Back to announcement
20260330_MPPA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32056058_lamp1.pdf
RUPS minutes Parsed MPPASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 6
Page 1
RINGKASAN RISALAH SUMMARY OF MINUTES OF
RAPAT UMUM PEMEGANG SAHAM LUAR BIASA THE EXTRAORDINARY GENERAL MEETING OF SHAREHOLDERS
PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK PT MATAHARI PUTRA PRIMA TBK
Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Hereby convey the Minutes of the Extraordinary General Meeting of Shareholders (“Meeting”)
("Rapat") PT MATAHARI PUTRA PRIMA Tbk., berkedudukan di Jakarta Pusat ("Perseroan"). of PT MATAHARI PUTRA PRIMA Tbk, domiciled in Central Jakarta (“the Company”).
Rapat diselenggarakan secara fisik dan elektronik dengan kehadiran fisik terbatas pada hari The Meeting was held physically and electronically with limited physical attendance on
Senin, 30 Maret 2026 di Aryaduta Lippo Village – Ruang Ebony, Jl. Bulevar Jenderal Sudirman Tuesday, May 27, 2025, at Aryaduta Lippo Village – Ebony Room, Jl. Bulevar Jenderal
No. 401, Tangerang 15115, dibuka pada pukul 11:36 WIB dan ditutup pada pukul 12:17 WIB. Sudirman No. 401, Tangerang 15115, started at 11:36 AM and closed at 12:17 PM.
Agenda Rapat sebagai berikut: Meeting was held with the following agenda:
1. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, terkait 1. Approval of the amendment to the provisions of Article 3 of the Company’s articles of
penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha association, in relation to the adjustment of the Company’s business activities to the 2025
Indonesia 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025 tentang Indonesian Standard Industrial Classification (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia
Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS No. 7/2025”) yang bukan 2025) pursuant to Regulation of the Statistics Indonesia No. 7 of 2025 on the Indonesian
perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam Peraturan OJK No. Standard Industrial Classification (“BPS Regulation No. 7/2025”), which does not
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. constitute a change in business activities as regulated under OJK Regulation No.
17/POJK.04/2020 on Material Transactions and Changes of Business Activities.
2. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar Perseroan terkait 2. Approval of the amendment to the provisions of Article 4 paragraph (1) of the Company’s
peningkatan modal dasar Perseroan. articles of association, in relation to the increase of the Company’s authorized capital.
3. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 12 ayat (3) anggaran dasar Perseroan. 3. Approval of the amendment to Article 12 paragraph (3) Company’s articles of association.
4. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal Dengan 4. Approval of the Company’s plan to conduct a Capital Increase with Pre-Emptive Rights VIII
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII (“PMHMETD VIII”) kepada para (“PMHMETD VIII”) to the Company’s shareholders through a limited public offering
pemegang saham Perseroan melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan hak mechanism with pre-emptive rights in accordance with OJK Regulation No.
memesan efek terlebih dahulu berdasarkan Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang 32/POJK.04/2015 on Capital Increase of Public Companies with Pre-Emptive Rights, as
Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek amended by OJK Regulation No. 14/POJK.04/2019 on the Amendment to OJK Regulation
Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 No. 32/POJK.04/2015 on Capital Increase of Public Companies with Pre-Emptive Rights
tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan and as partially revoked by OJK Regulation No. 45 of 2024 on the Development and
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu Strengthening of Issuers and Public Companies, and including the increase in the
serta sebagaimana dicabut sebagian oleh Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang
Page 2
Pengembangan dan Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik dan termasuk Company’s issued and paid-up capital in connection with the implementation of PMHMETD
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan pelaksanaan VIII.
PMHMETD VIII.
Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan sebagai berikut: The Meeting was attended by members of the Board of Commissioners and Directors:
1. Bapak Fendi Santoso, Presiden Komisaris; 1. Fendi Santoso, President Commissioner;
2. Bapak Johan Anthony, Komisaris Independen; 2. Johan Anthony, Independent Commissioner;
3. Bapak Adrian Suherman, Presiden Direktur; 3. Adrian Suherman, President Director;
4. Bapak Yerry Goei, Wakil Presiden Direktur; 4. Yerry Goei, Vice President Director;
5. Ibu Mirtha Sukanto, Direktur; 5. Mirtha Sukanto, Director;
6. Bapak Hendri Tadjuni, Direktur; 6. Hendri Tadjuni, Director;
7. Bapak Caesario Parlindungan, Direktur. 7. Caesario Parlindungan, Director.
Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham Attendance Quorum of the Shareholders
Rapat dihadiri oleh Para Pemegang Saham dan/atau Kuasanya secara fisik terbatas dan The Meeting was attended by shareholders or the representative of shareholders electronically
elektronik melalui eASY.KSEI, sebanyak 8.441.975.074 saham atau mewakili 65,105% dari through eASY.KSEI, with a total shares amounting 8,441,975,074 shares, representing
12.966.640.084 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau 65.105% of total 12,966,640,084 shares which are all shares issued or placed by the Company.
ditempatkan oleh Perseroan.
Dengan demikian untuk AGENDA PERTAMA sampai dengan KETIGA yang tidak dapat Accordingly, for the FIRST to THIRD AGENDA ITEMS which could not be conducted due to
dilaksanakan karena tidak mencapai batas kuorum yang berlaku, Perseroan akan melakukan the failure to meet the required quorum, the Company will convene a second General Meeting
pelaksanaan RUPS kedua sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar Perseroan dan of Shareholders in accordance with the provisions of the Company’s Articles of Association and
peraturan perundang-undangan disektor pasar modal yang berlaku. the prevailing laws and regulations in the capital market sector.
Kesempatan Tanya Jawab Opportunity for Question and Answer
• Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, dipersilakan untuk • For shareholders or their proxies attending physically, you are welcome to submit any
menyampaikan pertanyaan, tanggapan atau usulan dengan mengisi formulir “Lembar questions, comments, or proposals by completing the “Question Form” and submitting it to
Pertanyaan” secara lengkap dan menyerahkannya kepada petugas Rapat. the Meeting officer.
• Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik dipersilakan untuk • For shareholders or their proxies attending electronically, you may use the chat feature in
menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” di layar “E-meeting Hall” dalam the “Electronic Opinions” column on the “E-meeting Hall” screen within the eASY.KSEI
aplikasi eASY.KSEI dengan mencantumkan nama pemegang saham serta jumlah application, by stating the shareholder’s name and the number of shares owned.
kepemilikan sahamnya.
Page 3
Jumlah pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan dan/atau Number of shareholders and/or their proxies who submitted questions and/or comments: 2
pendapat : 2 orang penanya yang mengajukan pertanyaan untuk Agenda 4. shareholder raised questions for Agenda 4.
Mekanisme Pengambilan Keputusan Decision Making Mechanism
• Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik untuk memberikan • For shareholders or their proxies attending electronically, please cast your vote online
suaranya secara online pada aplikasi eASY.KSEI. Pemungutan suara dilakukan selama through the eASY.KSEI application. The voting period will last for 1 minute.
1 menit.
• Kepada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik yang • Shareholders or their proxies attending the Meeting physically who wish to vote “disagree”
menyatakan “tidak setuju” atau menyatakan “abstain” dipersilakan untuk mengangkat or “abstain” are requested to raise their hands and submit the voting form to the Meeting
tangan dan menyerahkan formulir pemungutan suara kepada petugas Rapat. officer.
Keputusan Rapat Decision of the Meeting
Hasil pengambilan keputusan yang dilakukan melalui pemungutan suara, sebagai berikut : The Final Decisions in the Extraordinary General Meeting of Shareholders of the Company are
as follows:
- Agenda IV - Agenda IV
Suara yang hadir : 8.441.975.074 saham Attendance : 8,441,975,074 shares
Suara tidak setuju : 100 saham Disagree vote : 100 shares
Suara abstain : 2.300.000 saham Abstain vote : 2,300,000 shares
Total suara setuju : 8.441.974.974 saham (99,999%) Total votes approved : 8,441,974,974 shares (99.999%)
Dengan demikian Rapat dengan Suara Terbanyak Memutuskan: Thus Meeting with majority votes has decided:
1. Menerima baik dan menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan Penambahan 1. To approve and agree to the Company’s plan to carry out a Capital Increase through the
Modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII, sesuai dengan issuance of Pre-Emptive Rights VIII (HMETD VIII), in accordance with OJK Regulation
Peraturan OJKNo. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka No. 32/POJK.04/2015 concerning Capital Increase of Public Companies with Pre-
dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan Emptive Rights, as amended by OJK Regulation No. 14/POJK.04/2019 and partially
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. revoked by OJK Regulation No. 45 of 2024 concerning the Development and
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Strengthening of Issuers and Public Companies (“POJK 32/2015”), in a maximum amount
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu serta sebagaimana dicabut sebagian of 24,000,000,000 (twenty-four billion) new shares from the Company’s authorized capital
oleh Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten with a nominal value of Rp50 per share (“New Shares”).
dan Perusahaan Publik(“POJK 32/2015”)dengan jumlah sebanyak-banyaknya
Page 4
24.000.000.000 (dua puluh empat Miliar) saham baru dari portepel modal dasar
Perseroan dengan nilai nominal Rp 50 per saham (“Saham Baru”).
2. Menerima baik dan menyetujui perubahan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar Perseroan 2. To approve the amendment of Article 4 paragraph (2) of the Company’s Articles of
sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal disetor Perseroan Association in connection with the increase in the Company’s issued and paid-up capital
dalam kerangka PMHMETDVIII, yang akan dilakukan setelah penyelesaian PMHMETD within the framework of HMETD VIII, which will be implemented after the completion of
VIII sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk menyusun HMETD VIII in accordance with prevailing laws and regulations, including restating part
dan menyatakan kembali sebagian atau seluruh Anggaran Dasar Perseroan. or all of the Company’s Articles of Association.
3. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Dewan Komisaris 3. To approve granting authority and full power to the Company’s Board of Commissioners
Perseroan untuk menyatakan penetapan dan realisasi jumlah Saham Baru yang to determine and declare the realization of the number of New Shares issued under
diterbitkan dalam PMHMETD VIII, harga pelaksanaan HMETD, tanggal daftar HMETD VIII, the exercise price of the pre-emptive rights, the record date of shareholders
pemegang saham Perseroan yang berhak atas HMETD, rasio pemegang saham entitled to HMETD, the ratio of shareholders entitled to HMETD, and the implementation
Perseroan yang berhak atas HMETD, dan jadwal pelaksanaan PMHMETD VIII schedule of HMETD VIII as proposed by the Company’s Board of Directors, with due
sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perseroan, dengan memperhatikan peraturan regard to prevailing laws and regulations including those in the capital market sector.
perundang-undangan yang berlaku termasuk peraturan di bidang pasar modal.
4. Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada Bursa Efek Indonesia sesuai dengan 4. To approve the listing of all New Shares on the Indonesia Stock Exchange in accordance
peraturan perundang-undangan yang berlaku. with prevailing laws and regulations.
5. Mengesahkan, meratifikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dan akan 5. To ratify, confirm, and approve all actions that have been and will be taken by the Board
dilakukan oleh Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dalam rangka PMHMETD of Commissioners and/or the Board of Directors of the Company in relation to HMETD
VIII kepada Para Pemegang Saham, termasuk tetapi tidak terbatas pada membuat VIII to the shareholders, including but not limited to the preparation and/or submission of
dan/atau menyampaikan keterbukaan informasi termasuk Prospektus dan Informasi disclosure of information, including the Prospectus and HMETD VIII Information.
PMHMETD VIII.
6. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepadamasing- 6. To approve the granting of authority and power, with the right of substitution, to each
masing anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun bersama-sama member of the Company’s Board of Directors, acting individually or jointly, and/or the
dan/atau Sekretaris Perusahaanuntuk melaksanakan segala tindakan yang diperlukan Corporate Secretary to take all necessary actions in connection with HMETD VIII,
berkaitan dengan PMHMETD VIII, termasuk tetapi tidak terbatas untuk: including but not limited to:
a) Menunjuk pembeli siaga dalam pelaksanaan PMHMETD VIII; a) appoint standby buyers in the implementation of HMETD VIII;
b) menunjuk lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang akan membantu b) appoint capital market supporting institutions and professionals to assist in the
pelaksanaan PMHMETD VIII; implementation of HMETD VIII;
c) menandatangani pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK; c) sign the registration statement to be submitted to the OJK;
d) menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya, termasuk terkait d) negotiate and sign other agreements, including standby purchase agreements (if any),
dengan perjanjian pembelian siaga (jika ada) dengan syarat-syarat dan ketentuan- under terms and conditions deemed appropriate by the Board of Directors;
ketentuan yang dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi Perseroan;
Page 5
e) menegosiasikan dan menandatangani surat-surat, dokumen-dokumen, dan e) negotiate and sign letters, documents, and agreements in relation to the use of perjanjian-perjanjian sehubungan denganpenggunaan dana yang berasal dari proceeds from HMETD VIII in accordance with the use of proceeds plan as set out in pelaksanaan PMHMETD VIII untuk rencana penggunaan dana sebagaimana the HMETD VIII Information, amendments and/or supplements thereto, the ditentukan dalam Informasi PMHMETD VIII, Perbaikan dan/atau Tambahan atas Prospectus, Info Memo, and/or all agreements and/or documents required in relation Informasi PMHMETD VIII, Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh perjanjian- to HMETD VIII and reporting on the realization of the use of proceeds; perjanjian dan/atau dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD VIII dan pelaporan realisasi hasil penggunaan dana yang berasal dari pelaksanaan PMHMETD VIII; f) menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Informasi PMHMETD VIII, f) sign, print and/or publish HMETD VIII Information, amendments and/or supplements Perbaikan dan/atau Tambahan atas Informasi PMHMETD VIII, , Prospektus, Info thereto, the Prospectus, Info Memo, and/or all agreements and/or documents required Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-dokumen yang in relation to HMETD VIII; diperlukan sehubungan dengan PMHMETD VIII; g) menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD VIII; g) determine the exercise price in the implementation of HMETD VIII; h) menentukan tanggal daftar pemegang saham Perseroan yang berhak atas HMETD; h) determine the record date of shareholders entitled to HMETD; i) menentukan jadwal PMHMETD VIII dengan persetujuan Dewan Komisaris i) determine the schedule of HMETD VIII with the approval of the Board of Perseroan; Commissioners; j) menentukan rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil PMHMETD VIII; j) determine the plan for the use of proceeds from HMETD VIII; k) menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dan rasio-rasio pemegang k) determine the final number of shares issued and the ratios of shareholders entitled to saham yang berhak atas HMETD; HMETD; l) menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian Sentral Efek l) deposit the Company’s shares in collective custody with PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) sesuai dengan peraturan KSEI; Indonesia (“KSEI”) in accordance with KSEI regulations; m) mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor penuh m) list all issued and fully paid shares of the Company on the Indonesia Stock Exchange pada Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan in accordance with prevailing laws and regulations; yang berlaku; n) membuat,meminta dibuatkan, atau menandatangani segala akta-akta, surat-surat n) prepare, cause to be prepared, or sign all deeds, letters, and documents required, as maupun dokumen-dokumen yang diperlukanmaupun melakukan penyesuaian- well as make adjustments or take other actions deemed necessary in accordance with penyesuaian atau tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu dilakukan sesuai OJK responses and other competent authorities and prevailing laws and regulations; dengan tanggapan OJK dan instansi yang berwenang lainnya serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku; o) menyatakan atau menegaskan satu atau lebih keputusan Rapat dalam satu atau o) declare or reaffirm one or more Meeting resolutions in one or more Notarial deeds, lebih akta Notaris baik secara sekaligus atau terpisah; either jointly or separately;
Page 6
p) hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris, mengajukan p) appear before authorized parties/officials including a notary, submit applications to
permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk memperoleh persetujuan obtain approval or report to the relevant authorities and register them in the Company
atau melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat yang berwenang serta Register in accordance with prevailing laws and regulations; and
mendaftarkannya dalam daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
q) melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan dengan q) take all and any necessary actions in connection with HMETD VIII through the
PMHMETD VIII melalui mekanisme penawaran umum terbatas dengan HMETD, mechanism of a limited public offering with pre-emptive rights, without exception, all
tanpa ada suatu tindakan pun yang dikecualikan, kesemuanya dengan in accordance with prevailing laws and regulations and capital market regulations.
memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
peraturan yang berlaku di pasar modal.
Risalah Rapat Perseroan ini dimuat dalam Akta Notaris No. 110 tanggal 30 Maret 2026 yang The Result of the Company's Meeting are contained in Notarial Deed Number 111 drawn up
dibuat oleh Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn. by Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.kn., dated March 30, 2026.
Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan untuk memenuhi Peraturan Otoritas Jasa This Summary of Minutes of Meeting is submitted to the public to comply with Regulation of the
Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan Penyelenggaraan Rapat Umum Financial Services Authority Number 15/POJK.04/2020 on the Plan and Implementation of the
Pemegang Saham Perusahaan Terbuka. Company's Open Shareholders General Meeting.
Tangerang, 30 Maret 2026 Tangerang, March 30, 2026
PT Matahari Putra Prima Tbk. PT Matahari Putra Prima Tbk.
Direksi Board of Directors
RUPS extracted from this filing
| Emiten | |
| Type | RUPS Luar Biasa |
| Held | 30 Mar 2026 · 11:36– |
| Present | 8,441,975,074 (65.11%) |
| Chair | — |
Agenda 1
approved
For
8,441,974,974
100.00%
Against
100
—
Abstain
2,300,000
—
- Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, dipersilakan untuk
- Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik dipersilakan untuk
- Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik untuk memberikan
- Kepada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik yang
Names mentioned 15 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Pusat Statistik
p.1
unresolved
org
Indonesia Stock Exchange
p.4 ×2
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek
p.5
unresolved
org
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia
p.5
unresolved
person
Sriwi Bawana Nawaksari
p.6 ×2
unresolved
org
Financial Services Authority
p.6
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Rule parser
OK
confidence 0.889
780 ms
12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'agenda': [{'approved': True,
'pct_for': '99.999',
'pct_in_favor_total': '99.999',
'resolution_items': ['Bagi pemegang saham atau kuasanya yang '
'hadir secara fisik, dipersilakan untuk',
'Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang '
'hadir secara elektronik dipersilakan untuk',
'Bagi pemegang saham atau kuasanya yang '
'hadir secara elektronik untuk memberikan',
'Kepada pemegang saham atau kuasanya yang '
'hadir dalam Rapat secara fisik yang'],
'resolution_text': '• Bagi pemegang saham atau kuasanya yang '
'hadir secara elektronik untuk memberikan '
'suaranya secara online pada aplikasi '
'eASY.KSEI. Pemungutan suara dilakukan selama '
'1 menit. • Kepada pemegang saham atau '
'kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik '
'yang menyatakan “tidak setuju” atau '
'menyatakan “abstain” dipersilakan untuk '
'mengangkat tangan dan menyerahkan formulir '
'pemungutan suara kepada petugas Rapat. '
'Keputusan Rapat Hasil pengambilan keputusan '
'yang dilakukan melalui pemungutan suara, '
'sebagai berikut : as follows: - Agenda IV '
'Suara yang hadir : 8.441.975.074 saham Suara '
'tidak setuju : 100 saham Suara abstain : '
'2.300.000 saham Total suara setuju : '
'8.441.974.974 saham (99,999%) Dengan demikian '
'Rapat dengan Suara Terbanyak Memutuskan: 1. '
'Menerima baik dan menyetujui rencana '
'Perseroan untuk melaksanakan Penambahan Modal '
'dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih '
'Dahulu VIII, sesuai dengan Peraturan OJKNo. '
'32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal '
'Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak '
'Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana '
'diubah dengan Peraturan OJK No. '
'14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas '
'Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang '
'Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan '
'Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu '
'serta sebagaimana dicabut sebagian oleh '
'Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang '
'Pengembangan dan Penguatan Emiten dan '
'Perusahaan Publik(“POJK 32/2015”)dengan '
'jumlah sebanyak-banyaknya 24.000.000.000 (dua '
'puluh empat Miliar) saham baru dari portepel '
'modal dasar Perseroan dengan nilai nominal Rp '
'50 per saham (“Saham Baru”). 2. Menerima baik '
'dan menyetujui perubahan pasal 4 ayat 2 '
'Anggaran Dasar Perseroan sehubungan dengan '
'peningkatan modal ditempatkan dan modal '
'disetor Perseroan dalam kerangka PMHMETDVIII, '
'yang akan dilakukan setelah penyelesaian '
'PMHMETD VIII sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku, termasuk '
'menyusun dan menyatakan kembali sebagian atau '
'seluruh Anggaran Dasar Perseroan. 3. '
'Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa '
'penuh kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk '
'menyatakan penetapan dan realisasi jumlah '
'Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD '
'VIII, harga pelaksanaan HMETD, tanggal daftar '
'pemegang saham Perseroan yang berhak atas '
'HMETD, rasio pemegang saham Perseroan yang '
'berhak atas HMETD, dan jadwal pelaksanaan '
'PMHMETD VIII sebagaimana diusulkan oleh '
'Direksi Perseroan, dengan memperhatikan '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku '
'termasuk peraturan di bidang pasar modal. 4. '
'Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada '
'Bursa Efek Indonesia sesuai dengan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku. 5. '
'Mengesahkan, meratifikasi dan menyetujui '
'tindakan-tindakan yang telah dan akan '
'dilakukan oleh Dewan Komisaris dan/atau '
'Direksi Perseroan dalam rangka PMHMETD VIII '
'kepada Para Pemegang Saham, termasuk tetapi '
'tidak terbatas pada membuat dan/atau '
'menyampaikan keterbukaan informasi termasuk '
'Prospektus dan Informasi PMHMETD VIII. 6. '
'Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang '
'dengan hak substitusi kepadamasing- masing '
'anggota Direksi Perseroan baik '
'sendiri-sendiri ataupun bersama-sama dan/atau '
'Sekretaris Perusahaanuntuk melaksanakan '
'segala tindakan yang diperlukan berkaitan '
'dengan PMHMETD VIII, termasuk tetapi tidak '
'terbatas untuk: a) Menunjuk pembeli siaga '
'dalam pelaksanaan PMHMETD VIII; b) menunjuk '
'lembaga dan profesi penunjang pasar modal '
'yang akan membantu pelaksanaan PMHMETD VIII; '
'c) menandatangani pernyataan pendaftaran '
'untuk diajukan kepada OJK; d) menegosiasikan '
'dan menandatangani perjanjian-perjanjian '
'lainnya, termasuk terkait dengan perjanjian '
'pembelian siaga (jika ada) dengan '
'syarat-syarat dan ketentuan- ketentuan yang '
'dianggap baik untuk Perseroan oleh Direksi '
'Perseroan; e) menegosiasikan dan '
'menandatangani surat-surat, dokumen-dokumen, '
'dan perjanjian-perjanjian sehubungan '
'denganpenggunaan dana yang berasal dari '
'pelaksanaan PMHMETD VIII untuk rencana '
'penggunaan dana sebagaimana ditentukan dalam '
'Informasi PMHMETD VIII, Perbaikan dan/atau '
'Tambahan atas Informasi PMHMETD VIII, '
'Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh '
'perjanjian- perjanjian dan/atau '
'dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan '
'dengan PMHMETD VIII dan pelaporan realisasi '
'hasil penggunaan dana yang berasal dari '
'pelaksanaan PMHMETD VIII; f) menandatangani, '
'mencetak dan/atau menerbitkan Informasi '
'PMHMETD VIII, Perbaikan dan/atau Tambahan '
'atas Informasi PMHMETD VIII, , Prospektus, '
'Info Memo dan/atau seluruh '
'perjanjian-perjanjian dan/atau '
'dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan '
'dengan PMHMETD VIII; g) menentukan harga '
'pelaksanaan dalam rangka PMHMETD VIII; h) '
'menentukan tanggal daftar pemegang saham '
'Perseroan yang berhak atas HMETD; i) '
'menentukan jadwal PMHMETD VIII dengan '
'persetujuan Dewan Komisaris Perseroan; j) '
'menentukan rencana penggunaan dana yang '
'diperoleh dari hasil PMHMETD VIII; k) '
'menetapkan kepastian jumlah saham yang '
'diterbitkan dan rasio-rasio pemegang saham '
'yang berhak atas HMETD; l) menitipkan saham '
'Perseroan dalam penitipan kolektif PT '
'Kustodian Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) '
'sesuai dengan peraturan KSEI; m) mencatatkan '
'seluruh saham Perseroan yang telah '
'dikeluarkan dan disetor penuh pada Bursa Efek '
'Indonesia dengan memperhatikan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku; n) '
'membuat,meminta dibuatkan, atau '
'menandatangani segala akta-akta, surat-surat '
'maupun dokumen-dokumen yang diperlukanmaupun '
'melakukan penyesuaian- penyesuaian atau '
'tindakan-tindakan lainnya yang dianggap perlu '
'dilakukan sesuai dengan tanggapan OJK dan '
'instansi yang berwenang lainnya serta '
'ketentuan perundang-undangan yang berlaku; o) '
'menyatakan atau menegaskan satu atau lebih '
'keputusan Rapat dalam satu atau lebih akta '
'Notaris baik secara sekaligus atau terpisah; '
'p) hadir di hadapan pihak/pejabat yang '
'berwenang termasuk notaris, mengajukan '
'permohonan kepada pihak/pejabat yang '
'berwenang untuk memperoleh persetujuan atau '
'melaporkan hal tersebut kepada pihak/pejabat '
'yang berwenang serta mendaftarkannya dalam '
'daftar perusahaan sebagaimana dimaksud dalam '
'peraturan perundang-undangan yang berlaku; '
'dan q) melakukan semua dan setiap tindakan '
'yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD '
'VIII melalui mekanisme penawaran umum '
'terbatas dengan HMETD, tanpa ada suatu '
'tindakan pun yang dikecualikan, kesemuanya '
'dengan memperhatikan ketentuan peraturan '
'perundang-undangan yang berlaku dan peraturan '
'yang berlaku di pasar modal. Risalah Rapat '
'Perseroan ini dimuat dalam Akta Notaris No. '
'110 tanggal 30 Maret 2026 yang dibuat oleh '
'Sriwi Bawana Nawaksari, S.H., M.Kn. Demikian '
'Ringkasan Risalah Rapat ini disampaikan untuk '
'memenuhi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan '
'Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan '
'Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham '
'Perusahaan Terbuka. Tangerang, 30 Maret 2026 '
'PT Matahari Putra Prima Tbk. Direksi',
'seq': 1,
'votes_abstain': '2300000',
'votes_against': '100',
'votes_for': '8441974974',
'votes_in_favor_total': '8441974974'}],
'is_electronic': True,
'meeting_date': '2026-03-30',
'meeting_type': 'EGM',
'pct_present': '65.105',
'shares_present': '8441975074',
'shares_total_voting': '12966640084',
'time_start': '11:36:00'}