Skip to content
Back to announcement

20260327_MEGA_Informasi Transaksi Afiliasi_32055714_lamp8.pdf

Asset transaction Needs review MEGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 8

Page 1
           EXECUTIVE SUMMARY
      LAPORAN PENDAPAT KEWAJARAN
             PT BANK MEGA TBK
 No. 00008/2.0120-04/BS/07/0627/1/III/2026
           Tanggal: 16 Maret 2026

Tanggal Pendapat Kewajaran 31 Desember 2025
Page 2
                                                                                                 Kantor Cabang Jakarta Selatan
                                                                                           The AKKAS Commercial Building, Lt.2
                                                            Jl. T.B. Simatupang No.23 Tanjung Barat, Jagakarsa, Jakarta Selatan
                                                                      Telp. : +62 21 78343013 | Wilayah Kerja Seluruh Indonesia



No. Laporan: 00008/2.0120-04/BS/07/0627/1/III/2026                                 Jakarta, 16 Maret 2026

Kepada Yth.
PT Bank Mega Tbk
Menara Bank Mega
Jalan Kapten P. Tendean No. 12-14A
Jakarta Selatan

Perihal     :   Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank Mega Tbk

Sesuai penugasan dari PT Bank Mega Tbk kepada Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan
Rekan (”HMR” atau ”Penilai” atau ”kami”) untuk keperluan Pendapat Kewajaran atas Rencana
Transaksi afiliasi sewa ruang kantor yang dimiliki PT Bank Mega Tbk (“Perseroan”) oleh PT Asuransi
Umum Mega (“AUM”) sebagaimana tertuang dalam Surat Penawaran No. 102/SP/HMR-JKSL/B/X/2025
yang telah disetujui oleh manajemen Perseroan pada tanggal 18 November 2025. Rencana Transaksi
masuk dalam transaksi yang diatur dalam POJK 42/POJK.04/2020 terkait Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan dan tidak termasuk ke dalam transaksi material sebagaimana diatur dalam POJK
17/POJK.04/2020 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha. Kami telah melakukan
pendapat kewajaran secara independen dengan tanggal pendapat kewajaran 31 Desember 2025.

Alasan dan Latar Belakang Rencana Transaksi
Perseroan sebagai Bank umum, memiliki gedung dengan ruang kantor berkapasitas besar. Dalam
perkembangannya, masih terdapat ruang kantor yang belum terpakai. Disaat yang bersamaan PT
Asuransi Umum Mega memerlukan ruang kantor yang akan digunakan sebagai kantor pusat, dengan cara
menyewa ruang kantor yang tersedia di lantai 18 Gedung Menara Bank Mega Jakarta berikut dengan
service charge. Dengan perusahaan yang sama-sama di bawah kendali CT Corp diharapkan adanya
sinergi dan control terhadap kualitas jasa maupun produk yang diberikan kepada perusahaan sehingga
dapat tercapai peningkatan kinerja sebagaimana yang diharapkan.

Pemberi Tugas dan Pengguna Laporan
Pemberi tugas dan pengguna laporan pendapat kewajaran ini adalah:
Nama               : PT Bank Mega Tbk
Bidang Usaha       : Perbankan
Alamat             : Menara Bank Mega, Jalan Kapten P. Tendean No. 12- 14A, Kelurahan
                      Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan,
                      Provinsi DKI Jakarta
Telepon dan Faks. : 021 - 7917 5000 dan 021 - 7918 7100
E-mail             : corsec@bankmega.com

Status Penilai
Penilai Publik yang bertanda tangan dalam laporan ini yaitu Willyams, S.E., MAPPI (Cert.), merupakan
Penilai Publik dengan Nomor Izin B-1.22.00627 sebagai Rekan di KJPP Herman Meirizki dan Rekan
dengan Nomor Izin Usaha 2.14.0120, domisili Kota Jakarta Selatan dengan wilayah kerja di seluruh
Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan merupakan KJPP resmi yang telah mendapatkan izin dari
Kementerian Keuangan Republik Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No.


                                                           Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank Mega Tbk | i
Page 3
66/KM.1/2014 tanggal 10 Februari 2014. Kami juga telah terdaftar sebagai kantor jasa profesi penunjang
pasar modal di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan telah terdaftar sebagai Profesi Penunjang Pasar Modal
(Penilai Bisnis) dengan Surat Tanda Terdaftar Profesi Penunjang Pasar Modal Nomor STTD.PB‐
57/PM.02/2023 serta terdaftar sebagai Penilai Bisnis di Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Nomor
296/PD.021/STTD-P/2023. Penugasan dilakukan sesuai dengan Standar Penilaian Indonesia (SPI) Edisi
VII-2018 dan Edisi Revisi SPI 300, SPI 310, SPI 320, SPI 321, SPI 330, serta Peraturan Otoritas Jasa
Keuangan No. 35/POJK.04/2020 tentang Penilaian dan Penyajian Laporan Penilaian Bisnis di Pasar
Modal (“POJK 35/2020”), Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 17/POJK.04/2020 tentang Transaksi
Material dan Perubahan Kegiatan Usaha (“POJK 17/2020”), dan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.
42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi Benturan Kepentingan (“POJK 42/2020”).

Kami menggunakan bantuan tenaga ahli yaitu Penilai Publik bidang Properti dari KJPP Herman Meirizki
dan Rekan yaitu Susi Meirizki S.T., MAPPI (Cert.) dengan Nomor Izin P-1.13.00374 dan terdaftar sebagai
Profesi Penunjang Pasar Modal (Penilai Properti) dengan Nomor STTD.PP-08/PJ-1/PM.02/2023 untuk
melakukan penilaian nilai sewa pasar atas ruang kantor yang menjadi objek pendapat kewajaran.

Independensi Penilai
Dalam mempersiapkan laporan pendapat kewajaran ini kami telah bertindak secara independen, tidak
ada benturan kepentingan, dan tidak terafiliasi dengan pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana
Transaksi. Kami juga tidak mempunyai kepentingan atau keuntungan pribadi berkaitan dengan
penugasan ini. Laporan pendapat kewajaran ini juga tidak ditujukan untuk memberikan keuntungan atau
kerugian pada pihak manapun. Biaya jasa tidak mempengaruhi opini pendapat kewajaran yang terdapat
dalam laporan ini.

Objek Pendapat Kewajaran
Objek Pendapat Kewajaran adalah rencana transaksi afiliasi sewa ruang kantor yang dimiliki PT Bank
Mega Tbk oleh PT Asuransi Umum Mega (selanjutnya disebut “Rencana Transaksi”) dengan rincian
sebagai berikut:
 No.                             Lokasi                                      Luas (m2)
 1.   Gedung Menara Bank Mega Lantai 18, Jalan Kapten Tendean Unit Kantor dengan luas unit
      Kav.12-14 A, Kel. Mampang Prapatan, Kec. Mampang 1.199,50 m2
      Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta

Maksud dan Tujuan Pendapat Kewajaran
Maksud dan tujuan pendapat kewajaran ini adalah untuk memberikan opini kewajaran atas Rencana
Transaksi. Laporan pendapat kewajaran ini dipergunakan sebagai salah satu bahan keterbukaan
informasi sebagaimana telah diatur dalam POJK 42/2020 mengenai Transaksi Afiliasi dan Transaksi
Benturan Kepentingan.

Tanggal Pendapat Kewajaran
Tanggal pendapat kewajaran dalam laporan pendapat kewajaran ini adalah per tanggal 31 Desember
2025.

Ruang Lingkup Penugasan
Ruang lingkup penugasan meliputi:



                                                           Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank Mega Tbk | ii
Page 4
• Identifikasi masalah;
• Pengumpulan data dan wawancara sehubungan dengan Rencana Transaksi;
• Analisis transaksi, analisis kualitatif dan kuantitatif, analisis inkremental, dan analisis atas kewajaran
  transaksi;
• Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan;
• Penulisan laporan pendapat kewajaran.

Para Pihak yang Bertransaksi
Pihak-pihak yang terlibat dalam Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
1. AUM sebagai pihak penyewa;
2. Perseroan sebagai pihak yang menyewakan ruang kantor.

Materialitas atas Rencana Transaksi
Jumlah ekuitas Perseroan berdasarkan laporan keuangan audit konsolidasi per 31 Desember 2025 oleh
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan dengan Nomor
00055/2.1030/AU.1/07/0499-1/1/II/2026 tanggal 6 Februari 2026 tercatat sebesar Rp25.076.358 juta
sedangkan total biaya sewa dan service charge selama masa sewa 5 (lima) tahun dalam Rencana
Transaksi adalah sebesar Rp17.632.650.000,- sehingga nilai Rencana Transaksi ekuivalen dengan 0,07%
ekuitas Perseroan per 31 Desember 2025. Dengan demikian Rencana Transaksi ini tidak termasuk
transaksi material sebagaimana dimaksud dalam POJK 17/2020.

Asumsi dan Kondisi Pembatas
Tanpa mengurangi tanggung jawab kami sebagai Penilai, Pendapat Kewajaran ini dibatasi oleh asumsi
dan kondisi pembatas sebagai berikut:
• Laporan pendapat kewajaran ini bersifat non-disclaimer opinion;
• Proyeksi laporan keuangan berasal dari manajemen Perseroan dengan mencerminkan kewajaran
    proyeksi keuangan dan kemampuan pencapaiannya (fiduciary duty);
• Kami bertanggung jawab atas laporan pendapat kewajaran dan opini dalam laporan pendapat
    kewajaran;
• HMR mengasumsikan bahwa setelah tanggal diterbitkannya laporan pendapat kewajaran ini tidak
    terjadi perubahan apapun yang berpengaruh secara material terhadap Rencana Transaksi;
• Dalam melakukan analisis, HMR bergantung pada data-data dari pihak manajemen atau pemberi
    tugas baik dari data keuangan, legalitas, informasi dalam draft perjanjian terkait Rencana Transaksi,
    dan sebagainya;
• HMR telah melakukan penelaahan yang diperlukan atas data-data yang diterima dari pihak
    manajemen untuk analisis Rencana Transaksi ini. Kebenaran, keandalan, dan keakuratan atas data-
    data tersebut adalah tanggung jawab pihak manajemen;
• Setiap perubahan atas data dan informasi yang baru diketahui setelah tanggal laporan pendapat
    kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran secara material bukan merupakan
    tanggung jawab kami. Jika terdapat fakta atau informasi lainnya yang baru diketahui setelah
    diterbitkannya laporan pendapat kewajaran yang dapat mempengaruhi hasil pendapat kewajaran
    secara material, maka Penilai tidak bertanggungjawab untuk memperbarui hasil pendapat
    kewajaran ini di kemudian hari;




                                                              Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank Mega Tbk | iii
Page 5
•   Pendapat kewajaran ini disusun berdasarkan kondisi pasar dan perekonomian, kondisi umum bisnis
    dan keuangan, serta peraturan-peraturan Pemerintah pada tanggal pendapat kewajaran ini;
•   Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis
    dan informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat
    menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini;
•   Dalam melakukan analisis terhadap industri terkait dengan kegiatan usaha Perseroan, kami telah
    menggunakan data dari sumber-sumber eksternal yang menurut pertimbangan kami dapat
    dipercaya;
•   Data keuangan historis Perseroan kami peroleh dari laporan keuangan yang telah diaudit oleh
    Akuntan Publik Independen yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan, oleh karena itu kami tidak
    melakukan konfirmasi dan verifikasi atas kebenaran data yang disajikan pada laporan keuangan
    tersebut;
•   Kami tidak melakukan due diligence atas aspek hukum dan perpajakan Perseroan ataupun
    implikasinya atas dilakukannya Rencana Transaksi;
•   Proyeksi keuangan beserta asumsi perhitungannya kami peroleh dari pemberi tugas, dan telah
    dilakukan beberapa penyesuaian sesuai dengan kebutuhan pemberian pendapat kewajaran;
•   Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia
    yang dapat mempengaruhi operasional Perseroan;
•   Pekerjaan kami tidak dapat ditafsirkan atau dimaksudkan sebagai suatu penelaahan audit atau
    pelaksanaan prosedur-prosedur tertentu dan juga tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan
    kelemahan dalam pengendalian internal, kesalahan, atau penyimpangan dalam laporan keuangan,
    dan/atau pelanggaran hukum.

Pendekatan dan Prosedur Pekerjaan
Dalam menganalisis kewajaran Rencana Transaksi, kami melakukan prosedur analisis sebagai berikut:
1. Analisis transaksi;
2. Analisis kualitatif dan kuantitatif;
3. Analisis kewajaran transaksi;
4. Analisis atas faktor-faktor lain yang relevan.

Subsequent Event
Dari tanggal pendapat kewajaran yaitu tanggal 31 Desember 2025 sampai dengan tanggal diterbitkannya
laporan ini, tidak terdapat subsequent event atau kejadian penting yang dapat mempengaruhi analisis
dan opini pendapat kewajaran secara signifikan.

Publikasi atas Laporan Pendapat Kewajaran
Laporan pendapat kewajaran ini terbuka untuk publik, kecuali untuk informasi yang bersifat rahasia yang
dapat mempengaruhi operasional Perseroan. Publikasi ataupun penggunaan laporan pendapat
kewajaran ditujukan hanya untuk maksud dan tujuan pendapat kewajaran yang dinyatakan dalam
laporan ini. Laporan pendapat kewajaran hanya untuk digunakan oleh pengguna laporan yang dinyatakan
dalam laporan. HMR tidak bertanggung jawab atas tuntutan baik saat ini ataupun di masa depan terkait
dengan penyalahgunaan ataupun penggunaan sebagian atau keseluruhan informasi dalam laporan
pendapat kewajaran ini oleh pihak selain dari pengguna laporan dan untuk tujuan selain yang telah
dinyatakan dalam laporan pendapat kewajaran ini.




                                                           Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank Mega Tbk | iv
Page 6
Pendapat kewajaran ini harus dipandang sebagai satu kesatuan. Penggunaan sebagian dari analisis dan
informasi, tanpa mempertimbangkan isi pendapat kewajaran ini secara keseluruhan dapat
menyebabkan pandangan yang menyesatkan atas proses yang mendasari pendapat kewajaran ini.
Pendapat kewajaran ini tidak sah apabila tidak dibubuhi tanda tangan yang berwenang dan barcode dari
KJPP Herman Meirizki dan Rekan.

Analisis atas Kewajaran Rencana Transaksi
Berdasarkan kajian-kajian yang telah diungkapkan di atas, berikut adalah analisis atas kewajaran
Rencana Transaksi:
1. Rencana Transaksi adalah sewa ruang kantor lantai 18 seluas 1.199,50m2 selama 5 (lima) tahun di
    Gedung Menara Bank Mega yang terletak di Jalan Kapten Tendean Kav.12-14A, Kelurahan Mampang
    Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta antara PT
    Asuransi Umum Mega sebagai penyewa dan PT Bank Mega Tbk sebagai yang menyewakan;
2. Berdasarkan hasil penilaian yang dilakukan oleh KJPP Herman Meirizki dan Rekan, nilai sewa pasar
    adalah sebesar Rp169.000,- per m2 per bulan dan service charge sebesar Rp75.000,- per m2 per
    bulan, sedangkan harga Rencana Transaksi adalah tarif sewa sebesar Rp170.000,- per m2 per bulan
    dan service charge sebesar Rp75.000,- per m2 per bulan, yang berarti berada dalam kisaran batas
    atas dan batas bawah dari Nilai Sewa Pasar Objek Transaksi sebesar 7,5% sesuai POJK 35/2020
    Pasal 48.b.
3. Dari analisis terhadap proyeksi laporan keuangan Perseroan Tanpa Rencana Transaksi dan Dengan
    Rencana Transaksi adalah sebagai berikut:
    • Terdapat perbedaan pendapatan non-operasional dimana total pendapatan non-operasional
       dengan Rencana Transaksi lebih besar dibandingkan Tanpa Rencana Transaksi yang dikarenakan
       adanya pendapatan sewa dan service charge;
    • Terdapat perbedaan beban pajak yaitu Dengan Rencana Transaksi lebih besar dibandingkan
       Tanpa Rencana Transaksi yang dikarenakan adanya transaksi sewa menyewa ruang kantor;
    • Laba bersih Perseroan akan meningkat dengan dilakukannya Rencana Transaksi dikarenakan
       meningkatnya pendapatan non-operasional dari pendapatan sewa;
    • Dengan dilakukannya Rencana Transaksi, total aset Perseroan akan meningkat dikarenakan
       Perseroan menerima pendapatan sewa yang dibukukan pada akun giro pada bank lain;
    • Dengan dilakukannya Rencana Transaksi total ekuitas Perseroan akan meningkat dikarenakan
       peningkatan saldo laba Perseroan.
4. Berdasarkan analisis kualitatif, Perseroan mendapatkan manfaat ekonomis atas aset Perseroan
    terutama ruang kantor yang belum digunakan. Secara umum tidak terdapat risiko tertentu atas
    dilakukannya rencana transaksi selain opportunity cost yang mungkin terjadi bila Perseroan
    melakukan ekspansi yang membutuhkan ruang kantor tambahan namun telah disewakan kepada
    AUM ataupun bila terdapat penyewa pihak ketiga yang dapat membayar sewa dengan tarif lebih
    tinggi dibandingkan AUM.




                                                          Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank Mega Tbk | v
Page 7

          
Page 8

          

File

File Open PDF
Source IDX
Size0.88 MB
Published27 Mar 2026
Pages8
Characters15,909
Text sourceEmbedded text layer
OCR confidence—

Names mentioned 17 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MEGA TBK p.1 ×42
linked org PT Asuransi Umum Mega p.2 ×7
linked person Amir Abadi Jusuf p.4
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.3 ×5
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki dan Rekan p.2
unresolved org Kantor Jasa Penilai Publik Herman Meirizki p.2
unresolved org CT Corp p.2
unresolved person Willyams p.2
unresolved org KJPP Herman Meirizki dan Rekan p.2 ×4
unresolved org KJPP Herman Meirizki p.2 ×5
unresolved org Indonesia. KJPP Herman Meirizki dan Rekan p.2
unresolved org Kementerian Keuangan Republik Indonesia p.2
unresolved org Menteri Keuangan p.2
unresolved org Pendapat Kewajaran PT Bank Mega Tbk p.2
unresolved person Susi Meirizki S.T. p.3
unresolved org Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf p.4
unresolved org Mawar & Rekan p.4

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.273 2404 ms 12 Sep 2026 22:30
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [{'area_sqm': None,
             'category': 'OTHER',
             'description': 'sebesar 7,5% sesuai POJK 35/2020'}],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'CONFLICT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': 'sebesar 7,5% sesuai POJK 35/2020',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result