Skip to content
Back to announcement

20260810_MPMF_Pengumuman Jatuh Tempo Obligasi dan Sukuk_32119287_lamp1.pdf

Other Text extracted MPMF

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 165

Page 1
                                                                                                                                                                                                            Jadwal
                                                                                                              Tanggal Efektif                                                                     :                                                                                                     29 Juli 2022
                                                                                                              Masa Penawaran Umum                                                                 :                                                                                              7 – 8 Agustus 2023
                                                                                                              Tanggal Penjatahan                                                                  :                                                                                                  9 Agustus 2023
                                                                                          I N F O R M A S I   Tanggal Distribusi Secara Elektronik (“Tanggal Emisi”)
                                                                                                              Tanggal Pengembalian Uang Pemesanan
                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                  :
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    11 Agustus 2023
                                                                                                                                                                                                                                                                                                    11 Agustus 2023
PENAWARAN UMUM OBLIGASI BERKELANJUTAN I JACCS MPM FINANCE INDONESIA TAHAP II TAHUN 2023


                                                                                                              Tanggal Pencatatan pada PT Bursa E fek Indonesia                                    :                                                                                                 14 Agustus 2023
                                                                                                              INFORMAS I TAMBAHAN INI PENTING DAN PERLU MENDAPAT PERHATIAN SEGERA. APABILA TERDAPAT KERAGUAN P ADA TINDAKAN YANG AKAN DIAMBIL ,
                                                                                                              SEBAIKNYA BERKONSULTASI DENGAN PIHAK YANG KOMPETEN.
                                                                                                              INFORMAS I TAMBAHAN INI MERUPAKAN PERUBAHAN DAN/ATAU TAMBAHAN INFORMASI ATAS PROSPEKTUS DAN INFORMASI TAMBAHAN YANG
                                                                                                              SEBELUMNYA DITERBITKAN OLEH PERSEROAN SEHUBUNGAN DENGAN PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN DAN S ELURUH PERUBAHAN YANG BERS IFAT
                                                                                                              MATERIAL TELAH DIMUAT DALAM INFORMASI TAMBAHAN INI.
                                                                                                              OTORITAS JASA KEUANGAN (“OJK”) TIDAK MEMBERIKAN PERNYATAAN ME NYETUJUI ATAU TIDAK MENYETUJUI E FEK INI, TIDAK JUGA MENYATAKAN
                                                                                                              KEBENARAN ATAU KECUKUPAN ISI INFORMASI TAMBAHAN INI. SETIAP PERNYATAAN YANG BERTENTANGAN DENGAN HAL-HAL TERSEBUT ADALAH
                                                                                                              PERBUATAN MELANGGAR HUKUM.
                                                                                                              PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA (“PERSEROAN”) DAN PENJAMIN PELAKSANA EMISI OBLIGASI BERTANGGUNG JAWAB
                                                                                                              SEPENUHNYA ATAS KEBENARAN SEMUA INFORMASI, FAKTA, DATA ATAU LAPORAN DAN KEJUJURAN PENDAPAT Y ANG TERCANTUM DALAM INFORMASI
                                                                                                              TAMBAHAN INI.
                                                                                                              PENAWARAN UMUM INI MERUPAKAN PE NAWARAN EFEK BERSIFAT UTANG T AHAP KE-2 DARI PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN EFEK BERSIFAT UTANG
                                                                                                              YANG TELAH MENJADI E FEKTIF.




                                                                                                                                                    PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA
                                                                                                                                                                                           Kegiatan Usaha Utama:
                                                                                                                                Pembiayaan investasi, pe mbiayaan moda l ker ja, pe mbiayaan mu ltiguna dan kegia tan usaha pembiayaan la innya berdasarkan persetujuan OJK

                                                                                                                                                                                      Berkedudukan di Jakarta Selatan, Indonesia
                                                                                                                                                                        KANTOR PUSAT                                                          KANTOR CABANG
                                                                                                                                                   Gedung Lippo Kuningan Lantai 23 & 25, Unit A,B,C,D,E,F                  Per 30 Juni 2023, Perseroan memiliki 92 Kantor Cabang dan
                                                                                                                                                    Jl. H.R. Rasuna said Kav. B-12, Jakarta Selatan 12940            2 Kantor Pemasaran yang aktif beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia
                                                                                                                                                          Telp: (021) 2971 0100, Fax: (021) 2911 0313
                                                                                                                                                       Situs Internet: https://www.jaccs-mpmfinance.com
                                                                                                                                                      Email: corporate.secretary@jaccs-mpmfinance.com

                                                                                                                                                                                 PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN
                                                                                                                                                                     OBLIGASI BERKELANJUTAN I JACCS MPM FINANCE INDONESIA
                                                                                                                                                              DENGAN TARGET DANA YANG AKAN DIHIMPUN SEBESAR R P 1.500 .000.000 .000
                                                                                                                                                              (SATU TRILIUN LIMA RATU S MILIAR RUPIA H) (“OBLIGASI BERKELANJUTAN I”)
                                                                                                                                                Dalam rangka Penawaran Umu m Berkelanjuta n Obligasi Berkelanju tan I tersebut, Perseroa n telah menerbitkan
                                                                                                                                                         OBLIGASI BERKELANJUTAN I JACCS MPM FINANCE INDONESIA TAHAP I TAHUN 2022
                                                                                                                                                   DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEB ESAR RP600.000.000 .000 ( ENAM RATUS MILIA R RUPIAH)
                                                                                                                                       Dalam rangka Penawaran Umu m Berkelanjuta n Obligasi Berkelanju tan I tersebut, Perseroa n akan menerbitkan dan menawarakan
                                                                                                                                                        OBLIGASI BERKELANJUTAN I JACCS MPM FINANCE INDONESIA TAHAP II TAHUN 2023
                                                                                                                                           DENGAN JUMLAH POKOK OBLIGASI SEB ESAR RP400.000.000 .000 ( EMPAT RATUS MILIAR RUPIAH) (“OBLIGASI”)
                                                                                                              Obligasi in i diterbitkan tanpa warkat dan dita warkan dengan nilai 100 % (seratus persen), d alam 2 (dua) seri yaitu:
                                                                                          T A M B A H A N




                                                                                                              Seri A                 :    Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp170.000.000.000, - (s eratus tujuh pu luh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga te tap
                                                                                                                                          sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A ad alah 370 (tiga ra tus tujuh puluh) Hari Ka lend er terhitung sejak
                                                                                                                                          Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakuka n secara penuh (bullet payment) pada saa t ja tuh tempo .
                                                                                                              Seri B                 :    Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawar kan adalah sebesar Rp230.000.000 .000, - (d ua ratus tiga pu luh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga te tap
                                                                                                                                          sebesar 7,00% (tujuh koma no l no l persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Ser i B ad alah 3 (tiga) tahun terhitung sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                                                                                                                                          Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) pada saa t ja tuh tempo .
                                                                                                              Bunga Ob ligasi dibayarkan setiap triwulan (3 bulan) sejak Tanggal Emisi, sesuai dengan Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi. Pembay aran Bunga Obligasi pertama masing -masing
                                                                                                              seri akan d ilakukan pada tanggal 11 Novemb er 2023 sedangkan pembayaran Bunga Oblig asi terakhir sekaligus jatuh tempo Ob ligasi a dalah pada tanggal 21 Agus tus 2024 un tuk
                                                                                                              Seri A dan tanggal 11 Agustus 2026 untuk Se ri B yang juga merupakan Tanggal Pe lunasan dari masing -masing Seri Pokok Obligasi.
                                                                                                                                                     Obligasi Berkelanjutan I Tahap III dan/a tau ta hap selanjutnya (jika ada) akan d iten tukan ke mudian.
                                                                                                                                                                        PENTING UNTUK DIPERHATIKAN
                                                                                                              OBLIGASI IN I AKAN DIJAMIN DENGAN JAMINAN KHUSUS BERUPA FIDUSIA ATAS PIU TANG LANCAR DENGAN NILAI JAMINAN SEKURANG -KURANGNYA SEBESAR 100%
                                                                                                              (SERATUS PERSEN) DARI NILAI POKOK OBLIGASI YANG TERUTANG DENGAN KETENTUAN BAHWA PADA TANGGAL EMISI J AMINAN YANG D IBERIKAN SEK URANG-
                                                                                                              KURANGNYA SEBESAR 25 % (DUA PULUH LIMA PERSEN) DARI POKOK OBLIGASI, SELAMBAT -LAMBATNYA 90 ( SEMBILAN PULUH) HARI KALENDER SEJAK TANGGAL
                                                                                                              EMISI JAMINAN YANG D IBERIKAN SEKUR ANG -KURANGNYA SEB ESAR 75% (TUJUH PULUH LIMA PERSEN) DARI POKOK OBLIGASI DAN SELAMBAT -LAMBATNYA 120
                                                                                                              (SERATUS DUA PULUH) HARI KALENDER SEJAK TANGGAL EMISI JAMINAN YANG DIBERIKAN SEKURANG -KURANGNYA SEBESAR 100% ( SERATUS PERSEN) DARI
                                                                                                              POKOK OBLIGASI. PERSEROAN BERKEW AJIBAN MEN YETOR UANG TUNAI (DANA) JIKA NILA I JAMINAN KURANG DARI NILAI SEBAGAIMANA DITENT UKAN DALAM
                                                                                                              PERJANJIAN PERWALIAMANATAN OBLIGA SI.
                                                                                                                            KETERANGAN LEBIH LANJUT MENG ENAI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWARAN UMUM.
                                                                                                              PERSEROAN DAPAT MELAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI ( BUY BACK) UNTUK SEBAGIAN ATAU SELURUH OBLIGA SI SEBELUM TANGGAL PELUNASAN POKOK OBLIGASI
                                                                                                              SEJAK SATU TAHUN SETELAH TANGGAL PENJATAHAN. DALAM HAL PER SEROAN TELAH MELAKUKAN PEMB ELIAN KEMBA LI UNTUK SEBAG IAN ATAU SELURUH
                                                                                                              OBLIGASI MAKA PER SEROAN MEMPUNYA I HAK UNTUK MEMBE RLAKUKAN PEMBELIAN KEMBALI TER SEBUT SEBAGAI PELUN ASAN ATAU SEBAGAI OBLIGASI YANG
                                                                                                              DIBELI KEMBALI UNTUK DISIMPAN DAN YANG DI KEMUDIAN HARI DAPAT DIJUAL K EMBALI DAN/ATAU UNTUK DIBERLAKUKAN SEBAGAI PELUNASAN. K ETERANGAN
                                                                                                              LEBIH LANJUT MENG ENAI PEMBELIAN KEMBALI OBLIGASI DAPAT DILIHAT PADA BAB I INFORMASI TAMBAHAN INI MENGENAI PENAWAWARAN UMUM.
                                                                                                              RISIKO UTAMA YANG DIHADAPI PERSERO AN ADALAH RISIKO KREDIT/PEMB IAYAAN YAITU KETIDAKMAMPUAN KONSU MEN U NTUK MEMBAYAR KEMBALI FA SILITAS
                                                                                                              PEMB IAYAAN YANG DIB ERIKAN SEHING GA MENYEBABKAN TIDAK TERTAG IHNYA PIUTANG PEMB IAYAAN KEPADA KON SUMEN YANG DAPAT MENURUNKAN
                                                                                                              PENDAPATAN DAN K INERJA PER SEROAN. KETERANGAN LEB IH LANJUT MENGENAI RISIKO USAHA DAN RISIKO UMUM PERSEROAN DAPAT DILIHAT PADA BAB VI
                                                                                                              INFORMASI TAMBAHAN IN I MENGENA I FAK TOR RISIKO.
                                                                                                              INVESTOR PEMBELI OBLIGASI MEMILIK I RISIKO ATAS TIDAK LIKUIDNYA OBLIGASI YANG DITAWARKAN DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGA SI INI YANG ANTARA LAIN
                                                                                                              DISEBABKAN KARENA TUJUAN PEMBELIAN OBLIGASI SEBAGAI INVESTASI JANGKA PANJANG.
                                                                                                              PERSEROAN HANYA MEN ERBITKAN SERTIFIKAT JUMBO OBLIGASI YANG DIDAFTARKAN ATAS NAMA PT KUSTODIAN SENTRA L EFEK INDONESIA (“KSEI”) DAN AKAN
                                                                                                              DIDISTR IBUSIKAN DALAM BENTUK ELEKTRONIK YANG D IADMINISTRASIKAN DALAM PENITIPAN KOLEKTIF DI KSEI.
                                                                                                              DALAM RANGKA PENAWARAN UMUM INI, PERSEROAN TELAH MEMPERO LEH HASIL PEMER INGKATAN ATAS OBLIGASI DARI PT FITCH RATING S INDONESIA (“FITCH”) :
                                                                                                                                                                         AA ( i d n ) (Double A)
                                                                                                                     KETERANGAN LEB IH LANJUT MENGENAI H ASIL PEMER INGKATAN DAPAT DILIHAT PA DA BAB I INFORMASI TAMBAHAN IN I MENG ENAI PENAWARAN UMUM.

                                                                                                                                                               OBLIGASI INI AKAN DICATATKAN PADA PT BURSA EFEK INDONESIA (”BEI”)
                                                                                                                                                              Penawaran Umum Obligasi ini dijamin secara kesanggupan penuh (full commitmen t)

                                                                                                                                                                         PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI




                                                                                                                                                                     PT Indo Premier Sekur itas                       PT BRI Danareksa Sekur itas
                                                                                                                                                                                                     WALI AMANAT
                                                                                                                                                                                     PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                                                                                                                                                                      Informasi Tambahan ini d iterbitkan di Jakarta pada tanggal 7 Agustus 2023.

Page 2

Page 3
Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I kepada OJK dengan Surat No. 024-LGL-JMPMFI-VI-2022 tanggal 10 Juni 2022 Perihal Surat Pengantar
untuk Pernyataan pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM
Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Undang -Undang No. 8
Tahun 1995 yang diundangkan tanggal 10 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik Indonesia
No. 64 Tahun 1995, Tambahan No. 3608 beserta peraturan -peraturan pelaksanaannya (selanjutnya disebut “ UUPM”
atau “Undang-Undang Pasar Modal”) sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 yang
diundangkan tanggal 12 Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, yang dimuat dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 No. 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845
(“UU PPSK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima dari Surat OJK No. S-
160/D.04/2022 tanggal 29 Juli 2022 perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkel anjutan I, Perseroan telah menerbitkan Obligasi
Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 dengan jumlah dana sebesar Rp 600.000.000.000
(enam ratus miliar Rupiah). Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan “Obligasi Berkelanjutan I JACCS
MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023” yang akan dicatatkan pada BEI sesuai dengan Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang dengan Surat No. S-04028/BEI.PP1/05-2022 tanggal 19 Mei 2022. Apabila syarat-syarat
pencatatan tidak terpenuhi, maka Penawaran Umum Obligasi batal demi hukum dan uang pemesanan yang telah
diterima akan dikembalikan kepada para pemesan sesuai ketentuan -ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi
Obligasi dan Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK No. KEP-122/BL/2009 tanggal 29 Mei
2009 tentang Tata Cara Pendaftaran Dalam Rangka Penawaran Umum (“Peraturan No. IX.A.2”).

Sehubungan dengan pemenuhan persyaratan Pasal 73 Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 yang diundangkan tanggal
28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan atas Peraturan OJK No. 7/POJK.05/2022 yang diundangkan tanggal 18 (delapan belas) Mei 2022 (dua ribu
dua puluh dua) tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang Penyelenggaraan Usaha
Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 7/2022”), Perseroan telah melaporkan rencana penerbitan Obligasi Berkelanjutan
I kepada OJK melalui Surat No. 003/COMP-JACCSMPMF/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal Pelaporan
Rencana Penerbitan Efek melalui Penawaran Umum PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia. OJK
selanjutnya telah melakukan pencatatan atas rencana Perseroan tersebut melalui Surat No. S-143/NB.221/2022
tanggal 18 Januari 2022 perihal Surat Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Berupa Obligasi Melalui Penawaran
Umum Berkelanjutan.

Semua Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini bertanggung jawab
sepenuhnya atas data yang disajikan sesuai dengan fungsi dan kedudukan mereka, sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan di sektor pasar modal, kode etik, norma serta standar profesi masing-masing. Sehubungan
dengan Penawaran Umum Obligasi ini, setiap pihak terafiliasi dilarang memberikan keterangan atau pernyataan
mengenai data yang tidak diungkapkan dalam Informasi Tambahan ini tanpa persetujuan tertulis dari Perseroan dan
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi serta Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal dalam
Penawaran Umum Obligasi ini tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan, sebagaimana didefinisikan dalam
UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK. Penjelasan lebih lanjut mengenai hubungan Afiliasi dapat dilihat
pada Bab VIII dan Bab IX dalam Informasi Tambahan ini.

PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI TIDAK DIDAFTARKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG/PERATURAN
SELAIN YANG BERLAKU DI REPUBLIK INDONESIA. BARANG SIAPA DI LUAR WILAYAH INDONESIA
MENERIMA INFORMASI TAMBAHAN INI, MAKA INFORMASI TAMBAHAN INI TIDAK DIMAKSUDKAN
SEBAGAI DOKUMEN PENAWARAN UNTUK MEMBELI OBLIGASI, KECUALI BILA PENAWARAN DAN
PEMBELIAN TERSEBUT TIDAK BERTENTANGAN, ATAU BUKAN MERUPAKAN PELANGGARAN TERHADAP
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN SERTA KETENTUAN BURSA EFEK YANG BERLAKU DI NEGARA
ATAU YURISDIKSI DI LUAR REPUBLIK INDONESIA TERSEBUT.
PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA SELURUH INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL                                         TELAH
DIUNGKAPKAN DAN INFORMASI ATAU FAKTA MATERIAL TERSEBUT TIDAK MENYESATKAN.
PERSEROAN WAJIB MENYAMPAIKAN PERINGKAT TAHUNAN ATAS OBLIGASI KEPADA OJK PALING
LAMBAT 10 (SEPULUH) HARI KERJA SETELAH BERAKHIRNYA MASA BERLAKU PERINGKAT TERAKHIR
SAMPAI DENGAN PERSEROAN TELAH MENYELESAIKAN SELURUH KEWAJIBAN YANG TERKAIT DENGAN
OBLIGASI YANG DITERBITKAN, SEBAGAIMANA DIATUR DALAM PERATURAN OJK NO. 49/POJK.04/2020
TANGGAL 11 DESEMBER 2020 TENTANG PEMERINGKATAN EFEK BERSIFAT UTANG DAN/ATAU SUKUK
(“POJK NO. 49/2020”).

Page 4

Page 5
DAFTAR ISI

DAFTAR ISI ............................................................................................................................................... i
DEFINISI DAN SINGKATAN ...................................................................................................................... iii
RINGKASAN .......................................................................................................................................... xvi
         1.    KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ....................................................... xvi
         2.    STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM ........................................... xvii
         3.    KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN .................................................... xviii
         4.    KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI .......................... xx
         5.    RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI ................................. xx
         6.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING .................................................................................. xxi
I.       PENAWARAN UMUM ....................................................................................................................... 1
         1.    PENAWARAN UMUM OBLIGASI ................................................................................................ 1
         2.    KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI .............................................. 18
         3.    PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN ............................................ 18
         4.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN .................................................................................. 19
         5.    KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT ................................................................................ 19
         6.    PERPAJAKAN ......................................................................................................................... 20
II.      PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM .................................. 21
III.     PERNYATAAN UTANG .................................................................................................................. 22
         1.    URAIAN KOMPONEN LIABILITAS ............................................................................................ 22
         2.    KOMITMEN DAN KONTIJENSI................................................................................................. 28
         3.    PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 30 JUNI 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI
               TAMBAHAN INI DITERBITKAN ................................................................................................ 29
         4.    UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN ................................................. 29
IV.      IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ......................................................................................... 31
         1.    LAPORAN POSISI KEUANGAN ................................................................................................ 31
         2.    LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN ......................................... 32
         3.    RASIO-RASIO PENTING ......................................................................................................... 34
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN ....................................................................... 35
         1.    HASIL KEGIATAN USAHA ....................................................................................................... 35
         2.    ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS............................................................................................ 37
         3.    LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN ................................................................................ 38
         4.    BELANJA MODAL ................................................................................................................... 38
VI.      KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN ................................................. 39
VII.     KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA KECENDERUNGAN
         DAN PROSPEK USAHA ................................................................................................................. 40
         A.    KETERANGAN TENTANG PERSEROAN .................................................................................. 40
         1.    RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN ........................................................................................... 40
         2.    PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN .......................................................... 40
         3.    DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN ...................................................................................... 41
         4.    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ....................................................................................... 55
         5.    TATA KELOLA PERUSAHAAN (Corporate Governance) ............................................................ 57
         6.    SUMBER DAYA MANUSIA ....................................................................................................... 58
         7.    PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING ...................................................................................... 60
               7.1. Perjanjian Kredit/Instrumen Utang ..................................................................................... 60
               7.2. Perjanjian dengan Pihak Ketiga Lainnya ............................................................................ 73
               7.3. Perjanjian dengan Pihak Afiliasi ........................................................................................ 83
         8.    ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI OLEH PERSEROAN .................. 84
         9.    STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN ..................................... 88




                                                                                                                                                           i

Page 6
        10. HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
            BERBENTUK BADAN HUKUM ................................................................................................. 89
        11. KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBADAN HUKUM .............. 90
        12. PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
            PERSEROAN .......................................................................................................................... 94
        B. KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN ............. 94
        1. UMUM .................................................................................................................................... 94
        2. KEGIATAN USAHA.................................................................................................................. 96
        3. PROSPEK USAHA .................................................................................................................. 99
        4. JARINGAN KANTOR CABANG ............................................................................................... 100
        5. PERSAINGAN ....................................................................................................................... 100
VIII.   PENJAMINAN EMISI OBLIGASI ................................................................................................... 101
IX.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL .............................................................. 102
X.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI .................................................................... 104
        1.    UMUM .................................................................................................................................. 104
        2.    STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM .......................................... 104
        3.    PENGURUSAN DAN PENGAWASAN ..................................................................................... 105
        4.    KEGIATAN USAHA................................................................................................................ 106
        5.    KANTOR CABANG ................................................................................................................ 107
        6.    TUGAS POKOK WALI AMANAT ............................................................................................. 107
        7.    PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT ......................... 107
        8.    IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING ................................................................................. 109
        9.    ALAMAT WALI AMANAT ........................................................................................................ 110
XI.     TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI ........................................................................................... 111
        1. PEMESAN YANG BERHAK .................................................................................................... 111
        2. PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI .................................................................................... 111
        3. JUMLAH MINIMUM PEMESANAN .......................................................................................... 111
        4. MASA PENAWARAN UMUM .................................................................................................. 111
        5. PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF ............................................... 111
        6. TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ................................................. 112
        7. BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI.................................................................... 112
        8. PENJATAHAN OBLIGASI ...................................................................................................... 113
        9. PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI ............................................................ 113
        10. DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK ..................................................................... 113
        11. TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN ................................................................ 114
XII.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI
        ................................................................................................................................................... 115
XIII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM ................................................................................................... 116




                                                                                                                                                              ii

Page 7
DEFINISI DAN SINGKATAN

Afiliasi            :    berarti pihak-pihak afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1)
                         UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK, yaitu:
                         (a) hubungan keluarga karena perkawinan sampai derajat kedua, baik
                             secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang dengan:
                             1) suami atau istri;
                             2) orang tua dari suami atau istri dan suami atau istri dari anak;
                             3) kakek dan nenek dari suami atau istri dan suami atau istri dari
                                  cucu;
                             4) saudara dari suami atau istri beserta suami atau istrinya dari
                                  saudara yang bersangkutan; atau
                             5) suami atau istri dari saudara orang yang bersangkutan.
                         (b) hubungan keluarga karena keturunan sampai dengan derajat kedua,
                             baik secara horizontal maupun vertikal yaitu hubungan seorang
                             dengan:
                             1) orang tua dan anak;
                             2) kakek dan nenek serta cucu; atau
                             3) saudara dari orang yang bersangkutan.
                         (c) hubungan antara pihak dengan karyawan, direktur atau komisaris dari
                             pihak tersebut;
                         (d) hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat 1 (satu) atau
                             lebih anggota direksi, pengurus, dewan komisaris, atau pengawas yang
                             sama;
                         (e) hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun tidak
                             langsung, dengan cara apa pun, mengendalikan atau dikendalikan oleh
                             perusahaan atau pihak tersebut dalam menentukan pengelolaan
                             dan/atau kebijakan perusahaan atau pihak dimaksud;
                         (f) hubungan antara 2 (dua) atau lebih perusahaan yang dikendalikan,
                             baik langsung maupun tidak langsung, dengan cara apa pun, dalam
                             menentukan pengelolaan dan/ atau kebijakan perusahaan oleh pihak
                             yang sama; atau
                         (g) hubungan antara perusahaan dan pemegang saham utama yaitu pihak
                             yang secara langsung maupun tidak langsung memiliki paling kurang
                             20% (dua puluh persen) saham yang mempunyai hak suara dari
                             perusahaan tersebut.

Agen Pembayaran     :    berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (“KSEI”) berkedudukan di
                         Jakarta Selatan, yang ditunjuk oleh Perseroan serta berkewajiban
                         membantu melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok
                         Obligasi, Denda (jika ada), dan/atau pembayaran hak-hak lain/manfaat lain
                         atas Obligasi (jika ada) kepada Pemegang Obligasi untuk dan atas nama
                         Perseroan sebagaimana diatur dalam Perjanjian Agen Pembayaran
                         termasuk diantaranya untuk melakukan hal-hal sebagaimana diatur dalam
                         Perjanjian Agen Pembayaran, dengan memperhatikan ketentuan dalam
                         Perjanjian Perwaliamanatan.

Bank Kustodian      :    berarti bank umum yang telah memperoleh persetujuan dari OJK untuk
                         memberikan jasa penitipan atau melakukan jasa Kustodian sebagaimana
                         dimaksud dalam UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK.




                                                                                                iii

Page 8
Bapepam dan LK        :   berarti Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan yang
                          merupakan penggabungan dari Bapepam dan Direktorat Jenderal Lembaga
                          Keuangan atau Para Pengganti dan Penerima Hak dan Kewajiban
                          sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan Republik
                          Indonesia tanggal 30 Desember 2005 Nomor 606/KMK.01/2005 tentang
                          Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga
                          Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor
                          184/PMK.01/2010 tanggal 11 Oktober 2010 tentang Organisasi dan Tata
                          Kerja Kementerian Keuangan sebagaimana telah dicabut oleh Peraturan
                          Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 206/PMK.01/2014 tanggal 17
                          Oktober 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Keuangan.
                          Per tanggal 31 Desember 2012 fungsi BAPEPAM dan LK telah beralih ke
                          OJK.

Bunga Obligasi        :   berarti tingkat bunga Obligasi per tahun dari masing-masing seri Obligasi
                          yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
                          sebagaimana ditentukan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan.

BEI atau Bursa Efek   :   berarti penyelenggara pasar di pasar modal untuk transaksi bursa
Indonesia                 sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 4 UUPM sebagaimana
                          telah diubah dengan UU PPSK, yang dalam hal ini adalah PT Bursa Efek
                          Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Daftar Pemegang       :   berarti daftar yang dikeluarkan oleh KSEI yang memuat keterangan tentang
Rekening                  kepemilikan Obligasi oleh seluruh Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                          Rekening di KSEI yang memuat keterangan antara lain : nama, jumlah
                          kepemilikan Obligasi, status pajak dan kewarganegaraan Pemegang
                          Obligasi berdasarkan data-data yang diberikan oleh Pemegang Rekening
                          kepada KSEI.

Denda                 :   berarti sejumlah dana yang wajib dibayar akibat adanya keterlambatan
                          kewajiban pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi yaitu
                          sebesar 1% (satu persen) per tahun di atas tingkat Bunga Obligasi dan
                          jumlah dana yang terlambat dibayar, yang dihitung secara harian, sejak
                          hari keterlambatan sampai dengan dibayar lunas suatu kewajiban yang
                          harus dibayar berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan, dengan ketentuan
                          1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1
                          (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender .

Dokumen Penawaran     :   berarti Perjanjian Perwaliamanatan, Pengakuan Utang, Perjanjian
umum                      Penjaminan Emisi Obligasi, Perjanjian Agen Pembayaran, Perjanjian
                          Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI, Persetujuan Prinsip Pencatatan
                          Efek Bersifat Utang, Prospektus dan/atau Informasi Tambahan, P ernyataan
                          Penawaran Umum Berkelanjutan, Dokumen Jaminan dan dokumen-
                          dokumen lainnya yang dibuat dalam rangka Penawaran Umum ini.

Dokumen Jaminan       :   berarti akta fidusia dan dokumen pendukungnya atas Jaminan yang
                          dipergunakan sebagai jaminan atas Penawaran Umum Obligasi ini,
                          sebagaimana tercantum dalam Akta Jaminan Fidusia atas Piutang Lancar
                          yang akan dibuat dan ditandatangani di kemudian hari oleh Perseroan
                          sebagai pemberi fidusia dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk
                          sebagai penerima fidusia.




                                                                                                 iv

Page 9
Efek                      :   berarti surat berharga atau kontrak investasi baik dalam bentuk
                              konvensional dan digital atau bentuk lain sesuai dengan perkembangan
                              teknologi yang memberikan hak kepada pemiliknya untuk secara langsung
                              maupun tidak langsung memperoleh manfaat ekonomis dar i penerbit atau
                              dari pihak tertentu berdasarkan perjanjian dan setiap derivatif atas Efek,
                              yang dapat dialihkan dan/atau diperdagangkan di Pasar Modal
                              sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 5 UUPM sebagaimana
                              telah diubah dengan UU PPSK.

Efektif                   :   berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
                              Pendaftaran yang ditetapkan dalam Pasal 74 UUPM sebagaimana telah
                              diubah dengan UU PPSK.

Emisi                     :   berarti penerbitan Obligasi oleh Perseroan untuk ditawarkan dan dijual
                              kepada Masyarakat melalui Penawaran Umum.

Formulir Pemesanan        :   berarti formulir asli yang harus diisi dalam rangkap 5 (lima), yang
Pembelian Obligasi atau       ditandatangani dan diajukan oleh calon pembeli kepada Penjamin Emisi
FPPO                          Obligasi.

Harga Penawaran           :   berarti 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi.

Hari Bursa                :   berarti setiap hari diselenggarakannya perdagangan Efek di Bursa Efek,
                              yaitu Senin sampai dengan Jumat kecuali hari tersebut merupakan hari
                              libur nasional atau dinyatakan sebagai hari libur oleh Bursa Efek.

Hari Kalender             :   berarti setiap hari dalam 1 (satu) tahun sesuai dengan kalender Gregorius
                              tanpa kecuali, termasuk hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang
                              sewaktu-waktu ditetapkan oleh Pemerintah dan Hari Kerja biasa yang
                              karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah sebagai bukan
                              Hari Kerja biasa.

Hari Kerja                :   berarti hari Senin sampai dengan hari Jumat, kec uali hari Sabtu, Minggu
                              dan libur nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah atau Hari Kerja biasa
                              yang karena suatu keadaan tertentu ditetapkan oleh Pemerintah Republik
                              Indonesia sebagai bukan Hari Kerja biasa.

Informasi Tambahan        :   berarti informasi tambahan yang disampaikan Perseroan kepada OJK
                              dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM
                              Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023, yang akan diumumkan kepada
                              Masyarakat sesuai dengan POJK No. 36/2014.

JACCS                     :   berarti JACCS Co., Ltd. (Japan Consumer Credit Service Co., Ltd.), yang
                              merupakan pemegang saham pengendali Perseroan. selaku pemilik 60%
                              (enam puluh persen) saham dalam Perseroan.

Jaminan                   :   berarti barang jaminan yang diberikan oleh Perseroan untuk menjamin
                              pelunasan Jumlah Terutang sesuai dengan ketentuan Perjanjian
                              Perwaliamanatan.




                                                                                                       v

Page 10
Jumlah Terutang             :   berarti jumlah uang yang harus dibayar oleh Perseroan kepada Pemegang
                                Obligasi berdasarkan sehubungan dengan Emisi Obligasi ini termasuk
                                tetapi tidak terbatas pada Pokok Obligasi, Bunga Obligasi serta Denda (jika
                                ada) yang terutang dari waktu ke waktu.

Konfirmasi Tertulis         :   berarti konfirmasi tertulis dan/atau laporan saldo Obligasi dalam Rekening
                                Efek yang diterbitkan oleh KSEI, atau Pemegang Rekening berdasarkan
                                perjanjian pembukaan Rekening Efek dengan Pemegang Obligasi dan
                                konfirmasi tersebut menjadi dasar bagi Pemegang Obligasi untuk
                                mendapatkan pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi dan
                                hak-hak lain yang berkaitan dengan Obligasi.

Konfirmasi Tertulis Untuk   :   berarti surat konfirmasi kepemilikan atau Obligasi yang diterbitkan oleh
RUPO atau KTUR                  KSEI kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening , khusus
                                untuk menghadiri RUPO atau meminta diselenggarakan RUPO, dengan
                                memperhatikan ketentuan-ketentuan KSEI.

Konsultan Hukum             :   berarti Imran Mumtaz & Co Law Firm yang melakukan pemeriksaan dari
                                segi hukum atas fakta yang ada mengenai Perseroan serta keterang an lain
                                yang berkaitan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

KSEI                        :   berarti PT Kustodian Sentral Efek Indonesia, berkedudukan di Jakarta
                                Selatan, yang menjalankan kegiatan usaha sebagai Lembaga Penyimpanan
                                dan Penyelesaian sebagaimana didefinisikan dalam Undang-Undang Pasar
                                Modal yang dalam Emisi ini bertugas sebagai Agen Pembayaran
                                berdasarkan Perjanjian Agen Pembayaran dan mengadministrasikan
                                Obligasi berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI.

Kustodian                   :   berarti pihak yang memberi jasa penitipan Obligasi dan harta yang
                                berkaitan dengan Obligasi serta jasa lainnya termasuk menerima bunga
                                dan hak-hak lain, menyelesaikan transaksi Efek dan mewakili Pemegang
                                Rekening yang menjadi nasabahnya sesuai dengan ketentuan UUPM
                                sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK, yang meliputi KSEI,
                                Perusahaan Efek dan Bank Kustodian.

Manajer Penjatahan          :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penjatahan Obligasi menurut
                                syarat-syarat yang ditetapkan dalam Peraturan No. IX.A.7 , yaitu PT BRI
                                Danareksa Sekuritas, yang akan melakukan apabila jumlah pesanan atas
                                Obligasi melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan dalam Pen awaran
                                Umum.

Masa Penawaran Umum         :   berarti jangka waktu bagi Masyarakat untuk dapat mengajukan pemesanan
                                Obligasi sebagaimana diatur dalam Informasi Tambahan dan Formulir
                                Pemesanan Pembelian Obligasi (“FPPO”), yaitu 2 (dua) Hari Kerja, yakni
                                tanggal 7 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 8 Agustus 2023. Dalam hal
                                terjadi penghentian perdagangan Efek di Bursa Efek selama paling kurang
                                1 (satu) Hari Bursa dalam Masa Penawaran Umum, maka Perseroan dapat
                                melakukan perpanjangan Masa Penawaran Umum untuk periode yang sama
                                dengan masa penghentian perdagangan Efek dimaksud.




                                                                                                         vi

Page 11
Masyarakat   :   berarti perorangan dan/atau badan, Warga Negara Indonesia/Badan
                 Indonesia Indonesia yang bertempat tinggal/ berkedudukan di Indonesia
                 dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar
                 Modal.

MPM          :   Berarti PT Mitra Pinasthika Mustika, selaku pemilik 40% (empat puluh
                 persen) saham dalam Perseroan.

Notaris      :   berarti Kantor Notaris Aulia Taufani, S.H., yang membuat perjanjian-
                 perjanjian dalam rangka Penawaran Umum Obligasi.

Obligasi     :   berarti Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II
                 Tahun 2023, yaitu surat utang yang dikeluarkan oleh Perseroan kepada
                 Pemegang Obligasi melalui Penawaran Umum, yang akan diterbitkan dan
                 ditawarkan Perseroan melalui Penawaran Umum Berkelanjutan
                 berdasarkan Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu dengan jumlah
                 Pokok Obligasi sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah),
                 jumlah mana merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana
                 yang akan dihimpun secara bertahap dalam Penawaran Umum
                 Berkelanjutan yang secara keseluruhan sebesar Rp1.500.000.000.000,00
                 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah), dengan tingkat suku bunga tetap,
                 yang terbagi dalam 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai berikut:
                 a.    Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp170.000.000.000 (
                       seratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                       sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun, dengan
                       jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak
                       Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
                       payment) sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri A
                       pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
                 b.    Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp230.000.000.000
                       (dua ratus tiga puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap
                       sebesar      7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun, dengan
                       jangka waktu 3(tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran
                       Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100%
                       (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan
                       Pokok Obligasi;
                 dan jumlah pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang
                 sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dan pembelian kembali
                 sebagai pelunasan Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat
                 Jumbo Obligasi, dengan syarat-syarat sebagaimana diuraikan dalam Pasal
                 5 dan 6 Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                                                        vii

Page 12
Obligasi Berkelanjutan I   :   berarti surat berharga bersifat utang, dengan nama Obligasi Berkelanjutan
Tahap I                        I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022, yang dibuktikan
                               dengan sertifikat jumbo obligasi, yang dikeluarkan oleh Perseroan, yang
                               merupakan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I dari rangkaian
                               Penawaran Umum Berkelanjutan, dalam jumlah pokok obligasi sebesar
                               Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah), jumlah mana merupakan
                               sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan dihimpun secara
                               bertahap dalam Penawaran Umum Berkelanjutan yang secara keseluruhan
                               sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah),
                               dengan jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender dan 3 (tiga)
                               tahun, dan telah di catatkan di Bursa Efek serta di daftarkan di KSEI.

Otoritas Jasa Keuangan     :   berarti lembaga yang independen, yang mempunyai fungsi, tugas dan
atau OJK                       wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan
                               sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang No. 21 tahun 2011 tanggal
                               22 November 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, sebagaimana telah
                               diubah sebagian dengan UU PPSK.

Pasar Modal                :   berarti bagian dari sistem keuangan yang berkaitan dengan kegiatan:
                               a. Penawaran Umum dan transaksi Obligasi;
                               b. Pengelolaan investasi;
                               c. Perseroan yang berkaitan dengan Obligasi yang diterbitkannya; dan
                               d. Lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Oblig asi;
                               sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 12 UUPM sebagaimana
                               telah diubah dengan UU PPSK.

Pemegang Rekening          :   berarti pihak yang namanya tercatat sebagai pemilik Rekening Efek di KSEI
                               yang meliputi Bank Kustodian dan/atau Perusahaan Efek dan/atau pihak
                               lain disetujui oleh KSEI dengan memperhatikan peraturan perundang-
                               undangan di bidang Pasar Modal dan Peraturan KSEI.

Pemegang Obligasi          :   berarti Masyarakat yang memiliki manfaat atas sebagian atau seluruh
                               Obligasi yang disimpan dan diadministrasikan dalam:
                               a. Rekening Efek pada KSEI; atau
                               b. Rekening Efek pada KSEI melalui Bank Kustodian atau Perusahaan
                                   Efek

Pemeringkat                :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha pemeringkatan atas Obligasi,
                               sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1 angka 33 UUPM sebagaimana
                               telah diubah dengan UU PPSK, yang dalam hal ini adalah PT Fitch Ratings
                               Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan.

Pemerintah                 :   berarti Pemerintah Negara Republik Indonesia.

Penawaran Awal             :   berarti ajakan, baik secara langsung maupun tidak langsung dengan
                               menggunakan Prospektus, yang antara lain bertujuan untuk mengetahui
                               minat calon pembeli atas Obligasi dan/atau perkiraan dari Harga
                               Penawaran Obligasi.




                                                                                                       viii

Page 13
Penawaran Umum             :   berarti kegiatan penawaran Obligasi, yang dilakukan oleh Perseroan
                               melalui Penjamin Emisi Obligasi untuk menjual Obligasi kepada Masyarakat
                               berdasarkan tata cara yang diatur dalam UUPM sebagaimana telah diubah
                               dengan UU PPSK.

Penawaran Umum             :   berarti kegiatan Penawaran Umum atas Obligasi yang dilakukan secara
Berkelanjutan                  bertahap dengan target dana sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun
                               lima ratus miliar Rupiah), sesuai dengan POJK No. 36/2014.

Pernyataan Penawaran       :   berarti Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan
Umum Berkelanjutan             I JACCS MPM Finance Indonesia Tahun 2022, yang dibuat oleh Perseroan
                               sebagaimana dimuat dalam akta Pernyataan Penawaran Umum
                               Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia
                               Tahun 2022 No. 35 tanggal 8 Juni 2022, akta Addendum I Pernyataan
                               Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM
                               Finance Indonesia Tahun 2022 No. 127 tanggal 29 Juni 2022, akta
                               Addendum II Dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum
                               Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia
                               Tahun 2022 No. 108 tanggal 27 Juli 2022 Nomor 108, yang seluruhnya
                               dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta
                               Selatan.

Pengakuan Utang            :   berarti pengakuan utang Perseroan sehubungan dengan Obligasi,
                               sebagaimana tercantum dalam akta Pengakuan Utang Obligasi
                               Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 No .
                               75 tanggal 26 Juli 2023,yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris
                               di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Penitipan Kolektif         :   berarti jasa penitipan kolektif atas Efek dan/atau dana yang dimiliki
                               bersama oleh lebih dari satu pihak yang kepentingannya diwakili oleh
                               Kustodian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 15 UUPM
                               sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK.

Penjamin Emisi Obligasi    :   berarti pihak-pihak yang membuat perjanjian dengan Emiten untuk
                               melakukan Penawaran Umum Obligasi atas nama Emiten dan melakukan
                               pembayaran kepada Emiten, yang dalam hal ini adalah PT Indo Premier
                               Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas, sesuai dengan syarat -syarat
                               dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi.

Penjamin Pelaksana Emisi   :   berarti pihak yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan dan
Obligasi                       penatalaksanaan Penawaran Umum Obligasi ini, yang dalam hal ini adalah
                               PT Indo Premier Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas , sesuai
                               dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian
                               Penjaminan Emisi Obligasi.

Peraturan KSEI             :   berarti Keputusan Direksi PT Kustodian Sentral Efek Indonesia Nomor
                               KEP-0013/DIR/KSEI/0612 tanggal 11 Juni 2012       tentang Perubahan
                               Peraturan Jasa Kustodian Sentral.

Peraturan No. IX.A.2       :   berarti Peraturan No. IX.A.2, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                               No. Kep-122/BL/2009 tanggal 29 Mei 2009 tentang Tata Cara Pendaftaran
                               Dalam Rangka Penawaran Umum.




                                                                                                        ix

Page 14
Peraturan No. IX.A.7     :   berarti Peraturan No. IX.A.7, Lampiran Keputusan Ketua Bapepam dan LK
                             No. Kep-691/BL/2011 tanggal 30 Desember 2011 tentang Pemesanan dan
                             Penjatahan Efek Dalam Penawaran Umum.

Perjanjian Agen          :   berarti perjanjian antara Perseroan dan KSEI perihal pelaksanaan
Pembayaran                   pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan Pokok Obligasi serta pembayaran
                             Denda (jika ada), dan/atau pembayaran hak-hak lain/manfaat lain atas
                             Obligasi (jika ada) sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Agen
                             Pembayaran No.72 tanggal 26 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Aulia
                             Taufani, S.H. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Perjanjian Pendaftaran   :   berarti perjanjian yang dibuat antara Perseroan dan KSEI perihal
Efek Bersifat Utang di       Pendaftaran Efek Bersifat Utang di KSEI dengan No. SP -
KSEI                         080/OBL/KSEI/0723 tanggal 26 Juli 2023, yang dibuat di bawah tangan
                             bermeterai cukup.

Perjanjian Penjaminan    :   berarti perjanjian antara Perseroan dengan Penjamin Emisi Obligasi
Emisi Obligasi               sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Efek
                             Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun
                             2023 No. 74 tanggal 26 Juli 2023 yang dibuat di hadapan Aulia Taufani,
                             S.H. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Perjanjian               :   berarti Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM
Perwaliamanatan              Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023, yang dibuat oleh Perseroan dan
                             Wali Amanat sebagaimana tercantum dalam Akta Perjanjian
                             Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia
                             Tahap II Tahun 2023 No. 73 tanggal 26 Juli 2023 yang dibuat di hadapan
                             Aulia Taufani, S.H. Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan.

Pernyataan Pendaftaran   :   berarti dokumen yang wajib disampaikan kepada OJK oleh Perseroan
                             dengan bantuan Penjamin Pelaksana Emisi Efek dalam rangka Penawaran
                             Umum dengan memperhatikan Pasal 1 angka 18 UUPM sebagaimana telah
                             diubah dengan UU PPSK juncto POJK No. 7/2017 dan dengan
                             memperhatikan POJK No. 58/2017, dan Peraturan Nomor IX.A.2.

                             Dalam Emisi ini, Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran
                             dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I
                             kepada OJK dengan Surat No. 024-LGL-JMPMFI-VI-2022 tanggal 10 Juni
                             2022 Perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan pendaftaran dalam rangka
                             Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM
                             Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022.




                                                                                                  x

Page 15
Pernyataan Pendaftaran   :   berarti terpenuhinya seluruh tata cara dan persyaratan Pernyataan
Menjadi Efektif              Pendaftaran sesuai dengan ketentuan Pasal 74 UUPM sebagaimana telah
                             diubah dengan UU PPSK, yaitu:
                             a. atas dasar lewatnya waktu yakni:
                                i. 20 (dua puluh) hari kerja
                                    sejak tanggal Pernyataan Pendaftaran diterima OJK secar a lengkap,
                                    yaitu telah mencakup seluruh kriteria yang ditetapkan dalam
                                    peraturan yang terkait dengan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka
                                    Penawaran Umum dan peraturan yang terkait dengan Penawaran
                                    Umum; atau
                                ii. 20 (dua puluh) hari kerja
                                    sejak tanggal perubahan terakhir yang disampaikan Perseroan atau
                                    yang diminta OJK dipenuhi; atau
                             b. atas dasar pernyataan efektif dari
                                OJK bahwa tidak ada lagi perubahan dan/atau tambahan informasi lebih
                                lanjut yang diperlukan.
                             Dalam Emisi ini, Pernyataan Pendaftaran telah menjadi efektif berdasarkan
                             Surat OJK No. S-160/D.04/2022 tanggal 29 (dua puluh sembilan) Juli 2022
                             (dua ribu dua puluh dua) perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan
                             Pendaftaran.

Perseroan atau Emiten    :   berarti pihak yang melakukan Emisi, yang dalam hal ini PT JACCS Mitra
                             Pinasthika Mustika Finance Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan
                             dan berkantor pusat di Jakarta Selatan.

Persetujuan Prinsip      :   berarti surat persetujuan prinsip yang telah diterbitkan oleh Bursa Efek atas
Pencatatan Efek              permohonan pencatatan Efek yang diajukan oleh Perseroan kepada Bursa
Bersifat Utang               Efek, sebagaimana ternyata dari surat yang diterbitkan oleh Bursa Efek
                             tertanggal 19       Mei 2022 nomor S-04028/BEI.PP1/05-2022, perihal
                             Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat Utang.

Perusahaan Efek          :   berarti pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek,
                             perantara pedagang Efek, dan/atau Manajer Investasi sebagaimana
                             dimaksud dalam UUPM sebagaimana diubah dengan UU PPSK.

Piutang                  :   berarti piutang Perseroan berupa pembiayaan konsumen kendaraan
                             bermotor.

Piutang Lancar           :   berarti Piutang selain Piutang Kurang Lancar.

Piutang Kurang Lancar    :   berarti Piutang yang telah jatuh tempo dan belum dibayar setelah melewati
                             90 (sembilan puluh) Hari Kalender dari tanggal jatuh tempo angsuran
                             masing-masing piutang tersebut.

POJK No. 33/2014         :   berarti Peraturan OJK No. 33/POJK.04/2014 yang diundangkan pada
                             tanggal 8 Desember 2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten
                             atau Perusahaan Publik.

POJK No. 36/2014         :   berarti Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 yang diundangkan pada
                             tanggal 8 Desember 2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
                             Bersifat Utang dan/atau Sukuk.




                                                                                                        xi

Page 16
POJK No. 30/2015   :   berarti Peraturan OJK No. 30/POJK.04/2015 yang diundangkan pada
                       tanggal 22 Desember 2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana
                       Hasil Penawaran Umum.

POJK No. 55/2015   :   berarti Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 yang diundangkan pada
                       tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                       Pelaksanaan Kerja Komite Audit.

POJK No. 56/2015   :   berarti Peraturan OJK No. 56/POJK.04/2015 yang diundangkan pada
                       tanggal 29 Desember 2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
                       Penyusunan Piagam Unit Audit Internal.

POJK No. 7/2017    :   berarti Peraturan OJK No. 7/POJK.04/2017 yang diundangkan pada tanggal
                       14 Maret 2017 tentang Dokumen Pernyataan Pendaftaran Dalam Rangka
                       Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas, Efek Bersifat Utang, dan/atau
                       Sukuk.

POJK No. 9/2017    :   berarti Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2017 yang diundangkan pada tanggal
                       14 Maret 2017 tentang Bentuk dan Isi Prospektus dan Prospektus Ringkas
                       Dalam Rangka Penawaran Umum Efek Bersifat Utang.

POJK No. 58/2017   :   Berarti Peraturan OJK Nomor 58/POJK.04/2017 yang diundangkan pada
                       tanggal 8 Desember 2017 tentang Penyampaian Pernyataan Pendaftaran
                       atau Pengajuan Aksi Korporasi Secara Elektronik.

POJK No. 19/2020   :   berarti Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 yang diundangkan pada
                       tanggal 23 April 2020 tentang Bank Umum Yang Melaku kan Kegiatan
                       Sebagai Wali Amanat.

POJK No. 20/2020   :   berarti Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 yang diundangkan pada
                       tanggal 23 April 2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
                       Utang dan/atau Sukuk.

POJK No. 49/2020   :   berarti Peraturan OJK No. 49/POJK.04/2020 yang diundangkan pada tanggal
                       11 Desember 2020 tentang Pemeringkatan Efek Bersifat Utang dan/atau
                       Sukuk.

POJK No. 7/2022    :   berarti Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 yang diundangkan pada
                       tanggal 28 Desember 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan
                       Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Perubahan atas Peraturan
                       OJK No. 7/POJK.05/2022 yang diundangkan pada tanggal 18 Mei 2022
                       tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 35/POJK.05/2018 tentang
                       Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.




                                                                                            xii

Page 17
Pokok Obligasi          :   berarti jumlah pokok pinjaman Emiten kepada Pemegang Obligasi yang
                            ditawarkan dan diterbitkan Emiten melalui Penawaran Umum yang
                            merupakan rangkaian dari Penawaran Umum Berkelanjutan berdasarkan
                            Obligasi yang terutang dari waktu ke waktu, yang pada Tanggal Emisi
                            sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah), jumlah mana
                            merupakan sebagian dari jumlah keseluruhan target dana yang akan
                            dihimpun secara bertahap dalam Penawaran Umum Berkelanjutan yang
                            secara keseluruhan sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima
                            ratus miliar Rupiah), terbagi dalam 2 (dua) seri dengan ketentuan sebagai
                            berikut:
                            a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp 170.000.000.000
                                (seratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun, dengan jangka waktu
                                370 (tiga ratus tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi.
                                Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar
                                100% (seratus persen) dari Pokok Obligasi Seri A pada Tanggal
                                Pelunasan Pokok Obligasi;
                            b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp230.000.000.000 (dua
                                ratus tiga puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar
                                7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun,dengan jangka waktu 3
                                (tiga) tahun sejak Tanggal Emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan
                                secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari
                                Pokok Obligasi Seri B pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;
                            dan jumlah Pokok Obligasi masing-masing seri tersebut dapat berkurang
                            sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi sesuai dengan seri Obligasi
                            dan/atau pelaksanaan pembelian kembali Obligasi sebagai pelunasan
                            Obligasi sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi,
                            sebagaimana diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6 Perjanjian
                            Perwaliamanatan.

Prospektus              :   berarti dokumen tertulis yang memuat informasi Emiten dan informasi lain
                            sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan dengan tujuan agar
                            pihak lain membeli Obligasi sebagaimana didefinisikan dalam Pasal 1
                            angka 25 UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK, yang telah
                            diterbitkan tanggal 2 Agustus 2022.

Rekening Efek           :   berarti rekening yang memuat catatan posisi Obligasi dan/atau dana milik
                            Pemegang Obligasi yang diadministrasikan oleh KSEI, Bank Kustodian
                            atau Perusahaan Efek berdasarkan perjanjian pembukaan rekening efek
                            yang ditandatangani dengan Pemegang Obligasi.

RUPO                    :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Obligasi sebagaimana diatur
                            dalam Pasal 11 Perjanjian Perwaliamanatan.

RUPS                    :   berarti singkatan dari Rapat Umum Pemegang Saham yang
                            diselenggarakan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan.

Satuan Pemindahbukuan   :   berarti satuan jumlah Obligasi yang dapat dipindahbukukan dari satu
                            Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya, sebagaimana ditentukan dalam
                            Pasal 5 Perjanjian Perwaliamanatan mengenai Syarat-Syarat Obligasi.




                                                                                                   xiii

Page 18
Sertifikat Jumbo Obligasi   :   berarti bukti penerbitan Obligasi yang disimpan di KSEI yang diterbitkan
                                atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
                                Rekening.

Tanggal Distribusi          :   berarti tanggal penyerahan Sertifikat Jumbo Obligasi hasil Penawaran
                                Umum kepada KSEI yang merupakan tanggal distribusi Obligasi yang
                                dilakukan secara elektronik yang wajib diselesaikan 2 (dua) Hari Kerja
                                terhitung setelah Tanggal Penjatahan kepada Pemegang Obligasi, yakni
                                tanggal 11 Agustus 2023.

Tanggal Emisi               :   berarti tanggal distribusi Obligasi ke dalam Rekening Efek Penjamin
                                Pelaksana Emisi Obligasi berdasarkan penyerahan Sertifik at Jumbo
                                Obligasi yang di terima KSEI dari Perseroan, yang juga merupakan Tanggal
                                Pembayaran hasil Emisi Obligasi dari Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi
                                kepada Perseroan, yakni tanggal 11 Agustus 2023.

Tanggal Pembayaran          :   berarti tanggal pembayaran hasil Emisi yang disetor oleh Penjamin
                                Pelaksana Emisi Obligasi ke rekening Perseroan yang dananya diperoleh
                                dari Penjamin Emisi Obligasi dengan memperhatikan ketentuan dalam
                                Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi, yang merupakan t anggal yang sama
                                dengan Tanggal Emisi, yakni tanggal 11 Agustus 2023.

Tanggal Pelunasan Pokok     :   berarti tanggal dimana jumlah Pokok Obligasi menjadi jatuh tempo dan
Obligasi                        wajib dibayar kepada Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam
                                Daftar Pemegang Rekening, melalui Agen Pembayaran, dengan
                                memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 dan 6 Perjanjian
                                Perwaliamanatan yaitu :
                                Seri A : 21 Agustus 2024
                                Seri B : 11 Agustus 2026

Tanggal Pembayaran          :   berarti tanggal-tanggal saat Bunga Obligasi menjadi jatuh tempo dan wajib
Bunga Obligasi                  dibayar kepada Pemegang Obligasi yang namanya tercantum dalam Daftar
                                Pemegang Rekening melalui Agen Pembayaran dan dengan
                                memperhatikan ketentuan dalam Pasal 5 Perjanjian Perwaliaman atan
                                mengenai Syarat-Syarat Obligasi.

Tanggal Penjatahan          :   berarti tanggal dilakukannya penjatahan Obligasi yang wajib diselesaikan 1
                                (satu) Hari Kerja setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum, yakni
                                tanggal 9 Agustus 2023.

UU Cipta Kerja              :   berarti Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan
                                Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta
                                Kerja Menjadi Undang-Undang, Lembaran Negara Republik Indonesia No.
                                41 Tahun 2023, Tambahan Lembaran Negara Republik Indones ia Nomor
                                6856.

Undang-Undang Pasar         :   berarti Undang-undang No. 8 Tahun 1995 yang diundangkan tanggal 10
Modal atau UUPM                 November 1995 tentang Pasar Modal, Lembaran Negara Republik
                                Indonesia No. 64 Tahun 1995, Tambahan Lembaran Negara Republik
                                Indonesia Nomor 3608.




                                                                                                       xiv

Page 19
UU PPSK        :   berarti Undang-undang No. 4 Tahun 2023 yang diundangkan tanggal 12
                   Januari 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,
                   Lembaran Negara Republik Indonesia No. 4 Tahun 2023, Tambahan
                   Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6845.

UUPT           :   berarti Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 yang diundangkan tanggal
                   tanggal 16 Agustus 2007 tentang Perseroan Terbatas, Lembaran Negara
                   Republik Indonesia No. 106 Tahun 2007, Tambahan Lembaran Negara
                   Republik Indonesia No. 4756.

UU Perbankan   :   berarti Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1992 No. 31, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia No. 3472) sebagaimana telah diubah dengan
                   Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan
                   atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
                   Negara Republik Indonesia Tahun 1998 No. 182, Tambahan Lembaran
                   Negara Republik Indonesia No. 3790).

Wali Amanat    :   berarti pihak yang mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana
                   dimaksud dalam UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK yang
                   dalam hal ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (“ BRI”),
                   berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta Pusat, bertindak untuk diri
                   sendiri dan berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.




                                                                                        xv

Page 20
RINGKASAN

Ringkasan di bawah ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dan harus dibaca dalam kaitannya dengan
keterangan yang lebih rinci dan laporan keuangan serta catatan -catatan atas laporan keuangan yang
tercantum di dalam Informasi Tambahan ini. Ringkasan ini dibuat atas dasar fakta-fakta dan pertimbangan-
pertimbangan yang paling penting bagi Perseroan. Semua informasi keuangan Perseroan disusun dalam
mata uang Rupiah dan telah sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.

1.      KEGIATAN USAHA DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Perseroan adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan dengan nama PT Elbatama Securindo
berdasarkan Hukum Indonesia. Perseroan didirikan berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 26
tanggal 3 Mei 1990 yang dibuat dihadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana
diperbaiki oleh Akta No. 327 tanggal 30 Juni 1990 yang dibuat dihadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di
Jakarta (“Akta Pendirian”). Perseroan mendapatkan status badan hukum berdasarkan Surat Keputusan
Menteri Kehakiman No. C2-4110 HT.01.01.Th.90 tanggal 16 Juli 1990 dan telah didaftarkan pada buku
register Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1583/1990 tanggal 26 Juli 1990 serta telah diumumkan di BNRI
No. 85 dan TBNRI No. 8963 tanggal 22 Oktober 1996.

Sejak pendirian dan mendapatkan status sebagai badan hukum, Akta Pendirian telah mengalami beberapa
kali perubahan dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham
Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Menjadi PT JACC S Mitra
Pinasthika Mustika Finance Indonesia No. 37 tanggal 6 Desember 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima
Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU- 0103193.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 10 Desember
2019, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU -0238220.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 10
Desember 2019 (“Akta No. 37/2019”), dimana berdasarkan akta tersebut para pemegang saham menyetujui
perubahan nama Perseroan yang semula bernama PT Mitra Pinasthika Mustika Finance menjadi PT JACCS
Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia.

Berdasarkan Akta Pendirian Perseroan, maksud dan tujuan dari Perseroan adalah:

a)   Menjalankan usahanya selaku perseroan perdagangan surat berharga (securities company),
     memperdagangkan efek, baik untuk diri sendiri, maupun sebagai kuasa atau komisioner, yang diizinkan
     untuk dijalankan oleh perseroan menurut peraturan perundangan Republik Indonesia;
b)   Menjalankan usaha sebagai penjamin emisi efek menurut peraturan perundangan yang berlaku di
     Republik Indonesia; dan
c)   Menjalankan segala kegiatan dan usaha dalam usahanya untuk mencapai dan yang selaras dengan
     maksud dan tujuan tersebut dalam ayat sebelumnya dan menjalankan usahanya da lam arti kata yang
     seluas-luasnya, bai katas tanggungan sendiri maupun Bersama -sama dengan orang atau badan lain,
     dengan cara dan dalam bentuk yang sesuai dengan keperluan, dengan tidak mengurangi peraturan
     perundangan negara Republik Indonesia.

Namun berdasarkan Akta Pernyataan Surat Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 65 tanggal 26 Mei
2015 yang dibuat dihadapan Darmawan Tjoa, S.H, S.E., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah disetujui oleh
Menkumham berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0936704.AH.01.02.Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015 dan
telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-3514122.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015, serta
telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan
Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0937782 tanggal 8 Juni 2015 dan telah didaftarkan pada Daftar
Perseroan No. AHU-3514122.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015, serta telah diberitahukan kepada
Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AH.01.03-
0937783 tanggal 8 Juni 2015 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU -
3514122.AH.01.11.Tahun 2015 tanggal 8 Juni 2015, kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di



                                                                                                      xvi

Page 21
bidang pembiayaan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, perusahaan dapat melakukan kegiatan
usaha (i) Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan Multiguna, dan (iv) Kegiatan
usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.

Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran Dasar t elah sesuai dengan Pasal 7
POJK No. 7/2022.

Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar telah dijalankan oleh Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan
ini adalah kegiatan usaha (i) Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan Multigun a,
dan (iv) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK yang telah sesuai dengan Anggaran
Dasar.

2.      STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Persero an.

Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 50 tanggal 20 Mei 2014 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -02193.40.21.2014 tanggal 21 Mei
2014 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU -02673.40.20.2014 tanggal 21 Mei 2014 (“Akta
No. 50/2014”). Selanjutnya, susunan pemegang saham Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 58 tanggal 17 Mei 2017, dibuat di hadapan
Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0137335 tanggal 18 Mei 2017; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0063857.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 18 Mei 2017 (“Akta No. 58/2017”), struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:

                                                                Nilai Nominal
                                                           Rp.1.000.000 per saham               Persentase
                   Keterangan
                                                                         Jumlah Nilai               (%)
                                                      Jumlah Saham
                                                                         Nominal (Rp)
Modal Dasar
Jumlah Modal Dasar                                          1.224.475      1.224.475.000.000
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
1. JACCS Co., Ltd.                                            734.685        734.685.000.000              60
2. PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk                            489.790        489.790.000.000              40
Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                  1.224.475      1.224.475.000.000             100
Saham Dalam Portepel                                                -                      -

Tidak terdapat pemegang saham Perseroan lainnya selain JACCS Co., Ltd dan PT Mitra Pinasthika Mustika
Tbk.




                                                                                                         xvii

Page 22
3.        KETERANGAN TENTANG OBLIGASI YANG DITAWARKAN

Berikut merupakan ringkasan struktur Obligasi yang ditawarkan:

Nama Obligasi Berkelanjutan          :   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia.


Target Dana Obligasi                 :   Sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun lima ratus miliar Rupiah).
Berkelanjutan I

Nama Obligasi                        :   Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II
                                         Tahun 2023.

Jumlah Pokok Obligasi                :   Sebesar Rp400.000.000.000,00 (empat ratus miliar Rupiah), yang
                                         terdiri dari 2 (dua) seri yaitu:

                                         -   Seri A dalam jumlah sebesar Rp170.000.000.000 (seratus tujuh
                                             puluh miliar Rupiah); dan
                                         -   Seri B dalam jumlah sebesar Rp230.000.000.000 (dua ratus tiga
                                             puluh miliar Rupiah).

Jangka Waktu                         :   -   Seri A dengan jangka waktu waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh)
                                             Hari Kalender; dan
                                         -   Seri B dengan jangka waktu waktu 3 (tiga) tahun.

Bunga Obligasi                       :   -   Seri A sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun;
                                             dan
                                         -   Seri B sebesar 7,00% (tujuh koma nol nol persen) per tahun.

                                         Bunga Obligasi dibayarkan setiap triwulan, dimana Bunga Obligasi
                                         pertama akan dibayarkan pada tanggal 11 November 2023,
                                         sedangkan Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan pelunasan
                                         Obligasi akan dibayarkan pada tanggal 21 Agustus 2024 untuk
                                         Obligasi Seri A dan tanggal 11 Agustus 2026 untuk Obligasi Seri B.

Harga Penawaran                      :   100% dari nilai Pokok Obligasi.

Satuan Perdagangan                   :   Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

Satuan Pemindahbukuan                    Rp1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.
                                     :
Jaminan                              :   Obligasi dijamin dengan Jaminan khusus berupa fidusia atas Piutang
                                         Lancar dengan nilai Jaminan sekurang-kurangnya sebesar 100%
                                         (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terutang selambat-
                                         lambatnya 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender sejak Tanggal
                                         Emisi, dengan ketentuan bahwa :
                                             a. pada Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-
                                                  kurangnya sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari Pokok
                                                  Obligasi;
                                             b. selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
                                                  sejak Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang -
                                                  kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari
                                                  Pokok Obligasi; dan



                                                                                                       xviii

Page 23
                                          c.    selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender
                                                sejak Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang -
                                                kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari Pokok
                                                Obligasi.
                                      Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan
                                      mempertahankan pada setiap saat nilai Jaminan sesuai dengan
                                      ketentuan dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                      jika nilai Jaminan kurang dari nilai sebagaimana ditentukan dalam
                                      Pasal 7.3 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan
                                      berkewajiban menyetor uang tunai (dana) sesuai dengan ketentuan
                                      Pasal 7.3 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan.

Penyisihan Dana (Sinking Fund)    :   Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan
                                      Obligasi ini dengan pertimbangan untuk mengoptimalkan
                                      penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan
                                      rencana penggunaan dana hasil Emisi Obligasi.

Pembelian Kembali (Buy Back)      :   Perseroan dapat melakukan pembelian kembali ( buy back) untuk
                                      sebagian atau seluruh Obligasi ditujukan sebagai pembayaran
                                      kembali Obligasi atau disimpan untuk kemudian dijual kembali
                                      dengan harga pasar. Pembelian kembali (buy back) Obligasi baru
                                      dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan.
                                      Pembelian kembali (buy back) Obligasi tidak dapat dilakukan apabila
                                      hal tersebut mengakibatkan Perseroan tidak dapat mematuhi
                                      ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

Hasil Pemeringkatan               :   AA (idn) (Double A) dari Fitch.

Penjelasan lebih lengkap mengenai Penawaran Umum Obligasi dapat dilihat pada Bab I dalam Informasi
Tambahan ini.




                                                                                                    xix

Page 24
4.         KETERANGAN TENTANG EFEK BERSIFAT UTANG YANG BELUM DILUNASI

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Efek bersifat utang yang belum dilunasi oleh
Perseroan adalah sebagai berikut:


                              Tingkat
                                                                                        Jumlah Yang
                              Bunga       Tanggal        Nilai Efek        Jatuh
       Jenis/Nama Efek                                                                     Masih
                                (per       Efektif       Dicatatkan        Tempo
                                                                                         Terhutang
                              tahun)
     Obligasi MPM Finance I                 16                              24
       Tahun 2019 Seri B       9,50      September     30.000.000.000    September     30.000.000.000
                                           2019                            2023
     Obligasi MPM Finance I                 16                              24
       Tahun 2019 Seri C       9,75      September     18.000.000.000    September     18.000.000.000
                                           2019                            2024
  Obligasi Berkelanjutan I
   JACCS MPM Finance                                                     20 Agustus
                               4,75     29 Juli 2022   100.000.000.000                100.000.000.000
 Indonesia Tahap I Tahun                                                    2023
        2022 Seri A
  Obligasi Berkelanjutan I
   JACCS MPM Finance                                                     10 Agustus
                               7,40     29 Juli 2022   500.000.000.000                500.000.000.000
 Indonesia Tahap I Tahun                                                    2025
        2022 Seri B
Medium Term Notes JACCS                     28                              28
MPM Finance Indonesia III      6,52      September     150.000.000.000   September    150.000.000.000
    Tahun 2022 Tahap I                     2022                            2025
Medium Term Notes JACCS
                                         11 Oktober                      11 Oktober
MPM Finance Indonesia III      6,76                    150.000.000.000                150.000.000.000
                                            2022                            2025
   Tahun 2022 Tahap II
          TOTAL                                                                       948.000.000.000

5.         RENCANA PENGGUNAAN DANA HASIL PENAWARAN UMUM OBLIGASI

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja, yaitu sehubungan dengan kegiatan
pembiayaan invetasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan kegiatan usaha pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan OJK, sebagaimana hal tersebut ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan
berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Penjelasan lebih lengkap mengenai rencana penggunaan dana dari hasil Penawaran Umum Obligasi dapat
dilihat pada Bab II dalam Informasi Tambahan ini.




                                                                                                    xx

Page 25
6.         IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Angka-angka ikhtisar data keuangan penting di bawah ini berasal dan atau dihitung berdasarkan (i) laporan
keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 (tidak diaudit); dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31
Desember 2022 dan 2021, serta untuk tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang tidak
tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 20 22 dan 2021 serta untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (a
member firm of KPMG Internasional), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, ditandatangani
oleh Liana Lim, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No. AP.0851) dalam laporannya yang diterbitkan pada
tanggal 21 Maret 2023 dengan opini tanpa modifikasian.

Laporan Posisi Keuangan

                                                                                                   (dalam jutaan Rupiah)
                                                          30 Juni              31 Desember              31 Desember
                                                          2023 ( 1)                2022                     2021
Jumlah aset                                                   8.538.099               8.292.807               7.720.180
Jumlah liabilitas                                             6.801.698               6.551.977               6.145.918
Jumlah ekuitas                                                1.736.401               1.740.830               1.574.262
Catatan:
(1) Tidak diaudit



Laporan Laba Rugi dan Penghasilan Komprehensif Lain

                                                                                               (dalam jutaan Rupiah)
                                                       Periode 6 (enam) bulan yang           Tahun yang berakhir
                                                       berakhir pada tanggal 30 Juni           pada tanggal 31
                                                                        ( 1)                      Desember
                                                            2023               2022           2022             2021


Pendapatan                                                   803.168            762.403      1.554.694       1.523.177
Beban                                                      (765.273)           (656.785)   (1.424.939)      (1.436.455)
Laba sebelum pajak penghasilan                                 37.895           105.618           129.755       86.722
Laba bersih periode berjalan                                   29.759            81.954           100.979       63.735
Jumlah laba komprehensif periode berjalan                      25.871           121.879           166.568      195.115
Laba per saham (dalam Rupiah penuh)                            24.303            66.930            82.467       52.051
Catatan:
(1) Tidak diaudit




                                                                                                                      xxi

Page 26
Rasio-rasio Penting
                                                                                                            (dalam % kecuali dinyatakan lain)
                                                                                  30 Juni                     31 Desember
                                                                                   2023              2022                     2021
Rasio Pertumbuhan
Total pendapatan                                                                    5,35             2,07                    (14,18)
Laba bersih periode/tahun berjalan                                                (63,69)           58,44                    121,50
Total aset                                                                          2,96             7,42                    (18,87)
Total liabilitas                                                                    3,81             6,61                    (24,47)
Total ekuitas                                                                      (0,25)           10,58                     14,15

Rasio Permodalan
Modal disesuaikan/Aset disesuaikan 1                                               30,65            29,99                    28,73

Kualitas Piutang Pembiayaan
Piutang non performing (>90 hari)                                                   3,89             2,66                     2,39
Piutang non performing - net (>90 hari) 1                                           2,18             1,36                     1,19

Rentabilitas
Laba (rugi) tahun berjalan/pendapatan                                              3,71              6,50                     4,18
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/pendapatan                                   4,72              8,35                     5,69
Laba (rugi) tahun berjalan 6 /total aset (ROA)                                     0,70              1,22                     0,83
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan 6 /total aset (ROA) 1                        0,92              1,64                     1,05
Laba (rugi) tahun berjalan 6 /rata-rata aset (ROAA)                                0,71              1,26                     0,74
Laba (rugi) tahun berjalan 6 /ekuitas (ROE)                                        3,39              6,00                     4,05
Laba (rugi) tahun berjalan 6 /rata-rata ekuitas (ROAE)                             3,42              6,09                     4,32
NIM 1                                                                              8,49              9,13                     7,38
BOPO 1                                                                             99,28            97,79                     93,68

Likuiditas
Current ratio 1                                                                   146,55            140,61                   109,55
Cash Ratio 1                                                                      24,42             15,74                     1,44

Solvabilitas
Total liabilitas/total aset (x)                                                    0,80              0,79                     0,80
Gearing ratio (x)                                                                  3,66              3,59                     3,64
Pendapatan/total aset                                                             18,81             18,75                    19,73
Total liabilitas/total ekuitas (x)                                                 3,92              3,76                     3,90
Financing to asset ratio (%) 2                                                    86,94             87,68                    94,14
Networth to paid-up capital (%) 3                                                 118,27            118,57                   107,23
Interest coverage ratio (x) 4                                                      2,19              2,31                     1,76
Debt service coverage ratio (x) 5                                                  2,26              2,38                     1,83

Catatan:
1.   Sesuai dengan Surat Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
2.   Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara piutang pembiayaan terhadap total aset pada tahun yang bersangkutan
3.   Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara jumlah ekuitas terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada tahun yang
     bersangkutan
4.   Interest Coverage Ratio dihitung dari laba sebelu m beban bunga, pajak dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan) dibagi dengan beban
     bunga
5.   Debt Service Coverage dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak, depresiasi, amortisasi dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan)
     dibagi dengan beban bunga
6.   Laba (rugi) tahun berjalan dan laba (rugi) tahun berjalan sebelum pajak penghasilan untuk periode yang berakhir 30 Juni 202 3 disetahunkan
     sesuai dengan penyajian pelaporan tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan



Ringkasan data keuangan penting Perseroan lebih lengkap dapat dilihat pada Bab IV dalam Informasi
Tambahan ini.




                                                                                                                                            xxii

Page 27
I.    PENAWARAN UMUM

1.    PENAWARAN UMUM OBLIGASI

1.1   Nama Obligasi

      Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023.

1.2   Jenis Obligasi

      Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat, kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan oleh
      Perseroan untuk didaftarkan atas nama KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat
      Utang di KSEI sebagai bukti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Pemegang
      Rekening. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang
      diterbitkan oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian
      Pembukaan Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dengan Pemegang Rekening.

1.3   Harga Penawaran

      Obligasi ini ditawarkan dengan nilai 100% (seratus persen) dari jumlah Pokok Obligasi.

1.4   Jumlah Pokok Obligasi, Bunga Obligasi dan Jatuh Tempo Obligasi

      Jumlah seluruh nilai Pokok Obligasi yang akan dikeluarkan berjumlah sebesar Rp400.000.000.000,-
      (empat ratus miliar Rupiah), yang terbagi dalam 2 (dua) seri sebagai berikut:

      Seri A   : Jumlah Pokok Obligasi Seri A yang ditawarkan adalah sebesar Rp170.000.000.000,-
                 (seratus tujuh puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam
                 koma dua lima persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri A adalah 370 (tiga ratus
                 tujuh puluh) Hari Kalender sejak Tanggal Emisi; dan

      Seri B   : Jumlah Pokok Obligasi Seri B yang ditawarkan adalah sebesar Rp230.000.000.000,-
                 (dua ratus tiga puluh miliar Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7,00% (tujuh
                 koma nol nol persen) per tahun. Jangka waktu Obligasi Seri B adalah 3 (tiga) tahun
                 sejak Tanggal Emisi.

      Jumlah Pokok Obligasi dapat berkurang sehubungan dengan pelunasan Pokok Obligasi dari masing-
      masing Seri Obligasi dan/atau pelaksanaan pembelian kembali sebagai pelunasan Obligasi
      sebagaimana dibuktikan dengan Sertifikat Jumbo Obligasi dengan memperhatikan ketentuan dalam
      Pasal 5 Perjanjian Perwaliamantan Obligasi mengenai Syarat -Syarat Obligasi.

      Jumlah yang wajib dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adala h
      dengan harga yang sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang
      dimiliki oleh Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

      Sifat dan besarnya tingkat Bunga Obligasi adalah tingkat bunga tetap. Bunga Obligasi dibayarkan
      setiap triwulan terhitung sejak Tanggal Emisi sesuai dengan tanggal pembayaran masing -masing
      Bunga Obligasi. Dalam hal Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi jatuh pada hari yang bukan Hari
      Bursa, maka Bunga Obligasi dibayar pada Hari Bursa sesudahny a tanpa dikenakan Denda.




                                                                                                   1

Page 28
      Bunga Obligasi terakhir sekaligus dengan Pelunasan Pokok Obligasi akan dibayarkan pada tanggal
      21 Agustus 2024 untuk Obligasi Seri A dan tanggal 11 Agustus 2026 untuk Obligasi seri B. Jadwal
      Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi dari masing-masing
      seri Obligasi secara detail adalah sebagai berikut:

           Bunga Ke-                     Seri A                                    Seri B
               1                    11 November 2023                          11 November 2023
               2                    11 Februari 2024                          11 Februari 2024

               3                       11 Mei 2024                              11 Mei 2024

               4                     21 Agustus 2024                          11 Agustus 2024

               5                                                              11 November 2024

               6                                                              11 Februari 2025

               7                                                                11 Mei 2025

               8                                                              11 Agustus 2025

               9                                                              11 November 2025

              10                                                              11 Februari 2026

              11                                                                11 Mei 2026

              12                                                              11 Agustus 2026


1.5   Perhitungan Bunga Obligasi

      Tingkat Bunga Obligasi merupakan persentase per tahun dari nilai nominal yang dihitung
      berdasarkan jumlah hari yang lewat dengan perhitungan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam
      puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga puluh) Hari Kalender.

1.6   Tata Cara Pembayaran Bunga Obligasi

      i.      Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang
              namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum
              Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan
              ketentuan KSEI yang berlaku. Dengan demikian jika terjadi transaksi Obligasi dalam waktu 4
              (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi, pembeli Obligasi yang
              menerima pengalihan Obligasi tersebut tidak berhak atas Bunga Obli gasi pada periode Bunga
              Obligasi yang bersangkutan, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
              yang berlaku.

      ii.     Bunga Obligasi akan dibayarkan oleh Perseroan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran kepada
              Pemegang Obligasi melalui Pemegang Re kening pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
              yang bersangkutan berdasarkan Daftar Pemegang Rekening;

      iii.    Pembayaran Bunga Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
              oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Per janjian Agen
              Pembayaran Obligasi;

      iv.     Pembayaran Bunga Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
              Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
              tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi mela lui Pemegang Rekening pada KSEI, dengan
              memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi, dengan demikian , Perseroan
              dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan.




                                                                                                      2

Page 29
1.7    Tata Cara Pembayaran Pokok Obligasi

       i.     Pokok Obligasi harus dilunasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi;

       ii.    Pembayaran Pokok Obligasi kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening dilakukan
              oleh Agen Pembayaran untuk dan atas nama Perseroan berdasarkan Perjanjian Agen
              Pembayaran Obligasi;

       iii.   Pembayaran Pokok Obligasi yang terutang, yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang
              Obligasi melalui Agen Pembayaran, dianggap pembayaran lunas oleh Perseroan, setelah dana
              tersebut diterima oleh Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening pa da KSEI, dengan
              memperhatikan Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi . Dengan demikian, Perseroan
              dibebaskan dari kewajiban untuk melakukan pembayaran Pokok Obligasi yang bersangkutan.

1.8    Jumlah Minimum Pemesanan

       Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya sebesar satu
       Satuan Perdagangan sebesar Rp5.000.000,- (lima juta Rupiah) atau kelipatannya atau dengan nilai
       sebagaimana ditentukan dalam peraturan Bursa Efek dan/atau perjanjian tersendiri yang
       ditandatangani oleh Perseroan dan Bursa Efek.

1.9    Satuan Pemindahbukuan Obligasi

       Satuan pemindahbukuan Obligasi adalah senilai Rp 1 (satu Rupiah) atau kelipatannya.

1.10   Satuan Perdagangan Obligasi

       Satuan perdagangan Obligasi di Bursa Efek dilakukan dengan nilai sebesar Rp5.000.000 (lima juta
       Rupiah) atau kelipatannya.

1.11   Pembelian Kembali Obligasi (Buy Back)

       Dalam hal Perseroan melakukan pembelian kembali Obligasi maka sesuai dengan ketentuan POJK
       No. 20/2020 berlaku ketentuan sebagai berikut:

       a.     Pembelian kembali Obligasi ditujukan sebagai pelunasan atau disimpan untuk kemudian dijual
              kembali dengan harga pasar;
       b.     Pelaksanaan pembelian kembali Obligasi dilakukan melalui Bursa Efek atau di luar Bursa Efek;
       c.     Pembelian kembali Obligasi baru dapat dilakukan 1 (satu) tahun setelah Tanggal Penjatahan;
       d.     Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila hal tersebut mengakibatkan
              Perseroan tidak dapat memenuhi ketentuan-ketentuan di dalam Perjanjian Perwaliamanatan;
       e.     Pembelian kembali Obligasi tidak dapat dilakukan apabila Perseroan melakukan kelalaian
              (wanprestasi) sebagaimana dimaksud dalam Perjanjian Perwaliamanatan, kecuali telah
              memperoleh persetujuan RUPO;
       f.     Pembelian kembali Obligasi hanya dapat dilakukan oleh Perseroan kepada pihak yang tidak
              terafiliasi, kecuali afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau penyertaan modal
              Pemerintah;
       g.     Rencana pembelian kembali Obligasi wajib dilaporkan kepada OJK oleh Perseroan paling
              lambat 2 (dua) Hari Kerja sebelum pengumuman rencana pembelian kembali Obligasi tersebut;
       h.     Pembelian kembali Obligasi, baru dapat dilakukan setelah pengumuman rencana pembelian
              kembali Obligasi. Pengumuman tersebut wajib dilakukan paling lambat 2 (dua) Hari Kalender
              sebelum tanggal penawaran untuk pembelian kembali dimulai melalui (i) situs web Perseroan
              dalam Bahasa Indonesia dan Bahasa asing, dengan ketentuan Bahasa asing yang digunakan


                                                                                                        3

Page 30
     paling sedikit Bahasa Inggris dan (ii) 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
     berperedaran nasional;
i.   Rencana pembelian kembali Obligasi sebagaimana dimaksud dalam butir g dan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir h, paling sedikit memuat informasi tentang:
    1) periode penawaran pembelian kembali;
    2) jumlah dana maksimal yang akan digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
    3) kisaran jumlah Obligasi yang akan dibeli kembali;
    4) harga atau kisaran harga yang ditawarkan untuk pembelian kembali Obligasi;
    5) tata cara penyelesaian transaksi;
    6) persyaratan bagi Pemegang Obligasi yang mengajukan penaw aran jual;
    7) tata cara penyampaian penawaran jual oleh Pemegang Obligasi;
    8) tata cara pembelian kembali Obligasi; dan
    9) hubungan Afiliasi antara Perseroan dan Pemegang Obligasi.
j.   Perseroan wajib melakukan penjatahan secara proporsional sebanding dengan partisipas i
     setiap Pemegang Obligasi yang melakukan penjualan Obligasi apabila jumlah Obligasi yang
     ditawarkan untuk dijual oleh Pemegang Obligasi, melebihi jumlah Obligasi yang dapat dibeli
     kembali;
k. Perseroan wajib menjaga kerahasiaan atas semua informasi mengenai penawaran jual yang
     telah disampaikan oleh Pemegang Obligasi;
l.   Perseroan dapat melaksanakan pembelian kembali Obligasi tanpa melakukan pengumuman
     sebagaimana dimaksud dalam butir h dengan ketentuan sebagai berikut:
    1) Jumlah pembelian kembali Obligasi tidak lebih dari 5% (lima persen) dari jumlah Obligasi
         untuk masing-masing jenis Obligasi yang beredar dalam periode 1 (satu) tahun setelah
         Tanggal Penjatahan;
    2) Obligasi yang dibeli kembali tersebut bukan Obligasi yang dimiliki oleh Afiliasi Perseroan;
         dan
    3) Obligasi yang dibeli kembali tersebut hanya untuk disimpan yang kemudian hari dapat dijual
         kembali;
    dan wajib dilaporkan kepada OJK paling lambat akhir Hari Kerja ke -2 (dua) setelah terjadinya
    pembelian kembali Obligasi.
m. Perseroan wajib melaporkan kepada OJK dan Wali Amanat serta mengumumkan kepada publik
     dalam waktu paling lambat 2 (dua) Hari Kerja setelah dilakukannya pembelian kembali Obligasi,
     informasi yang meliputi antara lain:
    1) jumlah Obligasi yang telah dibeli;
    2) rincian jumlah Obligasi yang telah dibeli kembali untuk pelunasan atau disimpan untuk dijual
         kembali;
    3) harga pembelian kembali yang telah terjadi; dan
    4) jumlah dana yang digunakan untuk pembelian kembali Obligasi;
n. Pembelian kembali Obligasi dilakukan dengan mendahulukan Obligasi yang tidak dijami n jika
     terdapat lebih dari satu Obligasi yang diterbitkan oleh Perseroan;
o. Pembelian kembali wajib dilakukan dengan mempertimbangkan aspek kepentingan ekonomis
     Perseroan atas pembelian kembali tersebut jika terdapat lebih dari satu Obligasi yang tidak
     dijamin;
p. Pembelian kembali wajib mempertimbangkan aspek kepentingan ekono mis Perseroan atas
     pembelian kembali Obligasi tersebut jika terdapat jaminan atas seluruh Obligasi.
q. Pembelian kembali Obligasi oleh Perseroan mengakibatkan:
   1) hapusnya segala hak yang melekat pada Obligasi yang dibeli kembali, hak menghadiri
         RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari Obligasi
         yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk pelunasan; atau
   2) pemberhentian sementara segala hak yang melekat pada Ob ligasi yang dibeli kembali, hak
         menghadiri RUPO, hak suara, dan hak memperoleh Bunga Obligasi serta manfaat lain dari
         Obligasi yang dibeli kembali jika dimaksudkan untuk disimpan untuk dijual kembali.



                                                                                                 4

Page 31
1.11.   Jaminan

        Obligasi dijamin dengan Jaminan khusus berupa fidusia atas Piutang Lancar dengan nilai Jaminan
        sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terutang dengan
        ketentuan bahwa pada Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 25%
        (dua puluh lima persen) dari Pokok Obligasi, selambat -lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender
        sejak Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang -kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima
        persen) dari Pokok Obligasi dan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender sejak
        Tanggal Emisi Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari
        Pokok Obligasi. Perseroan dengan ini berjanji dan mengikatkan diri akan mempertahankan pada
        setiap saat nilai Jaminan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian
        Perwaliamanatan dan jika nilai Jaminan kurang dari nilai sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7.3
        huruf f Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan berkewajiban menyetor uang tunai (dana)
        sesuai dengan ketentuan Pasal 7.3 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan.

        Jaminan Piutang Lancar yang dijaminkan kepada Pemegang Obligasi adalah milik Perseroan dan
        tidak dijaminkan kepada pihak lain.

        Jaminan akan diikat secara fidusia menggunakan Dokumen Jaminan sesuai dengan peraturan
        perundangan yang berlaku khususnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 42 Tahun 1999
        (seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan) tentang Jaminan F idusia, tanggal tiga puluh
        September seribu sembilan ratus sembilan puluh sembilan (30 -9-1999). Pembebanan atas Jaminan
        tersebut akan dilakukan untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui Wali Amanat, dan Perseroan
        dengan ini berjanji dan mengikatkan diri untuk melakukan pemenuhan Jaminan sebagaimana diatur
        dalam Pasal 12.1 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan.

        Perseroan berkewajiban mendaftarkan akta Jaminan Fidusia melalui Wali Amanat dengan bantuan
        notaris yang ditunjuk oleh Perseroan pada kantor pendaft aran fidusia Kementerian Hukum dan Hak
        Asasi Manusia Republik Indonesia selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender setelah
        penandatanganan akta jaminan fidusia dan notaris memberikan fotokopi bukti pendaftaran dari
        Kantor Pendaftaran Fidusia kepada Perseroan dan Wali Amanat segera setelah diperolehnya bukti
        pendaftaran Fidusia atas Jaminan tersebut.

        Hak Pemegang Obligasi atas Jaminan adalah preferen terhadap hak -hak kreditur Perseroan lain
        sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

1.12.   Penyisihan Dana Pelunasan Obligasi (sinking fund)

        Perseroan tidak menyelenggarakan penyisihan dana pelunasan Obligasi ini dengan pertimbangan
        untuk mengoptimalkan penggunaan dana hasil Emisi Obligasi sesuai dengan tujuan rencana
        penggunaan dana hasil Emisi Obligasi, sebagaimana diungkapkan pada Bab II Informasi Tambahan
        ini.

1.13.   Hak Senioritas Atas Utang

        Pemegang Obligasi mempunyai hak untuk didahulukan. Pada tanggal Perjanjian Perwaliamanatan,
        Perseroan mempunyai utang senioritas yang merupakan utang Perseroan yang mempunyai jaminan
        secara khusus sebesar Rp5.591.175.000.000,00 (lima triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar
        seratus tujuh puluh lima juta Rupiah), berdasarkan laporan keuangan Perseroan tanggal 30 (tiga
        puluh) Juni 2023 (dua ribu dua puluh tiga) yang dijamin oleh Perseroan dan mem punyai hak
        keutamaan atau preferen. Batasan atas penerbitan tambahan utang dengan senioritas (hak
        keutamaan atau preferen) adalah tidak melebihi rasio keuangan sebagaimana dimaksud dalam
        Pasal 7 Perjanjian Perwaliamanatan.


                                                                                                        5

Page 32
1.14.   Pembatasan-Pembatasan dan Kewajiban-Kewajiban Perseroan

        Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
        Obligasi dan biaya-biaya Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh
        Perseroan berkenaan dengan Obligasi, Perseroan berjanji dan mengikat diri bahwa tanpa
        persetujuan tertulis dari Wali Amanat, Perseroan tidak akan melakukan hal -hal atau tindakan-
        tindakan sebagai berikut:

        1. Perseroan tanpa persetujuan tertulis dari Wali Amanat persetujuan mana tidak akan ditolak tanpa
           alasan yang wajar sebagaimana dimaksud dalam butir 1.14.2, tidak akan melakukan hal-hal
           sebagai berikut:
           a. melakukan penjualan, pengalihan atau dengan cara apapun melepaskan dalam satu atau
              beberapa transaksi yang berhubungan, seluruh atau sebagian besar total aset, kecuali dalam
              rangka kegiatan usaha sehari-hari Perseroan;
              -     Adapun yang dimaksud dengan sebagian besar total aset adalah lebih dari 40% (empat
                   puluh persen) dari total aset per laporan keuangan Perseroan yang terakhir;
           b. mengadakan segala bentuk merger atau akuisisi atau peleburan, kecuali:
              (i) merger atau akuisisi yang dilakukan dalam kait annya dengan kegiatan usaha Perseroan,
                   atau
              (ii) akuisisi yang didanai oleh tambahan setoran modal yang dilakukan oleh pemegang
                   saham Perseroan, dan tidak menimbulkan akibat negatif terhadap kemampuan Perseroan
                   dalam membayar semua kewajibannya kepada Pem egang Obligasi, atau
           c. mengubah kegiatan usaha utama Perseroan;
           d. mengurangi modal dasar dan modal disetor Perseroan;
           e. memberikan atau menerima pinjaman atau kredit kepada atau dari pihak ketiga, dimana
              penerimaan atau pemberian pinjaman atau kredit tersebut merupakan kegiatan di luar
              kegiatan usaha Perseroan, dengan memperhatikan ketentuan butir 1.14.3 huruf (b), kecuali
              pinjaman kepada karyawan Perseroan, koperasi dan yayasan karyawan Perseroan, dan/atau
              Afiliasi serta Pembinaan Usaha Kecil dan Koperasi (PUKK) sesuai ketentuan peraturan
              perundang-undangan yang berlaku.

        2. Pemberian persetujuan tertulis sebagaim ana dimaksud dalam nomor 1 di atas akan diberikan oleh
           Wali Amanat dengan ketentuan sebagai berikut :
           a. permohonan persetujuan tersebut tidak akan ditolak tanpa alasan yang jelas dan wajar;
           b. Wali Amanat wajib memberikan persetujuan, penolakan atau memi nta tambahan
              data/dokumen pendukung lainnya dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja setelah
              permohonan persetujuan tersebut dan dokumen pendukungnya diterima secara lengkap oleh
              Wali Amanat, dan jika dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kerja tersebut Persero an tidak
              menerima persetujuan, penolakan atau permintaan tambahan data/dokumen pendukung
              lainnya dari Wali Amanat, maka Wali Amanat dianggap telah memberikan persetujuannya; dan
           c. Jika Wali Amanat meminta tambahan data/dokumen pendukung lainnya, maka per setujuan
              atau penolakan wajib diberikan oleh Wali Amanat dalam jangka waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja
              setelah data/dokumen pendukung yang diminta secara tertulis oleh Wali Amanat diterima oleh
              Wali Amanat. Jika dalam waktu 10 (sepuluh) Hari Kerja tersebut Pe rseroan tidak menerima
              persetujuan atau penolakan dari Wali Amanat maka Wali Amanat dianggap telah memberikan
              persetujuan.

        3. Selama berlakunya jangka waktu Obligasi dan sebelum dilunasinya semua Pokok Obligasi, Bunga
           Obligasi dan Denda (jika ada) serta biaya-biaya lain yang harus ditanggung oleh Perseroan
           berkenaan dengan Obligasi Perseroan berkewajiban untuk:
           a. Memenuhi semua ketentuan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan perjanjian terkait lainnya
              sehubungan dengan Perjanjian Perwaliamanatan dimana Perser oan merupakan pihak dalam


                                                                                                        6

Page 33
   perjanjian tersebut;
b. Menjaga dan memelihara rasio keuangan berdasarkan laporan keuangan tahunan yang telah
   diaudit oleh kantor akuntan publik yang terdaftar di OJK dan diserahkan kepada Wali Amanat
   Olbigasi, dengan ketentuan kondisi keuangan sebagai berikut:
   - Debt to Equity Ratio, yaitu perbandingan total utang dengan total Modal tidak lebih dari 10 :
      1 (sepuluh berbanding satu);
   - “Utang” adalah semua utang yang berbunga, termasuk utang bank, utang sewa guna usaha,
      utang efek konversi dan instrumen pinjaman lainnya, utang Perseroan atau pihak lainnya
      yang dijamin dengan agunan atau gadai atas aktiva Perseroan, utang pihak lain di luar yang
      dijamin oleh Perseroan, kewajiban tanpa syarat ( non-contigent) kepada bank sehubungan
      dengan pembayaran untuk Letter of Credit (L/C) atau instrumen sejenis termasuk pinjaman
      yang berasal dari perusahaan lain yang diakuisisi dan menjadi perusahaan lain yang
      melebur ke dalam Perseroan, yang tercantum dalam neraca, kecuali utang dagang, uang
      muka, utang pajak, utang dividen, bank garansi dan Standby Letter of Credit (L/C);
   - “Modal” adalah total ekuitas per laporan keuangan yang berakhir;
c. Menyetorkan dana untuk pelunasan-pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga
   Obligasi yang jatuh tempo ke dalam rekening yang ditunjuk oleh Agen Pembayaran yang
   harus sudah tersedia (in good funds) selambat-lambatnya 1 (satu) Hari Kerja sebelum
   Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi, harus
   telah efektif dalam rekening yang ditunjuk oleh KSEI.
   Sehubungan dengan pembayaran dana tersebut di atas, Perseroan berkewajiban
   menyerahkan bukti transfer kepada Wali Amanat pada hari yang sama melalui email.
d. Bila Perseroan lalai menyetorkan jumlah dana tersebut pada waktu sebagaimana diatur dalam
   huruf (c) diatas, maka atas kelalaian tersebut Perseroan dikenakan Denda. Jumlah denda
   tersebut dihitung harian (berdasarkan Hari Kalender yang telah lewat) sampai dengan
   pelunasan efektif jumlah denda tersebut di atas. Denda yang dibayar oleh Perseroan yang
   merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayarkan kepada Pemegang Obligasi secara
   proporsional berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya, satu dan lain dengan
   memperhatikan ketentuan Perjanjian Agen Pembayaran;
e. Memberikan Jaminan kepada Pemegang Obligasi sebagaim ana diatur dalam Pasal 12
   Perjanjian Perwaliamanatan;
f. Memberikan dan mempertahankan Jaminan dengan nilai sekurang -kurangnya sebesar 100%
   (seratus persen) dari nilai Pokok Obligasi yang terutang, dengan ketentuan bahwa pada
   Tanggal Emisi, Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 25% (dua puluh lima
   persen) dari Pokok Obligasi, selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak
   Tanggal Emisi, Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima
   persen) dari Pokok Obligasi, dan selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) Hari Kalender
   sejak Tanggal Emisi, Jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus
   persen) dari Pokok Obligasi;
g. Dalam hal nilai Jaminan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 Perjanjian Perw aliamanatan
   kurang dari jumlah yang ditentukan dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan,
   maka Perseroan berkewajiban untuk menambah Jaminan, baik dalam bentuk tagihan lain
   ataupun dapat menggunakan dana tunai, sehingga nilai Jaminan memenuhi kete ntuan
   sebagaimana ditentukan dalam Pasal 7.3 huruf f Perjanjian Perwaliamanatan, yang harus
   dilakukan Perseroan, selambat-lambatnya 14 (empat belas) Hari Kerja sejak tanggal
   diterimanya surat pemberitahuan dari Wali Amanat mengenai adanya kewajiban untuk
   menambah Jaminan tersebut. Dalam hal Perseroan melakukan penambahan Jaminan dalam
   bentuk dana tunai, maka Perseroan wajib menempatkan tambahan Jaminan dalam bentuk
   dana tunai tersebut pada rekening yang ditentukan dalam surat pemberitahuan dari Wali
   Amanat tersebut atau dalam rekening lain sesuai dengan kesepakatan antara Perseroan dan
   Wali Amanat. Dalam hal rekening yang dipergunakan adalah rekening lain, maka dengan ini
   Wali Amanat diberikan kuasa oleh Perseroan untuk mengambil, menerima, dan melakukan
   tindakan-tindakan lain, termasuk menandatangani dokumen-dokumen yang diperlukan, yang


                                                                                                7

Page 34
   dipergunakan untuk menjamin atas pembayaran Jumlah Terutang. Kuasa yang diberikan pada
   Pasal 7.3 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan hanya terbatas sehubungan dengan
   penambahan Jaminan dalam bentuk dana tunai.
   Dalam hal nilai Jaminan tersebut telah memenuhi ketentuan dalam Pasal 7.3 huruf f
   Perjanjian Perwaliamanatan, maka berdasarkan permintaan tertulis dari Perseroan mengenai
   hal tersebut, Wali Amanat akan melepaskan keleb ihan penguasaan atas seluruh atau
   sebagian jumlah dana yang telah disetorkan ke dalam rekening penampungan tersebut untuk
   selanjutnya dikembalikan kepada Perseroan.
h. Mempertahankan komposisi pemegang saham Perseroan, dimana JACCS memiliki
   kepemilikan saham minimum 51% (lima puluh satu persen) dari modal ditempatkan dan
   disetor Perseroan dan PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk memiliki kepemilikan saham minimum
   40% (empat puluh persen) dari modal ditempatkan dan disetor Perseroan.
i. Menjalankan usaha dengan sebaik-baiknya dan secara efisien serta sesuai dengan praktek
   keuangan dan perdagangan sebagaimana mestinya dan peraturan yang berlaku;
j. Jika Wali Amanat membutuhkan informasi yang wajar mengenai operasional dan keadaan
   keuangan Perseroan dan hal lain-lain sepanjang terkait dengan tugas Wali Amanat dan tidak
   bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, maka Perseroan wajib
   menyampaikan informasi yang dibutuhkan tersebut secara tertulis selambat -lambatnya 14
   (empat belas) Hari Kerja setelah diterimanya permohonan secara tertulis dari Wali Amanat.
k. Segera memberitahukan kepada Wali Amanat secara tertulis dalam waktu 14 (empat belas)
   Hari Kerja sejak terjadinya hal-hal sebagai berikut:
   (i) membuat pinjaman baru (dengan bunga) yang dilaku kan oleh Perseroan kecuali untuk
         kegiatan operasional perusahaan dengan memperhatikan ketentuan mengenai rasio
         keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.3 huruf b Perjanjian Perwaliamanatan;
   (ii) setiap kejadian atau keadaan yang dapat mempunyai pengaruh buruk atas jalannya
         usaha atau operasi atau keadaan keuangan Perseroan yang mengganggu secara
         material pemenuhan kewajiban Perseroan dalam rangka penerbitan dan
         pelunasan/pembayaran kembali Obligasi ini;
   (iii) setiap perubahan anggaran dasar yang telah disetujui Menteri Hukum dan Hak Asasi
         Manusia Republik Indonesia, perubahan susunan Direksi dan Dewan Komisaris yang
         telah diberitahukan dan diterima baik oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
         Republik Indonesia, perubahan pemegang saham utama Perseroan dan diikuti dengan
         penyerahan akta-akta/dokumen sehubungan dengan keputusan RUPS Perseroan,
         setelah akta-akta/dokumen tersebut diterima oleh Perseroan;
   (iv) perkara pidana, perdata, kepailitan, administrasi dan perburuhan yang dihadapi
         Perseroan yang keseluruhannya telah memiliki kekuatan hukum tetap dimana
         mengakibatkan ketidakmampuan Perseroan dalam menjalankan kewajibannya
         berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan.
l. Menyampaikan kepada Wali Amanat:
   (i) laporan keuangan tahunan Perseroan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik Perseroan
         yang terdaftar di Bapepam dan LK atau OJK disampaikan bersamaan dengan
         penyerahan laporan kepada OJK;
   (ii) laporan-laporan keuangan internal triwulanan (unaudited) Perseroan selambat-
         lambatnya 1 (satu) bulan setelah periode laporan keuangan tersebut berakhir;
   (iii) laporan-laporan lain yang harus disampaikan kepada OJK dan/atau Bursa Efek dalam
         waktu yang bersamaan dengan disampaikannya laporan -laporan tersebut oleh
         Perseroan kepada OJK dan/atau Bursa Efek berdasarkan ketentuan Pasar Modal yang
         berlaku;
   (iv) salinan resmi akta Perjanjian Perwaliamanatan dan akta -akta lainnya yang dibuat
         sehubungan dengan Emisi Obligasi ini; dan
   (v) data-data dan keterangan-keterangan lain yang sewaktu-waktu diminta secara tertulis
         oleh Wali Amanat mengenai jalannya usaha, keadaan keuangan, aktiva Perseroan dan
         data-data lain sepanjang hal tersebut berkaitan dengan pelaksanaan tugas Wali Amanat


                                                                                           8

Page 35
                     yang telah ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan berdasarkan perundang -
                     undangan yang berlaku.
           m. Segera memberikan pemberitahuan tertulis kepada Wali Amanat tentang terjadinya kelalaian
              sebagaimana tersebut dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan atau adanya
              pemberitahuan mengenai kelalaian yang diberikan oleh kreditur Perseroan. Pemberitahuan
              tertulis tersebut wajib disampaikan kepada Wali Amanat selambat -lambatnya 7 (tujuh) Hari
              Kerja sejak diketahuinya oleh Perseroan perihal timbulnya kelalaian tersebut atau diterimanya
              oleh Perseroan pemberitahuan tertulis dari kreditur tersebut;
           n. Memelihara sistem akuntansi dan pengawasan biaya sesuai dengan Pernyataan Standar
              Akuntansi yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan memelihara buku -buku dan
              catatan-catatan lain yang cukup untuk menggambarkan dengan tepat keadaan keuangan
              Perseroan dan hasil operasionalnya sesuai dengan prinsip -prinsip akuntansi yang berlaku
              umum dan diterapkan secara konsisten dengan memperhatikan ketentuan perundang -
              undangan yang berlaku;
           o. Memperoleh, mematuhi segala ketentuan dan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk
              menjaga tetap berlakunya segala kuasa, izin dan persetujuan (baik dari pemerintah ataupun
              lainnya) dan melakukan hal-hal yang diwajibkan peraturan perundang-undangan Negara
              Republik Indonesia;
           p. Memelihara asuransi-asuransi yang sudah berjalan dan berhubungan dengan kegiatan usaha
              dan harta kekayaan Perseroan pada perusahaan asuransi yang bereputasi baik (termasuk tapi
              tidak terbatas kepada PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (“ MPM Insurance”) dan/atau
              asurasi-asuransi lain yang bekerjasama dengan Perseroan) terhadap segala risiko yang biasa
              dihadapi oleh perusahaan-perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dengan
              Perseroan;
           q. Membayar kewajiban pajak atau bea lainnya yang menjadi beban Perseroan dalam
              menjalankan usahanya sebagaimana mestinya;
           r. Menerbitkan dan menyerahkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI, untuk kepentingan
              Pemegang Obligasi sebagai bukti pencatatan dalam Daftar Pemegang Rekening dan
              menyampaikan fotokopi Sertifikat Jumbo Obligasi dengan tanda terima dari KSEI tersebut
              kepada Wali Amanat;
           s. Memelihara harta kekayaannya agar tetap dalam keadaan baik dengan syarat -syarat dan
              ketentuan sebagaimana dilakukan pada umumnya mengenai harta milik dan usaha yang
              serupa;
           t. Melakukan pemeringkatan atas Obligasi sesuai dengan POJK No. 49/2020 tentang
              Pemeringkatan Atas Efek Bersifat Utang Dan/Atau Sukuk berikut perubahannya, dan/atau
              pengaturan lainnya yang wajib dipatuhi oleh Perseroan.

1.15.   Kelalaian Perseroan

        1. Tunduk pada ketentuan POJK No. 20/2020, kondisi -kondisi yang dapat menyebabkan Perseroan
           dinyatakan lalai apabila terjadi salah satu atau lebih dari keadaan atau kejadian atau hal -hal
           tersebut di bawah ini:
           a. Perseroan tidak membayar Pokok Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi kepada
               Pemegang Obligasi dan/atau Bunga Obligasi pada Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi
               kepada Pemegang Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan; atau
           b. Perseroan dinyatakan lalai sehubungan dengan su atu perjanjian utang atau kredit oleh salah
               satu atau lebih krediturnya (cross default) yang adalah bank/lembaga keuangan dalam
               jumlah utang melebihi 30% (tiga puluh persen) dari nilai ekuitas Perseroan berdasarkan
               laporan keuangan yang telah diaudit, yang berakibat jumlah yang terutang oleh Perseroan
               berdasarkan perjanjian utang tersebut seluruhnya menjadi dapat segera ditagih oleh pihak
               yang mempunyai tagihan dan/atau kreditur yang bersangkutan sebelum waktunya untuk
               membayar kembali (akselerasi pembayaran kembali), sehingga mempengaruhi secara
               material kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajiban -kewajibannya berdasarkan


                                                                                                         9

Page 36
        Perjanjian Perwaliamanatan; atau
     c. Fakta mengenai jaminan, keadaan, atau status Perseroan serta pengelolaannya tidak sesuai
        dengan informasi dan keterangan yang diberikan oleh Perseroan, yang mana
        ketidaksesuaian atau ketidakbenaran tersebut disebabkan karena adanya kesengajaan atau
        itikad buruk dari Perseroan; atau
     d. Perseroan tidak melaksanakan atau tidak mentaati salah satu atau leb ih ketentuan dalam
        Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Penawaran Umum lainnya yang secara material
        berakibat negatif terhadap kemampuan Perseroan untuk memenuhi kewajibannya
        berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan Dokumen Penawaran Umum (selain butir 1.15
        angka 1 huruf a).

2.   Dalam hal terjadi salah satu keadaan atau kejadian sebagaimana dimaksud dalam:
     a. Butir 1.15 angka 1 huruf a dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung terus menerus
         selama 14 (empat belas) Hari Kerja, setelah diterimanya teguran tertulis dari Wali Amanat,
         tanpa dihilangkannya keadaan tersebut atau tanpa adanya upaya perbaikan untuk
         menghilangkan keadaan tersebut, yang dapat disetujui dan diterima oleh Wali Amanat;
     b. Butir 1.15 angka 1 huruf b sampai huruf d dan keadaan atau kejadian tersebut berlangsung
         terus menerus dalam waktu yang ditentukan oleh Wali Amanat yang tercantum dalam
         teguran tertulis dari Wali Amanat paling lama 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sejak surat
         teguran dari Wali Amanat mengenai kelalaian tersebut, tanpa adanya upaya perbaikan yang
         mulai dilakukan oleh Perseroan atau tanpa dihilangkannya keadaan tersebut;
     maka Wali Amanat wajib memberitahukan keadaan atau kejadian tersebut kepada Pemegang
     Obligasi melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang berperedaran nasional,
     atas biaya Perseroan. Wali Amanat atas pertimbangannya sendiri berhak memanggil RUPO
     menurut ketentuan dan tata cara yang ditentukan dalam Perjanjian Perwaliamanatan.

     Dalam RUPO tersebut, Wali Amanat akan meminta Perseroan untuk memberikan penjelasan
     sehubungan dengan kelalaian tersebut.

     Apabila RUPO tidak dapat menerima penjelasan dan alasan -alasan Perseroan serta RUPO
     memutuskan agar Wali Amanat melakukan penagihan kepada Perseroan, maka Obligasi sesuai
     dengan keputusan RUPO menjadi jatuh tempo sehingga dapat dituntut pembayarannya dengan
     segera dan sekaligus. Wali Amanat dalam waktu yang ditentukan dalam keputusan RUPO itu
     harus melakukan penagihan kepada Perseroan.

3.   Apabila:
     a. Perseroan dibubarkan karena sebab apapun; atau
     b. Perseroan dinyatakan dalam keadaan pailit; atau
     c. Perseroan diberikan penundaan kewajiban pembayaran utang (moratorium) berdasarkan
         keputusan pengadilan;
     maka Wali Amanat berhak tanpa memanggil RUPO bertindak mewakili kepentingan Pemegang
     Obligasi dan mengambil keputusan yang dianggap menguntungkan Pemegang Obligasi dan
     untuk itu Wali Amanat dibebaskan dari segala tindakan dan tuntutan oleh Pemegang Obligasi.
     Dalam hal ini Obligasi menjadi jatuh tempo dengan sendirinya.

4.    Perseroan berkewajiban untuk membayar ganti rugi dengan nilai yang dianggap wajar kepada
      Wali Amanat dan/atau membebaskan Wali Amanat dari setiap dan semua gugatan, kerugian,
      biaya, yang diderita oleh Wali Amanat termasuk biaya konsultan hukum yang disetuj ui oleh
      Perseroan sehubungan dengan pemenuhan kewajiban-kewajiban Perseroan berdasarkan
      Dokumen Penawaran Umum kecuali yang diakibatkan oleh kelalaian Wali Amanat.




                                                                                                 10

Page 37
1.16.   RUPO

        Untuk penyelenggaraan RUPO, kuorum yang disyaratkan, hak suara dan pengambilan keputusan,
        berlaku ketentuan-ketentuan di bawah ini, dengan memperhatikan POJK No. 20/2020 dan peraturan
        perundang-undangan yang berlaku.
        1. RUPO diadakan untuk tujuan antara lain:
           a. mengambil keputusan sehubungan dengan usulan Perseroan atau Pemega ng Obligasi
               mengenai perubahan jangka waktu Obligasi, Pokok Obligasi, suku Bunga Obligasi,
               perubahan tata cara atau periode pembayaran Bunga Obligasi, dengan memperhatikan POJK
               No. 20/2020;
           b. menyampaikan pemberitahuan kepada Perseroan dan/atau Wali Amanat, memberikan
               pengarahan kepada Wali Amanat, dan/atau menyetujui suatu kelonggaran waktu atas suatu
               kelalaian berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan serta akibat -akibatnya, atau untuk
               mengambil tindakan lain sehubungan dengan kelalaian;
           c. memberhentikan Wali Amanat dan menunjuk pengganti Wali Amanat menurut ketentuan -
               ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan;
           d. mengambil tindakan yang dikuasakan oleh atau atas nama Pemegang Obligasi termasuk
               dalam penentuan potensi kelalaian yang dapat menyebabkan terjadinya kelalaian
               sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Perjanjian Perwaliamanatan dan dalam POJK No.
               20/2020;
           e. Wali Amanat bermaksud mengambil tindakan lain yang tidak dikuasakan atau tidak termuat
               dalam Perjanjian Perwaliamanatan atau berdasarkan peraturan perundang -undangan yang
               berlaku di Negara Republik Indonesia, pelaksanaan mana wajib diberitahukan terlebih dahulu
               kepada Perseroan sekurang-kurangnya 7 (tujuh) Hari Kerja sejak sebelum pemanggilan
               RUPO.

        2. RUPO dapat diselenggarakan atas permintaan:
           a. Pemegang Obligasi baik sendiri maupun bersama-sama yang mewakili paling sedikit lebih
              dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk
              Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya, mengajukan permintaan tert ulis
              kepada Wali Amanat untuk diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR.
              Permintaan tertulis dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan ketentuan sejak
              diterbitkannya KTUR tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang
              mengajukan permintaan tertulis kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah
              Obligasi yang tercantum dalam KTUR tersebut. Pencabutan pembekuan Obligasi oleh KSEI
              tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan secara tertulis dari Wali
              Amanat.
           b. Perseroan;
           c. Wali Amanat; atau
           d. OJK.

         3. Permintaan sebagaimana dimaksud dalam butir 1. 16.2 poin a), poin b), dan poin d) wajib
            disampaikan secara tertulis kepada Wali Amanat dan paling lambat 30 (tiga puluh) Hari Kalender
            setelah tanggal diterimanya surat permintaan tersebut Wali Amanat wajib melakukan panggilan
            untuk RUPO.

         4. Dalam hal Wali Amanat menolak permohonan Pemegang Obligasi atau Perseroan untuk
            mengadakan RUPO, maka Wali Amanat wajib memberitahukan secara tertulis alasan penolakan
            tersebut kepada pemohon dengan tembusan kepada OJK, paling lambat 14 (empat belas) Hari
            Kalender setelah diterimanya surat permohonan.

         5. Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan RUPO.



                                                                                                       11

Page 38
   a.   Pengumuman RUPO wajib dilakukan melalui 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
        Indonesia yang berperedaran nasional, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
        Hari Kalender sebelum pemanggilan.
   b.   Pemanggilan RUPO dilakukan paling lambat 14 (empat belas) Hari Kalender sebelum
        RUPO, melalui paling sedikit 1 (satu) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang
        berperedaran nasional.
   c.   Pemanggilan RUPO kedua atau ketiga dilakukan paling lambat 7 (tujuh) Hari Kalender
        sebelum RUPO kedua atau ketiga dilakukan dan disertai informasi bahwa RUPO
        sebelumnya telah diselenggarakan tetapi tidak mencapai kuorum.
   d.   Pemanggilan harus dengan tegas memuat rencana RUPO dan mengungkapkan informasi
        antara lain:
        1) tanggal, tempat, dan waktu penyelenggaraan RUPO;
        2) agenda RUPO;
        3) pihak yang mengajukan usulan RUPO;
        4) Pemegang Obligasi yang berhak hadir dan memilik i hak suara dalam RUPO; dan
        5) kuorum yang diperlukan untuk penyelenggaraan dan pengambilan keputusan RUPO.
   e.   RUPO kedua atau ketiga diselenggarakan paling cepat 14 (empat belas) Hari Kalender dan
        paling lambat 21 (dua puluh satu) Hari Kalender dari RUPO sebelu mnya.

6. Tata cara RUPO:
   a. Pemegang Obligasi, baik sendiri maupun diwakili berdasarkan surat kuasa berhak
       menghadiri RUPO dan menggunakan hak suaranya sesuai dengan jumlah Obligasi yang
       dimilikinya.
   b. Pemegang Obligasi yang berhak hadir dalam RUPO adalah Pemegan g Obligasi yang
       namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum
       tanggal penyelenggaraan RUPO yang diterbitkan oleh KSEI.
   c. Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO wajib menyerahkan asli KTUR kepada Wali
       Amanat.
   d. Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
       dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan
       RUPO sampai dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya
       pemberitahuan dari Wali Amanat atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat .
       Transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh pada tanggal -tanggal tersebut, ditunda
       penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja setelah tanggal pelaksanaan RUPO.
   e. Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam
       RUPO, dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk
       mengeluarkan suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.
   f. Suara dikeluarkan dengan tertulis dan ditandatangani dengan menyebut kan Nomor KTUR,
       kecuali Wali Amanat memutuskan lain.
   g. Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya tidak memiliki hak suara dan tidak
       diperhitungkan dalam kuorum kehadiran.
   h. Sebelum pelaksanaan RUPO:
       1) Perseroan berkewajiban untuk menyerahkan daf tar Pemegang Obligasi dari Afiliasinya
            kepada Wali Amanat;
       2) Perseroan berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan jumlah
            Obligasi yang dimiliki oleh Perseroan dan Afiliasinya;
       3) Pemegang Obligasi atau kuasa Pemegang Obligasi yang hadir dalam R UPO
            berkewajiban untuk membuat surat pernyataan yang menyatakan mengenai apakah
            Pemegang Obligasi memiliki atau tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan.
   i. RUPO dapat diselenggarakan di tempat Perseroan atau tempat lain yang disepakati antara
       Perseroan dan Wali Amanat.
   j. RUPO dipimpin oleh Wali Amanat.



                                                                                                12

Page 39
   k.   Wali Amanat wajib mempersiapkan acara RUPO termasuk materi RUPO dan menunjuk
        notaris untuk membuat berita acara RUPO.
   l.   Dalam hal penggantian Wali Amanat diminta oleh Perseroan atau Pemegang Obligasi, maka
        RUPO dipimpin oleh Perseroan atau wakil Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya
        RUPO tersebut. Perseroan atau Pemegang Obligasi yang meminta diadakannya RUPO
        tersebut diwajibkan untuk mempersiapkan acara RUPO dan materi RUPO serta menunju k
        notaris untuk membuat berita acara RUPO.

7. Dengan memperhatikan ketentuan dalam Pasal 11.6 huruf g Perjanjian Perwaliamanatan,
   kuorum dan pengambilan keputusan:
    a. Dalam hal RUPO bertujuan untuk memutuskan mengenai perubahan Perjanjian
        Perwaliamanatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.1 Perjanjian Perwaliamanatan
        diatur sebagai berikut:
        1) Apabila RUPO dimintakan oleh Perseroan maka wajib diselenggarakan dengan
             ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per
                   empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat
                   apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi
                   yang hadir dalam RUPO.
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang
                   masih belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengika t
                   apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi
                   yang hadir dalam RUPO.
        2) Apabila RUPO dimintakan oleh Pemegang Obligasi atau Wali Amanat maka wajib
             diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
             (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga)
                   bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                   keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
                   dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dala m RUPO.
             (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
             (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                   dalam RUPO.
             (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huru f (c) tidak
                   tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
             (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                   diwakili paling sedikit 2/3 (dua per tiga) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                   belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                   disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                   dalam RUPO.


                                                                                                  13

Page 40
       3) Apabila RUPO dimintakan oleh OJK maka wajib diselenggarakan dengan ketentuan
          sebagai berikut:
          (a) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua)
                bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
                keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 1/2 (satu per
                dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
          (b) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (a) tidak
                tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
          (c) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari ju mlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO.
          (d) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam huruf (c) tidak
                tercapai, maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
          (e) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
                diwakili paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
                belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
                disetujui paling sedikit 1/2 (satu per dua) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
                dalam RUPO.
   b. RUPO yang diadakan untuk tujuan selain perubahan Perjanjian Perwaliamanatan, dapat
      diselenggarakan dengan ketentuan sebagai berikut:
      1) dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat)
          bagian dari jumlah Obligasi yang masih belum dilunasi dan berhak mengambil
          keputusan yang sah dan mengikat apabila disetujui paling sedikit 3/4 (tiga pe r empat)
          bagian dari jumlah Obligasi yang hadir dalam RUPO.
      2) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 1) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang kedua.
      3) RUPO kedua dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat apabila
          disetujui paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah Obligasi yang hadir
          dalam RUPO.
      4) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 3) tidak tercapai,
          maka wajib diadakan RUPO yang ketiga.
      5) RUPO ketiga dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh Pemegang Obligasi atau
          diwakili paling sedikit 3/4 (tiga per empat) bagian dari jumlah O bligasi yang masih
          belum dilunasi dan berhak mengambil keputusan yang sah dan mengikat berdasarkan
          keputusan suara terbanyak.
      6) dalam hal kuorum kehadiran sebagaimana dimaksud dalam angka 5 tidak tercapai,
          maka dapat diadakan RUPO yang keempat;
      7) RUPO keempat dapat dilangsungkan apabila dihadiri oleh pemegang dari Obligasi
          atau diwakili yang masih belum dilunasi dan berhak menga mbil keputusan yang sah
          dan mengikat dalam kuorum kehadiran dan kuorum keputusan yang ditetapkan oleh
          OJK atas permohonan Wali Amanat; dan
      8) Pengumuman, pemanggilan, dan waktu penyelenggaraan rapat umum pemegang
          Obligasi keempat wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.5
          Perjanjian Perwaliamanatan.

8. Biaya-biaya penyelenggaraan RUPO termasuk tetapi tidak terbatas pada biaya pemasangan
   iklan untuk pengumuman dan pemanggilan pemanggilan RUPO, biaya notaris dan sewa ruangan
   untuk penyelenggaraan RUPO dibebankan kepada dan menjadi tanggung jawab Perseroan dan



                                                                                               14

Page 41
            wajib dibayarkan kepada Wali Amanat paling lambat 7 (tujuh) Hari Kerja setelah permintaan
            biaya tersebut diterima Perseroan dari Wali Amanat.

         9. Penyelenggaraan RUPO wajib dibuatkan berita acara secara notariil.

         10. Keputusan RUPO mengikat bagi semua Pemegang Obligasi, Perseroan dan Wali Amanat,
             karenanya Perseroan, Wali Amanat, dan Pemegang Obligasi wajib memenuhi keputusan -
             keputusan yang diambil dalam RUPO. Keputusan RUPO men genai perubahan Perjanjian
             Perwaliamanatan dan/atau perjanjian-perjanjian lain sehubungan dengan Obligasi, baru berlaku
             efektif sejak tanggal ditandatanganinya perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau
             perjanjian-perjanjian lainnya sehubungan dengan Obligasi.

         11. Wali Amanat wajib mengumumkan hasil RUPO dalam 1 (satu) surat kabar harian berbahasa
             Indonesia yang berperedaran nasional, biaya-biaya yang dikeluarkan untuk pengumuman hasil
             RUPO tersebut wajib ditanggung oleh Perseroan.

         12. Apabila RUPO yang diselenggarakan memutuskan untuk mengadakan perubahan atas Perjanjian
             Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya antara lain sehubungan dengan perubahan nilai
             Pokok Obligasi, perubahan tingkat Bunga Obligasi, perubahan tata cara pembayaran Bunga
             Obligasi, dan perubahan jangka waktu Obligasi dan Perseroan menolak untuk menandatangani
             perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya sehubungan dengan hal
             tersebut maka dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sejak keputusan
             RUPO atau tanggal lain yang diputuskan RUPO (jika RUPO memutuskan suatu tanggal tertentu
             untuk penandatanganan perubahan Perjanjian Perwaliamanatan dan/atau perjanjian lainnya
             tersebut) maka Wali Amanat berhak langsung untuk melakukan penagihan Jumlah Terhutan g
             kepada Perseroan tanpa terlebih dahulu menyelenggarakan RUPO.

         13. Peraturan-peraturan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan serta tata cara dalam RUPO dapat
             dibuat dan bila perlu kemudian disempurnakan atau diubah oleh Perseroan dan Wali Amanat
             dengan mengindahkan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik
             Indonesia serta peraturan Bursa Efek.

         14. Apabila ketentuan-ketentuan mengenai RUPO ditentukan lain oleh peraturan perundang -
             undangan di bidang Pasar Modal, maka peraturan perundang-undangan di Pasar Modal tersebut
             yang berlaku.

1.17.   Hak-hak Pemegang Obligasi

        1) Menerima pelunasan Pokok Obligasi dan/atau pembayaran Bunga Obligasi dari Perseroan yang
           dibayarkan melalui KSEI selaku Agen Pembayaran pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi
           dan/atau Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi yang bersangkutan. Jumlah yang wajib
           dibayarkan oleh Perseroan pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi adalah dengan harga yang
           sama dengan jumlah Pokok Obligasi yang tertulis pada Konfirmasi Tertulis yang dimiliki oleh
           Pemegang Obligasi pada Tanggal Pelunasan Pokok Obligasi.

        2) Pemegang Obligasi yang berhak atas Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang namanya
           tercatat dalam Daftar Pemegang Rekening pada 4 (empat) Hari Kerja sebelum Tanggal
           Pembayaran Bunga Obligasi, kecuali ditentukan lain oleh KSEI sesuai dengan ketentuan KSEI
           yang berlaku.

        3) Apabila lewat tanggal jatuh tempo Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
           Pokok Obligasi, Perseroan belum menyetorkan sejumlah uang sesuai dengan butir 1.14.3 (c),
           maka Perseroan wajib membayar Denda akibat adanya keterlambatan kewajiban pembayaran


                                                                                                      15

Page 42
            Bunga Obligasi dan/atau Pokok Obligasi sebesar tingkat Bunga Obligasi masing -masing seri
            Obligasi dari jumlah dana yang terlambat dibayar. Jumlah Denda tersebut dih itung berdasarkan
            hari yang lewat terhitung sejak Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi atau Tanggal Pelunasan
            Pokok Obligasi hingga Jumlah Terutang tersebut dibayar sepenuhnya. Denda yang dibayar oleh
            Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi akan dibayar kep ada Pemegang Obligasi secara
            proporsional sesuai dengan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

        4) Pemegang Obligasi baik sendiri maupun secara bersama -sama yang mewakili paling sedikit lebih
           dari 20% (dua puluh persen) dari jumlah Obligasi yang belum dilunasi tidak termasuk Obligasi
           yang dimiliki oleh Perseroan dan/atau Afiliasinya dapat mengajukan permintaan tertulis kepada
           Wali Amanat agar diselenggarakan RUPO dengan melampirkan asli KTUR. Permintaan tertulis
           dimaksud harus memuat acara yang diminta, dengan k etentuan sejak diterbitkannya KTUR
           tersebut, Obligasi yang dimiliki oleh Pemegang Obligasi yang mengajukan permintaan tertulis
           kepada Wali Amanat akan dibekukan oleh KSEI sejumlah Obligasi yang tercantum dalam KTUR
           tersebut. Pencabutan pembekuan oleh KSEI tersebut hanya dapat dilakukan setelah mendapat
           persetujuan secara tertulis dari Wali Amanat.

        5) Setiap Obligasi sebesar Rp1,- (satu Rupiah) berhak mengeluarkan 1 (satu) suara dalam RUPO,
           dengan demikian setiap Pemegang Obligasi dalam RUPO mempunyai hak untuk mengeluarkan
           suara sejumlah Obligasi yang dimilikinya.

1.18. Syarat-Syarat Obligasi

     Perseroan berjanji dan mengikat diri pada Wali Amanat, baik pada Wali Amanat untuk diri Wali Amanat
     sendiri maupun kepada Wali Amanat sebagai kuasa Pemegang Obligasi (jan ji dan pengikatan diri ini
     dibuat dan mengikat bagi Perseroan terhadap setiap Pemegang Obligasi) bahwa Perseroan akan
     mengeluarkan Obligasi atau melakukan Emisi dengan syarat -syarat sebagai berikut:

     1. Obligasi Merupakan Bukti Utang:
        a. Berdasarkan pernyataan Perseroan sekarang tetapi berlaku sejak Tanggal Emisi, Obligasi
           merupakan bukti bahwa Perseroan secara sah dan mengikat berutang kepada Pemegang
           Obligasi sejumlah Pokok Obligasi yang disebut dalam Ser tifikat Jumbo Obligasi ditambah dengan
           Bunga Obligasi dan Denda (jika ada) yang wajib dibayar oleh Perseroan berdasarkan Perjanjian
           Perwaliamanatan dan Perjanjian Agen Pembayaran. Obligasi tersebut merupakan bagian penting
           dan tidak dapat dipisahkan dari Perjanjian Perwaliamanatan.
        b. Bukti kepemilikan Obligasi bagi Pemegang Obligasi adalah Konfirmasi Tertulis yang diterbitkan
           oleh Pemegang Rekening dan diadministrasikan oleh KSEI berdasarkan Perjanjian Pembukaan
           Rekening Efek yang ditandatangani Pemegang Obligasi dan Pemegang Rekening. Konfirmasi
           Tertulis tersebut tidak dapat dialihkan atau diperdagangkan.

     2. Pendaftaran Obligasi di KSEI:
        a. Obligasi telah didaftarkan pada KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di
           KSEI yang dibuat di bawah tangan bermeterai cukup, dengan memperhatikan ketentuan di bidang
           Pasar Modal dan ketentuan KSEI yang berlaku.
        b. Obligasi didaftarkan dalam Penitipan Kolektif di KSEI dengan memperhatikan peraturan
           Penitipan Kolektif di KSEI berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang Di KSEI.
        c. Obligasi yang disimpan dalam Penitipan Kolektif di KSEI bernilai sepadan satu dengan yang
           lainnya.
        d. Obligasi diterbitkan tanpa warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang diterbitkan untuk
           didaftarkan atas nama KSEI sebagai bu kti utang untuk kepentingan Pemegang Obligasi melalui
           Pemegang Rekening.

     3. Penarikan Obligasi:


                                                                                                      16

Page 43
           Penarikan Obligasi dari Rekening Efek hanya dapat dilakukan dengan pemindahbukuan dari satu
           Rekening Efek ke Rekening Efek lainnya. Penarikan Obligasi keluar dari Rekening Efek untuk
           dikonversikan menjadi Sertifikat Obligasi tidak dapat dilakukan, kecuali apabila terjadi pembatalan
           pendaftaran Obligasi di KSEI atas permintaan Perseroan atau Wali Amanat dengan memperhatikan
           peraturan perundang-undangan yang berlaku di Pasar Modal dan Keputusan RUPO.

        4. Pengalihan Obligasi:
           Hak kepemilikan Obligasi beralih dengan pemindahbukuan Obligasi dari satu Rekening Efek ke
           Rekening Efek lainnya. Perseroan, Wali Amanat dan Agen Pembayaran memberlakukan Pemegang
           Rekening selaku Pemegang Obligasi yang sah dalam hubungannya untuk menerima pembayaran
           Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi dan hak-hak lain yang berhubungan dengan
           Obligasi.

        5. Sanksi:
           Apabila Perseroan tidak memenuhi kewajiban dalam Perjanjian Perwaliamanatan khususnya
           ketentuan Pasal 7.3 Perjanjian Perwaliamanatan maka Perseroan dapat dikenakan sanksi sesuai
           dengan Perjanjian Perwaliamanatan antara lain apabila Perseroan lalai menyerahkan dana
           secukupnya untuk pembayaran Bunga Obligasi dan/atau pelunasan Pokok Obligasi setelah lewat
           Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi dan/atau Tanggal Pelunasan Pokok Obli gasi, maka Perseroan
           wajib membayar Denda. Denda yang dibayar oleh Perseroan merupakan hak Pemegang Obligasi,
           yang oleh Agen Pembayaran akan diberikan kepada Pemegang Obligasi secara proporsional
           berdasarkan besarnya Obligasi yang dimilikinya.

        6. Lain-lain:
           a. Kewajiban Perseroan berdasarkan Obligasi pada setiap waktu merupakan kewajiban Perseroan
              yang sah dan yang tidak bersyarat serta bersifat mutlak.
           b. Pembayaran Bunga Obligasi, Pokok Obligasi, Denda (jika ada), dan pembayaran hak -hak
              lain/manfaat lain atas Obligasi (jika ada) merupakan hak dari Pemegang Obligasi. Pembayaran
              manfaat lain atas Obligasi (jika ada) akan dilakukan melalui KSEI berdasarkan instruksi
              Perseroan dengan tetap memperhatikan hasil keputusan RUPO dan ketentuan dalam Perjanjian
              Perwaliamanatan.
           c. Bank Kustodian atau Perusahaan Efek yang merupakan Pemegang Rekening dapat bertindak
              untuk dirinya sendiri atau berdasarkan surat kuasa bertindak untuk dan atas nama nasabahnya
              sebagai Pemegang Obligasi.
           d. Bagi Pemegang Obligasi berlaku ketentuan perpa jakan sesuai dengan peraturan perundang-
              undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia dan apabila Perseroan diwajibkan oleh
              peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia untuk memotong
              pajak atas setiap pembayaran yang dilakukan oleh Perseroan kepada Pemegang Obligasi,
              Perseroan melalui Agen Pembayaran harus memotong pajak tersebut dan membayarkannya
              kepada instansi yang ditunjuk untuk menerima pembayaran pajak serta melalui Agen
              Pembayaran akan memberikan bukti pemotongan paja k kepada Pemegang Obligasi.

1.19.      Hukum yang Berlaku

           Seluruh perjanjian-perjanjian yang berhubungan dengan Obligasi dibuat berdasarkan dan tunduk di
           bawah hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.




                                                                                                           17

Page 44
2.        KETERANGAN MENGENAI HASIL PEMERINGKATAN OBLIGASI

Sesuai dengan POJK No. 7/2017 dan POJK No. 49/2020, dalam rangka penerbitan Obligasi Berkelanjutan I,
Perseroan telah memperoleh hasil pemeringkatan dari Fitch .

Berdasarkan Surat Fitch No. 077/DIR/RATLTR/IV/2023 tanggal 14 April 2023 perihal peringkat PT JACCS
Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, dan telah memperoleh penegasan pemeringkatan dari Fitc h
berkaitan dengan penerbitan Obligasi ini, sesuai dengan Surat No.120/DIR/RATLTR/VII/2023 tanggal 13 Juli
2023 perihal Peringkat PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, dengan peringkat:

                                                    AA (idn)
                                                  (Double A)

Perseroan dengan tegas menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Fitch, sebagaimana definisi
hubungan Afiliasi dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK.

Perseroan akan melakukan pemeringkatan setiap 1 (satu) tahun sekali selama kewajiban atas Obligasi
tersebut belum lunas, sebagaimana diatur dalam POJK No. 49/2020.

3.        PEMENUHAN KRITERIA PENAWARAN UMUM BERKELANJUTAN

Sehubungan dengan ketentuan POJK No. 36/2014, Perseroan telah memenuhi ketentuan sebagaimana
dipersyaratkan, yaitu sebagai berikut:

i.    Telah menjadi emiten atau perusahaan publik paling singkat 2 (dua) tahun;

ii.   Tidak pernah mengalami kondisi Gagal Bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian
      pernyataan pendaftaran dalam rangka penawaran umum berkelanjutan, dimana hal ini telah dipenuhi
      oleh Perseroan dengan Surat Pernyataan dari Perseroan tanggal 8 Juni 2022 dengan No.028-LGL-
      JMPMFI-VI-2022 dan Laporan Auditor Independen atas Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar dari
      Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & rekan tanggal 9 Juni 2022 dengan No. L-067/SFS/VI/22,
      keduanya menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar (i) selama 2 (dua) tahun
      terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan;
      dan (ii) sejak 2 (dua) tahun terakhir sebelum melunasi Efek yang bersifat utang sampai dengan tanggal
      Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan . Perseroan selanjutnya telah
      memperbaharui Surat Pernyataan Tidak Pernah Gagal Bayar pada tanggal 21 Juli 2023 yang
      menyatakan bahwa Perseroan tidak pernah mengalami Gagal Bayar atas seluruh kewajib an Perseroan
      atau tidak pernah mengalami kondisi Gagal Bayar dalam period e 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan
      penyampaian Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi ini . Gagal bayar berarti
      kondisi dimana Perseroan tidak mampu memenuhi kewajiban keuangan kepada kreditur pada saat jatuh
      tempo yang nilainya lebih besar dari 0,5% (nol koma lima persen) dari modal disetor.

iii. Obligasi Berkelanjutan I memiliki hasil pemeringkatan AA (Double A) yang termasuk dalam kategori 4
     (empat) peringkat teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori
     peringkat layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat Efek.

Penawaran Umum Obligasi dan tahap-tahap selanjutnya (jika ada) akan mengikuti ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam POJK No. 36/2014.




                                                                                                        18

Page 45
4.         KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

Penerbit          : PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance
                    Indonesia
Kegiatan usaha    : Pembiayaan      investasi,  modal   kerja,dan
utama               multiguna
Kantor pusat      : Gedung Lippo Kuningan Lantai 23 & 25, Unit
                    A,B,C,D,E,F. Jl. H.R. Rasuna said Kav. B-12,
                    Jakarta Selatan 12940
Tel.              : (021) 2971 0100
Faks.             : (021) 2911 0313
Email             : corporate.secretary@jaccs-mpmfinance.com
Situs web         : https://www.jaccs-mpmfinance.com

Keterangan lebih lanjut dapat dilihat pada Bab VII Informasi Tambahan ini mengenai Keterangan tentang
Perseroan, Kegiatan Usaha, serta Kecenderungan dan Prospek Usaha.

5.         KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, BRI bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang beri
kepercayaan untuk mewakili kepentingan Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM
sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK. BRI sebagai Wali Amanat telah terdaftar di OJK dengan STTD
No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996. Sehubungan dengan penerbitan Obligasi ini, Perseroan
telah menandatangani Perjanjian Perwaliamatan Obligasi dengan BRI.

Berikut keterangan singkat mengenai Wali Amanat:

Wali Amanat             :   PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Alamat                  :   Gedung BRI II Lt.30
                            Jl. Jend. Sudirman. Kav.44-46, Jakarta 10210
Tel.                    :   (021) 575 8150
Untuk Perhatian         :   Investment Services Division, Trust & Corporate Services Department , Trust
                            Team




                                                                                                    19

Page 46
6.       PERPAJAKAN

Pajak atas penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan Obligasi yang diterima atau diperoleh Pemegang
Obligasi diperhitungkan dan diperlakukan sesuai dengan Peraturan Perpajakan yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 91 Tahun 2021 tanggal 30 Agustus 2021 tentang
Pajak Penghasilan atas Penghasilan Berupa Bunga Obligasi, penghasilan yang Diterima atau Diperoleh
Wajib Pajak Dalam Negeri dan Bentuk Usaha Tetap (“BUT”), penghasilan yang diterima atau diperoleh bagi
Wajib Pajak berupa bunga dan diskonto Obligasi dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat
final sebesar 10% (sepuluh persen) dari dasar pengenaan pajak penghasilan yaitu:
a. Atas bunga dari Obligasi dengan kupon, sebesar jumlah bruto sesuai dengan masa kepemilikan Oblig asi;

b.   Atas diskonto dari Obligasi dengan kupon, sebesar selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas
     harga perolehan Obligasi, tidak termasuk bunga berjalan; dan

c.   Diskonto dari Obligasi tanpa bunga, sebesar selisih Iebih harga jual atau nilai nominal di atas harga
     perolehan Obligasi.

Pemotongan pajak yang bersifat final ini tidak dikenakan terhadap bunga atau diskonto obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak :
a. Dana pensiun yang pendirian atau pembentukannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dan
    memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf h Undang -Undang No. 7 Tahun
    1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang -
    Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1983 tentang
    Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir telah diubah dengan UU Cipta Kerja; dan

b.   Bank yang didirikan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia.

Pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final ini dil akukan oleh:
a. Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto
   yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi dan diskonto yang
   diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo obligasi; dan

b.   Perusahaan Efek, dealer atau bank, selaku pedagang perantara, atas bunga dan/atau diskonto yang
     diterima atau diperoleh penjual obligasi pada saat transaksi; dan/atau

c.   Perusahaan Efek, dealer, bank, dana pensiun dan reksada na, selaku pembeli obligasi langsung tanpa
     melalui perantara, atas bunga dan/atau diskonto obligasi yang diterima atau diperoleh penjual obligasi
     pada saat transaksi.

Pada tanggal 2 Februari 2021, Pemerintah menetapkan dan memberlakukan Peraturan Pemerintah Republik
Indonesia No. 9 tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan untuk Mendukung Kemudahan Berusaha (“PP No.
9/2021”). Berdasarkan PP No. 9/2021, tarif pemotongan pajak atas penghasilan bunga obligasi yang diterima
atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain BUT dan Wajib Pajak luar negeri BUT adalah sebesar 10%.
Bunga obligasi termasuk bunga obligasi dengan kupon, diskonto obligasi dengan kupon dan diskonto obligasi
tanpa bunga. Tarif pemotongan pajak berlaku setelah 6 (enam) bulan t erhitung sejak berlakunya PP No.
9/2021.

CALON PEMBELI OBLIGASI DALAM PENAWARAN UMUM OBLIGASI INI DIHARAPKAN UNTUK
BERKONSULTASI DENGAN KONSULTAN PAJAK MASING-MASING MENGENAI AKIBAT PERPAJAKAN
YANG TIMBUL DARI PENERIMAAN BUNGA OBLIGASI, PEMBELIAN, PEMILIKAN MAUPUN PENJUALAN
ATAU PENGALIHAN DENGAN CARA LAIN OBLIGASI YANG DIBELI MELALUI PENAWARAN UMUM INI.



                                                                                                         20

Page 47
II.       PENGGUNAAN DANA YANG DIPEROLEH DARI HASIL PENAWARAN UMUM

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya Emisi, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja, yaitu sehubungan dengan kegiatan
pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan kegiatan usaha pembiayaan lain
berdasarkan persetujuan OJK, sebagaimana hal tersebut ditentukan oleh izin yang dimiliki Perseroan
berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Pelaksanaan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Obligasi ini akan mengikuti ketentuan pasar modal
yang berlaku di Indonesia.

Apabila Perseroan bermaksud untuk melakukan perubahan penggunaan dana hasil Penawaran Umum
Obligasi, maka Perseroan wajib menyampaikan rencana dan alasan perubahaan penggunaan dana hasil
Penawaran Umum Obligasi kepada OJK paling lambat 14 (empat belas) hari sebelum penyelenggaraan
RUPO dan memperoleh persetujuan dari RUPO, sesuai dengan POJK No. 30/2015.

Perseroan akan melaporkan realisasi penggunaan dana secara berkala setiap 6 (enam) bulan dengan
tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember kepada Wali Amanat dengan tembusan kepada OJK sesuai dengan
POJK No. 30/2015. Perseroan akan menyampaikan laporan tersebut selambat-lambatnya tanggal 15 (lima
belas) bulan berikutnya.

Dalam hal terdapat dana hasil Penawaran Umum Obligasi yang belum direalisasikan, Perseroan akan
menempatkan dana tersebut sementara dalam instrumen keuangan yang aman dan likuid serta dap at
memberikan keuntungan finansial yang wajar bagi Perseroan.

Perseroan telah melakukan laporan realisasi penggunaan dana untuk hasil dana Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I yang telah dilakukan Perseroan, setelah dikurangi dengan seluruh bia ya yang terkait,
telah seluruhnya dipergunakan oleh Perseroan sesuai dengan tujuan penggunaan dana penawaran umum
tersebut, dan laporan realisasi penggunaan dana telah dilaporkan oleh Perseroan sesuai dengan POJK No.
30/2015 dengan Surat No. 003/CORSEC/1/2023 tanggal 6 Januari 2023 perihal Laporan Realisasi
Penggunaan Dana Hasil Penawanan Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance
Indonesia Tahap I Tahun 2022 PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (“Perseroan”).

Sesuai dengan POJK No. 9/2017, total perkiraan biaya yang dikeluarkan oleh Perseroan adalah 0,459% (nol
koma empat lima sembilan persen) dari nilai Emisi yang meliputi:
• Biaya jasa untuk Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi sekitar 0,240%, yang
   terdiri dari biaya jasa penyelenggaraan sekitar 0,200%, biaya jasa penjaminan sekitar 0,020% dan biaya
   jasa penjualan sekitar 0,020%;

•     Biaya jasa Profesi Penunjang Pasar Modal sekitar 0,068%, yang terdiri dari biaya jasa Konsultan Hukum
      sekitar 0,054% dan biaya jasa Notaris sekitar 0,014%;

•     Biaya jasa Lembaga Penunjang Pasar Modal sekitar 0,118%, yang terdiri dari biaya jasa Wali Amanat
      sekitar 0,068% dan biaya Perusahaan Pemeringkat Efek sekitar 0,050%;

•     Biaya lain-lain sekitar 0,034%, termasuk biaya pencatatan pada BEI, biaya-biaya untuk KSEI, biaya
      pencetakan Informasi Tambahan, formulir, audit penjatahan dan biaya-biaya yang berhubungan dengan
      hal-hal tersebut.




                                                                                                          21

Page 48
 III.         PERNYATAAN UTANG

 Tabel di bawah ini menyajikan posisi liabilitas Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 bersumber dari laporan
 keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 serta periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
 Juni 2023, yang tidak diaudit dan tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

 Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mempunyai saldo liabilitas sebesar Rp6.801.698 juta, dengan rincian
 sebagai berikut:
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           Jumlah
Utang Pajak                                                                                             12.035
Utang Usaha                                                                                             60.284

Liabilitas lain-lain                                                                                    45.190

Beban yang masih harus dibayar                                                                          80.939

Pinjaman yang diterima                                                                               5.439.966

Surat utang jangka menengah                                                                            301.964

Utang obligasi                                                                                         650.533

Liabilitas derivatif                                                                                   197.693

Pinjaman subordinasi                                                                                    13.094

Jumlah liabilitas                                                                                    6.801.698




 1.           URAIAN KOMPONEN LIABILITAS

 Utang Pajak

 Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mempunyai saldo utang pajak sebesar Rp12.035 juta, dengan rincian
 sebagai berikut:

                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           Jumlah
Pajak
      Pajak pertambahan nilai                                                                           (1.099)
      Pasal 21                                                                                            1.595

      Pasal 23 dan 26                                                                                    1.129

      Pasal 25 (29)                                                                                     10.329

      Pasal 4 (2)                                                                                           81

Jumlah utang pajak                                                                                      12.035




 Utang Usaha
                                                                                          (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                           Jumlah
Pihak Ketiga
  Dealer                                                                                                46.648
  Asuransi                                                                                               9.461

  Fidusia                                                                                                3.656

  Lain-lain                                                                                                512
                                                                                                        60.277




                                                                                                          22

Page 49
                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                          Jumlah

Pihak berelasi
  Asuransi                                                                                                     7

Jumlah Utang Usaha                                                                                     60.284


 Liabilitas lain-lain

 Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mempunyai saldo liabilitas lain -lain sebesar Rp45.190 juta, dengan
 rincian sebagai berikut:
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        Jumlah
Pihak ketiga
  Titipan konsumen                                                                                  36.714
  Kewajiban sewa guna                                                                                8.458

  Lain-lain                                                                                             18

Jumlah Liabilitas Lain-lain                                                                         45.190


 Beban yang masih harus dibayar

 Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mempunyai saldo beban yang masih harus dibayar sebesar Rp80.939
 juta, dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                        Jumlah
Pihak ketiga
  Pembayaran Dividen                                                                                30.300
  Biaya Promosi                                                                                     29.350
  Kompensasi karyawan                                                                                7.637
  Telepon, listrik, kirim, cetakan                                                                   1.746

  Sewa perlekangkapan kantor dan mobil                                                               2.152

  Konsultan                                                                                          1.549

  Internet                                                                                             189

  Outsourcing                                                                                          903

  Lain-lain                                                                                          2.922
                                                                                                    76.748
Pihak berelasi
  Kompensasi karyawan                                                                                3.699
  Sewa mobil                                                                                           492
Jumlah Beban Yang Masih Harus Dibayar                                                               80.939




                                                                                                          23

Page 50
 Pinjaman Yang Diterima

 Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mempunyai saldo pinjaman bank sebesar Rp5.439.966 juta, dengan
 rincian sebagai berikut:
                                                                                                (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                  Jumlah
Rupiah
     PT Bank Permata Tbk                                                                                     149.548
     PT Bank Mizuho Indonesia                                                                                 92.864
     PT Bank Central Asia Tbk                                                                                355.127
     MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta                                                                                -
     PT Bank Jtrust Indonesia Tbk                                                                             58.422
     PT Bank CIMB Niaga Tbk                                                                                  117.245
     Standard Chartered Bank, Cabang Jakarta                                                                        -
     PT Bank Resona Perdania                                                                                        -
     PT Bank Pan Indonesia Tbk                                                                                      -
     PT Bank KEB Hana Indonesia                                                                               93.410
     PT Bank Shinhan Indonesia                                                                                29.356
     PT Bank BTPN Tbk (formerly PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia)                                                  -
     PT Bank Mandiri (Persero) Tbk                                                                            14.966
     PT Bank Danamon Indonesia Tbk                                                                           317.673
                                                                                                           1.228.611
Dolar Amerika Serikat
     Pinjaman sindikasi yang koordinasi oleh MUFG Bank, Ltd. dan Mizuho Bank Ltd.                          1.350.407
     Pinjaman sindikasi yang koordinasi oleh MUFG Bank, Ltd. dan Mizuho Bank Ltd.                            255.987
     Pinjaman sindikasi yang koordinasi oleh MUFG Bank, Ltd., Mizuho Bank Ltd., dan Overseas                        -
     - Chinese Banking Corporation Limited
     MUFG Bank, Ltd., Cabang Jakarta                                                                         334.850
     PT Bank BTPN Tbk (dahulu PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia)                                             109.426
     Metropolitan Bank and Trust Company, Cabang Tokyo                                                              -
     PT Bank Resona Perdania                                                                                        -
     PT Bank Mizuho Indonesia                                                                                 71.610
                                                                                                           2.122.280
Yen Jepang
     Pinjaman sindikasi yang koordinasi oleh MUFG Bank, Ltd. dan Mizuho Bank Ltd.                          1.889.800
     Pinjaman sindikasi yang koordinasi oleh MUFG Bank, Ltd. dan Mizuho Bank Ltd.                            199.275
     Pinjaman sindikasi yang koordinasi oleh MUFG Bank, Ltd., Mizuho Bank L td., dan Overseas
                                                                                                                    -
     - Chinese Banking Corporation Limited
                                                                                                           2.089.075
Jumlah Pinjaman Bank                                                                                       5.439.966


 Pada tanggal 30 Juni 2023, pinjaman-pinjaman tersebut di atas dikenakan suku bunga 4,54% - 9,75% per
 tahun (2022: 4,54% - 11,24% per tahun).

 Pada umumnya, perjanjian pinjaman tersebut mensyaratkan Perseroan untuk memberikan pemberitahuan
 tertulis dalam hal pembagian dividen, perubahan susunan direksi dan komisaris, dan perolehan pinjaman
 baru dari bank lain, kecuali dalam rangka kegiatan usaha sehari-hari, serta mensyaratkan Perseroan untuk
 mendapatkan persetujuan tertulis dalam hal perubahan modal dan pemegang saham, perubahan bisnis
 utama, melakukan investasi, akuisisi, penggabungan usaha, reorganisasi serta pembagian dividen lebih dari
 50% laba bersih. Dalam perjanjian pinjaman tersebut, Perseroan juga diwajibkan untuk memenuhi
 persyaratan keuangan sebagaimana telah diungkapkan pada Bab IV informasi tambahan ini.


                                                                                                                   24

Page 51
Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan telah memenuhi pembatasan-pembatasan yang diwajibkan dalam
perjanjian pinjaman. Pembayaran bunga dan pokok pinjaman telah dibayarkan oleh Perseroan sesuai dengan
jadwal.

Berikut adalah penjelasan detail mengenai fasilitas pinjaman yang dimiliki oleh Perseroan:

     Fasilitas             Tipe Fasilitas          Jumlah Fasilitas            Jaminan             Jatuh Tempo
Rupiah (Dalam
Jutaan Rupiah)
MUFG Bank, Ltd.,                                           Rp200.000              Tidak dijamin         Berkisar
Cabang Jakarta                                                                     oleh apapun          antara 7
                       Modal kerja berulang                                                           November
                                                                                                       2025 – 23
                                                                                                    Januari 2026
                            Modal kerja                    Rp500.000              Tidak dijamin
                         tidak berulang                                            oleh apapun



PT Bank Central                                             Rp20.000        Piutang pembiayaan           Berkisar
Asia Tbk                                                                  dan sewa pembiayaan          antara 18
                           Cerukan                                                                  Agustus 2023
                                                                                                    – 28 Oktober
                                                                                                            2025
                           Modal kerja                     Rp850.000        Piutang pembiayaan
                         tidak berulang                                   dan sewa pembiayaan
Standard                                                              -     Piutang pembiayaan                    -
                            Modal kerja
Chartered Bank,                                                           dan sewa pembiayaan
                          tidak berulang
Cabang Jakarta
PT Bank KEB Hana            Modal kerja                    Rp140.000        Piutang pembiayaan        9 Juni 2025
Indonesia                 tidak berulang
PT Bank Permata                                            Rp105.000         Tidak dijamin oleh         Berkisar
Tbk                                                                                     apapun         antara 25
                      Modal kerja berulang                                                          Maret 2024 –
                                                                                                      2 Februari
                                                                                                            2025
                            Modal kerja                    Rp200.000        Piutang pembiayaan
                          tidak berulang                                  dan sewa pembiayaan
                            Modal kerja                    Rp150.000        Piutang pembiayaan
                          tidak berulang                                  dan sewa pembiayaan
                            Modal kerja                    Rp200.000        Piutang pembiayaan
                          tidak berulang                                  dan sewa pembiayaan
PT Bank Pan                 Moda kerja                                -     Piutang pembiayaan      26 April 2022
Indonesia Tbk             tidak berulang                                  dan sewa pembiayaan
PT Danamon                  Modal kerja                    Rp500.000        Piutang pembiayaan      25 April 2025
Indonesia Tbk             tidak berulang                                  dan sewa pembiayaan      – 22 Juni 2025
                                                           Rp250.000          Tidak dijamin oleh
                      Modal kerja berulang
                                                                                         apapun
PT Bank CIMB                                               Rp100.000          Tidak dijamin oleh
                      Modal kerja berulang
Niaga Tbk                                                                                apapun
                            Modal kerja                    Rp200.000        Piutang pembiayaan        21 Februari
                          tidak berulang                                   an sewa pembiayaan               2025

PT Bank Mizuho                                             Rp400.000         Tidak dijamin oleh         Berkisar
Indonesia                                                                               apapun         antara 24
                      Modal kerja berulang
                                                                                                       November
                                                                                                       2023 – 24



                                                                                                             25

Page 52
     Fasilitas           Tipe Fasilitas     Jumlah Fasilitas            Jaminan           Jatuh Tempo
                                                                                               Desember
                                                                                                    2025
PT Bank Mandiri       Modal kerja tidak            Rp500.000        Piutang pembiayaan      28 Desember
(Persero) Tbk            berulang                                                                   2023
PT Bank Shinhan       Modal kerja tidak             Rp50.000        Piutang pembiayaan       17 Februari
Indonesia                berulang                                                                   2025
PT Bank BTPN Tbk                                   Rp250.000         Piutang pembiayaan         Berkisar
(dahulu PT Bank                                                    dan sewa pembiayaan    antara 25 April
Sumitomo Mitsui      Modal kerja berulang                                                      2025 – 16
Indonesia)                                                                                     Desember
                                                                                                    2025
PT Bank Jtrust                                     Rp200.000         Piutang pembiayaan         Berkisar
Indonesia Tbk                                                      dan sewa pembiayaan         antara 23
                      Modal kerja tidak
                                                                                               Desember
                         berulang
                                                                                           2023 – 17 Mei
                                                                                                    2024
Dolar AS (dalam
nilai penuh Dolar
Amerika Serikat)
Pinjaman sindikasi                            USD100.000.000         Piutang pembiayaan         Berkisar
yang koordinasi                             JPY20.112.000.000      dan sewa pembiayaan     antara 21 Juli
                          Modal kerja
oleh MUFG Bank,                                                                           2026 – 28 Juni
                        tidak berulang
Ltd. dan Mizuho                                                                                    2027
Bank Ltd.
Pinjaman sindikasi                                             -     Piutang pembiayaan    18 April 2023
yang koordinasi                                                    dan sewa pembiayaan
oleh MUFG Bank,
Ltd., Mizuho Bank
                      Modal kerja tidak
Ltd., dan
                         berulang
Overseas-Chinese
Banking
Corporation
Limited
PT Bank Resona            Modal kerja                          -     Piutang pembiayaan    25 April 2023
Perdania                tidak berulang                             dan sewa pembiayaan

Metropolitan Bank                              USD25.000.000         Piutang pembiayaan    13 April 2023
and Trust             Modal kerja tidak                            dan sewa pembiayaan
Company, Cabang          berulang
Tokyo
Pinjaman sindikasi                            USD125.000.000         Piutang pembiayaan        Berkisar
yang koordinasi                             JPY13.988.750.000      dan sewa pembiayaan    antara 29 Juli
                      Modal kerja tidak
oleh MUFG Bank,                                                                           2023 – 24 Mei
                         berulang
Ltd. dan Mizuho                                                                                    2024
Bank Ltd.




                                                                                                     26

Page 53
Surat Utang Jangka Menengah

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mempunyai saldo surat utang jangka menengah sebesar Rp301.964
juta, dengan rincian sebagai berikut:
                                                                                                           (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                             Jumlah
 Nilai Nominal                                                                                                           300.000
 Beban emisi yang belum diamortisasi                                                                                         (344)

 Biaya bunga yang masih harus dibayar                                                                                       2.308

 Jumlah Neto                                                                                                             301.964




                                                 Nilai nominal                             Tanggal jatuh      Tingkat bunga
                  Nama efek                                         Tanggal penerbitan
                                                (jutaan Rupiah)                               tempo             per tahun
  JACCS MPM Finance Indonesia III Tahap I           150.000          28 September         28 September           6,52%
              Tahun 2022                                                 2022                 2025
 JACCS MPM Finance Indonesia III Tahap II          150.000                                                       6,76%
             Tahun 2022                                             11 Oktober 2022      11 Oktober 2025




Utang Obligasi

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mempunyai saldo liabilitas obligasi sebesar Rp650.533 juta, dengan
rincian sebagai berikut:

                                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                                            Jumlah
 Obligasi berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022                                              600.000

 Obligasi MPM Finance I Tahun 2019                                                                                     48.000
 Beban emisi obligasi yang belum diamortisasi                                                                         (3.459)
 Beban kupon yang masih harus dibayar                                                                                    5.992

 Jumlah Neto                                                                                                          650.533


                                                                     Tingkat suku     Skedul pembayaran
                                                   Nilai nominal                                              Tanggal Jatuh
                 Nama obligasi                                       bunga tetap            bunga
                                                  (jutaan Rupiah)                                                tempo
                                                                       setahun
      MPM Finance I Tahun 2019 Seri B                 30.000           9,50%               Triwulan           24 September
                                                                                                                  2023

      MPM Finance I Tahun 2019 Seri C                 18.000           9,75%               Triwulan           24 September
                                                                                                                  2024

 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance          100.000           4,75%               Triwulan         20 Agustus 2023
     Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri A

 Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance          500.000           7,40%               Triwulan         10 Agustus 2025
     Indonesia Tahap I Tahun 2022 Seri B




                                                                                                                             27

Page 54
 Liabilitas Derivatif

 Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mempunyai saldo liabilitas derivatif sebesar Rp197.693 juta, dengan
 rincian sebagai berikut:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               Jumlah
Kontrak foreign currency option
Pihak Berelasi                                                                                                     -

Pihak Ketiga                                                                                                 1.344


Kontrak cross-currency interest rate swap
Pihak Berelasi                                                                                              63.095
Pihak Ketiga                                                                                               133.254

Jumlah Neto                                                                                                197.693




 Pinjaman Subordinasi

 Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mempunyai saldo pinjaman subordinasi sebesar Rp 13.094 juta,
 dengan rincian sebagai berikut:

                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                                                                                               Jumlah
Pinjaman subordinasi                                                                                        13.000
Beban bunga yang masih harus dibayar                                                                            94
Jumlah Neto                                                                                                 13.094




 2.         KOMITMEN DAN KONTIJENSI

 Pada tanggal 23 Juni 2014, Perseroan menandatangani Perjanjian Sewa Menyewa yang tidak dapat
 dibatalkan dengan PT Mitra Wijaya Wisesa sebagai pemilik kantor komersial Perseroan di Lippo Kuningan,
 Jakarta. Periode sewa adalah 5 tahun sejak 23 Juni 2014 samp ai dengan 23 Juni 2019. Perseroan telah
 memperpanjang periode masa sewa melalui Addendum II Perjanjian Sewa Menyewa Ref. No.
 007/LK.ADD02/XII/2018 untuk periode 5 tahun sejak 23 Juni 2019 sampai 22 Juni 2024 serta Addendum III
 Perjanjian Sewa Menyewa Ref. No. 007/LK.ADD03/IX/2020 mengenai perpanjangan masa sewa sampai 22
 Juli 2024. Pembayaran sewa dibayarkan di muka setiap triwulanan.

 Untuk periode sewa dari 23 Juni 2019 sampai 22 Juni 2024, Perseroan telah membayar di muka uang
 jaminan sebesar Rp2.898 juta serta pembayaran tersebut disajikan sebagai “Aset lain -lain” pada laporan
 posisi keuangan per 30 Juni 2023.

 Pada tanggal 30 Juni 2023, jumlah pembayaran sewa di masa depan terkait dengan perjanjian sewa sebesar
 Rp8.458 juta.

 Perseroan tidak memiliki liabilitas kontinjensi yang signifikan pada tanggal 30 Juni 2023.



                                                                                                              28

Page 55
Pada tanggal 30 Juni 2023 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah
memenuhi batasan-batasan yang diwajibkan dalam perjanjian-perjanjian pinjaman di atas dan Perseroan
telah melakukan pembayaran dan cicilan pokok dan bunganya sesuai skedul yang ditetapkan.




3.      PERUBAHAN LIABILITAS SETELAH 30 JUNI 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL INFORMASI
        TAMBAHAN INI DITERBITKAN

Pencairan pinjaman

Sejak tanggal 30 Juni 2023 hingga tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat pencairan
pinjaman jangka pendek maupun jangka panjang.

Pembayaran pinjaman

Sejak tanggal 30 Juni 2023 dan sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah
melunasi fasilitas pinjaman sebesar Rp196.647.320 juta dan termasuk pembayaran bunga surat utang jangka
menengah sebesar Rp2.535.000 juta.


4.      UTANG YANG AKAN JATUH TEMPO DALAM 3 (TIGA) BULAN

Utang yang akan jatuh tempo dalam 3 (tiga) bulan sejak diterbitkannya Informasi Tambahan ini adalah
sebesar Rp922.877.560 juta, yang terdiri dari pinjaman fasilitas bank, pembayaran bunga bank dan obligasi .




                                                                                                        29

Page 56
SELURUH LIABILITAS PERSEROAN PADA TANGGAL 30 JUNI 2023 TELAH DIUNGKAPKAN DALAM
INFORMASI TAMBAHAN INI. SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN
INI, TIDAK ADA LIABILITAS PERSEROAN YANG TELAH JATUH TEMPO YANG BELUM DILUNASI .

SETELAH TANGGAL 30 JUNI 2023 SAMPAI DENGAN TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN DAN
SETELAH TANGGAL LAPORAN AUDITOR INDEPENDEN SAMPAI DENGAN TANGGAL DITERBITKANNYA
INFORMASI TAMBAHAN INI, PERSEROAN TIDAK MEMILIKI KEWAJIBAN -KEWAJIBAN DAN IKATAN
LAIN KECUALI KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TIMBUL DARI KEGIATAN USAHA NORMAL
PERSEROAN SERTA KEWAJIBAN-KEWAJIBAN YANG TELAH DINYATAKAN DALAM INFORMASI
TAMBAHAN INI DAN YANG TELAH DIUNGKAPKAN DALAM LAPORAN KEUANGAN PERSEROAN YANG
BUKAN MERUPAKAN BAGIAN DARI INFORMASI TAMBAHAN INI.

PADA TANGGAL 30 JUNI 2023, TIDAK ADA PELANGGARAN ATAS PERSYARATAN DALAM
PERJANJIAN KREDIT YANG DILAKUKAN OLEH PERSEROAN YANG BERDAMPAK MATERIAL
TERHADAP KELANGSUNGAN USAHA PERSEROAN.

SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN TERAKHIR PERSEROAN SAMPAI DENGAN TANGGAL
DITERBITKANNYA INFORMASI TAMBAHAN INI, TIDAK ADA KEADAAN LALAI ATAS PEMBAYARAN
POKOK DAN/ATAU BUNGA PINJAMAN.

DENGAN ADANYA PENGELOLAAN YANG SISTEMATIS ATAS ASET DAN LIABILITASNYA SERTA
HARAPAN PENINGKATAN HASIL OPERASI DI MASA MENDATANG, MANAJEMEN PERSEROAN
MENYATAKAN KESANGGUPAN UNTUK DAPAT MENYELESAIKAN SELURUH LIABILITASNYA SESUAI
DENGAN PERSYARATAN SEBAGAIMANA MESTINYA.

PERSEROAN TELAH MEMENUHI SEMUA RASIO KEUANGAN YANG DIPERSYARATKAN DALAM PERJANJIAN
UTANG PERSEROAN.

MANAJEMEN PERSEROAN MENYATAKAN BAHWA PERSEROAN SENANTIASA MELAKUKAN PEMANTAUAN
TERHADAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH TEMPO, SEHINGGA SETIAP KEWAJIBAN YANG AKAN JATUH
TEMPO SELALU DAPAT DIPENUHI DENGAN TEPAT WAKTU DAN TIDAK TERDAPAT LIABILITAS PERSEROAN
YANG TELAH JATUH TEMPO TETAPI BELUM DILUNASI.

TIDAK TERDAPAT NEGATIVE COVENANTS YANG AKAN MERUGIKAN HAK-HAK PEMEGANG SAHAM DAN HAK-
HAK PEMEGANG OBLIGASI.




                                                                                     30

Page 57
IV.           IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Berikut ini adalah informasi keuangan Perseroan yang berasal dari (i) laporan keuangan Perseroan pada
tanggal 30 Juni 2023 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 20 23 dan 2022
(tidak diaudit); dan (ii) laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 202 2 dan 2021, serta untuk
tahun yang berakhir pada tanggal-tanggal tersebut, yang tidak tercantum dalam Informasi Tambahan ini.

Laporan keuangan Perseroan pada tanggal 31 Desember 20 22 dan 2021 serta untuk tahun-tahun yang
berakhir pada tanggal tersebut telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan (a
member firm of KPMG Internasional), berdasarkan Standar Audit yang ditetapkan oleh IAPI, ditandatangani
oleh Liana Lim, S.E., CPA (Izin Akuntan Publik No. AP.0851) dalam laporannya yang diterbitkan pada
tanggal 21 Maret 2023 dengan opini tanpa modifikasian.

1.     LAPORAN POSISI KEUANGAN

                                                                                        (dalam jutaan Rupiah)
                                                               30 Juni ( 1)   31 Desember     31 Desember
                                                                 2023             2022             2021
ASET

Kas dan bank                                                    660.395          438.206           46.961

Piutang pembiayaan - bersih
     Pihak berelasi                                                 -               -                -

     Pihak ketiga                                              6.595.934        6.387.217        6.175.650

Piutang sewa pembiayaan - bersih
     Pihak ketiga                                               827.131          884.247         1.092.191

Beban dibayar dimuka                                             28.119          27.792            45.874

Piutang lain-lain                                               238.860          186.056          176.706

Aset derivatif                                                   31.616          184.703            347

Pajak dibayar dimuka                                                -               -                -

Klaim pengembalian pajak                                            -               -              3.112

Aset pajak tangguhan - bersih                                    87.593          81.865            94.109

Aset tetap - bersih                                              36.550          40.648            54.065

Aset tak berwujud - bersih                                       14.471          14.608            17.425

Aset lain-lain                                                   17.430          47.465            13.740

JUMLAH ASET                                                    8.538.099        8.292.807        7.720.180


LIABILITAS DAN EKUITAS
LIABILITAS
Utang pajak                                                      12.035          29.524            4.914

Utang usaha                                                      60.284          56.813            43.440

Liabilitas lain-lain                                             45.190          47.483            54.383

Beban yang masih harus dibayar                                   80.939          60.135            73.484

Liabilitas derivatif                                            197.693          60.169           183.800

Pinjaman yang diterima                                         5.439.966        5.333.491        4.805.521

Utang obligasi                                                  650.533          649.324          663.086

Surat utang jangka menengah                                     301.964          301.942          304.196

Pinjaman subordinasi                                             13.094          13.096            13.094

JUMLAH LIABILITAS                                              6.801.698        6.551.977        6.145.918




                                                                                                             31

Page 58
EKUITAS
Modal saham – nilai nominal Rp1.000.000 (nilai penuh) per saham
Modal dasar dan modal ditempatkan dan disetor penuh 1.224.475 saham         1.224.475            1.224.475          1.224.475
Tambahan modal disetor                                                      243.689              243.689            243.689
Cadangan lindung nilai arus kas                                             (33.186)             (29.188)           (86.890)
Komponen ekuitas lain                                                         1.971               1.971              1.971
Saldo laba
     Telah ditentukan penggunaannya                                         150.017              140.017            130.017
     Belum ditentukan penggunaannya                                         149.435              159.866             61.000
JUMLAH EKUITAS                                                              1.736.401            1.740.830          1.574.262
JUMLAH LIABILITAS DAN EKUITAS                                               8.538.099            8.292.807          7.720.180
Catatan:
(1) Tidak diaudit




2.    LAPORAN LABA RUGI DAN PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN
                                                                                                                 (dalam jutaan Rupiah)
                                                             Periode 6 (enam) bulan yang                  Tahun yang berakhir pada
                                                            berakhir pada tanggal 30 Juni ( 1)              tanggal 31 Desember


                                                                   2023           2022                    2022                 2021
PENDAPATAN
Pembiayaan
- Pihak berelasi                                                     -                529                    -                   -
- Pihak ketiga                                                520.319           492.807                996.239               983.494
Sewa pembiayaan
- Pihak ketiga                                                    54.249         67.195                130.853               168.215
Lain-lain
- Pihak berelasi                                                  35.711         34.797                69.479                 50.753
- Pihak ketiga                                                192.889           167.075                358.123               320.715
JUMLAH PENDAPATAN                                             803.168           762.403               1.554.694           1.523.177


BEBAN
Beban keuangan                                               (242.312)          (189.021)             (462.973)           (591.436)
Penyisihan kerugian penurunan nilai                          (250.101)          (221.222)             (476.259)           (365.202)
Gaji dan tunjangan                                           (159.311)          (154.127)             (294.614)           (271.586)
UImum dan administrasi                                       (113.549)          (92.415)              (191.093)           (208.231)
JUMLAH BEBAN                                                 (765.273)          (656.785)            (1.424.939)         (1.436.455)


LABA SEBELUM PAJAK PENGHASILAN                                    37.895        105.618                129.755                86.722
BEBAN PAJAK PENGHASILAN                                           (8.136)       (23.664)               (28.776)           (22.987)
LABA BERSIH PERIODE BERJALAN                                      29.759         81.954                100.979                63.735


PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN, SETELAH
PAJAK PENGHASILAN:
Pos-pos yang tidak akan direklasifikasikan ke laba
rugi
Pengukuran kembali aktuarial atas imbalan pasca-
                                                                   110            1.159                   7.887               (6.225)
kerja, setelah pajak penghasilan
Pos-pos yang akan direklasifikasikan ke laba rugi



                                                                                                                                32

Page 59
Perubahan nilai wajar neto dari lindung nilai atas arus
                                                          (3.998)   38.766    57.702    137.605
kas, setelah pajak penghasilan
PENGHASILAN KOMPREHENSIF LAIN, SETELAH
                                                          (3.888)   39.925    65.589    131.380
PAJAK PENGHASILAN
JUMLAH LABA KOMPREHENSIF PERIODE
                                                          25.871    121.879   166.568   195.115
BERJALAN
Laba per saham dasar (dalam Rupiah penuh)                 24.303    66.930    82.467    52.051

Catatan:
(1) Tidak diaudit




                                                                                          33

Page 60
3.   RASIO-RASIO PENTING
                                                                                                             (dalam % kecuali dinyatakan lain)
                                                                                 30 Juni                        31 Desember
                                                                                  2023               2022                      2021
Rasio Pertumbuhan
Total pendapatan                                                                    5,35             2,07                     (14,18)
Laba bersih periode/tahun berjalan                                                (63,69)            58,44                    121,50
Total aset                                                                          2,96             7,42                     (18,87)
Total liabilitas                                                                    3,81             6,61                     (24,47)
Total ekuitas                                                                      (0,25)            10,58                     14,15

Rasio Permodalan
Modal disesuaikan/Aset disesuaikan 1                                              30,65              29,99                     28,73

Kualitas Piutang Pembiayaan
Piutang non performing (>90 hari)                                                  3,89               2,66                     2,39
Piutang non performing - net (>90 hari) 1                                          2,18               1,36                     1,19

Rentabilitas
Laba (rugi) tahun berjalan/pendapatan                                             3,71               6,50                      4,18
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan/pendapatan                                  4,72               8,35                      5,69
Laba (rugi) tahun berjalan 6 /total aset (ROA)                                    0,70               1,22                      0,83
Laba (rugi) sebelum pajak penghasilan 6 /total aset (ROA) 1                       0,92               1,64                      1,05
Laba (rugi) tahun berjalan 6 /rata-rata aset (ROAA)                               0,71               1,26                      0,74
Laba (rugi) tahun berjalan 6 /ekuitas (ROE)                                       3,39               6,00                      4,05
Laba (rugi) tahun berjalan 6 /rata-rata ekuitas (ROAE)                            3,42               6,09                      4,32
NIM 1                                                                             8,49               9,13                      7,38
BOPO 1                                                                            99,28              97,79                     93,68

Likuiditas
Current ratio 1                                                                   146,55            140,61                    109,55
Cash Ratio 1                                                                      24,42             15,74                      1,44

Solvabilitas
Total liabilitas/total aset (x)                                                    0,80              0,79                       0,80
Gearing ratio (x)                                                                  3,66              3,59                       3,64
Pendapatan/total aset                                                             18,81             18,75                      19,73
Total liabilitas/total ekuitas (x)                                                 3,92              3,76                       3,90
Financing to asset ratio (%) 2                                                    86,94             87,68                      94,14
Networth to paid-up capital (%) 3                                                 118,27            118,57                     107,23
Interest coverage ratio (x) 4                                                      2,19              2,31                       1,76
Debt service coverage ratio (x) 5                                                  2,26              2,38                       1,83

Catatan:
1.   Sesuai dengan Surat Edaran OJK No.1/SEOJK.05/2016 tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan
2.   Financing to Asset Ratio merupakan rasio antara piutang pembiayaan terhadap total aset pada tahun yang bersangkutan
3.   Networth to Paid-up Capital merupakan rasio antara jumlah ekuitas terhadap jumlah modal ditempatkan dan disetor penuh pada tahun yang
     bersangkutan
4.   Interest Coverage Ratio dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak dan kerugian kredit ekspektasian (cadangan) dibagi deng an beban
     bunga
5.   Debt Service Coverage dihitung dari laba sebelum beban bunga, pajak, depresiasi, amortisasi dan ke rugian kredit ekspektasian (cadangan)
     dibagi dengan beban bunga
6.   Laba (rugi) tahun berjalan dan laba (rugi) tahun berjalan sebelum pajak penghasilan untuk periode yang berakhir 30 Juni 202 3 disetahunkan
     sesuai dengan penyajian pelaporan tentang Tingkat Kesehatan Keuangan Perusahaan Pembiayaan




Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, Perseroan telah memenuhi seluruh rasio
keuangan yang dipersyaratkan dalam perjanjian utang.




                                                                                                                                                 34

Page 61
V.       ANALISIS DAN PEMBAHASAN OLEH MANAJEMEN

Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini harus dibaca bersama -sama dengan “Ikhtisar Data
Keuangan Penting” dan laporan keuangan Perseroan beserta catatan atas laporan keuangan yang tercantum
dalam Informasi Tambahan ini. Informasi keuangan yang disajikan berikut bersumber dari laporan keuangan
Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2023 (tidak diaudit) dan 2022. Analisis dan pembahasan yang disajikan dalam bab ini merupakan tamba han
informasi dari analisis dan pembahasan yang terdapat pada Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.

Pembahasan dalam bab ini dapat mengandung pernyataan yang menggambarkan keadaan di masa
mendatang (forward looking statement) dan merefleksikan pand angan Perseroan saat ini berkenaan dengan
peristiwa dan kinerja keuangan di masa mendatang yang hasil aktualnya dapat berbeda secara material
sebagai akibat dari faktor-faktor yang telah diuraikan pada Bab mengenai Faktor Risiko yang terdapat pada
Prospektus Obligasi Berkelanjutan I Tahap I.

1.       HASIL KEGIATAN USAHA

Periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 3 dibandingkan dengan tahun berakhir
pada tanggal 30 Juni 2022

Pendapatan. Pendapatan Perseroan mengalami kenaikan sebesar 5,35% menjadi Rp803.168 juta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 3 dari sebelumnya Rp762.403 juta untuk
periode yang sama pada tahun 2022, hal ini terutama dikarenakan kenaikan dari pendapatan dari
pembiayaan.

•    Pembiayaan. Pendapatan dari aktivitas pembiayaan mengalami peningkatan sebesar 5,48% menjadi
     Rp520.319 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 3 dari sebelumnya
     Rp493.336 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 2. Peningkatan ini
     terutama dikarenakan oleh kenaikan penghasilan bunga yang berasal dari kenaikan pertumbuhan
     piutang pembiayaan selama periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.

•    Sewa pembiayaan. Pendapatan dari aktivitas sewa pembiayaan menurun sebesar 19,27% menjadi
     Rp54.249 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dari sebelumnya
     Rp67.195 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 2. Penurunan ini
     terutama dikarenakan oleh penurunan penghasilan bunga yang berasal dari penurunan pertumbuhan
     piutang pembiayaan selama periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023.

•    Lain-lain. Pendapatan lain-lain meningkat sebesar 13,24% menjadi Rp228.600 juta untuk periode 6
     (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 3 dari sebelumnya Rp201.872 juta untuk periode 6
     (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 2. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
     peningkatan fee-based income seperti biaya administrasi seiring dengan peningkatan pembiayaan baru.

Beban keuangan. Beban keuangan meningkat sebesar 28,19% menjadi Rp242.312 juta untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dari sebelumnya Rp189.021 juta untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Peningkatan ini disebabkan oleh kenaikan saldo
pinjaman yang diterima seiring dengan pertumbuhan pembiayaan Perseroan dan kenaikan bunga maupun
beban lindung nilai untuk pinjaman valuta asing.

Beban penyisihan kerugian penurunan nilai. Penyisihan kerugian penurunan nilai meningkat sebesar 13,05%
menjadi Rp250.101 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dari
sebelumnya Rp221.222 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.
Peningkatan ini terutama disebabkan oleh penurunan kualitas pembiayaan.



                                                                                                       35

Page 62
Beban gaji dan tunjangan. Gaji dan tunjangan mengalami peningkatan sebesar 3,36% menjadi Rp159.311
juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dari sebelumnya Rp154.127 juta
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Peningkatan ini terutama disebabkan
oleh peningkatan jumlah karyawan Perseroan.

Beban umum dan administrasi. Beban umum dan administrasi meningkat sebesar 22,87% menjadi Rp113.549
juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 dari sebelumnya Rp92.415 juta
untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan
oleh berbagai inisiatif yang dilakukan oleh Perseroan. Hal ini sejalan dengan kenaikan pertumbuhan
pembiayaan baru Perseroan di tahun 2023 .

Laba sebelum pajak. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan mencatatkan laba
sebelum pajak sebesar Rp37.895 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 3
dibandingkan laba sebelum pajak sebesar Rp105.618 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada
tanggal 30 Juni 2022.

Beban pajak penghasilan. Perseroan mencatatkan beban pajak penghasilan sebesar R p8.136 juta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 3 dibandingkan beban pajak penghasilan
sebesar Rp23.664 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 2. Penurunan ini
sejalan dengan menurunnya laba sebelum pajak.

Laba bersih periode berjalan. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas, Perseroan
mencatatkan laba bersih sebesar Rp29.759 juta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30
Juni 2023 dibandingkan laba bersih periode berjalan sebesar Rp81.954 juta pada periode 6 (enam) bulan
yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2022.

Jumlah laba komprehensif periode berjalan. Sebagai akibat dari hal-hal yang telah dijelaskan di atas,
Perseroan mencatatkan jumlah laba komprehensif periode berjalan sebesar Rp25.871 juta untuk periode 6
(enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 202 3 dibandingkan dari sebelumnya laba komprehensif
periode berjalan sebesar Rp121.879 juta pada periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni
2022.




                                                                                                       36

Page 63
2.        ASET, LIABILITAS DAN EKUITAS

Aset

Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022

Jumlah aset Perseroan mengalami peningkatan sebesar 2,96% menjadi Rp8.538.099 juta per 30 Juni 2023
dari sebelumnya Rp8.292.807 juta per 31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh kenaikan
piutang pembiayaan Perseroan.

Liabilitas

Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022

Jumlah liabilitas Perseroan mengalami peningkatan sebesar 3,81% menjadi Rp6.801.698 juta per 30 Juni
2023 dari sebelumnya Rp6.551.977 juta per 31 Desember 2022. Kenaikan ini terutama disebabkan oleh
meningkatnya saldo pinjaman yang diterima Perseroan .

Ekuitas

Posisi tanggal 30 Juni 2023 dibandingkan dengan posisi tanggal 31 Desember 2022

Ekuitas Perseroan mengalami penurunan sebesar 0,25% menjadi Rp1.736.401 juta per 30 Juni 2023 dari
sebelumnya Rp1.740.830 juta per 31 Desember 2022. Penurunan tersebut terutama disebabkan oleh adanya
dividen yang akan dibayarkan oleh Perseroan ke pemegang saham.




                                                                                                  37

Page 64
3.      LIKUIDITAS DAN SUMBER PENDANAAN

Sumber likuiditas utama Perseroan adalah penerimaan pinjaman bank dan penerbitan surat berharga yang
hanya digunakan Perseroan untuk kegiatan pembiayaan. Pada tanggal 30 Juni 2023, sumber likuiditas
material Perseroan yang belum digunakan tercatat sebesar Rp5.439.966 juta. Penerbitan Obligasi akan turut
menambah sumber likuiditas Perseroan untuk kegiatan pembiayaan .

Perseroan berkeyakinan bahwa dengan memperhitungkan kas yang diharapkan akan dihasilkan dari kegiatan
operasi dan sumber keuangan yang saat ini tersedia untuk Perseroan, Perseroan memiliki likuiditas yang
cukup untuk memenuhi kebutuhan modal kerja, kewajiban pembayaran utang dan kebutuhan akan kas
lainnya untuk saat ini dan 12 bulan setelah tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan.

Arus kas dari aktivitas operasi

Arus kas bersih diperoleh dari aktivitas operasi terdiri dari kas yang diterima dari transaksi pembiayaan,
transaksi sewa pembiayaan, dan aktivitas operasi lainnya, dan arus kas keluar terutama digunakan untuk
transaksi pembiayaan, transaksi sewa pembiayaaan, beban keuangan, dan pembayaran gaji dan tunjangan.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas operasi sebesar Rp121.269 juta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 terdiri dari penerimaan transaksi pembiayaan terkait
pembayaran angsuran, penerimaan transaksi sewa pembiayaan terkait pembayaran angsura n, pendapatan
administrasi, denda dari pelanggan, pendapatan bunga dan lain -lain. Sedangkan sumber pengeluaran kas
untuk aktivitas operasi adalah transaksi pembiayaan yaitu pengeluaran kas untuk pembayaran ke dealer atau
supplier kendaraan bermotor dan pengeluaran kas untuk transaksi sewa pembiayaan, beban usaha, gaji dan
tunjangan serta beban keuangan.

Arus kas dari aktivitas investasi

Arus kas yang digunakan untuk aktivitas investasi terutama terdiri dari pembelian aset tak be rwujud berupa
perangkat lunak dan perangkat keras terkait teknologi informasi untuk kegiatan usaha dan pengelolalan
Perseoran.

Arus kas bersih yang digunakan untuk aktivitas investasi Perseroan adalah sebesar Rp 5.571 juta untuk
periode 6 (enam) bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 untuk pembelian asset tetap dan tak
berwujud. Untuk periode yang sama, Perseroan mencatatkan hasil penjualan aset tetap sebesar Rp 2.747
juta.

Arus kas dari aktivitas pendanaan

Arus kas bersih yang diperoleh untuk aktivitas pendanaan sebesar Rp106.491 juta untuk periode 6 (enam)
bulan yang berakhir pada tanggal 30 Juni 2023 terutama untuk aktivitas pendanaan Perseroan. Untuk
periode yang sama, Perseroan mencatatkan penerimaan dari pinjaman bank sebesar Rp 2.042.584 juta.

4.      BELANJA MODAL

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan mencatatkan belanja modal sebesar Rp13.879 juta.

Jumlah belanja modal Perseroan untuk tahun 2023 diperkirakan sebesar Rp29.629 juta yang sebagian besar
akan digunakan untuk pembelian peralatan kantor, perabotan kantor, perangkat lunak dan perangkat keras
terkait teknologi informasi, dan renovasi gedung . Pada bulan Juni 2023, belanja modal yang telah terealisasi
mencapai sekitar 46,84%.




                                                                                                          38

Page 65
VI.     KEJADIAN PENTING SETELAH TANGGAL LAPORAN KEUANGAN


Tidak ada kejadian penting yang mempunyai dampak cukup material terhadap keadaan keuangan dan hasil
usaha Perseroan yang terjadi setelah tanggal laporan keuangan Perseroan tertanggal 24 Juli 2023 atas
laporan keuangan Perseroan pada tanggal 30 Juni 202 3 serta untuk periode 6 (enam) bulan yang berakhir
pada tanggal 30 Juni 2023 (tidak diaudit) dan 2022 , sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan.




                                                                                                   39

Page 66
VII.    KETERANGAN TAMBAHAN TENTANG PERSEROAN, KEGIATAN USAHA, SERTA
        KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA

Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai Perseroan sejak Perseroan menerbitkan
dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
diterbitkan:

A.      KETERANGAN TENTANG PERSEROAN

1.      RIWAYAT SINGKAT PERSEROAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan . Anggaran
Dasar Perseroan terakhir adalah sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang
Saham No.37 tanggal 6 Desember 2019 dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
Administrasi Jakarta Selatan, dan telah (i) disetujui oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. AHU-0103193.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal 10
Desember 2019; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-0103193.AH.01.02 Tahun 2019 tanggal
10 Desember 2019 (”Akta No. 37/2019”), dimana berdasarkan akta tersebut para pemegang saham menyetujui
perubahan nama Perseroan yang semula Bernama PT Mitra Pinasthika Mustika Finance menjadi PT JACCS
Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia.

Perubahan-perubahan terhadap Anggaran Dasar Perseroan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
Anggaran Dasar dan peraturan perundang undangan yang berlaku.

2.      PERKEMBANGAN KEPEMILIKAN SAHAM PERSEROAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan atas struktur permodalan dan susunan
pemegang saham serta komposisi kepemilikan saham dalam Persero an.

Struktur permodalan Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum dalam Akta Pernyataan Keputusan
Pemegang Saham No. 50 tanggal 20 Mei 2014 yang dibuat dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris
di Kota Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU -02193.40.21.2014 tanggal 21 Mei
2014 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU -02673.40.20.2014 tanggal 21 Mei 2014 (“Akta
No. 50/2014”). Selanjutnya, susunan pemegang saham Perseroan yang terakhir adalah sebagaimana dimuat
dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 58 tanggal 17 Mei 2017, dibuat di hadapan
Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, dan telah (i) diberitahukan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi
Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
AHU-AH.01.03-0137335 tanggal 18 Mei 2017; dan (ii) didaftarkan dalam Daftar Perseroan No. AHU-
0063857.AH.01.11.Tahun 2017 pada tanggal 18 Mei 2017 (“Akta No. 58/2017”), struktur permodalan dan
susunan pemegang saham Perseroan terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan adalah
sebagai berikut:




                                                                                                        40

Page 67
                                                                         Nilai Nominal
                                                                    Rp.1.000.000 per saham             Persentase
                            Keterangan
                                                                                Jumlah Nilai Nominal      (%)
                                                             Jumlah Saham
                                                                                       (Rp)
         Modal Dasar
         Jumlah Modal Dasar                                         1.224.475      1.224.475.000.000
         Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
         1. JACCS Co., Ltd.                                           734.685        734.685.000.000            60
         2. PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk                           489.790        489.790.000.000            40
         Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                 1.224.475      1.224.475.000.000           100
         Saham Dalam Portepel                                               -                      -


3.          DOKUMEN PERIZINAN PERSEROAN

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan, kantor pusat Perseroan telah memiliki izin-izin
penting antara lain :

 No                       Izin                                                    Keterangan
  1        Izin Usaha Dalam        Bidang    Usaha    1. Izin Usaha di bidang Perusahaan Pembiayaan berdasarkan
           Lembaga Pembiayaan                         Keputusan      Menteri   Keuangan    Republik    Indonesia   No.
                                                      68/KMK.017/1994 tanggal 5 Maret 1994 tentang Pemberian Izin
                                                      Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Elbatama Finance yang
                                                      diterbitkan oleh Menteri Keuangan dan telah diubah beberapa kali
                                                      terakhir berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Republik
                                                      Indonesia, No. Kep-421/KM.6/2003 tentang Perubahan atas
                                                      Keputusan Menteri Keuangan Nomor 68/KMK.017/1994 tentang
                                                      Pemberian Izin Usaha Lembaga Pembiayaan kepada PT Elbatama
                                                      Finance, No. KEP-143/KM.10/2012 tanggal 16 Maret 2012 tentang
                                                      Perubahan      atas    Keputusan   Menteri    Keuangan     Nomor
                                                      68/KMK.017/1994 tentang Pemberian Izin Usaha Lembaga
                                                      Pembiayaan kepada PT Elbatama Finance sebagaimana telah
                                                      diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No. KEP -
                                                      421/KM.6/2003 yang diterbitkan oleh Menteri Keuangan.

                                                      2. Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-
                                                      811/NB.11/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang Pemberlakuan
                                                      Izin Usaha Di Bidang Perusahaan Pembiayaan Sehubungan
                                                      Perubahan Nama PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Menjadi PT
                                                      JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia, yang
                                                      diterbitkan oleh OJK. Izin ini berlaku selama perusahaan yang
                                                      bersangkutan menjalankan kegiatan usahanya.

     2     Nomor Induk Berusaha (NIB)                 No. 9120300330356 tanggal 5 Maret 2019 sebagaimana telah
                                                      diubah terakhir pada tanggal 18 Januari 2023 yang diterbitkan oleh
                                                      Pemerintah Republik Indonesia melalui Lembaga Pengelola dan
                                                      Penyelenggara OSS. NIB telah berlaku efektif selama perusahaan
                                                      menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan
                                                      perundang-undangan.

     3     Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan         NPWP No. 01.351.786.7-062.000 yang diterbitkan oleh Kantor
           Surat Keterangan Terdaftar (SKT)           Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I, dengan SKT No. S -
                                                      573KT/WPJ.04/KP.1103/2019 tanggal 13 Desember 2019 yang
                                                      diterbitkan oleh Kepala Kantor a.n. Kepala Seksi Pelayanan pada
                                                      Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I, Kantor Wilayah
                                                      DJP Jakarta Selatan I, Direktrorat Jenderal Pajak, Kementerian
                                                      Keuangan Republik Indonesia. Perseroan telah terdaftar pada
                                                      administrasi Direktorat Jenderal Pajak terhi tung sejak tanggal 15
                                                      Juni 1990.



                                                                                                                     41

Page 68
     4    Surat Pengukuhan Pengusaha Kena          No. S-365PKP/WPJ.04/KP.1103/2019 tanggal 13 Desember 2019
          Pajak (SPPKP)                            yang diterbitkan oleh Kepala Kantor a.n. Kepala Seksi Pelayanan
                                                   pada Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Selatan I, Kantor
                                                   Wilayah DJP Jakarta Selatan I, Direktorat Jenderal Pajak,
                                                   Kementerian Keuangan Republik Indonesia .

Sehubungan dengan izin usaha yang wajib dimiliki oleh kantor cabang berupa izin pembukaan kantor cabang
untuk menjalankan kegiatan usaha pembiayaan, kantor cabang Perseroan seluruhnya telah mendapatkan izin
tersebut yang akan terus berlaku selama kantor-kantor tersebut menjalankan kegiatan usahanya. Apabila
kantor cabang tersebut ditutup, Perseroan akan mengembalikan izin pem bukaan kantor cabang tersebut.

Berdasarkan daftar jaringan kantor Perseroan per 30 Juni 2023, Perseroan memiliki 92 (sembilan puluh dua)
kantor cabang dan 2 (dua) kantor pemasaran yang masih aktif beroperasional. Adapun pembukaan dan/atau
pemindahan tersebut telah mendapatkan perizinan/pencatatan sebagai berikut:

a. Kantor Cabang

            Ijin OJK / Menteri Keuangan     Pencatatan Perubahan Alamat
                                                                               Nama Kantor
No.          Terkait Pembukaan Kantor         OJK / / Menteri Keuangan                            Kecamatan
                                                                                 Cabang
                        Cabang
1.          Keputusan Dewan Komisioner              Surat OJK No. S-           Kotawaringin      Arut Selatan
         Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-    2896/NB.111/2016 tanggal 21 Juli      Barat           (Kabupaten
             294/NB.111/2014 tanggal 16     2016 tentang Laporan Perubahan                       Kotawaringin
               September 2014 tentang        Alamat Kantor Cabang PT Mitra                          Barat)
         Pemberian Izin Pembukaan Kantor      Pinasthika Mustika Finance di
             Cabang PT. Mitra Pinasthika           Kotawaringin Barat
          Mustika Finance di Kotawaringin
                         Barat.
2.          Keputusan Dewan Komisioner              Surat OJK No. S-            Rokan Hilir         Bagan
         Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-      5331/NB.111/2015 tanggal 5                          Sinembah
             305/NB.111/2014 tanggal 24      Oktober 2015 tentang Laporan                        (Kabupaten
               September 2014 tentang          Pemindahan Alamat Kantor                          Rokan Hilir-
         Pemberian Izin Pembukaan Kantor       Cabang PT Mitra Pinasthika                        Bagan Batu)
             Cabang PT. Mitra Pinasthika       Mustika Finance di Cilegon,
                   Mustika Finance.              Rokan Hilir, dan Bogor
3.       Keputusan Menteri Keuangan No.             Surat OJK No. S-            Balikpapan        Balikpapan
          KEP-170/KM.10/2007 tanggal 28       4162/NB.111/2017 tanggal 4                         Selatan (Kota
          Agustus 2007 tentang Pemberian    September 2017 tentang Laporan                        Balikpapan)
           Izin Pembukaan Kantor Cabang     Perubahan Alamat Kantor Cabang
             PT. Austindo Nusantara Jaya       PT Mitra Pinasthika Mustika
            Finance di Makassar, Manado,                 Finance
              Balikpapan, Samarinda dan
                       Surabaya.
4.       Keputusan Menteri Keuangan No.                    -                   Banjarmasin       Banjarmasin
          KEP-239/KM.10/2008 tanggal 12                                                           Timur (Kota
                November 2008 tentang                                                            Banjarmasin)
         Pemberian Izin Pembukaan Kantor
           Cabang PT Austindo Nusantara
                     Jaya Finance.
5.       Keputusan Menteri Keuangan No.            Surat OJK No. S-             Bukittinggi     Banuhampu Sei
          KEP-263/KM.10/2008 tanggal 22       5158/NB.111/2018 tanggal 9         (Agam)              Puar
                Desember 2008 tentang        Oktober 2018 tentang Laporan                         (Kabupaten
         Pemberian Izin Pembukaan Kantor    Perubahan Alamat Kantor Cabang                          Agam) -
          Cabang PT. Austindo Nusantara        PT Mitra Pinasthika Mustika                         Bukittinggi
                     Jaya Finance            Finance Agam dan Malang (II)
6.       Keputusan Menteri keuangan No.                     -                     Depok            Beji (Kota


                                                                                                                 42

Page 69
         Ijin OJK / Menteri Keuangan      Pencatatan Perubahan Alamat
                                                                           Nama Kantor
No.       Terkait Pembukaan Kantor          OJK / / Menteri Keuangan                      Kecamatan
                                                                             Cabang
                     Cabang
        KEP-652/KM.10/2010 tanggal 2                                                        Depok)
             Desember 2010 tentang
      Pemberian Izin Pembukaan Kantor
       Cabang PT. Austindo Nusantara
             Jaya Finance di Depok
7.    Keputusan Menteri Keuangan No.               Surat OJK No. S-          Bekasi      Bekasi Utara
       KEP-199/KM.10/2008 tanggal 16        3233/NB.111/2018 tanggal 26                  (Kota Bekasi)
            September 2008 tentang            Juni 2018 tentang Laporan
      Pemberian Izin Pembukaan Kantor     Perubahan Alamat Kantor Cabang
        Cabang PT Austindo Nusantara         PT Mitra Pinasthika Mustika
                  Jaya Finance.                        Finance
8.    Keputusan Menteri Keuangan No.               Surat OJK No. S-           Bogor      Bogor Tengah
         KEP-127/KM.6/2003 tanggal 3         5331/NB.111/2015 tanggal 5                  (Kota Bogor)
      April 2003 tentang Pemberian Izin    Oktober 2015 tentang Laporan
        Pembukaan Kantor Cabang PT.           Pemindahan Alamat Kantor
      Elbatama Finance dan Keputusan         Cabang PT Mitra Pinasthika
       Dewan Komisioner Otoritas Jasa        Mustika Finance di Cilegon,
               Keuangan No. KEP-                Rokan Hilir, dan Bogor
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April
          2015 tentang Pemberian Izin
        Pembukaan Kantor Cabang PT.
       Mitra Pinasthika Mustika Finance
9.       Keputusan Dewan Komisioner                Surat OJK No. S-        Bojonegoro     Bojonegoro
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-       3670/NB.111/2019 tanggal 26                      (Kota
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April     Agustus 2019 tentang Laporan                   Bojonegoro)
          2015 tentang Pemberian Izin     Perubahan Alamat Kantor Cabang
        Pembukaan Kantor Cabang PT.          PT Mitra Pinasthika Mustika
       Mitra Pinasthika Mustika Finance          Finance Bojonegoro
10.      Keputusan Dewan Komisioner                Surat OJK No. S-         Singaraja      Buleleng
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-       2830/NB.111/2017 tanggal 15                   (Kabupaten
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April        Juni 2017 tentang Laporan                    Buleleng)
          2015 tentang Pemberian Izin     Perubahan Alamat Kantor Cabang
        Pembukaan Kantor Cabang PT.          PT JACCS Mitra Pinasthika
       Mitra Pinasthika Mustika Finance            Mustika Finance
11.      Keputusan Dewan Komisioner                Surat OJK No. S-        Muara Bungo    Pasar Muara
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-        669/NB.111/2019 tanggal 14                  Bungo - Bungo
          307/NB.111/2014 tanggal 24       Februari 2019 tentang Laporan                     Dani
            September 2014 tentang        Perubahan Alamat Kantor Cabang                  (Kabupaten
      Pemberian Izin Pembukaan Kantor        PT Mitra Pinasthika Mustika                    Bungo)
          Cabang PT. Mitra Pinasthika                  Finance
            Mustika Finance di Bungo
12.      Keputusan Dewan Komisioner              Surat OJK No. S-            Cilegon     Cibeber (Kota
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-       5331/NB.111/2015 tanggal 5                      Cilegon)
          333/NB.111/2014 tanggal 10       Oktober 2015 tentang Laporan
       Oktober 2014 tentang Pemberian        Pemindahan Alamat Kantor
        Izin Pembukaan Kantor Cabang        Cabang PT Mitra Pinasthika
          PT. Mitra Pinasthika Mustika      Mustika Finance di Cilegon,
               Finance di Cilegon              Rokan Hilir, dan Bogor
13.        Keputusan Anggota Dewan                        -                  Bekasi 2      Cikarang
            Komisioner Otoritas Jasa                                        (Cikarang)   Selatan (Kota
               Keuangan No. KEP-                                                            Bekasi)
           118/NB.111/2017 tanggal 3
       Agustus 2017 tentang Pemberian
        Izin Pembukaan Kantor Cabang
          PT. Mitra Pinasthika Mustika



                                                                                                         43

Page 70
        Ijin OJK / Menteri Keuangan       Pencatatan Perubahan Alamat
                                                                            Nama Kantor
No.      Terkait Pembukaan Kantor           OJK / / Menteri Keuangan                          Kecamatan
                                                                              Cabang
                   Cabang
             Finance di Bekasi (II)
14.   Keputusan Menteri Keuangan No.                    -                     Denpasar      Denpasar (Kota
       KEP-059/KM.5/2006 tanggal 20                                                           Denpasar)
      Februari 2006 tentang Pemberian
       Izin Pembukaan Kantor Cabang
         PT Austindo Nusantara Jaya
       Finance dan Keputusan Dewan
           Komisioner Otoritas Jasa
              Keuangan No. KEP-
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April
         2015 tentang Pemberian Izin
       Pembukaan Kantor Cabang PT.
      Mitra Pinasthika Mustika Finance
15.   Keputusan Menteri Keuangan No.               Surat OJK No. S-          Surabaya 2       Dukuh Pakis
      KEP-170/KM.10/2007 tanggal 28         498/NB.111/2018 tanggal 30                      (Kota Surabaya)
       Agustus tentang Pemberian Izin      Januari 2018 tentang Laporan
        Pembukaan Kantor Cabang PT       Perubahan Alamat Kantor Cabang
      Austindo Nusantara Jaya Finance       PT Mitra Pinasthika Mustika
                                                Finance di Surabaya
16.       Keputusan Anggota Dewan                  Surat OJK No. S-            Giri -             Giri
           Komisioner Otoritas Jasa        1242/NB.021/2023 tanggal 11      Banyuwangi
             Keuangan No. KEP-               April 2023 tentang Laporan
         186/NB.111/2018 tanggal 12      Perubahan Alamat Kantor Cabang
        Maret 2018 tentang Pemberian        PT JACCS Mitra Pinasthika
       Izin Pembukaan Kantor Cabang        Mustika Finance Indonesia di
         PT Mitra Pinasthika Mustika          Kabupaten Banyuwangi
                   Finance
17.       Keputusan Anggota Dewan                       -                     Girisubo          Girisubo
           Komisioner Otoritas Jasa                                           (Tileng)        (Kabupaten
             Keuangan No. KEP-                                                               Gunungkidul)
         213/NB.111/2022 tanggal 12
       Oktober 2022 tentang Pemberian
       Izin Pembukaan Kantor Cabang
          PT JACCS Mitra Pinasthika
          Mustika Finance Indonesia
           Kabupaten Gunungkidul
18.     Keputusan Dewan Komisioner                      -                     Lampung       Gunung Sugih
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-                                          Tengah        (Kabupaten
         306/NB.111/2014 tanggal 24                                                           Lampung
           September 2014 tentang                                                              Tengah)
      Pemberian Izin Pembukaan Kantor
         Cabang PT. Mitra Pinasthika
         Mustika Finance di Lampung
                   Tengah.
19.   Keputusan Menteri Keuangan No.             Surat OJK No. S-            Palembang       Ilir Timur Tiga
       KEP-038/KM.10/2008 tanggal 10       5516/NB.111/2018 tanggal 31                             (Kota
        Maret 2008 tentang Pemberian      Oktober 2018 tentang Laporan                         Palembang)
       Izin Pembukaan Kantor Cabang      Perubahan Alamat Kantor Cabang
        PT. Austindo Nusantara Jaya         PT Mitra Pinasthika Mustika
                   Finance                            Finance
20.   Keputusan Menteri Keuangan No.             Surat OJK No. S-           Jambi Selatan   Jambi Selatan
       KEP-199/KM.10/2008 tanggal 16     2103/NB.021/2023 tanggal 9 Juni                     (Kota Jambi)
           September 2008 tentang        2023 tentang Laporan Perubahan
      Pemberian Izin Pembukaan Kantor    Alamat Kantor Cabang PT JACCS
       Cabang PT. Austindo Nusantara     Mitra Pinasthika Mustika Finance



                                                                                                               44

Page 71
        Ijin OJK / Menteri Keuangan      Pencatatan Perubahan Alamat
                                                                            Nama Kantor
No.      Terkait Pembukaan Kantor          OJK / / Menteri Keuangan                           Kecamatan
                                                                              Cabang
                   Cabang
                Jaya Finance             Indonesia di Kota Jambi dan Kota
                                                    Pasuruan I
21.      Keputusan Dewan Komisioner                      -                      Kudus          Jati (Kota
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-                                                           Kudus)
         239/NB.111/2017 tanggal 27
      Oktober 2017 tentang Pemberian
       Izin Pembukaan Kantor Cabang
         PT. Mitra Pinasthika Mustika
               Finance di Kudus
22.      Keputusan Dewan Komisioner              Surat OJK No. S-            Jakarta Timur     Jatinegara
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-      2840/NB.111/2019 tanggal 28      (Rawamangun)      (Kota Jakarta
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April      Juni 2019 tentang Laporan                            Timur)
         2015 tentang Pemberian Izin     Perubahan Alamat Kantor Cabang
       Pembukaan Kantor Cabang PT.          PT Mitra Pinasthika Mustika
      Mitra Pinasthika Mustika Finance                Finance
23.      Keputusan Dewan Komisioner                      -                  Palangkaraya      Jekan Raya
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-                                                            (Kota
         332/NB.111/2014 tanggal 10                                                          Palangkaraya)
      Oktober 2014 tentang Pemberian
       Izin Pembukaan Kantor Cabang
         PT. Mitra Pinasthika Mustika
                   Finance
24.       Keputusan Anggota Dewan                       -                     Jombang          Peterongan
           Komisioner Otoritas Jasa                                                          (Kota Jombang)
             Keuangan No. KEP-
         180/NB.111/2018 tanggal 27
      Februari 2018 tentang Pemberian
       Izin Pembukaan Kantor Cabang
         PT. Mitra Pinasthika Mustika
                   Finance
25.   Keputusan Menteri Keuangan No.                    -                      Kendari        Kadia (Kota
        KEP-73/KM.10/2011 tanggal 19                                                           Kendari)
       Januari 2011 tentang Pemberian
       Izin Pembukaan Kantor Cabang
      PT. Elbatama Finance di Kendari
26.      Keputusan Dewan Komisioner             Surat OJK No. S-              Kaliwates        Kaliwates
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-      4160/NB.111/2022 tanggal 25                        (Kabupaten
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April    Oktober 2022 tentang Laporan                          Jember)
         2015 tentang Pemberian Izin     Perubahan Alamat Kantor Cabang
       Pembukaan Kantor Cabang PT.          PT JACCS Mitra Pinasthika
      Mitra Pinasthika Mustika Finance    Mustika Finance Indonesia di 4
                                                      Lokasi
27.     Keputusan Dewan Komisioner                      -                      Madiun          Kartoharjo
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-                                                        (Kota Madiun)
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April
        2015 tentang Pemberian Izin
       Pembukaan Kantor Cabang PT.
      Mitra Pinasthika Mustika Finance
28.     Keputusan Dewan Komisioner                      -                       Gresik         Kebomas
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-                                                         (Kabupaten
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April                                                          Gresik)
        2015 tentang Pemberian Izin
       Pembukaan Kantor Cabang PT.
      Mitra Pinasthika Mustika Finance
29.   Keputusan Menteri Keuangan No.     Surat Kementerian Keuangan No.        Cirebon       Kedaung (Kota



                                                                                                              45

Page 72
       Ijin OJK / Menteri Keuangan         Pencatatan Perubahan Alamat
                                                                              Nama Kantor
No.     Terkait Pembukaan Kantor             OJK / / Menteri Keuangan                          Kecamatan
                                                                                Cabang
                  Cabang
      KEP-038/KM.10/2008 tanggal 10        S-1316/MK.10/2012 tanggal 12                          Cirebon)
       Maret 2008 tentang Pemberian             Oktober 2012 tentang
      Izin Pembukaan Kantor Cabang            Pemindahan Alamat Kantor
       PT. Austindo Nusantara Jaya           Cabang PT Mitra Pinasthika
                  Finance                  Mustika Finance di Cirebon dan
                                                       Padang
30.   Keputusan Menteri Keuangan No.              Surat OJK No. S-            Jakarta Barat     Kembangan
       KEP-127/KM.6/2003 tanggal 3          3933/NB.111/2020 tanggal 27         (Kedoya)       (Kota Jakarta
      April 2003 tentang Pemberian Izin    Oktober 2020 tentang Laporan                           Barat)
       Pembukaan Kantor Cabang PT.        Perubahan Alamat Kantor Cabang
              Elbatama Finance.              PT JACCS Mitra Pinasthika
                                              Mustika Finance Indonesia
                                                   Jakarta Selatan
31.     Keputusan Dewan Komisioner                Surat OJK No. S-              Malang 2         Kepanjen
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-        5158/NB.111/2018 tanggal 9        (Kepanjen)       (Kabupaten
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April     Oktober 2018 tentang Laporan                           Malang)
         2015 tentang Pemberian Izin      Perubahan Alamat Kantor Cabang
       Pembukaan Kantor Cabang PT.           PT Mitra Pinasthika Mustika
      Mitra Pinasthika Mustika Finance      Finance Agam dan Malang (II)
32.   Keputusan Menteri Keuangan No.              Surat OJK No. S-               Malang        Klojen (Kota
       KEP-059/KM.5/2006 tanggal 20       1446/NB.111/2020 tanggal 7 April                       Malang)
      Februari 2006 tentang Pemberian     2020 tentang Laporan Perubahan
       Izin Pembukaan Kantor Cabang       Alamat Kantor Cabang PT JACCS
         PT Austindo Nusantara Jaya       Mitra Pinasthika Mustika Finance
       Finance dan Keputusan Dewan                Indonesia Malang
           Komisioner Otoritas Jasa
             Keuangan No. KEP-
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April
         2015 tentang Pemberian Izin
       Pembukaan Kantor Cabang PT.
      Mitra Pinasthika Mustika Finance
33.   Keputusan Menteri Keuangan No.                     -                     Gorontalo       Kota Selatan
       KEP-312/KM.10/2011 tanggal 5                                                               (Kota
      April 2011 tentang Pemberian Izin                                                         Gorontalo)
       Pembukaan Kantor Cabang PT.
      Austindo Nusantara Jaya Finance
34.     Keputusan Dewan Komisioner                       -                    Timor Tengah       Kota Soe
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-                                         Selatan (Soe)     (Kabupaten
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April                                                         Timor Tengah
         2015 tentang Pemberian Izin                                                              Selatan)
       Pembukaan Kantor Cabang PT.
      Mitra Pinasthika Mustika Finance
35.       Keputusan Anggota Dewan                Surat OJK No. S-            Kota Tambolaka   Kota Tambolaka
           Komisioner Otoritas Jasa         4160/NB.111/2022 tanggal 25        (Waitabula)      (Kabupaten
             Keuangan No. KEP-             Oktober 2022 tentang Laporan                        Sumba Barat
      165/NB.111/2022 tanggal 18 Juli     Perubahan Alamat Kantor Cabang                           Daya)
         2022 tentang Pemberian Izin         PT JACCS Mitra Pinasthika
      Peningkatan Status Kantor Selain     Mustika Finance Indonesia di 4
        Kantor Cabang Menjadi Kantor                   Lokasi
           Cabang PT JACCS Mitra
          Pinasthika Mustika Finance
         Indonesia Kabupaten Sumba
                  Barat Daya
36.     Keputusan Dewan Komisioner                       -                    Sumba Timur     Kota Waingapu
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-                                          (Waingapu)      (Kabupaten



                                                                                                               46

Page 73
         Ijin OJK / Menteri Keuangan      Pencatatan Perubahan Alamat
                                                                             Nama Kantor
No.       Terkait Pembukaan Kantor          OJK / / Menteri Keuangan                        Kecamatan
                                                                               Cabang
                    Cabang
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April                                                     Sumba Timur)
          2015 tentang Pemberian Izin
        Pembukaan Kantor Cabang PT.
       Mitra Pinasthika Mustika Finance
37.   Keputusan Menteri Keuangan No.              Surat OJK No. S-            Bandung      Lengkong (Kota
       KEP-199/KM.10/2008 tanggal 16      503/NB.111/2016 tanggal 7 Maret                     Bandung)
            September 2008 tentang        2023 tentang Laporan Perubahan
      Pemberian Izin pembukaan Kantor      Alamat Kantor Cabang PT Mitra
       Cabang PT. Austindo Nusantara       Pinasthika Mustika Finance di 6
          Jaya Finance dan Keputusan                   Daerah
          Menteri Keuangan No. KEP-
          160/KM.6/2004 tanggal 4 Mei
          2004 tentang Pemberian Izin
         Pembukaan Kantor Cabang PT
      Austindo Nusantara Jaya Finance
38.        Keputusan Anggota Dewan                       -                      Malili         Malili
            Komisioner Otoritas Jasa                                                        (Kabupaten
               Keuangan No. KEP-                                                            Luwu Timur)
       163/NB.111/2022 tanggal 18 Juli
          2022 tentang Pemberian Izin
      Peningkatan Status Kantor Selain
         Kantor Cabang Menjadi Kantor
            Cabang PT JACCS Mitra
           Pinasthika Mustika Finance
      Indonesia Kabupaten Luwu TImur
39.   Keputusan Menteri keuangan No.               Surat OJK No. S-             Duri           Mandau
         KEP-230/KM.10/2010 tentang         2189/NB.111/2015 tanggal 21                      (Kabupaten
      Pemberian Izin Pembukaan Kantor      April 2015 tentang Kelengkapan                     Bengkalis)
       Cabang PT. Austindo Nusantara       Data Laporan Perubahan Alamat
        Jaya Finance di Duri-Bengkalis         Kantor Cabang PT Mitra
              tanggal 17 Mei 2010            Pinasthika Mustika Finance
40.   Keputusan Menteri Keuangan No.               Surat OJK No. S-           Pekanbaru      Marpoyan
        KEP-059/KM.5/2006 tanggal 20         4162/NB.111/2017 tanggal 4                     Damai (Kota
      Februari 2006 tentang Pemberian     September 2017 tentang Laporan                    Pekanbaru)
        Izin Pembukaan Kantor Cabang      Perubahan Alamat Kantor Cabang
          PT Austindo Nusantara Jaya         PT Mitra Pinasthika Mustika
                     Finance                           Finance
41.   Keputusan Menteri Keuangan No.               Surat OJK No. S-            Mataram     Mataram Timur
         KEP-597/KM.10/2010 tentang          2765/NB.111/2020 tanggal 3                    (Kota Mataram)
      Pemberian Izin Pembukaan Kantor       Agustus 2020 tentang Laporan
        Cabang PT Austindo Nusantara      Perubahan Alamat Kantor Cabang
         Jaya Finance di Mataram dan         PT JACCS Mitra Pinasthika
         Keputusan Dewan Komisioner           Mustika Finance Indonesia
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-                  Mataram
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April
          2015 tentang Pemberian Izin
        Pembukaan Kantor Cabang PT.
       Mitra Pinasthika Mustika Finance
42.   Keputusan Menteri Keuangan No.              Surat OJK No. S-           Probolinggo   Mayangan (Kota
         KEP-196/KM.10/2010 tentang          265/NB.111/2020 tanggal 22                     Probolinggo)
      Pemberian Izin Pembukaan Kantor       Januari 2020 tentang Laporan
        Cabang PT Austindo Nusantara      Perubahan Alamat Kantor Cabang
       Jaya Finance di Probolinggo dan       PT JACCS Mitra Pinasthika
         Keputusan Dewan Komisioner           Mustika Finance Indonesia
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-              Probolinggo (II)



                                                                                                            47

Page 74
        Ijin OJK / Menteri Keuangan       Pencatatan Perubahan Alamat
                                                                            Nama Kantor
No.      Terkait Pembukaan Kantor           OJK / / Menteri Keuangan                        Kecamatan
                                                                              Cabang
                   Cabang
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April
         2015 tentang Pemberian Izin
       Pembukaan Kantor Cabang PT.
      Mitra Pinasthika Mustika Finance
43.   Keputusan Menteri Keuangan No.       Surat Menteri Keuangan No. S-      Medan 1      Medan Maimun
       KEP-170/KM.6/2003 tanggal 12         1494/MK.10/2009 tanggal 5                      (Kota Medan)
      Mei 2003 tentang Pemberian Izin           Oktober 2009 tentang
        Pembukaan Kanto Cabang PT            Pemindahan Alamat Kantor
              Elbatama Finance             Cabang PT Austindo Nusantara
                                               Jaya Finance di Medan
44.   Keputusan Menteri Keuangan No.                      -                    Sampit      Mentawa Baru
       KEP-636/KM.10/2012 tanggal 23                                                         Ketapang
             November 2013 tentang                                                          (Kabupaten
      Pemberian Izin Pembukaan Kantor                                                      Kotawaringin
          Cabang PT Mitra Pinasthika                                                          Timur)
           Mustika Finance di Sampit
45.        Keputusan Anggota Dewan                       -                    Nganjuk        Nganjuk
            Komisioner Otoritas Jasa
              Keuangan No. KEP-
       164/NB.111/2022 tanggal 18 Juli
          2022 tentang Pemberian Izin
      Peningkatan Status Kantor Selain
        Kantor Cabang Menjadi Kantor
            Cabang PT JACCS Mitra
           Pinasthika Mustika Finance
         Indonesia Kabupaten Nganjuk
46.      Keputusan Dewan Komisioner                      -                     Batam       Nongsa (Kota
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-                                                        Batam)
        68/NB.111/2017 tanggal 9 Mei
          2017 tentang Pemberian Izin
        Pembukaan Kantor Cabang PT
       Mitra Pinasthika Mustika Finance
47.      Keputusan Dewan Komisioner                      -                    Kupang       Oebobo (Kota
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-                                                        Kupang)
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April
          2015 tentang Pemberian Izin
        Pembukaan Kantor Cabang PT.
       Mitra Pinasthika Mustika Finance
48.   Keputusan Menteri Keuangan No.             Surat OJK No. S-           Padang Timur   Padang Timur
       KEP-038/KM.10/2008 tanggal 10        4160/NB.111/2022 tanggal 25
        Maret 2008 tentang Pemberian       Oktober 2022 tentang Laporan
       Izin Pembukaan Kantor Cabang       Perubahan Alamat Kantor Cabang
          PT. Austindo Nusantara Jaya        PT JACCS Mitra Pinasthika
                     Finance               Mustika Finance Indonesia di 4
                                                       Lokasi
49.   Keputusan Menteri Keuangan No.                     -                      Palu        Palu Timur
       KEP-635/KM.10/2012 tanggal 23                                                        (Kota Palu)
           November 2012 tentang
      Pemberian Izin Pembukaan Kantor
       Cabang PT Austindo Nusantara
                 Jaya Finance
50.     Keputusan Dewan Komisioner                       -                   Pasuruan 2       Pandaan
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-                                                       (Kabupaten
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April                                                       Pasuruan)
        2015 tentang Pemberian Izin



                                                                                                          48

Page 75
        Ijin OJK / Menteri Keuangan       Pencatatan Perubahan Alamat
                                                                             Nama Kantor
No.      Terkait Pembukaan Kantor           OJK / / Menteri Keuangan                            Kecamatan
                                                                               Cabang
                   Cabang
       Pembukaan Kantor Cabang PT.
      Mitra Pinasthika Mustika Finance
51.     Keputusan Dewan Komisioner                Surat OJK No. S-           Pasuruan 1 -     Purworejo (Kota
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-     2103/NB.021/2023 tanggal 9 Juni     Purworejo         Pasuruan)
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April    2023 tentang Laporan Perubahan
         2015 tentang Pemberian Izin      Alamat Kantor Cabang PT JACCS
       Pembukaan Kantor Cabang PT.        Mitra Pinasthika Mustika Finance
      Mitra Pinasthika Mustika Finance    Indonesia di Kota Jambi dan Kota
                                                     Pasuruan I
52.      Keputusan Dewan Komisioner                       -                     Kediri 2           Pare
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-                                                           (Kabupaten
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April                                                            Kediri)
          2015 tentang Pemberian Izin
        Pembukaan Kantor Cabang PT.
       Mitra Pinasthika Mustika Finance
53.   Keputusan Menteri Keuangan No.             Surat OJK No. S-                Solo          Pasar Kliwon
        KEP-025/KM.5/2005 tanggal 17        3749/NB.111/2017 tanggal 14                         (Surakarta)
       Januari 2005 tentang Pemberian      Agustus 2017 tentang Laporan
        Izin Pembukaan Kantor Cabang      Perubahan Alamat Kantor Cabang
          PT Austindo Nusantara Jaya         PT Mitra Pinasthika Mustika
                    Finance                            Finance
54.   Keputusan Menteri Keuangan No.                      -                   Air Molek –       Pasir Penyu
       KEP-343/KM.10/2012 tanggal 18                                         Indragiri Hulu     (Kabupaten
       Juli 2012 tentang Pemberian Izin                                                        Indagiri Hulu)
        Pembukaan Kantor Cabang PT.
       Mitra Pinasthika Mustika Finance
           di Air Molek-Indragiri Hulu
55.   Keputusan Menteri Keuangan No.              Surat OJK No. S-              Kediri 1      Pesantren (Kota
       KEP-199/KM.10/2008 tanggal 16      503/NB.111/2016 tanggal 7 Maret                         Kediri)
            September 2008 tentang        2023 tentang Laporan Perubahan
      Pemberian Izin Pembukaan Kantor      Alamat Kantor Cabang PT Mitra
        Cabang PT Austindo Nusantara       Pinasthika Mustika Finance di 6
          Jaya Finance dan Keputusan                   Daerah
           Anggota Dewan Komisioner
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April
          2015 tentang Pemberian Izin
        Pembukaan Kantor Cabang PT.
       Mitra Pinasthika Mustika Finance
56.        Keputusan Anggota Dewan                       -                     Ponorogo          Ponorogo
            Komisioner Otoritas Jasa                                                            (Kabupaten
              Keuangan No. KEP-                                                                  Ponorogo)
          181/NB.111/2018 tanggal 27
      Februari 2018 tentang Pemberian
        Izin Pembukaan Kantor Cabang
          PT. Mitra Pinasthika Mustika
                    Finance
57.      Keputusan Dewan Komisioner          Tanda Terima Permohonan          Pontianak         Pontianak
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-       Perizinan OJK tanggal 29 Mei                       Selatan (Kota
       110/NB.11/2013 tanggal 30 April     2023 terkait Perubahan Alamat                        Pontianak)
          2015 tentang Pemberian Izin     Kantor Cabang IKNB (Pontianak)
        Pembukaan Kantor Cabang PT.
      Mitra Pinasthika Mustika Finance)
58.      Keputusan Dewan Komisioner                      -                    Mojokerto        Prajuritkulon
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-                                                             (Kota



                                                                                                                49

Page 76
         Ijin OJK / Menteri Keuangan       Pencatatan Perubahan Alamat
                                                                             Nama Kantor
No.       Terkait Pembukaan Kantor           OJK / / Menteri Keuangan                          Kecamatan
                                                                               Cabang
                     Cabang
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April                                                         Mojokerto)
          2015 tentang Pemberian Izin
        Pembukaan Kantor Cabang PT.
       Mitra Pinasthika Mustika Finance
59.      Keputusan Dewan Komisioner               Surat OJK No. S-           Lombok Tengah        Praya
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-       2830/NB.111/2017 tanggal 15                        (Kabupaten
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April       Juni 2017 tentang Laporan                           Lombok
          2015 tentang Pemberian Izin     Perubahan Alamat Kantor Cabang                         Tengah)
        Pembukaan Kantor Cabang PT.          PT JACCS Mitra Pinasthika
       Mitra Pinasthika Mustika Finance           Mustika Finance
60.   Keputusan Menteri Keuangan No.                      -                   Purwokerto       Purwokerto
                      KEP-                                                                       Selatan
       0651/KM.10/201038/KM.10/2008                                                            (Kabupaten
      tanggal 2 Desember 2010 tentang                                                          Banyumas)
      Pemberian Izin Pembukaan Kantor
        Cabang PT Austindo Nusantara
         Jaya Finance di Purwokerto -
                   Banyumas
61.   Keputusan Menteri Keuangan No.                     -                   Rantau Prapat   Rantau Selatan
       KEP-038/KM.10/2008 tanggal 10                                                          (Kota Rantau
         Maret 2008 tentang Pemberian                                                            Prapat)
        Izin Pembukaan Kantor Cabang
          PT Austindo Nusantara Jaya
                     Finance
62.   Keputusan Menteri Keuangan No.      Surat OJK No. S-50/NB.111/2023       Makassar      Rappocini (Kota
       KEP-170/KM.10/2007 tanggal 28       tanggal 3 Januari 2023 tentang                      Makassar)
      Agustus 2007 tentang Pemberian         Laporan Perubahan Alamat
      Izin Pembukaan Kanto Cabang PT       Kantor Cabang PT JACCS Mitra
      Austindo Nusantara Jaya Finance        Pinasthika Mustika Finance
              Di Makassar, Manado,           Indonesia di Kota Makassar
           Balikpapan, Samarinda dan
                    Surabaya
63.   Keputusan Menteri Keuangan No.              Surat OJK No. S-             Bengkulu        Ratu Agung
       KEP-911/KM.10/2011 tanggal 28        4160/NB.111/2022 tanggal 25                      (Kota Bengkulu)
             Desember 2011 tentang         Oktober 2022 tentang Laporan
      Pemberian Izin Pembukaan Kantor     Perubahan Alamat Kantor Cabang
        Cabang PT Austindo Nusantara         PT JACCS Mitra Pinasthika
                  Jaya Finance             Mustika Finance Indonesia di 4
                                                       Lokasi
64.   Keputusan Menteri Keuangan No.              Surat OJK No. S-             Samarinda     Samarinda Ulu
      KEP-170/KM.10/2007 tanggal 28         4037/NB.111/2017 tanggal 28                         (Kota
      Agustus 2007 tentang Pemberian       Agustus 2017 tentang Laporan                       Samarinda)
       Izin Pembukaan Kantor Cabang       Perubahan Alamat Kantor Cabang
         PT Austindo Nusantara Jaya          PT Mitra Pinasthika Mustika
                   Finance                      Finance di Samarinda
65.     Keputusan Dewan Komisioner                Surat OJK No. S-               Blitar       Sananwetan
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-       2869/NB.111/2020 tanggal 10                       (Kota Blitar)
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April     Agustus 2020 tentang Laporan
         2015 tentang Pemberian Izin      Perubahan Alamat Kantor Cabang
       Pembukaan Kantor Cabang PT.           PT JACCS Mitra Pinasthika
      Mitra Pinasthika Mustika Finance    Mustika Finance Indonesia Blitar
66.     Keputusan Dewan Komisioner                Surat OJK No. S-            Kutai Timur    Sangatta Utara
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-     1458/NB.111/2020 tanggal 8 April                    (Kabupaten
         293/NB.111/2014 tanggal 16       2020 tentang Laporan Perubahan                      Kutai Timur)
           September 2014 tentang         Alamat Kantor Cabang PT JACCS



                                                                                                               50

Page 77
         Ijin OJK / Menteri Keuangan      Pencatatan Perubahan Alamat
                                                                              Nama Kantor
No.       Terkait Pembukaan Kantor          OJK / / Menteri Keuangan                           Kecamatan
                                                                                Cabang
                    Cabang
      Pemberian Izin Pembukaan Kantor     Mitra Pinasthika Mustika Finance
          Cabang PT. Mitra Pinasthika           Indonesia Kutai Timur
                Mustika Finance
67.   Keputusan Menteri Keuangan No.             Surat OJK No. S-               Manado          Sario (Kota
       KEP-170/KM.10/2007 tanggal 28        4162/NB.111/2017 tanggal 4                           Manado)
       Agustus 2007 tentang Pemberian     September 2017 tentang Laporan
      Izin Pembukaan Kanto Cabang PT      Perubahan Alamat Kantor Cabang
      Austindo Nusantara Jaya Finance        PT Mitra Pinasthika Mustika
                                                       Finance
68.     Keputusan Dewan Komisioner                        -                  Lombok Timur        Selong
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-                                                          (Kabupaten
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April                                                        Lombok Timur)
        2015 tentang Pemberian Izin
       Pembukaan Kantor Cabang PT.
      Mitra Pinasthika Mustika Finance
69.   Keputusan Menteri Keuangan No.              Surat OJK No. S-             Semarang       Semarang Barat
      KEP-160/KM.6/2004 tanggal 4 Mei       3151/NB.111/2020 tanggal 2                            (Kota
        2004 tentang Pemberian Izin       September 2020 tentang Laporan                        Semarang)
       Pembukaan Kantor Cabang PT         Perubahan Alamat Kantor Cabang
      Austindo Nusantara Jaya Finance        PT JACCS Mitra Pinasthika
                                             Mustika Finance Indonesia
                                                     Semarang
70.   Keputusan Menteri Keuangan No.       Surat Menteri Keuangan No. S-        Serpong       Serpong Utara
       KEP-038/KM.10/2008 tanggal 10        1147/MK.10/2012 tanggal 30                            (Kota
         Maret 2008 tentang Pemberian          Agustus 2012 tentang                            Tangerang
        Izin Pembukaan Kantor Cabang         Pemindahan Alamat Kantor                            Selatan)
          PT Austindo Nusantara Jaya         Cabang PT Mitra Pinasthika
                    Finance                  Mustika Finance di Serpong
71.   Keputusan Menteri Keuangan No.                      -                    Pematang        Siantar Timur
       KEP-038/KM.10/2018 tanggal 10                                            Siantar       (Kota Pematang
         Maret 2008 tentang Pemberian                                                             Siantar)
        Izin Pembukaan Kantor Cabang
          PT Austindo Nusantara Jaya
                    Finance
72.      Keputusan Dewan Komisioner                      -                      Sidoarjo          Sidoarjo
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-                                                           (Kabupaten
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April                                                           Sidoarjo)
          2015 tentang Pemberian Izin
        Pembukaan Kantor Cabang PT.
       Mitra Pinasthika Mustika Finance
73.        Keputusan Anggota Dewan                       -                   Sleman – Depok       Sleman
            Komisioner Otoritas Jasa                                           (Yogyakarta)     (Kabupaten
              Keuangan No. KEP-                                                                   Sleman)
          122/NB.111/2017 tanggal 10
       Agustus 2017 tentang Pemberian
        Izin Pembukaan Kantor Cabang
          PT. Mitra Pinasthika Mustika
                    Finance
74.   Keputusan Menteri Keuangan No.                     -                      Lampung       Sukabumi (Kota
       KEP-239/KM.10/2008 tanggal 12                                                             Bandar
            November 2008 tentang                                                               Lampung)
      Pemberian Izin Pembukaan Kantor
        Cabang PT Austindo Nusantara
                 Jaya Finance.
75.   Keputusan Menteri Keuangan No.             Surat OJK No. S-              Sukabumi          Sukaraja



                                                                                                               51

Page 78
        Ijin OJK / Menteri Keuangan        Pencatatan Perubahan Alamat
                                                                             Nama Kantor
No.      Terkait Pembukaan Kantor            OJK / / Menteri Keuangan                           Kecamatan
                                                                               Cabang
                   Cabang
      KEP-598/KM.10/2010 tanggal 26          6396/NB.111/2015 tanggal 4                         (Kabupaten
      Oktober 2010 tentang Pemberian      Desember 2015 tentang Laporan                          Sukabumi)
       Izin Pembukaan Kantor Cabang       Perubahan Alamat Kantor Cabang
         PT Austindo Nusantara Jaya          PT Mitra Pinasthika Mustika
                   Finance                 Finance Indonesia di Sukabumi
76.   Keputusan Menteri Keuangan No.              Surat OJK No. S-            Surabaya 1      Sukolilo (Kota
        KEP-127/KM.6/2003 tanggal 3          231.NB.111/2020 tanggal 21                        Surabaya)
      April 2003 tentang Pemberian Izin     Januari 2020 tentang Laporan
        Pembukaan Kantor Cabang PT        Perubahan Alamat Kantor Cabang
              Elbatama Finance               PT JACCS Mitra Pinasthika
                                              Mustika Finance Indonesia
                                                      Surabaya
77.     Keputusan Dewan Komisioner                Surat OJK No. S-              Tabanan           Kediri
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-     503/NB.111/2016 tanggal 7 Maret                       (Tabanan)
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April    2023 tentang Laporan Perubahan
         2015 tentang Pemberian Izin       Alamat Kantor Cabang PT Mitra
       Pembukaan Kantor Cabang PT.         Pinasthika Mustika Finance di 6
       Mitra Pinasthika Mustika Finance                Daerah
78.       Keputusan Anggota Dewan                         -                  Pangkal Pinang     Taman Sari
           Komisioner OJK No. KEP-
         198/NB.111/2017 tanggal 22
            September 2017 tentang
      Pemberian Izin Pembukaan Kantor
         Cabang PT Mitra Pinasthika
          Mustika Finance di Pangkal
                    Pinang
79.   Keputusan Menteri Keuangan No.                     -                     Pekanbaru      Tampan (Kota
       KEP-194/KM.10.2010 tanggal 1                                             (Panam)        Pekanbaru)
      April 2010 tentang Pemberian Izin
        Pembukaan Kantor Cabang PT
      Austindo Nusantara Jaya Finance
80.     Keputusan Dewan Komisioner               Surat OJK No. S-                Paser         Tanah grogot
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-       4162/NB.111/2017 tanggal 4                          (Kabupaten
         292/NB.111/2014 tanggal 16       September 2017 tentang Laporan                          Paser)
            September 2014 tentang        Perubahan Alamat Kantor Cabang
      Pemberian Izin Pembukaan Kantor        PT Mitra Pinasthika Mustika
         Cabang PT. Mitra Pinasthika                   Finance
                Mustika Financr
81.     Keputusan Dewan Komisioner               Surat OJK No. S-                Bone         Tanete Riattang
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-       5248/NB.111/2018 tanggal 15                            Barat
         296/NB.111/2014 tanggal 16        Oktober 2018 tentang Laporan                         (Kabupaten
            September 2014 tentang        Perubahan Alamat Kantor Cabang                          Bone)
      Pemberian Izin Pembukaan Kantor        PT Mitra Pinasthika Mustika
         Cabang PT. Mitra Pinasthika                   Finance
                Mustika Finance
82.       Keputusan Anggota Dewan                        -                     Tangerang        Tangerang
           Komisioner Otoritas Jasa                                                            (Kotamadya
              Keuangan No. KEP-                                                                Tangerang)
         201/NB.111/2017 tanggal 22
            September 2017 tentang
      Pemberian Izin Pembukaan Kantor
         Cabang PT. Mitra Pinasthika
      Mustika Finance di Tangerang (II)
83.     Keputusan Dewan Komisioner                       -                   Lombok Utara         Tanjung
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-                                                           (Kabupaten



                                                                                                                52

Page 79
        Ijin OJK / Menteri Keuangan      Pencatatan Perubahan Alamat
                                                                             Nama Kantor
No.      Terkait Pembukaan Kantor          OJK / / Menteri Keuangan                           Kecamatan
                                                                               Cabang
                    Cabang
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April                                                       Lombok Utara)
         2015 tentang Pemberian Izin
       Pembukaan Kantor Cabang PT.
      Mitra Pinasthika Mustika Finance
84.       Keputusan Anggota Dewan                       -                   Tanjung Pandan   Tanjung Pandan
            Komisioner Otoritas Jasa                                                           (Kabupaten
              Keuangan No. KEP-                                                                 Belitung)
      162/NB.111/2022 tanggal 18 Juli
         2022 tentang Pemberian Izin
      Peningkatan Status Kantor Selain
        Kantor Cabang Menjadi Kantor
            Cabang PT JACCS Mitra
          Pinasthika Mustika Finance
        Indonesia Kabupaten Belitung
85.     Keputusan Dewan Komisioner                      -                       Berau        Tanjung Redep
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-                                                         (Kabupaten
           245/NB.11/2013 tanggal 7                                                              Berau)
      Oktober 2013 tentang Pemberian
       Izin Pembukaan Kantor Cabang
         PT. Mitra Pinasthika Mustika
                    Finance
86.       Keputusan Anggota Dewan           Tanda Terima Permohonan         Tarakan Timur    Tarakan Timur
            Komisioner Otoritas Jasa       Perizinan OJK tanggal 7 Juni                      (Kota Tarakan)
              Keuangan No. KEP-           2023 terkait Perubahan Alamat
      166/NB.111/2022 tanggal 18 Juli     Kantor Cabang IKNB (Tarakan)
         2022 tentang Pemberian Izin
      Peningkatan Status Kantor Selain
        Kantor Cabang Menjadi Kantor
            Cabang PT JACCS Mitra
          Pinasthika Mustika Finance
           Indonesia Kabupaten Kota
                    Tarakan
87.       Keputusan Anggota Dewan               Surat OJK No. S-                Tegal         Tegal Timur
            Komisioner Otoritas Jasa       5934/NB.111/2018 tanggal 4                         (Kota Tegal)
              Keuangan No. KEP-          Desember 2018 tentang Laporan
      227/NB.111/2018 tanggal 18 April   Perubahan Alamat Kantor Cabang
         2018 tentang Pemberian Izin        PT Mitra Pinasthika Mustika
       Pembukaan Kantor Cabang PT.                    Finance
      Mitra Pinasthika Mustika Finance
88.   Keputusan Menteri Keuangan No.             Surat OJK No. S-             Karawang         Telukjambe
      KEP-229/KM.10/2010 tanggal 17      1900/NB.111/2020 tanggal 20 Mei                          Timur
      Mei 2010 tentang Pemberian Izin    2020 tentang Laporan Perubahan                        (Kabupaten
       Pembukaan Kantor Cabang PT.       Alamat Kantor Cabang PT JACCS                         Karawang)
      Austindo Nusantara Jaya Finance    Mitra Pinasthika Mustika Finance
                                              Indonesia di Karawang
89.       Keputusan Anggota Dewan                        -                      Tuban            Tuban
           Komisioner Otoritas Jasa                                                            (Kabupaten
             Keuangan No. KEP-                                                                   Tuban)
           222/NB.111/2018 tentang
      Pemberian tanggal 10 April 2018
       Izin Pembukaan Kantor Cabang
         PT. Mitra Pinasthika Mustika
                   Finance
90.     Keputusan Dewan Komisioner                      -                    Tulung Agung     Tulungagung
      Otoritas Jasa Keuangan No. KEP-                                                          (Kabupaten



                                                                                                              53

Page 80
         Ijin OJK / Menteri Keuangan      Pencatatan Perubahan Alamat
                                                                           Nama Kantor
No.       Terkait Pembukaan Kantor          OJK / / Menteri Keuangan                        Kecamatan
                                                                             Cabang
                    Cabang
      116/NB.111/2015 tanggal 30 April                                                     Tulungagung)
          2015 tentang Pemberian Izin
        Pembukaan Kantor Cabang PT.
       Mitra Pinasthika Mustika Finance
            (Kabupaten Tulungagung)
91.   Keputusan Menteri Keuangan No.                    -                  Ujung Batu –      Ujungbatu
        KEP-438/KM.10/2011 tanggal 7                                       Rokan Hulu       (Kabupaten
      Juni 2011 tentang Pemberian Izin                                                      Rokan Hulu)
        Pembukaan Kantor Cabang PT.
      Austindo Nusantara Jaya Finance
92.      Keputusan Dewan Komisioner              Surat OJK No. S-            Palopo         Wara (Kota
         OJK No. KEP-250/NB.11/2013         5763/NB.111/2018 tanggal 13                      Palopo)
       tanggal 17 Oktober 2013 tentang    November 2018 tentang Laporan
      Pemberian Izin Pembukaan Kantor     Perubahan Alamat Kantor Cabang
          Cabang PT Mitra Pinasthika         PT Mitra Pinasthika Mustika
           Mustika Finance di Palopo               Finance Palopo

b. Kantor Pemasaran

        Surat Pencatatan Pembukaan Kantor
No.                                               Nama Kantor Pemasaran               Kecamatan
                     Pemasaran
1.     S-5032/NB.111/2017 tanggal 13 Oktober            Kefamenanu             Kota Kefamenanu (Timor
      2017 tentang Laporan Pembukaan Kantor                                         Tengah Utara)
      Selain Kantor Cabang PT Mitra Pinasthika
                   Mustika Finance
2.    Tidak diperlukan pencatatan untuk kantor              Bondowoso                 Bondowoso
         pemasaran sesuai POJK No. 47/2020




                                                                                                          54

Page 81
4.       PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris
Perseroan. Dengan demikian susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan terakhir adalah
sebagaimana termaktub dalam Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang
Saham Luar Biasa No. 28 tanggal 10 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Dr. K. Anriz Nazaruddin Halim, S.H.,
M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan
Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU -AH.01.09-0116918 tanggal 12 Mei
2023, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU -0087764.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12
Mei 2023 (“Akta No. 28/2023”).

Susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan terakhir pada tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan
adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                  :    Toshiya Kaname
Komisaris                                        :    Benny Redjo Setyono
Komisaris Independen                             :    Josaphat Budisatyawira


Direksi
Direktur Utama                               :       Kojun Sato
Direktur Keuangan                            :       Hajimu Yukimoto
Direktur                                     :       Venky Charles Sutiono
Direktur                                     :       Supriyanto
Direktur                                     :       Kazuhiro Inoue
Direktur                                     :       Gestik Dwi Puji Marhaeningsih



Masa jabatan para anggota Direksi dan Komisaris Perseroan tersebut diatas adalah 3 (tiga) tahun dengan
uraian sebagai berikut:

a.   Masa jabatan Kojun Sato (Direktur Utama) yang terhitung berlaku mulai tanggal 30 Desember 2020
     sampai dengan tanggal 29 Desember 2023;
b.   Masa jabatan Venky Charles Sutiono (Direktur) yang diangkat kembali terhitung berlaku mulai tanggal 14
     Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024;
c.   Masa jabatan Hajimu Yukimoto (Direktur Keuangan) yang diangkat kembali terhitung berlaku mulai
     tanggal 14 Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2026;
d.   Masa jabatan Supriyanto (Direktur) yang terhitung berlaku mulai tanggal 30 Desember 2 020 sampai
     dengan tanggal 29 Desember 2023;
e.   Masa jabatan Kazuhiro Inoue (Direktur) yang terhitung berlaku mulai tanggal 5 Januari 2023 sampai
     dengan tanggal 4 Januari 2026;
f.   Masa jabatan Gestik Dwi Puji Marhaeningsih (Direktur) yang terhitung berlaku mulai tanggal 4 Mei 2023
     sampai dengan tanggal 3 Mei 2026;
g.   Masa jabatan Toshiya Kaname (Komisaris Utama) yang terhitung berlaku mulai tanggal 24 Oktober 2020
     sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023;
h.   Masa jabatan Benny Redjo Setyono (Komisaris) yang terhitung berlaku mulai tanggal 15 Februari 2022
     sampai dengan tanggal 14 Februari 2025; dan
i.   Masa jabatan Josaphat Budisatyawira (Komisaris Independen) yang terhitung berlaku mulai tanggal 10
     Februari 2023 sampai dengan tanggal 9 Februari 2026.



                                                                                                        55

Page 82
Berikut ini adalah riwayat singkat masing-masing anggota Direksi baru:

                              Gestik Dwi Puji Marhaeningsih
                              Direktur

                              Warga Negara Indonesia, 57 Tahun. Beliau menjabat sebagai Direktur
                              Perseroan sejak 2023. Beliau memperoleh gelar Sarjana Ekonomi dari
                              Universitas Brawijaya pada tahun 1989.

                              Beliau telah berkarir di Grup MPM sejak 1990 dan telah menduduki beberapa
                              jabatan. Beliau pernah ditugaskan antara lain sebagai Accounting Supervisor
                              di PT Mitra Pinastihka Mustika (1990 – 1993), Tax and Budget Officer di PT
                              Mitra Pinastihka Mustika (1994 -1996), Senior AR Coordinator di PT Mitra
                              Pinastihka Mustika (1997 – 1999), Branch Manager di PT Sasana Artha
                              Finance (1999 – 2003), Area Manager di PT Sasana Artha Finance (2004 –
                              2006), Regional Manager di PT Sasana Artha Finance (2014 – 2016), dan
                              Sales and Distribution Division Head di PT Mitra Pinastihka Mustika Finance
                              (2016 – 2020). Beliau terakhir menjabat sebagai Sales and Marketing
                              Division Head di PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia.

                              Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota
                              Komisaris; dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendal i selain
                              JACCS dan MPM.




                              Kazuhiro Inoue
                              Direktur

                              Warga Negara Jepang, 48 Tahun. Beliau menjabat sebagai Direktur
                              Perseroan sejak 2023. Beliau memperoleh gelar Sarjana Pendidikan dari
                              Universitas Gakugei Tokyo pada tahun 1998.

                              Beliau telah berkarir di JACCS CO., LTD sejak 2008 dan telah menduduki
                              beberapa jabatan. Beliau pernah ditugaskan antara lain sebagai Sales Staff
                              (2008 – 2013), Executive Manager (2013 – 2015), Chief Manager (2015 –
                              2022), dan terakhir menjabat sebagai General Manager (2022 – 2023).


                              Tidak ada hubungan Afiliasi dengan (i) anggota Direksi lainnya; (ii) anggota
                              Komisaris; dan (iii) pemegang saham utama dan/atau pengendal i selain
                              JACCS dan MPM.




Para anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan di atas, telah memenuhi persyaratan sebagai anggota
Direksi dan Dewan Komisaris sebagaimana diatur dalam: (i) POJK No. 33/2014; dan (ii) Peraturan OJK No.
29/POJK.05/2020 tanggal 22 April 2020 tentang Peru bahan Atas Peraturan OJK No. 30/POJK.05/2014
Tentang Tata Kelola Perusahaan Yang Baik Bagi Perusahaan Pembiayaan (“ POJK No. 29/2020”).


                                                                                                             56

Page 83
5.        TATA KELOLA PERUSAHAAN (Corporate Governance)

Sejak Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan, terdapat perubahan pada susunan Komite Pemantau Risiko, Komite Manajemen Risiko, dan
Komite Pengarah Teknologi Informasi Perseroan,yakni sebagai berikut:

Komite Pemantau Risiko

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, susunan Komite Pemantau Risiko sesuai dengan Keputusan Sirkuler
Dewan Komisaris PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris yang
berlaku efektif tanggal 22 Februari 2023, adalah sebagai berikut:

         Ketua                :       Josaphat Budisatyawira
         Anggota              :       Hendry


Komite Manajemen Risiko

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, susunan Komite Manajemen Risiko sesuai dengan Kerangka Acuan
Komite Manajemen Risiko yang dibuat tanggal 15 November 2022 oleh Kepala Divisi Manajemen Risiko, Kredit, Fraud &
Risiko Operasional dan telah disetujui oleh Direktur Perseroan pada tanggal 15 November 2022, adalah sebagai berikut:

           Ketua                  :    Supriyanto sebagai Direktur Manajemen Risiko
           Anggota                :    Handoko sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko Kredit, Fraud & Risiko
                                       Operasional (Pemimpin Rapat)
           Anggota                :    Kojun Sato sebagai Direktur Utama
           Anggota                :    Hajimu Yukimoto sebagai Direktur Keuangan, Teknologi dan Operasional
           Anggota                :    Gestik Dwi Puji Marhaeningsih sebagai Direktur Bisnis Ritel
           Anggota                :    Venky Charles Sutiono sebagai Direktur Bisnis Korporasi
           Anggota                :    Kazuhiro Inoue sebagai Direktur Pengembangan Bisnis
           Anggota                :    Melinda Lilananda sebagai Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran
           Anggota                :    Lingling Liesuanto sebagai Kepala Divisi GA & Manejemen Aset
           Anggota                :    Nugroho Budi Santoso sebagai Kepala Divisi Penagihan
           Anggota                :    Katsushi Harada sebagai Kepala Divisi Strategi Penagihan
           Anggota                :    Rino Bayu Irawan sebagai Kepala Divisi Audit Internal
           Anggota                :    * sebagai Kepala Divisi Teknologi dan Informasi
           Anggota                :    Timothy Anugerah sebagai Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi
           Anggota                :    * sebagai Kepala Divisi Hubungan Bank

*Posisi ini masih kosong dan ditangani langsung oleh Direktur terkait.

Komite Pengarah Teknologi Informasi

Pada tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, susunan Komite Pengarah Teknologi Informasi sesuai dengan
Kerangka Acuan Komite Pengarah Teknologi Informasi yang dibuat tanggal 5 Oktober 2022 oleh Kepala Divisi Teknologi
Informasi dan telah disetujui oleh Direktur Perseroan pada tanggal 15 November 2022, adalah sebagai berikut:

         Ketua                :       Hajimu Yukimoto sebagai Direktur Keuangan, Teknologi dan Operasional
         Anggota              :       ** sebagai Kepala Divisi Teknologi Informasi (Pemimpin Rapat)
         Anggota              :       Kojun Sato sebagai Direktur Utama
         Anggota              :       Gestik Dwi Puji Marhaeningsih sebagai Direktur Bisnis Ritel
         Anggota              :       Venky Charles Sutiono sebagai Direktur Bisnis Korporasi
         Anggota              :       Kazuhiro Inoue sebagai Direktur Pengembangan Bisnis
         Anggota              :       Supriyanto sebagai Direktur Manajemen Risiko
         Anggota              :       Melinda Lilananda sebagai Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran
         Anggota              :       Handoko sebagai Kepala Divisi Manajemen Risiko Kredit, Fraud dan Risiko


                                                                                                                  57

Page 84
                                 Operasional
           Anggota           :   Nugroho Budi Santoso sebagai Kepala Divisi Penagihan
           Anggota           :   Timothy Anugerah sebagai Kepala Divisi Keuangan & Akuntansi
           Anggota           :   Lingling Liesuanto sebagai Kepala Divisi GA, Manajemen Aset dan Operasional

**Posisi ini masih kosong dan ditangani langsung oleh Ketua Komite


6.         SUMBER DAYA MANUSIA

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki karyawan tetap sebanyak 1.433 orang dan karyawan kontrak sebanyak
1.149 orang. Tabel berikut ini menunjukkan komposisi karyawan tetap menurut status, jenjang pendidikan, jabatan, dan usia
pada 30 Juni 2023 dan 30 Juni 2022:

Komposisi Karyawan Menurut Status

                                                                                             30 Juni
                            Keterangan                                         2023                       2022
 Tetap                                                                            1.433                   1.461
 Kontrak                                                                          1.149                   1.024
 Total                                                                            2.582                   2.485

Komposisi Karyawan Tetap Jenjang Pendidikan

                                                                                             30 Juni
                        Keterangan                                             2023                        2022
 Master                                                                              11                      11
 Sarjana                                                                            874                     885
 Diploma                                                                            192                     199
 SMU                                                                                356                     366
 SD/SMP                                                                               -                       -
 Total                                                                             1.433                   1.461

Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Jabatan

                                                                                             30 Juni
                        Keterangan                                             2023                        2022
 General Manager                                                                     7                       7
 Manager                                                                            181                     179
 Supervisor                                                                         394                     406
 Pelaksana                                                                          851                     869
 Total                                                                             1.433                   1.461

Komposisi Karyawan Tetap Menurut Jenjang Usia

                                                                                             30 Juni
                         Keterangan                                             2023                       2022
 18-25                                                                               7                       11
 26-35                                                                              515                     569
 36-45                                                                              673                     663
 46-55                                                                              238                     218
 Total                                                                             1.433                   1.461

Tidak terdapat perubahan yang signifikan dan yang penting atas jumlah pegawai tetap Perseroan dalam dua tahun terakhir.

Sampai dengan tanggal diterbitkannya Informasi Tambahan ini, tidak terdapat karyawan Perseroan yang memiliki keahlian
khusus di bidangnya.


                                                                                                                      58

Page 85
     Tenaga Kerja Asing

     Sejak Perseroan melakukan penerbitan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini
     diterbitkan, terdapat penambahan/penyesuaian perizinan tenaga kerja asing pada Perseroan.

     Saat ini Perseroan memiliki 5 (lima) orang tenaga kerja asing berkedudukan di Indonesia dalam jabatannya selaku Direktur
     Utama, Komisaris Utama, Direktur Keuangan, Direktur, dan Collection Strategy Division Head dan Bank Relations Division
     Head Perseroan.

     Berikut ini adalah penjelasan mengenai tenaga kerja asing tersebut:

                                                                                                   Persetujuan Pemanfaatan
      No                                Warga
               Nama         Jabatan                  Pengesahan RPTKA               KITAS           Tenaga Kerja Asing dari
       .                                Negara
                                                                                                               OJK
1.    1.     Kojun Sato     Direktur    Jepang     Surat Keputusan Direktur         NIORA:         Keputusan Anggota Dewan
                            Utama                     Jenderal Pembinaan        J1U1LHC43199        Komisioner OJK No. KEP-
                                                  Penempatan Tenaga Kerja       Permit Number:      4800/NB.11/2020 tentang
                                                         Dan Perluasan          2C21JE2165-X       Hasil Penilaian Kemampuan
                                                     Kesempatan Kerja No.      Berlaku sampai 31    dan Kepatutan Sdr. Kojun
                                                  B.3/016638/PK.04.01/II/20       Maret 2024       Sato Selaku Calon Direktur
                                                    23 tentang Pengesahan                            Utama PT JACCS Mitra
                                                     Rencana Penggunaan                            Pinasthika Mustika Finance
                                                       Tenaga Kerja Asing                             Indonesia tanggal 30
                                                    Perpanjangan Pada PT                                 Desember 2020
                                                   JACCS Mitra Pinasthika
                                                  Mustika Finance Indonesia
                                                  tanggal 16 Februari 2023,
                                                  yang berlaku sejak 1 April
                                                   2023 sampai dengan 31
                                                           Maret 2024
2.    2.      Toshiya      Komisaris    Jepang     Surat Keputusan Direktur         NIORA:         Keputusan Anggota Dewan
              Kaname        Utama                     Jenderal Pembinaan        J1U1NNR41889        Komisioner OJK No. KEP-
                                                  Penempatan Tenaga Kerja       Permit Number:       612/NB.11/2017 tentang
                                                         Dan Perluasan         2C21JE2741AW        Hasil Penilaian Kemampuan
                                                     Kesempatan Kerja No.      Berlaku sampai 1    dan Kepatutan Sdr. Toshiya
                                                  B.3/20910/PK.04.01/XI/202     Desember 2023         Kaname selaku Calon
                                                    2 tentang Pengesahan                            Komisaris Utama PT Mitra
                                                     Rencana Penggunaan                            Pinasthika Mustika Finance
                                                       Tenaga Kerja Asing                           tanggal 24 Oktober 2017
                                                   Perpanjangan tanggal 15
                                                     November 2022, yang
                                                  berlaku sejak 2 Desember
                                                    2022 sampai dengan 1
                                                         Desember 2023
3.    3.       Hajimu       Direktur    Jepang     Surat Keputusan Direktur         NIORA:         Surat Deputi Gubernur Senior
              Yukimoto     Keuangan                   Jenderal Pembinaan         JEGAA23101             Bank Indonesia No.
                                                  Penempatan Tenaga Kerja       Permit Number:       5/44/DGS/DPIP/Rahasia
                                                         Dan Perluasan          2C21JE2164-X        tentang Persetujuan calon
                                                     Kesempatan Kerja No.      Berlaku sampai 6      Pengurus bank Saudara
                                                  3/016637/PK.04.01/II/2023       April 2024           tanggal 15 April 2003
                                                      tentang Pengesahan
                                                     Rencana Penggunaan
                                                       Tenaga Kerja Asing
                                                    Perpanjangan Pada PT
                                                   JACCS Mitra Pinasthika
                                                   Mustika Finance tanggal
                                                    16 Februari 2023, yang
                                                  berlaku sejak 7 April 2023
                                                     sampai dengan 6 April
                                                              2024
4.    4.      Kazuhiro      Direktur    Jepang     Surat Keputusan Direktur        NIORA:           Keputusan Anggota Dewan
               Inoue                                  Jenderal Pembinaan       J1U1SAGF96967        Komisioner OJK No. KEP-
                                                  Penempatan Tenaga Kerja       Permit Number:       754/NB.11/2022 tentang




                                                                                                                             59

Page 86
                                                          Dan Perluasan           2C11JE0200-X       Hasil Penilaian Kemampuan
                                                      Kesempatan Kerja No.       Berlaku sampai 10   dan Kepatutan Sdr. Kazuhiro
                                                   B.3/010194/PK.04.01/II/20       Februari 2024     Inoue selaku Calon Direktur
                                                     23 tentang Pengesahan                            PT JACCS Mitra Pinasthika
                                                      Rencana Penggunaan                              Mustika Finance Indonesia
                                                        Tenaga Kerja Asing                            tanggal 23 November 2022
                                                      Pekerjaan Lebih dari 6
                                                      Bulan pada PT JACCS
                                                     Mitra Pinasthika Mustika
                                                   Finance tanggal 1 Februari
                                                      2023, yang berlaku 12
                                                     (dua belas) bulan sejak
                                                       tanggal tanda masuk
5.    5.          Katsushi   Collection   Jepang    Surat Keputusan Direktur          NIORA:            Surat OJK Nomor S-
                  Harada      Strategy                 Jenderal Pembinaan          IM2UAF80095        731/NB.111/2021 perihal
                              Division             Penempatan Tenaga Kerja        Permit Number:       Rekomendasi Rencana
                               Head                       Dan Perluasan           2C21JE2645-X       Penggunaan Tenaga Kerja
                                                      Kesempatan Kerja No.       Berlaku sampai 9      Asing PT JACCS Mitra
                                                   B.3/020366/PK.04.01/II/20         April 2024      Pinasthika Mustika Finance
                                                     23 tentang Pengesahan                              Indonesia tanggal 24
                                                      Rencana Penggunaan                                   Februari 2021
                                                        Tenaga Kerja Asing
                                                      Perpanjangan Pada PT
                                                     JACCS Mitra Pinasthiika
                                                   Mustika Finance Indonesia
                                                    tanggal 24 Februari 2023,
                                                   yang berlaku sejak 10 April
                                                      2023 sampai dengan 9
                                                            April 2024




     7.           PERJANJIAN-PERJANJIAN PENTING

     Dalam menjalankan kegiatan usahanya, Perseroan mengadakan perjanjian -perjanjian penting dengan pihak
     ketiga untuk mendukung kegiatan operasional Perseroan. Sejak Perseroan melakukan penawaran umum
     Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Info rmasi Tambahan ini diterbitkan, terdapat
     perubahan terhadap perjanjian-perjanjian penting Perseroan, yakni menjadi sebagai berikut:

     7.1.         Perjanjian Kredit/Instrumen Utang

     1.     USD125.000.000 and JPY13.998.750.000 Facilities Agreement Tanggal 22 Mei 2019 antara Perseroan
            sebagai Debitur dan MUFG Bank, LTD sebagai Agen.

            Jumlah Fasilitas

            (i)  Fasilitas Kreditur USD sebesar USD125.000.000 (seratus dua puluh lima juta Dolar Amerika
                 Serikat); dan
            (ii) Fasilitas kreditur JPY sebesar JPY13.998.750.00 0 (tiga belas miliar sembilan ratus sembilan puluh
                 delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu Yen Jepang)
            yang dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.

            Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)

            USD125.000.000 (seratus dua puluh lima juta Dolar Amerika Serikat) dan JPY13.998.750.000 (tiga belas
            miliar sembilan ratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu Yen Jepang).




                                                                                                                              60

Page 87
     Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)

     USD20.475.000 (dua puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) dan
     JPY2.214.166.667 (dua miliar dua ratus empat belas juta seratus enam puluh enam juta enam ratus
     enam puluh tujuh Yen Jepang).

     Tujuan Penggunaan Fasilitas

     Untuk persyaratan modal kerjanya yang timbul dari pembiayaan dan bisnis sewa pembiayaan dan
     (asalkan mendapat persetujuan tertulis dari Agen bertindak atas perintah dari Kreditur) persyaratan
     modal kerja lainnya.

     Jaminan

     Jaminan fidusia atas piutang dan asuransi, serta gadai atas rekening bank.

     Jangka Waktu

     Fasilitas dalam perjanjian ini berlaku sejak tanggal perjanjian ini sampai dengan 12 (dua belas) bulan
     sejak tanggal perjanjian ini atau tanggal dimana seluruh fasilitas dipergunakan atau dibatalkan atau
     dihentikan mana yang terjadi terlebih dahulu. Setiap fasilitas yang ditarik wajib dilunasi selambat-
     lambatnya 48 (empat puluh delapan bulan) sejak tanggal penarikan untuk masing -masing fasilitas.




2.   US$100,000,000 and JPY20,112,000,000 Facilities Agreement tanggal 1 Juli 2022 yang diatur oleh
     Mizuho Bank, Ltd. dan MUFG Bank, Ltd. sebagai Mandated Lead Arrangers, Underwriters, dan
     Bookrunners dengan MUFG Bank, Ltd., Cabang Hong Kong bertindak sebagai Agen.

     Jumlah Fasilitas

     (i)  Fasilitas Kreditur USD sebesar USD100.000.000 (seratus juta Dolar Amerika Serikat); dan
     (ii) Fasilitas kreditur JPY sebesar JPY 20.112.000.000 (dua puluh miliar seratus dua belas juta Yen
          Jepang)
     yang dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.

     Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)

     USD87.000.000 (delapan puluh tujuh juta Dolar Amerika Serikat) dan JPY17.300.000.000 (tujuh belas
     miliar tiga ratus juta Yen Jepang).

     Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)

     USD79.625.000 (tujuh puluh sembilan juta enam ratus dua puluh lima ribu Dolar Amerika Serikat) dan
     JPY15.806.250.000 (lima belas miliar delapan ratus enam juta dua ratus lima puluh ribu Yen Jepang).

     Tujuan Penggunaan Fasilitas

     Untuk persyaratan modal kerjanya yang timbul dari pembiayaan dan bisnis sewa pembiayaan dan
     (asalkan mendapat persetujuan tertulis dari Agen bertindak atas perintah dari Kreditur) persyaratan
     modal kerja lainnya.




                                                                                                        61

Page 88
     Jaminan

     Jaminan fidusia atas piutang dan asuransi, serta gadai atas rekening bank.

     Jangka Waktu

     Fasilitas dalam perjanjian ini berlaku sejak tanggal perjanjian ini sampai dengan 12 (dua belas) bulan
     sejak tanggal perjanjian ini atau tanggal dimana seluruh fasilitas dipergunakan atau dibatalkan atau
     dihentikan mana yang terjadi terlebih dahulu. Setiap fasilitas yang ditarik wajib dilunasi selambat-
     lambatnya 48 (empat puluh delapan bulan) sejak tanggal penarikan untuk masing -masing fasilitas.


3.   Akta Perjanjian Kredit No. 18 tanggal 25 April 2008, dibuat dihadapan Arnasya Ahadiah Pattinama, S.H.,
     Notaris di Jakarta sebagaimana diubah terakhir dengan Perubahan Kesembilan Belas Atas Perjanjian
     Kredit No. 498/Add-KCK/2022 tanggal 28 Desember 2022, antara Perseroan sebagai Debitur dan PT
     Bank Central Asia, Tbk (“BCA”) sebagai Kreditur.

     Jumlah Fasilitas

     (i)   Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran): dengan jumlah tidak melebihi Rp20.000.000.000 (dua
           puluh miliar Rupiah);
     (ii) Fasilitas Installment Loan IX: dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp350.000.000.000 (tiga ratus
           lima puluh miliar Rupiah); dan
     (iii) Fasilitas Installment Loan X: dengan jumlah pokok tidak melebihi Rp500.000.000.000 (lima ratus
           miliar Rupiah).
     dimana masing-masing fasilitas tersebut di atas dapat ditarik secara bertahap.
     Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)

     (i)   Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran): Rp0 (nol Rupiah);
     (ii) Fasilitas Installment Loan IX: Rp350.000.000.000 (tiga ratus lima puluh miliar Rupiah); dan
     (iii) Fasilitas Installment Loan X: Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).

     Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)

     (i)   Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran): Rp0 (nol Rupiah);
     (ii)  Fasilitas Installment Loan IX: Rp34.722.222.222 (tiga puluh empat miliar tujuh ratus dua puluh dua
           juta dua ratus dua puluh dua ribu dua ratus dua puluh dua Rupiah); dan
     (iii) Fasilitas Installment Loan X: Rp344.444.444.444 (tiga ratus empat puluh empat miliar empat ratus
           empat puluh empat juta empat ratus empat puluh empat ribu empat ratus empat puluh empat
           Rupiah).

     Tujuan Penggunaan Fasilitas

     Untuk pembiayaan modal kerja pembiayaan Perseroan.

     Jaminan

     Jaminan fidusia atas tagihan/piutang.

     Jangka Waktu

     -      Batas waktu penarikan untuk:



                                                                                                          62

Page 89
         a.    Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran): terhitung sejak terhitung sejak tanggal
               penandatanganan Perubahan Kedelapan Belas perjanjian ini (14 Oktober 2022) dan berakhir
               pada tanggal 9 Agustus 2023;
         b.    Fasilitas Installment Loan IX: telah berakhir; dan
         c.    Fasilitas Installment Loan X: terhitung sejak tanggal 29 November 2021 dan berakhir pada
               tanggal 29 November 2022.

     -   Batas waktu pembayaran untuk:
         a.   Fasilitas Kredit Lokal (Rekening Koran): Pembayaran utang wajib dibayarkan pada saat batas
              waktu penarikan dan/atau penggunaan fasilitas kredit berakhir, untuk fasilitas Kredit Lokal
              (Rekening Koran);
         b.   Fasilitas Installment Loan IX: Mengangsur secara prorata, pada setiap tanggal yang sama
              dengan tanggal masing-masing penarikan pada tiap-tiap bulan yang dimulai pada bulan
              berikutnya setelah pada tanggal penarikan dengan jangka waktu pembayaran maksimum 3
              (tiga) tahun terhitung sejak tanggal masing-masing penarikan; dan
         c.   Fasilitas Installment Loan X: Mengangsur secara prorata, pada setiap tanggal yang sama
              dengan tanggal masing-masing penarikan pada tiap-tiap bulan yang dimulai pada bulan
              berikutnya setelah pada tanggal penarikan dengan jangka waktu pembayaran maksimum 3
              (tiga) tahun terhitung sejak tanggal masing-masing penarikan.


4.   Perjanjian Kredit (Money Market) Nomor MM/08/605/N/WB-FI tanggal 28 Agustus 2008, dibuat dibawah
     tangan dan bermeterai cukup dan dilegalisasi dihadapan Irene Lidjaja, S.H., M.Kn., selaku pengganti
     dari Pudji Redjeki Irawati, S.H., Notaris di Jakarta dengan nomor Leg. 94/VIII/2008 sebagaimana diubah
     terakhir dengan Addendum Perjanjian Kredit (Fasilitas Money Market) No, MM/22/0810/ADD/CG6 tanggal
     9 Agustus 2022, dibuat dibawah tangan dan bermeterai cukup, antara Perseroan sebagai Debitur dan PT
     Bank Permata, Tbk (“Permata”) sebagai Kreditur.

     Jumlah Fasilitas

     Rp105.000.000.000 (seratus lima miliar Rupiah) yang dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.

     Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)

     Rp0 (nol Rupiah)

     Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)

     Rp0 (nol Rupiah)

     Tujuan Penggunaan Fasilitas

     Untuk keperluan modal kerja Perseroan dalam rangka pembiayaan dan pembiayaan tersebut hanya
     khusus untuk pembiayaan mobil baru maupun bekas (tidak dapat digabungkan untuk ex Taxi, merk
     China, Malaysia dan India dan pembiayaan sepeda motor baru (merk Jepang, hanya Honda dan Yamaha
     saja).

     Jaminan

     Clean basis


     Jangka Waktu


                                                                                                        63

Page 90
     Jangka waktu fasilitas berlaku 31 Maret 2022 sampai tanggal 31 Maret 2023. Perseroan sedang dalam
     proses perpanjangan perjanjian kredit untuk fasili tas money market ini. Perseroan telah mengajukan
     permohonan perpanjangan perjanjian berdasarkan Surat Perseroan kepada Permata tertanggal 24
     Januari 2023 perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas Money Market untuk
     memperpanjang perjanjian kredit tersebut sampai de ngan tanggal 31 Maret 2024. Sampai tanggal
     Prospektus ini, perpanjangan perjanjian kredit untuk fasilitas money market masih dalam tahap negosiasi
     antara Permata dan Perseroan.


5.   Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan (Ketentuan Khusus) No. KK/09/203/N/WB-FI tanggal 20 April
     2009, yang dibuat dibawah tangan dan telah dilegalisasi oleh Maria Andriani Kidarsa, S.H., Notaris di
     Jakarta tertanggal 20 April 2009 dibawah No. 2990/Leg/IV/2009 sebagaimana diubah terakhir dengan
     Akta Perubahan Ksepuluh Perjanjian Pemberian Fasilitas Perbankan No. 9 tanggal 13 Oktober 2022,
     dibuat dihadapan Agustine Irianti, S.H., M.Kn, Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat yang tunduk
     pada Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian Fasilitas Perbankan No. SKU/20/0460/AMD /MF tanggal 29
     Juni 2020, antara Perseroan sebagai Debitur dan Permata sebagai Kreditur.

     Jumlah Fasilitas

     (i) Fasilitas Term Loan-11 sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah);
     (ii) Fasilitas Term Loan-12 sebesar Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah); dan
     (iii) Fasilitas Term Loan-13 sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah).

     dimana masing-masing fasilitas tersebut di atas dapat ditarik secara bertahap


     Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)

     (i) Fasilitas Term Loan-11: Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah);
     (ii) Fasilitas Term Loan-12: Rp150.000.000.000 (seratus lima puluh miliar Rupiah); dan
     (iii) Fasilitas Term Loan-13: Rp0 (nol Rupiah)


     Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)

     (i) Fasilitas Term Loan-11: Rp70.277.777.778 (tujuh puluh miliar dua ratus tujuh puluh tujuh juta tujuh
           ratus tujuh puluh tujuh ribu tujuh ratus tujuh puluh delapan Rupiah);
     (ii) Fasilitas Term Loan-12: Rp83.333.333.333 (delapan puluh tiga miliar tiga ratus ti ga puluh tiga juta
           tiga ratus tiga puluh tiga ribu tiga ratus tiga puluh tiga Rupiah); dan
     (iii) Fasilitas Term Loan-13: Rp0 (nol Rupiah)

     Tujuan Penggunaan Fasilitas

     Untuk keperluan modal kerja Perseroan dalam rangka pembiayaan dan pembiayaan leasing.

     Jaminan

     Jaminan fidusia atas piutang dagang dari usaha pembiayaan (mobil dan motor) dan pembiayaan leasing
     (alat berat) (heavy equipment) dari Perseroan.


     Jangka Waktu


                                                                                                           64

Page 91
     -   Batas waktu penarikan untuk:
         a.   Fasilitas Term Loan-11: telah berakhir;
         b.   Fasilitas Term Loan-12: telah berakhir; dan
         c.   Fasilitas Term Loan-13:. 6 (enam) bulan sejak tanggal 13 Oktober 2022 (tanggal Akta
              Perubahan Kesepuluh Ketentuan Khusus ini ditandatangani)

     -   Batas waktu pembayaran untuk:
         a.   Fasilitas Term Loan-11: sampai dengan 29 Juni 2025;
         b.   Fasilitas Term Loan-12: sampai dengan 19 Mei 2026; dan
         c.   Fasilitas Term Loan-13: 54 (lima puluh empat) bulan sejak tanggal 13 Oktober 2022 (tanggal
              Akta Perubahan Kesepuluh Ketentuan Khusus ini ditan datangani), termasuk availability period.

6.   Perjanjian Kredit No. 2021-0023838 LN tanggal 21 September 2021 sebagaimana diubah dengan
     Perubahan Atas Perjanjian Kredit No. 2022-0033392 LN tanggal 21 September 2022, antara Perseroan
     sebagai Debitur dan MUFG sebagai Kreditur.**)

     Jumlah Fasilitas

     Rp200.000.000.000 (dua ratus milyar rupiah) yang dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.

     Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)

     Rp0 (nol Rupiah).

     Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)

     Rp0 (nol Rupiah).

     Tujuan Penggunaan Fasilitas

     Untuk modal kerja.

     Jaminan

     Clean basis.

     Jangka Waktu

     -   Jangka waktu tersedianya fasilitas: 21 September 2022 – 21 September 2023.
     -   Tanggal pembayaran kembali yang terakhir: 31 Agustus 2024.

Catatan:.
**) Perjanjian antara Perseroan dengan krediturnya merupakan perjanjian afiliasi dengan hubungan sebagai berikut:
- MUFG merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan melalui JACCS;
- JACCS merupakan pemegang saham pengendali Perseroan; dan
- Danamon merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan, dimana 92,47% (sembilan puluh dua koma empat tujuh persen)
saham Danamon dimiliki oleh MUFG dan MUFG merupakan pemegang saham pengendali JACCS.




7.   Perjanjian Kredit No. 2021-0044922 LT tanggal 27 Oktober 2021 antara Perseroan sebagai Debitur dan
     MUFG sebagai Kreditur.**)




                                                                                                                    65

Page 92
     Jumlah Fasilitas

     Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah) yang dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.

     Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)

     Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).

     Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)

     Rp340.761.373.860 (tiga ratus empat puluh miliar tujuh ratus enam puluh satu juta tiga ratus tujuh puluh
     tiga ribu delapan ratus enam puluh Rupiah).

     Tujuan Penggunaan Fasilitas

     Untuk modal kerja.

     Jaminan

     Clean basis.

     Jangka Waktu

     -     Jangka waktu tersedianya fasilitas: 27 Oktober 2021 – 27 Februari 2022.
     -     Jangka waktu pelunasan untuk masing-masing fasilitas yang ditarik: 27 Februari 2026.



Catatan:.
**) Perjanjian antara Perseroan dengan krediturnya merupakan perjanjian afiliasi dengan hubungan sebagai berikut:
- MUFG merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan melalui JACCS;
- JACCS merupakan pemegang saham pengendali Perseroan; dan
- Danamon merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan, dimana 92,47% (sembilan puluh dua koma empat tujuh persen)
saham Danamon dimiliki oleh MUFG dan MUFG merupakan pemegang saham pengendali JACCS.



8.   Perjanjian Kredit No. 151/PK/CB/JKT/2017 tanggal 21 November 2017 berikut Syarat Umum Kredit Bank
     CIMB Niaga 2015 Rev. 04 Nomor 151/PK/CB/JKT/2017 tanggal 21 November 2017 sebagaimana diubah
     terakhir dengan Perubahan Ketujuh Terhadap Perjanjian Kredit No. 151/PK/CB/JKT/2017 tanggal 21
     November 2017 , dibuat dibawah tangan tanggal 1 Desember 2022, berikut Syarat Umum Kredit Bank
     CIMB Niaga 2019 Rev. 06 Nomor 001/SUK/CB/JKT/2021 tanggal 4 Januari 2021, antara Perseroan
     sebagai Debitur dan PT Bank CIMB Niaga, Tbk (“CIMB”) sebagai Kreditur.

     Jumlah Fasilitas

     (i)   Fasilitas PTK Ekstra sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah);
     (ii) Fasilitas PT sebesar Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah); dan
     (iii) Fasilitas PTK 4 sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah);
     yang masing-masing fasilitas dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.


     Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)

     (i)    Fasilitas PTK Ekstra: Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah);



                                                                                                                    66

Page 93
     (ii) Fasilitas PT: [Rp100.000.000.000 (seratus miliar Rupiah);dan
     (iii) Fasilitas PTK 4: Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah)

     Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)

     (i)         Fasilitas PTK Ekstra: Rp0 (nol Rupiah)
     (ii)        Fasilitas PT: Rp0 (nol Rupiah); dan
     (iii)       Fasilitas PTK 4: Rp116.666.666.667 (seratus enam belas miliar enam ratus enam puluh enam juta
                 enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah)

     Tujuan Penggunaan Fasilitas

     -       Fasilitas PTK Ekstra: Pembiayaan modal kerja Perseroan;
     -       Fasilitas PT: Pembiayaan modal kerja Perseroan; dan
     -       Fasilitas PTK 4: Pembiayaan kebutuhan modal kerja Perseroan terkait dengan consumer finance dan
             leasing financing business Perseroan.

     Jaminan

     Tidak terdapat jaminan untuk Fasilitas PTK Ekstra dan Fasilitas PT, namun untuk Fasilitas PTK 4 dijamin
     dengan jaminan fidusia atas tagihan.

     Jangka Waktu

     -       Jangka waktu tersedianya fasilitas:

             a.      Fasilitas PTK Ekstra: sejak tanggal 21 November 2022 sampai dengan tanggal 21 November
                     2023;
             b.      Fasilitas PT: sejak tanggal 21 November 2022 sampai dengan tanggal 2 1 November 2023; dan
             c.      Fasilitas PTK 4: sejak tanggal 7 Januari 2022 sampai dengan tanggal 7 Juli 2022.

     -       Jangka waktu pelunasan untuk masing-masing fasilitas yang ditarik:

             a.      Fasilitas PTK Ekstra: sampai dengan 1 (satu) bulan dari setiap penarikan dan dapat
                     diperpanjang sampai dengan 3 (tiga) bulan, namun seluruh kewajiban harus dilunasi pada
                     tanggal 21 November 2023;
             b.      Fasilitas PT: maksimum 3 (tiga) bulan per penarikan dan minimum 1 (satu) bulan per
                     penarikan, dimana penarikan dengan tenor kurang dari 3 (tiga) bulan dapat diperpanjang
                     menjadi maksimum sampai dengan 3 (tiga) bulan, namun seluruh kewajiban harus dilunasi
                     pada tanggal 21 November 2023; dan
             c       Fasilitas PTK 4: maksimum 48 (empat puluh delapan) bulan per penarikan, namun selur uh
                     kewajiban harus dilunasi dalam waktu 4 (empat) tahun sejak tanggal penarikan terakhir, yaitu
                     sampai tanggal 21 Februari 2025.


9.   Perjanjian Fasilitas Kredit No. 579/MA/MZH/0613 tanggal 17 Juni 2013 sebagaimana diubah terakhir
     dengan Perubahan No. 1292/AMD/MZH/122 tanggal 22 Desember 2022, antara Perseroan sebagai
     Debitur dengan PT Bank Mizuho Indonesia (“Mizuho”) sebagai Kreditur.

     Jumlah Fasilitas

     Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah) yang dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.



                                                                                                              67

Page 94
   Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)

   Rp324.344.221.120 (tiga ratus dua puluh empat miliar tiga ratus empat puluh empat juta dua ratus dua
   puluh satu ribu seratus dua puluh Rupiah).

   Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)

   Rp171.471.778.880 (seratus tujuh puluh satu miliar empat ratus tujuh puluh satu juta tujuh ratus tujuh
   puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh Rupiah).

   Tujuan Penggunaan Fasilitas

   Untuk mendanai modal kerja Perseroan.

   Jaminan

   Clean basis.

   Jangka Waktu

   -   Jangka waktu tersedianya fasilitas: Dimulai pada tanggal 22 Desember 2022 sampai dengan
       (termasuk) tanggal jatuh tempo.
   -   Periode maksimum pembayaran kembali dana pinjaman: Dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
       tanggal penarikan fasilitas pinjaman.
   -   Tanggal jatuh tempo: 22 Desember 2023 atau suatu tanggal lain yang lebih awal saat diakhirinya
       fasilitas pinjaman berulang dalam situasi-situasi tertentu menurut syarat-syarat dan ketentuan-
       ketentuan perjanjian dan skedul.


10. Perjanjian Kredit No. SMBCI/NS/0348 tanggal 13 April 2015 sebagaimana diubah terakhir dengan
    Perubahan Keempat atas Perjanjian Kredit tanggal 10 November 2021 atas Perjanjian Kredit No.
    SMBCI/NS/0348 tanggal 13 April 2015 yang tunduk pada Skedul No. 010 tanggal 13 April 2015 yang
    telah diubah dengan Perubahan Pertama atas Skedul No. 00 1 tanggal 23 September 2022, antara
    Perseroan sebagai Debitur dan PT Bank BTPN Tbk (“BTPN”) sebagai Kreditur.*)

   Jumlah Fasilitas

   Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah) yang dapat ditarik dalam beberapa tahap
   pinjaman.

   Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)

   Rp136.474.537.892 (seratus tiga puluh enam miliar empat ratus tujuh puluh empat juta lima ratus tiga
   puluh tujuh ribu delapan ratus sembilan puluh dua Rupiah).




   Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)




                                                                                                      68

Page 95
    Rp115.942.128.774 (seratus lima belas miliar sembilan ratus empat puluh dua juta seratus dua puluh
    delapan ribu tujuh ratus tujuh puluh empat Rupiah).


    Tujuan Penggunaan Fasilitas

    Untuk modal kerja.

    Jaminan

    Jaminan fidusia piutang.

    Jangka Waktu

    Fasilitas dalam perjanjian ini dapat dipergunakan sampai tanggal 29 Juli 2022. Jangka waktu pelunasan
    adalah 48 (empat puluh delapan) bulan setelah tanggal penarikan terakhir fasilitas Loan on Note.

 Catatan:
 *) Perjanjian ini sebelumnya dibuat oleh Perseroan dengan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (“ SMBC”). Sehubungan dengan
 terjadinya penggabungan antara BTPN dan SMBC, maka hak tagih atas fasilitas dalam perjanjian ini beralih kepada BTPN.



11. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja Fasilitas Kredit Execu ting Multifinance No. 15 tanggal 19 Mei 2020,
    yang dibuat dihadapan Miryany Usman, S.H., Notaris di Jakarta sebagaimana diubah terakhir dengan
    Perubahan Ke I Perjanjian Fasilitas Kredit Executing Multifinance (KEM) No. 298/PK.EMN/J -LINK-
    JAK/XII/2020 tanggal 18 Desember 2020, yang tunduk pada Syarat dan Ketentuan Umum Pemberian
    Fasilitas Kredit tanggal 19 Mei 2020, antara Perseroan sebagai Debitur dan PT Bank Jtrust Indonesia,
    Tbk (“JTrust”) sebagai Kreditur.


    Jumlah Fasilitas

    Fasilitas Kredit Executing Multifinance sebesar Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah).

    Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)

    Rp200.000.000.000 (dua ratus miliar Rupiah)

    Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)

    Rp63.888.888.889 (enam puluh tiga miliar delapan ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus
    delapan puluh delapan ribu delapan ratus delapan puluh delapan sembilan Rupiah)

    Tujuan Penggunaan Fasilitas

    Membiayai kebutuhan modal kerja Perseroan dalam menyalurkan pinjaman kepada End User
    peminjamnya untuk pembelian atau pengadaan kendaraan bermotor roda dua, roda empat, alat berat dan
    ringan (heavy and light equipment) dan mesin (machinery), baik untuk tujuan pemakaian (konsumtif) dan
    serbaguna (multi-purpose).


    Jaminan




                                                                                                                      69

Page 96
    Jaminan fidusia atas piutang

    Jangka Waktu

    1.   Batas waktu penarikan fasilitas selama 6 (enam) bulan terhitung sejak tanggal 19 November 2020
         sampai dengan 19 Mei 2021.
    2.   Batas waktu pembayaran angsuran maksimal 60 (enam puluh) bulan sejak tanggal pencairan atau
         penarikan setiap pinjaman fasilitas kredit terkait.


12. Akta Perjanjian Kredit No. 22 tanggal 28 Januari 2022 yang dibuat dihadapan Agustine Irianti, S.H.,
    M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Pusat, antara Perseroan sebagai penerima pinjaman dan PT
    Bank Shinhan Indonesia (“Shinhan”) sebagai pemberi pinjaman

    Jumlah Fasilitas

    Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah) yang dapat ditarik dalam beberapa tahap pinjaman.

    Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)

    Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar Rupiah)


    Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)

    Rp29.166.666.667 (dua puluh sembilan miliar seratus enam puluh enam juta enam ratus enam puluh
    enam ribu enam ratus enam puluh enam tujuh Rupiah)

    Tujuan Penggunaan Fasilitas

    Untuk membiayai modal kerja Perseroan.

    Jaminan

    Jaminan fidusia atas piutang

    Jangka Waktu

    Fasilitas kredit pinjaman korporasi (modal kerja) pembayaran pokok diberikan 36 (tiga puluh enam) bulan
    pada setiap tanggal penarikan, exclude availability period (AP) selama 6 (enam) bulan sejak tanggal
    ditandatanganinya perjanjian ini, terhitung sejak tanggal 28 Januari 2022 sampai dengan tanggal 28 Juli
    2025.

13. Akta Perjanjian Penerimaan Pinjaman Pemegang Saham No. 16 tanggal 17 Mei 2021, yang dibuat
    dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, antara Perseroan sebagai Debitur dan JACCS Co.
    Ltd. (“JACCS”) sebagai Kreditur**)

    Jumlah Fasilitas

    Nilai limit sampai dengan JPY 40,000,000,000 (empat puluh miliar Yen Jepang) dan jumlah pokok
    pinjaman sebesar Rp13.000.000.000 (tiga belas miliar Rupiah)

    Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)


                                                                                                        70

Page 97
    Rp13.000.000.000 (tiga belas miliar Rupiah)

    Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)

    Rp13.000.000.000 (tiga belas miliar Rupiah)

    Tujuan Penggunaan Fasilitas

    Modal kerja

    Jaminan

    Tidak ada (clean basis).

    Jangka Waktu

    -    Tanggal penarikan: 20 Mei 2021
    -    Tanggal jatuh tempo: 20 Mei 2026

Catatan:.
**) Perjanjian antara Perseroan dengan krediturnya merupakan perjanjian afiliasi dengan hubungan sebagai berikut:
- MUFG merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan melalui JACCS;
- JACCS merupakan pemegang saham pengendali Perseroan; dan
- Danamon merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan, dimana 92,47% (sembilan puluh dua koma empat tujuh persen)
saham Danamon dimiliki oleh MUFG dan MUFG merupakan pemegang saham pengendali JACCS.



14. Akta Perjanjian Kredit No. 47 tanggal 22 Maret 2022, dibuat dihadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di
    Kota Admnistrasi Jakarta Selatan sebagaimana telah diubah dengan Perjanjian Pe rubahan Terhadap
    Perjanjian Kredit No. 249/PP/EB/0722 tanggal 27 Juli 2022, yang terakhir diubah dengan Perjanjian
    Perubahan Terhadap Perjanjian Kredit No. 092/PP/EB/0323 tanggal 21 Maret 2023, antara Perseroan
    sebagai Debitur dan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon”) sebagai Kreditur**)

    Jumlah Fasilitas

    Nilai plafon masing-masing fasilitas adalah sebagai berikut:
    -    Fasilitas KAB sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
    -    Fasilitas Kredit Berjangka sebesar Rp250.000.000.000 (dua ratus lima puluh miliar Rupiah).

    Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)

    -    Fasilitas KAB sebesar Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).
    -    Fasilitas Kredit Berjangka sebesar Rp0 (nol Rupiah)

    Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)

    -    Fasilitas KAB sebesar Rp331.666.666.667 (tiga ratus tiga puluh satu miliar enam ratus enam puluh
         enam juta enam ratus enam puluh enam ribu enam ratus enam puluh tujuh Rupiah).
    -    Fasilitas Kredit Berjangka sebesar Rp0 (nol Rupiah)

    Tujuan Penggunaan Fasilitas

    Pembiayaan modal kerja


                                                                                                                    71

Page 98
    Jaminan

    -    Fasilitas KAB: Jaminan fidusia atas piutang
    -    Fasilitas Kredit Berjangka: tidak ada ( clean basis)

    Jangka Waktu

    -    Jangka waktu fasilitas:
         a.   36 (tiga puluh enam) bulan sejak tanggal penarikan untuk Fasilitas KAB, dengan maturit y date
              sampai dengan tanggal 22 April 2026.
         b.   Sejak tanggal 22 Maret 2023 samapi dengan tanggal 22 April 2023 untuk Fasilitas Kredit
              Berjangka.
    -    Jangka waktu penarikan:
         a.   Sampai dengan tanggal 22 April 2023 untuk Fasilitas KAB.
         b.   Maksimal 3 (tiga) bulan untuk Fasilitas Kredit Berjangka.

Catatan:.
**) Perjanjian antara Perseroan dengan krediturnya merupakan perjanjian afiliasi dengan hubungan sebagai berikut:
- MUFG merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan melalui JACCS;
- JACCS merupakan pemegang saham pengendali Perseroan; dan
- Danamon merupakan pemegang saham tidak langsung Perseroan, dimana 92,47% (sembilan puluh dua koma empat tujuh persen)
saham Danamon dimiliki oleh MUFG dan MUFG merupakan pemegang saham pengendali JACCS.



15. Akta Perjanjian Kredit No. 10 tanggal 27 Mei 2022, dibuat dihadapan Susana Tatang, S.H., Notaris di
    Kota Tangerang Selatan, antara Perseroan sebagai Debitur dan PT Bank KEB Hana Indonesia (“Bank
    Hana”) sebagai Kreditur

    Jumlah Fasilitas

    Rp140.000.000.000 (seratus empat puluh miliar Rupiah).

    Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)

    Rp140.000.000.000 (seratus empat puluh miliar Rupiah).

    Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)

    Rp97.222.222.222 (sembilan puluh tujuh miliar dua ratus dua puluh dua juta dua ratus dua puluh dua
    ribu dua ratus dua puluh dua Rupiah)

    Tujuan Penggunaan Fasilitas

    Modal kerja.

    Jaminan

    Jaminan fidusia berupa Account Receivable/Daftar Piutang milik Perseroan.

    Jangka Waktu

    -    Jangka waktu tersedianya fasilitas: 3 (tiga) tahun tidak termasuk jangka waktu pencairan/ Availability
         Period.


                                                                                                                    72

Page 99
       -    Jangka pencairan/Availability Period: 6 (enam) bulan terhitung setelah penandatangan perjanjian.


16. Akta Perjanjian Kredit Modal Kerja No. WCO.KP/615/KMK/2022 tanggal 17 Oktober 2022, dibuat
    dihadapan Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito, S.H., Notaris di Jakarta, antara Perseroan sebagai
    Debitur dan PT Bank Mandiri Tbk (“Bank Mandiri”) sebagai Kreditur

       Jumlah Fasilitas

       Rp500.000.000.000 (lima ratus miliar Rupiah).

       Nilai Fasilitas Yang Telah Ditarik (Per 1 Juni 2023)

       Rp30.000.000.000 (tiga puluh miliar Rupiah).

       Nilai Outstanding (Per 1 Juni 2023)

       Rp17.500.000.000 (tujuh belas miliar lima ratus juta Rupiah).

       Tujuan Penggunaan Fasilitas

       Modal kerja.

       Jaminan

       Jaminan fidusia berupa Piutang milik Perseroan.

       Jangka Waktu

       -    Jangka waktu kredit: 60 (enam puluh) bulan terhitung mulai sejak tanggal 17 Oktober 2022 dan akan
            berakhir pada tanggal 16 Oktober 2027.
       -    Jangka penarikan: 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal 17 Oktober 2022 dan akan berakhir
            pada tanggal 16 Oktober 2023.
       -    Jangka waktu angsuran: Maksimal 48 (empat puluh delapan) bulan sejak tanggal penarikan fasilitas
            kredit.


Selain perjanjian-perjanjian kredit sebagaimana disebutkan diatas, Perseroan juga memiliki perjanjian terkait
pererbitan instrumen utang, yakni Medium Term Notes dan Obligasi sebagaimana telah diungkapkan dalam
angka 4 (Keterangan Tentang Efek Bersifat Utang) Yan g Belum Dilunasi) pada Ringkasan Tambahan
Informasi ini. Tidak terdapat ketentuan atas perjanjian-perjanjian kredit atau instrumen utang yang
menghalangi Perseroan dalam melakukan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi
penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.




7.2.        Perjanjian dengan Pihak Ketiga Lainnya

  a.       Perjanjian Kerjasama Payment Aggregator




                                                                                                               73

Page 100
-   Perjanjian Kerjasama antara Perseroan dengan POS tentang Penerimaan Pembayaran Angsuran
    Kredit Secara Online No. 004/JMPMFI/LGL/PKP.POS/III/2023 dan No. PKS.162/DIR -4/0723 tanggal 7
    Juli 2023. Dalam perjanjian ini, para pihak telah setuju untuk melakukan kerjasama penerimaan
    pembayaran angsuran kredit secara online yang akan dilakukan POS untuk Perseroan dari pelangg an
    di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia. Untuk hal tersebut, POS akan menyediakan fasilitas
    berupa loket sebagai tempat layanan penerimaan pembayaran angsuran kredit oleh pelanggan
    Perseroan dan/atau penyetor di setiap kantor pos dan/atau agen pos. Sedangkan untuk Perseroan,
    Perseroan wajib membayar imbal jasa sebesar Rp6.000 (enam ribu Rupiah) sudah termasuk PPN per
    transaksi dan denda (jika ada) atas setiap transaksi penerimaan pembayaran angsuran kredit per
    transaksi oleh POS. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 7 Juli 2023 sampai dengan 6 Juli 2026. Tidak
    terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi
    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
    Berkelanjutan Obligasi.

-   Perjanjian Kerja Sama antara Perseroan dengan PT Klik Indomaret Sukses (“KIS”) tentang
    Penerimaan Pembayaran Tagihan No.006/MPMF/LGL/PKP.IP.KIS/III/2019 dan No. 095/CLG -
    OTH/IV/2019 tanggal 27 Maret 2019. Dalam perjanjian ini, Perseroan menun juk KIS sehubungan
    dengan penyediaan layanan transaksi pembayaran tagihan oleh debitur Perseroan kepada Perseroan
    melalui channel delivery collecting agent. KIS berperan sebagai aggregator switching untuk
    menyediakan layanan transaksi pembayaran tagihan se cara langsung untuk debitur Perseroan di
    channel delivery collecting agent yang telah bekerjasama dengan KIS. Untuk setiap transaksi berhasil
    sehubungan dengan pembayaran tagihan yang dilakukan oleh debitur melalui channel delivery
    collecting agent, dengan besaran biaya transaksi Rp5.500 (lima ribu Rupiah) untuk angsuran
    kendaraan bermotor roda 2 (dua) dan Rp11.000 (sebelas ribu Rupiah) untuk angsuran kendaraan
    bermotor roda 4 (empat). Biaya transaksi tersebut sudah termasuk biaya PPN 10% (sepuluh persen).
    Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 28 Maret 2019 sampai dengan 27 Maret 2021. Perjanjian ini akan
    diperpanjang secara otomatis untuk setiap 1 (satu) tahun berikutnya sepanjang tidak ada
    pemberitahuan dari salah satu pihak kepada pihak lainnya untuk tidak diperpanjang perjanjian ini.
    Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan mengikat
    para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam
    melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil
    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.

-   Perjanjian Kerjasama antara Perseroan dengan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (“ SAT”) tentang
    Penerimaan Pembayaran Angsuran Kredit Secara Online No. 020/MPMF/C SL/PDL.SAT/VI/2015 dan
    No. SATMPMF/BUSDEV/ANGSURAN/VII/2015/259 tanggal 1 Juli 2015 sebagaimana telah diubah
    dengan Amandemen I Perjanjian Kerjasama antara Perseroan dengan SAT tentang Penerimaan
    Pembayaran Angsuran Kredit Secara Online No. 005/MPMF/CSL/PK P.SAT/VII/2017 dan No. SAT-
    MPMF/AMD I PEMBAYARAN ANGSURAN/IX/2017/580 tanggal 6 September 2017. Dalam perjanjian
    ini, para pihak menyepakati kerjasama pembayaran angsuran kredit konsumen Perseroan secara
    online yang akan dilakukan oleh SAT untuk Perseroan dari pelanggan di seluruh wilayah Negara
    Republik Indonesia melalui gerai SAT. Atas layanan yang diberikan SAT kepada Perseroan, Perseroan
    berkewajiban membayar imbalan jasa atas layanan sebesar Rp5.400 (lima ribu empat ratus Rupiah)
    kepada SAT atas setiap transaksi penerimaan pembayaran angsuran kredit motor di gerai dan
    Rp7.364 (tujuh ribu tiga ratus enam puluh empat Rupiah) kepada SAT atas setiap transaksi
    penerimaan pembayaran angsuran kredit mobil di gerai. Imbalan jasa tersebut sudah termasuk PPN
    dan PPh. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Juli 2015 sampai dengan 30 Juni 2019. Para pihak
    sepakat dalam hal jangka waktu perjanjian ini berakhir dan tidak ada pihak yang bermaksud untuk
    mengakhiri perjanjian ini, maka para pihak setuju dan sepakat untuk melakukan perpanjangan jangka
    perjanjian secara otomatis untuk jangka waktu setiap 1 (satu) berikutnya dan berlaku selanjutnya,
    kecuali salah satu pihak memberitahukan maksud dan keinginan mereka untuk mengakhiri perjanjian
    ini. Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan



                                                                                                      74

Page 101
     mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan
     dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana
     hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.

-    Restated Agreement antara PT Sarana Yukti Bandhana (“ SYB”) dengan Perseroan tentang
     Pengelolaan      Data    Tagihan      Secara    Online    No.     SP.MLPO/39/IX/2015     dan  No.
     028/MPMF/CSL/PDL.SYB/IX/2015 tanggal 2 Oktober 2015 sebagaimana terakhir diubah dengan
     Addendum III Restated Agreement antara SYB dengan Perseroan tentang Pengelolaan Data Tagihan
     Secara Online No. SP.MLPO/19/VIII/2019 dan No. 018/MPMF/LGL/PKP.AMDN -SYB/V/2019 tanggal 9
     Agustus 2019. Dalam perjanjian ini disepakati bahwa SYB telah setuju untuk bekerjasama dalam hal
     pengelolaan tagihan Perseroan guna memberikan kemudahan bagi nasabah Perseroan dalam
     melakukan pembayaran tagihan sehubungan dengan penggunaan jasa pembiayaan Perseroan melalui
     Agen Penerima Pembayaran (“APP”) dimana SYB menyediakan host SYB yang dihubungan dengan
     host APP dan menyediakan help desk services dengan rincian kewajiban masing -masing pihak. APP
     yang digunakan untuk pembayaran tagihan Perseroan dari nasabah Perseroan adalah PT Pos
     Indonesia (Persero) (“POS”), PT Bank Central Asia Tbk (“BCA”), dan CA Agregator (“ Agregator”).
     Selain itu, para pihak juga menyepakati bahwa SYB juga berperan sebagai CA Agregator, sehingga
     pembayaran tagihan nasabah Perseroan dapat dilakukan di lokasi Payment Po int yang dikelola oleh
     mitra. Adapun biaya SYB yang harus dibayar oleh Perseroan per transaksi berhasil adalah:
       a. Transaksi yang dilakukan pada APP POS, SYB mendapatkan biaya sebesar Rp1.100 (seribu
            seratus Rupiah) per transaksi berhasil sudah termasuk PPN, yang dibayarkan oleh Perseroan
            kepada SYB paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Perseroan menerima tagihan dari SYB
            untuk periode 1 (satu) kali sebulan;
       b. Transaksi yang dilakukan pada APP BCA atau melalui fasilitas BCA VA Online, SYB
            mendapatkan biaya masing-masing sebesar Rp550 (lima ratus lima puluh Rupiah) per transaksi
            berhasil sudah termasuk PPN, yang dibayarkan melalui BCA pada H+1 transaksi; dan
       c. Biaya change request yang harus dibayarkan oleh Perseroan kepada SYB adalah sebesar
            Rp12.000.000 (dua belas juta Rupiah) belum termasuk PPN, yang dibayarkan satu kali sejak
            tanggal ditandatanganinya Addendum III ini oleh para pihak.

     Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 20 Februari 2012 sampai dengan 20 Februari 2017. Apabila para
     pihak dalam perjanjian ini tidak mengemukakan maksud mereka secara tertulis paling lambat 30 (tiga
     puluh) hari untuk mengakhiri perjanjian ini sebelum berakhirnya jangka waktu, maka perjanjian ini
     dengan sendirinya diperpanjang secara terus menerus sampai dengan adany a salah satu pihak yang
     mengakhiri dan disetujui oleh pihak lainnya dalam perjanjian ini. Tidak terdapat pengakhiran untuk
     perjanjian ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat
     ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran
     Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
     Obligasi.


b.   Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi

-    Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermo tor antara Perseroan dengan PT Sompo
     Insurance Indonesia (“Sompo”) No. 035/MPMF/CSL/PKP.SJNI/XI/2015 tanggal 13 November 2015
     sebagaimana telah diubah terakhir dengan Addendum Kedua Perjanjian Kerjasama Penutupan
     Asuransi Kendaraan Bermotor antara Perseroa n dengan Sompo No. 010/MPMF/CSL/PKP.ADD-
     SII/IX/2017 tanggal 12 September 2017. Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan
     mereferensikan Sompo untuk melakukan penjualan produk asuransi Sompo kepada debitur dimana
     debitur sepenuhnya berhak untuk memutu skan akan menggunakan produk asuransi Sompo atau
     rekanan perusahaan asuransi Perseroan lainnya. Dalam hal debitur memutuskan untuk menggunakan
     produk asuransi Sompo, maka Perseroan membantu debitur dalam proses penunjukan Sompo sebagai
     penanggung untuk melaksanakan penutupan asuransi kendaraan bermotor atas obyek pertanggungan


                                                                                                    75

Page 102
    dengan Sompo. Jenis kendaraan bermotor yang dapat menjadi obyek pertanggungan adalah (i)
    kendaraan bermotor pengangkut penumpang yang terdiri atas jenis, antara lain, Sedan, Jeep, Sta tion
    Wagon, dan Minibus; (ii) kendaraan bermotor pengangkut barang yang terdiri atas jenis, antara lain
    pick-up, box, dan truck. Harga pertanggungan untuk kendaraan bermotor beroda empat atau lebih
    untuk kondisi 100% baru adalah Harga on The Road dan untuk kondisi bekas adalah Harga Pasar
    pada saat penutupan obyek pertanggungan dilaksanakan atau sesuai permintaan nilai pertanggungan
    dari debitur melalui Perseroan dalam Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA). Harga
    pertanggungan untuk kondisi Comprehensive atau TLO dengan jangka waktu asuransi lebih dari 1
    (satu) tahun adalah menggunakan nilai sebagai berikut: tahun pertama sebesar 100% (OTR/harga
    pasar/nilai pertanggungan yang diajukan), tahun ke -2 sebesar 85% dari harga pertanggungan tahun
    pertama, tahun ke-3 sebesar 70% dari harga pertanggungan tahun pertama, tahun ke -4 sebesar 65%
    dari harga pertanggungan tahun pertama, tahun ke -5 sebesar 65% harga pertanggungan tahun
    pertama. Jangka waktu pertanggungan asuransi adalah sejak tanggal yang tercantum dala m SPPA
    yang dikirim oleh Perseroan sampai dengan jangka waktu perjanjian pembiayaan berakhir atau
    maksimum 5 (lima) tahun. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak
    tanggal 13 November 2015 dan diperpanjang secara otomatis u ntuk jangka waktu yang sama. Tidak
    terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para
    pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan
    transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
    Umum Berkelanjutan Obligasi.

-   Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Mesin dan Peralatan Kontraktor antara Perseroan dengan
    Sompo No. 022/MPMF/CSL/PKP-SII/VII/2016 antara Perseroan dengan Sompo.

    Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan mereferensikan Sompo untuk melakukan pen jualan
    produk asuransi Sompo kepada debitur dimana debitur sepenuhnya berhak untuk memutuskan akan
    menggunakan produk asuransi Sompo atau rekanan perusahaan asuransi Perseroan lainnya. Dalam
    hal debitur memutuskan untuk menggunakan produk asuransi Sompo, m aka Perseroan membantu
    debitur untuk melaksanakan penutupan asuransi atas mesin dan peralatan kontraktor dengan Sompo.
    Jenis pertanggungan mesin dan peralatan kontraktor yang dijamin dalam perjanjian ini adalah semua
    jenis mesin dan peralatan kontraktor untuk keperluan penggunaan komersial dalam kondisi baru
    ataupun bekas pakai sepanjang (i) mesin dan perlatan kontraktor milik Perseroan yang pengadaannya
    menggunakan fasilitas pembiayaan dari Perseroan dengan jangka waktu angsuran maksimal 4 (empat)
    tahun; dan (ii) mesin dan peralatan kontraktor tersebut berada dan digunakan di daerah
    teritorial/wilayah Indonesia. Nilai pertanggungan atas mesin dan peralatan kontraktor yang
    diasuransikan untuk tahun pertama adalah sebesar Harga On The Road untuk mesin dan per alatan
    kontraktor baru dan sesuai New Replacement Value pada saat penutupan asuransi dilaksanakan untuk
    mesin dan peralatan kontraktor bekas pakai dan rekondisi, namun wajib disesuaikan dengan
    perubahan harga pertanggungan apabila terjadi perubahan harga p ertanggungan yang cukup
    signifikan, untuk mencegah adanya harga pertanggungan di bawah harga atau di atas harga
    pertanggungan yang berlaku umum. Dalam hal terjadinya perubahan harga pertanggungan yang cukup
    signifikan, maka Sompo akan memberitahukannya secara tertulis kepada Perseroan. Nilai
    pertanggungan maksimum yang dapat dijamin secara otomatis oleh Sompo adalah sebesar US$
    1,000,000 (satu juta Dolar Amerika Serikat) untuk setiap unit mesin dan peralatan kontraktor termasuk
    perlengkapan non standar jika ada di dalamnya. Nilai pertanggungan di tahun kedua dan seterusnya
    disepakati sesuai dengan New Replacement Value atau minimal sesuai dengan Nilai Pertanggungan di
    tahun pertama. Jangka waktu pertanggungan asuransi tersebut di atas adalah terhitung sejak tanggal
    yang tercantum di dalam Surat Permintaan Pertanggungan (SPP). Perjanjian ini berlaku sejak 28 Juni
    2016 dan akan terus berlaku kecuali diakhiri menurut ketentuan pembatalan perjanjian sebagaimana
    diatur dalam perjanjian ini. Tidak terdapat pengakhi ran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian ini
    masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang
    menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan
    realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.


                                                                                                       76

Page 103
-   Perjanjian kerjasama antara Perseroan dengan PT Asuransi Maximus Graha Persada Tbk (d/h PT
    Asuransi Kresna Mitra Tbk) (“AMGP”) tentang Penutupan Asuransi Alat Berat No.
    006/JMPMFI/LGL/PKS.AMPG/III/2021 dan No. 0011000/PKS-ASMI/III/2021 tanggal 17 Maret 2021.
    Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan bersedia mereferensikan asuransi alat berat milik
    AMGP kepada nasabah Perseroan. Dalam hal nasabah Perseroan memutuskan untuk menggunakan
    asuransi alat berat milik AMGP sebagai syarat bagi nasabah Perseroan memperoleh suatu produk
    pembiayaan milik Perseroan, maka dalam polis asuransi yang diterbitkan oleh AMGP akan tercantum
    leasing clause karena Perseroan sebagai penerima manfaat dari asuransi. Jenis asuransi y ang dapat
    ditutup oleh AMGP adalah jenis asuransi yang merupakan produk jasa asuransi dari AMGP yang telah
    mendapat persetujuan dari Departemen Keuangan/Otoritas Jasa Keuangan sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia. O byek pertanggungan adalah alat-alat
    berat. Nilai pertanggungan terhadap agunan yang diasuransikan untuk tahun pertama adalah sebesar
    harga on the road untuk alat berat kondisi baru (new) dan menggunakan new replacement value untuk
    agunan dengan kondisi bekas pakai atau rekondisi. Nilai pertanggungan ditahun kedua dan seterusnya
    disepakati sesuai dengan new replacement value atau minimal sesuai dengan nilai pertanggungan di
    tahun pertama. Masa asuransi maksimal adalah 3 (tiga) tahun. Perjanjian ini berlaku e fektif untuk
    jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang kembali secara
    otomatis untuk jangka waktu yang sama, kecuali diakhiri oleh salah satu pihak. Tidak terdapat
    pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanj ian ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak
    terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi
    Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
    Berkelanjutan Obligasi .

-   Perjanjian kerjasama antara Perseroan dengan AMGP tentang Penutupan Asuransi Kendaraan
    Bermotor No. 018/JMPMFI/LGL/PKS.AMPG/VII/2021 dan No. 004009/PKS -ASMI/VI/2021 tanggal 27
    Juli 2021.Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan bersedia mereferen sikan penutupan
    asuransi kendaraan bermotor milik AMGP kepada debitur. Dalam hal debitur Perseroan memutuskan
    untuk menggunakan asuransi kendaraan bermotor milik AMGP, maka Perseroan membantu debitur
    dalam proses penunjukan AMGP sebagai penanggung untuk me laksanakan penutupan asuransi
    kendaraan bermotor atas objek pertanggungan dengan AMGP. Objek pertanggungan adalah
    kendaraan bermotor baru atau bekas roda empat atau lebih milik Perseroan dan/atau yang dibiayai
    oleh Perseroan kepada debitur dan/atau dijamin kan kepada Perseroan. Kondisi pertanggungan yang
    dijamin adalah objek pertanggungan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan resiko
    pertanggungan kerugian gabungan (comprehensive) atau kerugian total (total loss only). Harga
    pertanggungan kendaraan bermotor roda empat atau lebih dengan kondisi Comprehensive atau TLO
    dengan jangka waktu asuransi lebih dari 1 (satu) tahun adalah menggunakan nilai sebagai berikut:

      1.   tahun pertama sebesar 100% (OTR/harga pasar/nilai pertanggungan yang diajukan)
      2.   tahun ke-2 sebesar 85% dari harga pertanggungan tahun pertama
      3.   tahun ke-3 sebesar 70% dari harga pertanggungan tahun pertama
      4.   tahun ke-4 sebesar 65% dari harga pertanggungan tahun pertama
      5.   tahun ke-5 sebesar 65% dari harga pertanggungan tahun pertama

    Jangka waktu pertanggungan asuransi adalah terhitung sejak tanggal yang tercantum dalam SPPA
    yang dikirim oleh Perseroan sampai dengan jangka waktu perjanjian pembiayaan berakhir atau
    maksimal 5 (lima) tahun. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahu n, terhitung sejak
    tanggal ditandatanganinya perjanjian ini dan diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang
    sama, kecuali diakhiri oleh salah satu pihak. Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga
    perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini
    yang menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
    dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.



                                                                                                        77

Page 104
-   Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor antara Perseroan dengan PT Asuransi
    Wahana Tata (“AWT”) No. 002/MPMF/CSL/PKP.AWT/III/2014 tanggal 28 Februari 2014 dan berlaku
    efektif terhitung tanggal 1 Maret 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Addendum I
    Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor antara Perseroan dengan AWT No.
    009/MPMF/CSL/PKP.Add-AWT/IX/2017 tanggal 5 September 2017. Dalam perjanjian ini disepakati
    bahwa Perseroan mereferensikan produk asuransi kendaraan bermotor milik AWT k epada konsumen,
    dimana konsumen sepenuhnya berhak untuk memutuskan akan menggunakan produk asuransi AWT
    tersebut atau produk asuransi milik rekanan perusahaan asuransi Perseroan lainnya. Jenis kendaraan
    bermotor yang dapat menjadi obyek pertanggungan adala h (i) kendaraan bermotor pengangkut
    penumpang yang terdiri atas jenis, antara lain sepeda motor, sedan, jeep, station wagon, dan minibus;
    (ii) kendaraan bermotor pengangkut barang yang terdiri atas jenis, antara lain pick -up, box, dan truck.
    Harga pertanggungan untuk kendaraan bermotor beroda empat atau lebih untuk kondisi 100% baru
    adalah Harga on The Road dan untuk kondisi bekas adalah Harga Pasar pada saat penutupan obyek
    pertanggungan dilaksanakan atau sesuai permintaan nilai pertanggungan dari debitur melalui
    Perseroan dalam Surat Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA). Harga pertanggungan untuk kondisi
    Comprehensive atau TLO dengan jangka waktu asuransi lebih dari 1 (satu) tahun adalah
    menggunakan nilai sebagai berikut: tahun pertama sebesar 100% (OTR/ha rga pasar/nilai
    pertanggungan yang diajukan), tahun ke-2 sebesar 85% dari harga pertanggungan tahun pertama,
    tahun ke-3 sebesar 70% dari harga pertanggungan tahun pertama, tahun ke -4 sebesar 65% dari harga
    pertanggungan tahun pertama, tahun ke-5 sebesar 65% harga pertanggungan tahun pertama. Limit
    maksimal harga pertanggungan sebesar Rp1.500.000.000 (satu miliar lima ratus juta Rupiah) per unit.
    Jangka waktu pertanggungan asuransi adalah sebagaimana tercantum dalam Polis berdasarkan SPPA
    yang disampaikan oleh Pihak Pertama dengan maksimum pertanggungan selama 5 (lima) tahun.
    Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1 (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 1 Maret 2014 dan
    diperpanjang secara otomatis untuk jangka waktu yang sama. Tidak terdapat pengakhiran u ntuk
    perjanjian ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat
    ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran
    Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
    Obligasi.

-   Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Mesin dan Peralatan Kontraktor antara Perseroan dengan
    PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika (“AMPM”) No. 1013/PKS-MPM/IX/15 tanggal 12 November 2015
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Addendum III Terhadap Perjanjian Kerjasama Penutupan
    Asuransi Mesin dan Peralatan Kontraktor antara Perseroan dengan AMPM No.
    001/JMPMFI/LGL/PKP.ADD-MPMI/IV/2023 tanggal 22 Mei 2023. Dalam perjanjian ini disepakati bahwa
    Perseroan mereferensikan AMPM untuk melakukan penjualan produk asuransi AMPM kepada debitur
    dimana debitur Perseroan sepenuhnya berhak untuk memutuskan akan menggunakan produk asuransi
    AMPM atau rekanan perusahaan asuransi Perseroan lainnya. Dalam hal debitur memutuskan untuk
    menggunakan produk asuransi AMPM, maka Perseroan membantu debitur dalam proses penunjukan
    AMPM sebagai penanggung untuk melaksanakan penutupan asuransi atas obyek pertanggungan.
    Jenis pertanggungan mesin dan peralatan kontraktor yang dijamin dalam perjanji an ini adalah semua
    jenis mesin dan peralatan kontraktor untuk keperluan penggunaan komersial dalam kondisi baru
    ataupun bekas pakai sepanjang (i) mesin dan perlatan kontraktor milik Perseroan yang pengadaannya
    menggunakan fasilitas pembiayaan dari Perseroan dengan jangka waktu angsuran maksimal 4 (empat)
    tahun; dan (ii) mesin dan peralatan kontraktor tersebut berada dan digunakan di daerah
    teritorial/wilayah Indonesia. Nilai pertanggungan atas mesin dan peralatan kontraktor yang
    diasuransikan untuk tahun pertama adalah sebesar Harga On The Road untuk mesin dan peralatan
    kontraktor baru dan sesuai New Replacement Value pada saat penutupan asuransi dilaksanakan untuk
    mesin dan peralatan kontraktor bekas pakai dan rekondisi, namun wajib disesuaikan dengan
    perubahan harga pertanggungan apabila terjadi perubahan harga pertanggungan yang cukup
    signifikan, untuk mencegah adanya harga pertanggungan di bawah harga (under insured) atau di atas
    harga pertanggungan yang berlaku umum. Dalam hal terjadinya perubahan harga pertanggungan yang
    cukup signifikan, maka AMPM akan memberitahukannya secara tertulis kepada Perseroan. Dalam hal


                                                                                                         78

Page 105
    terjadi klaim atas mesin dan peralatan kontraktor yang pertanggungannya dibawah harga (under
    insured) maka perhitungan penggantian atas klaim tersebut akan dibayarkan secara prorate oleh
    AMPM. Nilai pertanggungan maksimum yang dapat dijamin secara otomatis oleh AMPM adalah
    sebesar US$ 1,000,000 (satu juta Dolar Amerika Serikat) untuk setiap unit mesin dan peralatan
    kontraktor termasuk perlengkapan non standar jika ada di dalamnya. Nilai pertanggungan di tahun
    kedua dan seterusnya disepakati sesuai dengan New Replacement Value atau minimal sesuai dengan
    Nilai Pertanggungan di tahun pertama. Jangka waktu pertanggungan asuransi mesin dan peralatan
    kontraktor adalah selama 1 (satu) tahun kepada Perseroan. Jangka waktu pertanggungan asuransi
    tersebut di atas adalah terhitung sejak tanggal yang tercantum di dalam Surat Permintaan
    Pertanggungan (SPP) dan akan diperpanjang secara otomatis oleh AMPM sampa i masa pembiayaan
    selesai. Perjanjian ini berlaku sejak 12 November 2015 dan akan terus berlaku kecuali diakhiri
    menurut ketentuan pembatalan perjanjian sebagaimana diatur dalam perjanjian ini.

-   Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Kendaraan Bermotor An tara Perseroan dengan AMPM No.
    010/JMPMFI/LGL/PKP.AMPM/V/2021 tanggal 28 Mei 2021. Dalam perjanjian ini disepakati bahwa
    Perseroan mereferensikan AMPM untuk melakukan penjualan produk asuransi AMPM kepada debitur
    dimana debitur sepenuhnya berhak untuk memu tuskan akan menggunakan produk asuransi AMPM
    atau rekanan perusahaan asuransi Perseroan lainnya. Dalam hal debitur memutuskan untuk
    menggunakan produk asuransi AMPM, maka Perseroan membantu debitur dalam proses penunjukan
    AMPM sebagai penanggung untuk melaksanakan penutupan asuransi kendaraan bermotor atas obyek
    pertanggungan dengan AMPM. Obyek pertanggungan berupa kendaraan bermotor roda dua (sepeda
    motor), roda tiga dan kendaraan bermotor roda dua dengan ukuran volume kapasitas silinder mesin
    motor > 250 cc (Motor Gede) baik kondisi 100% (seratus persen) baru atau kondisi bekas pakai
    dengan resiko pertanggungan adalah kerugian total (total loss only). Obyek pertanggungan kendaraan
    bermotor roda empat atau lebih dengan resiko pertanggungan kerugian gabungan (comprehensive)
    atau kerugian total (total loss only). Harga pertanggungan untuk kendaraan bermotor beroda dua
    adalah sesuai permintaan nilai pertanggungan dari debitur melalui Perseroan dalam Surat
    Permohonan Penutupan Asuransi (SPPA) atau minimal sesuai pokok hutang dalam perjanjian
    pembiayaan. Kendaraan bermotor beroda empat atau lebih adalah kondisi 100% baru adalah harga on
    the road dan kondisi bekas pakai adalah harga pasar pada saat penutupan obyek pertanggungan
    dilaksanakan atau sesuai dengan permintaan nilai pertanggungan dari debitur melalui Perseroan
    dalam SPPA. Harga pertanggungan untuk kondisi Comprehensive atau TLO dengan jangka waktu
    asuransi lebih dari 1 (satu) tahun adalah menggunakan nilai sebagai berikut:

     a. Kendaraan Bermotor roda dua, roda tiga dan Motor Gede:
        - tahun pertama sebesar 100% (OTR/harga pasar/nilai pertanggungan yang diajukan)
        - tahun ke-2 sebesar 85% dari harga pertanggungan tahun pertama
        - tahun ke-3 sebesar 75% dari harga pertanggungan tahun pertama

     b. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih:
        - tahun pertama sebesar 100% (OTR/harga pasar/nilai pertanggungan yang diajukan)
        - tahun ke-2 sebesar 85% dari harga pertanggungan tahun pertama
        - tahun ke-3 sebesar 70% dari harga pertanggungan tahun pertama
        - tahun ke-4 sebesar 65% dari harga pertanggungan tahun pertama
        - tahun ke-5 sebesar 65% dari harga pertanggungan tahun pertama
        - tahun ke-6 sebesar 60% dari harga pertanggungan tahun pertama

    Jangka waktu pertanggungan asuransi adalah terhitung sejak tanggal yang tercantum dalam SPPA
    yang dikirim oleh Perseroan sampai dengan jangka waktu perjanjian pembiayaan berakhir atau
    maksimal 6 (enam) tahun, kecuali untuk kendaraan bermotor roda dua (sepeda motor), roda tiga dan
    Motor Gede dengan maksimal pembiayaan 3 (t iga) tahun. Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 1
    (satu) tahun, terhitung sejak tanggal 28 Mei 2021 dan diperpanjang secara otomatis untuk jangka
    waktu yang sama.


                                                                                                   79

Page 106
c.   Perjanjian Kerjasama Asuransi Jiwa Kredit

-    Perjanjian kerjasama antara Perseroan dengan PT Chubb Life Insurance Indonesia (“CLI”) tentang
     Asuransi Jiwa Kredit No. 028/JMPMFI/LGL/PKP.CHUBB/VIII/2020 tanggal 15 September
     2020.Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan dengan menggunakan sumber daya manusia
     atau tenaga pemasar yang dimilikinya akan mereferensikan produk asuransi jiwa kredit milik CLI
     kepada debitur yang disetujui permohonan pembiayaannya oleh Perseroan, dan atas setiap
     referensi yang disetujui pertanggungannya oleh CLI, Perseroan berhak untuk memperoleh imba lan
     jasa referensi dari CLI. Uang pertanggungan adalah minimum uang pertanggungan Rp10.000.000
     (sepuluh juta Rupiah) dan maksimum uang pertanggungan Rp5.000.000.000 (lima miliar Rupiah).
     Jangka waktu pertanggungan adalah 1 (satu) s.d 10 (sepuluh) tahun. Pe rjanjian ini berlaku efektif
     untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang
     kembali secara otomatis untuk jangka waktu yang sama sampai dengan diakhiri oleh salah satu
     pihak. Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian ini masih berlaku dan
     mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang menghalangi Perseroan
     dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan
     dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.

-    Perjanjian kerjasama antara Perseroan dengan PT Asuransi Astra Buana (“AAB”) tentang Kemitraan
     Asuransi No. 017/MPMF/CSL/PKP.AAB/VIII/2017 tanggal 25 Agustus 2017.Dalam perjanjian ini
     disepakati bahwa Perseroan bersedia mereferensikan AAB untuk melakukan penjualan asuransi
     proteksi diri AAB kepada calon peserta. Dalam hal calon peserta memutuskan untuk menggunakan
     asuransi proteksi diri AAB, maka Perseroan akan membantu calon peserta dalam melakukan
     penutupan asuransi proteksi diri AAB. Lingkup pertanggungan adalah asuransi proteksi diri untuk
     peserta yang membeli sepeda motor dengan menggunakan fasilitas pembiayaan dari Perseroan.
     Jenis pertanggungan adalah: (i) jaminan kecelakaan yang terdiri dari meninggal dunia karena
     kecelakaan dan santunan biaya pemakaman dan cacat tetap keseluruhan akibat kecelakaan, dan (ii)
     jaminan bukan kecelakaan yang terdiri dari meninggal dunia akibat bukan karena kecelakaan dan
     santunan biaya pemakaman dan cacat tetap keseluruhan akibat bukan karen a kecelakaan. Nilai
     pertanggungan terdiri dari: (i) Multiguna 1 untuk meninggal dunia sebesar Rp15.000.0000 (lima
     belas juta Rupiah) ditambah santunan biaya pemakaman Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) dan
     untuk cacat keseluruhan sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta Rupiah), Multiguna 2 untuk
     meninggal dunia sebesar Rp30.000.000 (tiga puluh juta Rupiah) ditambah santunan biaya
     pemakaman Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) dan untuk cacat tetap keseluruhan Rp30.000.000
     (tiga puluh juta Rupiah), dan Multiguna 3 untuk meninggal dunia sebesar Rp6.000.000 (enam juta
     Rupiah) ditambah santunan biaya pemakaman Rp500.000 (lima ratus ribu Rupiah) dan untuk cacat
     tetap keseluruhan sebesar Rp6.000.000 (enam juta Rupiah). Masa asuransi sesuai dengan jangka
     waktu pembiayaan. Perjanjian ini berlaku efektif untuk jangka waktu 2 (dua) tahun sejak
     penandatanganan perjanjian dan dapat diperpanjang kembali secara otomatis untuk jangka waktu
     yang sama, kecuali diakhiri oleh salah satu pihak. Tidak terdapat pengakhiran untuk perja njian ini,
     sehingga perjanjian ini masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam
     perjanjian ini yang menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum
     Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
     Obligasi.


d.   Perjanjian Kerjasama Lelang Kendaraan Bermotor

-    Perjanjian Kerjasama Jasa Lelang No. 008/JMPMFI/LGL/PKP.OBI/III/2020 tanggal 18 Maret 2020
     sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen VI Perjanjian Kerjasama Jasa Lelang No. 052/


                                                                                                      80

Page 107
    JMPMFI/LGL/PKP/AMDN-OBI/XI/2022 tanggal 30 November 2022 antara Perseroan dengan PT Oto
    Bid Indonesia (“OBI”). Dalam perjanjian ini disepakati untuk melakukan kerjasama sehubungan
    dengan penjualan barang AYDA berupa mesin-mesin, alat berat dan/atau kendaraan bermotor milik
    Perseroan melalui lelang yang akan dilakukan oleh OBI. Biaya jasa lelang yang menjadi hak OBI
    adalah sebesar 1,7% (satu koma tujuh persen) dari harga terbentuk. Perjanjian ini berlaku sejak
    tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

-   Perjanjian     Kerjasama      tentang    Jual    Beli    (Lelang)  Kendaraan     Bermotor   No.
    030/MPMF/LGL/PKP.JBA/VIII/2019 tanggal 5 Agustus 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan
    Amandemen VII Perjanjian Kerjasama tentang Jual Beli (Lelang) Kendaraan Bermotor No.
    053/JMPMFI/LGL/PKP.AMDN-JBA/XI/2022 tanggal 28 November 2022 antara Perseroan dengan PT
    JBA Indonesia (“JBA”). Dalam perjanjian ini disepakati untuk melakukan kerjasama sehubungan
    dengan penjualan barang AYDA berupa kendaraan bermot or milik Perseroan melalui lelang yang
    akan dilakukan oleh JBA. Biaya jasa lelang yang menjadi hak JBA adalah sebesar: (i) 1,00% (satu
    koma nol nol persen) dari harga terbentuk untuk kendaraan bermotor roda dua yang berlaku efektif
    sejak tanggal 1 Agustus 2022 dan (ii) sebesar 1,75% (satu koma tujuh lima persen) dari harga
    terbentuk yang berlaku efektif sejak tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan 31 Juli 2022 untuk
    kendaraan bermotor roda empat; dan (iii) sebesar 1,50% (satu koma lima nol persen) dari harga
    terbentuk yang berlaku efektif sejak tanggal 1 Agustus 2022 untuk kendaraan bermotor roda empat.
    Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember
    2023.

-   Perjanjian Kerjasama tentang Lelang Kendaraan Bermotor No . 027/MPMF/LGL/PKP.BLC/VII/2019
    tanggal 16 Juli 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Addendum IV Perjanjian Kerjasama
    tentang Lelang Kendaraan Bermotor No. 001/JMPMFI/LGL/PKP.ADD-BLC/XI/2022 tanggal 28
    November 2022 antara Perseroan dengan PT Balai Lela ng Caready (“BLC”). Dalam perjanjian ini
    disepakati untuk melakukan kerjasama sehubungan dengan penjualan barang AYDA berupa
    kendaraan bermotor milik Perseroan melalui lelang yang akan dilakukan oleh BLC. Biaya jasa lelang
    terhitung sejak tanggal 8 Februari 2022 yang menjadi hak BLC adalah (i) untuk kendaraan bermotor
    roda 2 (2W) adalah sebesar 0,6% (nol koma enam persen); dan (ii) untuk kendaraan bermotor roda
    4 (4W) adalah sebesar 1,25% (satu koma dua lima persen), yang keduanya dihitung dari Harga
    Terbentuk (belum termasuk PPN dan sudah termasuk Bea Lelang 0,6% (nol koma enam persen).
    Perjanjian ini berlaku terhitung sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember
    2023.

-   Perjanjian Kerjasama tentang Jasa Lelang No. 031/JMPMFI/LGL/PKP.ALI/IX /2020 tanggal 1
    September 2020 sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen III Perjanjian Kerjasama tentang
    Jasa Lelang No. 054/JMPMFI/LGL/PKP.AMDN-ALI/XI/2022 tanggal 6 Desember 2022 antara
    Perseroan dengan PT Anugerah Lelang Indonesia (“ ALI”). Dalam perjanjian ini disepakati untuk
    melakukan kerjasama sehubungan dengan penjualan barang AYDA berupa kendaraan bermotor
    beroda dua ataupun lebih milik Perseroan melalui lelang yang akan dilakukan oleh ALI. Biaya jasa
    lelang yang menjadi hak ALI untuk mobil adalah sebesar 2% (dua persen) dari harga terbentuk dan
    untuk motor adalah sebesar 1% (satu persen) dari harga terbentuk. Perjanjian ini berlaku terhitung
    sejak 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

-   Perjanjian Kerjasama tentang Jasa Lelang No. 025/MPMF/LGL/PKP.PAS/VI/2019 dan No.
    005/PAS/PKS/VI/2019 tanggal 3 Juli 2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen VI
    Perjanjian Kerjasama tentang Jasa Lelang No. 056/JMPMFI/LGL/PKP.AMDN -PAS/XII/2022 tanggal 6
    Desember 2022 antara Perseroan dengan PT Power Asetindo Selaras (“ PAS”). Dalam perjanjian ini
    disepakati untuk melakukan kerjasama sehubungan dengan penjualan barang AYDA berupa
    kendaraan bermotor beroda dua, kendaraan bermotor roda empat/lebih, mesin -mesin dan property,
    berupa tanah dan bangunan milik dan/atau dikuasai Perseroan melalui lelang yang akan dilakukan
    oleh PAS. Biaya jasa lelang yang menjadi hak PAS adalah sebesar 1% (satu persen) untuk motor


                                                                                                   81

Page 108
     dan mobil dari harga terjual, serta alat berat a) <Rp1.500.000.000 (kurang dari satu miliar lima ratus
     juta Rupiah) dikenakan 1% (satu persen) dari harga terjual, b) Rp1.500.000.000 (satu miliar lima
     ratus juta Rupiah) dikenakan 0,9% (nol koma sembilan persen) dari harga terjual, dan c)
     >Rp2.500.000.000 (lebih dari dua miliar lima rat us juta Rupiah) dikenakan 0,8% (nol koma delapan
     persen) dari harga terjual. Perjanjian ini berlaku terhitung sejak 1 Januari 2023 sampai dengan
     tanggal 31 Desember 2023.

-    Perjanjian Kerjasama Jasa Lelang Kendaraan Bermotor No. 0262/PKS/BLANJ/V/2019 tangg al 24 Mei
     2019 sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen 8 Perjanjian Kerjasama Jasa Lelang
     Kendaraan Bermotor No. 0262/PKS/BLANJ/V/2019 dan No. 051/JMPMFI/LGL/PKP/AMDN -
     BLANJ/XI/2022 tanggal 17 November 2022 antara Perseroan dengan PT Balai Lelang Asta Nara
     Jaya (“BLANJ”). Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan menunjuk BLANJ untuk menjual
     atau melakukan pekerjaan pelelangan atas kendaraan bermotor milik Perseroan dengan penawaran
     secara tertulis yang bertujuan untuk mendapatkan pembeli dengan h arga tertinggi. Jangka waktu
     perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.
     Biaya jasa lelang yang menjadi hak BLANJ adalah sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari nilai
     nominal harga terbentuk untuk setiap kendaraan bermotor roda 4 (empat) atau lebih dan untuk
     setiap kendaraan bermotor roda dua dan roda tiga.


e.   Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Mobil/Motor bagi Karyawan

-    Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Mobil/Motor bagi Karyawan antara Perseroan
     dengan PT Mitra Pinastika Mustika Rent (“MPMR”) tanggal 18 Mei 2015 sebagaimana telah diubah
     dengan Amandemen I Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Mobil/Motor bagi Karyawan
     antara Perseroan dengan MPMR tanggal 21 April 2021. Dalam perjanjian ini disepakati untuk
     melakukan kerjasama pembiayaan dengan Perseroan untuk pengadaan unit mobil dan/atau motor
     terkait dengan fasilitas kepemilikan mobil (“ COP”) dan/atau fasilitas kepemilikan motor (“MOP”) bagi
     karyawan MPMR. Pembiayaan COP dan/atau MOP akan dilakukan oleh Perseroan, sedangkan
     karyawan yang tergabung dalam MPMR berkewajiban untuk melunasi kewajibannya atas fasilitas
     COP atau MOP yang diperoleh dari Perseroan dan wajib melakukan penutupan asuransi melalui
     perusahaan asuransi yang menjadi rekanan Perseroan. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 18 Mei
     2015 sampai dengan perjanjian ini diakhiri oleh Perseroan dan MPMR.

-    Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Mobil/Motor bagi Karyawan antara Perseroan
     dengan PT Mitra Pinastika Mulia (“MPM Mulia”) tanggal 19 Mei 2015. Dalam perjanjian ini disepakati
     untuk melakukan kerjasama pembiayaan dengan Perseroan untuk pengadaan unit mobil dan/atau
     motor terkait dengan fasilitas kepemilikan mobil (“ COP”) dan/atau fasilitas kepemilikan motor
     (“MOP”) bagi karyawan MPM Mulia. Pembiayaan COP dan/atau MOP akan dilakukan oleh
     Perseroan, sedangkan karyawan yang tergabung dalam MPM Mulia berkewajiban untuk melunasi
     kewajibannya atas fasilitas COP atau MOP yang diperoleh dari Perseroan. Perjanjian ini berlaku
     sejak tanggal 19 Mei 2015 sampai dengan perjanjian ini diakhiri oleh Perseroan dan MPM Mulia.


f.   Perjanjian Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan

-    Perjanjian Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan No. 151/03/2021/PKS/MPMR -LEG dan No.
     003/JMPMFI/LGL/PKP.MPMR/I/2021 tanggal 22 Maret 2021 sebagaimana telah diubah dengan
     Amandemen II Perjanjian Pinjam Pakai Tanah dan Bangunan No. 516/12/2022/PKS/MPMR -LEG dan
     No. 055/JMPMFI/LGL/PKP.AMDN-MPMR/XI/2022 tanggal 22 Desember 2022 antara MPMR deng an
     Perseroan. Dalam perjanjian ini disepakati bahwa Perseroan meminjam pakai tanah dan bangunan
     miliknya kepada MPMR untuk digunakan oleh MPMR sebagai kantor perwakilan MPMR. Tanah dan
     Bangunan yang dipinjam pakaikan oleh Perseroan kepada MPMR berlokasi di Kota/Kabupaten: (i)


                                                                                                        82

Page 109
            Kota Bengkulu; (ii) Kupang; (iii) Mataram; (iv) Kendari; (v) Tarakan; (vi) Palangkaraya; (vii)
            Yogyakarta; (viii) Gorontalo; (ix) Palu; (x) Karawang; dan (xi) Surabaya. Perjanjian ini berlaku sejak
            tanggal 1 Januari 2023 sampai dengan tanggal 31 Desember 2023.

       g.   Perjanjian Kerjasama Peminjaman Ruang Kantor

       -    Perjanjian Kerjasama Peminjaman Ruang Kantor antara Perseroan dengan PT Asuransi Mitra
            Pelindung Mustika (“AMPM”) No. 015/MPMF/LGL/PKP.MPMI/IV/2019 tanggal 10 April 2019
            sebagaimana diubah terakhir dengan Amandemen VII Perjanjian Kerjasama Peminjaman Ruang
            Kantor antara Perseroan dengan AMPM No. 018/JMFI/LGL/PKP.AMDN -MPM/V/2023 tanggal 17 Mei
            2023. Dalam perjanjian ini disepakati bahwa AMPM melakukan peminjaman sebagian kecil bagian
            dari ruangan pada kantor cabang dan/atau kantor lain selain kantor cabang (kantor pemasaran)
            Perseroan yang berlokasi di Palopo, Palu, Kendari, Kupang, Berau, Tarakan, dan Manado yang akan
            digunakan guna menunjang kegiatan usaha AMPM. Perseroan akan menyedia kan fasilitas kepada
            AMPM berupa listrik dari Perusahaan Listrik Negara (PLN) dan air dari Perusahaan Daerah Air
            Minum (PDAM). Jangka waktu sewa untuk kantor cabang Palopo, Palu, Kendari, Kupang, Berau,
            Tarakan, dan Manado adalah 1 Januari 2023 sampai deng an tanggal 31 Desember 2023 dengan
            biaya sewa Rp16.500.000 (enam belas juta lima ratus ribu Rupiah) per tahun (nett).

            Selain perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan juga memiliki perjanjian
            sewa menyewa kantor pusat, kantor cabang, dan kantor pemasaran dengan pihak ketiga.

            Dengan demikian pada perjanjian-perjanjian dengan pihak ketiga lainnya sehubungan dengan
            kegiatan operasional Perseroan tersebut, tidak terdapat ketentuan yang menghalangi Perseroan
            dalam melakukan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana
            hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi .




7.3.        Perjanjian dengan Pihak Afiliasi

            Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Mobil/Motor bagi Karyawan

       -    Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Mobil/Motor bagi Karyawan antara PT Mitra
            Pinasthika Mustika Tbk (“MPM”) dengan Perseroan tanggal 13 April 2015 sebagaimana diubah
            terakhir dengan Amandemen I Perjanjian Kerjasama Pembiayaan Kepemilikan Mobil/Motor Bagi
            Karyawan antara MPM dengan Perseroan tanggal 1 Juni 2021. Dalam perjanjiian ini disepakati untuk
            melakukan kerjasama sehubungan dengan program yang dimiliki MPM berupa fasilitas kepemilikan
            mobil (“COP”) dan fasilitas kepemilikan motor (‘ MOP”) bagi karyawan MPM. Pembiayaan COP
            dan/atau MOP akan dilakukan oleh Perseroan, sedangkan karyawan yang tergabung dalam MPM
            berkewajiban untuk melunasi kewajibannya atas fasilitas COP atau MOP yang diperoleh dari
            Perseroan. Perjanjian ini berlaku sejak tanggal 1 Maret 2015 sampai de ngan perjanjian ini diakhiri
            oleh Perseroan dan MPM. Tidak terdapat pengakhiran untuk perjanjian ini, sehingga perjanjian ini
            masih berlaku dan mengikat para pihak. Tidak terdapat ketentuan dalam perjanjian ini yang
            menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan
            realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.

            Dengan demikian pada perjanjian-perjanjian dengan pihak Afiliasi sehubungan dengan kegiatan
            operasional Perseroan tersebut, tidak terdapat ketentuan yang menghalangi Perseroan dalam
            melakukan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil
            Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.




                                                                                                               83

Page 110
8.            ASET TETAP PENTING YANG DIMILIKI DAN/ATAU DIKUASAI OLEH PERSEROAN

Pada tanggal 30 Juni 2023, Perseroan memiliki dan/atau menguasai aset tetap penting berupa tanah,
bangunan, renovasi gedung, perabot kantor, perlatan kantor, kendaraan, dan asset hak guna senilai
Rp36.550 juta , dengan ringkasan daftar aset tetap yang dimiliki oleh Perseroan pada tanggal 30 Juni 2023
sebagai berikut:
                                                                                                                              (dalam jutaan Rupiah)
                Aset Tetap                         Nilai Perolehan                  Akumulasi Penyusutan                        Nilai Buku
Tanah                                                           70                                   -                                     70
Bangunan                                                     1.017                               1.019                                     (2)
Renovasi gedung                                             39.761                              34.790                                  4.971
Perabot kantor                                               8.491                               8.198                                    293
Peralatan kantor                                            76.285                              71.336                                  4.949
Kendaraan                                                    6.499                               5.879                                    620
Aset hak guna                                               81.752                              56.103                                 25.649
Total Aset Tetap                                           213.875                             177.325                                 36.550



a. Tanah


           Jenis                    Nama                                                                                              Kepatuhan
                       No.                                      Luas       Tanggal       Tanggal    Stat          Tujuan
 No.       Sertifi                 Pemilik         Lokasi                                                                          Perpajakan Tanah
                     Sertifikat                                 (m2)      Diterbitkan    Berakhir    us         Pemanfaatan
            kat                   Sertifikat                                                                                        dan Bangunan

 1.        SHGB        42         Perseroan       Desa           163      7 Maret 2022    9 Juni    Tidak      Digunakan untuk      SPPT PBB Tahun
                                               Pemecutan         m2                       2033      dijami        gedung KC       2023 telah dibayarkan
                                                  Kaja,                                             nkan           Denpasar       oleh Perseroan pada
                                               Kecamatan                                                                          tanggal 27 Juni 2023.
                                                Denpasar
                                               Barat, Kota
                                                Denpasar,
                                               Provinsi Bali
Catatan:
Tanah dan bangunan yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana disebutkan di atas digunakan untuk kantor cabang Perseroan di Den pasar.




b. Kendaraan Bermotor

Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini, Perseroan memiliki aset berupa kepemilikan atas kendaraan
bermotor, berupa kendaraan bermotor roda empat sejumlah 21 (dua puluh satu) unit dengan rincian
kepemilikan sebagai berikut:


                                                                                                             Kepatuhan Perpajakan Kendaraan
     No.        Kendaraan             No. Polisi               No. STNK              No. BPKB
                                                                                                                        Bermotor


 1.          Nissan Serena        B1167 BV                  15907190.D,             P-03219120            Perseroan telah memenuhi kewajiban
             2.0 Highway                                    berlaku sampai                              pembayaran pajak kendaraan bermotor
             Star A/T                                       tanggal 1 Maret                               berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
                                                            2024                                        Kewajiban Pembayaran No. B 4448866
                                                                                                         yang berlaku sampai dengan tanggal 1
                                                                                                                      Maret 2024
 2.          Toyota Hi Ace        B 9827 SO                 08640802.B,             O-07354943            Perseroan telah memenuhi kewajiban
             M/T                                            berlaku sampai                              pembayaran pajak kendaraan bermotor
                                                            tanggal     27                                berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
                                                            November 2023                                Kewajiban Pembayaran No. B3034568
                                                                                                        yang berlaku sampai dengan tanggal 27
                                                                                                                    November 2023



                                                                                                                                                     84

Page 111
                                                                         Kepatuhan Perpajakan Kendaraan
No.    Kendaraan         No. Polisi      No. STNK        No. BPKB
                                                                                    Bermotor


3.    Suzuki           BA 1722 RK     05008176.B,        P-00555330      Perseroan telah memenuhi kewajiban
      AV1414F DX                      berlaku sampai                    pembayaran pajak kendaraan bermotor
      (4X2) M/T                       tanggal      23                     berdasarkan Surat Ketetapan Pajak
                                      Januari 2024                    Daerah PKB/BBNKB SWDKLLJ dan PNBP
                                                                         No. 22-0125926 yang berlaku sampai
                                                                           dengan tanggal 23 Januari 2024.
4.    Daihatsu         BH 1257 MT     14352902.D,        P-07709028      Perseroan telah memenuhi kewajiban
      Xenia 1.3    R                  berlaku sampai                    pembayaran pajak kendaraan bermotor
      M/T                             tanggal      16                    berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
                                      Agustus 2026                    Kewajiban Pembayaran No. 0255627 yang
                                                                          berlaku sampai dengan tanggal 16
                                                                                     Agustus 2023
5.    Daihatsu         KH 1306 GT     14726890.D,        R-02901442      Perseroan telah memenuhi kewajiban
      Terios 1.5 X                    berlaku sampai                    pembayaran pajak kendaraan bermotor
      M/T                             tanggal 6 Mei                       berdasarkan Surat Ketetapan Pajak
                                      2026                              Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ No.
                                                                       O00468219 yang berlaku sampai dengan
                                                                                  tanggal 6 Mei 2024
6.    Suzuki ST 150    L 9392 BC      09311368.B,        O-02593131      Perseroan telah memenuhi kewajiban
                                      berlaku sampai                    pembayaran pajak kendaraan bermotor
                                      tanggal       27                   berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
                                      Februari 2024                     Kewajiban Pembayaran No. 08129041
                                                                       yang berlaku sampai dengan tanggal 27
                                                                                     Februari 2024
7.    Daihatsu         BE 1763 AMR    13995701.D,        Q-05745419      Perseroan telah memenuhi kewajiban
      Xeinia 1.3 R                    berlaku sampai                    pembayaran pajak kendaraan bermotor
      M/T                             tanggal 19 Juli                    berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
                                      2026                             Kewajiban Pembayaran No. AK00603771
                                                                       yang berlaku sampai dengan tanggal 19
                                                                                       Juli 2024
8.    Toyota Hi Ace    B 9456 SCH     04587430.C,        P-05906529      Perseroan telah memenuhi kewajiban
      Commuter M/T                    berlaku sampai                    pembayaran pajak kendaraan bermotor
                                      tanggal      15                    berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
                                      Oktober 2024                    Kewajiban Pembayaran No. B2591052yang
                                                                      berlaku sampai dengan tanggal 15 Oktober
                                                                                         2023
9.    Toyota Hi Ace    B 9511 SCH     04587429.C,        P-05906530      Perseroan telah memenuhi kewajiban
      Commuter M/T                    berlaku sampai                    pembayaran pajak kendaraan bermotor
                                      tanggal      15                    berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
                                      Oktober 2024                      Kewajiban Pembayaran No. B2591053
                                                                       yang berlaku sampai dengan tang gal 15
                                                                                     Oktober 2023
10.   Suzuki           AG 1778 VK     11545592.C,        O-06321885      Perseroan telah memenuhi kewajiban
      AV1413FD                        berlaku sampai                    pembayaran pajak kendaraan bermotor
      M/T                             tanggal     28                     berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
                                      November 2024                     Kewajiban Pembayaran No. 05183731
                                                                       yang berlaku sampai dengan tanggal 28
                                                                                    November 2023
11.   Daihatsu         KH 1020 TJ     01716565.D,        P-06106888      Perseroan telah memenuhi kewajiban
      Terios 1.5 X                    berlaku sampai                    pembayaran pajak kendaraan bermotor
      M/T                             tanggal     30                      berdasarkan Surat Ketetapan Pajak
                                      November 2023                     Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ No.
                                                                       O00149411 yang berlaku sampai dengan
                                                                              tanggal 30 November 2023
12.   Suzuki           B 2815 UFY     14801286.F,        P-07505204      Perseroan telah memenuhi kewajiban
      AV1414F DX-                     berlaku sampai                    pembayaran pajak kendaraan bermotor
      M/T                             tanggal 13 April                   berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
                                      2028                              Kewajiban Pembayaran No. B4937327
                                                                       yang berlaku sampai dengan tanggal 13
                                                                                      April 2024




                                                                                                             85

Page 112
                                                                                                Kepatuhan Perpajakan Kendaraan
     No.      Kendaraan           No. Polisi           No. STNK            No. BPKB
                                                                                                           Bermotor


     13.     Suzuki ST 150     DR 8198 VD           19307044.B,           P-04540819            Perseroan telah memenuhi kewajiban
                                                    berlaku sampai                            pembayaran pajak kendaraan bermotor
                                                    dengan 25 Mei                                berdasarkan Surat Ketetapan Pajak
                                                    2024                                      Daerah PKB/BBNKB dan SWDKLLJ No.
                                                                                               NTB2100639224 yang berlaku sampai
                                                                                                    dengan tanggal 25 Mei 2024
     14.     Suzuki            R 8469 HS            08131813.C,           P-01469895            Perseroan telah memenuhi kewajiban
             AV1414F DX-                            berlaku sampai                            pembayaran pajak kendaraan bermotor
             M/T                                    tanggal      9                               berdasarkan Surat Ketetapan Pajak
                                                    Desember 2024                            Daerah PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP
                                                                                              No. 202209803437 yang berlaku sampai
                                                                                                  dengan tanggal 9 Desember 2023
     15.     Daihatsu          KT 1290 WH           03096632.D,           Q-04711796            Perseroan telah memenuhi kewajiban
             Terios 1.5 R                           berlaku sampai                            pembayaran pajak kendaraan bermotor
             M/T                                    tanggal      24                              berdasarkan Surat Ketetapan Pajak
                                                    Oktober 2023                             Daerah PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP
                                                                                             No. 0219983 yang berlaku sampai dengan
                                                                                                      tanggal 24 Oktober 2023
     16.     Daihatsu          KT 1311 RO            21295497.C,          P-08829250            Perseroan telah memenuhi kewajiban
             Terios 1.5 R                           berlaku sampai                            pembayaran pajak kendaraan bermotor
             M/T                                    tanggal      21                              berdasarkan Surat Ketetapan Pajak
                                                    Januari 2024                             Daerah PKB/BBNKB, SWDKLLJ dan PNBP
                                                                                             No. 0665188 yang berlaku sampai dengan
                                                                                                      tanggal 21 Januari 2024
     17.     Suzuki            B 1267 SMC           18727298.B,           P-05972412            Perseroan telah memenuhi kewajiban
             AV1414F Type                           berlaku sampai                            pembayaran pajak kendaraan bermotor
             2 SDX- M/T                             tanggal 11 Juli                             berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
                                                    2024                                       Kewajiban Pembayaran No. B1130040
                                                                                              yang berlaku sampai dengan tanggal 11
                                                                                                              Juli 2023
     18.     Suzuki            B 2839 SGY           01393530.C,           P-05957858            Perseroan telah memenuhi kewajiban
             AV1414F DX-                            berlaku sampai                            pembayaran pajak kendaraan bermotor
             M/T                                    tanggal      13                             berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
                                                    Agustus 2024                               Kewajiban Pembayaran No. B1535423
                                                                                              yang berlaku sampai dengan tanggal 13
                                                                                                           Agustus 2023
     19.     Daihatsu          L 1415 IJ            16855606.A,           N-10612639            Perseroan telah memenuhi kewajiban
             Xenia 1.3    R                         berlaku sampai                            pembayaran pajak kendaraan bermotor
             M/T                                    tanggal      2                              berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
                                                    Oktober 2023                               Kewajiban Pembayaran No. 02652281
                                                                                               yang berlaku sampai dengan tanggal 2
                                                                                                           Oktober 2023
     20.     Suzuki            AE 1321 VG           18451978.C,           P-02567900            Perseroan telah memenuhi kewajiban
             ARK415F     GL                         berlaku sampai                            pembayaran pajak kendaraan bermotor
             M/T                                    tanggal 9 Juli                              berdasarkan Tanda Bukti Pelunasan
                                                    2025                                       Kewajiban Pembayaran No. 12252376
                                                                                              yang berlaku sampai dengan tanggal 09
                                                                                                              Juli 2023
     21.     Suzuki            BM 1702 LO           14871923.F,           Q-01587658            Perseroan telah memenuhi kewajiban
             ARK415F     GL                         berlaku sampai                            pembayaran pajak kendaraan bermotor
             M/T                                    tanggal     13                               berdasarkan Surat Ketetapan Pajak
                                                    Maret 2025                                Daerah PKB/BBNKB, dan SWDKLLJ No.
                                                                                               0384446 yang berlaku sampai dengan
                                                                                                       tanggal 13 Maret 2024

 Catatan:
1.     Aset kendaraan bermotor roda empat yang dimiliki oleh Perseroan sebagaimana disebutkan di atas digunakan untuk kegiatan opera sional
       Perseroan
2.     Perseroan tidak melakukan pembayaran lanjutan atas Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran yang telah habis masa berlakunya untuk
       kendaraan bermotor dengan plat nomor B 1267 SMC, dan AE 1321 VG dikarenakan kendaraan tersebut akan dijual oleh Perseroan




                                                                                                                                       86

Page 113

Page 114
9.   STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM KELOMPOK USAHA PERSEROAN




                                                           88

Page 115
        Pemegang Saham Pengendali Perseroan adalah JACCS Co., Ltd. (“ JACCS”).

        Pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah Toru Yamazaki yang
        merupakan Chairman, CEO and Representative Director di JACCS. Toru Yamazaki ditentukan
        sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) pada Perseroan dikarenakan memenuhi
        kriteria pemilik manfaat dari perseroan terbatas yang merupakan orang perseorangan berdasarkan
        Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip
        Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tinda k
        Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), yakni
        memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk mempengaruhi dan mengendalikan Perseroan tanpa
        harus mendapatkan otoritas dari pihak manapun.

        Pada tanggal 30 April 2022, Perseroan telah melakukan pelaporan atas perubahan pemilik manfaat
        akhir (ultimate beneficial owner) pada sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan
        Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui notaris sebagaimana diatur dalam Perpres No.
        13/2018.

10.     HUBUNGAN PENGURUSAN DAN PENGAWASAN PERSEROAN DENGAN PEMEGANG SAHAM
        BERBENTUK BADAN HUKUM

Hubungan Kepengurusan dan Pengawasan antara Perseroan dengan Pemegang Saham adalah sebagai berikut:

                                                              PT Mitra Pinasthika Mustika
             Nama                        Perseroan                                          JACCS Co., Ltd.
                                                                          Tbk
 Toshiya Kaname                       Komisaris Utama                      -                   Managing
                                                                                            Executive Officer
 Benny Redjo Setyono                     Komisaris               Komisaris Independen               -
 Josaphat Budisatyawira             Komisaris Independen                    -                       -
 Kojun Sato                           Direktur Utama                        -                       -
 Hajimu Yukimoto                     Direktur Keuangan                      -                       -
 Venky Charles Sutiono                    Direktur                          -                       -
 Supriyanto                               Direktur                          -                       -
 Kazuhiro Inoue                           Direktur                          -                       -
 Gestik Dwi Puji Marhaeningsih            Direktur                          -                       -




                                                                                                            89

Page 116
11.      KETERANGAN SINGKAT TENTANG PEMEGANG SAHAM YANG BERBADAN HUKUM

1.    Japan Credit Consumer Service Co.,Ltd. (“JACCS”)

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan kegiatan usaha JACCS, namun terdapat
perubahan pengurus dan pengawas serta susunan pemegang saham JACCS menjadi sebagai berikut:

a.    Pengurus dan Pengawasan

Susunan pengurus JACCS sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini adalah sebagai berikut:

 Direksi
 Chairman, CEO, and Representative         :   Toru Yamazaki
 Director
 President, COO and Representative         :   Ryo Murakami
 Director
 Director, CFO and Managing Executive      :   Takashi Saitou
 Officer
 Director and Managing Executive Officer   :   Kenichi Oshima
 Director and Managing Executive Officer   :   Toshio Sotoguchi
 Director and Senior Executive Officer     :   Osamu Ohta
 Director and Senior Executive Officer     :   Ichiro Kobayashi
 Director and Senior Executive Officer     :   Akihito Suehiro
 Outside Director                          :   Masahito Suzuki
 Outside Director                          :   Kyoko Okada
 Outside Director                          :   Hiroji Sanpei
 Outside Director                          :   Yuko Shitamori

 Audit & Supervisory Board Members
 Audit & Supervisory Board Member(Full-    :   Terukazu Shimokawa
 time)
 Audit & Supervisory Board Member(Full-    :   Yasuyuki Okumoto
 time)
 Outside Audit & Supervisory Board         :   Shinji Murakami
 Member
 Outside Audit & Supervisory Board         :   Yusuke Komachiya
 Member

 Executive Officers
 Managing Executive Officer                :   Toshiya Kaname
 Managing Executive Officer                :   Shingo Yuzue
 Managing Executive Officer                :   Hiroki Yoshida
 Senior Executive Officer                  :   Toshikazu Kondo
 Senior Executive Officer                  :   Noboru Taniguchi
 Senior Executive Officer                  :   Hirofumi Katoh
 Senior Executive Officer                  :   Kazuhiko Segawa
 Senior Executive Officer                  :   Muneo Tobinaga
 Senior Executive Officer                  :   Tatsuya Kosuge
 Senior Executive Officer                  :   Satoru Yamashita
 Senior Executive Officer                  :   Takeshi Yoshikawa
 Senior Executive Officer                  :   Kazuaki Yamazaki



                                                                                              90

Page 117
 Senior Executive Officer                :    Yasuhiko Uchiyama
 Senior Executive Officer                :    Shingo Asakawa
 Senior Executive Officer                :    Kenji Naiki
 Senior Executive Officer                :    Tatsuo Nakazawa
 Executive Officer                       :    Yosuke Sato
 Executive Officer                       :    Toru Matsumura
 Executive Officer                       :    Seishi Tawaratsumida
 Executive Officer                       :    Yoshito Shima
 Executive Officer                       :    Takeo Horikoshi
 Executive Officer                       :    Takeo Ueda
 Executive Officer                       :    Takashi Kuwamoto
 Executive Officer                       :    Haruo Tamaki
 Executive Officer                       :    Hitoshi Yamada
 Executive Officer                       :    Takashi Masumizu
 Executive Officer                       :    Yoshitomo Suzuki
 Executive Officer                       :    Noriyuki Miyao
 Executive Officer                       :    Tatsumi Miura
 Executive Officer                       :    Toshinori Hayashi
 Executive Officer                       :    Tatsuya Higuchi
 Executive Officer                       :    Shigeru Oeda


b.    Susunan Pemegang Saham

Susunan pemegang saham JACCS per tanggal 30 September 2022 adalah sebagai berikut:

                                                      Jumlah Pemegang
 No.               Pemegang Saham                                              Persentase (%)
                                                           Saham
 1.     Institusi asing                                     237                       1,78%
 2.     Korporasi lain                                      176                       1.33%
 3.     Institusi keuangan                                   54                       0,41%
 4.     Perusahaan sekuritas                                 28                       0,21%
 5.     Individu dan pemegang saham lainnya                12.783                    96,27%
        Total                                              13.278                     100%




                                                                                                91

Page 118
Berikut adalah 10 (sepuluh) pemegang saham terbesar JACCS per tanggal 30 September 2022:

                                                      Jumlah Kepemilikan
 No.                Pemegang Saham                                            Persentase (%)
                                                            Saham
 1.       MUFG Bank,Ltd                                      7.015                20,23%
 2.       The Master Trust Bank of Japan, Ltd.               2.943                 8,49%
          (Trust Account)
 3.       Custody Bank of Japan,Ltd. (Trust                 2.213                 6,38%
          Account)
 4.       Shareholding Association of JACCS                 1.651                 4,76%
 5.       The Dai-ichi Life Insurance Company,              1.359                 3,92%
          Limited
 6.       Meiji Yasuda Life Insurance Company               1.275                 3,68%
 7.       JACCS Co., Ltd. Employee Stock                    1.007                 2,90%
          Ownership Association
 8.       RE FUND 107-CLIENT AC                              600                  1,73%
 9.       Nippon Life Insurance Company                      588                  1,69%
 10.      Mitsubishi UFJ Trust and Banking                   564                  1,62%
          Corporation



2.     PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (“MPM”)

Sejak Perseroan melakukan penawaran umum Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal
Informasi Tambahan ini diterbitkan, tidak terdapat perubahan kegiatan usaha MPM, namun terdapat
perubahan pengurus dan pengawas serta susunan pemegang saham MPM menjadi sebagai berikut:

a. Pengurus dan Pengawasan

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Rapat Perubahan Anggaran Dasar No. 128 tanggal 24 Mei 2023,
yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan
Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-AH.01.03-0072696 tanggal 5 Juni 2023 dan Surat Penerimaan
Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No. AHU-AH.01.09-0123966 tanggal 5 Juni 2023, serta telah
didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0103060.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 5 Juni 2023, susunan
anggota Dewan Komisaris dan Direksi MPM yang sedang menjabat sampai pada tanggal Informasi Tambahan
ini adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris

Komisaris Utama           :       Edwin Soeryadjaya
Komisaris                 :       Tossin Himawan
Komisaris                 :       Danny Walla
Komisaris Independen      :       Istama Tatang Siddharta
Komisaris Independen      :       Benny Redjo Setyono

Direksi

 Direktur Utama               :    Suwito Mawarwati
 Direktur                     :    Beatrice Kartika
 Direktur                     :    Ivan*)
 Direktur                     :    Kemal Mawira


                                                                                                92

Page 119
Catatan:
Berdasarkan laporan keterbukaan informasi terkait pengunduran diri anggota Direksi PT Mitra Pinasthika Mustika tbk tanggal 27 Juni
2023, terdapat pengunduran diri Pak Ivan (Direktur MPM) pada tanggal 27 Juni 2023. Pengunduran diri Direktur MPM tersebut aka n
dilaksanakan dalam RUPSLB yang akan diselenggarakan MPM pada tanggal 15 Agustus 2023 sesuai dengan Pemanggilan RUPSLB
MPM yang telah dilakukan tanggal 24 Juli 2023.


b. Susunan Pemegang Saham

Berdasarkan Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Pemegang Saham PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk
periode 30 Juni 2023 yang dikeluarkan oleh PT Datindo Entrycom selaku BAE MPM, struktur pemegang
saham MPM adalah sebagai berikut:

 No.           Nama Pemegang Saham                               Jumlah Saham                       Persentase (%)
 1.      PT Persada Capital Investama                              223.150.000                           5,00
 3.      PT Saratoga Investama Sedaya                             2.530.083.541                         56,69
 4.      Pemegang saham lainnya dengan                            1.709.729.735                         38,31
         kepemilikan di bawah 5%
                     TOTAL                                        4.462.963.276                           100,00




                                                                                                                               93

Page 120
12.     PERKARA-PERKARA YANG DIHADAPI PERSEROAN, DIREKSI DAN DEWAN KOMISARIS
        PERSEROAN

 Sampai dengan tanggal Informasi Tambahan ini diterbitkan dan didukung surat pernyataan Perseroan
 tertanggal 26 Juli 2023, Perseroan, Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan. tidak sedang maupun pernah
 terlibat dalam praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat dan juga perkara hukum, baik
 perkara perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan hukum di pengadilan dan/atau badan
 arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing atau dalam perselisihan administratif dengan badan -
 badan pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait
 dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran
 utang oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu perusahaan mengalami
 kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang dan perselisih an lain di luar pengadilan yang
 dapat mempengaruhi usaha Perseroan, serta tidak terdapat klaim atau somasi yang berpotensi
 menimbulkan permasalahan hukum yang material dan berpengaruh negatif terhadap kegiatan usaha atau
 kelangsungan usaha Perseroan, serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi yang dilakukan
 oleh Perseroan.

Namun demikian, Perseroan terlibat dalam perkara hukum yang tidak material dan tidak berpengaruh negatif
terhadap kegiatan usaha atau kelangsungan usaha Perseroan, serta rencan a Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi.

B.      KEGIATAN USAHA SERTA KECENDERUNGAN DAN PROSPEK USAHA PERSEROAN

Berikut disampaikan keterangan-keterangan tambahan mengenai kegiatan dan prospek usaha sejak
Perseroan menerbitkan dan menawarkan Obligasi Berkelanjutan I Tahap I sampai dengan tanggal Informasi
Tambahan ini diterbitkan :

1.      UMUM

Perseroan mengalami berbagai perubahan dan perbaikan, baik dalam status perusahaan maupun kegiatan
operasional selama 33 tahun keberadaannya di Indonesia. Kehadiran Perseroan yang kini telah memiliki 93
kantor cabang dan 2 kantor pemasaran yang aktif beroperasi di berbagai wilayah di Indonesia, bermula dari
sebuah perusahaan perdagangan surat berharga (sekuritas) bernama PT Elbatama Securindo yang didirikan
pada 3 Mei 1990. Pada tahun 1993, Perseroan memutuskan untuk mengubah kegiatan usaha menjadi
pembiayaan dan mengubah nama menjadi PT Elbatama Finance. Pada perkembangan selanjutnya, tepatnya
tahun 2000, PT Austindo Nusantara Jaya melakukan akuisisi terhadap PT Elbatama Finance. Mengikuti
akuisisi tersebut, pada tahun 2003, Perseroan mengubah nama menjadi PT Austindo Nusant ara Jaya Finance
(ANJ Finance).

Pada tahun 2012, Perseroan mengalami perubahan struktur pemegang saham mayoritas. Tepat pada tanggal
7 Januari 2012, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk membeli semua saham milik ANJ Finance. Sejalan dengan
hal tersebut, Perseroan berganti nama menjadi PT Mitra Pinasthika Mustika Finance (MPM Finance).
Perseroan terus mengalami perkembangan hingga mampu menjadi perusahaan pembiayaan yang kokoh dari
segi keuangan serta terus berkembang dari sisi bisnis maupun operasional.

Sebagai bagian dari inisiatif strategis, tepat pada 14 Mei 2014, PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk melakukan
merger anak usahanya, yaitu MPM Finance dengan PT Sasana Artha Finance (SAF) yang 40% sahamnya
dimiliki oleh JACCS dan memiliki fokus bisnis pada pembiaya an sepeda motor Honda. Dalam merger ini,
Perseroan menjadi perusahaan penerima penggabungan.

Untuk mengoptimalkan pertumbuhan bisnis Perseroan ke tingkat selanjutnya, pada Mei 2017, PT Mitra
Pinasthika Mustika Tbk melepas 20% saham Perseroan kepada JACCS yang merupakan mitra strategis
jangka panjang di bidang jasa keuangan dan pembiayaan. Dalam posisi ini, terjadi perubahan komposisi


                                                                                                       94

Page 121
pemegang saham Perseroan di mana JACCS menjadi pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 60%
saham Perseroan. Sejalan dengan hal tersebut, Perseroan berganti nama menjadi PT JACCS Mitra
Pinasthika Mustika Finance Indonesia (JACCS MPM Finance Indonesia) Perubahan anggaran dasar terakhir
terdapat dalam Akta No. 37/2019.




                                                                                                  95

Page 122
 2.           KEGIATAN USAHA

 Sesuai dengan Akta Pernyataan Surat Keputusan Sirkuler Pemegang Saham No. 65 tanggal 26 Mei 2015
 yang dibuat di hadapan Darmawan Tjoa, S.H., S.E., Notaris di Jakarta, Perseroan dapat melakukan berbagai
 jenis pembiayaan antara lain pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja , pembiayaan multiguna, dan
 kegiatan usaha pembiayaan lainnya berdasarkan persetujuan OJK. Dari kegiatan pembiayaan tersebut, saat
 ini Perseroan melakukan kegiatan pembiayaan, sewa pembiayaan, dan anjak piutang. Perseroan dalam
 menjalankan kegiatan usahanya telah mendapatkan izin usaha dalam bidang usaha Lembaga pembiayaan
 berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 68/KMK.017/1994 tanggal 5 Maret 1994 sebagaimana telah
 diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan No.Kep -421/KM.6./2003 tanggal 1 Desember 2003 dan
 Keputusan Menteri Keuangan No.KEP-143/KM.102012 tanggal 16 Maret 2012 dan Keputusan Anggota
 Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan No.KEP-811/NB.11/2019 tanggal 31 Desember 2019.

 Kegiatan usaha yang saat ini benar-benar telah dijalankan oleh Perseroan pada tanggal Informasi Tambahan
 ini adalah kegiatan usaha (i) Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan Multiguna,
 dan (iv) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK yang telah sesuai dengan Anggaran
 Dasar.


 Diagram berikut menyajikan perkembangan Piutang Pembiayaan Perseroan untuk masing -masing periode di
 bawah ini:
                                                        (dalam miliar Rupiah)




 Adapun komposisi pembiayaan baru menurut jenis aset yang dibiayai untuk masing -masing periode di bawah
 ini:

 Pertumbuhan Pembiayaan Baru Dalam Unit

Keterangan                                  30 Juni 2023           31 Desember 2022         31 Desember 2021
Motor Baru                                             22.913                   36.336                   45.365
Motor Bekas                                            12.525                   21.358                    8.732
Mobil Baru                                                 1.455                 4.576                    4.261
Mobil Bekas                                                8.503                15.810                   10.902
Sewa Pembiayaan                                             254                       462                  476




                                                                                                               96

Page 123
Keterangan                                 30 Juni 2023           31 Desember 2022      31 Desember 2021
Elektronik dan lain-lain                                  2.266                 4.921                 5.230

Jumlah                                                   47.916                83.463                74.966


 Pertumbuhan Pembiayaan Baru Dalam Juta Rupiah

Keterangan                                30 Juni 2023            31 Desember 2022      31 Desember 2021
Motor Baru                                           510.716                  794.363               888.919
Motor Bekas                                          200.675                  319.063               109.298
Mobil Baru                                           332.415                  958.036               815.098
Mobil Bekas                                        1.101.275                1.992.909             1.244.617
Sewa Pembiayaan                                          16.319               454.887               422.820
Elektronik dan lain-lain                             287.636                   38.691                38.093

Jumlah                                             2.449.036                4.557.949             3.518.844




 Pembiayaan

 Kegiatan utama pembiayaan adalah pemberian kredit untuk kepemilikan kendaraan roda dua dan kendaraan
 roda empat baik kendaraan baru maupun kendaraan bekas. Perseroan menyediakan fasilitas pembiayaan
 dengan jangka waktu hingga 5 tahun untuk pembiayaan roda empat dan hingga 3 tahun untuk pembiayaan
 roda dua. Perseroan melakukan perjanjian kontrak dengan debitur pada saat pemberian kredit dan
 mengelolanya sampai perjanjian kontrak berakhir ata u lunas. Dalam pemberian fasilitas pembiayaan untuk
 kendaraan roda dua, Perseroan berfokus pada pembiayaan kendaraan roda dua baru merek Honda melalui
 sinergi positif dengan grup PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk khususnya MPMulia dan MPMMotor, sedangkan
 untuk pembiayaan kendaraan roda empat, Perseroan tidak mengkhususkan diri pada merek atau produk
 tertentu, melainkan hampir semua produk kendaraan roda empat dari berbagai merek dari Jepang yang
 diperdagangkan di Indonesia seperti Suzuki, Daihatsu, Honda, T oyota, Mitsubishi dan Hino.

 Diagram berikut menyajikan komposisi piutang pembiayaan Perseroan berdasarkan produk untuk masing-
 masing periode di bawah ini:




 Diagram berikut menyajikan komposisi portofolio pembiayaan Perseroan berdasarkan tipe aset untuk masing-
 masing periode di bawah ini:




                                                                                                           97

Page 124
Sewa Pembiayaan

Perseroan memberikan kemudahan kepada konsumen dalam mengembangkan usaha lewat tambahan
investasi aset produktif maupun penambahan modal kerja dengan penjaminan aset produktif yang telah
dimiliki sebelumnya. Sewa Pembiayaan dapat diberikan dengan jangka wa ktu pembiayaan sampai dengan 5
tahun. Perseroan melakukan perjanjian kontrak dengan debitur pada saat pemberian kredit dan
mengelolanya sampai perjanjian kontrak berakhir atau lunas. Sebagian besar sewa pembiayaan berupa
pembiayaan untuk alat berat, mesin-mesin, dan kendaraan bermotor. Perseroan juga menyediakan jasa anjak
piutang untuk pelanggan berulang dengan rekam jejak pembayaran yang baik. Konsumen Perseroan pada
sewa pembiayaan didominasi oleh perusahaan kelas menengah dalam berbagai sektor industri yang tersebar
di seluruh Indonesia.

Diagram berikut menyajikan komposisi piutang sewa pembiayaan Perseroan berdasarkan tipe aset untuk
masing-masing periode di bawah ini:




Diagram berikut menyajikan komposisi piutang sewa pembiayaan Perseroan berdasarkan sector industri
untuk masing-masing periode di bawah ini:




                                                                                                    98

Page 125
3.      PROSPEK USAHA

Secara keseluruhan momentum pemulihan ekonomi diperkirakan akan berlanjut di tahun 2023 meski di
tengah terpaan berbagai krisis global, mulai dari pandemi, inflasi, hingga krisis pangan dan energi. Karena
kemampuan Pemerintah Indonesia dalam menangani kris is, ekonomi Indonesia pada tahun 2023 diprediksi
bertumbuh sebesar 5,0% oleh International Monetary Fund (IMF), sebesar 5,0% oleh Asian Development
Bank (ADB), dan sebesar 4,8% oleh World Bank. Pemerintah Indonesia juga optimis bahwa pertumbuhan
ekonomi Indonesia akan mencapai 5,3% pada tahun 2023.

Sepanjang tahun 2022, industri otomotif mengalami pertumbuhan yang positif. Berdasarkan data Gabungan
Industri Kendaraan Bermotor (GAIKINDO), realisasi penjualan kendaraan roda empat meningkat 17,4%
menjadi 1.013.582 unit dari sebelumnya 863.348 unit pada tahun 2021 . Sepanjang Januari - Mei 2023,
GAIKINDO mencatat penjualan kendaraan roda empat meningkat sebesar 6,9% menjadi 423.404 unit
dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya sebesar 396.120 unit. GAIKINDO memprediksi
penjualan pada tahun 2023 akan lebih meningkat dibandingkan target penjualan pada tahun 2022, karena
maraknya tipe kendaraan baru yang muncul, terutama tipe electric vehicle dan hybrid.

Berdasarkan data Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), penutupan penjualan sepeda motor di
Indonesia pada tahun 2022 kembali meningkat sebesar 3,2% menjadi 5.221.469 unit dari sebelumnya
5.057.516 unit pada tahun 2021. Sepanjang Mei 2023, AISI mencatat volume penjualan kendaraan roda dua
meningkat 38,9% menjadi 2.708.167 unit dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya. AISI
memprediksi penjualan pada tahun 2023 akan bertumbuh setidaknya sebesar 200.000 unit dari tahun
sebelumnya.

Seiring dengan pertumbuhan dalam industri otomotif, data dari Otoritas Jasa Keuangan juga menunjukan
pertumbuhan positif dalam industri pembiayaan pada tahun 2022. Jumlah piutang pembiayaan pada industri
pembiayaan meningkat 14,2% menjadi Rp415.864 miliar pada akhir tahun 2022 dari sebelumnya sebesar
Rp364.232 miliar pada akhir tahun 2021.

Dengan memperhatikan kondisi perekonomian di tahun 2022 , pertumbuhan penjualan kendaraan bermotor
sepanjang 2023, dan proyeksi atas pertumbuhan ekonomi yang berlanjut di tahun 2023, Perseroan memiliki
prospek usaha yang baik karena masih terbukanya peluang pasar pembiayaan kepemilikan kendaraan
bermotor di Indonesia.




                                                                                                        99

Page 126
 4.          JARINGAN KANTOR CABANG

 Per 30 Juni 2023, Perseroan telah beroperasi melayani konsumen melalui jejaring kantor cabang dan kantor
 pemasaran yang tersebar di 6 (enam) lokasi di Indonesia, terdiri dari 92 kantor cabang dan 2 kantor
 pemasaran.




 Tabel berikut menyajikan perkembangan jaringan pemasaran dan pelayanan Perseroan untuk masing-masing
 periode di bawah ini:

Keterangan                                   30 Juni 2023           31 Desember 2022         31 Desember 2021

Kantor cabang                                               92                         93                       87

Kantor pemasaran                                             2                          1                        6

Jumlah                                                      94                         94                       93




 5.          PERSAINGAN

 Di Indonesia terdapat lebih dari 200 perusahaan pembiayaan pada Mei 2023, dimana perusahaan
 pembiayaan yang memiliki total aset lebih dari Rp 5 triliun memiliki 7 6,6% pangsa pasar dari seluruh
 pembiayaan. Berdasarkan status kepemilikan, industri pembiayaan terbagi atas perusahaan pembiayaan
 yang dimiliki Agen Tunggal Pemegang Merek (ATPM), perusahaan pembiayaan yang terafiliasi dengan bank,
 dan perusahaan pembiayaan independen (tidak terafiliasi dengan ATPM maupun dengan bank). Di antara
 perusahaan pembiayaan independen, Perseroan memiliki keunggulan bersaing yang didukung oleh kehadiran
 geografis nasional, termasuk melalui jaringan perusahaan Afiliasi, dukungan kuat dari pemegang saham yang
 mencakup dukungan bisnis dari PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk sehubungan dengan pembiayaan s epeda
 motor baru merek Honda dan dukungan dari pemegang saham mayoritas JACCS dalam mendapatkan sumber
 dana yang kompetitif. Disamping itu, Perseroan didukung oleh tim manajemen yang solid dan
 berpengalaman.

 Melalui beragam produk pembiayaan yang meliputi pembiayaan untuk pembiayaan mobil, pembiayaan motor,
 hingga pembiayaan elektronik dan lain-lain, serta sewa pembiayaan untuk alat berat, mesin -mesin, dan
 kendaraan; Perseroan memiliki keunggulan dibandingkan kompetitor dalam pemberian proses kredit yang
 lebih cepat, tingkat suku bunga yang kompetitif, serta syarat dan ketentuan kredit yang lebih fleksibel. Hal ini
 sesuai dengan tagline Perseroan yaitu Fast Friendly Financing.



                                                                                                             100

Page 127
VIII.     PENJAMINAN EMISI OBLIGASI

Berdasarkan persyaratan serta ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi,
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi yang namanya tercantum dibawah ini, untuk dan atas nama Perseroan,
menyetujui untuk menawarkan Obligasi kepada Masyarakat dengan kesanggupan penuh (full commitment)
dan mengikatkan diri untuk membeli sisa Obligasi yang tidak habis terjual dengan harga pena waran pada
tanggal penutupan Masa Penawaran Umum sebesar bagian penjaminannya.

Susunan dan jumlah porsi penjaminan serta persentase dari penjaminan emisi dalam Penawaran Umum
Obligasi ini adalah sebagai berikut:

                                                                   Porsi Penjaminan
No.     Nama                                 Seri A (Rp)       Seri B (Rp)            Total (Rp)    %

1.      PT Indo Premier Sekuritas            85.000.000.000   115.000.000.000     200.000.000.000       50,0
2.      PT BRI Danareksa Sekuritas           85.000.000.000   115.000.000.000     200.000.000.000       50,0
        Total                               170.000.000.000   230.000.000.000     400.000.000.000    100,0


Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi yang turut dalam Penawaran Umum
Obligasi ini telah sepakat untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Manajer
Penjatahan dalam Penawaran Umum Obligasi ini adalah PT BRI Danareksa Sekuritas.

Penjamin Pelaksana Emisi dan Penjamin Emisi Obligasi dalam Penawaran Umum Obligasi ini bukan
merupakan pihak yang memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaima na definisi hubungan Afiliasi
dalam UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK.

PENENTUAN JUMLAH DANA OBLIGASI DAN TINGKAT SUKU BUNGA

Jumlah Dana Obligasi dan tingkat suku bunga ditentukan berdasarkan hasil kesepakatan dan negosiasi
antara Perseroan dan Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi, dengan mempertimbangkan beberapa faktor dan
parameter, yaitu hasil penawaran awal (bookbuilding), kondisi pasar obligasi, benchmark terhadap obligasi
Pemerintah, dan risk premium (sesuai dengan peringkat Obligasi).




                                                                                                     101

Page 128
IX.     LEMBAGA DAN PROFESI PENUNJANG PASAR MODAL

Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang berpartisipasi dalam rangka Penawaran Umum Obligasi
ini adalah sebagai berikut:

WALI AMANAT

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
Gedung BRI II, Lt.30
Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46
Jakarta 10210 - Indonesia

STTD                                 :       No. 08/STTD-WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996
Keanggotaan Asosiasi                 :       Asosiasi Wali Amanat Indonesia No. AWAI/03/12/2008 tanggal 17
                                             Desember 2008
Pedoman kerja                        :       Ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Perwaliamanatan dan
                                             Perjanjian Perwaliamantan Obligasi, UUPM sebagaimana telah
                                             diubah dengan UU PPSK, serta peraturan yang berkaitan dengan
                                             tugas Wali Amanat
Surat Penunjukan                     :       No.B.126-INV/TCS/AET/03/2023 tanggal 7 Maret 2023.

Ruang lingkup tugas Wali Amanat adalah mewakili kepentingan Pemegang Obligasi baik di dalam maupun di
luar pengadilan mengenai pelaksanaan hak-hak Pemegang Obligasi sesuai dengan syarat-syarat Obligasi
dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tercantum dalam Perjanjian Perwaliamantan Obligasi serta
peraturan perundang-undangan yang berlaku.

KONSULTAN HUKUM

Imran Muntaz & Co Law Firm
Office 8 Building Lantai 35 Zona G,
Sudirman Central Business District Lot.28
Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
Jakarta 12190

STTD                                     :  STTD.KH-393/PM.223/2020 tanggal 30 Januari 2020 atas nama
                                            Imran Muntaz, S.H.
Keanggotaan Asosiasi                     : Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dengan No.
                                            201947
Pedoman kerja                            : Standar Pendapat Hukum yang dikeluarkan oleh HKHPM
                                            berdasarkan Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021
                                            tanggal 10 November 2021 tentang Perubahan Keputusan
                                            HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
                                            tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
Surat Penunjukan                         : 0513/MPM-LOE/IMCO/II/23 tanggal 14 Februari 2023
Ruang lingkup tugas Konsultan Hukum adalah melakukan pemeriksaan dan penelitian dengan kemampuan
terbaik yang dimilikinya atas fakta dari segi hukum yang ada mengenai Perseroan dan keterangan lain yang
berhubungan dengan itu sebagaimana disampaikan oleh Pe rseroan. Hasil pemeriksaan dan penelitian mana
telah dimuat dalam Laporan Pemeriksaan dari Segi Hukum yang menjadi dasar dari Pendapat dari Segi
Hukum yang diberikan secara objektif dan mandiri serta guna meneliti informasi yang dimuat dalam Informasi
Tambahan sepanjang menyangkut segi hukum. Tugas dan fungsi Konsultan Hukum yang diuraikan di sini
adalah sesuai dengan Standar Profesi dan Peraturan Pasar Modal yang berlaku guna melaksanakan prinsip
keterbukaan.



                                                                                                      102

Page 129
NOTARIS

Kantor Notaris Aulia Taufani, S.H.
Menara Sudirman Lantai 18
Jl. Jend. Sudirman Kav. 60
Jakarta 12190

STTD                                    :   STTD.N-5/PM.22/2018 tanggal 27 Februari 2018 atas nama
                                            Aulia Taufani, S.H.
Keanggotaan Asosiasi                    :   Ikatan Notaris Indonesia No. 0060219710719
Pedoman kerja                           :   Undang-Undang No. 30 tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
                                            dan Kode Etik Ikatan Notaris Indonesia.
Surat Penunjukan                        :   008/LGL/SPK/JMFI/IV/2023 tanggal 7 April 2023.

Ruang lingkup tugas Notaris adalah membuat akta-akta perjanjian sehubungan dengan Penawaran Umum
Obligasi, sesuai dengan peraturan jabatan notaris dan kode etik notaris.

Perusahaan Pemeringkat Efek

PT Fitch Ratings Indonesia
DBS Bank Tower, Lantai 24, suite 2403
Jl. Prof. Dr. Satrio Kav. 3-5
Jakarta 12940

Ruang lingkup Perusahaan Pemeringkat Efek adalah melakukan pemeringkatan atas Obligasi setelah secara
seksama mempertimbangkan seluruh data dan informasi yang relevan, akurat dan dapat dipercaya serta
melakukan kaji ulang secara berkala terhadap hasil pemeringkatan sepanjang disya ratkan oleh peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan Pemeringkat Efek juga wajib menyelesaikan kaji ulang
terhadap hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan dalam hal terdapat fakta material atau kejadian
penting yang dapat mempengaruhi hasil pemeringkatan yang telah dipublikasikan, paling lama 7 (tujuh) Hari
Kerja sejak diketahuinya fakta material atau kejadian penting dan mengeluarkan peringkat baru apabila
terjadi perubahan peringkat dari proses kaji ulang.

Para Lembaga dan Profesi Penunjang Pasar Modal yang terlibat dalam Penawaran Umum ini menyatakan
tidak ada hubungan Afiliasi dengan Perseroan sebagaimana definisi hubungan Afiliasi dalam UUPM
sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK.




                                                                                                     103

Page 130
X.      KETERANGAN TENTANG WALI AMANAT OBLIGASI

1.      UMUM

Dalam rangka Penawaran Umum Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I I Tahun
2023, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. bertindak sebagai Wali Amanat atau badan yang diberi
kepercayaan untuk mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi sebagaimana ditetapkan dalam UUPM
sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK.

PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. (selanjutnya disebut sebagai “BRI”) dalam penerbitan Obligasi
Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023 bertindak sebagai Wali Amanat dan
telah terdaftar di Bapepam dan LK dengan No.08/STTD -WA/PM/1996 tanggal 11 Juni 1996.

BRI sebagai Wali Amanat menyatakan tidak memiliki hubungan Afiliasi dengan Perseroan. BRI tidak
mempunyai hubungan kredit dengan Perseroan melebihi 25% dari jumlah obligasi yang diwaliamanati
dan/atau tidak merangkap sebagai penanggung dan/atau pemberi agunan dalam Penawaran Umum Obligasi
Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023, sesuai dengan POJK No. 19/2020.

BRI sebagai Wali Amanat telah melakukan penelaahan/uji tuntas ( due diligence) terhadap Perseroan,
dengan Surat Pernyataan No.B.366-INV/TCS/AET/07/2023 tanggal 25 Juli 2023 sebagaimana diatur dalam
POJK No. 20/2020. Penelaahan/uji tuntas (due diligence) yang dilakukan BRI hanya dimaksudkan sebagai
penelaahan internal dan tidak dimaksudkan sebagai advis atau saran kepada pihak lain untuk melakukan
suatu tindakan apapun, termasuk untuk membeli atau menjual Efek bersifat utang yang diterbitkan
Perseroan.

Pada awalnya BRI didirikan dengan nama De Poerwokertosche Sparbank der Inslandsche Hoofden atau Bank
Priyayi yang didirikan oleh Raden Wiriadmadja dan kawan -kawan pada tanggal 16 Desember 1895. Anggaran
dasar BRI telah mengalami beberapa kali perubahan. BRI berubah statusnya menjadi Perusahaan Perseroan
(Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia No. 21 tah un 1992 tanggal 29 April 1992
berdasarkan Akta No. 113 tanggal 31 Juli 1992 yang dibuat di hadapan Muhani Salim, S.H., Notaris di
Jakarta, maka BRI diberi nama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero). Akta tersebut telah mendapat
persetujuan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia berdasarkan Surat Keputusan No. C2 -
6584.HT.01.01.TH.92 tanggal 12 Agustus 1992, telah didaftarkan pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
dengan No. 2155-1992 tanggal 15 Agustus 1992 dan telah diumumkan dalam Lembaran Berita Negara
Republik Indonesia No. 73 tanggal 11 September 1992,Tambahan No. 3a. Perubahan terakhir anggaran
dasar BRI sebagaimana termaktub dalam Akta No. 4 tanggal 06 Oktober 2021 dibuat di hadapan Fathiah
Helmi, S.H., Notaris di Jakarta yang telah mendapatkan persetuju an dari Menkumham dengan Surat
Keputusan No. AHU-AH.01.03-0457763 Tahun 2021 tanggal 07 Oktober 2021.

2.      STRUKTUR PERMODALAN DAN SUSUNAN PEMEGANG SAHAM

Susunan Pemegang Saham BRI per 30 April 2023 berdasarkan Laporan Bulanan yang diterbitkan dan
disampaikan oleh PT Datindo Entrycom selaku Biro Administrasi Efek kepada BRI adalah sebagai berikut:

                                                      Nilai Nominal Rp50.- per Saham            Persentase
                    Keterangan                   Jumlah Lembar        Jumlah Nilai Saham        Kepemilikan
                                                    Saham                      (Rp)              Saham (%)
 Modal Dasar
    Saham Seri A Dwiwarna                                       1                         50            0,00
    Saham Biasa Seri B                            299.999.999.999         14.999.999.999.950          100,00
 Jumlah Modal Dasar                               300.000.000.000         15.000.000.000.000          100,00
Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh
Negara Republik Indonesia
 - Saham Seri A Dwiwarna                                        1                          50           0,00




                                                                                                         104

Page 131
                                                                         Nilai Nominal Rp50.- per Saham                      Persentase
                         Keterangan                                Jumlah Lembar         Jumlah Nilai Saham                  Kepemilikan
                                                                      Saham                       (Rp)                        Saham (%)
 - Saham Biasa Atas Nama Seri B                                      80.610.976.875            4.030.548.843.750                    53,19
 Masyarakat
 - Saham Biasa Atas Nama Seri B (masing -masing
                                                                       70.948.024.728               3.547.401.236.400                   46,81
    dibawah 5%)*
 Jumlah Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh                          151.559.001.604                7.557.950.080.200                  100,00
 Saham dalam Portepel                                                148.440.998.396                7.442.049.919.800



3.         PENGURUSAN DAN PENGAWASAN

Berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan RUPS Tahunan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk No.1
tanggal 2 Mei 2023, yang dibuat oleh Fathiah Helmi, S.H., Notaris di Jakarta, susunan Dewan Komisaris dan
Direksi BRI adalah sebagai berikut:

Dewan Komisaris
Komisaris Utama                                             :    Kartika Wirjoatmodjo
Wakil Komisaris Utama/Independen                            :    Rofikoh Rokhim
Komisaris                                                   :    Awan Nurmawan Nuh*
Komisaris                                                   :    Rabin Indrajad Hattari
Komisaris Independen                                        :    Hendrikus Ivo
Komisaris Independen                                        :    Dwi Ria Latifa
Komisaris Independen                                        :    Heri Sunaryadi
Komisaris Independen                                        :    Paripurna Poerwoko Sugarda
Komisaris Independen                                        :    Agus Riswanto
Komisaris Independen                                        :    Nurmaria Sarosa
*) Anggota Dewan Komisaris tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya apabila telah mendapatkan perse tujuan
Penilaian Kemampuan dan Kepatutan dari OJK.


Direksi
Direktur Utama                                              :    Sunarso
Wakil Direktur Utama                                        :    Catur Budi Harto
Direktur                                                    :    Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari
Direktur                                                    :    Agus Noorsanto
Direktur                                                    :    Supari
Direktur                                                    :    Amam Sukriyanto
Direktur                                                    :    Arga Mahanana Nugraha
Direktur                                                    :    Achmad Solichin Lutfiyanto
Direktur                                                    :    Agus Sudiarto
Direktur                                                    :    Handayani
Direktur                                                    :    Agus Winardono
Direktur                                                    :    Andrijanto




                                                                                                                                          105

Page 132
4.        KEGIATAN USAHA

Selaku Bank Umum, BRI melaksanakan kegiatan usaha perbankan sebagaimana yang tercantum dalam UU
Perbankan. Dalam rangka mendukung dan mengembangkan kegiatan usahanya, BRI juga melakukan
penyertaan pada entitas anak sebagai berikut:
                                                                   Persentase      Tahun        Status
No.           Perusahaan Anak                 Jenis Usaha
                                                                   Kepemilikan   Penyertaan   Operasional
 1     PT Bank Rakyat Indonesia        Bank Umum Swasta Nasional     87,10%         2011       Beroperasi
       Agroniaga Tbk
 2     BRI Remittance Co. Ltd.         Perusahaan Remittance        100,00%        2011       Beroperasi
 3     PT Asuransi BRI Life            Asuransi                     59,02%         2015       Beroperasi
 4     PT BRI Multifinance Indonesia   Pembiayaan                   99,88%         2016       Beroperasi
 5     PT BRI Danareksa Sekuritas      Sekuritas                    70,90%         2018       Beroperasi
 6     PT BRI Ventura Investama        Perusahaan Ventura           99,97%         2018       Beroperasi
 7     PT BRI Asuransi Indonesia       Asuransi                     90,00%         2019       Beroperasi
 8     PT Permodalan Nasional Madani   Pembiayaan                   99,99%         2021       Beroperasi
 9     PT Pegadaian                    Pembiayaan, Emas, Aneka      99,99%         2021       Beroperasi
                                       Jasa




Dalam rangka mengembangkan Fee Based Income dan pengembangan Pasar Modal di Indonesia, BRI saat
ini melayani jasa Wali Amanat (Trustee), Agen Pembayaran (Paying Agent), Agen Jaminan (Security Agent),
dan Jasa Kustodian.

1.    Jasa Wali Amanat (Trustee)

Wali Amanat BRI telah berpartisipasi dalam penerbitan b eberapa Obligasi, Sukuk dan Efek Beragun Aset
yang diterbitkan oleh Emiten. Wali Amanat BRI bertindak sesuai dengan tugas dan kewajibannya
berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan dan peraturan pasar modal lainnya.

2.    Jasa Agen Pembayaran (Paying Agent)

Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa berupa layanan pembukaan rekening dan pengadministrasian
rekening sinking fund ataupun transaksi pendistribusian dana pembayaran kupon dan/atau pokok Medium
Term Notes kepada investor dalam penerbitan Efek bersifat Uta ng. Berkewajiban membantu Perseroan
melaksanakan pelunasan jumlah pokok Obligasi dan pembayaran Bunga Obligasi dengan cara melakukan
pembayaran-pembayaran atas nama Perseroan menurut ketentuan -ketentuan dalam Perjanjian Agen
Pembayaran dan Perjanjian Perwaliamanatan.

3.    Jasa Agen Jaminan (Security Agent)

Wali Amanat BRI dapat memberikan jasa penatausahaan atas dokumen jaminan yang terkait dengan
Perjanjian Perwaliamanatan, dokumen pengikatan lainnya serta surat – surat jaminan yang terkait dengan
penerbitan Efek bersifat Utang.

4.    Produk dan Jasa Lainnya

Saat ini, BRI juga telah menjalani dan mengembangkan jasa Pasar Modal lainnya, antara lain:
a.   Trustee & Paying Agent
b.   Bank Kustodian
c.   Bank Pembukaan Rekening Dana Nasabah
d.   Dana Penisun Lembaga Keuangan




                                                                                                           106

Page 133
5.       KANTOR CABANG

Sejalan dengan perkembangan kegiatan usahanya, jaringan operasional BRI terus meluas. Data per 31 Maret
2023, BRI telah memiliki 1 kantor pusat, 18 kantor wilayah, 449 kantor cabang (termasuk 6 unit kerja luar
negeri), 579 kantor cabang pembantu, 506 kantor kas, 1.201 Teras, 117 Teras Mobile, dan 5.144 BRI Unit
yang tersebar di seluruh Indonesia.


6.       TUGAS POKOK WALI AMANAT

Sesuai dengan Peraturan OJK No.20/POJK.04/2020 dan kemudian ditegaskan lagi di dalam Perjanjian
Perwaliamanatan Obligasi, tugas pokok dan tanggung jawab Wali Amanat Obligasi adalah:

•    Mewakili kepentingan para Pemegang Obligasi, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan
     Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan peraturan perundang -undangan yang berlaku di Negara
     Republik Indonesia;
•    Mengikatkan diri untuk melaksanakan tugas pokok dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud di atas
     sejak menandatangani Perjanjian Perwaliamanatan Oblig asi dengan Perseroan, tetapi perwakilan
     tersebut mulai berlaku efektif pada saat Obligasi telah dialokasikan kepada Pemegang Obligasi;
•    Melaksanakan tugas sebagai Wali Amanat Obligasi berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi
     dan dokumen lainnya yang berkaitan dengan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi; dan
•    Memberikan semua keterangan atau informasi sehubungan dengan pelaksanaan tugas -tugas
     perwaliamanatan kepada OJK.

7.       PENUNJUKAN, PENGGANTIAN DAN BERAKHIRNYA TUGAS WALI AMANAT

Berdasarkan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi, penunjukan, penggantian dan berakhirnya tugas Wali
Amanat Obligasi dilakukan bilamana terjadi salah satu dari sebab -sebab sebagai berikut:

a)   Penunjukan Wali Amanat Obligasi untuk pertama kalinya dilakukan oleh Perseroan;

b)   Penggantian Wali Amanat Obligasi dilakukan karena sebab-sebab sebagai berikut:
      • izin usaha bank umum sebagai Wali Amanat Obligasi dicabut;
      • pencabutan atau pembekuan kegiatan usaha Wali Amanat Obligasi di Pasar Modal;
      • Wali Amanat Obligasi dibubarkan oleh suatu badan peradilan atau oleh suatu badan resmi lainnya
         atau dianggap telah bubar berdasarkan ketentuan perundang -undangan yang berlaku di Negara
         Republik Indonesia;
      • Wali Amanat Obligasi dinyatakan pailit oleh badan peradilan yang berwenang dan telah mempun yai
         kekuatan hukum tetap atau dibekukan operasinya dan/atau kegiatan usahanya oleh pihak yang
         berwenang;
      • Wali Amanat Obligasi tidak dapat melaksanakan kewajibannya berdasarkan Perjanjian
         Perwaliamanatan Obligasi dan/atau keputusan RUPO dan/atau peraturan p erundang-undangan
         yang berlaku di bidang Pasar Modal;
      • Wali Amanat Obligasi melanggar ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi dan/atau
         peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal;
      • atas permintaan para Pemegang Obligasi;
      • timbulnya hubungan Afiliasi antara Wali Amanat Obligasi dengan Perseroan setelah penunjukan
         Wali Amanat Obligasi, kecuali hubungan Afiliasi tersebut terjadi karena kepemilikan atau
         penyertaan modal Pemerintah;
      • timbulnya hubungan kredit yang melampaui jumlah sebagaim ana diatur dalam POJK No. 20/2020;
         atau




                                                                                                     107

Page 134
     •   atas permintaan Wali Amanat Obligasi, dalam hal Wali Amanat Obligasi mengundurkan diri atau
         Perseroan tidak membayar imbalan jasa Wali Amanat Obligasi.

c)   Berakhirnya tugas, kewajiban, dan tanggung jawab Wali Amanat Ob ligasi adalah pada saat:
      • Obligasi telah dibayar kembali baik Pokok Obligasi, Bunga Obligasi termasuk Denda (jika ada) dan
          Wali Amanat Obligasi telah menerima laporan pemenuhan kewajiban Perseroan dari Agen
          Pembayaran;
      • tanggal tertentu yang telah disepakati dalam Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi setelah Tanggal
          Pembayaran Pokok Obligasi;
      • setelah diangkatnya wali amanat Obligasi baru.




                                                                                                    108

Page 135
8.       IKHTISAR DATA KEUANGAN PENTING

Tabel berikut ini menggambarkan ikhtisar data keuangan BRI yang angkanya diambil dari laporan posisi
keuangan konsolidasian BRI pada tanggal 31 Desember 2022, 31 Desember 2021, dan 31 Desember 2020,
serta laporan laba rugi dan penghasilan komprehensif lain konsolidasian untuk tahun yang berakhir pada 31
Desember 2022, 31 Desember 2021 dan 31 Desember 2020, yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik
Purwantono, Sungkoro & Surja.

Laporan Posisi Keuangan Konsolidasian
                                                                                     (dalam jutaan Rupiah)
                                                                     31 Desember
                    Keterangan
                                                      2022                2021                 2020
 Total Aset                                         1.865.639.010       1.678.097.734        1.610.065.344
 Total Liabilitas                                   1.562.243.693       1.386.310.930        1.347.101.486
 Total Ekuitas                                        303.395.317         291.786.804           229.466.88



Laporan Laba Rugi Dan Penghasilan Komprehensif Lain Konsolidasian
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    31 Desember
                    Keterangan
                                                    2022                2021                   2020
 Pendapatan Bunga dan Syariah – neto                 124.597.073       143.523.329              135.764.561
 Pendapatan Premi – neto                               1.577.323          1.043.075                 878.710
 Pendapatan Operasional lainnya                       47.302.800         41.215.807              38.099.755
 Laba Operasional                                     64.306.037         41.144.382              29.778.701
 Laba Sebelum Beban Pajak                             64.596.701         40.992.065              29.993.406
 Laba Tahun Berjalan                                  51.408.207         30.755.766              18.660.393
                                                                                      (dalam jutaan Rupiah)
                                                                    31 Desember
                    Keterangan
                                                    2022                2021                  2020
 Pendapatan Bunga dan Syariah – neto                 124.597.073       143.523.329            135.764.561
 Pendapatan Premi – neto                               1.577.323          1.043.075               878.710
 Pendapatan Operasional lainnya                       47.302.800         41.215.807            38.099.755
 Laba Operasional                                     64.306.037         41.144.382            29.778.701
 Laba Sebelum Beban Pajak                             64.596.701         40.992.065            29.993.406
 Laba Tahun Berjalan                                  51.408.207         30.755.766            18.660.393



Rasio Penting
                                                                                                 (dalam %)
                                                                    31 Desember
                    Keterangan
                                                    2022                2021                   2020
 Capital Adequate Ratio (CAR)                              25,51             27,16                    20,14
 Non Performing Loan Ratio (Gross)                          2,67              3,00                     2,88
 Loan to Deposits Ratio (LDR)                              78,82             85,53                    83,45
 Return On Asset (ROA)                                      3,79              2,64                     2,08
 Return On Equity (ROE)                                    19,59             16,04                    11,58
 Net Interest Margin (NIM)                                  7,85              7,70                     6,90




                                                                                                         109

Page 136
9.   ALAMAT WALI AMANAT

                      PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk.
                             Investment Services Division
                        Trust & Corporate Service Department
                                       Trust Team
                                  Gedung BRI II Lt.30
                             Jl. Jend.Sudirman Kav.44-46
                               Jakarta 10210 - Indonesia
                                  Tel. (021) 575 8150




                                                                110

Page 137
XI.       TATA CARA PEMESANAN OBLIGASI


1.        PEMESAN YANG BERHAK

Perorangan Warga Negara Indonesia yang bertempat tinggal / berkedudukan di Indonesia dan serta
lembaga/badan hukum Indonesia yang berkedudukan / berdomisili di Indonesia.

2.        PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesanan pembelian Obligasi dilakukan dengan menggunakan FPPO yang disiapkan untuk keperluan ini
yang dapat diperoleh dari Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana tercantum pada Bab XI dalam Informasi
Tambahan ini, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email. Setelah
FPPO diisi dengan lengkap dan ditandatangani oleh pemesan, scan FPPO tersebut wajib disampaikan
kembali, baik dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun bentuk elektronik (softcopy) melalui email, kepada
Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Pemesanan wajib
dilengkapi dengan tanda jati diri (KTP/paspor bagi perorangan dan anggaran dasar dan perubahannya yang
memuat susunan pengurus terakhir bagi badan hukum). Pemesanan yang telah diajukan t idak dapat
dibatalkan oleh pemesan. Pemesanan pembelian Obligasi yang dilakukan menyimpang dari ketentuan-
ketentuan tersebut di atas tidak dilayani.

Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi berhak untuk menerima atau menolak pemesanan pembelian Obligasi
secara keseluruhan atau sebagian dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku.

3.        JUMLAH MINIMUM PEMESANAN

Pemesanan pembelian Obligasi harus dilakukan dalam jumlah sekurang-kurangnya satu satuan perdagangan
yaitu Rp5.000.000 (lima juta Rupiah) atau kelipatannya.

4.        MASA PENAWARAN UMUM

Masa Penawaran Umum akan dimulai pada tanggal 7 Agustus 2023 dan ditutup pada 8 Agustus 2023 mulai
pukul 10.00 - 16.00 WIB setiap Hari Kerja.

5.        PENDAFTARAN OBLIGASI KE DALAM PENITIPAN KOLEKTIF

Obligasi yang ditawarkan oleh Perseroan melalui Penawaran Umum ini telah didaftarkan kepada KSEI
berdasarkan Perjanjian Pendaftaran Obligasi di KSEI. Dengan didaftarkannya Obligasi tersebut di KSEI,
maka atas Obligasi ini berlaku ketentuan sebagai berikut:

a.    Perseroan tidak menerbitkan Obligasi dalam bentuk warkat kecuali Sertifikat Jumbo Obligasi yang
      diterbitkan untuk didaftarkan atas nama KSEI untuk kepentingan Pemegang Obligasi. Obligasi akan
      diadministrasikan secara elektronik dalam Penitipan Kolektif di KSEI. Selanjutnya Obligasi hasil
      Penawaran Umum akan dikreditkan ke dalam Rekening Efek sel ambat-lambatnya pada Tanggal Emisi;

b.    KSEI akan menerbitkan Konfirmasi Tertulis kepada Perusahaan Efek atau Bank Kustodian sebagai tanda
      bukti pencatatan Obligasi dalam Rekening Efek di KSEI. Konfirmasi Tertulis tersebut merupakan bukti
      kepemilikan yang sah atas Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek;

c.    Pengalihan kepemilikan Obligasi dilakukan dengan pemindahbukuan antar Rekening Efek di KSEI, yang
      selanjutnya akan dikonfirmasikan oleh KSEI kepada Pemegang Rekening;




                                                                                                       111

Page 138
d.   Pemegang Obligasi yang tercatat dalam Rekening Efek merupakan Pemegang Obligasi yang berhak atas
     pembayaran Bunga Obligasi, pelunasan pokok Obligasi, memberikan suara dalam RUPO (kecuali
     Obligasi yang dimiliki Perseroan dan/atau Afiliasi), serta hak -hak lainnya yang melekat pada Obligasi;

e.   Pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi akan dibayarkan oleh KSEI selaku
     Agen Pembayaran atas nama Perseroan kepada Pemegang Obligasi melalui Pemegang Rekening sesuai
     dengan jadwal pembayaran Bunga Obligasi maupun pelunasan jumlah Pokok Obligasi yang ditetapkan
     Perseroan masing-masing dalam Perjanjian Perwaliamanatan, Perjanjian Agen Pembayaran Obligasi.
     Perseroan melaksanakan pembayaran Bunga Obligasi dan pelunasan jumlah Pokok Obligasi
     berdasarkan data kepemilikan Obligasi yang disampaikan oleh KSEI kepada Perseroan. Pemegang
     Obligasi yang berhak atas pembayaran Bunga Obligasi adalah Pemegang Obligasi yang memiliki
     Obligasi pada 4 (empat) Hari Bursa sebelum Tanggal Pembayaran Bunga Obligasi;

f.   Pemegang Obligasi yang menghadiri RUPO adalah Pemegang Obligasi yang namanya tercatat dalam
     Daftar Pemegang Rekening pada 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal RUPO, dan wajib memperlihatkan
     KTUR yang diterbitkan KSEI kepada Wali Amanat;

g.   Seluruh Obligasi yang disimpan di KSEI dibekukan sehingga Obligasi tersebut tidak dapat
     dialihkan/dipindahbukukan sejak 3 (tiga) Hari Kerja sebelum tanggal penyelenggaraan RUPO sampai
     dengan tanggal berakhirnya RUPO yang dibuktikan dengan adanya pemberitahuan dari Wali Amanat
     atau setelah memperoleh persetujuan dari Wali Amanat, transaksi Obligasi yang penyelesaiannya jatuh
     pada tanggal-tanggal tersebut, ditunda penyelesaiannya sampai 1 (satu) Hari Kerja se telah tanggal
     pelaksanaan RUPO;

h.   Pihak-pihak yang hendak melakukan pemesanan pembelian Obligasi wajib membuka Rekening Efek di
     Perusahaan Efek atau Bank Kustodian yang telah menjadi Pemegang Rekening Efek di KSEI.

6.       TEMPAT PENGAJUAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Selama Masa Penawaran Umum, pemesan harus melakukan pemesanan pembelian Obligasi dengan
mengajukan FPPO selama jam kerja yang berlaku kepada Penjamin Emisi Obligasi sebagaimana dimuat
pada Bab XI dalam Informasi Tambahan ini, melalui email.

7.       BUKTI TANDA TERIMA PEMESANAN OBLIGASI

Penjamin Emisi Obligasi yang menerima pengajuan pemesanan pembelian Obligasi akan menyerahkan
kembali 1 (satu) tembusan dari FPPO yang telah ditandatanganinya, dalam bentuk fisik (hardcopy) maupun
bentuk elektronik (softcopy) melalui email, sebagai bukti tanda terima pemesanan pembelian Obligasi. Bukti
tanda terima pemesanan pembelian Obligasi tersebut bukan merupakan jaminan dipenuhinya pesanan.




                                                                                                        112

Page 139
8.      PENJATAHAN OBLIGASI

Penjatahan akan dilakukan sesuai dengan Peraturan No. IX.A.7. Apabila jumlah keseluruhan Obligasi yang
dipesan melebihi jumlah Obligasi yang ditawarkan, maka penjatahan akan ditentukan oleh kebijaksanaan
Penjamin Emisi Obligasi sesuai dengan porsi penjaminan. Tanggal Penjatahan adalah 9 Agustus 2023.

Setiap pihak dilarang baik langsung maupun tidak langsung untuk mengajukan lebih dari satu pemesanan
Obligasi untuk Penawaran Umum ini. Dalam hal terjadi kelebihan pemesanan Obligasi dan terbukti bahwa
pihak tertentu mengajukan pemesanan Obligasi melalui lebih dari satu formulir pemesanan untuk Penawaran
Umum ini, baik secara langsung maupun tidak langsung, maka untuk tujuan penjatahan Manajer Penjatahan
hanya dapat mengikutsertakan 1 (satu) formulir pemesanan Obligasi yang pertama kali diajukan oleh
pemesan yang bersangkutan.

Penjamin Emisi Obligasi wajib menyerahkan laporan hasil Penawaran Umum kepada OJK paling lambat 5
(lima) Hari Kerja setelah Tanggal Penjatahan.

Manajer Penjatahan dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, dalam hal ini PT BRI Danareksa Sekuritas,
akan menyampaikan laporan hasil pemeriksaan akuntan kepada OJK mengenai kewajaran dari pelaksanaan
penjatahan dengan berpedoman kepada Peraturan No.VIII.G.12 , Lampiran Keputusan Ketua Bepapam No.
Kep-17/PM/2004 tanggal 13 April 2003 tentang Pedoman Pemeriksaan oleh Akuntan atas Pemesanan dan
Penjatahan Efek atau Pembagian Saham Bonus dan Peraturan No. IX.A.7 paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah berakhirnya Masa Penawaran Umum.

9.      PEMBAYARAN PEMESANAN PEMBELIAN OBLIGASI

Pemesan dapat melaksanakan pembayaran yang dapat dilakukan secara tunai atau transfer yang ditujukan
kepada Penjamin Emisi Obligasi tempat mengajukan pemesanan. Dana tersebut harus sudah efektif pada
rekening Penjamin Emisi Obligasi selambat-lambatnya tanggal 10 Agustus 2023 (in good funds) ditujukan
pada rekening di bawah ini:

                               Bank Permata              Bank Rakyat Indonesia
                          Cabang Sudirman Jakarta      Cabang Bursa Efek Jakarta
                                0701254635                 067101000680304
                         PT Indo Premier Sekuritas    PT BRI Danareksa Sekuritas

Selanjutnya Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi harus segera melaksanakan pembayaran kepada Perseroan
pada Tanggal Pembayaran, yaitu tanggal 11 Agustus 2023, selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB (in good
funds).

Semua biaya yang berkaitan dengan proses pembayaran merupakan beban pemesan. Pemesanan akan
dibatalkan jika persyaratan tidak dipenuhi.

10.     DISTRIBUSI OBLIGASI SECARA ELEKTRONIK

Distribusi Obligasi secara elektronik akan dilakukan pada Tanggal Emisi, yaitu tanggal 11 Agustus 2023.
Setelah menerima pembayaran, Perseroan wajib menerbitkan Sertifikat Jumbo Obligasi kepada KSEI pada
Tanggal Emisi dan memberi instruksi kepada KSEI untuk mengkreditkan Obligasi ke dalam Rekening Efek
atau Sub Rekening Efek yang berhak sesuai data dalam rekapitula si instruksi distribusi Obligasi yang akan
disampaikan oleh Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi.

Dalam hal Perseroan terlambat menyerahkan Seritifkat Jumbo Obligasi dan memberi instruksi kepada KSEI
untuk mengkreditkan Obligasi pada Rekening Efek, maka Perseroan wajib membayar Denda Akibat
Keterlambatan kepada Pemegang Obligasi yang dihitung secara harian (berdasarkan jumlah Hari Kalender


                                                                                                      113

Page 140
yang telah lewat sampai dengan pelaksanaan distribusi Obligasi yang seharusnya dikreditkan) dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender atau 1 (satu) bulan adalah 30
(tiga puluh) Hari Kalender.

11.     TATA CARA PENGEMBALIAN UANG PEMESANAN

Dengan memperhatikan ketentuan mengenai penjatahan, dalam hal suatu pemesana n Obligasi ditolak
sebagian atau seluruhnya karena adanya penjatahan, maka uang pemesanan harus dikembalikan oleh
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi kepada para pemesan, paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sesudah Tanggal
Penjatahan. Pengembalian uang kepada pemesan dapa t dilakukan dalam bentuk pemindahbukuan ke
rekening atas nama pemesan atau melalui instrumen pembayaran lainnya dalam bentuk cek atau bilyet giro
yang dapat diambil langsung oleh pemesan yang bersangkutan pada kantor Penjamin Pelaksana Obligasi
atau Penjamin Emisi Obligasi dimana pemesan memperoleh Informasi Tambahan dan FPPO. Dalam hal
pencatatan Obligasi di Bursa Efek tidak dapat dilakukan dalam jangka waktu 1 (satu) Hari Kerja setelah
Tanggal Distribusi karena persyaratan pencatatan tidak terpenuhi, pena waran atas Obligasi batal demi
hukum dan pembayaran pesanan Obligasi wajib dikembalikan kepada para pemesan Obligasi oleh Perseroan
melalui KSEI paling lambat 2 (dua) Hari Kerja sejak batalnya Penawaran Umum.

Setiap pihak yang lalai dalam melakukan pengembalian uang pemesanan kepada pemesan Obligasi,
sehingga terjadi keterlambatan dalam pengembalian uang pemesanan tersebut, wajib membayar kompensasi
kepada para pemesan Obligasi sebesar 1% (satu persen) di atas tingkat Bunga Obligasi per tahun dari
jumlah dana yang terlambat dibayar kepada para pemesan Obligasi. Denda tersebut diatas dihitung dengan
ketentuan 1 (satu) tahun adalah 360 (tiga ratus enam puluh) Hari Kalender dan 1 (satu) bulan adalah 30 (tiga
puluh) Hari Kalender.

Apabila uang pengembalian pemesanan Obligasi telah dilakukan pengembalian dalam waktu 2 (dua) Hari
Kerja sesudah Tanggal Penjatahan atau tanggal keputusan pembatalan Penawaran Umum Obligasi, maka
Penjamin Emisi Obligasi atau Perseroan tidak diwajibkan membaya Denda kepada para pemesan Obligasi.




                                                                                                        114

Page 141
XII.    PENYEBARLUASAN INFORMASI TAMBAHAN DAN FORMULIR PEMESANAN
        PEMBELIAN OBLIGASI

Informasi Tambahan dan FPPO dapat diperoleh selama Masa Penawaran Umum pada kantor Penjamin
Pelaksana Emisi Obligasi dan Penjamin Emisi Obligasi dan/atau melalui email, sebagai berikut:

                     PENJAMIN PELAKSANA EMISI DAN PENJAMIN EMISI OBLIGASI

              PT BRI Danareksa Sekuritas                           PT Indo Premier Sekuritas
                  Gedung BRI II, Lantai 23               Pacific Century Place Lantai 16, SCBD Lot 10
              Jl. Jend. Sudirman Kav. 44-46                      Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53
                      Jakarta 10210                                       Jakarta 12190
                 Telepon: (021) 5091 4100                           Telepon: (021) 5088 7168
                 Faksimile: (021) 252 0990                         Faksimili: (021) 5088 7167
  Email: debtcapitalmarket@bridanareksasekuritas.co.id           Email: fixed.income@ipc.co.id
            www.bridanareksasekuritas.co.id                           www.indopremier.com




                                                                                                        115

Page 142
XIII.   PENDAPAT DARI SEGI HUKUM

Berikut ini adalah salinan pendapat dari segi hukum mengenai segala sesuatu yang berkaitan dengan
Perseroan, dalam rangka Penawaran Umum Obligasi, yang telah disusun oleh Imran Muntaz & Co Law Firm.




                                                                                                116

Page 143
Jakarta, 27 Juli 2023                            No. Ref.: 1576/IM/LO/MPMF-0011/VII/23


Kepada Yth.
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia
Gedung Lippo Kuningan Lt. 23 & 25
Jl. H. R. Rasuna Said Kav. B-12 Jakarta 12490
DKI Jakarta, Jakarta Pusat Indonesia

 Up.          : Direksi

 Perihal      : Pendapat Dari Segi Hukum dalam Rangka Penawaran Umum Berkelanjutan
                Obligasi Tahap II dengan Nama “Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM
                Finance Indonesia Tahap II Tahun 2023” oleh PT JACCS Mitra Pinasthika
                Mustika Finance Indonesia

Dengan hormat,

Kami, konsultan hukum pada Imran Muntaz & Co. (“IMCO”) yang telah memiliki Surat Tanda
Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal No. STTD.KH-393/PM.223/2020 tanggal 30 Januari 2020,
atas nama Imran Muntaz, SH, dan telah terdaftar dalam Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal
dengan No. 201947, selaku Konsultan Hukum yang bebas dan mandiri, telah ditunjuk oleh PT JACCS
Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia (“Perseroan”) berdasarkan Surat Penunjukan Nomor
0513/MPM-LOE/IMCO/II/23 tanggal 14 Februari 2023 untuk melakukan uji tuntas dan
mempersiapkan tambahan informasi atas laporan uji tuntas dan memberikan Pendapat Hukum
(“Pendapat Hukum”) sehubungan dengan rencana Perseroan untuk menerbitkan dan menawarkan
obligasi atau surat utang kepada masyarakat melalui Penawaran Umum Berkelanjutan (“Penawaran
Umum Berkelanjutan”) Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun
2023 dengan jumlah sebesar Rp400.000.000.000 (empat ratus miliar Rupiah) (“Obligasi”), yang
merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM
Finance Indonesia dengan target dana yang akan dihimpun sebesar Rp1.500.000.000.000 (satu triliun
lima ratus miliar Rupiah) (“Obligasi Berkelanjutan I”).

Sebelumnya, Perseroan telah menyampaikan Pernyataan Pendaftaran dalam rangka Penawaran Umum
Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I kepada Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) dengan Surat No. 024-
LGL-JMPMFI-VI-2022 tanggal 10 Juni 2022 Perihal Surat Pengantar untuk Pernyataan pendaftaran
dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance
Indonesia Tahap I Tahun 2022 (“Pernyataan Pendaftaran”), sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (“UUPM”) sebagaimana
diubah dengan Undang-Undang No. 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan (“UU PPSK”). Sehubungan dengan Pernyataan Pendaftaran ini, Perseroan telah menerima
dari Surat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (”OJK”) No. S-160/D.04/2022 tanggal 29 Juli 2022
perihal Pemberitahuan Efektifnya Pernyataan Pendaftaran.

Sehubungan dengan Obligasi Berkelanjutan I, Perseroan telah memperoleh Persetujuan Prinsip
Pencatatan Efek Bersifat Utang dari Bursa Efek Indonesia (“BEI”), berdasarkan Surat No. S-
04028/BEI.PP1/05-2022 tanggal 19 Mei 2022 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek Bersifat
Utang.


                                                                                                1

Page 144
Sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I, pada tahun 2022,
Perseroan telah menerbitkan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun
2022 dengan jumlah dana sebesar Rp600.000.000.000 (enam ratus miliar Rupiah) (“Obligasi
Berkelanjutan I Tahap I”), yang merupakan bagian dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
Berkelanjutan I.

Selanjutnya, sebagai kelanjutan dari Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I,
Perseroan berencana untuk menerbitkan dan menawarkan Obligasi yang selanjutnya akan dicatatkan
pada Bursa Efek. Obligasi ini diterbitkan tanpa warkat dan ditawarkan dengan nilai 100% (seratus
persen), dalam 2 (dua) seri, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. Obligasi Seri A dengan jumlah pokok sebesar Rp170.000.000.000 (seratus tujuh puluh miliar
   Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 6,25% (enam koma dua lima persen) per tahun dengan
   jangka waktu 370 (tiga ratus tujuh puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran
   Obligasi dilakukan secara penuh (bullet payment) sebesar 100% (seratus persen) dari pokok
   Obligasi Seri A pada tanggal pelunasan pokok Obligasi; dan
b. Obligasi Seri B dengan jumlah pokok sebesar Rp230.000.000.000 (dua ratus tiga puluh miliar
   Rupiah) dengan tingkat bunga tetap sebesar 7% (tujuh persen) per tahun dengan jangka waktu 3
   (tiga) tahun terhitung sejak tanggal emisi. Pembayaran Obligasi dilakukan secara penuh (bullet
   payment) sebesar 100% (seratus persen) dari pokok Obligasi Seri B pada tanggal pelunasan pokok
   Obligasi;

sebagaimana tercantum dalam sertifikat jumbo Obligasi dan tunduk pada ketentuan-ketentuan dan
syarat-syarat perjanjian perwaliamanatan.

Obligasi ini dijamin dengan jaminan khusus berupa fidusia atas piutang lancar yang dimiliki Perseroan
yang tidak dijaminkan kepada pihak lain yang digunakan untuk kepentingan pemegang Obligasi melalui
wali amanat, yang diikat dengan fidusia sebagaimana dibuktikan dengan dokumen jaminan, dengan
nilai jaminan sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari nilai pokok Obligasi yang
terutang selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal emisi dengan
ketentuan:

-   Pada tanggal emisi, jaminan yang diberikan sekurang-kurangnya sebesar 25% (dua puluh lima
    persen) dari pokok Obligasi;
-   Selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak tanggal emisi jaminan yang diberikan
    sekurang-kurangnya sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari pokok Obligasi; dan
-   Selambat-lambatnya 120 (seratus dua puluh) hari kalender sejak tanggal emisi jaminan yang
    diberikan sekurang-kurangnya sebesar 100% (seratus persen) dari pokok Obligasi.

Bahwa dalam pemberian jaminan fidusia atas piutang lancar tersebut di atas, Perseroan telah
mendapatkan persetujuan dari pemegang sahamnya berdasarkan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham
PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum
Pemegang Saham Luar Biasa yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, yang ditandatangani oleh
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk selaku pemilik 40% (empat puluh persen) saham dalam Perseroan,
pada tanggal 3 Juli 2023 dan JACCS Co., Ltd. selaku pemilik 60% (enam puluh persen) saham dalam
Perseroan, pada tanggal 3 Juli 2023 yang selanjutnya akan dijabarkan lebih lanjut dalam Pendapat



                                                                                                   2

Page 145
Hukum ini. Atas hal tersebut, maka Perseroan telah memenuhi ketentuan Pasal 102 ayat (1) Undang-
Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UUPT”).

Bahwa untuk melakukan Penawaran Umum Berkelanjutan ini, Perseroan telah mendapatkan hasil
pemeringkatan dari PT Fitch Ratings Indonesia, berkedudukan di Jakarta Selatan, sesuai dengan
suratnya Nomor 077/DIR/RATLTR/IV/2023 tanggal 14 April 2023 perihal Peringkat PT JACCS Mitra
Pinasthika Mustika Finance Indonesia dengan peringkat ‘AA (idn)’ untuk Obligasi Berkelanjutan I
JACCS MPM Finance Indonesia Tahap I Tahun 2022 dan suratnya Nomor 120/DIR/RATLR/VII/2023
tanggal 13 Juli 2023 perihal Peringkat PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia dengan
peringkat ‘AA (idn)’ untuk Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II Tahun
2023. Peringkat atas Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I telah memenuhi
ketentuan Pasal 5 Peraturan OJK No. 36/POJK.04/2014 tentang Penawaran Umum Berkelanjutan Efek
Bersifat Utang dan/atau Sukuk (“POJK No. 36/2014”).

Seluruh dana yang diperoleh dari hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, setelah dikurangi
dengan biaya-biaya emisi, akan digunakan Perseroan untuk modal kerja, yaitu sehubungan dengan
kegiatan pembiayaan investasi, pembiayaan modal kerja, pembiayaan multiguna dan kegiatan usaha
pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK, sebagaimana hal tersebut ditentukan oleh izin yang
dimiliki Perseroan berdasarkan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Wali amanat yang ditunjuk untuk Obligasi ini adalah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (“Wali
Amanat”). Perseroan berkewajiban untuk melaporkan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi kepada OJK dan Wali Amanat secara berkala setiap 6 (enam) bulan
sampai seluruh dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi digunakan sesuai Peraturan OJK
No. 30/POJK.04/2015 tentang Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum (“POJK
No. 30/2015”). Laporan realisasi penggunaan dana tersebut wajib dibuat secara berkala setiap 6 (enam)
bulan dengan tanggal laporan 30 Juni dan 31 Desember. Laporan realisasi penggunaan dana tersebut
untuk pertama kali dibuat pada tanggal laporan terdekat setelah tanggal distribusi untuk Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 10 POJK No. 30/2015, dalam hal penggunaan dana hasil Penawaran
Umum Berkelanjutan Obligasi ini akan diubah, maka rencana tersebut harus dilaporkan terlebih dahulu
kepada OJK dengan mengemukakan alasan beserta pertimbangannya paling lambat 14 (empat belas)
hari kalender sebelum penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Efek Obligasi (“RUPO”) dan
perubahan penggunaan dana tersebut harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu oleh RUPO.

Bahwa dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, PT Indo Premier Sekuritas dan PT
BRI Danareksa Sekuritas, seluruhnya bertindak sebagai penjamin pelaksana emisi Obligasi dan
penjamin emisi Obligasi.

Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini akan dijamin dengan kesanggupan penuh (full
commitment) oleh penjamin emisi Obligasi.

Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan tertanggal 26 Juli
2023, penjamin pelaksana emisi Obligasi dan penjamin emisi Obligasi bukan merupakan pihak
terafiliasi dengan Perseroan baik secara langsung maupun tidak langsung sesuai dengan definisi afiliasi
dalam UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK. Selanjutnya, tidak terdapat hubungan
afiliasi dan/atau hubungan kredit antara Perseroan dan Wali Amanat sebagaimana diatur dalam

                                                                                                     3

Page 146
Peraturan OJK No. 19/POJK.04/2020 tentang Bank Umum yang Melakukan Kegiatan Sebagai Wali
Amanat dan Peraturan OJK No. 20/POJK.04/2020 tentang Kontrak Perwaliamanatan Efek Bersifat
Utang dan/atau Sukuk.

Sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dalam Pasal 73 Peraturan OJK No.35/POJK.05/2018
tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
OJK No. 7/POJK.05/2022 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 35/POJK.05/2018 tentang
Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan (“POJK No. 7/2022”), Perseroan telah
menyampaikan pelaporan rencana penerbitan efek melalui Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
kepada OJK Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) berdasarkan Surat Perseroan No.
003/COMP-JACCSMPMF/XII/2021 tanggal 13 Desember 2021 perihal Pelaporan Rencana Penerbitan
Efek Melalui Penawaran Umum PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia dan telah
memperoleh Surat Pencatatan atas Rencana Penerbitan Efek Melalui Penawaran Umum No. S-
143/NB.221/2022 tanggal 18 Januari 2022 yang diterbitkan oleh OJK.

Pendapat Hukum ini dibuat berdasarkan dokumen-dokumen yang telah IMCO terima dari Perseroan
yang sehubungan dengan pelaksanaan uji tuntas atas Perseroan yang dituangkan dalam laporan uji
tuntas aspek hukum IMCO No. 1575/IM/LUT/MPMF-0011/VII/23 tanggal 27 Juli 2023 (“LUT”) yang
menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat Hukum ini.

I. RUANG LINGKUP, ASUMSI DAN KUALIFIKASI

   Pendapat Hukum ini kami buat berdasarkan ruang lingkup, asumsi serta kualifikasi sebagai berikut:

   1. Pendapat Hukum dibuat berdasarkan keadaan Perseroan terhitung sejak tanggal pendirian
      Perseroan sampai dengan dikeluarkannya Pendapat Hukum ini dan berdasarkan pemeriksaan
      kami atas dokumen-dokumen asli, turunan, salinan dan fotokopi yang kami peroleh dari
      Perseroan, serta pernyataan dan keterangan lisan maupun tertulis yang diberikan oleh anggota
      Direksi, Komisaris, atau pegawai Perseroan dan termasuk surat pernyataan yang diberikan oleh
      Direksi Perseroan tertanggal 26 Juli 2023 (“Surat Pernyataan Perseroan”), yang hasilnya
      termuat dalam LUT, yang menjadi dasar dan bagian yang tidak terpisahkan dari Pendapat
      Hukum ini, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan laporan
      keuangan Perseroan yang mencakup (i) laporan keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir
      pada tanggal 30 Juni 2023 dan 2022 (tidak diaudit); dan (ii) laporan keuangan Perseroan untuk
      tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 dan 2021 yang diaudit oleh Kantor
      Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan(“Laporan Keuangan Perseroan”).

   2. Pendapat Hukum dilakukan dalam kerangka hukum Indonesia, sehingga tidak dimaksudkan
      untuk berlaku atau dapat ditafsirkan menurut hukum atau yurisdiksi hukum negara lain.

   3. Pendapat Hukum ini tidak sama sekali dapat digunakan untuk menilai (i) kewajaran komersial
      dan/atau finansial atas suatu transaksi; (ii) aspek komersial dan/atau finansial sehubungan
      dengan penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi; (iii) aspek resiko-
      resiko usaha yang dapat diderita sebagaimana tercantum dalam Informasi Tambahan
      Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi; serta (iv) harga penawaran saham-saham yang
      ditawarkan dalam Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.



                                                                                                  4

Page 147
  4. Kami menerapkan prinsip materialitas sebagaimana disyaratkan di dalam standar profesi
     Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal (“HKHPM”) sebagaimana dimaksud dalam
     Keputusan HKHPM No. Kep.03/HKHPM/XI/2021 tanggal 10 November 2021 tentang
     Perubahan Keputusan HKHPM No. Kep.02/HKHPM/VIII/2018 tanggal 8 Agustus 2018
     tentang Standar Profesi Himpunan Konsultan Hukum Pasar Modal, dengan ketentuan bahwa
     batas materialitas tersebut dikonsultasikan dengan Perseroan.

  5. Pendapat Hukum ini dibuat semata-mata bertujuan untuk dan hanya digunakan untuk
     Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.

  6. Pendapat Hukum ini tidak bertujuan untuk memberikan pandangan dan/atau pendapat
     sehubungan dengan hal-hal yang berkaitan dengan keuangan dan/atau perpajakan, data statistik
     maupun hal lainnnya selain daripada pendapat dari segi hukum. Sehubungan dengan
     perpajakan, kami hanya melakukan pemeriksaan atas telah disampaikannya Surat
     Pemberitahuan (“SPT”) Tahunan pajak penghasilan badan dan kewajiban perpajakan terkait
     aset Perseroan.

  Berdasarkan ruang lingkup dan pembatasan diatas, kami mengasumsikan bahwa:

  1. Semua tanda tangan atas semua dokumen yang diperlihatkan kepada kami sebagai asli adalah
     otentik dan salinan, turunan atau fotokopi dari dokumen yang diberikan kepada kami adalah
     sama dengan dokumen aslinya.

  2. Dokumen asli masih ada dan tidak diubah, dibatalkan ataupun diganti dengan dokumen lainnya,
     dan seluruh dokumen yang diberikan adalah benar, akurat dan tidak menyesatkan.

  3. Pihak yang mengadakan perjanjian dengan Perseroan dan/atau para pejabat pemerintah yang
     mengeluarkan perijinan kepada, melakukan pendaftaran atau pencatatan untuk kepentingan
     Perseroan, mempunyai kewenangan dan kekuasaan untuk melakukan tindakan tersebut secara
     sah dan mengikat.

  4. Pernyataan dan keterangan tertulis atau lisan yang diberikan oleh anggota Direksi, Dewan
     Komisaris, wakil-wakil lain dan/atau pegawai Perseroan dan pihak lainnya adalah benar,
     lengkap dan sesuai dengan keadaan yang sesungguhnya.

  5. Seluruh dokumen-dokumen yang diberikan kepada kami, telah ditandatangani oleh pejabat,
     instansi, lembaga, badan pemerintah, atau pihak-pihak lainnya yang berwenang untuk
     menandatangani, mengeluarkan, dan/atau mengesahkan dokumen-dokumen tersebut.

II. PENDAPAT HUKUM

  Setelah memeriksa dan meneliti dokumen-dokumen sebagaimana dirinci lebih lanjut dalam LUT,
  serta dengan tunduk pada ruang lingkup, asumsi dan kualifikasi di atas, Pendapat Hukum kami
  adalah sebagai berikut:




                                                                                               5

Page 148
A. Perseroan

1. Perseroan, berkedudukan di Jakarta Selatan, adalah sebuah perseroan terbatas yang didirikan
   dengan nama PT Elbatama Securindo berdasarkan Hukum Indonesia. Perseroan didirikan
   berdasarkan Akta Pendirian Perseroan Terbatas No. 26 tanggal 3 Mei 1990 yang dibuat
   dihadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta, sebagaimana diperbaiki oleh Akta No.
   327 tanggal 30 Juni 1990 yang dibuat dihadapan Rachmat Santoso, S.H., Notaris di Jakarta
   (“Akta Pendirian”). Perseroan mendapatkan status badan hukum berdasarkan Surat
   Keputusan Menteri Kehakiman No. C2-4110 HT.01.01.Th.90 tanggal 16 Juli 1990 dan telah
   didaftarkan pada buku register Pengadilan Negeri Jakarta Pusat No. 1583/1990 tanggal 26 Juli
   1990 serta telah diumumkan di BNRI No. 85 dan TBNRI No. 8963 tanggal 22 Oktober 1996.

   Dengan telah disahkannya Akta Pendirian Perseroan oleh Menteri Kehakiman, maka Perseroan
   telah didirikan secara sah sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-
   undangan yang berlaku.

   Sejak pendirian dan mendapatkan status sebagai badan hukum, Akta Pendirian telah mengalami
   beberapa kali perubahan dan terakhir kali diubah berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan
   Pemegang Saham Perubahan Anggaran Dasar Perubahan Nama PT Mitra Pinasthika Mustika
   Finance Menjadi PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia No. 37 tanggal 6
   Desember 2019, yang dibuat di hadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota
   Administrasi Jakarta Selatan, sebagaimana telah disetujui oleh Menkumham berdasarkan Surat
   Keputusan No. AHU- 0103193.AH.01.02.Tahun 2019 tanggal 10 Desember 2019, serta telah
   didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-0238220.AH.01.11.Tahun 2019 tanggal 10
   Desember 2019 (“Akta No. 37/2019”), dimana berdasarkan akta tersebut para pemegang
   saham menyetujui perubahan nama Perseroan yang semula bernama PT Mitra Pinasthika
   Mustika Finance menjadi PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia.

   (Anggaran Dasar Perseroan sebagaimana dimuat dalam Akta Pendirian beserta seluruh
   perubahannya termasuk namun tidak terbatas sebagaimana termuat dalam Akta No. 37/2019
   selanjutnya disebut “Anggaran Dasar”).

   Anggaran Dasar Perseroan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
   termasuk UUPT sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 6 Tahun 2023 tentang
   Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.2 Tahun 2022 tentang Cipta
   Kerja Menjadi Undang-Undang (“UU Cipta Kerja”) dan Peraturan OJK No.
   33/POJK.04/2014 tentang Direksi dan Dewan Komisaris Emiten atau Perusahaan Publik
   (“POJK No. 33/2014”). Perubahan terakhir Anggaran Dasar Perseroan telah dilakukan secara
   sah dan memperoleh persetujuan dari Menkumham berdasarkan peraturan perundang-
   undangan uang berlaku.

2. Berdasarkan Anggaran Dasar Perseroan, kegiatan usaha utama Perseroan adalah bergerak di
   bidang pembiayaan. Untuk mencapai maksud dan tujuan tersebut, perusahaan dapat melakukan
   kegiatan usaha (i) Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan
   Multiguna, dan (iv) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK.




                                                                                             6

Page 149
   Maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan dalam Anggaran Dasar telah sesuai dengan
   Pasal 7 POJK No. 7/2022 dan Peraturan Kepala Badan Pusat Statistik Nomor 2 Tahun 2020
   tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“KBLI Tahun 2020”).

   Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan,
   kegiatan usaha yang dijalankan oleh Perseroan pada tanggal Pendapat Hukum ini adalah
   kegiatan usaha (i) Pembiayaan Investasi, (ii) Pembiayaan Modal Kerja, (iii) Pembiayaan
   Multiguna, dan (iv) Kegiatan usaha pembiayaan lain berdasarkan persetujuan OJK yang telah
   sesuai dengan Anggaran Dasar.

3. Tidak terjadi perubahan struktur permodalan dan susunan pemegang saham Perseroan selama
   2 (dua) tahun terakhir sebelum disampaikannya Informasi Tambahan oleh Perseroan
   sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, sejak tahun 2021
   sampai dengan tahun 2023. Struktur permodalan terakhir Perseroan adalah sebagaimana dimuat
   dalam Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham No. 50 tanggal 20 Mei 2014 yang dibuat
   dihadapan Jose Dima Satria, S.H., M.Kn., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan,
   sebagaimana telah diberitahukan kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan
   Pemberitahuan Perubahan Anggaran Dasar No. AHU-02193.40.21.2014 tanggal 21 Mei 2014
   dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan No. AHU-02673.40.20.2014 tanggal 21 Mei 2014
   (“Akta No. 50/2014”), dimana struktur permodalan Perseroan adalah sebagai berikut:

    Modal dasar                        : Rp1.224.475.000.000 (satu triliun dua ratus dua puluh
                                         empat miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah).

    Modal ditempatkan dan disetor      : Rp1.224.475.000.000 (satu triliun dua ratus dua puluh
                                         empat miliar empat ratus tujuh puluh lima juta Rupiah),
                                         yang merupakan 100% (seratus persen) dari modal dasar
                                         Perseroan.

   Modal dasar Perseroan terbagi atas 1.224.475 (satu juta dua ratus dua puluh empat ribu empat
   ratus tujuh puluh lima) saham dengan nilai nominal Rp1.000.000 (satu juta Rupiah) per saham.

   Selanjutnya, susunan pemegang saham Perseroan terakhir adalah sebagaimana tercantum
   dalam Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham No. 58 tanggal 17 Mei 2017 yang
   dibuat dihadapan Mala Mukti, S.H., LL.M., Notaris di Jakarta, sebagaimana telah diberitahukan
   kepada Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan
   No. AHU-AH.01.03-0137335 tanggal 18 Mei 2017 dan telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
   No. AHU-0063857.AH.01.11.Tahun 2017 tanggal 18 Mei 2017 (“Akta No. 58/2017”), yakni
   sebagai berikut:

                                                                              Persentase dari
                                          Nominal (Rp)          Jumlah            Modal
     No.    Nama Pemegang Saham
                                          @ Rp1.000.000         Saham        Ditempatkan dan
                                                                                Disetor (%)
     1.    JACCS     Co.,       Ltd.     734.685.000.000        734.685            60 %
           (“JACCS”)




                                                                                                7

Page 150
                                                                            Persentase dari
                                       Nominal (Rp)          Jumlah             Modal
 No.    Nama Pemegang Saham
                                       @ Rp1.000.000         Saham         Ditempatkan dan
                                                                              Disetor (%)
  2.   PT Mitra Pinasthika Mustika    489.790.000.000        489.790             40 %
       Tbk. (“MPM”)
 Jumlah saham yang telah
                                     1.224.475.000.000       1.224.475          100 %
 dikeluarkan/diambil bagian
 Saham dalam Portepel                        -                   -                -

Pemegang saham pengendali Perseroan adalah JACCS yang telah mendapatkan persetujuan Fit
& Proper Test dari OJK berdasarkan Salinan Keputusan Dewan Komisioner OJK No. KEP-
2748/NB.1/2014 tentang Penetapan Hasil Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Bagi
Pemegang Saham Pengendali PT Mitra Pinasthika Mustika Finance atas nama JACCS Co. Ltd.
tanggal 20 Oktober 2014.

Susunan permodalan Perseroan pada saat pendirian dan susunan permodalan terakhir telah
sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku serta telah memperoleh seluruh persetujuan yang diperlukan, serta saham-saham
Perseroan telah diterbitkan dengan sah dan telah diambil bagian dan disetor penuh oleh masing-
masing pemegang saham Perseroan sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar Perseroan
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepemilikan JACCS sebagai pemegang saham asing pada Perseroan yang tidak melebihi 85%
(delapan puluh lima persen) dari modal disetor Perseroan juga telah memenuhi Pasal 9
Peraturan OJK No. 47/POJK.05/2020 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan
Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah (“POJK No. 47/2020”).

Bahwa sesuai dengan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan,
maka pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) dari Perseroan adalah Toru Yamazaki
yang merupakan Chairman, CEO and Representative Director di JACCS. Toru Yamazaki
ditentukan sebagai pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) pada Perseroan
dikarenakan memenuhi kriteria pemilik manfaat dari perseroan terbatas yang merupakan orang
perseorangan berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan Presiden No. 13 Tahun 2018
tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan
Terorisme (“Perpres No. 13/2018”), yakni memiliki kewenangan dan kekuasaan untuk
mempengaruhi dan mengendalikan Perseroan tanpa harus mendapatkan otoritas dari pihak
manapun. Pada tanggal 30 April 2022, Perseroan telah melakukan pelaporan atas perubahan
pemilik manfaat akhir (ultimate beneficial owner) pada sistem Administrasi Badan Hukum
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia melalui notaris sebagaimana
diatur dalam Perpres No. 13/2018.

Perseroan telah memiliki (i) Daftar Pemegang Saham yang mencerminkan susunan pemegang
saham Perseroan terakhir serta (ii) Daftar Khusus Perseroan, yang memuat kepemilikan saham
oleh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan beserta keluarganya dalam Perseroan
dan/atau pada perusahaan lain sesuai dengan UUPT sebagaimana telah diubah dengan UUCK.



                                                                                              8

Page 151
4. Susunan terkini Direksi Perseroan sampai tanggal Pendapat Hukum ini adalah berdasarkan
   Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham Perseroan Terbatas PT JACCS Mitra
   Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham
   Luar Biasa No. 28 tanggal 10 Mei 2023, yang dibuat di hadapan Dr. K. Anriz Nazaruddin
   Halim, S.H., M.H., M.Kn., Notaris di Jakarta Barat, sebagaimana telah diberitahukan kepada
   Menkumham berdasarkan Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan No.
   AHU-AH.01.09-0116918 tanggal 12 Mei 2023, serta telah didaftarkan pada Daftar Perseroan
   No. AHU-0087764.AH.01.11.TAHUN 2023 tanggal 12 Mei 2023 (“Akta No. 28/2023”).

   Adapun susunan terkini dari anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan adalah sebagai
   berikut:

   Direksi
   Direktur Utama          : Kojun Sato
   Direktur                : Venky Charles Sutiono
   Direktur Keuangan       : Hajimu Yukimoto
   Direktur                : Supriyanto
   Direktur                : Kazuhiro Inoue
   Direktur                : Gestik Dwi Puji Marhaeningsih

   Dewan Komisaris
   Komisaris Utama      : Toshiya Kaname
   Komisaris            : Benny Redjo Setyono
   Komisaris Independen : Josaphat Budisatyawira

   Pengangkatan seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah sesuai dengan
   Anggaran Dasar Perseroan, serta memenuhi ketentuan POJK No. 33/2014 dan Peraturan Otoritas
   Jasa Keuangan No. 30/POJK.05/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa
   Keuangan No. 29/POJK.05/2020 tentang Tata Kelola Perusaahaan yang Baik Bagi Perusahaan
   Pembiayaan (“POJK No. 29/2020”).

   Masa jabatan Direksi dan Komisaris Perseroan adalah 3 (tiga) tahun, dengan uraian sebagai
   berikut:

   a. Masa jabatan Kojun Sato (Direktur Utama) yang terhitung berlaku mulai tanggal 30
      Desember 2020 sampai dengan tanggal 29 Desember 2023;
   b. Masa jabatan Venky Charles Sutiono (Direktur) yang terhitung berlaku mulai tanggal 14
      Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2024;
   c. Masa jabatan Hajimu Yukimoto (Direktur Keuangan) yang terhitung berlaku mulai tanggal
      14 Mei 2023 sampai dengan tanggal 13 Mei 2026;
   d. Masa jabatan Supriyanto (Direktur) yang terhitung berlaku mulai tanggal 30 Desember
      2020 sampai dengan tanggal 29 Desember 2023;
   e. Masa jabatan Kazuhiro Inoue (Direktur) yang terhitung berlaku mulai tanggal 5 Januari
      2023 sampai dengan tanggal 4 Januari 2026;
   f. Masa jabatan Gestik Dwi Puji Marhaeningsih (Direktur) yang terhitung berlaku mulai
      tanggal 4 Mei 2023 sampai dengan tanggal 3 Mei 2026;
   g. Masa jabatan Toshiya Kaname (Komisaris Utama) yang terhitung berlaku mulai tanggal
      24 Oktober 2020 sampai dengan tanggal 23 Oktober 2023;

                                                                                           9

Page 152
h. Masa jabatan Benny Redjo Setyono (Komisaris) yang terhitung berlaku mulai tanggal 15
   Februari 2022 sampai dengan tanggal 14 Februari 2025; dan
i. Masa jabatan Josaphat Budisatyawira (Komisaris Independen) yang terhitung berlaku
   mulai tanggal 10 Februari 2023 sampai dengan tanggal 9 Februari 2026.

Berdasarkan pemeriksaan kami terhadap Perseroan, masing-masing Direktur dan Komisaris
Perseroan telah memiliki KTP atau Paspor, serta NPWP.

Seluruh anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan telah mendapatkan persetujuan
penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) (“FPT”) berdasarkan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.

Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, tidak terdapat anggota Direksi
Perseroan dan Dewan Komisaris Perseroan yang memiliki rangkap jabatan sebagaimana
dilarang dalam Pasal 9 dan Pasal 18 POJK No. 29/2020.

Dalam memperkerjakan tenaga kerja asing sebagai Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
Perseroan juga telah memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) dan ayat (3) POJK No. 47/2020,
dimana Perseroan telah memiliki paling sedikit 50% (lima puluh persen) anggota Direksi dan
anggota Dewan Komisaris yang merupakan warga negara Indonesia.

Sekretaris Perusahaan
Sesuai dengan Surat Keputusan Direksi No. 116/LGL-MPMF/SK-DIR/VI/2019 tanggal 24
Juni 2019, Perseroan telah menunjuk Suviana sebagai Sekretaris Perusahaan (Corporate
Secretary), efektif sejak tanggal 24 Juni 2019. Sekretaris Perusahaan yang ditunjuk oleh
Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai Sekretaris Perusahaan sebagaimana diatur
dalam Peraturan OJK No. 35/POJK.04/2014 tentang Sekretaris Perusahaan Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 35/2014”). Bahwa dengan penunjukan Sekretaris Perusahaan
tersebut, maka Perseroan telah memenuhi ketentuan dalam POJK No. 35/2014.

Unit Audit Internal
Perseroan telah menunjuk Rino Bayu Irawan sebagai Kepala Unit Audit Internal terhitung sejak
tanggal 1 November 2021 berdasarkan Surat Keputusan Direktur Utama No. 349/LGL-
JMFI/SK-DIR/XI/2021 tanggal 1 November 2021 menyesuaikan dengan Peraturan OJK No.
56/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman Penyusunan Piagam Unit Audit Internal
(“POJK No. 56/2015”).

Pembentukan Unit Audit Internal tersebut telah sesuai dengan POJK No. 56/2015. Selain itu,
Perseroan telah memiliki Piagam Unit Audit Internal yang berlaku mulai tanggal 1 Januari 2022
yang telah ditetapkan oleh Direksi Perseroan dan telah mendapatkan persetujuan dari Dewan
Komisaris Perseroan, dimana Piagam Unit Audit Internal tersebut telah memuat hal-hal
sebagaimana diatur dalam Pasal 9 POJK No. 56/2015.

Komite Audit
Perseroan telah memiliki Komite Audit dengan komposisi anggota Komite Audit Perseroan
terakhir sampai pada tanggal Pendapat Hukum sesuai dengan Surat Keputusan Sirkuler Dewan
Komisaris Perseroan yang berlaku efektif tanggal 17 Juni 2022, adalah sebagai berikut:


                                                                                          10

Page 153
a. Ketua    : Josaphat Budisatyawira
b. Anggota :
   - Yusuke Yoshimoto
   - Hendry


Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, seluruh
anggota Komite Audit berasal dari pihak independen. Pembentukan Komite Audit tersebut
telah sesuai dengan Peraturan OJK No. 55/POJK.04/2015 tentang Pembentukan dan Pedoman
Pelaksanaan Kerja Komite Audit (“POJK No. 55/2015”) dan POJK No. 29/2020. Masing-
masing anggota Komite Audit telah memenuhi Pasal 7 POJK No. 55/2015 dan Pasal 28A ayat
(1) POJK No. 29/2020.

Selain itu, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Audit yang berlaku mulai tanggal 30
Desember 2021, yang telah disahkan Dewan Komisaris Perseroan, dimana Piagam Komite
Audit tersebut telah memuat hal-hal sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (2) POJK No.
55/2015.

Piagam Komite Audit Perseroan telah dimuat dalam situs web Perseroan sesuai Pasal 12 ayat
(3) POJK No. 55/2015, yang dapat diakses melalui link URL https://www.jaccs-
mpmfinance.com/id/work_guidelines.

Komite Nominasi dan Remunerasi
Perseroan telah memiliki Komite Nominasi dan Remunerasi dengan komposisi anggota Komite
Nominasi dan Remunerasi terakhir sampai pada tanggal Pendapat Hukum sesuai dengan
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris Perseroan Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris
yang berlaku efektif tanggal 17 Juni 2022, adalah sebagai berikut:

a. Ketua    : Josaphat Budisatyawira
b. Anggota :
   - Toshiya Kaname
   - Benny Redjo Setyono

Pembentukan Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah memenuhi ketentuan dalam
Peraturan OJK No. 34/POJK.04/2014 tentang Komite Nominasi dan Remunerasi Emiten atau
Perusahaan Publik (“POJK No. 34/2014”) dan POJK No. 29/2020. Masing-masing anggota
Komite Nominasi dan Remunerasi telah memenuhi persyaratan keanggotaan dalam Pasal 3
POJK No. 34/2014 dan Pasal 28C ayat (1) POJK No. 29/2020.

Selain itu, Perseroan telah memiliki Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi yang berlaku
mulai tanggal 20 Juni 2022 yang telah ditetapkan oleh Dewan Komisaris Perseroan, dimana
Piagam Komite Nominasi dan Remunerasi tersebut telah memuat hal-hal sebagaimana diatur
dalam Pasal 19 ayat (2) POJK No. 34/2014.

Komite Pemantau Risiko
Perseroan telah memiliki Komite Pemantau Risiko dengan komposisi anggota Komite
Pemantau Risiko Perseroan terakhir sampai pada tanggal Pendapat Hukum sesuai dengan
Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia


                                                                                      11

Page 154
Sebagai Pengganti Rapat Dewan Komisaris yang berlaku efektif tanggal 22 Februari 2023,
adalah sebagai berikut:

a. Ketua       : Josaphat Budisatyawira
b. Anggota     :
   - Hendry

Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, seluruh
anggota Komite Pemantau Risiko berasal dari pihak independen. Pembentukan Komite
Pemantau Risiko tersebut telah sesuai dengan POJK No. 29/2020. Masing-masing anggota
Komite Pemantau Risiko telah memenuhi persyaratan keanggotaan dalam Pasal 28B ayat (1)
POJK No. 29/2020. Selain itu, Perseroan telah memiliki Pedoman Kebijakan Komite Pemantau
Risiko yang berlaku mulai 3 Agustus 2021 yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris
Perseroan.

Komite Manajemen Risiko
Perseroan telah memiliki Komite Manajemen Risiko berdasarkan Kerangka Acuan Komite
Manajemen Risiko yang dibuat tanggal 15 November 2022 oleh Kepala Divisi Manajemen
Risiko, Kredit, Fraud & Risiko Operasional dan telah disetujui oleh Direktur Perseroan pada
tanggal 15 November 2022, dengan susunan sebagai berikut:

a. Ketua     : Direktur Manajemen Risiko
b. Anggota :
   - Kepala Divisi Manajemen Risiko Kredit, Fraud & Risiko Operasional (Pemimpin
      Rapat)
   - Direktur Utama
   - Direktur Keuangan, Teknologi dan Operasional
   - Direktur Bisnis Ritel
   - Direktur Bisnis Korporasi
   - Direktur Pengembangan Bisnis
   - Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran
   - Kepala Divisi GA & Manejemen Aset
   - Kepala Divisi Penagihan
   - Kepala Divisi Strategi Penagihan
   - Kepala Divisi Audit Internal
   - Kepala Divisi Teknologi dan Informasi
   - Kepala Divisi Keuangan dan Akuntansi
   - Kepala Divisi Hubungan Bank

Pembentukan Komite Manajemen Risiko tersebut telah sesuai dengan Peraturan OJK No.
44/POJK.05/2020 tentang Penerapan Manajemen Risiko Bagi Lembaga Jasa Keuangan Non-
Bank (“POJK No. 44/2020”) dan Surat Edaran OJK No. 7/SEOJK.05/2021 tentang Penerapan
Manajemen Risiko Bagi Perusahaan Pembiayaan dan Perusahaan Pembiayaan Syariah
(“SEOJK No. 7/2021”). Masing-masing anggota Komite Manajemen Risiko telah memenuhi
persyaratan keanggotaan dalam Pasal 19 ayat (1) POJK No. 44/2020 dan Bagian II.A.3
Lampiran II SEOJK No. 7/2021. Selain itu, Perseroan telah memiliki Pedoman Kebijakan
Penerapan Manajemen Risiko yang berlaku mulai tanggal 13 Februari 2023 sampai dengan 13
Februari 2028 yang telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan.

                                                                                        12

Page 155
    Komite Pengarah Teknologi Informasi
    Perseroan telah memiliki Komite Pengarah Teknologi Informasi dengan komposisi anggota
    Komite Pengarah Teknologi Informasi Perseroan terakhir sampai pada tanggal Pendapat
    Hukum sesuai dengan Kerangka Acuan Komite Pengarah Teknologi Informasi yang dibuat
    tanggal 5 Oktober 2022 oleh Kepala Divisi Teknologi Informasi dan telah disetujui oleh
    Direktur Perseroan pada tanggal 15 November 2022, adalah sebagai berikut:

    a. Ketua             : Direktur Keuangan, Teknologi dan Operasional
    b. Pemimpin Rapat : Kepala Divisi Teknologi Informasi
    c. Anggota           :
       - Direktur Utama
       - Direktur Bisnis Ritel
       - Direktur Bisnis Korporasi
       - Direktur Pengembangan Bisnis
       - Direktur Manajemen Risiko
       - Kepala Divisi Penjualan dan Pemasaran
       - Kepala Divisi Manajemen Risiko Kredit, Fraud dan Risiko Operasional
       - Kepala Divisi Penagihan
       - Kepala Divisi Keuangan & Akuntansi
       - Kepala Divisi GA, Manajemen Aset dan Operasional

    Pembentukan Komite Pengarah Teknologi Informasi tersebut telah sesuai dengan Peraturan
    OJK No. 4/POJK.04/2021 tentang Penerapan Manajemen Risiko Dalam Penggunaan
    Teknologi Informasi Oleh Lembaga Jasa Keuangan Nonbank (“POJK No. 4/2021”). Masing-
    masing anggota Komite Pengarah Teknologi Informasi telah memenuhi Pasal 8 ayat (3) POJK
    No. 4/2021. Selain itu, Perseroan telah memiliki Pedoman Kebijakan Information Technology
    yang berlaku mulai tanggal 16 Februari 2023 sampai dengan 16 Februari 2028 yang telah
    disetujui oleh Direksi Perseroan.

5. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memperoleh izin-izin material yang
   diperlukan untuk menjalankan kegiatan usaha aktualnya sebagaimana tercantum dalam Anggaran
   Dasar Perseroan, termasuk izin-izin terkait dengan pembukaan kantor-kantor Perseroan dari pihak
   yang berwenang sebagaimana disyaratkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang
   berlaku dan dengan jangka waktu yang masih berlaku sampai dengan tanggal dikeluarkannya
   Pendapat Hukum ini.

    Perseroan telah memenuhi seluruh persyaratan dan/atau pentaatan yang diwajibkan dari intansi
    yang berwenang atas setiap izin-izin dimiliki Perseroan.

    Selanjutnya, perizinan yang dimiliki Perseroan telah sesuai dengan maksud dan tujuan serta
    kegiatan usaha sebagaimana tercantum dalam Anggaran Dasar.

6. Perseroan telah melakukan RUPST tahun buku 2022 yang diselenggarakan pada tahun 2023
   berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT JACCS Mitra
   Pinasthika Mustika Finance Indonesia sebagai Pengganti dari Rapat Umum Pemegang Saham
   Tahunan No. 339 tanggal 30 Juni 2023, yang dibuat di hadapan Hanum Megasari, S.H., M.Kn.,
   Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan (“Akta RUPST No. 339/2023”).

                                                                                               13

Page 156
Berdasarkan Akta RUPST No. 339/2023, para pemegang saham Perseroan menetapkan:

a. Menerima dan menyetujui laporan tahunan/kinerja dan laporan keuangan Perseroan untuk
   tahun buku yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022 (“Laporan Tahunan 2022”).
b. Mengesahkan laporan pengawasan Dewan Komisaris Perseroan untuk tahun buku yang
   berakhir pada tanggal 31 Desember 2022, sebagaimana termuat dalam Laporan Tahunan
   2022.
c. Berdasarkan laporan keuangan Perseroan, menetapkan bahwa LBSP Perseroan Tahun 2022
   adalah sebesar Rp100.979.204.640 (seratus miliar sembilan ratus tujuh puluh sembilan juta
   dua ratus empat ribu enam ratus empat puluh Rupiah).
d. Menetapkan penggunaan LBSP tahun buku 2022 sebagaimana disebutkan dalam huruf c di
   atas:
   1.    Senilai Rp30.300.000.000 (tiga puluh miliar tiga ratus juta Rupiah) ditetapkan
         sebagai pembayaran dividen kepada para pemegang saham; dan
   2.    Senilai Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar Rupiah) ditetapkan sebagai cadangan
         umum.
e. Memberikan wewenang dan kuasa kepada Direksi Perseroan dengan hak subtitusi untuk
   menetapkan jadwal dan tata cara pembayaran dividen tahun buku 2022 sesuai dengan
   ketentuan yang berlaku.
f. Menerima dan memberikan persetujuan atas laporan pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial
   Perseroan untuk tahun buku 2022 yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2022,
   sebagaimana termuat dalam Laporan Tahunan 2022.
g. Memberikan pelunasan dan pembebasan tanggung jawab sepenuhnya kepada seluruh
   anggota Direksi Perseroan atas tindakan pengurusannya dan kepada seluruh anggota
   Dewan Komisaris Perseroan atas tindakan pengawasannya, yang telah mereka lakukan
   selama tahun buku 2022, demikian sepanjang tindakan-tindakan tersebut tercermin dalam
   laporan keuangan Perseroan tahun buku 2022 dan Laporan Tahunan 2022.

Pembagian dividen yang dilakukan Perseroan berdasarkan Akta RUPST No. 339/2023 tidak
melebihi 50% (lima puluh persen) atas laba bersih (net profit) yang tersedia untuk distribusi
dalam tahun buku 2022, dimana pembagian dividen hanya sebesar Rp30.300.000.000 (tiga
puluh miliar tiga ratus juta Rupiah) atau sebesar 30,01% (tiga puluh koma nol satu persen) dari
LBSP Perseroan Tahun 2022. Dengan demikian, Perseroan tidak memerlukan persetujuan
tertulis dari kreditur Perseroan sehubungan dengan pembagian dividen berdasarkan Akta
RUPST No. 339/2023 tersebut.

Berdasarkan Pasal 70 UUPT, Perseroan wajib untuk menyisihkan jumlah tertentu dari laba
bersih untuk cadangan sebesar paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal ditempatkan
dan disetor dalam hal Perseroan mempunyai saldo laba yang positif. Berdasarkan pemeriksaan
kami atas dokumentasi Perseroan yang dalam hal ini adalah Laporan Keuangan Perseroan dan
didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini,
Perseroan telah menyisihkan dana cadangan sebesar Rp150.016.600.000 (seratus lima puluh
miliar enam belas juta enam ratus ribu Rupiah). Pembentukan cadangan wajib Perseroan
tersebut adalah sebesar 12,25% (dua belas koma dua lima persen) dari jumlah modal yang
ditempatkan dan disetor Perseroan saat ini atau belum mencapai 20% (dua puluh persen) dari
jumlah modal yang ditempatkan dan disetor Perseroan saat ini.


                                                                                            14

Page 157
    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan belum dapat memenuhi kewajiban
    pencadangan dari laba bersih paling sedikit Rp244.895.000.000 (dua ratus empat puluh empat
    miliar delapan ratus sembilan puluh lima juta Rupiah) atau sebesar 20% (dua puluh persen) dari
    jumlah modal disetor ditempat saat ini berdasarkan Akta No. 50/2014 yang seluruhnya sebesar
    Rp1.224.475.000.000 (satu triliun dua ratus dua puluh empat miliar empat ratus tujuh puluh lima
    juta Rupiah).

    Selanjutnya, guna memenuhi ketentuan Pasal 70 UUPT, dimana Perseroan wajib memiliki
    cadangan hingga mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal yang ditempatkan dan
    disetor Perseroan, maka Perseroan sesuai dengan Surat Pernyataan Perseroan, telah berkomitmen
    untuk mencadangkan laba bersih hingga mencapai 20% (dua puluh persen) dari jumlah modal
    yang ditempatkan dan disetor Perseroan saat ini secara bertahap dalam hal Perseroan mendapat
    saldo laba positif pada tahun buku selanjutnya. Berdasarkan UUPT sebagaimana telah diubah
    dengan UU Cipta Kerja, tidak terdapat aturan mengenai batas waktu tertentu untuk pemenuhan
    cadangan wajib sebesar 20% (dua puluh persen) dari modal yang ditempatkan dan disetor
    Perseroan.

7. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memenuhi kewajibannya dalam
   menjalankan kepatuhan Perseroan sebagai perusahaan pembiayaan, termasuk telah terdaftar
   sebagai anggota Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) dan anggota PT Rapi
   Utama Indonesia (RAPINDO), penyampaian laporan-laporan secara berkala kepada OJK,
   penyelenggaraan rapat Direksi, penyelenggaraan rapat Dewan Komisaris, penyelenggaraan
   rapat Direksi Bersama Dewan Komisaris, rapat Komite-Komite Perseroan, serta kewajiban
   sertifikasi keahlian di bidang pembiayaan, sertifikasi tingkat dasar di bidang pembiayaan, dan
   sertifikasi keahlian di bidang manajemen risiko untuk Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan,
   serta memenuhi kewajiban perpajakan dalam SPT tahunan pajak.

8. Dengan merujuk pada Laporan Keuangan Perseroan, Perseroan telah memenuhi persyaratan
   gearing ratio bagi perusahaan pembiayaan sesuai dengan ketentuan Pasal 79 ayat (1) POJK
   No. 7/2022 dengan nilai gearing ratio masih di bawah 10x (sepuluh kali), yaitu sebesar 3,66x
   (tiga koma enam enam kali).

    Berdasarkan laporan penilaian tingkat kesehatan perusahaan pembiayaan (individual) untuk
    periode tahun 2022 yang telah disampaikan Perseroan kepada OJK berdasarkan Surat Perseroan
    No. 001/COMP-JACCSMPMF/III/2023 tanggal 7 Maret 2023 dengan bukti terkirim laporan
    tanggal 7 Maret 2023, peringkat tingkat kesehatan Perseroan berada di peringkat 2. Berdasarkan
    Pasal 10 ayat (4) Peraturan OJK No. 28/POJK.05/2020 tentang Penilaian Tingkat Kesehatan
    Lembaga Jasa Keuangan Nonbank, peringkat komposit 2 mencerminkan kondisi perusahaan
    pembiayaan yang secara umum sehat sehingga dinilai mampu menghadapi pengaruh negatif
    yang signifikan dari perubahan kondisi bisnis dan faktor eksternal lainnya. Dengan demikian,
    Perseroan juga telah memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan dengan kondisi
    minimum sehat sesuai dengan ketentuan Pasal 89 ayat (1) POJK No. 7/2022.

9. Harta kekayaan Perseroan yang bersifat material terhadap kegiatan usaha Perseroan, berupa
   kendaraan bermotor, tanah dan bangunan, dan hak kekayaan intelektual, telah dimiliki dan
   dikuasai oleh Perseroan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dengan didukung atau
   dilengkapi dengan dokumen kepemilikan yang sah yang masih berlaku sesuai dengan peraturan
   perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, serta memenuhi kewajiban perpajakan dalam

                                                                                                15

Page 158
    SPT tahunan pajak dan pembayaran pajak bumi dan bangunan serta pajak kendaraan bermotor,
    kecuali untuk pembayaran pajak atas kendaraan bermotor Perseroan dengan plat nomor B 1267
    SMC, dan AE 1321 VG, dimana masa berlaku Tanda Bukti Pelunasan Kewajiban Pembayaran
    kendaraan tersebut telah habis masa berlakunya dan tidak dilakukan pembayaran lanjutan,
    dikarenakan kendaraan tersebut akan dijual oleh Perseroan.

    Harta kekayaan Perseroan tidak sedang tersangkut perkara dan/atau sedang dalam penyitaan,
    dan tidak sedang dibebankan dengan hak jaminan/agunan untuk menjamin kewajiban manapun
    kepada pihak ketiga, kecuali hak tagih atas piutang terhadap konsumen pembiayaan yang
    dijaminkan secara fidusia kepada sejumlah kreditur Perseroan. Penjaminan hak tagih atas
    piutang tersebut telah dilakukan sesuai dengan Anggaran Dasar Perseroan dan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku.

    Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, bahwa apabila jaminan hak
    tagih atas piutang yang diberikan oleh Perseroan kepada kreditur Perseroan akan dieksekusi
    dan dimiliki oleh pihak ketiga, maka hal tersebut akan mengganggu kegiatan usaha/operasional
    Perseroan secara material. Akan tetapi, Perseroan tidak pernah dinyatakan gagal bayar oleh
    krediturnya, sehingga Perseroan berkeyakinan bahwa Perseroan tidak akan mengalami gagal
    bayar di kemudian hari yang berdampak pada terjadinya eksekusi jaminan.

    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, Perseroan menguasai Agunan Yang
    Diambil Alih (“AYDA”). Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan,
    penguasaan AYDA oleh Perseroan telah dilaksanakan secara sah sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku dan seluruh AYDA akan secepatnya dilakukan upaya
    penyelesaian dengan mengacu pada harga pasar wajar.

10. Sampai Tanggal Pendapat Hukum ini, perjanjian-perjanjian yang telah dibuat dan
    ditandatangani Perseroan dengan pihak ketiga tetap berlaku serta sah dan mengikat Perseroan,
    serta tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar Perseroan dan telah sesuai dengan peraturan
    perundang-undangan yang berlaku serta tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari perjanjian-
    perjanjian tersebut yang dapat menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran
    Umum Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum
    Berkelanjutan Obligasi, serta tidak berpotensi merugikan hak-hak pemegang Obligasi
    Perseroan. Perseroan tidak berada dalam keadaan lalai atau cidera janji (default) dan Perseroan
    tetap memenuhi kewajiban-kewajibannya sebagaimana telah ditentukan dalam perjanjian-
    perjanjian yang bersangkutan.

    Perseroan memiliki perjanjian kredit untuk fasilitas money market dengan PT Bank Permata
    Tbk (“Permata”) yang jangka waktunya telah berakhir pada tanggal 31 Maret 2023. Akan
    tetapi, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan sedang dalam
    proses perpanjangan perjanjian kredit untuk fasilitas money market ini. Perseroan telah
    mengajukan permohonan perpanjangan perjanjian berdasarkan Surat Perseroan kepada
    Permata tertanggal 24 Januari 2023 perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Fasilitas
    Money Market untuk memperpanjang perjanjian kredit tersebut sampai dengan tanggal 31
    Maret 2024. Sampai tanggal Pendapat Hukum ini, perpanjangan perjanjian kredit untuk fasilitas
    money market masih dalam tahap negosiasi antara Permata dan Perseroan.



                                                                                                16

Page 159
Selanjutnya, sebagaimana diungkapkan dalam Laporan Keuangan Perseroan, bahwa
berdasarkan perjanjian-perjanjian kredit/instrumen utang yang mengikat bagi Perseroan,
Perseroan diwajibkan untuk memenuhi kewajiban antara lain, batasan rasio keuangan seperti
debt equity ratio, non-performing financing ratio, total write off ratio, kepemilikan JACCS,
ekuitas pemegang saham dan rasio likuiditas. Pada tanggal 30 Juni 2023 dan 31 Desember
2022, Perseroan telah mematuhi pembatasan-pembatasan yang ada. Lebih lanjut, berdasarkan
pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, sampai tanggal Pendapat
Hukum ini, Perseroan telah memenuhi kewajiban sebagaimana ditentukan dalam tiap-tiap
perjanjian kredit/instrumen utang, termasuk namun tidak terbatas pada pemenuhan kewajiban
untuk menjaga rasio keuangan. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini juga tidak akan
melanggar rasio-rasio keuangan sebagaimana disepakati dalam tiap-tiap perjanjian
kredit/instrumen utang yang dimiliki Perseroan.

Bahwa sehubungan dengan rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, Perseroan
memiliki kewajiban pemberitahuan tertulis terkait rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
Obligasi kepada PT Bank Central Asia, Tbk (“BCA”) dan PT Bank Jtrust Indonesia, Tbk
(“JTrust”) sebagai kreditur Perseroan. Sehubungan dengan hal tersebut:

a. Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada BCA sehubungan dengan rencana
   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi berdasarkan surat Perseroan tertanggal 22 April
   2022 perihal Pemberitahuan atas Rencana Penerbitan Obligasi dan MTN; dan
b. Perseroan telah menyampaikan pemberitahuan kepada JTrust sehubungan dengan rencana
   Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi berdasarkan surat Perseroan tertanggal 22 April
   2022 perihal Pemberitahuan atas Rencana Penerbitan Obligasi dan MTN.

Selain daripada pemberitahuan yang telah dilakukan Perseroan dan/atau persetujuan yang telah
diperoleh Perseroan sebagaimana diungkapkan di atas, Perseroan tidak memiliki kewajiban
untuk memperoleh persetujuan dari kreditur dan/atau melakukan pemberitahuan kepada
kreditur lainnya sehubungan dengan Penawaran umum Berkelanjutan Obligasi ini.

Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, sehubungan dengan adanya
ketentuan pembatasan pembagian dividen dalam perjanjian kredit antara Perseroan dengan The
Bank of Tokyo-Mitsubishi UFJ, LTD (“MUFG”), Permata, PT Bank CIMB Niaga Tbk
(“CIMB”), dan PT Bank Danamon Tbk (“Danamon”), ketentuan pembatasan perjanjian-
perjanjian kredit tersebut tidak merugikan hak-hak pemegang saham publik dari MPM (selaku
pemegang saham Perseroan). Hal ini dikarenakan pembagian dividen masih diizinkan untuk
dilakukan tanpa persetujuan tertulis MUFG, Permata, CIMB, dan Danamon, sepanjang tidak
melebihi 50% (lima puluh persen) atas laba bersih (net profit) yang tersedia untuk distribusi
dalam tahun buku tersebut, sehingga pemegang saham publik dari MPM masih berpotensi
menerima pembagian dividen oleh Perseroan tersebut.

Selanjutnya, Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini juga tidak merugikan pemegang
Obligasi dikarenakan pemegang Obligasi bukan merupakan pihak yang berhak menerima
pembagian dividen dari Perseroan.

Lebih lanjut, ketentuan pembatasan pembagian dividen dalam perjanjian kredit antara
Perseroan dengan MUFG, Permata, CIMB, dan Danamon juga tidak bertentangan dengan


                                                                                          17

Page 160
    Anggaran Dasar Perseroan. Tidak terdapat ketentuan terkait jumlah minimum dividen yang
    harus dibagikan Perseroan dalam Anggaran Dasar Perseroan.

    Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memiliki perjanjian sewa kantor
    pusat, kantor cabang, dan kantor pemasaran yang masih berlaku dan mengikat, kecuali untuk
    kantor cabang Denpasar yang dimiliki Perseroan berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan
    (SHGB).

11. Perseroan saat ini juga telah terikat dalam perjanjian-perjanjian afiliasi. Perjanjian-perjanjian
    yang dibuat dan ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak afiliasi adalah sah, berlaku,
    mengikat Perseroan dan telah dilakukan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar Perseroan
    dan telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, perjanjian-perjanjian afiliasi
    juga tidak mengandung benturan kepentingan karena tidak terdapat perbedaan antara
    kepentingan ekonomis Perseroan dengan kepentingan ekonomis pihak terafiliasi yang dapat
    merugikan Perseroan.

    Tidak terdapat pembatasan-pembatasan dari perjanjian-perjanjian afiliasi tersebut yang dapat
    menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
    dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, serta tidak
    berpotensi merugikan hak-hak pemegang Obligasi Perseroan. Perseroan tidak berada dalam
    keadaan lalai atau cidera janji (default) dan Perseroan tetap memenuhi kewajiban-kewajibannya
    sebagaimana telah ditentukan dalam perjanjian-perjanjian afiliasi yang bersangkutan.

12. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini diterbitkan, berdasarkan pemeriksaan kami dan
    didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, pemenuhan kewajiban ketenagakerjaan
    Perseroan adalah sebagai berikut:

    a. Perseroan telah melakukan pelaporan ketenagakerjaan Wajib Lapor Tenaga Kerja
       (“WLTK”) di Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi daerah setempat sesuai dengan
       Undang-Undang No. 7 Tahun 1981 tentang Wajib Lapor Ketenagakerjaan (“UU WLTK”)
       untuk seluruh kantor pusat, kantor cabang, dan kantor pemasaran Perseroan dengan jangka
       waktu pelaporan kembali WLTK yang masih berlaku sampai dengan tanggal Pendapat
       Hukum ini, kecuali untuk pelaporan WLTK kantor pemasaran di Bondowoso. Berdasarkan
       pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan masih
       dalam proses pelaporan WLTK kantor pemasaran di Bondowoso tersebut.

    b. Seluruh karyawan Perseroan telah mengikuti program Badan Penyelenggara Jaminan Sosial
       (“BPJS”) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sesuai dengan Undang-Undang No. 24
       Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (“UU BPJS”) sebagaimana telah
       diubah dengan UU Cipta Kerja, kecuali untuk 3 (tiga) orang karyawan Perseroan yang
       belum terdaftar sebagai BPJS Kesehatan. Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung
       dengan Surat Pernyataan Perseroan, hal ini dikarenakan terdapat turnover karyawan setiap
       bulannya di Perseroan, sehingga jika terdapat karyawan baru, karyawan baru tersebut akan
       didaftarkan sebagai peserta BPJS Kesehatan di bulan berikutnya setelah karyawan tersebut
       menjabat sebagai karyawan Perseroan. Selanjutnya, Perseroan telah memenuhi kewajiban
       pembayaran BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan selama 3 (tiga) bulan terakhir.

                                                                                                  18

Page 161
   c. Perseroan tidak memiliki serikat pekerja. Berdasarkan Pasal 104 ayat (1) Undang-Undang
      No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (“UUTK”), setiap pekerja/buruh berhak
      membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/serikat buruh. Berdasarkan ketentuan
      tersebut, maka pembentukan serikat pekerja bukan kewajiban bagi Perseroan.

   d. Perseroan juga telah memiliki Peraturan Perusahaan Perseroan yang masih berlaku sesuai
      dengan ketentuan perundang-undangan. Peraturan Perusahaan tersebut berlaku selama 2
      (dua) tahun terhitung sejak tanggal 18 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober
      2023.

   e. Sampai tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memenuhi ketentuan pembayaran
      Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Tahun 2023
      untuk seluruh karyawannya di seluruh Indonesia.

   f.   Sampai tanggal Pendapat Hukum ini, Perseroan telah memiliki pengesahan Rencana
        Penggunaan Tenaga Kerja Asing (“RPTKA”) dan persetujuan pemanfaatan tenaga kerja
        asing dari OJK untuk 5 (lima) tenaga kerja asing yang diperkerjakan oleh Perseroan.

   g. Perseroan telah memiliki Lembaga Kerjasama Bipartit (LKB) sesuai dengan ketentuan
      Pasal 106 UUTK yang telah dicatat di Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi
      Kota Administrasi Jakarta Selatan. Masa kerja keanggotaan lembaga kerjasama bipartit
      berlaku selama 3 (tiga) tahun, sejak tanggal 15 Maret 2022 sampai dengan tanggal 15 Maret
      2025.

13. Perseroan telah melindungi harta kekayaannya dengan penutupan asuransi terhadap risiko
    gempa bumi, kehilangan dan/atau risiko lainnya sesuai kebutuhan dan kondisi harta
    kekayaannya tersebut dengan nilai pertanggungan dan jangka waktu asuransi yang wajar dan
    memadai. Sampai dengan tanggal Pendapat Hukum ini, seluruh polis-polis asuransi Perseroan
    masih berlaku, kecuali untuk beberapa polis asuransi untuk kendaraan bermotor Perseroan yang
    jangka waktunya telah berakhir. Berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat
    Pernyataan Perseroan, Perseroan tidak melakukan perpanjangan polis asuransi yang telah habis
    masa berlakunya tersebut dikarenakan kendaraan tersebut akan dijual oleh Perseroan.

   Selanjutnya, tertanggung dalam polis asuransi kendaraan bermotor masih terdaftar atas nama
   Perseroan qq nama pribadi (yang sebelumnya merupakan debitur Perseroan). Namun
   sebagaimana tercantum dalam polis asuransi tersebut, dalam hal terdapat resiko kerugian di
   kemudian hari, ganti rugi akan dibayarkan kepada Perseroan. Berdasarkan pemeriksaan kami
   dan didukung dengan Surat Pernyataan Perseroan, Perseroan berkomitmen melakukan
   permohonan perubahan (endorsement) atas polis asuransi tersebut untuk mengubah nama
   Tertanggung yang sebelumnya terdaftar atas nama Perseroan qq nama pribadi menjadi atas
   nama Perseroan, kecuali untuk kendaraan bermotor dengan plat nomor KH 1306 GT, BE 1763
   AMR, AG 1778 VK, B 2815 UFY, KT 1290 WH, KT1311RO, AE1321VG, dan B2839 SGY
   yang akan dijual oleh Perseroan.

14. Pada tanggal Pendapat Hukum ini, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan
    Perseroan, Perseroan tidak sedang maupun pernah terlibat dalam praktik monopoli dan/atau
    persaingan usaha tidak sehat dan juga perkara hukum, baik perkara perdata maupun pidana

                                                                                             19

Page 162
   dan/atau perselisihan/tuntutan hukum di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di
   Indonesia atau di negara asing atau dalam perselisihan administratif dengan badan-badan
   pemerintah termasuk perselisihan yang terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang
   terkait dengan masalah perburuhan atau diajukan untuk kepailitan dan/atau penundaan
   kewajiban pembayaran utang oleh pihak ketiga atau tidak pernah dinyatakan pailit atau
   menyebabkan suatu perusahaan mengalami kepailitan dan/atau penundaan kewajiban
   pembayaran utang dan perselisihan lain di luar pengadilan yang dapat mempengaruhi usaha
   Perseroan, serta tidak terdapat klaim atau somasi yang berpotensi menimbulkan permasalahan
   hukum yang material dan berpengaruh negatif terhadap kegiatan usaha atau kelangsungan
   usaha Perseroan, serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi yang dilakukan oleh
   Perseroan. Namun demikian, berdasarkan pemeriksaan kami dan didukung dengan Surat
   Pernyataan Perseroan, Perseroan terlibat dalam perkara hukum tidak material sebagaimana
   dijabarkan dalam LUT.

   Berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, seluruh perkara hukum
   tersebut tidak mempengaruhi secara negatif dan material atas kegiatan usaha Perseroan
   dan/atau kondisi keuangan Perseroan, serta tidak terdapat dampak dari perkara-perkara hukum
   tersebut yang dapat menghalangi Perseroan dalam melakukan transaksi Penawaran Umum
   Berkelanjutan Obligasi dan realisasi penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan
   Obligasi.

   Selain dari yang telah diungkapkan di dalam LUT sehubungan dengan keterlibatan Perseroan
   dalam perkara-perkara hukum, berdasarkan pemeriksaan kami sebagaimana didukung dengan
   Surat Pernyataan Perseroan, dan surat pernyataan dari masing-masing anggota Direksi dan
   Dewan Komisaris Perseroan, maka seluruh anggota Direksi dan Komisaris Perseroan tidak
   sedang maupun pernah terlibat dalam praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat
   dan juga perkara hukum, baik perkara perdata maupun pidana dan/atau perselisihan/tuntutan
   hukum di pengadilan dan/atau badan arbitrase mana pun di Indonesia atau di negara asing atau
   dalam perselisihan administratif dengan badan-badan pemerintah termasuk perselisihan yang
   terkait dengan kewajiban pajak atau perselisihan yang terkait dengan masalah perburuhan atau
   diajukan untuk kepailitan dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang oleh pihak ketiga
   atau tidak pernah dinyatakan pailit atau menyebabkan suatu perusahaan mengalami kepailitan
   dan/atau penundaan kewajiban pembayaran utang dan perselisihan lain di luar pengadilan yang
   dapat mempengaruhi usaha Perseroan, serta tidak terdapat klaim atau somasi yang berpotensi
   menimbulkan permasalahan hukum yang material dan berpengaruh negatif terhadap kegiatan
   usaha atau kelangsungan usaha Perseroan, serta rencana Penawaran Umum Berkelanjutan
   Obligasi yang dilakukan oleh Perseroan.

   Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan kami atas Surat Pernyataan Perseroan, tidak terdapat
   keterlibatan Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan yang berpotensi menghalangi rencana
   penggunaan dana hasil Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi.

B. Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi

1. Dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perseroan telah menandatangani:

   a. Akta Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM
      Finance Indonesia Tahun 2022 No. 35 tanggal 8 Juni 2022, sebagaimana telah diubah

                                                                                            20

Page 163
     dengan Akta Addendum I Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
     Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahun 2022 No. 127 tanggal 29 Juni 2022
     dan Akta Addendum II dan Pernyataan Kembali Pernyataan Penawaran Umum Berkelanjutan
     Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahun 2022 No. 108 tanggal 27
     Juli 2022, yang seluruhnya dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota
     Administrasi Jakarta Selatan, yang dibuat oleh Perseroan sebagai emiten;

b. Perjanjian Pendaftaran Efek Bersifat Utang di PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
   (“KSEI”) No. SP-080/OBL/KSEI/0723 tanggal 26 Juli 2023, antara Perseroan sebagai
   penerbit efek dan KSEI sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam mengadministrasikan
   Obligasi;

c. Akta Perjanjian Agen Pembayaran No. 72 tanggal 26 Juli 2023, yang dibuat di hadapan
   Aulia Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan sebagai
   penerbit efek dan KSEI sebagai agen pembayaran;

d. Akta Perjanjian Perwaliamanatan Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance
   Indonesia Tahap II Tahun 2023 No. 73 tanggal 26 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Aulia
   Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan sebagai
   emiten dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai wali amanat;

e. Akta Perjanjian Penjaminan Emisi Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance
   Indonesia Tahap II Tahun 2023 No. 74 tanggal 26 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Aulia
   Taufani, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, antara Perseroan sebagai
   emiten dan PT Indo Premier Sekuritas dan PT BRI Danareksa Sekuritas sebagai penjamin
   pelaksana emisi Obligasi dan penjamin emisi Obligasi; dan

f.   Akta Pengakuan Utang Obligasi Berkelanjutan I JACCS MPM Finance Indonesia Tahap II
     Tahun 2023 No. 75 tanggal 26 Juli 2023, yang dibuat di hadapan Aulia Taufani, S.H.,
     Notaris di Kota Administrasi Jakarta Selatan, yang dibuat oleh Perseroan sebagai emiten.

Selain daripada perjanjian-perjanjian sebagaimana disebutkan di atas, Perseroan juga akan
menandatangani Akta Jaminan Fidusia atas Piutang Lancar antara Perseroan sebagai pemberi
fidusia dan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk sebagai penerima fidusia yang akan
dilakukan setelah tanggal emisi Obligasi.

Dalam rangka pelaksanaan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini, Perseroan telah
memperoleh persetujuan dari:

a. Direksi sebagaimana ternyata dari Keputusan Sirkuler Direksi PT JACCS Mitra Pinasthika
   Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti Dari Rapat Direksi, yang dibuat di bawah
   tangan, bermeterai cukup, yang ditandatangani terakhir kali pada tanggal 3 Juli 2023;

b. Dewan Komisaris sebagaimana ternyata dari Keputusan Sirkuler Dewan Komisaris PT
   JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti Dari Rapat Dewan
   Komisaris, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, yang ditandatangani terakhir
   kali pada tanggal 3 Juli 2023; dan


                                                                                           21

Page 164
   c. Para pemegang saham sebagaimana ternyata dari Keputusan Sirkuler Pemegang Saham PT
      JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai Pengganti Dari Rapat Umum
      Pemegang Saham Luar Biasa, yang dibuat di bawah tangan, bermeterai cukup, yang
      ditandatangani oleh PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk selaku pemilik 40% (empat puluh
      persen) saham dalam Perseroan, pada tanggal 3 Juli 2023 dan JACCS CO., LTD selaku
      pemilik 60% (enam puluh persen) saham dalam Perseroan, pada tanggal 3 Juli 2023,
      penandatanganan terhadap persetujuan yang diberikan oleh JACCS CO., LTD telah
      disertifikasi oleh Takahashi Toru, Notaris Publik di Jepang, pada tanggal 19 Juli 2023, dan
      telah disertifikasi oleh Maejima Tashi, Kementerian Luar Negeri di Jepang, berdasarkan
      sertifikat apostille tanggal 19 Juli 2023 Nomor 009927.

   Selanjutnya, sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi, Perseroan telah
   memperoleh persetujuan prinsip dari PT Bursa Efek Indonesia berdasarkan Surat No. S-
   04028/BEI.PP1/05-2022 tanggal 19 Mei 2022 perihal Persetujuan Prinsip Pencatatan Efek
   Bersifat Utang.

   Perjanjian Perwaliamanatan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi telah
   sesuai dengan ketentuan POJK No. 20/2020.

   Seluruh perjanjian Perseroan sehubungan dengan Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi
   yang telah ditandatangani oleh Perseroan dengan pihak-pihak terkait sebagaimana disebutkan
   di atas, telah dibuat secara sah oleh Perseroan sesuai dengan ketentuan Anggaran Dasar
   Perseroan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas
   pada UUPM sebagaimana telah diubah dengan UU PPSK, dan karenanya berlaku dan mengikat
   para pihak di dalamnya.

2. Perseroan telah memenuhi persyaratan sebagai pihak yang dapat melakukan Penawaran Umum
   Berkelanjutan sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu Perseroan merupakan
   emiten dalam kurun waktu paling singkat 2 (dua) tahun dan tidak pernah mengalami gagal
   bayar selama 2 (dua) tahun terakhir sebelum penyampaian Pernyataan Pendaftaran dalam
   rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi Berkelanjutan I dan tidak pernah mengalami
   kondisi gagal bayar dalam periode 2 (dua) tahun terakhir sampai dengan penyampaian
   Informasi Tambahan dalam rangka Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi ini.

   Obligasi telah memenuhi persyaratan efek sebagaimana diatur dalam POJK No. 36/2014, yaitu
   efek bersifat utang yang memiliki peringkat yang termasuk dalam kategori 4 (empat) peringkat
   teratas yang merupakan urutan 4 (empat) peringkat terbaik dan masuk dalam kategori peringkat
   layak investasi berdasarkan standar yang dimiliki oleh perusahaan pemeringkat efek.

3. Informasi yang material terkait dengan aspek hukum sebagaimana diungkapkan dalam Informasi
   Tambahan sebagai dokumen penawaran untuk Penawaran Umum Berkelanjutan Obligasi telah
   memuat informasi yang diungkapkan di dalam LUT dan Pendapat Hukum.




                                                                                              22

Page 165
Demikianlah Pendapat Hukum ini kami persiapkan dalam kapasitas kami sebagai konsultan hukum
yang bebas dan mandiri, tidak berpihak serta terlepas dari kepentingan pribadi, baik secara langsung
maupun tidak langsung terhadap Perseroan dan kami bertanggung jawab atas isi Pendapat Hukum ini.

Hormat kami,
Imran Muntaz & Co.




___________________
Imran Muntaz, SH
STTD.KH-393/PM.223/2020

Tembusan:
-Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal – Otoritas Jasa Keuangan




                                                                                                 23


File

File Open PDF
Source IDX
Size1.99 MB
Published11 Aug 2026
Pages165
Characters573,611
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 204 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org PT Mitra Pinasthika Mustika p.11 ×117
linked org Bank Permata Tbk p.50 ×6
linked org PT Bank Mizuho Indonesia p.50 ×5
linked org Bank Central Asia Tbk p.50 ×7
linked org Bank Jtrust Indonesia Tbk p.50 ×4
linked org Bank CIMB Niaga Tbk p.50 ×8
linked — Standard Chartered p.50
linked org Bank Pan Indonesia Tbk p.50 ×2
linked org PT Bank KEB Hana Indonesia p.50 ×3
linked org PT Bank Shinhan Indonesia p.50 ×3
linked org Bank Mandiri (Persero) Tbk p.50 ×8
linked org Bank Danamon Indonesia Tbk p.50 ×5
linked org Mizuho Bank Ltd. p.50 ×12
linked org PT. Austindo Nusantara Jaya p.68 ×39
linked person Benny Redjo Setyono p.81 ×6
linked person Josaphat Budisatyawira · Komisaris Independen p.81 ×8
linked person Hajimu Yukimoto · Direktur Keuangan p.81 ×7
linked person Kazuhiro Inoue · Direktur p.81 ×8
linked org Sumber Alfaria Trijaya Tbk p.100 ×2
linked org PT Pos Indonesia (Persero) p.101
linked org Asuransi Maximus Graha Persada Tbk p.103 ×2
linked person Istama Tatang Siddharta p.118
linked org PT Persada Capital Investama p.119
linked person Rofikoh Rokhim p.131
linked person Awan Nurmawan Nuh p.131
linked person Rabin Indrajad Hattari p.131
linked person Dwi Ria Latifa p.131
linked person Paripurna Poerwoko Sugarda p.131
linked person Nurmaria Sarosa p.131
linked person Catur Budi Harto p.131
linked person Viviana Dyah Ayu Retno Kumalasari p.131
linked person Amam Sukriyanto p.131
linked person Arga Mahanana Nugraha p.131
linked person Achmad Solichin Lutfiyanto p.131
linked person Yusuke Yoshimoto p.153
possible org OTORITAS JASA KEUANGAN p.1 ×49
possible org PT BURSA EFEK INDONESIA p.1 ×3
possible org Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk. p.1 ×20
possible org Negara Republik Indonesia p.3 ×26
possible org Pemerintah Republik Indonesia p.9 ×4
possible org MUFG Bank p.50 ×16
possible org Bank BTPN Tbk p.50 ×8
possible org PT Bank Mizuho p.51
possible — Supriyanto · Direktur p.83 ×2
possible person Budi Santoso p.83 ×2
possible person Edwin Soeryadjaya p.118
possible person Tossin Himawan p.118
possible person Danny Walla p.118
possible person Suwito Mawarwati p.118
possible person Beatrice Kartika p.118
possible person Kemal Mawira p.118
possible org PT Saratoga Investama Sedaya p.119
possible person Kartika Wirjoatmodjo p.131
possible person Hendrikus Ivo p.131
possible person Agus Riswanto p.131
possible person Agus Noorsanto p.131
possible person Agus Sudiarto p.131
possible person Agus Winardono p.131
unresolved org PT JACCS MITRA PINASTHIKA MUSTIKA FINANCE INDONESIA Kegiatan p.1 ×2
unresolved org PT KUSTODIAN SENTRA L EFEK INDONESIA p.1
unresolved org PT FITCH RATING S INDONESIA p.1
unresolved org PT Indo Premier Sekur p.1
unresolved org PT BRI Danareksa Sekur p.1
unresolved org Bapepam p.3 ×13
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.7 ×7
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan p.8
unresolved org Direktorat Jenderal Lembaga Keuangan p.8
unresolved org Menteri Keuangan Republik Indonesia p.8 ×3
unresolved org Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia p.8
unresolved org Kementerian Keuangan p.8 ×2
unresolved org Kementerian Keuangan. Per p.8
unresolved org JACCS Co., Ltd. p.9 ×8
unresolved org Japan Consumer Credit Service Co., Ltd. p.9
unresolved org PT BRI Danareksa Sekuritas p.10 ×4
unresolved org Indonesia Indonesia p.11
unresolved person Kantor Notaris Aulia Taufani · Notaris p.11 ×22
unresolved org PT Fitch Ratings Indonesia p.12
unresolved org PT Indo Premier Sekuritas p.13 ×3
unresolved org Bank Umum Yang Melaku p.16
unresolved org PT Elbatama Securindo p.20 ×3
unresolved person Rachmat Santoso · Notaris p.20 ×7
unresolved org Menteri Kehakiman No. C p.20 ×2
unresolved org Pengadilan Negeri Jakarta Pusat p.20 ×2
unresolved org PT Mitra Pinasthika Mustika Finance Menjadi p.20 ×3
unresolved org PT JACC S Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia p.20
unresolved person Jose Dima Satria · Notaris p.20 ×11
unresolved org PT Mitra Pinasthika Mustika Finance p.20 ×45
unresolved person Darmawan Tjoa · Notaris p.20
unresolved person Mala Mukti · Notaris p.21 ×5
unresolved org Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.21 ×4
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja & Rekan p.25 ×3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Siddharta Widjaja p.25 ×3
unresolved person Liana Lim p.25 ×2
unresolved org Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia p.31 ×3
unresolved org PT Asuransi Mitra Pelindung Mustika p.35 ×2
unresolved org Menteri Keuangan p.46 ×72
unresolved org PT Bank Resona Perdania p.50 ×2
unresolved org PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia p.50 ×3
unresolved org Chinese Banking Corporation Limited p.50 ×2
unresolved org PT Bank Central p.51
unresolved org Berkisar Asia Tbk p.51
unresolved org PT Bank KEB Hana p.51
unresolved org Berkisar Tbk p.51
unresolved org Indonesia Tbk p.51 ×2
unresolved org PT Danamon p.51
unresolved org Niaga Tbk p.51
unresolved org PT Bank Shinhan p.52
unresolved org PT Bank Jtrust p.52
unresolved org Berkisar Indonesia Tbk p.52
unresolved org Mizuho | 2027 Bank p.52
unresolved org Overseas-Chinese Banking Corporation Limited p.52
unresolved org PT Bank Resona p.52
unresolved org Mizuho | 2024 Bank p.52
unresolved org PT Mitra Wijaya Wisesa p.54
unresolved org PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia. Perubahan-perubahan p.66
unresolved org PT Elbatama Finance p.67 ×5
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia. p.67 ×2
unresolved org Direktorat Jenderal Pajak p.67 ×2
unresolved org PT. Mitra Pinasthika p.68 ×10
unresolved org PT Austindo Nusantara Jaya Finance. p.68 ×13
unresolved org PT. Austindo Nusantara p.68 ×9
unresolved org PT Mitra Pinasthika Mustika Jaya Finance. p.69
unresolved org PT Mitra Pinasthika Dewan Komisioner Otoritas Jasa p.69
unresolved org PT Mitra Pinasthika Mustika Mitra Pinasthika Mustika Finance p.69 ×3
unresolved org PT JACCS Mitra Pinasthika Mitra Pinasthika Mustika Finance p.69 ×4
unresolved org PT JACCS Mitra Pinasthika Izin Pembukaan Kantor Cabang p.70
unresolved org PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Kabupaten p.70 ×6
unresolved org PT JACCS Cabang p.70
unresolved org PT Mitra Pinasthika Finance p.72 ×2
unresolved org PT JACCS Mitra Pinasthika Peningkatan Status Kantor Selain p.72
unresolved org PT JACCS Mitra Pinasthika Keputusan Dewan Komisioner p.73 ×2
unresolved org Menteri Keuangan No. S- p.74 ×2
unresolved org PT JACCS Mitra Pinasthika Finance p.74
unresolved org PT JACCS Pembukaan Kantor Cabang p.75
unresolved org PT JACCS Mitra Austindo Nusantara Jaya Finance p.76
unresolved org PT JACCS Mitra Pinasthika Jaya Finance p.76
unresolved org PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Semarang p.77
unresolved org PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Surabaya p.78
unresolved org PT Mitra Pembukaan Kantor Cabang p.78
unresolved org PT Mitra Pinasthika Mustika Cabang p.78 ×2
unresolved org PT Mitra Pinasthika Mustika Pembukaan Kantor Cabang p.79
unresolved org PT Mitra Pinasthika Mustika Mustika Finance p.80
unresolved org PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia Sebagai p.81 ×5
unresolved person Dr. K. Anriz Nazaruddin Halim · Notaris p.81 ×5
unresolved — Tahun. Beliau · Direktur p.82 ×2
unresolved org PT Mitra Pinastihka Mustika p.82 ×3
unresolved org PT Sasana Artha Finance p.82 ×4
unresolved org PT Mitra Pinastihka Mustika Finance p.82
unresolved person Kojun Sato · Direktur Utama p.83 ×3
unresolved — Gestik Dwi Puji Marhaeningsih · Direktur p.83 ×9
unresolved — Venky Charles Sutiono · Direktur p.83 ×2
unresolved org Bank Relations Division Head Perseroan. Berikut p.85
unresolved person Jepang · Direktur p.85 ×4
unresolved person NIORA · Direktur p.85 ×5
unresolved person Kojun B. p.85
unresolved person Sato Selaku Calon · Direktur p.85
unresolved org PT JACCS Mitra Rencana Penggunaan p.85
unresolved person Toshiya · Komisaris p.85
unresolved — Kaname · Utama p.85
unresolved person Toshiya B. p.85
unresolved person Hajimu · Direktur p.85
unresolved — Yukimoto · Keuangan p.85
unresolved org Bank Indonesia p.85
unresolved org Bank Indonesia No. Penempatan Tenaga Kerja p.85
unresolved org PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance p.85 ×2
unresolved person Kazuhiro · Direktur p.85
unresolved person Kazuhiro B. p.86
unresolved org PT JACCS Mitra Pinasthika Rencana Penggunaan p.86
unresolved org PT JACCS Mitra B. p.86
unresolved person Arnasya Ahadiah Pattinama · Notaris p.88
unresolved person Irene Lidjaja p.89
unresolved person Pudji Redjeki Irawati p.89
unresolved person Maria Andriani Kidarsa · Notaris p.90
unresolved person Agustine Irianti · Notaris p.90 ×3
unresolved person Miryany Usman · Notaris p.95
unresolved org JACCS Co. Ltd. p.96 ×2
unresolved person Susana Tatang · Notaris p.98
unresolved org Bank Hana p.98
unresolved person Ir. Nanette Cahyanie Handari Adi Warsito · Notaris p.99 ×2
unresolved org PT Klik Indomaret Sukses p.100
unresolved org PT Sarana Yukti Bandhana p.101
unresolved org PT Sompo Insurance Indonesia p.101
unresolved org Asuransi Kresna Mitra Tbk p.103 ×2
unresolved org Departemen Keuangan p.103
unresolved org PT Asuransi Wahana Tata p.104
unresolved org PT Chubb Life Insurance Indonesia p.106
unresolved org PT Asuransi Astra Buana p.106
unresolved org Japan Credit Consumer Service Co.,Ltd. p.116
unresolved person Ivan p.119
unresolved org PT Datindo Entrycom p.119
unresolved org PT Elbatama Finance. Mengikuti p.120
unresolved org PT Austindo Nusant p.120
unresolved person Fathiah Helmi · Notaris p.131
unresolved person H. R. Rasuna Said p.143
unresolved person Imran Muntaz p.143 ×2
unresolved org Menteri Kehakiman p.148
unresolved — Suviana · Sekretaris Perusahaan p.152
unresolved — Rino Bayu Irawan · Kepala Unit Audit Internal p.152
unresolved person Sirkuler · Komisaris p.153 ×2
unresolved person Hanum Megasari · Notaris p.155
unresolved org PT Rapi Utama Indonesia p.157

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

No extraction attempted yet.

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result