Skip to content
Back to announcement

20240125_WSKT_Informasi Transaksi Afiliasi_31571781_lamp2.pdf

Asset transaction Needs review WSKT

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 11

Page 1 OCR 0.925
WASKITA INFRASTRUKTUR
SURAT PERJANJIAN

untuk

PERJANJIAN PENGELOLAAN ALAT BERAT
Nomor : L.71/P/WK/2021

Antara

PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk
dan

PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR

Jakarta, 10 November 2021

WSKT WKI

Page 2 OCR 0.892
S

WASKITA INFRASTRUKTUR
DAFTAR ISI
Pasal 1 3
Pasal 2 4
Pasal 3 4
Pasal 4 Tata Cara Pembayaran Biaya Jasa Koordinasi/ Maintenance Fee. 5
Pasal 5 Tata Cara Penyewaan kepada Pengguna Alat. 5
Pasal 6 Hak dan Kewajiban. 5
Pasal 7 Jangka Waktu. 6
Pasal 8 Kewajiban Para Pihak yang Timbul pada saat Berakhirnya Perjanjian 7
Pasal 9 Pengalihan, 7
Pasal 10 Z
Pasal 11 7
Pasal 12 8
Pasal 13 | Ketidakberlakuan Sebagian: 8
Pasal 14 | Penyelesaian Perselisihan. 8
Pasal 15 9
Pasal 16 9
Pasal 17 9
Pasal 18 | Anti Penyuapan. 10
Lampiran A | Daftar Alat Berat............. 11
Lampiran B | Acuan Harga Sewa. 12
Lampiran C | Daftar Personil. 13
Lampiran D | Acuan Biaya Jasa Koordinasi/Majntenance Fee

Page 3 OCR 0.941
WASKITA INFRASTRUKTUR

PERJANJIAN
PENGELOLAAN ALAT BERAT

antara
PT WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk

dan
PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR

PERJANJIAN PENGELOLAAN ALAT BERAT ini (selanjutnya disebut “PERJANJIAN”) dibuat
di Jakarta, pada hari ini Rabu, 10 November 2021, oleh dan antara:

1. PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan Akta No. 80 Tanggal 15 Maret 1973, yang dibuat dihadapan Kartini Muljadi,
S.H., Notaris di Jakarta serta telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Kehakiman RI
berdasarkan Surat Keputusan No. Y.A.5/300/2 Tanggal 20 Agustus 1973 dan telah
diumumkan dalam Berita Negara RI No. 91 Tanggal 13 November 1973, Tambahan No.
822, sebagaimana terakhir diubah Akta No. -1i tanggal 07 Oktober 2021, yang dibuat
dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar dari Kementerian Hukum dan HAM RI No.
AHU-AH.01.03-0459219 tanggal 11 Oktober 2021, dan Akta susunan Direksi dan Dewan
Komisaris terakhir dimuat dalam Akta No. 12 tanggal 7 Oktober 2021, yang dibuat
dihadapan Ashoya Ratam, S.H., M.Kn., Notaris di Jakarta, mendapatkan Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari Kementerian Hukum dan HAM RI No.
AHU-AH.01.0459272 tanggal 11 Oktober 2021, berkedudukan di Jl. MT. Haryono Kav. No.
10, Cawang, Jakarta Timur 13340, yang dalam hal ini diwakili secara sah oleh
Destiawan Soewardjono, selaku President Director, dari dan karenanya sah dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama PT Waskita Karya (Persero) Tbk, untuk
selanjutnya disebut “WSKT”, dan

2. PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR, suatu Perseroan Terbatas yang didirikan
berdasarkan Akta No. 5 Tanggal 4 Maret 2016, yang dibuat dihadapan Fathiah Helmi
S.H., Notaris di Jakarta telah mendapatkan pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak
Asasi Manusia RI No. AHU-0019-486.AH.01.01. Tahun 2016 Tanggal 15 April 2016,
sebagaimana perubahan Anggaran Dasar dan Nama Perseroan dengan Akta No. 04
Tanggal 15 Juni 2021 yang dibuat oleh Varinia, S.H., Notaris di Jakarta, dengan Surat
Penerimaan Pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.03-
0401237 Tahun 2021 dan Akta Susunan Direksi dan Dewan Komisaris terakhir dimuat
dalam Akta No. 1 Tanggal 25 Agustus 2021 yang dibuat dihadapan Varinia, S.H., Notaris
di Jakarta, mendapatkan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan dari
Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-AH.01.03-0442174 Tanggal 30 Agustus 2021,
berkedudukan di Gedung Waskita Rajawali Tower, Jl. MT. Haryono Kav. No. 13, Bidara
Cina, Jakarta Timur, yang dalam hal ini diwakili secara sah oleh Eko Widianto, selaku
President Director, dari dan karenanya secara sah dan berwenang bertindak untuk dan
atas nama PT Waskita Karya Infrastruktur, untuk selanjutnya disebut “WKI”.

Selanjutnya WSKT dan WKI secara sendiri-sendiri disebut “PIHAK” dan bersama-sama disebut
“PARA PIHAK”.

a—— WEKT WKI

3 /AGS AK bik

2 |

Page 4 OCR 0.936
a &

WASKITA INFRASTRUKTUR
PARA PIHAK terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut:

(a) WSKT merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus perusahaan terbuka
bergerak di bidang jasa konstruksi dalam hal ini memiliki aset berupa alat-alat berat,
dengan jenis dan jumlah sebagaimana dirinci dalam Lampiran A — Daftar Alat Berat
(“Alat Berat”).

(b) WKI merupakan Anak Perusahaan WSKT yang bergerak di bidang investasi infrastruktur
antara lain menyewakan Alat Berat dan bermaksud untuk mengelola Alat Berat milik
WSKT.

(@) WSKT bermaksud untuk melaksanakan kegiatan inbreng atas Alat Berat milik WSKT
kepada WKI untuk disewakan kepada Pihak Ketiga (selanjutnya disebut “Pengguna
Alat”), dan WKI bersedia untuk menerima Alat Berat milik WSKT untuk dikelola.

(d) WSKT masih menunggu persetujuan dari Kementerian BUMN selaku Pemegang Saham
Dwi Warna atas kegiatan aksi korporasi inbreng kepada WKI.

Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, PARA PIHAK sepakat untuk membuat dan
menandatangani PERJANJIAN ini dengan syarat dan ketentuan sebagai berikut:

Pasal 1
MAKSUD DAN TUJUAN

PARA PIHAK sepakat bahwa maksud dan tujuan dari diadakannya PERJANJIAN ini adalah dalam
rangka:

Hi WSKT menyerahkan pengelolaan Alat Berat WSKT untuk dikelola oleh WKI, dan WKI
akan mengelola Alat Berat WSKT sesuai dengan prosedur yang berlaku di lingkungan
WSKT atau common practice yang disepakati.

12 Alat yang diserahkan pengelolaannya kepada WKI terdiri dari:

1. Alat Idle
WKI dapat menyewakan Alat Berat milik WSKT yang idle kepada Pengguna Alat
dengan harga sewa tertentu sebagaimana dirinci dalam Lampiran 8 - Acuan Harga
Sewa (“Harga Sewa”) Jika inbreng dilakukan secara bertahap, maka PARA PIHAK
akan mengadakan amandemen atas PERJANJIAN ini dalam rangka penyesuaian
alat yang berkurang sebagai akibat inbreng:

2. Alat Produktif
Untuk alat yang sedang dalam pemakaian oleh WSKT untuk kegiatan proyek, PARA
PIHAK sepakat untuk tidak mengenakan Biaya Sewa, namun WKI berhak atas biaya
jasa koordinasi (“Maintenance Fee") sebagaimana dirinci dalam Lampiran - D -
Acuan Biaya Jasa Koordinasi.

WSKT WKI

Page 5 OCR 0.925
a &

WASKITA INFRASTRUKTUR

Pasal 2
HARGA SEWA

21 PARA PIHAK sepakat bahwa Harga Sewa yang dikenakan kepada Pengguna Alat adalah
sebagaimana dirinci dalam Lampiran B - Acuan Harga Sewa, dengan periode
pemakaian terhitung sejak alat tiba di lokasi yang disepakati atau diterima dengan baik
oleh Pengguna Alat sampai alat dikembalikan dan diterima kembali oleh WKI dengan
kondisi baik.

2.2 Atas harga sewa sebagaimana disebut ayat (1) di atas, WKI wajib menyampaikan
pemberitahuan realisasi sewa per bulan kepada WSKT.

Pasal 3
PELAPORAN PENGGUNAAN ALAT

3 PARA PIHAK sepakat bahwa setiap minggu ke-4 setiap bulan berjalan, WSKT dan WKI
akan melakukan rekonsiliasi atas penyewaan Alat Berat kepada Pengguna Alat yang
dituangkan ke dalam Berita Acara Rekonsiliasi, termasuk penggunaan alat oleh WSKT.

3.2 Atas peralatan I'd/e milik WSKT, WKI boleh menyewakan kepada pihak ketiga, dengan
system bagi hasil yaitu hasil pendapatan sewa dikurangi gaji operator, mekanik dan
maintenance, akan dibagi para pihak yaitu WKI dan WSKT dengan porsi 70:30,
sedangkan uang makan operator menjadi tanggung jawab penyewa.

33 Selama masa pengelolaan peralatan oleh WKI, maka BUA personil peralatan WSKT
yang ditugaskan ke WKI masih menjadi tanggung jawab WSKT. Guna menghindari
keragu-raguan, kewajiban WSKT atas BUA personil yang ditugaskan di WKI ini hanya
terbatas pada Alat-alat sebagaimana dirinci dalam Lampiran A — Daftar Alat Berat.

Pasal 4
TATA CARA PEMBAYARAN MAINTENANCE FEE

41 Atas pengelolaan alat oleh WKI, maka WKI berhak atas Maintenance Fee. Pembayaran
Maintenance Fee dilakukan secara berkala setiap bulan kepada WKI sebagaimana
dirinci dalam Lampiran D - Acuan Biaya Jasa Koordinasi/ Maintenance Fee.

4.2 Nilai Maintenance Fee yang diterima WKI dalam mengelola peralatan WSKT adalah
sebesar Rp 16.078.678.195 (Lampiran D). Jika perbaikan peralatan melebihi nilai
tersebut, maka selisih nilai akan ditagihkan dan dibebankan kepada Penyewa. Apabila
schedule penggunaan alat sudah selesai dan masih ada sisa biaya pemeliharaan
menjadi hak Penyewa.

43 PARA PIHAK sepakat bahwa setiap minggu ke-4 setiap bulan berjalan, WSKT dan WKI
akan melakukan rekonsiliasi atas Maintenance Fee kepada WSKT yang dituangkan ke
dalam Berita Acara Rekonsiliasi.

44 Pembayaran Penerimaan WKI atas Maintenance Fee dapat dilakukan dengan cara

transfer langsung ke rekening WKI.
WSKT WKI

AKAL AK: AKA

| 2 !

Page 6 OCR 0.926
a &

WASKITA INFRASTRUKTUR

45 Pembayaran Penerimaan WKI atas Maintenance Fee sebagaimana Pasal 4.3 dilakukan
melalui transfer ke rekening WKI sebagai berikut:

Bank : Bank BJB
No. Rekening 1 2602201901001
Atas Nama : PT. Waskita Karya Infrastruktur

4.6 WKI berhak untuk menerima tambahan biaya apabila WSKT meminta jasa tambahan
kepada WKI yang besarnya akan ditentukan dengan persetujuan PARA PIHAK.

47 Biaya Maintenance Fee dan Beban Penyusutan (depresiasi) atas alat yang digunakan
oleh WSKT tetap dicatat menjadi beban proyek yang menggunkan alat tersebut..

48 Selama masa pengelolaan peralatan oleh WKI, maka BUA personil peralatan WSKT
yang ditugaskan ke WKI masih menjadi tanggung jawab WSKT. Guna menghindari
keragu-raguan, kewajiban WSKT atas BUA personil yang ditugaskan di WKI ini hanya
terbatas pada Alat-alat sebagaimana dirinci dalam Lampiran A — Daftar Alat Berat.

Pasal 5
TATA CARA PENYEWAAN KEPADA PIHAK KETIGA PENYEWA/PENGGUNA ALAT

49 WKI wajib meminta deposit awal sebagai Jaminan Pembayaran sewa Alat Berat dari
Pengguna Alat sebesar 1096 dari total harga sewa dengan minimal periode sewa
selama 30 hari kalender.

4.10 Pengguna Alat wajib membayar harga sewa berikut PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
dengan tarif Maintenance Fee setara dengan persewaan Alat Berat jika disewa dengan
pihak ketiga.

4.11 Sebagai alternatif Jaminan Pembayaran sebagaimana disebut ayat 4.1 di atas, WKI dan
Pengguna Alat dapat menyepakati pihak yang bertanggung jawab atas penutupan polis
asuransi. Apabila disepakati, Pengguna Alat wajib menanggung penutupan polis
asuransi Alat Berat yang disewanya sesuai jasa asuransi yang ditunjuk oleh WKI dan
dipotongkan dari biaya sewa alat.

Pasal 6
HAK DAN KEWAJIBAN

Hak dan kewajiban WSKT:

a) berhak meminta WKI untuk melaksanakan perbaikan alat sesuai kebutuhan proyek:

b) wajib menyerahkan Alat Berat kepada WKI (bertahap/sekaligus) dalam kondisi baik (bisa
operasi) dan surat-surat masih valid yang dilengkapi dengan BAST dan BAASO

C) bersama-sama WKI, melakukan pemeriksaan fisik atas Alat Berat sebelum/ pada saat serah
terima,

d) wajib menjaga/menyimpan dokumen pemilikan Alat Berat:

e) Wajib menanggung biaya mobilisasi peralatan dari lokasi semula menuju ke lokasi
Workshop dan biaya mobilisasi dari workshop ke proyek.

? Wajib membayar Majntenance Fee atas pengelolaan peralatan oleh WKI sebagaimana
ketentuan Pasal 4.

WSKT WKI

AS YUI AT 1 &IN

AS
Page 7 OCR 0.931
& &

WASKITA INFRASTRUKTUR

Hak dan kewajiban WKI:

a) berhak menerima alat berat dengan dibuktikan BAST dan BAASO dalam keadaan baik dan
siap operasi tanpa hambatan apapun:

b) berhak untuk mengelola dan menyewakan Alat Berat:

c) berhak menempati lahan milik WSKT di Cileungsi dan Cengkareng untuk dimanfaatkan
sebagai Workshop alat:

d) berhak mendapatkan Maintenance Fee atas pengelolaan peralatan oleh WKI sebagaimana
ketentuan Pasal 4:

e) wajib menjaga dan melakukan perawatan/pemeliharaan Alat Berat secara berkala
(maintenance),

P wajib mengasuransikan Alat Berat baik yang disewakan kepada Pengguna Alat baik atas
beban WKI maupun Pengguna Alat:

9) wajib rekonsiliasi dan melaporkan realisasi sewa kepada WSKT:
wajib menyerahkan kembali Alat Berat pada saat berakhirnya PERJANJIAN.

Pasal 7
JANGKA WAKTU

A. PARA PIHAK sepakat bahwa jangka waktu PERJANJIAN ini adalah untuk periode 6 (enam)
bulan (“Jangka Waktu”) terhitung sejak tanggal penandatanganan PERJANJIAN ini atau
tanggal 10 Mei 2022 (“Tanggal Efektif”) dan dapat diperpanjang sesuai dengan
kesepakatan PARA PIHAK.

B. Apabila salah satu PIHAK bermaksud untuk mengakhiri PERJANJIAN lebih awal, maka
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kalender sebelum berakhirnya periode Jangka
Waktu sebagaimana disebut dalam ayat 7.1 di atas, maka PIHAK yang hendak mengakhiri
harus mengirimkan pemberitahuan tertulis kepada PIHAK lain dengan disertai alasan yang
jelas dan PIHAK yang menerima pemberitahuan wajib mengirimkan jawaban atas
permintaan pengakhiran tersebut paling lama 7 (tujuh) hari kalender sejak pemberitahuan
diterima.

C.  PERJANJIAN ini berakhir apabila terpenuhi salah satu dari kondisi berikut, mana yang lebih
dahulu terjadi:

a. Telah berakhirnya Jangka Waktu PERJANJIAN sebagaimana disebut dalam ayat
7.1 di atas dan tidak dilakukan perpanjangan Jangka Waktu:
Terlaksananya inbreng seluruh Alat Berat milik WSKT kepada WKI:
Adanya kesepakatan PARA PIHAK untuk mengakhiri PERJANJIAN lebih awal
sebagaimana disebut dalam ayat 7.2 di atas:

d. Apabila terdapat peraturan perundang-undangan yang mengakibatkan
PERJANJIAN ini tidak dapat dilanjutkan.

Pasal 8
KEWAJIBAN PARA PIHAK YANG TIMBUL
PADA SAAT BERAKHIRNYA PERJANJIAN

Pada saat berakhirnya PERJANJIAN, maka berlakulah ketentuan-ketentuan di bawah ini.

KAENYACAK IK: ET ATK

Page 8 OCR 0.938
0 &

WASKITA INFRASTRUKTUR

A. WKI menyerahkan kembali Alat Berat milik WSKT dalam keadaan baik dan wajar dan
menandatangani Berita Acara Serah Terima Pengembalian Alat Berat yang ditandatangani
oleh perwakilan masing-masing PIHAK:

B. Dalam hal Alat Berat WSKT yang diserahterimakan rusak/tidak dapat berfungsi dengan
baik, WSKT dapat meminta penggantian kepada WKI yang besarannya akan ditentukan
berdasarkan kesepakatan:

C. Apabila pada saat serah terima awal dari WSKT kepada WKI terdapat alat yang tidak
dalam kondisi 10096 baik, maka WKI akan mengembalikan Alat Berat tersebut kepada
WSKT minimal sesuai kondisi awal (as is) (back to back saat terima awal):

Pasal 9
PENGALIHAN

Setiap pengalihan hak dan kewajiban suatu PIHAK berdasarkan PERJANJIAN ini kepada PIHAK
lain harus mendapatkan persetujuan tertulis dari PIHAK yang lain terlebih dahulu.

Pasal 10
ASURANSI

10.1  WKI wajib memastikan penutupan asuransi atas Alat Berat selama disewakan kepada
Pengguna Alat sesuai aturan yang berlaku.

10.2 Penunjukan perusahaan asuransi tersebut akan dilaporkan kepada WSKT dan fotokopi
polis asuransi diserahkan kepada WSKT.

Pasal 11
FORCE MAJEURE

11.1 Yang dimaksud dengan force majeure adalah setiap sebab yang berada diluar batas
kekuasaan PARA PIHAK dalam PERJANJIAN ini, yang meliputi keadaan-keadaan sebagai
berikut: gempa bumi, taufan (angin ribut), banjir besar, kebakaran, tanah longsor,
pemogokan umum, huru hara, sabotase, perang serta pemberontakan atau karena
suatu undang-undang, pengumuman, peraturan dari Pemerintah yang mengakibatkan
salah satu PIHAK atau PARA PIHAK tidak dapat melaksanakan kewajiban menurut
PERJANJIAN ini.

11.2 Apabila terjadi force majeure, maka PARA PIHAK akan membicarakan lebih lanjut, serta
semua kerugian dan biaya yang diderita oleh salah satu PIHAK sebagai akibat
terjadinya force majeure adalah menjadi tanggung jawab masing-masing PIHAK yang
menderita kerugian tersebut.

11.3 PIHAK yang terkena keadaan force majeure memberitahukan kepada PIHAK yang
lainnya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kalender sejak terjadinya keadaan force
majeure tersebut.

114 Keadaan force majeure yang terjadi pada salah satu PIHAK dapat diterima dan
disepakati oleh Pihak lainnya, setelah PIHAK lainnya melakukan evaluasi berdasarkan
bukti-bukti yang diberikan oleh PIHAK yang terkena.

WSKT WKI

KANYASUK CAN

Page 9 OCR 0.928
a &

WASKITA INFRASTRUKTUR

Pasal 12
LAIN-LAIN

12.1 WKI berkewajiban untuk memastikan izin-izin yang diperlukan terkait dengan kegiatan
pengelolaan dan persewaan Alat Berat tetap valid sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

12.2 WKI berkewajiban menghindarkan WSKT dari tuntutan pihak lain terkait kesalahan,
ketidaksesuaian atas penggunaan Alat di lapangan atau kelalaian WKI dalam memenuhi
kewajiban sesuai PERJANJIAN ini.

123 Atas pengelolaan Alat Berat milik WSKT oleh WKI, maka WSKT dengan ini menugaskan
sementara personil pelaksana Alat Berat di WKI selama Jangka Waktu PERJANJIAN
sebagaimana dirinci dalam Lampiran C — Daftar Personil. Nama dan jumlah personil
dapat berubah sesuai dengan kebutuhan WKI berdasarkan kesepakatan bersama.

Pasal 13
KETIDAKBERLAKUAN SEBAGIAN

Dalam hal terdapat suatu ketentuan dalam PERJANJIAN ini menjadi tidak berlaku karena suatu
peraturan perundang-undangan, maka ketidakberlakuan ketentuan tersebut tidak
mengakibatkan batalnya PERJANJIAN ini, kecuali hanya ketentuan yang bersangkutan. PARA
PIHAK dengan ini menyetujui dan mengikatkan diri untuk membuat dan menandatangani
ketentuan yang baru menggantikan ketentuan yang telah tidak berlaku tersebut dengan
ketentuan lain yang sah sesuai dengan maksud PARA PIHAK terhadap ketentuan yang
digantikannya.

Pasal 14
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Setiap sengketa atau beda pendapat antara PARA PIHAK sehubungan dengan PERJANJIAN ini
akan diselesaikan secara musyawarah.

Pasal 15
PEMBERITAHUAN

Segala pemberitahuan atau komunikasi lain termasuk tetapi tidak terbatas pada permohonan,
permintaan, izin atau persetujuan kepada atau oleh suatu PIHAK dalam PERJANJIAN ini:

WSKT
PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk
Alamat : Gedung Waskita Heritage, Jl. MT Haryono Kav. 10, Cawang - Jakarta Timur
No. Telp :
Email :
Up: (1) Senior Vice President Production Control Division
I2) Senior Vice President Accounting Division
0 WSKT WKI

G8 MIHAT 2

1 8

Page 10 OCR 0.941
a

WASKITA INFRASTRUKTUR

WKI

PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR

Alamat : Gedung Waskita Rajawali Tower Lt. 5, Jl. MT Haryono Kav. 13, Bidara Cina,
Jakarta Timur.

No. Telp : (021) 80602821

Email : wki@waskitainfrastruktur.co.id

Up : Director of Operations

atau ke alamat lain yang ditetapkan dengan pemberitahuan tertulis dari waktu ke waktu oleh
salah satu PIHAK kepada PIHAK lain.
- Dianggap telah diterima oleh PIHAK yang dituju, jika:
a. dengan penyampaian langsung pada waktu disampaikan kepada PIHAK yang
dituju,
b. melalui kurir berdasarkan tanggal penerimaan pada bukti penyerahan kurir kepada
PIHAK yang dituju, atau
Cc. melalui pengiriman emai/ pada waktu dikirim oleh pengirim sebagaimana dibuktikan
dengan receipt notifikasi yang disediakan oleh provider email.

Pasal 16
HUKUM YANG BERLAKU

PARA PIHAK sepakat bahwa PERJANJIAN ini tunduk kepada dan dilaksanakan berdasarkan
ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan
Republik Indonesia.

Pasal 17
KEPATUHAN

Kecuali ditentukan lain dalam PERJANJIAN ini, WKI harus mematuhi dan tunduk pada peraturan
perundang-undangan yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan PERJANJIAN ini, termasuk
peraturan atau perundang-undangan yang mengatur mengenai pengelolaan alat serta sewa-
menyewa.

Pasal 18
ANTI PENYUAPAN

A. Masing-masing PIHAK menjamin bahwa tidak akan, secara langsung melakukan
pembayaran, pemberian, gratifikasi atau komitmen kepada pelanggannya, kepada pejabat
Pemerintah, kepada agen, direktur dan karyawan dari tiap PIHAK dengan cara yang
berlawanan dengan undang-undang yang berlaku dan harus mematuhi semua undang-
undang & peraturan, ordonansi dan aturan tentang penyuapan dan korupsi.

B. Suatu pelanggaran yang muncul oleh suatu PIHAK atas salah satu dari kewajiban-
kewajibannya yang terdapat dalam PERJANJIAN ini dapat dianggap oleh suatu PIHAK
sebagai pelanggaran yang material dan akan memberi PIHAK tersebut hak untuk
mengakhiri PERJANJIAN ini dengan segera tanpa mengurangi instrumen pemulihan hak
selanjutnya di PIHAK tersebut berdasarkan PERJANJIAN ini atau hukum yang berlaku.

KT WI

peaitun Ara 3

Page 11 OCR 0.927
0

WASKITA INFRASTRUKTUR

PIHAK yang melanggar harus mengganti rugi PIHAK/PARA PIHAK lain atas semua
kewajiban, ganti rugi, biaya-biaya, atau pengeluaran yang dikeluarkan sebagai akibat dari
pelanggaran kewajiban tersebut.

Demikian PERJANJIAN ini dibuat dan ditandatangani oleh wakil yang sah dari PARA PIHAK,
dibuat dalam rangkap 2 (dua) bermeterai cukup dan masing-masing mempunyai kekuatan
hukum yang sama.

WSKT WKI
PT WASKITA KARYA (Persero) Tbk PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR

&.

Nama : Destiawan Soewardjono Nama : Eko Widianto

Jabatan : President Director Jabatan : President Director
WSKT WKI

10 (

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.79 MB
Published25 Jan 2024
Pages11
Characters20,134
Text sourceOCR
OCR confidence0.928

Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR p.1 ×12
possible org WASKITA KARYA (PERSERO) Tbk p.1 ×17
unresolved org PT WASKITA KARYA INFRASTRUKTUR PERJANJIAN PENGELOLAAN ALAT BERAT p.3
unresolved person Kartini Muljadi · Notaris p.3
unresolved org Menteri Kehakiman RI p.3
unresolved person Ashoya Ratam · Notaris p.3 ×3
unresolved org Kementerian Hukum dan HAM RI No. AHU-AH. p.3 ×4
unresolved — Destiawan Soewardjono · President Director p.3
unresolved person Fathiah Helmi S.H. · Notaris p.3
unresolved person Varinia · Notaris p.3 ×3
unresolved — Eko Widianto · President Director p.3
unresolved org Milik Negara p.4
unresolved org Kementerian BUMN · Pemegang Saham p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 635 ms 13 Sep 2026 17:12
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result