Back to announcement
20260327_MEGA_Informasi Transaksi Afiliasi_32055714_lamp9.pdf
Asset transaction Needs review MEGASource file signed link, expires in 15 minutes
Extracted text 4
Page 1 OCR 0.929
Head Office Menara Bank Mega, : JL Kapten Tendean Kav.12-14A Jakarta 12790 BANKMEGA T 462217917 5000 F 462 21 7918 7100 www.bankmega:com SURAT PERNYATAAN DIREKSI PT BANK MEGA, TBK Yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama 1 Yuni Lastianto Jabatan : Direktur Compliance & Human Capital Alamat 1 Jl. Bangka IX No. 41 A Rumah Bangka Kav.9 Pela Mampang, Mampang Prapatan Jakarta Selatan 2. Nama : YB. Hariantono Jabatan : Direktur Operations & IT Alamat : Jl.Cimandiri V blok FF 1/24 Pondok Jaya, Pondok Aren Tangerang Selatan Untuk selanjutnya disebut “Direksi Perseroan”. Dengan ini Direksi Perseroan menyatakan bahwa : 1. Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan. 2. Telah menelaah rencana Transaksi ini termasuk mengkaji risiko dan manfaat dari rencana Transaksi bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham, karenanya berkeyakinan bahwa rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham. 3. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi benturan Kepentingan.
Page 2 OCR 0.945
MN BANKMEGA 4. Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomo, AP.0499 sesuai laporan No. 00055/2.1030/AU.1/07/0499-1/1/11/2026 tanggal 06 Februari 2026, ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp25.076.358.660.270,- (dua puluh lima triliun tujuh puluh enam miliar tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah), maka transaksi hanya sebesar 0.075 (nol koma nol tujuh persen) dari ekuitas Perseroan dengan demikian tidak mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib melakukan Keterbukaan Informasi guna memenuhi ketentuan tersebut. 5. Telah menerima Laporan dari KJPP Herman Meirizki dan Rekan No. 00275/2.0120-00/P1/07/0374/1/111/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Laporan Penilaian Aset dan No. 00008/2.0120-04/BS/07/0627/1/111/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank Mega Tbk, dengan kesimpulan bahwa secara keseluruhan transaksi ditetapkan adalah WAJAR. 6. Pelaksanaan Transaksi tidak melanggar seluruh ketentuan dalam perjanjian-perjanjian antara Perseroan dengan pihak manapun. Demikianlah Pernyataan ini diberikan di Jakarta, tanggal 25 Maret 2026. Yang menyatakan, Direksi PT. Bank Mega Tbk. YB. Hariantono Direktur
Page 3 OCR 0.924
Head Office Menara Bank Mega, ' : Jl. Kapten Tendean Kav.12-14A BANKM Jakarta 12790 EGA T62 2179175000 F462217918 7100 www.bankmega.com SURAT PERNYATAAN DEWAN KOMISARIS PT BANK MEGA, TBK Yang bertanda tangan di bawah ini: 1. Nama : Chairul Tanjung Jabatan 1 Komisaris Utama PT. Bank Mega Tbk. Alamat : Jalan Teuku Umar Nomor 50, Kelurahan Gondangdia, Kecamatan Menteng Jakarta Pusat 2. Nama 1 Achjadi Ranuwisastra Jabatan : Komisaris Independen PT. Bank Mega Tbk. Alamat : Jalan Cipete Raya Nomor 80 Kelurahan Cipete Selatan, Kecamatan Cilandak Jakarta Selatan 3. Nama : Lambock V Nahattands Jabatan : Komisaris Independen PT. Bank Mega Tbk. Alamat 2 Tmn Str Agung 2 Blok A Nomor 11-12 Kelurahan Papanggo, Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara 4. Nama 1 Hizbullah Jabatan : Komisaris Independen PT. Bank Mega Tbk. Alamat : Jalan Balai Rakyat No.98-C Kelurahan Jagakarsa, Kecamatan Jagakarsa Jakarta Selatan Untuk selanjutnya disebut “Dewan Komisaris Perseroan”. Dengan ini Dewan Komisaris Perseroan menyatakan bahwa : 1s Seluruh informasi material dan pendapat yang dikemukakan dalam keterbukaan informasi ini adalah benar dan dapat dipertanggungjawabkan dan tidak ada informasi lainnya yang belum diungkapkan sehingga dapat menyebabkan pernyataan ini menjadi tidak benar atau menyesatkan. Telah menelaah rencana Transaksi ini termasuk mengkaji risiko dan manfaat dari rencana Transaksi bagi Perseroan dan seluruh Pemegang Saham, karenanya berkeyakinan bahwa rencana Transaksi merupakan pilihan terbaik bagi Perseroan da seluruh Pemegang Saham.
Page 4 OCR 0.943
MN BANKMEGA 3. Transaksi bukan merupakan transaksi benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi benturan Kepentingan. 4. Dengan memperhatikan Laporan Keuangan Perseroan untuk tahun yang berakhir pada tanggal 31 Desember 2025 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar & Rekan yang ditandatangani oleh Saptoto Agustomo, AP.0499 sesuai laporan No. 00055/2.1030/AU.1/07/0499-1/1/11/2026 tanggal 06 Februari 2026, ekuitas Perseroan tercatat sebesar Rp25.076.358.660.270,- (dua puluh lima triliun tujuh puluh enam miliar tiga ratus lima puluh delapan juta enam ratus enam puluh ribu dua ratus tujuh puluh rupiah), maka transaksi hanya sebesar 0.079 (nol koma nol tujuh persen) dari ekuitas Perseroan dengan demikian tidak mencapai nilai yang material sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.42/POJK.04/2020 tentang Transaksi Afiliasi dan Transaksi benturan Kepentingan, maka Perseroan wajib melakukan Keterbukaan Informasi guna memenuhi ketentuan tersebut. 5. Telah menerima Laporan dari KJPP Herman Meirizki dan Rekan No. 00275/2.0120-00/P1/07/0374/1/111/2026 tanggal 13 Maret 2026 tentang Laporan Penilaian Aset dan No. 00008/2.0120-04/BS/07/0627/1/111/2026 tanggal 16 Maret 2026 tentang Laporan Pendapat Kewajaran PT Bank Mega Tbk, dengan kesimpulan bahwa secara keseluruhan transaksi ditetapkan adalah WAJAR. 6. Pelaksanaan Transaksi tidak melanggar seluruh ketentuan dalam perjanjian-perjanjian antara Perseroan dengan pihak manapun. Demikianlah Pernyataan ini diberikan di Jakarta, tanggal 25 Maret 2026 Yang menyatakan, Dewan Komisaris PT. Bank Mega Tbk. Fa Chairul Tanjung Achjadi Ranuwisastra Komisaris Utama Komisaris Independen Le rn Lambock V Nahattands Hizbullah Komisaris Independen Komisaris Independen
Names mentioned 13 people and organisations named in the text · linked when the evidence is strong
unresolved
org
Kantor Akuntan Publik Amir Abadi Jusuf
p.2 ×2
unresolved
org
Mawar & Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki dan Rekan
p.2 ×2
unresolved
org
KJPP Herman Meirizki
p.2 ×2
Extraction attempts how the parser did, and what it refused
Nothing structured was extracted from this document — the attempts below say why.
Rule parser
Needs review
confidence 0.091
31 ms
13 Sep 2026 14:31
Raw output
{'appraiser_exempt': None,
'appraiser_name': '',
'assets': [],
'currency': None,
'fact_type': '',
'issuer_name': '',
'kind': 'MATERIAL_FACT',
'kjpp_name': '',
'letter_number': '',
'object_text': '',
'object_truncated': False,
'parties': [],
'pct_of_equity': None,
'reference_period': '',
'requires_rups': None,
'rups_date': None,
'ticker': '',
'transaction_date': None,
'valuation_date': None,
'value': None}