 ×2
unresolved person Varinia · Notaris p.2 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU- AH. p.2 ×2
unresolved — Oktarina Kartifa Ayu · President Director p.2 ×2
unresolved org Kementerian BUMN · Pemegang Saham p.3 ×3
unresolved org PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR Baal p.5
unresolved org PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR Nama p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 390 ms 13 Sep 2026 17:11
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result