Back to announcement
20260327_MEGA_Informasi Transaksi Afiliasi_32055714_lamp4.pdf
Asset transaction Needs review MEGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 16
Page 1 OCR 0.948
PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUANG DI MENARA BANK MEGA JAKARTA TENDEAN ANTARA PT BANK MEGA TBK DENGAN PT ASURANSI UMUM MEGA Nomor : 004/PRGS-FM/2026 Nomior: 019/PKS/AUM-OPRELIT. GA-BM/111/2026 Perjanjian Sewa Menyewa Ruang di Menara Bank Mega Jakarta Tendean (selanjutnya disebut “Perjanjian”) ini dibuat dan ditandatangani pada hari ini, Rabu, tanggal dua puluh lima bulan Maret tahun dua ribu dua puluh enam (25-03-2026), oleh dan antara : L PT Bank Mega Tbk, berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Menara Bank Mega, Jalan Kapten P Tendean No. 12-14A, Desa/Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Mariana Haryani dan Yudi Trihastanto masing-masing bertindak dalam jabatannya selaku Procurement & General Services Head dan Facility Management Head, berdasarkan Surat Kuasa Direksi No. SK. 057/DIRBM-HRA/2025 tanggal 01 Agustus 2025 dan Surat Kuasa Direksi No. SK. 032/DIRBM-ISN/2025 tanggal 18 September 2025, dari dan oleh karenanya sah bertindak mewakili Direksi serta untuk dan atas nama PT Bank Mega Tbk (selanjutnya disebut “Pemilik”). PT Asuransi Umum Mega, berkedudukan di Jakarta Selatan dan berkantor pusat di Gedung Menara Bank Mega Lantai 18, Jalan Kapten P. Tendean Kavling 12-14 A, Desa/Kelurahan Mampang Prapatan, Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh Hardianto Wirawan dalam jabatannya selaku Wakil Direktur Utama, dari dan karenanya sah bertindak untuk dan atas nama PT Asuransi Umum Mega (selanjutnya disebut "Penyewa"). Pemilik dan Penyewa secara bersama-sama dalam Perjanjian ini disebut “Para Pihak” dan masing- masing disebut “Pihak”. Para Pihak terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut : Pemilik adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan serta tunduk pada ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia yang bergerak di bidang bank umum konvensional yang memberikan layanan atau jasa perbankan kepada masyarakat. Penyewa adalah perseroan terbatas yang didirikan berdasarkan serta tunduk pada ketentuan perundang-undangan Republik Indonesia yang usahanya bergerak di bidang asuransi umum di Indonesia. Pemilik adalah pemilik sah dan yang berhak atas bangunan Gedung yang berdiri di atas bidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 09.02.000000072.0 seluas 4.571 m' (empat ribu lima ratus tujuh puluh satu meter persegi) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor Identifikasi Bidang (NIB) 09.02.000000053.0 seluas 3.429 mi (tiga ribu empat ratus dua puluh sembilan meter persegi), keduanya terdaftar atas nama Pemilik yang terletak di Jalan Kapten P Tendean No. 12-14A, Desa/Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta (selanjutnya disebut “Menara Bank Mega”) yang akan diuraikan lebih lanjut dalam Perjanjian. Page 1 of 16 SIA 47
Page 2 OCR 0.946
4. Bahwa Pemilik bermaksud menyewakan salah satu ruangan yang terletak di lantai 18 (delapan belas) di dalam Gedung yang dimiliki Pemilik kepada Penyewa, demikian pula Penyewa bermaksud akan menyewa suatu ruangan dalam Gedung tersebut dari Pemilik. Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Para Pihak dengan ini setuju dan sepakat untuk mengikatkan diri dalam Perjanjian ini dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan sebagaimana yang tercantum dalam pasal-pasal sebagai berikut : PASAL 1 DEFINISI Untuk menghindari perbedaan penafsiran yang diakibatkan dari diterapkannya Perjanjian ini, setiap istilah dalam Perjanjian ini kecuali secara tegas diartikan lain, mempunyai arti sebagai berikut : 1. Biaya Pelayanan : Beban biaya sebagaimana yang dinyatakan dalam Lampiran | angka 6 Perjanjian ini atas pelayanan yang diberikan Pemilik yang wajib dibayarkan oleh Penyewa kepada Pemilik, biaya mana digunakan untuk utilitas dan pelayanan serta biaya sehubungan dengan pengoperasian pengelolaan Gedung, termasuk biaya peralatan, perlengkapan, pemeliharaan dan perbaikannya, serta seluruh biaya lain yang dikeluarkan oleh Pemilik sehubungan dengan hal-hal tersebut. 2. Fasilitas Umum : Bagian dari Gedung yang disediakan oleh Pemilik untuk digunakan secara umum bersama Pemilik, Penyewa, penyewa lainnya dan orang-orang lain yang diperkenankan untuk menggunakannya, sebagaimana yang ditentukan oleh Pemilik, seperti toilet, lift, eskalator dan lain-lain di dalam Gedung serta sarana parkir. 3. Gedung: Gedung Menara Bank Mega yang tertetak di Jalan Kapten P Tendean No. 12-14A, Desa/Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. 4. Hari Kalender : Setiap hari yang dimulai dari hari Senin hingga hari Minggu sesuai dengan perhitungan dalam kalender yang berlaku secara nasional di seluruh Indonesia. 5. Hari Kerja : Hari operasional Pemilik, yakni hari Senin sampai dengan hari Jumat di luar hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah, kecuali dinyatakan lain oleh Pemilik. 6. Jam Operasional Gedung : Sebagaimana tersebut dalam Lampiran | angka 9 Perjanjian ini. Pemilik atas keputusannya sendiri berhak untuk mengubah Jam Operasional Gedung dengan memberikan pemberitahuan tertulis kepada Penyewa demikian dengan ketentuan pengubahan tersebut tetap memperhatikan kegiatan usaha Penyewa. 7. Ruang Sewa : Ruangan di dalam Gedung yang lokasinya sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran | angka 1 Perjanjian ini dan luasanya sebagaimana yang dinyatakan dalam Lampiran 1 angka 2 Perjanjian ini, yang disediakan oleh Pemilik dan digunakan oleh Penyewa untuk menjalankan usahanya sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran | angka 4 Perjanjian ini, berikut dengan hak-hak yang berkaitan dengannya sebagaimana yang ditentukan oleh Pemilik, termasuk hak untuk menikmati Ruang Sewa, menggunakan Fasilitas Umum dan hak untuk masuk dan keluar Ruang Sewa. 8. Tanggal Mulai Sewa : Tanggal dimana jangka waktu dimulai sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran | angka 7 Perjanjian ini pada tanggal mana Penyewa wajib membuka Ruang Sewa dan menjalankan OfK AT
Page 3 OCR 0.951
usahanya di Ruang Sewa atau apabila Penyewa membuka Ruang Sewa dan menjalankan usahanya di Ruang Sewa di tanggal lain, maka perbedaan tersebut tidak mempengaruhi Tanggal Mulai Sewa sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran | angka 3 Perjanjian ini, maka Tanggal Mulai Sewa adalah tanggal lain tersebut sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemilik. Uang Sewa : Jumlah uang sewa yang harus dibayarkan oleh Penyewa kepada Pemilik sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran | angka 5 Perjanjian ini. PASAL 2 RUANG LINGKUP Pemilik menyatakan dengan ini menyewakan Ruang Sewa kepada Penyewa dan Penyewa menyatakan dengan ini menyewa Ruang Sewa dari Pemilik, sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan Perjanjian sebagaimana diatur dalam Perjanjian ini. Gambar denah Ruang Sewa adalah sebagaimana yang dinyatakan dalam Lampiran III Perjanjian ini dan yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Perjanjian ini dan ditandatangani oleh Para Pihak. Luas Ruang Sewa adalah sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran | angka 2 Perjanjian ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian. PASAL 3 JANGKA WAKTU Perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu sebagaimana dinyatakan dalam Lampiran | angka 3 Perjanjian ini. Apabila Penyewa hendak memperpanjang jangka waktu maka Penyewa wajib memberitahukan secara tertulis kepada Pemilik selambat-lambatnya 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sebelum jangka waktu berakhir. Apabila Penyewa tidak memberitahukan maksudnya tersebut kepada Pemilik dalam jangka waktu tersebut diatas, maka Pemilik dapat menawarkan Ruang Sewa kepada pihak lainnya. Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan untuk memperpanjang jangka waktu adalah sebagaimana yang akan disepakati bersama oleh Para Pihak. Apabila kesepakatan atas syarat- syarat dan ketentuan-ketentuan memperpanjang jangka waktu tidak tercapai dalam waktu 60 (enam puluh) Hari Kalender sebelum jangka waktu berakhir, maka Pemilik dapat menawarkan Ruang Sewa kepada pihak lainnya. PASAL 4 PENGGUNAAN RUANG SEWA Penyewa diperkenankan menggunakan Ruang Sewa untuk keperluan sebagaimana tersebut dalam Lampiran | angka 4 Perjanjian ini. Penyewa diperkenankan untuk menyewakan Ruang Sewa kepada pihak lainnya yang masih berada di bawah PT CT Corpora, dengan suatu persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari Pemilik. Page 3 of 16 VA 17
Page 4 OCR 0.946
PASAL 5 PEKERJAAN RENOVASI, PEMASANGAN INTERIOR & DEKORASI SERTA PERALATAN 1. Ruang Sewa akaa diserahkan kepada Penyewa datam keadaan kosong atau dalam keadaan lain sebagaimana ditentukan dalam Perjanjian ini. 2. Dengan tunduk kepada ketentuan-ketentuan di bawah ini, Penyewa selama jangka waktu sewa diperkenankan untuk melakukan pekerjaan renovasi atas Ruang Sewa dan pemasangan interior & dekorasi serta peralatan Penyewa, dengan ketentuan bahwa sebelumnya Penyewa wajib mendapatkan persetujuan secara tertulis terlebih dahulu dari Pemilik. 3. Pada saat berakhirnya Perjanjian dan tidak diperpanjang oleh Para Pihak, Penyewa wajib mengembalikan Ruang Sewa dan membetulkan bagian-bagian Ruang Sewa yang rusak kembali pada bentuk seperti sebelum ditempati sebagaimana dokumentasi pada Ayat (1) Pasal ini atau dilakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) Pasal ini. 4. Dalam hal Penyewa tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana disebutkan pada Ayat (3) Pasal ini maka Pemilik akan melaksanakan kewajiban yang seharusnya dilakukan oleh Penyewa tersebut dengan biaya yang akan dibebankan kepada Penyewa. PASAL 6 UANG SEWA DAN CARA PEMBAYARANNYA 1. Besarnya Uang Sewa selama jangka waktu Ruang Sewa dan cara pembayarannya adalah sebagaimana disebutkan dalam Lampiran | angka 5 Perjanjian ini. 2. Uang Sewa sebagaimana disebutkan pada Ayat (1) Pasal ini dibayarkan setiap bulannya dengan rindian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perjanjian ini. PASAL 7 BIAYA PELAYANAN DAN CARA PEMBAYARANNYA 1. Besarnya Biaya Pelayanan adalah sebagaimana tersebut dalam Lampiran I angka 6 Perjanjian ini. 2. Biaya Pelayanan sebagaimana disebutkan pada Ayat (1) Pasal ini dibayarkan setiap bulannya dengan rincian sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Perjanjian ini. 3. Pemilik berhak untuk dari waktu ke waktu mengubah Biaya Pelayanan sebagai akibat kenaikan biaya dalam komponen utilitas dan pelayanan dengan pemberitahuan terlebih dahulu secara tertulis kepada Penyewa, maksimal 90 (sembilan puluh) Hari Kalender sebelum perubahan Biaya Pelayanan berlaku. PASAL 8 SPESIFIKASI RUANG SEWA Pemilik-akan menyerahkan Ruang Sewa kepada Penyewa dengan spesifikasi sebagaimana tersebut dalam Lampiran | angka 8 Perjanjian ini. Page 4 of 16 SA P7
Page 5 OCR 0.944
PASAL 9 FASILITAS GEDUNG Gedung dilengkapi dengan fasilitas-fasilitas yang dapat digunakan oleh Penyewa, sebagai berikut : a. Sarana parkir, lengkap dengan penerangannya, b. Emergency power, sebagai cadangan bilamana aliran listrik dari Perusahaan Listrik Negara (disingkat “PLN”) padam, Listrik dari PLN, Air bersih dari sumur dalam/deep well, Lift orang dan tangga/pintu darurat, Toilet, Tempat pembuangan sampah, dan Keamanan. Fa AD an Fasilitas-fasilitas tersebut di atas tersedia dan berfungsi bagi Penyewa selama Jam Operasional Gedung. Seluruh biaya untuk fasilitas yang disediakan oleh Pemilik sebagaimana tersebut dalam Ayat (1) Pasal ini telah termasuk dalam Biaya Pelayanan yang harus dibayar oleh Penyewa berdasarkan Perjanjian. Apabila Penyewa menghendaki perubahan dan/atau penambahan atas fasilitas yang menyimpang dari yang disediakan oleh Pemilik, maka biaya perubahan tersebut menjadi tanggungan Penyewa. PASAL 10 PAJAK Pajak-pajak yang menurut ketentuan perundang-undangan menjadi kewajiban Pemilik, akan ditanggung oleh Pemilik sepenuhnya, demikian pula yang menjadi kewajiban Penyewa akan ditanggung oleh Penyewa sepenuhnya. Besarnya Uang Sewa dan Biaya Pelayanan belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (disingkat “PPN”) dan akan dipotong Pajak Penghasilan (disingkat “PPh”) final Pasal 4 Ayat (2) sebesar 103 (sepuluh persen) atas sewa oleh Penyewa. PPN atas Uang Sewa dan Biaya Pelayanan adalah tanggungan Penyewa yang wajib dipungut oleh Pemilik dan Pemilik wajib memberikan bukti faktur pajak tersebut kepada Penyewa. PPh atas Uang Sewa dan Biaya Pelayanan adalah tanggungan Pemilik, yang wajib dipungut oleh Penyewa dan Penyewa wajib memberikan bukti pemungutan pajak tersebut kepada Pemilik. Pajak Bumi dan Bangunan (disingkat “PBB”) atas Gedung adalah tanggungan Pemilik. PASAL 11 KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB Sehubungan dengan penyediaan Ruang Sewa oleh Pemilik untuk dipergunakan Penyewa, maka Pemilik berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : a. Melakukan pemeliharaan secara teratur pada semua Fasilitas Umum agar dapat bekerja dengan baik setiap saat, serta memperbaiki dengan segera segala kerusakan apapun YA AT Page 5 of 16
Page 6 OCR 0.955
b. Memelihara Gedung beserta segala fasilitas lainnya dari Gedung atas biayanya sendiri terhadap segala kerusakan dan/atau penggantian agar Ruang Sewa beserta segala fasilitasnya tetap dalam keadaan terpelihara, bersih, baik dan dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Cc. Pemilik tidak berkewajiban dan tidak bertanggung jawab atas setiap risiko yang terjadi di Ruang Sewa akibat dari atau sehubungan dengan penggunaan Ruang Sewa oleh Penyewa, kecuali risiko yang disebabkan oleh kesalahan yang nyata dari Pemilik, karyawan, atau wakil dari Pemilik. Sehubungan dengan penggunaan Ruang Sewa oleh Penyewa, tanpa mengurangi kewajiban- kewajiban lain dari Penyewa berdasarkan Perjanjian, maka Penyewa berkewajiban dan bertanggung jawab untuk : a. Membayar Uang Sewa dan Biaya Pelayanan dan biaya lainnya kepada Pemilik, tepat pada waktunya sebagaimana yang diatur dalam Perjanjian. b. Tidak diperkenankan meletakkan atau menempatkan barang melewati batas Ruang Sewa, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemilik. C. Memelihara Ruang Sewa dengan sebaik-baiknya dan wajib memperbaiki kerusakan yang terjadi pada Ruang Sewa atau Gedung yang diakibatkan karena kesalahan yang nyata dari Penyewa, karyawan, atau wakil dari Penyewa. d. Setiap saat mematuhi dan melaksanakan peraturan tata tertib penggunaan Gedung atau peraturan lainnya yang ditetapkan oleh Pemilik dan diberitahukan dari kepada Penyewa. PASAL 12 ASURANSI Pemilik wajib mengasuransikan Gedung dan segala fasilitas dan peralatannya (tidak termasuk fasilitas dan peralatan yang dimiliki oleh Penyewa) dari bahaya kebakaran dan risiko lainnya sebagaimana yang layak diasuransikan dalam industri yang sama, biaya mana menjadi tanggung jawab Pemilik. Penyewa wajib mengasuransikan peralatan dan barang-barang milik Penyewa yang berada dalam Ruang Sewa, dengan rincian sebagaimana ditentukan sendiri oleh Penyewa, terhadap bahaya kebakaran dan risiko lainnya yang dipandang perlu oleh Penyewa, biaya mana menjadi tanggung jawab Penyewa. Apabila terjadi musibah kebakaran atas Gedung yang mengakibatkan Ruang Sewa dan/atau Gedung tidak dapat beroperasional sebagaimana mestinya, maka Pemilik akan segera memperbaiki atau membangun kembali Ruang Sewa dan/atau Gedung seperti kondisi semula sehingga usaha Penyewa dapat beroperasional kembali sebagai mana mestinya. Selama masa perbaikan dan/atau pembangunan kembali Ruang Sewa dan/atau Gedung akibat sebagaimana dimaksud dalam Ayat (2) Pasal ini, maka jangka waktu diperpanjang sejak terjadinya peristiwa tersebut sampai dengan Ruang Sewa dan/atau Gedung dapat di pergunakan kembali sebagaimana mestinya oleh Penyewa, dan selama masa perbaikan dan/atau pembangunan tersebut Penyewa dibebaskan dari kewajiban pembayaran Uang Sewa dan Biaya Pelayanan. Apabila Pemilik memutuskan untuk tidak memperbaiki dan/atau membangun kembali Ruang Sewa dan/atau Gedung setelah terjadinya kebakaran, maka Penyewa berhak untuk mengakhiri Perjanjian secara sepihak tanpa denda apapun dan Pemilik wajib untuk segera mengembalikan Uang Sewa dan Biaya Pelayanan yang sudah dibayar oleh Penyewa untuk jangka waktu yang belum berjalan. Page 6 of 16 MHI
Page 7 OCR 0.947
PASAL 13 HAK MERELOKASI 1. Dalam hal Pemilik bermaksud merelokasi Penyewa ke tempat lain dalam lingkungan Gedung, Penyewa dengan ini setuju terhadap relokasi tersebut dengan ketentuan bahwa Ruang Sewa yang baru paling tidak berukuran sama dengan Ruang Sewa dan Pemilik menyampaikan kepada Penyewa pemberitahuan tertulis terlebih dahulu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh puluh) Hari Kalender sebelum tanggal relokasi. 2. Atas setiap perubahan pada Ruang Sewa karena adanya relokasi maka Para Pihak akan menandatangani addendum Perjanjian dan/atau dokumen-dokumen lain yang diperlukan sebagai bukti relokasi tersebut. 3. Seluruh biaya pembongkaran adalah sebagaimana ditetapkan dalam addendum Perjanjian dan/atau dokumen-dokumen tersebut. PASAL 14 KEADAAN MEMAKSA 1. Apabila Ruang Sewa dan/atau Gedung mengalami kerusakan yang diakibatkan oleh keadaan memaksa, misalnya kebakaran, banjir, gempa bumi, angin ribut, pandemi, epidemi atau bencana alam lainnya, atau huru hara masa dan kejadian lain di luar kekuasaan Para Pihak, maka Para Pihak dibebaskan dari tuntutan satu kepada yang lain, kecuali untuk yang sudah ada sebelum terjadinya kejadian keadaan memaksa. 2. Dalam kejadian keadaan memaksa, Pemilik tidak bertanggung jawab atas kerusakan yang dialami pada partisi dan interior dekorasi serta barang-barang bukan milik Pemilik di dalam Ruang Sewa. PASAL 15 JAMINAN PEMILIK Pemilik menjamin kepada Penyewa bahwa Penyewa dapat menggunakan Ruang Sewa dan/atau Gedung tanpa mendapat gangguan dan/atau tuntutan hukum dari pihak lain yang menyatakan mempunyai atau ikut mempunyai suatu hak atas Ruang Sewa dan/atau Gedung. PASAL 16 PROMOSI Penyewa dapat melakukan promosi atas keberadaannya dalam Gedung dengan memperoleh persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pemilik. PASAL 17 BERAKHIRNYA PERJANJIAN 1. Perjanjian ini berakhir atau dapat diakhiri oleh Para Pihak atau salah satu Pihak dengan memberikan suatu pemberitahuan secara tertulis kepada Pihak lainnya dalam waktu minimal 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum tanggal efektif pengakhiran, apabila terjadi salah satu dari hal-hal berikut ini : Page 7 of 16 SA MT
Page 8 OCR 0.956
a. Penyewa tidak membayar Uang Sewa, Biaya Pelayanan dan biaya lainnya sebagaimana diatur dalam Perjanjian dimana Penyewa telah diberikan 3 (tiga) kali teguran tertulis oleh Pemilik dengan tenggang waktu untuk tiap teguran 7 (tujuh) Hari Kalender, b. Penyewa dinyatakan pailit atau dilikuidasi, baik yang diwajibkan maupun secara sukarela, atau apabila pengalihan atau penyitaan dilakukan atas harta kekayaan Pihak tersebut untuk kepentingan para krediturnya, C. Adanya pernyataan dan/atau informasi yang tidak benar dari Penyewa, d. Penyewa mengosongkan atau menelantarkan Ruang Sewa atau menangguhkan atau menghentikan kegiatan usahanya, e. Penyewa lalai dalam melaksanakan atau mematuhi suatu ketentuan, janji atau kesepakatan lain yang tercantum pada Perjanjian (yang bukan merupakan ketentuan pembayaran Uang Sewa atau Biaya Pelayanan) atau pada suatu dokumen lain yang berkaitan dengannya, kelalaian mana tetap tidak diperbaiki dalam waktu 14 (empat belas) Hari Kalender setelah pemberitahuan tertulis mengenai hal itu telah disampaikan kepada Penyewa oleh Pemilik, f. Pemilik tetap tidak dapat memenuhi jaminannya sebagaimana yang diatur dalam Pasal 15 Perjanjian ini, setelah Penyewa memberikan 3 (tiga) kali teguran tertulis kepada Pemilik dengan tenggang waktu untuk tiap teguran 7 (tujuh) Hari Kalender. Penyewa berhak untuk mengakhiri Perjanjian ini secara sepihak sebelum berakhirnya jangka waktu dengan cara memberitahukan maksudnya tersebut terlebih dahulu secara tertulis kepada Pemilik dan mendapatkan persetujuan dari Pemilik. Apabila Perjanjian berakhir sebagaimana tersebut dalam Ayat (1) Pasal ini, maka dalam jangka waktu 14 (empat belas) Hari Kalender setelah Perjanjian berakhir dan/atau diakhiri Penyewa wajib menyerahkan kembali Ruang Sewa kepada Pemilik dalam keadaan pada tanggal serah terima ruangan, demikian kecuali ditentukan lain oleh Pemilik. Apabila Penyewa tidak menyerahkan kembali Ruang Sewa sebagaimana dimaksud dalam Ayat (3) Pasal ini, maka Pemilik berhak untuk masuk ke dalam Ruang Sewa, memindahkan barang atau peralatan milik Penyewa dan/atau yang ada dalam Ruang Sewa ke tempat yang ditentukan sendiri oleh Pemilik, menjual barang atau peralatan tersebut kepada pihak lainnya dengan Syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan serta harga yang ditetapkan oleh Pemilik sendiri dan menerima hasil penjualannya untuk keuntungan Pemilik sendiri. Untuk maksud pengakhiran Perjanjian Para Pihak sepakat untuk mengesampingkan ketentuan Pasal 1266 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) sepanjang untuk pengakhiran tersebut diperlukan Putusan Pengadilan. PASAL 18 PENYELESAIAN SENGKETA DAN DOMISILI HUKUM Setiap perselisihan, pertentangan dan perbedaan pendapat yang timbul antara Para Pihak sehubungan Perjanjian ini, sepanjang memungkinkan akan diselesaikan secara musyawarah dan mufakat. Untuk pelaksanaan Perjanjian ini dan segala sesuatu yang timbul Para Pihak sepakat untuk memilih tempat kediaman hukum yang sah dan tidak berubah di Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Page 8 of 16
Page 9 OCR 0.958
PASAL 19 KERAHASIAAN Para Pihak setuju bahwa segala informasi rahasia tidak boleh dipergunakan untuk kepentingan lain kecuali sehubungan dengan pelaksanaan Perjanjian. Informasi rahasia dalam Perjanjian ini adalah semua dan setiap data, laporan dan/atau dokumen lainnya yang digunakan dalam pelaksanaan Perjanjian maupun yang berkaitan dengan Perjanjian, termasuk namun tidak terbatas pada hal-hal yang harus dirahasiakan menurut ketentuan Undang-undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) No. 14/SEOJK.07/2014 tentang Kerahasiaan dan Keamanan Data dan/atau Informasi Pribadi Konsumen, Undang-undang No. 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Peraturan OJK No. 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, berikut dengan segenap perubahan maupun peraturan pelaksananya yang akan ada dikemudian hari, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait yang berlaku lainnya. Ketentuan kerahasiaan tidak berlaku dalam hal informasi yang dimaksud : a. Telah menjadi informasi publik sebelum atau setelah diterima oleh masing-masing Pihak, atau menjadi diketahui oleh publik bukan karena kesalahan atau kelalaian dari Pihak penerima informasi, b. Dapat dibuktikan oleh Pihak yang menerima informasi bahwa informasi tersebut telah berada dalam penguasaannya atau dalam berkasnya atau telah digunakannya sebelum diterima dari Pihak yang memberikan informasi: c. Diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan, pihak atau lembaga yang berwenang seperti pengadilan, kepolisian, kejaksaan, Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga atau instansi lainnya yang serupa untuk dibuka. Dalam hal Pihak penerima informasi rahasia menjadi wajib untuk membuka informasi rahasia karena diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan atau karena diperintahkan oleh pihak atau lembaga yang berwenang, maka Pihak penerima informasi akan menyampaikan pemberitahuan dalam waktu yang cukup sebelumnya kepada Pihak pemilik informasi, sehingga Pihak pemilik informasi dapat melakukan tindakan hukum yang diperlukan seperti sanggahan atau bantahan kepada pihak atau lembaga yang berwenang tersebut. Apabila Perjanjian berakhir, maka Pihak yang menerima atau mendapatkan informasi rahasia harus segera mengembalikan data dan dokumen yang mengandung informasi rahasia paling lambat 14 (empat belas) Hari Kerja sejak Perjanjian berakhir kepada Pihak yang memberikan informasi rahasia. Pihak yang melakukan pelanggaran atas ketentuan kerahasiaan dalam Pasal ini, dengan ini bertanggung jawab atas kerugian yang dialami Pihak lainnya dan tuntutan yang timbul sebagai akibat pelanggaran tersebut. Ketentuan Pasal ini tetap berlaku sekalipun Perjanjian ini telah berakhir. Page 9 of 16 TUAHT
Page 10 OCR 0.930
PASAL 20 AUDIT PEMERIKSAAN Penyewa mengizinkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia dan/atau Pemilik atau pihak yang ditunjuk Pemilik untuk sewaktu-waktu melakukan audit atau pemeriksaan terhadap pelaksanaan Perjanjian ini. Dalam hal pelaksanaan audit atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, Penyewa bersedia memberikan data dan informasi kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia, Pemilik maupun kepada pihak yang ditunjuk Pemilik. Apabila menurut hasil audit atau pemeriksaan sebagaimana dimaksud Ayat (1) Pasal ini, terdapat penyimpangan dari ketentuan Perjanjian dan/atau perundang-undangan yang berlaku, Penyewa wajib melakukan perbaikan atau penyesuaian. PASAL 21 KETENTUAN-KETENTUAN LAIN Segala macam korespondensi atau pemberitahuan yang berhubungan dengan Perjanjian ini harus dikirim dengan pos tercatat atau disampaikan secara pribadi atau disampaikan melalui faksimili dan/atau email yang ditujukan kepada alamat sebagaimana yang dicantumkan sebagai berikut : Pemilik : PT Bank Mega Tbk Procurement & General Services (PRGS) Menara Bank Mega Lantai 11, Jalan Kapten P Tendean No. 12-14A, Desa/Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Telepon: (021) 7917 5000 Ext. 11421 Faks 2. (021) 7918 7100 PIC : Mariana Haryani - PRGS Head Email 1 mariana.haryani@bankmega.com Penyewa : PT Asuransi Umum Mega Menara Bank Mega Lantai 18 Jalan Kapten P Tendean Kavling 12-14A, Desa/Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Telepon : (021) 7917 5588 PIC: Defi Wibowo - General Affairs Department Head Email : defi.wibowo@megainsurance.co.id Jika salah satu Pihak mengganti atau mengubah alarnat, telepon, faksimili dan email, maka Pihak tersebut harus memberitahukan penggantian atau perubahan tersebut kepada Pihak lainnya secara tertulis dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) Hari Kalender sebelum Page 10 of VE 44
Page 11 OCR 0.935
dilakukannya perubahan tersebut. Alamat yang baru akan dianggap efektif setelah 1 (satu) Hari Kalender terhitung, sejak diterimanya pemberitahuan peng gantian atau perubahan tersebut. 3. Apabila Penyewa dibubarkan atau dilikuidasi atau berpindah kepemilikannya, maka dalam hal ini pengganti hak dari Penyewa wajib untuk mematuhi dan melaksanakan Perjanjian sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan dalam Perjanjian. 4. Penandatanganan Perjanjian oleh Para Pihak tidak mengurangi hak dari Pemilik untuk mengatur mengenai penggunaan atas tempat-tempat lain di dalam Gedung yang berada di luar Ruang Sewa, demikian dengan ketentuan bahwa pengaturan tersebut tidak akan menghalangi atau menutupi Ruang Sewa. 5. Penyewa membebaskan Pemilik dari setiap biaya, kerugian atau tuntutan yang diajukan oleh pihak lainnya kepada Pemilik sebagai akibat dari kelalaian Penyewa dalam memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian. Demikian pula sebaliknya, Pemilik membebaskan Penyewa dari setiap biaya, kerugian atau tuntutan yang diajukan oleh pihak lainnya kepada Penyewa sebagai akibat dari kelalaian Pemilik dalam memenuhi kewajibannya dalam Perjanjian. 6. Para Pihak sepakat bahwa sepanjang tidak diatur lain dalam Perjanjian, ketentuan-ketentuan yang tersebut dalam Letter of Intent yang dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak sebelum Perjanjian, apabila ada, tetap berlaku diantara Para Pihak dan karenanya Letter of Intent tersebut menjadi satu kesatuan dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Perjanjian. 7. Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perjanjian ini dan perubahan-perubahannya, akan diatur kemudian dalam addendum Perjanjian yang ditandatangani oleh Para Pihak dan yang merupakan satu kesatuan dengan Perjanjian ini. 8. Perjanjian ini diatur menurut dan hanya dapat ditafsirkan berdasarkan hukum Republik Indonesia. 9. Tidak ada satu ketentuan pun yang dimuat dalam Perjanjian yang dapat dianggap menciptakan hubungan kemitraan lain di antara Para Pihak dalam Perjanjian. Demikian Perjanjian dibuat dan ditandatangani oleh Para Pihak pada hari dan tanggal tersebut di awal Perjanjian dalam rangkap 2 (dua) yang sama isinya, bermeterai cukup dan masing masing empunyai kekuatan hukum yang sama. Pemilik Penyewa 2 PT Bank Mega Tbk PT Asuransi Umum Mega &, 3 Le “1 BIMA SOAP Mariana Haryani Yudi Trihastanto Hardianto Wirawan Procurement & General Facility Management Head Wakil Direktur Utama Services Head Page 11 of Vl
Page 12 OCR 0.935
LAMPIRAN | .RUANG SEWA: Gedung Menara Bank Mega Lantai 18 (delapan belas) yang terletak di Jalan Kapten P Tendean Nomor 12-14A, Desa/Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta. Denah Ruang Sewa sebagaimana tercantum pada Lampiran III. . LUAS TOTAL: Luas total Ruang Sewa adalah 1.199,50 m? (seribu seratus sembilan puluh sembilan koma lima puluh meter persegi) semi gross, dengan tunduk pada pengukuran final di tempat. Luas akan dihitung dengan menggunakan metode pengukuran yang ditetapkan oleh Pemilik. . JANGKA WAKTU : Jangka waktu Perjanjian 60 (enam puluh) bulan atau 5 (lima) tahun, terhitung sejak tanggal dua puluh lima bulan Maret tahun dua ribu dua puluh enam (25-03-2026) sampai dengan tanggal dua puluh empat bulan Maret tahun dua ribu tiga puluh satu (24-03-2031) dan dapat diperpanjang dengan syarat dan ketentuan yang ditentukan kemudian oleh Pemilik. .. PENGGUNAAN RUANG SEWA: a. Ruang Sewa digunakan untuk kantor Penyewa sebagai kantor. Setiap pengubahan penggunaan Ruang Sewa tunduk kepada persetujuan dari Pemilik. b. Penyewa wajib telah memperoleh dan memenuhi segala persetujuan dan perizinan yang dipersyaratkan oleh hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlak di Indonesia dalam melaksanakan usaha. . UANG SEWA : a. Uang Sewa adalah sebesar Rp170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu Rupiah) per meter persegi perbulan selama Jangka Waktu Sewa. b. Uang Sewa dibayarkan sesuaitagihan yang diterbitkan oleh Pemilik setiap bulan sebesar Rp203.915.000,00 (dua ratus tiga juta sembilan ratus lima belas ribu Rupiah) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang besarannya mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. c. Segala bentuk Pembayaran Uang Sewaakan dilakukan dengan cara transfer ke : Nama 1. Mega Nomor Rekening : 018020012000010 Cabang 1 Jakarta Tendean Atas Nama 1 Pengelola Menara Bank Mega d. Pemilik wajib menyerahkan tagihan atau invoice kepada Penyewa secara lengkap dan benar dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran Uang Sewa. 6. BIAYA PELAYANAN: a. Biaya Pelayanan adalah Rp75.000,00 (tujuh puluh lima ribu Rupiah) per meter persegi perbulan selama Jangka Waktu Sewa. b. Biaya Pelayanan dibayarkan sesuai tagihan yang diterbitkan oleh Pemilik setiap bulan yaitu sebesar Rp89.962.500,00 (delapan puluh sembilan juta sebilan ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah) belum termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang besarannya mengikuti ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. c. Segala bentuk Pembayaran Biaya Pelayanan akan dilakukan dengan cara transfer ke : Nama 1. Mega Nomor Rekening : 018020012000010 Page 12 of “(M 47
Page 13 OCR 0.919
Cabang 1 Jakarta Tendean Atas Nama 1 Pengelola Menara Bank Mega d. Pemilik wajib menyerahkan tagihan atau invoice kepada Penyewa secara lengkap dan benar dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) Hari Kalender sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran Uang Sewa. 7. TANGGAL MULAI SEWA Tanggal dua puluh lima bulan Maret tahun dua ribu dua puluh enam (25-03-2026) 8. SPESIFIKASI RUANG SEWA : Listrik 1 Disediakan kabel induk Air Condition 1 Standar Gedung Langit Langit 1 Standar Gedung Dinding 1 Standar Gedung Penerangan 1 Standar Gedung Shopfront 1 Standar Gedung 9. JAM OPERASIONAL GEDUNG: Jam 08.00 WIB sampai dengan jam 17.00 WIB, dari hari Senin sampai dengan hari Jumat, atau pada waktu lain sebagaimana yang ditetapkan oleh Pemilik atau pengelola Gedung. 10. LAIN-LAIN : a. Telepon: Jumlah sambungan yang dibutuhkan sesuai dengan syarat-syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkanoleh Pemilik atau pengelola Gedung. b. Signage : Tunduk kepada syarat syarat dan ketentuan-ketentuan yang ditetapkan oleh Pemilik atau pengelola Gedung Page 13 of Kn Kah!
Page 14 OCR 0.868
LAMPIRAN II Lantai 18 (delapan belas Rental Payment Breakdown Menara Bank Mega Jakarta, Jalan Kapten P Tendean No. 12 - 14A, Desa/Kelurahan Mampang Prapatan, Kecamatan Mampang Prapatan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta Jangkawaktu — : Tanggal dua puluh lima bulan Maret tahun dua ribu dua puluh enam (25-03- 2026) sampai dengan tanggal dua puluh empat bulan Maret tahun dua ribu tiga puluh satu (24-03-2031). Nama Perusahaan z PT, Asuransi Umum Mega Lantai yang disewa 3 Lantai 18 Biaya Sewa/m2/bulan : Rp 170.000 Biaya Service Charge/m2/bulan 2 Rp 75.000 Luas (Mm) £ 1.199,50 Masa Sewa : 60 bulan No. Periode Sewa Biaya Sewa Biaya Service Charge Jumlah 1 25-Mar-2026 | 24-Apr-2026 203.915.000 89.962.500 293.877.500 2 25-Apr-2026 | 24-May-2026 203.915.000 89.962.500 293.877.500 3 25-May-2026 | 24-Jun-2026 203.915.000 89.962.500 293.877.500 4 25-Jun-2026 24-Jul-2026 203.915.000 89.962.500 293.877.500 5 25-Jul-2026 24-Aug-2026 203.115.000 89.962.500 293.877.500 6 25-Aug-2026 | 24-Sep-2026 203.915.000 89.962.500 293.877.500 7 25-Sep-2026 | 24-0ct-2026 203.915.000 89.962.500 293.877.500 8 25-0ct-2026 — | 24-Nov-2026 203.915.000 89.962.500 293.877.500 9 25-Nov-2026 | 24-Dec-2026 203.915.000 89.962.500 293.877.500 10 25-Dec-2026 | 24-Jan-2027 203.915.000 89.962.500 293.877.500 "1 25-Jan-2027 24-Feb-2027 203.915.000 89.962.500 293.877.500 12 25-Feb-2027 | 24-Mar-2027 203.915.000 39.962.500 293.877.500 13 25-Mar-2027 | 24-Apr-2027 203.915.000 89.962.500 293.877.500 14 25-Apr-2027 | 24-May-2027 203.915.000 89.962.500 293.877.500 15 25-May-2027 | 24-Jun-2027 203.915.000 89.962.500 293.877.500 16 25-Jun-2027 24-Jul-2027 203.915.000 89.962.500 293.877.500 17 25-Jut-2027 24-Aug-2027 203.915.000 89.962.500 293.877.500 18 25-Aug-2027 | 24-5ep-2027 203.915.000 89.962.500 293.877.500 19 25-Sep-2027 | 24-0ct-2027 203.915.000 89.962.500 293.877.500 20 25-0ct-2027 — | 24-Nov-2027 203.915.000 39.962.500 293.877.500 2 25-Nov-2027 | 24-Dec-2027 203.915.000 89.962.500 293.877.500 22 25-Dec-2027 | 24-Jan-2028 203.915.000 89.962.500 293.877.500 23 25-Jan-2028 24-Feb-2028 203.915.000 39.962.500 293.877.500 2 25-Feb-2028 | 24-Mar-2028 203.915.000 39.962.500 293.877.500 Page 14 of “ 7
Page 15 OCR 0.813
No. Periode Sewa Biaya Sewa Biaya Service Charge Jumlah 25 25-Mar-2028 | 24-Apr-2028 203.915.000 29.962.500 293.877.500 16 25-Apr-2028 | 24-May-2028 203.915.000 39.962.500 293.877.500 27 25-May-2028 | 24-Jun-2028 203.915.000 89.962.500 293.877.500 28 25-Jun-2028 24-Jul-2028 203.915.000 39.962.500 293.877.500 29 25-Jut2028 — | 24-hug-2028 203.915.000 39.962.500 293.877.500 30 25-Aug-2028 | 24-5ep-2028 203.915.000 39.962.500 293.877.500 31 25-5ep-2028 | 24-0ct-2028 203.915.000 89.962.500 293.877.500 32 25-0ct-2028 | 24-Nov-2028 203.915.000 89.962.500 293.877.500 33 25-Nov-2028 | 24-Dec-2028 203.915.000 39.962.500 293.877.500 34 25-Dec-2028 | 24-Jan-2029 203.915.000 39.962.500 293.877.500 35 25-Jan-2029 | 24-Feb-2029 203.915.000 89.962.500 293.877.500 36 25-Feb-2029 | 24-Mar-2029 203.915.000 89.962.500 293.877.500 37 25-Mar-2029 | 24-Apr-2029 203.915.000 39.962.500 293.877.500 38 25-Apr-2029 | 24-May-2029 203.915.000 89.962.500 293.877.500 39 25-May-2029 | 24-Jun-2029 203.915.000 89.962.500 293.877.500 40 25-Jun-2029 24-Jul-2029 203.915.000 89.962.500 293.877.500 Eri 25-Jut2029 — | 24-Aug-2029 203.915.000 39.962.500 293.877.500 Ea 25-Aug-2029 | 24-5ep-2029 203.915.000 89.962.500 293.877.500 23 25-5ep-2029 | 24-0ct-2029 203.915.000 89.962.500 293.877.500 34 25-0ct-2029 — | 24-Nov-2029 203.915.000 39.962.500 293.877.500 45 25-Nov-2029 | 24-Dec-2029 203.915.000 39.962.500 293.877.500 46 25-Dec-2029 | 24-Jan-2030 203.915.000 39.962.500 293.877.500 47 25-Jan-2030 | 24-Feb-2030 203.915.000 39.962.500 293.877.500 48 25-Feb-2030 | 24-Mar-2030 203.915.000 39.962.500 293.877.500 49 25-Mar-2030 | 24-Apr-2030 203.915.000 89.962.500 293.877.500 50 25-Apr-2030 | 24-May-2030 203.915.000 89.962.500 293.877.500 51 25-May-2030 | 24-Jun-2030 203.915.000 39.962.500 293.877.500 52 25-Jun-2030 24-Jul-2030 203.415.000 39.962.500 293.877.500 53 25-Jut2030 — | 24-Aug-2030 203.915.000 89.962.500 293.877.500 54 25-Aug-2030 | 24-5ep-2030 203.915.000 89.962.500 293.877.500 55 25-5ep-2030 | 24-0ct-2030 203.915.000 29.962.500 293.877.500 56 25-0ct-2030 — | 24-Nov-2030 203.915.000 39.962.500 293.877.500 57 25-Nov-2030 | 24-Dec-2030 203.915.000 89.962.500 293.877.500 58 25-Dec-2030 | 24-Jan-2031 203.915.000 39.962.500 293.877.500 59 25-Jan-2031 24-Feb-2031 203.915.000 89.962.500 293.877.500 60 25-Feb-2031 | 24-Mar-2031 203.915.000 39.962.500 293.877.500 Total 12.234.900.000 5.397.750.000 |17.632.650.000 Catatan : "1. Biaya belum termasuk PPN Page 15 of SAM
Page 16 OCR 0.878
LAMPIRAN lil DENAH LANTAI 8 Oo MENARA BANK MEGA JAKARTA TENDEAN PT ASURANSI UMUM MEGA LANTAI 18 Page 16 of SKT
Names mentioned 7 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Bank Mega Jakarta Tendean
p.1
unresolved
org
PT CT Corpora
p.3
unresolved
org
Bank Indonesia
p.9 ×3
unresolved
org
PT Asuransi Umum Mega Menara Bank Mega
p.10
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
26 ms
13 Sep 2026 14:33
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}