Skip to content
Back to announcement

20260330_MPPA_Ringkasan Risalah//Risalah RUPS_32056058_lamp3.pdf

RUPS minutes Needs review MPPA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1 OCR 0.951
NOTARIS & PPAT
SRIWI BAWANA NAWAKSARI, S.H.,M.Kn

Nomor : 32/SBN-Not/CN/II1/2026 Tangerang, 30 Maret 2026

Kepada Yth.

Direksi PT MATAHARI PUTRA PRIMA Tbk.
Hypermart Cyberpark Karawaci

Jalan Sultan Falatehan, Lippo Karawaci Utara
Tangerang, 15138

Perihal : Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa

Dengan Hormat,

Dengan ini disampaikan Ringkasan Risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa
("Rapat") PT MATAHARI PUTRA PRIMA Tbk, berkedudukan di Jakarta Pusat

("Perseroan").

Rapat diselenggarakan pada hari Senin, tanggal 30 Maret 2026 di Aryaduta Lippo
Village, Ebony Room, Lippo Village, Boulevard Jenderal Sudirman Nomor 401,
Tangerang -15115, dibuka pada pukul 11.36 WIB dan ditutup pada pukul 12.17 WIB.

A. Agenda Rapat adalah sebagai berikut :

1. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 3 anggaran dasar Perseroan, terkait
penyesuaian kegiatan usaha Perseroan dengan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha
Indonesia 2025 berdasarkan Peraturan Badan Pusat Statistik No. 7 Tahun 2025
tentang Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (“Peraturan BPS No.
7/2025”) yang bukan perubahan kegiatan usaha sebagaimana diatur dalam
Peraturan OJK No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan
Kegiatan Usaha.

Ruko L'Agricola Blok B-21, Gading Serpong, Tangerang, Banten 15810
Telp. 021-29443375, 021-29443376, Fax. 021-54202011.
E-mail : sriwinotaris1@gmail.com
Page 2 OCR 0.954
NOTARIS & PPAT
SRIWI BAWANA NAWAKSARI, S.H.,M.Kn

2. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 4 ayat (1) anggaran dasar

Perseroan terkait peningkatan modal dasar Perseroan.

. Persetujuan atas perubahan ketentuan Pasal 12 ayat (3) anggaran dasar
Perseroan.

. Persetujuan atas rencana Perseroan untuk melakukan Penambahan Modal
Dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu VIII (“PMHMETD VIII”)
kepada para pemegang saham Perseroan melalui mekanisme penawaran umum
terbatas dengan hak memesan efek terlebih dahulu berdasarkan Peraturan OJK
No. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu sebagaimana diubah dengan
Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019 tentang Perubahan atas Peraturan OJK No.
32/POJK.04/2015 tentang Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan
Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu serta sebagaimana dicabut
sebagian oleh Peraturan OJK No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan
Penguatan Emiten dan Perusahaan Publik (“POJK 32/2015”) dan termasuk
peningkatan modal ditempatkan dan disetor Perseroan sehubungan dengan
pelaksanaan PMHMETD VIII.

B. Rapat dihadiri oleh anggota Dewan Komisaris dan Direksi sebagai berikut :

Hadir secara fisik :

1. Bapak Fendi Santoso Presiden Komisaris

2. Bapak Johan Anthony Komisaris Independen
3. Bapak Adrian Suherman Presiden Direktur

4. Bapak Yerry Goei Wakil Presiden Direktur
5. Ibu Mirtha Sukanto Direktur

6. Bapak Hendri Tadjuni Direktur

7. Bapak Caesario Parlindungan Direktur

Ruko L'Agricola Blok B-21, Gading Serpong, Tangerang, Banten 15810
Telp. 021-29443375, 021-29443376, Fax. 021-54202011
E-mail : sriwinotaris1@gmail.com
Page 3 OCR 0.946
NOTARIS & PPAT
SRIWI BAWANA NAWAKSARI, S.H.,M.Kn

C. Kuorum Kehadiran Para Pemegang Saham
Rapat dihadiri sebanyak 8.441.975.074 saham atau mewakili 65,105 Y dari
12.966.640.084 saham yang merupakan seluruh saham yang telah dikeluarkan atau

ditempatkan oleh Perseroan.

Dengan demikian Rapat dinyatakan sah untuk diselenggarakan dan berhak untuk
mengambil keputusan yang sah dan mengikat terhadap Agenda Rapat KEEMPAT.
Sehubungan dengan AGENDA PERTAMA sampai dengan KETIGA yang tidak dapat
dilaksanakan karena tidak mencapai batas kuorum yang berlaku, Perseroan akan
melakukan pelaksanaan RUPS kedua sesuai dengan ketentuan dalam anggaran
dasar Perseroan dan peraturan perundang-undangan disektor pasar modal yang

berlaku.

D. Kesempatan Tanya Jawab

» Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara fisik, dipersilakan
untuk menyampaikan pertanyaan, tanggapan atau usulan dengan mengisi
formulir “Lembar Pertanyaan” secara lengkap dan menyerahkannya kepada
petugas Rapat.

» Bagi Pemegang Saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik dipersilakan
untuk menggunakan fitur chat pada kolom “Electronic Opinions” di layar “E-
meeting Hall” dalam aplikasi eASY.KSEI dengan mencantumkan nama

pemegang saham serta jumlah kepemilikan sahamnya.

— Jumlah pemegang saham dan/atau kuasanya yang mengajukan pertanyaan
dan/atau pendapat :

e 2 orangpenanya yang mengajukan pertanyaan untuk agenda 4,

Ruko L'Agricola Blok B-21, Gading Serpong, Tangerang, Banten 15810
Telp. 021-29443375, 021-29443376, Fax. 021-54202011.
E-mail : sriwinotaris1@gmail.com
Page 4 OCR 0.928
NOTARIS & PPAT
SRIWI BAWANA NAWAKSARI, S.H.,M.Kn

E. Mekanisme Pengambilan Keputusan.

« Bagi pemegang saham atau kuasanya yang hadir secara elektronik untuk
memberikan suaranya secara online pada aplikasi eASY.KSEI. Pemungutan
suara dilakukan selama 1 menit.

» Kepada pemegang saham atau kuasanya yang hadir dalam Rapat secara fisik
yang menyatakan “tidak setuju” atau menyatakan “abstain” dipersilakan
untuk mengangkat tangan dan menyerahkan formulir pemungutan suara

kepada petugas Rapat.

enda 4

- Jumlah saham yang hadir dalam Rapat sebanyak 8.441.975.074
saham,

— Jumlah suara yang tidak setuju sebanyak : 100 saham,

— Jumlah suara yang abstain/blanko : 2.300.000 saham,

— Jumlah suara yang setuju sebanyak 8.441.974.974 saham atau mewakili
99,999Yo dari jumlah suara yang hadir dalam Rapat (termasuk suara
abstain).

Dengan demikian Rapat dengan suara terbanyak memutuskan :

1. Menerima baik dan menyetujui rencana Perseroan untuk melaksanakan
Penambahan Modal dengan menerbitkan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu
VIII, sesuai dengan Peraturan OJKNo. 32/POJK.04/2015 tentang Penambahan
Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu sebagaimana diubah dengan Peraturan OJK No. 14/POJK.04/2019
tentang Perubahan atas Peraturan OJK No. 32/POJK.04/2015 tentang

Penambahan Modal Perusahaan Terbuka dengan Memberikan Hak Memesan

Ruko L'Agricola Blok B-21, Gading Serpong, Tangerang, Banten 15810
Telp. 021-29443375, 021-29443376, Fax. 021-54202011.
E-mail : sriwinotaris1 gmail.com
Page 5 OCR 0.948
NOTARIS & PPAT
SRIWI BAWANA NAWAKSARI, S.H.,M.Kn

Efek Terlebih Dahulu serta sebagaimana dicabut sebagian oleh Peraturan OJK
No. 45 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Emiten dan
Perusahaan Publik(“POJK 32/2015”)dengan jumlah sebanyak-banyaknya
24.000.000.000 (dua puluh empat Miliar) saham baru dari portepel modal
dasar Perseroan dengan nilai nominal Rp 50 per saham (“Saham Baru”).

. Menerima baik dan menyetujui perubahan pasal 4 ayat 2 Anggaran Dasar
Perseroan sehubungan dengan peningkatan modal ditempatkan dan modal
disetor Perseroan dalam kerangka PMHMETDVIII, yang akan dilakukan
setelah penyelesaian PMHMETD VIII sesuai dengan peraturan perundang-
undangan yang berlaku, termasuk menyusun dan menyatakan kembali
sebagian atau seluruh Anggaran Dasar Perseroan.

. Menyetujui memberikan wewenang dan kuasa penuh kepada Dewan
Komisaris Perseroan untuk menyatakan penetapan dan realisasi jumlah
Saham Baru yang diterbitkan dalam PMHMETD VIII, harga pelaksanaan
HMETD, tanggal daftar pemegang saham Perseroan yang berhak atas HMETD,
rasio pemegang saham Perseroan yang berhak atas HMETD, dan jadwal
pelaksanaan PMHMETD VIII sebagaimana diusulkan oleh Direksi Perseroan,
dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku
termasuk peraturan di bidang pasar modal.

. Menyetujui pencatatan seluruh Saham Baru pada Bursa Efek Indonesia sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

. Mengesahkan, meratifikasi dan menyetujui tindakan-tindakan yang telah dan
akan dilakukan oleh Dewan Komisaris dan/atau Direksi Perseroan dalam
rangka PMHMETD VIII kepada Para Pemegang Saham, termasuk tetapi tidak
terbatas pada membuat dan/atau menyampaikan keterbukaan informasi
termasuk Prospektus dan Informasi PMHMETD VIII.

. Menyetujui pemberian kuasa dan wewenang dengan hak substitusi kepada
masing-masing anggota Direksi Perseroan baik sendiri-sendiri ataupun

bersama-sama dan/atau Sekretaris Perusahaan untuk melaksanakan segala

Ruko L'Agricola Blok B-21, Gading Serpong, Tangerang, Banten 15810
Telp. 021-29443375, 021-29443376, Fax. 021-54202011.
E-mail : sriwinotaris1@gmail.com
Page 6 OCR 0.930
NOTARIS & PPAT
SRIWI BAWANA NAWAKSARI, S.H.,M.Kn

tindakan yang diperlukan berkaitan dengan PMHMETD VIII, termasuk tetapi

tidak terbatas untuk:

a)
b)

Ka)
4

2)

ta
h)

»

Menunjuk pembeli siaga dalam pelaksanaan PMHMETD VIII,

menunjuk lembaga dan profesi penunjang pasar modal yang akan
membantu pelaksanaan PMHMETD VIII,

menandatangani pernyataan pendaftaran untuk diajukan kepada OJK:
menegosiasikan dan menandatangani perjanjian-perjanjian lainnya,
termasuk terkait dengan perjanjian pembelian siaga (jika ada) dengan
syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang dianggap baik untuk
Perseroan oleh Direksi Perseroan:

menegosiasikan dan menandatangani surat-surat, dokumen-dokumen, dan
perjanjian-perjanjian sehubungan denganpenggunaan dana yang berasal
dari pelaksanaan PMHMETD VIII untuk rencana penggunaan dana
sebagaimana ditentukan dalam Informasi PMHMETD VIII, Perbaikan
dan/atau Tambahan atas Informasi PMHMETD VIII, Prospektus, Info
Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau dokumen-
dokumen yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD VIII dan
pelaporan realisasi hasil penggunaan dana yang berasal dari pelaksanaan
PMHMETD VIII,

menandatangani, mencetak dan/atau menerbitkan Informasi PMHMETD
VIII, Perbaikan dan/atau Tambahan atas Informasi PMHMETD VIII, ,
Prospektus, Info Memo dan/atau seluruh perjanjian-perjanjian dan/atau
dokumen-dokumen yang diperlukan sehubungan dengan PMHMETD VIII:
menentukan harga pelaksanaan dalam rangka PMHMETD VIII,
menentukan tanggal daftar pemegang saham Perseroan yang berhak atas
HMETD:

menentukan jadwal PMHMETD VIII dengan persetujuan Dewan Komisaris
Perseroan:

menentukan rencana penggunaan dana yang diperoleh dari hasil

Ruko L'Agricola Blok B-21, Gading Serpong, Tangerang, Banten 15810
Telp. 021-29443375, 021-29443376, Fax. 021-54202011.
E-mail : sriwinotaris1@gmail.com
Page 7 OCR 0.944
k)

m

o)

p)

k))

NOTARIS & PPAT
SRIWI BAWANA NAWAKSARI, S.H.,M.Kn

PMHMETD VIII:

menetapkan kepastian jumlah saham yang diterbitkan dan rasio-rasio
pemegang saham yang berhak atas HMETD:

menitipkan saham Perseroan dalam penitipan kolektif PT Kustodian
Sentral Efek Indonesia (”KSEI”) sesuai dengan peraturan KSEI,
mencatatkan seluruh saham Perseroan yang telah dikeluarkan dan disetor
penuh pada Bursa Efek Indonesia dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan yang berlaku,

membuat,meminta dibuatkan, atau menandatangani segala akta-akta,
surat-surat maupun dokumen-dokumen yang diperlukanmaupun
melakukan penyesuaian-penyesuaian atau tindakan-tindakan lainnya yang
dianggap perlu dilakukan sesuai dengan tanggapan OJK dan instansi yang
berwenang lainnya serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku:
menyatakan atau menegaskan satu atau lebih keputusan Rapat dalam satu
atau lebih akta Notaris baik secara sekaligus atau terpisah:

hadir di hadapan pihak/pejabat yang berwenang termasuk notaris,
mengajukan permohonan kepada pihak/pejabat yang berwenang untuk
memperoleh persetujuan atau melaporkan hal tersebut kepada
pihak/pejabat yang berwenang serta mendaftarkannya dalam daftar
perusahaan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-
undangan yang berlaku, dan

melakukan semua dan setiap tindakan yang diperlukan sehubungan
dengan PMHMETD VIII melalui mekanisme penawaran umum terbatas
dengan HMETD, tanpa ada suatu tindakan pun yang dikecualikan,
kesemuanya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-

undangan yang berlaku dan peraturan yang berlaku di pasar modal.

Risalah Rapat Perseroan tersebut dimuat dalam akta saya, Notaris tertanggal 30 Maret
2026 Nomor 111.

Ruko L'Agricola Blok B-21, Gading Serpong, Tangerang, Banten 15810
Telp. 021-29443375, 021-29443376, Fax. 021-54202011.
E-mail : sriwinotaris1@gmail.com
Page 8 OCR 0.915
NOTARIS & PPAT
SRIWI BAWANA NAWAKSARI, S.H.,M.Kn

Demikian Ringkasan Risalah Rapat ini saya sampaikan, untuk memenuhi Peraturan
Otoritas Jasa Keuangan Nomor 15/POJK.04/2020 tentang Rencana Dan

Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham Perusahaan Terbuka.

Hormat saya,

Ruko L'Agricola Blok B-21, Gading Serpong, Tangerang, Banten 15810
Telp. 021-29443375, 021-29443376, Fax. 021-54202011.
E-mail : sriwinotaris1@gmail.com

File

File Open PDF
Source IDX
Size2.07 MB
Published30 Mar 2026
Pages8
Characters12,394
Text sourceOCR
OCR confidence0.939

Names mentioned 14 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org MATAHARI PUTRA PRIMA Tbk. p.1 ×5
linked org Lippo Karawaci p.1
linked person Fendi Santoso p.2
linked person Johan Anthony p.2
linked person Adrian Suherman p.2
linked person Yerry Goei p.2
linked person Mirtha Sukanto p.2
linked person Hendri Tadjuni p.2
linked person Caesario Parlindungan p.2
possible org Bursa Efek Indonesia p.5 ×2
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.8
unresolved person PPAT SRIWI BAWANA NAWAKSARI p.1 ×8
unresolved org Pusat Statistik p.1
unresolved org PT Kustodian Sentral Efek Indonesia p.7

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.000 67 ms 13 Sep 2026 14:30

no text layer - needs OCR

↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result