Skip to content
Back to announcement

20260327_MEGA_Informasi Transaksi Afiliasi_32055714_lamp4.pdf

Asset transaction Needs review MEGA

Source file signed link, expires in 15 minutes

This browser can't display the PDF inline. Open it in a new tab.

Extracted text 16

Page 1 OCR 0.948
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUANG
DI MENARA BANK MEGA JAKARTA TENDEAN
ANTARA
PT BANK MEGA TBK

DENGAN

PT ASURANSI UMUM MEGA

Nomor : 004/PRGS-FM/2026

Nomior: 019/PKS/AUM-OPRELIT. GA-BM/111/2026

Perjanjian Sewa Menyewa Ruang di Menara Bank Mega Jakarta Tendean (selanjutnya disebut
“Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Rabu, tanggal dua puluh lima bulan Maret
tahun dua ribu dua puluh enam (25-03-2026), oleh dan antara :

L

PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Menara Bank Mega,
Jalan Kapten P Tendean No. 12-14A, Desa/Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang
Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh
Mariana Haryani dan Yudi Trihastanto masing-masing bertindak dalam jabatannya selaku
Procurement & General Services Head dan Facility Management Head, berdasarkan Surat
Kuasa Direksi No. SK. 057/DIRBM-HRA/2025 tanggal 01 Agustus 2025 dan Surat Kuasa Direksi
No. SK. 032/DIRBM-ISN/2025 tanggal 18 September 2025, dari dan oleh karenanya sah
bertindak mewakili Direksi serta untuk dan atas nama PT Bank Mega Tbk (selanjutnya disebut
“Pemilik”).

PT Asuransi Umum Mega, berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Gedung
Menara Bank Mega Lantai 18, Jalan Kapten P. Tendean Kavling 12-14 A, Desa/Kelurahan
Mampang Prapatan, Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta,
dalam hal ini diwakili oleh Hardianto Wirawan dalam jabatannya selaku Wakil Direktur Utama,
dari dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Asuransi Umum Mega (selanjutnya
disebut "Penyewa").

Pemilik dan Penyewa secara bersama-sama dalam Perjanjian ini disebut “Para Pihak” dan masing-
masing disebut “Pihak”.

Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut :

Pemilik adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan serta tunduk pada ketentuan
perundang-undangan Republik Indonesia yang bergerak di bidang bank umum konvensional yang
memberikan layanan atau jasa perbankan kepada masyarakat.

Penyewa adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan serta tunduk pada ketentuan
perundang-undangan Republik Indonesia yang usahanya bergerak di bidang asuransi umum di
Indonesia.

Pemilik adalah pemilik sah dan yang berhak atas bangunan Gedung yang berdiri di atas bidang
tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor Identifikasi Bidang (NIB)
09.02.000000072.0 seluas 4.571 m' (empat ribu lima ratus tujuh puluh satu meter persegi) dan
Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 09.02.000000053.0 seluas
3.429 mi (tiga ribu empat ratus dua puluh sembilan meter persegi), keduanya terdaftar atas nama
Pemilik yang terletak di Jalan Kapten P Tendean No. 12-14A, Desa/Kelurahan Mampang
Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI
Jakarta (selanjutnya disebut “Menara Bank Mega”) yang akan diuraikan lebih lanjut dalam
Perjanjian.

Page 1 of 16

SIA 47
Page 2 OCR 0.946
4. Bahwa Pemilik bermaksud menyewakan salah satu ruangan yang terletak di lantai 18 (delapan
belas) di dalam Gedung yang dimiliki Pemilik kepada Penyewa, demikian pula Penyewa
bermaksud akan menyewa suatu ruangan dalam Gedung tersebut dari Pemilik.

Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat untuk
mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana
yang tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut :

PASAL 1
DEFINISI

Untuk menghindari perbedaan penafsiran yang diakibatkan dari diterapkannya Perjanjian ini, setiap
istilah dalam Perjanjian ini kecuali secara tegas diartikan lain, mempunyai arti sebagai berikut :

1. Biaya Pelayanan :
Beban biaya sebagaimana yang dinyatakan dalam Lampiran | angka 6 Perjanjian ini atas
pelayanan yang diberikan Pemilik yang wajib dibayarkan oleh Penyewa kepada Pemilik, biaya
mana digunakan untuk utilitas dan pelayanan serta biaya sehubungan dengan pengoperasian
pengelolaan Gedung, termasuk biaya peralatan, perlengkapan, pemeliharaan dan perbaikannya,
serta seluruh biaya lain yang dikeluarkan oleh Pemilik sehubungan dengan hal-hal tersebut.

2. Fasilitas Umum :
Bagian dari Gedung yang disediakan oleh Pemilik untuk digunakan secara umum bersama
Pemilik, Penyewa, penyewa lainnya dan orang-orang lain yang diperkenankan untuk
menggunakannya, sebagaimana yang ditentukan oleh Pemilik, seperti toilet, lift, eskalator dan
lain-lain di dalam Gedung serta sarana parkir.

3. Gedung:
Gedung Menara Bank Mega yang tertetak di Jalan Kapten P Tendean No. 12-14A, Desa/Kelurahan
Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi
DKI Jakarta.

4. Hari Kalender :
Setiap hari yang dimulai dari hari Senin hingga hari Minggu sesuai dengan perhitungan dalam
kalender yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia.

5. Hari Kerja :
Hari operasional Pemilik, yakni hari Senin sampai dengan hari Jumat di luar hari libur nasional
yang ditetapkan oleh pemerintah, kecuali dinyatakan lain oleh Pemilik.

6. Jam Operasional Gedung :
Sebagaimana tersebut dalam Lampiran | angka 9 Perjanjian ini. Pemilik atas keputusannya
sendiri berhak untuk mengubah Jam Operasional Gedung dengan memberikan pemberitahuan
tertulis kepada Penyewa demikian dengan ketentuan pengubahan tersebut tetap
memperhatikan kegiatan usaha Penyewa.

7. Ruang Sewa :
Ruangan di dalam Gedung yang lokasinya sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran | angka 1
Perjanjian ini dan luasanya sebagaimana yang dinyatakan dalam Lampiran 1 angka 2 Perjanjian
ini, yang disediakan oleh Pemilik dan digunakan oleh Penyewa untuk menjalankan usahanya
sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran | angka 4 Perjanjian ini, berikut dengan hak-hak yang
berkaitan dengannya sebagaimana yang ditentukan oleh Pemilik, termasuk hak untuk menikmati
Ruang Sewa, menggunakan Fasilitas Umum dan hak untuk masuk dan keluar Ruang Sewa.

8. Tanggal Mulai Sewa :
Tanggal dimana jangka waktu dimulai sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran | angka 7
Perjanjian ini pada tanggal mana Penyewa wajib membuka Ruang Sewa dan menjalankan

OfK AT
Page 3 OCR 0.951
usahanya di Ruang Sewa atau apabila Penyewa membuka Ruang Sewa dan menjalankan
usahanya di Ruang Sewa di tanggal lain, maka perbedaan tersebut tidak mempengaruhi Tanggal
Mulai Sewa sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran | angka 3 Perjanjian ini, maka Tanggal Mulai
Sewa adalah tanggal lain tersebut sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemilik.

Uang Sewa :
Jumlah uang sewa yang harus dibayarkan oleh Penyewa kepada Pemilik sebagaimana
dinyatakan dalam Lampiran | angka 5 Perjanjian ini.

PASAL 2
RUANG LINGKUP

Pemilik menyatakan dengan ini menyewakan Ruang Sewa kepada Penyewa dan Penyewa
menyatakan dengan ini menyewa Ruang Sewa dari Pemilik, sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan Perjanjian sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini.

Gambar denah Ruang Sewa adalah sebagaimana yang dinyatakan dalam Lampiran III Perjanjian
ini dan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini dan ditandatangani oleh
Para Pihak.

Luas Ruang Sewa adalah sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran | angka 2 Perjanjian ini dan
merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.

PASAL 3
JANGKA WAKTU

Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran | angka 3
Perjanjian ini.

Apabila Penyewa hendak memperpanjang jangka waktu maka Penyewa wajib memberitahukan
secara tertulis kepada Pemilik selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sebelum
jangka waktu berakhir. Apabila Penyewa tidak memberitahukan maksudnya tersebut kepada
Pemilik dalam jangka waktu tersebut diatas, maka Pemilik dapat menawarkan Ruang Sewa
kepada pihak lainnya.

Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan untuk memperpanjang jangka waktu adalah
sebagaimana yang akan disepakati bersama oleh Para Pihak. Apabila kesepakatan atas syarat-
syarat dan ketentuan-ketentuan memperpanjang jangka waktu tidak tercapai dalam waktu 60
(enam puluh) Hari Kalender sebelum jangka waktu berakhir, maka Pemilik dapat menawarkan
Ruang Sewa kepada pihak lainnya.

PASAL 4
PENGGUNAAN RUANG SEWA

Penyewa diperkenankan menggunakan Ruang Sewa untuk keperluan sebagaimana tersebut
dalam Lampiran | angka 4 Perjanjian ini.

Penyewa diperkenankan untuk menyewakan Ruang Sewa kepada pihak lainnya yang masih

berada di bawah PT CT Corpora, dengan suatu persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari
Pemilik.

Page 3 of 16

VA 17
Page 4 OCR 0.946
PASAL 5
PEKERJAAN RENOVASI, PEMASANGAN INTERIOR &
DEKORASI SERTA PERALATAN

1. Ruang Sewa akaa diserahkan kepada Penyewa datam keadaan kosong atau dalam keadaan lain
sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini.

2. Dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan di bawah ini, Penyewa selama jangka waktu sewa
diperkenankan untuk melakukan pekerjaan renovasi atas Ruang Sewa dan pemasangan interior
& dekorasi serta peralatan Penyewa, dengan ketentuan bahwa sebelumnya Penyewa wajib
mendapatkan persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari Pemilik.

3. Pada saat berakhirnya Perjanjian dan tidak diperpanjang oleh Para Pihak, Penyewa wajib
mengembalikan Ruang Sewa dan membetulkan bagian-bagian Ruang Sewa yang rusak kembali
pada bentuk seperti sebelum ditempati sebagaimana dokumentasi pada Ayat (1) Pasal ini atau
dilakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Pasal ini.

4. Dalam hal Penyewa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana disebutkan pada Ayat (3) Pasal
ini maka Pemilik akan melaksanakan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh Penyewa
tersebut dengan biaya yang akan dibebankan kepada Penyewa.

PASAL 6
UANG SEWA DAN CARA PEMBAYARANNYA

1. Besarnya Uang Sewa selama jangka waktu Ruang Sewa dan cara pembayarannya adalah
sebagaimana disebutkan dalam Lampiran | angka 5 Perjanjian ini.

2. Uang Sewa sebagaimana disebutkan pada Ayat (1) Pasal ini dibayarkan setiap bulannya dengan
rindian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perjanjian ini.

PASAL 7
BIAYA PELAYANAN DAN CARA PEMBAYARANNYA

1. Besarnya Biaya Pelayanan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I angka 6 Perjanjian ini.

2. Biaya Pelayanan sebagaimana disebutkan pada Ayat (1) Pasal ini dibayarkan setiap bulannya
dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perjanjian ini.

3. Pemilik berhak untuk dari waktu ke waktu mengubah Biaya Pelayanan sebagai akibat kenaikan
biaya dalam komponen utilitas dan pelayanan dengan pemberitahuan terlebih dahulu secara
tertulis kepada Penyewa, maksimal 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sebelum perubahan Biaya
Pelayanan berlaku.

PASAL 8
SPESIFIKASI RUANG SEWA

Pemilik-akan menyerahkan Ruang Sewa kepada Penyewa dengan spesifikasi sebagaimana tersebut
dalam Lampiran | angka 8 Perjanjian ini.

Page 4 of 16

SA P7
Page 5 OCR 0.944
PASAL 9
FASILITAS GEDUNG

Gedung dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang dapat digunakan oleh Penyewa, sebagai
berikut :

a. Sarana parkir, lengkap dengan penerangannya,

b. Emergency power, sebagai cadangan bilamana aliran listrik dari Perusahaan Listrik Negara
(disingkat “PLN”) padam,

Listrik dari PLN,

Air bersih dari sumur dalam/deep well,

Lift orang dan tangga/pintu darurat,

Toilet,

Tempat pembuangan sampah, dan

Keamanan.

Fa AD an

Fasilitas-fasilitas tersebut di atas tersedia dan berfungsi bagi Penyewa selama Jam Operasional
Gedung.

Seluruh biaya untuk fasilitas yang disediakan oleh Pemilik sebagaimana tersebut dalam Ayat (1)
Pasal ini telah termasuk dalam Biaya Pelayanan yang harus dibayar oleh Penyewa berdasarkan
Perjanjian.

Apabila Penyewa menghendaki perubahan dan/atau penambahan atas fasilitas yang
menyimpang dari yang disediakan oleh Pemilik, maka biaya perubahan tersebut menjadi
tanggungan Penyewa.

PASAL 10
PAJAK

Pajak-pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan menjadi kewajiban Pemilik, akan
ditanggung oleh Pemilik sepenuhnya, demikian pula yang menjadi kewajiban Penyewa akan
ditanggung oleh Penyewa sepenuhnya.

Besarnya Uang Sewa dan Biaya Pelayanan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (disingkat
“PPN”) dan akan dipotong Pajak Penghasilan (disingkat “PPh”) final Pasal 4 Ayat (2) sebesar 103
(sepuluh persen) atas sewa oleh Penyewa.

PPN atas Uang Sewa dan Biaya Pelayanan adalah tanggungan Penyewa yang wajib dipungut
oleh Pemilik dan Pemilik wajib memberikan bukti faktur pajak tersebut kepada Penyewa.

PPh atas Uang Sewa dan Biaya Pelayanan adalah tanggungan Pemilik, yang wajib dipungut oleh
Penyewa dan Penyewa wajib memberikan bukti pemungutan pajak tersebut kepada Pemilik.

Pajak Bumi dan Bangunan (disingkat “PBB”) atas Gedung adalah tanggungan Pemilik.

PASAL 11
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB

Sehubungan dengan penyediaan Ruang Sewa oleh Pemilik untuk dipergunakan Penyewa, maka

Pemilik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk :

a. Melakukan pemeliharaan secara teratur pada semua Fasilitas Umum agar dapat bekerja
dengan baik setiap saat, serta memperbaiki dengan segera segala kerusakan apapun

YA AT

Page 5 of 16
Page 6 OCR 0.955
b. Memelihara Gedung beserta segala fasilitas lainnya dari Gedung atas biayanya sendiri
terhadap segala kerusakan dan/atau penggantian agar Ruang Sewa beserta segala
fasilitasnya tetap dalam keadaan terpelihara, bersih, baik dan dapat berfungsi sebagaimana
mestinya.

Cc. Pemilik tidak berkewajiban dan tidak bertanggung jawab atas setiap risiko yang terjadi di
Ruang Sewa akibat dari atau sehubungan dengan penggunaan Ruang Sewa oleh Penyewa,
kecuali risiko yang disebabkan oleh kesalahan yang nyata dari Pemilik, karyawan, atau wakil
dari Pemilik.

Sehubungan dengan penggunaan Ruang Sewa oleh Penyewa, tanpa mengurangi kewajiban-
kewajiban lain dari Penyewa berdasarkan Perjanjian, maka Penyewa berkewajiban dan
bertanggung jawab untuk :

a. Membayar Uang Sewa dan Biaya Pelayanan dan biaya lainnya kepada Pemilik, tepat pada
waktunya sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian.

b. Tidak diperkenankan meletakkan atau menempatkan barang melewati batas Ruang Sewa,
kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemilik.

C. Memelihara Ruang Sewa dengan sebaik-baiknya dan wajib memperbaiki kerusakan yang
terjadi pada Ruang Sewa atau Gedung yang diakibatkan karena kesalahan yang nyata dari
Penyewa, karyawan, atau wakil dari Penyewa.

d. Setiap saat mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib penggunaan Gedung atau
peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Pemilik dan diberitahukan dari kepada Penyewa.

PASAL 12
ASURANSI

Pemilik wajib mengasuransikan Gedung dan segala fasilitas dan peralatannya (tidak termasuk
fasilitas dan peralatan yang dimiliki oleh Penyewa) dari bahaya kebakaran dan risiko lainnya
sebagaimana yang layak diasuransikan dalam industri yang sama, biaya mana menjadi tanggung
jawab Pemilik.

Penyewa wajib mengasuransikan peralatan dan barang-barang milik Penyewa yang berada
dalam Ruang Sewa, dengan rincian sebagaimana ditentukan sendiri oleh Penyewa, terhadap
bahaya kebakaran dan risiko lainnya yang dipandang perlu oleh Penyewa, biaya mana menjadi
tanggung jawab Penyewa. Apabila terjadi musibah kebakaran atas Gedung yang mengakibatkan
Ruang Sewa dan/atau Gedung tidak dapat beroperasional sebagaimana mestinya, maka Pemilik
akan segera memperbaiki atau membangun kembali Ruang Sewa dan/atau Gedung seperti
kondisi semula sehingga usaha Penyewa dapat beroperasional kembali sebagai mana mestinya.

Selama masa perbaikan dan/atau pembangunan kembali Ruang Sewa dan/atau Gedung akibat
sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) Pasal ini, maka jangka waktu diperpanjang sejak
terjadinya peristiwa tersebut sampai dengan Ruang Sewa dan/atau Gedung dapat di pergunakan
kembali sebagaimana mestinya oleh Penyewa, dan selama masa perbaikan dan/atau
pembangunan tersebut Penyewa dibebaskan dari kewajiban pembayaran Uang Sewa dan Biaya
Pelayanan.

Apabila Pemilik memutuskan untuk tidak memperbaiki dan/atau membangun kembali Ruang
Sewa dan/atau Gedung setelah terjadinya kebakaran, maka Penyewa berhak untuk mengakhiri
Perjanjian secara sepihak tanpa denda apapun dan Pemilik wajib untuk segera mengembalikan
Uang Sewa dan Biaya Pelayanan yang sudah dibayar oleh Penyewa untuk jangka waktu yang
belum berjalan.

Page 6 of 16

MHI
Page 7 OCR 0.947
PASAL 13
HAK MERELOKASI

1. Dalam hal Pemilik bermaksud merelokasi Penyewa ke tempat lain dalam lingkungan Gedung,
Penyewa dengan ini setuju terhadap relokasi tersebut dengan ketentuan bahwa Ruang Sewa
yang baru paling tidak berukuran sama dengan Ruang Sewa dan Pemilik menyampaikan kepada
Penyewa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh puluh) Hari
Kalender sebelum tanggal relokasi.

2. Atas setiap perubahan pada Ruang Sewa karena adanya relokasi maka Para Pihak akan
menandatangani addendum Perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lain yang diperlukan
sebagai bukti relokasi tersebut.

3. Seluruh biaya pembongkaran adalah sebagaimana ditetapkan dalam addendum Perjanjian
dan/atau dokumen-dokumen tersebut.

PASAL 14
KEADAAN MEMAKSA

1. Apabila Ruang Sewa dan/atau Gedung mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh keadaan
memaksa, misalnya kebakaran, banjir, gempa bumi, angin ribut, pandemi, epidemi atau
bencana alam lainnya, atau huru hara masa dan kejadian lain di luar kekuasaan Para Pihak,
maka Para Pihak dibebaskan dari tuntutan satu kepada yang lain, kecuali untuk yang sudah ada
sebelum terjadinya kejadian keadaan memaksa.

2. Dalam kejadian keadaan memaksa, Pemilik tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang
dialami pada partisi dan interior dekorasi serta barang-barang bukan milik Pemilik di dalam
Ruang Sewa.

PASAL 15
JAMINAN PEMILIK

Pemilik menjamin kepada Penyewa bahwa Penyewa dapat menggunakan Ruang Sewa dan/atau
Gedung tanpa mendapat gangguan dan/atau tuntutan hukum dari pihak lain yang menyatakan
mempunyai atau ikut mempunyai suatu hak atas Ruang Sewa dan/atau Gedung.

PASAL 16
PROMOSI

Penyewa dapat melakukan promosi atas keberadaannya dalam Gedung dengan memperoleh
persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemilik.

PASAL 17
BERAKHIRNYA PERJANJIAN

1. Perjanjian ini berakhir atau dapat diakhiri oleh Para Pihak atau salah satu Pihak dengan
memberikan suatu pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu minimal 30
(tiga puluh) Hari Kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran, apabila terjadi salah satu dari
hal-hal berikut ini :

Page 7 of 16

SA MT
Page 8 OCR 0.956
a. Penyewa tidak membayar Uang Sewa, Biaya Pelayanan dan biaya lainnya sebagaimana
diatur dalam Perjanjian dimana Penyewa telah diberikan 3 (tiga) kali teguran tertulis oleh
Pemilik dengan tenggang waktu untuk tiap teguran 7 (tujuh) Hari Kalender,

b. Penyewa dinyatakan pailit atau dilikuidasi, baik yang diwajibkan maupun secara sukarela,
atau apabila pengalihan atau penyitaan dilakukan atas harta kekayaan Pihak tersebut untuk
kepentingan para krediturnya,

C. Adanya pernyataan dan/atau informasi yang tidak benar dari Penyewa,

d. Penyewa mengosongkan atau menelantarkan Ruang Sewa atau menangguhkan atau
menghentikan kegiatan usahanya,

e.  Penyewa lalai dalam melaksanakan atau mematuhi suatu ketentuan, janji atau kesepakatan
lain yang tercantum pada Perjanjian (yang bukan merupakan ketentuan pembayaran Uang
Sewa atau Biaya Pelayanan) atau pada suatu dokumen lain yang berkaitan dengannya,
kelalaian mana tetap tidak diperbaiki dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender setelah
pemberitahuan tertulis mengenai hal itu telah disampaikan kepada Penyewa oleh Pemilik,

f. Pemilik tetap tidak dapat memenuhi jaminannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15
Perjanjian ini, setelah Penyewa memberikan 3 (tiga) kali teguran tertulis kepada Pemilik
dengan tenggang waktu untuk tiap teguran 7 (tujuh) Hari Kalender.

Penyewa berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak sebelum berakhirnya jangka
waktu dengan cara memberitahukan maksudnya tersebut terlebih dahulu secara tertulis kepada
Pemilik dan mendapatkan persetujuan dari Pemilik.

Apabila Perjanjian berakhir sebagaimana tersebut dalam Ayat (1) Pasal ini, maka dalam jangka
waktu 14 (empat belas) Hari Kalender setelah Perjanjian berakhir dan/atau diakhiri Penyewa
wajib menyerahkan kembali Ruang Sewa kepada Pemilik dalam keadaan pada tanggal serah
terima ruangan, demikian kecuali ditentukan lain oleh Pemilik.

Apabila Penyewa tidak menyerahkan kembali Ruang Sewa sebagaimana dimaksud dalam Ayat
(3) Pasal ini, maka Pemilik berhak untuk masuk ke dalam Ruang Sewa, memindahkan barang
atau peralatan milik Penyewa dan/atau yang ada dalam Ruang Sewa ke tempat yang ditentukan
sendiri oleh Pemilik, menjual barang atau peralatan tersebut kepada pihak lainnya dengan
Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan serta harga yang ditetapkan oleh Pemilik sendiri dan
menerima hasil penjualannya untuk keuntungan Pemilik sendiri.

Untuk maksud pengakhiran Perjanjian Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan
Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sepanjang untuk pengakhiran
tersebut diperlukan Putusan Pengadilan.

PASAL 18
PENYELESAIAN SENGKETA DAN DOMISILI HUKUM

Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang timbul antara Para Pihak
sehubungan Perjanjian ini, sepanjang memungkinkan akan diselesaikan secara musyawarah dan
mufakat.

Untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan segala sesuatu yang timbul Para Pihak sepakat untuk

memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan.

Page 8 of 16
Page 9 OCR 0.958
PASAL 19
KERAHASIAAN

Para Pihak setuju bahwa segala informasi rahasia tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan
lain kecuali sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian.

Informasi rahasia dalam Perjanjian ini adalah semua dan setiap data, laporan dan/atau dokumen
lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan Perjanjian maupun yang berkaitan dengan Perjanjian,
termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang harus dirahasiakan menurut ketentuan
Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992
tentang Perbankan, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 14/SEOJK.07/2014 tentang
Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, Undang-undang No. 27
Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 tentang
Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, berikut dengan segenap
perubahan maupun peraturan pelaksananya yang akan ada dikemudian hari, serta ketentuan
peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku lainnya.

Ketentuan kerahasiaan tidak berlaku dalam hal informasi yang dimaksud :

a. Telah menjadi informasi publik sebelum atau setelah diterima oleh masing-masing Pihak,
atau menjadi diketahui oleh publik bukan karena kesalahan atau kelalaian dari Pihak
penerima informasi,

b. Dapat dibuktikan oleh Pihak yang menerima informasi bahwa informasi tersebut telah
berada dalam penguasaannya atau dalam berkasnya atau telah digunakannya sebelum
diterima dari Pihak yang memberikan informasi:

c. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, pihak atau lembaga yang berwenang
seperti pengadilan, kepolisian, kejaksaan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
maupun lembaga atau instansi lainnya yang serupa untuk dibuka.

Dalam hal Pihak penerima informasi rahasia menjadi wajib untuk membuka informasi rahasia
karena diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau karena diperintahkan oleh pihak
atau lembaga yang berwenang, maka Pihak penerima informasi akan menyampaikan
pemberitahuan dalam waktu yang cukup sebelumnya kepada Pihak pemilik informasi, sehingga
Pihak pemilik informasi dapat melakukan tindakan hukum yang diperlukan seperti sanggahan
atau bantahan kepada pihak atau lembaga yang berwenang tersebut.

Apabila Perjanjian berakhir, maka Pihak yang menerima atau mendapatkan informasi rahasia
harus segera mengembalikan data dan dokumen yang mengandung informasi rahasia paling
lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak Perjanjian berakhir kepada Pihak yang memberikan
informasi rahasia.

Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan kerahasiaan dalam Pasal ini, dengan ini
bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Pihak lainnya dan tuntutan yang timbul sebagai
akibat pelanggaran tersebut.

Ketentuan Pasal ini tetap berlaku sekalipun Perjanjian ini telah berakhir.

Page 9 of 16

TUAHT
Page 10 OCR 0.930
PASAL 20
AUDIT PEMERIKSAAN

Penyewa mengizinkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan/atau Pemilik atau
pihak yang ditunjuk Pemilik untuk sewaktu-waktu melakukan audit atau pemeriksaan terhadap
pelaksanaan Perjanjian ini.

Dalam hal pelaksanaan audit atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini,
Penyewa bersedia memberikan data dan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank
Indonesia, Pemilik maupun kepada pihak yang ditunjuk Pemilik.

Apabila menurut hasil audit atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, terdapat
penyimpangan dari ketentuan Perjanjian dan/atau perundang-undangan yang berlaku, Penyewa
wajib melakukan perbaikan atau penyesuaian.

PASAL 21
KETENTUAN-KETENTUAN LAIN

Segala macam korespondensi atau pemberitahuan yang berhubungan dengan Perjanjian ini harus
dikirim dengan pos tercatat atau disampaikan secara pribadi atau disampaikan melalui faksimili
dan/atau email yang ditujukan kepada alamat sebagaimana yang dicantumkan sebagai berikut :

Pemilik :

PT Bank Mega Tbk

Procurement & General Services (PRGS)
Menara Bank Mega Lantai 11,

Jalan Kapten P Tendean No. 12-14A,
Desa/Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan,

Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta

Telepon: (021) 7917 5000 Ext. 11421

Faks 2. (021) 7918 7100

PIC : Mariana Haryani - PRGS Head
Email 1 mariana.haryani@bankmega.com
Penyewa :

PT Asuransi Umum Mega

Menara Bank Mega Lantai 18

Jalan Kapten P Tendean Kavling 12-14A,

Desa/Kelurahan Mampang Prapatan,

Kecamatan Mampang Prapatan,

Kota Administrasi Jakarta Selatan,

Provinsi DKI Jakarta

Telepon : (021) 7917 5588

PIC: Defi Wibowo - General Affairs Department Head
Email : defi.wibowo@megainsurance.co.id

Jika salah satu Pihak mengganti atau mengubah alarnat, telepon, faksimili dan email, maka

Pihak tersebut harus memberitahukan penggantian atau perubahan tersebut kepada Pihak
lainnya secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum

Page 10 of

VE 44
Page 11 OCR 0.935
dilakukannya perubahan tersebut. Alamat yang baru akan dianggap efektif setelah 1 (satu) Hari
Kalender terhitung, sejak diterimanya pemberitahuan peng gantian atau perubahan tersebut.

3. Apabila Penyewa dibubarkan atau dilikuidasi atau berpindah kepemilikannya, maka dalam hal
ini pengganti hak dari Penyewa wajib untuk mematuhi dan melaksanakan Perjanjian sesuai
dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian.

4. Penandatanganan Perjanjian oleh Para Pihak tidak mengurangi hak dari Pemilik untuk mengatur
mengenai penggunaan atas tempat-tempat lain di dalam Gedung yang berada di luar Ruang Sewa,
demikian dengan ketentuan bahwa pengaturan tersebut tidak akan menghalangi atau menutupi
Ruang Sewa.

5. Penyewa membebaskan Pemilik dari setiap biaya, kerugian atau tuntutan yang diajukan oleh
pihak lainnya kepada Pemilik sebagai akibat dari kelalaian Penyewa dalam memenuhi
kewajibannya dalam Perjanjian. Demikian pula sebaliknya, Pemilik membebaskan Penyewa dari
setiap biaya, kerugian atau tuntutan yang diajukan oleh pihak lainnya kepada Penyewa sebagai
akibat dari kelalaian Pemilik dalam memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian.

6. Para Pihak sepakat bahwa sepanjang tidak diatur lain dalam Perjanjian, ketentuan-ketentuan
yang tersebut dalam Letter of Intent yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak sebelum
Perjanjian, apabila ada, tetap berlaku diantara Para Pihak dan karenanya Letter of Intent
tersebut menjadi satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian.

7. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini dan perubahan-perubahannya, akan diatur
kemudian dalam addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak dan yang
merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini.

8. Perjanjian ini diatur menurut dan hanya dapat ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia.
9. Tidak ada satu ketentuan pun yang dimuat dalam Perjanjian yang dapat dianggap menciptakan

hubungan kemitraan lain di antara Para Pihak dalam Perjanjian.

Demikian Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal tersebut di
awal Perjanjian dalam rangkap 2 (dua) yang sama isinya, bermeterai cukup dan masing masing
empunyai kekuatan hukum yang sama.

Pemilik Penyewa
2 PT Bank Mega Tbk PT Asuransi Umum Mega

&, 3
Le “1 BIMA SOAP
Mariana Haryani Yudi Trihastanto Hardianto Wirawan
Procurement & General Facility Management Head Wakil Direktur Utama
Services Head

Page 11 of

Vl
Page 12 OCR 0.935
LAMPIRAN |

.RUANG SEWA:

Gedung Menara Bank Mega Lantai 18 (delapan belas) yang terletak di Jalan Kapten P Tendean
Nomor 12-14A, Desa/Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota
Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Denah Ruang Sewa sebagaimana tercantum
pada Lampiran III.

. LUAS TOTAL:

Luas total Ruang Sewa adalah 1.199,50 m? (seribu seratus sembilan puluh sembilan koma lima
puluh meter persegi) semi gross, dengan tunduk pada pengukuran final di tempat. Luas akan
dihitung dengan menggunakan metode pengukuran yang ditetapkan oleh Pemilik.

. JANGKA WAKTU :

Jangka waktu Perjanjian 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal
dua puluh lima bulan Maret tahun dua ribu dua puluh enam (25-03-2026) sampai dengan
tanggal dua puluh empat bulan Maret tahun dua ribu tiga puluh satu (24-03-2031) dan dapat
diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan kemudian oleh Pemilik.

.. PENGGUNAAN RUANG SEWA:

a. Ruang Sewa digunakan untuk kantor Penyewa sebagai kantor. Setiap pengubahan
penggunaan Ruang Sewa tunduk kepada persetujuan dari Pemilik.

b. Penyewa wajib telah memperoleh dan memenuhi segala persetujuan dan perizinan yang
dipersyaratkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlak di Indonesia
dalam melaksanakan usaha.

. UANG SEWA :

a. Uang Sewa adalah sebesar Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu Rupiah) per meter persegi
perbulan selama Jangka Waktu Sewa.

b. Uang Sewa dibayarkan sesuaitagihan yang diterbitkan oleh Pemilik setiap bulan sebesar
Rp203.915.000,00 (dua ratus tiga juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah) belum termasuk
Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang besarannya mengikuti ketentuan perpajakan yang
berlaku di Indonesia.

c. Segala bentuk Pembayaran Uang Sewaakan dilakukan dengan cara transfer ke :

Nama 1. Mega

Nomor Rekening :  018020012000010

Cabang 1 Jakarta Tendean

Atas Nama 1 Pengelola Menara Bank Mega

d. Pemilik wajib menyerahkan tagihan atau invoice kepada Penyewa secara lengkap dan benar
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum tanggal jatuh
tempo pembayaran Uang Sewa.

6. BIAYA PELAYANAN:

a. Biaya Pelayanan adalah Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu Rupiah) per meter persegi
perbulan selama Jangka Waktu Sewa.

b. Biaya Pelayanan dibayarkan sesuai tagihan yang diterbitkan oleh Pemilik setiap bulan yaitu
sebesar Rp89.962.500,00 (delapan puluh sembilan juta sebilan ratus enam puluh dua ribu
lima ratus Rupiah) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang besarannya
mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia.

c. Segala bentuk Pembayaran Biaya Pelayanan akan dilakukan dengan cara transfer ke :

Nama 1. Mega
Nomor Rekening :  018020012000010

Page 12 of

“(M 47
Page 13 OCR 0.919
Cabang 1 Jakarta Tendean
Atas Nama 1 Pengelola Menara Bank Mega

d. Pemilik wajib menyerahkan tagihan atau invoice kepada Penyewa secara lengkap dan benar
dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum tanggal jatuh
tempo pembayaran Uang Sewa.

7. TANGGAL MULAI SEWA
Tanggal dua puluh lima bulan Maret tahun dua ribu dua puluh enam (25-03-2026)

8. SPESIFIKASI RUANG SEWA :

Listrik 1 Disediakan kabel induk
Air Condition 1 Standar Gedung
Langit Langit 1 Standar Gedung
Dinding 1 Standar Gedung
Penerangan 1 Standar Gedung
Shopfront 1 Standar Gedung

9. JAM OPERASIONAL GEDUNG:
Jam 08.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB, dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, atau
pada waktu lain sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemilik atau pengelola Gedung.

10. LAIN-LAIN :
a. Telepon: Jumlah sambungan yang dibutuhkan sesuai dengan syarat-syarat dan
ketentuan-ketentuan yang ditetapkanoleh Pemilik atau pengelola Gedung.
b. Signage : Tunduk kepada syarat syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh
Pemilik atau pengelola Gedung

Page 13 of

Kn Kah!
Page 14 OCR 0.868
LAMPIRAN II

Lantai 18 (delapan belas
Rental Payment Breakdown

Menara Bank Mega Jakarta,

Jalan Kapten P Tendean No. 12 - 14A,
Desa/Kelurahan Mampang Prapatan,
Kecamatan Mampang Prapatan,

Kota Administrasi Jakarta Selatan,
Provinsi DKI Jakarta

Jangkawaktu — : Tanggal dua puluh lima bulan Maret tahun dua ribu dua puluh enam (25-03-
2026) sampai dengan tanggal dua puluh empat bulan Maret tahun dua ribu tiga
puluh satu (24-03-2031).
Nama Perusahaan z PT, Asuransi Umum Mega
Lantai yang disewa 3 Lantai 18
Biaya Sewa/m2/bulan : Rp 170.000
Biaya Service Charge/m2/bulan 2 Rp 75.000
Luas (Mm) £ 1.199,50
Masa Sewa : 60 bulan
No. Periode Sewa Biaya Sewa Biaya Service Charge Jumlah
1 25-Mar-2026 | 24-Apr-2026 203.915.000 89.962.500 293.877.500
2 25-Apr-2026 | 24-May-2026 203.915.000 89.962.500 293.877.500
3 25-May-2026 | 24-Jun-2026 203.915.000 89.962.500 293.877.500
4 25-Jun-2026 24-Jul-2026 203.915.000 89.962.500 293.877.500
5 25-Jul-2026 24-Aug-2026 203.115.000 89.962.500 293.877.500
6 25-Aug-2026 | 24-Sep-2026 203.915.000 89.962.500 293.877.500
7 25-Sep-2026 | 24-0ct-2026 203.915.000 89.962.500 293.877.500
8 25-0ct-2026 — | 24-Nov-2026 203.915.000 89.962.500 293.877.500
9 25-Nov-2026 | 24-Dec-2026 203.915.000 89.962.500 293.877.500
10 25-Dec-2026 | 24-Jan-2027 203.915.000 89.962.500 293.877.500
"1 25-Jan-2027 24-Feb-2027 203.915.000 89.962.500 293.877.500
12 25-Feb-2027 | 24-Mar-2027 203.915.000 39.962.500 293.877.500
13 25-Mar-2027 | 24-Apr-2027 203.915.000 89.962.500 293.877.500
14 25-Apr-2027 | 24-May-2027 203.915.000 89.962.500 293.877.500
15 25-May-2027 | 24-Jun-2027 203.915.000 89.962.500 293.877.500
16 25-Jun-2027 24-Jul-2027 203.915.000 89.962.500 293.877.500
17 25-Jut-2027 24-Aug-2027 203.915.000 89.962.500 293.877.500
18 25-Aug-2027 | 24-5ep-2027 203.915.000 89.962.500 293.877.500
19 25-Sep-2027 | 24-0ct-2027 203.915.000 89.962.500 293.877.500
20 25-0ct-2027 — | 24-Nov-2027 203.915.000 39.962.500 293.877.500
2 25-Nov-2027 | 24-Dec-2027 203.915.000 89.962.500 293.877.500
22 25-Dec-2027 | 24-Jan-2028 203.915.000 89.962.500 293.877.500
23 25-Jan-2028 24-Feb-2028 203.915.000 39.962.500 293.877.500
2 25-Feb-2028 | 24-Mar-2028 203.915.000 39.962.500 293.877.500
Page 14 of

“ 7
Page 15 OCR 0.813
No. Periode Sewa Biaya Sewa Biaya Service Charge Jumlah
25 25-Mar-2028 | 24-Apr-2028 203.915.000 29.962.500 293.877.500
16 25-Apr-2028 | 24-May-2028 203.915.000 39.962.500 293.877.500
27 25-May-2028 | 24-Jun-2028 203.915.000 89.962.500 293.877.500
28 25-Jun-2028 24-Jul-2028 203.915.000 39.962.500 293.877.500
29 25-Jut2028 — | 24-hug-2028 203.915.000 39.962.500 293.877.500
30 25-Aug-2028 | 24-5ep-2028 203.915.000 39.962.500 293.877.500
31 25-5ep-2028 | 24-0ct-2028 203.915.000 89.962.500 293.877.500
32 25-0ct-2028 | 24-Nov-2028 203.915.000 89.962.500 293.877.500
33 25-Nov-2028 | 24-Dec-2028 203.915.000 39.962.500 293.877.500
34 25-Dec-2028 | 24-Jan-2029 203.915.000 39.962.500 293.877.500
35 25-Jan-2029 | 24-Feb-2029 203.915.000 89.962.500 293.877.500
36 25-Feb-2029 | 24-Mar-2029 203.915.000 89.962.500 293.877.500
37 25-Mar-2029 | 24-Apr-2029 203.915.000 39.962.500 293.877.500
38 25-Apr-2029 | 24-May-2029 203.915.000 89.962.500 293.877.500
39 25-May-2029 | 24-Jun-2029 203.915.000 89.962.500 293.877.500
40 25-Jun-2029 24-Jul-2029 203.915.000 89.962.500 293.877.500
Eri 25-Jut2029 — | 24-Aug-2029 203.915.000 39.962.500 293.877.500
Ea 25-Aug-2029 | 24-5ep-2029 203.915.000 89.962.500 293.877.500
23 25-5ep-2029 | 24-0ct-2029 203.915.000 89.962.500 293.877.500
34 25-0ct-2029 — | 24-Nov-2029 203.915.000 39.962.500 293.877.500
45 25-Nov-2029 | 24-Dec-2029 203.915.000 39.962.500 293.877.500
46 25-Dec-2029 | 24-Jan-2030 203.915.000 39.962.500 293.877.500
47 25-Jan-2030 | 24-Feb-2030 203.915.000 39.962.500 293.877.500
48 25-Feb-2030 | 24-Mar-2030 203.915.000 39.962.500 293.877.500
49 25-Mar-2030 | 24-Apr-2030 203.915.000 89.962.500 293.877.500
50 25-Apr-2030 | 24-May-2030 203.915.000 89.962.500 293.877.500
51 25-May-2030 | 24-Jun-2030 203.915.000 39.962.500 293.877.500
52 25-Jun-2030 24-Jul-2030 203.415.000 39.962.500 293.877.500
53 25-Jut2030 — | 24-Aug-2030 203.915.000 89.962.500 293.877.500
54 25-Aug-2030 | 24-5ep-2030 203.915.000 89.962.500 293.877.500
55 25-5ep-2030 | 24-0ct-2030 203.915.000 29.962.500 293.877.500
56 25-0ct-2030 — | 24-Nov-2030 203.915.000 39.962.500 293.877.500
57 25-Nov-2030 | 24-Dec-2030 203.915.000 89.962.500 293.877.500
58 25-Dec-2030 | 24-Jan-2031 203.915.000 39.962.500 293.877.500
59 25-Jan-2031 24-Feb-2031 203.915.000 89.962.500 293.877.500
60 25-Feb-2031 | 24-Mar-2031 203.915.000 39.962.500 293.877.500

Total 12.234.900.000 5.397.750.000 |17.632.650.000

Catatan :
"1. Biaya belum termasuk PPN
Page 15 of

SAM

Page 16 OCR 0.878
LAMPIRAN lil

DENAH LANTAI 8 Oo

MENARA BANK MEGA JAKARTA TENDEAN
PT ASURANSI UMUM MEGA
LANTAI 18

Page 16 of

SKT

File

File Open PDF
Source IDX
Size5.02 MB
Published27 Mar 2026
Pages16
Characters37,200
Text sourceOCR
OCR confidence0.927

Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong

linked org BANK MEGA TBK p.1 ×23
linked org PT ASURANSI UMUM MEGA p.1 ×11
possible org Otoritas Jasa Keuangan p.9 ×4
unresolved org Bank Mega Jakarta Tendean p.1
unresolved org PT CT Corpora p.3
unresolved org Bank Indonesia p.9 ×3
unresolved org PT Asuransi Umum Mega Menara Bank Mega p.10

Extraction attempts how the parser did, and what it refused

Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.

Rule parser Needs review confidence 0.091 26 ms 13 Sep 2026 14:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
 'appraiser_name': '',
 'assets': [],
 'currency': None,
 'fact_type': '',
 'issuer_name': '',
 'kind': 'MATERIAL_FACT',
 'kjpp_name': '',
 'letter_number': '',
 'object_text': '',
 'object_truncated': False,
 'parties': [],
 'pct_of_equity': None,
 'reference_period': '',
 'requires_rups': None,
 'rups_date': None,
 'ticker': '',
 'transaction_date': None,
 'valuation_date': None,
 'value': None}
↑↓ select ↵ open ⇧↵ see every result